Back to announcement
20230707_GOOD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31338890_lamp2.pdf
Other Text extracted GOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1 OCR 0.936
Wearudafooa LEADING IN INNOVATION KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA Tbk. Dalam Rangka memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha PT Sinarniaga Sejahtera (Perusahaan Terkendali dari PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk), yaitu Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia. Tcarudafood PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (“GPPJ”) Kegiatan Usaha: Industri makanan dan minuman dalam kemasan yang terintegrasi dengan kegiatan distribusi Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Kantor Pusat Perseroan: Wisma GarudaFood Jl. Bintaro Raya No. 10A, Jakarta 12240 Tel. (021) 729 o110, Faks. (o21) 729 0112 Website: www.garudafood.com Email: corporate.secretary@garudafood.co.id Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham GPPJ untuk mengambil keputusan mengenai penambahan kegiatan usaha PT Sinarniaga Sejahtera (Perusahaan Terkendali dari PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk). Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 7 Juli 2023 PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk Head Office: Wisma Garudafood, Jl Bintaro Raya No 10A, Jakarta 12240 Indonesia P:46221 7290110 (Hunting) F : 462 21 7290112 wwwgarudafood.com
Page 2 OCR 0.942
N JADWAL RUPS | GPPJ bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham GPPJ untuk penambahan kegiatan usaha PT Sinarniaga Sejahtera yaitu Perusahaan Terkendali dari PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (“Perubahan Kegiatan Usaha”) dengan prakiraan jadwal waktu sebagai berikut: No | Aktifitas Tanggal 1 Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa | 27 Juni 2023 (RUPSLB”) melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) 2 Pengumuman RUPSLB kepada para pemegang saham GPPJ melalui situs web | 7 Juli 2023 Bursa, situs web eASY. KSEI, dan situs web GPPJ www.garudafood.com. 3 Pengumuman Keterbukaan Informasi serta penyediaan data mengenai | 7 Juli 2023 Perubahan Kegiatan Usaha melalui situs web Bursa dan situs web GPPJ www.garudafood.com. 4 | Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham GPPJ melalui situs web | 24 Juli 2023 Bursa, situs web cASY.KSEI dan situs web GPPJ www.garudafood.com. 5 Penyelenggaraan RUPSLB 15 Agustus 2023 6 Pengumuman ringkasan hasil RUPSLB melalui situs web Bursa dan situs web | 18 Agustus 2023 GPPJ www.garudafood.com. PENYELENGGARAAN RUPSLB Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan pemegang saham GPPJ dalam RUPSLB pada tanggal 15 Agutus 2023. Pemanggilan RUPSLB diumumkan melalui eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksci.co.id, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web GPPJ www.garudafood.com pada tanggal 24 Juli 2023. Para pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham GPPJ dan/atau pemilik saldo saham GPPJ pada sub rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 21 Juli 2023. Bagi pemegang saham yang berhalangan untuk menghadiri RUPSLB, dapat memberikan kuasa nya kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam pemanggilan RUPSLB GPPJ selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum RUPSLB diselenggarakan. da enda RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 1 tus 202 ah sebagai berikut: - Persetujuan penambahan kegiatan usaha Perusahaan Terkendali GPPJ yaitu PT Sinarniaga Sejahtera sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha: Penjelasan mata acara Rapat: - Persetujuan penambahan kegiatan usaha Perusahaan Terkendali GPPJ yaitu PT Sinarniaga Sejahtera sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Pada mata acara ini akan membahas secara khusus mengenai studi kelayakan tentang 2
Page 3 OCR 0.935
penambahan kegiatan usaha tersebut. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB - RUPS dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki saham mewakili paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang diterbitkan oleh GPPJ, dan disetujui oleh pemegang saham yang memiliki saham mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS, - Jika kuorum kehadiran sebagaimana di jelaskan pada poin a di atas tidak terpenuhi, maka RUPS kedua dapat diselengarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki saham mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian jumlah seluruh saham. dengan hak suara yang sah yang diterbitkan oleh GPPJ, dan disetujui oleh pemegang saham yang memiliki saham mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS. - “Jika kuorum kehadiran sebagaimana dijelaskan pada poin b di atas tidak terpenuhi, maka RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permchonan Perseroan RUPS akan ditetapkan oleh OJK. 1. UMUM A. GPPJ a. Keterangan Umum tentang GPPJ PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Garuda Putra Putri Jaya berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 24 Agustus 1994 yang dibuat di hadapan Dokteranda Selawati Halim, S.H., Notaris di Pati, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Keputusan No, C2-15.820.HT.o1.01.TH.94 tanggal 20 Oktober 1994, telah didaftarkan pada buku daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati di bawah No. 51/1994/AN/K/PT tanggal 11 November 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 14 tanggal 17 Februari 1995, Tambahan No. 1555. Anggaran dasar telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 13 tanggal 14 April 2023, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S,H,, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar GPPJ Terbatas dari Menkumham -No. AHU-0022704.AH.o102.TAHUN 2023 tanggal 15 April 2023 (“Kemenkumhan?). Kantor pusat GPPJ beralamat di Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No. 104, Jakarta 12240 dengan nomor telepon (021) 729 0110, nomor faksimili (o21) 729 012 dan email corporate.secretary@garudafood.co,id, Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar GPPJ, GPPJ berusaha dalam bidang Perindustrian, Perdagangan, Pertanian dan Jasa, b. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPPJ Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 30 tanggal 21 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, SH, MKn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0282011 Tahun 2019 tanggal 3 Januari 2019 serta terdaftar di dalam Daftar GPPJ pada Kemenkumham dibawah No. AHU- 0179644.AH.o1.11.Tahun 2018 tanggal 3 Januari 2019 struktur permodalan GPPJ adalah sebagai berikut: Modal Dasar :Rp2.000.000.690.000 Modal Ditempatkan : Rp737.058.029.160 Modal Disetor : Rp737.958.029.100
