Skip to content
Back to announcement

20230705_PANI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31337606_lamp1.pdf

Other Text extracted PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1 OCR 0.906
PERNYATAAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PRATAMA ABADI NUSA INDUSTRI Tbk
0 —— — Nomor: 37.-
| -Pada hari ini, Senin, tanggal 19-06-2023 (sembilan belas Juni dua ribu dua

puluh tiga).

-Pukul 11.35 (sebelas lewat tiga puluh lima menit) Waktu Indonesia Barat. ———
-Berhadapan dengan saya, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di ——
Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang telah saya, Notaris kenal dan nama-—-
namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.-—-—----------------——-—vwvvww

1. Tuan MARKUS KUSUMAPUTRA, lahir di Bagan Siapi-api, pada ——-—

tanggal 06-06-1969 (enam Juni seribu sembilan ratus enam puluh —
sembilan), Direktur PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk tersebut di —-
bawah ini, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat,
Citra | EXT Blok AA-4/3A, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 015,—-—

Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres: pemegang Kartu Tanda ——

Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 3173060606690026: ——
2. Tuan YOHANES EDMOND BUDIMAN, lahir di Jakaria, pada --——--—-—-——
tanggal 28-09-1990 (dua puluh delapan September seribu sembilan ratus
sembilan puluh), Direktur PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk tersebut di
bawah ini, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat,
Jalan Buana Biru Besar 1I/45, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 009,
Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, pemegang Kartu
Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: --—-—-————

3173032809900005:

— 1

Page 2 OCR 0.920
5 —
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya —-——-

masing-masing sebagaimana tersebut diatas dengan demikian mewakili
Direksi, dan selaku kuasa dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ---
-PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk tertanggal 19-06-2023 (sembilan belas
Juni dua ribu dua puluh tiga) yang Berita Acara Rapatnya dibuat oleh saya, —-
Notaris, Nomor: 35 tanggal 19-06-2023 (sembilan belas Juni dua ribu dua
puluh tiga) dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Rapat Umum ———-—
Pemegang Saham Luar Biasa PT PRATAMA ABADI NUSA -———--
INDUSTRI Tbk, berkedudukan di Kabupaten Tangerang dan berkantor pusat
di Jalan Aria Jaya Santika, nomor: 33 Rukun Tetangga 001, Rukun Warga

001, Pasir Bolang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang anggaran

dasarnya berikut perubahan-perubahannya dimuat dalam: ———

- akta Pendirian nomor: 13, tanggal 08-09-2000 (delapan September -—-—---
dua ribu) dibuat dihadapan Ivone Barnetha Sinyal, Sarjana Hukum Notaris

di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan

Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat ——-
Keputusannya Nomor: C-20932 HT.01.01.TH.2002 tanggal —————---—-
28-10-2002 (dua puluh delapan Oktober dua ribu dua). -—-—----——- —umn

- akta nomor: 1, tanggal 03-04-2018 (tiga April dua ribu delapan belas) -
dibuat dihadapan Rahayu Ningsih, Sarjana Hukum Notaris di Jakarta —-
Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat —————-
Keputusannya Nomor: AHU-0007712.AH.01.02.Tahun 2018 ————
tanggai 06-04-2018 (enam April dua ribu delapan belas), yang —--——-

penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah

Hn. 2

Page 3 OCR 0.933
0 ——

diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum ———-
Nomor: AHU-AH.01.03-0137098 tanggal 06-04-2018 (enam April dua ribu
delapan belas) dan yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan

Hukum Nomor: AHU-AH.01.03-0137100 tanggal 06-04-2018 —————

(enam April dua ribu delapan belas),
- akta nomor: 8, tanggal 17-09-2019 (tujuh belas September dua ribu —
sembilan belas) dibuat dihadapan Rahayu Ningsih, Sarjana Hukum
Notaris di Jakarta Selatan, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Nomor: AHU-AH.01.03-0335911 ——————-
tanggal 24-09-2019 (dua puluh empat September dua ribu sembilan -—

belas).

