Skip to content
Back to announcement

Checklist Disclosure SIH June 2023.pdf

Financial statement Text extracted SILO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 44

Page 1
 Data Umum
 Nama Emiten                    PT Siloam International Hospitals Tbk
 Bidang Usaha                   Jasa Kesehatan
 Jenis penawaran Umum           -

                                                  30 Juni 2023                      31 Desember 2022
 Nama KAP                             N/A                                   Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
                                                                            & Rekan
 Nama Partner                          N/A                                  Jul Edy Siahaan
 Opini Akuntan                         N/A                                  Wajar Tanpa Modifikasian
 Catatan tentang Opini (jika ada)      N/A                                  Tidak ada
 * disesuaikan dengan periode penyajian laporan keuangan dalam prospektus/pernyataan pendaftaran.

                                                                                      Ya            Tidak
 Pemenuhan Peraturan No.VIII.G.11 Tentang “Tanggung Jawab Direksi Atas                 √
 Laporan Keuangan”
 Pemenuhan Peraturan No.VIII.A.2 tentang “Independensi Akuntan Yang                    √
 Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal”

(Dalam Jutaan Rupiah)
  Periode laporan keuangan                        30 Juni 2023          30 Juni 2022       31 Desember 2022
  Laba Rugi Komprehensif                                    516.393              249.238             742.555
  Pendapatan Usaha                                        5.281.987           4.409.941            9.518.012
   Laba Bruto                                             2.012.092           1.501.686            3.533.389
   Laba Tahun Berjalan                                      516.393              212.927             710.381
   EBITDA                                                 1.209.510              819.570           1.984.277
   Jumlah Penghasilan Komprehensif                                --              36.311              32.174
   Laba Bersih Per saham (dasar) (Dalam
   Rupiah Penuh)                                              38,79               16,26                70,74

 Laporan Posisi Keuangan
 Jumlah Aset                                            10.467.340            9.170.396            9.665.602
  Jumlah Aset Lancar                                     2.786.736            2.907.632            2.686.552
  Jumlah Aset Tidak Lancar                               7.680.604            6.262.764            6.979.050
 Jumlah Liabilitas                                       3.135.312            2.627.348            2.614.083
  Jumlah Liabilitas Lancar                               2.732.717            2.155.013            2.177.686
  Jumlah Liabilitas Jangka panjang                         402.595              472.335              436.397
 Jumlah Ekuitas                                          7.332.028            6.543.048            7.051.519
   Modal Disetor                                           162.576              162.576              162.576
   Saldo Laba                                            1.447.146              715.351            1.199.035
 Rasio Keuangan
   Rasio Lancar (%)                                           102%                135%                 123%
   ROA                                                       4,93%               2,32%                7,35%
   ROE                                                       7,04%               3,25%               10,07%
   Ebitda thd pendapatan (%)                                22,90%              18,58%               20,85%




                                                   1
Page 2
                                                                          Ada   Tidak   N/A   Keterangan
Keterangan mengenai pengisian tabel Check List Peraturan Bapepam No.
VIII.G.7 dalam rangka penyusunan Laporan keuangan Emiten.
Pemakaian tanda (√) pada kolom Ada, diisi apabila emiten telah memenuhi
persyaratan pengungkapan yang diharuskan. Sedangkan apabila tidak
dibuat pengungkapan maka di isi tidak ada (√). Untuk mengakomodir
apabila emiten/perusahaan publik tidak memiliki akun tersebut diisikan
tanda (√) pada kolom N/A. Selanjutnya untuk kolom Ada agar dibuat cross
reference yang mengacu kepada nomor catatan atas laporan keuangan
pada kolom keterangan.



C. Pedoman Pengungkapan Laporan Keuangan.

1. Catatan atas Laporan Keuangan

a. Umum
  1. Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas pos
     yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi      V
     komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.
  2. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas          V
     laporan keuangan yang memberikan penjelasan atau rincian dari pos
     yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi mengenai pos
     yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.
  3. Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan:
     a) Gambaran umum Emiten atau Perusahaan Publik;                      V
     b) Dasar penyusunan laporan keuangan dan ikhtisar kebijakan          V
         akuntansi signifikan yang diterapkan;
     c) informasi tambahan untuk pos-pos yang disajikan dalam laporan     V
         posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan
         perubahan ekuitas dan laporan arus kas, sesuai dengan urutan
         penyajian laporan dan penyajian masing-masing pos; dan
     d) pengungkapan lainnya yang antara lain meliputi:
         1) informasi yang dipersyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan                 V
             di bagian manapun dalam laporan keuangan; dan
         2) informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam                      V
             laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk
             memahami laporan keuangan.
  4. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas          V
     laporan keuangan secara sistematis dan membuat referensi silang
     atas masing-masing pos dalam laporan posisi keuangan, laporan laba
     rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas
     untuk informasi yang berhubungan dalam catatan atas laporan
     keuangan.
  5. Pengungkapan yang dipersyaratkan untuk masing-masing pos wajib       V
     diungkapkan seluruhnya, kecuali pengungkapan tersebut tidak
     relevan atau tidak dapat diterapkan pada Emiten atau Perusahaan
     Publik. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan
     pengungkapan sesuai dengan karakteristik industri apabila
     pengungkapan tersebut dipersyaratkan oleh SAK atau relevan untuk
     memahami laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
  6. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyatakan dalam bentuk nilai    V
     atau persentase untuk menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah,
     tidak menggunakan kata “sebagian”
  7. Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan dalam              V
     penjelasan masing-masing pos mengenai Aset yang dijaminkan,
     nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan dijaminkan.

                                                 2
Page 3
                                                                                Ada   Tidak   N/A   Keterangan
  8. Dalam hal Aset Emiten atau Perusahaan Publik diasuransikan, wajib          V
     diungkapkan jenis dan nilai aset yang diasuransikan, nilai
     pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup serta pendapat
     manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak
     diasuransikan wajib diungkapkan alasannya.
b. Unsur-Unsur Catatan Atas Laporan Keuangan
  1. Gambaran Umum Emiten atau Perusahaan Publik
      Hal-hal yang wajib diungkapkan, antara lain adalah:
      a) pendirian Emiten atau Perusahaan Publik, yang terdiri dari:
          1) riwayat ringkas Emiten atau Perusahaan Publik;                     V                   Catatan 1.a
          2) nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir,         V                   Catatan 1.a
              pengesahan dari instansi yang berwenang, dan nomor serta
              tanggal Berita Negara;
          3) kegiatan usaha sesuai anggaran dasar Emiten atau                   V                   Catatan 1.a
              Perusahaan Publik dan yang sedang dijalankan pada periode
              pelaporan;
          4) tempat kedudukan Emiten atau Perusahaan Publik dan lokasi          V                   Catatan 1.a
              utama kegiatan usaha;
          5) tanggal mulai beroperasinya Emiten atau Perusahaan Publik          V                   Catatan 1.a
              secara komersial. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik
              melakukan ekspansi atau perampingan usaha secara
              signifikan pada periode laporan yang disajikan, wajib
              disebutkan saat dimulainya operasi komersial dari ekspansi
              atau perampingan usaha dan kapasitas produksinya; dan
          6) nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam           V                   Catatan 1.a
              kelompok usaha (ultimate parent of the group). Dalam hal
              tidak dapat diungkapkan, wajib disebutkan alasannya.
  2. Penawaran Umum Efek, yang terdiri dari:
          1) tanggal dan/atau nomor surat efektif penawaran umum,               V                   Catatan 1.b
              termasuk penawaran Efek yang diterbitkan di luar Indonesia;
          2) jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan;                             V                   Catatan 1.b
          3) bursa tempat Efek dicatatkan; dan                                  V                   Catatan 1.b
          4) tindakan Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat                  V                   Catatan 1.b
              mempengaruhi jumlah Efek yang diterbitkan (corporate
              action) sejak penawaran umum perdana sampai dengan
              periode pelaporan terakhir;
  3. struktur Emiten atau Perusahaan Publik, entitas anak, dan EBK,
        yang terdiri dari:
          1) nama entitas anak dan/atau EBK yang dikendalikan baik              V                   Catatan 1.c
              secara langsung maupun tidak langsung;
          2) tempat kedudukan;                                                  V                   Catatan 1.c
          3) jenis usaha;                                                       V                   Catatan 1.c
          4) tahun beroperasi secara komersial;                                 V                   Catatan 1.c
          5) persentase kepemilikan dan proporsi hak suara (jika                V                   Catatan 1.c
              berbeda);
          6) total Aset; dan                                                    V                   Catatan 1.c
          7) informasi penting lainnya antara lain:
              a) sifat hubungan antara entitas induk dan entitas anak,                        V
                  apabila entitas induk tidak memiliki baik langsung maupun
                  tidak langsung melalui entitas anak, lebih dari 50% (lima
                  puluh perseratus) hak suara yang sah;
              b) alasan mengapa kepemilikan baik langsung maupun tidak                        V
                  langsung lebih dari 50% (lima puluh perseratus) hak suara
                  atau hak suara potensial atas investee tidak diikuti dengan
                  pengendalian;
              c) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas                        V
                  anak apabila laporan keuangan tersebut digunakan untuk
                  menyusun laporan keuangan konsolidasian dan tanggal

                                                      3
Page 4
                                                                                     Ada   Tidak   N/A   Keterangan
                     atau periode berbeda dari tanggal laporan keuangan
                     entitas induk, dan alasan menggunakan tanggal atau
                     periode yang berbeda;
                d) sifat dan luas setiap restriksi signifikan dalam kemampuan                      V
                     entitas anak untuk mentransfer dana ke entitas induk
                     dalam bentuk dividen tunai, atau pembayaran kembali
                     pinjaman atau uang muka;
                e) suatu rincian yang menunjukkan dampak setiap                                    V
                     perubahan bagian kepemilikan entitas induk pada entitas
                     anak yang tidak mengakibatkan hilangnya Pengendalian
                     atas ekuitas yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas
                     induk; dan
                f) dalam hal hilangnya Pengendalian atas entitas anak, maka
                     entitas induk mengungkapkan:
                   i. keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui dari                         V
                       hilangnya Pengendalian, dan porsi dari keuntungan atau
                       kerugian yang dapat diatribusikan pada pengakuan sisa
                       investasi pada entitas anak terdahulu dengan Nilai
                       Wajar pada tanggal hilangnya Pengendalian;
                  ii. jumlah persentase kepemilikan yang dilepaskan;                               V
                 iii. jumlah harga yang diterima;                                                  V
                 iv. bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;                          V
                  v. jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis                       V
                       lainnya dimana Pengendalian dilepaskan; dan
                 vi. jumlah Aset dan Liabilitas selain Kas dan Setara Kas                          V
                       pada entitas anak atau bisnis lainnya dimana
                       pengendalian      dilepaskan,       yang      diikhtisarkan
                       berdasarkan kategori utamanya;
c. karyawan, direksi, komisaris, dan komite audit, yang terdiri dari:
    1. nama dan jabatan untuk masing-masing anggota direksi, dewan                   V                   Catatan 1.d
        komisaris, dan komite audit;
    2. cakupan manajemen kunci; dan                                                  V                   Catatan 1.d
    3. jumlah karyawan tetap pada masing-masing akhir periode atau rata-             V                   Catatan 1.d
        rata jumlah karyawan tetap selama periode yang bersangkutan,
        secara konsolidasi untuk Emiten atau Perusahaan Publik dan entitas
        anak.
d. Penerbitan Laporan Keuangan
    1. tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit; dan                        V                   Catatan 41
    2. pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan.                  V                   Catatan 41
b. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
Dalam bagian ini wajib diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
    1) Pernyataan kepatuhan terhadap SAK                                             V                   Catatan 2.a
         Pernyataan ini merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan
         telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK.
    2) Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan.                             V                   Catatan 2.b
    Yang harus dijelaskan adalah:
         a) Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan biaya                V                   Catatan 2.b
       historis (historical cost), biaya perolehan kini (current cost), nilai
       realisasi neto (net realizable value), Nilai Wajar (fair value) atau jumlah
       yang dapat dipulihkan berdasarkan SAK yang berlaku.
         b) Dasar penyusunan laporan keuangan, yaitu dasar akrual,                   V                   Catatan 2.b
       kecuali untuk laporan arus kas.
         c) Mata uang fungsional dan mata uang penyajian yang
       digunakan, meliputi:
         d) mata uang fungsional Emiten atau Perusahaan Publik dan                   V                   Catatan 2.b
       entitas anak;




                                                         4
Page 5
                                                                           Ada   Tidak    N/A   Keterangan
          1) fakta dan alasan perubahan, apabila terdapat perubahan                      V
               mata uang fungsional Emiten atau Perusahaan Publik
               maupun kegiatan usaha asing yang signifikan; dan
          2) alasan perubahan mata uang penyajian (jika ada).                            V
     e)       Alasan perubahan periode pelaporan (jika ada).
3)   Penggunaan Pertimbangan, Estimasi, dan Asumsi Signifikan oleh
      Manajemen
     a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan dalam            V                    Catatan
          ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan atau bagian lain dari                         2.bb
          catatan atas laporan keuangan, pertimbangan yang telah
          dibuat manajemen dalam proses penerapan kebijakan
          akuntansi dan memiliki dampak yang paling signifikan
          terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan.
     b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan                  V                    Catatan
          informasi tentang asumsi yang dibuat mengenai masa depan,                             2.bb
          dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian lain pada akhir
          periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang
          mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat
          Aset dan Liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.
     c) Berkaitan dengan Aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud          V                    Catatan 4,
          dalam huruf b), catatan atas laporan keuangan memasukkan                              7.d, 13, 20
          rincian atas sifat dan jumlah tercatat pada akhir periode
          pelaporan.
4)   Kebijakan Akuntansi Tertentu
     Kebijakan akuntansi tertentu merupakan kebijakan akuntansi
     lainnya yang diterapkan dan relevan untuk memahami laporan
     keuangan. Kebijakan akuntansi tertentu meliputi, tetapi tidak
     terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
     a) Prinsip-prinsip konsolidasi
          Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
          (1) ruang lingkup Laporan Keuangan Konsolidasian, yang           V                    Catatan 1.c
          meliputi pos-pos entitas induk dan entitas anak;
          (2) dasar dan kapan suatu entitas anak dikonsolidasikan ke       V                    Catatan 2.d
          dalam laporan keuangan entitas induk;
          (3) kebijakan akuntansi sehubungan dengan perubahan              V                    Catatan 2.d
          kepemilikan tanpa kehilangan Pengendalian atas entitas anak;
          (4) kebijakan akuntansi sehubungan                               V                    Catatan 2.d
          Pengendalian atas entitas anak;
          (5) kebijakan akuntansi sehubungan dengan pencatatan dan         V                    Catatan 2.d
          penyajian kepentingan nonpengendali; dan
          (6) pernyataan bahwa saldo pos dan transaksi material antar      V                    Catatan 2.d
          entitas yang dikonsolidasi telah dieliminasi.
     b) Kombinasi bisnis
          Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
          (1) metode yang digunakan dalam kombinasi bisnis, termasuk       V                    Catatan 2.p
          metode yang digunakan untuk mengukur kepentingan
          nonpengendali;
          (2) pengakuan awal untuk goodwill;                               V                    Catatan 2.p
          (3) pengukuran setelah pengakuan awal untuk goodwill; dan        V                    Catatan 2.p
          (4) kebijakan lainnya yang relevan terkait dengan kombinasi
          bisnis yang ada di Emiten atau Perusahaan Publik, antara lain:
          a. pembelian dengan diskon;                                      V                    Catatan 2.p
          b. akuisisi secara bertahap; dan                                 V                    Catatan 2.p
          c. imbalan kontinjensi                                           V                    Catatan 2.p
     c) Kas dan Setara Kas
          Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain      V                    Catatan 2.f
          kebijakan dalam menentukan komponen Kas dan Setara Kas.
     d) Instrumen keuangan

