Back to announcement
20230713_WICO_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31341259_lamp1.pdf
Listing Text extracted WICOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 94
Page 1
INDIKASI JADWAL
P EN A MB AH AN M O D A L D E NG A N M E MB E RI KA N HA K M EM E S AN T E RL EB IH D AH UL U P T WI CA K SA NA O V ER S EA S I NT ER NA T IO NA L T AH UN 2 0 23
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) : 27 April 2023 Periode Perdagangan HMETD : 14 – 21 Juli 2023
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023 Periode Pelaksanaan HMETD : 14 – 21 Juli 2023
Tanggal Cum HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi : 10 Juli 2023 Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD : 18 – 25 Juli 2023
Tanggal Cum HMETD di Pasar Tunai : 12 Juli 2023 Tanggal Terakhir Pembayaran HMETD : 21 Juli 2023
Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan saham 25 Juli 2023
Tanggal Ex HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi : 11 Juli 2023 :
Tambahan
Tanggal Ex HMETD di Pasar Tunai : 13 Juli 2023 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 26 Juli 2023
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD : 12 Juli 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan : 28 Juli 2023
Tanggal Distribusi HMETD : 13 Juli 2023 Tanggal Pembayaran oleh Pembeli Siaga : 31 Juli 2023
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 14 Juli 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
PROSPEKTUS INI
PT WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan besar makanan, minuman, dan lainnya
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Representatif
Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2 AIA Central lantai 29, Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta Selatan 12930
Jakarta 14430
Telepon : (62 21) 692 7293
Faksimili : (62 21) 692 7766
Situs: www.wicaksana.co.id
E-mail : corporate_wico@dksh.com
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLBIH DAHULU I (”PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. HMETD akan dibagikan kepada para
pemegang saham Perseroan yang tercatat pada tanggal 12 Juli 2023 dimana setiap pemilik 450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu) saham lama Perseroan akan memperoleh 453.538
(empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus
Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan untuk membeli saham, maka Perseroan akan
memperoleh dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan
yang berlaku. Saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan
akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan
memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
DKSH Holding AG (“DKSH”) dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 67,99% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh
951.863.046 (Sembilan ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh tiga ribu empat puluh enam) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan tanggal 21 Juni 2023,
DKSH menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya.
Djajadi Djaja dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 25,17% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 352.334.070 (tiga
ratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu tujuh puluh) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan tanggal 21 Juni 2023, Djajadi Djaja menyatakan tidak akan
melaksanakan seluruh haknya dan akan mengalihkan HMETD yang diperoleh dengan menjual kepada publik melalui mekanisme perdagangan.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh peme gang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah
melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan
termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh
Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham
Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru
tambahan.
Jika setelah penjatahan Saham Baru, termasuk pengambilan Saham Tambahan, masih terdapat sisa Saham Baru, maka berdasarkan Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani
oleh dan antara Perseroan dengan DKSH (“Pembeli Siaga”), Pembeli Siaga akan membeli sisa Saham di Harga Pelaksanaan dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.813.695.400,- (tiga miliar delapan
ratus tiga belas juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus Rupiah)
Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saham tambahan, maka Saham Baru tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DILUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI
KERJA SEJAK 14 JULI 2023 SAMPAI DENGAN 21 JULI 2023. PENCATATAN SAHAM BARU DALAM PMHMETD INI AKAN DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 14 JULI 2023. TANGGAL TERAKHIR
PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 21 JULI 2023 SEHINGGA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK AKAN BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI DILUSI MAKSIMUM SEBESAR 50,16% (LIMA PULUH KOMA SATU ENAM PERSEN) SETELAH PERIODE
PELAKSANAAN HMETD.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN. MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI,
TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI
SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN
APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM HASIL PENAWARAN UMUM INI DALAM BENTUK SURAT KOLEKTIF SAHAM (“SKS”), TETAPI SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Pencatatan atas Saham yang ditawarkan ini dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PEMBELI SIAGA
DKSH Holding AG
PENASIHAT KEUANGAN
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2023
Page 2
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk PT Wicaksana Overseas International Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 037/V/CORSEC-WICO/2023 tanggal 9 Mei 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 32/2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/2019). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing; Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU No. 4/2023”) Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Dalam penyusunan prospektus ini, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku penasihat keuangan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama mereka dalam prospektus sebagai pihak yang membantu dalam penyusunan Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG- UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (‘’RUPSLB”) PADA TANGGAL 27 APRIL 2023.
Page 3
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................................................i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN ..................................................................................................................................................... iii
RINGKASAN PROSPEKTUS ................................................................................................................................................................... ix
PENAWARAN UMUM ................................................................................................................................................................... 1
1. Pemegang saham yang berhak menerima HMETD ............................................................................................... 4
2. Pemegang HMETD yang sah ................................................................................................................................. 5
3. Perdagangan HMETD ............................................................................................................................................. 5
4. Bentuk HMETD ....................................................................................................................................................... 5
5. Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD .................................................................................................. 5
6. Nilai Teoritis HMETD ............................................................................................................................................... 6
8. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD ...................................................................................................................... 6
9. Distribusi HMETD .................................................................................................................................................... 6
10. Hak Pemegang Saham ........................................................................................................................................... 7
11. Tata Cara Pengalihan HMETD ............................................................................................................................... 7
12. Historis Harga Saham Perseroan ........................................................................................................................... 7
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ....................................................................... 8
PERNYATAAN UTANG .............................................................................................................................................................. 10
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................................... 17
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................................................... 21
1. Umum............................................................................................................................................................................ 21
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi yang Signifikan ................................................................................................................ 22
3. Analisis Laporan Laba Rugi dan Rugi Komprehensif Lain Konsolidasian .................................................................... 23
4. Analisis Laporan Posisi Keuangan................................................................................................................................ 24
5. Analisis Arus Kas .......................................................................................................................................................... 25
6. Likuiditas dan Solvabilitas ............................................................................................................................................. 26
7. Imbal Hasil Aset, Imbal Hasil Ekuitas dan Imbal Hasil Investasi................................................................................... 27
8. Dampak Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing ....................................................................................................... 27
9. Segmen Operasi ........................................................................................................................................................... 27
10. Kebijakan Pemerintah Dan Institusi Lainnya Dalam Bidang Fiskal, Moneter, Ekonomi Publik, Dan Politik ................ 28
11. Pandangan Manajemen terhadap kondisi tahun yang akan datang ............................................................................. 28
12. Pandangan Manajemen Terhadap Kondisi Perekonomian dan Kondisi Pasar ............................................................ 28
13. Perubahan dalam Metode Penjualan seperti Perjanjian Distribusi Baru atau Perkembangan Tim Penjualan ............. 28
14. Kondisi Persaingan dan Perubahan yang Terjadi pada Kompetitor ............................................................................. 28
15. Perubahan Harga, Persoalan dengan Pemasok atau Peristiwa Lain yang Mempengaruhi Penjualan Perseroan ....... 28
16. Pengaruh Produk Baru atau Penarikan Produk ............................................................................................................ 29
17. Manajemen Risiko......................................................................................................................................................... 29
18. Belanja Modal Yang Dilakukan Perseroan.................................................................................................................... 29
RISIKO USAHA .......................................................................................................................................................................... 31
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .................................................................. 33
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN TERBUKA, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA ....................................................................................................................................................................................... 34
A. KETERANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK .................................................................................................. 34
1. Riwayat Singkat Perseroan ................................................................................................................................... 34
2. Kepemilikan Saham Perseroan ............................................................................................................................. 36
3. Bagan Kelompok Usaha ....................................................................................................................................... 37
4. Pengurusan Dan Pengawasan ............................................................................................................................. 37
5. Sumber Daya Manusia Perseroan dan Entitas Anak ............................................................................................ 45
6. Keterangan Ringkas Tentang Entitas Anak Yang Material Serta Kegiatannya .................................................... 46
7. Keterangan Tentang Pemegang Saham Perseroan Berbentuk Badan Hukum .................................................... 47
8. Hubungan Kepemilikan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum ....................... 47
9. Keterangan Mengenai Transaksi Dengan Pihak Afiliasi ....................................................................................... 48
10. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga ............................................................................................................... 49
11. Perkara Yang Dihadapi Oleh Perseroan, Entitas Anak, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan
dan Entitas Anak ................................................................................................................................................... 61
B. KEGIATAN USAHA....................................................................................................................................................... 61
1. Umum .................................................................................................................................................................... 61
i
Page 4
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
2. Keunggulan Bersaing ............................................................................................................................................ 62
3. Ketergantungan kepada Pelanggan Tertentu ....................................................................................................... 62
4. Prospek Usaha ...................................................................................................................................................... 63
5. Good Corporate Governance (GCG) .................................................................................................................... 63
6. Corporate Social Responsibility ............................................................................................................................ 63
EKUITAS ..................................................................................................................................................................................... 64
KEBIJAKAN DIVIDEN ................................................................................................................................................................. 66
PERPAJAKAN ............................................................................................................................................................................ 67
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ....................................................................................................... 71
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM .............................................................................................................. 73
1. Pemesan yang Berhak .................................................................................................................................................. 73
2. Distribusi HMETD.......................................................................................................................................................... 73
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD ............................................................................................................................... 74
4. Pemesanan Tambahan ................................................................................................................................................. 74
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan.............................................................................................................................. 75
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan Saham
Tambahan ..................................................................................................................................................................... 76
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham .................................................................................................... 76
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian ............................................................................................................................. 76
9. Pengembalian Uang Pemesanan ................................................................................................................................. 77
10. Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek ......................... 77
11. Lain-lain......................................................................................................................................................................... 77
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM ................................................ 78
ii
Page 5
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Dalam Prospektus ini, kecuali apabila kalimatnya menyatakan lain, kata-kata sebagaimana disebutkan di bawah memiliki arti sebagai
berikut:
”Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 4/2023, yaitu:
a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/
atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
g) atau hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Anggota Bursa” : Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa untuk
menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka melakukan kegiatan
perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan BEI.
“BAE” : Singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melaksanakan administrasi saham dalam PMHMETD I, dalam hal ini PT Datindo
Entrycom yang berkedudukan di Jakarta.
“Bank Kustodian” : Bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa penitipan
atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal.
“BEI atau Bursa Efek Indonesia” : Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan iiiystem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
iii
Page 6
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
“BNRI” : Singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“DPS” : Singkatan dari Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang dibuat, disusun, dan
diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang kepemilikan Efek oleh
Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Efektif” : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
dengan ketentuan dalam UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya
Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
dinyatakan efektif oleh OJK.
“Entitas Anak” : Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
Perusahaan Terbuka
“FPPS” : Singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I.
“FPPS Tambahan” : Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam rangka PMHMETD I, yaitu
formulir untuk memesan saham yang melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan
jumlah HMETD yang diterima oleh 1 (satu) pemegang saham Perseroan dalam rangka
pelaksanaan PMHMETD I.
“GCG” : Singkatan dari Good Corporate Governance.
“Harga Pelaksanaan” : Harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD I untuk melaksanakan haknya menjadi 1
(satu) Saham Baru, yaitu sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
“Hari Bursa” : Hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan
ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender” : Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa kecuali, termasuk
Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
Pemerintah.
“Hari Kerja” : Hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“HMETD” : Singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang merupakan hak yang
melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk
membeli saham baru Perseroan dalam rangka HMETD.
“IAPI” : Singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Keterbukaan Informasi” : Informasi Kepada Para Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan Penawaran
Umum Terbatas dalam rangkaPenambahan Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
yang diumumkan Perseroan dalam website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 9 Mei 2023.
“Kemenkumham” : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“KSEI” : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu pihak yang: (i)
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan
pihak lainnya, dan (ii) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung
kegiatan antar pasar, sesuai dengan Pasal 1 angka 10 UUPM.
iv
Page 7
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
“Kustodian” : Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta
jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek
dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Masyarakat“ : Perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing dan/atau badan
hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun badan-badan hukum asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
“Otoritas Jasa Keuangan” atau : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang
“OJK” pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“Pembeli Siaga” : Pembeli sisa saham yang tunduk pada syarat-syarat yang tercantum pada Perjanjian
Pembelian Siaga, yaitu DKSH Holding AG, yang akan membeli Sisa Saham sampai
dengan jumlah maksimal Rp3.813.695.400,- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta enam
ratus empat puluh lima ribu empat ratus Rupiah).
“Pemegang Saham Utama” : Pemegang Saham Utama adalah pihak yang, baik secara langsung maupun tidak
langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham
yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang
lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Rekening” : Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi bank
kustodian dan/atau Perusahaan efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Pemerintah” : Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum Terbatas I : Kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat
atau PMHMETD I” ratus juta) Saham Biasa Seri B baru (”Saham Baru”) dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per
saham, sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD I dalam rangka PMHMETD
I sebanyak-banyaknya sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar
Rupiah).
Setiap pemilik 450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu) saham
lama Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 12 Juli 2023 berhak atas 453.538 (empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga
puluh delapan) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli
sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I. Setiap Saham Baru
harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham.
Saham dari PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap
HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).
“Peraturan KSEI” : Peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 tentang Jasa
Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh OJK sesuai dengan surat keputusan
Bapepam dan LK No. S-6953/BL/2012 tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan atas
rancangan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya, dan/atau perubahan-
perubahannya di kemudian hari.
v
Page 8
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
“Perpres No. 13/2018” Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme.
“Periode Perdagangan” : Periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat menjual atau
mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
“Pernyataan Efektif” : Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
dinyatakan efektif oleh OJK, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 74 UUPM.
“Perjanjian Pengelolaan : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Dalam
Administrasi Saham” Rangka PMHMETD No. 01 tanggal 4 Mei 2023 dibuat dihadapan Mochamad Nova Faisal,
SH., MKn., Notaris di Kota Jakarta Selatan.
“Pernyataan Pendaftaran” : Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 19 UUPM juncto
Peraturan OJK No. 14/2019, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan
kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk
perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk
memenuhi persyaratan OJK.
“Perseroan” : PT Wicaksana Overseas International Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta
yang melakukan HMETD.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara
pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4/2023.
“POJK No. 15/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 35/2014” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 30/2015” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi
Hasil Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 31/2017” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2017 tentang Pengeluaran Saham
Dengan Nilai Nominal Berbeda.
“POJK No. 32/2015” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 33/2015” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 Tentang Bentuk Dan Isi
Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 55/2015” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
vi
Page 9
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
“POJK No. 14/2019” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 17/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha .
“POJK No. 42/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 3/2021” Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.
“Prospektus” : berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi Perseroan dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Saham
Yang Ditawarkan, dengan isi dan bentuk sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4/2023
dan Peraturan OJK No. 8/2017.
“PSAK” : Singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : Rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang saham yang
diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
“RUPS” : Singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang saham
Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar
Perseroan dan UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“RUPSLB” : Singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan pada
tanggal 27 April 2023 sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM
“Saham Baru” : Berarti saham baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini,
sebanyak-banyaknya 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham baru
“Saham HMETD” : Seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan saham baru yang diperoleh
oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD yaitu sebanyak-banyaknya sebesar
1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham baru seri B dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
“Saham Lama” : Saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh
Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
“SBHMETD” : Singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak
atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham yang
membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang dapat diperdagangkan selama
Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
“TERP” : Singkatan dari Theoritical Ex-Right Price atau Harga Pasar Teoritis.
“UU No. 4/2023” : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 No. 4.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal,
Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan
vii
Page 10
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007tentang Perseroan Terbatas,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi
Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
viii
Page 11
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting menurut Perseroan yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan
konsolidasian dan catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus
ini. Seluruh informasi keuangan diambil atau bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan dinyatakan dalam mata
uang Rupiah, serta disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia yang diterapkan secara konsisten.
Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan dilakukan pada tingkat konsolidasian.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo-saldo dan jumlah-jumlah, yang disajikan dalam Prospektus ini dibulatkan dalam jutaan
Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang
disajikan dalam tabel-tabel , yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata
disebabkan oleh faktor pembulatan.
I. Keterangan tentang HMETD
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham
Seri B
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp100,- (seratus Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar
Rupiah)
Rasio HMETD : 450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu) saham lama akan
memperoleh 453.538 (empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan)
HMETD
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 50,16% (lima puluh koma satu enam persen) dengan asumsi
seluruh HMETD dilaksanakan
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
DKSH dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 67,99% dari jumlah modal yang ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 951.863.046 (Sembilan ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh
tiga ribu empat puluh enam) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan tanggal 21Juni 2023,
DKSH menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya.
Djajadi Djaja dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 25,17% dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 352.334.070 (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh
empat ribu tujuh puluh) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan tanggal 21 Juni 2023,
Djajadi Djaja menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan mengalihkan HMETD yang diperoleh dengan menjual
kepada publik melalui mekanisme perdagangan.
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel
serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, saham-saham tersebut memiliki hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap
HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru
akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham
Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham
Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan,
termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka
kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional,
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham
Baru tambahan.
ix
Page 12
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Jika setelah penjatahan Saham Baru, termasuk pengambilan Saham Tambahan, masih terdapat sisa Saham Baru, maka berdasarkan
Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Perseroan dengan DKSH (“Pembeli
Siaga”), Pembeli Siaga akan membeli sisa Saham di Harga Pelaksanaan dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp3.813.695.400,- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus Rupiah)
Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saham tambahan, maka
Saham Baru tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.
Dengan asumsi DKSH melaksanakan HMETD yang menjadi haknya sesuai dengan Komitmen Pemegang Saham, publik melaksanakan
HMETD yang menjadi haknya dan Pembeli Siaga melaksanakan sesuai komitmen Pembeli Siaga dalam PMHMETD I ini, maka struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD I secara proforma adalah
sebagai berikut :
Nilai Nominal Saham Seri A Rp500,- per saham
Nilai Nominal Saham Seri B Rp100,- per saham
Keterangan Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nilai Persentase Jumlah Nilai Persenta
Jumlah Saham Jumlah Saham
Nominal (Rp) (%) Nominal (Rp) se (%)
Modal Dasar
Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 1.391.304.367 695.652.183.500
Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500 2.043.478.165 204.347.816.500
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 100,00% 1.391.304.367 695.652.183.500 56,17%
DKSH Holding AG, Switzerland 945.950.867 472.975.433.500 67,99% 945.950.867 472.975.433.500 38,19%
Djajadi Djaja 350.145.665 175.072.832.500 25,17% 350.145.665 175.072.832.500 14,14%
Masyarakat ( Kepemilikan dibawah 95.207.835 47.603.917.500 6,84% 3,84%
5%) 95.207.835 47.603.917.500
Saham Seri B 1.085.802.884 108.580.288.400 43,83%
Djajadi Djaja - - - - 0,00%
DKSH Holding AG - - 990.000.000 99.000.000.000 39,97%
Masyarakat - - 95.802.884 9.580.288.400 3,87%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 1.391.304.367 695.652.183.500 100,00% 2.477.107.251 108.580.288.400 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel
Saham Seri A - - - -
Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500 957.675.281 95.767.528.100
Dengan asumsi bahwa HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan oleh pemegang saham DKSH, serta DKSH selaku
pembeli siaga melaksanakan sesuai komitmen Pembeli Siaga dalam PMHMETD I ini, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Seri A Rp500,- per saham
Nilai Nominal Saham Seri B Rp100,- per saham
Keterangan Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nilai Persentase Jumlah Nilai Persenta
Jumlah Saham Jumlah Saham
Nominal (Rp) (%) Nominal (Rp) se (%)
Modal Dasar
Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 1.391.304.367 695.652.183.500
Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500 2.043.478.165 204.347.816.500
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 100,00% 1.391.304.367 695.652.183.500 58,43%
DKSH Holding AG, Switzerland 945.950.867 472.975.433.500 67,99% 945.950.867 472.975.433.500 39,72%
Djajadi Djaja 350.145.665 175.072.832.500 25,17% 350.145.665 175.072.832.500 14,70%
Masyarakat ( Kepemilikan dibawah 95.207.835 47.603.917.500 6,84% 4,00%
5%) 95.207.835 47.603.917.500
Saham Seri B 990.000.000 99.000.000.000 41,57%
Djajadi Djaja - - - - -
DKSH Holding AG - - 990.000.000 99.000.000.000 41,57%
Masyarakat - - - - -
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 1.391.304.367 695.652.183.500 100,00% 2.381.304.367 794.652.183.500 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel
Saham Seri A - - - -
Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500 1.053.478.165 105.347.816.500
x
Page 13
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
II. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 24 tanggal 27 April 2023, yang dibuat di hadapan
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-
0024446.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 3 Mei 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0058926 tanggal 3 Mei 2023, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0080922.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Mei 2023 (“Akta No. 24/2023”) dan DPS per 31 Mei
2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal:
- Saham Seri A: Rp 500 Setiap Saham
Keterangan - Saham Seri B: Rp 100 Setiap Saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
A. Modal Dasar
1. Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500
2. Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500
Jumlah Modal Dasar 3.434.782.532 900.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Saham Seri A
a. Djajadi Djaja 350.145.665 175.072.832.500 25,167
b. DKSH Holding AG 945.950.867 472.975.433.500 67,990
c. Masyarakat (masing-masing dengan 95.207.835 47.603.917.500 6,843
kepemilikan kurang dari 5%)
Jumlah Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 100,000
2. Saham Seri B 0 0 0
Jumlah Saham Seri B 0 0 0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.391.304.367 695.652.183.500 100,000
C. Saham Dalam Portepel
1. Saham Seri A 0 0
2. Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.043.478.165 204.347.816.500
III. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas
Perseroan berencana untuk menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD I setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk antara lain:
1. Sebesar Rp75.000.000.000 akan dipergunakan Perseroan untuk melakukan modal kerja dalam rangka pembayaran utang usaha
kepada supplier.
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain untuk biaya operasional Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD I dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
IV. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Gani Sigiro & Handayani (“Grant Thornton”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini audit secara wajar dalam semua hal yang material dan
paragraf hal-hal lain. Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 ditandatangani oleh Setiawati
Budiman, CPA (Rekan pada KAP Gani Sigiro & Handayani dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1316).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Total Aset 436.470.822.994 613.344.238.692
Total Liabilitas 419.393.878.641 519.763.604.158
xi
Page 14
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Total Ekuitas 17.076.944.353 93.580.634.534
Laporan Laba Rugi dan Rugi Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pendapatan Usaha 1.619.163.790.020 2.570.253.139.927
Laba Bruto 166.531.660.990 203.704.927.325
Rugi Usaha (126.788.859.275) (106.012.305.557)
Rugi Laba Tahun Berjalan (137.839.403.241) (115.139.460.313)
Rugi Laba per saham (106,07) (90,74)
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi (103.303.177.190) (95.857.456.839)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) untuk Aktivitas
Investasi 27.550.807.423 (3.615.186.063)
Kas Neto Diterima dari Aktivitas Pendanaan 55.766.152.558 106.872.710.784
Kenaikan/(Penurunan) neto kas dan setara kas (19.986.217.209) 7.400.067.882
Kas dan bank awal tahun 30.026.649.284 22.626.581.402
Kas dan bank akhir tahun 10.040.432.075 30.026.649.284
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rasio Usaha
Laba Kotor / Penjualan Bersih 10,29% 7,93%
Rugi Usaha / Penjualan Bersih -7,83% -4,12%
Rugi Bersih / Penjualan Bersih -8,51% -4,48%
Rugi Usaha / Ekuitas -742,46% -113,28%
Rugi Bersih / Ekuitas -807,17% -123,04%
Rugi Usaha / Jumlah Aset -29,05% -17,28%
Rugi Bersih / Jumlah Aset -31,58% -18,77%
Rasio Keuangan
Kewajiban / Aset 96,09% 84,74%
Kewajiban / Ekuitas 2455,91% 555,42%
Aset lancar / kewajiban lancar 88,33% 105,33%
Interest coverage ratio (EBIT / Beban Bunga) -1178,56% -1199,64%
Debt service coverage (EBIT / Total Utang) -30,30% -20,45%
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Bersih -37,00% -17,01%
Beban Pokok Penjualan -38,62% -16,76%
Laba Kotor -18,25% -19,88%
Beban Usaha -5,29% 5,50%
EBITDA 30,99% 585,08%
Rugi Usaha 19,60% 169,47%
Rugi Sebelum Beban Pajak 19,72% 180,77%
Rugi Bersih 19,72% 180,77%
xii
Page 15
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Jumlah Aset -28,84% -9,49%
Jumlah Kewajiban -19,31% 10,84%
Jumlah Ekuitas -81,75% -55,15%
Tidak ada rasio keuangan yang harus dipenuhi Perseroan sehubungan dengan Perjanjian Utang.