- akta nomor: 66, tanggal 30-08-2021 (tiga puluh Agustus dua ribu dua -
puluh satu) yang dibuat dihadapan Saya, Notaris, yang Penerimaan —-—
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar-nya telah diterima dan dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0449719, tanggal 17-09-2021 (tujuh belas
September dua ribu dua puluh satu), dan yang Penerimaan-—---—-—
Pemberitahuan Perubahan Data-nya telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum

Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0449720, tanggal 17-09-2021 (tujuh belas

September dua ribu dua puluh satu),

1. 3
Page 4 OCR 0.917
- akta nomor: 37, tanggal 08-06-2022 (delapan Juni dua ribu dua puluh —
dua) yang dibuat dihadapan Saya, Notaris, yang Penerimaan -—-----—-——
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar-nya telah diterima dan —-—
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal —-—-—-—

Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0247763, tanggal -———

09-06-2022 (sembilan Juni dua ribu dua puluh dua), dan yang
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data-nya telah diterima dan -—--—
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum —
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal -—-———
Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.09-0020158, ————--—-
tanggal 09-06-2022 (sembilan Juni dua ribu dua puluh dua), serta telah —-

mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia —

Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor: -

AHU-0039023.AH.01.02.TH.2022 tanggal 09-06-2022 (sembilan Juni —-—

dua ribu dua puluh dua).
- akta nomor: 10, tanggal 25-08-2022 (dua puluh lima Agustus dua ribu dua
puluh dua) yang dibuat dihadapan Saya, Notaris, yang Penerimaan -—-—-
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar-nya telah diterima dan —-—
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal ---------—
Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0283139, tanggal -—--

25-08-2022 (dua puluh Agustus dua ribu dua puluh dua):-—-—--—--—---—-——-

—

Page 5 OCR 0.935
serta susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang terakhir —--—
sebagaimana dimuat dalam Nomor: 35 tanggal 19-06-2023 (sembilan belas

Juni dua ribu dua puluh tiga) yang dibuat oleh Saya, Notaris.-————-—-————

-Untuk selanjutnya PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk dalam akta ini akan

disebut "Perseroan".

-Para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut ——

di atas, menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitasnya sesuai
dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan -——--—-
bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan para penghadap -———

menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :

A. Bahwa pada hari Senin, tanggal 19-06-2023 (sembilan belas Juni dua ribu
dua puluh tiga) Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum ——-
Pemegang Saham Luar Biasa secara fisik, yang tempat ————-——-—
penyelenggaraan Rapat bertempat di Lausanne Ballroom II Swissotel —
Jakarta PIK Avenue Pantai Indah Kapuk Boulevard PIK Avenue Mall,
14470 Jakarta Indonesia (selanjutnya disebut “Rapat") yang Berita Acara

Rapatnya dibuat oleh Saya, Notaris, tertanggal 19-06-2023 (sembilan belas

Juni dua ribu dua puluh tiga) Nomor: 35.

B. Bahwa sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-———

undangan yang berlaku, Direksi Perseroan dalam menyelenggarakan Rapat

ini telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan penyelenggaraan
Rapat ini melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan

Perusahaan Publik Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
Page 6 OCR 0.906
——

kepada OJK sesuai Surat Perseroan Nomor: 016/RUPS-PANI/V/2023

,

Tanggal 04-5-2023 (empat Mei dua ribu dua puluh tiga), perihal

Penyampaian Rencana Dan Mata Acara RUPS Tahunan dan RUPS

Luar Biasa Perseroan. -
2. Melakukan pengumuman Rapat, dan pemanggilan Rapat kepada para
Pemegang Saham Perseroan masing-masing pada tanggal 11-05-2023
(sebelas Mei dua ribu dua puluh tiga) dan tanggal 26-05-2023 (dua

puluh enam Mei dua ribu dua puluh tiga) melalui Situs Web Perseroan,

Bursa Efek Indonesia dan KSEI,

dengan penyampaian bukti kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui —--—
Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten Dan Perusahaan Publik,-
Sehingga dengan demikian mengenai penyelenggaraan Rapat telah
memenuhi ketentuan dalam POJK No.15/2020 tentang Rencana dan

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

serta memenuhi Anggaran Dasar Perseroan.
Salah satu bunyi Pemanggilan Rapat tanggal 26-05-2023 (dua puluh enam
Mei dua ribu dua puluh tiga) dalam Bahasa Indonesia adalah sebagai

berikut:

LOGO

mmaaaaaaa aan —— PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk —-—--—------——--

mma — PEMANGGILAN ——--——-—-————-——...
— RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPS Tahunan”) —

- DAN

—
Page 7 OCR 0.875
0 —

—amannn——a RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIAS Asu.
-—- ———— em mmnanaan (“RUPS Luar Biasa”) —-—-————-———n-
Direksi PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (“Perseroan”) dengan ini -—
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri RUPS
Tahunan dan RUPS Luar Biasa Perseroan, yang akan diselenggarakan

secara fisik pada:

Hari, Tanggal 1 SENIN, 19 Juni 2023 --——----——x arm —
Waktu : 09.00 WIB — selesai
Tempat : LAUSANNE BALLROOM II SWISSOTEL ————--

JAKARTA PIK AVENUE Pantai Indah Kapuk —-—--

Boulevard PIK Avenue Mali, 14470 Jakarta -—-——-

INDONESIA
AGENDA RUPS TAHUNAN

1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi Perseroan
tentang jalannya kegiatan Perseroan untuk tahun buku 2022, laporan
tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2022 dan
pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun

buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, —-—-————--——-.-

Penjelasan:
Mata Acara ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (6) huruf a dan
Pasal 24 ayat (3) Anggaran Dasar serta Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-
undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), -——
| 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang

berakhir pada tanggal 31 Desember 2022:-————-—--——--———— -—

Penjelasan:

Page 8 OCR 0.938
0 —

Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (6) huruf b dan
Pasal 24 ayat (3) Anggaran Dasar serta Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT,

3. Penetapan Remunerasi (gaji atau honorarium dan tunjangan) bagi
anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan pelimpahan kewenangan kepada
Dewan Komisaris untuk menetapkan Remunerasi anggota Direksi

Perseroan untuk tahun buku-yang berakhir pada tanggal 31 Desember

2023,

Penjelasan:

Mata Acara ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (12) dan Pasal
21 ayat (19) Anggaran Dasar serta Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT.-——
4. Penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023

dan penetapan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan

lain penunjukannya:

Penjelasan:
Mata Acara ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (6) huruf c dan
Pasal 11 ayat (7) Anggaran Dasar, Pasal 68 UUPT serta Pasal 59

POJK No. 15/2020,

5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas

Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan

Efek Terlebih Dahulu I:

Penjelasan:

—

Page 9 OCR 0.942
AGENDA RUPS LUAR BIASA
1

Mata Acara ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil

Penawaran Umum.

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain Pasal 1 sehubungan

dengan perubahan nama dan perubahan tempat kedudukan Perseroan:

Penjelasan:

Mata Acara ini untuk memenuhi ketentuan antara lain Pasal 1 ayat 1
dan Pasal 17 ayat 2 butir (4) Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 19

ayat (1) dan Pasal 88 ayat (1) UUPT:

Perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:————--—

Penjelasan: -

Mata Acara ini untuk memenuhi ketentuan antara lain Pasal 18 ayat 10
dan Pasal 21 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 94 ayat

(1) dan Pasal 111 ayat (1) UUPT,

. Menjaminkan kekayaan Perseroan dalam jumlah melebihi 504 (lima

puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan saat ini dan yang akan
datang maupun seluruhnya, termasuk pemberian jaminan gadai saham
dan/atau Corporate Guarantee dalam rangka menjamin hutang-hutang
termasuk tetapi tidak terbatas pada hutang-hutang Perseroan dan/atau
anak-anak perusahaan (Entitas Anak) Perseroan dari Lembaga
Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank dan/atau
Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawan

Umum) sampai dengan RUPS Tahunan berikutnya dengan tidak -—--

—
Page 10 OCR 0.927
mengesampingkan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan -———

Perundang-Undangan yang berlaku.