Page 4 OCR 0.896
ce. Modal Dasar GPPJ terbagi atas 100.000.000.000 saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20. Modal Ditempatkan dan Disetor GPPJ adalah 36.897.901.455 lembar saham atau sebesar Rp737.958.029.100,- Berdasarkan Daftar Pemegang Saham GPPJ pada tanggal 31 Mei 2023, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang saham GPPJ adalah sebagai berikut: Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham Jumlah Nilai Galantansrtam | Nominal ee Modal Dasar 100.000.000.000 2.000.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh HSBC CMB S/A Hormel Food 11133.317.364 222.666.347.280 30,17 PT Tudung Putra Putri Jaya 7.216.282.600 144.325.652.000 19,56 Kusumo Dewiningrum Sunjoto 2.738.296.600 54.765.932.000 242 Pangayoman Adi Soenjoto 2.637.417.200 52,748.344.000 kei Sudhamek Agoeng Waspodo 5. 2.601.926.150 52.038.523.000 7:05 Rahajoe Dewiningroem S, Dra 1.939.160.200 38.783.204.000 5,26 Untung Rahardjo 1:496.961.300 29.939.226.000 4,06 Eka Susanto W Sunarso, Drs 569.079.500 11,381.590.000 1,54 Hartono Atmadja 467.803.500 9.356.070.000 1,27 PT Dharma Agung Wijaya 332.372.041 6.647.440.820 0,90 Hardianto Atmadja 310.997.800 6.219.956.000 0,84 Masyarakat") 5.433.654.400 108.673.088.000 14,73 Saham treasuri 5.159.800 103.196.000 0,01 yumah Modal D tempatkan 36.897.901.455 737”958,029.100 00,00 Saham Dalam Portepel 63.102.098.545 1.262.041.970.900 “) tidak ada pemegang saham Masyarakat yang memiliki saham di atas 596. Kegiatan Usaha GPPJ Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 14 April 2023, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, SH, MKn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari Menkumham No. AHU-0022704.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 15 April 2023, telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0110797 tanggal 15 April 2023 serta terdaftar di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0075104.AH..01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 April 2023, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang perindustrian, perdagangan, pertanian dan Jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, GPPJ dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Page 5 OCR 0.948
a. Kegiatan Usaha Utama 1 iv. vii. viii. xii, Menjalankan usaha dalam bidang industri pengolahan susu termasuk dipasteurisasi, disterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi, dalam bentuk cair atau semi cair dan produk sejenis lainnya (KBLI 10510), Menjalankan usaha dalam bidang industri susu bubuk atau susu kental dengan pemanis atau tidak dan industri pengelolaan susu atau krim dalam bentuk padat dan produk sejenis lainnya (KBLI 10520), Menjalankan usaha dalam bidang usaha pengolahan produk dari susu lainnya seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, kasein atau laktosa (susu manis), premiks es krim bubuk (bubuk es krim), premiks es krim cair, susu fermentasi, whey, dan produk-produk olahan susu sejenis lainnya (KBLI 10590): Menjalankan usaha dalam bidang industri pembuatan berbagai macam roti dan kue dan produk bakeri lainnya, seperti industri roti tawar dan roti kadet, industri kue, pie, tart, industri biskuit dan produk roti kering lainnya, industri pengawetan kue kering dan cake, industri produk makanan ringan (cookies, crakers, kue kering) baik yang manis atau asin, industri tortillas: dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet (KBLI 10710): Menjalankan usaha dalam bidang industri pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat, cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, coklatputih, gula-gula dari cokelat olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair (KBLI 10732), Menjalankan usaha dalam bidang pembuatan kembang gula termasuk seluruh kembang gula keras, kembang gula lunak, kembang gula karet, caramel, cachous, nougat, foundat dan marzipan, yang bahan utamanya bukan dari cokelat (KBLI 10734), Menjalankan usaha dalam bidang industri pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting. Termasuk produk protein kedelai dan texturized vegetable protein (KBLI 10793), Menjalankan usaha dalam bidang industri berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk -terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang (KBLI 10794): Menjalankan usaha dalam bidang industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur, minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan minuman yang mengandung konsentrat dan minuman serbuk (KBLI 11040), Menjalankan usaha dalam bidang industri pengolahan macam-macam produk obat tradisional yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria. Termasuk industri minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan bukan produk farmasi (KBLI 21022). menjalankan usaha dalam bidang industri pengeringan buah-buahan dan sayuran, mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering dan jamur kering. Termasuk industri keripik dari buah dan sayuran (KBLI 10313) menjalankan usaha dalam bidang jasa real estat yang dimiliki sendiri atau disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri manpun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian 5
Page 6 OCR 0.927
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat (KBL168111). b. Kegiatan Usaha Penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan adalah menjalankan usaha utama Perseroan adalah: 1 ii. iii iv. v. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar makanan, minuman dan hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempahan (KBLI 46319): Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar susu dan produk susu (KBLI 46326), Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan pemanis (KBLI 46331): Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar produk roti, kue dan bakeri lainnya (KBLI 46332): Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar minuman non alkohol seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya (KBLI 46334), Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar makanan dan minuman lainnya seperti tepung beras, tepung premiks, bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan Jain-lain, Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa, bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak (KBLI 46339): . menjalankan usaha dalam bidang pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan Pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang hijau (KBLI 01114), i. menjalankan usaha dalam bidang pertanian jagung mulai dari kegiatan Pengolahan Jahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung (KBLI o1111). Kegiatan Usaha Utama GPPJ yang benar-benar dijalankan oleh GPPJ adalah memproduksi, menjual, memasarkan dan mendistribusikan produk makanan minuman. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi GPPJ Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat yang diaktakan sesuai dengan Akta Notaris No. 2 tanggal 1 Februari 2023 dari Liestiani Wang S.H., M.Kn. adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama 2. | Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto Komisaris ». | pangayoman Adi Soenjoto Komisaris 2. | Hartono Atmadja Komisaris ». | Soeharto Sunjoto Komisaris 2 | Swen Neufeldt Komisaris ». | Donald Reginald Gadsden Komisaris Independen. 2. | Dorodjatun Kuntjoro Jakti Komisaris Independen. 2 | Fitra Dewata Teramihardja Komisaris Independen 2. | Andi Chandra
Page 7 OCR 0.924
Direksi Direktur Utama £0 1 Hardianto Atmadja Direktur : Robert Chandrakelana Adjie Direktur 2 | Johannes Setiadharma Direktur 2 | Paulus Tedjosutikno Direktur 5 Fransiskus Johny Soegiarto Direktur » | Rudi Eko Hartono B. PT SINARNIAGA SEJAHTERA (“Perseroan” atau “SNS” atau “Pemberi Tugas”) a. Keterangan Umum tentang SNS PT Sinarniaga Sejahtera, berkedudukan di Kota Bekasi, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 353 tanggal 30 Juli 1994 yang dibuat di hadapan Drs Sutjahjo Srudji, S.H., C.N., Notaris pengganti dari Nyonya Pudji Redjeki Irawati, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Keputusan No. C2-4540.HT.01.01.Th.98 tanggal 1 Mei 1998, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57 tanggal 18 Juli 2000, Tambahan No. 3780. Anggaran dasar telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham SNS No. 67 tanggal 27 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari Menkumham No. AHU-0061536.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal o3 November 2021 (“Kemenkumham”) sebagaimana disebutkan dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01:03-0468692 tanggal 03 November 2021 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0191897.AH.o1.t1.TAHUN 2021 tanggal 03 November 2021. Kantor pusat SNS beralamat di Jl. Wahab Affan No. 135, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan nomor telepon (o21) 8843210, dan email legal.sns@garudafood.co.id. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SNS, SNS berusaha dalam bidang Perdagangan Besar dan Pengangkutan, Pergudangan dan Penyimpanan. b. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SNS Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No, 2 tanggal 03 Mei 2012, yang dibuat di hadapan Vera, SH, MH, MKn., Notaris di Bekasi, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari Menkumham No. AHU- AH,01,10-18210 tanggal 22 Mei 2012 serta terdaftar di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0045417.AH.01.09 Tahun 2012 Tanggal 22 Mei 2012, sehingga struktur permodalan SNS adalah sebagai berikut: Modal Dasar :Rp300.6000.000.000 Modal Ditempatkan : Rp102.500.000.000 Modal Disetor : Rp102.500.000.000 Modal Dasar Perseroan terbagi atas 3.000.000.000 saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp100. Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan adalah 1.025.000.000 lembar saham atau sebesar Rp102.500.000.000 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler No. 2 tanggal 8 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Dr. H. Dhody A.R Widjajaatmadja, SIT, Notaris di Bekasi, yang telah mendapatkan peretujuan dari 7
Page 8 OCR 0.927
c Menkumham No. AHU-0025885.AH.01.02 serta terdaftar di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU- AH. 01.03-0247772.Tahun 2019 tanggal 08 Mei 2019, sehingga Daftar Pemegang Saham SNS adalah sebagai berikut: Keterangan Nilai Nominal Rp100 per saham Jumlah Saham Jumlah Nilai 09) (dalam lembar saham) (dalam Rupiah) Modal Dasar 3.000.000.000 300.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Pemegang saham di atas 596: PT Garudafood Putra Putri Jaya | 563.207.795 54.95 Tbk " Greatwall Capital Private Limited 348.500.000 34,00 Pemegang saham di bawah 556") 113.292.205 11.05 Jumah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1,025.000.000 102.500.000.000 100,00 Saham Dalam Portepel 1.975.060.000 197.500.000.000 “) Merupakan gabungan dari 20 anggota Pemegang Saham Minoritas sebagaimana didefinisikan pada anggaran dasar SNS yang kepemilikan sahamnya di bawah 596. Kegiatan Usaha SNS Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Sinarniaga Sejahtera No. 67 tanggal 27 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Wiwik Condro, SH, Notaris di Jakarta Barat, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari Menkumham No. AHU- 0061536.AH,01.02.TAHUN 2021 tanggal 3 November 2021, telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.o1.03-0468692 tanggal 3 November 2021 serta terdaftar di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0191897.AH..01.11.TAHUN 2021 tanggal 3 November 2021, maksud dan tujuan SNS adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang Perdagangan Besar dan Pengangkutan, Pergudangan dan Penyimpanan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SNS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. Perdagangan Besar - Perdangan Besar Beras (KBLI 46311): Menjalankan usaha perdagangan besar beras untuk digunakan sebagai konsunssi akhir. - Perdagangan besar minyak dan lemak nabati (KBLI 46315): Menjalankan usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk berbahan dasar Jemak nabati seperti non-dairy cream, dan produk sejenis lainnya. - Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya (KBLI 46319): Menjalankan usaha perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah. - Perdagangan besar susu dan produk susu (KBLI 46326), Menjalankan usaha perdagangan besar susu dan produk susu.
Page 9 OCR 0.952
- Perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula (KBLI 46331): Menjalankan usaha perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan pemanis. - Perdagangan besar produk roti (KBLI 46332), Menjalankan usaha perdagangan besar produk roti, kue dan bakeri lainnya. - Perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu (KBLI 4633a): Menjalankan usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya, - Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya (KBLI 46339): Menjalankan usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak, - Perdagangan besar alat permainan dan mainan anak-anak (KBLI 46495): Menjalankan usaha perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan anak-anak baik permainan tradisional maupun modern seperti boardgame. - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran Untuk Manusia (KBLI 46691): Menjalankan usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran Untuk Manusia. - Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia (KBLI 46443): Menjalankan usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya. - Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491): Menjalankan usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD) dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video game, alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, karpet dan sebagainnya. - Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga lainnya YTDL (KBLI 46499): Menjalankan usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan sebagainya, Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih Jantai dan lain-lain), serta alat peraga pendidikan. b. Pengangkutan, Pergudangan dan Penyimpanan: - Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (KBLI 49431): Menjalankan operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box). - Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101), Menjalankan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
Page 10 OCR 0.934
- Angkutan Multimoda (KBLI 52295), Menjalankan angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. Badan usaha angkutan multimoda tidak semata-mata memberikan layanan angkutan barang dari tempat asal sampai ke tujuan, tetapi juga memberikan jasa tambahan berupa jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri, - Aktifitas Kurir (KBLI 53201): Menjalankan usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara komersial selain kegiatan pengiriman pos universal. Kegiatannya mencakup pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum. Aktivitas ini meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pos yang jenis dan tarif layanannya ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah. Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah bidang Perdagangan Besar dan Pengangkutan, Pergudangan dan Penyimpanan. d, Susunan Dewan Komisaris dan Dircksi SNS Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat yang diaktakan sesuai dengan Akta Notaris No. 2 tanggal 1 Februari 2023 dari Liestiani Wang S.H., M.Kn. adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama 1 | Hardianto Atmadja Komisaris 2 | Fransiskus Johny Soegiarto Komisaris 2 | Johannes Setiadharma Komisaris 2 | Neeraj Kumar Goyal Komisaris H Gary Thomas Fischbein Direksi Direktur Utama : Ruli Setiawan S.L. Tobing Direktur 2. | Aries Soelistyo Direktur : | Nanang Febrianto Direktur 2 | Sunil Maheshwar Behere JI. INFORMASI MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA SNS Untuk menghindari keragu-raguan, Keterbukaan Informasi Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha SNS selaku perusahaan terkendali dari Perseroan ini guna memenuhi ketentuan Pasal 32 pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020, yaitu: “Dalam hal perubahan Kegiatan Usaha dilakukan oleh Perusahaan Terkendali yang bukan merupakan Perusahaan 10
Page 11 OCR 0.923
Terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sepanjang kontribusi pendapatan Perusahaan Terkendali tersebut sebesar 2096 (dua puluh persen) atau lebih dari pendapatan Perusahaan Terbuka berdasarkan: a. laporan keuangan konsolidasi tahunan Perusahaan Terbuka, apabila laporan keuangan Perusahaan Terkendali telah dikonsolidasikan, atau b. informasi keuangan proforma konsolidasi Perusahaan Terbuka yang direviu oleh Akuntan apabila laporan keuangan Perusahaan Terkendali belum dikonsolidasikan dalam laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka.” Oleh karenanya walaupun rencana penambahan kegiatan usaha ini tidak dilakukan oleh Perseroan melainkan oleh SNS selaku perusahaan terkendali dari Perseroan, Perseroan berkewajiban untuk memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 (“POJK 17/2020”). Dan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020, untuk melakukan studi kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka SNS telah menunjuk Penilai Independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Asrori & Rekan (“KJPP”), untuk memberikan laporan studi kelayakan, sesuai dengan Perjanjian Penyusunan Studi Kelayakan Penambahan Bidang Usaha PT Sinarniaga Sejahtera No. 011/KJPP-AS/SNS-1KBLI/FS/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang telah disetujui, sebagai penilai resmi dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD,PBB-24/PM.2/2018 sebagai Penilai Bisnis. KJPP menggunakan Laporan Keuangan audited milik SNS selama periode 5 (lima) tahun sebelumnya, yaitu: » Periode 2018 - Laporan Keuangan tersebut telah selesai diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Anggota Firma Ernst & Young) sebagaimana tercantum dalam laporannya nomor: 01597/2.1032/AU.1/05/1561-1/1/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019 dengan pendapat wajar dalam serua hal yang material, « Periode 2019 - Laporan Keuangan tersebut telah selesai diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Anggota Firma Ernst & Young) sebagaimana tercantum dalam laporannya nomor: 00980/2.1032/AU.1/05/0692-1/1/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material: « Periode 2020 - Laporan Keuangan tersebut telah selesai diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Anggota Firma Ernst & Young) sebagaimana tercantum dalam laporannya nomor: 01517/2.1032/AU.1/05/0692-2/1/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material « Periode 2021 — Laporan Keuangan tersebut telah selesai diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (Anggota Firma PWC Global Network) sebagaimana tercantum dalam laporannya nomor: 00346/2.1025/AU.1/04/1737-1/1/1I1/2022 tanggal 17 Maret 2022 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, dan « Periode 2022 — Laporan Keuangan tersebut telah selesai diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (Anggota Firma PWC Global Network) sebagaimana tercantum dalam laporannya nomor: 00301/2.1025/AU.1/04/1737-2/1/111/2023 tanggal 15 Maret 2023 dengan pendapat wajar dalam semua bal yang material, Dengan Rasio Keuangan, sebagai berikut: Current ratio" 2022 2021 2020 2019 2018 1,048 0,893 0,895 1053 1,030 #) (satuan — kali) Solvability ratio (DAR)" 2022 2021 2020 2019 2018 11
