Back to announcement
20230720_SOHO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31342991_lamp1.pdf
Other Text extracted SOHOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.933
PT. SOHO Industri Pharmasi a SOHO Global Health Company KEPUTUSAN SIRKULER SEBAGAI PENGGANTI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SOHO INDUSTRI PHARMASI Keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat umum pemegang saham tahunan (“Keputusan Sirkuler”) dari PT Soho Industri Pharmasi, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan usaha berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl Pulogadung No. 6, Kawasan Industri Pulogadung, Kel. Rawaterate, Kec. Cakung, Jakarta Timur 13920, Indonesia (“Perseroan”), dibuat oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yaitu sebagai berikut: (1) PT Soho Global Health Tbk, suatu perusahaan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Rawa Sumur II Kav. BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur 13930, Indonesia, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemegang 24 (dua puluh empat) lembar saham seri A dan 250 (dua ratus lima puluh) lembar saham seri B yang mewakili 99,646 dari seluruh saham yang diterbitkan oleh Perseroan, dan (2) PT Parit Padang Global, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Rawa Sumur II Kav. BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur 13930, Indonesia, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemegang 1 (satu) lembar saham seri A yang mewakili 0,364 dari seluruh saham yang diterbitkan oleh Perseroan: (secara — bersama-sama disebut “Pemegang Saham”). selanjutnya PT SOHO Industri Pharmasi Jl. Pulo Gadung No. 6 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta 13920 INDONESIA F. 46221 4603 TI CIRCULAR RESOLUTIONS IN LIEU OF THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF PT SOHO INDUSTRI PHARMASI These circular resolutions in lieu of the annual general meeting of shareholders (“Circular Resolution”) of PT Soho Industri Pharmasi, a limited liability company duly established and existing under the laws of the Republic of Indonesia, having its registered office at Jl Pulogadung No. 6, Kawasan Industri Pulogadung, Kel. Rawaterate, Kec. Cakung, Jakarta Timur 13920, Indonesia (the “Company”), are made by and among the shareholders of the Company as follows: (I) PT Soho Global Health Tbk, a public listed company established under the laws of the Republic of Indonesia, having its registered office at Jl. Rawa Sumur II Kav. BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13930, Indonesia, in this matter acting in its capacity as holder of 24 (twenty-four) shares of series Aand 250 (two hundred and fifty) shares of series B representing 99.6446 of the total issued shares of the Company, and (2) PT Parit Padang Global, a limited liability company established under the laws of Republic of Indonesia, having its registered Office at Jl. Rawa Sumur II Kav. BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13930, Indonesia, in this matter acting in its capacity as holder of I (one) share of series A representing 0.366 of the total issued shares of the Company, (hereinafter referred to as the “Shareholders”). Kap, T. #6221 4605 550 (Hunting) www.sohoglobalhealth.com
Page 2 OCR 0.924
PT. SOHO Industri Pharmasi 0 a SOHO Global Health Company DENGAN INI MENYATAKAN, sebagai berikut: () Berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (“UUPT”), pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar Rapat Umum Pemegang Saham dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan: (il) Pemegang Saham mengakui telah menerima usulan dari Perseroan untuk menyetujui hal-hal sebagaimana akan disebutkan di bawah ini. OLEH KARENA ITU, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham Perseroan memberikan persetujuan bulat untuk resolusi-resolusi di bawah ini, yang akan memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan resolusi yang diambil pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan secara sah: 1. MEMUTUSKAN, untuk: Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 (“Laporan Tahunan”) dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) selaku Akuntan Publik Independen Perseroan, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00770/2.1032/AU.1/04/1561-3/1/IV/2023 tanggal 14 April 2023 (“Laporan Keuangan”). 