Back to announcement
20230713_SRSN_Penyampaian Bukti Iklan_31341216_lamp1.pdf
Other Text extracted SRSNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Barat
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT. INDO ACIDATAMA Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Barat dengan ini mengundang para
pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan
secara elektronik (selanjutnya RUPSLB disebut Rapat) yang akan diselenggarakan pada:
Hari , tanggal : Jumat, 4 Agustus 2023
Waktu : 14.00 WIB
Tempat : Albergo Small, 5th Floor Albergo Tower
THE BELLEZZASUITES
Jl. Soepeno no. 34, Permata Hijau Jakarta Selatan
Dengan mata acara sebagai berikut:
Perubahan jenis Perseroan semula Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Swasta Nasional dan penyesuaian
kepemilikan Pemegang Saham Perseroan.
Dengan penjelasan sebagai berikut :
Mata acara Rapat ini dilaksanakan karena minimnya jumlah kepemilikan pemegang saham Asing dalam Perseoan
Catatan:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/20”), POJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(“POJK 16/20”) dan Anggaran Dasar Perseroan,.
2. Untuk keperluan Rapat yang diselenggarakan secara elektronik tersebut, Perseroan menggunakan layanan audia,
visual, audio visual melalui eASY.KSEI, sebagai media yang memfasilitasi peserta Rapat untuk melihat, mendengar
dan/atau berpartisipasi secara langsung dalam Rapat.
3. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena iklan
Panggilan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 ayat 1 dan 2 dalam POJK
15/20, sehingga panggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan;
4. Pemanggilan ini dapat dilihat di situs web Perseroan www.acidatama.com, situs web Bursa Efek Indonesia dan
aplikasi eASY.KSEI;
5. Berdasarkan Pasal 23 ayat 2 POJK 15/20, Pemegang Saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara
dalam Rapat tersebut, adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja
sebelum pemanggilan Rapat atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada
tanggal, 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB dan/atau wakilnya yang sah.
6. Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi terkini
terkait pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan mempertimbangkan ketentuan POJK 15/20 serta peraturan
terkait lainnya meskipun PPKM telah dicabut, Perseroan dengan ini sangat menghimbau kepada Pemegang Saham
untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa termasuk pengambilan suara serta penyampaian
pertanyaan serta Pemegang saham dihimbau agar memberikan kuasa kepada BAE Perseroan, yaitu PT Sinartama
Gunita.
7. Mekanisme Pemberian Kuasa:
a. Dalam rangka menghentikan laju transmisi/penularan Covid-19, sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perseroan
menghimbau kepada para pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa
kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas e-Proxy dalam Electronic General Meeting System
KSEI (eASY.KSEI) pada tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Jangka waktu pemegang saham
dapat menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau
mengubah pilihan suara, maupun pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai 1 (satu)
hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu 3 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB. Anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan;
Page 2
b. Pemberian Kuasa secara non elektronik (di luar mekanisme eASY.KSEI) Pemegang Saham dapat memberikan
kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan, Surat
Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai, kemudian di-scan dan dikirimkan beserta
copy kartu identitas (KTP/Paspor) Mekanisme Pemberian Kuasa, dan selanjutnya Surat kuasa yang telah diisi
dikirimkan melalui email ke : bennyherman@indoacidatama.co.id dan surat aslinya dikirim ke Data Management
PT Sinartama Gunita Jl Gedung Menara Tekno Lt 7 JL . Fachrudin No 19 Kebun Sirih Tanah Abang - Jakarta
Pusat setelah tanggal Pemanggilan (13-07-2023) hingga pukul 12.00 WIB di 1 hari sebelum pelaksanaan RUPS
(04-08-2023) atau diserahkan langsung pada saat regestrasi sebelum Rapat dimulai, dengan ketentuan
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang
saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam
pemungutan suara;
c. Pemberian Kuasa secara Elektronik: Perseroan mengimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-
sahamnya terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”)
kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk BAE dalam fasilitas eASY.KSEI yang
terdapat pada Situs Web Kepemilikan Sekuritas/Akses.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
d. Pemegang saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang Saham yang akan
menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI dapat menginformasikan kehadirannya, penerima
kuasa serta suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id;
e. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik dapat menyampaikan pertanyaan atau
pendapat atas Mata Acara Rapat dengan menggunakan formulir pertanyaan dan tata cara yang dapat diunduh
dalam situs Web Perseroan (https://www.acidatama.co.id) dan mengirimkannya melalui email:
helpdesk1@sinartama.co.id (BAE) selambat-lambatnya di 3 hari sebelum Rapat.
f. Perseroan menerima suara yang telah disampaikan melalui eASY.KSEI sebelum pelaksanaan Rapat secara
elektronik
g. Perseroan menerima kehadiran pemegang saham atau Penerima Kuasanya secara elektronik, termasuk
suara yang diberikan secara langsung oleh pemegang saham atau Penerima Kuasanya melalui eASY.KSEI
pada saat berlangsungnya Rapat secara elektronik;
8. Para pemegang saham atau kuasanya diminta untuk hadir di tempat Rapat, 30 menit sebelum Rapat dimulai;
9. Untuk meminimalisir kehadiran fisik sebagai bentuk upaya mendukung program Pemerintah dalam rangka
pencegahan penyebaran Virus Covid-19, Perseroan mengharapkan kerja sama dari para Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham untuk dapat mempergunakan fasilitas pemberian kuasa yang telah disediakan Perseroan
baik secara elektronik melalui eASY.KSEI atau memberikan kuasa kepada BAE sebagaimana telah disebutkan di
atas;
10. Tindakan preventif Perseroan ini tidak menghalangi Pemegang Saham yang berkenan hadir langsung pada
penyelenggaraan Rapat, namun demikian dengan tetap memperhatikan pembatasan yang diterapkan sesuai
dengan Protokol yang ditetapkan oleh Pemerintah yang diimplementasikan oleh baik oleh Pengelola Gedung
ataupun Otoritas berwenang;
11. Adapun ketentuan yang perlu diperhatikan dan wajib dilakukan oleh Pemegang Saham pada saat menghadiri Rapat
secara langsung, adalah sebagai berikut:
a. Wajib mengisi formulir pernyataan kesehatan yang dapat diunduh pada website Perseroan;
b. Wajib mencuci tangan pada fasilitas cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer yang disediakan;
c. Wajib menggunakan masker;
d. Wajib menjaga jarak minimal 1 meter; dan
e. Wajib menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat.
12. Pemerintah atau Otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan Rapat
atau larangan kepada pemegang saham untuk secara langsung hadir dalam Rapat sebelum atau pada hari
pelaksanaan yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya di luar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan.
Jakarta, 13 Juli 2023
PT. INDO ACIDATAMA Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.