V. Risiko Usaha
Sebagaimana halnya kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan lain, Perseroan menghadapi beberapa risiko-risiko
baik yang berasal dari internal Perseroan maupun dari eksternal yang dapat mempengaruhi kinerjanya. Berikut ringkasan risiko yang
dihadapi oleh Perseroan yang disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko dari yang tertinggi sampai dengan
terendah:
Risiko Utama Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
1. Risiko Persaingan Usaha
Risiko Usaha Yang Bersifat Material Yang Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko terkait pemasok
2. Risiko terkait pendanaan utang dan modal
Risiko Umum
1. Risiko Gugatan Hukum atau Somasi
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
3. Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
Risiko terkait Investasi pada Saham Perseroan
1. Risiko Saham yang Ditawarkan Tidak Likuid
2. Risiko Harga Saham yang Ditawarkan Berfluktuasi
Penjelasan atas risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
VI. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang perdagangan,
pergudangan, dan pengangkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao (46314);
b. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (46315);
c. Perdagangan Besar Gula, Coklat, dan Kembang Gula (46331);
d. Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (46333);
e. Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu (46334);
f. Perdagangan Besar Rokok dan Tembakau (46335);
g. Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (46339);
h. Perdagangan Besar Tekstil (46411);
i. Perdagangan Besar Alas Kaki (46413);
j. Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (46414);
k. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tanggal (46491);
l. Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu (46326);
m. Perdagangan Besar Farmasi (46441);
n. Perdagangan Besar Obat Tradisional (46442);
o. Perdagangan Besar Kosmetik (46443);
p. Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (YTDL)
(46499);
q. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kedokteran (46691);
r. Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (46693);
xiii
Page 16
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
s. Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
t. Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109);
u. Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya (52219);
v. Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) (46696);
w. Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki Perseroan, yaitu:
(a) Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
(b) Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301).
Penjelasan atas kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
VII. Prospek Usaha
Pertumbuhan perekonomian dunia diperkirakan akan melambat dibandingkan tahun 2022 dan disertai kekuatiran tingkat inflasi yang
tinggi dan akan terjadinya resesi.
Hal ini akan berdampak pula pada perekonomian domestik. Bank Dunia memprediksi laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun
2023 akan berada pada kisaran 4,8% (yoy), lebih rendah dibandingkan realisasi pertumbuhan tahun 2022 berdasarkan data BPS
sebesar 5,3% (yoy).
Perseroan mempersiapkan diri untuk menyambut tantangan di tahun 2023 dengan terus menjalankan strategi efisiensi, yakni dengan
melakukan proses digitalisasi secara kontinyu, perbaikan proses-proses bisnis dan administrasi, termasuk juga penyesuaian jumlah
pegawai. Selain itu, Perseroan mempersiapkan target- target operasional bisnis yang rasional dan berencana untuk melakukan
penambahan modal di tahun 2023, untuk menyehatkan kondisi keuangan Perseroan dan menyiapkan fundamental yang kuat untuk
pertumbuhan ke depan.
Dari sisi bisnis, Perseroan berpendapat kelangsungan usaha Perseroan pada jangka panjang terutama lini usaha distribusi dan logistik
masih cukup menjanjikan dan masih menjadi sektor vital yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Besarnya populasi masyarakat Indonesia
dan luasnya wilayah Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke memberikan keuntungan tersendiri bagi kegiatan usaha
Perseroan karena membuka akses pendistribusian pasokan barang- barang konsumsi dan obat-obatan pada skala nasional, terutama
untuk menjangkau remote area.
Penjelasan atas prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
VIII. Kebijakan Dividen
Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk saham yang akan ditawarkan dalam
rangka PMHMETD I, mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas dividen kas.
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen kas tersebut, jika ada, akan bergantung pada rekomendasi dari Direksi Perseroan dan
beberapa faktor yang memperhatikan dan mempertimbangkan tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan modal,
kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS.
Penjelasan mengenai Kebijakan Dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
xiv
Page 17
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
I. PENAWARAN UMUM
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham seri B dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat pada tanggal 12
2023 dimana setiap pemilik 450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu) saham lama Perseroan akan memperoleh
453.538 (empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk
membeli 1 (satu) saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan untuk membeli
saham, maka Perseroan akan memperoleh dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar
Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel
serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham tersebut memiliki hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD
dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
DKSH dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 67,99% dari jumlah modal yang ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 951.863.046 (sembilan ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh tiga
ribu empat puluh enam) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan tanggal 21 Juni 2023,
DKSH menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya.
Djajadi Djaja dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 25,17% dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 352.334.070 (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh
empat ribu tujuh puluh) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan tanggal 21 Juni 2023,
Djajadi Djaja menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan mengalihkan HMETD yang diperoleh dengan menjual
kepada publik melalui mekanisme perdagangan.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru
akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham
Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham
Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan,
termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka
kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional,
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham
Baru tambahan.
Jika setelah penjatahan Saham Baru, termasuk pengambilan Saham Tambahan, masih terdapat sisa Saham Baru, maka berdasarkan
Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Perseroan dengan DKSH (“Pembeli
Siaga”), Pembeli Siaga akan membeli Sisa Saham di Harga Pelaksanaan dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp3.813.695.400,- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus Rupiah)
Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saham tambahan, maka
Saham Baru tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. RISIKO USAHA LAINNYA
DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN.
MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN
YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM
PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA
DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI
SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
1
Page 18
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No. 15/POJK.04/2021, Perseroan telah
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 27 April 2023 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 22 Tanggal 27 April 2023 dibuat oleh Mochamad Nova
Faisal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs
Perseroan (www.wicaksana.co.id) pada tanggal 2 Mei 2023, diantaranya mengenai Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD I dengan poin
sebagai berikut :
Mata Acara Pertama :
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Rangka Penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI
2020)
Mata Acara Kedua:
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“HMETD”) dengan keputusan yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pengeluaran saham baru sebanyak-banyaknya: 1.400.000.000 lembar saham dari jumlah seluruh modal ditermpatkan
dan disetor dalam Perseroan dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham Seri B (Saham Baru), melalui mekanisme
Penambahan Modal Perseroan Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD). Pengeluaran saham-saham Perseroan
tersebut akan dilaksanakan sekaligus atau bertahap dan dengan syarat serta harga sesuai dengan ketentuan perundangan yang
berlaku di pasar modal.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan hak substitusi untuk menyatakan realisasi
atas pengeluaran saham tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, membuat atau meminta untuk membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang
diperlukan dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan
RUPS ini kepada instansi yang berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi baik sebagian atau seluruhnya, untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD Perseroan, termasuk namun tidak terbatas dengan
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan antara lain meliputi:
a. Menentukan kepastian jumlah saham yang akan dikeluarkan dalam rangka PMHMETD;
b. Menentukan harga pelaksanaan PMHMETD, pelaksanaan tersebut tetap tunduk terhadap yang berlaku
c. Menentukan kepastian dan melaksanakan pengungkapan PMHMETD
d. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan PMHMETD
e. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh kepada Bursa Efek Indonesia;
f. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD, mengubah pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan dengan akta tersendiri dihadapan Notaris, termasuk yang disyaratkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga:
Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar Perseroan mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan disetor
Perseroan sehubungan dengan realisasi hasil HMETD dengan keputusan yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui menambah seri saham:
a. Saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh sejumlah 1.391.304.367 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta tiga
ratus empat ribu tiga ratus enam puluh tujuh) saham menjadi saham Seri A dengan nilai nominal Rp500,- (lima ratus Rupiah)
per saham atau seluruhnya sebesar Rp695.652.183.500 (enam ratus sembilan puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta
seratus delapan puluh tiga ribu lima ratus Rupiah); dan
b. Saham dalam portepel menjadi sejumlah 2.043.478.165 (dua miliar empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu
seratus enam puluh lima) saham seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar
Rp204.347.816.500,00 (dua ratus empat miliar tiga ratus empat puluh juta delapan ratus enam belas ribu lima ratus Rupiah).
Oleh karenanya sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan
KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham Seri
B
2
Page 19
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp100,- (seratus Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar
Rupiah)
Rasio HMETD : 450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu) saham lama akan
memperoleh 453.538 (empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan)
HMETD
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 50,16% (lima puluh koma satu enam persen) dengan asumsi
seluruh HMETD dilaksanakan
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
DKSH dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 67,99% dari jumlah modal yang ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 951.863.046 (sembilan ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh tiga
ribu empat puluh enam) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan tanggal 21 Juni, DKSH
menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya.
Djajadi Djaja dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 25,17% dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 352.334.070 (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh
empat ribu tujuh puluh) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan tanggal 21 Juni 2023,
Djajadi Djaja menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan mengalihkan HMETD yang diperoleh dengan menjual
kepada publik melalui mekanisme perdagangan.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta No. 24/2023 dan Daftar Pemegang Saham Saham per 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal:
- Saham Seri A: Rp 500 Setiap Saham
Keterangan - Saham Seri B: Rp 100 Setiap Saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
A. Modal Dasar
1. Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500
2. Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500
Jumlah Modal Dasar 3.434.782.532 900.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Saham Seri A
d. Djajadi Djaja 350.145.665 175.072.832.500 25,167
e. DKSH Holding AG 945.950.867 472.975.433.500 67,990
f. Masyarakat (masing-masing dengan 95.207.835 47.603.917.500 6,843
kepemilikan kurang dari 5%)
Jumlah Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 100,000
2. Saham Seri B 0 0 0
Jumlah Saham Seri B 0 0 0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.391.304.367 695.652.183.500 100,000
C. Saham Dalam Portepel
1. Saham Seri A 0 0
2. Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.043.478.165 204.347.816.500
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Dengan asumsi DKSH melaksanakan HMETD yang menjadi haknya sesuai dengan Komitmen Pemegang Saham, publik melaksanakan
HMETD yang menjadi haknya dan Pembeli Siaga melaksanakan sesuai komitmen Pembeli Siaga dalam PMHMETD I ini, maka struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD I secara proforma adalah
sebagai berikut:
3
Page 20
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Nilai Nominal Saham Seri A Rp500,- per saham
Nilai Nominal Saham Seri B Rp100,- per saham
Keterangan Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nilai Persentase Jumlah Nilai Persenta
Jumlah Saham Jumlah Saham
Nominal (Rp) (%) Nominal (Rp) se (%)
Modal Dasar
Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 1.391.304.367 695.652.183.500
Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500 2.043.478.165 204.347.816.500
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 100,00% 1.391.304.367 695.652.183.500 56,17%
DKSH Holding AG, Switzerland 945.950.867 472.975.433.500 67,99% 945.950.867 472.975.433.500 38,19%
Djajadi Djaja 350.145.665 175.072.832.500 25,17% 350.145.665 175.072.832.500 14,14%
Masyarakat ( Kepemilikan dibawah 95.207.835 47.603.917.500 6,84% 3,84%
5%) 95.207.835 47.603.917.500
Saham Seri B 1.085.802.884 108.580.288.400 43,83%
Djajadi Djaja - - - - 0,00%
DKSH Holding AG - - 990.000.000 99.000.000.000 39,97%
Masyarakat - - 95.802.884 9.580.288.400 3,87%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 1.391.304.367 695.652.183.500 100,00% 2.477.107.251 108.580.288.400 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel
Saham Seri A - - - -
Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500 957.675.281 95.767.528.100
Dengan asumsi bahwa HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan oleh pemegang saham DKSH, serta DKSH selaku
pembeli siaga melaksanakan tugasnya sesuai komitmen Pembeli Siaga dalam PMHMETD I ini, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Seri A Rp500,- per saham
Nilai Nominal Saham Seri B Rp100,- per saham
Keterangan Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nilai Persentase Jumlah Nilai Persenta
Jumlah Saham Jumlah Saham
Nominal (Rp) (%) Nominal (Rp) se (%)
Modal Dasar
Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 1.391.304.367 695.652.183.500
Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500 2.043.478.165 204.347.816.500
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 100,00% 1.391.304.367 695.652.183.500 58,43%
DKSH Holding AG, Switzerland 945.950.867 472.975.433.500 67,99% 945.950.867 472.975.433.500 39,72%
Djajadi Djaja 350.145.665 175.072.832.500 25,17% 350.145.665 175.072.832.500 14,70%
Masyarakat ( Kepemilikan dibawah 95.207.835 47.603.917.500 6,84% 4,00%
5%) 95.207.835 47.603.917.500
Saham Seri B 990.000.000 99.000.000.000 41,57%
Djajadi Djaja - - - - -
DKSH Holding AG - - 990.000.000 99.000.000.000 41,57%
Masyarakat - - - - -
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 1.391.304.367 695.652.183.500 100,00% 2.381.304.367 794.652.183.500 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel
Saham Seri A - - - -
Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500 1.053.478.165 105.347.816.500
KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada Pemegang
Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan
sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan
wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
1. Pemegang saham yang berhak menerima HMETD
Para Pemegang Saham yang tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa
Efek Indonesia tanggal 12 Juli 2023 berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 450.721 (empat ratus
4
Page 21
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu) saham lama akan memperoleh 453.538 (empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh
delapan) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) per saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
2. Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a) Para Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 12 Juli 2023 yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan
HMETD;
b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
c) Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.
3. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu tanggal 14 Juli 2023 sampai
dengan 21 Juli 2023.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan
bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu PT Bursa Efek Indonesia dan peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI). Apabila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya Pemegang HMETD
berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan
publik, atau penasehat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan HMETD yang berbentuk
SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening
efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban
Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 21 Juli 2023, sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal
tersebut tidak akan berlaku lagi.
4. Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat
digunakan untuk membeli Saham HMETD, jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah
pemesanan Saham HMETD tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD,
melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk
masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
5. Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka Pemegang HMETD
yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD
dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan 21 Juli 2023 SBHMETD hasil pemecahan dapat
diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus
Rupiah) per SBHMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
5
Page 22
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
6. Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya
berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis
dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum
dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I
= A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
Harga teoritis Saham Baru = (Rp a x A) + ( Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp c – Rp a
7. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No.32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham
dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan
dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
8. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat
digunakan untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus
dibayar, jumlah pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD,
melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk
masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
9. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 17 Juli 2023. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing
Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE pada
setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2023 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan
menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi
dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
6
Page 23
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Jakarta 10220
Telp. +62 21 – 3508077, Faks. +62 21 – 3508078
wicoputI@gmail.com
10. Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum
terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam DPS pada tanggal 12 Juli 2023, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut
(atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham.
HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham
untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap Pemegang Saham yang
namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh
dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar
Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri
dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10
(satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS
Perseroan.
11. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam
rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan
melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme
perdagangan bursa pada umumnya.
12. Historis Harga Saham Perseroan
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume
perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK:
Bulan Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume Perdagangan
April 2023 428 374 5.000
Maret 2023 406 382 1.300
Februari 2023 408 384 1.600
Januari 2023 492 352 85.000
Desember 2023 400 376 5.100
November 2023 446 376 17.900
Oktober 2023 414 332 38.500
September 2023 420 368 133.400
Agustus 2023 422 342 1.196.502
Juli 2023 390 344 698.500
Juni 2023 396 342 42.400
Mei 2023 412 370 21.200
Sumber: data situs Yahoo Finance
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan saham.
DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA
PMHMETD I INI, PERSEROAN BELUM BERMAKSUD UNTUK MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU
EFEK LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM.
7
Page 24
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Perseroan berencana untuk menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD I setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk antara lain:
1. Sebesar Rp75.000.000.000 akan dipergunakan Perseroan untuk melakukan modal kerja dalam rangka pembayaran utang usaha
kepada supplier dengan keterangan rinci sebagaimana berikut:
(dalam Rupiah)
Saldo Utang
Tanggal Jatuh Saldo Utang Proforma setelah
Nama Supplier Tempo (22 Mei 2023) Pembayaran pembayaran
PT Siantar Top Tbk 1-30 hari 18.941.618.180 15.500.000.000 3.441.618.180
PT Bentoel Prima 1-30 hari 21.745.373.952 12.000.000.000 9.745.373.952
AB Food & Beverages (Thailand) Ltd 1-30 hari 37.495.062.101 10.000.000.000 27.495.062.101
PT Coca-Cola Distribution Indonesia 1-30 hari 5.475.335.963 4.000.000.000 1.475.335.963
PT Galderma Indonesia Healthcare 1-30 hari 21.813.858.914 10.000.000.000 11.813.858.914
PT Becton Dickinson Indonesia > 60 hari 19.633.241.939 14.500.000.000 5.133.241.939
PT Pyridam Farma Tbk 1-30 hari 5.261.273.035 5.000.000.000 261.273.035
Lifescan Global Corporation > 90 hari 4.653.504.684 4.000.000.000 653.504.684
Total 135.019.268.768 75.000.000.000 60.019.268.768
Saldo utang yang tertera pada tabel dapat berubah-ubah seiring berjalannya waktu.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan supplier tersebut.
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain untuk biaya operasional Perseroan.
Sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 mengenai Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Biaya yang dikeluarkan dalam
rangka Penawaran Umum, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I diperkirakan sebesar 2,44%
dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I dengan asumsi seluruh HMETD terlakasana.
1. Biaya profesi penunjang sebesar 1,32% yang terdiri dari:
- Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0.31%
- Biaya Konsultan Hukum sekitar 0.96%;
- Biaya Notaris sekitar 0.05%; dan
2. Biaya Jasa Penasihat Keuangan sekitar 0.82%;
3. Biaya Jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0.12%; dan
4. Biaya lain-lain (biaya pendaftaran OJK, biaya audit penjatahan dan percetakan Prospektus sehubungan dengan PMHMETD) sekitar
0,18%.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan memenuhi ketentuan peraturan dan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Perseroan akan menyampaikan pertanggungjawaban realisasi Penawaran Umum secara
berkala kepada para Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan dan melaporkannya kepada OJK setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai
dengan POJK 30/2015.
Hasil dari Penawaran Umum akan digunakan dengan senantiasa memperhatikan UUPM yang berlaku.
Apabila Perseroan berencana mengubah rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini, setiap penggunaan dana
yang menunjukkan perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK sebagai penjelasan atas perubahan yang diusulkan. Perseroan
wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas perubahan tersebut melalui RUPS sebagaimana diatur dalam POJK No.
30/2015.
8
Page 25
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan pasar modal
yang berlaku di Indonesia. Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini dan akan
melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada Pemegang Saham dalam RUPS Perseroan dan kepada OJK
sesuai dengan POJK No.30/2015.
Pelunasan jumlah terutang Perseroan atas pembayaran utang usaha kepada supplier bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, mengingat pelunasan utang bukan merupakan definisi transaksi sebagaimana
dimaksud di dalam POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
9
Page 26
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 yang angka-angkanya diambil
atau bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,
yang telah diaudit oleh KAP Gani Sigiro & Handayani (“Grant Thornton”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini audit secara wajar dalam semua hal yang material dan paragraf
hal-hal lain. Laporan audit pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut
ditandatangani oleh Setiawati Budiman, CPA (Rekan pada KAP Gani Sigiro & Handayani dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.
1316).
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mempunyai liabilitas konsolidasian sebesar Rp419.393.878.641 dengan perincian sebagai
berikut:
1. Liabilitas
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 172.316.335.158
Pihak berelasi 5.957.758.187
Utang lain-lain
Pihak ketiga 16.215.494.541
Pihak berelasi 13.146.135.679
Utang pajak -
Biaya masih harus dibayar 10.679.253.007
Pinjaman bank jangka pendek 187.402.000.000
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 55.056.117
Liabilitas imbalan kerja 3.981.965.466
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 409.753.998.155
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pendapatan yang ditangguhkan 127.500.000
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 66.759.486
Liabilitas imbalan kerja 9.445.621.000
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 9.639.880.486
TOTAL LIABILITAS 419.393.878.641
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik (negative covenant),
sehingga tidak diperlukan adanya pencabutan atas pembatasan-pembatasan tersebut.
2. Utang Usaha
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga:
PT Siantar Top Tbk 51.042.865.151
PT Unilever Indonesia Tbk 17.701.189.654
PT Parvus Medica Indonesia 17.284.023.790
PT Galderma Indonesia Healthcare 14.344.562.191
PT Bentoel Distribusi Utama 14.153.842.267
PT Becton Dickinson Indonesia 11.878.156.949
PT Petworld Indonesia 11.160.195.634
AB Food & Beverages (Thailand) Ltd 10.894.985.349
10
Page 27
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Kino Indonesia Tbk 7.196.989.709
Galderma Singapore Private Limited 5.354.999.931
PT Rusindo Prima Food 4.885.185.648
PT Brand Suntory Indonesia 4.007.796.750
Lain-lain 2.411.542.135
Jumlah utang usaha – pihak ketiga 172.316.335.158
Pihak berelasi 5.957.758.187
Jumlah Utang Usaha 178.274.093.345
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Belum jatuh tempo 110.399.026.369
Telah jatuh tempo
1 – 30 hari 9.321.592.496
31 – 60 hari 5.729.482.794
61 – 90 hari 5.756.522.951
Lebih dari 90 hari 47.067.468.735
Jumlah Utang Usaha 178.274.093.345
Jangka waktu kredit baik dari pemasok dalam maupun luar negeri, adalah 30 hingga 60 hari dan tanpa bunga.
3. Utang Lain-Lain
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga:
PT Fajar Lestari Abadi 5.000.000.000
Juniper Biologics Pte Ltd 4.513.224.000
PT Adhitama Mitra Nusantara 3.461.684.164
PT Tokopedia 1.422.467.711
PT Tepat Sampai Logistic 305.827.893
PT Andalan Utama Logistik Sentosa 301.430.016
PT Cerindo Transport Logistik 236.214.158
PT Gastiasih Caraka 169.153.989
Lain-lain 805.492.610
Jumlah 16.215.494.541
Pihak berelasi 13.146.135.679
Jumlah Utang lain-lain 29.361.630.220
4. Liabilitas Sewa
Liabilitas sewa disajikan pada laporan posisi keuangan dengan rincian nilai kini pembayaran sewa minimum sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Dalam 1 tahun 1 sampai 3 tahun Jumlah
Liabilitas sewa 65.598.356 71.064.886 136.663.242
Beban keuangan (10.542.239) (4.305.400) (14.847.639)
Nilai kini bersih 55.056.117 66.759.486 121.815.603
11
Page 28
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Perseroan memiliki sewa kendaraan dan sewa bangunan pada tahun 2022. Dengan pengecualian sewa jangka pendek dan sewa guna
usaha dari aset dasar bernilai rendah, setiap sewa dicatat dalam laporan posisi keuangan sebagai aset hak guna dan liabilitas sewa.
Grup mengklasifikasikan aset hak-guna secara konsisten atas aset tetapnya.
Tabel di bawah ini menjelaskan sifat aktivitas sewa guna usaha Perseroan menurut jenis aset hak guna yang diakui pada laporan posisi
keuangan konsolidasian:
Jumlah aset hak guna Jangka waktu sisa Rata-rata jangka waktu
yang disewa sisa
Nilai kini bersih 2 2 tahun 2 tahun
Informasi tambahan tentang aset hak guna menurut golongan aset adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Jumlah tercatat Beban depresiasi Penurunan nilai
Kendaraan 174.040.000 87.020.000 -
Bangunan 4.802.713.642 8.157.098.495 -
Nilai kini bersih 4.976.753.642 8.244.118.495 -
5. Biaya masih harus dibayar
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Margin kontraktual 5.904.445.891
Jasa profesional 700.000.000
Sewa kendaraan 343.727.778
Jaminan 144.266.883
Sewa gudang 140.907.495
Listrik 50.000.000
Biaya angkut 841.057.745
Beban gaji 30.056.057
Sewa mesin fotocopy 16.150.000
Kebakaran 1.500.000.000
Lain-lain 1.008.641.158
Jumlah 10.679.253.007
6. Pinjaman Bank Jangka Pendek
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Deutsche Bank 112.402.000.000
MUFG Bank, Ltd 75.000.000.000
Jumlah 187.402.000.000
Pada tanggal 12 Oktober 2022, Perseroan menandatangani adendum perjanjian fasilitas dengan Deutsche Bank AG. Adendum
tersebut terkait dengan perubahan pada masa ketersediaan dari 30 September 2022 menjadi 30 September 2023. Total jumlah
keseluruhan fasilitas tetap sebesar Rp 235 miliar. Pada tanggal 12 Desember 2022 dan 30 Desember 2022, Grup melakukan penarikan
pinjaman dengan nilai masing-masing sebesar Rp10,402 miliar dengan tingkat suku bunga efektif sebesar 7,55% per tahun dan Rp102
miliar dengan tingkat suku bunga efektif sebesar 6,80% per tahun.
Pada tanggal 31 Juli 2022, Perseroan memperoleh fasilitas kredit dari MUFG Bank, Ltd sebesar Rp75 miliar untuk tujuan modal kerja
dengan tingkat suku bunga efektif sebesar 6,6% per tahun. Pada tanggal 19 Desember 2022, Perseroan melakukan penarikan
penambahan pinjaman dengan nilai masing-masing sebesar Rp25 miliar, Rp5 miliar dan Rp45 miliar dengan jangka waktu 1 tahun.