                                                 5
Page 6
                                                                             Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     (1) Instrumen keuangan selain Sukuk
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain
     kebijakan akuntansi untuk:
     (a) pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori,                  V                   Catatan 2.x
     termasuk perlakuan atas biaya transaksi;
     (b) pengukuran setelah pengakuan awal instrumen keuangan                V                   Catatan 2.x
     setiap kategori;
     (c) ketentuan saling hapus dari instrumen keuangan;                     V                   Catatan 2.x
     (d) metode yang digunakan untuk menentukan Nilai Wajar                  V                   Catatan 2.x
     instrumen keuangan;
     (e) metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan                  V                   Catatan 2.x
     penurunan nilai dari aset keuangan;
     (f) ketentuan penghentian pengakuan instrumen keuangan;                 V                   Catatan 2.x
     dan
     (g) khusus instrumen keuangan derivatif dan akuntansi lindung
     nilai, selain penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf
     (a), huruf (b), huruf (c), huruf (d), huruf (e), dan huruf (f), wajib
     ditambahkan penjelasan mengenai:
     i.       ketentuan pemenuhan kriteria akuntansi lindung nilai                         V
     ii.      klasifikasi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung                     V
              nilai atas instrumen keuangan derivatif, dan
     iii.     perlakuan akuntansi lindung nilai untuk tujuan                               V
              akuntansi lindung nilai.
     (2) Investasi pada Sukuk
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain
     kebijakan akuntansi untuk:
     (a) klasifikasi dan reklasifikasi investasi pada Sukuk;                               V
     (b) pengakuan awal Sukuk;                                                             V
     (c) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;                                          V
     (d) penjelasan penyajian pendapatan Sukuk; dan                                        V
     (e) penyajian amortisasi biaya transaksi.                                             V
     (3) Sukuk yang diterbitkan                                                            V
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain
     kebijakan akuntansi untuk:
     (a) pengakuan awal Sukuk;                                                             V
     (b) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;                                          V
     (c) biaya transaksi penerbitan Sukuk;                                                 V
     (d) posisi penyajian Sukuk; dan                                                       V
     (e) akad syariah yang digunakan.                                                      V
e)   Persediaan
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain             V                   Catatan 2.h
     kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran
     persediaan dan rumus biaya yang digunakan.
f)   Properti Investasi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain
     kebijakan akuntansi untuk:
     (1) pengakuan awal Properti Investasi;                                                V
     (2) pengukuran setelah pengakuan awal Properti Investasi;                             V
     (3) metode penyusutan yang digunakan, khusus untuk model                              V
     biaya
     (4) estimasi umur manfaat dan/atau tarif penyusutan untuk                             V
     model biaya; dan
     (5) penghentian pengakuan Properti Investasi.                                         V
g)   Aset Tetap
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain
     kebijakan akuntansi untuk:


                                                 6
Page 7
                                                                     Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     (1) pengakuan awal Aset Tetap;                                  V                   Catatan 2.k
     (2) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Tetap;               V                   Catatan 2.k
     (3) pengelompokan Aset Tetap;                                   V                   Catatan 2.k,
                                                                                         13
     (4) metode penyusutan yang digunakan;                           V                   Catatan 2.k
     (5) kapitalisasi biaya yang terkait dengan Aset Tetap;          V                   Catatan 2.k
     (6) estimasi umur manfaat dan tarif penyusutan;                 V                   Catatan 2.k
     (7) penghentian pengakuan;                                      V                   Catatan 2.k
     (8) nilai residu; dan                                           V                   Catatan 2.k
     (9) pernyataan bahwa manajemen telah mengkaji ulang atas        V                   Catatan 2.k
     estimasi umur ekonomis, metode penyusutan, dan nilai residu
     pada setiap akhir periode pelaporan.
h)   Investasi pada entitas asosiasi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain     V                   Catatan 2.j
     metode yang digunakan untuk mencatat investasi pada entitas
     asosiasi.
i)   Bagian partisipasi dalam Ventura Bersama
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain                   V
     metode yang digunakan untuk mencatat bagian partisipasi
     dalam Ventura Bersama.
j)   Aset Takberwujud
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain
     kebijakan akuntansi untuk:
     (1) pengakuan awal Aset Takberwujud;                            V                   Catatan 2.q
     (2) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Takberwujud;         V                   Catatan 2.q
     (3) umur manfaat tidak terbatas atau terbatas, dan apabila      V                   Catatan 2.q
     umur manfaat terbatas, diungkapkan tarif amortisasi yang
     digunakan dan umur manfaatnya;
     (4) sumber terjadinya Aset Takberwujud;                         V                   Catatan 2.q
     (5) metode amortisasi yang digunakan;                           V                   Catatan 2.q
     (6) penghentian pengakuan Aset Takberwujud; dan                 V                   Catatan 2.q
     (7) riset dan pengembangan (jika ada).                                        V
k)   Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk
     dijual
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) kebijakan tentang kondisi suatu aset tidak lancar                         V
     diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual; dan
     (2) pengukuran aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang                   V
     dimiliki untuk dijual.
l)   Penurunan nilai aset nonkeuangan
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) ketentuan peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan        V                   Catatan 2.o
     kemungkinan terjadinya penurunan nilai; dan
     (2) kebijakan akuntansi pengakuan penurunan nilai asset non     V                   Catatan 2.o
     keuangan dan pembalikannya
m)   Sewa
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) kebijakan penentuan suatu perjanjian mengandung suatu       V                   Catatan 2.l
     sewa
     (2) kebijakan penentuan suatu sewa merupakan sewa               V                   Catatan 2.l
     pembayaan atau sewa operasi; dan
     (3) kebijakan akuntansi apabila Emiten atau Perusahaan          V                   Catatan 2.l
     Publik bertindak sebagai lessee dan/atau lessor.
n)   Provisi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) kondisi provisi yang harus diakui; dan                      V                   Catatan 2.r


                                           7
Page 8
                                                                       Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     (2) dasar penentuan nilai provisi.                                V                   Catatan 2.r
o)   Imbalan kerja
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) jenis imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan;           V                   Catatan 2.s
     (2) deskripsi umum mengenai jenis program imbalan                 V                   Catatan 2.s
     pascakerja
     yang diselenggarakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
     (3) kebijakan akuntansi Emiten atau Perusahaan Publik dalam       V                   Catatan 2.s
     mengakui keuntungan dan kerugian aktuarial; dan
     (4) pengakuan keuntungan dan kerugian untuk curtailment dan       V                   Catatan 2.s
     penyelesaian.
p)   Saham treasuri
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain       V                   Catatan 2.z
     metode pengakuan dan pengukuran atas pembelian,
     penjualan, atau pembatalan saham treasuri.
q)   Pembayaran berbasis saham
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain       V                   Catatan 2.z
     kebijakan akuntansi untuk transaksi pembayaran berbasis
     saham yang diselesaikan melalui instrumen ekuitas dan/atau
     diselesaikan melalui Kas, termasuk pengukurannya.
r)   Pengakuan pendapatan
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) kondisi dan metode pengakuan pendapatan serta dasar           V                   Catatan 2.v
     pengukuran yang digunakan berdasarkan jenis pendapatan
     yang ada; dan
     (2) dalam hal terdapat transaksi hubungan keagenan,               V                   Catatan 2.v
     kebijakan pengakuan pendapatan dan penjualan dari
     hubungan keagenan serta beban terkait.
s)   Transaksi dan saldo dalam mata uang asing
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) ketentuan dalam penjabaran transaksi dan saldo dalam          V                   Catatan 2.e
     mata uang asing;
     (2) perlakuan akuntansi selisih kurs yang timbul dari             V                   Catatan 2.e
     penjabaran aset dan liabilitas moneter; dan
     (3) ref erensi dan kurs yang digunakan untuk menjabarkan          V                   Catatan 2.e
     transaksi dan saldo dalam mata uang asing.
t)   Hibah Pemerintah
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain                     V
     kebijakan akuntansi tentang metode penyajian dalam laporan
     keuangan.
u)   Pajak penghasilan
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) dasar penentuan tarif pajak untuk mengukur pajak kini dan     V                   Catatan 2.w
     pajak tangguhan;
     (2) ketentuan mengenai saling hapus;                              V                   Catatan 2.w
     (3) pengakuan dan pengukuran aset pajak tangguhan; dan            V                   Catatan 2.w
     (4) metode yang digunakan dalam menilai aset (liabilitas) pajak   V                   Catatan 2.w
     tangguhan.
v)   Biaya pinjaman
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain                     V
     kondisi yang mengharuskan biaya pinjaman dikapitalisasikan
     sebagai bagian dari biaya perolehan aset kualifikasian.
w)   Segmen Operasi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain       V                   Catatan
     dasar      yang    digunakan      oleh   manajemen        untuk                       2.aa
     mengindentifikasikan segmen operasi
x)   Laba (rugi) per saham

                                             8
Page 9
                                                                                Ada   Tidak   N/A   Keterangan
               Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain      V                   Catatan 2.y
               dasar perhitungan laba (rugi) per saham dasar dan laba (rugi)
               per saham dilusian.
               Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan
c. Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan
   1)     ASET
      a) Aset Lancar
        1. Kas dan Setara Kas
            Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
            lain:
            (a)    unsur Kas dan Setara Kas pada pihak berelasi dan pihak       V                   Catatan 3
                      ketiga
            (b)    rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama           V                   Catatan 3
                      bank serta jenis mata uang asing;
            (c)    kisaran suku bunga kontraktual dari Setara Kas selama        V                   Catatan 3
                      periode pelaporan; dan
            (d)    jumlah saldo Kas dan Setara Kas yang signifikan yang         V                   Catatan 3
                      tidak dapat digunakan oleh kelompok usaha disertai
                      pendapat manajemen.
        2. Piutang Usaha
            Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
            lain:
            (a)    jumlah piutang yang dipisahkan antara pihak ketiga dan       V                   Catatan 4
                      pihak berelasi;
            (b)    jumlah piutang menurut mata uang;                            V                   Catatan 4
            (c)    alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian               V                   Catatan 4
                      penurunan nilai;
            (d)    jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban              V                   Catatan 4
                      cadangan kerugian penurunan nilai secara individual
                      dan kolektif, dan penghapusan piutang;
            (e)    pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan            V                   Catatan 4
                      atau keyakinan manajemen atas ketertagihan piutang
                      apabila tidak dibentuk cadangan;
            (f)    jumlah diamortisasi dengan menggunakan metode suku                         V
                      bunga efektif; dan
            (g)    informasi keterlibatan berkelanjutan atas piutang yang
                      ditransfer, meliputi:
                      i. jumlah yang ditransfer, beban bunga, retensi, jatuh                  V
                      tempo, dan ikatan penting lain yang diatur dalam
                      perjanjian; dan
                      ii. jaminan yang diberikan (bila ada).                                  V
        3. Aset Keuangan Lainnya
            (a)    Pengungkapan untuk aset keuangan lainnya berlaku untuk       V                   Catatan 5
                      aset keuangan lainnya yang bersifat lancar dan tidak
                      lancar;
            (b)    Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan           V                   Catatan 5
                      aset keuangan lainnya sesuai klasifikasi yang
                      dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;
            (c)    Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
                      antara lain:
                           i.  nilai tercatat aset keuangan untuk setiap                      V
                               kelompok dan rincian investasinya;
                          ii.  laba atau rugi neto pada setiap kelompok asset                 V
                               keuangan berdasarkan klasifikasi, baik yang
                               disajikan pada pos pendapatan komprehensif
                               lainnya maupun yang diakui sebagai laba atau
                               rugi periode berjalan;


                                                      9
Page 10
                                                                     Ada   Tidak    N/A   Keterangan
          iii.  Total pendapatan bunga yang dihitung                               V
                menggunakan metode suku bunga efektif untuk
                aset keuangan selain yang diukur pada nilai
                wajar melalui laba rugi;
         iv.    biaya perolehan termasuk jumlah premium dan                        V
                diskonto yang belum diamortisasi, untuk Efek
                dimiliki hingga jatuh tempo;
          v.    peringkat Efek utang berikut nama pemeringkat                      V
                (jika ada).
         vi.    uraian tentang alasan diambilnya keputusan                         V
                menjual      untuk      aset    keuangan     yang
                diklasifikasikan dimiliki hingga jatuh tempo;
        vii.    jika terdapat reklasifikasi aset keuangan, maka
                wajib diungkapkan:
              (a)     jumlah yang direklasifikasi ke dan dari                      V
                      setiap kategori;
              (b)     alasan reklasifikasi; dan                                    V
              (c)     sisa investasi dalam kelompok dimiliki                       V
                      hingga      jatuh    tempo     yang    telah
                      direklasifikasi dalam kelompok tersedia
                      untuk dijual.
        viii.   jumlah tercatat aset keuangan yang dijaminkan                      V
                sebagai agunan untuk Liabilitas atau liabilitas
                kontinjensi serta syarat dan kondisi yang terkait
                dengan penjaminan tersebut;
         ix.    jumlah penurunan nilai atas aset keuangan (jika                    V
                ada), termasuk mutasinya, dipisahkan antara
                aset keuangan yang mengalami penurunan nilai
                dan aset keuangan yang tidak mengalami
                penurunan nilai, serta dipisahkan antara
                penurunan nilai yang dihitung secara kolektif
                dan individual, termasuk beban penurunan nilai
                yang diakui dalam laba rugi; dan
          x.    jumlah amortisasi keuntungan (kerugian) yang                       V
                belum direalisasi atas investasi yang tersedia
                untuk dijual yang direklasifikasi menjadi dimiliki
                hingga jatuh tempo.
(d)   Khusus deposito selain pengungkapan sebagaimana
       dimaksud dengan huruf (c), wajib ditambahkan
       pengungkapan hal-hal sebagai berikut:
           i.   nama bank, dipisahkan antara pihak ketiga dan                      V
                pihak berelasi;
          ii.   kisaran suku bunga kontraktual selama periode                      V
                pelaporan;
         iii.   jenis dan jumlah deposito dalam mata uang                          V
                asing; dan
         iv.    hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas                      V
                pencairan deposito tersebut.
(e)   Khusus investasi pada Sukuk selain pengungkapan
       sebagaimana dimaksud dengan huruf (c), harus
       ditambah pengungkapan hal-hal sebagai berikut:
           i.   rincian Sukuk berdasarkan nama penerbit dan                        V
                akad syariah;
          ii.   tujuan model usaha yang digunakan;                                 V
         iii.   jumlah investasi yang direklasfikasikan, jika ada,                 V
                dan penyebabnya; dan
         iv.    Nilai Wajar untuk investasi yang diukur pada                       V
                biaya perolehan.


