Back to announcement
20230705_PANI_Perubahan Pengurus_31337435_lamp2.pdf
Board change Needs review PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 37
Page 1 OCR 0.902
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA | PT PRATAMA ABADI NUSA INDUSTRI Tbk JJ — Nomor: 36.- -Pada hari ini, Senin, tanggal 19-06-2023 (sembilan belas Juni dua ribu dua puluh tiga). -Pukul 11.30 (sebelas lewat tiga puluh menit) Waktu Indonesia Barat. -Berhadapan dengan saya, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di L—— Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang telah saya, Notaris kenal dan nama-— namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini. —-—-0n——numna—n—eawanu—a 4. Tuan MARKUS KUSUMAPUTRA, lahir di Bagan Siapi-api, pada tanggal 06-06-1989 (enam Juni seribu sembilan ratus enam puluh —— sembilan), Direktur PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk tersebut di —— bawah ini, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Citra | EXT Blok AA-4/3A, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 015,—- Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres: pemegang Kartu Tanda --—- Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 3173060606690026, —— 2. Tuan YOHANES EDMOND BUDIMAN, lahir di Jakarta, pada --------—-— tanggal 28-09-1990 (dua puluh delapan September seribu sembilan ratus sembilan puluh), Direktur PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk tersebut di bawah ini, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Buana Biru Besar II/45, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 009,--- Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan:————---——-—- 3173032809900005, —- 1 5
Page 2 OCR 0.910
—— -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya ——-—— masing-masing sebagaimana tersebut diatas dengan demikian mewakili Direksi, dan selaku kuasa dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa —- PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk tertanggal 19-06-2023 (sembilan belas Juni dua ribu dua puluh tiga) yang Berita Acara Rapatnya dibuat oleh saya, — Notaris, Nomor: 35 tanggal 19-06-2023 (sembilan belas Juni dua ribu dua puluh tiga) dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Rapat Umum -—----—- Pemegang Saham Luar Biasa PT PRATAMA ABADI NUSA INDUSTRI Tbk, berkedudukan di Kabupaten Tangerang dan berkantor pusat di Jalan Aria Jaya Santika, nomor: 33 Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Pasir —---— Bolang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang anggaran dasarnya berikut perubahan-perubahannya dimuat dalam: —-—-—.ooo—----——... — - akta Pendirian nomor: 13, tanggal 08-09-2000 (delapan September ————- dua ribu) dibuat dihadapan Ivone Barnetha Sinyal, Sarjana Hukum Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat —-—-———-— Keputusannya Nomor: C-20982 HT.01.01.TH.2002 tanggal -——-—-———— 28-10-2002 (dua puluh delapan Oktober dua ribu dua). ———--—-—-——— - akta nomor: 1, tanggal 03-04-2018 (tiga April dua ribu delapan belas) - dibuat dihadapan Rahayu Ningsih, Sarjana Hukum Notaris di Jakarta — Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat -—---—--——- Keputusannya Nomor: AHU-0007712.AH.01.02.Tahun 2018 -——————- tanggal 06-04-2018 (enam April dua ribu delapan belas), yang ---——- penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah —. 2
Page 3 OCR 0.929
1 diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum —- Nomor: AHU-AH.01.03-0137098 tanggal 06-04-2018 (enam April dua ribu delapan belas) dan yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Nomor: AHU-AH.01.03-0137100 tanggal 06-04-2018 (enam April dua ribu delapan belas): — - akta nomor: 8, tanggal 17-09-2019 (tujuh belas September dua ribu -—- sembilan belas) dibuat dihadapan Rahayu Ningsih, Sarjana Hukum Notaris di Jakarta Selatan, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem -— Administrasi Badan Hukum Nomor: AHU-AH.01.03-0335911 —————- tanggal 24-09-2019 (dua puluh empat September dua ribu sembilan -— belas). - akta nomor: 66, tanggal 30-08-2021 (tiga puluh Agustus dua ribu dua - puluh satu) yang dibuat dihadapan Saya, Notaris, yang Penerimaan —— Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar-nya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Adminisirasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0449719, tanggal 17-09-2021 (tujuh belas September dua ribu dua puluh satu): dan yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data-nya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0449720, tanggal 17-09-2021 (tujuh belas September dua ribu dua puluh satu): TH 3
