Back to announcement
20230717_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31342230_lamp1.pdf
Board change Needs review KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.941
kimia farma KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN Menimbang Mengingat PT KIMIA FARMA TBK NOMOR : KEP-008/KOM-KF/VI1/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK, a. w bahwa sehubungan dengan pengangkatan Sdr. Wiku Adisasmito sebagai ketua Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk Nomor: KEP-006/KOM-KF/VII/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk tanggal 10 Juli 2023, maka guna efektivitas pelaksanaan tugasnya dipandang perlu untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Komite Audit Perusahaan Perseroaan PT Kimia Farma Tbk: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, disebutkan ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, bahwa berdasarkan butir a, dan butir b di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk tentang Pemberhentian Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk: . Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297): Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756): Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4556): 4. Peraturan .../2 JI. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia PO Box 1204 IKT Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 2 OCR 0.948
Memperhatikan Menetapkan KESATU KEDUA kimia farma F3 4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris M. Nova Faisal, SH, M.Kn Nomor 08 tanggal 20 Mei 2022, MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PERUSAHAAN PERSEROAN DEWAN KOMISARIS PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Wiku Adisasmito sebagai anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk Nomor: KEP-004/KOM-KF/V/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Kimia Farma Tbk tanggal 30 Mei 2022, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut. Dengan pemberhentian anggota Komite Audit sebagaimana Diktum KESATU di atas, maka susunan keanggotaan Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai berikut: 1. Sdr. Musthofa Fauzi, Komisaris Independen, sebagai ketua merangkap anggota: Sdr. Syaiful, sebagai Anggota: dan Sdr. Muntaha, sebagai Anggota. KETIGA .../3 Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia PO Box 1204/JKT Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 3 OCR 0.951
KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM kimia farma Pn Masa tugas Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut: 1. Berasal dari Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan masa jabatannya: 2. Berasal dari eksternal perusahaan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pengangkatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Penghasilan Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:dari eksternal perusahaan sebagai berikut: 1. Berasal dari Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan tersebut, 2. Berasal dari eksternal perusahaan sebesar 20Y4 (dua puluh persen) dari gaji Direktur Utama. Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komite Audit berpedoman pada Piagam Komite Audit (Committee Charter) Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna: 2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero): £ Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk: Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan .../4 Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia PO Box 1204/IKT Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 4 OCR 0.875
kimua farma ada Ditetapkandi : Jakarta Padatanggal : 10 Juli 2023 DEWAN KOMISARIS PT KIMIA FARMA TBK — Fachmi Idris Komisaris Utama 4 Ary Purnomo KomtfSaris Independen Komisaris Wiku Adisasmito Rendi Witular Komisaris Komisaris Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia PO Box 1204/JKT Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
165 ms
13 Sep 2026 17:40
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Wiku Adisasmito',
'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'ketua Komite Nominasi dan Remunerasi '
'berdasarkan Keputusan Dewan Komisa',
'reason_text': 'VI1/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE '
'AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK '
'DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN '
'KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA '
'TBK, Menimbang a. bahwa sehubungan dengan '
'pengangkatan Sdr. Wiku Adisasmito sebagai ketua '
'Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan '
'Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan '
'PT Kimia Farma Tbk Nomor: '
'KEP-006/KOM-KF/VII/2023 tentang Pemberhentian '
'dan Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan '
'Remuneras'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Kimia\n Farma Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}