Skip to content
Back to announcement

20230725_BNLI_Pemanggilan RUPS_31354040_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BNLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
              PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                             PT BANK PERMATA Tbk

Direksi PT Bank Permata Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:

             Hari/Tanggal : Rabu, 23 Agustus 2023
             Pukul        : 14.00 WIB – selesai
             Tempat       : WTC II, Lantai 21
                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920

Mata Acara Rapat:

Perubahan susunan Pengurus Perseroan.

Penjelasan Mata Acara:

   1. Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Darwin Wibowo selaku Direktur
      Perseroan tertanggal 5 Juni 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan OJK
      nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
      (“POJK 33/2014”), Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
      (“RUPS”) untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90
      hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.
   2. Berdasarkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan, diusulkan untuk
      mengangkat Bapak Riswinandi sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk menggantikan
      Bapak Rahmat Waluyanto yang wafat pada tanggal 10 April 2023.
   3. Selanjutnya, berdasarkan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan, kami
      juga mengusulkan untuk mengangkat Bapak Rudy Basyir Ahmad sebagai Direktur Perseroan.
   4. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 3 POJK
      33/2014, anggota Direksi diangkat oleh RUPS. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
      Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 23 juncto Pasal 3 POJK 33/2014, anggota Dewan
      Komisaris diangkat oleh RUPS.
   5. Ringkasan riwayat hidup Bapak Riswinandi yang dinominasikan untuk diangkat menjadi
      Komisaris Independen Perseroan dan Bapak Rudy Basyir Ahmad yang dinominasikan untuk
      diangkat menjadi Direktur Perseroan dapat dilihat pada situs web Perseroan di tautan berikut
      https://www.permatabank.com/id/tentang-kami/hubungan-investor#!/Rapat-Umum-Pemegang-
      Saham.

Ketentuan Umum:

  1. Pemanggilan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan
     serta Pasal 17 dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
     Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
     (“POJK 15/2020”), dengan demikian Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri
     kepada para pemegang saham serta pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para
     pemegang saham Perseroan.
  2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang
     saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang namanya tercatat dalam daftar
     pemegang saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek
                                                                                                1
Page 2
   dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
   perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 24 Juli 2023.
3. Perseroan akan mengadakan Rapat secara hybrid yaitu secara fisik dan elektronik
   menggunakan fasilitas eASY.KSEI sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
   16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
   Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) serta Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar
   Perseroan. Dengan demikian, pemegang saham dapat ikut serta dalam pelaksanaan Rapat
   dengan memilih salah satu dari mekanisme berikut:

      i.   Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
     ii.   Hadir dalam Rapat secara fisik.

4. Sebagai pemenuhan Pasal 27 POJK 15/2020, Perseroan menyediakan fasilitas pemberian
   kuasa secara konvensional dan secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan
   memberikan suara dalam Rapat. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham
   untuk memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:

      i.   Bagi pemegang saham individu lokal dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-
           Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id, selambatnya
           Selasa, 22 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB. Dalam hal ini, Perseroan telah
           menyediakan penerima kuasa independen (Independent Representative) yang
           merupakan perwakilan dari Biro Administrasi Efek (“BAE”).
     ii.   Pemberian kuasa secara konvensional dengan memperhatikan ketentuan sebagai
           berikut:

              a) Formulir     surat      kuasa     dapat       diunduh    melalui   tautan
                 https://www.permatabank.com/id/tentang-kami/hubungan-investor#!/Rapat-
                 Umum-Pemegang-Saham. Surat kuasa asli yang telah ditandatangani harus
                 sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di
                 Gedung Plaza Sentral Lt.2 Jl. Jend Sudirman Kav.47-48 Jakarta 12930, Telp.
                 021-2525666, Fax. 021-2525028, serta salinan surat kuasa tersebut diterima
                 melalui surat elektronik: rsrbae@registra.co.id atau rups@permatabank.co.id,
                 selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan yaitu
                 pada tanggal 22 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, dengan dilampirkan
                 salinan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bagi pemegang saham
                 berbentuk badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum
                 berupa Anggaran Dasar dan Akta yang menunjukkan kewenangan untuk
                 mewakili badan hukum tersebut.

           b) Bagi pemegang saham yang berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, maka
              surat kuasa tersebut harus dibuat oleh Notaris setempat serta dilegalisasi oleh
              Kedutaan Besar Republik Indonesia di wilayah setempat dimana pemegang saham
              berdomisili.

    iii.   Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak
           selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka
           keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.

