Back to announcement
20230726_GPRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31354376_lamp1.pdf
Other Text extracted GPRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.944
11 PT. PERDANA GAPURAPRIMA, Tbk Architects, Developer & Contractor, General Trade & Industry The Bellezza Permata Hijau Lt. 1, Jl. Letjen Supeno, Permata Hijau No.34, Jakarta Phone. 62.21 5366 4882 / 462.21 5366 8360 Fax. #62.21 5367 1616 E-mail: pgp@gapuraprima.com Jakarta, 26 Juli 2023 Kode Saham : GPRA Nomor : 09/CORSEC-PGP/VII/2023 Kepada Yth. Divisi Penilaian Perusahaan 1 PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 Lantai 6 Jl. Jend Sudirman Kav. 52 - 53 Jakarta 12190 3 Up. Bp. Adi Pratomo Aryanto — Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Hal : Tanggapan PT. Perdana Gapuraprima Tbk (GPRA) atas Surat IDX No: S-06024/BEI.PP1/07-2023 Dengan hormat, Menanggapi surat IDX Net dengan No. S-06024/BEI.PP1/07-2023 tertanggal 24 Juli 2023, mengenai hasil pemantauan IDX terhadap aktivitas transaksi efek PT. Perdana Gapuraprima Tbk, dimana telah terjadi fluktuasi harga dan aktivitas transaksi efek perseroan sebagai berikut: 1. Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 142.430.400 saham dengan frekuensi 4.926 kali dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 13.355.500 saham dengan frekuensi 656 kali. 2. Harga ditutup menurun sebesar Rp-11 atau -9,09X dari harga penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp121 menjadi Rp110. Atas dasar hal tersebut, dan setelah Perseroan mengkonfirmasikan kepada pemegang saham mayoritas mengenai kemungkinan adanya transaksi tertentu yang akan dilakukan oleh pemegang saham mayoritas, maka berikut dibawah ini Perseroan memberikan konfirmasi jawaban secara tertulis atas beberapa pertanyaan IDX, untuk diumumkan kepada publik mengenai hal-hal sebagai berikut: 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawab: Perseroan tidak mengetahui atau menerima informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IIl.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 Jawab: Perseroan tidak mengetahui/menerima informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IIl.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Page 2 OCR 0.955
PT. PERDANA GAPURAPRIMA, Tbk 3 Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Jawab: Dikarenakan Perseroan tidak ada/memiliki Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material, maka Perseroan tidak memberikan Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang untuk diungkapkan kepada publik. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawab: ! Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka : pada Pasal 2 Ayat (2) yang berbunyi: “Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap Pihak yang memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung paling sedikit 5 (lima persen) dari modal disetor dalam perusahaan terbuka”. Ayat (3) yang berbunyi: “Kewajiban laporan perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka untuk pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku atas setiap perubahan kepemilikan paling sedikit 0,546 (nol koma lima persen) dari saham yang disetor dalam perusahaan terbuka baik dalam 1 (satu) atau beberapa transaksi”. Maka dengan merujuk kepada pasal tersebut di atas, Perseroan tidak melaporkan aktivitas dari pemegang saham tertentu, dikarenakan nilai yang tidak material. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawab: Sampai dengan saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Surat tanggapan ini akan kami sampaikan melalui sistem pelaporan elektronik (e-Reporting). Demikian laporan ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami Direkttir Utama
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.