Skip to content
Back to announcement

20230712_ECII_Perubahan Profesi Penunjang_31341110_lamp3.pdf

Board change Needs review ECII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.920
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 144509
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax, (021) — 6678527

Email : humberg@ghumberglie.com

Nomor : 016/KET-N/VI/2023 Kepada Yth :

Hal : Covernote Notaris PT ELECTRONIC CITY INDONESIA, Tbk.
Tanggal :27 Juni 2023

Yang bertandatangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT ELECTRONIC CITY INDONESIA,
Tbk. di Ruang Singosari, Hotel Borobudur Jakarta, Jl. Lapangan Banteng Selatan
No. 1, Jakarta Pusat, 10710, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya,
Notaris, tertanggal 27 Juni 2023 nomor 90, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT ELECTRONIC CITY INDONESIA, Tbk.

(“Perseroan”):

2. Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut :

Dewan Komisaris

- Komisaris Utama : Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana
- Wakil Komisaris Utama : Bapak Rahmat Adi Sutikno Halim
- Komisaris Independen : Ibu Ku Siew Kuan

- Komisaris Independen 1 Ibu Ratu Tisha Destria

- Komisaris Independen : Ibu Vivi Henny

Direksi

- Direktur Utama : Bapak Wiradi

- Direktur : Bapak Dedy Djafarli
1
Page 2 OCR 0.940
Direktur : Ibu Josephine Sukmadewi K.
Direktur : Ibu Lenny Susilawaty Jamadi
Direktur : Ibu Lyvia Mariana

Direktur : Bapak Roland Hutapea
Direktur & Corporate : Bapak Widi Satya Chitra

Secretary

RUPST diselenggarakan berdasarkan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 ("POJK 15/2020”): (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
16/POJK.04/2020 ("POJK 16/2020”) dii) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT 40/2007”): dan (iv)

Anggaran Dasar Perseroan.

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-

hal sebagai berikut :

a.

Memberitahukan Rencana Pelaksanaan RUPST kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia sebagaimana dimuat dalam Surat
No. 016/CORSEC-ECIMV/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihal
Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) PT Electronic City Indonesia Tbk.

Menyampaikan Pengumuman RUPST pada tanggal 19 Mei 2023 melalui:
Website resmi Perseroan: Website KSEI: dan Website Bursa Efek Indonesia.
Menyampaikan perubahan Mata Acara RUPST kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia sebagaimana dimuat dalam Surat
No. 019/CORSEC-ECII/V/2023 tanggal 30 Mei 2023.

Menyampaikan Panggilan RUPST pada tanggai 5 Juni 2023 melalui: Website

resmi Perseroan, Website KSEI, dan Website Bursa Efek Indonesia.

Bahwa Agenda-Agenda RUPST :

1.

Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun

Buku 2022, termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan

2
Page 3 OCR 0.939
Komisaris untuk Tahun Buku 2022 serta Laporan Keuangan
Perusahaan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris (An Independent Member of Moore Global
Network Limited),

2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 20225

3. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2023:

4. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2023: dan

5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Dewan Komisaris dan/atau

Direksi.

Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham darvatau kuasanya yang sah, dengan

perincian sebagai berikut :

—  Kuorum kehadiran untuk agenda-agenda RUPST berdasarkan ketentuan Pasal
41 ayat Ia POJK 15, bahwa RUPST adalah sah apabila dihadiri lebih dari 4
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah dan
RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
lebih dari '4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam
RUPST,

-Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam

RUPST sebanyak 1.088.335.756 (satu miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus

Liga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh enam) saham atau mewakili 93,179

(sembilan puluh tiga koma satu tujuh sembilan persen) dari 1.167.996.805 (satu

miliar seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu

delapan ratus lima) saham, yang merupakan hasil pengurangan seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya

RUPST, yaitu sejumlah 1.334.333.000 (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta

liga ratus tiga puluh tiga ribu) saham, dikurangi dengan jumlah saham treasury stock

sejumlah 166.336.195 (seratus enam puluh enam juta tiga ratus tiga puluh enam
ribu seratus sembilan puluh lima) saham.

-Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST

adalah sah dan dapat mengambil! keputusan yang sah dan mengikat.
3
Page 4 OCR 0.931
7. Sesi Pertanyaan :

» Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan

kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap

pembahasan agenda-agenda RUPST, pada seluruh agenda-agenda RUPST

tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang

mengajukan pertanyaan.

8. Keputusan Agenda-Agenda RUPST :

—— RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut :

1. Keputusan Agenda Pertama RUPST, yaitu :

1.

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2022,
termasuk di dalaranya Laporan Kegiatan Usaha, dan Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2022:
Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
Idris (An Independent Member of Moore Global Network
Limited) dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dalam
semua hal yang material, berkaitan dengan laporan keuangan
konsolidasian terlampir secara keseluruhan terkait penerbitan
Laporan Auditor Independen, sebagaimana dinyatakan dalam
Laporan No, 00420/2.1090/AU.1/05/1277-1/1/111/2023 tanggal
31 Maret 2023.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
435.436.705 (empat ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga
puluh enam ribu tujuh ratus lima) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran
Pasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan

suara mayoritas.
Page 5 OCR 0.948
1.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.088.335.756 (satu miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus
tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh enam) saham atau
sebesar 10095 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan
dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Pertama RUPST

berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat.

