Back to announcement
20230725_SULI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31353985_lamp2.pdf
Other Text extracted SULISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1 OCR 0.943
Un MMI &ice
Ref. No.: 8117/MMI-VKS/VII/2023 Jakarta, 20 Juli 2023
Kepada:
PT SLJ GLOBAL Tbk
Capital Place, 28" Floor,
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18,
Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan
Jakarta Selatan, 12710
UP: Direksi PT SLJ Global Tbk
Hal: — KAJIAN HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA CROSSING SAHAM MILIK TIGA
PEMEGANG SAHAM PT SLJ GLOBAL TBK
Dengan Hormat,
Kami, Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office ("MMI Law Office”), yang bertandatangan di bawah
ini Vyati Kartika Sari Iskandar, S.H. M.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office,
berkantor di Office 8, Lantai 15 Suite H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai
(i) Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah
pendaftaran No. STTD.KH-13/PM.22/2018, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang
diterbitkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia No. 03.10255, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal dengan No. Anggota 201319, dan telah diminta oleh PT SLJ Global Tbk, suatu
perseroan terbatas yang berkantor pusat di Capital Place 28!" Floor, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.
18, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710 (selanjutnya disebut “Perseroan”)
untuk memberikan Kajian Hukum sehubungan dengan rencana crossing saham milik tiga pemegang
saham Perseroan (“Kajian Hukum").
1. PERMASALAHAN HUKUM
Kajian Hukum ini disusun dengan terlebih dahulu memahami permasalahan hukum yang
diantisipasi akan timbul dalam rangka rencana crossing saham milik tiga pemegang saham
Perseroan, yaitu Amir Sunarko, Carriedo Limited, dan PT SAS Global Jaya kepada Natureverse
Inc. (Pte. Ltd.) (“Rencana Transaksi”) dan kaitannya dengan beberapa regulasi yang berlaku di
bidang pasar modal dan peraturan lain yang relevan, utamanya berkaitan dengan Afiliasi,
Transaksi Afiliasi dan Penawaran Tender Wajib.
Berikut adalah beberapa permasalahan hukum yang dapat diidentifikasi untuk dikaji dalam
Kajian Hukum ini:
Pertama-tama perlu diketahui susunan pemegang saham Perseroan yang berlaku dan terdaftar
saat ini berdasarkan Akta Persetujuan Penyesuaian Susunan Pemegang Saham dan
Persetujuan Perubahan Ketentuan Anggaran Dasar No. 70 tanggal 24 September 2021, yang
dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta dan sesuai dengan
pencatatan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Biro Administrasi Efek PT Ficomindo
Buana Registrar pada tanggal 27 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
Page 2 OCR 0.936
Kajian Hukum PT SLJ Global Tbk MMI Hor Halaman: - 2 - MARS MARTOATNODIO SeawOan Keterangan Jumlah Saham Ma Amir Sunarko 1.024.389.982 25,127 Carriedo Limited 875.515.780 21,475 PT SAS Global Jaya 511.770.200 12,553 Sienny Murniawanti 226.524.400 5,556 Lain-lain (masing-masing dengan kepemilikan di bawah 596) 1.438.716.440 35,289 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 4.076.916.802 100,000 Berdasarkan Pasal 1 angka 7 POJK No. 9/POJK.04/2018 diatur bahwa yang dimaksud dengan pemegang saham utama adalah Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 2096 (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Merujuk pada ketentuan diatas, bahwa saham dalam Perseroan dimiliki oleh Amir Sunarko sebesar 25,12796 (dua puluh lima koma satu dua tujuh persen) dan Carriedo sebesar 21,47546 (dua puluh satu koma empat tujuh lima persen) telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka 7 POJK No. 9IPOJK.04/2018 sehingga Amir Sunarko dan Carriedo Limited merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan. Amir Sunarko, Carriedo Limited, dan PT SAS Global Jaya adalah pihak yang akan melakukan crossing seluruh saham mereka ke Natureverse Inc. (Pte. Ltd.) dengan difasilitasi broker penjual yaitu PT Binaartha Sekuritas dan broker pembeli yaitu PT UOB Kay Hian Sekuritas. Amir Sunarko selaku pemegang saham pada Perseroan, Carriedo Limited, dan PT SAS Global Jaya juga merupakan pengendali secara tidak langsung pada Natureverse Inc. (PTE. LTD.). Natureverse Inc. (Pte. Ltd.) adalah suatu perusahaan didirikan berdasarkan hukum Singapura (“Natureverse”) sebagai pihak yang sepakat untuk menerima crossing saham dimaksud diatas. Dengan mempertimbangkan fakta hukum tersebut, Perseroan membutuhkan Kajian Hukum yang dapat mengulas potensi permasalahan hukum sebagai berikut: 1A. “Apakah transaksi crossing saham dari Amir Sunarko, Carriedo Limited, PT SAS Global Jaya dan Natureverse merupakan transaksi afiliasi?” 