Skip to content
Back to announcement

20230717_BOSS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31342027_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review BOSS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.924
KANTOR NOTARIS & PPAT

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor 1 003/KET-N/VII/2023 Kepada Yth :
Hal : Covernote Notaris PT BORNEO OLAH SARANA
Tanggal 111 Juli 2023 SUKSES Tbk.

Yang bertandatangan di bawah ini :

HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal II Juli 2023, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Kedua (“RUPST Kedua”) PT BORNEO OLAH
SARANA SUKSES Tbk. di Wisma 77 Tower 1, Lantai 8, Jl. Letjen S. Parman

Kav.77, Slipi, Jakarta Barat — 11410, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam

akta saya, Notaris, tertanggal 11 Juli 2023 Nomor 24, yaitu Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua PT BORNEO OLAH

SARANA SUKSES Tbk. (“Perseroan”):

2. Bahwa RUPST Kedua dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai

berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Tuan JOHANNES HALIM
Komisaris Independen : Tuan DAVID ALUSINSING

Direksi
Direktur : Tuan WIDODO NURLY SUMADY
Page 2 OCR 0.942
3. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST Kedua, Direksi telah

melakukan hal-hal sebagai berikut:

2)

b)

0)

Bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST Pertama”) pada tanggal 23 Juni
2023, namun belum memenuhi kuorum kehadiran yang ditentukan pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(selanjutnya disebut sebagai "POJK No.15/2020”) dan Anggaran Dasar
Perseroan sehingga RUPST Pertama belum dapat terlaksana:
Menyampaikan pengumuman ringkasan risalah RUPST Pertama pada
tanggal 27 Juni 2023 melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web
KSEI, dan situs web Perseroan, dan

Melakukan pemanggilan RUPST Kedua kepada pemegang saham Perseroan
pada tanggal 04 Juli 2023, melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web

KSEI, dan situs web Perseroan.

4. Bahwa Agenda-Agenda RUPST Kedua adalah sebagai berikut :

L

Persetujuan Laporan Tahunan 2022 termasuk di dalamnya Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta
pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acguit ct de
charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022,

Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Perseroan Untuk Tahun

Buku 2022:
Page 3 OCR 0.933
3. Persetujuan pemegang saham atas Penunjukkan dan Pengangkatan
Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2023,

4. Penetapan honorarium atau gaji, dan tunjangan lainnya bagi Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023: dan

5. Persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar dengan Standar
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (“KBLI 2020”)
Sesuai dengan Peraturan Pemrerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Bahwa RUPST Kedua diadakan berdasarkan POJK No.15/2020, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya

disebut sebagai "POJK No.16/2020”), dan Anggaran Dasar Perseroan.

Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST

Kedua adalah:

# Kuorum kehadiran untuk agenda pertama, kedua, ketiga dan keempat
RUPST Kedua berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat I (b) POJK No.15/2020,
bahwa RUPST Kedua sah apabila dihadiri/diwakili paling sedikit 1/3 (satu
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah dan RUPST Kedua dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari "4 (satu per
dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara sah yang
hadir dalam RUPST Kedua.

# Kuorum kehadiran untuk agenda kelima RUPST Kedua berdasarkan
ketentuan Pasal 42 huruf c POJK No.15/2020, bahwa RUPST Kedua sah

3
Page 4 OCR 0.955
apabila dihadiri/diwakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah
seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang
sah dan RUPST Kedua dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang

dikeluarkan dengan hak suara sah yang hadir dalam RUPST Kedua.

7. Bahwa RUPST Kedua dihadiri/diwakili oleh pemegang saham dan/atau

kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut :

Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili
dalam RUPST Kedua sebanyak 523.384.786 (lima ratus dua puluh tiga
juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam)
saham atau sebesar 37,3896 (tiga puluh tujuh koma tiga delapan persen)
dari 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham, yang merupakan
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan
recording date yaitu tanggal 03 Juli 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB
pada penutupan perdagangan Bursa, yang diserahkan oleh Biro

Administrasi Efek PT. Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan di Jakarta.

-Sehingga dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut di

atas, maka RUPST Kedua adalah sah dan dapat mengambil keputusan-

keputusan yang sah dan mengikat hanya untuk Agenda Pertama, Kedua, Ketiga

dan Keempat dari RUPST Kedua.

8. Sesi Pertanyaan :

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan

kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk

mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Agenda-Agenda RUPST

Kedua. Terdapat 1 orang Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang

mengajukan pertanyaan pada Agenda Pertama RUPST Kedua.
Page 5 OCR 0.937
9.

