Back to announcement
20230717_BOSS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31342027_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BOSSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.924
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor 1 003/KET-N/VII/2023 Kepada Yth : Hal : Covernote Notaris PT BORNEO OLAH SARANA Tanggal 111 Juli 2023 SUKSES Tbk. Yang bertandatangan di bawah ini : HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : 1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal II Juli 2023, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua (“RUPST Kedua”) PT BORNEO OLAH SARANA SUKSES Tbk. di Wisma 77 Tower 1, Lantai 8, Jl. Letjen S. Parman Kav.77, Slipi, Jakarta Barat — 11410, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 11 Juli 2023 Nomor 24, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua PT BORNEO OLAH SARANA SUKSES Tbk. (“Perseroan”): 2. Bahwa RUPST Kedua dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Tuan JOHANNES HALIM Komisaris Independen : Tuan DAVID ALUSINSING Direksi Direktur : Tuan WIDODO NURLY SUMADY
Page 2 OCR 0.942
3. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST Kedua, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 2) b) 0) Bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST Pertama”) pada tanggal 23 Juni 2023, namun belum memenuhi kuorum kehadiran yang ditentukan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK No.15/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan sehingga RUPST Pertama belum dapat terlaksana: Menyampaikan pengumuman ringkasan risalah RUPST Pertama pada tanggal 27 Juni 2023 melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI, dan situs web Perseroan, dan Melakukan pemanggilan RUPST Kedua kepada pemegang saham Perseroan pada tanggal 04 Juli 2023, melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI, dan situs web Perseroan. 4. Bahwa Agenda-Agenda RUPST Kedua adalah sebagai berikut : L Persetujuan Laporan Tahunan 2022 termasuk di dalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acguit ct de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Perseroan Untuk Tahun Buku 2022:
Page 3 OCR 0.933
3. Persetujuan pemegang saham atas Penunjukkan dan Pengangkatan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, 4. Penetapan honorarium atau gaji, dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023: dan 5. Persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar dengan Standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (“KBLI 2020”) Sesuai dengan Peraturan Pemrerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Bahwa RUPST Kedua diadakan berdasarkan POJK No.15/2020, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK No.16/2020”), dan Anggaran Dasar Perseroan. Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST Kedua adalah: # Kuorum kehadiran untuk agenda pertama, kedua, ketiga dan keempat RUPST Kedua berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat I (b) POJK No.15/2020, bahwa RUPST Kedua sah apabila dihadiri/diwakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan RUPST Kedua dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari "4 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara sah yang hadir dalam RUPST Kedua. # Kuorum kehadiran untuk agenda kelima RUPST Kedua berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf c POJK No.15/2020, bahwa RUPST Kedua sah 3
Page 4 OCR 0.955
apabila dihadiri/diwakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan RUPST Kedua dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara sah yang hadir dalam RUPST Kedua. 7. Bahwa RUPST Kedua dihadiri/diwakili oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST Kedua sebanyak 523.384.786 (lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam) saham atau sebesar 37,3896 (tiga puluh tujuh koma tiga delapan persen) dari 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan recording date yaitu tanggal 03 Juli 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada penutupan perdagangan Bursa, yang diserahkan oleh Biro Administrasi Efek PT. Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan di Jakarta. -Sehingga dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut di atas, maka RUPST Kedua adalah sah dan dapat mengambil keputusan- keputusan yang sah dan mengikat hanya untuk Agenda Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat dari RUPST Kedua. 8. Sesi Pertanyaan : Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Agenda-Agenda RUPST Kedua. Terdapat 1 orang Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan pada Agenda Pertama RUPST Kedua.