Penjelasan: -

Merupakan antisipasi Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan
merencanakan pendanaan/Financing dan guna memenuhi ketentuan
antara lain Pasal 17 ayat 2 butir (5) Anggaran Dasar -———----———-
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan menyampaikan

hal-hal sebagai berikut:

1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/2020 dan

Anggaran Dasar Perseroan,

2. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak -————
mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang
saham Perseroan, sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan —
resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Panggilan ini dapat —
pula dilihat di laman situs web Perseroan www.pratamaabadi.com
(“Situs Web Perseroan”), aplikasi penyelenggaraan Rapat secara —
elektronik atau eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) yang dapat diakses melalui situs web KSEI
dalam tautan https://akses.ksei.co.id (“eASY.KSEP) dan laman situs

web PT Bursa Efek Indonesia,

3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah: ——-——---———-

a. Untuk saham-saham Perseroaan yang belum dimasukkan ke dalam

penitipan kolektif hanyalah pemegang saham atau para kuasa
pemegang saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat

dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Mei
10

Page 11 OCR 0.917
4. Mekanisme Pemberian Kuasa

a.

0 —

KG

2023 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra Jasa
Korpora, Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

(BAE):

Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam penitipan
kolektif hanyalah para pemegang rekening atau kuasa para
pemegang rekening yang namanya tercatat pada Anggota Bursa atau
Bank Kustodian di KSEI pada tanggal 25 Mei 2023 selambat-

lambatnya pukul 16.00 WIB,

Pemberian Kuasa Secara Elektronik

Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham, yang
saham-sahamnya terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI untuk
memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada penerima
kuasa Independen yang disediakan Perseroan, yaitu perwakilan
dari BAE dalam fasilitas ceASY.KSEI yang terdapat pada situs web
kepemilikan sekuritas/Akses.KSEI (https://akses.ksei.co.id).---—-—-—

Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara

elektronik/e-Proxy kepada penerima kuasa yang ditunjuk oleh —
pemegang saham atau kepada partisipan KSEI melalui fasilitas --—-
@ASY.KSEI. Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy dapat
dilakukan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan -———
1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu tanggal
16 Juni 2023 pukul 12.00 WIB. Anggota Direksi, anggota Dewan

Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku

kuasa pemegang saham Perseroan:

HL 1
Page 12 OCR 0.945
—

b. Pemberian Kuasa Dengan Surat Kuasa (Non Elektronik/di luar
| mekanisme sASY.KSEI)

Pemegang saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme —

@ASY.KSEI, dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di Situs Web
Perseroan. Asli Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
di atas meterai beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) wajib
disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat kepada BAE
Perseroan dengan alamat: PT Adimitra Jasa Korpora, Jl. Kirana Avenue
II, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240 dan diterima oleh BAE paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu
hari Rabu, 14 Juni 2023 pukul 16.00 WIB atau diserahkan langsung
pada saat registrasi sebelum Rapat diselenggarakan. Anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan yang bertindak
selaku kuasa pemegang saham, mengakibatkan suara yang mereka
keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Bagi
pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti
perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pension agar
menyertakan salinan akta pendirian berikut perubahan-perubahannya
yang terbaru beserta persetujuan/penerimaan pemberitahuan atas
perubahan anggaran dasar tersebut dari Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia atau dari instansi lainnya yang
berwenang berikut dokumen yang memuat susunan pengurus terakhir.

5. Tata tertib dan bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak taanggal

Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat dalam

1.

12
Page 13 OCR 0.887
—

bentuk salinan dokumen elektronik yang dapat diakses serta diunduh

melalui Situs Web Perseroan: —
6. Perseroan tidak menyediakan konsumsi dan bahan cetakan untuk -—-—
Rapat. Semua bahan Rapat termasuk Keterbukaan informasi mengenai

Rapat tersedia pada Situs Web Perseroan, yaitu --—-—---—moiio——.

www.pratamaabadi.com.

Jakarta —

mma nama 26 MEI 2023
La aama ma aaaua — DIREKSI PERSEROAN —-—-—--——-—---—-———....
Bahwa tangkapan tayar dari halaman Web Perseroan yang memuat —--—
pengumuman dan pemanggilan Rapat tersebut di atas, dilekatkan pada —-
minuta akta saya, Notaris, Nomor: 35 tanggal 19-06-2023 (sembilan belas -

Juni dua ribu dua puluh tiga). —

C. Bahwa sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal --—--
25-05-2023 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh tiga) selambat--—---
lambatnya pukul 16.00 (enam belas nol nol) Waktu Indonesia Barat yang
diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek
Perseroan jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan --—-

sejumlah 13.530.000.000 (tiga belas miliar lima ratus tiga puluh juta) —-

saham.