2. MEMUTUSKAN, untuk: Melepaskan dan membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab yang timbul sehubungan dengan tindakan kepengurusan dan tanggung jawab yang mereka lakukan selama Tahun Buku 2022 sejauh tindakan-tindakan tersebut telah tercermin dan tercantum dalam Laporan HEREBY DECLARE, as follows: () Pursuant to Article 91 the Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (“Indonesian Company Law”), the Shareholders may also adopt binding resolution without convening General Meeting of Shareholders provided that all shareholders with affirmative vote give their approval in writing by signing the relevant proposal, (ii) The Shareholders acknowledged that they have received the proposal from the Company to approve the matters to be mentioned below. THEREFORE, with due consideration of the Company 's articles of association, the Shareholders of the Company give their unanimous consent to the Jollowing resolutions, which will have the same binding effect with the resolutions adopted at a duly convened General Meeting of Shareholders of the Company: 1. RESOLVED, to: “Approve the Armual Report of the Company for the financial year ended on December 31, 2022 (“Annual Report”) and ratify the Financial Statements of the Company for the financial year ended on December 31, 2022 which has been audited by Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) as the Company's Independent Public Accountant, as stipulated in the Report of Independent Auditor Number 00770/2.1032/AU.1/04/1561-3/1/1V/2023 dated April 14, 2023 (“Financial Statements”). 2. RESOLVED, to: Release and discharge the members of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company from all liabilities arising from their management and responsibilities performed during Financial Year 2022 to the extent their actions are reflected in the Armual Report and Financial P Ka PT SOHO Industri Pharmasi Jl. Pulo Gadung No. 6 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta 13920 INDONESIA T. 46221 4605 550 (Hunting) F. #6221 4603 11 www.sohoglobalhealth.com
Page 3 OCR 0.928
3. PT. SOHO Industri Pharmasi a SOHO Global Health Company Tahunan dan Laporan Keuangan. MEMUTUSKAN, untuk: Menyetujui pengangkatan kantor akuntan publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) sebagai Auditor Publik Perseroan untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada 31 Desember 2023. MEMUTUSKAN, untuk: Mengesahkan pembayaran dividen interim untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 kepada Pemegang Saham sebesar Rp.50.325.000.000,- (lima puluh miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang telah dibayarkan penuh kepada para Pemegang Saham pada tanggal 18 November 2022. MEMUTUSKAN, untuk: Menyetujui penetapan dan pembagian dividen tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 kepada masing- masing Pemegang Saham Perseroan dan untuk seluruh seri saham (saham seri A dan seri B) total sebesar Rp.73.012.500.000,- (tujuh puluh tiga miliar dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) atau Rp.265.500.000,- (dua ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per lembar saham. MEMUTUSKAN, untuk: Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk menentukan waktu, tanggal dan tata cara pembayaran dividen tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 tersebut kepada Pemegang Saham. PT SOHO Industri Pharmasi Jl. Pulo Gadung No. 6 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta 13920 INDONESIA 3. T. 46221 4605 550 (Hunting) F. 46221 4603 11 www.sohoglobalhealth.com Statements. RESOLVED, to: 'Approve the appointment of public accountant office of Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) as the Public Accountant of the Company in order to audit the financial statements of the Company for the Financial Year which will be ended on December 31, 2023. RESOLVED, to: Ratify the payment of interim dividend for the financial year ending December 31, 2022 to the Shareholders in the amount of IDR50,325,000,000,- (fifiy billion three hundred and twenty five million Rupiah) which has been fully paid to the Shareholders on November 18, 2022. RESOLVED, to: Approve the determination and distribution of annual dividends for the financial year ending December 31, 2022 to each Shareholders of the Company and for all series of shares (series A and series B shares) in the total amount of IDR73,012,500,000 (seventy three billion twelve million five hundred thousand Rupiah) or IDR.265,500,000 (two hundred sixty five million five hundred thousand Rupiah) per share. RESOLVED, to: Authorize the Board of Directors of the Company to carry out all and every necessary action in connection with the distribution of the annual dividends for the financial year ending December 31, 2022 as mentioned above in accordance with the prevailing laws and regulations, including but not limited to determining the time, date and procedure for the payment of the annual dividends for the financial year ending December 31, 2022 to the Shareholders. N)
