Back to announcement
20230713_MORA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31341418_lamp2.pdf
Listing Text extracted MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 444
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 4 - 10 Juli 2023
Tanggal Penjatahan : 11 Juli 2023
Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik : 13 Juli 2023
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 13 Juli 2023
Tanggal Pencatatan Sukuk Ijarah pada Bursa Efek Indonesia : 14 Juli 2023
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBE-
NARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
PROSPEKTUS
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP).
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Perwakilan dan Cabang:
Grha 9, Lantai 6 Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 Kantor Cabang dan
Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia 8 Kantor Perwakilan yang tersebar di Jakarta, Batam, Papua, Bogor, Medan, Palembang
Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 dan Surabaya
Website: www.moratelindo.co.id
Email: corsec@moratelindo.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA Rp700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar
Rp476.870.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp450.970.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp45.097.000.000,- (empat puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp2.849.000.000,- (dua miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp223.130.000.000 (dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan
Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
13 Oktober 2023, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal
13 Juli 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 13 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK IJARAH INI SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK
PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU
DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA
EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT
DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
SUKUK IJARAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK
IJARAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPSI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN
PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK
IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING
SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM
TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO GANGGUAN JARINGAN KABEL SERAT OPTIK.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM
INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO).
id
A+ (sy) (Single A Plus Syariah)
HASIL PEMERINGKATAN DI ATAS BERLAKU UNTUK PERIODE 9 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 1 MARET 2024.
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
PENCATATAN ATAS SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK
(BEST EFFORT) TERHADAP PENAWARAN SUKUK IJARAH PERSEROAN
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
Kantor Pusat:
Grha 9, Lantai 6
Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia
Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Website: www.moratelindo.co.id WALI AMANAT
Email: corsec@moratelindo.co.id PT Bank KB Bukopin Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 kepada OJK di Jakarta dengan surat 002/MTI/DIR/SUKUK- II-I/III/2023 pada tanggal 27 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-03307/BEI.PP2/04-2023 tanggal 27 April 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam UU No. 4/2023. PENAWARAN UMUM “SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2023” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NOMOR 15/POJK 04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................... I
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................................................. III
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .................................................................................................................... XIII
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS INDUSTRI TELEKOMUNIKASI ........................................................................XIV
RINGKASAN ................................................................................................................................................... XVIII
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ........................................................................................................... 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH ................................................. 22
III. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................................... 26
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING........................................................................................................... 41
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ......................................................................................... 45
VI. FAKTOR RISIKO ............................................................................................................................................ 61
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .................................................. 71
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA ....................................................................................................................................... 72
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ...................................................................................................... 72
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN .................................................................................................................... 72
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA ....................................................... 73
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .................................................................................. 74
4. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN............................................................................................................... 78
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING ............................................................................................................... 79
6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN ................................................................................... 127
7. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ............................................................................................. 136
8. STRUKTUR KEPEMILIKAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN ......................................................................... 137
9. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM .......................................................................................................... 138
10. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN YANG BERBENTUK
BADAN HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN 20% (DUA PULUH PERSEN) ATAU LEBIH ..................................... 139
11. PENGURUS DAN PENGAWASAN .................................................................................................................. 141
12. TATA KELOLA PERUSAHAAN ........................................................................................................................ 146
13. SUMBER DAYA MANUSIA ............................................................................................................................ 162
14. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN ANAK .......... 167
15. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK .......................................................................................... 167
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK ............................................................................................................................. 178
1. UMUM ......................................................................................................................................................... 178
2. KEGIATAN USAHA ........................................................................................................................................ 179
3. SEGMEN PELANGGAN ................................................................................................................................. 185
i
Page 4
4. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ............................................................................................................ 191
5. TRANSAKSI AFILIASI ..................................................................................................................................... 192
6. PERSAINGAN ................................................................................................................................................ 194
7. KEKUATAN PERSEROAN ............................................................................................................................... 194
8. PEMASARAN, PENJUALAN DAN DISTRIBUSI ................................................................................................ 197
9. STRATEGI UTAMA ........................................................................................................................................ 199
10. JARINGAN PERSEROAN ................................................................................................................................ 200
11. PROSPEK INDUSTRI DAN USAHA PERSEROAN ............................................................................................. 216
IX. PERPAJAKAN .............................................................................................................................................. 218
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH ............................................................................................................. 219
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................. 220
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .................................................................................................... 223
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH .................................................................................................. 235
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH ..................... 239
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .................................................................................................................. 240
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN ....................................... 241
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran atau : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut “KSEI”),
KSEI yang ditunjuk oleh Perseroan dengan perjanjian tertulis yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
Imbalan Ijarah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan
hal-hal lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah
untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Ahli Syariah : Berarti:
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang
syariah; atau
b. badang usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang syariah,
yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip
syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahan dan/atau memberikan
pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
iii
Page 6
Akad Ijarah : Berarti perjanjian pemindahan hak guna (manfaat) atas Objek Ijarah dalam waktu
tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan atas Objek Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 sebagaimana dituangkan dalam
Akad Ijarah tertanggal 27 Maret 2023, yang dibuat dibawah tangan dan
bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat selaku wakil
Pemegang Sukuk Ijarah dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No.53/2015.
Akad Wakalah : Berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat yang memuat pemberian
kuasa khusus (wakalah) dari Wali Amanat kepada Perseroan atas Objek Ijarah
sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
Tahap I Tahun 2023 sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah tertanggal
27 Maret 2023 yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No.53/2015.
Anggaran Dasar : Berarti Anggaran Dasar Perseroan yang telah diubah dari waktu ke waktu.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan/atau : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan
Bapepam dan LK penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.184/PMK.01/2010
tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan.
Bursa Efek : Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-
Undang Pasar Modal, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang
dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Business-to-Business : Berarti proses alami dalam pemasaran barang dan jasa, di mana produk dan jasa
(B2B) dijual dari satu perusahaan ke perusahaan lain.
Cicilan Imbalan Ijarah : Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan sebagai imbalan atas
manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad Ijarah, yang
pembayarannya akan dilakukan setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Sukuk Ijarah oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk Ijarah
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
iv
Page 7
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah,
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Sukuk
Ijarah, Prospektus, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga, yaitu suatu pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar
modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
Emisi : Berarti kegiatan Penawaran Umum Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanat.
Formulir Pemesanan : Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
Pembelian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
atau FPPSI
Grup : Berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
v
Page 8
Kompensasi Kerugian : Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Akibat Keterlambatan Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti
Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya
Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif al Fi’liyyah an-Nasyi’ah ‘An
Aan-Nukul), yang merupakan biaya aktual penagihan, sebagai akibat dari kelalaian
atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat
membayar Cicilan Imbalan Ijarah, dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan
dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat
dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya
kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut adalah:
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan Ijarah
atas:
Sukuk Ijarah Seri A sebesar-besarnya Rp13.779.639 (tiga belas juta tujuh ratus
tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh sembilan Rupiah) per hari
Sukuk Ijarah Seri B sebesar-besarnya Rp949.666 (sembilan ratus empat puluh
sembilan ribu enam ratus enam puluh enam Rupiah) per hari
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Sisa Imbalan Ijarah
atas:
Sukuk Ijarah Seri A sebesar-besarnya Rp137.796.389 (seratus tiga puluh tujuh juta
tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh sembilan Rupiah)
per hari
Sukuk Ijarah Seri B sebesar-besarnya Rp8.633.333 (delapan juta enam ratus tiga
puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan
jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan
dengan Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPSI atau KTUR kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan
dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima, bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang
meliputi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank
Umum yang telah mendapat persetujuan OJK.
vi
Page 9
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah menurut
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah
ini adalah PT BNI Sekuritas.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Objek Ijarah : Berarti hak manfaat atas Backbone dan Access, dengan rincian sebagaimana
dalam Lampiran Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Akad Ijarah, hak manfaat atas Objek Ijarah yang diserahkan
tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK
No. 53/2015.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
atau OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam UUOJK sebagaimana diubah sebagian dengan UU No.4/2023.
Oxygen.id : Berarti produk layanan internet kantor dan internet rumah yang dikeluarkan
Perseroan dengan kecepatan hingga 1 (satu) Gbps dengan media 100% fiber optic.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
Pemegang Sukuk Ijarah : Berarti pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023
yaitu Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
(i) Rekening Efek pada KSEI, atau
(ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), perusahaan pemeringkat yang
terdaftar di OJK.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
Efek kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan
peraturan pelaksanaannya.
Pengakuan Atas : Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
Kewajiban Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 No. 97 tanggal 22 Juni 2023,
yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
vii
Page 10
Penjamin Emisi Sukuk : Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Ijarah Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan, dengan kewajiban untuk
membeli sisa Sukuk Ijarah yang tidak terjual, yang ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam hal ini adalah PT BNI
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas sesuai dengan syarat
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan No.IX.A.2 : Berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 mengenai Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 : Berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 mengenai Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran kembali
Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada),
sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Mora Telematika Indonesia Tahap I No. 68 tanggal 27 Maret 2023
yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI sebagaimana
Sukuk Ijarah di KSEI dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI
No. SP-012/SKK/KSEI/0323 tanggal 24 Maret 2023 yang dibuat dibawah tangan
dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Emisi Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap I Tahun 2023 No. 79 tanggal 27 Maret 2023, Akta Addendum
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I
Tahun 2023 No. 42 tanggal 18 April 2023, Akta Addendum II Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023
No. 34 tanggal 10 Mei 2023, dan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 No. 96 tanggal
22 Juni 2023 antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H. Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Perwaliamanatan Moratelindo Tahap I Tahun 2023 No. 78 tanggal 27 Maret 2023, Akta Addendum
Sukuk Ijarah Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I
Tahun 2023 No. 41 tanggal 18 April 2023, Akta Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023
No. 33 tanggal 10 Mei 2023, dan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo No. 95 tanggal 22 Jun 2023 antara
Perseroan dengan Wali Amanat, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H. Notaris di Jakarta.
viii
Page 11
Pernyataan Penawaran : Berarti Akta Pernyataaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Umum Berkelanjutan Berkelanjutan II Moratelindo No. 77 tanggal 27 Maret 2023, Akta Addendum
Sukuk Ijarah Pernyataaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Berkelanjutan II Moratelindo No. 40 tanggal 18 April 2023, Akta Addendum II Pernyataaan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
No. 32 tanggal 10 Mei 2023, dan Akta Addendum III Pernyataaan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo No. 94 tanggal
22 Juni 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di
Jakarta.
Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Mora Telematika
Indonesia Tbk disingkat Moratelindo, berkedudukan di Gedung Grha 9, Jalan
Panataran No. 9, Proklamasi, Menteng, Pegangsaan, Jakarta 10320, Indonesia.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perseroan.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014, tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014,
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 Tahun 2014,
tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 36/ 2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 Tahun 2014,
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 18/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 Tahun 2015,
tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk yang
sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 18/POJK.04/2015.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 Tahun 2015,
tanggal 16 April 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
POJK No. 53/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 Tahun 2015,
tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek
Syariah Di Pasar Modal.
ix
Page 12
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 Tahun 2015,
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 Tahun 2015,
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 Tahun 2017,
tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 Tahun 2017,
tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 Tahun 2018,
tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015.
POJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 42/ 2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/ 2020 Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum atas
Obligasi yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (26) UUPM juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan
Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
informasi mengenai jumlah penjaminan emisi Obligasi, tingkat suku Bunga
Obligasi atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang
belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran
dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK No. 23/2017.
x
Page 13
Prospektus Ringkas : Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai
dengan POJK No. 9/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
Rp : Berarti singkatan dari Rupiah.
Satuan : Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Ijarah KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, yang
terdiri dari Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B.
Sisa Imbalan Ijarah : Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar oleh
Perseroan kepada pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah yang
ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang
merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 700.000.000.000,- (tujuh ratus
miliar Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Sukuk
Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp476.870.000.000,- (empat ratus tujuh puluh
enam miliar delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A, Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah
sebesar Rp450.970.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar sembilan ratus
tujuh puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp45.097.000.000,- (empat puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta
Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
b. Sukuk Ijarah Seri B, Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar
Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.849.000.000,- (dua miliar delapan ratus
empat puluh sembilan juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
Rp223.130.000.000 (dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tiga puluh juta Rupiah)
pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah
tersebut.
Jumlah Sisa Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran kembali Sukuk
Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk ijarah sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
xi
Page 14
Sukuk : Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama
dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided
share), atas aset yang mendasarinya.
Sukuk Ijarah : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum
kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan kepada
pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Sukuk Ijarah dari Penjamin Pelaksana
Emisi Efek kepada Perseroan, yang disetor oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah
Kembali Sisa Imbalan menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan
perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah, yaitu pada tanggal 11 Juli
2023.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal/UUPM Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UU No. 4/2023 (sebagaimana
didefinisi di bawah ini).
UUOJK : Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Perpu Cipta Kerja.
UU No. 4/2023 : Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
Wali Amanat : Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
yang mewakili kepentingannya sendiri dan Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Singkatan Perusahaan Anak Yang Dimiliki Langsung
MIPL : Moratel International Pte, Ltd.
OMI : PT Oxygen Multimedia Indonesia
PRB : PT Palapa Ring Barat
PTT : PT Palapa Timur Telematika
IPT : PT Indo Pratama Teleglobal
Singkatan Perusahaan Anak Yang Tidak Dimiliki Langsung Dan Penyertaan Lainnya
OII : PT Oxygen Infrastruktur Indonesia
xiii
Page 16
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS INDUSTRI TELEKOMUNIKASI
Access : Berarti bagian dari jaringan telekomunikasi yang menghubungkan antara
pelanggan dengan penyedia layanan.
Artificial Intelligence : Berarti kecerdasan entitas ilmiah. Sistem seperti ini umumnya dianggap
komputer. Kecerdasan diciptakan dan dimasukkan ke dalam suatu mesin
(komputer) agar dapat melakukan pekerjaan seperti yang dapat dilakukan
manusia.
Backbone : Berarti jaringan tulang punggung yang menghubungkan antara kota dan/atau
antar provinsi dan/atau antar negara sebagai jalur utama yang dibangun oleh
Perseroan.
BDM : Berarti nama project/jalur yaitu Batam – Dumai – Malaka dimana kabel serat
fiber optic (backbone) baik inland maupun submarine tergelar sepanjang
wilayah tersebut.
B3JS : Berarti nama project/jalur Batam – Bintan – Bangka – Jakarta – Singapura
dimana kabel serat fiber optic (backbone) baik inland dan submarine tergelar
sepanjang wilayah tersebut.
Bandwidth : Berarti luas atau lebar cakupan frekuensi yang dipakai oleh sinyal dalam
medium transmisi.
Call Center : Berarti kantor informasi yang terpusat yang digunakan untuk tujuan menerima
dan mengirimkan sejumlah besar permintaan melalui telepon.
Closed Circuit Television : Berarti Closed Circuit Television (CCTV) yang berarti menggunakan sinyal yang
atau CCTV bersifat tertutup, tidak seperti televisi biasa yang merupakan sinyal siaran.
Pada umumnya CCTV digunakan sebagai pelengkap keamanan dan banyak
dipakai di dalam industri-industri seperti militer, bandara, toko, kantor, pabrik
dan bahkan sekarang perumahan pun telah banyak yang menggunakan
teknologi ini.
Cloud Computing : Berarti gabungan pemanfaatan teknologi komputer ('komputasi') dan
pengembangan berbasis Internet ('awan'). Awan (cloud) adalah metafora dari
internet, sebagaimana awan yang sering digambarkan di diagram jaringan
komputer.
Cloud Storage : Berarti media penyimpanan online, di mana data tersimpan pada server virtual
yang tersedia. Dengan adanya Cloud Storage tidak perlu lagi menyimpan data
pada hard drive, CD, ataupun hardware lainnya
Colocation Service : Berarti layanan pusat data di mana perangkat, ruangan, dan bandwidth
disewakan ke pelanggan. Jasa layanan ini menyediakan ruangan, listrik, sistem
pendingin, pengamanan bagi server, penyimpanan, dan perangkat - dan
menghubungkannya dengan jaringan telekomunikasi - dengan biaya dan
kompleksitas yang minim.
Content Delivery Network : Berarti sebuah sistem jaringan server untuk mendistribusikan konten yang ada
dalam sebuah aplikasi/web ke berbagai pengakses/pengguna di berbagai
belahan dunia agar data/konten yang dikirim diterima lebih cepat. CDN
diperuntukkan untuk website atau aplikasi yang pengaksesnya dari berbagai
belahan dunia.
xiv
Page 17
Datacenter : Berarti ruangan yang di rancang sedemikian rupa untuk menempatkan server
komputer dan perangkat jaringan komputer yang terhubung ke jaringan
Internet. Ruangan datacenter tersebut harus memenuhi syarat tertentu agar
aman dan stabil dari gangguan baik secara fisik maupun virtual sehingga data
yang ditempatkan pada server di data center dapat selalu mudah dan cepat di
akses oleh para pengguna.
DWDM (Dense Wavelength : Berarti salah satu teknologi multipleksing dalam komunikasi serat optik yang
Division Multiplexing) bekerja dengan membawa sinyal informasi yang berbeda pada satu serat optik
dengan menggunakan panjang gelombang cahaya laser yang berbeda.
Facilities-Based Operations : Berarti lisensi yang diberikan berdasarkan pengoperasian jaringan
atau FBO telekomunikasi dengan tujuan menyediakan jasa telekomunikasi ke pihak lain,
yang bisa saja melibatkan juga operator telekomunikasi lain, pelanggan atau
publik.
FTTH/FTTB/FTTX (Fiber to : Berarti suatu penghantaran isyarat optik dari pusat penyedia (provider) ke
the Home/Building/X) kawasan pengguna dengan menggunakan serat optik sebagai medium
penghantaran ke last mile.
Hosting : Berarti jasa layanan internet yang menyediakan sumber daya server-server
untuk disewakan sehingga memungkinkan organisasi atau individu
menempatkan informasi di internet berupa HTTP, FTP, EMAIL atau DNS.
Indefeasible Rights of Use : Berarti perjanjian atas sewa kapasitas inti jaringan fiber optic jangka panjang
atau IRU sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan pembayaran sewa di muka.
Pengakuan pendapatan diakui berdasarkan metode amortisasi.
Inland Cable : Berarti kabel serat optik yang digelar di darat.
Interconnection Mobile : Berarti jaringan global yang menghubungkan komputer yang satu dengan
Operator lainnya. Pada hal ini, Interconnection Mobile Operator merupakan jasa yang
ditawarkan oleh Perseroan untuk menghubungkan koneksi antara mobile
operator dengan mobile operator lainnya.
International Private Leased : Berarti komunikasi jalur pribadi point-to-point antar kantor yang tersebar
Circuit atau IPLC secara geografis di seluruh dunia, dengan jaringan yang aman dan dapat
diandalkan untuk tetap terhubung dengan kantor global, yang memungkinkan
komunikasi point-to-point tanpa batasan geografis kapanpun dan dimanapun.
Internet Dedicated : Berarti jasa internet dengan kecepatan koneksi internet yang sesuai dengan
kontrak yang ditawarkan dengan stabilitas yang terjamin.
Internet of Things atau IOT : Berarti suatu konsep dimana segala benda yang terdapat disekitar dapat
berkomunikasi antara satu sama lain melalui sebuah jaringan internet.
IP Transit : Berarti sebuah layanan yang memungkinkan pengguna mendapatkan
interkoneksi ke jaringan global.
Internet Service Provider : Berarti sebuah penyedia jasa layanan sambungan internet.
atau ISP
Jaringan Tetap Lokal atau : Berarti sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada Perseroan untuk
JARTAPLOK menyelenggarakan jaringan tetap lokal.
xv
Page 18
Jaringan Tertutup atau : Berarti sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada Perseroan untuk
JARTUP menyelenggarakan jaringan tertutup.
Leased line : Berarti saluran koneksi permanen antara dua titik yang disediakan oleh
Perseroan dengan cakupan yang luas.
Leased line domestic/metro : Berarti saluran koneksi permanen antara dua titik yang disediakan oleh
Perseroan dengan cakupan antar kota dengan layanan yang lebih terbatas.
Local Loop : Berarti saluran koneksi permanen antara dua titik yang disediakan oleh
Perseroan dengan cakupan terbatas dengan layanan yang lebih luas
dibandingkan dengan Leased Line Metro.
Metro-e : Berarti teknologi yang dimiliki oleh Perseroan yang ditawarkan kepada
pelanggan dengan konten yang lebih terbatas.
Moratelindo International : Berarti sistem kabel serat optik bawah laut yang dibangun oleh Perseroan yang
Cable-system One atau MIC- menghubungkan Batam, Indonesia dengan Singapura.
1
Mobile VPN : Berarti perluasan dari konsep VPN yang memberikan keleluasaan kepada
karyawan-karyawan suatu perusahaan (mobile workers) untuk dapat selalu
terhubung dan mengakses berbagai informasi dan aplikasi yang disediakan
oleh perusahaan tersebut.
Mora Internet Exchange : Berarti produk yang dikeluarkan oleh Perseroan, yang memungkinkan
atau MORAIX penyedia layanan Internet (ISP) perserta untuk saling bertukar data yang
ditujukan untuk jaringan masing-masing tanpa melalui jalur Internasional.
NDC atau Nusantara Data : Berarti nama data center yang dimiliki oleh Perseroan.
Center
Network Access Point atau : Berarti suatu titk penyediaan dan penyelenggaraan layanan Internet
NAP Internasional dan/atau bandwidth Internasional yang diberikan secara
wholesale kepada penyelenggara Internet Service Provider (ISP) untuk
diteruskan kepada pelanggannya masing-masing.
Nusantara Internet : Berarti nama data center yang dimiliki oleh Perseroan.
Exchange atau NIX
Point of Presence atau POP : Berarti titik dimana terdapat dua atau lebih jaringan atau perangkat
komunikasi yang berbeda, namun saling membangun koneksi satu sama lain,
yang berfungsi memperluas jangkauan infrastruktur dan menghubungkan ISP
(Internet Service provider) dengan pelanggan.
Private Leased Circuit : Berarti teknologi yang ditawarkan oleh Perseroan untuk pelanggan yang
menginginkan konektivitas ke cabang atau Data Center dengan aman untuk
melindungi data, informasi, atau aplikasi yang sangat penting dan rahasia.
Serat Optik : Berarti saluran transmisi atau sejenis kabel yang terbuat dari kaca atau plastik
yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan
untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain.
xvi
Page 19
Service Level Agreement : Berarti kesepakatan layanan yang disepakati oleh kedua pihak yang
atau SLA melaksanakan perjanjian di awal perjanjian tersebut.
Small Office Home Office : Berarti kategori pelanggan untuk ruko dan usaha kecil menengah
atau SOHO
Submarine Cable : Berarti kabel serat optik yang digelar di bawah laut.
UPS : Berarti perangkat yang memungkinkan komputer tetap berjalan setidaknya
dalam waktu singkat bila sumber daya utama hilang.
Virtual Private Server : Berarti teknologi server side tentang sistem operasi dan perangkat lunak yang
memungkinkan sebuah mesin dengan kapasitas besar dibagi ke beberapa
virtual mesin. Tiap virtual mesin ini melayani sistem operasi dan perangkat
lunak secara mandiri dan dengan konfigurasi yang cepat. Secara global, VPS
sering digunakan untuk Cloud Computing, software bot, menjalankan software
robot forex (untuk trading), dan sebagainya.
Wifi : Berarti sebuah teknologi yang memanfaatkan peralatan elektronik untuk
bertukar data secara nirkabel dengan menggunakan gelombang radio melalui
sebuah jaringan computer, termasuk koneksi internet berkecepatan tinggi.
xvii
Page 20
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang tidak tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
A. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000,
diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan
telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008,
dibuat di hadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang
memuat antara lain persetujuan pemegang saham Perseroan atas (i) perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana dari semula sebesar Rp2.112.120.439.100,00 (dua triliun
seratus dua belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu seratus Rupiah), menjadi sebesar
Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan
ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah), dan (ii) menyatakan kembali susunan pemegang saham Perseroan.
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0292024 tanggal 16 September 2022 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) (seluruhnya disebut sebagai “UUPT”) di bawah
No. AHU-0184504.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022 (“Akta No. 20/2022”).
Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2001. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Graha 9 Jalan
Panataran No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai
“Grup”) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura.
B. KEGIATAN USAHA
Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 95
tanggal 22 April 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-0029846.AH.01.02.TAHUN 2022,
tanggal 25 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-
0081868.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 (“Akta No. 95/2022”) adalah:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan;
c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
e. Internet Service Provider;
f. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP);
g. Jasa interkoneksi internet (NAP);
xviii
Page 21
h. Jasa Multimedia Lainnya;
i. Aktivitas Pengolahan Data;
j. Aktivitas Hosting dan YBDI;
k. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
l. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang aktivitas
telekomunikasi dengan kabel, internet service provider dan jasa interkoneksi internet (NAP).
PROSPEK USAHA
Menurut Moody’s Investor Services, pertumbuhan sektor telekomunikasi di Indonesia diproyeksi mencapai 4-4,5%
di tahun 2023. Namun, EBITDA secara keseluruhan diprediksi akan menurun sekitar 2-3% yang disebabkan adanya
merger oleh beberapa perusahaan telekomunikasi besar, yang mencakup merger PT Indosat Tbk. dan PT Hutchinson
3 Indonesia yang telah menjadi Indosat Ooredo Hutchinson di bulan Januari 2022 yang lalu, serta PT XL Axiata Tbk
yang mengambil alih PT Link Net Tbk. Menurut penjelasan Moody’s, tingkat pertumbuhan yang organik sekitar
4-4,5% bagi sektor telekomunikasi akan didukung oleh kebutuhan data serta konsumsi broadband yang lebih tinggi,
serta rasionalisasi pasar yang disebabkan oleh kurangnya kompetisi.
Di sisi lain, Moody’s juga memperkirakan penurunan EBITDA margin rata-rata sebesar 2-3%, namun profit margin
dari sebagian besar perusahaan telekomunikasi Indonesia akan tetap kuat di 48-49% untuk 2 tahun ke depan, yang
juga merupakan margin tertinggi di dunia. Selain itu, hutang dari sektor telekomunikasi juga diprediksi akan tetap
stabil karena perusahaan telekomunikasi kemungkinan akan mendanai investasi dengan kas dari aktivitas operasi
sendiri dan divestasi aset non-intinya, termasuk menara, yang juga akan membantu mengurangi utang mereka.
Semua perusahaan telekomunikasi memiliki likuiditas yang solid, ditandai dengan akses mereka ke perbankan dan
pasar obligasi domestik1.
Industri telekomunikasi di Indonesia tahun 2023 masih dinilai menjanjikan, hal ini didorong oleh gaya hidup
masyarakat Indonesia yang semakin digital. Customer behavior yang tidak berubah di pasca pandemi menandakan
bahwa kebutuhan akan infrastruktur telekomunikasi yang terpercaya akan semakin meningkat. Selain itu, segmen
enterprise dan UMKM juga dinilai akan menjadi salah satu pasar potensial bagi industri telekomunikasi Indonesia
pada tahun 2023. Belanja IT dari kedua segmen tersebut diperkirakan akan tumbuh secara signifikan dalam 5 tahun
ke depan. Mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup menjanjikan sepanjang tahun 2022, industri
telekomunikasi juga mempunyai peluang untuk turut meraup manfaatnya.
Aktivitas ekonomi masyarakat yang saat ini semakin bergantung pada ekonomi digital juga menjadi peluang
tersendiri bagi industri telekomunikasi, karena industri digital yang akan menjadi nilai tambah dan mendorong
pertumbuhan. Meskipun demikian, industri telekomunikasi juga akan mendapatkan tantangan dari segi belanja
modal terutama disebabkan oleh investasi untuk jaringan 5G.
Mengingat usaha yang dijalankannya masih sangat menjanjikan dan memungkinkan untuk terus berkembang,
Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan meningkatkan layanan untuk dapat menjangkau lebih
banyak lagi pasar di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia dengan lebih dari 250 juta
jiwa, Indonesia mempunyai posisi strategis untuk terus berkembang dan Perseroan juga dapat menyikapinya secara
gesit dengan terus meningkatkan produk dan layanan unggul untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan pasar.
Strategi saat ini yang dijalankan Perseroan adalah dengan mengembangkan bisnis baik dari ekspansi wilayah maupun
jaringan. Salah satunya adalah pengembangan retail bisnis FTTH dan FTTX (Oxygen.id Home dan Oxygen.id
Enterprise). Perseroan terus melakukan pengembangan wilayah yang memiliki demand pelanggan tinggi serta
perluasan jangkauan jaringan FTTH dan FTTX di wilayah yang sudah dibuka terutama di JABODETABEK, Kota Besar
1
Dilansir dari IDN Financials: Moody’s Projects 4%- 5% Growth In The Telecommunication Sector, published on
November 30, 2022. https://www.idnfinancials.com/news/45264/moodys-projects-growth-telecommunication-
sector
xix
Page 22
Pulau Jawa, Sumatera, Pangkal Pinang, Bali, Kepulauan Riau, dan Kalimantan. Selain itu, untuk segmen FTTX, strategi
yang dijalankan adalah dengan melakukan promosi yang massive ke berbagai segmen pelanggan dan melakukan
pendekatan customer yang lebih intens seperti mengadakan customer gathering. Adapun untuk segmen FTTH,
dengan melakukan pengembangan area baru, optimalisasi penambahan FAT, optimalisasi direct sales, optimalisasi
telesales, mini open booth dan optimalisasi event atau kerjasama dengan partner yang dapat berkontribusi
meningkatkan akuisisi pelanggan.
C. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Ijarah : Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap
I Tahun 2023
Jenis Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
Target Dana PUB : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
Jumlah Sisa Imbalan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah)
Ijarah Tahap I
Jangka Waktu dan : Sukuk Ijarah ini terdiri dari:
Cicilan Imbalan Ijarah Seri A : Seri A dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp450.970.000.000,-
(empat ratus lima puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh juta
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp45.097.000.000,-
(empat puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta Rupiah) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun.
Seri B : Seri B dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp25.900.000.000,- (dua
puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp2.849.000.000,- (dua miliar delapan ratus empat
puluh sembilan juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
tahun.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
Rp223.130.000.000 (dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tiga puluh juta Rupiah)
pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah
tersebut.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Satuan Perdagangan : Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan : Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Ketentuan Pembayaran : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah
adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan
(Sinking Fund) pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
xx
Page 23
Pembelian Kembali : Setelah ulang tahun 1 (pertama) Sukuk Ijarah sejak Tanggal Penjatahan, Perseroan
Sukuk Ijarah (buy back) dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah dari setiap Pemegang
Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah. Atas Sukuk Ijarah yang dibeli kembali oleh Perseroan untuk disimpan,
Perseroan tidak dapat memberikan suara dalam RUPSI, tidak dapat diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran dalam RUPSI dan tidak memperoleh Cicilan Imbalan
Ijarah. Pembelian kembali (buy back) dapat dilakukan apabila Perseroan tidak
dalam keadaan lalai atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Keterangan lebih
lanjut mengenai Pembelian Kembali dapat dilihat pada Bab Penawaran Umum.
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan
melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh
persetujuan rapat umum pemegang Efek bersifat utang.
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan
kepada Pihak yang tidak terafiliasi.
Hasil Pemeringkatan : idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
Sukuk Ijarah
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
Tahap I Tahun 2023 dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
D. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dalam hal nilai Penawaran Umum adalah sebesar Rp476.870.000.000,- (full commitment), maka Penggunaan Dana
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Sekitar 36% (tiga puluh enam persen) akan dipergunakan untuk refinancing:
a. Pemberi Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II tahun 2020 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp191.000.000.000,- (seratus Sembilan puluh satu miliar Rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp191.000.000.000,- (seratus Sembilan puluh satu miliar Rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp20.055.000.000,- (dua puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 11 Agustus 2023
Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dibayar : Rp130.383.992.831,- (seratus tiga puluh miliar tiga ratus delapan puluh tiga
juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh satu
Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah
setelah pembayaran : Rp60.616.007.169,- (enam puluh miliar enam ratus enam belas juta tujuh ribu
seratus enam puluh sembilan Rupiah)*
Sifat afiliasi : Tidak ada
* Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp60.616.007.169,- akan dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.
b. Pemberi Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III tahun 2020 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp333.365.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp333.365.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah)
xxi
Page 24
Cicilan imbalan ijarah : Rp35.003.325.000,- (tiga puluh lima miliar tiga juta
tiga ratus dua puluh lima ribu Rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 7 Oktober 2023
Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dibayar : Rp38.945.867.989,- (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh
lima juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh
sembilan Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah
setelah pembayaran : Rp294.419.132.011,- (dua ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus
sembilan belas juta seratus tiga puluh dua ribu sebelas Rupiah)*
Sifat afiliasi : Tidak ada
* Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp294.419.132.011,- akan dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain
diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan.
Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan
untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing
sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 Seri A yaitu tanggal 11 Agustus
2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 yaitu tanggal 7 Oktober 2023.
2. Sekitar 57% (lima puluh tujuh persen) akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan
untuk membangun Backbone dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan
ini didukung juga oleh perangkat penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM
(Dense Wavelength Division Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada
shelter, U-ditch, kabel fiber optic. Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan
untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.
Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
i. Sekitar 25% untuk investasi backbone, yang terdiri dari:
a. Sekitar 60% untuk penambahan kapasitas jaringan yang baru melalui pembelian perangkat penunjang
aktif untuk mendukung backbone, termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense
Wavelength Division Multiplexing).
b. Sekitar 40% untuk keperluan fiber optic termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas penggelaran
kabel.
ii. Sekitar 75% untuk access, yang didalamnya sudah termasuk pembangunan, ducting dan data center.
Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan inland cable yang akan
dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali,
Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada
Singapura
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan belum ada kerja sama antara Perseroan dengan pihak lain dalam
menjalankan rencana investasi sehingga Perseroan belum dapat mengungkapkan nama pihak serta hubungan
afiliasi dan nomor dan tanggal perjanjian; dan
3. Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha Perseroan (General corporate
purposes), yaitu termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional dan perawatan jaringan beserta
perangkat pendukungnya, biaya instalasi perangkat ke pelanggan dan untuk aktivitas “branding” dan promosi.
xxii
Page 25
Dalam hal nilai Penawaran Umum adalah sebanyak-banyaknya Rp700.000.000.000,- maka Penggunaan Dana
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Sekitar 36% (tiga puluh enam persen) akan dipergunakan untuk refinancing:
a. Pemberi Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II tahun 2020 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp191.000.000.000,- (seratus Sembilan puluh satu miliar Rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp191.000.000.000,- (seratus Sembilan puluh satu miliar Rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp20.055.000.000,- (dua puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 11 Agustus 2023
Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dibayar : Rp191.000.000.000,- (seratus sembilan puluh satu miliar Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah
setelah pembayaran : Rp0,-
Sifat afiliasi : Tidak ada
b. Pemberi Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III tahun 2020 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp333.365.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp333.365.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp35.003.325.000,- (tiga puluh lima miliar tiga juta
tiga ratus dua puluh lima ribu Rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 7 Oktober 2023
Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dibayar : Rp57.560.200.000,- (lima puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh juta dua
ratus ribu Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah
setelah pembayaran : Rp275.804.800.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus empat
juta delapan ratus ribu Rupiah)*
Sifat afiliasi : Tidak ada
* Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp275.804.800.000,- akan dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain
diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan.
Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan
untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing
sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 Seri A yaitu tanggal 11 Agustus
2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 yaitu tanggal 7 Oktober 2023.
2. Sekitar 57% (lima puluh tujuh persen) akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan
untuk membangun Backbone dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan
ini didukung juga oleh perangkat penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM
(Dense Wavelength Division Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada
shelter, U-ditch, kabel fiber optic. Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan
untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.
xxiii
Page 26
Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
i. Sekitar 25% untuk investasi backbone, yang terdiri dari:
a. Sekitar 60% untuk penambahan kapasitas jaringan yang baru melalui pembelian perangkat penunjang
aktif untuk mendukung backbone, termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense
Wavelength Division Multiplexing).
b. Sekitar 40% untuk keperluan fiber optic termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas penggelaran
kabel.
ii. Sekitar 75% untuk access, yang didalamnya sudah termasuk pembangunan, ducting dan data center.
Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan inland cable yang akan
dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali,
Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada
Singapura
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan belum ada kerja sama antara Perseroan dengan pihak lain dalam
menjalankan rencana investasi sehingga Perseroan belum dapat mengungkapkan nama pihak serta hubungan
afiliasi dan nomor dan tanggal perjanjian; dan
3. Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha Perseroan (General corporate
purposes), yaitu termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional dan perawatan jaringan beserta
perangkat pendukungnya, biaya instalasi perangkat ke pelanggan dan untuk aktivitas “branding” dan promosi.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.
Penjelasan lebih lengkap mengenai penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Prospektus.
E. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS DITERBITKAN
Struktur permodalan Perseroan terakhir beserta susunan pemegang saham pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah berdasarkan Akta No. 20/2022 sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 32.668.308.891 3.266.830.889.100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100 30,17
2. PT Candrakarya Multikreasi 9.653.884.260 965.388.426.000 40,83
3. PT Smart Telecom 4.331.835.710 433.183.571.000 18,32
4. Masyarakat 2.525.464.300 252.546.430.000 10,68
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 23.646.668.691 2.364.666.869.100 100,00
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.021.640.200 902.164.020.000
F. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan
harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No.00556/2.1090/AU.1/06/0153-2/1/IV/2023 dan No.00555/2.1090/AU.1/06/0153-2/1/IV/2023 tanggal 18 April
2023 yang ditandatangani oleh Ahmad Syakir dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0153 (kantor akuntan publik
Mirawati Sensi Idris), dengan Opini Tanpa Modifikasian.
xxiv
Page 27
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Total Aset 14.918.927.369.684 14.565.401.098.078
Total Liabilitas 8.680.336.049.433 10.007.023.391.095
Total Ekuitas 6.238.591.320.251 4.558.377.706.983
LAPORAN LABA RUGI DAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Pendapatan Usaha 4.647.651.287.354 4.180.073.066.155
Beban Langsung (1.890.178.967.244) (1.642.782.786.475)
Laba Usaha 1.566.185.744.922 1.543.991.779.484
Laba Sebelum Pajak Final dan Pajak
Penghasilan 875.247.755.904 801.577.102.383
Laba Tahun Berjalan 672.897.955.795 671.378.603.195
Jumlah Penghasilan Komprehensif 698.901.539.234 682.762.219.331
RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 11,19% 11,00%
Laba Kotor 8,68% 2,43%
Jumlah Aset 2,43% 8,73%
Jumlah Liabilitas -13,26% -1,78%
Jumlah Ekuitas 36,86% 42,12%
Rasio Usaha (%)
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan / pendapatan 18,83% 19,18%
Pendapatan / Jumlah Aset 31,15% 28,70%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan 14,48% 16,06%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 4,51% 4,61%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 10,79% 14,73%
EBITDA / Beban Bunga Pinjaman (ICR) 293,29% 269,33%
Utang Berbunga Bersih / Jumlah Ekuitas (net debt to equity ratio) 88,28% 149,99%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (DAR) 58,18% 68,70%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (DER) 139,14% 219,53%
Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar (current ratio) 120,25% 100,24%
Asset Turnover 31,53% 29,90%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 233,90% 219,74%
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
PT. Mora Telematika Indonesia Tbk – Konsolidasi
Keterangan Persyaratan Kredit 31 Desember 2022
Net debt to Equity Ratio (Utang berbunga bersih / Maksimal 500% 88,28%
Jumlah Ekuitas)
Interest Coverage Ratio (EBITDA to Interest) Minimal 100% 293,29%
xxv
Page 28
PT. Mora Telematika Indonesia Tbk – (Parent)
Keterangan Persyaratan Kredit 31 Desember 2022
Rasio Debt Dibanding Equity dan Utang Pemegang Maksimal 300% 99,94%
Saham
Rasio Interest Bearing Debt (Net Debts) dibanding Maksimal 400% 288,21%
EBITDA
Rasio EBITDA dibanding Interest Expenses Minimal 110% 281,58%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Minimal 100% 108,16%
Current Ratio *) Minimal 100% 179,79%
*) Sesuai dengan persyaratan bank perhitungan current ratio jumlah aset lancar dibandingkan dengan jumlah utang
lancar (exclude bagian lancar utang jangka panjang).
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian utang yang telah diungkapkan dalam Prospektus ini.
G. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Anak Perusahaan sebagai berikut:
Tahun
Persentase
Investasi
Tahun Kepemilikan
Status Perseroan
No. Nama Domisili Jenis Usaha Awal per 31 NPWP
Operasional kepada
Operasi Desember
Perusahaan
2021 (%)
Anak
Perusahaan Anak Langsung
1. MIPL Singapura Jasa Teknologi 2008 100,00 Beroperasi 2008 200805835W
dan
Telekomunikasi
2. OMI Indonesia Televisi Kabel 2015 99,96 Beroperasi 2015 74.190.885.9-
071.000
3. PRB Indonesia Jasa Teknologi 2016 98,9 Beroperasi 2016 75.176.409.3-
dan 071.000
Telekomunikasi
4. PTT Indonesia Jasa Teknologi 2016 70,00 Beroperasi 2016 76.861.137.8-
dan 071.000
Telekomunikasi
5. IPT Indonesia Jasa Teknologi 1999 65,00 Beroperasi 2021 01.900.642.8-
dan 071.000
Telekomunikasi
Perusahaan Anak Tidak Langsung
6. OII Indonesia Pembangunan 2016 100 (99,96% Beroperasi 2016 76.660.177.7-
Sarana dan melalui OMI 002.000
Prasarana dan 0,04%
Jaringan langsung)
Telekomunikasi
Di bawah ini disajikan kontribusi dari Perusahaan anak terhadap jumlah aset, jumlah liabilitas dan laba (rugi) sebelum
pajak dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022.
xxvi
Page 29
Kontribusi terhadap Kontribusi terhadap
Kontribusi terhadap Kontribusi terhadap
No. Nama Laba (Rugi) sebelum Pendapatan Perseroan
Aset Perseroan (%) Liabilitas Perseroan (%)
Pajak Perseroan (%) (%)
Perusahaan Anak Langsung
1. MIPL 1,68 0,94 6,07 5,16
2. OMI 2,56 1,96 11,06 0,70
3. PRB 7,24 6,92 10,30 4,18
4. PTT 34,02 42,20 35,59 19,89
5. IPT 4,08 5,78 9,72 13,55
Perusahaan Anak Tidak Langsung
6. OII 2,06 1,85 10,01 6,63
H. FAKTOR RISIKO
Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik
Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik secara Langsung maupun Tidak Langsung yang dapat Mempengaruhi
Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Perizinan
2. Risiko Perubahan Teknologi Kabel Serat Optik
3. Risiko Investasi Infrastruktur Telekomunikasi
4. Risiko Persaingan Usaha
Risiko Umum
1. Risiko Makro Ekonomi
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
3. Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Risiko bagi Investor
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang;
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
serta Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari
memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
I. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:
xxvii
Page 30
Tingkat Bunga
Jangka Jumlah Terutang
No. Nama Efek Jumlah Nominal atau Cicilan Jatuh Tempo
Waktu dan/atau Kewajiban
Imbalan
1. Sukuk Ijarah Rp653.000.000.000,- Rp68,565 5 Tahun 9 Juli 2024 Rp 653.000.000.000,-
Berkelanjutan I miliar
Moratelindo Tahap I
Tahun 2019 Seri B
2. Sukuk Ijarah Rp191.000.000.000,- Rp20,055 3 Tahun 11 Agustus Rp 191.000.000.000,-
Berkelanjutan I miliar 2023
Moratelindo Tahap
II Tahun 2020 Seri A
3. Sukuk Ijarah Rp86.000.000.000,- Rp9,675 miliar 5 Tahun 11 Agustus Rp 86.000.000.000,-
Berkelanjutan I 2025
Moratelindo Tahap
II Tahun 2020 Seri B
4. Sukuk Ijarah Rp333.365.000.000,- Rp35,003 3 Tahun 7 Oktober Rp 333.365.000.000,-
Berkelanjutan I milliar 2023
Moratelindo Tahap
III Tahun 2020 Seri A
5. Sukuk Ijarah Rp56.150.000.000.- Rp6,316 milliar 5 Tahun 7 Oktober Rp 56.150.000.000.-
Berkelanjutan I 2025
Moratelindo Tahap
III Tahun 2020 Seri B
6. Sukuk Ijarah Rp469.100.000.000.- Rp48,082 3 Tahun 4 Mei 2024 Rp 469.100.000.000.-
Berkelanjutan I milliar
Moratelindo Tahap
IV Tahun 2021 Seri A
7. Sukuk Ijarah Rp30.900.000.000.- Rp3,399 milliar 5 Tahun 4 Mei 2026 Rp 30.900.000.000.-
Berkelanjutan I
Moratelindo Tahap
IV Tahun 2021 Seri B
Total Rp1.819.515.000.000,-
xxviii
Page 31
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP).
Kantor Pusat: Kantor Perwakilan dan Cabang:
Grha 9, Lantai 6 Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia memiliki 2 Kantor Cabang dan 8 Kantor Perwakilan yang
Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 tersebar di Jakarta, Batam, Papua, Bogor, Medan,
Website: www.moratelindo.co.id Palembang dan Surabaya
Email: corsec@moratelindo.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA Rp3.000.000.000.000,-
(TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA Rp700.000.000.000,-
(TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp476.870.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam miliar delapan
ratus tujuh puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp450.970.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar sembilan ratus
tujuh puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp45.097.000.000,- (empat puluh lima miliar sembilan puluh tujuh
juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.849.000.000,- (dua miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta Rupiah) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp223.130.000.000 (dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tiga puluh
juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan
Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dilakukan pada 13 Oktober 2023, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah sekaligus jatuh tempo masing-
masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 13 Juli 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 13 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak
akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2023, PERSEROAN
TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SEBAGAI BERIKUT DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA:
idA+(sy)
(Single A Plus Syariah)
HASIL PEMERINGKATAN DI ATAS BERLAKU UNTUK PERIODE 9 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 1 MARET 2024
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO GANGGUAN JARINGAN KABEL SERAT OPTIK. KETERANGAN
MENGENAI RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK
IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 32
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur
dalam POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut :
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah.
b. Telah menjadi emiten dalam kurun waktu paling singkat 1 (satu) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah.
c. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, dimana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan No. 004/MTI/DIR/SUKUK-II-I/III/2023 tanggal 27 Maret
2023 dan Surat Pernyataan Akuntan No. 275/III/2023/AS/MSId tanggal 27 Maret 2023, keduanya menyatakan
Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dan (ii) sejak 2 (dua) tahun
terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
perusahaan pemeringkat efek.
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI.
Apabila Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Ijarah akan menjadi suatu utang piutang pada
umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang
Sukuk Ijarah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Emisi.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus
miliar Rupiah), yang diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah, yang terbagi menjadi 2 (dua) seri sebesar Rp476.870.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam miliar
delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yaitu:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp450.970.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar sembilan
ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp45.097.000.000,- (empat
puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.849.000.000,- (dua miliar delapan ratus empat
puluh sembilan juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
2
Page 33
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp223.130.000.000 (dua ratus dua puluh
tiga miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2023, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 13 Juli 2026
untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 13 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak akan melakukan
pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Perkiraan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Ke- Seri A Seri B
1 13 Oktober 2023 13 Oktober 2023
2 13 Januari 2024 13 Januari 2024
3 13 April 2024 13 April 2024
4 13 Juli 2024 13 Juli 2024
5 13 Oktober 2024 13 Oktober 2024
6 13 Januari 2025 13 Januari 2025
7 13 April 2025 13 April 2025
8 13 Juli 2025 13 Juli 2025
9 13 Oktober 2025 13 Oktober 2025
10 13 Januari 2026 13 Januari 2026
11 13 April 2026 13 April 2026
12 13 Juli 2026 13 Juli 2026
13 13 Oktober 2026
14 13 Januari 2027
15 13 April 2027
16 13 Juli 2027
17 13 Oktober 2027
18 13 Januari 2028
19 13 April 2028
20 13 Juli 2028
Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana
Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral
lampiran Keputusan Direksi KSEI No.KEP-0013/DIR/KSEI/0612.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran imbalan sewa dan dana yang digunakan untuk
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan berupa layanan telekomunikasi kepada
pelanggan atas penyewaan jaringan dan perangkat telekomunikasi dalam hal ini menjadi Objek Ijarah, serta telah
sesuai dengan karakteristik Akad Syariah.
3
Page 34
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini berasal dari 42%
Backbone dan 58% Access milik Perseroan.
42% Aset Backbone yang dijadikan underlying asset termasuk namun tidak terbatas dari beberapa jaringan pada
Proyek:
1. Ultimate Java Backbone di Pulau Jawa;
2. Sumatera Upgrade di Pulau Sumatera; dan
3. Sumatera Backbone di Pulau Sumatera.
Yang seluruhnya dimiliki langsung oleh Perseroan dan bukan entitas anak Perseroan.
Untuk 58% Access yang dijadikan underlying asset berasal termasuk namun tidak terbatas dari beberapa jaringan
diantaranya:
1. Fiberisasi di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara;
2. Inner City di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara; dan
3. FTTB di Jakarta.
yang seluruhnya dimiliki langsung oleh Perseroan dan bukan entitas anak Perseroan. Adapun detil aset adalah
sebagaimana Perseroan lampirkan dalam lampiran Akad Ijarah .
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan mengganti dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk
menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset
yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan mengganti dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk
menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
4
Page 35
SKEMA SUKUK IJARAH
5. Perseroan meneruskan ujrah kepada
Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah
dan Sisa Imbalan Ijarah.
1a. Penawaran Umum
Sukuk
Pemegang Sukuk Perseroan
Perseroan Ijarah
(sebagai Wakil Untuk 3.Akad Wakalah 1.Akad ijarah (sebagai Penerbit dan
Menyewakan) (yang diwakili oleh Wali Pemilik Objek Ijarah)
Amanat)
1b.
Penyerahan Dana
Sukuk
4b.
Pengguna 4a. Perseroan menyewakan Objek Objek Ijarah*
Akhir Ijarah kepada Pengguna Akhir 2. Pengalihan hak
membayar (termasuk kepada dirinya sendiri)
manfaat atas Objek Ijarah dari
sewa Perseroan ke Pemegang Sukuk
Ijarah
Pengguna Akhir *) Objek Ijarah yang dijadikan dasar Penerbitan Sukuk
Ijarah ini berupa Fixed Asset milik Perseroan dengan jenis dan
(Pihak ketiga sebagai
Penyewa) spesifikasi yang jelas, yaitu berupa backbone dan Access.
Keterangan:
: menggambarkan alur pembayaran imbalan ijarah (cicilan dan sisa imbalan ijarah) kepada pemegang Sukuk Ijarah.
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah :
1. Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan melakukan Akad Ijarah, 1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan
nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah yang ditetapkan, dan 1b. Pemegang Sukuk Ijarah
menyerahkan dana sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah kepada Perseroan dan Perseroan menerbitkan Sukuk
Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah yang ditetapkan
2. Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang
Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat menerima hak manfaat Objek Ijarah milik
Perseroan dengan jenis dan spesifikasi yang jelas, yaitu berupa backbone dan Access) dari Perseroan;
3. Pemegang Sukuk Ijarah (sebagai Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat sukuk memberikan kuasa (Akad
Wakalah) kepada Perseroan (sebagai Wakil) untuk menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir
termasuk kepada dirinya sendiri (Perseroan);
4. 4a. Perseroan selaku penerima kuasa (Wakil) dari Pemegang Sukuk Ijarah menyewakan Objek Ijarah tersebut
kepada Pengguna Akhir; dan 4b. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna Akhir memberikan
pembayaran sewa kepada Perseroan;
5. Perseroan meneruskan pembayaran sewa yang diterima dari Pengguna Akhir kepada Pemegang Sukuk Ijarah
berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan jadwal yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah
pada saat jatuh tempo Sukuk. Dalam hal telah diterimanya pembayaran sewa dari pengguna akhir oleh
Perseroan sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah,
Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada Perseroan untuk menggunakan dana tersebut.
Setelah Sukuk jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili
oleh Wali Amanat mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada Perseroan.
5
Page 36
AKAD IJARAH
Berikut adalah ringkasan Akad Ijarah:
Para pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Bukopin) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Ijarah (musta’jir)
dengan Perseroan (mu’jir).
Mu’jir berniat menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Mu’jir setuju untuk mengalihkan hak manfaat atas Backbone dan Access untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah
(Objek Ijarah) kepada Bank KB Bukopin untuk menggunakan dan/atau mengalihkan kembali Objek Ijarah dan Bank
KB Bukopin sebagai musta’jir setuju untuk menerima pengalihan Objek Ijarah tersebut dari mu’jir. Objek Ijarah yang
dialihkan tidak akan digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Jangka waktu pengalihan Objek Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah yang diterbitkan. Akad ijarah dibuat untuk
jangka waktu Seri Sukuk Ijarah dan Akad Ijarah akan berakhir pada tanggal pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
dengan telah dilunasinya seluruh Imbalan Ijarah.
Nilai Sisa Imbalan Ijarah adalah sebanyak-banyaknya Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah)
Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah atau terjadi penurunan nilai
Objek Ijarah, maka mu’jir akan mengganti dengan Objek Ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai mu’jir dengan
jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang merupakan nilai Sisa Imbalan Ijarah.
AKAD WAKALAH
Berikut adalah ringkasan Akad Wakalah:
Para pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Bukopin) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Ijarah dengan
Perseroan.
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya
Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bukopin sebagai pihak yang telah menerima pengalihan Objek Ijarah dari Perseroan berdasarkan Akad Ijarah setuju
bertindak sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali
kepada Perseroan dan Perseroan selaku wakil setuju untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang
tidak dapat ditarik kembali tersebut dari Bukopin untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengoperasikan Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah
berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b. Membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek
Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan, apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian yang
sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan
praktik industri yang berlaku umum dan wajar;
c. Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga
sebagai pengguna Objek Ijarah termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan dan, tanpa
mengesampingkan ketentuan dalam Akad Wakalah, menerima seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari
pihak ketiga. Dalam hal telah diterimanya pembayaran sebagian atau seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah
dari pengguna Objek Ijarah oleh Wakil (Emiten) sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara
6
Page 37
periodik dan/atau jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada
Emiten untuk menggunakan dana tersebut; dan
d. Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak ketiga untuk menggunakan
Objek Ijarah.
Akad Wakalah mulai berlaku sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Dalam hal telah diterimanya hasil penggunaan Objek Ijarah oleh Perseroan, sebelum jadwal pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada Perseroan
untuk menggunakan dana tersebut, dan wajib membayarkannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan
jadwal pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perseroan akan membayar Imbalan Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan nilai dan tata cara
pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
PERUBAHAN AKAD SYARIAH, ISI AKAD SYARIAH DAN/ATAU OBJEK IJARAH
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang
menjadi dasar Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) adalah:
a. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
b. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah terhadap perubahan dimaksud adalah:
- Pembelian kembali Sukuk Ijarah;
- Pembatalan terhadap perubahan dimaksud;
c. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSI.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah
Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp 1,-
(satu Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah. Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp4.854.725.926.741,- (empat triliun delapan
ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus empat
puluh satu Rupiah). Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) tidak
melebihi rasio sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.3.8 Perjanjian Perwaliamanatan. Rasio tersebut adalah:
1. Memelihara perbandingan total pinjaman berbunga dengan Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1 (lima banding
satu).
2. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1:1
(satu banding satu).
PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar;
7
Page 38
2. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPSI;
6. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi;
7. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK dan Wali Amanat oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut
di surat kabar;
8. pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka 7) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
8) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 9), dengan ketentuan:
1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-
masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan untuk
dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang tidak dijamin;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang
tersebut;
8
Page 39
17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak
suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari
Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar kembali
dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan
pembayaran jumlah kewajiban atau Perseroan tidak melakukan pembayaran jumlah kewajiban
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali apabila Perseroan melakukan
penawaran umum saham.
b) Memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi, dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman
tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
1. Utang yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ditandatangani; atau
2. Pinjaman dalam rangka menjalankan atau menunjang kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sebagian besar sahamnya dimiliki
Perseroan.
c) Melaksanakan perubahan bidang usaha yang sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
d) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan.
e) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain, kecuali:
i. Sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai
dengan anggaran dasar Perseroan dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya
usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
ii. Semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus
(surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka
seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan
perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin
pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
f) Melakukan penjualan atau pengalihan Aktiva Tetap kepada pihak lain, baik sebagian maupun
seluruhnya atau yang melebihi 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan
laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam
1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
i. Penjualan atau pengalihan Aktiva Tetap yang merupakan bagian atau berkaitan dengan kegiatan
usaha Perseroan dan/atau kegiatan usaha Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan
usaha dalam Perjanjian Perwaliamanatan adalah kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar
Perseroan atau Perusahaan Anak.
ii. Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
g) Memperoleh pinjaman dari Bank atau lembaga keuangan, kecuali:
i. Dana hasil pinjaman atau penerbitan surat utang tersebut digunakan untuk membayar
kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
ii. Ketentuan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.8 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah terpenuhi sebagaimana telah diungkapkan pada angka 3 huruf h)
di bawah ini.
9
Page 40
h) Menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada, kecuali:
i. Agunan atau jaminan yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
ii. Termasuk dalam agunan atau jaminan yang diizinkan sebagai berikut:
- Agunan yang diperlukan untuk mengikuti tender, menjamin pembayaran bea masuk atau
untuk pembayaran sewa, selama dipergunakan dalam operasi Perseroan sehari-hari;
- Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
- Agunan untuk pembiayaan perolehan aktiva melalui bentuk pinjaman sewa guna usaha
(leasing) dimana aktiva tersebut akan menjadi objek agunan untuk pembiayaan tersebut;
- Agunan yang diberikan untuk pinjaman baru sebagai pengganti dari pinjaman lama
(refinancing);
- Agunan yang diberikan dalam rangka pinjaman baru yang telah memenuhi ketentuan Pasal
6.1.7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana telah diungkapkan dalam huruf
g) diatas.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c) jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lain
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
b) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran, dan
salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
c) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali
Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian
tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana
yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah
dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar
kembali.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlamabatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
d) Memberitahukan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah ditandatanganinya
akta jaminan dalam hal Perseroan akan menjaminkan Aktiva Tetap yang perolehannya dibiayai atau
10
Page 41
berasal dari dana Sukuk Ijarah yang dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau preferen.
Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan
praktek-praktek kegiatan usaha yang umumnya berlaku untuk kegiatan usaha sejenis.
e) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus-menerus.
f) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau
keadaan yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau
operasi Perseroan.
g) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah
sebagaimana mestinya.
h) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah,
Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Memelihara perbandingan total pinjaman berbunga bersih dengan Total Ekuitas (net interest
bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 5 : 1 (lima berbanding satu).
Yang dimaksud dengan total pinjaman berbunga bersih adalah total utang Perseroan yang
menimbulkan beban bunga dan/atau bagi hasil/margin/imbalan (sesuai syariah) dikurangi kas
dan setara kas.
ii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1 : 1
(satu berbanding satu).
Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah
depresiasi dan Amortisasi.
Yang dimaksud Beban bunga pinjaman adalah biaya bunga pinjaman setelah dikurangi
pendapatan bunga tahun berjalan.
i) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian-perjanjian, selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut masing-masing
perubahan-perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK dan/atau Bursa Efek sehubungan
Sukuk Ijarah.
ii. Laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan
keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana
yang lebih dahulu.
iii. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih
dahulu;
j) Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang
menyatakan bahwa Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah.
k) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja
untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari
Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan kegiatan usaha
Perseroan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan
11
Page 42
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara
tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya
tersebut.
l) Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin material yang penting bagi kegiatan
usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini dan segera memperpanjang izin-izin yang telah
berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan usahanya.
m) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan POJK No. 49/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya dan atau pengaturan
lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
n) Memelihara harta kekayaan Perseroan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik, dan dapat
digunakan sebagaimana mestinya dimana sebagian dari harta kekayaan Perseroan diasuransikan
kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya
dalam penutupan asuransi.
o) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah
terjadinya setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan anggota direksi dan komisaris
Perseroan, perubahan-perubahan mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan.
p) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk Pemegang Sukuk
Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
dengan Sertifikat Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian Sukuk Ijarah dengan
tujuan untuk pembayaran kembali Sukuk Ijarah dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat.
q) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya
utang baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka berkaitan dengan
kegiatan usaha Perseroan.
r) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata
usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum
yang tetap serta yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
s) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis
tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
kelalaian tersebut.
t) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah
Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran
tersebut.
u) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat
sehubungan dengan pelaksanakan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
v) Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa
Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
w) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
x) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi
yang menyatakan bahwa:
i. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
ii. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
y) Menyampaikan laporan daftar Obyek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
z) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal
5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yaitu perubahan status ijarah:
1. Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut
a) tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
12
Page 43
b) terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah
anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Ijarah
tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah
perubahan status Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah).
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah.
3. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib
untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Ijarah senilai
Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah tanpa melalui RUPSI, dan pada setiap hari
keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan
seluruh haknya Pemegang Sukuk Ijarah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah berubah
menjadi piutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan.
maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk
Ijarah.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default).
c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
d. Apabila ada penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan (moratorium); atau
e. Apabila Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain Pasal 9.1.a, 9.1.b, 9.1.c dan 9.1.d Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah atau selain huruf a, b, c dan d di atas).
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1) huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat; atau
13
Page 44
b. Angka 1) huruf c dan d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSI
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
Sukuk Ijarah.
Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu
yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dibubarkan
karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan
yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan
cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
f. Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
(standstill),
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini
Pemegang Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14
Page 45
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
b. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, atau perubahan jaminan dengan memperhatikan
POJK No.20/2020.
c. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
e. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
g. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan untuk melakukan perubahan isi Akad
Ijarah dan/atau Akad Wakalah dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Penerbitan Sukuk Ijarah, setelah
adanya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi (tidak termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali (tidak termasuk jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah)) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan
RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSI:
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSI
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
15
Page 46
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
- agenda RUPSI;
- pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
- Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI :
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Ijarah yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSI namun abstain tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara
i. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasi Perseroan;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
k. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSI.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka
RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakan RUPSI
tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSI
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka (6) huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
b. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka (1) diatur sebagai berikut:
16
Page 47
1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
17
Page 48
c. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI yang kedua.
3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6) Dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI yang keempat
7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian
lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau
tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPSI.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
18
Page 49
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan Peraturan OJK No.7/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No.49/2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
Berdasarkan surat PEFINDO No. 195/PEF-DIR/III/2023 tanggal 10 Maret 2023, hasil pemeringkatan atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 periode 9 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024 adalah:
idA+ (sy)
(Single A Plus Syariah)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PEFINDO yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah setiap tahun sekali selama jangka waktu Sukuk Ijarah,
sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 49/2020.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX
Prospektus.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Persyaratan Pemesanan
Pembelian Sukuk Ijarah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, pembayaran Cicilan Ijarah dan hak-hak lain yang
berhubungan dengan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah setelah tanggal penentuan
19
Page 50
pihak yang berhak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah tersebut maka pihak yang menerima pengalihan
Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan
Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk
diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan
oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk
Ijarah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat Sukuk
5. Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
- Mengambil keputusan mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan
Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Ijarah, atau perubahan jaminan
dengan dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan OJK No.20/2020.
- Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
- Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
- Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Peraturan No. VI.C.4 tentang Ketentuan Umum
Dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
- Mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
- Mengambil keputusan untuk melakukan perubahan isi Akad Ijarah dan/atau Akad Wakalah dan/atau
Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah, setelah adanya pernyataan kesesuaian syariah dari
Tim Ahli Syariah.
Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut adalah
sebesar biaya/kerugian riil dalam rangka penagihan yang jumlahnya sebesar-besarnya sebagai berikut: Besarnya
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan Ijarah atas: Sukuk Ijarah Seri A sebesar-besarnya
Rp13.779.639 (tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh sembilan Rupiah) per hari,
Sukuk Ijarah Seri B sebesar-besarnya Rp949.666 (sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh
20
Page 51
enam Rupiah) per hari. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Sisa Imbalan Ijarah atas: Sukuk
Ijarah Seri A sebesar-besarnya Rp137.796.389 (seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu
tiga ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per hari, Sukuk Ijarah Seri B sebesar-besarnya Rp8.633.333 (delapan juta
enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0158/DSN-MUI/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, Tim Ahli
Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin
1. Irfan Syauqi Beik Ketua KEP-22/PM.223/PJ-ASPM/2021
2. Mohammad Bagus Teguh Perwira Anggota KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021
Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa draft final perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perseroan menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai
Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan. Selain
itu, PT Bank KB Bukopin Tbk, pada saat ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan tidak memiliki hubungan kredit
dengan Perseroan.
Alamat dari Wali Amanat adalah
PT Bank KB Bukopin Tbk
Capital Market Service & Financial Institution Department
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50 - 51
Jakarta 12770
Telepon: (021) 7988266 Ext. 1817
Faksimili: (021) 798 0705
Email: waliamanat@KB Bukopin.com
21
Page 52
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH
Dalam hal nilai Penawaran Umum adalah sebesar Rp476.870.000.000,- (full commitment), maka Penggunaan Dana
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Sekitar 36% (tiga puluh enam persen) akan dipergunakan untuk refinancing:
a. Pemberi Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II tahun 2020 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp191.000.000.000,- (seratus Sembilan puluh satu miliar Rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp191.000.000.000,- (seratus Sembilan puluh satu miliar Rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp20.055.000.000,- (dua puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 11 Agustus 2023
Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dibayar : Rp130.383.992.831,- (seratus tiga puluh miliar tiga ratus delapan puluh tiga
juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh satu
Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah
setelah pembayaran : Rp60.616.007.169,- (enam puluh miliar enam ratus enam belas juta tujuh ribu
seratus enam puluh sembilan Rupiah)*
Sifat afiliasi : Tidak ada
* Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp60.616.007.169,- akan dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.
b. Pemberi Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III tahun 2020 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp333.365.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp333.365.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp35.003.325.000,- (tiga puluh lima miliar tiga juta
tiga ratus dua puluh lima ribu Rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 7 Oktober 2023
Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dibayar : Rp38.945.867.989,- (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh
lima juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh
sembilan Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah
setelah pembayaran : Rp294.419.132.011,- (dua ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus
sembilan belas juta seratus tiga puluh dua ribu sebelas Rupiah)*
Sifat afiliasi : Tidak ada
* Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp294.419.132.011,- akan dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain
diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan.
Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan
untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing
sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 Seri A yaitu tanggal 11 Agustus
2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 yaitu tanggal 7 Oktober 2023.
2. Sekitar 57% (lima puluh tujuh persen) akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan
untuk membangun Backbone dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan
22
Page 53
ini didukung juga oleh perangkat penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM
(Dense Wavelength Division Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada
shelter, U-ditch, kabel fiber optic. Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan
untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.
Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
i. Sekitar 25% untuk investasi backbone, yang terdiri dari:
a. Sekitar 60% untuk penambahan kapasitas jaringan yang baru melalui pembelian perangkat
penunjang aktif untuk mendukung backbone, termasuk namun tidak terbatas pada perangkat
DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing).
b. Sekitar 40% untuk keperluan fiber optic termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas penggelaran
kabel.
ii. Sekitar 75% untuk access, yang didalamnya sudah termasuk pembangunan, ducting dan data center.
Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan inland cable yang akan
dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali,
Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada
Singapura
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan belum ada kerja sama antara Perseroan dengan pihak lain dalam
menjalankan rencana investasi sehingga Perseroan belum dapat mengungkapkan nama pihak serta hubungan
afiliasi dan nomor dan tanggal perjanjian; dan
3. Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha Perseroan (General corporate
purposes), yaitu termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional dan perawatan jaringan beserta
perangkat pendukungnya, biaya instalasi perangkat ke pelanggan dan untuk aktivitas “branding” dan promosi.
Dalam hal nilai Penawaran Umum adalah sebanyak-banyaknya Rp700.000.000.000,- maka Penggunaan Dana
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Sekitar 36% (tiga puluh enam persen) akan dipergunakan untuk refinancing:
a. Pemberi Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II tahun 2020 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp191.000.000.000,- (seratus Sembilan puluh satu miliar Rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp191.000.000.000,- (seratus Sembilan puluh satu miliar Rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp20.055.000.000,- (dua puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 11 Agustus 2023
Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dibayar : Rp191.000.000.000,- (seratus sembilan puluh satu miliar Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah
setelah pembayaran : Rp0,-
Sifat afiliasi : Tidak ada
b. Pemberi Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III tahun 2020 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp333.365.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp333.365.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp35.003.325.000,- (tiga puluh lima miliar tiga juta
tiga ratus dua puluh lima ribu Rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 7 Oktober 2023
Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
23
Page 54
Jumlah yang akan dibayar : Rp57.560.200.000,- (lima puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh juta dua
ratus ribu Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah
setelah pembayaran : Rp275.804.800.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus empat
juta delapan ratus ribu Rupiah)*
Sifat afiliasi : Tidak ada
* Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp275.804.800.000,- akan dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain
diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan.
Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan
untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing
sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 Seri A yaitu tanggal 11 Agustus
2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 yaitu tanggal 7 Oktober 2023.
2. Sekitar 57% (lima puluh tujuh persen) akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan
untuk membangun Backbone dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan
ini didukung juga oleh perangkat penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM
(Dense Wavelength Division Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada
shelter, U-ditch, kabel fiber optic. Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan
untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.
Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
i. Sekitar 25% untuk investasi backbone, yang terdiri dari:
a. Sekitar 60% untuk penambahan kapasitas jaringan yang baru melalui pembelian perangkat
penunjang aktif untuk mendukung backbone, termasuk namun tidak terbatas pada perangkat
DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing).
b. Sekitar 40% untuk keperluan fiber optic termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas penggelaran
kabel.
ii. Sekitar 75% untuk access, yang didalamnya sudah termasuk pembangunan, ducting dan data center.
Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan inland cable yang akan
dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali,
Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada
Singapura
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan belum ada kerja sama antara Perseroan dengan pihak lain dalam
menjalankan rencana investasi sehingga Perseroan belum dapat mengungkapkan nama pihak serta hubungan
afiliasi dan nomor dan tanggal perjanjian; dan
3. Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha Perseroan (General corporate
purposes), yaitu termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional dan perawatan jaringan beserta
perangkat pendukungnya, biaya instalasi perangkat ke pelanggan dan untuk aktivitas “branding” dan promosi.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.
Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
yang merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur di dalam masing-masing POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
24
Page 55
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan,
sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana
tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi. Laporan realisasi
penggunaan dana disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI dengan mengemukakan
alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut memperoleh persetujuan RUPSI sesuai
dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum, Perseroan (“POJK No. 30/2015”). Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah wajib memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dan
disetujui oleh RUPSI sesuai dengan Peraturan No. POJK No. 20/2020. Hasil RUPSI wajib disampaikan kepada OJK
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSI.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan.
Adapun dana hasil penawaran umum perdana saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk, setelah dikurangi seluruh
biaya emisi yang terkait, belum seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana
penawaran umum tersebut, sebagaimana tercantum dalam Surat 006/MTI/PD-DIR/I/2023 tanggal 16 Januari 2023.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 1,365% dari
nilai Emisi yang meliputi :
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,150%;
• Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,350%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,150%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,249%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan Publik sekitar
0,161%, Konsultan Hukum sekitar 0,071%, Notaris sekitar 0,007% dan Tim Ahli Syariah sekitar 0,009%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,247%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,090%
dan biaya jasa pemeringkatan Efek sekitar 0,157% ;
• Biaya lain-lain sekitar 0,220% termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di KSEI dan BEI,
biaya audit penjatahan, biaya percetakan Prospektus, iklan dan biaya lainnya.
25
Page 56
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menunjukkan posisi utang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang angka-
angkanya diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No.00556/2.1090/AU.1/06/0153-2/1/IV/2023 dan
No.00555/2.1090/AU.1/06/0153-2/1/IV/2023 tanggal 18 April 2023 yang ditandatangani oleh Ahmad Syakir dengan
Izin Akuntan Publik No. AP.0153 (kantor akuntan publik Mirawati Sensi Idris), dengan Opini Tanpa Modifikasian.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak Pada tanggal 31 Desember 2022,
Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp8.680.336.049.433,- dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak berelasi 81.857.917.371
Pihak ketiga 561.025.396.000
Utang lain-lain
Pihak berelasi -
Pihak ketiga 73.866.864.381
Utang pajak 102.750.255.733
Beban akrual 118.372.242.280
Uang muka penjualan 77.925.852.569
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 1.367.826.566.292
Utang Obligasi -
Sukuk Ijarah 522.987.232.901
Liabilitas sewa 39.074.794.680
Utang non-bank 13.556.165.915
Pendapatan ditangguhkan 40.302.706.842
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.999.545.994.964
Liabilitas Jangka Panjang
Utang usaha – pihak ketiga 206.793.750.932
Liabilitas pajak tangguhan 26.591.941.602
Uang muka penjualan 259.828.498.783
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun:
Utang bank 3.446.619.593.016
Sukuk ijarah 1.290.137.835.947
Liabilitas sewa 30.346.569.560
Utang non-bank 26.723.601.518
Pendapatan ditangguhkan 313.452.991.152
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 80.295.271.959
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 5.680.790.054.469
Jumlah Liabilitas 8.680.336.049.433
26
Page 57
Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Utang Usaha
Berikut adalah rincian utang usaha Perseroan per 31 Desember 2022.
Berdasarkan Pemasok
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Pihak Berelasi
Jasa telekomunikasi 79.350.287.771
Pengadaan aset tetap 2.507.629.600
Sub Jumlah 81.857.917.371
Pihak Ketiga
Jangka Pendek
Pengadaan aset tetap 407.015.496.617
Jasa telekomunikasi 154.009.899.383
Sub Jumlah 561.025.396.000
Jangka Panjang
Pengadaan aset tetap 206.793.750.932
Total Utang Usaha 849.677.064.303
Berdasarkan Umur Utang
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Pihak Berelasi
Belum jatuh tempo 74.841.662.227
Sudah jatuh tempo
1 s/d 30 hari 6.940.750.135
31 s/d 60 hari -
>60 hari 75.505.009
Sub jumlah 81.857.917.371
Pihak Ketiga
Belum jatuh tempo 717.109.820.054
Sudah jatuh tempo
1 s/d 30 hari 31.262.214.415
31 s/d 60 hari 17.977.417.709
>60 hari 1.469.694.754
Sub jumlah 767.819.146.932
Total Utang Usaha 849.677.064.303
Berdasarkan Mata Uang
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Pihak Berelasi
Rupiah 81.857.917.371
Sub jumlah 81.857.917.371
Pihak Ketiga
Rupiah 664.502.386.530
Dolar Amerika Serikat 102.580.117.700
Dolar Singapura 736.642.702
Sub jumlah 767.819.146.932
Total Utang Usaha 849.677.064.303
27
Page 58
2. Utang Lain-lain
Berikut adalah rincian Utang lain-lain Perseroan per 31 Desember 2022:
Berdasarkan Pemasok
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Pihak Berelasi
Beban Operasi -
Sub jumlah -
Pihak Ketiga
Beban Operasi 48.785.018.548
Lain-lain 25.081.845.833
Sub jumlah 73.866.864.381
Total Utang Lain-lain 73.866.864.381
Berdasarkan Mata Uang
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Pihak Berelasi
Rupiah -
Sub jumlah -
Pihak Ketiga
Rupiah 73.102.023.161
Dolar Amerika Serikat 764.841.220
Sub jumlah 73.866.864.381
Total Utang Usaha 73.866.864.381
3. Utang Pajak
Berikut adalah rincian utang pajak Persero per 31 Desember 2022:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Pajak kini
Perusahaan 3.889.398.185
Entitas Anak 46.692.194.560
Pajak penghasilan
Pasal 4 (2) 4.601.523.975
Pasal 15 51.957.180
Pasal 21 1.901.534.411
Pasal 23 5.367.299.930
Pasal 25 4.559.516.319
Pasal 26 46.592.404
Pajak Pertambahan Nilai - Entitas anak 35.640.238.769
Total Utang Pajak 102.750.255.733
28
Page 59
4. Beban Akrual
Perseroan mempunyai beban akrual berjumlah Rp118.372.242.280,-.
5. Uang Muka Penjualan
Berikut adalah rincian uang muka penjualan Perseroan per 31 Desember 2022.
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
PT Huawei Tech Investment 142.790.776.872
SKY Perfect JSAT 76.658.547.330
PT ZTE Indonesia 7.672.353.588
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 1 milyar) 110.632.673.562
Jumlah 337.754.351.352
Dikurangi bagian jangka pendek 77.925.852.569
Bagian jangka panjang 259.828.498.783
6. Pendapatan Ditangguhkan
Akun ini merupakan pendapatan ditangguhkan atas sewa kapasitas inti jaringan optik berdasarkan perjanjian
Indefeasible Right of Use (IRU) dengan beberapa operator telekomunikasi selama lima belas (15) tahun.
Mutasi selama tahun berjalan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Saldo awal tahun 193.808.859.243
Penambahan selama tahun berjalan 409.239.994.062
Selisih kurs penjabaran 4.752.789.434
Amortisasi (254.045.944.745)
Total Pendapatan Ditangguhkan 353.755.697.994
7. Utang Non-Bank
Berikut adalah rincian utang non-bank Perseroan per 31 Desember 2022:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Cisco System Capital Asia, Pte. Ltd. 40.279.767.433
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 13.556.165.915
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 26.723.601.518
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki utang pinjaman sebesar USD 2.560.534 (setara dengan
Rp 40.279.765.433).
8. Utang Bank
Berikut adalah rincian utang bank Perseroan per 31 Desember 2022:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 2.941.807.694.303
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.900.141.017.158
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 6.000.000.000
Jumlah 4.847.948.711.461
Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (1.367.826.566.292)
3.480.122.145.169
Biaya provisi dan biaya transaksi yang belum diamortisasi (33.502.552.153)
Total Utang Bank 3.446.619.593.016
29
Page 60
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Perseroan
Pada tanggal 14 Oktober 2011, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Adapun fasilitas yang masih berjalan adalah sebagai berikut:
a. Fasilitas kredit untuk modal kerja operasional sebesar Rp 20.000.000.000 memiliki periode jatuh tempo
tahunan. Pada tanggal 18 Oktober 2015, Perusahaan memperoleh tambahan fasiitas modal kerja dari Bank
Mandiri sebesar Rp 5.000.000.000 sehingga jumlah fasilitas menjadi Rp 25.000.000.000.
Fasilitas ini diperpanjang setiap tahun dan terakhir kalinya diperpanjang pada tanggal 10 Juli 2022 untuk jangka
waktu dua belas (12) bulan.
Saldo utang pokok bank atas fasilitas ini pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp 25.000.000.000.
b. Selain fasilitas kredit investasi dan modal kerja, Perusahaan juga memperoleh fasilitas Non-Cash Loan (NCL)
LC/SKBDN/Bank Garansi (BG) dari Bank Mandiri yang memiliki limit sebesar Rp 5.000.000.000 dengan tenor
maksimal selama 180 hari. Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah untuk pembelian sewa jaringan serat optik,
material jaringan dan peralatan impor dan lokal dalam rangka menunjang kegiatan operasional Perusahaan.
Pada tanggal 21 Mei 2012, fasilitas ini diperpanjang dan Perusahaan memperoleh tambahan fasilitas sebesar
Rp 15.000.000.000 sehingga jumlah fasilitas menjadi Rp 20.000.000.000.
Pada tanggal 16 Oktober 2013, fasilitas ini di perpanjang dan digabungkan dengan fasilitas Bank Garansi sebesar
Rp 5.000.000.000 sehingga jumlah fasilitas menjadi Rp 25.000.000.000.
Pada tanggal 13 Oktober 2015, fasilitas ini diperpanjang dan Perusahaan memperoleh tambahan fasilitas
sebesar Rp 35.000.000.000 sehingga jumlah fasilitas menjadi Rp 60.000.000.000.
Pada tanggal 12 Oktober 2016, fasilitas ini diperpanjang, Perusahaan memperoleh pengurangan fasilitas
sebesar Rp 35.000.000.000 sehingga jumlah fasilitas menjadi Rp 25.000.000.000.
Pada tanggal 18 Oktober 2017, fasilitas ini telah diperpanjang untuk periode selama 9 bulan dengan jumlah
fasilitas sebesar Rp 25.000.000.000 dan fasilitas Bank Garansi sebesar Rp 10.000.000.000 merupakan sub limit
dari fasilitas Non Cash Loan.
Pada tanggal 9 Juli 2018, fasilitas ini telah diperpanjang untuk periode selama 12 bulan dengan jumlah fasilitas
sebesar Rp 25.000.000.000 dan fasilitas Bank Garansi sebesar Rp 10.000.000.000 merupakan sub limit dari
fasilitas Non Cash Loan.
Pada tanggal 10 Juli 2019, fasilitas ini telah diperpanjang untuk periode selama 12 bulan dengan jumlah fasilitas
sebesar Rp 25.000.000.000 dan fasilitas Bank Garansi sebesar Rp 10.000.000.000 merupakan sub limit dari
fasilitas Non Cash Loan.
Pada tanggal 9 Juli 2020, fasilitas ini telah diperpanjang untuk periode selama 12 bulan dengan jumlah fasilitas
sebesar Rp 25.000.000.000 dan fasilitas Bank Garansi sebesar Rp 25.000.000.000 merupakan sub limit dari
fasilitas Non Cash Loan.
Pada tanggal 10 Juli 2021, fasilitas ini telah diperpanjang untuk periode selama 12 bulan dengan jumlah fasilitas
sebesar Rp 25.000.000.000 dan fasilitas Bank Garansi sebesar Rp 25.000.000.000 merupakan sub limit dari
fasilitas Non Cash Loan.
Pada tanggal 10 Juli 2022, fasilitas ini telah diperpanjang untuk periode selama 12 bulan dengan jumlah fasilitas
sebesar Rp 25.000.000.000 dan fasilitas Bank Garansi sebesar Rp 25.000.000.000 merupakan sub limit dari
fasilitas Non Cash Loan.
30
Page 61
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021, Perusahaan telah menggunakan fasilitas kredit ini
masing-masing sebesar Rp 23.410.436.426 dan Rp 963.697.332.
c. Treasury line sebesar USD 1.000.000 dengan jangka waktu 12 bulan. Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah
hedging transaksi usaha impor dan ekspor.
Fasilitas ini telah diperpanjang pada tanggal 10 Juli 2022 untuk jangka waktu dua belas (12) bulan.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan, Perusahaan belum menggunakan
fasilitas kredit ini.
Pada tanggal 31 Oktober 2014, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
sebagai berikut:
a. Fasilitas kredit investasi sejumlah Rp 72.700.000.000 yang digunakan untuk pembiayaan proyek pengembangan
jaringan fiber optic di Sumatra, Jambi - Batam dan instalasi perlengkapan DWDM untuk jalur serat optik Jambi
- Bumi Serpong Damai.
Fasilitas kredit investasi ini memiliki periode pelunasan selama enam puluh (60) bulan sejak berakhirnya
12 bulan masa penarikan kredit.
b. Fasilitas kredit investasi sejumlah Rp 157.000.000.000 yang digunakan untuk pembiayaan proyek
pengembangan BTS Backhaul di seluruh Indonesia. Pada tanggal 18 Oktober 2015, fasilitas kredit investasi ini
mengalami perubahan limit fasilitas menjadi Rp 4.000.000.000.
Fasilitas kredit investasi ini memiliki periode pelunasan selama enam puluh (60) bulan sejak berakhirnya
12 bulan masa penarikan kredit.
Pada tahun 2021, Perusahaan telah melunasi fasilitas ini.
Jaminan untuk fasilitas kredit investasi diatas adalah masing-masing perangkat yang akan dibangun dan seluruh
agunan fasilitas kredit modal kerja.
Pada tanggal 20 Juni 2017, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai
berikut:
a. Fasilitas kredit investasi sejumlah Rp 240.000.000.000 yang digunakan untuk pembiayaan proyek fiberisasi
tower XL.
Fasilitas kredit ini memiliki periode pelunasan selama enam puluh (60) bulan sejak berakhirnya 18 bulan grace
period.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, saldo utang pokok bank atas fasilitas ini adalah masing-masing
sebesar Rp 59.503.522.094 dan Rp 104.391.594.313.
b. Fasilitas kredit investasi sejumlah Rp 50.000.000.000 yang digunakan untuk pembiayaan kembali aset eksisting
berupa jaringan serat optik Batam – Singapura.
Fasilitas kredit ini memiliki periode pelunasan selama empat puluh delapan (48) bulan sejak berakhirnya masa
penarikan. Masa penarikan adalah 2 bulan.
Pada tahun 2021, Perusahaan telah melunasi secara penuh fasilitas pinjaman ini.
Pada tanggal 21 Juni 2018, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai
berikut:
a. Fasilitas kredit investasi sejumlah Rp 300.000.000.000 yang digunakan untuk pembiayaan proyek fiberisasi
tower PT Indosat Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia dan PT XL Axiata Tbk.
Fasilitas kredit ini memiliki periode pelunasan selama enam puluh (60) bulan sejak berakhirnya 18 bulan grace
period.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, saldo utang pokok bank atas fasilitas ini adalah masing-masing
sebesar Rp 3.673.555.403 dan Rp 5.036.698.603.
b. Fasilitas kredit investasi sejumlah Rp 70.000.000.000 yang digunakan untuk proyek penyediaan infrastuktur
telekomunikasi berupa BTS backhaul untuk PT Smartfren Telecom Tbk dan/atau PT Smart Telecom.
Fasilitas kredit ini memiliki periode pelunasan selama enam puluh enam (66) bulan sejak berakhirnya masa
penarikan. Masa penarikan adalah 9 bulan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, saldo utang pokok bank atas fasilitas ini adalah masing-masing
sebesar Rp 12.140.003.791 dan Rp 17.967.205.610.
31
Page 62
Pada tanggal 22 Oktober 2020, Perusahaan menerima pinjaman dari Bank Mandiri sebesar Rp 240.000.000.000
dengan tujuan General Corporate Purposes. Fasilitas kredit ini memiliki periode pelunasan selama enam puluh enam
(66) bulan sejak berakhirnya masa penarikan. Masa penarikan adalah 3 bulan.
Pada tanggal 28 Mei 2021, Perusahaan menerima pinjaman dari Bank Mandiri sebesar Rp 500.000.000.000 dengan
tujuan General Corporate Purposes.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perusahaan telah mencairkan seluruh fasilitas ini.
Pada tanggal 29 Juni 2022, Perusahaan menerima pinjaman dari Bank Mandiri sebesar Rp 400.000.000.000 dengan
tujuan General Corporate Purposes. Perusahaan telah mencairkan seluruh fasilitas ini.
Pada tanggal 30 November 2022, Perusahaan menerima pinjaman dari Bank Mandiri sebesar Rp 460.000.000.000
dengan tujuan General Corporate Purposes. Perusahaan telah mencairkan seluruh fasilitas ini.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 saldo utang pokok bank atas fasilitas ini adalah sebesar
Rp 1.408.633.333.333 dan Rp 687.366.666.667.
Pembatasan Perusahaan atas perjanjian kredit dengan Mandiri tersebut meliputi mengikatkan diri sebagai penjamin
utang/menjaminkan harta kekayaan kepada pihak lain dan memperoleh fasilitas kredit/pinjaman dari pihak lain.
Pembatasan-pembatasan
Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan diharuskan memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan,
diantaranya mempertahankan rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
• Rasio Interest Bearing Debts (Net Debts) dibanding Earning Before Interest Tax Depreciation and Amortization
(EBITDA) kurang dari 400%;
• Rasio Earning Before Interest Tax Depreciation and Amortization (EBITDA) dibanding Interest Expense lebih dari
110%; dan
• Debt Service Coverage Ratio (DSCR) lebih dari 100%.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan telah memenuhi batasan umum dan rasio keuangan yang
dipersyaratkan.
PT Palapa Ring Barat (PRB) - Entitas Anak
Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi (KI) dan Fasilitas Non Cash Loan (LC/SKBDN/BG) dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (Mandiri) tanggal 25 Juli 2016, PRB memperoleh fasilitas kredit sebagai berikut:
Fasilitas Kredit Investasi (“KI”) sebesar Rp 875.785.000.000 untuk membiayai pembangunan jaringan Tulang
Punggung (Backbone) Serat Optik Nasional Paket Barat. Jangka waktu fasilitas kredit adalah 8 tahun sejak
penandatanganan Perjanjian Kredit (termasuk grace period dan availability period selama 2 tahun, yaitu sejak tanggal
25 Juli 2016 sampai dengan 24 Juli 2024).
PRB melakukan perjanjian baru pada tanggal 18 Desember 2018 untuk Fasilitas Kredit Non Cash Loan (Bank Garansi
(BG)) sebesar Rp 25.500.000.000 untuk jaminan ketersediaan layanan yang ditujukan kepada Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan jangka waktu fasilitas ini adalah 2 bulan sejak
penandatanganan Perjanjian.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, saldo utang pokok bank atas fasilitas ini masing-masing adalah sebesar
Rp 241.423.220.881 dan Rp 391.423.220.879.
Fasilitas ini dijamin dengan pembangunan jaringan tulang punggung (backbone) serat optik nasional paket barat
termasuk jaringan fiber optik dan tanah, piutang usaha kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo/BP3TI), pembayaran klaim kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), corporate guarantee dan
deficit cashflow dari PT Mora Telematika Indonesia Tbk, gadai saham Perusahaan atas nama PT Ketrosden Triasmitra
dan PT Mora Telematika Indonesia Tbk, gadai saham PT Inovasi Mas Mobilitas atas nama Farida Bau dan Personal
Guarantee dari Galumbang Menak, pihak berelasi.
32
Page 63
Fasilitas ini mengharuskan Perusahaan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu persyaratan yang bersifat wajib untuk
dilakukan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan serta persyaratan tambahan lainnya, salah
satunya adalah apabila proyek pembangunan jaringan tulang punggung (backbone) serat optik nasional paket barat
telah selesai maka Perusahaan wajib menyediakan pencadangan dana minimal sebesar Rp 7.000.000.000 yang
dibatasi penggunaannya sebagai pencadangan atas risiko dari tidak ditutupnya asuransi jaringan submarine
cable/serat optik milik Perusahaan, apabila proyek pembangunan jaringan tulang punggung (backbone) Serat Optik
Nasional Paket Barat telah selesai.
Pembatasan PRB atas perjanjian kredit dengan Mandiri meliputi mengikatkan diri sebagai penjamin
utang/menjaminkan harta kekayaan kepada pihak lain dan memperoleh fasilitas kredit/pinjaman dari pihak lain.
Pembatasan-pembatasan
• Rasio Debt dibanding Equity dan Utang Pemegang Saham kurang dari 300%;
• Debt Service Coverage Ratio (DSCR) lebih dari 100%; and
• Equity selalu positif
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, PRB telah memenuhi batasan umum dan rasio keuangan yang
dipersyaratkan.
PT Indo Pratama Teleglobal (IPT) - Entitas Anak
Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No.CM2.JTH/0201/2022 tanggal 30 September 2022,
Perusahaan memperoleh tambahan Modal Kerja Perusahaan sebagai berikut;
a. Kredit Agunan Surat Berharga-1 sebesar Rp 15.000.000.000 dengan Jangka waktu Fasilitas Kredit 1 bulan sejak
tanggal penandatanganan Perjanjian dan dikenakan bunga 0,49% diatas tingkat suku bunga deposito yang
menjadi agunan, dibayar setiap bulannya. Agunan yang diserahkan adalah Bilyet Deposito atas nama
Perusahaan senilai Rp 15.000.000.000.
b. Kredit Agunan Surat Berharga-2 sebesar Rp 10.000.000.000 dengan Jangka waktu Fasilitas Kredit 1 bulan sejak
tanggal penandatanganan Perjanjian dan dikenakan bunga 0,49% diatas tingkat suku bunga deposito yang
menjadi agunan, dibayar setiap bulannya. Agunan yang diserahkan adalah Bilyet Deposito atas nama
Perusahaan senilai Rp 10.000.000.000.
Pada Tanggal 4 Oktober 2022, Fasilitas kredit tersebut sudah dilunasi seluruhnya. Berdasarkan Surat Penawaran
Pemberian Kredit No. CM2.JTH/0159/2022 tanggal 28 Juli 2022, Perusahaan memperoleh Tambahan Modal Kerja
Perusahaan dengan limit sebesar Rp 15.000.000.000. Jangka waktu fasilitas kredit adalah 1 bulan sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian dan dikenakan bunga 0,49% diatas tingkat suku bunga deposito yang menjadi agunan,
dibayar setiap bulannya. Agunan yang diserahkan adalah Bilyet Deposito atas nama Perusahaan senilai
Rp 15.000.000.000.
Pada Tanggal 31 Agustus 2022, Fasilitas kredit Tersebut sudah dilunasi seluruhnya. Berdasarkan Surat Persetujuan
Pemberian Kredit (SPPK) No. CM2.JTH/ SPPK/0130/2022 tanggal 23 Juni 2022, Perusahaan memperoleh Tambahan
Fasilitas pinjaman KMK Transaksional dengan limit sebesar Rp 25.000.000.000. Jangka waktu fasilitas kredit adalah
12 bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian dan dikenakan bunga 9,50% per tahun.
Pada tangal 30 September 2022 utang pokok bank atas fasilitas ini telah dilunasi. Berdasarkan Surat Penawaran
Pemberian Kredit No. CM2.JTH/0061/2022 tanggal 28 Maret 2022, Perusahaan memperoleh Tambahan Modal Kerja
Perusahaan dengan limit sebesar Rp 15.000.000.000. Jangka waktu fasilitas kredit adalah 1 bulan sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian dan dikenakan bunga 0,49% diatas tingkat suku bunga deposito yang menjadi agunan
dibayar setiap bulannya. Agunan yang diserahkan adalah Bilyet Deposito atas nama Perusahaan senilai
Rp 10.000.000.000 dan Rp 5.000.000.000.
Pada Tanggal 30 April 2022, Fasilitas kredit Tersebut sudah dilunasi seluruhnya. Berdasarkan Surat Persetujuan
Pemberian Kredit (SPKK) No. CM2.JTH/ SPPK/ 0747/2020 tanggal 22 Desember 2020, Perusahaan memperoleh
fasilitas pinjaman kredit sebagai berikut:
33
Page 64
a. Fasilitas Kredit Investasi 1 sebesar Rp 90.000.000.000 yang digunakan untuk pembiayaan aset milik perusahaan
berupa 47 Tower, 510 VSAT dan Sentra Komunikasi (HUB) atas Penyediaan Kapasitas Satelit Telekomunikasi
beserta sarana pendukung. Jangka waktu fasilitas ini adalah 43 bulan sejak berakhirnya 3 bulan grace period
dan dikenakan bunga 9,50% per tahun.
Pada tangal 31 Desember 2022 saldo utang pokok bank atas fasilitas ini adalah sebesar Rp 43.954.000.000.
b. Fasilitas Kredit Investasi 2 sebesar Rp 60.000.000.000 yang digunakan untuk pembiayaan proyek pengadaan
Tower Power, VSAT dan perangkat telekomunikasi lainnya dengan Bouwheer BUMN, Lembaga Pemerintah,
perusahaan operator provider atau Bouwheer lainnya. Jangka waktu fasilitas ini adalah 34 bulan sejak
berakhirnya 12 bulan grace period dan dikenakan bunga 9,50% per tahun.
Pada tangal 31 Desember 2022 saldo utang pokok bank atas fasilitas ini adalah masing-masing sebesar
Rp 38.147.381.658.
c. Penawaran fasilitas Treasury Line sebesar USD 1.000.000 yang digunakan untuk Untuk melakukan hedging
transaksi valuta asing yang terkait dengan kegiatan operasional perusahaan. Jangka waktu fasilitas ini adalah
12 bulan.
Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) No. CM2.JTH/ SPPK/ 0253/2021 tanggal 8 Desember 2021,
Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman kredit sebagai berikut:
a. Fasilitas Kredit Investasi 3 sebesar Rp 70.000.000.000 yang digunakan untuk Pembiayaan proyek pengadaan
Tower Power, VSAT dan perangkat telekomunikasi lainnya dengan Bowheer BUMN, Lembaga Pemerintah,
perusahaan operator provider atau Bowheer lainnya. Fasilitas kredit ini memiliki periode pelunasan 60 bulan
sejak berakhirnya 12 bulan grace period dan dikenakan bunga 9,25% per tahun.
Pada tangal 31 Desember 2022 saldo utang pokok bank atas fasilitas ini adalah masing-masing sebesar
Rp 67.666.000.000.
Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CM5/TOD.191/ SPPK/2022 tanggal 29 November
2022, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman kredit sebagai berikut:
a. Perpanjangan Fasilitas Non-Cash Loan (NCL) LC/SKBDN/Bank Garansi (BG) sebesar Rp 37.400.000.000 yang
digunakan untuk untuk menjamin (Payment Bond) pembayaran akhir tahun ke BAKTI. Jangka waktu fasilitas
ini adalah dari 9 Desember 2022 - 31 Januari 2023 dan diperpanjang setiap tahun.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan sudah menggunakan fasilitas kredit ini masing-masing
sebesar Rp 27.906.933.918.
b. Perpanjangan fasilitas Treasury Line sebesar USD 1.000.000 yang digunakan untuk melakukan hedging
transaksi valuta asing yang terkait dengan kegiatan operasional perusahaan. Jangka waktu fasilitas ini
adalah dari 9 Desember 2022 – 26 Juni 2023.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan, Perseroan belum menggunakan
fasilitas kredit ini.
Seluruh fasilitas kredit dijamin dengan aset yang dibiayai oleh fasilitas kredit investasi, piutang usaha dari Bowheer,
gadai saham Perusahaan atas nama PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan PT Telematika Cahaya Global, Corporate
Guarantee dan Deficit Cash Flow Guarantee dari PT Gema Lintas Buana dan Personal Guarantee dari Galumbang
Menak. Bunga pinjaman yang dibayarkan atas keseluruhan fasilitas pinjaman ini adalah sebesar Rp 28.012.571.026
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022.
Pembatasan-pembatasan
Berdasarkan perjanjian tersebut, IPT diharuskan memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan, diantaranya
mempertahankan rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
• Menghasilkan laba bersih;
• Equity selalu positif;
• Current ratio lebih dari 100%;
• Rasio Interest Bearing Debts (Net Debts) dibanding Earning Before Interest Tax Depreciation and Amortization
(EBITDA) kurang dari 4 (empat) kali; dan
• Debt Service Coverage Ratio (DSCR) lebih dari 1,2 (satu koma dua) kali.
34
Page 65
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, IPT telah memenuhi batasan umum dan rasio keuangan yang
dipersyaratkan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, seluruh saldo utang pokok bank atas pinjaman Grup dari Bank Mandiri
adalah masing-masing sebesar Rp 1.900.141.017.158 dan Rp 1.399.297.758.968. Pembayaran jumlah pokok
pinjaman oleh Grup pada Bank Mandiri untuk periode 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar
Rp 390.060.254.380 dan Rp 258.880.235.142.
Pada periode 31 Desember 2022 dan 2021, suku bunga yang dikenakan berkisar antara 8,75%-10,5% dan 8,5%-10,5%
per tahun. Bunga pinjaman yang dibayarkan atas keseluruhan fasilitas pinjaman ini masing-masing sebesar
Rp 134.499.769.097 dan Rp 94.561.809.987 untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021.
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Pada tanggal 29 November 2016, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar Rp 50.000.000.000 dan
Rp 10.000.000.000 (uncommitted loan) yang digunakan untuk pembangunan jaringan fiber optik ultimate java
backbone Ring 4 dan 5. Perusahaan telah mencairkan seluruh fasilitas ini tahun 2018. Jangka waktu fasilitas kredit
ditetapkan selama tujuh puluh delapan (78) bulan sejak pencairan kredit (termasuk grace period dan availability
period selama 18 bulan). Pinjaman tersebut di atas dijamin dengan jaringan fiber optik ultimate java backbone ring
4 dan 5.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, saldo utang pokok atas fasilitas kredit masing-masing sebesar
Rp 6.000.000.000 dan Rp 18.000.000.000. Pembayaran pokok pinjaman untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp 12.000.000.000 dan Rp 12.000.000.000.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, suku bunga yang dikenakan berkisar 9,25% dan 9,5% per tahun. Bunga
pinjaman yang dibayarkan atas keseluruhan fasilitas pinjaman ini masing-masing sebesar Rp 1.161.455.978 dan
Rp 2.654.250.008 untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Perseroan
Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai berikut:
a. Pada tanggal 30 April 2019, Perusahaan menerima fasilitas kredit investasi refinancing sebesar
Rp 400.000.000.000 yang digunakan untuk pembiayaan refinancing aset proyek Ultimate Java Backbone Ring
1,2,3 dan jaringan FTTB. Fasilitas kredit ini memiliki periode pelunasan selama enam puluh (60) bulan sejak
penandatanganan perjanjian kredit. Pada tahun 2019, Perusahaan telah mencairkan seluruh fasilitas ini. Pada
tanggal 19 Desember 2019, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi pinjaman dari BNI sebesar
Rp 300.000.000.000 yang digunakan untuk proyek pembangunan jalur kabel fiber optik Denpasar-Waingapu.
Fasilitas kredit ini memiliki periode pelunasan selama tujuh puluh dua (72) bulan sejak penandatanganan
perjanjian kredit. Pada tahun 2019, Perusahaan telah mencairkan seluruh fasilitas ini.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, saldo utang pokok bank atas fasilitas ini masing-masing adalah
sebesar Rp 262.233.694.245 dan Rp 405.337.536.358. Pembayaran pokok pinjaman untuk tahun-tahun yang
berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp 143.103.842.113 dan Rp 143.103.842.113.
Pada tanggal 8 Februari 2021, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi pinjaman dari BNI sebesar
Rp 200.000.000.000 yang digunakan untuk refinancing Obligasi Moratelindo 1 tahun 2017 Seri A. Fasilitas kredit
ini memiliki periode pelunasan selama enam puluh enam (66) bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit.
Pada tanggal 17 Februari 2021, Perusahaan telah mencairkan seluruh fasilitas ini.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 saldo utang pokok bank atas fasilitas ini masing-masing adalah
sebesar Rp 126.666.666.667 dan Rp 166.666.666.667. Pembayaran pokok pinjaman pada 31 Desember 2022
dan 2021 masing-masing sebesar Rp 40.000.000.000 dan Rp 33.333.333.333.
35
Page 66
Pada tanggal 11 Mei 2021, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi pinjaman dari BNI sebesar
Rp 340.000.000.000 yang digunakan untuk pembiayaan belanja modal dan modal kerja tahun 2021. Fasilitas
kredit ini memiliki periode pelunasan selama enam puluh enam (66) bulan sejak penandatanganan perjanjian
kredit. Pada tanggal 31 Mei 2021, Perusahaan telah mencairkan seluruh fasilitas ini.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 saldo utang pokok bank atas fasilitas ini masing-masing adalah
sebesar Rp 232.333.333.333 dan Rp 300.333.333.333. Pembayaran pokok pinjaman untuk tahun-tahun yang
berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp 68.000.000.000 dan Rp 39.666.666.667. Bunga
pinjaman yang dibayarkan atas keseluruhan fasilitas pinjaman ini masing-masing sebesar Rp 69.059.670.150
dan Rp 73.016.788.685 untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021.
b. Fasilitas derivative line sebesar USD 3.000.000 atau ekuivalen dalam valuta asing lainnya dengan jangka waktu
12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Pemberian Fasilitas Derivative Line (PPFDL). Tujuan penggunaan
fasilitas ini adalah untuk transaksi treasury valuta asing non today dan transaksi derivative serta structured
product dalam rangka lindung nilai (hedging).
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan belum menggunakan fasilitas kredit ini.
c. Fasilitas letter of credit/ SKBDN dengan sublimit garansi bank/SBL/C sebesar Rp 30.000.000.000 dengan jangka
waktu 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Langsung (PPFKTL). Tujuan
penggunaan fasilitas ini adalah untuk pembukaan L/C import/ SKBDN sight and/atau usance/180 days after BL
date dalam rangka pembelian barang dagangan/ bahan baku/ peralatan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perusahaan telah menggunakan fasilitas kredit ini masing-masing
sebesar Rp 27.145.400.573 dan Rp 23.750.544.079.
Pembatasan-pembatasan
Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan diharuskan memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan,
diantaranya mempertahankan rasiorasio keuangan sebagai berikut:
• Current ratio (di luar Bagian Lancar Utang Jangka Panjang) lebih dari 1 (satu) kali;
• Rasio Interest Bearing Debts (Net Debts) dan utang pemegang saham dibanding Equity kurang dari 3 (tiga) kali;
dan
• Debt Service Coverage Ratio (DSCR) lebih dari 100%.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perusahaan telah memenuhi batasan umum dan rasio keuangan yang
dipersyaratkan.
PT Palapa Timur Telematika (PTT) - Entitas Anak
Berdasarkan Perjanjian Kredit dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) tanggal 16 Maret 2017, PTT
memperoleh fasilitas kredit sebagai berikut:
a. Fasilitas Kredit Investasi Paket 1 dan 2 (“KI paket 1 dan 2”) masing-masing sebesar Rp 2.075.800.000.000 dan
Rp 1.667.200.000.000 untuk membiayai pembangunan jaringan Tulang Punggung (Backbone) Serat Optik
Nasional Paket Timur 1 yang menghubungkan 35 kabupaten/kota di Nusa Tenggara timur, Maluku, Papua dan
Papua Barat dengan panjang sekitar 2.780 km (inland) dan 4.670 km (submarine). Jangka waktu fasilitas kredit
adalah sepuluh (10) tahun sejak penandatanganan Perjanjian Kredit (termasuk grace period dan availability
period selama dua (2) tahun, yaitu sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan 16 Maret 2027).
b. Fasilitas Kredit Investasi - bunga dalam pembangunan (IDC) sebesar Rp 261.000.000.000 untuk pembiayaan
bunga untuk kebutuhan pembayaran kewajiban bunga selama masa konstruksi. Jangka waktu fasilitas kredit
adalah sepuluh (10) tahun sejak penandatanganan Perjanjian Kredit (termasuk grace period dan availability
period selama dua (2) tahun, yaitu sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan 16 Maret 2027).
Fasilitas ini dijamin dengan peralatan serat optik dan infrastuktur sesuai perjanjian antara Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kominfo/BP3TI) dan PTT, tanah yang akan digunakan sebagai lokasi infrastruktur fiber optik milik
PTT, tagihan termin selama masa sewa kredit 10 tahun antara antara Kementerian Komunikasi dan Informatika
36
Page 67
(Kominfo/BP3TI) dan PTT, pembayaran klaim kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), gadai saham
Perusahaan atas nama PT Infrastuktur Bisnis Sejahtera dan PT Mora Telematika Indonesia Tbk, dan Personal
Guarantee dari Galumbang Menak, pihak berelasi.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, saldo utang pokok atas fasilitas ini dari BNI masing-masing sebesar
Rp 2.320.574.000.000 dan Rp 2.866.550.000.000. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, suku bunga yang
dikenakan berkisar antara 9% dan 9,75% per tahun.
Bunga pinjaman yang dibayarkan atas keseluruhan fasilitas pinjaman ini masing-masing sebesar Rp 256.692.663.528
dan Rp 311.764.707.958 untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021. Pembatasan atas perjanjian
kredit PTT dengan BNI meliputi pengikatkan diri sebagai penjamin utang/menjaminkan harta kekayaan kepada pihak
lain dan memperoleh fasilitas kredit/pinjaman dari pihak lain.
9. Liabilitas Sewa Pembiayaan
Berikut adalah rincian liabilitas sewa pembiayaan Perseroan per 31 Desember 2022:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Pembayaran yang jatuh tempo pada tahun:
2022 -
2023 44.070.301.577
2024 17.165.730.039
2025 15.839.797.124
2026 1.480.259.610
Jumlah pembayaran sewa pembiayaan minimum 78.556.088.350
Bunga (9.134.724.110)
Nilai sekarang pembayaran sewa pembiayaan minimum 69.421.364.240
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun (39.074.794.680)
Bagian yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 30.346.569.560
Komitmen dan Perjanjian
PT Palapa Ring Barat
Pada bulan Februari 2016, Perusahaan mendirikan entitas anak, PT Palapa Ring Barat (PRB) yang bertujuan untuk
memenuhi persyaratan atas proyek pembangunan dan pengelolaan Jaringan Tulang Punggung (backbone) Serat
Optik Palapa Ring untuk Paket Barat.
Pada tanggal 29 Februari 2016, PRB dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo)
menandatangani perjanjian kerjasama tentang pembangunan dan pengelolaan jaringan tulang punggung serat optik
palapa ring paket barat. PRB diwajibkan untuk membangun jaringan serat optik dengan kapasitas tertentu untuk
daerah-daerah yang telah disepakati dalam perjanjian dan mengoperasikannya dengan jangka waktu 15 tahun.
Perjanjian Kerjasama ini akan berakhir lima belas (15) tahun sejak tanggal operasional komersial, yang didahului
dengan dua (2) tahun masa pembangunan proyek. Nilai total kontrak atas perjanjian ini adalah sebesar
Rp 3.486.383.120.000 yang akan diterima oleh PRB sesuai jadwal yang telah disepakati. Pada saat berakhirnya
periode perjanjian ini, PRB harus mengalihkan jaringan serat optik tersebut kepada Kominfo dengan pembayaran
oleh Kominfo kepada PRB sebesar Rp 1.000.
Pada tanggal 29 Februari 2016, PRB selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) melakukan perjanjian penjaminan dengan
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) (PII) sehubungan dengan Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan
Usaha (KPBU) Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring untuk Paket Barat (Perjanjian Penjaminan). Dalam
Perjanjian Penjaminan, PII telah mendapatkan mandat dan amanat dari Pemerintah untuk melaksanakan penjaminan
37
Page 68
infrastruktur sehubungan dengan kewajiban finansial Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) kepada BUP
berdasarkan Perjanjian Kerjasama tersebut di atas.
Perjanjian ini akan berakhir dalam waktu 12 (dua belas) tahun sejak tanggal operasional komersial. Dalam Perjanjian
Penjaminan, PRB berkewajiban membayar imbal jasa dimuka kepada PII sebesar Rp 4.200.000.000 dan imbal jasa
penjaminan sebesar Rp 600.000.000 setiap enam (6) bulan sejak tanggal efektif Perjanjian Penjaminan tersebut
sampai dengan berakhirnya Perjanjian Penjaminan ini. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, PRB telah
melakukan pembayaran kepada PII masing-masing sebesar Rp 1.200.000.000 dan dicatat sebagai bagian dari akun
piutang konsesi jasa.
PT Palapa Timur Telematika
Pada bulan Agustus 2016, Perusahaan mendirikan entitas anak, PT Palapa Telematika Timur (PTT) yang bertujuan
untuk memenuhi persyaratan atas proyek pembangunan dan pengelolaan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik
Palapa Ring untuk Paket Timur.
Pada tanggal 29 September 2016, Perusahaan selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) melakukan perjanjian kerjasama
dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama
(PJPK) terkait dengan pembangunan dan pengelolaan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring untuk Paket
Timur. BUP diwajibkan untuk membangun jaringan serat optik dengan kapasitas tertentu untuk daerah-daerah yang
telah disepakati dalam perjanjian dan mengoperasikan selama 15 tahun. Perjanjian ini akan berakhir dalam waktu
15 (lima belas) tahun sejak tanggal operasional komersial, yang didahului dengan 2 (dua) tahun masa pembangunan
proyek. Nilai total kontrak atas perjanjian ini adalah sebesar Rp 14.068.866.350.000 yang akan diterima oleh
Perusahaan sesuai skedul yang sudah disepakati bersama. Pada saat berakhirnya periode perjanjian ini, Perusahaan
sebagai badan pelaksana harus mengalihkan jaringan serat optik tersebut kepada PJPK dengan pembayaran sebesar
Rp 1.000.
Pada tanggal 29 September 2016, Perusahaan selaku BUP melakukan perjanjian penjaminan dengan PT Penjaminan
Infrastruktur Indonesia (Persero) (PII) atas pembangunan dan pengelolaan Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan
Usaha (PKBU) Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring untuk Paket Timur. Dalam perjanjian ini, PII telah
mendapatkan mandat dan amanat dari Pemerintah untuk melaksanakan penjaminan infrastruktur sehubungan
dengan kewajiban finansial PJPK kepada BUP berdasarkan Perjanjian Kerjasama tersebut di atas.
Perjanjian ini akan berakhir dalam waktu dua belas (12) tahun sejak tanggal operasional komersial. Dalam Perjanjian
ini, Perusahaan berkewajiban membayar imbal jasa dimuka kepada PII sebesar Rp 4.800.000.000 dan imbal jasa
penjaminan sebesar Rp 2.100.000.000 setiap enam (6) bulan sejak tanggal efektif perjanjian tersebut sampai dengan
berakhirnya perjanjian penjaminan ini. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perusahaan telah melakukan
pembayaran kepada PII masing-masing sebesar Rp 4.200.000.000 dan dicatat sebagai bagian dari akun piutang
konsesi jasa di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
Perusahaan
Pada tanggal 6 Desember 2019 Perusahaan melakukan perjanjian Kerjasama operasi dengan PT Bhumi Pandanara
Sejahtera (Perseroda) (BPS) terkait dengan penyelenggaraan pasif telekomunikasi kota Semarang. Perusahaan dan
BPS akan membentuk manajemen KSO BPS-MORATELINDO untuk melaksanakan pembangunan dan pengoprasian
proyek penyelenggaraan pasif telekomunikasi kota Semarang selama 25 tahun. Perusahaan BPS akan menerima bagi
hasil dari pendapatan kotor masing-masing sebesar 80% dan 20% yang diterima atas proyek ini. Hingga tanggal
penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, proyek tahap pertama telah selesai sedangkan tahap berikutnya
masih dalam proses pembangunan.
10. Sukuk Ijarah
Berikut adalah rincian sukuk ijarah Perseroan per 31 Desember 2022:
38
Page 69
Jatuh Nilai Nominal (Rupiah)
Imbalan Hasil
Seri Tempo
Sukuk Ijarah 2022 2021
(Tahun)
Seri A Tahap I/Series A 103.059.000.000 3 - 347.000.000.000
Phase I
Seri B Tahap I/Series B 342.825.000.000 5 653.000.000.000 653.000.000.000
Phase I
Seri A Tahap II/Series 60.165.000.000 3 191.000.000.000 191.000.000.000
A Phase II
Seri B Tahap II/Series 48.375.000.000 5 86.000.000.000 86.000.000.000
B Phase II
Seri A Tahap III/Series 105.009.975.000 3 333.365.000.000 333.365.000.000
A Phase III
Seri B Tahap III/Series 31.584.375.000 5 56.150.000.000 56.150.000.000
B Phase III
Seri A Tahap III/Series 144.248.250.000 3 469.100.000.000 469.100.000.000
A Phase IV
Seri B Tahap III/Series 16.995.000.000 5 30.900.000.000 30.900.000.000
B Phase IV
Jumlah utang sukuk ijarah 1.819.515.000.000 2.166.515.000.000
Biaya provisi dan biaya transaksi yang belum diamortisasi (6.389.931.152) (11.190.176.449)
Jumlah bersih 1.813.125.068.848 2.155.324.823.551
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun 522.987.232.901 346.332.585.924
Bagian sukuk ijarah yang akan jatuh tempo lebih dari satu 1.290.137.835.947 1.808.992.237.627
tahun
11. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan
Liabilitas imbalan kerja karyawan dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, oleh aktuaris Kantor Konsultan
Aktuaria Arya Bagiastra.
Asumsi utama yang digunakan dalam menghitung liabilitas imbalan kerja karyawan pada 31 Desember 2022 adalah
sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2022
Tingkat diskonto tahunan 6,79% - 7,19% IGSYC (durable) per tahun
Kenaikan gaji tahunan 7%-8% per tahun
Pengembalian investasi -
Tingkat mortalitas TMI IV 2022
Umur pensiun 55 – 56 tahun
Tingkat pengunduran diri 6% - 10% sampai dengan 29 tahun, menurun 0,25% secara
linear setiap tahun sampai 1% pada usia 54 tahun
Tingkat cacat 10%
Berikut adalah rincian liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan per 31 Desember 2022 yang ditentukan
berdasarkan perhitungan aktuaria independen Kantor Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra berdasarkan laporan
tertanggal 21 Februari 2023:
31 Desember 2022
Keterangan
Didanai Tidak Didanai Jumlah
Nilai kini kewajiban imbalan - 80.295.271.959 80.295.271.959
pasti
Nilai wajar aset program - - -
Liabilitas Imbalan Kerja - 80.295.271.959 80.295.271.959
Karyawan
39
Page 70
SELURUH LIABILITAS, KOMITMEN DAN KONTIJENSI PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI,
PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN-
PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH (NEGATIVE COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN
DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG
MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADANYA KELALAIAN DALAM MELAKUKAN
PEMBAYARAN ATAS POKOK DAN/ATAU PINJAMAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK LALAI DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS BUNGA DAN POKOK
PINJAMAN.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN
TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO
SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, SELAIN LIABILITAS DAN/ ATAU PERIKATAN
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KEWAJIBAN-
KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG MERUPAKAN BAGIAN
YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
40
Page 71
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.00556/2.1090/AU.1/06/0153-
2/1/IV/2023 dan No.00555/2.1090/AU.1/06/0153-2/1/IV/2023 tanggal 18 April 2023 yang ditandatangani oleh
Ahmad Syakir dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0153 (kantor akuntan publik Mirawati Sensi Idris), dengan Opini
Tanpa Modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
ASET
Aset lancer
Kas dan setara kas 1.230.090.412.973 1.059.195.935.019
Aset pengampunan pajak 100.000.000 100.000.000
Piutang usaha
Pihak Berelasi 11.278.013.303 79.139.002.676
Pihak Ketiga – setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai masing-masing sebesar
Rp41.397.742.708 dan Rp37.583.659.725 pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 434.918.474.651 343.086.673.252
Piutang lain-lain 16.891.744.998 18.488.239.621
Bagian aset tidak lancar yang jatuh tempo dalam
setahun:
Piutang konsesi jasa 1.506.164.758.920 1.506.164.758.920
Uang muka 16.793.962.710 72.089.158.670
Biaya dibayar dimuka 101.402.969.254 100.285.225.550
Pajak dibayar dimuka 43.049.253.585 134.368.931.143
Aset yang dibatasi penggunaannya 31.035.908.291 32.148.574.941
Aset lancar lain-lain 215.100.942.416 97.583.587.825
Jumlah Aset Lancar 3.606.826.441.101 3.442.650.087.617
Aset Tidak Lancar
Aset yang dibatasi penggunaannya 641.034.000 3.644.167.725
Investasi - -
Piutang konsesi jasa - setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun: 4.165.564.213.912 4.541.712.843.560
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
masing-masing sebesar Rp1.304.252.645.502 dan
Rp721.269.881.783,- pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021 6.816.753.454.583 6.281.794.670.312
Aset pengampunan pajak - setelah dikurangi
akumulasi penyusutan masing-masing sebesar Rp
799.674.941,- dan Rp 668.221.526 pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021 2.121.512.059 2.252.965.474
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi
amortisasi masing-masing sebesar Rp
16.235.702.921,- dan Rp 9.636.889.245 pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 10.016.040.751 7.364.203.492
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan masing-masing sebesar Rp
143.045.701.927,- dan Rp 102.684.604.048 pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 122.291.758.926 144.173.481.642
Aset pajak tangguhan 8.122.392.162 9.284.043.097
Aset lain-lain 186.590.522.190 132.524.635.159
Jumlah Aset Tidak Lancar 11.312.100.928.583 11.122.751.010.461
41
Page 72
(dalam Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
JUMLAH ASET 14.918.927.369.684 14.565.401.098.078
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak berelasi 81.857.917.371 13.872.719.930
Pihak ketiga 561.025.396.000 1.132.948.416.088
Utang lain-lain
Pihak berelasi - 6.900.000
Pihak ketiga 73.866.864.381 89.334.175.024
Utang pajak 102.750.255.733 27.883.905.643
Beban akrual 118.372.242.280 99.990.940.519
Uang muka penjualan 77.925.852.569 2.399.196.299
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam satu tahun:
Utang bank 1.367.826.566.292 1.164.750.861.401
Utang Obligasi - 458.861.999.070
Sukuk Ijarah 522.987.232.901 346.332.585.924
Liabilitas sewa 39.074.794.680 49.054.755.294
Utang non-bank 13.556.165.915 20.094.690.773
Pendapatan ditangguhkan 40.302.706.842 28.935.826.669
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.999.545.994.964 3.434.466.972.634
Liabilitas Jangka Panjang
Utang usaha – pihak ketiga 206.793.750.932 190.535.191.524
Liabilitas pajak tangguhan 26.591.941.602 26.754.761.296
Uang muka penjualan 259.828.498.783 222.925.986.194
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 3.446.619.593.016 3.944.836.394.413
Sukuk Ijarah 1.290.137.835.947 1.808.992.237.627
Liabilitas sewa 30.346.569.560 66.780.826.096
Utang non-bank 26.723.601.518 36.536.278.533
Pendapatan ditangguhkan 313.452.991.152 164.873.032.574
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 80.295.271.959 110.321.710.204
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 5.680.790.054.469 6.572.556.418.461
Jumlah Liabilitas 8.680.336.049.433 10.007.023.391.095
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk
Modal saham
Modal dasar – 32.668.308.891 saham nilai nominal
Rp 100 Modal ditempatkan dan disetor –
21.121.204.391 saham pada tanggal 31
Desember 2022
Modal dasar, modal ditempatkan dan disetor –
250.000 saham seri A dan 338.235 saham seri B
dan 764.490 saham seri C pada tanggal 31
Desember 2021 2.364.666.869.100 2.112.120.439.015
Tambahan modal disetor 726.235.555.037 (2.530.088.912)
Surplus revaluasi asset 272.440.235.358 345.024.461.741
Saldo laba
ditentukan penggunaannya 60.750.031.803 59.750.031.803
belum ditentukan penggunaannya 2.310.021.112.924 1.646.354.820.803
Komponen ekuitas lainnya 38.202.072.704 25.132.712.831
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk 5.772.315.876.926 4.185.852.377.281
Kepentingan Nonpengendali 466.275.443.325 372.525.329.702
Jumlah Ekuitas 6.238.591.320.251 4.558.377.706.983
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 14.918.927.369.684 14.565.401.098.078
42
Page 73
LAPORAN LABA RUGI DAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
PENDAPATAN 4.647.651.287.354 4.180.073.066.155
BEBAN LANGSUNG (1.890.178.967.244) (1.642.782.786.475)
LABA KOTOR 2.757.472.320.110 2.537.290.279.680
BEBAN USAHA (1.191.286.575.188) (993.298.500.196)
LABA USAHA 1.566.185.744.922 1.543.991.779.484
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN – LAIN
Penghasilan bunga 15.677.376.724 14.960.608.236
Rugi pelepasan dan penjualan aset tetap (57.305.227) (249.118.437)
Laba (rugi) selisih kurs – bersih (18.799.213.731) 4.383.672.982
Beban bunga dan keuangan (749.803.226.965) (774.095.787.685)
Lain-lain – bersih 62.044.380.181 12.585.947.803
Beban Lain-Lain – Bersih (690.937.989.018) (742.414.677.101)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK
PENGHASILAN 875.247.755.904 801.577.102.383
Beban pajak final 8.348.168.372 12.803.021.495
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 866.899.587.532 788.774.080.888
BEBAN PAJAK
Pajak kini 188.054.418.423 125.037.144.219
Pajak tangguhan 5.947.213.314 (7.641.666.526)
Beban Pajak – Bersih 194.001.631.737 117.395.477.693
LABA TAHUN BERJALAN 672.897.955.795 671.378.603.195
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi - -
Pajak tangguhan atas revaluasi 6.538.998.619 7.781.051.155
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti 7.985.841.493 3.047.243.628
Pajak atas pengukuran kembali liabilitas imbalan
pasti (1.590.616.546) (788.971.406)
12.934.223.566 10.039.323.377
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar negeri 13.069.359.873 1.344.292.759
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN – SETELAH
PAJAK 26.003.583.439 11.383.616.136
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 698.901.539.234 682.762.219.331
Jumlah Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 579.500.219.553 578.928.827.717
Kepentingan non-pengendali 93.397.736.242 92.449.775.478
672.897.955.795 671.378.603.195
Jumlah Penghasilan Komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 605.151.425.611 590.018.588.786
Kepentingan non-pengendali 93.750.113.623 92.743.630.545
698.901.539.234 682.762.219.331
LABA PER SAHAM
Dasar 26 119
43
Page 74
RASIO- RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 11,19% 11,00%
Laba Kotor 8,68% 2,43%
Jumlah Aset 2,43% 8,73%
Jumlah Liabilitas -13,26% -1,78%
Jumlah Ekuitas 36,86% 42,12%
Rasio Usaha (%)
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan / pendapatan 18,83% 19,18%
Pendapatan / Jumlah Aset 31,15% 28,70%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan 14,48% 16,06%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 4,51% 4,61%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 10,79% 14,73%
EBITDA / Beban Bunga Pinjaman 293,29% 269,33%
Utang Berbunga Bersih / Jumlah Ekuitas (net debt to equity ratio) 88,28% 149,99%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (DAR) 58,18% 68,70%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (DER) 139,14% 219,53%
Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar (current ratio) 120,25% 100,24%
Asset Turnover 31,53% 29,90%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 233,90% 219,74%
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
PT. Mora Telematika Indonesia Tbk – Konsolidasi
Keterangan Persyaratan Kredit 31 Desember 2022
Net debt to Equity Ratio (Utang berbunga bersih / Maksimal 500 % 88,28%
Jumlah Ekuitas)
Interest Coverage Ratio (EBITDA to Interest) Minimal 100% 293,29%
PT. Mora Telematika Indonesia Tbk – (Parent)
Keterangan Persyaratan Kredit 31 Desember 2022
Rasio Debt Dibanding Equity dan Utang Pemegang Maksimal 300% 99,94%
Saham
Rasio Interest Bearing Debt (Net Debts) dibanding Maksimal 400% 288,21%
EBITDA
Rasio EBITDA dibanding Interest Expenses Minimal 110% 281,58%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Minimal 100% 108,16%
Current Ratio *) Minimal 100% 179,79%
*) Sesuai dengan persyaratan bank perhitungan current ratio jumlah aset lancar dibandingkan dengan jumlah utang
lancar (exclude bagian lancar utang jangka panjang).
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian utang yang telah diungkapkan dalam Prospektus ini.
44
Page 75
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisa mengenai kondisi keuangan Perseroan diambil dan dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang
laporannya tercantum dalam Prospektus ini, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris,
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang di tetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.00556/2.1090/AU.1/06/0153-2/1/IV/2023 dan
No.00555/2.1090/AU.1/06/0153-2/1/IV/2023 tanggal 18 April 2023 yang ditandatangani oleh Ahmad Syakir dengan
Izin Akuntan Publik No. AP.0153 (kantor akuntan publik Mirawati Sensi Idris), dengan Opini Tanpa Modifikasian.
1. UMUM
PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Perseroan) didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dari Daniel
Parganda Marpaung, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal21 Desember
2000 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 20 tanggal
13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-AH.01.03-0292024, tanggal
16 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-
0184504.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 16 September 2022.
Perseroan merupakan salah satu dari tiga penyedia infrastruktur dan jaringan telekomunikasi swasta teratas di
Indonesia dari segi total panjang dan kapasitas jaringan tulang punggung, dengan panjang jaringan sekitar 53.135
km, termasuk jaringan domestik daratan sepanjang 15.099 km, jaringan bawah laut sepanjang 12.689 km, dan
jaringan akses sepanjang 25.347 km, serta total kapasitas 25.900G. Selain itu, jaringan Perseroan mencakup jaringan
Fiber-to-the-Home (“FTTH”), yang melewati sekitar 548.674 rumah tangga di Jabodetabek, Medan, Pangkal Pinang,
Pontiana, Bali, dan berbagai kota lainnya di Indonesia per tanggal 31 Desember 2022. Per tanggal 31 Desember 2022,
solusi Fiber-to-the-X (“FTTX”) Perseroan menyediakan koneksi di 227 gedung dan kepada 8,621 entitas swasta dan
pemerintah (di luar operator telekomunikasi). Perseroan mengoperasikan 382 titik kehadiran (point of presence,
“POP”), yang mencakup tujuh dari sembilan wilayah utama di Indonesia per tanggal 31 Desember 2022. Menurut
Submarine Cable Map, Perseroan memiliki satu dari delapan kabel bawah laut internasional yang ada dengan titik
pendaratan di Indonesia.
Perseroan memiliki basis pelanggan yang terdiversifikasi di seluruh segmen Telekomunikasi, Wholesale, dan Retail &
Enterprise, mulai dari perusahaan seluler regional dan operator serat optik terkemuka. Berkat rekam jejak Perseroan
yang telah terbukti sebagaimana terlihat dalam keberhasilan Perseroan melaksanakan proyek di wilayah geografis
yang menantang, Perseroan dipercaya oleh pemerintah Indonesia untuk melaksanakan proyek strategis utama,
seperti Palapa Ring Paket Barat dan Palapa Ring Paket Timur, yang secara berturut-turut berhasil dirampungkan pada
tahun 2018 dan 2019. Di samping itu, Perseroan telah mulai menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk
mengembangkan infrastruktur tiang dan saluran bersama di kota-kota Tingkat 1 dan Tingkat 2 di seluruh Indonesia.
Perseroan meyakini bahwa Perseroan memiliki rekam jejak yang telah terbukti dalam menghasilkan pertumbuhan
pendapatan yang kuat. Laju pertumbuhan pendapatan non-konsesi mencapai 19,0% selama tahun 2021 hingga 2022.
Perseroan juga telah menunjukkan kemampuannya untuk memperkuat neraca Perseroan, melalui peningkatan total
aset dari Rp14.565,4 miliar pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 hingga Rp14.918,9 miliar pada tahun
yang berakhir tanggal 31 Desember 2022, serta menurunkan rasio utang bersih terhadap EBITDA (Net Debt to
EBITDA) dari 3,28x pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 ke 2,50x pada tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2022. Pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 mencapai Rp4.647,7
miliar dan EBITDA Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 mencapai Rp2.199,1 miliar.
45
Page 76
Di masa depan, Perseroan akan berupaya memperluas jaringan tulang punggung serat optik domestik dan
internasional dengan cadangan proyek yang ekstensif untuk memperkuat posisi Perseroan sebagai pemimpin pasar.
Pada segmen Retail & Enterprise, Perseroan berupaya memanfaatkan laju Perseroan yang mapan di segmen pita
lebar ritel dengan mengembangkan jaringan FTTH Perseroan serta meningkatkan basis pelanggan ritel, di samping
mengembangkan Segmen Enterprise Perseroan dengan mengembangkan layanan cloud dan kapabilitas pusat data
yang tersedia. Dengan pertimbangan tersebut di atas, Perseroan juga bermaksud senantiasa memperbaharui
kapabilitas teknis untuk memaksimalkan efektivitas biaya sekaligus berupaya mencapai keunggulan operasional.
Pada tahun 2021, Perseroan merampungkan akuisisi PT Indo Pratama Teleglobal (“IPT”), yang menyediakan layanan
Very Small Aperture Terminal (“VSAT”), yang akan melengkapi jaringan tulang punggung serat optik Perseroan yang
telah ada.
Melalui Penawaran Umum Obligasi I Moratelindo yang diresmikan pada tahun 2017, Perseroan berhasil mencatatkan
efek pertamanya di pasar modal dengan jumlah pokok obligasi sebesar satu triliun rupiah. Obligasi ini terdiri dari dua
seri. Obligasi pertama adalah obligasi seri A yang ditawarkan sebesar 540 miliar rupiah dengan jangka waktu tiga
tahun sejak tanggal emisi yang berlaku. Sedangkan, obligasi Seri B menawarkan sebesar 460 miliar rupiah dengan
jangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi yang telah jatuh tempo pada tanggal 6 Desember 2022. Penawaran
Umum Obligasi I Moratelindo tahun 2017 ini tercatat pada Bursa efek Indonesia. Seluruh dana yang diperoleh
digunakan sebagai investasi sebanyak 85% terhadap Backbone serta segala perangkat terkait. Sebesar 5% digunakan
untuk investasi terhadap Proyek FTTX, dan sebesar 10% digunakan untuk kebutuhan modal kerja. Seluruh dana ini
diperhitungkan setelah dikurangi dengan segala biaya yang digunakan untuk emisi. Dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan idA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau PEFINDO.
Pada bulan Juli tahun 2019, Perseroan mengumumkan keberhasilan dalam mencatatkan Penawaran umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah). Pada tahap pertama, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I
pada tahun 2019 resmi dicatatkan dengan nilai sebesar 1 triliun rupiah yang terdiri dari dua seri yaitu :
1. Seri A dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp347.000.000.000 dengan jangka waktu tiga tahun sejak
tanggal emisi
2. Seri B dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp653.000.000.000 dengan jangka waktu lima tahun sejak
tanggal emisi.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil ini, digunakan sebesar 85% guna kebutuhan investasi, investasi terhadap
Backbone termasuk dengan perangkat dan infrastruktur pasif dan aktif, termasuk juga akan digunakan untuk
pembangunan Inland Cable, Ducting, dan perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur. Sebesar 15%
digunakan untuk kebutuhan modal kerja. Dana tersebut tentunya diperhitungkan setelah pengurangan biaya yang
dibutuhkan untuk proyek.
Pada tahun 2020, Perusahaan kembali melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Moratelindo Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020. Untuk Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 senilai Rp277.000.000.000 yang terdiri dari dua seri, yakni:
1. Seri A sebesar Rp191.000.000.000 dengan jangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.
2. Seri B sebesar Rp86.000.000.000 dengan jangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi.
Sedangkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 diterbitkan dengan sisa imbalan ijarah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp389.515.000.0000 terdiri dari dua seri, yakni:
1. Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp333.365.000.000 berjangka waktu
tiga tahun sejak tanggal emisi.
2. Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp56.150.000.000 berjangka waktu
lima tahun sejak tanggal emisi.
Pada tahun 2021, Perusahaan terus memperkuat permodalannya dengan melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 bernilai sebesar Rp500.000.000.000 yang terdiri dari dua seri,
yaitu:
1. Seri A dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp469.100.000.000, dengan cicilan imbalan ijarah sebesar
Rp48.080.000.000 setiap tahunnya dengan jangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.
2. Seri B dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp30.900.000.000 dengan cicilan imbalan ijarah sebesar
Rp3.390.000.000 setiap tahunnya dengan jangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi.
46
Page 77
Perkembangan Terkini
Pada tanggal 31 Januari 2020, Perseroan bersama-sama dengan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) (BPS),
menandatangani perjanjian kerja sama operasi dengan pemerintah kota Semarang sehubungan dengan Penyediaan
Prasarana Telekomunikasi Pasif untuk kota Semarang. Pada tahun 2022 Perseroan telah berhasil menyelesaikan
pembangunan phase I pada 8 (delapan) ruas jalan prioritas di kota Semarang.
Perseroan telah melakukan pembayaran dan pelunasan atas Obligasi I Moratelindo seri A pada tahun 2020 dan seri
B pada Desember 2022. Dengan telah dilunasinya Obligasi tersebut, maka seluruh kewajiban Perseroan terkait
Obligasi I Moratelindo telah terlaksana. Selain itu, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo tahap I seri A juga telah
dilunasi oleh Perseroan pada tahun 2022.
Pada tanggal 8 Agustus 2022, Perseroan resmi mencatatkan sahamnya untuk diperdagangkan di Papan Utama Bursa
Efek Indonesia (“BEI”) dengan kode saham MORA. Kisaran Harga pada Penawaran Awal (Bookbuilding) antara
Rp368,- (tiga ratus enam puluh delapan Rupiah) sampai dengan Rp396,- (tiga ratus sembilan puluh enam Rupiah)
setiap saham, Perseroan kemudian menetapkan Harga Penawaran-nya di batas atas yaitu di Rp396,- (tiga ratus
sembilan puluh enam Rupiah) setiap saham. Dari keseluruhan proses penawaran umum perdana saham (initial public
offering atau “IPO”) Perseroan mengumpulkan total dana sebesar Rp1.000.083.862.800,- (satu triliun delapan puluh
tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu delapan ratus Rupiah) dengan melepas saham ke masyarakat sebanyak
2.525.464.300 (dua miliar lima ratus dua puluh lima juta empat ratus enam puluh empat ribu tiga ratus) saham biasa
atas nama yang merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atau sebanyak 10,68% (sepuluh
koma enam delapan persen) dari jumlah seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dengan
Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham.
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum setelah dikurang dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
untuk:
- Sekitar 85% digunakan untuk kebutuhan investasi termasuk namun tidak terbatas pada ekspansi jaringan,
termasuk backbone, lastmile, capacity upgrades, infrastruktur pasif; dan
- Sekitar 15% digunakan untuk modal kerja dan kegiatan umum usaha Perseroan (general corporate purposes).
Tren segmen tertentu
Sehubungan dengan segmen Enterprise, Indikator Kerja Utama (“IKU”) terkait gedung terutama dipengaruhi oleh
pergeseran ke pengaturan bekerja dari rumah (WFH) akibat pandemi COVID-19. ARPU Perseroan secara umum
mengalami penurunan akibat strategi Perseroan yang menawarkan bandwidth yang lebih tinggi dengan harga yang
lebih rendah. Akan tetapi, hal ini tidak memengaruhi total pendapatan Perseroan, yang selama ini mengalami tren
peningkatan selama periode dari tahun 2021 hingga 2022. Strategi tersebut juga mendukung Perseroan dalam
memperoleh pelanggan baru di tengah pasar yang kompetitif.
Sehubungan dengan Segmen Residensial, IKU terkait kota-kota yang tercakup mengalami peningkatan selama
periode dari tahun 2021 hingga 2022 berkat pengembangan FTTH yang disebabkan oleh meningkatnya pengadopsian
pengaturan bekerja dari rumah (WFH) akibat pandemi COVID-19. Cakupan kota yang tercakup dalam segmen
Residensial Perseroan mengalami kenaikan dari 12 kota menjadi 16 kota selama tahun 2021 hingga 2022, dengan
sebagian besar penggelaran kabel fokus yang lebih besar pada penetrasi dalam kota pada tahun 2021 dan juga
penambahan kota-kota baru dengan keadaan geografis yang pada penduduk. Keberhasilan strategi ekspansi
Perseroan untuk FFTH tercermin dalam IKU homes passed Perseroan yang mengalami kenaikan dari tahun
sebelumnya, mengingat Perseroan memperkirakan peningkatan ketergantungan pada jalur digital akan tetap
bertahan pasca-pandemi. Pada saat yang sama, jumlah pelanggan rumah semakin meningkat per 31 Desember 2022,
yang merupakan indikasi positif atas kemampuan Perseroan untuk mempertahankan tingkat utilisasi jaringan yang
sehat di samping pertumbuhan yang kuat dalam segmen ini.
47
Page 78
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN
Kondisi keuangan dan kinerja operasi Perseroan selama ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor penting, termasuk
faktor-faktor berikut ini:
• ekspansi jaringan, belanja modal, dan ketersediaan pendanaan;
• permintaan atas produk dan layanan Perseroan serta harga;
• biaya pemeliharaan dan perbaikan jaringan;
• kemampuan memperoleh dan memperbaharui izin dan persetujuan;
• tingkat utang dan biaya untuk memenuhi kewajiban utang Perseroan;
• fluktuasi beban bunga;
• teknologi yang berkembang dan kenaikan terhadap beban amortisasi dan depresiasi Perseroan;
• pandemi COVID-19;
• perselisihan kontraktual yang berjalan dapat memengaruhi kinerja operasi di masa depan apabila putusan
yang dijatuhkan merugikan Perseroan;
• peraturan pemerintah; dan
• pajak.