C. Bahwa mengingat mata acara Rapat sebagaimana dalam Pemanggilan

Rapat, maka untuk Rapat ini berlaku ketentuan kuorum kehadiran dan

kuorum keputusan Rapat, yaitu:

- Untuk mata acara Rapat Pertama, berdasarkan ketentuan dalam Pasal

17 ayat 2 angka (4) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat ————
13
Page 14 OCR 0.939
0 —
dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang ——

mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh ——-
saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika -———
disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat, —-——--——-——-
- Untuk mata acara Rapat Kedua, berdasarkan ketentuan dalam Pasal
17 ayat 2 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat ---——
dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan
keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)

bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili

dalam Rapat:
- Untuk mata acara Rapat Ketiga, berdasarkan ketentuan dalam Pasal
17 ayat 2 angka (5) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat —-—---
dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui

oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham

dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat.-—--——————-

D. Bahwa sesuai dengan perhitungan kuorum kehadiran yang dilakukan oleh
PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, dan
sesuai daftar hadir tertanggal hari ini para Pemegang Saham atau kuasa
pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini sejumlah
13.063.055.349 (tiga belas miliar enam puluh tiga juta lima puluh lima ribu

tiga ratus empat puluh sembilan) saham atau lebih kurang 96,55”5 ——-—-—
14

Page 15 OCR 0.942
0 —

(sembilan puluh enam koma lima lima persen) dari seluruh saham yang
telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, sehingga ———
berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 2 angka (1), (4), (5) Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43 POJK 15/2020,
penyelenggaraan Rapat ini telah memenuhi kuorum kehadiran dan Rapat

berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. —————-——..—

. Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas telah diberi -——-

kuasa oleh Rapat:

. Bahwa para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas, hendak

menyatakan sebagian keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu -——
Perubahan nama, dan alamat serta tempat kedudukan Perseroan yang
untuk perubahan anggaran dasar lainnya yang disetujui pada Mata Acara
Rapat Pertama telah dinyatakan dalam akta Nomor: 36 tanggal 19-06-2023
(sembilan belas Juni dua ribu dua puluh tiga) yang dibuat dihadapan saya,

Notaris.

-Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas para penghadap menjalankan

kuasa seperti tersebut, menerangkan menyatakan dalam akta ini mengenai : —

Pada Mata Acara Pertama:

. Sebagian keputusan pada mata acara Rapat Pertama, yang pada mata ——

Acara Rapat pertama Rapat dengan suara bulat secara musyawarah

mufakat memutuskan menyetujui Sebagian keputusannya yang berbunyi

sebagai berikut:

Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui Perubahan Anggaran Dasar

Perseroan, yaitu sebagai berikut:

15
Page 16 OCR 0.878
Menyetujui perubahan nama, dan alamat serta tempat kedudukan —-—-

Perseroan sebagai berikut: -

@

Nama Perseroan yang semula adalah --————-—-—--———- ———
“PT PRATAMA ABADI NUSA INDUSTRI Tbk”, berubah menjadi
“PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (atau disingkat -—-—-——

PT PIK2 Tbk)”,

Alamat Perseroan yang semula adalah sebagai berikut: -—--—-——
Jalan Aria Jaya Santika No. 33 RT/RW. 001/001 —-——————
Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten ———
Tangerang Banten 15720 INDONESIA ———-—-———-———-

berubah menjadi sebagai berikut:

Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 8 dan 10 —-——-———
Jalan Marina Raya (ditulis juga Jalan Marina Indah) -————

Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta -—-

Utara 14470 INDONESIA

(Hi) Tempat Kedudukan Perseroan yang semula adalah “Kabupaten

Tangerang”, berubah menjadi “Jakarta Utara”, —-—--—---————

sehingga Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan menjadi ———-——

berbunyi dan tertulis sebagai berikut:

ama — NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN—---——--—-————

Pasal 1

1.

Perseroan Terbatas ini bernama PT PANTAI INDAH KAPUK --
DUA Tbk (atau disingkat PT PIK2 Tbk) (selanjutnya dalam —
Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “Perseroan”), --——

berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Utara.-——--—-— —a
16
Page 17 OCR 0.932
0 —

termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan
menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakan ——-—-—

keputusan Rapat ini dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris

dan memohon persetujuan dan/atau memberitahukan tentang

perubahan nama, alamat, tempat kedudukan dan ketentuan:

ketentuan Anggaran Dasar Perseroan tersebut di atas dari/kepada

instansi berwenang serta untuk melaksanakan tindakan lain yang —--

mungkin diperlukan.

