Back to announcement
20230725_BNLI_Pemanggilan RUPS_31354040_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BNLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK PERMATA Tbk
Direksi PT Bank Permata Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 23 Agustus 2023
Pukul : 14.00 WIB – selesai
Tempat : WTC II, Lantai 21
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920
Mata Acara Rapat:
Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Mata Acara:
1. Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Darwin Wibowo selaku Direktur
Perseroan tertanggal 5 Juni 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan OJK
nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK 33/2014”), Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90
hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.
2. Berdasarkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan, diusulkan untuk
mengangkat Bapak Riswinandi sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk menggantikan
Bapak Rahmat Waluyanto yang wafat pada tanggal 10 April 2023.
3. Selanjutnya, berdasarkan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan, kami
juga mengusulkan untuk mengangkat Bapak Rudy Basyir Ahmad sebagai Direktur Perseroan.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 3 POJK
33/2014, anggota Direksi diangkat oleh RUPS. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 23 juncto Pasal 3 POJK 33/2014, anggota Dewan
Komisaris diangkat oleh RUPS.
5. Ringkasan riwayat hidup Bapak Riswinandi yang dinominasikan untuk diangkat menjadi
Komisaris Independen Perseroan dan Bapak Rudy Basyir Ahmad yang dinominasikan untuk
diangkat menjadi Direktur Perseroan dapat dilihat pada situs web Perseroan di tautan berikut
https://www.permatabank.com/id/tentang-kami/hubungan-investor#!/Rapat-Umum-Pemegang-
Saham.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan
serta Pasal 17 dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), dengan demikian Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri
kepada para pemegang saham serta pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para
pemegang saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang namanya tercatat dalam daftar
pemegang saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek
1
Page 2
dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 24 Juli 2023.
3. Perseroan akan mengadakan Rapat secara hybrid yaitu secara fisik dan elektronik
menggunakan fasilitas eASY.KSEI sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) serta Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan. Dengan demikian, pemegang saham dapat ikut serta dalam pelaksanaan Rapat
dengan memilih salah satu dari mekanisme berikut:
i. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
ii. Hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Sebagai pemenuhan Pasal 27 POJK 15/2020, Perseroan menyediakan fasilitas pemberian
kuasa secara konvensional dan secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan
memberikan suara dalam Rapat. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham
untuk memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
i. Bagi pemegang saham individu lokal dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-
Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id, selambatnya
Selasa, 22 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB. Dalam hal ini, Perseroan telah
menyediakan penerima kuasa independen (Independent Representative) yang
merupakan perwakilan dari Biro Administrasi Efek (“BAE”).
ii. Pemberian kuasa secara konvensional dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a) Formulir surat kuasa dapat diunduh melalui tautan
https://www.permatabank.com/id/tentang-kami/hubungan-investor#!/Rapat-
Umum-Pemegang-Saham. Surat kuasa asli yang telah ditandatangani harus
sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di
Gedung Plaza Sentral Lt.2 Jl. Jend Sudirman Kav.47-48 Jakarta 12930, Telp.
021-2525666, Fax. 021-2525028, serta salinan surat kuasa tersebut diterima
melalui surat elektronik: rsrbae@registra.co.id atau rups@permatabank.co.id,
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan yaitu
pada tanggal 22 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, dengan dilampirkan
salinan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bagi pemegang saham
berbentuk badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum
berupa Anggaran Dasar dan Akta yang menunjukkan kewenangan untuk
mewakili badan hukum tersebut.
b) Bagi pemegang saham yang berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, maka
surat kuasa tersebut harus dibuat oleh Notaris setempat serta dilegalisasi oleh
Kedutaan Besar Republik Indonesia di wilayah setempat dimana pemegang saham
berdomisili.
iii. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak
selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka
keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
5. Bagi pemegang saham yang memilih untuk menghadiri Rapat secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam angka 3.i berlaku ketentuan sebagai
berikut:
i. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan
menyampaikan pilihan suara melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan
Rapat sampai dengan tanggal 22 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran”).