                                          10
Page 11
                                                                               Ada   Tidak   N/A   Keterangan
4. Persediaan
    Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
    lain adalah:
         (a) total jumlah tercatat persediaan dan jumlah nilai tercatat        V                   Catatan 6
              menurut klasifikasi yang sesuai bagi Emiten atau
              Perusahaan Publik;
         (b) jumlah tercatat persediaan yang dicatat dengan Nilai              V                   Catatan 6
              Wajar dikurangi biaya untuk menjual;
         (c) jumlah persediaan yang diakui sebagai beban selama                V                   Catatan 6
              periode berjalan;
         (d) jumlah setiap penurunan nilai yang diakui sebagai                 V                   Catatan 6
              pengurang jumlah persediaan yang diakui sebagai
              beban dalam periode berjalan;
         (e) jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai          V                   Catatan 6
              yang diakui sebagai pengurang jumlah persediaan yang
              diakui sebagai beban dalam periode berjalan;
         (f) kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan              V                   Catatan 6
              nilai persediaan yang diturunkan; dan
         (g) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk
              persediaan yang memenuhi kriteria aset kualifikasian,
              maka diungkapkan:
              i. jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama                            V
              periode berjalan; dan
              ii. tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan                         V
              jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi.
5. Pajak Dibayar Dimuka
 Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain
 adalah:
      (a) rincian menurut jenis dan jumlah masing-masing pajaknya;             V                   Catatan 7.a
           dan
      (b) uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan                   V
           statusnya.
6. Biaya Dibayar Dimuka
 Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain                 V                   Catatan 8
 rincian menurut jenis dan jumlah.
7. Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang Dimiliki untuk
 dijual
 Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
      (a) uraian dari aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok                          V
           lepasan;
      (b) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang                                 V
           mengarah kepada pelepasan yang diharapkan, serta cara
           dan waktu pelepasan;
      (c) kerugian penurunan nilai atau keuntungan pemulihan                                 V
           penurunan nilai;
      (d) dalam hal aset yang dimiliki untuk dijual belum dapat                              V
           direalisasikan dalam satu tahun, diungkapkan peristiwa
           atau keadaan yang dapat memperpanjang periode
           penyelesaian penjualan menjadi lebih dari satu tahun;
      (e) dalam hal dapat diterapkan, segmen yang dilaporkan dari                            V
           aset yang dimiliki untuk dijual dan kelompok lepasan
           disajikan sesuai dengan SAK yang berlaku; dan
      (f) dalam hal aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang
           dimiliki untuk dijual atau kelompok lepasan dihentikan
           pengklasifikasiannya, diungkapkan:
              i.     nilai dari aset tersebut, yaitu nilai yang lebih rendah
                     antara lain:


                                                  11
Page 12
                                                                            Ada   Tidak    N/A   Keterangan
                     (i) jumlah tercatat aset tersebut sebelum aset atau                  V
                     kelompok lepasan diklasifikasikan sebagai dimiliki
                     untuk dijual, disesuaikan dengan penyusutan,
                     amortisasi atau penilaian kembali yang telah diakui
                     apabila aset atau kelompok lepasan tersebut tidak
                     diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual; dan
                     (ii) jumlah terpulihkan pada saat pada tanggal                       V
                     keputusan untuk dijual
               ii.   uraian fakta dan keadaan yang mengarah kepada                        V
                     keputusan tersebut; dan
              iii.   dampaknya terhadap hasil operasi untuk periode                       V
                     tersebut dan periode sajian sebelumnya.
b) Aset Tidak Lancar
  1. Piutang Pihak Berelasi Non-Usaha
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
     lain:
     a) rincian jenis, nama pihak berelasi, dan jumlah piutang;                           V
     b) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian                                    V
          penurunan nilai serta penjelasan terjadinya piutang pihak
          berelasi tersebut;
     c) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan                          V
          kerugian penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan
          penghapusan piutang;
     d) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan                                 V
          kerugian penurunan nilai; dan
     e) dalam hal piutang berelasi non usaha disajikan dalam aset                         V
          lancar, hal tersebut harus dibuktikan serta diungkapkan
          alasannya.
  2. Investasi pada Entitas Asosiasi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
     lain:
          (a) nama entitas asosiasi;                                        V                    Catatan 12
          (b) persentase kepemilikan dan penjelasan adanya                  V                    Catatan 12
                pengaruh signifikan, beserta alasannya;
          (c) nilai tercatat dan Nilai Wajar investasi dalam entitas        V                    Catatan 12
                asosiasi yang kuotasi harganya tersedia;
          (d) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi termasuk        V                    Catatan 12
                jumlah agregat Aset, Liabilitas, pendapatan, dan laba
                atau rugi
          (e) alasan tidak adanya pengaruh signifikan walaupun                            V
                Emiten atau Perusahaan Publik memiliki lebih dari 20%
                (dua puluh perseratus) hak suara atau hak suara
                potensial investee secara langsung atau tidak langsung;
          (f) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas                       V
                asosiasi, ketika laporan keuangan tersebut digunakan
                dalam menerapkan metode ekuitas dan tanggal atau
                periode yang berbeda dengan Emiten atau Perusahaan
                Publik, dan alasan menggunakan tanggal atau periode
                yang berbeda;
          (g) sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan atas                       V
                kemampuan entitas asosiasi untuk mentransfer dana
                kepada Emiten atau Perusahaan Publik;
          (h) bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui dan                          V
                alasannya, apabila Emiten atau Perusahaan Publik
                menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi entitas
                asosiasi, baik untuk periode terjadinya kerugian tersebut
                maupun secara kumulatif;



                                                 12
Page 13
                                                                        Ada   Tidak    N/A   Keterangan
        (i) bagian atas liabilitas kontinjensi entitas asosiasi yang                  V
             terjadi bersama-sama dengan investor lain;
        (j) liabilitas    kontinjensi yang terjadi karena investasi                   V
             berkewajiban bersama-sama untuk semua atau
             sebagian Liabilitas entitas asosiasi; dan
       (k) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, secara                      V
             individual atau dalam kelompok, yang tidak dicatat
             dengan menggunakan metode ekuitas termasuk total
             Aset, total Liabilitas, Pendapatan, dan laba atau rugi.
3. Properti Investasi
    (a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
          antara lain:
         i. model pengukuran setelah pengakuan awal yang                              V
             digunakan, model Nilai Wajar atau model biaya;
        ii. metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam                        V
             menentukan Nilai Wajar dari Properti Investasi;
       iii. pernyataan bahwa penentuan Nilai Wajar didukung oleh                      V
             bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain
             karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data
             pasar yang dapat diperbandingkan;
       iv. nama Penilai, tanggal penilaian, dan tanggal laporan                       V
             penilaian terakhir;
        v. jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk:
             1) penghasilan sewa dari Properti Investasi;                             V
             2) beban operasi langsung yang terjadi baik dari                         V
                   Properti Investasi yang menghasilkan maupun
                   yang tidak menghasilkan penghasilan sewa selama
                   periode tersebut; dan
             3) perubahan kumulatif dalam Nilai Wajar yang diakui                     V
                   dalam laba rugi atas penjualan Properti Investasi
                   dari sekelompok aset yang menggunakan model
                   biaya ke kelompok aset yang menggunakan model
                   Nilai Wajar;
             4) keberadaan dan jumlah pembatasan atas realisasi                       V
                   dari Properti Investasi atau pembayaran
                   penghasilan dan hasil pelepasan; dan
             5) kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun                        V
                   atau mengembangkan Properti Investasi atau
                   untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan.
    (b) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model
          Nilai Wajar, selain pengungkapan sebagaimana dimaksud
          dalam huruf (a) ditambahkan pengungkapan:
             1) rekonsiliasi antara jumlah tercatat Properti                          V
                   Investasi pada awal dan akhir periode dengan
                   menunjukkan penambahan, pengurangan, dan
                   reklasifikasi;
             2) saat suatu penilaian terhadap Properti Investasi
                   disesuaikan secara signifikan untuk tujuan
                   pelaporan keuangan, maka Emiten atau
                   Perusahaan Publik mengungkapkan rekonsiliasi
                   antara penilaian tersebut dan penilaian yang telah
                   disesuaikan yang dilaporkan dalam laporan
                   keuangan, dengan menunjukkan secara terpisah:
                       i.    jumlah agregat dari pengakuan kewajiban                  V
                             sewa yang telah ditambahkan kembali; dan
                      ii.    penyesuaian signifikan lain.                             V




                                             13
Page 14
                                                                        Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     (c) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model
         biaya, selain pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam
         huruf (a) ditambahkan pengungkapan:
            1) umur manfaat;                                                          V
            2) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi                       V
                  penyusutan Properti Investasi pada awal dan akhir
                  periode dengan menunjukan penambahan,
                  pengurangan dan reklasifikasi
            3) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode                          V
                  penyajian dan alokasi beban penyusutan;
            4) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui, dan jumlah                    V
                  pemulihan rugi penurunan nilai, selama satu
                  periode sesuai SAK yang berlaku;
            5) transfer ke dan dari persediaan dan properti yang                      V
                  digunakan sendiri; dan
            6) Nilai Wajar Properti Investasi.                                        V
     (d) Khusus       untuk Properti Investasi dalam proses
         pembangunan dan pengembangan, emiten atau
         Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
            1) rincian       Properti      Investasi dalam     proses                 V
                  pembangunan dan pengembangan;
            2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;                     V
            3) estimasi saat penyelesaian;                                            V
            4) hambatan kelanjutan penyelesaian;                                      V
            5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah                            V
                  tercatat    Properti Investasi dalam         proses
                  pembangunan dan pengembangan; dan
            6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman
                  untuk properti investasi yang memenuhi kriteria
                  aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
                      i.   jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi                  V
                           selama periode berjalan; dan
                     ii.   tarif kapitalisasi yang digunakan untuk                    V
                           menentukan
                    iii.   jumlah biaya pinjaman yang layak                           V
                           dikapitalisasi.
4. Aset Tetap
   Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
   lain:
     (a) setiap kelompok Aset Tetap wajib diungkapkan secara            V                   Catatan 13
         terpisah berdasarkan kepemilikan aset yaitu aset pemilikan
         langsung dan/atau aset sewa pembiayaan);
     (b) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi               V                   Catatan 13
         penyusutan Aset Tetap pada awal dan akhir periode
         dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan
         reklasifikasi;
     (c) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian        V                   Catatan 13
         dan alokasi beban penyusutan;
     (d) rugi penurunan nilai dan jumlah yang dijurnal balik yang                     V
         diakui dalam laba rugi dan ekuitas (jika ada);
     (e) jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan Aset Tetap;                      V
     (f) jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk Aset Tetap yang                    V
         mengalami penurunan nilai, hilang, atau dihentikan yang
         dimasukkan dalam laba rugi, apabila tidak diungkapkan
         secara terpisah pada laporan laba rugi komprehensif;
     (g) Dalam hal Aset Tetap disajikan pada jumlah revaluasian,
         hal berikut wajib diungkapkan:
            i.    tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);                      V

                                             14
Page 15
                                                                        Ada   Tidak    N/A   Keterangan
           ii.   tanggal efektif persetujuan dari Direktorat Jenderal                 V
                 Pajak (DJP) apabila Aset Tetap untuk perhitungan
                 pajak menggunakan jumlah revaluasian;
           iii.  nama Penilai dan tanggal laporan penilaian                           V
                 terakhir;
           iv.   metode dan asumsi signifikan yang digunakan                          V
                 dalam mengestimasi nilai wajar aset
            v.   jumlah tercatat untuk setiap Aset Tetap seandainya                   V
                 aset tersebut dicatat dengan model biaya; dan
           vi.   surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang                    V
                 menunjukkan perubahan selama periode dan
                 pembatasan-pembatasan distribusi saldo surplus
                 kepada para pemegang saham.
    (h) Khusus untuk Aset Tetap dalam proses pembangunan,
        Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
             i.  rincian Aset Tetap yang sedang dalam                   V                    Catatan 13
                 pembangunan;
            ii.  persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;     V                    Catatan 13
           iii.  estimasi saat penyelesaian;                            V                    Catatan 13
           iv.   hambatan kelanjutan penyelesaian (jika ada);                         V
            v.   dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman
                 untuk aset yang memenuhi kriteria aset
                 kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
                 1) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi                         V
                       selama periode berjalan; dan
                 2) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk                           V
                       menentukan
                       jumlah     biaya   pinjaman     yang     layak
                       dikapitalisasi.
    (i) Pengungkapan lainnya antara lain:
             i.  jumlah tercatat Aset Tetap yang tidak dipakai                        V
                 sementara;
            ii.  jumlah tercatat bruto dari setiap Aset Tetap yang      V                    Catatan 13
                 telah disusutkan penuh dan masih digunakan;
           iii.  jumlah tercatat Aset Tetap yang dihentikan dari                      V
                 penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan sebagai
                 tersedia untuk dijual;
           iv.   dalam hal model biaya digunakan, Nilai Wajar Aset                    V
                 Tetap apabila berbeda secara material dari jumlah
                 tercatat;
            v.   jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah                          V
                 tercatat aset tetap dalam pembangunan; dan
           vi.   dalam hal terdapat Aset Tetap yang berasal dari                      V
                 hibah, agar diungkapkan jenis Aset, nilai tercatat,
                 dan tanggal perolehan;
          vii.   perubahan estimasi masa guna dan/atau metode                         V
                 penyusutan menurut jenis Aset Tetap; dan
         viii.   Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan                              V
                 terjadinya penurunan nilai atau pemulihan
                 penurunan nilai.
5. Aset Takberwujud
   Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan untuk
   setiap jenis Aset Takberwujud antara lain:
    (a) jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi;                 V                    Catatan 14
    (b) alokasi jumlah amortisasi Aset Takberwujud ke dalam pos         V                    Catatan 14
        laporan laba rugi komprehensif;




                                             15
Page 16
                                                                            Ada   Tidak   N/A   Keterangan
         (c) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi    V                   Catatan 14
              Aset Takberwujud pada awal dan akhir periode dengan
              menunjukan penambahan, pengurangan dan reklasifikasi
         (d) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk asset
              yang memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib
              diungkapkan:
                  i.   jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama                   V
                       periode berjalan; dan
                 ii.   tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan                 V
                       jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi.
         (e) jumlah tercatat Aset dan faktor signifikan yang mendukung                    V
              penentuan dan penilaiannya untuk Aset Takberwujud yang
              dinilai dengan umur manfaat tidak terbatas;
         (f) penjelasan atas jumlah tercatat dan sisa periode amortisasi                  V
              dari setiap Aset Takberwujud yang material terhadap
              laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
         (g) Aset Takberwujud yang diperoleh melalui Hibah
              Pemerintah dan awalnya diakui pada Nilai Wajar sesuai
              SAK yang berlaku, diungkapkan:
                  i.   Nilai Wajar pada pengakuan awal atas aset-aset                     V
                       tersebut;
                 ii.   jumlah tercatatnya; dan                                            V
                iii.   Aset tersebut diukur setelah pengakuan awal                        V
                       dengan model biaya atau model revaluasi;
         (h) keberadaan dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang                         V
              kepemilikannya dibatasi dan jumlah tercatat Aset
              Takberwujud yang menjadi jaminan untuk Liabilitas;
         (i) nilai komitmen kontraktual untuk akuisisi asset takberwujud                  V
         (j) Aset Takberwujud disajikan pada jumlah revaluasian,
              diungkapkan:
                  i.   tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);                     V
                 ii.   inama Penilai dan tanggal laporan penilaian                        V
                       terakhir;
                iii.   jumlah tercatat Aset Takberwujud yang direvaluasi;                 V
                iv.    metode dan asumsi signifikan yang digunakan                        V
                       dalam mengestimasi Nilai Wajar aset;
                 v.    jumlah tercatat untuk setiap Aset Takberwujud                      V
                       seandainya Aset tersebut dicatat dengan model
                       biaya; dan
                vi.    surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang                  V
                       menunjukkan perubahan selama periode dan
                       pembatasan-pembatasan distribusi saldo surplus
                       kepada para pemegang saham.
2)   LIABILITAS
 a) Liabilitas Jangka Pendek
   1. Utang Usaha
       Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
       lain:
         (a) jumlah utang usaha yang dipisahkan antara pihak ketiga         V                   Catatan 15
              dan pihak berelasi;
         (b) jumlah utang usaha menurut mata uang; dan                      V                   Catatan 15
         (c) jaminan yang diberikan oleh Emiten atau Perusahaan                           V
              Publik dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan.
   2. Provisi
         (a) Pengungkapan untuk provisi berlaku untuk provisi jangka                      V
              pendek dan provisi jangka panjang.
         (b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
              antara lain:

                                                 16
Page 17
                                                                          Ada   Tidak    N/A   Keterangan
             i.    nilai tercatat pada awal dan akhir periode;                          V
            ii.    provisi tambahan dalam periode bersangkutan;                         V
           iii.    jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi                      V
                   selama periode bersangkutan;
            iv.    jumlah      yang    dibatalkan   selama      periode                 V
                   bersangkutan atas jumlah yang belum digunakan;
             v.    peningkatan selama periode yang bersangkutan,                        V
                   dalam nilai kini, yang terjadi karena berlalunya
                   waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat
                   diskonto;
            vi.    uraian mengenai karakteristik kewajiban dan                          V
                   perkiraan saat terjadinya arus keluar sumber daya
                   ekonomi;
            vii.   indikasi ketidakpastian waktu atau jumlah arus                       V
                   keluar sebagaimana dimaksud dalam butir vi.
                   Dalam hal diperlukan, Emiten atau Perusahaan
                   Publik mengungkapkan asumsi utama yang
                   mendasari prakiraan peristiwa masa depan; dan
           viii.   jumlah estimasi penggantian yang akan diterima                       V
                   dengan menyebutkan jumlah Aset yang telah
                   diakui untuk estimasi penggantian tersebut.
3. Beban Akrual
    Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara              V                    Catatan 17
    lain jenis dan jumlah dari unsur utama beban yang belum jatuh
    tempo.
4. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
    Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara                            V
    lain jenis dan jumlahnya.
5. Utang Pajak
    Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
    lain:
    (a) jenis dan jumlahnya; dan                                          V                    Catatan 7.b
    (b) informasi mengenai ketetapan pajak.                               V                    Catatan 7.b
6. Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang
    Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan bagian              V                    Catatan 18,
    lancar atas liabilitas jangka panjang sesuai dengan                                        19
    pengungkapan utang bank dan lembaga keuangan jangka
    panjang sebagaimana diatur dalam Peraturan ini
7. Liabilitas Keuangan Lainnya
    (a) Pengungkapan untuk liabilitas keuangan lainnya berlaku            V                    Catatan 16
          untuk liabilitas keuangan lainnya yang bersifat jangka
          pendek dan jangka panjang;
    (b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan                              V
          sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak ketiga dan
          pihak berelasi;
    (c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
          antara lain:
              i.  nilai tercatat liabilitas keuangan untuk setiap                       V
                  kategori;
             ii.  laba atau rugi neto pada setiap liabilitas keuangan;                  V
                  dan
            iii.  kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan                        V
                  Emiten atau Perusahaan Publik dalam memenuhi
                  persyaratan dan kondisi utang (misalnya
                  restrukturisasi utang dan kondisi default).
8. Liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk
 dijual.


                                              17
Page 18
                                                                          Ada   Tidak    N/A   Keterangan
      Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan liabilitas                      V
      terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual
      sesuai dengan dan dapat digabung dengan pengungkapan aset
      tidak lancar atau kelompok lepasan yang diklasifikasikan
      sebagai dimiliki untuk dijual sebagaimana dimaksud dalam huruf
      c angka 1) huruf a) angka (7).
b) Liabilitas Jangka Panjang
  1. Utang Pihak Berelasi Non-Usaha
      Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
      lain:
      (a) rincian nama pihak berelasi, jenis, dan jumlah utang;                         V
      (b) jumlah utang menurut mata uang; dan                                           V
      (c) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang                           V
            berhubungan.
  2. Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka Panjang
      Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
      lain:
      (a) rincian jumlah utang berdasarkan nama bank/ lembaga             V                    Catatan 18
            keuangan dan jenis mata uang;
      (b) kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;        V                    Catatan 18
      (c) tanggal jatuh tempo;                                            V                    Catatan 18
      (d) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua         V                    Catatan 18
            belas) bulan;
      (e) penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh,           V                    Catatan 18
            termasuk jumlah dan tujuan perolehannya;
      (f)   pembayaran yang dilakukan pada periode berjalan untuk         V                    Catatan 18
            masing-masing fasilitas pinjaman;
      (g) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau                    V
            Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan
            kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi
            default);
      (h) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang             V                    Catatan 18
            berhubungan;
      (i)   persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan      V                    Catatan 18
            pembagian dividen, pembatasan rasio tertentu, dan/atau
            pembatasan perolehan utang baru; dan
      (j)   pengungkapan informasi sehubungan dengan liabilitas
            berbunga jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
            jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal laporan
            posisi keuangan tetapi tetap diklasifikasikan sebagai
            liabilitas jangka panjang, antara lain adalah:
                i.    nama bank/lembaga keuangan dan jumlahnya; dan                     V
               ii.    ringkasan perjanjian lama dan baru, yang meliputi                 V
                      tanggal kesepakatan, jangka waktu pinjaman,
                      tanggal jatuh tempo, dan persyaratan penting.
  3. Utang Sewa Pembiayaan
      Selain pengungkapan untuk liabilitas keuangan, Emiten atau
      Perusahaan Publik wajib menambahkan pengungkapan antara
      lain:
      (a) jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset dan       V                    Catatan 19
            pemberi sewa (lessor) pada tanggal laporan posisi
            keuangan;
      (b) rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di
            masa depan pada tanggal laporan posisi keuangan, dengan
            nilai kininya. Selain itu wajib mengungkapkan total
            pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal
            laporan posisi keuangan, dan nilai kininya, untuk setiap
            periode berikut:

                                               18
Page 19
                                                                      Ada   Tidak   N/A   Keterangan
              i. sampai dengan satu tahun;                            V                   Catatan 19
             ii. lebih dari satu tahun sampai 5 (lima) tahun; dan     V                   Catatan 19
            iii. lebih dari 5 (lima)tahun.                            V                   Catatan 19
   (c) pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban                          V
         pada periode tersebut;
   (d) total pembayaran minimum sewa-lanjut (sublease) masa                         V
         depan yang diperkirakan akan diterima dari kontrak sewa-
         lanjut yang tidak dapat dibatalkan (non-cancellable
         sublease) pada tanggal laporan posisi keuangan;
   (e) keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta                           V
         amortisasinya sehubungan dengan transaksi penjualan dan
         penyewaan kembali (sale and leaseback); dan
   (f)   penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, antara
         lain:
              i. dasar penentuan utang sewa kontinjen;                              V
             ii. ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan                        V
                 dengan opsi perpanjangan atau pembelian dan
                 eskalasi beserta syarat-syaratnya; dan
            iii. pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam                        V
                 perjanjian sewa
4. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
   Ketentuan pengungkapan pada program imbalan pascakerja
   (imbalan pasti dan iuran pasti), imbalan kerja jangka panjang
   lainnya, dan pesangon pemutusan kontrak kerja adalah sebagai
   berikut:
   (a) imbalan Pasti
         Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
              i. gambaran umum mengenai jenis program.                V                   Catatan 20
             ii. rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini
                 kewajiban imbalan pasti yang menunjukkan secara
                 terpisah, pengaruhnya selama periode berjalan
                 yang dapat diatribusikan ke dalam:
                 1)       biaya jasa kini;                            V                   Catatan 20
                 2)       biaya bunga;                                V                   Catatan 20
                 3)       iuran oleh peserta program;                 V                   Catatan 20

                 4)       keuntungan dan kerugian aktuarial;          V                   Catatan 20
                 5)       perubahan kurs mata uang asing pada                       V
                          program yang dikukur dengan mata uang
                          yang berbeda dengan mata uang
                          penyajian;
                 6)       imbalan yang dibayarkan;                    V                   Catatan 20
                 7)       biaya jasa lalu;                            V                   Catatan 20
                 8)       kombinasi bisnis;                                         V
                 9)       curtailment; dan                                  V
                 10)      penyelesaian.                                     V
          iii.   analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah                   V
                 yang dihasilkan dari program yang seluruhnya tidak
                 didanai dan jumlah yang dihasilkan dari program
                 yang seluruhnya atau sebagian didanai;
          iv.    rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari Nilai Wajar
                 asset program serta saldo awal dan akhir dari
                 setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset
                 sesuai dengan SAK menunjukkan secara terpisah,
                 dampak selama periode yang dapat diatribusikan
                 pada setiap:
                 i)       hasil yang diharapkan dari aset program;    V                   Catatan 20
                 ii)      keuntungan dan kerugian aktuarial;          V                   Catatan 20

                                            19
Page 20
                                                                Ada   Tidak    N/A   Keterangan
        iii)     perubahan kurs mata uang asing pada                          V
                 program yang diukur dengan mata uang
                 yang berbeda dengan mata uang
                 penyajian;
        iv)      iuran oleh pemberi pekerja;                                  V
        v)       iuran oleh peserta program;                                  V
        vi)      imbalan yang dibayarkan;                       V                    Catatan 20
        vii)     kombinasi bisnis; dan                                        V
        viii)    penyelesaian;                                                V
  v.    rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan pasti
        sebagaimana dimaksud dalam butir ii dan Nilai
        Wajar aset program sebagaimana dimaksud dalam
        butir iv atas Aset dan Liabilitas yang diakui dalam
        laporan     posisi    keuangan,     paling   kurang
        mengungkapkan:
        i)       keuntungan dan kerugian aktuarial neto         V                    Catatan 20
                 yang tidak diakui dalam laporan posisi
                 keuangan;
        ii)      biaya jasa lalu yang tidak diakui dalam                      V
                 laporan posisi keuangan;
        iii)     setiap jumlah yang tidak diakui sebagai                      V
                 Aset, dikarenakan oleh batasan dalam
                 SAK;
        iv)      Nilai Wajar pada akhir periode pelaporan       V                    Catatan 20
                 dari setiap hak penggantian yang diakui
                 sebagai Aset sesuai dengan SAK; dan
        v)       jumlah lainnya yang diakui dalam laporan       V                    Catatan 20
                 posisi keuangan;
 vi.    total beban yang diakui di laba rugi untuk setiap hal
        hal berikut dan nama pos dimana hal tersebut
        termasuk:
        i)       biaya jasa kini;                               V                    Catatan 20
        ii)      biaya bunga;                                   V                    Catatan 20
        iii)     hasil yang diharapkan dari aset program;       V                    Catatan 20
        iv)      hasil yang diharapkan dari setiap hak                        V
                 penggantianyang diakui sebagai Aset
                 sesuai dengan SAK;
        v)       keuntungan dan kerugian aktuarial, jika                      V
                 Emiten atau Perusahaan Publik memilih
                 metode koridor 10% (sepuluh per seratus);
        vi)      biaya jasa lalu;                                             V
        vii)     dampak dari curtailment terutama terkait                     V
                 dengan penyelesaiannya; dan
        viii)    dampak dari batasan dalam SAK;                               V
vii.    jumlah total yang diakui dalam pendapatan
        komprehensif lain yang akan diakui segera dalam
        saldo laba, meliputi:
        i)       keuntungan dan kerugian aktuarial; dan         V                    Catatan 20
        ii)      dampak dari batasan dalam SAK;                               V
viii.   jumlah kumulatif dari keuntungan dan kerugian           V                    Catatan 20
        aktuarial    yang     diakui    pada     pendapatan
        komprehensif lain, dalam hal Emiten atau
        Perusahaan Publik mengakui keuntungan dan
        kerugian dalam pendapatan komprehensif lain
        sesuai dengan SAK;
 ix.    persentase atau jumlah setiap kategori utama yang                     V
        merupakan Nilai Wajar total aset program, untuk
        setiap kategori utama dari aset program, yang

                                    20
Page 21
                                                               Ada   Tidak   N/A   Keterangan
        mencakup, namun tidak terbatas pada, instrumen
        ekuitas, instrumen utang, properti, dan seluruh aset
        lain;
  x.    jumlah yang mencakup Nilai Wajar aset program
        untuk:
        i)       setiap kategori instrumen keuangan milik                    V
                 Emiten atau Perusahaan Publik; dan
        ii)      setiap properti atau Aset lain yang                         V
                 digunakan oleh Emiten atau Perusahaan
                 Publik;
 xi.    penjelasan atas dasar yang digunakan untuk                           V
        menentukan         tingkat   pengembalian      yang
        diharapkan atas Aset secara keseluruhan,
        termasuk dampak kategori utama dari aset
        program;
xii.    imbal hasil aktual atas aset program, serta imbal                    V
        hasil aktual atas setiap hak penggantian yang
        diakui sebagai aset
xiii.   Asumsi aktuarial utama yang digunakan sampai           V                   Catatan 20
        pada pelaporan dan diungkapkan dalam ukuran
        yang absolut dan tidak hanya sebagai marjin antara
        persentase dan akhir periode variabel lainnya,
        i)       tingkat diskonto;                             V                   Catatan 20
        ii)      tingkat imbal hasil yang diharapkan atas      V                   Catatan 20
                 setiap aset program untuk periode yang
                 disajikan dalam laporan keuangan;
        iii)     tingkat imbal hasil yang diharapkan untuk     V                   Catatan 20
                 periode yang disajikan dalam laporan
                 keuangan pada setiap hak penggantian
                 yang diakui sebagai Aset;
        iv)      tingkat kenaikan gaji yang diharapkan (dan    V                   Catatan 20
                 perubahan dalam indeks atau variabel
                 tertentu lainnya dalam masa program
                 formal atau konstruktif sebagai dasar untuk
                 kenaikan imbalan masa depan
        v)       tingkat tren biaya kesehatan; dan             V                   Catatan 20
        vi)      asumsi material lain yang digunakan dalam     V                   Catatan 20
                 aktuaria;
xiv.    dampak kenaikan atau penurunan satu angka
        persentase dalam tingkat tren biaya kesehatan
        yang diasumsikan pada:
        i)       biaya jasa kini agregat dan komponen          V                   Catatan 20
                 biaya bunga dari biaya kesehatan
                 pascakerja periodik neto; dan
        ii)      akumulasi kewajiban imbalan pascakerja        V                   Catatan 20
                 untuk biaya kesehatan.
        Dalam hal program dioperasikan dalam lingkungan
        inflasi yang tinggi, wajib diungkapkan dampak
        persentase kenaikan atau penurunan tingkat tren
        biaya kesehatan yang diasumsikan dari makna
        yang serupa dengan satu angka persentase dalam
        lingkungan inflasi yang rendah.
xv.     Jumlah periode tahunan saat ini dan periode empat
        tahun sebelumnya dari:
        i)       nilai kini kewajiban imbalan pasti, Nilai     V                   Catatan 20
                 Wajar aset program dan surplus atau
                 defisit pada program; dan
        ii)      penyesuaian yang timbul pada:


                                    21
Page 22
                                                                              Ada   Tidak    N/A   Keterangan
                         (i) liabilitas program dinyatakan sebagai                          V
                         jumlah atau persentase dari liabilitas
                         program pada akhir periode pelaporan; dan
                         (ii) aset program dinyatakan sebagai                 V                    Catatan 20
                         jumlah atau persentase dari aset program
                         pada akhir periode pelaporan;
          xvi.   estimasi terbaik pemberi kerja, segera setelah                             V
                 dapat ditentukan secara andal, dari iuran yang
                 diharapkan akan dibayar dalam program selama
                 periode tahunan dimulai setelah periode pelaporan;
         xvii.   khusus untuk program imbalan pasti yang membagi                            V
                 risiko    antar     entitas      sepengendali,     wajib
                 diungkapkan sebagai berikut:
                 i)      perjanjian kontraktual atau kebijakan                              V
                         tertulis untuk pembebanan biaya imbalan
                         pasti neto atau bukti bahwa tidak ada
                         kebijakan seperti itu;
                 ii)     dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik                            V
                         mencatat alokasi biaya imbalan pasti neto
                         sesuai       SAK,      maka       Emiten     atau
                         Perusahaan Publik mengungkapkan:
                          (i)    informasi      yang       memungkinkan                     V
                          pengguna laporan keuangan untuk
                          mengevaluasi sifat program imbalan pasti
                          dan dampak keuangan atas perubahan
                          program selama periode tersebut;
                          (ii) pengungkapan gambaran umum jenis                             V
                          program sesuai dengan huruf (a) butir i
                          mencakup penjelasan praktik informal
                          yang menimbulkan kewajiban konstruktif
                          termasuk dalam pengukuran kewajiban
                          imbalan pasti; dan
                 iii)    jika Emiten atau Perusahaan Publik                                 V
                         mencatat iuran yang terutang untuk
                         periode sesuai SAK informasi tentang
                         program secara keseluruhan disyaratkan
                         sesuai dengan butir i, butir ii, butir iii, butir
                         iv, butir ix, butir xiii, butir xiv, dan butir xvi
                         serta butir (ii).
   (b)   Iuran Pasti
         Emiten atau Perusahaan Publik yang menyelenggarakan                                V
         program iuran pasti, wajib mengungkapkan jumlah yang
         diakui sebagai beban untuk program iuran pasti.
   (c)   Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
         Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan                                  V
         paling kurang jenis dan jumlah imbalan kerja jangka
         panjang lainnya.
   (d)   Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja
         Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
         paling kurang:
             i.  uraian program dan jumlah pesangon pemutusan                               V
                 kontrak kerja; dan
            ii.  penjelasan mengenai liabilitas kontinjen (jika ada).                       V

5. Utang Obligasi
   Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
           lain;



                                                 22
Page 23
                                                                        Ada   Tidak    N/A   Keterangan
   a)  rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat                       V
       dalam rupiah dan mata uang asing, tanggal jatuh tempo,
       jadwal pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat
       obligasi dicatatkan, dan tujuan penerbitannya;
   b) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;                                 V
   c) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua                         V
       belas) bulan;
   d) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten                            V
       atau Perusahaan Publik;
   e) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang                            V
       pokok obligasi dengan menunjuk pos-pos yang
       berhubungan, jika ada;
   f)  pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak                                   V
       Perwaliamanatan;
   g) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau                      V
       Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan
       kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi
       default); dan
   h) persyaratan penting lainnya.                                                    V
6. Sukuk
   a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan                              V
       Sukuk berdasarkan akad syariah yang digunakan.
   b)   Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan                             V
        antara lain:
         (i) uraian tentang persyaratan utama dalam penerbitan                        V
         Sukuk, termasuk:
            i.     ringkasan akad syariah dan skema transaksi                         V
        syariah yang digunakan;
           ii.     Aset, manfaat, atau aktivitas yang mendasari;                      V
          iii.     nilai nominal;                                                     V
          iv.      besaran imbalan (untuk Sukuk ijarah);                              V
           v.      prinsip pembagian hasil usaha, dasar bagi hasil,                   V
        dan besaran nisbah bagi hasil (untuk Sukuk mudharabah);
          vi.      rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau                    V
        pembayaran imbalan atau bagi hasil;
         vii.      jangka waktu;                                                      V
        viii.      tujuan penerbitannya; dan                                          V
          ix.      persyaratan penting lain;                                          V
         (ii) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;                         V
         (iii) bursa tempat Sukuk dicatatkan;                                         V
         (iv)jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12                       V
         (dua belas) bulan;
         (v)nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan                             V
         Emiten atau Perusahaan Publik;
         (vi) Jaminan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan                        V
         (jika ada)
         (vii) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak                           V
         Perwaliamanatan; dan
         (viii) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten                 V
         atau Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan


                                             23
Page 24
                                                                      Ada   Tidak   N/A   Keterangan
        kondisi sukuk (misalnya restrukturisasi Sukuk dan kondisi
        default).
7. Utang Subordinasi
   Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
            lain
   (a) nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu, jenis mata uang,                  V
       dan kisaran suku bunga kontraktual selama periode
       pelaporan;
   (b)   tujuan perolehannya;                                                       V
   (c)   persyaratan terkait dengan pelunasan utang subordinasi;                    V
   (d)   kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau                 V
         Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan
         kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi
         default);
   (e)   pembatasan yang dipersyaratkan           dalam    Kontrak                  V
         Perwaliamanatan; dan
   (f)   persyaratan penting lainnya.                                               V
8. Obligasi Konversi                                                                V
   Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara                         V
   lain;
   a)    rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat,                  V
         tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, suku
         bunga, bursa tempat obligasi konversi dicatatkan, dan
         tujuan penerbitannya;
   b)    periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain                     V
         meliputi rasio konversi, harga pelaksanaan, hak konversi
         sebelum jatuh tempo serta persyaratannya, dan penalti;
   c)    dampak dilusi apabila seluruh obligasi dikonversikan,                      V
         dengan memperhatikan tingkat konversi atau harga
         pelaksanaan (exercise price) yang paling menguntungkan
         dari sudut pandang pemegang obligasi konversi;
   d)    jumlah obligasi yang telah dikonversikan dan dampak                        V
         dilusinya;
   e)    peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;                            V
   f)    jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua                    V
         belas) bulan;
   g)    nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten                       V
         atau Perusahaan Publik;
   h)    jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang                       V
         pokok obligasi dengan menunjuk pos-pos yang
         berhubungan (jika ada);
   i)    kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau                 V
         Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan
         kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi
         default);
   j)    dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menerbitkan                        V
         obligasi konversi tanpa melalui penawaran umum, wajib
         diungkapkan tujuan penerbitan dan nama pembeli;
   k)    komponen Liabilitas dari obligasi konversi;                                V
   l)    keberadaan fitur derivatif melekat; dan                                    V

                                            24
Page 25
                                                                          Ada   Tidak    N/A   Keterangan
       m)   persyaratan penting lainnya.                                                V
3)   Ekuitas
     a) Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:
       (1) Modal Saham                                                    V                    Catatan 21
          Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
          lain;
          (a) bagi setiap jenis saham, antara lain:
              (i)rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir    V                    Catatan 21
              periode;
              (ii)hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada                   V
              setiap jenis saham, termasuk pembatasan atas dividen dan
              pembayaran kembali atas modal; dan
              (iii) saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak                  V
              opsi dan kontrak penjualan saham, termasuk jumlah dan
              persyaratan;.
          (b) penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan                  V
          dalam ekuitas;
          (c) susunan pemegang saham dengan mengungkapkan                 V                    Catatan 21
          jumlah lembar saham dan persentase kepemilikan, yaitu:
              (i)pemegang saham yang memiliki 5% (lima perseratus)        V                    Catatan 21
              atau lebih;
              (ii) nama direktur dan komisaris yang memiliki saham;dan                  V
              (iii) pemegang saham lainnya;                               V                    Catatan 21
          (d) dalam hal terjadi perubahan modal saham dalam periode
          berjalan:
              (i) keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal                     V
              saham tersebut, seperti pengesahan Menteri Hukum dan
              Hak Asasi Manusia, persetujuan dan/atau pemberitahuan
              Menteri terkait, dan keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham (RUPS);
              (ii) sumber peningkatan modal saham, antara lain dari       V                    Catatan 21
              kapitalisasi agio, saldo laba, penerbitan saham baru dari
              Penawaran Umum dengan dan/atau tanpa Hak Memesan
              Efek Terlebih Dahulu (right issue dan private placement),
              pelaksanaan waran, serta konversi obligasi; dan
              (iii) tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam                     V
              rangka ekspansi, penyelesaian pinjaman, atau pemenuhan
              kecukupan modal;
          (e) dalam hal hanya sebagian saham Emiten atau Perusahaan                     V
          Publik yang dicatatkan di Bursa Efek, agar disebutkan jumlah
          saham yang dicatatkan dan yang tidak dicatatkan pada Bursa
          Efek.
       (2) Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-in Capital) Emiten
       atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain;
          (a)rincian jumlah tambahan modal disetor                        V                    Catatan 22
          (b)uraian sumber agio saham;                                    V                    Catatan 22
          (c)rincian biaya emisi Efek ekuitas berdasarkan penerbitan      V                    Catatan 22
          Efek ekuitas;
          (d)uraian mengenai sifat dan asal selisih kurs atas modal       V                    Catatan 22
          disetor;
          (e) uraian mengenai sifat dan asal tambahan modal disetor                     V
          lainnya;
          (f) pengungkapan untuk selisih nilai transaksi dengan entitas
          sepengendali, antara lain:

           i. nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang        V                    Catatan 22
      berkombinasi;


                                                25
Page 26
                                                                          Ada   Tidak   N/A   Keterangan
   ii. penjelasan mengenai hubungan sepengendali dari                     V                   Catatan 22
       entitas-entitas yang bertransaksi dan bahwa hubungan
       tersebut tidak bersifat sementara;
    iii. tanggal efektif transaksi;                                                     V
  iv. operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk                          V
      dijual atau dihentikan akibat kombinasi bisnis tersebut;
   v. kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis                        V
      dan jumlah imbalan yang terjadi;
  vi. nilai tercatat bisnis yang dikombinasikan atau dialihkan                          V
      serta selisih antara nilai tercatat tersebut dengan jumlah
      imbalan yang diserahkan atau diterima; dan
  vii. pengungkapan mengenai penyajian kembali laporan
       keuangan sebagaimana diatur dalam SAK, yang
       memberikan informasi paling kurang sebagai berikut:
         i. ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah                            V
            dilaporkan sebelumnya untuk periode yang disajikan
            kembali;
        ii.   ikhtisar jumlah tercatat Aset dan Liabilitas entitas atau                 V
              bisnis yang dikombinasikan;
        iii. dampak penyesuaian kebijakan akuntansi; dan                                V
        iv.   ikhtisar angka-angka      laporan     keuangan   setelah                  V
              disajikan kembali.
(3) Selisih Transaksi dengan Pihak Nonpengendali
   Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
   lain:
   (a) uraian transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya
   Pengendalian yang meliputi:
   i. jenis transaksi dan perubahan persentase kepemilikan;               V                   Catatan 23
  ii.   nama entitas anak; dan                                            V                   Catatan 23
 iii. nama pihak yang bertransaksi;                                       V                   Catatan 23
   (b) perhitungan selisih transaksi perubahan kepemilikan tanpa                        V
   hilangnya Pengendalian; dan
   (c) jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan                              V
   investasi pada saat hilangnya Pengendalian.
(4) Saham Treasuri
   Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
   lain:
   (a) latar belakang pembelian kembali saham, pelepasan, atau            V                   Catatan 21
   pengurangan modal disetor;
   (b) tanggal atau periode perolehan serta jumlah lembar dan             V                   Catatan 21
   nilai saham treasuri yang diperoleh;
   (c) tanggal dan jumlah saham treasuri yang digunakan sebagai           V                   Catatan 21
   pengurangan modal disetor;
   (d) tanggal dan jumlah saham treasuri yang dilepaskan                  V                   Catatan 21
      kembali serta selisih antara harga perolehan dengan harga
      pelepasan saham treasuri; dan
   (e) akumulasi jumlah lembar dan nilai saham treasuri.                  V                   Catatan 21
(5) Saldo Laba
   Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
   lain:
   (a) alasan dan jumlah penyesuaian periode yang lalu (jika ada)                       V

                                               26
Page 27
                                                                            Ada   Tidak    N/A   Keterangan
          (b) perubahan saldo laba pada periode bersangkutan dan                          V
          persetujuan RUPS yang terkait; dan
          (c) saldo laba yang ditentukan penggunaannya, sifat, dan                        V
          tujuan setiap pos cadangan.

        (6) Pendapatan Komprehensif Lainnya
             Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara       V                    Catatan 7.d,
             lain keterangan mengenai perubahan masing-masing                                    20
             komponen pendapatan komprehensif lainnya.
     b) Kepentingan Nonpengendali
          Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara          V                    Catatan 25
          lain rincian bagian pemegang saham nonpengendali atas ekuitas
          masing-masing entitas anak yang tidak dapat diatribusikan
          secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk.
4)    Pendapatan
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     a) jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui
     selama periode, termasuk pendapatan yang berasal dari:
        i. penjualan barang;                                                              V
        ii. penjualan jasa;                                                 V                    Catatan 27
        iii. bunga;                                                                       V
        iv. royalti; dan/atau                                                             V
        v. dividen;                                                                       V
        diungkapkan secara terpisah berdasarkan pihak berelasi dan                        V
        pihak ketiga
     b) rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama                      V                    Catatan 27
     c)nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi                        V
     10% (sepuluh perseratus) dari pendapatan;
     d) jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau                        V
     jasa yang tercakup dalam setiap kategori signifikan dari pendapatan
     (jika ada), yang diungkapkan terpisah berdasarkan pihak berelasi
     dan pihak ketiga;
     e) khusus untuk kontrak konstruksi, diungkapkan antara lain:
     (1) pendapatan kontrak konstruksi:
          (a) jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan                    V
          dalam periode berjalan;
          (b) metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan                           V
          kontrak yang diakui dalam periode berjalan; dan
          (c) metode yang digunakan untuk menentukan tahap                                V
          penyelesaian kontrak;
     (2) pekerjaan dalam proses penyelesaian pada tanggal akhir
     periode pelaporan:
          (a) jumlah agregat biaya yang terjadi dan laba/rugi yang diakui                 V
          sampai tanggal pelaporan;
          (b) jumlah uang muka yang diterima; dan                                         V
          (c) jumlah retensi;                                                             V
     (3) jumlah tagihan dan utang bruto kepada pemberi kerja, masing-                     V
     masing sebagai Aset dan Liabilitas;
     f) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik memiliki transaksi
     hubungan keagenan, diungkapkan secara terpisah, maka:
          (1) penjualan biasa dan penjualan dari hubungan keagenan;                       V
          (2) pendapatan komisi yang diperoleh Emiten atau Perusahaan                     V
          Publik sebagai agen dari transaksi keagenan dengan
          pendapatan lainnya; dan
          (3) perincian dari komponen pendapatan neto yang diperoleh
          Emiten atau Perusahaan Publik sebagai prinsipal dari transaksi
          keagenan, yang antara lain terdiri dari:
              (a) pendapatan bruto;                                                       V