Keputusan Agenda Kedua RUPST, yaitu :

— Menyetujui penetapan Laba tahun berjalan yang diatribusikan
kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2022
sebesar Rp 12.421.431.611,- (dua belas miliar empat ratus dua
puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus
sebelas Rupiah), untuk digunakan sebagai berikut :

1. Sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) digunakan
sebagai penyisihan cadangan, sesuai dengan ketentuan Pasal
70 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.

2. Sebesar Rp 5.839.984.020,- (lima miliar delapan ratus tiga
puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh empat
ribu dua puluh Rupiah) atau 47”5 (empat puluh tujuh
Persen) dari Jaba tahun berjalan Perseroan yang digunakan
untuk pembayaran dividen tunai dan akan dibayarkan pada
tanggal 03 Agustus 2023. Dalam pelaksanaannya, Direksi
Perseroan diberi kuasa dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan hal tersebut, termasuk menetapkan daftar
Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai final, serta
menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai

final. Jadwal pembayaran dividen tunai final dimaksud
Page 6 OCR 0.934
akan diumumkan di situs web Bursa Efek Indonesia, dan
situs web Perseroan, dengan memperhatikan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.

3. Sebesar Rp 5.581.447.591,- (lima miliar lima ratus delapan
puluh satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima
ratus sembilan puluh satu Rupiah) akan dimasukkan

sebagai laba ditahan.

-Setelah dicatat, ternyata :

# Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak

435.436.705 (empat ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga
puluh enam ribu tujuh ratus Jima) saham.
-Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran
Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.088.335.756 (satu miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus
liga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh enam) saham atau
sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan
dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Kedua RUPST

berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat.

Ul. Keputusan Agenda Ketiga RUPST, yaitu :
1. Menunjuk kembali KAP Mirawati Sensi Idris (4n Independent
Member of Moore Global Network Limited) untuk mengaudit

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku

2023,
Page 7 OCR 0.933
2. Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada

Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium, serta
persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan
dan pengangkatan KAP Mirawati Sensi Idris (An Independent
Member of Moore Global Network Limited) tersebut: dan

3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan, untuk menetapkan KAP pengganti yang telah
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal KAP
Mirawati Sensi Idris (An Independent Member af Moore Global
Network Limited), karena sebah apapun tidak dapat
melaksanakan atau menyelesaikan audit atas Laporan

Keuangan Perseroan tahun buku 2023.

-Setelah dicatat, ternyata :

# Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak

435.436.705 (empat ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga
puluh enam ribu tujuh ratus lima) saham.
-Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran
Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

#« Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.088.335.756 (satu miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus
tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh enam) saham atau
sebesar 10094 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan
dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Ketiga RUPST

berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat.
Page 8 OCR 0.941
4

Keputusan Agenda Keempat RUPST, yaitu :

- Menyetujui untuk menetapkan pemberian wewenang kepada

Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini
fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan,
untuk menetapkan honorarium atau gaji, serta tunjangan
lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk tahun buku 2023 dengan memperhatikan kondisi

keuangan Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
435.436.705 (empat ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga
puluh enam ribu tujuh ratus lima) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran
Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada,
Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.088.335.756 (satu miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus
tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh enam) saham atau
sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan
dihitung dalam RUPST.

“sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Keempat RUPST

berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat.

Keputusan Agenda Kelima RUPST, yaitu :

1.

Menyetujui untuk memberhentikan seluruh Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan sekaligus mengangkat Dewan
Komisaris dan Direksi yang baru untuk jangka waktu 5 tahun

terhitung sejak ditutupnya Rapat, sehingga untuk selanjutnya

8
Page 9 OCR 0.923
susunan Dewan Komisaris dan Direksi menjadi sebagai

berikut:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Hartono Tjahjadi Adiwana
Komisaris Independen 1 Ku Siew Kuan

Komisaris Independen : Ratu Tisha Destria
Komisaris Independen : Vivi Henny

Komisaris : Josephine Sukmadewi Karjadi
DIREKSI

Direktur Utama : Wiradi

Direktur : Dedy Djafarli

Direktur : FA Tri Agus Winarko HS
Direktur : Lenny Susilawaty Jamadi
Direktur : Lyvia Marjana

Direktur ? Roland Hutapea

Direktur & : Widi Satya Chitra

Corporate Secretary

Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan atau baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi
untuk menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan
dengan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dalam akta Notaris dan selanjutnya
memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait
dengan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut, dan melakukan segala tindakan yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang

berlaku.
Page 10 OCR 0.958
-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
435.436.705 (empat ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga
puluh enam ribu tujuh ratus lima) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran
Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
Suara mayoritas.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.
Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.088.335.756 (satu miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus
tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh enam) saham atau
sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan

dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Kelima RUPST

berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat.

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published12 Jul 2023
Pages10
Characters14,984
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 194 ms 13 Sep 2026 17:41

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Electronic City Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result