1.2. “Apakah rencana crossing saham sebagaimana dimaksud butir 1.1 di atas akan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali dalam Perseroan?” 1.3. “Apakah rencana crossing saham sebagaimana dimaksud butir 1.1 di atas merupakan suatu transaksi yang mewajibkan Natureverse untuk melakukan penawaran tender wajib?” 2. DOKUMEN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIPERIKSA Untuk dapat memberikan Kajian Hukum atas permasalahan hukum sebagaimana dirinci dalam Butir 1 Kajian Hukum, kami telah melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang relevan, baik berupa dokumen-dokumen korporasi, korespondensi dan beberapa peraturan perundang- undangan yang secara relevan berlaku sebagai berikut:
Page 3 OCR 0.928
tunrsuman MARTOATMONIO SEANAR Kajian Hukum PT SLJ Global Tbk Uni MMI Ecer Halaman: - 3 - 2: 2.2. 23. 24. 25. 2.6. 2.7. 2.8. 29. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 (“UU P2SK?): Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UU Pasar Modal”): Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2018 (“Perpres No. 13/2018”): Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/POJK.04/2015”): Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 11/POJK.04/2017”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 114 Tahun 2018 (“POJK No. 9/POJK.04/2018"): Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 157 Tahun 2020 (“POJK No. 42/POJK.04/2020”): Laporan Keuangan Konsolidasian Unaudited tanggal 31 Maret 2023 PT SLJ Global Tbk (“Laporan Keuangan”): Anggaran Dasar Perseroan: 2.91. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SLJ Global Tbk No. 70 tanggal 24 September 2021 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0455631 tanggal 01 Oktober 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0169690.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 01 Oktober 2021, 2.9.2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SLJ Global Tbk No. 50 tanggal 24 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0048063 tanggal 26 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0168027.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 26 Agustus 2022:
Page 4 OCR 0.931
Kajian Hukum PT SLJ Global Tbk Uni M MI LAN ee MeRsaat maRMOATMOO1O Seanan Halaman: - 4 - 2.10. 211. 212. 2.13, 214, 215. 2.16. 217. 2.18. 2.19. Anggaran Dasar PT SAS Global Jaya: 210. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT SAS Global Jaya No. 58 tanggal 28 April 2014 yang dibuat di hadapan Wijayanto Suwongso, S.H., Notaris di Jakarta, telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-09993.40.10.2014 tanggal 16 Mei 2014, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-09993.40.10.2014 tanggal 16 Mei 2014, 210.2. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT SAS Global Jaya No. 46 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Hestyani Hassan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0055161.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131291.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020: Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT SAS Global Jaya No. 02 tanggal 13 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Hestyani Hassan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0258621 tanggal 16 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080049.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 16 Mei 2019: Memorandum and Articles of Association of Carriedo Limited, BVI Company Number 1982025, Incorporated on the 6'" day of October, 2015, Incorporated in the British Virgin Islands, Register of Members of Carriedo Limited Company Number 1892025 dated March 23, 2023, Ceritificate of Incumbency of Carriedo Limited, Vistra (BVI) Limited dated July 4#, 2023, Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) of Natureverse Inc. (Pte. Ltd.), Registration Number 202238624W dated November 1, 2022: The Companies Act (chapter 50) A Private Company by Shares, Constitution of Natureverse Inc. (Pte. Ltd.): The Companies Act (chapter 50) A Private Company by Shares, Constitution of Green Key Capital Pte. Ltd. dated May 29, 2021: Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) of Green Key Capital Pte. Ltd., Registration Number 202118852D, Incorporated on May 29, 2021, The Companies Act (chapter 50) A Private Company by Shares, Constitution of SAS Global United (Pte. Ltd.) dated January 11, 2022:
Page 5 OCR 0.937
Kajian Hukum PT SLJ Global Tbk Uni MMI Hapice Halaman: - 5 - 2.20. 2.21. uas wwaToaTMOp1O SKAWOAN Informasi Penyampaian Data tanggal 24 September 2020 atas nama PT SLJ Global Tbk, dan Informasi Penyampaian Data tanggal 11 Agustus 2020 atas nama PT SAS Global Jaya. Peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen sebagaimana diuraikan pada butir 2.1 sampai dengan butir 2.21 di atas, untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Dokumen Yang Diperiksa”. 3. ASUMSI-ASUMSI Kajian Hukum ini kami buat berdasarkan asumsi-asumsi sebagai berikut: 31. 3.2. 3.3, 3.4. Semua dokumen yang diberikan dalam bentuk salinan/fotokopi kepada kami dalam rangka pemberian Kajian Hukum ini adalah sesuai dengan aslinya. Tandatangan pada dokumen-dokumen asli yang fotokopinya diberikan kepada kami sebagaimana disebutkan dalam Dokumen Yang Diperiksa adalah merupakan tanda tangan asli dari pihak yang menandatangani dokumen-dokumen asli tersebut. Tanggal dan waktu pada dokumen-dokumen asli yang fotokopinya diberikan kepada kami sebagaimana disebutkan dalam Dokumen Yang Diperiksa adalah merupakan tanggal dan waktu penandatanganan masing-masing Dokumen Yang Diperiksa. Dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Perseroan kepada kami untuk tujuan Kajian hukum ini adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal Kajian Hukum ini. Peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan dalam Butir 2 Kajian Hukum tetap berlaku dan merupakan suatu ketentuan perundang-undangan yang dapat diterapkan dan dilaksanakan dalam tata hierarki perundang-undangan di Indonesia. 4. PEMBATASAN 4. 42 43. Kajian Hukum ini kami persiapkan dengan pembatasan bahwa hanya diberikan dalam rangka hukum Negara Republik Indonesia, karenanya Kajian Hukum ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi selain Negara Republik Indonesia. Kajian Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan dokumen-dokumen sebagaimana dirinci pada Butir 2 Dokumen Yang Diperiksa diatas. Dalam memberikan Kajian Hukum ini, kami membatasi pemberian Kajian Hukum tidak dari segi lainnya, dan juga tidak termasuk pada segi komersial dan pajak, dari setiap transaksi dalam Dokumen Yang Diperiksa.
Page 6 OCR 0.954
Kajian Hukum PT SLJ Global Tbk Halaman: - 6 - 5. FAKTA HUKUM 54. Perseroan 541. Umum 51.2, 513. Perseroan merupakan perusahaan terbuka yang bergerak di bidang Industri Pengolahan, Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, Konstruksi, Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin, kesenian, hiburan, dan rekreasi Anggaran Dasar Perseroan Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 14 April 1980 yang dibuat di hadapan Rukmasanti Hardjasatya, S.H., yang diubah dengan Akta No. 1 tanggal 3 Juni 1980 yang dibuat di hadapan Rukmasanti Hardjasatya, S.H., yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/303/16 tanggal 18 Juni 1980 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 Tambahan No. 855 tanggal 4 November 1980. Status Perseroan kemudian diubah menjadi suatu perusahaan yang didirikan dalam rangka Undang-undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (yang kemudian diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1970), berdasarkan Akta No. 13 tanggal 14 Juli 1980 yang dibuat di hadapan Rukmasanti Hardjasatya, S.H., telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/255/12 tanggal 19 Mei 1981, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99 Tambahan No. 984 tanggal 11 Desember 1981. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SLJ Global Tbk No. 70 tanggal 24 September 2021 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0455631 tanggal 01 Oktober 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0169690.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 01 Oktober 2021. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Pada tanggal Kajian Hukum ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sesuai dengan pencatatan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Biro Administrasi Efek PT Ficomindo Buana Registrar pada tanggal 27 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
Page 7 OCR 0.914