-Selanjutnya para penghadap memberikan kuasa kepada saya, Notaris untuk -
melakukan pengurusan untuk mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan

pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau -———-——-
pemberitahuan perubahan Data Perseroan, dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkan pada instansi yang berwenang,
sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut di atas,—

untuk keperluan tersebut dengan ini menyatakan bahwa : —————-—————

1. Perseroan mengerti, memahami dan mematuhi semua ketentuan yang —
tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tanggal --—-
05-03-2018 (lima Maret dua ribu delapan belas) tentang Penerapan ——
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka —-—
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan —
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, sesuai dengan Surat Pernyataan

tertanggal 03-06-2022 (tiga Juni dua ribu dua puluh dua) yang dibuat ——

di bawah tangan bermeterai cukup.

| 2. Direktur yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pajak Perseroan —--—-

adalah Tuan Yohanes Edmond Budiman, selaku Direktur Perseroan —
17
Page 18 OCR 0.903
"rr

yang masih menjabat pada saat akta ini di tandatangani, -—-—-——-———
3. Informasi dan data yang disampaikan dalam permohonan yang —-————
disampaikan oleh Notaris kepada Kementerian Hukum dan HAM, adalah
yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya, —-——-—-—-—-———
4. Permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM, tersebut telah ——
memenuhi syarat dan tidak melanggar larangan apapun sesuai dengan —
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ——-—--—-— ——

5. Siap menerima segala bentuk sanksi, termasuk tetapi tidak terbatas:

sanksi pidana, perdata, dan/atau administratif sesuai ketentuan ————-

peraturan perundang-undangan yang berlaku: —-—----—-—--—--————

6. Dengan menyetujui pernyataan tersebut di atas, berarti siap bertanggung

jawab penuh dan dengan ini menyatakan dianggap turut menandatangani
pernyataan yang dibuat oleh saya, Notaris dan dengan ini menyatakan —-
bahwa pernyataan ini adalah merupakan pernyataan yang sah, dengan —

demikian membebaskan Saya Notaris dan saksi-saksi dari segala

tuntutan berupa apapun juga.
-Para penghadap, saya, Notaris kenal dari identitasnya, --—-—-—-—--—-
-Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran -———--—

atas dokumen-dokumen yang dinyatakan dalam Akta ini dan identitasnya —---

sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan

bertanggung.jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para -——-—

penghadap menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.

——— DEMIKIANLAH AKTA INI -—-——————————

-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal —

seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh :

NN 18
Page 19 OCR 0.915
— Nyonya DAHLIA Sarjana Hukum, lahir di Kotabumi, pada tanggal ————
10-05-1968 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus enam puluh delapan), —-
bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Pengadegan Barat III nomor —

16B, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 006, Kelurahan Pengadegan,

Kecamatan Pancoran, dan
— Nona DESMITA KURNIAWATY, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, —
lahir di Bandar Lampung, pada tanggal 04-12-1994 (empat Desember ——-
seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), bertempat tinggal di Bandar
Lampung, Jalan Wolter Monginsidi Gg Hi Abdullah Nomor 5, Rukun ——

Tetangga 001, Rukun Warga 000, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan ——

Teluk Betung Utara,

-Untuk sementara berada di Jakarta:

keduanya pegawai saya, Notaris sebagai saksi-saksi. -—-—-------—-
-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap

dan saksi-saksi, maka dengan segera ditandatangani akta ini oleh para ——-

penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
-Dilangsungkan dengan 3 (tiga) perubahan, yaitu 2 (dua) coretan dengan -—--—-
penggantian dan 1 (satu) coretan tanpa penggantian. --—-----------------—--—————
-Asli akta ini telah ditandatangani sebagaimana mestinya. -—-—--—-----————

“DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA"

Na Notaris di Jakarta

H HELMI, SH"
19
Page 20 OCR 0.960
20
Page 21

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published5 Jul 2023
Pages21
Characters27,548
Text sourceOCR
OCR confidence0.921

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result