Keputusan-Keputusan Agenda-Agenda RUPST Kedua :

—  RUPST Kedua telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:

1. Agenda Pertama RUPST Kedua, yaitu :

- Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan

Perseroan termasuk Laporan Direksi mengenai jalannya
Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan serta pelaksanaan
tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 3! Desember 2022.

Dan dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku 2022, serta disahkannya Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, berarti juga memberikan
pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Lcguit et de Charge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala

tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2022.

-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata :

.

Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 7.171.800
(tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus) saham.
“Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK. No.15/2020, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas.

Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.
Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 523.384.786
(lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu
tujuh ratus delapan puluh enam) saham atau 10096 (seratus persen)

dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST Kedua.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Kedua,

maka RUPST Kedua dengan ini menyetujui usulan dari Agenda Pertama

K)
Page 6 OCR 0.937
RUPST Kedua berdasarkan suara bulat, sehingga oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

U. Agenda Kedua RUPST Kedua, yaitu :
- Menyetujui untuk tidak terdapat penetapan penggunaan Laba

Perseroan untuk Tahun Buku 2022.

-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata :

« Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 4.657.300
(empat juta enam ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus) saham.
-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POIK No.15/2020, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan
Suara yang sama dengan suara mayoritas.

# Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

» Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 523.384.786
(lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu
tujuh ratus delapan puluh enam) saham atau 10096 (seratus persen)
dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST Kedua.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Kedua,

maka RUPST Kedua dengan ini menyetujui usulan dari Agenda Kedua

RUPST Kedua berdasarkan suara bulat, sehingga oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

ITI. Agenda Ketiga RUPST Kedua, yaitu :
— Menyetujui untuk :
1. Menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik
Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan sebagai Kantor Akuntan
Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan

untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
6
Page 7 OCR 0.929
2023, dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor
Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lain
penunjukkannya.

2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan KAP pengganti bilamana KAP yang
ditunjuk tidak dapat melakukan tugasnya berdasarkan

ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata :

s Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 4.663.600
(empat juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus) saham.
-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK. No.15/2020, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas.

« Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

# Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 523.384.786
(lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu
tujuh ratus delapan puluh enam) saham atau 10096 (seratus persen)
dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST Kedua.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Kedua,

maka RUPST Kedua dengan ini menyetujui usulan dari Agenda Ketiga

RUPST Kedua berdasarkan suara bulat, sehingga oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

IV. Agenda Keempat RUPST Kedua, yaitu :

— Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris

Perseroan untuk menentukan honorarium, tunjangan, gaji,

Page 8 OCR 0.964
Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published17 Jul 2023
Pages8
Characters10,506
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 141 ms 13 Sep 2026 17:39

