Back to announcement
20230717_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31342092_lamp1.pdf
Board change Needs review KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.946
kimia farma KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK NOMOR : KEP-007/KOM-KF/VII/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK, a. bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Sdr. Rahmat Hidayat Pulungan sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk per 26 Juni 2023, maka dipandang perlu untuk melakukan penggantian yang bersangkutan sebagai ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk Nomor: KEP-00S/KOM-KF/VI/2022 — tentang Pemberhentian — dan Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Kimia Farma Tbk tanggal 10 Juni 2022 dan sekaligus menetapkan penggantinya, bahwa berdasarkan rapat internal Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk tanggal 5 Juli 2023 menetapkan Sdr. Wiku Adisasmito sebagai ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (2) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, disebutkan ketua dan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, bahwa berdasarkan butir a, butir b dan butir ec di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk: - Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297): Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756): 3. Peraturan .../2 Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia PO Box 1204/IKT Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 2 OCR 0.947
Memperhatikan Menetapkan KESATU KEDUA kimia farma 2 3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4556), 4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara: 5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara: 6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik: Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris M. Noya Faisal, SH, M.Kn Nomor 08 tanggal 20 Mei 2022: MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PERUSAHAAN PERSEROAN DEWAN KOMISARIS PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Rahmat Hidayat Pulungan sebagai ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk Nomor: KEP-005/KOM-KF/VI/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Kimia Farma Tbk tanggal 10 Juni 2022, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut. Mengangkat Sdr. Wiku Adisasmito, Komisaris sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk. KETIGA .../3 Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia PO Box 1204/JKT Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 3 OCR 0.944
kimia farma 3- KETIGA 1 Dengan pemberhentian dan pengangkatan ketua Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana Diktum KESATU dan KEDUA di atas, maka susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai berikut: 1. Sdr. Wiku Adisasmito, Komisaris, sebagai ketua merangkap anggota: 2. Sdr. Fachmi Idris, Komisaris Utama, sebagai anggota, 3. Sdri. Hastuti Assuari, General Manager Human Capital Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, sebagai sekretaris merangkap anggota: dan 4. Sdr. Hafied Nur Siddig sebagai anggota. KEEMPAT : Masa tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut: 1. Berasal dari Dewan Komisaris dan internal perusahaan ex-officio bidang SDM di bawah Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan masa jabatannya: » Berasal dari eksternal perusahaan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pengangkatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. KELIMA 1 Penghasilan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:dari eksternal perusahaan sebagai berikut: 1. Berasal dari Dewan Komisaris dan internal perusahaan ex-officio bidang SDM di bawah Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan tersebut, 2. Berasal dari eksternal perusahaan sebesar 2096 (dua puluh persen) dari gaji Direktur Utama. KEENAM : Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berpedoman pada Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi (Committee Charter) Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk. KETUJUH 1 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna: 2. Direksi .../4 Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia PO Box 1204/JKT Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 4 OCR 0.919
kimia farma -4- 2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero): 3. Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk: 4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkandi : Jakarta Padatanggal : 10 Juli 2023 DEWAN KOMISARIS PT KIMIA FARMA TBK KY Fachmi Idris Komisaris Utama , 1 Ary Purnomo Komisaris iku Adisasmito Rendi Witular Komisaris Komisaris JI. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia PO Box 1204/JKT Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
190 ms
13 Sep 2026 17:40
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Wiku Adisasmito, Komisaris',
'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi',
'reason_text': 'berhentian dan Pengangkatan Ketua Komite '
'Nominasi dan Remunerasi PT Kimia Farma Tbk '
'tanggal 10 Juni 2022, dengan ucapan terima kasih '
'atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya '
'selama memangku jabatannya tersebut. KEDUA '
'Mengangkat Sdr. Wiku Adisasmito, Komisaris '
'sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi '
'Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk. KETIGA '
'.../3 Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia '
'PO Box 1204/JKT Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 '
'3814441 kimia farma 3- KETIGA 1 Dengan pe'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}