                                                 27
Page 28
                                                                              Ada   Tidak    N/A   Keterangan
           (b)   retur/rabat/diskon terkait; dan                                            V
           (c)   total pendapatan neto.                                                     V
5)    Beban
     (a) Beban Pokok Penjualan                                                V                    Catatan 28
         Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan, antara
         lain;
         (1) beban pokok produksi yang dirinci:
             (a) biaya bahan baku;                                                          V
             (b) biaya tenaga kerja; dan                                                    V
             (c) biaya overhead                                                             V
                ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir persediaan;                     V
         (2)nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 10%                        V
            (sepuluh perseratus) dari pendapatan.
     (b) Beban Usaha                                                          V                    Catatan 29
         Pada umumnya, yang harus diungkapkan rincian sifat beban
         berdasarkan kategori fungsinya, yaitu antara lain:
         (1) beban penjualan;                                                 V                    Catatan 29
         (2) beban distribusi; dan                                                          V
         (3) beban umum dan administrasi.                                     V                    Catatan 29
6)    Pendapatan dan Beban Lainnya
     (a)Pendapatan Lainnya
         Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara             V                    Catatan 31
         lain rincian dan jumlah pendapatan lainnya.
     (b) Beban Lainnya
         Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara             V                    Catatan 31
         lain rincian dan jumlah beban lainnya.
     (c) Biaya Keuangan
         Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
         lain:
         (1) biaya pinjaman meliputi:
             (a) beban keuangan yang dihitung dengan menggunakan              V                    Catatan 30
             metode suku bunga efektif;
             (b) beban keuangan dalam sewa pembiayaan yang diakui                           V
             sesuai SAK yang berlaku; dan
             (c) selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang                    V
             asing sepanjang selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai
             penyesuaian terhadap bunga;
         (2) biaya keuangan lainnya yang terjadi dari transaksi instrumen
             keuangan meliputi:
              (a) rugi penurunan nilai dari kuotasi atas investasi tersedia                 V
              untuk dijual;
              (b) rugi neto dari instrumen keuangan yang diakui pada Nilai                  V
                  Wajar melalui laba rugi; dan
              (c) amortisasi premi/diskonto kontrak berjangka yang                          V
                  bertujuan untuk lindung nilai
     (d) Bagian Laba Rugi dari Entitas Asosiasi dan/atau Ventura              V                    Catatan 12
     Bersama
         Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
         lain
         (1) bagian laba rugi dari masing-masing entitas asosiasi dan/atau    V                    Catatan 12
              Ventura Bersama yang dicatat dengan menggunakan
              metode ekuitas; dan
         (2) bagian laba rugi dari entitas asosiasi dari operasi yang                       V
              dihentikan, yang diungkapkan secara terpisah.
7)    Pendapatan Komprehensif Lain
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:


                                                   28
Page 29
                                                                               Ada   Tidak    N/A   Keterangan
          a) perubahan dalam surplus revaluasi Aset Tetap maupun Aset                        V
          Takberwujud;
          b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti;     V                    Catatan 20
          c) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan;                                V
          d) keuntungan (kerugian) dari aset keuangan tersedia untuk dijual;                 V
          e) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung                   V
          nilai dalam rangka lindung nilai arus kas; dan
          f) bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi                       V
          dan/atau Ventura Bers) dilakukan ama.
d. Pengungkapan Lainnya
  1) Transaksi Pihak Berelasi
     (a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan transaksi
     atau saldo dengan pihak berelasi, yang jumlahnya:
        (1) lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk                        V
        transaksi dengan orang atau anggota keluarga terdekat; dan/atau
        (2) lebih dari 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor                    V
        untuk transaksi dengan entitas berelasi.
     b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a), dengan
     ketentuan sebagai berikut:
        (1) pengungkapan yang terkait dengan transaksi dengan orang atau                     V
        anggota keluarga terdekat meliputi nama, sifat dan hubungan
        dengan pihak berelasi serta informasi tentang transaksi dan saldo
        dengan pihak dimaksud;
        (2) pengungkapan yang terkait dengan transaksi dengan entitas
        berelasi meliputi sifat dan hubungan dengan pihak-pihak berelasi
        serta informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk komitmen,
        yang diperlukan untuk memahami potensi dampak hubungan
        tersebut dalam laporan keuangan, paling kurang:
             (a) jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total         V                    Catatan 10
             pendapatan dan beban terkait;
             (b) jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total Aset atau   V                    Catatan 10
             Liabilitas, termasuk komitmen, dan:
                  (i) persyaratan dan ketentuannya, termasuk apakah terdapat                 V
                  jaminan, dan sifat imbalan yang akan diberikan, untuk
                  penyelesaian; dan
                  (ii) rincian garansi yang diberikan atau diterima                          V
             (c) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan                    V
             kerugian penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan
             penghapusan piutang terkait dengan jumlah saldo piutang usaha
             dan piutang pihak berelasi nonusaha; dan
             (d) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian                              V
             penurunan nilai, jika dilakukan pembentukan;
        (3) pengungkapan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam
        angka (1) dan angka (2 secara terpisah untuk masing-masing
        kategori berikut:
             (a) entitas induk;                                                V                    Catatan 10
             (b) entitas dengan pengendalian bersama atau Pengaruh             V                    Catatan 10
             Signifikan terhadap entitas;
             (c) entitas anak;                                                               V
             (d) entitas asosiasi;                                                           V
             (e) Ventura Bersama dimana entitas merupakan venturer;                          V
             (f) personil manajemen kunci dari entitas pelapor atau entitas    V                    Catatan 10
             induknya; dan
             (g) pihak-pihak berelasi lainnya.                                               V
    c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan seluruh
         kompensasi yang diberikan kepada masing-masing anggota atau
         kelompok direksi, komisaris, pemegang saham utama yang juga


                                                    29
Page 30
                                                                                Ada   Tidak   N/A   Keterangan
      sebagai karyawan, dan manajemen kunci lainnya untuk masing-
      masing kategori berikut:
         (1) imbalan kerja jangka pendek;                                       V                   Catatan 10
         (2) imbalan pascakerja;                                                              V
         (3)imbalan kerja jangka panjang lainnya;                                             V
         (4) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan                                            V
         (5) pembayaran berbasis saham.                                                       V
  d) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik merupakan entitas
      berelasi dengan pemerintah, maka untuk transaksi dengan sesama
      entitas berelasi dengan pemerintah, Emiten atau Perusahaan
      Publik tidak mengikuti ketentuan pengungkapan sebagaimana
      dimaksud dalam huruf b) angka (2), namun wajib mengungkapkan
      hal-hal sebagai berikut:
         (1) nama entitas berelasi dengan pemerintah dan sifat                                V
         hubungannya dengan Emiten atau Perusahaan Publik;
         (2) sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual                         V
         signifikan; dan
         (3) untuk transaksi lainnya yang secara kolektif, tetapi tidak                       V
         secara individual, signifikan, indikasi secara kuantitatif atau
         kualitatif atas luasnya transaksi tersebut. Dalam hal ini, transaksi
         tersebut tidak wajib disajikan secara terpisah sebagai komponen
         utama dalam laporan keuangan.
  e) Pengungkapan bahwa transaksi pihak berelasi dilakukan dengan               V                   Catatan 10
      ketentuan yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang
      wajar, hanya jika pernyataan tersebut dapat dibuktikan.
2) Pajak Penghasilan
   Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
    a) komponen beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari:
       (1) beban (penghasilan) pajak kini;                                      V                   Catatan 7.c
       (2) penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang            V                   Catatan 7.c
       berasal dari periode lalu;
       (3) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari         V                   Catatan 7.c
       perbedaan temporer dan pembalikannya;
       (4) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan                          V
       perubahan tarif pajak atau penerapan peraturan perpajakan yang
       baru;
       (5) jumlah manfaat yang berasal dari rugi pajak yang tidak                             V
       diakui sebelumnya atau perbedaan temporer suatu periode lalu
       yang digunakan untuk mengurangi beban pajak kini dan beban
       pajak tangguhan;
       (6) beban pajak tangguhan yang disebabkan oleh penurunan atau                          V
       pembalikan penurunan sebelumnya atas aset pajak tangguhan;
       dan
       (7) jumlah beban (penghasilan) terkait dengan perubahan                                V
       kebijakan akuntansi dan kesalahan yang diperhitungkan dalam
       laporan laba rugi komprehensif, dikarenakan tidak dapat
       diperlakukan secara retrospektif;
    b) agregat pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi                        V
    yang dibebankan atau dikreditkan langsung ke ekuitas;
    c) jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen                  V                   Catatan 7.c
    pendapatan komprehensif lain, kecuali untuk bagian pendapatan
    komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama;
    d) penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba
    akuntansi dalam satu atau kedua bentuk berikut ini:
        (1) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dan hasil             V                   Catatan 7.c
            perkalian laba akuntansi dengan tarif pajak yang berlaku,
            dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang
            berlaku; atau

                                                    30
Page 31
                                                                            Ada   Tidak    N/A   Keterangan
    (2) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak                 V
       yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif
       pajak yang berlaku;
(e) penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan                            V
perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi
sebelumnya;

(f) jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan                               V
temporer yang dapat dikurangkan dan rugi pajak belum dikompensasi
yang tidak diakui sebagai aset pajak tangguhan dalam laporan
keuangan;

g) jumlah agregat perbedaan temporer yang terkait dengan                                  V
investasipada entitas anak, cabang, entitas asosiasi, dan bagian
partisipasi dalam Ventura Bersama atas liabilitas pajak tangguhan
yang belum diakui;
h) rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini dengan cara
sebagai berikut:
  (1 )     laba sebelum pajak menurut akuntansi;                            V                    Catatan 7.c
  (2 )    ditambah/dikurangi koreksi positif atau negatif (dirinci);        V                    Catatan 7.c
  (3 )      laba kena pajak;                                                V                    Catatan 7.c
(i) perhitungan beban dan liabilitas pajak kini dengan menerapkan tarif     V                    Catatan 7.c
pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang
berlaku;
(j) pernyataan bahwa laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar       V                    Catatan 7.c
dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan;
k) setiap jenis perbedaan temporer dan setiap jenis rugi pajak yang
belum dikompensasi:
    (1) jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada         V                    Catatan 7.d
    laporan posisi keuangan untuk periode sajian; dan
    (2) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui              V                    Catatan 7.c,
       dalam laba rugi, apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari                              7.d
       perubahan jumlah aset atau liabilitas pajak tangguhan yang
       diakui dalam laporan posisi keuangan;
(l)beban pajak terkait dengan operasi yang dihentikan:
    (1) keuntungan atau kerugian atas penghentian; dan                                    V
    (2) laba rugi dari kegiatan normal atas operasi yang dihentikan                       V
       selama periode, bersama dengan jumlah terkait untuk setiap
       periode sajian;
m) jumlah konsekuensi pajak penghasilan atas dividen                                      V
kepadapemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang
diusulkan atau diumumkan sebelum Laporan Keuangan Diotorisasi
untuk Terbit namun tidak diakui sebagai Liabilitas dalam laporan
keuangan;
(n)uraian jumlah perubahan pada jumlah pengakuan untuk aset pajak                         V
tangguhan praakuisisi apabila Emiten atau Perusahaan Publik adalah
pihak pengakuisisi dalam suatu kombinasi bisnis;
o) peristiwa atau perubahan keadaan yang menyebabkan                                      V
manfaatpajak tangguhan wajib diakui apabila manfaat pajak
tangguhan yang diperoleh dari kombinasi bisnis tidak diakui pada
tanggal akuisisi tetapi diakui setelah tanggal akuisisi;
p) jumlah aset pajak tangguhan dan alasan atau bukti yang
mendukung pengakuan atas aset pajak tangguhan, apabila:
     (1) penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada kondisi                          V
         laba kena pajak mendatang lebih besar dari laba pembalikan
         perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan



                                                31
Page 32
                                                                            Ada   Tidak    N/A   Keterangan
        (2) entitas mengalami kerugian pada periode kini atau periode                     V
        sebelumnya yang mengakibatkan diakuinya aset pajak
        tangguhan terkait.
3) Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
   a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal
   berikut untuk setiap rugi penurunan nilai yang diakui atau dibalik
   selama periode tertentu untuk suatu aset individual, termasuk goodwill
   atau suatu unit penghasil kas:
      (1) peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan pengakuan atau                       V
      pembalikan rugi penurunan nilai;
      (2) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama                  V
      periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang
      didalamnya tercakup rugi penurunan nilai;
      (3) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai yang diakui dalam                        V
         laba rugi selama periode tersebut dan unsur laporan laba rugi
         komprehensif yang di dalamnya tercakup rugi penurunan nilai
         yang dibalik;
      (4) goodwill yang telah diakui rugi penurunan nilainya;               V                    Catatan
                                                                                                 14.a
      (5) jumlah rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui                   V
      dalam pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut; dan
      (6) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai atas aset revaluasian                    V
      yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain selama periode
      tersebut.
   b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dilakukan                          V
   untuk setiap kelompok aset.
4) Kombinasi Bisnis
   a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal
   sebagai berikut untuk setiap kombinasi bisnis yang terjadi selama
   periode pelaporan, yaitu:
      (1) nama dan penjelasan tentang pihak yang diakuisisi;                V                    Catatan 39
      (2) tanggal akuisisi;                                                 V                    Catatan 39
      (3) biaya terkait akuisisi, di luar biaya penerbitan Efek utang dan                 V
      Efek ekuitas, periode berjalan, dan akumulasinya untuk masing-
      masing kombinasi bisnis;
      (4) persentase kepentingan ekuitas berhak suara yang diperoleh;       V                    Catatan 39
      (5) alasan utama untuk kombinasi bisnis dan penjelasan tentang                      V
      cara pihak pengakuisisi memperoleh Pengendalian atas pihak yang
      diakuisisi;
      (6) penjelasan kualitatif tentang faktor yang membentuk goodwill                    V
      yang diakui;
      (7) Nilai Wajar pada saat tanggal akuisisi atas total imbalan yang                  V
      dialihkan dan Nilai Wajar tanggal akuisisi untuk setiap kelompok
      utama imbalan;
      (8) kesepakatan imbalan kontinjensi dan aset indemnifikasi:
         (a) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi;                                    V
         (b) penjelasan tentang kesepakatan dan dasar penentuan                           V
         jumlah pembayaran; dan
         (c) estimasi kisaran hasil (tidak didiskonto) atau, jika apabila                 V
         kisaran tidak dapat diestimasikan maka fakta dan alasan
         mengapa kisaran tersebut tidak dapat diestimasikan. Dalam hal
         jumlah maksimum pembayaran tidak terbatas, maka pihak
         pengakuisisi mengungkapkan fakta tersebut;
      (9) Emiten dan Perusahaan Publik wajib mengungkapkan piutang
      yang diperoleh berdasarkan kelompok utama piutang, misalnya
      pinjaman yang diberikan, sewa pembiayaan langsung, dan
      kelompok piutang lain, yaitu sebagai berikut:
         (a) Nilai Wajar piutang;                                                         V

                                                  32
Page 33
                                                                           Ada   Tidak    N/A   Keterangan
      (b) jumlah piutang bruto kontraktual; dan                                          V
      (c) estimasi terbaik pada tanggal akuisisi atas jumlah arus kas                    V
      kontraktual yang diperkirakan tidak tertagih;
   (10) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi untuk setiap kelompok                   V
   utama Aset yang diperoleh dan Liabilitas yang diambil alih;
   11) setiap liabilitas kontinjensi yang diakui pada Nilai Wajar:                       V
      (a) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat
      arus keluar sumber daya ekonomi terjadi;
      (b) indikasi ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut.                 V
      Dalam hal diperlukan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib
      mengungkapkan asumsi utama yang mendasari prakiraan
      peristiwa masa depan; dan
      (c) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan                          V
      menyebutkan jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi
      penggantian tersebut;
   (12) dalam hal liabilitas kontinjensi tidak diakui karena Nilai
       Wajarnya tidak dapat diukur secara andal, maka pihak
       pengakuisisi mengungkapkan:
      (a) informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 16) huruf b)                        V
      angka (4) terkait perikatan dan kontijensi; dan
      (b) alasan Liabilitas tidak dapat diukur secara andal;                             V
   (13) dalam hal pembelian dengan diskon:
       (a) jumlah keuntungan yang diakui dan pos dalam laporan laba                      V
       rugi komprehensif dimana keuntungan tersebut diakui; dan
       (b) penjelasan tentang alasan tersebut menghasilkan                               V
       keuntunga;
   (14) setiap kombinasi bisnis dimana pihak pengakuisisi memiliki
       kurang dari 100% (seratus perseratus) dari kepentingan ekuitas
       pihak yang diakuisisi pada tanggal akuisisi:
       (a) jumlah dari kepentingan nonpengendali pada pihak yang                         V
       diakuisisi, yang diakui pada tanggal akuisisi dan dasar
       pengukurannya; dan
       (b) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan                         V
       dalam penentuan nilai tersebut, untuk setiap kepentingan
       nonpengendali pada pihak yang diakuisisi yang diukur pada
       Nilai Wajar;
   (15) dalam hal suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara
   bertahap:
       (a) Nilai Wajar pada tanggal akuisisi atas kepentingan ekuitas                    V
       pihak yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi
       segera sebelum tanggal akuisisi; dan
       (b) jumlah keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai hasil                     V
       dari pengukuran kembali Nilai Wajar dari kepentingan ekuitas
       pada pihak yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi
       sebelum kombinasi bisnis dan pos dalam laporan laba rugi
       komprehensif untuk mengakui keuntungan atau kerugian
       tersebut;
   (16) Informasi sebagai berikut:
       (a) jumlah pendapatan dan laba atau rugi dari pihak yang                          V
       diakuisisi sejak tanggal akuisisi yang dimasukkan dalam
       laporan laba rugi komprehensif pada periode pelaporan; dan
      (b) pendapatan dan laba atau rugi dari entitas hasil                               V
      penggabungan untuk periode pelaporan berjalan seolaholah
      tanggal akuisisi untuk semua kombinasi bisnis yang terjadi
      selama tahun berjalan telah diperhitungkan sejak awal periode
      pelaporan.
b) Terhadap kombinasi bisnis yang terjadi pada periode sekarang dan
periode sebelumnya, Emiten atau Perusahaan Publik yang menjadi