Sesuai dengan perjanjian pinjaman, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Grup, diantaranya:
Jumlah keseluruhan dari transaksi tidak boleh melebihi dari batas fasilitas;
Grup hanya boleh menggunakan fasilitas setelah menyerahkan jaminan.
Tidak terdapat financial covenant dalam perjanjian pinjaman karena digaransi oleh DKSH Holding AG.
12
Page 29
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
7. Liabilitas Imbalan Kerja
Perseroan menyediakan imbalan kerja jangka pendek dan pensiun untuk seluruh karyawan tetap yang masih aktif sebagai berikut:
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Akrual gaji, bonus dan tunjangan 3.846.412.466
Imbalan kerja jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 135.553.000
Jumlah 3.981.965.466
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Imbalan kerja jangka panjang yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 9.445.621.000
Perseroan mencadangkan liabilitas imbalan kerja yang tidak didanai untuk memenuhi ketentuan peraturan Grup dan PSAK 24,
“Imbalan Kerja”.
Perseroan mengakui liabilitas imbalan kerja berdasarkan perhitungan aktuaris pada tanggal 31 Desember 2022 dilaksanakan oleh
Steven & Mourits, dalam laporannya tanggal 30 Desember 2022 yang menggunakan metode “Projected Unit Credit” dengan asumsi-
asumsi sebagai berikut:
Keterangan
Tingkat bunga diskonto 7,35% per tahun
Tingkat kematian Tabel Mortalita Indonesia IV 2019
Tingkat kenaikan gaji tahunan 4,00%
Usia pensiun 56 tahun
Tabel berikut adalah rangkuman bagian-bagian dari liabilitas imbalan kerja yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian
serta beban imbalan kerja yang diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian:
a. Rincian liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Nilai kini liabilitas imbalan kerja karyawan 9.581.174.000
b. Rincian beban imbalan kerja adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Biaya jasa:
Biaya jasa kini 1.995.936.000
Biaya bunga 582.043.000
Biaya jasa lalu atas perubahan imbalan (6.153.547.000)
Pengakuan biaya jasa lalu 280.261.000
Penyesuaian atas perubahan metode atribusian (2.070.711.000)
Komponen dari biaya imbalan pasti yang diakui dalam laba rugi (5.366.018.000)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti-neto
Perubahan asumsi keuangan (215.783.000)
Penyusuaian atas pengalaman 56.765.000
Komponen bebas imbalan pasti yang diakui penghasilan komprehensif lain (159.018.000)
Jumlah (5.525.036.000)
13
Page 30
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Seluruh biaya disajikan sebagai bagian dari beban umum dan administrasi pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian.
c. Mutasi pada liabilitas imbalan kerja yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Saldo awal tahun 16.279.301.000
Perubahan yang dibebankan ke laba rugi:
Biaya jasa kini 1.995.936.000
Biaya bunga 582.043.000
Biaya jasa lalu atas perubahan imbalan (6.153.547.000)
Pengakuan biaya jasa lalu 280.261.000
Penyesuaian atas perubahan metode atribusian (2.070.711.000)
Sub-jumlah 10.913.283.000
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain:
Perubahan actuarial yang timbul dari perubahan:
Asumsi keuangan (215.783.000)
Penyesuaian atas pengalaman 56.765.000
Sub-jumlah (159.018.000)
Pembayaran selama tahun berjalan (1.173.091.000)
Saldo akhir tahun 9.581.174.000
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (135.553.000)
Bagian jangka panjang 9.445.621.000
Profil jatuh tempo dari kewajiban imbalan pasti yang tidak didiskontokan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut
(tidak diaudit):
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Dalam waktu 12 bulan berikutnya 135.553.000
Lebih dari 1 sampai 5 tahun 3.251.716.000
Lebih dari 5 tahun 39.91..299.000
Jumlah 43.298.568.000
Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan pasti diakhir periode pelaporan masing-masing adalah 16,65 tahun pada tahun
2022.
Tingkat diskonto Kenaikan gaji dimasa depan
Persentase Pengaruh nilai kini atas Persentase Pengaruh nilai kini atas
kewajiban imbalan kerja kewajiban imbalan kerja
31 Desember 2022
Kenaikan 1% 8.779.842.000 1% 10.546.937.000
Penurunan (1%) 10.498.584.000 (1%) 8.726.508.000
Pada bulan April 2022, DSAK IAI (Dewan Standar Akuntansi Institut Akuntan Indonesia) mengeluarkan materi penjelasan melalui siaran
pers mengenai atribusi masa kerja sesuai dengan PSAK 24: Imbalan pascakerja yang diadopsi dari IAS 19 Employee benefits. Materi
penjelasan tersebut menyampaikan informasi bahwa pola fakta program pensiun berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat
ini di Indonesia sama dengan yang ditanggapi dan disimpulkan dalam Keputusan Agenda IFRS Intepretation Committee (IFRIC)
Attributing Benefit to Periods of Service (IAS 19), dan menyimpulkan bahwa ketentuan dalam contoh ilustrasi 2 PSAK 24 paragraf 73,
memberikan panduan yang memadai dalam menentukan kapan entitas dapat mengatribusikan imbalan ke periode jasa. Selain itu,
PSAK 24 paragraf 70-74 mensyaratkan entitas untuk mengatribusikan imbalan pada periode jasa berdasarkan formula imbalan program
dari tanggal ketika jasa pekerja pertama kali menghasilkan imbalan menurut program sampai tanggal ketika jasa pekerja selanjutnya
yang material berdasarkan program, selain dari kenaikan gaji berikutnya. Perseroan telah menerapkan materi penjelasan tersebut dan
dengan demikian merubah kebijakan akuntansi menyangkut atribusi imbalan kerja pada periode jasa dari yang kebijakan yang
diterapkan sebelumnya pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan secara prospektif karena manajemen meyakini dampaknya
tidak material dan tidak mempengaruhi pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan konsolidasian, sehingga seluruh
14
Page 31
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
akumulasi selisih pengukuran atribusi imbalan kerja yang baru dengan saldo-saldo sebelumnya baik yang berpengaruh terhadap laba
rugi maupun penghasilan komprehensif lain dibukukan pada tahun berjalan di laporan laba rugi pada tahun 2022.
8. Pendapatan yang ditangguhkan
Akun ini terdiri dari:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
BTS PT Solusi Tunah Pratama Tbk 127.500.000
BTS PT Telekomunikasi Selular -
Jumlah 127.500.000
Pada tanggal 6 Mei 2019, Grup menandatangani perjanjian sewa menyewa lahan untuk pemasangan dan penempatan stasiun
pemancar sistem telekomunikasi selular dengan Grup menjadi pemilik lahan dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk sebagai penyewa.
Jangka waktu sewa dalam perjanjian ini adalah selama 5 tahun 2 bulan, terhitung sejak tanggal 1 April 2019 dan berakhir pada
tanggal 1 Juni 2024 dengan harga sebesar Rp 516.666.666. Harga tersebut belum termasuk Pajak Perambahan Nilai dan bea
meterai dan sudah termasuk Pajak Penghasilan.
Pada tanggal 14 Juli 2017, Grup menandatangani perjanjian sewa menyewa lahan untuk pemasangan dan penempatan stasiun
pemancar sistem telekomunikasi selular dengan Grup menjadi pemilik lahan dan PT Telekomunikasi Selular sebagai penyewa.
Jangka waktu sewa dalam perjanjian ini adalah selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2017 dan berakhir pada tanggal
01 Agustus 2022 dengan harga sebesar Rp 700.000.000. Harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan sudah
termasuk Pajak Penghasilan.
9. Liabilitas yang telah jatuh tempo
Per 31 Desember 2022, Rincian umur utang usaha yang telah jatuh tempo adalah sebagai berikut:
2022
Belum jatuh tempo 110.399.026.369
Telah jatuh tempo
1-30 hari 9.321.592.496
31-60 hari 5.729.482.794
61-90 hari 5.756.522.951
Lebih dari 90 hari 47.067.468.735
Jumlah 178.274.093.345
10. Perjanjian Signifikan, Ikatan, dan Kontinjensi
Pada tanggal 1 Juni 2022, Grup dan Juniper Biologics Pte Ltd (Juniper) menandatangani Perjanjian Distribusi untuk
penyaluran produk dari Juniper. Dalam perjanjian ini juga disebutkan bahwa Grup dapat mengklaim beberapa biaya-biaya
tertentu kepada pihak Juniper yang berhubungan dengan aktivitas yang diatur dalam perjanjian ini dan Grup juga akan
memperoleh margin dengan nilai tertentu. Jangka waktu perjanjian ini sampai dengan 31 Mei 2027.
Pada tanggal 8 Januari 2021, Grup dan AB Food & Beverages (Thailand) Ltd (“AB Food”) menandatangani Perjanjian
Distribusi untuk penyaluran produk dari AB Food. Dalam perjanjian ini juga disebutkan bahwa Grup dapat mengklaim
beberapa biaya - biaya tertentu kepada pihak AB Food yang berhubungan dengan aktivitas yang diatur dalam perjanjian ini
dan Grup juga akan memperoleh margin dengan nilai tertentu. Jangka waktu perjanjian ini sampai dengan
31 Desember 2023
Pada tanggal 30 September 2021, Grup dan PT Galderma Indonesia Healthcare (“Galderma”) menandatangani Perjanjian
Distribusi untuk penyaluran produk dari Galderma. Dalam perjanjian ini juga disebutkan bahwa Grup dapat mengklaim
beberapa biaya-biaya tertentu kepada pihak Galderma yang berhubungan dengan aktivitas yang diatur dalam perjanjian ini
dan Grup juga akan memperoleh margin dengan nilai tertentu. Jangka waktu perjanjian ini sampai dengan 31 Desember 2023.
Pada tanggal 1 Juli 2022, Grup dan PT Bentoel Prima (“Bentoel”) menandatangani Perjanjian Distribusi untuk penyaluran
produk dari Bentoel. Dalam perjanjian ini juga disebutkan bahwa Grup dapat mengklaim beberapa biaya-biaya tertentu kepada
pihak Bentoel yang berhubungan dengan aktivitas yang diatur dalam perjanjian ini dan Grup juga akan memperoleh margin
dengan nilai tertentu. Jangka waktu perjanjian ini sampai dengan 31 Desember 2023
15
Page 32
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
SAHAM PUBLIK SEHINGGA TIDAK ADA PENCABUTAN DARI PEMBATASAN-PEMBATASAN TERSEBUT.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI
DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MEMILIKI KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN
KESELURUHAN LIABILITAS.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN
DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, BESERTA PENJELASAN
MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN
DIAMBIL OLEH PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA
RESTRUKTURISASI KREDIT.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, TERMASUK
PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI UTANG.
16
Page 33
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Gani Sigiro & Handayani (“Grant Thornton”), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini audit secara wajar dalam semua hal yang material dan paragraf hal-hal lain.
Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 ditandatangani oleh Setiawati Budiman, CPA
(Rekan pada KAP Gani Sigiro & Handayani dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1316).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 10.040.432.075 30.026.649.284
Piutang usaha - Pihak ketiga 174.466.717.808 226.660.995.147
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 45.664.628.306 70.283.451.585
Pihak berelasi 4.231.579.300 9.659.983.345
Persediaan 125.106.144.172 185.626.206.713
Uang muka pembelian 478.838.872 1.618.474.873
Biaya dibayar di muka 1.943.602.752 4.955.839.189
TOTAL ASET LANCAR 361.931.943.285 528.831.600.136
ASET TIDAK LANCAR
Aset takberwujud 3.152.972 4.123.117
Aset tetap 49.591.497.760 58.692.417.386
Aset Hak-guna 4.976.753.642 9.848.859.650
Estimasi tagihan pajak 18.668.935.828 14.159.532.287
Aset tidak lancar lainnya 1.298.539.507 1.807.706.116
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 74.538.879.709 84.512.638.556
TOTAL ASET 436.470.822.994 613.344.238.692
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 172.316.335.158 277.670.291.785
Pihak berelasi 5.957.758.187 1.743.890.513
Utang lain-lain
Pihak ketiga 16.215.494.541 8.337.467.100
Pihak berelasi 13.146.135.679 21.997.853.849
Utang pajak - 796.633.424
Biaya masih harus dibayar 10.679.253.007 7.326.070.742
Pinjaman bank jangka pendek 187.402.000.000 177.000.000.000
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun
Liabilitas sewa 55.056.117 125.284.738
Liabilitas imbalan kerja 3.981.965.466 7.061.240.112
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 409.753.998.155 502.058.732.263
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pendapatan yang ditangguhkan 127.500.000 299.166.649
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 66.759.486 1.708.428.246
Liabilitas imbalan kerja 9.445.621.000 15.697.277.00
17
Page 34
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2022 2021
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 9.639.880.486 17.704.871.895
TOTAL LIABILITAS 419.393.878.641 519.763.604.158
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal
Rp 500 per saham
Modal dasar – 1.800.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 31 Desember 2022:
1.391.304.367 dan 31 Desember 2021: 1.268.950.977
saham 695.652.183.560 634.475.488.500
Agio saham 14.444.701.250 14.444.701.250
Akumulasi kerugian (693.042.076.070) (555.361.690.829)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk 17.054.808.740 93.558.498.921
Kepentingan nonpengendali 22.135.613 22.135.613
TOTAL EKUITAS 17.076.944.353 93.580.634.534
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 436.470.822.994 613.344.238.692
Laporan Laba Rugi Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
PENJUALAN BERSIH 1.619.163.790.020 2.570.253.139.927
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.452.632.129.030) (2.366.548.212.602)
LABA KOTOR 166.531.660.990 203.704.927.325
Beban penjualan (112.530.923.180) (92.585.067.322)
Beban umum dan administrasi (215.262.372.809) (222.791.309.296)
Pendapatan usaha lainnya, bersih 34.472.775.724 5.659.143.736
RUGI USAHA (126.788.859.275) (106.012.305.557)
Pendapatan keuangan 21.750.360 22.665.621
Beban keuangan (11.072.294.326) (9.149.820.377)
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (137.839.403.241) (115.139.460.313)
BEBAN PAJAK, BERSIH - -
RUGI TAHUN BERJALAN (137.839.403.241) (115.139.460.313)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi :
- Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 159.018.000 49.616.000
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (137.680.385.241) (115.089.844.313)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk (137.680.385.241) (115.089.844.313)
Kepentingan nonpengendali - -
JUMLAH (137.680.385.241) (115.089.844.313)
Jumlah penghasil (rugi) komprehensif - tahun berjalan
yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk (137.680.385.241) (115.089.844.313)
Kepentingan nonpengendali - -
18
Page 35
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
JUMLAH (137.680.385.241) (115.089.844.313)
RUGI PER SAHAM DASAR/DILUSIAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (106,07) (90,74)
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 1.671.489.317.300 2.616.919.729.060
Pembayaran kas kepada:
Pemasok (1.575.362.910.232) (2.512.012.031.320)
Beban usaha (76.942.701.242) (71.970.140.778)
Gaji, upah dan imbalan kerja (111.455.032.539) (116.579.858.477)
Kas yang digunakan untuk operasi (92.271.326.713) (83.642.301.515)
Penerimaan kas dari penghasilan bunga 21.750.360 22.665.621
Pembayaran kas untuk biaya bunga (291.437.296) (290.517.049)
Pembayaran impor dan pajak lainnya (10.762.163.541) (11.947.303.896)
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi (103.303.177.190) (95.857.456.839)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 30.073.832.845 3.935.516.199
Perolehan aset tetap (2.523.025.422) (7.469.676.458)
Pembayaran uang muka pembelian aset tetap - (81.025.804)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) untuk Aktivitas
Investasi 27.550.807.423 (3.615.186.063)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman jangka pendek 187.402.000.000 177.000.000.000
Pembayaran pinjaman jangka pendek (177.000.000.000) (57.000.000.000)
Kas yang diterima dari setoran modal 61.176.695.060 -
Pembayaran bunga pinjaman jangka pendek (10.780.857.030) (8.859.303.328)
Pembayaran liabilitas sewa (5.031.685.472) (4.267.985.888)
Kas Neto Diterima dari Aktivitas Pendanaan 55.766.152.558 106.872.710.784
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK (19.986.217.209) 7.400.067.882
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 30.026.649.284 22.626.581.402
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 10.040.432.075 30.026.649.284
Rasio Keuangan Penting
Tabel berikut menyajikan rasio keuangan Perseroan.
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rasio Usaha
Laba Kotor / Penjualan Bersih 10,29% 7,93%
Rugi Usaha / Penjualan Bersih -7,83% -4,12%
Rugi Bersih / Penjualan Bersih -8,51% -4,48%
Rugi Usaha / Ekuitas -742,46% -113,28%
Rugi Bersih / Ekuitas -807,17% -123,04%
Rugi Usaha / Jumlah Aset -29,05% -17,28%
Rugi Bersih / Jumlah Aset -31,58% -18,77%
19
Page 36
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rasio Keuangan
Kewajiban / Aset 96,09% 84,74%
Kewajiban / Ekuitas 2455,91% 555,42%
Aset lancar / kewajiban lancar 88,33% 105,33%
Interest coverage ratio (EBIT / Beban Bunga) -1178,56% -1199,64%
Debt service coverage (EBIT / Total Utang) -30,30% -20,45%
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Bersih -37,00% -17,01%
Beban Pokok Penjualan -38,62% -16,76%
Laba Kotor -18,25% -19,88%
Beban Usaha -5,29% 5,50%
EBITDA 30,99% 585,08%
Rugi Usaha 19,60% 169,47%
Rugi Sebelum Beban Pajak 19,72% 180,77%
Rugi Bersih 19,72% 180,77%
Jumlah Aset -28,84% -9,49%
Jumlah Kewajiban -19,31% 10,84%
Jumlah Ekuitas -81,75% -55,15%
Tidak ada rasio keuangan yang harus dipenuhi Perseroan sehubungan dengan Perjanjian Utang.
20
Page 37
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Konsolidasian Penting, laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan informasi
keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Gani Sigiro & Handayani (“Grant Thornton”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini audit secara wajar dalam semua hal yang material dan
paragraf hal-hal lain. Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 ditandatangani oleh Setiawati
Budiman, CPA (Rekan pada KAP Gani Sigiro & Handayani dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1316).
1. Umum
Perseroan didirikan dengan nama PT Wicaksana Overseas Import, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas No. 80 tanggal 19 Januari 1973 yang dibuat di hadapan Juliaan Nimrod Siregar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. Y.A 5/593/17 tanggal 31 Desember 1976, dan
didaftarkan di dalam Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1952 tertanggal 18 Mei 1977, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 1978, Tambahan No. 191.
Anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 24/2023. Berdasarkan Akta No. 24/2023,
para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan terkait maksud, tujuan, dan kegiatan
usaha, serta Pasal 4 anggaran dasar Perseroan terkait modal.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang Perdagangan,
Pergudangan dan Pengangkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
(a) Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao (46314);
(b) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (46315);
(c) Perdagangan Besar Gula, Coklat, dan Kembang Gula (46331);
(d) Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (46333);
(e) Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu (46334);
(f) Perdagangan Besar Rokok dan Tembakau (46335);
(g) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (46339);
(h) Perdagangan Besar Tekstil (46411);
(i) Perdagangan Besar Alas Kaki (46413);
(j) Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (46414);
(k) Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tanggal (46491);
(l) Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu (46326);
(m) Perdagangan Besar Farmasi (46441);
(n) Perdagangan Besar Obat Tradisional (46442);
(o) Perdagangan Besar Kosmetik (46443);
(p) Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (YTDL)
(46499);
(q) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kedokteran (46691);
(r) Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (46693);
(s) Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
(t) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109);
(u) Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya (52219);
(v) Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) (46696);
(w) Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki Perseroan, yaitu:
(a) Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
(b) Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301).
21
Page 38
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi yang Signifikan
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
(“DSAK”) dan Peraturan No.VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik
yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Laporan keuangan konsolidasian Grup disusun berdasarkan basis akrual dan konsep biaya historis.
Biaya historis umumnya didasarkan pada nilai wajar dari imbalan yang diberikan dalam pertukaran barang dan jasa.
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu
liabilitas dalam suatu transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung yang menyajikan penerimaan dan pengeluaran
kas dan setara kas yang diklasifikasikan dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang penyajian yang digunakan pada laporan keuangan konsolidasian adalah Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional
Grup.
Kecuali dinyatakan di atas dalam Catatan 2 dalam laporan keuangan konsolidasian, kebijakan akuntansi telah diterapkan secara
konsisten dengan laporan keuangan konsolidasian tahunan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 yang telah sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan
penggunaan estimasi dan asumsi. Hal tersebut juga mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan dalam proses
penerapan kebijakan akuntansi Grup. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area
dimana asumsi dan estimasi dapat berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian diungkapkan di Catatan 4.
b. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Grup telah menerapkan sejumlah amendemen, penyesuaian tahunan dan interpretasi PSAK yang relevan dengan operasinya dan
efektif untuk periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022, yaitu:
PSAK 22 (amandemen), Bisnis Kombinasi. Penerapan PSAK 22 (amendemen), Bisnis Kombinasi tidak mempunyai
pengaruh material atas pengungkapan atau jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasi secara
kualitatif dan kuantitatif.
PSAK 57 (amandemen), Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan – Biaya
Memenuhi Kontrak Amendemen ini mengklarifikasi biaya untuk memenuhi suatu kontrak dalam menentukan apakah suatu
kontrak merupakan kontrak memberatkan. Biaya untuk memenuhi kontrak sendiri terdiri dari biaya yang berhubungan
langsung dengan kontrak, yang lebih lanjut terdiri dari biaya inkremental untuk memenuhi kontrak tersebut dan alokasi
biaya lain yang berhubungan langsung untuk memenuhi kontrak. Penerapan PSAK 57 (amendemen), Provisi, Liabilitas
Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan - Biaya Memenuhi Kontrak tidak mempunyai pengaruh
material atas pengungkapan atau jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian secara kualitatif dan
kuantitatif.
PSAK 71 (Penyesuaian Tahunan 2020), Instrumen Keuangan tentang Biaya dalam Pengujian ’10 persen’ untuk
Penghentian Pengakuan Liabilitias Keuangan Amandemen tersebut mengklarifikasi bahwa dalam menerapkan pengujian
’10 persen’ untuk menilai apakah akan menghentikan pengakuan liabilitas keuangan, entitas memasukan biaya yang
hanya dibayarkan atau diterima antara entitas (peminjam) dan pemberi pinjaman, termasuk biaya yang
dibayarkan atau diterima oleh baik entitas atau pemberi pinjaman atas nama pihak lain. Amandemen tersebut diterapkan
secara prospektif terhadap modifikasi dan pertukaran yang terjadi pada atau setelah tanggal entitas
pertama kali menerapkan amandemen tersebut. Penerapan PSAK 71 (Penyesuaian Tahunan 2020), Instrumen Keuangan
tentang Biaya dalam Pengujian ’10 persen’ untuk Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan tidak mempunyai
22
Page 39
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
pengaruh material atas pengungkapan atau jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian secara
kualitatif dan kuantitatif.
PSAK 73 (Penyesuaian Tahunan 2020), Sewa tentang Insentif Sewa
Amandemen tersebut menghilangkan ilustrasi penggantian biaya perbaikan prasarana. Karena amandemen PSAK 73
hanya memberikan contoh ilustrasi, tidak ada tanggal efektif yang dinyatakan. Penerapan PSAK 73 (Penyesuaian
Tahunan 2020), Sewa tentang Insentif Sewa tidak mempunyai pengaruh material atas pengungkapan atau jumlah-jumlah
yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian secara kualitatif dan kuantitatif. Amandemen dan penyesuian tahunan
standar berikut efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, dengan penerapan dini
diperkenankan yaitu:
PSAK 1 (amandemen), Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka
Panjang
SAK 1 (amandemen), Penyajian Laporan Keuangan tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
SAK 16 (amandemen), Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan
SAK 25 (amandemen), Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi, dan Kesalahan tentang Definisi Estimasi Akuntansi
PSAK 46 (amandemen), Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang timbul dari
Transaksi Tunggal
PSAK 73 (amandemen), Pengukuran lanjutan pada Penjualan dan Sewa kembali Standar baru dan amandmen standar
berikut efektif periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024.
PSAK 73 (amandemen), Liabilitas sewa dalam jual dan sewa balik
PSAK 1 (amandemen), Liabilitas jangka panjang dengan perjanjian Standar baru dan amandmen standar berikut efektif
periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025.
