Back to announcement
20230720_WICO_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31343200_lamp1.pdf
Other Text extracted WICOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 95
Page 1
INDIKASI JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) : 27 April 2023 Periode Perdagangan HMETD : 14 – 21 Juli 2023
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023 Periode Pelaksanaan HMETD : 14 – 21 Juli 2023
Tanggal Cum HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi : 10 Juli 2023 Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD : 18 – 25 Juli 2023
Tanggal Cum HMETD di Pasar Tunai : 12 Juli 2023 Tanggal Terakhir Pembayaran HMETD : 21 Juli 2023
Tanggal Ex HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi : 11 Juli 2023 Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan saham 25 Juli 2023
:
Tambahan
Tanggal Ex HMETD di Pasar Tunai : 13 Juli 2023 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 26 Juli 2023
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD : 12 Juli 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan : 28 Juli 2023
Tanggal Distribusi HMETD : 13 Juli 2023 Tanggal Pembayaran oleh Pembeli Siaga : 31 Juli 2023
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 14 Juli 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
PROSPEKTUS
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI
PT WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan besar makanan, minuman, dan lainnya
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Representatif
Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2 AIA Central lantai 29, Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta Selatan 12930
Jakarta 14430
Telepon : (62 21) 692 7293
Faksimili : (62 21) 692 7766
Situs: www.wicaksana.co.id
E-mail : corporate_wico@dksh.com
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLBIH DAHULU I (”PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. HMETD
akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat pada tanggal 12 Juli 2023 dimana setiap pemilik 450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu)
saham lama Perseroan akan memperoleh 453.538 (empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1
(satu) saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian
Saham (“FPPS”). Dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan untuk membeli saham, maka Perseroan akan memperoleh dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp140.000.000.000,-
(seratus empat puluh miliar Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain
Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
DKSH Holding AG (“DKSH”) dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 67,99% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan akan memperoleh 951.863.046 (sembilan ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh tiga ribu empat puluh enam) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan
sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan tanggal 8 Mei 2023, DKSH menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya.
Djajadi Djaja dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 25,17% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan
memperoleh 352.334.070 (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu tujuh puluh) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan
tanggal 21 Juni 2023, Djajadi Djaja menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan mengalihkan HMETD yang diperoleh dengan menjual kepada publik melalui
mekanisme perdagangan.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham
Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan
ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I
ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah
seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara
proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
Jika setelah penjatahan Saham Baru, termasuk pengambilan Saham Tambahan, masih terdapat sisa Saham Baru, maka berdasarkan Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 30 Mei 2023
yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Perseroan dengan DKSH (“Pembeli Siaga”), Pembeli Siaga akan membeli sisa Saham di Harga Pelaksanaan dalam jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp3.813.695.400,- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus Rupiah)
Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saham tambahan, maka Saham Baru tersebut tidak akan dikeluarkan dari
portepel.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DILUAR BEI SELAMA TIDAK
KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA SEJAK 14 JULI 2023 SAMPAI DENGAN 21 JULI 2023. PENCATATAN SAHAM BARU DALAM PMHMETD INI AKAN DILAKUKAN DI
BEI PADA TANGGAL 14 JULI 2023. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 21 JULI 2023 SEHINGGA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN
SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK AKAN BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI DILUSI MAKSIMUM SEBESAR 50,16% (LIMA PULUH KOMA SATU ENAM PERSEN)
SETELAH PERIODE PELAKSANAAN HMETD.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM
PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN. MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN
SAHAMNYA DI BEI, TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT
KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR
SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM
PERSEROAN AKAN TERJAGA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM HASIL PENAWARAN UMUM INI DALAM BENTUK SURAT KOLEKTIF SAHAM (“SKS”), TETAPI SAHAM TERSEBUT AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Pencatatan atas Saham yang ditawarkan ini dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PEMBELI SIAGA
DKSH Holding AG
PENASIHAT KEUANGAN
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2023
Page 2
PT Wicaksana Overseas International Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 037/V/CORSEC-WICO/2023 tanggal 9 Mei 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 32/2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/2019). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU No. 4/2023”) Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Dalam penyusunan prospektus ini, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku penasihat keuangan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama mereka dalam prospektus sebagai pihak yang membantu dalam penyusunan Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (‘’RUPSLB”) PADA TANGGAL 27 APRIL 2023.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI....................................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. .......................................................................................................................................................... iii
RINGKASAN PROSPEKTUS. ........................................................................................................................................................................ ix
I. PENAWARAN UMUM. .......................................................................................................................................................................1
1. Pemegang saham yang berhak menerima HMETD.............................................................................................................5
2. Pemegang HMETD yang sah...............................................................................................................................................5
3. Perdagangan HMETD..........................................................................................................................................................5
4. Bentuk HMETD. ...................................................................................................................................................................5
5. Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD. ..............................................................................................................5
6. Nilai Teoritis HMETD. ...........................................................................................................................................................6
7. Pecahan HMETD. ................................................................................................................................................................6
8. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD. ..................................................................................................................................6
9. Distribusi HMETD.................................................................................................................................................................6
10. Hak Pemegang Saham. .......................................................................................................................................................7
11. Tata Cara Pengalihan HMETD. ............................................................................................................................................7
12. Historis Harga Saham Perseroan.........................................................................................................................................7
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ............................................................................8
III. PERNYATAAN UTANG. ...................................................................................................................................................................10
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.........................................................................................................................................17
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ...................................................................................................................21
1. UMUM. ...............................................................................................................................................................................21
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN.................................................................................................22
3. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN RUGI KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN. ............................................23
4. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN.......................................................................................................................25
5. ANALISIS ARUS KAS. .......................................................................................................................................................25
6. LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS......................................................................................................................................26
7. IMBAL HASIL ASET, IMBAL HASIL EKUITAS DAN IMBAL HASIL INVESTASI.................................................................27
8. DAMPAK PERUBAHAN NILAI TUKAR MATA UANG ASING. ...........................................................................................27
9. SEGMEN OPERASI...........................................................................................................................................................28
10. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK,
DAN POLITIK.....................................................................................................................................................................28
11. PANDANGAN MANAJEMEN TERHADAP KONDISI TAHUN YANG AKAN DATANG. ......................................................28
12. PANDANGAN MANAJEMEN TERHADAP KONDISI PEREKONOMIAN DAN KONDISI PASAR. ....................................28
13. PERUBAHAN DALAM METODE PENJUALAN SEPERTI PERJANJIAN DISTRIBUSI BARU ATAU PERKEMBANGAN
TIM PENJUALAN. ..............................................................................................................................................................28
14. KONDISI PERSAINGAN DAN PERUBAHAN YANG TERJADI PADA KOMPETITOR. .....................................................28
15. PERUBAHAN HARGA, PERSOALAN DENGAN PEMASOK ATAU PERISTIWA LAIN YANG MEMPENGARUHI
PENJUALAN PERSEROAN...............................................................................................................................................29
16. PENGARUH PRODUK BARU ATAU PENARIKAN PRODUK............................................................................................29
17. MANAJEMEN RISIKO........................................................................................................................................................29
18. BELANJA MODAL YANG DILAKUKAN PERSEROAN. .....................................................................................................30
19. PEMBATASAN PENAGIHAN DANA. .................................................................................................................................30
20. KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL.......................................................................................................................30
21. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI...........................................................30
22. INVESTASI BARANG MODAL. ..........................................................................................................................................30
VI. RISIKO USAHA................................................................................................................................................................................31
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN........................................................................33
VIII. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN TERBUKA, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA...........................................................................................................................................................................34
i
Page 4
A. KETERANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK........................................................................................................34
1. Riwayat Singkat Perseroan. .................................................................................................................................34
2. Kepemilikan Saham Perseroan............................................................................................................................36
3. Bagan Kelompok Usaha.......................................................................................................................................37
4. Pengurusan Dan Pengawasan.............................................................................................................................37
5. Sumber Daya Manusia Perseroan dan Entitas Anak. ..........................................................................................45
6. Keterangan Ringkas Tentang Entitas Anak Yang Material Serta Kegiatannya.....................................................46
7. Keterangan Tentang Pemegang Saham Perseroan Berbentuk Badan Hukum....................................................46
8. Hubungan Kepemilikan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum. .....................47
9. Keterangan Mengenai Transaksi Dengan Pihak Afiliasi.......................................................................................47
10. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga. .............................................................................................................49
11. Perkara Yang Dihadapi Oleh Perseroan, Entitas Anak, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris
Perseroan dan Entitas Anak.................................................................................................................................61
12. Asuransi Atas Aset................................................................................................................................................61
13. Sifat Musiman Kegiatan Usaha Perseroan...........................................................................................................61
B. KEGIATAN USAHA.............................................................................................................................................................62
1. Umum...................................................................................................................................................................62
2. Keunggulan Bersaing. ..........................................................................................................................................62
3. Ketergantungan kepada Pelanggan Tertentu. ......................................................................................................62
4. Prospek Usaha.....................................................................................................................................................63
5. Good Corporate Governance (GCG)....................................................................................................................63
6. Corporate Social Responsibility............................................................................................................................63
IX. EKUITAS. .........................................................................................................................................................................................64
X. KEBIJAKAN DIVIDEN......................................................................................................................................................................66
XI. PERPAJAKAN..................................................................................................................................................................................67
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA................................................................................................................................69
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................................................................................71
XIV. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. ...................................................................................................................73
1. PEMESAN YANG BERHAK. ..............................................................................................................................................73
2. DISTRIBUSI HMETD. ........................................................................................................................................................73
3. PENDAFTARAN PELAKSANAAN HMETD........................................................................................................................74
4. PEMESANAN TAMBAHAN. ...............................................................................................................................................74
5. PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN........................................................................................................................75
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN BAGI PARA PEMEGANG SBHMETD (DI LUAR PENITIPAN KOLEKTIF KSEI) DAN
PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN. .................................................................................................................................76
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM...........................................................................................76
8. PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN.......................................................................................................................76
9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN. ...........................................................................................................................77
10. PENYERAHAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING
EFEK..................................................................................................................................................................................77
11. LAIN-LAIN. .........................................................................................................................................................................77
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. ....................................................78
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Dalam Prospektus ini, kecuali apabila kalimatnya menyatakan lain, kata-kata sebagaimana disebutkan di bawah memiliki arti
sebagai berikut:
”Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU
No. 4/2023, yaitu:
a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama;
g) atau hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
“Anggota Bursa” : Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa untuk
menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka melakukan kegiatan
perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan BEI.
“BAE” : Singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk melaksanakan administrasi saham dalam PMHMETD I, dalam hal ini
PT Datindo Entrycom yang berkedudukan di Jakarta.
“Bank Kustodian” : Bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa
penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
“BEI atau Bursa Efek Indonesia” : Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” : Singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“DPS” : Singkatan dari Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang dibuat, disusun, dan
diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang kepemilikan Efek
oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang
iii
Page 6
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Efektif” : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20
sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
“Entitas Anak” : Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perusahaan Terbuka
“FPPS” : Singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka
PMHMETD I.
“FPPS Tambahan” : Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam rangka PMHMETD I,
yaitu formulir untuk memesan saham yang melebihi porsi yang ditentukan
sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh 1 (satu) pemegang saham
Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I.
“GCG” : Singkatan dari Good Corporate Governance.
“Harga Pelaksanaan” : Harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD I untuk melaksanakan haknya
menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per
saham.
“Hari Bursa” : Hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender” : Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa kecuali,
termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” : Hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“HMETD” : Singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang merupakan
hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham
yang ada untuk membeli saham baru Perseroan dalam rangka HMETD.
“IAPI” : Singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Keterbukaan Informasi” : Informasi Kepada Para Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan
Penawaran Umum Terbatas dalam rangkaPenambahan Modal Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu yang diumumkan Perseroan dalam website Perseroan dan
website Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Mei 2023.
“Kemenkumham” : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“KSEI” : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu pihak yang: (i)
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan
efek dan pihak lainnya, dan (ii) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan
untuk mendukung kegiatan antar pasar, sesuai dengan Pasal 1 angka 10
UUPM.
“Kustodian” : Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan
iv
Page 7
Efek dan Bank Kustodian.
“Masyarakat“ : Perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing dan/atau
badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun badan-badan
hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya
Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu).
“Otoritas Jasa Keuangan” atau : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki
“OJK” fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pembeli Siaga” : Pembeli sisa saham yang tunduk pada syarat-syarat yang tercantum pada
Perjanjian Pembelian Siaga, yaitu DKSH Holding AG, yang akan membeli Sisa
Saham sampai dengan jumlah maksimal Rp3.813.695.400,- (tiga miliar delapan
ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus Rupiah).
“Pemegang Saham Utama” : Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai
hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil
dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Rekening” : Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi bank kustodian dan/atau Perusahaan efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
“Pemerintah” : Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum Terbatas I : Kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar
atau PMHMETD I” empat ratus juta) Saham Biasa Seri B baru (”Saham Baru”) dengan nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,-
(seratus Rupiah) per saham, sehingga jumlah dana yang diperoleh dari
PMHMETD I dalam rangka PMHMETD I sebanyak-banyaknya sebesar
Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah).
Setiap pemilik 450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu)
saham lama Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 berhak atas 453.538 (empat ratus lima
puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
HMETD dapat digunakan untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD I. Setiap Saham Baru harus dibayar penuh pada
saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham.
Saham dari PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala
hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).
“Peraturan KSEI” : Peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 tentang
Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh OJK sesuai dengan
surat keputusan Bapepam dan LK No. S-6953/BL/2012 tanggal 6 Juni 2012
perihal Persetujuan atas rancangan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian
Sentral, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya, dan/atau perubahan-perubahannya di kemudian hari.
v
Page 8
“Perpres No. 13/2018” Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme.
“Periode Perdagangan” : Periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat menjual
atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan HMETD yang
dimilikinya.
“Pernyataan Efektif” : Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
dinyatakan efektif oleh OJK, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 74 UUPM.
“Perjanjian Pengelolaan : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana
Administrasi Saham” Dalam Rangka PMHMETD No. 01 tanggal 4 Mei 2023 dibuat dihadapan
Mochamad Nova Faisal, SH., MKn., Notaris di Kota Jakarta Selatan.
“Pernyataan Pendaftaran” : Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 19
UUPM juncto Peraturan OJK No. 14/2019, berikut dokumen-dokumen yang
diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum
kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
“Perseroan” : PT Wicaksana Overseas International Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta yang melakukan HMETD.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau
perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
dalam UU No. 4/2023.
“POJK No. 15/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 35/2014” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 30/2015” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan
Realisasi Hasil Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 31/2017” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2017 tentang Pengeluaran
Saham Dengan Nilai Nominal Berbeda.
“POJK No. 32/2015” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 Tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 33/2015” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 Tentang Bentuk Dan
Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 55/2015” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
vi
Page 9
“POJK No. 14/2019” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 17/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 42/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 3/2021” Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22 Februari
2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.
“Prospektus” : Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi Perseroan dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli
Saham Yang Ditawarkan, dengan isi dan bentuk sebagaimana dimaksud dalam
UU No. 4/2023 dan Peraturan OJK No. 8/2017.
“PSAK” : Singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : Rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang
saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani saham dengan
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
“RUPS” : Singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para
pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan anggaran dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM serta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
“RUPSLB” : Singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang
diselenggarakan pada tanggal 27 April 2023 sesuai dengan ketentuan-
ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
“Saham Baru” : Berarti saham baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam PMHMETD I
ini, sebanyak-banyaknya 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham
baru.
“Saham HMETD” : Seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan saham baru yang
diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD yaitu sebanyak-
banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham baru
seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
“Saham Lama” : Saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh
oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
“SBHMETD” : Singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat
bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang
saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang dapat
diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
“TERP” : Singkatan dari Theoritical Ex-Right Price atau Harga Pasar Teoritis.
“UU No. 4/2023” : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 No. 4.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan
vii
Page 10
No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
viii
Page 11
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting menurut Perseroan yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih rinci, termasuk
laporan keuangan konsolidasian dan catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan risiko usaha, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan diambil atau bersumber dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, serta disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia
yang diterapkan secara konsisten.
Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan dilakukan pada tingkat konsolidasian.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo-saldo dan jumlah-jumlah, yang disajikan dalam Prospektus ini dibulatkan dalam
jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan
tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel , yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam
Prospektus, semata-mata disebabkan oleh faktor pembulatan.
I. Keterangan tentang HMETD
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus
juta) saham Seri B
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp100,- (seratus Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat
puluh miliar Rupiah)
Rasio HMETD : 450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu) saham
lama akan memperoleh 453.538 (empat ratus lima puluh tiga ribu lima
ratus tiga puluh delapan) HMETD
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 50,16% (lima puluh koma satu enam persen)
dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
DKSH dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 67,99% dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 951.863.046 (sembilan ratus lima puluh satu juta delapan
ratus enam puluh tiga ribu empat puluh enam) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat
pernyataan tanggal 8 Mei 2023, DKSH menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya.
Djajadi Djaja dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 25,17% dari jumlah modal
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 352.334.070 (tiga ratus lima puluh dua juta tiga
ratus tiga puluh empat ribu tujuh puluh) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan
tanggal 21 Juni 2023, Djajadi Djaja menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan mengalihkan HMETD
yang diperoleh dengan menjual kepada publik melalui mekanisme perdagangan.
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari
portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, saham-saham tersebut
memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang
telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa Saham
Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan
pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan ketentuan:
(i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila
jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham
Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan
akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh
masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
Jika setelah penjatahan Saham Baru, termasuk pengambilan Saham Tambahan, masih terdapat sisa Saham Baru, maka
berdasarkan Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Perseroan
ix
Page 12
dengan DKSH (“Pembeli Siaga”), Pembeli Siaga akan membeli sisa Saham di Harga Pelaksanaan dalam jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp3.813.695.400,- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat
ratus Rupiah)
Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saham tambahan,
maka Saham Baru tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.
Dengan asumsi DKSH melaksanakan HMETD yang menjadi haknya sesuai dengan Komitmen Pemegang Saham, publik
melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dan Pembeli Siaga melaksanakan sesuai komitmen Pembeli Siaga dalam
PMHMETD I ini, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah
dilaksanakannya PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Saham Seri A Rp500,- per saham
Nilai Nominal Saham Seri B Rp100,- per saham
Keterangan Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nilai Persentase Jumlah Nilai Persentase
Jumlah Saham Jumlah Saham
Nominal (Rp) (%) Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 1.391.304.367 695.652.183.500
Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500 2.043.478.165 204.347.816.500
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 100,00% 1.391.304.367 695.652.183.500 56,17%
DKSH Holding AG, Switzerland 945.950.867 472.975.433.500 67,99% 945.950.867 472.975.433.500 38,19%
Djajadi Djaja 350.145.665 175.072.832.500 25,17% 350.145.665 175.072.832.500 14,14%
Masyarakat ( Kepemilikan
dibawah 5%) 95.207.835 47.603.917.500 6,84% 95.207.835 47.603.917.500 3,84%
Saham Seri B 1.085.802.884 108.580.288.400 43,83%
Djajadi Djaja - - - - 0,00%
DKSH Holding AG - - 990.000.000 99.000.000.000 39,97%
Masyarakat - - 95.802.884 9.580.288.400 3,87%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 1.391.304.367 695.652.183.500 100,00% 2.477.107.251 108.580.288.400 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel
Saham Seri A - - - -
Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500 957.675.281 95.767.528.100
Dengan asumsi bahwa HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan oleh pemegang saham DKSH, serta
DKSH selaku pembeli siaga melaksanakan sesuai komitmen Pembeli Siaga dalam PMHMETD I ini, maka struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD I secara proforma adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Seri A Rp500,- per saham
Nilai Nominal Saham Seri B Rp100,- per saham
Keterangan Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nilai Persentase Jumlah Nilai Persentase
Jumlah Saham Jumlah Saham
Nominal (Rp) (%) Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 1.391.304.367 695.652.183.500
Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500 2.043.478.165 204.347.816.500
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 100,00% 1.391.304.367 695.652.183.500 58,43%
DKSH Holding AG, Switzerland 945.950.867 472.975.433.500 67,99% 945.950.867 472.975.433.500 39,72%
Djajadi Djaja 350.145.665 175.072.832.500 25,17% 350.145.665 175.072.832.500 14,70%
Masyarakat ( Kepemilikan
dibawah 5%) 95.207.835 47.603.917.500 6,84% 95.207.835 47.603.917.500 4,00%
Saham Seri B 990.000.000 99.000.000.000 41,57%
Djajadi Djaja - - - - -
DKSH Holding AG - - 990.000.000 99.000.000.000 41,57%
Masyarakat - - - - -
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 1.391.304.367 695.652.183.500 100,00% 2.381.304.367 794.652.183.500 100,00%
x
Page 13
Nilai Nominal Saham Seri A Rp500,- per saham
Nilai Nominal Saham Seri B Rp100,- per saham
Keterangan Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nilai Persentase Jumlah Nilai Persentase
Jumlah Saham Jumlah Saham
Nominal (Rp) (%) Nominal (Rp) (%)
Jumlah Saham Dalam Portepel
Saham Seri A - - - -
Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500 1.053.478.165 105.347.816.500
II. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 24 tanggal 27 April 2023, yang dibuat
di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat No. AHU-0024446.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 3 Mei 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0058926 tanggal 3 Mei 2023, serta
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0080922.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Mei
2023 (“Akta No. 24/2023”) dan DPS per 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal:
- Saham Seri A: Rp 500 Setiap Saham
Keterangan
- Saham Seri B: Rp 100 Setiap Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
A. Modal Dasar
1. Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500
2. Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500
Jumlah Modal Dasar 3.434.782.532 900.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Saham Seri A
a. Djajadi Djaja 350.145.665 175.072.832.500 25,167
b. DKSH Holding AG 945.950.867 472.975.433.500 67,990
c. Masyarakat (masing-masing dengan 95.207.835 47.603.917.500 6,843
kepemilikan kurang dari 5%)
Jumlah Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 100,000
2. Saham Seri B 0 0 0
Jumlah Saham Seri B 0 0 0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.391.304.367 695.652.183.500 100,000
C. Saham Dalam Portepel
1. Saham Seri A 0 0
2. Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.043.478.165 204.347.816.500
III. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas
Perseroan berencana untuk menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD I setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk antara lain:
1. Sebesar Rp75.000.000.000 akan dipergunakan Perseroan untuk melakukan modal kerja dalam rangka pembayaran
utang usaha kepada supplier.
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain untuk biaya operasional Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD I dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
IV. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Gani Sigiro & Handayani (“Grant Thornton”), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini audit secara wajar
dalam semua hal yang material dan paragraf hal-hal lain. Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021 ditandatangani oleh Setiawati Budiman, CPA (Rekan pada KAP Gani Sigiro & Handayani dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 1316).
xi
Page 14
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Total Aset 436.470.822.994 613.344.238.692
Total Liabilitas 419.393.878.641 519.763.604.158
Total Ekuitas 17.076.944.353 93.580.634.534
Laporan Laba Rugi dan Rugi Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pendapatan Usaha 1.619.163.790.020 2.570.253.139.927
Laba Bruto 166.531.660.990 203.704.927.325
Rugi Usaha (126.788.859.275) (106.012.305.557)
Rugi Laba Tahun Berjalan (137.839.403.241) (115.139.460.313)
Rugi Laba per saham (106,07) (90,74)
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi (103.303.177.190) (95.857.456.839)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) untuk Aktivitas
Investasi 27.550.807.423 (3.615.186.063)
Kas Neto Diterima dari Aktivitas Pendanaan 55.766.152.558 106.872.710.784
Kenaikan/(Penurunan) neto kas dan setara kas (19.986.217.209) 7.400.067.882
Kas dan bank awal tahun 30.026.649.284 22.626.581.402
Kas dan bank akhir tahun 10.040.432.075 30.026.649.284
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rasio Usaha
Laba Kotor / Penjualan Bersih 10,29% 7,93%
Rugi Usaha / Penjualan Bersih -7,83% -4,12%
Rugi Bersih / Penjualan Bersih -8,51% -4,48%
Rugi Usaha / Ekuitas -742,46% -113,28%
Rugi Bersih / Ekuitas -807,17% -123,04%
Rugi Usaha / Jumlah Aset -29,05% -17,28%
Rugi Bersih / Jumlah Aset -31,58% -18,77%
Rasio Keuangan
Kewajiban / Aset 96,09% 84,74%
Kewajiban / Ekuitas 2455,91% 555,42%
Aset lancar / kewajiban lancar 88,33% 105,33%
Interest coverage ratio (EBIT / Beban Bunga) -1178,56% -1199,64%
Debt service coverage (EBIT / Total Utang) -30,30% -20,45%
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Bersih -37,00% -17,01%
Beban Pokok Penjualan -38,62% -16,76%
Laba Kotor -18,25% -19,88%
Beban Usaha -5,29% 5,50%
EBITDA 30,99% 585,08%
Rugi Usaha 19,60% 169,47%
xii
Page 15
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rugi Sebelum Beban Pajak 19,72% 180,77%
Rugi Bersih 19,72% 180,77%
Jumlah Aset -28,84% -9,49%
Jumlah Kewajiban -19,31% 10,84%
Jumlah Ekuitas -81,75% -55,15%
Tidak ada rasio keuangan yang harus dipenuhi Perseroan sehubungan dengan Perjanjian Utang.
