Skip to content
Back to announcement

20230712_SMFP_Perubahan Pengurus_31340839_lamp2.pdf

Board change Needs review SMFP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                        MENTER! KEUANGAN
                        REPUBLIK INDONESIA
                             SALINAN
       KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                   NOMOR 217 TAHUN 2023
                             TENTANG

 PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERUSAHMN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL

            MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
            SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM,


Menimbang   a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
               Republik Indonesia Nomor 239/KMK.06/2 022 tentang
               Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Komisaris
               Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
               Finansial, Sdri. Rina Widiyani Wahyuningdya h telah
               diangkat sebagai Komisaris pada Perusahaan Perseroan
               (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial;
            b. bahwa Sdri. Rina Widiyani Wahyuningdya h mendapatkan
               penugasan ke Perusahaan Perseroan (Persero) PT
               Penjaminan Infrastruktur Indonesia, terhitung sejak
               tanggal 19 Juni 2023;
            c. bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Pertimbangan Dewan
               Komisaris/Dew an Pengawas pada Badan Usaha Milik
               Negara/Persero an Terbatas dan Dewan Pengawas pada
               Badan Layanan Umum, Sdr. Brahmantio · Isdijoso
               memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai anggota
               Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
               Sarana Multigriya Finansial;
            d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-
               Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
               sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undan g Nomor
               6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
               Pengganti Undang-Undan g Nomor 2 Tahun 2022 tentang
               Cipta Kerja menjadi Undang-Undan g dan Pasal 27 ayat (1)
               Undang-Undan g Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
               Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan
               Undang-Undan g Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
               Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undan g Nomor 2
               Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undan g,
               pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan
               Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
            e.   bahwa Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang
                 Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
                 Multigriya Finansial berwenang untuk memberhentik an
Page 2
                                - 2 -
                 dan mengangkat anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                 Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial;
            f.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                 dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan
                 Keputusan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum
                 Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                 Sarana Multigriya Finansial tentang Pemberhentian dan
                 Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                 Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial;

Mengingat   1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ten tang Badan
               Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
               Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
               Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah
               dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
               Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
               Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
               Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
               Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
               Republik Indonesia Nomor 6856);
            2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
               Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
               2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
               Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan
               Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
               Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
               Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
               41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
               Nomor 6856);
            3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang
               Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
               Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
               Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara
               Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 20) sebagaimana
               telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
               Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan
               Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005
               tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
               untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
               Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara
               Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 229);
            4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
               Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
               Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
            5. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
               Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
               Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun
               2019-2024;
            6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.06/2019
               tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
               Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
Page 3
                                  - 3 -
                di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
                (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
                1686);
             7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
                tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
                (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
                1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
                Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan
                atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
                tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
                (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
             8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
                239/KMK.06/2022       tentang   Pengangkatan Kembali
                Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
                PT Sarana Multigriya Finansial;

                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan   KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM
             PEMEGANG SAHAM TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
             PENGANGKATAN      ANGGOTA    DEWAN    KOMISARIS
             PERUSAHAAN    PERSEROAN   (PERSERO) PT  SARANA
             MULTIGRIYA FINANSIAL.

KESATU       Memberhentikan dengan hormat Sdri. Rina Widiyani
             Wahyuningdyah      se bagai    anggota     Dewan     Komisaris
             Perusahaan  Perseroan  (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
             yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
             Nomor 239/KMK.06/2022 tentang Pengangkatan Kembali
             Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
             Sarana Multigriya Finansial, dengan ucapan terima kasih atas
             segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku
             jabatan tersebut.

KEDUA        Mengangkat Sdr. Brahmantio Isdijoso sebagai anggota Dewan
             Ko mi saris pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
             Multigriya Finansial.

KETIGA       Menetapkan masa jabatan anggota Dewan Komisaris
             sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA terhitung sejak
             ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan habisnya
             masa jabatan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri
             Keuangan Nomor 239 /KMK.06/2022 tentang Pengangkatan
             Kembali Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
             (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dan Anggaran Dasar
             Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial.

KEEMPAT      Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
             Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
             untuk menyatakan segala sesuatu yang diputuskan dalam
             Keputusan Menteri ini dalam bentuk otentik di hadapan
             Notaris atau pejabat yang berwenang.

KELIMA       Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Page 4
                                - 4 -



            Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
            1.   Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
            2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
            3. Direktur Jenderal       Kekayaan    Negara Kementerian
                 Keuangan;
            4. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian
                 Keuangan;
            5. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal
                 Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
            6. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                 Sarana Multigriya Finansial;
            7. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
                 Multigriya Finansial;
            8. Sdri. Rina Widiyani Wahyuningdyah; dan
            9. Sdr. Brahmantio Isdijoso.


                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 19 Juni 2023

                            MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                            SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM,
                                             ttd.
                                    SRI MULYANI INDRAWATI




     Salinan sesuai dengan aslinya,
     Kepala Biro Umum
           u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian




   Ditandatangani secara elektronik
   DEWI SURIANI HASLAM

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.33 MB
Published12 Jul 2023
Pages4
Characters10,356
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 362 ms 12 Sep 2026 22:09

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result