Skip to content
Back to announcement

20230720_WICO_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31343200_lamp1.pdf

Other Text extracted WICO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 95

Page 1
                                                                                             INDIKASI JADWAL
             Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”)             :       27 April 2023 Periode Perdagangan HMETD                                      :       14 – 21 Juli 2023
             Tanggal Efektif                                                     :       27 Juni 2023 Periode Pelaksanaan HMETD                                       :       14 – 21 Juli 2023
             Tanggal Cum HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi                    :        10 Juli 2023 Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD                    :       18 – 25 Juli 2023
             Tanggal Cum HMETD di Pasar Tunai                                    :        12 Juli 2023 Tanggal Terakhir Pembayaran HMETD                              :            21 Juli 2023
             Tanggal Ex HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi                     :        11 Juli 2023 Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan saham                           25 Juli 2023
                                                                                                                                                                      :
                                                                                                       Tambahan
             Tanggal Ex HMETD di Pasar Tunai                                     :        13 Juli 2023 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan                    :            26 Juli 2023
             Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD          :        12 Juli 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan             :            28 Juli 2023
             Tanggal Distribusi HMETD                                            :        13 Juli 2023 Tanggal Pembayaran oleh Pembeli Siaga                          :            31 Juli 2023
             Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia                    :        14 Juli 2023

              OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
              ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

              PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
PROSPEKTUS
              BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

              PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
              TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI




                                                            PT WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL TBK
                                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                                                            Perdagangan besar makanan, minuman, dan lainnya
                                                                                     Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                       Kantor Pusat:                                                                   Kantor Representatif
                                            Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2                             AIA Central lantai 29, Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta Selatan 12930
                                                       Jakarta 14430
                                                Telepon : (62 21) 692 7293
                                                Faksimili : (62 21) 692 7766
                                                Situs: www.wicaksana.co.id
                                           E-mail : corporate_wico@dksh.com
                                                          PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                             PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLBIH DAHULU I (”PMHMETD I”)
             Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. HMETD
             akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat pada tanggal 12 Juli 2023 dimana setiap pemilik 450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu)
             saham lama Perseroan akan memperoleh 453.538 (empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1
             (satu) saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian
             Saham (“FPPS”). Dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan untuk membeli saham, maka Perseroan akan memperoleh dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp140.000.000.000,-
             (seratus empat puluh miliar Rupiah).
             Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan
             memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain
             Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
             pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
             penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
             DKSH Holding AG (“DKSH”) dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 67,99% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
             Perseroan akan memperoleh 951.863.046 (sembilan ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh tiga ribu empat puluh enam) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan
             sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan tanggal 8 Mei 2023, DKSH menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya.
             Djajadi Djaja dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 25,17% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan
             memperoleh 352.334.070 (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu tujuh puluh) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan
             tanggal 21 Juni 2023, Djajadi Djaja menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan mengalihkan HMETD yang diperoleh dengan menjual kepada publik melalui
             mekanisme perdagangan.
             Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham
             Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan
             ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I
             ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah
             seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara
             proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
             Jika setelah penjatahan Saham Baru, termasuk pengambilan Saham Tambahan, masih terdapat sisa Saham Baru, maka berdasarkan Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 30 Mei 2023
             yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Perseroan dengan DKSH (“Pembeli Siaga”), Pembeli Siaga akan membeli sisa Saham di Harga Pelaksanaan dalam jumlah sebanyak-
             banyaknya sebesar Rp3.813.695.400,- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus Rupiah)
             Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saham tambahan, maka Saham Baru tersebut tidak akan dikeluarkan dari
             portepel.
              HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DILUAR BEI SELAMA TIDAK
              KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA SEJAK 14 JULI 2023 SAMPAI DENGAN 21 JULI 2023. PENCATATAN SAHAM BARU DALAM PMHMETD INI AKAN DILAKUKAN DI
              BEI PADA TANGGAL 14 JULI 2023. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 21 JULI 2023 SEHINGGA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN
              SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK AKAN BERLAKU LAGI.

                                                                  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
              PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI DILUSI MAKSIMUM SEBESAR 50,16% (LIMA PULUH KOMA SATU ENAM PERSEN)
              SETELAH PERIODE PELAKSANAAN HMETD.

              RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM
              PROSPEKTUS INI.

              RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN. MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN
              SAHAMNYA DI BEI, TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT
              KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR
              SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM
              PERSEROAN AKAN TERJAGA.

              PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM HASIL PENAWARAN UMUM INI DALAM BENTUK SURAT KOLEKTIF SAHAM (“SKS”), TETAPI SAHAM TERSEBUT AKAN
              DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
                                                              Pencatatan atas Saham yang ditawarkan ini dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                                                              PEMBELI SIAGA
                                                                                             DKSH Holding AG
                                                                                          PENASIHAT KEUANGAN
                                                                                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                                                       Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2023
Page 2
PT Wicaksana Overseas International Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 037/V/CORSEC-WICO/2023 tanggal 9 Mei 2023, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 32/2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/2019).
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data
yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau
membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan
tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU No. 4/2023”)
Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Dalam penyusunan prospektus ini, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku penasihat keuangan telah memberikan persetujuan
tertulis mengenai pencantuman nama mereka dalam prospektus sebagai pihak yang membantu dalam penyusunan Prospektus dan
tidak mencabut persetujuan tersebut.
PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG
BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU
SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA
DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM
BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN
HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP
UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG
BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA
DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN
BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM
BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA
PERSEROAN ATAS PMHMETD I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (‘’RUPSLB”)
PADA TANGGAL 27 APRIL 2023.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI....................................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. .......................................................................................................................................................... iii
RINGKASAN PROSPEKTUS. ........................................................................................................................................................................ ix
I.           PENAWARAN UMUM. .......................................................................................................................................................................1
             1.           Pemegang saham yang berhak menerima HMETD.............................................................................................................5
             2.           Pemegang HMETD yang sah...............................................................................................................................................5
             3.           Perdagangan HMETD..........................................................................................................................................................5
             4.           Bentuk HMETD. ...................................................................................................................................................................5
             5.           Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD. ..............................................................................................................5
             6.           Nilai Teoritis HMETD. ...........................................................................................................................................................6
             7.           Pecahan HMETD. ................................................................................................................................................................6
             8.           Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD. ..................................................................................................................................6
             9.           Distribusi HMETD.................................................................................................................................................................6
             10.          Hak Pemegang Saham. .......................................................................................................................................................7
             11.          Tata Cara Pengalihan HMETD. ............................................................................................................................................7
             12.          Historis Harga Saham Perseroan.........................................................................................................................................7
II.          PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ............................................................................8
III.         PERNYATAAN UTANG. ...................................................................................................................................................................10
IV.          IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.........................................................................................................................................17
V.           ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ...................................................................................................................21
             1.		 UMUM. ...............................................................................................................................................................................21
             2.		 IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN.................................................................................................22
             3.		 ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN RUGI KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN. ............................................23
             4.		 ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN.......................................................................................................................25
             5.		 ANALISIS ARUS KAS. .......................................................................................................................................................25
             6.		 LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS......................................................................................................................................26
             7.		 IMBAL HASIL ASET, IMBAL HASIL EKUITAS DAN IMBAL HASIL INVESTASI.................................................................27
             8.		 DAMPAK PERUBAHAN NILAI TUKAR MATA UANG ASING. ...........................................................................................27
             9.		 SEGMEN OPERASI...........................................................................................................................................................28
             10.		 KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK,
             		           DAN POLITIK.....................................................................................................................................................................28
             11.		 PANDANGAN MANAJEMEN TERHADAP KONDISI TAHUN YANG AKAN DATANG. ......................................................28
             12.		 PANDANGAN MANAJEMEN TERHADAP KONDISI PEREKONOMIAN DAN KONDISI PASAR. ....................................28
             13.		 PERUBAHAN DALAM METODE PENJUALAN SEPERTI PERJANJIAN DISTRIBUSI BARU ATAU PERKEMBANGAN
                   TIM PENJUALAN. ..............................................................................................................................................................28
             14.		 KONDISI PERSAINGAN DAN PERUBAHAN YANG TERJADI PADA KOMPETITOR. .....................................................28
             15.		 PERUBAHAN HARGA, PERSOALAN DENGAN PEMASOK ATAU PERISTIWA LAIN YANG MEMPENGARUHI
                   PENJUALAN PERSEROAN...............................................................................................................................................29
             16.		 PENGARUH PRODUK BARU ATAU PENARIKAN PRODUK............................................................................................29
             17.		 MANAJEMEN RISIKO........................................................................................................................................................29
             18.		 BELANJA MODAL YANG DILAKUKAN PERSEROAN. .....................................................................................................30
             19.		 PEMBATASAN PENAGIHAN DANA. .................................................................................................................................30
             20.		 KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL.......................................................................................................................30
             21.		 KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI...........................................................30
             22.		 INVESTASI BARANG MODAL. ..........................................................................................................................................30
VI.          RISIKO USAHA................................................................................................................................................................................31
VII.         KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN........................................................................33
VIII.        KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN TERBUKA, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
             PROSPEK USAHA...........................................................................................................................................................................34




                                                                                                         i
Page 4
        A.		 KETERANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK........................................................................................................34
                     1.           Riwayat Singkat Perseroan. .................................................................................................................................34
                     2.           Kepemilikan Saham Perseroan............................................................................................................................36
                     3.           Bagan Kelompok Usaha.......................................................................................................................................37
                     4.           Pengurusan Dan Pengawasan.............................................................................................................................37
                     5.           Sumber Daya Manusia Perseroan dan Entitas Anak. ..........................................................................................45
                     6.           Keterangan Ringkas Tentang Entitas Anak Yang Material Serta Kegiatannya.....................................................46
                     7.           Keterangan Tentang Pemegang Saham Perseroan Berbentuk Badan Hukum....................................................46
                     8.           Hubungan Kepemilikan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum. .....................47
                     9.           Keterangan Mengenai Transaksi Dengan Pihak Afiliasi.......................................................................................47
                     10.          Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga. .............................................................................................................49
                     11.          Perkara Yang Dihadapi Oleh Perseroan, Entitas Anak, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris
                                  Perseroan dan Entitas Anak.................................................................................................................................61
                     12.          Asuransi Atas Aset................................................................................................................................................61
                     13.          Sifat Musiman Kegiatan Usaha Perseroan...........................................................................................................61
        B.		 KEGIATAN USAHA.............................................................................................................................................................62
                     1.           Umum...................................................................................................................................................................62
                     2.           Keunggulan Bersaing. ..........................................................................................................................................62
                     3.           Ketergantungan kepada Pelanggan Tertentu. ......................................................................................................62
                     4.           Prospek Usaha.....................................................................................................................................................63
                     5.           Good Corporate Governance (GCG)....................................................................................................................63
                     6.           Corporate Social Responsibility............................................................................................................................63
IX.     EKUITAS. .........................................................................................................................................................................................64
X.      KEBIJAKAN DIVIDEN......................................................................................................................................................................66
XI.     PERPAJAKAN..................................................................................................................................................................................67
XII.    KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA................................................................................................................................69
XIII.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................................................................................71
XIV.    PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. ...................................................................................................................73
        1.		 PEMESAN YANG BERHAK. ..............................................................................................................................................73
        2.		 DISTRIBUSI HMETD. ........................................................................................................................................................73
        3.		 PENDAFTARAN PELAKSANAAN HMETD........................................................................................................................74
        4.		 PEMESANAN TAMBAHAN. ...............................................................................................................................................74
        5.		 PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN........................................................................................................................75
        6.		 PERSYARATAN PEMBAYARAN BAGI PARA PEMEGANG SBHMETD (DI LUAR PENITIPAN KOLEKTIF KSEI) DAN
             PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN. .................................................................................................................................76
        7.		 BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM...........................................................................................76
        8.		 PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN.......................................................................................................................76
        9.		 PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN. ...........................................................................................................................77
        10.		 PENYERAHAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING
              EFEK..................................................................................................................................................................................77
        11.		 LAIN-LAIN. .........................................................................................................................................................................77
XV.     PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. ....................................................78




                                                                                                   ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Dalam Prospektus ini, kecuali apabila kalimatnya menyatakan lain, kata-kata sebagaimana disebutkan di bawah memiliki arti
sebagai berikut:

 ”Afiliasi”                           :       Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU
                                              No. 4/2023, yaitu:

                                              a)    hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
                                                    horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                                                    1. suami atau istri;
                                                    2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                                    3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                                    4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                                        yang bersangkutan; atau
                                                    5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                              b)    hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                                    secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                                                    1. orang tua dan anak;
                                                    2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                                    3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                              c)    hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                                                    pihak tersebut;
                                              d)   hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
                                                   anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                                              e)   hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                                   langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                                   perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                                   kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                              f)   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                                   langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                                   menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
                                                   sama;
                                              g)   atau hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                                   pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                                   20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                                   perusahaan tersebut.

  “Anggota Bursa”                     :       Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa untuk
                                              menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka melakukan kegiatan
                                              perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan BEI.

  “BAE”                               :       Singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
                                              untuk melaksanakan administrasi saham dalam PMHMETD I, dalam hal ini
                                              PT Datindo Entrycom yang berkedudukan di Jakarta.

  “Bank Kustodian”                    :       Bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa
                                              penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                                              Undang-Undang Pasar Modal.

  “BEI atau Bursa Efek Indonesia”         :   Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                                              mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                                              memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah
                                              PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

  “BNRI”                               :      Singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

  “DPS”                               :       Singkatan dari Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang dibuat, disusun, dan
                                              diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang kepemilikan Efek
                                              oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang



                                                               iii
Page 6
                              diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Efektif”                 :   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                              sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20
                              sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
                              yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

“Entitas Anak”            :   Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
                              keuangan Perusahaan Terbuka

“FPPS”                    :   Singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka
                              PMHMETD I.

“FPPS Tambahan”           :   Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam rangka PMHMETD I,
                              yaitu formulir untuk memesan saham yang melebihi porsi yang ditentukan
                              sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh 1 (satu) pemegang saham
                              Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I.

“GCG”                     :   Singkatan dari Good Corporate Governance.

“Harga Pelaksanaan”       :   Harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD I untuk melaksanakan haknya
                              menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per
                              saham.

“Hari Bursa”              :   Hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                              menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
                              Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

“Hari Kalender”           :   Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa kecuali,
                              termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
                              waktu oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”              :   Hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                              oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu
                              keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“HMETD”                   :   Singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang merupakan
                              hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham
                              yang ada untuk membeli saham baru Perseroan dalam rangka HMETD.

“IAPI”                    :   Singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Keterbukaan Informasi”   :   Informasi Kepada Para Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan
                              Penawaran Umum Terbatas dalam rangkaPenambahan Modal Hak Memesan
                              Efek Terlebih Dahulu yang diumumkan Perseroan dalam website Perseroan dan
                              website Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Mei 2023.

“Kemenkumham”             :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“KSEI”                    :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                              yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu pihak yang: (i)
                              menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan
                              efek dan pihak lainnya, dan (ii) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan
                              untuk mendukung kegiatan antar pasar, sesuai dengan Pasal 1 angka 10
                              UUPM.

“Kustodian”               :   Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
                              Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                              menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                              nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan



                                               iv
Page 7
                                    Efek dan Bank Kustodian.

“Masyarakat“                    :   Perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing dan/atau
                                    badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun badan-badan
                                    hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan
                                    memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Menkumham”                     :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya
                                    Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke
                                    waktu).

“Otoritas Jasa Keuangan” atau   :   Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki
“OJK”                               fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                                    penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                                    tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
                                    No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Pembeli Siaga”                 :   Pembeli sisa saham yang tunduk pada syarat-syarat yang tercantum pada
                                    Perjanjian Pembelian Siaga, yaitu DKSH Holding AG, yang akan membeli Sisa
                                    Saham sampai dengan jumlah maksimal Rp3.813.695.400,- (tiga miliar delapan
                                    ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus Rupiah).

“Pemegang Saham Utama”          :   Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
                                    sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai
                                    hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil
                                    dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Pemegang Rekening”             :   Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                                    meliputi bank kustodian dan/atau Perusahaan efek dan/atau pihak lain yang
                                    disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di bidang
                                    pasar modal.

“Pemerintah”                    :   Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum Terbatas I      :   Kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar
atau PMHMETD I”                     empat ratus juta) Saham Biasa Seri B baru (”Saham Baru”) dengan nilai
                                    nominal Rp100,- (seratus Rupiah) dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,-
                                    (seratus Rupiah) per saham, sehingga jumlah dana yang diperoleh dari
                                    PMHMETD I dalam rangka PMHMETD I sebanyak-banyaknya sebesar
                                    Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah).

                                    Setiap pemilik 450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu)
                                    saham lama Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
                                    Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 berhak atas 453.538 (empat ratus lima
                                    puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
                                    HMETD dapat digunakan untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang
                                    ditawarkan dalam PMHMETD I. Setiap Saham Baru harus dibayar penuh pada
                                    saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham.

                                    Saham dari PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala
                                    hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.
                                    Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).

“Peraturan KSEI”                :   Peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 tentang
                                    Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh OJK sesuai dengan
                                    surat keputusan Bapepam dan LK No. S-6953/BL/2012 tanggal 6 Juni 2012
                                    perihal Persetujuan atas rancangan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian
                                    Sentral,   berikut    perubahan-perubahannya      dan/atau   penambahan-
                                    penambahannya, dan/atau perubahan-perubahannya di kemudian hari.




                                                     v
Page 8
“Perpres No. 13/2018”          Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018 tentang
                               Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
                               Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
                               Pidana Pendanaan Terorisme.

“Periode Perdagangan”      :   Periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat menjual
                               atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan HMETD yang
                               dimilikinya.

“Pernyataan Efektif”       :   Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
                               Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
                               dinyatakan efektif oleh OJK, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 74 UUPM.

“Perjanjian Pengelolaan    :   berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana
Administrasi Saham”            Dalam Rangka PMHMETD No. 01 tanggal 4 Mei 2023 dibuat dihadapan
                               Mochamad Nova Faisal, SH., MKn., Notaris di Kota Jakarta Selatan.

“Pernyataan Pendaftaran”   :   Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 19
                               UUPM juncto Peraturan OJK No. 14/2019, berikut dokumen-dokumen yang
                               diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum
                               kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
                               serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

“Perseroan”                :   PT Wicaksana Overseas International Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                               didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
                               berkedudukan di Jakarta yang melakukan HMETD.

“Perusahaan Efek”          :   berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau
                               perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
                               dalam UU No. 4/2023.

“POJK No. 15/2020”         :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan
                               Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 35/2014”         :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
                               Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 30/2015”         :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan
                               Realisasi Hasil Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 31/2017”         :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2017 tentang Pengeluaran
                               Saham Dengan Nilai Nominal Berbeda.

“POJK No. 32/2015”         :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 Tentang
                               Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
                               Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                               Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
                               Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                               Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 33/2015”         :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 Tentang Bentuk Dan
                               Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                               Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 55/2015”         :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
                               dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”         :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
                               dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.




                                                vi
Page 9
“POJK No. 14/2019”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan
                         Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
                         Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
                         Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 17/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi
                         Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 42/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi
                         Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 3/2021”        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22 Februari
                         2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.

“Prospektus”         :   Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi Perseroan dan informasi lain
                         sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli
                         Saham Yang Ditawarkan, dengan isi dan bentuk sebagaimana dimaksud dalam
                         UU No. 4/2023 dan Peraturan OJK No. 8/2017.

“PSAK”               :   Singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”      :   Rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang
                         saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                         perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani saham dengan
                         Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

“RUPS”               :   Singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para
                         pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
                         ketentuan anggaran dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM serta peraturan-
                         peraturan pelaksanaannya.

“RUPSLB”             :   Singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang
                         diselenggarakan pada tanggal 27 April 2023 sesuai dengan ketentuan-
                         ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.

“Saham Baru”         :   Berarti saham baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam PMHMETD I
                         ini, sebanyak-banyaknya 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham
                         baru.

“Saham HMETD”        :   Seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan saham baru yang
                         diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD yaitu sebanyak-
                         banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham baru
                         seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.

“Saham Lama”         :   Saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                         oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.

“SBHMETD”            :   Singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat
                         bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang
                         saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang dapat
                         diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.

“TERP”               :   Singkatan dari Theoritical Ex-Right Price atau Harga Pasar Teoritis.

“UU No. 4/2023”      :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                         Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                         Indonesia Tahun 2023 No. 4.

“UUPM”               :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
                         Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan



                                          vii
Page 10
             No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
             tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“UUPT”   :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
             Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
             Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
             Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
             Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan
             Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
             Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
             Undang-Undang.




                            viii
Page 11
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting menurut Perseroan yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih rinci, termasuk
laporan keuangan konsolidasian dan catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan risiko usaha, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan diambil atau bersumber dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, serta disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia
yang diterapkan secara konsisten.

Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan dilakukan pada tingkat konsolidasian.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo-saldo dan jumlah-jumlah, yang disajikan dalam Prospektus ini dibulatkan dalam
jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan
tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel , yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam
Prospektus, semata-mata disebabkan oleh faktor pembulatan.

I. Keterangan tentang HMETD

 Jenis Penawaran                             :   HMETD
 Jumlah Saham PMHMETD                        :   Sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus
                                                 juta) saham Seri B
 Nilai Nominal                               :   Rp100,- (seratus Rupiah)
 Harga Pelaksanaan HMETD                     :   Rp100,- (seratus Rupiah)
 Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD          :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat
                                                 puluh miliar Rupiah)
 Rasio HMETD                                 :   450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu) saham
                                                 lama akan memperoleh 453.538 (empat ratus lima puluh tiga ribu lima
                                                 ratus tiga puluh delapan) HMETD
 Dilusi Kepemilikan                          :   Sebanyak-banyaknya 50,16% (lima puluh koma satu enam persen)
                                                 dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan
 Pencatatan                                  :   PT Bursa Efek Indonesia

DKSH dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 67,99% dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 951.863.046 (sembilan ratus lima puluh satu juta delapan
ratus enam puluh tiga ribu empat puluh enam) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat
pernyataan tanggal 8 Mei 2023, DKSH menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya.

Djajadi Djaja dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 25,17% dari jumlah modal
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 352.334.070 (tiga ratus lima puluh dua juta tiga
ratus tiga puluh empat ribu tujuh puluh) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan
tanggal 21 Juni 2023, Djajadi Djaja menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan mengalihkan HMETD
yang diperoleh dengan menjual kepada publik melalui mekanisme perdagangan.

Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari
portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, saham-saham tersebut
memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang
telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa Saham
Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan
pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan ketentuan:
(i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila
jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham
Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan
akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh
masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.

Jika setelah penjatahan Saham Baru, termasuk pengambilan Saham Tambahan, masih terdapat sisa Saham Baru, maka
berdasarkan Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Perseroan



                                                            ix
Page 12
dengan DKSH (“Pembeli Siaga”), Pembeli Siaga akan membeli sisa Saham di Harga Pelaksanaan dalam jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp3.813.695.400,- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat
ratus Rupiah)

Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saham tambahan,
maka Saham Baru tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.

Dengan asumsi DKSH melaksanakan HMETD yang menjadi haknya sesuai dengan Komitmen Pemegang Saham, publik
melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dan Pembeli Siaga melaksanakan sesuai komitmen Pembeli Siaga dalam
PMHMETD I ini, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah
dilaksanakannya PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut :

                                                       Nilai Nominal Saham Seri A Rp500,- per saham
                                                       Nilai Nominal Saham Seri B Rp100,- per saham
         Keterangan                        Sebelum PMHMETD I                                    Setelah PMHMETD I
                                                  Jumlah Nilai    Persentase                          Jumlah Nilai    Persentase
                               Jumlah Saham                                     Jumlah Saham
                                                  Nominal (Rp)        (%)                            Nominal (Rp)         (%)
Modal Dasar

Saham Seri A                      1.391.304.367   695.652.183.500                   1.391.304.367   695.652.183.500
Saham Seri B                      2.043.478.165   204.347.816.500                   2.043.478.165   204.347.816.500
Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh
Saham Seri A                      1.391.304.367   695.652.183.500       100,00%     1.391.304.367   695.652.183.500      56,17%
DKSH Holding AG, Switzerland        945.950.867   472.975.433.500        67,99%       945.950.867   472.975.433.500      38,19%
Djajadi Djaja                       350.145.665   175.072.832.500        25,17%       350.145.665   175.072.832.500      14,14%
Masyarakat ( Kepemilikan
   dibawah 5%)                      95.207.835     47.603.917.500         6,84%       95.207.835     47.603.917.500       3,84%

Saham Seri B                                                                        1.085.802.884   108.580.288.400      43,83%
Djajadi Djaja                                 -                   -                             -                 -       0,00%
DKSH Holding AG                               -                   -                   990.000.000    99.000.000.000      39,97%
Masyarakat                                    -                   -                    95.802.884     9.580.288.400       3,87%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh                 1.391.304.367   695.652.183.500       100,00%     2.477.107.251   108.580.288.400     100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel
Saham Seri A                                  -                 -                              -                  -
Saham Seri B                      2.043.478.165   204.347.816.500                    957.675.281     95.767.528.100

Dengan asumsi bahwa HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan oleh pemegang saham DKSH, serta
DKSH selaku pembeli siaga melaksanakan sesuai komitmen Pembeli Siaga dalam PMHMETD I ini, maka struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD I secara proforma adalah
sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Saham Seri A Rp500,- per saham
                                                       Nilai Nominal Saham Seri B Rp100,- per saham
         Keterangan                         Sebelum PMHMETD I                                   Setelah PMHMETD I
                                                   Jumlah Nilai       Persentase                    Jumlah Nilai      Persentase
                               Jumlah Saham                                        Jumlah Saham
                                                   Nominal (Rp)           (%)                       Nominal (Rp)          (%)
Modal Dasar

Saham Seri A                      1.391.304.367   695.652.183.500                   1.391.304.367   695.652.183.500
Saham Seri B                      2.043.478.165   204.347.816.500                   2.043.478.165   204.347.816.500
Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh
Saham Seri A                      1.391.304.367   695.652.183.500       100,00%     1.391.304.367   695.652.183.500      58,43%
DKSH Holding AG, Switzerland        945.950.867   472.975.433.500        67,99%       945.950.867   472.975.433.500      39,72%
Djajadi Djaja                       350.145.665   175.072.832.500        25,17%       350.145.665   175.072.832.500      14,70%
Masyarakat ( Kepemilikan
   dibawah 5%)                      95.207.835     47.603.917.500         6,84%       95.207.835     47.603.917.500       4,00%

Saham Seri B                                                                         990.000.000     99.000.000.000      41,57%
Djajadi Djaja                                 -                   -                            -                  -            -
DKSH Holding AG                               -                   -                  990.000.000     99.000.000.000      41,57%
Masyarakat                                    -                   -                            -                  -            -
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh                 1.391.304.367   695.652.183.500       100,00%     2.381.304.367   794.652.183.500     100,00%




                                                              x
Page 13
                                                          Nilai Nominal Saham Seri A Rp500,- per saham
                                                          Nilai Nominal Saham Seri B Rp100,- per saham
        Keterangan                             Sebelum PMHMETD I                                   Setelah PMHMETD I
                                                      Jumlah Nilai       Persentase                       Jumlah Nilai         Persentase
                                   Jumlah Saham                                       Jumlah Saham
                                                      Nominal (Rp)           (%)                          Nominal (Rp)             (%)

Jumlah Saham Dalam Portepel
Saham Seri A                                     -                 -                                -                  -
Saham Seri B                         2.043.478.165   204.347.816.500                    1.053.478.165    105.347.816.500

II. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 24 tanggal 27 April 2023, yang dibuat
di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat No. AHU-0024446.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 3 Mei 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0058926 tanggal 3 Mei 2023, serta
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0080922.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Mei
2023 (“Akta No. 24/2023”) dan DPS per 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                          Nilai Nominal:
                                                                              -    Saham Seri A: Rp 500 Setiap Saham
                      Keterangan
                                                                              -    Saham Seri B: Rp 100 Setiap Saham
                                                             Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)             (%)
 A.   Modal Dasar
      1.   Saham Seri A                                         1.391.304.367                695.652.183.500
      2.   Saham Seri B                                         2.043.478.165                204.347.816.500
      Jumlah Modal Dasar                                        3.434.782.532                900.000.000.000
 B.   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      1.   Saham Seri A
           a.   Djajadi Djaja                                        350.145.665             175.072.832.500                     25,167
           b.   DKSH Holding AG                                      945.950.867             472.975.433.500                     67,990
           c.   Masyarakat      (masing-masing   dengan               95.207.835              47.603.917.500                      6,843
                kepemilikan kurang dari 5%)
           Jumlah Saham Seri A                                  1.391.304.367                695.652.183.500                    100,000
      2.   Saham Seri B                                                     0                              0                          0
           Jumlah Saham Seri B                                              0                              0                          0
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                1.391.304.367                695.652.183.500                    100,000
 C.   Saham Dalam Portepel
      1.   Saham Seri A                                                     0                              0
      2.   Saham Seri B                                         2.043.478.165                204.347.816.500
      Jumlah Saham Dalam Portepel                               2.043.478.165                204.347.816.500

III. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas

Perseroan berencana untuk menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD I setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk antara lain:
1. Sebesar Rp75.000.000.000 akan dipergunakan Perseroan untuk melakukan modal kerja dalam rangka pembayaran
     utang usaha kepada supplier.
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain untuk biaya operasional Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD I dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.

IV. Ikhtisar Data Keuangan Penting

Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Gani Sigiro & Handayani (“Grant Thornton”), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini audit secara wajar
dalam semua hal yang material dan paragraf hal-hal lain. Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021 ditandatangani oleh Setiawati Budiman, CPA (Rekan pada KAP Gani Sigiro & Handayani dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 1316).