Kajian Hukum PT SLJ Global Tbk DA MMI Sr MMI Sena Halaman: - 7 - Keterangan Jumlah Saham Nilai Saham Ba Modal Dasar Rp3.000.000.000.000,00 Rp1.000,00 1.236.022.311 Rp1.236.022.311.000 Rp100,00 17.639.776.890 Rp1.763.977.689.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Amir Sunarko 1.024.389.982 Rp676.763.010.100,00 25,127 Carriedo Limited 875.515.780 Rp87.551.578.000,00 21,475 PT SAS Global Jaya 511.770.200 Rp51.177.020.000,00 12,553 Sienny Murniawanti 226.524.400 Rp226.524.400.000,00 5,556 Lain-lain (masing-masing dengan kepemilikan di bawah 596) 1.438.716.440 Rp695.620.152.000,00 35,289 Jumlah Modal Ditempatkan dan 4.076.916.802 | Rp1.511.11.760.100,00 100,000 Modal Disetor Susunan pemegang saham Perseroan dalam bentuk bagan adalah sebagai berikut: 12,55390 2147590 2512790 5,55670 35,289,90 | 5.1.4, Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang saat ini menjabat adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SLJ Global Tbk No. 50 tanggal 24 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU- AH.01.09-0048063 tanggal 26 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0168027.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 26 Agustus 2022 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Presiden Komisaris Komisaris Independen Komisaris Direksi: Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur Direktur : Wijiasih Cahyasasi : Dr. Saud Usman Nasution, S.H., M.M., M.H. : Amiruddin Aris : Amir Sunarko : Dr. David, S.E., M.M. : Rudy Gunawan
Page 8 OCR 0.922
Halaman: - 8 - Kajian Hukum PT SLJ Global Tbk MM He 5.2. PT SAS Global Jaya (“SAS”) 5.24. 5.2.2. 5.23. Umum SAS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Kayu Lapis, Industri Veneer, Industri Furniture dari Kayu, Instalasi Listrik, Perdagangan Besar Hasil Kehutanan dan Perburuan, Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya, dan Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu. Anggaran Dasar SAS SAS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT SAS Global Jaya No. 58 tanggal 28 April 2014 dibuat dihadapan Drs. Wijanto Suwongso, S.H. Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dalam Keputusan No. AHU- 09993.40.10.2014 tanggal 16 Mei 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-09993.40.10.2014 tanggal 16 Mei 2014 yang diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT SAS Global Jaya No.46 tanggal 10 Agustus 2020 dibuat dihadapan Hestyani Hassan, S.H, M.Kn. Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dalam Keputusan No. AHU- 055161.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Agustus 2020 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131291.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 11 Agustus 2020. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SAS Pada tanggal Kajian Hukum ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SAS adalah sebagai berikut: Jumlah Nilai Saham Persentase KEaAn an Saham | (@Rp1:000.000,00) | (96) Modal Dasar - Rp200.000.000.000,00 200.000 200.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Amir Sunarko 60.000 0.000.000.000 60,00 Sienny Murniawanti 39.990 39.990.000.000 39,99 Soeherman Tadjuddin 10 10.000.000 0,01 Jumlah Modal Ditempatkan dan 100.000 100.000.000.000 100,00 Modal Disetor Saham Portepel 100.000 100.000.000.000
Page 9 OCR 0.916
Halaman: - 9 - Kian Hukum PT SL Global Tok Pia MMI Ecer Susunan pemegang saham SAS dalam bentuk bagan adalah sebagai berikut: 5.24. Memiliki hubungan perkawinan sebagai suami istri dan tidak membuat perjanjian pemisahan harta — 60,007o. 39,990 00176 PT SAS GLOBAL JAYA Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SAS Susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang saat ini menjabat adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT SAS Global Jaya No. 02 tanggal 13 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Hestyani Hassan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0258621 tanggal 16 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0080049.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 16 Mei 2019, sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris — : Sienny Mumiawanti Direksi: Direksi : Soeherman Tadjuddin 5.3. Carriedo Limited (“Carriedo”) 5.34, 5.3.2. Umum Carriedo merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Islands sebagaimana dibuktikan dengan Territory of The British Virgin Islands, The BVI Business Companies Act, 2004, Memorandum and Articles of Association of Carriedo Limited, BVI Company Number: 1892025, Incorporated on the 6" day of October 2015. Modal dan Susunan Pemegang Saham Carriedo Pada tanggal Kajian Hukum ini, permodalan Carriedo sejumlah 50,000 (lima puluh ribu) saham senilai USD1.00 (satu dollar Amerika Serikat) tiap sahamnya. Modal
Page 10 OCR 0.914