V. Risiko Usaha
Sebagaimana halnya kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan lain, Perseroan menghadapi beberapa
risiko-risiko baik yang berasal dari internal Perseroan maupun dari eksternal yang dapat mempengaruhi kinerjanya. Berikut
ringkasan risiko yang dihadapi oleh Perseroan yang disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko dari yang
tertinggi sampai dengan terendah:
Risiko Utama Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
1. Risiko Persaingan Usaha
Risiko Usaha Yang Bersifat Material Yang Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko terkait pemasok
2. Risiko terkait pendanaan utang dan modal
Risiko Umum
1. Risiko Gugatan Hukum atau Somasi
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
3. Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
Risiko terkait Investasi pada Saham Perseroan
1. Risiko Saham yang Ditawarkan Tidak Likuid
2. Risiko Harga Saham yang Ditawarkan Berfluktuasi
Penjelasan atas risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
VI. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang
perdagangan, pergudangan, dan pengangkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao (46314);
b. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (46315);
c. Perdagangan Besar Gula, Coklat, dan Kembang Gula (46331);
d. Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (46333);
e. Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu (46334);
f. Perdagangan Besar Rokok dan Tembakau (46335);
g. Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (46339);
h. Perdagangan Besar Tekstil (46411);
i. Perdagangan Besar Alas Kaki (46413);
j. Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (46414);
k. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tanggal (46491);
l. Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu (46326);
m. Perdagangan Besar Farmasi (46441);
n. Perdagangan Besar Obat Tradisional (46442);
o. Perdagangan Besar Kosmetik (46443);
p. Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya
(YTDL) (46499);
q. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kedokteran (46691);
r. Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (46693);
xiii
Page 16
s. Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
t. Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109);
u. Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya (52219);
v. Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) (46696);
w. Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang dalam
rangka optimalisasi pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki Perseroan, yaitu:
(a) Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
(b) Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301).
Penjelasan atas kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
VII. Prospek Usaha
Pertumbuhan perekonomian dunia diperkirakan akan melambat dibandingkan tahun 2022 dan disertai kekhawatiran tingkat
inflasi yang tinggi dan akan terjadinya resesi.
Hal ini akan berdampak pula pada perekonomian domestik. Bank Dunia memprediksi laju pertumbuhan ekonomi Indonesia
pada tahun 2023 akan berada pada kisaran 4,8% (yoy), lebih rendah dibandingkan realisasi pertumbuhan tahun 2022
berdasarkan data BPS sebesar 5,3% (yoy).
Perseroan mempersiapkan diri untuk menyambut tantangan di tahun 2023 dengan terus menjalankan strategi efisiensi, yakni
dengan melakukan proses digitalisasi secara kontinyu, perbaikan proses-proses bisnis dan administrasi, termasuk juga
penyesuaian jumlah pegawai. Selain itu, Perseroan mempersiapkan target-target operasional bisnis yang rasional dan
berencana untuk melakukan penambahan modal di tahun 2023, untuk menyehatkan kondisi keuangan Perseroan dan
menyiapkan fundamental yang kuat untuk pertumbuhan ke depan.
Dari sisi bisnis, Perseroan berpendapat kelangsungan usaha Perseroan pada jangka panjang terutama lini usaha distribusi
dan logistik masih cukup menjanjikan dan masih menjadi sektor vital yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Besarnya populasi
masyarakat Indonesia dan luasnya wilayah Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke memberikan
keuntungan tersendiri bagi kegiatan usaha Perseroan karena membuka akses pendistribusian pasokan barang- barang
konsumsi dan obat-obatan pada skala nasional, terutama untuk menjangkau remote area.
Penjelasan atas prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
VIII. Kebijakan Dividen
Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk saham yang akan
ditawarkan dalam rangka PMHMETD I, mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas dividen
kas.
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen kas tersebut, jika ada, akan bergantung pada rekomendasi dari Direksi Perseroan
dan beberapa faktor yang memperhatikan dan mempertimbangkan tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat
kecukupan modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS.
Penjelasan mengenai Kebijakan Dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
xiv
Page 17
I. PENAWARAN UMUM
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham seri B dengan nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang
tercatat pada tanggal 12 Juli 2023 dimana setiap pemilik 450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu)
saham lama Perseroan akan memperoleh 453.538 (empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan) HMETD.
Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian
Saham (“FPPS”). Dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan untuk membeli saham, maka Perseroan akan memperoleh
dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari
portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham tersebut memiliki
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor
penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham
mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam
penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan
ke dalam rekening Perseroan.
DKSH dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 67,99% dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 951.863.046 (sembilan ratus lima puluh satu juta delapan
ratus enam puluh tiga ribu empat puluh enam) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat
pernyataan tanggal 8 Mei 2023, DKSH menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya.
Djajadi Djaja dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 25,17% dari jumlah modal
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 352.334.070 (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus
tiga puluh empat ribu tujuh puluh) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan tanggal
21 Juni 2023, Djajadi Djaja menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan mengalihkan HMETD yang
diperoleh dengan menjual kepada publik melalui mekanisme perdagangan.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa Saham
Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan
pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan ketentuan:
(i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila
jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru
yang telah dilaksanakan oleh masing -
yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan
masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD
Jika setelah penjatahan Saham Baru, termasuk pengambilan Saham Tambahan, masih terdapat sisa Saham Baru, maka
berdasarkan Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Perseroan
dengan DKSH (“Pembeli Siaga”), Pembeli Siaga akan membeli Sisa Saham di Harga Pelaksanaan dalam jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp3.813.695.400,- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat
ratus Rupiah)
Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saha m tambahan,
maka Saham Baru tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. RISIKO USAHA
LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM
PERSEROAN. MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI TIDAK ADA JAMINAN
BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA
TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU
YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN
TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS
SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
1
Page 18
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No. 15/POJK.04/2021, Perseroan telah
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 27 April 2023 dengan kep utusan sebagaimana
termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 22 Tanggal 27 April 2023 dibuat
oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui
situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan (www.wicaksana.co.id) pada tanggal 2 Mei 2023, diantaranya mengenai
Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD I dengan poin sebagai berikut :
Mata Acara Pertama :
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Rangka Penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Indonesia (KBLI 2020).
Mata Acara Kedua:
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“HMETD”) dengan keputusan yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pengeluaran saham baru sebanyak-banyaknya: 1.400.000.000 lembar saham dari jumlah seluruh modal
ditermpatkan dan disetor dalam Perseroan dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham Seri B (Saham
Baru), melalui mekanisme Penambahan Modal Perseroan Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).
Pengeluaran saham-saham Perseroan tersebut akan dilaksanakan sekaligus atau bertahap dan dengan syarat serta
harga sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di pasar modal.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan hak substitusi untuk menyatakan
realisasi atas pengeluaran saham tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, membuat atau meminta untuk membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-
surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan RUPS ini kepada instansi yang berwenang serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi baik sebagian atau seluruhnya,
untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD Perseroan, termasuk namun tidak
terbatas dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan antara lain meliputi:
a. Menentukan kepastian jumlah saham yang akan dikeluarkan dalam rangka PMHMETD;
b. Menentukan harga pelaksanaan PMHMETD, pelaksanaan tersebut tetap tunduk terhadap yang berlaku
c. Menentukan kepastian dan melaksanakan pengungkapan PMHMETD
d. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan PMHMETD
e. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh kepada Bursa Efek Indonesia;
f. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD, mengubah pasal
4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dengan akta tersendiri dihadapan Notaris, termasuk yang disyaratkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga:
Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar Perseroan mengenai modal dasar, modal ditempatkan
dan disetor Perseroan sehubungan dengan realisasi hasil HMETD dengan keputusan yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui menambah seri saham:
a. Saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh sejumlah 1.391.304.367 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh satu
juta tiga ratus empat ribu tiga ratus enam puluh tujuh) saham menjadi saham Seri A dengan nilai nominal Rp500,-
(lima ratus Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar Rp695.652.183.500 (enam ratus sembilan puluh lima miliar
enam ratus lima puluh dua juta seratus delapan puluh tiga ribu lima ratus Rupiah); dan
b. Saham dalam portepel menjadi sejumlah 2.043.478.165 (dua miliar empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh
delapan ribu seratus enam puluh lima) saham seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau
seluruhnya sebesar Rp204.347.816.500,00 (dua ratus empat miliar tiga ratus empat puluh juta delapan ratus enam
belas ribu lima ratus Rupiah).
Oleh karenanya sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan
KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta)
saham Seri B
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
2
Page 19
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp100,- (seratus Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh
miliar Rupiah)
Rasio HMETD : 450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu) saham lama
akan memperoleh 453.538 (empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga
puluh delapan) HMETD
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 50,16% (lima puluh koma satu enam persen) dengan
asumsi seluruh HMETD dilaksanakan
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
DKSH dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 67,99% dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 951.863.046 (sembilan ratus lima puluh satu juta delapan
ratus enam puluh tiga ribu empat puluh enam) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat
pernyataan tanggal 8 Mei 2023, DKSH menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya.
Djajadi Djaja dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 25,17% dari jumlah modal
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 352.334.070 (tiga ratus lima puluh dua juta tiga
ratus tiga puluh empat ribu tujuh puluh) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan
tanggal 21 Juni 2023, Djajadi Djaja menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan mengalihkan HMETD
yang diperoleh dengan menjual kepada publik melalui mekanisme perdagangan.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta No. 24/2023 dan Daftar Pemegang Saham Saham per 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal:
- Saham Seri A: Rp 500 Setiap Saham
Keterangan
- Saham Seri B: Rp 100 Setiap Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
A. Modal Dasar
1. Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500
2. Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500
Jumlah Modal Dasar 3.434.782.532 900.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Saham Seri A
a. Djajadi Djaja 350.145.665 175.072.832.500 25,167
b. DKSH Holding AG 945.950.867 472.975.433.500 67,990
c. Masyarakat (masing-masing dengan 95.207.835 47.603.917.500 6,843
kepemilikan kurang dari 5%)
Jumlah Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 100,000
2. Saham Seri B 0 0 0
Jumlah Saham Seri B 0 0 0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.391.304.367 695.652.183.500 100,000
C. Saham Dalam Portepel
1. Saham Seri A 0 0
2. Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.043.478.165 204.347.816.500
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Dengan asumsi DKSH melaksanakan HMETD yang menjadi haknya sesuai dengan Komitmen Pemegang Saham, publik
melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dan Pembeli Siaga melaksanakan sesuai komitmen Pembeli Siaga dalam
PMHMETD I ini, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah
dilaksanakannya PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
3
Page 20
Nilai Nominal Saham Seri A Rp500,- per saham
Nilai Nominal Saham Seri B Rp100,- per saham
Keterangan Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nilai Persentase Jumlah Nilai Persenta
Jumlah Saham Jumlah Saham
Nominal (Rp) (%) Nominal (Rp) se (%)
Modal Dasar
Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 1.391.304.367 695.652.183.500
Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500 2.043.478.165 204.347.816.500
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 100,00% 1.391.304.367 695.652.183.500 56,17%
DKSH Holding AG, Switzerland 945.950.867 472.975.433.500 67,99% 945.950.867 472.975.433.500 38,19%
Djajadi Djaja 350.145.665 175.072.832.500 25,17% 350.145.665 175.072.832.500 14,14%
Masyarakat ( Kepemilikan
dibawah 5%) 95.207.835 47.603.917.500 6,84% 95.207.835 47.603.917.500 3,84%
Saham Seri B 1.085.802.884 108.580.288.400 43,83%
Djajadi Djaja - - - - 0,00%
DKSH Holding AG - - 990.000.000 99.000.000.000 39,97%
Masyarakat - - 95.802.884 9.580.288.400 3,87%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 1.391.304.367 695.652.183.500 100,00% 2.477.107.251 108.580.288.400 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel
Saham Seri A - - - -
Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500 957.675.281 95.767.528.100
Dengan asumsi bahwa HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan oleh pemegang saham DKSH, serta
DKSH selaku pembeli siaga melaksanakan tugasnya sesuai komitmen Pembeli Siaga dalam PMHMETD I ini, maka struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD I secara proforma
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Seri A Rp500,- per saham
Nilai Nominal Saham Seri B Rp100,- per saham
Keterangan Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nilai Persentase Jumlah Nilai Persenta
Jumlah Saham Jumlah Saham
Nominal (Rp) (%) Nominal (Rp) se (%)
Modal Dasar
Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 1.391.304.367 695.652.183.500
Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500 2.043.478.165 204.347.816.500
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 100,00% 1.391.304.367 695.652.183.500 58,43%
DKSH Holding AG, Switzerland 945.950.867 472.975.433.500 67,99% 945.950.867 472.975.433.500 39,72%
Djajadi Djaja 350.145.665 175.072.832.500 25,17% 350.145.665 175.072.832.500 14,70%
Masyarakat ( Kepemilikan
dibawah 5%) 95.207.835 47.603.917.500 6,84% 95.207.835 47.603.917.500 4,00%
Saham Seri B 990.000.000 99.000.000.000 41,57%
Djajadi Djaja - - - - -
DKSH Holding AG - - 990.000.000 99.000.000.000 41,57%
Masyarakat - - - - -
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 1.391.304.367 695.652.183.500 100,00% 2.381.304.367 794.652.183.500 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel
Saham Seri A - - - -
Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500 1.053.478.165 105.347.816.500
KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada
Pemegang Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan
HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak
melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang
Rekening Efek di KSEI.
4
Page 21
1. Pemegang saham yang berhak menerima HMETD
Para Pemegang Saham yang tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di
Bursa Efek Indonesia tanggal 12 Juli 2023 berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 450.721
(empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu) saham lama akan memperoleh 453.538 (empat ratus lima puluh tiga
ribu lima ratus tiga puluh delapan) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru
dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per
saham.
2. Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a) Para Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 12 Juli 2023 yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir
periode perdagangan HMETD;
b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
c) Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.
3. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu tanggal 14 Juli
2023 sampai dengan 21 Juli 2023.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal
termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu PT Bursa Efek Indonesia dan peraturan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Apabila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Pemegang HMETD berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang
efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan HMETD yang
berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar
rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab
dan beban Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 21 Juli 2023, sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan
tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi.
4. Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah
HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD, jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang
harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota
Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
5. Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka Pemegang
HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan.
Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan 21 Juli 2023
SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE
Perseroan.
5
Page 22
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima
ratus Rupiah) per SBHMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
6. Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan
yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi
teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan
gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I
= A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+ B
Harga teoritis Saham Baru = (Rp a x A) + ( Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp c – Rp a
7. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No.32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk p ecahan, hak atas
pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut
wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
8. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah
HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli,
jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang
diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota
Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
9. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 13 Juli 2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat
diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Pe rseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di
BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2023 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan
menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:
6
Page 23
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
Jakarta 10220
Telp. +62 21 – 3508077, Faks. +62 21 – 3508078
wicoputI@gmail.com
10. Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran
umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham
yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 12 Juli 2023, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yan g
akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang
dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham
memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap Pemegang
Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS,
berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada
daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan ( recording date) berhak
untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili
1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar
diselenggarakan RUPS Perseroan.
11. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh
dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD
dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai
dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
12. Historis Harga Saham Perseroan
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume
perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke
OJK:
Total Volume
Bulan Harga Tertinggi Harga Terendah
Perdagangan
April 2023 428 374 5.000
Maret 2023 406 382 1.300
Februari 2023 408 384 1.600
Januari 2023 492 352 85.000
Desember 2022 400 376 5.100
November 2022 446 376 17.900
Oktober 2022 414 332 38.500
September 2022 420 368 133.400
Agustus 2022 422 342 1.196.502
Juli 2022 390 344 698.500
Juni 2022 396 342 42.400
Mei 2022 412 370 21.200
Sumber: data situs Yahoo Finance
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan saham.
DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM
RANGKA PMHMETD I INI, PERSEROAN BELUM BERMAKSUD UNTUK MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN
SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM.
7
Page 24
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Perseroan berencana untuk menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD I setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk antara lain:
1. Sebesar Rp75.000.000.000 akan dipergunakan Perseroan untuk melakukan modal kerja dalam rangka pembayaran
utang usaha kepada supplier dengan keterangan rinci sebagaimana berikut:
(dalam Rupiah)
Saldo Utang
Tanggal Jatuh Saldo Utang Proforma setelah
Nama Supplier Tempo (22 Mei 2023) Pembayaran pembayaran
PT Siantar Top Tbk 1-30 hari 18.941.618.180 15.500.000.000 3.441.618.180
PT Bentoel Prima 1-30 hari 21.745.373.952 12.000.000.000 9.745.373.952
AB Food & Beverages (Thailand) Ltd 1-30 hari 37.495.062.101 10.000.000.000 27.495.062.101
PT Coca-Cola Distribution Indonesia 1-30 hari 5.475.335.963 4.000.000.000 1.475.335.963
PT Galderma Indonesia Healthcare 1-30 hari 21.813.858.914 10.000.000.000 11.813.858.914
PT Becton Dickinson Indonesia > 60 hari 19.633.241.939 14.500.000.000 5.133.241.939
PT Pyridam Farma Tbk 1-30 hari 5.261.273.035 5.000.000.000 261.273.035
Lifescan Global Corporation > 90 hari 4.653.504.684 4.000.000.000 653.504.684
Total 135.019.268.768 75.000.000.000 60.019.268.768
Saldo utang yang tertera pada tabel dapat berubah-ubah seiring berjalannya waktu.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan supplier tersebut.
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain untuk biaya operasional Perseroan.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015 mengenai keterbukaan informasi sehubungan dengan biaya yang dikeluarkan dalam
rangka Penawaran Umum, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I diperkirakan
sebesar 2,44% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I dengan asumsi seluruh HMETD terlaksana.
1. Biaya profesi penunjang sebesar 1,32% yang terdiri dari:
- Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,31%
- Biaya Konsultan Hukum sekitar 0,96%;
- Biaya Notaris sekitar 0,05%; dan
2. Biaya Jasa Penasihat Keuangan sekitar 0,82%;
3. Biaya Jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,12%; dan
4. Biaya lain-lain (biaya pendaftaran OJK, biaya audit penjatahan dan percetakan Prospektus sehubungan dengan
PMHMETD) sekitar 0,18%.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan memenuhi ketentuan peraturan
dan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Perseroan akan menyampaikan pertanggungjawaban realisasi Penawaran
Umum secara berkala kepada para Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan dan melaporkannya kepada OJK setiap 6
(enam) bulan sekali sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Hasil dari Penawaran Umum akan digunakan dengan senantiasa memperhatikan UUPM yang berlaku.
Apabila Perseroan berencana mengubah rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini, setiap penggunaan
dana yang menunjukkan perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK sebagai penjelasan atas perubahan yang
diusulkan. Perseroan wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas perubahan tersebut melalui RUPS sebagaimana
diatur dalam POJK No. 30/2015.
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan
pasar modal yang berlaku di Indonesia. Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari
PMHMETD I ini dan akan melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada Pemegang Saham dalam
RUPS Perseroan dan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.
8
Page 25
Pelunasan jumlah terutang Perseroan atas pembayaran utang usaha kepada supplier bukan merupakan transaksi afiliasi
dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, mengingat pelunasan utang bukan merupakan definisi transaksi
sebagaimana dimaksud di dalam POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
9
Page 26
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 yang angka-
angkanya diambil atau bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Gani Sigiro & Handayani (“Grant Thornton”), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini audit secara wajar
dalam semua hal yang material dan paragraf hal-hal lain. Laporan audit pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut ditandatangani oleh Setiawati Budiman, CPA (Rekan pada KAP Gani
Sigiro & Handayani dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1316).
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mempunyai liabilitas konsolidasian sebesar Rp419.393.878.641 dengan
perincian sebagai berikut:
1. Liabilitas
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 172.316.335.158
Pihak berelasi 5.957.758.187
Utang lain-lain
Pihak ketiga 16.215.494.541
Pihak berelasi 13.146.135.679
Utang pajak -
Biaya masih harus dibayar 10.679.253.007
Pinjaman bank jangka pendek 187.402.000.000
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 55.056.117
Liabilitas imbalan kerja 3.981.965.466
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 409.753.998.155
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pendapatan yang ditangguhkan 127.500.000
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 66.759.486
Liabilitas imbalan kerja 9.445.621.000
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 9.639.880.486
TOTAL LIABILITAS 419.393.878.641
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik (negative
covenant), sehingga tidak diperlukan adanya pencabutan atas pembatasan-pembatasan tersebut.
2. Utang Usaha
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga:
PT Siantar Top Tbk 51.042.865.151
PT Unilever Indonesia Tbk 17.701.189.654
PT Parvus Medica Indonesia 17.284.023.790
PT Galderma Indonesia Healthcare 14.344.562.191
PT Bentoel Distribusi Utama 14.153.842.267
PT Becton Dickinson Indonesia 11.878.156.949
PT Petworld Indonesia 11.160.195.634
AB Food & Beverages (Thailand) Ltd 10.894.985.349
PT Kino Indonesia Tbk 7.196.989.709
Galderma Singapore Private Limited 5.354.999.931
PT Rusindo Prima Food 4.885.185.648
10
Page 27
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Brand Suntory Indonesia 4.007.796.750
Lain-lain 2.411.542.135
Jumlah utang usaha – pihak ketiga 172.316.335.158
Pihak berelasi 5.957.758.187
Jumlah Utang Usaha 178.274.093.345
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Belum jatuh tempo 110.399.026.369
Telah jatuh tempo
1 – 30 hari 9.321.592.496
31 – 60 hari 5.729.482.794
61 – 90 hari 5.756.522.951
Lebih dari 90 hari 47.067.468.735
Jumlah Utang Usaha 178.274.093.345
Jangka waktu kredit baik dari pemasok dalam maupun luar negeri, adalah 30 hingga 60 hari dan tanpa bunga.
3. Utang Lain-Lain
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga:
PT Fajar Lestari Abadi 5.000.000.000
Juniper Biologics Pte Ltd 4.513.224.000
PT Adhitama Mitra Nusantara 3.461.684.164
PT Tokopedia 1.422.467.711
PT Tepat Sampai Logistic 305.827.893
PT Andalan Utama Logistik Sentosa 301.430.016
PT Cerindo Transport Logistik 236.214.158
PT Gastiasih Caraka 169.153.989
Lain-lain 805.492.610
Jumlah 16.215.494.541
Pihak berelasi 13.146.135.679
Jumlah Utang lain-lain 29.361.630.220
4. Liabilitas Sewa
Liabilitas sewa disajikan pada laporan posisi keuangan dengan rincian nilai kini pembayaran sewa minimum sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Dalam 1 tahun 1 sampai 3 tahun Jumlah
Liabilitas sewa 65.598.356 71.064.886 136.663.242
Beban keuangan (10.542.239) (4.305.400) (14.847.639)
Nilai kini bersih 55.056.117 66.759.486 121.815.603
Perseroan memiliki sewa kendaraan dan sewa bangunan pada tahun 2022. Dengan pengecualian sewa jangka pendek dan
sewa guna usaha dari aset dasar bernilai rendah, setiap sewa dicatat dalam laporan posisi keuangan sebagai aset hak guna
dan liabilitas sewa. Grup mengklasifikasikan aset hak-guna secara konsisten atas aset tetapnya.
11
Page 28
Tabel di bawah ini menjelaskan sifat aktivitas sewa guna usaha Perseroan menurut jenis aset hak guna yang diakui pada
laporan posisi keuangan konsolidasian:
Jumlah aset hak guna Jangka waktu sisa Rata-rata jangka waktu
yang disewa sisa
Nilai kini bersih 2 2 tahun 2 tahun
Informasi tambahan tentang aset hak guna menurut golongan aset adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Jumlah tercatat Beban depresiasi Penurunan nilai
Kendaraan 174.040.000 87.020.000 -
Bangunan 4.802.713.642 8.157.098.495 -
Nilai kini bersih 4.976.753.642 8.244.118.495 -
5. Biaya masih harus dibayar
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Margin kontraktual 5.904.445.891
Jasa profesional 700.000.000
Sewa kendaraan 343.727.778
Jaminan 144.266.883
Sewa gudang 140.907.495
Listrik 50.000.000
Biaya angkut 841.057.745
Beban gaji 30.056.057
Sewa mesin fotocopy 16.150.000
Kebakaran 1.500.000.000
Lain-lain 1.008.641.158
Jumlah 10.679.253.007
6. Pinjaman Bank Jangka Pendek
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Deutsche Bank 112.402.000.000
MUFG Bank, Ltd 75.000.000.000
Jumlah 187.402.000.000
Pada tanggal 12 Oktober 2022, Perseroan menandatangani adendum perjanjian fasilitas dengan Deutsche Bank AG.
Adendum tersebut terkait dengan perubahan pada masa ketersediaan dari 30 September 2022 menjadi 30 September 2023.