2
Page 3
ii. Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik sebagai berikut:
a) Bagi pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
b) Bagi pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
c) Bagi pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
d) Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari pemegang saham;
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan
ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
iii. Dalam hal pemegang saham dan/atau penerima kuasa yang sah tidak melakukan atau
terlambat melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
angka 5 ini, maka dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum
kehadiran Rapat.
6. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik
sebagaimana dimaksud dalam angka 3.ii berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) POJK16/2020, Perseroan akan membatasi jumlah
pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir berdasarkan metode “first in first
served”, disesuaikan dengan kapasitas ruang Rapat. Dalam hal kapasitas ruang
Rapat telah terpenuhi, maka pemegang saham atau kuasa pemegang saham dihimbau
untuk memberikan kuasa kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh
Perseroan sehingga hak-hak para pemegang saham dan kuasa pemegang saham dalam
Rapat tetap dapat terpenuhi.
ii. Wajib untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama berada di tempat Rapat
sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Rapat yang dapat diunduh dalam situs
web Perseroan (https://www.permatabank.com/id/tentang-kami/hubungan-
investor#!/Rapat-Umum- Pemegang-Saham) antara lain:
a) Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memilih untuk menghadiri
Rapat secara fisik harus memastikan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan
tidak memiliki gejala COVID-19.
b) Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham wajib mengenakan
masker medis sesuai standar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
selama pelaksanaan Rapat dan selama berada di lokasi Rapat.
c) Menjaga jarak aman antara sesama individu lainnya (physical distancing).
Perseroan juga menyediakan tempat duduk berjarak bagi pemegang saham atau
kuasa pemegang saham yang hadir.
d) Dilarang untuk membuka masker, makan dan minum, serta bercakap-cakap
selama berada di ruangan Rapat.
iii. Pemegang saham yang sahamnya belum masuk dalam penitipan KSEI atau kuasanya yang
sah wajib untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya
dan asli KTP atau bukti identitas lainnya yang sah dan bagi pemegang saham berbentuk
badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum berupa Anggaran Dasar
dan Akta yang menunjukkan kewenangan untuk mewakili badan hukum.
iv. Pemegang saham yang sahamnya telah masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau
3
Page 4
kuasanya yang sah wajib untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”)
dan diminta untuk membawa asli KTP atau bukti identitas lainnya yang sah dan bagi
pemegang saham berbentuk badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan
hukum hukum berupa Anggaran Dasar dan Akta yang menunjukkan kewenangan untuk
mewakili badan hukum.
v. Semua persyaratan tersebut harap ditunjukkan kepada petugas registrasi Rapat sebelum
memasuki ruang Rapat.
vi. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik
dihimbau untuk tiba di lokasi Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
7. Tayangan Rapat melalui AKSes.KSEI:
i. Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud dalam angka 5 dapat mengikuti jalannya Rapat dengan webinar Zoom yang dapat
diakses dalam aplikasi AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) melalui sub menu “Tayangan
RUPS”.
ii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang telah teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI namun tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan “Tayangan
RUPS” dalam format Zoom webinar, tetap dianggap sah kehadirannya dan terhitung
sebagai kuorum kehadiran Rapat.
iii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat dengan hanya menyaksikan
“Tayangan RUPS” dalam format webinar, namun tidak teregistrasi dalam daftar hadir di
aplikasi eASY.KSEI, maka kehadirannya dalam Rapat dianggap tidak sah dan tidak
terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
8. Seluruh materi Rapat termasuk penjelasan mata acara Rapat dan Tata Tertib Rapat secara
lengkap tersedia bagi pemegang saham pada situs web Perseroan (www.permatabank.com).
Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada para
pemegang saham pada saat pelaksanaan Rapat.
9. Apabila terdapat pertanyaan terkait dengan pelaksanaan Rapat dapat disampaikan melalui
surat elektronik rups@permatabank.co.id.
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum
disampaikan melalui pemanggilan ini, akan diumumkan dalam situs web Perseroan
(www.permatabank.com).
Jakarta, 25 Juli 2023
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.