                                                33
Page 34
                                                                             Ada   Tidak   N/A   Keterangan
pihak pengakuisisi wajib mengungkapkan informasi berikut untuk
setiap kombinasi bisnis yang material atau secara kolektif material:
    (1) dalam hal akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai
    untuk Aset, Liabilitas, kepentingan nonpengendali tertentu atau
    jenis imbalan dan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan
    kombinasi bisnis sehingga ditentukan hanya bersifat penyisihan,
    maka diungkapkan:
        (a) alasan akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai;                    V
        (b) Aset, Liabilitas, kepentingan ekuitas atau jenis imbalan yang                  V
        akuntansi awalnya belum selesai; dan
        (c) sifat dan jumlah dari setiap penyesuaian periode                               V
        pengukuran yang diakui selama periode pelaporan;
    (2) setiap periode pelaporan setelah tanggal akuisisi sampai
    dengan Emiten atau Perusahaan Publik mendapatkan, menjual
    atau kehilangan hak atas aset imbalan kontinjensi, atau sampai
    dengan Emiten atau Perusahaan Publik menyelesaikan liabilitas
    imbalan kontinjensi atau liabilitas tersebut dibatalkan atau lewat
    waktu, maka diungkapkan:
        (a) setiap perubahan setiap perubahan dalam jumlah yang                            V
        diakui, termasuk setiap perbedaan yang timbul selama
        penyelesaian;
        (b) dalam kisaran hasil (tidak didiskonto) dan alasan perubahan                    V
        tersebut; dan
        (c) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan                          V
        untuk mengukur imbalan kontinjensi;
    (3) liabilitas kontinjensi yang diakui dalam kombinasi bisnis, jika                    V
    ada;
    (4) rekonsiliasi atas nilai tercatat goodwill pada awal dan akhir        V                   Catatan 14
    periode pelaporan;
    (5) jumlah dan penjelasan dari setiap keuntungan atau kerugian
    yang diakui pada periode pelaporan yang:
        (a) terkait dengan aset teridentifikasi yang diperoleh atau                        V
        liabilitas yang diambil-alih dalam kombinasi bisnis pada periode
        pelaporan berjalan atau periode pelaporan sebelumnya; dan
        (b) ukuran, sifat, atau kejadian relevan yang diungkapkan untuk                    V
        memahami laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik
        hasil penggabungan;
        (c)pernyataan kesesuaian dengan peraturan Bapepam dan LK                           V
        alam pelaksanaan transaksi kombinasi bisnis;
        d) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-
        hal berikut secara keseluruhan, sehubungan dengan perolehan
        atas entitas anak dan unit bisnis lainnya selama suatu periode:
            (1) jumlah harga yang dibayarkan;                                              V
            (2) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;                       V
            (3) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis                    V
            lainnya apabila Pengendalian diperoleh; dan
            (4) jumlah aset dan liabilitas selain Kas dan Setara Kas                       V
            padaentitas anak atau bisnis lainnya apabila Pengendalian
            diperoleh, diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya.
            5) Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
               Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
               antara lain:
               a) jumlah agregat dari liabilitas kontinjensi dengan jumlah                 V
               liabilitas kontinjensi lainnya secara terpisah;
               b) daftar dan penjelasan bagian partisipasi dalam Ventura                   V
               Bersama yang signifikan dan bagian partisipasi
               kepemilikan dalam pengendalian bersama entitas; dan



                                                 34
Page 35
                                                                  Ada   Tidak    N/A   Keterangan
  c) daftar dan penjelasan bagian partisipasi dalam Ventura                     V
  Bersama yang signifikan dan bagian partisipasi
  kepemilikan dalam pengendalian bersama entitas; dan
  d) dalam hal Ventura Bersama diakui dalam pengendalian
  bersamaentitas, agar ditambahkan pengungkapan
  tambahan tentang:
      (1) metode yang digunakan untuk mengakui bagian                           V
      partisipasinya; dan
      (2) jumlah agregat setiap aset lancar, aset tidak lancar,                 V
      liabilitas
          jangka pendek, liabilitas jangka panjang,                             V
          penghasilan dan beban yang terkait dengan bagian
          partisipasinya dalam Ventura Bersama.
6) Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Asing
   a) Mata uang asing yang dimaksud adalah mata uang              V                    Catatan 2.e
   selain mata uang fungsional.
   b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
   antara lain:
      (1) rincian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang     V                    Catatan 33
      asing serta ekuivalennya dalam mata uang fungsional;
      (2) posisi neto dari aset dan liabilitas moneter dalam      V                    Catatan 33
      mata uang asing;
      (3) rincian kontrak valuta berjangka dan ekuivalen                        V
      dalam mata uang fungsional;
      (4) jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi,                      V
      kecuali
      untuk selisih kurs yang timbul pada instrumen
      keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba
      rugi; dan
      (5) selisih kurs neto diakui dalam pendapatan                             V
      komprehensif lain dan diakumulasikan dalam
      komponen ekuitas yang terpisah, serta rekonsiliasi
      selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode.
7) Operasi yang Dihentikan
   a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
   hal-hal sebagai berikut:
      (1) uraian tentang alasan operasi dihentikan;                             V
      (2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau                         V
          yang mengarah kepada pelepasan yang
          diharapkan, cara, dan waktu pelepasan dari aset
          dan liabilitas operasi yang dihentikan; dan
      (3) pengaruh dari operasi yang dihentikan terhadap                        V
          segmen yang dilaporkan dari aset tidak lancar
          atau kelompok lepasan disajikan sesuai SAK yang
          berlaku.
   b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
   informasiterkait dengan laba (rugi) operasi yang
   dihentikan, antara lain:
       (1) analisa atas jumlah tunggal yang disajikan dalam
       laporan laba rugi komprehensif meliputi:
          (a) pendapatan, beban, dan laba atau rugi sebelum                     V
          pajak dari operasi yang dihentikan dan beban pajak
          penghasilan yang terkait; dan
          (b) laba atau rugi yang diakui dalam pengukuran ke                    V
          Nilai Wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual
          atau pelepasan aset atau kelompok lepasan yang



                                      35
Page 36
                                                                  Ada   Tidak   N/A   Keterangan
          terkait dengan operasi yang dihentikan dan beban
          pajak penghasilan yang terkait;
       (2) arus kas neto yang dapat diatribusikan pada                          V
       aktivitas operasi, investasi dan pendanaan dari
       operasi yang dihentikan; dan
       (3) jumlah penghasilan dari operasi yang dilanjutkan                     V
       dan operasi yang dihentikan yang dapat diatribusikan
       pada pemilik entitas induk.
8) Laba (Rugi) per Saham Dasar dan Dilusian
  Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
  antara lain:
  a) jumlah yang digunakan sebagai pembilang dalam                V                   Catatan 32
  penghitungan laba per saham dasar dan dilusian, dan
  rekonsiliasi jumlah tersebut terhadap laba atau rugi yang
  dapat diatribusikan kepada entitas induk untuk periode
  tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak
  individual dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi
  laba per saham;
  b) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang                 V                   Catatan 32
  digunakan sebagai penyebut dalam penghitungan laba per
  saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi penyebut
  tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak
  individual dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi
  laba per saham;
  c) instrumen (termasuk saham yang dapat diterbitkan                           V
  secara kontinjen) yang berpotensi mendilusi laba per
  saham dasar di masa depan, namun tidak dimasukkan
  dalam penghitungan laba per saham dilusian karena
  instrumen tersebut bersifat antidilutif untuk periode sajian;
  d) penjelasan transaksi saham biasa atau transaksi                            V
  instrument berpotensi saham biasa, selain yang dihitung
  sesuai dengan SAK yang berlaku, yang terjadi setelah
  periode pelaporan dan akan secara signifikan mengubah
  jumlah saham biasa atau instrumen berpotensi saham
  biasa yang beredar pada akhir periode tersebut
  seandainya transaksi dimaksud terjadi sebelum akhir
  periode pelaporan; dan
  e) laba per saham dasar dan dilusian untuk operasi yang                       V
  dihentikan.
9) Dividen
  Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
  antara lain:
  a) jumlah dividen dan dividen per saham yang telah              V                   Catatan 24
  dideklarasikan dan dibayarkan sebagai distribusi kepada
  pemilik pada periode pelaporan;
  b) jumlah utang dividen untuk:
     (1) periode pelaporan, dan                                                 V
     (2) periode sebelumnya;                                                    V
  c) jumlah dividen dan dividen per saham yang diusulkan                        V
  atau dideklarasikan setelah periode pelaporan tetapi
  sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan dan
  tidak diakui sebagai Liabilitas kepada pemilik pada akhir
  periode pelaporan; dan
  d) jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui.                       V
10) Nilai Wajar Instrumen Keuangan
    Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
    untuk setiap kelompok aset keuangan dan liabilitas
    keuangan:


                                      36
Page 37
                                                                    Ada   Tidak   N/A   Keterangan
   a) Nilai Wajar setiap kelompok Aset dan Liabilitas               V                   Catatan 34
   tersebut dengan cara yang memungkinkan untuk dapat
   diperbandingkan dengan nilai tercatat dalam laporan
   posisi keuangan; dan
   b) hierarki, metode, dan asumsi signifikan yang                  V                   Catatan 2.x
   digunakan dalam menentukan Nilai Wajar aset keuangan
   dan liabilitas keuangan.
11) Waran
   Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
   antara lain:
     a) jenis waran dan harga pelaksanaan dari masing-                            V
     masing waran;
     b) dasar penentuan Nilai Wajar waran;                                        V
     c) nilai waran yang belum dan tidak dilaksanakan                             V
     (kadaluwarsa);
     d) jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta                           V
     dampak dilusinya; dan
     e) ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.                       V
12) Instrumen Derivatif selain Derivatif Melekat
   a)      Emiten      atau     Perusahaan       Publik     wajib                 V
   mengelompokkan instrumen derivatif sesuai dengan
   tujuannya, yaitu untuk lindung nilai atau tujuan lainnya
   (non lindung nilai), seperti untuk tujuan spekulasi;
   b) Emiten atau Perusahaan Publik yang memiliki atau                            V
   menerbitkan instrumen derivatif wajib mengungkapkan
   untuk setiap kontrak instrumen derivatif dalam kelompok
   klasifikasi lindung nilai dan kelompok non lindung nilai:
       (1) hakikat dan sifat dari transaksi, berupa transaksi                     V
       berjangka dalam bentuk valuta, bunga, komoditas
       atau lain-lain;
       (2) pihak lawan transaksi (counterparties);                                V
       (3) tanggal jatuh tempo;                                                   V
       (4) nilai keseluruhan kontrak dan Nilai Wajar pada                         V
       tanggal laporan posisi keuangan;
       (5) beban atau Pendapatan pada periode pelaporan;                          V
       (6) pos Aset dan/atau Liabilitas yang dilindung nilai;                     V
       dan
       (7) persyaratan penting lainnya.                                           V
   c)      Emiten      atau     Perusahaan       Publik     wajib
   mengungkapkan:
       (1) Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan                          V
       transaksi derivatif dan strategi untuk mencapai tujuan
       tersebut;
       (2) Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi                    V
       lindung nilai, termasuk penjelasan mengenai Aset
       dan/atau Liabilitas dan jenis transaksi yang dilindung
       nilai; dan
       (3) Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai                          V
       suatu lindung nilai, disebutkan tujuannya.
13) Manajemen Risiko Keuangan
   a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
   informasi yang memungkinkan para pengguna laporan
   keuangan untuk mengevaluasi sifat dan luas risiko yang
   timbul dari instrumen keuangan, serta kebijakan dalam
   pengelolaan risiko, termasuk, namun tidak terbatas pada
   risiko sebagai berikut:
       (1) risiko kredit, antara lain ikhtisar analisis umur aset   V                   Catatan 34
       keuangan yang belum jatuh tempo atau tidak

                                        37
Page 38
                                                                   Ada   Tidak   N/A   Keterangan
       mengalami penurunan nilai dan yang lewat jatuh
       tempo pada akhir periode pelaporan tetapi tidak
       mengalami penurunan nilai;
       (2) risiko likuiditas, antara lain:
          (a) analisis jatuh tempo untuk liabilitas keuangan       V                   Catatan 34
          derivatif dan nonderivatif yang menunjukkan sisa
          jatuh tempo kontraktual yang bertujuan untuk
          pemahaman terhadap periode arus kas; dan
          (b) deskripsi mengenai cara Emiten atau                  V                   Catatan 34
          Perusahaan Publik mengelola risiko likuiditas;
       (3) risiko pasar, antara lain analisis sensitivitas untuk   V                   Catatan 34
       setiap jenis risiko pasar dimana entitas terdampak
       pada akhir periode pelaporan, yang menunjukkan
       dampak perubahan pada variabel risiko yang relevan
       pada tanggal tersebut terhadap laba rugi dan ekuitas;
       dan
       (4) risiko lainnya yang dimiliki oleh Emiten atau                         V
       Perusahaan Publik.
   b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a)             V                   Catatan 34
   terdiri dari pengungkapan kualitatif dan pengungkapan
   kuantitatif untuk setiap jenis risiko yang timbul dari
   instrumen keuangan.
14) Pengelolaan Modal
   a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
   antara lain
     (1) informasi kualitatif tentang tujuan, kebijakan, dan       V                   Catatan 35
     proses Emiten atau Perusahaan Publik dalam
     mengelola permodalannya, termasuk:
        (a) deskripsi tentang bagian yang dikelola sebagai         V                   Catatan 35
        modal;
        (b) sifat persyaratan dan implementasinya dalam hal        V                   Catatan 35
        Emiten atau Perusahaan Publik diharuskan untuk
        memenuhi persyaratan permodalan yang disyaratkan
        oleh pihak eksternal; dan
        (c)cara Emiten atau Perusahaan Publik memenuhi             V                   Catatan 35
        tujuannya dalam mengelola permodalannya;
     (2) ringkasan data kuantitatif tentang bagian yang            V                   Catatan 35
     dikelola sebagai modal;
     (3) setiap perubahan pada angka (1) dan angka (2) dari        V                   Catatan 35
     periode sebelumnya;
     (4) pernyataan atas kepatuhan terhadap setiap                               V
     persyaratan permodalan dari pihak eksternal (jika ada);
     dan
     (5) konsekuensi dari ketidakpatuhan persyaratan                             V
     permodalan dari pihak eksternal, apabila terjadi
     ketidakpatuhan.
15) Transaksi Nonkas
    a)      Emiten      atau     Perusahaan     Publik     wajib   V                   Catatan 36
    mengungkapkan aktivitas investasi dan pendanaan
    yang tidak memerlukan penggunaan Kas dan Setara
    Kas yang tidak termasuk dalam laporan arus kas.
    b) Transaksi yang tidak mempengaruhi arus kas antara           V                   Catatan 36
    lain berupa perolehan Aset secara kredit atau sewa
    pembiayaan, akuisisi melalui penerbitan saham, dan
    konversi utang menjadi modal.
16) Perikatan dan Kontinjensi
    a) Perikatan Emiten atau Perusahaan Publik wajib
    mengungkapkan antara lain