PSAK 74, Kontrak Asuransi
PSAK 74 (amandemen), Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK 71 – Informasi Komparatif
3. Analisis Laporan Laba Rugi dan Rugi Komprehensif Lain Konsolidasian
Perkembangan Laporan Laba Rugi Konsolidasian
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
(dalam Rupiah)
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
PENJUALAN BERSIH 1.619.163.790.020 2.570.253.139.927
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.452.632.129.030) (2.366.548.212.602)
LABA KOTOR 166.531.660.990 203.704.927.325
Beban penjualan (112.530.923.180) (92.585.067.322)
Beban umum dan administrasi (215.262.372.809) (222.791.309.296)
Pendapatan usaha lainnya, bersih 34.472.775.724 5.659.143.736
RUGI USAHA (126.788.859.275) (106.012.305.557)
Pendapatan keuangan 21.750.360 22.665.621
Beban keuangan (11.072.294.326) (9.149.820.377)
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (137.839.403.241) (115.139.460.313)
BEBAN PAJAK, BERSIH - -
RUGI TAHUN BERJALAN (137.839.403.241) (115.139.460.313)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi :
- Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 159.018.000 49.616.000
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (137.680.385.241) (115.089.844.313)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk (137.680.385.241) (115.089.844.313)
23
Page 40
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Kepentingan nonpengendali - -
JUMLAH (137.680.385.241) (115.089.844.313)
Jumlah penghasil (rugi) komprehensif - tahun berjalan
yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk (137.680.385.241) (115.089.844.313)
Kepentingan nonpengendali - -
JUMLAH (137.680.385.241) (115.089.844.313)
RUGI PER SAHAM DASAR/DILUSIAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (106,07) (90,74)
3.1 Penjualan Bersih
Pendapatan usaha Perseroan dan Entitas Anak berasal dari Penjualan Produk.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021.
Penjualan bersih Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp951.089 juta atau -37,00% yaitu dari Rp2.570.253 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp1.619.164 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal
ini sebagian besar disebabkan oleh menurunnya penjualan hampir di semua segmen terutama rokok, makanan dan minuman,
perawatan tumbuh dan kosmetik, perawatan rumah, dan lain-lain.
3.2 Laba Kotor
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021.
Laba kotor Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp37.173 juta atau -18,25% yaitu dari Rp203.705 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp166.532 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini sebagian
besar disebabkan oleh penurunan penjualan bersih Perusahaan dan penghapusan piutang tidak tertagih.
3.3 Rugi Sebelum Pajak Penghasilan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021.
Rugi sebelum pajak penghasilan bersih Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp22.700 atau 19,72% yaitu dari Rp-115.139 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp-137.839 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh meningkatnya beban penjualan dan penurunan penjualan bersih Perusahaan.
3.4 Rugi Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022.
Rugi Tahun Berjalan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp22.700 atau 19,72% yaitu dari Rp-115.139 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp-137.839 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal
ini sebagian besar disebabkan oleh meningkatnya beban penjualan dan penurunan penjualan bersih Perusahaan.
4. Analisis Laporan Posisi Keuangan
Perkembangan Posisi Keuangan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
(dalam Rupiah)
24
Page 41
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2022 2021
Total Aset Lancar 361.931.943.285 528.831.600.136
Total Aset Tidak Lancar 74.538.879.709 84.512.638.55
Total Aset 436.470.822.994 613.344.238.692
Total Liabilitas Jangka Pendek 409.753.998.155 502.058.732.263
Total Liabilitas Jangka Panjang 9.639.880.486 17.704.871.895
Total Liabilitas 419.393.878.641 519.763.604.158
Total Ekuitas 17.076.944.353 93.580.634.534
Total Liabilitas Dan Ekuitas 436.470.822.994 613.344.238.692
4.1 Pertumbuhan Total Aset
Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Total Aset Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp176.873 juta atau -28,84% yaitu dari Rp613.344 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp436.471 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini sebagian
besar disebabkan oleh Penurunan tersebut terjadi seiring adanya penurunan pada aset lancar seperti kas dan setara kas, piutang usaha
pihak ketiga, liabilitas sewa dan liabilitas imbalan kerja dan juga penjualan aktiva tetap Perseroan..
4.2 Pertumbuhan Total Liabilitas
Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Total Liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp100.370 juta atau -19,31% yaitu dari Rp519.764 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp419.394 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini
sebagian besar disebabkan oleh adanya penurunan baik pada liabilitas jangka pendek seperti penurunan pada utang usaha pihak
ketiga dan liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun dan pendapatan yang ditangguhkan.
4.3 Pertumbuhan Total Ekuitas
Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Ekuitas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp76.504 juta atau -81,75% yaitu dari Rp93.581 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp17.077 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini
disebabkan oleh kinerja laba rugi di tahun 2022.
5. Analisis Arus Kas
Perseroan merupakan perusahaan distribusi yang melakukan penjualan produk kepada pelanggan sehingga penerimaan arus kas
merupakan hasil penjualan dari pelanggan dan pembayaran dilakukan ke supplier Perseroan. Perseroan tidak memiliki siklus bisnis
dimana rata-rata penjualan sepanjang tahun hampir sama besar untuk nilai perbulannya.
Tabel berikut ini menyajikan perubahan arus kas Perseroan:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi (103.303.177.190) (95.857.456.839)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) untuk
Aktivitas Investasi 27.550.807.423 (3.615.186.063)
Kas Neto Diterima dari Aktivitas Pendanaan 55.766.152.558 106.872.710.784
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK (19.986.217.209) 7.400.067.882
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 30.026.649.284 22.626.581.402
25
Page 42
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 10.040.432.075 30.026.649.284
Arus Kas Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Arus kas digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp7.446 juta atau 7,77% yaitu dari Rp-95.857
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp-103.303 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022. Hal ini utamanya disebabkan oleh penurunan penerimaan kas dari pelanggan.
Arus Kas Digunakan Untuk Aktivitas Investasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Arus kas diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp31.166 juta atau 862,09% yaitu dari Rp-3.615
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp27.551 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022. Peningkatan tersebut berasal dari hasil penjualan aset tetap.
Arus Kas Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode 1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Kas yang diterima dari aktivitas pendanaan mengalami penurunan sebesar Rp51.107 juta atau -47,82% yaitu dari Rp106.873 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp55.766 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022. Hal ini utamanya disebabkan oleh adanya kas yang diterima dari setoran modal di tahun 2022.
6. Likuiditas dan Solvabilitas
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rasio Lancar 0,88x 1,05x
Kewajiban / Aset 0,96x 0,85x
Kewajiban / Ekuitas 24,56x 5,55x
6.1 Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang tercermin dari
rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin tinggi kemampuan Perseroan untuk
memenuhi liabilitas jangka pendek.
Untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditasnya, maka secara internal, Perseroan selalu berusaha menjaga tingkat kesehatan
pembiayaan sehingga kelancaran arus kas tetap dapat terjaga. Sumber pembiayaan internal adalah dari penerimaan kas pendapatan
Perseroan dan melalui setoran modal dari pemegang saham. Sedangkan dari sisi eksternal, Perseroan telah memiliki sumber
pendanaan dari kredit perbankan.
Perseroan menyatakan bahwa sampai saat ini, Perseroan memiliki modal kerja yang mencukupi untuk kegiatan operasional Perseroan.
Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan jika modal kerja tidak mencukupi
adalah melalui fasilitas pinjaman dari bank dengan plafon kredit. Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki jumlah fasilitas
kredit yang belum digunakan dari Sindikasi bank; Deutsche Bank AG sebesar Rp 122.598.000.000 dan MUFG Bank, Ltd. sebesar
Rp 325.000.000.000. Pemegang saham juga senantiasa akan memberikan dukungan finansial modal kerja kepada Perseroan.
26
Page 43
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian, dan/ atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan menyatakan mengalami kecukupan modal kerja untuk membiayai kebutuhan operasional
Perseroan.
Rasio lancar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 mengalami penurunan dari 1,05x menjadi 0,88x.
Penurunan rasio lancar ini terutama disebabkan oleh Penurunan rasio lancar ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan utang
pihak ketiga.
6.2 Solvabilitas
Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk memenuhi semua utang jangka pendek maupun utang
jangka panjang. Solvabilitas diukur dengan menggunakan rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah aset (debt to asset ratio) atau rasio
jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas (debt to equity ratio).
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas pada 31 Desember 2022 dan 2021 mengalami kenaikan dari 5,55x menjadi 24,56x.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang pihak berelasi, pinjaman bank jangka pendek dan kenaikan saldo defisit.
7. Imbal Hasil Aset, Imbal Hasil Ekuitas dan Imbal Hasil Investasi
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Imbal Hasil Aset (Return on Asset) -31,58% -18,77%
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity) -807,17% -123,04%
7.1 Imbal Hasil Aset (Return on Asset)
Imbal hasil aset ini memberikan indikasi efektifitas Perseroan dalam memanfaatkan seluruh sumber dayanya. Imbal hasil aset dihitung
dengan membagi laba (rugi) dari operasi yang dilanjutkan untuk periode terkait dengan jumlah aset pada akhir periode tersebut.
Imbal hasil aset pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 mengalami penurunan dari -18,77% menjadi -31,58%. Hal ini disebabkan
oleh peningkatan rugi tahun berjalan pada tanggal 31 Desember 2022.
7.2 Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity)
Imbal hasil ekuitas ini memberikan indikasi efektifitas Perseroan dalam memanfaatkan seluruh sumber dayanya. Imbal hasil
ekuitas diukur dengan rasio antara laba (rugi) dari operasi yang dilanjutkan dengan ekuitas.
Imbal hasil ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 mengalami penurunan dari -123,04% menjadi -807,17%. Hal ini
disebabkan oleh peningkatan rugi tahun berjalan pada pada tanggal 31 Desember 2022.
8. Dampak Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing
Perubahan nilai tukar mata uang asing tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan usaha Perseroan karena pendapatan dan
beban operasional hampir semuanya dalam mata uang rupiah.
Saat ini Perseroan tidak memiliki aset moneter dalam mata uang asing, kecuali kas dan setara kas, utang usaha dan utang lain-lain
Perseroan semuanya dalam mata uang rupiah.
9. Segmen Operasi
Informasi segmen usaha dan segmen usaha berdasarkan area geografis pada tahun 2022:
Distribusi
Keterangan Total
Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Penjualan 265.693.408.051 1.111.093.071.541 242.377.310.428 1.619.163.790.020
27
Page 44
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Distribusi
Keterangan Total
Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Rugi usaha (18.136.201.940) (108.879.631.938) 226.974.603 (126.788.859.275 )
beban keuangan (29.475.261) (11.015.474.005) (27.345.060) (11.072.294.326)
pendapatan keuangan 3.123.290 14.839.365 3.787.705 21.750.360
Rugi tahun berjalan (18.162.553.911) (119.880.266.578) 203.417.248 (137.839.403.241)
10. Kebijakan Pemerintah Dan Institusi Lainnya Dalam Bidang Fiskal, Moneter, Ekonomi Publik, Dan Politik
Kebijakan Pemerintah menghadapi perekonomian ke depan adalah terkait bauran kebijakan fiskal dan moneter yang tepat, Undang-
Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Perpu Cipta Kerja. Pemerintah juga membangun hilirisasi industri agar
dapat menambah nilai jual komoditas serta berupaya menguatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui relokasi Ibu Kota Nusantara
(IKN) untuk menciptakan pemerataan pembangunan dan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Perseroan berpandangan bahwa
tingkat suku bunga dan Perpu Cipta Kerja adalah kebijakan pemerintah yang berdampak langsung ke Perseroan. Namun dampak ini
diyakini masih dalam tahap yang wajar terhadap bisnis dan operasional perusahaan di tahun 2023 ini sehingga di Perseoran
berpendapat kelangsungan usaha Perseroan pada jangka panjang terutama lini usaha distribusi dan logisitik masih cukup menjanjikan
dengan strategi fokus kepada klien yang menguntungkan.
11. Pandangan Manajemen terhadap kondisi tahun yang akan datang
Perseroan berpendapat kelangsungan usaha Perseroan pada jangka panjang terutama lini usaha distribusi dan logisitik masih cukup
menjanjikan dan masih menjadi sektor vital yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Besarnya populasi masyarakat Indonesia dan luasnya
wilayah Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke memberikan keuntungan tersendiri bagi kegiatan usaha Perseroan
karena membuka akses pendistribusian pasokan barang- barang. Guna meningkatkan kinerjanya secara keseluruhan, Perseroan
melakukan upaya dan strategi sebagai berikut:
1. Fokus pada klien yang menguntungkan dan penambahan klien yang baru (untuk business unit Healthcare)
2. Pengembangan dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM)
3. Proses Digitalisasi
4. Penyesuaian jumlah dan peningkatan mutu pegawai
5. Proses-proses bisnis yang tepat sasaran dan administrasi yang teratur
12. Pandangan Manajemen Terhadap Kondisi Perekonomian dan Kondisi Pasar
Pertumbuhan perekonomian dunia diperkirakan akan melambat dibandingkan tahun 2022 dan disertai kekuatiran tingkat inflasi yang
tinggi dan akan terjadinya resesi. Hal ini akan berdampak pula pada perekonomian domestik. Bank Dunia memprediksi laju
pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 akan berada pada kisaran 4,8% (yoy), lebih rendah dibandingkan realisasi
pertumbuhan tahun 2022 berdasarkan data BPS sebesar 5,3% (yoy).
13. Perubahan dalam Metode Penjualan seperti Perjanjian Distribusi Baru atau Perkembangan Tim Penjualan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan belum ada perubahan dalam metode penjualan atau perkembangan tim
penjualan dibandingkan dengan tahun 2022.
14. Kondisi Persaingan dan Perubahan yang Terjadi pada Kompetitor
Para pesaing langsung Perseroan adalah distributor nasional antar lain Enseval Mega Trading, Indomarco, Tempo, Dos Ni Roha, Tiga
Raksa dan para distributor lokal. Namun demikian secara tidak langsung 3rd Party Logistics dan Distribution Center yang dikelola oleh
peritel besar juga menjadi pesaing Perseroan. Kompetitor lain sudah mulai melihat peluang di bidang penyediaan fasilitas Cold Storage
dan pelayanan logistik bagi klien yang bergerak di bidang penjualan & distribusi produk-produk segar yang harus disimpan dan dikirim
kepada pelanggan pada kondisi temperatur tertentu, dingin dan/ atau beku. Perseroan tetap optimis walaupun terdapat beberapa
kompetitor namun dengan berfokus kepada penambahan klien yang baru di business unit Healthcare dan proses digitalisasi Perseroan
akan terus bertahan.
15. Perubahan Harga, Persoalan dengan Pemasok atau Peristiwa Lain yang Mempengaruhi Penjualan Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak ada perubahan harga signifikan, persoalan dengan pemasok atau
peristiwa lain yang mempengaruhi penjualan Perseroan dibandingkan dengan tahun 2022.
28
Page 45
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
16. Pengaruh Produk Baru atau Penarikan Produk
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak ada pengaruh terhadap produk baru atau penarikan produk.
17. Manajemen Risiko
Risiko kredit
Risiko kredit adalah risiko di mana salah satu pihak atas instrumen keuangan akan gagal memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan
pihak lain mengalami kerugian keuangan. Risiko kredit yang dihadapi Perseroan dan Entitas Anak berasal dari kredit yang diberikan
kepada pelanggan.
Kegiatan penjualan Perseroan dan Entitas Anak dilakukan secara kas dan kredit. Untuk penjualan kredit, Perseroan akan melakukan
proses kelayakan pelanggan sebelum kredit diberikan. Setiap pelanggan yang diberikan kredit harus memiliki limit kredit, jangka waktu
kredit dan pemberian kredit harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Perseroan juga menetapkan perlunya jaminan
pembelian terhadap pelanggan tertentu. Saldo piutang dagang dan piutang lain-lain selalu dimonitor untuk memastikan penagihan yang
optimal.
Manajemen Perseroan dan Entitas Anak berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai adalah cukup untuk menutupi
kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya piutang tersebut. Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat risiko yang terkonsentrasi
secara signifikan atas piutang usaha dan piutang lain-lain.
Risiko likuiditas
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko saat posisi arus kas Perseroan dan Entitas Anak menunjukkan bahwa pendapatan jangka
pendek tidak cukup menutupi pengeluaran jangka pendek. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak
membutuhkan modal kerja untuk membiayai piutang dagang dan persediaan. Dalam hal terjadi kekurangan modal kerja, maka
Perseroan dan Entitas Anak akan menggunakan kas dan bank. Manajemen memonitor risiko kekurangan modal kerja dengan
menggunakan proyeksi arus kas penerimaan yang dibandingkan dengan penggunaan dana. Tujuan manajemen adalah untuk menjaga
keseimbangan antara penerimaan dana dan kebutuhan pemakaian dana.
Risiko pasar
Risiko pasar adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena
perubahan harga pasar. Risiko pasar Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari:
a. Risiko suku bunga
Risiko suku bunga atas nilai wajar atau arus kas adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Perseroan dan Entitas Anak terhadap risiko perubahan
suku bunga pasar terutama terkait dengan pinjaman jangka pendek. Fluktuasi suku bunga mempengaruhi bunga atas saldo
pinjaman Perseroan dan Entitas Anak yang dikenakan suku bunga mengambang.
b. Risiko mata uang asing
Risiko mata uang adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi
akibat perubahan nilai tukar mata uang asing.
18. Belanja Modal Yang Dilakukan Perseroan
Rincian belanja modal Perseroan dan Perusahaan Anak disajikan pada tabel berikut :
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2022 2021
Bangunan dan prasarana 343.836.900 -
Perabotan dan peralatan kantor 1.381.009.348 5.185.703.038
29
Page 46
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2022 2021
Infrastruktur bangunan 798.179.174 2.272.528.420
Kendaraan - 11.445.000
Total 2.523.025.422 7.469.676.458
Hingga prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan.
Sampai dengan prospektus ini diterbitkan tidak terdapat tambahan investasi barang modal yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka
pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
19. Pembatasan Pengalihan Dana
Tidak terdapat pembatasan yang ada terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan dan dampak
dari adanya pembatasan tersebut terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
20. Komitmen Investasi Barang Modal
Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan.
21. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal Atau Jarang Terjadi
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat
mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik,
sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.
22. Investasi Barang Modal
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
30
Page 47
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
RISIKO USAHA
Investasi pada saham Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko. Sebelum memutuskan kegiatan investasi, maka para calon investor
harus secara berhati-hati mempertimbangkan seluruh informasi dalam Prospektus ini, terutama berbagai risiko dibawah ini dalam
mengevaluasi untuk membeli saham Perseroan. Risiko lainnya yang pada saat ini tidak diketahui Perseroan atau yang pada saat ini
dianggap tidak material dapat juga mengganggu kegiatan usaha, arus kas, hasil operasional, kondisi keuangan atau prospek usaha
Perseroan secara material. Harga pasar saham Perseroan juga dapat mengalami penurunan yang diakibatkan oleh risiko-risiko ini
sehingga dapat menyebabkan kerugian investasi.
Perseroan menghadapi beberapa risiko-risiko baik yang berasal dari internal Perseroan maupun dari eksternal yang dapat
mempengaruhi kinerjanya. Risiko di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja
keuangan, kegiatan operasional dan prospek Perseroan serta investasi pada saham Perseroan dimulai dari risiko tertinggi sampai
dengan terendah.
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
1. Risiko Persaingan Usaha
Industri distrbusi dan logisitik di Indonesia sangat kompetitif dan Perseroan menghadapi persaingan yang kuat dari distributor nasional
dan internasional. Beberapa pesaing Perseroan merupakan pengecer umum, yang menawarkan sejumlah produk yang sejenis dengan
Perseroan, dan gerai ritel khusus, yang menawarkan hanya beberapa produk yang sejenis dengan Perseroan. Pesaing Perseroan
berasal dari berbagai sumber, termasuk diantaranya distributor yang menawarkan produk sejenis dengan Perseroan dan ritel internet
yang memasarkan kelompok produk yang serupa.
B. Risiko Yang Bersifat Material Yang Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko terkait pemasok
Perseroan beroperasi di pasar yang sangat kompetitif, dan pemasok dapat memilih untuk menarik produk mereka dari penjualan di
pasar tertentu atau dari Perseroan. Pemasok juga dapat memilih untuk menjual produk mereka secara langsung kepada konsumen,
sebagai contoh melalui gerai pemasok langsung, platform online, atau perwakilan konsumen personal, secara kompetisi dengan
Perseroan. Keputusan kegiatan usaha dan operasional oleh pemasok dapat menimbulkan dampak negatif untuk penjualan Perseroan
dan/atau keuntungan dari produk yang terkait, dan sehingga, jika keputusan tersebut melibatkan pasar dan/atau produk yang signifikan,
hal ini dapat menimbulkan dampak negatif secara materiil terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
2. Risiko terkait pendanaan utang dan modal
Perseroan mungkin memerlukan pendanaan dalam bentuk ekuitas atau pinjaman untuk mendukung pertumbuhan dan ekspansi
kegiatan usaha Perseroan atau untuk memenuhi kewajiban utang pada saat utang tersebut jatuh tempo. Kemampuan Perseroan untuk
memperoleh pendanaan di masa depan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:
kondisi finansial, operasional dan arus kas Perseroan di masa depan;
kondisi pasar finansial domestik dan global, serta perubahan dalam kebijakan moneter, tingkat
suku bunga dan kebijakan pinjaman; dan kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan mendapatkan persetujuan dari regulator
terkait.
Jika Perseroan memutuskan untuk menambah permodalan melalui penerbitan efek ekuitas atau instrumen lainnya yang dapat
dikonversi menjadi ekuitas, atau ditukar menjadi ekuitas, atau izin penerbitan efek ekuitas, pemegang Saham Perseroan dapat
mengalami dilusi dalam kepemilikan Saham.
Kemudian, jika Perseroan mencari pendanaan melalui penerbitan surat utang, Perseroan dapat terkena pembatasan-pembatasan.
Perseroan juga mungkin tidak dapat memperoleh pendanaan utang yang memadai dan/atau pendanaan ulang untuk mendanai
kebutuhan modal kerja atau mendukung strategi investasi di masa depan atau operasi pada kondisi yang dapat diterima. Jika Perseroan
gagal untuk mendapatkan pendanaan tersebut, Perseroan mungkin akan mengurangi rencana belanja modal dan menahan atau
membatalkan strategi investasi atau pertumbuhan Perseroan.
31
Page 48
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Gugatan Hukum atau Somasi
Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhubungan dengan banyak pihak seperti pemasok, pemilik tanah dan bangunan
toko serta gudang yang disewa Perseroan dan Perseroan Anak, pewaralaba dan pihak-pihak lainnya yang dapat menimbulkan
terjadinya gugatan hukum. Jika terjadi gugatan hukum yang material yang berlanjut pada dikeluarkannya putusan oleh pengadilan yang
berwenang yang mengharuskan Perseroan membayar ganti rugi, maka hal ini dapat berdampak negatif bagi arus kas dan kinerja
Perseroan.
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
Seperti halnya semua industri, kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh perubahan kebijakan Pemerintah baik secara langsung
maupun tidak langsung. Setiap perubahan atas kebijakan atau peraturan Pemerintah tersebut dapat memberikan dampak terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan dan prospek pertumbuhan Perseroan.
3. Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian global maupun nasional.
Tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap asing akan mempengaruhi
baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja usaha Perseroan apabila terjadi krisis ekonomi.
D. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR
a. Risiko Saham yang Ditawarkan Tidak Likuid
Saham Perseroan yang ditawarkan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia cukup banyak, namun Perseroan tidak menjamin bahwa
saham Perseroan yang diperdagangkan akan likuid, karena adanya kemungkinan saham-saham yang dimiliki oleh pihak tertentu tidak
akan di perdagangkan.
b. Harga Saham yang Ditawarkan Berfluktuasi
Fluktuasi harga ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
1) Kinerja perusahaan tidak sesuai dengan harapan investor,
2) Peraturan Pemerintah yang dapat mempersempit ruang gerak ekspansi maupun spread pendapatan Perseroan,
3) Kondisi ekonomi di Indonesia yang tidak kondusif,
4) Perubahan kebijakan akuntansi,
5) Faktor-faktor lainnya.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT RISIKO TERBESAR
HINGGA TERKECIL DAN DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM
PROSPEKTUS.
32
Page 49
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
"Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Auditor Independen sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan
Pendaftaran atas Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani berdasarkan standar audit yang
ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 30 Mei 2023 yang
ditandatangani Setiawati Budiman, CPA, dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1316."
33
Page 50
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN TERBUKA, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Wicaksana Overseas Import, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas No. 80 tanggal 19 Januari 1973 yang dibuat di hadapan Juliaan Nimrod Siregar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. Y.A 5/593/17 tanggal 31 Desember 1976, dan
didaftarkan di dalam Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1952 tertanggal 18 Mei 1977, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 1978, Tambahan No. 191.
Anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 24/2023. Berdasarkan Akta No. 24/2023,
para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan terkait maksud, tujuan, dan kegiatan
usaha, serta Pasal 4 anggaran dasar Perseroan terkait modal.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang Perdagangan,
Pergudangan dan Pengangkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
(a) Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao (46314);
(b) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (46315);
(c) Perdagangan Besar Gula, Coklat, dan Kembang Gula (46331);
(d) Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (46333);
(e) Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu (46334);
(f) Perdagangan Besar Rokok dan Tembakau (46335);
(g) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (46339);
(h) Perdagangan Besar Tekstil (46411);
(i) Perdagangan Besar Alas Kaki (46413);
(j) Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (46414);
(k) Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tanggal (46491);
(l) Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu (46326);
(m) Perdagangan Besar Farmasi (46441);
(n) Perdagangan Besar Obat Tradisional (46442);
(o) Perdagangan Besar Kosmetik (46443);
(p) Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (YTDL)
(46499);
(q) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kedokteran (46691);
(r) Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (46693);
(s) Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
(t) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109);
(u) Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya (52219);
(v) Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) (46696);
(w) Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki Perseroan, yaitu:
(a) Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
(b) Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301).
Berikut ini adalah perizinan material yang dimiliki oleh Perseroan untuk melakukan kegiatan usahanya dan seluruhnya masih berlaku:
34
Page 51
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Izin/Pendaftaran Keterangan
Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120007830774, yang ditetapkan tanggal 7 Agustus 2018 dengan perubahan ke-41 tanggal 28 Februari
2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (“Lembaga
OSS”), yang berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
Sertifikat Distribusi Farmasi Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia No. FP.01.04/IV/0568/2018 tanggal 26 Oktober 2018, sebagaimana terakhir diubah oleh
Persetujuan Penambahan Gudang PBF PT Wicaksana Overseas Internasional Tbk No. FP .01.04/IV/0179-
e/2020 tanggal 17 Juni 2020, yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sampai dengan
tanggal 26 Oktober 2023.
Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi No. 0283/DPMPTSP.V/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020, yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera
Selatan, yang berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023 (Cabang Banyuasin).
Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi No. 43/03.03/01/XI/2021 tanggal 4 November 2021 yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur, yang
berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023 (Cabang Surabaya).
Izin No. 81200078307740009 tanggal 26 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi
Sumatera Utara atas nama Gubernur Sumatera Utara melalui Lembaga OSS, yang berlaku sampai dengan
26 Oktober 2023 (Cabang Deli Serdang).
Sertifikat Distribusi Cabang Pedagang Besar Farmasi Cabang Bandung No.
442/80/021050/DPMPTSP/2019 tanggal 23 September 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang
berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023 (Cabang Bandung).
Sertifikat Cara Ditribusi Obat No. CDOB1115/S/4-0878/01/2020 tanggal 13 Januari 2020, sebagaimana terakhir diubah dengan
yang Baik Perubahan SCDOB No. CDOB1115/A/4-3499/01/2021 tanggal 19 Januari 2021 yang dikeluarkan Plt.
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif atas nama Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang berlaku sampai dengan tanggal 13 Januari 2025.
No. CDOB1115/S/1-1276/03/2022 tanggal 17 Maret 2022 yang dikeluarkan Deputi Bidang Pengawasan
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif atas nama Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan, yang berlaku sampai dengan tanggal 17 Maret 2027.
No. CDOB2372/S/4-3643/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Plt. Deputi Bidang
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif atas nama Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan, yang berlaku sampai dengan 25 Agustus 2026 (Cabang Deli Serdang).
No. CDOB3802/S/4-3415/09/2020 tanggal 12 September 2020 yang dikeluarkan oleh Plt. Deputi Bidang
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif atas nama Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan, yang berlaku sampai dengan 12 September 2025 (Cabang Banyuasin).
No. CDOB4315/S/4-3896/03/2022 tanggal 4 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Plt. Deputi Bidang
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif atas nama Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan, yang berlaku sampai dengan 4 Maret 2027 (Cabang Surabaya).
No. CDOB3483/S/4-3092/01/2020 tanggal 29 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Plt. Deputi Bidang
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif atas nama Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan, yang berlaku sampai dengan 29 Januari 2025 (Cabang Bandung).
Izin Distribusi Alat Kesehatan Izin Distribusi Alat Kesehatan No. 81200078307740014 tanggal 18 April 2023 dengan perubahan ke-1
tanggal 28 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, yang berlaku sampai dengan tanggal 18
April 2028.
Sertifikat Distribusi Cabang Penyalur Alat Kesehatan No. 440/186 tidak bertanggal yang dikeluarkan oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gubernur Sumatera Utara, yang
berlaku sampai dengan 18 April 2028 (Cabang Deli Serdang).
Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan No. 0205/DPMPTSP.V/IV/2021 tanggal 14 April 2021 yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera
Selatan, yang berlaku sampai dengan 18 April 2028 (Cabang Banyuasin).
Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan No. 29/03.04/01/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 yang dikeluarkan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur, yang berlaku
sampai dengan 19 Juli 2026 (Cabang Surabaya).
Sertifikat Distribusi Cabang Penyalur Alat Kesehatan No. 442/1/021041c/DPMPTSP/2021 tanggal 24 Maret
2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Jawa Barat, yang berlaku sampai dengan 18 April 2028 (Cabang Bandung).
Sertifikat Cara Distribusi Alat No. FK.01.01/2/046/2021 tanggal 24 September 2021 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal
Kesehatan yang Baik Kefarmasian dan Alat Kesehatan, yang berlaku sampai dengan tanggal 24 September 2026.
Izin Usaha – Surat izin Usaha Izin Usaha - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 26 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS,
Perdagangan yang telah berlaku efektif, yang berlaku selama Perseroan melakukan kegiatan operasional sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
35
Page 52
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Izin/Pendaftaran Keterangan
Izin Usaha - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 30 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS,
yang telah berlaku efektif, yang berlaku selama Perseroan melakukan kegiatan operasional sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Izin Usaha - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 8 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS,
yang telah berlaku efektif, yang berlaku selama Perseroan melakukan kegiatan operasional sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sedang dalam proses untuk melakukan pengurusan: i) Sertifikat Cara Distribusi Alat
Kesehatan yang Baik untuk cabang Banyuasin dan Bandung serta perizinan berusaha untuk kegiatan usaha Perdagangan Besar
Kosmetik Untuk Manusia (KBLI 46443) untuk cabang Deli Serdang, dan ii) Tanda Daftar Gudang untuk gudang di Bandung.
2. Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No. 24/2023 dan DPS per 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal:
- Saham Seri A: Rp 500 Setiap Saham
Keterangan - Saham Seri B: Rp 100 Setiap Saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
A. Modal Dasar
1. Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500
2. Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500
Jumlah Modal Dasar 3.434.782.532 900.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Saham Seri A
a. Djajadi Djaja 350.145.665 175.072.832.500 25,167
b. DKSH Holding AG 945.950.867 472.975.433.500 67,990
c. Masyarakat (masing-masing dengan 95.207.835 47.603.917.500 6,843
kepemilikan kurang dari 5%)
Jumlah Saham Seri A 1.391.304.367 695.652.183.500 100,000
2. Saham Seri B 0 0 0
Jumlah Saham Seri B 0 0 0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.391.304.367 695.652.183.500 100,000
C. Saham Dalam Portepel
1. Saham Seri A 0 0
2. Saham Seri B 2.043.478.165 204.347.816.500
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.043.478.165 204.347.816.500
36
Page 53
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
3. Bagan Kelompok Usaha
Struktur kelompok usaha Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah DKSH Holding AG melalui kepemilikan saham secara langsung sebesar 67,99% pada
Perseroan. Pihak yang bertindak sebagai pemilik manfaat (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Adrian T. Keller yang memenuhi
kriteria berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13
Tahun 2018”).
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat 30 huruf b Perpres No. 13 Tahun 2018, Perseroan telah melaporkan pemilik
manfaat Perseroan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham melalui system online pada tanggal 14 Juni
2023.
4. Pengurusan Dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 23 tanggal 27 April 2023 yang dibuat di hadapan Mochammad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0113637 tanggal 3 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0080807.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Mei 2023, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Djajadi Djaja
Komisaris : Reece Croucher
Komisaris : Retno Palupi Dian Hariarti
Komisaris Independen : Ridho Ribbon Hutapea
Komisaris Independen : Victor Hew
Direksi
37
Page 54
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Presiden Direktur : Roni Setiawan
Direktur : Eka Hadi Djaja
Direktur : Benhard Saragi
Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Djajadi Djaja
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 81 tahun.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 1992 sampai saat ini.
Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
Tahun Jabatan
2006 – 2017 Komisaris, PT Jakarana Tama
1992 – 2006 Presiden Komisaris, PT Jakarana Tama
1984 – 1991 Komisaris, PT Cometstar Elektrindo
1981 – 1991 Komisaris, PT Slat Indah Mekar
1978 – 1984 Direktur Utama, PT Djangkar Djati
1971 – 1978 Direktur, PT Sanmaru Food Manufacturing
Reece Croucher
Komisaris
Warga Negara Australia, saat ini berusia 53 tahun.
Memperoleh gelar Executive MBA, dari AALTO (University of Helsinki), pada tahun 2017.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2023.
Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
Tahun Jabatan
2022 - sekarang Vice President Sales Operations, Digitalization & Sustainability,
Consumer Goods Thailand
2020 – 2022 Vice President Client and Custoer Servicing. DKSH Consumer
Goods Thailand
2017 – 2019 Vice President Center of Excellence, Marketing and Sales –
DKSH Consumer Goods and Healthcare
38
Page 55
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Retno Palupi Dian Hariarti
Komisaris
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 46 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi, dari Universitas Padjajaran pada 1999.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2021.
Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
Tahun Jabatan
2021 – sekarang Senior Director, Country Finance DKSH Singapore Ptd. Ltd. NRC
2018-2021 Director, Business Unit Controlling, Healthcare – DKSH
Management Ptd. Ltd.
2013-2018 Director, Business Unit Controlling, Technology – DKSH
Management Ptd. Ltd.
2010- 2013 Regional Controller, ASEAN – Holcim Ltd
2006-2010 Senior Manager, Corporate Controlling – PT Holcim Indonesia
Tbk
2001-2006 Commercial Controller – Reckitt Benckiser Indonesia
1999- 2001 Cost Analyst – Procter & Gamble Indonesia
Ridho Ribbon Hutapea
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 47 tahun.
Memperoleh gelar Diploma Akuntansi, dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada 2022.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak Februari 2023.
Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
Tahun Jabatan
2020 – sekarang Audit Comitee, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa, Tbk
2014 – sekarang Partner, HLAW - Ridho Hutapea Law Office
2007 – sekarang Managing Partner, Tama Consulting - Tax and Financial Services
2012 - 2019 Partner, Taxprime
2007 – 2007 Corporate Tax Manager, PT Tudung Putra Putri Jaya
2002 – 2007 Assistant to CEO, PT Indofood Sukses Makmur, tbk
1997 - 2002 Auditor, Financial and Supervisory Board Republic of Indonesia
(BPKP)
39
Page 56
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Victor Hew
Komisaris Independen
Warga Negara Singapura, saat ini berusia 67 tahun.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2021.
Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
Tahun Jabatan
2019 - sekarang Independent Non-Executive Director – Khong Guan Ltd
2019 - sekarang Independent Non-Executive Director – Kim Hin Joo (Malaysia)
Bhd
2019 - sekarang Board Member – Eu Yan Sang China Ltd
2018 - sekarang Chairman – Eu Yan Sang Hongkong
2005- 2018 Regional Vice President and Head of Country Management Team
– DKSH Hong Kong
2002- 2005 General Director and Head of Country Management Team –
DKSH Vietnam Ltd
1997- 2002 Associate Director – EAC Malaysia Sdn. Bhd.
1992-1995 General Manager – The East Asiatic Co. (Taiwan) Ltd.
Presiden Komisaris berafiliasi dengan Direksi Perseroan:
Bapak Djajadi Djaja selaku Presiden Komisaris Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan Bapak Eka Hadi Djaja, yang merupakan
Direktur Perseroan, dimana beliau merupakan anak dari Bapak Djajadi Djaja. Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris
lainnya; dan (ii) anggota Direksi selain bapak Eka Hadi Djaja.
DIREKSI
Roni Setiawan
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 45 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi, dari Universitas Parahyangan pada 2000.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2022.
Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
Tahun Jabatan
2022 - sekarang Presiden Direktur di PT DKSH Indonesia
2022 - sekarang Presiden Direktur di PT DKSH Market Expansion Services
Indonesia
2019 - 2022 Chief Financial Officer di PT Sinarmas Distribusi Nusantara
2016 - 2019 Sinarmas Consumer Products Financial Controller di PT Sinarmas
Cakrawala Persada
2014 - 2016 Business Partner and Control (BPC) Vice President di PT
Sinarmas Cakrawala Persada
2013 – 2014 Financial Controller – Java Operations di Schlumberger Indonesia
2011 – 2013 Assistant to Business Control Director di PT Purimas Sasmita
(Holding company of PT. SMART Tbk., Sinarmas Group)
2010 - 2011 Financial Controller – Java Operations di Schlumberger Indonesia
2008 – 2010 Financial Controller – Yemen di Schlumberger, Yemen
2006 –2008 Area Business Analyst, Dubai di Schlumberger, Dubai – U.A.E.
40
Page 57
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
2004 – 2006 Tax Supervisor/Business Analyst for Brunei, Malaysia and
Philippines di Schlumberger Malaysia
2002 – 2004 Tax Analyst di Schlumberger Indonesia
2000 – 2002 Auditor Senior di KAP Siddharta Siddharta & Harsono (KPMG)
Eka Hadi Djaja
Direktur
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 55 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Jurusan Keuangan, dari Universitas San Francisco pada 1988.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.
Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
Tahun Jabatan
2015 – sekarang Presiden Direktur di PT Jakarana Tama
2007- sekarang Presiden Komisaris PT Wira Logitama Saksama
1998-2007 Direktur PT Wicaksana Overseas International Tbk
1995-2007 Direktur PT Mutiara Ritelinti Wira
1993-1998 Komisaris PT Wicaksana Overseas International Tbk
1992- 1993 Managing Director PT Pelinda Sarana Sukses
1990- 1992 Factory Manager PT Pelinda Sarana Sukses
1989-1990 Finance Controller PT Ajinomoto
Benhard Adolf Ramot Saragi
Direktur
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 37 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Industri, dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 2008.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2023.
Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
Tahun Jabatan
2023 – sekarang Director, PT DKSH Indonesia
2021 – sekarang Director, PT DKSH Market Expansion Services Indonesia
2021 - sekarang General Manager, DKSH Supply Chain Indonesia
2021 – 2022 Advisory Board, Quiks
2019 – 2021 Vice President Service Delivery & Operation, Gojek
2020 – 2021 Head of Logistics Supply/Operations
2014 – 2019 Vice President Supply Chain, PT Anugerah Pharmindo
Lestari
2012 – 2014 Senior Manager, Head of Downstring Planing, Heinz
Indonesia
2011 – 2012 Manager Export & Demand, PT Multi Bintang Indonesia Tbk.
2009 – 2011 Junior Demand & Project, Unilever Indonesia
Direktur berafiliasi dengan Presiden Komisaris dan Pemegang Saham Utama Perseroan:
Bapak Eka Hadi Djaja selaku Direktur Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan Bapak Djajadi Djaja, yang merupakan Presiden
Komisaris dan Pemegang saham Utama, dimana beliau merupakan orang tua dari Bapak Eka Hadi Djaja. Tidak ada hubungan Afiliasi
dengan (i) anggota Komisaris selain bapak Djajadi Djaja; dan (ii) anggota Direksi lainnya.
41
Page 58
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Kompensasi
Dewan Komisaris dan Direksi menerima gaji dan tunjangan yang ditentukan pada Rapat Umum Pemegang Saham dan dibayarkan per
bulan setiap tahunnya. Dewan Komisaris dan Direksi tidak memperoleh komisi atas kehadiran mereka dalam Rapat Umum Pemegang
Saham.
Direksi berhak menerima tunjangan tertentu seperti , tunjangan kendaraan, serta memperoleh asuransi kesehatan dan keanggotaan
asosiasi. Perseroan tidak mempublikasikan informasi mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh masing-masing anggota Dewan
Komisaris dan Direksi.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten, maka
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. Dir L-01/XI/2022 tanggal 14 November 2022, Perseroan telah menunjuk Nadya
Ellizabeth Rosalini sebagai Corporate Secretary. Penunjukkan tersebut telah diumumkan Perseroan kepada OJK dan publik melalui
surat kabar tanggal 14 November 2022.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan:
Nama : Nadya Ellizabeth Rosalini
Nomor Telepon : 021 – 6909 644
Email : corporate.wico@dksh.com
Alamat : Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2, Jakarta 14430
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Sekretaris Nadya Ellizabeth 2022 – sekarang : Corporate Secretary & Legal Manager, DKSH Indonesia (PT
Perusahaan Rosalini Wicaksana Overseas International Tbk, DKSH Market
Expansion & DKSH Performance Materials)
2021 – 2022 : Legal Supervisor, PT Hexindo Adiperkasa (Hitachi
Indonesia)
2020 – 2021 : Corporate Legal, PT Pundi Kencana (Wilmar Group)
2020 – 2020 : Business Legal Affairs, Kompas Gramedia
2018 – 2020 : Legal Officer
Tugas dan kewajiban dari Sekretaris Perusahaan, sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
b. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/ atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
5. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia, kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite sebagai berikut:
42
Page 59
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Komite Audit
Berdasarkan Surat No. Ref: 138/XI/CORSEC-WICO/2022 tanggal 30 November 2022 yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk OJK,
susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Ketua Ridho Ribbon 2020 – sekarang : Audit Comitee, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa, Tbk
Hutapea 2014 – sekarang : Partner, HLAW - Ridho Hutapea Law Office
2007 – sekarang : Managing Partner, Tama Consulting - Tax and Financial
Services
2012 - 2019 : Partner, Taxprime
2007 – 2007 : Corporate Tax Manager, PT Tudung Putra Putri Jaya
2002 – 2007 : Assistant to CEO, PT Indofood Sukses Makmur, tbk
1997 - 2002 : Auditor, Financial and Supervisory Board Republic of
Indonesia (BPKP)
Anggota Sukarnaen 2022 – sekarang : Deputy CEO, PT Communication Cable System Indonesia
Tbk
2021 – sekarang : Audit Committee, PT Sampoerna Agro Tbk
2021 – 2022 : Co-CEO Business Director and Corporate Finance Director,
PT Ultima Solusi Medika
2017 – 2021 : Business Development Director and Corporate Secretary, PT
Duta Intidaya Tbk
2018 : Head of Watsons ID eCommerce, PT Duta Intidaya Tbk
2016 Finance Director, PT Duta Intidaya Tbk
Anggota Agustinus Nicholas 2022 – sekarang : Risk Oversight Committee, PT Lembaga Penjamin
Simpanan
2020 – sekarang : Country Lead, PT Amazon Web Services (AWS) Indonesia
2018 - sekarang Audit Committee, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
2016 - 2020 Chief Compliance Officer & Pelaksana Tugas Bidang
Kepatuhan DPLK AIA, PT AIA Financial Indonesia
2014 - 2016 Group Compliance Head, PT Sun Life Financial Indonesia
2012 - 2014 Head of Risk Management, Compliance, AML and Legal
(RCAL), PT Commonwealth Life
2011 - 2012 Head of Internal Audit & Quality Assurance, PT Bakrie
Telecom Tbk
2010 - 2012 Risk Oversight Committee, PT Bank ICBC Indonesia
2010 - 2011 Associate Director of Internal Audit and Risk Management
Services, DO Indonesia
2008 – 2010 : Head of Bank-wide Regional Operational Risk Managers, PT
Bank International Indonesia Maybank Tbk
2007 – 2008 : Operation Risk Department Head, PT Bank Bumiputera
Indonesia Tbk
2004 – 2007 : Managing Consultant Internal Audit & Risk Management,
Insight Consulting
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit adalah:
a. Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut
hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
b. Dalam rangka melaksanakan tugasnya tersebut, Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
- Pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern;
- Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku;
- Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
43
Page 60
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
- Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik, dan komitmen
tindaklanjut dari hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, guna memberikan rekomendasi kepada
dewan Komisaris;
c. Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada dewan
Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara
lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
e. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
f. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang
diberikannya;
g. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang
lingkup penugasan dan fee;
h. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tidak lanjut oleh Direksi
atas temuan auditor internal;
i. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
j. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
k. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit tertanggal 20 September 2017 dengan mengacu pada POJK No. 55/2015.
Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tanggung jawab pengawasan atas kepatuhan Perseroan
terhadap peraturan pasar modal. Selain itu, Komite Audit difungsikan juga untuk meningkatkan peran aktif dalam memastikan adanya
tingkat perbaikan terhadap permasalahan Perseroan yang dapat mengurangi efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Audit Internal
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan
No. 051/VI/CORSEC-WICO/2022 tanggal 13 Juni 2022, Perseroan telah mengangkat Chrisangga Prawira sebagai Kepala Unit Audit
Internal Perseroan.
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Ketua Chrisangga 2012-2013 : Staff Senior Audit KAP Tommy Santoso
Prawira 2007-2011 : Staff Senior Audit di KAP Johannes & Rekan
Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit Internal (internal audit charter) sebagaimana dituangkan dalam Piagam Unit Audit Internal
tanggal 20 September 2017.
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai kebijakan Perseroan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya
manusia dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur;
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
8. menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2023, susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terakhir adalah sebagai
berikut
44
Page 61
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Ketua Victor Hew (Hew 2019 - sekarang : Independent Non-Executive Director – Khong Guan Ltd
Moh Yung) 2019 - sekarang : Independent Non-Executive Director – Kim Hin Joo
(Malaysia) Bhd
2019 - sekarang : Board Member – Eu Yan Sang China Ltd
2018 - sekarang : Chairman – Eu Yan Sang Hongkong
2005- 2018 : Regional Vice President and Head of Country Management
Team – DKSH Hong Kong
2002- 2005 : General Director and Head of Country Management Team –
DKSH Vietnam Ltd
1997- 2002 : Associate Director – EAC Malaysia Sdn. Bhd.
1992-1995 : General Manager – The East Asiatic Co. (Taiwan) Ltd.
Anggota Retno Palupi Dian 2021 – Sekarang : Senior Director, Country Finance DKSH Singapore Ptd. Ltd.
Hariarti NRC
2018-2021 : Director, Business Unit Controlling, Healthcare – DKSH
Management Ptd. Ltd.
2013-2018 : Director, Business Unit Controlling, Technology – DKSH
Management Ptd. Ltd.
2010- 2013 : Regional Controller, ASEAN – Holcim Ltd
2006-2010 : Senior Manager, Corporate Controlling – PT Holcim
Indonesia Tbk
2001-2006 : Commercial Controller – Reckitt Benckiser Indonesia
1999- 2001 : Cost Analyst – Procter & Gamble Indonesia
Anggota Yosie A. Kuranji 2023 - sekarang : Director, Country Human Resources PT DKSH Indonesia
2021 - 2023 : Human Resources Director, PT Sepatu Bata Tbk
2017 - 2020 : HR Director Inditex Brands – PT Mitra Adi Perkasa (MAP) –
Inditex
2012 – 2017 : Head of Human Resources & General Affairs, Wipro Unza
2009 – 2012 : Recruitment & Talent Development Manager, PT Heinz ABC
Indonesia
2008 - 2009 : Corporate Human Resources, Watala Group
2003 - 2007 : Human Resources Manager, PT Lafarge Roofing Indonesia
Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab menetapkan bersarnya gaji remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi. Dalam
melaksanakan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan. Sementara itu, honorarium
bagi seluruh anggota Dewan Komisaris ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisaris.
Besarnya remunerasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang diterima Dewan Komisaris sebesar
Rp964.070.941 dan Rp1.085.373.713 , sedangkan Direksi Perseroan adalah sebesar Rp6.537.815.143 dan Rp4.481.180.590 .
5. Sumber Daya Manusia Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi ketentuan pemenuhan Upah Minimum Propinsi. Untuk menunjang kesejahteraan
karyawan, Perseroan juga menyediakan berbagai sarana dan tunjangan yang dapat dinikmati oleh karyawan Perseroan, yang antara
lain meliputi:
Tunjangan kesehatan dan pengobatan bagi karyawan yang memenuhi syarat jabatan dan tanggung
Fasilitas kendaraan kepada karyawan yang telah memenuhi syarat jabatan dan tanggung jawabnya
Uang makan & tranport merupakan tunjanggan tetap yang masuk dlm komponen upah kepada karyawan yang telah memenuhi
syarat jabatan dan tanggung jawabnya
Sepanjang tahun 2022, Perseroan meningkatkan program pengembangan kompetensi SDM melalui beragam kegiatan pelatihan dan
pendidikan sebagai salah satu strategi utama untuk meningkatkan kinerja antara lain Compliance Program, Functional Skill Program,
dan Additional Program Training.