Page 4 OCR 0.937
PT. SOHO Industri Pharmasi a SOHO Global Health Company SELANJUTNYA MEMUTUSKAN, untuk menunjuk dan memberikan wewenang kepada setiap Direktur Perseroan dan/atau kuasanya yang sah, dengan hak substitusi, untuk (i) mempersiapkan, menandatangani, dan menyampaikan permohonan atau dokumen-dokumen lain kepada badan Pemerintahan terkait untuk setiap prosedur yang diperlukan sehubungan dengan Keputusan Sirkuler di atas, termasuk, namun tidak terbatas kepada, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan BKPM, (ii) menghadap kepada Notaris dan pejabat lain yang berwenang dan membuat setiap dan/atau seluruh dari Keputusan Sirkuler ini dinyatakan kembali dalam suatu akta pernyataan kembali di hadapan Notaris, (iii) mengurus agar Keputusan Sirkuler ini atau akta pernyataan kembali tersebut disampaikan, dilaporkan, atau diberitahukan kepada, atau didaftarkan pada, institusi pemerintahan terkait dimana Perseroan berdomisili, termasuk namun tidak terbatas pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Perdagangan, dan (iv) untuk melakukan segala tindakan, termasuk namun tidak terbatas pada menandatangani permohonan, surat-surat, dan dokumen-dokuman serta membuat perubahan-perubahan yang diperlukan untuk penyampaian, pelaporan, pemberitahuan, dan pendaftaran keputusan-keputusan ini atau akta pernyataan kembali tersebut pada instansi-instansi pemerintahan, dan untuk melaksanakan seluruh tindakan lain yang diperlukan. Keputusan Sirkuler ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan, yang masing-masing akan dianggap sebagai asli dan seluruhnya bersama-sama merupakan satu instrumen yang sama. PT SOHO Industri Pharmasi Jl. Pulo Gadung No. 6 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta 13920 INDONESIA FURTHER RESOLVED, to appoint and authorise any Director of the Company and/or his/her authorised proxy, with the right of substitution, to (i) prepare, sign, and submit applications or any other documents to the relevant Government institutions Jer any procedure reguired in relation to the above Circular Resolutions, including, but not limited to, the Ministry of Law and Human Rights and BKPM, (ii) appear before a Notary and other relevant authorities and to have any and/or all of these Circular Resolutions restated into a deed of restatement before a Notary, (iii) arrange for these Circular Resolutions or the deed of restatement thereof to be submitted, reported, or notified to, or registered at, the relevant government agencies where the Company is domiciled, including but not limited Minister of Law and Human Rights and the Ministry of Trade, and (iv) to take any actions, including but not limited to signing applications, letters and documents and make any revisions thereof as necessary for submitting, reporting, notifying, and registering these resolutions or the deed of restatement thereof at these government agencies, and to perform any and all matters and actions as may be deemed necessary. These Circular Resolutions may be executed in Counterparts, each of which shall be deemed an original and all of which together shall constitute one and the same instrument. T. 46221 4605 550 (Hunting) F. 46221 4603 M www.sohoglobalhealth.com
Page 5 OCR 0.831
PT. SOHO Industri Pharmasi a SOHO Global Health Company DITANDATANGANI OLEH / SIGNED BY Pemegang Saham/Shareholders, PT Soho Global Health Tbk PT Parit Padang Global Rogelio Paulino Jr. Castillo La O Piero Brambati Presiden Direktur/ President Director Direktur/ Director 20 Juli 2023/ 20” July 2023 9 , 20 Juli 2023/ 20 July 2023 A PT SOHO Industri Pharmasi Jl. Pulo Gadung No. 6 T. 46221 4605 550 (Hunting) (Kawasan Industri Pulo Gadung) F. #6221 4603 11 Jakarta 13920 INDONESIA www.sohoglobalhealth.com ————————— — www ———————— aa,
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.