Ekspansi jaringan, belanja modal, dan ketersediaan pendanaan
Bisnis Perseroan merupakan bisnis padat modal, mengingat dibutuhkan modal yang substansial untuk membangun
dan mengembangkan jaringan dan tulang punggung telekomunikasi Perseroan. Penyampaian kebanyakan jaringan,
produk dan layanan Perseroan bersifat pada modal dan Perseroan telah menanamkan investasi yang signifikan
dalam infrastruktur jaringan dan teknologi untuk menyediakan layanan Perseroan. Di masa depan, Perseroan
mungkin membutuhkan modal dalam jumlah yang signifikan untuk mengembangkan, memasarkan, dan
mendistribusikan produk dan layanan Perseroan, untuk mengembangkan produk dan layanan baru, untuk
memperoleh izin dan menanamkan investasi dalam peluang usaha baru. Pada tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2021 dan 2022, belanja modal Perseroan terkait aset tetap mencapai Rp1.014,6 miliar dan Rp1.116,8
miliar. Pembangunan jaringan tulang punggung serat optik Perseroan sangat padat modal, demikian juga rencana
Perseroan untuk mengembangkan jaringan Perseroan ke berbagai kota di seluruh Indonesia melalui strategi
pembuatan saluran dan tiang telekomunikasi Perseroan. Keberhasilan Perseroan tergantung pada kemampuan
untuk beradaptasi dan mendanai perubahan teknologi yang pesat dalam industri Perseroan, termasuk perubahan
dalam teknologi kabel serat optik, dengan cara senantiasa mengembangkan, memodernisasi, dan memperbaharui
teknologi Perseroan. Perubahan ini mungkin mengharuskan Perseroan untuk mengganti dan/atau memperbaharui
infrastruktur jaringan Perseroan, dan sebagai akibatnya Perseroan harus mengeluarkan belanja modal tambahan
(yang jumlahnya mungkin signifikan) guna mempertahankan standar teknologi terkini dan tetap mampu bersaing
terhadap produk dan layanan baru.
Permintaan atas produk dan layanan Perseroan serta harga
Kinerja operasi Perseroan tergantung pada kelangsungan sukses dan pertumbuhan serta permintaan atas berbagai
produk dan layanan Perseroan. Bagi pelanggan telekomunikasi, wholesale, retail & enterprise, Perseroan menarik
dan mempertahankan pelanggan terutama berdasarkan jaringan berkualitas tinggi dan kinerja jaringan, SLA, layanan
dengan skala yang dapat disesuaikan, dan harga. Selain itu, bagi pelanggan ritel, Perseroan memperkuat pengenalan
merek Perseroan, Oxygen, dengan menawarkan program promosi bagi pelanggan baru dan untuk mempertahankan
pelanggan guna memitigasi perpindahan pelanggan (churn). Perseroan meyakini bahwa pasar telekomunikasi
Indonesia diuntungkan oleh tarif yang relatif stabil berkat perubahan dalam peta persaingan. Selama tiga tahun buku
terakhir, kenaikan volume data telah membawa dampak positif terhadap pendapatan Perseroan. Selagi Perseroan
mengembangkan penawaran produk dan layanan Perseroan, termasuk yang terkait dengan Segmen Retail &
Enterprise, dan selagi Perseroan memperluas penawaran Perseroan di pasar baru, kesuksesan Perseroan dalam
menghasilkan pendapatan tambahan sangat tergantung pada penerimaan dan retensi pelanggan.
Biaya pemeliharaan dan perbaikan jaringan
Pengoperasian, administrasi, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan dan sistem Perseroan membutuhkan koordinasi
dan integrasi peralatan dan teknologi perangkat lunak dan keras yang canggih dan sangat terspesialisasi, serta
investasi dan belanja modal serta beban operasi yang signifikan. Meskipun Perseroan berupaya menggunakan
teknologi canggih untuk memastikan keandalan jaringannya, jaringan Perseroan tetap menghadapi risiko yang
48
Page 79
bersifat inheren bagi sistem jaringan telekomunikasi berskala besar, termasuk, antara lain, cacat desain, kerusakan
peralatan dan jaringan, dan kerusakan fisik terhadap jaringan dan peralatan Perseroan akibat bencana alam dan
faktor manusia, termasuk kerusakan yang disebabkan oleh kapal barang dan kapal ikan, termasuk reklamasi tanah.
Akibat faktor-faktor tersebut, sistem Perseroan mungkin tidak dapat tetap berfungsi sebagaimana diharapkan
dengan cara yang efektif dari segi biaya. Terlebih lagi, masa manfaat aktual sistem Perseroan mungkin berbeda dari
estimasi Perseroan, dan ketika elemen-elemen jaringan, infrastruktur terkait, aset tetap, dan sistem TI Perseroan
menjadi usang atau mencapai akhir umur desainnya, beban operasi Perseroan dapat mengalami kenaikan signifikan,
tergantung pada sifat dan tingkat perbaikan atau penggantian yang dibutuhkan. Pada tahun-tahun buku 2021 dan
2022, Perseroan secara berturut-turut mengeluarkan biaya sebesar Rp247,2 miliar dan Rp414,2 miliar untuk beban
perbaikan dan pemeliharaan jaringan serta beban operasi jaringan lainnya. Sehubungan dengan sebagian
operasinya, Perseroan mengalihkan manajemen infrastruktur dan jaringan Perseroan, termasuk pengoperasian dan
pemeliharaan, kepada pemasok dan kontraktor pihak ketiga di berbagai wilayah.
Kemampuan memperoleh dan memperbaharui izin
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan izin yang diberikan. Izin operasional tersebut tunduk pada
pemeriksaan, interpretasi, modifikasi, atau pengakhiran oleh otoritas yang berwenang. Otoritas berwenang yang
terkait mungkin mengambil tindakan yang dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kegiatan
usaha Perseroan, dan terdapat kemungkinan bahwa izin operasi dan persetujuan yang dimiliki Perseroan saat ini
tidak dapat diperpanjang, atau tidak dapat diperpanjang dengan ketentuan yang dapat diterima secara komersial
oleh Perseroan. Memenuhi seluruh ketentuan yang diperlukan untuk memperoleh izin tidak menjamin bahwa izin
tersebut akan diberikan. Masalah administratif atau masalah lainnya dapat menyebabkan kegagalan memperoleh
izin, mengingat otoritas yang berwenang memiliki wewenang penuh untuk memutuskan apakah suatu izin akan
diberikan. Kegagalan memperoleh atau memperpanjang izin tersebut atau untuk mematuhi syarat dan ketentuan
(termasuk sehubungan dengan batasan kepemilikan asing) yang diatur dalam izin yang berwenang mungkin
menyebabkan Perseroan dapat dikenakan sansi, termasuk dalam bentuk surat peringatan, pembekuan atau
pencabutan izin Perseroan, penutupan sementara jaringan atau layanan yang terkait, denda, atau sanksi
administratif lainnya.
Tingkat utang dan biaya untuk memenuhi kewajiban utang Perseroan
Pinjaman merupakan sumber pendanaan Perseroan yang signifikan untuk membiayai ekspansi jaringan. Per tanggal
31 Desember 2021 dan 2022, total utang Perseroan (tanpa mengurangi biaya pinjaman yang belum diamortisasi)
secara berturut-turut mencapai Rp7.896,2 miliar dan Rp6.737,3 miliar.
Secara historis, Perseroan mengandalkan pinjaman, termasuk utang bank, penerbitan pembiayaan berbasis utang
kepada publik dan pembiayaan pemasok, dan diperkirakan akan tetap demikian di masa depan. Kinerja operasi
Perseroan dipengaruhi oleh jumlah beban bunga yang timbul terkait utang Perseroan. Perubahan merugikan di
pasar keuangan dan/atau tingkat suku bunga dapat memengaruhi ketersediaan utang dan meningkatkan jumlah
pembayaran bunga dan pokok pinjaman Perseroan, yang pada gilirannya akan memengaruhi profitabilitas
Perseroan. Perseroan akan senantiasa memantau kondisi pasar dan kinerja usaha dalam upaya mengoptimalkan
struktur modal Perseroan.
Fluktuasi beban bunga
Beban bunga merupakan komponen signifikan dalam beban keuangan Perseroan dalam masing-masing tahun yang
berakhir 31 Desember 2021 dan 2022. Tingkat suku bunga Perseroan pada tahun 2021 dan 2022, secara berturut-
turut berkisar antara 8,5% hingga 11,0%, dan 8,75% hingga 11,0%. Persentase utang dengan suku bunga
mengambang yang dimiliki Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 adalah 72% dengan suku bunga mengambang
dan 28% dengan suku bunga tetap. Sebagian besar utang Perseroan tunduk pada suku bunga mengambang, yang
telah menyebabkan, dan diperkirakan akan tetap menyebabkan fluktuasi beban bunga Perseroan sesuai dengan
perubahan tingkat suku bunga.
Teknologi yang berkembang dan kenaikan terhadap beban amortisasi dan depresiasi Perseroan
Salah satu karakteristik industri telekomunikasi adalah perubahan teknologi, termasuk kenaikan laju perubahan
sistem yang ada, standar industri, dan perbaikan berkesinambungan dalam kapasitas dan kualitas teknologi. Seiring
dengan perkembangan teknologi baru, peralatan Perseroan mungkin perlu diganti atau diperbaharui untuk
mempertahankan posisi kompetitif Perseroan. Selain itu, teknologi Perseroan dapat menjadi usang lebih cepat dari
49
Page 80
perkiraan. Akan tetapi, masa manfaat peralatan Perseroan saat ini berkisar antara empat hingga delapan tahun,
yang memitigasi dampak perubahan teknologi. Perseroan juga perlu memperoleh teknologi baru yang diperlukan
untuk bersaing dalam situasi yang berkembang pesat tersebut dengan ketentuan yang dapat diterima secara
komersial.
Pandemi COVID-19
Perlambatan ekonomi global dan dampak negatif terhadap pasar keuangan utama yang disebabkan oleh
penyebaran pandemi virus corona (“COVID-19”) telah menyebabkan peningkatan volatilitas nilai instrumen
keuangan, gangguan perdagangan, gangguan pada kegiatan operasional perusahaan, ketidakstabilan pasar modal,
kenaikan volatilitas nilai tukar mata uang asing, dan pengetatan likuiditas di sektor-sektor tertentu di Indonesia,
termasuk industri telekomunikasi. Kemampuan Indonesia untuk meminimalkan dampak perlambatan ekonomi
global terhadap perekonomian Indonesia sangat tergantung pada mitigasi atas ancaman yang dihadirkan oleh
pandemi COVID-19, serta langkah-langkah fiskal dan langkah-langkah lainnya yang telah dan akan diambil oleh
otoritas pemerintah. Langkah-langkah, tindakan, dan peristiwa tersebut di atas berada di luar kendali Perseroan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mengalami dampak signifikan dari pandemi COVID-19.
Perseroan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work from Home, ‘WFH”) bagi semua karyawan, yang sesuai
dengan peraturan Pemerintah mengenai penjagaan jarak fisik. Perseroan juga menetapkan kebijakan pemantauan
kesehatan karyawan, menyediakan persediaan desinfektan dan mengadakan program vaksinasi bagi karyawan
Perseroan, keluarga dan orang-orang lainnya yang berinteraksi dengan karyawan Perseroan. Agar kegiatan usaha
dapat tetap berlanjut, Perseroan mengadopsi rapat virtual, tanda tangan dan persetujuan internal digital melalui
mekanisme daring, pelatihan melalui webinar, dan pemantauan secara daring. Penerapan pengaturan tersebut
tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan. Akibat pembatasan yang ditetapkan atas
jam kerja lembaga keuangan, transaksi penerimaan dan pembayaran Perseroan mengalami dampak, tetapi tidak
material terhadap kondisi keuangan dan operasi Perseroan. Sebagian pelanggan Perseroan, terutama pelanggan
yang bergerak di sektor pariwisata & perhotelan, mengajukan permohonan keringanan pembayaran biaya internet
per bulan dengan pertimbangan penurunan lalu lintas internet. Keringanan pembayaran per bulan yang disetujui
tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan dan operasi Perseroan.
Perselisihan kontraktual yang berjalan dapat memengaruhi kinerja operasi di masa depan apabila putusan yang
dijatuhkan merugikan Perseroan
Perseroan menghadapi perselisihan kontraktual yang berjalan, yang dapat menimbulkan damapak material terhadap
kondisi keuangan dan operasi Perseroan apabila putusan yang dijatuhkan merugikan Perseroan. Hasil gugatan,
penyelidikan, dan perkara hukum secara inheren bersifat tidak pasti, dan dalam keadaan bagaimanapun, pembelaan
terhadap gugatan tersebut dapat memakan biaya dan waktu serta dapat mengalihkan upaya dan sumber daya
manajemen dan personel Perseroan lainnya secara signifikan.
Peraturan Pemerintah
Perseroan tunduk pada pengawasan dan pengaturan yang ekstensif dari badan pengatur Indonesia, termasuk
Kominfo dan badan pemerintah lainnya yang terkait. Pengawasan dan pengaturan tersebut meliputi izin dari
Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Kabupaten (dan izin
dari otoritas pemerintah nasional maupun daerah sebagaimana diwajibkan dari waktu ke waktu berdasarkan
peraturan perundang-undangan nasional dan daerah), tergantung dari wilayah penggelaran jaringan. Peraturan dan
pengawasan pemerintah tersebut, serta perubahan undang-undang, peraturan, atau kebijakan pemerintah di masa
depan (atau perubahan interpretasi peraturan perundang-undangan yang berlaku) yang dapat memengaruhi
Perseroan, pesaing Perseroan atau industri secara umum, memberikan pengaruh yang kuat pada cara Perseroan
beroperasi pada saat ini dan di masa depan. Pengadopsian undang-undang atau peraturan baru, atau perubahan
dalam kerangka kerja hukum yang ada pada tingkat pusat, daerah, atau lokal, dapat membutuhkan penyesuaian
signifikan dan berbiaya tinggi, yang dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap rencana bisnis Perseroan.
Peraturan baru dapat menimbulkan biaya atau kebutuhan modal tambahan, membutuhkan pelaporan baru, dan
berpotensi menciptakan hambatan untuk memasuki pasar baru atau untuk mengakuisisi lini usaha baru. Peraturan
pemerintah juga dapat menyebabkan kenaikan beban operasi Perseroan, antara lain akibat kenaikan upah minimum
yang diwajibkan di Indonesia. Kegagalan memenuhi peraturan yang berlaku saat ini atau di masa depan dapat
menyebabkan pengenaan berbagai sanksi atas Perseroan, termasuk denda. Mematuhi peraturan yang berlaku
50
Page 81
merupakan proses yang memberatkan, dan perubahan di masa depan dapat meningkatkan beban operasi dan
administrasi Perseroan serta membatasi pendapatan Perseroan.
Perpajakan
Profitabilitas Perseroan dipengaruhi oleh beban pajak yang ditanggung Perseroan. Tarif pajak efektif Perseroan pada
tahun 2021 dan 2022, secara berturut-turut mencapai 22% dan 22%. Pendapatan kena pajak Perseroan dihitung
berdasarkan laporan keuangan Perseroan setelah dikoreksi dengan koreksi fiskal tertentu. Tarif pajak penghasilan
badan Indonesia adalah 22% dari pendapatan kena pajak untuk tahun buku 2022 dan selanjutnya.
Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU No. 7/2021). Ketentuan UU No. 7/2021 menetapkan bahwa perusahaan tercatat berhak
mendapatkan pengurangan tambahan sebesar 3% dari tarif pajak penghasilan badan yang berlaku, tunduk pada
pemenuhan persyaratan berikut ini:
a) Perusahaan merupakan perusahaan tercatat, dengan total saham yang diperdagangkan di BEI sekurang-
kurangnya 40% dari total modal disetor; dan
b) Memenuhi persyaratan tertentu lainnya. (Peraturan pelaksanaan yang mengatur persyaratan tersebut belum
diterbitkan).
Berdasarkan pemenuhan ketentuan tersebut di atas, tarif pajak penghasilan badan yang berlaku akan menjadi 22%
mulai tahun buku 2022 dan selanjutnya.
Profitabilitas Perseroan juga dipengaruhi oleh beban pajak anak perusahaan, PT Oxygen Infrastruktur Indonesia (OII)
yang bergerak di bidang jasa konstruksi jaringan telekomunikasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008
Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, Tarif PPh Final Jasa Konstruksi:
1. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (Konsultasi)
Usaha jasa perencanaan konstruksi dikenakan tarif PPh final jasa konstruksi sebesar:
a) 3,5% jika penyedia jasa mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) / sertifikat kompetensi kerja untuk usaha
orang perseorangan
b) 6% jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha SBU atau sertifikat kompetensi kerja
untuk orang perseorangan
Tarif tersebut dikalikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
2. Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Sedangkan untuk jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan tarif PPh jasa konstruksi konstruksi sebesar:
a) 1,75% jika penyedia jasa mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1, grade 2, grade 3
dan grade 4) atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perorangan
b) 2,65% jika penyedia jasa mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar
(kelompok grade 5, grade 6 maupun grade 7)
c) 4% diperuntukkan jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikasi badan usaha atau sertifikat kompetensi
kerja untuk usaha perorangan
d) Tarif tersebut dilakikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Tarif PPh final konstruksi untuk jasa konstruksi terintegrasi sebesar:
a) 2,65% jika penyedia jasa mempunyai sertifikat badan usaha
b) 4% jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikat badan usaha
Tarif tersebut dilakukan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
Selain itu, berdasarkan penerbitan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU No. 7/2021), tarif PPN berubah dari 10% menjadi sebesar 11%. Perseroan sudah
menerapkan tarif PPN 11% sejak 1 April 2022 sesuai dengan penerbitan UU tersebut.
Kebijakan Akuntansi Penting
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian tersebut mengharuskan Perseroan membuat estimasi, pertimbangan,
dan asumsi yang memengaruhi jumlah aset, liabilitas, pendapatan, dan beban yang dilaporkan serta pengungkapan
aset dan liabilitas kontinjensi pada periode pelaporan. Perseroan menyusun estimasi dan asumsi berdasarkan
51
Page 82
pengalaman historis dan faktor-faktor lainnya yang diyakini Perseroan wajar menurut kondisi yang ada. Perseroan
senantiasa mengevaluasi estimasi dan pertimbangan tersebut, walaupun kondisi dan asumsi yang ada tentang
perkembangan di masa depan mungkin mengalami perubahan akibat perubahan pasar atau kondisi yang berada di
luar kendali Perseroan. Hasil sebenarnya mungkin berbeda dari estimasi tersebut dalam asumsi yang berbeda atau
dalam kondisi sebenarnya.
Pos-pos utama yang memengaruhi operasi Perseroan
Pendapatan
Tabel berikut ini menyajikan komponen pendapatan dalam jumlah dan persentase terhadap pendapatan
konsolidasian Perseroan untuk periode yang dinyatakan:
Pendapatan Perseroan yang diakui dari segmen Retail & Enterprise dalam Prospektus ini merupakan pendapatan
Perseroan dari segmen pasar ritel sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit
pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2022. Perincian lebih lanjut disajikan dalam Catatan 43
atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Beban langsung
Beban langsung terdiri dari biaya penyelenggaraan telekomunikasi Perseroan seperti jaringan domestik, layanan
internet, jaringan internasional dan VSAT, yang terutama terkait dengan biaya pita lebar satelit di wilayah terpencil.
Selain itu, beban langsung juga timbul dari penyelenggaraan non-telekomunikasi, seperti biaya persediaan, BHP
(Biaya Hak Penyelenggaraan) atau biaya hak operasi tahunan yang ditetapkan pemerintah, sejumlah sekitar 0,5%
dari total pendapatan bruto dan kewajiban pelayanan universal (USO) yang berjumlah sekitar 1,25% dari total
pendapatan bruto, biaya penyusutan dan beban konstruksi dari konsesi jasa dan proyek pelanggan. Berdasarkan
Undang-Undang Telekomunikasi, setiap operator jaringan telekomunikasi dan/atau operator jasa telekomunikasi
wajib memberikan kontribusi terhadap pelayanan universal. Kontribusi tersebut dapat berbentuk penyediaan sarana
dan prasarana telekomunikasi dan/atau kompensasi lainnya.
Beban langsung Perseroan yang diakui dari segmen Retail & Enterprise dalam Prospektus ini merupakan bebang
langsung Perseroan dari segmen pasar ritel sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian yang telah
diaudit pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2022. Perincian lebih lanjut disajikan dalam Catatan
43 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Beban Usaha
Beban usaha terdiri dari beban-beban berikut ini: beban gaji dan tunjangan, beban alih daya, terutama sehubungan
dengan tenaga kerja, perbaikan dan pemeliharaan terkait pemeliharaan kabel dan peralatan, asuransi, pemasaran,
sewa, komunikasi dan utilitas, penyusutan aset tetap, perjalanan dinas, imbalan kerja jangka panjang karyawan,
jamuan, pajak, penyisihan piutang ragu-ragu, izin legal, amortisasi aset takberwujud, beban kantor, dan jasa
profesional.
Beban pajak
Pendapatan kena pajak dihitung berdasarkan laporan keuangan Perseroan setelah dikoreksi dengan koreksi fiskal
tertentu. Tarif pajak penghasilan badan Indonesia adalah 22% dari pendapatan kena pajak untuk tahun buku 2022
dan selanjutnya. Berdasarkan ketentuan UU No. 7/2021, perusahaan tercatat berhak mendapatkan pengurangan
tambahan sebesar 3% dari tarif pajak penghasilan badan yang berlaku, tunduk pada pemenuhan persyaratan
tertentu. Berdasarkan pemenuhan ketentuan tersebut di atas, tarif pajak penghasilan badan yang berlaku akan
menjadi 22% mulai tahun buku 2022 dan selanjutnya.
Dampak Perubahan Harga terhadap Penjualan dan Pendapatan Bersih Perseroan
Kenaikan dan penurunan pendapatan bersih Perseroan disebabkan oleh volume kapasitas bandwith yang di jual
kepada pelanggan sehingga perubahan harga dan inflasi tidak memiliki dampak material terhadap Pendapatan
Perseroan. Selain itu, transaksi Perseroan menggunakan mata uang Rupiah sehingga tidak terdapat dampak material
atas perubahan kurs valuta asing.
52
Page 83
3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun buku terakhir Perseroan.
4. ANALISIS KEUANGAN
a. Analisis Laporan Laba Rugi
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan pendapatan, laba operasional, laba sebelum pajak dan laba tahun
berjalan Perseroan untuk periode yang disajikan:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Pendapatan 4.647.651.287.354 4.180.073.066.155
Beban Langsung (1.890.178.967.244) (1.642.782.786.475)
Laba Kotor 2.757.472.320.110 2.537.290.279.680
Beban Usaha (1.191.286.575.188) (993.298.500.196)
Laba Usaha 1.566.185.744.922 1.543.991.779.484
Beban Lain-Lain Bersih (690.937.989.018) (742.414.677.101)
Laba Sebelum Pajak Final dan Pajak Penghasilan 875.247.755.904 801.577.102.383
Beban Pajak Final 8.348.168.372 12.803.021.495
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 866.899.587.532 788.774.080.888
Beban Pajak – Bersih 194.001.631.737 117.395.477.693
Laba Tahun Berjalan 672.897.955.795 671.378.603.195
Jumlah Penghasilan Komprehensif 698.901.539.234 682.762.219.331
Pendapatan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, pendapatan usaha Perseroan mengalami peningkatan
sebesar Rp467.578.221.199,- atau setara dengan 11,19% menjadi sebesar Rp4.647.651.287.354,- bila dibandingkan
dengan pendapatan usaha untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp4.180.073.066.155,-.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pendapatan jasa telekomunikasi Perseroan yang meningkat
signifikan sebesar Rp660.722.678.837,- atau setara dengan 27,91%. Kenaikan ini disebabkan oleh pendapatan VSAT
yang naik sebesar sebesar Rp523.258.245.634,- atau 493,53%. Perseroan baru mengakuisisi entitas anak, PT Indo
Pratama Teleglobal (IPT) yang merupakan penyedia layanan VSAT di mana pada tahun September 2021. Pada tahun
2022 Perseroan sudah mengakui pendapatan VSAT selama satu tahun penuh sedangkan pada tahun 2021 Perseroan
hanya mengakui pendapatan VSAT selama tiga bulan sejak akuisisi IPT. Kenaikan selanjutnya yaitu dari pendapatan
jasa internet dan jaringan internasional yang masing-masing naik sebesar 16,44% dan 16,14%. Kenaikan pendapatan
lainnnya diperoleh dari pendapatan data center dan Indefeasible Right of Use (IRU), masing-masing sebesar
Rp8.608.309.582,- dan Rp15.303.333.367,- atau naik masing-masing sebesar 22,89% dan 93,67%. Selain itu, di tahun
2022, terdapat kenaikan permintaan volume kapasitas internet yang cukup signifikan karena Perseroan sudah
melakukan upgrade kapasitas jaringan telekomunikasi backbone dan access sehingga menyebabkan adanya kenaikan
pendapatan, khususnya di segmen wholesale, enterprise dan retail sebesar 51,5% dan 29,4% jika dibandingkan
dengan tahun 2021.
Beban Langsung
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, beban langsung Perseroan mengalami kenaikan sebesar
Rp247.396.180.769,- atau setara dengan 15,06% menjadi sebesar Rp1.890.178.967.244,- bila dibandingkan dengan
beban langsung untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.642.782.786.475,-.
Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh beban langsung atas penyelenggaraan telekomunikasi VSAT karena
53
Page 84
Perseroan mengakuisisi anak perusahaan PT Indo Pratama Teleglobal (IPT) pada September 2021 di mana pengakuan
beban 2022 sudah diakui penuh sedangkan pada tahun 2021 Perseroan hanya mengakui beban VSAT selama tiga
bulan sejak akuisisi IPT, sehingga pengakuan beban tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
Rp312.896.876.268,- atau 483,24%. Selain itu, beban depresiasi naik sebesar Rp90.319.528.842,- atau setara dengan
19,92% menjadi Rp543.756.850.518,- jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp453.437.321.676,-. Kenaikan
depresiasi ini dikarenakan projek Perseroan yang telah selesai di tahun 2022, seperti pengembangan jaringan fiber
to the home (FTTH) dan upgrade kapasitas.
Beban lain-lain Bersih
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, beban lain-lain Perseroan mengalami penurunan
sebesar Rp51.476.688.083,- atau setara dengan 6,93% menjadi sebesar Rp690.937.989.018,- bila dibandingkan
dengan beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp742.414.677.101,-.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban bunga dan keuangan sebesar Rp24.292.560.720,-
atau turun sebesar 3,14%. Selain itu adanya penerimaan klaim asuransi kabel laut dan perangkat sebesar
Rp26.765.276.183,-.
Laba Tahun Berjalan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, laba bersih Perseroan mengalami peningkatan sebesar
Rp1.519.352.600,- atau setara dengan 0,23% menjadi sebesar Rp672.897.955.795,- bila dibandingkan dengan laba
bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp671.378.603.195,-. Hal ini dikarenakan
meningkatnya pendapatan Perseroan di tahun 2022 sebesar Rp467.578.221.199,- atau setara dengan 11,19%.
Namun juga terjadi kenaikan biaya penyusutan atas pembangunan jaringan telekomunikasi yang telah selesai di
tahun 2022, seperti upgrade kapasitas dan pengembangan jaringan fiber to the home (FTTH). Selain itu, biaya
perawatan dan pemeliharaan juga mengalami kenaikan sebesar 67,54% akibat adanya perbaikan tower akibat
vandalisme serta pemeliharaan kabel laut dan kabel inland.
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah penghasilan komprehensif Perseroan mengalami
peningkatan sebesar Rp16.139.319.903,- atau setara dengan 2,36% menjadi sebesar Rp698.901.539.234,- bila
dibandingkan dengan jumlah penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp682.762.219.331,- yang disebabkan oleh pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja pada tahun
2022 naik sebesar Rp4.938.597.865,- dan selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar negeri naik sebesar
Rp11.725.067.114,-.
b. Aset, Liabilitas, dan Ekuitas
(dalam Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Aset Lancar 3.606.826.441.101 3.442.650.087.617
Aset Tidak Lancar 11.312.100.928.583 11.122.751.010.461
Jumlah Aset 14.918.927.369.684 14.565.401.098.078
Liabilitas jangka pendek 2.999.545.994.964 3.434.466.972.634
Liabilitas jangka panjang 5.680.790.054.469 6.572.556.418.461
Jumlah Liabilitas 8.680.336.049.433 10.007.023.391.095
Jumlah Ekuitas 6.238.591.320.251 4.558.377.706.983
54
Page 85
Aset
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, total aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp353.526.271.606,- atau setara
dengan 2,43% menjadi sebesar Rp14.918.927.369.684,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021
sebesar Rp14.565.401.098.078,-. Hal ini disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas Perseroan sebesar
Rp170. 894.477.954,- atau 16,13% jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan kenaikan aset tetap Perseroan sebesar
Rp534.958.784.271,- atau setara dengan 8,52% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang disebabkan oleh
pengembangan jaringan fiber to the home (FTTH), upgrade kapasitas dan membangun cabang baru di beberapa kota
besar di Indonesia selama tahun 2022.
Aset Lancar
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, aset lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp164.176.353.484,- atau setara
dengan 4,77% menjadi sebesar Rp3.606.826.441.101,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021
sebesar Rp3.442.650.087.617,-. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas
Perseroan yang sebelumnya Rp1.059.195.935.019,- menjadi Rp1.230.090.412.973,-. Kenaikan kas dan setara kas
disebabkan oleh penerimaan hasil penawaran saham perdana sebesar Rp1.000.083.862.800,- tahun 2022 yang
sebagian besar akan digunakan untuk pengembangan jaringan baik backbone ataupun access termasuk dengan fiber
to the home (FTTH) dan upgrade kapasitas.
Aset Tidak Lancar
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp189.349.918.122,- atau setara
dengan 1,70% menjadi sebesar Rp11.312.100.928.583,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021
sebesar Rp11.122.751.010.461,-. Peningkatan tersebut dikarenakan peningkatan aset tetap Perseroan berupa
pengembangan jaringan backbone dan access.
Liabilitas
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, total liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp1.326.687.341.662,- atau setara
dengan 13,26% menjadi sebesar Rp8.680.336.049.433,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021
sebesar Rp10.007.023.391.095,-. Penurunan ini disebabkan oleh pembayaran liabilitas sukuk tahap I seri A sebesar
Rp347.000.000.000,- pada Juli 2022 dan obligasi seri B sebesar Rp460.000.000.000,- pada Desember 2022.
Liabilitas Jangka Pendek
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp434.920.977.670,- atau
setara dengan 12,66% menjadi sebesar Rp2.999.545.994.964,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember
2021 sebesar Rp3.434.466.972.634,-. Penurunan ini disebabkan oleh pembayaran liabilitas sukuk tahap I seri A
sebesar Rp347.000.000.000,- pada Juli 2022 dan obligasi seri B sebesar Rp460.000.000.000,- pada Desember 2022.
Liabilitas Jangka Panjang
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp891.766.363.992,- atau
setara dengan 13,57% menjadi sebesar Rp5.680.790.054.469,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember
2021 sebesar Rp6.572.556.418.461,-. Peningkatan ini disebabkan karena kenaikan liabilitas sukuk tahap II & III seri A
yang akan jatuh tempo masing-masing pada bulan Agustus dan Oktober 2022 dengan total sebesar
Rp524.365.000.000,- yang dicatat sebagai bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun.
55
Page 86
Ekuitas
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, Perseroan mencatat total ekuitas sebesar Rp6.238.591.320.251,- atau meningkat sebesar
Rp1.680.213.613.268,- atau setara dengan 36,86% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar
Rp4.558.377.706.983,-. Hal ini disebabkan oleh penerbitan penawaran saham perdana sebesar Rp1.000.083.862.800
dan perusahaan mencatatkan keuntungan laba tahun berjalan Rp672.897.955.795,- di tahun 2022.
c. Likuiditas, Solvabilitas, Imbal Hasil Rata-Rata Ekuitas dan Imbal Hasil Rata-Rata Aset
Likuiditas
Likuiditas adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi liabilitas jangka pendeknya, yang tercermin dalam rasio
aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek perusahaan. Tingkat likuiditas Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar 120,25% dan 100,24%.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1.230.090.412.973,- dan tidak
memiliki fasilitas pinjaman dari bank yang belum ditarik secara Grup. Tidak terdapat sumber likuiditas yang material
yang belum digunakan. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan dan
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau
penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja.
Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya, yang dihitung dari rasio jumlah
seluruh liabilitas perusahaan masing-masing terhadap jumlah aset dan terhadap ekuitas. Rasio seluruh liabilitas
terhadap jumlah aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar 58,18% dan 68,70%. Sedangkan rasio seluruh liabilitas berbunga terhadap ekuitas Perseroan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebesar 107,99% dan 173,22%.
Imbal Hasil Rata-rata Ekuitas
Imbal Hasil Rata-rata Ekuitas (Return on Average Equity/ROAE) menggambarkan kemampuan Perseroan untuk
memperoleh pendapatan dari ekuitasnya. ROAE Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar 10,79% dan 14,73%.
Imbal Hasil Rata-rata Aset
Imbah Hasil Rata-rata Aset (Return on Average Asset/ROAA) menggambarkan kemampuan Perseroan untuk
menghasilkan pendapatan dari asetnya. ROAA Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar 4,51% dan 4,61%.
d. Analisis Arus Kas
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai iktisar laporan arus kas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk)
2.229.472.368.374 1.615.844.132.112
aktivitas operasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (1.875.173.577.936) (1.430.828.437.913)
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas Pendanaan (187.317.184.675) 378.516.239.081
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas 166.981.605.763 563.531.933.280
Selisih transaksi dalam mata uang asing 3.912.872.191 886.027.967
Kas dan setara kas pada awal periode/tahun 1.059.195.935.019 494.777.973.772
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun 1.230.090.412.973 1.059.195.935.019
56
Page 87
Arus Kas Diperoleh dari (Digunakan untuk) Kegiatan Operasi
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, total arus kas dari kegiatan operasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar
Rp613.628.236.262,- atau setara dengan 37,98% menjadi sebesar Rp2.229.472.368.374,- bila dibandingkan dengan
posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp1.615.844.132.112,-. Hal ini disebabkan oleh kenaikan pendapatan
Perseroan di tahun 2022.
Arus Kas Digunakan untuk Kegiatan Investasi
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, total arus kas yang digunakan untuk kegiatan investasi dari Perseroan mengalami
peningkatan sebesar Rp444.345.140.023,- atau setara dengan 31,07% menjadi sebesar Rp(1.875.173.577.936),- bila
dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp(1.430.828.437.913),-. Hal ini disebabkan oleh
kenaikan perolehan aset tetap atas pengembangan jaringan backbone dan access dan membangun cabang baru di
beberapa kota besar di Indonesia selama 2022.
Arus Kas Diperoleh dari Kegiatan Pendanaan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, total arus kas yang diperoleh dari kegiatan pendanaan dari Perseroan mengalami penurunan
sebesar Rp565.833.423.756,- atau setara dengan 149,49% menjadi sebesar Rp(187.317.184.675),- bila dibandingkan
dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp378.516.239.081,-. Hal ini disebabkan oleh pembayaran liabilitas
sukuk tahap I seri A sebesar Rp347.000.000.000,- pada Juli 2022 dan obligasi seri B sebesar Rp460.000.000.000,-
pada Desember 2022.
5. ANALISIS SEGMEN OPERASI
Berikut informasi segmen operasi Perseroan yang dijabarkan berdasarkan segmen pasar, per tanggal 31 Desember
2022:
Tabel Kontribusi Segmen terhadap Pendapatan Perseroan (dalam %)
31 Desember
Segmen
2022 (%) 2021 (%)
Telco 20,05% 28,69%
Wholesale 14,82% 10,88%
Retail 18,42% 15,83%
Lainnya 46,70% 44,60%
Berikut adalah Kinerja Seluruh Segmen Usaha:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Pendapatan
2022 2021
Telco 931.786.394.459 1.199.223.356.053
Wholesale 688.902.720.460 454.663.286.407
Retail 856.293.629.681 661.720.025.988
Lainnya 2.170.668.542.754 1.864.466.397.707
Jumlah 4.647.651.287.354 4.180.073.066.155
57
Page 88
31 Desember
Beban Langsung
2022 2021
Telco 652.047.752.092 729.687.491.170
Wholesale 196.217.245.806 185.510.656.121
Retail 282.518.732.768 233.623.049.529
Lainnya 759.395.236.578 493.961.589.655
Jumlah 1.890.178.967.244 1.642.782.786.475
31 Desember
Laba Kotor
2022 2021
Telco 279.738.642.367 469.535.864.883
Wholesale 492.685.474.654 269.152.630.286
Retail 573.774.896.913 428.096.976.459
Lainnya 1.411.273.306.176 1.370.504.808.052
Jumlah 2.757.472.320.110 2.537.290.279.680
Telco
Pendapatan yang berasal dari segmen Telco pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 menurun sebesar
Rp267.436.961.594,- atau 22,30% jika dibandingkan dengan pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.
Hal ini disebabkan oleh pengalihan permintaan pelanggan telekomunikasi dari sewa bandwidth ke sewa core selama
tahun 2022. Sedangkan beban langsung pada periode yang sama mengalami penurunan sebesar Rp77.639.739.078,-
atau 10,64% dibandingkan periode sebelumnya. Laba kotor menurun sebesar Rp189.797.222.516,- atau 40,42% pada
tanggal 31 Desember 2022 jika dibandingkan dengan tahun berakhir tanggal 31 Desember 2021.
Wholesale
Pendapatan yang berasal dari segmen Wholesale pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 meningkat
sebesar Rp234.239.434.053,- atau 51,52% jika dibandingkan dengan pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2021. Hal ini disebabkan oleh kenaikan permintaan volume kapasitas bandwidth, khususnya pelanggan internasional
yang cukup signifikan. Sedangkan beban langsung pada periode yang sama mengalami kenaikan sebesar
Rp10.706.589.685,- atau 5,77% dibandingkan periode sebelumnya. Laba kotor meningkat sebesar
Rp223.532.844.368,- atau 83,05% pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 jika dibandingkan dengan
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.
Retail
Pendapatan yang berasal dari segmen Retail pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar
Rp194.573.603.693,- atau 29,40% jika dibandingkan dengan pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.
Hal ini disebabkan oleh kenaikan permintaan volume kapasitas internet yang cukup signifikan, sedangkan beban
langsung pada periode yang sama juga meningkat sebesar Rp48.895.683.239,- atau 20,93% dibandingkan periode
sebelumnya. Laba kotor meningkat sebesar Rp145.677.920.454,- atau 34,03% pada tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2022 jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.
Lainnya
Pendapatan yang berasal dari segmen Lainnya pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 meningkat
sebesar Rp306.202.145.047,- atau 16,42% jika dibandingkan dengan pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2021 dikarenakan pada September 2021, Perseroan mengakuisisi entitas anak, PT Indo Pratama Teleglobal (IPT) yang
merupakan penyedia layanan VSAT di mana pada tahun 2022, Perseroan sudah mengakui pendapatan VSAT selama
satu tahun penuh sedangkan pada tahun 2021 Perseroan hanya mengakui pendapatan VSAT selama tiga bulan sejak
akuisisi IPT. Sedangkan beban langsung pada periode yang sama juga meningkat sebesar Rp265.433.646.923,- atau
53,74% dibandingkan periode sebelumnya yang disebabkan oleh akusisi entitas anak, IPT tersebut. Laba kotor
meningkat sebesar Rp40.768.498.124,- atau 2,97% pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 jika
dibandingkan dengan tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.
58
Page 89
6. BELANJA MODAL
Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2022 dan 31 Desember 2021:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Tanah 14.341.672.976 12.149.659.365
Bangunan 18.323.055.729 6.386.856.482
Perangkat dan Peralatan Kantor 13.480.097.120 8.445.915.250
Peralatan Telekomunikasi 773.465.789.334 283.829.795.068
Kendaraan 10.617.996.127 4.955.396.268
Pekerjaan dalam Pelaksanaan 286.632.627.921 698.852.652.242
TOTAL 1.116.861.239.207 1.014.620.274.675
Tidak ada komitmen investasi barang modal yang material.
7. BAHASAN MENGENAI PINJAMAN DAN/ATAU LIABILITAS YANG MASIH TERUTANG
Berikut adalah tabel pinjaman dan/atau liabilitas yang masih terhutang per tanggal 31 Desember 2022:
≤ 1 tahun 1-2 Tahun 3-5 Tahun Jumlah
Utang bank 1.367.826.566.292 1.229.734.707.479 2.216.884.885.537 4.814.446.159.308
Liabilitas sewa 39.074.794.680 15.874.483.194 14.472.086.366 69.421.364.240
Utang non-bank 13.556.165.915 23.754.311.032 2.969.290.486 40.279.767.433
Liabilitas Sukuk Ijarah 522.987.232.901 1.259.560.402.606 30.577.433.341 1.813.125.068.848
Jumlah 1.943.444.759.788 2.528.923.904.311 2.264.903.695.730 6.737.272.359.829
Komposisi persentase pinjaman Perseroan saat ini dalam hal jatuh tempo terdiri dari 29% dibawah 1 tahun, 38%
akan jatuh tempo dalam 1-2 tahun dan 34% akun jatuh tempo dalam 3-5 tahun. Perseroan memandang komposisi
tersebut merupakan komposisi yang baik bagi Perseroan. Perseroan memantau dan menjaga jumlah kas dan setara
kas yang dianggap memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan Perusahaan Anak serta untuk mengatasi
dampak fluktuasi arus kas. Manajemen melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas aktual,
termasuk jadwal jatuh tempo utang, dan terus-menerus melakukan penelaahan pasar keuangan untuk mendapatkan
sumber pendanaan yang optimal.
8. ANALISIS RISIKO FLUKTUASI KURS DAN TINGKAT SUKU BUNGA
Perseroan terpengaruh risiko nilai tukar mata uang asing yang timbul dari berbagai eksposur mata uang, terutama
terhadap Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura. Risiko nilai tukar mata uang asing timbul dari transaksi
komersial yang akan diselesaikan di masa depan serta aset dan liabilitas yang diakui.
Eksposur Perseroan yang terpengaruh risiko nilai tukar terutama terkait dengan piutang usaha, utang usaha dan
Utang Non-Bank. Selain piutang usaha, utang usaha dan Utang Non-Bank, Perseroan memiliki eksposur dalam mata
uang asing yang timbul dari transaksi operasionalnya. Eksposur tersebut timbul karena transaksi yang bersangkutan
dilakukan dalam mata uang selain mata uang fungsional unit operasional atau pihak lawan.
Perseroan mendanai kegiatan usaha dengan berbagai pinjaman bank dan surat utang yang dikenakan bunga. Oleh
karena itu, eksposur Perseroan terhadap risiko pasar sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga terutama
atas liabilitas jangka panjang serta aset dan liabilitas yang dikenakan bunga. Karenanya, Perseroan menetapkan
kebijakan untuk memperoleh tingkat suku bunga yang paling menguntungkan tanpa meningkatkan eksposur
terhadap mata uang asing dengan mengelola biaya pinjamannya menggunakan kombinasi antara utang dan liabilitas
jangka panjang dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang.
9. KEJADIAN KHUSUS YANG JARANG TERJADI
Perlambatan perekonomian global dan dampak negatif yang terjadi pada pasar finansial utama di dunia yang
diakibatkan oleh penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19) telah menimbulkan volatilitas yang tinggi pada nilai
wajar instrumen keuangan, terhentinya perdagangan, gangguan operasional perusahaan, pasar saham yang tidak
stabil, volatilitas nilai tukar mata uang asing, dan likuiditas yang ketat pada sektor-sektor ekonomi tertentu di
59
Page 90
Indonesia, termasuk industri Telekomunikasi, yang dapat berkelanjutan dan berdampak terhadap keuangan dan
operasional Perseroan dan Perusahaan Anak. Kemampuan Indonesia untuk meminimalkan dampak perlambatan
perekonomian global terhadap perekonomian nasional sangat tergantung pada tindakan pemberantasan ancaman
Covid-19 tersebut, selain kebijakan fiskal dan kebijakan lainnya yang diterapkan oleh Pemerintah. Kebijakan tersebut,
termasuk pelaksanaannya dan kejadian yang timbul, berada di luar kontrol Perseroan dan Perusahaan Anak.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak belum merasakan dampak material
sehubungan dengan adanya penyebaran virus Corona (Covid-19). Perseroan dan Perusahaan Anak telah menerapkan
kebijakan Work from Home (WFH) bagi karyawan-karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak yang merupakan
bentuk kepatuhan terhadap himbauan pemerintah mengenai Physical Distancing, namun hal tersebut tidak menjadi
hambatan bagi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan kemampuan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban pembayaran pokok dan/atau bunga yang jatuh tempo terhadap kreditur masih dapat dikelola
dan dipenuhi.
Perseroan dan Perusahaan Anak akan melakukan pemantuan secara intensif atas dampak Covid-19 terhadap kinerja
operasional dan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak dan melakukan tindakan untuk mengatasi dampak yang
akan dialami Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan dan Perusahaan Anak terus berupaya untuk menjaga
fundamental dalam kondisi aman dan terkendali, Perseroan dan Perusahaan Anak tetap siaga menghadapi segala
perubahan yang mungkin akan terjadi dalam beberapa waktu kedepan.
10. PENGUNGKAPAN KUANTITATIF DAN KUALITATIF TENTANG RISIKO PASAR
Risiko nilai tukar
Mengingat bagian signifikan dari pendapatan dan beban Perseroan berdenominasi Rupiah, risiko nilai tukar yang
dihadapi Perseroan terutama terkait dengan selisih penjabaran kurs atas saldo kas Perseroan, yang sebagian besar
disimpan dalam deposito berjangka dalam AS$, yang mewakili 0,9% dari total deposito berjangka Perseroan.
Perseroan tidak menghadapi risiko material terkait perubahan nilai tukar, dan Perseroan tidak menggunakan
instrumen keuangan derivatif apa pun untuk mengelola risiko nilai tukar yang dihadapi Perseroan. Pada tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2022, penurunan nilai tukar Rupiah terhadap AS$ sebesar 3% akan berdampak pada
laba setelah pajak untuk periode berjalan akan lebih tinggi atau lebih rendah sebesar Rp1.960.207.266 yang terutama
diakibatkan keuntungan/kerugian selisih kurs karena penjabaran aset dan liabilitas moneter.
Rupiah selama ini berfluktuasi terhadap dolar AS, terkadang secara signifikan dan tidak dapat diramalkan. Dampak
kekuatan pasar atau kebijakan pemerintah Indonesia atau AS terhadap nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS di masa
depan sulit untuk diramalkan. Dalam hal Perseroan perlu mengonversi dolar AS ke Rupiah untuk kegiatan operasi
Perseroan, apresiasi Rupiah terhadap dolar AS dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap nilai Rupiah yang
diterima Perseroan dalam konversi tersebut.
Risiko tingkat suku bunga
Per 31 Desember 2022, Perseroan memiliki kewajiban berbunga sebesar Rp6.737,2 miliar. 71% dari kewajiban utang
Perseroan memiliki suku bunga mengambang dan menyebabkan Perseroan terpapar risiko fluktuasi tingkat suku
bunga. Risiko suku bunga yang dihadapi Perseroan terutama terkait dengan pendapatan bunga yang dihasilkan dari
kelebihan kas, yang terutama disimpan dalam deposito berjangka berbunga, kas yang dibatasi penggunaannya, dan
investasi jangka pendek. Instrumen berbunga mengandung risiko tingkat suku bunga hingga taraf tertentu.
Perseroan tidak menghadapi risiko material terkait perubahan tingkat suku bunga, dan Perseroan tidak
menggunakan instrumen keuangan derivatif apa pun untuk mengelola risiko tingkat suku bunga yang dihadapi
Perseroan.
Inflasi
Hingga kini, inflasi di Indonesia tidak menimbulkan dampak material terhadap kinerja operasi Perseroan. Walaupun
Perseroan tidak mengalami dampak material yang timbul dari inflasi di masa lalu, Perseroan tidak dapat menjamin
bahwa Perseroan tidakakan terkena dampak tingkat inflasi yang lebih tinggi di Indonesia di masa depan.
60
Page 91
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi dalam Sukuk Ijarah yang Ditawarkan Perseroan melibatkan sejumlah risiko. Sebelum memutuskan untuk
membeli efek ini, calon investor harus mempertimbangkan seluruh informasi dalam Prospektus ini secara seksama.
Setiap risiko, risiko tambahan dan ketidakpastian yang tidak diketahui Perseroan pada saat ini atau yang saat ini
diyakini Perseroan tidak material dapat memiliki dampak merugikan yang material terhadap kegiatan usaha,
prospek, kondisi keuangan dan kinerja operasi Perseroan.
RISIKO TERKAIT KEGIATAN USAHA DAN INDUSTRI PERSEROAN
1. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik
Apabila terjadi kegagalan dalam sistem kabel serat optik bawah laut Perseroan, kemampuan Perseroan untuk
memulihkan layanan mungkin tertunda atau terbatas dengan cara lain.
Sistem kabel serat optik bawah laut Perseroan menyangga sebagian besar lalu lintas Perseroan. Jaringan bawah laut
Perseroan terpapar risiko yang bersifat inheren bagi sistem telekomunikasi serat optik bawah laut yang kompleks
dan berskala besar (yang ditetapkan Perseroan sebagai sistem yang menyediakan solusi konektivitas tanpa hambatan
dalam berbagai rute lalu lintas data, antar negara dan benua), termasuk cacat desain, kerusakan peralatan,
pelanggaran keamanan, virus komputer, dan kerusakan fisik pada kabel bawah laut dan peralatan. Pengoperasian
jaringan bawah laut Perseroan tergantung pada kemampuan Perseroan menghindari dan memitigasi gangguan
layanan atau penurunan kapasitas bagi pelanggan. Kecuali diselesaikan sebagaimana mestinya, gangguan layanan
atau masalah kinerja yang disebabkan oleh kerusakan fisik pada sistem kabel bawah laut akibat bencana alam,
aktivitas gunung berapi, ketidakstabilan geologis, kehilangan daya, jaring ikan, jangkar, atau berbagai faktor dan
alasan lainnya, dapat menurunkan kepercayaan terhadap layanan Perseroan serta menyebabkan Perseroan
kehilangan pelanggan atau meningkatkan kesulitan dalam menarik pelanggan baru. Meskipun struktur jaringan yang
digunakan dalam sistem jaringan bawah laut Perseroan dirancang untuk meminimalkan gangguan layanan dengan
mengalihkan lalu lintas, pengalihan lalu lintas tersebut mungkin tidak selalu dapat dilakukan atau berhasil dilakukan.
Dalam hal terjadi kegagalan atau kerusakan dalam sistem kabel serat optik bawah laut Perseroan, Perseroan mungkin
membutuhkan waktu yang signifikan untuk melakukan perbaikan atau memulihkan layanan, yang dapat
menyebabkan gangguan layanan berkepanjangan atau penurunan kapasitas.
Mengingat sebagian besar layanan Perseroan bersifat kritis bagi bisnis sebagian besar pelanggan Perseroan,
seandainya suatu sistem kabel mengalami serangkaian pemadaman atau pemadaman yang berkepanjangan, dapat
terjadi hilangnya kepercayaan terhadap sistem kabel tersebut. Apabila terjadi kegagalan dan Perseroan gagal
memperoleh fasilitas alternatif, sebagian layanan komunikasi yang ditawarkan Perseroan kepada pelanggan dapat
terganggu, yang dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kegiatan usaha, posisi keuangan,
kinerja operasi, atau likuiditas Perseroan.
2. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik secara Langsung maupun Tidak Langsung yang dapat Mempengaruhi
Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
Risiko Perizinan
a. Kegiatan usaha Perseroan dapat mengalami dampak yang merugikan jika Perseroan tidak mampu
memperpanjang izin yang dimilikinya atau menerapkan hak atas kekayaan intelektual yang menjadi dasar
kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan mengandalkan izin dan perjanjian lainnya dengan karyawan, pelanggan, pemasok, dan pihak lainnya untuk
menetapkan dan mempertahankan hak atas kekayaan intelektual Perjanjian terkait teknologi serta produk dan
layanan yang digunakan dalam operasi Perseroan. Perseroan mungkin tidak dapat memperoleh atau tetap
memperoleh lisensi dari pihak-pihak ketiga tersebut dengan ketentuan yang wajar, atau sama sekali.
61
Page 92
Selain itu, akibat pesatnya perubahan teknologi, Perseroan mengembangkan produk dan layanan sendiri dengan
mengandalkan teknologi yang dikembangkan maupun yang dilisensikan oleh pihak ketiga. Akan tetapi, hak atas
kekayaan intelektual Perseroan, atau hak-hak para pemasok Perseroan, dapat disanggah atau dibatalkan. Selain itu,
dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memperoleh lisensi untuk menggunakan hak atas kekayaan
intelektual milik pihak ketiga, termasuk penyedia konten dan perangkat lunak. Selain itu, dari waktu ke waktu,
Perseroan dan mitra usaha Perseroan, kepada siapa Perseroan mengalihdayakan sebagian layanan Perseroan,
mungkin secara tidak sengaja melakukan pelanggaran seperti dengan tidak memenuhi hak pihak ketiga atau gagal
membayar royalti kepada pihak ketiga, yang dapat menyebabkan pengajuan gugatan terhadap Perseroan. Gugatan
pelanggaran hak atas kekayaan intelektual seringkali diajukan dalam industri komunikasi dan hiburan, dan Perseroan
mungkin merupakan pihak dalam tuntutan hukum yang mempersangkakan bahwa layanan atau teknologi Perseroan
melanggar hak atas kekayaan intelektual pihak lain.
Selain itu, klaim atas pelanggaran hak atas kekayaan intelektual dapat mengharuskan Perseroan untuk mengadakan
perjanjian royalti atau lisensi dengan ketentuan yang tidak menguntungkan, menimbulkan liabilitas moneter yang
substansial, atau Perseroan mungkin dilarang, baik untuk sementara waktu atau seterusnya, menggunakan hak atas
kekayaan intelektual yang bersangkutan. Hal ini dapat menyebabkan Perseroan harus mengubah praktik usaha atau
penawaran Perseroan dan membatasi kemampuan Perseroan untuk bersaing secara efektif. Bahkan gugatan yang
tidak berhasil pun dapat memakan waktu dan biaya terkait upaya pembelaan, dan dapat mengalihkan perhatian dan
sumber daya manajemen Perseroan dari kegiatan usaha Perseroan. Kerugian signifikan yang ditimbulkan dapat
menyebabkan dampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kinerja operasi, dan prospek Perseroan.
b. Ketidakpastian mendapatkan perizinan atau memperbaharui perizinan yang dapat menimbulkan dampak
merugikan kegiatan usaha Perseroan
Layanan komunikasi data dan pita lebar yang ditawarkan Perseroan tunduk pada peraturan yang lebih ekstensif
dibandingkan sebagian besar industri lain. Perseroan tunduk pada pengawasan dan peraturan ekstensif dibawah
berbagai otoritas berwenang Indonesia, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
(“Kominfo”) dan badan pemerintah terkait lainnya. Peraturan tersebut termasuk UU No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Peraturan
tersebut juga tunduk pada perubahan dari waktu ke waktu. Peraturan dan pengawasan pemerintah tersebut, serta
perubahan undang-undang, peraturan, atau kebijakan pemerintah di masa depan (atau perubahan interpretasi
peraturan perundang-undangan yang berlaku) yang dapat mempengaruhi Perseroan, pesaing Perseroan atau
industri secara umum, memberikan pengaruh yang kuat pada cara Perseroan beroperasi pada saat ini dan di masa
depan. Perubahan pesat dalam teknologi dan kondisi pasar menyebabkan perubahan dalam cara Pemerintah
mengelola layanan telekomunikasi dan Internet. Pengadopsian undang-undang atau peraturan baru, atau perubahan
dalam kerangka kerja hukum yang ada pada tingkat pusat, daerah, atau lokal, dapat membutuhkan penyesuaian
signifikan dan berbiaya tinggi, yang dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap rencana bisnis Perseroan.
Peraturan baru dapat mengenakan biaya tambahan atau persyaratan modal, mempersyaratkan kewajiban pelaporan
baru, menghambat peluang pendapatan, dan mungkin menghambat kemampuan Perseroan untuk menyediakan
layanan dalam cara yang menarik bagi pelanggan Perseroan, serta mungkin menciptakan hambatan untuk memasuki
pasar baru atau memperoleh lini bisnis baru.
Perkembangan peraturan perundang-undangan yang merugikan dapat menempatkan kegiatan usaha Perseroan
dalam sejumlah risiko. Peraturan mungkin membatasi operasi Perseroan dan memberikan tekanan persaingan lebih
jauh terhadap Perseroan, termasuk:
• aturan mengenai perizinan, persetujuan, pernyataan, dan izin, sertifikat, dan pemberitahuan lainnya;
• aturan mengenai perlindungan data, perlindungan konsumen, dan e-niaga;
• aturan sehubungan dengan penyedia layanan internet, jaringan tetap lokal dan jaringan tetap tertutup; dan
• persyaratan lainnya yang mencakup berbagai bidang operasional, seperti perlindungan lingkungan hidup,
retensi data, dan standar teknis.
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan peraturan tersebut melalui berbagai izin dan sertifikasi yang
sah, yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Izin operasional tersebut tunduk pada pemeriksaan, interpretasi,
modifikasi, atau pengakhiran oleh otoritas yang berwenang. Tidak ada jaminan bahwa otoritas yang berwenang tidak
akan mengambil tindakan yang dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap Perseroan, dan
62
Page 93
Perseroan juga tidak dapat menjamin bahwa izin operasional yang ada akan dapat diperpanjang atau perpanjangan
dengan ketentuan baru akan dapat diterima secara komersial oleh Perseroan atau akan tetap layak secara komersial,
atau bahwa izin-izin tersebut akan tetap memberikan tingkat pengembalian yang sama bagi Perseroan.
Biaya memperoleh izin baru tersebut atau perpanjangan izin yang telah habis masa berlakunya mungkin jauh lebih
tinggi dibandingkan estimasi Perseroan. Memenuhi seluruh ketentuan yang diperlukan untuk memperoleh izin tidak
menjamin bahwa izin tersebut akan diberikan. Masalah administratif atau masalah lainnya dapat menyebabkan
kegagalan memperoleh izin, mengingat otoritas yang berwenang memiliki wewenang penuh untuk memutuskan
apakah suatu izin akan diberikan.
Perubahan dalam peraturan dapat menyebabkan Perseroan harus mengubah atau memodifikasi izin yang ada atau
mengajukan permohonan izin baru. Sebagian izin Perseroan saat ini tengah dalam proses persetujuan, perpanjangan,
dan/atau pembaharuan guna memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah No. 5 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sebagai contoh, Perseroan sedang dalam proses
memperoleh sertifikat standar dan operasional yang terverifikasi dan/atau izin komersial melalui Online Single
Submission System (OSS).
Perseroan bergerak dalam kegiatan tertentu, seperti, antara lain, kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan
perbaikan konstruksi sentral telekomunikasi dan peralatan yang terkait, tanpa sertifikasi standar dan izin operasional
dan/atau komersial hingga saat ini dan tidak ada jaminan bahwa sertifikasi standar dan izin operasional dan/atau
komersial tersebut, yang dibutuhkan bagi operasi Perseroan, akan diberikan kepada Perseroan tepat pada waktunya.
Apabila Perseroan tidak berhasil memperoleh sertifikasi standar dan izin operasional dan/atau komersial yang
diperlukan dan dinyatakan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan dapat
dikenakan sanksi, termasuk peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan sementara kegiatan usaha,
pemutusan akses, paksaan polisi, pencabutan layanan, dan/atau pencabutan izin usaha lainnya, yang dapat
menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
c. Interpretasi dan penerapan undang-undang tentang pemerintahan daerah di Indonesia diliputi
ketidakpastian dan dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap Perseroan.
Indonesia adalah bangsa yang besar dan beraneka ragam, meliputi beragam etnis, agama, bahasa, tradisi dan adat
istiadat. Sebelum tahun 1999, Pemerintah mengendalikan hampir seluruh aspek pemerintahan nasional dan daerah.
Periode setelah masa pemerintahan mantan Presiden Soeharto ditandai dengan tuntutan luas akan otonomi daerah
yang lebih besar. Sebagai tanggapan terhadap tuntutan tersebut, pada tahun 1999, DPR Indonesia menerbitkan (i)
UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diubah pada tahun 2004, dan digantikan oleh
UU No. 23 tahun 2014 tentang hal yang sama (sebagaimana terakhir diubah oleh UU No. 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua pada UU No. 23 tahun 2014 dan UU Cipta Kerja), dan (ii) UU No. 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kemudian digantikan oleh UU No.
33 tahun 2004 tentang hal yang sama (sebagaimana terakhir diubah oleh UU No. 2 tahun 2020 tentang Penerapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang).
Berdasarkan undang-undang tersebut, otonomi daerah diharapkan akan memberikan kekuasaan dan tanggung
jawab yang lebih besar kepada pemerintah daerah atas penggunaan aset negara dan untuk menciptakan hubungan
keuangan yang seimbang dan adil antara pemerintah pusat dan daerah. Undang-undang dan peraturan otonomi
daerah telah mengubah lingkungan hukum bagi Perseroan di Indonesia melalui desentralisasi kewenangan
perundang-undangan, pajak dan kewenangan tertentu lainnya dari Pemerintah kepada pemerintah daerah.
Meskipun berdasarkan hukum pemerintah daerah dilarang menetapkan peraturan daerah yang bertentangan
dengan hukum pada tingkatan yang lebih tinggi, penerapan otonomi tersebut menciptakan ketidakpastian.
Ketidakpastian tersebut mencakup kurangnya peraturan pelaksanaan tentang otonomi daerah dan kekurangan
personel pemerintah yang memiliki pengalaman sektor yang relevan di beberapa tingkat pemerintah daerah.
Terlebih lagi, terdapat keterbatasan preseden atau panduan lainnya yang tersedia mengenai interpretasi dan
implementasi undang-undang dan peraturan otonomi daerah.
63
Page 94
Di samping itu, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah beberapa
kali dan terakhir kali diubah oleh UU Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XII/2014,
pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengadopsi peraturan mereka sendiri dan dengan dalih otonomi
daerah. Kegiatan usaha dan operasi Perseroan terletak di seluruh Indonesia dan dapat mengalami dampak
merugikan yang timbul dari peraturan, pajak, dan retribusi tambahan atau yang saling bertentangan, yang mungkin
dikenakan oleh otoritas daerah yang berlaku. Menurut pandangan Perseroan penjelasan atas risiko dan dampak yang
dijabarkan tersebut telah menggambarkan risiko dan dampak yang timbul secara umum kepada Perseroan. Sebagai
gambaran, risiko yang berdampak pada proyek infrastruktur pasif telekomunikasi di kota Semarang telah di mitigasi
dengan baik oleh Perseroan, seperti risiko pergantian kepemimpinan dan risiko tidak terbitnya perizinan sehingga
tingkat resiko terhadap Perseroan sangat rendah.
Risiko Perubahan Teknologi Kabel Serat Optik
Apabila Perseroan tidak beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang pesat dan perubahan standar teknologi
secara tepat waktu, daya saing Perseroan dapat terhambat, dan sebagai akibatnya, Perseroan akan kehilangan
pelanggan.
Keberhasilan Perseroan tergantung pada kemampuan untuk beradaptasi dan mendanai perubahan teknologi yang
pesat dalam industri Perseroan, termasuk perubahan dalam teknologi kabel serat optik. Perubahan ini mungkin
mengharuskan Perseroan untuk mengganti dan/atau memperbaharui infrastruktur jaringan Perseroan, dan sebagai
akibatnya Perseroan harus mengeluarkan belanja modal tambahan (yang jumlahnya mungkin signifikan) guna
mempertahankan standar teknologi terkini dan tetap mampu bersaing terhadap produk dan layanan baru. Tidak ada
jaminan bahwa akan tersedia sumber daya keuangan yang memadai untuk mendanai pembaharuan teknologi
tersebut, dan Perseroan mungkin tidak mampu memulihkan biaya investasi yang dikeluarkan untuk menerapkan
teknologi Perseroan pada saat ini atau di masa depan. Kegagalan Perseroan dalam mengadopsi teknologi baru atau
keputusan Perseroan untuk memilih salah satu teknologi dibandingkan teknologi lainnya dapat menimbulkan
dampak merugikan terhadap kemampuan Perseroan untuk bersaing atau memenuhi permintaan pelanggan.
Perubahan teknologi dapat, antara lain, mengurangi hambatan masuk yang dihadapi para pesaing Perseroan yang
menyediakan layanan lokal di wilayah layanan Perseroan. Laju perubahan teknologi dan kemampuan Perseroan
untuk menerapkan teknologi baru mungkin terhambat oleh keterbatasan modal dan/atau kebutuhan untuk
menghasilkan kas yang memadai untuk melakukan pembayaran bunga atas utang Perseroan.
Perkembangan teknologi mungkin menghasilkan produk dan layanan baru, dan kegagalan Perseroan untuk
mengimbangi perkembangan tersebut dapat mengurangi daya tarik layanan Perseroan. Pengembangan produk dan
layanan baru juga dapat menyebabkan Perseroan terpapar risiko tambahan. Sebagai contoh, pengembangan produk
dan baru dapat menjadi suatu proses yang kompleks, dan Perseroan mungkin tidak mampu menerapkan produk dan
layanan baru tersebut secara efektif, tepat waktu, atau secara ekonomis untuk memenuhi permintaan pelanggan.
Dalam mengembangkan layanan baru, Perseroan juga perlu menanamkan investasi yang signifikan dalam
infrastruktur jaringan Perseroan guna mendukung layanan tersebut. Produk dan layanan baru yang dikembangkan
Perseroan mungkin tidak mencapai keberhasilan secara komersial, dan kegagalan produk dan layanan Perseroan
dalam mencapai penerimaan secara komersial dapat memicu belanja modal tambahan. Sebagian pesaing Perseroan
mungkin memiliki sumber daya yang lebih besar untuk merespons perubahan teknologi dibandingkan Perseroan.
Kegagalan Perseroan untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi sebagaimana mestinya atau kegagalan
memperoleh akses terhadap teknologi baru dapat menyebabkan Perseroan kehilangan pelanggan dan tidak mampu
menarik pelanggan baru dan/atau menjual layanan baru kepada pelanggan Perseroan yang ada. Perseroan mungkin
tidak mampu menghadirkan produk dan layanan baru dan Perseroan mungkin tidak menghasilkan pendapatan
sebagaimana diperkirakan sebelumnya dari produk atau layanan tersebut.
Agar tetap bersaing, Perseroan perlu melangsungkan program investasi yang berjalan untuk senantiasa
memperbaharui jaringan akses Perseroan. Perseroan mendefinisikan jaringan akses sebagai koneksi dari lokasi
pengguna akhir - baik rumah maupun kantor - ke titik agregasi pertama dalam jaringan. Koneksi tersebut berupa
serat optik dan titik agregasi pada umumnya merupakan kantor pusat atau simpul layanan jarak jauh. Jaringan akses
64
Page 95
menentukan kecepatan yang dapat ditawarkan Perseroan kepada pelanggan akhir. Perseroan mungkin tidak mampu
mempertahankan tingkat investasi yang diperlukan untuk mempertahankan daya saing jangka panjang dalam
penawaran kecepatan pita lebar ke seluruh segmen dalam pasar Perseroan.
Tren teknologi dan perkembangan dalam layanan TI dan awan dapat menjadi jauh lebih disruptif dan cenderung
berubah dalam siklus yang lebih singkat dibandingkan teknologi telekomunikasi. Kemampuan Perseroan untuk
menanamkan investasi dalam pelatihan, sertifikasi, dan keahlian yang diperlukan akan menjadi faktor penting yang
menentukan kesuksesan Perseroan. Apabila Perseroan tidak beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang pesat dan
perubahan dalam standar yang berlaku, daya saing Perseroan dapat terhambat, dan sebagai akibatnya, Perseroan
akan kehilangan pelanggan, dan pada gilirannya hal ini akan memengaruhi kegiatan usaha dan kinerja operasi
Perseroan.
Pesaing Perseroan mungkin mampu mengembangkan atau memasarkan teknologi, produk, dan layanan secara lebih
efektif, dan pesaing baru mungkin timbul akibat teknologi baru. Perseroan tidak dapat meramalkan secara akurat
bagaimana perubahan teknologi di masa depan akan memengaruhi operasi Perseroan atau daya saing produk dan
layanan Perseroan, dan tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan mampu bersaing dengan pesaing Perseroan yang
ada saat ini maupun di masa depan. Kegagalan untuk mengantisipasi atau beradaptasi terhadap teknologi dan
perubahan secara efektif sebagai respons terhadap produk dan layanan yang ditawarkan para pesaing Perseroan dan
sehubungan dengan ekspektasi dan perilaku pelanggan dapat menimbulkan dampak merugikan yang signifikan
terhadap posisi persaingan Perseroan, dan pada gilirannya, pada kegiatan usaha dan kinerja operasi Perseroan.
Risiko Investasi Infrastruktur Telekomunikasi
Perseroan mungkin tidak berhasil menerapkan strategi saluran dan tiang (duct & pole) Perseroan untuk
meningkatkan pangsa pasar.
Kemampuan Perseroan untuk meningkatkan atau mempertahankan basis pelanggan dan mempertahankan atau
mengembangkan pangsa pasar Perseroan tergantung pada kemampuan Perseroan untuk menggelar jaring ke lokasi
baru atau mengembangkan jaringan serat optik Perseroan yang ada.
Salah satu aspek kunci dalam strategi ekspansi Perseroan melibatkan peningkatan ducting dan tiang telekomunikasi
terpasang. Terdapat risiko dan ketidakpastian yang mungkin menimbulkan penundaan dalam menerapkan investasi
infrastruktur telekomunikasi tersebut, seperti gangguan pada layanan yang ada, dan meningkatkan biaya konstruksi
dan pemeliharaan jaringan. Ketidakpastian tersebut meliputi bencana alam, sabotase, pencurian dan/atau huru
hara. Selain itu, Perseroan dimungkinkan untuk wajib memperoleh izin daerah dan nasional untuk meningkatkan
jaringan Perseroan dan mungkin tidak mampu memperoleh perizinan yang diperlukan dikarenakan perizinan
tersebut bersifat tidak pasti, dimana yang berwenang untuk mengeluarkan izin tersebut adalah Pemerintah Daerah
setempat. sehingga kegagalan atau penundaan dalam memperoleh perpanjangan izin-izin juga dapat menimbulkan
dampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan kinerja operasi Perseroan. Oleh karena itu
Perseroan gagal mempertahankan dan mengembangkan jaringan Perseroan secara tepat waktu dan dapat
mengalami kesulitan dalam mempertahankan atau mengembangkan basis pelanggan Perseroan. Perizinan tersebut
meliputi perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian
Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kantor
Provinsi, Kantor Kota, dan Kantor Kabupaten (dan izin lainnya dari otoritas pemerintah daerah maupun pusat
sebagaimana diwajibkan dari waktu ke waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan daerah dan nasional),
tergantung wilayah tempat jaringan diluncurkan.
65
Page 96
Risiko Persaingan Usaha
a. Kemampuan Perseroan untuk menarik dan mempertahankan pelanggan serta dapat menimbulkan dampak
merugikan terhadap kegiatan usaha, kinerja operasi dan keuangan Perseroan.
Perseroan beroperasi dalam industri jasa telekomunikasi, yang sangat kompetitif dan kian kompetitif dalam tahun-
tahun belakangan. Sifat dan tingkat persaingan yang dihadapi Perseroan bervariasi untuk masing-masing layanan
yang ditawarkan Perseroan. Akan tetapi, dalam setiap kasus, Perseroan bersaing atas dasar nilai (harga relatif
terhadap produk dan layanan yang ditawarkan), pemasaran, kualitas jaringan, spesifikasi portofolio produk dan
layanan, serta layanan pelanggan. Dalam beberapa kejadian, Perseroan bersaing dengan perusahaan yang memiliki
akses terhadap pembiayaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang lebih besar, sumber daya pemasaran yang
lebih besar, dan pengenalan merek yang lebih unggul, serta hubungan jangka panjang dengan otoritas berwenang
dan pelanggan.
Secara khusus, salah satu BUMN di bidang telekomunikasi, yang merupakan penyedia layanan jaringan tetap utama
di Indonesia, merupakan pesaing utama berbasis fasilitas untuk layanan jaringan tetap pita lebar (fixed broadband).
Salah satu operator telekomunisasi seluler yang dimiliki oleh BUMN tersebut, yang merupakan anak perusahaan
yang mayoritas sahamnya dimiliki BUMN tersebut, juga merupakan operator telepon seluler terkemuka di Indonesia.
Perusahaan BUMN di bidang telekomunikasi tersebut juga menyediakan berbagai jasa telekomunikasi, termasuk
interkoneksi, jaringan, layanan data dan internet, serta layanan telekomunikasi lainnya. Dalam usaha dan pasar
wholesale, Perusahaan BUMN di bidang telekomunikasi tersebut merupakan peserta aktif dan menempati posisi
yang kuat dengan jaringan tengah berbasis serat optik, gelombang mikro, dan satelit yang ekstensif serta jaringan
kabel serat optik bawah laut. Perusahaan BUMN di bidang telekomunikasi tersebut memimpin jauh dari segi cakupan
dan kualitas jaringan di luar Jawa dibandingkan operator lainnya. Terlebih lagi, Perusahaan BUMN di bidang
telekomunikasi tersebut menguasai pangsa pasar konsumen yang substansial dan menggabungkan layanan video
kabel dengan suara, layanan pita lebar dan seluler, sehingga BUMN tersebut mampu bersaing secara efektif dengan
Perseroan.
Rencana penggelaran serat optik yang diumumkan oleh beberapa pesaing Perseroan dapat meningkatkan
persaingan bisnis telekomunikasi Indonesia di masa depan. Dengan kondisi tersebut, Perseroan mungkin harus
menawarkan nilai yang lebih baik melalui harga produk dan jasa yang lebih menarik dan Perseroan mungkin
kehilangan pelanggan potensial maupun pelanggan yang ada. Pada gilirannya, kondisi ini akan menyebabkan
penurunan pendapatan dan menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, kinerja operasi, dan prospek Perseroan.
Layanan data dan internet Perseroan mengalami persaingan yang lebih ketat dari operator data dan internet lainnya,
termasuk operator seluler. Terlebih lagi, dengan peningkatan popularitas ponsel pintar di Indonesia, layanan data
dan internet menjadi ajang kompetisi yang ketat dalam industri Perseroan. Persaingan dapat menjadi semakin tajam
di masa depan sehingga mempengaruhi kinerja keuangan layanan data dan internet Perseroan, dan dengan demikian
menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kinerja operasi, kondisi keuangan, dan prospek Perseroan
secara keseluruhan.
Di samping itu, dalam hal para pesaing perseroan memperoleh alokasi spektrum yang lebih besar dibandingkan
Perseroan di masa depan (sebagai contoh, untuk tujuan meningkatkan dan memperluas 4G/Evolusi Jangka Panjang
(Long Term Evolution) dan potensi peluncuran layanan 5G), para pesaing tersebut mungkin berhasil meningkatkan
kecepatan unduh dan ketersediaan layanan seluler serta mampu bersaing secara lebih efektif dengan Perseroan.
Kondisi ini dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kinerja operasi, kondisi keuangan, dan
prospek Perseroan.
Dampak persaingan terhadap kegiatan usaha Perseroan melibatkan ketidakpastian yang tinggi dan akan tergantung
pada sejumlah faktor, termasuk kondisi ekonomi, perkembangan peraturan perundang-undangan, perilaku
pelanggan dan pesaing, serta efektivitas langkah-langkah yang diambil Perseroan sebagai respons terhadap
persaingan yang dihadapi Perseroan. Kemampuan Perseroan untuk memenangkan persaingan tergantung pada
layanan pelanggan, strategi pemasaran, dan kemampuan Perseroan untuk mengantisipasi dan merespons berbagai
faktor-faktor persaingan yang mempengaruhi industri Perseroan, termasuk peluncuran layanan dan teknologi baru,
66
Page 97
perubahan preferensi konsumen, tren demografis, kondisi ekonomi, dan strategi potongan harga yang dilakukan
para pesaing. Apabila Perseroan tidak berhasil merespons persaingan dan mengimbangi penurunan harga dengan
meningkatkan jumlah pelanggan, meningkatkan penggunaan, dan menawarkan layanan baru, maka pendapatan dan
profitabilitas Perseroan akan mengalami penurunan.
b. Merger atau konsolidasi di antara pelanggan dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap
pendapatan dan arus kas Perusahaan.
Konsolidasi yang signifikan di antara pelanggan Perseroan, seperti merger Indosat-Hutchison 3, dapat menimbulkan
penurunan permintaan dari perusahaan yang terkonsolidasi. Konsolidasi selama ini telah terjadi dan diperkirakan
akan tetap terjadi dalam industri Perseroan di masa depan. Konsolidasi lebih lanjut di antara penyedia layanan seluler
dapat terjadi, yang mungkin didorong oleh faktor-faktor persaingan serta upaya untuk mengurangi biaya operasi dan
memperoleh alokasi spektrum yang lebih luas.
Selain itu, Pemerintah juga mendorong terjadinya konsolidasi, termasuk melalui diberlakukannya Undang-Undang
Cipta Kerja, yang antara lain mengatur gugus telekomunikasi dalam upaya untuk mendorong persaingan yang lebih
sehat di antara pemain industri yang lebih sedikit dengan profil efisiensi biaya yang lebih baik dan alokasi spektrum
yang lebih luas. Konsolidasi dapat menyebabkan penurunan belanja modal di masa depan secara keseluruhan,
apabila perusahaan-perusahaan yang terkonsolidasi tersebut memiliki rencana ekspansi yang serupa.
Pelanggan Perseroan mungkin memutuskan untuk tidak memperbaharui perjanjian dengan Perseroan karena
konsolidasi tersebut. Pengakhiran perjanjian akibat konsolidasi industri dapat menyebabkan dampak merugikan
yang material terhadap pendapatan dan arus kas Perseroan, yang pada gilirannya dapat menimbulkan dampak
merugikan yang material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja operasi, dan likuiditas Perseroan.
3. Risiko Umum
Risiko Makro Ekonomi
a. Perubahan ekonomi domestik, regional, atau global dapat menimbulkan dampak merugikan yang material
terhadap perekonomian Indonesia dan kegiatan usaha Perseroan.
Perekonomian Indonesia menderita dampak serius dari krisis keuangan Asia pada tahun 1997. Di Indonesia, krisis
tersebut ditandai oleh, antara lain, depresiasi mata uang, penurunan PDB riil secara signifikan, tingkat suku bunga
yang tinggi, kerusuhan sosial, dan perkembangan politik yang luar biasa. Perekonomian Indonesia juga menderita
dampak serius dari krisis keuangan global yang dimulai pada akhir tahun 2008. Perkembangan keuangan merugikan
yang terjadi memiliki karakteristik, antara lain, kelangkaan ketersediaan kredit, penurunan penanaman modal asing
langsung, kebangkrutan lembaga keuangan global, jatuhnya pasar saham global, perlambatan pertumbuhan
ekonomi global dan jatuhnya permintaan atas komoditas tertentu.
Selanjutnya, meskipun perekonomian global telah berkembang dalam tahun-tahun terakhir, penurunan ekonomi
Tiongkok dan penurunan harga komoditas global telah menciptakan ketidakpastian ekonomi lebih lanjut di seluruh
dunia. Perkembangan ekonomi yang luar biasa negatif tersebut telah menimbulkan dampak merugikan terhadap
ekonomi negara maju maupun pasar berkembang, termasuk Indonesia dan negara-negara ASEAN (Association of
Southeast Asian Nations) lainnya.
Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya, serta negara-negara berperekonomian maju di seluruh dunia,
menderita dampak negatif dari kondisi ekonomi dan keuangan yang belum pernah terjadi sebelumnya di negara-
negara maju. Di samping itu, Pemerintah Indonesia masih memiliki defisit fiskal yang tinggi dan tingkat utang negara
yang tinggi, cadangan mata uang asing Pemerintah rendah, Rupiah tetap bergejolak dengan likuiditas rendah, dan
sektor perbankan menderita akibat tingkat kredit macet yang tinggi.
Walaupun Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan keyakinan
publik akan perekonomian Indonesia, berlanjutnya kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya ini dapat
menimbulkan dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, posisi fiskal Pemerintah, nilai tukar Rupiah dan
67
Page 98
berbagai aspek lainnya dalam perekonomian Indonesia. Apabila perekonomian Indonesia tetap bergejolak atau
menurun, pertumbuhan ekonomi, posisi fiskal, nilai tukar Rupiah dan berbagai aspek perekonomian Indonesia
lainnya mungkin mengalami dampak negatif.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa perkembangan terkini dalam kondisi perekonomian Indonesia akan tetap
berlangsung. Secara khusus, perubahan dalam lingkungan ekonomi regional atau global yang menyebabkan
hilangnya keyakinan investor dalam sistem keuangan pasar berkembang dan pasar lainnya, atau faktor-faktor
lainnya, dapat menyebabkan peningkatan volatilitas dalam pasar keuangan Indonesia, menghambat atau
membalikkan pertumbuhan perekonomian Indonesia, atau menyebabkan krisis ekonomi berkepanjangan atau resesi
di Indonesia.
Peningkatan volatilitas, perlambatan pertumbuhan atau pertumbuhan negatif dalam perekonomian global,
termasuk perekonomian Indonesia, dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, dan kinerja operasi Perseroan. Secara khusus, ekonomi Indonesia masih terganggu oleh pandemi
COVID-19 karena volatilitas yang tinggi pada nilai wajar instrumen keuangan, terganggunya perdagangan, gangguan
operasional beberapa perusahaan, pasar saham yang tidak stabil, volatilitas nilai tukar mata uang asing, dan likuiditas
yang ketat pada sektor-sektor ekonomi tertentu.
b. Pasar berkembang seperti Indonesia menghadapi risiko yang lebih besar dibandingkan pasar yang lebih maju,
dan apabila risiko-risiko tersebut terjadi, konsekuensinya dapat mengganggu kegiatan usaha Perseroan dan
Anda dapat menderita kerugian yang signifikan atas investasi Anda.
Secara historis, seluruh pendapatan Perseroan diperoleh dari operasi Perseroan di Indonesia, dan Perseroan
memperkirakan bahwa Perseroan akan tetap memperoleh sebagian besar pendapatannya dari Indonesia. Dalam hal
Perseroan memperluas pendapatan di luar Indonesia, Perseroan memperkirakan pendapatan tersebut akan tetap
diperoleh dari pasar berkembang di Asia Tenggara. Secara historis, karakteristik pasar berkembang seperti Indonesia
dicirikan oleh volatilitas signifikan dan kondisi politik, sosial dan ekonomi mungkin memiliki perbedaan signifikan
dibandingkan ekonomi yang lebih maju. Risiko-risiko spesifik yang dapat menimbulkan dampak material terhadap
kegiatan usaha, kinerja operasi, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan meliputi:
• ketidakstabilan politik, sosial dan ekonomi;
• gejolak nilai tukar;
• perang, terorisme dan konflik sipil;
• peristiwa bencana, penyebaran penyakit menular, bencana alam, dan acts of God yang mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan (termasuk ketidakpastian yang timbul dari pandemi COVID-19 yang tengah
berlangsung);
• keamanan data dan serangan siber;
• intervensi negara, termasuk tarif, proteksi dan subsidi;
• perubahan struktur peraturan perundang-undangan, pajak dan hukum;
• Liabilitas untuk tindakan perbaikan berdasarkan peraturan lingkungan, kesehatan, dan keselamatan
• biaya dan ketersediaan pertanggungan asuransi yang memadai;
• kesulitan dan penundaan dalam memperoleh atau memperpanjang izin dan otorisasi;
• tindakan pemerintah dan penerapan peraturan yang sewenang-wenang atau tidak konsisten;
• fluktuasi nilai tukar;
• transportasi, energi, dan infrastruktur lainnya yang tidak memadai; dan
• penyitaan aset.
Secara umum, investasi di pasar berkembang hanya cocok untuk investor yang cakap dan berpengalaman, yang
sepenuhnya memahami pentingnya risiko-risiko yang terlibat dalam menanamkan investasi di pasar berkembang.
Penting untuk dicatat bahwa perkembangan politik dan sosial di Indonesia selama ini tidak dapat diprediksi, dapat
berubah dengan cepat, dan oleh karenanya, informasi yang disajikan dalam memorandum penawaran ini dapat
menjadi tidak relevan dalam waktu yang relatif singkat. Apabila salah satu risiko-risiko terkait dengan investasi di
pasar berkembang, terutama di Indonesia, menjadi nyata, maka kegiatan usaha, kinerja operasi, dan kondisi
keuangan Perseroan dapat mengalami dampak merugikan yang material, dan nilai investasi Anda dapat mengalami
penurunan signifikan.
68
Page 99
Risiko Tingkat Suku Bunga
Utang Perseroan dengan suku bunga mengambang menyebabkan Perseroan tunduk pada fluktuasi tingkat suku
bunga, yang dapat mempengaruhi biaya pinjaman dan kinerja operasi Perseroan.
Per 31 Desember 2022, Perseroan memiliki kewajiban berbunga sebesar Rp6,737 juta. Sebagian kewajiban utang
Perseroan memiliki suku bunga mengambang sehingga menyebabkan Perseroan terpapar oleh risiko fluktuasi tingkat
suku bunga. Beban bunga bagi Perseroan atas utang dengan suku bunga mengambang tersebut dapat berfluktuasi
sesuai dengan tingkat suku bunga dasar. Kenaikan tingkat suku bunga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
kinerja operasi dan arus kas operasi Perseroan. Perseroan tidak memiliki perjanjian lindung nilai tingkat suku bunga
untuk utang Perseroan dengan suku bunga mengambang; hal ini mungkin ternyata tidak menguntungkan atau dapat
menciptakan risiko tambahan.
Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
Penerapan peraturan benturan kepentingan OJK dapat menyebabkan Perseroan melewatkan transaksi yang
menguntungkan bagi Perseroan.
Guna melindungi hak-hak pemegang saham minoritas, peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No. 42/2020”) memberikan hak suara kepada pemegang
saham independen perusahaan publik di Indonesia untuk menyetujui atau tidak menyetujui setiap transaksi, baik
material maupun tidak, yang mengandung “benturan kepentingan” berdasarkan Peraturan OJK No. 42/2020, kecuali
transaksi tersebut termasuk dalam pengecualian tertentu yang diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020.
Transaksi antara Perseroan dan entitas lainnya yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pemegang Saham Pengendali
Perseroan mungkin merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan berdasarkan Peraturan OJK No.
42/2020. Akibatnya, persetujuan pemegang mayoritas saham yang tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi (“pemegang saham tidak memihak”) harus diperoleh apabila terdapat benturan kepentingan. OJK memiliki
kekuasaan untuk menegakkan peraturan ini dan pemegang saham Perseroan mungkin juga berhak untuk memohon
penegakan atau melaksanakan tindakan penegakan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/2020.
Ketentuan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham tidak memihak dapat membebani Perseroan dari segi
waktu dan biaya, dan dapat menyebabkan Perseroan melepaskan transaksi-transaksi tertentu yang dalam keadaan
lain dipandang menguntungkan Perseroan. Terlebih lagi, tidak ada jaminan bahwa persetujuan pemegang saham
tidak memihak akan diperoleh apabila diminta.
Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Perseroan mungkin terlibat dalam tuntutan hukum dan perkara hukum di Indonesia dalam kaitannya dengan pihak
ketiga dan klaim pelanggaran HaKI, klaim terkait perlindungan data dan privasi, kasus yang terkait dengan tenaga
kerja, dan hal-hal lainnya dalam kegiatan usaha sehari-hari. Seiring dengan perkembangan usaha Perseroan, baik
secara geografis ke seluruh Indonesia dan melalui penambahan kegiatan usaha baru, Perseroan telah mengalami,
dan mungkin mengalami tuntutan-tuntutan sebagaimana tersebut di atas dalam jumlah dan jenis yang lebih banyak.
Sebagai contoh, PT Palapa Timur Telematika sedang berperkara di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI) dengan salah satu pelanggan Perseroan (BAKTI), yang timbul dari perselisihan mengenai interpretasi
kontraktual sehubungan dengan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut interpretasi Perseroan atas
peraturan pajak Indonesia, nilai komersial kontrak yang terkait seharusnya tidak termasuk jumlah yang terutang
terkait PPN. Seluruh pembayaran PPN yang wajib dilakukan terkait dengan kontrak yang terkait telah dikenakan dan
dibayarkan [oleh Perseroan] sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku di Indonesia. Tuntutan, gugatan,
penyelidikan, dan perkara hukum dapat merusak reputasi Perseroan, membatasi kemampuan Perseroan untuk
menjalankan usahanya dalam bidang-bidang yang terpengaruh, dan menimbulkan dampak merugikan terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja operasi, dan prospek Perseroan.
69
Page 100
Hasil gugatan, penyelidikan, dan perkara hukum secara inheren bersifat tidak pasti, dan dalam keadaan
bagaimanapun, pembelaan terhadap gugatan tersebut dapat memakan biaya dan waktu serta dapat mengalihkan
upaya dan sumber daya manajemen dan personel Perseroan lainnya secara signifikan. Ketetapan yang merugikan
dalam tuntutan, penyelidikan, atau perkara hukum dapat menyebabkan Perseroan harus membayar ganti rugi,
mengeluarkan biaya hukum dan biaya lainnya, membatasi kemampuan Perseroan untuk menjalankan usaha atau
mengharuskan Perseroan untuk mengubah cara Perseroan beroperasi.
4. Risiko Bagi Investor
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
1) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang;
2) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
serta Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari
memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS DAN DISUSUN BERDASARKAN
BOBOT RISIKO TERHADAP KEGIATAN UTAMA DAN KEUANGAN PERSEROAN.
70
Page 101
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian atau transaksi penting yang memiliki dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal
laporan auditor independent No. 00556/2.1090/AU.1/06/0153-2/1/IV/2023 dan 00555/2.1090/AU.1/06/0153-
2/1/IV/2023 tanggal 18 April 2023 atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang diaudit oleh kantor akuntan publik Mirawati
Sensi Idris berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Ahmad Syakir, dengan
Opini Tanpa Modifikasian sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Tidak terdapat transaksi yang berdampak signifikan terhadap aset, liabilitas, dan hasil operasi Perseroan setelah
tanggal laporan keuangan konsolidasian terakhir.
71
Page 102
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung,
S.H., Notaris di Jakarta, dengan nama PT Mora Telematika Indonesia. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-
01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan
No. 7264. Pada saat pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta
Pendiran adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 5.000 500.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Sorta Regina Simanjuntak 525 52.500.000,- 35,00
2. Tedianto Sukirman 150 15.000.000,- 10,00
3. Herald Hutauruk 825 82.500.000,- 55,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.500 150.000.000,- 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.500 350.000.000,-
Berdasarkan Akta Pendirian, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang pemborong dan jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha dibidang pemborong (Kontraktor) terutama dalam bidang pembangunan gedung-gedung,
bidang perencanaan, pembuatan/pemasangan bangunan untuk keperluan jalan, jembatan, bendungan,
dermaga, irigasi, instalasi listrik, air dan telekomunikasi.
- Menjalankan usaha dibidang jasa telekomunikasi, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5
tanggal 11 Februari 2008, dibuat di hadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 21 Mei 2008.
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 33, tanggal 17 Maret 2022,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-0019802.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 21 Maret
2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) (seluruhnya disebut sebagai
“UUPT”) dengan No. AHU-0054493.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 21 Maret 2022, serta telah diberitahukan ke
Menkumham dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0184004 tanggal 21 Maret 2022 (“Akta No. 33/2022”). Akta No. 33/2022 memuat perubahan ketentuan
Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan modal Perseroan.
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 95 tanggal 22 April 2022,
dibuat dihadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang saham
Perseroan atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan keputusan No. AHU-0029846.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 25 April 2022, dan telah didaftarkan dalam
72
Page 103
Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0081868.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 25 April
2022 yang memuat mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No. 95/2022”).
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal
13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat antara lain
persetujuan pemegang saham Perseroan atas (i) perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan tentang Modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari
semula sebesar Rp2.112.120.439.100,00 (dua triliun seratus dua belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus tiga
puluh sembilan ribu seratus Rupiah), menjadi sebesar Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh
empat miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah), dan (ii)
menyatakan kembalui susunan pemegang saham Perseroan. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0292024 tanggal 16 September 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0184504.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022 (“Akta No. 20/2022”).
Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 95/2022 adalah:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan;
c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
e. Internet Service Provider;
f. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP);
g. Jasa interkoneksi internet (NAP);
h. Jasa Multimedia Lainnya;
i. Aktivitas Pengolahan Data;
j. Aktivitas Hosting dan YBDI;
k. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
l. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang aktivitas
telekomunikasi dengan kabel, internet service provider dan jasa interkoneksi internet (NAP).
Lebih lanjut, Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan berdasarkan Akta No. 95/2022 adalah Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya dan Aktivitas Call Centre yang saat ini keduanya belum dijalankan oleh Perseroan. Kegiatan
usaha penunjang tersebut dibutuhkan Perseroan untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan, namun sampai
dengan saat ini Perseroan memutuskan untuk belum menjalankan kegiatan usaha penunjang tersebut dikarenakan
kegiatan usaha utama Perseroan masih berjalan secara optimal dan kegiatan usaha penunjang tersebut merupakan
bentuk antisipasi Perseroan apabila dikemudian hari kegiatan usaha penunjang tersebut dibutuhkan untuk
menunjang kegiatan usaha utama Perseroan.
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA
Kejadian Penting utama Perseroan sejak pendirian Perseroan meliputi hal-hal berikut ini:
2000 • Perseroan resmi berdiri dan memulai usahanya sebagai penyedia layanan internet dan kartu telepon.
2007 • Bertransformasi menjadi perusahaan penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi dengan membangun
jaringan kabel serat optik sepanjang 7,5 km di Pulau Jawa.
2008 • Pembukaan kantor internasional di Singapura yaitu Moratel International Pte, Ltd. serta membangun
kabel laut Moratelindo International Cable-System One (MIC-1) yang menghubungkan Jakarta dengan
Singapura.
2010 • Memperoleh lisensi Facilities-Based Operations (FBO) dari Pemerintah Singapura untuk membangun
jaringan kedua yang menghubungkan Batam, Dumai dan Malaka (submarine) serta membangun
jaringan Sumatera backbone.
73
Page 104
2012 • Membangun jaringan kabel laut internasional ketiga yang menghubungkan Bangka, Bintan, Batam dan
Singapura dan mendirikan 6 (enam) NDC
2014 • Membangun Metro-E (kabel serat optik dalam kota) pada 21 kota di Indonesia.
2015 • Membangun FTTX untuk pelanggan korporasi.
2016 • Dipercaya untuk menjalankan proyek strategis nasional infrastruktur prioritas Pemerintah Indonesia,
yaitu Proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur. Proyek Palapa Ring bertujuan untuk membangun
infrastruktur telekomunikasi berupa pembangunan serat optik di seluruh Indonesia. Kami juga
meluncurkan brand “Oxygen.id” untuk pelanggan retail (FTTX).
2017 • Memasuki pasar ritel (FTTH) melalui brand “Oxygen.id”.
• Melakukan Penawaran Umum Obligasi I Moratelindo Tahun 2017 dengan kode “MORA” di Bursa efek
Indonesia dengan nilai obligasi Rp1 triliun dengan peringkat idA (Single A) dari PEFINDO, yang terdiri dari
obligasi Seri A senilai Rp540 miliar dan obligasi Seri B senilai Rp460 miliar.
2018 • Proyek Palapa Ring Barat mulai beroperasi.
2019 • Melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo senilai
Rp3 triliun, yang dibagi menjadi beberapa tahapan. Sampai dengan akhir tahun 2021, Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo telah diterbitkan dalam 4 tahap.
• Proyek Palapa Ring Paket Timur beroperasi.
2020 • memperoleh kepercayaan Pemerintah Kota Semarang untuk bekerja sama dalam proyek
pembangunan, pengoperasian, pengusahaan dan penyediaan pelayanan infrastruktur pasif
telekomunikasi di wilayah Kota Semarang melalui KSO BPS-MORATELINDO yang merupakan joint
operation antara Perusahaan dengan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) (“BPS”) berdasarkan
hasil seleksi mitra kerja sama operasi Proyek Kerjasama Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif
Telekomunikasi.
2021 • Peningkataan modal dasar, ditempatkan dan disetor dari Rp658.750.971.015 menjadi
Rp2.112.120.439.015 yang sebagian diambil oleh pemegang saham secara proporsional. Perseroan
menerbitkan saham Seri C sebanyak 151.771 saham, yang seluruhnya diambil oleh PT Smart Telecom
(anak perusahaan PT Smartfren Telecom Tbk) sebesar Rp 360 miliar pada tanggal 25 Mei 2021, sehingga
PT Smart Telecom menjadi pemegang saham baru dengan kepemilikan 20,51%.
• Akuisisi 145.730 saham IPT atau 65% dari total kepemilikan di IPT.
• Memperluas FTTH di luar Jawa ke kota-kota baru seperti Jambi, Bandung, Semarang, dan memperluas
FTTX ke kota-kota baru seperti Kupang dan Labuan Bajo.
2022 • Perluasan Jaringan Backbone Perseroan
• Perseoan memperoleh peningkatan peringkat idA+ / Stable (single A plus; stable outlook) dan idA+
(single A Plus) untuk Obligasi I Seri B dan idA+ (sy) untuk sukuk ijarahnya.
• Perseroan resmi mengubah status perusahaan menjadi perusaahan terbuka dengan mencatatkan
sahamnya untuk diperdagangkan di Papan Utama Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan kode saham
MORA dengan total dana yang terhimpun sebesar Rp. 1T .
• Perluasan Jaringan FTTH di Kota Palembang, Serang dan Cirebon
• Perseroan berhasil menyelesaikan pembangunan Phase I Proyek Pelayanan Publik Pembangunan
Saluran Kabel Serat Optik dan Menara Telekomunikasi Selular pada 8 (delapan) ruas jalan Prioritas di
Kota Semarang
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Riwayat struktur permodalan serta kepemilikan saham dalam Perseroan untuk 2 (dua) tahun terakhir, yaitu sebagai
berikut:
74
Page 105
2021
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham No. 49 tanggal 17 Juni 2021, dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No.
AHU-0034815.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 17 Juni 2021, diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0383297 tanggal 17 Juni 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0107289.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 17 Juni 2021, serta serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 88 tanggal 17 Juni 2021, Tambahan No. 033908, sehubungan dengan peningkatan
modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp298.159.015,00 (dua ratus sembilan puluh delapan miliar
seratus lima puluh sembilan juta lima belas Rupiah) menjadi sebesar Rp658.750.971.015,- (enam ratus lima
puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu lima belas Rupiah)
dan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari semula sebesar Rp298.159.015,00 (dua ratus
sembilan puluh delapan miliar seratus lima puluh sembilan juta lima belas Rupiah) selanjutnya terdapat
perubahan yang dilakukan dengan pengambilan bagian dan penyetoran atas saham-saham baru Seri C
Perseroan yang dilakukan oleh pemegang saham Perseroan, yaitu PT Smart Telecom menjadi sebesar Rp
Rp658.750.971.015,- (enam ratus lima puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh
puluh satu ribu lima belas Rupiah) dimana Perseroan menambah klasifikasi saham baru, saham Seri C.
Pengambilanbagian dan penyetoran atas saham-saham baru Seri C Perseroan dilakukan oleh pemegang
saham Perseroan, yaitu PT Smart Telecom (“Akta No. 49/2021”).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 49/2021 adalah sebagai
berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal
No Seri A Rp100.000,-/saham
Pemegang Saham %
. Seri A Seri B Seri C Seri B Rp809.349,-/saham
Seri C Rp2.372.000/saham
Modal Dasar 250.000 338.235 151.771 658.750.971.015
Modal Disetor dan
Ditempatkan
1. PT Gema Lintas 250.000 - - 25.000.000.000,00 33,78
Benua (“GLB”)
2. PT Candrakarya - 338.235 - 273.750.159.015,00 45,71
Multikreasi
(“CKM”)
3. PT Smart Telecom - - 151.771 360.000.812.000,00 20,51
Jumlah Modal 250.000 338.235 151.771 658.750.971.015,00 100,00
Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Jumlah Saham Dalam - - -
Portepel
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 39 tanggal 21 Desember 2021, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0074543.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 22 Desember 2021, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0489651 tanggal 22 Desember 2021 serta didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-022852.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 22 Desember 2021, sehubungan
dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar
Rp658.750.971.015,- (enam ratus lima puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh
puluh satu ribu lima belas Rupiah) menjadi sebesar Rp Rp2.112.120.439.015,00 (dua triliun seratus dua belas
miliar seratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima belas Rupiah) dengan menerbitkan
sebanyak 612.719 (enam ratus dua belas ribu tujuh ratus sembilan belas) lembar saham baru seri C dengan
nilai nominal Rp2.372.000,00 (dua juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) per saham Seri C, yang diambil
75
Page 106
bagian seluruhnya oleh Para Pemegang Saham secara proporsional, dengan pembagian masing-masing (a)
PT Gema Lintas Benua sebanyak 206.998 (dua ratus enam ribu sembilan ratus Sembilan puluh delapan) lembar
saham; (b) PT Candrakarya Multikreasi sebanyak 280.056 (dua ratus delapan puluh ribu lima puluh enam)
lembar saham; dan (c) PT Smart Telecom sebanyak 125.665 (serratus dua puluh lima ribu enam ratus enam
puluh lima) lembar saham, yang seluruhnya telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan (“Akta
No. 39/2021”). Bentuk penyetoran dari PT Gema Lintas Benua, PT Candrakarya Multikreasi, dan PT Smart
Telecom dilakukan dengan cara tunai kepada rekening Perseroan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 39/2021 adalah sebagai
berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal
Seri A Rp100.000,-/saham
No. Pemegang Saham %
Seri A Seri B Seri C Seri B Rp809.349,-/saham
Seri C Rp2.372.000/saham
Modal Dasar 250.000 338.235 764.490 2.112.120.439.015
Modal Disetor dan
Ditempatkan
1. PT Gema Lintas 250.000 - - 25.000.000.000,00
Benua (“GLB”)
2. PT Gema Lintas - - 206.998 490.999.256.000,00 33,78
Benua (“GLB”)
3. PT Candrakarya - 338.235 - 273.750.159.015,00
Multikreasi
(“CKM”) 45,71
4. PT Candrakarya - - 280.056 664.292.832.000,00
Multikreasi
(“CKM”)
5. PT Smart Telecom - - 277.436 658.078.192.000,00 20,51
(“ST”)
Jumlah Modal Ditempatkan 250.000 338.235 764.490 2.112.120.439.015 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam - - - - -
Portepel
2022
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 33, tanggal 17 Maret
2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-0019802.AH.01.02.TAHUN 2022,
tanggal 21 Maret 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta
Kerja”) (seluruhnya disebut sebagai “UUPT”) dengan No. AHU-0054493.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal
21 Maret 2022, serta telah diberitahukan ke Menkumham dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0184004 tanggal 21 Maret 2022 (“Akta No.
33/2022”).
Perseroan sebelumnya memiliki seri-seri saham Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Akta No. 39 tanggal
21 Desember 2021, yaitu yang semula terdiri dari saham Seri A, saham Seri B, saham Seri C dengan nilai nominal
masing-masing yang berbeda-beda. Adapun kemudian seluruh seri-seri saham tersebut diubah dan
diseragamkan menjadi saham biasa berdasarkan Akta No. 33 tanggal 17 Maret 2022, yang menyetujui
penghapusan hak-hak khusus apapun sebelumnya melekat pada masing-masing klasifikasi atau seri saham
dimaksud.
76
Page 107
Perubahan nilai nominal saham dari semula:
(a) Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) per saham untuk saham Seri A;
(b) Rp809.349,00 (delapan ratus sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan Rupiah) per saham untuk
saham Seri B; dan
(c) Rp2.372.000,00 (dua juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) per saham untuk saham Seri C;
menjadi seluruhnya bernilai nominal saham yang sama, yaitu senilai Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham,
dengan demikian mengubah jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh menjadi sebanyak
21.121.204.391 (dua puluh satu miliar seratus dua puluh satu juta dua ratus empat ribu tiga ratus sembilan
puluh satu) saham biasa atas nama atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.112.120.439.100,00
(dua triliun seratus dua belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu seratus
Rupiah), dimana terhadap pembulatan sebesar Rp85,00 (delapan puluh lima Rupiah) akan dilakukan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan. Para Pemegang Saham Perseroan juga
menyetujui PT Candrakarya Multikreasi sebagai pihak yang melakukan penyetoran sebesar Rp85,00 (delapan
puluh lima Rupiah) dalam rangka pembulatan akibat pelaksanaan perubahan nilai nominal saham di atas
dengan cara tunai kepada rekening Perseroan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 33/2022 adalah sebagai
berikut:
Jumlah Nilai Nominal Saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) %
@Rp100,00
Modal Dasar 32.668.308.891 3.266.830.889.100,00
Modal Ditempatkan
1. PT Candrakarya Multikreasi 9.653.884.260 965.388.426.000,00 45,71
2. PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100,00 33,78
3. PT Smart Telecom 4.331.835.710 433.183.571.000,00 20,51
Jumlah Modal Disetor 21.121.204.391 2.112.120.439.100,00 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 11.547.104.499 1.154.710.449.900,00
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal
13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat antara lain
persetujuan pemegang saham Perseroan atas (i) perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan tentang Modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana dari semula sebesar Rp2.112.120.439.100,00 (dua
triliun seratus dua belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu seratus Rupiah),
menjadi sebesar Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus enam
puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah), dan (ii) menyatakan kembali
susunan pemegang saham Perseroan. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0292024 tanggal 16 September 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0184504.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022 (“Akta No. 20/2022”).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
disebutkan di atas serta sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 28 Februari
2023 yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“DPS 30 April 2023”),
adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) %
@Rp100,00
Modal Dasar 32.668.308.891 3.266.830.889.100,00
Modal Ditempatkan
1. PT Candrakarya Multikreasi 9.653.884.260 965.388.426.000,00 40,83
2. PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100,00 30,17
77
Page 108
Jumlah Nilai Nominal Saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) %
@Rp100,00
3. PT Smart Telecom 4.331.835.710 433.183.571.000,00 18,32
4. Masyarakat 2.525.464.300 252.546.430.000,00 10,68
Jumlah Modal Disetor 23.646.668.691 2.364.666.869.100,00 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 9.021.640.200 902.164.020.000,00
4. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin material sehubungan dengan bidang
penyelenggaraan telekomunikasi, antara lain sebagai berikut:
1) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 838 Tahun 2015
tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup tanggal 4 November 2015, Perseroan diberikan Izin
Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup dengan cakupan wilayah penyelenggaraan nasional yang berlaku
tanpa batas waktu sepanjang Perseroan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dan ketentuan
penyelenggaraan yang berlaku.
2) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 004/TEL.01.02/2021 tentang Izin
Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup tanggal 11 Januari 2021, Perseroan diberikan Izin Penyelenggaraan
Jaringan Tetap Tertutup untuk menyelenggarakan jaringan tetap tertutup dengan cakupan wilayah
penyelenggaraan nasional. Izin ini berlaku tanpa batas waktu, sepanjang Perseroan mematuhi seluruh
ketentuan perundang-undangan dan ketentuan penyelenggaraan yang berlaku.
3) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packed Switched
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 580 Tahun 2018
tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packed Switched tanggal 5 November 2018,
Perseroan diberikan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packed Switched untuk
menyelenggarakan jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan cakupan wilayah penyelenggaraan
nasional. Izin ini berlaku tanpa batas waktu sepanjang Perseroan mematuhi seluruh ketentuan perundang-
undangan dan ketentuan penyelenggaraan yang berlaku.
4) Izin Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP)
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 73 Tahun 2016 tentang
Izin Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP) tanggal 15 Februari 2016,
Perseroan diberikan Izin Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP) ini untuk
menyelenggarakan jasa interkoneksi internet yang disediakan oleh Perusahaan. Izin ini berlaku sampai jangka
waktu tidak terbatas, sepanjang Perseroan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan penyelenggaraan yang berlaku.
5) Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider)
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 78 Tahun 2016 tentang
Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) tanggal 18 Februari 2016, Perseroan
diberikan Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) ini untuk menyelenggarakan jasa
akses internet yang disediakan oleh Perusahaan dengan cakupan wilayah penyelenggaraan nasional. Izin ini
berlaku sampai jangka waktu tidak terbatas, sepanjang Perseroan mematuhi seluruh ketentuan perundang-
undangan dan ketentuan penyelenggaraan yang berlaku.
6) Surat Persetujuan Operasional NIX Paket 13 (Jakarta)
Berdasarkan Surat Persetujuan Operasional Penyediaan Nusantara Internet Exchange/ National Internet
Exchange (NIX) KPU/USO Paket 13 DKI Jakarta No. 002/BP3TI/PPK-IO/KOMINFO/4/2013 tanggal 1 April 2013
yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan
Telekomunikasi dan Informatika, yang menyatakan bahwa Perseroan telah memenuhi syarat dan diberikan
78
Page 109
persetujuan mulai pengoperasian Penyediaan Nusantara Internet Exchange/National Internet Exchange (NIX)
KPU/USO Paket 13 DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 1 April 2013 dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
7) Surat Persetujuan Operasional NIX
Berdasarkan Surat Persetujuan Operasional NIX Paket 2 (Batam) No. 2329/BP3TI.4/KOMINFO/12/2012 tanggal
21 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi
dan Informatika, yang menyatakan bahwa Perseroan telah memenuhi syarat dan diberikan persetujuan mulai
pengoperasian Penyediaan Nusantara Internet Exchange/National Internet Exchange (NIX) KPU/USO Paket 2
(Batam) terhitung mulai tanggal 21 Desember 2012 dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
8) Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)
Perseroan telah tercatat sebagai wajib pajak dengan NPWP 01.973.886.3-007.000, sebagaimana ternyata
dalam Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-01433/WPJ.20/KP.0703/2008, tanggal 2 September 2008 yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakara Timur.
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah membuat dan menandatangani perjanjian penting dengan
pihak ketiga sebagai berikut:
A. Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
No. Perjanjian Ruang Lingkup Perjanjian Masa Berlaku
PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) (“BPS”)
1. Perjanjian Kerja Sama Operasi Dalam rangka untuk melaksanakan 6 Desember 2019 sampai
Penyediaan Pelayanan Publik kerjasama dalam proyek pembangunan dan dengan hari terakhir di
Prasarana Pasif Telekomunikasi Kota penyelenggaraan pasif telekomunikasi Kota tahun ke-20 (dua puluh)
Semarang No. 001/PKS/SEKPER- Semarang dengan Pemerintah Kota
MTI/XI/2019 tanggal 6 Desember Semarang, Para Pihak telah sepakat
2019 yang ditegaskan dalam Akta membentuk kerja sama operasi sebagai
Perjanjian Kerjasama Penyediaan suatu badan yang khusus untuk pelaksanaan
Pelayanan Publik Prasarana Pasif proyek dengan nama KSO BPS-
Telekomunikasi Kota Semarang No. MORATELINDO yang efektif berlaku dan
30 tanggal 31 Januari 2020 mengikat Para Pihak sejak tanggal efektif
sebagaimana diubah dengan Akta sampai dengan berakhirnya perjanjian
Amandemen Perjanjian Kerjasama kerjasama proyek, kecuali diakhiri lebih awal
Penyediaan Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
Prasarana Pasif Telekomunikasi Kota Pada Tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Semarang No. 25 tanggal 14 proyek ini masih dalam tahap proses
September 2020 dibuat dihadapan konstruksi.
Soes Asmara Agrawati, SH., Notaris
di Semarang.
PT Indosat Tbk. (“Indosat”)
2. Indefeasible Right of Use (IRU) Perseroan bersama dengan Indosat sepakat 15 tahun sejak 1 Juni 2009
Agreement for Optical Core Fiber dalam mengadakan kerjasama dimana
Link between Global Switch in Perseroan memberikan Indosat IRU atas
Singapore and Batam in Indonesia Optical Fiber Cores atas Global Switch dari
No. 048/MTI/PKS-ISAT/V/2009 Singapore ke Batam, yang mana kepemilikan
tertanggal 1 Juni 2009. Optical Fiber Cores tersebut tetap berada di
Perseroan. Dalam Perjanjian ini, Perseroan
juga akan menyediakan bahan dan jasa kerja
yang dibutuhkan untuk
menginterkoneksikan Optical Fiber Core
milik Perseroan di Singapore ke Optical Fiber
Core milik Indosat di Batam. Nilai perjanjian
ini adalah sebesar USD600.000, dengan
79
Page 110
No. Perjanjian Ruang Lingkup Perjanjian Masa Berlaku
biaya operasi dan pemeliharaan sebesar
USD15.000 per tahun.
3. Perjanjian Persilangan Kabel Perseroan bersama dengan Indosat sepakat Berlaku sejak 30 Juli 2012
“Jakarta-Bangka-Batam-Singapore” dalam mengadakan Kerjasama untuk sampai dengan usia
Yang Melintasi Kabel Jakarta- membangun kabel Jakarta-Bangka-Batam- operasional Kabel Moratel
Surabaya, SMW3 dan Jakabare No. Singapore dimana Perseroan akan telah berakhir atau pada
068/MTI/PKS- INDOSAT/VII/2012 melakukan pemasangan dan peletakan saat Kabel Moratel atau
tertanggal 30 Juli 2012. kabel Perseroan yang akan melintasi kabel Kabel Indosat tidak
indosat di 5 titik perlintasan kabel Indosat dioperasikan lagi oleh Para
oleh kabel Perseroan. Pihak yang bersangkutan.
Saat ini, Perjanjian ini
masih berlaku.
PT AJN Solusindo (“AJN”)
4. Perjanjian Indefeasible Right of Use Perseroan memberikan IRU kepada AJN, 15 tahun sejak
for Submarine Core Jakarta - yang mana kepemilikan sistem dimiliki oleh 19 Desember 2013
Singapore No. 082/PKS/MTI- Perseroan. Nilai perjanjian antara kedua
AJN/XII/2013 tertanggal 19 pihak adalah sebesar USD10.800.000.
Desember 2013.
PT Graha Telekomunikasi Indonesia (“GTI ”) dan PT Moimstone Dasanindonesia (“MD”)
5. Perjanjian Kerjasama Kemitraan No. Perseroan bersama dengan GTI dan MD 15 tahun sejak 16 Januari
010/PKS/MTI-GTI-MDI/I/2017 sepakat dalam mengadakan kerjasama 2017 sampai dengan
tertanggal 16 Januari 2017 penyediaan, pembangunan, pemasaran, 15 Januari 2032
pengadaan dan instalasi layanan
telekomunikasi dan multimedia di properti
Puri Mansion milik Agung Sedayu Group.
PT Indosat Tbk (“Indosat”) dan PT XL Axiata Tbk. (“XL”)
6. Perjanjian Kerjasama tentang Perseroan bersama dengan Indosat dan XL 25 tahun sejak
Pembangunan, Pemanfaatan dan sepakat dalam mengadakan kerjasama 21 September 2015
Pemeliharaan Bersama Sistem pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan
Komunikasi Kabel Laut Jambi – dan pemeliharaan bersama atas sistem
Batam No. 088A/PKS/MORATEL-XL- komunikasi kabel laut Jambi – Batam.
INDOSAT/IX/2015 tertanggal 21
September 2015
PT Hutchinson 3 Indonesia (“H3I”)
7. Perjanjian Induk Sewa Jaringan Perseroan bersama dengan H3I sepakat 15 tahun sejak ready for
Kabel Serat Optik (Cores) No. dalam mengadakan kerjasama pelaksanaan service date yaitu tanggal
423/LGL-AGR/PT Mora Telematika jaringan telekomunikasi tertutup dengan 11 Agustus 2017 yang
Indonesia/MB- RSS/ICGR/VIII/16 teknologi kabel serta serat optic dengan rute disebutkan dalam berita
tertanggal 1 Agustus 2016 sepanjang Jakarta sampai dengan Surabaya acara sewa
melalui jalur utara dan selatan.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KSDAE”)
80
Page 111
No. Perjanjian Ruang Lingkup Perjanjian Masa Berlaku
8. Perjanjian Kerjasama No. Perseroan bersama dengan KSDAE sepakat 10 tahun sejak 3 Februari
6/K5/TU/KUM 3/2/2021 / No. dalam mengadakan kerjasama pelaksanaan 2021
018A/PKS/MTI-BKSDANTT/II/2021 optimalisasi pengelolaan Kawasan TWA
tertanggal 3 Februari 2021 Ruteng dengan tetap menjaga keutuhan,
kelestarian dan manfaat Kawasan konservasi
serta mendudukungmendudukubg
pembangunan strategis nasional yang tidak
dapat dielakkan berupa pembangunan
sarana komunikasi jaringan kabel fiber optic
untuk menyediakan akses internet yang adil
dan merata mencakup wilayah Flores
sebagai upaya mengurangi kesenjangan
digital, mendukung peningkatan
perekonomian masyarakat di daerah
tertinggal sekaligus mendukung Proyek
Strategis Nasional yaitu Palapa Ring.
PT Visionet Internasional (“Visionet”)
9. Perjanjian Berlangganan Jasa Perseroan bersama dengan Visionet sepakat sejak 30 Juli 2018 hingga
Internet Nomor 189D/PKS/MTI- dalam mengadakan kerjasama dimana seluruh jangka waktu pada
OVO/VII/2018 tertanggal 30 Juli Perseroan menyediaan jasaKerjasama masing masing berita
2018 penyediaan internet termasuk internet acara serah terima
IP/26, Metro E, IP Transit sesuai dengan
spesifikasi yang disepakati.
PT Eka Mas Republic (“Eka”)
10. Perjanjian Pemberian Layanan Perseroan bersama dengan Eka sepakat sejak 24 Maret 2016
Nomor 041/PKS/MTI-EMR/III/2016 dalam mengadakan kerjasama dimana hingga hingga seluruh
dan Nomor 011/EMR-MTI/PKS- Perseroan menyediakanKerjasama layanan jangka waktu pada
Colocation/III/2016 tertanggal 24 penggunaan Nusantara Internet Exchange masing-masing Berita
Maret 2016 (NIX) di lokasi-lokasi berikut ini: Acara Serah Terima
(“BAST”) berakhir dan
1. NIX Jakarta;
sepanjang tidak diakhiri
2. NIX Medan;
oleh salah satu Pihak
3. NIX Batam;
dan/atau Para Pihak
4. NIX Palembang;
5. NIX Surabaya; dan
6. NIX Bali.
PT Aplikanusa Lintasarta (“Lintasarta”)
11. Perjanjian Berlangganan Jasa Perseroan bersama dengan Lintasarta sejak pertama kalisejak
Internet, Sirkit, dan Rack Collocation mengadakan kerjasama layanan jasa Berita Acara Serah Terima
Nomor 240/PKS/MTI-AL/VIII/2019 internet, sirkit dan rack collocation yang (“BAST”) ditandatangani
dan Nomor 033/LA/PKS/40000/2019 disediakan oleh Perseroan. oleh Para Pihak dan
tertanggal 27 Agustus 2019 berakhir hingga seluruh
jangka waktu pada
masing-masing BAST
berakhir, sepanjang tidak
diakhiri oleh salah satu
Pihak dan/atau Para Pihak
PT MNC Kabel Mediacom (“MNCKM”)
12. Perjanjian Berlangganan Sirkit Perseroan bersama dengan MNCKM Sejak 19 November 2015
Nomor 283A/MKM-MTI/LGL/XII/15 mengadakan kerjasama dimana Perseroan dan akan berakhir sampai
dan 106A/PKS/MTI-MKM/XI/2015 menyediakanKerjasama layanan jasa sirkit dengan tanggal 20 Agustus
tertanggal 9 November 2015 kepada MNCKM. 2022 dan jangka waktu ini
akan diperpanjang secara
otomatis jika tidak ada
pemberitahuan dua bulan
sebelum jangka waktu
berakhir.
81
Page 112
B. Perjanjian dengan Pihak Afiliasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting yang dibuat Perseroan dengan pihak
afiliasi, antara lain sebagai berikut:
1. Pada tanggal 9 Januari 2017, Perseroan menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham No.
001A/MTI/PD-DIR/I/2017 dengan PTT, yang merupakan Perusahaan Anak Perseroan, sehubungan
dengan pemberian sejumlah dana pinjaman subordinasi yang diberikan oleh Perseroan kepada PTT
dengan tujuan untuk menunjang kegiatan operasional PTT dengan nilai pinjaman subordinasi sebesar
Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dimana tidak terdapat bunga
berikut juga jaminan atas pemberian pinjaman subordinasi ini. Tanggal jatuh tempo pelunasan pinjaman
subordinasi adalah mengacu pada masing-masing Surat Permohonan Pinjaman, yang mana setiap surat
permohonan pinjaman akan berlaku paling lambat 5.857 hari sejak tanggal surat permohonan pinjaman
subordinasi. Nilai outstanding PTT Per 31 Desember 2022 saldo Rp 1.180.916.098.096, hal ini
dikarenakan selama fasilitas kredit belum dinyatakan lunas oleh Bank BNI maka PTT tidak di perkenankan
untuk melunasi hutang kepada pemegang saham, sesuai dengan perjanjian kredit antara PTT dan PT Bank
Negara Indonesia Tbk (Persero);
2. Pada tanggal 29 Juni 2016, Perseroan menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham
No.082/PKS/MTI-PRB/VI/16 dengan PRB, yang merupakan Perusahaan Anak Perseroan, sebagaimana
terakhir diubah dengan Amandemen Kedua Perjanjan Pinjaman Pemegang Saham tanggal 28 Desember
2018, sehubungan dengan pemberian sejumlah dana pinjaman subordinasi yang diberikan oleh
Perseroan kepada PRB dengan tujuan untuk menunjang kegiatan operasional PRB dengan nilai pinjaman
subordinasi sebesar Rp380.165.039.900,- (tiga ratus delapan puluh miliar seratus enam puluh lima juta
tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus) dimana tidak terdapat bunga berikut juga jaminan atas
pemberian pinjaman subordinasi ini. Tanggal jatuh tempo pelunasan pinjaman subordinasi belum
ditentukan secara detail pada tanggal dan bulan di tahun 2024. Nilai outstanding PRB Per 31 Desember
2022 saldo Rp320.165.039.899, hal ini dikarenakan selama fasilitas kredit belum dinyatakan lunas oleh
bank Mandiri makan PRB tidak di perkenankan untuk melunasi hutang kepada pemegang saham, sesuai
dengan perjanjian kredit antara PRB dan PT Bank Mandiri Tbk (Persero);
3. Pada tanggal 1 Oktober 2019, Perseroan menandatangani Perjanjian Berlangganan Jasa Internet No.
275D/PKS/MTI-IPT/X/2019 dengan IPT, yang merupakan Perusahaan Anak Perseroan, sehubungan
dengan Kerjasama pemberian jasa internet dari Perseroan kepada IPT dengan nilai perjanjian sebesar
Rp466.200.000,- (empat ratus enam puluh enam juta dua ratus ribu Rupiah). Perjanjian ini akan tetap
berlaku sepanjang layanan tetap diberikan kepada IPT, dan sampai dengan tanggal prospektus ini,
layanan kepada IPT masih tetap diberikan;
4. Pada tanggal 31 Januari 2017, Perseroan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemasaran Layanan Pay
TV No. 020B/PKS/MTI-OMI/I/2017 dengan OMI, yang merupakan Perusahaan Anak Perseroan,
sehubungan dengan pemasaran/penjualan paket-paket layanan Pay TV yang akan dibundling dengan
produk layanan telekomunikasi Perseroan lainnya. Perjanjian ini akan tetap berlaku sepanjang BAST
belum diakhiri;
5. Pada tanggal 31 Januari 2017, Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Rack Colocation
No. 020A/PKS/MTI-OMI/I/2017 dengan OMI dengan nilai sebesar Rp600.000.000, yang merupakan
Perusahaan Anak Perseroan, sehubungan dengan rack colocation untuk digunakan sendiri. Perjanjian ini
akan tetap berlaku sampai seluruh layanan Pay TV berdasarkan FAB dan/atau sales order yang diajukan
telah disetujui oleh OMI dalam jangka waktu order. Jangka waktu order otomatis diperpanjang selama
1 (satu) tahun berikutnya dan demikian seterusnya jika tidak ada pengakhiran jangka waktu order atau
jangka waktu perjanjian dari salah satu pihak kepada pihak lainnya;
6. Pada tanggal 8 November 2016, perjanjian Indefeasable Right of Use No. 160/PKS/MTI-
SMARTFREN/XI/2016 dengan PT Smartfren Telecom Tbk. sehubungan dengan kepemilikan sistem yang
berlaku sampai dengan 8 November 2031;
7. Pada tanggal 18 Januari 2016, Perseroan menandatangani Perjanjian Pemeliharaan dan Perbaikan Dark
Core No. 009A/PKS/MTI-IBS/I/2016 dengan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (“IBST”), suatu perusahaan
yang memiliki sebagian pemegang saham yang sama dengan Entitas Induk, sehubungan dengan kegiatan
pemeliharaan dan perbaikan atas dark core. Perjanjian ini berlaku selama 10 tahun sejak tanggal
penandatangan berita acara pada tanggal 3 Maret 2015;
82
Page 113
8. Pada tanggal 10 Mei 2016, Perseroan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemasaran dan
Pemeliharaan Jaringan Fiber Optic No. 061A/PKS/MTI-IBS/V/2016 dengan IBST sehubungan dengan
kegiatan pemasaran dan pemeliharaan dan perbaikan atas dark core jaringan fiber optic. Perjanjian ini
berlaku selama 15 tahun sejak tanggal efektif atau hingga seluruh periode berlangganan dengan
pelanggan masing-masing pihak berakhir (yang mana terlebih dahulu);
9. Pada tanggal 5 Oktober 2015, Perseroan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengembangan Kawasan
No. 094B/PKS/MTI-IBS/X/2015 dengan IBST sehubungan dengan pembangunan dan pemanfaatan
Infrastruktur dan Telekomunikasi secara bersama, yang mana Perseroan membangun dan melakukan
penarikan Jaringan fiber optic dan IBST membangun atau menyediakan Menara dan infrastruktur BTS
Hotel. Perjanjian Kerjasama ini berlaku 10 tahun sejak tanggal 5 Oktober 2015;
10. Pada tanggal 7 Agustus 2015, Perseroan menandatangani Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Shaft
dan Penempatan Perangkat Telekomunikasi No. 068/PKS/MORATEL-IBS/VIII/2015 dengan
PT Infrastuktur Bisnis Sejahtera (“IBS”), suatu perusahaan yang memiliki hubungan melalui kepemilikan
sebagian pemegang saham dengan Entitas Induk, sehubungan dengan penyewaan shaft dan
penempatan perangkat telekomunikasi pada bangunan Gedung ST. Regis di Jl Jenderal Gatot Subroto,
Jakarta Selatan, dengan nilai sebesar Rp1.900.000.000. Pada Tanggal Prospektus, Perjanjian ini telah
berakhir jangka waktunya dan masih dalam proses perpanjangan. Sampai dengan tanggal Prospektus ini,
para pihak masih menjalankan masin-masing hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini;
11. Pada tanggal 3 Mei 2017, Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Untuk Jasa
Jaringan Telekomunikasi No. 085/PKS/MTI-IBS/V/2017 dengan IBS sehubungan dengan penyewaan
lokasi peralatan telekomunikasi dengan nilai perjanjian sebesar Rp466.200.000,- (empat ratus enam
puluh enam juta dua ratus ribu Rupiah). Perjanjian ini berlaku sejak 3 September 2017 sampai dengan
2 September 2022*);
12. Pada tanggal 25 Januari 2017, Perseroan menandatangani Perjanjian Penggunaan Ruangan No.
016/PKS/MTI-PAKKODIAN/I/2017 dengan PT Pakkodian, suatu perusahaan yang memiliki hubungan
melalui kepemilikan sebagian pemegang saham yang sama dengan Entitas Induk, sehubungan dengan
penggunaan sebagian lahan atau ruang dalam rangka kegiatan operasional Perseroan, dengan nilai
sebesar Rp66.000.000. Pada saat ini Perjanjian masih dalam proses perpanjangan dan kerjasama masih
berlangsung. Perseroan diberikan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan ruangan kantor dan
Gedung di wilayah Kapten Tendean, Jakarta Selatan*);
13. Pada tanggal 20 Agustus 2019, Perseroan menandatangani Perjanjian Kerjasama Proyek Merah Putih No.
MTI 232A/PKS/MTI-ST/VIII/2019 dengan PT Smart Telecom, yang merupakan pemegang saham
Perseroan, sehubungan dengan penyediaan menara telekomunikasi dan infrastruktur pendukung oleh
Perseroan kepada PT Smart Telecom. Perjanjian ini berlaku sejak 6 desember 2018 sampai dengan
5 Desember 2023;
14. Pada tanggal 15 February 2021, Perseroan mengadakan perjanjian dengan IBST. Sebagian pemegang
saham IBST juga merupakan pemegang saham MTI. Perjanjian ini terkait dengan penyewaan ruang, dan
berlaku selama 5 tahun dan akan berakhir dalam waktu perjanjian sebagaimana tertera dalam Berita
Acara Penggunaan Site (BAPS);
15. Pada tanggal 1 Februari 2017, Perseroan mengadakan perjanjian dengan IBST. Sebagian pemegang
saham IBST juga merupakan pemegang saham MTI. Perjanjian ini terkait dengan penggunaan jaringan
kabel serat optik dan Metro-E Link. Perjanjian ini berlaku selama 10 tahun, dari 1 February 2017 hingga
31 Januari 2027;
16. Pada tanggal 22 Juni 2020, Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT Triasmitra Multiniaga
International (“TMI”), suatu perusahaan yang memiliki hubungan dengan Perseroan melalui kepemilikan
sebagian pemegang saham yang sama dengan Entitas Induk, dengan nilai sebesar Rp1.184.400.000.
Sebagian pemegang saham TMI juga merupakan pemegang saham MTI. Perjanjian ini terkait dengan
penyewaan ruang Pusat Operasi Jaringan (Network Operations Center/NOC) dan pengoperasiannya.
Perjanjian ini berlaku hingga 26 Agustus 2034;
17. Pada tanggal 1 November 2019, Perseroan mengadakan perjanjian dengan TMI, dengan nilai sebesar
Rp44.000.000 per bulan. Sebagian pemegang saham TMI juga merupakan pemegang saham MTI.
Perjanjian ini terkait dengan penyewaan ruang NOC dan pengoperasiannya. Perjanjian ini berlaku hingga
21 Maret 2034;
18. Pada tanggal 23 Agustus 2019, Perseroan mengadakan perjanjian dengan TMI, dengan nilai sebesar
Rp5.578.612.938. Sebagian pemegang saham TMI juga merupakan pemegang saham MTI. Perjanjian ini
83
Page 114
terkait dengan pemeliharaan dan perbaikan inti serat optik pada Jaringan Telekomunikasi Jakarta –
Surabaya, dan berlaku selama 15 tahun sejak Berita Acara Penggunaan Site (BAPS) ditandatangani oleh
Para Pihak;
19. Pada tanggal 03 Oktober 2017, Perseroan mengadakan perjanjian dengan TMI, dengan nilai sebesar
Rp567.000.000. Sebagian pemegang saham TMI juga merupakan pemegang saham MTI. Perjanjian ini
terkait dengan pemeliharaan dan perbaikan pasangan serat optik pada Jaringan Telekomunikasi/Sistem
Kabel Surabaya - Denpasar. Perjanjian ini berlaku selama 15 tahun sejak 3 Oktober 2017, atau hingga
4 September 2032;
20. Pada tanggal 15 Mei 2018, Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT Jejaring Mitra Persada (“JMP”)
yang mana sebagian pemegang saham JMP juga merupakan pemegang saham Perseroan, dengan nilai
sebesar Rp64.400.000.000. Perjanjian ini terkait dengan hak pakai tanpa batas waktu atas sistem kabel
bawah laut Batam – Dumai.
*) Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini sedang dalam proses Perpanjangan untuk masing masing Perjanjian
tersebut.
C. Perjanjian Kredit
A. Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd.
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
1. Perjanjian Fasilitas No. Ref Z025000367 atas Master Loan Agreement Ref. No. SGP000009 tanggal 14 Desember 2011
sebagaimana terakhir diamandemen pada tanggal 13 Januari 2021, oleh dan antara:
(a) Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd. (“Cisco”); dan
(b) Perseroan,
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Master Kredit”).
Batas Fasilitas USD3.775.080 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh Dolar
Amerika)
Jumlah pokok pinjaman terutang saat ini adalah USD 9.860,51.
Nilai outstanding per 31 Rp40.279.767.433
Desember 2022
Jatuh Tempo 60 bulan terhitung sejak tanggal penarikan (5 Juni 2018), yaitu tanggal 5 Juni 2023.
Tanggal Akhir Periode Pendanaan harus terjadi sebelum tanggal 1 Februari 2021 dan berdasarkan
Ketersediaan keterangan dari Perseroan, pendanaan telah terjadi pada tanggal 1 Februari 2021.
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Membiayai solusi Teknologi Informasi.
Sifat dan Tujuan Fasilitas
Suku Bunga 3% (persen)
Suku Bunga Cidera Janji 1,5% (satu koma lima persen) per bulan
Tanggal Pembayaran Bunga Bunga dibayarkan setiap triwulan pada setiap tanggal 6 di triwulan yang bersangkutan.
Tanggal Pembayaran Pokok Pelunasan dilakukan dengan cara mengangsur setiap triwulan pada setiap tanggal 6 di
Pinjaman triwulan yang bersangkutan.
Jumlah total pembayaran setiap triwulan untuk 3 periode pembayaran terakhir adalah
sebagai sebesar USD359,311,95 dengan bunga sebesar USD41,202.51.
84
Page 115
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Jaminan Akta Jaminan Fidusia No. 03 tanggal 2 April 2015 yang dibuat di hadapan
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, SH, Notaris di Jakarta atas peralatan telekomunikasi
yang terlampir sebagai Lampiran A pada Akta Fidusia ini dengan nilai penjaminan
sebesar USD1.100.000 (satu juta seratus ribu Dollar Amerika Serikat).
Hukum Yang Mengatur Hukum Negara Republik Indonesia.
Pilihan Penyelesaian Pengadilan Singapura.
Sengketa
Keterangan i. Bahwa berdasarkan Surat No. 003/MTI/PD-DIR/II/2022 tanggal 2 Februari 2022
perihal Permohonan Persetujuan dan Perubahan, Cisco telah mengetahui,
menyetujui dan menandatangani Surat Persetujuan dan Perubahan dengan
mencabut ketentuan Pasal 7.2 Janji-Janji Negatif butir (d) dan (i), yaitu mengatur:
- (d) menerbitkan atau menyetujui untuk menerbitkan saham lebih lanjut
atau memberikan opsi atau surat perintah untuk memesan saham lebih
lanjut dalam modal Peminjam kepada siapa pun selain pemegang saham
yang ada dari Peminjam tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Pinjaman;
- (i) mengumumkan atau membayar dividen atau membuat distribusi
pendapatan lain kepada para pemegang sahamnya atau membayar
kembali pinjaman pemegang saham jika suatu Peristiwa Wanprestasi atau
Peristiwa Wanprestasi Prospektif telah terjadi dan berlanjut.
ii. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan
Rencana Tindakan Korporasi No. 027/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023
Cisco telah menyetujui perihal (i) memperoleh atau memiliki utang yang belum
dibayarkan yang bukan merupakan Utang Yang Diizinkan dan (ii) mengadakan
atau mencoba atau menyetujui untuk mengadakan atau mengizinkan adanya
pembebanan atas seluruh atau sebagian asset yang bukan merupakan
Pembebanan Yang Diizinkan.
B. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
1. Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CMS/TTL.0147/SPPK/2022 tanggal 29 Juni 2022, oleh dan antara:
(a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
(b) Perseroan
untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”.
Jenis Pinjaman dan Jumlah Fasilitas Kredit Term Loan (Baru) dengan limit sebesar Rp400.000.000.000 (empat
Pinjaman Pokok ratus miliar Rupiah).
Nilai outstanding per 31 Rp360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar Rupiah)
Desember 2022
Jatuh Tempo 29 Juni 2027
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Pemberian Fasilitas ini oleh Bank Mandiri kepada Perseroan bertujuan untuk General
Sifat dan Tujuan Fasilitas Corporate Purposes yang dapat digunakan dalam rangka mendukung pengembangan
bisnis termasuk untuk capital expenditure.
Bunga 8,75% per tahun.
Tanggal Pembayaran Bunga Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan.
Jaminan Jaringan fiber optic beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya atas
nama Perseroan, yang akan diikat dengan fidusia dengan nilai minimal
Rp200.000.000.000,00.
85
Page 116
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Larangan (Negative Selama Perjanjian Kredit belum dinyatakan lunas oleh Bank Mandiri, tanpa
Covenants) pemberitahuan tertulis ke Bank Mandiri terlebih dahulu, Perseroan tidak
diperkenankan:
(a) Memindahktangankan barang jaminan kecuali dalam transaksi usaha yang
wajar;
(b) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain;
(c) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain;
(d) Membuat suatu perikata, perjanjian atau dokumen lain yang bertentangan
dengan Perjanjian Kredit atau dokumen pengikatan agunan;
(e) Membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
menjaminkan dalam bentuk apapun atas asset Perseroan termasuk hak atas
tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang aka
nada di kemudian hari; dan
(f) Melunasi hutang kepada pemegang saham.
Hukum Yang Mengatur Hukum Negara Republik Indonesia.
Pilihan Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Keterangan i. Bahwa berdasarkan Surat No. CMB.CMS/TTL.0019/SPPK/2022 tanggal
24 Februari 2022 perihal Surat Persetujuan Pelaksanaan Negative Covenant
dan Perubahan Covenant a.n. PT Mora Telematika Indonesia, Bank Mandiri
memberikan persetujuan untuk (i) pelaksanaan Penawaran Umum
Perdana/Initial Public Offering Perseroan, (ii) perubahan anggaran dasar
Perseroan, yaitu perubahan status perusahaan dari perusahaan tertutup
menjadi perusahaan terbuka, perubahan pemegang saham, permodalan dan
nilai saham dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Perdana/Initial
Public Offering Perseroan, (iii) menghapus klausul terkait dengan permintaan
persetujuan dari Bank Mandiri untuk membagikan dividen; dan
ii. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Pemberitahuan
Rencana Tindakan Perseroan No. 029/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret
2023, Perseroan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Mandiri
sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan Perseroan untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant perihal (i) mengikatkan diri
sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain, (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru
dari pihak lain, dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan,
kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan
termasuk ha katas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada
maupun yang aka nada di kemudian hari.
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
2. Perjanjian Kredit Modal Kerja Fixed Loan No. CRO.SLO/0098/KMK/2011 Akta No. 16 tanggal 19 Oktober 2011 yang
dibuat di hadapan Esther Mercia Sulaiman, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dan
terakhir kali diubah dengan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CMS/TOD/186/SPPK/2022 tanggal
28 November 2022, yang dibuat dibawah tangan, oleh dan antara:
(a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
(b) Perseroan
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
86
Page 117
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Jenis Pinjaman dan Jumlah Kredit Modal Kerja Non Revolving dengan limit sebesar Rp25.000.000.000 (dua puluh
Pinjaman Pokok lima miliar Rupiah).
Jumlah pokok pinjaman terutang saat ini untuk pinjaman yang bersifat non revolving
dari Bank Mandiri secara kumulatif adalah Rp1.900.141.017.158 (satu triliun sembilan
ratus miliar seratus empat puluh satu juta tujuh belas ribu seratus lima puluh delapan
Rupiah).
Nilai outstanding per 31 Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah).
Desember 2022
Jatuh Tempo 9 Juli 2023
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Modal kerja operasional usaha industri telekomunikasi.
Sifat dan Tujuan Fasilitas
Bunga 9,25% (sembilan koma lima puluh persen) per tahun (floating rate)
Tanggal Pembayaran Bunga Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan.
Jaminan (a) Agunan Non Fixed Asset berupa piutang yang diikat oleh jaminan fidusia
sebesar Rp45.000.000.000, Rp40.000.000.000, Rp6.900.000.000, berdasarkan
Akta Perubahan Jaminan Fidusia No. 74, tanggal 27 Juli 2012, dibuat dihadapan
Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Jaminan Fidusia No. 14, tanggal
16 Oktober 2015, dibuat dihadapan Yatty Srijati Shadiwiraatmaja, S.H., M.M.,
M.Hum., Notaris di Jakarta dan Akta No. 18 tanggal 18 Oktober 2013, dibuat
dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta.
(b) Agunan Fixed Assets berupa tanah dan bangunan terletak di Jalan Panataran
No. 9, Menteng, Jakarta dengan bukti kepemilikan SHGB No. 655 atas nama
Perseroan, telah diikat SHT I senilai Rp16.000.000.000 (enam belas miliar
Rupiah) dan SHT II senilai Rp15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah) dan SHT
III sebesar Rp55.085.000.000 (lima puluh lima miliar delapan puluh lima juta
Rupiah) atau total pengikatan senilai Rp86.085.000.000 (delapan puluh enam
miliar delapan puluh lima juta Rupiah).