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Status Kerja
45
Page 62
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Karyawan Tetap 603 575
Karyawan Kontrak 11 360
Total 614 935
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Kepangkatan
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Direktur - 1
Vice President 1 1
General Manager 4 6
Manajer 74 79
Supervisor 103 133
Staff 432 715
Total 614 935
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pasca Sarjana 21 9
Sarjana 263 340
Diploma 67 142
SMA 263 444
Total 614 935
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Keterangan
2022 2021
> 50 Tahun 27 55
45 - 50 Tahun 54 80
40 - 45 Tahun 89 115
35 - 40 Tahun 109 176
30 - 35 Tahun 141 209
25 - 30 Tahun 159 220
<25 Tahun 35 80
Total 614 935
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki karyawan pada PT Wicaksana Supra Ekatama dikarenakan
PT Wicaksana Supra Ekatama merupakan perusahaan Dormant.
6. Keterangan Ringkas Tentang Entitas Anak Yang Material Serta Kegiatannya
Perusahaan dengan kepemilikan langsung dan tidak langsung per tanggal 31 Desember 2022:
Nama Tahun Dimulainya
No. Kegiatan Usaha Status Operasional Status Pemilikan Persentase Pemilikan
Entitas Anak Penyertaan
1. Wicaksana Jasa, perdagangan, 18 September 1995 Tidak Beroperasi Kepemilikan langsung 99,97%
Supra pembangunan,
Ekatama percetakan,
perindustrian, pertanian,
pengangkutan, dan
pergudangan.
46
Page 63
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
7. Keterangan Tentang Pemegang Saham Perseroan Berbentuk Badan Hukum
Keterangan singkat mengenai Pemegang Saham Utama Perseroan hanya memberikan keterangan mengenai pemegang saham yang
berbentuk badan hukum saja, yaitu sebagai berikut:
7.1 DKSH
Umum
DKSH Holding adalah Grup Layanan Ekspansi Pasar dengan fokus di Asia. DKSH Holding membantu perusahaan dan merek lain
untuk mengembangkan bisnis mereka di pasar baru atau yang sudah ada dengan staf khusus. DKSH Holding menawarkan
kombinasi sumber, pemasaran, penjualan, distribusi dan layanan purna jual. Ini memberi mitra bisnis keahlian serta logistik di
lapangan berdasarkan jaringan komprehensif dengan ukuran dan kedalaman yang unik. Kegiatan bisnis diatur ke dalam empat
Unit Bisnis khusus yang mencerminkan bidang keahlian DKSH Holding: Perawatan Kesehatan, Barang Konsumen, Material
Kinerja, dan Teknologi. DKSH Holding adalah perusahaan induk dari DKSH Group. Sejak 20 Maret 2012, saham DKSH Holding
Ltd. tercatat di SIX Swiss Exchange. Alamat kantor terdaftarnya adalah Wiesenstrasse 8, 8008 Zurich, Switzerland.
Kegiatan Usaha Utama
Kegiatan usaha DKSH Holding adalah untuk memperoleh partisipasi di semua jenis perusahaan baik di Swiss maupun di luar
negeri. Dapat mendirikan anak perusahaan dan kantor cabang baik di Swiss dan luar negeri. Perusahaan berwenang untuk
memperoleh, menggadaikan, menggunakan dan menjual properti dan hak kekayaan intelektual. Perusahaan dapat terlibat dalam
semua aktivitas komersial, keuangan, dan lainnya yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan tujuan yang telah
ditetapkan, termasuk memberikan pinjaman dan jaminan, menerima jaminan, dan memberikan jaminan.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan pengurus DKSH adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Marco Gadola
Direktur : Adrian T. Keller
Direktur : Dr. Wolfgang Baier
Direktur : Jack Clemons
Direktur : Andreas W. Keller
Direktur : Prof. Dr. Annette G. Köhler
Direktur : Dr. Hans Christoph Tanner
Direktur : Eunice Zehnder-Lai
Kepemilikan Saham
Struktur kepemilikan saham adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Presentase Kepemilikan
Diethelm Keller Holding Ltd., Switzerland 45,00%
Free Float 52,00%
Black Creek Investment Management Inc., Canada 3,02%
Total 100,00%
8. Hubungan Kepemilikan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Utama Berbentuk Badan Hukum dan Entitas Anak
adalah sebagai berikut:
No. Nama Pengurus Perseroan DKSH Entitas Anak
1. Djajadi Djaja PK - -
2. Reece Croucher K - -
47
Page 64
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
No. Nama Pengurus Perseroan DKSH Entitas Anak
3. Retno Palupi Dian Hariarti K - -
4. Ridho Ribbon Hutapea KI - -
5. Victor Hew KI - -
6. Roni Setiawan PD - K
7. Eka Hadi Djaja D - -
8. Benhard Adolf Ramot Saragi D - D
Catatan:
DU = Presiden Direktur KU = Presiden Komisaris
D = Direktur KI = Komisaris Independen
DI = Direktur Independen K = Komisaris
9. Keterangan Mengenai Transaksi Dengan Pihak Afiliasi
Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut dengan pihak afiliasi:
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
1. Central Support Service Agreement tanggal 19 - Perseroan; dan DKSH ID Berlaku sejak tanggal
September 2022 antara Perseroan dan PT DKSH - PT DKSH menyediakan kepada 1 Januari 2022 hingga
Indonesia Indonesia Perseroan personil waktu yang tidak
sebagai berkualifikasi untuk ditentukan.
Penyedia Jasa bidang Finance dan
(“DKSH ID”) General
Management, People
& Organization,
General
Administration,
Information and
Technology, dan jasa
yang diminta oleh
Perseroan untuk
kebutuhan Perseroan.
2. Central Support Service Agreement tanggal 19 - Perseroan Perseroan Berlaku sejak tanggal
September 2022 antara Perseroan dan DKSH ID sebagai menyediakan kepada 1 Januari 2022 hingga
penyedia jasa; Perseroan personil waktu yang tidak
dan berkualifikasi untuk ditentukan.
- DKSH ID bidang Finance dan
General
Management, People
& Organization,
General
Administration,
Information and
Technology, dan jasa
yang diminta oleh
Perseroan untuk
kebutuhan DKSH ID.
3. Central Support Service Agreement tanggal 19 - Perseroan Perseroan Berlaku sejak tanggal
September 2022 antara Perseroan dan PT DKSH sebagai menyediakan kepada 1 Januari 2022 hingga
Smollan Field Marketing penyedia jasa; Perseroan personil waktu yang tidak
dan berkualifikasi untuk ditentukan
- PT DKSH bidang Finance dan
Smollan Field General
Marketing Management, People
(“DSFM”) & Organization,
General
Administration,
48
Page 65
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Information and
Technology, dan jasa
yang diminta oleh
Perseroan untuk
kebutuhan DSFM.
4. Central Support Service Agreement tanggal 19 - Perseroan Perseroan Berlaku sejak tanggal
September 2022 antara Perseroan dan PT DKSH sebagai menyediakan kepada 1 Januari 2022 hingga
Market Expansion Services Indonesia penyedia jasa; Perseroan personil waktu yang tidak
dan berkualifikasi untuk ditentukan
- PT DKSH Market bidang Finance dan
Expansion General
Services Management, People
Indonesia & Organization,
(“DMESI”) General
Administration,
Information and
Technology, dan jasa
yang diminta oleh
Perseroan untuk
kebutuhan DMESI.
5. Master Service Agreement for License and - Perseroan; dan CSSC setuju untuk Berlaku sejak tanggal
Maintenance antara Perseroan dan DKSH - DKSH Corporate menyediakan kepada 29 Juni 2018 sampai
Corporate Shared Service Center Sdn Bhd Shared Service Perseroan jasa terkait dengan 29 Juni 2023
Center Sdn Bhd informasi dan dan akan
sebagai teknologi berupa diperpanjang secara
Penyedia Jasa application service otomatis sampai
(“CSSC”) provisioning and waktu yang tidak
deploys, hosts dan ditentukan.
mengatur aplikasi dan
sumber daya
teknologi informasi
lainnya termasuk
perangkat keras dan
networking.
6. Master Service Agreement for Hosting & Support - Perseroan; dan CSSC setuju untuk Berlaku sejak tanggal
Services antara Perseroan dan DKSH Corporate - CSSC menyediakan kepada 29 Juni 2018 sampai
Shared Service Center Sdn Bhd Perseroan jasa terkait dengan 29 Juni 2023
informasi dan dan akan
teknologi berupa diperpanjang secara
application service otomatis sampai
provisioning and waktu yang tidak
deploys, hosts dan ditentukan.
mengatur aplikasi dan
sumber daya
teknologi informasi
lainnya termasuk
perangkat keras dan
networking.
10. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mengadakan perjanjian-perjanjian operasional dengan pihak ketiga
yang bersifat material, antara lain:
1. Perjanjian dengan Pelanggan
49
Page 66
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Perseroan memiliki perikatan jual beli material dengan pelanggan. Perikatan jual beli dengan pelanggan tersebut telah dibuat
Perseroan dengan para pelanggan Perseroan melalui pesanan pembelian (purchase order). Sehubungan dengan jangka waktu
berlaku, kegiatan jual beli berlaku secara berkala sebagaimana dibuktikan dengan diterbitkannya bukti pesanan pembelian (purchase
order) setiap adanya pemesanan dari pelanggan. Berikut merupakan uraian dari perikatan jual beli dengan 5 pelanggan terbesar
Perseroan yang material yang hanya melalui pesanan pembelian (purchase order):
No. Pelanggan Pesanan Pembelian (Purchase Order) Harga (Rp)
1. Apotek Crystal Farma Original Purchase Order tanggal 27 Februari 2023 4.975.797-
2. D.C. SAT Plumbon Purchase Order No. VZ01POB23008088 tanggal 23 Februari 2023 16.387.349
3. PT Depo Kedokteran Mulia Husada Purchase Order No. IP23000039 tanggal 23 Februari 2023 606.948.000
4. CV Tjahyono Abadi Purchase Order tanggal 02 Januari 2023 79.218.257
5. PT Indomarco Prismatama Purchase Order No. IH4N17491tanggal 18 April 2023 5.181.480
2. Perjanjian Distribusi
Perseroan memiliki perjanjian distribusi dengan pihak ketiga sebagai pengguna jasa, dimana Perseroan melakukan distribusi atas
produk yang dimiliki pengguna jasa. Lebih lanjut, berikut merupakakan uraian mengenai perjanjian distribusi dengan pengguna jasa
Perseroan yang dibuat dalam suatu perjanjian:
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Nilai Perjanjian Jangka Waktu
1. Perjanjian - Perseroan sebagai Galderma bermaksud Ditetapkan Berlaku untuk 3
Distribusi antara distributor; dan untuk mendapatkan berdasarkan dalam (tiga) tahun sejak 1
Perseroan dan - Galderma manfaat dari pengetahuan suatu invoice sesuai Januari 2021, dan
Galderma (Singapore) Pte Ltd dan infrastruktur yang dengan jumlah akan diperbarui
(Singapore) Pte (“Galderma”) sebagai diberikan oleh Perseroan produk yang diambil secara otomatis
Ltd pengguna jasa. untuk distribusi produk- berdasarkan untuk 1 tahun
produk milik Galderma dan purchase order setelahnya kecuali
penyediaan kewajiban- yang dapat berubah diakhiri oleh Para
kewajiban atas produk- dari waktu ke waktu. Pihak
produk milik Galderma. Berdasarkan
purchase order
tanggal 16
Desember 2022,
nilai pemesanan
terakhir yang dibuat
oleh Perseroan
adalah sebesar
Rp7.103.083.955.
2. Perjanjian - Perseroan sebagai Suntory menunjuk Ditetapkan Berlaku sejak 1 April
Distribusi tanggal distributor; dan Perseroan untuk berdasarkan dalam 2020 sampai
1 April 2020 - PT Brands Suntory menyediakan penjualan suatu invoice sesuai dengan 31 Maret
antara Perseroan Indonesia (“Suntory”) dan distribusi produk di dengan jumlah 2023, dan
dan PT Brands sebagai pengguna Indonesia berdasarkan produk yang diambil diperpanjang secara
Suntory jasa. syarat dan ketentuan yang berdasarkan otomatis untuk
Indonesia ditetapkan berdasarkan purchase order jangka waktu 1
perjanjian ini. yang dapat berubah (satu) tahun sampai
dari waktu ke waktu. dengan 31 Maret
Berdasarkan 2024.
purchase order
tanggal 9 Desember
2022, nilai
pemesanan terakhir
yang dibuat oleh
50
Page 67
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Nilai Perjanjian Jangka Waktu
Perseroan adalah
sebesar
Rp2.598.022.570.
3. Akta Penunjukan - Perseroan; dan Siantar Top telah menunjuk Plafon kredit Berlaku untuk 2
Distributor No. 3 - PT Siantar Top Tbk Perseroan sebagai pengambilan produk tahun dan dapat
tanggal 12 (“Siantar Top”) Distributor dari hasil sampai dengan diperpanjang untuk
Oktober 2004 produksi Siantar Top Rp50.000.000.000, 2 tahun berikutnya.
yang dibuat di dengan merk “Twistball”, dan nilai produk
hadapan “Twistko”, “Potato Tube”, yang diambil dapat
Lindrawati “French Fries 2000 ala berubah
Poernomo, S.H., Kentang Goreng” dan merk berdasarkan
Notaris di Jakarta lain yang disetujui Bersama purchase order
sebagaimana Para Pihak untuk wilayah sesuai dengan
terakhir diubah seluruh Pulau Jawa dan jumlah produk yang
dengan Akta Pulau Sumatera. diambil dari waktu
Perjanjian ke waktu.
Perubahan Berdasarkan
tentang purchase order
Penunjukan tanggal 9 Desember
Distributor No. 84 2022, nilai
tanggal 15 pemesanan terakhir
Desember 2017 yang dibuat oleh
yang dibuat di Perseroan adalah
hadapan sebesar
Wimphry Rp1.437.174.539.
Suwignjo, S.H.,
Notaris di
Surabaya antara
Perseroan
dengan PT
Siantar Top Tbk
4. Perjanjian - Perseroan; dan Para Pihak setuju untuk Nilai perjanjian berlaku untuk
Kerjasama - PT Coca-cola melakukan kerjasama ditetapkan jangka waktu 5
Distribusi dan Distribution Indonesia distribusi dan penjualan berdasarkan dalam (lima) tahun
Penjualan (“CCDI”) sebagai produk minuman dalam suatu invoice sesuai terhitung sejak
Produk No. pengguna jasa. berbagai rasa dan tipe dengan jumlah tanggal penunjukan
CCOD- kemasan yang dari waktu produk yang diambil yaitu 26 Mei 2020
JKT/2020/05/I/JR ke waktu dipasarkan dan berdasarkan kecuali terjadi
/9609867 tanggal dijual oleh CCDI. CCDI purchase order perpanjangan atau
26 Mei 2020 dengan ini menunjuk dan yang dapat berubah pengakhiran lebih
mengangkat Perseroan dari waktu ke waktu. awal dari perjanjian
dan Perseroan dengan ini Berdasarkan ini
menerima penunjukan dan purchase order
pengangkatan oleh CCDI tanggal 5 Desember
sebagai mitra untuk 2022, nilai
kegiatan pengiriman, pemesanan terakhir
distribusi, dan administrasi yang dibuat oleh
Produk di wilayah tanggung Perseroan adalah
jawab distribusi yang sebesar
direkomendasikan oleh Rp372.810.860.
CCDI, yaitu untuk wilayah:
a. Utara: Muara Karang –
Pelabuhan Tj Priok
51
Page 68
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Nilai Perjanjian Jangka Waktu
b. Selatan: Tambora –
Sawah Besar – Danau
Sunter
c. Tugu Raya – Sungai
Landak
d. Pluit Permai – Gambir
5. Perjanjian - Perseroan; dan Para Pihak setuju untuk Nilai perjanjian berlaku untuk
Kerjasama - CCDI sebagai melakukan kerjasama ditetapkan jangka waktu 5
Distribusi dan pengguna jasa. distribusi dan penjualan berdasarkan dalam (lima) tahun
Penjualan produk minuman dalam suatu invoice sesuai terhitung sejak
Produk No. berbagai rasa dan tipe dengan jumlah tanggal penunjukan
CCOD/CCDl/002 kemasan yang dari waktu produk yang diambil yaitu 5 Desember
8/Xil/2021 ke waktu dipasarkan dan berdasarkan 2021, kecuali terjadi
tanggal 9 dijual oleh CCDI. CCDI purchase order perpanjangan atau
Desember 2021 dengan ini menunjuk dan yang dapat berubah pengakhiran lebih
mengangkat Perseroan dari waktu ke waktu. awal dari perjanjian
dan Perseroan dengan ini Berdasarkan ini.
menerima penunjukan dan purchase order
pengangkatan oleh CCDI tanggal 5 Desember
sebagai mitra untuk 2022, nilai
kegiatan pengiriman, pemesanan terakhir
distribusi, dan administrasi yang dibuat oleh
Produk di wilayah tanggung Perseroan adalah
jawab distribusi yang sebesar
direkomendasikan oleh Rp372.810.860.
CCDI, yaitu untuk wilayah
berikut:
a. Utara: JI. Plumpang
Raya, Sungai Sunter,
Juanda, Letjen
Suprapto, Komplek
Marunda
b. Selatan: Bekasi Raya,
Jl. Pemuda, Jl.
Pramuka, Sultan
Agung
c. Timur: Banjir Kanal
Timur
d. Barat: Thamrin,
Gambir
6. Perjanjian - Perseroan; dan Para Pihak setuju untuk Nilai perjanjian Berlaku untuk
Kerjasama - CCDI sebagai melakukan kerjasama ditetapkan jangka waktu 5
Distribusi dan pengguna jasa. distribusi dan penjualan berdasarkan dalam (lima) tahun
Penjualan produk minuman dalam suatu invoice sesuai sehingga akan
Produk Nomor berbagai rasa dan tipe dengan jumlah berakhir pada
CCOD- kemasan yang dari waktu produk yang diambil tanggal 14
WJR/2015/I/9859 ke waktu dipasarkan dan berdasarkan Desember 2025,
997 tanggal 14 dijual oleh CCDI. CCDI purchase order kecuali terjadi
Desember 2015 dengan ini menunjuk dan yang dapat berubah perpanjangan atau
sebagaimana mengangkat Perseroan dari waktu ke waktu. pengakhiran lebih
diubah dengan dan Perseroan dengan ini Berdasarkan awal dari perjanjian
Amandemen menerima penunjukan dan purchase order ini.
Terhadap pengangkatan oleh CCDI tanggal 5 Desember
Perjanjian sebagai mitra untuk 2022, nilai
52
Page 69
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Nilai Perjanjian Jangka Waktu
Kerjasama kegiatan pengiriman, pemesanan terakhir
Distribusi dan distribusi, dan administrasi yang dibuat oleh
Penjualan Produk di wilayah tanggung Perseroan adalah
Produk tanggal jawab distribusi yang sebesar
14 Desember direkomendasikan oleh Rp372.810.860.
2020 CCDI.
7. Perjanjian - Perseroan; dan Para Pihak setuju untuk Nilai perjanjian berlaku untuk
Kerjasama - CCDI sebagai melakukan kerjasama ditetapkan jangka waktu 5
Distribusi dan pengguna jasa. distribusi dan penjualan berdasarkan dalam (lima} tahun
Penjualan produk minuman dalam suatu invoice sesuai terhitung sejak
Produk No. berbagai rasa dan tipe dengan jumlah tanggal penunjukan
CCOD- kemasan yang dari waktu produk yang diambil yaitu 3 Desember
OIR/KAL/2018/1 ke waktu dipasarkan dan berdasarkan 2018 kecuali terjadi
2/ 1144241 dijual oleh CCDI. CCDI purchase order perpanjangan atau
tanggal 3 dengan ini menunjuk dan yang dapat berubah pengakhiran lebih
Desember 2018 mengangkat Perseroan dari waktu ke waktu. awal Perjanjian
dan Perseroan dengan ini Berdasarkan
menerima penunjukan dan purchase order
pengangkatan oleh CCDI tanggal 5 Desember
sebagai mitra untuk 2022, nilai
kegiatan pengiriman, pemesanan terakhir
distribusi, dan administrasi yang dibuat oleh
Produk di wilayah tanggung Perseroan adalah
jawab distribusi yang sebesar
direkomendasikan oleh Rp372.810.860.
CCDI, yaitu untuk wilayah
berikut:
a. Utara: Balikpapan
Muara Rapak KM7,
Pantai Lamaru
b. Selatan: Teluk
Balikpapan
c. Timur: Selat Makassar
d. Barat: Teluk
Balikpapan
8. Perjanjian - Perseroan; dan Para Pihak setuju untuk Nilai perjanjian berlaku untuk
Kerjasama - CCDI sebagai melakukan kerjasama ditetapkan jangka waktu 5
Distribusi dan pengguna jasa. distribusi dan penjualan berdasarkan dalam (lima) tahun
Penjualan produk minuman dalam suatu invoice sesuai terhitung sejak
Produk No. berbagai rasa dan tipe dengan jumlah tanggal penunjukan
CCOD- kemasan yang dari waktu produk yang diambil yaitu 10 Desember
JBR/2018/11/1/E ke waktu dipasarkan dan berdasarkan 2018 kecuali terjadi
J/1145296 dijual oleh CCDI. CCDI purchase order perpanjangan atau
dengan ini menunjuk dan yang dapat berubah pengakhiran lebih
mengangkat Perseroan dari waktu ke waktu. awal Perjanjian
dan Perseroan dengan ini Berdasarkan
menerima penunjukan dan purchase order
pengangkatan oleh CCDI tanggal 5 Desember
sebagai mitra untuk 2022, nilai
kegiatan pengiriman, pemesanan terakhir
distribusi, dan administrasi yang dibuat oleh
Produk di wilayah tanggung Perseroan adalah
jawab distribusi yang
53
Page 70
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Nilai Perjanjian Jangka Waktu
direkomendasikan oleh sebesar
CCDI, yaitu untuk wilayah Rp372.810.860.
berikut:
a. Utara: Tuban
b. Selatan: Ploso
c. Timur: Lamongan
d. Barat: Bojonegoro
9. Perjanjian Sub- - Perseroan; dan Para Pihak setuju untuk Ditetapkan Sejak 1 Januari
Distribusi No. - PT Bentoel Distribusi melakukan kerjasama berdasarkan dalam 2019 (”Tanggal
146/P-MKT Utama (“Bentoel”) distribusi antara Bentoel suatu invoice sesuai Efektif”) sampai
/CLG-JKT sebagai distributor produk- dengan jumlah dengan dan
/BDU/IV/2019 produk tembakau Grup produk yang diambil termasuk tanggal 31
tanggal 01 Mei Bentoel dan Perseroan berdasarkan Desember 2023.
2019 sebagai pihak yang purchase order
sebagaimana memiliki keahlian dalam yang dapat berubah
diubah terakhir memasarkan dan dari waktu ke waktu.
dengan mendistribusikan barang- Berdasarkan
Amandemen barang pelanggan, purchase order
Keempat Atas termasuk produk-produk tanggal 6 Desember
Perjanjian Sub- tembakau. 2022, nilai
Distribusi No. pemesanan terakhir
007/P- yang dibuat oleh
MKT/JKT/BDU/I/ Perseroan adalah
2022 sebesar
Rp5.634.640.000
10. Perjanjian - Perseroan AB Food menunjuk Nilai perjanjian sejak tanggal mula
Distribusi - AB Food & Beverages Perseroan sebagai ditetapkan pelaksanaan
Sehubungan (Thailand) Ltd. (“AB distributor dan Perseroan berdasarkan dalam distribusi namun
dengan Ovaltine Food”) menerima penunjukan suatu invoice sesuai tidak lebih lambat
Powder di distributor tersebut untuk dengan jumlah dari tanggal 1
Indonesia memasarkan, menjual, dan produk yang diambil Januari 2022 dan
tanggal 8 Januari mendistribusikan produk dan selling price berlaku selama 2
2021 antara AB Ovaltine Powder secara yang ditetapkan tahun dan dapat
Food & eksklusif di Indonesia. berdasarkan diperpanjang
Beverages purchase order selama 1 tahun
(Thailand) Ltd. yang dapat berubah kecuali diakhiri oleh
Dan Perseroan dari waktu ke waktu. Para Pihak secara
Berdasarkan tertulis paling
purchase order lambat 3 bulan
tanggal 15 sebelum tanggal
Desember 2022, berakhir tersebut.
nilai pemesanan
terakhir yang dibuat
oleh Perseroan
adalah sebesar
Rp7.163.539.512.
11. Exclusive - Perseroan Medinova menunjuk Nilai perjanjian Sejak tanggal
License and - Medinova AG Perseroan, yang memiliki tergantung pada penandatanganan
Distribution hak eksklusif yang tidak jumlah Produk yang dan akan terus
Agreement dapat dialihkan dan dibutuhkan yang berlaku untuk
tanggal antara kewajiban untuk dipesan oleh periode awal lima
Medinova AG menggunakan beberapa Perseroan tahun.
dan Perseroan merek dagang dari berdasarkan firm
tanggal 4 April Medinova untuk order dari waktu ke
54
Page 71
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Nilai Perjanjian Jangka Waktu
2018 memasarkan, menjual dan waktu. Nilai order Para pihak sedang
mendistribusikan produk per tahun 2022 melakukan
tertentu dari Medinova di adalah sebesar perpanjangan atas
Indonesia. Rp0. perjanjian ini dan
masih saling
menundukan diri
atas ketentuan
dalam perjanjian.