Kajian Hukum PT SLJ Global Tbk Pi MMI rice hdd tar Halaman: - 10 - 5.33, yang telah ditempatkan dan disetor oleh Carriedo sejumlah 3,900 (tiga ribu sembilan ratus) saham yang seluruhnya dimiliki oleh Amir Sunarko. Struktur bagan kepemilikan saham Carriedo adalah sebagai berikut: 10096 Susunan Pengurus Carriedo Direksi Direktur : Amir Sunarko Direktur : Andrew Putra Sunarko 5.4. Natureverse 544, 5.4.2. Umum Natureverse merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura sebagaimana dibuktikan dengan The Companies Act, A Private Company Limited by Shares Constitution of Natureverse Inc. (Pte. Ltd.) tanggal 11 Januari 2023, yang terdaftar dan berkedudukan di Singapura. Natureverse memiliki kegiatan usaha Carbon Consultancy Services dan Carbon Credit Brokers/Traders. Modal dan Susunan Pemegang Saham Natureverse Pada tanggal Kajian Hukum ini, struktur permodalan dan pemegang saham Natureverse adalah Green Key Capital Pte. Ltd. sebesar 10076, selanjutnya Green Key Capital Pte. Ltd dimiliki 10096 oleh SAS Global United, dan Amir Sunarko memiliki saham sebesar 1005 pada SAS Global United. Berikut struktur bagan kepemilikan saham Natureverse sampai dengan layer ketiga yaitu sebagai berikut: 5070 | | 5070 10096 | 10070. |
Page 11 OCR 0.855
Kian Hukum PT SL Global Tbk Pa MMI 5ice Halaman: -11 - asma waRTOaTwOnIO SAMOAH 5.4.3. Susunan Pengurus Natureverse Pada tanggal Kajian Hukum ini susunan pengurus Natureverse adalah sebagai berikut: Direksi: Direktur : Amir Sunarko Direktur : Andrew Putra Sunarko 5.5. Ilustrasi Rencana Transaksi Pada Rencana Transaksi ini, jumlah saham yang akan dialihkan oleh Amir Sunarko, Carriedo, dan SAS kepada Natureverse adalah sebagai berikut: Nama Pemegang Saham Jumlah Saham ss Carriedo Limited 875.515.780 2147 PT SAS Global Jaya 511.770.200 12,55 Amir Sunarko 691.941.589 16,97 Total saham yang akan dialihkan 2.079.227.569 51,00 Berikut adalah ilustrasi Rencana Transaksi dalam bentuk bagan: Memiliki hubungan perkawinan sebagai suami istri dan tidak membuat perjanjian pemisahan harta 1 I Ec 16,9796 NA Pa J Dialihkan | sebesar 51,076 35,28996 555696
Page 12 OCR 0.914
Kajian Hukum PT SLJ Global Tbk MMI ce Halaman: - 12 - MANGAN MARTOATMONUO SKANDAR Sehingga setelah dilakukan crossing saham, struktur pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut: - : 55696 | 35,2876 6. PERTIMBANGAN HUKUM 6. Pengaturan Mengenai Afiliasi, Transaksi Afiliasi, dan Penawaran Tender Wajib 611. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 angka 1 UU P2SK perubahan Pasal 1 angka 1 UU Pasar Modal afiliasi diartikan sebagai berikut: a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. suami atau istri, 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau b. suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan. Cc. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. orang tua dan anak, 2. kakek dan nenek serta cucu, atau 3. saudara dari orang yang bersangkutan. d. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut, e. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama, f hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
Page 13 OCR 0.921
Kajian Hukum PT SLJ Global Tbk MM ce Halaman: - 13 - hunesta MARTOATNOO.O SrANOAN perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud, 9. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau h. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 2046 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. 61.2. Transaksi Afiliasi sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 angka 3 POJK No. 42/POJK.04/2020 merupakan setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. 6.1.3. Sehubungan dengan transaksi afiliasi, diatur prosedur sebagai berikut: a. Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi wajib memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum (vide Pasal 3 ayat (1) POJK No. 42/POJK.04/2020). b. Perusahaan Terbuka wajib menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 3 ayat (2) POJK No. 42/POJK.04/2020). Cc. Dalam melakukan Transaksi Afiliasi, Perseroan Terbuka wajib untuk: i. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, ii. mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat, ii. menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam butir ii dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), dan iv. terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS, dalam hal: 1) nilai Transaksi Afiliasi memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS: 2) Transaksi Afiliasi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka, dan/atau 3) melakukan Transaksi Afiliasi yang berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan memerlukan persetujuan Pemegang Saham Independen (vide Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/POJK.04/2020). d. Jangka waktu antara tanggal penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf c butir i dan: Ii. Tanggal Transaksi Afiliasi, atau