Page 4 OCR 0.917
- akta nomor: 37, tanggal 08-06-2022 (delapan Juni dua ribu dua puluh — dua) yang dibuat dihadapan Saya, Notaris, yang Penerimaan -————-— Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar-nya telah diterima dan -——— dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal —-—— Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01 .03-0247763, tanggal —— 09-06-2022 (sembilan Juni dua ribu dua puluh dua): dan yang - Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data-nya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum — dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal -o-———- Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.09-0020158, ———.—-——- tanggai 09-06-2022 (sembilan Juni dua ribu dua puluh dua), serta telah — mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia —- Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor: ————— AHU-0039023.AH.01.02.TH.2022 tanggal 09-06-2022 (sembilan Juni —— dua ribu dua puluh dua). - akta nomor: 10, tangga! 25-08-2022 (dua puluh lima Agustus dua ribu dua puluh dua) yang dibuat dihadapan Saya, Notaris, yang Penerimaan ——— Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar-nya telah diterima dan ——— dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0283139, tanggal —— 25-08-2022 (dua puluh Agustus dua ribu dua puluh dUa):-——-—-owonn---——- ——.
Page 5 OCR 0.927
— serta susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang terakhir -—— sebagaimana dimuat dalam Nomor: 35 tanggal 19-06-2023 (sembilan belas Juni dua ribu dua puluh tiga) yang dibuat oleh Saya, Notaris.-—-—-————- -Untuk selanjutnya PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk dalam akta ini akan disebut "Perseroan". -Para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut ——.- Gi atas, menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitasnya sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan —————- bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan para penghadap menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : A. Bahwa pada hari Senin, tanggal 19-06-2023 (sembilan belas Juni dua ribu dua puluh tiga) Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum —— Pemegang Saham Luar Biasa secara fisik, yang tempat —-—-. penyelenggaraan Rapat bertempat di Lausanne Ballroom II Swissotel ——- Jakarta PIK Avenue Pantai Indah Kapuk Boulevard PIK Avenue Mall,— 14470 Jakarta Indonesia (selanjutnya disebut “Rapat”) yang Berita Acara Rapatnya dibuat oleh Saya, Notaris, tertanggal 19-06-2023 (sembilan belas Juni dua ribu dua puluh tiga) Nomor: 35. B. Bahwa sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang: undangan yang berlaku, Direksi Perseroan dalam menyelenggarakan Rapat ini telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat ini melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
Page 6 OCR 0.907
kepada OJK sesuai Surat Perseroan Nomor: 016/RUPS-PANI/V/2023 Tanggal 04-5-2023 (empat Mei dua ribu dua puluh tiga), perihat ——— Penyampaian Rencana Dan Mata Acara RUPS Tahunan dan RUPS —- Luar Biasa Perseroan. 2. Melakukan pengumuman Rapat, dan pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham Perseroan masing-masing pada tanggal 11-05-2023 (sebelas Mei dua ribu dua puluh tiga) dan tanggal 26-05-2023 (dua puluh enam Mei dua ribu dua puluh tiga) melalui Situs Web Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan KSEI, dengan penyampaian bukti kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui —— Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten Dan Perusahaan Publik,- Sehingga dengan demikian mengenai penyelenggaraan Rapat telah memenuhi ketentuan dalam POJK No.15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta memenuhi Anggaran Dasar Perseroan. Salah satu bunyi Pemanggilan Rapat tanggal 26-05-2023 (dua puluh enam Mei dua ribu dua puluh tiga) dalam Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut: LOGO maa —— PT Pratarna Abadi Nusa Industri Tbk -——---—-—-—— —————- Berkedudukan di Kabupaten Tangerang —-——- ——————5 PEMANGGILAN —--——————— aa — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPS Tahunan”) — DAN Na