12. Distribution - Perseroan BD menunjuk Perseroan Nilai perjanjian 2 tahun, yaitu sejak
Agreement - Beckton Dickinson sebagai distributor Produk ditetapkan 1 September 2021
tanggal 1 Indonesia (”BD”) di wilayah Indonesia dan berdasarkan dalam sampai dengan 31
September 2021 Perseroan menerima suatu invoice sesuai Agustus 2023.
antara PT Becton penunjukan tersebut dengan jumlah
Dickinson tunduk pada syarat dan produk yang diambil
Indonesia ketentuan Perjanjian ini. berdasarkan
dengan purchase order
Perseroan yang dapat berubah
dari waktu ke waktu.
Berdasarkan
purchase order
tanggal 9 Desember
2022, nilai
pemesanan terakhir
yang dibuat oleh
Perseroan adalah
sebesar
Rp2.051.080.
13. Country - Perseroan Lifescan menunjuk Nilai perjanjian 5 tahun dan
Statement of - Lifescan Global Perseroan sebagai ditetapkan setelahnya akan
Work tanggal 17 Corporation distributor eksklusifnya berdasarkan dalam diperpanjang setiap
Desember 2019 (”Lifescan”) untuk promosi dan suatu invoice sesuai tahun untuk jangka
antara Lifescan penjualan produk-produk dengan jumlah waktu 1 tahun.
Global sebagaimana diatur di produk yang diambil
Corporation dan dalam perjanjian ini di berdasarkan
Perseroan wilayah Indonesia dan purchase order
Perseroan yang dapat berubah
mempromosikan dan dari waktu ke waktu.
menjual Produk di dalam Berdasarkan
wilayah Indoensia sesuai purchase order
ketentuan perjanjian ini tanggal 9 Desember
yang diatur pada 2022, nilai
Distribution Agreement pemesanan terakhir
antara Lifescan dan DKSH yang dibuat oleh
International (S) Pte Ltd. Perseroan adalah
Tanggal 30 Agustus 2019. sebesar
USD28.195,92.
14. Perjanjian - Perseroan AB Food menunjuk Nilai perjanjian sejak tanggal mula
Distribusi - b. AB Food & Perseroan sebagai ditetapkan pelaksanaan
Sehubungan Beverages (Thailand) distributor dan Perseroan berdasarkan dalam distribusi namun
dengan Ovaltine Ltd. (“AB Food”) menerima penunjukan suatu invoice sesuai tidak lebih lambat
Powder di distributor tersebut untuk dengan jumlah dari tanggal 1
Indonesia memasarkan, menjual, dan produk yang diambil Januari 2022 dan
tanggal 8 Januari mendistribusikan produk dan selling price berlaku selama 2
2021 antara AB Ovaltine Powder secara yang ditetapkan tahun dan dapat
Food & eksklusif di Indonesia. berdasarkan diperpanjang
55
Page 72
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Nilai Perjanjian Jangka Waktu
Beverages purchase order selama 1 tahun
(Thailand) Ltd. yang dapat berubah kecuali diakhiri oleh
Dan Perseroan dari waktu ke waktu. Para Pihak secara
Berdasarkan tertulis paling
purchase order lambat 3 bulan
tanggal 15 sebelum tanggal
Desember 2022, berakhir tersebut.
nilai pemesanan
terakhir yang dibuat
oleh Perseroan
adalah sebesar
Rp7.163.539.512.
3. Perjanjian Sewa
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Sewa Biaya Sewa Jangka Waktu
1. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Esti Triningtijas Tanah dan Rp166.666.666 per 27 Juni 2022 –
No. 2 tanggal 11 Agustus 2022 Utami sebagai bangunan berupa tahun 26 Juni 2023
yang dibuat di hadapan Budi Pihak yang Gudang yang
Suryanto, S.H., S.Sos, Notaris di menyewakan terletak di Jalan
Sleman dan Raya Solo –
2. Perseroan Jogjakarta,
sebagai Kelurahan
Penyewa Tirtomartani,
Kapanewon
Kalasan,
Kabupaten
Slemen seluas
678 m2
2. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Tuan Subianto Sebagian tanah Rp330.000.000 1 Oktober 2022
No, 45 tanggal 21 September 2022 Hendarta dan bangunan selama jangka waktu – 30 September
dibuat di hadapan Christina sebagai Pihak Gudang di sewa 2024
Agustini, S.H., M.Kn., Notaris di yang Kelurahan
Tegal menyewakan Muarareja, Tegal
dan Barat, Tegal,
2. Perseroan Jawa Tengah
sebagai dengan luas
Penyewa kurang lebih
1.200 m2
3. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Ook Gunari Sebidang tanah Rp270.000.000 13 Februari
No. 36 tanggal 14 Maret 2023 Subianto berikut bangunan selama jangka waktu 2023 – 13
dibuat di hadapan Wawan Ridwan, sebagai Pihak seluas 700 m2 sewa Februari 2025
S.H., M.Kn., Notaris di Kota yang yang terletak di Jl.
Tasikmalaya menyewakan SL Tobing No. 56,
dan Tugu Jaya,
2. Perseroan Cihideung,
sebagai Tasikmalaya
Penyewa beserta hak
penggunaan
aliran listrik
sebesar 10.600
watt dan air
sumur
56
Page 73
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Sewa Biaya Sewa Jangka Waktu
4. Akta Addendum Perpanjangan 1. Iwan Bangunan kantor Rp200.000.000 1 Februari 2023
Sewa Menyewa No. 11 tanggal 30 Darmawan seluas kurang selama jangka waktu – 31 Januari
Januari 2023 dibuat di hadapan sebagai Pihak lebih 1.000 m2 sewa 2024
Bertha Lauwalata, S.H., Notaris di yang dan bangunan
Sukabumi menyewakan Gudang seluas
dan kurang lebih
2. Perseroan 1.300 m2 di Desa
sebagai Pasirhalang,
Penyewa Sukaraja,
Sukabumi
5. Kontrak Sewa Menyewa No. 32 1. Menawati Bangunan Rp311.111.111 12 Agustus 2021
tanggal 12 Agustus 2021 dibuat di Tanuwijaya Gudang yang selama jangka waktu – 12 Agustus
hadapan Ina Megahwati, S.H., sebagai Pihak berdiri di atas sewa 2023
Notaris di Surakarta yang tanah Hak Milik
menyewakan No. 690 dan No.
dan 691 di Jalan
2. Perseroan Kolonel Sugiono,
sebagai Kadipirto,
Penyewa Banjarsari,
Surakarta
6. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Budi Prasetio Bangunan Rp1.300.000.000 22 Agustus 2022
No. 27 tanggal 22 Agustus 2022 sebagai Pihak Gedung seluas selama jangka waktu – 21 Agustus
dibuat di hadapan Hoo Watik yang 1.656 m2 di sewa 2024
Setiawati, S.H., M.Kn., Notaris di menyewakan Kelurahan
Semarang dan Randugarut,
2. Perseroan Tugu, Kendal
sebagai
Penyewa
7. Akta Perjanjian Perubahan Sewa 1. Sigit Nugroho Bangunan Rp115.000.000 Sampai dengan
Menyewa No. 24 tanggal 20 sebagai Pihak berbentuk 1 Oktober 2023
September 2022 dibuat di hadapan yang Gudang dan
Indrareni Gandadinata, S.H., menyewakan rumah seluas 708
M.Kn., Notaris di Kabupaten dan m2 di Jalan
Banyumas 2. Perseroan Supriadi Mersi,
sebagai Purwokerto
Penyewa Timur, Banyumas
8. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Gita Suminarti Tanah dan Rp450.000.000 1 Juli 2020 – 1
Tanah dan Bangunan No. 01 sebagai Pihak bangunan yang Juli 2023
tanggal 1 Juli 2020 dibuat di yang terletak di Jalan
hadapan Heni Daida, S.H., M.Kn, menyewakan Raya Subang
Notaris di Purwakarta dan Purwakarta,
2. Perseroan Ciseuruh,
sebagai Purwakarta,
Penyewa berdasarkan SHM
No. 391 seluas
300 m2 dan SHM
No. 01952 seluas
350 m2
9. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Hj. Yulisma BA 2 (dua) unit Rp125.000.000 13 Januari 2023
No. 07 tanggal 7 Februari 2023 sebagai Pihak bangunan – 13 Januari
dibuat di hadapan Frida Damayanti, yang Gedung dengan 2024
S.H., Notaris di Kota Padang menyewakan turunannya
dan seluas 565 m2 di
2. Perseroan Kelurahan
sebagai Kuranji, Kota
Penyewa Padang
57
Page 74
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Sewa Biaya Sewa Jangka Waktu
10. Akta Perjanjian Sewa Gudang No. 1. Siaw San 4 (empat) unit Rp370.818.000 1 September
10.204/MR/PTTSDBT/NM/VII/2020 Sardjono bangunan 2020 – 15
tanggal 31 Agustus 2020 dibuat di sebagai Pihak Gedung seluas September 2023
hadapan Mimin Rusli, S.H., Notaris yang 2.268 m2 di jalan
di Kota Medan menyewakan Sisingamangaraja
dan KM 12.5 Tanjung
2. Perseroan Morawa, Deli
sebagai Serdang Nomor
Penyewa 9Y, 9Z, 9AA dan
9B.
11. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Akil Gunawan Satu unit Rp893.333.333 1 Juli 2020 – 1
No. 30 tanggal 30 Juni 2020 dibuat sebagai Pihak bangunan Juli 2023
di hadapan Evi Udin, S.H., Notaris yang Gedung seluas
di Bandar Lampung menyewakan 1.410 m2 berikut
dan bangunan kantor
2. Perseroan di Jalan Pangeran
sebagai Tirtayasa No. 17
Penyewa
12. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Hendri Anwar Sebuah Rp200.000.000 18 Juli 2022 – 18
No. 103 tanggal 24 Agustus 2022 sebagai Pihak bangunan Juli 2023
dibuat di hadapan Bambang yang Gudang
Hadinata, S.H., M.Kn., Notaris di menyewakan berukuran 20 M X
Kota Jambi dan 30 M di Jalan
2. Perseroan Lingkar Selatan
sebagai No. 8, Kelurahan
Penyewa Paal Merah
Lama, Jambi
Selatan
13. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Juniadi Wijaya 2 (dua) bua Rp1.250.000.000 10 Juni 2019 –
No. 28 tanggal 28 Juni 2019 dibuat sebagai Pihak Gedung 09 Juni 2024
di hadapan Anna Sagita, S.H., yang berdasarkan SHM
M.Kn., Notaris di Kabupaten menyewakan No. 09103/Gasing
Banyuasin dan seluas 552 m2
2. Perseroan dan SHM No.
sebagai 09104/Gasing
Penyewa seluas 552 m2 di
Pergudangan
Tanjung Mas
Business Park
Blok B 01 dan B
02
14. Perjanjian Sewa Menyewa 1. Ade Prayesky 3 (tiga) bangunan Rp35.000.000 23 Mei 2022 –
sebagai Pihak rumah toko 22 Mei 2023
yang berlantai 2 seluas
menyewakan 274 m2 di Jalan Para pihak
dan Jenderal sedang
2. Perseroan Sudirman, melakukan
sebagai Kelurahan perpanjangan
Penyewa Kembang Harum, dan masih saling
Pasir Penyu, menundukan diri
Indragiri Hulu atas ketentuan
dalam
perjanjian.
15. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Nyonya Enong Sebuah Rp280.000.000 15 Januari 2021
No. 09 tanggal 18 Januari 2023 Fatihah B H.E bangunan – 15 Januari
Hidayat Gudang seluas 2025
58
Page 75
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Sewa Biaya Sewa Jangka Waktu
dibuat di hadapan Anggamerto HD sebagai Pihak 1.900 m2 di
S.H., M.Kn., Notaris di Serang yang Kelurahan Unyur,
menyewakan Serang, Banten
dan
2. Perseroan
sebagai
Penyewa
16. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Fransiscus Ruang kantor di Rp100.000/M2/bulan 1 Oktober 2020
No. 3 tanggal 2 Maret 2021 dibuat Gozal sebagai Jalan Raya – 30 September
di hadapan Yuliana Sulistyawati, Pihak yang Bekasi KM 28, 2023
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten menyewakan Kelurahan
Bogor dan Pondok Ungu,
2. Perseroan Medan Satria,
sebagai Bekasi
Penyewa
17. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Fransiscus Sebagian Gudang Rp60.000/M2/bulan 1 Februari 2023
No. 2 tanggal 2 Maret 2021 dibuat Gozal sebagai yaitu Blok A No. – 31 Januari
di hadapan Yuliana Sulistyawati, Pihak yang 12 dan A.24 di 2024
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten menyewakan Jalan Raya
Bogor dan Bekasi KM 28,
2. Perseroan Kelurahan
sebagai Pondok Ungu,
Penyewa Medan Satria,
Bekasi
18. Akta Perpanjangan Perjanjian 1. Fransiscus Sebagian Gudang Rp60.000/M2/bulan 16 September
Sewa Menyewa No. 2 tanggal 25 Gozal sebagai Blok B No. 09 2022 – 15
Oktober 2022 dibuat di hadapan Pihak yang seluas 1.104 M2 September 2025
Yuliana Sulistyawati, S.H., M.Kn., menyewakan di Jalan Raya
Notaris di Kabupaten Bogor dan Bekasi KM 28,
2. Perseroan Kelurahan
sebagai Pondok Ungu,
Penyewa Medan Satria,
Bekasi
19. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Robert Hooke Sebuah Rp704.000.000 15 Maret 2023 –
No. 22 tanggal 15 Maret 2022 sebagai Pihak bangunan gedung 14 Maret 2024
dibuat di hadapan Maria Diana yang seluas 660 m2 di
Linggawidjaja, S.H., Notaris di menyewakan Jalan Raya
Bogor dan Pemda,
2. Perseroan Pangkalan 1
sebagai Nomor 12 A,
Penyewa Gedung Halang,
Hudang I, Bogor
20. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. PT Peruri Tanah dan Rp2.021.184.000 22 Maret 2022 –
No. 20 tanggal 30 Maret 2022 Properti bangunan 22 Maret 2024
dibuat di hadapan Dessi, S.H., sebagai Pihak Gudang yang
M.Kn., Notaris di Jakarta yang berlokasi di Jalan
menyewakan Lebak Bulus I,
dan Cilandak, Jakarta
2. Perseroan Selatan seluas
sebagai 750 m2 dan
Penyewa ruangan kantor
seluas 78 m2
21. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Denny 2 (dua) buah Rp950.000.000 1 Desember
No. 06 tanggal 21 Desember 2022 Bawotong bangunan 2022 – 30
sebagai Pihak Gedung seluas November 2023
59
Page 76
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Sewa Biaya Sewa Jangka Waktu
dibuat di hadapan Dwi Suhartini, yang 1.080 m2 di
S.H., Notaris di Balikpapan menyewakan Kelurahan Batu
dan Ampar,
2. Perseroan Balikpapan
sebagai
Penyewa
22. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Drs. Haji Bangunan seluas Rp708.384.000 11 Desember
No. 13 tanggal 27 Januari 2023 Akhmad 628 m2 di Ciawi, 2022 – 10
dibuat di hadapan Dessi, S.H., Dahlan, M.Pd. Bogor, Jawa Desember 2023
M.Kn, Notaris di Jakarta sebagai Pihak Barat
yang
menyewakan
dan
2. Perseroan
sebagai
Penyewa
4. Perjanjian Pembiayaan
1. Perjanjian Fasilitas tanggal 24 April 2019 sebagaimana diubah dengan Perubahan atas Perjanjian Fasilitas tanggal 12
Oktober 2022 antara Perseroan dengan Deutsche Bank AG, Jakarta Branch
Perseroan telah melaksanakan perjanjian fasilitas dengan Deutsche Bank AG Jakarta untuk fasilitas jangka pendek kepada
Perseroan sampai dengan keseluruhan jumlah pokok sebesar Rp235.000.000.000, jangka waktu ketersediaan fasilitas ini
berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2023. Sehubungan dengan perjanjian fasilitas ini, jaminan yang diberikan oleh
Perseroan berupa jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) dari DKSH Holding AG sebagai pihak penjamin berdasarkan
suarat Guarantee dari DKSH Holding AG kepada Deutsche Bank AG tertanggal 27 Juni 2022.
2. Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 112/PFP-DBSI/IX/1-2/2020 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kedua
atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 171/PFPA-DBSI/XII/1-2/2021 tanggal 17 Desember 2021 antara Perseroan dan
PT Bank DBS Indonesia
Perseroan telah melaksanakan perjanjian fasilitas dengan PT Bank DBS Indonesia (”DBSI”) yang berlaku efektif sejak tanggal
1 Oktober 2021. DBSI setuju untuk memberikan Perseroan fasilitas berupa fasilitas uncommited Revolving Credit Facility
dengan jumlah pokok fasilitas maksimum Rp15.000.000.000 dan fasilitas uncommitted Bank Guarantee dengan jumlah pokok
fasilitas maksimum sebesar Rp75.000.000.000. Masa berlaku perjanjian ini adalah sampai dengan 24 September 2022. Saat
ini, fasilitas kredit masih tersedia dan para pihak sedang dalam proses penandatanganann perjanjian perpanjangan atas
perjanjian fasilitas ini.
3. Perjanjian Mengenai Penerbitan Garansi tanggal 1 Desember 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Perubahan
atas Perjanjian Kredit Nomor 2022-0025293-LN tanggal 31 Juli 2022
Perseroan telah melaksanakan perjanjian fasilitas dengan MUFG Bank., Ltd., Jakarta Branch (”MUFG”). Berdasarkan
perjanjian fasilitas ini, MUFG setuju untuk menyediaka fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dengan batas fasilitas sebesar
Rp105.000.000.000 dan fasilitas garansi (Bank Garansi dan/atau Standby Letter of Credit), di mana limit jumlah keseluruhan
dari transaksi di bawah perjanjian ini tidak boleh setiap saat, melebih Rp400.000.000.000. Ketersediaan fasilitas pinjaman
jangka pendek berlaku sampai dengan 31 Juli 2023. Sehubungan dengan perjanjian ini, jaminan yang diberikan Perseroan
berupa jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) dari DKSH Holding AG sebagai pihak penjamin berdasarkan suarat
Guarantee dari DKSH Holding AG kepada MUFG tertanggal 29 Juli 2022.
Atas perjanjian-perjanjian pembiayaan di atas, tidak terdapat ketentuan dan/atau pembatasan yang dapat merugikan
pemegang saham publik Perseroan.
60
Page 77
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
11. Perkara Yang Dihadapi Oleh Perseroan, Entitas Anak, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan dan
Entitas Anak
Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban
pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Entitas Anak, dan rencana PMHMETD I dan rencana penggunaan dananya.
Masing-masing angota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a)
suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi
secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Entitas Anak, dan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Wicaksana Overseas International Tbk Tahun 2023 dan rencana penggunaan
dananya; atau (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Entitas Anak, dan rencana PMHMETD I dan rencana penggunaan dananya.
12. Asuransi atas aset
Berikut adalah tabel yang menyajikan asuransi atas aset yang dimiliki oleh Perseroan:
No Perusahaan Asuransi Tertanggung Periode Polis Manfaat
1 PT Zurich Asuransi Indonesia, PT Wicaksana 31 Desember 2022 Asuransi gabungan untuk
Tbk Overseas – 31 Desember Bangunan, Isi Bangunan,
International, Tbk 2023 Persediaan, dan Gangguan
Usaha dengan Nilai
Pertanggungan IDR
222.479.772.997.
2 PT Asuransi Allianz Utama PT Wicaksana 1 January 2023 – 1 Asuransi gabungan untuk public,
Indonesia Overseas January 2024 product, employers, dan
International, Tbk environmental liability dengan
Nilai Pertanggungan USD
2.500.000.
13. Sifat Musiman Kegiatan Usaha Perseroan
Tidak terdapat sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan.
B. KEGIATAN USAHA
1. Umum
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang perdagangan,
pergudangan, dan pengangkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
(a) Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao (46314);
(b) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (46315);
(c) Perdagangan Besar Gula, Coklat, dan Kembang Gula (46331);
(d) Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (46333);
(e) Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu (46334);
(f) Perdagangan Besar Rokok dan Tembakau (46335);
61
Page 78
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
(g) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (46339);
(h) Perdagangan Besar Tekstil (46411);
(i) Perdagangan Besar Alas Kaki (46413);
(j) Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (46414);
(k) Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tanggal (46491);
(l) Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu (46326);
(m) Perdagangan Besar Farmasi (46441);
(n) Perdagangan Besar Obat Tradisional (46442);
(o) Perdagangan Besar Kosmetik (46443);
(p) Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (YTDL)
(46499);
(q) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kedokteran (46691);
(r) Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (46693);
(s) Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
(t) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109);
(u) Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya (52219);
(v) Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) (46696);
(w) Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki Perseroan, yaitu:
(a) Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
(b) Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301).
2. Keunggulan Bersaing
Perseroan memiliki beberapa keunggulan kompetitif yang dapat meningkatkan daya saing dan nilai jual dalam menjalankan usaha-
usaha Perseroan sebagai berikut :
Mitra bisnis Perseroan dapat memilih dari rangkaian lengkap layanan khusus di sepanjang rantai nilai – mulai dari sumber,
wawasan pasar, pemasaran dan penjualan hingga distribusi dan logistik serta layanan purna jual.
Layanan usaha Perseroan secara tepat disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan klien dan pelanggan kami.
Layanan usaha Perseroan yang terintegrasi secara cerdas dan dibuat khusus memberikan solusi end-to-end yang mulus–
tidak peduli seberapa besar atau kecil persyaratannya.
3. Ketergantungan kepada Pelanggan Tertentu
Dibawah ini tersaji rincian dari pendapatan atas penjualan berdasarkan pelanggan dalam 2 (dua) tahun terakhir:
Nama 31 Desember
2022 2021
Indomaret Cirebon 15.920.917.700 -
PT Depo Kedokteran Mulia Husada 12.675.040.070 -
Alfamart Cirebon 12.012.260.100 -
Crystal Farma 9.879.778.898 2.408.843.676
CV Tjahyono Abadi 9.129.477.805 12.484.512.966
CV Prima Jaya 8.601.601.036 4.881.102.197
Lion Superindo Dc Cikarang 8.590.506.594 8.946.013.604
Klinik Lviors 8.494.611.884 2.657.086.388
Ahmad Yani 7.090.479.950 6.715.393.050
Sirclo Kebayoran Lama 6.770.449.298 705.923.559
Jumlah 99.165.123.335 38.798.875.440
Saat ini Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan khusus mengenai pembayaran selain mengacu kepada kontrak yang
telah disepakati bersama antara Perseroan dengan masing-masing pelanggan.
62
Page 79
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Perseroan tidak memiliki ketergantungan pada pelanggan tertentu.
4. Prospek Usaha
Pertumbuhan perekonomian dunia diperkirakan akan melambat dibandingkan tahun 2022 dan disertai kekuatiran tingkat inflasi yang
tinggi dan akan terjadinya resesi.
Hal ini akan berdampak pula pada perekonomian domestik. Bank Dunia memprediksi laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun
2023 akan berada pada kisaran 4,8% (yoy), lebih rendah dibandingkan realisasi pertumbuhan tahun 2022 berdasarkan data BPS
sebesar 5,3% (yoy).
Perseroan mempersiapkan diri untuk menyambut tantangan di tahun 2023 dengan terus menjalankan strategi efisiensi, yakni dengan
melakukan proses digitalisasi secara kontinyu, perbaikan proses-proses bisnis dan administrasi, termasuk juga penyesuaian jumlah
pegawai. Selain itu, Perseroan mempersiapkan target- target operasional bisnis yang rasional dan berencana untuk melakukan
penambahan modal di tahun 2023, untuk menyehatkan kondisi keuangan Perseroan dan menyiapkan fundamental yang kuat untuk
pertumbuhan ke depan.
Dari sisi bisnis, Perseroan berpendapat kelangsungan usaha Perseroan pada jangka panjang terutama lini usaha distribusi dan logistik
masih cukup menjanjikan dan masih menjadi sektor vital yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Besarnya populasi masyarakat Indonesia
dan luasnya wilayah Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke memberikan keuntungan tersendiri bagi kegiatan usaha
Perseroan karena membuka akses pendistribusian pasokan barang- barang konsumsi dan obat-obatan pada skala nasional, terutama
untuk menjangkau remote area.
