Back to announcement
20230706_MTSM_Pemanggilan RUPS_31338041_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MTSMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT METRO REALTY TBK
Berkedudukan di Jakarta
(“Perseroan”)
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
Hari/tanggal : Jumat, 28 Juli 2023
Waktu : Pukul 10.00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Rapat Gedung Metro Pasar
Baru Lt.10 Jalan H. Samanhudi,
Jakarta Pusat 10710
Dengan mata acara Rapat Perseroan sebagai berikut:
Agenda RUPST :
1. Laporan Direksi tentang keadaan Perseroan dan Keuangan Perseroan tahun 2022 dan
Pengesahan Laporan Posisi Keuangan (Neraca) serta Perhitungan Laba Rugi Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta laporan mengenai
tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama
tahun buku 2022.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2022.
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku 2023 dan penetapan jumlah honorariumnya.
4. Pengangkatan kembali Pengurus Perseroan dan Perubahan Direksi / Komisaris Perseroan.
5. Penetapan gaji dan tunjangan Direksi dan honorarium Dewan Komisaris.
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri dan/atau surat undangan khusus kepada
para Pemegang Saham Perseroan, sehingga iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi
seluruh Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah :
1. untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam Penitipan Kolektif: hanyalah para
Pemegang Saham atau kuasa para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara
sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Juli 2023 selambat-lambatnya
pukul 16.00 WIB pada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom.
2. untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif: hanyalah para Pemegang
Saham Perseroan atau kuasa para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening atau Bank Kustodian di Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
tanggal 27 Juli 2023 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
Ketentuan Tambahan Terkait Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19 Dalam Kondisi New Normal:
Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi
New Normal pandemi Virus Covid19, maka Perseroan dengan ini :
1. a. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat untuk
memberikan kuasa kepada BAE Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) – suatu sistem pemberian kuasa secara elektronik
dalam proses penyelenggaraan Rapat melalui situs web eASY.KSEI https://akses.ksei.co.id
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan rapat, yakni pada hari Kamis
tanggal 27 Juli 2023 pada pukul 12.00 WIB.
b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka
Pemegang Saham wajib menyiapkan Surat Kuasa yang dapat diperoleh di Kantor Perseroan
PT Metro Realty Tbk di Gedung Metro Pasar Baru, Lantai 10, Jalan H. Samanhudi, Pasar Baru,
Jakarta Pusat. Dan Formulir Surat Kuasa harus diterima oleh Direksi Perseroan selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat dan yang telah dilengkapi serta ditandatangani berikut
dokumen pendukungnya dan wajib dikirimkan scan copy melalui email
metrorealty.tbk@gmail.com. Asli Surat Kuasa wajib dikirimkan melalui surat tercatat kepada
BAE (Biro Administrasi Efek) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom dengan alamat di
Jalan Hayam Wuruk No.28, RT.14/RW.1, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
10120, paling lambat diterima 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu
pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 pukul 12.00 WIB.
c. Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh
Notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik Indonesia setempat.
2. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat wajib telah
berada di lokasi pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) menit sebelum Rapat
dilaksanakan, dikarenakan registrasi akan ditutup sebelum Rapat dimulai.
3. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dapat menunjuk seorang kuasa untuk mewakilinya
dengan Surat Kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan.
4. Kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham akan diberlakukan wajib menggunakan
masker selama acara berlangsung, apabila tidak memenuhi protokoler kesehatan pengelola gedung,
maka tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan Rapat. Pemegang Saham dan Kuasa
Pemegang Saham dengan gangguan kesehatan seperti flu/batuk/demam/nyeri tenggorokan/
sesak nafas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan Rapat.
Page 3
5. Hanya Pemegang Saham yang memenuhi protokol keamanan dan kesehatan tersebut yang
diperbolehkan untuk masuk dalam ruang Rapat. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham yang hadir dalam Rapat wajib senantiasa mematuhi protokol keamanan dan kesehatan di
ruang Rapat maupun area sekitar tempat Rapat yang diberlakukan oleh Perseroan maupun
pengelola gedung tempat pelaksanaan Rapat.
6. Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diminta dengan
hormat untuk membawa fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau tanda pengenal lainnya dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran Perseroan, sebelum
memasuki ruangan Rapat. Untuk para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib
membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau
Bank Kustodian.
7. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperhatikan bukti identitas diri yang
asli.
8. Bagi para Pemegang Saham seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan atau Dana Pensiun
wajib membawa fotokopi dari anggaran dasarnya yang lengkap dan akta pengangkatan para
anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir yang menjabat.
9. Notaris dengan dibantu oleh BAE, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada
setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut,
termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang saham melalui
eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
10. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui aplikasi
eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan
berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
11. Bahan-bahan yang berkenaan dengan Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan
https://www.ptmetrorealty.co.id dan/atau situs web eASY.KSEI https://easy.ksei.co.id sejak
tanggal Panggilan ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
sah diminta dengan hormat untuk hadir ditempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.
Jakarta, 6 Juli 2023
Direksi Perseroan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.