Total jumlah keseluruhan fasilitas tetap sebesar Rp 235 miliar. Pada tanggal 12 Desember 2022 dan 30 Desember 2022,
Grup melakukan penarikan pinjaman dengan nilai masing-masing sebesar Rp10,402 miliar dengan tingkat suku bunga efektif
sebesar 7,55% per tahun dan Rp102 miliar dengan tingkat suku bunga efektif sebesar 6,80% per tahun.
Pada tanggal 31 Juli 2022, Perseroan memperoleh fasilitas kredit dari MUFG Bank, Ltd sebesar Rp75 miliar untuk tujuan
modal kerja dengan tingkat suku bunga efektif sebesar 6,6% per tahun. Pada tanggal 19 Desember 2022, Perseroan
melakukan penarikan penambahan pinjaman dengan nilai masing-masing sebesar Rp25 miliar, Rp5 miliar dan Rp45 miliar
dengan jangka waktu 1 tahun.
Sesuai dengan perjanjian pinjaman, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Grup, diantaranya:
• Jumlah keseluruhan dari transaksi tidak boleh melebihi dari batas fasilitas;
• Grup hanya boleh menggunakan fasilitas setelah menyerahkan jaminan.
Tidak terdapat financial covenant dalam perjanjian pinjaman karena digaransi oleh DKSH Holding AG.
12
Page 29
7. Liabilitas Imbalan Kerja
Perseroan menyediakan imbalan kerja jangka pendek dan pensiun untuk seluruh karyawan tetap yang masih aktif sebagai
berikut:
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Akrual gaji, bonus dan tunjangan 3.846.412.466
Imbalan kerja jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 135.553.000
Jumlah 3.981.965.466
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Imbalan kerja jangka panjang yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 9.445.621.000
Perseroan mencadangkan liabilitas imbalan kerja yang tidak didanai untuk memenuhi ketentuan peraturan Grup dan PSAK
24, “Imbalan Kerja”.
Perseroan mengakui liabilitas imbalan kerja berdasarkan perhitungan aktuaris pada tanggal 31 Desember 2022 dilaksanakan
oleh Steven & Mourits, dalam laporannya tanggal 30 Desember 2022 yang menggunakan metode “Projected Unit Credit”
dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
Keterangan
Tingkat bunga diskonto 7,35% per tahun
Tingkat kematian Tabel Mortalita Indonesia IV 2019
Tingkat kenaikan gaji tahunan 4,00%
Usia pensiun 56 tahun
Tabel berikut adalah rangkuman bagian-bagian dari liabilitas imbalan kerja yang diakui pada laporan posisi keuangan
konsolidasian serta beban imbalan kerja yang diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian:
a. Rincian liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Nilai kini liabilitas imbalan kerja karyawan 9.581.174.000
b. Rincian beban imbalan kerja adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Biaya jasa:
Biaya jasa kini 1.995.936.000
Biaya bunga 582.043.000
Biaya jasa lalu atas perubahan imbalan (6.153.547.000)
Pengakuan biaya jasa lalu 280.261.000
Penyesuaian atas perubahan metode atribusian (2.070.711.000)
Komponen dari biaya imbalan pasti yang diakui dalam laba rugi (5.366.018.000)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti-neto
Perubahan asumsi keuangan (215.783.000)
Penyusuaian atas pengalaman 56.765.000
Komponen bebas imbalan pasti yang diakui penghasilan komprehensif lain (159.018.000)
Jumlah (5.525.036.000)
Seluruh biaya disajikan sebagai bagian dari beban umum dan administrasi pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian.
13
Page 30
c. Mutasi pada liabilitas imbalan kerja yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Saldo awal tahun 16.279.301.000
Perubahan yang dibebankan ke laba rugi:
Biaya jasa kini 1.995.936.000
Biaya bunga 582.043.000
Biaya jasa lalu atas perubahan imbalan (6.153.547.000)
Pengakuan biaya jasa lalu 280.261.000
Penyesuaian atas perubahan metode atribusian (2.070.711.000)
Sub-jumlah 10.913.283.000
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain:
Perubahan actuarial yang timbul dari perubahan:
Asumsi keuangan (215.783.000)
Penyesuaian atas pengalaman 56.765.000
Sub-jumlah (159.018.000)
Pembayaran selama tahun berjalan (1.173.091.000)
Saldo akhir tahun 9.581.174.000
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (135.553.000)
Bagian jangka panjang 9.445.621.000
Profil jatuh tempo dari kewajiban imbalan pasti yang tidak didiskontokan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai
berikut (tidak diaudit):
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Dalam waktu 12 bulan berikutnya 135.553.000
Lebih dari 1 sampai 5 tahun 3.251.716.000
Lebih dari 5 tahun 39.911..299.000
Jumlah 43.298.568.000
Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan pasti diakhir periode pelaporan masing-masing adalah 16,65 tahun pada
tahun 2022.
Tingkat diskonto
Persentase Pengaruh nilai kini atas Persentase Pengaruh nilai kini atas
kewajiban imbalan kerja kewajiban imbalan kerja
31 Desember 2022
Kenaikan 1% 8.779.842.000 1% 10.546.937.000
Penurunan (1%) 10.498.584.000 (1%) 8.726.508.000
Pada bulan April 2022, DSAK IAI (Dewan Standar Akuntansi Institut Akuntan Indonesia) mengeluarkan materi penjelasan
melalui siaran pers mengenai atribusi masa kerja sesuai dengan PSAK 24: Imbalan pascakerja yang diadopsi dari IAS 19
Employee benefits. Materi penjelasan tersebut menyampaikan informasi bahwa pola fakta program pensiun berdasarkan UU
Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini di Indonesia sama dengan yang ditanggapi dan disimpulkan dalam Keputusan Agenda
IFRS Intepretation Committee (IFRIC) Attributing Benefit to Periods of Service (IAS 19), dan menyimpulkan bahwa ketentuan
dalam contoh ilustrasi 2 PSAK 24 paragraf 73, memberikan panduan yang memadai dalam menentukan kapan entitas dapat
mengatribusikan imbalan ke periode jasa. Selain itu, PSAK 24 paragraf 70-74 mensyaratkan entitas untuk mengatribusikan
imbalan pada periode jasa berdasarkan formula imbalan program dari tanggal ketika jasa pekerja pertama kali menghasilkan
imbalan menurut program sampai tanggal ketika jasa pekerja selanjutnya yang material berdasarkan program, selain dari
kenaikan gaji berikutnya. Perseroan telah menerapkan materi penjelasan tersebut dan dengan demikian merubah kebijakan
akuntansi menyangkut atribusi imbalan kerja pada periode jasa dari yang kebijakan yang diterapkan sebelumnya pada laporan
keuangan konsolidasian Perseroan secara prospektif karena manajemen meyakini dampaknya tidak material dan tidak
mempengaruhi pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan konsolidasian, sehingga seluruh akumulasi selisih
pengukuran atribusi imbalan kerja yang baru dengan saldo-saldo sebelumnya baik yang berpengaruh terhadap laba rugi
maupun penghasilan komprehensif lain dibukukan pada tahun berjalan di laporan laba rugi pada tahun 2022.
14
Page 31
8. Pendapatan yang ditangguhkan
Akun ini terdiri dari:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
BTS PT Solusi Tunah Pratama Tbk 127.500.000
BTS PT Telekomunikasi Selular -
Jumlah 127.500.000
Pada tanggal 6 Mei 2019, Grup menandatangani perjanjian sewa menyewa lahan untuk pemasangan dan penempatan
stasiun pemancar sistem telekomunikasi selular dengan Grup menjadi pemilik lahan dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk
sebagai penyewa. Jangka waktu sewa dalam perjanjian ini adalah selama 5 tahun 2 bulan, terhitung sejak tanggal 1
April 2019 dan berakhir pada tanggal 1 Juni 2024 dengan harga sebesar Rp 516.666.666. Harga tersebut belum
termasuk Pajak Perambahan Nilai dan bea meterai dan sudah termasuk Pajak Penghasilan.
Pada tanggal 14 Juli 2017, Grup menandatangani perjanjian sewa menyewa lahan untuk pemasangan dan penempatan
stasiun pemancar sistem telekomunikasi selular dengan Grup menjadi pemilik lahan dan PT Telekomunikasi Selular
sebagai penyewa. Jangka waktu sewa dalam perjanjian ini adalah selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal 02 Agustus
2017 dan berakhir pada tanggal 01 Agustus 2022 dengan harga sebesar Rp 700.000.000. Harga tersebut belum
termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan sudah termasuk Pajak Penghasilan.
9. Liabilitas yang telah jatuh tempo
Per 31 Desember 2022, Rincian umur utang usaha yang telah jatuh tempo adalah sebagai berikut:
2022
Belum jatuh tempo 110.399.026.369
Telah jatuh tempo
1-30 hari 9.321.592.496
31-60 hari 5.729.482.794
61-90 hari 5.756.522.951
Lebih dari 90 hari 47.067.468.735
Jumlah 178.274.093.345
10. Perjanjian Signifikan, Ikatan, dan Kontinjensi
• Pada tanggal 1 Juni 2022, Grup dan Juniper Biologics Pte Ltd (Juniper) menandatangani Perjanjian Distribusi untuk
penyaluran produk dari Juniper. Dalam perjanjian ini juga disebutkan bahwa Grup dapat mengklaim beberapa biaya-
biaya tertentu kepada pihak Juniper yang berhubungan dengan aktivitas yang diatur dalam perjanjian ini dan Grup
juga akan memperoleh margin dengan nilai tertentu. Jangka waktu perjanjian ini sampai dengan 31 Mei 2027.
• Pada tanggal 8 Januari 2021, Grup dan AB Food & Beverages (Thailand) Ltd (“AB Food”) menandatangani
Perjanjian Distribusi untuk penyaluran produk dari AB Food. Dalam perjanjian ini juga disebutkan bahwa Grup dapat
mengklaim beberapa biaya - biaya tertentu kepada pihak AB Food yang berhubungan dengan aktivitas yang diatur
dalam perjanjian ini dan Grup juga akan memperoleh margin dengan nilai tertentu. Jangka waktu perjanjian ini
sampai dengan 31 Desember 2023
• Pada tanggal 30 September 2021, Grup dan PT Galderma Indonesia Healthcare (“Galderma”) menandatangani
Perjanjian Distribusi untuk penyaluran produk dari Galderma. Dalam perjanjian ini juga disebutkan bahwa Grup
dapat mengklaim beberapa biaya-biaya tertentu kepada pihak Galderma yang berhubungan dengan aktivitas yang
diatur dalam perjanjian ini dan Grup juga akan memperoleh margin dengan nilai tertentu. Jangka waktu perjanjian
ini sampai dengan 31 Desember 2023.
• Pada tanggal 1 Juli 2022, Grup dan PT Bentoel Prima (“Bentoel”) menandatangani Perjanjian Distribusi untuk
penyaluran produk dari Bentoel. Dalam perjanjian ini juga disebutkan bahwa Grup dapat mengklaim beberapa biaya-
biaya tertentu kepada pihak Bentoel yang berhubungan dengan aktivitas yang diatur dalam perjanjian ini dan Grup
juga akan memperoleh margin dengan nilai tertentu. Jangka waktu perjanjian ini sampai dengan 31 Desember 2023
15
Page 32
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN HAK-HAK
PEMEGANG SAHAM PUBLIK SEHINGGA TIDAK ADA PENCABUTAN DARI PEMBATASAN-PEMBATASAN
TERSEBUT.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MEMILIKI KESANGGUPAN UNTUK DAPAT
MENYELESAIKAN KESELURUHAN LIABILITAS.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, BESERTA
PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG
TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI
DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI
UTANG.
16
Page 33
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Gani Sigiro & Handayani (“Grant Thornton”), berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini audit secara wajar dalam semua hal yang
material dan paragraf hal-hal lain. Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
ditandatangani oleh Setiawati Budiman, CPA (Rekan pada KAP Gani Sigiro & Handayani dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1316).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 10.040.432.075 30.026.649.284
Piutang usaha - Pihak ketiga 174.466.717.808 226.660.995.147
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 45.664.628.306 70.283.451.585
Pihak berelasi 4.231.579.300 9.659.983.345
Persediaan 125.106.144.172 185.626.206.713
Uang muka pembelian 478.838.872 1.618.474.873
Biaya dibayar di muka 1.943.602.752 4.955.839.189
TOTAL ASET LANCAR 361.931.943.285 528.831.600.136
ASET TIDAK LANCAR
Aset takberwujud 3.152.972 4.123.117
Aset tetap 49.591.497.760 58.692.417.386
Aset Hak-guna 4.976.753.642 9.848.859.650
Estimasi tagihan pajak 18.668.935.828 14.159.532.287
Aset tidak lancar lainnya 1.298.539.507 1.807.706.116
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 74.538.879.709 84.512.638.556
TOTAL ASET 436.470.822.994 613.344.238.692
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 172.316.335.158 277.670.291.785
Pihak berelasi 5.957.758.187 1.743.890.513
Utang lain-lain
Pihak ketiga 16.215.494.541 8.337.467.100
Pihak berelasi 13.146.135.679 21.997.853.849
Utang pajak - 796.633.424
Biaya masih harus dibayar 10.679.253.007 7.326.070.742
Pinjaman bank jangka pendek 187.402.000.000 177.000.000.000
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun
Liabilitas sewa 55.056.117 125.284.738
Liabilitas imbalan kerja 3.981.965.466 7.061.240.112
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 409.753.998.155 502.058.732.263
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pendapatan yang ditangguhkan 127.500.000 299.166.649
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 66.759.486 1.708.428.246
Liabilitas imbalan kerja 9.445.621.000 15.697.277.00
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 9.639.880.486 17.704.871.895
TOTAL LIABILITAS 419.393.878.641 519.763.604.158
17
Page 34
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal
Rp 500 per saham
Modal dasar – 1.800.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 31 Desember 2022:
1.391.304.367 dan 31 Desember 2021: 1.268.950.977
saham 695.652.183.560 634.475.488.500
Agio saham 14.444.701.250 14.444.701.250
Akumulasi kerugian (693.042.076.070) (555.361.690.829)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk 17.054.808.740 93.558.498.921
Kepentingan nonpengendali 22.135.613 22.135.613
TOTAL EKUITAS 17.076.944.353 93.580.634.534
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 436.470.822.994 613.344.238.692
Laporan Laba Rugi Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
PENJUALAN BERSIH 1.619.163.790.020 2.570.253.139.927
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.452.632.129.030) (2.366.548.212.602)
LABA KOTOR 166.531.660.990 203.704.927.325
Beban penjualan (112.530.923.180) (92.585.067.322)
Beban umum dan administrasi (215.262.372.809) (222.791.309.296)
Pendapatan usaha lainnya, bersih 34.472.775.724 5.659.143.736
RUGI USAHA (126.788.859.275) (106.012.305.557)
Pendapatan keuangan 21.750.360 22.665.621
Beban keuangan (11.072.294.326) (9.149.820.377)
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (137.839.403.241) (115.139.460.313)
BEBAN PAJAK, BERSIH - -
RUGI TAHUN BERJALAN (137.839.403.241) (115.139.460.313)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi :
- Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 159.018.000 49.616.000
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (137.680.385.241) (115.089.844.313)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk (137.680.385.241) (115.089.844.313)
Kepentingan nonpengendali - -
JUMLAH (137.680.385.241) (115.089.844.313)
Jumlah penghasil (rugi) komprehensif - tahun berjalan
yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk (137.680.385.241) (115.089.844.313)
Kepentingan nonpengendali - -
JUMLAH (137.680.385.241) (115.089.844.313)
RUGI PER SAHAM DASAR/DILUSIAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (106,07) (90,74)
18
Page 35
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 1.671.489.317.300 2.616.919.729.060
Pembayaran kas kepada:
Pemasok (1.575.362.910.232) (2.512.012.031.320)
Beban usaha (76.942.701.242) (71.970.140.778)
Gaji, upah dan imbalan kerja (111.455.032.539) (116.579.858.477)
Kas yang digunakan untuk operasi (92.271.326.713) (83.642.301.515)
Penerimaan kas dari penghasilan bunga 21.750.360 22.665.621
Pembayaran kas untuk biaya bunga (291.437.296) (290.517.049)
Pembayaran impor dan pajak lainnya (10.762.163.541) (11.947.303.896)
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi (103.303.177.190) (95.857.456.839)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 30.073.832.845 3.935.516.199
Perolehan aset tetap (2.523.025.422) (7.469.676.458)
Pembayaran uang muka pembelian aset tetap - (81.025.804)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) untuk
Aktivitas Investasi 27.550.807.423 (3.615.186.063)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman jangka pendek 187.402.000.000 177.000.000.000
Pembayaran pinjaman jangka pendek (177.000.000.000) (57.000.000.000)
Kas yang diterima dari setoran modal 61.176.695.060 -
Pembayaran bunga pinjaman jangka pendek (10.780.857.030) (8.859.303.328)
Pembayaran liabilitas sewa (5.031.685.472) (4.267.985.888)
Kas Neto Diterima dari Aktivitas Pendanaan 55.766.152.558 106.872.710.784
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK (19.986.217.209) 7.400.067.882
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 30.026.649.284 22.626.581.402
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 10.040.432.075 30.026.649.284
Rasio Keuangan Penting
Tabel berikut menyajikan rasio keuangan Perseroan.
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rasio Usaha
Laba Kotor / Penjualan Bersih 10,29% 7,93%
Rugi Usaha / Penjualan Bersih -7,83% -4,12%
Rugi Bersih / Penjualan Bersih -8,51% -4,48%
Rugi Usaha / Ekuitas -742,46% -113,28%
Rugi Bersih / Ekuitas -807,17% -123,04%
Rugi Usaha / Jumlah Aset -29,05% -17,28%
Rugi Bersih / Jumlah Aset -31,58% -18,77%
Rasio Keuangan
Kewajiban / Aset 96,09% 84,74%
Kewajiban / Ekuitas 2455,91% 555,42%
Aset lancar / kewajiban lancar 88,33% 105,33%
Interest coverage ratio (EBIT / Beban Bunga) -1178,56% -1199,64%
Debt service coverage (EBIT / Total Utang) -30,30% -20,45%
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Bersih -37,00% -17,01%
19
Page 36
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Beban Pokok Penjualan -38,62% -16,76%
Laba Kotor -18,25% -19,88%
Beban Usaha -5,29% 5,50%
EBITDA 30,99% 585,08%
Rugi Usaha 19,60% 169,47%
Rugi Sebelum Beban Pajak 19,72% 180,77%
Rugi Bersih 19,72% 180,77%
Jumlah Aset -28,84% -9,49%
Jumlah Kewajiban -19,31% 10,84%
Jumlah Ekuitas -81,75% -55,15%
Tidak ada rasio keuangan yang harus dipenuhi Perseroan sehubungan dengan Perjanjian Utang.
20
Page 37
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Konsolidasian Penting,
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait,
dan informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Gani Sigiro & Handayani (“Grant Thornton”), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini audit secara wajar
dalam semua hal yang material dan paragraf hal-hal lain. Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021 ditandatangani oleh Setiawati Budiman, CPA (Rekan pada KAP Gani Sigiro & Handayani dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 1316).
1. Umum
Perseroan didirikan dengan nama PT Wicaksana Overseas Import, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas No. 80 tanggal 19 Januari 1973 yang dibuat di hadapan Juliaan Nimrod Siregar, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. Y.A 5/593/17 tanggal
31 Desember 1976, dan didaftarkan di dalam Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1952 tertanggal 18 Mei 1977,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 1978, Tambahan No. 191.
Anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 24/2023. Berdasarkan Akta No.
24/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan terkait maksud,
tujuan, dan kegiatan usaha, serta Pasal 4 anggaran dasar Perseroan terkait modal.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang
Perdagangan, Pergudangan dan Pengangkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
(a) Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao (46314);
(b) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (46315);
(c) Perdagangan Besar Gula, Coklat, dan Kembang Gula (46331);
(d) Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (46333);
(e) Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu (46334);
(f) Perdagangan Besar Rokok dan Tembakau (46335);
(g) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (46339);
(h) Perdagangan Besar Tekstil (46411);
(i) Perdagangan Besar Alas Kaki (46413);
(j) Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (46414);
(k) Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tanggal (46491);
(l) Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu (46326);
(m) Perdagangan Besar Farmasi (46441);
(n) Perdagangan Besar Obat Tradisional (46442);
(o) Perdagangan Besar Kosmetik (46443);
(p) Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya
(YTDL) (46499);
(q) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kedokteran (46691);
(r) Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (46693);
(s) Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
(t) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109);
(u) Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya (52219);
(v) Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) (46696);
(w) Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang dalam
rangka optimalisasi pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki Perseroan, yaitu:
(a) Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
(b) Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301).
21
Page 38
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi yang Signifikan
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,
yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia (“DSAK”) dan Peraturan No.VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Laporan keuangan konsolidasian Grup disusun berdasarkan basis akrual dan konsep biaya historis.
Biaya historis umumnya didasarkan pada nilai wajar dari imbalan yang diberikan dalam pertukaran barang dan jasa.
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan
suatu liabilitas dalam suatu transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung yang menyajikan penerimaan dan
pengeluaran kas dan setara kas yang diklasifikasikan dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang penyajian yang digunakan pada laporan keuangan konsolidasian adalah Rupiah, yang merupakan mata uang
fungsional Grup.
Kecuali dinyatakan di atas dalam Catatan 2 dalam laporan keuangan konsolidasian, kebijakan akuntansi telah diterapkan
secara konsisten dengan laporan keuangan konsolidasian tahunan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 yang
telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan
penggunaan estimasi dan asumsi. Hal tersebut juga mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan dalam
proses penerapan kebijakan akuntansi Grup. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih
tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi dapat berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian
diungkapkan di Catatan 4.
b. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Grup telah menerapkan sejumlah amendemen, penyesuaian tahunan dan interpretasi PSAK yang relevan dengan
operasinya dan efektif untuk periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022, yaitu:
• PSAK 22 (amandemen), Bisnis Kombinasi. Penerapan PSAK 22 (amendemen), Bisnis Kombinasi tidak mempunyai
pengaruh material atas pengungkapan atau jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasi secara
kualitatif dan kuantitatif.
• PSAK 57 (amandemen), Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan – Biaya
Memenuhi Kontrak Amendemen ini mengklarifikasi biaya untuk memenuhi suatu kontrak dalam menentukan apakah
suatu kontrak merupakan kontrak memberatkan. Biaya untuk memenuhi kontrak sendiri terdiri dari biaya yang
berhubungan langsung dengan kontrak, yang lebih lanjut terdiri dari biaya inkremental untuk memenuhi kontrak
tersebut dan alokasi biaya lain yang berhubungan langsung untuk memenuhi kontrak. Penerapan PSAK 57
(amendemen), Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan - Biaya Memenuhi
Kontrak tidak mempunyai pengaruh material atas pengungkapan atau jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan
keuangan konsolidasian secara kualitatif dan kuantitatif.
• PSAK 71 (Penyesuaian Tahunan 2020), Instrumen Keuangan tentang Biaya dalam Pengujian ’10 persen’ untuk
Penghentian Pengakuan Liabilitias Keuangan Amandemen tersebut mengklarifikasi bahwa dalam menerapkan
pengujian ’10 persen’ untuk menilai apakah akan menghentikan pengakuan liabilitas keuangan, entitas memasukan
biaya yang hanya dibayarkan atau diterima antara entitas (peminjam) dan pemberi pinjaman, termasuk biaya yang
dibayarkan atau diterima oleh baik entitas atau pemberi pinjaman atas nama pihak lain. Amandemen tersebut
diterapkan secara prospektif terhadap modifikasi dan pertukaran yang terjadi pada atau setelah tanggal entitas
pertama kali menerapkan amandemen tersebut. Penerapan PSAK 71 (Penyesuaian Tahunan 2020), Instrumen
Keuangan tentang Biaya dalam Pengujian ’10 persen’ untuk Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan tidak
mempunyai pengaruh material atas pengungkapan atau jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan
konsolidasian secara kualitatif dan kuantitatif.
22
Page 39
• PSAK 73 (Penyesuaian Tahunan 2020), Sewa tentang Insentif Sewa Amandemen tersebut menghilangkan ilustrasi
penggantian biaya perbaikan prasarana. Karena amandemen PSAK 73 hanya memberikan contoh ilustrasi, tidak
ada tanggal efektif yang dinyatakan. Penerapan PSAK 73 (Penyesuaian Tahunan 2020), Sewa tentang Insentif
Sewa tidak mempunyai pengaruh material atas pengungkapan atau jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan
keuangan konsolidasian secara kualitatif dan kuantitatif. Amandemen dan penyesuian tahunan standar berikut
efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, dengan penerapan dini diperkenankan
yaitu:
• PSAK 1 (amandemen), Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau
Jangka Panjang
• SAK 1 (amandemen), Penyajian Laporan Keuangan tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
• SAK 16 (amandemen), Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan
• SAK 25 (amandemen), Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi, dan Kesalahan tentang Definisi Estimasi
Akuntansi
• PSAK 46 (amandemen), Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang timbul dari
Transaksi Tunggal
• PSAK 73 (amandemen), Pengukuran lanjutan pada Penjualan dan Sewa kembali Standar baru dan amandmen
standar berikut efektif periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024.