(c) Agunan berupa deposito dengan bukti kepemilikan Bilyet Deposito No.
AD165999, No. AD166000, No. AD165998, No. AD165999 dan No. AD165997
atas nama Perseroan, telah diikat dengan akta gadai deposito senilai
Rp19.000.000.000 (sembilan belas miliar Rupiah).
(d) Personal Guarantee (Borgtocht) yang telah diikat atas nama Galumbang
Menak, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan pasangan, Nelfi,
berdasarkan Surat Persetujuan tanggal 18 Oktober 2011.
Atas seluruh agunan akan diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara joint
collateral dengan klausula cross default untuk seluruh fasilitas kredit Perseroan.
Hukum Yang Mengatur Hukum Negara Republik Indonesia.
Pilihan Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa mengurangi hak Bank Mandiri untuk meminta
Sengketa pelaksanaan eksekusi, mengajukan gugatan atau tuntutan hukum kepada Perseroan
di hadapan pengadilan lainnya yang berwenang atau menyerahkan pengurusan
“fasilitas kredit” melalui Kantor Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN)
atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Keterangan i. Bahwa berdasarkan Surat No. CMB.CMS/TTL.0019/SPPK/2022 tanggal
24 Februari 2022 perihal Surat Persetujuan Pelaksanaan Negative Covenant dan
Perubahan Covenant a.n. PT Mora Telematika Indonesia, Bank Mandiri
memberikan persetujuan untuk (i) pelaksanaan Penawaran Umum
Perdana/Initial Public Offering Perseroan, (ii) perubahan anggaran dasar
Perseroan, yaitu perubahan status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka, perubahan pemegang saham, permodalan dan nilai saham
dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Perdana/Initial Public Offering
Perseroan, (iii) menghapus klausul terkait dengan permintaan persetujuan dari
Bank Mandiri untuk membagikan dividen; dan
87
Page 118
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
ii. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana Tindakan Perseroan No.
029/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023, Perseroan menyampaikan
pemberitahuan kepada Bank Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang
mensyaratkan Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank
Mandiri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative
covenant perihal (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan
harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii) memperoleh fasilitas kredit atau
pinjaman yang baru dari pihak lain, dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak
tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset
Perseroan termasuk ha katas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah
ada maupun yang aka nada di kemudian hari.
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
3. Perjanjian Fasilitas Non Cash Loan No. CRO.SLO/0003/NCL/2011 Akta No. 17 tanggal 19 Oktober 2011 yang dibuat di
hadapan Esther Mercia Sulaiman, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir
kali diubah dengan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CMS/TOD/186/SPPK/2022 tanggal
28 November 2022, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, oleh dan antara:
(a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
(b) Perseroan
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Jenis Pinjaman dan Jumlah (a) Fasilitas Non Cash Loan dengan limit sebesar Rp25.000.000.000 (dua puluh lima
Pinjaman Pokok miliar Rupiah).
(b) Fasilitas Bank Garansi dengan limit sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
Rupiah).
Nilai outstanding per 31 Rp. 23.410.436.426,- (dua puluh tiga miliar empat ratus sepuluh juga empat ratus tiga
Desember 2022 puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam Rupiah).
Jatuh Tempo 9 Juli 2023
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Pembelian jaringan fiber optik, material jaringan dan equipment impor serta local
Sifat dan Tujuan Fasilitas untuk menunjang usaha sewa jaringan fiber optik.
Jaminan (a) Agunan Non Fixed Asset berupa piutang yang diikat oleh jaminan fidusia
sebesar Rp45.000.000.000, Rp40.000.000.000, Rp6.900.000.000.
(b) Agunan Fixed Assets berupa tanah dan bangunan terletak di Jalan Panataran
No. 9, Menteng, Jakarta dengan bukti kepemilikan SHGB No. 655 atas nama
Perseroan, telah diikat SHT I senilai Rp16.000.000.000 (enam belas miliar
Rupiah) dan SHT II senilai Rp15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah) dan SHT
III sebesar Rp55.085.000.000 (lima puluh lima miliar delapan puluh lima juta
Rupiah) atau total pengikatan senilai Rp86.085.000.000 (delapan puluh enam
miliar delapan puluh lima juta Rupiah).
(c) Agunan berupa deposito dengan bukti kepemilikan Bilyet Deposito No.
AD165999, No. AD166000, No. AD165998, No. AD165999 dan No. AD165997
atas nama Perseroan, telah diikat dengan akta gadai deposito senilai
Rp19.000.000.000 (sembilan belas miliar Rupiah).
(d) Personal Guarantee (Borgtocht) yang telah diikat atas nama Galumbang Menak
Atas seluruh agunan akan diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara joint
collateral dengan klausula cross default untuk seluruh fasilitas kredit Perseroan.
Hukum Yang Mengatur Hukum Negara Republik Indonesia.
Pilihan Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa mengurangi hak Bank Mandiri untuk meminta
Sengketa pelaksanaan eksekusi, mengajukan gugatan atau tuntutan hukum kepada Perseroan
di hadapan pengadilan lainnya yang berwenang atau menyerahkan pengurusan
88
Page 119
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
“fasilitas kredit” melalui Kantor Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN)
atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Keterangan i. Bahwa berdasarkan Surat No. CMB.CMS/TTL.0019/SPPK/2022 tanggal
24 Februari 2022 perihal Surat Persetujuan Pelaksanaan Negative Covenant dan
Perubahan Covenant a.n. PT Mora Telematika Indonesia, Bank Mandiri
memberikan persetujuan untuk (i) pelaksanaan Penawaran Umum
Perdana/Initial Public Offering Perseroan, (ii) perubahan anggaran dasar
Perseroan, yaitu perubahan status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka, perubahan pemegang saham, permodalan dan nilai saham
dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Perdana/Initial Public Offering
Perseroan, (iii) menghapus klausul terkait dengan permintaan persetujuan dari
Bank Mandiri untuk membagikan dividen;
ii. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana
Tindakan Perseroan No. 029/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023,
Perseroan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Mandiri sehubungan
dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan Perseroan untuk memberitahukan
secara tertulis kepada Bank Mandiri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
pelaksanaan negative covenant perihal (i) mengikatkan diri sebagai penjamin
hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii)
memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, dan (iii)
membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan
dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk ha katas tagihan dengan
pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang aka nada di kemudian hari;
iii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan menjadikan jaminan
utang seluruh atau sebagian harta Perseroan, Perseroan telah mendapatkan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan
Komisaris tanggal 18 Oktober 2011; dan
iv. Rencana PUB Sukuk ljarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Perseroan tidak
menyebabkan pelanggaran financial covenants yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian ini.
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
4. Akta No. 19 tanggal 19 Oktober 2011 tentang Perjanjian Fasilitas Treasury Line yang dibuat di hadapan Esther Mercia
Sulaiman, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Surat
Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CMS/TOD/186/SPPK/2022 tanggal 28 November 2022, yang dibuat
dibawah tangan bermaterai cukup, oleh dan antara:
(a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
(b) Perseroan
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Jenis Pinjaman dan Jumlah Fasilitas Treasury Line Un-committed dan Advised dengan limit sebesar USD1.000.000
Pinjaman Pokok (satu juta Dollar Amerika Serikat).
Nilai outstanding per 31 Nihil (tidak ada penarikan fasilitas dan tipe kredit ini bersifat non-cash loan dan
Desember 2022 revolving)
Jatuh Tempo 9 Juli 2023
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Hedging transaksi usaha.
Sifat dan Tujuan Fasilitas
89
Page 120
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Jaminan (a) Agunan Non Fixed Asset berupa piutang yang diikat oleh jaminan fidusia
sebesar Rp45.000.000.000, Rp40.000.000.000, Rp6.900.000.000 Surat
Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CMS/TOD/186/SPPK/2022
tanggal 28 November 2022.
(b) Agunan Fixed Assets berupa tanah dan bangunan terletak di Jalan Panataran
No. 9, Menteng, Jakarta dengan bukti kepemilikan SHGB No. 655 atas nama
Perseroan, telah diikat SHT I senilai Rp16.000.000.000 (enam belas miliar
Rupiah) dan SHT II senilai Rp15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah) dan SHT
III sebesar Rp55.085.000.000 (lima puluh lima miliar delapan puluh lima juta
Rupiah) atau total pengikatan senilai Rp86.085.000.000 (delapan puluh enam
miliar delapan puluh lima juta Rupiah).
(c) Agunan berupa deposito dengan bukti kepemilikan Bilyet Deposito No.
AD165999, No. AD166000, No. AD165998, No. AD165999 dan No. AD165997
atas nama Perseroan, telah diikat dengan akta gadai deposito senilai
Rp19.000.000.000 (sembilan belas miliar Rupiah).
(d) Personal Guarantee (Borgtocht) yang telah diikat atas nama Galumbang
Menak, Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No.
CMB.CMS/TOD/186/SPPK/2022 tanggal 28 November 2022.
Atas seluruh agunan akan diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara joint
collateral dengan klausula cross default untuk seluruh fasilitas kredit Perseroan.
Hukum Yang Mengatur Hukum Negara Republik Indonesia.
Pilihan Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa mengurangi hak Bank Mandiri untuk meminta
Sengketa pelaksanaan eksekusi, mengajukan gugatan atau tuntutan hukum kepada Perseroan
di hadapan pengadilan lainnya yang berwenang atau menyerahkan pengurusan
“fasilitas kredit” melalui Kantor Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN)
atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Keterangan i. Bahwa berdasarkan Surat No. CMB.CMS/TTL.0019/SPPK/2022 tanggal
24 Februari 2022 perihal Surat Persetujuan Pelaksanaan Negative Covenant dan
Perubahan Covenant a.n. PT Mora Telematika Indonesia, Bank Mandiri
memberikan persetujuan untuk (i) pelaksanaan Penawaran Umum
Perdana/Initial Public Offering Perseroan, (ii) perubahan anggaran dasar
Perseroan, yaitu perubahan status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka, perubahan pemegang saham, permodalan dan nilai saham
dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Perdana/Initial Public Offering
Perseroan, (iii) menghapus klausul terkait dengan permintaan persetujuan dari
Bank Mandiri untuk membagikan dividen;
ii. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana Tindakan Perseroan No.
029/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023, Perseroan menyampaikan
pemberitahuan kepada Bank Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang
mensyaratkan Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank
Mandiri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative
covenant perihal (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan
harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii) memperoleh fasilitas kredit atau
pinjaman yang baru dari pihak lain, dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak
tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset
Perseroan termasuk ha katas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah
ada maupun yang aka nada di kemudian hari;
iii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan menjadikan jaminan
utang seluruh atau sebagian harta Perseroan, Perseroan telah mendapatkan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan
Komisaris tanggal 18 Oktober 2011; dan
iv. Rencana PUB Sukuk ljarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Perseroan tidak
menyebabkan pelanggaran financial covenants yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian ini.
90
Page 121
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
5. Perjanjian Kredit Investasi-8 No. CRO.KP/105/KI/2017 Akta No. 26 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Surat Penawaran
Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CMS/TOD/186/SPPK/2022 tanggal 28 November 2022, oleh dan antara:
(a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
(b) Perseroan
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Jenis Pinjaman dan Jumlah Kredit Investasi Non Revolving dengan limit sebesar Rp240.000.000.000 (dua ratus
Pinjaman Pokok empat puluh miliar Rupiah).
Jumlah pokok pinjaman terutang saat ini untuk pinjaman yang bersifat non revolving
dari Bank Mandiri secara kumulatif adalah Rp1.900.141.017.158 (satu triliun sembilan
ratus miiar seratus empat puluh satu juta tujuh belas ribu seratus lima puluh delapan
Rupiah).
Nilai outstanding per 31 Rp59.503.522.094,- (lima puluh Sembilan miliar lima ratus tiga juta lima ratus dua
Desember 2022 puluh dua ribu sembilan puluh empat Rupiah).
Jatuh Tempo 21 Desember 2023
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Membiayai proyek fiberisasi tower XL.
Sifat dan Tujuan Fasilitas
Bunga 11% (sebelas persen) per tahun.
Tanggal Pembayaran Bunga Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan.
Tanggal Pembayaran Pokok Pelunasan fasilitas kredit dilakukan dengan cara mengangsur setiap triwulan tahun
Pinjaman berjalan pada setiap tanggal 23 pada akhir periode triwulan yang bersangkutan.
Denda 2% (dua persen) di atas suku bunga yang berlaku atas keterlambatan pembayaran
pokok, bunga dan biaya lainnya.
Jaminan Objek yang dibiayai oleh fasilitas kredit investasi yaitu proyekk fiberisasi tower XL,
termasuk namun tidak terbatas berupa Jaringan Fiber Optik terkait proyek Fiberisasi
Tower XL yang akan diikat dengan jaminan fidusia dengan nilai pengikatan sebesar
Rp328.637.000.000 (tiga ratus dua puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh tujuh
juta Rupiah).
Aguinan kredit tersebut di atas turut menjamin (joint collateral) untuk seluruh fasilitas
kredit yang diterima Perseroan dengan klausula cross default.
Hukum Yang Mengatur Hukum Negara Republik Indonesia.
Pilihan Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak Bank Mandiri untuk
Sengketa mengajukan tuntutan hukum kepada Perseroan di hadapan pengadilan negeri lainnya
yang berwenang di wilayah Indonesia.
Keterangan i. Bahwa berdasarkan Surat No. CMB.CMS/TTL.0019/SPPK/2022 tanggal
24 Februari 2022 perihal Surat Persetujuan Pelaksanaan Negative Covenant dan
Perubahan Covenant a.n. PT Mora Telematika Indonesia, Bank Mandiri
memberikan persetujuan untuk (i) pelaksanaan Penawaran Umum
Perdana/Initial Public Offering Perseroan, (ii) perubahan anggaran dasar
Perseroan, yaitu perubahan status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka, perubahan pemegang saham, permodalan dan nilai saham
dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Perdana/Initial Public Offering
Perseroan, (iii) menghapus klausul terkait dengan permintaan persetujuan dari
Bank Mandiri untuk membagikan dividen;
91
Page 122
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
ii. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana
Tindakan Perseroan No. 029/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023,
Perseroan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Mandiri sehubungan
dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan Perseroan untuk memberitahukan
secara tertulis kepada Bank Mandiri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
pelaksanaan negative covenant perihal (i) mengikatkan diri sebagai penjamin
hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii)
memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, dan (iii)
membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan
dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk ha katas tagihan dengan
pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang aka nada di kemudian hari;
iii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan menjadikan jaminan
utang seluruh atau sebagian harta Perseroan, Perseroan telah mendapatkan
persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris
No. 087MTI/PD-DIR/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017; dan
iv. Rencana PUB Sukuk ljarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Perseroan tidak
menyebabkan pelanggaran financial covenants yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian ini.
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
6. Akta Perjanjian Kredit Investasi 10 Nomor: CRO.KP/KP/252/KI/2018 No. 92 tanggal 31 Juli 2018, sebagaimana diubah
terakhir kali dengan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CMS/TOD/186/SPPK/2022 tanggal
28 November 2022, oleh dan antara:
(a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
(b) Perseroan
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Jenis Pinjaman dan Jumlah Kredit Investasi Non Revolving dengan limit sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
Pinjaman Pokok miliar Rupiah).
Jumlah pokok pinjaman terutang saat ini untuk pinjaman yang bersifat not revolving
dari Bank Mandiri secara kumulatif adalah Rp1.900.141.017.158 (satu triliun sembilan
ratus miiar seratus empat puluh satu juta tujuh belas ribu seratus lima puluh delapan
Rupiah).
Nilai outstanding per 31 Rp3.673.555.403,- (tiga miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh
Desember 2022 lima ribu empat ratus tiga Rupiah).
Jangka Waktu 78 (tujuh puluh delapan) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit
hingga jatuh tempo.
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Membiayai proyek – proyek fiberisasi tower PT Indosat Tbk, PT Hutchinson 3
Sifat dan Tujuan Fasilitas Indonesia, dan PT XL Axiata Tbk.
Bunga 10,5% (sepuluh koma lima persen) per tahun.
Tanggal Pembayaran Bunga Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 10 setiap bulannya.
Denda Keterlambatan 2% (dua persen) per bulan di atas suku bunga kredit fasilitas yang berlaku atas setiap
keterlambatan pembayaran bunga.
92
Page 123
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Jaminan Fidusia atas aset milik Perseroan yang dibiayai oleh Bank Mandiri pada proyek
fiberisasi tower Indosat, Hutchison 3 Indonesia, dan XL dengan total sebesar
Rp435.916.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus enam belas
juta Rupiah), jumlah pokok pinjaman terutang saat ini untuk pinjaman yang bersifat
not revolving dari Bank Mandiri secara kumulatif adalah Rp1.900.141.017.158 (satu
triliun sembilan ratus miiar seratus empat puluh satu juta tujuh belas ribu seratus lima
puluh delapan Rupiah).
Seluruh aset Perseroan yang menjadi jaminan atas fasilitas-fasilitas kredit Perseroan,
berlaku ketentuan cross default dan joint collateral.
Keterangan i. Bahwa berdasarkan Surat No. CMB.CMS/TTL.0019/SPPK/2022 tanggal
24 Februari 2022 perihal Surat Persetujuan Pelaksanaan Negative Covenant dan
Perubahan Covenant a.n. PT Mora Telematika Indonesia, Bank Mandiri
memberikan persetujuan untuk (i) pelaksanaan Penawaran Umum
Perdana/Initial Public Offering Perseroan, (ii) perubahan anggaran dasar
Perseroan, yaitu perubahan status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka, perubahan pemegang saham, permodalan dan nilai saham
dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Perdana/Initial Public Offering
Perseroan, (iii) menghapus klausul terkait dengan permintaan persetujuan dari
Bank Mandiri untuk membagikan dividen; dan
ii. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana
Tindakan Perseroan No. 029/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023,
Perseroan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Mandiri sehubungan
dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan Perseroan untuk memberitahukan
secara tertulis kepada Bank Mandiri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
pelaksanaan negative covenant perihal (i) mengikatkan diri sebagai penjamin
hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii)
memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, dan (iii)
membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan
dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk ha katas tagihan dengan
pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang aka nada di kemudian hari.
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
7. Akta Perjanjian Kredit Investasi 11 Nomor: CRO.KP/KP/253/KI/2018 No. 93 tanggal 31 Juli 2018, sebagaimana diubah
terakhir kali dengan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CMS/TOD/186/SPPK/2022 tanggal
28 November 2022, oleh dan antara:
(a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”); dan
(b) Perseroan
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Jenis Pinjaman dan Jumlah Kredit Investasi dengan limit sebesar Rp70.000.000.000 (tujuh puluh miliar Rupiah).
Pinjaman Pokok
Nilai outstanding per 31 Rp12.140.003.791,- (dua belas miliar seratus empat puluh juga tiga ribu tujuh ratus
Desember 2022 Sembilan puluh satu Rupiah).
Jangka Waktu 75 (tujuh puluh lima) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit hingga
jatuh tempo.
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Membiayai proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi berupa 160 BTS backhaul
Sifat dan Tujuan Fasilitas untuk PT Smartfren Telecom Tbk. dan/atau PT Smart Telecom.
Bunga 10,5% (sepuluh koma lima persen) per tahun.
Tanggal Pembayaran Bunga Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 10 setiap bulannya.
93
Page 124
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Jaminan Fidusia atas aset milik Perseroan yang dibiayai oleh Bank Mandiri pada proyek BTS
Backhaul senilai Rp96.150.000.000.
Seluruh aset Perseroan yang menjadi jaminan atas fasilitas-fasilitas kredit Perseroan,
berlaku ketentuan cross default dan joint collateral.
Keterangan i. Bahwa berdasarkan Surat No. CMB.CMS/TTL.0019/SPPK/2022 tanggal
24 Februari 2022 perihal Surat Persetujuan Pelaksanaan Negative Covenant dan
Perubahan Covenant a.n. PT Mora Telematika Indonesia, Bank Mandiri
memberikan persetujuan untuk (i) pelaksanaan Penawaran Umum
Perdana/Initial Public Offering Perseroan, (ii) perubahan anggaran dasar
Perseroan, yaitu perubahan status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka, perubahan pemegang saham, permodalan dan nilai saham
dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Perdana/Initial Public Offering
Perseroan, (iii) menghapus klausul terkait dengan permintaan persetujuan dari
Bank Mandiri untuk membagikan dividen;
ii. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana
Tindakan Perseroan No. 029/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023,
Perseroan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Mandiri sehubungan
dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan Perseroan untuk memberitahukan
secara tertulis kepada Bank Mandiri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
pelaksanaan negative covenant perihal (i) mengikatkan diri sebagai penjamin
hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii)
memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, dan (iii)
membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan
dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk ha katas tagihan dengan
pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang aka nada di kemudian hari;
iii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan menjadikan jaminan
utang seluruh atau sebagian harta Perseroan, Perseroan telah mendapatkan
persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris
No. 087MTI/PD-DIR/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017; dan
iv. Rencana PUB Sukuk ljarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Perseroan tidak
menyebabkan pelanggaran financial covenants yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian ini.
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
8. Akta Perjanjian Kredit Term Loan No. WCO.KP/0259/TLN/2020 No. 12 tanggal 20 Oktober 2020, dibuat di hadapan
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Surat Penawaran
Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CMS/TOD/186/SPPK/2022 tanggal 28 November 2022, oleh dan antara:
(a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
(b) Perseroan
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Jenis Pinjaman dan Jumlah Fasilitas Kredit Term Loan (Baru) dengan limit sebesar Rp240.000.000.000 (dua ratus
Pinjaman Pokok empat puluh miliar Rupiah).
Nilai outstanding per 31 Rp142.800.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar delapan ratus juta Rupiah).
Desember 2022
Jatuh Tempo 20 Oktober 2025
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Pemberian Fasilitas Term Loan oleh Bank Mandiri kepada Perseroan bertujuan untuk
Sifat dan Tujuan Fasilitas General Corporate Purposes yang dapat digunakan dalam rangka mendukung
pengembangan bisnis termasuk untuk capital expenditure.
94
Page 125
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Bunga 9% (Sembilan persen) per tahun.
Tanggal Pembayaran Bunga Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan.
Denda 2% (dua persen) di atas suku bunga kredit atas terjadinya tunggakan bunga dan
angsuran pokok.
Jaminan a. Piutang atas tagih kepada costumer Fiber Optik (FTTH) yang akan diikat fidusia
minimal sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar Rupiah); sebagaimana diubah
terakhir kali dengan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No.
CMB.CMS/TOD/186/SPPK/2022 tanggal 28 November 2022; dan
b. Jaringan Fiber Optik (FTTH) beserta perlengkapan dan peralatan pendukungnya
dengan jumlah minimal homepass sebanyak 144.568 (seratus empat puluh
empat ribu lima ratus enam puluh delapan) homepass, yang terletak di wilayah
DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok dan Bogor, yang akan diikat fidusia
dengan nilai nominal sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah)
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Surat Penawaran Pemberian Kredit
(SPPK) No. CMB.CMS/TOD/186/SPPK/2022 tanggal 28 November 2022.
Hukum Yang Mengatur Hukum Negara Republik Indonesia.
Pilihan Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Keterangan i. Bahwa berdasarkan Surat No. CMB.CMS/TTL.0019/SPPK/2022 tanggal
24 Februari 2022 perihal Surat Persetujuan Pelaksanaan Negative Covenant dan
Perubahan Covenant a.n. PT Mora Telematika Indonesia, Bank Mandiri
memberikan persetujuan untuk (i) pelaksanaan Penawaran Umum
Perdana/Initial Public Offering Perseroan, (ii) perubahan anggaran dasar
Perseroan, yaitu perubahan status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka, perubahan pemegang saham, permodalan dan nilai saham
dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Perdana/Initial Public Offering
Perseroan, (iii) menghapus klausul terkait dengan permintaan persetujuan dari
Bank Mandiri untuk membagikan dividen;
ii. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana
Tindakan Perseroan No. 029/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023,
Perseroan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Mandiri sehubungan
dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan Perseroan untuk memberitahukan
secara tertulis kepada Bank Mandiri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
pelaksanaan negative covenant perihal (i) mengikatkan diri sebagai penjamin
hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii)
memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, dan (iii)
membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan
dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk ha katas tagihan dengan
pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang aka nada di kemudian hari;
iii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan menjadikan jaminan
utang seluruh atau sebagian harta Perseroan, Perseroan telah mendapatkan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan
Komisaris tanggal 8 Juli 2020, yang telah dilegalisasi oleh Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta tanggal 14 Juli 2020 dengan No. 2302/DT/VII/W/2020; dan
iv. Rencana PUB Sukuk ljarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Perseroan tidak
menyebabkan pelanggaran financial covenants yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian ini.
95
Page 126
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
9. Akta Perjanjian Kredit Term Loan 2 No. WCO.KP/0209/TLN/2021 No. 16 tanggal 28 Mei 2021, dibuat di hadapan
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Surat Penawaran
Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CMS/TOD/186/SPPK/2022 tanggal 28 November 2022, oleh dan antara:
(a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
(b) Perseroan
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Jenis Pinjaman dan Jumlah Fasilitas Kredit Term Loan (Baru) dengan limit sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus
Pinjaman Pokok miliar Rupiah).
Nilai outstanding per 31 Rp445.833.333.333,- (empat ratus empat puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh
Desember 2022 tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah).
Jatuh Tempo 27 Mei 2026
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Pemberian Fasilitas Term Loan oleh Bank Mandiri kepada Perseroan bertujuan untuk
Sifat dan Tujuan Fasilitas General Corporate Purposes yang dapat digunakan dalam rangka mendukung
pengembangan bisnis termasuk untuk capital expenditure.
Bunga 8,50% per tahun.
Tanggal Pembayaran Bunga Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan.
Tanggal Pembayaran Pokok Pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur pada tanggal 23 setiap bulan
Pinjaman berikutnya setelah penarikan pertama sampai dengan jatuh tempo.
Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan outstanding Fasilitas Term Loan
lebih cepat dari jadwa angsuran yang ditetapkan, tanpa dikenakan penalti.
Denda 2% (dua persen) di atas suku bunga kredit atas terjadinya tunggakan bunga dan
angsuran pokok.
Jaminan a. Jaringan fiber optic beserta perangkat backbone jalur Sape Alor – Kupang
dengan panjang 1.183 K, yang akan diikat dengan fidusia dengan nilai minimal
Rp337.000.000.000,00;
b. Jaringan fiber optic innercity yang terletak di Pulau Jawa, Sumatera, Bali, Nusa
Tenggara, Makassar dan Kalimantan yang akan diikat fidusia dengan nilai
minimal sebesar Rp289.000.000.000,00.
Hukum Yang Mengatur Hukum Negara Republik Indonesia.
Pilihan Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Keterangan i. Bahwa berdasarkan Surat No. CMB.CMS/TTL.0019/SPPK/2022 tanggal
24 Februari 2022 perihal Surat Persetujuan Pelaksanaan Negative Covenant dan
Perubahan Covenant a.n. PT Mora Telematika Indonesia, Bank Mandiri
memberikan persetujuan untuk (i) pelaksanaan Penawaran Umum
Perdana/Initial Public Offering Perseroan, (ii) perubahan anggaran dasar
Perseroan, yaitu perubahan status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka, perubahan pemegang saham, permodalan dan nilai saham
dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Perdana/Initial Public Offering
Perseroan, (iii) menghapus klausul terkait dengan permintaan persetujuan dari
Bank Mandiri untuk membagikan dividen;
ii. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana Tindakan Perseroan No.
029/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023, Perseroan menyampaikan
pemberitahuan kepada Bank Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang
96
Page 127
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
mensyaratkan Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank
Mandiri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative
covenant perihal (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan
harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii) memperoleh fasilitas kredit atau
pinjaman yang baru dari pihak lain, dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak
tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset
Perseroan termasuk ha katas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah
ada maupun yang aka nada di kemudian hari;
iii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan menjadikan jaminan
utang seluruh atau sebagian harta Perseroan, Perseroan telah mendapatkan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan
Komisaris tanggal 24 Mei 2021; dan
iv. Rencana PUB Sukuk ljarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Perseroan tidak
menyebabkan pelanggaran financial covenants yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian Kredit.
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
10. Akta Perjanjian Kredit Term Loan 3 No. WCO.KP/0370/TLN/2022 No. 118 tanggal 30 Juni 2022, dibuat di hadapan
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara:
(a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
(b) Perseroan
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Jenis Pinjaman dan Jumlah Fasilitas Kredit Term Loan (Baru) dengan limit sebesar Rp400.000.000.000 (empat
Pinjaman Pokok ratus miliar Rupiah).
Nilai outstanding per 31 Rp360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar Rupiah).
Desember 2022
Jatuh Tempo 30 Juni 2027
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Pemberian Fasilitas Term Loan oleh Bank Mandiri kepada Perseroan bertujuan untuk
Sifat dan Tujuan Fasilitas General Corporate Purposes yang dapat digunakan dalam rangka memenuhi cashflow
gap perusahaan
Bunga 8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen) per tahun.
Tanggal Pembayaran Bunga Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan.
Tanggal Pembayaran Pokok Pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur pada tanggal 23 setiap bulan
Pinjaman berikutnya setelah penarikan pertama sampai dengan jatuh tempo.
Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan outstanding Fasilitas Term Loan
lebih cepat dari jadwa angsuran yang ditetapkan, tanpa dikenakan penalti.
Denda 2% (dua persen) di atas suku bunga kredit atas terjadinya tunggakan bunga dan
angsuran pokok.
Jaminan a. Jaringan fiber optic beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
pendukungnya atas nama Perusahaan yang akan diikat Fidusia dengan nilai
minimal sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
b. Terkait dengan seluruh agunan fasilitas kredit a.n. Perusahaan yang berlaku
secara joint collateral dengan klausula cross default untuk seluruh fasilitas
kredit Perusahaan melalui akta Joint/ cross Collateral dan Cross Default
Hukum Yang Mengatur Hukum Negara Republik Indonesia.
97
Page 128
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Pilihan Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Keterangan i. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Pemberitahuan
Rencana Tindakan Perseroan No. 029/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret
2023, Perseroan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Mandiri
sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan Perseroan untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant perihal (i) mengikatkan diri
sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada
pihak lain, (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak
lain, dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk ha katas
tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang aka
nada di kemudian hari;
ii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan menjadikan
jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat
Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 8 JAgustus 2022.
iii. Rencana PUB Sukuk ljarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Perseroan tidak
menyebabkan pelanggaran financial covenants yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian Kredit.
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
11. Akta Perjanjian Kredit Term Loan 4 No. WCO.KP/0732/TLN/2022 No. 55 tanggal 30 November 2022, dibuat di hadapan
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara:
(a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
(b) Perseroan
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Jenis Pinjaman dan Jumlah Fasilitas Kredit Term Loan (Baru) dengan limit sebesar Rp460.000.000.000 (empat
Pinjaman Pokok ratus enam puluh miliar Rupiah).
Nilai outstanding per 31 Rp460.000.000.000,- (empat ratus enam puluh miliar Rupiah).
Desember 2022
Jatuh Tempo 30 Desember 2027
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Pemberian Fasilitas Term Loan oleh Bank Mandiri kepada Perseroan bertujuan untuk
Sifat dan Tujuan Fasilitas General Corporate Purposes yang dapat digunakan dalam rangka mendukung
pengembangan bisnis termasuk untuk capital expenditure.
Bunga 8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen) per tahun.
Tanggal Pembayaran Bunga Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan.
Tanggal Pembayaran Pokok Pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur pada tanggal 23 setiap bulan
Pinjaman berikutnya setelah penarikan pertama sampai dengan jatuh tempo.
Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan outstanding Fasilitas Term Loan
lebih cepat dari jadwa angsuran yang ditetapkan, tanpa dikenakan penalti.
Denda 2% (dua persen) di atas suku bunga kredit atas terjadinya tunggakan bunga dan
angsuran pokok.
98
Page 129
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Jaminan a. Jaringan fiber optic backbone 3rd Route Integration Network dengan jalur
Mentigi – Tanjung Pandan – Pontianak dan jaringan Fiber Optik (FTTH) 135.000
homepass di jabodetabek beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
pendukungnya atas nama Perusahaan yang akan diikat Fidusia dengan nilai
minimal sebesar Rp600.000.000.000,00
b. Terkait dengan seluruh agunan fasilitas kredit a.n. Perusahaan yang berlaku
secara joint collateral dengan klausula cross default untuk seluruh fasilitas
kredit Perusahaan melalui akta Joint/ cross Collateral dan Cross Default
Hukum Yang Mengatur Hukum Negara Republik Indonesia.
Pilihan Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Keterangan i. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Pemberitahuan
Rencana Tindakan Perseroan No. 029/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret
2023, Perseroan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Mandiri
sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan Perseroan untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant perihal (i) mengikatkan diri
sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada
pihak lain, (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak
lain, dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk hak atas
tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang aka
nada di kemudian hari;
ii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan menjadikan
jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat
Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 8 Agustus 2022.
iii. Rencana PUB Sukuk ljarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Perseroan tidak
menyebabkan pelanggaran financial covenants yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian Kredit.
Berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan Amandemen Negative Covenant Pada Perjanjian Kredit No: 046/MTI/PD-
DIR/IX/2022 tanggal 26 September 2022 yang dikirimkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan telah disetujui berdasarkan
Surat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor: CMB.CMS/TOD.108/SPPL/2022 tertanggal 28 November 2022 untuk mengubah
seluruh perjanjian kredit antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai berikut:
Perubahan Ketentuan
Negative Covenant
Semula Menjadi
Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada pihak kekayaan Perusahaan kepada pihak lain, kecuali Perusahaan dapat
lain memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan
perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan
pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant
yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan
penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah
menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta
pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang
telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain,
99
Page 130
dari pihak lain kecuali Perusahaan dapat memenuhi financial covenant yang telah
ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk paling Iambat 7 hari kerja sebelum
pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit
fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant
sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda
dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
Membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, Membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban Iain atau
kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perusahaan termasuk
atas aset perusahaan termasuk hak atas tagihan dengan hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada
pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perusahaan dapat
akan ada dikemudian hari. memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan
perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan
pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant
yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan
penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah
menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta
pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang
telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
C. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
12. i. Akta Perjanjian Kredit No. 07 tanggal 1 Desember 2016, dibuat di hadapan Setiawan, S.H., Notaris di Jakarta;
ii. Syarat dan Ketentuan Umum Fasilitas Kredit (Komersial dan Komersial Ekspres) PT Bank Windu Kentjana
International Tbk. Tahun 2016 Rev. 00 (“SKU”);
iii. Surat Permohonan Persetujuan dari Bank dalam Perjanjian Kredit No. Ref. 006/MTI/PD-DIR/II/2022 tertanggal
02 Februari 2022; dan
iv. Surat Permohonan persetujuan Amandemen Negative Covenant pada Perjanjian Kredit No. 045/MTI/PD-
DIR/IX/2022 tertanggal 26 September 2022.
Pemberi Pinjaman PT Bank Windu Kentjana International Tbk. (sekarang PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk.) (“Bank China Construction”)
Jenis Pinjaman dan Jumlah a) Kredit Investasi (“KI”) 1 dengan jumlah pokok sebesar
Pinjaman Pokok Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b) KI 2 (uncommitted) dengan jumlah pokok sebesar Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar Rupiah); dan
c) KI 3 dengan jumlah pokok sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh
miliar Rupiah).
Jumlah total fasilitas sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah)
Nilai outstanding per 31 Rp6.000.000.000,- (enam miliar Rupiah).
Desember 2022
Jatuh Tempo 1 Juni 2023
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Ditujukan untuk pembangunan jaringan Fiber Optic Ultimate Java Back Bone (“UJB”)
Sifat dan Tujuan Fasilitas Ring 4 & 5
Bunga 11,50% per tahun
100
Page 131
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Jaminan a) Hak tanggungan atas lahan SITAC sebesar minimal 125% dari harga
transaksi setelah project UJB Ring 4 & 5 mencapai progres 100%;
b) Piutang pembayaran dari customer jaringan Fiber Optic milik Perseroan
senilai Rp3.000.000.000 (tiga miliar Rupiah);
c) Unconditional Irrevocable Payment Bond (Surety Bond) dari Asuransi
Sinarmas sebesar 50% dari nilai outstanding fasilitas kredit Perseroan di
Bank China Construction. Payment Bond dapat diperpanjang setahun
sekali, selama jangka waktu kredit berjalan 2 minggu sebelum masa jatuh
tempo Payment Bond;
d) Pengalihan hak sewa atas 3 (tiga) lahan SITA.
Hukum Yang Mengatur Hukum Negara Republik Indonesia
Pilihan Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Keterangan i. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk membuat
perjanjian kredit dan menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta
Perseroan, berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal
30 November 2016, yang telah dilegalisasi oleh Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta tanggal 30 November 2016 dengan No. LEG/1835/2016;
ii. Bahwa berdasarkan Surat No. 006/MTI/PD-DIR/II/2022 tanggal 2 Februari 2022
perihal Permohonan Persetujuan dari Bank dalam Perjanjian Kredit, Bank China
Construction telah mengetahui, menyetujui dan menandatangani Surat
Persetujuan dan Perubahan dengan (i) memberikan persetujuan kepada
Perseroan untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan agenda
perubahan anggaran dasar, terutama tentang perubahan usaha utama, struktur
permodalan, susunan pemegang saham dan susunan direksi dan komisaris, (ii)
memberikan persetujuan kepada Peseroan untuk melakukan perubahan
anggaran dasar, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan status
Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka, (iii) mencabut
Pasal 10 angka 8 terkait dengan perubahan pemegang saham dan kepemilikan
saham Perseroan, (iv) mencabut Pasal 11 angka 2 huruf c terkait dengan
pembagian dividen dan/atau bentuk keuntungan usaha lainnya kepada
pemegang saham dan/atau pihak yang setara lainnya dalam perusahaan;
iii. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana
Penerbitan Sukuk oleh PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Perseroan telah
menyampaikan pemberitahuan perihal (i) mengikatkan diri sebagai penjamin
hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii)
memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dan pihak lain, dan (iii)
membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan
dalam bentuk apapun atas asset Perseroan termasuk ha katas tagihan dengan
pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang aka nada di kemudian hari;
iv. Berdasarkan konfirmasi dan Pernyataan Perseroan, rencana PUB Sukuk ljarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Perseroan tidak menyebabkan pelanggaran
financial covenants yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ini; dan
v. Berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan Amandemen Negative Covenant
Pada Perjanjian Kredit No. 045/MTI/PD-DIR/IX/2022 tertanggal 26 September
2022, Bank China Construction telah menyetujui permohonan Perseroan untuk
mengubah negative covenant sehubungan dengan diperlukannya persetujuan
Bank China Construction untuk tindakan korporasi Perseroan untuk (i)
menjaminkan/mengagunkan kekayaan Perseroan kepada orang/pihak lain, (ii)
mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban membayar kepada
pihak ketiga termasuk memberikan jaminan, dan (iii) memberikan pinjaman
kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain, menjadi affirmative covenant,
dimana dalam hal Perseroan melakukan tindakan korporasi, Perseroan hanya
disyaratkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis.
101
Page 132
D. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
13. Akta Perjanjian No. 27 tanggal 30 April 2019 dibuat di Lenny Janis Ishak, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
mengalami perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (6) 27 tanggal
17 Mei 2022, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, oleh dan antara:
(a) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”); dan
(b) Perseroan.
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Pemberi Pinjaman BNI
Jenis Pinjaman dan Jumlah Kredit Investasi sebesar Rp 400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
Pinjaman Pokok
Nilai outstanding per 31 Rp114.614.646.626,- (seratus empat belas miliar enam ratus empat belas juta enam
Desember 2022 ratus empat puluh enam ribu enam ratus dua puluh enam Rupiah).
Jatuh Tempo 29 April 2024
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Refinancing Aset Proyek Ultimate Java Backbone Ring 1,2,3 dan jaringan FTTB beserta
Sifat dan Tujuan Fasilitas sarana pendukungnya.
Suku Bunga 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun
Jaminan (a) Peralatan Fiber Optik dan Infrastruktur Jaringan ‘Ultimate Java Backbone (UJB)’
Segment 1,2,3, yang ada di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa
Tengah, sebesar Rp325.093.000.000,- yang diikat oleh jaminan fidusia
berdasarkan Akta No. 31 tanggal 30 April 2019, dibuat dihadapan Lenny Janis
Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Addendum
Jaminan Fidusia No. 69, dibuat dihadapan Djumini Setyoadi, Sarjana Hukum,
M.Kn., Notaris di DKI Jakarta;
(b) Peralatan Fiber Optik dan Infrastruktur Jaringan ‘Fiber To The Building (FTTB)’
yang ada di Jabodetabek, sebesar Rp254.565.000.000,- yang diikat oleh
jaminan fidusia berdasarkan Akta No. 32 tanggal 30 April 2019, dibuat
dihadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana
diubah dengan Addendum Jaminan Fidusia No. 70, dibuat dihadapan Djumini
Setyoadi, Sarjana Hukum, M.Kn., Notaris di DKI Jakarta;
(c) Tanah yang terletak di Jalan Proklamasi No. 48 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng,
Kota Jakarta Pusat, Prop. DKI Jakarta, sebesar Rp213.617.094.000,- yang diikat
dengan hak tanggungan peringkat pertama.
(d) Proyeksi pendapatan UJB selama masa kredit dengan taksasi sebesar
Rp256.400.000.000,- yang diikat oleh jaminan fidusia;
(e) Proyeksi Pendapatan FTTB selama masa kredit (60 bulan), sebesar
Rp302.400.000.000,- yang diikat dengan jaminan fidusia;
(f) Peralatan Fiber Optik dan Infrastruktur Jaringan Denpasar Waingapu sepanjang
+/- 842km yang terletak di Provinsi Bali, NTB, dan NTT sebesar
Rp421.465.940.000,- yang diikat dengan jaminan fidusia berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia No. 73, tanggal 19 Desember 2019, dibuat dihadapan Djumini
Setyoadi, Sarjana Hukum, M.Kn., Notaris di DKI Jakarta;
(g) Tanah dan bangunan Shelter yang terletak di Desa Batulayar Barat, Kecamatan
Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB sebesar Rp3.950.000.000,-
yang diikat dengan hak tanggungan peringkat pertama;
(h) Tanah dan bangunan Shelter yang terletak di Desa Jayamakmur, Kecamatan
Labangka, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB sebesar Rp275.000.000,- yang
diikat dengan hak tanggungan peringkat pertama;
(i) Proyeksi pendapatan jaringan Denpasar-Waingapu selama masa kredit sebesar
Rp450.000.000.000,- yang diikat dengan jaminan fidusia berdasarkan Akta
102
Page 133
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Jaminan Fidusia No. 74 , tanggal 19 Desember 2019, dibuat dihadapan Djumini
Setyoadi, Sarjana Hukum, M.Kn., Notaris di DKI Jakarta.
(j) Tanah dan Bangunan “Shelter Purwakarta” yang terletak di Gg. Labansari, Desa
Bungursari, Kecamatan Purwakarta, Propinsi Jawa Barat, sebesar
Rp322.000.000,- yang diikat dengan jaminan hak tanggungan peringkat
pertama;
(k) Tanah dan bangunan “Shelter Sumedang” yang terletak di Jalan Parigi Lama,
Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Propinsi Jawa Barat, sebesar
Rp382.000.000,- yang diikat dengan jaminan hak tanggungan peringkat
pertama;
(l) Tanah dan Bangunan “Shelter Ciamis” yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda, Kel.
Sindangrasa, Kec. Ciamis, Propinsi Jawa Barat, sebesar Rp562.000.000,-yang
diikat dengan jaminan hak tanggungan peringkat pertama;
(m) Tanah dan Bangunan “Shelter Tegal” yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kel.
Rundugunting, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal, Prop. Jawa Tengah, sebesar
Rp463.000.000,- yang diikat dengan jaminan hak tanggungan peringkat
pertama;
(n) Bangunan Ruko “Shelter Purwokerto” yang terletak di Jalan Supriyadi, Desa
Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Prop. Jawa
Tengah, sebesar Rp1.097.000.000,- yang diikat dengan hak tanggungan
peringkat pertama;
(o) Bangunan Ruko “Shelter Sukabumi” yang terletak di Jalan R.A. Kosasih, Kel.
Subangjaya, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat sebesar
Rp1.553.000.000,- yang diikat dengan hak tanggungan peringkat pertama;
(p) Bangunan Ruko “Shelter Ciranjang” yang terletak di Jalan Raya Cianjur -
Bandung, Desa Ciranjang, Kec. Ciranjang, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat,
sebesar Rp1.078.000.000,- yang diikat dengan hak tanggungan peringkat
pertama;
(q) Tanah dan Bangunan “Shelter Garut” yang terletak di Jalan Raya Garut –
Tasikmalaya, Kel. Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, Prop. Jawa Barat,
sebesar Rp739.000.000,- yang diikat dengan hak tanggungan peringkat
pertama;
(r) Tanah dan Bangunan “Shelter Gandrungmangu” yang terletak di Jl. Raya
Gandrungmangu, Desa Wringinharjo, Kec. Gandrungmangu, Kab. Cilacap, Prov.
Jawa Tengah sebesar Rp292.000.000,- yang diikat dengan hak tanggungan
peringkat pertama; dan
(s) Tanah dan Bangunan “Subang” yang terletak di Kel. Padaasih, Kec. Subang, Kab.
Subang, Provinsi Jawa Barat sebesar Rp296.000.000,- yang diikat dengan hak
tanggungan peringkat pertama.
Hukum Yang Mengatur Hukum Republik Indonesia
Pilihan Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
Keterangan 1. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk membuat
perjanjian kredit dan menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta
Perseroan, berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal
21 November 2019.
2. Bahwa berdasarkan Surat No. KPS1/2.1/241 tanggal 25 Februari 2021 perihal
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perjanjian Kredit, BNI memberikan
persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan perubahan anggaran dasar,
termasuk namun tidak terbatas pada perubahan status Perseroan dari
perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka (termasuk di dalamnya
pemegang saham, direktur dan/atau komisaris, permodalan dan nilai saham),
sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan dan
memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk menghapus Pasal 21 butir 7
Perjanjian terkait dengan pembatasan pembagian dividen atau keuntungan
usaha (laba) dalam bentuk apapun juga.
103
Page 134
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
3. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Persetujuan Rencana
Korporasi an. PT Mora Telematika Indonesia Tbk. No. COB1/2.4/633 tanggal
29 Maret 2023, BNI memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk (i)
melakukan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023
sebanyak-banyaknya Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), (ii)
memperoleh fasilitas pinjaman/pembiayaan dari bank atau lembaga
pembiayaan lain sebanyak-banyaknya Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima
puluh miliar Rupiah), dan (iii) mempersiapkan, membuat, meminta untuk
dibuatkan, mengeksekusi, menandatangani, masuk ke dalam, mengajukan,
dan/atau menyampaikan surat, akta, sertifikat, perjanjian, dan/atau dokumen
lainnya terkait dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023.
4. Berdasarkan konfirmasi dan Pernyataan Perseroan, rencana PUB Sukuk ljarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Perseroan tidak menyebabkan pelanggaran
financial covenants yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit ini.
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
14. Akta Perjanjian Kredit No. 67 tanggal 19 Desember 2019 dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah mengalami perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Persetujuan Perubahan Pertama Perjanjian
Kredit No. 67 tanggal 29 Mei 2020, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, oleh dan antara:
(a) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“BNI”); dan
(b) Perseroan.
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Pemberi Pinjaman BNI
Jenis Pinjaman dan Jumlah Kredit Investasi dengan maksimum kredit Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Pinjaman Pokok Rupiah).
Nilai outstanding per 31 Rp147.619.047.619,- (seratus empat puluh tujuh miliar enam ratus sembilan belas juta
Desember 2022 empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan belas Rupiah).
Jatuh Tempo 18 Desember 2025
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Pembiayaan proyek pembangunan jalur kabel fiber optik Denpasar-Waingapu milik
Sifat dan Tujuan Fasilitas Perseroan.
Suku Bunga 9,5% (sembilan koma lima persen) per tahun
Jaminan (a) Peralatan Fiber Optik dan Infrastruktur Jaringan ‘Ultimate Java Backbone (UJB)’
Segment 1,2,3, yang ada di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa
Tengah, sebesar Rp325.093.000.000,- yang diikat oleh jaminan fidusia;
(b) Peralatan Fiber Optik dan Infrastruktur Jaringan ‘Fiber To The Building (FTTB)’
yang ada di Jabodetabek, sebesar Rp254.565.000.000,- yang diikat oleh
jaminan fidusia;
(c) Tanah yang terletak di Jalan Proklamasi No. 48 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng,
Kota Jakarta Pusat, Prop. DKI Jakarta, sebesar Rp213.617.094.000,- yang diikat
dengan hak tanggungan peringkat pertama.
(d) Proyeksi pendapatan UJB selama masa kredit dengan taksasi sebesar
Rp256.400.000.000,- yang diikat oleh jaminan fidusia;
(e) Proyeksi Pendapatan FTTB selama masa kredit (60 bulan), sebesar
Rp302.400.000.000,- yang diikat dengan jaminan fidusia;
(f) Peralatan Fiber Optik dan Infrastruktur Jaringan Denpasar Waingapu sepanjang
+/- 842km yang terletak di Provinsi Bali, NTB, dan NTT sebesar
Rp421.465.940.000,- yang diikat dengan jaminan fidusia;
104
Page 135
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
(g) Tanah dan bangunan Shelter yang terletak di Desa Batulayar Barat, Kecamatan
Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB sebesar Rp3.859.000.000,-
yang diikat dengan hak tanggungan peringkat pertama;
(h) Tanah dan bangunan Shelter yang terletak di Desa Jayamakmur, Kecamatan
Labangka, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB sebesar Rp275.000.000,- yang
diikat dengan hak tanggungan peringkat pertama; dan
(i) Proyeksi pendapatan jaringan Denpasar-Waingapu selama masa kredit sebesar
Rp450.000.000.000,- yang diikat dengan jaminan fidusia.
Hukum Yang Mengatur Hukum Republik Indonesia
Pilihan Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
Keterangan 1. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk membuat
perjanjian kredit dan menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta
Perseroan, berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal
21 November 2019.13 November 2017, yang telah dilegalisasi oleh
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta tanggal 13 November 2017
dengan No. LEG/2128/2017;
2. Bahwa berdasarkan Surat No. KPS1/2.1/241 tanggal 25 Februari 2021 perihal
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perjanjian Kredit, BNI
memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan perubahan
anggaran dasar, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan status
Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka (termasuk
di dalamnya pemegang saham, direktur dan/atau komisaris, permodalan dan
nilai saham), sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Perdana Saham
Perseroan dan memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk menghapus
Pasal 22 butir 7 Perjanjian terkait dengan pembatasan pembagian dividen
atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
3. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Persetujuan Rencana
Korporasi an. PT Mora Telematika Indonesia Tbk. No. COB1/2.4/633 tanggal
29 Maret 2023, BNI memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk (i)
melakukan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023
sebanyak-banyaknya Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), (ii)
memperoleh fasilitas pinjaman/pembiayaan dari bank atau lembaga
pembiayaan lain sebanyak-banyaknya Rp650.000.000.000,00 (enam ratus
lima puluh miliar Rupiah), dan (iii) mempersiapkan, membuat, meminta
untuk dibuatkan, mengeksekusi, menandatangani, masuk ke dalam,
mengajukan, dan/atau menyampaikan surat, akta, sertifikat, perjanjian,
dan/atau dokumen lainnya terkait dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023; dan
4. Berdasarkan konfirmasi dan Pernyataan Perseroan, rencana PUB Sukuk ljarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Perseroan tidak menyebabkan pelanggaran
financial covenants yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit ini.
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
15. Akta Perjanjian Kredit No. 07 tanggal 9 Februari 2021 dibuat di hadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (1) 07 tanggal 17 Mei
2022, oleh dan antara:
(a) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”); dan
(b) Perseroan.
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Pemberi Pinjaman BNI
105
Page 136
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Jenis Pinjaman dan Jumlah Kredit Term Loan maksimum sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
Pinjaman Pokok
Nilai outstanding per 31 Rp126.666.666.667,- (seratus dua puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam
Desember 2022 juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah).
Jatuh Tempo 8 Agustus 2026
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Refinancing Obligasi Moratelindo 1 Tahun 2017 Seri A
Sifat dan Tujuan Fasilitas
Suku Bunga 9,50% (Sembilan koma lima persen) per tahun
Jaminan Segala harta kekayaan Perseroan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak,
baik yang sudah ada maupun yang aka nada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
pelunasan seluruh utang Perseran yang timbul karena Perjanjian Kredit ini.
Pengakhiran -
Hukum Yang Mengatur Hukum Republik Indonesia
Pilihan Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
Keterangan 1. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk membuat
perjanjian kredit dan menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta
Perseroan, berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 8 Juli 2020,
yang telah dilegalisasi oleh Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta tanggal
14 Juli 2020 dengan No. 2302/DT/VII/W/2020.
2. Bahwa berdasarkan Surat No. KPS1/2.1/241 tanggal 25 Februari 2021 perihal
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perjanjian Kredit, BNI memberikan
persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan perubahan anggaran dasar,
termasuk namun tidak terbatas pada perubahan status Perseroan dari
perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka (termasuk di dalamnya
pemegang saham, direktur dan/atau komisaris, permodalan dan nilai saham),
sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan dan
memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk menghapus Pasal 22 butir 7
Perjanjian terkait dengan pembatasan pembagian dividen atau keuntungan
usaha (laba) dalam bentuk apapun juga.
3. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Persetujuan Rencana
Korporasi an. PT Mora Telematika Indonesia Tbk. No. COB1/2.4/633 tanggal 29
Maret 2023, BNI memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk (i)
melakukan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023
sebanyak-banyaknya Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), (ii)
memperoleh fasilitas pinjaman/pembiayaan dari bank atau lembaga
pembiayaan lain sebanyak-banyaknya Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima
puluh miliar Rupiah), dan (iii) mempersiapkan, membuat, meminta untuk
dibuatkan, mengeksekusi, menandatangani, masuk ke dalam, mengajukan,
dan/atau menyampaikan surat, akta, sertifikat, perjanjian, dan/atau dokumen
lainnya terkait dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023.
4. Berdasarkan konfirmasi dan Pernyataan Perseroan, rencana PUB Sukuk ljarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Perseroan tidak menyebabkan pelanggaran
financial covenants yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit ini.
106
Page 137
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
16. Akta Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 11 Mei 2021 dibuat di hadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (1) 16 tanggal 17 Mei
2022, oleh dan antara:
(a) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”); dan
(b) Perseroan.
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Pemberi Pinjaman BNI
Jenis Pinjaman dan Jumlah Kredit Modal Kerja Term Loan dengan jumlah Rp340.000.000.000,00 (tiga ratus empat
Pinjaman Pokok puluh miliar Rupiah).
Nilai outstanding per 31 Rp232.333.333.333,- (dua ratus tiga puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga
Desember 2022 ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah).
Jatuh Tempo 10 November 2026
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Corporate Loan untuk pembiayaan CAPEX dan OPEX tahun 2021
Sifat dan Tujuan Fasilitas
Suku Bunga 9,50% per annum
Jaminan Segala harta kekayaan Perseroan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak,
baik yang sudah ada maupun yang aka nada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
pelunasan seluruh utang Perseran yang timbul karena Perjanjian Kredit ini.
Kewajiban Perseroan wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Selambat-lambatnya dalam 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya
peristiwa-peristiwa di bawah ini, Perseroan wajib memberitahukan kepada BNI
tentang, antara lain:
a. Kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan perusahaan
serta barang jaminan dengan ilia yang material dan dapat menggangu
kelangsungan operasional Perseroan dan kemampuan melaksanakan
kewajiban kepada BNI;
b. Proses perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut Perseroan;
c. Pelanggaran Anggaran Dasar Perseroan oleh pengurus Perseroan;
d. Perubahan material atas keadaan keuangan dan prospek usaha Perseroan.
2. Perseroan wajib melaksanakan dan menyampaikan secara rutin dan tepat waktu
kepada BNI data/laporan sebagai berikut, antara lain:
a. Laporan keuangan auditen oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar
sebagai rekanan BNI, selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan
setelah tanggal penutupan.
b. Laporan Keuangan per triwulan berikut penjelasannya yang telah
ditandatangani oleh Direksi Perseroa dan diserahkan kepada BNI paling
lambat 60 (enam puluh) hari setelah periode pelaporan.
c. Bukti pelunasan PBB tahunan untuk barang jaminan berupa
tanah/bangunan.
3. Perseroan diharuskan memelihara:
a. Current Ratio minimal 1 (satu) kali.
b. Debt to Equity Ratio maksimal 3 (tiga) kali.
c. Debt Service Coverage minimal 100% (seratus persen).
4. Melaksanakan penilaian kembali atas asset yang menjadi jaminan di BNI minimal
setiap 2 (dua) tahun sekali.
5. Mencadangkan/menyediakan dana berkenaan dengan pemberian fasilitas kredit
ini.
6. Memperpanjan izin-izin/legalitas usaha Perseroan.
7. Memberitahukan kepada BNI secara tertulis apabila dilakukan perubahan
susunan pengurus, Direksi, Komisaris atau kepemilikan saham perusahaan non
publik, dimana prosedur perubahan mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK
dan/atau Peraturan Pasar Modal.
107
Page 138
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Larangan (Negative Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, Perseroan tidak diperkenankan
Covenants) untuk:
1. Mengadakan penggabungan usaha (merger) atau konsolidasi dengan perusahaan
lain.
2. Melakukan akuisisi/pengambilalihan aset milik pihak ketiga senilai lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari nominal equity dan sepanjang tidak melanggar covenant
keuangan.
3. Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada
perusahaan lain.
4. Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak
lain.
5. Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
(kecuali meningkatkan modal perusahaan) memindahtangankan resipis atau
saham Perusahaan baik antar pemegang saham maupun kepada pihak lain yang
mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate shareholder).
6. Melunasi seluruh atau sebagian hutang perusahaan kepada pemegang saham
dan/atau perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukkan sebagai pinjaman
subordinasi fasilitas kredit BNI (Sub-Ordinated Loan).
7. Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang
saham, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi kegiatan
usaha yang berkaitan langsung dengan usaha Perseroan.
8. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali
pinjaman tersebut sudah ada sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit
dan/atau jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan usaha
yang berkaitan langsung dengan usaha Perseroan.
9. Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai diatas Rp2.000.000.0000,-
(dua miliar Rupiah).
10. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan dalam
bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh
Perseroan kepada BNI) kepada pihak lain.
11. Menjual dan/atau menyewakan (kecuali dalam rangka untuk kegiatan
Operasional perusahaan dan bisnis yang wajar) dan/atau menjaminkan harta
kekayaan atau barang- barang jaminan.
12. Membubarkan perusahaan dan meminta dinyatakan pailit.
13. Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
fasilitas kredit dari BNI.
14. Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham perusahaan
kepada pihak manapun.
15. Mengubah bidang usaha.
16. Melakukan interfinancing dengan perusahaan afiliasi, induk perusahaan
dan/atau anak perusahaan.
17. Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
17.1. Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang
berdampak siginifikan bagi Perseroan dengan pihak lain dan/atau
afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha Perseroan.
17.2. Mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada
aktivitas usaha Perseroan dan mengancam keberlangsungan usaha
Perseroan.
17.3. Mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun
Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan
kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta
melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar.
18. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau
kewajiban Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau
dokumen jaminan kepada pihak lain.
19. Melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang
menyebabkan kegagalan usaha.
108
Page 139
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Cidera Janji Apabila terjadi salah Satu atau lebih dari kejadian-kejadian/peristiwa-peristiwa di
bawah ini:
1. Perseroan tidak memenuhi seluruh atau sebagian janji/pernyataan yang telah
disampaikan kepada BNI.
2. Perseroan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam Perjanjian
Kredit, Perseroan tidak melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok pinjaman
atas fasilitas kredit yang telah jatuh tempo.
3. Pelanggaran terhadap referensi kinerja keuangan atau financial covenants.
4. Perseroan melakukan penyimpangan atas tujuan kredit sebagaimana yang
ditetapkan dalam Perjanjian Kredit.
5. Pernyataan dan jaminan (Warranties) tidak dipenuhi atau tidak sesuai dengan
fakta yang sebenarnya.
6. Perseroan tidak memenuhi ketentuan mengenai Hal-Hal Yang Harus
Dilaksanakan Perseroan (Affirmative Covenants), Financial Covenants, dan
Pembatasan Terhadap Tindakan Perseroan (Negative Covenants).
7. Kekayaan Perseroan seluruhnya atau sebagian termasuk tetapi tidak terbatas
pada barang yang menjadi jaminan, beralih kepada pihak lain, musnah atau
hilang, disita oleh instansi yang berwenang atau mendapat tuntutan dari pihak
lain yang menurut pertimbangan BNI dapat mempengaruhi kondisi_ kredit
dan/atau kegiatan usaha Perseroan.
8. Kekayaan Perseroan seluruhnya atau Sebagian yang bukan merupakan barang
agunan BNI, beralih kepada pihak lain, musnah atau hilang, disita oleh instansi
yang berwenang atau mendapat tuntutan dari pihak lain, yang mana dapat
dibuktikan secara nyata dapat mempengaruhi secara material (material adverse
effect) terhadap kondisi kredit dan kegiatan usaha utama dan kondisi keuangan
Perseroan.
9. Perseroan melakukan perbuatan dan/atau terjadinya peristiwa dalam bentuk
dan dengan nama apapun yang atas pertimbangan BNI dapat mengancam
kelangsungan usaha Perseroan, sehingga kewajiban Perseroan kepada BNI
menjadi tidak terjamin sebagaimana mestinya.
10. Perseroan dinyatakan tidak berhak lagi menguasai harta kekayaan Perseroan baik
menurut peraturan perundangan-undangan maupun menurut putusan
pengadilan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyataan pailit oleh Pengadilan
dan/atau Perseroan dilikuidasi.
11. Bilamana terhadap Perseroan diajukan gugatan perdata atau tuntutan pidana
dan/atau terdapat putusan atas perkara-perkara tersebut yang menurut
pertimbangan BNI (pertimbangan mana adalah mengikat terhadap Perseroan)
dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk membayar kembali hutang.
12. Terdapat hutang atau kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian kredit yang
dibuat antara Perseroan dengan pihak lain (Bank), baik sekarang ataupun
dikemudian hari, menjadi dapat ditagih pembayarannya dan sekaligus sebelum
tanggal pembayaran yang telah ditetapkan, disebabkan Perseroan melakukan
kelalaian atau pelanggaran terhadap perjanjian tersebut yang mana menurut
pertimbangan BNI dan dapat dibuktikan secara nyata oleh BNI bahwa hutang
atau kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dapat mengakibatkan
Perseroan gagal untuk memenuhi kewajiban pembayaran kewajiban kepada BNI.
13. Timbul perpecahan dalam kepengurusan perusahaan Perseroan karena alasan
apapun juga dan/atau timbul sengketa mengenai pemilik perusahaan Perseroan.
14. Perseroan menghentikan usaha Perseroan, yang mana Perseroan tidak dapat
memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, baik kepada BNI maupun kepada pihak
lain.
15. Seluruh aset atau usaha Perseroan mengalami penurunan nilai berdasarkan
penilaian BNI yang mana penurunan ini dapat membawa pengaruh buruk
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban Perseroan yang
terkait dengan fasilitas kredit.
16. Pengurus perusahaan terlibat dalam perkara di pengadilan atau lembaga/instansi
lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuan keuangan perusahaan.
17. Pencabutan atau pembatalan izin-izin usaha atau kewenangan/persetujuan
lainnya yang diperlukan dalam usaha Perseroan.
18. Perseroan meninggalkan usahanya untuk alasan apapun.
109
Page 140
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Akibat Cidera Janji Apabila Perseroan dinyatakan wanprestasi (default), dan BNI berhak secara sepihak
untuk:
1. Melakukan penyelamatan dan penyelesaian Kredit.
2. Membatalkan dan menolak penarikan Kredit.
3. menunjuk konsultan penilai/appraisal dalam rangka mengevaluasi nilai pasar
yang terakhir terhadap jaminan yang diserahkan pada BNI dan semua atas
beban Perseroan;
4. meningkatkan tingkat suku bunga;
5. membekukan kelonggaran tarik dari seluruh fasilitas kredit:
6. menjual dan/atau mengalihkan haknya dan jaminan yang terkait dengan
fasilitas ini kepada pihak lain;
7. merekondisi dan/atau restrukturisasi fasilitas kredit;
8. mengkonversi jenis valuta fasilitas kredit;
9. menolak penarikan kredit sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit
dan/atau mengakhiri jangka waktu kredit sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Kredit;
10. meminta Perseroan untuk melakukan pelunasan atas seluruh fasilitas yang
digunakan dan/atau menghentikan Perjanjian Kredit;
11. menjual dan/atau menugaskan haknya dan jaminan yang terkait dengan
fasilitas ini kepada pihak lain;
12. mengambil tindakan hukum dengan cara apapun dan melaksanakan haknya
berdasarkan Perjanjian Kredit dan/ atau dokumen jaminan.
Pengakhiran -
Hukum Yang Mengatur Hukum Republik Indonesia
Pilihan Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
Keterangan 1. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk membuat
perjanjian kredit dan menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta
Perseroan, berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 8 Juli
2020, yang telah dilegalisasi oleh Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta
tanggal 14 Juli 2020 dengan No. 2302/DT/VII/W/2020.
2. Bahwa berdasarkan Surat No. KPS1/2.1/241 tanggal 25 Februari 2021 perihal
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perjanjian Kredit, BNI
memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan perubahan
anggaran dasar, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan status
Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka (termasuk di
dalamnya pemegang saham, direktur dan/atau komisaris, permodalan dan
nilai saham), sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Perdana Saham
Perseroan dan memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk menghapus
Pasal 22 butir 7 Perjanjian terkait dengan pembatasan pembagian dividen atau
keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga.
3. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Persetujuan Rencana
Korporasi an. PT Mora Telematika Indonesia Tbk. No. COB1/2.4/633 tanggal
29 Maret 2023, BNI memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk (i)
melakukan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023
sebanyak-banyaknya Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), (ii)
memperoleh fasilitas pinjaman/pembiayaan dari bank atau lembaga
pembiayaan lain sebanyak-banyaknya Rp650.000.000.000,00 (enam ratus
lima puluh miliar Rupiah), dan (iii) mempersiapkan, membuat, meminta untuk
dibuatkan, mengeksekusi, menandatangani, masuk ke dalam, mengajukan,
dan/atau menyampaikan surat, akta, sertifikat, perjanjian, dan/atau dokumen
lainnya terkait dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023.
4. Berdasarkan konfirmasi dan Pernyataan Perseroan, rencana PUB Sukuk ljarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Perseroan tidak menyebabkan
pelanggaran financial covenants yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit
ini.
110
Page 141
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
17. Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line Nomor 022/KPSI/PPFTL/2021 Maksimum US$3.000.000 sebagaimana
diubah terakhir kali dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line No. (2)
/22/KPS1/PPFTL/2021 tanggal 28 April 2023, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, oleh dan antara:
(a) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”); dan
(b) Perseroan.
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Pemberi Pinjaman BNI
Jenis Pinjaman dan Jumlah Fasilitas Treasury Line dengan jumlah maksimum US$3.000.000
Pinjaman Pokok
Nilai outstanding per 31 Nihil (tidak ada penarikan fasilitas dan tipe kredit ini bersifat non-cash loan dan
Desember 2022 revolving)
Jatuh Tempo 29 April 2024
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Transaksi treasury valuta asing non today: Tom, Spot, dan transaksi Derivative Line
Sifat dan Tujuan Fasilitas serta Structured Product dalam rangka lingdung nilai (hedging) terhadap risiko nilai
tukar valuta asing.
Biaya Administrasi Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah)
Jaminan (a) Peralatan Fiber Optik dan Infrastruktur Jaringan ‘Ultimate Java Backbone (UJB)’
Segment 1,2,3, yang ada di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa
Tengah, sebesar Rp325.093.000.000,- yang diikat oleh jaminan fidusia
berdasarkan Akta No. 31 tanggal 30 April 2019, dibuat dihadapan Lenny Janis
Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Addendum
Jaminan Fidusia No. 69, dibuat dihadapan Djumini Setyoadi, Sarjana Hukum,
M.Kn., Notaris di DKI Jakart;
(b) Peralatan Fiber Optik dan Infrastruktur Jaringan ‘Fiber To The Building (FTTB)’
yang ada di Jabodetabek, sebesar Rp 254.565.000.000,- yang diikat oleh
jaminan fidusia berdasarkan berdasarkan Akta No. 32 tanggal 30 April 2019,
dibuat dihadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
sebagaimana diubah dengan Addendum Jaminan Fidusia No. 70, dibuat
dihadapan Djumini Setyoadi, Sarjana Hukum, M.Kn., Notaris di DKI Jakarta;
(c) Tanah yang terletak di Jalan Proklamasi No. 48 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng,
Kota Jakarta Pusat, Prop. DKI Jakarta, sebesar Rp213.617.000.000,- yang diikat
dengan hak tanggungan tingkat I.
(d) Proyeksi pendapatan UJB selama masa kredit dengan taksasi sebesar
Rp256.400.000.000,- yang diikat oleh jaminan fidusia;
(e) Proyeksi Pendapatan FTTB selama masa kredit (60 bulan), sebesar
Rp302.400.000.000,- yang diikat dengan jaminan fidusia;
(f) Peralatan Fiber Optik dan Infrastruktur Jaringan Denpasar Waingapu sepanjang
+/- 842km yang terletak di Provinsi Bali, NTB, dan NTT sebesar
Rp421.465.940.000,- yang diikat dengan jaminan fidusia berdasarkan
berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 73, tanggal 19 Desember 2019, dibuat
dihadapan Djumini Setyoadi, Sarjana Hukum, M.Kn., Notaris di DKI Jakarta;
(g) Tanah dan bangunan Shelter yang terletak di Desa Batulayar Barat, Kecamatan
Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB sebesar Rp3.950.000.000,-
yang diikat dengan Hak Tanggungan tingkat pertama;
(h) Tanah dan bangunan Shelter yang terletak di Desa Jayamakmur, Kecamatan
Labangka, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB sebesar Rp275.000.000,- yang
diikat dengan Hak Tanggungan tingkat pertama;
(i) Proyeksi pendapatan jaringan Denpasar-Waingapu selama masa kredit sebesar
Rp450.000.000.000,- yang diikat dengan jaminan fidusia berdasarkan Akta
111
Page 142
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Jaminan Fidusia No. 74 , tanggal 19 Desember 2019, dibuat dihadapan Djumini
Setyoadi, Sarjana Hukum, M.Kn., Notaris di DKI Jakarta.
(j) Tanah dan Bangunan “Shelter Purwakarta” yang terletak di Gg. Labansari, Desa
Bungursari, Kecamatan Purwakarta, Propinsi Jawa Barat, sebesar
Rp322.000.000,- yang diikat dengan jaminan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama;
(k) Tanah dan bangunan “Shelter Sumedang” yang terletak di Jalan Parigi Lama,
Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Propinsi Jawa Barat, sebesar
Rp382.000.000,- yang diikat dengan jaminan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama;
(l) Tanah dan Bangunan “Shelter Ciamis” yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda, Kel.
Sindangrasa, Kec. Ciamis, Propinsi Jawa Barat, sebesar Rp562.000.000,-yang
diikat dengan jaminan Hak Tanggungan tingkat pertama;
(m) Tanah dan Bangunan “Shelter Tegal” yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kel.
Rundugunting, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal, Prop. Jawa Tengah, sebesar
Rp463.000.000,- yang diikat dengan jaminan Hak Tanggungan tingkat pertama;
(n) Bangunan Ruko “Shelter Purwokerto” yang terletak di Jalan Supriyadi, Desa
Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Prop. Jawa
Tengah, sebesar Rp1.097.000.000,- yang diikat dengan Hak Tanggungan
Peringkat Pertama;
(o) Bangunan Ruko “Shelter Sukabumi” yang terletak di Jalan RA Kosasih, Kel.
Subangjaya, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat sebesar
Rp1.553.000.000,- yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama;
(p) Bangunan Ruko “Shelter Ciranjang” yang terletak di Jalan Raya Cianjur -
Bandung, Desa Ciranjang, Kec. Ciranjang, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat,
sebesar Rp1.078.000.000,- yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama;
(q) Tanah dan Bangunan “Shelter Garut” yang terletak di Jalan Raya Garut –
Tasikmalaya, Kel. Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, Prop. Jawa Barat,
sebesar Rp739.000.000,- yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I;
(r) Tanah dan Bangunan “Shelter Gandrungmangu” yang terletak di Jl. Raya
Gandrungmangu, Desa Wringinharjo, Kec. Gandrungmangu, Kab. Cilacap, Prov.
Jawa Tengah sebesar Rp292.000.000,- yang diikat dengan Hak Tanggungan
Peringkat Pertama; dan
(s) Tanah dan Bangunan “Subang” yang terletak di Kel. Padaasih, Kec. Subang, Kab.
Subang, Provinsi Jawa Barat sebesar Rp296.000.000,- yang diikat dengan Hak
Tanggungan Peringkat Pertama.
Larangan (Negative Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, Perseroan tidak diperkenankan
Covenants) untuk:
1. Mengadakan penggabungan usaha (merger) atau konsolidasi dengan
perusahaan lain.
2. Melakukan akuisisi/pengambilalihan asset milik pihak ketiga senilai lebih dari
20% (dua puluh persen) dari nominal equity dan sepanjang tidak melanggar
covenant keuangan.
3. Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada
perusahaan lain.
4. Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak
lain.
5. Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
(kecuali meningkatkan modal perusahaan) memindahtangankan resipis atau
saham Perusahaan baik antar pemegang saham maupun kepada pihak lain
yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate
shareholder).
6. Melunasi seluruh atau sebagian hutang perusahaan kepada pemegang saham
dan/atau perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukkan sebagai
pinjaman subordinasi fasilitas kredit BNI (Sub-Ordinated Loan).
7. Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para
pemegang saham, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka
transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan usaha Perseroan.
112
Page 143
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
8. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali
pinjaman tersebut sudah ada sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit
dan/atau jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan
usaha yang berkaitan langsung dengan usaha Perseroan.
9. Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai diatas
Rp2.000.000.0000,- (dua miliar Rupiah).
10. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan dalam
bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh
Perseroan kepada BNI) kepada pihak lain.
11. Menjual dan/atau menyewakan (kecuali dalam rangka untuk kegiatan
Operasional perusahaan) dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang-
barang jaminan.
12. Membubarkan perusahaan dan meminta dinyatakan pailit.
13. Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai
dengan fasilitas kredit dari BNI.
14. Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham perusahaan
kepada pihak manapun.
15. Mengubah bidang usaha.
16. Melakukan interfinancing dengan perusahaan afiliasi, induk perusahaan
dan/atau anak perusahaan.
17. Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
17.1. Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang
berdampak siginifikan bagi Perseroan dengan pihak lain dan/atau
afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha Perseroan.
17.2. Mengadakan kerjasama_ yang dapat membawa pengaruh negatif pada
aktivitas usaha Perseroan dan mengancam keberlangsungan usaha
Perseroan.
17.3. Mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun
Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan
kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta
melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar.
18. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau
kewajiban Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau
dokumen jaminan kepada pihak lain.
19. Melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan
yang menyebabkan kegagalan usaha,
Kewajiban (Positive Selama fasilitas kredit belum lunas, maka Perseroan diwajibkan untuk:
Covenants) 1. Menyalurkan transaksi keuangan perusahaan melalui rekening operasional
Perseroan di BNI.
2. Sesuai dengan ketentuan UUPT, bahwa setiap perubahan Anggaran Dasar
Perseroan wajib mendapatkan persetujuan atau dilaporkan kepada Menteri
Hukum dan HAM RI, dan perubahan Anggaran Dasar tersebut wajib dinyatakan
ke dalam akta Notaris selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal keputusan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham dan atas perubahan
tersebut disampaikan kepada BNI pada kesempatan pertama.
3. Melaksanakan dan menyampaikan secara rutin & tepat waktu kepada BNI
data/laporan sebagai berikut :
3.1. Laporan keuangan audited oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang
terdaftar sebagai rekanan BNI:
3.1.1. Untuk Performing Loan (golongan 1 dan 2) penunjukkan
dilakukan oleh Perseroan atas dasar rekanan KAP yang
disampaikan oleh BNI.
3.1.2. Untuk debitur Non Performing Loan (golongan 3, 4, dan 5)
penunjukan dilakukan oleh BNI.
3.2. Laporan Keuangan (Home Statement) setiap triwulan paling lambat
telah diterima Bank 60 (enam puluh) hari setelah akhir periode laporan.
113
Page 144
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
3.3. Bukti pelunasan PBB Tahunan untuk barang jaminan berupa
tanah/bangunan, selama masih menjadi jaminan ke BNI.
3.4. Fotokopi SPT Tahunan, PPh, berikut laporan keuangan, yang bertanda
terima dari Kantor Pelayanan Pajak Setempat, dan atas fotocopy
tersebut tidak perlu dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak.
3.5. Rincian / List kontrak yang berjalan dari underlying pembiayaan setiap
1 (satu) tahun sekali dan ditandatangani oleh person in charge
perusahaan dilampiri copy kontrak penyewaan jaringan dari 5 (lima)
customer terbesar. Rincian / list minimal memuat informasi : Nama
Pelanggan, No. & Tanggal Kontrak, Jangka Waktu Kontrak, & Nilai
Kontrak.
4. Melaksanakan penilaian kembali aset yang menjadi jaminan di BNI minimal
setiap 2 (dua) tahun sekali dan penggunaan Perusahaan Penilai yang sama
hanya diperkenankan 3 (tiga) kali berturut-turut setelah itu Perseroan harus
menggunakan Perusahaan Penilai yang lain yang terdaftar sebagai rekanan BNI.
5. Mengupayakan mempergunakan produk-produk jasa perbankan BNI.
6. Memberitahukan kepada BNI secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun
waktu 14 (empat belas) hari kerja bilamana terjadi:
6.1. Kerusakan, kerugian atau) kemusnahan atas harta kekayaan
Perusahaan serta barang agunan dengan nilai yang material dan dapat
mengganggu kelangsungan operasional Perusahaan dan kemampuan
perusahaan melaksanakan kewajiban kepada Bank.
6.2. Proses perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut
Perusahaan maupun harta kekayaan Perusahaan dengan nilai yang
material serta dapat mengganggu kelangsungan operasional
Perusahaan dan kemampuan Perusahaan dalam melaksanakan
kewajiban kepada Bank.
6.3. Proses perkara antara pengurus Perusahaan dengan pemegang saham,
pemegang saham dengan pemegang saham atau pengurus dengan
pengurus dengan nilai yang material serta dapat mengganggu
kelangsungan operasional Perusahaan dan kemampuan Perusahaan
dalam melaksanakan kewajiban kepada Bank.
6.4. Pelanggaran Pelanggaran Anggaran Dasar Perusahaan oleh pengurus
Perusahaan dengan nilai yang material serta dapat mengganggu
kelangsungan operasional Perusahaan dan kemampuan Perusahaan
melaksanakan kewajiban kepada Bank.
6.5. Perubahan material atas keadaan keuangan dan prospek usaha
Perusahaan yang dapat mengganggu kelangsungan operasional
Perusahaan dan kemampuan Perusahaan dalam melaksanakan
kewajiban kepada Bank.
7. Memberikan izin kepada BNI atau petugas yang diberi kuasa oleh BNI setiap
saat untuk:
7.1. Mengadakan kunjungan setempat ke lokasi usaha dalam rangka
pemantauan perkembangan aktivitas perusahaan.
7.2. Melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap pencatatan
keuangan/ administasi perseroan dan dokumen-dokumen kontrak
serta memeriksa barang jaminan.
7.3. Seluruh biaya (yang wajar) yang timbul sehubungan dengan
pemeriksaan atau verifikasi tersebut menjadi beban Perseroan.
8. Memberikan hak dan kuasa kepada BNI untuk:
8.1. Melakukan pendebetan rekening simpanan Perseroan di BNI, apabila
terjadi tunggakan kewajiban bunga dan/atau hutang pokok pinjaman
untuk sumber pembiayaannya.
8.2. Meminta langsung kepada Akuntan Publik yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk memperoleh Surat Keterangan dari Manajemen
(Management Letter) dari tahun audit yang bersangkutan (jika ada)
apabila Akuntan Publik memberikan pendapat selain wajar dalam
semua hal yang material (“unqualified opinion’).
8.3. Mendiskusikan permasalahan keuangan perusahaan Perseroan secara
terpisah atau bersama-sama dengan Akuntan Publik rekanan BNI yang
114
Page 145
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
ditunjuk oleh Perseroan jika Akuntan Publik memberikan pendapat
selain “unqualified opinion’.
8.4. Menempatkan karyawan dan/atau kuasanya (baik staf maupun pihak
ketiga yang dianggap capable) dalam jajaran manajemen Perusahaan
untuk ikut mengawasi pengelolaan Perusahaan jika kualitas kredit
Perseroan berada di golongan Non Performing Loan.
8.5. Mengalihkan sebagian atau seluruh kredit (sell down) atau melakukan
pembiayaan kepada pihak lain.
9. Mencadangkan/menyediakan dana berkenaan dengan kewajiban Perseroan
atas fasilitas kredit ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.
10. Memperpanjang izin-izin/ legalitas usaha yang telah jatuh tempo, dan
menyerahkan copy perpanjangannya ke BNI pada kesempatan pertama atau
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya dokumen
tersebut.
11. Perseroan wajib memindahkan transaksi ke escrow BNI minimal sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari kewajiban bulanan pada Januari 2020.
12. Memberitahukan kepada BNI secara tertulis apabila dilakukan perubahan
susunan pengurus, Direksi, Komisaris atau pemilikan saham perusahaan,
dimana prosedur perubahan mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK
dan/atau Peraturan Pasar Modal.
13. Perseroan wajib mempertahankan kinerja keuangan perusahaan parent
dengan indicator rasio keuangan sebagai berikut:
- Current Ratio (exclude bagian lancar hutang jangka panjang) minimal
1 (satu) kali; dan
- Debt to Equity Ration (include Subordinated Loan) maksimal 3 (tiga)
kali.
Cidera Janji Apabila terjadi salah Satu atau lebih dari kejadian-kejadian/peristiwa-peristiwa di
bawah ini:
1. Perseroan tidak memenuhi seluruh atau sebagian janji/pernyataan yang telah
disampaikan kepada BNI.
2. Perseroan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam Perjanjian
Kredit, Perseroan tidak melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok
pinjaman atas fasilitas kredit yang telah jatuh tempo.
3. Pelanggaran terhadap referensi kinerja keuangan atau financial covenants.
4. Perseroan melakukan penyimpangan atas tujuan kredit sebagaimana yang
ditetapkan dalam Perjanjian Kredit.
5. Pernyataan dan jaminan (Warranties) tidak dipenuhi atau tidak sesuai dengan
fakta yang sebenarnya.
6. Perseroan tidak memenuhi ketentuan mengenai Hal-Hal Yang Harus
Dilaksanakan Perseroan (Affirmative Covenants), Financial Covenants, dan
Pembatasan Terhadap Tindakan Perseroan (Negative Covenants).
7. Kekayaan Perseroan seluruhnya atau sebagian termasuk tetapi tidak terbatas
pada barang yang menjadi jaminan, beralih kepada pihak lain, musnah atau
hilang, disita oleh instansi yang berwenang atau mendapat tuntutan dari pihak
lain yang menurut pertimbangan BNI dapat mempengaruhi kondisi_ kredit
dan/atau kegiatan usaha Perseroan.
8. Kekayaan Perseroan seluruhnya atau Sebagian yang bukan merupakan barang
agunan BNI, beralih kepada pihak lain, musnah atau hilang, disita oleh instansi
yang berwenang atau mendapat tuntutan dari pihak lain, yang mana dapat
dibuktikan secara nyata dapat mempengaruhi secara material (material
adverse effect) terhadap kondisi kredit dan kegiatan usaha utama dan kondisi
keuangan Perseroan.
9. Perseroan melakukan perbuatan dan/atau terjadinya peristiwa dalam bentuk
dan dengan nama apapun yang atas pertimbangan BNI dapat mengancam
kelangsungan usaha Perseroan, sehingga kewajiban Perseroan kepada BNI
menjadi tidak terjamin sebagaimana mestinya.
10. Perseroan dinyatakan tidak berhak lagi menguasai harta kekayaan Perseroan
baik menurut peraturan perundangan-undangan maupun menurut putusan
115
Page 146
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
pengadilan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyataan pailit oleh
Pengadilan dan/atau Perseroan dilikuidasi.
11. Bilamana terhadap Perseroan diajukan gugatan perdata atau tuntutan pidana
dan/atau terdapat putusan atas perkara-perkara tersebut yang menurut
pertimbangan BNI (pertimbangan mana adalah mengikat terhadap Perseroan)
dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk membayar kembali
hutang.
12. Terdapat hutang atau kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian kredit
yang dibuat antara Perseroan dengan pihak lain (Bank), baik sekarang ataupun
dikemudian hari, menjadi dapat ditagih pembayarannya dan sekaligus sebelum
tanggal pembayaran yang telah ditetapkan, disebabkan Perseroan melakukan
kelalaian atau pelanggaran terhadap perjanjian tersebut yang mana menurut
pertimbangan BNI dan dapat dibuktikan secara nyata oleh BNI bahwa hutang
atau kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dapat mengakibatkan
Perseroan gagal untuk memenuhi kewajiban pembayaran kewajiban kepada
BNI.
13. Timbul perpecahan dalam kepengurusan perusahaan Perseroan karena alasan
apapun juga dan/atau timbul sengketa mengenai pemilik perusahaan
Perseroan.
14. Perseroan menghentikan usaha Perseroan, yang mana Perseroan tidak dapat
memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, baik kepada BNI maupun kepada
pihak lain.
15. Seluruh aset atau usaha Perseroan mengalami penurunan nilai berdasarkan
penilaian BNI yang mana penurunan ini dapat membawa pengaruh buruk
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban Perseroan yang
terkait dengan fasilitas kredit.
16. Pengurus perusahaan terlibat dalam perkara di pengadilan atau
lembaga/instansi lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuan keuangan
perusahaan.
17. Pencabutan atau pembatalan izin-izin usaha atau kewenangan/persetujuan
lainnya yang diperlukan dalam usaha Perseroan.
18. Perseroan meninggalkan usahanya untuk alasan apapun.
Akibat Cidera Janji Apabila Perseroan dinyatakan wanprestasi (default), dan BNI berhak secara sepihak
untuk:
1. menunjuk konsultan penilai/appraisal dalam rangka mengevaluasi nilai pasar
yang terakhir terhadap jaminan yang diserahkan pada BNI dan semua atas
beban Perseroan ;
2. meningkatkan tingkat suku bunga;
3. membekukan kelonggaran tarik dari seluruh fasilitas kredit:
4. menjual dan/atau mengalihkan haknya dan jaminan yang terkait dengan
fasilitas ini kepada pihak lain;
5. merekondisi dan/atau restrukturisasi fasilitas kredit;
6. mengkonversi jenis valuta fasilitas kredit;
7. menolak penarikan kredit sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit
dan/atau mengakhiri jangka waktu kredit sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Kredit;
8. meminta Perseroan untuk melakukan pelunasan atas seluruh fasilitas yang
digunakan dan/atau menghentikan Perjanjian Kredit;
9. menjual dan/atau menugaskan haknya dan jaminan yang terkait dengan
fasilitas ini kepada pihak lain;
10. mengambil tindakan hukum dengan cara apapun dan melaksanakan haknya
berdasarkan Perjanjian Kredit dan/ atau dokumen jaminan.
Pengakhiran -
Hukum Yang Mengatur Hukum Republik Indonesia
Pilihan Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
116
Page 147
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Keterangan 1. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk membuat
perjanjian kredit dan menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta
Perseroan, berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 8 Juli 2020,
yang telah dilegalisasi oleh Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta tanggal
14 Juli 2020 dengan No. 2302/DT/VII/W/2020.
2. Bahwa berdasarkan Surat No. KPS1/2.1/241 tanggal 25 Februari 2021 perihal
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perjanjian Kredit, BNI memberikan
persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan perubahan anggaran dasar,
termasuk namun tidak terbatas pada perubahan status Perseroan dari
perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka (termasuk di dalamnya
pemegang saham, direktur dan/atau komisaris, permodalan dan nilai saham),
sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan dan
memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk menghapus Pasal 22 butir 7
Perjanjian terkait dengan pembatasan pembagian dividen atau keuntungan
usaha (laba) dalam bentuk apapun juga.
3. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Persetujuan Rencana
Korporasi an. PT Mora Telematika Indonesia Tbk. No. COB1/2.4/633 tanggal
29 Maret 2023, BNI memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk (i)
melakukan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023
sebanyak-banyaknya Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), (ii)
memperoleh fasilitas pinjaman/pembiayaan dari bank atau lembaga
pembiayaan lain sebanyak-banyaknya Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima
puluh miliar Rupiah), dan (iii) mempersiapkan, membuat, meminta untuk
dibuatkan, mengeksekusi, menandatangani, masuk ke dalam, mengajukan,
dan/atau menyampaikan surat, akta, sertifikat, perjanjian, dan/atau dokumen
lainnya terkait dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023.
4. Berdasarkan konfirmasi dan Pernyataan Perseroan, rencana PUB Sukuk ljarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Perseroan tidak menyebabkan
pelanggaran financial covenants yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit
ini.
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
18. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Non Cash Loan/ Kredit Tidak Langsung No. 29 tanggal 30 April 2019 dibuat
di Lenny Janis Ishak, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mengalami perubahan, dan terakhir kali diubah dengan
Persetujuan Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Langsung Nomor (5) 29 tanggal 28 April 2023, yang
dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, oleh dan antara:
(a) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”); dan
(b) Perseroan.
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Pemberi Pinjaman BNI
Jenis Pinjaman dan Jumlah Kredit Tidak Langsung dengan maksimum kredit Rp30.000.000.000,- (dua puluh miliar
Pinjaman Pokok Rupiah).
Nilai outstanding per 31 Rp27.145.400.573,- (dua puluh tujuh miliar seratus empat puluh lima juta empat ratus
Desember 2022 ribu lima ratus tujuh puluh tiga Rupiah).
Jatuh Tempo 29 April 2024
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Pembukaan L/C Import/SKBDN Sight dan Usance/180 days after BL date dalam rangka
Sifat dan Tujuan Fasilitas pembelian barang dagangan/bahan baku/peralatan.
Suku Bunga 2% (dua persen) per tahun
117
Page 148
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Jaminan (a) Peralatan Fiber Optik dan Infrastruktur Jaringan ‘Ultimate Java Backbone (UJB)’
Segment 1,2,3, yang ada di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa
Tengah, sebesar Rp325.093.000.000,- yang diikat oleh jaminan fidusia
berdasarkan Akta No. 31 tanggal 30 April 2019, dibuat dihadapan Lenny Janis
Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Addendum
Jaminan Fidusia No. 69, dibuat dihadapan Djumini Setyoadi, Sarjana Hukum,
M.Kn., Notaris di DKI Jakart;
(b) Peralatan Fiber Optik dan Infrastruktur Jaringan ‘Fiber To The Building (FTTB)’
yang ada di Jabodetabek, sebesar Rp254.565.000.000,- yang diikat oleh
jaminan fidusia berdasarkan berdasarkan Akta No. 32 tanggal 30 April 2019,
dibuat dihadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
sebagaimana diubah dengan Addendum Jaminan Fidusia No. 70, dibuat
dihadapan Djumini Setyoadi, Sarjana Hukum, M.Kn., Notaris di DKI Jakarta;
(c) Tanah yang terletak di Jalan Proklamasi No. 48 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng,
Kota Jakarta Pusat, Prop. DKI Jakarta, sebesar Rp213.617.000.000,- yang diikat
dengan hak tanggungan tingkat I.
(d) Proyeksi pendapatan UJB selama masa kredit dengan taksasi sebesar
Rp256.400.000.000,- yang diikat oleh jaminan fidusia;
(e) Proyeksi Pendapatan FTTB selama masa kredit (60 bulan), sebesar
Rp302.400.000.000,- yang diikat dengan jaminan fidusia;
(f) Peralatan Fiber Optik dan Infrastruktur Jaringan Denpasar Waingapu sepanjang
+/- 842km yang terletak di Provinsi Bali, NTB, dan NTT sebesar
Rp421.465.940.000,- yang diikat dengan jaminan fidusia berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia No. 73, tanggal 19 Desember 2019, dibuat dihadapan Djumini
Setyoadi, Sarjana Hukum, M.Kn., Notaris di DKI Jakarta;
(g) Tanah dan bangunan Shelter yang terletak di Desa Batulayar Barat, Kecamatan
Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB sebesar Rp 3.950.000.000,-
yang diikat dengan Hak Tanggungan tingkat pertama;
(h) Tanah dan bangunan Shelter yang terletak di Desa Jayamakmur, Kecamatan
Labangka, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB sebesar Rp275.000.000,- yang
diikat dengan Hak Tanggungan tingkat pertama;
(i) Proyeksi pendapatan jaringan Denpasar-Waingapu selama masa kredit sebesar
Rp450.000.000.000,- yang diikat dengan jaminan fidusia berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia No. 74 , tanggal 19 Desember 2019, dibuat dihadapan Djumini
Setyoadi, Sarjana Hukum, M.Kn., Notaris di DKI Jakarta.
(j) Tanah dan Bangunan “Shelter Purwakarta” yang terletak di Gg. Labansari, Desa
Bungursari, Kecamatan Purwakarta, Propinsi Jawa Barat, sebesar
Rp322.000.000,- yang diikat dengan jaminan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama;
(k) Tanah dan bangunan “Shelter Sumedang” yang terletak di Jalan Parigi Lama,
Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Propinsi Jawa Barat, sebesar
Rp382.000.000,- yang diikat dengan jaminan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama;
(l) Tanah dan Bangunan “Shelter Ciamis” yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda, Kel.
Sindangrasa, Kec. Ciamis, Propinsi Jawa Barat, sebesar Rp562.000.000,-yang
diikat dengan jaminan Hak Tanggungan tingkat pertama;
(m) Tanah dan Bangunan “Shelter Tegal” yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kel.
Rundugunting, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal, Prop. Jawa Tengah, sebesar
Rp463.000.000,- yang diikat dengan jaminan Hak Tanggungan tingkat pertama;
(n) Bangunan Ruko “Shelter Purwokerto” yang terletak di Jalan Supriyadi, Desa
Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Prop. Jawa
Tengah, sebesar Rp1.097.000.000,- yang diikat dengan Hak Tanggungan
Peringkat Pertama;
(o) Bangunan Ruko “Shelter Sukabumi” yang terletak di Jalan RA Kosasih, Kel.
Subangjaya, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat sebesar
Rp1.553.000.000,- yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama;
(p) Bangunan Ruko “Shelter Ciranjang” yang terletak di Jalan Raya Cianjur -
Bandung, Desa Ciranjang, Kec. Ciranjang, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat,
sebesar Rp1.078.000.000,- yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama;
118
Page 149
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
(q) Tanah dan Bangunan “Shelter Garut” yang terletak di Jalan Raya Garut –
Tasikmalaya, Kel. Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, Prop. Jawa Barat,
sebesar Rp739.000.000,- yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I;
(r) Tanah dan Bangunan “Shelter Gandrungmangu” yang terletak di Jl. Raya
Gandrungmangu, Desa Wringinharjo, Kec. Gandrungmangu, Kab. Cilacap, Prov.
Jawa Tengah sebesar Rp292.000.000,- yang diikat dengan Hak Tanggungan
Peringkat Pertama; dan
(s) Tanah dan Bangunan “Subang” yang terletak di Kel. Padaasih, Kec. Subang, Kab.
Subang, Provinsi Jawa Barat sebesar Rp296.000.000,- yang diikat dengan Hak
Tanggungan Peringkat Pertama.
Larangan (Negative Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, Perseroan tidak diperkenankan
Covenants) untuk:
1. Mengadakan penggabungan usaha (merger) atau konsolidasi dengan
perusahaan lain.
2. Melakukan akuisisi/pengambilalihan asset milik pihak ketiga senilai lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari nominal equity dan sepanjang tidak
melanggar covenant keuangan.
3. Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada
perusahaan lain.
4. Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha
pihak lain.
5. Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran
dasar (kecuali meningkatkan modal perusahaan) memindahtangankan
resipis atau saham Perusahaan baik antar pemegang saham maupun kepada
pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan
(ultimate shareholder).
6. Melunasi seluruh atau sebagian hutang perusahaan kepada pemegang
saham dan/atau perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukkan
sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit BNI (Sub-Ordinated Loan).
7. Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para
pemegang saham, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka
transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan usaha Perseroan.
8. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali
pinjaman tersebut sudah ada sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit
dan/atau jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan
usaha yang berkaitan langsung dengan usaha Perseroan.
9. Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai diatas
Rp2.000.000.0000,- (dua miliar Rupiah).
10. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan
dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah
dijaminkan oleh Perseroan kepada BNI) kepada pihak lain.
11. Menjual dan/atau menyewakan (kecuali dalam rangka untuk kegiatan
Operasional perusahaan) dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau
barang- barang jaminan.
12. Membubarkan perusahaan dan meminta dinyatakan pailit.
13. Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai
dengan fasilitas kredit dari BNI.
14. Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham
perusahaan kepada pihak manapun.
15. Mengubah bidang usaha.
16. Melakukan interfinancing dengan perusahaan afiliasi, induk perusahaan
dan/atau anak perusahaan.
17. Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
17.1. Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang
berdampak siginifikan bagi Perseroan dengan pihak lain dan/atau
afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha Perseroan.
17.2. Mengadakan kerjasama_ yang dapat membawa pengaruh negatif
pada aktivitas usaha Perseroan dan mengancam keberlangsungan
usaha Perseroan.
119
Page 150
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
17.3. Mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun
Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan
kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal
serta melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar.
18. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau
kewajiban Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau
dokumen jaminan kepada pihak lain.
19. Melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan
yang menyebabkan kegagalan usaha,
Kewajiban (Positive Selama fasilitas kredit belum lunas, maka Perseroan diwajibkan untuk:
Covenants) 1. Menyalurkan transaksi keuangan perusahaan melalui rekening operasional
Perseroan di BNI.
2. Sesuai dengan ketentuan UUPT, bahwa setiap perubahan Anggaran Dasar
Perseroan wajib mendapatkan persetujuan atau dilaporkan kepada Menteri
Hukum dan HAM RI, dan perubahan Anggaran Dasar tersebut wajib dinyatakan
ke dalam akta Notaris selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal keputusan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham dan atas perubahan
tersebut disampaikan kepada BNI pada kesempatan pertama.
3. Melaksanakan dan menyampaikan secara rutin & tepat waktu kepada BNI
data/laporan sebagai berikut:
3.1. Laporan keuangan audited oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang
terdaftar sebagai rekanan BNI:
3.1.1. Apabila Performing Loan (golongan 1 dan 2) penunjukkan
dilakukan oleh Perseroan atas dasar rekanan KAP yang
disampaikan oleh BNI.
3.1.2. Untuk debitur Non Performing Loan (golongan 3, 4, dan 5)
penunjukan dilakukan oleh BNI.
3.2. Laporan Keuangan (Home Statement) setiap triwulan paling lambat
telah diterima Bank 60 (enam puluh) hari setelah akhir periode laporan.
3.3. Bukti pelunasan PBB Tahunan untuk barang jaminan berupa
tanah/bangunan, selama masih menjadi jaminan ke BNI.
3.4. Fotokopi SPT Tahunan, PPh, berikut laporan keuangan, yang bertanda
terima dari Kantor Pelayanan Pajak Setempat, dan atas fotocopy
tersebut tidak perlu dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak.
3.5. Rincian / List kontrak yang berjalan dari underlying pembiayaan setiap
1 (satu) tahun sekali dan ditandatangani oleh person in charge
perusahaan dilampiri copy kontrak penyewaan jaringan dari 5 (lima)
customer terbesar. Rincian / list minimal memuat informasi: Nama
Pelanggan, No. & Tanggal Kontrak, Jangka Waktu Kontrak, & Nilai
Kontrak.
4. Melaksanakan penilaian kembali aset yang menjadi jaminan di BNI minimal
setiap 2 (dua) tahun sekali dan penggunaan Perusahaan Penilai yang sama
hanya diperkenankan 3 (tiga) kali berturut-turut setelah itu Perseroan harus
menggunakan Perusahaan Penilai yang lain yang terdaftar sebagai rekanan BNI.
5. Mengupayakan mempergunakan produk-produk jasa perbankan BNI.
6. Memberitahukan kepada BNI secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun
waktu 14 (empat belas) hari kerja bilamana terjadi :
6.1. Kerusakan, kerugian atau) kemusnahan atas harta kekayaan
Perusahaan serta barang agunan dengan nilai yang material dan dapat
mengganggu kelangsungan operasional Perusahaan dan kemampuan
perusahaan melaksanakan kewajiban kepada Bank.
6.2. Proses perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut
Perusahaan maupun harta kekayaan Perusahaan dengan nilai yang
material serta dapat mengganggu kelangsungan operasional
Perusahaan dan kemampuan Perusahaan dalam melaksanakan
kewajiban kepada Bank.
6.3. Proses perkara antara pengurus Perusahaan dengan pemegang saham,
pemegang saham dengan pemegang saham atau pengurus dengan
pengurus dengan nilai yang material serta dapat mengganggu
120
Page 151
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
kelangsungan operasional Perusahaan dan kemampuan Perusahaan
dalam melaksanakan kewajiban kepada Bank.
6.4. Pelanggaran Pelanggaran Anggaran Dasar Perusahaan oleh pengurus
Perusahaan dengan nilai yang material serta dapat mengganggu
kelangsungan operasional Perusahaan dan kemampuan Perusahaan
melaksanakan kewajiban kepada Bank.
6.5. Perubahan material atas keadaan keuangan dan prospek usaha
Perusahaan yang dapat mengganggu kelangsungan operasional
Perusahaan dan kemampuan Perusahaan dalam melaksanakan
kewajiban kepada Bank.
7. Memberikan izin kepada BNI atau petugas yang diberi kuasa oleh BNI setiap
saat untuk:
7.1. Mengadakan kunjungan setempat ke lokasi usaha dalam rangka
pemantauan perkembangan aktivitas perusahaan.
7.2. Melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap pencatatan
keuangan/ administasi perseroan dan dokumen-dokumen kontrak
serta memeriksa barang jaminan.
7.3. Seluruh biaya (yang wajar) yang timbul sehubungan dengan
pemeriksaan atau verifikasi tersebut menjadi beban Perseroan.
8. Memberikan hak dan kuasa kepada BNI untuk:
8.1. Melakukan pendebetan rekening simpanan Perseroan di BNI, apabila
terjadi tunggakan kewajiban bunga dan/atau hutang pokok pinjaman
untuk sumber pembiayaannya.
8.2. Meminta langsung kepada Akuntan Publik yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk memperoleh Surat Keterangan dari Manajemen
(Management Letter) dari tahun audit yang bersangkutan (jika ada)
apabila Akuntan Publik memberikan pendapat selain wajar dalam
semua hal yang material (“unqualified opinion’).
8.3. Mendiskusikan permasalahan keuangan perusahaan Perseroan secara
terpisah atau bersama-sama dengan Akuntan Publik rekanan BNI yang
ditunjuk oleh Perseroan jika Akuntan Publik memberikan pendapat
selain “unqualified opinion’.
8.4. Menempatkan karyawan dan/atau kuasanya (baik staf maupun pihak
ketiga yang dianggap capable) dalam jajaran manajemen Perusahaan
untuk ikut mengawasi pengelolaan Perusahaan jika kualitas kredit
Perseroan berada di golongan Non Performing Loan.
8.5. Mengalihkan sebagian atau seluruh kredit (sell down) atau melakukan
pembiayaan kepada pihak lain.
9. Mencadangkan/menyediakan dana berkenaan dengan kewajiban Perseroan
atas fasilitas kredit ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.
10. Memperpanjang izin-izin/ legalitas usaha yang telah jatuh tempo, dan
menyerahkan copy perpanjangannya ke BNI pada kesempatan pertama atau
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya dokumen
tersebut.
11. Perseroan wajib memindahkan transaksi ke escrow BNI minimal sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari kewajiban bulanan pada Januari 2020.
12. Memberitahukan kepada BNI secara tertulis apabila dilakukan perubahan
susunan pengurus, Direksi, Komisaris atau pemilikan saham perusahaan,
dimana prosedur perubahan mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK
dan/atau Peraturan Pasar Modal.
13. Perseroan wajib mempertahankan kinerja keuangan perusahaan parent
dengan indicator rasio keuangan sebagai berikut:
- Current Ratio (exclude bagian lancar hutang jangka panjang) minimal
1 (satu) kali; dan
- Debt to Equity Ration (include Subordinated Loan) maksimal 3 (tiga)
kali.
Cidera Janji Apabila terjadi salah Satu atau lebih dari kejadian-kejadian/peristiwa-peristiwa di
bawah ini:
1. Perseroan tidak memenuhi seluruh atau sebagian janji/pernyataan yang telah
disampaikan kepada BNI.
121
Page 152
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
2. Perseroan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam Perjanjian
Kredit, Perseroan tidak melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok
pinjaman atas fasilitas kredit yang telah jatuh tempo.
3. Pelanggaran terhadap referensi kinerja keuangan atau financial covenants.
4. Perseroan melakukan penyimpangan atas tujuan kredit sebagaimana yang
ditetapkan dalam Perjanjian Kredit.
5. Pernyataan dan jaminan (Warranties) tidak dipenuhi atau tidak sesuai dengan
fakta yang sebenarnya.
6. Perseroan tidak memenuhi ketentuan mengenai Hal-Hal Yang Harus
Dilaksanakan Perseroan (Affirmative Covenants), Financial Covenants, dan
Pembatasan Terhadap Tindakan Perseroan (Negative Covenants).
7. Kekayaan Perseroan seluruhnya atau sebagian termasuk tetapi tidak terbatas
pada barang yang menjadi jaminan, beralih kepada pihak lain, musnah atau
hilang, disita oleh instansi yang berwenang atau mendapat tuntutan dari pihak
lain yang menurut pertimbangan BNI dapat mempengaruhi kondisi kredit
dan/atau kegiatan usaha Perseroan.
8. Kekayaan Perseroan seluruhnya atau Sebagian yang bukan merupakan barang
agunan BNI, beralih kepada pihak lain, musnah atau hilang, disita oleh instansi
yang berwenang atau mendapat tuntutan dari pihak lain, yang mana dapat
dibuktikan secara nyata dapat mempengaruhi secara material (material
adverse effect) terhadap kondisi kredit dan kegiatan usaha utama dan kondisi
keuangan Perseroan.
9. Perseroan melakukan perbuatan dan/atau terjadinya peristiwa dalam bentuk
dan dengan nama apapun yang atas pertimbangan BNI dapat mengancam
kelangsungan usaha Perseroan, sehingga kewajiban Perseroan kepada BNI
menjadi tidak terjamin sebagaimana mestinya.
10. Perseroan dinyatakan tidak berhak lagi menguasai harta kekayaan Perseroan
baik menurut peraturan perundangan-undangan maupun menurut putusan
pengadilan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyataan pailit oleh
Pengadilan dan/atau Perseroan dilikuidasi.
11. Bilamana terhadap Perseroan diajukan gugatan perdata atau tuntutan pidana
dan/atau terdapat putusan atas perkara-perkara tersebut yang menurut
pertimbangan BNI (pertimbangan mana adalah mengikat terhadap Perseroan)
dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk membayar kembali
hutang.
12. Terdapat hutang atau kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian kredit
yang dibuat antara Perseroan dengan pihak lain (Bank), baik sekarang ataupun
dikemudian hari, menjadi dapat ditagih pembayarannya dan sekaligus sebelum
tanggal pembayaran yang telah ditetapkan, disebabkan Perseroan melakukan
kelalaian atau pelanggaran terhadap perjanjian tersebut yang mana menurut
pertimbangan BNI dan dapat dibuktikan secara nyata oleh BNI bahwa hutang
atau kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dapat mengakibatkan
Perseroan gagal untuk memenuhi kewajiban pembayaran kewajiban kepada
BNI.
13. Timbul perpecahan dalam kepengurusan perusahaan Perseroan karena alasan
apapun juga dan/atau timbul sengketa mengenai pemilik perusahaan
Perseroan.
14. Perseroan menghentikan usaha Perseroan, yang mana Perseroan tidak dapat
memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, baik kepada BNI maupun kepada
pihak lain.
15. Seluruh aset atau usaha Perseroan mengalami penurunan nilai berdasarkan
penilaian BNI yang mana penurunan ini dapat membawa pengaruh buruk
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban Perseroan yang
terkait dengan fasilitas kredit.
16. Pengurus perusahaan terlibat dalam perkara di pengadilan atau
lembaga/instansi lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuan keuangan
perusahaan.
17. Pencabutan atau pembatalan izin-izin usaha atau kewenangan/persetujuan
lainnya yang diperlukan dalam usaha Perseroan.
18. Perseroan meninggalkan usahanya untuk alasan apapun.
122
Page 153
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Akibat Cidera Janji Apabila Perseroan dinyatakan wanprestasi (default), dan BNI berhak secara sepihak
untuk:
1. menunjuk konsultan penilai/appraisal dalam rangka mengevaluasi nilai pasar
yang terakhir terhadap jaminan yang diserahkan pada BNI dan semua atas
beban Perseroan ;
2. meningkatkan tingkat suku bunga;
3. membekukan kelonggaran tarik dari seluruh fasilitas kredit:
4. menjual dan/atau mengalihkan haknya dan jaminan yang terkait dengan
fasilitas ini kepada pihak lain;
5. merekondisi dan/atau restrukturisasi fasilitas kredit;
6. mengkonversi jenis valuta fasilitas kredit;
7. menolak penarikan kredit sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit
dan/atau mengakhiri jangka waktu kredit sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Kredit;
8. meminta Perseroan untuk melakukan pelunasan atas seluruh fasilitas yang
digunakan dan/atau menghentikan Perjanjian Kredit;
9. menjual dan/atau menugaskan haknya dan jaminan yang terkait dengan
fasilitas ini kepada pihak lain;
10. mengambil tindakan hukum dengan cara apapun dan melaksanakan haknya
berdasarkan Perjanjian Kredit dan/ atau dokumen jaminan.
Pengakhiran -
Hukum Yang Mengatur Hukum Republik Indonesia
Pilihan Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
Keterangan 1. Bahwa berdasarkan Surat No. KPS1/2.1/241 tanggal 25 Februari 2021 perihal
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perjanjian Kredit, BNI
memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan perubahan
anggaran dasar, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan status
Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka (termasuk di
dalamnya pemegang saham, direktur dan/atau komisaris, permodalan dan
nilai saham), sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Perdana Saham
Perseroan dan memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk menghapus
Pasal 22 butir 7 Perjanjian terkait dengan pembatasan pembagian dividen atau
keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga.
2. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Persetujuan Rencana
Korporasi an. PT Mora Telematika Indonesia Tbk. No. COB1/2.4/633 tanggal
29 Maret 2023, BNI memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk
(i) melakukan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023
sebanyak-banyaknya Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah),
(ii) memperoleh fasilitas pinjaman/pembiayaan dari bank atau lembaga
pembiayaan lain sebanyak-banyaknya Rp650.000.000.000,00 (enam ratus
lima puluh miliar Rupiah), dan (iii) mempersiapkan, membuat, meminta untuk
dibuatkan, mengeksekusi, menandatangani, masuk ke dalam, mengajukan,
dan/atau menyampaikan surat, akta, sertifikat, perjanjian, dan/atau dokumen
lainnya terkait dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023.
3. Berdasarkan konfirmasi dan Pernyataan Perseroan, rencana PUB Sukuk ljarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Perseroan tidak menyebabkan
pelanggaran financial covenants yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit
ini.
123
Page 154
E. PT Verena Multi Finance Tbk (sekarang menjadi PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk)
No. Perihal Uraian
19. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 00634-002 tanggal 20 November 2020 (“Perjanjian
Sewa Guna Usaha Mizuho 1”)
Pemberi Sewa - PT Verena Multi Finance Tbk (sekarang menjadi PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk)
(“Pemberi Sewa”); dan
- Perseroan (“Penerima Sewa”).
Obyek Beberapa unit peralatan jaringan infrastruktur
Larangan Penerima Sewa tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan di bawah
ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa:
- Mengalihkan, menjaminkan, atau menimbulkan hak prioritas atau tuntutan atas
dan terhadap Perjanjian ini;
- Menyewagunausahakan kembali, meminjamkan atau mengizinkan Barang
Modal untuk digunakan oleh pihak lain selain Penerima Sewa, kecuali bidan
usaha Penerima Sewa adalah menyediakan fasilitas sewa-enyewa barang atau
peralatan kepada pihak lain, termasuk tidak terbatas pada Barang Modal; atau
- Menyebabkan atau mengizinkan Barang Modal menjadi obyek penyitaan,
penahanan atas kepemilikan atau kerugian lainnya.
Kewajiban Penerima Sewa wajib:
- Memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Sewa jika terjadi merger atau
konsolidasi dengan perusahaan atau badan usaha lainnya;
- Memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Sewa dalam hal Penerima Sewa
mengadakan transaksi sewa guna usaha lainnya;
- Memberitahukan secara tertulis apabila Penerima Sewa membuat komitmen-
komitmen untuk pengeluaran biaya-biaya modal (capital expenditure) yang tidak
pada umumnya;
- Memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Sewa apabila Penerima Sewa
akan mengadakan atau menyerahkan setiap dari asetnya; dan
- Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Sewa dalam hal
Penerima Sewa membagikan dividen atau keuntungan.
Nilai Pembiayaan Rp40.024.204.833
Jangka Waktu Dimulai sejak tanggal penyerahan dan akan berakhir setelah 60 (enam puluh) bulan
kalender.
Keterangan 1. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana
Tindakan Korporasi No. 031/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023,
Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pemberi Sewa perihal
(i) memperoleh dan/atau menimbulkan satu atau lebih pendanaan dan/atau
pinjaman utang, termasuk namun tidak terbatas pada, dengan cara menawarkan
dan menjual sukuk, (ii) mencatatkan sukuk untuk diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia, dan (iii) melakukan hal-hal antara lain, termasuk namun tidak
terbatas kepada, mempersiapkan., membuat, meminta, untuk dibuatkan,
mengeksekusi, menandatangani, masuk ke dalam, mengajukan, dan/atau
menyampaikan surat, akta, sertifikat, perjanjian, dan/atau dokumen lainnya
terkait dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023; dan
2. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk membuat
perjanjian kredit dan menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta
Perseroan, berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 8 Juli 2020,
yang telah dilegalisasi oleh Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta tanggal
14 Juli 2020 dengan No. 2302/DT/VII/W/2020.
124
Page 155
No. Perihal Uraian
20. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 00634-001 tanggal 20 November 2020 (“Perjanjian
Sewa Guna Usaha Mizuho 2”)
Pemberi Sewa - PT Verena Multi Finance Tbk (sekarang menjadi PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk)
(“Pemberi Sewa”); dan
- Perseroan (“Penerima Sewa”).
Obyek Beberapa unit peralatan jaringan infrastruktur
Larangan Penerima Sewa tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan di bawah
ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa:
- Mengalihkan, menjaminkan, atau menimbulkan hak prioritas atau tuntutan atas
dan terhadap Perjanjian ini;
- Menyewagunausahakan kembali, meminjamkan atau mengizinkan Barang
Modal untuk digunakan oleh pihak lain selain Penerima Sewa, kecuali bidan
usaha Penerima Sewa adalah menyediakan fasilitas sewa-enyewa barang atau
peralatan kepada pihak lain, termasuk tidak terbatas pada Barang Modal; atau
- Menyebabkan atau mengizinkan Barang Modal menjadi obyek penyitaan,
penahanan atas kepemilikan atau kerugian lainnya.
Kewajiban Penerima Sewa wajib:
- Memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Sewa jika terjadi perubahan
susunan Direksi atau susunan senior manajemen, Dewan Komisaris, Pemegang
Saham atau struktur modal atau mengubah Anggaran Dasarnya;
- Memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Sewa jika terjadi merger atau
konsolidasi dengan perusahaan atau badan usaha lainnya;
- Memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Sewa dalam hal Penerima
Sewa mengadakan transaksi sewa guna usaha lainnya;
- Memberitahukan secara tertulis apabila Penerima Sewa membuat komitmen-
komitmen untuk pengeluaran biaya-biaya modal (capital expenditure) yang tidak
pada umumnya;
- Memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Sewa apabila Penerima Sewa
akan mengadakan atau menyerahkan setiap dari asetnya; dan
- Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Sewa dalam hal
Penerima Sewa membagikan dividen atau keuntungan.
Nilai Pembiayaan Rp9.975.772.104
Jangka Waktu Dimulai sejak Tanggan Penyerahan dan akan berakhir setelah 60 bulan kalender.
Keterangan 1. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Pemberitahuan
Rencana Tindakan Korporasi No. 031/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret
2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pemberi Sewa
perihal (i) memperoleh dan/atau menimbulkan satu atau lebih pendanaan
dan/atau pinjaman utang, termasuk namun tidak terbatas pada, dengan cara
menawarkan dan menjual sukuk, (ii) mencatatkan sukuk untuk diperdagangkan
di Bursa Efek Indonesia, dan (iii) melakukan hal-hal antara lain, termasuk namun
tidak terbatas kepada, mempersiapkan., membuat, meminta, untuk dibuatkan,
mengeksekusi, menandatangani, masuk ke dalam, mengajukan, dan/atau
menyampaikan surat, akta, sertifikat, perjanjian, dan/atau dokumen lainnya
terkait dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023; dan
2. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk membuat
perjanjian kredit dan menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta
Perseroan, berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 8 Juli 2020,
yang telah dilegalisasi oleh Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta tanggal
14 Juli 2020 dengan No. 2302/DT/VII/W/2020.
125
Page 156
F. PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia sebagai Pemberi Sewa Pembiayaan (sekarang menjadi PT Mitsubishi HC
Capital and Finance Indonesia) (“MCFI”)
No. Perihal Uraian
21. Nama Perjanjian Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik No. MTI 18091326 tanggal
19 September 2018 (“Perjanjian Pembiayaan”)
Pemberi Pembiayaan - PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia sebagai Pemberi Sewa Pembiayaan
(sekarang menjadi PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia) (“MCFI”); dan
- Perseroan sebagai Penerima Sewa Pembiayaan.
Obyek MCFI setuju untuk membeli mesin-mesin atau peralatan-peralatan yang mempunyai
hubungan langsung dengan proses menghasilkan barang dan/atau jasa dan
mempunyai manfaat lebih dari 1 tahun (“Barang”) dari Perseroan yang kemudian
menyewapembiayaankan kembali kepada MCFI, dan Perseroan setuju untuk menjual
Barang kepada MCFI dan menyewa balik Barang dari MCFI.
Nilai Pembiayaan Rp20.558.409.957
Kewajiban - Perseroan harus memastikan bahwa barang tidak dipasang atau dilekatkan pada
atau ditempatkan dalam suatu bangunan atau diatas sebidang tanah yang
menjadi obyek dari suatu jaminan (termasuk hak tanggungan) atau merupakan
subyek suatu kuasa untuk menjual atau menyewakan, kecuali kepada atau untuk
kepentingan MCFI;
- Dalam hal tanah dan bangunan di mana suatu Barang tersebut disimpan,
disewakan atau tidak dimiliki atau dikuasai atau dikelola the oleh Lessee, baik
pada tanggal Perjanjian ini atau selama Barang tersebut merupakan obyek
Perjanjian ini, Lessee akan dengan the segera (i) memberitahukan MCFI secara
tertulis nama dan alamat pihak dari siapa tanah dan bangunan tersebut disewa
atau pihak yang memiliki, menguasai atau mengelola tanah dan bangunan
tersebut, atau mengenai perubahan atas hal-hal tersebut, dan membayar semua
uang sewa atau jumlah lain yang harus dibayar kepada pihak tersebut pada saat
jatuh tempo dan atas MCFI, permintaannya memberikan kepada MCFI semua
catatan, dokumen dan tanda terima sehubungan dengan pembayaran tersebut.
- Lessee, atas biayanya sendiri, wajib mendapat semua lisensi perizinan dan
persetujuan yang diperlukan untuk menggunakan Barang dan akan melakukan
tindakan agar Barang digunakan dan, dioperasikan hanya untuk keperluan usaha
saja sebagaimana cause the dinyatakan dalam Skedul dan sesuai dengan undang-
undang dan peraturan yang berlaku, dan hanya oleh karyawan yang memiliki
keahlian dan memenuhi syarat.
- Lessee tidak boleh melakukan suatu perubahan atau penambahan apa pun pada
Barang tanpa persetujuan tertulis lebih dulu dari MCFI, dan apabila persetujuan
tersebut diberikan, perubahan pada Barang harus benar-benar sesuai dengan
ketentuan perubahan atau penambahannya.
Jangka Waktu 25 September 2018 – 25 September 2023
Pengalihan Setiap hak dan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian ini tidak boleh
dipindahkan atau dialihkan tanpa izin tertulis terlebih dulu dari MCFI.
Keterangan Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana
Tindakan Korporasi No. 030/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023, Perseroan
telah menyampaikan pemberitahuan kepada MCFI perihal (i) memperoleh dan/atau
menimbulkan satu atau lebih pendanaan dan/atau pinjaman utang, termasuk namun
tidak terbatas pada, dengan cara menawarkan dan menjual sukuk, (ii) mencatatkan
sukuk untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan (iii) melakukan hal-hal
antara lain, termasuk namun tidak terbatas kepada, mempersiapkan., membuat,
meminta, untuk dibuatkan, mengeksekusi, menandatangani, masuk ke dalam,
mengajukan, dan/atau menyampaikan surat, akta, sertifikat, perjanjian, dan/atau
dokumen lainnya terkait dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023.
126
Page 157
6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset yang material dengan uraian
sebagai berikut:
Nilai Buku Aset
No. Sertifikat /
Tanggal per
No. Tanggal Lokasi Luas Peruntukkan
Berakhirnya Hak Per 31 Desember
Penerbitan
2022
1. SHGB No. 313/ 15 Mei 2041 Desa Padangsambian 920 NDC 14.347.849.657
31 Maret 1993 Kajo, Kec. Denpasar
Barat, Daerah Tingkat II
Denpasar, Prov. Bali
2. SHGB No. 212/ 14 April 2031 Kel. Sei Sikambing D, Kec. 520 NDC 5.850.176.676
24 Agustus Medan Petisah,
1993 Kotamadya Medan,
Prov. Sumatera Utara
3. SHGB No.792/ 22 Agustus 2041 Kel. Tenggilis Mejoyo, 866 NDC 4.388.015.120
19 November Kec. Tenggilis Mejoyo,
2003 Kota Surabaya, Prov.
Jawa Timur
4. SHGB No. 7/ 16 April 2039 Desa Tungkali, Kec. 699 Point of 905.971.591
6 Juli 2004 Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Presence
Jabung Barat, Prov.
Jambi
5. SHGB No. 15 Februari 2035 Kel. Pegangsaan, Kec. 1.373 Head Office 13.574.409.242
655/ Menteng, Kotamadya
16 Februari Jakarta Pusat, Prov. DKI
Jakarta
2005
6. SHGB No. 24 Februari 2029 Kel. Lengkong Wetan, 50 Rep Office 453.640.634
933/ Kec. Serpong, Kab.
23 Februari Tangerang, Prov. Banten
2009
7. SHGB No. 11/ 20 Maret 2039 Kel. Teluk Makmur, Kec. 346 Point of 2.014.447.802
20 Maret 2009 Medang Kampai, Kota Presence
Dumai, Prov. Riau
8. SHGB No. 70/ 14 April 2041 Kel. Srijaya, Kec. Alang- 468 Point of 2.141.495.204
6 Januari 2010 Alang, Lebar, Kota Presence
Palembang, Prov.
Sumatera Selatan
9. SHGB No. 29 Desember 2039 Kel. Ngesrep, Kec. 357 Point of 163.014.100
164/ Banyumanik, Kota Presence
3 Februari Semarang, Prov. Jawa
2010 Tengah
10. SHGB No. 6 September 2046 Kelurahan Subangjaya, 124 Point of 1.077.671.042
1162/ Kecamatan Cikole, Kota Presence
4 Desember Sukabumi, Provinsi Jawa
2012 Barat
127
Page 158
Nilai Buku Aset
No. Sertifikat /
Tanggal per
No. Tanggal Lokasi Luas Peruntukkan
Berakhirnya Hak Per 31 Desember
Penerbitan
2022
11. SHGB No. 6/ 12 Oktober 2046 Desa Mentinga, Kec. 135 Point of 994.144.017
4 Oktober2012 Mentingan, Kab. Ngawi, Presence
Prov. Jawa Timur
12. SHGB No. 13 Januari 2047 Kel. Sidorejo Lor, Kec. 93 Point of 1.366.075.338
514/ Sidorejo, Kota Salatiga, Presence
20 Januari Prov. Jawa Tengah
2014
13. SHGB No. 6 Desember 2046 Desa Ciranjang, Kec. 66 Point of 1.174.210.209
0285/ Ciranjang, Kab. Cianjur, Presence
6 Desember Prov. Jawa Barat
2016
14. SHGB No. 24 Agustus 2046 Kel. Randugunting, Kec. 134 Point of 1.012.895.033
00495/ Tegal Selatan, Kota Presence
9 September Tegal, Prov. Jawa Tengah
2016
15. SHGB No. 8/ 21 Juni 2047 Desa Wringinharjo, Kec, 162 Point of 1.030.030.335
22 Juni 2017 Gandrungmangu, Kab. Presence
Cilacap, Prov. Jawa
Tengah
16. SHGB No. 5/ 24 September 2037 Desa Tembelang, Kec. 422 Point of 719.392.725
21 Maret1992 Tembelang, Kab. Presence
Jombang, Prov Jawa
Timur
17. SHGB No. 28 Oktober 2046 Desa Tempelemahbang, 415 1.315.210.049
0002/ Kec. Jepon, Kab. Blora,
3 Desember Prov. Jawa Tengah Point of
1994 Presence
18. SHGB No. 31/ 18 Mei 2047 Desa Padaasih, 257 Point of 524.934.502
27 Maret1984 Kecamatan Subang, Presence
Kabupaten Subang,
Provinsi Jawa Barat
19. SHGB No. 855/ 2 Desember 2046 Kel. Purwodadi, Kec. 61 Point of 896.442.181
19 April 2017 Purwodadi, Kab. Presence
Grobogan, Provinsi Jawa
Tengah
20. SHGB No. 168/ 6 Juli 2047 Kel. Sindangrasa, Kec. 196 Point of 564.826.218
15 September Ciamis, Kab. Ciamis, Presence
2017 Prov. Jawa Barat
21. SHGB No. 28 Desember 2046 Desa Triharjo, Kec. 469 Point of 643.235.342
00016/ Wates, Kab. Kulon Progo, Presence
10 Juni 2004 Prov. DI Yogyakarta
22. SHGB No. 83/ 12 Mei 2034 Kel. Tumenggungan, Kec. 128 Point of 1.270.643.533
13 Mei 2004 Lamongan, Kab. Presence
Lamongan, Prov. Jawa
Timur
128
Page 159
Nilai Buku Aset
No. Sertifikat /
Tanggal per
No. Tanggal Lokasi Luas Peruntukkan
Berakhirnya Hak Per 31 Desember
Penerbitan
2022
23. SHGB 5 Juli 2047 Kel. Kota Kulon, Kec. 70 Point of 773.945.044
No.00381/ Garut Kota, Kab. Garut, Presence
5 September Prov. Jawa Barat
2017
24. SHGB No. 8 September 2046 Desa Purwokerto Wetan, 145 Point of 1.362.026.051
1270/ Kec. Purwokerto Timur, Presence
26 Juni 2013 Kab. Banyumas, Prov.
Jawa Tengah
25. SHGB No 8 Juni 2046 Kel. Situ, Kec. Sumedang 241 Point of 657.592.855
00162/ Utara, Kab. Sumedang, Presence
17 September Prov. Jawa Barat
2004
26. SHGB No. 3/ 2 Mei 2046 Kel. Banjar Tengah, Kec. 90 Point of 598.733.293
16 Februari Negara, Kab. Jembrana, Presence
2015 Prov. Bali
27. SHGB No. 3/ 26 April 2029 Desa Suka Damai, Kec. 426 Point of 696.248.072
27 April 2009 Sei Bamban, Kab. Presence
Serdang Bedagal, Prov.
Sumatera Utara
28. SHGB No. 22/ 26 April 2029 Desa Pekan Tanjung 400 Point of 674.002.707
27 April 2009 Beringin, Kec. Tanjung Presence
Beringin, Kab. Serdang
Bedagai
29. SHGB No. 1/ 26 April 2029 Desa Besar II Terjun, Kec. 271 Point of 647.421.436
27 April 2009 Pantai Cemin, Kab. Presence
Serdang Bedagai, Prov.
Sumatera Utara
30. SHGB No. 7/ 26 April 2029 Desa Kota Galih, Kec. 400 Point of 655.384.615
27 April 2009 Perbaungan, Kab. Presence
Serdang Bedagal, Prov.
Sumatera Utara
31. SHGB No. 580/ 16 Desember 2029 Kel. Kampung Melayu, 1.201 NDC 5.928.420.682
5 Juli 2012 Kec. Jatinegara, Kota
Administrasi Jakarta
Timur, Prov. DKI Jakarta
32. SHGB No. 15 Mei 2042 Kel. Batu Besar, Kec. 5.256 NDC 4.351.146.302
06194/ Nongsa, Kota Batam,
18 Oktober Prov. Riau
2017
33. SHGB No. 15 Mei 2042 Kel. Batu Besar, Kec. 1.059 NDC 876.686.441
06195/ Nongsa, Kota Batam,
18 Oktober Prov. Riau
2017
129
Page 160
Nilai Buku Aset
No. Sertifikat /
Tanggal per
No. Tanggal Lokasi Luas Peruntukkan
Berakhirnya Hak Per 31 Desember
Penerbitan
2022
34. SHGB No. 4 Maret 2039 Kel. Batu Besar, Kec. 3.500 NDC 2.897.452.826
6196// Nongsa, Kota Batam,
18 Oktober Prov. Riau
2017
35. SHGB No. 12 Maret 2030 Kel. Teluk Tering, Kec. 75 Rep Office 481.830.952
4015/ Batam Kita, Kota Batam,
28 Oktober Kepulauan Riau
2008
36. SHGB No. 7 Desember 2047 Desa Perawang Barat, 299 Point of 299.778.846
1638/ Kec. Tualang, Kab. Siak, Presence
7 Desember Provinsi Riau
2017
37. SHGB No. 02/ 10 Oktober 2038 Desa Sidorukun, Kec. 299 Point of 726.615.700
20 September Pangkatan, Kab. Presence
2018 Labuhanbatu, Prov.
Sumatera Utara
38. SHGB No. 01/ 4 Oktober 2043 Desa Balam Jaya, Kec. 526 Point of 869.723.316
7 Desember Balai Jaya, Kab. Rokan Presence
2018 Hilir, Prov Riau
39. SHGB No. 2 Juli 2038 Kel. Srengseng, Kec. 282 Rep Office 6.177.457.890
8639/ Kembangan, Kotamadya
29 Desember Jakarta Barat, DKI
1999 Jakarta
40. SHGB No. 24 Januari 2038 Desa Batulayar Barat, 859 Point of 2.466.326.113
0004/ Kec. Batulayar, Kab. Presence
8 Maret 2018 Lombok
41. SHGB No. 01/ 4 Oktober 2048 Desa Jaya Makmur, Kec. 400 Point of 2.466.326.113
5 Oktober 2018 Labangka, Kab. Presence
Sumbawa, Prov. Nusa
Tenggara Barat
42. SHGB No. 8 Maret 2047 Desa Bungursari, Kec. 213 Point of 361.028.199
00039/ Bungursari, Kab. Presence
8 Agustus 2017 Purwakarta, Prov. Jawa
Barat
43. SHGB No. 5 September 2046 Desa Mentosari, Kec. 32 Point of 620.164.091
0003/ Gringsing, Kab. Batang, Presence
19 Desember Provinsi Jawa Tengah
2014
44. SHGB No. 27 Juni 2046 Desa Mentosari, Kec. 32 Point of 620.164.091
00002/ Gringsing, Kab. Batang, Presence
19 Desember Prov. Jawa Tengah
2014
130
Page 161
Nilai Buku Aset
No. Sertifikat /
Tanggal per
No. Tanggal Lokasi Luas Peruntukkan
Berakhirnya Hak Per 31 Desember
Penerbitan
2022
45. SHGB No. 5/ 24 September 2037 Desa Tambelang, Kec. 422 Point of 719.392.725
21 Maret 1992 Tambelang, Kab. Presence
Jombang,
Prov. Jawa Timur
46. SHGB No. 28 Februari 2050 Desa Ranai Darat, Kec. 420 Tower 137.266.154
00002/ Bunguran Timur, Kab.
28 Februari Natuna, Prov.Kepulauan
Riau
2020
47. SHGB 24 Februari 2050 Desa Sungai Ulu, Kec. 415 Tower 201.724.359
No.00003/ Bunguran Timur, Kab.
19 Oktober Natuna, Prov. Kepulauan
Riau
2018
48. SHGB 15 Mei 2050 Desa Sepempang, Kec. 561 Tower 216.809.718
No.00009/ Bunguran Timur, Kab.
15Mei 2020 Natuna, Prov. Kepulauan
Riau
49. SHGB 24 Februari 2050 Desa Cemaga, Kec. 1.021 Tower 127.195.080
No.00004/ Bunguran Selatan, Kab.
12 Februari Natuna, Prov. Kepulauan
2019 Riau
50. SHGB No. 24 Februari 2050 Desa Binjai, Kec. 839 Tower 144.649.359
00001/ Bunguran Barat, Kab.
21 Desember Natuna, Prov. Kepulauan
2018 Riau
51. SHGB No. 15 Mei 2050 Desa Ranai, Kec. 250 Tower 124.459.459
00037/ Bunguran Timur, Kab.
15Mei 2020 Natuna, Prov. Kepulauan
Riau
52. SHGB No. 15 Mei 2050 Desa Cemaga Selatan, 979 Tower 121.926.282
00005/ 15 Mei Kec. Bunguran Selatan,
2020 Kab. Natuna, Kepulauan
Riau
53. SHGB No. 29 April 2050 Desa Jumbleng, Kec. 267 Point of 524.552.895
0047/ Losarang, Kab. Presence
30 April 2020 Indramayu, Jawa Barat
54. SHGB No. 02/ 24 September 2047 Desa Guyungan, Kec. 547 Point of 746.683.059
23 Maret 1983 Bagor, Kab. Nganjuk, Presence
Prov. Jawa Timur
55. SHGB No. 2/ 13 Februari 2038 Desa Probur Utara, Kec. 100 Point of 133.278.205
13 Februari Alor Barat Daya, Kab. Presence
2018 Alor, Prov. Nusa
Tenggara Timur
56. SHGB 28 Mei 2049 Desa Pesisir Timur, Kec. 286 Tower 126.589.744
No.00001/ 29 Siantan, Kab. Kepulauan
Mei 2019 Anambas, Prov.
Kepulauan Riau
131
Page 162
Nilai Buku Aset
No. Sertifikat /
Tanggal per
No. Tanggal Lokasi Luas Peruntukkan
Berakhirnya Hak Per 31 Desember
Penerbitan
2022
57. SHGB 28 Mei 2049 Desa Tarempa Timur, 208 Tower 570.987.821
No.00002/ Kec. Siantan, Kab.
29 Mei 2019 Kepulauan Anambas,
Prov. Kepulauan Riau
58. SHGB No. 28 Mei 2049 Desa Matak, Kec. 324 Tower 278.430.117
00003/ Palmatak, Kab.
29 Mei 2019 Kepulauan Anambas,
Prov. Kepulauan Riau
59. SHGB No. 28 Mei 2049 Desa Tarempa, Kec. 572 Tower 26.756.410
00022/ Siantan, Kab. Kepulauan
29 Mei 2019 Anambas, Prov.
Kepulauan Riau
60. SHGB No. 28 Mei 2049 Desa Mubur, Kec. 1.175 Tower 42.378.205
00001/ Palmatak, Kab.
29 Mei 2019 Kepulauan Anambas,
Prov. Kepulauan Riau
61. SHGB No. 28 Februari 2050 Desa Ranai, Kec. 899 Tower 305.925.676
00035/ 28 Bungaran Timur, Kab.
Februari 2020 Natuna, Prov. Kepulauan
Riau
62. SHGB No.550/ 4 Februari 2049 Desa Tebing Kisaran, 362 Point of 1.239.789.047
13 November Kec. Kisaran Barat, Kab. Presence
2018 Asahan, Prov. Sumatera
Utara
63. SHGB No. 8 Maret 2047 Desa Bungursari, Kec. 213 Point of 361.028.199
00035/ 8 Bungursari, Kab. Presence
Agustus 2017 Purwakarta, Prov. Jawa
Barat
64. SHGB No. 29 April 2050 Desa Jumbleng, Kec. 267 Point of 524.552.895
00047/ Losarang, Kab. Presence
30 April 2020 Indramayu, Prov. Jawa
Barat
65. SHGB No. 28 Oktober 2046 Desa Tempellemahbang, 415 Point of 1.315.210.049
00002/ Kec. Jepon, Kab. Blora, Presence
4 Desember Prov. Jawa Tengah
1994
66. SHGB No. 66/ Tidak terdapat Desa Kedunganyar, Kec. 154 Point of 614.242.592
9 Desember tanggal Wringinanom, Kab. Presence
1998 berakhirnya hak Gresik, Prov. Jawa Timur
dalam dokumen.
67. SHGB No. 18 Mei 2050 Desa Sikasur, Kecamatan 808 Point of 754.513.062
00014/ Belik, Kabupaten Presence
19 Mei 2020 Pemalang, Provinsi Jawa
Tengah
132
Page 163
Nilai Buku Aset
No. Sertifikat /
Tanggal per
No. Tanggal Lokasi Luas Peruntukkan
Berakhirnya Hak Per 31 Desember
Penerbitan
2022
68. SHGB No. 561/ 6 Desember 2029 Kel. Kampung Melayu, 2.266 NDC 11.185.513.127
7 Desember Kec. Jatinegara, Kota
2009 Jakarta Timur, Prov. DKI
Jakarta
69. SHGB No. 2/ 13 Februari 2038 Desa Probur Utara, Kec. 100 Point of 133.278.205
13 Februari Alor Barat Daya, Kab. Presence
2018 Alor, Prov. Nusa
Tenggara Timur
70. SHGB No. 11/ Maret 2038 Desa Aek Batu, Kec. 400 Point of 1.073.697.934
17 Juli 2012 Torgamba, Kab. Presence
Labuhanbatu Selatan,
Prov. Sumatera Utara
71. SHGB No. 19/ 29 April 2044 Desa Ujung Tanjung, Kec. 344 Point of 882.624.655
23 Mei 2019 Tanah Putih, Kab. Rokan Presence
Hilir, Prov. Riau
72. SHGB No. 28 Mei 2049 Desa Pesisir Timur, Kec. 286 Tower 126.589.744
00001/ Siantan, Kab. Kepulauan
29 Mei 2019 Anambas, Prov.
Kepulauan Riau
73. SHGB No. Tidak terdapat Desa Batu Berapit, Kec. 574 Tower 105.875.641
00173/ tanggal Jemaja, Kab. Kepulauan
27 November berakhirnya hak Anambas, Prov.
2018 Kepulauan Riau
dalam dokumen.
74. SHGB No. 23 April 2050 Kel. Bandarsyah, Kec. 666 Tower 239.607.802
00005/ Bunguran Timur, Kab.
11 Maret Natuna, Prov. Kepulauan
2020 Riau
75. SHGB No. 15 Mei 2050 Kel. Bandarsyah, Kec. 207 Tower 163.520.437
00006/ Bunguran Timur, Kab.