Page 12 OCR 0.942
0,724 0,768 0,772 0,720 0,723 “) satuan — kali) Gearing ratio (DER)" 2022 2021 2020 2019 2018 2,622 3,306 3,385 2,565 2,616 “) satuan — kali) — Rasio Keuangan lainnya yang terkini dapat dilihat pada Laporan Tahunan SNS untuk tahun buku 2022 Berikut di bawah ini penjelasan dari (penambahan) Perubahan Kegiatan Usaha tersebut: Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia -KBLI 46442 Ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia (KBLI 46442) PT Simarniaga Sejahtera, Laporan No. 00095/2.0126-00/FS/05/0338/1/VT/2023 tentang Laporan Studi Kelayakan Bisnis Penambahan Bidang Usaha tanggal 26 Juni 2023: (cut off date per tanggal 31 Desember 2022) Maksud dan Tujuan Maksud dari penyusunan Studi Kelayakan Bisnis ini adalah guna menyiapkan dokumen Studi Kelayakan untuk memberikan pendapat atas Kelayakan Usaha Penambahan Bidang Usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46442, kelompok yang mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau jamu dan suplemen kesehatan untuk manusia, dari berbagai aspek kelayakan, dengan tujuan untuk kepentingan OJK dan Pasar Modal, utamanya untuk Keterbukaan Informasi termasuk pemenuhan dari POJK 17/2020. Penugasan ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penugasan tersebut. Objek Studi Kelayakan Objek Studi Kelayakan Bisnis adalah PT.SNS sehubungan dengan adanya penambahan bidang usaha, dengan alamat kantor di Jl. Wahab Affan No. 135, RT/RW 002/002, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, 17132, No. Telepon: (o21) 8843210, No. Fax: -, alamat email: legal.sns@garudafood.co.id. Asumsi dan Kondisi Pembatas a. Laporan Studi Kelayakan merupakan hasil analisis KJPP Asrori & Rekan (ASR) atas rencana PT SNS yang juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai pemenuhan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018, POJK 17/2020 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 /Seojk.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal (“SEOJK 177): b. Penyusunan laporan Studi Kelayakan Bisnis ini merupakan intepretasi kami atas data dan informasi yang diperoleh dan tersedia yang kami anggap benar pada saat penysunan laporan ini dilakukan. Asumsi-asumsi yang digunakan mungkin tidak lagi berlaku apabila terjadi sesuai atau kondisi tertentu yang memengaruhi ketepatan asumsi-asumsi tersebut, seperti diberlakukannya peraturan-peraturan pemerintah yang baru maupun perubahan-perubahan penting di manajemen, bidang politik, teknologi, sosial dan ekonomi: &. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi SNS yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak dan/ atau belum kami terima dari SNS, d. Kami berasumsi bahwa SNS mentaati semua peraturan yang ditetapkan Pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasi perusahaan, baik di masa lalu maupun di masa mendatang: e. Kami tidak melaksanakan pemeriksanaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh SNS. Kami berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset SNS, baik saat ini maupun di masa yang akan 12
Page 13 OCR 0.941
ba SNN aa n o. p. datang: Kami berasumsi bahwa SNS telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan, retribusi pungutan-pungutan, dan/atau kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku: . Kami telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Studi Kelayakan Bisnis ini, . Kami mengandalkan sepenuhnya data-data dan informasi dari manajemen, adapun laporan keuangan perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, kami peroleh dari manajemen perseroan atau Pemberi Tugas, Data dan informasi diperoleh dari sumber dan data yang dapat dipercaya: Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaian (fiduiary duty), . Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan studi Kelayakan dan kewajaran proyeksi Keuangan: . Kanyi menyatakan bahwa dalam penyusunan Studi Kelayakan Bisnis ini, kami telah bertindak secara objektif dan independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang memberi Penugasan dan Objek Penilaian. Kami tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan baik sekarang maupun yang akan datang berkaitan dengan penugasan ini. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi hasil opini yang disimpulkan dalam Studi Kelayakan Bisnis ini, . Kami menyatakan bahwa perhitungan dan analisis dalam Studi Kelayakan Bisnis ini telah dilakukan dengan benar, Kami bukan konsultan yang berkompetensi masalah lingkungan hidup, dan karenanya tidak bertanggung jawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang terkait dengan permasalahan lingkungan, Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non disclaimer opinion, Penilai bertanggurg jawab pada laporan Studi Kelayakan Bisnis ini dan kesimpulan akhir dari laporan ini. Ringkasan Kelayakan Bisnis A. Analisis Kelayakan Aspek Pasar a. Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 5,3156 (yoy), tahun 2021 sebesar 3,6996 (yoy), sedangkan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 mengalami kontraksi minus 2,074 secara year on year (yoy). Sedangkan inflasi Indonesia pada tahun 2022 sebesar 5,5196, tahun 2021 sebesar 1,864 atau naik dibandingkan inflasi tahun 2020 sebesar 1,689 yoy. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan inflasi tahun 2019 sebesar 2,724 yoy. b. Selain kondisi perkenomian Indonesia, faktor lain yang berpengarih terhadap pasar makanan, minuman dan obat tradisional Indonesia adalah faktor teknologi, kebijakan pemerintah/faktor politik, kekuatan sosial budaya, dan kekuatan lingkungan (lingkungan alam). c. Pengolahan makanan dan minuman adalah salah satu industri yang paling matang diIndonesia, dengan sejumlah besar bisnis bersaing untuk penjualan. Sebagian besar adalah usaha kecil atau mikro, meskipun sejumlah keci! perusahaan besar mendominasi pasar, seperti PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), Wings Group, dan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk, anak perusahaan Tudung Group. d, Pangsa pengeluaran pangan menurut daerah tempat tinggal. Pangsa pengeluaran pangan di perkotaan dan di pedesaan mempunyai pola yang berbeda. Sebagian besar pengeluaran penduduk di pedesaan untuk makanan, sedangkan di perkotaan untuk bukan makanan. Pangsa pengeluaran pangan Maret 2021 sebesar 49,25 persen, mengalami sedikit naik dibandingkan Maret 2020 sebesar 49,22 persen, Pangsa pengeluaran ini dipengaruhi pangsa pengeluaran pangan di pedesaan yang juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, Pola