Page 7 OCR 0.881
——
—— maa RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA-mo-noruun
——T————— (“RUPS Luar Biasa”)
Direksi PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (“Perseroan”) dengan ini -——
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri RUPS
Tahunan dan RUPS Luar Biasa Perseroan, yang akan diselenggarakan
secara fisik pada:
Hari, Tanggal : SENIN, 19 Juni 2023 ———o—nnno—no-—nmn
Waktu : 09.00 WIB — selesai
Tempat : LAUSANNE BALLROOM II SWISSOTEL mma
JAKARTA PIK AVENUE Pantai Indah Kapuk
“| Boulevard PIK Avenue Mall, 14470 Jakarta ———
INDONESIA
AGENDA RUPS TAHUNAN
1. Laporan Tahunan' Perseroan termasuk Laporan Direksi Perseroan
tentang jalannya kegiatan Perseroan untuk tahun buku 2022, laporan
tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2022 dan
pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022: »-——————.—..
Penjelasan: -
Mata Acara ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (6) huruf a dan
Pasal 24 ayat (3) Anggaran Dasar serta Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-
undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ("UUPT”): ——
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022:--m5-m—omononmvonon—nnonov—-
Penjelasan:
1.
Page 8 OCR 0.928
OX Sa 0 ———— Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (6) huruf b dan Pasal 24 ayat (3) Anggaran Dasar serta Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, 3. Penetapan Remunerasi (gaji atau honorarium dan tunjangan) bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Remunerasi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Penjelasan: Mata Acara ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (12) dan Pasal 21 ayat (19) Anggaran Dasar serta Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT,-——- 4. Penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan penetapan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya: Penjelasan: Mata Acara ini untuk memenuhi ketentuan Pasat 11 ayat (6) huruf c dan Pasal 11 ayat (7) Anggaran Dasar, Pasal 68 UUPT serta Pasal 59 POJK No. 15/2020: ——- 5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I: Penjelasan: ———
Page 9 OCR 0.935
AGENDA RUPS LUAR BIASA 1. n Mata Acara ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain Pasal 1 sehubungan dengan perubahan nama dan perubahan tempat kedudukan Perseroan: Penjelasan: Mata Acara ini untuk memenuhi ketentuan antara lain Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 2 butir (4) Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 88 ayat (1) UUPT, Perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:— Penjelasan: Mata Acara ini untuk memenuhi ketentuan antara lain Pasal 18 ayat 10 dan Pasal 21 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 94 ayat (Y)dan Pasal 111 ayat (1) UUPT, , Menjaminkan kekayaan Perseroan dalam jumlah melebihi 5044 (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan saat ini dan yang akan datang maupun seluruhnya, termasuk pemberian jaminan gadai saham dan/atau Corporate Guarantee dalam rangka menjamin hutang-hutang termasuk tetapi tidak terbatas pada hutang-hutang Perseroan dan/atau anak-anak perusahaan (Entitas Anak) Perseroan dari Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank dan/atau Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawan Umum) sampai dengan RUPS Tahunan berikutnya dengan tidak -—
Page 10 OCR 0.936
mengesampingkan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Penjelasan: Merupakan antisipasi Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan merencanakan pendanaan/Financing dan guna memenuhi ketentuan antara lain Pasal 17 ayat 2 butir (5) Anggaran Dasar ————— Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan: Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham Perseroan, sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan — resmi bagi seturuh pemegang saham Perseroan. Panggilan ini dapat — pula dilihat di laman situs web Perseroan www.pratamaabadi.com (“Situs Web Perseroan”), aplikasi penyelenggaraan Rapat secara ——- elektronik atau eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEP) yang dapat diakses melalui situs web KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id (“eASY.KSEI") dan laman situs web PT Bursa Efek Indonesia, Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah: -—--—-.—— a. Untuk saham-saham Perseroaan yang belum dimasukkan ke dalam penitipan kolektif hanyalah pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Mei 10