                                                                 xi
Page 14
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                             31 Desember
                      Keterangan
                                                                  2022                          2021
Total Aset                                                         436.470.822.994               613.344.238.692
Total Liabilitas                                                   419.393.878.641               519.763.604.158
Total Ekuitas                                                       17.076.944.353                93.580.634.534

Laporan Laba Rugi dan Rugi Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                              31 Desember
                      Keterangan
                                                                  2022                          2021
Pendapatan Usaha                                                  1.619.163.790.020            2.570.253.139.927
Laba Bruto                                                          166.531.660.990              203.704.927.325
Rugi Usaha                                                        (126.788.859.275)            (106.012.305.557)
Rugi Laba Tahun Berjalan                                          (137.839.403.241)            (115.139.460.313)
Rugi Laba per saham                                                         (106,07)                      (90,74)

Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                             31 Desember
                      Keterangan
                                                                      2022                          2021
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi                                (103.303.177.190)     (95.857.456.839)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) untuk Aktivitas
Investasi                                                                     27.550.807.423      (3.615.186.063)
Kas Neto Diterima dari Aktivitas Pendanaan                                    55.766.152.558     106.872.710.784
Kenaikan/(Penurunan) neto kas dan setara kas                                (19.986.217.209)        7.400.067.882
Kas dan bank awal tahun                                                       30.026.649.284      22.626.581.402
Kas dan bank akhir tahun                                                      10.040.432.075      30.026.649.284

Rasio Keuangan Penting

                                                                             31 Desember
                       Keterangan
                                                                   2022                         2021
Rasio Usaha
Laba Kotor / Penjualan Bersih                                                10,29%                        7,93%
Rugi Usaha / Penjualan Bersih                                                -7,83%                       -4,12%
Rugi Bersih / Penjualan Bersih                                               -8,51%                       -4,48%
Rugi Usaha / Ekuitas                                                       -742,46%                     -113,28%
Rugi Bersih / Ekuitas                                                      -807,17%                     -123,04%
Rugi Usaha / Jumlah Aset                                                    -29,05%                      -17,28%
Rugi Bersih / Jumlah Aset                                                   -31,58%                      -18,77%

Rasio Keuangan
Kewajiban / Aset                                                             96,09%                       84,74%
Kewajiban / Ekuitas                                                        2455,91%                      555,42%
Aset lancar / kewajiban lancar                                               88,33%                      105,33%
Interest coverage ratio (EBIT / Beban Bunga)                              -1178,56%                    -1199,64%
Debt service coverage (EBIT / Total Utang)                                  -30,30%                      -20,45%

Rasio Pertumbuhan
Penjualan Bersih                                                            -37,00%                      -17,01%
Beban Pokok Penjualan                                                       -38,62%                      -16,76%
Laba Kotor                                                                  -18,25%                      -19,88%
Beban Usaha                                                                  -5,29%                        5,50%
EBITDA                                                                       30,99%                      585,08%
Rugi Usaha                                                                   19,60%                      169,47%


                                                            xii
Page 15
                                                                                    31 Desember
                       Keterangan
                                                                        2022                          2021
Rugi Sebelum Beban Pajak                                                            19,72%                     180,77%
Rugi Bersih                                                                         19,72%                     180,77%
Jumlah Aset                                                                        -28,84%                      -9,49%
Jumlah Kewajiban                                                                   -19,31%                      10,84%
Jumlah Ekuitas                                                                     -81,75%                     -55,15%

Tidak ada rasio keuangan yang harus dipenuhi Perseroan sehubungan dengan Perjanjian Utang.

V. Risiko Usaha

Sebagaimana halnya kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan lain, Perseroan menghadapi beberapa
risiko-risiko baik yang berasal dari internal Perseroan maupun dari eksternal yang dapat mempengaruhi kinerjanya. Berikut
ringkasan risiko yang dihadapi oleh Perseroan yang disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko dari yang
tertinggi sampai dengan terendah:

Risiko Utama Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
1. Risiko Persaingan Usaha

Risiko Usaha Yang Bersifat Material Yang Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko terkait pemasok
2. Risiko terkait pendanaan utang dan modal

Risiko Umum
1. Risiko Gugatan Hukum atau Somasi
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
3. Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global

Risiko terkait Investasi pada Saham Perseroan
1. Risiko Saham yang Ditawarkan Tidak Likuid
2. Risiko Harga Saham yang Ditawarkan Berfluktuasi

Penjelasan atas risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.

VI. Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang
perdagangan, pergudangan, dan pengangkutan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao (46314);
b. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (46315);
c. Perdagangan Besar Gula, Coklat, dan Kembang Gula (46331);
d. Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (46333);
e. Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu (46334);
f. Perdagangan Besar Rokok dan Tembakau (46335);
g. Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (46339);
h. Perdagangan Besar Tekstil (46411);
i. Perdagangan Besar Alas Kaki (46413);
j. Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (46414);
k. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tanggal (46491);
l. Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu (46326);
m. Perdagangan Besar Farmasi (46441);
n. Perdagangan Besar Obat Tradisional (46442);
o. Perdagangan Besar Kosmetik (46443);
p. Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya
    (YTDL) (46499);
q. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kedokteran (46691);
r. Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (46693);



                                                            xiii
Page 16
s.      Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
t.      Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109);
u.      Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya (52219);
v.      Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) (46696);
w.      Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang dalam
rangka optimalisasi pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki Perseroan, yaitu:
(a) Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
(b) Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301).

Penjelasan atas kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.

VII.      Prospek Usaha

Pertumbuhan perekonomian dunia diperkirakan akan melambat dibandingkan tahun 2022 dan disertai kekhawatiran tingkat
inflasi yang tinggi dan akan terjadinya resesi.

Hal ini akan berdampak pula pada perekonomian domestik. Bank Dunia memprediksi laju pertumbuhan ekonomi Indonesia
pada tahun 2023 akan berada pada kisaran 4,8% (yoy), lebih rendah dibandingkan realisasi pertumbuhan tahun 2022
berdasarkan data BPS sebesar 5,3% (yoy).

Perseroan mempersiapkan diri untuk menyambut tantangan di tahun 2023 dengan terus menjalankan strategi efisiensi, yakni
dengan melakukan proses digitalisasi secara kontinyu, perbaikan proses-proses bisnis dan administrasi, termasuk juga
penyesuaian jumlah pegawai. Selain itu, Perseroan mempersiapkan target-target operasional bisnis yang rasional dan
berencana untuk melakukan penambahan modal di tahun 2023, untuk menyehatkan kondisi keuangan Perseroan dan
menyiapkan fundamental yang kuat untuk pertumbuhan ke depan.

Dari sisi bisnis, Perseroan berpendapat kelangsungan usaha Perseroan pada jangka panjang terutama lini usaha distribusi
dan logistik masih cukup menjanjikan dan masih menjadi sektor vital yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Besarnya populasi
masyarakat Indonesia dan luasnya wilayah Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke memberikan
keuntungan tersendiri bagi kegiatan usaha Perseroan karena membuka akses pendistribusian pasokan barang- barang
konsumsi dan obat-obatan pada skala nasional, terutama untuk menjangkau remote area.

Penjelasan atas prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.

VIII.     Kebijakan Dividen

Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk saham yang akan
ditawarkan dalam rangka PMHMETD I, mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas dividen
kas.

Penentuan jumlah dan pembayaran dividen kas tersebut, jika ada, akan bergantung pada rekomendasi dari Direksi Perseroan
dan beberapa faktor yang memperhatikan dan mempertimbangkan tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat
kecukupan modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS.

Penjelasan mengenai Kebijakan Dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.




                                                           xiv
Page 17
I.       PENAWARAN UMUM
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham seri B dengan nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang
tercatat pada tanggal 12 Juli 2023 dimana setiap pemilik 450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu)
saham lama Perseroan akan memperoleh 453.538 (empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan) HMETD.
Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian
Saham (“FPPS”). Dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan untuk membeli saham, maka Perseroan akan memperoleh
dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah).

Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari
portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham tersebut memiliki
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor
penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham
mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam
penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan
ke dalam rekening Perseroan.

DKSH dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 67,99% dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 951.863.046 (sembilan ratus lima puluh satu juta delapan
ratus enam puluh tiga ribu empat puluh enam) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat
pernyataan tanggal 8 Mei 2023, DKSH menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya.

Djajadi Djaja dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 25,17% dari jumlah modal
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 352.334.070 (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus
tiga puluh empat ribu tujuh puluh) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan tanggal
21 Juni 2023, Djajadi Djaja menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan mengalihkan HMETD yang
diperoleh dengan menjual kepada publik melalui mekanisme perdagangan.

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa Saham
Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan
pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan ketentuan:
(i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila
jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru
                                                                                  yang telah dilaksanakan oleh masing -
yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan
masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD
Jika setelah penjatahan Saham Baru, termasuk pengambilan Saham Tambahan, masih terdapat sisa Saham Baru, maka
berdasarkan Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Perseroan
dengan DKSH (“Pembeli Siaga”), Pembeli Siaga akan membeli Sisa Saham di Harga Pelaksanaan dalam jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp3.813.695.400,- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat
ratus Rupiah)

Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saha m tambahan,
maka Saham Baru tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. RISIKO USAHA
 LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
 RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM
 PERSEROAN. MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI TIDAK ADA JAMINAN
 BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA
 TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU
 YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN
 TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS
 SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.




                                                           1
Page 18
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No. 15/POJK.04/2021, Perseroan telah
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 27 April 2023 dengan kep utusan sebagaimana
termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 22 Tanggal 27 April 2023 dibuat
oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui
situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan (www.wicaksana.co.id) pada tanggal 2 Mei 2023, diantaranya mengenai
Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD I dengan poin sebagai berikut :

Mata Acara Pertama :
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Rangka Penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Indonesia (KBLI 2020).

Mata Acara Kedua:
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“HMETD”) dengan keputusan yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pengeluaran saham baru sebanyak-banyaknya: 1.400.000.000 lembar saham dari jumlah seluruh modal
   ditermpatkan dan disetor dalam Perseroan dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham Seri B (Saham
   Baru), melalui mekanisme Penambahan Modal Perseroan Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).
   Pengeluaran saham-saham Perseroan tersebut akan dilaksanakan sekaligus atau bertahap dan dengan syarat serta
   harga sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di pasar modal.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan hak substitusi untuk menyatakan
   realisasi atas pengeluaran saham tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
   perundang-undangan yang berlaku, membuat atau meminta untuk membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-
   surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
   menyampaikan pemberitahuan atas keputusan RUPS ini kepada instansi yang berwenang serta melakukan semua dan
   setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi baik sebagian atau seluruhnya,
   untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD Perseroan, termasuk namun tidak
   terbatas dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan antara lain meliputi:
   a. Menentukan kepastian jumlah saham yang akan dikeluarkan dalam rangka PMHMETD;
   b. Menentukan harga pelaksanaan PMHMETD, pelaksanaan tersebut tetap tunduk terhadap yang berlaku
   c. Menentukan kepastian dan melaksanakan pengungkapan PMHMETD
   d. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan PMHMETD
   e. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh kepada Bursa Efek Indonesia;
   f. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD, mengubah pasal
        4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dengan akta tersendiri dihadapan Notaris, termasuk yang disyaratkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Ketiga:
Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar Perseroan mengenai modal dasar, modal ditempatkan
dan disetor Perseroan sehubungan dengan realisasi hasil HMETD dengan keputusan yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui menambah seri saham:
   a. Saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh sejumlah 1.391.304.367 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh satu
        juta tiga ratus empat ribu tiga ratus enam puluh tujuh) saham menjadi saham Seri A dengan nilai nominal Rp500,-
        (lima ratus Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar Rp695.652.183.500 (enam ratus sembilan puluh lima miliar
        enam ratus lima puluh dua juta seratus delapan puluh tiga ribu lima ratus Rupiah); dan
   b. Saham dalam portepel menjadi sejumlah 2.043.478.165 (dua miliar empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh
        delapan ribu seratus enam puluh lima) saham seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau
        seluruhnya sebesar Rp204.347.816.500,00 (dua ratus empat miliar tiga ratus empat puluh juta delapan ratus enam
        belas ribu lima ratus Rupiah).

Oleh karenanya sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan

KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

 Jenis Penawaran                        :   HMETD
 Jumlah Saham PMHMETD                   :   Sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta)
                                            saham Seri B
 Nilai Nominal                          :   Rp100,- (seratus Rupiah)



                                                          2
Page 19
 Harga Pelaksanaan HMETD                 :   Rp100,- (seratus Rupiah)
 Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD      :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh
                                             miliar Rupiah)
 Rasio HMETD                             :   450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu) saham lama
                                             akan memperoleh 453.538 (empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga
                                             puluh delapan) HMETD
 Dilusi Kepemilikan                      :   Sebanyak-banyaknya 50,16% (lima puluh koma satu enam persen) dengan
                                             asumsi seluruh HMETD dilaksanakan
 Pencatatan                              :   PT Bursa Efek Indonesia

DKSH dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 67,99% dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 951.863.046 (sembilan ratus lima puluh satu juta delapan
ratus enam puluh tiga ribu empat puluh enam) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat
pernyataan tanggal 8 Mei 2023, DKSH menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya.

Djajadi Djaja dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 25,17% dari jumlah modal
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 352.334.070 (tiga ratus lima puluh dua juta tiga
ratus tiga puluh empat ribu tujuh puluh) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan
tanggal 21 Juni 2023, Djajadi Djaja menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan mengalihkan HMETD
yang diperoleh dengan menjual kepada publik melalui mekanisme perdagangan.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta No. 24/2023 dan Daftar Pemegang Saham Saham per 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                                                  Nilai Nominal:
                                                                   -       Saham Seri A: Rp 500 Setiap Saham
                      Keterangan
                                                                   -       Saham Seri B: Rp 100 Setiap Saham
                                                        Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)          (%)
 A.   Modal Dasar
      1.  Saham Seri A                                     1.391.304.367             695.652.183.500
      2.  Saham Seri B                                     2.043.478.165             204.347.816.500
      Jumlah Modal Dasar                                   3.434.782.532             900.000.000.000
 B.   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      1.  Saham Seri A
          a.    Djajadi Djaja                               350.145.665              175.072.832.500                  25,167
          b.    DKSH Holding AG                             945.950.867              472.975.433.500                  67,990
          c.    Masyarakat     (masing-masing dengan         95.207.835               47.603.917.500                   6,843
                kepemilikan kurang dari 5%)
          Jumlah Saham Seri A                              1.391.304.367             695.652.183.500                 100,000
      2.  Saham Seri B                                                 0                           0                       0
          Jumlah Saham Seri B                                          0                           0                       0
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           1.391.304.367             695.652.183.500                 100,000
 C.   Saham Dalam Portepel
      1.  Saham Seri A                                                 0                           0
      2.  Saham Seri B                                     2.043.478.165             204.347.816.500
      Jumlah Saham Dalam Portepel                          2.043.478.165             204.347.816.500

PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Dengan asumsi DKSH melaksanakan HMETD yang menjadi haknya sesuai dengan Komitmen Pemegang Saham, publik
melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dan Pembeli Siaga melaksanakan sesuai komitmen Pembeli Siaga dalam
PMHMETD I ini, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah
dilaksanakannya PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:




                                                           3
Page 20
                                                     Nilai Nominal Saham Seri A Rp500,- per saham
                                                     Nilai Nominal Saham Seri B Rp100,- per saham
         Keterangan                        Sebelum PMHMETD I                               Setelah PMHMETD I
                                                  Jumlah Nilai    Persentase                      Jumlah Nilai     Persenta
                                Jumlah Saham                                   Jumlah Saham
                                                 Nominal (Rp)        (%)                         Nominal (Rp)       se (%)
 Modal Dasar

 Saham Seri A                     1.391.304.367   695.652.183.500               1.391.304.367    695.652.183.500
 Saham Seri B                     2.043.478.165   204.347.816.500                2.043.478.165   204.347.816.500
 Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh
 Saham Seri A                     1.391.304.367   695.652.183.500    100,00%    1.391.304.367    695.652.183.500    56,17%
 DKSH Holding AG, Switzerland       945.950.867   472.975.433.500     67,99%      945.950.867    472.975.433.500    38,19%
 Djajadi Djaja                      350.145.665   175.072.832.500     25,17%      350.145.665    175.072.832.500    14,14%
 Masyarakat ( Kepemilikan
   dibawah 5%)                       95.207.835    47.603.917.500      6,84%       95.207.835     47.603.917.500     3,84%

 Saham Seri B                                                                   1.085.802.884    108.580.288.400    43,83%
 Djajadi Djaja                                -                  -                          -                  -     0,00%
 DKSH Holding AG                              -                  -                990.000.000     99.000.000.000    39,97%
 Masyarakat                                   -                  -                 95.802.884      9.580.288.400     3,87%
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh                1.391.304.367   695.652.183.500    100,00%    2.477.107.251    108.580.288.400   100,00%
 Jumlah Saham Dalam Portepel
 Saham Seri A                                 -                 -                           -                  -
 Saham Seri B                     2.043.478.165   204.347.816.500                 957.675.281     95.767.528.100

Dengan asumsi bahwa HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan oleh pemegang saham DKSH, serta
DKSH selaku pembeli siaga melaksanakan tugasnya sesuai komitmen Pembeli Siaga dalam PMHMETD I ini, maka struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD I secara proforma
adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Saham Seri A Rp500,- per saham
                                                     Nilai Nominal Saham Seri B Rp100,- per saham
         Keterangan                        Sebelum PMHMETD I                               Setelah PMHMETD I
                                                  Jumlah Nilai    Persentase                      Jumlah Nilai     Persenta
                                Jumlah Saham                                   Jumlah Saham
                                                 Nominal (Rp)        (%)                         Nominal (Rp)       se (%)
 Modal Dasar

 Saham Seri A                     1.391.304.367   695.652.183.500               1.391.304.367    695.652.183.500
 Saham Seri B                     2.043.478.165   204.347.816.500                2.043.478.165   204.347.816.500
 Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh
 Saham Seri A                     1.391.304.367   695.652.183.500    100,00%    1.391.304.367    695.652.183.500    58,43%
 DKSH Holding AG, Switzerland       945.950.867   472.975.433.500     67,99%      945.950.867    472.975.433.500    39,72%
 Djajadi Djaja                      350.145.665   175.072.832.500     25,17%      350.145.665    175.072.832.500    14,70%
 Masyarakat ( Kepemilikan
   dibawah 5%)                       95.207.835    47.603.917.500      6,84%       95.207.835     47.603.917.500     4,00%

 Saham Seri B                                                                     990.000.000     99.000.000.000    41,57%
 Djajadi Djaja                                -                  -                          -                  -          -
 DKSH Holding AG                              -                  -                990.000.000     99.000.000.000    41,57%
 Masyarakat                                   -                  -                          -                  -          -
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh                1.391.304.367   695.652.183.500    100,00%    2.381.304.367    794.652.183.500   100,00%
 Jumlah Saham Dalam Portepel
 Saham Seri A                                 -                 -                           -                  -
 Saham Seri B                     2.043.478.165   204.347.816.500               1.053.478.165    105.347.816.500

KETERANGAN TENTANG HMETD

Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada
Pemegang Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan
HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak
melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang
Rekening Efek di KSEI.




                                                             4
Page 21
1.   Pemegang saham yang berhak menerima HMETD

Para Pemegang Saham yang tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di
Bursa Efek Indonesia tanggal 12 Juli 2023 berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 450.721
(empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu) saham lama akan memperoleh 453.538 (empat ratus lima puluh tiga
ribu lima ratus tiga puluh delapan) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru
dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per
saham.

2.   Pemegang HMETD yang sah

Pemegang HMETD yang sah adalah:
a) Para Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan
    saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 12 Juli 2023 yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir
    periode perdagangan HMETD;
b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
c) Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.

3.   Perdagangan HMETD

Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu tanggal 14 Juli
2023 sampai dengan 21 Juli 2023.

Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal
termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu PT Bursa Efek Indonesia dan peraturan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Apabila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Pemegang HMETD berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang
efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan HMETD yang
berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.

Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar
rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.

Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab
dan beban Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.

Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 21 Juli 2023, sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan
tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi.

4.   Bentuk HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah
HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD, jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang
harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota
Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

5.   Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD

Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka Pemegang
HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan.
Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan 21 Juli 2023
SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE
Perseroan.



                                                           5
Page 22
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima
ratus Rupiah) per SBHMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

6.   Nilai Teoritis HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan
yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.

Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi
teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan
gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

     Diasumsikan harga pasar satu saham                               =    Rp a
     Harga saham PMHMETD I                                            =    Rp b
     Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I
                                                                      =    A
     Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I                     =    B
     Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I                      =    A+ B
     Harga teoritis Saham Baru                                        =    (Rp a x A) + ( Rp b x B)
                                                                           (A + B)
                                                                      =    Rp c
     Harga teoritis HMETD                                             =    Rp c – Rp a

7.   Pecahan HMETD

Sesuai dengan POJK No.32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk p ecahan, hak atas
pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut
wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

8.   Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah
HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli,
jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang
diperlukan.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota
Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

9.   Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 13 Juli 2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat
diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Pe rseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.

Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di
BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2023 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan
menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:




                                                            6
Page 23
                                           Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                  PT Datindo Entrycom
                                            Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
                                                      Jakarta 10220
                                    Telp. +62 21 – 3508077, Faks. +62 21 – 3508078
                                                   wicoputI@gmail.com

10. Hak Pemegang Saham

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran
umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham
yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 12 Juli 2023, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yan g
akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang
dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham
memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:

a.     Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap Pemegang
       Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS,
       berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b.     Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada
       daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan ( recording date) berhak
       untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c.     Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili
       1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar
       diselenggarakan RUPS Perseroan.

11. Tata Cara Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh
dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD
dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai
dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.

12. Historis Harga Saham Perseroan
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume
perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke
OJK:
                                                                                                  Total Volume
                Bulan                      Harga Tertinggi          Harga Terendah
                                                                                                  Perdagangan
              April 2023                         428                       374                         5.000
             Maret 2023                          406                       382                         1.300
            Februari 2023                        408                       384                         1.600
            Januari 2023                         492                       352                        85.000
           Desember 2022                         400                       376                         5.100
           November 2022                         446                       376                        17.900
            Oktober 2022                         414                       332                        38.500
          September 2022                         420                       368                       133.400
            Agustus 2022                         422                       342                      1.196.502
               Juli 2022                         390                       344                       698.500
              Juni 2022                          396                       342                        42.400
               Mei 2022                          412                       370                        21.200
Sumber: data situs Yahoo Finance
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan saham.
 DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM
 RANGKA PMHMETD I INI, PERSEROAN BELUM BERMAKSUD UNTUK MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN
 SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM.




                                                             7
Page 24
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Perseroan berencana untuk menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD I setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk antara lain:
1. Sebesar Rp75.000.000.000 akan dipergunakan Perseroan untuk melakukan modal kerja dalam rangka pembayaran
      utang usaha kepada supplier dengan keterangan rinci sebagaimana berikut:
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                                                  Saldo Utang
                                           Tanggal Jatuh         Saldo Utang     Proforma             setelah
              Nama Supplier                    Tempo            (22 Mei 2023)   Pembayaran        pembayaran
   PT Siantar Top Tbk                         1-30 hari         18.941.618.180  15.500.000.000      3.441.618.180
   PT Bentoel Prima                           1-30 hari         21.745.373.952  12.000.000.000      9.745.373.952
   AB Food & Beverages (Thailand) Ltd         1-30 hari         37.495.062.101  10.000.000.000    27.495.062.101
   PT Coca-Cola Distribution Indonesia        1-30 hari           5.475.335.963  4.000.000.000      1.475.335.963
   PT Galderma Indonesia Healthcare           1-30 hari         21.813.858.914  10.000.000.000    11.813.858.914
   PT Becton Dickinson Indonesia              > 60 hari         19.633.241.939  14.500.000.000      5.133.241.939
   PT Pyridam Farma Tbk                       1-30 hari           5.261.273.035  5.000.000.000        261.273.035
   Lifescan Global Corporation                > 90 hari           4.653.504.684  4.000.000.000        653.504.684
   Total                                                       135.019.268.768  75.000.000.000    60.019.268.768

      Saldo utang yang tertera pada tabel dapat berubah-ubah seiring berjalannya waktu.

      Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan supplier tersebut.

2.    Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain untuk biaya operasional Perseroan.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015 mengenai keterbukaan informasi sehubungan dengan biaya yang dikeluarkan dalam
rangka Penawaran Umum, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I diperkirakan
sebesar 2,44% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I dengan asumsi seluruh HMETD terlaksana.

1. Biaya profesi penunjang sebesar 1,32% yang terdiri dari:
   - Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,31%
   - Biaya Konsultan Hukum sekitar 0,96%;
   - Biaya Notaris sekitar 0,05%; dan

2. Biaya Jasa Penasihat Keuangan sekitar 0,82%;

3. Biaya Jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,12%; dan

4. Biaya lain-lain (biaya pendaftaran OJK, biaya audit penjatahan dan percetakan Prospektus sehubungan dengan
   PMHMETD) sekitar 0,18%.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan memenuhi ketentuan peraturan
dan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Perseroan akan menyampaikan pertanggungjawaban realisasi Penawaran
Umum secara berkala kepada para Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan dan melaporkannya kepada OJK setiap 6
(enam) bulan sekali sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Hasil dari Penawaran Umum akan digunakan dengan senantiasa memperhatikan UUPM yang berlaku.

Apabila Perseroan berencana mengubah rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini, setiap penggunaan
dana yang menunjukkan perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK sebagai penjelasan atas perubahan yang
diusulkan. Perseroan wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas perubahan tersebut melalui RUPS sebagaimana
diatur dalam POJK No. 30/2015.

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan
pasar modal yang berlaku di Indonesia. Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari
PMHMETD I ini dan akan melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada Pemegang Saham dalam
RUPS Perseroan dan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.



                                                              8
Page 25
Pelunasan jumlah terutang Perseroan atas pembayaran utang usaha kepada supplier bukan merupakan transaksi afiliasi
dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, mengingat pelunasan utang bukan merupakan definisi transaksi
sebagaimana dimaksud di dalam POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.




                                                        9
Page 26
III.        PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 yang angka-
angkanya diambil atau bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Gani Sigiro & Handayani (“Grant Thornton”), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini audit secara wajar
dalam semua hal yang material dan paragraf hal-hal lain. Laporan audit pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut ditandatangani oleh Setiawati Budiman, CPA (Rekan pada KAP Gani
Sigiro & Handayani dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1316).

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mempunyai liabilitas konsolidasian sebesar Rp419.393.878.641 dengan
perincian sebagai berikut:

1.     Liabilitas

                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                           Keterangan                                               Jumlah
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha
 Pihak ketiga                                                                                          172.316.335.158
 Pihak berelasi                                                                                          5.957.758.187
   Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                                         16.215.494.541
 Pihak berelasi                                                                                         13.146.135.679
 Utang pajak                                                                                                         -
 Biaya masih harus dibayar                                                                              10.679.253.007
 Pinjaman bank jangka pendek                                                                           187.402.000.000
 Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
   Liabilitas sewa                                                                                          55.056.117
 Liabilitas imbalan kerja                                                                                3.981.965.466
 TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                        409.753.998.155
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Pendapatan yang ditangguhkan                                                                               127.500.000
 Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
 Liabilitas sewa                                                                                            66.759.486
 Liabilitas imbalan kerja                                                                                9.445.621.000
   TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                       9.639.880.486
 TOTAL LIABILITAS                                                                                      419.393.878.641

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik (negative
covenant), sehingga tidak diperlukan adanya pencabutan atas pembatasan-pembatasan tersebut.

2.     Utang Usaha

                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                             Keterangan                                                Jumlah
 Pihak ketiga:
   PT Siantar Top Tbk                                                                                    51.042.865.151
   PT Unilever Indonesia Tbk                                                                             17.701.189.654
   PT Parvus Medica Indonesia                                                                            17.284.023.790
   PT Galderma Indonesia Healthcare                                                                      14.344.562.191
   PT Bentoel Distribusi Utama                                                                           14.153.842.267
   PT Becton Dickinson Indonesia                                                                         11.878.156.949
   PT Petworld Indonesia                                                                                 11.160.195.634
   AB Food & Beverages (Thailand) Ltd                                                                    10.894.985.349
   PT Kino Indonesia Tbk                                                                                  7.196.989.709
   Galderma Singapore Private Limited                                                                     5.354.999.931
   PT Rusindo Prima Food                                                                                  4.885.185.648



                                                           10
Page 27
                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                            Keterangan                                                 Jumlah
   PT Brand Suntory Indonesia                                                                            4.007.796.750
   Lain-lain                                                                                             2.411.542.135
 Jumlah utang usaha – pihak ketiga                                                                     172.316.335.158
 Pihak berelasi                                                                                          5.957.758.187
 Jumlah Utang Usaha                                                                                    178.274.093.345

Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                            Keterangan                                                 Jumlah
 Belum jatuh tempo                                                                                     110.399.026.369
 Telah jatuh tempo
   1 – 30 hari                                                                                           9.321.592.496
   31 – 60 hari                                                                                          5.729.482.794
   61 – 90 hari                                                                                          5.756.522.951
   Lebih dari 90 hari                                                                                   47.067.468.735
 Jumlah Utang Usaha                                                                                    178.274.093.345

Jangka waktu kredit baik dari pemasok dalam maupun luar negeri, adalah 30 hingga 60 hari dan tanpa bunga.