Page 14 OCR 0.915
Kajian Hukum PT SLJ Global Tbk Halaman: - 14 - DI MMI Sir ii. Tanggal pelaksanaan RUPS dalam hal Transaksi Afiliasi wajib memperoleh persetujuan RUPS, wajib paling lama 6 (enam) bulan (vide Pasal 4 ayat (2) POJK No. 42/POJK.04/2020). Pengumuman keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat serta penyampaian keterbukaan informasi dan dokumen kepada OJK wajib dilakukan: i. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi, atau ii. Bersamaan dengan pengumuman RUPS, dalam hal Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS (vide Pasal 4 ayat (3) POJK No. 42/POJK.04/2020). Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi, perubahan atau penambahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS (vide Pasal 4 ayat (4) POJK No. 42/POJK.04/2020). Dokumen pendukung yang harus disampaikan kepada OJK harus meliputi: i. Laporan penilai, dan ii. Dokumen pendukung lainnya (vide Pasal 4 ayat (5) POJK No. 42/POJK.04/2020). Amir Sunarko, Carriedo, SAS dan Natureverse memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 huruf g UU P2SK karena Amir Sunarko, Carriedo, SAS, dan Natureverse dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Amir Sunarko (sebagaimana dapat dilihat dalam bagan pada butir 5.5 di atas). Selanjutnya, dapat diketahui bahwa hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan pemegang saham dan perusahaan afiliasi dapat dilihat melalui tabel sebagai berikut: K3 Wijasih Cahyasasi Dr. Saud Usman Nasution, S.H., M.M., M.H. Amiruddin Arris Amir Sunarko Dr. David, S.E., M.M. Rudy Gunawan Sienny Mumiawanti Soeherman Tadjuddin “hh lol, Andrew Putra Sunarko - D - D D/CEO Keterangan: PK : Presiden Komisaris KI: Komisaris Independen K : Komisaris PD : Presiden Direktur
Page 15 OCR 0.929
Kajian Hukum PT SLJ Global Tok Pia MMI Hee Halaman: - 15 - MARSIA MARTOATMOO.O SKAWOan WPD : Wakil Presiden Direktur D : Direktur CEO : Chief Executive Officer Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas pada masing-masing perusahaan merupakan pihak yang sama. Berkaitan dengan Rencana Transaksi ini termasuk dalam Transaksi Afiliasi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 3 POJK No. 42/POJK.04/2020, sehubungan dengan Rencana Transaksi ini, pengendali Perseroan yaitu Amir Sunarko bermaksud untuk melakukan crossing sahamnya pada Perseroan kepada Natureverse yang secara tidak langsung dikendalikan juga oleh dirinya sendiri. 6.14. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 POJK No. 9IPOJK.04/2018, bahwa pengambilalihan perusahaan terbuka adalah tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan perubahan pengendali. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 4 POJK No. 9/POJK.04/2018, bahwa pengendali perusahaan terbuka adalah pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 5096 (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh: atau b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka. Lebih lanjut berdasarkan Pasal 2 POJK No. 9/POJK.04/2018 diatur bahwa Pengendalian atas Perusahaan Terbuka yang didasarkan atas kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka dapat dibuktikan dengan dokumen dan/atau informasi yang menunjukkan suatu Pihak melakukan pengendalian atas Perusahaan Terbuka. Diketahui bahwa Amir Sunarko memiliki saham dalam (i) Perseroan sebesar 25,134 (dua puluh lima koma satu tiga persen) (merujuk pada bagan butir 5.1.3), (ii) SAS sebesar 60,006 (enam puluh persen) (merujuk pada bagan butir 5.2.3), dan (iii) Carriedo sebesar 10096 (seratus persen) (merujuk pada bagan butir 5.3.2), sehingga secara tidak langsung Amir Sunarko merupakan pengendali dari Perseroan karena memiliki total keseluruhan saham dalam Perseroan sebesar 59,1596 (lima puluh sembilan koma satu lima persen). Selain itu, Amir Sunarko juga merupakan pengendali secara tidak langsung dalam Natureverse (merujuk pada bagan butir 5.4.2). Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Rencana Transaksi ini tidak akan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali pada Perseroan sehingga bukan merupakan Pengambilalihan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 POJK No. 9IPOJK.04/2018.