• PSAK 73 (amandemen), Liabilitas sewa dalam jual dan sewa balik
• PSAK 1 (amandemen), Liabilitas jangka panjang dengan perjanjian Standar baru dan amandmen standar berikut
efektif periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025.
• PSAK 74, Kontrak Asuransi
• PSAK 74 (amandemen), Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK 71 – Informasi Komparatif
3. Analisis Laporan Laba Rugi dan Rugi Komprehensif Lain Konsolidasian
Perkembangan Laporan Laba Rugi Konsolidasian
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
(dalam Rupiah)
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
PENJUALAN BERSIH 1.619.163.790.020 2.570.253.139.927
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.452.632.129.030) (2.366.548.212.602)
LABA KOTOR 166.531.660.990 203.704.927.325
Beban penjualan (112.530.923.180) (92.585.067.322)
Beban umum dan administrasi (215.262.372.809) (222.791.309.296)
Pendapatan usaha lainnya, bersih 34.472.775.724 5.659.143.736
RUGI USAHA (126.788.859.275) (106.012.305.557)
Pendapatan keuangan 21.750.360 22.665.621
Beban keuangan (11.072.294.326) (9.149.820.377)
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (137.839.403.241) (115.139.460.313)
BEBAN PAJAK, BERSIH - -
RUGI TAHUN BERJALAN (137.839.403.241) (115.139.460.313)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi :
- Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 159.018.000 49.616.000
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (137.680.385.241) (115.089.844.313)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk (137.680.385.241) (115.089.844.313)
Kepentingan nonpengendali - -
JUMLAH (137.680.385.241) (115.089.844.313)
23
Page 40
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Jumlah penghasil (rugi) komprehensif - tahun berjalan
yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk (137.680.385.241) (115.089.844.313)
Kepentingan nonpengendali - -
JUMLAH (137.680.385.241) (115.089.844.313)
RUGI PER SAHAM DASAR/DILUSIAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (106,07) (90,74)
3.1 Penjualan Bersih
Pendapatan usaha Perseroan dan Entitas Anak berasal dari Penjualan Produk.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021.
Penjualan bersih Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp951.089 juta atau -37,00% yaitu dari Rp2.570.253 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp1.619.164 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh menurunnya penjualan hampir di semua segmen terutama rokok,
makanan dan minuman, perawatan tumbuh dan kosmetik, perawatan rumah, dan lain-lain.
3.2 Laba Kotor
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021.
Laba kotor Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp37.173 juta atau -18,25% yaitu dari Rp203.705 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp166.532 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan penjualan bersih Perusahaan dan penghapusan piutang tidak
tertagih.
3.3 Rugi Sebelum Pajak Penghasilan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021.
Rugi sebelum pajak penghasilan bersih Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp22.700 juta atau 19,72% yaitu dari
Rp-115.139 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp-137.839 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh meningkatnya beban penjualan dan
penurunan penjualan bersih Perusahaan.
3.4 Rugi Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Rugi Tahun Berjalan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp22.700 juta atau 19,72% yaitu dari Rp-115.139 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp-137.839 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh meningkatnya beban penjualan dan penurunan penjualan bersih
Perusahaan.
24
Page 41
4. Analisis Laporan Posisi Keuangan
Perkembangan Posisi Keuangan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
(dalam Rupiah)
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2022 2021
Total Aset Lancar 361.931.943.285 528.831.600.136
Total Aset Tidak Lancar 74.538.879.709 84.512.638.55
Total Aset 436.470.822.994 613.344.238.692
Total Liabilitas Jangka Pendek 409.753.998.155 502.058.732.263
Total Liabilitas Jangka Panjang 9.639.880.486 17.704.871.895
Total Liabilitas 419.393.878.641 519.763.604.158
Total Ekuitas 17.076.944.353 93.580.634.534
Total Liabilitas Dan Ekuitas 436.470.822.994 613.344.238.692
4.1 Pertumbuhan Total Aset
Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Total Aset Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp176.873 juta atau -28,84% yaitu dari Rp613.344 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp436.471 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh Penurunan tersebut terjadi seiring adanya penurunan pada aset lancar seperti
kas dan setara kas, piutang usaha pihak ketiga, liabilitas sewa dan liabilitas imbalan kerja dan juga penjualan aktiva tetap
Perseroan.
4.2 Pertumbuhan Total Liabilitas
Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Total Liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp100.370 juta atau -19,31% yaitu dari Rp519.764 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp419.394 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh adanya penurunan baik pada liabilitas jangka pendek seperti penurunan pada
utang usaha pihak ketiga dan liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun dan pendapatan yang
ditangguhkan.
4.3 Pertumbuhan Total Ekuitas
Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Ekuitas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp76.504 juta atau -81,75% yaitu dari Rp93.581 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp17.077 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Penurunan ini disebabkan oleh kinerja laba rugi di tahun 2022.
5. Analisis Arus Kas
Perseroan merupakan perusahaan distribusi yang melakukan penjualan produk kepada pelanggan sehingga penerimaan arus
kas merupakan hasil penjualan dari pelanggan dan pembayaran dilakukan ke supplier Perseroan. Perseroan tidak memiliki
siklus bisnis dimana rata-rata penjualan sepanjang tahun hampir sama besar untuk nilai perbulannya.
Tabel berikut ini menyajikan perubahan arus kas Perseroan:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi (103.303.177.190) (95.857.456.839)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) untuk
Aktivitas Investasi 27.550.807.423 (3.615.186.063)
25
Page 42
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Kas Neto Diterima dari Aktivitas Pendanaan 55.766.152.558 106.872.710.784
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
BANK (19.986.217.209) 7.400.067.882
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 30.026.649.284 22.626.581.402
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 10.040.432.075 30.026.649.284
Arus Kas Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Arus kas digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp7.446 juta atau 7,77% yaitu dari
Rp-95.857 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp-103.303 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini utamanya disebabkan oleh penurunan penerimaan kas dari pelanggan.
Arus Kas Digunakan Untuk Aktivitas Investasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Arus kas diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp31.166 juta atau 862,09% yaitu dari
Rp-3.615 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp27.551 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut berasal dari hasil penjualan aset tetap.
Arus Kas Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Kas yang diterima dari aktivitas pendanaan mengalami penurunan sebesar Rp51.107 juta atau -47,82% yaitu dari Rp106.873
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp55.766 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022. Hal ini utamanya disebabkan oleh adanya kas yang diterima dari setoran modal di tahun 2022.
6. Likuiditas dan Solvabilitas
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rasio Lancar 0,88x 1,05x
Kewajiban / Aset 0,96x 0,85x
Kewajiban / Ekuitas 24,56x 5,55x
6.1 Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin tinggi
kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.
Untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditasnya, maka secara internal, Perseroan selalu berusaha menjaga tingkat kesehatan
pembiayaan sehingga kelancaran arus kas tetap dapat terjaga. Sumber pembiayaan internal adalah dari penerimaan kas
pendapatan Perseroan dan melalui setoran modal dari pemegang saham. Sedangkan dari sisi eksternal, Perseroan telah
memiliki sumber pendanaan dari kredit perbankan.
Perseroan menyatakan bahwa sampai saat ini, Perseroan memiliki modal kerja yang mencukupi untuk kegiatan operasional
Perseroan. Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan jika modal
kerja tidak mencukupi adalah melalui fasilitas pinjaman dari bank dengan plafon kredit. Pada tanggal 31 Desember 2022,
Perseroan memiliki jumlah fasilitas kredit yang belum digunakan dari Sindikasi bank; Deutsche Bank AG sebesar
26
Page 43
Rp122.598.000.000 dan MUFG Bank, Ltd. sebesar Rp325.000.000.000. Pemegang saham juga senantiasa akan memberikan
dukungan finansial modal kerja kepada Perseroan.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian, dan/ atau ketidakpastian yang
mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan menyatakan mengalami kecukupan modal kerja untuk membiayai kebutuhan
operasional Perseroan.
Rasio lancar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 mengalami penurunan dari 1,05x
menjadi 0,88x. Penurunan rasio lancar ini terutama disebabkan oleh Penurunan rasio lancar ini terutama disebabkan oleh
adanya peningkatan utang pihak ketiga.
6.2 Solvabilitas
Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk memenuhi semua utang jangka pendek
maupun utang jangka panjang. Solvabilitas diukur dengan menggunakan rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah aset (debt to
asset ratio) atau rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas (debt to equity ratio).
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas pada 31 Desember 2022 dan 2021 mengalami kenaikan dari 5,55x menjadi
24,56x. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang pihak berelasi, pinjaman bank jangka pendek dan kenaikan
saldo defisit.
7. Imbal Hasil Aset, Imbal Hasil Ekuitas dan Imbal Hasil Investasi
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Imbal Hasil Aset (Return on Asset) -31,58% -18,77%
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity) -807,17% -123,04%
7.1 Imbal Hasil Aset (Return on Asset)
Imbal hasil aset ini memberikan indikasi efektifitas Perseroan dalam memanfaatkan seluruh sumber dayanya. Imbal hasil aset
dihitung dengan membagi laba (rugi) dari operasi yang dilanjutkan untuk periode terkait dengan jumlah aset pada akhir periode
tersebut.
Imbal hasil aset pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 mengalami penurunan dari -18,77% menjadi -31,58%. Hal ini
disebabkan oleh peningkatan rugi tahun berjalan pada tanggal 31 Desember 2022.
7.2 Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity)
Imbal hasil ekuitas ini memberikan indikasi efektifitas Perseroan dalam memanfaatkan seluruh sumber dayanya. Imbal hasil
ekuitas diukur dengan rasio antara laba (rugi) dari operasi yang dilanjutkan dengan ekuitas.
Imbal hasil ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 mengalami penurunan dari -123,04% menjadi -807,17%. Hal
ini disebabkan oleh peningkatan rugi tahun berjalan pada pada tanggal 31 Desember 2022.
8. Dampak Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing
Perubahan nilai tukar mata uang asing tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan usaha Perseroan karena
pendapatan dan beban operasional hampir semuanya dalam mata uang rupiah.
Saat ini Perseroan tidak memiliki aset moneter dalam mata uang asing, kecuali kas dan setara kas, utang usaha dan utang
lain-lain Perseroan semuanya dalam mata uang rupiah.
27
Page 44
9. Segmen Operasi
Informasi segmen usaha dan segmen usaha berdasarkan area geografis pada tahun 2022:
Distribusi
Keterangan Total
Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Penjualan 265.693.408.051 1.111.093.071.541 242.377.310.428 1.619.163.790.020
Rugi usaha (18.136.201.940) (108.879.631.938) 226.974.603 (126.788.859.275)
beban keuangan (29.475.261) (11.015.474.005) (27.345.060) (11.072.294.326)
pendapatan keuangan 3.123.290 14.839.365 3.787.705 21.750.360
Rugi tahun berjalan (18.162.553.911) (119.880.266.578) 203.417.248 (137.839.403.241)
10. Kebijakan Pemerintah Dan Institusi Lainnya Dalam Bidang Fiskal, Moneter, Ekonomi Publik, Dan Politik
Kebijakan Pemerintah menghadapi perekonomian ke depan adalah terkait bauran kebijakan fiskal dan moneter yang tepat,
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Perpu Cipta Kerja. Pemerintah juga membangun
hilirisasi industri agar dapat menambah nilai jual komoditas serta berupaya menguatkan pertumbuhan ekonomi nasional
melalui relokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menciptakan pemerataan pembangunan dan ekonomi di seluruh wilayah
Indonesia. Perseroan berpandangan bahwa tingkat suku bunga dan Perpu Cipta Kerja adalah kebijakan pemerintah yang
berdampak langsung ke Perseroan. Namun dampak ini diyakini masih dalam tahap yang wajar terhadap bisnis dan
operasional perusahaan di tahun 2023 ini sehingga di Perseoran berpendapat kelangsungan usaha Perseroan pada jangka
panjang terutama lini usaha distribusi dan logisitik masih cukup menjanjikan dengan strategi fokus kepada klien yang
menguntungkan.
11. Pandangan Manajemen terhadap kondisi tahun yang akan datang
Perseroan berpendapat kelangsungan usaha Perseroan pada jangka panjang terutama lini usaha distribusi dan logisitik masih
cukup menjanjikan dan masih menjadi sektor vital yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Besarnya populasi masyarakat
Indonesia dan luasnya wilayah Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke memberikan keuntungan tersendiri
bagi kegiatan usaha Perseroan karena membuka akses pendistribusian pasokan barang- barang. Guna meningkatkan
kinerjanya secara keseluruhan, Perseroan melakukan upaya dan strategi sebagai berikut:
1. Fokus pada klien yang menguntungkan dan penambahan klien yang baru (untuk business unit Healthcare)
2. Pengembangan dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM)
3. Proses Digitalisasi
4. Penyesuaian jumlah dan peningkatan mutu pegawai
5. Proses-proses bisnis yang tepat sasaran dan administrasi yang teratur
12. Pandangan Manajemen Terhadap Kondisi Perekonomian dan Kondisi Pasar
Pertumbuhan perekonomian dunia diperkirakan akan melambat dibandingkan tahun 2022 dan disertai kekhawatiran tingkat
inflasi yang tinggi dan akan terjadinya resesi. Hal ini akan berdampak pula pada perekonomian domestik. Bank Dunia
memprediksi laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 akan berada pada kisaran 4,8% (yoy), lebih rendah
dibandingkan realisasi pertumbuhan tahun 2022 berdasarkan data BPS sebesar 5,3% (yoy).
13. Perubahan dalam Metode Penjualan seperti Perjanjian Distribusi Baru atau Perkembangan Tim Penjualan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan belum ada perubahan dalam metode penjualan atau
perkembangan tim penjualan dibandingkan dengan tahun 2022.
14. Kondisi Persaingan dan Perubahan yang Terjadi pada Kompetitor
Para pesaing langsung Perseroan adalah distributor nasional antar lain Enseval Mega Trading, Indomarco, Tempo, Dos Ni
Roha, Tiga Raksa dan para distributor lokal. Namun demikian secara tidak langsung 3rd Party Logistics dan Distribution
Center yang dikelola oleh peritel besar juga menjadi pesaing Perseroan. Kompetitor lain sudah mulai melihat peluang di
bidang penyediaan fasilitas Cold Storage dan pelayanan logistik bagi klien yang bergerak di bidang penjualan & distribusi
produk-produk segar yang harus disimpan dan dikirim kepada pelanggan pada kondisi temperatur tertentu, dingin dan/ atau
beku. Perseroan tetap optimis walaupun terdapat beberapa kompetitor namun dengan berfokus kepada penambahan klien
yang baru di business unit Healthcare dan proses digitalisasi Perseroan akan terus bertahan.
28
Page 45
15. Perubahan Harga, Persoalan dengan Pemasok atau Peristiwa Lain yang Mempengaruhi Penjualan Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak ada perubahan harga signifikan, persoalan dengan
pemasok atau peristiwa lain yang mempengaruhi penjualan Perseroan dibandingkan dengan tahun 2022.
16. Pengaruh Produk Baru atau Penarikan Produk
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak ada pengaruh terhadap produk baru atau penarikan
produk.
17. Manajemen Risiko
Risiko kredit
Risiko kredit adalah risiko di mana salah satu pihak atas instrumen keuangan akan gagal memenuhi liabilitasnya dan
menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan. Risiko kredit yang dihadapi Perseroan dan Entitas Anak berasal dari
kredit yang diberikan kepada pelanggan.
Kegiatan penjualan Perseroan dan Entitas Anak dilakukan secara kas dan kredit. Untuk penjualan kredit, Perseroan akan
melakukan proses kelayakan pelanggan sebelum kredit diberikan. Setiap pelanggan yang diberikan kredit harus memiliki limit
kredit, jangka waktu kredit dan pemberian kredit harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Perseroan juga
menetapkan perlunya jaminan pembelian terhadap pelanggan tertentu. Saldo piutang dagang dan piutang lain-lain selalu
dimonitor untuk memastikan penagihan yang optimal.
Manajemen Perseroan dan Entitas Anak berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai adalah cukup untuk
menutupi kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya piutang tersebut. Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat risiko
yang terkonsentrasi secara signifikan atas piutang usaha dan piutang lain-lain.
Risiko likuiditas
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko saat posisi arus kas Perseroan dan Entitas Anak menunjukkan bahwa pendapatan
jangka pendek tidak cukup menutupi pengeluaran jangka pendek. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perseroan dan
Entitas Anak membutuhkan modal kerja untuk membiayai piutang dagang dan persediaan. Dalam hal terjadi kekurangan
modal kerja, maka Perseroan dan Entitas Anak akan menggunakan kas dan bank. Manajemen memonitor risiko kekurangan
modal kerja dengan menggunakan proyeksi arus kas penerimaan yang dibandingkan dengan penggunaan dana. Tujuan
manajemen adalah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan dana dan kebutuhan pemakaian dana.
Risiko pasar
Risiko pasar adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi
karena perubahan harga pasar. Risiko pasar Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari:
a. Risiko suku bunga
Risiko suku bunga atas nilai wajar atau arus kas adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu
instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Perseroan dan Entitas Anak
terhadap risiko perubahan suku bunga pasar terutama terkait dengan pinjaman jangka pendek. Fluktuasi suku bunga
mempengaruhi bunga atas saldo pinjaman Perseroan dan Entitas Anak yang dikenakan suku bunga mengambang.
b. Risiko mata uang asing
Risiko mata uang adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen keuangan akan
berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing.
29
Page 46
18. Belanja Modal Yang Dilakukan Perseroan
Rincian belanja modal Perseroan dan Perusahaan Anak disajikan pada tabel berikut :
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2022 2021
Bangunan dan prasarana 343.836.900 -
Perabotan dan peralatan kantor 1.381.009.348 5.185.703.038
Infrastruktur bangunan 798.179.174 2.272.528.420
Kendaraan - 11.445.000
Total 2.523.025.422 7.469.676.458
Hingga prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan.
Sampai dengan prospektus ini diterbitkan tidak terdapat tambahan investasi barang modal yang dikeluarkan Perseroan dalam
rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
19. Pembatasan Pengalihan Dana
Tidak terdapat pembatasan yang ada terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan
dan dampak dari adanya pembatasan tersebut terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran
tunai.
20. Komitmen Investasi Barang Modal
Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan.
21. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal Atau Jarang Terjadi
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang
dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit
Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.
22. Investasi Barang Modal
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan
hidup.
30
Page 47
VI. RISIKO USAHA
Investasi pada saham Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko. Sebelum memutuskan kegiatan investasi, maka para
calon investor harus secara berhati-hati mempertimbangkan seluruh informasi dalam Prospektus ini, terutama berbagai risiko
dibawah ini dalam mengevaluasi untuk membeli saham Perseroan. Risiko lainnya yang pada saat ini tidak diketahui Perseroan
atau yang pada saat ini dianggap tidak material dapat juga mengganggu kegiatan usaha, arus kas, hasil operasional, kondisi
keuangan atau prospek usaha Perseroan secara material. Harga pasar saham Perseroan juga dapat mengalami penurunan
yang diakibatkan oleh risiko-risiko ini sehingga dapat menyebabkan kerugian investasi.
Perseroan menghadapi beberapa risiko-risiko baik yang berasal dari internal Perseroan maupun dari eksternal yang dapat
mempengaruhi kinerjanya. Risiko di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja
keuangan, kegiatan operasional dan prospek Perseroan serta investasi pada saham Perseroan dimulai dari risiko tertinggi
sampai dengan terendah.
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
1. Risiko Persaingan Usaha
Industri distrbusi dan logisitik di Indonesia sangat kompetitif dan Perseroan menghadapi persaingan yang kuat dari distributor
nasional dan internasional. Beberapa pesaing Perseroan merupakan pengecer umum, yang menawarkan sejumlah produk
yang sejenis dengan Perseroan, dan gerai ritel khusus, yang menawarkan hanya beberapa pr oduk yang sejenis dengan
Perseroan. Pesaing Perseroan berasal dari berbagai sumber, termasuk diantaranya distributor yang menawarkan produk
sejenis dengan Perseroan dan ritel internet yang memasarkan kelompok produk yang serupa.
B. Risiko Yang Bersifat Material Yang Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko terkait pemasok
Perseroan beroperasi di pasar yang sangat kompetitif, dan pemasok dapat memilih untuk menarik produk mereka dari
penjualan di pasar tertentu atau dari Perseroan. Pemasok juga dapat memilih untuk menjual produk mereka secara langsung
kepada konsumen, sebagai contoh melalui gerai pemasok langsung, platform online, atau perwakilan konsumen personal,
secara kompetisi dengan Perseroan. Keputusan kegiatan usaha dan operasional oleh pemasok dapat menimbulkan dampak
negatif untuk penjualan Perseroan dan/atau keuntungan dari produk yang terkait, dan sehingga, jika keputusan tersebut
melibatkan pasar dan/atau produk yang signifikan, hal ini dapat menimbulkan dampak negatif secara material terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
2. Risiko terkait pendanaan utang dan modal
Perseroan mungkin memerlukan pendanaan dalam bentuk ekuitas atau pinjaman untuk mendukung pertumbuhan dan
ekspansi kegiatan usaha Perseroan atau untuk memenuhi kewajiban utang pada saat utang tersebut jatuh tempo.
Kemampuan Perseroan untuk memperoleh pendanaan di masa depan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:
• kondisi finansial, operasional dan arus kas Perseroan di masa depan;
• kondisi pasar finansial domestik dan global, serta perubahan dalam kebijakan moneter, tingkat suku bunga dan kebijakan
pinjaman; dan kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan mendapatkan persetujuan dari regulator terkait.
Jika Perseroan memutuskan untuk menambah permodalan melalui penerbitan efek ekuitas atau instrumen lainnya yang dapat
dikonversi menjadi ekuitas, atau ditukar menjadi ekuitas, atau izin penerbitan efek ekuitas, pemegang Saham Perseroan
dapat mengalami dilusi dalam kepemilikan Saham.
Kemudian, jika Perseroan mencari pendanaan melalui penerbitan surat utang, Perseroan dapat terkena pembatasan -
pembatasan. Perseroan juga mungkin tidak dapat memperoleh pendanaan utang yang memadai dan/atau pendanaan ulang
untuk mendanai kebutuhan modal kerja atau mendukung strategi investasi di masa depan atau operasi pada kondisi yang
dapat diterima. Jika Perseroan gagal untuk mendapatkan pendanaan tersebut, Perseroan mungkin akan mengurangi rencana
belanja modal dan menahan atau membatalkan strategi investasi atau pertumbuhan Perseroan.
31
Page 48
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Gugatan Hukum atau Somasi
Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhubungan dengan banyak pihak seperti pemasok, pemilik tanah dan
bangunan toko serta gudang yang disewa Perseroan dan Perseroan Anak, pewaralaba dan pihak-pihak lainnya yang dapat
menimbulkan terjadinya gugatan hukum. Jika terjadi gugatan hukum yang material yang berlanjut pada dikeluarkannya
putusan oleh pengadilan yang berwenang yang mengharuskan Perseroan membayar ganti rugi, maka hal ini dapat
berdampak negatif bagi arus kas dan kinerja Perseroan.
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
Seperti halnya semua industri, kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh perubahan kebijakan Pemerintah baik secara
langsung maupun tidak langsung. Setiap perubahan atas kebijakan atau peraturan Pemerintah tersebut dapat memberikan
dampak terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan prospek pertumbuhan Perseroan.
3. Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian global maupun
nasional. Tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap asing
akan mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja usaha Perseroan apabila terjadi krisis
ekonomi.
D. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR
a. Risiko Saham yang Ditawarkan Tidak Likuid
Saham Perseroan yang ditawarkan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia cukup banyak, namun Perseroan tidak menjamin
bahwa saham Perseroan yang diperdagangkan akan likuid, karena adanya kemungkinan saham-saham yang dimiliki oleh
pihak tertentu tidak akan di perdagangkan.
b. Harga Saham yang Ditawarkan Berfluktuasi
Fluktuasi harga ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
1) Kinerja perusahaan tidak sesuai dengan harapan investor,
2) Peraturan Pemerintah yang dapat mempersempit ruang gerak ekspansi maupun spread pendapatan Perseroan,
3) Kondisi ekonomi di Indonesia yang tidak kondusif,
4) Perubahan kebijakan akuntansi,
5) Faktor-faktor lainnya.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASA RKAN BOBOT RISIKO
TERBESAR HINGGA TERKECIL DAN DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
32
Page 49
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
"Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Auditor Independen sampai dengan tanggal efektifnya
Pernyataan Pendaftaran atas Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan opini wajar tanpa modifikasian
dengan tambahan penekanan suatu hal mengenai ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha dalam
laporannya tanggal 27 Juni 2023 yang ditandatangani Setiawati Budiman, CPA, dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1316."
33
Page 50
VIII. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN TERBUKA, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Wicaksana Overseas Import, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas No. 80 tanggal 19 Januari 1973 yang dibuat di hadapan Juliaan Nimrod Siregar, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. Y.A 5/593/17 tanggal
31 Desember 1976, dan didaftarkan di dalam Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1952 tertanggal 18 Mei 1977,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 1978, Tambahan No. 191.
Anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 24/2023. Berdasarkan Akta No.
24/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan terkait maksud,
tujuan, dan kegiatan usaha, serta Pasal 4 anggaran dasar Perseroan terkait modal.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang
Perdagangan, Pergudangan dan Pengangkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
(a) Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao (46314);
(b) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (46315);
(c) Perdagangan Besar Gula, Coklat, dan Kembang Gula (46331);
(d) Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (46333);
(e) Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu (46334);
(f) Perdagangan Besar Rokok dan Tembakau (46335);
(g) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (46339);
(h) Perdagangan Besar Tekstil (46411);
(i) Perdagangan Besar Alas Kaki (46413);
(j) Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (46414);
(k) Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tanggal (46491);
(l) Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu (46326);
(m) Perdagangan Besar Farmasi (46441);
(n) Perdagangan Besar Obat Tradisional (46442);
(o) Perdagangan Besar Kosmetik (46443);
(p) Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya
(YTDL) (46499);
(q) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kedokteran (46691);
(r) Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (46693);
(s) Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
(t) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109);
(u) Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya (52219);
(v) Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) (46696);
(w) Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang dalam
rangka optimalisasi pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki Perseroan, yaitu:
(a) Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
(b) Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301).
34
Page 51
Berikut ini adalah perizinan material yang dimiliki oleh Perseroan untuk melakukan kegiatan usahanya dan seluruhnya masih
berlaku:
Izin/Pendaftaran Keterangan
Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120007830774, yang ditetapkan tanggal 7 Agustus 2018 dengan perubahan ke-41 tanggal 28
Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission (“Lembaga OSS”), yang berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
Sertifikat Distribusi Farmasi • Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia No. FP.01.04/IV/0568/2018 tanggal 26 Oktober 2018, sebagaimana terakhir
diubah oleh Persetujuan Penambahan Gudang PBF PT Wicaksana Overseas Internasional Tbk
No. FP .01.04/IV/0179-e/2020 tanggal 17 Juni 2020, yang berlaku untuk seluruh wilayah
Republik Indonesia sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023.
• Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi No. 0283/DPMPTSP.V/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020, yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Sumatera Selatan, yang berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023 (Cabang Banyuasin).
• Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi No. 43/03.03/01/XI/2021 tanggal 4 November 2021 yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Jawa Timur, yang berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023 (Cabang Surabaya).
• Izin No. 81200078307740009 tanggal 26 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP
Provinsi Sumatera Utara atas nama Gubernur Sumatera Utara mela lui Lembaga OSS, yang
berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023 (Cabang Deli Serdang).
• Sertifikat Distribusi Cabang Pedagang Besar Farmasi Cabang Bandung No.
442/80/021050/DPMPTSP/2019 tanggal 23 September 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat, yang berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023 (Cabang Bandung).
Sertifikat Cara Ditribusi Obat • No. CDOB1115/S/4-0878/01/2020 tanggal 13 Januari 2020, sebagaimana terakhir diu bah
yang Baik dengan Perubahan SCDOB No. CDOB1115/A/4-3499/01/2021 tanggal 19 Januari 2021 yang
dikeluarkan Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat
Adiktif atas nama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang berlaku sampai dengan
tanggal 13 Januari 2025.
• No. CDOB1115/S/1-1276/03/2022 tanggal 17 Maret 2022 yang dikeluarkan Deputi Bidang
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif atas nama Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan, yang berlaku sampai de ngan tanggal 17 Maret 2027.
• No. CDOB2372/S/4-3643/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Plt. Deputi
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif atas nama Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang berlaku sampai dengan 25 Agustus 2026 (Cabang
Deli Serdang).
• No. CDOB3802/S/4-3415/09/2020 tanggal 12 September 2020 yang dikeluarkan oleh Plt. Deputi
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif atas nama Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang berlaku sampai dengan 12 September 2025
(Cabang Banyuasin).
• No. CDOB4315/S/4-3896/03/2022 tanggal 4 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Plt. Deputi
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif atas nama Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang berlaku sampai dengan 4 Maret 2027 (Cabang
Surabaya).
• No. CDOB3483/S/4-3092/01/2020 tanggal 29 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Plt. Deputi
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif atas nama Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang berlaku sampai dengan 29 Januari 2025 (Cabang
Bandung).
Izin Distribusi Alat Kesehatan • Izin Distribusi Alat Kesehatan No. 81200078307740014 tanggal 18 April 2023 dengan
perubahan ke-1 tanggal 28 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, yang berlaku
sampai dengan tanggal 18 April 2028.
• Sertifikat Distribusi Cabang Penyalur Alat Kesehatan No. 440/186 tidak bertanggal yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gubernur
Sumatera Utara, yang berlaku sampai dengan 18 April 2028 (Cabang Deli Serdang).
• Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan No. 0205/DPMPTSP.V/IV/2021 tanggal 14 April 2021
yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Sumatera Selatan, yang berlaku sampai dengan 18 April 2028 (Cabang Banyuasin).
• Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan No. 29/03.04/01/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 yang
dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa
Timur, yang berlaku sampai dengan 19 Juli 2026 (Cabang Surabaya).
• Sertifikat Distribusi Cabang Penyalur Alat Kesehatan No. 442/1/021041c/DPMPTSP/2021
tanggal 24 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, yang berlaku sampai dengan 18 April 2028 (Cabang
Bandung).
35
Page 52
Izin/Pendaftaran Keterangan
Sertifikat Cara Distribusi Alat No. FK.01.01/2/046/2021 tanggal 24 September 2021 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Direktorat
Kesehatan yang Baik Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, yang berlaku sampai dengan tanggal 24 September 2026.
Izin Usaha – Surat izin Usaha • Izin Usaha - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 26 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh
Perdagangan Lembaga OSS, yang telah berlaku efektif, yang berlaku selama Perseroan melakukan kegiatan
operasional sesuai dengan ketentuan perundang -undangan.
• Izin Usaha - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 30 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh
Lembaga OSS, yang telah berlaku efektif, yang berlaku selama Perseroan melakukan kegiatan
operasional sesuai dengan ketentuan perundang -undangan.
• Izin Usaha - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 8 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh
Lembaga OSS, yang telah berlaku efektif, yang berlaku selama Perseroan melaku kan kegiatan
operasional sesuai dengan ketentuan perundang -undangan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sedang dalam proses untuk melakukan pengurusan: i) Sertifikat Cara
Distribusi Alat Kesehatan yang Baik untuk cabang Banyuasin dan Bandung serta perizinan berusaha untuk kegiatan usaha
Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia (KBLI 46443) untuk cabang Deli Serdang, dan ii) Tanda Daftar Gudang untuk
gudang di Bandung.
2. Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No. 24/2023 dan DPS per 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal:
- Saham Seri A: Rp 500 Setiap Saham
Keterangan
- Saham Seri B: Rp 100 Setiap Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
A. Modal Dasar
1. Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500
2. Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500
Jumlah Modal Dasar 3.434.782.532 900.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Saham Seri A
a. Djajadi Djaja 350.145.665 175.072.832.500 25,167
b. DKSH Holding AG 945.950.867 472.975.433.500 67,990
c. Masyarakat (masing-masing dengan 95.207.835 47.603.917.500 6,843
kepemilikan kurang dari 5%)
Jumlah Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 100,000
2. Saham Seri B 0 0 0
Jumlah Saham Seri B 0 0 0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.391.304.367 695.652.183.500 100,000
C. Saham Dalam Portepel
1. Saham Seri A 0 0
2. Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.043.478.165 204.347.816.500
36
Page 53
3. Bagan Kelompok Usaha
Struktur kelompok usaha Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah DKSH Holding AG melalui kepemilikan saham secara langsung sebesar
67,99% pada Perseroan. Pihak yang bertindak sebagai pemilik manfaat (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Adrian
T. Keller yang memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”).
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat 30 huruf b Perpres No. 13 Tahun 2018, Perseroan telah melaporkan
pemilik manfaat Perseroan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham melalui sistem online
pada tanggal 14 Juni 2023.
4. Pengurusan Dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 23 tanggal 27 April 2023 yang dibuat di hadapan Mochammad Nova Faisal, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0113637 tanggal 3 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0080807.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Mei 2023, yaitu sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Djajadi Djaja
Komisaris : Reece Croucher
Komisaris : Retno Palupi Dian Hariarti
Komisaris Independen : Ridho Ribbon Hutapea
Komisaris Independen : Victor Hew
Direksi
Presiden Direktur : Roni Setiawan
Direktur : Eka Hadi Djaja
Direktur : Benhard Saragi
37
Page 54
Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Djajadi Djaja
Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 81 tahun.
Menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak tahun 1992 sampai saat ini.
Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
Tahun Jabatan
2006 – 2017 Komisaris, PT Jakarana Tama
1992 – 2006 Presiden Komisaris, PT Jakarana Tama
1984 – 1991 Komisaris, PT Cometstar Elektrindo
1981 – 1991 Komisaris, PT Slat Indah Mekar
1978 – 1984 Direktur Utama, PT Djangkar Djati
1971 – 1978 Direktur, PT Sanmaru Food Manufacturing
Reece Croucher
Komisaris
Warga Negara Australia, saat ini berusia 53 tahun.
Memperoleh gelar Executive MBA, dari AALTO (University of Helsinki), pada tahun
2017.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2023.
Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
Tahun Jabatan
2022 - sekarang Vice President Sales Operations, Digitalization &
Sustainability, Consumer Goods - DKSH
2020 – 2022 Vice President Client and Custoer Servicing. DKSH
Consumer Goods - DKSH
2017 – 2019 Vice President Center of Excellence, Marketing and Sales
– DKSH Consumer Goods and Healthcare
Retno Palupi Dian Hariarti
Komisaris
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 46 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi, dari Universitas Padjajaran pada 1999.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2021.
Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
Tahun Jabatan
2021 – sekarang Senior Director, Country Finance DKSH Singapore Ptd.
Ltd. NRC
2018-2021 Director, Business Unit Controlling, Healthcare – DKSH
Management Ptd. Ltd.
2013-2018 Director, Business Unit Controlling, Technology – DKSH
Management Ptd. Ltd.
2010- 2013 Regional Controller, ASEAN – Holcim Ltd
38
Page 55
2006-2010 Senior Manager, Corporate Controlling – PT Holcim
Indonesia Tbk
2001-2006 Commercial Controller – Reckitt Benckiser Indonesia
1999- 2001 Cost Analyst – Procter & Gamble Indonesia
Ridho Ribbon Hutapea
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 47 tahun.
Memperoleh gelar Diploma Akuntansi, dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada
2022.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak Februari 2023.
Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
Tahun Jabatan
2020 – sekarang Audit Comitee, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa, Tbk
2014 – sekarang Partner, HLAW - Ridho Hutapea Law Office
2007 – sekarang Managing Partner, Tama Consulting - Tax and Financial
Services
2012 - 2019 Partner, Taxprime
2007 – 2007 Corporate Tax Manager, PT Tudung Putra Putri Jaya
2002 – 2007 Assistant to CEO, PT Indofood Sukses Makmur, tbk
1997 - 2002 Auditor, Financial and Supervisory Board Republic of
Indonesia (BPKP)
Victor Hew
Komisaris Independen
Warga Negara Singapura, saat ini berusia 67 tahun.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2021.
Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
Tahun Jabatan
2019 - sekarang Independent Non-Executive Director – Khong Guan Ltd
2019 - sekarang Independent Non-Executive Director – Kim Hin Joo
(Malaysia) Bhd
2019 - sekarang Board Member – Eu Yan Sang China Ltd
2018 - sekarang Chairman – Eu Yan Sang Hongkong
2005- 2018 Regional Vice President and Head of Country
Management Team – DKSH Hong Kong
2002- 2005 General Director and Head of Country Management
Team – DKSH Vietnam Ltd
1997- 2002 Associate Director – EAC Malaysia Sdn. Bhd.
1992-1995 General Manager – The East Asiatic Co. (Taiwan) Ltd.
Presiden Komisaris berafiliasi dengan Direksi Perseroan:
Bapak Djajadi Djaja selaku Presiden Komisaris Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan Bapak Eka Hadi Djaja, yang
merupakan Direktur Perseroan, dimana beliau merupakan anak dari Bapak Djajadi Djaja. Tidak ada hubungan Afiliasi dengan
(i) anggota Komisaris lainnya; dan (ii) anggota Direksi selain bapak Eka Hadi Djaja.
39
Page 56
DIREKSI
Roni Setiawan
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 45 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi, dari Universitas Parahyangan pada 2000.
Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2022.
Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
Tahun Jabatan
2022 - sekarang Presiden Direktur di PT DKSH Indonesia
2022 - sekarang Presiden Direktur di PT DKSH Market Expansion Services
Indonesia
2019 - 2022 Chief Financial Officer di PT Sinarmas Distribusi
Nusantara
2016 - 2019 Sinarmas Consumer Products Financial Controller
di PT Sinarmas Cakrawala Persada
2014 - 2016 Business Partner and Control (BPC) Vice President
di PT Sinarmas Cakrawala Persada
2013 – 2014 Financial Controller – Java Operations di Schlumberger
Indonesia
2011 – 2013 Assistant to Business Control Director di PT Purimas
Sasmita (Holding company of PT. SMART Tbk., Sinarmas
Group)
2010 - 2011 Financial Controller – Java Operations di Schlumberger
Indonesia
2008 – 2010 Financial Controller – Yemen di Schlumberger, Yemen
2006 –2008 Area Business Analyst, Dubai di Schlumberger, Dubai –
U.A.E.
2004 – 2006 Tax Supervisor/Business Analyst for Brunei, Malaysia and
Philippines di Schlumberger Malaysia
2002 – 2004 Tax Analyst di Schlumberger Indonesia
2000 – 2002 Auditor Senior di KAP Siddharta Siddharta & Harsono
(KPMG)
Eka Hadi Djaja
Direktur
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 55 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Jurusan Keuangan, dari Universitas San Francisco pada
1988.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.
Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
Tahun Jabatan
2015 – sekarang Presiden Direktur di PT Jakarana Tama
2007- sekarang Presiden Komisaris PT Wira Logitama Saksama
1998-2007 Direktur PT Wicaksana Overseas International Tbk
1995-2007 Direktur PT Mutiara Ritelinti Wira
1993-1998 Komisaris PT Wicaksana Overseas International Tbk
1992- 1993 Managing Director PT Pelinda Sarana Sukses
1990- 1992 Factory Manager PT Pelinda Sarana Sukses
1989-1990 Finance Controller PT Ajinomoto
40
Page 57
Benhard Adolf Ramot Saragi
Direktur
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 37 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Industri, dari Institut Teknologi Bandung pada
tahun 2008.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2023.
Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
Tahun Jabatan
2023 – sekarang Direktur, PT DKSH Indonesia
2021 – sekarang Direktur, PT DKSH Market Expansion Services
Indonesia
2021 - sekarang General Manager, DKSH Supply Chain Indonesia
2021 – 2022 Advisory Board, Quiks
2019 – 2021 Vice President Service Delivery & Operation, Gojek
2020 – 2021 Head of Logistics Supply/Operations
2014 – 2019 Vice President Supply Chain, PT Anugerah
Pharmindo Lestari
2012 – 2014 Senior Manager, Head of Downstring Planing, Heinz
Indonesia
2011 – 2012 Manager Export & Demand, PT Multi Bintang
Indonesia Tbk.
2009 – 2011 Junior Demand & Project, Unilever Indonesia
Direktur berafiliasi dengan Presiden Komisaris dan Pemegang Saham Utama Perseroan:
Bapak Eka Hadi Djaja selaku Direktur Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan Bapak Djajadi Djaja, yang merupakan
Presiden Komisaris dan Pemegang saham Utama, dimana beliau merupakan orang tua dari Bapak Eka Hadi Djaja. T idak ada
hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris selain bapak Djajadi Djaja; dan (ii) anggota Direksi lainnya.
Kompensasi
Dewan Komisaris dan Direksi menerima gaji dan tunjangan yang ditentukan pada Rapat Umum Pemegang Saham dan
dibayarkan per bulan setiap tahunnya. Dewan Komisaris dan Direksi tidak memperoleh komisi atas kehadiran mereka dalam
Rapat Umum Pemegang Saham.
Direksi berhak menerima tunjangan tertentu seperti , tunjangan kendaraan, serta memperoleh asuransi kesehatan dan
keanggotaan asosiasi. Perseroan tidak mempublikasikan informasi mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh masing -
masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten,
maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. Dir L-01/XI/2022 tanggal 14 November 2022, Perseroan telah
menunjuk Nadya Ellizabeth Rosalini sebagai Corporate Secretary. Penunjukkan tersebut telah diumumkan Perseroan kepada
OJK dan publik melalui surat kabar tanggal 14 November 2022.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan:
Nama : Nadya Ellizabeth Rosalini
Nomor Telepon : 021 – 6909 644
Email : corporate.wico@dksh.com
Alamat : Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2, Jakarta 14430
41
Page 58
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Sekretaris Nadya Ellizabeth 2022 – sekarang : Corporate Secretary & Legal Manager, DKSH
Perusahaan Rosalini Indonesia (PT Wicaksana Overseas International Tbk,
DKSH Market Expansion & DKSH Performance
Materials)
2021 – 2022 : Legal Supervisor, PT Hexindo Adiperkasa (Hitachi
Indonesia)
2020 – 2021 : Corporate Legal, PT Pundi Kencana (Wilmar Group)
2020 – 2020 : Business Legal Affairs, Kompas Gramedia
2018 – 2020 : Legal Officer
Tugas dan kewajiban dari Sekretaris Perusahaan, sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang -undangan
di bidang pasar modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
b. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/ atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
5. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia, kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite sebagai berikut:
Komite Audit
Berdasarkan Surat No. Ref: 138/XI/CORSEC-WICO/2022 tanggal 30 November 2022 yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk
OJK, susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Ketua Ridho Ribbon 2020 – sekarang : Audit Comitee, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa,
Hutapea Tbk
2014 – sekarang : Partner, HLAW - Ridho Hutapea Law Office
2007 – sekarang : Managing Partner, Tama Consulting - Tax and
Financial Services
2012 - 2019 : Partner, Taxprime
2007 – 2007 : Corporate Tax Manager, PT Tudung Putra Putri Jaya
2002 – 2007 : Assistant to CEO, PT Indofood Sukses Makmur, tbk
1997 - 2002 : Auditor, Financial and Supervisory Board Republic of
Indonesia (BPKP)
Anggota Sukarnaen 2022 – sekarang : Deputy CEO, PT Communication Cable System
Indonesia Tbk
2021 – sekarang : Audit Committee, PT Sampoerna Agro Tbk
2021 – 2022 : Co-CEO Business Director and Corporate Finance
Director, PT Ultima Solusi Medika
2017 – 2021 : Business Development Director and Corporate
Secretary, PT Duta Intidaya Tbk
2018 : Head of Watsons ID eCommerce, PT Duta Intidaya
Tbk
2016 Finance Director, PT Duta Intidaya Tbk
42
Page 59
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Anggota Agustinus 2022 – sekarang : Risk Oversight Committee, PT Lembaga Penjamin
Nicholas Simpanan
2020 – sekarang : Country Lead, PT Amazon Web Services (AWS)
Indonesia
2018 - sekarang Audit Committee, PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero)
2016 - 2020 Chief Compliance Officer & Pelaksana Tugas Bidang
Kepatuhan DPLK AIA, PT AIA Financial Indonesia
2014 - 2016 Group Compliance Head, PT Sun Life Financial
Indonesia
2012 - 2014 Head of Risk Management, Compliance, AML and
Legal (RCAL), PT Commonwealth Life
2011 - 2012 Head of Internal Audit & Quality Assurance, PT Bakrie
Telecom Tbk
2010 - 2012 Risk Oversight Committee, PT Bank ICBC Indonesia
2010 - 2011 Associate Director of Internal Audit and Risk
Management Services, DO Indonesia
2008 – 2010 : Head of Bank-wide Regional Operational Risk
Managers, PT Bank International Indonesia Maybank
Tbk
2007 – 2008 : Operation Risk Department Head, PT Bank
Bumiputera Indonesia Tbk
2004 – 2007 : Managing Consultant Internal Audit & Risk
Management, Insight Consulting
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit adalah:
a. Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas
tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan
keuangan.
b. Dalam rangka melaksanakan tugasnya tersebut, Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap:
- Pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern;
- Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku;
- Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
- Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik, dan komitmen
tindaklanjut dari hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, guna memberikan rekomendasi
kepada dewan Komisaris;
c. Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada
dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak
otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
e. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan
Perseroan;
f. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa
yang diberikannya;
g. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
h. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tidak lanjut
oleh Direksi atas temuan auditor internal;
i. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
j. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan
Perseroan; dan
k. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit tertanggal 20 September 2017 dengan mengacu pada POJK No. 55/2015.
43
Page 60
Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tanggung jawab pengawasan atas kepatuhan
Perseroan terhadap peraturan pasar modal. Selain itu, Komite Audit difungsikan juga untuk meningkatkan peran aktif dalam
memastikan adanya tingkat perbaikan terhadap permasalahan Perseroan yang dapat mengurangi efektivitas Sistem
Pengendalian Intern.
Audit Internal
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi
Perseroan No. 051/VI/CORSEC-WICO/2022 tanggal 13 Juni 2022, Perseroan telah mengangkat Chrisangga Prawira sebagai
Kepala Unit Audit Internal Perseroan.
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Ketua Chrisangga 2012-2013 : Staff Senior Audit KAP Tommy Santoso
Prawira 2007-2011 : Staff Senior Audit di KAP Johannes & Rekan
Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit Internal (internal audit charter) sebagaimana dituangkan dalam Piagam Unit Audit
Internal tanggal 20 September 2017.
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai kebijakan Perseroan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber
daya manusia dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur;
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
8. menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2023, susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terakhir adalah
sebagai berikut
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Ketua Victor Hew (Hew 2019 - sekarang : Independent Non-Executive Director – Khong Guan
Moh Yung) Ltd
2019 - sekarang : Independent Non-Executive Director – Kim Hin Joo
(Malaysia) Bhd
2019 - sekarang : Board Member – Eu Yan Sang China Ltd
2018 - sekarang : Chairman – Eu Yan Sang Hongkong
2005- 2018 : Regional Vice President and Head of Country
Management Team – DKSH Hong Kong
2002- 2005 : General Director and Head of Country Management
Team – DKSH Vietnam Ltd
1997- 2002 : Associate Director – EAC Malaysia Sdn. Bhd.
1992-1995 : General Manager – The East Asiatic Co. (Taiwan) Ltd.
Anggota Retno Palupi Dian 2021 – Sekarang : Senior Director, Country Finance DKSH Singapore
Hariarti Ptd. Ltd. NRC
2018-2021 : Director, Business Unit Controlling, Healthcare –
DKSH Management Ptd. Ltd.
2013-2018 : Director, Business Unit Controlling, Technology –
DKSH Management Ptd. Ltd.
2010- 2013 : Regional Controller, ASEAN – Holcim Ltd
44
Page 61
Jabatan Nama Riwayat Hidup
2006-2010 : Senior Manager, Corporate Controlling – PT Holcim
Indonesia Tbk
2001-2006 : Commercial Controller – Reckitt Benckiser Indonesia
1999- 2001 : Cost Analyst – Procter & Gamble Indonesia
Anggota Yosie A. Kuranji 2023 - sekarang : Director, Country Human Resources PT DKSH
Indonesia
2021 - 2023 : Human Resources Director, PT Sepatu Bata Tbk
2017 - 2020 : HR Director Inditex Brands – PT Mitra Adi Perkasa
(MAP) – Inditex
2012 – 2017 : Head of Human Resources & General Affairs, Wipro
Unza
2009 – 2012 : Recruitment & Talent Development Manager, PT Heinz
ABC Indonesia
2008 - 2009 : Corporate Human Resources, Watala Group
2003 - 2007 : Human Resources Manager, PT Lafarge Roofing
Indonesia
Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab menetapkan bersarnya gaji remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi.
Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan. Sementara
itu, honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisaris.
Besarnya remunerasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang diterima Dewan Komisaris
sebesar Rp964.070.941,- dan Rp1.085.373.713,-, sedangkan Direksi Perseroan adalah sebesar Rp6.537.815.143,- dan
Rp4.481.180.590,-.
5. Sumber Daya Manusia Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi ketentuan pemenuhan Upah Minimum Propinsi. Untuk menunjang kesejahteraan
karyawan, Perseroan juga menyediakan berbagai sarana dan tunjangan yang dapat dinikmati oleh karyawan Perseroan, yang
antara lain meliputi:
▪ Tunjangan kesehatan dan pengobatan bagi karyawan yang memenuhi syarat jabatan dan tanggung
▪ Fasilitas kendaraan kepada karyawan yang telah memenuhi syarat jabatan dan tanggung jawabnya
▪ Uang makan & transportasi merupakan tunjanggan tetap yang masuk dlm komponen upah kepada karyawan yang telah
memenuhi syarat jabatan dan tanggung jawabnya
Sepanjang tahun 2022, Perseroan meningkatkan program pengembangan kompetensi SDM melalui beragam kegiatan
pelatihan dan pendidikan sebagai salah satu strategi utama untuk meningkatkan kinerja antara lain Compliance Program,
Functional Skill Program, dan Additional Program Training.