                                       38
Page 39
                                                                Ada   Tidak   N/A   Keterangan
(1) perikatan yang meliputi:
   (a) perjanjian sewa, keagenan dan distribusi,                V                   Catatan 37
          bantuan manajemen dan teknis, royalti, dan
          lisensi, diungkapkan:
        i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;           V                   Catatan 37
        ii. periode berlakunya perikatan;                       V                   Catatan 37
        iii. dasar penentuan kompensasi dan denda;              V                   Catatan 37
        iv. jumlah beban atau pendapatan pada periode           V                   Catatan 37
        pelaporan; dan
        v. pembatasan-pembatasan lainnya;                       V                   Catatan 37
   (b) kontrak atau perjanjian yang memerlukan
          penggunaan dana di masa yang akan datang,
          seperti: pembangunan pabrik, perjanjian
          pembelian,        ikatan     untuk       investasi,
          diungkapkan:
          i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;                       V
          ii. periode berlakunya perikatan;                                   V
          iii. nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian                       V
          yang telah direalisasi; dan
          iv. sanksi-sanksi;                                                  V
(2) pemberian jaminan atau garansi, diungkapkan:
   (a) pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima                             V
   jaminan, yang dipisahkan antara pihak berelasi dan
   pihak ketiga untuk pihak yang dijamin;
   (b)          latar belakang dikeluarkannya jaminan;                        V
   (c)          periode berlakunya jaminan; dan                               V
   (d)          nilai jaminan;                                                V
(3) fasilitas kredit yang belum digunakan, misalnya                           V
fasilitas L/C, cerukan bank; dan
(4) uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-                         V
batasannya.
   b) Kontinjensi
   Emiten          atau     Perusahaan       Publik     wajib
   mengungkapkan antara lain
   (1) perkara atau sengketa hukum, diungkapkan:
        (a) pihak-pihak yang terkait;                                         V
        (b) jumlah yang diperkarakan;                                         V
        (c) latar belakang, isi dan status perkara dan                        V
        pendapat hukum (legal opinion); dan
        (d) dampak keuangan;                                                  V
   (2) Peraturan Pemerintah yang berdampak                                    V
          terhadap Emiten atau Perusahaan Publik,
          misalnya        masalah    lingkungan       hidup,
          diungkapkan uraian singkat tentang peraturan
          dan estimasi dampak keuangannya;
   (3) kemungkinan liabilitas pajak tambahan:
        (a) jenis ketetapan atau tagihan pajak, jenis                         V
        pajak,                                         tahun
        pajak serta jumlah pokok dan denda atau
        bunganya; dan
        (b) sikap Emiten atau Perusahaan Publik                               V
        terhadap ketetapan atau tagihan pajak
        (keberatan atau banding);
   (4) peristiwa kontinjensi lainnya, yang diungkapkan
   antara lain:
        (a) karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi;                   V
        (b) estimasi dari dampak keuangannya;                                 V

                                  39
Page 40
                                                                        Ada   Tidak    N/A   Keterangan
                     (c) indikasi tentang ketidakpastian yang terkait                 V
                     dengan jumlah atau waktu arus keluar sumber
                     daya; dan
                     (d) kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.                   V
      17) Segmen Operasi
         Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
         hal-hal sebagai berikut:
         a) pengungkapan pada level segmen;
            (1) informasi umum, yang terdiri dari:
               (a) faktor-faktor yang digunakan oleh manajemen          V                    Catatan 38
               untuk mengidentifikasi segmen dilaporkan; dan
               (b) jenis produk dan jasa yang menghasilkan              V                    Catatan 38
               pendapatan dari setiap segmen dilaporkan;
            (2) informasi mengenai laba atau rugi segmen,               V                    Catatan 38
                 termasuk pendapatan dan beban tertentu, aset
                 segmen, dan liabilitas segmen dari segmen
                 dilaporkan, serta dasar pengukurannya;
            (3) rekonsiliasi dari total pendapatan segmen, ukuran       V                    Catatan 38
                 laba atau rugi segmen dilaporkan, aset segmen,
                 liabilitas segmen, dan unsur segmen material
                 lainnya terhadap jumlah yang terkait dalam
                 laporan keuangan Emiten atau Perusahaan
                 Publik;
         b) pengungkapan pada level entitas
            (1) Informasi produk dan jasa
               Pendapatan dari pelanggan eksternal untuk setiap                       V
               produk dan jasa atau setiap kelompok produk dan
               jasa yang serupa.
            (2) Informasi wilayah geografis
               (a) Pendapatan dari pelanggan eksternal yang
               diatribusikan kepada:
                   i. negara domisili Emiten atau Perusahaan                          V
                         Publik; dan
                ii.   semua negara asing secara total dimana                          V
                      Emiten atau Perusahaan Publik
                      memperoleh pendapatan. Dalam hal
                      pendapatan dari suatu negara asing secara
                      individual jumlahnya material, pendapatan
                      tersebut diungkapkan secara terpisah,
                      termasuk dasar pengatribusian
                      pendapatannya kepada negara tersebut
                      secara individual.
                (b) Aset tidak lancar selain instrumen keuangan,
                aset pajak yang ditangguhkan, aset imbalan
                pascakerja, dan hak yang terjadi akibat kontrak
                asuransi yang berlokasi di:
                 i.   negara domisili Emiten atau Perusahaan                          V
Publik; dan
                ii.   semua negara asing secara total dimana                          V
                      Emiten atau Perusahaan Publik memiliki
                      aset. Dalam hal aset dari suatu negara
                      asing secara individual jumlahnya material,
                      maka aset tersebut diungkapkan secara
                      terpisah.
              (3) Informasi pelanggan utama
                 Dalam hal pendapatan dari transaksi dengan
                 pelanggan eksternal tunggal mencapai 10%

                                            40
Page 41
                                                               Ada   Tidak   N/A   Keterangan
         (sepuluh perseratus) atau lebih dari pendapatan
         konsolidasi, Emiten atau Perusahaan Publik harus
         mengungkapkan:
         (a) fakta;                                                          V
         (b) total pendapatan dari setiap pelanggan; dan                     V
         (c) identitas segmen yang melaporkan pendapatan                     V
         tersebut.
18) Pembayaran Berbasis Saham
   Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
   antara lain:
   a)    rincian jumlah Liabilitas atas pembayaran berbasis    V                   Catatan 26
         saham baik untuk jangka pendek ataupun jangka
         panjang;
   b)    penjelasan mengenai setiap jenis perjanjian           V                   Catatan 26
         pembayaran berbasis saham yang ada pada
         suatu periode, termasuk syarat dan ketentuan
         umum setiap perjanjian, seperti kondisi vesting,
         jangka waktu maksimum atas opsi yang diberikan,
         dan metode penyelesaian;
   c)    jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi        V                   Catatan 26
         opsi saham untuk setiap kelompok opsi saham;
   d)    untuk opsi saham yang dieksekusi selama               V                   Catatan 26
         periode, rata-rata tertimbang harga saham pada
         tanggal eksekusi atau selama periode pelaporan;
   e)    kisaran harga eksekusi dan rata-rata tertimbang       V                   Catatan 26
         sisa umur kontrak untuk opsi saham yang beredar
         pada akhir periode;
   f)    penentuan Nilai Wajar dengan mengungkapkan
         paling kurang hal-hal sebagai berikut:
         (1)   opsi yang diberikan selama rata-rata            V                   Catatan 26
               tertimbang Nilai Wajar opsi tersebut pada
               tanggal pengukuran dan informasi tentang
               bagaimana Nilai Wajar tersebut diukur; dan
         (2)   jumlah dan rata-rata tertimbang nilai wajar     V                   Catatan 26
               instrumen ekuitastersebut pada tanggal
               pengukuran,     dan      informasi    tentang
               pengukuran Nilai Wajar tersebut untuk
               instrumen ekuitas lain yang diberikan selama
               suatu periode (yaitu selain opsi saham);
   g)    dampak transaksi pembayaran berbasis saham            V                   Catatan 26
         terhadap laba rugi Emiten atau Perusahaan Publik
         dalam suatu periode dan terhadap posisi
         keuangannya.
19) Perubahan Estimasi Akuntansi, Perubahan Kebijakan
    Akuntansi, dan Kesalahan Periode Lalu
   a) Perubahan Estimasi Akuntansi
      Emiten       atau     Perusahaan     Publik     wajib
      mengungkapkan antara lain
      (1) sifat dan alasan perubahan estimasi akuntansi;                     V
      (2) jumlah perubahan estimasi yang berdampak pada                      V
          periode berjalan; dan

                                     41
Page 42
                                                                 Ada   Tidak    N/A   Keterangan
      (3) perkiraan dampak estimasi pada periode                               V
          mendatang. Dalam hal jumlah dampak pada
          periode mendatang tidak praktis, fakta tersebut
          harus diungkapkan.
   b) Perubahan Kebijakan Akuntansi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
     antara lain
       (1) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi;                           V
       (2) alasan penerapan kebijakan akuntansi baru                           V
       memberikan informasi yang andal dan relevan;
       (3) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan
       setiap periode lalu sajian:
           (a) setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh;                   V
           dan
           (b) laba per saham dasar dan dilusian;                              V
       (4) jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode-                     V
       periode sebelum periode yang disajikan. Dalam hal
       tidak praktis dilakukan, maka diungkapkan alasannya;
       dan
       (5) keadaan yang membuat penerapan retrospektif                         V
       tidak praktis
           untuk suatu periode tertentu atau untuk periode-
           periode sebelum periode-periode tersebut disajikan
           dan tanggal dimulainya perubahan kebijakan
           akuntansi.
   c) Kesalahan Periode Lalu                                                   V
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
     antara
           Lain
       (1) sifat dari kesalahan periode lalu;                                  V
       (2) jumlah koreksi untuk setiap periode sajian:                         V
           (a) bagi setiap pos laporan keuangan; dan                           V
           (b) laba per saham dasar dan dilusian;                              V
       (3) jumlah koreksi pada awal periode sajian paling                      V
       awal; dan
       (4) keadaan yang membuat penerapan retrospketif                         V
       tidak praktis
           dilakukan dan penjelasan mengenai cara dan
           waktu dilakukannya koreksi apabila penyajian
           kembali retrospektif tidak praktis.
20) Hibah Pemerintah
   Setiap Hibah Pemerintah yang diterima, Emiten atau
   Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal
   sebagai berikut:
   a) sifat dan luas Hibah Pemerintah yang diakui dalam                        V
   laporan keuangan dan indikasi bentuk lain dari bantuan
   pemerintah; dan
   b) kondisi yang belum terpenuhi dan kontinjensi lain yang                   V
   melekat atas bantuan pemerintah yang telah diakui.
21) Informasi Penting Lainnya
   Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan                           V
   antara lain sifat, jenis, jumlah, dan dampak dari peristiwa
   atau keadaan tertentu yang mempengaruhi kinerja
   Emiten atau Perusahaan Publik.
22) Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
   Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
   antara lain:


                                      42
Page 43
                                                                 Ada   Tidak    N/A   Keterangan
    a) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menerima                        V
    informasi setelah periode pelaporan tentang kondisi
    yang ada pada akhir periode pelaporan, maka Emiten
    atau Perusahaan Publik memutakhirkan pengungkapan
    kondisi tersebut sesuai dengan informasi terkini; dan
    b) dalam hal terdapat peristiwa nonpenyesuai yang                          V
    material setelah periode pelaporan, maka Emiten atau
    Perusahaan Publik mengungkapkan uraian peristiwa,
    misalnya:
     (1) tanggal terjadinya,                                                   V
     (2) sifat peristiwa, dan                                                  V
     (3) estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan                        V
     dan alasan bahwa estimasi tersebut tidak dapat dibuat.
23) Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan
    dan Peraturan yang Terkait dengan Aktivitas Emiten
    atau Perusahaan Publik
    Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik belum
    menerapkan suatu SAK dan/atau peraturan yang terkait
    dengan aktivitas Emiten atau Perusahaan Publik, yang
    telah diterbitkan tetapi belum efektif berlaku, maka
    Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan:
    a) judul SAK dan jenis peraturan baru tersebut;              V                    Catatan 40
    b) sifat dari perubahan yang belum berlaku efektif atau      V                    Catatan 40
    perubahan kebijakan akuntansi;
    c) tanggal penerapan SAK dan peraturan baru tersebut         V                    Catatan 40
        disyaratkan;
    d)pembahasan mengenai dampak penerapan awal SAK                    V
       dan peraturan baru atas laporan keuangan atau
       pernyataan manajemen bahwa dampak tersebut tidak
       dapat diketahui atau diestimasi secara wajar.
24) Reklasifikasi
  a) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik mengubah
         penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam
         laporan keuangan, maka Emiten atau Perusahaan
         Publik wajib mengungkapkan:
       (1)   sifat reklasifikasi;                                              V
       (2)   jumlah masing-masing pos atau gabungan                            V
             beberapa pos yang direklasifikasi; dan
                                                                               V
       (3)   alasan reklasifikasi.
 b)    Dalam hal reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis
       untuk dilakukan, maka Emiten atau Perusahaan
       Publik wajib mengungkapkan:
       (1) alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut; dan                   V
       (2) sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah                   V
       tersebut direklasifikasi.

25) Rekonsiliasi antara SAK dengan Standar Akuntansi di
    Negara Lain
   a) Ketentuan ini berlaku bagi Emiten atau Perusahaan                        V
       Publik yang menyusun laporan keuangan dengan
       menggunakan standar akuntansi selain SAK untuk
       memenuhi persyaratan otoritas pasar modal di
       negara lain atau dalam rangka penawaran Efek di
       negara lain.



                                      43
Page 44
                                                                      Ada   Tidak   N/A   Keterangan
            b)   Emiten   atau   Perusahaan         Publik    wajib
                 mengungkapkan antara lain:
                                                                                    V
                  (1) ringkasan perbedaan SAK dengan standar
                  akuntansi di negara lain;
                                                                                    V
                  (2) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk
                  laporan posisi keuangan beserta penjelasannya;
                  dan
                                                                                    V
                  (3) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk
                  laporan    laba   rugi    komprehensif    beserta
                  penjelasannya.
            c)   Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik                            V
                 dipersyaratkan oleh otoritas pasar modal di negara
                 lain untuk melakukan pengungkapan tambahan
                 mengikuti ketentuan yang berlaku di negara
                 tersebut, maka pengungkapan tersebut wajib
                 ditambahkan dalam laporan keuangan.




Tangerang, 24 Juli 2023




Phua Meng Kuan
Direktur




                                            44

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published25 Jul 2023
Pages44
Characters163,216
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 6

inlineXBRL.zip done
FinancialStatement-2023-II-SILO.xlsx done
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result