Back to announcement
20230725_AMIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31353997_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review AMINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.932
Kantor Notaris & PPAT GUNAWATI, SH, M.Kn Jin. Letda Sujono II No. 12 Tel. 061 - 7344002 Nomor: 14/Not/GDS/VI/2023 Deli Serdang Lamp. 11 (satu) berkas Hal : Surat keterangan Deli Serdang, 21 Juli 2023 Kepada Yth., DIREKSI PT ATMINDO, Tbk Di Tempat Dengan hormat, Saya, GUNAWATI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Deli Serdang, dengan ini menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST") dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ((RUPSLB”) perseroan terbatas PT ATELIERS MECANI@UES D'INDONESIE, Tbk disingkat PT ATMINDO, Tbk, berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang di Prime Plaza Hotel Kualanamu, lantai 1, jalan Sultan Serdang nomor 88, Tumpatan Nibung Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, sebagai berikut : IL RUPST a. Bahwa dalam RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah sejumlah 825.125.300 (delapan ratus dua puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu tiga ratus) saham atau lebih kurang 76,4094 (tujuh puluh enam koma empat puluh persen) dari 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. b. Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi, sebagai berikut: Dewan Komisaris: - Presiden Komisaris : Nyonya JULIANI - Komisaris Independen ! Tuan Drs. DAULAT SIHOMBING, M.S Ak. Direksi: - Presiden Direktur : Tuan RUDY SUSANTO. - Direktur : Tuan LAI KIEN HSIN. » Direktur Independen : Nona LINDATATY. Cc. Bahwa mata acara rapat RUPST, sebagai berikut: 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2022 yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2023 dan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2024 dan pemberian wewenang Untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya. ,3. Penentuan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Page 2 OCR 0.948
. Bahwa Direksi Perseroan telah melakukan : 1. Pemberitahuan tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan, pada situs web KSEI, situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, pada tanggal 13 Juni 2023 2, Pemanggilan untuk Rapat Perseroan, situs web KSEI, situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, pada tanggal 28 Juni 2023. . Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, memerlukan pemenuhan persyaratan kuorum Rapat lebih dari 44 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Perseroan dan keputusan disetujui oleh lebih dari "2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. Sesi Pertanyaan dan/atau Pendapat : - Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. . Dari mata acara Rapat Pertama sampai Ketiga - Tidak ada pemegang saham dan kuasanya yang hadir dalam Rapat. yang memberikan suara tidak setuju. - Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara abstain (blanko). - Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir daiam Rapat memberikan suara setuju. : Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. . Keputusan Rapat : 1. Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022 yang berakhir pada tanggai 31 Januari 2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas pengurusan dan Dewan Komisaris atas pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut. 2. a. Menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan (Laporan Keuangan Konsolidasian) Perseroan untuk tahun buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2024 yaitu Akuntan Publik Sury Musu, CA.,CPA dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan, sebagaimana telah mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan. b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya. Cc. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dari Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukkannya. 3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023 yang berakhir
Page 3 OCR 0.945
pada tanggal 31 Januari 2024, dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan dan peraturan yang berlaku di dalam Perseroan. Il. RUPSLB Bahwa dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah sejumlah 825.121.800 (delapan ratus dua puluh lima juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus) saham atau sebesar lebih kurang 76,404 (tujuh enam koma empat puluh persen) dari 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi, sebagai berikut: Dewan Komisaris: - Presiden Komisaris : Nyonya JULIANI. - Komisaris Independen : Tuan Drs. DAULAT SIHOMBING, M.S Ak. Direksi: - Presiden Direktur : Tuan RUDY SUSANTO. - Direktur : Tuan LAI KIEN HSIN. - Direktur Independen : Nona LINDATATY. Bahwa mata acara rapat RUPSLB, sebagai berikut: 1. Perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. 2. Perubahan Pasal 23 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan. Bahwa Direksi Perseroan telah melakukan : 4. Pemberitahuan tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan, pada situs web KSEI, situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, pada tanggal 13 Juni 2023 2. Pemanggilan untuk Rapat Perseroan, situs web KSEI, situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, pada tanggal 28 Juni 2023. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 1 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, untuk merubah Anggaran Dasar Perseroan memerlukan pemenuhan persyaratan kuorum Rapat paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. Sesi Pertanyaan dan/atau Pendapat : - Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari mata acara Rapat Pertama sampai Kedua: - Tidak ada pemegang saham dan kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju. .- Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara abstain (blanko).
Page 4 OCR 0.930
- Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. h. Keputusan Rapat : 1. a. Memberikan persetujuan atas perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun masing-masing dengan hak substitusi, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan perubahan anggaran dasar tersebut dalam suatu akta tersendiri yang dibuat dihadapan notaris. Untuk keperluan itu, menghadap dimana perlu, memberi, meminta, dan menerima segala keterangan, membuat atau suruh membuat serta menandatangani semua surat dan/atau akta yang diperlukan, mengajukan permohonan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2, a. Memberikan persetujuan atas Perubahan Pasal 23 Ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan. b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun masing-masing dengan hak substitusi, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan perubahan anggaran dasar tersebut dalam suatu akta tersendiri yang dibuat dihadapan notaris. Untuk keperluan itu, menghadap dimana perlu, memberi, meminta, dan menerima segala keterangan, membuat atau suruh membuat serta menandatangani semua surat dan/atau akta yang diperlukan, mengajukan permohonan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. rat ini dibuat, untuk dapat dipergunakan dimana perlu. 2) j ATI, S.H., M.Kn. S2 KA
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
177 ms
13 Sep 2026 17:38
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-07-21',
'meeting_type': 'EGM'}