naiknya pengeluaran untuk makanan mengindikasikan ketahanan pangan yang kurang baik karena mencerminkan daya beli atau akses pangan yang makin rendah dan tingkat kesejahteraan semakin menurun. Pandemi Covid-19 pada bulan Maret 2021 masih terasa di daerah pedesaan. Berbeda dengan di perkotaan, pangsa pengeluaran turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya, berarti mulai ada perubahan, Sedikit berbeda dengan pola pangsa pengeluaran pangan dari tahun 2017-2019, menurut daerah tempat tinggal terlihat bahwa pangsa pengeluaran pangan selalu menurun baik di perkotaan maupun pedesaan, e. PT Sinarniaga Sejahtera (PT SNS) yang merupakan anak perusahaan dari PT GPPJ, PT SNS mendistribusikan semua produk yang dihasilkan PT GPPJ ke seluruh Indonesia. Selain produk dari PT GPPJ tersebut, produk yang didistribusikan oleh PT SNS adalah produk yang dihasilkan oleh principle dari perusahaan afiliasi seperti PT Tudung Putra Putri Jaya (perusahaan induk), PT Suntory Garuda Beverage, 13
Page 14 OCR 0.953
PT Hormel Garudafood Jaya, PT Mulia Boga Raya, Tbk., dan PT Garuda Elang Nusantara. Berdasarkan kinerja penjualan PT SNS mulai 2018 hingga 2022 terlihat bahwa nilai penjualan mengalami pertumbuhan yang cenderung naik, kecuali tahun 2020 penjualannya mengalami penurunan. Hal ini memberikan indikasi bahwa strategi penjualan/pemasaran yang dijalankan perseroan cukup baik dan berhasil. Selain itu, strategi yang akan dilakukan perusahaan untuk menambah bidang usaha baru dalam lini bisnis yang terkait dan hampir sama dengan bisnis existing, merupakan strategi diversifikasi dengan menambah pelanggan baru yaitu PT Jaya Mitra Kemilau (“PT JMK”) dan PT SOHO Global Health (“PT SOHO”). . Di Indonesia saat ini, terdapat beberapa perusahaan distribusi makanan dan minuman olahan maupun makanan dan minuman tradisional seperti jamu (obat tradisional) herbal dll, yang merupakan pesaing dari PT SNS, antara lain PT Angsana Dwitunggal distributor Alanabi, PT Multiverse Anugerah Chemindo, PT Bina Mitra Jaya Bersama, PT Subur Anugerah Indonesia, PT Hinsa Sejahtera Indonesia, CV Wisnu JKW, PT Moringa Organik Lombok, dan CV Vitorio Jaya. . Seiring dengan prospek perekonomian Indonesia yang diprediksi akan tumbuh lebih tinggi pada tahun 2023 dibanding tahun-tahun sebelumnya, dengan memperhatikan kondisi peluang dan tantangan lingkungan ekternal perusahaan serta memperhatikan kekuatan dan kelemahan lingkungan internal PT SNS, maka kinerja Industri: Makanan dan Minuman pun termasuk obat tradisional diproyeksikan akan terus meningkat. Tingkat konsumsi rumah tangga dan investasi yang semakin baik merupakan faktor penting dalam menggerakkan pertumbuhan Industri Makanan dan Minuman serta obat tradisional, sehingga kesinambungan bisnis (business sustainability) SNS terus terjaga, i. Terkait dengan rencana penambahan bidang usaha baru, merupakan strategi bisnis pengembangan perseroan melalui diversifikasi terkait bisnis existing (diversification into related businesses). Strategi diversifikasi terkait bisnis existing dengan menambah bidang usaha baru melibatkan perseroan di sekitar bisnis di mana ada kecocokan strategis yang baik di seluruh aktivitas rantai nilai yang sesuai. Cocok strategis ada setiap kali satu atau lebih aktivitas membentuk rantai nilai bisnis yang berbeda cukup mirip untuk menyajikan peluang untuk lintas bisnis berbagi atau mentransfer sumber daya dan kemampuan yang memungkinkan dalam kegiatan, artinya, ini menyiratkan adanya kesamaan lintas bisnis yang penting secara kompetitif antara bisnis existing dengan penambahan bidang usaha baru. . Selain itu, perseroan telah memiliki tenaga pembelian barang dagangan, Pengelolaan penyimpanan, penjualan barang dagangan, pengiriman dan distribusi barang dagangan hingga ke pelanggan. Sumber daya lainnya yang mendukung aktivitas rantai nilai terkait lintas bisnis adalah nama distributor yang sudah pengalaman dan kredibilitas yang telah memiliki hubungan yang baik antara principle dengan agen pemasaran yaitu PT SNS yang merupakan anak perusahaan PT GPPJ. B. Analisis Kelayakan Aspek Teknis a, PT Sinarniaga Sejahtera (PT SNS) sebagai distributor resmi dari produk PT Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk, (PT GPPJ), bertanggung jawab untuk mendistribusikan produk PT GPPJ ke seluruh wilayah distribusi secara eksklusif sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat bisnis, penjualan dan perdagangan, yaitu: (1) PT SNS tidak berhak melakukan pendistribusian produk sejenis milik pesaing, (2) wajib membentuk struktur organisasi modern market department beserta Gudang dan/atau Depo tersendiri terpisah di wilayah distribusi tertentu berdasarkan kesepakatan antara PT GPPJ dan PT SNS. b. Depo merupakan kantor PT SNS yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan produk milik PT GPPJ dan sebagai kantor penjualan PT SNS lengkap dengan tim penjualannya untuk coverage area yang telah ditentukan oleh PT SNS. &. PT GPPJ sebagai produsen barang dagangan, bertanggung jawab untuk mengirimkan produk pesanan PT SNS ke Depo-depo milik PT SNS, Sub Distributor (perusahaan atau orang yang ditunjuk PT SNS untuk membantu penjualan dan pendistribusian produk, memiliki tim penjualan, armada, dan Gudang serta memiliki coverage area yang telah ditentukan oleh PT SNS), Siar Outlet (SO) (kelompok grosir terdaftar di PT SNS yang mendapat perlakukan khusus dari PT SNS, karena grosir dimaksud mempunyai potensi untuk membeli produk-produk PT GPPJ dalam jumlah besar, mempunyai riwayat pembayaran yang baik, mempunyai banyak pelanggan yang tersebar merata di suatu atau beberapa wilayah, memiliki armada, serta memiliki coverage area yang tidak ditentukan). d. Tata cara penanganan produk, dilakukan berdasarkan “door to door” system, dimana jika penyerahan 14
Page 15 OCR 0.952