3.   Utang Lain-Lain

                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                             Keterangan                                                Jumlah
 Pihak ketiga:
   PT Fajar Lestari Abadi                                                                                5.000.000.000
   Juniper Biologics Pte Ltd                                                                             4.513.224.000
   PT Adhitama Mitra Nusantara                                                                           3.461.684.164
   PT Tokopedia                                                                                          1.422.467.711
   PT Tepat Sampai Logistic                                                                                305.827.893
   PT Andalan Utama Logistik Sentosa                                                                       301.430.016
   PT Cerindo Transport Logistik                                                                           236.214.158
   PT Gastiasih Caraka                                                                                     169.153.989
   Lain-lain                                                                                               805.492.610
   Jumlah                                                                                               16.215.494.541
   Pihak berelasi                                                                                       13.146.135.679
 Jumlah Utang lain-lain                                                                                 29.361.630.220

4.   Liabilitas Sewa

Liabilitas sewa disajikan pada laporan posisi keuangan dengan rincian nilai kini pembayaran sewa minimum sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                   Dalam 1 tahun                  1 sampai 3 tahun                     Jumlah

 Liabilitas sewa                             65.598.356                     71.064.886                     136.663.242
 Beban keuangan                            (10.542.239)                     (4.305.400)                    (14.847.639)

 Nilai kini bersih                          55.056.117                      66.759.486                      121.815.603

Perseroan memiliki sewa kendaraan dan sewa bangunan pada tahun 2022. Dengan pengecualian sewa jangka pendek dan
sewa guna usaha dari aset dasar bernilai rendah, setiap sewa dicatat dalam laporan posisi keuangan sebagai aset hak guna
dan liabilitas sewa. Grup mengklasifikasikan aset hak-guna secara konsisten atas aset tetapnya.




                                                           11
Page 28
Tabel di bawah ini menjelaskan sifat aktivitas sewa guna usaha Perseroan menurut jenis aset hak guna yang diakui pada
laporan posisi keuangan konsolidasian:

                              Jumlah aset hak guna              Jangka waktu sisa            Rata-rata jangka waktu
                                  yang disewa                                                         sisa
 Nilai kini bersih                     2                                       2 tahun                        2 tahun

Informasi tambahan tentang aset hak guna menurut golongan aset adalah sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                  Jumlah tercatat                Beban depresiasi                Penurunan nilai

 Kendaraan                                 174.040.000                      87.020.000                              -
 Bangunan                                4.802.713.642                   8.157.098.495                              -

 Nilai kini bersih                       4.976.753.642                   8.244.118.495                              -

5.   Biaya masih harus dibayar
                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                            Keterangan                                                Jumlah
 Margin kontraktual                                                                                     5.904.445.891
 Jasa profesional                                                                                         700.000.000
 Sewa kendaraan                                                                                           343.727.778
 Jaminan                                                                                                  144.266.883
 Sewa gudang                                                                                              140.907.495
 Listrik                                                                                                   50.000.000
 Biaya angkut                                                                                             841.057.745
 Beban gaji                                                                                                30.056.057
 Sewa mesin fotocopy                                                                                       16.150.000
 Kebakaran                                                                                              1.500.000.000
 Lain-lain                                                                                              1.008.641.158
 Jumlah                                                                                               10.679.253.007

6.   Pinjaman Bank Jangka Pendek
                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                            Keterangan                                               Jumlah
 Deutsche Bank                                                                                       112.402.000.000
 MUFG Bank, Ltd                                                                                       75.000.000.000
 Jumlah                                                                                              187.402.000.000

Pada tanggal 12 Oktober 2022, Perseroan menandatangani adendum perjanjian fasilitas dengan Deutsche Bank AG.
Adendum tersebut terkait dengan perubahan pada masa ketersediaan dari 30 September 2022 menjadi 30 September 2023.
Total jumlah keseluruhan fasilitas tetap sebesar Rp 235 miliar. Pada tanggal 12 Desember 2022 dan 30 Desember 2022,
Grup melakukan penarikan pinjaman dengan nilai masing-masing sebesar Rp10,402 miliar dengan tingkat suku bunga efektif
sebesar 7,55% per tahun dan Rp102 miliar dengan tingkat suku bunga efektif sebesar 6,80% per tahun.

Pada tanggal 31 Juli 2022, Perseroan memperoleh fasilitas kredit dari MUFG Bank, Ltd sebesar Rp75 miliar untuk tujuan
modal kerja dengan tingkat suku bunga efektif sebesar 6,6% per tahun. Pada tanggal 19 Desember 2022, Perseroan
melakukan penarikan penambahan pinjaman dengan nilai masing-masing sebesar Rp25 miliar, Rp5 miliar dan Rp45 miliar
dengan jangka waktu 1 tahun.

Sesuai dengan perjanjian pinjaman, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Grup, diantaranya:
• Jumlah keseluruhan dari transaksi tidak boleh melebihi dari batas fasilitas;
• Grup hanya boleh menggunakan fasilitas setelah menyerahkan jaminan.

Tidak terdapat financial covenant dalam perjanjian pinjaman karena digaransi oleh DKSH Holding AG.




                                                          12
Page 29
7.   Liabilitas Imbalan Kerja

Perseroan menyediakan imbalan kerja jangka pendek dan pensiun untuk seluruh karyawan tetap yang masih aktif sebagai
berikut:

Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek

                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                Keterangan                                                  Jumlah
 Akrual gaji, bonus dan tunjangan                                                                          3.846.412.466
 Imbalan kerja jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                        135.553.000
 Jumlah                                                                                                    3.981.965.466

Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                           Keterangan                                                       Jumlah
 Imbalan kerja jangka panjang yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                       9.445.621.000

Perseroan mencadangkan liabilitas imbalan kerja yang tidak didanai untuk memenuhi ketentuan peraturan Grup dan PSAK
24, “Imbalan Kerja”.

Perseroan mengakui liabilitas imbalan kerja berdasarkan perhitungan aktuaris pada tanggal 31 Desember 2022 dilaksanakan
oleh Steven & Mourits, dalam laporannya tanggal 30 Desember 2022 yang menggunakan metode “Projected Unit Credit”
dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:

                                       Keterangan
 Tingkat bunga diskonto                                                                                   7,35% per tahun
 Tingkat kematian                                                                       Tabel Mortalita Indonesia IV 2019
 Tingkat kenaikan gaji tahunan                                                                                      4,00%
 Usia pensiun                                                                                                    56 tahun

Tabel berikut adalah rangkuman bagian-bagian dari liabilitas imbalan kerja yang diakui pada laporan posisi keuangan
konsolidasian serta beban imbalan kerja yang diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian:

a.   Rincian liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                Keterangan                                                   Jumlah
 Nilai kini liabilitas imbalan kerja karyawan                                                              9.581.174.000

b.   Rincian beban imbalan kerja adalah sebagai berikut:
                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                Keterangan                                                   Jumlah
 Biaya jasa:
 Biaya jasa kini                                                                                           1.995.936.000
 Biaya bunga                                                                                                 582.043.000
 Biaya jasa lalu atas perubahan imbalan                                                                  (6.153.547.000)
 Pengakuan biaya jasa lalu                                                                                   280.261.000
 Penyesuaian atas perubahan metode atribusian                                                            (2.070.711.000)
 Komponen dari biaya imbalan pasti yang diakui dalam laba rugi                                           (5.366.018.000)
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti-neto
 Perubahan asumsi keuangan                                                                                 (215.783.000)
 Penyusuaian atas pengalaman                                                                                  56.765.000
 Komponen bebas imbalan pasti yang diakui penghasilan komprehensif lain                                    (159.018.000)

 Jumlah                                                                                                  (5.525.036.000)

Seluruh biaya disajikan sebagai bagian dari beban umum dan administrasi pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian.




                                                                13
Page 30
c.   Mutasi pada liabilitas imbalan kerja yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                             Keterangan                                                     Jumlah
 Saldo awal tahun                                                                                         16.279.301.000
 Perubahan yang dibebankan ke laba rugi:
 Biaya jasa kini                                                                                           1.995.936.000
 Biaya bunga                                                                                                 582.043.000
 Biaya jasa lalu atas perubahan imbalan                                                                  (6.153.547.000)
 Pengakuan biaya jasa lalu                                                                                   280.261.000
 Penyesuaian atas perubahan metode atribusian                                                            (2.070.711.000)
 Sub-jumlah                                                                                              10.913.283.000
 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain:
 Perubahan actuarial yang timbul dari perubahan:
 Asumsi keuangan                                                                                           (215.783.000)
 Penyesuaian atas pengalaman                                                                                  56.765.000
 Sub-jumlah                                                                                                (159.018.000)
 Pembayaran selama tahun berjalan                                                                        (1.173.091.000)
 Saldo akhir tahun                                                                                         9.581.174.000
 Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                  (135.553.000)
 Bagian jangka panjang                                                                                     9.445.621.000

Profil jatuh tempo dari kewajiban imbalan pasti yang tidak didiskontokan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai
berikut (tidak diaudit):

                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                             Keterangan                                                      Jumlah
 Dalam waktu 12 bulan berikutnya                                                                             135.553.000
 Lebih dari 1 sampai 5 tahun                                                                               3.251.716.000
 Lebih dari 5 tahun                                                                                      39.911..299.000
 Jumlah                                                                                                  43.298.568.000

Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan pasti diakhir periode pelaporan masing-masing adalah 16,65 tahun pada
tahun 2022.

                                        Tingkat diskonto

                            Persentase      Pengaruh nilai kini atas        Persentase         Pengaruh nilai kini atas
                                            kewajiban imbalan kerja                            kewajiban imbalan kerja
31 Desember 2022
Kenaikan                         1%                     8.779.842.000            1%                      10.546.937.000
Penurunan                       (1%)                   10.498.584.000           (1%)                      8.726.508.000

Pada bulan April 2022, DSAK IAI (Dewan Standar Akuntansi Institut Akuntan Indonesia) mengeluarkan materi penjelasan
melalui siaran pers mengenai atribusi masa kerja sesuai dengan PSAK 24: Imbalan pascakerja yang diadopsi dari IAS 19
Employee benefits. Materi penjelasan tersebut menyampaikan informasi bahwa pola fakta program pensiun berdasarkan UU
Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini di Indonesia sama dengan yang ditanggapi dan disimpulkan dalam Keputusan Agenda
IFRS Intepretation Committee (IFRIC) Attributing Benefit to Periods of Service (IAS 19), dan menyimpulkan bahwa ketentuan
dalam contoh ilustrasi 2 PSAK 24 paragraf 73, memberikan panduan yang memadai dalam menentukan kapan entitas dapat
mengatribusikan imbalan ke periode jasa. Selain itu, PSAK 24 paragraf 70-74 mensyaratkan entitas untuk mengatribusikan
imbalan pada periode jasa berdasarkan formula imbalan program dari tanggal ketika jasa pekerja pertama kali menghasilkan
imbalan menurut program sampai tanggal ketika jasa pekerja selanjutnya yang material berdasarkan program, selain dari
kenaikan gaji berikutnya. Perseroan telah menerapkan materi penjelasan tersebut dan dengan demikian merubah kebijakan
akuntansi menyangkut atribusi imbalan kerja pada periode jasa dari yang kebijakan yang diterapkan sebelumnya pada laporan
keuangan konsolidasian Perseroan secara prospektif karena manajemen meyakini dampaknya tidak material dan tidak
mempengaruhi pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan konsolidasian, sehingga seluruh akumulasi selisih
pengukuran atribusi imbalan kerja yang baru dengan saldo-saldo sebelumnya baik yang berpengaruh terhadap laba rugi
maupun penghasilan komprehensif lain dibukukan pada tahun berjalan di laporan laba rugi pada tahun 2022.




                                                            14
Page 31
8.   Pendapatan yang ditangguhkan

     Akun ini terdiri dari:

                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                               Keterangan                                               Jumlah
     BTS PT Solusi Tunah Pratama Tbk                                                                        127.500.000
     BTS PT Telekomunikasi Selular                                                                                    -
     Jumlah                                                                                                 127.500.000

     Pada tanggal 6 Mei 2019, Grup menandatangani perjanjian sewa menyewa lahan untuk pemasangan dan penempatan
     stasiun pemancar sistem telekomunikasi selular dengan Grup menjadi pemilik lahan dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk
     sebagai penyewa. Jangka waktu sewa dalam perjanjian ini adalah selama 5 tahun 2 bulan, terhitung sejak tanggal 1
     April 2019 dan berakhir pada tanggal 1 Juni 2024 dengan harga sebesar Rp 516.666.666. Harga tersebut belum
     termasuk Pajak Perambahan Nilai dan bea meterai dan sudah termasuk Pajak Penghasilan.

     Pada tanggal 14 Juli 2017, Grup menandatangani perjanjian sewa menyewa lahan untuk pemasangan dan penempatan
     stasiun pemancar sistem telekomunikasi selular dengan Grup menjadi pemilik lahan dan PT Telekomunikasi Selular
     sebagai penyewa. Jangka waktu sewa dalam perjanjian ini adalah selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal 02 Agustus
     2017 dan berakhir pada tanggal 01 Agustus 2022 dengan harga sebesar Rp 700.000.000. Harga tersebut belum
     termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan sudah termasuk Pajak Penghasilan.

9.   Liabilitas yang telah jatuh tempo

Per 31 Desember 2022, Rincian umur utang usaha yang telah jatuh tempo adalah sebagai berikut:

                                                                                        2022
 Belum jatuh tempo                                                                                     110.399.026.369
 Telah jatuh tempo
     1-30 hari                                                                                           9.321.592.496
     31-60 hari                                                                                          5.729.482.794
     61-90 hari                                                                                          5.756.522.951
     Lebih dari 90 hari                                                                                 47.067.468.735
 Jumlah                                                                                                178.274.093.345

10. Perjanjian Signifikan, Ikatan, dan Kontinjensi

     •   Pada tanggal 1 Juni 2022, Grup dan Juniper Biologics Pte Ltd (Juniper) menandatangani Perjanjian Distribusi untuk
         penyaluran produk dari Juniper. Dalam perjanjian ini juga disebutkan bahwa Grup dapat mengklaim beberapa biaya-
         biaya tertentu kepada pihak Juniper yang berhubungan dengan aktivitas yang diatur dalam perjanjian ini dan Grup
         juga akan memperoleh margin dengan nilai tertentu. Jangka waktu perjanjian ini sampai dengan 31 Mei 2027.
     •   Pada tanggal 8 Januari 2021, Grup dan AB Food & Beverages (Thailand) Ltd (“AB Food”) menandatangani
         Perjanjian Distribusi untuk penyaluran produk dari AB Food. Dalam perjanjian ini juga disebutkan bahwa Grup dapat
         mengklaim beberapa biaya - biaya tertentu kepada pihak AB Food yang berhubungan dengan aktivitas yang diatur
         dalam perjanjian ini dan Grup juga akan memperoleh margin dengan nilai tertentu. Jangka waktu perjanjian ini
         sampai dengan 31 Desember 2023
     •   Pada tanggal 30 September 2021, Grup dan PT Galderma Indonesia Healthcare (“Galderma”) menandatangani
         Perjanjian Distribusi untuk penyaluran produk dari Galderma. Dalam perjanjian ini juga disebutkan bahwa Grup
         dapat mengklaim beberapa biaya-biaya tertentu kepada pihak Galderma yang berhubungan dengan aktivitas yang
         diatur dalam perjanjian ini dan Grup juga akan memperoleh margin dengan nilai tertentu. Jangka waktu perjanjian
         ini sampai dengan 31 Desember 2023.
     •   Pada tanggal 1 Juli 2022, Grup dan PT Bentoel Prima (“Bentoel”) menandatangani Perjanjian Distribusi untuk
         penyaluran produk dari Bentoel. Dalam perjanjian ini juga disebutkan bahwa Grup dapat mengklaim beberapa biaya-
         biaya tertentu kepada pihak Bentoel yang berhubungan dengan aktivitas yang diatur dalam perjanjian ini dan Grup
         juga akan memperoleh margin dengan nilai tertentu. Jangka waktu perjanjian ini sampai dengan 31 Desember 2023




                                                            15
Page 32
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN HAK-HAK
PEMEGANG SAHAM PUBLIK SEHINGGA TIDAK ADA PENCABUTAN DARI PEMBATASAN-PEMBATASAN
TERSEBUT.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MEMILIKI KESANGGUPAN UNTUK DAPAT
MENYELESAIKAN KESELURUHAN LIABILITAS.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, BESERTA
PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG
TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI
DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI
UTANG.




                                              16
Page 33
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Gani Sigiro & Handayani (“Grant Thornton”), berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini audit secara wajar dalam semua hal yang
material dan paragraf hal-hal lain. Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
ditandatangani oleh Setiawati Budiman, CPA (Rekan pada KAP Gani Sigiro & Handayani dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1316).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                        Keterangan
                                                                         2022                           2021
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan bank                                                             10.040.432.075                30.026.649.284
 Piutang usaha - Pihak ketiga                                            174.466.717.808               226.660.995.147
 Piutang lain-lain
   Pihak ketiga                                                           45.664.628.306                70.283.451.585
   Pihak berelasi                                                          4.231.579.300                 9.659.983.345
 Persediaan                                                              125.106.144.172               185.626.206.713
 Uang muka pembelian                                                         478.838.872                 1.618.474.873
 Biaya dibayar di muka                                                     1.943.602.752                 4.955.839.189
 TOTAL ASET LANCAR                                                       361.931.943.285               528.831.600.136

 ASET TIDAK LANCAR
 Aset takberwujud                                                              3.152.972                     4.123.117
 Aset tetap                                                               49.591.497.760                58.692.417.386
 Aset Hak-guna                                                             4.976.753.642                 9.848.859.650
 Estimasi tagihan pajak                                                   18.668.935.828                14.159.532.287
 Aset tidak lancar lainnya                                                 1.298.539.507                 1.807.706.116
 TOTAL ASET TIDAK LANCAR                                                  74.538.879.709                84.512.638.556
 TOTAL ASET                                                              436.470.822.994               613.344.238.692

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha
   Pihak ketiga                                                          172.316.335.158               277.670.291.785
   Pihak berelasi                                                          5.957.758.187                 1.743.890.513
 Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                           16.215.494.541                 8.337.467.100
   Pihak berelasi                                                         13.146.135.679                21.997.853.849
 Utang pajak                                                                           -                   796.633.424
 Biaya masih harus dibayar                                                10.679.253.007                 7.326.070.742
 Pinjaman bank jangka pendek                                             187.402.000.000               177.000.000.000
 Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu
 satu tahun
 Liabilitas sewa                                                              55.056.117                   125.284.738
 Liabilitas imbalan kerja                                                  3.981.965.466                 7.061.240.112
 TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                          409.753.998.155               502.058.732.263

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Pendapatan yang ditangguhkan                                                127.500.000                    299.166.649
 Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang
 jatuh tempo dalam waktu satu tahun
 Liabilitas sewa                                                              66.759.486                 1.708.428.246
 Liabilitas imbalan kerja                                                  9.445.621.000                 15.697.277.00
 TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                           9.639.880.486                17.704.871.895
 TOTAL LIABILITAS                                                        419.393.878.641               519.763.604.158



                                                             17
Page 34
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                               31 Desember
                        Keterangan
                                                                     2022                       2021
 EKUITAS
 Modal saham – nilai nominal
    Rp 500 per saham
    Modal dasar – 1.800.000.000 saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh 31 Desember 2022:
    1.391.304.367 dan 31 Desember 2021: 1.268.950.977
    saham                                                            695.652.183.560            634.475.488.500
 Agio saham                                                           14.444.701.250             14.444.701.250
 Akumulasi kerugian                                                (693.042.076.070)          (555.361.690.829)

 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
   Entitas Induk                                                      17.054.808.740             93.558.498.921
 Kepentingan nonpengendali                                                22.135.613                 22.135.613
 TOTAL EKUITAS                                                        17.076.944.353             93.580.634.534
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                        436.470.822.994            613.344.238.692

Laporan Laba Rugi Konsolidasian
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                               31 Desember
                        Keterangan
                                                                      2022                       2021
 PENJUALAN BERSIH                                                   1.619.163.790.020          2.570.253.139.927
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                            (1.452.632.129.030)        (2.366.548.212.602)
 LABA KOTOR                                                           166.531.660.990            203.704.927.325

 Beban penjualan                                                   (112.530.923.180)           (92.585.067.322)
 Beban umum dan administrasi                                       (215.262.372.809)          (222.791.309.296)
 Pendapatan usaha lainnya, bersih                                     34.472.775.724              5.659.143.736
 RUGI USAHA                                                        (126.788.859.275)          (106.012.305.557)

 Pendapatan keuangan                                                      21.750.360                 22.665.621
 Beban keuangan                                                     (11.072.294.326)            (9.149.820.377)
 RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                    (137.839.403.241)          (115.139.460.313)

 BEBAN PAJAK, BERSIH                                                               -                          -
 RUGI TAHUN BERJALAN                                               (137.839.403.241)          (115.139.460.313)

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi :
  - Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                        159.018.000                 49.616.000
 JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                           (137.680.385.241)          (115.089.844.313)

 Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
 Pemilik entitas induk                                             (137.680.385.241)          (115.089.844.313)
 Kepentingan nonpengendali                                                         -                          -
 JUMLAH                                                            (137.680.385.241)          (115.089.844.313)

 Jumlah penghasil (rugi) komprehensif - tahun berjalan
 yang dapat diatribusikan kepada
 Pemilik Entitas Induk                                             (137.680.385.241)          (115.089.844.313)
 Kepentingan nonpengendali                                                         -                          -
 JUMLAH                                                            (137.680.385.241)          (115.089.844.313)
 RUGI PER SAHAM DASAR/DILUSIAN YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK                                (106,07)                    (90,74)




                                                             18
Page 35
Laporan Arus Kas
                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                         31 Desember
                       Keterangan
                                                             2022                          2021
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan kas dari pelanggan                             1.671.489.317.300             2.616.919.729.060
 Pembayaran kas kepada:
   Pemasok                                                (1.575.362.910.232)           (2.512.012.031.320)
   Beban usaha                                               (76.942.701.242)              (71.970.140.778)
   Gaji, upah dan imbalan kerja                             (111.455.032.539)             (116.579.858.477)
 Kas yang digunakan untuk operasi                            (92.271.326.713)              (83.642.301.515)
 Penerimaan kas dari penghasilan bunga                             21.750.360                    22.665.621
 Pembayaran kas untuk biaya bunga                               (291.437.296)                 (290.517.049)
 Pembayaran impor dan pajak lainnya                          (10.762.163.541)              (11.947.303.896)
 Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi                 (103.303.177.190)              (95.857.456.839)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Hasil penjualan aset tetap                                   30.073.832.845                  3.935.516.199
 Perolehan aset tetap                                         (2.523.025.422)               (7.469.676.458)
 Pembayaran uang muka pembelian aset tetap                                  -                   (81.025.804)
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) untuk
   Aktivitas Investasi                                        27.550.807.423                (3.615.186.063)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan pinjaman jangka pendek                           187.402.000.000              177.000.000.000
 Pembayaran pinjaman jangka pendek                         (177.000.000.000)              (57.000.000.000)
 Kas yang diterima dari setoran modal                         61.176.695.060                             -
 Pembayaran bunga pinjaman jangka pendek                    (10.780.857.030)               (8.859.303.328)
 Pembayaran liabilitas sewa                                   (5.031.685.472)              (4.267.985.888)
 Kas Neto Diterima dari Aktivitas Pendanaan                   55.766.152.558              106.872.710.784
 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK                   (19.986.217.209)                 7.400.067.882
 KAS DAN BANK AWAL TAHUN                                      30.026.649.284                22.626.581.402
 KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                                     10.040.432.075                30.026.649.284

Rasio Keuangan Penting

Tabel berikut menyajikan rasio keuangan Perseroan.

                                                                          31 Desember
                       Keterangan
                                                           2022                              2021
Rasio Usaha
Laba Kotor / Penjualan Bersih                                         10,29%                            7,93%
Rugi Usaha / Penjualan Bersih                                         -7,83%                           -4,12%
Rugi Bersih / Penjualan Bersih                                        -8,51%                           -4,48%
Rugi Usaha / Ekuitas                                                -742,46%                         -113,28%
Rugi Bersih / Ekuitas                                               -807,17%                         -123,04%
Rugi Usaha / Jumlah Aset                                             -29,05%                          -17,28%
Rugi Bersih / Jumlah Aset                                            -31,58%                          -18,77%

Rasio Keuangan
Kewajiban / Aset                                                     96,09%                            84,74%
Kewajiban / Ekuitas                                                2455,91%                           555,42%
Aset lancar / kewajiban lancar                                       88,33%                           105,33%
Interest coverage ratio (EBIT / Beban Bunga)                      -1178,56%                         -1199,64%
Debt service coverage (EBIT / Total Utang)                          -30,30%                           -20,45%

Rasio Pertumbuhan
Penjualan Bersih                                                     -37,00%                          -17,01%



                                                     19
Page 36
                                                                                 31 Desember
                      Keterangan
                                                                   2022                        2021
Beban Pokok Penjualan                                                      -38,62%                    -16,76%
Laba Kotor                                                                 -18,25%                    -19,88%
Beban Usaha                                                                 -5,29%                      5,50%
EBITDA                                                                      30,99%                    585,08%
Rugi Usaha                                                                  19,60%                    169,47%
Rugi Sebelum Beban Pajak                                                    19,72%                    180,77%
Rugi Bersih                                                                 19,72%                    180,77%
Jumlah Aset                                                                -28,84%                     -9,49%
Jumlah Kewajiban                                                           -19,31%                     10,84%
Jumlah Ekuitas                                                             -81,75%                    -55,15%

Tidak ada rasio keuangan yang harus dipenuhi Perseroan sehubungan dengan Perjanjian Utang.




                                                        20
Page 37
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Konsolidasian Penting,
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait,
dan informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.

Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Gani Sigiro & Handayani (“Grant Thornton”), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini audit secara wajar
dalam semua hal yang material dan paragraf hal-hal lain. Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021 ditandatangani oleh Setiawati Budiman, CPA (Rekan pada KAP Gani Sigiro & Handayani dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 1316).

1.   Umum

Perseroan didirikan dengan nama PT Wicaksana Overseas Import, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas No. 80 tanggal 19 Januari 1973 yang dibuat di hadapan Juliaan Nimrod Siregar, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. Y.A 5/593/17 tanggal
31 Desember 1976, dan didaftarkan di dalam Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1952 tertanggal 18 Mei 1977,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 1978, Tambahan No. 191.

Anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 24/2023. Berdasarkan Akta No.
24/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan terkait maksud,
tujuan, dan kegiatan usaha, serta Pasal 4 anggaran dasar Perseroan terkait modal.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang
Perdagangan, Pergudangan dan Pengangkutan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
(a) Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao (46314);
(b) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (46315);
(c) Perdagangan Besar Gula, Coklat, dan Kembang Gula (46331);
(d) Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (46333);
(e) Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu (46334);
(f) Perdagangan Besar Rokok dan Tembakau (46335);
(g) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (46339);
(h) Perdagangan Besar Tekstil (46411);
(i) Perdagangan Besar Alas Kaki (46413);
(j) Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (46414);
(k) Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tanggal (46491);
(l) Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu (46326);
(m) Perdagangan Besar Farmasi (46441);
(n) Perdagangan Besar Obat Tradisional (46442);
(o) Perdagangan Besar Kosmetik (46443);
(p) Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya
    (YTDL) (46499);
(q) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kedokteran (46691);
(r) Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (46693);
(s) Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
(t) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109);
(u) Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya (52219);
(v) Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) (46696);
(w) Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang dalam
rangka optimalisasi pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki Perseroan, yaitu:
(a) Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
(b) Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301).




                                                           21
Page 38
2.    Ikhtisar Kebijakan Akuntansi yang Signifikan

a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian

     Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,
     yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
     Indonesia (“DSAK”) dan Peraturan No.VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
     Perusahaan Publik yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

     Laporan keuangan konsolidasian Grup disusun berdasarkan basis akrual dan konsep biaya historis.

     Biaya historis umumnya didasarkan pada nilai wajar dari imbalan yang diberikan dalam pertukaran barang dan jasa.

     Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan
     suatu liabilitas dalam suatu transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.

     Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung yang menyajikan penerimaan dan
     pengeluaran kas dan setara kas yang diklasifikasikan dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

     Mata uang penyajian yang digunakan pada laporan keuangan konsolidasian adalah Rupiah, yang merupakan mata uang
     fungsional Grup.

     Kecuali dinyatakan di atas dalam Catatan 2 dalam laporan keuangan konsolidasian, kebijakan akuntansi telah diterapkan
     secara konsisten dengan laporan keuangan konsolidasian tahunan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 yang
     telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

     Penyusunan laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan
     penggunaan estimasi dan asumsi. Hal tersebut juga mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan dalam
     proses penerapan kebijakan akuntansi Grup. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih
     tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi dapat berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian
     diungkapkan di Catatan 4.

b. Perubahan Kebijakan Akuntansi

     Grup telah menerapkan sejumlah amendemen, penyesuaian tahunan dan interpretasi PSAK yang relevan dengan
     operasinya dan efektif untuk periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022, yaitu:

     •   PSAK 22 (amandemen), Bisnis Kombinasi. Penerapan PSAK 22 (amendemen), Bisnis Kombinasi tidak mempunyai
         pengaruh material atas pengungkapan atau jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasi secara
         kualitatif dan kuantitatif.
     •   PSAK 57 (amandemen), Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan – Biaya
         Memenuhi Kontrak Amendemen ini mengklarifikasi biaya untuk memenuhi suatu kontrak dalam menentukan apakah
         suatu kontrak merupakan kontrak memberatkan. Biaya untuk memenuhi kontrak sendiri terdiri dari biaya yang
         berhubungan langsung dengan kontrak, yang lebih lanjut terdiri dari biaya inkremental untuk memenuhi kontrak
         tersebut dan alokasi biaya lain yang berhubungan langsung untuk memenuhi kontrak. Penerapan PSAK 57
         (amendemen), Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan - Biaya Memenuhi
         Kontrak tidak mempunyai pengaruh material atas pengungkapan atau jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan
         keuangan konsolidasian secara kualitatif dan kuantitatif.
     •   PSAK 71 (Penyesuaian Tahunan 2020), Instrumen Keuangan tentang Biaya dalam Pengujian ’10 persen’ untuk
         Penghentian Pengakuan Liabilitias Keuangan Amandemen tersebut mengklarifikasi bahwa dalam menerapkan
         pengujian ’10 persen’ untuk menilai apakah akan menghentikan pengakuan liabilitas keuangan, entitas memasukan
         biaya yang hanya dibayarkan atau diterima antara entitas (peminjam) dan pemberi pinjaman, termasuk biaya yang
         dibayarkan atau diterima oleh baik entitas atau pemberi pinjaman atas nama pihak lain. Amandemen tersebut
         diterapkan secara prospektif terhadap modifikasi dan pertukaran yang terjadi pada atau setelah tanggal entitas
         pertama kali menerapkan amandemen tersebut. Penerapan PSAK 71 (Penyesuaian Tahunan 2020), Instrumen
         Keuangan tentang Biaya dalam Pengujian ’10 persen’ untuk Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan tidak
         mempunyai pengaruh material atas pengungkapan atau jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan
         konsolidasian secara kualitatif dan kuantitatif.