15 Mei 2020 Natuna, Prov. Kepulauan
Riau
76. SHGB No. 02/ 11 Agustus 2050 Kel. Kolana Utara, Kec. 866 Point of 133.278.205
11 November Alor Timur, Kab. Alor, Presence
2020 Prov. Nusa Tenggara
Timur
77. SHGB No. 1 Oktober 2050 Kel. Bajawa, Kec. Bajawa, 239 Point of 1.570.892.477
00001/ Kab. Ngada, Prov. Nusa Presence
1 Oktober Tenggara Timur
2020
78. SHGB No. 27 Mei 2050 Desa Ondorea, Kec. 129 Point of 1.164.402.193
00002/ Nangapanda, Kab. Ende, Presence
27 Mei 2020 Provinsi Nusa Tenggara
Timur
133
Page 164
Nilai Buku Aset
No. Sertifikat /
Tanggal per
No. Tanggal Lokasi Luas Peruntukkan
Berakhirnya Hak Per 31 Desember
Penerbitan
2022
79. SHGB No. 7 Juli 2050 Desa Ulupulu, Kec. 288 Point of 1.493.134.518
00001/ Nangaroro, Kab. Presence
7 Juli 2020 Nagekeo, Prov. Nusa
Tenggara Timur
80. SHGB No. Tidak terdapat Kel. Watu, Kec. Langke 137 Point of 442.495.939
00024/ tanggal Rembong, Kab. Presence
1 November berakhirnya hak Manggarai, Prov. Nusa
Tenggara Timur
2019 dalam dokumen.
81. SHGB No. 15 Februari 2051 Desa Adiarsa Timur, Kec. 131 Point of 2.344.118.386
01393/ Karawang Timur, Kab. Presence
21 Januari Karawang, Prov. Jawa
2021 Barat
82. SHGB No. 10 Oktober 2042 Desa Sukaluyu, Kec. 80 Point of 2.203.648.495
01185/ Telukjambe Timur, Kab. Presence
29 Oktober Karawang, Prov. Jawa
2012 Barat
83. SHGB No. 17 Februari 2050 Desa Karang Sambung, 197 Point of 1.507.512.821
00077/ Kec. Kedung Waringin, Presence
16 Maret Kab. Bekasi, Prov. Jawa
2019 Barat
84. SHGB No. 17 Februari 2051 Desa Cileungsi Kidul, Kec. 55 Point of 3.020.736.610
8293/ Cielungsi, Kab. Bogor, Presence
8 Oktober 2020 Prov. Jawa Barat
85. SHGB No. 22 Februari 2051 Kel. Kranji, Kec. Bekasi 80 Point of 3.325.225.904
2913/ Barat, Kota Bekasi, Prov. Presence
13 November Jawa Barat
2002
86. SHGB No. 5 Oktober 2047 Desa Susukan, Kec. 54 Branch Office 1.864.500.000
3280/ Bojong Gede, Kab.
13 November Bogor, Prov. Jawa Barat
2018
87. SHGB No. 14 Januari 2050 Kel. Cibodas, Kec. 79 Point of 3.016.078.346
9402/ 11 Cibodas, Kota Presence
Maret 2016 Tangerang, Prov. Banten
88. SHGB No. 28/ 3 Januari 2050 Kel. Payo Lebar, Kec. 126 Branch 4.092.036.364
23 April 2002 Jelutung, Kota Jambi, Office
Prov. Jambi
89. SHGB No. 17/ 22 Desember 2040 Kel. Kotamatsum II, Kec. 88 Point of 2.375.213.998
26 Agustus Medan Area, Kota Presence
2016 Medan, Prov. Sumatera
Utara
134
Page 165
Nilai Buku Aset
No. Sertifikat /
Tanggal per
No. Tanggal Lokasi Luas Peruntukkan
Berakhirnya Hak Per 31 Desember
Penerbitan
2022
90. SHGB No. 16/ 22 Desember 2040 Kel. Kotamatsum II, Kec. 94 Point of 2.537.160.407
26 Agustus Medan Area, Kota Presence
2016 Medan, Prov. Sumatera
Utara
91. SHGB No. 22 Maret 2041 Kel. Opas Indah, Kec. 540 Rep Office 4.990.373.137
00080/ Tanah Sari, Kota
14 Juli 1993 Pangkalpinang, Prov.
Kepulauan Bangka
Belitung
92. SHGB No. 4 November 2049 Kel. Pegangsaan, Kec. 3.050 Head Office 204.108.642.123
1002/ Menteng, Kota
23 Desember Administrasi Jakarta
2019 Pusat, Prov. DKI Jakarta
93. SHGB No. 5 Oktober 2051 Kel. Pindrikan Lor, Kec. 528 Rep Office 8.877.564.196
00101/ Semarang Tengah, Kota
23 November Semarang, Prov. Jawa
2021 Tengah
94. SHGB No. Tidak terdapat Desa Daleng, Kec. 202 Point of 1.230.913.566
00005/ tanggal Lembor, Kab. Manggarai Presence
11 Januari 2023 berakhirnya hak Barat, Nusa Tenggara
Timur
dalam dokumen.
95. SHGB No. 2 November 2051 Kel. Sarijadi, Kec. 985 Branch 7.351.905.925
3734/ Sukasari, Kotamadya Office
22 November Bandung, Bojonegara,
1994 Prov. Jawa Barat
96. SHGB No. 3 Desember 2051 Desa Pondek Meja, Kec. 144 Branch 2.250.256.357
01415/ Mestong, Kab. Muaro Office
23 Februari Jambi, Prov. Jambi
2015
97. SHGB No. 424/ 18 Februari 2021 Kel. Oesapa, Kec. Kelapa 181 Shelter 3.722.400.000
22 Februari Lima, Kota Kupang, Prov.
2021 Nusa Tenggara Timur
98. SHGB No. 15 Desember 2051 Kel. Caringan, Kec. 120 Shelter 2.079.126.013
00212/ Cisoka, Kab. Tangerang,
6 Oktober 2016 Prov. Banten
99. SHGB No. 5/ 28 Desember 2041 Kel. Mandoge, Kec. 479 Shelter 1.370.624.128
19 Mei 2019 Mandoge, Kab. Asahan,
Prov. Sumatera Utara
100. SHGB No. 10 Juni 2041 Desa Drangong, Kec. 25 Branch 510.369.662
1611/ Taktakan, Kota Serang, Office
27 Juli 2012 Prov. Banten
101. SHGB No. 10 Juni 2041 Desa Drangong, Kec. 15 Branch 306.221.797
1556/ Taktakan, Kota Serang, Office
5 Juli 2012 Prov. Banten
135
Page 166
Nilai Buku Aset
No. Sertifikat /
Tanggal per
No. Tanggal Lokasi Luas Peruntukkan
Berakhirnya Hak Per 31 Desember
Penerbitan
2022
102. SHGB No. 12 Januari 2052 Kel. Kelapa Lima, Kec. 887 Branch 5.426.144.749
1183/ Kupang Utara, Kab. Office
15 Oktober Kupang, Prov. Nusa
1992 Tenggara Timur
103. SHGB No. 4 Oktober 2052 Kel. Tangkerang Selatan, 88 Branch 3.047.489.752
2624/ Kec. Bukit Raya, Kota Office
16 Januari 2007 Pekanbaru, Prov. Riau
Sebagian aset tetap yang dimiliki Perseroan di atas telah menjadi jaminan perjanjian kredit Perseroan. Per tanggal
31 Desember 2022, total nilai aset tetap Perseroan sesuai dengan laporan Keuangan konsolodasian adalah sebesar
Rp6.816.753.454.583,- yang termasuk tanah, bangunan, perangkat dan perabot kantor, peralatan telekomunikasi,
kendaraan dan pekerjaan dalam pelaksanaan.
7. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Komitmen Perusahaan dalam menjaga dan melestarikan alam di setiap kegiatan operasional dituangkan dalam
Piagam Kebijakan Lingkungan yang berisi Pernyataan, Pendahuluan, Referensi, Ruang Lingkup dan Konteks
Lingkungan, isi Kebijakan Lingkungan, Monitoring dan Evaluasi, serta Mekanisme dan Prosedur Penanganan
Pengaduan Lingkungan. Piagam tersebut ditandatangani Direksi dan Dewan Komisaris pada 8 April 2022. Perusahaan
juga telah meraih sertifikasi lingkungan hidup berupa ISO 14001:2015 dan melaporkan Dokumen Pengelolaan
Lingkungan Hidup (DPLH) ke Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat setiap 6 bulan
sekali. Pengelolaan lingkungan Perusahaan berada di bawah tanggung jawab Departemen General Affairs, sedangkan
untuk pengelolaan lingkungan di lokasi Proyek menjadi tanggung jawab Departemen Government Relations
Perseroan terus berusaha mengembangkan dampak positif, meminimalkan dampak negatif, dan memanfaatkan
sumber daya secara bijak.
Program-program yang Perseroan jalankan diantaranya:
1. Mengantisipasi kemungkinan dampak lingkungan atas aktivitas Perusahaan terutama dalam membangun
jaringan infrastruktur telekomunikasi dengan memastikan kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan
ketentuan dan regulasi di bidang lingkungan hidup. Hal ini diwujudkan melalui berbagai perizinan yang
berhubungan dengan aktivitas operasi.
2. Kebijakan memanfaatkan air, listrik, dan kertas di kantor Perusahaan secara tidak berlebihan.
3. Larangan merokok, kecuali di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Perusahaan.
4. Pengelolaan sampah di kantor Perusahaan secara baik dengan memisahkan sampah organik dan non organik
disertai anjuran yang keras kepada seluruh karyawan untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan di
manapun berada.
Selain pada program-program di atas, pada aspek lingkungan, Perseroan berupaya menyediakan infrastruktur
telekomunikasi yang aman, memperhatikan estetika, dan lebih ramah lingkungan dengan menggunakan bahan baku
serat optik. Penggunaan kabel serat optik juga meningkatkan efisiensi penggunaan energi sehingga bisa berdampak
pada menurunnya emisi terkait penggunaan energi. Perusahaan juga mulai menggunakan mobil listrik untuk
kebutuhan operasional. Pada wilayah-wilayah operasional Perusahaan yang terletak berdekatan dengan wilayah
konservasi, Perseroan telah menjalankan sejumlah kerja sama untuk konservasi, seperti konservasi terumbu karang.
136
Page 167
8. STRUKTUR KEPEMILIKAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN
1%
SRS GM FB IEP
99%
0.01% 99.99%
3.996%
%
0.0000002
99.9999998%
TCP IMM
99.99% 0.01%
96.004%
99.997%
GLB CKM 0% BTS ST M
40,83% 0.003%
30,17% 18,32% 10,68%
61,88%
KT Perseroan IBST IBSW
0,04%
1,1%
98,90% 65% 100% 99,96% 70% 2% 26%
PRB IPT MIP
OMI PTT
L 2%
0,04%
99,96%
OII
Keterangan:
- Perseroan = PT Mora Telematika Indonesia Tbk
- PRB = PT Palapa Ring Barat
- IPT = PT Indo Pratama Teleglobal
- PTT = PT Palapa Timur Telematika
- OMI= PT Oxygen Multimedia Indonesia
- MIPL = Moratel International Pte. Ltd.
- OII = PT Oxygen Infrastruktur Indonesia
- KT = PT Ketrosden Triasmitra
- IBST = PT Inti Bangun SejahteraTbk.
- IBSW = PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
- ST = PT Smart Telecom
- GLB = PT Gema Lintas Benua
- CKM = PT Candrakarya Multikreasi
- BTS = PT Bakti Taruna Sejati
- M = Masyarakat
- TCP = PT Tunas Citra Persada
- IMM = PT Inovasi Mas Mobilitas
- SRS = Sorta Regina Simanjuntak
- GM = Galumbang Menak
- FB = Farida Bau
- IEP = Immanuel Eka Putra
137
Page 168
Ibu Farida Bau merupakan Pemegang Saham Pengendali tidak langsung Perseroan melalui PT Candrakarya
Multikreasi dengan kepemilikan saham sebesar 40,83%, dan sebagai Ultimate Beneficial Owner Perseroan
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari
Korporasi (“Permenkumham No. 15/2019”) dan telah dilaporkan pada tanggal 5 Juni 2023 sesuai dengan ketentuan
Perpres No. 13/2018, Permenkumham No. 15/2019 dan POJK No. 3/2021.
9. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
BERBENTUK BADAN HUKUM
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Pengurus dan Pengawas Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan
Hukum dan Perusahaan Anak Dengan Kepemilikan Di Atas 5% yaitu:
Jabatan
No. Nama
Perseroan GLB CKM OII OMI PRB PTT IPT MIPL
1. Alex Irwanto - - - - - - - - D
2. Doktorandus K - - WKU WKU - - - -
Karim Panjaitan
3. Efa Tiurmala - K - - - - - - -
4. Genta Andhika WDU - - WDU WDU WDU - - -
Putra
5. Galumbang - D - - - - - - -
Menak
6. Immanuel Eka - - - - - - K - -
Putra
7. Indra Nathan KU - K KU KU WKU - KU -
Kusnadi
8. Jimmy Kadir DU - D DU DU KU D DU -
9. Kanaka KI - - - - - - - -
Puradiredja
10. Leon Maximilian - - - - - - DU - -
Kakisina
11. Lim Hock Koon - - - - - - - - D
12. Makmur Jaury - - DU - - - - - -
13. Syarif Lumintarjo - - - - - DU - - -
14. Siska Suryaman - - - - - - - K -
15. Candra Bramono - - - - - - - D -
Indianto
Keterangan:
• KU : Komisaris Utama • DU : Direktur Utama
• K : Komisaris • WDU : Wakil Direktur Utama
• KI : Komisaris Independen • D : Direktur
• WKU: Wakil Komisaris Utama
138
Page 169
10. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN
HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN 20% (DUA PULUH PERSEN) ATAU LEBIH
1) PT Candrakarya Multikreasi (CKM)
Riwayat Singkat CKM
CKM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 19 tanggal 22 Februari 2007 dari Hardinawanti Surodjo, S.H., Notaris
di Jakarta. Akta pendirian ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-07312HT.01.01-TH.2007 tanggal 2 Juli 2007 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan),serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 105 tanggal 30 Desember 2008.
Anggaran dasar CKM beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal 22 November 2019
yang dibuat dihadapan Andrew Teguh Mogalana, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, sehubungan dengan
perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Penerbit untuk disesuaikan dengan Klarifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2017. Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0099666.AH.01.02.Tahun 2019
tertanggal 29 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”)
(seluruhnya disebut sebagai “UUPT”) dengan No. AHU-0230690.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 29 November 2019
(“Akta No. 14/2019”).
CKM beralamat di Jalan Riau nomor 23, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta
Pusat.
Kegiatan Usaha CKM
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar CKM sebagaimana tercantum dalam Akta No. 14/2019, maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Penerbit adalah :
a. Dalam bidang Perdagangan, yaitu melakukan kegiatan usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
Perlengkapan Lainnya (KBLI 46599);
b. Dalam bidang Jasa, yaitu melakukan kegiatan usaha:
- Jasa Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200);
- Jasa Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya (KBLI 70209)
Pada saat Prospektus ini diterbitkan CKM merupakan perusahaan induk yang bergerak di bidang perusahaan
holding dan konsultasi manajemen.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham CKM
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CKM sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat CKM No. 54 tanggal 29 Maret 2017 dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar CKM tanggal 30 Maret 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai ketentuan UUPT berdasarkan No. AHU-0041837.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 30 Maret 2017 jo.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat CKM No. 59 tanggal 12 April 2017 dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H.,
M.M., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan CKM tanggal 15 April 2017, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT berdasarkan No. AHU-0049254.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 15 April
2017, yaitu sebagai berikut:
139
Page 170
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 25.000 25.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Tunas Citra Persada 24.999 24.999.000.000 99,99
2. PT Inovasi Mas Mobilitas 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 25.000 25.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 0 0
Pengurus dan Pengawasan CKM
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi CKM, adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham CKM No. 32 tanggal 17 Juni 2022, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi
Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum
Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0030252 tanggal 7 Juli 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-
0129247.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 7 Juli 2022, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Indra Nathan Kusnadi
Direksi
Direktur Utama : Makmur Jaury
Direktur : Jimmy Kadir
2) PT Gema Lintas Benua (GLB)
Riwayat Singkat GLB
GLB adalah suatu Perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas GLB No. 03 tanggal 7 November 2007, dibuat di hadapan Tahir
Kamili, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-01899.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 15 Januari 2008 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0002987.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 15 Januari 2008.
Anggaran dasar GLB beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 08 tanggal 17 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Bernadeta Mik Sritika Sugiharto, S.H., Notaris
di Jakarta, sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Penerbit untuk disesuaikan
dengan Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2017. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0041473.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 18 Juni 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) (seluruhnya disebut sebagai “UUPT”) dengan
No. AHU-0096235.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 18 Juni 2020 (“Akta No. 08/2020”).
GLB beralamat di Cervino Village Apartment, Jl. K.H. Abdullah Syafei Kav. 27 RT 12 RW 01, Kelurahan Tebet Barat,
Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Kegiatan Usaha GLB
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar GLB sebagaimana tercantum dalam Akta No. 08/2020, maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Penerbit adalah menjalankan usaha dalam bidang aktivitas keuangan dan asuransi, konstruksi,
140
Page 171
informasi dan komunikasi serta perdagangan besar dan eceran. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi antara lain aktivitas perusahaan holding;
b) menjalankan usaha-usaha di bidang konstruksi antara lain konstruksi sentral telekomunikasi dan instalasi
telekomunikasi;
c) menjalankan usaha-usaha dibidang informasi dan komunikasi antara lain aktivitas telekomunikasi dengan kabel
dan aktivitas telekomunikasi tanpa kabel;
d) menjalankan usaha-usaha dibidang perdagangan besar dan eceran, antara lain perdagangan besar peralatan
telekomunikasi.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan GLB merupakan perusahaan induk yang bergerak di bidang investasi.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham GLB
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham GLB adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat GLB No. 7 tanggal 18 Desember 2012 dibuat di hadapan Michael Suryono Halim, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0974253 tanggal 23 Oktober 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT
dengan No. AHU-3569777.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23 Oktober 2015 jo. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Para Pemegang Saham No. 45 tanggal 20 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0034162 tanggal
21 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0012015.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal
21 Januari 2020, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 1.200.000 120.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Galumbang Menak 859.999 85.999.900.000 99,99
2. Sorta Regina Simanjuntak 1 100.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 860.000 86.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 340.000 34.000.000.000
Pengurus dan Pengawasan GLB
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi GLB sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham GLB No. 01 tanggal 4 Desember 2020, dibuat di hadapan Bernadeta Mik Sritika, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0416363 tanggal 7 Desember 2020 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0206050.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 7 Desember 2020, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Sorta Regina Simanjuntak
Direksi
Direktur : Galumbang Menak
11. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 58
tanggal 14 Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0101336, tanggal 16 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan
No. AHU-0054387.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Maret 2023, yaitu sebagai berikut:
141
Page 172
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Indra Nathan Kusnadi
Komisaris : Karim Panjaitan
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
Direksi
Direktur Utama : Jimmy Kadir
Wakil Direktur Utama : Genta Andhika Putra
Berikut keterangan singkat mengenai masing-masing Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Indra Nathan Kusnadi
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 46 Tahun. Memperoleh gelar Magister Hukum dari
Universitas Indonesia, Depok, Jurusan Hukum Bisnis pada tahun 2012 dan gelar
Sarjana Hukum dari Universitas Trisakti, Jakarta, Jurusan Litigasi Hukum dan
Hukum Bisnis pada tahun 1999.
Berikut Riwayat pekerjaan yang dimiliki:
2017 – Sekarang : Komisaris Utama – PT Oxygen Multimedia
Indonesia
2017 – Sekarang : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi –
PT Mora Telematika Indonesia Tbk
2016 – Sekarang : Komisaris Utama – PT Mora Telematika Indonesia
Tbk
2016 – Sekarang : Komisaris – PT Palapa Ring Barat
2016 – Sekarang : Komisaris Utama – PT Oxygen Infrastruktur
Indonesia
2016 – Sekarang : Komisaris – PT Candrakarya Multikreasi
2015 – Sekarang : Equity Partner – Adnan Buyung Nasution &
Partners
2013 – Sekarang : Anggota Komite Audit – PT Bali Towerindo Sentra
Tbk
2014 - 2015 : Associate (Partner) - Adnan Buyung Nasution &
Partners
2008 – 2013 : Senior Lawyer – Adnan Buyung Nasution &
Partners
2004 – 2008 : Lawyer – Adnan Buyung Nasution & Partners
1999 – 2004 : Lawyer – Kusnandar & Co.
1998 – 1999 : Paralegal – Albert Hasibuan & Rekan
Beliau menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2016. Beliau
diangkat kembali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.
34 tanggal 17 Maret 2022, untuk masa jabatan sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham tahun buku 2026 yang akan
diselenggarakan pada tahun 2027.
142
Page 173
Karim Panjaitan
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 66 Tahun. Memperoleh gelar Magister Manajemen dari
Sekolah Tinggi Manajemen Labora pada tahun 2005 dan gelar Sarjana Ekonomi
dari Universitas Wiraswasta Indonesia pada tahun 1989.
Berikut Riwayat pekerjaan yang dimiliki:
2020 – Sekarang : Direktur – PT Petro Niaga Sukses
2016 – Sekarang : Komisaris – PT Oxygen Infrastruktur Indonesia
2015 – Sekarang : Komisaris – PT Oxygen Multimedia Indonesia
2015 – Sekarang : Komisaris – PT Mora Telematika Indonesia
2011 – 2013 : Head of Sub Directorate of Universal Postal Service
pada Ditjen Postel – Kominfo
2008 – 2011 : Head of Sub Directorate of Universal Tariffs and
Obligations pada Ditjen Postel – Kominfo
2002 – 2008 : Head of Sub Directorate of Telecommunication
Rates pada Ditjen Postel – Kominfo
1992 – 2001 : Section Chief of Telecommunication Rates pada
Ditjen Postel – Kementerian Perhubungan
Beliau menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2015. Beliau diangkat
kembali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 34
tanggal 17 Maret 2022, untuk masa jabatan sampai dengan diselenggarakannya
Rapat Umum Pemegang Saham tahun buku 2026 yang akan diselenggarakan pada
tahun 2027.
Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 78 Tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan
Akuntansi dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 1971.
Berikut Riwayat pekerjaan yang dimiliki:
2017 – Sekarang : Komisaris Independen – PT Mora Telematika
Indonesia Tbk
2021 – Sekarang : Anggota Dewan Pakar Komite Nasional Kebijakan
Governansi Indonesia
2016 – Sekarang : Ketua Dewan Sertifikasi Ikatan Komite Audit
Indonesia (IKAI)
2013 – Sekarang : Ketua Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia
(LKDI)
2017 – 2019 : Ketua Tim Perumus Kebijakan Korporat
Governance Nasional Indonesia
2016 – 2019 : Anggota Komite Nasional Kebijakan Governance
Indonesia – Sektor
2017 – Sekarang : Anggota Dewan Kehormatan Profesionals in Risk
Management Association (PRIMA)
2010 – 2016 : Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Komite Audit
Indonesia
2005 – 2009 : Anggota Dewan Pengawas Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Aceh dan Nias
2004 – 2010 : Ketua Dewan Pengurus Ikatan Komite Audit
Indonesia
143
Page 174
2004 – 2005 : Anggota Dewan Pengurus Transparansi
Internasional Indonesia
2002 – 2010 : Ketua Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan
Indonesia
2000 – 2007 : Pendiri dan Senior Partner – Kantor Akuntan Publik
Kanaka Puradiredja, Suhartono
1978 – 1999 : Salah satu Pendiri dan salah satu Pimpinan KPMG
Indonesia, Jabatan terakhir Chairman
1975 – 1977 : Auditor dan mendapat pelatihan di Peat Marwick
Mithell International – Melbourne, Australia
1971 – 1974 : Auditor - Direktorat Jenderal Pengawasan
Keuangan Negara, Departemen Keuangan
Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak Oktober 2017.
Beliau diangkat kembali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 34 tanggal 17 Maret 2022, untuk masa jabatan sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham tahun buku 2026 yang akan
diselenggarakan pada tahun 2027.
Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam POJK
33/POJK.04/2014 Pasal 25, yaitu telah menyampaikan Pernyataan Komisaris
Independen dalam setiap laporan tahunan.
144
Page 175
DIREKSI
Jimmy Kadir
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 43 Tahun. Memperoleh gelar Magister Manajemen dari
Universitas Pancasila, Depok pada tahun 2022 dan Sarjana Ekonomi, Jurusan
Akuntansi dari Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 2001.
Berikut Riwayat pekerjaan yang dimiliki:
2023 – Sekarang : Direktur Utama – PT Mora Telematika Indonesia
Tbk
2023 – Sekarang : Komisaris Utama – PT Palapa Ring Barat
2023 – Sekarang : Direktur Utama – PT Oxygen Infrastruktur
Indonesia
2023 – Sekarang : Direktur Utama – PT Oxygen Multimedia
Indonesia
2021 – Sekarang : Direktur Utama – PT Indo Pratama Teleglobal
2018 – 2023 : Wakil Direktur Utama – PT Mora Telematika
Indonesia Tbk
2018 – 2023 : Wakil Direktur Utama – PT Oxygen Multimedia
Indonesia
2018 – 2023 : Wakil Direktur Utama – PT Oxygen Infrastruktur
Indonesia
2017 – Sekarang : Direktur – PT Candrakarya Multikreasi
2017 – Sekarang : Direktur – PT Tunas Citra Persada
2016 – 2023 : Wakil Direktur Utama – PT Palapa Ring Barat
2016 – Sekarang : Komisaris – PT Inovasi Mitra Sejahtera
2016 – Sekarang : Direktur – PT Kreasi Teknologi Solusindo
2016 – Sekarang : Direktur – PT Palapa Timur Telematika
2015 – 2016 : Komisaris Utama – PT Mora Telematika Indonesia
Tbk
2014 – 2015 : Direktur Independen – PT Inti Bangun Sejahtera
Tbk
2013 – 2014 : Senior Manager – Kantor Akuntan Publik AK
Rahman
2010 – 2013 : Accounting Consolidation Manager – PT ABM
Investama Tbk
2009 – 2010 : Accounting Manager – PT Gemala Kempa Daya
2008 – 2009 : Assistant of Internal Audit Manager – PT Astra
Otoparts Tbk
2004 – 2008 : Assistant of Accounting Manager – PT Astra
Otoparts Tbk
2003 – 2004 : Head of Accounting Division – PT Astra Otoparts
Tbk
2002 – 2003 : Accounting Staff – PT Astra Komponen Indonesia
Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2016, setelah
sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Perseroan dan beliau diangkat sebagai
Direktur Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 58 tanggal 14 Maret 2023 untuk
masa jabatan sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang
Saham tahun buku 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.
145
Page 176
Genta Andhika Putra
Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 38 Tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari STIE
Perbanas pada tahun 2007 dan gelar Magister Manajemen dari Universitas
Pancasila, Depok pada tahun 2022.
Berikut Riwayat pekerjaan yang dimiliki:
2023 – sekarang : Wakil Direktur Utama – PT Mora Telematika
Indonesia Tbk
2023 – sekarang : Direktur – PT Palapa Timur Telematika
2023 – sekarang : Wakil Direktur Utama – PT Palapa Ring Barat
2023 – sekarang : Wakil Direktur Utama – PT Oxygen Infrastruktur
Indonesia
2023 – sekarang : Wakil Direktur Utama – PT Oxygen Multimedia
Indonesia
2022 – 2023 : Vice President of Corporate Finance,
Accounting, Tax & Warehouse – PT Mora
Telematika Indonesia Tbk
2017 – 2022 : Corporate Finance, Accounting, Tax &
Warehouse General Manager – PT Mora
Telematika Indonesia Tbk
2016 – 2017 : Accounting, Tax, Business Analyst, & Warehouse
General Manager – PT Mora Telematika
Indonesia Tbk
2015 – 2016 : Accounting, Tax, billing & Warehouse Manager
– PT Mora Telematika Indonesia Tbk
2013 – 2015 : Accounting & Tax Manager – PT Mora
Telematika Indonesia Tbk
2009 – 2013 : Supervisor – Mulyamin, Sensi, Suryanto & Lianny
(Certified Public Accountant) Moore Stephens
2008 – 2009 : Junior Auditor – Husni, Mucharam & Rasidi
(Certified Public Accountant)
beliau diangkat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 58
tanggal 14 Maret 2023 untuk masa jabatan sampai dengan diselenggarakannya
Rapat Umum Pemegang Saham tahun buku 2026 yang akan diselenggarakan
pada tahun 2027.
Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
33/POJK.04/2014. Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat hubungan kekeluargaan diantara anggota Direksi,
Dewan Komisaris dan pemegang saham Perseroan; kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya
sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum; hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan; dan perjanjian
atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama,
Pengendali, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
12. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Jajaran Direksi dan manajemen Perseroan memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tugas Perseroan
dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan memandang
penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG (Good Corporate Governance) sebagai hal yang penting,
karena GCG berfungsi sebagai pedoman agar segenap keputusan yang diambil dilandasi nilai-nilai moral yang tinggi
146
Page 177
dan sangat berintegritas, patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung jawab sosial
perusahaan (CSR) terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Selain itu, penerapan GCG juga
merupakan salah satu faktor penting dalam pembentukan perusahaan modern dan profesional agar dapat
memenangkan persaingan bisnis dalam era perekonomian globalisasi.
Didalam penerapannya, prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian, disiplin dan
kewajaran dikedepankan, demi peningkatan kinerja dan citra perusahaan. GCG diperlengkapi Code of Conduct, yang
berisi pedoman etika usaha dan etika kerja bagi pimpinan, karyawan dan stakeholder lainnya.
A. DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan dan kinerja Perseroan serta memberikan arahan kepada
Direksi. Komunikasi formal antara Dewan Komisaris dan Direksi dijalankan melalui pertemuan rutin untuk
membahas kinerja Direksi pada periode sebelumnya dan rencana periode mendatang.
Dewan Komisaris Perseroan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
1. Memeriksa semua pembukan, surat, dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas
dan lain-lain, serta berhak mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
2. Mendapatkan penjelasan dari setiap anggota Direksi tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
Remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan POJK 34/2014,
Anggaran Dasar Perseroan, dan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi. Penetapan remunerasi dilakukan
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi yang disampaikan kepada Dewan
Komisaris, dan ditetapkan serta disahkan oleh pemegang saham dalam RUPS Tahunan. Komponen remunerasi
anggota Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari:
a. Gaji;
b. Tunjangan lainnya (Bonus dan Tunjangan Hari Raya).
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan diatur dalam Komite Remunerasi
dan Nominasi dengan lebih dulu mendapatkan persetujuan dalam RUPS. Jumlah kompensasi Dewan Komisaris untuk
periode yang berakhir pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar
Rp1.794.074.703,- dan Rp2.018.794.514,-.
Berdasarkan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Tahun Buku 2021 yang ditandatangani oleh Para Pemegang Saham Perseroan dan telah diaktakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan nomor 67 tanggal 13 April 2022 dibuat dihadapan Aulia Taufani,
SH, Notaris di Jakarta Selatan, pemegang saham memutuskan menyetujui dan menetapkan gaji/ honorarium
dan/atau tunjangan/remunerasi lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan yang diberikan pada tahun buku 2022
sebanyak Rp1.794.074.703,- (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus
tiga Rupiah).
Berdasarkan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan Tahun Buku 2020 yang ditandatangani oleh para pemegang saham Perseroan pada tanggal 20 Mei 2021
dan telah diaktakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan nomor 53 tanggal 21 Mei 2021
dibuat dihadapan Aulia Taufani, SH, Notaris di Jakarta Selatan, pemegang saham memutuskan menyetujui dan
menetapkan gaji/ honorarium dan/atau tunjangan/remunerasi lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan yang
diberikan pada tahun buku 2021 sebanyak Rp2.018.794.514,- (dua miliar delapan belas juta tuh ratus sembilan
puluh empat ribu lima ratus empat belas Rupiah).
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut adalah frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Dewan Komisaris per tanggal 31 Desember 2022.
147
Page 178
Nama Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran (%)
Indra Nathan Kusnadi 6 6 100%
Karim Panjaitan 6 6 100%
Kanaka Puradiredja 6 6 100%
Berikut adalah frekuensi rapat dan tingkat kehadiran rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi:
Nama Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran (%)
Indra Nathan Kusnadi 3 3 100%
Karim Panjaitan 3 3 100%
Kanaka Puradiredja 3 3 100%
Ir. Galumbang Menak 3 3 100%
Jimmy Kadir 3 3 100%
Masa Jabatan Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu terhitung sejak pengangkatannya sampai
penutupan RUPS tahunan kelima berikutnya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-
waktu, dengan tetap memberikan kesempatan kepada anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan untuk
membela diri.
Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 Anggaran Dasar
Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan pengurusan, jalannya pengurusan pada
umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Dewan Komisaris wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan
kehati-hatian.
2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai
dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
3. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman
atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua
pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta
berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
4. Dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris berhak memperoleh penjelasan dari Direksi atau setiap anggota
Direksi tentang segala hal yang diperlukan oleh Dewan Komisaris.
5. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 diatas, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit, Komite Nominasi dan
Remunerasi, serta komite lainnya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan dibidang Pasar Modal. Dalam hal tidak dibentuk komite nominasi dan remunerasi, maka fungsi
nominasi dan remunerasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan wajib dijalankan oleh Dewan
Komisaris.
6. Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi,
apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau melalaikan
kewajibannya.
7. Pemberhentian sementara harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
8. Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilanpuluh hari) setelah tanggal pemberhentian sementara, Dewan
Komisaris harus menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian
sementara tersebut. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud, anggota Direksi yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk hadir guna membela diri.
9. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 7 di atas dipimpin oleh Komisaris Utama dan apabila Komisaris Utama
tidak hadir, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang
anggotaDewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh RUPS tersebut dan pemanggilan harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan.
148
Page 179
10. Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraanRUPS sebagaimana yang dimaksud pada ayat 8 Pasal ini atau
RUPS tidak dapat mengambil keputusan, maka pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 6
Pasal ini menjadi batal.
11. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota
Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan, dalam hal
demikianRapat Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih
di antara mereka atas tanggungan mereka bersama, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan ayat 8
Pasal ini.
12. Dewan Komisaris wajib melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar,
peraturan perundang-undanganyang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan RUPS.
Berikut uraian pelaksanaan tugas dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dilakukan oleh Dewan Komisaris:
1. Pengesahan Realisasi Penggunaan Dana Sukuk Ijarah per 31 Desember 2021
2. Penunjukkan KAP untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 31 Desember 2022
3. Pembahasan Remunerasi bagi Direksi dan Komisaris
4. Pengesahan Laporan Keuangan
5. Menetapkan Batasan Nilai/Jumlah transaksi sehubungan dengan kewenangan Direksi
6. Perubahan Struktur Komite Nominasi dan Remunerasi
B. DIREKSI
Direksi bertanggung jawab atas kinerja operasional Perseroan serta kepatuhan terhadap seluruh kebijakan internal
berdasarkan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi juga bertanggung jawab
atas penerapan strategi untuk menyesuaikan rencana Perseroan yang sedang maupun yang akan dijalankan sesuai
dengan visi perusahaan.
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi direksi Perseroan diusulkan oleh Komite Remunerasi dan
Nominasi untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS. Jumlah kompensasi Direksi untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp 7.662.983.059,- dan Rp 11.524.127.156,-
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut adalah frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Direksi per tanggal 31 Desember 2022.
Nama Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran
(%)
Ir. Galumbang Menak* 12 12 100%
Jimmy Kadir 12 12 100%
*) telah mengundurkan diri dari anggota Direksi Perseroan selaku Direktur Utama Perseroan pada tanggal 26 Januari 2023
sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 58 tanggal 14 Maret 2023
Masa Jabatan Direksi
Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing masing untuk jangka waktu terhitung sejak pengangkatannya sampai
penutupan RUPS Tahunantahun kelima berikutnya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu, dengan tetap memberikan kesempatan kepada anggota Direksi yang bersangkutan untuk membela
diri.
Tugas dan Wewenang Direksi
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. Setiap anggota Direksi wajib
melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik,penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
149
Page 180
2. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direksi dapat membentuk komite.
3. Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap
kinerja komite setiap akhir tahun buku.
4. i. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan
oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
i. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada
butir 1 apabila membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya telah melakukan pengurusan dengan
itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan;
b. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
5. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), 3), dan ayat (4), sesuai
dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
6. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala
tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa
untuk:
a. Perseroan atau anak perusahaan Perseroan untuk membuat dan/atau menandatangani perjanjian dengan
pihak lain untuk nilai perjanjian di atas atau melebihi jumlah sebagaimana diputuskan dalam satu atau lebih
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan;
b. Perseroan atau anak perusahaan Perseroan untuk meminjam atau meminjamkan uang atas nama
Perseroan (tidak termasuk pengambilan uang perseroan di bank-bank) yang jumlahnya melebihi jumlah
yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh Dewan Komisaris;
c. Perseroan atau anak perusahaan Perseroan untuk melakukan pembelian atau pengambilalihan seluruh
atau sebagian besar aset pihak lain;
d. Perseroan atau anak perusahaan Perseroan untuk menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas
aset-aset Perseroan yang melebihi jumlah atau nilai dan/atau yang memenuhi kriteria atau syarat-syarat
sebagaimana diputuskan dalam satu atau lebih Keputusan Dewan Komisaris;
e. Perseroan atau anak perusahaan Perseroan untuk memberikan jaminan (Corporate Guarantee) atau untuk
melakukan pembebanan jaminan atas aset-aset Perseroan, baik untuk menjamin pemenuhan kewajiban
oleh Perseroan maupun pihak lain, termasuk tetap tidak terbatas pada pinjaman dalam rangka pembukaan
fasilitas Letter of Credit;
f. Perseroan untuk melakukan segala bentuk corporate action, termasuk tetapi tidak terbatas pada akuisisi,
penggabungan usaha (merger), divestasi dan pembentukan anak perusahaan;
g. Perseroan untuk melakukan penyertaan modal pada pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri
h. Perseroan atau anak perusahaan untuk menerbitkan saham atau efek lain atau menyebabkan perubahan
struktur permodalan perseroan maupun anak perusahaan Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada
peningkatan atau pengurangan modal dasar dan peningkatan modal ditempatkan;
i. Perseroan atau anak perusahaan Perseroan untuk menghapus piutang Perseroan pada suatu tahun buku
yang melebihi jumlah sebagaimana diputuskan dalam satu atau lebih Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan;
j. Perseroan atau anak perusahaan Perseroan untuk melakukan merger, konsolidasi dan/atau akuisisi; dan
k. Perseroan dan/atau Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diputuskan dalam satu atau
lebih Keputusan Dewan Komisaris Perseroan harus dengan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan
Komisaris.
7. Perbuatan hukum melakukan Transaksi Material dan Transaksi Benturan Kepentingan Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal harus mendapat persetujuan dari RUPS
Perseroan, dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang Pasar
Modal.
8. Perbuatan hukum untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun
150
Page 181
tidak, menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a Pasal ini adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah;
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud ayat 3 huruf c tidak tercapai, RUPS
ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
9. a. Direktur Utama bersama-sama dengan 1 (satu) orang Wakil Direktur Utama atau Direktur lainnya berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
b. Dalam hal Direktur Utama atau Wakil Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun
juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka anggota Direksi lainnya berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
10. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak
menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
11. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada seorang atau lebih
kuasa untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan
dalam surat kuasa.
12. Dalam hal anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan dan terdapat perkara di
pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan, maka yang berhak mewakili
Perseroan adalah:
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
b. Dewan Komisaris, dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
atau
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS, dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai
benturan kepentingan dengan Perseroan.
Berikut adalah uraian ruang lingkup dan tanggung jawab Direksi:
Nama Jabatan Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab
Jimmy Kadir Direktur Utama Jimmy Kadir sebagai Direktur Utama menjalankan tugas dan fungsi di
bidang operasional dan komersial
Genta Andhika Putra Wakil Direktur Utama Genta Andhika Putra sebagai Wakil Direktur Utama menjalankan tugas
dan fungsi di bidang keuangan
Direksi bertugas untuk menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan kepentingan Perseroan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar yang telah disusun oleh Perseroan. Setiap
anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh
kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir, baik untuk Dewan Komisaris maupun
Direksi Perseroan.
Program pelatihan yang diterima Direksi dalam rangka meningkatkan kompetensi dalam menjalankan kegiatan
usaha sebelum tahun 2022:
151
Page 182
Materi Pendidikan Tempat dan
Nama Jabatan Jenis Pelatihan Penyelenggara
dan Pelatihan Waktu
Galumbang Embrace 5G, Daring, 4
Direktur Utama Workshop ZTE
Menak Connect Future Februari 2021
Galumbang Huawei 5G, Daring, 8
Direktur Utama Workshop Huawei
Menak Workshop Februari 2021
Program
Pendidikan Universitas
Jimmy Kadir Wakil Direktur Pascasarjana S2 Daring, 2021
Formal Pancasila
Manajemen
Adapun pelatihan yang diterima oleh Genta Andhika Putra selaku Wakil Direktur Utama saat ini berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 58 tanggal 14 Maret 2023 adalah sebagai berikut.
• Pendidikan Formal Program Pascasarjana S2 Manajemen, Daring, 2021, Universitas Pancasila
• Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) – Transfer Pricing, 2017
• Tax Audit by Formasi – Indonesian Tax Review, 2014
• Training PSAK 24 by Biro Pusat Aktuaria (BPA), 2012
• PPL Kajian Penerapan PSAK Terkini Pada Industri Asuransi (Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian, Akuntansi
Kontrak Asuransi Jiwa dan Kontrak Asuransi) at IAPI, 2012
• Audit Training (PPL) “Understanding Internal Control Documentation and Test of Controls” at IAPI, 2008
Sepanjang tahun 2022, Direksi tidak mengikuti pelatihan, pendidikan dan/atau peningkatan kompetensi apapun.
C. SEKRETARIS PERUSAHAAN
Untuk memenuhi POJK No. 35/2014, maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan 143/MTI/PD-DIR/X/2017
tanggal 19 Oktober 2017, Perseroan telah menunjuk Henry Rizard Rumopa sebagai Corporate Secretary Perseroan
dengan riwayat hidup sebagai berikut:
Henry Rizard Rumopa, Sekretaris Perusahaan. Mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Katholik Atmajaya
Jakarta, pada tahun 2007 dan gelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 2010. Beliau memulai
karirnya sebagai Legal Staff di Kantor Notaris Misahardi Wilamarta pada tahun 2007, dimana pada akhirnya
bergabung dengan Perseroan sebagai Senior Legal Officer (2011-2013), Assistant Legal Manager (2013-2014), Legal
Manager (2014-2016), Senior Legal Manager (2016-2017), GM Corporate Legal (2017) dan Vice President Corporate
Secretary and Legal Department (2022).
Kontak Sekretaris Perusahaan
Alamat: Grha 9, Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia
Telepon: (021) 3199 8600
E-mail: corsec@moratelindo.co.id
Tugas dan kewajiban dari Sekretaris Perusahaan, sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar
Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan dibidang Pasar Modal;
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi: keterbukaan
informasi kepada Masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada website perusahaan, penyampaian
laporan kepada OJK dan regulator lainnya secara tepat waktu, penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS,
penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan pelaksanaan program
orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
d. Menjaga kerahasiaan dokumen serta informasi yang bersifat rahasia, kecuali dalam rangka memenuhi
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-
undangan;
e. Menjaga integritas dengan tidak mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung
yang merugikan perusahaan;
152
Page 183
f. Mengatur pelaksanaan aksi korporasi terkait aspek hukum seperti: perubahan pengurus, perubahan
akta/anggaran dasar/anggaran rumah tangga;
g. Mengkoordinasi bahan-bahan laporan untuk Rapat Dewan Komisaris dan RUPS;
h. Menyampaikan kewajiban pelaporan kepada Regulator atas perubahan susunan pengurus Perseroan (Anggota
Direksi dan Dewan Komisaris); dan
i. Menyampaikan kewajiban pelaporan kepada Regulator atas perubahan Pemegang Saham, Peningkatan Modal
Dasar dan Modal Disetor.
Program Pengembangan Kompetensi Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 POJK No. 35/2014, dan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan.
Selama tahun 2022, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti pelatihan, lokakarya, seminar sebagai berikut:
Materi Pendidikan dan Pelatihan Tempat dan Waktu Penyelenggara
Webinar Best Practice Managing Subsidiaries by Holding Co Daring, 11 Januari Indonesia Corporate Secretary
and Current Practices by Group Legal 2022 Association (ICSA)
Webinar Pendalaman Annual Report dan Sustainability Daring, 3 Februari ICSA
Report berdasarkan POJK Nomor 29 tahun 2016 & SEOJK 2022
Nomor 16 tahun 2021 dan POJK Nomor 51 tahun 2017
Webinar Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Daring, 24 Februari ICSA
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan 2022
Perubahan Kegiatan Usaha
Webinar How to Keep the Internal Communication Solid Daring, 15 Maret 2022 ICSA
Webinar Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Daring, 22 Maret 2022 ICSA
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan
Sosialisasi POJK Nomor 4/POJK.04/2022 (Perubahan POJK Daring, 25 Maret 2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Relaksasi Covid-19) dan SEOJK Nomor 4/SEOJK.04/2022
(Perubahan SEOJK Relaksasi Emiten)
Masterclass Environmental Reporting Daring, 30 Maret 2022 Bursa Efek Indonesia (BEI)
Webinar An Introduction to Corporate Branding through Daring, 14 April 2022 ICSA
Social Media
Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Daring, 16 Juni 2022 ICSA
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan Terbuka Secara Elektronik
Sosialisasi Ketentuan Free Float dan Pelaporannya Daring, 24 Juni 2022 BEI
Webinar Successful Keys in Communicating Sustainability Daring, 30 Juni 2022 ICSA
Workshop Pendidikan Dasar 1 Standar Profesi Sekretaris Daring, 23, 30 Juli dan ICSA
Perusahaan 6 Agustus 2022
Dengar Pendapat Konsep Perubahan Peraturan Nomor I-V Daring, 4 Agustus BEI
Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat 2022
Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan
oleh Perusahaan Tercatat
Kolaborasi Internal Auditor dan Sekretaris Perusahaan untuk Daring, 16 Agustus ICSA
Meningkatkan ERM 2022
Sosialisasi Peraturan dan Penggunaan SPE-IDXnet XBRL Daring, 24 Agustus BEI
2022
Webinar Pendalaman Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Daring, 25 Agustus ICSA
7/SEOJK.04/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor 2022
Pasar Modal
Strategi Pelaporan ESG Daring, 31 Agustus BEI
2022
Workshop Memahami dan Mendorong Implementasi ESG Daring, 1 September ICSA
pada Perseroan 2022
Workshop ICSA CG Officer Workshop Series Batch 8 Daring, 20-22 ICSA
September 2022
Webinar Mengkaji Dampak Implementasi PSAK Baru (71, 72, Daring, 28 September ICSA
dan 73) terhadap Laporan Keuangan Perseroan 2022
153
Page 184
Materi Pendidikan dan Pelatihan Tempat dan Waktu Penyelenggara
Webinar ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS): Daring, 18 Oktober ICSA
Achieving ASEAN Asset Class 2022
Workshop CG Officer Workshop Series Intermediate Daring, 25-27 Oktober ICSA
Competency 1 : Corporate Legal and Corporate Action Batch 2022
3
Pendalaman POJK No. 74/POJK.04/2016 Tahun 2016 Daring, 29 November ICSA
tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha 2022
Perusahaan Terbuka, dan POJK No. 9/POJK.04/2018 Tahun
2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK No.
35/2014.
D. KOMITE AUDIT
Komite Audit bekerja secara kolektif dan bersifat mandiri dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan
Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Pembentukan Komite Audit mengacu pada POJK
No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 1804/MTI/BOC/INT/IV/2023 tanggal 18 April 2023, tentang Pengangkatan Kembali Komite Audit PT Mora
Telematika Indonesia Tbk.
Susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Kanaka Puradiredja, Komisaris Independen
Anggota : Drs. Mulyadi, M.Sc.
Mulyadi warga negara Indonesia, 75 tahun. Mendapat gelar Sarjana Muda Ekonomi jurusan
Akuntansi dari Universitas Gadjah Mada tahun 1969, Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi
dari Universitas Gadjah Mada tahun 1971, Master of Science Management and
Administrative Science dari The University of Texas Dallas tahun 1983. Memiliki pengalaman
kerja sebagai Dosen Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada 1972-sekarang, Dosen Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada 1995-sekarang, Partner Kantor Akuntan Pubilk
S. Mannan, Ardiansyah dan Rekan 2000-sekarang, Anggota Komite Audit PT Darma Henwa,
Tbk 2007-2017, Anggota Komite Audit PT Bumi Resources 2012-sekarang, Anggota Komite
Audit PT Bumi Resources Mineral 2017-sekarang, Anggota Komite Audit PT Taman Wisata
Candi Borobudur 2013-2016, Anggota Komite Audit PT China Construction Bank Indonesia,
Tbk 2014-sekarang, Komisaris Utama PT Primissima 2007-2012, Asisten Direktur Pusat
Antar-Universitas Universitas Gadjah Mada 1985-1990, Direktur Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi, YKPN 1994-1997.
Anggota : Nenden Purwitasari
Nenden Purwitasari warga negara Indonesia, 56 tahun. Mendapat gelar Sarjana Ekonomi
dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung pada tahun 1989. Memiliki pengalaman kerja
sebagai Senior Manager Accounting PT Bank International Indonesia 1989-2007, Direktur
PT Ciptakarya Mitra Mandiri 2007-2014, Advisor PT Anugerah Mitra Sentosa 2015-2016,
Direktur PT Nusa Danata Mahaloka 2016- sekarang.
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagaimana termaksud dalam Piagam Komite Audit No.
001/MTI/PKA/I/2019 tanggal 22 Januari 2019. Pengangkatan Komite Audit telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 55/2015.
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan Publik kepada publik
dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi
keuangan Perusahaan Publik;
154
Page 185
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
kegiatan Perusahaan Publik;
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas
jasa yang diberikannya;
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak
lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
g. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan Publik;
h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perusahaan Publik; dan
i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan Publik.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut adalah frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Audit per tanggal 31 Desember 2022.
Nama Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran
Kanaka Puradiredja 10 10 100%
Mulyadi 10 10 100%
Nenden Purwitasari 10 10 100%
Berikut adalah laporan pelaksanaan kegiatan Komite Audit per 31 Desember 2022:
1. Melakukan pengawasan dan memastikan efektivitas terhadap pelaksanaan audit atas laporan keuangan
Perseroan Tahun Buku 2022 yang dilaksanakan oleh auditor eksternal;
2. Melakukan kajian berkala atas informasi keuangan Perseroan yang akan dipublikasikan, yang terdiri dari laporan
keuangan triwulan dan laporan keuangan akhir tahun. Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan mencakup
identifikasi hal-hal yang perlu mendapat perhatian manajemen dan berbagai rekomendasi untuk
pengembangan usaha;
3. Melakukan kajian atas legal issues dan tax issues yang berdampak terhadap pelaporan keuangan Perseroan;
4. Melakukan pengawasan atas hasil audit Auditor Internal dan tindak lanjut oleh manajemen. Mengkaji kinerja
Divisi Audit Internal secara berkala.
E. KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 1509/MTI/BOC/INT/IX/2022 tanggal 28 September 2022 sesuai
dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten Atau Perusahaan Publik, susunan struktur organisasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Ketua : Kanaka Puradiredja, Komisaris Independen
Anggota : Indra Nathan Kusnadi, Komisaris Utama
Anggota : Hekal Syamsuddin Yahya
43 tahun, Warga Negara Indonesia, berdomisili di Jakarta, Indonesia. Beliau
mendapatkan gelar Sarjana (S1) jurusan Hukum dari Universitas Trisakti (2003) dan
Magister (S2) jurusan Bisnis Internasional dari University of Wollongong Sydney, New
South Wales, Australia (2006). Beliau memulai karirnya sebagai Legal Counsel di
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (2006-2010). Pada tahun 2010 beliau kemudian
bergabung dengan Perusahaan sebagai Legal Manager. Saat ini beliau juga menjabat
sebagai Vice President Human Resource and General Affair.
155
Page 186
Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No.34/2014. Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Nominasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
Remunerasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur remunerasi;
b. Kebijakan atas remunerasi; dan
c. Besaran atas remunerasi
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-
masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut adalah frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Nominasi dan Remunerasi per tanggal
31 Desember 2022.
Nama Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran
Kanaka Puradiredja 3 3 100%
Indra Nathan Kusnadi 3 3 100%
Farel Sumandar Valentino 3 2 70%
Sinaga*
Hekal Syamsuddin Yahya* 3 1 30%
*: Farel Sumandar Valentino Sinaga yang sebelumnya merupakan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
berdasarkan SK No 2401/MTI/BOC/INT/I/2021, digantikan oleh Hekal Syamsuddin Yahya pada tanggal 28 September
2022 sesuai dengan SK No. 1509/MTI/BOC/INT/IX/2022 tentang Perubahan Struktur Komite Nominasi dan
Remunerasi.
Berikut adalah laporan pelaksanaan kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi per 31 Desember 2022:
Di tahun 2022, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan beberapa kegiatan sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab serta kewenangan Komite sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi.
Komite Nominasi dan Remunerasi senantiasa memberikan nasihat dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
mengenai nominasi dan remunerasi dari para anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Program Pelatihan dalam rangka Meningkatkan Kompetensi:
Sepanjang tahun 2022, Komite Nominasi dan Remunerasi tidak mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk
meningkatkan kompetensi apapun.
F. UNIT AUDIT INTERNAL
Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 56/2015 yaitu
berdasarkan Piagam Unit Audit Internal Perseroan No. 142/MTI/PD-DIR/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang
ditandatangani oleh Direksi dan disahkan oleh Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi
156
Page 187
Perseroan No. 203/MTI/PD-DIR/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020 tentang Perubahan Kepala Unit Audit Internal yang
telah disetujui oleh Dewan Komisaris, Kepala Unit Audit Internal Perusahaan di Perseroan ialah Fatimah.
Fatimah, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Bekasi, Indonesia. Saat ini berusia 51 tahun. Beliau
memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi pada tahun 1997. Beliau memulai karirnya
sebagai Co Assistant di RS Ridwan Maureksa dan Klinik Yadika (1992-1994), Accounting di PT Jehan Citra Chemical,
PT Putra Surya Multidana (1997-2002). Kemudian, beliau bergabung dengan Perusahaan sebagai Accountung
Assistant Manager (2004-2008), Finance Manager (2008-2010), Billing&Collection Senior Manager (2010-2013), dan
Finance& Accounting General Manager PT Sarana Global Indonesia (2015-2018), Finance Customer Relation General
Manager PT Palapa Timur Telematika (2018-2020), dan kembali bergabung dengan Perusahaan sebagai Kepala Unit
Audit Internal (2020- saat ini).
Pengangkatan Unit Audit Internal telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK No. 56/2015.
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal sebagaimana tertuang dalam Piagam Unit Audit Internal, tugas dan
tanggung jawab Unit Audit Internal Perusahaan secara umum meliputi:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem pengendalian internal dan sistem
manajemen risiko sesuai denga kebijakan perusahaan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris;
f. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah dilaksanakan;
g. Bekerjasama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Selama tahun 2022 Unit Audit Internal Perseroan telah melaksanakan audit terhadap Perseroan diantaranya sebagai
berikut:
Audit Internal setiap tahun membuat Perencanaan Audit Tahunan yang dibagi secara kuartal. Sepanjang tahun 2022,
Unit Audit Internal telah melaksanakan 17 tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengecekan dan
monitoring terhadap prosedur dan sistem pengendalian internal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penugasan
tersebut mencakup kegiatan audit, review, evaluasi, dan audit investigatif. Selain itu, Unit Audit Internal
melaksanakan rapat dengan Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit sebanyak 10 (sepuluh) kali pertemuan.
Ringkasan kegiatan Internal Audit sebagai berikut:
Sub Audit Audit Evaluasi Audit Investigatif Jumlah
Keuangan 3 1 4
Operasional 8 2 10
Investigasi 3 3
Jumlah 17
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Nama Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran (%)
Fatimah 10 10 100%
157
Page 188
Program Pelatihan dalam rangka Meningkatkan Kompetensi :
Materi Pendidikan dan Pelatihan Tempat dan Waktu Penyelenggara
Indonesia’s Role and Readiness in Facing Global Bali, 12 Oktober 2022 IIA Indonesia
Health Challenges, Digital-Based Economic
Transformation, and Energy Transition
The Role of BPK in Increasing Public Trust in Bali, 12 Oktober 2022 IIA Indonesia
Government Accountability
IPPF Evolution Bali, 12 Oktober 2022 IIA Indonesia
Environment, Social and Governance Bali, 12 Oktober 2022 IIA Indonesia
Internal Audit 4.0 : Purpose Driven, Digitally Bali, 12 Oktober 2022 IIA Indonesia
Powered
Auditing While you Sleep Bali, 12 Oktober 2022 IIA Indonesia
The Role of BPK in Overseeing the Resilince and Bali, 13 Oktober 2022 IIA Indonesia
Competitiveness of the Indonesia Economy
Ethics and Compliance : Challenge for Company’s Bali, 13 Oktober 2022 IIA Indonesia
Future
Internal Auditing in Public Sector – Challenge and Bali, 13 Oktober 2022 IIA Indonesia
Innovation in Internal Audit in Public Sector
Fraud in Digital Ecosystem – Fighting Fraud in a Bali, 13 Oktober 2022 IIA Indonesia
Digital Ecosystem
Critical Thinking for Internal Auditor Online, 28 Maret 2022 IIA Indonesia
Sosialisasi Anti Korupsi-Membangun Integritas 20 April 2022 PT Mora Telematika Indonesia Tbk
dan Semangat Anti Korupsi dalam Upaya
Meningkatkan Kualitas Kerja
G. SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
Sistem pengendalian internal di Perseroan dilaksanakan melalui penerapan Standard Operating Procedure (SOP)
untuk mengelola dan mengendalikan aspek keuangan, distribusi dan pelaksanaan operasional. Perseroan juga
melaksanakan peninjuan berkala operasi masing-masing unit usaha untuk memastikan bahwa tingkat pengendalian
internal yang didefinisikan oleh sistem yang sesuai dengan standar yang berlaku umum dan diterapkan secara
efektif.
Tujuan dari sistem pengendalian Internal adalah memberikan keyakinan (assurance) kepada pemangku kepentingan
bahwa segala sistem, prosedur, kaidah dan norma dijalankan dengan tepat dan benar. Pengendalian yang efektif
akan meningkatkan keterandalan dari informasi keuangan, efisiensi dan efektifitas dari kegiatan operasional, serta
kepatuhan Perseroan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem pengendalian
internal dapat mengarahkan Perusahaan guna mencapai Good Corporate Government (GCG), yang diwujudkan
dengan prinsip Tranparansi, Akuntabilitas, Responbilitas, Independen dan kewajajaran.
Penerapan sistem pengendalian internal meliputi;
1. Lingkungan Pengendalian (Control Environment);
2. Penilaian Risiko (Risk Assessment);
3. Kegiatan Pengendalian (Control Activities);
4. Informasi dan Komunikasi (Information & Communication); dan
5. Pemantauan (Monitoring).
Secara umum pengendalian internal dijalankan oleh Unit Audit Internal sesuai dengan perintah dari Direktur Utama
dengan scope audit berbasis keuangan, operasional, kepatuhan, dan risiko. Dalam melakukan audit, informasi
ditelaah kemudian dilakukan pengujian sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam pelaksanaan audit yang
berlaku secara umum sehingga mampu meyakinkan bahwa sistem pengendalian internal tidak dilanggar oleh organ
maupun unit-unit kerja di dalam perusahaan.
158
Page 189
H. SISTEM MANAJEMEN RISIKO
Sejak awal berdiri, Perseroan telah membangun Sistem Manajemen Risiko dan terus dikembangkan sejalan dengan
pertumbuhan usaha. Sistem ini dijalankan sesuai dengan arahan Direksi dan di bawah pengawasan Dewan Komisaris
untuk memastikan pelaksanaan yang efektif, memadai, dan sesuai dengan karakteristik kompleksitas, dan profil
risiko Perseroan.
Perseroan terus menerus melakukan penguatan Sistem Manajemen Risiko yang dilaksanakan oleh unit Audit
Internal, yang merupakan unit pendukung pencapaian target yang telah ditentukan untuk menghasilkan kualitas
aset yang sehat. Ada beberapa aspek penerapan manajemen risiko untuk memastikan pengawasan risiko yang
berkelanjutan, yaitu:
o Pengawasan aktif oleh Dewan Komisaris dan Direksi;
o Penetapan dan pengembangan secara terus menerus atas kebijakan serta prosedur manajemen risiko yang jelas
dan menyeluruh; dan
o Pengawasan agar proses identifikasi pengukuran dan pemantauan, dan pengendalian risiko dijalankan sesuai
dengan perkembangan usaha dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan senantiasa berupaya untuk menerapkan manajemen risiko secara menyeluruh, terintegrasi, dan efektif
dengan tujuan:
1. Mendukung pelaksanaan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
2. Membantu manajemen dengan menyediakan informasi yang dapat dipakai untuk mengambil keputusan yang
tepat dan berbasis risiko;
3. Membantu dalam menetapkan pencadangan yang memadai untuk mengantisipasi risiko yang terukur;
4. Menghindari potensi kerugian yang relatif lebih besar; dan
5. Mengidentifikasi dan memaksimalkan peluang yang ada.
I. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Perseroan turut berperan aktif dalam mengelola lingkungan agar menjadi lebih baik. Perseroan menjalakan program
Corporate Social Responsibility (CSR) yang berfokus pada penerapan, pemeliharaan, dan pengelolaan di lingkungan
kantor dan sekitarnya dan menjalankan program Social Empowerment yang berfokus pada pemberdayaan sosial
masyarakat sekitar.
Perseroan dan Perusahaan Anak juga turut berpartisipasi dalam meningkatkan kehidupan sosial masyarakat
sepanjang tahun 2022, antara lain:
1. Program CSR Internet Gratis untuk rumah Yatim Piatu Kemang dengan penerima manfaat lebih dari 50 orang.
2. Kegiatan Internet Gratis untuk Bilik Pintar serta Yayasan Obama Indonesia (YOI) dengan penerima manfaat lebih
dari 50 orang.
3. CSR Peningkatan Kapasitas Bandwith Internet untuk Kebutuhan Assesmen Nasional di Sekolah Dasar Desa
Ilwaki, Kecamatan Wetar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya dengan penerima manfaat lebih dari 200
orang. Program free wifi di 51 titik Network Operation Center (NOC) yang dijalankan entitas anak PT Palapa
Timur Telematika.
4. Program wifi gratis tersebut dimulai pada 2021 dan hingga akhir tahun 2022 sudah terpasang di 51 wilayah di
kota-kota yang dilayani oleh Palapa Ring Timur. Fasilitas ini memberi manfaat luas kepada masyarakat, mulai
dari kebutuhan komunikasi hingga kegiatan pembelajaran dan ujian sekolah. Program wifi gratis juga dilakukan
di wilayah-wilayah pos perbatasan untuk mendukung layanan masyarakat.
5. Kegiatan sharing session Fiber Optic di sekolah dan Universitas di Indonesia Timur, khususnya di wilayah Papua.
Selain menambah wawasan, kegiatan PT Palapa Timur Telematika ini juga membuka peluang siswa dan
mahasiswa di Papua dan Papua Barat untuk melakukan pelatihan kerja sebagai Tenaga Kerja Lokal di PTT. Sesuai
dengan Perda yang berlaku, bahwa perusahaan harus dapat membantu dan memberikan kesempatan kerja
bagi masyarakat lokal setempat.
6. Kegiatan bantuan sosial untuk warga setempat di Papua, pembangunan masjid untuk warga Tanjung Morawa,
perbaikan Pura Watukaru dan dana bantuan THR Kelurahan Pegangsaan.
159
Page 190
7. Program pemasangan CCTV di Pemkot Makassar dan bantuan dana pendidikan untuk mahasiswa berprestasi di
Semarang, Batam, Depok, Jakarta.
Berikut foto-foto kegiatan program tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan Perseroan selama tahun 2022:
160
Page 191
J. STRUKTUR ORGANISASI
Berikut merupakan struktur organisasi Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan.
161
Page 192
13. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan meyakini bahwa kekuatan SDM sangat dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan usaha guna
menciptakan daya saing yang tinggi dalam industri telekomunikasi di tanah air. Perseroan senantiasa menyelaraskan
peningkatan kapasitas dan kapabilitias SDM seiring dengan rencana pengembangan Perseroan di masa depan.
Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional,
berkompeten, berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh
dan berkembang mencapai tujuan. Dengan hal tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada
peningkatan kompetensi sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, yang apabila karyawan tersebut
tidak ada akan menganggu kelangsungan kegiatan operasional/usaha Perseroan.
PERSEROAN
Berikut adalah rincian jumlah karyawan Perseroan selama 2 tahun terakhir:
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Kepangkatan (Perseroan, Karyawan Tetap)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Directorate Head
- Pejabat Eksekutif 2 2
Division Head 12 7
Department Head 30 26
Section Head 226 225
Staff 316 340
Total 586 600
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan (Perseroan, Karyawan Tetap)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
S3 0 0
S2 24 24
S1 348 354
Diploma 127 136
Lain-lain 87 86
Total 586 600
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia (Perseroan, Karyawan Tetap)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Diatas 55 tahun 10 10
> 51 – 55 tahun 13 13
> 46 – 50 tahun 39 35
> 41 – 45 tahun 108 91
> 36 – 40 tahun 144 141
> 31 – 35 tahun 157 157
> 26 – 30 tahun 112 143
> 21 – 25 tahun 3 10
Total 586 600
162
Page 193
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama (Perseroan, Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Business Development 7 7
Commercial 118 123
Engineering IT 101 101
Enterprise 135 133
Executive Officer 8 7
Finance 92 81
Government Relation & SITAC 16 19
Human Resources 19 10
General Affairs 32 30
Legal 13 10
Marketing 10 12
Operation 318 328
Performance Analysis 0 0
Planning 0 0
Project 52 54
Total 921 915
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Lokasi (Perseroan, Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Bali 9 12
Bangka Belitung 3 3
Banten 0 0
DKI Jakarta 803 804
Jambi 6 4
Jawa Barat 16 16
Jawa Tengah 7 7
Jawa Timur 21 22
Lampung 1 1
Riau 13 12
Sulawesi Selatan 1 1
Sumatera Selatan 10 8
Sumatera Utara 18 15
Yogyakarta 2 2
Kalimantan Barat 1 1
Kalimantan Selatan 0 0
Kalimantan Timur 1 1
Nusa Tenggara Timur 9 6
Nusa Tenggara Barat 0 0
Papua 0 0
Total 921 915
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Status (Perseroan, Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Karyawan Tetap 586 600
Karyawan Kontrak 335 315
Total 921 915
163
Page 194
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan memiliki tenaga kerja asing sebagai berikut:
Warga
No Nama Jabatan No. ITAS/ITAP Masa Berlaku
Negara
Chief Technical
1. Michael Cruickshanks Mcphail Inggris 2D21JE0042-W 16 Mei 2027
Officer
Research and
2. Pamir Raza Mojiz Pakistan Development 2C21JE9478-W 5 Oktober 2023
Advisor
PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah rincian jumlah karyawan Perusahaan selama 2 tahun terakhir:
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Kepangkatan (Karyawan Tetap)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Directorate Head 9 10
Division Head 10 7
Department Head 36 49
Section Head 17 25
Staff 132 104
Total 204 195
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan (Karyawan Tetap)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
S3 0 0
S2 7 51
S1 92 69
Diploma 40 30
Lain-lain 65 45
Total 204 195
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia (Karyawan Tetap)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Diatas 55 tahun 2 3
> 51 – 55 tahun 8 4
> 46 – 50 tahun 17 27
> 41 – 45 tahun 21 24
> 36 – 40 tahun 42 45
> 31 – 35 tahun 47 49
> 26 – 30 tahun 49 37
> 21 – 25 tahun 18 6
Total 204 195
164
Page 195
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama (Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Business Development 0 0
Commercial 64 65
Engineering IT 13 11
Enterprise 2 2
Executive Officer 15 20
Finance 39 36
Government Relation & SITAC 1 0
Human Resources 3 5
General Affairs 22 18
Legal 5 4
Marketing 2 0
Operation 466 477
Performance Analysis 0 0
Planning 0 0
Project 14 15
Total 646 653
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Lokasi (Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Bali 0 1
Bangka Belitung 1 1
Banten 3 2
DKI Jakarta 384 399
Jambi 1 1
Jawa Barat 15 15
Jawa Tengah 3 3
Jawa Timur 1 0
Lampung 1 0
Riau 17 14
Sulawesi Selatan 1 2
Sumatera Selatan 1 2
Sumatera Utara 24 28
Yogyakarta 1 1
Kalimantan Barat 1 1
Kalimantan Selatan 0 0
Kalimantan Timur 0 0
Nusa Tenggara Timur 3 3
Nusa Tenggara Barat 0 0
Papua 184 175
Singapura 5 5
Total 646 653
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Status (Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Karyawan Tetap 204 195
Karyawan Kontrak 442 458
Total 646 653
165
Page 196
SERIKAT PEKERJA
Saat ini di Perseroan belum terdapat serikat pekerja. Hal ini didasarkan dengan adanya hubungan yang harmonis
antara Perseroan, dimana komunikasi yang terbuka antara Perseroan dengan memitigasi setiap permasalahan yang
timbul.
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku
setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Perseroan telah memenuhi kewajibannya untuk memiliki Peraturan Perusahaan yaitu berdasarkan Keputusan Kepala
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. 1206 tahun 2021 tanggal 27 April 2021, yang
telah memberikan pengesahan dengan No. Pengesahan 323/PP/L/IV/D/2021 tanggal 27 April 2021. Peraturan
Perusahaan tersebut berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun sampai dengan tanggal 27 April 2023.
FASILITAS DAN KESEJAHTERAAN BAGI KARYAWAN
Perseroan dan Perusahaan Anak menyediakan beberapa macam fasilitas dan program kesejahteraan bagi karyawan.
Fasilitas dan program kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak dengan
kualifikasi tertentu. Beberapa fasilitas dan program tersebut adalah sebagai berikut:
• Asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan);
• Asuransi Jaminan Sosial Kesehatan
• Asuransi Kesehatan Swasta
• Tunjangan Hari Raya;
• Fasilitas transportasi dan fasilitas pengganti transportasi;
• Fasilitas mobil dinas;
• Fasilitas pelatihan dan pengembangan;
• Bonus tahunan atas kinerja Perseroan dan Perusahaan Anak;
• Koperasi Karyawan
PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Beberapa program pelatihan dan pendidikan yang diadakan selama tahun 2022 adalah:
1. In House Training (Soft Skill and Hard Skill)
Merupakan bentuk program pelatihan, dimana materi pelatihan baik soft skills dan hard skill didesain sesuai
dengan kebutuhan pengembangan karyawan dan goals perusahaan. In House Training diadakan setiap minggu
dengan materi yang berbeda-beda sesuai dengan hasil Training Need Analysis (TNA).
2. Knowledge Sharing Forum
Merupakan wadah bagi para karyawan untuk saling berbagi pengetahuan mengenai pekerjaan, skills, dan
kompetensi di departemen mereka. Knowledge Sharing Forum diadakan setiap minggu dengan tema yang
berbeda-beda sesuai dengan pemateri.
3. Leadership Enhancement Program
Merupakan program pengembangan dalam membuat transformasi keterampilan karyawan di bidang
leadership, yang bertujuan agar karyawan tersebut mampu menjalankan fungsinya sebagai leaders dengan
lebih efektif. Melanjutkan program Leadership Enhancement di tahun 2021 yaitu Coaching, Counseling, and
Mentoring. Tahun 2022 kami focus kepada materi coaching dengan membuat video tutorial coaching yang
bisa diakses oleh para leader agar mereka mampu mempraktikan coaching sesuai dengan teknik coaching yang
benar.
4. Webinar
Merupakan kegiatan seminar yang dilakukan secara online dengan berbagai topik atau materi yang relevan
dengan kebutuhan pengambangan karyawan. Webinar yang diaplikasikan di Perseroan sangatlah beragam,
mulai dari free webinar yang diselenggarakan oleh pihak eksternal sampai dengan webinar yang
diselenggarakan secara internal dengan mengundang pembicara yang kompeten di bidangnya.
166
Page 197
5. Development Program
Program pengembangan kompetensi karyawan khusus untuk karyawan yang mendapatkan kesempatan
promosi. Program ini dibuat sesuai dengan gap kompetensi karyawan yang didapatkan setelah karyawan
tersebut melalui rangkaian proses assessment center. Hasil dari assessment center kemudian dianalisis menjadi
rangakaian program pembelajaran yang bertujuan untuk mengatasi gap kompetensi tersebut.
Selain daripada SK Direksi tentang Program Kepemilikan Saham atau ESA dan Perjanjian pembukaan rekening ESA,
tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk
perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris.
14. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan dan surat pernyataan
dari masing-masing Direksi dan Komisaris Perseroan tanggal 27 Maret 2023 menyatakan bahwa Perseroan,
Perusahaan Anak, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan
atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang berpotensi menjadi perkara
yang dapat mempengaruhi secara material kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana
Penawaran Umum Perdana ini.
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan dan surat pernyataan
dari masing-masing Direksi dan Komisaris Perseroan tanggal 27 Maret 2023 menyatakan bahwa Perseroan,
Perusahaan Anak, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perusahaan Anak tidak terdapat gugatan ataupun perkara yang sedang berjalan atau telah diputus oleh Lembaga
Peradilan dan/atau Badan Arbitrase atau potensi perkara, baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, arbitrase,
hubungan industrial, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia, yang memiliki
pengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha dan harta kekayaan Perseroan.
15. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Anak Perusahaan sebagai Berikut:
Tahun
Persentase
Investasi
Tahun Kepemilikan
Status Perseroan
No. Nama Domisili Jenis Usaha Awal per NPWP
Operasional kepada
Operasi 31 Desember
Perusahaan
2022 (%)
Anak
Perusahaan Anak Langsung
1. MIPL Singapura Jasa Teknologi 2008 100 Beroperasi 2008 200805835W
dan
Telekomunikasi
2. OMI Indonesia Televisi Kabel 2015 99,96 Beroperasi 2015 74.190.885.9-
071.000
3. PRB Indonesia Jasa Teknologi 2016 98,90 Beroperasi 2016 75.176.409.3-
dan 071.000
Telekomunikasi
4. PTT Indonesia Jasa Teknologi 2016 70 Beroperasi 2016 76.861.137.8-
dan 071.000
Telekomunikasi
5 IPT Indonesia Jasa Teknologi 1998 65 Beroperasi 2021 01.900.642.8-
dan 071.000
Telekomunikasi
167
Page 198
Tahun
Persentase
Investasi
Tahun Kepemilikan
Status Perseroan
No. Nama Domisili Jenis Usaha Awal per NPWP
Operasional kepada
Operasi 31 Desember
Perusahaan
2022 (%)
Anak
Perusahaan Anak Tidak Langsung
6. OII Indonesia Pembangunan 2016 100 (99,96% Beroperasi 2016 76.660.177.7-
Sarana dan melalui OMI 002.000
Prasarana dan 0,04%
Jaringan langsung)
Telekomunikasi
Di bawah ini disajikan kontribusi dari Perusahaan anak terhadap jumlah aset, jumlah liabilitas dan laba (rugi) sebelum
pajak dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022.
Kontribusi terhadap Kontribusi terhadap
Kontribusi terhadap Kontribusi terhadap
No. Nama Laba (Rugi) sebelum Pendapatan Perseroan
Aset Perseroan (%) Liabilitas Perseroan (%)
Pajak Perseroan (%) (%)
Perusahaan Anak Langsung
1. MIPL 1,68 0,94 6,07 5,16
2. OMI 2,56 1,96 11,06 0,70
3. PRB 7,24 6,92 10,30 4,18
4. PTT 34,02 42,20 35,59 19,89
5. IPT 4,08 5,78 9,72 13,55
Perusahaan Anak Tidak Langsung
6. OII 2,06 1,85 10,01 6,63
Di bawah ini disajikan alamat domisili masing-masing Perusahaan Anak sampai dengan Prospektus ini diterbitkan.
No. Nama Alamat Domisili
Perusahaan Anak Langsung
1. MIPL 51 Bukit Batok Crescent #08-05 Unity centre Singapore – 658077
Gedung Grha 9, Lantai 6, Jalan Panataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota
2. OMI
Administrasi Jakarta Pusat
Gedung Grha 9, Lantai 5, Jalan Panataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota
3. PRB
Administrasi Jakarta Pusat
Gedung Grha 9, Lantai 1, Jalan Panataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota
4. PTT
Administrasi Jakarta Pusat
5. IPT Menara Thamrin Lantai 18, Jl. M. H. Thamrin Kav. 3, Kel. Kp. Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Perusahaan Anak Tidak Langsung
6. OII Jalan Jatinegara Barat No. 44, Kel. Kampung Melayu, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur
Berikut uraian tentang Perusahaan Anak yang memiliki kontribusi lebih dari 10% terhadap jumlah aset, jumlah
liabilitas dan laba (rugi) sebelum pajak dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022.
168
Page 199
A. PT OXYGEN MULTIMEDIA INDONESIA (OMI)
Riwayat Singkat
OMI berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas OMI No. 38 tanggal 9 Desember 2015, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H.,
M.M, M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-2457946.AH.01.01.TH.2015 tanggal 25 Desember 2015, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-3558455.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 25 September 2015
(“Akta Pendirian OMI”).
Anggaran Dasar OMI telah mengalami perubahan sebagaimana berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Edaran Seluruh Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham OMI No. 149 tanggal 28 Agustus 2019
yang dibuat di hadapan Ryan Bayu Candra, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-00064627.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal
4 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”)
(seluruhnya disebut sebagai “UUPT”) dengan No. AHU-0159910.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 4 September
2019 (“Akta No. 149/2019”).
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha OMI adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
OMI yang tercantum dalam Akta No. 149/2019, yaitu sebagai berikut:
(1) Maksud dan Tujuan OMI ialah berusaha dalam bidang Aktivitas Penyiaran dan Pemrogaman (Kode KBLI:
60).
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, OMI dapat melaksanakan kegiatan usaha
penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali)
siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli
(seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal,
laporan langsung atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan
penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri
atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelis. Pemrograman
dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita olahraga Pendidikan
atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau
dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancar radio dan televisi secara langsung atau
pemancar ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak (Kode KBLI: 60202).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini oleh OMI adalah
bergerak di bidang penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta. Untuk menjalankan kegiatan
usahanya, OMI telah memiliki izin-izin sebagai berikut:
1) Izin Penyelenggaraan Penyiaran (“IPP”)
Berdasarkan IPP No. 309 Tahun 2017 tanggal 24 Januari 2017, yang diterbitkan oleh Direktur Jendral
Penyelenggaraan Pos dan Informatika, sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun
2002 tentang Penyiaran, dengan masa berlaku hingga 23 Januari 2027.
2) Nomor Induk Berusaha (“NIB”)
Berdasarkan NIB No.9120405221936 tanggal 13 Februari 2019, yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS.
169
Page 200
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan Kepemilikan Saham OMI adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian OMI
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 2.499 2.499.000.000 99,96
2. PT Candrakarya Multikreasi 1 1.000.000 0,04
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.500 2.500.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 2 tanggal 20 Maret 2023, dibuat di hadapan Andrea Aziz,
S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang akta mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0102434 tanggal 20 Maret 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0056933.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Maret 2023 (“Akta No.
2/2023”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi OMI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Indra Nathan Kusnadi
Komisaris : Karim Panjaitan
Direksi
Direktur Utama : Jimmy Kadir
Wakil Direktur Utama : Genta Andhika Putra
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Dibawah ini merupakan ikhtisar data keuangan penting yang dikutip dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
OMI pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
dan 2021.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Jumlah Aset 382.090.864.402 242.507.722.192
Jumlah Liabilitas 169.872.997.055 117.348.045.877
Jumlah Ekuitas 212.217.867.347 125.159.676.315
Pendapatan Usaha 340.484.740.901 458.764.393.920
Laba Kotor 142.539.333.266 183.847.996.245
Laba (Rugi) Bersih 85.975.690.310 122.502.595.644
Per 31 Desember 2022, OMI mencatat total aset mengalami peningkatan sebesar Rp139.583.142.210,- atau
setara dengan 57,56% menjadi sebesar Rp382.090.864.402,- dibandingkan dengan posisi per 31 Desember
2021 sebesar Rp242.507.722.192,-. Hal ini disebabkan oleh kenaikan piutang pihak berelasi sebesar
Rp119.892.765.833,- di tahun 2022.
Per 31 Desember 2022, OMI mencatat total liabilitas mengalami peningkatan sebesar Rp52.524.951.178,- atau
setara dengan 44,76% menjadi sebesar Rp169.872.997.055,- dibandingkan dengan posisi per 31 Desember
2021 sebesar Rp117.348.045.877,-. Hal ini disebabkan oleh kenaikan uang muka penjualan atas proyek
pembangunan fiberisasi yang masih dalam proses penyelesaian di tahun 2022 pada perusahaan anak (OII).
170
Page 201
Per 31 Desember 2022, OMI mencatat total ekuitas mengalami peningkatan sebesar Rp87.058.191.032,- atau
setara dengan 69,56% menjadi sebesar Rp212.217.867.347,- dibandingkan dengan posisi per 31 Desember
2021 sebesar Rp125.159.676.315,-. Hal ini disebabkan oleh kenaikan saldo laba ditahan sebesar
Rp87.026.366.823,- atau setara dengan 70,97% di tahun 2022.
Pada tanggal 31 Desember 2022, pendapatan usaha OMI mengalami penurunan sebesar Rp118.279.653.019,-
atau setara dengan 25,78% menjadi sebesar Rp340.484.740.901,- bila dibandingkan dengan pendapatan usaha
untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp458.764.393.920,-. Hal ini disebabkan oleh
penurunan pendapatan konstruksi atas proyek pembangunan fiberisasi yang masih dalam proses penyelesaian
pada perusahaan anak (OII).
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022, laba kotor dari OMI mengalami penurunan sebesar
Rp41.308.662.979,- atau setara dengan 22,47% menjadi sebesar Rp142.539.333.266,- bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2021 sebesar Rp183.847.996.245,-. Hal ini disebabkan oleh
penurunan pendapatan konstruksi atas proyek pembangunan fiberisasi yang masih dalam proses penyelesaian
pada perusahaan anak (OII).
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022, laba bersih dari OMI mengalami penurunan sebesar
Rp36.526.905.334,- atau setara dengan 29,82% menjadi sebesar Rp85.975.690.310,- bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir 31 Desember 2021 sebesar Rp122.502.595.644,- Hal ini disebabkan oleh penurunan
pendapatan konstruksi atas proyek pembangunan fiberisasi yang masih dalam proses penyelesaian pada
perusahaan anak (OII).
B. PT PALAPA RING BARAT (PRB)
Riwayat Singkat
PRB berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PRB No. 38 tanggal
10 Febuari 2016, dibuat di hadapan I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang. Akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0007857.AH.01.01.Tahun
2016 tanggal 11 Februari 2016, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-
0018596.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 11 Februari 2016 (“Akta Pendirian PRB”).
Anggaran Dasar PRB telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PRB No.15
tanggal 3 Oktober 2019, dibuat di hadapan Ryan Bayu Candra S.H., M.kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0078110.AH.01.02.TAHUN 2019
tanggal 3 Oktober 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta
Kerja”) (seluruhnya disebut sebagai “UUPT”) dengan No. AHU-0185560.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 3
Oktober 2019 (“Akta No.15/2019”) sehubungan dengan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar PRB tentang
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PRB adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
PRB yang tercantum dalam Akta No.15/2019, yaitu sebagai berikut:
(1) Maksud dan Tujuan PRB ialah berusaha dalam bidang:
(i) Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI: 42);
(ii) Konstruksi Khusus (Kode KBLI: 43);
(iii) Telekomunikasi (Kode KBLI: 61);
(iv) Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI: 70);
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PRB dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
171
Page 202
(i) Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral
telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun
bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh (Kode KBLI:
42217);
(ii) Instalasi Telekomunikasi, mencakup pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik
untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan antenna, kegiatan
pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf,
stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk
kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi (Kode KBLI: 43212);
(iii) Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau
penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan
menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas
pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian
kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi
non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan
kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa
telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses
internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui
suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk
juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara
lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum (Kode KBLI: 61100);
(iv) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain (Kode KBLI: 70209).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini oleh PRB adalah bergerak
di bidang konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel,
aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PRB telah memiliki izin-izin
sebagai berikut:
1) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.
003/TEL.01.02/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup PRB
yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, yang diberikan tanpa
batas waktu , sepanjang Perseroan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dan ketentuan
penyelenggaraan yang berlaku.
2) Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) Besar
Berdasarkan SIUP Besar No. 45/24.1.PB/31.71/-1.824.27/e/2016 tanggal 1 April 2016, yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat.
172
Page 203
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan Kepemilikan Saham PRB adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PRB No. 61 tanggal 5 Desember 2016, dibuat di hadapan I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn,
Notaris di Tangerang, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0023200.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 5 Desember 2016, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
ketentuan UUPT dengan No. AHU-0145323.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 Desember 2016, yaitu sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp10.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 10.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 9.890 98.900.000.000 98,9
2. PT Ketrosden Triasmitra 110 1.100.000.000 1,1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 100.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 0 0
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham PRB No. 03 tanggal 20 Maret 2023, dibuat di hadapan Andrea Aziz, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0102433 tanggal 20 Maret 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT di bawah No. AHU-0056932.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 20 Maret 2023 (“Akta No. 03/2023”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi PRB adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jimmy Kadir
Komisaris : Indra Nathan Kusnadi, S.H.
Direksi
Direktur Utama : Syarif Lumintarjo
Wakil Direktur Utama : Genta Andhika Putra
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Dibawah ini merupakan ikhtisar data keuangan penting pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Jumlah Aset 1.080.089.231.439 1.156.832.709.442
Jumlah Liabilitas 600.929.758.809 744.313.591.251
Jumlah Ekuitas 479.159.472.630 412.519.118.191
Pendapatan Usaha 194.235.079.753 214.632.743.156
Laba Kotor 188.223.940.553 209.745.236.083
Laba (Rugi) Bersih 66.170.100.850 81.923.497.824
Per 31 Desember 2022, PRB mencatat total aset mengalami penurunan sebesar Rp76.743.478.004,- atau setara
dengan 6,63% menjadi sebesar Rp1.080.089.231.439,- dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021
sebesar Rp1.156.832.709.442,-. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan piutang konsesi atas penerimaan
jasa operasional proyek palapa ring paket barat.
173
Page 204
Per 31 Desember 2022, PRB mencatat total liabilitas mengalami penurunan sebesar Rp143.383.832.442,- atau
setara dengan 19,26% menjadi sebesar Rp600.929.758.809,- dibandingkan dengan posisi per 31 Desember
2021 sebesar Rp Rp744.313.591.251,-. Hal ini disebabkan oleh pembayaran cicilan utang bank atas pembiayaan
proyek palapa ring paket barat.
Per 31 Desember 2022, PRB mencatat total ekuitas mengalami peningkatan sebesar Rp66.640.354.439,- atau
setara dengan 16,15% menjadi sebesar Rp479.159.472.630,- dibandingkan dengan posisi per 31 Desember
2021 sebesar Rp412.519.118.191,-. Hal ini disebabkan oleh laba bersih untuk tahun 2022.
Pada tanggal 31 Desember 2022, pendapatan usaha PRB mengalami penurunan sebesar Rp20.397.663.403,-
atau setara dengan 9,50% menjadi sebesar Rp194.235.079.753,- bila dibandingkan dengan pendapatan usaha
untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp214.632.743.156,-. Hal ini disebabkan
terutama oleh penurunan pendapatan dari konsesi jasa sesuai implementasi ISAK 16 mengenai konsesi jasa.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022, laba kotor dari PRB mengalami penurunan sebesar Rp21.521.295.530,-
atau setara dengan 10,26% menjadi sebesar Rp188.223.940.553,- bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir 31 Desember 2021 sebesar Rp209.745.236.083,-. Hal ini disebabkan terutama oleh penurunan
pendapatan dari konsesi jasa sesuai implementasi ISAK 16 mengenai konsesi jasa.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022, laba bersih dari PRB mengalami penurunan sebesar
Rp15.753.396.975,- atau setara dengan 19,23% menjadi sebesar Rp66.170.100.850,- bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir 31 Desember 2021 sebesar Rp81.923.497.824,-. Hal ini terutama disebabkan oleh
penurunan pendapatan dari konsesi jasa sesuai implementasi ISAK 16 mengenai konsesi jasa serta penurunan
beban keuangan pada tahun 2022.
C. PT PALAPA TIMUR TELEMATIKA (PTT)
Riwayat Singkat
PTT, berkedudukan di Jakarta Pusat didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PTT No.83 tanggal
16 Agustus 2016, dibuat di hadapan I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta
tersebut telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0036614.AH.01.01.Tahun 2016
tanggal 18 Agustus 2016, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan
No.AHU-0095745.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 18 Agustus 2017 (“Akta Pendirian PTT”).
Anggaran Dasar PTT telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PTT No.74
tanggal 16 Oktober 2019, dibuat dihadapan Ryan Bayu Candra S.H., M.kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0084396.AH.01.02.TAHUN 2019
tanggal 18 Oktober 2019 dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No.AHU.AH.01.03.0347959 tanggal 18 Oktober 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) (seluruhnya disebut sebagai “UUPT”) dengan No. AHU-
0198206.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Oktober 2019 (“Akta No.74/2019”) sehubungan dengan: (i)
penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar PTT tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017; (ii) perubahan Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar tentang Komposisi
Dewan Komisaris PTT; dan (iii) perubahan susunan pengurus PTT.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PTT adalah sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Anggaran Dasar PTT
yang tercantum dalam Akta No. 74/2019, yaitu sebagai berikut:
174
Page 205
(1) Maksud dan tujuan PTT ialah berusaha dalam bidang:
(i) Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI: 42);
(ii) Konstruksi Khusus (Kode KBLI: 43);
(iii) Telekomunikasi (Kode KBLI: 61);
(iv) Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI: 70);
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,PTT dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain:
(i) Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral
telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun
bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh (Kode KBLI:
42217);
(ii) Instalasi Telekomunikasi, mencakup pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik
untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan antenna, kegiatan
pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf,
stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk
kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi (Kode KBLI 43212);
(iii) Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau
penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan
menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas
pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian
kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi
non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan
kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa
telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses
internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui
suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk
juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara
lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum (Kode KBLI: 61100);
(iv) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain (Kode KBLI 70209)”.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini oleh PTT adalah bergerak
di bidang konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel,
aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PTT telah memiliki izin-izin
sebagai berikut:
1) Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) – Besar
(1) SIUP - Besar No. 174/24.1PB/31.71/-1.824.27/e/2016 tanggal 2 September 2016 yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat;
(2) SIUP No. 510/263/PB/DPMPTSP tanggal 6 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaan
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Biak Numfor Surat Izin Tempat Usaha;
175
Page 206
2) Keputusan Lokasi Pembangunan Proyek
Keputusan Bupati Rote Ndao No. 360/KEP/HK/2017 tentang Lokasi Pembangunan Proyek Strategis Nasional
Palapa Ring Di Desa Nggodimeda Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 tanggal
16 Agustus 2017 bersama dengan Lampiran Keputusan Bupati Rote Ndao.
3) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.
60/TEL.01.02/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi PTT yang
ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, yang diberikan tanpa batas
waktu, sepanjang Perseroan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dan ketentuan
penyelenggaraan yang berlaku
4) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 43/TEL01.02/2018 tertanggal
4 Oktober 2018 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 058/TEL.01.02/2019 tentang Izin
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi PTT, dan Keputusan Menkominfo No. 60/TEL.01.02/2019
tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi PT Palapa Timur Telematika tertanggal 24 Juli 2019.
5) Nomor Induk Berusaha (“NIB”)
NIB dengan No. 8120417191847 tanggal 14 September 2018 yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan Kepemilikan Saham PTT adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang saham PTT No. 62 tanggal 12 Januari 2017 dibuat di hadapan I Nyoman Satria Wijaya,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PTT No. AHU-AH.01.03-
0011979 tanggal 12 Januari 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0003942.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 12 Januari 2017 (“Akta No. 62/2017”), yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 770 7.700.000.000 70
2. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera 286 2.860.000.000 26
3. PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk. 22 220.000.000 2
4. PT Smart Telecom 22 220.000.000 2
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.100 11.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 900 9.000.000.000
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 74/2019 juncto Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PTT No. 06 tanggal 28 Oktober 2021, dibuat di hadapan
Andrea Aziz, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0468929 tanggal 3 November 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0192260.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 3 November 2021,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi PTT adalah sebagai berikut:
176
Page 207
Dewan Komisaris
Komisaris : Imanuel Eka Putra
Direksi
Direktur Utama : Leon Maximilian Kakisina
Direktur : Jimmy Kadir
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Dibawah ini merupakan ikhtisar data keuangan penting pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Jumlah Aset 5.075.684.056.476 5.329.998.939.474
Jumlah Liabilitas 3.663.479.591.296 4.154.953.433.442
Jumlah Ekuitas 1.412.204.465.180 1.175.045.506.032
Pendapatan Usaha 924.473.506.328 1.002.620.161.212
Laba Kotor 902.853.536.386 981.097.925.257
Laba (Rugi) Bersih 235.849.179.952 287.481.066.954
Per 31 Desember 2022, PTT mencatat total aset mengalami penurunan sebesar Rp254.314.882.998,- atau
setara dengan 4,77% menjadi sebesar Rp5.075.684.056.476,- dibandingkan dengan posisi per 31 Desember
2021 sebesar Rp5.329.998.939.474. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan piutang konsesi atas
penerimaan jasa operasional proyek palapa ring paket timur.
Per 31 Desember 2022, PTT mencatat total liabilitas mengalami penurunan sebesar Rp491.473.842.146,- atau
setara dengan 11,83% menjadi sebesar Rp3.663.479.591.296,- dibandingkan dengan posisi per 31 Desember
2021 sebesar Rp4.154.953.433.442 ,-. Hal ini disebabkan oleh pembayaran cicilan utang bank atas pembiayaan
proyek palapa ring timur.
Per 31 Desember 2022, PTT mencatat total ekuitas mengalami peningkatan sebesar Rp237.158.959.148,- atau
setara dengan 20,18% menjadi sebesar Rp1.412.204.465.180,- dibandingkan dengan posisi per 31 Desember
2021 sebesar Rp1.175.045.506.032,-. Hal ini disebabkan oleh laba bersih untuk tahun 2022.
Pada tanggal 31 Desember 2022, pendapatan usaha PTT mengalami penurunan sebesar Rp78.146.654.884,-
atau setara dengan 7,79% menjadi sebesar Rp924.473.506.328,- bila dibandingkan dengan pendapatan usaha
untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.002.620.161.212,-. Hal ini disebabkan
terutama oleh penurunan pendapatan dari konsesi jasa sesuai implementasi ISAK 16 mengenai konsesi jasa.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022, laba kotor dari PTT mengalami penurunan sebesar Rp78.244.388.871,-
atau setara dengan 7,98% menjadi sebesar Rp902.853.536.386,- bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
31 Desember 2021 sebesar Rp981.097.925.257,-. Hal ini disebabkan terutama oleh penurunan pendapatan dari
konsesi jasa sesuai implementasi ISAK 16 mengenai konsesi jasa.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022, laba bersih dari PTT mengalami penurunan sebesar
Rp51.631.887.002,- atau setara dengan 17,96% menjadi sebesar Rp235.849.179.952,- bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2021 sebesar Rp287.481.066.954,-. Hal ini disebabkan terutama oleh
penurunan pendapatan dari konsesi jasa sesuai implementasi ISAK 16 mengenai konsesi jasa serta penurunan
beban keuangan pada tahun 2022.
177
Page 208
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
1. UMUM
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000,
diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan
telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008,
dibuat dihadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
21 Mei 2008.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang
memuat antara lain persetujuan pemegang saham Perseroan atas (i) perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan dari semula sebesar Rp2.112.120.439.100,00 (dua triliun seratus dua belas miliar seratus dua puluh juta
empat ratus tiga puluh sembilan ribu seratus Rupiah), menjadi sebesar Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus
enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus
Rupiah), dan (ii) menyatakan kembalui susunan pemegang saham Perseroan. Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0292024 tanggal 16 September 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0184504.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022 (“Akta No. 20/2022”).
Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 95
tanggal 22 April 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-0029846.AH.01.02.TAHUN 2022,
tanggal 25 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-
0081868.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 (“Akta No. 95/2022”) adalah:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan;
c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
e. Internet Service Provider;
f. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP);
g. Jasa interkoneksi internet (NAP);
h. Jasa Multimedia Lainnya;
i. Aktivitas Pengolahan Data;
j. Aktivitas Hosting dan YBDI;
k. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
l. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
m. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; dan
n. Aktivitas Call Centre.
Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang aktivitas
telekomunikasi dengan kabel, internet service provider dan jasa interkoneksi internet (NAP).
Perseroan merupakan penyedia jaringan telekomunikasi wholesale yang berdiri sejak tahun 2000, dimana memulai
bisnisnya sebagai ISP (Internet Service Provider) dan Call Center. Perseroan melakukan pengembangan usaha pada
tahun 2007 sebagai penyedia jasa infrastrukstur telekomunikasi dengan membangun jaringan kabel serat optik di
178
Page 209
Pulau Jawa sepanjang 7,5 km. Perseroan mulai berkiprah secara global dengan dibangunnya kabel bawah laut
internasional dengan nama MIC-1 (Moratelindo International Cable-system One) pada tahun 2008 yang
menghubungkan dari Jakarta ke Singapura. Seperti diketahui Singapura merupakan gerbang internet di dunia,
dimana Perseroan memiliki keunggulan kompetitif dengan memiliki sendiri akses langsung melalui kabel bawah
laut MIC-1 yang diperkuat dengan didirikannya Moratel International Pte. Ltd. di Singapura serta diperolehnya
lisensi Facilities-Based Operations oleh pemerintah Singapura pada tahun 2010.
Pemerintah RI juga mempercayakan Perseroan untuk mendukung pengembangan infrastruktur lokal nasional
dengan memberikan ijin-ijin dan lisensi seperti JARTUP (Jaringan Tertutup), NAP (Network Access Point), ISP
(Internet Service Provider), JARTAPLOK (Jaringan Tetap Lokal), serta Perseroan dipercaya untuk membangun dan
mengoperasikan pusat data nasional yaitu Nusantara Internet Exchange (NIX). Sepanjang tahun 2010 hingga 2012
Perseroan sangat agresif dalam mengembangkan jaringan internasional dengan dibangunnya jaringan kabel serat
optik bawah laut BDM (Batam-Dumai-Malacca) dan B3JS (Jakarta-Bangka-Bintan-Batam-Singapore) sehingga pada
2012 jaringan kabel serat optik yang telah berhasil dibangun adalah sepanjang 7.600 km. Pada sisi domestik
Perseroan memperkuat jaringannya dengan membangun Sumatera Backbone pada tahun 2010, dan infrastruktur
metro-e pada tahun 2014, sehingga total jaringan yang dimiliki pada tahun 2014 yang berhasil dicapai adalah
sepanjang 9.700 km.
Pemerintah menunjuk Perseroan sebagai pemenang tender Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur pada tahun
2016 yang mana Badan Usaha Pelaksana Palapa Ring Barat, Perseroan mendirikan PT. Palapa Ring Barat sedangkan
badan Usaha Pelaksana Palapa Ring Timur, Perseroan mendirikan PT. Palapa Timur Telematika. Palapa Ring Barat
pada bulan Maret tahun 2018 sudah mulai beroperasi sedangkan Palapa Ring Timur mulai beroperasi pada bulan
Agustus tahun 2019. Pada tahun 2016 Perseroan mulai merambah ke pasar FTTH dan FTTX dengan
memperkenalkan brand “Oxygen.id” untuk ekspansi di sektor ritel perseroan juga sudah memperkenalkan brand
“Oxygen Home” untuk perumahan dengan cakupan Jabodetabek, termasuk Pontianak, pangkal pinang, medan, bali,
jambi, bandung, semarang, Palembang, Serang, dan Cirebon, kupang dan Labuan Bajo. Jaringan serat optik
Perseroan berkembang dari 51.749 km dengan kapasitas 21.000 Gigabyte pada tahun 2021 menjadi 53.135 km
dengan kapasitas 25.900 Gigabyte pada tahun 2022 sepanjang Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara
dan Papua untuk menunjang kegiatan operasi dan pemasaran Perseroan segmen Telco, Wholesale, Enterprise,
Retail dan lainnya. Pada Januari 2020, Perseroan melalui Kerja Sama Operasi dengan PT. Bhumi Pandanaran
Sejahtera (Perseroda) (“BPS”) berdasarkan hasil seleksi mitra kerja sama operasi Proyek Kerjasama Penyediaan
Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh BPS, berhasil kembali memperoleh
kepercayaan Pemerintah Kota Semarang untuk berkerja sama dalam proyek pembangunan, pengoperasian,
pengusahaan dan penyediaan pelayanan infrastruktur pasif telekomunikasi di wilayah Kota Semarang. Melalui
proyek ini, KSO BPS-MORATELINDO akan melaksanakan pembangunan pekerjaan ducting Bersama dan Microcell
pole di ruas jalan milik pemerintah kota Semarang. Dengan pelaksanaan proyek ini, dari sudut pandang desain
jaringan dan estetika infrastruktur suatu kota akan mampu mempersiapkan Kota Semarang menuju smart city yang
mendukung pembangunan ekonomi digital. Beberapa hal yang signifikan telah dicapai oleh Perseroan hingga saat
ini adalah sebagai berikut:
1. Palapa Ring Barat pada bulan Maret tahun 2018 sudah mulai beroperasi;
2. Palapa Ring Timur pada bulan Agustus tahun 2019 sudah mulai beroperasi; dan
3. Penandatanganan Proyek Kerjasama Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi antara
Perseroan melalui KSO BPS-MORATELINDO dengan Pemerintah Kota Semarang.
4. Pengembangan Fiber to the home (FTTH) ke kota-kota barudi Jabodetabek, Jambi, Bandung, Semarang,
Pontianak, Palembang, Pangkal Pinang, Serang,Medan, Bali , cirebonserta pengembangan FTTX ke kota baru
seperti Kupang dan Labuan Bajo.
2. KEGIATAN USAHA
Perseroan adalah Penyedia Akses Jaringan (NAP) dan Penyedia Layanan Internet (ISP) yang berpengalaman sejak
tahun 2000 dan sudah memiliki pelanggan di berbagai segmen termasuk Telco, ISP, Pemerintah, Perusahaan dan
Residential. Perseroan juga merupakan salah satu penyedia Jaringan Fiber Optic Backbone yang terbesar di
Indonesia, cakupan layanan domestik Perseroan tersebar luas di sepanjang Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara
hingga Papua, dengan interkoneksi ke Singapura sebagai Cakupan Layanan Internasional.
179
Page 210
Untuk memperkuat hubungan internasional ke Singapura, Perseroan membangun Moratelindo Internasional
Cable-sistem One (MIC-1) dengan panjang sekitar 70 km di stasiun docking Changi dan Batam. MIC-1 adalah kabel
bawah laut serat optik repeaterless linear (koneksi langsung di bawah laut) yang menghubungkan Singapura dan
Pulau Batam.
Perseroan juga didukung infrastruktur fiber optik backbone bawah laut yang kuat di mana menghubungkan Batam
– Dumai –Malaka (BDM), dengan 2 kabel bawah laut dari Singapura ke Batam, dan tiga sistem kabel dari Batam ke
Jakarta. Diikuti dengan pengembangan terbaru dari kabel serat optik bawah laut internasional dari Jakarta – Bangka
– Bintan & Singapore (B3JS) sepanjang 1.398,31 Km dengan kapasitas 400 Gbps.
Di tahun 2014, Perseroan juga kembali membentuk jaringan untuk mengakses Jambi dan Batam (Jiba) sepanjang
304 Km dengan kapasitas 160 GBps. Melalui jaringan ini, Perseroan dapat memberikan akses ke koneksi internet
kecepatan tinggi yang handal.
Pada saat Prospektus ini di terbitkan, kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini oleh Perseroan adalah bergerak
dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP).
Tidak ada kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Terlampir di bawah ini merupakan uraian umum untuk masing-masing produk dan/atau jasa yang ditawarkan:
1. Konektivitas
Suatu layanan sewa kapasitas jaringan (sewa link) yang menghubungkan suatu node ke node tujuan lainnya. Hal
ini dilakukan baik secara domestik maupun internasional. Layanan ini digunakan oleh Perusahaan Telco, ISP,
maupun Pelanggan Enterprise.
2. Jasa Internet
Suatu layanan koneksi dari pelanggan ke Internet Global melalui jalur konektivitas yang bersifat dedicated.
Layanan ini telah dipergunakan oleh pelanggan ISP, pelanggan Enterprise, serta yang bersifat Broadband
(burstable) untuk pelanggan enterprise dan retail.
3. Jasa Pusat Data (Datacenter)
Suatu layanan Pusat Data yang tersedia di 6 Data Center Moratelindo (Jakarta, Batam, Medan, Palembang,
Surabaya, dan Denpasar) untuk kebutuhan Perusahaan Telco, ISP, maupun enterprise guna menyewa rack serta
fasilitas lainnya yang tersedia di Data Center.
4. Solusi Nilai Tambah
Suatu layanan nilai tambah yang menjadi bagian dari keseluruhan solusi yang dipersiapkan oleh Perseroan bagi
seluruh pelanggan.
5. Infrastruktur
Suatu layanan dengan pemanfaatan infrastruktur yang telah dimiliki atau telah dibangun oleh Perseroan guna
pemanfaatan oleh para pelanggan dengan skema penyewaan fasilitas infrastruktur. Hal ini dilakukan guna
mendorong penghematan biaya investasi serta waktu dalam penggunaan segala fasilitas infrastruktur.
Jenis Layanan Bentuk Layanan
Konektivitas ● International Private Leased Circuit (IPLC)
● Domestic Leased Circuit (DLC) - MetroM
● IP-VPN/MPLS
● Cloud Connectivity - “Express Connect” (Direct Connect to AWS,
Alibaba, GCP, Azure)
● Interconnection
Jasa Internet ● IP Transit Global
● IP Transit Domestic
● IP Transit MIX
180
Page 211
● Moratel Internet Exchange ( Mora-IXP)
● OXYGEN.ID - Broadband Internet Access ( Retail, Corporate &
Cluster/Apartment)
Jasa Pusat Data ● Colocation
● VAS [DRC (Disaster Recovery Center), Remote Hand, Smart Hand,
DC Consultant, and DC Consultation)]
● Cloud and Hosting [VPS ( Virtual Private Server), Public Cloud,
Private Cloud)]
Solusi Nilai Tambah ● Managed Service (WiFi, Router Managed Service, Firewall
Managed Service)
● Engineering on Site (EoS)
● IPTV/OTT Service for Media and Hospitality
● Fixed Telephony Service for Retail & Corporate (partnership with
SmartFren, OFON, and Telkom)
● Cloud Talk/Hosted Cloud PBX, Hosted/Cloud Call Center
(partnership with SmartFren).
● OAM (Oxygen Access Manager) for Wifi Portal and Wifi Access
Management.
● Payment Gateway to E-Wallet, E-Commerce, Virtual Account and
Retail Market and QRIS.
● Public Cloud Game (Blacknut Game Content).
● SD-WAN (Software Define- Wide Area Network) Services.
Infrastruktur ● Pole Rental
● Ducting Rental
● Tower Co-Location for BTS Hotel
PROYEK PALAPA RING
Proyek Palapa Ring merupakan proyek antara pemerintah dan badan usaha yang diluncurkan oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia yang bertujuan untuk membangun infrastruktur
telekomunikasi berupa pembangunan serat optik di seluruh Indonesia. Proyek ini bertujuan untuk menghubungkan
seluruh kabupaten/kota baik di wilayah komersial maupun non- komersial. Melalui proyek serat optik Palapa Ring,
diperkirakan akan terjadi lonjakan kebutuhan trafik khususnya ke dan dari wilayah yang saat ini belum terjangkau
oleh operator telekomunikasi. Proyek Palapa Ring mengintegrasikan jaringan yang sudah ada dengan jaringan baru.
Jaringan yang direncanakan tersebut akan menjadi tumpuan semua penyelenggara telekomunikasi dan pengguna
jasa telekomunikasi di Indonesia dan terintegrasi dengan jaringan yang telah dimiliki oleh penyelenggara
telekomunikasi. Akselerasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan sosial ekonomi melalui ketersediaan
infrastruktur jaringan telekomunikasi berkapasitas besar yang terpadu dapat memberikan jaminan kualitas internet
dan komunikasi yang berkualitas tinggi, aman dan murah. Perseroan memperoleh mandat untuk mengerjakan
proyek Palapa Ring Paket Barat dan Palapa Ring Paket Timur.
Saat ini Palapa Ring Paket Barat sudah beroperasi sejak bulan Maret tahun 2018. Sedangkan, proyek Palapa Ring
Paket Timur sudah beroperasi pada bulan Agustus tahun 2019. Dengan demikian, pada saat ini seluruh proyek
Palapa Ring yang dimandatkan oleh pemerintah sudah aktif beroperasi.
Pendanaan untuk kedua proyek tersebut seluruhnya telah diperoleh melalui perbankan. Pendanaan tersebut
mendapatkan jaminan lewat skema availability payment (AP) dengan kontrak proyek selama 15 tahun. Skema AP
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.08/2015 yang mana merupakan pembayaran secara
berkala selama masa konsesi berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan
usaha. Komponen biaya yang dapat dibayarkan oleh AP adalah biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan
wajar yang diinginkan oleh badan usaha. Dengan skema ini risiko permintaan (demand risk) dari tersedianya
181
Page 212
layanan infrastruktur akan ditanggung sepenuhnya oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yaitu
Kementerian Kominfo. Dengan diambilnya risiko tersebut, badan usaha mendapat kepastian pengembalian
investasi jika dapat mencapai kriteria layanan sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerjasama.
Proyek Palapa Ring Paket Barat menelan dana AP sekitar Rp3,48 triliun, sedangkan proyek Palapa Ring Paket Timur
sebanyak Rp14,06 triliun. Adapun sumber dana AP diperoleh dari Universal Service Obligation (USO) di bawah
Kementerian Kominfo. Badan Usaha Pelaksana (BUP) dalam hal ini PT Palapa Ring Barat untuk Proyek Palapa Ring
Paket Barat dan PT Palapa Timur Telematika untuk Proyek Palapa Ring Paket Timur menerima AP secara bulanan
selama 15 Tahun dimana pembayaran AP tersebut dijamin oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Kedua proyek ini juga mendapatkan jaminan dari PII karena termasuk ke dalam 19 sektor infrastruktur ekonomi
dan sosial, salah satunya adalah sektor telekomunikasi. Penjaminan berlangsung selama 12 tahun atas
kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, antara lain batalnya proyek dari pemerintah serta risiko-risiko lainnya.
• PROYEK PALAPA RING PAKET BARAT
Proyek Palapa Ring Paket Barat merupakan proyek pembangunan infrastruktur jaringan tulang punggung
(backbone) serat optik nasional Indonesia bagian Barat yang ditujukan demi pemerataan akses pitalebar
(broadband). Proyek Palapa Ring Paket Barat dimenangkan oleh konsorsium Moratelindo – PT Kestroden
Triasmitra yang dinyatakan secara resmi oleh Kementerian Kominfo pada 22 Januari 2016. Perseroan sebagai
pemimpin konsorsium membentuk anak usaha, yaitu PT Palapa Ring Barat (PRB), yang berfokus menjalankan
proyek ini. PRB melakukan penandatanganan kerjasama kredit investasi dengan Bank Mandiri.
Pemasangan kabel serat optik bawah laut dalam proyek Palapa Ring Paket Barat telah dimulai pada Agustus
2016 dan sudah menjangkau Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (hingga kepulauan Natuna) dengan total
panjang kabel serat optic 2.131 km. Saat ini proyek Palapa Ring Paket Barat sudah beroperasi sejak bulan Maret
tahun 2018 dan memasuki tahap komersial dimana Perseroan telah mendapatkan availability payment selama
+/5 tahun sejak tahun 2018.
Pekerjaan proyek Palapa Ring Paket Barat meliputi segmen Tanjung Bembam Batam – Tarempa; segmen
Tarempa – Ranai; segmen Ranai – Singkawang; dan segmen Sekanah Daik Lingga – UQJ Bintan Tanjung
Bembam. Tahap kedua adalah pembangunan kabel serat optik bawah laut dari Batam – Karimun – Tebing
Tinggi – Bengkalis – Siak serta segmen Daik Lingga – Kuala Tungkal.
182
Page 213
• PROYEK PALAPA RING PAKET TIMUR
Proyek Palapa Ring Paket Timur merupakan proyek pembangunan infrastruktur jaringan tulang punggung
(backbone) serat optik nasional Indonesia bagian Timur yang ditujukan demi pemerataan akses pitalebar
(broadband). Proyek ini dimenangkan oleh konsorsium Moratelindo - PT Inti Bangun Sejahtera- PT Smart
Telecom. Perseroan membentuk anak usaha, yaitu PT Palapa Timur Telematika (PTT), yang berfokus
menjalankan proyek ini. Perjanjian Kerjasama proyek Palapa Ring Paket Timur diatur dalam Perjanjian
Kerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan PT. Palapa Timur
Telematika Nomor: 1425/M.KOMINFO/HK.03.02.09/2016 dan Nomor: 2901/PTT/PD-DIR/IX 2016 tanggal 29
September 2016, tentang Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring
Paket Timur, yang dibuat antara Kementerian Kominfo dan PTT, sebagaimana diubah beberapa kali dan
terakhir berdasarkan Amandemen Ketujuh Perjanjian Kerjasama No. 46/M.KOMINFO/HK.04.02/XI/2019 No.
2201/AMD/PTT-KOMINFO/XI/2019 tanggal 22 November 2019
Indonesia Timur memiliki sumber daya alam yang sangat kaya, namun karena masih minimnya infrastruktur
telekomunikasi di wilayah ini, membuatnya tertinggal dibandingkan dengan wilayah lainnya seperti bagian
Barat dan Tengah. Dengan adanya program ini diharapkan Indonesia bagian Timur dapat mengejar
perkembangan infrastruktur telekomunikasi, sehingga tidak ada lagi akses internet yang lambat dan mahal,
dan kebutuhan konektivitas data dapat terpenuhi dengan baik. Diharapkan ini juga menjadi langkah dalam
mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi di wilayah tersebut.
Pendanaan untuk proyek ini berasal dari sindikasi beberapa bank dengan lead arranger Bank BNI. Proyek
Palapa Ring Paket Timur direncanakan dapat menjangkau 514 kabupaten yang tersebar dan menjangkau
wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua dan Papua Barat. Total panjang
jaringan Submarine Cable sepanjang 4.557 Km dan Inland Cable sepanjang 2.446 Km serta 52 microwave links.
Pada Agustus 2019, PTT telah menyelesaikan pembangunan proyek Palapa Ring Paket Timur dan memasuki
tahap operasi dan komersial.
Beroperasinya proyek Palapa Ring Timur berpotensi menghasilkan revenue sebesar 14,06 triliun Rupiah selama
masa konsesi 15 tahun.
183
Page 214
• TAHAPAN PELAKSANAAN PROYEK
Tahapan pelaksanaan proyek Palapa Ring Paket Barat dan Timur antara lain:
1. Marine survey and inland survey
2. Akuisisi lahan untuk penempatan perangkat (NOC – Network Operation Center) dan pembangunan tower
untuk penempatan microwave (khusus untuk proyek Palapa Ring Paket Timur)
3. Pemesanan material berupa kabel laut dan darat, perangkat aktif, microwave dan lain-lain
4. Penggelaran kabel darat dan laut serta pembangunan NOC
5. Pemasangan perangkat aktif
6. Uji layak operasi
7. Serah terima proyek
PROYEK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PASIF TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH KOTA SEMARANG
Setelah sukses melaksanakan proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur yang keduanya merupakan proyek
strategis nasional infrastruktur prioritas Pemerintah Pusat, Perseroan melalui KSO BPS MORATELINDO yang
merupakan joint operation dibentuk pada tanggal 6 Desember 2019 oleh dan antara Perseroan dengan PT Bhumi
Pandanaran Sejahtera (Perseroda) (“BPS”) berdasarkan hasil seleksi mitra kerja sama operasi Proyek Kerjasama
Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh BPS, berhasil kembali
memperoleh kepercayaan Pemerintah Kota Semarang untuk bekerja sama dalam proyek pembangunan,
pengoperasian, pengusahaan dan penyediaan pelayanan infrastruktur pasif telekomunikasi di wilayah Kota
Semarang dengan berdasarkan Amandemen Perjanjian Kerjasama Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif
Telekomunikasi No. 25 Tanggal 14 September 2020, dimana pada fase pertama diawali pada pembangunan di 8
ruas jalan prioritas kota semarang dengan total panjang jaringan 27km dan 7 Menara Telekomunikasi Selular.
Kerja Sama Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi Kota Semarang merupakan proyek
pembangunan pengoperasian, pengusahaan dan penyediaan U-ditch (saluran dari beton bertulang dengan bentuk
penampang huruf “U”) dan/atau Makroduct (saluran pipa HDPE High-density polyethylene) bersama yang
digunakan untuk penempatan kabel serat optik oleh para operator telekomunikasi sehingga tidak terdapat lagi
kabel-kabel serat optik udara melaui tiang-tiang dan menara telekomunikasi selular yang akan digunakan oleh para
operator telekomunikasi, serta fasilitas dan perangkat pendukungnya. Melalui proyek ini, KSO BPS-MORATELINDO
akan melaksanakan pembangunan pekerjaan ducting bersama dan menara telekomunikasi selular dengan
perkiraan sepanjang 506.064 meter U-ditch dan/atau Makroduct di ruas jalan milik pemerintah kota Semarang
berdasarkan Lampiran 1 Perjanjian Kerjasama Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi No. 30
Tanggal 31 Januari 2020 yang mana diawali pada ruas-ruas jalan prioritas di kota Semarang yakni Jalan MT Haryono,
Jalan Ahmad Yani, Jalan Pahlawan, Jalan Pandanaran, Jalan Bunderan Simpang Lima, Jalan Gajah Mada, Jalan Imam
Bonjol, dan Jalan Pemuda.
Pola Kerjasama Pemerintah Kota Semarang dan KSO BPS-MORATELINDO didasarkan pada Kerja Sama Daerah
dengan Pihak Ketiga (KSDPK) dalam hal penyediaan Pelayanan Publik, dengan periode kerja sama selama 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Operasional Komersial. Sebagai bentuk pengembalian investasi, KSO BPS-
MORATELINDO akan menyewakan Aset Proyek ke operator-operator telekomunikasi selama 20 tahun setelah
Tanggal Operasi Komersial.
Di tahun 2022, Perseroan telah berhasil menyelesaikan pembangunan phase I pada 8 (delapan) ruas jalan prioritas
di kota Semarang.
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Tidak terdapat
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
Tidak terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Perseroan,
atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Perseroan
yang memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis yang sama atau menghasilkan produk
yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan.
184
Page 215
KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN TERMASUK
KONTRAK DENGAN PELANGGAN, PEMASOK, DAN/ATAU PEMERINTAH.
Pendapatan usaha Perseroan yang terkonsolidasi dengan jumlah yang signifikan berasal dari satu pihak yakni BAKTI
(Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) melalui kontrak KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha)
Proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur, namun telah dimitigasi dengan adanya penjaminan dari
PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero).
Sesuai dengan strategi bisnis perusahaan saat ini, Perseroan akan fokus pada segmen enterprises dan retail,
sehingga dengan meningkatnya pendapatan disegmen tersebut akan mengurangi ketergantungan kepada Proyek
Palapa Ring.
KETENTUAN HUKUM, KEBIJAKAN PEMERINTAH, ATAU PERMASALAHAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Pada tanggal 2 Febuari 2021, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP No. 22/2021”) yang
mencabut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (“PP No. 27/2012”). Berdasarkan PP
No. 22/2021, untuk memperoleh perizinan berusaha, setiap kegiatan usaha wajib untuk memperoleh Persetujuan
Lingkungan terlebih dahulu. Persetujuan Lingkungan yang dimaksud wajib dimiliki bagi setiap kegiatan usaha, baik
yang memiliki dampak penting atau tidak penting bagi lingkungan hidup. Untuk kegiatan usaha yang memiliki
dampak penting, wajib untuk memiliki Keputusan Kelayakan Lingkungan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah
yang berwenang berdasarkan penilaian atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (“AMDAL”). Lebih lanjut, untuk
kegiatan usaha yang tidak memiliki dampak penting bagi lingkungan hidup hanya wajib untuk memiliki Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”), yang disetujui oleh instansi
pemerintah yang berwenang, dalam rangka pemenuhan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”). Pada saat PP No. 22/2021 dikeluarkan, setiap Izin Lingkungan, AMDAL,
UKL-UPL, dan/atau SPPL, yang telah diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang kepada Perseroan dan
Perusahaan Anak berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto PP No. 27/2012, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat untuk
memperoleh perizinan berusaha.
Perseroan beserta dengan Perusahaan Anak, dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memenuhi seluruh
ketentuan perizinan mengenai lingkungan hidup yang berlaku. Perseroan dan Perusahaan Anak masih dalam proses
melakukan kewajibannya dalam hal pelaporan secara periodik mengenai pelaksanaan kegiatan yang berhubungan
dengan lingkungan hidup kepada instansi yang berwenang. Sehubungan dengan hal tersebut, sampai dengan
Tanggal Prospektus, Perseroan belum pernah menerima gugatan, tuntutan ataupun teguran, baik lisan maupun
tertulis, dari pihak yang berwenang, pihak kreditur Perseroan dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan dengan
perubahan perubahan yang dilaksanakan terhadap Anggaran Dasar Perseroan. Lebih lanjut, dalam menjalankan
kegiatan usahanya, Perseroan tidak pernah memiliki permasalahan di bidang lingkungan hidup yang mungkin
berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan dai biaya sehubungan dengan pengeluaran atas
tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup.
Tidak ada kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
3. SEGMEN PELANGGAN
Perseroan membagi segmen pelanggan menjadi 4 jenis sebagai berikut:
1. Segmen Telco (“Segmen Telco”);
2. Segmen Wholesale (“Segmen Wholesale”);
3. Segmen Retail dan Enterprise (“Segmen Retail and Enterprise")
4. Segmen lainnya (“Others”)
185
Page 216
Gambar di bawah menunjukkan layanan yang disediakan di bawah setiap segmen.
Tabel di bawah ini menyajikan penawaran produk Perseroan berdasarkan segmen pelanggan dan pesaing utama.
Segmen Proyek Internasional Domestik Internet Pusat Data VSAT Lain-lain
Telco Jaringan Tulang
Punggung √ √
Internasional
Jaringan Tulang
√
Punggung Domestik
Antar kota dan
√
Dalam kota
Internet √
Pusat Data √
BTS Backhaul √
Wholesale IPLC √
IP Transit √
DLC √
Antar kota dan
√
Dalam kota
Internet √
Pusat Data √
Enterprise Internet √
Pusat Data √
Layanan Awan √
Solusi (Layanan
√
Bernilai Tambah)
Retail Internet √
Telepon √
TV Kabel √
Wifi √
Lain-lain Proyek Pelanggan
(termasuk
Konstruksi dan √
Layanan Serat
Optik)
VSAT √
Proyek Palapa Ring √
186
Page 217
Di bawah ini adalah kontribusi pendapatan historis dari setiap segmen pelanggan Perseroan.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Telco 931.786.394.459 1.199.223.356.053
Wholesale 688.902.720.460 454.663.286.407
Retail & Enterprise 856.293.629.681 661.720.025.988
Lainnya 2.170.668.542.754 1.864.466.397.707
Total 4.647.651.287.354 4.180.073.066.155
Segmen Telco
Segmen Telco Perseroan terdiri dari layanan jalur sewaan (leased line) untuk mengakomodasi konektivitas
domestik dan internasional, yang menyediakan solusi konektivitas jaringan dan serat optik kepada operator
telekomunikasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Segmen Telco mewakili 20,0% dari pendapatan
Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022.
Produk-produk utama Perseroan dalam Segmen Telco meliputi Sewa Sirkuit Khusus Internasional (“IPLC”), produk
Sewa Sirkuit Khusus Domestik (“DLC”), produk Jaringan Privat Virtual Protokol Internet (“MPLS”), layanan
interkoneksi, layanan pusat data, layanan hosting dan Awan privat dan publik, layanan infrastruktur, termasuk
penyewaan saluran dan kolokasi menara.
Informasi Segmen Telco
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pendapatan usaha Segmen 931.786.394.459 1.199.223.356.053
Beban Segmen (652.047.752.092) (729.687.491.170)
Laba Kotor 279.738.642.367 469.535.864.883
Segmen Wholesale
Segmen Wholesale Perseroan menyediakan layanan internet (termasuk jalur sewa dan koneksi kapasitas, baik
domestik maupun internasional) kepada operator telekomunikasi, terutama melalui skema penjualan Business-to-
Business (“B2B”). Segmen Wholesale mewakili 14,8% dari pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2022.
Produk dan layanan utama Perseroan dalam Segmen Wholesale meliputi IP transit, jaringan tulang punggung, produk
IPLC, produk DLC, produk MPLS, layanan interkoneksi, layanan internet, layanan pusat data, layanan hosting dan
awan swasta dan publik, layanan infrastruktur, termasuk penyewaan saluran dan kolokasi menara.
187
Page 218
Alur skema kerja pada segmen Telco dan Wholesale adalah sebagai berikut:
Uraian:
1. Perseroan menerima Purchase Order/ Surat Perintah Kerja dari Pelanggan yang ingin berlangganan layanan.
2. Perseroan membuat Sales Order pada sistem.
3. Perseroan membuat Execution Work Order untuk proses instalasi.
4. Perseroan akan melakukan proses instalasi dan aktivasi pada pelanggan.
5. Perseroan menutup Execution Work Order dan membuat Berita Acara Aktivasi (BAA).
6. Perseroan membuat Berita Acara Serah terima (BAST) dan menutup Sales order.
7. Perseroan melakukan check working Link dan MC.
8. Perseroan membuat invoice untuk melakukan penagihan ke Pelanggan.
9. Pelanggan melakukan pembayaran sesuai dengan invoice yang diterima.
Informasi Segmen Wholesale
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pendapatan usaha Segmen 688.902.720.460 454.663.286.407
Beban Segmen (196.217.245.806) (185.510.656.121)
Laba Kotor 492.685.474.654 269.152.630.286
188
Page 219
Segmen Enterprise
Segmen Enterprise adalah segmen untuk pasar perusahaan swasta, pemerintahan non-telekomunikasi / provider.
Produk atau jasa yang ditawarkan adalah Internet Dedicated, internet broadband Oxygen.id Soho, Datacenter,
leased line domestic (Metro). Pelanggan dari segmen Enterprise adalah termasuk institusi, sebagai berikut:
1) Segmen Government dan Oil Company untuk Segmen Government dan Oil Company untuk pelanggan kategori
Pemerintahan Pusat/Daerah, Lembaga Negara, BUMN, BUMD dan Oil Company (swasta dan Negeri).
Produknya adalah Internet dedicated, Leased line/Metro, Datacenter (Collocation dan DRC).
2) Segmen Education: Segmen pelanggan khusus untuk sektor pendidikan, lembaga pendidikan, sekolah, akademi
universitas. Produknya adalah Internet dedicated, Leased line/Metro, Datacenter, Wifi.
3) Segmen Media, Medical dan Hospitality: Pelanggan perusahaan yang bergerak di bidang media, rumah sakit
dan perhotelan. Produknya adalah Internet dedicated, Leased line/Metro, Datacenter, Wifi.
4) Segmen SME (Small Medium Enterprise): Pelanggan perusahaan yang mempunyai kategori bidang usahanya
ukuran kecil, UKM. Produknya adalah Oxygen.id Soho Internet Broadband dan VPS/Cloud Computing.
5) Segmen HRB (High Rise Building): Pelanggan perusahaan yang berada di area gedung bertingkat. Produknya
adalah Oxygen.id Soho, Internet dedicated, Datacenter, Leased Line/Metro.
Segmen Enterprise melayani badan usaha milik negara dan swasta selain operator telekomunikasi dan menyediakan
solusi Fiber-to-the-X (“FTTX”) menyeluruh, termasuk Fiber-to-the-Building (“FTTB”) kepada badan usaha dan
perusahaan menengah dan besar yang bergerak di bidang pendidikan, migas, multimedia, dan pariwisata &
perhotelan serta lembaga negara.
Produk utama Perseroan dalam Segmen Enterprise meliputi layanan internet terdedikasi, internet pita lebar
Oxygen.id Soho, layanan pusat data, dan layanan jalur sewa domestik (Metro).
Segmen Retail
Segmen Retail Perseroan menyediakan solusi Fiber-to-the-Home (“FTTH”) menyeluruh secara langsung ke pelanggan
ritel dalam pasar residensial dan apartemen.
Produk utama Perseroan dalam Segmen Retail meliputi layanan triple play, layanan internet, telefoni, dan TV kabel
di bawah merek dagang Oxygen.id. Layanan Oxygen.id mencakup penyediaan layanan internet berkecepatan tinggi
dengan harga bersaing.
189
Page 220
Alur skema kerja pada segmen retail adalah sebagai berikut:
Uraian :
1. Perseroan melakukan proses penjualan ke calon pelanggan retail (perumahan).
2. Calon Pelanggan yang ingin berlangganan akan mengisi data pribadi pada Formulir Berlangganan.
3. Perseroan melakukan penginputan data pelanggan tersebut pada sistem.
4. Perseroan akan melakukan proses verifikasi data dan proses penjadwalan untuk instalasi.
5. Perseroan melakukan proses instalasi dan aktivasi di rumah pelanggan.
6. Pelanggan akan menerima tagihan setelah proses aktivasi dilakukan.
7. Pelanggan melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang diterima.
Informasi Segmen Retail & Enterprise
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pendapatan usaha Segmen 856.293.629.681 661.720.025.988
Beban Segmen (282.518.732.768) (233.623.049.529)
Laba Kotor 573.774.896.913 428.096.976.459
190
Page 221
Segmen lainnya
Segmen lainnya merupakan pendapatan kontruksi dan pendapatan keuangan dari konsesi jasa atas entitas anak,
PT. Palapa Ring Barat (PRB) dan PT. Palapa Timur Telematika (PTT) sesuai dengan implementasi ISAK 16 mengenai
“Konsesi Jasa”. Proyek palapa ring paket barat dan timur merupakan operasi kerjasama dengan Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang bertujuan untuk membangun dan mengelola
jaringan tulang punggung serat optic di wilayah barat dan timur Indonesia. Selain itu, segmen lainnya juga
merupakan pendapatan kontraktor entitas anak, PT Oxygen Infrastuktur Indonesia dalam rangka memenuhi
kebutuhan pelanggan untuk pekerjaan pembangunan jaringan fiber optic.
Informasi Segmen Lainnya
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pendapatan usaha Segmen 2.170.668.542.754 1.864.466.397.707
Beban Segmen (759.395.236.578) (493.961.589.655)
Laba Kotor 1.411.273.306.176 1.370.504.808.52
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pelanggan tertentu.
4. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki dan menguasai, serta telah melakukan pendaftaran
sehubungan dengan hak atas kekayaan intelektual dengan rincian sebagai berikut:
(i) Merek
Jangka
No. Nomor dan Tanggal Pendaftaran Etiket Kelas Barang/ Jasa
Waktu
1. IDM000416859, tanggal 31 Oktober Cepat Net Simply Connect 42 31 Oktober 2031
2021
2. IDM000416858, tanggal 31 Oktober Cepat Net Simply Connect 38 31 Oktober 2031
2021
3. IDM000588458, tanggal 9 Maret Movic Video Conference 38 tanggal 9 Maret
2015 2025
4. IDM000581813, tanggal 9 Maret Mora Hosting 38 9 Maret 2024
2015
5. IDM000416082, tanggal 31 Oktober Cepat Net Simply Connect 09 31 Oktober 2031
2021
6. IDM000676851 tanggal 16 JIBA 38 16 November 2025
November 2015
7. IDM000677243 tanggal 16 BDM 38 16 November 2025
November 2015
8. IDM000574414 tanggal 27 Core Indonesia 38 27 November 2024
November 2014
9. IDM000676848 tanggal 16 Mic – 1 42 16 November 2025
November 2015
10. IDM000676853 tanggal 16 B3JS 38 16 November 2025
November 2015
11. IDM000676857 tanggal 16 MIC-1 38 16 November 2025
November 2015
12. IDM000676852 tanggal 16 JIBA 42 16 November 2025
November 2015
13. IDM000556626 tanggal 24 MIC-1 09 24 November 2024
November 2014
14. IDM000519128 tanggal 11 NDC Nusantara Data Center 42 11 Desember 2023
Desember 2013
191
Page 222
Jangka
No. Nomor dan Tanggal Pendaftaran Etiket Kelas Barang/ Jasa
Waktu
15. IDM000454484 tanggal 31 Oktober Moratelindo Creative Telecom 38 31 Oktober 2031
2011 Innovation
16. IDM000519129 tanggal 11 Moratelindo Broadband Company 38 11 Desember 2023
Desember 2013
17. IDM000520455 tanggal 11 Moratelindo Broadband Company 09 11 Desember 2023
Desember 2013
18. IDM000652235 tanggal 21 Oktober Oxygen.id 41 21 Oktober 2026
2016
19. IDM000609587 tanggal 27 Oxygen.id 38 27 November 2024
November 2014
20. IDM000588411 tanggal 9 Maret Oxygen.id 42 9 Maret 2025
2015
21. IDM0000520382 tanggal 11 NDC Nusantara Data Center 38 11 Desember 2023
Desember 2013
22. IDM000520631 tanggal 11 NDC Nusantara Data Center 09 11 Desember 2023
Desember 2013
23. IDM000519130 tanggal 11 Batam Techno Park 38 11 Desember 2023
Desember 2013
24. IDM000676538 tanggal 16 B3J S 42 16 November 2025
November 2015
25. IDM000676856 tanggal 16 Super Metro 42 16 November 2025
November 2015
26. IDM000661511 tanggal 16 Super Metro 09 16 November 2025
November 2015
27. IDM000556940 tanggal 27 B3JS 09 27 November 2024
November 2014
28. IDM000676855 tanggal 16 BDM 42 16 November 2025
November 2015
29. IDM000546516 tanggal 27 BDM 09 27 November 2024
November 2014
30. IDM000519131 tanggal 11 Batam Techno Park 41 11 Desember 2023
Desember 2013
31. IDM000520456 tanggal 11 Batam Techno Park 09 11 Desember 2023
Desember 2013
32. IDM000555069 tanggal 11 Moratelindo Broadband Company 42 11 Desember 2023
Desember 2013
33. IDM000558384 tanggal 11 Batam Techno Park 42 11 Desember 2023
Desember 2013
(ii) Hak Cipta
Nomor dan Tanggal
No. Judul Ciptaan Jenis Ciptaan Jangka Waktu
Pendaftaran
1. EC00202152285, tanggal 4 KARAKTER OXYGEN.ID Seni Rupa 4 Oktober 2071
Oktober 2021 HOME
5. TRANSAKSI AFILIASI
Berikut ini adalah transaksi antara pihak yang terafiliasi atau terasosiasi dalam grup Perseroan dimana transaksi-
transaksi tersebut dilaksanakan pada tingkat harga dan persyaratan yang wajar (arm’s length). Dalam melaksanakan
transaksi-transaksi tersebut, manajemen perusahaan terkait telah membandingkan syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk transaksi-transaksi sejenis apabila dilakukan dengan pihak ketiga (non-afiliasi). Sifat hubungan dan
sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
192
Page 223
No Pihak Terafiliasi Keterangan
1 PT Pakkodian Memiliki sebagian pemegang saham yang sama dengan Entitas Induk.
2 PT Gema Lintas Benua Pemegang saham dan manajemen yang sama dengan Entitas Induk.
3 PT Candrakarya Multikreasi Pemegang saham dan manajemen yang sama dengan Entitas Induk.
4 PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera Memiliki sebagian pemegang saham dengan Entitas Induk.
5 PT Inti Bangun Sejahtera Tbk Memiliki sebagian pemegang saham yang sama dengan Entitas Induk.
6 PT Ketrosden Triasmitra Memiliki sebagian pemegang saham yang sama dengan Entitas Induk.
7 PT Triasmitra Multiniaga International Memiliki sebagian pemegang saham yang sama dengan Entitas Induk.
8 PT Jejaring Mitra Persada Memiliki sebagian pemegang saham yang sama dengan Entitas Induk.
Pada bulan Agustus 2022, PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom sudah bukan merupakan pihak berelasi
bagi Perseroan.
Rincian saldo dengan pihak-pihak berelasi per 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
Rincian Penjualan
Pihak Terafiliasi
2022 2021
PT Smart Telecom 276.622.524.192 520.626.174.332
PT Smartfren Telecom Tbk 50.386.244.263 84.764.749.748
PT Triasmitra Multiniaga International 7.233.739.378 5.532.897.755
PT Jejaring Mitra Persada 5.985.958.000 6.012.958.000
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera 4.044.844.535 2.384.926.829
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk 3.598.936.030 9.870.296.173
PT Ketrosden Triasmitra 190.000.000 -
Jumlah 348.062.246.398 629.192.002.837
Rincian Pembelian Beban Langsung
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera 6.480.686.179 4.940.029.805
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk 625.150.000 852.750.000
PT Smart Telecom 464.241.667 2.028.857.238
PT Jejaring Mitra Persada 104.888.889 120.000.000
Jumlah 11.410.294.898 13.874.058.531
Rincian Pembelian Beban Usaha
PT Triasmitra Multiniaga International 49.069.890.240 13.735.676.808
PT Ketrosden Triasmitra 25.036.680.000 -
PT Smart Telecom 9.000.000 315.618.622
PT Smartfren Telecom Tbk - 335.648.265
PT Pakkodian - 74.821.887
Jumlah 74.115.570.240 14.461.765.582
Piutang Usaha
PT Smart Telecom - 67.262.430.753
PT Smartfren Telecom Tbk - 11.030.150.600
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera 10.625.483.802 521.903.608
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk 612.924.895 151.298.515
PT Jejaring Mitra Persada 39.604.605 173.219.200
Jumlah 11.278.013.303 79.139.002.676
Penambahan Aset Tetap
PT Smart Telecom 92.410.722.401 106.321.986.470
PT Smartfren Telecom Tbk 43.462.216.573 954.513.637
PT Triasmitra Multiniaga International 5.944.189.042 79.180.000
PT Ketrosden Triasmitra 4.374.074.533 1.082.596.472
193
Page 224
Rincian Penjualan
Pihak Terafiliasi
2022 2021
PT Jejaring Mitra Persada - 1.200.000.000
Jumlah 146.191.202.549 109.638.276.579
Utang Usaha
PT Triasmitra Multiniaga International 43.216.448.313 1.588.863.938
PT Ketrosden Triasmitra 35.647.092.805 11.859.921.891
PT Pakkodian 2.507.629.600 423.934.101
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera 486.746.653 -
Jumlah 81.857.917.371 13.872.719.930
Utang Lain-lain
PT Candrakarya Multikresi - 6.900.00
6. PERSAINGAN
Secara umum, berbagai perusahaan yang bergerak dalam industri telekomunikasi membutuhkan media untuk
menyalurkan jasa yang dimilikinya. Saat ini, jaringan backbone telekomunikasi merupakan media yang digunakan
berbagai perusahaan sebagai teknologi terbaru untuk menyalurkan jasa yang berkaitan dalam industri
telekomunikasi. Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini Perseroan memiliki infrastruktur utama industri
telekomunikasi berupa backbone yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan dengan kapasitas 25.900G
dengan total panjang jaringan yang dimiliki Perseroan adalah sepanjang 53.135 km.
Industri telekomunikasi di Asia Tenggara sangat kompetitif. Perseroan menghadapi persaingan di setiap lini bisnis.
Pesaing di Segmen Telco Perseroan termasuk PT Telekomunikasi Indonesia, XL, PT Icon Plus dan Indosat. Pesaing
di Segmen Wholesale kami termasuk LinkNet (First Media), MNC Play Media, Lintas Arta, MyRepublic dan Icon Plus.