produk telah dilakukan oleh PT GPPJ kepada dan sudah diterima PT SNS di tempat Depo, Sub Distributor dan SO, maka tanggung jawab atas produk beralih dari PT GPPJ kepada PT SNS. PT SNS sebagai distributor wajib secara terus menerus menjamin kelancaran pendistribusian dan penjualan produk secara merata dan tepat waktu sampai ke titik-titik distribusi yang telah ditentukan PT SNS dan PT GPPJ. PT SNS dan PT GPPJ sendiri merupakan dua perusahaan yang berada dibawah satu holding company yaitu Tudung Group. PT SNS berperan penting menentukan perkembangan produk PT GPPJ dalam hal membawa produk hingga dapat sampai ke tangan konsumen di Indonesia. Produk yang telah dipasarkan oleh PT GPPJ diantaranya kacang, biskuit, minuman, dan sebagainya. Untuk dapat memenuhi tuntutan serta permintaan pasar terhadap produk PT GPPJ hingga wilayah- wilayah pelosok di seluruh Indonesia, PT SNS memiliki beberapa Region seperti Region DKI, Region Jawa Barat, Region Bali & Nusa Tenggara dan beberapa Region lainnya. Setiap Region membawahi sejumlah Depo yang bertugas melayani ratusan ribu outlet pelanggan di seluruh Indonesia. Jaringan distribusi PT SNS didukung dengan infrastruktur teknologi yang terintegrasi dari Gudang, tenaga kerja, pemesanan, pengiriman barang hingga penagihan. PT SNS sebagai perusahaan distributor untuk mendukung kegiatan operasinya dilengkapi dengan . sumber daya berupa fasilitas fisik dan non fisik yang tersebar di wilayah Indonesia berupa: a) Kantor pusat PT SNS di Jalan Wahab Affan, No. 135, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, 17132, No. Telepon: (o21) 8843210, No. Fax: -, alamat email: Jegal.sns@garudafond.co.id. b) Fasilitas pergudangan sebanyak 115 Gudang (Depo) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang dibagi menjadi 4 Area, yakni (1) Area-1 Sumatera Bagian Selatan (Sumsel, Lampung, Bengkulu), Sumatera Bagian Tengah (Jambi, Riau, Sumatera Barat) & Sumatera Bagian Utara (Sumatera Utara): (2) Area-2 Jawa Barat, Banten & Kalbar, (3) Area-3 Bali, Nusa Tenggara, Jawa Tengah & Jawa Timur, dan (4) Area-4 Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara & Gorontalo. c) Kendaraan yang tersebar di Area dan Region seluruh Indonesia adalah kendaraan keci! milik PT SNS sebanyak 401 unit, kendaraan besar (CDD & CDE) 543 unit milik PT SNS, dan forklift dengan status sewa sebanyak 49 unit. d) Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada saat ini di PT SNS terdiri dari tenaga kerja tetap (permanen) sebanyak 3.774 orang, tenaga kerja harian lepas sebanyak 77 orang, tenaga kerja alih daya sebanyak 77 orang. Pada saat ini PT SNS memiliki lebih dari 125 Depo dan 160 Sub-Distributor dan Agen, dan saat ini PT.SNS memiliki lebih dari 280.000 pelanggan aktif (per Januari 2023). Produk-produk yang didistribusikan oleh PT SNS adalah produk-produk usaha existing PT GPPJ dan produk tambahan bidang usaha yang akan diproduksi oleh PT JMK dan PT $OHO, dimana kedua jenis produk yang dihasilkan oleh kedua perusahaan dan yang didistribusikan oleh PT SNS tersebut adalah produk yang berbeda, C. Analisis Kelayakan Aspek Pola Bisnis a Pola bisnis perusahaan menetapkan logika bagaimana strateginya akan membuat/menciptakan nilai bagi perusahaan atau pelanggan menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menutupi biaya dan merealisasikan keuntungan. Pola bisnis yang dijalankan oleh PT Sinarniaga Sejahtera (PT SNS) adalah bisnis distributor. Sebagai distributor, PT SNS tidak perlu memproduksi bahan mentah menjadi barang jadi, akan tetapi PT SNS perlu menjalin kerjasama dengan pemasok barang jadi atau perusahaan manufaktur sebagai principle yang memproduksi barang dagangan untuk didistribusikan hingga sampai pada konsumen. Sampai dengan saat ini, PT SNS sebagai distributor telah bekerjasama dengan membuat suatu Perjanjian Kerjasama antara PT SNS sebagai distributor dan PT GPPJ/PT Mulia Boga Raya Tbk. sebagai principle yang menjual produknya untuk dipasarkan kepada konsumen. Keunggulan kompetitif yang telah diraih PT SNS selama 5 tahun terakhir, dapat dilihat dari kinerja keuangan PT SNS khususnya laporan laba rugi perusahaan pada 5 tahun terakhir di mana perusahaan mendapatkan keuntungan yang setiap tahun cenderung naik, kecuali tahun 2020. 15
Page 16 OCR 0.939
D. Analisis Kelayakan Aspek Model Manajemen a PT SNS merupakan perseroan tertutup (closely held) dengan status Penanaman Modal Asing (PMA), yang merupakan anak usaha dari PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. (PT GPPJ), yang merupakan perusahaan terbuka (Tbk), dengan kepemilikan saham sebanyak 54,958, sedangkan kepemilikan saham lainnya adalah Greatwall Capital Pte. Ltd. Sebesar 34,0096, dan lain-lain (yang memiliki kepemilikan di bawah 596) sebesar 11,054. Komisaris dan Direksi PT SNS merupakan orang yang berpengalaman dalam bidang usaha perdagangan umum, sehingga hal ini sangat membantu dalam menjalankan kelangsungan pelaksanaan Penambahan Bidang Usaha PT SNS. Jumlah tenaga kerja yang ada saat ini di PT SNS terdiri dari tenaga kerja tetap (permanen) sebanyak 3.777 orang, tenaga kerja harian lepas sebanyak 77 orang, dan tenaga kerja alih daya (outsourcing) sebanyak 760 orang. Dengan adanya rencana penambahan bidang usaha, tidak ada penambahan jumlah tenaga kerja baru, tenaga kerja yang telah tersedia pada usaha existing akan lebih dioptimalkan dan akan ditingkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan. Berdasarkan data dan informasi dari PT SNS, sampai dengan saat ini PT SNS telah memiliki Merek Terdaftar sebagai kekayaan intelektual yaitu (1) Merek: SNS, Nomor Pendaftaran: IDMo00341667, Kelas: 29 (berdasarkan Nice Classification edisi 9) dan (2) Merek: SNS, Nomor Pendaftaran: IDMo00302934, Kelas:35 (berdasarkan Nice Classification edisi 9). Dalam operasional bisnis distributor PT SNS, terdapat beberapa risiko yang perlu dikendalikan dan diminimalisir sesuai jenis risikonya, antara Jain adalah (1) risiko fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, (2) risiko tingkat suku bunga pinjaman bankg (3) risiko kelancaran pembayaran pokok kredit, dan (4) risiko operasional bisnis distributor PT SNS, termasuk kredibilitas dan kewajaran business plan, risiko saldo kas dan setara kas, risiko lama piutang usaha, risiko likuiditas perseroan, risiko struktur permodalan perseroan, risiko kehandalan fasilitas prasarana dan sarana produksi distrubusi PT SNS, E. Analisis Kelayakan Aspek Keuangan a Penambahan bidang usaha baru PT SNS dalam bidang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46442, kelompok yang mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau jamu dan suplemen kesehatan untuk manusia, tidak ada rencana penambahan anggaran biaya investasi (capital expenditure/ capex), akan tetapi diperlukan penambahan modal kerja bersih. Dengan adanya penambahan bidang usaha baru, akan meningkatkan keuntungan atau laba PT SNS, yang tercermin dari Nilai Kini (Present Value) Free Cash Flow (akumulasi Laba Bersih penambahan bidang usaha & penyusutan & amortisasi #/- berubahan modal kerja bersih) setelah selama 5 tahun yaitu mencapai nilai kini sebesar Rp80.580.930.000. Hasil analisis kelayakan terhadap usaha PT SNS dengan adanya penambahan bidang usaha baru menghasilkan Internal Rate of Return (IRR) sebesar 29,854 atau naik dibandingkan jika belum adanya