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Status Kerja
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Karyawan Tetap 603 575
Karyawan Kontrak 11 360
Total 614 935
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Kepangkatan
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Direktur - 1
Vice President 1 1
General Manager 4 6
Manajer 74 79
Supervisor 103 133
Staff 432 715
Total 614 935
45
Page 62
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pasca Sarjana 21 9
Sarjana 263 340
Diploma 67 142
SMA 263 444
Total 614 935
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Keterangan
2022 2021
> 50 Tahun 27 55
45 - 50 Tahun 54 80
40 - 45 Tahun 89 115
35 - 40 Tahun 109 176
30 - 35 Tahun 141 209
25 - 30 Tahun 159 220
<25 Tahun 35 80
Total 614 935
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki karyawan pada PT Wicaksana Supra Ekatama
dikarenakan PT Wicaksana Supra Ekatama merupakan perusahaan Dormant.
6. Keterangan Ringkas Tentang Entitas Anak Yang Material Serta Kegiatannya
Perusahaan dengan kepemilikan langsung dan tidak langsung per tanggal 31 Desember 2022:
Nama
Tahun Dimulainya Persentase
No. Entitas Kegiatan Usaha Status Operasional Status Pemilikan
Penyertaan Pemilikan
Anak
1. Wicaksana Jasa, perdagangan, 18 September 1995 Tidak Beroperasi Kepemilikan langsung 99,97%
Supra pembangunan,
Ekatama percetakan,
perindustrian,
pertanian,
pengangkutan, dan
pergudangan.
7. Keterangan Tentang Pemegang Saham Perseroan Berbentuk Badan Hukum
Keterangan singkat mengenai Pemegang Saham Utama Perseroan hanya memberikan keterangan mengenai pemegang
saham yang berbentuk badan hukum saja, yaitu sebagai berikut:
7.1 DKSH
Umum
DKSH Holding adalah Grup Layanan Ekspansi Pasar dengan fokus di Asia. DKSH Holding membantu perusahaan dan
merek lain untuk mengembangkan bisnis mereka di pasar baru atau yang sudah ada dengan staf khusus. DKSH Holding
menawarkan kombinasi sumber, pemasaran, penjualan, distribusi dan layanan purna jual. Ini memberi mitra bisnis
keahlian serta logistik di lapangan berdasarkan jaringan komprehensif dengan ukuran dan kedalaman yang unik.
Kegiatan bisnis diatur ke dalam empat Unit Bisnis khusus yang mencerminkan bidang keahlian DKSH Holding:
Perawatan Kesehatan, Barang Konsumen, Material Kinerja, dan Teknologi. DKSH Holding adalah perusahaan induk dari
DKSH Group. Sejak 20 Maret 2012, saham DKSH Holding Ltd. tercatat di SIX Swiss Exchange. Alamat kantor
terdaftarnya adalah Wiesenstrasse 8, 8008 Zurich, Switzerland.
46
Page 63
Kegiatan Usaha Utama
Kegiatan usaha DKSH Holding adalah untuk memperoleh partisipasi di semua jenis perusahaan baik di Swiss maupun
di luar negeri. Dapat mendirikan anak perusahaan dan kantor cabang baik di Swiss dan luar negeri. Perusahaan
berwenang untuk memperoleh, menggadaikan, menggunakan dan menjual properti dan hak kekayaan intelektual.
Perusahaan dapat terlibat dalam semua aktivitas komersial, keuangan, dan lainnya yang secara langsung atau tidak
langsung terkait dengan tujuan yang telah ditetapkan, termasuk memberikan pinjaman dan jaminan, menerima jaminan,
dan memberikan jaminan.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan pengurus DKSH adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Marco Gadola
Direktur : Adrian T. Keller
Direktur : Dr. Wolfgang Baier
Direktur : Jack Clemons
Direktur : Andreas W. Keller
Direktur : Prof. Dr. Annette G. Köhler
Direktur : Dr. Hans Christoph Tanner
Direktur : Eunice Zehnder-Lai
Kepemilikan Saham
Struktur kepemilikan saham adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Presentase Kepemilikan
Diethelm Keller Holding Ltd., Switzerland 45,00%
Free Float 51,98%
Black Creek Investment Management Inc., Canada 3,02%
Total 100,00%
8. Hubungan Kepemilikan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Utama Berbentuk Badan Hukum dan Entitas
Anak adalah sebagai berikut:
No. Nama Pengurus Perseroan DKSH Entitas Anak
1. Djajadi Djaja PK - -
2. Reece Croucher K - -
3. Retno Palupi Dian Hariarti K - -
4. Ridho Ribbon Hutapea KI - -
5. Victor Hew KI - -
6. Roni Setiawan PD - K
7. Eka Hadi Djaja D - -
8. Benhard Adolf Ramot Saragi D - D
Catatan:
DU = Presiden Direktur KU = Presiden Komisaris
D = Direktur KI = Komisaris Independen
DI = Direktur Independen K = Komisaris
9. Keterangan Mengenai Transaksi Dengan Pihak Afiliasi
Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut dengan pihak afiliasi:
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
1. Central Support Service Agreement tanggal - Perseroan; dan DKSH ID Berlaku sejak
19 September 2022 antara Perseroan dan - PT DKSH menyediakan tanggal 1 Januari
PT DKSH Indonesia Indonesia kepada Perseroan 2022 hingga waktu
sebagai personil
47
Page 64
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Penyedia Jasa berkualifikasi untuk yang tidak
(“DKSH ID”) bidang Finance dan ditentukan.
General
Management,
People &
Organization,
General
Administration,
Information and
Technology, dan
jasa yang diminta
oleh Perseroan
untuk kebutuhan
Perseroan.
2. Central Support Service Agreement tanggal - Perseroan Perseroan Berlaku sejak
19 September 2022 antara Perseroan dan sebagai menyediakan tanggal 1 Januari
DKSH ID penyedia jasa; kepada Perseroan 2022 hingga waktu
dan personil yang tidak
- DKSH ID berkualifikasi untuk ditentukan.
bidang Finance dan
General
Management,
People &
Organization,
General
Administration,
Information and
Technology, dan
jasa yang diminta
oleh Perseroan
untuk kebutuhan
DKSH ID.
3. Central Support Service Agreement tanggal - Perseroan Perseroan Berlaku sejak
19 September 2022 antara Perseroan dan sebagai menyediakan tanggal 1 Januari
PT DKSH Smollan Field Marketing penyedia jasa; kepada Perseroan 2022 hingga waktu
dan personil yang tidak
- PT DKSH berkualifikasi untuk ditentukan
Smollan Field bidang Finance dan
Marketing General
(“DSFM”) Management,
People &
Organization,
General
Administration,
Information and
Technology, dan
jasa yang diminta
oleh Perseroan
untuk kebutuhan
DSFM.
4. Central Support Service Agreement tanggal - Perseroan Perseroan Berlaku sejak
19 September 2022 antara Perseroan dan sebagai menyediakan tanggal 1 Januari
PT DKSH Market Expansion Services penyedia jasa; kepada Perseroan 2022 hingga waktu
Indonesia dan personil yang tidak
- PT DKSH berkualifikasi untuk ditentukan
Market bidang Finance dan
Expansion General
Services Management,
People &
48
Page 65
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Indonesia Organization,
(“DMESI”) General
Administration,
Information and
Technology, dan
jasa yang diminta
oleh Perseroan
untuk kebutuhan
DMESI.
5. Master Service Agreement for License and - Perseroan; dan CSSC setuju untuk Berlaku sejak
Maintenance antara Perseroan dan DKSH - DKSH menyediakan tanggal 29 Juni
Corporate Shared Service Center Sdn Bhd Corporate kepada Perseroan 2018 sampai
Shared Service jasa terkait dengan 29 Juni
Center Sdn informasi dan 2023 dan akan
Bhd sebagai teknologi berupa diperpanjang
Penyedia Jasa application service secara otomatis
(“CSSC”) provisioning and sampai waktu yang
deploys, hosts dan tidak ditentukan.
mengatur aplikasi
dan sumber daya
teknologi informasi
lainnya termasuk
perangkat keras dan
networking.
6. Master Service Agreement for Hosting & - Perseroan; dan CSSC setuju untuk Berlaku sejak
Support Services antara Perseroan dan - CSSC menyediakan tanggal 29 Juni
DKSH Corporate Shared Service Center Sdn kepada Perseroan 2018 sampai
Bhd jasa terkait dengan 29 Juni
informasi dan 2023 dan akan
teknologi berupa diperpanjang
application service secara otomatis
provisioning and sampai waktu yang
deploys, hosts dan tidak ditentukan.
mengatur aplikasi
dan sumber daya
teknologi informasi
lainnya termasuk
perangkat keras dan
networking.
10. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mengadakan perjanjian-perjanjian operasional dengan pihak
ketiga yang bersifat material, antara lain:
1. Perjanjian dengan Pelanggan
Perseroan memiliki perikatan jual beli material dengan pelanggan. Perikatan jual beli dengan pelanggan tersebut telah
dibuat Perseroan dengan para pelanggan Perseroan melalui pesanan pembelian ( purchase order). Sehubungan dengan
jangka waktu berlaku, kegiatan jual beli berlaku secara berkala sebagaimana dibuktikan dengan diterbitkannya bukti
pesanan pembelian (purchase order) setiap adanya pemesanan dari pelanggan. Berikut merupakan uraian dari perikatan
jual beli dengan 5 pelanggan terbesar Perseroan yang material yang hanya melalui pesanan pembelian ( purchase order):
No. Pelanggan Pesanan Pembelian (Purchase Order) Harga (Rp)
1. Apotek Crystal Farma Original Purchase Order tanggal 27 Februari 2023 4.975.797-
2. D.C. SAT Plumbon Purchase Order No. VZ01POB23008088 tanggal 23 Februari 16.387.349
2023
49
Page 66
No. Pelanggan Pesanan Pembelian (Purchase Order) Harga (Rp)
3. PT Depo Kedokteran Mulia Husada Purchase Order No. IP23000039 tanggal 23 Februari 2023 606.948.000
4. CV Tjahyono Abadi Purchase Order tanggal 02 Januari 2023 79.218.257
5. PT Indomarco Prismatama Purchase Order No. IH4N17491tanggal 18 April 2023 5.181.480
2. Perjanjian Distribusi
Perseroan memiliki perjanjian distribusi dengan pihak ketiga sebagai pengguna jasa, dimana Perseroan melakukan
distribusi atas produk yang dimiliki pengguna jasa. Lebih lanjut, berikut merupakakan uraian mengenai perjanjian distribusi
dengan pengguna jasa Perseroan yang dibuat dalam suatu perjanjian:
No Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Nilai Perjanjian Jangka Waktu
.
1. Perjanjian - Perseroan Galderma bermaksud Ditetapkan Berlaku untuk 3
Distribusi sebagai untuk mendapatkan berdasarkan (tiga) tahun sejak
antara distributor; dan manfaat dari dalam suatu 1 Januari 2021,
Perseroan dan - Galderma pengetahuan dan invoice sesuai dan akan
Galderma (Singapore) Pte infrastruktur yang dengan jumlah diperbarui secara
(Singapore) Pte Ltd (“Galderma”) diberikan oleh Perseroan produk yang otomatis untuk 1
Ltd sebagai untuk distribusi produk- diambil tahun setelahnya
pengguna jasa. produk milik Galderma berdasarkan kecuali diakhir i
dan penyediaan purchase order oleh Para Pihak.
kewajiban-kewajiban yang dapat
atas produk-produk milik berubah dari
Galderma. waktu ke waktu.
Berdasarkan
purchase order
tanggal 16
Desember 2022,
nilai pemesanan
terakhir yang
dibuat oleh
Perseroan adalah
sebesar
Rp7.103.083.955.
2. Perjanjian - Perseroan Suntory menunjuk Ditetapkan Berlaku sejak 1
Distribusi sebagai Perseroan untuk berdasarkan April 2020 sampai
tanggal 1 April distributor; dan menyediakan penjualan dalam suatu dengan 31 Maret
2020 antara - PT Brands dan distribusi produk di invoice sesuai 2023, dan
Perseroan dan Suntory Indonesia Indonesia berdasarkan dengan jumlah diperpanjang
PT Brands (“Suntory”) syarat dan ketentuan produk yang secara otomatis
Suntory sebagai yang ditetapkan diambil untuk jangka
Indonesia pengguna jasa. berdasarkan perjanjian berdasarkan waktu 1 (satu)
ini. purchase order tahun sampai
yang dapat dengan 31 Maret
berubah dari 2024.
waktu ke waktu.
Berdasarkan
purchase order
tanggal 9
Desember 2022,
nilai pemesanan
terakhir yang
dibuat oleh
Perseroan adalah
sebesar
Rp2.598.022.570.
50
Page 67
No Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Nilai Perjanjian Jangka Waktu
.
3. Akta - Perseroan; dan Siantar Top telah Plafon kredit Berlaku untuk 2
Penunjukan - PT Siantar Top menunjuk Perseroan pengambilan tahun dan dapat
Distributor No. 3 Tbk (“Siantar sebagai Distributor dari produk sampai diperpanjang
tanggal 12 Top”) hasil produksi Siantar dengan untuk 2 tahun
Oktober 2004 Top dengan merk Rp50.000.000.000 berikutnya.
yang dibuat di “Twistball”, “Twistko”, , dan nilai produk
hadapan “Potato Tube”, “French yang diambil
Lindrawati Fries 2000 ala Kentang dapat berubah
Poernomo, Goreng” dan merk lain berdasarkan
S.H., Notaris di yang disetujui Bersama purchase order
Jakarta Para Pihak untuk wilayah sesuai dengan
sebagaimana seluruh Pulau Jawa dan jumlah produk
terakhir diubah Pulau Sumatera. yang diambil dari
dengan Akta waktu ke waktu.
Perjanjian Berdasarkan
Perubahan purchase order
tentang tanggal 9
Penunjukan Desember 2022,
Distributor No. nilai pemesanan
84 tanggal 15 terakhir yang
Desember 2017 dibuat oleh
yang dibuat di Perseroan adalah
hadapan sebesar
Wimphry Rp1.437.174.539.
Suwignjo, S.H.,
Notaris di
Surabaya
antara
Perseroan
dengan PT
Siantar Top Tbk
4. Perjanjian - Perseroan; dan Para Pihak setuju untuk Nilai perjanjian Berlaku untuk
Kerjasama - PT Coca-cola melakukan kerjasama ditetapkan jangka waktu 5
Distribusi dan Distribution distribusi dan penjualan berdasarkan (lima) tahun
Penjualan Indonesia produk minuman dalam dalam suatu terhitung sejak
Produk No. (“CCDI”) sebagai berbagai rasa dan tipe invoice sesuai tanggal
CCOD- pengguna jasa. kemasan yang dari waktu dengan jumlah penunjukan yaitu
JKT/2020/05/I/J ke waktu dipasarkan dan produk yang 26 Mei 2020
R/9609867 dijual oleh CCDI. CCDI diambil kecuali terjadi
tanggal 26 Mei dengan ini menunjuk dan berdasarkan perpanjangan
2020 mengangkat Perseroan purchase order atau pengakhiran
dan Perseroan dengan yang dapat lebih awal dari
ini menerima penunjukan berubah dari perjanjian ini.
dan pengangkatan oleh waktu ke waktu.
CCDI sebagai mitra Berdasarkan
untuk kegiatan purchase order
pengiriman, distribusi, tanggal 5
dan administrasi Produk Desember 2022,
di wilayah tanggung nilai pemesanan
jawab distribusi yang terakhir yang
direkomendasikan oleh dibuat oleh
CCDI, yaitu untuk Perseroan adalah
wilayah: sebesar
Rp372.810.860.
a. Utara: Muara
Karang –
Pelabuhan Tj Priok
51
Page 68
No Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Nilai Perjanjian Jangka Waktu
.
b. Selatan: Tambora –
Sawah Besar –
Danau Sunter
c. Tugu Raya – Sungai
Landak
d. Pluit Permai –
Gambir
5. Perjanjian - Perseroan; dan Para Pihak setuju untuk Nilai perjanjian Berlaku untuk
Kerjasama - CCDI sebagai melakukan kerjasama ditetapkan jangka waktu 5
Distribusi dan pengguna jasa. distribusi dan penjualan berdasarkan (lima) tahun
Penjualan produk minuman dalam dalam suatu terhitung sejak
Produk No. berbagai rasa dan tipe invoice sesuai tanggal
CCOD/CCDl/00 kemasan yang dari waktu dengan jumlah penunjukan yaitu
28/Xil/2021 ke waktu dipasarkan dan produk yang 5 Desember 2021,
tanggal 9 dijual oleh CCDI. CCDI diambil kecuali terjadi
Desember 2021 dengan ini menunjuk dan berdasarkan perpanjangan
mengangkat Perseroan purchase order atau pengakhiran
dan Perseroan dengan yang dapat lebih awal dari
ini menerima penunjukan berubah dari perjanjian ini.
dan pengangkatan oleh waktu ke waktu.
CCDI sebagai mitra Berdasarkan
untuk kegiatan purchase order
pengiriman, distribusi, tanggal 5
dan administrasi Produk Desember 2022,
di wilayah tanggung nilai pemesanan
jawab distribusi yang terakhir yang
direkomendasikan oleh dibuat oleh
CCDI, yaitu untuk Perseroan adalah
wilayah berikut: sebesar
Rp372.810.860.
a. Utara: JI. Plumpang
Raya, Sungai
Sunter, Juanda,
Letjen Suprapto,
Komplek Marunda
b. Selatan: Bekasi
Raya, Jl. Pemuda,
Jl. Pramuka, Sultan
Agung
c. Timur: Banjir Kanal
Timur
d. Barat: Thamrin,
Gambir
6. Perjanjian - Perseroan; dan Para Pihak setuju untuk Nilai perjanjian Berlaku untuk
Kerjasama - CCDI sebagai melakukan kerjasama ditetapkan jangka waktu 5
Distribusi dan pengguna jasa. distribusi dan penjualan berdasarkan (lima) tahun
Penjualan produk minuman dalam dalam suatu sehingga akan
Produk Nomor berbagai rasa dan tipe invoice sesuai berakhir pada
CCOD- kemasan yang dari waktu dengan jumlah tanggal 14
WJR/2015/I/98 ke waktu dipasarkan dan produk yang Desember 2025,
59997 tanggal dijual oleh CCDI. CCDI diambil kecuali terjadi
14 Desember dengan ini menunjuk dan berdasarkan perpanjangan
2015 mengangkat Perseroan purchase order atau pengakhiran
sebagaimana dan Perseroan dengan yang dapat lebih awal dari
diubah dengan ini menerima penunjukan berubah dari perjanjian ini.
Amandemen dan pengangkatan oleh waktu ke waktu.
Terhadap CCDI sebagai mitra Berdasarkan
Perjanjian untuk kegiatan purchase order
52
Page 69
No Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Nilai Perjanjian Jangka Waktu
.
Kerjasama pengiriman, distribusi, tanggal 5
Distribusi dan dan administrasi Produk Desember 2022,
Penjualan di wilayah tanggung nilai pemesanan
Produk tanggal jawab distribusi yang terakhir yang
14 Desember direkomendasikan oleh dibuat oleh
2020 CCDI. Perseroan adalah
sebesar
Rp372.810.860.
7. Perjanjian - Perseroan; dan Para Pihak setuju untuk Nilai perjanjian Berlaku untuk
Kerjasama - CCDI sebagai melakukan kerjasama ditetapkan jangka waktu 5
Distribusi dan pengguna jasa. distribusi dan penjualan berdasarkan (lima) tahun
Penjualan produk minuman dalam dalam suatu terhitung sejak
Produk No. berbagai rasa dan tipe invoice sesuai tanggal
CCOD- kemasan yang dari waktu dengan jumlah penunjukan yaitu
OIR/KAL/2018/ ke waktu dipasarkan dan produk yang 3 Desember 2018
12/ 1144241 dijual oleh CCDI. CCDI diambil kecuali terjadi
tanggal 3 dengan ini menunjuk dan berdasarkan perpanjangan
Desember 2018 mengangkat Perseroan purchase order atau pengakhiran
dan Perseroan dengan yang dapat lebih awal
ini menerima penunjukan berubah dari Perjanjian.
dan pengangkatan oleh waktu ke waktu.
CCDI sebagai mitra Berdasarkan
untuk kegiatan purchase order
pengiriman, distribusi, tanggal 5
dan administrasi Produk Desember 2022,
di wilayah tanggung nilai pemesanan
jawab distribusi yang terakhir yang
direkomendasikan oleh dibuat oleh
CCDI, yaitu untuk Perseroan adalah
wilayah berikut: sebesar
Rp372.810.860.
a. Utara: Balikpapan
Muara Rapak KM7,
Pantai Lamaru
b. Selatan: Teluk
Balikpapan
c. Timur: Selat
Makassar
d. Barat: Teluk
Balikpapan
8. Perjanjian - Perseroan; dan Para Pihak setuju untuk Nilai perjanjian Berlaku untuk
Kerjasama - CCDI sebagai melakukan kerjasama ditetapkan jangka waktu 5
Distribusi dan pengguna jasa. distribusi dan penjualan berdasarkan (lima) tahun
Penjualan produk minuman dalam dalam suatu terhitung sejak
Produk No. berbagai rasa dan tipe invoice sesuai tanggal
CCOD- kemasan yang dari waktu dengan jumlah penunjukan yaitu
JBR/2018/11/1/ ke waktu dipasarkan dan produk yang 10 Desember
EJ/1145296 dijual oleh CCDI. CCDI diambil 2018 kecuali
dengan ini menunjuk dan berdasarkan terjadi
mengangkat Perseroan purchase order perpanjangan
dan Perseroan dengan yang dapat atau pengakhiran
ini menerima penunjukan berubah dari lebih awal
dan pengangkatan oleh waktu ke waktu. Perjanjian.
CCDI sebagai mitra Berdasarkan
untuk kegiatan purchase order
pengiriman, distribusi, tanggal 5
dan administrasi Produk Desember 2022,
di wilayah tanggung nilai pemesanan
53
Page 70
No Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Nilai Perjanjian Jangka Waktu
.
jawab distribusi yang terakhir yang
direkomendasikan oleh dibuat oleh
CCDI, yaitu untuk Perseroan adalah
wilayah berikut: sebesar
Rp372.810.860.
a. Utara: Tuban
b. Selatan: Ploso
c. Timur: Lamongan
d. Barat: Bojonegoro
9. Perjanjian Sub- - Perseroan; dan Para Pihak setuju untuk Ditetapkan Sejak 1 Januari
Distribusi No. - PT Bentoel melakukan kerjasama berdasarkan 2019 (”Tanggal
146/P-MKT Distribusi Utama distribusi antara Bentoel dalam suatu Efektif”) sampai
/CLG-JKT (“Bentoel”) sebagai distributor invoice sesuai dengan dan
/BDU/IV/2019 produk-produk tembakau dengan jumlah termasuk tanggal
tanggal 01 Mei Grup Bentoel dan produk yang 31 Desember
2019 Perseroan sebagai pihak diambil 2023.
sebagaimana yang memiliki keahlian berdasarkan
diubah terakhir dalam memasarkan dan purchase order
dengan mendistribusikan barang- yang dapat
Amandemen barang pelanggan, berubah dari
Keempat Atas termasuk produk-produk waktu ke waktu.
Perjanjian Sub- tembakau. Berdasarkan
Distribusi No. purchase order
007/P- tanggal 6
MKT/JKT/BDU/I Desember 2022,
/2022 nilai pemesanan
terakhir yang
dibuat oleh
Perseroan adalah
sebesar
Rp5.634.640.000
10. Perjanjian - Perseroan AB Food menunjuk Nilai perjanjian Sejak tanggal
Distribusi - AB Food & Perseroan sebagai ditetapkan mula pelaksanaan
Sehubungan Beverages distributor dan Perseroan berdasarkan distribusi namun
dengan (Thailand) Ltd. menerima penunjukan dalam suatu tidak lebih lambat
Ovaltine (“AB Food”) distributor tersebut untuk invoice sesuai dari tanggal 1
Powder di memasarkan, menjual, dengan jumlah Januari 2022 dan
Indonesia dan mendistribusikan produk yang berlaku selama 2
tanggal 8 produk Ovaltine Powder diambil dan selling tahun dan dapat
Januari 2021 secara eksklusif di price yang diperpanjang
antara AB Food Indonesia. ditetapkan selama 1 tahun
& Beverages berdasarkan kecuali diakhir i
(Thailand) Ltd. purchase order oleh Para Pihak
Dan Perseroan yang dapat secara tertulis
berubah dari paling lambat 3
waktu ke waktu. bulan sebelum
Berdasarkan tanggal berakhir
purchase order tersebut.
tanggal 15
Desember 2022,
nilai pemesanan
terakhir yang
dibuat oleh
Perseroan adalah
sebesar
Rp7.163.539.512.
11. Exclusive - Perseroan Medinova menunjuk Nilai perjanjian Sejak tanggal
License and - Medinova AG Perseroan, yang memiliki tergantung pada penandatanganan
54
Page 71
No Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Nilai Perjanjian Jangka Waktu
.