5. Bagi pemegang saham yang memilih untuk menghadiri Rapat secara elektronik melalui
   aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam angka 3.i berlaku ketentuan sebagai
   berikut:

    i. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan
       menyampaikan pilihan suara melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan
       Rapat sampai dengan tanggal 22 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu
       Deklarasi Kehadiran”).
                                                                                     2
Page 3
   ii. Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik sebagai berikut:

           a) Bagi pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
              kehadiran atau memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
              Kehadiran;
           b) Bagi pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
              kehadiran namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam
              aplikasi eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
          c) Bagi pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
              Representative, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
              sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
          d) Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
              menerima kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari pemegang saham;

           maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
           tanggal Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan
           ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.

   iii. Dalam hal pemegang saham dan/atau penerima kuasa yang sah tidak melakukan atau
        terlambat melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
        angka 5 ini, maka dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum
        kehadiran Rapat.

6. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik
   sebagaimana dimaksud dalam angka 3.ii berlaku ketentuan sebagai berikut:

  i.    Sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) POJK16/2020, Perseroan akan membatasi jumlah
        pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir berdasarkan metode “first in first
        served”, disesuaikan dengan kapasitas ruang Rapat. Dalam hal kapasitas ruang
        Rapat telah terpenuhi, maka pemegang saham atau kuasa pemegang saham dihimbau
        untuk memberikan kuasa kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh
        Perseroan sehingga hak-hak para pemegang saham dan kuasa pemegang saham dalam
        Rapat tetap dapat terpenuhi.
   ii.   Wajib untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama berada di tempat Rapat
         sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Rapat yang      dapat       diunduh    dalam situs
         web          Perseroan           (https://www.permatabank.com/id/tentang-kami/hubungan-
         investor#!/Rapat-Umum- Pemegang-Saham) antara lain:
             a) Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memilih untuk menghadiri
                  Rapat secara fisik harus memastikan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan
                  tidak memiliki gejala COVID-19.
             b) Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham wajib mengenakan
                  masker medis sesuai standar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
                  selama pelaksanaan Rapat dan selama berada di lokasi Rapat.
              c) Menjaga jarak aman antara sesama individu lainnya (physical distancing).
                  Perseroan juga menyediakan tempat duduk berjarak bagi pemegang saham atau
                  kuasa pemegang saham yang hadir.
              d) Dilarang untuk membuka masker, makan dan minum, serta bercakap-cakap
                  selama berada di ruangan Rapat.
  iii. Pemegang saham yang sahamnya belum masuk dalam penitipan KSEI atau kuasanya yang
       sah wajib untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya
       dan asli KTP atau bukti identitas lainnya yang sah dan bagi pemegang saham berbentuk
       badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum berupa Anggaran Dasar
       dan Akta yang menunjukkan kewenangan untuk mewakili badan hukum.
 iv. Pemegang saham yang sahamnya telah masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau
                                                                                               3
Page 4
       kuasanya yang sah wajib untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”)
       dan diminta untuk membawa asli KTP atau bukti identitas lainnya yang sah dan bagi
       pemegang saham berbentuk badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan
       hukum hukum berupa Anggaran Dasar dan Akta yang menunjukkan kewenangan untuk
       mewakili badan hukum.
  v.   Semua persyaratan tersebut harap ditunjukkan kepada petugas registrasi Rapat sebelum
       memasuki ruang Rapat.
 vi.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik
       dihimbau untuk tiba di lokasi Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.

7. Tayangan Rapat melalui AKSes.KSEI:

    i. Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
       dimaksud dalam angka 5 dapat mengikuti jalannya Rapat dengan webinar Zoom yang dapat
       diakses dalam aplikasi AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) melalui sub menu “Tayangan
       RUPS”.
  ii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang telah teregistrasi hadir secara elektronik pada
       aplikasi eASY.KSEI namun tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan “Tayangan
       RUPS” dalam format Zoom webinar, tetap dianggap sah kehadirannya dan terhitung
       sebagai kuorum kehadiran Rapat.
  iii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat dengan hanya menyaksikan
       “Tayangan RUPS” dalam format webinar, namun tidak teregistrasi dalam daftar hadir di
       aplikasi eASY.KSEI, maka kehadirannya dalam Rapat dianggap tidak sah dan tidak
       terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.

 8. Seluruh materi Rapat termasuk penjelasan mata acara Rapat dan Tata Tertib Rapat secara
    lengkap tersedia bagi pemegang saham pada situs web Perseroan (www.permatabank.com).
    Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada para
    pemegang saham pada saat pelaksanaan Rapat.

 9. Apabila terdapat pertanyaan terkait dengan pelaksanaan Rapat dapat disampaikan melalui
    surat elektronik rups@permatabank.co.id.

10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
    Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum
    disampaikan melalui pemanggilan ini, akan diumumkan dalam situs web Perseroan
    (www.permatabank.com).


                                  Jakarta, 25 Juli 2023

                                   Direksi Perseroan




                                                                                              4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published25 Jul 2023
Pages4
Characters13,556
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result