Page 16 OCR 0.932
Halaman: - 16 - Kajian Hukum PT SLJ Global Tbk Uni M M | Pena MARSIM MARTOATMONUO SKANOAR 6.2. Pemilik Manfaat/UBO Perseroan, SAS, Carriedo, dan Natureverse 6.21. 6.22. 6.2.3. 6.2.4. Pemilik manfaat atau yang biasa dikenal dengan sebutan UBO merupakan orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Perpres No. 13/2018 (vide Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13/2018). Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 13/2018 diatur bahwa setiap Korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari Korporasi yang paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan bentuk Korporasi. Sehubungan dengan pemilik manfaat, dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres No. 13/2018, diatur bahwa pemilik manfaat dari perseroan terbatas merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria: a. Memiliki saham lebih dari 2546 (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, b. Memiliki hak suara lebih dari 2596 (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, c. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 2596 (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun, d. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris, e. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun, f. Menerima manfaat dari perseroan terbatas, dan/atau 9. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas. Dalam Pasal 11 Perpres No. 13/2018 diatur bahwa Korporasi menetapkan pemilik manfaat dari Korporasi berdasarkan informasi yang diperoleh melalui: a. Anggaran dasar termasuk dokumen perubahan anggaran dasar, dan/atau akta pendirian korporasi, b. Dokumen perikatan pendirian Korporasi, c. Dokumen keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS), dokumen keputusan rapat organ yayasan, dokumen keputusan rapat pengurus, atau dokumen keputusan rapat anggota, d. Informasi Instansi Berwenang: e. Informasi lembaga swasta yang menerima penempatan atau pentransferan dana dalam rangka pembelian saham perseroan terbatas, f.— Informasi lembaga swasta yang memberikan atau menyediakan manfaat dari Korporasi bagi Pemilik Manfaat, 9. Pernyataan dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pembina, pengurus, pengawas, dan/atau pejabat/pegawai Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,
Page 17 OCR 0.948
Kajian Hukum PT SLJ Global Tbk Halaman: -17 - 7. KAJIAN HUKUM h. IP Dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas: Dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada Korporasi, dan/atau Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 6.2.5. Uraian sebagaimana dimaksud butir 6.2.1 sampai dengan 6.2.4 dengan merujuk pada: a. Informasi Penyampaian Data tanggal 24 September 2020 atas nama Perseroan, membuktikan bahwa Perseroan merupakan perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia, dimiliki oleh pemilik manfaat yaitu Amir Sunarko. Informasi Penyampaian Data tanggal 11 Agustus 2020 atas nama SAS, membuktikan bahwa SAS merupakan perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia, dimiliki oleh pemilik manfaat yaitu Amir Sunarko. Berdasarkan Memorandum and Articles of Association of Carriedo Limited, BVI Company Number: 1892025, Incorporated on the 6th day of October 2015, membuktikan bahwa Carriedo yang merupakan badan hukum BVI, dimiliki oleh pemilik manfaat yaitu Amir Sunarko. Berdasarkan The Companies Act (chapter 50) A Private Company by Shares, Constitution of SAS Global United (Pte. Ltd.) dated January 11, 2022 juncto Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) of Green Key Capital Pte. Ltd., Registration Number 202118852D dated May 29, 2021 juncto Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) of Natureverse Inc. (Pte. Ltd.), Registrativn Number 202238624W dated November 1, 2022, membuktikan bahwa Natureverse yang merupakan badan hukum Singapura, dimiliki