Distribution hak eksklusif yang tidak jumlah Produk dan akan terus
Agreement dapat dialihkan dan yang dibutuhkan berlaku untuk
tanggal antara kewajiban untuk yang dipesan oleh periode awal lima
Medinova AG menggunakan beberapa Perseroan tahun.
dan Perseroan merek dagang dari berdasarkan firm
tanggal 4 April Medinova untuk order dari waktu Para pihak sedang
2018 memasarkan, menjual ke waktu. Nilai melakukan
dan mendistribusikan order per tahun perpanjangan atas
produk tertentu dari 2022 adalah perjanjian ini dan
Medinova di Indonesia. sebesar Rp0. masih saling
menundukan diri
atas ketentuan
dalam perjanjian.
12. Distribution - Perseroan BD menunjuk Perseroan Nilai perjanjian 2 tahun, yaitu
Agreement - Beckton sebagai distributor ditetapkan sejak 1 September
tanggal 1 Dickinson Produk di wilayah berdasarkan 2021 sampai
September Indonesia (”BD”) Indonesia dan Perseroan dalam suatu dengan 31
2021 antara PT menerima penunjukan invoice sesuai Agustus 2023.
Becton tersebut tunduk pada dengan jumlah
Dickinson syarat dan ketentuan produk yang
Indonesia Perjanjian ini. diambil
dengan berdasarkan
Perseroan purchase order
yang dapat
berubah dari
waktu ke waktu.
Berdasarkan
purchase order
tanggal 9
Desember 2022,
nilai pemesanan
terakhir yang
dibuat oleh
Perseroan adalah
sebesar
Rp2.051.080.
13. Country - Perseroan Lifescan menunjuk Nilai perjanjian 5 tahun dan
Statement of - Lifescan Global Perseroan sebagai ditetapkan setelahnya akan
Work tanggal 17 Corporation distributor eksklusifnya berdasarkan diperpanjang
Desember 2019 (”Lifescan”) untuk promosi dan dalam suatu setiap tahun untuk
antara Lifescan penjualan produk-produk invoice sesuai jangka waktu 1
Global sebagaimana diatur di dengan jumlah tahun.
Corporation dan dalam perjanjian ini di produk yang
Perseroan wilayah Indonesia dan diambil
Perseroan berdasarkan
mempromosikan dan purchase order
menjual Produk di dalam yang dapat
wilayah Indoensia sesuai berubah dari
ketentuan perjanjian ini waktu ke waktu.
yang diatur pada Berdasarkan
Distribution Agreement purchase order
antara Lifescan dan tanggal 9
DKSH International (S) Desember 2022,
Pte Ltd. Tanggal 30 nilai pemesanan
Agustus 2019. terakhir yang
dibuat oleh
Perseroan adalah
55
Page 72
No Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Nilai Perjanjian Jangka Waktu
.
sebesar
USD28.195,92.
14. Perjanjian - Perseroan AB Food menunjuk Nilai perjanjian Sejak tanggal
Distribusi - b. AB Food & Perseroan sebagai ditetapkan mula pelaksanaan
Sehubungan Beverages distributor dan Perseroan berdasarkan distribusi namun
dengan (Thailand) Ltd. menerima penunjukan dalam suatu tidak lebih lambat
Ovaltine (“AB Food”) distributor tersebut untuk invoice sesuai dari tanggal 1
Powder di memasarkan, menjual, dengan jumlah Januari 2022 dan
Indonesia dan mendistribusikan produk yang berlaku selama 2
tanggal 8 produk Ovaltine Powder diambil dan selling tahun dan dapat
Januari 2021 secara eksklusif di price yang diperpanjang
antara AB Food Indonesia. ditetapkan selama 1 tahun
& Beverages berdasarkan kecuali diakhir i
(Thailand) Ltd. purchase order oleh Para Pihak
Dan Perseroan yang dapat secara tertulis
berubah dari paling lambat 3
waktu ke waktu. bulan sebelum
Berdasarkan tanggal berakhir
purchase order tersebut.
tanggal 15
Desember 2022,
nilai pemesanan
terakhir yang
dibuat oleh
Perseroan adalah
sebesar
Rp7.163.539.512.
3. Perjanjian Sewa
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Sewa Biaya Sewa
Waktu
1. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Esti Tanah dan Rp166.666.666 27 Juni 2022 –
No. 2 tanggal 11 Agustus 2022 Triningtijas bangunan berupa per tahun 26 Juni 2023
yang dibuat di hadapan Budi Utami sebagai Gudang yang
Suryanto, S.H., S.Sos, Notaris Pihak yang terletak di Jalan
di Sleman menyewakan Raya Solo –
dan Jogjakarta,
2. Perseroan Kelurahan
sebagai Tirtomartani,
Penyewa Kapanewon
Kalasan,
Kabupaten
Slemen seluas
678 m2
2. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Tuan Sebagian tanah Rp330.000.000 1 Oktober
No, 45 tanggal 21 September Subianto dan bangunan selama jangka 2022 – 30
2022 dibuat di hadapan Hendarta Gudang di waktu sewa September
Christina Agustini, S.H., M.Kn., sebagai Pihak Kelurahan 2024
Notaris di Tegal yang Muarareja, Tegal
menyewakan Barat, Tegal,
dan Jawa Tengah
2. Perseroan dengan luas
sebagai kurang lebih
Penyewa 1.200 m2
3. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Ook Gunari Sebidang tanah Rp270.000.000 13 Februari
No. 36 tanggal 14 Maret 2023 Subianto berikut bangunan selama jangka 2023 – 13
dibuat di hadapan Wawan sebagai Pihak seluas 700 m2 waktu sewa Februari 2025
56
Page 73
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Sewa Biaya Sewa
Waktu
Ridwan, S.H., M.Kn., Notaris di yang yang terletak di Jl.
Kota Tasikmalaya menyewakan SL Tobing No. 56,
dan Tugu Jaya,
2. Perseroan Cihideung,
sebagai Tasikmalaya
Penyewa beserta hak
penggunaan
aliran listrik
sebesar 10.600
watt dan air
sumur
4. Akta Addendum Perpanjangan 1. Iwan Bangunan kantor Rp200.000.000 1 Februari
Sewa Menyewa No. 11 tanggal Darmawan seluas kurang selama jangka 2023 – 31
30 Januari 2023 dibuat di sebagai Pihak lebih 1.000 m2 waktu sewa Januari 2024
hadapan Bertha Lauwalata, yang dan bangunan
S.H., Notaris di Sukabumi menyewakan Gudang seluas
dan kurang lebih
2. Perseroan 1.300 m2 di Desa
sebagai Pasirhalang,
Penyewa Sukaraja,
Sukabumi
5. Kontrak Sewa Menyewa No. 32 1. Menawati Bangunan Rp311.111.111 12 Agustus
tanggal 12 Agustus 2021 dibuat Tanuwijaya Gudang yang selama jangka 2021 – 12
di hadapan Ina Megahwati, sebagai Pihak berdiri di atas waktu sewa Agustus 2023
S.H., Notaris di Surakarta yang tanah Hak Milik
menyewakan No. 690 dan No.
dan 691 di Jalan
2. Perseroan Kolonel Sugiono,
sebagai Kadipirto,
Penyewa Banjarsari,
Surakarta
6. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Budi Prasetio Bangunan Rp1.300.000.000 22 Agustus
No. 27 tanggal 22 Agustus sebagai Pihak Gedung seluas selama jangka 2022 – 21
2022 dibuat di hadapan Hoo yang 1.656 m2 di waktu sewa Agustus 2024
Watik Setiawati, S.H., M.Kn., menyewakan Kelurahan
Notaris di Semarang dan Randugarut,
2. Perseroan Tugu, Kendal
sebagai
Penyewa
7. Akta Perjanjian Perubahan 1. Sigit Nugroho Bangunan Rp115.000.000 Sampai
Sewa Menyewa No. 24 tanggal sebagai Pihak berbentuk dengan 1
20 September 2022 dibuat di yang Gudang dan Oktober 2023
hadapan Indrareni menyewakan rumah seluas 708
Gandadinata, S.H., M.Kn., dan m2 di Jalan
Notaris di Kabupaten 2. Perseroan Supriadi Mersi,
Banyumas sebagai Purwokerto
Penyewa Timur, Banyumas
8. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Gita Suminarti Tanah dan Rp450.000.000 1 Juli 2020 – 1
Tanah dan Bangunan No. 01 sebagai Pihak bangunan yang Juli 2023
tanggal 1 Juli 2020 dibuat di yang terletak di Jalan
hadapan Heni Daida, S.H., menyewakan Raya Subang
M.Kn, Notaris di Purwakarta dan Purwakarta,
2. Perseroan Ciseuruh,
sebagai Purwakarta,
Penyewa berdasarkan
SHM No. 391
seluas 300 m2
dan SHM No.
57
Page 74
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Sewa Biaya Sewa
Waktu
01952 seluas 350
m2
9. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Hj. Yulisma 2 (dua) unit Rp125.000.000 13 Januari
No. 07 tanggal 7 Februari 2023 BA sebagai bangunan 2023 – 13
dibuat di hadapan Frida Pihak yang Gedung dengan Januari 2024
Damayanti, S.H., Notaris di menyewakan turunannya
Kota Padang dan seluas 565 m2 di
2. Perseroan Kelurahan
sebagai Kuranji, Kota
Penyewa Padang
10. Akta Perjanjian Sewa Gudang 1. Siaw San 4 (empat) unit Rp370.818.000 1 September
No. Sardjono bangunan 2020 – 15
10.204/MR/PTTSDBT/NM/VII/ sebagai Pihak Gedung seluas September
2020 tanggal 31 Agustus 2020 yang 2.268 m2 di jalan 2023
dibuat di hadapan Mimin Rusli, menyewakan Sisingamangaraj
S.H., Notaris di Kota Medan dan a KM 12.5
2. Perseroan Tanjung Morawa,
sebagai Deli Serdang
Penyewa Nomor 9Y, 9Z,
9AA dan 9B.
11. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Akil Gunawan Satu unit Rp893.333.333 1 Juli 2020 – 1
No. 30 tanggal 30 Juni 2020 sebagai Pihak bangunan Juli 2023
dibuat di hadapan Evi Udin, yang Gedung seluas
S.H., Notaris di Bandar menyewakan 1.410 m2 berikut
Lampung dan bangunan kantor
2. Perseroan di Jalan
sebagai Pangeran
Penyewa Tirtayasa No. 17
12. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Hendri Anwar Sebuah Rp200.000.000 18 Juli 2022 –
No. 103 tanggal 24 Agustus sebagai Pihak bangunan 18 Juli 2023
2022 dibuat di hadapan yang Gudang
Bambang Hadinata, S.H., menyewakan berukuran 20 M X
M.Kn., Notaris di Kota Jambi dan 30 M di Jalan
2. Perseroan Lingkar Selatan
sebagai No. 8, Kelurahan
Penyewa Paal Merah
Lama, Jambi
Selatan
13. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Juniadi 2 (dua) bua Rp1.250.000.000 10 Juni 2019 –
No. 28 tanggal 28 Juni 2019 Wijaya Gedung 09 Juni 2024
dibuat di hadapan Anna Sagita, sebagai Pihak berdasarkan
S.H., M.Kn., Notaris di yang SHM No.
Kabupaten Banyuasin menyewakan 09103/Gasing
dan seluas 552 m2
2. Perseroan dan SHM No.
sebagai 09104/Gasing
Penyewa seluas 552 m2 di
Pergudangan
Tanjung Mas
Business Park
Blok B 01 dan B
02
14. Perjanjian Sewa Menyewa 1. Ade Prayesky 3 (tiga) bangunan Rp35.000.000 23 Mei 2022 –
sebagai Pihak rumah toko 22 Mei 2023
yang berlantai 2 seluas
menyewakan 274 m2 di Jalan Para pihak
dan Jenderal sedang
Sudirman, melakukan
58
Page 75
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Sewa Biaya Sewa
Waktu
2. Perseroan Kelurahan perpanjangan
sebagai Kembang Harum, dan masih
Penyewa Pasir Penyu, saling
Indragiri Hulu menundukan
diri atas
ketentuan
dalam
perjanjian.
15. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Nyonya Sebuah Rp280.000.000 15 Januari
No. 09 tanggal 18 Januari 2023 Enong bangunan 2021 – 15
dibuat di hadapan Anggamerto Fatihah B H.E Gudang seluas Januari 2025
HD S.H., M.Kn., Notaris di Hidayat 1.900 m2 di
Serang sebagai Pihak Kelurahan Unyur,
yang Serang, Banten
menyewakan
dan
2. Perseroan
sebagai
Penyewa
16. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Fransiscus Ruang kantor di Rp100.000/M2/b 1 Oktober
No. 3 tanggal 2 Maret 2021 Gozal Jalan Raya ulan 2020 – 30
dibuat di hadapan Yuliana sebagai Pihak Bekasi KM 28, September
Sulistyawati, S.H., M.Kn., yang Kelurahan 2023
Notaris di Kabupaten Bogor menyewakan Pondok Ungu,
dan Medan Satria,
2. Perseroan Bekasi
sebagai
Penyewa
17. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Fransiscus Sebagian Rp60.000/M2/bul 1 Februari
No. 2 tanggal 2 Maret 2021 Gozal Gudang yaitu an 2023 – 31
dibuat di hadapan Yuliana sebagai Pihak Blok A No. 12 dan Januari 2024
Sulistyawati, S.H., M.Kn., yang A.24 di Jalan
Notaris di Kabupaten Bogor menyewakan Raya Bekasi KM
dan 28, Kelurahan
2. Perseroan Pondok Ungu,
sebagai Medan Satria,
Penyewa Bekasi
18. Akta Perpanjangan Perjanjian 1. Fransiscus Sebagian Rp60.000/M2/bul 16 September
Sewa Menyewa No. 2 tanggal Gozal Gudang Blok B an 2022 – 15
25 Oktober 2022 dibuat di sebagai Pihak No. 09 seluas September
hadapan Yuliana Sulistyawati, yang 1.104 M2 di Jalan 2025
S.H., M.Kn., Notaris di menyewakan Raya Bekasi KM
Kabupaten Bogor dan 28, Kelurahan
2. Perseroan Pondok Ungu,
sebagai Medan Satria,
Penyewa Bekasi
19. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Robert Hooke Sebuah Rp704.000.000 15 Maret 2023
No. 22 tanggal 15 Maret 2022 sebagai Pihak bangunan – 14 Maret
dibuat di hadapan Maria Diana yang gedung seluas 2024
Linggawidjaja, S.H., Notaris di menyewakan 660 m2 di Jalan
Bogor dan Raya Pemda,
2. Perseroan Pangkalan 1
sebagai Nomor 12 A,
Penyewa Gedung Halang,
Hudang I, Bogor
59
Page 76
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Sewa Biaya Sewa
Waktu
20. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. PT Peruri Tanah dan Rp2.021.184.000 22 Maret 2022
No. 20 tanggal 30 Maret 2022 Properti bangunan – 22 Maret
dibuat di hadapan Dessi, S.H., sebagai Pihak Gudang yang 2024
M.Kn., Notaris di Jakarta yang berlokasi di Jalan
menyewakan Lebak Bulus I,
dan Cilandak, Jakarta
2. Perseroan Selatan seluas
sebagai 750 m2 dan
Penyewa ruangan kantor
seluas 78 m2
21. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Denny 2 (dua) buah Rp950.000.000 1 Desember
No. 06 tanggal 21 Desember Bawotong bangunan 2022 – 30
2022 dibuat di hadapan Dwi sebagai Pihak Gedung seluas November
Suhartini, S.H., Notaris di yang 1.080 m2 di 2023
Balikpapan menyewakan Kelurahan Batu
dan Ampar,
2. Perseroan Balikpapan
sebagai
Penyewa
22. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Drs. Haji Bangunan seluas Rp708.384.000 11 Desember
No. 13 tanggal 27 Januari 2023 Akhmad 628 m2 di Ciawi, 2022 – 10
dibuat di hadapan Dessi, S.H., Dahlan, M.Pd. Bogor, Jawa Desember
M.Kn, Notaris di Jakarta sebagai Pihak Barat 2023
yang
menyewakan
dan
2. Perseroan
sebagai
Penyewa
4. Perjanjian Pembiayaan
1. Perjanjian Fasilitas tanggal 24 April 2019 sebagaimana diubah dengan Perubahan atas Perjanjian Fasilitas
tanggal 12 Oktober 2022 antara Perseroan dengan Deutsche Bank AG, Jakarta Branch
Perseroan telah melaksanakan perjanjian fasilitas dengan Deutsche Bank AG Jakarta untuk fasilitas jangka pendek
kepada Perseroan sampai dengan keseluruhan jumlah pokok sebesar Rp235.000.000.000. Jangka waktu
ketersediaan fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2023. Sehubungan dengan perjanjian
fasilitas ini, jaminan yang diberikan oleh Perseroan berupa jaminan perusahaan ( Corporate Guarantee) dari DKSH
Holding AG sebagai pihak penjamin berdasarkan surat Guarantee dari DKSH Holding AG kepada Deutsche Bank
AG tertanggal 27 Juni 2022.
2. Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 112/PFP-DBSI/IX/1-2/2020 sebagaimana terakhir diubah dengan
Perubahan Kedua atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 171/PFPA-DBSI/XII/1-2/2021 tanggal 17 Desember
2021 antara Perseroan dan PT Bank DBS Indonesia
Perseroan telah melaksanakan perjanjian fasilitas dengan PT Bank DBS Indonesia (”DBSI”) yang berlaku efektif
sejak tanggal 1 Oktober 2021. DBSI setuju untuk memberikan Perseroan fasilitas berupa fasilitas uncommited
Revolving Credit Facility dengan jumlah pokok fasilitas maksimum Rp15.000.000.000 dan fasilitas uncommitted
Bank Guarantee dengan jumlah pokok fasilitas maksimum sebesar Rp75.000.000.000. Masa berlaku perjanjian ini
adalah sampai dengan 24 September 2022. Saat ini, fasilitas kredit masih tersedia dan para pihak sedang dalam
proses penandatanganan perjanjian perpanjangan atas perjanjian fasilitas ini.
60
Page 77
3. Perjanjian Mengenai Penerbitan Garansi tanggal 1 Desember 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan
Perubahan atas Perjanjian Kredit Nomor 2022-0025293-LN tanggal 31 Juli 2022
Perseroan telah melaksanakan perjanjian fasilitas dengan MUFG Bank., Ltd., Jakarta Branch (”MUFG”).
Berdasarkan perjanjian fasilitas ini, MUFG setuju untuk menyediakan fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dengan
batas fasilitas sebesar Rp105.000.000.000 dan fasilitas garansi (Bank Garansi dan/atau Standby Letter of Credit),
di mana limit jumlah keseluruhan dari transaksi di bawah perjanjian ini tidak boleh setiap saat, melebih i
Rp400.000.000.000. Ketersediaan fasilitas pinjaman jangka pendek berlaku sampai dengan 31 Juli 2023.
Sehubungan dengan perjanjian ini, jaminan yang diberikan Perseroan berupa jaminan perusahaan ( Corporate
Guarantee) dari DKSH Holding AG sebagai pihak penjamin berdasarkan surat Guarantee dari DKSH Holding AG
kepada MUFG tertanggal 29 Juli 2022.
Atas perjanjian-perjanjian pembiayaan di atas, tidak terdapat ketentuan dan/atau pembatasan yang dapat
merugikan pemegang saham publik Perseroan.
11. Perkara Yang Dihadapi Oleh Perseroan, Entitas Anak, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris
Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan
kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Entitas Anak, dan
rencana PMHMETD I dan rencana penggunaan dananya.
Masing-masing angota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat
dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam p enundaan kewajiban
pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan,
Entitas Anak, dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Wicaksana Overseas
International Tbk Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Entitas
Anak, dan rencana PMHMETD I dan rencana penggunaan dananya.
12. Asuransi atas aset
Berikut adalah tabel yang menyajikan asuransi atas aset yang dimiliki oleh Perseroan:
No Perusahaan Asuransi Tertanggung Periode Polis Manfaat
1 PT Zurich Asuransi Indonesia, PT Wicaksana 31 Desember 2022 Asuransi gabungan untuk
Tbk Overseas – 31 Desember Bangunan, Isi Bangunan,
International, Tbk 2023 Persediaan, dan Gangguan
Usaha dengan Nilai
Pertanggungan IDR
222.479.772.997.
2 PT Asuransi Allianz Utama PT Wicaksana 1 Januari 2023 – 1 Asuransi gabungan untuk public,
Indonesia Overseas Januari 2024 product, employers, dan
International, Tbk environmental liability dengan
Nilai Pertanggungan USD
2.500.000.
13. Sifat Musiman Kegiatan Usaha Perseroan
Tidak terdapat sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan.
61
Page 78
B. KEGIATAN USAHA
1. Umum
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang
perdagangan, pergudangan, dan pengangkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
(a) Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao (46314);
(b) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (46315);
(c) Perdagangan Besar Gula, Coklat, dan Kembang Gula (46331);
(d) Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (46333);
(e) Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu (46334);
(f) Perdagangan Besar Rokok dan Tembakau (46335);
(g) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (46339);
(h) Perdagangan Besar Tekstil (46411);
(i) Perdagangan Besar Alas Kaki (46413);
(j) Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (46414);
(k) Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tanggal (46491);
(l) Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu (46326);
(m) Perdagangan Besar Farmasi (46441);
(n) Perdagangan Besar Obat Tradisional (46442);
(o) Perdagangan Besar Kosmetik (46443);
(p) Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya
(YTDL) (46499);
(q) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kedokteran (46691);
(r) Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (46693);
(s) Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
(t) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109);
(u) Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya (52219);
(v) Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) (46696);
(w) Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang dalam
rangka optimalisasi pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki Perseroan, yaitu:
(a) Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
(b) Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301).
2. Keunggulan Bersaing
Perseroan memiliki beberapa keunggulan kompetitif yang dapat meningkatkan daya saing dan nilai jual dalam menjalankan
usaha-usaha Perseroan sebagai berikut :
• Mitra bisnis Perseroan dapat memilih dari rangkaian lengkap layanan khusus di sepanjang rantai nilai – mulai dari
sumber, wawasan pasar, pemasaran dan penjualan hingga distribusi dan logistik serta layanan purna jual.
• Layanan usaha Perseroan secara tepat disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan klien dan pelanggan kami.
• Layanan usaha Perseroan yang terintegrasi secara cerdas dan dibuat khusus memberikan solusi end-to-end yang
mulus–tidak peduli seberapa besar atau kecil persyaratannya.
3. Ketergantungan kepada Pelanggan Tertentu
Dibawah ini tersaji rincian dari pendapatan atas penjualan berdasarkan pelanggan dalam 2 (dua) tahun terakhir:
Nama 31 Desember
2022 2021
Indomaret Cirebon 15.920.917.700 -
PT Depo Kedokteran Mulia Husada 12.675.040.070 -
Alfamart Cirebon 12.012.260.100 -
Crystal Farma 9.879.778.898 2.408.843.676
CV Tjahyono Abadi 9.129.477.805 12.484.512.966
CV Prima Jaya 8.601.601.036 4.881.102.197
62
Page 79
Nama 31 Desember
2022 2021
Lion Superindo Dc Cikarang 8.590.506.594 8.946.013.604
Klinik Lviors 8.494.611.884 2.657.086.388
Ahmad Yani 7.090.479.950 6.715.393.050
Sirclo Kebayoran Lama 6.770.449.298 705.923.559
Jumlah 99.165.123.335 38.798.875.440
Saat ini Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan khusus mengenai pembayaran selain mengacu kepada
kontrak yang telah disepakati bersama antara Perseroan dengan masing-masing pelanggan.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan pada pelanggan tertentu.
4. Prospek Usaha
Pertumbuhan perekonomian dunia diperkirakan akan melambat dibandingkan tahun 2022 dan disertai kekhawatiran tingkat
inflasi yang tinggi dan akan terjadinya resesi.
Hal ini akan berdampak pula pada perekonomian domestik. Bank Dunia memprediksi laju pertumbuhan ekonomi Indonesia
pada tahun 2023 akan berada pada kisaran 4,8% (yoy), lebih rendah dibandingkan realisasi pertumbuhan tahun 2022
berdasarkan data BPS sebesar 5,3% (yoy).
Perseroan mempersiapkan diri untuk menyambut tantangan di tahun 2023 dengan terus menjalankan strategi efisiensi, yakni
dengan melakukan proses digitalisasi secara kontinyu, perbaikan proses-proses bisnis dan administrasi, termasuk juga
penyesuaian jumlah pegawai. Selain itu, Perseroan mempersiapkan target- target operasional bisnis yang rasional dan
berencana untuk melakukan penambahan modal di tahun 2023, untuk menyehatkan kondisi keuangan Perseroan dan
menyiapkan fundamental yang kuat untuk pertumbuhan ke depan.