                                                            22
Page 39
     •   PSAK 73 (Penyesuaian Tahunan 2020), Sewa tentang Insentif Sewa Amandemen tersebut menghilangkan ilustrasi
         penggantian biaya perbaikan prasarana. Karena amandemen PSAK 73 hanya memberikan contoh ilustrasi, tidak
         ada tanggal efektif yang dinyatakan. Penerapan PSAK 73 (Penyesuaian Tahunan 2020), Sewa tentang Insentif
         Sewa tidak mempunyai pengaruh material atas pengungkapan atau jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan
         keuangan konsolidasian secara kualitatif dan kuantitatif. Amandemen dan penyesuian tahunan standar berikut
         efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, dengan penerapan dini diperkenankan
         yaitu:
     •   PSAK 1 (amandemen), Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau
         Jangka Panjang
     •   SAK 1 (amandemen), Penyajian Laporan Keuangan tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
     •   SAK 16 (amandemen), Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan
     •   SAK 25 (amandemen), Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi, dan Kesalahan tentang Definisi Estimasi
         Akuntansi
     •   PSAK 46 (amandemen), Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang timbul dari
         Transaksi Tunggal
     •   PSAK 73 (amandemen), Pengukuran lanjutan pada Penjualan dan Sewa kembali Standar baru dan amandmen
         standar berikut efektif periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024.
     •   PSAK 73 (amandemen), Liabilitas sewa dalam jual dan sewa balik
     •   PSAK 1 (amandemen), Liabilitas jangka panjang dengan perjanjian Standar baru dan amandmen standar berikut
         efektif periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025.
     •   PSAK 74, Kontrak Asuransi
     •   PSAK 74 (amandemen), Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK 71 – Informasi Komparatif

3.   Analisis Laporan Laba Rugi dan Rugi Komprehensif Lain Konsolidasian

                                 Perkembangan Laporan Laba Rugi Konsolidasian
                        yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
                                                  (dalam Rupiah)

                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                        Keterangan
                                                                        2022                          2021
 PENJUALAN BERSIH                                                     1.619.163.790.020             2.570.253.139.927
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                              (1.452.632.129.030)           (2.366.548.212.602)
 LABA KOTOR                                                             166.531.660.990               203.704.927.325

 Beban penjualan                                                      (112.530.923.180)              (92.585.067.322)
 Beban umum dan administrasi                                          (215.262.372.809)             (222.791.309.296)
 Pendapatan usaha lainnya, bersih                                        34.472.775.724                 5.659.143.736
 RUGI USAHA                                                           (126.788.859.275)             (106.012.305.557)

 Pendapatan keuangan                                                         21.750.360                    22.665.621
 Beban keuangan                                                        (11.072.294.326)               (9.149.820.377)
 RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                       (137.839.403.241)             (115.139.460.313)

 BEBAN PAJAK, BERSIH                                                                  -                             -
 RUGI TAHUN BERJALAN                                                  (137.839.403.241)             (115.139.460.313)

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi :
  - Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                           159.018.000                    49.616.000
 JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                              (137.680.385.241)             (115.089.844.313)

 Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
 Pemilik entitas induk                                                (137.680.385.241)             (115.089.844.313)
 Kepentingan nonpengendali                                                            -                             -
 JUMLAH                                                               (137.680.385.241)             (115.089.844.313)




                                                             23
Page 40
                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                       Keterangan
                                                                      2022                          2021
 Jumlah penghasil (rugi) komprehensif - tahun berjalan
 yang dapat diatribusikan kepada
 Pemilik Entitas Induk                                              (137.680.385.241)             (115.089.844.313)
 Kepentingan nonpengendali                                                          -                             -
 JUMLAH                                                             (137.680.385.241)             (115.089.844.313)
 RUGI PER SAHAM DASAR/DILUSIAN YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK                                 (106,07)                      (90,74)

3.1 Penjualan Bersih

Pendapatan usaha Perseroan dan Entitas Anak berasal dari Penjualan Produk.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021.

Penjualan bersih Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp951.089 juta atau -37,00% yaitu dari Rp2.570.253 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp1.619.164 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh menurunnya penjualan hampir di semua segmen terutama rokok,
makanan dan minuman, perawatan tumbuh dan kosmetik, perawatan rumah, dan lain-lain.

3.2 Laba Kotor

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021.

Laba kotor Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp37.173 juta atau -18,25% yaitu dari Rp203.705 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp166.532 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan penjualan bersih Perusahaan dan penghapusan piutang tidak
tertagih.

3.3 Rugi Sebelum Pajak Penghasilan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021.

Rugi sebelum pajak penghasilan bersih Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp22.700 juta atau 19,72% yaitu dari
Rp-115.139 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp-137.839 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh meningkatnya beban penjualan dan
penurunan penjualan bersih Perusahaan.

3.4 Rugi Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.

Rugi Tahun Berjalan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp22.700 juta atau 19,72% yaitu dari Rp-115.139 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp-137.839 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh meningkatnya beban penjualan dan penurunan penjualan bersih
Perusahaan.




                                                         24
Page 41
4.    Analisis Laporan Posisi Keuangan

                                          Perkembangan Posisi Keuangan
                                yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
                                                    (dalam Rupiah)

                                                                                                         (dalam Rupiah)
                       Keterangan                                                   31 Desember
                                                                        2022                            2021
 Total Aset Lancar                                                      361.931.943.285                 528.831.600.136
 Total Aset Tidak Lancar                                                 74.538.879.709                   84.512.638.55
 Total Aset                                                             436.470.822.994                 613.344.238.692
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                         409.753.998.155                 502.058.732.263
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                          9.639.880.486                  17.704.871.895
 Total Liabilitas                                                       419.393.878.641                 519.763.604.158
 Total Ekuitas                                                           17.076.944.353                  93.580.634.534
 Total Liabilitas Dan Ekuitas                                           436.470.822.994                 613.344.238.692

4.1 Pertumbuhan Total Aset

Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Total Aset Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp176.873 juta atau -28,84% yaitu dari Rp613.344 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp436.471 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh Penurunan tersebut terjadi seiring adanya penurunan pada aset lancar seperti
kas dan setara kas, piutang usaha pihak ketiga, liabilitas sewa dan liabilitas imbalan kerja dan juga penjualan aktiva tetap
Perseroan.

4.2 Pertumbuhan Total Liabilitas

Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Total Liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp100.370 juta atau -19,31% yaitu dari Rp519.764 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp419.394 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh adanya penurunan baik pada liabilitas jangka pendek seperti penurunan pada
utang usaha pihak ketiga dan liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun dan pendapatan yang
ditangguhkan.

4.3    Pertumbuhan Total Ekuitas

Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Ekuitas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp76.504 juta atau -81,75% yaitu dari Rp93.581 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp17.077 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Penurunan ini disebabkan oleh kinerja laba rugi di tahun 2022.

5.    Analisis Arus Kas

Perseroan merupakan perusahaan distribusi yang melakukan penjualan produk kepada pelanggan sehingga penerimaan arus
kas merupakan hasil penjualan dari pelanggan dan pembayaran dilakukan ke supplier Perseroan. Perseroan tidak memiliki
siklus bisnis dimana rata-rata penjualan sepanjang tahun hampir sama besar untuk nilai perbulannya.

Tabel berikut ini menyajikan perubahan arus kas Perseroan:

                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                     Keterangan
                                                                     2022                              2021
 Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi                          (103.303.177.190)                  (95.857.456.839)
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) untuk
   Aktivitas Investasi                                                 27.550.807.423                    (3.615.186.063)



                                                             25
Page 42
                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                               31 Desember
                      Keterangan
                                                                   2022                              2021
 Kas Neto Diterima dari Aktivitas Pendanaan                          55.766.152.558                   106.872.710.784
 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
 BANK                                                               (19.986.217.209)                    7.400.067.882
 KAS DAN BANK AWAL TAHUN                                              30.026.649.284                   22.626.581.402
 KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                                             10.040.432.075                   30.026.649.284

Arus Kas Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021

Arus kas digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp7.446 juta atau 7,77% yaitu dari
Rp-95.857 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp-103.303 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini utamanya disebabkan oleh penurunan penerimaan kas dari pelanggan.

Arus Kas Digunakan Untuk Aktivitas Investasi

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021

Arus kas diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp31.166 juta atau 862,09% yaitu dari
Rp-3.615 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp27.551 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut berasal dari hasil penjualan aset tetap.

Arus Kas Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021

Kas yang diterima dari aktivitas pendanaan mengalami penurunan sebesar Rp51.107 juta atau -47,82% yaitu dari Rp106.873
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp55.766 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022. Hal ini utamanya disebabkan oleh adanya kas yang diterima dari setoran modal di tahun 2022.

6.   Likuiditas dan Solvabilitas

                                                                                  31 Desember
                       Keterangan
                                                                      2022                            2021
Rasio Lancar                                                                      0,88x                           1,05x
Kewajiban / Aset                                                                  0,96x                           0,85x
Kewajiban / Ekuitas                                                              24,56x                           5,55x

6.1 Likuiditas

Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin tinggi
kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.

Untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditasnya, maka secara internal, Perseroan selalu berusaha menjaga tingkat kesehatan
pembiayaan sehingga kelancaran arus kas tetap dapat terjaga. Sumber pembiayaan internal adalah dari penerimaan kas
pendapatan Perseroan dan melalui setoran modal dari pemegang saham. Sedangkan dari sisi eksternal, Perseroan telah
memiliki sumber pendanaan dari kredit perbankan.

Perseroan menyatakan bahwa sampai saat ini, Perseroan memiliki modal kerja yang mencukupi untuk kegiatan operasional
Perseroan. Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan jika modal
kerja tidak mencukupi adalah melalui fasilitas pinjaman dari bank dengan plafon kredit. Pada tanggal 31 Desember 2022,
Perseroan memiliki jumlah fasilitas kredit yang belum digunakan dari Sindikasi bank; Deutsche Bank AG sebesar



                                                           26
Page 43
Rp122.598.000.000 dan MUFG Bank, Ltd. sebesar Rp325.000.000.000. Pemegang saham juga senantiasa akan memberikan
dukungan finansial modal kerja kepada Perseroan.

Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian, dan/ atau ketidakpastian yang
mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan menyatakan mengalami kecukupan modal kerja untuk membiayai kebutuhan
operasional Perseroan.

Rasio lancar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 mengalami penurunan dari 1,05x
menjadi 0,88x. Penurunan rasio lancar ini terutama disebabkan oleh Penurunan rasio lancar ini terutama disebabkan oleh
adanya peningkatan utang pihak ketiga.

6.2 Solvabilitas

Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk memenuhi semua utang jangka pendek
maupun utang jangka panjang. Solvabilitas diukur dengan menggunakan rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah aset (debt to
asset ratio) atau rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas (debt to equity ratio).

Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas pada 31 Desember 2022 dan 2021 mengalami kenaikan dari 5,55x menjadi
24,56x. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang pihak berelasi, pinjaman bank jangka pendek dan kenaikan
saldo defisit.

7.   Imbal Hasil Aset, Imbal Hasil Ekuitas dan Imbal Hasil Investasi

                                                                                     31 Desember
                       Keterangan
                                                                        2022                             2021
Imbal Hasil Aset (Return on Asset)                                                -31,58%                         -18,77%
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity)                                           -807,17%                        -123,04%

7.1 Imbal Hasil Aset (Return on Asset)

Imbal hasil aset ini memberikan indikasi efektifitas Perseroan dalam memanfaatkan seluruh sumber dayanya. Imbal hasil aset
dihitung dengan membagi laba (rugi) dari operasi yang dilanjutkan untuk periode terkait dengan jumlah aset pada akhir periode
tersebut.

Imbal hasil aset pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 mengalami penurunan dari -18,77% menjadi -31,58%. Hal ini
disebabkan oleh peningkatan rugi tahun berjalan pada tanggal 31 Desember 2022.

7.2 Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity)

Imbal hasil ekuitas ini memberikan indikasi efektifitas Perseroan dalam memanfaatkan seluruh sumber dayanya. Imbal hasil
ekuitas diukur dengan rasio antara laba (rugi) dari operasi yang dilanjutkan dengan ekuitas.

Imbal hasil ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 mengalami penurunan dari -123,04% menjadi -807,17%. Hal
ini disebabkan oleh peningkatan rugi tahun berjalan pada pada tanggal 31 Desember 2022.

8.   Dampak Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing

Perubahan nilai tukar mata uang asing tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan usaha Perseroan karena
pendapatan dan beban operasional hampir semuanya dalam mata uang rupiah.

Saat ini Perseroan tidak memiliki aset moneter dalam mata uang asing, kecuali kas dan setara kas, utang usaha dan utang
lain-lain Perseroan semuanya dalam mata uang rupiah.




                                                             27
Page 44
9.   Segmen Operasi

Informasi segmen usaha dan segmen usaha berdasarkan area geografis pada tahun 2022:

                                                         Distribusi
        Keterangan                                                                                         Total
                                   Wilayah 1              Wilayah 2            Wilayah 3
Penjualan                         265.693.408.051      1.111.093.071.541      242.377.310.428         1.619.163.790.020
Rugi usaha                        (18.136.201.940)     (108.879.631.938)          226.974.603         (126.788.859.275)
beban keuangan                        (29.475.261)       (11.015.474.005)         (27.345.060)          (11.072.294.326)
pendapatan keuangan                      3.123.290             14.839.365            3.787.705                21.750.360
Rugi tahun berjalan               (18.162.553.911)     (119.880.266.578)          203.417.248         (137.839.403.241)

10. Kebijakan Pemerintah Dan Institusi Lainnya Dalam Bidang Fiskal, Moneter, Ekonomi Publik, Dan Politik

Kebijakan Pemerintah menghadapi perekonomian ke depan adalah terkait bauran kebijakan fiskal dan moneter yang tepat,
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Perpu Cipta Kerja. Pemerintah juga membangun
hilirisasi industri agar dapat menambah nilai jual komoditas serta berupaya menguatkan pertumbuhan ekonomi nasional
melalui relokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menciptakan pemerataan pembangunan dan ekonomi di seluruh wilayah
Indonesia. Perseroan berpandangan bahwa tingkat suku bunga dan Perpu Cipta Kerja adalah kebijakan pemerintah yang
berdampak langsung ke Perseroan. Namun dampak ini diyakini masih dalam tahap yang wajar terhadap bisnis dan
operasional perusahaan di tahun 2023 ini sehingga di Perseoran berpendapat kelangsungan usaha Perseroan pada jangka
panjang terutama lini usaha distribusi dan logisitik masih cukup menjanjikan dengan strategi fokus kepada klien yang
menguntungkan.

11. Pandangan Manajemen terhadap kondisi tahun yang akan datang

Perseroan berpendapat kelangsungan usaha Perseroan pada jangka panjang terutama lini usaha distribusi dan logisitik masih
cukup menjanjikan dan masih menjadi sektor vital yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Besarnya populasi masyarakat
Indonesia dan luasnya wilayah Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke memberikan keuntungan tersendiri
bagi kegiatan usaha Perseroan karena membuka akses pendistribusian pasokan barang- barang. Guna meningkatkan
kinerjanya secara keseluruhan, Perseroan melakukan upaya dan strategi sebagai berikut:
1. Fokus pada klien yang menguntungkan dan penambahan klien yang baru (untuk business unit Healthcare)
2. Pengembangan dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM)
3. Proses Digitalisasi
4. Penyesuaian jumlah dan peningkatan mutu pegawai
5. Proses-proses bisnis yang tepat sasaran dan administrasi yang teratur

12. Pandangan Manajemen Terhadap Kondisi Perekonomian dan Kondisi Pasar

Pertumbuhan perekonomian dunia diperkirakan akan melambat dibandingkan tahun 2022 dan disertai kekhawatiran tingkat
inflasi yang tinggi dan akan terjadinya resesi. Hal ini akan berdampak pula pada perekonomian domestik. Bank Dunia
memprediksi laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 akan berada pada kisaran 4,8% (yoy), lebih rendah
dibandingkan realisasi pertumbuhan tahun 2022 berdasarkan data BPS sebesar 5,3% (yoy).

13. Perubahan dalam Metode Penjualan seperti Perjanjian Distribusi Baru atau Perkembangan Tim Penjualan

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan belum ada perubahan dalam metode penjualan atau
perkembangan tim penjualan dibandingkan dengan tahun 2022.

14. Kondisi Persaingan dan Perubahan yang Terjadi pada Kompetitor

Para pesaing langsung Perseroan adalah distributor nasional antar lain Enseval Mega Trading, Indomarco, Tempo, Dos Ni
Roha, Tiga Raksa dan para distributor lokal. Namun demikian secara tidak langsung 3rd Party Logistics dan Distribution
Center yang dikelola oleh peritel besar juga menjadi pesaing Perseroan. Kompetitor lain sudah mulai melihat peluang di
bidang penyediaan fasilitas Cold Storage dan pelayanan logistik bagi klien yang bergerak di bidang penjualan & distribusi
produk-produk segar yang harus disimpan dan dikirim kepada pelanggan pada kondisi temperatur tertentu, dingin dan/ atau
beku. Perseroan tetap optimis walaupun terdapat beberapa kompetitor namun dengan berfokus kepada penambahan klien
yang baru di business unit Healthcare dan proses digitalisasi Perseroan akan terus bertahan.




                                                           28
Page 45
15. Perubahan Harga, Persoalan dengan Pemasok atau Peristiwa Lain yang Mempengaruhi Penjualan Perseroan

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak ada perubahan harga signifikan, persoalan dengan
pemasok atau peristiwa lain yang mempengaruhi penjualan Perseroan dibandingkan dengan tahun 2022.

16. Pengaruh Produk Baru atau Penarikan Produk

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak ada pengaruh terhadap produk baru atau penarikan
produk.

17. Manajemen Risiko

Risiko kredit

Risiko kredit adalah risiko di mana salah satu pihak atas instrumen keuangan akan gagal memenuhi liabilitasnya dan
menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan. Risiko kredit yang dihadapi Perseroan dan Entitas Anak berasal dari
kredit yang diberikan kepada pelanggan.

Kegiatan penjualan Perseroan dan Entitas Anak dilakukan secara kas dan kredit. Untuk penjualan kredit, Perseroan akan
melakukan proses kelayakan pelanggan sebelum kredit diberikan. Setiap pelanggan yang diberikan kredit harus memiliki limit
kredit, jangka waktu kredit dan pemberian kredit harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Perseroan juga
menetapkan perlunya jaminan pembelian terhadap pelanggan tertentu. Saldo piutang dagang dan piutang lain-lain selalu
dimonitor untuk memastikan penagihan yang optimal.

Manajemen Perseroan dan Entitas Anak berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai adalah cukup untuk
menutupi kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya piutang tersebut. Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat risiko
yang terkonsentrasi secara signifikan atas piutang usaha dan piutang lain-lain.

Risiko likuiditas

Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko saat posisi arus kas Perseroan dan Entitas Anak menunjukkan bahwa pendapatan
jangka pendek tidak cukup menutupi pengeluaran jangka pendek. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perseroan dan
Entitas Anak membutuhkan modal kerja untuk membiayai piutang dagang dan persediaan. Dalam hal terjadi kekurangan
modal kerja, maka Perseroan dan Entitas Anak akan menggunakan kas dan bank. Manajemen memonitor risiko kekurangan
modal kerja dengan menggunakan proyeksi arus kas penerimaan yang dibandingkan dengan penggunaan dana. Tujuan
manajemen adalah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan dana dan kebutuhan pemakaian dana.

Risiko pasar

Risiko pasar adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi
karena perubahan harga pasar. Risiko pasar Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari:

a.   Risiko suku bunga

     Risiko suku bunga atas nilai wajar atau arus kas adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu
     instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Perseroan dan Entitas Anak
     terhadap risiko perubahan suku bunga pasar terutama terkait dengan pinjaman jangka pendek. Fluktuasi suku bunga
     mempengaruhi bunga atas saldo pinjaman Perseroan dan Entitas Anak yang dikenakan suku bunga mengambang.

b.   Risiko mata uang asing

     Risiko mata uang adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen keuangan akan
     berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing.




                                                            29
Page 46
18. Belanja Modal Yang Dilakukan Perseroan

Rincian belanja modal Perseroan dan Perusahaan Anak disajikan pada tabel berikut :

                                                                                                          (dalam Rupiah)
                       Keterangan                                                  31 Desember
                                                                      2022                            2021
Bangunan dan prasarana                                                      343.836.900                               -
Perabotan dan peralatan kantor                                            1.381.009.348                   5.185.703.038
Infrastruktur bangunan                                                      798.179.174                   2.272.528.420
Kendaraan                                                                             -                      11.445.000
Total                                                                     2.523.025.422                   7.469.676.458

Hingga prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan.

Sampai dengan prospektus ini diterbitkan tidak terdapat tambahan investasi barang modal yang dikeluarkan Perseroan dalam
rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

19. Pembatasan Pengalihan Dana

Tidak terdapat pembatasan yang ada terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan
dan dampak dari adanya pembatasan tersebut terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran
tunai.

20. Komitmen Investasi Barang Modal

Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan.

21. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal Atau Jarang Terjadi

Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang
dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit
Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.

22. Investasi Barang Modal

Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan
hidup.




                                                           30
Page 47
VI. RISIKO USAHA
Investasi pada saham Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko. Sebelum memutuskan kegiatan investasi, maka para
calon investor harus secara berhati-hati mempertimbangkan seluruh informasi dalam Prospektus ini, terutama berbagai risiko
dibawah ini dalam mengevaluasi untuk membeli saham Perseroan. Risiko lainnya yang pada saat ini tidak diketahui Perseroan
atau yang pada saat ini dianggap tidak material dapat juga mengganggu kegiatan usaha, arus kas, hasil operasional, kondisi
keuangan atau prospek usaha Perseroan secara material. Harga pasar saham Perseroan juga dapat mengalami penurunan
yang diakibatkan oleh risiko-risiko ini sehingga dapat menyebabkan kerugian investasi.

Perseroan menghadapi beberapa risiko-risiko baik yang berasal dari internal Perseroan maupun dari eksternal yang dapat
mempengaruhi kinerjanya. Risiko di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja
keuangan, kegiatan operasional dan prospek Perseroan serta investasi pada saham Perseroan dimulai dari risiko tertinggi
sampai dengan terendah.

A.   Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

1.   Risiko Persaingan Usaha

Industri distrbusi dan logisitik di Indonesia sangat kompetitif dan Perseroan menghadapi persaingan yang kuat dari distributor
nasional dan internasional. Beberapa pesaing Perseroan merupakan pengecer umum, yang menawarkan sejumlah produk
yang sejenis dengan Perseroan, dan gerai ritel khusus, yang menawarkan hanya beberapa pr oduk yang sejenis dengan
Perseroan. Pesaing Perseroan berasal dari berbagai sumber, termasuk diantaranya distributor yang menawarkan produk
sejenis dengan Perseroan dan ritel internet yang memasarkan kelompok produk yang serupa.

B.   Risiko Yang Bersifat Material Yang Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan

1.   Risiko terkait pemasok

Perseroan beroperasi di pasar yang sangat kompetitif, dan pemasok dapat memilih untuk menarik produk mereka dari
penjualan di pasar tertentu atau dari Perseroan. Pemasok juga dapat memilih untuk menjual produk mereka secara langsung
kepada konsumen, sebagai contoh melalui gerai pemasok langsung, platform online, atau perwakilan konsumen personal,
secara kompetisi dengan Perseroan. Keputusan kegiatan usaha dan operasional oleh pemasok dapat menimbulkan dampak
negatif untuk penjualan Perseroan dan/atau keuntungan dari produk yang terkait, dan sehingga, jika keputusan tersebut
melibatkan pasar dan/atau produk yang signifikan, hal ini dapat menimbulkan dampak negatif secara material terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.

2.   Risiko terkait pendanaan utang dan modal

Perseroan mungkin memerlukan pendanaan dalam bentuk ekuitas atau pinjaman untuk mendukung pertumbuhan dan
ekspansi kegiatan usaha Perseroan atau untuk memenuhi kewajiban utang pada saat utang tersebut jatuh tempo.
Kemampuan Perseroan untuk memperoleh pendanaan di masa depan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:

•    kondisi finansial, operasional dan arus kas Perseroan di masa depan;
•    kondisi pasar finansial domestik dan global, serta perubahan dalam kebijakan moneter, tingkat suku bunga dan kebijakan
     pinjaman; dan kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan mendapatkan persetujuan dari regulator terkait.

Jika Perseroan memutuskan untuk menambah permodalan melalui penerbitan efek ekuitas atau instrumen lainnya yang dapat
dikonversi menjadi ekuitas, atau ditukar menjadi ekuitas, atau izin penerbitan efek ekuitas, pemegang Saham Perseroan
dapat mengalami dilusi dalam kepemilikan Saham.

Kemudian, jika Perseroan mencari pendanaan melalui penerbitan surat utang, Perseroan dapat terkena pembatasan -
pembatasan. Perseroan juga mungkin tidak dapat memperoleh pendanaan utang yang memadai dan/atau pendanaan ulang
untuk mendanai kebutuhan modal kerja atau mendukung strategi investasi di masa depan atau operasi pada kondisi yang
dapat diterima. Jika Perseroan gagal untuk mendapatkan pendanaan tersebut, Perseroan mungkin akan mengurangi rencana
belanja modal dan menahan atau membatalkan strategi investasi atau pertumbuhan Perseroan.




                                                             31
Page 48
C.   RISIKO UMUM

1.   Risiko Gugatan Hukum atau Somasi

Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhubungan dengan banyak pihak seperti pemasok, pemilik tanah dan
bangunan toko serta gudang yang disewa Perseroan dan Perseroan Anak, pewaralaba dan pihak-pihak lainnya yang dapat
menimbulkan terjadinya gugatan hukum. Jika terjadi gugatan hukum yang material yang berlanjut pada dikeluarkannya
putusan oleh pengadilan yang berwenang yang mengharuskan Perseroan membayar ganti rugi, maka hal ini dapat
berdampak negatif bagi arus kas dan kinerja Perseroan.

2.   Risiko Kebijakan Pemerintah

Seperti halnya semua industri, kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh perubahan kebijakan Pemerintah baik secara
langsung maupun tidak langsung. Setiap perubahan atas kebijakan atau peraturan Pemerintah tersebut dapat memberikan
dampak terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan prospek pertumbuhan Perseroan.

3.   Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global

Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian global maupun
nasional. Tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap asing
akan mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja usaha Perseroan apabila terjadi krisis
ekonomi.

D.   RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR

a.   Risiko Saham yang Ditawarkan Tidak Likuid

Saham Perseroan yang ditawarkan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia cukup banyak, namun Perseroan tidak menjamin
bahwa saham Perseroan yang diperdagangkan akan likuid, karena adanya kemungkinan saham-saham yang dimiliki oleh
pihak tertentu tidak akan di perdagangkan.

b.   Harga Saham yang Ditawarkan Berfluktuasi

Fluktuasi harga ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
1) Kinerja perusahaan tidak sesuai dengan harapan investor,
2) Peraturan Pemerintah yang dapat mempersempit ruang gerak ekspansi maupun spread pendapatan Perseroan,
3) Kondisi ekonomi di Indonesia yang tidak kondusif,
4) Perubahan kebijakan akuntansi,
5) Faktor-faktor lainnya.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
 MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASA RKAN BOBOT RISIKO
 TERBESAR HINGGA TERKECIL DAN DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN
 PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.




                                                           32
Page 49
VII.     KEJADIAN PENTING                       SETELAH            TANGGAL             LAPORAN            AUDITOR
         INDEPENDEN
"Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Auditor Independen sampai dengan tanggal efektifnya
Pernyataan Pendaftaran atas Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan opini wajar tanpa modifikasian
dengan tambahan penekanan suatu hal mengenai ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha dalam
laporannya tanggal 27 Juni 2023 yang ditandatangani Setiawati Budiman, CPA, dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1316."




                                                           33
Page 50
VIII.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN TERBUKA, KEGIATAN USAHA
         SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A.   KETERANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan dengan nama PT Wicaksana Overseas Import, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas No. 80 tanggal 19 Januari 1973 yang dibuat di hadapan Juliaan Nimrod Siregar, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. Y.A 5/593/17 tanggal
31 Desember 1976, dan didaftarkan di dalam Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1952 tertanggal 18 Mei 1977,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 1978, Tambahan No. 191.

Anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 24/2023. Berdasarkan Akta No.
24/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan terkait maksud,
tujuan, dan kegiatan usaha, serta Pasal 4 anggaran dasar Perseroan terkait modal.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang
Perdagangan, Pergudangan dan Pengangkutan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
(a) Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao (46314);
(b) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (46315);
(c) Perdagangan Besar Gula, Coklat, dan Kembang Gula (46331);
(d) Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (46333);
(e) Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu (46334);
(f) Perdagangan Besar Rokok dan Tembakau (46335);
(g) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (46339);
(h) Perdagangan Besar Tekstil (46411);
(i) Perdagangan Besar Alas Kaki (46413);
(j) Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (46414);
(k) Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tanggal (46491);
(l) Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu (46326);
(m) Perdagangan Besar Farmasi (46441);
(n) Perdagangan Besar Obat Tradisional (46442);
(o) Perdagangan Besar Kosmetik (46443);
(p) Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya
    (YTDL) (46499);
(q) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kedokteran (46691);
(r) Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (46693);
(s) Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
(t) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109);
(u) Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya (52219);
(v) Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) (46696);
(w) Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang dalam
rangka optimalisasi pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki Perseroan, yaitu:
(a) Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
(b) Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301).