Page 11 OCR 0.930
0 ——— 4. Mekanisme Pemberian Kuasa a. 2023 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra Jasa Korpora, Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240 (BAE): b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam penitipan kolektif hanyalah para pemegang rekening atau kuasa para pemegang rekening yang namanya tercatat pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian di KSEI pada tanggal 25 Mei 2023 selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB, Pemberian Kuasa Secara Elektronik Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham, yang saham-sahamnya terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada penerima kuasa Independen yang disediakan Perseroan, yaitu perwakilan dari BAE dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada situs web kepemilikan sekuritas/Akses.KSEI (https://akses.ksei.co.id). Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara ——-—- elektronik/e-Proxy kepada penerima kuasa yang ditunjuk oleh — pemegang saham atau kepada partisipan KSEI melalui fasilitas ——- @ASY.KSEI. Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan ——- 4 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu tanggal 16 Juni 2023 pukul 12.00 WIB. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan, mo 1
Page 12 OCR 0.941
— b. Pemberian Kuasa Dengan Surat Kuasa (Non Elektronik/di luar | mekanisme eASY.KSEI) Pemegang saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme -— eASY.KSEI, dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di Situs Web Perseroan. Asli Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat kepada BAE Perseroan dengan alamat: PT Adimitra Jasa Korpora, Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240 dan diterima oleh BAE paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, 14 Juni 2023 pukul 16.00 WIB atau diserahkan langsung pada saat registrasi sebelum Rapat diselenggarakan. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan yang bertindak selaku kuasa pemegang saham, mengakibatkan suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pension agar menyertakan salinan akta pendirian berikut perubahan-perubahannya yang terbaru beserta persetujuan/penerimaan pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar tersebut dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau dari instansi lainnya yang berwenang berikut dokumen yang memuat susunan pengurus terakhir. 5. Tata terib dan bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak taanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat dalam no 1»
Page 13 OCR 0.879
bentuk salinan dokumen elektronik yang dapat diakses serta diunduh melalui Situs Web Perseroan: 6. Perseroan tidak menyediakan konsumsi dan bahan cetakan untuk -— Rapat. Semua bahan Rapat termasuk Keterbukaan Informasi mengenai Rapat tersedia pada Situs Web Perseroan, YAI “—amunawunowennnno mana www.pratamaabadi.com. Jakarta 26 MEI 2023 aa samena mer DIREKSI PERSEROAN ——-—-————--————o. mma Bahwa tangkapan layar dari halaman Web Perseroan yang memuat ——— pengumuman dan pemanggilan Rapat tersebut di atas, dilekatkan pada -— minuta akta saya, Notaris, Nomor: 35 tanggal 19-06-2023 (sembilan belas Juni dua ribu dua puluh tiga). . Bahwa sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal —- 25-05-2023 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh tiga) selambat-——.—- lambatnya pukul 16.00 (enam belas nol nol) Waktu Indonesia Barat yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan ——- sejumlah 13.530.000.000 (tiga belas miliar lima ratus tiga puluh juta) — saham. . Bahwa mengingat mata acara Rapat sebagaimana dalam Pemanggilan -- Rapat, maka untuk Rapat ini berlaku ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat, yaitu: " . - Untuk mata acara Rapat Pertama, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat 2 angka (4) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat -—-——-- 13
Page 14 OCR 0.918