Di Segmen Enterprise dan Segmen Retail, pesaing Perseroan meliputi LinkNet (First Media), Biznet, Lintas Arta, MNC
Play Media, dan MyRepublic.
Dalam industri Perseroan, Persaingan terjadi dalam hal:
• Keandalan penyediaan layanan;
• Harga;
• Kualitas pengalaman pelanggan;
• Kemampuan kita untuk menarik, melibatkan, dan mempertahankan basis pelanggan kita;
• Kualitas dan pemilihan produk;
• Pengakuan dan reputasi merek; dan
• Kualitas pengalaman pelanggan termasuk layanan purna jual atau after sales service.
Perseroan adalah perusahaan dengan core business pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi di Indonesia.
7. KEKUATAN PERSEROAN
a. Salah satu penyedia infrastruktur dan jaringan telekomunikasi swasta terbesar di Indonesia, beroperasi
dalam salah satu perekonomian dengan pertumbuhan terpesat dengan pasar telekomunikasi yang menarik.
Perseroan merupakan salah satu dari tiga penyedia infrastruktur dan jaringan telekomunikasi swasta teratas di
Indonesia dari segi total panjang dan kapasitas jaringan tulang punggung, dengan panjang jaringan sekitar 53.135 km
dan kapasitas 25.900G per 31 Desember 2022. Perseroan meyakini bahwa Perseroan berada di posisi yang tepat
untuk menangkap peluang pertumbuhan yang diperkirakan dalam pasar internet Indonesia.
Perseroan meyakini bahwa terdapat peluang digital signifikan di Indonesia, salah satu perekonomian dengan
pertumbuhan terpesat di Asia Tenggara dengan PDB nominal yang diprakirakan bertumbuh dengan laju
pertumbuhan majemuk tahunan 8,5% dari 2021 hingga 2026, dibandingkan dengan prakiraan laju pertumbuhan
majemuk tahunan PDB Nominal wilayah Asia Tenggara sebesar 7,0% dalam periode yang sama. Perseroan juga
194
Page 225
mengindikasikan bahwa Indonesia memiliki profil demografis yang menarik, dengan populasi yang besar sejumlah
274,9 juta penduduk pada tahun 2020, yang menghabiskan rata-rata delapan jam dan 52 menit online. Populasi
Indonesia memiliki usia median 31 tahun dan diperkirakan akan semakin sejahtera, dengan pendapatan siap pakai
per rumah tangga median yang diprakirakan akan meningkat sebesar 2,9% dari 2021 hingga 2026. Perseroan
berpendapat kenaikan dalam pendapatan siap pakai diharapkan akan mendorong pengeluaran anggaran rumah
tangga untuk layanan telekomunikasi, termasuk layanan pita lebar (broadband).
Sebagai respons terhadap ekspansi ekonomi digital di Indonesia, Perseroan meyakini terdapat ruang yang signifikan
bagi perkembangan lebih lanjut dalam infrastruktur digital Indonesia. Pasar layanan telekomunikasi wholesale
Indonesia, terutama terdiri dari infrastruktur serat optik dan saluran, diprakirakan akan tetap mengalami
pertumbuhan pesat dengan prakiraan laju pertumbuhan majemuk tahunan sebesar 16,6% dari 2021 hingga 2026,
dan diprakirakan akan mencapai Rp23,0 triliun pada tahun 2026, menurut Perseroan. Pasar layanan telekomunikasi
retail, yang terutama terdiri dari layanan Fiber-to-the-X (“FFTX”) dan pusat data, diperkirakan akan mencapai Rp92,6
triliun pada tahun 2026, menggambarkan prakiraan laju pertumbuhan majemuk tahunan sebesar 10,5% dari tahun
2021 hingga 2026.
Dengan kebangkitan ekonomi digital global, Indonesia menyambut baik transformasi digital. Lalu lintas data
bertumbuh dengan mapan, didorong oleh permintaan akan konten video, penggunaan media sosial, e-niaga, dan
gaming. Perseroan menyatakan bahwa pada tahun 2020, pengguna internet di Indonesia menduduki peringkat ke
delapan untuk waktu yang dihabiskan di Internet per hari (delapan jam dan 52 menit). Rata-rata penggunaan data
bergerak per koneksi diprakirakan akan tetap bertumbuh kuat dengan laju pertumbuhan majemuk tahunan 21,0%
dari tahun 2021 hingga 2026, dan diprakirakan akan mencapai 22GB/bulan pada tahun 2026. Perseroan juga
mengindikasikan bahwa rata-rata penggunaan data tetap per koneksi bertumbuh dari 5,8GB/bulan pada 2016
menjadi 25,2GB/bulan pada tahun 2020 dan diprakirakan akan meningkat hingga 110GB/bulan pada 2026.
Mempertimbangkan latar belakang ini, infrastruktur serat optik dan saluran memegang peranan kritis untuk
mengakomodasi konsumsi data yang semakin meningkat di Indonesia. Secara khusus, Perseroan memperkirakan
akan melihat permintaan tinggi yang terus berlanjut untuk serat optik. Hal ini dapat mendorong fiberisasi situs
jaringan mengingat Perseroan memperkirakan kapabilitas pengalur jaringan (backhaul) akan membutuhkan
peningkatan agar mampu mengakomodasi kenaikan lalu lintas data dalam jangka panjang.
Dari tahun 2016 hingga 2020, permintaan data global telah meningkat secara signifikan. Rata-rata lalu lintas internet
per bulan per koneksi pita lebar di Indonesia meningkat hampir tiga kali lipat dan diperkirakan akan terus bertumbuh
dengan laju pertumbuhan majemuk tahunan sebesar 23,0% hingga 2026. Kenaikan permintaan data tersebut
mendorong infrastruktur serat optik semakin dekat dengan pengguna akhir. Teknologi serat optik belakangan ini
semakin banyak digunakan untuk jaringan akses residensial (contohnya, FTTX), dan pasar pita lebar tetap residensial
dan perusahaan Indonesia mengalami pertumbuhan stabil dengan prakiraan laju pertumbuhan majemuk tahunan
secara berturut-turut sebesar 7,0% dan 13,0% dari 2020 hingga 2026, terlepas dari sifat Indonesia sebagai negara
kepulauan yang menimbulkan tantangan tersendiri dalam penggelaran jaringan tetap.
Layanan Awan (Cloud) semakin menjadi bagian integral dari portofolio produk badan usaha, dan penyedia
konektivitas berada di posisi yang tepat untuk menangkap permintaan yang semakin berkembang tersebut. Secara
rata-rata, 65,0% bisnis yang disurvei menyatakan akan mempertimbangkan membeli layanan Awan dari operator
jaringan tetap mereka. Hal ini menggambarkan adanya peluang yang berarti dalam bidang ini bagi operator
konektivitas enterprise.
b. Pemain inti dalam masa depan digital Indonesia, dengan rekam jejak terbukti dalam mengembangkan
infrastruktur digital Indonesia.
Perseroan merupakan salah satu dari tiga penyedia infrastruktur dan jaringan telekomunikasi swasta teratas di
Indonesia dari segi total panjang dan kapasitas jaringan tulang punggung. Sebagai pemain inti dalam masa depan
digital Indonesia, Perseroan mengoperasikan 382 titik kehadiran (point of presence, “POP”) yang mencakup tujuh
dari sembilan wilayah utama di Indonesia per 31 Desember 2021. Perseroan juga mencapai standar perjanjian
jaminan tingkat layanan yang tinggi dengan SLA (uptime) 99,8%, lebih tinggi dibandingkan standar SLA yang diatur
dalam kontrak komersial Perseroan, yaitu 99,5% sebagaimana per 31 Desember, 2022.
195
Page 226
Perseroan adalah salah satu jaringan terbesar entitas non-BUMN di Indonesia. Dengan memanfaatkan cakupan
infrastruktur tulang punggung Perseroan yang efektif, Perseroan secara strategis merintis cakupan jaringan
komprehensif di Indonesia Timur, yang secara historis merupakan pasar yang kurang terlayani oleh pemain pasar
yang ada. Menurut Submarine Cable Map, Perseroan memiliki satu dari delapan kabel bawah laut internasional yang
ada, dengan titik pendaratan (landing point) di Indonesia. Perseroan meyakini bahwa lisensi dan rangkaian
penawaran layanan Perseroan yang komprehensif menempatkan Perseroan pada posisi yang tepat untuk
menangkap peluang yang tersedia dalam bidang infrastruktur telekomunikasi digital.
Informasi sebagaimana pada 31 Desember 2022.
Perseroan memiliki keahlian selama lebih dari dua dekade dalam mengembangkan infrastruktur digital Indonesia.
Sejak pendirian Perseroan pada tahun 2000, Perseroan telah mengembangkan panjang jaringannya secara signifikan
dan memiliki rekam jejak sebagai perintis pengembangan dan inovasi infrastruktur digital Indonesia. Dalam dekade
terakhir, Perseroan telah meningkatkan panjang jaringannya secara signifikan, dari 6.020 km (per 31 Desember 2010)
menjadi 53.135 km (per 31 Desember 2022). Berkat rekam jejak Perseroan yang telah terbukti sebagaimana terlihat
dalam keberhasilan Perseroan melaksanakan proyek di wilayah geografis yang menantang, Perseroan dipercaya oleh
pemerintah Indonesia untuk melaksanakan proyek strategis utama, yang berperan penting untuk mengembangkan
basis pelanggan Perseroan lebih lanjut serta meningkatkan pangsa pasar Perseroan, memberikan Perseroan
keunggulan tersendiri dibandingkan para pesaingnya.
c. Penawaran layanan yang komprehensif, menggabungkan teknologi canggih dan terdepan untuk mencapai
keandalan dan kinerja tinggi.
Perseroan menawarkan serangkaian luas produk dan layanan, termasuk konektivitas, pusat data, wholesale,
enterprise/retail, serta konsesi, melayani seluruh segmen utama pasar telekomunikasi di Indonesia.
Dengan memanfaatkan jaringan tulang punggung domestik Perseroan yang ekstensif, Perseroan dalam waktu
singkat menggelar jaringan Fiber to the Home (“FTTH”) di berbagai kota utama di Indonesia untuk meningkatkan
penawaran retail dan enterprise Perseroan lebih lanjut dan meraih pangsa pasar di pasar layanan pita lebar
residensial dan enterprise. Jaringan Perseroan merupakan salah satu jaringan paling ekstensif di antara entitas non-
BUMN di Indonesia dan Perseroan menggunakan teknologi terkini. Per 31 Desember 2022, Perseroan
mengoperasikan sekitar 548.000 home pass, yang mewakili 25,0% dari total pelanggan Perseroan.
Salah satu penawaran layanan Perseroan, Oxygen.id, merupakan merek lokal terkemuka dengan basis pelanggan
retail setia yang kuat. Perseroan meyakini hal ini diraih berkat penyediaan koneksi yang lebih cepat, latensi yang
196
Page 227
lebih rendah, dan jaringan yang lebih andal. Untuk Segmen Retail & Enterprise Perseroan (sebagaimana didefinisikan
di bawah ini), Perseroan telah menggelar jaringan POP di sebagian besar kota besar di Indonesia.
Perseroan telah mendirikan enam pusat data di kota-kota Tingkat 1 dan Tingkat 2 di Indonesia dan juga terhubung
dengan berbagai pusat data di Indonesia serta sentral (exchange) lokal. Perseroan meyakini bahwa lokasi strategis
dan solusi pusat data Perseroan mampu mendukung Perseroan dalam menyampaikan layanan pusat data berkualitas
tinggi. Pusat data Perseroan melengkapi jaringan tulang punggung dan FTTX, dan 76% dari rak yang terpasang di
pusat data Perseroan saat ini telah terpakai sebagaimana per 31 Desember 2022, dengan tanpa downtime.
d. Basis klien multinasional terkemuka yang terdiversifikasi, mulai dari operator telekomunikasi hingga
penyedia layanan media Over-the-Top.
Perseroan meyakini bahwa Perseroan memiliki basis klien badan usaha multinasional terkemuka yang
terdiversifikasi, dalam berbagai lini vertikal, termasuk operator serat optik dan seluler regional terkemuka,
perusahaan multinasional dan penyedia layanan media Over-the-Top (“OTT”), berkat kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kebutuhan pelanggannya.
e. Rekam jejak yang telah terbukti dalam menghasilkan kinerja keuangan yang kuat.
Perseroan memiliki rekam jejak yang telah terbukti dalam menghasilkan pertumbuhan pendapatan yang kuat dan
profil margin yang senantiasa meningkat, berkat keberhasilan Perseroan dalam melaksanakan proyek serta
kapabilitas operasional yang kuat.
Perseroan meyakini bahwa profil keuangan Perseroan yang kuat dengan arus pendapatan yang semakin beragam
tumbuh dari kontrak yang stabil dengan basis klien multinasional Perseroan yang laik kredit. Perseroan juga telah
menunjukkan kemampuannya untuk memperkuat neraca Perseroan, melalui peningkatan total aset dari
Rp14.565,4 miliar pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 hingga Rp14.918,9 miliar pada tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2022, serta menurunkan rasio utang bersih terhadap laba kotor (Net Debt to EBITDA)
dari 3,28x pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 ke 2,50x pada tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2022. Perseroan juga memperkuat struktur permodalan, sebagaimana tercermin dalam penurunan
rasio utang terhadap modal (debt to equity) dari 1,50x pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 ke 0,88x
pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022.
f. Tim manajemen berpengalaman yang terdiri dari ahli industri dengan beragam kompetensi.
Perseroan memiliki tim manajemen berdedikasi dengan pengalaman pasar lokal dan wawasan industri yang
ekstensif. Masing-masing anggota kunci tim manajemen Perseroan memiliki pengalaman industri dalam
infrastruktur digital selama rata-rata lebih dari 20 tahun. Secara keseluruhan, tim manajemen Perseroan memiliki
keahlian dalam berbagai bidang yang beragam, termasuk infrastruktur digital, telekomunikasi, pusat data, dan
teknologi informasi, dengan demikian mendukung keunggulan kompetitif Perseroan di seluruh sisi bisnisnya.
8. PEMASARAN, PENJUALAN DAN DISTRIBUSI
Dalam mengembangkan strategi pemasaran, Perseroan berfokus pada kedua aspek berikut ini. Pertama,
meningkatkan kapasitas jaringan untuk memenuhi permintaan pelanggan sebagai bagian dari upaya pengembangan
usaha, terutama dalam upaya melakukan penetrasi ke pasar ritel baru di berbagai kota. Kedua, dengan
berkonsentrasi pada peningkatan penjualan. Guna meningkatkan pengenalan produk, Perseroan menjalankan
kegiatan promosi di media, termasuk radio, media sosial, media daring, dan media cetak dengan tujuan
menghasilkan penjualan. Perseroan juga menawarkan promosi yang melibatkan paket gabungan (bundling) layanan
internet dan televisi kabel serta layanan tambahan lainnya. Guna meningkatkan pengenalan produk, Perseroan juga
secara berkala turut berpartisipasi dalam pameran teknologi swasta maupun pemerintah. Upaya pemasaran dan
penjualan Perseroan melibatkan prosedur terstandar yang diterapkan berdasarkan wilayah dan pada umumnya
membutuhkan waktu satu tahun untuk mencapai titik optimal.
197
Page 228
Sistem penjualan dan distribusi Perseroan berdasarkan segmen adalah sebagai berikut:
• Segmen Telco dan Segmen Wholesale: Sistem penjualan Segmen Telco dan Segmen Wholesale terutama
dilakukan melalui program penjualan berkesinambungan yang disesuaikan secara personal serta program
penjualan berbasis B2B.
• Segmen Enterprise: Sistem penjualan Segmen Enterprise terutama dilakukan melalui program penjualan
berkesinambungan yang disesuaikan secara personal serta promosi penjualan, termasuk pemberian diskon.
• Segmen Retail: Sistem penjualan Segmen Ritel berfokus pada promosi melalui iklan serta promosi
penjualan, termasuk penggabungan (bundling) paket/produk.
• Segmen Lainnya merupakan:
1. Pendapatan konsesi jasa atas proyek Palapa Ring dimana Perseroan hanya memberikan layanan
berdasarkan kontrak dengan BAKTI selama periode kontrak kerjasama.
2. Pendapatan kontruksi dimana program penjualan berdasarkan order pembelian dari pelanggan.
3. Pendapatan usaha dari penjualan VSAT melalui program penjualan berkesinambungan yang
disesuaikan secara personal serta program penjualan berbasis B2B untuk area yang tidak tercover oleh
fiber optic.
Staf penjualan Perseroan untuk Segmen Enterprise dan Segmen Retail menerima insentif bulanan sebagai
kompensasi. Sebagai contoh, staf penjualan Segmen Retail menerima skema insentif kompetitif apabila mengakuisisi
pelanggan baru. Untuk Segmen Telco dan Segmen Wholesale, bonus dibayarkan per tahun kepada staf berdasarkan
pencapaian target tertentu.
Dalam Segmen Retail, Perseroan berupaya memperoleh pelanggan dengan menciptakan paket dan harga yang
kompetitif. Perseroan juga melakukan inisiatif pra-penjualan dan penganvasan untuk memperoleh pelanggan.
Program loyalitas di Segmen Retail meliputi insentif seperti layanan WiFi gratis dan waktu instalasi yang cepat. Untuk
Segmen Telco, Segmen Wholesale, dan Segmen Lain-Lain, Perseroan terkadang mengandalkan bantuan mitra dari
pelanggan yang disasar.
Berikut merupakan informasi kinerja per segmen operasi Perseroan yang dijabarkan berdasarkan segmen pasar
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Pendapatan Beban Langsung Laba Kotor
31 Desember 2022
Rp % Rp % Rp %
Telco 931.786.394.459 20% 652.047.752.092 34% 279.738.642.367 10%
Wholesale 688.902.720.460 15% 196.217.245.806 10% 492.685.474.654 18%
Retail 856.293.629.681 18% 282.518.732.768 15% 573.774.896.913 21%
Lainnya 2.170.668.542.754 47% 759.395.236.578 40% 1.411.273.306.176 51%
Jumlah 4.647.651.287.354 100% 1.890.178.967.244 100% 2.757.472.320.110 100%
Pendapatan Beban Langsung Laba Kotor
31 Desember 2021
Rp % Rp % Rp %
Telco 1.199.223.356.053 29% 729.687.491.170 44% 469.535.864.883 19%
Wholesale 454.663.286.407 11% 185.510.656.121 11% 269.152.630.286 11%
Retail 661.720.025.988 16% 233.623.049.529 14% 428.096.976.459 17%
Lainnya 1.864.466.397.707 45% 493.961.589.655 30% 1.370.504.808.052 54%
Jumlah 4.180.073.066.155 100% 1.642.782.786.475 100% 2.537.290.279.680 100%
198
Page 229
9. STRATEGI UTAMA
a. Senantiasa mengembangkan usaha untuk memperkuat posisi terdepan.
Perseroan berupaya memperluas jaringan tulang punggung serat optik domestik dan internasional dengan cadangan
proyek yang ekstensif. Dalam waktu dekat, Perseroan bermaksud untuk berkonsentrasi pada kota-kota terpadat di
Indonesia, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kota-kota di Jawa, Sumatra, dan Bali. Dalam jangka panjang,
Perseroan berencana untuk berkonsentrasi pada Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya, di mana terdapat lebih
sedikit jaringan lama. Perseroan juga berencana melanjutkan ekspansi dan pengembangan jaringan tulang punggung
internasionalnya.
Perseroan juga berencana memperluas jaringan akses dan metro dengan membangun infrastruktur dan saluran
bersama di kota-kota dan wilayah-wilayah utama untuk mengantisipasi komersialisasi 5G. Dalam hal ini, Perseroan
bermaksud berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengembangkan infrastruktur tiang dan saluran
bersama di kota-kota strategis padat penduduk di seluruh Indonesia dan berupaya membangun saluran serat optik
dengan panjang yang signifikan dan jumlah unit tiang yang signifikan dalam lima tahun ke depan untuk mendukung
penerapan jaringan 5G dan koneksi metro.
Perseroan berupaya menyediakan akses internet bagi sektor yang tidak dan/atau belum terlayani di pasar Indonesia,
dengan memperkenalkan jasa satelit pita lebar. Pada tahun 2021, Perseroan merampungkan akuisisi PT Indo Pratama
Teleglobal (“IPT”), yang menyediakan layanan Very Small Aperture Terminal (“VSAT”), yang akan melengkapi jaringan
tulang punggung serat optik Perseroan yang telah ada.
Perseroan juga berencana mempercepat kegiatan konstruksi saluran & tiang Perseroan untuk mencakup kota-kota
terpilih, yang akan dengan segera memperoleh akses ke jaringan serat optik Perseroan serta layanan terbaru (seperti
koneksi 5G).
b. Mengembangkan segmen retail dan enterprise lebih lanjut.
Perseroan berupaya memanfaatkan laju Perseroan yang mapan di segmen pita lebar retail dengan mengembangkan
jaringan FTTH Perseroan serta meningkatkan basis pelanggan retail. Secara khusus, Perseroan bermaksud
mengembangkan jaringan layanan Oxygen.id di Jabodetabek, Jawa dan di luar pulau Jawa, terutama di Medan,
Jambi, Pontianak, Pangkal Pinang, dan Bali, serta kota-kota besar lainnya. Di samping komitmen Perseroan untuk
menyediakan koneksi internet berkecepatan tinggi dan andal kepada pelanggannya, Perseroan juga berkomitmen
untuk memberikan layanan purnajual yang unggul untuk mendukung perjalanan pelanggan seutuhnya (seperti
melalui aplikasi seluler Perseroan).
Perseroan bermaksud mencapai target tersebut melalui strategi pemasaran holistik yang menerapkan inisiatif above-
the-line dan below-the-line, seperti acara ramah tamah pelanggan, iklan di media sosial, pameran, roadshow, bahan
media pemasaran, iklan penjenamaan vinil menggunakan mobil.
Perseroan juga berupaya meningkatkan Segmen Enterprise dengan mengembangkan layanan Awan dan kapabilitas
pusat data yang tersedia. Sebagai contoh, Perseroan berupaya mencapai solusi FTTX menyeluruh (full suite),
termasuk Fiber-to-the-Building (“FTTB”).
Dari segi kapabilitas pusat data, Perseroan berencana untuk melakukan penjualan silang antara layanan Awan dan
solusi pusat data kepada pelanggan Enterprise di kota-kota Tingkat 1 dan Tingkat 2 utama, dengan mengembangkan
kapasitas pusat data Perseroan yang ada secara signifikan. Perseroan juga mungkin berupaya mencari kemitraan
strategis untuk membangun pusat data hyperscale di masa depan.
c. Melanjutkan fokus pada inovasi teknologi dan perbaikan struktur biaya.
Perseroan berencana untuk melanjutkan investasinya dalam kapabilitas internal dan merekrut karyawan berbakat
dari berbagai universitas, lembaga, perusahaan teknologi dan telekomunikasi terkemuka untuk mengembangkan
kumpulan talenta Perseroan dan membantu Perseroan mendorong terciptanya inovasi teknologi. Perseroan juga
199
Page 230
bermaksud senantiasa memperbaharui kapabilitas teknis untuk memaksimalkan efektivitas biaya sekaligus berupaya
mencapai keunggulan operasional. Sebagai contoh, Perseroan akan terus meminimalkan opsi modul terpersonalisasi
untuk mencapai skala ekonomi tertinggi.
10. JARINGAN PERSEROAN
Jaringan tulang punggung nasional bertujuan meningkatkan kecepatan internet di seluruh Indonesia untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi, mempercepat digitalisasi di berbagai sektor strategis dan menghubungkan
masyarakat, terutama masyarakat yang secara tradisional kurang terlayani. Perseroan memiliki 385 POP dan
menyediakan layanan internet bagi berbagai macam pelanggan, mulai dari operator telekomunikasi hingga
pelanggan ritel pengguna akhir.
Jaringan Perseroan terdiri dari kabel serat optik sepanjang 53.135 km per 31 Desember 2022. Jaringan ini terdiri dari
12.689 km jaringan bawah laut, termasuk kabel bawah laut yang membentang dari Pulau Papua, Indonesia, ke
Singapura, 15.099 km jaringan domestik darat yang mencakup Pulau Sumatra, Pulau Jawa, Kalimantan, Bali, Nusa
Tenggara, dan Pulau Papua di Indonesia, dan 25.347 km jaringan perkotaan yang mencakup wilayah metropolitan di
Jabodetabek, Medan, Pangkal Pinang, Pontianak, Bali, dan kota-kota lainnya di Indonesia, per 31 Desember 2022.
Masa manfaat kabel serat optik darat Perseroan adalah 20 tahun. Selain itu, jaringan Perseroan juga mencakup
jaringan FTTH Perseroan, yang melewati sekitar 548.674 rumah di Jabodetabek, Medan, Pangkal Pinang, Pontianak,
Bali, dan kota-kota lainnya di Indonesia, per 31 Desember 2022.
Jaringan bawah laut Perseroan, Moratelindo International Cable-System One (“MIC-1”) terdiri dari kabel bawah laut
yang dimiliki sepenuhnya oleh Perseroan dengan total kapasitas terpasang 25.900G. Jaringan ini mengoperasikan
rute lalu lintas internasional antara Pulau Batam, Indonesia, dan Singapura. Masa manfaat kabel serat bawah laut
Perseroan adalah 25 tahun. Jaringan bawah laut Perseroan digunakan oleh pelanggan Perseroan untuk
memindahkan, menyimpan, dan mengirim lalu lintas data dan internet antar lokasi.
Jaringan akses Perseroan membentang sepanjang 25.347 km, mencakup Jabodetabek, Medan, Pangkal Pinang,
Pontianak, Bali, dan kota-kota lainnya di Indonesia.
Ilustrasi jaringan Perseroan disajikan di bawah ini:
200
Page 231
Bagan berikut ini menyajikan perincian pertumbuhan jaringan tulang punggung trans-Indonesia Perseroan untuk masing-masing tahun yang berakhir
tanggal 31 Desember 2021 dan 2022.
Description 2021 2022
Total Backbone (Km) 27.561 27.788
Submarine (Km) 12.689 12.689
Inland (Km) 14.872 15.099
Total Access (Km) 24.188 25.347
TOTAL (Km) 51.749 53.135
Capacity (G) 21.000 25.900
201
Page 232
TEKNOLOGI JARINGAN (NETWORK TECHNOLOGY)
Perseroan menerapkan teknologi terstandardisasi yang telah terbukti dalam memberikan layanan kepada pelanggan
Perseroan, yang diperoleh dari pemasok pemasaran terkemuka, menerapkan solusi sesuai dengan kebutuhan
segmen pasar. Secara umum, Perseroan membeli peralatan bersama-sama dengan lisensi perangkat lunak, baik yang
bersifat permanen maupun dapat diperbaharui, untuk mengoptimalkan biaya Peralatan. Perusahaan-perusahaan
tersebut memberikan jaminan mutu serta layanan tambahan lainnya, seperti layanan jaminan purnajual, suku
cadang yang siap tersedia, dan inovasi teknologi secara berkesinambungan.
Satu hal yang bersifat fundamental terhadap jaringan Perseroan adalah penggunaan teknologi serat optik,
menerapkan spesifikasi standar yang telah ditetapkan sebelumnya tergantung pada kabel yang digunakan, yaitu
kabel darat atau kabel bawah laut. Selain itu, Perseroan memastikan hierarki dan arsitektur jaringan Perseroan
sangat kuat dan berketahanan tinggi dengan tujuan melampaui komitmen SLA Perseroan kepada pelanggan.
Selanjutnya, jaringan Perseroan didesain secara internal guna memastikan Perseroan memiliki pengetahuan penuh,
mampu mengelola kecepatan penggelaran koneksi pelanggan baru dan menjaga kualitas selama operasi.
Teknologi utama yang digunakan di seluruh jaringan Perseroan dapat dikelompokkan menjadi produk/layanan utama
berikut ini: backbone and access networks optical transport networking, dense wavelength division multiplexing
(DWDM), multi-protocol label switching (MPLS) dan gigabit ethernet passive optical network (GPON); pusat data dan
TI (hosting, Awan, dan DNS, di samping solusi lain).
Selain mengelola desain jaringan, implementasi, dan operasi secara internal, Perseroan juga memiliki tim TI internal
yang bertanggung jawab atas pengembangan dan manajemen aplikasi internal untuk mendigitalisasi proses dan
sistem internal Perseroan. Tim IT juga bertanggung jawab untuk membuat dan memfasilitasi solusi untuk penawaran
produk dan jasa Perseroan. Dengan demikian, Perseroan mampu merespons perubahan di pasar dengan tangkas dan
beradaptasi dengan cepat.
KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN DATA (DATA SECURITY AND PROTECTION)
Perseroan memiliki tim keamanan data yang terdiri dari insinyur dan teknisi, termasuk tim karyawan keamanan
bersertifikasi yang dikhususkan untuk melindung keamanan data Perseroan. Perseroan juga mengadopsi kebijakan
perlindungan data yang ketat untuk menjaga keamanan data hak milik Perseroan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan keamanan dan perlindungan data Indonesia. Perseroan melakukan enkripsi terhadap
informasi pribadi yang dikumpulkan dari platform Perseroan sendiri. Guna menjaga keamanan data dan mencegah
kebocoran data, Perseroan telah menetapkan protokol internal yang sangat ketat. Berdasarkan protokol tersebut,
Perseroan memberikan akses rahasia terhadap data pribadi rahasia hanya kepada karyawan dalam jumlah terbatas
dengan otoritas akses yang ditetapkan dengan ketat dan berlapis-lapis. Perseroan secara ketat mengontrol dan
mengelola penggunaan data oleh berbagai departemen dalam Perseroan dan tidak membagikan data kepada pihak
ketiga, dan Perseroan tidak bekerja sama dengan pemasok pihak ketiga dalam melakukan analitik data. Basis data
Perseroan dicadangkan setiap hari dan setiap minggu.
ASURANSI YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Objek
No. Polis Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
1. Property All Risk a. PT Zurich Peralatan Rp250.977.652.332 7 Desember 2022
Insurance No. Asuransi (Telekomunikasi) s.d 7 Desember
990122014287 tanggal Indonesia Tbk 2023
2 Januari 2023 (Leader);
b. PT Lippo
General
Insurance;
c. Askrindo
(Persero);
d. PT Asuransi
Tripakarta;
e. PT Asuransi
202
Page 233
Objek
No. Polis Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
Umum BCA;
f. PT Sahabat
Insurance;
dan
g. PT Asuransi
Sinar Mas.
2. Earthquake Insurance a. PT Zurich Peralatan Rp250.977.652.332 7 Desember 2022
No. 990122014319 Asuransi (Telekomunikasi) s.d 7 Desember
tanggal 2 Januari 2023 Indonesia Tbk 2023
sebagaimana berjalan (Leader);
bersamaan dengan b. PT Lippo
Property All Risk General
Insurance No. Insurance
990122014287 tanggal Tbk;
2 Januari 2023 c. PT Asuransi
Tripakarta;
d. PT Asuransi
Umum BCA;
e. PT Sahabat
Insurance;
dan
f. PT Asuransi
Sinar Mas.
3. Public Liability PT Asuransi Sinar Public Liability Rp450.000.000 15 September 2022
Insurance Policy No. Mas (Claim Made Basis) s.d 15 September
12.200.0076.13302 untuk Peralatan 2023
tanggal 3 Oktober 2022 (Telekomunikasi)
di:
a. Cyber NTT
Jakarta; dan
b. Telkomsigma
BSD.
4. Professional Liability PT Asuransi Sinar Kecelakaan Kerja USD2,000,000 24 November 2022
Insurance No. Mas s.d 24 November
12.200.0087.39428 2023
tanggal 27 Desember
2022
5. Public & Product’s PT AIG Insurance a. Section A USD5,000,000 30 Juni 2022 s.d
Liability Insurance No. Indonesia (Public 30 Juni 2023
5390120004 tanggal 17 Liability);
Juni 2022 b. Pollution
Liability; dan
c. Product
Liability.
6. Property All Risk PT Lippo General Material / Properti Rp232.414.313,42 26 November 2022
Insurance No. Insurance Tbk dan Gangguan s.d 26 November
1801092201787 tanggal Usaha (Peralatan 2023
29 Desember 2022 Telekomunikasi)
7. Indonesian Earthquake PT Lippo General Peralatan Rp345.012.250.546,58 26 November 2022
Standard Policy No. Insurance Tbk (Telekomunikasi) s.d 26 November
1801052201279 tanggal 2023
31 Desember 2022
203
Page 234
Objek
No. Polis Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
8. Property All Risk PT Asuransi Sinar Peralatan Daleng, Lembor, Kab. 29 Agustus 2022 s.d
Insurance No. Mas (Telekomunikasi) Manggarai Barat, NTT: 24 Agustus 2023
12.200.0068.24960 Rp2.243.607.811
tanggal 14 September
2022 Tenda, Langke
Rembong, Kab.
Manggarai NTT:
Rp2.909.945.321
Kota Ndora, Borong,
Kab. Manggarai Timur,
NTT:
Rp2.167.151.777
Bajawa, Kab. Ngada,
NTT:
Rp3.225.776.542
Ulupulu, Nangaroro,
Kab Nagekeo, NTT:
Rp2.578.536.876
Nangapanda, Kab.
Ende, NTT:
Rp3.411.723.409
Kupang, Lasiana. Klp.
Lima, Kota Kupang,
NTT:
Rp3.436.677.721
Kolana Utara, Alor
Timur, NTT:
Rp5.949.555.551
9. Earthquake Policy No. PT Asuransi Sinar Peralatan Sape – Labuan Bajo – 29 Agustus 2022 s.d
12.200.0068.25240 Mas (Telekomunikasi) Ende – Kupang – Alor: 24 Agustus 2023
tanggal 14 September Rp232.625.143.682
2022
Sape – Labuan Bajo –
Ende – Kupang – Alor:
Rp79.654.786.569
Poja, Sape, Bima, NTB:
Rp3.459.995.021
Tanjung Boleng,
Boleng, Kab.
Manggarai Barat:
Rp3.105.903.150
Deleng, Lembor Kab.
Manggarai Barat, NTT:
Rp2.243.607.811
Tenda, Lengke
Rembong, Kab.
Manggarai, NTT:
Rp2.909.945.321
204
Page 235
Objek
No. Polis Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
Kota Ndora, Borong,
Kab. Ngada, NTT:
Rp2.167.151.777
Bajawa, Kab. Ngada,
NTT:
Rp3.225.776.542
Ulupulu, Nangaroro,
Kab. Nagekeo, NTT:
Rp2.578.536.876
Nangapanda, Kab.
Ende, NTT:
Rp3.411.723.409
Kupang, Lasiana, Klp.
Lima, Kota Kuapng,
NTT:
3.436.677.721
Kolana Utara, Alor
Timur, Kab. Alor, NTT:
Rp5.949.555.551
10. Cover Note No. Penanggung Peralatan Rp305.645.108.042 1 Februari 2023 s.d
047566/CV/PAR/164.10 PT Asuransi Sinar (Telekomunikasi) 1 Februari 2024
0-KBRU/11/2022 Mas
tanggal 16 Februari
2023 (Property All Risk Tertanggung
Insurance dan Bank Negara
Earthquake Insurance) Indonesia
(Persero) Tbk. dan
Perseroan
11. Cover Note No. Penanggung Peralatan Rp199.750.047.002 1 Februari 2023 s.d
047566/CV/PAR/164. PT Asuransi Sinar (Telekomunikasi) 1 Februari 2024
100-KBRU/11/2022 Mas
tanggal 16 Februari
2023 (Property All Risk Tertanggung
Insurance dan Bank Negara
Earthquake Insurance) Indonesia
(Persero) Tbk. dan
Perseroan
12. Property All Risk a. PT Lippo Material / Rp77.506.029.010,64 26 Oktober 2022 s.d
Insurance No. General Kerusakan Properti 26 Oktober 2023
1801092101694 tanggal Insurance dan Persediaan
24 November 2022 Tbk (35%); (Peralatan
b. Asuransi Telekomunikasi)
Umum Mega
(25%);
c. PT Asuransi
Sinar Mas
(20%); dan
d. PTZurich
Asuransi Tbk
(20%).
205
Page 236
Objek
No. Polis Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
13. Property All Risk PT Asuransi Sinar Peralatan Zona 01.02, Jl. Pasar 11 September 2022
Insurance No. Mas (Telekomunikasi) Nippon Lingkungan 1: s.d 11 September
12.200.0078.33202 Rp33.945.916.199,22 2023
tanggal 21 Oktober
2022 Zona 01.03, Jl. Dusun II
Sidodadi:
Rp23.394.260.850
14. Earthquake Policy No. PT Asuransi Sinar Peralatan Zona 01.02, Jl. Pasar 11 September 2022
12.200.0078.33549 Mas (Telekomunikasi) Nippon Lingkungan 1: s.d 11 September
tanggal 28 Oktober Rp33.945.916.199,23 2023
2022
Zona 01.03, Jl. Dusun II
Sidodadi:
Rp23.394.260.850, 37
15. Property All Risk No. PT Asuransi Sinar Peralatan Zona 01.02, Tirta Deli: 11 September 2022
12.200.0078.33525 Mas (Telekomunikasi) Rp880.433.261,85 s.d 11 September
tanggal 28 oktober 2022 2023
Zona 03.01, Haji
Minggu, Lebak Wangi,
Parung:
Rp6.503.722.225,55
Zona O3.02,
Cisirung01, Bandung:
Rp640.802.295,80
Zona 07.01, Sunu,
Colocation Sharing
MSC NSN:
1.225.869.338,15
Zona 08.01, IT Tukad
Ayung:
Rp820.716.918,87
16. Earthquake Poilicy No. PT Asuransi Sinar Peralatan Zona 01.02, Tirta Deli: 11 September 2022
12.200.0078.33363 Mas (Telekomunikasi) Rp880.433.261,85 s.d 11 September
tanggal 28 Oktober 2023
2022 Zona 03.01, Haji
Minggu, Lebak Wangi,
Parung:
Rp6.503.722.225,55
Zona O3.02,
Cisirung01, Bandung:
Rp640.802.295,80
Zona 07.01, Sunu,
Colocation Sharing
MSC NSN:
1.225.869.338,15
Zona 08.01, IT Tukad
Ayung:
Rp820.716.918,87
206
Page 237
Objek
No. Polis Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
17. Property All Risk PT Asuransi Sinar Peralatan Zona 02.03, Pangkal 11 September 2022
Insurance No. Mas (Telekomunikasi) Pinang: s.d 11 September
12.200.0078.33387 Rp12.305.652.218 2023
tanggal 28 Oktober
2922 Zona 02.02, Musi Dua:
21.781.665.308,65
Zona 01.03,
Kualanamu:
Rp64.503.539.419,26
Zona 03.01, Semplak
Barat, Ciapus:
Rp161.859.887.188,88
Zona 03.03, Cimahi
Kota:
Rp3.207.398.154,21
18. Earthquake Policy No. PT Asuransi Sinar Peralatan Zona 02.03, Pangkal 11 September 2022
12.200.0078.33305 Mas (Telekomunikasi) Pinang: s.d 11 September
tanggal 28 Oktober Rp12.305.652.218,31 2023
2022
Zona 02.02, Musi Dua:
21.781.665.308,66
Zona 01.03,
Kualanamu:
Rp64.503.539.419,27
Zona 03.01, Semplak
Barat, Ciapus:
Rp161.859.887.188,89
Zona 03.03, Cimahi
Kota:
Rp3.207.398.154,21
19. Property All Risk a. PT Lippo Peralatan Rp131.828.694577,37 1 Desember 2022
Insurance No. General (Telekomunikasi) s.d 1 Desember
1801092201747 tanggal Insurance Tbk 2023
24 Desember 2022 (50%); dan
b. Malacca
Trust
Wuwungan
Insurance
(50%).
20. Property All Risk a. PT Lippo Peralatan Rp131.828.694.577,37 1 Desember 2022
Insurance No. General (Telekomunikasi) s.d 1 Desember
1801052201237 tanggal Insurance Tbk 2023
25 Desember 2022 (50%); dan
b. Malacca
Trust
Wuwungan
Insurance
(50%).
207
Page 238
Objek
No. Polis Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
21. Movable Property All PT Zurich Asuransi Peralatan Kantor Rp15.390.818.519,61 7 Mei 2022 s.d 7 Mei
Risk (MPAR) Insurance Indonesia Tbk 2023
No. 991222098505
tanggal 24 Agustus 2022 Pada tanggal
Prospektus
diterbitkan, polis
asuransi ini sedang
dalam proses
perpanjangan
22. Indonesian Earthquake Penanggung: Peralatan Kantor Gedung Tendean, Jl. 2 Desember 2022
Standard Policy No. PT Asuransi Sinar Kapten Tendean No. s.d 2 Desember
12.200.0085.64505 Mas 43, Jakarta: 2023
tanggal 9 Desember Rp1.114.810.000
2022 Tertanggung:
Perseroan dan PT Graha 9, Jl. Penataran
Mizuho Leasing No. 9, Jakarta:
Indonesia Tbk Rp7.626.644.000
HO Kemenkes (Gedung
Sujudi Lt 10 Pusdatin),
Jl. H.R Rasuna Said,
Jakarta:
Rp1.234.318.104
23. Property All Risk Penanggung: Peralatan Kantor Gedung Tendean, Jl. 2 Desember 2022
Insurance No. PT Asuransi Sinar Kapten Tendean No. s.d 2 Desember
12.200.0085.64503 Mas 43, Jakarta: 2023
tanggal 8 Desember Rp1.114.810.000
2022 Tertanggung:
Perseroan dan PT Graha 9, Jl. Penataran
Mizuho Leasing No. 9, Jakarta:
Indonesia Tbk Rp7.626.644.000
HO Kemenkes (Gedung
Sujudi Lt 10 Pusdatin),
Jl. H.R Rasuna Said,
Jakarta:
Rp1.234.318.104
24. Indonesian Earthquake Penanggung: Peralatan Kantor Gedung Tendean, Jl. 2 Desember 2022
Standard Policy No. PT Asuransi Sinar Kapten Tendean No. s.d 2 Desember
12.200.0085.64536 Mas 43, Jakarta: 2023
tanggal 9 Desember Rp31.935.405.757
2022 Tertanggung:
Perseroan dan PT Graha 9, Jl. Penataran
Mizuho Leasing No. 9, Jakarta:
Indonesia Tbk Rp6.766.341.076
Jl. Jatinegara Barat
No.2, Jakarta:
Rp38.868.000
Site Ila Route 3B, Teluk
Jambe:
Rp462.875.000
Site Ila Route 4A,
Cikarang:
208
Page 239
Objek
No. Polis Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
Rp314.250.000
Site NOC, BSD:
Rp506.465.000
25. Property All Risk Penanggung: Peralatan Kantor Gedung Tendean, Jl. 2 Desember 2022
Insurance No. PT Asuransi Sinar Kapten Tendean No. s.d 2 Desember
12.200.0085.64533 Mas 43, Jakarta: 2023
tanggal 9 Desember Rp31.935.405.757
2022 Tertanggung:
Perseroan dan PT Graha 9, Jl. Penataran
Mizuho Leasing No. 9, Jakarta:
Indonesia Tbk Rp6.766.341.076
Jl. Jatinegara Barat
No.2, Jakarta:
Rp38.868.000
Site Ila Route 3B, Teluk
Jambe:
Rp462.875.000
Site Ila Route 4A,
Cikarang:
Rp314.250.000
Site NOC, BSD:
Rp506.465.000
26. Cover Note No. PT Lippo General Peralatan Rp2.500.000.000 1 Februari 2023 s.d
047386/CV/PAR/164.10 Insurance (Telekomunikasi) 1 februari 2024
0-KBRU/11/2022
tanggal 21 Februari
2023 (Property All Risks
Insurance dan
Earthquake Insurance)
27. Indonesian Earthquake a. PT Lippo Peralatan Rp3.421.153.000 1 Desember 2022
Standard Policy No. General (Telekomunikasi) s.d 1 Desember
1801052201220 tanggal Insurance 2023
23 Desember 2022 Tbk (50%);
dan
b. Malacca
Trust
Wuwungan
Insurance
(50%)
28. Property All Risk a. PT Lippo Peralatan Rp3.421.153.000 1 Desember 2022
Insurance No. General (Telekomunikasi) s.d 1 Desember
1801092201729 tanggal Insurance 2023
23 Desember 2022 Tbk (50%);
dan
b. Malacca
Trust
Wuwungan
Insurance
(50%)
209
Page 240
Objek
No. Polis Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
29. Indonesian Earthquake PT Asuransi Sinar Peralatan MC Jalan Semarang 1, 1 Desember 2022
Standard Policy No. Mas (Telekomunikasi) Medan: s.d 1 Desember
12.300.0003.93718 Rp160.652.615.38 2023
tanggal 8 Februari 2023
MC Jalan Semarang 2,
Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Semarang 3,
Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Semarang 4,
Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Semarang 5,
Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Semarang 6,
Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Semarang 7,
Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Asia 4,
Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Asia, Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Asia 3,
Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Asia 5,
Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Asia 6,
Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Asia 8,
Medan:
Rp160.652.615,38
30. Property All Risk PT Asuransi Sinar Peralatan MC Jalan Semarang 1, 1 Desember 2022
Insurance No. Mas (Telekomunikasi) Medan: s.d 1 Desember
12.300.0003.93680 Rp160.652.615,38 2023
tanggal 8 Februari 2023
MC Jalan Semarang 2,
Medan:
Rp160.652.615,38
210
Page 241
Objek
No. Polis Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
MC Jalan Semarang 3,
Medan:
Rp160.652.615,38
MC Jalan Semarang 4,
Medan:
Rp160.652.615,38
MC Jalan Semarang 5,
Medan:
Rp160.652.615,38
MC Jalan Semarang 6,
Medan:
Rp160.652.615,38
MC Jalan Semarang 7,
Medan:
Rp160.652.615,38
MC Jalan Asia 4,
Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Asia, Medan:
Rp160.652.615,38
MC Jalan Asia 3,
Medan:
Rp160.652.615,38
MC Jalan Asia 5,
Medan:
Rp160.652.615,38
MC Jalan Asia 6,
Medan:
Rp160.652.615,38
MC Jalan Asia 8,
Medan:
Rp160.652.615,38
31. Cover Note No. PT Zurich Asuransi Peralatan Rp61.410.000.000 5 Februari 2023 –
047424/CV/PAR/164.10 Indonesia Tbk (Telekomunikasi) 5 Februari 2024
0-KBRU/11/2022
tanggal 21 Februari
2023 (Property All Risks
Insurance dan
Earthquake Insurance)
32. Property All Risk PT Zurich Asuransi Bangunan Gedung Rp33.865.592.000 8 April 2022 s.d
Insurance No. Indonesia Tbk 8 April 2023
990122003514 tanggal
25 Maret 2022 Pada tanggal
Prospektus
diterbitkan, polis
asuransi ini sedang
211
Page 242
Objek
No. Polis Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
dalam proses
perpanjangan
33. Property All Risk Penanggung: a. Bangunan Bangunan Gedung: 8 April 2022 s.d
Insurance No. PT Zurich Asuransi Gedung; Rp10.356.000.000 8 April 2023
990122003511 tanggal Tbk b. Mesin; dan
25 Maret 2022 c. Peralatan Mesin: Pada tanggal
Tertanggung: Kantor 7.257.300.000 Prospektus
PT Bank Mandiri diterbitkan, polis
(Persero) Tbk dan Peralatan Kantor: asuransi ini sedang
Perseroan 376.800.000 dalam proses
perpanjangan
34. Earthquake Insurance PT Zurich Asuransi Bangunan Gedung Rp33.865.592.000 8 April 2022 s.d
No. 990122003515 Tbk 8 April 2023
tanggal 25 Maret 2022,
sebagaimana berjalan Pada tanggal
bersamaan dengan Prospektus
Property All Risk diterbitkan, polis
Insurance No. asuransi ini sedang
990122003514 tanggal dalam proses
25 Maret 2022 perpanjangan
35. Earthquake Insurance Penanggung: a. Bangunan Bangunan Gedung: 8 April 2022 s.d
No. 990122003512 PT Zurich Asuransi Gedung; Rp10.356.000.000 8 April 2023
tanggal 25 Maret 2022, Tbk b. Mesin; dan
sebagaimana berjalan c. Peralatan Mesin: Pada tanggal
bersamaan dengan Tertanggung: Kantor 7.257.300.000 Prospektus
Property All Risk PT Bank Mandiri diterbitkan, polis
Insurance No. (Persero) Tbk dan Peralatan Kantor: asuransi ini sedang
990122003511 tanggal Perseroan 376.800.000 dalam proses
25 Maret 2022 perpanjangan
36. Cover Note No. Penanggung: Peralatan Rp2.500.000.000 1 Februari 2023 s.d
047402/CV/PAR/164.10 PT Lippo General (Telekomunikasi) 1 Februari 2024
0-KBRU/11/2022 Insurance Tbk
tanggal tanggal 21
Februari 2023 (Property Tertanggung:
All Risks Insurance dan PT Mitsubishi HC
Eartquake Insurance) Capital and
Finance Indonesia
dan Perseroan
37. Cover Note No. Penanggung: Peralatan Rp2.500.000.000 1 Februari 2023 s.d
047397/CV/PAR/164.10 PT Lippo General (Telekomunikasi) 1 Februari 2024
0-KBRU/11/2022 Insurance Tbk
tanggal 21 Februari
2023 (Property All Risks Tertanggung:
Insurance dan PT Mitsubishi HC
Eartquake Insurance) Capital and
Finance Indonesia
dan Perseroan
38. Cover Note No. Penanggung: Peralatan Rp2.500.000.000 1 Februari 2023 s.d
047411/CV/PAR/164.10 PT Lippo General (Telekomunikasi) 1 Februari 2024
0-KBRU/11/2022 Insurance Tbk
tanggal 21 Februari
2023 (Property All Risks Tertanggung:
212
Page 243
Objek
No. Polis Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
Insurance dan PT Mitsubishi HC
Eartquake Insurance) Capital and
Finance Indonesia
dan Perseroan
39. Industrial All Risk Penanggung: Persediaan Rp8.323.295.750 8 April 2022 s.d
Insurance No. PT Asuransi Sinar 8 April 2023
12.200.0015.89031 Mas
tanggal 14 April 2022 Pada tanggal
Tertanggung: Prospektus
PT Bank Mandiri diterbitkan, polis
(Persero) Tbk dan asuransi ini sedang
Perseroan dalam proses
perpanjangan
40. Earthquake Policy No. Penanggung: Persediaan Rp8.323.295.750 8 April 2022 s.d
12.200.0015.89042 PT Asuransi Sinar 8 April 2023
tanggal 14 April 2022 Mas
Pada tanggal
Tertanggung: Prospektus
PT Bank Mandiri diterbitkan, polis
(Persero) Tbk dan asuransi ini sedang
Perseroan dalam proses
perpanjangan
41. Cover Note No. PT Lippo General a. Bangunan Rp44.135.998.000 1 Februari 2023 s.d
047400/CV/PAR/164.10 Insurance Tbk Gedung; 1 Februari 2024
0-KBRU/11/2022 b. Mesin; dan
tanggal 21 Februari c. Isi Bangunan.
2023
42. Cover Note No. PT Lippo General a. Bangunan Rp38.817.650.000 1 Februari 2023 s.d
047423/CV/PAR/164.10 Insurance Tbk Gedung; 1 Februari 2024
0-KBRU/11/2022 b. Mesin; dan
tanggal 21 Februari c. Isi Bangunan.
2023 (Property All Risks
Insurance dan
Earthquake Insurance)
43. Property All Risk PT Zurich Asuransi a. Bangunan Bangunan Gedung: 30 Mei 2022 s.d
Insurance No. Indonesia Tbk Gedung; Rp9.629.744.925 30 Mei 2023
990122008007 tanggal b. Isi Bangunan;
29 Juli 2022 dan Isi Bangunan: Pada tanggal
c. Sarana Rp26.128.889.225 Prospektus
Pelengkap diterbitkan, polis
Sarana Pelengkap: asuransi ini sedang
Rp626.921.700 dalam proses
perpanjangan
44. Earthquake Insurancve PT Zurich Asuransi a. Bangunan Bangunan Gedung: 30 Mei 2022 s.d
No. 990122008008 Indonesia Tbk Gedung; Rp9.629.744.925 30 Mei 2023
tanggal 29 Juli 2022 b. Isi Bangunan;
sebagaimana berjalan dan Isi Bangunan: Pada tanggal
bersamaan dengan c. Sarana Rp26.128.889.225 Prospektus
Property All Risk Pelengkap diterbitkan, polis
Insurance No. Sarana Pelengkap: asuransi ini sedang
990122008007 tanggal Rp626.921.700 dalam proses
29 Juli 2022 perpanjangan
213
Page 244
Objek
No. Polis Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
45. Property All Risk Penanggung: Peralatan Rp83.663.236.949,03 22 Januari 2023 s.d
Insurance No. a. PT Lippo (Telekomunikasi) 22 Januari 2024
1801092200263 tanggal General
23 Februari 2023 Insurance Tbk
(37,50%);
b. Asuransi
Tripakarta
(15%);
c. China Taiping
Insurance
Indonesia
(10%);
d. PT Asuransi
Astra Buana
(5%);
e. PT Asuransi
Sinar Mas
(7,50%); dan
f. PT Zurich
Asuransi
Indonesia Tbk
(10%).
Tertanggung:
PT Bank China
Construction Bank
Indonesia dan
Perseroan
46. Indonesian Earthquake Penanggung: Peralatan Rp87.643.654,57 22 Januari 2023 s.d
Standard Policy No. a. PT Lippo (Telekomunikasi) 22 Januari 2024
1801052200209 tanggal General
23 Februari 2023 Insurance Tbk
(37,50%);
b. Asuransi
Tripakarta
(15%);
c. China Taiping
Insurance
Indonesia
(10%);
d. PT Asuransi
Astra Buana
(5%);
e. PT Asuransi
Sinar Mas
(7,50%); dan
f. PT Zurich
Asuransi
Indonesia Tbk
(10%).
Tertanggung:
PT Bank China
Construction Bank
Indonesia dan
Perseroan
214
Page 245
Objek
No. Polis Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
47. Earthquake Policy No. Penanggung: Peralatan Jl. Gatot Subroto Barat, 20 Desember 2022
12.300.0000.45373 PT Asuransi Sinar (Telekomunikasi) Denpasar, Bali: s.d 20 Desember
tanggal 5 Januari 2023 Mas Rp3.550.000.000 2023
Tertanggung: Jl. Padanggalak Sanur
PT Bank Negara 184, Denpasar, Bali:
Indonesia Tbk. Rp3.550.000.000
dan Perseroan
Jl. Samudra, Sumbawa,
NTB:
Rp3.825.000.000
Jl. Senggigi, Lombok
Barat, NTB:
Rp5.337.000.000
Palakahembi, Sumba
Timur, NTT:
3.550.000.000
Gatot Subroto,
Denpasar:
Rp 10.998.610.000
Padang Galak,
Denpasar, Mataram:
Rp56.487.600.000
Padang Galak,
Denpasar, Sumbawa:
RpRp154.496.000.000
Sumbawa, Waingapu:
Rp181.733.730.000
48. Property All Risk Penanggung: Peralatan Jl. Gatot Subroto Barat, 20 Desember 2022
Insurance No. PT Asuransi Sinar (Telekomunikasi) Denpasar, Bali: s.d 20 Desember
12.300.0000.45354 Mas Rp3.550.000.000 2023
tanggal 5 Januari 2023
Tertanggung: Jl. Padanggalak Sanur
PT Bank Negara 184, Denpasar, Bali:
Indonesia Tbk. Rp3.550.000.000
dan Perseroan
Jl. Samudra, Sumbawa,
NTB:
Rp3.825.000.000
Jl. Senggigi, Lombok
Barat, NTB:
Rp5.337.000.000
Palakahembi, Sumba
Timur, NTT:
3.550.000.000
Gatot Subroto,
Denpasar:
Rp10.998.610.000
215
Page 246
Objek
No. Polis Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
Padang Galak,
Denpasar, Mataram:
Rp56.487.600.000
Padang Galak,
Denpasar, Sumbawa:
RpRp154.496.000.000
Sumbawa, Waingapu:
Rp181.733.730.000
49. Professional Indemnity PT Asuransi Sinar Peralatan Rp230.000.000 12 Maret 2023 s.d
Insurance – Cover Note Mas (Telekomunikasi) 12 Maret 2024
No.048644/CV/PII/164.
100-KBRU/11/2022
tanggal 7 Maret 2023
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (RESEARCH AND DEVELOPMENT)
Sampai saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan material.
11. PROSPEK INDUSTRI DAN USAHA PERSEROAN
Menurut Moody’s Investor Services, pertumbuhan sektor telekomunikasi di Indonesia diproyeksi mencapai 4-4,5%
di tahun 2023. Namun, EBITDA secara keseluruhan diprediksi akan menurun sekitar 2-3% yang disebabkan adanya
merger oleh beberapa perusahaan telekomunikasi besar, yang mencakup merger PT Indosat Tbk. dan PT Hutchinson
3 Indonesia yang telah menjadi Indosat Ooredo Hutchinson di bulan Januari 2022 yang lalu, serta PT XL Axiata Tbk
yang mengambil alih PT Link Net Tbk. Menurut penjelasan Moody’s, tingkat pertumbuhan yang organik sekitar
4-4,5% bagi sektor telekomunikasi akan didukung oleh kebutuhan data serta konsumsi broadband yang lebih tinggi,
serta rasionalisasi pasar yang disebabkan oleh kurangnya kompetisi.
Di sisi lain, Moody’s juga memperkirakan penurunan EBITDA margin rata-rata sebesar 2-3%, namun profit margin
dari sebagian besar perusahaan telekomunikasi Indonesia akan tetap kuat di 48-49% untuk 2 tahun ke depan, yang
juga merupakan margin tertinggi di dunia. Selain itu, hutang dari sektor telekomunikasi juga diprediksi akan tetap
stabil karena perusahaan telekomunikasi kemungkinan akan mendanai investasi dengan kas dari aktivitas operasi
sendiri dan divestasi aset non-intinya, termasuk menara, yang juga akan membantu mengurangi utang mereka.
Semua perusahaan telekomunikasi memiliki likuiditas yang solid, ditandai dengan akses mereka ke perbankan dan
pasar obligasi domestik2.
Industri telekomunikasi di Indonesia tahun 2023 masih dinilai menjanjikan, hal ini didorong oleh gaya hidup
masyarakat Indonesia yang semakin digital. Customer behavior yang tidak berubah di pasca pandemi menandakan
bahwa kebutuhan akan infrastruktur telekomunikasi yang terpercaya akan semakin meningkat. Selain itu, segmen
enterprise dan UMKM juga dinilai akan menjadi salah satu pasar potensial bagi industri telekomunikasi Indonesia
pada tahun 2023. Belanja IT dari kedua segmen tersebut diperkirakan akan tumbuh secara signifikan dalam 5 tahun
ke depan. Mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup menjanjikan sepanjang tahun 2022, industri
telekomunikasi juga mempunyai peluang untuk turut meraup manfaatnya.
Aktivitas ekonomi masyarakat yang saat ini semakin bergantung pada ekonomi digital juga menjadi peluang
tersendiri bagi industri telekomunikasi, karena industri digital yang akan menjadi nilai tambah dan mendorong
1
Dilansir dari IDN Financials: Moody’s Projects 4%- 5% Growth In The Telecommunication Sector, published on
November 30, 2022. https://www.idnfinancials.com/news/45264/moodys-projects-growth-telecommunication-
sector
216
Page 247
pertumbuhan. Meskipun demikian, industri telekomunikasi juga akan mendapatkan tantangan dari segi belanja
modal terutama disebabkan oleh investasi untuk jaringan 5G.
Mengingat usaha yang dijalankannya masih sangat menjanjikan dan memungkinkan untuk terus berkembang,
Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan meningkatkan layanan untuk dapat menjangkau lebih
banyak lagi pasar di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia dengan lebih dari 250 juta
jiwa, Indonesia mempunyai posisi strategis untuk terus berkembang dan Perseroan juga dapat menyikapinya secara
gesit dengan terus meningkatkan produk dan layanan unggul untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan pasar.
Strategi saat ini yang dijalankan Perseroan adalah dengan mengembangkan bisnis baik dari ekspansi wilayah maupun
jaringan. Salah satunya adalah pengembangan retail bisnis FTTH dan FTTX (Oxygen.id Home dan Oxygen.id
Enterprise). Perseroan terus melakukan pengembangan wilayah yang memiliki demand pelanggan tinggi serta
perluasan jangkauan jaringan FTTH dan FTTX di wilayah yang sudah dibuka terutama di JABODETABEK, Kota Besar
Pulau Jawa, Sumatera, Pangkal Pinang, Bali, Kepulauan Riau, dan Kalimantan. Selain itu, untuk segmen FTTX, strategi
yang dijalankan adalah dengan melakukan promosi yang massive ke berbagai segmen pelanggan dan melakukan
pendekatan customer yang lebih intens seperti mengadakan customer gathering. Adapun untuk segmen FTTH,
dengan melakukan pengembangan area baru, optimalisasi penambahan FAT, optimalisasi direct sales, optimalisasi
telesales, mini open booth dan optimalisasi event atau kerjasama dengan partner yang dapat berkontribusi
meningkatkan akuisisi pelanggan.
217
Page 248
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk yang diterima atau diperoleh pemegang Sukuk
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia atas Obligasi
mengingat Sukuk merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
(accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib
Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
• Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku.
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI.
218
Page 249
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Keterangan Tentang Penjaminan Emisi Efek
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah yang di buat dihadapan Aulia Taufani, Notaris di Jakarta, Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum
dibawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat sebesar Rp476.870.000.000,- (empat ratus
tujuh puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah) secara kesanggupan penuh (Full Commitment) dan
Rp223.130.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan terbaik
(best effort).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase secara kesanggupan penuh (Full Commitment), Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
Seri A (Rp) Seri B (Rp) Total (Rp) (%)
1. PT BNI Sekuritas 99.670.000.000,- 13.400.000.000,- 113.070.000.000,- 23,71
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 196.000.000.000,- 11.000.000.000,- 207.000.000.000,- 43,41
3. PT Sucor Sekuritas 155.300.000.000,- 1.500.000.000,- 156.800.000.000,- 32,88
TOTAL 450.970.000.000,- 25.900.000.000 476.870.000.000 100,00
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp223.130.000.000 (dua ratus dua puluh
tiga miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Metode Penentuan Tingkat Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah
Tingkat Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbulding), kondisi pasar, benchmark kepada Surat Utang Negara (sesuai jatuh tempo Sukuk),
dan risk premium (sesuai dengan pemeringkatan dari Sukuk).
219
Page 250
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah
sebagai berikut:
Akuntan : KAP Mirawati Sensi Idris (An Independent Member of Moore Global Network Limited)
Publik Intiland Tower Lantai 7
Jl. Jend. Sudirman Kav. 32
Jakarta 10220
Telepon : (021) 570 8111
Faksimili : (021) 570 2737
Nama Rekan : Ahmad Syakir
Nomor STTD : No. STTD.AP-100/PM.22/2018
Tanggal STTD : 5 Februari 2018
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik
Nomor IAPI : Institut Akuntan Publik Indonesia dengan No. Reg IAI 1903
Surat Penunjukan : No. 025A/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 06 Maret 2023
Tugas Pokok : Melakukan audit berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik
merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh
keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas
dari salah saji yang material dan bertanggung jawab atas
pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan yang
diaudit. Tugas Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas
dasar pengujian bukti-bukti pendukung dalam
pengungkapan laporan keuangan.
Konsultan : Makes and Partners
Hukum Menara Batavia, Lantai 7
Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126
Jakarta 10220
Telepon : (021) 574 7181
Faksimili : (021) 574 7180
Nama Rekan : Iwan Setiawan, S.H.
Nomor STTD : STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 5 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200924
Dan
Nama Rekan : Antonius Herri Setianto
Nomor STTD : STTD.KH-365/PM.233/2019
Tanggal STTD : 9 Oktober 2019
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201922
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal,
lampiran Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021
Surat Penunjukan : No. 024a/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 02 Maret 2023
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan
kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi
hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain
yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana
telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas Dari Segi
220
Page 251
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Segi Hukum yang
diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti
informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
mengangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
Notaris : Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon : (021) 5289 2366
Faksimili : (021) 520 4780
Nomor STTD : STTD.N-5/PM.22/2018
Tanggal STTD : 27 Februari 2018
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Nomor Asosiasi : Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. 0060219710719
Surat Penunjukan : No. 019/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 28 Februari 2023
Tugas Pokok : Menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala
aspek dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham
kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan
penentuan harga maupun strategi pemasaran; menyiapkan
dan membuatkan Akta-Akta dalam rangka Penawaran
Umum Perdana Saham, antara lain Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek.
Tim Ahli : Nama : Irfan Syauqi Beik
Syariah Izin ASPM : KEP-22/PM.223/PJ-ASPM/2021
Nama : Mohammad Bagus Teguh Perwira
Izin ASPM : KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasioanal – Majelis Ulama
Indonesia dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan
lainnya terkait Tim Ahli Syariah.
Surat Penunjukan : No. 025/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 3 Maret 2023
Tugas Pokok : Melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup
pekerjaan terhadap akad-akad serta memberikan
pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah yang
diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK No. 18/2015 dan
POJK No. 13/2018
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Nomor STTD : No. 20/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan Pedoman Kegiatan Operasi
Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk.
Surat Penunjukan : No. 039/ MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 15 Maret 2023
221
Page 252
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar
Modal.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12190, Indonesia
Telp : (021) 509 684 69
Fax : (021) 509 684 68
Surat Penunjukkan : No. 082/MTI/PD-DIR/II/2023 tanggal 23 Februari 2023
Tugas Pokok : Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan
pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara
berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang
terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam
hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan,
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta
material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat
baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji
ulang.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 angka 1 juncto angka 23 UUPM, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada Bab
XIII Prospektus ini maka para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum
Perdana Saham ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM.
222
Page 253
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023, Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk. selaku Wali Amanat, telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah
tersebut adalah PT Bank KB Bukopin Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal
26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.
PT Bank KB Bukopin Tbk. sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan Nomor: 04219/DPMK/III/2022 tanggal
24 Maret 2023, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Efek yang diwaliamanati sebagaimana diatur dalam
POJK No.19/2020; dan (iii) telah melalukan due diligence terhadap Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK
No.20/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bukopin”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada
tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta
Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum
No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal
Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bukopin telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi menjadi
perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993
yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bukopin memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat
dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan.
Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006 Bank KB Bukopin melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek
Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bukopin telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar dinyatakan
dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat
di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK
No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03.0940815 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 108 tanggal 30 November 2022 dibuat dihadapan
Aulia Taufani, Sarjana Hukum Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Per 31 Desember 2022, saham Bank KB Bukopin dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 67% dan Publik sebesar
33%.
Dari waktu ke waktu, Bank KB Bukopin terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai
pelatihan dan pendidikan. Bank KB Bukopin juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam rangka
223
Page 254
memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, Bank KB Bukopin juga selalu
mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan
benar.
Seluruh kantor Bank KB Bukopin telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung layanan
ke nasabah, Bank KB Bukopin juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bukopin terkoneksi dengan
seluruh jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya,
sehingga pemegang Kartu Bukopin dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank
apapun di Indonesia.
Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin Finance,
dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Bank KB Bukopin. PT Bukopin KB Finance
(d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang
bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Bukopin Syariah
(d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang
perbankan berbasis syariah.
Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan inovasi
menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung percepatan
ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bukopin menginisiasi program pembinaan dan edukasi calon pendiri
StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan
pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan yang
inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara berkesinambungan, serta
peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, Bank KB Bukopin siap meraih pertumbuhan
jangka panjang yang berkelanjutan.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin, Tbk per Desember 2022 adalah sebagai
berikut:
Per Desember 2022
Keterangan Jenis Kelas A Jenis Kelas B Jumlah Saham Kelas A & B
Nilai nominal Rp10.000 per saham Jumlah nominal Rp100 per saham
Jumlah Jumlah Nominal Jumlah Saham Jumlah Nominal Jumlah Saham Jumlah Nominal %
Saham (Rp) (Rp)
Modal Dasar 21.337.978 213.379.780.000 127.866.202.20 12.786.620.220.000 127.887.540.178 13.000.000.000.000
0
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
KB KOOKMIN Bank, Ltd - - 45.484.861.813 4.548.486.181.300 45.484.861.813 4.548.486.181.300 67,00%
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) 4.736.255 47.362.550.000 1.034.232.376 103.423.237.600 1.038.968.631 150.785.787.600 1,53%
Pemegang saham lainnya dengan pemilikan dibawah 16.601.723 166.017.230.000 21.347.108.011 2.134.710.796.900 21.363.709.734 2.300.728.031.100 31,47%
5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 21.337.978 213.379.780.000 6.786.620.220.000 67.887.540.178 7.000.000.000.000 100,00%
67.866.202.200
Jumlah Saham dalam Portepel - - 6.000.000.000.000 60.000.000.000
60.000.000.000
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam akta tertanggal 30Januari 2023 Nomor: 77, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
224
Page 255
Anggota Direksi
Direktur Utama : Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Helmi Fahrudin
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Senghyup Shin
Direktur : Yohanes Suhardi
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Young Eun Moon
Direktur : Jung Ho Han
Anggota Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Nan Hoon Cho
Komisaris : Nanang Supriyanto
Komisaris Independen : Tippy Joesoef
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Sukriansyah
Komisaris Independen : Eugene Keith
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Bukopin mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan Fee
Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan
Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional,
Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha Bukopin ini disiapkan dalam rangka
untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi Bukopin.
Gambaran atas kegiatan usaha Bukopin tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
4.1 KREDIT
a. Kredit Retail
Bukopin mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha Bukopin yang terdiri dari kredit Mikro,
kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya
penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses
bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan untuk
memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah.
Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai mitra Bukopin dalam mengelola usaha Simpan
Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada
koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar Bukopin tetap
dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan Bukopin dan untuk meningkatkan volume kredit secara
lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh Bukopin dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit
Pensiunan Direct.
225
Page 256
UKM
Bukopin senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan usaha
mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki Bukopin dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD,
Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM
dengan Bukopin melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma
atau pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai
dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. Bukopin juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-
program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat
Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit
UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30 miliar dengan harapan untuk penciptaan data based
dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu)
sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua
kantor cabang Bukopin fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari
fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba guna.
Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit
Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban
berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam
kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan
untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi Bukopin berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan kepada
debitur besar (plafond kredit diatas 30 miliar Rupiah) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan bagi
Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang
telah ditentukan.
4.2 DANA
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung
menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk Bukopin karena memberikan peluang
lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari
nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass affluent
(menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan jumlah
transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas dalam
sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga
berdampak positif untuk membangun citra perusahaan,
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat Bukopin.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan Swasta nasional. Produk
dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.
226
Page 257
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI Bukopin bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan dengan
peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, Bukopin
juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya,
Bukopin berharap layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income
Bukopin.
Perijinan Bukopin untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta
terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai dengan
Undang-Undang Pasar Modal.
Bukopin telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai pelayanan
lain seperti AgenPemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat ini, Bukopin telah berperan
aktif sebagai Wali Amanat pada 38 (tiga puluh delapan) penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per
30 Juni 2017, Bukopin telah berpengalaman mewaliamanati sekitar 4,9 triliun Rupiah outstanding Obligasi dan MTN.
5. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin Usaha
Bank Umum Bank KB Bukopin.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk hukum
dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Bukopin.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
C2- 5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No.
21/PM/STTDWA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi Bank Devisa No.
29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
6. PENGALAMAN PT BANK KB BUKOPIN TBK
Berikut adalah surat berharga yang dikelola oleh Bank KB Bukopin Per Oktober 2022 :
No. Daftar Surat Berharga Kelolaan Wali Amanat Bank KB Bukopin, Tbk Outstanding
1 MTN Koperasi Asta Sarana Jahtera (KASJ) I Tahun 2016 66.000.000.000
2 MTN III Perum Perumnas Tahun 2019 155.000.000.000
3 MTN I Perum Perumnas Tahun 2019 150.000.000.000
4 MTN VI Perum Perumnas seri A 105.000.000.000
5 MTN VI Perum Perumnas seri B 100.000.000.000
6 MTN Berkelanjutan I Metro Permata Raya Tahap I Tahun 2017 25.000.000.000
7 MTN Berkelanjutan I Metro Permata Raya Tahap II Tahun 2017 20.180.000.000
8 MTN I Barata Indonesia Tahun 2017 Seri A 200.000.000.000
9 MTN I Barata Indonesia Tahun 2017 Seri B 100.000.000.000
10 MTN VIII Wika Realty Tahun 2019 300.000.000.000
11 Sukuk Mudharobah I PT, Koprima Sandisejahtera Seri A 50.000.000.000
12 Sukuk Mudharobah I PT, Koprima Sandisejahtera Seri B 30.000.000.000
13 Sukuk IV HK Realtindo Tahun 2019 Seri A 200.000.000.000
14 Sukuk IV HK Realtindo Tahun 2019 Seri B 700.000.000.000
227
Page 258
No. Daftar Surat Berharga Kelolaan Wali Amanat Bank KB Bukopin, Tbk Outstanding
15 MTN I HK Realtindo Tahun 2019 Seri A 575.000.000.000
16 MTN I HK Realtindo Tahun 2019 Seri C 334.500.000.000
17 Obligasi Wajib Konversi Bumi Tahun 2017 8.337.521.688.350
18 PUB Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2018 seri C 220.000.000.000
19 PUB I Sinar Mas Multifinance Tahap IV Tahun 2020 Seri B 250.000.000.000
20 PUB II Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2020 Seri B 501.000.000.000
21 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2021 Seri B 333.500.000.000
22 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2021 Seri C 51.000.000.000
23 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap III Tahun 2022 Seri A 317.700.000.000
24 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap III Tahun 2022 Seri B 232.500.000.000
25 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap III Tahun 2022 Seri C 9.000.000.000
26 Sukuk Mudharabah Lontar Papyrus Pulp & paper Industry I Tahun 2018 Seri B 2.000.000.000.000
27 Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Seri A 200.000.000.000
28 Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Seri B 895.480.000.000
29 Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Seri C 404.520.000.000
30 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 seri B 653.000.000.000
31 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 seri A 191.000.000.000
32 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 seri B 86.000.000.000
33 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 seri A 333.365.000.000
34 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 seri B 56.150.000.000
35 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri A 469.100.000.000
36 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri B 30.900.000.000
37 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 500.000.000.000
38 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri B 883.475.000.000
39 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri C 12.100.000.000
40 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 Seri B 597.850.000.000
41 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 Seri C 276.550.000.000
42 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IIi Tahun 2020 Seri B 2.468.445.000.000
43 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Seri C 582.715.000.000
44 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri B 1.894.625.000.000
45 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri C 277.075.000.000
46 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A 1.500.000.000.000
47 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B 105.000.000.000
48 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C 450.000.000.000
49 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A 500.000.000.000
50 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B 449.250.000.000
51 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C 50.750.000.000
52 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri A 796.810.000.000
53 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B 876.810.000.000
54 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri C 338.335.000.000
55 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri A 187.195.000.000
56 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B 304.525.000.000
228
Page 259
No. Daftar Surat Berharga Kelolaan Wali Amanat Bank KB Bukopin, Tbk Outstanding
57 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri C 247.090.000.000
58 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A 707.975.000.000
59 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B 1.076.520.000.000
60 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C 203.550.000.000
61 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A 701.945.000.000
62 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B 451.225.000.000
63 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C 108.020.000.000
64 OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2022 SERI A 120.000.000.000
65 OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2022 SERI B 1.672.215.000.000
66 OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2022 SERI C 207.785.000.000
67 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2022 SERI A 375.860.000.000
68 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2022 SERI B 401.430.000.000
69 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2022 SERI C 222.710.000.000
70 OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2022 SERI A 904.510.000.000
71 OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2022 SERI B 1.603.930.000.000
72 OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2022 SERI C 306.215.000.000
73 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2022 SERI A 481.060.000.000
74 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2022 SERI B 455.190.000.000
75 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2022 SERI C 69.375.000.000
76 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri B 1.600.000.000
77 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C 430.000.000
78 Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri B 367.500.000.000
79 Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C 1.075.000.000
80 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri A 293.450.000.000
81 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B 6.500.000.000
82 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C 50.000.000
83 Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri A 669.040.000.000
84 Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B 20.405.000.000
85 Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C 10.555.000.000
86 Obligasi AB SinarMas Multifinance I Tahun 2020 Seri B 25.000.000.000
87 Obligasi AB SinarMas Multifinance I Tahun 2020 Seri C 35.000.000.000
88 Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2020 Seri B 55.000.000.000
89 Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2020 Seri C 15.000.000.000
90 Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 Seri A 1.000.000.000
91 Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 Seri B 874.000.000.000
92 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri A 507.000.000.000
93 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri B 79.700.000.000
94 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri C 119.000.000.000
95 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2022 Seri A 429.350.000
96 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2022 Seri B 13.100.000.000
97 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2022 Seri C 305.131.000.000
98 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2022 Seri D 1.102.000.000.000
229
Page 260
No. Daftar Surat Berharga Kelolaan Wali Amanat Bank KB Bukopin, Tbk Outstanding
99 Obligasi Pyridam Farma I Tahun 2020 300.000.000.000
100 Obligasi berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 400.000.000.000
101 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri A 1.315.365.000.000
102 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri B 1.348.345.000.000
103 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri C 336.290.000.000
104 Sukuk OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri A 700.035.000.000
105 Sukuk OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri B 234.605.000.000
106 Sukuk OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri C 65.360.000.000
107 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri A 1.318.645.000.000
108 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri B 1.800.535.000.000
109 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri C 380.820.000.000
110 Obligasi IV Waskita Karya Tahun 2022 Seri A 658.000.000.000
111 Obligasi IV Waskita Karya Tahun 2022 Seri B 1.469.300.000.000
112 Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 Seri A 383.000.000.000
113 Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 Seri B 765.100.000.000
114 OBLIGASI II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHUN 2022 SERI A 484.360.000.000
115 OBLIGASI II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHUN 2022 SERI B 1.079.595.000.000
116 OBLIGASI II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHUN 2022 SERI C 436.045.000.000
117 SUKUK MUDHARABAH I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHUN 2022 SERI A 413.570.000.000
118 SUKUK MUDHARABAH I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHUN 2022 SERI B 436.055.000.000
119 SUKUK MUDHARABAH I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHUN 2022 SERI C 150.375.000.000
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan No. VI.C.4 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah II Moratelindo Tahap I Tahun 2023, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut
mulai berlaku efektif pada saat Sukuk Ijarah telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
8. BERAKHIRNYA TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Moratelindo Tahap I Tahun 2023, berakhirnya
tugas, kewajiban dan tanggung jawab Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat Sukuk dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
berdasarkan suatu peraturan dalam undang-undang.
b. Wali Amanat Sukuk dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
230
Page 261
c. Wali Amanat diberhentikan oleh RUPSI sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.
d. Memperhatikan keputusan RUPSI yang diadakan atas permintaan OJK dalam hal OJK berpendapat bahwa
Wali Amanat Sukuk telah gagal melaksanakan kewajibannya, Wali Amanat tidak sesuai lagi atau tidak
mampu untuk bertindak sebagai Wali Amanat Sukuk, dan Izin usaha Wali Amanat Sukuk telah dicabut.
e. Wali Amanat diberhentikan apabila Dana Sukuk Ijarah, Pendapatan Bagi Hasil, termasuk Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada pemegang Sukuk Ijarah telah terpenuhi sebagaimana
mestinya, termasuk dalam hal Perseroan melakukan buy back 100% (seratus persen) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini. Maka Wali Amanat Sukuk dengan sendirinya
dibebaskan dari semua tanggung jawabnya terhadap Pemegang Sukuk Ijarah.
f. Dalam hal di bawah ini maka Wali Amanat Sukuk dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada
Perseroan dengan ketentuan sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini:
1. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Sukuk dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat Sukuk dengan memperhatikan ketentuan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal.
2. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. VI.C.3.
3. Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat Sukuk dan setelah Wali Amanat Sukuk
mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebayak tiga kali berturut-turut kepada Perseroan
dalam jangka waktu masing-masing permintaan 5 (lima) Hari Kerja.
g. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
Perseroan;
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Bank KB Bukopin berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Maret 2021
yang ditandatangani oleh Mulyadi serta laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan
dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Mulyadiinhouse.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2021 2020
ASET
Kas 472.213 600.087
Giro pada Bank Indonesia 2.148.831 1.406.196
Giro pada bank lain
Pihak Berelasi 47.347 3.058
Pihak ketiga 1.350.110 968.799
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (370) (1.425)
Giro pada bank lain – neto 1.397.087 970.432
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 12.441.918 3.680.004
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai - -
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 12.441.918 3.680.004
231
Page 262
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2021 2020
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 1.512.903 -
Tersedia wajar melalui penghasilan komprehensif lain 1.521.457 778.866
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya amortisasi 5.248.704 5.247.149
8.283.064
6.026.015
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai (125) -
Surat-surat berharga – neto 8.282.939 6.026.015
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto 110.400 -
Tagihan Derivatif – neto 9.898 4.555
-
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah
Pihak berelasi 339.713 427.563
Pihak ketiga 58.172.374 60.541.011
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (4.661.814) (4.702.358)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto 53.850.273 56.266.216
Tagihan akseptasi 5.418 66.182
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (66) -
Tagihan akseptasi –neto 5.352 66.182
Penyertaan saham
Penyertaan saham 15 15
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai - -
Penyertaan saham – neto 15 15
Aset tetap
Aset tetap 4.808.776 4.606.763
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.311.446) (1.102.360)
Aset tetap – neto 3.497.330 3.504.403
Aset pajak tangguhan – neto 1.819.232 987.447
Aset tak berwujud
Aset tak berwujud 484.944 482.511
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (282.748) (278.800)
Aset tak berwujud – neto 202.196 203.711
Aset lain-lain – neto 4.977.990 6.223.315
TOTAL ASET 89.215.674 79.938.578
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 289.291 1.021.561
Simpanan nasabah
Giro
Pihak berelasi 65.446 57.253
Pihak ketiga 3.249.306 6.935.171
Tabungan
Pihak berelasi 20.025 8.441
Pihak ketiga 8.776.892 7.051.506
Deposito berjangka
Pihak berelasi 11.956 49.094
Pihak ketiga 43.699.151 29.941.373
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 7.126.250 11.240.000
Pihak ketiga 2.525.818 1.958.900
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 2.399.726 5.742.668
Liabilitas derivatif 11.056 112.828
Liabilitas akseptasi 5.418 66.182
Pinjaman yang diterima 2.426.241 3.953.365
Surat berharga yang diterbitkan 3.787.708 1.800.104
Utang pajak 42.163 56.987
Liabilitas lain-lain 1.573.323 1.476.903
Total Liabilitas 76.009.770 71.472.136
EKUITAS
232
Page 263
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2021 2020
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 32.651.913.216 saham per
31 Desember 2020 7.000.000 3.478.571
Tambahan modal disetor 8.286.428 4.769.251
Surplus revaluasi aset 1.527.812 1.510.601
Keuntungan/(Kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat berharga 57.330 96.270
dalam
kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan
Saldo laba (3.665.882) (1.408.501)
13.205.688 8.446.192
Kepentingan non-pengendali 216 20.250
Total Ekuitas 13.205.904 8.466.442
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 89.215.674 79.938.578
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 3.191.306 4.948.179
Pendapatan Syariah 298.309 360.187
Total pendapatan bunga dan Syariah 4.217.615 5.308.366
Beban bunga dan Syariah
Beban bunga (3.169.293) (4.457.237)
Beban Syariah (218.805) (257.610)
Total beban bunga dan Syariah (3.388.098) (4.714.847)
Pendapatan bunga dan Syariah – neto 829.517 593.519
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 419.959 665.893
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto 19.498 165.191
Keuntungan selisih kurs – neto (423.525) (6.816)
Lain-lain 135.233 206.481
Total pendapatan operasional lainnya 151.165 1.030.749
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (1.051.148) (2.622.451)
keuangan – neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto 107.115 (108.266)
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi 24.968 (29.689)
(Beban) pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (95.606) (14.722)
non-keuangan – neto
(Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan (12.683) (226)
Umum dan administrasi (1.858.758) (1.783.464)
Gaji dan tunjangan karyawan (1.105.054) (872.063)
Premi program penjaminan pemerintah (79.537) (114.259)
Total beban operasional lainnya (3.043.349) (2.799.786)
LABA/RUGI OPERASIONAL (3.090.021) (3.950.872)
233
Page 264
31 Desember
Keterangan
2021 2020
(BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO (54.004) 28.003
LABA/RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (3.144.025) (3.922.869)
(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
Kini (525) (2.411)
Penyesuaian tahun lalu - -
Tangguhan 842.271 664.760
Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto 841.746 664.171
LABA/RUGI TAHUN BERJALAN (2.302.279) (3.258.109)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali kerugian atas program imbalan pasti 12.747 (33)
Perubahan surplus revaluasi aset 17.211 141.726
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba 12.117 (8.707)
rugi
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok tersedia (18.398) 79.370
untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi (20.542) 3.963
Penghasilan komprehensif lain – neto (3.135) 216.319
Total rugi komprehensif tahun berjalan (2.299.144) (3.041.790)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (2.282.245) (3.255.895)
Kepentingan non-pengendali (20.034) (2.214)
(2.302.279) (3.258.109)
Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (2.279.110) (3.039.576)
Kepentingan non-pengendali (20.034) (2.214)
(2.299.144) (3.041.790)
10. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut :
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7988266. Ext : 1817
U.P. : Capital Market Service & Financial Institution Department
234
Page 265
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum
pada Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Ijarah. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Ijarah yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam
5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus melampirkan nomor sub rekening yang masih aktif
di KSEI. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di
atas tidak akan dilayani. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Sukuk Ijarah dimulai pada tanggal 4 Juli 2023 dan ditutup pada tanggal 10 Juli 2023.
5. Pendaftaran
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran: SP-012/SKK/KSEI/0323 tanggal
24 Maret 2023 serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 13 Juli 2023.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Pendapatan Cicilan
Imbalan Ijarah, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI, serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Pendapatan Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada pemegang
Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran cicilan imbalan
Ijarah maupun pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran cicilan imbalan
Ijarah dan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Sukuk Ijarah yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa
235
Page 266
Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang memiliki Sukuk Ijarah 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebgaimana diatur dalam peraturan KSEI.
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Ijarah atau kuasanya dengan
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Ijarah yang
bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Ijarah
yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Pemesanan harus mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah selama jam kerja yang umum
berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini mengenai
Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan dari Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Ijarah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor: Kep-691/BL/2011 tentang Pemesanaan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (Peraturan
No.IX.A.7). Jika jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan,
maka Manajer Penjatahan yang bersangkutan harus melaksanakan prosedur penjatahan sesuai dengan
Peraturan No.IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 11 Juli 2023.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap penawaran umum, baik secara
langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek
sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
No. VIII.G.12 dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran umum.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Sukuk
Ijarah dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah akan ditolak apabila pada saat terakhir tanggal pembayaran dana tidak
tersedia di rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
9. Pembayaran Pemesanan Sukuk Ijarah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Sukuk Ijarah yang ditujukan kepada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah, selambat-lambatnya tanggal 12 Juli 2023 (in good fund) di:
236
Page 267
PT BNI Sekuritas
Bank BCA Syariah
Cabang KCP Kenari
No. Rekening : 006-2226667
Atas nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Muamalat
Cabang Sudirman
No. Rekening : 301-0070250
Atas nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Sucor Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang Pondok Indah
No. Rekening : 007.0191.4686
Atas nama: PT Sucor Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya pada jam terakhir transaksi perbankan di
Indonesia tanggal 12 Juli 2023 pada pukul 10.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua
biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 13 Juli 2023. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek yang berhak sesuai dengan data dalam Rekapitulasi
Instruksi Distribusi Sukuk Ijarah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum,
Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan
Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan
kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian
berperedaran nasional.
Dengan mengacu pada Peraturan No. IX.A.2, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
237
Page 268
mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
media massa lainnya;
b. menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin a;
c. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Jika terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum; dan uang pembayaran
pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah; dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah kepada para pemesan Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum tersebut.
Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, dan
uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan
uang pembayaran tersebut kepada para pemesan Sukuk Ijarah melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk
telah dibayarkan kepada penjamin pelaksanan emisi Sukuk, maka penajamin pelaksana emisi Sukuk wajib
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya
2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan kompensasi kerugian sebesar 5%
per tahun dihitung secara pro rata untuk setiap hari keterlambatan mulai Hari Kerja ke-3 sejak keputusan
pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. Pembayaran kompensasi kerugian akan ditransfer bersamaan
dengan pengembalian uang pemesanan pada tanggal pembayaran keterlambatan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar kompensasi
kerugian atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti
tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah.
238
Page 269
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
pada tanggal 4 Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 Juli 2023 sebelum pukul 16.00 WIB pada alamat di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT BNI Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 12910, Indonesia
Tel.: (62 21) 2554 3946
Fax.: (62 21) 5793 6934
Email : dcm@bnisekuritas.co.id
Website: www.bnisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210, Indonesia
Tel.: (021) 5091 4100
Fax.: (021) 2520 990
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
PT Sucor Sekuritas
Sahid Sudirman Center, Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia
Tel.: (021) 8067 3000
Fax.: (021) 2788 9288
Email : fi@sucorsekuritas.com
Website: www.sucorsekuritas.com
239
Page 270
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
240
Page 271
No. Ref.: 0264/PSH/MP/IS/AH/HU/sp/6/2023 Jakarta, 22 Juni 2023
Kepada:
PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
Gedung Grha 9
Jl. Penataran No. 9
Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan
Menteng, ,Jakarta Pusat
U.p.: Yth. Direksi
Perihal: Pendapat Segi Hukum atas PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai
“Makes”) yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan KH Mas Mansyur Kav. 126,
Jakarta 10220, yang para teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-
1/PM.02/2023 yang diterbitkan tanggal 5 Mei 2023 atas nama Iwan Setiawan; dan STTD.KH-
365/PM.223/2019 yang diterbitkan tanggal 9 Oktober 2019 atas nama Antonius Herri
Setianto, telah ditunjuk dan diminta oleh PT Mora Telematika Indonesia Tbk., suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) berdasarkan surat Perseroan No. 024a/MTI/PD-
DIR/III/2023, tanggal 2 Maret 2023 perihal Penunjukan Selaku Konsultan Hukum, untuk
melaksanakan pekerjaan jasa konsultan hukum, termasuk untuk memberikan pendapat segi
hukum (“Pendapat Segi Hukum”) sesuai dengan Peraturan OJK No.7/POJK.4/2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.7/2017”), Peraturan OJK
No.36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”), dan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus
2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar Profesi
Pasar Modal”), sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran dan
penjualan kepada masyarakat dengan cara penawaran umum sukuk ijarah berkelanjutan
dengan target dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
(selanjutnya disebut “Sukuk Ijarah Berkelanjutan II” dan penawaran umum berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II selanjutnya disebut “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Tahun 2023”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahun
2023, pada tahap pertama ini, Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo I Tahun 2023 dengan seluruh nilai sisa imbalan
ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah), yang
terdiri dari 2 (dua) seri yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebagai
berikut (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo I Tahun 2023”):
1
Page 272
Seri A : Jumlah sisa imbalah ijarah yang ditawarkan adalah Rp450.970.000.000,-
(empat ratus lima puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp45.097.000.000,- (empat puluh
lima miliar sembilan puluh tujuh juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan dalam
Prospektus (sebagaimana didefinisikan di bawah ini));
Seri B : Jumlah sisa imbalah ijarah yang ditawarkan adalah Rp25.900.000.000,-
(dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp2.849.000.000,- (dua miliar delapan ratus empat puluh
sembilan juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo I Tahun 2023 dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp. 476.870.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam miliar
delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dan kesanggupan terbaik (best effort) sebesar Rp.
223.130.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) oleh PT
BNI Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas selaku Para Penjamin
Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah, dan akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) (selanjutnya disebut “Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I” dan
penawaran umum berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I selanjutnya disebut
“Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023”).
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun
2023, Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk., sebagai Wali Amanat dan
sehubungan dengan hal tersebut telah ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 Nomor 78 tanggal 27 Maret 2023,
sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 Nomor 95
tanggal 22 Juni 2023, yang mana keduanya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 dilakukan
dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023, yang telah dibuat dan ditandatangani
oleh dan antara Perseroan, PT BNI Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT BRI Danareksa
Sekuritas (yang merupakan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah) sebagaimana
termaktub dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
Tahap I Tahun 2023 No. 79 tanggal 27 Maret 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 Nomor 96 tanggal 22 Juni 2023, yang mana
keduanya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah”).
Berdasarkan Prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 (“Prospektus”), seluruh dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 setelah
dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk:
Dalam hal nilai Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun
2023 adalah sebesar Rp476.870.000.000,- (full commitment), maka penggunaan dana setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
2
Page 273
1. Sekitar 36% (tiga puluh enam persen) akan dipergunakan untuk refinancing:
Kreditur : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II tahun
2020 Seri A
sisa imbalan ijarah : Rp. 191.000.000.000,- (seratus sembilan puluh satu
miliar Rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp. 191.000.000.000,- (seratus sembilan puluh satu
miliar Rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp. 20.055.000.000,- (dua puluh miliar lima puluh lima
juta Rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 11 Agustus 2023
Penggunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Jumlah yang akan dibayar : Rp130.383.992.831,- (seratus tiga puluh miliar tiga
ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan
puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh satu Rupiah).
Jumlah sisa imbalan ijarah : Rp60.616.007.169,- (enam puluh miliar enam ratus
setelah pembayaran enam belas juta tujuh ribu seratus enam puluh sembilan
Rupiah)*
Sifat afiliasi : Tidak ada
* Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp60.616.007.169,- akan dilunasi
menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Kreditur Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III tahun
2020 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp. 333.365.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp. 333.365.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp. 35.003.325.000,- (tiga puluh lima miliar tiga juta
tiga ratus dua puluh lima ribu Rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 7 Oktober 2023
Penggunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dibayar : Rp38.945.867.989,- (tiga puluh delapan miliar sembilan
ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh
tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan
Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah : Rp294.419.132.011,- (dua ratus sembilan puluh empat
setelah pembayaran miliar empat ratus sembilan belas juta seratus tiga
puluh dua ribu sebelas Rupiah)*
Sifat afiliasi : Tidak ada
* Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp294.419.132.011,- akan
dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap
I Tahun 2023 tidak mencukupi pelaksanaan refinancing sebagaimana disebut di atas,
Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain diantaranya tidak terbatas melalui
pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan, dengan ketentuan bahwa
jumlah sisa imbalan ijarah setelah pelunasan sebagian tersebut, akan dilunasi dengan
menggunakan sumber pendanaan lainnya.
3
Page 274
2. Sekitar 57% (lima puluh tujuh persen) akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang
akan dilakukan Perseroan untuk membangun backbone dan access yang didalamnya
termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat
penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense
Wavelength Division Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak
terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic. Selain itu, dana yang diperoleh dari
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahun 2023 juga akan
digunakan untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan
kapasitas jaringan yang baru.
Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
i. Sekitar 25% untuk investasi backbone, yang terdiri dari:
a. Sekitar 60% untuk penambahan kapasitas jaringan yang baru melalui
pembelian perangkat penunjang aktif untuk mendukung backbone, termasuk
namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division
Multiplexing).
b. Sekitar 40% untuk keperluan fiber optic termasuk namun tidak terbatas pada
aktivitas penggelaran kabel.
ii. Sekitar 75% untuk access, yang didalamnya sudah termasuk pembangunan, ducting
dan data center.
Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan
inland cable yang akan dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak
terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta
jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura;
Sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum belum ada kerja sama antara Perseroan
dengan pihak lain dalam menjalankan rencana investasi sehingga Perseroan belum dapat
mengungkapkan nama pihak serta hubungan afiliasi dan nomor dan tanggal perjanjian;
dan
3. Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha
Perseroan (General corporate purposes), yaitu termasuk namun tidak terbatas pada biaya
operasional dan perawatan jaringan beserta perangkat pendukungnya, biaya instalasi
perangkat ke pelanggan dan untuk aktivitas “branding” dan promosi.
Dalam hal nilai Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun
2023 adalah sebanyak-banyaknya Rp700.000.000.000,- maka penggunaan dana setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Sekitar 36% (tiga puluh enam persen) akan dipergunakan untuk refinancing:
Kreditur : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II tahun
2020 Seri A
sisa imbalan ijarah : Rp. 191.000.000.000,- (seratus sembilan puluh satu
miliar Rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp. 191.000.000.000,- (seratus sembilan puluh satu
miliar Rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp. 20.055.000.000,- (dua puluh miliar lima puluh lima
juta Rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 11 Agustus 2023
Penggunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
4
Page 275
Jumlah yang akan dibayar : Rp191.000.000.000,- (seratus sembilan puluh satu
miliar Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah : Rp.0,-
setelah pembayaran
Sifat afiliasi : Tidak ada
Kreditur Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III tahun
2020 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp. 333.365.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp. 333.365.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp. 35.003.325.000,- (tiga puluh lima miliar tiga juta
tiga ratus dua puluh lima ribu Rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 7 Oktober 2023
Penggunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dibayar : Rp57.560.200.000,- (lima puluh tujuh miliar lima ratus
enam puluh juta dua ratus ribu Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah : Rp275.804.800.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar
setelah pembayaran delapan ratus empat juta delapan ratus ribu Rupiah)*.
Sifat afiliasi : Tidak ada
* Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp275.804.800.000,- akan dilunasi
menggunakan sumber pendanaan lainnya
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun
2023 tidak mencukupi pelaksanaan refinancing sebagaimana disebut di atas, Perseroan memiliki
alternatif sumber dana lain diantaranya tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-
sumber internal Perseroan, dengan ketentuan bahwa jumlah sisa imbalan ijarah setelah pelunasan
sebagian tersebut, akan dilunasi dengan menggunakan sumber pendanaan lainnya.
2. Sekitar 57% (lima puluh tujuh persen) akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang
akan dilakukan Perseroan untuk membangun backbone dan access yang didalamnya
termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat
penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense
Wavelength Division Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak
terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic. Selain itu, dana yang diperoleh dari
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahun 2023 juga akan
digunakan untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan
kapasitas jaringan yang baru.
Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
i. Sekitar 25% untuk investasi backbone, yang terdiri dari:
a. Sekitar 60% untuk penambahan kapasitas jaringan yang baru melalui pembelian
perangkat penunjang aktif untuk mendukung backbone, termasuk namun tidak terbatas
pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing).
b. Sekitar 40% untuk keperluan fiber optic termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas
penggelaran kabel.
ii. Sekitar 75% untuk access, yang didalamnya sudah termasuk pembangunan, ducting dan data
center.
Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan
inland cable yang akan dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak
terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta
jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura;
5
Page 276
Sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum belum ada kerja sama antara Perseroan
dengan pihak lain dalam menjalankan rencana investasi sehingga Perseroan belum dapat
mengungkapkan nama pihak serta hubungan afiliasi dan nomor dan tanggal perjanjian;
dan
3. Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha
Perseroan (General corporate purposes), yaitu termasuk namun tidak terbatas pada biaya
operasional dan perawatan jaringan beserta perangkat pendukungnya, biaya instalasi
perangkat ke pelanggan dan untuk aktivitas “branding” dan promosi.
(seluruhnya disebut sebagai “Rencana Penggunaan Dana”).
Pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal Pendapat Segi Hukum”), sehubungan
dengan Rencana Penggunaan Dana sekitar 36% (tiga puluh enam persen) untuk refinancing,
hal tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
17/2020”), dan bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi dengan unsur
benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana sekitar 57% (lima puluh tujuh persen)
untuk investasi, dalam hal Rencana Penggunaan Dana sekitar 57% (lima puluh tujuh persen)
untuk investasi memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi dan/atau transaksi dengan
unsur benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan/atau
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 42/2020 dan/atau POJK No.
17/2020 .
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja dan kegiatan umum
Perseroan, dengan mengingat jumlah tersebut kurang dari 20% ekuitas Perseroan
berdasarkan pemeriksaan hukum atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 22 Juni 2023
(”Pernyataan Perseroan”) dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun-tahun yang
berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit kantor akuntan
publik tersebut dengan No. 00059/2.1090/AU.1/06/0153-2/1/III/2023, tanggal 1 Maret
2023 (“Laporan Keuangan 31 Desember 2022”), maka hal tersebut bukan merupakan
transaksi yang termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020. Dalam hal Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja dan kegiatan umum
Perseroan memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi dan/atau transaksi dengan unsur
benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 42/2020. Merujuk kepada
Pasal 8 POJK No. 42/2020, apabila pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana tersebut
memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi, maka Perseroan tidak diwajibkan untuk
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar, menyampaikan keterbukaan informasi
dan memperoleh persetujuan pemegang saham independen sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) POJK No. 42/2020, mengingat Rencana Penggunaan Dana tersebut merupakan
kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, apabila
dikemudian hari dalam pelaksanaannya Rencana Penggunaan Dana di atas memenuhi
kualifikasi sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020,
maka berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, Perseroan akan
6
Page 277
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 17/2020.
Sebagaimana disyaratkan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“Peraturan OJK No. 30/2015”), Perseroan wajib
untuk melaporkan realisasi atas Rencana Penggunaan Dana secara berkala kepada OJK dan para
pemegang sukuk ijarah melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan per tanggal 30 Juni dan tanggal 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 telah
direalisasikan. Berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, apabila dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 belum
dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 akan ditempatkan dalam
instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015 dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.
20/2020”), apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan atas Rencana
Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan
rencana dan alasan perubahan Rencana Penggunaan Dana kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”),
dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSI. Hasil RUPSI wajib disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSI.
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 tidak
dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari, yang menjadi jaminan bagi pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Tahap I, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak-hak pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I adalah pari passu dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan harta kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti
dokumen- dokumen yang Makes terima dalam pelaksanaan UTAH yang Makes lakukan
terhadap Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam
Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum sebagaimana tercantum dalam Surat Makes No. Ref.:
0265/LHUTAH/MP/IS/AH/HU/sp/6/2023 tanggal 22 Juni 2023 perihal Laporan Hasil Uji
Tuntas Aspek Hukum Atas PT Mora Telematika Indonesia Tbk. sehubungan dengan Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun
2023 (Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum tersebut berikut seluruh lampirannya
selanjutnya disebut “Laporan Hasil Uji Tuntas” atau “LHUTAH”) yang disampaikan kepada
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Tahap I Tahun 2023, dengan tembusan kepadaOJK.
Pendapat Segi Hukum ini menggantikan keseluruhan Pendapat Segi Hukum atas PT Mora
Telematika Indonesia Tbk. Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 No Ref:
0248/PSH/MP/IS/AH/HU/sp/6/2023 tanggal 5 Juni 2023 yang dengan ini dicabut dan tidak
berlaku lagi.
7
Page 278
A. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM
Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH yang Makes lakukan
terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana didefinisikan di bawah
ini) serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
LHUTAH yang memuat penjelasan terinci atas hal-hal yang termuat dalam
Pendapat Segi Hukum ini;
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi
aspek-aspek lain yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya;
3. Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum investigatif atas suatu fakta-fakta
penting ataupun keadaan-keadaan yang dirujuk dalam LHUTAH dan Pendapat
Segi Hukum ini. Dengan mengingat Standar Profesi Pasar Modal, Makes hanya
memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan
dan Perusahaan Anak dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang
Makes lakukan terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak terkait rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahun 2023;
4. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi yang tercantum
dalam bagian C Pendapat Segi Hukum ini;
5. kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat
Segi Hukum ini diberikan meliputi keadaan-keadaan Perseroan dan Perusahaan
Anak pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, dengan tetap memperhatikan bahwa
tanggal laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Tahap I Tahun 2023 adalah Laporan Keuangan 31 Desember 2022, serta
memperhatikan hal-hal di bawah ini:
a Anggaran dasar Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana didefinisikan
dibawah ini: hanya mencakup anggaran dasar pada saat pendirian dan
anggaran dasar terakhir; dan
b Struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham dalam Perseroan dan
Perusahaan Anak: hanya terbatas pada struktur permodalan dan perubahan
kepemilikan saham dalam Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi dalam
2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun
sebelum pernyataan pendaftaran. Dalam hal selama jangka waktu dimaksud,
tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham, maka
Pendapat Segi Hukum ini mencakup struktur permodalan dan kepemilikan
saham terakhir;
6. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi
tidak terbatas pada transaksi dimana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang
terkait; (b) aspek komersial dan finansial terkait Rencana Penggunaan Dana dan
/atau pelaksanaannya; (c) aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang
8
Page 279
sukuk ijarah Perseroan yang berasal dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 termasuk risiko usaha sebagaimana
diungkapkan dalam Prospektus; dan/atau (d) harga penawaran dalam
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun
2023;
7. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Republik
Indonesia, termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata;
8. pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan
lain (baik dalam bentuk lisan, maupun tertulis) di antara para pihak dalam
dokumen- dokumen yang Makes periksa yang mengubah, menambah,
mengakhiri, membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan
sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang kami
periksa, maupun atas sebagian atau seluruh hal-hal sebagaimana tercantum dalam
dokumen-dokumen yang Makes periksa; dan
9. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia
yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang tunduk pada
peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia dan ketentuan
peraturan perundangan di Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali tidak
dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau
yurisdiksi lain.
B. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya peraturan di bidang pasar
modal sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 serta dengan memperhatikan Bagian A Pendapat
Segi Hukum ini, serta dengan mengingat dan berdasarkan pada asumsi-asumsi,
kualifikasi-kualifikasi dan observasi-observasi serta dengan memperhatikan Bagian A
dan Bagian C Pendapat Segi Hukum ini, Makes memberikan Pendapat Segi Hukum
sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 30
tanggal 8 Agustus 2000, dibuat di hadapan Daniel P. M., S.H., Notaris di Jakarta
(“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
No. C-25621.HT.01.01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Timur dengan TDP No. 090416415210 tanggal 28 Mei 2002 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 58 tanggal 20 Juli
2007, Tambahan No. 7264.
9
Page 280
2. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Anggaran Dasar Perseroan dan
perubahannya adalah sebagaimana tercantum dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 33, tanggal 17 Maret 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang
saham Perseroan atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 1 Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan nama Perseroan, dari
sebelumnya bernama PT Mora Telematika Indonesia menjadi PT Mora
Telematika Indonesia Tbk., perubahan klasifikasi atau seri saham
Perseroan, perubahan nilai nominal saham, dan peningkatan modal dasar
Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan keputusan No. AHU-0019802.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal
21 Maret 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UU Cipta Kerja 2023”)
(seluruhnya disebut sebagai “UUPT”) dengan No. AHU-
0054493.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 21 Maret 2022, serta telah
diberitahukan ke Menkumham dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0184004 tanggal 21 Maret 2021
(“Akta No. 33/2022”);
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 95 tanggal 22 April 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani
S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang saham
Perseroan atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat
(2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Maksud dan Tujuan
Serta Kegiatan Usaha. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-0029846.AH.01.02.TAHUN
2022 tanggal 25 April 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-
0081868.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 25 April 2022 yang memuat
perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No.
95/2022”); dan
c. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan
Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat antara lain
persetujuan pemegang saham Perseroan atas (i) perubahan terhadap
ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan dari semula sebesar Rp2.112.120.439.100,00 (dua triliun
seratus dua belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh
sembilan ribu seratus Rupiah), menjadi sebesar Rp2.364.666.869.100,00
(dua triliun tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh
enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah), dan
(ii) menyatakan kembali susunan pemegang saham Perseroan. Akta
tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
10
Page 281
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0292024 tanggal 16 September 2022 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0184504.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022 (“Akta No.
20/2022”).
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 33/2022 dan
Akta No. 95/2022 dan Akta No. 20/2022 secara substansial telah memuat
ketentuan-ketentuan pokok sebagaimana diatur dalam UUPT, Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan
OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 95/2022, maksud dan tujuan Perseroan ialah
berusaha dalam bidang:
(i) Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42);
(ii) Konstruksi Khusus (Kode KBLI 43);
(iii) Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor (Kode KBLI 46);
(iv) Telekomunikasi (Kode KBLI 61);
(v) Aktivitas Jasa Informasi (Kode KBLI 63);
(vi) Real Estat (Kode KBLI 68);
(vii) Aktivitas Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI 70); dan
(viii) Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor Dan Aktivitas
Penunjang Usaha Lainnya (Kode KBLI 82).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
(i) Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi
beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi
lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di
dalam air (Kode KBLI 42206);
(ii) Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan, yang mana mencakup
kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi
bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti
bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima
radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil, dan stasiun satelit.
Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan
transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas
permukaan tanah, di bawa tanah dan di dalam air(Kode KBLI 43212);
(iii) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha
perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan
telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi
(Kode KBLI 46523);
(iv) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan
pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
11
Page 282
pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan
infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan
fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik
ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran
data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan
komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan
teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari
jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan
kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses
internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan
penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan
bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk
kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan
secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti
Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan
penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak
tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum
(Kode KBLI 61100);
(v) Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang
ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses
internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet (Kode KBLI
61921);
(vi) Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP), mencakup usaha
jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP).
Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial,
dihubungkan kejaringan telekomunikasi (Kode KBLI 61923);
(vii) Jasa interkoneksi internet (NAP), Kelompok ini mencakup kegiatan
menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses
internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses
internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan
jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi
internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa
interkoneksi melelkukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses
internet (Kode KBLI 61924);
(viii) Jasa Multimedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya
(Kode KBLI61929);
(ix) Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi
semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan
dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya
sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas
mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan
data besar (big data) (Kode KBLI 63111);
(x) Aktivitas Hosting dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan yang
berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan
data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting,
jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan
komputasi awan (cloud computing) (KodeKBLI 63112);
(xi) Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial mencakup
pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan
mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database)
12
Page 283
besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari;
pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti
situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik
secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial;
pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau
mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan
lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara
sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit)
yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas
kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web
dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan
aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan
transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital
advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup
financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending dan
Fintech jasa pembayaran (Kode KBLI 63122); dan
(xii) Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, mencakup usaha pembelian,
penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian
dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall,
pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau
apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan
penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
(untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat
menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah (Kode KBLI
68111).
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha
utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang sebagai berikut:
(i) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode
dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur (Kode KBLI 70209); dan
(ii) Aktivitas Call Centre, mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call
centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh
operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan
13
Page 284
komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk
menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan
dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau
komplain dari pelanggan; outbond call centre (panggilan ke luar),
menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan
barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar
atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada
pelanggan (Kode KBLI 82200).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima dari Perseroan termasuk Pernyataan Perseroan,
kegiatan usaha utama perseroan yang telah dijalankan adalah bergerak di
bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel dengan nomor KBLI 61100,
internet service provider dengan nomor KBLI 61921 dan jasa interkoneksi
internet (NAP) dengan nomor KBLI 61924.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, redaksional maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Industri Indonesia Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan
Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI”).
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 20/2022, struktur permodalan Perseroan pada
Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp3.266.830.889.100,00 (tiga triliun dua ratus
enam puluh enam miliar delapan ratus tiga
puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan
ribu seratus Rupiah), terbagi atas 32.668.308.891
(tiga puluh dua miliar enam ratus enam puluh
delapan juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus
sembilan puluh satu) saham dengan masing-masing
saham bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus
Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus
enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh
enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu
seratus Rupiah), terbagi atas 23.646.668.691 (dua
puluh tiga miliar enam ratus empat puluh enam juta
enam ratus enam puluh delapan ribu enam ratus
sembilan puluh satu) saham.
Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus
Modal Disetor :
enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh
enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu
seratus Rupiah), terbagi atas 23.646.668.691 (dua
puluh tiga miliar enam ratus empat puluh enam juta
enam ratus enam puluh delapan ribu enam ratus
sembilan puluh satu) saham.
Susunan pemegang saham dalam Perseroan dengan struktur permodalan
sebagaimana tersebut di atas per tanggal 30 April 2023 sebagaimana tercantum
14
Page 285
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2023 yang
dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 30 April 2023”) adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai
Nama Pemegang
No. Jumlah NominalSaham %
Saham
Saham (Rp)
@Rp100,00
Modal Dasar 32.668.308.8 3.266.830.889.100,0
91 0
Modal Ditempatkan
1. PT Candrakarya 9.653.884.260 965.388.426.000,00 40,83
Multikreasi
2. PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100,00 30,17
3. PT Smart Telecom 4.331.835.710 433.183.571.000,00 18,32
4. Masyarakat 2.525.464.300 252.546.430.000,00 10,68
Jumlah Modal Disetor 23.646.668.6 2.364.666.869.100,0 100,00
91 0
Jumlah Saham dalam 9.021.640.20 902.164.020.000,00
Portepel 0
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan telah disetor penuh sebagaimana tercermin dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Laporan Keuangan 31 Desember 2022.
Berdasarkan pemeriksaan Makes atas dokumen yang telah disampaikan serta
sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, perubahan struktur
permodalan Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum
Tanggal Pendapat Segi Hukum telah dilakukan dilakukan secara
berkesinambungan dan telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa perubahan struktur permodalan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam
Akta No. 20/2022 telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen
yang disampaikan kepada Makes, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
pengendali Perseroan adalah PT Candrakarya Multikreasi.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada kami, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
13/2018”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi (“Permenkumham No. 15/2019”) adalah Farida Bau,
dimana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan g Perpres No.
13/2018 yang telah dilaporkan pada tanggal 5 Juni 2023 sesuai dengan
ketentuan Perpres No. 13/2018, Permenkumham No. 15/2019 dan POJK No.
15
Page 286
3/2021.
5. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 14
Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0101336 tanggal 16 Maret 2023, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-
0054387.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Maret 2023 (“Akta No. 58/2023”),
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Indra Nathan Kusnadi
Komisaris : Doktorandus Karim Panjaitan
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
Direksi
Direktur Utama : Jimmy Kadir
Wakil Direktur Utama : Genta Andhika
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah mengangkat Henry
Rumopa sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Perseroan No. 143/MTI/PD-DIR/X/2017 tanggal 18 Oktober
2017 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah membentuk Komite Audit
sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No. 1804/MTI/BOC/INT/IV/2023 tanggal 18 April
2023 tentang Pengangkatan Kembali Komite Audit tentang Pengangkatan
Anggota Komite Audit, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Kanaka Puradiredja
Anggota : Drs. Mulyadi, M.Sc
Anggota : Nenden Purwitasari
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah membentuk Unit Audit
Internal yang dikepalai oleh Nurhayatul Arifin berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 203/MTI/PD-DIR/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020 tentang
Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Perseroan telah memiliki Piagam Unit
Audit Internal berdasarkan Piagam Unit Audit Internal Perseroan No.
142/MTI/PD-DIR/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh
Direktur dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
16
Page 287
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah membentuk Komite
Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.
1509/MTI/BOC/INT/IX/2022 tanggal 28 September 2022 sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Kanaka Puradiredja
Anggota : Indra Nathan Kusnadi
Anggota : Hekal Syamsuddin Yahya
6. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Izin-Izin Material
(sebagaimana didefinisikan dalam Bagian C huruf d (Kualifikasi dan Observasi)
Pendapat Segi Hukum ini) sebagaimana disyaratkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan kegiatan
usaha sesuai Anggaran Dasar sebagaimana yang dijalankannya saat ini, antara
lain, Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup, Izin Penyelenggaraan
Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched, Izin Penyelenggaraan Jasa
Interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP), Izin Penyelenggaraan Jasa
Akses Internet (Internet Service Provider), dan Izin Sehubungan Pemakaian
Tanah, Pembangunan, Penempatan Bangunan dan Jaringan Utilitas Kabel Fiber
Optik. Izin-Izin Material tersebut masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum.
7. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap
dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Perseroan kepada Makes serta
sebagaimana didukung dengan Pernyataan Perseroan, dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya, Perseroan memiliki
dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material (sebagaimana didefinisikan dalam
Bagian C huruf d (Kualifikasi dan Observasi) Pendapat Segi Hukum ini) yang
dimiliki Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, antara lain, berupa hak atas merek, tanah dan
bangunan, kendaraan bermotor, inventaris dan perlengkapan kantor serta mesin
dan peralatan sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada Makes serta sebagaimana diperkuat dengan
Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan
tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan
dalam bentuk apapun baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau
lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada kami serta sebagaimana diperkuat dengan
Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan
tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain,
kecuali atas beberapa Harta Kekayaan Material sebagaimana diuraikan secara
rinci dalam LHUTAH.
Sehubungan dengan jaminan tersebut di atas seluruh penjaminan Harta
Kekayaan Material Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar
17
Page 288
Perseroan, UUPT, POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Pernyataan Perseroan, dalam hal
Perseroan menjadi wanprestasi atas kewajibannya dan menyebabkan eksekusi
atas harta kekayaan Perseroan, eksekusi tersebut tidak akan berdampak negatif
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan maupun terhadap Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
Makes dan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan
telah mengasuransikan Harta Kekayaan Material dengan polis asuransi yang
masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan Perseroan telah memiliki
nilai pertanggungan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko
yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan.
8. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan: (a) Perseroan telah memenuhi
kewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan Undang- Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLTK”); (b) berdasarkan pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami serta sebagaimana
diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan telah memenuhi kewajiban
untuk membayar upah minimum provinsi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; (c) Sehubungan dengan telah berakhirnya masa berlaku Peraturan
Perusahaan Perseroan, pada Tanggal Pendapat Segi Hukum Perseroan belum
memenuhi kewajiban untuk memiliki Peraturan Perusahaan yang masih
berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta; (d) Perseroan telah memenuhi
kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan Ketenagakerjaan;
(e) Perseroan telah memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(“RPTKA”) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) untuk mempekerjakan
seluruh tenaga kerja asingnya; dan (f) Perseroan telah membentuk LKS Bipartit
yang telah memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami, Perseroan telah memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit Perseroan
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 1057 Tahun 2022
tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit Perseroan tanggal 25 April
2022, yang masa kerja keanggotaannya berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
tanggal keputusan tersebut.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan dokumen yang disampaikan
Perseroan kepada Makes dan Pernyataan Perseroan, proses pengesahan atas
perpanjangan Peraturan Perusahaan Perseroan yang telah diajukan berdasarkan
Lembar Pengantar dari Perseroan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan
Energi Provinsi DKI Jakarta tanggal 20 Maret 2023 adalah masih dalam proses
review dan koreksi, sebagaimana ternyata dalam Dokumen Konsultasi Bidang
Hubungan Industrialis Provinsi DKI Jakarta tanggal 24 Mei 2023.
Sehubungan dengan Perseroan belum memenuhi kewajiban untuk memiliki
18
Page 289
Peraturan Perusahaan, berdasarkan Pasal 189 Undang-undang No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah sebagian dengan UU Cipta
Kerja 2023, Perseroan dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp
5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta Rupiah) atas tidak dimilikinya peraturan perusahaan yang telah
disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari
Perseroan dan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan
tidak pernah menerima teguran ataupun peringatan, baik lisan maupun tertulis,
dan sanksi administratif dari pihak yang berwenang, dan/atau pihak ketiga
lainnya, termasuk dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, sehubungan dengan Peraturan Perusahaan Perseroan
yang sedang dalam proses pengesahan dan kewajiban untuk memiliki Peraturan
Perusahaan yang belum dipenuhi oleh Perseroan.
9. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan
berupa kepemilikan saham pada perseroan terbatas lainnya, yang dilakukan
melalui penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
perseroan terbatas dimaksud dengan rincian sebagai berikut:
a. PT Oxygen Multimedia Indonesia (“OMI”) secara langsung sebanyak 2.499
(dua ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham atau seluruhnya
bernilai nominal sebesar Rp2.499.000.000,00 (dua miliar empat ratus
sembilan puluh sembilan juta Rupiah), yang merupakan 99,96% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan enam persen) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam OMI;
b. PT Oxygen Infrastruktur Indonesia (“OII”) secara (i) langsung sebanyak 1
(satu) saham atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah); dan (ii) tidak langsung melalui OMI sebanyak 2.499 (dua ribu
empat ratus sembilan puluh sembilan) saham atau seluruhnya bernilai
nominal sebesar Rp2.499.000.000,00 (dua miliar empat ratus sembilan
puluh sembilan juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 100% (seratus
persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam OII;
c. PT Palapa Ring Barat (“PRB”) secara langsung sebanyak 9.890 (sembilan
ribu delapan ratus sembilan puluh) saham atau seluruhnya bernilai
nominal sebesar Rp98.900.000.000,00 (sembilan puluh delapan miliar
sembilan ratus juta Rupiah), yang merupakan 98,9% (sembilan puluh
delapan koma sembilan persen) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam PRB;
d. PT Palapa Timur Telematika (“PTT”) secara langsung sebanyak 770 (tujuh
ratus tujuh puluh) saham atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp7.700.000.000,00 (tujuh miliar tujuh ratus juta Rupiah), yang
merupakan 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam PTT; dan
e. PT Indo Pratama Teleglobal (“IPT”) secara langsung sebanyak 145.730
(seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh) saham atau
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp7.286.500.000,00 (tujuh miliar dua
ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah), yang merupakan
65% (enam puluh lima persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam IPT,
19
Page 290
(OMI, OII, PRB, PTT dan IPT selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
“Perusahaan Anak”).
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami sertasebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan: (a) penyertaan
Perseroan dalam Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan UUPT; dan (b)
saham milik Perseroan dalam Perusahaan Anak tidak sedang
diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas
saham Perseroan dalam IPT dan PRB yang sedang dijaminkan oleh Perseroan
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”), dan tidak sedang
terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk
apapun baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau
institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, penjaminan
atas saham Perseroan dalam IPT dan PRB telah dilakukan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, dalam hal
terjadinya eksekusi atas saham-saham Perseroan dalam IPT dan PRB yang
dibebani sebagai jaminan sebagaimana tersebut di atas dapat berdampak
terhadap kelangsungan usaha Perseroan, namun tidak akan berdampak secara
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Berdasarkan Pernyataan
Perseroan, sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum: (i) Perseroan akan
selalu melakukan hal-hal yang diperlukan sebagai pencegahan dan/atau mitigasi
sebagaimana mestinya untuk meminimalisir potensi dampak terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan IPT dan PRB tersebut; dan (ii) Perseroan
tidak pernah mengalami hal-hal yang dapat menyebabkan saham-saham
Perseroan dalam IPT dan PRB yang menjadi jaminan dieksekusi oleh pihak
manapun.
Masing-masing Perusahaan Anak adalah perseroan terbatas yang didirikan
secara sah menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia serta menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana
tercantum dalam masing-masing Anggaran Dasar Perusahaan Anak.
Perseroan juga memiliki penyertaan pada suatu perusahaan asing yang
berkedudukan di Singapura, yaitu Moratel International Pte. Ltd. (“MIPL”), yaitu
sebanyak 1.000.000 (satu juta) saham yang merupakan 100% (seratus persen)
dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MIPL sebagaimana ternyata
dalam pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Allen & Gledhill (“A&G”) dengan
No. GDFOO/NTEHY/1022001776 tanggal 17 Maret 2022 dan sebagaimana
diperkuat dengan Pernyataan Perseroan bahwa sejak tanggal dikeluarkannya
pendapat hukum A&G terhadap MIPL tersebut pada tanggal 17 Maret 2022
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum tidak terdapat perubahan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada kami termasuk berdasarkan surat
pernyataan masing-masing OMI (“Pernyataan OMI”), OII (“Pernyataan OII”),
20
Page 291
PRB (“Pernyataan PRB”), PTT (“Pernyataan PTT) dan IPT (“Pernyataan IPT)
yang masing-masing tertanggal 22 Juni 2023 (secara bersama-sama selanjutnya
disebut ”Pernyataan Perusahaan Anak”), kegiatan usaha yang dijalankan oleh
masing-masing Perusahaan Anak telah sesuai ruang lingkup kegiatan usaha yang
dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak sebagaimana disebutkan dalam
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tercantum dalam masing-masing
Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan Izin-Izin Material yang dimilikinya
sebagaimana tercantum dalam LHUTAH Perusahaan Anak.
Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Perusahaan Anak yang
menjabat telah diangkat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-
masing Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, perubahan struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perusahaan Anak dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
terakhir telah dilakukan sesuai dengan ketentuan masing-masing Anggaran
Dasar Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Anak telah
memiliki Izin-Izin Material yang telah diuraikan dalam LHUTAH Perusahaan
Anak, sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankannya saat ini
berdasarkan masing-masing Anggaran Dasar Perusahaan Anak, dimana masing-
masing Izin-Izin Material tersebut masih berlaku dan dikeluarkan oleh pihak
yang berwenang dan Perusahaan Anak telah melakukan setiap kewajiban yang
timbul atas kepemilikan Izin-Izin Material tersebut kepada pihak yang
berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali
untuk PTT yang belum memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM
untuk periode pelaporan Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV Tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf c juncto Pasal 47 Peraturan Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa setiap pelaku usaha
wajib menyampaikan LKPM, dan pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM
dapat dikenakan sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii)
penghentian sementara kegiatan usaha; (iii) pencabutan perizinan berusaha;
atau (iv) pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami dan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan PTT, PTT tidak pernah
menerima teguran ataupun peringatan, baik lisan maupun tertulis, dan sanksi
administratif dari pihak yang berwenang, dan/atau pihak ketiga lainnya
sehubungan dengan tidak dilaporkannya LKPM periode Triwulan II, Triwulan III,
dan Triwulan IV Tahun 2022 di atas.
Terkait dengan aspek ketenagakerjaan: (a) masing-masing Perusahaan Anak
telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai
ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UU
WLTK”); (b) masing-masing Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk
membayar upah minimum provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (c)
21
Page 292
masing-masing Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk memiliki
Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama, sebagaimana relevan
kecuali untuk OMI dan PRB yang belum memenuhi kewajibannya untuk
memiliki Peraturan Perusahaan; (d) masing-masing Perusahaan Anak telah
memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam
program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; dan (e) masing-masing
Perusahaan Anak telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS
Bipartit”).
Sehubungan dengan PRB yang belum memiliki Peraturan Perusahaan,
berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
Makes, termasuk pemeriksaan hukum atas Pernyataan PRB, Peraturan
Perusahaan PRB sedang dalam proses review dan koreksi oleh Disnakertrans
Provinsi DKI Jakarta sebagaimana ternyata dalam Dokumen Surat Konsultasi
Bidang Hubungan Industrialis dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Provinsi
DKI Jakarta tertanggal 24 Mei 2023.
Sehubungan dengan OMI belum memiliki Peraturan Perusahaan, berdasarkan
pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada Makes, termasuk
pemeriksaan hukum atas Pernyataan OMI, Peraturan Perusahaan OMI sedang
dalam proses review dan koreksi oleh Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta
sebagaimana ternyata dalam Dokumen Surat Konsultasi Bidang Hubungan
Industrialis dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta
tertanggal 24 Mei 2023.
Berdasarkan Pasal 189 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana diubah sebagian dengan UU Cipta Kerja 2023,
PRB dan OMI dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp
5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta Rupiah) atas tidak dimilikinya peraturan perusahaan yang telah
disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami dan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan PRB dan Pernyataan OMI,
PRB dan OMI tidak pernah menerima teguran ataupun peringatan, baik lisan
maupun tertulis, dan sanksi administratif dari pihak yang berwenang, dan/atau
pihak ketiga lainnya, termasuk dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sehubungan dengan Peraturan
Perusahaan OMI dan PRB yang sedang dalam proses pengesahan dan kewajiban
untuk memiliki Peraturan Perusahaan yang belum dipenuhi oleh OMI.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap
dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Perusahaan Anak kepada Makes
serta sebagaimana didukung dengan Pernyataan Perusahaan Anak, dalam
rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya, Perusahaan
Anak memiliki Harta Kekayaan Material yang dimiliki secara sah berdasarkan
Anggaran Dasar Perusahaan Anak serta berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan hukum atas perizinan Perusahaan Anak dan
peraturan perundang-undangan terkait serta didukung dengan Pernyataan
Perusahaan Anak, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perusahaan Anak
tidak sedang terlibat dalam suatu perkara pada lembaga peradilan dan/atau
22
Page 293
Badan Arbitrase Nasional (BANI) di wilayah negara Republik Indonesia yang
dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Anak secara negatif material
dan pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak telah
mengasuransikan Harta Kekayaan Material dari Perusahaan Anak dengan polis
asuransi yang masih berlaku dan memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perusahaan Anak, Harta
Kekayaan Material Perusahaan Anak tersebut tidak sedang diagunkan dengan
jaminan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia sebagai jaminan
kepada pihak lain, kecuali atas beberapa Harta Kekayaan Material IPT, PRB dan
PTT sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH masing-masing IPT, PRB
dan PTT.
Berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan IPT, Pernyataan PRB dan
Pernyataan PTT, eksekusi atas Harta Kekayaan Material yang dibebani sebagai
jaminan sebagaimana tersebut di atas dapat berdampak terhadap kelangsungan
usaha IPT, PRB dan PTT meskipun tidak akan berdampak secara material
terhadap kelangsungan usaha IPT, PRB dan PTT, namun demikian masing-
masing dari IPT, PRB dan PTT akan selalu melakukan hal-hal yang diperlukan
sebagai pencegahan dan/atau mitigasi sebagaimana mestinya untuk
meminimalisir dampak terhadap kelangsungan usaha IPT, PRB dan PTT
tersebut. Berdasarkan Pernyataan Perseroan, sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum, IPT, PRB dan PTT tidak pernah mengalami hal-hal yang dapat
menyebabkan Harta Kekayaan Material IPT, PRB dan PTT yang menjadi jaminan
dieksekusi oleh pihak manapun.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan dengan diperkuat dengan
masing-masing Pernyataan Perusahaan Anak, seluruh perjanjian kredit
Perusahaan Anak sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH masih berlaku dan
mengikat masing-masing Perusahaan Anak dan tidak terdapat pembatasan
dalam perjanjian kredit tersebut yang merugikan hak pemegang saham publik
Perseroan dan/atau pemegang Obligasi atau yang melarang Perseroan untuk
melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Tahap I Tahun 2023 dan Rencana Penggunaan Dana hasil pelaksanaan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun
2023.
10. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, seluruh perjanjian material sebagaimana
diuraikan dalam LHUTAH masih berlaku dan mengikat Perseroan serta telah
dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak dinyatakan dalam
keadaan lalai (default) terhadap masing-masing perjanjian material terkait yang
secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dan secara material telah memenuhi
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam seluruh perjanjian material
tersebut.
11. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, seluruh perjanjian kredit Perseroan
sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH masih berlaku dan mengikat Perseroan.
23
Page 294
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan dan diperkuat dengan
Pernyataan Perseroan, tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian kredit
tersebut yang merugikan hak pemegang saham publik Perseroan dan/atau
pemegang Obligasi atau yang melarang Perseroan untuk melaksanakan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun
2023 dan rencana penggunaan dana hasil pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, dimana
Perseroan sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 telah menyampaikan atau
mendapatkan (i) pemberitahuan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
berdasarkan Surat No. 029/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023
perihal Pemberitahuan Rencana Tindakan Perseroan; (ii) pemberitahuan kepada
PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk. berdasarkan Surat No. 031/MTI/PD-
DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 perihal Pemberitahuan Rencana Tindakan
Perseroan; (iii) pemberitahuan kepada PT Mitsubishi HC and Finance Indonesia
berdasarkan Surat No. 030/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023
perihal Pemberitahuan Rencana Tindakan Perseroan; (iv) pemberitahuan
kepada PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. berdasarkan Surat No.
028/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 perihal Pemberitahuan
Rencana Tindakan Perseroan; dan (v) persetujuan dari Cisco Systems Capital
Asia Ptd. Ltd. berdasarkan Surat No. 027/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13
Maret 2023 perihal Permohonan Persetujuan Rencana Tindakan Perseroan yang
telah disetujui oleh Cisco Systems Capital Asia Ptd. Ltd. pada tanggal 16 Maret
2023 dan (vi) persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Perseroan) Tbk.
berdasarkan Surat No. 032/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023
perihal Permohonan Persetujuan Rencana Tindakan Perseroan yang telah
disetujui oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada tanggal 29 Maret
2023 berdasarkan Surat Persetujuan Nomor: COB1/2.4/633.
Sesuai dengan Pernyataan Perseroan sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
Hukum, Perseroan tidak telah dinyatakan dalam keadaan lalai (default) terhadap
masing-masing perjanjian kredit terkait yang secara negatif material dapat
mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan
secara material telah memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam
perjanjian kredit tersebut di atas.
12. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 tidak
memerlukan persetujuan RUPS Perseroan, melainkan hanya memerlukan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan yang telah diperoleh berdasarkan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 21 Maret 2023.
13. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh
Perseroan kepada Makes, sebagaimana diperkuat dengan Surat Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris No. 275/III/2023/AS/MSld tanggal 27 Maret 2023 dan
Surat Pernyataan Perseroan Nomor: 004/MTI/DIR/SUKUK-II-I/III/2023 tanggal
27 Maret 2023: (a) Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2
(dua) tahun terakhir sebelum Tanggal Pendapat Segi Hukum dan karenanya
Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berdasarkan
ketentuan Pasal 3 POJK No. 36/2014, dan (b) berdasarkan Pernyataan
Perseroan, hasil pemeringkatan atas keseluruhan nilai Sukuk Ijarah
24
Page 295
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sebagaimana tercantum
dalam surat Pefindo No. RC-195/PEF-DIR/III/2023, tanggal 10 Maret 2023
memiliki peringkat Single idA+(sy) dan karenanya memenuhi kriteria Efek yang
dapat diterbitkan melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk
berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan OJK No. 36/2014.
14. Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah sebagian berdasarkan
Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 Tahun 2018 (“POJK No. 3/2018”),
Perseroan telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dari
Tim Ahli Syariah sebagaimana ternyata dalam Opini dari Tim Ahli Syariah
Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 tanggal 23 Maret
2023 yang menetapkan bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun
2023 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
15. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
secara daring dan didukung dengan Pernyataan Perseroan, Pernyataan
Perusahaan Anak serta Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak yang seluruhnya tertanggal
10 Mei 2023 (selanjutnya disebut “Pernyataan Perseroan dan Perusahaan
Anak”), pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan dan Perusahaan Anak
serta masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisarisnya, tidak sedang
menghadapi atau terlibat sebagai pihak – baik dalam kapasitasnya sebagai
penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya dalam
suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun, termasuk
tetapi tidak terbatas pada perdata, pidana, kepailitan termasuk penundaan
kewajiban pembayaran utang, persaingan usaha, tata usaha negara, hubungan
industrial, arbitrase dan/atau pajak pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga,
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Tata Usaha Negara,
Pengadilan Hubungan Industrial dan/atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI) yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dan/atau dapat berdampak negatif terhadap
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Tahap I Tahun 2023.
16. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Tahap I Tahun 2023, pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah
membuat dan menandatangani secara sah perjanjian-perjanjian yang
disyaratkan termasuk:
a. Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah;
c. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Moratelindo Tahun 2023 No. 77 tanggal 27 Maret
2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahun 2023 No. 94, tanggal
22 Juni 2023, yang keduanya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana
25
Page 296
Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
d. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
Tahap I Tahun 2023 No. 97, tanggal 22 Juni 2023, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Moratelindo Tahap I Tahun 2023 No. 68 tanggal 27 Maret 2023, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan;
f. Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Moratelindo tanggal 27 Maret 2023, yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup; dan
g. Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Moratelindo tanggal 27 Maret 2023, yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup.
h. Perjanjian tentang Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-
012/SKK/KSEI/0323 tanggal 24 Maret 2023, yang telah dibuat di bawah
tangan oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sebagaimana
tersebut di atas telah dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal. Perjanjian Perwaliamanatan telah sesuai dengan Peraturan
OJK No. 20/2020, Pasal 12 dan 13 POJK No. 3/2018.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI
berdasarkan Surat Keputusan No S-03307/BEI.PP2/04-2023 tanggal 27 April
2023 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk.
C. ASUMSI DAN KUALIFIKASI DAN OBSERVASI
Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi
kualifikasi-kualifikasi dan observasi-observasi sebagai berikut:
Asumsi
a. Pendapat Segi Hukum ini serta seluruh bagiannya diberikan berdasarkan
dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya disebutkan
dalam LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan dikonfirmasi dengan
Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, dan Pernyataan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) dokumen-dokumen
dan/atau keterangan-keterangan yang Makes terima dari Perseroan dan
Perusahaan Anak telah diungkapkan secara tepat dan benar dalam LHUTAH dan
Pendapat Segi Hukum ini, dan (ii) dalam hal menurut pendapat Perseroan dan
Perusahaan Anak, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terdapat
dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang tidak perlu
diberikan/disampaikan dan kepada Makes, dan karenanya tidak
diterima/diketahui oleh Makes, hal tersebut tidak membuat LHUTAH dan/atau
Pendapat Segi Hukum ini menjadi tidak benar, tidak lengkap dan/atau
menyesatkan. Untuk Pendapat Segi Hukum yang bersifat faktual diberikan
dengan bergantung pada Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak,
dan Pernyataan Perusahaan Anak dan/atau Pernyataan Dewan Komisaris dan
26
Page 297
Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak;
b. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa (i) semua tanda tangan
yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
ditunjukkan oleh Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau pihak ketiga kepada
Makes adalah sesuai dengan aslinya dan telah ditandatangani oleh pihak-pihak
yang berwenang secara hukum mewakili pihak-pihak dalam dokumen tersebut; (ii)
dokumen-dokumen yang Makes terima dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau
bentuk lainnya adalah benar, akurat, sesuai dengan kondisi faktual, tidak
bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan; dan (iii) persetujuan
dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara elektronik, digital,
portable document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain daripada bentuk
dokumen yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-pihak yang
berwenang secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud;
c. Dengan tidak mengesampingkan huruf (b) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum
ini diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi-
informasi, keterangan-keterangan, data-data dan/atau pernyataan-pernyataan
yang disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk Pernyataan Perseroan,
Pernyataan Perusahaan Anak, Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak) untuk
melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk mempersiapkan dan membuat
LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi Hukum ini adalah sah, masih
berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
tidak menyesatkan dan tidak mengalami perubahan hingga Tanggal Pendapat Segi
Hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak adanya perubahan atas
Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak maupun atas
maksud dan tujuan, struktur permodalan, susunan pemegang saham, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material
dan/atau perjanjian material dari Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana
tercantum dalam LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini;
d. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPS dan RUPSI Perseroan dan
Perusahaan Anak serta pengambilan keputusan dalam RUPS Perseroan dan
Perusahaan Anak sejak Perseroan dan Perusahaan Anak didirikan sampai
dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan Perusahaan Anak yang berlaku saat itu (termasuk
Anggaran Dasar Perseroan dan anggaran dasar Perusahaan Anak) serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu. Seluruh keputusan-
keputusan sebagaimana diputuskan dan/atau disetujui dalam RUPS dan RUPSI
tersebut, sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum masih berlaku serta
belum pernah dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan batal atau batal demi
hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk tetapi tidak
terbatas berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan oleh
karenanya seluruh keputusan-keputusan tersebut adalah sah dan mengikat
Perseroan maupun Perusahaan Anak.
e. Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
Perseroan maupun Perusahaan Anak serta wakil-wakil Perseroan dan Perusahaan
Anak, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pernyataan Perseroan, Pernyataan
Perusahaan Anak dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan
Perusahaan Anak (“Dokumen Pernyataan”), dan dengan mengingat bahwa
27
Page 298
pernyataan-pernyataan dan konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut
adalah benar, lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan tidak
menyesatkan;
f. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak (termasuk tetapi
tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian
material) dan pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak
lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
keputusan, surat keterangan pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan atau
penerimaan kepada atau untuk Perseroan atau Perusahaan Anak (termasuk tetapi
tidak terbatas pada perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan,
pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan sebagaimana diungkapkan atau
tercantum dalam LHUTAH) yang melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk
kepentingan atau terkait dengan Perseroan atau Perusahaan Anak mempunyai
kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan-tindakan
tersebut secara sah dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan,
menerbitkan, mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen-dokumen
tersebut kepada Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau pihak-pihak terkait
lainnya;
g. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak merupakan pihak atau yang mengikat
dan/atau terkait dengan aset-aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang
dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut;
h. Bahwa sejak Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
Hukum tidak terdapat perubahan-perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan,
Anggaran Dasar Perusahaan Anak, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material, asuransi, Perjanjian
Material, aspek perkara dan hal-hal lain sehubungan dengan Perseroan dan
Perusahaan Anak yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini dan/atau
LHUTAH kecuali yang disebutkan secara spesifik dalam Pendapat Segi Hukum
ini; dan
i. Bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi, keterangan, data dan/atau
pernyataan yang Makes mintakan dari Perseroan dan Perusahaan Anak, namun
yang sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum tidak disediakan atau tidak
diberikan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada Makes, tidak
memuat informasi atau fakta material yang dapat membuat hal-hal yang telah
diungkapkan di dalam Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH menjadi
tidak tepat, tidak akurat, tidak lengkap, tidak benar dan/atau menyesatkan.