oleh pemilik manfaat yaitu Amir Sunarko. Maka diketahui bahwa pemilik manfaat (ultimate beneficiary owner) dari Perseroan, Carriedo, SAS, dan Natureverse adalah Amir Sunarko. Dengan mempertimbangkan Fakta Hukum sebagaimana dijelaskan dalam Butir 5 Kajian Hukum dan Pertimbangan Hukum sebagaimana dijelaskan dalam Butir 6 Kajian Hukum, maka Kajian Hukum kami atas Permasalahan Hukum adalah sebagai berikut: 7A. 7.2. Pihak-pihak yang akan melakukan Rencana Transaksi yaitu Amir Sunarko, Carriedo, SAS dan Natureverse memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 huruf e dan huruf g UU P2SK dan oleh karenanya Rencana Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam definisi Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 POJK No. 42/POJK.04/2020. Dengan mempertimbangkan butir 7.1 diatas, maka kesepakatan antara Amir Sunarko, Carriedo, SAS dan Natureverse untuk melakukan crossing saham milik mereka dalam Perseroan dengan difasilitasi broker penjual dan broker pembeli, tidak mengakibatkan adanya pengendali baru dalam Perseroan. Dengan demikian, Rencana Transaksi ini bukan merupakan Pengambilalihan Perusahaan Terbuka sebagaimana diatur dalam
Page 18 OCR 0.837
Kajian Hukum PT SLJ Global Tbk MMI Ser Halaman: - 18 - MARSIMI MARTOATMODIO SKANOAN POJK No. 9IPOJK.04/2018 dan karenanya ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9IPOJK.04/2018 termasuk ketentuan mengenai penawaran tender wajib tidak relevan untuk dijadikan sebagai rujukan dalam Rencana Transaksi ini. Berikut merupakan bagan pihak-pihak yang akan melakukan crossing saham sebagai berikut: Memiliki hubungan perkawinan sebagai suami istri dan tidak membuat perjanjian pemisahan harta Setelah dilakukan crossing saham, struktur pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut: 35,289
Page 19 OCR 0.939
Halaman: - 19 - Kajian Hukum PT SLJ Global Tbk MMI aa ee manset MeRToanMOnUO SADAR 8. REKOMENDASI Rencana Transaksi mengakibatkan perubahan susunan pemegang saham dalam Perseroan, adapun hal-hal yang harus diperhatikan oleh Natureverse dan/atau Perseroan adalah sebagai berikut: 81. 8.2. 83. Menyampaikan laporan perubahan kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung dalam Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Perseroan (vide Pasal 2 POJK No. 11/POJK.04/2017). Sehubungan dengan butir 8.1 di atas, pemegang saham yang bersangkutan dapat memberikan kuasa tertulis kepada pihak lain untuk melaporkan kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham Perusahaan Terbuka. Maka pihak lain yang diberikan kuasa tertulis tersebut wajib untuk melakukan pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Perseroan (vide Pasal 4 jo. Pasal 5 POJK No. 11/POJK.04/2017). Rencana Transaksi ini menimbulkan adanya informasi atau fakta material yang diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi, maka Perseroan harus memperhatikan ketentuan Pasal 6 huruf cc POJK No. 31/POJK.04/2015, sehingga harus dilakukan pelaporan atas keterbukaan informasi dan fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan. Demikian Kajian Hukum ini kami sampaikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum yang independen, seluruhnya, dengan pengertian bahwa Kajian Hukum ini dapat berubah/diubah, baik sebagian maupun ditemukan adanya dokumen-dokumen atau fakta-fakta tambahan lainnya selain dari Dokumen Yang Diperiksa. Kajian Hukum ini hanya dapat dipergunakan oleh pihak sebagaimana ditujukan pada bagian awal Kajian ini dan tidak dapat dipergunakan oleh pihak lain selain dari pihak yang ditujukan tersebut tanpa persetujuan tertulis dari Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office. Hormat kami, Vyati Kartika Sari Iskandar, S. H., M. Hf Partner STTD No. STTD.KH-13/PM.22/2018 Tanda Pengenal Advokat No. 03.10255 Anggota HKHPM No. 201319
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.