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'lebih dari "4 (satu per dua) bagian dari '
                                'jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak '
                                'suara sah yang hadir dalam RUPST Kedua. # '
                                'Kuorum kehadiran untuk agenda kelima RUPST '
                                'Kedua berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf c '
                                'POJK No.15/2020, bahwa RUPST Kedua sah 3 '
                                'apabila dihadiri/diwakili paling sedikit 3/5 '
                                '(tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh '
                                'saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan '
                                'dengan hak suara yang sah dan RUPST Kedua '
                                'dapat mengambil keputusan yang sah dan '
                                'mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 '
                                '(satu per dua) bagian dari jumlah suara yang '
                                'dikeluarkan dengan hak suara sah yang hadir '
                                'dalam RUPST Kedua. 7. Bahwa RUPST Kedua '
                                'dihadiri/diwakili oleh pemegang saham '
                                'dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian '
                                'sebagai berikut : Para pemegang saham atau '
                                'kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili '
                                'dalam RUPST Kedua sebanyak 523.384.786 (lima '
                                'ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan '
                                'puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh '
                                'enam) saham atau sebesar 37,3896 (tiga puluh '
                                'tujuh koma tiga delapan persen) dari '
                                '1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) '
                                'saham, yang merupakan seluruh saham yang '
                                'telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai '
                                'dengan recording date yaitu tanggal 03 Juli '
                                '2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada '
                                'penutupan perdagangan Bursa, yang diserahkan '
                                'oleh Biro Administrasi Efek PT. Adimitra Jasa '
                                'Korpora, berkedudukan di Jakarta. -Sehingga '
                                'dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum '
                                'kehadiran tersebut di atas, maka RUPST Kedua '
                                'adalah sah dan dapat mengambil keputusan- '
                                'keputusan yang sah dan mengikat hanya untuk '
                                'Agenda Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat '
                                'dari RUPST Kedua. 8. Sesi Pertanyaan : '
                                'Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham '
                                'dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap '
                                'pembahasan Agenda-Agenda RUPST Kedua. '
                                'Terdapat 1 orang Pemegang Saham atau kuasa '
                                'Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan '
                                'pada Agenda Pertama RUPST Kedua. 9. '
                                'Keputusan-Keputusan Agenda-Agenda RUPST Kedua '
                                ': — RUPST Kedua telah menyetujui '
                                'keputusan-keputusan sebagai berikut: 1. '
                                'Agenda Pertama RUPST Kedua, yaitu : - '
                                'Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan '
                                'Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi '
                                'mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha '
                                'keuangan Perseroan serta pelaksanaan tugas '
                                'pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 3! '
                                'Desember 2022. Dan dengan disetujuinya '
                                'Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku '
                                '2022, serta disahkannya Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, '
                                'berarti juga memberikan pembebasan dan '
                                'pelunasan sepenuhnya (Lcguit et de Charge) '
                                'kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'atas segala tindakan pengurusan dan '
                                'pengawasan selama tahun buku 2022. -Setelah '
                                'dilakukan pencatatan, ternyata : . Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan abstain sebanyak '
                                '7.171.800 (tujuh juta seratus tujuh puluh '
                                'satu ribu delapan ratus) saham. “Bahwa sesuai '
                                'dengan Pasal 47 POJK. No.15/2020, suara yang '
                                'hadir namun tidak mengeluarkan suara '
                                '(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas. Pemegang Saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju tidak ada. '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 523.384.786 (lima ratus dua puluh '
                                'tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu '
                                'tujuh ratus delapan puluh enam) saham atau '
                                '10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang '
                                'sah dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga '
                                'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
                                'RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini '
                                'menyetujui usulan dari Agenda Pertama K) '
                                'RUPST Kedua berdasarkan suara bulat, sehingga '
                                'oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan '
                                'mengikat. U. Agenda Kedua RUPST Kedua, yaitu '
                                ': - Menyetujui untuk tidak terdapat penetapan '
                                'penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku '
                                '2022. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata '
                                ': « Pemegang Saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 4.657.300 (empat juta enam ratus '
                                'lima puluh tujuh ribu tiga ratus) saham. '
                                '-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POIK '
                                'No.15/2020, suara yang hadir namun tidak '
                                'mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
                                'mengeluarkan Suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas. # Pemegang Saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju tidak ada. » Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 523.384.786 (lima '
                                'ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan '
                                'puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh '
                                'enam) saham atau 10096 (seratus persen) dari '
                                'jumlah suara yang sah dan dihitung dalam '
                                'RUPST Kedua. -sehingga berdasarkan kuorum '
                                'pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka RUPST '
                                'Kedua dengan ini menyetujui usulan dari '
                                'Agenda Kedua RUPST Kedua berdasarkan suara '
                                'bulat, sehingga oleh karenanya menjadi '
                                'keputusan yang sah dan mengikat. ITI. Agenda '
                                'Ketiga RUPST Kedua, yaitu : — Menyetujui '
                                'untuk : 1. Menunjuk dan menetapkan Kantor '
                                'Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & '
                                'Rekan sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan '
                                'mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk '
                                'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 6 2023, dan memberikan wewenang dan '
                                'kuasa kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan '
                                'Publik tersebut beserta persyaratan lain '
                                'penunjukkannya. 2. Memberikan wewenang kepada '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan '
                                'KAP pengganti bilamana KAP yang ditunjuk '
                                'tidak dapat melakukan tugasnya berdasarkan '
                                'ketentuan dan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. -Setelah dilakukan pencatatan, '
                                'ternyata : s Pemegang Saham yang menyatakan '
                                'abstain sebanyak 4.663.600 (empat juta enam '
                                'ratus enam puluh tiga ribu enam ratus) saham. '
                                '-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK. '
                                'No.15/2020, suara yang hadir namun tidak '
                                'mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas. « Pemegang Saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju tidak ada. # Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 523.384.786 (lima '
                                'ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan '
                                'puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh '
                                'enam) saham atau 10096 (seratus persen) dari '
                                'jumlah suara yang sah dan dihitung dalam '
                                'RUPST Kedua. -sehingga berdasarkan kuorum '
                                'pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka RUPST '
                                'Kedua dengan ini menyetujui usulan dari '
                                'Agenda Ketiga RUPST Kedua berdasarkan suara '
                                'bulat, sehingga oleh karenanya menjadi '
                                'keputusan yang sah dan mengikat. IV. Agenda '
                                'Keempat RUPST Kedua, yaitu : — Menyetujui '
                                'pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk menentukan honorarium, '
                                'tunjangan, gaji, Demikianlah surat keterangan '
                                'ini dibuat untuk dapat dipergunakan '
                                'sebagaimana mestinya.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '7171800',
             'votes_for': '523384786'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2023-07-03'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result