Kualifikasi dan Observasi
a. Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang diperiksa oleh
Makes dan/atau dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
28
Page 299
Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 dapat dipengaruhi oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang bersifat
memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana
diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
b. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit
dapat dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam
Pendapat Segi Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan
faktor-faktor risiko yang diuraikan dalam Prospektus mengenai Risiko Usaha
maupun bagian-bagian terkait lainnya dari Prospektus.
c. Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian II Pendapat Segi
Hukum ini diberikan dengan didasarkan pada Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Sehubungan dengan hal tersebut, maka
Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian II Pendapat Segi
Hukum ini tersebut disampaikan dengan didasarkan pada pernyataan-pernyataan
yang diberikan oleh Perseroan serta anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari
Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak.
d. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta
Kekayaan Material” adalah merujuk pada izin-izin atau persetujuan-persetujuan
yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang
berwenang serta harta kekayaan yang berpengaruh langsung secara material
terhadap keberlangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, secara khusus
izin material sehubungan dengan menara-menara yang dimiliki Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak adalah izin mendirikan bangunan.
e. Masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak telah dan tetap akan memenuhi
seluruh kewajiban-kewajibannya sesuai dengan: (i) perjanjian-perjanjian
dimana Perseroan atau Perusahaan Anak merupakan pihak (termasuk tetapi
tidak terbatas pada Perjanjian Kredit dan perjanjian-perjanjian material
sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Segi Hukum ini dan LHUTAH), (ii)
perizinan-perizinan dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan yang diterbitkan dan/atau diberikan
untuk atau atas nama Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (termasuk tetapi
tidak terbatas pada Izin-Izin Material sebagaimana tercantum dalam Pendapat
Segi Hukum ini dan LHUTAH), (iii) Anggaran Dasar Perseroan, (iv) Anggaran
Dasar Perusahaan Anak; dan (v) peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan atau
perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia, namun
sitsem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan
keakuratannya.
g. Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020
(“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
keabsahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
29
Page 300
Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan
tetap berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak
diterbitkannya Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta
Kerja 2020 harus dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka
UU Cipta Kerja 2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan
sejak berakhirnya Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan
bahwa selama Periode Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang
bersifat strategis dan berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada
peraturan pelaksanaan baru UU Cipta Kerja 2020.
Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020,
yang berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di
dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
UU Cipta Kerja 2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama
Periode Perbaikan.
Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (“UU No. 13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan melalui
metode omnibus. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan
dan menyatukan peraturan-peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor
dengan mencabut peraturan-peraturan yang saling berhubungan tersebut dan
mengesahkannya dalam satu peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta
Kerja 2020 harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU No.
13/2022.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode
Perbaikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta
Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak diundangkannya tanggal Perppu
Cipta Kerja, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022. Dengan diterbitkan dan
diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja 2020 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku yang digantikan seluruhnya dengan Perppu Cipta
Kerja, dimana Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan menjadi undang-
undang dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai berlaku
terhitung sejak tanggal UU Cipta Kerja 2023 diundangkan yaitu tanggal 31 Maret
2023.
Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta
Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah
atas pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan
perbaikan atas UU Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah
publik tidak akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap
Perppu Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya;
(iii) apakah Putusan MK 91/2020 tidak akan mempengaruhi investasi yang
dilakukan atau izin yang diterbitkan berdasarkan atau sesuai dengan Perppu
Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 (termasuk semua izin usaha yang
diterbitkan atau akan diterbitkan untuk Perseroan); (iv) apakah publik tidak
akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap peraturan
30
Page 301
pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v) apakah pemerintah akan mengambil
atau memiliki interpretasi yang sama dengan Mahkamah Konstitusi tentang
definisi dan ruang lingkup kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan
berdampak luas”, yang harus ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam
setiap hal yang dapat berdampak lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta
Kerja 2023, mengingat pemerintah telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang
mencabut dan menyatakan UU Cipta Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah
pemerintah akan menerbitkan peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja
2023 atau terhadap materi muatan atau peraturan perundang-undangan yang
diatur di dalamnya. Kondisi-kondisi tersebut di atas dapat mempengaruhi
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan termasuk jenis dan keberlakuan
perizinan yang wajib dimiliki atau diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan, serta kemungkinan penyesuaian perizinan yang telah dimiliki untuk
disesuaikan dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan
pelaksanaannya (jika ada).
h. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah merujuk kepada
batasan dalam POJK No. 36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar sebagai suatu
kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau
Perusahaan Publik.
i. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkat efek
adalah merujuk kepada ketentuan POJK No. 36/2014, yang menyebutkan bahwa
penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk (dalam hal ini
Sukuk) dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Perseroan jika Sukuk memiliki peringkat
yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
selaku Perusahaan Pemeringkat Efek yang ditunjuk dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023. Pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum ini diberikan, informasi mengenai 4 (empat) peringkat
teratas dari Pefindo tidak tersedia, melainkan di laman resminya
(https://pefindo.com/pageman/page/default-studies.html) hanya
mengungkapkan hasil studi Pefindo. Adapun berdasarkan surat Pefindo No. RC-
195/PEF-DIR/III/2023, tanggal 10 Maret 2023, Perseroan telah mendapatkan
rating idA+(sy).
j. Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak dapat
dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.
k. Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data
statistik maupun data industri.
l. Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Pasar
Modal Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
31
Page 302
Penguatan Sektor Keuangan.
m. Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Perseroan, walaupun tembusannya
disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak untuk
maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023. Dengan demikian Pendapat Segi
Hukum ini akan menjadi batal dengan sendirinya apabila rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 karena
sebab apapun tidak terlaksana.
n. Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
32
Page 303
Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
___________________________________
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No. Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.022/2023
No. Anggota HKHPM: 200924
___________________________________
Antonius Herri Setianto, S.H., LL.M.
Partner
No. Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-365/PM.233/2019
No. Anggota HKHPM: 201922
Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Baru Departemen Keuangan R.I., Lantai 3
Kompleks Departemen Keuangan R.I
Jl. Dr. Wahidin, Jakarta 10710
Jakarta Pusat
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
33
Page 304
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
241
Page 305
PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan Entitas anak/and Its Subsidiaries Laporan Keuangan Konsolidasian/ Consolidated Financial Statements untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021/ For the Years Ended December 31, 2022 and 2021
Page 306
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK/AND ITS SUBSIDIARIES
DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
Laporan Auditor Independen/Independent Auditor’s Report
Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasian
PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan Entitas Anak Untuk Tahun-tahun yang Berakhir
31 Desember 2022 dan 2021/
The Directors’ Statement on the Responsibility for Consolidated Financial Statements of
PT Mora Telematika Indonesia Tbk and Its Subsidiaries for the Years Ended
December 31, 2022 and 2021
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN - Pada tanggal 31 Desember 2022 dan
2021/
CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS - As of December 31, 2022 and
2021
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian/Consolidated Statements of Financial Position 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian/
Consolidated Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income 3
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian/Consolidated Statements of Changes in Equity 4
Laporan Arus Kas Konsolidasian/Consolidated Statements of Cash Flows 5
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian/Notes to Consolidated Financial Statements 6
Lampiran/Attachment
Laporan Posisi Keuangan-Entitas Induk/Statements of Financial Position - Parent Entity i.1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain-Entitas Induk/Statements of Profit
or Loss and Other Comprehensive Income - Parent Entity i.3
Laporan Perubahan Ekuitas-Entitas Induk/Statements of Changes in Equity - Parent Entity i.4
Laporan Arus Kas-Entitas Induk/Statements of Cash Flows – Parent Entity i.5
Page 307
Page 308
Page 309
Page 310
Page 311
Page 312
Page 313
Page 314
Page 315
Page 316
Page 317
Page 318
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN ENTITAS ANAK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statements of Financial Position
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Catatan/
2022 Notes 2021
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 1.230.090.412.973 5 1.059.195.935.019 Cash and cash equivalents
Aset pengampunan pajak 100.000.000 4 100.000.000 Tax amnesty assets
Piutang usaha 6 Trade accounts receivable
Pihak berelasi 11.278.013.303 40 79.139.002.676 Related parties
Pihak ketiga - setelah dikurangi Third parties - net of allowance
cadangan kerugian penurunan nilai for impairment of
masing-masing sebesar Rp 41.397.742.708 Rp 41,397,742,708 and Rp 37,583,659,725
dan Rp 37.583.659.725 pada tanggal as of December 31, 2022
31 Desember 2022 dan 2021 434.918.474.651 343.086.673.252 and 2021, respectively
Piutang lain-lain 16.891.744.998 18.488.239.621 Other accounts receivable
Bagian aset tidak lancar
yang jatuh tempo dalam setahun: Current portion of noncurrent asset:
Piutang konsesi jasa 1.506.164.758.920 7 1.506.164.758.920 Service concession receivable
Uang muka 16.793.962.710 8 72.089.158.670 Advances
Biaya dibayar dimuka 101.402.969.254 9 100.285.225.550 Prepaid expenses
Pajak dibayar dimuka 43.049.253.585 10 134.368.931.143 Prepaid taxes
Aset yang dibatasi penggunaannya 31.035.908.291 11 32.148.574.941 Restricted assets
Aset lancar lain-lain 215.100.942.416 16 97.583.587.825 Other current assets
Jumlah Aset Lancar 3.606.826.441.101 3.442.650.087.617 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NONCURRENT ASSETS
Aset yang dibatasi penggunaannya 641.034.000 11 3.644.167.725 Restricted assets
Investasi - 12 - Investments
Piutang konsesi jasa -
setelah dikurangi bagian yang Service concession receivable -
jatuh tempo dalam satu tahun: 4.165.564.213.912 7 4.541.712.843.560 net of current portion:
Aset tetap - setelah dikurangi Property and equipment - net of
akumulasi penyusutan masing-masing accumulated depreciation of
sebesar Rp 1.304.252.645.502 dan Rp 1,304,252,645,502 and Rp 721,269,881,783
Rp 721.269.881.783 pada tanggal as of December 31, 2022
31 Desember 2022 dan 2021 6.816.753.454.583 13 6.281.794.670.312 and 2021, respectively
Aset pengampunan pajak - setelah dikurangi Tax amnesty assets - net of
akumulasi penyusutan masing-masing accumulated depreciation of
sebesar Rp 799.674.941 dan Rp 668.221.526 Rp 799,674,941 and Rp 668,221,526
pada tanggal 31 Desember 2022 as of December 31, 2022 and
dan 2021 2.121.512.059 4 2.252.965.474 2021, respectively
Aset takberwujud - setelah dikurangi Intangible assets - net of
akumulasi amortisasi masing-masing accumulated amortization of
sebesar Rp 16.235.702.921 dan Rp 16,235,702,921 and Rp 9,636,889,245
Rp 9.636.889.245 pada tanggal as of December 31, 2022 and
31 Desember 2022 dan 2021 10.016.040.751 15 7.364.203.492 2021, respectively
Aset hak-guna - setelah dikurangi Right-of-use assets - net of
akumulasi penyusutan masing-masing accumulated depreciation of
Rp 143.045.701.927 dan Rp 143,045,701,927 and Rp 102,684,604,048
Rp 102.684.604.048 pada tanggal as of December 31, 2022
31 Desember 2022 dan 2021 122.291.758.926 14 144.173.481.642 and 2021, respectively
Aset pajak tangguhan 8.122.392.162 36 9.284.043.097 Deferred tax assets
Aset lain-lain 186.590.522.190 16 132.524.635.159 Other assets
Jumlah Aset Tidak Lancar 11.312.100.928.583 11.122.751.010.461 Total Noncurrent Assets
JUMLAH ASET 14.918.927.369.684 14.565.401.098.078 TOTAL ASSETS
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-1-
Page 319
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN ENTITAS ANAK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statements of Financial Position
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Catatan/
2022 Notes 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha 17 Trade accounts payable
Pihak berelasi 81.857.917.371 40 13.872.719.930 Related parties
Pihak ketiga 561.025.396.000 1.132.948.416.088 Third parties
Utang lain-lain 18 Other accounts payable
Pihak berelasi - 40 6.900.000 Related parties
Pihak ketiga 73.866.864.381 89.334.175.024 Third parties
Utang pajak 102.750.255.733 19 27.883.905.643 Taxes payable
Beban akrual 118.372.242.280 99.990.940.519 Accrued expenses
Uang muka penjualan 77.925.852.569 20 2.399.196.299 Advances from customers
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun: Current portion of long-term liabilities:
Utang bank 1.367.826.566.292 23 1.164.750.861.401 Bank loans
Utang obligasi - 25 458.861.999.070 Bonds payable
Sukuk ijarah 522.987.232.901 26 346.332.585.924 Sukuk ijarah
Liabilitas sewa 39.074.794.680 24 49.054.755.294 Lease liabilities
Utang non-bank 13.556.165.915 22 20.094.690.773 Non-bank loans
Pendapatan ditangguhkan 40.302.706.842 21 28.935.826.669 Deferred income
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.999.545.994.964 3.434.466.972.634 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NONCURRENT LIABILITIES
Utang usaha - pihak ketiga 206.793.750.932 17 190.535.191.524 Trade account payable - third parties
Liabilitas pajak tangguhan 26.591.941.602 36 26.754.761.296 Deferred tax liabilities
Uang muka penjualan 259.828.498.783 20 222.925.986.194 Advances from customers
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: Long-term liabilities - net of current portion:
Utang bank 3.446.619.593.016 23 3.944.836.394.413 Bank loans
Sukuk ijarah 1.290.137.835.947 26 1.808.992.237.627 Sukuk ijarah
Liabilitas sewa 30.346.569.560 24 66.780.826.096 Lease liabilities
Utang non-bank 26.723.601.518 22 36.536.278.533 Non-bank loans
Pendapatan ditangguhkan 313.452.991.152 21 164.873.032.574 Deferred income
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 80.295.271.959 37 110.321.710.204 Long-term employee benefits liability
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 5.680.790.054.469 6.572.556.418.461 Total Noncurrent Liabilities
JUMLAH LIABILITAS 8.680.336.049.433 10.007.023.391.095 TOTAL LIABILITIES
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Equity Attributable to Owners of
Pemilik Entitas Induk the Company
Modal Saham Capital Stock
Modal dasar - 32.668.308.891 saham Authorized - 32,668,308,891 shares
nilai nominal Rp 100 with nominal value Rp 100
Modal ditempatkan dan disetor - Issued and fully paid -
21.121.204.391 saham pada 21,121,204,391 shares as of
tanggal 31 Desember 2022 December 31, 2022
Modal dasar, modal ditempatkan dan disetor - Authorized, issued and paid-ip -
250.000 saham seri A, 338.235 250,000 series A shares, 338,235
saham seri B dan 764.490 saham series B shares and 764,490 series C
seri C pada tanggal 31 Desember 2021 2.364.666.869.100 28 2.112.120.439.015 shares of December 31, 2021
Tambahan modal disetor 726.235.555.037 29 (2.530.088.912) Additional paid-in capital
Surplus revaluasi aset 272.440.235.358 345.024.461.741 Revaluation surplus of property and equipment
Saldo laba Retained earnings
Ditentukan penggunaannya 60.750.031.803 38 59.750.031.803 Appropriate
Belum ditentukan penggunaannya 2.310.021.112.924 1.646.354.820.803 Unappropriate
Komponen ekuitas lainnya 38.202.072.704 25.132.712.831 Others equity component
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Total Equity Attributable to Owners of
kepada Pemilik Entitas Induk 5.772.315.876.926 4.185.852.377.281 the Company
Kepentingan Nonpengendali 466.275.443.325 30 372.525.329.702 Non-controlling interest
Jumlah Ekuitas 6.238.591.320.251 4.558.377.706.983 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 14.918.927.369.684 14.565.401.098.078 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-2-
Page 320
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN ENTITAS ANAK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Consolidated Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 For the Years Ended December 31 , 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Catatan/
2022 Notes 2021
PENDAPATAN 4.647.651.287.354 31 4.180.073.066.155 REVENUES
BEBAN LANGSUNG (1.890.178.967.244) 32 (1.642.782.786.475) DIRECT COSTS
LABA KOTOR 2.757.472.320.110 2.537.290.279.680 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA (1.191.286.575.188) 33 (993.298.500.196) OPERATING EXPENSES
LABA USAHA 1.566.185.744.922 1.543.991.779.484 PROFIT FROM OPERATIONS
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN OTHER INCOME (EXPENSES)
Penghasilan bunga 15.677.376.724 14.960.608.236 Interest income
Rugi pelepasan dan penjualan aset tetap (57.305.227) 13 (249.118.437) Loss on disposal and sale of property and equipment
Laba (rugi) selisih kurs - bersih (18.799.213.731) 4.383.672.982 Gain (loss) on foreign exchange - net
Beban bunga dan keuangan (749.803.226.965) 34 (774.095.787.685) Interest expense and financial charges
Lain-lain - bersih 62.044.380.181 35 12.585.947.803 Others - net
Beban Lain-Lain - Bersih (690.937.989.018) (742.414.677.101) Other Expenses - Net
LABA SEBELUM PAJAK FINAL PROFIT BEFORE FINAL TAX
DAN PAJAK PENGHASILAN 875.247.755.904 801.577.102.383 AND INCOME TAX
Beban pajak final 8.348.168.372 36 12.803.021.495 Final tax expense
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 866.899.587.532 788.774.080.888 PROFIT BEFORE INCOME TAX
BEBAN PAJAK 36 TAX EXPENSE
Pajak kini 188.054.418.423 125.037.144.219 Current tax
Pajak tangguhan 5.947.213.314 (7.641.666.526) Deferred tax
Beban Pajak - Bersih 194.001.631.737 117.395.477.693 Tax Expense - Net
LABA TAHUN BERJALAN 672.897.955.795 671.378.603.195 PROFIT FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Items that will not be reclassified subsequently
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi to profit or loss
Pajak tangguhan atas revaluasi 6.538.998.619 36 7.781.051.155 Deferred tax on revaluation
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti 7.985.841.493 37 3.047.243.628 Remeasurement of defined benefit liability
Pajak atas pengukuran Tax relating to remeasurement of defined
kembali liabilitas imbalan pasti (1.590.616.546) 36 (788.971.406) benefit liabilities
12.934.223.566 10.039.323.377
Items that will be reclassified subsequently
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi to profit and loss -
Selisih kurs penjabaran kegiatan Exchange difference on translation of
usaha luar negeri 13.069.359.873 1.344.292.759 foreign operation
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN - OTHER COMPREHENSIVE INCOME -
SETELAH PAJAK 26.003.583.439 11.383.616.136 NET OF TAX
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 698.901.539.234 682.762.219.331 TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
JUMLAH LABA TAHUN BERJALAN TOTAL PROFIT FOR THE YEAR
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 579.500.219.553 578.928.827.717 Owners of the Parent Company
Kepentingan non-pengendali 93.397.736.242 30 92.449.775.478 Non-controlling interests
672.897.955.795 671.378.603.195
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 605.151.425.611 590.018.588.786 Owners of the Parent Company
Kepentingan non-pengendali 93.750.113.623 30 92.743.630.545 Non-controlling interests
698.901.539.234 682.762.219.331
LABA PER SAHAM EARNING PER SHARE
Dasar 26 39 119 Basic
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-3-
Page 321
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN ENTITAS ANAK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian Consolidated Statements of Changes in Equity
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 For the Years Ended December 31 , 2022 and 2021
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk/ Equity Attributable to Owners of the Company
Surplus
Revaluasi
Tambahan Aset Tetap/ Saldo Laba/ Retained Earnings Kepentingan
Modal disetor/ Revaluation Ditentukan Belum Ditentukan Nonpengendali/
Catatan/ Modal Saham/ Additional paid in Surplus of Property Komponen Ekuitas Lainnya/ Pengunaannya/ Pengunaannya/ Jumlah Ekuitas/ Non-Controlling Jumlah Ekuitas/
Notes Capital Stock Capital and Equipment Others Equity Component Appropriated Unappropriated Total Equity Interests Total Equity
Saldo pada tanggal 1 Januari 2021 298.750.159.015 (2.530.088.912) 431.812.510.351 23.788.420.072 59.750.031.803 2.126.186.016.166 2.937.757.048.495 269.702.999.993 3.207.460.048.488 Balance as of January 1, 2021
Penghasilan komprehensif Comprehensive income
Laba tahun berjalan - - - - - 578.928.827.717 578.928.827.717 92.449.775.478 671.378.603.195 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
Dampak pajak atas revaluasi aset tetap 13 - - 7.781.051.155 - - - 7.781.051.155 - 7.781.051.155 Tax effect of revaluation property and equipment
Selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar negeri - - - 1.344.292.759 - - 1.344.292.759 - 1.344.292.759 Exchange difference on translation of foreign operation
Pengukuran kembali liabilitas Remeasurement of long-term
imbalan kerja jangka panjang-bersih 37 - - - - - 1.964.417.155 1.964.417.155 293.855.067 2.258.272.222 employee benefits liability - net
Jumlah penghasilan komprehensif - - 7.781.051.155 1.344.292.759 - 580.893.244.872 590.018.588.786 92.743.630.545 682.762.219.331 Total comprehensive income
Kepentingan non-pengendali dari akuisisi entitas anak - - - - - - - 10.124.699.164 10.124.699.164 Non-controlling interest from acquisition of a subsidiary
Transfer surplus revaluasi aset tetap ke saldo laba - - (94.569.099.765) - - 94.569.099.765 - - - Transfer from surplus revaluation to retained earnings
Transaksi dengan pemilik Transactions with owners
Penerbitan saham 1.813.370.280.000 - - - - - 1.813.370.280.000 - 1.813.370.280.000 Issuance of shares of stock
Dividen - - - - - (1.155.293.540.000) (1.155.293.540.000) (1.155.293.540.000) Dividends
Deviden dari entitas anak Dividends from subsidiary
kepentingan non pengendali - - - - - - - (46.000.000) (46.000.000) non controlling interest
Saldo pada tanggal 31 Desember 2021 2.112.120.439.015 (2.530.088.912) 345.024.461.741 25.132.712.831 59.750.031.803 1.646.354.820.803 4.185.852.377.281 372.525.329.702 4.558.377.706.983 Balance as of December 31, 2021
Penambahan setoran modal 28 85 - - - - - 85 - 85 Addition in Capital
Penghasilan komprehensif Comprehensive income
Laba tahun berjalan - - - - - 579.500.219.553 579.500.219.553 93.397.736.242 672.897.955.795 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
Dampak pajak atas revaluasi aset tetap 13 - - 6.538.998.619 - - - 6.538.998.619 - 6.538.998.619 Tax effect of revaluation property and equipment
Selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar negeri - - - 13.069.359.873 - - 13.069.359.873 - 13.069.359.873 Exchange difference on translation of foreign operation
Pengukuran kembali liabilitas Remeasurement of long-term
imbalan kerja jangka panjang-bersih 38 - - - - - 6.042.847.566 6.042.847.566 352.377.381 6.395.224.947 employee benefits liability - net
Jumlah penghasilan komprehensif - - 6.538.998.619 13.069.359.873 - 585.543.067.119 605.151.425.611 93.750.113.623 698.901.539.234 Total comprehensive income
Transfer surplus revaluasi aset tetap Transfer from surplus revaluation
ke saldo laba - - (79.123.225.002) - - 79.123.225.002 - - - to retained earnings
Transaksi dengan pemilik Transactions with owners
Penerbitan saham 252.546.430.000 728.765.643.949 - - - - 981.312.073.949 - 981.312.073.949 Issuance of shares of stock
Pembentukan cadangan umum 38 - - - - 1.000.000.000 (1.000.000.000) - - - Appropriation for general reserve
Saldo pada tanggal 31 Desember 2022 2.364.666.869.100 726.235.555.037 272.440.235.358 38.202.072.704 60.750.031.803 2.310.021.112.924 5.772.315.876.926 466.275.443.325 6.238.591.320.251 Balance as of December 31, 2022
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-4-
Page 322
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN ENTITAS ANAK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Arus Kas Konsolidasian Consolidated Statements of Cash Flows
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 For the Years Ended December 31 , 2022 and 2021
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Catatan/
2022 Notes 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan 5.651.235.459.288 4.547.281.071.132 Cash receipts from customers
Pembayaran kas kepada pemasok (2.184.839.957.971) (1.864.410.405.702) Cash paid to suppliers
Pembayaran kas kepada karyawan (356.293.718.475) (378.140.442.747) Cash paid to employees
Kas dihasilkan dari operasi bersih 3.110.101.782.842 2.304.730.222.683 Net cash generated from operations
Penerimaan dari pengembalian pajak 113.366.903.526 10 141.563.957.502 Cash receipt from tax refund
Penerimaan bunga 15.277.361.168 15.203.804.882 Interest received
Penerimaan dari klaim asuransi 26.765.276.183 - Receipt from insurance claim settlement
Pembayaran pajak penghasilan (295.748.052.794) (118.777.535.917) Income tax paid
Pembayaran bunga dan beban keuangan (740.290.902.551) (726.876.317.038) Interest and financial charges paid
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 2.229.472.368.374 1.615.844.132.112 Net Cash Provided by Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Pencairan deposito 31.111.154.779 4.166.575.631 Withdrawal of restricted deposits
Hasil penjualan aset tetap 930.424.880 - Proceeds from sale of property and equipment
Arus kas masuk bersih pada tanggal akuisisi - setelah Net cash in flow at acquisition date - net off cash
dikurangi pembayaran untuk akuisisi entitas anak - 2.243.001.233 balance of acquired subsidiary
Perolehan aset tak berwujud (9.250.650.935) (4.227.929.947) Acquisitions of intangible assets
Pembayaran bunga dan biaya-biaya Interest paid and other expense capitalized
yang dikapitalisasi ke aset tetap (28.521.736.365) 13 (42.925.277.176) to property and equiptment
Penempatan deposito (29.238.394.752) (33.004.042.765) Placement of deposits
Perolehan aset lain-lain (180.113.777.986) (354.173.978.266) Acquisitions of other assets
Perolehan aset tetap (1.660.090.597.557) (1.002.906.786.623) Acquisitions of property and equipment
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (1.875.173.577.936) (1.430.828.437.913) Net Cash Used in Investing Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari: Proceeds from:
Penerimaan hasil penawaran saham perdana 1.000.083.862.800 - - Proceeds from share issuance
Utang bank 890.903.512.570 1.093.446.423.074 Bank loans
Penerbitan sukuk ijarah - 500.000.000.000 Issuance of sukuk ijarah
Setoran modal - 1.813.370.280.000 Paid in capital
Utang non-bank - 53.715.626.646 Non-bank loans
Pembayaran: Payment of:
Dividen - (1.155.332.640.000) Dividends
Utang pemegang saham - (844.408.372.000) Shareholder loan
Pembayaran biaya emisi saham (18.771.788.851) 29 - Transaction cost on share issuance
Utang non-bank (20.907.988.572) 22, 46 (19.639.949.088) Non-bank loans
Liabilitas sewa (32.484.686.187) 24, 46 (29.675.052.297) Lease liabilities
Sukuk ijarah (347.000.000.000) 26 - Sukuk ijarah
Utang obligasi (460.000.000.000) 25 Bonds payable
Utang bank (1.199.140.096.435) (1.032.960.077.254) Bank loans
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Net Cash Provided by (Used in)
Aktivitas Pendanaan (187.317.184.675) 378.516.239.081 Financing Activities
KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS 166.981.605.763 563.531.933.280 NET INCREASE IN CASH AND CASH EQUIVALENTS
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 1.059.195.935.019 494.777.973.772 AT THE BEGINNING OF THE YEAR
Selisih transaksi dalam mata uang asing 3.912.872.191 886.027.967 Effect of changes in foreign exchange rates
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 1.230.090.412.973 1.059.195.935.019 AT THE END OF THE YEAR
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-5-
Page 323
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
1. Umum 1. General
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Mora Telematika Indonesia Tbk PT Mora Telematika Indonesia Tbk
(Perusahaan) didirikan berdasarkan Akta (the Company) was established based on the
No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dari Daniel Notarial Deed No. 30 dated August 8, 2000 of
Parganda Marpaung, S.H., notaris di Jakarta. Daniel Parganda Marpaung, S.H., a public
Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh notary in Jakarta. The deed of Establishment
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia was approved by the Minister of Justice and
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Human Rights of the Republic of
No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal Indonesia in his Decision Letter
21 Desember 2000 dan diumumkan dalam No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 dated
Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007. December 21, 2000 and published in the
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami State Gazette No. 58 dated July 20, 2007. The
beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Company's Articles of Association have been
No. 33 tanggal 17 Maret 2022 dari Aulia amended several times, most recently by
Taufani, S.H., notaris di Jakarta yang disetujui Notarial Deed No. 33 dated March 17, 2022 of
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Aulia Taufani, S.H., a public notary in Jakarta
Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya was approved by the Minister of Justice and
No. AHU-005390.AH.01.11. Tahun 2022 Human Rights of the Republic of Indonesia in
tanggal 18 Maret 2022. his Decision Letter No.AHU-005390.AH.01.11.
Tahun 2022 dated March 18, 2022.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar In accordance with article 3 of the Company's
Perusahaan, ruang lingkup kegiatan utama Articles of Association, the scope of its
Perusahaan adalah menjalankan usaha di activities is mainly to engage in the business
bidang jasa teknologi dan telekomunikasi, of technology and telecommunication
pengembang, perdagangan, industri komputer, services, developer, trading, computer
pertambangan, transportasi, pertanian, industry, mining, transportation, agricultural,
percetakan dan perbengkelan. Saat ini printing and maintenance. The Company is
Perusahaan menjalankan bidang usaha currently engaged in the internet, rental link of
internet, sewa jaringan interkoneksi, domestik interconnection, domestic and international.
maupun international. Perusahaan menjual The Company sells its products in domestic
produknya di pasar lokal dan luar negeri. and foreign markets.
Perusahaan mulai beroperasi pada tahun 2001. The Company started its commercial
Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat operations in 2001. The Company is domiciled
kantor di Graha 9 Lantai 1, 2, dan 6, Jalan in Jakarta and its office is located at Graha 9
Penataran No. 9 Menteng, Jakarta Pusat Building 1st, 2nd, and 6th floor, Jalan
10320. Penataran No. 9 Menteng, Jakarta Pusat
10320.
Entitas Induk Perusahaan adalah The parent company is PT Candrakarya
PT Candrakarya Multikreasi. Pemegang saham Multikreasi. Ir. Galumbang Menak and Farida
akhir Perusahaan dan entitas anak (selanjutnya Bau are the ultimate shareholders of the
disebut sebagai Grup) adalah Ir. Galumbang Company and its subsidiaries (herein after
Menak dan Farida Bau. Grup didirikan di referred to as the Group). The Group was
Indonesia dan melakukan kegiatan incorporated in Indonesia and conduct its
operasionalnya di Indonesia dan Singapura. operations in Indonesia and Singapore.
Draft/ -6- paraf:
Page 324
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
b. Penawaran Umum Perdana Saham (“IPO”) b. The Company’s Initial Public Offering of
Perusahaan Shares (“IPO”)
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perusahaan On July 29, 2022, the Company obtained the
memperoleh Surat Pemberitahuan Notification Letter of Statement of Effective
Efektif Pernyataan Pendaftaran Registration No. S-06421/BEI.PP2/08-2022
No. S-06421/BEI.PP2/08-2022 dari Otoritas date July 29, 2022 from Authority Financial
Jasa Keuangan (“OJK”) untuk melaksanakan Services (“OJK”) to conduct an IPO of
IPO sebanyak 2.525.464.300 lembar saham 2,525,464,300 shares to the public with par
dengan nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per value of Rp100 (full amount) per share at an
lembar saham dan harga penawaran sebesar offering price of Rp396 (full amount) per share
Rp396 (nilai penuh) per lembar saham pada on August 2, 2022. All of the shares offered to
tanggal 2 Agustus 2022. Seluruh saham yang the public in the IPO were new shares issued
ditawarkan ke masyarakat pada saat IPO by the Company. The Company’s shares were
berasal dari saham baru yang diterbitkan listed and traded at the IDX on
Perusahaan. Saham Perusahaan dicatatkan August 8, 2022.
dan diperdagangkan di BEI pada tanggal
8 Agustus 2022.
c. Entitas Anak yang Dikonsolidasikan c. Consolidated Subsidiaries
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021, the
2021 entitas anak yang dikonsolidasikan subsidiaries which were consolidated,
termasuk persentase kepemilikan Perusahaan, including the respective percentages of
adalah sebagai berikut: ownership held by the Company, are as
follows:
Tahun awal
Operasi/ Persentase Kepemilikan/ Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi)/
Start of Percentage of Ownership Total Assets (Before Elimination)
Entitas Anak/ Domisili/ Jenis Usaha/ Commercial December 31, December 31, December 31, December 31,
Subsidiaries Domicile Nature of Business Operations 2022 2021 2022 2021
Entitas anak langsung/
Directly owned subsidiaries
Moratel International Pte, Ltd. Singapura/ Jasa teknologi dan 2008 100,00% 100,00% 250.648.250.116 279.293.488.542
(MIPL) Singapore telekomunikasi/
Technology and
telecommunication
services
PT Palapa Ring Barat (PRB) Indonesia/ Jasa teknologi dan 2016 98,90% 98,90% 1.080.089.231.439 1.156.832.709.443
Indonesia telekomunikasi/
Technology and
telecommunication
services
PT Palapa Timur Telematika (PTT) Indonesia/ Jasa teknologi dan 2016 70,00% 70,00% 5.075.684.056.476 5.329.998.939.474
Indonesia telekomunikasi/
Technology and
telecommunication
services
PT Oxygen Multimedia Indonesia/ Televisi kabel/ 2015 99,96% 99,96% 382.090.864.402 242.507.722.192
Indonesia (OMI) Indonesia Cable television
PT Indo Pratama Teleglobal (IPT) Indonesia/ Jasa teknologi dan 1998 65,00% 65,00% 608.641.348.895 491.068.052.211
Indonesia telekomunikasi/
Technology and
telecommunication
services
Entitas anak tidak langsung
melalui OMI/Indirectly owned subsidiary
through OMI
PT Oxygen Infrastruktur Indonesia/ Pembangunan sarana dan 2016 0,04% 0,04% 307.038.121.484 461.143.123.675
Indonesia (OII) Indonesia prasaranan jaringan
telekomunikasi/
Construction of facilities
and infrastructure of
communication networks
-7- paraf:
Page 325
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Entitas anak yang dimiliki oleh kepentingan A subsidiary that has material non-controlling
nonpengendali dalam jumlah material pada interest as of December 31, 2022 and 2021 is
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah PTT.
PTT.
31 Desember / December 31 , 2022
Kepentingan Nonpengendali/
Non-controlling Interest
Bagian Kepentingan
Nama entitas anak Kepemilikan/ Saldo Akumulasi/ Bagian laba/
Name of Subsidiary Equity Interest Held Accumulated Balance Share in Profit
%
PT Palapa Timur Telematika (PTT) 30 352.513.651.808 71.147.687.744
31 Desember / December 31, 2021
Kepentingan Nonpengendali/
Non-controlling Interest
Bagian Kepentingan
Nama entitas anak Kepemilikan/ Saldo Akumulasi/ Bagian laba/
Name of Subsidiary Equity Interest Held Accumulated Balance Share in Profit
%
PT Palapa Timur Telematika (PTT) 30 266.026.452.667 86.487.199.141
Berikut adalah ringkasan informasi keuangan The summarized financial information of PTT
dari PTT. Jumlah-jumlah tersebut sebelum is provided below. This information is based
dieliminasi dengan transaksi antar entitas on amounts before inter-company
dalam Grup. eliminations.
Ringkasan laporan posisi keuangan pada Summarized statements of financial
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah position as of December 31, 2022 and 2021
sebagai berikut: follows:
2022 2021
Aset lancar 1.613.181.094.481 1.567.023.270.812 Current assets
Aset tidak lancar 3.462.502.961.995 3.762.975.668.662 Noncurrent assets
Jumlah aset 5.075.684.056.476 5.329.998.939.474 Total assets
Liabilitas jangka pendek 712.671.787.934 640.061.293.414 Current liabilities
Liabilitas jangka panjang 2.950.807.803.362 3.514.892.140.028 Noncurrent liabilities
Jumlah liabilitas 3.663.479.591.296 4.154.953.433.442 Total liabilities
Jumlah ekuitas 1.412.204.465.180 1.175.045.506.032 Total equity
Teratribusikan pada: Attributable to:
Pemilik entitas induk 988.543.125.628 822.531.854.224 Owners of parent company
Kepentingan nonpengendali 423.661.339.553 352.513.651.808 Non-controlling interest
-8- paraf:
Page 326
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan Summarized statement of profit or loss
komprehensif lain untuk tahun-tahun yang and other comprehensive income for the years
berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 adalah ended December 31, 2022 and 2021 follows:
sebagai berikut:
2022 2021
Pendapatan 924.473.506.328 1.002.620.161.212 Revenues
Laba sebelum pajak 311.476.353.647 332.666.437.611 Profit before tax
Penghasilan komprehensif lain 1.309.779.196 881.425.984 Other comprehensive income
Jumlah penghasilan komprehensif 237.158.959.148 288.362.492.938 Total comprehensive income
Teratribusikan pada kepentingan Attributable to non-controlling
non pengendali 71.147.687.744 86.508.747.881 interests
Ringkasan informasi arus kas untuk tahun- Summarized cash flow information for the
tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan years ended December 31, 2022 and 2021
2021 adalah sebagai berikut: follows:
2022 2021
Operasi 624.226.065.937 564.191.001.455 Operating
Investasi (884.748.855) (2.848.915.896) Investing
Pendanaan (569.476.000.000) (534.976.000.000) Financing
Kenaikan bersih Net increase cash on hand
kas dan bank 53.865.317.082 26.366.085.559 and in banks
Akuisisi Acquisitions
Berdasarkan Akta Jual Beli No. 72 tanggal Based on Notarial Deed No.72 of Aulia
24 September 2021, dari Aulia Taufani S.H., Taufani, S.H. dated September 24, 2021,
notaris di Jakarta, Perusahaan mengakuisisi notary in Jakarta, the Company acquired
65% saham PT Indo Pratama Teleglobal 65% of the share capital of
(IPT) dengan imbalan atas pembelian PT Indo Pratama Teleglobal (IPT) for
sebesar Rp 18.216.250.000. purchase consideration amounting to
Rp 18,216,250,000.
Setelah akuisisi tersebut, Grup berharap untuk As a result of the acquisition, the Group is
dapat meningkatkan eksistensi pasar, serta expected to increase its presence in this
menurunkan biaya dengan skala ekonomis. market. It also expects to reduce costs
through economies of scale.
-9- paraf:
Page 327
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tabel berikut adalah rekonsiliasi imbalan kas The following table is the reconciliation of
yang dialihkan dan arus kas dari cash consideration and cash flows from
penggabungan usaha: business combinations:
24 September 2021/
September 24, 2021
Imbalan kas yang dialihkan 18.216.250.000 Cash consideration
Dikurangi saldo kas Less cash balance of
entitas anak yang diakuisisi 20.459.251.233 acquired subsidiary
Arus kas masuk - bersih (2.243.001.233) Cash inflows – net
Rincian aset yang diakuisisi serta liabilitas yang Recognized amounts of identifiable assets
dialihkan adalah sebagai berikut: acquired and liabilities assumed are as
follows:
24 September 2021/
September 24, 2021
Nilai Wajar/
Fair Value
Kas dan setara kas 20.459.251.233 Cash and cash equivalents
Aset tetap 201.727.166.051 Property and equipment
Aset tidak berwujud 5.671.663.214 Intangible assets
Uang muka 41.118.062.862 Advances
Piutang usaha 119.922.849.442 Trade accounts receivable
Aset lain-lain 30.915.282.650 Other assets
Utang usaha (183.523.201.893) Trade accounts payable
Utang lain-lain (1.215.368.677) Other accounts payable
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang (2.172.979.463) Long-term employee benefits liability
Utang bank jangka panjang (120.641.471.561) Long-term bank loans
Liabilitas lain-lain (83.053.811.899) Other liabilities
Aset bersih teridentifikasi 29.207.441.959 Net identifiable assets
Kepentingan nonpengendali 10.222.604.686 Non-controlling interests
Kepentingan pengendali 18.984.837.274 Controlling interest
Imbalan atas pembelian (18.216.250.000) Purchase consideration
Keuntungan dari akuisisi saham 768.587.274 Gain on bargain purchase of subsidiary
Biaya-biaya terkait akuisisi sebesar Acquisition-related costs of Rp 290,000,000
Rp 290.000.000 dibukukan pada akun have been charged to administrative
beban administrasi dalam laba rugi tahun 2021. expenses in 2021 profit or loss.
- 10 - paraf:
Page 328
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
d. Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan d. Board of Commissioners, Directors, and
Employees
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, As of December 31, 2022 and 2021, based on
berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Circular Decision of the Stockholders as a
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat replacement of Extraordinary Stockholders
Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang Meeting hold on March 17, 2022, as
diadakan tanggal 17 Maret 2022, yang documented in Notarial Deed No. 34, of Aulia
didokumentasikan dalam Akta Notaris No. 34 Taufani, S.H., a public notary in Jakarta and
dari Aulia Taufani, S.H., notaris di Jakarta dan a resolution during the Extraordinary
Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham Stockholders Meeting held on August 29,
yang diadakan tanggal 29 Agustus 2018, yang 2018, as documented in Notarial Deed
didokumentasikan dalam Akta Notaris No. 215 No. 215, of Ryan Chandra, S.H.,Mkn., a
dari Ryan Chandra, S.H.,Mkn., notaris di public notary in Jakarta, the Board of
Jakarta, susunan dewan komisaris dan direksi Commisioners and Board of Directors consists
adalah sebagai berikut: of the following:
2022 dan/and 2021
Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Indra Nathan Kusnadi : President Commissioner
Komisaris : Doktorandus Karim Panjaitan : Commissioner
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja : Independent Commissioner
Direktur Directors
Direktur Utama : Ir.Galumbang Menak : President Director
Wakil Direktur Utama : Jimmy Kadir : Vice President Director
Susunan Komite Audit Perusahaan pada As of December 31, 2022 and 2021, the
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah Company’s Audit is composed of the
sebagai berikut: following:
2022 dan/and 2021
Ketua : Kanaka Puradiredja : Chairman
Anggota : Nenden Purwitasari : Members
Mulyadi
Kepala Audit Internal Perusahaan pada tanggal As at December 2022 and 2021, the head of
31 Desember 2022 dan 2021 adalah Fatimah. the Company’s Internal Audit is Fatimah.
Sekretaris Perusahaan pada tanggal As at December 2022 and 2021, the head of
31 Desember 2022 dan 2021 adalah Henry the Company’s Corporate Secretary is Henry
Rizard Rumopa. Rizard Rumopa.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, As of December 31, 2022 and 2021, the
Perusahaan dan entitas anaknya memiliki Company and its subsidiaries have 1,569 and
masing-masing 1.569 dan 1.570 karyawan 1,570 employees (unaudited), respectively.
(tidak diaudit).
- 11 - paraf:
Page 329
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
e. Penyelesaian dan Pengesahan Laporan e. Completion and Authorization of
Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements
Laporan keuangan konsolidasian The consolidated financial statements of
PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan PT Mora Telematika Indonesia Tbk and its
entitas anak untuk periode yang berakhir subsidiaries for the year ended
31 Desember 2022, telah diselesaikan dan December 31, 2022 were completed and
diotorisasi untuk terbit pada tanggal authorized for issuance on April 18, 2023 by
18 April 2023 oleh Direksi Perusahaan yang the Company’s Directors who are responsible
bertanggung jawab atas penyusunan dan for the preparation and presentation of the
penyajian laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements.
tersebut.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan 2. Summary of Significant Accounting and
Keuangan Penting Financial Reporting Policies
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran a. Basis of Consolidated Financial
Laporan Keuangan Konsolidasian Statements Preparation and Measurement
Laporan keuangan konsolidasian disusun dan The consolidated financial statements have
disajikan dengan menggunakan Standar been prepared and presented in accordance
Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi with Indonesian Financial Accounting
pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan Standards “SAK”, which comprise the
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan statements and interpretations issued by the
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dewan Standar Board of Financial Accounting Standards of
Akuntansi Syariah IAI, dan Peraturan OJK the Institute of Indonesia Chartered
No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Accountants (IAI), Board of Sharia
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Accountants of IAI, and OJK Regulation No.
Perusahaan Publik”. VIII.G.7. Such consolidated financial
statements are an English translation of the
Group’s statutory report in Indonesia.
Dasar pengukuran laporan keuangan The measurement basis used is the historical
konsolidasian ini adalah konsep biaya cost, except for certain accounts which are
perolehan, kecuali beberapa akun tertentu measured on the bases described in the
disusun berdasarkan pengukuran lain, related accounting policies. The consolidated
sebagaimana diuraikan dalam kebijakan financial statements, except for the
akuntansi masing-masing akun tersebut. consolidated statements of cash flows, are
Laporan keuangan konsolidasian ini disusun prepared under the accrual basis of
dengan metode akrual, kecuali laporan arus accounting.
kas.
Laporan arus kas konsolidasian disusun The consolidated statements of cash flows are
dengan menggunakan metode langsung prepared using the direct method with
dengan mengelompokkan arus kas dalam classifications of cash flows into operating,
aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. investing, and financing activities.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan The accounting policies adopted in the
dalam penyusunan laporan keuangan preparation of the consolidated financial
konsolidasian untuk tahun yang berakhir statements for the year ended
31 Desember 2022 adalah konsisten dengan December 31, 2022 are consistent with those
kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam adopted in the preparation of the consolidated
penyusunan laporan keuangan konsolidasian financial statements for the year ended
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021. December 31, 2021.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan The currency used in the preparation of the
dan penyajian laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements is the
adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga Indonesian Rupiah (Rp), which is also the
merupakan mata uang fungsional Perusahaan. functional currency of the Company.
- 12 - paraf:
Page 330
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
b. Prinsip Konsolidasi b. Principles of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi The consolidated financial statements
laporan keuangan Perusahaan dan entitas- incorporate the financial statements of the
entitas (termasuk entitas terstruktur) yang Company and entities (including structured
dikendalikan oleh Perusahaan dan entitas anak entities) controlled by the Company and its
(Grup). Pengendalian diperoleh apabila Grup subsidiaries (the Group). Control is achieved
memiliki seluruh hal berikut ini: when the Group has all the following:
• kekuasaan atas investee; • power over the investee;
• eksposur atau hak atas imbal hasil variabel • is exposed, or has rights, to variable
dari keterlibatannya dengan investee; dan returns from its involvement with the
• kemampuan untuk menggunakan investee; and
kekuasaannya atas investee untuk • the ability to use its power to affect its
mempengaruhi jumlah imbal hasil Grup. returns.
Pengkonsolidasian entitas anak dimulai pada Consolidation of a subsidiary begins when the
saat Grup memperoleh pengendalian atas Group obtains control over the subsidiary and
entitas anak dan berakhir pada saat Grup ceases when the Group losses control of the
kehilangan pengendalian atas entitas anak. subsidiary. Specifically, income and expenses
Secara khusus, penghasilan dan beban entitas of a subsidiary acquired or disposed of during
anak yang diakuisisi atau dilepaskan selama the year are included in the consolidated
tahun berjalan termasuk dalam laporan laba statement of profit or loss and other
rugi dan penghasilan komprehensif lain comprehensive income from the date the
konsolidasian sejak tanggal Grup memperoleh Group gains control until the date when the
pengendalian sampai dengan tanggal Grup Group ceases to control the subsidiary.
kehilangan pengendalian atas entitas anak.
Seluruh aset dan liabilitas, ekuitas, All intragroup assets and liabilities, equity,
penghasilan, beban dan arus kas dalam intra income, expenses and cash flows relating to
kelompok usaha terkait dengan transaksi antar transactions between members of the Group
entitas dalam Grup dieliminasi secara penuh are eliminated in full on consolidation.
dalam laporan keuangan konsolidasian.
Laba rugi dan setiap komponen penghasilan Profit or loss and each component of other
komprehensif lain diatribusikan kepada pemilik comprehensive income are attributed to the
Perusahaan dan kepentingan nonpengendali owners of the Company and to the non-
(KNP) meskipun hal tersebut mengakibatkan controling interest (NCI) even if this results in
KNP memiliki saldo defisit. the NCI having a deficit balance.
KNP disajikan dalam laporan laba rugi dan NCI are presented in the consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasian statement of profit or loss and other
dan dalam ekuitas pada laporan posisi comprehensive income and under the equity
keuangan konsolidasian, terpisah dari bagian section of the consolidated statement of
yang dapat diatribusikan kepada pemilik financial position, separately from the
Perusahaan. corresponding portion attributable to owners of
the Company.
Transaksi dengan KNP yang tidak Transactions with NCI that do not result in loss
mengakibatkan hilangnya pengendalian dicatat of control are accounted for as equity
sebagai transaksi ekuitas. Selisih antara nilai transactions. The difference between the fair
wajar imbalan yang dialihkan dengan bagian value of any consideration paid and the
relatif atas nilai tercatat aset bersih entitas relevant share acquired of the carrying value
anak yang diakuisisi dicatat di ekuitas. of net assets of the subsidiary is recorded in
Keuntungan atau kerugian dari pelepasan equity. Gains or losses on disposals to NCI
kepada KNP juga dicatat di ekuitas. are also recorded in equity.
- 13 - paraf:
Page 331
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
c. Kombinasi Bisnis c. Accounting for Business Combination
Kombinasi bisnis, kecuali kombinasi bisnis Business combinations, except business
entitas sepengendali, dicatat dengan combination among entities under common
menggunakan metode akuisisi. Biaya control, are accounted for using the
perolehan dari sebuah akuisisi diukur pada nilai acquisition method. The cost of an acquisition
agregat imbalan yang dialihkan, diukur pada is measured as the aggregate of the
nilai wajar pada tanggal akuisisi dan jumlah consideration transferred, measured at
setiap KNP pada pihak yang diakuisisi. Untuk acquisition date fair value and the amount of
setiap kombinasi bisnis, pihak pengakuisisi any NCI in the acquiree. For each business
mengukur KNP pada entitas yang diakuisisi combination, the acquirer measures the NCI
pada nilai wajar atau sebesar proporsi in the acquiree either at fair value or at the
kepemilikan KNP atas aset neto yang proportionate share of the acquiree’s
teridentifikasi dari entitas yang diakuisisi. identifiable net assets. Acquisition related
Biaya-biaya akuisisi yang timbul dibebankan costs incurred are changed to profit or loss.
pada laporan laba rugi.
Ketika melakukan akuisisi atas sebuah bisnis, When the Group acquires a business, it
Grup mengklasifikasikan dan menentukan aset assesses the financial assets acquired and
keuangan yang diperoleh dan liabilitas liabilities assumed for appropriate
keuangan yang diambil alih berdasarkan pada classification and designation in accordance
persyaratan kontraktual, kondisi ekonomi dan with the contractual terms, economic
kondisi terkait lain yang ada pada tanggal circumstances and pertinent conditions as of
akuisisi. Grup dapat memilih untuk menerapkan the acquisition date.The Group has an option
‘pengujian konsentrasi nilai wajar’ yang to apply a ‘fair value concentration test’ that
mengijinkan penilaian yang disederhanakan permits a simplified assessment of whether an
apakah rangkaian aktivitas dan aset yang acquired set of activities and assets is not a
diakuisisi bukan merupakan suatu bisnis. business. The concentration test can be
Pengujian konsentrasi dapat diterapkan secara applied on a transaction-by-transaction basis.
terpisah untuk setiap transaksi. Pengujian The optional concentration test is met if
konsentrasi opsional terpenuhi jika secara substantially all of the fair value of the gross
substansial seluruh nilai wajar aset bruto yang assets acquired is concentrated in a single
diakuisisi terkonsentrasi dalam aset identifiable asset or group of similar
teridentifikasi tunggal atau kelompok aset identifiable assets. If the test is met, the set of
teridentifikasi serupa. Jika pengujian terpenuhi, activities and assets is determined not to be a
rangkaian aktivitas dan aset ditentukan bukan business and no further assessment is
merupakan suatu bisnis dan tidak diperlukan needed. If the test is not met, or if the Group
penilaian lanjutan. Jika pengujian tidak elects not to apply the test, a detailed
terpenuhi atau jika Grup memilih untuk tidak assessment must be performed applying the
menerapkan pengujian tersebut, penilaian yang normal requirements in PSAK No. 22.
detail harus dilakukan sesuai dengan
persyaratan normal dalam PSAK No. 22.
Pada tanggal akuisisi, nilai agregat dari At acquisition date, the aggregate of the
imbalan yang dialihkan lebih kecil dari nilai consideration transferred is lower than the fair
wajar aset neto entitas anak yang diakuisisi, value of the net assets of the subsidiary
selisih tersebut diakui dalam laba rugi. acquired, the difference is recognized in profit
or loss.
d. Penjabaran Mata Uang Asing d. Foreign Currency Translation
Mata Uang Fungsional dan Pelaporan Functional and Reporting Currencies
Akun-akun yang tercakup dalam laporan Items included in the financial statements of
keuangan setiap entitas dalam Grup diukur each of the Group’s companies are measured
menggunakan mata uang dari lingkungan using the currency of the primary economic
ekonomi utama dimana entitas beroperasi environment in which the entity operates (the
(mata uang fungsional). functional currency).
- 14 - paraf:
Page 332
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Laporan keuangan konsolidasian disajikan The consolidated financial statements are
dalam Rupiah, yang merupakan mata uang presented in Rupiah which is the Company’s
fungsional Perusahaan dan mata uang functional and the Group’s presentation
penyajian Grup. currency.
Transaksi dan Saldo Transactions and Balances
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan Foreign currency transactions are translated
kedalam mata uang fungsional menggunakan into the functional currency using the
kurs pada tanggal transaksi. Keuntungan atau exchange rates prevailing at the dates of the
kerugian selisih kurs yang timbul dari transactions. Foreign exchange gains and
penyelesaian transaksi dan dari penjabaran losses resulting from the settlement of such
pada kurs akhir tahun atas aset dan liabilitas transactions and from the translation at year
moneter dalam mata uang asing diakui dalam end exchange rates of monetary assets and
laba rugi. liabilities denominated in foreign currencies
are recognized in profit or loss.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, As of December 31, 2022 and 2021, the
kurs konversi yakni kurs tengah Bank conversion rates used by the Group were the
Indonesia, yang digunakan oleh Grup adalah middle rates of Bank Indonesia as follows:
sebagai berikut:
2022 2021
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.731 14.269 1 United States Dollar (U.S)
1 Dolar Singapura (SGD) 11.659 10.534 1 Singapore Dollar (SGD)
1 Euro (EUR) 16.713 16.127 1 Euro (EUR)
Kelompok Usaha Grup Group’s Companies
Hasil usaha dan posisi keuangan dari The results and financial position of all the
kelompok usaha Grup yang memiliki mata uang Group’s companies that have a functional
fungsional yang berbeda dengan mata uang currency different from the reporting currency
pelaporan, dijabarkan pada mata uang are translated into the reporting currency as
pelaporan sebagai berikut: follows:
a. aset dan liabilitas dari setiap laporan a. assets and liabilities for each statement
posisi keuangan yang disajikan, of financial position presented are
dijabarkan pada kurs penutup pada translated at the closing rate at the date
tanggal laporan posisi keuangan; of that statement of financial position;
b. penghasilan dan beban untuk setiap b. income and expenses for each
laporan laba rugi dijabarkan statement of income are translated at
menggunakan kurs rata-rata; dan average exchange rates; and
c. seluruh selisih kurs yang timbul diakui c. all resulting exchange differences are
sebagai komponen ekuitas yang terpisah. recognized as a separate component of
equity.
Mata uang fungsional dari Moratel International The functional currency of Moratel
Pte. Ltd. (MIPL) adalah Dolar Amerika Serikat. International Pte. Ltd. (MIPL) is U.S. Dollar.
Laporan keuangan MIPL telah dijabarkan The financial statements of MIPL was
kedalam mata uang pelaporan dengan translated into reporting currency using the
mengunakan kurs berikut ini: following exchange rates:
2022 2021
Akun-akun laporan posisi keuangan 15.731 14.269 Statement of financial position accounts
Akun-akun laporan laba rugi dan Statement of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain 15.000 14.187 comprehensive income accounts
- 15 - paraf:
Page 333
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Selisih kurs yang timbul dari penjabaran The translation of the net investment in foreign
investasi neto dalam kegiatan usaha luar entity is taken to equity. When a foreign
negeri disajikan dalam ekuitas. Jika kegiatan operation is sold, exchange differences arising
usaha luar negeri tersebut dilepaskan, maka from the translation of the net investment in
selisih kurs yang berasal dari penjabaran such foreign operation taken to equity are
investasi neto dalam kegiatan usaha luar recognized in profit or loss, as part of thegain
negeri tersebut, yang sebelumnya disajikan or loss on sale.
dalam ekuitas, diakui dalam laba rugi, sebagai
bagian dari keuntungan atau kerugian
penjualan.
e. Transaksi Pihak Berelasi e. Transactions with Related Parties
Orang atau entitas dikategorikan sebagai pihak A person or entity is considered a related
berelasi Grup apabila memenuhi definisi pihak party of the Group if it meets the definition of a
berelasi berdasarkan PSAK No. 7 related party in PSAK No. 7 “Related Party
“Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. Disclosures”.
Semua transaksi signifikan dengan pihak All significant transactions with related parties
berelasi telah diungkapkan dalam laporan are disclosed in the consolidated financial
keuangan konsolidasian. statements.
f. Klasifikasi Lancar dan Tidak Lancar f. Current and Non-current Classification
Grup menyajikan aset dan liabilitas dalam The Group presents assets and liabilities in
laporan posisi keuangan konsolidasian the consolidated statement of financial
berdasarkan klasifikasi lancar/tidak lancar. position based on current/non-current
Suatu aset disajikan lancar bila: classification. An asset is current when it is:
i. akan direalisasi, dijual atau dikonsumsi i. expected to be realized or intended to be
dalam siklus operasi normal, sold or consumed in the normal
operating cycle,
ii. untuk diperdagangkan, atau ii. held primarily for the purpose of trading,
or
iii. akan direalisasi dalam 12 bulan setelah iii. expected to be realized within 12 months
tanggal pelaporan, atau kas atau setara after the reporting period, or cash or
kas, kecuali yang dibatasi cash equivalents unless restricted from
penggunaannya atau akan digunakan being exchanged or used to settle a
untuk melunasi suatu liabilitas dalam liability for at least 12 months after the
paling lambat 12 bulan setelah tanggal reporting period.
pelaporan.
Seluruh aset lain diklasifikasikan sebagai tidak All other assets are classified as non-current.
lancar.
Suatu liabilitas disajikan jangka pendek bila: A liability is current when it is:
i. akan dilunasi dalam siklus operasi i. expected to be settled in the normal
normal, operating cycle,
ii. untuk diperdagangkan, ii. held primarily to the purpose of trading,
iii. akan dilunasi dalam 12 bulan setelah iii. due to be settled within 12 months after
tanggal pelaporan, atau the reporting period, or
iv. tidak ada hak tanpa syarat untuk iv. there is no unconditional right to defer
menangguhkan pelunasannya dalam the settlement of the liability for at least
paling tidak 12 bulan setelah tanggal 12 months after the reporting period.
pelaporan.
- 16 - paraf:
Page 334
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
g. Kas dan Setara Kas g. Cash and Cash Equivalents
Kas terdiri dari kas dan bank. Setara kas Cash consists of cash on hand and in banks.
adalah semua investasi yang bersifat jangka Cash equivalents are short-term, highly liquid
pendek dan sangat likuid yang dapat segera investments that are readily convertible to
dikonversikan menjadi kas dengan jatuh tempo known amounts of cash with original
dalam waktu tiga (3) bulan atau kurang sejak maturities of three (3) months or less from the
tanggal penempatannya dan yang tidak date of placements, and which are not used
dijaminkan serta tidak dibatasi pencairannya. as collateral and are not restricted.
h. Aset yang dibatasi penggunaannya h. Restricted Assets
Kas pada bank dan deposito berjangka yang Cash in bank and time deposits with restricted
dibatasi penggunaannya sejak tanggal usage from the date of placement, are used
penempatan yang digunakan Grup sebagai by the Group as collateral fund and recorded
dana jaminan dicatat sebagai Aset yang as Restricted Assets.
Dibatasi Penggunaannya.
i. Instrumen Keuangan i. Financial Instruments
Grup menerapkan PSAK No. 71, Instrumen The Group has applied PSAK No. 71,
Keuangan, mengenai pengaturan instrumen Financial Instruments, which set the
keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, requirements in classification and
penurunan nilai atas instrumen keuangan dan measurement, impairment in value of financial
akuntansi lindung nilai. assets and hedging accounting.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, As December 31, 2022 and 2021, the Group
Grup memiliki instrumen keuangan pada has financial instruments under financial
kategori aset dan liabilitas keuangan yang assets and liabilities at amortized cost and
diukur pada biaya perolehan diamortisasi serta financial assets at fair value through profit or
aset keuangan yang diukur pada nilai wajar loss. Thus, accounting policies related to
melalui laba rugi. Oleh karena itu, kebijakan financial assets at fair value through other
akuntansi terkait dengan instrumen keuangan comprehensive income and financial liabilities
dalam kategori aset keuangan yang diukur at fair value through profit or loss, were not
pada nilai wajar melalui penghasilan disclosed.
komprehensif lain dan liabilitas keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, tidak
diungkapkan.
Aset Keuangan Financial Assets
Grup mengklasifikasikan aset keuangan sesuai The Group classifies its financial assets in
dengan PSAK No. 71, Instrumen Keuangan, accordance with PSAK No. 71, Financial
sehingga setelah pengakuan awal aset Instruments, that classifies financial assets as
keuangan diukur pada biaya perolehan subsequently measured at amortized cost, fair
diamortisasi, nilai wajar melalui penghasilan value through comprehensive income or fair
komprehensif lain atau nilai wajar melalui laba value through profit or loss, on the basis of
rugi, dengan menggunakan dua dasar, yaitu: both:
(a) Model bisnis Grup dalam mengelola aset (a) The Group’s business model for
keuangan; dan managing the financial assets; and
(b) Karakteristik arus kas kontraktual dari (b) The contractual cash flow characteristics
aset keuangan of the financial assets
- 17 - paraf:
Page 335
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Aset keuangan pada biaya perolehan Financial assets at amortized cost
diamortisasi
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan A financial asset shall be measured at
diamortisasi jika kedua kondisi berikut amortized cost if both of the following
terpenuhi: conditions are met:
(a) Aset keuangan dikelola dalam model (a) The financial asset is held within a
bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset business model whose objective is to
keuangan dalam rangka mendapatkan hold financial assets in order to collect
arus kas kontraktual; dan contractual cash flows; and
(b) Persyaratan kontraktual dari aset (b) The contractual terms of the financial
keuangan menghasilkan arus kas pada assets give rise on specified dates to
tanggal tertentu yang semata dari cash flows that are solely payments of
pembayaran pokok dan bunga dari jumlah principal and interest on the principal
pokok terutang. amount outstanding.
Aset keuangan pada biaya perolehan Financial assets at amortized cost is
diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui measured at initial amount minus the principal
saat pengakuan awal dikurangi pembayaran repayments, plus or minus the cumulative
pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortization using the effective interest
amortisasi kumulatif menggunakan metode method of any difference between that initial
suku bunga efektif yang dihitung dari selisih amount and the maturity amount, adjusted for
antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan allowance for impairment.
dikurangi dengan cadangan kerugian
penurunan nilai.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, As of December 31, 2022 and 2021, the
kategori ini meliputi kas dan setara kas, piutang Group’s cash and cash equivalents, trade
usaha, piutang jasa konsesi, piutang lain-lain, accounts receivable, service concession
aset yang dibatasi penggunaannya dan uang receivable, other accounts receivable,
jaminan dalam akun aset lain-lain yang dimiliki restricted assets and security deposit included
oleh Grup. in other assets account are included in this
category.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial assets at fair value through profit or
melalui laba rugi loss
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui A financial asset shall be measured at fair
laba rugi kecuali aset keuangan tersebut diukur value through profit or loss unless it is
pada biaya perolehan diamortisasi atau pada measured at amortized cost or at fair value
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif through comprehensive income.
lain.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial assets at FVPL are recorded in the
melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi consolidated statement of financial position at
keuangan konsolidasian pada nilai wajarnya. fair value. Changes in fair value are
Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam recognized directly in profit or loss. Interest
laba rugi. Bunga yang diperoleh dicatat earned is recorded as interest income, while
sebagai pendapatan bunga, sedangkan dividend income is recorded as part of other
pendapatan dividen dicatat sebagai bagian dari income according to the terms of the contract,
pendapatan lain-lain sesuai dengan or when the right of payment has been
persyaratan dalam kontrak, atau pada saat hak established.
untuk memperoleh pembayaran atas dividen
tersebut telah ditetapkan.
- 18 - paraf:
Page 336
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, As of December 31, 2022 and 2021, the
kategori ini meliputi investasi Grup dalam Group’s mandatory convertible bond are
obligasi wajib konversi. included in this category.
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas Financial Liabilities and Equity Instruments
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Grup Financial liabilities and equity instruments of
diklasifikasikan berdasarkan substansi the Group are classified according to the
perjanjian kontraktual serta definisi liabilitas substance of the contractual arrangements
keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan entered into and the definitions of a financial
akuntansi yang diterapkan atas instrumen liability and equity instrument. The accounting
keuangan tersebut diungkapkan berikut ini. policies adopted for specific financial
instruments are set out below.
Instrumen Ekuitas Equity Instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang An equity instrument is any contract that
memberikan hak residual atas aset suatu evidences a residual interest in the assets of
entitas setelah dikurangi dengan seluruh an entity after deducting all of its liabilities.
liabilitasnya. Instrumen ekuitas dicatat Equity instruments are recorded at the
sejumlah hasil yang diterima, setelah proceeds received, net of direct issue costs.
dikurangkan dengan biaya penerbitan
langsung.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Tidak terdapat perubahan signifikan dalam There are no significant changes in
klasifikasi dan pengukuran liabilitas keuangan. classification and measurement of financial
liabilities.
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK Financial liabilities within the scope
No. 71 diklasifikasikan sebagai liabilitas of PSAK No. 71 are classified as financial
keuangan yang diukur dengan biaya liabilities at amortized cost. The Group
diamortisasi. Grup menentukan klasifikasi determines the classification of its financial
liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal. liabilities at initial recognition.
Seluruh liabilitas keuangan diakui pada All financial liabilities are recognized initially
awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal at fair value and, in the case of loans and
pinjaman dan utang, termasuk biaya transaksi borrowings, inclusive of directly attributable
yang dapat diatribusikan secara langsung dan transaction costs and subsequently
selanjutnya diukur pada biaya perolehan measured at amortized cost using the
diamortisasi dengan menggunakan metode effective interest rate method. The
suku bunga efektif. Amortisasi suku bunga amortization of the effective interest rate is
efektif disajikan sebagai bagian dari beban included in finance costs in profit or loss.
keuangan dalam laba rugi.
Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya Financial liabilities at amortized cost
perolehan diamortisasi
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan Financial liabilities at amortized cost is
diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui measured at initial amount minus the principal
saat pengakuan awal dikurangi pembayaran repayments, plus or minus the cumulative
pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortization using the effective interest
amortisasi kumulatif menggunakan metode method of any difference between that initial
suku bunga efektif yang dihitung dari selisih amount and the maturity amount.
antara nilai awal dan nilai jatuh temponya .
- 19 - paraf:
Page 337
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, As of December 31, 2022 and 2021, the
kategori ini meliputi utang non-bank, utang Group’s non-bank loans, trade accounts
usaha, utang lain-lain, beban akrual, utang payable, other accounts payable, accrued
bank, dan utang obligasi yang dimiliki oleh expenses, bank loans, and bonds payable are
Grup. included in this category.
Saling Hapus Instrumen Keuangan Offsetting of Financial Instruments
Aset dan liabilitas keuangan saling hapus dan Financial assets and liabilities are offset and
nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi the net amount reported in the consolidated
keuangan konsolidasian jika, dan hanya jika, statement of financial position if, and only if,
Grup saat ini memiliki hak yang berkekuatan there is a currently enforceable right to offset
hukum untuk melakukan saling hapus atas the recognized amounts and there is intention
jumlah yang telah diakui tersebut; dan berniat to settle on a net basis, or to realize the asset
untuk menyelesaikan secara neto atau untuk and settle the liability simultaneously.
merealisasikan asset dan menyelesaikan
kewajibannya secara simultan.
Reklasifikasi Aset Keuangan Reclassifications of Financial Assets
Sesuai dengan ketentuan PSAK No. 71, In accordance with PSAK No. 71, Financial
Instrumen Keuangan, Grup mereklasifikasi Instruments, the Group reclassifies its
seluruh aset keuangan dalam kategori yang financial assets when, and only when, the
terpengaruh, jika dan hanya jika, Grup Group changes its business model for
mengubah model bisnis untuk pengelolaan managing financial assets. While, any
aset keuangan tersebut. Sedangkan, liabilitas financial liabilities shall not be reclassified.
keuangan tidak direklasifikasi.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Pada setiap periode pelaporan, Grup menilai At each reporting date, the Group assesses
apakah risiko kredit dari instrumen keuangan whether the credit risk on a financial
telah meningkat secara signifikan sejak instrument has increased significantly since
pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, initial recognition. When making the
Grup menggunakan perubahan atas risiko assessment, the Group uses the change in
gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan the risk of a default occurring over the
usia instrumen keuangan daripada perubahan expected life of the financial instrument
atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. instead of the change in the amount of
Dalam melakukan penilaian, Grup expected credit losses. To make that
membandingkan antara risiko gagal bayar assessment, the Group compares the risk of
yang terjadi atas instrumen keuangan pada a default occurring on the financial
saat periode pelaporan dengan risiko gagal instrument as at the reporting date with the
bayar yang terjadi atas instrumen keuangan risk of a default occurring on the financial
pada saat pengakuan awal dan instrument as at the date of initial
mempertimbangkan kewajaran serta recognition and consider reasonable and
ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa supportable information, that is available
biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan without undue cost or effort at the reporting
terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi date about past events, current conditions
terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di and forecasts of future economic conditions,
masa depan, yang mengindikasikan kenaikan that is indicative of significant increases in
risiko kredit sejak pengakuan awal. credit risk since initial recognition.
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Derecognition of Financial Assets and
Keuangan Liabilities
(1) Aset Keuangan (1) Financial Assets
Aset keuangan (atau bagian dari Financial asset (or, where applicable, a
kelompok aset keuangan serupa) part of a financial asset or part of a
dihentikan pengakuannya jika: group of similar financial assets) is
derecognized when:
- 20 - paraf:
Page 338
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
a. hak kontraktual atas arus kas yang a. the rights to receive cash flows from
berasal dari aset keuangan tersebut the asset have expired;
berakhir;
b. Grup tetap mempertahankan hak b. the Group retains the right to receive
untuk menerima arus kas dari aset cash flows from the asset, but has
keuangan tersebut, namun juga assumed a contractual obligation to
menanggung liabilitas kontraktual pay them in full without material
untuk membayar arus kas yang delay to a third party under a “pass-
diterima tersebut kepada satu atau through” arrangement; or
lebih pihak penerima melalui suatu
kesepakatan; atau
c. Grup telah mengalihkan hak c. the Group has transferred its rights
kontraktual untuk menerima arus kas to receive cash flows from the asset
dari aset keuangan dan (i) telah and either (i) has transferred
secara substansial mengalihkan substantially all the risks and
seluruh risiko dan manfaat atas aset rewards of the asset, or (ii) has
keuangan, atau (ii) secara substansial neither transferred nor retained
tidak mengalihkan atau tidak memiliki substantially all the risks and
seluruh risiko dan manfaat atas aset rewards of the asset, but has
keuangan, namun telah mengalihkan transferred control of the asset.
pengendalian atas aset keuangan
tersebut.
(2) Liabilitas Keuangan (2) Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan A financial liability is derecognized when
pengakuannya jika liabilitas keuangan the obligation under the contract is
tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah discharged, cancelled or has expired.
kadaluarsa.
j. Pengukuran Nilai Wajar j. Fair Value Measurement
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada The fair value measurement is based on the
asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset presumption that the transaction to sell the
atau mengalihkan liabilitas akan terjadi: asset or transfer the liability takes place either:
• di pasar utama untuk aset atau liabilitas • in the principal market for the asset or
tersebut atau; liability or;
• jika tidak terdapat pasar utama, di pasar • in the absence of a principal market, in
yang paling menguntungkan untuk aset the most advantageous market for the
atau liabilitas tersebut. asset or liability.
Grup harus memiliki akses ke pasar utama The Group must have access to the principal
atau pasar yang paling menguntungkan pada or the most advantageous market at the
tanggal pengukuran. measurement date.
Nilai wajar aset atau liabilitas diukur The fair value of an asset or a liability is
menggunakan asumsi yang akan digunakan measured using the assumptions that market
pelaku pasar ketika menentukan harga aset participants would use when pricing the asset
atau liabilitas tersebut, dengan asumsi bahwa or liability, assuming that market participants
pelaku pasar bertindak dalam kepentingan act in their economic best interest.
ekonomi terbaiknya.
- 21 - paraf:
Page 339
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pengukuran nilai wajar aset non-keuangan A fair value measurement of a non-financial
memperhitungkan kemampuan pelaku pasar asset takes into account a market participant’s
untuk menghasilkan manfaat ekonomik dengan ability to generate economic benefits by using
menggunakan aset dalam penggunaan the asset in its highest and best use or by
tertinggi dan terbaiknya, atau dengan selling it to another market participant that
menjualnya kepada pelaku pasar lain yang would use the asset in its highest and best
akan menggunakan aset tersebut dalam use.
penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Ketika Grup menggunakan teknik penilaian, When the Group uses valuation techniques, it
maka Grup memaksimalkan penggunaan input maximizes the use of relevant observable
yang dapat diobservasi yang relevan dan inputs and minimizing the use of unobservable
meminimalkan penggunaan input yang tidak inputs.
dapat diobservasi.
Seluruh aset dan liabilitas yang mana nilai All assets and liabilities for which fair value is
wajarnya diukur atau diungkapkan dalam measured or disclosed in the consolidated
laporan keuangan konsolidasian, dikategorikan financial statements are categorized within the
dalam hirarki nilai wajar sebagai berikut: fair value hierarchy as follows:
• Level 1 - harga kuotasian (tanpa • Level 1 - Quoted (unadjusted) market
penyesuaian) di pasar aktif untuk aset prices in active markets for identical
atau liabilitas yang identik; assets or liabilities;
• Level 2 - teknik penilaian dimana level • Level 2 - Valuation techniques for which
input terendah yang signifikan terhadap the lowest level input that is significant to
pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, the fair value measurement is directly or
baik secara langsung maupun tidak indirectly observable;
langsung;
• Level 3 - teknik penilaian dimana level • Level 3 - Valuation techniques for which
input terendah yang signifikan terhadap the lowest level input that is significant to
pengukuran nilai wajar tidak dapat the fair value measurement is
diobservasi. unobservable.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai For assets and liabilities that are recognized in
wajar secara berulang dalam laporan keuangan the consolidated financial statements on a
konsolidasian, maka Grup menentukan apakah recurring basis, the Group determines whether
telah terjadi transfer di antara level hirarki there are transfers between levels in the
dengan menilai kembali pengkategorian level hierarchy by re-assessing categorization at
nilai wajar pada setiap akhir periode pelaporan. the end of each reporting period.
k. Perjanjian Konsesi Jasa k. Service Concession Arrangements
PT Palapa Ring Barat (PRB) dan PT Palapa Ring Barat (PRB) and
PT Palapa Timur Telematika (PTT), entitas- PT Palapa Timur Telematika (PTT), adopted
entitas anak, mengadopsi ISAK No. 16, ISAK No. 16, “Service Concession
“Perjanjian Konsesi Jasa”, dan ISAK No. 22, Arrangement”, and ISAK No. 22, “Service
“Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan”. Concession Arrangements: Disclosures”.
Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian Service concession arrangement is an
dimana pemerintah atau badan sektor publik arrangement whereby a government or other
lainnya (Grantor) mengkontrak perusahaan public sector body (the “Grantor”) contracts
swasta (Operator) untuk membangun (atau with a private entity (the “Operator”) to develop
meningkatkan), mengoperasikan dan (or upgrade), operate and maintain public
memelihara infrastruktur publik. infrastructure.
- 22 - paraf:
Page 340
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Grantor mengendalikan atau mengatur jasa The Grantor controls or regulates what
apa yang harus disediakan Operator dengan services the Operator must provide using the
infrastruktur, kepada siapa jasa harus assets, to whom, and at what price, and also
diberikan, dan berapa harganya, dan juga controls any significant residual interest in the
mengendalikan atas setiap kepentingan residu assets at the end of the term of the
signifikan dalam infrastruktur pada akhir masa arrangement.
perjanjian.
Sifat dari aset Operator bergantung pada siapa The nature of the Operator’s asset depends
yang memiliki tanggung jawab utama untuk on who has the primary responsibility to pay
membayar Operator atas jasa yang diberikan. the Operator for the service. The Operator
Operator mengakui aset keuangan ketika recognizes a financial asset when the Grantor
Grantor memiliki tanggung jawab utama untuk has the primary responsibility to pay the
membayar Operator atas jasa yang diberikan. Operator for the service. The Operator
Operator mengakui aset takberwujud dalam hal recognizes an intangible asset in all other
lainnya. cases.
Model Aset Keuangan Financial Asset Model
Operator mengakui aset keuangan sejauh The Operator recognizes a financial asset to
memiliki hak kontraktual tanpa syarat untuk the extent that it has an unconditional
menerima kas atau aset keuangan lainnya dari contractual right to receive cash or another
atau atas arahan Grantor atas jasa konstruksi. financial asset from or at the direction of the
Operator memiliki hak tanpa syarat untuk Grantor for the construction services. The
menerima kas jika Grantor menjamin untuk Operator has an unconditional right to receive
membayar jumlah tertentu atau dapat cash if the Grantor contractually guarantees to
ditentukan; atau kekurangan, jika ada, antara pay the Operator specified or determinable
jumlah yang diterima dari pengguna jasa publik amounts or the shortfall, if any, between
dan jumlah tertentu atau dapat ditentukan, amounts received from users of the public
walaupun jika pembayaran bergantung pada service and specified or determinable
apakah operator telah memastikan infrastruktur amounts, even if payment is contingent on the
memenuhi persyaratan kualitas atau efisiensi Operator ensuring that the infrastructure
tertentu. meets specified quality or efficiency
requirements.
Operator mengukur aset keuangan pada nilai The Operator measures the financial asset at
wajar. fair value.
Pada saat akhir masa konsesi, seluruh akun At the end of service concession
yang berhubungan dengan hak konsesi arrangement, all accounts relating to the
dihentikan pengakuannya. service concession arrangement are
derecognized.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari Gain or loss resulting from derecognition or
penghentian atau pelepasan aset konsesi disposal of concession asset is recognized in
diakui dalam laba rugi. profit or loss.
PRB dan PTT berkeyakinan bahwa perjanjian PRB and PTT believes that the service
konsesi jasa sehubungan dengan concession arrangement in relation installation
pembangunan jaringan fiber optik dimana jasa of fiber optic network, which services are
tersebut dimaksudkan untuk penggunaan intended for public use qualifies under ISAK
publik memenuhi kualifikasi sebagai model No. 16 using the financial asset model.
aset keuangan berdasarkan ISAK No. 16.
- 23 - paraf:
Page 341
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
l. Biaya Dibayar Dimuka l. Prepaid Expenses
Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized over their
manfaat atau periode kontrak masing-masing beneficial or contract periods using the
biaya dengan menggunakan metode garis straight-line method.
lurus.
m. Aset Tetap m. Property and Equipment
Pemilikan Langsung Direct Acquisition
Tanah tidak disusutkan dan dinyatakan Land is not depreciated and is stated at cost
berdasarkan biaya perolehan dikurangi less any impairment in value.
akumulasi rugi penurunan nilai, jika ada.
Aset tetap, kecuali tanah dan aset tetap dalam Property and equipment, except land, and
pembangunan, dinyatakan berdasarkan nilai construction in progress, are stated at
wajar pada tanggal revaluasi dikurangi appraised values less subsequent
akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi depreciation and any impairment in value. The
penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal net appraisal increment resulting from the
revaluasi, jika ada. Kenaikan nilai wajar akibat revaluation was recognized as “Revaluation
revaluasi dikreditkan ke akun “Selisih revaluasi surplus of property and equipment” shown
aset tetap” sebagai bagian dari ekuitas pada under equity section in the consolidated
laporan posisi keuangan konsolidasian dan statement of financial position and
laporan perubahan ekuitas konsolidasian. consolidated statement of changes in equity.
Penurunan nilai yang menghapuskan kenaikan Decreases that offset previous increases of
nilai sebelumnya atas aset yang sama diakui the same asset are recorded as part of other
dalam penghasilan komprehensif lain, comprehensive income and all other
sedangkan penurunan nilai lainnya langsung decreases are charged to profit or loss. Each
dibebankan ke laba rugi. Pada setiap periode reporting period, the difference between
pelaporan, selisih antara penyusutan depreciation based on the revalued carrying
berdasarkan nilai revaluasian aset tetap yang amount of the asset charged to profit or loss
dibebankan ke laba rugi dan penyusutan and depreciation based on the asset’s original
berdasarkan biaya perolehan aset tetap cost is transferred from "Revaluation surplus
dialihkan dari “Selisih penilaian kembali aset of property and equipment" to "Retained
tetap” ke “Saldo laba”. earnings".
Biaya perolehan awal aset tetap meliputi harga The initial cost of property and equipment
perolehan, termasuk bea impor dan pajak consists of its purchase price, including import
pembelian yang tidak boleh dikreditkan dan duties and taxes and any directly attributable
biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara costs in bringing the property and equipment
langsung untuk membawa periode ke lokasi to its working condition and location for its
dan kondisi yang diinginkan sesuai dengan intended use.
tujuan penggunaan yang ditetapkan.
Beban-beban yang timbul setelah aset tetap Expenditures incurred after the property and
digunakan, seperti beban perbaikan dan equipment have been put into operations,
pemeliharaan, dibebankan ke laba rugi pada such as repairs and maintenance costs, are
saat terjadinya. Apabila beban-beban tersebut normally charged to operations in the year
menimbulkan peningkatan manfaat ekonomis such costs are incurred. In situations where it
di masa datang dari penggunaan aset tetap can be clearly demonstrated that the
tersebut yang dapat melebihi kinerja expenditures have resulted in an increase in
normalnya, maka beban-beban tersebut the future economic benefits expected to be
dikapitalisasi sebagai tambahan biaya obtained from the use of the property and
perolehan aset tetap. equipment beyond its originally assessed
standard of performance, the expenditures are
capitalized as additional costs of property and
equipment.
- 24 - paraf:
Page 342
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Penyusutan dihitung berdasarkan metode garis Depreciation is computed on a straight-line
lurus (straight-line method) selama masa basis over the property and equipment’s
manfaat aset tetap sebagai berikut: useful lives as follows:
Persentase/
Tahun/Years Percentage
Bangunan/Buildings 20 5%
Perangkat dan perabot kantor/Office furniture and fixtures 4 25%
Peralatan telekomunikasi/Telecommunication facilities 4 - 25 4% - 25%
Kendaraan/Vehicles 4-5 20% - 25%
Aset sewaan - peralatan/Leased equipment 4 25%
Nilai tercatat aset tetap ditelaah kembali dan The carrying values of property and
dilakukan penurunan nilai apabila terdapat equipment reviewed for impairment when
peristiwa atau perubahan kondisi tertentu yang events or changes in circumstances indicate
mengindikasikan nilai tercatat tersebut tidak that the carrying values may not be
dapat dipulihkan sepenuhnya. recoverable.
Dalam setiap inspeksi yang signifikan, biaya When each major inspection performed, its
inspeksi diakui dalam jumlah tercatat aset tetap cost recognized in the carrying amount of the
sebagai suatu penggantian apabila memenuhi item of property and equipment as a
kriteria pengakuan. Biaya inspeksi signifikan replacement if the recognition criteria are
yang dikapitalisasi tersebut diamortisasi satisfied. Such major inspection capitalized
selama periode sampai dengan saat inspeksi and amortized over the next major inspection
signifikan berikutnya. activity.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan An item of property and equipment
pengakuannya pada saat dilepaskan atau tidak derecognized upon disposal or when no future
ada manfaat ekonomis masa depan yang economic benefits are expected from its use
diharapkan dari penggunaan atau or disposal. Any gains or loss arising from
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang derecognition of property and equipment is
timbul dari penghentian pengakuan aset tetap included in profit or loss in the year the item is
diakui dalam laba rugi pada tahun terjadinya derecognized.
penghentian pengakuan.
Nilai residu, umur manfaat, serta metode The asset’s residual values, useful lives and
penyusutan dan amortisasi ditelaah setiap akhir depreciation method are reviewed and
tahun dan dilakukan penyesuaian apabila hasil adjusted if appropriate, at each financial year
telaah berbeda dengan estimasi sebelumnya. end.
Aset tetap dalam pembangunan merupakan Construction in progress represents property
aset tetap dalam tahap konstruksi, yang and equipment under construction which is
dinyatakan pada biaya perolehan dan tidak stated at cost, and is not depreciated. The
disusutkan. Akumulasi biaya akan accumulated costs will be reclassified to the
direklasifikasi ke akun aset tetap yang respective property and equipment account
bersangkutan dan akan disusutkan pada saat and will be depreciated when the construction
konstruksi selesai secara substansial dan aset is substantially complete and the asset is
tersebut siap digunakan sesuai tujuannya. ready for its intended use.
n. Transaksi Sewa n. Lease Transactions
Grup menerapkan PSAK No. 73 yang The Group has applied PSAK
mensyaratkan pengakuan liabilitas No. 73, which sets the requirement for the
sewa sehubungan dengan sewa yang recognition of lease liabilities in relation to
sebelumnya diklasifikasikan sebagai leases which had been previously classified
‘sewa operasi’. as operating lease’.
- 25 - paraf:
Page 343
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal permulaan kontrak, Grup menilai At the inception of a contract, the Group
apakah kontrak merupakan, atau mengandung, assesses whether the contract is, or contains,
sewa. Suatu kontrak merupakan atau a lease. A contract is or contains a lease if the
mengandung sewa jika kontrak tersebut contract conveys the right to control the use of
memberikan hak untuk mengendalikan an identified assets for a period of time in
penggunaan aset identifikasian selama suatu exchange for consideration
jangka waktu untuk dipertukarkan dengan
imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak To assess whether a contract conveys the
untuk mengendalikan penggunaan aset right to control the use of an identified asset,
identifikasian, Grup harus menilai apakah: the Group shall assess whether:
- Grup memiliki hak untuk mendapatkan - The Group has the right to
secara subtansial seluruh manfaat obtain substantially all the economic
ekonomi dari penggunaan aset benefits from use of the asset
identifikasian; dan throughout the period of use; and
- Grup memiliki hak untuk mengarahkan - The Group has the right to direct the use
penggunaan aset identifikasian. Grup of the asset. The Group has this right
memiliki hak ini ketika Grup memiliki hak when it has the decision-making rights
untuk pengambilan keputusan yang that are the most relevant to changing
relevan tentang bagaimana dan untuk how and for what purpose the asset is
tujuan apa aset digunakan telah used are predetermined:
ditentukan sebelumnya:
1. Grup memiliki hak 1. The Group has the right to operate
untuk mengoperasikan aset; the asset;
2. Grup telah mendesain aset dengan 2. The Group has designed the asset
cara menetapkan sebelumnya in a way that predetermined how
bagaimana dan untuk tujuan and for what purpose it will be used
apa aset akan digunakan
selama periode penggunaan
Pada tanggal awal dimulainya kontrak atau At the inception or on reassessment of a
pada tanggal penilaian kembali atas contract that contains a lease component, the
kontrak yang mengandung sebuah Group allocates the consideration in the
komponen sewa, Grup mengalokasikan contract to each lease component on the
imbalan dalam kontrak ke masing-masing basis of their relative stand-alone prices and
komponen sewa berdasarkan harga tersendiri the aggregate stand-alone price of the non-
relatif dari komponen sewa dan harga tersendiri lease components.
agregat dari komponen nonsewa.
Pada tanggal permulaan sewa, Grup mengakui The Group recognizes a right-of-use asset
aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak- and a lease liability at the lease
guna diukur pada biaya perolehan, dimana commencement date. The right-of-use assets
meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa are initially measured at cost, which
yang disesuaikan dengan pembayaran sewa comprises the initial amount of the lease
yang dilakukan pada atau sebelum tanggal liability adjusted for any lease payment made
permulaan. at or before the commencement date.
Aset hak-guna kemudian disusutkan The right-of-use assets are subsequently
menggunakan metode garis lurus dari tanggal depreciated using the straight-line method
permulaan hingga tanggal yang lebih awal from the commencement date to the earlier of
antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau the end of the useful life of the right-of-use
akhir masa sewa. assets or the end of the lease term.
- 26 - paraf:
Page 344
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa yang belum dibayar pada present value of the lease payments that are
tanggal permulaan, didiskontokan dengan not paid at the commencement date,
menggunakan suku bunga implisit dalam sewa discounted using the interest rate implicit in
atau jika suku bunga tersebut tidak dapat the lease or, if that rate cannot be readily
ditentukan, maka menggunakan suku bunga determined, using incremental borrowing rate.
pinjaman inkremental. Pada umumnya, Grup Generally, the Group uses its incremental
menggunakan suku bunga pinjaman borrowing rate as the discount rate.
inkremental sebagai tingkat bunga diskonto.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam Lease payments included in the measurement
pengukuran liabilitas sewa meliputi of the lease liability comprise the following:
pembayaran berikut ini:
- pembayaran tetap, termasuk pembayaran - fixed payments, including in-substance
tetap secara substansi; fixed payments;
- pembayaran sewa variable yang - variable lease payments that depend on
bergantung pada indeks atau suku bunga an index or a rate, initially measured
yang pada awalnya diukur dengan using the index or rate as at the
menggunakan indeks atau suku bunga commencement date;
pada tanggal permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan - amounts expected to be payable under
dibayarkan oleh penyewa dengan a residual value guarantee;
jaminan nilai residual;
- harga eksekusi opsi beli jika Grup cukup - the exercise price under a purchase
pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; option that the Group is reasonably
dan certain to exercise; and
- penalti karena penghentian awal sewa - penalties for early termination of a lease
kecuali jika Grup cukup pasti untuk tidak unless the Group is reasonably certain
menghentikan lebih awal. not to terminate early.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian Each lease payment is allocated between the
pokok dan biaya keuangan. Biaya keuangan liability and finance cost. The finance cost is
dibebankan pada laba rugi selama periode charged to profit or loss over the lease period
sewa sehingga menghasilkan tingkat suku so as to produce a constant periodic rate of
bunga periodik yang konstan atas saldo interest on the remaining balance of the
liabilitas untuk setiap periode. liability for each period.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset If the lease transfers ownership of the
pendasar kepada Grup pada akhir masa sewa underlying asset to the Group by the end of
atau jika biaya perolehan aset hak-guna the lease term or if the cost of the right-of-use
merefleksikan Grup akan mengeksekusi opsi assets reflects that the Group will exercise a
beli, maka Grup menyusutkan aset hak-guna purchase option, the Group depreciates the
dari tanggal permulaan hingga akhir umur right-of-use assets from the commencement
manfaat aset pendasar. Jika tidak, maka Grup date to the end of the useful life of the
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal underlying asset. Otherwise, the Group
permulaan hingga tanggal yang lebih awal depreciates the right-of-use assets from the
antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau commencement date to the earlier of the end
akhir masa sewa. of the useful life of the right-of-use assets or
the end of the lease term.
- 27 - paraf:
Page 345
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Sewa jangka-pendek Short-term leases
Grup memutuskan untuk tidak mengakui aset The Group has elected not to recognize right-
hak-guna dan liabilitas sewa untuk sewa of-use assets and lease liabilities for short-
jangka- pendek yang memiliki masa sewa 12 term leases that have a lease term of 12
bulan atau kurang. Grup mengakui months or less. The Group recognizes the
pembayaran sewa atas sewa tersebut sebagai leases payments associated with these leases
beban dengan dasar garis lurus selama masa as an expense on a straight-line basis over
sewa. the lease term.
Sebagai pesewa As lessor
Ketika Grup bertindak sebagai pesewa, Grup When the Group acts as a lessor, it shall
mengklasifikasi masing-masing sewanya baik classify each of its leases as either
sewa operasi atau sewa pembiayaan. an operating lease or a finance lease.
Untuk mengklasifikasi masing-masing sewa, To classify each lease, the Group makes an
Grup membuat penilaian secara keseluruhan overall assessment of whether the lease
atas apakah sewa mengalihkan secara transfers substantially all of the risks and
substansial seluruh risiko dan manfaat yang rewards incidental to ownership of the
terkait dengan kepemilikan aset pendasar. Jika underlying asset. If this is the case, then the
penilaian membuktikan hal tersebut, maka lease is classified as a finance lease; if not,
sewa diklasifikasikan sebagai sewa then it is an operating lease. As part of this
pembiayaan; jika tidak maka, merupakan sewa assessment, the Group considers certain
operasi. Sebagai bagian dari penilaian ini, indicators such as whether the lease term is
Grup mempertimbangkan beberapa indikator for the major part of the economic life of the
seperti apakah masa sewa adalah sebagian asset.
besar dari umur ekonomik aset pendasar.
o. Aset Takberwujud o. Intangible Assets
Aset takberwujud dicatat berdasarkan harga Intangible assets are stated at cost less
perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan accumulated amortization and any
penurunan nilai, jika ada. Aset takberwujud impairment. Intangible assets are amortized
diamortisasi selama estimasi manfaat 8-20 over their useful lives of 8-20 years. The
tahun. Grup mengestimasi nilai yang dapat Group estimates the recoverable value of its
diperoleh kembali dari aset takberwujud. intangible assets. When the carrying amount
Apabila nilai tercatat aset takberwujud melebihi of an asset exceeds its estimated recoverable
estimasi nilai yang dapat diperoleh kembali, amount, the asset is written-down to its
maka, nilai tercatat aset tersebut diturunkan estimated recoverable amount.
menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh
kembali.
p. Sukuk Ijarah p. Sukuk Ijarah
Sukuk ijarah diakui sebesar nilai nominal, Sukuk ijarah is recognized initially at nominal,
disesuaikan dengan premium atau diskonto adjusted with premium or discount and the
dan biaya transaksi terkait dan disajikan related transaction costs incurred and
sebagai liabilitas. Perbedaan antara nilai presented as liability. Any differences between
tercatat dan nilai nominal diakui pada laporan carrying amount and nominal value is
laba rugi konsolidasian sebagai beban recognized in the consolidated statements of
penerbitan sukuk ijarah menggunakan metode profit or loss as sukuk ijarah issuance costs
garis lurus selama jangka waktu sukuk ijarah. using the straight line method during the
period of sukuk ijarah.
Imbalan hasil sukuk ijarah kepada pemegang Profit sharing of sukuk ijarah paid to holder is
sukuk diakui sebagai beban ijarah pada saat recognized as cost of ijarah when it is due.
terutang.
- 28 - paraf:
Page 346
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
q. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan q. Impairment of Non-Financial Assets
Pada setiap akhir periode pelaporan tahunan, The Group assesses at each annual reporting
Grup menelaah apakah terdapat indikasi suatu period whether there is an indication that an
aset mengalami penurunan nilai. Jika terdapat asset may be impaired. If any such indication
indikasi tersebut atau pada saat uji penurunan exists, or when annual impairment testing for
nilai aset perlu dilakukan, maka Grup membuat an asset is required, the Group makes an
estimasi jumlah terpulihkan aset tersebut. estimate of the asset’s recoverable amount.
Jika nilai tercatat aset lebih besar daripada nilai Where the carrying amount of an asset
terpulihkannya, maka aset tersebut dinyatakan exceeds its recoverable amount, the asset is
mengalami penurunan nilai dan rugi penurunan considered impaired and impairment losses
nilai diakui dalam laba rugi. Dalam menghitung are recognized in profit or loss. In assessing
nilai pakai, estimasi arus kas masa depan the value in use, the estimated net future cash
bersih didiskontokan ke nilai kini dengan flows are discounted to their present value
menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak using a pre-tax discount rate that reflects
yang mencerminkan penilaian pasar kini dari current market assessments of the time value
nilai waktu uang dan risiko spesifik atas aset. of money and the risks specific to the asset.
Penelaahan dilakukan pada akhir setiap An assessment is made at each annual
periode-periode pelaporan tahunan untuk reporting period as to whether there is any
mengetahui apakah terdapat indikasi bahwa indication that previously recognized
rugi penurunan nilai aset yang telah diakui impairment losses recognized for an asset
dalam periode-periode sebelumnya mungkin may no longer exist or may have decreased. If
tidak ada lagi atau mungkin telah menurun. such indication exists, the recoverable amount
Jika indikasi dimaksud ditemukan, maka Grup is estimated. A previously recognized
mengestimasi jumlah terpulihkan aset tersebut. impairment loss for an asset is reversed in
Kerugian penurunan nilai yang diakui dalam profit or loss to the extent that the carrying
periode-periode sebelumnya akan dipulihkan amount of the assets does not exceed its
apabila nilai tercatat aset tidak melebihi jumlah recoverable amount nor exceed the carrying
terpulihkannya maupun nilai tercatat, neto amount that would have been determined, net
setelah penyusutan, seandainya tidak ada rugi of depreciation, had no impairment loss been
penurunan nilai yang telah diakui untuk aset recognized for the asset in prior years. After
tersebut pada sebelumnya. Setelah pemulihan such a reversal, the depreciation charge on
tersebut, penyusutan aset tersebut disesuaikan the said asset is adjusted in future periods to
di periode-periode mendatang untuk allocate the asset’s revised carrying amount,
mengalokasikan nilai tercatat aset yang less any residual value, on a systematic basis
direvisi, dikurangi nilai sisanya, dengan dasar over its remaining useful life.
yang sistematis selama sisa umur manfaatnya.
r. Pengakuan Pendapatan dan Beban r. Revenue and Expense Recognition
Grup menerapkan PSAK No. 72 yang The Group has applied PSAK No. 72, which
mensyaratkan pengakuan pendapatan harus requires revenue recognition to fulfill 5 steps
memenuhi 5 langkah analisa sebagai berikut: of assessment:
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan. 1. Identify contract(s) with a customer.
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam 2. Identify the performance obligations in
kontrak. Kewajiban pelaksanaan the contract. Performance obligations
merupakan janji-janji dalam kontrak untuk are promises in a contract to transfer to
menyerahkan barang atau jasa yang a customer goods or services that
memiliki karakteristik berbeda ke are distinct.
pelanggan.
- 29 - paraf:
Page 347
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
3. Penetapan harga transaksi. Harga 3. Determine the transaction price.
transaksi merupakan jumlah imbalan Transaction price is the amount of
yang berhak diperoleh suatu entitas consideration to which an entity expects
sebagai kompensasi atas diserahkannya to be entitled in exchange for
barang atau jasa yang dijanjikan ke transferring promised goods or services
pelanggan. Jika imbalan yang dijanjikan to a customer. If the consideration
di kontrak mengandung suatu jumlah promised in a contract includes a
yang bersifat variabel, maka Grup variable amount, the Group estimates
membuat estimasi jumlah imbalan the amount of consideration to which it
tersebut sebesar jumlah yang expects to be entitled in exchange for
diharapkan berhak diterima atas transferring the promised goods or
diserahkannya barang atau jasa yang services to a customer less the
dijanjikan ke pelanggan dikurangi dengan estimated amount of service level
estimasi jumlah jaminan kinerja jasa yang guarantee which will be paid during the
akan dibayarkan selama periode kontrak. contract period.
4. Alokasi harga transaksi ke setiap 4. Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan dengan performance obligation on the basis of
menggunakan dasar harga jual berdiri the relative stand-alone selling prices of
sendiri relatif dari setiap barang atau jasa each distinct goods or services
berbeda yang dijanjikan di kontrak. promised in the contract. here these are
Ketika tidak dapat diamati secara not directly observable, the relative
langsung, harga jual berdiri sendiri relatif stand- alone selling price are estimated
diperkirakan berdasarkan biaya yang based on expected cost plus margin.
diharapkan ditambah marjin.
5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban 5. Recognize revenue when performance
pelaksanaan telah dipenuhi dengan obligation is satisfied by transferring a
menyerahkan barang atau jasa yang promised goods or services to a
dijanjikan ke pelanggan (ketika customer (which is when the
pelanggan telah memiliki pengendalian customer obtains control of that goods
atas barang atau jasa tersebut). or services).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan A performance obligation may be satisfied at
2 cara, yakni: the following:
a. Suatu titik waktu (umumnya janji untuk a. A point in time (typically for promises to
menyerahkan barang ke pelanggan); atau transfer goods to a customer); or
b. Suatu periode waktu (umumnya janji b. Over time (typically for promises to
untuk menyerahkan jasa ke pelanggan). transfer services to a customer). For a
Untuk kewajiban pelaksanaan yang performance obligation satisfied over
dipenuhi dalam suatu periode waktu, time, the Group selects an appropriate
Grup memilih ukuran penyelesaian yang measure of progress to determine the
sesuai untuk penentuan jumlah amount of revenue that should be
pendapatan yang harus diakui karena recognized as the performance
telah terpenuhinya kewajiban obligation is satisfied.
pelaksanaan.
- 30 - paraf:
Page 348
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk Payment of the transaction price is different
setiap kontrak. Aset kontrak diakui for each contract. A contract asset is
ketika jumlah penerimaan dari pelanggan recognized once the consideration paid by
kurang dari saldo kewajiban pelaksanaan yang customer is less than the balance of
telah dipenuhi. Kewajiban kontrak diakui ketika performance obligation which has been
jumlah penerimaan dari pelanggan lebih dari satisfied. A contract liability is recognized
saldo kewajiban pelaksanaan yang telah once the consideration paid by customer is
dipenuhi. Aset kontrak disajikan dalam "Piutang more than the balance of performance
usaha" dan liabilitas kontrak disajikan dalam obligation which has been satisfied. Contract
"Pendapatan ditangguhkan”. assets are presented under "Trade accounts
receivables" and contract liabilities are
presented under "Deferred income”.
Kewajiban Grup terhadap kontrak dengan The obligation of the Group from the contracts
pelanggan sehubungan dengan pendapatan with customers relating to below revenues are
dibawah ini ditentukan sebagai kewajiban determined to be a single performance
pelaksanaan tunggal: obligation:
• Pendapatan atas jasa pemasangan baru • Revenue from new installations is
diakui pada saat terminal pelanggan siap recognized when the terminal is
untuk digunakan. completed and ready for use by the
customer.
• Pendapatan dari internet, penyediaan • Revenues from internet,
jaringan telekomunikasi (domestik dan telecommunication network (domestic
internasional) dan jasa telekomunikasi and international) and other
lainnya diakui pada saat jasa diberikan. telecommunication services are
recognized when the services are
rendered.
Sewa diterima dimuka sehubungan dengan Rental fees received in advance in relation to
perjanjian Indifeasible Right of Use (IRU) the Indefeasible Rights of Use (IRU)
ditangguhkan dan diakui sebagai pendapatan arrangements are deferred and recognized as
ditangguhkan. Pendapatan diakui secara garis deferred income. Revenue is recognized on
lurus sepanjang masa sewa. straight-line basis over the lease term.
Pendapatan bunga dan beban bunga diakui Interest income and interest expense are
dalam laba rugi menggunakan metode suku recognized in profit or loss as it accrues using
bunga efektif. the effective interest rate method.
Beban diakui pada saat terjadinya (accrual Expenses are recognized when incurred
basis). (accrual basis).
Pendapatan dan beban konstruksi Construction revenues and expenses
Pada entitas anak, PT Oxygen infrastuktur In a subsidiary, PT Oxygen Infrasturktur
Indonesia, pengakuan pendapatan dan beban Indonesia, contract revenues and costs
kontrak yang berhubungan dengan kontrak recognation associated with the construction
konstruksi diakui masing-masing sebagai contract are recognized as revenues and
pendapatan dan beban pada saat penyerahan expenses respectively at the time of delivery
barang yang dinyatakan dalam bentuk Berita of the goods as declared in the form of
Acara Serah Terima (BAST) yang minutes of hand over signed by both parties.
ditandatangani kedua belah pihak.
- 31 - paraf:
Page 349
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
s. Biaya Pinjaman s. Borrowing Cost
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan Borrowing costs which are directly attributable
secara langsung dengan perolehan, konstruksi, to the acquisition, construction, or production
atau pembuatan aset kualifikasian dikapitalisasi of qualifying assets are capitalized as part of
sebagai bagian dari biaya perolehan aset the acquisition cost of the qualifying assets.
tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai Other borrowing costs are recognized as
beban pada saat terjadinya. expense in the period in which they are
incurred
Jika Grup meminjam dana secara khusus untuk To the extent that the Group borrows funds
tujuan memperoleh aset kualifikasian, maka specifically for the purpose of obtaining a
entitas menentukan jumlah biaya pinjaman qualifying asset, the entity determines the
yang layak dikapitalisasikan sebesar biaya amount of borrowing costs eligible for
pinjaman aktual yang terjadi selama tahun capitalization as the actual borrowing costs
berjalan dikurangi penghasilan investasi atas incurred on that borrowing during the year less
investasi sementara dari pinjaman tersebut. any investment income on the temporary
investment of those borrowings.
Jika pengembangan aktif atas aset The Group suspends capitalization of
kualifikasian dihentikan, Grup menghentikan borrowing costs during extended periods in
kapitalisasi biaya pinjaman selama periode which it suspends active development of a
yang diperpanjang tersebut. qualifying asset.
Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan saat The Group ceases capitalizing borrowing
selesainya secara subtansi seluruh aktivitas costs when substantially all the activities
yang diperlukan untuk mempersiapkan aset necessary to prepare the qualifying asset for
kualifikasian agar dapat digunakan atau dijual its intended use or sale are complete.
sesuai dengan maksudnya.
t. Imbalan Kerja t. Employee Benefits
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek Short-term Employee Benefits Liability
Imbalan kerja jangka pendek diakui sebesar Short-term employee benefits are recognized
jumlah yang tak-terdiskonto sebagai liabilitas at its undiscounted amount as a liability after
pada laporan posisi keuangan konsolidasian deducting any amount already paid in the
setelah dikurangi dengan jumlah yang telah consolidated statement of financial position
dibayar dan sebagai beban dalam laba rugi. and as an expense in profit or loss.
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang Long-term Employee Benefits Liability
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Long-term employee benefits liability
merupakan imbalan pasca-kerja manfaat pasti represents post-employment benefits,
yang dibentuk tanpa pendanaan khusus dan unfunded defined-benefit plans which
didasarkan pada masa kerja dan jumlah amounts are determined based on years of
penghasilan karyawan pada saat pensiun yang service and salaries of the employees at the
dihitung menggunakan metode Projected Unit time of pension and calculated using the
Credit. Pengukuran kembali liabilitas imbalan Projected Unit Credit. Remeasurement is
pasti langsung diakui dalam laporan posisi reflected immediately in the consolidated
keuangan konsolidasian dan penghasilan statement of financial position with a charge or
komprehensif lain pada periode terjadinya dan credit recognized in other comprehensive
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi, namun income in the period in which they occur and
menjadi bagian dari saldo laba. Biaya liabilitas not to be reclassified to profit or loss but
imbalan pasti lainnya terkait dengan program reflected immediately in retained earnings. All
imbalan pasti diakui dalam laba rugi. other costs related to the defined-benefit plan
are recognized in profit or loss.
- 32 - paraf:
Page 350
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 2 Februari 2021, Pemerintah On February 2, 2021, the Government
mengundangkan dan memberlakukan promulgated Government Regulation Number
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 35 Year 2021 (PP 35/2021) to implement the
(PP 35/2021) untuk melaksanakan ketentuan provisions of Article 81 and Article 185 (b) of
Pasal 81 dan Pasal 185 (b) UU No. 11/2020 Law no. 11/2020 concerning Job Creation
mengenai Cipta Kerja yang bertujuan untuk (Cipta Kerja), which aims to create the widest
menciptakan lapangan kerja yang seluas- possible employment opportunities.
luasnya.
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan The President of the Republic of Indonesia
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- has issued Government Regulation in Lieu of
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Law No. 2 of 2022 concerning Job Creation
(Perppu Cipta Kerja 2/2022) pada tanggal 30 (Perppu Cipta Kerja 2/2022) on December 30,
Desember 2022 yang merupakan pelaksanaan 2022 which is the implementation of the
dari Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Constitutional Court Decision Number
Dengan berlakunya Perppu ini, UU No. 11/2020 91/PUU-XVIII/2020. With the enactment of
tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan this Perppu, Law no. 11/2020 concerning Job
tidak berlaku. Creation is repealed and declared invalid.
PP 35/2021 mengatur mengenai perjanjian PP 35/2021 regulates the work agreement for
kerja waktu tertentu (karyawan tidak tetap), alih a certain period (non-permanent employees),
daya, waktu kerja, waktu istirahat dan outsourcing, working time, rest time and
pemutusan hubungan kerja, yang dapat termination of employment, which can affect
mempengaruhi manfaat imbalan minimum yang the minimum benefits that must be provided to
harus diberikan kepada karyawan. employees.
u. Pajak Penghasilan u. Income Tax
Pajak Kini Current Tax
Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena Current tax expense is determined based on
pajak dalam tahun yang bersangkutan yang the taxable income for the year computed
dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. using prevailing tax rates.
Pajak Tangguhan Deferred Tax
Pajak tangguhan diakui sebagai liabilitas jika Deferred tax is provided using the liability
terdapat perbedaan temporer kena pajak yang method on temporary differences between the
timbul dari perbedaan antara dasar pengenaan tax bases of assets and liabilities and their
pajak aset dan liabilitas dengan jumlah carrying amounts for financial reporting
tercatatnya pada tanggal pelaporan. purposes at the reporting date.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh Deferred tax assets are recognized for all
perbedaan temporer yang dapat dikurangkan deductible temporary differences and the carry
dan rugi fiskal yang dapat dikompensasikan. forward tax benefit of any unused tax losses.
Aset pajak tangguhan diakui dan direviu pada Deferred tax assets are recognized and
setiap tanggal pelaporan atau diturunkan reviewed at each reporting date and reduced
jumlah tercatatnya, sepanjang kemungkinan to the extent that it is probable that taxable
besar laba kena pajak tersedia untuk profit will be available against which the
pemanfaatan perbedaan temporer yang dapat deductible temporary differences and the carry
dikurangkan dan rugi fiskal yang dapat forward tax benefit of unused tax losses can
dikompensasikan. be utilized.
- 33 - paraf:
Page 351
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur Deferred tax assets and liabilities are
dengan menggunakan tarif pajak yang measured at the tax rates that are expected to
diharapkan berlaku ketika aset dipulihkan atau apply in the year when the asset is realized or
liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif pajak the liability is settled, based on tax rates (or
(atau peraturan pajak) yang telah berlaku atau tax laws) that have been enacted or
secara substantif telah berlaku pada tanggal substantively enacted at the reporting date.
pelaporan.
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak Deferred tax assets and deferred tax liabilities
tangguhan saling hapus jika dan hanya jika, are offset if and only if, a legally enforceable
terdapat hak yang dipaksakan secara hukum right exists to set off current tax assets against
untuk melakukan saling hapus aset pajak kini current tax liabilities and the deferred taxes
terhadap liabilitas pajak kini dan pajak relate to the same taxable entity and the same
tangguhan tersebut terkait dengan entitas kena taxation authority.
pajak yang sama dan dikenakan oleh otoritas
perpajakan yang sama.
v. Aset Pengampunan Pajak v. Tax Amnesty Assets
Pada saat pengakuan awal, aset At initial recognition, tax amnesty assets are
pengampunan pajak diukur sebesar biaya measured at cost, based on Letter of Tax
perolehan, sesuai dengan Surat Keterangan Amnesty Annotation issued by the Minister of
Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Finance of the Republic of Indonesia.
Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Aset pengampunan pajak dikreditkan pada Tax amnesty assets are recognized with
akun tambahan modal disetor. Uang tebusan coresponding credit to additional paid-in
yang dibayarkan untuk pengampunan pajak capital. Fees paid for obtaining tax amnesty is
diakui dalam laba rugi. recognized in profit or loss.
Pengukuran setelah pengakuan awal aset Subsequent measurement of tax amnesty
pengampunan pajak mengacu pada masing- assets is in accordance with subsequent
masing kebijakan akuntansi relevan yang measurement provision of each relevant
diterapkan Grup untuk aset serupa. accounting policies applied by the Group for
similar assets.
w. Laba Per Saham w. Earnings Per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan Earnings per share are computed by dividing
membagi laba bersih yang dapat diatribusikan profit attributable to owners of the Company
kepada pemilik entitas induk dengan jumlah by the weighted average number of shares
rata-rata tertimbang saham yang beredar pada outstanding during the year.
tahun yang bersangkutan.
Jika jumlah saham biasa atau instrumen If the number of ordinary shares or potentially
berpotensi saham biasa yang beredar ordinary stock instruments outstanding
meningkat sebagai akibat dari kapitalisasi, increases as a result of capitalization,
penerbitan saham bonus atau pemecahan issuance of bonus shares or stock splits, or
saham, atau menurun sebagai akibat dari decreases as a result of a merger of shares,
penggabungan saham, maka perhitungan laba then the calculation of basic earnings per
per saham dasar dan dilusian untuk seluruh share and dilution for the entire period
periode yang disajikan disesuaikan secara presented is retrospectively adjusted.
retrospektif.
- 34 - paraf:
Page 352
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Jika perubahan tersebut terjadi setelah periode If such changes occur after the reporting
pelaporan tetapi sebelum laporan keuangan period but before the consolidated financial
konsolidasian diotorisasi untuk terbit, maka statements are authorized to be issued, then
penghitungan laba per saham untuk periode the calculation of earning per share for the
berjalan dan setiap periode sajian sebelumnya current period and each previous serving
disajikan berdasarkan jumlah saham yang period is presented based on the new number
baru. of shares.
x. Segmen Operasi x. Operating Segments
Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan Operating segments are identified on the
laporan internal komponen-komponen Grup basis of internal reports about components of
yang secara berkala dilaporkan kepada the Group that are regularly reviewed by the
pengambil keputusan operasional dalam chief operating decision maker in order to
rangka alokasi sumber daya ke dalam segmen allocate resources to the segments and to
dan penilaian kinerja Grup. assess their performances.
y. Provisi y. Provisions
Provisi diakui jika Grup mempunyai kewajiban Provisions are recognized when Group has
kini (hukum maupun konstruktif) sebagai akibat present obligation (legal or constructive) as a
peristiwa masa lalu, yang memungkinkan Grup result of a past event, it is probable that the
harus menyelesaikan kewajiban tersebut dan Group will be required to settle the obligation,
estimasi yang andal mengenai jumlah and a reliable estimate can be made of the
kewajiban tersebut dapat dibuat. amount of the obligation.
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil The amount recognized as a provision is the
estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan best estimate of the consideration required to
untuk menyelesaikan kewajiban kini pada settle the obligation at the reporting date,
tanggal pelaporan, dengan mempertimbangkan taking into account the risks and uncertainties
risiko dan ketidakpastian terkait kewajiban surrounding the obligation.
tersebut.
z. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan z. Events After the Reporting Period
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode Post year-end events that provide additional
pelaporan yang menyediakan tambahan information about the consolidated statement
informasi mengenai posisi keuangan of financial position at the reporting date
konsolidasian Grup pada tanggal laporan posisi (adjusting events), if any, are reflected in the
keuangan konsolidasian (peristiwa penyesuai), consolidated financial statements. Post year-
jika ada, telah tercermin dalam laporan end events that are not adjusting events are
keuangan konsolidasian. Peristiwa-peristiwa disclosed in the notes to consolidated financial
yang terjadi setelah periode pelaporan yang statements when material.
tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-
penyesuai), apabila jumlahnya material, telah
diungkapkan dalam laporan keuangan
konsolidasian.
- 35 - paraf:
Page 353
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
3. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan 3. Management Use of Estimates, Judgments, and
Asumsi Manajemen Assumptions
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Grup, seperti In the application of the Group’s accounting
yang diungkapkan dalam Catatan 2 pada laporan policies, which are described in Note 2 to the
keuangan konsolidasian, manajemen harus consolidated financial statements, management is
membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas required to make estimates, judgments, and
nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia assumptions about the carrying amounts of assets
oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi and liabilities that are not readily apparent from
tersebut, berdasarkan pengalaman historis dan other sources. The estimates and assumptions are
faktor lain yang dipertimbangkan relevan. based on historical experience and other factors
that are considered to be relevant.
Manajemen berkeyakinan bahwa pengungkapan Management believes that the following represent a
berikut telah mencakup ikhtisar estimasi, summary of the significant estimates, judgments
pertimbangan dan asumsi signifikan yang dibuat and assumptions made that affected certain
oleh manajemen, yang berdampak terhadap jumlah- reported amounts and disclosures in the
jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam consolidated financial statements.
laporan keuangan konsolidasian.
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat oleh The following judgments are made by management
manajemen dalam proses penerapan kebijakan in the process of applying the Group’s accounting
akuntansi Grup yang memiliki dampak yang paling policies that have the most significant effects on the
signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam amounts recognized in the consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian: statements:
a. Mata Uang Fungsional a. Functional Currency
Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi In the process of applying the Group’s
Grup, manajemen telah membuat accounting policies, management has made
pertimbangan untuk menentukan mata uang judgment on the determination of functional
fungsional entitas anak luar negeri. currency of the foreign subsidiary.
Mata uang fungsional Perusahaan dan entitas The functional currency of the Company and
anak adalah mata uang lingkungan ekonomi its subsidiaries is the currency of the primary
utama dimana masing-masing entitas economic environment in which each of them
beroperasi. Mata uang tersebut adalah yang operates. It is the currency, among others,
paling mempengaruhi harga jual barang dan that mainly influences sales prices for goods
jasa, dan mata uang dari negara yang and services, and of the country whose
kekuatan persaingan dan peraturannya competitive forces and regulations mainly
sebagian besar menentukan harga jual barang determine the sales prices of its goods and
dan jasa entitas, dan merupakan mata uang services, and the currency in which funds
yang mana dana dari aktivitas pendanaan from financing activities are generated.
dihasilkan.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas b. Classification of Financial Assets and
Keuangan Liabilities
Grup menentukan klasifikasi aset dan liabilitas The Group determines the classifications of
tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas certain assets and liabilities as financial
keuangan dengan menilai apakah aset dan assets and liabilities by judging if they meet
liabilitas tersebut memenuhi kriteria yang the criteria set forth in PSAK No. 71.
ditetapkan dalam PSAK No. 71. Aset keuangan Accordingly, the financial assets and liabilities
dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan are accounted for in accordance with the
kebijakan akuntansi Grup sebagaimana Group’s accounting policies disclosed in Note
diungkapkan dalam Catatan 2. 2.
- 36 - paraf:
Page 354
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset c. Allowance for Impairment of Financial Assets
Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, At each financial position reporting date, the
Grup menilai apakah risiko kredit atas Group shall assess whether the credit risk of a
instrumen keuangan telah meningkat secara financial instrument has increased significantly
signifikan sejak pengakuan awal. since initial recognition.
Suatu evaluasi yang bertujuan untuk Evaluation of financial assets to determine the
mengidentifikasi jumlah cadangan yang harus allowance to be provided is performed
dibentuk, dilakukan secara berkala pada setiap periodically in each reporting period.
periode pelaporan. Oleh karena itu, saat dan Therefore, the timing and amount of allowance
besaran jumlah cadangan yang tercatat pada recorded at each period might differ based on
setiap periode dapat berbeda tergantung pada the judgments and estimates that are
pertimbangan atas informasi yang tersedia available or valid at each period.
atau berlaku pada saat itu.
Nilai tercatat aset keuangan Grup yang diukur The carrying values of the Group’s financial
pada biaya perolehan diamortisasi pada assets at amortized cost as of
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah December 31, 2022 and 2021 are as follows:
sebagai berikut:
2022 2021
Aset keuangan yang diukur pada
biaya perolehan di amortisasi Financial assets at amortized cost
Kas dan setara kas *) 1.219.572.089.638 1.043.159.953.514 Cash and cash equivalents *)
Aset pengampunan pajak - kas 100.000.000 100.000.000 Tax amnesty asset - cash
Piutang usaha - bersih 446.196.487.954 422.225.675.928 Trade accounts receivable - net
Piutang lain-lain 16.891.744.998 18.488.239.621 Other accounts receivable
Aset yang dibatasi penggunaannya 31.676.942.291 35.792.742.666 Restricted assets
Piutang konsesi jasa 5.671.728.972.832 6.047.877.602.480 Service concession receivable
Uang jaminan dalam akun Security deposits under
"Aset lain-lain" 7.705.068.364 4.035.261.259 "Other assets"
Jumlah 7.393.871.306.077 7.571.679.475.468 Total
*) Tidak termasuk unit syariah/ Not include sharia unit
d. Transaksi Sewa d. Lease Transactions
Grup sebagai Penyewa Group as Lessee
Grup telah menandatangani sejumlah The Group has entered into various lease
perjanjian sewa ruangan serta perjanjian sewa agreements for commercial spaces and
sejumlah mesin dan peralatan. Grup commercial machineries and equipment. The
menentukan bahwa sewa tersebut memenuhi Group has determined that those leases meet
kriteria pengakuan dan pengukuran aset hak- the criteria for recognition and measurement
guna dan liabilitas sewa sesuai dengan PSAK of right-of-use assets and lease liabilities in
No. 73, Sewa. accordance with PSAK No. 73, Leases.
Grup sebagai Pesewa Group as Lessor
Grup telah menandatangani sejumlah The Group has entered into various
perjanjian sewa ruangan. Grup menentukan commercial lease agreements. The Group
bahwa sewa tersebut adalah sewa operasi has determined that those are operating
karena Grup menanggung secara signifikan leases since the Group bears substantially all
seluruh risiko dan manfaat dari kepemilikan the significant risks and rewards of ownership
aset-aset tersebut. of the related assets.
- 37 - paraf:
Page 355
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
e. Pajak Penghasilan e. Income Taxes
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk Significant judgment is required in
menentukan jumlah pajak penghasilan. determining the provision for income taxes.
Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan There are many transactions and calculations
yang menimbulkan ketidakpastian penentuan for which the ultimate tax determination is
jumlah pajak penghasilan karena interpretasi uncertain due to different interpretation of tax
atas peraturan pajak yang berbeda. Jika hasil regulations. Where the final tax outcome of
pemeriksaan pajak berbeda dengan jumlah this matter is different from the amounts that
yang sebelumnya telah dibukukan, maka were initially recorded, such differences will
selisih tersebut akan berdampak terhadap aset have an impact on the current and deferred
dan liabilitas pajak kini dan tangguhan dalam income tax assets and liabilities in the period
periode dimana hasil pemeriksaan tersebut in which such determination is made.
terjadi.
f. Perjanjian Konsesi Jasa f. Service Concession Arrangement
Dalam menerapkan ISAK No. 16, In applying ISAK No. 16, PT Palapa Ring
PT Palapa Ring Barat (PRB) dan Barat (PRB) and PT Palapa Timur Telematika
PT Palapa Timur Telematika (PTT), entitas- (PTT), have made a judgment that its fiber
entitas anak, telah membuat pertimbangan optic network is within the scope of ISAK No.
bahwa jaringan fiber optiknya termasuk dalam 16 primarily because the Grantor (Ministry of
ruang lingkup ISAK No. 16 terutama karena Communication and Information Technology),
Grantor (Kementerian Komunikasi dan a public sector entity, regulates or controls
Informatika), badan sektor publik, mengatur what services should be provided by PRB and
atau mengendalikan jasa apa yang harus PTT with the infrastructure pursuant to the
diberikan oleh PRB dan PTT dengan Cooperation Agreement, which services are
infrastruktur sesuai dengan Perjanjian intended for public use.
Kerjasama, dimana jasa ditujukan untuk
penggunaan publik.
PRB dan PTT juga berkeyakinan bahwa PRB and PTT also believes that the fiber optic
jaringan fiber optik tersebut memenuhi network qualifies under the financial asset
kualifikasi sebagai aset keuangan dimana aset model wherein the concession asset is
konsesi diakui sebagai aset keuangan sesuai recognized as a financial asset in accordance
dengan PSAK No. 55 "Instrumen Keuangan: with PSAK No. 55 “Financial Instruments:
Pengakuan dan Pengukuran”. Dalam model Recognition and Measurement”. Under the
aset keuangan, PRB dan PTT mengakui financial asset model, PRB and PTT had
imbalan yang diterima atau ditagihkan sebagai recognized the consideration received or
ganti jasa konstruksi infrastruktur atau akuisisi receivable in exchange for its infrastructure
infrastruktur yang digunakan dalam perjanjian construction services or its acquisition of
sebagai aset keuangan sejauh PRB dan PTT infrastructure to be used in the arrangements
memiliki hak kontraktual tanpa syarat untuk as a financial asset to the extent that PRB and
menerima kas atau aset keuangan lainnya atas PTT has an unconditional contractual right to
jasa konstruksinya dari atau atas arahan receive cash or other financial asset for its
Grantor. construction services from or at the direction
of the Grantor.
- 38 - paraf:
Page 356
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan The key assumptions concerning the future
sumber utama lain dalam mengestimasi and other key sources of estimation
ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang uncertainty at the reporting date that have a
mempunyai risiko signifikan yang dapat significant risk of causing a material
menyebabkan penyesuaian material terhadap adjustment to the carrying amounts of assets
nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode and liabilities within the next financial period
berikutnya diungkapkan di bawah ini. Grup are disclosed below. The Group based its
mendasarkan asumsi dan estimasi pada assumptions and estimates on parameters
parameter yang tersedia saat laporan available when the consolidated financial
keuangan konsolidasian disusun. Kondisi yang statements were prepared. Existing
ada dan asumsi mengenai perkembangan circumstances and assumptions about future
masa depan dapat berubah karena perubahan developments may change due to market
situasi pasar yang berada di luar kendali Grup. changes on circumstances arising beyond the
Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi control of the Group. Such changes are
ketika keadaan tersebut terjadi. reflected in the assumptions when they occur.
a. Nilai Wajar Aset dan Liabilitas Keuangan a. Fair Value of Financial Asset and
Liabilities
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesian Financial Accounting
Indonesia mensyaratkan pengukuran aset Standards require measurement of
keuangan dan liabilitas keuangan tertentu certain financial assets and liabilities at
pada nilai wajarnya, dan penyajian ini fair values, and the disclosure requires
mengharuskan penggunaan estimasi. the use of estimates. Significant
Komponen pengukuran nilai wajar yang component of fair value measurement is
signifikan ditentukan berdasarkan bukti- determined based on verifiable objective
bukti obyektif yang dapat diverifikasi evidence (i.e. foreign exchange rate,
(seperti nilai tukar, suku bunga), interest rate), while timing and amount of
sedangkan saat dan besaran perubahan changes in fair value might differ due to
nilai wajar dapat menjadi berbeda karena different valuation method used.
penggunaan metode penilaian yang
berbeda.
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan The fair value of financial asset and
diungkapkan pada Catatan 27. liabilities are set out in Note 27.
b. Revaluasi Aset Tetap b. Revaluation of Property and Equipment
Grup mengukur bangunan, perangkat dan The Group measures buildings, office
perabot kantor, kendaraan, dan peralatan furniture and fixtures, vehicles, and
telekomunikasi pada nilai revaluasian, telecommunication facilities at revalued
dan perubahan nilai wajar aset tersebut amounts with changes in fair value being
diakui dalam penghasilan komprehensif recognized in other comprehensive
lain. Nilai revaluasian aset tersebut pada income. The revaluated amounts of
31 Desember 2022 dan 2021 these assets as of December 31, 2022
berdasarkan laporan penilai independen and 2021 were based on independent
dari KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan appraisal reports of KJPP Sugianto
tanggal 30 Desember 2020. Berdasarkan Prasodjo dan Rekan dated December
penilaian manajemen tidak terdapat 30, 2020. Based on assessment from
perubahan yang signifikan atas nilai aset management that property and
dari laporan valuasi terakhir. Asumsi- equipment there are no significant
asumsi utama yang digunakan untuk changes in revalulated amount of the
menentukan nilai wajar bangunan, assets from the last valuation reports.
perangkat dan perabot kantor, The key assumptions used to determine
kendaraan, dan peralatan telekomunikasi the fair value of buildings, office furniture
diungkapkan dalam Catatan 13. and fixtures, vehicles, and
telecommunication facilities, are further
explained in Note 13.
- 39 - paraf:
Page 357
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
c. Estimasi Masa Manfaat Aset Tetap c. Estimated Useful Lives of Property and
Equipment
Masa manfaat aset tetap Grup diestimasi The useful life of each of the item of the
berdasarkan jangka waktu aset tersebut Group’s property and equipment
diharapkan tersedia untuk digunakan. estimated based on the period over
Estimasi tersebut didasarkan pada which the asset expected to be available
penilaian kolektif berdasarkan bidang for use. Such estimation is based on a
usaha yang sama, evaluasi teknis internal collective assessment of similar
dan pengalaman dengan aset sejenis. business, internal technical evaluation
Estimasi masa manfaat setiap aset and experience with similar assets. The
ditelaah secara berkala dan diperbarui estimated useful life of each asset is
jika estimasi berbeda dari perkiraan reviewed periodically and updated if
sebelumnya yang disebabkan karena expectations differ from previous
pemakaian, usang secara teknis atau estimates due to physical wear and tear,
komersial serta keterbatasan hak atau technical or commercial obsolescence,
pembatasan lainnya terhadap and legal or other limits on the use of the
penggunaan aset. Dengan demikian, asset. It is possible, however, that future
hasil operasi di masa mendatang results of operations could be materially
mungkin dapat terpengaruh secara affected by changes in the amounts and
signifikan oleh perubahan dalam jumlah timing of recorded expenses brought
dan waktu terjadinya biaya karena about by changes in the factors
perubahan yang disebabkan oleh faktor- mentioned above. A reduction in the
faktor yang disebutkan di atas. estimated useful life of any item of
Penurunan estimasi masa manfaat property and equipment would increase
ekonomis setiap aset tetap akan the recorded depreciation and decrease
menyebabkan kenaikan beban the carrying values of these assets.
penyusutan dan penurunan nilai tercatat
aset tetap.
Nilai tercatat aset tetap pada tanggal The carrying values of these assets as
31 Desember 2022 dan 2021 adalah of December 31, 2022 and 2021 are as
sebagai berikut: follows:
2022 2021
Aset pengampunan pajak - aset tetap 2.121.512.059 2.252.965.474 Tax amnesty - property and equipment
Aset tetap 6.816.753.454.583 6.281.794.670.312 Property and equipment
Jumlah 6.818.874.966.642 6.284.047.635.786 Total
d. Penurunan Nilai Aset Takberwujud d. Impairment of Other Intangibles
Lainnya
Aset takberwujud, selain goodwill, diuji Intangible assets, other than goodwill,
penurunan nilai apabila indikasi are reviewed for impairment whenever
penurunan nilai telah terjadi. Penentuan impairment indicators are present.
nilai pakai aset takberwujud Determining the value in use of assets
membutuhkan estimasi arus kas yang requires the estimation of cash flows
diharapkan akan dihasilkan dari expected to be generated from the
pemakaian berkelanjutan dan pelepasan continued use and ultimate disposition of
akhir atas aset tersebut (UPK) serta such assets (CGU) and a suitable
tingkat diskonto yang tepat untuk discount rate in order to calculate the
menghitung nilai kini. present value
- 40 - paraf:
Page 358
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Manajemen berkeyakinan bahwa asumsi- While it is believed that the assumptions
asumsi yang digunakan dalam estimasi used in the estimation of the value in use
nilai pakai dalam laporan keuangan of assets reflected in the consolidated
konsolidasian adalah tepat dan wajar, financial statements are appropriate and
namun demikian, perubahan signifikan reasonable, significant changes in this
dalam asumsi-asumsi tersebut dapat assumption may materially affect the
berdampak signifikan pada jumlah nilai assessment of recoverable values and
terpulihkan dan jumlah kerugian any resulting impairment loss could have
penurunan nilai yang terjadi mungkin a material adverse impact on the results
berdampak material pada hasil operasi of the Group’s operations.
Grup.
Nilai tercatat aset tak berwujud, The carrying values of assets,, were
diungkapkan dalam Catatan 15 atas disclosed in Note 15 to the consolidated
laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
e. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan e. Impairment of Non-Financial Assets
Penelaahan atas penurunan nilai Impairment review is performed when
dilakukan apabila terdapat indikasi certain impairment indicators are
penurunan nilai aset tertentu. Penentuan present. Determining the fair value of
nilai wajar aset membutuhkan estimasi assets requires the estimation of cash
arus kas yang diharapkan akan dihasilkan flows expected to be generated from the
dari pemakaian berkelanjutan dan continued use and ultimate disposition of
pelepasan akhir atas aset tersebut. such assets. Any significant changes in
Perubahan signifikan dalam asumsi- the assumptions used in determining the
asumsi yang digunakan untuk fair value may materially affect the
menentukan nilai wajar dapat berdampak assessment of recoverable values and
signifikan pada nilai terpulihkan dan any resulting impairment loss could have
jumlah kerugian penurunan nilai yang a material impact on results of
terjadi mungkin berdampak material pada operations.
hasil operasi Grup.
Nilai tercatat aset non-keuangan The carrying values of December 31,
tersebut pada tanggal 31 Desember 2022 2022 and 2021, are as follows:
dan 2021 adalah sebagai berikut:
2022 2021
Aset pengampunan pajak - aset tetap 2.121.512.059 2.252.965.474 Tax amnesty - property and equipment
Aset tetap 6.816.753.454.583 6.281.794.670.312 Property and equipment
Aset hak guna 122.291.758.926 144.173.481.642 Right-of-use assets
Jumlah 6.941.166.725.568 6.428.221.117.428 Total
- 41 - paraf:
Page 359
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
f. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang f. Long-term Employee Benefits Liability
Penentuan liabilitas imbalan kerja jangka The determination of the long-term
panjang dipengaruhi oleh asumsi tertentu employee benefits is dependent on the
yang digunakan oleh aktuaris dalam selection of certain assumptions used by
menghitung jumlah tersebut. Asumsi- actuary in calculating such amounts.
asumsi tersebut dijelaskan dalam Catatan Those assumptions are described in
37 dan mencakup, antara lain, tingkat Note 37 and include, among others, rate
kenaikan gaji, dan tingkat diskonto yang of salary increase, and discount rate
ditentukan dengan mengacu pada imbal which is determined after giving
hasil pasar atas bunga obligasi consideration to interest rates of
Pemerintah dalam mata uang yang sama Government bonds that are
dengan mata uang pembayaran imbalan denominated in the currency in which
dan memiliki jangka waktu yang the benefits are to be paid and have
mendekati estimasi jangka waktu liabilitas terms of maturity approximating the
imbalan kerja jangka panjang tersebut. terms of the related employee benefits
Hasil aktual yang berbeda dengan liability. Actual results that differ from
asumsi Grup dibukukan pada the Group’s assumptions are charged to
penghasilan komprehensif lain dan comprehensive income and therefore,
dengan demikian, berdampak pada generally affect the recognized
jumlah penghasilan komprehensif lain comprehensive income and recorded
yang diakui dan liabilitas yang tercatat obligation in such future periods. While it
pada periode-periode mendatang. is believed that the Group’s assumptions
Manajemen berkeyakinan bahwa asumsi- are reasonable and appropriate,
asumsi yang digunakan adalah tepat dan significant differences in actual
wajar, namun demikian, perbedaan experience or significant changes in
signifikan pada hasil aktual, atau assumptions may materially affect the
perubahan signifikan dalam asumsi- amount of long-term employee benefits
asumsi tersebut dapat berdampak liability.
signifikan pada jumlah liabilitas imbalan
kerja jangka panjang.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021,
2021, liabilitas imbalan kerja jangka long-term employee benefits liability
panjang masing-masing sebesar amounted to Rp 80,295,271,959 and
Rp 80.295.271.959 dan Rp 110,321,710,204, respectively
Rp 110.321.710.204 (Catatan 37). (Note 37).
g. Aset Pajak Tangguhan g. Deferred Tax Assets
Aset pajak tangguhan diakui untuk semua Deferred tax assets are recognized for
perbedaan temporer antara nilai tercatat all temporary differences between the
aset dan liabilitas pada laporan keuangan financial statements’ carrying amounts
dengan dasar pengenaan pajak jika of existing assets and liabilities and their
besar kemungkinan bahwa jumlah laba respective taxes bases to the extent that
fiskal akan memadai untuk pemanfaatan it is probable that taxable profit will be
perbedaan temporer yang diakui. available against which the temporary
Estimasi manajemen yang signifikan differences can be utilized. Significant
diperlukan untuk menentukan jumlah aset management estimates are required to
pajak tangguhan yang diakui, determine the amount of deferred tax
berdasarkan kemungkinan waktu assets that can be recognized, based
terealisasinya dan jumlah laba kena pajak upon the likely timing and the level of
pada masa mendatang serta strategi future taxable profits together with future
perencanaan pajak masa depan. tax planning strategies.
- 42 - paraf:
Page 360
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
2021, saldo aset pajak 2021, deferred tax assets amounted
tangguhan masing-masing sebesar to Rp 8,122,392,162 and
Rp 8.122.392.162 dan Rp 9.284.043.097 Rp 9,284,043,097 (Note 36).
(Catatan 36).
4. Aset Pengampunan Pajak 4. Tax Amnesty Assets
Pada tanggal 13 Desember 2016, Perusahaan On December 13, 2016, the Company
menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk submitted Letter of Assets Declaration for tax
pengampunan pajak ke kantor pajak sehubungan amnesty to tax office in relation to the Company’s
dengan keikutsertaan Perusahaan dalam program participation in tax amnesty program of the
pengampunan pajak Pemerintah Indonesia. Pada Government of Indonesia. On December 16, 2016,
tanggal 16 Desember 2016, Perusahaan telah the Company received Letter of Tax Amnesty
menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak Annotation from the Minister of Finance
dari Menteri Keuangan dengan No. KET-14930/PP/WPJ.20/2016 as proof that tax
No. KET-14930/PP/WPJ.20/2016 sebagai bukti amnesty has been granted to.
pemberian pengampunan pajak.
Rincian aset pengampunan pajak adalah sebagai The details of tax amnesty assets are as follows:
berikut:
2022 2021
Aset Lancar Current Assets
Kas 100.000.000 100.000.000 Cash
Aset Tidak Lancar Noncurrent Assets
Peralatan telekomunikasi 2.921.187.000 2.921.187.000 Telecomunication facilities
Akumulasi penyusutan (799.674.941) (668.221.526) Accumulated depreciation
Subjumlah 2.121.512.059 2.252.965.474 Subtotal
Jumlah 2.221.512.059 2.352.965.474 Total
Beban penyusutan aset pengampunan pajak untuk Depreciation expense of tax amnesty assets for the
tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 years ended December 31, 2022 and 2021
dan 2021 sebesar Rp 131.453.415 yang dicatat amounting to Rp 131,453,415, respectively is
pada akun lain-lain sebagai “Beban Usaha Lain-lain” recorded to account others as part of “Operating
dalam laba rugi (Catatan 33). Expense Others” in profit or loss (Note 33).
Kas dikategorikan sebagai aset keuangan yang Cash is categorized as financial asset at amortized
diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Peralatan cost. Telecommunication facilities is categorized as
telekomunikasi dikategorikan sebagai aset tetap dan property and equipment and computed on a basis
disusutkan dengan metode seperti dijelaskan pada as stated in Note 2.
Catatan 2.