                                                           34
Page 51
Berikut ini adalah perizinan material yang dimiliki oleh Perseroan untuk melakukan kegiatan usahanya dan seluruhnya masih
berlaku:

      Izin/Pendaftaran                                                        Keterangan
  Nomor Induk Berusaha (NIB)       No. 8120007830774, yang ditetapkan tanggal 7 Agustus 2018 dengan perubahan ke-41 tanggal 28
                                   Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
                                   Submission (“Lembaga OSS”), yang berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
   Sertifikat Distribusi Farmasi   •    Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan
                                        Republik Indonesia No. FP.01.04/IV/0568/2018 tanggal 26 Oktober 2018, sebagaimana terakhir
                                        diubah oleh Persetujuan Penambahan Gudang PBF PT Wicaksana Overseas Internasional Tbk
                                        No. FP .01.04/IV/0179-e/2020 tanggal 17 Juni 2020, yang berlaku untuk seluruh wilayah
                                        Republik Indonesia sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023.
                                   •    Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi No. 0283/DPMPTSP.V/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020, yang
                                        dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
                                        Sumatera Selatan, yang berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023 (Cabang Banyuasin).
                                   •    Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi No. 43/03.03/01/XI/2021 tanggal 4 November 2021 yang
                                        dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
                                        Jawa Timur, yang berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023 (Cabang Surabaya).
                                   •    Izin No. 81200078307740009 tanggal 26 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP
                                        Provinsi Sumatera Utara atas nama Gubernur Sumatera Utara mela lui Lembaga OSS, yang
                                        berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023 (Cabang Deli Serdang).
                                   •    Sertifikat Distribusi Cabang Pedagang Besar Farmasi Cabang Bandung No.
                                        442/80/021050/DPMPTSP/2019 tanggal 23 September 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala
                                        Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
                                        Barat, yang berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023 (Cabang Bandung).
  Sertifikat Cara Ditribusi Obat   •    No. CDOB1115/S/4-0878/01/2020 tanggal 13 Januari 2020, sebagaimana terakhir diu bah
             yang Baik                  dengan Perubahan SCDOB No. CDOB1115/A/4-3499/01/2021 tanggal 19 Januari 2021 yang
                                        dikeluarkan Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat
                                        Adiktif atas nama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang berlaku sampai dengan
                                        tanggal 13 Januari 2025.
                                   •    No. CDOB1115/S/1-1276/03/2022 tanggal 17 Maret 2022 yang dikeluarkan Deputi Bidang
                                        Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif atas nama Kepala Badan
                                        Pengawas Obat dan Makanan, yang berlaku sampai de ngan tanggal 17 Maret 2027.
                                   •    No. CDOB2372/S/4-3643/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Plt. Deputi
                                        Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif atas nama Kepala
                                        Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang berlaku sampai dengan 25 Agustus 2026 (Cabang
                                        Deli Serdang).
                                   •    No. CDOB3802/S/4-3415/09/2020 tanggal 12 September 2020 yang dikeluarkan oleh Plt. Deputi
                                        Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif atas nama Kepala
                                        Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang berlaku sampai dengan 12 September 2025
                                        (Cabang Banyuasin).
                                   •    No. CDOB4315/S/4-3896/03/2022 tanggal 4 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Plt. Deputi
                                        Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif atas nama Kepala
                                        Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang berlaku sampai dengan 4 Maret 2027 (Cabang
                                        Surabaya).
                                   •    No. CDOB3483/S/4-3092/01/2020 tanggal 29 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Plt. Deputi
                                        Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif atas nama Kepala
                                        Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang berlaku sampai dengan 29 Januari 2025 (Cabang
                                        Bandung).
 Izin Distribusi Alat Kesehatan    •    Izin Distribusi Alat Kesehatan No. 81200078307740014 tanggal 18 April 2023 dengan
                                        perubahan ke-1 tanggal 28 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, yang berlaku
                                        sampai dengan tanggal 18 April 2028.
                                   •    Sertifikat Distribusi Cabang Penyalur Alat Kesehatan No. 440/186 tidak bertanggal yang
                                        dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gubernur
                                        Sumatera Utara, yang berlaku sampai dengan 18 April 2028 (Cabang Deli Serdang).
                                   •    Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan No. 0205/DPMPTSP.V/IV/2021 tanggal 14 April 2021
                                        yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                        Provinsi Sumatera Selatan, yang berlaku sampai dengan 18 April 2028 (Cabang Banyuasin).
                                   •    Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan No. 29/03.04/01/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 yang
                                        dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa
                                        Timur, yang berlaku sampai dengan 19 Juli 2026 (Cabang Surabaya).
                                   •    Sertifikat Distribusi Cabang Penyalur Alat Kesehatan No. 442/1/021041c/DPMPTSP/2021
                                        tanggal 24 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
                                        Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, yang berlaku sampai dengan 18 April 2028 (Cabang
                                        Bandung).




                                                                35
Page 52
         Izin/Pendaftaran                                                    Keterangan
  Sertifikat Cara Distribusi Alat   No. FK.01.01/2/046/2021 tanggal 24 September 2021 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Direktorat
      Kesehatan yang Baik           Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, yang berlaku sampai dengan tanggal 24 September 2026.
 Izin Usaha – Surat izin Usaha      •    Izin Usaha - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 26 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh
           Perdagangan                   Lembaga OSS, yang telah berlaku efektif, yang berlaku selama Perseroan melakukan kegiatan
                                         operasional sesuai dengan ketentuan perundang -undangan.
                                    •    Izin Usaha - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 30 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh
                                         Lembaga OSS, yang telah berlaku efektif, yang berlaku selama Perseroan melakukan kegiatan
                                         operasional sesuai dengan ketentuan perundang -undangan.
                                    •    Izin Usaha - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 8 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh
                                         Lembaga OSS, yang telah berlaku efektif, yang berlaku selama Perseroan melaku kan kegiatan
                                         operasional sesuai dengan ketentuan perundang -undangan.


Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sedang dalam proses untuk melakukan pengurusan: i) Sertifikat Cara
Distribusi Alat Kesehatan yang Baik untuk cabang Banyuasin dan Bandung serta perizinan berusaha untuk kegiatan usaha
Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia (KBLI 46443) untuk cabang Deli Serdang, dan ii) Tanda Daftar Gudang untuk
gudang di Bandung.

2.    Kepemilikan Saham Perseroan

Berdasarkan Akta No. 24/2023 dan DPS per 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                                            Nilai Nominal:
                                                                              -     Saham Seri A: Rp 500 Setiap Saham
                       Keterangan
                                                                              -     Saham Seri B: Rp 100 Setiap Saham
                                                            Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)           (%)
 A.    Modal Dasar
       1.  Saham Seri A                                       1.391.304.367                695.652.183.500
       2.  Saham Seri B                                       2.043.478.165                204.347.816.500
       Jumlah Modal Dasar                                     3.434.782.532                900.000.000.000
 B.    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       1.  Saham Seri A
           a.    Djajadi Djaja                                  350.145.665                175.072.832.500                   25,167
           b.    DKSH Holding AG                                945.950.867                472.975.433.500                   67,990
           c.    Masyarakat     (masing-masing dengan            95.207.835                 47.603.917.500                    6,843
                 kepemilikan kurang dari 5%)
           Jumlah Saham Seri A                                1.391.304.367                695.652.183.500                  100,000
       2.  Saham Seri B                                                   0                              0                        0
           Jumlah Saham Seri B                                            0                              0                        0
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             1.391.304.367                695.652.183.500                  100,000
 C.    Saham Dalam Portepel
       1.  Saham Seri A                                                   0                              0
       2.  Saham Seri B                                       2.043.478.165                204.347.816.500
       Jumlah Saham Dalam Portepel                            2.043.478.165                204.347.816.500




                                                                 36
Page 53
3.   Bagan Kelompok Usaha

Struktur kelompok usaha Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




Pemegang saham pengendali Perseroan adalah DKSH Holding AG melalui kepemilikan saham secara langsung sebesar
67,99% pada Perseroan. Pihak yang bertindak sebagai pemilik manfaat (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Adrian
T. Keller yang memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”).

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat 30 huruf b Perpres No. 13 Tahun 2018, Perseroan telah melaporkan
pemilik manfaat Perseroan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham melalui sistem online
pada tanggal 14 Juni 2023.

4.   Pengurusan Dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 23 tanggal 27 April 2023 yang dibuat di hadapan Mochammad Nova Faisal, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0113637 tanggal 3 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0080807.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Mei 2023, yaitu sebagai
berikut:

 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris                               :   Djajadi Djaja
 Komisaris                                        :   Reece Croucher
 Komisaris                                        :   Retno Palupi Dian Hariarti
 Komisaris Independen                             :   Ridho Ribbon Hutapea
 Komisaris Independen                             :   Victor Hew
 Direksi
 Presiden Direktur                                :   Roni Setiawan
 Direktur                                         :   Eka Hadi Djaja
 Direktur                                         :   Benhard Saragi


                                                           37
Page 54
Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik.

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

DEWAN KOMISARIS

                                    Djajadi Djaja
                                    Presiden Komisaris

                                    Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 81 tahun.

                                    Menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak tahun 1992 sampai saat ini.

                                    Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
                                     Tahun                 Jabatan
                                     2006 – 2017           Komisaris, PT Jakarana Tama
                                     1992 – 2006           Presiden Komisaris, PT Jakarana Tama
                                     1984 – 1991           Komisaris, PT Cometstar Elektrindo
                                     1981 – 1991           Komisaris, PT Slat Indah Mekar
                                     1978 – 1984           Direktur Utama, PT Djangkar Djati
                                     1971 – 1978           Direktur, PT Sanmaru Food Manufacturing

                                    Reece Croucher
                                    Komisaris

                                    Warga Negara Australia, saat ini berusia 53 tahun.

                                    Memperoleh gelar Executive MBA, dari AALTO (University of Helsinki), pada tahun
                                    2017.

                                    Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2023.

                                    Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
                                     Tahun                 Jabatan
                                     2022 - sekarang       Vice President Sales Operations, Digitalization &
                                                           Sustainability, Consumer Goods - DKSH
                                     2020 – 2022           Vice President Client and Custoer Servicing. DKSH
                                                           Consumer Goods - DKSH
                                     2017 – 2019           Vice President Center of Excellence, Marketing and Sales
                                                           – DKSH Consumer Goods and Healthcare

                                    Retno Palupi Dian Hariarti
                                    Komisaris

                                    Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 46 tahun.

                                    Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi, dari Universitas Padjajaran pada 1999.
                                    Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2021.
                                    Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
                                     Tahun                 Jabatan
                                     2021 – sekarang       Senior Director, Country Finance DKSH Singapore Ptd.
                                                           Ltd. NRC
                                     2018-2021             Director, Business Unit Controlling, Healthcare – DKSH
                                                           Management Ptd. Ltd.
                                     2013-2018             Director, Business Unit Controlling, Technology – DKSH
                                                           Management Ptd. Ltd.
                                     2010- 2013            Regional Controller, ASEAN – Holcim Ltd




                                                         38
Page 55
                                       2006-2010               Senior Manager, Corporate Controlling – PT Holcim
                                                               Indonesia Tbk
                                       2001-2006               Commercial Controller – Reckitt Benckiser Indonesia
                                       1999- 2001              Cost Analyst – Procter & Gamble Indonesia

                                      Ridho Ribbon Hutapea
                                      Komisaris Independen

                                      Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 47 tahun.

                                      Memperoleh gelar Diploma Akuntansi, dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada
                                      2022.

                                      Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak Februari 2023.

                                      Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
                                       Tahun                 Jabatan
                                       2020 – sekarang       Audit Comitee, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa, Tbk
                                       2014 – sekarang       Partner, HLAW - Ridho Hutapea Law Office
                                       2007 – sekarang       Managing Partner, Tama Consulting - Tax and Financial
                                                             Services
                                       2012 - 2019           Partner, Taxprime
                                       2007 – 2007           Corporate Tax Manager, PT Tudung Putra Putri Jaya
                                       2002 – 2007           Assistant to CEO, PT Indofood Sukses Makmur, tbk
                                       1997 - 2002           Auditor, Financial and Supervisory Board Republic of
                                                             Indonesia (BPKP)

                                      Victor Hew
                                      Komisaris Independen

                                      Warga Negara Singapura, saat ini berusia 67 tahun.

                                      Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2021.

                                      Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
                                       Tahun                 Jabatan
                                       2019 - sekarang       Independent Non-Executive Director – Khong Guan Ltd
                                       2019 - sekarang       Independent Non-Executive Director – Kim Hin Joo
                                                             (Malaysia) Bhd
                                       2019 - sekarang       Board Member – Eu Yan Sang China Ltd
                                       2018 - sekarang       Chairman – Eu Yan Sang Hongkong
                                       2005- 2018            Regional Vice President and Head of Country
                                                             Management Team – DKSH Hong Kong
                                       2002- 2005            General Director and Head of Country Management
                                                             Team – DKSH Vietnam Ltd
                                       1997- 2002            Associate Director – EAC Malaysia Sdn. Bhd.
                                       1992-1995             General Manager – The East Asiatic Co. (Taiwan) Ltd.


Presiden Komisaris berafiliasi dengan Direksi Perseroan:
Bapak Djajadi Djaja selaku Presiden Komisaris Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan Bapak Eka Hadi Djaja, yang
merupakan Direktur Perseroan, dimana beliau merupakan anak dari Bapak Djajadi Djaja. Tidak ada hubungan Afiliasi dengan
(i) anggota Komisaris lainnya; dan (ii) anggota Direksi selain bapak Eka Hadi Djaja.




                                                          39
Page 56
DIREKSI

          Roni Setiawan
          Presiden Direktur

          Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 45 tahun.

          Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi, dari Universitas Parahyangan pada 2000.

          Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2022.

          Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
           Tahun                 Jabatan
           2022 - sekarang       Presiden Direktur di PT DKSH Indonesia
           2022 - sekarang       Presiden Direktur di PT DKSH Market Expansion Services
                                 Indonesia
           2019 - 2022           Chief Financial Officer di PT Sinarmas Distribusi
                                 Nusantara
           2016 - 2019           Sinarmas Consumer Products Financial Controller
                                 di PT Sinarmas Cakrawala Persada
           2014 - 2016           Business Partner and Control (BPC) Vice President
                                 di PT Sinarmas Cakrawala Persada
           2013 – 2014           Financial Controller – Java Operations di Schlumberger
                                 Indonesia
           2011 – 2013           Assistant to Business Control Director di PT Purimas
                                 Sasmita (Holding company of PT. SMART Tbk., Sinarmas
                                 Group)
           2010 - 2011           Financial Controller – Java Operations di Schlumberger
                                 Indonesia
           2008 – 2010           Financial Controller – Yemen di Schlumberger, Yemen
           2006 –2008            Area Business Analyst, Dubai di Schlumberger, Dubai –
                                 U.A.E.
           2004 – 2006           Tax Supervisor/Business Analyst for Brunei, Malaysia and
                                 Philippines di Schlumberger Malaysia
           2002 – 2004           Tax Analyst di Schlumberger Indonesia
           2000 – 2002           Auditor Senior di KAP Siddharta Siddharta & Harsono
                                 (KPMG)

          Eka Hadi Djaja
          Direktur

          Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 55 tahun.

          Memperoleh gelar Sarjana Jurusan Keuangan, dari Universitas San Francisco pada
          1988.

          Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.

          Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
           Tahun                 Jabatan
           2015 – sekarang       Presiden Direktur di PT Jakarana Tama
           2007- sekarang        Presiden Komisaris PT Wira Logitama Saksama
           1998-2007             Direktur PT Wicaksana Overseas International Tbk
           1995-2007             Direktur PT Mutiara Ritelinti Wira
           1993-1998             Komisaris PT Wicaksana Overseas International Tbk
           1992- 1993            Managing Director PT Pelinda Sarana Sukses
           1990- 1992            Factory Manager PT Pelinda Sarana Sukses
           1989-1990             Finance Controller PT Ajinomoto




                               40
Page 57
                                      Benhard Adolf Ramot Saragi
                                      Direktur

                                      Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 37 tahun.

                                      Memperoleh gelar Sarjana Teknik Industri, dari Institut Teknologi Bandung pada
                                      tahun 2008.

                                      Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2023.

                                      Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
                                       Tahun                     Jabatan
                                       2023 – sekarang           Direktur, PT DKSH Indonesia
                                       2021 – sekarang           Direktur, PT DKSH Market Expansion Services
                                                                 Indonesia
                                       2021 - sekarang           General Manager, DKSH Supply Chain Indonesia
                                       2021 – 2022               Advisory Board, Quiks
                                       2019 – 2021               Vice President Service Delivery & Operation, Gojek
                                       2020 – 2021               Head of Logistics Supply/Operations
                                       2014 – 2019               Vice President Supply Chain, PT Anugerah
                                                                 Pharmindo Lestari
                                       2012 – 2014               Senior Manager, Head of Downstring Planing, Heinz
                                                                 Indonesia
                                       2011 – 2012               Manager Export & Demand, PT Multi Bintang
                                                                 Indonesia Tbk.
                                       2009 – 2011               Junior Demand & Project, Unilever Indonesia


Direktur berafiliasi dengan Presiden Komisaris dan Pemegang Saham Utama Perseroan:
Bapak Eka Hadi Djaja selaku Direktur Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan Bapak Djajadi Djaja, yang merupakan
Presiden Komisaris dan Pemegang saham Utama, dimana beliau merupakan orang tua dari Bapak Eka Hadi Djaja. T idak ada
hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris selain bapak Djajadi Djaja; dan (ii) anggota Direksi lainnya.

Kompensasi
Dewan Komisaris dan Direksi menerima gaji dan tunjangan yang ditentukan pada Rapat Umum Pemegang Saham dan
dibayarkan per bulan setiap tahunnya. Dewan Komisaris dan Direksi tidak memperoleh komisi atas kehadiran mereka dalam
Rapat Umum Pemegang Saham.

Direksi berhak menerima tunjangan tertentu seperti , tunjangan kendaraan, serta memperoleh asuransi kesehatan dan
keanggotaan asosiasi. Perseroan tidak mempublikasikan informasi mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh masing -
masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten,
maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. Dir L-01/XI/2022 tanggal 14 November 2022, Perseroan telah
menunjuk Nadya Ellizabeth Rosalini sebagai Corporate Secretary. Penunjukkan tersebut telah diumumkan Perseroan kepada
OJK dan publik melalui surat kabar tanggal 14 November 2022.

Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan:

Nama                         : Nadya Ellizabeth Rosalini
Nomor Telepon                : 021 – 6909 644
Email                        : corporate.wico@dksh.com
Alamat                       : Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2, Jakarta 14430




                                                            41
Page 58
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:

    Jabatan             Nama                                               Riwayat Hidup
    Sekretaris      Nadya Ellizabeth     2022 – sekarang        :   Corporate Secretary & Legal Manager, DKSH
   Perusahaan          Rosalini                                     Indonesia (PT Wicaksana Overseas International Tbk,
                                                                    DKSH Market Expansion & DKSH Performance
                                                                    Materials)
                                         2021 – 2022            :   Legal Supervisor, PT Hexindo Adiperkasa (Hitachi
                                                                    Indonesia)
                                         2020 – 2021            :   Corporate Legal, PT Pundi Kencana (Wilmar Group)
                                         2020 – 2020            :   Business Legal Affairs, Kompas Gramedia
                                         2018 – 2020            :   Legal Officer


Tugas dan kewajiban dari Sekretaris Perusahaan, sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang -undangan
    di bidang pasar modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang meliputi:
    a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
    b. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
    c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
    d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    e. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/ atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
5. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia, kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite sebagai berikut:

Komite Audit

Berdasarkan Surat No. Ref: 138/XI/CORSEC-WICO/2022 tanggal 30 November 2022 yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk
OJK, susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

    Jabatan              Nama                                              Riwayat Hidup
     Ketua           Ridho Ribbon        2020 – sekarang        :   Audit Comitee, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa,
                        Hutapea                                     Tbk
                                         2014 – sekarang        :   Partner, HLAW - Ridho Hutapea Law Office
                                         2007 – sekarang        :   Managing Partner, Tama Consulting - Tax and
                                                                    Financial Services
                                         2012 - 2019            :   Partner, Taxprime
                                         2007 – 2007            :   Corporate Tax Manager, PT Tudung Putra Putri Jaya
                                         2002 – 2007            :   Assistant to CEO, PT Indofood Sukses Makmur, tbk
                                         1997 - 2002            :   Auditor, Financial and Supervisory Board Republic of
                                                                    Indonesia (BPKP)

    Anggota           Sukarnaen          2022 – sekarang        :   Deputy CEO, PT Communication Cable System
                                                                    Indonesia Tbk
                                         2021 – sekarang        :   Audit Committee, PT Sampoerna Agro Tbk
                                         2021 – 2022            :   Co-CEO Business Director and Corporate Finance
                                                                    Director, PT Ultima Solusi Medika
                                         2017 – 2021            :   Business Development Director and Corporate
                                                                    Secretary, PT Duta Intidaya Tbk
                                         2018                   :   Head of Watsons ID eCommerce, PT Duta Intidaya
                                                                    Tbk
                                         2016                       Finance Director, PT Duta Intidaya Tbk




                                                           42
Page 59
     Jabatan             Nama                                                Riwayat Hidup
     Anggota            Agustinus          2022 – sekarang        :   Risk Oversight Committee, PT Lembaga Penjamin
                        Nicholas                                      Simpanan
                                           2020 – sekarang        :   Country Lead, PT Amazon Web Services (AWS)
                                                                      Indonesia
                                           2018 - sekarang            Audit Committee, PT Sarana Multi Infrastruktur
                                                                      (Persero)
                                           2016 - 2020                Chief Compliance Officer & Pelaksana Tugas Bidang
                                                                      Kepatuhan DPLK AIA, PT AIA Financial Indonesia
                                           2014 - 2016                Group Compliance Head, PT Sun Life Financial
                                                                      Indonesia
                                           2012 - 2014                Head of Risk Management, Compliance, AML and
                                                                      Legal (RCAL), PT Commonwealth Life
                                           2011 - 2012                Head of Internal Audit & Quality Assurance, PT Bakrie
                                                                      Telecom Tbk
                                           2010 - 2012                Risk Oversight Committee, PT Bank ICBC Indonesia
                                           2010 - 2011                Associate Director of Internal Audit and Risk
                                                                      Management Services, DO Indonesia

                                           2008 – 2010            :   Head of Bank-wide Regional Operational Risk
                                                                      Managers, PT Bank International Indonesia Maybank
                                                                      Tbk
                                           2007 – 2008            :   Operation Risk Department Head, PT Bank
                                                                      Bumiputera Indonesia Tbk
                                           2004 – 2007            :   Managing Consultant Internal Audit & Risk
                                                                      Management, Insight Consulting


Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit adalah:

a.   Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas
     tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan
     keuangan.
b.   Dalam rangka melaksanakan tugasnya tersebut, Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi
     terhadap:
     -     Pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern;
     -     Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku;
     -     Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
     -     Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik, dan komitmen
           tindaklanjut dari hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, guna memberikan rekomendasi
           kepada dewan Komisaris;
c.   Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada
     dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
d.   Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak
     otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
e.   Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan
     Perseroan;
f.   Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa
     yang diberikannya;
g.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang didasarkan pada
     independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
h.   Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tidak lanjut
     oleh Direksi atas temuan auditor internal;
i.   Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
j.   Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan
     Perseroan; dan
k.   Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit tertanggal 20 September 2017 dengan mengacu pada POJK No. 55/2015.




                                                             43
Page 60
Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tanggung jawab pengawasan atas kepatuhan
Perseroan terhadap peraturan pasar modal. Selain itu, Komite Audit difungsikan juga untuk meningkatkan peran aktif dalam
memastikan adanya tingkat perbaikan terhadap permasalahan Perseroan yang dapat mengurangi efektivitas Sistem
Pengendalian Intern.

Audit Internal

Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi
Perseroan No. 051/VI/CORSEC-WICO/2022 tanggal 13 Juni 2022, Perseroan telah mengangkat Chrisangga Prawira sebagai
Kepala Unit Audit Internal Perseroan.

    Jabatan              Nama                                                Riwayat Hidup
     Ketua             Chrisangga         2012-2013           :      Staff Senior Audit KAP Tommy Santoso
                        Prawira           2007-2011           :      Staff Senior Audit di KAP Johannes & Rekan

Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit Internal (internal audit charter) sebagaimana dituangkan dalam Piagam Unit Audit
Internal tanggal 20 September 2017.

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:

1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai kebijakan Perseroan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber
   daya manusia dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
   manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur;
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
8. menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Berdasarkan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2023, susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terakhir adalah
sebagai berikut

    Jabatan               Nama           Riwayat Hidup
     Ketua          Victor Hew (Hew       2019 - sekarang        :   Independent Non-Executive Director – Khong Guan
                       Moh Yung)                                     Ltd
                                          2019 - sekarang        :   Independent Non-Executive Director – Kim Hin Joo
                                                                     (Malaysia) Bhd
                                          2019 - sekarang        :   Board Member – Eu Yan Sang China Ltd
                                          2018 - sekarang        :   Chairman – Eu Yan Sang Hongkong
                                          2005- 2018             :   Regional Vice President and Head of Country
                                                                     Management Team – DKSH Hong Kong
                                          2002- 2005             :   General Director and Head of Country Management
                                                                     Team – DKSH Vietnam Ltd
                                          1997- 2002             :   Associate Director – EAC Malaysia Sdn. Bhd.
                                          1992-1995              :   General Manager – The East Asiatic Co. (Taiwan) Ltd.

     Anggota        Retno Palupi Dian     2021 – Sekarang        :   Senior Director, Country Finance DKSH Singapore
                         Hariarti                                    Ptd. Ltd. NRC
                                          2018-2021              :   Director, Business Unit Controlling, Healthcare –
                                                                     DKSH Management Ptd. Ltd.
                                          2013-2018              :   Director, Business Unit Controlling, Technology –
                                                                     DKSH Management Ptd. Ltd.
                                          2010- 2013             :   Regional Controller, ASEAN – Holcim Ltd




                                                            44
Page 61
     Jabatan            Nama           Riwayat Hidup
                                        2006-2010              :   Senior Manager, Corporate Controlling – PT Holcim
                                                                   Indonesia Tbk
                                        2001-2006              :   Commercial Controller – Reckitt Benckiser Indonesia
                                        1999- 2001             :   Cost Analyst – Procter & Gamble Indonesia
     Anggota        Yosie A. Kuranji    2023 - sekarang        :   Director, Country Human Resources PT DKSH
                                                                   Indonesia
                                        2021 - 2023            :   Human Resources Director, PT Sepatu Bata Tbk
                                        2017 - 2020            :   HR Director Inditex Brands – PT Mitra Adi Perkasa
                                                                   (MAP) – Inditex
                                        2012 – 2017            :   Head of Human Resources & General Affairs, Wipro
                                                                   Unza
                                        2009 – 2012            :   Recruitment & Talent Development Manager, PT Heinz
                                                                   ABC Indonesia
                                        2008 - 2009            :   Corporate Human Resources, Watala Group
                                        2003 - 2007            :   Human Resources Manager, PT Lafarge Roofing
                                                                   Indonesia

Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab menetapkan bersarnya gaji remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi.
Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan. Sementara
itu, honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisaris.

Besarnya remunerasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang diterima Dewan Komisaris
sebesar Rp964.070.941,- dan Rp1.085.373.713,-, sedangkan Direksi Perseroan adalah sebesar Rp6.537.815.143,- dan
Rp4.481.180.590,-.

5.   Sumber Daya Manusia Perseroan dan Entitas Anak

Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi ketentuan pemenuhan Upah Minimum Propinsi. Untuk menunjang kesejahteraan
karyawan, Perseroan juga menyediakan berbagai sarana dan tunjangan yang dapat dinikmati oleh karyawan Perseroan, yang
antara lain meliputi:
▪ Tunjangan kesehatan dan pengobatan bagi karyawan yang memenuhi syarat jabatan dan tanggung
▪ Fasilitas kendaraan kepada karyawan yang telah memenuhi syarat jabatan dan tanggung jawabnya
▪ Uang makan & transportasi merupakan tunjanggan tetap yang masuk dlm komponen upah kepada karyawan yang telah
     memenuhi syarat jabatan dan tanggung jawabnya

Sepanjang tahun 2022, Perseroan meningkatkan program pengembangan kompetensi SDM melalui beragam kegiatan
pelatihan dan pendidikan sebagai salah satu strategi utama untuk meningkatkan kinerja antara lain Compliance Program,
Functional Skill Program, dan Additional Program Training.

Tabel Komposisi Pegawai Menurut Status Kerja

                                                                                       31 Desember
                          Keterangan
                                                                              2022                      2021
 Karyawan Tetap                                                                603                       575
 Karyawan Kontrak                                                               11                       360
 Total                                                                         614                       935

Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Kepangkatan

                                                                                       31 Desember
                          Keterangan
                                                                              2022                      2021
 Direktur                                                                        -                         1
 Vice President                                                                  1                         1
 General Manager                                                                 4                         6
 Manajer                                                                        74                        79
 Supervisor                                                                    103                       133
 Staff                                                                         432                       715
 Total                                                                         614                       935



                                                          45
Page 62
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                                              31 Desember
                            Keterangan
                                                                                    2022                        2021
 Pasca Sarjana                                                                        21                          9
 Sarjana                                                                             263                         340
 Diploma                                                                              67                         142
 SMA                                                                                 263                         444
 Total                                                                               614                         935

Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia

                                                                                              31 Desember
                            Keterangan
                                                                                    2022                        2021
 > 50 Tahun                                                                           27                          55
 45 - 50 Tahun                                                                        54                          80
 40 - 45 Tahun                                                                        89                         115
 35 - 40 Tahun                                                                       109                         176
 30 - 35 Tahun                                                                       141                         209
 25 - 30 Tahun                                                                       159                         220
 <25 Tahun                                                                            35                          80
 Total                                                                               614                         935

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki karyawan pada PT Wicaksana Supra Ekatama
dikarenakan PT Wicaksana Supra Ekatama merupakan perusahaan Dormant.