Page 5 OCR 0.937
9. Keputusan-Keputusan Agenda-Agenda RUPST Kedua : — RUPST Kedua telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: 1. Agenda Pertama RUPST Kedua, yaitu : - Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan serta pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 3! Desember 2022. Dan dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2022, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Lcguit et de Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2022. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : . Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 7.171.800 (tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus) saham. “Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK. No.15/2020, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 523.384.786 (lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini menyetujui usulan dari Agenda Pertama K)
Page 6 OCR 0.937
RUPST Kedua berdasarkan suara bulat, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. U. Agenda Kedua RUPST Kedua, yaitu : - Menyetujui untuk tidak terdapat penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2022. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : « Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 4.657.300 (empat juta enam ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POIK No.15/2020, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan Suara yang sama dengan suara mayoritas. # Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. » Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 523.384.786 (lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini menyetujui usulan dari Agenda Kedua RUPST Kedua berdasarkan suara bulat, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. ITI. Agenda Ketiga RUPST Kedua, yaitu : — Menyetujui untuk : 1. Menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 6
Page 7 OCR 0.929
2023, dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukkannya. 2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan KAP pengganti bilamana KAP yang ditunjuk tidak dapat melakukan tugasnya berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : s Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 4.663.600 (empat juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK. No.15/2020, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. « Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. # Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 523.384.786 (lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini menyetujui usulan dari Agenda Ketiga RUPST Kedua berdasarkan suara bulat, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. IV. Agenda Keempat RUPST Kedua, yaitu : — Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan honorarium, tunjangan, gaji,
Page 8 OCR 0.964
Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
141 ms
13 Sep 2026 17:39
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'lebih dari "4 (satu per dua) bagian dari '
'jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak '
'suara sah yang hadir dalam RUPST Kedua. # '
'Kuorum kehadiran untuk agenda kelima RUPST '
'Kedua berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf c '
'POJK No.15/2020, bahwa RUPST Kedua sah 3 '
'apabila dihadiri/diwakili paling sedikit 3/5 '
'(tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh '
'saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan '
'dengan hak suara yang sah dan RUPST Kedua '
'dapat mengambil keputusan yang sah dan '
'mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 '
'(satu per dua) bagian dari jumlah suara yang '
'dikeluarkan dengan hak suara sah yang hadir '
'dalam RUPST Kedua. 7. Bahwa RUPST Kedua '
'dihadiri/diwakili oleh pemegang saham '
'dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian '
'sebagai berikut : Para pemegang saham atau '
'kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili '
'dalam RUPST Kedua sebanyak 523.384.786 (lima '
'ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan '
'puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh '
'enam) saham atau sebesar 37,3896 (tiga puluh '
'tujuh koma tiga delapan persen) dari '
'1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) '
'saham, yang merupakan seluruh saham yang '
'telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai '
'dengan recording date yaitu tanggal 03 Juli '
'2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada '
'penutupan perdagangan Bursa, yang diserahkan '
'oleh Biro Administrasi Efek PT. Adimitra Jasa '
'Korpora, berkedudukan di Jakarta. -Sehingga '
'dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum '
'kehadiran tersebut di atas, maka RUPST Kedua '
'adalah sah dan dapat mengambil keputusan- '
'keputusan yang sah dan mengikat hanya untuk '
'Agenda Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat '
'dari RUPST Kedua. 8. Sesi Pertanyaan : '
'Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat '
'memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham '
'dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap '
'pembahasan Agenda-Agenda RUPST Kedua. '
'Terdapat 1 orang Pemegang Saham atau kuasa '
'Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan '
'pada Agenda Pertama RUPST Kedua. 9. '
'Keputusan-Keputusan Agenda-Agenda RUPST Kedua '
': — RUPST Kedua telah menyetujui '
'keputusan-keputusan sebagai berikut: 1. '
'Agenda Pertama RUPST Kedua, yaitu : - '
'Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan '
'Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi '
'mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha '
'keuangan Perseroan serta pelaksanaan tugas '
'pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 3! '
'Desember 2022. Dan dengan disetujuinya '
'Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku '
'2022, serta disahkannya Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, '
'berarti juga memberikan pembebasan dan '
'pelunasan sepenuhnya (Lcguit et de Charge) '
'kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'atas segala tindakan pengurusan dan '
'pengawasan selama tahun buku 2022. -Setelah '
'dilakukan pencatatan, ternyata : . Pemegang '
'Saham yang menyatakan abstain sebanyak '
'7.171.800 (tujuh juta seratus tujuh puluh '
'satu ribu delapan ratus) saham. “Bahwa sesuai '
'dengan Pasal 47 POJK. No.15/2020, suara yang '
'hadir namun tidak mengeluarkan suara '
'(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas. Pemegang Saham '
'yang menyatakan tidak setuju tidak ada. '
'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 523.384.786 (lima ratus dua puluh '
'tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu '
'tujuh ratus delapan puluh enam) saham atau '
'10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang '
'sah dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini '
'menyetujui usulan dari Agenda Pertama K) '
'RUPST Kedua berdasarkan suara bulat, sehingga '
'oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan '
'mengikat. U. Agenda Kedua RUPST Kedua, yaitu '
': - Menyetujui untuk tidak terdapat penetapan '
'penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku '
'2022. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata '
': « Pemegang Saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 4.657.300 (empat juta enam ratus '
'lima puluh tujuh ribu tiga ratus) saham. '
'-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POIK '
'No.15/2020, suara yang hadir namun tidak '
'mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
'mengeluarkan Suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. # Pemegang Saham yang menyatakan '
'tidak setuju tidak ada. » Pemegang Saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 523.384.786 (lima '
'ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan '
'puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh '
'enam) saham atau 10096 (seratus persen) dari '
'jumlah suara yang sah dan dihitung dalam '
'RUPST Kedua. -sehingga berdasarkan kuorum '
'pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka RUPST '
'Kedua dengan ini menyetujui usulan dari '
'Agenda Kedua RUPST Kedua berdasarkan suara '
'bulat, sehingga oleh karenanya menjadi '
'keputusan yang sah dan mengikat. ITI. Agenda '
'Ketiga RUPST Kedua, yaitu : — Menyetujui '
'untuk : 1. Menunjuk dan menetapkan Kantor '
'Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & '
'Rekan sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan '
'mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 6 2023, dan memberikan wewenang dan '
'kuasa kepada Direksi Perseroan untuk '
'menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan '
'Publik tersebut beserta persyaratan lain '
'penunjukkannya. 2. Memberikan wewenang kepada '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan '
'KAP pengganti bilamana KAP yang ditunjuk '
'tidak dapat melakukan tugasnya berdasarkan '
'ketentuan dan perundang-undangan yang '
'berlaku. -Setelah dilakukan pencatatan, '
'ternyata : s Pemegang Saham yang menyatakan '
'abstain sebanyak 4.663.600 (empat juta enam '
'ratus enam puluh tiga ribu enam ratus) saham. '
'-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK. '
'No.15/2020, suara yang hadir namun tidak '
'mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. « Pemegang Saham yang menyatakan '
'tidak setuju tidak ada. # Pemegang Saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 523.384.786 (lima '
'ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan '
'puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh '
'enam) saham atau 10096 (seratus persen) dari '
'jumlah suara yang sah dan dihitung dalam '
'RUPST Kedua. -sehingga berdasarkan kuorum '
'pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka RUPST '
'Kedua dengan ini menyetujui usulan dari '
'Agenda Ketiga RUPST Kedua berdasarkan suara '
'bulat, sehingga oleh karenanya menjadi '
'keputusan yang sah dan mengikat. IV. Agenda '
'Keempat RUPST Kedua, yaitu : — Menyetujui '
'pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk menentukan honorarium, '
'tunjangan, gaji, Demikianlah surat keterangan '
'ini dibuat untuk dapat dipergunakan '
'sebagaimana mestinya.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '7171800',
'votes_for': '523384786'}],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2023-07-03'}