Skip to content
Back to announcement

20230711_IBFN_Informasi Transaksi Afiliasi_31340744_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review IBFN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.949
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
PT INTRACO PENTA Tbk.
Dengan
PT. INTAN BARU PRANA, Tbk

No. 010/INTA-PROP/2023

Sewa Menyewa (“Perjanjian”) ini dibuat di Jakarta, pada hari Senin, Tanggal 02 Januari 2023,
antara:

PT Intraco Penta Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara, beralamat di Jalan Raya Cakung
Cilincing KM. 3,5, Jakarta 14130, dalam hal ini diwakili Supriyadi Ruslan yang bertindak
dalam jabatannya berdasarkan Surat Kuasa Subsitusi Tanggal 29 January 2021 Nomor
005/INTA-LGL/I1/21 oleh karena nya sah dan berwenang menandatangani Perjanjian ini yang
selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.

PT Intan Baru Prana Tbk berkedudukan di Jakarta Utara dan beralamat di Jl. Raya Cakung
Cilincing RT 005/010 Kel. Semper Timur Kec. Cilincing Jakarta Utara, diwakili oleh Alexander
Reyza selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama PT Intan Baru Prana,Tbk yang
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama di sebut juga “ PARA
PIHAK “ masing-masing disebut “Pihak”)

Selanjutnya Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :

1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak sebagaimana
disebutkan dalam lampiran | atas nama PT Intraco Penta Tbk (untuk selanjutnya disebut
Tanah dan Bangunan)

2. Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa sebagian Tanah dan Bangunan milik
PIHAK PERTAMA, yang akan diuraikan lebih lanjut dalam Perjanjian ini termasuk di
dalamnya gudang dan tanah kosong ( selanjutnya disebut “Ruangan” )

3. Bahwa PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan Ruangan kepada PIHAK KEDUA dan
PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa Ruangan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur
dalam Perjanjian ini.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
LUAS SEWA

PIHAK PERTAMA dengan ini bersepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan
PIHAK KEDUA telah pula bersepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa ruangan

dengan rincian sebagaimana disebutkan dalam lampiran I.
W Mami
Page 2 OCR 0.945
PASAL 2
TUJUAN SEWA

PIHAK KEDUA akan mempergunakan Ruangan tersebut untuk kegiatan usaha yang tidak
melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

PASAL 3
MASA SEWA DAN HARGA SEWA

1. PIHAK KEDUA akan menyewa Ruangan tersebut selama 1 (satu) tahun terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 dan dapat diperpanjang
berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.

2. Harga Sewa Ruangan tersebut disepakati PARA PIHAK sebagaimana disebutkan dalam
lampiran | akan ditagihkan setiap bulannya oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

3. PIHAK KEDUA akan membayarkan setiap bulannya sebesar sebagaimana tercantum
dalam ayat 2 pasal 3 selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah kuitansi
penagihan diterima oleh PIHAK KEDUA dengan cara mentransfer ke Rekening Pihak
Pertama dengan data-data sebagai berikut :

Nama Bank : Bank Central Asia
Atas Nama : PT. Intraco Penta, Tbk
Nomor Rekening : 211 - 888 - 7889

PASAL 4
FASILITAS PENGGUNAAN SARANA

1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air
PDAM yang telah terpasang sebelumya pada Ruangan.

2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan biaya pemakaian aliran
listrik, telepon, air PDAM dan biaya lainnya serta denda keterlambatan pembayaran
(apabila ada) atas penggunaan Ruangan tersebut.

3. Segala kerugian/kerusakan area sewa yang timbul akibat pemakaian serta kelalaian
PIHAK KEDUA dalam masa sewa, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA (
kerugian / kerusakan yang dimaksud seperti contoh: Lampu mati, kerusakan pintu atau
engsel pintu, pengecatan dinding bagian dalam, kerusakan karpet, meja kursi rusak dll).

4. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan kondisi Ruangan dalam keadaan baik apabila masa
sewa berakhir atau diakhiri oleh PARA PIHAK.

1

Ag

RN dad
Page 3 OCR 0.948
PASAL 5
ASPEK PERPAJAKAN

. Kedua belah pihak akan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku.

PIHAK PERTAMA akan memungut PPN sebesar 109 dari Semua Tagihan (Harga Sewa,
Service Charge dan Fasilitas) kepada PIHAK KEDUA.

- PIHAK PERTAMA akan memberikan faktur pajak bersamaan dengan tagihan kepada
PIHAK KEDUA bersamaan dengan tagihan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA akan melakukan pemotongan sebesar 105 atas PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
dari harga sewa yang ditagihkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA akan memberikan bukti pemotongan PPh final Pasal 4 Ayat (2) kepada
PIHAK PERTAMA pada saat pembayaran dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA.

PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN

1. HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA :

a. Menjamin PIHAK KEDUA, bahwa Ruangan yang disewakan dalam Perjanjian ini
sepenuhnya merupakan milik PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa dan tidak dalam
keadaan disewakan atau dijual kepada PIHAK KETIGA.

b. Menjamin kelangsungan hak sewa atas Ruangan kepada PIHAK KEDUA dengan tidak
diganggu gugat oleh pihak lain.

2. HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA :

a. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan Ruangan tersebut agar
tetap dalam kondisi baik, termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian
lingkungan serta sarana kepentingan umum disekitar Ruangan.

b. PIHAK KEDUA tidak dapat memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan
Perjanjian ini, baik untuk sebagian maupun keseluruhannya kepada Pihak lain.

Cc. PIHAK KEDUA dilarang mempergunakan Ruangan untuk tujuan lain di luar yang telah
disepakati dalam Perjanjian ini, kecuali telah mendapatkan izin secara tertulis dari
PIHAK PERTAMA.

d. Apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk merenovasi Ruangan, maka PIHAK KEDUA
harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, dan biaya

atas renovasi tersebut ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
AN “ dr 2
Page 4 OCR 0.952
e. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memperbaiki dan atau mengganti kerusakan
kerusakan Ruangan sebagai akibat pemakaian yang disebabkan kesalahan/kelalaian
PIHAK KEDUA dan semuanya ini tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PASAL 7
FORCE MAJEURE

Apabila dalam masa sewa terjadi kerusakan yang disebabkan oleh keadaan kahar ( force
Majeur ) termasuk namun tidak terbatas pada kebakaran atau ledakan, banjir, badai, gempa
bumi, tanah longsor dan bencana-bencana alam lainnya, peperangan, huru-hara,
demontrasi massa, perubahan peraturan oleh pemerintah dan sebab-sebab lainnya diluar
kuasa Para Pihak sehingga apa yang disewa dalam Perjanjian ini tidak dapat dipergunakan
lagi, maka Para pihak akan merundingkan kembali kelanjutan masa sewa yang belum
dijalani berdasarkan Perjanjian ini berdasarkan musyawarah mufakat

PASAL 8
BERAKHIR MASA SEWA

1. Apabila Masa Sewa berakhir atau diakhiri dan PIHAK KEDUA tidak mengajukan
perpanjangan Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengosongkan
serta mengembalikan Ruangan dalam kondisi baik kepada PIHAK PERTAMA selambat-
lambatnya 45 (empat puluh lima) hari setelah berakhirnya Masa Sewa.

2. PIHAK PERTAMA dapat memutuskan Perjanjian ini sebelum Masa Sewa berakhir, apabila
PIHAk KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat-
syarat dalam Perjanjian ini, PIHAK KEDUA lalai membayar Harga Sewa Ruangan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Perjanjian dan biaya pemakaian sebagaimana
tercantum dalam Ayat 2dan 3 Pasal 4 Perjanjian selama 3 ( tiga ) bulan berturut-turut
dan telah jatuh tempo.

3. PIHAK KEDUA dapat memutuskan Perjanjian ini sebelum Masa Sewa berakhir dengan
wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan sebelum Masa Sewa diakhiri oleh PIHAK KEDUA.

4. Apabila Perjanjian ini berakhir sebagaimana diatur dalam Ayat 1 dan 2 Pasal 8 Perjanjian,
maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar Harga Sewa Ruangan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 3 Perjanjian dan biaya pemakaian sebagaimana tercantum dalam
Ayat 2 dan 3 Pasal 4 Perjanjian yang belum dibayarkan oleh PIHAK KEDUA..

5. Apabila Perjanjian ini berakhir sebagaimana diatur dalam Ayat 3 Pasal 8 Perjanjian, maka
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar Harga Sewa Ruangan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 3 Perjanjian untuk Masa Sewa yang belum dijalani dan belum
dibayarkan oleh PIHAK KEDUA.

Wa
Page 5 OCR 0.933
PASAL 9
HAL-HAL LAIN

Apabila ada hal-hal yang belum cukup diatur / tercantum dalam Perjanjian ini baik mengenai
Perubahan maupun penambahannya, maka PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan dalam
Perjanjian tambahan ( addendum ) yang merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan
dengan Perjanjian ini.

PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. PARA PIHAK sepakat bahwa setiap sengketa atau dalam kaitannya dengan Perjanjian
akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat

2. Apabila mufakat tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk memilih domisili yang
tetap pada kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Demikian Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama
dan ditandatangani diatas kertas bermeterai cukup.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT Intraco Penta Tbk PT Intan Baru Prana Tbk

ra

(RACO PENTA, tbk

JAKARTA - 14130
n Supriyadi Ruslan | Alexander Reyza
C & B Recruitmet & GA Operational Manager Direktur
Page 6 OCR 0.268
CrKoy Iepuexely ? uejsng Ipekndns

maa)

TAVHId TAVHId

6C0'T118T
O000st.— - L999IETI  L9Sp Osc #Dngvd VLVAVT £ unjuva
5 5 19y'Sv ubiavd VLUVAVT Zunuva
000812 - CELGE9 TI 197 Sp 81 unngwd VLAVAVT 1 anjava
O00'ozt 629'POL 0 LTO'LT O8t YOLNYA VLUVAVT — TIVLNYI VMIS
# 916'S9SOS VLAVAVT 481
ag

€z0z NNHVL 3DAYHI 3DIAYIS NYG “ANNJ ONINNIS “ALWIdONd VMIS VDAVH

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.78 MB
Published11 Jul 2023
Pages6
Characters9,467
Text sourceOCR
OCR confidence0.832

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 315 ms 13 Sep 2026 17:40
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result