Skip to content
Back to announcement

20230710_HOTL_Pemanggilan RUPS_31339889_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted HOTL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                    PEMANGGILAN RUPSLB
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                  PT Saraswati Griya Lestari, Tbk


Dengan ini Direksi PT. Saraswati Griya Lestari, Tbk (“Perseroan”) mengundang Para Pemegang
Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa selanjutnya disebut “Rapat”
Perseroan yang akan diselenggarakan pada :

        Hari/Tanggal   : Selasa, 1 Agustus 2023
        Waktu          : 14.00 s/d Selesai
        Tempat         : The Belleza Shopping Arcade
                         Albergo Ballroom Lt.5
                        Jl. Letjen Soepeno Kav 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.

dengan agenda sebagai berikut :

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
   1. Persetujuan perubahan susunan pengurus


Catatan:

   1.    Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
        Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
        laman situs Perseroan https://www.ptsgl.com/ dan aplikasi eASY.KSEI.
   2.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
        dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan Rapat
        diselenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2023 sesuai informasi Perseroan di atas.
   3.   Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
        namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
        Bursa Efek tanggal 7 Juli 2023 paling lambat pukul 16.00 WIB
   4.   Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
        berikut:
             a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
             b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI .
   5.   Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
        butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
        penitipan kolektif KSEI.
   6.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI
        yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
   7.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
        ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
        pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
        Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada
        aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
Page 2
    terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
    keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara
    fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
    akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
    kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
    aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
    eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
    secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas
    diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Proses Registrasi
             i.  Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                 atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
                 menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                 dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                 registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            ii.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                 tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                 dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
                 Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                 eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                 secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           iii.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                 disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                 Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
                 minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
                 waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
                 melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                 pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                 ditutup oleh Perseroan.
           iv.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                 partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                 memberikan

              pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
              perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
              Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

         v.      Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
                 kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Page 3
         Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
         suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
         eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang
         saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
         elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
         saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
         yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
         Rapat.
   vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
         sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
         mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
         menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
         diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
    i.   Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
         menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
         acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
         disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
         menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
         layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
         pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
         Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
   ii.   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
         melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
         setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
         Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
         pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
         acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
         saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
         pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i.   Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
         pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii.   Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
         belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
         pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
         memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
         pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka
         oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
         acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
         suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
         Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
Page 4
           status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General
          Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
          memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
          pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
          berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
          dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
        waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
        menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
        mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
        mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
        melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
     i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI
        paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan
        Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom dengan mengakses menu
        eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
        (https://akses.ksei.co.id/).
    ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
        peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
        saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
        menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPStetap dianggap sah hadir
        secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
        dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
        ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
   iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
        Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
        pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
        kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
        serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
   iv.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
        melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
        mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
        Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
        allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
        Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
        fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
        setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
    v.  Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
        dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
        menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Page 5
12. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat wajib untuk memenuhi
    seluruh prosedur kesehatan, kebijakan dan pengaturan lainnya yang di implementasikan oleh
    Perseroan dan pihak pengelola gedung tempat Rapat diselenggarakan.
     a. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk
         memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnya yang masih
         berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
         ruangan Rapat.
     b. Pemegang Saham yang sahamnya berada di dalam Penitipan Kolektif (KSEI) diminta
         untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk RUPS (KTUR)




13. Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 dan juga untuk
    menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, Perseroan menetapkan prosedur sebagai
    berikut :
     a. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang datang ke tempat Rapat wajib
         menggunakan masker dan telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga
         puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
     b. Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (pemerikasaan suhu tubuh atau
         pemeriksaan lainnya yang dianggap perlu oleh Perseroan baik dilakukan oleh Perseroan
         maupun manajemen gedung sebagai tempat penyelenggara acara.
     c. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang tidak sehat, khususnya
         memiliki/merasakan gejala terinfeksi Covid-19 (seperti batuk, demam atau flu dsb) tidak
         diperkenankan menghadiri Rapat.
     d. Perseroan berhak dan berwenang melarang Pemegang Saham dan kuasanya untuk
         menghadiri atau berada dalam ruangan Rapat dalam hal Pemegang Saham atau
         Kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelasakan
         diatas.




                                       Jakarta, 10 Juli 2023
                                    PT Saraswati Griya Lestari,
                                               Tbk
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published10 Jul 2023
Pages5
Characters14,761
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result