6.     Keterangan Ringkas Tentang Entitas Anak Yang Material Serta Kegiatannya

Perusahaan dengan kepemilikan langsung dan tidak langsung per tanggal 31 Desember 2022:

            Nama
                                           Tahun Dimulainya                                                      Persentase
 No.       Entitas      Kegiatan Usaha                              Status Operasional     Status Pemilikan
                                              Penyertaan                                                         Pemilikan
            Anak
 1.      Wicaksana    Jasa, perdagangan,   18 September 1995         Tidak Beroperasi    Kepemilikan langsung      99,97%
         Supra        pembangunan,
         Ekatama      percetakan,
                      perindustrian,
                      pertanian,
                      pengangkutan, dan
                      pergudangan.

7.     Keterangan Tentang Pemegang Saham Perseroan Berbentuk Badan Hukum

Keterangan singkat mengenai Pemegang Saham Utama Perseroan hanya memberikan keterangan mengenai pemegang
saham yang berbentuk badan hukum saja, yaitu sebagai berikut:

7.1 DKSH

       Umum

       DKSH Holding adalah Grup Layanan Ekspansi Pasar dengan fokus di Asia. DKSH Holding membantu perusahaan dan
       merek lain untuk mengembangkan bisnis mereka di pasar baru atau yang sudah ada dengan staf khusus. DKSH Holding
       menawarkan kombinasi sumber, pemasaran, penjualan, distribusi dan layanan purna jual. Ini memberi mitra bisnis
       keahlian serta logistik di lapangan berdasarkan jaringan komprehensif dengan ukuran dan kedalaman yang unik.
       Kegiatan bisnis diatur ke dalam empat Unit Bisnis khusus yang mencerminkan bidang keahlian DKSH Holding:
       Perawatan Kesehatan, Barang Konsumen, Material Kinerja, dan Teknologi. DKSH Holding adalah perusahaan induk dari
       DKSH Group. Sejak 20 Maret 2012, saham DKSH Holding Ltd. tercatat di SIX Swiss Exchange. Alamat kantor
       terdaftarnya adalah Wiesenstrasse 8, 8008 Zurich, Switzerland.




                                                               46
Page 63
     Kegiatan Usaha Utama

     Kegiatan usaha DKSH Holding adalah untuk memperoleh partisipasi di semua jenis perusahaan baik di Swiss maupun
     di luar negeri. Dapat mendirikan anak perusahaan dan kantor cabang baik di Swiss dan luar negeri. Perusahaan
     berwenang untuk memperoleh, menggadaikan, menggunakan dan menjual properti dan hak kekayaan intelektual.
     Perusahaan dapat terlibat dalam semua aktivitas komersial, keuangan, dan lainnya yang secara langsung atau tidak
     langsung terkait dengan tujuan yang telah ditetapkan, termasuk memberikan pinjaman dan jaminan, menerima jaminan,
     dan memberikan jaminan.

     Pengurusan dan Pengawasan

     Susunan pengurus DKSH adalah sebagai berikut:

       Direktur Utama                     :   Marco Gadola
       Direktur                           :   Adrian T. Keller
       Direktur                           :   Dr. Wolfgang Baier
       Direktur                           :   Jack Clemons
       Direktur                           :   Andreas W. Keller
       Direktur                           :   Prof. Dr. Annette G. Köhler
       Direktur                           :   Dr. Hans Christoph Tanner
       Direktur                           :   Eunice Zehnder-Lai

     Kepemilikan Saham

     Struktur kepemilikan saham adalah sebagai berikut:

                           Pemegang Saham                                   Presentase Kepemilikan
       Diethelm Keller Holding Ltd., Switzerland                                               45,00%
       Free Float                                                                              51,98%
       Black Creek Investment Management Inc., Canada                                           3,02%
       Total                                                                                 100,00%

8.   Hubungan Kepemilikan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

Hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Utama Berbentuk Badan Hukum dan Entitas
Anak adalah sebagai berikut:

 No.         Nama Pengurus                                   Perseroan                  DKSH            Entitas Anak
 1.          Djajadi Djaja                                   PK                                -               -
 2.          Reece Croucher                                  K                                 -               -
 3.          Retno Palupi Dian Hariarti                      K                                 -               -
 4.          Ridho Ribbon Hutapea                            KI                                -               -
 5.          Victor Hew                                      KI                                -               -
 6.          Roni Setiawan                                   PD                                -               K
 7.          Eka Hadi Djaja                                  D                                 -               -
 8.          Benhard Adolf Ramot Saragi                      D                                 -               D
Catatan:
DU       = Presiden Direktur           KU        = Presiden Komisaris
D        = Direktur                    KI        = Komisaris Independen
DI       = Direktur Independen         K         = Komisaris

9.   Keterangan Mengenai Transaksi Dengan Pihak Afiliasi

Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut dengan pihak afiliasi:

 No.    Perjanjian                                     Pihak                    Ruang Lingkup       Jangka Waktu
 1.     Central Support Service Agreement tanggal      -   Perseroan; dan       DKSH          ID    Berlaku     sejak
        19 September 2022 antara Perseroan dan         -   PT       DKSH        menyediakan         tanggal 1 Januari
        PT DKSH Indonesia                                  Indonesia            kepada Perseroan    2022 hingga waktu
                                                           sebagai              personil



                                                            47
Page 64
No.   Perjanjian                                  Pihak                Ruang Lingkup          Jangka Waktu
                                                      Penyedia Jasa    berkualifikasi untuk   yang         tidak
                                                      (“DKSH ID”)      bidang Finance dan     ditentukan.
                                                                       General
                                                                       Management,
                                                                       People             &
                                                                       Organization,
                                                                       General
                                                                       Administration,
                                                                       Information      and
                                                                       Technology,      dan
                                                                       jasa yang diminta
                                                                       oleh       Perseroan
                                                                       untuk      kebutuhan
                                                                       Perseroan.
2.    Central Support Service Agreement tanggal   -   Perseroan        Perseroan              Berlaku     sejak
      19 September 2022 antara Perseroan dan          sebagai          menyediakan            tanggal 1 Januari
      DKSH ID                                         penyedia jasa;   kepada Perseroan       2022 hingga waktu
                                                      dan              personil               yang         tidak
                                                  -   DKSH ID          berkualifikasi untuk   ditentukan.
                                                                       bidang Finance dan
                                                                       General
                                                                       Management,
                                                                       People             &
                                                                       Organization,
                                                                       General
                                                                       Administration,
                                                                       Information      and
                                                                       Technology,      dan
                                                                       jasa yang diminta
                                                                       oleh       Perseroan
                                                                       untuk      kebutuhan
                                                                       DKSH ID.
3.    Central Support Service Agreement tanggal   -   Perseroan        Perseroan              Berlaku     sejak
      19 September 2022 antara Perseroan dan          sebagai          menyediakan            tanggal 1 Januari
      PT DKSH Smollan Field Marketing                 penyedia jasa;   kepada Perseroan       2022 hingga waktu
                                                      dan              personil               yang         tidak
                                                  -   PT       DKSH    berkualifikasi untuk   ditentukan
                                                      Smollan Field    bidang Finance dan
                                                      Marketing        General
                                                      (“DSFM”)         Management,
                                                                       People             &
                                                                       Organization,
                                                                       General
                                                                       Administration,
                                                                       Information      and
                                                                       Technology,      dan
                                                                       jasa yang diminta
                                                                       oleh       Perseroan
                                                                       untuk      kebutuhan
                                                                       DSFM.
4.    Central Support Service Agreement tanggal   -   Perseroan        Perseroan              Berlaku     sejak
      19 September 2022 antara Perseroan dan          sebagai          menyediakan            tanggal 1 Januari
      PT DKSH Market Expansion Services               penyedia jasa;   kepada Perseroan       2022 hingga waktu
      Indonesia                                       dan              personil               yang         tidak
                                                  -   PT       DKSH    berkualifikasi untuk   ditentukan
                                                      Market           bidang Finance dan
                                                      Expansion        General
                                                      Services         Management,
                                                                       People             &



                                                      48
Page 65
 No.        Perjanjian                                  Pihak                  Ruang Lingkup             Jangka Waktu
                                                            Indonesia          Organization,
                                                            (“DMESI”)          General
                                                                               Administration,
                                                                               Information        and
                                                                               Technology,        dan
                                                                               jasa yang diminta
                                                                               oleh       Perseroan
                                                                               untuk      kebutuhan
                                                                               DMESI.
 5.         Master Service Agreement for License and    -    Perseroan; dan    CSSC setuju untuk         Berlaku         sejak
            Maintenance antara Perseroan dan DKSH       -    DKSH              menyediakan               tanggal 29 Juni
            Corporate Shared Service Center Sdn Bhd          Corporate         kepada Perseroan          2018          sampai
                                                             Shared Service    jasa            terkait   dengan 29 Juni
                                                             Center     Sdn    informasi          dan    2023 dan akan
                                                             Bhd sebagai       teknologi      berupa     diperpanjang
                                                             Penyedia Jasa     application service       secara       otomatis
                                                             (“CSSC”)          provisioning       and    sampai waktu yang
                                                                               deploys, hosts dan        tidak ditentukan.
                                                                               mengatur aplikasi
                                                                               dan sumber daya
                                                                               teknologi informasi
                                                                               lainnya     termasuk
                                                                               perangkat keras dan
                                                                               networking.
 6.         Master Service Agreement for Hosting &      -    Perseroan; dan    CSSC setuju untuk         Berlaku         sejak
            Support Services antara Perseroan dan       -    CSSC              menyediakan               tanggal 29 Juni
            DKSH Corporate Shared Service Center Sdn                           kepada Perseroan          2018          sampai
            Bhd                                                                jasa            terkait   dengan 29 Juni
                                                                               informasi          dan    2023 dan akan
                                                                               teknologi      berupa     diperpanjang
                                                                               application service       secara       otomatis
                                                                               provisioning       and    sampai waktu yang
                                                                               deploys, hosts dan        tidak ditentukan.
                                                                               mengatur aplikasi
                                                                               dan sumber daya
                                                                               teknologi informasi
                                                                               lainnya     termasuk
                                                                               perangkat keras dan
                                                                               networking.

10.         Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mengadakan perjanjian-perjanjian operasional dengan pihak
ketiga yang bersifat material, antara lain:

1.     Perjanjian dengan Pelanggan

     Perseroan memiliki perikatan jual beli material dengan pelanggan. Perikatan jual beli dengan pelanggan tersebut telah
     dibuat Perseroan dengan para pelanggan Perseroan melalui pesanan pembelian ( purchase order). Sehubungan dengan
     jangka waktu berlaku, kegiatan jual beli berlaku secara berkala sebagaimana dibuktikan dengan diterbitkannya bukti
     pesanan pembelian (purchase order) setiap adanya pemesanan dari pelanggan. Berikut merupakan uraian dari perikatan
     jual beli dengan 5 pelanggan terbesar Perseroan yang material yang hanya melalui pesanan pembelian ( purchase order):

      No.                Pelanggan                     Pesanan Pembelian (Purchase Order)                      Harga (Rp)
      1.     Apotek Crystal Farma             Original Purchase Order tanggal 27 Februari 2023                 4.975.797-

      2.     D.C. SAT Plumbon                 Purchase Order No. VZ01POB23008088 tanggal 23 Februari           16.387.349
                                              2023




                                                             49
Page 66
      No.                Pelanggan                         Pesanan Pembelian (Purchase Order)                    Harga (Rp)
      3.     PT Depo Kedokteran Mulia Husada Purchase Order No. IP23000039 tanggal 23 Februari 2023              606.948.000

      4.     CV Tjahyono Abadi                   Purchase Order tanggal 02 Januari 2023                          79.218.257

      5.     PT Indomarco Prismatama             Purchase Order No. IH4N17491tanggal 18 April 2023                5.181.480

2.      Perjanjian Distribusi

     Perseroan memiliki perjanjian distribusi dengan pihak ketiga sebagai pengguna jasa, dimana Perseroan melakukan
     distribusi atas produk yang dimiliki pengguna jasa. Lebih lanjut, berikut merupakakan uraian mengenai perjanjian distribusi
     dengan pengguna jasa Perseroan yang dibuat dalam suatu perjanjian:

      No    Perjanjian           Pihak                     Ruang Lingkup                Nilai Perjanjian      Jangka Waktu
      .
      1.    Perjanjian           -   Perseroan             Galderma      bermaksud      Ditetapkan            Berlaku untuk 3
            Distribusi               sebagai               untuk        mendapatkan     berdasarkan           (tiga) tahun sejak
            antara                   distributor; dan      manfaat              dari    dalam        suatu    1 Januari 2021,
            Perseroan dan        -   Galderma              pengetahuan          dan     invoice     sesuai    dan            akan
            Galderma                 (Singapore) Pte       infrastruktur       yang     dengan     jumlah     diperbarui secara
            (Singapore) Pte          Ltd (“Galderma”)      diberikan oleh Perseroan     produk        yang    otomatis untuk 1
            Ltd                      sebagai               untuk distribusi produk-     diambil               tahun setelahnya
                                     pengguna jasa.        produk milik Galderma        berdasarkan           kecuali     diakhir i
                                                           dan           penyediaan     purchase     order    oleh Para Pihak.
                                                           kewajiban-kewajiban          yang         dapat
                                                           atas produk-produk milik     berubah        dari
                                                           Galderma.                    waktu ke waktu.
                                                                                        Berdasarkan
                                                                                        purchase     order
                                                                                        tanggal          16
                                                                                        Desember 2022,
                                                                                        nilai pemesanan
                                                                                        terakhir      yang
                                                                                        dibuat         oleh
                                                                                        Perseroan adalah
                                                                                        sebesar
                                                                                        Rp7.103.083.955.
      2.    Perjanjian           -   Perseroan             Suntory        menunjuk      Ditetapkan            Berlaku sejak 1
            Distribusi               sebagai               Perseroan            untuk   berdasarkan           April 2020 sampai
            tanggal 1 April          distributor; dan      menyediakan penjualan        dalam        suatu    dengan 31 Maret
            2020       antara    -   PT           Brands   dan distribusi produk di     invoice     sesuai    2023,          dan
            Perseroan dan            Suntory Indonesia     Indonesia berdasarkan        dengan     jumlah     diperpanjang
            PT         Brands        (“Suntory”)           syarat dan ketentuan         produk        yang    secara otomatis
            Suntory                  sebagai               yang           ditetapkan    diambil               untuk       jangka
            Indonesia                pengguna jasa.        berdasarkan perjanjian       berdasarkan           waktu 1 (satu)
                                                           ini.                         purchase     order    tahun      sampai
                                                                                        yang         dapat    dengan 31 Maret
                                                                                        berubah        dari   2024.
                                                                                        waktu ke waktu.
                                                                                        Berdasarkan
                                                                                        purchase     order
                                                                                        tanggal           9
                                                                                        Desember 2022,
                                                                                        nilai pemesanan
                                                                                        terakhir      yang
                                                                                        dibuat         oleh
                                                                                        Perseroan adalah
                                                                                        sebesar
                                                                                        Rp2.598.022.570.




                                                                 50
Page 67
No   Perjanjian          Pihak                    Ruang Lingkup                  Nilai Perjanjian       Jangka Waktu
.
3.   Akta                -   Perseroan; dan       Siantar      Top     telah     Plafon        kredit   Berlaku untuk 2
     Penunjukan          -   PT Siantar Top       menunjuk       Perseroan       pengambilan            tahun dan dapat
     Distributor No. 3       Tbk     (“Siantar    sebagai Distributor dari       produk      sampai     diperpanjang
     tanggal       12        Top”)                hasil produksi Siantar         dengan                 untuk 2 tahun
     Oktober 2004                                 Top     dengan       merk      Rp50.000.000.000       berikutnya.
     yang dibuat di                               “Twistball”,    “Twistko”,     , dan nilai produk
     hadapan                                      “Potato Tube”, “French         yang        diambil
     Lindrawati                                   Fries 2000 ala Kentang         dapat      berubah
     Poernomo,                                    Goreng” dan merk lain          berdasarkan
     S.H., Notaris di                             yang disetujui Bersama         purchase      order
     Jakarta                                      Para Pihak untuk wilayah       sesuai      dengan
     sebagaimana                                  seluruh Pulau Jawa dan         jumlah      produk
     terakhir diubah                              Pulau Sumatera.                yang diambil dari
     dengan      Akta                                                            waktu ke waktu.
     Perjanjian                                                                  Berdasarkan
     Perubahan                                                                   purchase      order
     tentang                                                                     tanggal            9
     Penunjukan                                                                  Desember 2022,
     Distributor No.                                                             nilai pemesanan
     84 tanggal 15                                                               terakhir       yang
     Desember 2017                                                               dibuat          oleh
     yang dibuat di                                                              Perseroan adalah
     hadapan                                                                     sebesar
     Wimphry                                                                     Rp1.437.174.539.
     Suwignjo, S.H.,
     Notaris        di
     Surabaya
     antara
     Perseroan
     dengan        PT
     Siantar Top Tbk
4.   Perjanjian          -   Perseroan; dan       Para Pihak setuju untuk        Nilai    perjanjian    Berlaku        untuk
     Kerjasama           -   PT       Coca-cola   melakukan       kerjasama      ditetapkan             jangka waktu 5
     Distribusi dan          Distribution         distribusi dan penjualan       berdasarkan            (lima)         tahun
     Penjualan               Indonesia            produk minuman dalam           dalam         suatu    terhitung       sejak
     Produk       No.        (“CCDI”) sebagai     berbagai rasa dan tipe         invoice      sesuai    tanggal
     CCOD-                   pengguna jasa.       kemasan yang dari waktu        dengan      jumlah     penunjukan yaitu
     JKT/2020/05/I/J                              ke waktu dipasarkan dan        produk         yang    26 Mei 2020
     R/9609867                                    dijual oleh CCDI. CCDI         diambil                kecuali       terjadi
     tanggal 26 Mei                               dengan ini menunjuk dan        berdasarkan            perpanjangan
     2020                                         mengangkat Perseroan           purchase      order    atau pengakhiran
                                                  dan Perseroan dengan           yang          dapat    lebih awal dari
                                                  ini menerima penunjukan        berubah         dari   perjanjian ini.
                                                  dan pengangkatan oleh          waktu ke waktu.
                                                  CCDI sebagai mitra             Berdasarkan
                                                  untuk             kegiatan     purchase      order
                                                  pengiriman,      distribusi,   tanggal            5
                                                  dan administrasi Produk        Desember 2022,
                                                  di wilayah tanggung            nilai pemesanan
                                                  jawab distribusi yang          terakhir       yang
                                                  direkomendasikan oleh          dibuat          oleh
                                                  CCDI,      yaitu      untuk    Perseroan adalah
                                                  wilayah:                       sebesar
                                                                                 Rp372.810.860.
                                                  a.   Utara:       Muara
                                                       Karang            –
                                                       Pelabuhan Tj Priok




                                                        51
Page 68
No   Perjanjian        Pihak                  Ruang Lingkup                  Nilai Perjanjian       Jangka Waktu
.
                                              b.    Selatan: Tambora –
                                                    Sawah Besar –
                                                    Danau Sunter
                                              c. Tugu Raya – Sungai
                                                    Landak
                                              d. Pluit Permai –
                                                    Gambir
5.   Perjanjian        -   Perseroan; dan     Para Pihak setuju untuk        Nilai    perjanjian    Berlaku         untuk
     Kerjasama         -   CCDI     sebagai   melakukan       kerjasama      ditetapkan             jangka waktu 5
     Distribusi dan        pengguna jasa.     distribusi dan penjualan       berdasarkan            (lima)          tahun
     Penjualan                                produk minuman dalam           dalam         suatu    terhitung       sejak
     Produk      No.                          berbagai rasa dan tipe         invoice      sesuai    tanggal
     CCOD/CCDl/00                             kemasan yang dari waktu        dengan      jumlah     penunjukan yaitu
     28/Xil/2021                              ke waktu dipasarkan dan        produk         yang    5 Desember 2021,
     tanggal       9                          dijual oleh CCDI. CCDI         diambil                kecuali       terjadi
     Desember 2021                            dengan ini menunjuk dan        berdasarkan            perpanjangan
                                              mengangkat Perseroan           purchase      order    atau pengakhiran
                                              dan Perseroan dengan           yang          dapat    lebih awal dari
                                              ini menerima penunjukan        berubah         dari   perjanjian ini.
                                              dan pengangkatan oleh          waktu ke waktu.
                                              CCDI sebagai mitra             Berdasarkan
                                              untuk             kegiatan     purchase      order
                                              pengiriman,      distribusi,   tanggal            5
                                              dan administrasi Produk        Desember 2022,
                                              di wilayah tanggung            nilai pemesanan
                                              jawab distribusi yang          terakhir       yang
                                              direkomendasikan oleh          dibuat          oleh
                                              CCDI,      yaitu      untuk    Perseroan adalah
                                              wilayah berikut:               sebesar
                                                                             Rp372.810.860.
                                              a.    Utara: JI. Plumpang
                                                    Raya,          Sungai
                                                    Sunter,       Juanda,
                                                    Letjen      Suprapto,
                                                    Komplek Marunda
                                              b. Selatan:          Bekasi
                                                    Raya, Jl. Pemuda,
                                                    Jl. Pramuka, Sultan
                                                    Agung
                                              c. Timur: Banjir Kanal
                                                    Timur
                                              d. Barat:          Thamrin,
                                                    Gambir
6.   Perjanjian        -   Perseroan; dan     Para Pihak setuju untuk        Nilai    perjanjian    Berlaku         untuk
     Kerjasama         -   CCDI     sebagai   melakukan        kerjasama     ditetapkan             jangka waktu 5
     Distribusi dan        pengguna jasa.     distribusi dan penjualan       berdasarkan            (lima)          tahun
     Penjualan                                produk minuman dalam           dalam         suatu    sehingga         akan
     Produk Nomor                             berbagai rasa dan tipe         invoice      sesuai    berakhir         pada
     CCOD-                                    kemasan yang dari waktu        dengan      jumlah     tanggal            14
     WJR/2015/I/98                            ke waktu dipasarkan dan        produk         yang    Desember 2025,
     59997 tanggal                            dijual oleh CCDI. CCDI         diambil                kecuali       terjadi
     14 Desember                              dengan ini menunjuk dan        berdasarkan            perpanjangan
     2015                                     mengangkat Perseroan           purchase      order    atau pengakhiran
     sebagaimana                              dan Perseroan dengan           yang          dapat    lebih awal dari
     diubah dengan                            ini menerima penunjukan        berubah         dari   perjanjian ini.
     Amandemen                                dan pengangkatan oleh          waktu ke waktu.
     Terhadap                                 CCDI sebagai mitra             Berdasarkan
     Perjanjian                               untuk              kegiatan    purchase      order



                                                    52
Page 69
No   Perjanjian        Pihak                  Ruang Lingkup                  Nilai Perjanjian       Jangka Waktu
.
     Kerjasama                                pengiriman,    distribusi,     tanggal            5
     Distribusi dan                           dan administrasi Produk        Desember 2022,
     Penjualan                                di wilayah tanggung            nilai pemesanan
     Produk tanggal                           jawab distribusi yang          terakhir       yang
     14 Desember                              direkomendasikan oleh          dibuat          oleh
     2020                                     CCDI.                          Perseroan adalah
                                                                             sebesar
                                                                             Rp372.810.860.
7.   Perjanjian        -   Perseroan; dan     Para Pihak setuju untuk        Nilai    perjanjian    Berlaku      untuk
     Kerjasama         -   CCDI     sebagai   melakukan       kerjasama      ditetapkan             jangka waktu 5
     Distribusi dan        pengguna jasa.     distribusi dan penjualan       berdasarkan            (lima)       tahun
     Penjualan                                produk minuman dalam           dalam         suatu    terhitung    sejak
     Produk      No.                          berbagai rasa dan tipe         invoice      sesuai    tanggal
     CCOD-                                    kemasan yang dari waktu        dengan      jumlah     penunjukan yaitu
     OIR/KAL/2018/                            ke waktu dipasarkan dan        produk         yang    3 Desember 2018
     12/     1144241                          dijual oleh CCDI. CCDI         diambil                kecuali     terjadi
     tanggal       3                          dengan ini menunjuk dan        berdasarkan            perpanjangan
     Desember 2018                            mengangkat Perseroan           purchase      order    atau pengakhiran
                                              dan Perseroan dengan           yang          dapat    lebih         awal
                                              ini menerima penunjukan        berubah         dari   Perjanjian.
                                              dan pengangkatan oleh          waktu ke waktu.
                                              CCDI sebagai mitra             Berdasarkan
                                              untuk             kegiatan     purchase      order
                                              pengiriman,      distribusi,   tanggal            5
                                              dan administrasi Produk        Desember 2022,
                                              di wilayah tanggung            nilai pemesanan
                                              jawab distribusi yang          terakhir       yang
                                              direkomendasikan oleh          dibuat          oleh
                                              CCDI,      yaitu      untuk    Perseroan adalah
                                              wilayah berikut:               sebesar
                                                                             Rp372.810.860.
                                              a.    Utara: Balikpapan
                                                    Muara Rapak KM7,
                                                    Pantai Lamaru
                                              b. Selatan:           Teluk
                                                    Balikpapan
                                              c. Timur:              Selat
                                                    Makassar
                                              d. Barat:             Teluk
                                                    Balikpapan
8.   Perjanjian        -   Perseroan; dan     Para Pihak setuju untuk        Nilai    perjanjian    Berlaku      untuk
     Kerjasama         -   CCDI     sebagai   melakukan      kerjasama       ditetapkan             jangka waktu 5
     Distribusi dan        pengguna jasa.     distribusi dan penjualan       berdasarkan            (lima)       tahun
     Penjualan                                produk minuman dalam           dalam         suatu    terhitung    sejak
     Produk     No.                           berbagai rasa dan tipe         invoice      sesuai    tanggal
     CCOD-                                    kemasan yang dari waktu        dengan      jumlah     penunjukan yaitu
     JBR/2018/11/1/                           ke waktu dipasarkan dan        produk         yang    10       Desember
     EJ/1145296                               dijual oleh CCDI. CCDI         diambil                2018        kecuali
                                              dengan ini menunjuk dan        berdasarkan            terjadi
                                              mengangkat Perseroan           purchase      order    perpanjangan
                                              dan Perseroan dengan           yang          dapat    atau pengakhiran
                                              ini menerima penunjukan        berubah         dari   lebih         awal
                                              dan pengangkatan oleh          waktu ke waktu.        Perjanjian.
                                              CCDI sebagai mitra             Berdasarkan
                                              untuk             kegiatan     purchase      order
                                              pengiriman,      distribusi,   tanggal           5
                                              dan administrasi Produk        Desember 2022,
                                              di wilayah tanggung            nilai pemesanan



                                                    53
Page 70
No    Perjanjian         Pihak                    Ruang Lingkup                 Nilai Perjanjian       Jangka Waktu
.
                                                  jawab distribusi yang         terakhir    yang
                                                  direkomendasikan oleh         dibuat       oleh
                                                  CCDI,     yaitu  untuk        Perseroan adalah
                                                  wilayah berikut:              sebesar
                                                                                Rp372.810.860.
                                                  a. Utara: Tuban
                                                  b. Selatan: Ploso
                                                  c. Timur: Lamongan
                                                  d. Barat: Bojonegoro
9.    Perjanjian Sub-    -   Perseroan; dan       Para Pihak setuju untuk       Ditetapkan             Sejak 1 Januari
      Distribusi No.     -   PT         Bentoel   melakukan       kerjasama     berdasarkan            2019 (”Tanggal
      146/P-MKT              Distribusi Utama     distribusi antara Bentoel     dalam         suatu    Efektif”) sampai
      /CLG-JKT               (“Bentoel”)          sebagai         distributor   invoice      sesuai    dengan        dan
      /BDU/IV/2019                                produk-produk tembakau        dengan      jumlah     termasuk tanggal
      tanggal 01 Mei                              Grup       Bentoel     dan    produk         yang    31       Desember
      2019                                        Perseroan sebagai pihak       diambil                2023.
      sebagaimana                                 yang memiliki keahlian        berdasarkan
      diubah terakhir                             dalam memasarkan dan          purchase      order
      dengan                                      mendistribusikan barang-      yang          dapat
      Amandemen                                   barang         pelanggan,     berubah         dari
      Keempat Atas                                termasuk produk-produk        waktu ke waktu.
      Perjanjian Sub-                             tembakau.                     Berdasarkan
      Distribusi No.                                                            purchase      order
      007/P-                                                                    tanggal            6
      MKT/JKT/BDU/I                                                             Desember 2022,
      /2022                                                                     nilai pemesanan
                                                                                terakhir       yang
                                                                                dibuat          oleh
                                                                                Perseroan adalah
                                                                                sebesar
                                                                                Rp5.634.640.000
10.   Perjanjian         -   Perseroan            AB Food menunjuk              Nilai    perjanjian    Sejak       tanggal
      Distribusi         -   AB     Food   &      Perseroan          sebagai    ditetapkan             mula pelaksanaan
      Sehubungan             Beverages            distributor dan Perseroan     berdasarkan            distribusi namun
      dengan                 (Thailand)  Ltd.     menerima penunjukan           dalam         suatu    tidak lebih lambat
      Ovaltine               (“AB Food”)          distributor tersebut untuk    invoice      sesuai    dari tanggal 1
      Powder       di                             memasarkan, menjual,          dengan      jumlah     Januari 2022 dan
      Indonesia                                   dan       mendistribusikan    produk         yang    berlaku selama 2
      tanggal       8                             produk Ovaltine Powder        diambil dan selling    tahun dan dapat
      Januari 2021                                secara      eksklusif    di   price          yang    diperpanjang
      antara AB Food                              Indonesia.                    ditetapkan             selama 1 tahun
      & Beverages                                                               berdasarkan            kecuali     diakhir i
      (Thailand) Ltd.                                                           purchase      order    oleh Para Pihak
      Dan Perseroan                                                             yang          dapat    secara       tertulis
                                                                                berubah         dari   paling lambat 3
                                                                                waktu ke waktu.        bulan      sebelum
                                                                                Berdasarkan            tanggal berakhir
                                                                                purchase      order    tersebut.
                                                                                tanggal           15
                                                                                Desember 2022,
                                                                                nilai pemesanan
                                                                                terakhir       yang
                                                                                dibuat          oleh
                                                                                Perseroan adalah
                                                                                sebesar
                                                                                Rp7.163.539.512.
11.   Exclusive          -   Perseroan            Medinova      menunjuk        Nilai    perjanjian    Sejak    tanggal
      License      and   -   Medinova AG          Perseroan, yang memiliki      tergantung pada        penandatanganan