penambahan bidang usaha dengan IRR sebesar 19,855. Hasil analisis break even point (BEP) terhadap usaha PT SNS dengan adanya penambahan bidang usaha baru menghasilkan BEP sebesar Rp233.495.927.000 (78,429) atau naik dibandingkan jika belum adanya penambahan bidang usaha dengan BEP sebesar Rp231.396.525.000 (78,908). Hasil analisis Return on Investment (ROI) terhadap usaha PT SNS dengan adanya penambahan bidang usaha baru menghasilkan ROI dengan rata-rata selama 5 tahun sebesar 8,844 atau naik dibandingkan jika belum adanya penambahan bidang usaha dengan ROI sebesar 8,625, Hasil analisis Return on Eguity (ROE) terhadap usaha PT SNS dengan adanya penambahan bidang usaha baru menghasilkan ROE dengan rata-rata selama 5 tahun sebesar 16,598 atau naik dibandingkan jika belum adanya penambahan bidang usaha dengan ROE sebesar 16,2056, Pendapat Kelayakan Bisnis Berdasarkan hasil analisis kelayakan bisnis atas aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, serta aspek keuangan sebagaimana telah dijelaskan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis, kami berpendapat bahwa rencana penambahan KBLI 46442 PT SNS layak untuk dijalankan. 16
Page 17 OCR 0.946
Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Mannsia, tidak ada penambahan jumlah tenaga kerja baru, tenaga kerja yang telah tersedia pada usaha existing akan lebih dioptimalkan dan akan ditingkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya (perambaban) Perubahan Kegiatan Usaha Berdasarkan kinerja penjualan perseroan mulai 2018 hingga 2022 mengalami pertumbuhan yang cenderung naik, kecuali tahun 2020 penjualannya mengalami penurunan, memberikan indikasi bahwa strategi penjualan yang dijalankan perseroan cukup baik dan berhasil. Selain itu, guna meningkatkan kinerja Perseroan ke depannya, Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Besar dan Pengangkutan, Pergudangan dan Penyimpanan, melihat adanya peluang usaha di bidang usaha Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia, di mana peluang usaha tersebut adalah kegiatan usaha yang sebelumnya bukan merupakan salah satu dari bidang usaha dan jenis kegiatan usaha Perseroan. Jika Perubahan Kegiatan Usaha terkait dengan Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia tersebut dilakukan dengan baik, dengan pengawasan secara wajar, maka perseroan akan mendapatan keuntungan yang semakin meningkat yang pada akhirnya nilai perseroan khususnya nilai ekuitas juga semakin besar. Oleh sebab itu Perseroan berencana akan melakukan Perubahan Kegiatan Usaha sebagai berikut: Pe han Kegiatan Usaha Utama pada bidang ydagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia (KBLI- 40442 Perseroan menyatakan bahwa terkait dengan Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia (KBLI- 46442), Perseroan: » akan segera melaksanakan pengurusan perijinan-perijinan yang dibutuhkan baik segala perijinan yang melalui OSS (Online Single Submission) atau perijinan-perijinan lainnya yang diwajibkan guna memenuhi persyaratan dalam menjalankan Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia termasuk ijin Perdagangan Besar Obat Tradisional (PBOT) setelah mendapatkan persetujuan dari OJK dan RUPSLB GPPJ dan/atau persyaratan pendahuluan lainnya (jika ada). # Saat ini belum memiliki perjanjian yang dilakukan dalam rangka Perubahan Kegiatan Usaha di bidang Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia mengingat Perseroan masih menunggu hingga mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK, RUPSLB dan perijinan-perijinan lainnya termasuk ijin Perdagangan Besar Obat Tradisional (PBOT) kecuali pembicaraan awal dengan kandidat pelanggan baru terkait dengan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut. Pengaruh (penambahan) Perubahan Kegiatan Usaha Pada Kondisi Keuangan Pengaruh perubahan kegiatan usaha pada kondisi Keuangan Perseroan sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa diharapkan dengan adanya rencana penambahan bidang usaha, dapat disimpulkan bahwa rencana atas Perubahan Kegiatan Usaha tersebut secara finansial layak dan menguntungkan. III. INFORMASI TAMBAHAN A. Perseroan berencana untuk segera melaksanakan (penambahan) Perubahan Kegiatan Usaha yaitu Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia (KBLI- 46442) setelah mendapatkan persetujuan dari OJK, RUPSLB GPPJ dan setelah mengurus termasuk ijin Perdagangan Besar Obat Tradisional (PBOT) dan segala perijinan lainnya (jika ada). B. Tidak diperlukan adanya persetujuan/consent dari kreditur Perseroan terkait rencana Perseroan melakukan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut, hanya pemberitahuan kepada kreditur setelah RUPSLB selesai atas adanya perubahan anggaran dasar Perseroan. C. Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material apapun baik di Pengadilan maupun sengketa di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan Rencana 17
Page 18 OCR 0.929
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. D. Perseroan memastikan untuk selalu memenuhi dari waktu ke waktu segala ketentuan-ketentuan yang berlaku baik aturan di Republik Indonesia maupun ketentuan batasan-batasan yang berlaku dan diterapkan bagi Perseroan pada perjanjian yang saat ini masih berlaku (existing agreement) sehingga tidak bertentangan dengan aturan maupun perjanjian yang ada yang sekiranya dapat merugikan kepentingan pihak manapun termasuk kepentingan para pemegang saham publik. E. Informasi terkait dengan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik # Kantor Akuntan Publik KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan Firma Anggota Jaringan PwC Global Network, Gedung WTC 3, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 29-31 Jakarta 12920, Indonesia, Tel: #62 21 50992901 / 31192901 « Akuntan Publik Ibu Ely No.AP.1737 F. Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dimana versi Bahasa Inggris dimaksudkan hanya sebagai referensi saja. Oleh karena itu, dalam hal terdapat perbedaan arti atau penafsiran, maka yang berlaku dan mengikat adalah versi dari Bahasa Indonesia. G. Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi GPPJ pada jam kerja dengan alamat: PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk Sekretaris Perusahaan : Kantor Pusat: Wisma GarudaFood Jl. Bintaro Raya No. 10A, Jakarta 12240 Tel. (021) 729 0110: Faks. (o21) 729 o112 Website: www.garudafood.com Email: corporate.segretary@garudafood.co.id 18
Page 19 OCR 0.945
Hormat kami, Paulus Tedjosutikno Robert Chandrakelana Adjie Direktur Direktur
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.