5. Good Corporate Governance (GCG)
Perseroan beserta seluruh unit bisnisnya menjunjung tinggi dan berkomitmen penuh untuk menerapkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan
yang Baik (Good Corporate Governance) dalam mengimplementasi bisnis Perseroan. Perseroan berupaya untuk tetap terus
mempertahankan dan menumbuhkan kepercayaan para investor kepada Perseroan melalui penyediaan informasi berbentuk laporan
melalui media massa, laporan berkala, public expose, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui korespondensi langsung yang
menganut prinsip keterbukaan, keakuratan dan akuntabilitas.
6. Corporate Social Responsibility
Beberapa kegiatan berkaitan dengan tanggung jawab sosial Perseroan kepada masyarakat dan lingkungan yang dilakukan oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
No Kegiatan CSR Tahun
1. Donasi Rumah Kucing Parung 2022
2. Acara Adopsi Rumah Kucing Parung 2022
3. Street Feeding Indonesian Street Family 2022
4. Street Feeding Jaboer Community 2022
5. Street Feeding Pecinta Kucing 2022
6. Donasi Sahabat Guguk Medan P1 2022
7. Donasi Sahabat Guguk Medan P2 2022
8. Donasi untuk Korban Gempa Cianjur, Jawa Barat 2022
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN,
PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA
SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
PROFITABILITAS, LUKIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI
KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN
MASA DATANG.
63
Page 80
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan posisi Ekuitas Perseroan yang angka-angkanya dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya untuk untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan pendapat
wajar dalam semua hal yang material serta paragraf yang menyatakan bahwa tujuan laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan
untuk tujuan disertakan dalam pernyataan pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan
Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu di Bursa Efek Indonesia, berdasarkan laporan Auditor Independen No.
00380/2.0959/AU.1/05/1316-3/1/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Setiawati Budiman, CPA (Rekan pada KAP
Gani Sigiro & Handayani dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1316).
(dalam Rupiah)
Keterangan Tanggal 31 Desember 2022
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 695.652.183.560
Tambahan modal disetor - neto 14.444.701.250
Keuntungan yang belum direalisasi atas kepemilikan aset keuangan tersedia untuk dijual -
Saldo laba (deficit) -
Ditentukan penggunaannya -
Belum ditentukan penggunaannya (693.042.076.070)
Jumlah Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas -
Induk 17.054.808.740
Kepentingan nonpengendali 22.135.613
JUMLAH EKUITAS 17.076.944.353
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian terakhir sampai
dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham seri B dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat pada tanggal 12
Juli 2023 dimana setiap pemilik 450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu) saham lama Perseroan akan
memperoleh 453.538 (empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan
untuk membeli 1 (satu) saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan untuk
membeli saham, maka Perseroan akan memperoleh dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh
miliar Rupiah).
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya oleh Pemegang Saham Perseroan, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
No Tambahan Saldo Rugi
Uraian Modal Non-Pengendali Total
. Modal Disetor
Posisi ekuitas
menurut
laporan
1 keuangan per 695.652.183.560 14.444.701.250 (693.042.076.070) 22.135.613 17.076.944.353
tanggal 31
Desember
2022
64
Page 81
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
(dalam Rupiah)
No Tambahan Saldo Rugi
Uraian Modal Non-Pengendali Total
. Modal Disetor
PMHMETD I
sebanyak -
banyaknya
sebesar
1.400.000.000
(satu miliar
empat ratus
juta) saham
baru seri B
2 dengan nilai - 140.000.000.000 - - 140.000.000.000
nominal
Rp100,-
(seratus
Rupiah) setiap
saham, dengan
Harga
Pelaksanaan
Rp100,- setiap
saham
3 Biaya Emisi - (3.435.500.000) - - (3.435.500.000)
Proforma
ekuitas setelah
4 695.652.183.560 151.009.201.250 (693.042.076.070) 22.135.613 153.641.444.353
dilaksanakanny
a PMHMETD I
65
Page 82
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini
memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen,
hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran dividen mengacu pada
ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham pada RUPS berdasarkan
rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Anggaran dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen interim dengan ketentuan pembagian tersebut tidak menyebabkan
kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim
tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu
kegiatan Perseroan. Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah mendapatkan
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian, dividen interim yang
telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat
mengembalikan dividen interim, maka Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian Perseroan.
Perseroan tidak memiliki rencana untuk membayarkan dividen dari laba tahun berjalan konsolidasi Perseroan atas tahun buku 2022.
Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham mulai tahun buku 2023 dari laba bersih
setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas,
prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan kesempata n bisnis, (ii) pembagian dividen oleh Entitas Anak kepada Perseroan dan
(iii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Pemegang Saham Perseroan.
Apabila telah disetujui bahwa Perseroan akan melakukan pembagian dividen, dividen akan diumumkan dan dibayarkan dalam mata
uang Rupiah. Pemegang Saham yang tercatat pada tanggal pencatatan berhak menerima dividen yang disetujui, yang akan dikenakan
pajak sesuai tarif yang berlaku di Indonesia. Dividen yang diterima olehpemegang saham kebangsaan negara lain akan dikenakan nilai
pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) di Indonesia kecuali ditentukan lain sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
yang berlaku.
Riwayat pembayaran dividen Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun Total Dividen Tunai Tanggal Pembayaran
2020 2.772.000.000 21 Agustus 1995
2021 4.356.000.000 16 Agustus 1996
2022 2.640.000.000 22 Agustus 1997
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM TERKAIT
PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.
PEMBAYARAN DIVIDEN PERSEROAN DIDASARI PADA KEPUTUSAN RUPS TAHUNAN PERSEROAN.
66
Page 83
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
PERPAJAKAN
A. Perpajakan Untuk Pemegang Saham
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f)
Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) dan Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (efektif sejak 29 Oktober 2021), penerima dividen atau pembagian keuntungan yang diterima oleh Perseroan Terbatas
sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada
badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia juga tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sepanjang
Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang
Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak maka penghasilan
yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal antara lain
berupa dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No.
SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan
Saham di Bursa Efek, ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek dipungut
Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi dan bersifat final. Pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang
dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan
transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai
saham Perseroan yang dimilikinya pada saat PMHMETD;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama masing-masing pemilik saham pendiri dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek. Namun, apabila pemilik saham
pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,5% (nol
koma lima persen) tersebut, penghitungan Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan
tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undangundang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan dan Undang
Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a Undang Undang No. 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (tata cara dan ketentuan mengenai jenis investasi yang diperbolehkan dan periode
investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan ) ,
atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak
Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (termasuk Bentuk Usaha Tetap)
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) dari kas yang dibayarkan (dalam
hal dividen tunai) atau dari nilai pari (dalam hal dividen saham). Tarif yang lebih rendah dapat dikenakan dalam hal pembayaran dividen
dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu Negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”) dengan Indonesia, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan
untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) / Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:
67
Page 84
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
1) SKD WPLN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Menggunakan Form DGT;
b. Diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
c. Ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra
atau yurisdiksi mitra P3B;
d. Disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai
dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
e. Terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
f. Terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B; dan
g. Digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.
2) Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.
3) Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan merupakan satu kesatuan dengan SKD WPLN.
4) SKD WPLN dilengkapi dengan pernyataan bahwa:
a. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
b. WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B
5) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima SKD WPLN harus melakukan pengecekan informasi terhadap
informasi dalam SKD WPLN melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Di samping persyaratan Form-DGT atau Form SKD Negara Mitra, WPLN juga wajib memenuhi persyaratan sebagai Beneficial Owner
atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan
Lembaga perbankan dan dana pensiun hanya diwajibkan untuk melengkapi halaman satu dari Form DGT. Halaman dua harus
dilengkapi dan ditandatangani oleh WPLN untuk menunjukkan tempat kediaman dan status kepemilikan.
Tidak melaporkan Form DGT dan/atau memenuhi persyaratan yang diperlukan akan mengakibatkan pemotongan pajak sebesar 20%
dari jumlah dividen yang di distribusikan.
B. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki utang pajak kecuali sebagaimana yang telah disampaikan dalam laporan keuangan Perseroan per 31
Desember 2022.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK
MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I INI.
68
Page 85
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berikut adalah keterangan tentang Pembeli Siaga Perseroan:
a. Nama Pembeli Siaga
DKSH Holding AG (“DKSH”)
b. Alamat domisili atau kantor pusat Pembeli Siaga
DKSH berdomisili di Wiesenstrasse 88008 Zurich, 8034 Switzerland.
c. Kegiatan usaha utama
Kegiatan usaha DKSH adalah untuk memperoleh partisipasi di semua jenis perusahaan baik di Swiss maupun di luar negeri. Dapat
mendirikan anak Perusahaan dan kantor cabang baik di Swiss dan luar negeri. Perusahaan berwenang untuk memperoleh,
menggadaikan, menggunakan dan menjual properti dan hak kekayaan intelektual. DKSH dapat terlbiat dalam semua aktivitas komersial,
keuangan dan lainnya yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan tujuan yang telah ditetapkan, termasuk memberikan
pinjaman dan jaminan, menerima jaminan, dan memberikan jaminan.
d. Susunan pengurus dan pengawas
Susunan pengurus Pembeli Siaga adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Marco Gadola
Direktur : Adrian T. Keller
Direktur : Dr. Wolfgang Baier
Direktur : Jack Clemons
Direktur : Andreas W. Keller
Direktur : Prof. Dr. Annette G. Köhler
Direktur : Dr. Hans Christoph Tanner
Direktur : Eunice Zehnder-Lai
e. Struktur permodalan
Struktur kepemilikan saham adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Presentase Kepemilikan
Diethelm Keller Holding Ltd., Switzerland 45,00%
Free Float 52,00%
Black Creek Investment Management Inc., Canada 3,02%
Total 100,00%
f. Penerima manfaat dari Pembeli Siaga
Pemilik Manfaat DKSH adalah Adrian T. Keller.
g. Sumber dana yang digunakan oleh Pembeli Siaga
Dana yang digunakan oleh DKSH Holding AG untuk melakukan penyetoran modal dalam PMHMETD I berasal dari kas internal.
h. Sifat hubungan afiliasi dengan Perseroan
DKSH merupakan pengendali dari Perseroan sehingga merupakan pihak terafiliasi Perseroan.
69
Page 86
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
i. Keterangan mengenai porsi yang akan diambil oleh Pembeli Siaga
Berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga, antara Perseroan dan DKSH, sebagai Pembeli Siaga, apabila hak untuk memesan HMETD
yang ditawarkan berdasarkan PMHMETD I, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Bukti HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD
I tidak dibeli sepenuhnya oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka HMETD tersisa yang belum dipesan akan dialokasikan
kepada Pemegang Saham yang telah menyerahkan permohonan untuk HMETD yang lebih dari apa yang menjadi hak mereka
sebagaimana dirujuk dalam Sertifikat Bukti HMETD (di mana HEMTD tersebut harus dialokasikan kepada Pemegang Saham tersebut
sesuai dengan proporsi HMETD mereka yang dilaksanakan selama jangka waktu perdagangan).
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru
akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham
Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham
Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan,
termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka
kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional,
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham
Baru tambahan.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang belum dilaksanakan, maka seluruh sisa HMETD yang tersisa akan
dibeli oleh DKSH sebagai Pembeli Siaga berdasarkan Perjanjian Pembelian Siaga
j. Uraian tentang persyaratan penting dari perjanjian pembelian sisa Efek atau persetujuan untuk membeli Efek oleh Pembeli
Siaga
Perseroan telah melaksanakan Perjanjian Pembeli Siaga dengan DKSH Holding AG, dimana DKSH Holding AG akan membeli
sisa saham pada harga pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”). Berikut pokok-pokok Perjanjian Pembelian
Siaga dengan DKSH Holding AG:
1. Perseroan wajib, segera setelah pembayaran harga pelaksanaan HMETD oleh DKSH Holding AG, mengeluarkan dan
menjatahkan sisa saham, dan menginstruksikan Biro Administrasi Efek untuk memberikan sisa saham ke dalam rekening
DKSH Holding AG.
2. Perjanjian Pembeli Siaga ini berlaku pada saat penandatanganan perjanjian dan berakhir secara otomatis apabila telah
terpenuhinya seluruh kewajiban Perseroan dan DKSH Holding AG sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
3. DKSH Holding AG dengan ini setuju dan berjanji kepada Perseroan bahwa DKSH Holding AG, segera dan tanpa penundaan
untuk menghindari risiko kegagalan Penyelesaian dan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran Efektif, saat dan jika
diminta oleh OJK melalui Perseroan, harus memberikan salinan (i) rekening korannya, (ii) pernyataan dari bank DKSH Holding
AG bahwa DKSH Holding AG memiliki dana yang cukup di rekening banknya untuk membeli sisa saham dan saham baru dari
pelaksanaan HMETD, atau (iii) perjanjian pinjaman yang diadakan oleh DKSH Holding AG dan bank/lembaga keuangan yang
diakui secara internasional bersama dengan surat pernyataan yang menyatakan pemenuhan syarat pendahuluan untuk
penarikan pinjaman (“Bukti Kecukupan Dana”) tunduk pada bentuk yang diterima oleh OJK. Untuk menghindari keraguan,
DKSH Holding AG harus menyediakan Bukti Kecukupan Dana yang diperbarui atas permintaan OJK, yang menunjukkan
tersedianya dana yang akan digunakan untuk membeli sisa saham dan saham baru dari pelaksanaan HMETD.
4. Perseroan memiliki kewajiban dan dengan ini setuju dan berjanji bahwa pada 1 hari kerja sebelum tanggal penjatahan, paling
lama pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, Perseroan melalui Biro Administrasi Efek wajib:
a. telah memberitahukan DKSH Holding AG secara tertulis mengenai jumlah sisa saham yang akan dibeli oleh pembeli
siaga berdasarkan Perjanjian ini; atau
b. telah memberikan konfirmasi kepada DKSH Holding AG bahwa tidak ada sisa saham yang akan dibeli oleh pembeli
siaga.
Perseroan wajib, segera setelah pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD oleh DKSH Holding AG, mengeluarkan dan
menjatahkan sisa saham, dan menginstruksikan Biro Administrasi Efek untuk memberikan sisa saham ke dalam rekening DKSH
Holding AG.
k. Uraian tentang persetujuan dari pihak yang berwenang
DKSH tidak memerlukan persetujuan dari pihak yang berwenang untuk melaksanakan porsi HMETDnya.
70
Page 87
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut :
1. Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani
Sampoerna Strategic Square; South Tower Level 25
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46,
Jakarta Selatan 12930
Nama rekan : Setiawati Budiman, CPA
No. STTD : STTD.AP-03/PM.223/2020
Tanggal STTD : 21 Januari 2020
Asosiasi profesi: IAPI
Standar profesi: Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI
Perseroan menunjuk Akuntan Publik KAP Gani Sigiro & Handayani berdasarkan Surat
Penunjukan No. EL1-230226 tanggal 26 April 2023.
Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk
mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk
memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan konsolidasian
bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur
untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan
keuangan konsolidasian.Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan
kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh
manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
2. Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, lantai 36 & 37
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
Nama rekan : Eko Ahmad Ismail Basyuni, S.H., LL.M.
Nomor STTD : STTD.KH-118/PJ-1/PM.02/2023 yang berlaku sampai dengan
tanggal 16 Mei 2028
Nomor HKHPM : 201601
Pedoman Kerja: Pedoman Kerja yang digunakan oleh Konsultan Hukum mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan Surat Penunjukan No.
0656/02/11/03/2023 tanggal 13 Maret 2023
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum selaku profesi penunjang dalam rangka
PMHMETD I ini adalahDPS memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam
rangka PMHMETD I yang didasarkan pada pemeriksaan dari segi hukum dan penelitian
dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian yang telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum
yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat
71
Page 88
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar
Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
3. Notaris : Kantor Notaris Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn
World Capital Tower Lt.17 – Unit 01-02
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D – Mega Kuningan
Jakarta Selatan - 12950
Telp: (021) 5091 7988
Nomor STTD : STTD.N-105/PM.2/2018
Tanggal STTD : 25 Mei 2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Nomor Keanggotaan: 0592419731109
Pedoman Kerja : UU RI No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 tahun
2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Perseroan menunjuk Kantor Notaris Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn. berdasarkan
Surat Penunjukan No. BOD-WICO/001/V/2023 tanggal 28 April 2023..
Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka PMHMETD I ini
antara lain menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka PMHMETD I, diantaranya
membuat akta-akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PMHMETD I, sesuai dengan peraturan
jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.
4. Biro Administrasi Efek : PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam wuruk No. 28, lantai 2
Jakarta 10210
Nomor Izin Usaha : Kep 16/PM/1991
Tanggal : 19 April 1991
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan
Perseroan menunjuk Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom berdasarkan Surat
Penunjukan No. BOD-WICO/002/V/2023 tanggal 28 April 2023.
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar
modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun DPS yang berhak
atas HMETD, mendistribusikan HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan
kolektif di KSEI, menerbitkan SBHMETD untuk pemegang saham yang sahamnya masih
dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima permohonan pelaksanaan HMETD
dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan Bank
yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam
bentuk SKS maupun bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta
menerbitkan konfirmasi penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian
saham hasil penjatahan pemesanan Saham Tambahan
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 4/2023.
72
Page 89
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perseroan telah menunjuk PT Datindo
Entrycom sebagai Pengelola Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksana PMHMETD I ini, sebagaimana termuat dalam Akta
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas PT Wicaksana
Overseas International Tbk No. 01 tanggal 4 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Mochamad Nova Faisal, SH., MH., Notaris di Jakarta.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD I Perseroan:
1. Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia tanggal 21 Juli 2023, berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan
pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh
ratus dua puluh satu) Saham Lama, mempunyai 453.538 (empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan) HMETD dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dalam PMHMETD I
dengan Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pembelian Saham Tambahan.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Tambahan adalah:
1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD secara sah sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan hukum/badan usaha
baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham yang
memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan
pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham
yaitu tanggal 12 Juli 2023.
Dalam rangka efisiensi pelaksanaan PMHMETD I ini, BAE akan mengarahkan para pemegang saham yang sahamnya masih dalam
bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat menghubungi BAE untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub
rekening efek yang dapat dibuka di perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI. Sehingga
pelaksanaan HMETD dapat dilakukan melalui sistem KSEI.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik melalui Rekening Efek masing-masing Pemegang Saham yang berhak di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2023. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaan akan diunggah dalam situs web Perseroan www.wicaksana.co.id dan situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat menghubungi BAE
melalui email ke wicoputI@gmail.com dengan menyebutkan (i) nama, (ii) alamat, (iii) nomor rekening Bank dari pemegang saham yang
akan digunakan untuk membayar pembelian saham dan melampirkan:
- copy KTP,
- copy surat kolektif saham atas nama pemegang saham.
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta 10120
Telp. +62 21 3508077, Faks. +62 21 3508078
Email : wicoputI@gmail.com
73
Page 90
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan permohonan
pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank
Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement
System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota
Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
ii. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek Pemegang
HMETD yang melakukan pelaksanaan.
1 (satu) Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening
yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek Pemegang HMETD yang
bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Tambahan hasil pelaksanaan akan didistribusikan Perseroan/BAE
Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan.
Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan permohonan
pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan mengirimkan scan copy melalui email kepada BAE dokumen sebagai berikut:
- SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari Bank tempat menyetorkan
pembayaran yang mencantumkan nama penyetor; dan
- KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus
(bagi lembaga/badan hukum).
Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham Tambahan hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik dengan membuka
sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau Bank kustodian partisipan KSEI dan BAE akan memberikan informasi proses
pembukaan sub rekening efek yang diperlukan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang SBHMETD tidak menginginkan
saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya
dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan 21 Juli 2023pada hari dan jam kerja
(Senin s/d Jumat, 09.00-15.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan
Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat
pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Tambahan
Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam
SBHMETD atau Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan Saham Tambahan melebihi hak yang dimilikinya
dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan yang telah disediakan pada SBHMETD dan atau FPPS
Tambahan.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil pelaksanaannya dalam bentuk
elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan Pemegang
HMETD dalam bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik SKS dapat mengajukan
sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.
74
Page 91
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Pada saat Prospektus ini diterbitkan seluruh saham Perseroan telah dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI.
a. Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil penjatahannya dalam
bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Tambahan hasil penjatahan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham
Tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan
direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Bank Perseroan dari Bank tempat
menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil
pelaksanaan oleh BAE; dan
- Dikenakan biaya konversi sebesar 1 (satu) permil kali nilai nominal saham, minimal Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah)
maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) ditambah PPn 10%.
b. Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil penjatahannya tetap dalam
bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan
direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; dan
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Bank Perseroan dari Bank tempat
menyetorkan pembayaran.
c. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan
melalui email ke BAE dengan melampirkan scan copy dokumen sebagai berikut:
- Instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama Pemegang
HMETD tersebut (khusus bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui
sistem C-BEST);
- Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham Tambahan
hasil pelaksanaan oleh BAE; dan
- Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Bank Perseroan dari Bank tempat
menyetorkan pembayaran.
Dokumen tersebut diatas dapat disampaikan melalui email ke: wicoputI@gmail.com pada periode pelaksanaan HMETD dan
pemesanan saham tambahan.
Pembayaran atas pemesanan Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening Bank Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 25 Juli 2023 dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai
dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan ditentukan pada tanggal 26 Juli 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Tambahan tidak melebihi jumlah seluruh Saham
Tambahan yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Tambahan
yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Tambahan akan
diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-
masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Tambahan.
75
Page 92
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Bilamana seluruh pemesanan Saham Tambahan telah dipenuhi dan masih terdapat sisa saham dalam PMHMETD ini maka DKSH
selaku Pembeli Siaga sesuai dengan Perjanjian Pembelian Siaga, dengan ini menyanggupi dan berkomitmen untuk membeli sebagian
sisa saham dalam PMHMETD I ini dengan jumlah sebanyak-banyaknya 38.136.954 (tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh enam
ribu sembilan ratus lima puluh empat) saham atau senilai Rp3.813.695.400,- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta enam ratus
Sembilan puluh lima ribu empat ratus Rupiah) yang dananya telah disetorkan kedalam Perseroan sebagai uang muka Dana Setoran
Modal. Apabila masih terdapat sisa saham dalam PMHMETD I ini, maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan penjatahan
saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran
dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan Saham
Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada
BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet
giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nama Pemesan Saham Tambahan dan pembayaran
harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
Bank CIMB NIAGA
a.n PT Wicaksana Overseas International Tbk – PMHMETD I
Kantor Cabang : CIMB Niaga KCP Jakarta - Ancol
No. Rekening : 800086587000
Semua cek dan wesel Bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel Bank tersebut
ditolak oleh Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Tambahan dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan
dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan
cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus
sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 25 Juli 2023.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD I ini menjadi beban pemesan. Pemesanan saham yang
tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan menyampaikan melalui
surat elektronik ke alamat surat elektronik yang sama ketika Pemegang HMETD menginstruksikan pelaksanaan HMETD kepada BAE,
bukti tanda terima pemesanan Saham Tambahan yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti
pemesanan pembelian Saham Tambahan untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham Tambahan. Bagi
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari
C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Tambahan, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan memperhatikan
persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Tambahan akan disampaikan dengan surat
pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/Bank Kustodian/pemegang saham dalam
bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Tambahan antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Tambahan yang
tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
76
Page 93
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I atau dalam hal terjadi
pembatalan pemesanan Saham Tambahan, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut
dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening Bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan
dilakukan pada tanggal 28 Juli 2023. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 28 Juli 2023 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan melebihi tanggal pengembalian uang pemesanan yang telah dijadwalkan,
maka akan dikenakan denda yang besarnya dihitung secara harian sama dengan tingkat suku Deposit Facility Bank Indonesia yakni
sebesar 2,75% per tahun.
Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan
dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan
pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Bank Perseroan.
Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai
haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh
BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening Bank Perseroan.
Adapun Saham Tambahan hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya atau akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap hari kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal
25 Juli 2023, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil pada tanggal 28 Juli 2023 atau selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja
setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu
Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; dan
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
11. Lain-lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau
sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang
bersangkutan.
77
Page 94
PMHMETD I Tahun 2023 – PT Wicaksana Overseas International Tbk
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SAHAM
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD I, yaitu tanggal 13 Juli 2023. Prospektus
dan petunjuk pelaksanaan dapat diunduh pada website Perseroan www.wicaksana.co.id sejak tanggal 13 Juli 2023.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan
dan formulir lainnya mulai tanggal 13 Juli 2023 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada
BAE Perseroan.
Biro Administrasi Efek
PT DATINDO ENTRYCOM
Jl. Hayam wuruk No. 28, lantai 2
Jakarta 10210
Telepon: (021) 350 8077
Faksimili: (021) 350 8078
wicoputI@gmail.comh
78
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.