                                                        54
Page 71
No    Perjanjian         Pihak                  Ruang Lingkup                 Nilai Perjanjian       Jangka Waktu
.
      Distribution                              hak eksklusif yang tidak      jumlah     Produk      dan akan terus
      Agreement                                 dapat dialihkan dan           yang dibutuhkan        berlaku    untuk
      tanggal antara                            kewajiban          untuk      yang dipesan oleh      periode awal lima
      Medinova AG                               menggunakan beberapa          Perseroan              tahun.
      dan Perseroan                             merek dagang dari             berdasarkan firm
      tanggal 4 April                           Medinova           untuk      order dari waktu       Para pihak sedang
      2018                                      memasarkan, menjual           ke waktu. Nilai        melakukan
                                                dan     mendistribusikan      order per tahun        perpanjangan atas
                                                produk tertentu dari          2022       adalah      perjanjian ini dan
                                                Medinova di Indonesia.        sebesar Rp0.           masih        saling
                                                                                                     menundukan diri
                                                                                                     atas     ketentuan
                                                                                                     dalam perjanjian.
12.   Distribution       -   Perseroan          BD menunjuk Perseroan         Nilai    perjanjian    2 tahun, yaitu
      Agreement          -   Beckton            sebagai         distributor   ditetapkan             sejak 1 September
      tanggal      1         Dickinson          Produk      di     wilayah    berdasarkan            2021        sampai
      September              Indonesia (”BD”)   Indonesia dan Perseroan       dalam         suatu    dengan           31
      2021 antara PT                            menerima penunjukan           invoice      sesuai    Agustus 2023.
      Becton                                    tersebut tunduk pada          dengan      jumlah
      Dickinson                                 syarat dan ketentuan          produk         yang
      Indonesia                                 Perjanjian ini.               diambil
      dengan                                                                  berdasarkan
      Perseroan                                                               purchase      order
                                                                              yang          dapat
                                                                              berubah         dari
                                                                              waktu ke waktu.
                                                                              Berdasarkan
                                                                              purchase      order
                                                                              tanggal            9
                                                                              Desember 2022,
                                                                              nilai pemesanan
                                                                              terakhir       yang
                                                                              dibuat          oleh
                                                                              Perseroan adalah
                                                                              sebesar
                                                                              Rp2.051.080.
13.   Country            -   Perseroan          Lifescan          menunjuk    Nilai    perjanjian    5 tahun       dan
      Statement     of   -   Lifescan Global    Perseroan          sebagai    ditetapkan             setelahnya akan
      Work tanggal 17        Corporation        distributor eksklusifnya      berdasarkan            diperpanjang
      Desember 2019          (”Lifescan”)       untuk      promosi     dan    dalam         suatu    setiap tahun untuk
      antara Lifescan                           penjualan produk-produk       invoice      sesuai    jangka waktu 1
      Global                                    sebagaimana diatur di         dengan      jumlah     tahun.
      Corporation dan                           dalam perjanjian ini di       produk         yang
      Perseroan                                 wilayah Indonesia dan         diambil
                                                Perseroan                     berdasarkan
                                                mempromosikan          dan    purchase      order
                                                menjual Produk di dalam       yang          dapat
                                                wilayah Indoensia sesuai      berubah         dari
                                                ketentuan perjanjian ini      waktu ke waktu.
                                                yang       diatur     pada    Berdasarkan
                                                Distribution Agreement        purchase      order
                                                antara Lifescan dan           tanggal            9
                                                DKSH International (S)        Desember 2022,
                                                Pte Ltd. Tanggal 30           nilai pemesanan
                                                Agustus 2019.                 terakhir       yang
                                                                              dibuat          oleh
                                                                              Perseroan adalah




                                                      55
Page 72
No     Perjanjian        Pihak                     Ruang Lingkup                 Nilai Perjanjian       Jangka Waktu
.
                                                                                 sebesar
                                                                                 USD28.195,92.
14.    Perjanjian        -    Perseroan            AB Food menunjuk              Nilai    perjanjian    Sejak       tanggal
       Distribusi        -    b. AB Food &         Perseroan          sebagai    ditetapkan             mula pelaksanaan
       Sehubungan             Beverages            distributor dan Perseroan     berdasarkan            distribusi namun
       dengan                 (Thailand)  Ltd.     menerima penunjukan           dalam         suatu    tidak lebih lambat
       Ovaltine               (“AB Food”)          distributor tersebut untuk    invoice      sesuai    dari tanggal 1
       Powder       di                             memasarkan, menjual,          dengan      jumlah     Januari 2022 dan
       Indonesia                                   dan       mendistribusikan    produk         yang    berlaku selama 2
       tanggal       8                             produk Ovaltine Powder        diambil dan selling    tahun dan dapat
       Januari 2021                                secara      eksklusif    di   price          yang    diperpanjang
       antara AB Food                              Indonesia.                    ditetapkan             selama 1 tahun
       & Beverages                                                               berdasarkan            kecuali     diakhir i
       (Thailand) Ltd.                                                           purchase      order    oleh Para Pihak
       Dan Perseroan                                                             yang          dapat    secara       tertulis
                                                                                 berubah         dari   paling lambat 3
                                                                                 waktu ke waktu.        bulan      sebelum
                                                                                 Berdasarkan            tanggal berakhir
                                                                                 purchase      order    tersebut.
                                                                                 tanggal           15
                                                                                 Desember 2022,
                                                                                 nilai pemesanan
                                                                                 terakhir       yang
                                                                                 dibuat          oleh
                                                                                 Perseroan adalah
                                                                                 sebesar
                                                                                 Rp7.163.539.512.

3. Perjanjian Sewa

                                                                                                               Jangka
 No.          Nama Perjanjian                   Pihak              Objek Sewa            Biaya Sewa
                                                                                                                Waktu
 1.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa       1.   Esti             Tanah           dan    Rp166.666.666        27 Juni 2022 –
       No. 2 tanggal 11 Agustus 2022           Triningtijas     bangunan berupa        per tahun            26 Juni 2023
       yang dibuat di hadapan Budi             Utami sebagai    Gudang        yang
       Suryanto, S.H., S.Sos, Notaris          Pihak yang       terletak di Jalan
       di Sleman                               menyewakan       Raya Solo –
                                               dan              Jogjakarta,
                                          2.   Perseroan        Kelurahan
                                               sebagai          Tirtomartani,
                                               Penyewa          Kapanewon
                                                                Kalasan,
                                                                Kabupaten
                                                                Slemen seluas
                                                                678 m2
 2.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa       1.   Tuan             Sebagian tanah         Rp330.000.000        1     Oktober
       No, 45 tanggal 21 September             Subianto         dan     bangunan       selama    jangka     2022 – 30
       2022 dibuat di hadapan                  Hendarta         Gudang            di   waktu sewa           September
       Christina Agustini, S.H., M.Kn.,        sebagai Pihak    Kelurahan                                   2024
       Notaris di Tegal                        yang             Muarareja, Tegal
                                               menyewakan       Barat,      Tegal,
                                               dan              Jawa      Tengah
                                          2.   Perseroan        dengan         luas
                                               sebagai          kurang        lebih
                                               Penyewa          1.200 m2
 3.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa       1.   Ook Gunari       Sebidang tanah         Rp270.000.000        13    Februari
       No. 36 tanggal 14 Maret 2023            Subianto         berikut bangunan       selama    jangka     2023 – 13
       dibuat di hadapan Wawan                 sebagai Pihak    seluas 700 m2          waktu sewa           Februari 2025



                                                         56
Page 73
                                                                                                           Jangka
No.         Nama Perjanjian                   Pihak              Objek Sewa            Biaya Sewa
                                                                                                            Waktu
      Ridwan, S.H., M.Kn., Notaris di        yang             yang terletak di Jl.
      Kota Tasikmalaya                       menyewakan       SL Tobing No. 56,
                                             dan              Tugu         Jaya,
                                        2.   Perseroan        Cihideung,
                                             sebagai          Tasikmalaya
                                             Penyewa          beserta         hak
                                                              penggunaan
                                                              aliran       listrik
                                                              sebesar 10.600
                                                              watt dan air
                                                              sumur
4.    Akta Addendum Perpanjangan        1.   Iwan             Bangunan kantor        Rp200.000.000      1     Februari
      Sewa Menyewa No. 11 tanggal            Darmawan         seluas      kurang     selama    jangka   2023 – 31
      30 Januari 2023 dibuat di              sebagai Pihak    lebih 1.000 m2         waktu sewa         Januari 2024
      hadapan Bertha Lauwalata,              yang             dan     bangunan
      S.H., Notaris di Sukabumi              menyewakan       Gudang seluas
                                             dan              kurang        lebih
                                        2.   Perseroan        1.300 m2 di Desa
                                             sebagai          Pasirhalang,
                                             Penyewa          Sukaraja,
                                                              Sukabumi
5.    Kontrak Sewa Menyewa No. 32       1.   Menawati         Bangunan               Rp311.111.111      12    Agustus
      tanggal 12 Agustus 2021 dibuat         Tanuwijaya       Gudang        yang     selama    jangka   2021 – 12
      di hadapan Ina Megahwati,              sebagai Pihak    berdiri di atas        waktu sewa         Agustus 2023
      S.H., Notaris di Surakarta             yang             tanah Hak Milik
                                             menyewakan       No. 690 dan No.
                                             dan              691 di Jalan
                                        2.   Perseroan        Kolonel Sugiono,
                                             sebagai          Kadipirto,
                                             Penyewa          Banjarsari,
                                                              Surakarta
6.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa      1.   Budi Prasetio    Bangunan               Rp1.300.000.000    22    Agustus
      No. 27 tanggal 22 Agustus              sebagai Pihak    Gedung seluas          selama    jangka   2022 – 21
      2022 dibuat di hadapan Hoo             yang             1.656 m2 di            waktu sewa         Agustus 2024
      Watik Setiawati, S.H., M.Kn.,          menyewakan       Kelurahan
      Notaris di Semarang                    dan              Randugarut,
                                        2.   Perseroan        Tugu, Kendal
                                             sebagai
                                             Penyewa
7.    Akta Perjanjian Perubahan         1.   Sigit Nugroho    Bangunan               Rp115.000.000      Sampai
      Sewa Menyewa No. 24 tanggal            sebagai Pihak    berbentuk                                 dengan       1
      20 September 2022 dibuat di            yang             Gudang        dan                         Oktober 2023
      hadapan           Indrareni            menyewakan       rumah seluas 708
      Gandadinata, S.H., M.Kn.,              dan              m2 di Jalan
      Notaris    di    Kabupaten        2.   Perseroan        Supriadi Mersi,
      Banyumas                               sebagai          Purwokerto
                                             Penyewa          Timur, Banyumas
8.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa      1.   Gita Suminarti   Tanah         dan      Rp450.000.000      1 Juli 2020 – 1
      Tanah dan Bangunan No. 01              sebagai Pihak    bangunan yang                             Juli 2023
      tanggal 1 Juli 2020 dibuat di          yang             terletak di Jalan
      hadapan Heni Daida, S.H.,              menyewakan       Raya      Subang
      M.Kn, Notaris di Purwakarta            dan              Purwakarta,
                                        2.   Perseroan        Ciseuruh,
                                             sebagai          Purwakarta,
                                             Penyewa          berdasarkan
                                                              SHM No. 391
                                                              seluas 300 m2
                                                              dan SHM No.



                                                       57
Page 74
                                                                                                       Jangka
No.         Nama Perjanjian                  Pihak            Objek Sewa            Biaya Sewa
                                                                                                        Waktu
                                                            01952 seluas 350
                                                            m2
9.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa     1.   Hj. Yulisma     2 (dua) unit          Rp125.000.000     13     Januari
      No. 07 tanggal 7 Februari 2023        BA sebagai      bangunan                                2023 – 13
      dibuat di hadapan Frida               Pihak yang      Gedung dengan                           Januari 2024
      Damayanti, S.H., Notaris di           menyewakan      turunannya
      Kota Padang                           dan             seluas 565 m2 di
                                       2.   Perseroan       Kelurahan
                                            sebagai         Kuranji,      Kota
                                            Penyewa         Padang
10.   Akta Perjanjian Sewa Gudang      1.   Siaw      San   4 (empat) unit        Rp370.818.000     1 September
      No.                                   Sardjono        bangunan                                2020 – 15
      10.204/MR/PTTSDBT/NM/VII/             sebagai Pihak   Gedung seluas                           September
      2020 tanggal 31 Agustus 2020          yang            2.268 m2 di jalan                       2023
      dibuat di hadapan Mimin Rusli,        menyewakan      Sisingamangaraj
      S.H., Notaris di Kota Medan           dan             a      KM     12.5
                                       2.   Perseroan       Tanjung Morawa,
                                            sebagai         Deli      Serdang
                                            Penyewa         Nomor 9Y, 9Z,
                                                            9AA dan 9B.
11.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa     1.   Akil Gunawan    Satu           unit   Rp893.333.333     1 Juli 2020 – 1
      No. 30 tanggal 30 Juni 2020           sebagai Pihak   bangunan                                Juli 2023
      dibuat di hadapan Evi Udin,           yang            Gedung seluas
      S.H., Notaris di Bandar               menyewakan      1.410 m2 berikut
      Lampung                               dan             bangunan kantor
                                       2.   Perseroan       di           Jalan
                                            sebagai         Pangeran
                                            Penyewa         Tirtayasa No. 17
12.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa     1.   Hendri Anwar    Sebuah                Rp200.000.000     18 Juli 2022 –
      No. 103 tanggal 24 Agustus            sebagai Pihak   bangunan                                18 Juli 2023
      2022 dibuat di hadapan                yang            Gudang
      Bambang Hadinata, S.H.,               menyewakan      berukuran 20 M X
      M.Kn., Notaris di Kota Jambi          dan             30 M di Jalan
                                       2.   Perseroan       Lingkar Selatan
                                            sebagai         No. 8, Kelurahan
                                            Penyewa         Paal        Merah
                                                            Lama,       Jambi
                                                            Selatan
13.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa     1.   Juniadi         2 (dua) bua           Rp1.250.000.000   10 Juni 2019 –
      No. 28 tanggal 28 Juni 2019           Wijaya          Gedung                                  09 Juni 2024
      dibuat di hadapan Anna Sagita,        sebagai Pihak   berdasarkan
      S.H., M.Kn., Notaris di               yang            SHM            No.
      Kabupaten Banyuasin                   menyewakan      09103/Gasing
                                            dan             seluas 552 m2
                                       2.   Perseroan       dan SHM No.
                                            sebagai         09104/Gasing
                                            Penyewa         seluas 552 m2 di
                                                            Pergudangan
                                                            Tanjung       Mas
                                                            Business      Park
                                                            Blok B 01 dan B
                                                            02
14.   Perjanjian Sewa Menyewa          1.   Ade Prayesky    3 (tiga) bangunan     Rp35.000.000      23 Mei 2022 –
                                            sebagai Pihak   rumah         toko                      22 Mei 2023
                                            yang            berlantai 2 seluas
                                            menyewakan      274 m2 di Jalan                         Para    pihak
                                            dan             Jenderal                                sedang
                                                            Sudirman,                               melakukan



                                                      58
Page 75
                                                                                                          Jangka
No.         Nama Perjanjian                   Pihak             Objek Sewa           Biaya Sewa
                                                                                                           Waktu
                                        2.   Perseroan        Kelurahan                              perpanjangan
                                             sebagai          Kembang Harum,                         dan       masih
                                             Penyewa          Pasir      Penyu,                      saling
                                                              Indragiri Hulu                         menundukan
                                                                                                     diri        atas
                                                                                                     ketentuan
                                                                                                     dalam
                                                                                                     perjanjian.
15.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa      1.   Nyonya           Sebuah               Rp280.000.000     15       Januari
      No. 09 tanggal 18 Januari 2023         Enong            bangunan                               2021 – 15
      dibuat di hadapan Anggamerto           Fatihah B H.E    Gudang seluas                          Januari 2025
      HD S.H., M.Kn., Notaris di             Hidayat          1.900 m2 di
      Serang                                 sebagai Pihak    Kelurahan Unyur,
                                             yang             Serang, Banten
                                             menyewakan
                                             dan
                                        2.   Perseroan
                                             sebagai
                                             Penyewa
16.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa      1.   Fransiscus       Ruang kantor di      Rp100.000/M2/b    1     Oktober
      No. 3 tanggal 2 Maret 2021             Gozal            Jalan      Raya      ulan              2020 – 30
      dibuat di hadapan Yuliana              sebagai Pihak    Bekasi KM 28,                          September
      Sulistyawati,   S.H., M.Kn.,           yang             Kelurahan                              2023
      Notaris di Kabupaten Bogor             menyewakan       Pondok    Ungu,
                                             dan              Medan     Satria,
                                        2.   Perseroan        Bekasi
                                             sebagai
                                             Penyewa
17.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa      1.   Fransiscus       Sebagian             Rp60.000/M2/bul   1     Februari
      No. 2 tanggal 2 Maret 2021             Gozal            Gudang       yaitu   an                2023 – 31
      dibuat di hadapan Yuliana              sebagai Pihak    Blok A No. 12 dan                      Januari 2024
      Sulistyawati,   S.H., M.Kn.,           yang             A.24 di Jalan
      Notaris di Kabupaten Bogor             menyewakan       Raya Bekasi KM
                                             dan              28,    Kelurahan
                                        2.   Perseroan        Pondok      Ungu,
                                             sebagai          Medan      Satria,
                                             Penyewa          Bekasi
18.   Akta Perpanjangan Perjanjian      1.   Fransiscus       Sebagian             Rp60.000/M2/bul   16 September
      Sewa Menyewa No. 2 tanggal             Gozal            Gudang Blok B        an                2022 – 15
      25 Oktober 2022 dibuat di              sebagai Pihak    No. 09 seluas                          September
      hadapan Yuliana Sulistyawati,          yang             1.104 M2 di Jalan                      2025
      S.H., M.Kn., Notaris di                menyewakan       Raya Bekasi KM
      Kabupaten Bogor                        dan              28,    Kelurahan
                                        2.   Perseroan        Pondok      Ungu,
                                             sebagai          Medan      Satria,
                                             Penyewa          Bekasi
19.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa      1.   Robert Hooke     Sebuah               Rp704.000.000     15 Maret 2023
      No. 22 tanggal 15 Maret 2022           sebagai Pihak    bangunan                               – 14 Maret
      dibuat di hadapan Maria Diana          yang             gedung seluas                          2024
      Linggawidjaja, S.H., Notaris di        menyewakan       660 m2 di Jalan
      Bogor                                  dan              Raya      Pemda,
                                        2.   Perseroan        Pangkalan        1
                                             sebagai          Nomor 12 A,
                                             Penyewa          Gedung Halang,
                                                              Hudang I, Bogor




                                                         59
Page 76
                                                                                                           Jangka
  No.          Nama Perjanjian                  Pihak              Objek Sewa           Biaya Sewa
                                                                                                            Waktu
  20.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa      1.   PT       Peruri   Tanah          dan   Rp2.021.184.000   22 Maret 2022
        No. 20 tanggal 30 Maret 2022           Properti          bangunan                               – 22 Maret
        dibuat di hadapan Dessi, S.H.,         sebagai Pihak     Gudang        yang                     2024
        M.Kn., Notaris di Jakarta              yang              berlokasi di Jalan
                                               menyewakan        Lebak Bulus I,
                                               dan               Cilandak, Jakarta
                                          2.   Perseroan         Selatan seluas
                                               sebagai           750 m2 dan
                                               Penyewa           ruangan kantor
                                                                 seluas 78 m2
  21.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa      1.   Denny             2 (dua) buah         Rp950.000.000     1 Desember
        No. 06 tanggal 21 Desember             Bawotong          bangunan                               2022 – 30
        2022 dibuat di hadapan Dwi             sebagai Pihak     Gedung seluas                          November
        Suhartini, S.H., Notaris di            yang              1.080 m2 di                            2023
        Balikpapan                             menyewakan        Kelurahan Batu
                                               dan               Ampar,
                                          2.   Perseroan         Balikpapan
                                               sebagai
                                               Penyewa
  22.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa      1.   Drs.      Haji    Bangunan seluas      Rp708.384.000     11 Desember
        No. 13 tanggal 27 Januari 2023         Akhmad            628 m2 di Ciawi,                       2022 – 10
        dibuat di hadapan Dessi, S.H.,         Dahlan, M.Pd.     Bogor,     Jawa                        Desember
        M.Kn, Notaris di Jakarta               sebagai Pihak     Barat                                  2023
                                               yang
                                               menyewakan
                                               dan
                                          2.   Perseroan
                                               sebagai
                                               Penyewa

4. Perjanjian Pembiayaan

  1.    Perjanjian Fasilitas tanggal 24 April 2019 sebagaimana diubah dengan Perubahan atas Perjanjian Fasilitas
        tanggal 12 Oktober 2022 antara Perseroan dengan Deutsche Bank AG, Jakarta Branch

        Perseroan telah melaksanakan perjanjian fasilitas dengan Deutsche Bank AG Jakarta untuk fasilitas jangka pendek
        kepada Perseroan sampai dengan keseluruhan jumlah pokok sebesar Rp235.000.000.000. Jangka waktu
        ketersediaan fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2023. Sehubungan dengan perjanjian
        fasilitas ini, jaminan yang diberikan oleh Perseroan berupa jaminan perusahaan ( Corporate Guarantee) dari DKSH
        Holding AG sebagai pihak penjamin berdasarkan surat Guarantee dari DKSH Holding AG kepada Deutsche Bank
        AG tertanggal 27 Juni 2022.

  2.    Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 112/PFP-DBSI/IX/1-2/2020 sebagaimana terakhir diubah dengan
        Perubahan Kedua atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 171/PFPA-DBSI/XII/1-2/2021 tanggal 17 Desember
        2021 antara Perseroan dan PT Bank DBS Indonesia

        Perseroan telah melaksanakan perjanjian fasilitas dengan PT Bank DBS Indonesia (”DBSI”) yang berlaku efektif
        sejak tanggal 1 Oktober 2021. DBSI setuju untuk memberikan Perseroan fasilitas berupa fasilitas uncommited
        Revolving Credit Facility dengan jumlah pokok fasilitas maksimum Rp15.000.000.000 dan fasilitas uncommitted
        Bank Guarantee dengan jumlah pokok fasilitas maksimum sebesar Rp75.000.000.000. Masa berlaku perjanjian ini
        adalah sampai dengan 24 September 2022. Saat ini, fasilitas kredit masih tersedia dan para pihak sedang dalam
        proses penandatanganan perjanjian perpanjangan atas perjanjian fasilitas ini.




                                                          60
Page 77
      3.    Perjanjian Mengenai Penerbitan Garansi tanggal 1 Desember 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan
            Perubahan atas Perjanjian Kredit Nomor 2022-0025293-LN tanggal 31 Juli 2022

            Perseroan telah melaksanakan perjanjian fasilitas dengan MUFG Bank., Ltd., Jakarta Branch (”MUFG”).
            Berdasarkan perjanjian fasilitas ini, MUFG setuju untuk menyediakan fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dengan
            batas fasilitas sebesar Rp105.000.000.000 dan fasilitas garansi (Bank Garansi dan/atau Standby Letter of Credit),
            di mana limit jumlah keseluruhan dari transaksi di bawah perjanjian ini tidak boleh setiap saat, melebih i
            Rp400.000.000.000. Ketersediaan fasilitas pinjaman jangka pendek berlaku sampai dengan 31 Juli 2023.
            Sehubungan dengan perjanjian ini, jaminan yang diberikan Perseroan berupa jaminan perusahaan ( Corporate
            Guarantee) dari DKSH Holding AG sebagai pihak penjamin berdasarkan surat Guarantee dari DKSH Holding AG
            kepada MUFG tertanggal 29 Juli 2022.

            Atas perjanjian-perjanjian pembiayaan di atas, tidak terdapat ketentuan dan/atau pembatasan yang dapat
            merugikan pemegang saham publik Perseroan.

11. Perkara Yang Dihadapi Oleh Perseroan, Entitas Anak, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris
    Perseroan dan Entitas Anak

Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan
kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Entitas Anak, dan
rencana PMHMETD I dan rencana penggunaan dananya.

Masing-masing angota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat
dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam p enundaan kewajiban
pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan,
Entitas Anak, dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Wicaksana Overseas
International Tbk Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Entitas
Anak, dan rencana PMHMETD I dan rencana penggunaan dananya.

12. Asuransi atas aset

Berikut adalah tabel yang menyajikan asuransi atas aset yang dimiliki oleh Perseroan:

 No            Perusahaan Asuransi              Tertanggung           Periode Polis                    Manfaat
 1         PT Zurich Asuransi Indonesia,    PT         Wicaksana    31 Desember 2022       Asuransi     gabungan     untuk
           Tbk                              Overseas                – 31 Desember          Bangunan,      Isi    Bangunan,
                                            International, Tbk      2023                   Persediaan, dan Gangguan
                                                                                           Usaha         dengan       Nilai
                                                                                           Pertanggungan               IDR
                                                                                           222.479.772.997.
 2         PT Asuransi Allianz     Utama    PT         Wicaksana    1 Januari 2023 – 1     Asuransi gabungan untuk public,
           Indonesia                        Overseas                Januari 2024           product,     employers,     dan
                                            International, Tbk                             environmental liability dengan
                                                                                           Nilai    Pertanggungan     USD
                                                                                           2.500.000.

13. Sifat Musiman Kegiatan Usaha Perseroan

Tidak terdapat sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan.




                                                              61
Page 78
B.   KEGIATAN USAHA

1.   Umum

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang
perdagangan, pergudangan, dan pengangkutan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
(a) Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao (46314);
(b) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (46315);
(c) Perdagangan Besar Gula, Coklat, dan Kembang Gula (46331);
(d) Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (46333);
(e) Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu (46334);
(f) Perdagangan Besar Rokok dan Tembakau (46335);
(g) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (46339);
(h) Perdagangan Besar Tekstil (46411);
(i) Perdagangan Besar Alas Kaki (46413);
(j) Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (46414);
(k) Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tanggal (46491);
(l) Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu (46326);
(m) Perdagangan Besar Farmasi (46441);
(n) Perdagangan Besar Obat Tradisional (46442);
(o) Perdagangan Besar Kosmetik (46443);
(p) Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya
    (YTDL) (46499);
(q) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kedokteran (46691);
(r) Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (46693);
(s) Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
(t) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109);
(u) Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya (52219);
(v) Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) (46696);
(w) Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang dalam
rangka optimalisasi pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki Perseroan, yaitu:
(a) Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
(b) Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301).

