Back to announcement
20230726_GPRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31354376.pdf
Other Text extracted GPRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 09/CORSEC-PGP/VII/2023
Nama Perusahaan Perdana Gapura Prima Tbk
Kode Emiten GPRA
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06024/BEI.PP1/07-2023 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui atau menerima informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui/menerima informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Dikarenakan Perseroan tidak ada/memiliki Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material, maka
3
Perseroan tidak memberikan Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang untuk diungkapkan kepada
publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana Sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
pada Pasal 2
Ayat (2) yang berbunyi
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap Pihak yang memiliki saham baik
4
langsung maupun tidak langsung paling sedikit 5% (lima persen) dari modal disetor dalam perusahaan
terbuka.
Ayat (3) yang berbunyi
Kewajiban laporan perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka untuk pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku atas setiap perubahan kepemilikan paling sedikit 0,5% (nol koma lima
persen) dari saham yang disetor dalam perusahaan terbuka baik dalam 1 (satu) atau beberapa transaksi.
Maka dengan merujuk kepada pasal tersebut di atas, Perseroan tidak melaporkan aktivitas dari pemegang
saham tertentu, dikarenakan nilai yang tidak material.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
Perdana Gapura Prima Tbk
Rinny Febrianty
Corporate Secretary
Perdana Gapura Prima Tbk
Bellezza Arcade Lantai 2 The Bellezza Permata Hijau Jl. Letjen Soepeno No.34
Telepon : (021) 536 68360 , (021) 536 71717, Fax : (021) 536 71717, www.
Nama Pengirim Rinny Febrianty
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 26-07-2023 11:01
Lampiran 1. 20230726 - Tanggapan PT PGP atas Surat IDX.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Perdana Gapura Prima Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Perdana Gapura Prima Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 09/CORSEC-PGP/VII/2023
Issuer Name Perdana Gapura Prima Tbk
Issuer Code GPRA
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06024/BEI.PP1/07-2023
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui atau menerima informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui/menerima informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Dikarenakan Perseroan tidak ada/memiliki Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material, maka
3
Perseroan tidak memberikan Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang untuk diungkapkan kepada
publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana Sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
pada Pasal 2
Ayat (2) yang berbunyi
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap Pihak yang memiliki saham baik
4
langsung maupun tidak langsung paling sedikit 5% (lima persen) dari modal disetor dalam perusahaan
terbuka.
Ayat (3) yang berbunyi
Kewajiban laporan perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka untuk pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku atas setiap perubahan kepemilikan paling sedikit 0,5% (nol koma lima
persen) dari saham yang disetor dalam perusahaan terbuka baik dalam 1 (satu) atau beberapa transaksi.
Maka dengan merujuk kepada pasal tersebut di atas, Perseroan tidak melaporkan aktivitas dari pemegang
saham tertentu, dikarenakan nilai yang tidak material.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
Perdana Gapura Prima Tbk
Rinny Febrianty
Corporate Secretary
Perdana Gapura Prima Tbk
Bellezza Arcade Lantai 2 The Bellezza Permata Hijau Jl. Letjen Soepeno No.34
Phone : (021) 536 68360 , (021) 536 71717, Fax : (021) 536 71717, www.
Sender Name Rinny Febrianty
Function Corporate Secretary
Date and Time 26-07-2023 11:01
Attachment 1. 20230726 - Tanggapan PT PGP atas Surat IDX.pdf
This is an official document of Perdana Gapura Prima Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Perdana Gapura Prima Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.