- 43 - paraf:
Page 361
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
5. Kas dan Setara Kas 5. Cash and Cash Equivalents
2022 2021
Kas 596.372.500 632.716.401 Cash on hand
Bank - Pihak ketiga Cash in banks - Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 360.265.658.095 406.971.255.274 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank KB Bukopin Tbk 204.314.500.088 243.456.779.004 PT Bank KB Bukopin Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 111.785.090.357 135.416.746.699 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Sinarmas Tbk 24.876.490.351 5.506.494.573 PT Bank Sinarmas Tbk
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 3.354.615.039 3.395.633.130 PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 899.265.637 5.758.516.289 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank NTT 760.807.317 146.781.612 PT Bank NTT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 529.123.554 547.191.169 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah Papua 393.601.413 1.486.950.620 PT Bank Pembangunan Daerah Papua
PT POS Indonesia 316.125.095 1.000.000 PT POS Indonesia
PT Bank CIMB Niaga Tbk 214.741.363 158.767.891 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk *) 184.761.681 385.945.505 PT Bank Syariah Indonesia Tbk *)
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 169.392.173 107.481.112 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk 108.169.102 108.203.406 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
PT Bank Sinarmas - unit Syariah 100.656.397 195.538.345 PT Bank Sinarmas - Sharia unit
PT Bank Syariah KB Bukopin 63.513.084 347.016.543 PT Bank Syariah KB Bukopin
PT Bank MNC Internasional 7.938.536 5.080.931 PT Bank MNC Internasional
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 695.000 - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
PT Bank Permata Tbk - 125.503.523 PT Bank Permata Tbk
PT Bank JTrust Indonesia Tbk - 374.502.764 PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Dolar Amerika Serikat (Catatan 41) U.S. Dollar (Note 41)
United Overseas Bank Ltd 128.118.680.026 92.874.026.544 United Overseas Bank Ltd
PT Bank KB Bukopin Tbk 34.568.204.719 63.620.533.532 PT Bank KB Bukopin Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.548.244.397 2.762.527.540 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 15.967.909 15.340.037 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Sinarmas Tbk 10.224.835 11.402.505 PT Bank Sinarmas Tbk
Dolar Singapura (Catatan 41) Singapore Dollar (Note 41)
United Overseas Bank Ltd 6.615.141.758 6.202.920.258 United Overseas Bank Ltd
PT Bank DBS Indonesia 1.138.846.846 879.431.169 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 8.330.413 2.791.073.776 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Citibank Singapore Ltd. - 2.613.753.529 Citibank Singapore Ltd.
Euro (Catatan 41) Euro (Note 41)
PT Bank KB Bukopin Tbk 13.996.661 14.462.711 PT Bank KB Bukopin Tbk
Jumlah kas di bank 881.382.781.846 976.280.859.991 Total cash in banks
Deposito berjangka - Pihak ketiga Time deposits - Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank KB Bukopin Tbk 200.000.000.000 - PT Bank KB Bukopin Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 130.408.558.627 59.208.558.627 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Syariah KB Bukopin 5.000.000.000 10.000.000.000 PT Bank Syariah KB Bukopin
PT Bank Sinarmas - unit Syariah 5.000.000.000 5.000.000.000 PT Bank Sinarmas - unit Syariah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 2.482.700.000 - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Sinarmas Tbk 2.000.000.000 8.000.000.000 PT Bank Sinarmas Tbk
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 73.800.000 73.800.000 PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Dolar Amerika Serikat (Catatan 41) U.S. Dollar (Note 41)
PT Bank KB Bukopin Tbk 3.146.200.000 - PT Bank KB Bukopin Tbk
Jumlah deposito berjangka 348.111.258.627 82.282.358.627 Total time deposits
Jumlah 1.230.090.412.973 1.059.195.935.019 Total
Suku bunga deposito berjangka per tahun Interest rates per annum on time deposits
Rupiah 1,25% - 7,50% 0,50% - 6,00% Rupiah
Dolar Amerika Serikat 0,20% - U.S. Dollar
Nisbah deposito Syariah per tahun Nisbah per annum on Sharia time deposits
Rupiah 1,00% - 7,75% 3,50% - 5,13% Rupiah
*) Pada tanggal 1 Februari 2021, PT Bank Mandiri *) On February 1, 2021, PT Bank Mandiri
Syariah dan PT Bank BNI Syariah melakukan Syariah and PT Bank BNI Syariah merged
penggabungan usaha dengan PT Bank Syariah with PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Indonesia Tbk.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021, cash and cash
2021, kas dan setara kas atas bank dan unit bisnis equivalents in banks and sharia business unit
Syariah masing-masing sebesar amounted to Rp 10,518,323,335 and
Rp 10.518.323.335 dan Rp 16.035.981.505. Rp 16,035,981,505, respectively.
- 44 - paraf:
Page 362
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021, cash and cash
2021, kas dan setara kas milik Grup tidak dibatasi equivalents Group are not restricted.
penggunaannya.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021, cash and cash
2021, kas dan setara kas yang dijaminkan oleh Grup equivalents used as collateral by the Group are
dicatat sebagai aset dibatasi penggunaannya recorded in restricted assets (Note 11).
(Catatan 11).
6. Piutang Usaha 6. Trade Accounts Receivable
a. Berdasarkan Pelanggan a. By Debtor
2022 2021
Pihak berelasi (Catatan 40) Related parties (Note 40)
Telco 11.278.013.303 78.965.783.476 Telco
Wholesale - 173.219.200 Wholesale
Subjumlah 11.278.013.303 79.139.002.676 Subtotal
Pihak ketiga Third parties
Telco 304.237.172.813 144.890.089.809 Telco
Wholesale 84.906.035.010 158.110.250.526 Wholesale
Retail 87.156.319.988 71.943.730.867 Retail
Lain-lain 16.689.548 5.726.261.775 Others
Subjumlah 476.316.217.359 380.670.332.977 Subtotal
Cadangan kerugian penurunan nilai (41.397.742.708) (37.583.659.725) Allowance for impairment
Bersih 434.918.474.651 343.086.673.252 Net
Jumlah 446.196.487.954 422.225.675.928 Total
b. Berdasarkan Umur a. b. By Age
b.
2022 2021
Pihak berelasi (Catatan 40) Related parties (Note 40)
Belum jatuh tempo 11.092.032.750 54.181.611.095 Not past due
Jatuh tempo Past due
31 - 60 hari 130.709.767 16.484.878.719 31 - 60 days
61 - 90 hari 55.270.786 8.339.030.163 61 - 90 days
91 - 120 hari - 133.482.699 91 - 120 days
Subjumlah 11.278.013.303 79.139.002.676 Subtotal
- 45 - paraf:
Page 363
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2022 2021
Pihak ketiga Third parties
Belum jatuh tempo 266.300.122.028 144.169.002.410 Not past due
Jatuh tempo Past due
31 - 60 hari 106.981.161.829 101.228.713.857 31 - 60 days
61 - 90 hari 31.397.489.726 47.204.771.103 61 - 90 days
91 - 120 hari 63.484.219.795 78.576.542.747 91 - 120 days
Jatuh tempo dan mengalami
penurunan nilai 8.153.223.981 9.491.302.860 Past due and impaired
Subjumlah 476.316.217.359 380.670.332.977 Subtotal
Cadangan kerugian penurunan nilai (41.397.742.708) (37.583.659.725) Allowance for impairment
Bersih 434.918.474.651 343.086.673.252 Net
Jumlah 542.522.340.922 422.225.675.928 Total
c. Berdasarkan Mata Uang c. c. By Currency
2022 2021
Pihak berelasi (Catatan 40) Related parties (Note 40)
Rupiah 11.278.013.303 79.132.581.624 Rupiah
Dollar Amerika Serikat (Catatan 41) - 6.421.052 U.S. Dollar (Note 41)
Subjumlah 11.278.013.303 79.139.002.676 Subtotal
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 422.642.635.889 266.369.538.364 Rupiah
Dollar Amerika Serikat (Catatan 41) 53.396.087.090 114.213.877.399 U.S. Dollar (Note 41)
Dolar Singapura (Catatan 41) 277.494.380 86.917.214 Singapore Dollar (Note 41)
Subjumlah 476.316.217.359 380.670.332.977 Subtotal
Cadangan kerugian penurunan nilai (41.397.742.708) (37.583.659.725) Allowance for impairment
Subjumlah 434.918.474.651 343.086.673.252 Subtotal
Jumlah Bersih 446.196.487.954 422.225.675.928 Total Net
Perubahan dalam kerugian penurunan nilai piutang The changes in allowance for impairment are as
adalah sebagai berikut: follows:
2022 2021
Saldo awal 37.583.659.725 19.431.188.627 Beginning balance
Cadangan penurunan nilai dari
akuisisi entitas anak - 18.152.471.098 Allowance from acquired subsidiary
Penambahan cadangan kerugian
penurunan nilai (Catatan 33) 3.814.082.983 - Provision for impairment (Note 33)
Saldo akhir 41.397.742.708 37.583.659.725 Ending balance
- 46 - paraf:
Page 364
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Cadangan kerugian piutang dikelompokkan sebagai Allowance for impairment classified as follows:
berikut:
2022 2021
Individu 10.739.342.335 10.739.342.335 Individual
Kolektif 30.658.400.373 26.844.317.390 Collective
Jumlah 41.397.742.708 37.583.659.725 Total
Grup menerapkan pendekatan yang disederhanakan The Group applies the simplified approach to
untuk menghitung cadangan kerugian ekspektasian provide for expected credit losses prescribed by
yang disyaratkan oleh PSAK No. 71, yang PSAK No. 71, which permits the use of the lifetime
memperbolehkan penerapan cadangan kerugian expected loss provison for all trade receivables. To
ekspektasian sepanjang umurnya untuk seluruh measure the expected credit losses, trade
piutang usaha. Untuk mengukur cadangan kerugian receivables have been grouped based on shared
ekspektasian tersebut, piutang usaha dikelompokan credit risk characteristics and the days past due.
berdasarkan karakteristik risiko kredit yang sejenis
dan pola tunggakan atau gagal bayar.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat risiko Management believes that there are no significant
yang terkonsentrasi secara signifikan atas piutang concentrations of credit risk in trade accounts
kepada pihak ketiga. receivable from third parties.
Piutang usaha kepada pelanggan tertentu digunakan Certain trade accounts receivable from third parties
sebagai jaminan atas utang bank. are used as collaterals for bank loans.
7. Piutang Konsesi Jasa 7. Service Concession Receivable
Fitur utama perjanjian konsesi PT Palapa Ring Barat The main features of the concession arrangement
(PRB) dan PT Palapa Timur Telematika (PTT), from PT Palapa Ring Barat (PRB) and PT Palapa
entitas anak, adalah sebagai berikut (Catatan 43): Timur Telematika (PTT), subsidiaries, are
summarized as follows (Note 43):
Nama Konsesi/ Deskripsi Perjanjian/ Persyaratan Signifikan
Piutang Konsesi/
Name of Description of Perjanjian/Significant
Concession Receivable
Concession Arrangement Terms of Arrangement
Perjanjian Pengembangan, Periode konsesi 15 tahun Rp 5.671.728.972.832 pada
Kerjasama tentang pembiayaan, desain, sejak operasi komersial/ tanggal 31 Desember, 2022/
Pembangunan dan rekayasa, pengadaan, Period of concession 15 Rp 5,671,728,972,832
Pengelolaan konstruksi, pemasangan, years since commercial as of December 31, 2022
Jaringan Tulang pengujian, uji coba operation
Punggung Serat sistem, kepemilikan,
Optik Palapa Ring pengoperasian, Pembayaran ketersediaan Rp 6.047.877.602.480 pada
Paket Barat dan pengelolaan, layanan oleh Grantor kepada tanggal 31 December 2021/
Paket Timur/ pemeliharaan dan PRB: Rp 6,047,877,602,480 as of
Cooperation pengalihan fasilitas December 31, 2021
Agreement on the jaringan tulang punggung • Rp 25.347.084.543/ bulan
Construction and telekomunikasi/Developm (Tahun 1-5),
Management of Fiber ent, financing, design, • Rp 19.010.333.583/ bulan
Optic Backbone engineering, procurement, (Tahun 6-10) dan
Network of Palapa construction, installation, • Rp 13.748.967.167/ bulan
Ring Western testing, system testing, (Tahun 11-15)/
Package and ownership, operation,
Eastern Package. management,
- 47 - paraf:
Page 365
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Nama Konsesi/ Deskripsi Perjanjian/ Persyaratan Signifikan
Piutang Konsesi/
Name of Description of Perjanjian/Significant
Concession Receivable
Concession Arrangement Terms of Arrangement
maintenance and transfer Availability payment by
of the telecommunication Grantor to PRB :
backbone network • Rp 25,347,084,543/
facilities month (Year 1-5),
• Rp 19,010,333,583/
month (Year 6-10) and
• Rp 13,748,967,167/
month (Year 11-15)
- Pembayaran
ketersediaan layanan
oleh Grantor kepada PTT:
• Rp 112.718.018.318/
bulan (Tahun 1-5),
• Rp 85.414.656.877/ bulan
(Tahun 6-10) dan
• Rp 35.053.187.771/ bulan
(Tahun 11-15)/
Availability payment by
Grantor to PTT:
• Rp 112,718,018,318/
month (Year 1-5),
• Rp 85,414,656,877/
month (Year 6-10) and
• Rp 35,053,187,771/
month (Year 11-15)
Pengalihan jaringan serat
optik kepada Grantor
pada akhir perjanjian
dengan pembayaran
sebesar
Rp 1.000/Transfer of fiber
optic network to Grantor
at the end of agreement
with payment of Rp 1,000
PRB dan PTT mengalihkan pekerjaan pembangunan PRB and PTT subcontracted the construction of the
jaringan tulang punggung serat optik kepada pihak fiber optic backbone network to third parties and
ketiga dan tidak memperoleh keuntungan (margin) does not have margin from the construction
atas proses pembangunan. process.
Penambahan piutang konsesi jasa pada tanggal Additions in service concession receivable as of
31 Desember 2022 dan 2021 adalah masing-masing December 31, 2022 and 2021 amounted to
sebesar Rp 1.118.708.586.082 dan Rp 1,118,708,586,082 and Rp 1,325,636,611,500,
Rp 1.325.636.611.500. respectively.
PRB telah melakukan penagihan ketersediaan PRB already sent the invoice for the services to the
layanan kepada grantor untuk tahun-tahun grantor for the years December 31, 2022 and 2021
31 Desember 2022 dan 2021 adalah masing-masing amounting to Rp 304,165,014,995 and
sebesar Rp 304.165.014.995 dan Rp 304,165,014,991, respectively.
Rp 304.165.014.991.
- 48 - paraf:
Page 366
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PTT telah melakukan penagihan ketersediaan PTT already sent the invoice for the services to the
layanan kepada untuk tahun-tahun periode grantor for the years December 31, 2022 and 2021
31 Desember 2022 dan 2021 adalah masing-masing amounting to Rp 1,346,523,353,968 and
sebesar Rp 1.346.523.353.968 dan Rp 1,205,124,192,273, respectively.
Rp 1.205.124.192.273.
2022 2021
Piutang konsesi jasa 5.671.728.972.832 6.047.877.602.480 Service concession receivable
Dikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam setahun: 1.506.164.758.920 1.506.164.758.920 Less current portion
Bagian jatuh tempo lebih
dari satu tahun 4.165.564.213.912 4.541.712.843.560 Long-term portion
Manajemen berpendapat bahwa seluruh piutang Management believes that service concenssion
konsensi dapat tertagih sehingga tidak dibentuk receivables are fully collectible, thus no allowance
cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang for impairment was provided.
tersebut.
8. Uang Muka 8. Advances
2022 2021
Pemasok 14.381.767.726 60.208.544.698 Suppliers
Karyawan 1.675.475.016 10.372.383.598 Employees
Perjalanan dinas 736.719.968 1.508.230.374 Travel
Jumlah 16.793.962.710 72.089.158.670 Total
9. Biaya Dibayar Dimuka 9. Prepaid Expenses
2022 2021
Asuransi 43.836.719.747 45.410.730.521 Insurance
Sewa 32.107.022.146 35.082.593.326 Rent
Jasa 17.289.670.224 14.594.864.296 Services
Jaringan 5.998.633.912 3.326.355.924 Link
Infrastruktur 2.170.923.225 1.870.681.483 Infrastructure
Jumlah 101.402.969.254 100.285.225.550 Total
10. Pajak Dibayar Dimuka 10. Prepaid Taxes
2022 2021
Pajak penghasilan Income tax
Pasal 4 (2) 3.987.272.949 863.272.975 Article 4 (2)
Pajak pertambahan nilai - bersih 39.061.980.636 133.505.658.168 Value added tax - net
Jumlah 43.049.253.585 134.368.931.143 Total
- 49 - paraf:
Page 367
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perusahaan Company
Pada tanggal 17 Februari 2022, Perusahaan On February 17, 2022, the Company received
menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Assessment Letter of Tax Overpayment (SKPLB) of
(SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar and Assessment Letter of Tax Underpayment
(SKPKB) atas Pajak Pertambahan Nilai tahun 2020 (SKPKB) of Value Added Tax year 2020 with net
dengan nilai bersih lebih bayar sebesar value of Rp 70,246,496,831. The tax refund was
Rp 70.246.496.831. Pengembalian dana diterima received on March 14, 2022.
tanggal 14 Maret 2022.
Pada tahun 2021, Perusahaan menerima Surat In 2021, the Company received Assessment Letter
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat of Tax Overpayment (SKPLB) and Assessment
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas pajak Letter of Tax Underpayment (SKPKB) for the
penghasilan badan Perusahaan tahun 2019. Company's Corporate Income Tax in 2019. Based
Berdasarkan surat keputusan pajak tersebut, kantor on the tax decree, the tax office has agreed to pay
pajak telah menyetujui membayarkan kelebihan the Company's net income tax overpayment
pajak penghasilan bersih Perusahaan amounting to Rp 12,358,764,080 and the difference
sebesar Rp 12.358.764.080 dan sisanya sebesar amounting to Rp 2,552,048,329 recorded to “Other
Rp 2.552.048.329 dicatat pada “Beban Lain-Lain” Expenses” in profit or loss statement for the year
dalam laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir ended December 31, 2020. The refund was
31 Desember 2020. Pengembalian dana diterima received on January 19, 2021.
tanggal 19 Januari 2021.
PT Palapa Ring Barat (PRB) - Entitas Anak PT Palapa Ring Barat (PRB) - a Subsidiary
Pada tanggal 19 Januari 2022, PRB, entitas anak, On January 19, 2022, PRB, a subsidiary, received
telah menerima pengembalian pajak sebesar tax refund amounting to Rp 3,539,855,063 based
Rp 3.539.855.063 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih on Assessment Letter of Tax Overpayment (SKPLB)
Bayar (SKPLB) atas Pajak Pertambahan Nilai untuk of Value Added Tax for period July until December
periode Juli hingga Desember tahun 2020. 2020.
Pada tahun 2021, PRB menerima Surat Ketetapan In 2021, PRB received Assessment Letter of Tax
Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas Pajak Pertambahan Overpayment (SKPLB) for 2020 of Value Added
Nilai untuk tahun 2020. Berdasarkan surat keputusan Tax. The tax office has agreed to pay the restitution
pajak tersebut, kantor pajak telah menyetujui of Value Added Tax amounting to
membayarkan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Rp 3,375,474,671 and recorded the amount of
sebesar Rp 3.375.474.671 dan mencatat Rp 10,710,000 as “Other Expenses” in profit or loss.
Rp 10.710.000 sebagai “Beban Lain-Lain” dalam The subsidiary received the tax refund on
laba rugi. Entitas anak juga telah menerima August 12, 2021 which has been deducted from
pengembalian pajak tersebut tanggal 12 Agustus Assessment Letter of Tax Underpayment (SKPKB)
2021 setelah dikurangi beberapa Surat Ketetapan of value added tax for the period from January 2020
Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas PPN bulan until June 2020.
Januari 2020 hingga Juni 2020.
PT Palapa Timur Telematika (PTT) - PT Palapa Timur Telematika (PTT) -
Entitas Anak a Subsidiary
Pada tanggal 24 Agustus 2022, PTT, entitas anak, On August 24, 2022, PTT, a subsidiary, received
telah menerima pengembalian pajak sebesar tax refund amounting to Rp 6,792,599,232 based
Rp 6.792.599.232 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih on Assessment Letter of Tax Overpayment (SKPLB)
Bayar (SKPLB) atas Pajak Pertambahan Nilai untuk of Value Added Tax for period April until Juni 2021.
periode April hingga Juni tahun 2021.
- 50 - paraf:
Page 368
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tahun 2021, PTT menerima Surat Ketetapan In 2021, PTT received Assessment Letter of Tax
Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas pajak penghasilan Overpayment (SKPLB) for Corporate Income Tax
badan tahun 2019 dan Pajak Pertambahan Nilai 2019 and Value Added Tax for the period from
bulan Januari 2020 hingga September 2020. January 2020 until September 2020. The tax office
Berdasarkan surat keputusan pajak tersebut, has agreed to pay restitution for Corporate Income
kantor pajak telah menyetujui membayarkan Tax amounted to Rp 25,242,450,053 and recorded
kelebihan pajak penghasilan entitas anak an amount of Rp 12,139,949,257 as “Other
sebesar Rp 25.242.450.053 dan mencatat Expenses” in profit or loss. The subsidiary received
Rp 12.139.949.257 sebagai “Beban Lain-lain” dalam tax refund amounting to Rp 9,999,522,739
laba rugi atas pemeriksaan pajak tahun 2019. Entitas on August 2, 2021 and Rp 4,308,561,954 on
anak telah menerima pengembalian pajak sebesar September 23, 2021 which had deducted from the
Rp 9.999.522.739 tanggal 2 Agustus 2021 dan Assessment Letter of Tax Underpayment (SKPKB)
Rp 4.308.561.954 tanggal 23 September 2021 of value added tax for the period from January 2019
setelah dikurangi beberapa Surat Ketetapan Pajak until December 2019.
Kurang Bayar (SKPKB) atas sanksi pajak masa
Januari 2019 hingga Desember 2019.
PT Indo Pratama Teleglobal (IPT) - PT Indo Pratama Teleglobal (IPT) -
Entitas Anak a Subsidiary
Pada tahun 2022, IPT menerima beberapa Surat In 2022, IPT received several Assessment Letter of
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas Pajak Tax Overpayment (SKPLB) of Value Added Tax
Pertambahan Nilai tahun 2021 dan 2022. Sampai year 2021 and 2022. As of December 31, 2022, IPT
dengan tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan has obtained the Preliminary Tax refund for Value
telah memperoleh pengembalian Pendahuluan Added Tax of Rp 32,788,455,772.
Perpajakan atas Pajak Pertambahan Nilai sebesar
Rp 32.788.455.772.
11. Aset yang Dibatasi Penggunaannya 11. Restricted Assets
2022 2021
Aset Lancar Current Asset
Rupiah Rupiah
Sinking fund Sinking fund
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 31.035.908.291 32.148.574.941 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Aset Tidak Lancar Non current Asset
Bank garansi Bank guarantee
Rupiah Rupiah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 58.080.000 852.720.000 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Dolar Singapura (Catatan 41) Singapore Dollar (Note 41)
Great American Insurance Company 582.954.000 - Great American Insurance Company
Deposito berjangka Time deposit
Dolar Singapura (Catatan 41) Singapore Dollar (Note 41)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - 2.791.447.725 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Jumlah 641.034.000 3.644.167.725 Total
Aset lancar yang dibatasi penggunaannya ini Current restricted assets represent sinking fund
merupakan sinking fund yang dimiliki oleh IPT atas owned by IPT from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk’s
pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan atas loan and a cash collateral as a condition for the
cash collateral sebagai syarat penerbitan Bank issuance of a Bank Guarantee. The issuance of this
Garansi. Penerbitan bank garansi ini digunakan bank guarantee is used as a guarantee of payment
sebagai jaminan pembayaran dan jaminan and performance required by Kuasa Pengguna
pelaksanaan yang diwajibkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI and as standby letter of credit
Anggaran BAKTI dan jaminan pembayaran kepada required by the suppliers.
pemasok.
- 51 - paraf:
Page 369
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, terdapat As of December 31, 2022 and 2021, these pertain
deposito yang dijaminkan untuk pelaksanaan to deposits pledged for the implementation of the
pekerjaan pengadaan penyediaan layanan Palapa provision of services procurement work of Palapa
Timur Telematika Proyek Timur berupa bank garansi Timur Telematika Project Timur in the form of a
yang ditempatkan pada PT Bank Negara Indonesia bank guarantee placed in PT Bank Negara
(Persero) Tbk sebesar Rp 58.080.000 dan Indonesia (Persero) Tbk amounting to
Rp 852.720.000. Rp 58,080,000 and Rp 852,720,000 respectively.
12. Investasi 12. Investments
2022 2021
Pada biaya perolehan diamortisasi At amortized cost
PT Bakrie Telecom Tbk 5.207.098.114 5.207.098.114 PT Bakrie Telecom Tbk
Cadangan kerugian penurunan nilai (5.207.098.114) (5.207.098.114) Provision for Impairment
Jumlah - -
Pada tahun 2016, Perusahaan memperoleh sertifikat In 2016, the Company obtained Mandatory
Obligasi Wajib Konversi sebagai pelunasan Convertible Bond as payment of its receivable from
piutangnya dari PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), as stated in verdict
sesuai dengan surat putusan letter No. 59/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA
No. 59/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA JKT. PST JKT.PST dated December 9, 2014.
tanggal 9 Desember 2014.
Perusahaan telah mendapatkan putusan pengadilan The Company has obtained a court
yang dinyatakan dalam putusan verdict as stated in verdict letter
No. 59/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA JKT.PST No. 59/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA JKT.PST
tanggal 9 Desember 2014 dimana dated December 9, 2014 where
PT Bakrie Telecom Tbk harus membayar piutang PT Bakrie Telecom Tbk, have to pay the Company’s
Perusahaan sebesar Rp 10.438.711.592 dengan receivables amounting to Rp 10,438,711,592 with
kondisi sebagai berikut: the following conditions:
I. Rp 3.000.000.000 pertama akan dibayarkan I. The first Rp 3,000,000,000 will be paid within
dalam kurun waktu 84 bulan secara bertahap 84 months step-up payments from the date of
sejak tanggal putusan pengadilan; such verdict letter;
II. 70% dari sisa nilai piutang akan dibayarkan II. 70% from the rest of receivables amount will
melalui penerbitan sertifikat obligasi wajib be paid through issuance of Convertible Bond;
konversi; dan and
III. Sisa nilai piutang akan dibayarkan dalam 66 III. The rest of receivables amount will be paid
bulan sejak tanggal putusan pengadilan. within 66 months step-up payments from the
date of such verdict letter.
Selama kurun waktu 84 bulan, PT Bakrie Telecom Within 84 months, PT Bakrie Telecom Tbk cannot
Tbk tidak dapat melakukan pembayaran sebesar pay of Rp 3,000,000,000 so based on court vedict,
Rp 3.000.000.000 sehingga berdasarkan hasil the step payment phase 1 will include in step
keputusan pengadilan tersebut, pembayaran tahap 1 payment phase 3 is 66 months step up payments
tersebut akan dimasukkan kedalam jadwal from the date of such verdict letter. On June 28,
pembayaran tahap 3 yaitu 66 bulan sejak tanggal 2016, the Company obtained the Mandatory
putusan pengadilan. Pada tanggal Convertible Bond amounting to Rp 5,207,098,114
28 Juni 2016, Perusahaan menerima sertifikat with term 10 years as realization of step payment
Obligasi Wajib Konversi sebesar Rp 5.207.098.114 phase 2.
yang berjangka waktu 10 tahun sebagai bentuk
pelunasan piutang tahap 2.
- 52 - paraf:
Page 370
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Selanjutnya pada tahun 2017, berdasarkan Further in 2017, based on management’s
penelaahan manajemen, nilai investasi pada obligasi assessment, the value of these investments in
wajib konversi adalah nihil, dan cadangan atas mandatory convertible bonds is already nil, after
penurunan nilai sebesar Rp 5.207.098.114 diakui provision for write-down in value amounting to
pada tahun 2017. Rp 5,207,098,114 recognized in 2017.
13. Aset Tetap 13. Property and Equipment
Perubahan selama tahun 2022
Changes during 2022
Selisih
1 Januari/ penjabaran kurs/ 31 Desember/
January 1, Translation Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2022 Adjusments Additions Deductions Reclassifications 2022
Pemilikan langsung: Direct acquisitions:
Biaya perolehan: At cost:
Tanah 299.426.870.473 - 14.341.672.976 - - 313.768.543.449 Land
Nilai revaluasian At revalued amount:
Bangunan 115.988.462.701 - 18.323.055.729 - 1.807.000.726 136.118.519.156 Buildings
Perangkat dan perabot kantor 76.234.953.713 43.577.650 13.480.097.120 (12.506.883.337) 1.921.639.425 79.173.384.571 Office fumiture and fixtures
Peralatan telekomunikasi 6.078.239.883.236 19.350.748.184 773.465.789.334 (4.276.157.168) 435.983.524.527 7.302.763.788.113 Telecommunication facilities
Kendaraan 19.039.125.303 - 10.617.996.127 (1.530.976.546) - 28.126.144.884 Vehicles
Pekerjaan dalam pelaksanaaan 414.135.256.669 - 286.632.627.921 - (439.712.164.678) 261.055.719.912 Construction in progress
Jumlah 7.003.064.552.095 19.394.325.834 1.116.861.239.207 (18.314.017.051) - 8.121.006.100.085 Total
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Nilai revaluasian At revalued amount:
Bangunan 6.419.849.538 - 5.131.567.201 - - 11.551.416.739 Buildings
Perangkat dan perabot kantor 38.145.263.757 42.594.894 21.300.348.640 (12.415.719.958) - 47.072.487.333 Office fumiture and fixtures
Peralatan telekomunikasi 671.650.178.298 12.972.114.456 555.801.430.449 (4.055.271.587) - 1.236.368.451.616 Telecommunication facilities
Kendaraan 5.054.590.190 - 4.849.644.065 (643.944.441) - 9.260.289.814 Vehicles
Jumlah 721.269.881.783 13.014.709.350 587.082.990.355 (17.114.935.986) - 1.304.252.645.502 Total
Nilai Tercatat 6.281.794.670.312 6.816.753.454.583 Net Book Value
Perubahan selama tahun 2021/
Changes during 2021
Saldo Entitas Anak
yang Diakuisisi dan
Selisih Dikonsolidasikan *)/
1 Januari/ penjabaran kurs/ Balance of Acquired 31 Desember/
January 1, Translation Penambahan/ and Consolidated Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2021 Adjusments Additions Subsidiary *) Deductions Reclassifications 2021
Pemilikan langsung: Direct acquisitions:
Biaya perolehan: At cost:
Tanah 259.641.935.311 - 12.149.659.365 - - 27.635.275.797 299.426.870.473 Land
Nilai revaluasian At revalued amount:
Bangunan 96.362.602.280 - 6.386.856.482 - 13.239.003.939 115.988.462.701 Buildings
Perangkat dan perabot kantor 54.865.995.434 29.024.464 8.445.915.250 13.120.874.705 - (226.856.140) 76.234.953.713 Office fumiture and fixtures
Peralatan telekomunikasi 4.994.730.528.859 1.975.692.987 283.829.795.068 188.082.740.905 (96.744.042) 609.717.869.459 6.078.239.883.236 Telecommunication facilities
Kendaraan 14.496.471.023 - 4.955.396.268 - (412.741.988) - 19.039.125.303 Vehicles
Pekerjaan dalam pelaksanaaan 296.805.969.656 - 698.852.652.242 68.841.927.826 - (650.365.293.055) 414.135.256.669 Construction in progress
Jumlah 5.716.903.502.563 2.004.717.451 1.014.620.274.675 270.045.543.436 (509.486.030) - 7.003.064.552.095 Total
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Nilai revaluasian At revalued amount:
Bangunan 2.251.894.805 - 4.162.407.470 - - 5.547.263 6.419.849.538 Buildings
Perangkat dan perabot kantor 4.267.281.706 11.988.373 22.201.921.501 12.470.199.348 (33.248.427) (772.878.744) 38.145.263.757 Office fumiture and fixtures
Peralatan telekomunikasi 148.827.271.176 1.355.713.222 465.097.156.010 55.848.178.037 (170.028.647) 691.888.500 671.650.178.298 Telecommunication facilities
Kendaraan 1.084.441.874 - 3.894.705.335 - - 75.442.981 5.054.590.190 Vehicles
Jumlah 156.430.889.561 1.367.701.595 495.356.190.316 68.318.377.385 (203.277.074) - 721.269.881.783 Total
Nilai Tercatat 5.560.472.613.002 6.281.794.670.312 Net Book Value
*) merupakan nilai tercatat aset tetap entitas anak pada tanggal akuisisi (Catatan 1C)/
represent net carrying value of property and equipment of acquired company on acquisition date (Note 1C)
- 53 - paraf:
Page 371
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Beban penyusutan dialokasikan sebagai berikut: Depreciation expense was allocated to the
following:
2022 2021
Beban langsung (Catatan 32) 543.756.850.518 453.437.321.676 Direct cost (Note 32)
Beban usaha (Catatan 33) 43.326.139.837 41.918.868.640 Operating expense (Note 33)
Jumlah 587.082.990.355 495.356.190.316 Total
Pengurangan aset tetap termasuk penjualan dan Deductions include the sale and disposal of certain
penghapusan aset tetap sebagai berikut: property and equipment with details as follow:
2022 2021
Harga jual 930.424.880 - Selling price
Nilai buku 772.646.286 - Net book value
Keuntungan penjualan Gain on sale of property
aset tetap 157.778.594 - and equipment
Pelepasan aset tetap 426.434.779 306.208.956 Property and equipment disposal
Nilai penggantian 211.350.953 57.090.519 Reimbursement value
Kerugian pelepasan aset tetap (215.083.826) (249.118.437) Loss on property and equipment disposal
Kerugian penjualan Loss on sale and disposal
dan pelepasan aset tetap (57.305.232) (249.118.437) of property and equipment
Pada tahun 2020, Perusahaan melakukan revaluasi In 2020, the Company revalued its property and
atas aset tetap, kecuali tanah, yang dilakukan oleh equipment except land which was performed by
KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan, penilai KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan, independent
independen, dengan Putri Sekarningrum S.MB., valuers, in its report, Putri Sekarningrum S.MB.,
MAPPI sebagai penanggungjawab, dalam MAPII as report person, dated December 30, 2020.
laporannya tertanggal 30 Desember 2020. Market data and cost approach methods were used
Penentuan nilai wajar dilakukan dengan metode in determining of fair value. The Company use book
pendekatan data pasar dan pendekatan biaya. value of property and equipment as of August 31,
Perusahaan melakukan revaluasi aset tetap dengan 2020 with recognize surplus revaluation asset
menggunakan buku aset tetap pada tanggal amounting to Rp 377,262,681,230.
31 Agustus 2020 dengan nilai surplus revaluasi aset
tetap sebesar Rp 377.262.681.230.
Revaluasi aset tetap, kecuali tanah, adalah sesuai Revaluation of property and equipment except land
dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 191/ is in accordance with the Finance Minister
PMK.010/2015, tanggal 15 Oktober 2015, Regulation (PMK No. 191/PMK.010/2015, dated
sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor October 15, 2015, as amended by PMK
233/PMK.03/2015, tanggal 21 Desember 2015). No. 233/PMK.03/2015, dated December 21, 2015).
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and December 31, 2021,
31 Desember 2021, saldo surplus revaluasi gain on asset revaluation after deducting the
aset tetap setelah dikurangi selisih penyusutan aset difference between depreciation based on the
tetap berdasarkan nilai revaluasian dan harga revalued carrying amount and depreciation based
perolehan masing-masing adalah sebesar on original cost amounted to Rp 272,440,235,358
Rp 272.440.235.358 dan Rp 345.024.461.741. and Rp 345,024,461,741 respectively.
- 54 - paraf:
Page 372
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Biaya pinjaman dan biaya-biaya yang diperlukan Borrowing costs and other expenses that are
untuk membawa aset ke kondisi yang siap necessary to bring an asset to its working condition
digunakan dikapitalisasi untuk tahun-tahun yang capitalized for the years ended December 31, 2022
berakhir 31 Desember 2022 dan 2021, masing- and 2021 amounted to Rp 28,521,736,365 and
masing sebesar Rp 28.521.736.365 dan Rp 42,925,277,176, respectively.
Rp 42.925.277.176.
Pekerjaan dalam pelaksanaan merupakan The construction in progress represents
infrastruktur telekomunikasi dan peralatan penunjang the telecommunication infrastructure and other
lainnya dalam rangka ekspansi Perusahaan berupa supporting equipment under installation for
pembangunan Fiber Optic. business expansion, in which the Company’s
construction of Fiber Optic.
Pekerjaan dalam pelaksanaan merupakan The construction in progress represents
infrastruktur telekomunikasi dan peralatan penunjang the telecommunication infrastructure and other
lainnya dalam rangka ekspansi Perusahaan berupa supporting equipment under installation for
pembangunan Fiber Optic dengan persentase business expansion, in which the Company’s
penyelesaian masing-masing berkisar antara 40% - construction of Fiber Optic has completion
60% dan 15% - 89% masing-masing pada tanggal percentage of 40% - 60% and 15% - 89% as of
31 Desember 2022 dan 2021. December 31, 2022 and 2021, respectively.
Grup memiliki beberapa bidang tanah yang terletak The Group owns several parcels of land located in
di Jakarta dengan hak legal berupa Hak Guna Jakarta with Building Use Rights (Hak Guna
Bangunan yang berjangka waktu 30 tahun yang akan Bangunan or HGB) for 30 years until 2035 to 2039.
jatuh tempo pada tahun 2035 sampai dengan 2039. Management believes there will be no difficulty in
Manajemen berpendapat tidak terdapat the extenstion of the landrights since all of the
permasalahan dengan perpanjangan hak atas tanah parcels of land were acquired legally and supported
karena seluruh tanah diperoleh secara sah dan by sufficient evidence of ownership.
didukung dengan bukti pemilikan yang memadai.
Tanah, bangunan, dan fasilitas telekomunikasi Land, buildings, and telecommunication facilities
dijadikan jaminan untuk utang bank (Catatan 23). are used as collaterals for bank loans (Note 23).
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, As of December 31, 2022 and 2021, the Group
Grup mengasuransikan peralatan telekomunikasi insured its telecommunication facilities with various
kepada beberapa perusahaan asuransi yaitu insurance companies, including PT Asuransi
PT Asuransi Kresna Mitra Tbk, PT Asuransi Adira Kresna Mitra Tbk, PT Asuransi Adira Dinamika,
Dinamika, PT Lippo General Insurance, PT Asuransi PT Lippo General Insurance, PT Asuransi
Sinarmas, PT Zurich Asuransi Indonesia, Sinarmas, PT Zurich Asuransi Indonesia,
PT Asuransi Tripakarta, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Tripakarta, PT Asuransi Umum Mega,
dan PT Mandiri AXA General Insurance, pihak dan PT Mandiri AXA General Insurance,
ketiga, terhadap gempa bumi dan property all risk third parties, against earthquake and property all
dengan jumlah nilai pertanggungan masing-masing risk for Rp 14,446,280,723,036 and
sebesar Rp 14.446.280.723.036 dan Rp 13,031,063,603,110, respectively.
Rp 13.031.063.603.110.
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan Management believes that the insurance coverage
tersebut cukup untuk menutup kemungkinan is adequate to cover possible losses on the assets
kerugian aset yang dipertanggungkan. insured.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021 based on the
31 Desember 2021 berdasarkan penelaahan Group’s management assessment, there is no
manajemen Grup, tidak terdapat penurunan nilai impairment in values of the aforementioned
tercatat aset tetap. property and equipment.
- 55 - paraf:
Page 373
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Harga perolehan aset tetap yang telah di susutkan The cost of property and equipment that are fully
penuh dan masih digunakan adalah sebesar depreciated but are still in use amounted to
Rp 76.861.021.282 dan Rp 14.672.441.224, masing- Rp 76,861,021,282 dan Rp 14,672,441,224 as of
masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. December 31, 2022 and 2021.
Nilai jumlah tercatat untuk aset tetap seandainya The carriying amounts of property and equipment if
aset tetap tersebut diukur dengan model biaya those assets were measured using the cost model
adalah sebesar Rp 6.137.280.212.690 dan amounted to Rp 6,137,280,212,690 and
Rp 5.904.531.989.082 masing-masing pada tanggal Rp 5,904,531,989,082 as of December 31, 2022
31 Desember 2022 dan 2021. and 2021, respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021, there are no
2021, tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai property and equipment that are not used
sementara. temporarily.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021, there are no
2021, tidak terdapat aset tetap yang dihentikan dari property and equipment that was discontinued from
penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan sebagai active use and are not classified as available for
tersedia untuk dijual. sale.
14. Aset Hak Guna 14. Right-of-use Assets
Perubahan selama tahun 2022/
Changes during 2022
Selisih
1 Januari/ penjabaran kurs/ 31 Desember/
January 1, Translation Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2022 Adjusments Additions Deductions Reclassifications 2022
Aset Hak Guna Right of use asset
Jaringan 37.964.484.966 1.348.022.470 2.098.223.025 - - 41.410.730.461 Link
Ruangan peralatan dan
ruangan kantor 50.894.454.951 77.722.938 14.955.406.730 - - 65.927.584.619 Equipment space and office space
Peralatan telekomunikasi 157.999.145.773 - - - - 157.999.145.773 Telecommunication facilities
Jumlah 246.858.085.690 1.425.745.408 17.053.629.755 - - 265.337.460.853 Total
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Jaringan 28.155.200.243 941.135.091 6.919.246.352 - - 36.015.581.686 Link
Ruangan peralatan dan
ruangan kantor 28.736.102.872 196.938.617 17.467.615.033 - - 46.400.656.522 Equipment space and office space
Peralatan telekomunikasi 45.793.300.933 - 14.836.162.786 - - 60.629.463.719 Telecommunication facilities
Jumlah 102.684.604.048 1.138.073.708 39.223.024.171 - - 143.045.701.927 Total
Nilai Tercatat 144.173.481.642 122.291.758.926 Net Book Value
Perubahan selama tahun 2021/
Changes during 2021
Saldo Entitas Anak
yang Diakuisisi dan
Selisih Dikonsolidasikan *)/
1 Januari/ penjabaran kurs/ Balance of Acquired 31 Desember/
January 1, Translation Penambahan/ and Consolidated Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2021 Adjusments Additions Subsidiary *) Deductions Reclassifications 2021
Aset Hak Guna Right of use assets
Jaringan 37.319.391.668 145.473.220 499.620.078 - - - 37.964.484.966 Link
Ruangan peralatan dan ruangan kantor 26.828.056.071 39.572.541 19.674.655.204 2.239.671.135 (1.198.440.000) 3.310.940.000 50.894.454.951 Equipment space and office space
Peralatan telekomunikasi 157.999.145.773 - - - - - 157.999.145.773 Telecommunication facilities
Jumlah 222.146.593.512 185.045.761 20.174.275.282 2.239.671.135 (1.198.440.000) 3.310.940.000 246.858.085.690 Total
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Jaringan 15.820.772.117 71.473.800 12.262.954.326 - - - 28.155.200.243 Link
Ruangan peralatan dan ruangan kantor 12.440.522.229 44.085.952 14.181.614.208 1.899.945.483 (1.186.920.000) 1.356.855.000 28.736.102.872 Equipment space and office space
Peralatan telekomunikasi 30.405.548.591 - 15.387.752.342 - - - 45.793.300.933 Telecommunication facilities
Jumlah 58.666.842.937 115.559.752 41.832.320.876 1.899.945.483 (1.186.920.000) 1.356.855.000 102.684.604.048 Total
Nilai Tercatat 163.479.750.575 144.173.481.642 Net Book Value
*) merupakan nilai tercatat aset hak guna entitas anak pada tanggal akuisisi (Catatan 1C)/
represent net carrying value of right-of-use assets of acquired company on acquisition date (Note 1C)
- 56 - paraf:
Page 374
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Beban penyusutan dialokasikan sebagai berikut: Depreciation expense was allocated to the
following:
2022 2021
Beban langsung (Catatan 32) 21.755.409.139 27.650.706.669 Direct cost (Note 32)
Beban usaha (Catatan 33) 17.467.615.032 14.181.614.207 Operating expense (Note 33)
Jumlah 39.223.024.171 41.832.320.876 Total
Grup menandatangani beberapa perjanjian sewa The Group entered into various lease agreements
peralatan telekomunikasi. Periode sewa tiga (3) for use of telecommunication. The lease terms are
tahun dan sebagian besar perjanjian sewa tersebut three (3) years and the majority of the lease
diperpanjang kembali pada akhir masa sewa dengan agreements are renewable at the end of the lease
penyesuaian ke harga pasar kini. period at the market rate.
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain The consolidated statements of profit or loss and
konsolidasian menyajikan saldo berikut berkaitan other comprehensive income shows the following
dengan sewa: amounts related to leases:
2022 2021
Penyusutan aset hak-guna: Depreciation of right-of-use assets:
Jaringan 6.919.246.352 12.262.954.326 Link
Ruangan peralatan dan ruangan kantor 17.467.615.033 14.181.614.208 Equipment space and office space
Peralatan telekomunikasi 14.836.162.786 15.387.752.342 Telecommunication facilities
Subjumlah 39.223.024.171 41.832.320.876 Subtotal
Beban bunga atas liabilitas Interest expense on lease
sewa (Catatan 34) 9.014.533.996 14.541.121.497 liabilities (Note 34)
Beban berkaitan dengan sewa Expenses relating to short-term
jangka pendek (Catatan 33) 56.300.246.350 45.367.125.131 leases (Note 33)
104.537.804.517 101.740.567.504
15. Aset Takberwujud 15. Intangible Assets
Perubahan selama periode 2022
Changes during 2022
1 Januari 2022/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ 31 Desember 2022/
January 1, 2022 Additions Deductions Reclassifications December 31, 2022
Biaya perolehan: At cost:
Lisensi jaringan tertutup 3.187.538.210 - - - 3.187.538.210 Intranet license
PKS dan lisensi 13.086.573.507 9.250.650.935 - - 22.337.224.442 PKS and license
Lisensi clarent 726.981.020 - - - 726.981.020 Clarent license
Jumlah 17.001.092.737 9.250.650.935 - - 26.251.743.672 Total
Amortisasi dan penurunan nilai Amortization and impairment:
Lisensi jaringan tertutup 3.187.538.210 - - - 3.187.538.210 Intranet license
PKS dan lisensi 5.734.142.651 6.598.813.676 - - 12.332.956.327 PKS and license
Lisensi clarent 715.208.384 - - - 715.208.384 Clarent license
Jumlah 9.636.889.245 6.598.813.676 - - 16.235.702.921 Total
Nilai Tercatat 7.364.203.492 10.016.040.751 Net Carrying Value
- 57 - paraf:
Page 375
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perubahan selama tahun 2021/
Changes during 2021
Saldo Entitas Anak
yang Diakuisisi dan
Dikonsolidasikan *)/
Balance of Acquired
1 Januari 2021/ Penambahan/ and Consolidated Reklasifikasi/ 31 Desember 2021/
January 1, 2021 Additions Subsidiary *) Reclassifications December 31, 2021
Biaya perolehan: At cost:
Lisensi jaringan tertutup 3.187.538.210 - - - 3.187.538.210 Intranet license
PKS dan lisensi 3.168.980.346 4.227.929.947 5.689.663.214 - 13.086.573.507 PKS and license
Lisensi clarent 726.981.020 - - - 726.981.020 Clarent license
Jumlah 7.083.499.576 4.227.929.947 5.689.663.214 - 17.001.092.737 Total
Amortisasi dan penurunan nilai Amortization and impairment:
Lisensi jaringan tertutup 3.187.538.210 - - - 3.187.538.210 Intranet license
PKS dan lisensi 2.467.145.756 3.261.496.895 5.500.000 - 5.734.142.651 PKS and license
Lisensi clarent 693.875.580 21.332.804 - - 715.208.384 Clarent license
Jumlah 6.348.559.546 3.282.829.699 5.500.000 - 9.636.889.245 Total
Nilai Tercatat 734.940.030 7.364.203.492 Net Carrying Value
*)merupakan nilai tercatat aset tak berwujud entitas anak pada tanggal akuisisi (Catatan 1C)/
represent net carrying value of intangible assets of acquired company on acquisition date (Note 1C)
Beban amortisasi aset tidak berwujud yang dicatat Amortization of intangible assets amounted to
sebagai beban usaha masing-masing sebesar Rp 6,598,813,676 and Rp 3,282,829,699 for the
Rp 6.598.813.676 dan Rp 3.282.829.699 untuk years ended December 31, 2022 and 2021,
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan respectively and is recorded as part of “Operating
2021 dan dicatat sebagai “Beban Usaha” dalam laba Expenses” in profit or loss (Note 33).
rugi (Catatan 33).
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021, management
2021 manajemen berkeyakinan bahwa tidak believes that there is no impairment in values of the
terdapat penurunan nilai atas aset takberwujud. aforementioned intangible assets.
Aset takberwujud tidak dibatasi penggunaannya dan Intangible assets are not restricted in use and are
tidak dijaminkan. not collateralized.
Tidak terdapat nilai kontraktual atas akusisi aset There is no contractual value of the acquisition of
takberwujud. intangible assets.
16. Aset lain-lain 16. Other Assets
2022 2021
Aset Lancar Current Assets
Persediaan Inventory
Perangkat 134.478.335.102 59.462.576.339 Device
Peralatan dan Perlengkapan 57.234.637.362 17.466.622.049 Equiptment and supplies
Suku Cadang 14.993.462.341 11.642.098.126 Sparet Part
Biaya ditangguhkan Deferred Charges
Proyek 1.463.866.030 1.463.866.030 Project
Uang jaminan 6.930.641.581 7.548.425.281 Security deposits
Jumlah 215.100.942.416 97.583.587.825 Total
- 58 - paraf:
Page 376
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2022 2021
Aset Tidak Lancar Non current Assets
Proyek dalam proses konstruksi Project in progress
Saldo awal 110.396.036.699 50.311.580.266 Beginning balance
Penambahan 238.577.675.212 325.384.837.453 Additions
Pengurangan (186.703.551.254) (265.300.381.020) Deduction
Saldo akhir 162.270.160.657 110.396.036.699 Ending balance
Biaya ditangguhkan Deferred Charges
Proyek 16.615.293.169 18.093.337.201 Project
Uang jaminan 7.705.068.364 4.035.261.259 Security deposits
Jumlah 186.590.522.190 132.524.635.159 Total
Pekerjaan dalam proses konstruksi merupakan aset The construction in progress represent other assets
lain-lain yang dikerjakan oleh PT Oxygen from PT Oxygen Infrastruktur Indonesia, a
Infrastruktur Indonesia, entitas anak. subsidiary.
17. Utang Usaha 17. Trade Accounts Payable
a. Berdasarkan Pemasok a. By Creditor
2022 2021
Pihak berelasi (Catatan 40) Related parties (Note 40)
Jasa telekomunikasi 79.350.287.771 - Telecommunications service
Pengadaan aset tetap 2.507.629.600 13.872.719.930 Addition of property and equipment
Subjumlah 81.857.917.371 13.872.719.930 Subtotal
Pihak ketiga Third parties
Jangka pendek Short - term
Pengadaan aset tetap 407.015.496.617 973.698.954.288 Addition of property and equipment
Jasa telekomunikasi 154.009.899.383 159.249.461.800 Telecommunications service
Subjumlah 561.025.396.000 1.132.948.416.088 Subtotal
Jangka Panjang Long-term
Pengadaan aset tetap 206.793.750.932 190.535.191.524 Addition of property and equipment
Jumlah 849.677.064.303 1.337.356.327.542 Total
b. Berdasarkan Umur c. b. By Age
2022 2021
Pihak berelasi (Catatan 40) Related parties (Note 40)
Belum jatuh tempo 74.841.662.227 2.012.798.039 Not yet due
Sudah jatuh tempo Past due
1 s/d 30 hari 6.940.750.135 6.968.375.000 1 to 30 days
31 s/d 60 hari - - 31 to 60 days
> 60 hari 75.505.009 4.891.546.891 > 60 days
Subjumlah 81.857.917.371 13.872.719.930 Subtotal
- 59 - paraf:
Page 377
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2022 2021
Pihak ketiga Third parties
Belum jatuh tempo Not yet due
Jangka pendek 510.316.069.122 902.803.240.117 Short-term
Sudah jatuh tempo Past due
1 s/d 30 hari 31.262.214.415 152.705.648.712 1 to 30 days
31 s/d 60 hari 17.977.417.709 5.185.037.452 31 to 60 days
> 60 hari 1.469.694.754 72.254.489.807 > 60 days
Subjumlah 561.025.396.000 1.132.948.416.088 Subtotal
Jangka panjang Long-term
Belum jatuh tempo Not yet due
Jangka panjang 206.793.750.932 190.535.191.524 Long-term
Subjumlah 206.793.750.932 190.535.191.524 Subtotal
Jumlah 849.677.064.303 1.337.356.327.542 Total
c. Berdasarkan Mata Uang d. c. By Currency
d.
2022 2021
Jangka pendek Short-term
Pihak berelasi (Catatan 40) Related parties (Note 40)
Rupiah 81.857.917.371 13.872.719.930 Rupiah
Pihak ketiga Third parties
Jangka pendek Short-term
Rupiah 473.915.655.658 996.014.155.215 Rupiah
Dolar Amerika Serikat (Catatan 41) 86.373.097.640 128.276.012.852 U.S. Dollar (Note 41)
Dolar Singapura (Catatan 41) 736.642.702 8.658.248.021 Singapore Dollar (Note 41)
Subjumlah 561.025.396.000 1.132.948.416.088 Subtotal
Jangka panjang Long-term
Rupiah 190.586.730.872 159.797.186.333 Rupiah
Dolar Amerika Serikat (Catatan 41) 16.207.020.060 30.738.005.191 U.S. Dollar (Note 41)
Subjumlah 206.793.750.932 190.535.191.524 Subtotal
Jumlah 849.677.064.303 1.337.356.327.542 Total
Utang usaha jangka panjang merupakan utang Trade accounts payable represent trade accounts
usaha atas pengadaan barang dan jasa OLT dan payable on procurement of OLT’s and ONT’s
ONT kepada PT Huawei Tech Investment dan material and services of MTI, the Company, to
PT ZTE Indonesia untuk pembangunan jaringan PT Huawei Tech Investment and PT ZTE Indonesia,
network Perusahaan yang pembayarannya for network construction with deferred payment.
ditangguhkan. Utang ini tidak berbunga dan These payable and non-interest bearing and the
Perusahaan mengeluarkan surat janji bayar dengan Company, issued Promisory Notes with maturity
jatuh tempo dalam 18 bulan dan 24 bulan sejak period of 18 months and 24 months since date
diterbitkan. issued.
Grup menggunakan dana dari aktivitas operasional The Group uses funds from its operational activities
untuk melunasi utang usaha terkait dengan kegiatan to pay off its trade accounts payable related with
operasional sedangkan utang usaha terkait dengan operational activities meanwhile, trade accounts
belanja modal dibiayai dengan utang bank, dana payable related to capital expenditure is financed
penawaran umum perdana saham dan sebagian dari by bank loan payable, initial public offering and a
dana operasional Grup. portion of operational activities funds owned by the
Group.
- 60 - paraf:
Page 378
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
18. Utang Lain-lain 18. Other Accounts Payable
a. Berdasarkan Pemasok a. By Creditor
2022 2021
Pihak berelasi (Catatan 40) Related parties (Note 40)
Beban operasi - 6.900.000 Operational expenses
Pihak ketiga Third parties
Beban Operasi 48.785.018.548 63.481.829.190 Operational expenses
Lain-lain 25.081.845.833 25.852.345.834 Others
Subjumlah 73.866.864.381 89.334.175.024 Subtotal
Jumlah 73.866.864.381 89.341.075.024 Total
b. Berdasarkan Mata Uang c. b. By Currency
2022 2021
Pihak berelasi (Catatan 40) Related parties (Note 40)
Rupiah - 6.900.000 Rupiah
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 73.102.023.161 88.354.986.530 Rupiah
Dolar Amerika Serikat (Catatan 41) 764.841.220 979.188.494 U.S. Dollar (Note 41)
Subjumlah 73.866.864.381 89.334.175.024 Subtotal
Jumlah 73.866.864.381 89.341.075.024 Total
19. Utang Pajak 19. Taxes Payable
2022 2021
Pajak penghasilan badan (Catatan 36) Corporate income tax (Note 36)
Pasal 29 - Perusahaan Article 29 - Company
- Tahun 2022 3.889.398.185 - - Year 2022
- Tahun 2021 - 1.989.209.886 - Year 2021
Pasal 29 - Entitas anak Article 29 - Subsidiaries
- Tahun 2022 46.692.194.560 - - Year 2022
- Tahun 2021 - 19.329.947.734 - Year 2021
Pajak penghasilan: Income taxes:
Pasal 4 (2) 4.601.523.975 779.441.370 Article 4 (2)
Pasal 15 51.957.180 - Article 15
Pasal 21 1.901.534.411 1.618.413.150 Article 21
Pasal 23 5.367.299.930 333.050.123 Article 23
Pasal 25 4.559.516.319 615.919.030 Article 25
Pasal 26 46.592.404 7.226.770 Article 26
Pajak Pertambahan Nilai - Entitas anak 35.640.238.769 3.210.697.580 Value Added Tax - Subsidiaries
Jumlah 102.750.255.733 27.883.905.643 Total
- 61 - paraf:
Page 379
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Besarnya pajak yang terutang ditetapkan The filed tax returns are based on the Group’s own
berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan calculation of tax liabilities (self-assessment). The
sendiri oleh wajib pajak (self-assessment). Kantor time limit for the tax authorities to assess or amend
Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas taxes is determined in accordance with provisions
perhitungan pajak dalam jangka waktu tertentu of the prevailing Law.
setelah terutangnya pajak, sebagaimana diatur
dalam Undang-undang yang berlaku.
20. Uang Muka Penjualan 20. Advances from Customers
2022 2021
PT Huawei Tech Investment 142.790.776.872 28.775.765.818 PT Huawei Tech Investment
SKY Perfect JSAT 76.658.547.330 64.210.545.000 SKY Perfect JSAT
PT ZTE Indonesia 7.672.353.588 - PT ZTE Indonesia
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah Rp 1 milyar) 110.632.673.562 132.338.871.675 Rp 1 bilion)
Jumlah 337.754.351.352 225.325.182.493 Total
Dikurangi bagian jangka pendek 77.925.852.569 2.399.196.299 Less Current portion
Bagian jangka panjang 259.828.498.783 222.925.986.194 Long portion
Uang muka penjualan terkait perjanjian kerjasama Advance from customers are related to agreement
sehubungan dengan pekerjaan pembangunan for construction of fiber optic infrastructure and
jaringan infrastruktur serat optik dan jasa gateway service VSAT.
penyediaan gateway service VSAT.
21. Pendapatan Ditangguhkan 21. Deferred Income
Akun ini merupakan pendapatan ditangguhkan atas This account represents advance rental fees
sewa kapasitas inti jaringan optik berdasarkan received from several telecommunication operators
perjanjian Indefeasible Right of Use (IRU) dengan for the rental of capacity of optical fiber core based
beberapa operator telekomunikasi selama lima belas on Indefeasible Right of Use (IRU) for a term of
(15) tahun. fifteen (15) years.
Mutasi selama tahun berjalan adalah sebagai Movements for the years ended are as follows:
berikut:
2022 2021
Saldo awal 193.808.859.243 130.124.408.243 Beginning balance
Penambahan selama tahun berjalan 409.239.994.062 416.349.694.150 Additions during the year
Selisih kurs penjabaran 4.752.789.434 394.527.806 Translation adjustment
Amortisasi (254.045.944.745) (353.059.770.956) Amortization
Saldo akhir 353.755.697.994 193.808.859.243 Ending balance
Dikurangi bagian jangka pendek 40.302.706.842 28.935.826.669 Less current portion
Bagian jangka panjang 313.452.991.152 164.873.032.574 Noncurrent portion
- 62 - paraf:
Page 380
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
22. Utang Non-Bank 22. Non-Bank Loans
2022 2021
Cisco System Capital Asia, Pte. Ltd. 40.279.767.433 56.630.969.306 Cisco System Capital Asia, Pte. Ltd.
- -
Jumlah 40.279.767.433 56.630.969.306 Total
Dikurangi: Less:
Bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun 13.556.165.915 20.094.690.773 Current portion
Bagian yang jatuh tempo
lebih dari satu tahun 26.723.601.518 36.536.278.533 Noncurrent portion
Cisco System Capital Asia, Pte. Ltd. Cisco System Capital Asia, Pte. Ltd.
Pada 16 September 2020, Perusahaan melakukan On September 16, 2020, the Company entered into
perjanjian kerjasama dengan Cisco Systems Capital a loan agreement with Cisco Systems Capital Asia,
Asia Pte. Ltd. untuk pembiayaan investasi backbone Pte. Ltd. to finance backbone investment amounting
sebesar USD 4.629.869. Pembayaran cicilan to US$ 4,629,869. The loan shall be paid on a
dilakukan setiap triwulan selama lima (5) tahun quaterly basis for five (5) years with an interest rate
dengan bunga 3% per tahun. Pada 13 Januari 2021, of 3% per year. On January 13, 2021, this
perjanjian tersebut mengalami perubahan pada nilai agreement has been amended changing the loan
pembiayaan menjadi USD 3.775.080. facility amount to US$ 3,775,080.
Perusahaan melakukan perjanjian kerjasama The Company entered into a loan agreement with
dengan Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd. Untuk Cisco Systems Capital Asia, Pte. Ltd to finance
pembiayaan solusi Teknologi Informasi dengan total Information Technology solution amounting to
sebesar USD 2.023.541 dimana penandatanganan US$ 2,023,541, which was signed on
perjanjian tersebut pada tanggal 26 September 2017 September 26, 2017 and December 18, 2017
dan 18 Desember 2017 dengan masing-masing nilai amounting to US$ 1,023,541 and US$ 1,000,000,
kontra sebesar USD 1.023.541 dan USD 1.000.000. respectively. The loan shall be paid on a quaterly
Pembayaran cicilan dilakukan setiap triwulan selama basis for five (5) years with an interest rate of
5 tahun dengan bunga 4,8% pertahun. 4.8% per year.
Perusahaan melakukan perjanjian kerjasama The Company entered into a loan agreement with
dengan Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd. Untuk Cisco Systems Capital Asia, Pte. Ltd to finance
pembiayaan solusi Teknologi Informasi dengan Information Technology solution amounting to
jumlah sebesar USD 1.276.508 dimana US$ 1.276,508, which was signed on September
penandatanganan perjanjian tersebut pada tanggal 19, 2017 and September 26, 2017 amounting to
19 September 2017 dan 26 September 2017 dengan US$ 579,446 and US$ 697,062, respectively. The
masing-masing nilai kontra sebesar loan shall be paid on a quaterly basis for five (5)
USD 579.446 dan USD 697.062. Pembayaran cicilan years with an interest rate of 4.8% per year.
dilakukan setiap triwulan selama lima (5) tahun
dengan bunga 4,8% pertahun.
Pada 13 Oktober 2016, Perusahaan melakukan On October 13, 2016, the Company entered into a
perjanjian kerjasama dengan Cisco Systems Capital loan agreement with Cisco Systems Capital Asia,
Asia Pte. Ltd. Untuk pembiayaan solusi Teknologi Pte. Ltd to finance Information Technology solution
Informasi sebesar USD 923.194. Pembayaran cicilan amounting to US$ 923,194. The loan shall be paid
dilakukan setiap triwulan selama lima (5) tahun on a quaterly basis for five (5) years with an interest
dengan bunga 5% pertahun. Pada tahun 2021, rate of 5% per year. In 2021, the Company had fully
Perusahaan telah melunasi secara penuh fasilitas paid these loan facilities.
pinjaman ini.
- 63 - paraf:
Page 381
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, As of December 31, 2022 and 2021, the Company’s
Perusahaan memiliki utang pinjaman masing-masing outstanding loan payable amounted to
sebesar USD 2.560.534 (setara dengan US$ 2,560,534 (equivalent to Rp 40,279,765,433)
Rp 40.279.765.433) dan USD 3.968.810 (setara and US$ 3,968,810 (equivalent to
dengan Rp 56.630.969.306). Rp 56,630,969,306), respectively.
Pembayaran pokok utang non-bank pada periode Payment of non-bank loans in December, 2022 and
31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing 2021 amounted to Rp 20,907,988,572 and
sebesar Rp 20.907.988.572 dan Rp 19.639.949.088. Rp 19,639,949,088, respectively.
Bunga pinjaman adalah masing-masing sebesar Interest expense paid on this loan amounted to
Rp 2.287.636.442 dan Rp 2.349.378.073 untuk Rp 2,287,636,442 and Rp 2,349,378,073, for the
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan years ended December 31, 2022 and 2021,
2021 (Catatan 34). respectively (Note 34).
Pembatasan-pembatasan Covenants
Perusahaan membutuhkan persetujuan terkait The Company requires consent regarding merger,
kombinasi bisnis, akuisisi perusahaan lain atau acquisition of another company or a subsidiary,
entitas anak, mendirikan anak usaha, menjual aset establishment of a subsidiary, selling of assets or
atau bisnis, mengubah lingkup bisnis, membagi business combination, change the scope of
dividen ke pemegang saham, dan pelunasan utang business, distributing dividend to shareholders and
pemegang saham. payment of shareholder loans.
Perusahaan disyaratkan untuk memenuhi batasan The Company is required to fulfill general
umum. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan covenants. As of December 31, 2022 and
31 Desember 2021, Perusahaan telah memenuhi December 31, 2021, the Company has complied
batasan umum yang dipersyaratkan. with the required general covenants.
23. Utang Bank 23. Bank Loans
2022 2021
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 2.941.807.694.303 3.738.887.536.358 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.900.141.017.158 1.399.297.758.968 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank China Construction Bank PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk 6.000.000.000 18.000.000.000 Indonesia Tbk
Jumlah 4.847.948.711.461 5.156.185.295.326 Total
Dikurangi: bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (1.367.826.566.292) (1.164.750.861.401) Less: current portion
3.480.122.145.169 3.991.434.433.925
Biaya provisi dan biaya transaksi Unamortized provision fee and
yang belum diamortisasi (33.502.552.153) (46.598.039.512) transaction costs
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 3.446.619.593.016 3.944.836.394.413 Noncurrent portion
- 64 - paraf:
Page 382
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri)
Perusahaan The Company
Pada tanggal 14 Oktober 2011, Perusahaan On October 14, 2011, the Company obtained loan
memperoleh fasilitas pinjaman dari facility from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. The
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Adapun fasilitas current facility as follows:
yang masih berjalan adalah sebagai berikut:
a) Fasilitas kredit untuk modal kerja operasional a) The working capital credit facility obtained
sebesar Rp 20.000.000.000 memiliki periode from Bank Mandiri amounting to
jatuh tempo tahunan. Pada tanggal 18 Oktober Rp 20,000,000,000 has a term of one (1) year.
2015, Perusahaan memperoleh tambahan On October 18, 2015, the Company obtained
fasiitas modal kerja dari Bank Mandiri sebesar additional working capital credit facility from
Rp 5.000.000.000 sehingga jumlah fasilitas Bank Mandiri amounting to
menjadi Rp 25.000.000.000. Rp 5,000,000,000 bringing the total facility to
Rp 25,000,000,000.
Fasilitas ini diperpanjang setiap tahun dan This facility has been renewed every year with
terakhir kalinya diperpanjang pada tanggal 10 latest renewal made on July 10, 2022 for
Juli 2022 untuk jangka waktu dua belas (12) twelve (12) months.
bulan.
Saldo utang pokok bank atas fasilitas ini pada The outstanding balance of bank loan from
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar these facilities as of December 31, 2022 and
Rp 25.000.000.000. 2021 amounted to Rp 25,000,000,000.
b) Selain fasilitas kredit investasi dan modal kerja, b) Besides the investment and working capital
Perusahaan juga memperoleh fasilitas Non- credit facilities, the Company also obtained
Cash Loan (NCL) LC/SKBDN/Bank Garansi Non-Cash Loan (NCL) LC/SKBDN/Bank
(BG) dari Bank Mandiri yang memiliki limit Guarantee (BG) from Bank Mandiri with a
sebesar Rp 5.000.000.000 dengan tenor maximum credit amounting to
maksimal selama 180 hari. Tujuan penggunaan Rp 5,000,000,000 with a term of 180 days.
fasilitas ini adalah untuk pembelian sewa This facility will be used to purchase fiber optic
jaringan serat optik, material jaringan dan lease network, network material and imported
peralatan impor dan lokal dalam rangka and local equipment in order to support the
menunjang kegiatan operasional Perusahaan. Company’s operating activity.
Pada tanggal 21 Mei 2012, fasilitas ini On May 21, 2012, this facility was extended.
diperpanjang dan Perusahaan memperoleh The Company obtained additional facility
tambahan fasilitas sebesar Rp 15.000.000.000 amounting to Rp 15,000,000,000, bringing the
sehingga jumlah fasilitas menjadi total facility to Rp 20,000,000,000.
Rp 20.000.000.000.
Pada tanggal 16 Oktober 2013, fasilitas ini di On October 16, 2013, this facility was
perpanjang dan digabungkan dengan fasilitas extended and combined with the facilities of
Bank Garansi sebesar Rp 5.000.000.000 Bank Guarantee facility amounting to
sehingga jumlah fasilitas menjadi Rp 5,000,000,000 bringing the total facility to
Rp 25.000.000.000. Rp 25,000,000,000.
Pada tanggal 13 Oktober 2015, fasilitas ini On October 13, 2015, this facility was
diperpanjang dan Perusahaan memperoleh extended. The Company obtained additional
tambahan fasilitas sebesar Rp 35.000.000.000 facility amounting to Rp 35,000,000,000
sehingga jumlah fasilitas menjadi bringing the total facility to
Rp 60.000.000.000. Rp 60,000,000,000.
- 65 - paraf:
Page 383
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 12 Oktober 2016, fasilitas ini On October 12, 2016, this facility was
diperpanjang, Perusahaan memperoleh extended. The Company reduced its facility
pengurangan fasilitas sebesar amounting to Rp 35,000,000,000, reducing
Rp 35.000.000.000 sehingga jumlah fasilitas the total facility to Rp 25,000,000,000.
menjadi Rp 25.000.000.000.
Pada tanggal 18 Oktober 2017, fasilitas ini On October 18, 2017, this facility was
telah diperpanjang untuk periode selama extended for 9 months amounting to
9 bulan dengan jumlah fasilitas sebesar Rp 25,000,000,000 and the Bank Guarantee
Rp 25.000.000.000 dan fasilitas Bank Garansi facility amounting to Rp 10,000,000,000 is sub
sebesar Rp 10.000.000.000 merupakan limit of Non Cash Loan Facility.
sub limit dari fasilitas Non Cash Loan.
Pada tanggal 9 Juli 2018, fasilitas ini telah On July 9, 2018, this facility was extended for
diperpanjang untuk periode selama 12 bulan 12 months amounting to Rp 25,000,000,000
dengan jumlah fasilitas sebesar and the Bank Guarantee facility amounting to
Rp 25.000.000.000 dan fasilitas Bank Garansi Rp 10,000,000,000 is sub limit of Non Cash
sebesar Rp 10.000.000.000 merupakan sub Loan Facility.
limit dari fasilitas Non Cash Loan.
Pada tanggal 10 Juli 2019, fasilitas ini telah On July 10, 2019, this facility was extended for
diperpanjang untuk periode selama 12 bulan 12 months amounting to Rp 25,000,000,000
dengan jumlah fasilitas sebesar and the Bank Guarantee facility amounting to
Rp 25.000.000.000 dan fasilitas Bank Garansi Rp 10,000,000,000 is sub limit of Non Cash
sebesar Rp 10.000.000.000 merupakan sub Loan Facility.
limit dari fasilitas Non Cash Loan.
Pada tanggal 9 Juli 2020, fasilitas ini telah On July 9, 2020, this facility was extended for
diperpanjang untuk periode selama 12 bulan 12 months amounting to Rp 25,000,000,000
dengan jumlah fasilitas sebesar and the Bank Guarantee facility amounting to
Rp 25.000.000.000 dan fasilitas Bank Garansi Rp 25,000,000,000 is sub limit of Non Cash
sebesar Rp 25.000.000.000 merupakan sub Loan Facility.
limit dari fasilitas Non Cash Loan.
Pada tanggal 10 Juli 2021, fasilitas ini telah On July 10, 2021, this facility was extended for
diperpanjang untuk periode selama 12 bulan 12 months amounting to Rp 25,000,000,000
dengan jumlah fasilitas sebesar and the Bank Guarantee facility amounting to
Rp 25.000.000.000 dan fasilitas Bank Garansi Rp 25,000,000,000 is sub limit of Non Cash
sebesar Rp 25.000.000.000 merupakan sub Loan Facility.
limit dari fasilitas Non Cash Loan.
Pada tanggal 10 Juli 2022, fasilitas ini telah On July 10, 2022, this facility was extended for
diperpanjang untuk periode selama 12 bulan 12 months amounting to Rp 25,000,000,000
dengan jumlah fasilitas sebesar and the Bank Guarantee facility amounting to
Rp 25.000.000.000 dan fasilitas Bank Garansi Rp 25,000,000,000 is sub limit of Non Cash
sebesar Rp 25.000.000.000 merupakan sub Loan Facility.
limit dari fasilitas Non Cash Loan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
31 Desember 2021, Perusahaan telah 2021, the Company has utilized these credit
menggunakan fasilitas kredit ini masing-masing facilities amounting to Rp 23,410,436,426 and
sebesar Rp 23.410.436.426 dan Rp 963,697,332, respectively.
Rp 963.697.332.
- 66 - paraf:
Page 384
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
c) Treasury line sebesar USD 1.000.000 dengan c) Treasury facility amounting to
jangka waktu 12 bulan. Tujuan penggunaan US$ 1,000,000 for a period of 12 months, the
fasilitas ini adalah hedging transaksi usaha purpose of this facility is to support the import
impor dan ekspor. and export hedging transactions.
Fasilitas ini telah diperpanjang pada tanggal 10 This facility has been renewed on July 10,
Juli 2022 untuk jangka waktu dua belas (12) 2022 for twelve (12) months.
bulan.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan As of date of completion of the consolidated
konsolidasian ini diterbitkan, Perusahaan financial statements, the Company has not
belum menggunakan fasilitas kredit ini. utilized these credit facilities.
Pada tanggal 31 Oktober 2014, Perusahaan On October 31, 2014, the Company obtained loan
memperoleh fasilitas pinjaman dari facility from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk as
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai berikut: follows:
a) Fasilitas kredit investasi sejumlah a) Investment credit facility amounting to
Rp 72.700.000.000 yang digunakan untuk Rp 72,700,000,000 which will be used to
pembiayaan proyek pengembangan jaringan finance fiber optic development project in
fiber optic di Sumatra, Jambi - Batam dan Sumatra, Jambi - Batam and DWDM
instalasi perlengkapan DWDM untuk jalur serat equipment on Jambi - Bumi Serpong Damai
optik Jambi - Bumi Serpong Damai. fiber optic lane.
Fasilitas kredit investasi ini memiliki periode This credit facility has a term of sixty (60)
pelunasan selama enam puluh (60) bulan sejak months from the 12-month withdrawal period.
berakhirnya 12 bulan masa penarikan kredit.
b) Fasilitas kredit investasi sejumlah b) Investment credit facility amounting to
Rp 157.000.000.000 yang digunakan untuk Rp 157,000,000,000 which will be used to
pembiayaan proyek pengembangan BTS finance BTS Backhaul development project in
Backhaul di seluruh Indonesia. Pada tanggal Indonesia. On October 18, 2015, the credit
18 Oktober 2015, fasilitas kredit investasi ini investments facility limit was changed to
mengalami perubahan limit fasilitas menjadi Rp 4,000,000,000.
Rp 4.000.000.000.
Fasilitas kredit investasi ini memiliki periode This credit facility has a term of sixty (60)
pelunasan selama enam puluh (60) bulan sejak months from the 12-month withdrawal period.
berakhirnya 12 bulan masa penarikan kredit.
Pada tahun 2021, Perusahaan telah melunasi In 2021, the Company fully paid this facility.
fasilitas ini.
Jaminan untuk fasilitas kredit investasi diatas adalah The collaterals for these credit facilities are the
masing-masing perangkat yang akan dibangun dan project itself and all of the working capital
seluruh agunan fasilitas kredit modal kerja. collaterals.
Pada tanggal 20 Juni 2017, Perusahaan On June 20, 2017, the Company obtained loan
memperoleh fasilitas pinjaman dari facility from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk as
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai berikut: follows:
a) Fasilitas kredit investasi sejumlah a) Investment credit facility amounting to
Rp 240.000.000.000 yang digunakan untuk Rp 240,000,000,000 which will be used to
pembiayaan proyek fiberisasi tower XL. finance XL tower fiberization project.
Fasilitas kredit ini memiliki periode pelunasan This credit facility has a term of sixty (60)
selama enam puluh (60) bulan sejak months from the 18-month grace period.
berakhirnya 18 bulan grace period.
- 67 - paraf:
Page 385
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021, the
2021, saldo utang pokok bank atas fasilitas ini outstanding balances of bank loan from these
adalah masing-masing sebesar facilities amounted to Rp 59,503,522,094 and
Rp 59.503.522.094 dan Rp 104.391.594.313. Rp 104,391,594,313, respectively.
b) Fasilitas kredit investasi sejumlah b) Investment credit facility amounting to
Rp 50.000.000.000 yang digunakan untuk Rp 50,000,000,000 which will be used to
pembiayaan kembali aset eksisting berupa refinance existing assets fiber optic Batam -
jaringan serat optik Batam – Singapura. Singapore.
Fasilitas kredit ini memiliki periode pelunasan This credit facility has a term of forty-eight (48)
selama empat puluh delapan (48) bulan sejak months from the 2-month withdrawal period.
berakhirnya masa penarikan. Masa penarikan
adalah 2 bulan.
Pada tahun 2021, Perusahaan telah melunasi In 2021, the Company had fully paid this loan
secara penuh fasilitas pinjaman ini. facility.
Pada tanggal 21 Juni 2018, Perusahaan On June 21, 2018, the Company obtained loan
memperoleh fasilitas pinjaman dari facility from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk as
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai berikut: follows:
a) Fasilitas kredit investasi sejumlah a) Investment credit facility amounting to
Rp 300.000.000.000 yang digunakan untuk Rp 300,000,000,000 which will be used to
pembiayaan proyek fiberisasi tower PT Indosat finance tower fiberization project for PT
Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia dan PT XL Indosat Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia and
Axiata Tbk. PT XL Axiata Tbk.
Fasilitas kredit ini memiliki periode pelunasan This credit facility has a term of sixty (60)
selama enam puluh (60) bulan sejak months from the 18-month grace period.
berakhirnya 18 bulan grace period.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, As of December, 2022 and 2021, the
saldo utang pokok bank atas fasilitas ini adalah outstanding balances of bank loan from these
masing-masing sebesar Rp 3.673.555.403 dan facilities amounted to Rp 3,673,555,403 and
Rp 5.036.698.603. Rp 5,036,698,603, respectively.
b) Fasilitas kredit investasi sejumlah b) Investment credit facility amounting to
Rp 70.000.000.000 yang digunakan untuk Rp 70,000,000,000 which will be used to
proyek penyediaan infrastuktur telekomunikasi construction project of telecommunication
berupa BTS backhaul untuk PT Smartfren infrastructure of BTS backhaul for
Telecom Tbk dan/atau PT Smart Telecom. PT Smartfren Telecom Tbk and/or
PT Smart Telecom
Fasilitas kredit ini memiliki periode pelunasan This credit facility has a term of sixty six (66)
selama enam puluh enam (66) bulan sejak months from the 9-month withdrawal period.
berakhirnya masa penarikan. Masa penarikan
adalah 9 bulan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021,
2021, saldo utang pokok bank atas fasilitas ini the outstanding balances of bank loans from
adalah masing-masing sebesar these facilities amounted to
Rp 12.140.003.791 dan Rp 17.967.205.610. Rp 12,140,003,791 and Rp 17,967,205,610,
respectively.
Pada tanggal 22 Oktober 2020, Perusahaan On October 22, 2020, the Company entered into an
menerima pinjaman dari Bank Mandiri sebesar agreement with Bank Mandiri of
Rp 240.000.000.000 dengan tujuan General Rp 240,000,000,000 for General Corporate
Corporate Purposes. Purposes.
- 68 - paraf:
Page 386
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Fasilitas kredit ini memiliki periode pelunasan selama This credit facility has a term of sixty six (66)
enam puluh enam (66) bulan sejak berakhirnya months from the 3-month withdrawal period.
masa penarikan. Masa penarikan adalah 3 bulan.
Pada tanggal 28 Mei 2021, Perusahaan menerima On May 28, 2021, the Company entered into an
pinjaman dari Bank Mandiri sebesar agreement with Bank Mandiri of
Rp 500.000.000.000 dengan tujuan General Rp 500,000,000,000 for General Corporate
Corporate Purposes. Purposes.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perusahaan telah As of December 31, 2021, the Company has fully
mencairkan seluruh fasilitas ini. drawdown this facility.
Pada tanggal 29 Juni 2022, Perusahaan menerima On June 29, 2022, the Company entered into an
pinjaman dari Bank Mandiri sebesar agreement with Bank Mandiri of
Rp 400.000.000.000 dengan tujuan General Rp 400,000,000,000 for General Corporate
Corporate Purposes. Perusahaan telah mencairkan Purposes. The Company has fully drawdown of this
seluruh fasilitas ini. facility.
Pada tanggal 30 November 2022, Perusahaan On November 30, 2022 the Company enteres into
menerima pinjaman dari Bank Mandiri sebesar an agreement with Bank Mandiri of
Rp 460.000.000.000 dengan tujuan General Rp. 460,000,000,000 for General Corporate
Corporate Purposes. Perusahaan telah mencairkan Purposes. The Company has fully drawndown of
seluruh fasilitas ini. this facility.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021, the
2021 saldo utang pokok bank atas fasilitas ini adalah outstanding balances of bank loan from these
sebesar Rp 1.408.633.333.333 dan facilities amounted to Rp 1,408,633,333,333 and
Rp 687.366.666.667. Rp 687,366,666,667, respectively.
Pembatasan Perusahaan atas perjanjian kredit The Covenant of the Company's credit facility from
dengan Mandiri tersebut meliputi mengikatkan diri Mandiri is that the Company is not allowed to be
sebagai penjamin utang/menjaminkan harta debt guarantors/pledging assets to other parties
kekayaan kepada pihak lain dan memperoleh and obtaining credit/loan facilities from other
fasilitas kredit/pinjaman dari pihak lain. parties.
Pembatasan-pembatasan Covenants
Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan Based on the agreement, the Company is required
diharuskan memenuhi beberapa persyaratan dan to comply with several terms and conditions,
ketentuan, diantaranya mempertahankan rasio-rasio including maintaining financial ratios as follows:
keuangan sebagai berikut:
• Rasio Interest Bearing Debts (Net Debts) • Interest Bearing Debts (Net Debts) to Earning
dibanding Earning Before Interest Tax Before Interest Tax Depreciation and
Depreciation and Amortization (EBITDA) Amortization (EBITDA) ratio is less than
kurang dari 400%; 400%;
• Rasio Earning Before Interest Tax Depreciation • Interest Tax Depreciation and Amortization
and Amortization (EBITDA) dibanding Interest (EBITDA) to Interest Expense ratio is more
Expense lebih dari 110%; dan than 110%; and
• Debt Service Coverage Ratio (DSCR) lebih dari • Debt Service Coverage Ratio (DSCR) of more
100%. than 100%.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, As of December 31, 2022 and 2021, the Company
Perusahaan telah memenuhi batasan umum dan complied with the required general convenant and
rasio keuangan yang dipersyaratkan. financial ratios.
- 69 - paraf:
Page 387
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Palapa Ring Barat (PRB) - Entitas Anak PT Palapa Ring Barat (PRB) - a Subsidiary
Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi (KI) dan Based on Investment Credit (KI) and
Fasilitas Non Cash Loan (LC/SKBDN/BG) dengan Non Cash Loan Facility (LC/SKBDN/BG)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) tanggal Agreement with PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
25 Juli 2016, PRB memperoleh fasilitas kredit (Mandiri) dated July 25, 2016, the PRB obtained the
sebagai berikut: following credit facilities:
Fasilitas Kredit Investasi (“KI”) sebesar Investment Credit Facility (“KI”) amounting to
Rp 875.785.000.000 untuk membiayai pembangunan Rp 875,785,000,000 used to finance the
jaringan Tulang Punggung (Backbone) Serat Optik construction of Backbone network of National Fiber
Nasional Paket Barat. Jangka waktu fasilitas kredit Optic West Package. The period of credit facilities
adalah 8 tahun sejak penandatanganan Perjanjian is 8 years from the signing of the Credit Agreement
Kredit (termasuk grace period dan availability period (including grace period and availability period within
selama 2 tahun, yaitu sejak tanggal 25 Juli 2016 2 years, which is from July 25, 2016 until
sampai dengan 24 Juli 2024). July 24, 2024).
PRB melakukan perjanjian baru pada tanggal PRB entered into a new agreement on
18 Desember 2018 untuk Fasilitas Kredit Non Cash December 18, 2018 for Non Cash Loan Credit
Loan (Bank Garansi (BG)) sebesar Facility (Bank Guarantee (BG)) amounting to
Rp 25.500.000.000 untuk jaminan ketersediaan Rp 25,500,000,000 to guarantee the availabilty of
layanan yang ditujukan kepada Kementerian services addressed to the Ministry of
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Communications and Information Technology
dengan jangka waktu fasilitas ini adalah 2 bulan Republic of Indonesia with time period of this facility
sejak penandatanganan Perjanjian. of 2 months from the signing of the Credit
Agreement.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021, the
2021, saldo utang pokok bank atas fasilitas ini outstanding balances of bank loan from these
masing-masing adalah sebesar Rp 241.423.220.881 facilities amounted to Rp 241,423,220,881 and
dan Rp 391.423.220.879. Rp 391,423,220,879, respectively.
Fasilitas ini dijamin dengan pembangunan jaringan These facilities are secured by the construction of
tulang punggung (backbone) serat optik nasional national fiber optic backbone network western
paket barat termasuk jaringan fiber optik dan tanah, package including fiber optic network and land,
piutang usaha kepada Kementerian Komunikasi dan trade receivables to Ministry of Communications
Informatika (Kominfo/BP3TI), pembayaran klaim and Information Technology (Kominfo/BP3TI), claim
kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), payments to PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
corporate guarantee dan deficit cashflow dari (PII), corporate guarantee and deficit cashflow from
PT Mora Telematika Indonesia Tbk, gadai saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk, pledges of
Perusahaan atas nama PT Ketrosden Triasmitra dan shares of the Company on behalf PT Ketrosden
PT Mora Telematika Indonesia Tbk, gadai saham Triasmitra and PT Mora Telematika Indonesia Tbk,
PT Inovasi Mas Mobilitas atas nama Farida Bau dan pledges of shares PT Inovasi Mas Mobilitas on
Personal Guarantee dari Galumbang Menak, pihak behalf Farida Bau and Personal Guarantee of
berelasi. Galumbang Menak, a related party.
Fasilitas ini mengharuskan Perusahaan memenuhi The facilities agreement required the Company to
beberapa persyaratan, yaitu persyaratan yang comply with several requirements, such as
bersifat wajib untuk dilakukan dan hal-hal yang tidak requirements which are compulsive and matters
boleh dilakukan tanpa persetujuan serta persyaratan which are not to be done without approval and other
tambahan lainnya, salah satunya adalah apabila additional requirements, one of them is that when
proyek pembangunan jaringan tulang punggung the construction of national fiber optic backbone
(backbone) serat optik nasional paket barat telah network western package are completed then the
selesai maka Perusahaan wajib menyediakan Company must provide a minimum restricted funds
pencadangan dana minimal sebesar amounting to Rp 7,000,000,000 to cover the risk of
Rp 7.000.000.000 yang dibatasi penggunaannya uninsured been completed submarine cable/fiber
sebagai pencadangan atas risiko dari tidak optic owned by the Company when construction of
ditutupnya asuransi jaringan submarine cable/serat backbone network of National Optical Fiber West
optik milik Perusahaan, apabila proyek Package project had been completed.
pembangunan jaringan tulang punggung (backbone)
Serat Optik Nasional Paket Barat telah selesai.
- 70 - paraf:
Page 388
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pembatasan PRB atas perjanjian kredit dengan The PRB’s Covenant for credit facility with Mandiri
Mandiri meliputi mengikatkan diri sebagai penjamin is that PRB is not allowed to be debt
utang/menjaminkan harta kekayaan kepada pihak guarantor/pledge assets to other parties and obtain
lain dan memperoleh fasilitas kredit/pinjaman dari new credit/loan facilities from other parties.
pihak lain.
Pembatasan-pembatasan Covenants
• Rasio Debt dibanding Equity dan Utang • Debt to Equity and Shareholder Loan ratio of
Pemegang Saham kurang dari 300%; less than 300%;
• Debt Service Coverage Ratio (DSCR) lebih dari • Debt Service Coverage Ratio (DSCR) of more
100%; and than 100%; and
• Equity selalu positif. • Equity is always positive.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, PRB As of December 31, 2022 and 2021, PRB fulfill
telah memenuhi batasan umum dan rasio keuangan certain required general covenant and financial
yang dipersyaratkan. ratios.
PT Indo Pratama Teleglobal (IPT) - Entitas Anak PT Indo Pratama Teleglobal (IPT) - a Subsidiary
Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit Based on the letter of offering for Granting Credit
(SPPK) No.CM2.JTH/0201/2022 tanggal (SPPK) No. CM2.JTH/0201/2022 dated September
30 September 2022, Perusahaan memperoleh 30, 2022, the Company obtained a loan facility as
tambahan Modal Kerja Perusahaan sebagai berikut; follows.
a. Kredit Agunan Surat Berharga-1 sebesar a. Securities Based Loan Facility-1 amounting
Rp 15.000.000.000 dengan Jangka waktu Rp 15,000,000,000. The facility has term of
Fasilitas Kredit 1 bulan sejak tanggal 1 month from date of signed agreement and
penandatanganan Perjanjian dan dikenakan bears interest 0.49% higher than collateralized
bunga 0,49% diatas tingkat suku bunga deposit rate, to be paid monthly.
deposito yang menjadi agunan, dibayar setiap
bulannya.
Agunan yang diserahkan adalah Bilyet The credit facility is secured by Company’s
Deposito atas nama Perusahaan senilai time deposit amounting Rp 15,000,000,000.
Rp 15.000.000.000.
b. Kredit Agunan Surat Berharga-2 sebesar b. Securities Based Loan Facility-2 amounting to
Rp 10.000.000.000 dengan Jangka waktu Rp 10,000,000,000. The facility has term of
Fasilitas Kredit 1 bulan sejak tanggal 1 month from date of signed agreement and
penandatanganan Perjanjian dan dikenakan bears interest 0.49% higher than collateralized
bunga 0,49% diatas tingkat suku bunga deposit rate, to be paid monthly.
deposito yang menjadi agunan, dibayar setiap
bulannya.
Agunan yang diserahkan adalah Bilyet The credit facility is secured by Company’s
Deposito atas nama Perusahaan senilai time deposit amounting Rp 10,000,000,000.
Rp 10.000.000.000.
Pada Tanggal 4 October 2022, Fasilitas kredit On October 4, 2022, the outstanding balance of the
tersebut sudah dilunasi seluruhnya. facility has been settled.
Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit Based on the letter of offering for Granting Credit
No. CM2.JTH/0159/2022 tanggal 28 Juli 2022, (SPPK) No. No. CM2.JTH/0159/2022 dated July 28,
Perusahaan memperoleh Tambahan Modal Kerja 2022, the Company obtained a loan facility
Perusahaan dengan limit sebesar amounting Rp 15,000,000,000.
Rp 15.000.000.000.
- 71 - paraf:
Page 389
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Jangka waktu fasilitas kredit adalah1 bulan sejak The credit facility has a term of 1 month from date
tanggal penandatanganan Perjanjian dan dikenakan of signed agreement and bears interest 0.49%
bunga 0,49% diatas tingkat suku bunga deposito higher than collateralized deposit rate, to be paid
yang menjadi agunan, dibayar setiap bulannya. monthly.
Agunan yang diserahkan adalah Bilyet Deposito atas The credit facility is secured by Company’s time
nama Perusahaan senilai Rp 15.000.000.000. deposit amounting Rp 15,000,000,000.
Pada Tanggal 31 Agustus 2022, Fasilitas kredit On August 31, 2022, the outstanding balance of the
Tersebut sudah dilunasi seluruhnya. facility has been settled.
Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit Based on the Letter of Approval for Granting Credit
(SPPK) No. CM2.JTH/ SPPK/0130/2022 tanggal (SPPK) No. CM2.JTH/ SPPK/0130/2022 dated
23 Juni 2022, Perusahaan memperoleh Tambahan June 30, 2022, the Company obtained a loan KMK
Fasilitas pinjaman KMK Transaksional dengan limit Transactional amounting Rp 25,000,000,000.
sebesar Rp 25.000.000.000.
Jangka waktu fasilitas kredit adalah 12 bulan sejak The credit facility has a term of 12 month from date
tanggal penandatanganan Perjanjian dan dikenakan of signed agreement and tis facility bears interest of
bunga 9,50% per tahun. 9.50% per annum.
Pada tangal 30 September 2022 utang pokok bank As of September 30, 2022, the outstanding
atas fasilitas ini telah dilunasi. balances of bank loan from this facility been settled.
Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit Based on the letter of offering for Granting Credit
No. CM2.JTH/0061/2022 tanggal 28 Maret 2022, (SPPK) No.CM2.JTH/0061/2022 dated March 28,
Perusahaan memperoleh Tambahan Modal Kerja 2022, the Company obtained a loan facility
Perusahaan dengan limit sebesar amounting Rp 15,000,000,000.
Rp 15.000.000.000.
Jangka waktu fasilitas kredit adalah 1 bulan sejak The credit facility has a term of 1 month from date
tanggal penandatanganan Perjanjian dan dikenakan of signed agreement and bears interest 0.49%
bunga 0,49% diatas tingkat suku bunga deposito higher than collateralized deposit rate, to be paid
yang menjadi agunan dibayar setiap bulannya. monthly.
Agunan yang diserahkan adalah Bilyet Deposito atas The credit facility is secured by Company’s time
nama Perusahaan senilai Rp 10.000.000.000 dan deposit amounting Rp 10,000,000,000 and
Rp 5.000.000.000. Rp 5,000,000,000.
Pada Tanggal 30 April 2022, Fasilitas kredit Tersebut On April 30 2022, the outstanding balance of the
sudah dilunasi seluruhnya. facility been settled.
Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Based on the Letter of Approval for Granting
Kredit (SPKK) No. CM2.JTH/ SPPK/ 0747/2020 Credit (SPKK) No. CM2.JTH/ SPPK/
tanggal 22 Desember 2020, Perusahaan 0747/2020 dated December 22, 2020, the
memperoleh fasilitas pinjaman kredit sebagai berikut: Company obtained a loan facility as follows:
a. Fasilitas Kredit Investasi 1 sebesar a. Investment Credit Facility 1, amounting
Rp 90.000.000.000 yang digunakan untuk to Rp 90,000,000,000 which is used to
pembiayaan aset milik perusahaan berupa finance the Company's existing assets
47 Tower, 510 VSAT dan Sentra Komunikasi in the form of 47 towers, 510 VSAT and
(HUB) atas Penyediaan Kapasitas Satelit Communication Centers (HUB) for the
Telekomunikasi beserta sarana pendukung. provision of capacity for telecommunications
satellites and supporting facilities.
Jangka waktu fasilitas ini adalah 43 bulan sejak The credit facility has a term of 43 months
berakhirnya 3 bulan grace period dan from the 3 months grace period and bears
dikenakan bunga 9,50% per tahun. interest of 9.50% per annum.
- 72 - paraf:
Page 390
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tangal 31 December 2022 saldo utang As of December 31, 2022 the outstanding
pokok bank atas fasilitas ini adalah sebesar balances of bank loan from this facility
Rp 43.954.000.000 amounted to Rp 43,954,000,000.
b. Fasilitas Kredit Investasi 2 sebesar b. Investment Credit Facility 2, amounting
Rp 60.000.000.000 yang digunakan untuk to Rp 60,000,000,000 which is used for
pembiayaan proyek pengadaan Tower Power, financing procurement projects of
VSAT dan perangkat telekomunikasi lainnya Tower Power, VSAT and other
dengan Bouwheer BUMN, Lembaga telecommunications equipment with Bouwheer
Pemerintah, perusahaan operator provider atau BUMN, Government Institutions, provider
Bouwheer lainnya. operators or other Bouwheer companies.
Jangka waktu fasilitas ini adalah The credit facility has a term of 34 months
34 bulan sejak berakhirnya 12 bulan grace from the 12 months grace period and bears
period dan dikenakan bunga 9,50% per tahun. interest of 9.50% per annum.
Pada tangal 31 December 2022 saldo utang As of December 31, 2022 the outstanding
pokok bank atas fasilitas ini adalah masing- balances of bank loan from this facility
masing sebesar Rp 38.147.381.658. amounted to Rp 38,147,381,658.
c. Penawaran fasilitas Treasury Line sebesar c. Offering of Treasury Line facility of
USD 1.000.000 yang digunakan untuk Untuk US$ 1,000,000 which is used for hedging
melakukan hedging transaksi valuta asing yang foreign currency transactions related to the
terkait dengan kegiatan operasional Company's operational activities.
perusahaan.
Jangka waktu fasilitas ini adalah 12 bulan. The term of this facility is 12 months.
Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit Based on the Letter of Approval for Granting Credit
(SPPK) No. CM2.JTH/ SPPK/ 0253/2021 tanggal 8 (SPPK) No. CM2.JTH/ SPPK/ 0253/2021 dated
Desember 2021, Perusahaan memperoleh fasilitas December 8, 2021, the Company obtained a loan
pinjaman kredit sebagai berikut: facility as follows:
a. Fasilitas Kredit Investasi 3 sebesar a. Investment Credit Facility 3, amounting to
Rp 70.000.000.000 yang digunakan untuk Rp 70,000,000,000 which is used to finance
Pembiayaan proyek pengadaan Tower Power, procurement projects of Tower Power, VSAT
VSAT dan perangkat telekomunikasi lainnya and other telecommunications equipment with
dengan Bowheer BUMN, Lembaga Pemerintah, Bowheer BUMN, Government Institutions,
perusahaan operator provider atau Bowheer provider operators or other Bowheer
lainnya. companies.
Fasilitas kredit ini memiliki periode pelunasan The credit facility has a term of 60 months
60 bulan sejak berakhirnya 12 bulan grace from the 12 months grace period and this
period dan dikenakan bunga 9,25% per tahun. facility bears interest of 9.25% per annum.
Pada tangal 31 December 2022 saldo utang As of December 31, 2022 the outstanding
pokok bank atas fasilitas ini adalah masing- balances of bank loan from this facility
masing sebesar Rp 67.666.000.000. amounted to Rp 67,666,000,000.
- 73 - paraf:
Page 391
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit Based on the Letter of Approval for Granting Credit
(SPPK) No. CMB.CM5/TOD.191/ SPPK/2022 (SPPK) No. CMB.CM5/TOD.191/ SPPK/2022 dated
tanggal 29 November 2022, Perusahaan November 29, 2022, the Company obtained a loan
memperoleh fasilitas pinjaman kredit sebagai facility as follows:
berikut:
a. Perpanjangan Fasilitas Non-Cash Loan (NCL) a. Renewal Non-cash Loan (NCL)
LC/SKBDN/Bank Garansi (BG) sebesar LC/SKBDN/Revolving Line Guarantee
Rp 37.400.000.000 yang digunakan untuk Bank Facility of Rp 37,400,000,000 used to
untuk menjamin (Payment Bond) pembayaran guarantee (Payment Bonds) year-end
akhir tahun ke BAKTI. payment to BAKTI.
Jangka waktu fasilitas ini adalah dari The term of this facility is from December 9,
9 Desember 2022 - 31 Januari 2023 dan 2022 – January 31, 2023 and can be renewed
diperpanjang setiap tahun. yearly.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan As of December 31, 2022, the Company has
sudah menggunakan fasilitas kredit ini masing- utilized this facility amounting to
masing sebesar Rp 27.906.933.918. Rp 27,906,933,918.
b. Perpanjangan fasilitas Treasury Line sebesar b. Renewal of Treasury Line facility of
USD 1.000.000 yang digunakan untuk US$ 1,000,000 which is used for hedging
melakukan hedging transaksi valuta asing yang foreign currency transactions related to the
terkait dengan kegiatan operasional Company's operational activities.
perusahaan.
Jangka waktu fasilitas ini adalah dari The term of this facility is from December 9,
9 Desember 2022 – 26 Juni 2023. 2022 – June 26, 2023.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan As of the issuance date of these consolidated
konsolidasian ini diterbitkan, Perusahaan financial statements, the Company has not
belum menggunakan fasilitas kredit ini. used this credit facility.
Seluruh fasilitas kredit dijamin dengan aset yang All credit facilities are secured by the assets
dibiayai oleh fasilitas kredit investasi, piutang usaha financed by the credit facility, trade receivables
dari Bowheer, gadai saham Perusahaan atas nama from customers, pledges of shares of the Company
PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan on behalf of PT Mora Telematika Indonesia Tbk
PT Telematika Cahaya Global, Corporate Guarantee and PT Telematika Cahaya Global, corporate
dan Deficit Cash Flow Guarantee dari PT Gema guarantee and deficit cash flow guarantee from
Lintas Buana dan Personal Guarantee dari PT Gema Lintas Buana and Personal Guarantee of
Galumbang Menak. Galumbang Menak.
Bunga pinjaman yang dibayarkan atas keseluruhan Total payment of interest expense on these loan
fasilitas pinjaman ini adalah sebesar facilities amounted to Rp 28,012,571,026
Rp 28.012.571.026 untuk tahun yang berakhir for the year ended December 31, 2022.
31 Desember 2022.
Pembatasan-pembatasan Covenants
Berdasarkan perjanjian tersebut, IPT diharuskan Based on the agreement, IPT is required to comply
memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan, with several terms and conditions, including
diantaranya mempertahankan rasio-rasio keuangan maintaining financial ratios as follows:
sebagai berikut:
• Menghasilkan laba bersih; • Generate net income;
• Equity selalu positif; • Equity is always positive;
• Current ratio lebih dari 100%; • Current ratio of more than 100%;
- 74 - paraf:
Page 392
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
• Rasio Interest Bearing Debts (Net Debts) • Interest Bearing Debts (Net Debts) to Earning
dibanding Earning Before Interest Tax Before Interest Tax Depreciation and
Depreciation and Amortization (EBITDA) Amortization (EBITDA) ratio is less than
kurang dari 4 (empat) kali; dan 4 (four) times; and
• Debt Service Coverage Ratio (DSCR) lebih dari • Debt Service Coverage Ratio (DSCR) of more
1,2 (satu koma dua) kali. than 1.2 (one point two) times.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, IPT As of December 31, 2022 and 2021, IPT fulfill
telah memenuhi batasan umum dan rasio keuangan certain required general covenant and financial
yang dipersyaratkan. ratios.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021, the total
2021, seluruh saldo utang pokok bank atas pinjaman outstanding balances of bank loan of the Group
Grup dari Bank Mandiri adalah masing-masing from these facilities from Bank Mandiri amounted to
sebesar Rp 1.900.141.017.158 dan Rp 1,900,141,017,158 and Rp 1,399,297,758,968,
Rp 1.399.297.758.968. respectively.
Pembayaran jumlah pokok pinjaman oleh Grup pada Total payments made by the Group for
Bank Mandiri untuk periode 31 Desember 2022 dan the principal loan balance of Bank Mandiri as of
2021 masing-masing sebesar Rp 390.060.254.380 December 31, 2022 and 2021 amounted to
dan Rp 258.880.235.142. Rp 390,060,254,380 and Rp 258,880,235,142,
respectively.
Pada periode 31 Desember 2022 dan 2021, suku As of December 31, 2022 and 2021, the interest rate
bunga yang dikenakan berkisar antara 8,75%-10,5% is between 8.75%-10.5% and 8.5%-10.5% per
dan 8,5%-10,5% per tahun. annum, respectively.
Bunga pinjaman yang dibayarkan atas keseluruhan Total payment of interest expense on these loan
fasilitas pinjaman ini masing-masing sebesar facilities amounted to Rp 134,499,769,097 and
Rp 134.499.769.097 dan Rp 94.561.809.987 untuk Rp 94,561,809,987 for the years ended
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan December 31, 2022 and 2021, respectively
2021 (Catatan 34 dan 13). (Notes 34 and 13).
PT Bank China Construction Bank PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Pada tanggal 29 November 2016, Perusahaan On November 29, 2016, the Company obtained
memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar credit investments facility amounting to
Rp 50.000.000.000 dan Rp 10.000.000.000 Rp 50,000,000,000 and Rp 10,000,000,000
(uncommitted loan) yang digunakan untuk (uncommitted loan) which were used to finance the
pembangunan jaringan fiber optik ultimate java network construction of ultimate java backbone ring
backbone Ring 4 dan 5. Perusahaan telah 4 and 5, respectively. The Company has fully
mencairkan seluruh fasilitas ini tahun 2018. availed these facilities in 2018.
Jangka waktu fasilitas kredit ditetapkan selama tujuh The credit facility has a term seventy eight (78)
puluh delapan (78) bulan sejak pencairan kredit months from the approval of credit agreement
(termasuk grace period dan availability period (including 18 months grace period and availability
selama 18 bulan). period).
Pinjaman tersebut di atas dijamin dengan jaringan This loan is secured by fiber optic network of
fiber optik ultimate java backbone ring 4 dan 5 ultimate java backbone ring 4 and 5 (Note 13).
(Catatan 13).
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021, the
2021, saldo utang pokok atas fasilitas kredit masing- outstanding loan balances from this credit facility
masing sebesar Rp 6.000.000.000 dan amounted to Rp 6,000,000,000 and
Rp 18.000.000.000. Rp 18,000,000,000, respectively.
- 75 - paraf:
Page 393
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pembayaran pokok pinjaman untuk tahun-tahun Payment of loan principal for the years ended
yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing- December 31, 2022 and 2021 amounted to
masing sebesar Rp 12.000.000.000 dan Rp 12,000,000,000 and Rp 12,000,000,000,
Rp 12.000.000.000. respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, suku As of December 31, 2022 and 2021, the interest
bunga yang dikenakan berkisar 9,25% dan 9,5% per rate is 9.25% and 9.5% per annum.
tahun.
Bunga pinjaman yang dibayarkan atas keseluruhan Total payment of interest expense on these loan
fasilitas pinjaman ini masing-masing sebesar facilities amounted to Rp 1,161,455,978 and
Rp 1.161.455.978 dan Rp 2.654.250.008 untuk Rp 2,654,250,008, for the years ended
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan December 31, 2022 and 2021, respectively
2021 (Catatan 34). (Note 34).
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
Perusahaan The Company
Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari The Company obtained loan facility from
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk as
berikut: follows:
a) Pada tanggal 30 April 2019, Perusahaan a) On April 30, 2019, the Company obtained the
menerima fasilitas kredit investasi refinancing Investment refinancing credit facility
sebesar Rp 400.000.000.000 yang digunakan amounting to Rp 400,000,000,000 which will
untuk pembiayaan refinancing aset proyek be used to refinancing Ultimate Java
Ultimate Java Backbone Ring 1,2,3 dan Backbone Ring 1,2,3 project and FTTB
jaringan FTTB. network.
Fasilitas kredit ini memiliki periode pelunasan This credit facility has a term of sixty (60)
selama enam puluh (60) bulan sejak months from the approval credit agreement.
penandatanganan perjanjian kredit.
Pada tahun 2019, Perusahaan telah In 2019, the Company made fully drawdown
mencairkan seluruh fasilitas ini. from this facility.
Pada tanggal 19 Desember 2019, Perusahaan On December 19, 2019, the Company
memperoleh fasilitas kredit investasi pinjaman obtained Credit investment facility from BNI
dari BNI sebesar Rp 300.000.000.000 yang amounting to Rp 300,000,000,000 which will
digunakan untuk proyek pembangunan jalur be used to construction fiber optic Denpasar-
kabel fiber optik Denpasar-Waingapu. Waingapu.
Fasilitas kredit ini memiliki periode pelunasan This credit facility has a term of seventy two
selama tujuh puluh dua (72) bulan sejak (72) months from the approval credit
penandatanganan perjanjian kredit. agreement.
Pada tahun 2019, Perusahaan telah In 2019, the Company made fully drawdown
mencairkan seluruh fasilitas ini. from this facility.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
2021, saldo utang pokok bank atas fasilitas ini 2021, the outstanding balances of bank loan
masing-masing adalah sebesar from these facilities amounted to
Rp 262.233.694.245 dan Rp 405.337.536.358. Rp 262,233,694,245 and
Rp 405,337,536,358, respectively.
- 76 - paraf:
Page 394
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pembayaran pokok pinjaman untuk tahun- Payment of loan principal for the years ended
tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan December 31, 2022 and 2021 amounted
2021 sebesar Rp 143.103.842.113 dan to Rp 143,103,842,113 and
Rp 143.103.842.113. Rp 143,103,842,113, respectively.
Pada tanggal 8 Februari 2021, Perusahaan On February 8, 2021, the Company obtained
memperoleh fasilitas kredit investasi pinjaman Credit investment facility from BNI amounting
dari BNI sebesar Rp 200.000.000.000 yang to Rp 200,000,000,000 which will be used to
digunakan untuk refinancing Obligasi refinance Bonds 1 Moratelindo 2017
Moratelindo 1 tahun 2017 Seri A. Serie A.
Fasilitas kredit ini memiliki periode pelunasan This credit facility has a term of sixty six (66)
selama enam puluh enam (66) bulan sejak months from the date of approval of credit
penandatanganan perjanjian kredit. agreement.
Pada tanggal 17 Februari 2021, Perusahaan On February 17, 2021, the Company made
telah mencairkan seluruh fasilitas ini. fully drawdown from this facility.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
2021 saldo utang pokok bank atas fasilitas ini 2021 the outstanding balances of bank loan
masing-masing adalah sebesar from these facilities amounted to
Rp 126.666.666.667 dan Rp 166.666.666.667. Rp 126,666,666,667 and
Rp 166,666,666,667, respectively.
Pembayaran pokok pinjaman pada Payment of loan principal as of
31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing December 31, 2022 and 2021 amounted to
sebesar Rp 40.000.000.000 dan Rp 40,000,000,000 and Rp 33,333,333,333,
Rp 33.333.333.333. respectively.
Pada tanggal 11 Mei 2021, Perusahaan On May 11, 2021, the Company obtained
memperoleh fasilitas kredit investasi pinjaman Credit investment facility from BNI amounting
dari BNI sebesar Rp 340.000.000.000 yang to Rp 340,000,000,000 which will be used to
digunakan untuk pembiayaan belanja modal financing capital expenditure and working
dan modal kerja tahun 2021. capital for year 2021.
Fasilitas kredit ini memiliki periode pelunasan This credit facility has a term of sixty six (66)
selama enam puluh enam (66) bulan sejak months from the date of approval of credit
penandatanganan perjanjian kredit. agreement.
Pada tanggal 31 Mei 2021, Perusahaan telah On May 31, 2021, the Company made fully
mencairkan seluruh fasilitas ini. drawdown from this facility.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
2021 saldo utang pokok bank atas fasilitas ini 2021 the outstanding balances of bank
masing-masing adalah sebesar loan from these facilities amounted
Rp 232.333.333.333 dan Rp 300.333.333.333. to Rp 232,333,333,333 and
Rp 300,333,333,333, respectively.
Pembayaran pokok pinjaman untuk tahun- Payment of loan principal for the years ended
tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan December 31, 2022 and 2021 amounted to
2021 masing-masing sebesar Rp 68,000,000,000 and Rp 39,666,666,667,
Rp 68.000.000.000 dan Rp 39.666.666.667. respectively.
Bunga pinjaman yang dibayarkan atas Total payment of interest expense on these
keseluruhan fasilitas pinjaman ini masing- loan facilities amounted to Rp 69,059,670,150
masing sebesar Rp 69.059.670.150 dan and Rp 73,016,788,685, for the years ended
Rp 73.016.788.685 untuk tahun-tahun yang December 31, 2022 and 2021, respectively
berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 (Note 34).
(Catatan 34).
- 77 - paraf:
Page 395
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
b) Fasilitas derivative line sebesar b) Derivative line facility amounting to
USD 3.000.000 atau ekuivalen dalam valuta USD 3,000,000 or equivalent in another
asing lainnya dengan jangka waktu 12 bulan foreign currency for a period of
sejak penandatanganan Perjanjian Pemberian 12 months since signing Derivative Line
Fasilitas Derivative Line (PPFDL). Tujuan Facility Agreement (PPFDL). The purpose of
penggunaan fasilitas ini adalah untuk transaksi this facility is to non today foreign exchange
treasury valuta asing non today dan transaksi transaction and other derivative transaction
derivative serta structured product dalam also structured product for hedging.
rangka lindung nilai (hedging).
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, As of December 31, 2022, the Company has
Perusahaan belum menggunakan fasilitas not utilized these credit facilities.
kredit ini.
c) Fasilitas letter of credit/ SKBDN dengan c) Facility letter of credit/ SKBDN with sublimit
sublimit garansi bank/ SBL/C sebesar bank guarantee/ SBL/C facility amounting to
Rp 30.000.000.000 dengan jangka waktu Rp 30,000,000,000 for a period of 12 months
12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian since signing of Indirect Credit Facility
Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Langsung Agreement (PPFKTL). The purpose of this
(PPFKTL). Tujuan penggunaan fasilitas ini facility is for opening L/C import/ SKBDN sight
adalah untuk pembukaan L/C import/ SKBDN and/or usance/180 days after BL date in order
sight and/atau usance/180 days after BL date to purchase merchandise/ raw material/
dalam rangka pembelian barang dagangan/ equipment.
bahan baku/ peralatan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021, the
2021, Perusahaan telah menggunakan fasilitas Company has utilized these credit facilities
kredit ini masing-masing sebesar amounting to Rp 27,145,400,573 and
Rp 27.145.400.573 dan Rp 23.750.544.079. Rp 23,750,544,079, respectively.
Pembatasan-pembatasan Covenants
Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan Based on the agreement, the Company is required
diharuskan memenuhi beberapa persyaratan dan to comply with several terms and conditions,
ketentuan, diantaranya mempertahankan rasiorasio including maintaining financial ratios as follows:
keuangan sebagai berikut:
• Current ratio (di luar Bagian Lancar Utang • Current ratio (exclude Current Portion Long
Jangka Panjang) lebih dari 1 (satu) kali; Term Debts) of more than 1 (one) time;
• Rasio Interest Bearing Debts (Net Debts) dan • Interest Bearing Debts (Net Debts) and
utang pemegang saham dibanding Equity Shareholder Loan to Equity ratio is less than 3
kurang dari 3 (tiga) kali; dan (three) times; and
• Debt Service Coverage Ratio (DSCR) lebih dari • Debt Service Coverage Ratio (DSCR) of more
100%. than 100%.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, As of December 31, 2022 and 2021, the Company
Perusahaan telah memenuhi batasan umum dan has complied with the required general covenant
rasio keuangan yang dipersyaratkan. and financial ratios.
- 78 - paraf:
Page 396
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Palapa Timur Telematika (PTT) - Entitas Anak PT Palapa Timur Telematika (PTT) -
a Subsidiary
Berdasarkan Perjanjian Kredit dengan Based on Credit Agreement with
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
tanggal 16 Maret 2017, PTT memperoleh fasilitas dated March 16, 2017, PTT obtained
kredit sebagai berikut: the following credit facilities:
a) Fasilitas Kredit Investasi Paket 1 dan 2 a) Investment Credit Facility package 1 and 2
(“KI paket 1 dan 2”) masing-masing sebesar (“KI package 1 and 2”) amounted to
Rp 2.075.800.000.000 dan Rp 2,075,800,000,000 and
Rp 1.667.200.000.000 untuk membiayai Rp 1,667,200,000,000, respectively, used to
pembangunan jaringan Tulang Punggung finance the construction of Backbone network
(Backbone) Serat Optik Nasional Paket Timur 1 of National Fiber Optic East Package 1 which
yang menghubungkan 35 kabupaten/kota di connected 35 towns/cities in East Nusa
Nusa Tenggara timur, Maluku, Papua dan Tenggara, Maluku, Papua and West Papua
Papua Barat dengan panjang sekitar 2.780 km with length around 2,780 km (inland) and
(inland) dan 4.670 km (submarine). Jangka 4,670 km (submarine). The term of credit
waktu fasilitas kredit adalah sepuluh (10) tahun facilities is ten (10) years from the signing of
sejak penandatanganan Perjanjian Kredit the Credit Agreement (include grace period
(termasuk grace period dan availability period and availability period within two (2) years,
selama dua (2) tahun, yaitu sejak tanggal 16 which is from March 16, 2017 until March 16,
Maret 2017 sampai dengan 16 Maret 2027). 2027).
b) Fasilitas Kredit Investasi - bunga dalam b) Investment Credit Facility – Interest During
pembangunan (IDC) sebesar Construction (IDC) amounted
Rp 261.000.000.000 untuk pembiayaan bunga Rp 261,000,000,000 used to finance the
untuk kebutuhan pembayaran kewajiban bunga interest in obligation for interest payment
selama masa konstruksi. Jangka waktu fasilitas during construction. The term of credit
kredit adalah sepuluh (10) tahun sejak facilities is ten (10) years from the signing of
penandatanganan Perjanjian Kredit (termasuk the Credit Agreement (including grace period
grace period dan availability period selama dua and availability period within two (2) years,
(2) tahun, yaitu sejak tanggal which is from March 16, 2017 until
16 Maret 2017 sampai dengan 16 Maret 2027). March 16, 2027).
Fasilitas ini dijamin dengan peralatan serat optik dan These facilities are secured by the equipment of
infrastuktur sesuai perjanjian antara Kementerian fiber optic and infrastructure as stated in an
Komunikasi dan Informatika (Kominfo/BP3TI) dan agreement between Ministry of Communications
PTT, tanah yang akan digunakan sebagai lokasi and Information Technology (Kominfo/BP3TI) and
infrastruktur fiber optik milik PTT, tagihan termin PTT, land which used as infrastructure location of
selama masa sewa kredit 10 tahun antara antara fiber optic owned by PTT, receivable during rental
Kementerian Komunikasi dan Informatika credit period for 10 years between antara
(Kominfo/BP3TI) dan PTT, pembayaran klaim Kementerian Komunikasi dan Informatika
kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), (Kominfo/BP3TI) dan PTT, claim payments to
gadai saham Perusahaan atas nama PT Infrastuktur PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII),
Bisnis Sejahtera dan PT Mora Telematika Indonesia pledges of shares of the Company on behalf
Tbk, dan Personal Guarantee dari Galumbang PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera and
Menak, pihak berelasi. PT Mora Telematika Indonesia Tbk, and Personal
Guarantee of Galumbang Menak, a related party.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021,
2021, saldo utang pokok atas fasilitas ini dari BNI the outstanding balances of bank loans from these
masing-masing sebesar Rp 2.320.574.000.000 dan facilities from BNI amounted to
Rp 2.866.550.000.000. Rp 2,320,574,000,000 and Rp 2,866,550,000,000,
respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021, the interest
2021, suku bunga yang dikenakan berkisar antara rate is between 9% and 9.75% per annum.
9% dan 9,75% per tahun.
- 79 - paraf:
Page 397
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Bunga pinjaman yang dibayarkan atas keseluruhan Total payment of interest expense on these loan
fasilitas pinjaman ini masing-masing sebesar facilities amounted to Rp 256,692,663,528 and
Rp 256.692.663.528 dan Rp 311.764.707.958 untuk Rp 311,764,707,958 for the years ended
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan December 31, 2022 and 2021, respectively
2021 (Catatan 34). (Note 34).
Pembatasan atas perjanjian kredit PTT dengan BNI The covenant for credit facility from BNI is that PTT
meliputi pengikatkan diri sebagai penjamin is not allowed to be debt guarantors/pledging
utang/menjaminkan harta kekayaan kepada pihak assets to other parties and obtaining credit/loan
lain dan memperoleh fasilitas kredit/pinjaman dari facilities from other parties.
pihak lain.
Rincian biaya provisi yang belum diamortisasi untuk The details of unamortized provision cost for all of
keseluruhan utang bank pada tanggal bank loans as of December 31, 2022 and
31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai 2021 follows:
berikut:
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan Provisi/ Amortisasi/ December 31,
2022 Additions provision Amortization 2022
Biaya provisi belum diamortisasi: Unamortized provision costs:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 39.336.562.212 - (14.097.697.630) 25.238.864.582 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 7.231.605.735 4.386.214.110 (3.358.959.586) 8.258.860.259 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank China Construction PT Bank China Construction
Indonesia Tbk 29.871.565 - (25.044.253) 4.827.312 Indonesia Tbk
Jumlah 46.598.039.512 4.386.214.110 (17.481.701.469) 33.502.552.153 Total
Biaya provisi belum
diamortisasi dari
1 Januari/ entitas anak baru/ 31 Desember/
January 1, Unamortized provision Penambahan Provisi/ Amortisasi/ December 31,
2021 from newly subsidiary Additions provision Amortization 2021
Biaya provisi belum diamortisasi: Unamortized provision costs:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 53.451.273.312 2.780.076.200 (16.894.787.300) 39.336.562.212 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 6.529.040.887 303.478.260 2.798.669.146 (2.399.582.558) 7.231.605.735 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank China Construction PT Bank China Construction
Indonesia Tbk 76.467.157 - - (46.595.592) 29.871.565 Indonesia Tbk
Jumlah 60.056.781.356 303.478.260 5.578.745.346 (19.340.965.450) 46.598.039.512 Total
24. Liabilitas Sewa 24. Lease Liabilities
2022 2021
PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk - PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk -
(dahulu PT Verena Multi Finance Tbk) 33.063.720.482 41.265.650.277 (formerly PT Verena Multi Finance Tbk)
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance
Indonesia 24.078.898.242 48.249.569.474 Indonesia
PT BCA Finance 310.871.943 - PT BCA Finance
Lain-lain 11.967.873.573 26.320.361.639 Others
Jumlah 69.421.364.240 115.835.581.390 Total
Liabilitas sewa diakui apabila transaksi sewa Transactions were recorded as lease liabilities if it
memenuhi kriteria sewa sesuai dengan ketentuan met lease criteria in accordance with PSAK 73.
PSAK No. 73.
- 80 - paraf:
Page 398
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berikut adalah pembayaran sewa minimum masa yang The following are the future minimum lease
akan datang (future minimum lease payment) payments based on the lease agreement:
berdasarkan perjanjian sewa:
2022 2021
Pembayaran jatuh tempo pada tahun: Payments due in:
2022 - 57.204.972.834 2022
2023 44.070.301.577 42.360.906.475 2023
2024 17.165.730.039 15.570.307.629 2024
2025 15.839.797.124 15.154.650.671 2025
2026 1.480.259.610 947.836.138 2026
Jumlah pembayaran sewa minimum 78.556.088.350 131.238.673.747 Total minimum lease liabilities
Bunga (9.134.724.110) (15.403.092.357) Interest
Nilai sekarang pembayaran Present value of minimum lease
sewa minimum 69.421.364.240 115.835.581.390 liabilities
Dikurang: Porsi jangka pendek (39.074.794.680) (49.054.755.294) Less: Current portion
Bagian utang jangka panjang yang akan Long-term portion of lease
jatuh tempo lebih dari satu tahun 30.346.569.560 66.780.826.096 liabilities - net of current portion
Pada tanggal 19 September 2018, Perusahaan On September 19, 2018, the Company entered into
melakukan perjanjian sewa dengan lease agreement with PT Mitsubishi UFJ Lease &
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia (MULI) Finance Indonesia (MULI) for the acquisition of fiber
atas perolehan fiber optik dan peralatan telekomunikasi. optic and telecommunication equipment. This
Liabilitas sewa berjangka waktu lima (5) tahun, dengan liability has a term of five (5) years with effective
suku bunga efektif 11,5% per tahun dan dijamin dengan interest rates at 11.5% per annum which are
aset yang disewa (Catatan 13). collateralized with the related leased assets
(Note 13).
Pada tanggal 20 November 2020, Perusahaan On November 20, 2020, the Company entered into
melakukan perjanjian sewa dengan PT Mizuho Leasing lease agreement with PT Mizuho Leasing Indonesia
Indonesia Tbk (dahulu PT Verena Multi Finance Tbk) Tbk (formerly PT Verena Multi Finance Tbk) for the
atas perolehan fiber optik dan peralatan telekomunikasi. acquisition of fiber optic and telecommunication
Liabilitas sewa berjangka waktu lima (5) tahun, dengan equipment. This liability has a term of five (5) years
suku bunga efektif 10,5% per tahun (Catatan 13). with effective interest rates at 10.5% per annum
(Note 13).
Pada tanggal 1 Maret 2022, PT Indo Pratama On March 1, 2022, PT Indo Pratama Teleglobal, the
Teleglobal, entitas anak, melakukan Perjanjian sewa subsidiary, entered into lease agreement with
dengan PT BCA Finance atas perolehan PT BCA Finance for the acquisition of (1) Unit
(1) unit kendaraan. Liabilitas sewa berjangka waktu vehicle. This liability has a term of (3) years with
(3) tahun, dengan suku Bunga efektif 7,09% per effective interest rates at 7.09% per annum which
tahun dan dijamin dengan aset yang disewa collateralized with the related leased asset
Pembayaran pokok liabilitas sewa untuk tahun-tahun Payment of lease liabilities for the years ended
yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar December 31, 2022 and 2021 amounted to
Rp 32.484.686.187 dan Rp 29.675.052.297. Rp 32,484,686,187 and Rp 29,675,052,297,
respectively.
Beban bunga sewa – lembaga pembiayaan adalah The lease interest expense - multifinance
masing-masing sebesar Rp 8.039.314.922 dan amounted to Rp 8,039,314,922 and
Rp 11.565.102.773 untuk tahun-tahun yang berakhir Rp 11,565,102,773 for the years ended
31 Desember 2022 dan 2021(Catatan 34). December 31, 2022 and 2021, respectively
(Note 34).
- 81 - paraf:
Page 399
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berikut adalah pembayaran sewa minimum masa yang The following are the future minimum lease
akan datang (future minimum lease payment) payments based on the lease agreement between
berdasarkan perjanjian sewa antara Grup dengan the Group with lease company such as
lembaga pembiayaan yaitu PT Mitsubishi UFJ Lease & PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia (MULI),
Finance Indonesia (MULI), PT Mizuho Leasing PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk and PT BCA
Indonesia Tbk dan PT BCA finance: Finance:
2022 2021
Pembayaran jatuh tempo pada tahun: Payments due in:
2022 - 40.522.798.883 2022
2023 38.638.798.468 38.603.865.225 2023
2024 13.041.896.415 12.895.824.000 2024
2025 12.714.818.344 12.895.824.000 2025
Jumlah pembayaran sewa minimum 64.395.513.227 104.918.312.108 Total minimum lease liabilities
Bunga (7.252.894.503) (15.403.092.357) Interest
Nilai sekarang pembayaran Present value of minimum lease
sewa minimum 57.142.618.724 89.515.219.751 liabilities
Dikurang: Porsi jangka pendek (34.113.568.652) (32.372.601.029) Less: Current portion
Bagian utang jangka panjang yang akan Long-term portion of lease
jatuh tempo lebih dari satu tahun 23.029.050.072 57.142.618.722 liabilities - net of current portion
25. Utang Obligasi 25. Bonds Payable
Perincian utang obligasi adalah sebagai berikut: The following are the details of bonds payable:
Seri/ Suku Bunga/ Jatuh Tempo (Tahun)/ Nilai Nominal/ December 31, December 31,
Series Interest Rate Due Date (Year) Nominal Value 2022 2021
Seri B/Series B 10,50% 5 460.000.000.000 - 460.000.000.000
Jumlah utang obligasi/Total outstanding bonds - 460.000.000.000
Biaya provisi dan biaya transaksi yang belum diamortisasi/
Unamortized provision fee and transaction costs - (1.138.000.930)
Jumlah - bersih/net - 458.861.999.070
Pada bulan Desember 2017, Grup menerbitkan In December 2017, the Group issued denominated
obligasi dalam Rupiah sebesar bonds in Rupiah amounting to
Rp 1.000.000.000.000 dengan suku bunga tetap, Rp 1,000,000,000,000 with fixed interest rate
bunga dibayar setiap triwulanan, dan tanpa jaminan payable quarterly, and without collateral. The
atas obligasi ini. Jangka waktu obligasi Seri A adalah Series A bonds have a term of three (3) years until
tiga (3) tahun dan jatuh tempo pada tahun 2020 2020. Interest rate is fixed at 9.9% per annum. The
dengan suku bunga tetap 9,9%. Jangka waktu Series B bonds have a term of five (5) years until
obligasi Seri B adalah lima (5) tahun dan jatuh tempo 2022. Interest rate is fixed at 10.5% per annum. All
pada tahun 2022 dengan suku bunga tetap 10,5% the bonds were sold at its nominal value and are
per tahun. Seluruh obligasi dijual pada nilai nominal dan listed at the Indonesia Stock Exchange, with
tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan PT Bank Mega PT Bank Mega Tbk as trustee.
Tbk sebagai wali amanat.
Amortisasi utang obligasi adalah masing-masing Amortization on bonds amounted to
sebesar Rp 1.244.984.265 dan Rp 1.021.867.138 Rp 1,244,984,265 and Rp 1,021,867,138 for the
untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 years ended December 31, 2022 and 2021,
dan 2021, disajikan sebagai bagian dari akun respectively, were presented as part of “Interest
“Beban bunga dan keuangan” dalam laba rugi expense and financial charges” in profit or loss
(Catatan 34). (Note 34).
- 82 - paraf:
Page 400
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Rencana penggunaan dana obligasi adalah untuk (i) Usage plan of obligation fund is used for (i) 90% for
90% akan digunakan untuk kebutuhan investasi investment of backbone network construction and
pembangunan jaringan backbone dan proyek FTTX Project FTTX (ii) 10% for working capital of the
(ii) 10% akan digunakan untuk kebutuhan modal Company.
kerja Perusahaan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021, based on the
2021, peringkat obligasi yang dibuat oleh rating issued by PT Pemeringkat Efek Indonesia,
PT Pemeringkat Efek Indonesia adalah A+ dan A. the bonds are rated is A+ dan A.
Pada tanggal 31 Desember 2022, utang obligasi As of December 31, 2022, the bonds payable has
sudah dilunasi seluruhnya. been settled.
26. Sukuk Ijarah 26. Sukuk Ijarah
Perincian sukuk ijarah adalah sebagai berikut: The following are the details of sukuk ijarah:
Imbalan hasil
Seri/ sukuk ijarah/Profit Jatuh Tempo (Tahun)/ Nilai Nominal/
Series sharing of sukuk ijarah Due Date (Year) Nominal Value 2022 2021
Seri A Tahap I/Series A Phase I 103.059.000.000 3 347.000.000.000 - 347.000.000.000
Seri B Tahap I/Series B Phase I 342.825.000.000 5 653.000.000.000 653.000.000.000 653.000.000.000
Seri A Tahap II/Series A Phase II 60.165.000.000 3 191.000.000.000 191.000.000.000 191.000.000.000
Seri B Tahap II/Series B Phase II 48.375.000.000 5 86.000.000.000 86.000.000.000 86.000.000.000
Seri A Tahap III/Series A Phase III 105.009.975.000 3 333.365.000.000 333.365.000.000 333.365.000.000
Seri B Tahap III/Series B Phase III 31.584.375.000 5 56.150.000.000 56.150.000.000 56.150.000.000
Seri A Tahap III/Series A Phase IV 144.248.250.000 3 469.100.000.000 469.100.000.000 469.100.000.000
Seri B Tahap III/Series B Phase IV 16.995.000.000 5 30.900.000.000 30.900.000.000 30.900.000.000
Jumlah sukuk ijarah/Total outstanding sukuk ijarah 1.819.515.000.000 2.166.515.000.000
Biaya provisi dan biaya transaksi yang belum diamortisasi Tahap I/
Unamortized provision fee and transaction costs Phase I (2.110.663.239) (4.022.910.307)
Biaya provisi dan biaya transaksi yang belum diamortisasi Tahap II/
Unamortized provision fee and transaction costs Phase II (861.943.463) (1.448.513.447)
Biaya provisi dan biaya transaksi yang belum diamortisasi Tahap III/
Unamortized provision fee and transaction costs Phase III (1.265.114.579) (2.272.424.348)
Biaya provisi dan biaya transaksi yang belum diamortisasi Tahap IV/
Unamortized provision fee and transaction costs Phase IV (2.152.209.871) (3.446.328.347)
Jumlah - bersih/net 1.813.125.068.848 2.155.324.823.551
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun/
Less current portion 522.987.232.901 346.332.585.924
Bagian sukuk ijarah yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun/
Long-term portion of sukuk ijarah - net current portion 1.290.137.835.947 1.808.992.237.627
Pada bulan Juli 2019, Perusahaan menerbitkan sukuk In July 2019, the Company issued sustainable
ijarah berkelanjutan I dalam Rupiah sebesar sukuk ijarah in Rupiah amounting to
Rp 1.000.000.000.000 dengan cicilan imbalan ijarah Rp 1,000,000,000,000, with fixed ijarah installments
tetap dibayar setiap triwulanan. Jangka waktu Seri A payable quarterly. The Series A bonds have a term
adalah tiga (3) tahun dan jatuh tempo pada tahun 2022 of three (3) years until 2022 and the Series B bonds
dan jangka waktu obligasi Seri B adalah lima (5) tahun have a term of five (5) years until 2024. All the
dan jatuh tempo pada tahun 2024. Seluruh sukuk ijarah bonds were sold at its nominal value and are listed
dijual pada nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek at the Indonesia Stock Exchange, with PT Bank KB
Indonesia, dengan PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Bukopin Tbk as trustee.
wali amanat.
Amortisasi sukuk ijarah adalah masing-masing Amortization on sukuk ijarah amounted to
sebesar Rp 2.175.790.819 dan Rp 2.539.956.811 Rp 2,175,790,819 and Rp 2,539,956,811 in
pada periode 31 Desember 2022 dan 2021, dan December 31, 2022 and 2021, respectively, and
disajikan sebagai bagian dari akun “Beban bunga were presented as part of “Interest expense and
dan keuangan” dalam laba rugi (Catatan 34). financial charges” in profit or loss (Note 34).
- 83 - paraf:
Page 401
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Rencana penggunaan dana sukuk ijarah adalah Usage plan of obligation fund is used for (i) 85% for
untuk (i) 85% akan digunakan untuk kebutuhan investment of backbone network construction
investasi pembangunan jaringan backbone termasuk including passive and active devices and
perangkat dan infrastruktur pasif dan aktif. Dana infrastructure. The proceds are also be used for the
tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan construction of Inland Cable, Ducting, and
Inland Cable, Ducting, dan perangkat penunjang baik supporting devices for active and passive
aktif maupun pasif infrastruktur (ii) 15% akan infrastructure (ii) 15% for working capital of the
digunakan untuk kebutuhan modal kerja Company.
Perusahaan.
Pada bulan Agustus 2020, Perusahaan menerbitkan In August 2020, the Company issued Rupiah
sukuk ijarah berkelanjutan I tahap II dalam Rupiah amounting to Rp 277,000,000,000 sustainable
sebesar Rp 277.000.000.000, dengan cicilan imbalan sukuk ijarah I phase II, with fixed ijarah instalment
ijarah tetap dibayar setiap triwulanan. Jangka waktu payable quarterly. The Series A bonds have a term
Seri A adalah tiga (3) tahun dan jatuh tempo pada tahun of three (3) years until 2023 and the Serie B bonds
2023 dan jangka waktu obligasi Seri B adalah lima (5) have a term of five (5) years until 2025. All the
tahun dan jatuh tempo pada tahun 2025. Seluruh sukuk bonds were sold at its nominal value and are listed
ijarah dijual pada nilai nominal dan tercatat di Bursa at the Indonesia Stock Exchange, with PT Bank KB
Efek Indonesia, dengan PT Bank KB Bukopin Tbk Bukopin Tbk as trustee.
sebagai wali amanat.
Amortisasi sukuk ijarah berkelanjutan I tahap II Amortization on sukuk ijarah I phase II amounted to
adalah masing-masing sebesar Rp 757.884.983 dan Rp 757,884,983, and Rp 668,014,636 in
Rp 668.014.636 pada periode 31 Desember 2022 December 31, 2022 and 2021, respectively, and
dan 2021, dan disajikan sebagai bagian dari akun were presented as part of “Interest expense and
“Beban bunga dan keuangan” dalam laba rugi financial charges” in profit or loss (Note 34).
(Catatan 34).
Rencana penggunaan dana sukuk ijarah Usage plan of sukuk ijarah I phase II fund is used
berkelanjutan I tahap II adalah untuk (i) 90% akan for (i) 90% for investment of backbone network
digunakan untuk kebutuhan investasi pembangunan construction and access including passive and
jaringan backbone dan access termasuk perangkat active devices and infrastructure. This also be used
dan infrastruktur pasif dan aktif. Termasuk juga akan for the construction of Inland Cable, Ducting, and
digunakan untuk pembangunan Inland Cable, supporting devices for active and passive in several
Ducting, dan perangkat penunjang baik aktif maupun islands in Indonesia, it’s used to increase the
pasif di beberapa pulau di indonesia digunakan capacity of existing networks and addition new
untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah capacity (ii) 10% for working capital of the
ada maupun penambahan kapasitas baru (ii) 10% Company.
akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja
Perusahaan.
Pada bulan Oktober 2020, Perusahaan menerbitkan In October 2020, the Company issued Rupiah
sukuk ijarah berkelanjutan I tahap III dalam Rupiah amounting to Rp 389,515,000,000 sustainable
sebesar Rp 389.515.000.000 dengan cicilan imbalan sukuk ijarah I phase III, with fixed ijarah instalment
ijarah tetap dibayar setiap triwulanan. Jangka waktu payable quarterly. The Series A bonds have a term
Seri A adalah tiga (3) tahun dan jatuh tempo pada tahun of three (3) years until 2023 and the Serie B bonds
2023 dan jangka waktu obligasi Seri B adalah lima (5) have a term of five (5) years until 2025. All the
tahun dan jatuh tempo pada tahun 2025. Seluruh sukuk bonds were sold at its nominal value and are listed
ijarah dijual pada nilai nominal dan tercatat di Bursa at the Indonesia Stock Exchange, with PT Bank KB
Efek Indonesia, dengan PT Bank KB Bukopin Tbk Bukopin Tbk as trustee.
sebagai wali amanat.
Amortisasi sukuk ijarah berkelanjutan I tahap III Amortization of sukuk ijarah I phase III amounted to
adalah masing-masing sebesar Rp 1.184.313.693 Rp 1,184,313,693 and Rp 1,109,078,728 in
dan Rp 1.109.078.728 pada periode 31 Desember December 31, 2022 and 2021, respectively, and
2022 dan 2021, dan disajikan sebagai bagian dari were presented as part of “Interest expense and
akun “Beban bunga dan keuangan” dalam laba rugi financial charges” in profit or loss (Note 34).
(Catatan 34).
- 84 - paraf:
Page 402
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Rencana penggunaan dana sukuk ijarah Usage plan of sukuk ijarah I phase III fund is for (i)
berkelanjutan I tahap III adalah untuk (i) 75% akan 75% for refinancing Obligation Moratelindo 2017
digunakan untuk refinancing Obilgasi I Moratelindo Series A (ii) 25% for investment of backbone
Tahun 2017 Seri A (ii) 25% untuk kebutuhan network construction and access including passive
investasi pembangunan jaringan backbone dan and active devices and infrastructure. This also be
access termasuk perangkat dan infrastruktur pasif used for the construction of Inland Cable, Ducting,
dan aktif. Termasuk juga akan digunakan untuk and supporting devices for active and passive in
pembangunan Inland Cable, Ducting, dan perangkat several islands in Indonesia, it’s used to increase
penunjang baik aktif maupun pasif di beberapa pulau the capacity of existing networks and addition new
di indonesia digunakan untuk peningkatan kapasitas capacity.
jaringan yang sudah ada maupun penambahan
kapasitas baru.