2.   Keunggulan Bersaing
Perseroan memiliki beberapa keunggulan kompetitif yang dapat meningkatkan daya saing dan nilai jual dalam menjalankan
usaha-usaha Perseroan sebagai berikut :
•    Mitra bisnis Perseroan dapat memilih dari rangkaian lengkap layanan khusus di sepanjang rantai nilai – mulai dari
     sumber, wawasan pasar, pemasaran dan penjualan hingga distribusi dan logistik serta layanan purna jual.
•    Layanan usaha Perseroan secara tepat disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan klien dan pelanggan kami.
•    Layanan usaha Perseroan yang terintegrasi secara cerdas dan dibuat khusus memberikan solusi end-to-end yang
     mulus–tidak peduli seberapa besar atau kecil persyaratannya.
3.   Ketergantungan kepada Pelanggan Tertentu
Dibawah ini tersaji rincian dari pendapatan atas penjualan berdasarkan pelanggan dalam 2 (dua) tahun terakhir:
                Nama                                                      31 Desember
                                                          2022                                     2021

 Indomaret Cirebon                                               15.920.917.700                                        -
 PT Depo Kedokteran Mulia Husada                                 12.675.040.070                                        -
 Alfamart Cirebon                                                12.012.260.100                                        -
 Crystal Farma                                                    9.879.778.898                            2.408.843.676
 CV Tjahyono Abadi                                                9.129.477.805                           12.484.512.966
 CV Prima Jaya                                                    8.601.601.036                            4.881.102.197



                                                            62
Page 79
                Nama                                                      31 Desember
                                                         2022                                      2021
 Lion Superindo Dc Cikarang                                      8.590.506.594                             8.946.013.604
 Klinik Lviors                                                   8.494.611.884                             2.657.086.388
 Ahmad Yani                                                      7.090.479.950                             6.715.393.050
 Sirclo Kebayoran Lama                                           6.770.449.298                               705.923.559
 Jumlah                                                         99.165.123.335                            38.798.875.440
Saat ini Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan khusus mengenai pembayaran selain mengacu kepada
kontrak yang telah disepakati bersama antara Perseroan dengan masing-masing pelanggan.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan pada pelanggan tertentu.
4.    Prospek Usaha
Pertumbuhan perekonomian dunia diperkirakan akan melambat dibandingkan tahun 2022 dan disertai kekhawatiran tingkat
inflasi yang tinggi dan akan terjadinya resesi.
Hal ini akan berdampak pula pada perekonomian domestik. Bank Dunia memprediksi laju pertumbuhan ekonomi Indonesia
pada tahun 2023 akan berada pada kisaran 4,8% (yoy), lebih rendah dibandingkan realisasi pertumbuhan tahun 2022
berdasarkan data BPS sebesar 5,3% (yoy).
Perseroan mempersiapkan diri untuk menyambut tantangan di tahun 2023 dengan terus menjalankan strategi efisiensi, yakni
dengan melakukan proses digitalisasi secara kontinyu, perbaikan proses-proses bisnis dan administrasi, termasuk juga
penyesuaian jumlah pegawai. Selain itu, Perseroan mempersiapkan target- target operasional bisnis yang rasional dan
berencana untuk melakukan penambahan modal di tahun 2023, untuk menyehatkan kondisi keuangan Perseroan dan
menyiapkan fundamental yang kuat untuk pertumbuhan ke depan.
Dari sisi bisnis, Perseroan berpendapat kelangsungan usaha Perseroan pada jangka panjang terutama lini usaha distribusi
dan logistik masih cukup menjanjikan dan masih menjadi sektor vital yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Besarnya populasi
masyarakat Indonesia dan luasnya wilayah Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke memberikan
keuntungan tersendiri bagi kegiatan usaha Perseroan karena membuka akses pendistribusian pasokan barang- barang
konsumsi dan obat-obatan pada skala nasional, terutama untuk menjangkau remote area.
5.    Good Corporate Governance (GCG)
Perseroan beserta seluruh unit bisnisnya menjunjung tinggi dan berkomitmen penuh untuk menerapkan Prinsip Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam mengimplementasi bisnis Perseroan. Perseroan berupaya untuk
tetap terus mempertahankan dan menumbuhkan kepercayaan para investor kepada Perseroan melalui penyediaan informasi
berbentuk laporan melalui media massa, laporan berkala, public expose, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui
korespondensi langsung yang menganut prinsip keterbukaan, keakuratan dan akuntabilitas.
6.    Corporate Social Responsibility
Beberapa kegiatan berkaitan dengan tanggung jawab sosial Perseroan kepada masyarakat dan lingkungan yang dilakukan
oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
 No                          Kegiatan CSR                                                  Tahun
 1.     Donasi Rumah Kucing Parung                                                          2022
 2.     Acara Adopsi Rumah Kucing Parung                                                    2022
 3.     Street Feeding Indonesian Street Family                                             2022
 4.     Street Feeding Jaboer Community                                                     2022
 5.     Street Feeding Pecinta Kucing                                                       2022
 6.     Donasi Sahabat Guguk Medan P1                                                       2022
 7.     Donasi Sahabat Guguk Medan P2                                                       2022
 8.     Donasi untuk Korban Gempa Cianjur, Jawa Barat                                       2022

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN,
 PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA
 SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
 PROFITABILITAS, LUKIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN
 INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU
 KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.




                                                           63
Page 80
    IX.        EKUITAS
    Tabel berikut ini menggambarkan posisi Ekuitas Perseroan yang angka-angkanya dikutip dari dan dihitung berdasarkan
    laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya untuk untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
    tersebut yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
    Indonesia (“IAPI”) dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material serta paragraf yang menyatakan bahwa tujuan
    laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan untuk tujuan disertakan dalam pernyataan pendaftaran sehubungan dengan
    Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu di Bursa Efek
    Indonesia, berdasarkan laporan Auditor Independen No. 00380/2.0959/AU.1/05/1316-3/1/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang
    ditandatangani oleh Setiawati Budiman, CPA (Rekan pada KAP Gani Sigiro & Handayani dengan Registrasi Akuntan Publik
    No. AP. 1316).

                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                        Keterangan                                          Tanggal 31 Desember 2022
      EKUITAS
      Modal ditempatkan dan disetor penuh                                                                  695.652.183.560
      Tambahan modal disetor - neto                                                                         14.444.701.250
      Keuntungan yang belum direalisasi atas kepemilikan aset keuangan tersedia untuk                                    -
      dijual
      Saldo laba (deficit)                                                                                                -
      Ditentukan penggunaannya                                                                                            -
      Belum ditentukan penggunaannya                                                                      (693.042.076.070)
      Jumlah Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas                                                      -
         Induk                                                                                               17.054.808.740
         Kepentingan nonpengendali                                                                               22.135.613
      JUMLAH EKUITAS                                                                                         17.076.944.353

    Tidak terdapat perubahan struktur permodalan material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian terakhir
    sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

    Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham seri B dengan nilai
    nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang
    tercatat pada tanggal 12 Juli 2023 dimana setiap pemilik 450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu)
    saham lama Perseroan akan memperoleh 453.538 (empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan) HMETD.
    Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar
    Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian
    Saham (“FPPS”). Dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan untuk membeli saham, maka Perseroan akan memperoleh
    dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah).

    Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya oleh Pemegang Saham Perseroan,
    maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma
    adalah sebagai berikut:

                                                                                                                 (dalam Rupiah)

                                                 Tambahan                                     Non-
No.           Uraian            Modal                                   Saldo Rugi                                 Total
                                                Modal Disetor                              Pengendali

          Posisi ekuitas
          menurut
          laporan
1         keuangan per     695.652.183.560     14.444.701.250        (693.042.076.070)     22.135.613         17.076.944.353
          tanggal 31
          Desember
          2022
          PMHMETD I
2         sebanyak -               -           140.000.000.000               -                  -            140.000.000.000
          banyaknya



                                                                64
Page 81
                                                                                                     (dalam Rupiah)

                                           Tambahan                                     Non-
No.       Uraian            Modal                                   Saldo Rugi                         Total
                                          Modal Disetor                              Pengendali

      sebesar
      1.400.000.000
      (satu miliar
      empat ratus
      juta) saham
      baru seri B
      dengan nilai
      nominal
      Rp100,-
      (seratus
      Rupiah) setiap
      saham, dengan
      Harga
      Pelaksanaan
      Rp100,- setiap
      saham
3     Biaya Emisi              -          (3.435.500.000)                -               -        (3.435.500.000)
      Proforma
      ekuitas setelah
4                       695.652.183.560   151.009.201.250        (693.042.076.070)   22.135.613   153.641.444.353
      dilaksanakanny
      a PMHMETD I




                                                            65
Page 82
X.       KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam rangka
PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk
hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan HMETD,
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran dividen mengacu pada
ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham pada RUPS
berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mempunyai
saldo laba yang positif. Anggaran dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen interim dengan ketentuan pembagian
tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan
wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi
kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan
keputusan Direksi Perseroan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun
keuangan Perseroan mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang
saham kepada Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, maka Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan.

Perseroan tidak memiliki rencana untuk membayarkan dividen dari laba tahun berjalan konsolidasi Perseroan atas tahun buku
2022. Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham mulai tahun buku 2023 dari
laba bersih setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan dengan
memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan keuangan, kondisi
keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan kesempata n bisnis, (ii) pembagian dividen
oleh Entitas Anak kepada Perseroan dan (iii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Apabila telah disetujui bahwa Perseroan akan melakukan pembagian dividen, dividen akan diumumkan dan dibayarkan dalam
mata uang Rupiah. Pemegang Saham yang tercatat pada tanggal pencatatan berhak menerima dividen yang disetujui, yang
akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku di Indonesia. Dividen yang diterima olehpemegang saham kebangsaan negara
lain akan dikenakan nilai pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) di Indonesia kecuali ditentukan lain sesuai
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

Riwayat pembayaran dividen Perseroan adalah sebagai berikut:

                Tahun                             Total Dividen Tunai                    Tanggal Pembayaran
                 2020                                2.772.000.000                         21 Agustus 1995
                 2021                                4.356.000.000                         16 Agustus 1996
                 2022                                2.640.000.000                         22 Agustus 1997

 TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM TERKAIT
 PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.
 PEMBAYARAN DIVIDEN PERSEROAN DIDASARI PADA KEPUTUSAN RUPS TAHUNAN PERSEROAN.




                                                           66
Page 83
XI.      PERPAJAKAN
A. Perpajakan Untuk Pemegang Saham

Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3
huruf (f) Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) dan Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (efektif sejak 29 Oktober 2021), penerima dividen atau pembagian keuntungan yang
diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha
Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia juga tidak
termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sepanjang Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang
Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak
maka penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari
penanaman modal antara lain berupa dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktorat
Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek
     dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi dan bersifat final. Pembayaran Pajak
     Penghasilan yang terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara
     pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
     dari nilai saham Perseroan yang dimilikinya pada saat PMHMETD;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama masing-masing pemilik saham pendiri
     dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek. Namun, apabila
     pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak
     Penghasilan final 0,5% (nol koma lima persen) tersebut, penghitungan Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan
     saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-
     undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak
     Penghasilan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan
dan Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Dividen yang berasal dari dalam negeri
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 butir a Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (tata cara dan ketentuan
mengenai jenis investasi yang diperbolehkan dan periode investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan ) , atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (termasuk Bentuk
Usaha Tetap) dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) dari kas yang
dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau dari nilai pari (dalam hal dividen saham). Tarif yang lebih rendah dapat dikenakan
dalam hal pembayaran dividen dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu Negara yang telah
menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia, dengan memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Wajib Pajak
Luar Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) / Certificate of Domicile of Non Resident for
Indonesia Tax Withholding yaitu:



                                                            67
Page 84
1)   SKD WPLN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     a. Menggunakan Form DGT;
     b. Diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
     c. Ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara
           mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
     d. Disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang
           sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
     e. Terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
     f. Terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B; dan
     g. Digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.
2)   Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.
3)   Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan merupakan satu kesatuan dengan SKD WPLN.
4)   SKD WPLN dilengkapi dengan pernyataan bahwa:
     a. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
     b. WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B
5)   Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima SKD WPLN harus melakukan pengecekan informasi
     terhadap informasi dalam SKD WPLN melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang
     ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Di samping persyaratan Form-DGT atau Form SKD Negara Mitra, WPLN juga wajib memenuhi persyaratan sebagai Beneficial
Owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan

Lembaga perbankan dan dana pensiun hanya diwajibkan untuk melengkapi halaman satu dari Form DGT. Halaman dua harus
dilengkapi dan ditandatangani oleh WPLN untuk menunjukkan tempat kediaman dan status kepemilikan.

Tidak melaporkan Form DGT dan/atau memenuhi persyaratan yang diperlukan akan mengakibatkan pemotongan pajak
sebesar 20% dari jumlah dividen yang di distribusikan.

B. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus
ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak kecuali sebagaimana yang telah disampaikan dalam laporan keuangan
Perseroan per 31 Desember 2022.

 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
 PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN
 MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I INI.




                                                          68
Page 85
XII.        KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berikut adalah keterangan tentang Pembeli Siaga Perseroan:

a.      Nama Pembeli Siaga

DKSH Holding AG (“DKSH”)

b.      Alamat domisili atau kantor pusat Pembeli Siaga

DKSH berdomisili di Wiesenstrasse 88008 Zurich, 8034 Switzerland.

c.      Kegiatan usaha utama

Kegiatan usaha DKSH adalah untuk memperoleh partisipasi di semua jenis perusahaan baik di Swiss maupun di luar negeri.
Dapat mendirikan anak Perusahaan dan kantor cabang baik di Swiss dan luar negeri. Perusahaan berwenang untuk
memperoleh, menggadaikan, menggunakan dan menjual properti dan hak kekayaan intelektual. DKSH dapat terlbiat dalam
semua aktivitas komersial, keuangan dan lainnya yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan tujuan yang telah
ditetapkan, termasuk memberikan pinjaman dan jaminan, menerima jaminan, dan memberikan jaminan.

d.      Susunan pengurus dan pengawas

Susunan pengurus Pembeli Siaga adalah sebagai berikut:

     Direktur Utama                             :   Marco Gadola
     Direktur                                   :   Adrian T. Keller
     Direktur                                   :   Dr. Wolfgang Baier
     Direktur                                   :   Jack Clemons
     Direktur                                   :   Andreas W. Keller
     Direktur                                   :   Prof. Dr. Annette G. Köhler
     Direktur                                   :   Dr. Hans Christoph Tanner
     Direktur                                   :   Eunice Zehnder-Lai

e.      Struktur permodalan

Struktur kepemilikan saham adalah sebagai berikut:

     Pemegang Saham                                                       Presentase Kepemilikan
     Diethelm Keller Holding Ltd., Switzerland                                                                 45,00%
     Free Float                                                                                                51,98%
     Black Creek Investment Management Inc., Canada                                                             3,02%
     Total                                                                                                    100,00%

f.      Penerima manfaat dari Pembeli Siaga

Pemilik Manfaat DKSH adalah Adrian T. Keller.

g.      Sumber dana yang digunakan oleh Pembeli Siaga

Dana yang digunakan oleh DKSH Holding AG untuk melakukan penyetoran modal dalam PMHMETD I berasal dari kas
internal.

h.      Sifat hubungan afiliasi dengan Perseroan

DKSH merupakan pengendali dari Perseroan sehingga merupakan pihak terafiliasi Perseroan.




                                                             69
Page 86
i.   Keterangan mengenai porsi yang akan diambil oleh Pembeli Siaga

Berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga, antara Perseroan dan DKSH, sebagai Pembeli Siaga, apabila hak untuk memesan
HMETD yang ditawarkan berdasarkan PMHMETD I, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Bukti HMETD yang ditawarkan
dalam PMHMETD I tidak dibeli sepenuhnya oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka HMETD tersisa yang
belum dipesan akan dialokasikan kepada Pemegang Saham yang telah menyerahkan permohonan untuk HMETD yang lebih
dari apa yang menjadi hak mereka sebagaimana dirujuk dalam Sertifikat Bukti HMETD (di mana HEMTD tersebut harus
dialokasikan kepada Pemegang Saham tersebut sesuai dengan proporsi HMETD mereka yang dilaksanakan selama jangka
waktu perdagangan).

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa
Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan
melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan
ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi
jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan
dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah
seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham
Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.

Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang belum dilaksanakan, maka seluruh sisa HMETD yang
tersisa akan dibeli oleh DKSH sebagai Pembeli Siaga berdasarkan Perjanjian Pembelian Siaga

j.   Uraian tentang persyaratan penting dari perjanjian pembelian sisa Efek atau persetujuan untuk membeli Efek
     oleh Pembeli Siaga

Perseroan telah melaksanakan Perjanjian Pembeli Siaga dengan DKSH Holding AG, dimana DKSH Holding AG akan
membeli sisa saham pada harga pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”). Berikut pokok-pokok
Perjanjian Pembelian Siaga dengan DKSH Holding AG:

1.  Perseroan wajib, segera setelah pembayaran harga pelaksanaan HMETD oleh DKSH Holding AG, mengeluarkan dan
    menjatahkan sisa saham, dan menginstruksikan Biro Administrasi Efek untuk memberikan sisa saham ke dalam rekening
    DKSH Holding AG.
2. Perjanjian Pembeli Siaga ini berlaku pada saat penandatanganan perjanjian dan berakhir secara otomatis apabila telah
    terpenuhinya seluruh kewajiban Perseroan dan DKSH Holding AG sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
3. DKSH Holding AG dengan ini setuju dan berjanji kepada Perseroan bahwa DKSH Holding AG, segera dan tanpa
    penundaan untuk menghindari risiko kegagalan Penyelesaian dan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran Efektif,
    saat dan jika diminta oleh OJK melalui Perseroan, harus memberikan salinan (i) rekening korannya, (ii) pernyataan dari
    bank DKSH Holding AG bahwa DKSH Holding AG memiliki dana yang cukup di rekening banknya untuk membeli sisa
    saham dan saham baru dari pelaksanaan HMETD, atau (iii) perjanjian pinjaman yang diadakan oleh DKSH Holding AG
    dan bank/lembaga keuangan yang diakui secara internasional bersama dengan surat pernyataan yang menyatakan
    pemenuhan syarat pendahuluan untuk penarikan pinjaman (“Bukti Kecukupan Dana”) tunduk pada bentuk yang diterima
    oleh OJK. Untuk menghindari keraguan, DKSH Holding AG harus menyediakan Bukti Kecukupan Dana yang diperbarui
    atas permintaan OJK, yang menunjukkan tersedianya dana yang akan digunakan untuk membeli sisa saham dan saham
    baru dari pelaksanaan HMETD.
4. Perseroan memiliki kewajiban dan dengan ini setuju dan berjanji bahwa pada 1 hari kerja sebelum tanggal penjatahan,
    paling lama pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, Perseroan melalui Biro Administrasi Efek wajib:
    a. telah memberitahukan DKSH Holding AG secara tertulis mengenai jumlah sisa saham yang akan dibeli oleh pembeli
         siaga berdasarkan Perjanjian ini; atau
    b. telah memberikan konfirmasi kepada DKSH Holding AG bahwa tidak ada sisa saham yang akan dibeli oleh pembeli
         siaga.
Perseroan wajib, segera setelah pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD oleh DKSH Holding AG, mengeluarkan dan
menjatahkan sisa saham, dan menginstruksikan Biro Administrasi Efek untuk memberikan sisa saham ke dalam rekening
DKSH Holding AG.

k.   Uraian tentang persetujuan dari pihak yang berwenang

DKSH tidak memerlukan persetujuan dari pihak yang berwenang untuk melaksanakan porsi HMETDnya.




                                                           70
Page 87
XIII.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:

 1.     Akuntan Publik           :   Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani

                                     Sampoerna Strategic Square; South Tower Level 25
                                     Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46,
                                     Jakarta Selatan 12930

                                      Nama rekan                 :   Setiawati Budiman, CPA
                                      No. STTD                   :   STTD.AP-03/PM.223/2020
                                      Tanggal STTD               :   21 Januari 2020
                                      Asosiasi profesi           :   IAPI
                                      Standar profesi            :   Standar Profesional Akuntan Publik yang
                                                                     ditetapkan oleh IAPI

                                     Perseroan menunjuk Akuntan Publik KAP Gani Sigiro & Handayani berdasarkan
                                     Surat Penunjukan No. EL1-230226 tanggal 26 April 2023.

                                     Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan
                                     Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan
                                     publik untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan
                                     audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan
                                     konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit melibatkan
                                     pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan
                                     pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.Suatu audit juga
                                     mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan
                                     dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta
                                     pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan konsolidasian secara
                                     keseluruhan.

2.      Konsultan Hukum          :    Assegaf Hamzah & Partners

                                      Capital Place, lantai 36 - 38
                                      Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
                                      Jakarta 12710

                                      Nama rekan                 :   Eko Ahmad Ismail Basyuni, S.H., LL.M.
                                      Nomor STTD                 :   STTD.KH-118/PJ-1/PM.02/2023 yang berlaku
                                                                     sampai dengan tanggal 16 Mei 2028.
                                      Nomor HKHPM                :   201601
                                      Pedoman Kerja              :   Pedoman Kerja yang digunakan oleh Konsultan
                                                                     Hukum mengikuti ketentuan yang diatur dalam
                                                                     Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
                                                                     Modal.

                                      Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan Surat Penunjukan
                                      No. 0656/02/11/03/2023 tanggal 13 Maret 2023.

                                      Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum selaku profesi penunjang dalam rangka
                                      PMHMETD I ini adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
                                      dalam rangka PMHMETD I yang didasarkan pada pemeriksaan dari segi hukum
                                      dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi
                                      hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
                                      dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
                                      penelitian yang telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang
                                      menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan
                                      mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
                                      menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di



                                                         71
Page 88
                                     sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
                                     berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

3.    Notaris                   :    Kantor Notaris Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn

                                     World Capital Tower Lt.17 – Unit 01-02
                                     Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D – Mega Kuningan
                                     Jakarta Selatan - 12950
                                     Telp: (021) 5091 7988

                                     Nomor STTD                  :   STTD.N-105/PM.2/2018
                                     Tanggal STTD                :   25 Mei 2018
                                     Keanggotaan Asosiasi        :   Ikatan Notaris Indonesia (INI)
                                     Nomor Keanggotaan           :   0592419731109
                                     Pedoman Kerja               :   UU RI No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
                                                                     atas UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                                                     Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

                                     Perseroan menunjuk Kantor Notaris Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn.
                                     berdasarkan Surat Penunjukan No. BOD-WICO/001/V/2023 tanggal 28 April
                                     2023.

                                     Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka PMHMETD
                                     I ini antara lain menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka PMHMETD I,
                                     diantaranya membuat akta-akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
                                     Perseroan dan Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PMHMETD I, sesuai
                                     dengan peraturan jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.

 4.   Biro Administrasi Efek    :    PT Datindo Entrycom

                                     Jl. Hayam wuruk No. 28, lantai 2
                                     Jakarta 10210

                                     Nomor Izin Usaha            :      Kep 16/PM/1991
                                     Tanggal                     :      19 April 1991
                                     Pedoman Kerja               :      Peraturan Pasar Modal dan Otoritas Jasa
                                                                        Keuangan

                                     Perseroan menunjuk Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom berdasarkan
                                     Surat Penunjukan No. BOD-WICO/002/V/2023 tanggal 28 April 2023.

                                     Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan
                                     pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun DPS
                                     yang berhak atas HMETD, mendistribusikan HMETD dalam bentuk elektronik ke
                                     dalam penitipan kolektif di KSEI, menerbitkan SBHMETD untuk pemegang saham
                                     yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
                                     permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana atas
                                     pembayaran permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan,
                                     melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun
                                     bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi
                                     penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil
                                     penjatahan pemesanan Saham Tambahan

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD ini menyatakan tidak ada hubungan Afilia si
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 4/2023.




                                                        72
Page 89
XIV.     PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perseroan telah menunjuk
PT Datindo Entrycom sebagai Pengelola Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksana PMHMETD I ini, sebagaimana
termuat dalam Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum
Terbatas PT Wicaksana Overseas International Tbk No. 01 tanggal 4 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Mochamad Nova
Faisal, SH., MH., Notaris di Jakarta.

Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD I Perseroan:

1. Pemesan yang Berhak

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di
Bursa Efek Indonesia tanggal 12 Juli 2023, berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk
mengajukan pemesanan pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang
450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu) Saham Lama, mempunyai 453.538 (empat ratus lima puluh
tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dalam PMHMETD I dengan Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) setiap
saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Tambahan.

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Tambahan adalah:
1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD secara
   sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan
   HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan
hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham
yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan
belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir
pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 12 Juli 2023.

Dalam rangka efisiensi pelaksanaan PMHMETD I ini, BAE akan mengarahkan para pemegang saham yang sahamnya masih
dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat menghubungi BAE untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD
kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka di perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian yang merupakan partisipan dari
KSEI. Sehingga pelaksanaan HMETD dapat dilakukan melalui sistem KSEI.

2. Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek masing-masing Pemegang Saham yang berhak di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13
Juli 2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan diunggah dalam situs web Perseroan www.wicaksana.co.id dan situs
web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat
menghubungi BAE melalui email ke wicoputI@gmail.com dengan menyebutkan (i) nama, (ii) alamat, (iii) nomor rekening
Bank dari pemegang saham yang akan digunakan untuk membayar pembelian saham dan melampirkan:
- copy KTP,
- copy surat kolektif saham atas nama pemegang saham.

                                          Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                PT Datindo Entrycom
                                   Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta 10120
                                     Telp. +62 21 3508077, Faks. +62 21 3508078
                                             Email : wicoputI@gmail.com




                                                         73
Page 90
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD

Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya
Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central
Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam
melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
ii. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek
    Pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

1 (satu) Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.

Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk elektronik
ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek Pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Tambahan hasil pelaksanaan akan didistribusikan
Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan.

Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan mengirimkan scan copy melalui email kepada BAE
dokumen sebagai berikut:
- SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari Bank tempat
    menyetorkan pembayaran yang mencantumkan nama penyetor; dan
- KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan
    direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).

Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham Tambahan hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik dengan
membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau Bank kustodian partisipan KSEI dan BAE akan memberikan
informasi proses pembukaan sub rekening efek yang diperlukan.

Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang SBHMETD tidak
menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau
sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham
yang bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan 21 Juli 2023 pada hari dan jam
kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-15.00 WIB).

Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah
dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.

4. Pemesanan Tambahan

Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum
dalam SBHMETD atau Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan Saham Tambahan melebihi
hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan yang telah disediakan pada
SBHMETD dan atau FPPS Tambahan.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil pelaksanaannya dalam
bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian.
Sedangkan Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk
warkat/fisik SKS dapat mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.




                                                           74
Page 91
Pada saat Prospektus ini diterbitkan seluruh saham Perseroan telah dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI.

a.   Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil penjatahannya
     dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian
     dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
     - Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
     - Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
          permohonan pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Tambahan
          hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
          pemesanan pembelian Saham Tambahan atas nama pemberi kuasa;
     - Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
          susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
     - Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Bank Perseroan dari Bank
          tempat menyetorkan pembayaran;
     - Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
          saham hasil pelaksanaan oleh BAE; dan
     - Dikenakan biaya konversi sebesar 1 (satu) permil kali nilai nominal saham, minimal Rp25.000 (dua puluh lima ribu
         Rupiah) maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) ditambah PPn 10%.

b.   Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil penjatahannya tetap
     dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen
     sebagai berikut:
     - Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
     - Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
         susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
     - Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
         KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; dan
     - Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Bank Perseroan dari Bank
         tempat menyetorkan pembayaran.

c.   Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
     didistribusikan melalui email ke BAE dengan melampirkan scan copy dokumen sebagai berikut:
     - Instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama
           Pemegang HMETD tersebut (khusus bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah
           melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
     - Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham
           Tambahan hasil pelaksanaan oleh BAE; dan
     - Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Bank Perseroan dari Bank tempat
           menyetorkan pembayaran.

Dokumen tersebut diatas dapat disampaikan melalui email ke: wicoputI@gmail.com pada periode pelaksanaan HMETD dan
pemesanan saham tambahan.

Pembayaran atas pemesanan Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening Bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 25 Juli 2023 dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak
memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

5. Penjatahan Pemesanan Tambahan

Penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan ditentukan pada tanggal 26 Juli 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Tambahan tidak melebihi jumlah seluruh Saham
    Tambahan yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Tambahan melebihi jumlah seluruh Saham
    Tambahan yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham
    Tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
    dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Tambahan.

Bilamana seluruh pemesanan Saham Tambahan telah dipenuhi dan masih terdapat sisa saham dalam PMHMETD ini maka
DKSH selaku Pembeli Siaga sesuai dengan Perjanjian Pembelian Siaga, dengan ini menyanggupi dan berkomitmen untuk
membeli sebagian sisa saham dalam PMHMETD I ini dengan jumlah sebanyak-banyaknya 38.136.954 (tiga puluh delapan



                                                           75
Page 92
juta seratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh empat) saham atau senilai Rp3.813.695.400,- (tiga miliar delapan
ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus Rupiah) yang dananya telah disetorkan kedalam
Perseroan sebagai uang muka Dana Setoran Modal. Apabila masih terdapat sisa saham dalam PMHMETD I ini, maka saham
tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan
penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan Bapepam No.
VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak Tanggal Penjatahan berakhir.

6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan Saham
   Tambahan

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan langsung
kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan
secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nama Pemesan
Saham Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:

                                                    Bank CIMB NIAGA
                                       a.n PT Wicaksana Overseas International Tbk
                                      Kantor Cabang : CIMB Niaga KCP Jakarta - Ancol
                                               No. Rekening : 800086587000

Semua cek dan wesel Bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel Bank
tersebut ditolak oleh Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Tambahan dianggap batal. Bila
pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal
penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan
tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal
25 Juli 2023.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD I ini menjadi beban pemesan. Pemesanan
saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan menyampaikan
melalui surat elektronik ke alamat surat elektronik yang sama ketika Pemegang HMETD menginstruksikan pelaksanaan
HMETD kepada BAE, bukti tanda terima pemesanan Saham Tambahan yang telah dicap dan ditandatangani kepada
pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham Tambahan untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat
mengambil Saham Tambahan. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas
permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.

8. Pembatalan Pemesanan Pembelian

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Tambahan, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Tambahan akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/Bank
Kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Tambahan antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Tambahan
     yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.




                                                            76
Page 93
9. Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I atau dalam
hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Tambahan, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang
pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening Bank atas nama pemesan. Pengembalian
uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 28 Juli 2023. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal
28 Juli 2023 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan melebihi tanggal pengembalian uang pemesanan yang telah
dijadwalkan, maka akan dikenakan denda yang besarnya dihitung secara harian sama dengan tingkat suku Deposit Facility
Bank Indonesia yakni sebesar 2,75% per tahun.

Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10. Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek

Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Bank Perseroan.

Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening Bank Perseroan.

Adapun Saham Tambahan hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya atau
akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
penjatahan.

SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap hari kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB)
mulai tanggal 25 Juli 2023, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil pada tanggal 28 Juli 2023 atau selambat-
lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah proses penjatahan.

Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang masih
    berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp10.000
    (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; dan
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.

11. Lain-lain

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang
Saham yang bersangkutan.




                                                         77
Page 94
XV.      PENYEBARLUASAN                    PROSPEKTUS                DAN        FORMULIR            PEMESANAN
         PEMBELIAN SAHAM
1.   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
     secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
     lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD I, yaitu tanggal 13 Juli 2023. Prospektus
     dan petunjuk pelaksanaan dapat diunduh pada website Perseroan www.wicaksana.co.id sejak tanggal 13 Juli 2023.

2.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
     menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan
     dan formulir lainnya mulai tanggal 13 Juli 2023 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
     (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada
     BAE Perseroan.

                                                 Biro Administrasi Efek
                                               PT DATINDO ENTRYCOM
                                            Jl. Hayam wuruk No. 28, lantai 2
                                                      Jakarta 10210
                                                 Telepon: (021) 350 8077
                                                Faksimili: (021) 350 8078
                                                  wicoputI@gmail.com




                                                          78
Page 95
PT WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL TBK
Kantor Pusat:
Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2
Jakarta 14430
Telepon : (62 21) 692 7293
Faksimili : (62 21) 692 7766
Situs: www.wicaksana.co.id
E-mail : corporate_wico@dksh.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.46 MB
Published20 Jul 2023
Pages95
Characters416,528
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result