Skip to content
Back to announcement

20230717_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31342092_lamp1.pdf

Board change Needs review KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.946
kimia farma

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN

PT KIMIA FARMA TBK
NOMOR : KEP-007/KOM-KF/VII/2023

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA KOMITE NOMINASI DAN
REMUNERASI PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK

Menimbang

Mengingat

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK,

a.

bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Sdr. Rahmat
Hidayat Pulungan sebagai Komisaris Independen Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk per 26 Juni 2023, maka dipandang
perlu untuk melakukan penggantian yang bersangkutan sebagai
ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk Nomor:
KEP-00S/KOM-KF/VI/2022 — tentang Pemberhentian — dan
Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Kimia
Farma Tbk tanggal 10 Juni 2022 dan sekaligus menetapkan
penggantinya,

bahwa berdasarkan rapat internal Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk tanggal 5 Juli 2023 menetapkan
Sdr. Wiku Adisasmito sebagai ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (2) Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,
disebutkan ketua dan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama diangkat dan
diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara,

bahwa berdasarkan butir a, butir b dan butir ec di atas, perlu
menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk:

- Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha

Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297):

Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4756):

3. Peraturan .../2

Jl. Veteran No 9

Jakarta 10110, Indonesia

PO Box 1204/IKT

Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 2 OCR 0.947
Memperhatikan

Menetapkan

KESATU

KEDUA

kimia farma

2

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4556),

4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang
Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor: PER-09/MBU/2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor: PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola

Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan
Usaha Milik Negara:

5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara:

6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik:

Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris
M. Noya Faisal, SH, M.Kn Nomor 08 tanggal 20 Mei 2022:

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN PERUSAHAAN PERSEROAN DEWAN KOMISARIS
PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
PENGANGKATAN KETUA KOMITE NOMINASI DAN
REMUNERASI PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA
TBK.

Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Rahmat Hidayat
Pulungan sebagai ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk yang diangkat berdasarkan Keputusan
Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk Nomor:
KEP-005/KOM-KF/VI/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Kimia Farma Tbk tanggal
10 Juni 2022, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga
dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut.

Mengangkat Sdr. Wiku Adisasmito, Komisaris sebagai Ketua Komite
Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.

KETIGA .../3

Jl. Veteran No 9

Jakarta 10110, Indonesia

PO Box 1204/JKT

Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 3 OCR 0.944
kimia farma

3-

KETIGA 1 Dengan pemberhentian dan pengangkatan ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi sebagaimana Diktum KESATU dan KEDUA di atas, maka
susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai berikut:

1. Sdr. Wiku Adisasmito, Komisaris, sebagai ketua merangkap
anggota:

2. Sdr. Fachmi Idris, Komisaris Utama, sebagai anggota,

3. Sdri. Hastuti Assuari, General Manager Human Capital Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk, sebagai sekretaris merangkap
anggota: dan

4. Sdr. Hafied Nur Siddig sebagai anggota.

KEEMPAT : Masa tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:

1. Berasal dari Dewan Komisaris dan internal perusahaan ex-officio
bidang SDM di bawah Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia
Farma Tbk sesuai dengan masa jabatannya:

»

Berasal dari eksternal perusahaan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
pengangkatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.

KELIMA 1 Penghasilan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:dari
eksternal perusahaan sebagai berikut:

1. Berasal dari Dewan Komisaris dan internal perusahaan ex-officio
bidang SDM di bawah Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia
Farma Tbk tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan
tersebut,

2. Berasal dari eksternal perusahaan sebesar 2096 (dua puluh persen)
dari gaji Direktur Utama.

KEENAM : Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi berpedoman pada Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi (Committee Charter) Perusahaan Perseroan PT Kimia
Farma Tbk.

KETUJUH 1 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna:
2. Direksi .../4

Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
PO Box 1204/JKT

Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 4 OCR 0.919
kimia farma

-4-
2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero):
3. Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk:
4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Ditetapkandi : Jakarta
Padatanggal : 10 Juli 2023

DEWAN KOMISARIS
PT KIMIA FARMA TBK

KY
Fachmi Idris
Komisaris Utama

, 1 Ary Purnomo
Komisaris

iku Adisasmito Rendi Witular
Komisaris Komisaris

JI. Veteran No 9

Jakarta 10110, Indonesia

PO Box 1204/JKT

Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.39 MB
Published17 Jul 2023
Pages4
Characters7,057
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 190 ms 13 Sep 2026 17:40

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Wiku Adisasmito, Komisaris',
              'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi',
              'reason_text': 'berhentian dan Pengangkatan Ketua Komite '
                             'Nominasi dan Remunerasi PT Kimia Farma Tbk '
                             'tanggal 10 Juni 2022, dengan ucapan terima kasih '
                             'atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya '
                             'selama memangku jabatannya tersebut. KEDUA '
                             'Mengangkat Sdr. Wiku Adisasmito, Komisaris '
                             'sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi '
                             'Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk. KETIGA '
                             '.../3 Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia '
                             'PO Box 1204/JKT Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 '
                             '3814441 kimia farma 3- KETIGA 1 Dengan pe'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result