Pada bulan Mei 2021, Perusahaan menerbitkan In May 2021, the Company issued Rupiah
sukuk ijarah berkelanjutan I tahap IV dalam Rupiah amounting to Rp 500,000,000,000 sustainable
sebesar Rp 500.000.000.000 dengan cicilan imbalan sukuk ijarah I phase IV, with fixed ijarah instalment
ijarah tetap dibayar setiap triwulanan. Jangka waktu payable quarterly. The Series A bonds have a term
Seri A adalah tiga (3) tahun dan jatuh tempo pada of three (3) years until 2024 and the Serie B bonds
tahun 2024 dan jangka waktu obligasi Seri B adalah have a term of five (5) years until 2026. All the
lima (5) tahun dan jatuh tempo pada tahun 2026. bonds were sold at its nominal value and are listed
Seluruh sukuk ijarah dijual pada nilai nominal dan at the Indonesia Stock Exchange, with PT Bank KB
tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan PT Bank KB Bukopin Tbk as trustee.
KB Bukopin Tbk sebagai wali amanat.
Amortisasi sukuk ijarah berkelanjutan I tahap IV Amortization of sukuk ijarah I phase IV amounted to
adalah masing-masing sebesar Rp 1.479.118.476 Rp 1,479,118,476 and Rp 813,787,036, on
dan Rp 813.787.036 pada periode 31 Desember December 31, 2022 and 2021 were presented as
2022 dan 2021, dan disajikan sebagai bagian dari part of “Interest expense and financial charges” in
akun “Beban bunga dan keuangan” dalam laba rugi profit or loss (Note 34).
(Catatan 34).
Rencana penggunaan dana sukuk ijarah Usage plan of sukuk ijarah I phase IV fund is for (i)
berkelanjutan I tahap IV adalah untuk (i) 80% akan 80% for investment of backbone network
digunakan untuk kebutuhan investasi pembangunan construction and access including passive and
jaringan backbone dan access termasuk perangkat active devices and infrastructure. This also be used
dan infrastruktur pasif dan aktif. Termasuk juga akan for the construction of Inland Cable, Ducting, and
digunakan untuk pembangunan Inland Cable, supporting devices for active and passive in several
Ducting, dan perangkat penunjang baik aktif maupun islands in Indonesia, it’s used to increase the
pasif di beberapa pulau di indonesia digunakan capacity of existing networks and addition new
untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah capacity and 20% for capital expenditure.
ada maupun penambahan kapasitas baru 20% untuk
untuk modal kerja.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31 2022 and 2021, based on the
2021, peringkat sukuk ijarah Perusahaan yang rating issued by PT Pemeringkat Efek Indonesia,
dibuat oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia adalah the sukuk ijarah are rated is A+ (sy) and A (sy).
A+ (sy) dan A (sy).
- 85 - paraf:
Page 403
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Jadwal pembayaran pokok di masa yang akan The future scheduled principal payments of the
datang atas saldo sukuk ijarah adalah sebagai sukuk ijarah outstanding are as follows:
berikut:
2023 2024 2025 2026 Jumlah/Total
Sukuk Ijarah Berkelanjutan 1 Moratelindo Tahap I Tahun 2019 Seri A
Sustainable Sukuk Ijarah 1 Moratelindo Series A Phase I 2019 - - - - -
Sukuk Ijarah Berkelanjutan 1 Moratelindo Tahap I Tahun 2019 Seri B
Sustainable Sukuk Ijarah 1 Moratelindo Series B Phase I 2019 - 653.000.000.000 - - 653.000.000.000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan 1 Moratelindo Tahap II Tahun 2020 Seri A
Sustainable Sukuk Ijarah 1 Moratelindo Series A Phase II 2020 191.000.000.000 - - - 191.000.000.000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan 1 Moratelindo Tahap II Tahun 2020 Seri B
Sustainable Sukuk Ijarah 1 Moratelindo Series B Phase II 2020 - - 86.000.000.000 - 86.000.000.000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan 1 Moratelindo Tahap III Tahun 2020 Seri A
Sustainable Sukuk Ijarah 1 Moratelindo Series A Phase III 2020 333.365.000.000 - - - 333.365.000.000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan 1 Moratelindo Tahap III Tahun 2020 Seri B
Sustainable Sukuk Ijarah 1 Moratelindo Series B Phase III 2020 - - 56.150.000.000 - 56.150.000.000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan 1 Moratelindo Tahap IV Tahun 2020 Seri A
Sustainable Sukuk Ijarah 1 Moratelindo Series A Phase IV 2020 - 469.100.000.000 - - 469.100.000.000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan 1 Moratelindo Tahap IV Tahun 2020 Seri B
Sustainable Sukuk Ijarah 1 Moratelindo Series B Phase IV 2020 - - - 30.900.000.000 30.900.000.000
524.365.000.000 1.122.100.000.000 142.150.000.000 30.900.000.000 1.819.515.000.000
27. Pengukuran Nilai Wajar 27. Fair Value Measurement
Tabel berikut menyajikan pengukuran nilai wajar The following table provides the fair value
aset dan liabilitas tertentu Grup: measurement of the Group’s certain assets and
liabilities:
31 Desember/ December 31, 2022
Pengukuran nilai wajar menggunakan:/
Fair value measurement using:
Input signifikan
yang tidak
Input signifikan dapat
Harga kuotasian yang dapat diobservasi
dalam pasar aktif/ di observasi (Level 3)/
(Level 1)/ (Level 2)/ Significant
Quoted prices Significant unobservable
Nilai Tercatat/ in active markets observable inputs inputs
Carrying Values (Level 1) (Level 2) (Level 3)
Aset yang diukur pada nilai wajar: Assets measured at fair value:
Aset tetap dengan model revaluasi - Revalued property and equipment -
dikurangi akumulasi depresiasi net of accumulated depreciation
Bangunan 124.567.102.417 - 124.567.102.417 - Buildings
Perangkat dan perabot kantor 32.100.897.238 - 32.100.897.238 - Office fumiture and fixtures
Peralatan telekomunikasi 6.066.395.336.497 - 6.066.395.336.497 - Telecommunication facilities
Kendaraan 18.865.855.070 - 18.865.855.070 - Vehicles
Liabilitas yang nilai wajarnya disajikan Liabilities for which fair values are disclosed:
Pinjaman dan utang dengan bunga Interest-bearing loans and borrowings:
Utang bank (bagian jangka pendek dan Bank loans (including current
bagian jangka panjang) 4.814.446.159.308 - 4.814.446.159.308 - and noncurrent portion)
Liabilitas sewa (bagian jangka pendek dan Lease liabilities (including current
bagian jangka panjang) 57.453.490.664 - 57.453.490.664 - and noncurrent portion)
Utang non-bank (bagian jangka pendek dan Non-bank loans (including current
bagian jangka panjang) 40.279.767.433 - 40.279.767.433 - and noncurrent portion)
- 86 - paraf:
Page 404
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
31 Desember/ December 31, 2021
Pengukuran nilai wajar menggunakan:/
Fair value measurement using:
Input signifikan
yang tidak
Input signifikan dapat
Harga kuotasian yang dapat diobservasi
dalam pasar aktif/ diobservasi (Level 3)/
(Level 1)/ (Level 2)/ Significant
Quoted prices Significant unobservable
Nilai Tercatat/ in active markets observable inputs inputs
Carrying Values (Level 1) (Level 2) (Level 3)
Aset yang diukur pada nilai wajar: Assets measured at fair value:
Aset tetap dengan model revaluasi - Revalued property and equipment -
dikurangi akumulasi depresiasi net of accumulated depreciation
Bangunan 109.568.613.163 - 109.568.613.163 - Buildings
Perangkat dan perabot kantor 38.089.689.956 - 38.089.689.956 - Office fumiture and fixtures
Peralatan telekomunikasi 5.406.589.704.938 - 5.406.589.704.938 - Telecommunication facilities
Kendaraan 13.984.535.113 - 13.984.535.113 - Vehicles
Liabilitas yang nilai wajarnya disajikan Liabilities for which fair values are disclosed:
Pinjaman dan utang dengan bunga Interest-bearing loans and borrowings:
Utang bank (bagian jangka pendek dan Bank loans (including current
bagian jangka panjang) 5.109.587.255.814 - 5.109.587.255.814 - and noncurrent portion)
Liabilitas sewa (bagian jangka pendek dan Lease liabilities (including current
bagian jangka panjang) 89.515.219.751 - 89.515.219.751 - and noncurrent portion)
Utang obligasi (bagian jangka pendek) 458.861.999.070 - 458.861.999.070 - Bonds payable (including current portion)
Utang non-bak (bagian jangka pendek dan Non-bank loans (including current
bagian jangka panjang) 56.630.969.306 - 56.630.969.306 - and noncurrent portion)
Hirarki Nilai Wajar Fair Value Hierarchy
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak The fair value of financial instruments that are not
diperdagangkan di pasar aktif ditentukan traded in an active market is determined by using
menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini valuation techniques. These valuation techniques
memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat maximize the use of observable market data where
diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin it is available and rely as little as possible on
mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh entity’s specific estimates. If all significant inputs
entitas. Jika seluruh input signifikan yang required to fair value an instrument are observable,
dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat the instrument is included in Level 2.
diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk
dalam hirarki Level 2.
Jika satu atau lebih input signifikan tidak diambil dari If one or more of the significant inputs is not based
data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen on observable market data, the instrument is
tersebut termasuk dalam hirarki level 3. included in Level 3.
Teknik penilaian spesifik yang digunakan untuk Specific valuation techniques used to value
menentukan nilai wajar instrumen keuangan seperti financial instruments such as discounted cash flow
analisa arus kas diskonto, digunakan untuk analysis, are used to determine fair value of the
menentukan nilai wajar instrumen keuangan. financial instruments.
Pengukuran nilai wajar berulang aset non keuangan The fair value measurement for recurring non-
termasuk dalam Level 2 hirarki nilai wajar financial assets falls within level 2 of the fair value
sebagaimana dijelaskan pada Catatan 2. hierarchy outlined in Note 2.
Informasi tentang pengukuran nilai wajar yang The information about fair value measurements
menggunakan input signifikan yang tidak dapat using significant unobservable inputs (Level 2) is
diobservasi (Level 2) adalah pendekatan harga market comparable approach for building, office
pasar pembanding untuk bangunan, perangkat dan furniture and fixtures, telecommunication facilities
perabot kantor, peralatan telekomunikasi dan and vehicles.
kendaraan.
Seluruh aset dimanfaatkan pada penggunaan All assets are based on their highest and best use.
tertinggi dan terbaiknya.
Aset-aset tertentu telah dinilai oleh penilai These assets have been valued by independent
independen sebagaimana diungkapkan pada valuers as mentioned in Note 13.
Catatan 13.
- 87 - paraf:
Page 405
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
28. Modal Saham 28. Capital Stock
Susunan pemegang saham Perusahaan The composition of the Company’s
pada tanggal 31 Desember 2022 dan stockholders as of December 31, 2022 and
2021 adalah sebagai berikut: 2021 follows:
31 Desember 2022/ December 31, 2022
Jumlah Persentase Jumlah
Saham/ Kepemilikan/ Total/
Number of Percentage of Paid-up
Pemegang Saham Shares Ownership Capital Stock Name of Stockholder
% Rp
PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 30,17 713.548.442.100 PT Gema Lintas Benua
PT Candrakarya Multikreasi 9.653.884.260 40,83 965.388.426.000 PT Candrakarya Multikreasi
PT Smart Telecom 4.331.835.710 18,32 433.183.571.000 PT Smart Telecom
Masyarakat 2.525.464.300 10,68 252.546.430.000 Public
Jumlah 23.646.668.691 100,00 2.364.666.869.100 Total
Berdasarkan akta No. 33 tanggal 17 Maret 2022 dari Based on Articles of Association by Notarial Deed
Aulia Taufani, S.H., notaris di Jakarta, yang telah No. 33 dated March 17, 2022 of Aulia Taufani, S.H.,
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi a public notary in Jakarta, have been approved by
Manusia Republik Indonesia dalam Surat the Minister of Justice and Human Rights of the
Keputusannya No.AHU-005390.AH.01.11. Tahun Republic of Indonesia in his Decision Letter
2022 tanggal 18 Maret 2022. No. AHU-005390.AH.01.11. Tahun 2022
dated March 18, 2022.
1. Menyetujui rencana Perusahaan untuk 1. Approved the Company's plan to conduct
melakukan penawaran umum saham perdana initial public offering of Company’s shares to
atas saham-saham Perusahaan kepada public and stock listed at Indonesia Stock
masyarakat dan mencatat saham tersebut Exchange.
pada Bursa Efek Indonesia.
2. Menyetujui perubahan status Perusahaan dari 2. Approved the change in the status of the
Perseroan Terbatas Tertutup menjadi Company from a Closed Limited Liability
Perusahaan Terbatas Terbuka. Company to a Public Limited Liability
Company.
3. Menyetujui perubahan klasifikasi atau seri 3. Approved the change in classification or
saham Perseroan dari yang semula terdiri dari series of shares of the Company from those
Saham Seri A, Saham Seri B, Saham Seri C originally consisting of Series A Shares,
dengan nilai nominal masing-masingnya yang Series B Shares, Series C Shares with their
berbeda-beda menjadi seluruhnya saham respective nominal values that vary to all
biasa dan karenanya Para Pemegang Saham common shares and therefore the
menyetujui penghapusan hak-hak khusus Shareholders agree to the removal of any
apapun yang sebelumnya melekat pada special rights previously attached to each
masing-masing klasifikasi atau seri saham classification or series of shares in question.
dimaksud.
- 88 - paraf:
Page 406
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Menyetujui perubahan nilai nominal saham dari 4. Approved the change in nominal value of
semula Rp 100.000 per saham untuk saham Rp 100,000 per share of Series A,
Seri A, Rp 809.309 per saham untuk saham Rp 809,309 per share of Series B, and
Seri B, dan Rp 2.372.000 per saham untuk Rp 2,372,000 per share of Series C to
saham Seri C menjadi seluruhnya bernilai become Rp 100 per share with
nominal saham yaitu senilai Rp 100 per saham redenominated authorized issue and paid up
dengan mengubah jumlah saham yang telah is 21,121,204,391 common shares with the
ditempatkan disetor penuh menjadi sebanyak total nominal is Rp 2,112,120,439,100. The
21.121.204.391 saham biasa atas nama atau rounding of Rp 85 is an additional capital paid
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar by PT Candrakarya Multikreasi.
Rp 2.112.120.439.100. Pembulatan Rp 85
menjadi tambahan modal disetor
PT Candrakarya Multikreasi.
5. Menyetujui peningkatan modal dasar 5. Approved the increase in the Company's
Perusahaan dari Rp 2.112.120.439.015 authorized capital from Rp 2,112,120,439,015
menjadi Rp 32.668.308.891 dengan nilai to Rp 32,668,308,891 with a nominal value of
nominal Rp 100. Rp 100.
6. Menyetujui bahwa rencana penggunaan dana 6. Agreed that the plan for the use of funds from
hasil kemungkinan penerbitan modal saham the possible equity issuances will be
baru akan ditetapkan oleh Direksi Perusahaan determined by the Board of Directors of the
sesuai dengan kebutuhan Perusahaan. Company in accordance with the
requirements of the Company.
Berdasarkan akta No. 20 tanggal 13 September Based on Articles of Association by Notarial Deed
2022 dari Aulia Taufani, S.H., notaris di Jakarta, No. 20 dated September 13, 2022 of Aulia Taufani,
mengenai persetujuan peningkatan modal S.H., a public notary in Jakarta, concerning
ditempatkan dan disetor sehubungan penawaran additional of the authorized, issued and paid-up
umum saham perdana dari 21.121.204.391 lembar shares in connection with Initial Public Offering of
dengan nilai nominal seluruhnya 21,121,204,391 shares with a total par value
Rp 2.112.120.439.100 menjadi 23.646.668.691 Rp 2,112,120,439,100 to 23,646,668,691 shares
lembar dengan nilai nominal seluruhnya with a total nominal value RP 2,364,666,869,100.
Rp 2.364.666.869.100.
Perubahan ini telah diberitahukan kepada Menteri These amendments have been informed to the
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Minister of Justice and Human Rights of the
berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Republic of Indonesia in his Information Changes
Perubahan Anggaran Dasar Letter No.AHU-AH.01.03.0292024 Tahun 2022
No. AHU-AH.01.03.0292024 tanggal dated September 16, 2022.
16 September 2022.
31 Desember 2021/ December 31, 2021
Nilai Jumlah Persentase Jumlah
Nominal/ Saham/ Kepemilikan/ Total/
Nominal Number of Percentage of Paid-up
Pemegang Saham Jenis Saham Value Shares Ownership Capital Stock Name of Stockholder Series shares
% Rp
Seri A 100.000 250.000 25.000.000.000 Series A shares
PT Gema Lintas Benua 33,78 PT Gema Lintas Benua
Seri C 2.372.000 206.998 490.999.256.000 Series C shares
Seri B 809.349 338.235 273.750.159.015 Series B shares
PT Candrakarya Multikreasi 45,71 PT Candrakarya Multikreasi
Seri C 2.372.000 280.056 664.292.832.000 Series C shares
PT Smart Telecom Seri C 2.372.000 277.436 20,51 658.078.192.000 PT Smart Telecom Series C shares
Jumlah 1.352.725 100,00 2.112.120.439.015 Total
- 89 - paraf:
Page 407
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan Akta Notaris No. 49 tanggal Based on Notarial Deed No.49 dated
17 Juni 2021 dari Aulia Taufani, S.H., notaris di June 17, 2021 of Aulia Taufani, S.H., notary in
Jakarta, Perusahaan meningkatkan modal dasar, Jakarta, the Company increased the authorized,
modal ditempatkan dan disetor menjadi sebesar issued and paid-up capital to Rp 658,750,971,015
Rp 658.750.971.015 dengan menerbitkan saham by issuing of 151.771 Series C shares with par
Seri C sebesar 151.771 lembar saham yang memiliki value of Rp 2,372,000 per share or a total of
nilai nominal sebesar Rp 2.372.000 per lembar Rp 360,000,812.000. All of these Series C shares
saham atau seluruhnya sebesar were taken and fully paid up by PT Smart Telecom.
Rp 360.000.812.000. Seluruh saham Seri C ini The deed was approved by the Minister of Justice
diambil dan disetor penuh oleh PT Smart Telecom. and Human Rights of the Republik Indonesia in His
Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Decision Letter No. AHU0034815.AH.01.02 dated
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik June 17, 2021. This fund is intended for the
Indonesia dalam Surat Keputusan telecommunication network development of the
No. AHU-0034815.AH.01.02 tanggal 17 Juni 2021. Company.
Rencana penggunaan dana ini adalah untuk
pengembangan jaringan telekomunikasi
Perusahaan.
Berdasarkan Akta No. 39 tanggal 21 Desember Based on Notarial Deed No. 39 dated
2021 dari Aulia Taufani, S.H., notaris di Jakarta, December 21, 2021 of Aulia Taufani, S.H., a public
Perusahaan meningkatkan modal dasar, notary in Jakarta, the Company increased its
ditempatkan dan disetor sebesar authorized, issued and paid-up capital by
Rp 1.813.370.280.000 sehingga menjadi Rp 1,813,370,280,000 so paid-up capital becomes
sebesar Rp 2.112.120.439.015 dengan menerbitkan Rp 2,112,120,439,015 by issuing Series C shares.
saham Seri C. Penambahan tersebut berasal dari The increase was paid by PT Candrakarya
PT Candrakarya Multikreasi, PT Gema Lintas Benua, Multikreasi, PT Gema Lintas Benua, and PT Smart
dan PT Smart Telecom masing-masing sebesar Telecom amounted to Rp 664,292,832,000,
Rp 664.292.832.000, Rp 490.999.256.000, dan Rp 490,999,256,000, and Rp 658,078,192,000,
Rp 658.078.192.000. respectively.
Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum These amendments have been approved by the
dan Hak Asasi Manusia Republik Minister of Justice and Human Rights of the
Indonesia dalam Surat Keputusannya Republic of Indonesia in his Decision Letter
No. AHU-007453.AH.01.02.TAHUN.2021 tanggal No. AHU-007453.AH.01.02.TAHUN.2021 dated
22 Desember 2021. Rencana penggunaan dana ini December 22, 2021. The proceeds are used for
adalah untuk memperkuat struktur permodalan strengthening the capital structure of the Company.
Perusahaan.
Manajemen Permodalan Capital Management
Tujuan utama dari pengelolaan modal Grup adalah The primary objective of Group’s capital
untuk memastikan bahwa Grup mempertahankan management is to ensure that it maintains healthy
rasio modal yang sehat dalam rangka mendukung capital ratios in order to support its business and
bisnis dan memaksimalkan nilai pemegang saham. maximize shareholder value.
Grup mengelola struktur modal dan membuat The Group manages its capital structure and
penyesuaian terhadap struktur modal sehubungan makes adjustments to it, in light of changes in
dengan perubahan kondisi ekonomi. Grup economic conditions. The Group monitors its
memantau modalnya dengan menggunakan analisa capital using debt to equity ratio, by dividing net
rasio utang terhadap modal, yakni membagi utang debt with the total equity.
bersih terhadap jumlah modal.
- 90 - paraf:
Page 408
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Rasio utang bersih terhadap ekuitas pada tanggal Ratio of net debt to equity as of
31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai December 31, 2022 and 2021 follows:
berikut:
2022 2021
Jumlah pinjaman 6.737.272.359.829 7.896.240.629.131 Total borrowings
Dikurangi: kas dan setara kas 1.230.090.412.973 1.059.195.935.019 Less: cash and cash equivalents
Utang bersih 5.507.181.946.856 6.837.044.694.112 Net debt
Jumlah ekuitas 6.238.956.052.136 4.558.377.706.983 Total equity
Rasio utang bersih terhadap ekuitas 88,27% 149,99% Net debt to equity
29. Tambahan Modal Disetor 29. Additional Paid-in Capital
Akun ini merupakan tambahan modal disetor This account represents additional paid-in capital in
sehubungan dengan: connection with the following:
2022 2021
Difference in value of restructuring
Selisih nilai transaksi restrukturisasi transactions among entities under
entitas pengendali (5.551.275.912) (5.551.275.912) common control
Penambahan dari program
pengampunan pajak 3.021.187.000 3.021.187.000 Additional from tax amnesty program
Selisih nilai nominal saham The difference between nominal
dan selisih harga penawaran value of share and initial public
umum perdana saham 747.537.432.800 - offering price
Beban emisi saham (18.771.788.851) - Stock issuance cost
Saldo akhir 726.235.555.037 (2.530.088.912) Ending balance
Tambahan modal disetor sebesar Additional paid in capital amounting to
Rp 5.551.275.912 merupakan selisih antara jumlah Rp 5,551,275,912 represents the difference
imbalan yang dialihkan dan nilai tercatat investasi di between the consideration transferred and the
PT Indo Pratama Teleglobal, yang diakuisisi untuk carrying amount of investment in
entitas sepengendali. PT Indo Pratama Teleglobal, an associate acquired
from an entity under common control.
Selisih nilai nominal saham dari penawaran umum Difference nominal value of share from stock initial
saham perdana Perusahaan sebesar public offering’s Company amounted
Rp 747.537.432.800 dengan beban emisi saham Rp 747,537,432,800 with stock issuance cost
sebesar Rp 18.771.778.851. Rp 18,771,778,851.
- 91 - paraf:
Page 409
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
30. Kepentingan Nonpengendali 30. Non-Controling Interest
Akun ini merupakan bagian kepemilikan This account represents the share of non-
nonpengendali atas aset bersih entitas anak, dengan controlling stockholders on the net assets of
rincian sebagai berikut: the subsidiaries, with details as follows:
31 Desember/ December 31, 2022
Penghasilan
Laba komprehensif lain/
periode berjalan/ Other
Entitas Anak/ Modal Saham/ Saldo Laba/ Profit comprehensive Dividen/ Jumlah/
Subsidiary Capital Stock Retained Earnings for the year Income Dividends Total
PT Palapa Ring Barat 1.100.000.000 3.437.710.300 727.871.109 5.172.789 - 5.270.754.198
PT Oxygen Multimedia Indonesia 1.000.000 49.053.203 34.377.667 432.879 - 84.863.749
PT Palapa Timur Telematika 3.300.000.000 349.213.651.808 70.754.753.986 392.933.759 - 423.661.339.553
PT Indo Pratama Teleglobal 3.923.500.000 11.500.414.391 21.880.733.480 (46.162.046) - 37.258.485.825
Jumlah/Total 8.324.500.000 364.200.829.702 93.397.736.242 352.377.381 - 466.275.443.325
84.289.355.641
31 Desember/ December 31, 2021
Penghasilan
Akuisisi Laba komprehensif lain/
Entitas Anak/ periode berjalan/ Other
Entitas Anak/ Modal Saham/ Saldo Laba/ Acquisition of a Profit comprehensive Dividen/ Jumlah/
Subsidiary Capital Stock Retained Earnings Subsidiary for the year Income Dividends Total
PT Palapa Ring Barat 1.100.000.000 2.529.267.322 - 901.158.476 7.284.502 - 4.537.710.300
PT Oxygen Multimedia Indonesia 1.000.000 46.280.004 - 48.982.679 (209.480) (46.000.000) 50.053.203
PT Palapa Timur Telematika 3.300.000.000 262.726.452.667 - 86.244.320.086 242.879.055 - 352.513.651.808
PT Indo Pratama Teleglobal *) 3.923.500.000 - 6.201.199.164 5.255.314.237 43.900.990 - 15.423.914.391
Jumlah/Total 8.324.500.000 265.301.999.993 6.201.199.164 92.449.775.478 293.855.067 (46.000.000) 372.525.329.702
84.289.355.641
*) Diakusisi di tahun 2021/ Acquired in 2021 288.235.974.061
31. Pendapatan 31. Revenues
2022 2021
```
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Revenue from contracts with customers
Penyelenggaraan telekomunikasi Telecommunication operations
Jaringan domestik 1.076.134.366.337 1.124.618.347.830 Domestic link
Internet 945.213.277.258 811.755.666.704 Internet
VSAT 629.281.265.721 106.023.020.087 VSAT
Jaringan internasional 377.778.892.682 325.288.088.540 International link
SubJumlah 3.028.407.801.998 2.367.685.123.161 Subtotal
Non- penyelenggaraan telekomunikasi Non-telecommunication operations
Pendapatan dari proyek konsesi 1.118.708.586.081 1.217.252.904.368 Revenue from concession project
Pusat data 46.214.902.265 37.606.592.683 Data Center
Lain-lain 422.678.690.952 541.190.473.252 Others
Sub Jumlah 1.587.602.179.298 1.796.049.970.303 Subtotal
Jumlah pendapatan dari
kontrak dengan pelanggan 4.616.009.981.296 4.163.735.093.464 Total revenue from contracts with customers
Indefeasible Right of Use (IRU) (Catatan 21) 31.641.306.058 16.337.972.691 Indefeasible Right of Use (IRU) (Note 21)
Jumlah 4.647.651.287.354 4.180.073.066.155 Total
Pendapatan non-penyelenggara telekomunikasi - Revenues from non-telecommunication operations
lain-lain merupakan pendapatan dari proyek - others represents revenues derived from
pembangunan fiberisasi. fiberization project.
- 92 - paraf:
Page 410
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perusahaan tidak memiliki pendapatan usaha yang The Company does not have operating income
berasal dari pertukaran barang dan jasa. derived from the exchange of goods and services.
Pendapatan yang melebihi 10% dari pendapatan There was revenue from Badan Aksesibilitas
adalah pendapatan dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) amounted to
Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dengan Rp 1,118,708,586,081 that exceed 10% of the
jumlah pendapatan sebesar Rp 1.118.708.586.081, revenues, related with West and East Package of
terkait proyek Palapa Ring Paket Barat dan Paket Palapa Ring Projects.
Timur.
Pendapatan yang berasal dari proyek Palapa Ring Revenue related related with West and East
Paket Barat dan Paket Timur sudah sesuai dengan Package of Palapa Ring Projects already meet
prinsip kewajaran nilai transaksi. arm’s length requirement.
32. Beban Langsung 32. Direct Costs
Rincian dari beban langsung adalah sebagai berikut: The details of direct costs are as follows:
2022 2021
```
Penyelenggaraan telekomunikasi Telecommunication operations
Jaringan domestik 467.045.478.419 531.617.921.944 Domestic link
VSAT 377.646.709.834 64.749.833.566 VSAT
Internet 79.475.460.461 69.587.483.782 Internet
Jaringan internasional 33.237.282.427 30.329.380.188 International link
Sub jumlah 957.404.931.141 696.284.619.480 Subtotal
Non - penyelenggaraan Non - telecommunication
telekomunikasi operations
Depreciation of property
Penyusutan aset tetap (Catatan 13) 543.756.850.518 453.437.321.676 and equipment (Note 13)
BHP - USO *) 79.677.006.942 64.964.735.200 BHP - USO *)
Penyusutan aset hak guna (Catatan 14) 21.755.409.139 27.650.706.669 Depreciation of right-of-use assets (Note 14)
Biaya Persediaan 13.203.328.661 24.449.601.472 Inventory cost
Lain-lain 274.381.440.843 375.995.801.978 Others
Subjumlah 932.774.036.103 946.498.166.995 Subtotal
Jumlah 1.890.178.967.244 1.642.782.786.475 Total
*) Biaya Hak Penyelengaraan - Universal Service Obligation /
Maintenance Right Fee - Universal Service Obligation
Beban langsung non-penyelenggara telekomunikasi Direct cost from non-telecommunication operations
- lain-lain merupakan beban dari proyek - others represents expenses related to fiberization
pembangunan fiberisasi. project.
- 93 - paraf:
Page 411
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
33. Beban Usaha 33. Operating Expenses
Rincian dari beban usaha adalah sebagai berikut: The details of operating expenses are as follows
2022 2021
Perbaikan dan pemeliharaan 414.185.043.622 244.281.121.481 Repairs and maintenance
Gaji dan tunjangan 270.328.612.500 247.433.566.077 Salaries and allowances
Asuransi 82.574.309.348 82.750.937.427 Insurance
Pemasaran 60.126.442.047 48.721.933.656 Marketing
Sewa (Catatan 14) 56.300.246.350 45.367.125.131 Rental (Note 14)
Karyawan alih daya 51.450.982.515 105.691.301.866 Outsourcing employees
Depreciation of property
Penyusutan aset tetap (Catatan 13) 43.326.139.837 41.918.868.640 and equipment (Note 13)
Komunikasi dan utilitas 38.723.801.013 33.050.330.044 Communication and utilities
Jasa profesional 35.644.541.641 19.346.886.913 Professional fees
Perjalanan dinas 34.514.123.460 25.015.574.804 Business travel expenses
Beban kantor 22.105.929.500 17.212.401.064 Office expenses
Penyusutan aset hak guna (Catatan 14) 17.467.615.032 14.582.754.207 Depreciation right of use assets (Note 14)
Jamuan dan representasi 17.227.936.911 11.015.472.030 Entertainment and representation
Izin legal 12.902.372.386 6.678.416.422 Legal license
Pajak 10.173.387.176 21.066.671.753 Tax
Amortisasi aset tidak berwujud (Catatan 15) 6.598.813.676 3.282.829.699 Amortization of intangible asset (Note 15)
Imbalan kerja jangka panjang karyawan
(Catatan 37) 5.681.336.576 21.101.290.795 Long-term employee benefits (Note 37)
Penyisihan piutang ragu-ragu (Catatan 6) 3.814.082.983 - Provision for impairment (Note 6)
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 200 juta) 8.140.858.615 4.781.018.187 Others (each below Rp 200 million)
Jumlah 1.191.286.575.188 993.298.500.196 Total
34. Beban Bunga dan Keuangan 34. Interest Expense and Financial Charges
2022 2021
Bunga atas: Interest on:
Utang bank (Catatan 23) 457.547.591.706 481.944.022.317 Bank loans (Note 23)
Sukuk ijarah 193.593.570.857 179.697.429.640 Sukuk ijarah
Utang obligasi 44.275.000.000 48.300.000.000 Bond payable
Liabilitas sewa - lembaga pembiayaan Lease liabilities - multifinance
(Catatan 24) 8.039.314.922 11.565.102.773 (Note 24)
Utang non-bank (Catatan 22) 2.287.636.442 2.349.378.073 Non-bank loans (Note 22)
Liabilitas sewa - hak guna Lease liabilities - right of use
(Catatan 24) 975.219.074 2.976.018.724 (Note 24)
Provisi 18.761.100.259 21.770.166.359 Provision
Amortisasi atas: Amortization on:
Utang bank 17.481.701.469 19.340.965.450 Bank loans
Biaya sukuk ijarah (Catatan 26) 5.597.107.971 5.130.837.211 Cost of sukuk ijarah (Note 26)
Biaya obligasi (Catatan 25) 1.244.984.265 1.021.867.138 Cost of bonds (Note 25)
Jumlah 749.803.226.965 774.095.787.685 Total
- 94 - paraf:
Page 412
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
35. Lain-lain Bersih 35. Others – Net
2022 2021
Penghasilan Lain-lain Other Income
Sewa ruangan 356.010.509 343.174.997 Space rent
Penerimaan dari klaim asuransi 26.765.276.183 - Insurance proceeds
Pendapatan lain-lain 47.513.838.820 20.107.385.237 Other income
Subjumlah 74.635.125.512 20.450.560.234 Subtotal
Beban Lain-lain Other Expenses
Administrasi bank (1.326.556.960) (1.221.069.003) Bank administration charges
Beban lain-lain (11.264.188.371) (6.643.543.428) Other expenses
Subjumlah (12.590.745.331) (7.864.612.431) Subtotal
Jumlah- net 62.044.380.181 12.585.947.803 Total - net
36. Pajak Penghasilan 36. Income Tax
Beban pajak Grup terdiri dari: Tax expense of Group consists of the following:
2022 2021
Pajak kini Current tax
Perusahaan 54.626.136.840 52.408.989.380 The Company
Entitas anak 133.428.281.583 72.628.154.839 Subsidiaries
Pajak tangguhan 5.947.213.314 (7.641.666.526) Deferred tax
Subjumlah 194.001.631.737 117.395.477.693 Subtotal
Pajak final 8.348.168.372 12.803.021.495 Final tax
Jumlah 202.349.800.109 130.198.499.188 Total
- 95 - paraf:
Page 413
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pajak Kini Current Tax
Rekonsiliasi laba sebelum pajak menurut laporan A reconciliation between the profit before tax per
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statements of profit or loss and other
konsolidasian dengan laba kena pajak Perusahaan comprehensive income and taxable income of the
adalah sebagai berikut: Company follows:
2022 2021
Laba sebelum pajak menurut laporan Profit before tax per consolidated
laba rugi dan penghasilan statements of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian 875.247.755.904 801.577.102.383 other comprehensive income
Dikurangi: Less:
Laba sebelum pajak Profit before tax of the
entitas anak 636.598.030.544 612.742.108.065 subsidiaries
Laba sebelum pajak Perusahaan 238.649.725.360 188.834.994.318 Profit before tax of the Company
Perbedaan temporer: Temporary differences:
Beban imbalan pasca kerja (16.042.832.851) 15.217.126.724 Provision for long-term employee
Cadangan kerugian penurunan Allowance for impairment accounts
nilai piutang 3.814.082.983 - receivable
Pembayaran pesangon (243.011.773) (554.326.751) Payment of benefit
Liabilitas sewa (10.312.693.131) (9.635.566.031) Leased liabilities
Perbedaan penyusutan komersial Difference between commercial
dan fiskal (1.499.993.373) 22.749.633.917 and fiscal depreciation
Bersih (24.284.448.145) 27.776.867.859 Net
Perbedaan yang tidak dapat
diperhitungkan menurut fiskal: Permanent differences:
Beban jamuan dan representasi 45.303.398.878 32.970.743.560 Entertainment and representation
Beban perayaan dan ucapan 1.181.770.465 450.442.210 Celebrations and honorings
Beban telepon seluler 8.544.623 11.941.684 Mobile phone expenses
Ekuitas pada rugi (laba) bersih Share in loss (profit) of
entitas asosiasi an associate
Beban pajak 2.049.895.548 2.260.921.488 Tax expenses
Laba yang telah dikenakan Income already subjected
pajak final (14.323.039.646) (14.498.505.677) to final tax
Lain-lain (285.224.481) 415.274.188 Others
Bersih 33.935.345.387 21.610.817.453 Net
Laba kena pajak 248.300.622.602 238.222.679.630 Taxable income
- 96 - paraf:
Page 414
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perhitungan beban pajak dan utang pajak kini The current tax expense and payable are computed
adalah sebagai berikut: as follows:
2022 2021
Beban pajak kini Current tax expense
Perusahaan 54.626.136.840 52.408.989.380 The Company
Entitas anak 133.428.281.583 72.628.154.839 Subsidiaries
Subjumlah 188.054.418.423 125.037.144.219 Subtotal
Dikurangi pembayaran dimuka
pajak penghasilan Less prepaid taxes
Perusahaan 50.736.738.655 50.419.779.494 The Company
Entitas anak 86.736.087.023 53.298.207.105 Subsidiaries
Subjumlah 137.472.825.678 103.717.986.599 Subtotal
Utang pajak 50.581.592.745 21.319.157.620 Tax payable
Rincian kurang (lebih) bayar pajak Details of under (over) tax payment
Perusahaan (Catatan 10 dan 19) 3.889.398.185 1.989.209.886 The Company (Notes 10 and 19)
Entitas anak (Catatan 19) 46.692.194.560 19.329.947.734 Subsidiaries (Note 19)
Jumlah 50.581.592.745 21.319.157.620 Total
Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah Indonesia On March 31, 2020, the Government issued
menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 1/2020 yang Government Regulation No. 1/2020 which has been
telah disahkan menjadi UU No. 2 tahun 2020 tanggal passed into UU No. 2 year 2020 dated May 16,
16 Mei 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara 2020 relating to State Financial Policies and
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Financial System Stability in Response to Corona
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang Virus Disease (Covid-19) outbreak in which among
antara lain mengubah tarif pajak penghasilan badan others, changed the corporate income tax rate from
dari sebelumnya 25% menjadi 22% untuk tahun- previously 25% to 22% for fiscal years 2020 and
tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20% mulai 2021, and further decrease to 20% in fiscal year
tahun pajak 2022. 2022.
Pada tanggal 7 Oktober 2021, Dewan Perwakilan On October 7, 2021, the House of Representatives
Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang- of the Republic of Indonesia passed the Law on the
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang Harmonization of Tax Regulations, which stipulates
antara lain menetapkan tarif pajak penghasilan a corporate income tax rate of 22% for the fiscal
badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan year 2022 onwards, among others.
seterusnya.
Grup telah menerapkan perubahan tarif pajak The Group has adopted the change of new
penghasilan badan yang baru tersebut dalam corporate income tax rate in computing its income
perhitungan pajaknya. taxes.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan Grup pada The Group's deferred tax assets and liabilities as of
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah dihitung December 31, 2022 and 2021 have been
dengan tarif pajak yang diharapkan berlaku pada calculated at the tax rates that are expected to
saat realisasi. apply when realized.
Laba kena pajak dan beban pajak Grup tahun 2021 The taxable income and tax expense of the Group
sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) in 2021 are in accordance with the corporate
yang disampaikan Grup kepada Kantor Pelayanan income tax returns filed with the Tax Service Office.
Pajak.
- 97 - paraf:
Page 415
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pajak Tangguhan Deferred Tax
Rincian aset (liabilitas) pajak tangguhan Grup adalah The details of the Group’s deferred tax assets
sebagai berikut: (liabilities) follows:
Penghasilan
komprehensif lain/
1 Januari 2022/ Laba rugi/ Other comprehensive 31 Desember 2022/
January 1, 2022 Profit or loss income December 31, 2022
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Entitas anak Subsidiary
Perbedaan antara penyusutan Difference between commercial and
komersial dan fiskal 270.007.777 307.723.196 - 577.730.973 fiscal depreciation
Cadangan kerugian penurunan Allowance for impairment
nilai piutang 1.061.421.544 (30.192.820) - 1.031.228.724 of accounts receivable
Sewa pembiayaan 37.525.157 - - 37.525.157 Finance lease
Imbalan kerja jangka panjang 7.915.088.619 (882.165.098) (557.016.213) 6.475.907.308 Long-term employee benefits liability
Aset pajak tangguhan 9.284.043.097 (604.634.722) (557.016.213) 8.122.392.162 Deferred tax asset
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liability
Perusahaan The Company
Imbalan kerja jangka panjang 18.533.493.837 (3.582.885.817) (1.033.600.333) 13.917.007.687 Long-term employee benefits liability
Cadangan kerugian penurunan nilai 4.274.861.499 839.098.256 - 5.113.959.755 Allowance for impairment
Sewa pembiayaan (4.049.414.799) (2.268.792.489) - (6.318.207.288) Finance lease
Perbedaan antara penyusutan Difference between commercial and
komersial dan fiskal (13.476.126.397) (329.998.542) - (13.806.124.939) fiscal depreciation
Revaluasi aset (29.945.216.968) - 6.538.998.619 (23.406.218.349) Assets Revaluation
Subjumlah (24.662.402.828) (5.342.578.592) 5.505.398.286 (24.499.583.134) Subtotal
Entitas anak Subsidiary
Perbedaan antara penyusutan Difference between commercial and
komersial dan fiskal (2.092.358.468) - - (2.092.358.468) fiscal depreciation
Liabilitas pajak tangguhan (26.754.761.296) (5.342.578.592) 4.948.382.073 (26.591.941.602) Deferred tax liability
Akuisisi Penghasilan
Entitas Anak/ komprehensif lain/
1 Januari 2021/ Acquisition of Laba rugi/ Other comprehensive 31 Desember 2021/
January 1, 2021 a subsidiary Profit or loss income December 31, 2021
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Entitas anak Subsidiary
Rugi fiskal 637.520.204 - (637.520.204) - - Fiscal loss
Perbedaan antara penyusutan Difference between commercial and
komersial dan fiskal (203.959.424) 364.348.619 109.618.582 - 270.007.777 fiscal depreciation
Cadangan kerugian penurunan nilai - 698.372.122 363.049.422 - 1.061.421.544 Allowance for impairment
Sewa pembiayaan - - 37.525.157 - 37.525.157 Finance lease
Imbalan kerja jangka panjang 3.611.166.481 3.630.494.220 1.161.707.709 (488.279.791) 7.915.088.619 Long-term employee benefits liability
Aset pajak tangguhan 4.044.727.261 4.693.214.961 1.034.380.666 (488.279.791) 9.284.043.097 Deferred tax assets
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liability
Perusahaan The Company
Imbalan kerja jangka panjang 15.608.369.458 - 3.225.815.994 (300.691.615) 18.533.493.837 Long-term employee benefits liability
Cadangan kerugian penurunan nilai 4.274.861.499 - - - 4.274.861.499 Allowance for impairment
Sewa pembiayaan (1.929.590.272) - (2.119.824.527) - (4.049.414.799) Finance lease
Perbedaan antara penyusutan Difference between commercial and
komersial dan fiskal (18.481.045.859) - 5.004.919.462 - (13.476.126.397) fiscal depreciation
Revaluasi aset (37.726.268.123) - - 7.781.051.155 (29.945.216.968) Assets revaluation
Subjumlah (38.253.673.297) - 6.110.910.929 7.480.359.540 (24.662.402.828) Subtotal
Entitas anak Subsidiary
Perbedaan antara penyusutan Difference between commercial and
komersial dan fiskal (2.588.733.399) - 496.374.931 - (2.092.358.468) fiscal depreciation
Liabilitas pajak tangguhan (40.842.406.696) - 6.607.285.860 7.480.359.540 (26.754.761.296) Deferred tax liabilities
- 98 - paraf:
Page 416
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Rekonsiliasi antara jumlah beban (manfaat) pajak A reconciliation between the total tax expense
dan hasil perkalian laba akuntansi sebelum pajak (benefit) and the amounts computed by applying
dengan tarif pajak yang berlaku adalah sebagai the effective tax rates to profit before tax follows:
berikut:
2022 2021
Laba sebelum pajak menurut laporan Profit before tax per consolidated
laba rugi dan penghasilan statements of profit or loss and other
komprehensif lain konsolidasian 875.247.755.904 801.577.102.383 comprehensive income
Dikurangi: Less:
Laba sebelum pajak Profit before tax of the
entitas anak 636.598.030.544 612.742.108.065 subsidiaries
Laba sebelum pajak Perusahaan 238.649.725.360 188.834.994.318 Profit before tax of the Company
Beban pajak berdasarkan tarif pajak 52.502.939.579 41.543.698.750 Tax expense at effective tax rates
Pengaruh pajak atas beda tetap: Tax effect of permanent difference:
Beban jamuan dan representasi 9.966.747.753 7.253.563.583 Entertainment and representation
Beban perayaan dan ucapan 259.989.502 99.097.286 Celebrations and honorings
Beban telepon seluler 1.879.817 2.627.170 Mobile phone expenses
Beban pajak 450.977.021 497.402.727 Tax expenses
Penghasilan yang telah Income already subjected to
dikenakan pajak final (3.151.068.722) (3.189.671.249) final tax
Lain-lain (62.749.386) 91.360.184 Others
Bersih 59.968.715.564 46.298.078.451 Net
Beban pajak entitas anak 134.032.916.173 71.097.399.242 Subsidiaries tax expense
Beban pajak - bersih 194.001.631.737 117.395.477.693 Tax expense - net
37. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang 37. Long-Term Employee Benefits Liability
Besarnya imbalan pasca kerja dihitung berdasarkan The amount of post-employment benefits is
ketentuan yang berlaku. callculated based on the applicable provisions.
Perhitungan aktuaria terakhir atas liabilitas imbalan The latest actuarial valuation upon the long-term
kerja jangka panjang tersebut dilakukan oleh employee benefits liability was from Consultant
Konsultan Arya Bagiastra, aktuaris independen, Arya Bagiastra, an independent actuary, dated
tertanggal 21 Februari 2023 untuk tahun yang February 21, 2023 for the year ended
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. December 31, 2022.
Jumlah karyawan Grup yang berhak atas imbalan The number of employees of the Group entitled to
kerja jangka panjang tersebut masing-masing employee benefits totaled to 1,457 and 1,431 as of
sebanyak 1.457 dan 1.431 karyawan pada tanggal December 31, 2022 and 2021, respectively.
31 Desember 2022 dan 2021.
- 99 - paraf:
Page 417
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Jumlah-jumlah yang diakui dalam Iaporan laba rugi Amounts recognized in the consolidated statement
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian of profit or loss and other comprehensive income in
sehubungan dengan imbalan pasti adalah sebagai respect of this benefit plans follows:
berikut:
2022 2021
Biaya jasa kini 11.242.390.478 15.691.590.756 Current service costs
Penyesuaian perubahan atribusi Adjustment of changes
imbalan pensiun (12.443.885.031) - attribution of pension compensation
Biaya bunga 6.882.831.129 5.409.700.039 Net interest expense
Komponen biaya imbalan pasti Components of defined benefit costs
yang diakui di laba rugi 5.681.336.576 21.101.290.795 recognized in profit or loss
Pengukuran kembali liabilitas Remeasurement on the defined
imbalan pasti: benefit liability:
Keuntungan (kerugian) aktuarial Actuarial losses (gains)
yang timbul dari: arising from:
Changes in financial
Perubahan asumsi keuangan (4.229.397.696) (2.956.127.585) assumptions
Penyesuaian pengalaman (3.756.443.797) (91.116.043) Experience adjustments
Komponen biaya imbalan pasti Components of defined benefit
yang diakui di penghasilan costs recognized in other
komprehensif lain (7.985.841.493) (3.047.243.628) comprehensive income
Jumlah (2.304.504.917) 18.054.047.167 Total
Biaya jasa kini dan biaya bunga neto untuk tahun The current service cost and the net interest
berjalan disajikan sebagai bagian dari “Beban expense for the year are included in the “Operating
usaha” pada laba rugi (Catatan 33). expenses” in profit or loss (Note 33).
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasti The remeasurement of the net defined benefit
diakui dalam penghasilan komprehensif lain. liability is included in other comprehensive income.
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pasti adalah Movements of present value of defined benefit
sebagai berikut: obligation follows:
2022 2021
Saldo awal tahun 110.321.710.204 90.526.628.604 Balance at the beginning of the year
Saldo liabilitas imbalan kerja jangka panjang Balance of long-term employee benefits
pada tanggal akuisisi dari entitas anak liability of the acquisition date of the
yang diakuisisi - 2.172.979.463 acquired subsidiary
Penyesuaian kerugian aktuarial atas Adjusment of actuarial losses
akuisisi entitas anak - 122.381.721 on acquisitions of subsidiary
Biaya jasa kini 11.242.390.478 15.691.590.756 Current service costs
Penyesuaian perubahan atribusi Adjustment of changes attribution
imbalan pensiun (12.443.885.031) - of pension compensation
Biaya bunga 6.882.831.129 5.409.700.039 Interest expense
Imbalan dibayarkan (962.991.328) (554.326.751) Benefit paid
Perubahan program manfaat (26.758.942.000) - Changes in benefit plans
Kerugian (keuntungan) pengukuran kembali
kerugian (keuntungan) aktuarial Remeasurement losses (gains)
yang timbul dari: Actuarial losses (gain) arising from:
Perubahan asumsi keuangan (4.229.397.696) (2.956.127.585) Changes in financial assumptions
Penyesuaian pengalaman (3.756.443.797) (91.116.043) Experience adjustments
Saldo akhir tahun 80.295.271.959 110.321.710.204 Balance at the end of the year
- 100 - paraf:
Page 418
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Asumsi utama yang digunakan untuk menentukan The actuarial valuation was carried out using the
penilaian aktuarial adalah sebagai berikut: following key assumptions:
2022 2021
Tingkat diskonto Discount rate
6,79%-7,19% IGSYC (Durable) per tahun/annum 6,05%-6,92% IGSYC (Durable) per tahun/annum
Tingkat kenaikan gaji 7%-8% per tahun/annum 7%-8% per tahun/annum Future salary increment rate
Umur pensiun normal 55 - 56 tahun/years 55 - 56 tahun/years Normal retirement age
Tabel mortalitas TMI IV 2019 TMI IV 2019 Mortality table
Tingkat pengunduran diri 6% - 10% sampai dengan 29 tahun, menurun 6% - 10% sampai dengan 29 tahun, menurun Resignation rate
0,25% secara linear setiap tahun sampai 1% 0,25% secara linear setiap tahun sampai 1%
pada usia 54 tahun/10% up to age 29 and pada usia 54 tahun/10% up to age 29 and
decreasing linearly by 0.25% for each year up to decreasing linearly by 0.25% for each year up to
1% at age 54 1% at age 54
Tingkat cacat 10% 10% Disability
Analisa sensitivitas dari perubahan The sensitivities of the overall long-term employee
asumsi-asumsi utama terhadap liabilitas imbalan benefit liabilities to changes in the weighted
kerja jangka panjang adalah sebagai berikut: principal assumptions are as follows
31 Desember/ December 31, 2022
Dampak kenaikan (penurunan) terhadap liabilitas imbalan pasti/
Impact on Defined Benefit Liability Increase (Decrease)
Perubahan asumsi/ Kenaikan asumsi/ Penurunan asumsi/
Change in Assumptions Increase in Assumptions Decrease in Assumptions
Tingkat diskonto 1% (6.657.223.585) 7.634.564.327 Discount rate
Tingkat pertumbuhan gaji 1% 7.169.060.078 (6.397.291.057) Salary growth rate
31 Desember/ December 31, 2021
Dampak kenaikan (penurunan) terhadap liabilitas imbalan pasti/
Impact on Defined Benefit Liability Increase (Decrease)
Perubahan asumsi/ Kenaikan asumsi/ Penurunan asumsi/
Change in Assumptions Increase in Assumptions Decrease in Assumptions
Tingkat diskonto 1% (10.976.593.231) 13.222.811.441 Discount rate
Tingkat pertumbuhan gaji 1% 12.439.237.917 (10.569.775.191) Salary growth rate
38. Dividen dan Cadangan Umum 38. Dividend and General Reserve
Berdasarkan Keputusan Edaran Para Pemegang Based on Decision letter of shareholders based on
Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Annual General Meeting of shareholders for 2020
Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2020 tertanggal dated May 20, 2021 which stated in Notarial Deed
20 Mei 2021 sebagaimana telah diaktakan dalam nomor 53 dated May 21, 2021 by Aulia Taufani,
akta nomor 53 tertanggal 21 Mei 2021 dibuat Notarial in South Jakarta, the Shareholdes:
dihadapan Notaris Aulia Taufani, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Para Pemegang
Saham:
i. Menyetujui laba bersih Perseroan tahun buku i. Agreed that the Company’s profit as of
2020 yang berakhir pada 31 Desember 2020 December 31, 2020 amounting to
sebesar Rp 224.474.772.872 untuk dibagikan Rp 224,474,772,872 to be fully distributed as
seluruhnya sebagai dividen kepada pemegang dividends to shareholders of the Company and
saham Perseroan dan menetapkan untuk tidak determined not to appropriate general reserves
menempatkan cadangan karena telah because the company has fullfil the requirement
mencapai 20% dari jumlah modal ditempatkan of 20% of the total issued and paid-up capital.
dan disetor Perseroan.
- 101 - paraf:
Page 419
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
ii. Menyetujui untuk membagikan dividen yang ii. Agreed to distribute dividends which derived
berasal dari sebagian laba ditahan Perseroan from retained earnings of the Company as of
yang berakhir sampai dengan tanggal December 31, 2019 amounting to
31 Desember 2019 sebesar Rp 958,663,976,130 to shareholders.
Rp 958.663.976.130 kepada pemegang saham
Perseroan.
Pembagian dividen tersebut di atas sejumlah The dividends distribution as mentioned above
Rp 1.964.000 per lembar saham atau sejumlah amounts to Rp 1,964,000 per share or equivalent to
Rp 1.155.293.540.000. Rp 1,155,293,540,000.
Pelaksanaan pembagian dividen yang diumumkan The distribution of dividends which was announced and
dan disetujui oleh Para Pemegang Saham approved by the Shareholders stated in the Decree of
di atas dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi the Board of Directors No. 242A/MTI/PD-DIR/XII/2021
No. 242A/MTI/PD-DIR/XII/2021 tertanggal dated December 9, 2021 regarding with the Annual
9 Desember 2021 tentang Pembagian Dividen Dividend Distribution of PT Mora Telematika Indonesia
Tahunan PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan Tbk and has obtained approval from creditors the
telah memperoleh persetujuan dari para kreditur Company and has been fully paid by the Company and
Perseroan dan telah dibayar seluruhnya oleh declared fully received by the shareholders in
Perseroan dan dinyatakan diterima seluruhnya oleh December 2021.
pemegang saham pada bulan Desember 2021.
Pemegang saham yang berhak atas pembagian The shareholders entitled to the above dividend
dividen diatas adalah PT Gema Lintas Benua dan distribution are PT Gema Lintas Benua and
PT Candrakarya Multikreas masing-masing sebesar PT Candrakarya Multikreasi amounting to
Rp 491.000.000.000 dan Rp 664.293.540.000. Rp 491,000,000,000 and Rp 664,293,540,000,
PT Smart Telecom yang saat ini merupakan salah respectively. PT Smart Telecom currently is a
satu pemegang saham Perseroan yang belum shareholder of the Company but was not a shareholder
menjadi pemegang saham pada 31 Desember 2020. as of December 31, 2020. The shareholders
Bahwa pemegang saham yang menerima dividen who received the dividends, PT Gema Lintas Benua
yaitu PT Gema Lintas Benua dan and PT Candrakarya Multikreasi, returned the
PT Candrakarya Multikreasi menyetorkan kembali dividends as the Company's share capital which
dividen yang telah dibagikan sebagai modal saham resulted to to an increase in the authorized and issued
Perseroan sehingga mengakibatkan terjadinya or paid-up capital of the Company as disclosed in Note
peningkatan modal dasar dan ditempatkan atau 28 to financial statements.
disetor Perseroan sesuai pengungkapan pada
Catatan 28 atas laporan Keuangan.
Pada tahun 2022, Perusahaan telah meningkatkan In 2022, the Company has increased general reserve
cadangan umum berdasarkan jumlah modal based on the total issued and paid up capital to
ditempatkan dan disetor menjadi sebesar Rp 60,750,031,803 based on the Extraordinary
Rp 60.750.031.803 berdasarkan Rapat Umum General Stockholders’ Meeting dated April 14, 2022
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal
14 April 2022.
Cadangan umum tersebut dibentuk sehubungan This general reserve was provided in relation with the
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Law of Republic of Indonesia No. 40 year 2007
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan regarding Limited Liability Company, which requires
Terbatas, yang mewajibkan perusahaan untuk companies to set up general reserve equivalent to at
membentuk cadangan umum sedikitnya 20% dari least 20% of the total issued and paid up capital. There
jumlah modal ditempatkan dan disetor. Tidak is no timeline over which this amount should be
terdapat batas waktu yang ditetapkan atas appropriated.
pemenuhan kewajiban tersebut.
- 102 - paraf:
Page 420
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
39. Laba Per Saham 39. Earnings Per Share
Perhitungan laba per saham dasar dan dilusian The computation of basic and diluted earnings per
berdasarkan pada informasi berikut: share is based on the following data:
2022 2021
Jumlah laba yang digunakan dalam Profit for computation basic earnings
perhitungan laba persaham dasar: per share:
Jumlah laba bersih yang diatribusikan Profit attributable to owners of
kepada pemilik entitas induk 579.500.219.553 578.928.827.717 the Company
Jumlah rata-rata tertimbang jumlah saham Weighted average number of shares
(dalam lembar saham penuh) 22.161.036.550 4.869.099.510 outstanding (in full number of shares)
Laba per saham 26 119 Earnings per share
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, rata-rata As of December 31, 2022 and 2021 the weighted
terimbang jumlah saham telah memperhitungkan average number of shares has calculated the stock
pemecahan nilai nominal saham menjadi Rp 100 per split to become Rp 100 per share in accordance
lembar saham sesuai dengan Akta Notaris No. 33 with the Notarial Deed No. 33 dated March 17, 2022
tanggal 17 Maret 2022 dari Aulia Taufani, S.H., from Aulia Taufani, S.H., notary in Jakarta
notaris di Jakarta (Catatan 28). (Note 28).
40. Sifat dan Transaksi Hubungan Berelasi 40. Nature of Relationships and Transactions with
Related Parties
Sifat Pihak Berelasi Nature of Relationships
Rincian sifat hubungan dan jenis transaksi yang The nature of the relationship with the related
signifikan dengan pihak-pihak berelasi adalah parties are as follows:
sebagai berikut:.
Pihak-pihak berelasi/ Sifat dan hubungan/ Jenis transaksi/
Related parties Nature and relationship Transaction type
PT Pakkodian Memiliki sebagian pemegang saham Utang usaha/ Trade accounts
yang sama dengan Entitas Induk/ receivable
Has partly the same stockholders with
the Parent Entity
PT Gema Lintas Benua Pemegang saham dan manajemen -
yang sama dengan Entitas Induk/
Stockholders and has same
management with the Parent Entity
PT Candrakarya Multikreasi Pemegang saham dan manajemen Utang lain-lain/ Other accounts
yang sama dengan Entitas Induk/ payable
Stockholders and has same
management with the Parent Entity
PT Infrastruktur Bisnis Memiliki sebagian pemegang saham Piutang usaha, pendapatan dan
Sejahtera dengan Entitas Induk/ beban langsung/
Has partly the same stockholders with Trade accounts receivable,
the Parent Entity revenue and direct costs
PT Inti Bangun Sejahtera Memiliki sebagian pemegang saham Piutang usaha, pendapatan dan
Tbk yang sama dengan Entitas Induk/ beban langsung/
Has partly the same stockholders with Trade accounts receivable,
the Parent Entity revenue and direct costs
- 103 - paraf:
Page 421
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pihak-pihak berelasi/ Sifat dan hubungan/ Jenis transaksi/
Related parties Nature and relationship Transaction type
PT Ketrosden Triasmitra Memiliki sebagian pemegang saham Penambahan aset tetap, utang
yang sama dengan Entitas Induk/ usaha , pendapatan dan beban
Has partly the same stockholders with usaha/
the Parent Entity Trade accounts receivable, trade
accounts payables, revenue and
operating expense
PT Triasmitra Multiniaga Memiliki sebagian pemegang saham Penambahan aset tetap, utang
International yang sama dengan Entitas Induk/ usaha, pendapatan, beban
Has partly the same stockholders with langsung dan beban usaha/
the Parent Entity Addition fixed asset, trade
accounts payable, revenue, direct
costs, operating expense
PT Jejaring Mitra Persada Memiliki sebagian pemegang saham Piutang usaha, penambahan aset
yang sama dengan Entitas Induk/ tetap, pendapatan dan beban
Has partly the same stockholders with langsung/
the Parent Entity Trade accounts receivable,
addition fixed asset, revenue and
direct costs
Transaksi dengan Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
a. Dalam kegiatan usahanya, Grup melakukan a. In the normal course of business, the Group
transak tertentu dengan pihak berelasi, yang entered into certain transactions with related
meliputi antara lain: parties, among others, follows:
Persentase terhadap jumlah Aset
dan terhadap jumlah Liabilitas/
Percentage to Total Assets
and Percentage to Total Liabilities
2022 2021 2022 2021
% %
Aset Assets
Piutang usaha Trade accounts receivable
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera 10.625.483.802 521.903.608 0,07 0,00 PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk 612.924.895 151.298.515 0,00 0,00 PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
PT Jejaring Mitra Persada 39.604.606 173.219.200 0,00 0,00 PT Jejaring Mitra Persada
PT Smart Telecom - 67.262.430.753 0,00 0,46 PT Smart Telecom
PT Smartfren Telecom Tbk - 11.030.150.600 0,00 0,08 PT Smartfren Telecom Tbk
Jumlah 11.278.013.303 79.139.002.676 0,07 0,54 Total
Penambahan aset tetap Addition property and equipment
PT Smart Telecom 92.410.722.401 106.321.986.470 0,62 0,73 PT Smart Telecom
PT Smartfren Telecom Tbk 43.462.216.573 954.513.637 0,29 0,01 PT Smartfren Telecom Tbk
PT Triasmitra Multiniaga International 5.944.189.042 79.180.000 0,04 0,00 PT Triasmitra Multiniaga International
PT Ketrosden Triasmitra 4.374.074.533 1.082.596.472 0,03 0,01 PT Ketrosden Triasmitra
PT Jejaring Mitra Persada - 1.200.000.000 0,00 0,01 PT Jejaring Mitra Persada
Jumlah 146.191.202.549 109.638.276.579 0,98 0,76 Total
Liabilitas Liabilities
Utang usaha Trade accounts payable
PT Triasmitra Multiniaga International 43.216.448.313 1.588.863.938 0,50 0,02 PT Triasmitra Multiniaga International
PT Ketrosden Triasmitra 35.647.092.805 11.859.921.891 0,41 0,12 PT Ketrosden Triasmitra
PT Pakkodian 2.507.629.600 423.934.101 0,03 0,00 PT Pakkodian
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera 486.746.653 - 0,01 0,00 PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
Jumlah 81.857.917.371 13.872.719.930 0,95 0,14 Total
Utang lain-lain Other accounts payable
PT Candrakarya Multikresi - 6.900.000 0,00 0,00 PT Candrakarya Multikresi
Jumlah - 6.900.000 0,00 0,00 Total
- 104 - paraf:
Page 422
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Persentase terhadap Pendapatan/
Beban yang bersangkutan/
Percentage to Total Revenues/Expenses
2022 2021 2022 2021
Pendapatan Revenues
PT Smart Telecom 276.622.524.192 520.626.174.332 5,95 12,45 PT Smart Telecom
PT Smartfren Telecom Tbk 50.386.244.263 84.764.749.748 1,08 2,03 PT Smartfren Telecom Tbk
PT Triasmitra Multiniaga International 7.233.739.378 5.532.897.755 0,16 0,13 PT Triasmitra Multiniaga International
PT Jejaring Mitra Persada 5.985.958.000 6.012.958.000 0,13 0,14 PT Jejaring Mitra Persada
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera 4.044.844.535 2.384.926.829 0,09 0,06 PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk 3.598.936.030 9.870.296.173 0,08 0,24 PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
PT Ketrosden Triasmitra 190.000.000 - 0,00 0,00 PT Ketrosden Triasmitra
Jumlah 348.062.246.398 629.192.002.837 7,49 15,05 Total
Beban Langsung Direct Costs
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera 6.480.686.179 4.940.029.805 0,34 0,30 PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
PT Triasmitra Multiniaga International 3.735.328.163 5.932.421.488 0,20 0,36 PT Triasmitra Multiniaga International
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk 625.150.000 852.750.000 0,03 0,05 PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
PT Smart Telecom 464.241.667 2.028.857.238 0,02 0,12 PT Smart Telecom
PT Jejaring Mitra Persada 104.888.889 120.000.000 0,01 0,01 PT Jejaring Mitra Persada
Jumlah 11.410.294.898 13.874.058.531 0,60 0,84 Total
Beban usaha Operating expense
PT Triasmitra Multiniaga International 49.069.890.240 13.735.676.808 2,60 0,84 PT Triasmitra Multiniaga International
PT Ketrosden Triasmitra 25.036.680.000 - 1,32 0,00 PT Ketrosden Triasmitra
PT Smart Telecom 9.000.000 315.618.622 0,00 0,02 PT Smart Telecom
PT Smartfren Telecom Tbk - 335.648.265 0,00 0,02 PT Smartfren Telecom Tbk
PT Pakkodian - 74.821.887 0,00 0,00 PT Pakkodian
Jumlah 74.115.570.240 14.461.765.582 3,92 0,88 Total
Pada bulan Agustus 2022, PT Smartfren On August 2022, PT Smartfren Telecom Tbk
Telecom Tbk dan PT Smart Telecom sudah and PT Smart Telecom are no longer related
bukan merupakan pihak berelasi bagi party to the Company.
Perusahaan.
b. Perusahaan memberikan kompensasi kepada b. The Company provides compensation to its
karyawan kunci. Imbalan yang diberikan key management personnel. The
kepada direksi dan anggota manajemen kunci renumeration of directors and other members
lainnya untuk tahun-tahun yang berakhir of key management for the years ended
31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai December 31, 2022 and 2021 follows:
berikut:
2022 2021
Imbalan jangka pendek 9.118.510.729 8.785.545.523 Short-term benefits
Imbalan kerja jangka panjang 13.404.649.662 12.303.210.689 Long-term employee benefits
Jumlah 22.523.160.391 21.088.756.212 Total
- 105 - paraf:
Page 423
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
41. Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko 41. Financial Risk Management Objectives and
Keuangan Policies
Aktivitas Grup terpengaruh berbagai risiko The Group’s activities are exposed to a variety of
keuangan: risiko pasar (termasuk risiko mata uang financial risks: market risk (including currency risk
dan risiko suku bunga), risiko kredit dan risiko and fair value interest rate risk), credit risk and
likuiditas. Program manajemen risiko Grup secara liquidity risk. The Group’s overall risk management
keseluruhan difokuskan pada pasar keuangan yang programme focuses on the unpredictability of
tidak dapat diprediksi dan Grup berusaha untuk financial markets and seeks to minimize potential
meminimalkan dampak yang berpotensi merugikan adverse effects on the Group’s financial
kinerja keuangan Grup. performance.
Manajemen risiko merupakan tanggung jawab Risk management is the responsibility of the Board
Direksi. Direksi bertugas menentukan prinsip dasar of Directors (BOD). The BOD has the responsibility
kebijakan manajemen risiko Grup secara to determine the basic principles of the Group’s risk
keseluruhan serta kebijakan pada area tertentu management as well as principles covering specific
seperti risiko suku bunga, risiko mata uang asing, areas, such as interest rate risk, foreign exchange
risiko kredit dan risiko likuiditas. risk, credit risk and liquidity risk.
Risiko Mata Uang Asing Foreign Exchange Risk
Grup terpengaruh risiko nilai tukar mata uang asing The Group is exposed to foreign exchange risk
yang timbul dari berbagai eksposur mata uang, arising from various currency exposures, primarily
terutama terhadap Dolar Amerika Serikat dan Dolar with respect to the U.S. Dollar and Singapore
Singapura. Risiko nilai tukar mata uang asing timbul Dollar. Foreign exchange risk arises from future
dari transaksi komersial yang akan diselesaikan di settlement of commercial transactions and
masa depan serta aset dan liabilitas yang diakui. recognized assets and liabilities.
Eksposur Grup yang terpengaruh risiko nilai tukar The Group’s exposures to the foreign exchange risk
terutama terkait dengan piutang usaha, utang usaha relate primarily to trade accounts receivable, trade
dan utang pinjaman. accounts payable and loan payable.
Selain piutang usaha, utang usaha dan utang Other than trade accounts receivable, trade
pinjaman, Grup memiliki eksposur dalam mata uang accounts payable and loan payable, the Group has
asing yang timbul dari transaksi operasionalnya. transactional currency exposures. Such exposure
Eksposur tersebut timbul karena transaksi yang arises when the transaction is denominated in
bersangkutan dilakukan dalam mata uang selain currencies other than the functional currency of the
mata uang fungsional unit operasional atau pihak operating unit or the counterparty.
lawan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021, the Group has
2021, Grup mempunyai aset dan liabilitas moneter monetary assets and liabilities in foreign currencies
dalam mata uang asing sebagai berikut: as follows:
2022 2021
Mata Uang Mata Uang
Asing/ Ekuivalen/ Asing/ Ekuivalen/
Foreign Equivalent in Foreign Equivalent in
Currency Rp Currency Rp
Aset Assets
Kas dan setara kas USD 10.705.456 168.407.521.886 11.162.925 159.283.830.158 Cash and cash equivalents
SGD 665.775 7.762.319.017 1.185.443 12.487.178.732
EUR 837 13.996.661 897 14.462.711
Piutang usaha USD 3.394.322 53.396.087.090 8.004.784 114.220.298.451 Trade accounts receivable
SGD 23.801 277.494.380 8.251 86.917.214
Aset yang dibatasi penggunaannya SGD 50.000 582.954.000 265.000 2.791.447.725 Restricted assets
Uang jaminan dalam akun Securities deposit included in
"Aset lain-lain" USD 146.126 2.298.708.106 98.126 1.400.160.385 "Other assets"
Jumlah Aset 232.739.081.140 290.284.295.376 Total Assets
- 106 - paraf:
Page 424
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2022 2021
Mata Uang Mata Uang
Asing/ Ekuivalen/ Asing/ Ekuivalen/
Foreign Equivalent in Foreign Equivalent in
Currency Rp Currency Rp
Liabilitas Liabilities
Utang usaha USD 6.520.890 102.580.117.700 11.144.016 159.014.018.043 Trade accounts payable
SGD 63.182 736.642.702 821.952 8.658.248.021
EUR - - - -
Utang lain-lain USD 48.620 764.841.220 68.623 979.188.494 Other accounts payable
Utang non-bank USD 2.560.534 40.279.767.433 3.968.810 56.630.969.306 Non-bank loans
Jumlah Liabilitas 144.361.369.055 225.282.423.864 Total Liabilities
Jumlah Aset (Liabilitas) - bersih 88.377.712.085 65.001.871.512 Net Assets (Liabilities)
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021, if the
2021, jika mata uang melemah/menguat sebesar 3% currencies had weakened/strengthened by 3%
terhadap Rupiah dengan variabel lain konstan, laba against the Rupiah with all other variables held
setelah pajak untuk periode dan tahun-tahun constant, post-tax profit for the period and year
berjalan akan lebih tinggi/rendah sebesar would have been higher/lower by Rp 1,960,207,266
Rp 1.960.207.266 dan Rp 1.462.542.109 terutama and Rp 1,462,542,109, respectively, mainly as a
diakibatkan keuntungan (kerugian) selisih kurs result of foreign exchange gains (losses) on
karena penjabaran aset dan liabilitas moneter. translation of foreign currency denominated
monetary assets and liabilities.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and 2021, the conversion
2021, kurs konversi yang digunakan Grup rates used by the Group were disclosed in Note 2
diungkapkan pada Catatan 2 dalam laporan to the consolidated financial statements.
keuangan konsolidasian.
Risiko Suku Bunga Arus Kas dan Nilai Wajar Cash Flow and Fair Value Interest Rate Risk
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar Interest rate risk is the risk that the fair value or
atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu contractual future cash flows of a financial
instrumen keuangan akan terpengaruh akibat instrument will be affected due to changes in
perubahan suku bunga pasar. Eksposur Perusahaan market interest rates. The Company’s exposures to
yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait interest rate risk relate primarily to bank loans.
dengan utang bank.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Perusahaan To minimize interest rate risk, the Company
mengelola beban bunga melalui kombinasi utang manages interest cost through variable-rate debts,
dengan suku bunga variabel, dengan mengevaluasi by evaluating market rate trends. Management
kecenderungan suku bunga pasar. Manajemen juga also conducts assessments among interest rates
melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang offered by creditors to obtain the most favorable
ditawarkan oleh kreditur untuk mendapatkan suku interest rate before it takes any decision to enter a
bunga yang menguntungkan sebelum mengambil new loan agreement.
keputusan untuk melakukan perikatan utang.
- 107 - paraf:
Page 425
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tabel berikut adalah nilai tercatat, berdasarkan jatuh The following table sets out the carrying amount, by
temponya, atas liabilitas keuangan Perusahaan yang maturity, of the Company’s financial liabilities that
terkait risiko suku bunga pada tanggal 31 Desember are exposed to interest rate risk as of
2022 dan 2021: December 31, 2022 and 2021:
2022 2021
Rata-rata Rata-rata
Suku Bunga Efektif/ Suku Bunga Efektif/
Average Effective Saldo/ Average Effective Saldo/
Interest Rate Balance Interest Rate Balance
% %
Liabilitas Liability
Utang bank 8,75 - 9,75 4.814.446.159.308 9,50 - 11,50 5.109.587.255.814 Bank loans
Eksposur bersih terhadap risiko Net exposure to cash flow
suku bunga arus kas 4.814.446.159.308 5.109.587.255.814 interest rate risk
Risiko Kredit Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko bahwa Grup akan Credit risk is the risk that the Group will incur a loss
mengalami kerugian dari pelanggan, klien atau pihak arising from the customer, client and other parties
lawan yang gagal memenuhi kewajiban kontraktual who failed to meet their contractual obligations.
mereka. Tidak ada risiko kredit yang terpusat secara There is no significant concentration of credit risk.
signifikan. Grup mengelola dan mengendalikan risiko The Group manages and controls credit risk by
kredit dengan menetapkan batasan jumlah risiko setting limits of acceptable risk for individual
yang dapat diterima untuk pelanggan individu dan customers and monitors the exposure associated
memantau eksposur terkait dengan batasan-batasan with these restrictions.
tersebut.
Grup melakukan hubungan usaha hanya dengan The Group conducts business relationships only
pihak ketiga yang diakui dan kredibel. Grup memiliki with recognized and credible third parties. The
kebijakan untuk semua pelanggan yang akan Group has a policy to go through customer’s credit
melakukan perdagangan secara kredit harus melalui verification procedures. In addition, the amount of
prosedur verifikasi kredit. Sebagai tambahan jumlah receivables is monitored continuously to reduce the
piutang dipantau secara terus menerus untuk risk for impairment.
mengurangi risiko piutang tak tertagih.
Kualitas kredit dari aset keuangan baik yang belum The credit quality of financial assets that are neither
jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai past due nor impaired can be assessed by
dapat dinilai dengan mengacu pada peringkat kredit reference to external credit ratings (if available) or
eksternal (jika tersedia) atau mengacu pada to historical information about counterparty default
informasi historis mengenai tingkat gagal bayar rates.
debitur.
Kas dan setara kas dinilai sebagai kelas tinggi Cash and cash equivalents are assessed as high
karena disimpan di bank-bank terkemuka di grade since it is deposited in reputable banks in the
Indonesia yang telah disetujui oleh Dewan Direksi country as approved by the Board of Directors and
dan yang memiliki probabilitas rendah kebangkrutan. which have low probability of insolvency.
- 108 - paraf:
Page 426
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Piutang dinilai sebagai berikut: Receivables are assessed as follows:
2022 2021
Piutang usaha Trade accounts receivable
Pihak lawan tanpa peringkat Counterparties without external
kredit eksternal credit rating
Grup A 35.960.719.396 53.462.464.995 Group A
Grup B 402.082.544.578 359.271.908.073 Group B
Jumlah piutang usaha yang tidak Total unimpaired trade accounts
mengalami penurunan nilai 438.043.263.974 412.734.373.068 receivable
Piutang Lain-lain Other accounts receivable
Grup B 16.891.744.998 18.488.239.621 Group B
• Grup A - pelanggan baru/pihak berelasi (kurang • Group A - new customers/related parties (less
dari enam (6) bulan). than six (6) months).
• Grup B - pelanggan yang sudah ada/pihak • Group B - existing customers/related parties
berelasi (lebih dari enam (6) bulan) tanpa (more than six (6) months) with no defaults in
kasus gagal bayar di masa terdahulu. the past.
Berikut adalah eksposur laporan posisi keuangan The table below shows consolidated statements of
konsolidasian yang terkait risiko kredit pada tanggal financial position maximum exposures related to
31 Desember 2022 dan 2021: credit risk as of December 31, 2022 and
2021:
2022 2021
Aset keuangan pada biaya perolehan
diamortisasi Financial assets at amortized cost
Kas dan setara kas*) 1.218.975.717.138 1.042.527.237.113 Cash and cash equivalents*)
Aset pengampunan pajak - kas 100.000.000 100.000.000 Tax amnesty asset - cash
Piutang usaha - bersih 446.196.487.954 422.225.675.928 Trade accounts receivable - net
Piutang lain-lain 16.891.744.998 18.488.239.621 Other accounts receivable
Aset yang dibatasi penggunaannya 31.676.942.291 35.792.742.666 Restricted assets
Piutang konsesi jasa 5.671.728.972.832 6.047.877.602.480 Service concession receivable
Aset keuangan yang diukur pada nilai Financial assets at fair value
wajar melalui laba rugi investasi - - through profit or loss investment
Setoran jaminan dalam akun Security deposits under
"Aset tidak lancar lain-lain" 7.705.068.364 4.035.261.259 "Other assets"
Jumlah 7.393.274.933.577 7.571.046.759.067 Total
*) Tidak termasuk kas dan unit Syariah/Not Include cash on hand and Sharia unit.
- 109 - paraf:
Page 427
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul Liquidity risk is a risk arising when the cash flow
karena Grup tidak memiliki arus kas yang cukup position of the Group is not enough to cover the
untuk memenuhi liabilitasnya. liabilities which become due.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen In managing the liquidity risk, management
memantau dan menjaga jumlah kas dan setara kas monitors and maintains a level of cash and cash
yang dianggap memadai untuk membiayai equivalents deemed adequate to finance the
operasional Grup dan untuk mengatasi dampak Group’s operations and to mitigate the effects of
fluktuasi arus kas. Manajemen juga melakukan fluctuation in cash flows. Management also
evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas regularly evaluates the projected and actual cash
aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang, dan flows, including loan maturity profiles, and
terus-menerus melakukan penelaahan pasar continuously assesses conditions in the financial
keuangan untuk mendapatkan sumber pendanaan markets for opportunities to obtain optimal funding
yang optimal. sources.
Berikut adalah jadwal jatuh tempo liabilitas The table below summarizes the maturity profile of
keuangan konsolidasian berdasarkan pembayaran consolidated financial liabilities based on
kontraktual yang tidak didiskontokan pada tanggal contractual undiscounted payments as of
31 Desember 2022 dan 2021. December 31, 2022 and 2021 .
31 Desember/ December 31, 2022
<= 1 Tahun/ 1-2 Tahun/ 3-5 Tahun/ > 5 Tahun/ Jumlah/ Nilai Tercatat/
<= 1 Year 1-2 Years 3-5 Years > 5 Years Total As Reported
Liabilitas Liabilities
Utang usaha 642.883.313.371 206.793.750.932 - - 849.677.064.303 849.677.064.303 Trade accounts payable
Utang lain-lain 73.866.864.381 - - - 73.866.864.381 73.866.864.381 Other accounts payable
Beban akrual 118.372.242.282 - - - 118.372.242.282 118.372.242.282 Accrued expenses
Liabilitas jangka panjang Long-term liabilities
Utang bank 1.367.826.566.292 1.229.734.707.479 2.216.884.885.537 - 4.814.446.159.308 4.814.446.159.308 Bank loans
Liabilitas sewa 39.074.794.680 15.874.483.194 14.472.086.366 - 69.421.364.240,000 69.421.364.240 Lease liabilities
Utang non-bank 13.556.165.915 23.754.311.032 2.969.290.486 - 40.279.767.433 40.279.767.433 Non-bank loans
Jumlah 2.255.579.946.921 1.476.157.252.637 2.234.326.262.389 - 5.966.063.461.947 5.966.063.461.947 Total
31 Desember/ December 31, 2021
<= 1 Tahun/ 1-2 Tahun/ 3-5 Tahun/ > 5 Tahun/ Jumlah/ Nilai Tercatat/
<= 1 Year 1-2 Years 3-5 Years > 5 Years Total As Reported
Liabilitas Liabilities
Utang usaha 1.146.821.136.018 190.535.191.524 - - 1.337.356.327.542 1.337.356.327.542 Trade accounts payable
Utang lain-lain 89.341.075.024 - - - 89.341.075.024 89.341.075.024 Other accounts payable
Beban akrual 99.990.940.519 - - - 99.990.940.519 99.990.940.519 Accrued expenses
Liabilitas jangka panjang Long-term liabilities
Utang bank 1.164.750.861.401 1.191.019.534.672 2.753.816.859.741 - 5.109.587.255.814 5.109.587.255.814 Bank loans
Liabilitas sewa 49.054.755.294 51.382.777.473 15.398.048.623 - 115.835.581.390 115.835.581.390 Lease liabilities
Utang pinjaman 20.094.690.773 23.184.402.021 13.351.876.512 - 56.630.969.306 56.630.969.306 Loans payable
Utang obligasi 458.861.999.070 - - - 458.861.999.070 458.861.999.070 Bonds payable
Jumlah 3.028.915.458.099 1.456.121.905.690 2.782.566.784.876 - 7.267.604.148.665 7.267.604.148.665 Total
- 110 - paraf:
Page 428
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
42. Segmen Operasi 42. Operating Segments
Grup menjalankan dan mengelola usahanya The Group operates and maintains its business by
mengelompokan segmen pasar dalam memenuhi grouping market segment in order to give services
kebutuhan pelanggannya sebagai berikut: to the customers as follow:
31 Desember/ December 31, 2022
Telco/ Wholesale/ Retail/ Lainnya/ Konsolidasi/
Telco Wholesale Retail/ Others Consolidated
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Consolidated Statement of Profit or Loss and
Komprehensif Lain Konsolidasian Comprehensive Income
Pendapatan Usaha Revenue
Pendapatan usaha segmen - pihak eksternal 931.786.394.459 688.902.720.460 856.293.629.681 2.170.668.542.754 4.647.651.287.354 Segment sales - external parties
Beban Segmen Segment Expenses
Beban langsung (652.047.752.092) (196.217.245.806) (282.518.732.768) (759.395.236.578) (1.890.178.967.244) Direct cost
Laba Kotor 279.738.642.367 492.685.474.654 573.774.896.913 1.411.273.306.176 2.757.472.320.110 Gross Profit
Beban usaha yang entitas anak Allocated Subsidiaries's
dapat dialokasikan - - - (445.636.970.475) (445.636.970.475) operating expenses
Beban usaha yang tidak Unallocated
dapat dialokasikan - - - - (745.649.604.713) operating expenses
Beban lain-lain - bersih yang tidak Unallocated
dapat dialokasikan - - - - (690.935.515.968) other expenses - net
Laba sebelum pajak - - - - 875.247.755.904 Income before tax
Beban pajak final - - - - (8.348.168.372) Final tax
Beban pajak - bersih - - - - (194.001.631.737) Income tax expense
Laba sebelum kepentingan nonpengendali Income before non-controlling interests
atas laba bersih entitas anak - - - - 579.500.219.553 in net income of the subsidiaries
Kepentingan nonpengendali - - - - 93.397.736.242 Non-controlling interests
Laba tahun berjalan - - - - 672.897.955.795 Profit for the year
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statement of Financial Position
Aset Segmen Segment Assets
Piutang usaha 287.875.613.467 86.017.135.409 78.704.466.644 16.689.548 452.613.905.068 Trade accounts receivable
Piutang konsesi jasa - - - 5.671.728.972.832 5.671.728.972.832 Service concession receivable
Aset yang tidak dapat dialokasikan Unallocated assets
Aset tetap - - - - 6.816.753.454.583 Property and equipment
Lain-lain - - - - 1.926.659.391.454 Others
Jumlah aset 287.875.613.467 86.017.135.409 78.704.466.644 5.671.745.662.380 14.867.755.723.937 Total assets
Liabilitas Segmen Segment Liabilities
Uang muka penjualan - - - 337.754.351.352 337.754.351.352 Advance from customers
Pendapatan ditangguhkan 11.340.020.194 330.638.068.489 11.777.609.311 - 353.755.697.994 Deferred income
Liabilitas yang tidak dapat dialokasikan Unallocated liabilities
Utang usaha - - - - 849.677.064.303 Trade accounts payable
Utang bank - - - - 4.814.446.159.308 Bank loans
Utang obligasi - - - - - Bonds payable
Sukuk ijarah - - - - 1.813.125.068.848 Sukuk ijarah
Utang non-bank - - - - 40.279.767.433 Non-bank loans
Lain-lain - - - - 341.955.742.860 Others
Jumlah liabilitas 11.340.020.194 330.638.068.489 11.777.609.311 337.754.351.352 8.550.993.852.098 Total liabilities
- 111 - paraf:
Page 429
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
31 Desember/ December 31, 2021
Telco/ Wholesale/ Retail/ Lainnya/ Konsolidasi/
Telco Wholesale Retail/ Others Consolidated
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Consolidated Statement of Profit or Loss and
Komprehensif Lain Konsolidasian Comprehensive Income
Pendapatan Usaha Revenue
Pendapatan usaha segmen - pihak eksternal 1.199.223.356.053 454.663.286.407 661.720.025.988 1.864.466.397.707 4.180.073.066.155 Segment sales - external parties
Beban Segmen Segment Expenses
Beban langsung (729.687.491.170) (185.510.656.121) (233.623.049.529) (493.961.589.655) (1.642.782.786.475) Direct cost
Laba Kotor 469.535.864.883 269.152.630.286 428.096.976.459 1.370.504.808.052 2.537.290.279.680 Gross Profit
Beban usaha yang entitas anak Allocated Subsidiaries's
dapat dialokasikan - - - (391.695.143.713) (391.695.143.713) operating expenses
Beban usaha yang tidak Unallocated
dapat dialokasikan - - - - (601.603.356.483) operating expenses
Beban lain-lain - bersih yang tidak Unallocated
dapat dialokasikan - - - - (742.414.677.101) other expenses - net
Laba sebelum pajak pajak final
dan pajak penghasilan - - - - 801.577.102.383 Profit before final tax and tax income
Beban pajak final - - - - (12.803.021.495) Final tax
Beban pajak - bersih - - - - (117.395.477.693) Income tax expense
Laba tahun berjalan - - - - 671.378.603.195 Profit for the year
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statement of Financial Position
Aset Segmen Segment Assets
Piutang usaha 196.661.264.097 153.546.801.739 66.291.348.317 5.726.261.775 422.225.675.928 Trade accounts receivable
Piutang konsesi jasa - - - 6.047.877.602.480 6.047.877.602.480 Service concession receivable
Aset yang tidak dapat dialokasikan Unallocated assets
Aset tetap - - - - 6.281.794.670.312 Property and equipment
Lain-lain - - - - 1.669.850.175.118 Others
Jumlah aset 196.661.264.097 153.546.801.739 66.291.348.317 6.053.603.864.255 14.421.748.123.838 Total assets
Liabilitas Segmen Segment Liabilities
Uang muka penjualan - - - 225.325.182.493 225.325.182.493 Advance from customers
Pendapatan ditangguhkan 15.368.582.209 170.743.088.751 7.697.188.283 - 193.808.859.243 Deferred income
Liabilitas yang tidak dapat dialokasikan Unallocated liabilities
Utang usaha - - - - 1.337.356.327.542 Trade accounts payable
Utang bank - - - - 5.109.587.255.814 Bank loans
Utang obligasi - - - - 458.861.999.070 Bonds payable
Sukuk ijarah - - - - 2.155.324.823.551 Sukuk ijarah
Utang non-bank - - - - 56.630.969.306 Non-bank loans
Lain-lain - - - - 415.489.307.137 Others
Jumlah liabilitas 15.368.582.209 170.743.088.751 7.697.188.283 225.325.182.493 9.952.384.724.156 Total liabilities
43. Komitmen dan Perjanjian 43. Commitments and Agreements
PT Palapa Ring Barat PT Palapa Ring Barat
Pada bulan Februari 2016, Perusahaan mendirikan In February 2016, the Company established a
entitas anak, PT Palapa Ring Barat (PRB) yang subsidiary, PT Palapa Ring Barat (PRB) to fulfil the
bertujuan untuk memenuhi persyaratan atas proyek requirement from the project of Constuction and
pembangunan dan pengelolaan Jaringan Tulang Management of Fiber Optic Backbone Palapa Ring
Punggung (backbone) Serat Optik Palapa Ring for West Package.
untuk Paket Barat.
Pada tanggal 29 Februari 2016, PRB dan On February 29, 2016, PRB and Ministry of
Kementerian Komunikasi dan Informatika Communications and Information Technology
Republik Indonesia (Kominfo) menandatangani (Kominfo) signed Cooperation Agreement with
perjanjian kerjasama dengan agreement No. 284/M.KOMINFO/HK.03.02/02/2016
No. 284/M.KOMINFO/HK.03.02/02/2016 dan dan No. 002/PRB/PD-DIR/II/2016 for the
No. 002/PRB/PD-DIR/II/2016 tentang pembangunan construction and management of fiber optic
dan pengelolaan jaringan tulang punggung serat backbone network of palapa ring western package.
optik palapa ring paket barat. PRB diwajibkan untuk PRB is required to build a fiber optic network with a
membangun jaringan serat optik dengan kapasitas certain capacity to areas that have been agreed in
tertentu untuk daerah-daerah yang telah disepakati the agreement and operate them for a period of
dalam perjanjian dan mengoperasikannya dengan 15 years.
jangka waktu 15 tahun.
- 112 - paraf:
Page 430
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perjanjian Kerjasama ini akan berakhir This agreement will expire in fifteen (15) years from
lima belas (15) tahun sejak tanggal operasional the date of commercial operation, which was
komersial, yang didahului dengan dua (2) tahun preceded by two (2) years of project construction
masa pembangunan proyek. Nilai total kontrak atas period. The total contract value of this agreement
perjanjian ini adalah sebesar Rp 3.486.383.120.000 amounted to Rp 3,486,383,120,000 to be received
yang akan diterima oleh PRB sesuai jadwal yang by PRB in accordance with the agreed schedule.
telah disepakati. Pada saat berakhirnya periode At the end of the agreement, PRB must transfer the
perjanjian ini, PRB harus mengalihkan jaringan serat fiber optic network to Kominfo with payment of
optik tersebut kepada Kominfo dengan pembayaran Rp 1,000 to be made by Kominfo to the PRB.
oleh Kominfo kepada PRB sebesar Rp 1.000.
Pada tanggal 29 Februari 2016, PRB selaku Badan On February 29, 2016, PRB as a Business Entity
Usaha Pelaksana (BUP) melakukan perjanjian Executive (BUP) performs a guarantee agreement
penjaminan dengan PT Penjaminan Infrastruktur with PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
Indonesia (Persero) (PII) sehubungan dengan (Persero) (PII) in relation to Governments and
Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Enterprises Partnership Projects (KPBU) Fiber
(KPBU) Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Optic Backbone Network Palapa Ring Western
Palapa Ring untuk Paket Barat (Perjanjian Package (Guarantee Agreement). Under this
Penjaminan). Dalam Perjanjian Penjaminan, PII Guarantee Agreement, PII has been mandated and
telah mendapatkan mandat dan amanat dari trusted by the Government to conduct the
Pemerintah untuk melaksanakan penjaminan infrastructure guarantee in relation to financial
infrastruktur sehubungan dengan kewajiban finansial obligations of the Partnership Project Owner
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) (PJPK) to BUP based on the Cooperation
kepada BUP berdasarkan Perjanjian Kerjasama Agreement as mentioned above.
tersebut di atas.
Perjanjian ini akan berakhir dalam waktu This agreement will expire in twelve (12) years from
12 (dua belas) tahun sejak tanggal operasional the date of commercial operation. In the Guarantee
komersial. Dalam Perjanjian Penjaminan, PRB Agreement, PRB is obliged to pay an upfront fee to
berkewajiban membayar imbal jasa dimuka kepada PII of Rp 4,200,000,000 and the recurring fee of
PII sebesar Rp 4.200.000.000 dan imbal jasa Rp 600,000,000 every six (6) months from the
penjaminan sebesar Rp 600.000.000 setiap enam effective date of the agreement until the end of this
(6) bulan sejak tanggal efektif Perjanjian Penjaminan Guarantee Agreement. As of December 31, 2022
tersebut sampai dengan berakhirnya Perjanjian and 2021, PRB has made payment to PII amounted
Penjaminan ini. Pada tanggal 31 Desember 2022 to Rp 1.200,000,000, respectively and recorded it
dan 2021, PRB telah melakukan pembayaran as part of concession service receivable.
kepada PII masing-masing sebesar
Rp 1.200.000.000 dan dicatat sebagai bagian dari
akun piutang konsesi jasa.
PT Palapa Timur Telematika PT Palapa Timur Telematika
Pada bulan Agustus 2016, Perusahaan mendirikan In August 2016, the Company established
entitas anak, PT Palapa Telematika Timur (PTT) a subsidiary, PT Palapa Telematika Timur (PTT)
yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan atas to fulfil the requirement from project of Constuction
proyek pembangunan dan pengelolaan Jaringan and Management of Fiber Optic Backbone Palapa
Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring untuk Ring for East Package.
Paket Timur.
- 113 - paraf:
Page 431
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 29 September 2016, Perusahaan On September 29, 2016, the Company as
selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) Implementing Business Entity (BUP) entered into
melakukan perjanjian kerjasama dengan an agreement with Communication and
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik information Ministry of Indonesia as Responsible
Indonesia sebagai Penanggung Jawab Project Cooperation (PJPK) with
Proyek Kerjasama (PJPK) dengan No. 1425/M.KOMINFO/HK.03.02.09/2016 and
No. 1425/M.KOMINFO/HK.03.02.09/2016 dan No. 2901/PTT/PD-DIR/IX 2016 in relation with
No. 2901/PTT/PD-DIR/IX 2016 terkait dengan Construction and Management of Fiber Optic
pembangunan dan pengelolaan Jaringan Tulang Backbone Palapa Ring for East Package.
Punggung Serat Optik Palapa Ring untuk The latest amendment is based on the Seventh
Paket Timur. Perubahan terakhir berdasarkan Amendment to the Cooperation Agreement
Amandemen Ketujuh Perjanjian Kerjasama No. 46/M.KOMINFO/HK.04.02/XI/2019 and
No. 46/M.KOMINFO/HK.04.02/XI/2019 and No. 2201/AMD/PTT-KOMINFO/XI/2019 dated
No. 2201/AMD/PTT-KOMINFO/XI/2019 tanggal November 22, 2019. BUP must build fiber optic
22 November 2019. BUP diwajibkan untuk backbone with a certain capacity for areas as
membangun jaringan serat optik dengan kapasitas agreed in an agreement and operate for 15 years.
tertentu untuk daerah-daerah yang telah disepakati This agreement will expire within 15 (fifteen) years
dalam perjanjian dan mengoperasikan selama from the date of commercial operation, which was
15 tahun. Perjanjian ini akan berakhir dalam waktu preceded by 2 (two) years of construction projects.
15 (lima belas) tahun sejak tanggal operasional The contract value of this agreement amounted to
komersial, yang didahului dengan Rp 14,068,866,350,000 which will be received by
2 (dua) tahun masa pembangunan proyek. Nilai total the Company in accordance with the schedule that
kontrak atas perjanjian ini adalah sebesar has been agreed. At the end of this agreement,
Rp 14.068.866.350.000 yang akan diterima oleh Company as implementing business entity should
Perusahaan sesuai skedul yang sudah disepakati handover the fiber optic network to PJPK with value
bersama. Pada saat berakhirnya periode perjanjian of Rp 1,000.
ini, Perusahaan sebagai badan pelaksana harus
mengalihkan jaringan serat optik tersebut kepada
PJPK dengan pembayaran sebesar Rp 1.000.
Pada tanggal 29 September 2016, Perusahaan On September 29, 2016, the Company as BUP
selaku BUP melakukan perjanjian penjaminan entered into a guarantee agreement with the
dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Indonesia Infrastructure Guarantee Fund (Persero)
(Persero) (PII) atas pembangunan dan pengelolaan (PII) for the Construction and management of
Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Partnership Projects Governments and Entity
(PKBU) Jaringan Tulang Punggung Serat Optik (PKBU) of Backbone Network Fiber Optic Palapa
Palapa Ring untuk Paket Timur. Dalam perjanjian ini, Ring for East Package. In this agreement, PII has
PII telah mendapatkan mandat dan amanat dari an instruction from the Government to implement
Pemerintah untuk melaksanakan penjaminan the infrastructure assurance in relation with
infrastruktur sehubungan dengan kewajiban finansial financial obligations of PJPK to BUP based on
PJPK kepada BUP berdasarkan Perjanjian Cooperation Agreement mentioned above.
Kerjasama tersebut di atas.
Perjanjian ini akan berakhir dalam waktu dua belas This agreement will expire within
(12) tahun sejak tanggal operasional komersial. twelve (12) years from the date of commercial
Dalam Perjanjian ini, Perusahaan berkewajiban operation. In this Agreement, the Company is
membayar imbal jasa dimuka kepada PII sebesar obliged to pay an upfront fee to PII amounting to
Rp 4.800.000.000 dan imbal jasa penjaminan Rp 4,800,000,000 and the guarantee services fee
sebesar Rp 2.100.000.000 setiap enam (6) bulan amounting to Rp 2,100,000,000 for every six (6)
sejak tanggal efektif perjanjian tersebut sampai months from the effective date of the agreement
dengan berakhirnya perjanjian penjaminan ini. Pada until the end of this agreement. As of December 31,
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perusahaan 2022 and 2021, the Company has made payment
telah melakukan pembayaran kepada PII masing- to PII amounted to Rp 4,200,000,000, respectively
masing sebesar Rp 4.200.000.000 dan dicatat and recorded it as part of concession service
sebagai bagian dari akun piutang konsesi jasa di receivable consolidated statements of financial
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. position.
- 114 - paraf:
Page 432
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perusahaan The Company
Pada tanggal 6 Desember 2019 Perusahaan On December 6, 2019, the Company entered into
melakukan perjanjian Kerjasama operasi dengan an agreement with PT Bhumi Pandanara Sejahtera
PT Bhumi Pandanara Sejahtera (Perseroda) (BPS) (Perseroda) (BPS) in relation with implementation
terkait dengan penyelenggaraan pasif of passive telecommunication in Semarang City.
telekomunikasi kota Semarang. Perusahaan dan The Company and BPS will join in Joint operation’s
BPS akan membentuk manajemen KSO BPS- Management of Semarang Pasive Infrastucture
MORATELINDO untuk melaksanakan pembangunan Telecommunication to Construction and
dan pengoprasian proyek penyelenggaraan pasif Management of Semarang Pasive Infrastructure
telekomunikasi kota Semarang selama 25 tahun. Telecommunication for 25 years. The Company
Perusahaan BPS akan menerima bagi hasil dari and BPS will earn revenue by sharing on gross
pendapatan kotor masing-masing sebesar 80% dan revenue of 80% and 20%, respectively to be
20% yang diterima atas proyek ini. generated from this project.
Hingga tanggal penyelesaian laporan keuangan Until the date of completion of the consolidated
konsolidasian, proyek tahap pertama telah selesai financial statements, The first phase of the project
sedangkan tahap berikutnya masih dalam proses has been completed while the next phase is still in
pembangunan. under construction process.
44. Perkara Hukum 44. Legal Matters
PT Palapa Ring Barat (PRB) - entitas anak PT Palapa Ring Barat (PRB) - a subsidiary
Pada tanggal 11 Februari 2022, On February 11, 2022, PRB, a subsidiary,
PRB, entitas anak, mengajukan permohonan submitted arbitration request to the Ministry of
arbitrase kepada Kementerian Komunikasi dan Communication and Information of Republic
Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) Indonesia (Kemenkominfo) as project owner of
yang merupakan penanggung jawab proyek Development and Management of Palapa Ring
kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Fiber Optic Backbone west package through the
Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring Paket Indonesian National Arbitration Board (BANI) with
Barat selaku termohon melalui Badan Arbitrase registration No. 45016/II/ARB-BANI/2022 dated
Nasional Indonesia (“BANI”) dengan pendaftaran February 11, 2022.
permohonan penyelesaian sengketa
No.45016/II/ARB-BANI/2022 tanggal 11 Februari
2022.
Permohonan penyelesaian sengketa diajukan oleh The Resolution letter was submitted by PRB to
PRB (Pemohon) kepada Kemenkominfo (Termohon) Kemenkominfo related with the dispute of
sehubungan dengan perbedaan penafsiran interpretations of the provisions in the agreement
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang about Value Added Tax (PPN) and the difference in
mengatur mengenai pengenaan Pajak Pertambahan the imposition of VAT as a payment of service
Nilai (PPN) dan perbedaan pengenaan PPN pada availability as stated in Attachment 11 of the
nilai Pembayaran Ketersediaan Layanan Cooperation Agreement which was signed by PRB
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11 and Kemenkominfo.
Perjanjian Kerjasama yang dibuat antara PRB dan
Kemenkominfo.
Adapun nilai yang menjadi sengketa adalah sebesar The value of dispute is Rp 105,831,458,839 where
Rp 105.831.458.839 dimana nilai tersebut kurang the value is less than 20% of the consolidated
dari 20% dari nilai ekuitas konsolidasi Perusahaan, Company's equity value, so that based on the
sehingga berdasarkan pertimbangan batasan nilai consideration of the value limit, the Company's
dimaksud, manajemen Perusahaan berpendapat management believes that the value is immaterial
bahwa nilai yang menjadi sengketa tidak material to PRB or Group (consolidation).
bagi PRB atau bagi Grup (konsolidasi).
- 115 - paraf:
Page 433
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Nilai PPN tersebut di atas seluruhnya telah dipungut The afore mentioned VAT above has been fully
oleh Kemenkominfo, sehingga apabila sengketa collected by Kemenkominfo, thus in case
dimenangkan oleh Kemenkominfo, PRB tidak Kemenkominfo wins the case, PRB has no
memiliki kewajiban pembayaran lagi. obligation to make payment anymore.
Pada tanggal 21 September 2022, BANI On September 21, 2022, BANI has issued decision
mengeluarkan surat keputusan nomor 45016/II/ARB- letter no 45016/II/ARB-BANI/2022 which stated that
BANI/2022 dimana PRB telah memenangkan PRB has won the dispute of interpretations of the
sengketa mengenai pengenaan Pajak Pertambahan provisions in the agreement about Value Added
Nilai (PPN) dan perbedaan pengenaan PPN pada Tax (PPN) and the difference in the imposition of
nilai Pembayaran Ketersediaan Layanan VAT as a payment of service availability as stated
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11 in Attachment 11 of the Cooperation Agreement
Perjanjian Kerjasama yang dibuat antara PRB dan which was signed by PRB and Kemenkominfo.
Kemenkominfo.
PT Palapa Timur Telematika (PTT) - Entitas Anak PT Palapa Timur Telematika (PTT) -
a Subsidiary
Pada tanggal 12 Desember 2022, On December 12, 2022, PTT, a subsidiary,
PTT, entitas anak, mengajukan permohonan submitted arbitration request to the Ministry of
arbitrase kepada Kementerian Komunikasi dan Communication and Information of Republic
Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) Indonesia (Kemenkominfo) as project owner of
yang merupakan penanggung jawab proyek Development and Management of Palapa Ring
kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Fiber Optic Backbone East package through the
Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring Paket Indonesian National Arbitration Board (BANI) with
Timur selaku termohon melalui Badan Arbitrase registration No. 45102/XII/ARB-BANI/2022 dated
Nasional Indonesia (“BANI”) dengan pendaftaran December 12, 2022.
permohonan penyelesaian sengketa
No.45102/XII/ARB-BANI/2022 tanggal
12 Desember 2022.
Permohonan penyelesaian sengketa diajukan oleh The Resolution letter was submitted by PTT to
PTT (Pemohon) kepada Kemenkominfo (Termohon) Kemenkominfo related with the dispute of
sehubungan dengan perbedaan penafsiran interpretations of the provisions in the agreement
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang about Value Added Tax (PPN) and the difference in
mengatur mengenai pengenaan Pajak Pertambahan the imposition of VAT as a payment of service
Nilai (PPN) dan perbedaan pengenaan PPN pada availability as stated in Attachment 11 of the
nilai Pembayaran Ketersediaan Layanan Cooperation Agreement which signed by PTT and
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11 Kemenkominfo.
Perjanjian Kerjasama yang dibuat antara PTT dan
Kemenkominfo.
Adapun nilai yang menjadi sengketa adalah sebesar The value of dispute is Rp 382,151,614,366 where
Rp 382.151.614.366 dimana nilai tersebut kurang the value is less than 28% of the consolidated
dari 28% dari nilai ekuitas konsolidasi Perusahaan, Company's equity value, so that based on the
sehingga berdasarkan pertimbangan batasan nilai consideration of the value limit, the management
dimaksud, manajemen berpendapat bahwa nilai believes that the value is immaterial to PTT Group
yang menjadi sengketa tidak material bagi PTT atau (consolidation).
bagi Grup (konsolidasi).
Nilai PPN tersebut di atas seluruhnya telah dipungut The afore mentioned VAT above has been fully
oleh Kemenkominfo, sehingga apabila sengketa collected by Kemenkominfo, thus in case
dimenangkan oleh Kemenkominfo, PTT tidak Kemenkominfo wins the case, PTT has no
memiliki kewajiban pembayaran lagi. obligation to make payment anymore.
- 116 - paraf:
Page 434
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tidak ada tuntutan atau tuduhan yang timbul karena There is no claims or accusations arising from
pelanggaran hukum dan undang-undang yang violations of laws and regulations which had a
menumbulkan pengaruh yang cukup besar terhadap significant impact on the financial position or results
posisi keuangan maupun hasil usaha Perusahaan of operations of the Company during the period
selama periode 31 Desember 2022 dan 2021. December 31, 2022 and 2021.
45. Kondisi Ekonomi Saat Ini 45. Current Economic Condition
Selama tahun 2022, pandemi Covid-19 masih During 2022, Covid-19 pandemic continues to
mempengaruhi Indonesia. Pemerintah Indonesia, affect Indonesia. The Government of Indonesia,
bagaimanapun, telah mengambil tindakan untuk however, has initiated actions to mitigate further
memitigasi dampak lebih lanjut dari pandemi di adverse impact of the pandemic in Indonesia which
Indonesia yang meliputi, antara lain, meningkatkan include , among others, ramping up its national
program vaksinasi nasional, membuka kembali vaccination programme , reopening businesses and
kegiatan bisnis dan mengizinkan kegiatan sosial, allowing social activities, as well as came up with
serta membuat peraturan yang mengarah pada regulations geared toward improvement in the
perbaikan kondisi perekonomian di Indonesia. economic condition in Indonesia. Management
Manajemen berkeyakinan tidak terdapat dampak believes that there would be no adverse impact of
buruk dari pandemi terhadap operasi Grup dan this pandemic on the Group's operations and over-
keseluruhan rencana bisnis, termasuk kinerja all business plans, including sales performance,
penjualan, rantai pasokan dan kondisi keuangan supply chain and financial condition of its
pelanggannya, dan lain-lain (perlu penilaian apakah customers, etc (need to assess if this statement is
pernyataan ini berlaku untuk Grup). Namun applicable for the Group) . However, the duration
demikian, durasi dan besarnya dampak pandemi and extent of the impact of the Covid-19 pandemic ,
Covid-19, jika ada, bergantung pada perkembangan if any, depends on future developments that cannot
di masa mendatang yang tidak dapat ditentukan be accurately determined at this point in time.
secara akurat pada saat ini. Manajemen akan terus Management will closely monitor the development
memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan of the Covid-19 pandemic and continue to evaluate
terus mengevaluasi dampaknya terhadap bisnis, its impact on the Group’s businesses, financial
posisi keuangan, dan hasil operasi Grup. position and operating results.
.
46. Rekonsiliasi Kewajiban Konsolidasian yang 46. Reconciliation of Consolidated Liabilities
Timbul dari Kegiatan Pendanaan Arising from Financing Activities
Tabel berikut menjelaskan perubahan pada liabilitas The table below details changes in the Group
Grup yang timbul dari aktivitas pendanaan, yang liabilities arising from financing activities, including
meliputi perubahan terkait kas dan nonkas: both cash and non-cash changes:
31 Desember/ December 31, 2022
Perubahan Nonkas/Non-cash Changes
Arus kas Pergerakan Amortisasi
31 Desember/ pendanaan/ valuta asing/ Perubahan nilai biaya transaksi/ Perubahan 31 Desember/
December 31, Financing Changes in wajar/Fair value Amortization of lainnya/ December 31,
2021 cash flows foreign exchange adjustment transaction costs Other changes 2022
Utang bank 5.109.587.255.814 (308.236.583.865) - - 13.095.487.359 - 4.814.446.159.308 Bank loans
Liabilitas sewa 89.515.219.751 (32.061.729.087) - - - - 57.453.490.664 Lease liabilities
Utang non-bank 56.630.969.306 (20.907.988.572) 4.556.786.699 - - - 40.279.767.433 Non-bank loans
Utang obligasi 458.861.999.070 (460.000.000.000) - - 1.244.984.265 (106.983.335) - Bonds payable
Sukuk ijarah 2.155.324.823.551 (347.000.000.000) - - 5.597.107.971 (796.862.674) 1.813.125.068.848 Sukuk ijarah
Jumlah liabilitas dari Total liabilities from
aktivitas pendanaan 7.869.920.267.492 (1.168.206.301.524) 4.556.786.699 - 19.937.579.595 (903.846.009) 6.725.304.486.253 financing activities
- 117 - paraf:
Page 435
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
31 Desember/ December 31, 2021
Perubahan Nonkas/Non-cash Changes
Akuisisi Arus kas Pergerakan Amortisasi
31 Desember/ Entitas Anak/ pendanaan/ valuta asing/ Perubahan nilai biaya transaksi/ Perubahan 31 Desember/
December 31, Acquisition of a Financing Changes in wajar/Fair value Amortization of lainnya/ December 31,
2020 Subsidiary cash flows foreign exchange adjustment transaction costs Other changes 2021
Utang bank 4.914.697.218.327 120.641.471.563 60.486.345.820 - - 13.762.220.104 - 5.109.587.255.814 Bank loans
Liabilitas sewa 119.190.272.048 - (29.675.052.297) - - - - 89.515.219.751 Lease liabilities
Utang non-bank 21.990.464.042 - 34.075.677.558 564.827.706 - - - 56.630.969.306 Non-bank loans
Utang obligasi 457.840.131.932 - - - - 1.021.867.138 - 458.861.999.070 Bonds payable
Sukuk ijarah 1.655.230.739.572 - 500.000.000.000 - - 5.130.837.211 (5.036.753.232) 2.155.324.823.551 Sukuk ijarah
Jumlah liabilitas dari Total liabilities from
aktivitas pendanaan 7.168.948.825.921 120.641.471.563 564.886.971.081 564.827.706 - 19.914.924.453 (5.036.753.232) 7.869.920.267.492 financing activities
47. Peristiwa setelah periode pelaporan 47. Events after the reporting period
Perusahaan The Company
Pada hari Selasa, 14 Maret 2023 Perseroan On Tuesday, March 14, 2023, the Company held
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham an Extraordinary General Meeting of Shareholders
Luar Biasa (“Rapat”). Rapat diselenggarakan dalam ("Meeting"). The Meeting was held in order to seek
rangka meminta persetujuan dari Para Pemegang approval from the Shareholders or the Company's
Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan Shareholders' Proxy in connection with the
sehubungan dengan permohonan pengunduran diri resignation request from a member of the
dari anggota Direksi Perseroan yaitu Bapak Company's Board of Directors, namely Mr.
Galumbang Menak selaku Direktur Utama Galumbang Menak as the Company's President
Perseroan, serta menunjuk Direktur Utama dan Director, as well as appointing a new President
Wakil Direktur Utama Perseroan yang baru. Director and Vice President Director of the
Company.
Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang The Shareholders or Proxy of the Shareholders of
Saham Perseroan telah menyetujui permohonan the Company have approved the request for the
pengunduran diri Bapak Galumbang Menak dari resignation of Mr. Galumbang Menak from his
jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan efektif position as President Director of the Company
sejak ditutupnya Rapat dan menyetujui untuk effective since the closing of the Meeting and
mengangkat Bapak Jimmy Kadir yang sebelumnya agreed to appoint Mr. Jimmy Kadir who previously
menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan served as Vice President Director of the Company
menjadi Direktur Utama Perseroan, dan mengangkat to become President Director of the Company, and
Bapak Genta Andhika Putra sebagai Wakil Direktur appointed Mr. Genta Andhika Putra as Vice
Utama Perseroan, masing-masing efektif sejak President Director of the Company, effective from
Rapat ini ditutup dengan masa jabatan mengikuti the close of this Meeting with a term of office
sisa masa jabatan anggota direksi Perseroan yang following the remaining term of office of the current
menjabat saat ini sampai penutupan Rapat Umum members of the Board of Directors of the Company
Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun 2027 until the closing of the Company's Annual General
(tahun buku 2026), dengan tidak mengurangi hak Meeting of Shareholders Year 2027 (financial year
Rapat Umum Pemegang Saham untuk 2026), without prejudice to the right of the General
memberhentikannya sewaktu-waktu, dengan tetap Meeting of Shareholders to dismiss him at any
memberikan kesempatan kepada anggota Direksi time, while still providing an opportunity for the
yang bersangkutan untuk membela diri. members of the Board of Directors concerned to
defend themselves.
- 118 - paraf:
Page 436
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Sehubungan dengan telah ditunjuknya Direktur In connection with the appointment of the new
Utama dan Wakil Direktur Utama yang baru, maka President Director and Vice President Director, the
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris composition of the members of the Board of
Perseroan menjadi sebagai berikut: Directors and Board of Commissioners of the
Company is as follows:
Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Indra Nathan Kusnadi : President Commissioner
Komisaris : Doktorandus Karim Panjaitan : Commissioner
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja : Independent Commissioner
Direktur Directors
Direktur Utama : Jimmy Kadir : President Director
Wakil Direktur Utama : Genta Andhika Putra : Vice President Director
48. Reklasifikasi Akun 48. Reclassification of Accounts
Pos dalam laporan posisi keuangan konsolidasian The items in the consolidated statements of
dan laporan arus kas konsolidasian telah financial position and consolidated statements of
direklasifikasi sebagai berikut: cash flows have been reclassified as follows:
Sesudah Sebelum
Reklasifikasi/After Reklasifikasi/Before
Reclassification Reclassification
Laporan posisi keuangan konsolidasian Consolidated statements of financial position
Aset lancar Current asset
Piutang usaha Trade accounts receivable
Pihak berelasi 11.278.013.303 107.603.866.271 Related parties
Pihak ketiga - setelah dikurangi Third parties - net of allowance
cadangan kerugian penurunan nilai 434.918.474.651 338.592.621.683 for impairment of
Laporan arus kas konsolidasian Consolidated statements of cash flows
Arus kas dari aktivitas operasi Cash flows from operating activities
Pembayaran kas kepada pemasok (2.184.839.957.971) (1.920.298.048.696) Cash paid to suppliers
Pembayaran kas kepada karyawan (356.293.718.475) (620.692.627.750) Cash paid to employees
Arus kas dari aktivitas investasi Cash flows from investing activities
Perolehan aset tak berwujud (9.250.650.935) (9.393.650.935) Acquisitions of intangible assets
49. Penerbitan Kembali Laporan Keuangan 49. Reissuance of the Consolidated Financial
Konsolidasian Statements
Sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk In respect to the Company’s plan to conduct Public
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Offering of Sustainable Sukuk Ijarah Suistainable
Ijarah Berkelanjutan Moratelindo II Tahap I Tahun Moratelindo II Phase I Year 2023, the Company
2023, Perusahaan menerbitkan kembali laporan has reissued the financial statements for the years
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 ended December 2022 and 2021 with some
dan 2021 dengan disertai beberapa perubahan dan changes and additional disclosures in consolidated
tambahan pengungkapan dalam laporan posisi statements of financial position, consolidated
keuangan konsolidasian, laporan arus kas statements of cash flows and Notes 1.d, 6, 15, 17,
konsolidasian dan Catatan 1.d, 6, 15, 17, 31, 40, 43, 31, 40, 43, 47 and 48 to the financial statements in
47 dan 48 atas laporan keuangan konsolidasian order to comply to Financial Services Authority’s
untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Regulation.
Keuangan.
- 119 - paraf:
Page 437
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
50. Standar Akuntansi Keuangan Baru dan 50. New Financial Accounting Standards and
Penyesuaian atas Laporan Keuangan Adjustment of Consolidated Financial
Konsolidasian Statements
Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Changes to the Statements of Financial Accounting
Keuangan (PSAK) Standards (PSAK)
Diterapkan pada tahun 2022 Adopted during 2022
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi The implementation of the following revised
berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2022, relevan financial accounting standards, which are effective
bagi Grup namun tidak menyebabkan perubahan from January 1, 2022 and relevant for the Group,
signifikan atas kebijakan akuntansi Grup dan tidak did not result in substantial changes to the Group’s
berdampak material terhadap jumlah-jumlah yang accounting policies and had no material impact on
dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian the amounts reported in the current or prior year’s
tahun berjalan maupun sebelumnya: consolidated financial statements:
- Amandemen PSAK No. 22: Kombinasi Bisnis - Amendment of PSAK No. 22: “Business
tentang Referensi ke Kerangka Konseptual Combinations regarding Reference to
Conceptual Frameworks”
- Amandemen PSAK No. 57: Provisi, Liabilitas - Amendment of PSAK No. 57: “Provisions,
Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Contingent Liabilities, and Contingent Assets
Kontrak yang Memberatkan - Biaya Related to Onerous Contracts – Cost of
Pemenuhan Kontrak Fulfilling the the Contract”
- Amandemen PSAK No. 71: Instrumen - Amendment of PSAK No. 71: Financial
Keuangan Instruments
- Penyesuaian Tahunan PSAK No. 73: Sewa - Annual Improvement of PSAK No.73- “Lease”
Terkait siaran pers DSAK IAI mengenai "Atribusi Regarding the DSAK IAI press release "Attributing
Imbalan pada Periode Jasa" pada April 2022, Grup Compensation in the Service Period" in April 2022,
telah mengubah kebijakan atas atribusi imbalan the Group changed the policy related to attribution
pensiun pada periode jasa sesuai dengan ketentuan of pension compensation in the service period in
pada PSAK 24 untuk pola fakta umum dari program accordance with the provisions in PSAK 24 for the
pensiun berdasarkan PP35/2021. Dampak dari general fact pattern of pension programs based on
perubahan perhitungan sebesar Rp 12.443.885.031 PP35/2021. The impact of the change in the
(Catatan 37) tidak material terhadap Grup, sehingga calculation amounting to Rp 12,443,885,031
dampak atas perubahan dibukukan pada laporan (Note 37) is not considered material to the Group,
keuangan konsolidasian tahun berjalan. thus, the impact of the change is recorded in the
consolidated financial statements for the current
year.
Telah diterbitkan namun belum berlaku efektif Issued but not yet effective
Amandemen atas PSAK yang telah diterbitkan yang Amendments to financial accounting standards
bersifat wajib untuk tahun buku yang dimulai pada issued that are mandatory for the financial year
atau setelah: beginning or after:
1 Januari 2023 January 1, 2023
- Amendemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan - Amendment to PSAK No. 1, “Presentation of
Keuangan” tentang Pengungkapan Kebijakan Financial Statements” regarding Disclosure of
Akuntansi yang Mengubah istilah “Signfikan” Accounting Policies that Change the Term
menjadi “Material” dan Memberi Penjelasan “Significant” to “Material” and Provide
mengenai Kebijakan Akuntansi Material Explanations of Material Accounting Policies
- 120 - paraf:
Page 438
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
- Amendemen PSAK No. 16, Aset Tetap: Hasil - Amendments PSAK No. 16, Property, Plant
sebelum Penggunaan yang Diintensikan and Equipment: Proceeds before Intended
Use
- Amendemen PSAK No. 25, Kebijakan - Amendments to PSAK No. 25, Accounting
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Policies, Changes in Accounting Estimates
Kesalahan: Definisi Estimasi Akuntansi and Errors: Definition of Accounting Estimates
- Amendemen PSAK No. 46, Pajak Penghasilan: - Amendments to PSAK No. 46, Income Taxes:
Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas Deferred Tax related to Assets and Liabilities
yang Timbul dari Transaksi Tunggal Arising from a Single Transaction
- Amendemen PSAK No. 107, “Akuntansi Ijarah” - Amendment to PSAK No. 107, “Ijarah
Accounting”
1 Januari 2024 January 1, 2024
- Amendemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan - Amendment to PSAK No. 1 “Presentation of
Keuangan” terkait Liabilitas Jangka Panjang Financial Statements” regarding Long-term
dengan Kovenan Liabilities with the Covenant
- Amendemen PSAK No. 73, “Sewa” terkait - Amendment to PSAK No. 73, “Leases”
Liabilitas Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa- regarding Lease Liabilities in Sale-and-lease
balik Back Transaction
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan As at the date of authorization of these
keuangan konsolidasian, Grup masih mempelajari consolidated financial statements, the Group is still
dampak yang mungkin timbul dari penerapan evaluating the potential impact of the above
amandemen PSAK tersebut dan dampak dari amendments to PSAKs and has not yet determined
penerapan amandemen PSAK tersebut pada the related effects on the consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian belum dapat statements.
ditentukan.
********
- 121 - paraf:
Page 439
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
Laporan Posisi Keuangan Entitas Induk Parent Entity Statements of Financial Position
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2022 2021
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 653.591.667.084 558.509.195.681 Cash and cash equivalents
Aset pengampunan pajak 100.000.000 100.000.000 Tax amnesty assets
Piutang usaha Trade accounts receivable
Pihak berelasi 20.097.409.290 116.679.679.800 Related parties
Pihak ketiga - setelah dikurangi Third parties - net of allowance
penyisihan kerugian penurunan for doubtful accounts of
masing-masing sebesar Rp 23.245.271.610 Rp 23,245,271,610 and Rp 19,431,188,627
dan Rp 19.431.188.627 pada tanggal as of December 31, 2022 and 2021,
31 Desember 2022 dan 2021 263.740.122.903 193.266.349.977 respectively
Piutang lain-lain 10.097.895.766 19.606.562.255 Other accounts receivable
Uang muka 7.718.629.550 2.606.122.023 Advances
Biaya dibayar dimuka 44.808.203.658 46.992.930.023 Prepaid expenses
Pajak dibayar dimuka 8.001.585.584 71.357.977.760 Prepaid taxes
Aset lancar lain-lain 177.641.994.462 68.603.744.269 Others Current Assets
Jumlah Aset Lancar 1.185.797.508.297 1.077.722.561.788 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NONCURRENT ASSETS
Aset yang dibatasi penggunaannya - 2.791.447.725 Restricted assets
Piutang kepada pihak berelasi 1.540.381.137.995 1.604.881.137.995 Due from related parties
Investasi pada asosiasi 133.975.037.808 133.975.037.808 Investment an associate
Aset tetap - setelah dikurangi Property and equipment - net of
akumulasi penyusutan masing-masing accumulated depreciation of
sebesar Rp 1.012.707.453.733 dan Rp 1,012,707,453,733 and Rp 543,043,045,238
Rp 543.043.045.238 pada tanggal as of December 31, 2022 and 2021,
31 Desember 2022 dan 2021 6.424.527.040.136 5.946.866.945.859 respectively
Aset pengampunan pajak - setelah dikurangi Tax amnesty asset - net of
akumulasi penyusutan masing-masing accumulated depreciation of Rp 799,674,941
sebesar Rp 799.674.941 dan and Rp 668,221,526 as of
Rp 668.221.526 pada tanggal December 31, 2022 and 2021,
31 Desember 2022 dan 2021 2.121.512.059 2.252.965.474 respectively
Aset tidak berwujud - setelah dikurangi Intangible assets - net of
akumulasi amortisasi sebesar accumulated amortization of
Rp 15.996.365.261 dan Rp 9.430.382.835 Rp 15,996,365,261 and Rp 9,430,382,835
pada tanggal 31 Desember 2022 as of December 31, 2022 and 2021,
dan 2021 4.122.958.787 1.623.290.278 respectively
Aset hak-guna - setelah dikurangi Right-of-use assets - net of
akumulasi penyusutan masing-masing accumulated depreciation of
sebesar Rp 120.094.831.611 dan Rp 120,094,831,611 and Rp 41,622,004,152
Rp 41.622.004.152 pada tanggal as of December 31, 2022 and 2021,
31 Desember 2022 dan 2021 110.118.232.862 128.546.769.487 respectively
Aset lain-lain 2.998.707.194 3.428.777.689 Other assets
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.218.244.626.841 7.824.366.372.315 Total Noncurrent Assets
JUMLAH ASET 9.404.042.135.138 8.902.088.934.103 TOTAL ASSETS
*) Menggunakan metode biaya *) Using cost method
i.1
Page 440
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
Laporan Posisi Keuangan Entitas Induk Parent Entity Statements of Financial Position
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2022 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LANCAR CURRENT LIABILITIES
Utang usaha Trade accounts payable
Pihak berelasi 85.025.122.364 4.148.687.355 Related parties
Pihak ketiga 382.183.391.413 874.168.124.433 Third parties
Utang lain-lain Other accounts payable
Pihak berelasi 192.765.833 - Related parties
Pihak ketiga 55.243.310.827 56.921.208.548 Third parties
Utang pajak 15.417.205.870 4.314.510.437 Taxes payable
Beban akrual 42.050.784.405 39.064.827.424 Accrued expenses
Uang muka penjualan 46.711.873.561 2.399.196.299 Advances from customer
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan Current portion of
jatuh tempo dalam waktu satu tahun: long term-liabilities:
Utang bank 620.935.587.853 434.588.192.470 Bank loans
Utang obligasi - 458.861.999.070 Bonds payable
Sukuk ijarah 522.987.232.901 346.332.585.924 Sukuk ijarah
Liabilitas sewa 34.612.531.827 42.992.200.061 Lease liabilities
Utang non-bank 13.556.165.915 20.094.690.773 Non-bank loans
Pendapatan ditangguhkan 32.081.422.929 22.445.331.651 Deferred Income
Jumlah Liabilitas Lancar 1.850.997.395.698 2.306.331.554.445 Total Current Liabilities
LIABILITAS TIDAK LANCAR NONCURRENT LIABILITIES
Utang usaha - pihak ketiga 190.586.730.872 159.797.186.333 Trade account payable - third parties
Liabilitas pajak tangguhan 24.499.583.134 24.662.402.828 Deferred tax liabilities
Utang kepada pihak berelasi 119.700.000.000 - Due to related parties
Uang muka penjualan - 129.939.675.375 Advances from customer
Liabilitas jangka panjang
setelah dikurangi bagian yang Long-term liabilities net of
jatuh tempo dalam satu tahun: current portion:
Utang bank 1.505.306.527.215 1.285.145.459.269 Bank Loans
Sukuk ijarah 1.290.137.835.947 1.808.992.237.627 Sukuk ijarah
Liabilitas sewa 23.172.564.104 57.785.115.528 Lease liabilities
Utang non-bank 26.723.601.518 36.536.278.533 Non-bank loans
Pendapatan ditangguhkan 270.285.008.344 139.478.773.483 Deferred Income
Liabilitas imbalan pasca kerja 63.259.125.847 84.243.153.802 Post-employment benefits reserve
Jumlah Liabilitas Tidak Lancar 3.513.670.976.981 3.726.580.282.778 Total Noncurrent Liabilities
JUMLAH LIABILITAS 5.364.668.372.679 6.032.911.837.223 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Modal Saham Capital Stock
Modal dasar - 32.668.308.891 saham Authorized - 32,668,308,891 shares
nilai nominal Rp 100 with nominal value Rp 100
Modal ditempatkan dan disetor - Issued and fully paid -
21.121.204.391 saham pada 21,121,204,391 shares as of
tanggal 31 Desember 2022 December 31, 2022
Modal dasar, modal ditempatkan dan disetor - Authorized, issued and paid-ip -
250.000 saham seri A, 338.235 250,000 series A shares, 338,235
saham seri B dan 764.490 saham series B shares and 764,490 series C
seri C pada tanggal 31 Desember 2021 2.364.666.869.100 2.112.120.439.015 shares of December 31, 2021
Tambahan modal disetor 726.235.555.037 (2.530.088.912) Additional paid-in capital
Surplus revaluasi aset 272.440.235.358 345.024.461.741 Surplus asset revaluation
Komponen ekuitas lainnya 1.141.300.622 1.141.300.622 Others equiry component
Saldo laba Retained earnings
Ditentukan penggunaannya 60.750.031.803 59.750.031.803 Appropriate
Belum ditentukan penggunaannya 614.139.770.539 353.670.952.611 Unappropriate
Jumlah Ekuitas 4.039.373.762.459 2.869.177.096.880 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 9.404.042.135.138 8.902.088.934.103 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
*) Menggunakan metode biaya *) Using cost method
i.2
Page 441
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Parent Entity Statements of profit or loss and
Entitas Induk Others Comprehensive Income
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 For the Years Ended December 31 , 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2022 2021
PENDAPATAN 2.555.624.874.658 2.302.493.871.809 REVENUES
BEBAN LANGSUNG (1.259.606.713.872) (1.214.593.356.166) DIRECT COSTS
LABA KOTOR 1.296.018.160.786 1.087.900.515.643 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA (677.968.331.459) (539.980.639.681) OPERATING EXPENSES
LABA USAHA 618.049.829.327 547.919.875.962 INCOME FROM OPERATIONS
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN OTHER INCOME (EXPENSES)
Laba (rugi) selisih kurs - bersih (4.681.704.699) 4.231.281.833 Gain (loss) on foreign exchange - net
Penghasilan bunga 14.275.039.646 14.174.025.677 Interest income
Laba (rugi) penjualan aset tetap 95.524.745 (29.900.224) Gain (loss) on sale of property and equipment
Beban bunga dan keuangan (416.893.218.257) (382.030.850.931) Interest expense and financial charges
Lain-lain-bersih 27.804.254.598 119.574.562.001 Others-net
Beban Lain-Lain - Bersih (379.400.103.967) (244.080.881.644) Other Expenses - Net
LABA SEBELUM PAJAK 238.649.725.360 303.838.994.318 PROFIT BEFORE TAX
BEBAN PAJAK TAX EXPENSE
Pajak kini 54.626.136.840 52.408.989.380 Current tax
Pajak tangguhan 5.342.578.592 (6.110.910.929) Deferred tax
BEBAN PAJAK - Bersih 59.968.715.432 46.298.078.451 TAX EXPENSE - Net
LABA TAHUN BERJALAN 178.681.009.928 257.540.915.867 PROFIT FOR THE YEAR
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
Items that will not be reclassified
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi subsequently to profit or loss
Pajak tangguhan atas revaluasi aset tetap 6.538.998.619 7.781.051.155 Deferred tax of asset revaluation
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti 4.698.183.331 1.366.780.066 Remeasurement of defined benefit liability
Pajak sehubungan dengan pos yang Tax relating to item that will not be
tidak akan direklasifikasi (1.033.600.333) (300.691.615) reclassified
Jumlah 10.203.581.617 8.847.139.606 Total
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 188.884.591.545 266.388.055.473 TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
*) Menggunakan metode biaya *) Using cost method
i.3
Page 442
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
Laporan Perubahan Ekuitas Entitas Induk Parent Entity Statements of Changes in Equity
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 For the Years Ended December 31 , 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Surplus
Revaluasi
Tambahan Aset/ Saldo Laba/ Retained Earnings Komponen Ekuitas Jumlah
Modal disetor/ Revaluation Surplus Ditentukan Belum Ditentukan lainnya/ Ekuitas/
Modal Saham/ Additional paid in of Property Pengunaannya/ Pengunaannya/ Others Equity Total
Capital Stock Capital and Equipment Appropriated Unappropriated Component Equity
Saldo Pada tanggal 1 Januari 2021 298.750.159.015 (2.530.088.912) 431.812.510.351 59.750.031.803 1.155.788.388.528 1.141.300.622 1.944.712.301.407 Balance as of January 1, 2021
Penghasilan komprehensif Total comprehensive income
Laba tahun berjalan - - - - 257.540.915.867 - 257.540.915.867 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain-lain Other comprehensive income
Dampak pajak atas revaluasi aset tetap - - 7.781.051.155 - - - 7.781.051.155 Tax effect of revaluation property and equipment
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang - - - - 1.066.088.451 - 1.066.088.451 Remeasurement of long-term employee benefits liability
Jumlah Penghasilan Komprehensif - - 7.781.051.155 - 258.607.004.318 - 266.388.055.473 Total comprehensive income
Transfer surplus revaluasi aset tetap ke saldo laba - - (94.569.099.765) - 94.569.099.765 - - Transfer from revaluation surplus to retained earnings
Transaksi dengan pemilik Transactions with owners
Penerbitan saham 1.813.370.280.000 - - - - 1.813.370.280.000 Issuance of shares of stock
Dividen - - - - (1.155.293.540.000) - (1.155.293.540.000) Dividends
Saldo Pada tanggal 31 Desember 2021 2.112.120.439.015 (2.530.088.912) 345.024.461.741 59.750.031.803 353.670.952.611 1.141.300.622 2.869.177.096.880 Balance as of December 31, 2021
Penambahan setoran modal 85 - - - - - 85 Addition in capital
Penghasilan komprehensif Total comprehensive income
Laba tahun berjalan - - - - 178.681.009.928 - 178.681.009.928 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
Dampak pajak atas revaluasi aset tetap - - 6.538.998.619 - - - 6.538.998.619 Tax effect of revaluation property and equipment
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang - - - - 3.664.582.998 - 3.664.582.998 Remeasurement of long-term employee benefits liability
Jumlah Penghasilan Komprehensif - - 6.538.998.619 - 182.345.592.926 - 188.884.591.545 Total comprehensive income
Transfer surplus revaluasi aset tetap ke saldo laba - - (79.123.225.002) - 79.123.225.002 - - Transfer from revaluation surplus to retained earnings
Transaksi dengan pemilik Transactions with owners
Penerbitan saham 252.546.430.000 728.765.643.949 981.312.073.949 Share capital issuance
Pembentukan cadangan umum - - - 1.000.000.000 (1.000.000.000) - - Appropriation for general reserve
Saldo pada tanggal 31 Desember 2022 2.364.666.869.100 726.235.555.037 272.440.235.358 60.750.031.803 614.139.770.539 1.141.300.622 4.039.373.762.459 Balance as of December 31, 2022
*) Menggunakan metode biaya *) Using cost method
i.4
Page 443
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
Laporan Arus Kas Entitas Induk Parent Entity Statements of Cash Flows
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 For the Years Ended December 31 , 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan 2.665.216.083.760 2.564.476.117.182 Cash receipts from customers
Pembayaran kas kepada pemasok (828.210.391.744) (988.675.386.817) Cash paid to suppliers
Pembayaran kas kepada karyawan (218.885.224.915) (254.044.022.106) Cash paid to employees
Kas dihasilkan dari operasi bersih 1.618.120.467.101 1.321.756.708.259 Net cash generated from operations
Penerimaan dari pengembalian pajak 70.245.993.459 106.864.097.504 Cash Receipt from tax refund
Penerimaan bunga 12.216.009.388 14.375.634.996 Interest received
Penerimaan dari klaim asuransi 5.326.214.392 - Receipt from insurance claim settlement
Pembayaran pajak penghasilan (166.166.530.199) (54.295.055.023) Income tax paid
Pembayaran bunga dan beban keuangan (413.529.086.602) (364.307.803.079) Interest and financial charges paid
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 1.126.213.067.539 1.024.393.582.657 Net Cash Provided by Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Penurunan piutang pihak berelasi 422.332.917.722 113.963.084.759 Decrease amount due from related parties
Hasil penjualan aset tetap 930.424.880 - Proceeds from sale of property and equipment
Pembayaran investasi ke entitas anak - (18.216.250.000) Payment of investment in subsidiary
Perolehan aset tak berwujud (8.899.538.823) (4.227.929.947) Acquisitions of intangible assets
Pembayaran bunga dan Interest paid and other expense capitalized
biaya-biaya yang dikapitalisasi ke aset tetap (28.521.736.365) (42.925.277.176) to property and equiptment
Penambahan piutang pihak berelasi (229.303.630.222) (453.616.000.000) Increase amount due from related parties
Perolehan aset lain-lain (286.747.433.695) (325.157.322.553) Acquisitions of other assets
Perolehan aset tetap (1.431.939.990.823) (913.281.949.688) Acquisitions of property and equipment
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (1.562.148.987.326) (1.643.461.644.605) Net Cash Used in Investing Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari Proceeds from
Penawaran saham perdana 1.000.083.862.800 - Share issuance
Utang bank 860.000.000.000 1.040.000.000.000 Bank loans
Setoran modal - 1.813.370.280.000 Paid in capital
Penerbitan sukuk ijarah - 500.000.000.000 Issuance of sukuk ijarah
Utang non-bank - 53.715.626.646 Non-bank loans
Pembayaran: Payment of
Dividen - (1.155.293.540.000) Dividends
Utang kepada pemegang saham - (844.408.372.000) Shareholder loan
Biaya emisi saham (18.771.788.851) - Share issuance cost
Utang non-bank (20.907.988.572) (19.639.949.088) Non-bank loans
Liabilitas sewa (32.372.601.030) (29.675.052.297) Lease liabillities
Sukuk ijarah (347.000.000.000) - Sukuk ijarah
Utang bank (453.915.592.627) (331.705.077.254) Bank loans
Utang obligasi (460.000.000.000) - Bonds Payable
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 527.115.891.720 1.026.363.916.007 Net Cash Provided by Financing Activities
KENAIKAN BERSIH KAS DAN NET INCREASE IN CASH AND
SETARA KAS 91.179.971.933 407.295.854.059 CASH EQUIVALENTS
Selisih transaksi dalam mata uang asing 3.902.499.470 370.962.886 Effect of changes in foreign exchange rates
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 558.509.195.681 150.842.378.736 AT THE BEGINNING OF YEAR
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 653.591.667.084 558.509.195.681 AT THE END OF YEAR
*) Menggunakan metode biaya *) Using cost method
i.5
Page 444
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 4 - 10 Juli 2023
Tanggal Penjatahan : 11 Juli 2023
Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik : 13 Juli 2023
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 13 Juli 2023
Tanggal Pencatatan Sukuk Ijarah pada Bursa Efek Indonesia : 14 Juli 2023
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBE-
NARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
PROSPEKTUS
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP).
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Perwakilan dan Cabang:
Grha 9, Lantai 6 Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 Kantor Cabang dan
Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia 8 Kantor Perwakilan yang tersebar di Jakarta, Batam, Papua, Bogor, Medan, Palembang
Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 dan Surabaya
Website: www.moratelindo.co.id
Email: corsec@moratelindo.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA Rp700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar
Rp476.870.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp450.970.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp45.097.000.000,- (empat puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp2.849.000.000,- (dua miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp223.130.000.000 (dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan
Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
13 Oktober 2023, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal
13 Juli 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 13 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK IJARAH INI SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK
PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU
DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA
EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT
DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
SUKUK IJARAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK
IJARAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPSI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN
PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK
IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING
SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM
TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO GANGGUAN JARINGAN KABEL SERAT OPTIK.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM
INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO).
id
A+ (sy) (Single A Plus Syariah)
HASIL PEMERINGKATAN DI ATAS BERLAKU UNTUK PERIODE 9 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 1 MARET 2024.
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
PENCATATAN ATAS SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK
(BEST EFFORT) TERHADAP PENAWARAN SUKUK IJARAH PERSEROAN
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
Kantor Pusat:
Grha 9, Lantai 6
Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia
Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Website: www.moratelindo.co.id WALI AMANAT
Email: corsec@moratelindo.co.id PT Bank KB Bukopin Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.