Dari sisi bisnis, Perseroan berpendapat kelangsungan usaha Perseroan pada jangka panjang terutama lini usaha distribusi
dan logistik masih cukup menjanjikan dan masih menjadi sektor vital yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Besarnya populasi
masyarakat Indonesia dan luasnya wilayah Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke memberikan
keuntungan tersendiri bagi kegiatan usaha Perseroan karena membuka akses pendistribusian pasokan barang- barang
konsumsi dan obat-obatan pada skala nasional, terutama untuk menjangkau remote area.
5. Good Corporate Governance (GCG)
Perseroan beserta seluruh unit bisnisnya menjunjung tinggi dan berkomitmen penuh untuk menerapkan Prinsip Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam mengimplementasi bisnis Perseroan. Perseroan berupaya untuk
tetap terus mempertahankan dan menumbuhkan kepercayaan para investor kepada Perseroan melalui penyediaan informasi
berbentuk laporan melalui media massa, laporan berkala, public expose, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui
korespondensi langsung yang menganut prinsip keterbukaan, keakuratan dan akuntabilitas.
6. Corporate Social Responsibility
Beberapa kegiatan berkaitan dengan tanggung jawab sosial Perseroan kepada masyarakat dan lingkungan yang dilakukan
oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
No Kegiatan CSR Tahun
1. Donasi Rumah Kucing Parung 2022
2. Acara Adopsi Rumah Kucing Parung 2022
3. Street Feeding Indonesian Street Family 2022
4. Street Feeding Jaboer Community 2022
5. Street Feeding Pecinta Kucing 2022
6. Donasi Sahabat Guguk Medan P1 2022
7. Donasi Sahabat Guguk Medan P2 2022
8. Donasi untuk Korban Gempa Cianjur, Jawa Barat 2022
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN,
PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA
SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
PROFITABILITAS, LUKIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN
INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU
KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.
63
Page 80
IX. EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan posisi Ekuitas Perseroan yang angka-angkanya dikutip dari dan dihitung berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya untuk untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”) dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material serta paragraf yang menyatakan bahwa tujuan
laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan untuk tujuan disertakan dalam pernyataan pendaftaran sehubungan dengan
Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu di Bursa Efek
Indonesia, berdasarkan laporan Auditor Independen No. 00380/2.0959/AU.1/05/1316-3/1/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang
ditandatangani oleh Setiawati Budiman, CPA (Rekan pada KAP Gani Sigiro & Handayani dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1316).
(dalam Rupiah)
Keterangan Tanggal 31 Desember 2022
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 695.652.183.560
Tambahan modal disetor - neto 14.444.701.250
Keuntungan yang belum direalisasi atas kepemilikan aset keuangan tersedia untuk -
dijual
Saldo laba (deficit) -
Ditentukan penggunaannya -
Belum ditentukan penggunaannya (693.042.076.070)
Jumlah Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas -
Induk 17.054.808.740
Kepentingan nonpengendali 22.135.613
JUMLAH EKUITAS 17.076.944.353
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian terakhir
sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham seri B dengan nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang
tercatat pada tanggal 12 Juli 2023 dimana setiap pemilik 450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu)
saham lama Perseroan akan memperoleh 453.538 (empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan) HMETD.
Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian
Saham (“FPPS”). Dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan untuk membeli saham, maka Perseroan akan memperoleh
dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah).
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya oleh Pemegang Saham Perseroan,
maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Tambahan Non-
No. Uraian Modal Saldo Rugi Total
Modal Disetor Pengendali
Posisi ekuitas
menurut
laporan
1 keuangan per 695.652.183.560 14.444.701.250 (693.042.076.070) 22.135.613 17.076.944.353
tanggal 31
Desember
2022
PMHMETD I
2 sebanyak - - 140.000.000.000 - - 140.000.000.000
banyaknya
64
Page 81
(dalam Rupiah)
Tambahan Non-
No. Uraian Modal Saldo Rugi Total
Modal Disetor Pengendali
sebesar
1.400.000.000
(satu miliar
empat ratus
juta) saham
baru seri B
dengan nilai
nominal
Rp100,-
(seratus
Rupiah) setiap
saham, dengan
Harga
Pelaksanaan
Rp100,- setiap
saham
3 Biaya Emisi - (3.435.500.000) - - (3.435.500.000)
Proforma
ekuitas setelah
4 695.652.183.560 151.009.201.250 (693.042.076.070) 22.135.613 153.641.444.353
dilaksanakanny
a PMHMETD I
65
Page 82
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam rangka
PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk
hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan HMETD,
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran dividen mengacu pada
ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham pada RUPS
berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mempunyai
saldo laba yang positif. Anggaran dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen interim dengan ketentuan pembagian
tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan
wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi
kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan
keputusan Direksi Perseroan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun
keuangan Perseroan mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang
saham kepada Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, maka Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan.
Perseroan tidak memiliki rencana untuk membayarkan dividen dari laba tahun berjalan konsolidasi Perseroan atas tahun buku
2022. Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham mulai tahun buku 2023 dari
laba bersih setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan dengan
memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan keuangan, kondisi
keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan kesempata n bisnis, (ii) pembagian dividen
oleh Entitas Anak kepada Perseroan dan (iii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Pemegang Saham Perseroan.
Apabila telah disetujui bahwa Perseroan akan melakukan pembagian dividen, dividen akan diumumkan dan dibayarkan dalam
mata uang Rupiah. Pemegang Saham yang tercatat pada tanggal pencatatan berhak menerima dividen yang disetujui, yang
akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku di Indonesia. Dividen yang diterima olehpemegang saham kebangsaan negara
lain akan dikenakan nilai pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) di Indonesia kecuali ditentukan lain sesuai
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Riwayat pembayaran dividen Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun Total Dividen Tunai Tanggal Pembayaran
2020 2.772.000.000 21 Agustus 1995
2021 4.356.000.000 16 Agustus 1996
2022 2.640.000.000 22 Agustus 1997
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM TERKAIT
PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.
PEMBAYARAN DIVIDEN PERSEROAN DIDASARI PADA KEPUTUSAN RUPS TAHUNAN PERSEROAN.
66
Page 83
XI. PERPAJAKAN
A. Perpajakan Untuk Pemegang Saham
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3
huruf (f) Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) dan Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (efektif sejak 29 Oktober 2021), penerima dividen atau pembagian keuntungan yang
diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha
Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia juga tidak
termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sepanjang Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang
Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak
maka penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari
penanaman modal antara lain berupa dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktorat
Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek
dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi dan bersifat final. Pembayaran Pajak
Penghasilan yang terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara
pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
dari nilai saham Perseroan yang dimilikinya pada saat PMHMETD;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama masing-masing pemilik saham pendiri
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek. Namun, apabila
pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak
Penghasilan final 0,5% (nol koma lima persen) tersebut, penghitungan Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan
saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-
undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan
dan Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Dividen yang berasal dari dalam negeri
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 butir a Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (tata cara dan ketentuan
mengenai jenis investasi yang diperbolehkan dan periode investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan ) , atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (termasuk Bentuk
Usaha Tetap) dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) dari kas yang
dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau dari nilai pari (dalam hal dividen saham). Tarif yang lebih rendah dapat dikenakan
dalam hal pembayaran dividen dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu Negara yang telah
menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia, dengan memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Wajib Pajak
Luar Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) / Certificate of Domicile of Non Resident for
Indonesia Tax Withholding yaitu:
67
Page 84
1) SKD WPLN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Menggunakan Form DGT;
b. Diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
c. Ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara
mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
d. Disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang
sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
e. Terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
f. Terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B; dan
g. Digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.
2) Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.
3) Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan merupakan satu kesatuan dengan SKD WPLN.
4) SKD WPLN dilengkapi dengan pernyataan bahwa:
a. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
b. WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B
5) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima SKD WPLN harus melakukan pengecekan informasi
terhadap informasi dalam SKD WPLN melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Di samping persyaratan Form-DGT atau Form SKD Negara Mitra, WPLN juga wajib memenuhi persyaratan sebagai Beneficial
Owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan
Lembaga perbankan dan dana pensiun hanya diwajibkan untuk melengkapi halaman satu dari Form DGT. Halaman dua harus
dilengkapi dan ditandatangani oleh WPLN untuk menunjukkan tempat kediaman dan status kepemilikan.
Tidak melaporkan Form DGT dan/atau memenuhi persyaratan yang diperlukan akan mengakibatkan pemotongan pajak
sebesar 20% dari jumlah dividen yang di distribusikan.
B. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus
ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak kecuali sebagaimana yang telah disampaikan dalam laporan keuangan
Perseroan per 31 Desember 2022.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I INI.
68
Page 85
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berikut adalah keterangan tentang Pembeli Siaga Perseroan:
a. Nama Pembeli Siaga
DKSH Holding AG (“DKSH”)
b. Alamat domisili atau kantor pusat Pembeli Siaga
DKSH berdomisili di Wiesenstrasse 88008 Zurich, 8034 Switzerland.
c. Kegiatan usaha utama
Kegiatan usaha DKSH adalah untuk memperoleh partisipasi di semua jenis perusahaan baik di Swiss maupun di luar negeri.
Dapat mendirikan anak Perusahaan dan kantor cabang baik di Swiss dan luar negeri. Perusahaan berwenang untuk
memperoleh, menggadaikan, menggunakan dan menjual properti dan hak kekayaan intelektual. DKSH dapat terlbiat dalam
semua aktivitas komersial, keuangan dan lainnya yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan tujuan yang telah
ditetapkan, termasuk memberikan pinjaman dan jaminan, menerima jaminan, dan memberikan jaminan.
d. Susunan pengurus dan pengawas
Susunan pengurus Pembeli Siaga adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Marco Gadola
Direktur : Adrian T. Keller
Direktur : Dr. Wolfgang Baier
Direktur : Jack Clemons
Direktur : Andreas W. Keller
Direktur : Prof. Dr. Annette G. Köhler
Direktur : Dr. Hans Christoph Tanner
Direktur : Eunice Zehnder-Lai
e. Struktur permodalan
Struktur kepemilikan saham adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Presentase Kepemilikan
Diethelm Keller Holding Ltd., Switzerland 45,00%
Free Float 51,98%
Black Creek Investment Management Inc., Canada 3,02%
Total 100,00%
f. Penerima manfaat dari Pembeli Siaga
Pemilik Manfaat DKSH adalah Adrian T. Keller.
g. Sumber dana yang digunakan oleh Pembeli Siaga
Dana yang digunakan oleh DKSH Holding AG untuk melakukan penyetoran modal dalam PMHMETD I berasal dari kas
internal.
h. Sifat hubungan afiliasi dengan Perseroan
DKSH merupakan pengendali dari Perseroan sehingga merupakan pihak terafiliasi Perseroan.
69
Page 86
i. Keterangan mengenai porsi yang akan diambil oleh Pembeli Siaga
Berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga, antara Perseroan dan DKSH, sebagai Pembeli Siaga, apabila hak untuk memesan
HMETD yang ditawarkan berdasarkan PMHMETD I, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Bukti HMETD yang ditawarkan
dalam PMHMETD I tidak dibeli sepenuhnya oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka HMETD tersisa yang
belum dipesan akan dialokasikan kepada Pemegang Saham yang telah menyerahkan permohonan untuk HMETD yang lebih
dari apa yang menjadi hak mereka sebagaimana dirujuk dalam Sertifikat Bukti HMETD (di mana HEMTD tersebut harus
dialokasikan kepada Pemegang Saham tersebut sesuai dengan proporsi HMETD mereka yang dilaksanakan selama jangka
waktu perdagangan).
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa
Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan
melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan
ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi
jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan
dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah
seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham
Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang belum dilaksanakan, maka seluruh sisa HMETD yang
tersisa akan dibeli oleh DKSH sebagai Pembeli Siaga berdasarkan Perjanjian Pembelian Siaga
j. Uraian tentang persyaratan penting dari perjanjian pembelian sisa Efek atau persetujuan untuk membeli Efek
oleh Pembeli Siaga
Perseroan telah melaksanakan Perjanjian Pembeli Siaga dengan DKSH Holding AG, dimana DKSH Holding AG akan
membeli sisa saham pada harga pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”). Berikut pokok-pokok
Perjanjian Pembelian Siaga dengan DKSH Holding AG:
1. Perseroan wajib, segera setelah pembayaran harga pelaksanaan HMETD oleh DKSH Holding AG, mengeluarkan dan
menjatahkan sisa saham, dan menginstruksikan Biro Administrasi Efek untuk memberikan sisa saham ke dalam rekening
DKSH Holding AG.
2. Perjanjian Pembeli Siaga ini berlaku pada saat penandatanganan perjanjian dan berakhir secara otomatis apabila telah
terpenuhinya seluruh kewajiban Perseroan dan DKSH Holding AG sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
3. DKSH Holding AG dengan ini setuju dan berjanji kepada Perseroan bahwa DKSH Holding AG, segera dan tanpa
penundaan untuk menghindari risiko kegagalan Penyelesaian dan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran Efektif,
saat dan jika diminta oleh OJK melalui Perseroan, harus memberikan salinan (i) rekening korannya, (ii) pernyataan dari
bank DKSH Holding AG bahwa DKSH Holding AG memiliki dana yang cukup di rekening banknya untuk membeli sisa
saham dan saham baru dari pelaksanaan HMETD, atau (iii) perjanjian pinjaman yang diadakan oleh DKSH Holding AG
dan bank/lembaga keuangan yang diakui secara internasional bersama dengan surat pernyataan yang menyatakan
pemenuhan syarat pendahuluan untuk penarikan pinjaman (“Bukti Kecukupan Dana”) tunduk pada bentuk yang diterima
oleh OJK. Untuk menghindari keraguan, DKSH Holding AG harus menyediakan Bukti Kecukupan Dana yang diperbarui
atas permintaan OJK, yang menunjukkan tersedianya dana yang akan digunakan untuk membeli sisa saham dan saham
baru dari pelaksanaan HMETD.
4. Perseroan memiliki kewajiban dan dengan ini setuju dan berjanji bahwa pada 1 hari kerja sebelum tanggal penjatahan,
paling lama pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, Perseroan melalui Biro Administrasi Efek wajib:
a. telah memberitahukan DKSH Holding AG secara tertulis mengenai jumlah sisa saham yang akan dibeli oleh pembeli
siaga berdasarkan Perjanjian ini; atau
b. telah memberikan konfirmasi kepada DKSH Holding AG bahwa tidak ada sisa saham yang akan dibeli oleh pembeli
siaga.
Perseroan wajib, segera setelah pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD oleh DKSH Holding AG, mengeluarkan dan
menjatahkan sisa saham, dan menginstruksikan Biro Administrasi Efek untuk memberikan sisa saham ke dalam rekening
DKSH Holding AG.
k. Uraian tentang persetujuan dari pihak yang berwenang
DKSH tidak memerlukan persetujuan dari pihak yang berwenang untuk melaksanakan porsi HMETDnya.
70
Page 87
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
1. Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani
Sampoerna Strategic Square; South Tower Level 25
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46,
Jakarta Selatan 12930
Nama rekan : Setiawati Budiman, CPA
No. STTD : STTD.AP-03/PM.223/2020
Tanggal STTD : 21 Januari 2020
Asosiasi profesi : IAPI
Standar profesi : Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAPI
Perseroan menunjuk Akuntan Publik KAP Gani Sigiro & Handayani berdasarkan
Surat Penunjukan No. EL1-230226 tanggal 26 April 2023.
Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan
publik untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan
audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan
konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit melibatkan
pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan
pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.Suatu audit juga
mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan
dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta
pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan konsolidasian secara
keseluruhan.
2. Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, lantai 36 - 38
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
Nama rekan : Eko Ahmad Ismail Basyuni, S.H., LL.M.
Nomor STTD : STTD.KH-118/PJ-1/PM.02/2023 yang berlaku
sampai dengan tanggal 16 Mei 2028.
Nomor HKHPM : 201601
Pedoman Kerja : Pedoman Kerja yang digunakan oleh Konsultan
Hukum mengikuti ketentuan yang diatur dalam
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal.
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan Surat Penunjukan
No. 0656/02/11/03/2023 tanggal 13 Maret 2023.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum selaku profesi penunjang dalam rangka
PMHMETD I ini adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
dalam rangka PMHMETD I yang didasarkan pada pemeriksaan dari segi hukum
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi
hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
penelitian yang telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang
menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan
mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di
71
Page 88
sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
3. Notaris : Kantor Notaris Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn
World Capital Tower Lt.17 – Unit 01-02
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D – Mega Kuningan
Jakarta Selatan - 12950
Telp: (021) 5091 7988
Nomor STTD : STTD.N-105/PM.2/2018
Tanggal STTD : 25 Mei 2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Nomor Keanggotaan : 0592419731109
Pedoman Kerja : UU RI No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Perseroan menunjuk Kantor Notaris Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn.
berdasarkan Surat Penunjukan No. BOD-WICO/001/V/2023 tanggal 28 April
2023.
Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka PMHMETD
I ini antara lain menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka PMHMETD I,
diantaranya membuat akta-akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan dan Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PMHMETD I, sesuai
dengan peraturan jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.
4. Biro Administrasi Efek : PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam wuruk No. 28, lantai 2
Jakarta 10210
Nomor Izin Usaha : Kep 16/PM/1991
Tanggal : 19 April 1991
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal dan Otoritas Jasa
Keuangan
Perseroan menunjuk Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom berdasarkan
Surat Penunjukan No. BOD-WICO/002/V/2023 tanggal 28 April 2023.
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan
pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun DPS
yang berhak atas HMETD, mendistribusikan HMETD dalam bentuk elektronik ke
dalam penitipan kolektif di KSEI, menerbitkan SBHMETD untuk pemegang saham
yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana atas
pembayaran permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan,
melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun
bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi
penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil
penjatahan pemesanan Saham Tambahan
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD ini menyatakan tidak ada hubungan Afilia si
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 4/2023.
72
Page 89
XIV. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perseroan telah menunjuk
PT Datindo Entrycom sebagai Pengelola Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksana PMHMETD I ini, sebagaimana
termuat dalam Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum
Terbatas PT Wicaksana Overseas International Tbk No. 01 tanggal 4 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Mochamad Nova
Faisal, SH., MH., Notaris di Jakarta.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD I Perseroan:
1. Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di
Bursa Efek Indonesia tanggal 12 Juli 2023, berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk
mengajukan pemesanan pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang
450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu) Saham Lama, mempunyai 453.538 (empat ratus lima puluh
tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dalam PMHMETD I dengan Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) setiap
saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Tambahan adalah:
1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD secara
sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan
HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan
hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham
yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan
belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir
pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 12 Juli 2023.
Dalam rangka efisiensi pelaksanaan PMHMETD I ini, BAE akan mengarahkan para pemegang saham yang sahamnya masih
dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat menghubungi BAE untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD
kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka di perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian yang merupakan partisipan dari
KSEI. Sehingga pelaksanaan HMETD dapat dilakukan melalui sistem KSEI.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek masing-masing Pemegang Saham yang berhak di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13
Juli 2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan diunggah dalam situs web Perseroan www.wicaksana.co.id dan situs
web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat
menghubungi BAE melalui email ke wicoputI@gmail.com dengan menyebutkan (i) nama, (ii) alamat, (iii) nomor rekening
Bank dari pemegang saham yang akan digunakan untuk membayar pembelian saham dan melampirkan:
- copy KTP,
- copy surat kolektif saham atas nama pemegang saham.
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta 10120
Telp. +62 21 3508077, Faks. +62 21 3508078
Email : wicoputI@gmail.com
73
Page 90
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya
Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central
Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam
melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
ii. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek
Pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
1 (satu) Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk elektronik
ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek Pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Tambahan hasil pelaksanaan akan didistribusikan
Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan.
Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan mengirimkan scan copy melalui email kepada BAE
dokumen sebagai berikut:
- SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari Bank tempat
menyetorkan pembayaran yang mencantumkan nama penyetor; dan
- KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan
direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham Tambahan hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik dengan
membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau Bank kustodian partisipan KSEI dan BAE akan memberikan
informasi proses pembukaan sub rekening efek yang diperlukan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang SBHMETD tidak
menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau
sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham
yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan 21 Juli 2023 pada hari dan jam
kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-15.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah
dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Tambahan
Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum
dalam SBHMETD atau Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan Saham Tambahan melebihi
hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan yang telah disediakan pada
SBHMETD dan atau FPPS Tambahan.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil pelaksanaannya dalam
bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian.
Sedangkan Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk
warkat/fisik SKS dapat mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.
74
Page 91
Pada saat Prospektus ini diterbitkan seluruh saham Perseroan telah dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI.
a. Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil penjatahannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Tambahan
hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
pemesanan pembelian Saham Tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Bank Perseroan dari Bank
tempat menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
saham hasil pelaksanaan oleh BAE; dan
- Dikenakan biaya konversi sebesar 1 (satu) permil kali nilai nominal saham, minimal Rp25.000 (dua puluh lima ribu
Rupiah) maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) ditambah PPn 10%.
b. Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil penjatahannya tetap
dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; dan
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Bank Perseroan dari Bank
tempat menyetorkan pembayaran.
c. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan melalui email ke BAE dengan melampirkan scan copy dokumen sebagai berikut:
- Instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama
Pemegang HMETD tersebut (khusus bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
- Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham
Tambahan hasil pelaksanaan oleh BAE; dan
- Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Bank Perseroan dari Bank tempat
menyetorkan pembayaran.
Dokumen tersebut diatas dapat disampaikan melalui email ke: wicoputI@gmail.com pada periode pelaksanaan HMETD dan
pemesanan saham tambahan.
Pembayaran atas pemesanan Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening Bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 25 Juli 2023 dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak
memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan ditentukan pada tanggal 26 Juli 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Tambahan tidak melebihi jumlah seluruh Saham
Tambahan yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Tambahan melebihi jumlah seluruh Saham
Tambahan yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham
Tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Tambahan.
Bilamana seluruh pemesanan Saham Tambahan telah dipenuhi dan masih terdapat sisa saham dalam PMHMETD ini maka
DKSH selaku Pembeli Siaga sesuai dengan Perjanjian Pembelian Siaga, dengan ini menyanggupi dan berkomitmen untuk
membeli sebagian sisa saham dalam PMHMETD I ini dengan jumlah sebanyak-banyaknya 38.136.954 (tiga puluh delapan
75
Page 92
juta seratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh empat) saham atau senilai Rp3.813.695.400,- (tiga miliar delapan
ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus Rupiah) yang dananya telah disetorkan kedalam
Perseroan sebagai uang muka Dana Setoran Modal. Apabila masih terdapat sisa saham dalam PMHMETD I ini, maka saham
tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan
penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan Bapepam No.
VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak Tanggal Penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan Saham
Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan langsung
kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan
secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nama Pemesan
Saham Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
Bank CIMB NIAGA
a.n PT Wicaksana Overseas International Tbk
Kantor Cabang : CIMB Niaga KCP Jakarta - Ancol
No. Rekening : 800086587000
Semua cek dan wesel Bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel Bank
tersebut ditolak oleh Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Tambahan dianggap batal. Bila
pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal
penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan
tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal
25 Juli 2023.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD I ini menjadi beban pemesan. Pemesanan
saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan menyampaikan
melalui surat elektronik ke alamat surat elektronik yang sama ketika Pemegang HMETD menginstruksikan pelaksanaan
HMETD kepada BAE, bukti tanda terima pemesanan Saham Tambahan yang telah dicap dan ditandatangani kepada
pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham Tambahan untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat
mengambil Saham Tambahan. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas
permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Tambahan, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Tambahan akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/Bank
Kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Tambahan antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Tambahan
yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
76
Page 93
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I atau dalam
hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Tambahan, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang
pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening Bank atas nama pemesan. Pengembalian
uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 28 Juli 2023. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal
28 Juli 2023 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan melebihi tanggal pengembalian uang pemesanan yang telah
dijadwalkan, maka akan dikenakan denda yang besarnya dihitung secara harian sama dengan tingkat suku Deposit Facility
Bank Indonesia yakni sebesar 2,75% per tahun.
Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Bank Perseroan.
Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening Bank Perseroan.
Adapun Saham Tambahan hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya atau
akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap hari kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB)
mulai tanggal 25 Juli 2023, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil pada tanggal 28 Juli 2023 atau selambat-
lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang masih
berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp10.000
(sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; dan
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
11. Lain-lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang
Saham yang bersangkutan.
77
Page 94
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SAHAM
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD I, yaitu tanggal 13 Juli 2023. Prospektus
dan petunjuk pelaksanaan dapat diunduh pada website Perseroan www.wicaksana.co.id sejak tanggal 13 Juli 2023.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan
dan formulir lainnya mulai tanggal 13 Juli 2023 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada
BAE Perseroan.
Biro Administrasi Efek
PT DATINDO ENTRYCOM
Jl. Hayam wuruk No. 28, lantai 2
Jakarta 10210
Telepon: (021) 350 8077
Faksimili: (021) 350 8078
wicoputI@gmail.com
78
Page 95
PT WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL TBK Kantor Pusat: Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2 Jakarta 14430 Telepon : (62 21) 692 7293 Faksimili : (62 21) 692 7766 Situs: www.wicaksana.co.id E-mail : corporate_wico@dksh.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.