Skip to content
Back to announcement

20230726_GPRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31354376.pdf

Other Text extracted GPRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          09/CORSEC-PGP/VII/2023

 Nama Perusahaan                      Perdana Gapura Prima Tbk

 Kode Emiten                          GPRA

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06024/BEI.PP1/07-2023 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui atau menerima informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
           efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui/menerima informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Dikarenakan Perseroan tidak ada/memiliki Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material, maka
    3
           Perseroan tidak memberikan Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang untuk diungkapkan kepada
           publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana Sebagaimana diatur
           dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
           Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
           pada Pasal 2
           Ayat (2) yang berbunyi
           Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap Pihak yang memiliki saham baik
    4
           langsung maupun tidak langsung paling sedikit 5% (lima persen) dari modal disetor dalam perusahaan
           terbuka.
           Ayat (3) yang berbunyi
           Kewajiban laporan perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka untuk pihak sebagaimana
           dimaksud pada ayat (2) berlaku atas setiap perubahan kepemilikan paling sedikit 0,5% (nol koma lima
           persen) dari saham yang disetor dalam perusahaan terbuka baik dalam 1 (satu) atau beberapa transaksi.
           Maka dengan merujuk kepada pasal tersebut di atas, Perseroan tidak melaporkan aktivitas dari pemegang
           saham tertentu, dikarenakan nilai yang tidak material.

           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Sampai dengan saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
           waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
           Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).

 Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
Perdana Gapura Prima Tbk




Rinny Febrianty

Corporate Secretary




Perdana Gapura Prima Tbk
Bellezza Arcade Lantai 2 The Bellezza Permata Hijau Jl. Letjen Soepeno No.34
Telepon : (021) 536 68360 , (021) 536 71717, Fax : (021) 536 71717, www.



Nama Pengirim                     Rinny Febrianty

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 26-07-2023 11:01

Lampiran                          1. 20230726 - Tanggapan PT PGP atas Surat IDX.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Perdana Gapura Prima Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Perdana Gapura Prima Tbk bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            09/CORSEC-PGP/VII/2023

Issuer Name                          Perdana Gapura Prima Tbk

Issuer Code                          GPRA

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06024/BEI.PP1/07-2023
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui atau menerima informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
          efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui/menerima informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Dikarenakan Perseroan tidak ada/memiliki Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material, maka
   3
          Perseroan tidak memberikan Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat
          mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang untuk diungkapkan kepada
          publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana Sebagaimana diatur
          dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
          Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
          pada Pasal 2
          Ayat (2) yang berbunyi
          Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap Pihak yang memiliki saham baik
   4
          langsung maupun tidak langsung paling sedikit 5% (lima persen) dari modal disetor dalam perusahaan
          terbuka.
          Ayat (3) yang berbunyi
          Kewajiban laporan perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka untuk pihak sebagaimana
          dimaksud pada ayat (2) berlaku atas setiap perubahan kepemilikan paling sedikit 0,5% (nol koma lima
          persen) dari saham yang disetor dalam perusahaan terbuka baik dalam 1 (satu) atau beberapa transaksi.
          Maka dengan merujuk kepada pasal tersebut di atas, Perseroan tidak melaporkan aktivitas dari pemegang
          saham tertentu, dikarenakan nilai yang tidak material.

          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Sampai dengan saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
          waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
          Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
Perdana Gapura Prima Tbk




Rinny Febrianty

Corporate Secretary




Perdana Gapura Prima Tbk
Bellezza Arcade Lantai 2 The Bellezza Permata Hijau Jl. Letjen Soepeno No.34
Phone : (021) 536 68360 , (021) 536 71717, Fax : (021) 536 71717, www.



Sender Name                         Rinny Febrianty

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       26-07-2023 11:01

Attachment                         1. 20230726 - Tanggapan PT PGP atas Surat IDX.pdf


  This is an official document of Perdana Gapura Prima Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. Perdana Gapura Prima Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published26 Jul 2023
Pages4
Characters10,663
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result