0 —— dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang ----— mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh —— saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika —-—-— disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapatj -—---—-——-n— - Untuk mata acara Rapat Kedua, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat 2 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat -——-—- dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat: - Untuk mata acara Rapat Ketiga, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat 2 angka (5) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat —--— dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat. D. Bahwa sesuai dengan perhitungan kuorum kehadiran yang dilakukan oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, dan sesuai daftar hadir tertanggal hari ini para Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini sejumlah -—--—- 413.063.055,349 (tiga belas miliar enam puluh tiga juta lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh sembilan) saham atau lebih kurang 96,55Y5 -——— : 14
Page 15 OCR 0.914
| (sembilan puluh enam koma lima lima persen) dari seluruh saham yang — telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, sehingga -—--—- berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 2 angka (1), (4), (5) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43 POJK 15/2020, -----——-- penyelenggaraan Rapat ini telah memenuhi kuorum kehadiran dan Rapat berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. —-——--————— | E. Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas telah diberi ---— kuasa oleh Rapat: — F. Bahwa pengangkatan Wakil Presiden Komisaris dan Wakil Presiden Direktur yang baru yang diangkat pada mata acara Rapat ke-dua Rapat akan berlaku efektif sejak diterimanya pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia — atas perubahan-perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang telah disetujui pada mata acara Pertama Rapat, yaitu: - Pasat 18 (DIREKSI), ayat 2 dan 185 —--——-—-—————— - Pasal 19 (TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI) ayat 13, —--——- - Pasal 20 (RAPAT DIREKSI), ayat 11 dan 13, ---——————-— - Pasal 21 (DEWAN KOMISARIS), ayat 1,2,3, 21.a, dan 21.c, ——— - Pasal 22 (TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS), ayat 8, dan - Pasal 23 (RAPAT DEWAN KOMISARIS), ayat 8, 9 dan 12. —-—-— Maka sehubungan dengan hal tersebut, para penghadap bertindak -—-—— — sebagaimana tersebut di atas, hendak menyatakan -—-—-—-—-—-——-——- — 1. sebagian keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu Perubahan -—-—- Anggaran Dasar yaitu Pasal 18 (DIREKSI), ayat 2 dan 18, Pasal 19 15
Page 16 OCR 0.776
(TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI) ayat 13: Pasal 20 (RAPAT DIREKSI), ayat 11 dan 13, Pasal 21 (DEWAN KOMISARIS), ayat 1, 2, 3, 21.a, dan 21.c, Pasal 22 (TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS), ayat 8: dan Pasal 23 (RAPAT DEWAN KOMISARIS), ayat 8, 9 dan 12. ama 2. keputusan Mata Acara Kedua Rapat, yaitu Perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. —---- mx mn -Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas para penghadap menjalankan kuasa seperti tersebut, menerangkan bahwa para penghadap akan ---—-- —— menyatakan dalam akta ini mengenai : —- aa ——— IL Pada Mata Acara Pertama: maa ——aanaa an mam nana nan Sebagian keputusan pada mata acara Rapat Pertama, yang pada mata ----- acara Rapat pertama Rapat dengan suara bulat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui mata acara Rapat pertama yaitu yang Sebagian keputusannya berbunyi sebagai berikut: -—-—------—--...—————.. 1) Menyetujui perubahan Pasal 18 (DIREKSI) ayat 2 dan 18 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Pasal 18 (DIREKSI) ayat 2 dan 18 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi dan tertulis sebagai berikut: LL AAA MMa LL LL. LENNN Lama N LAHAN an —— Lana aa nana ana DIREKSI. —mamamuunana —anannanann mam Pasal 18 —anuuuuuma 2. Direksi terdiri dari sedikit-dikitnya 5 (lima) orang anggota yang terdiri dari: ----- nm mnnnnmman aman una Tan - 1 (satu) orang Presiden Direktur, --x mam - 2 (dua) orang Wakil Presiden Direktur, ----——--—---moononnwnnnno———. mn 16
Page 17 OCR 0.930
18. - 2 (dua) orang Direktur atau lebih dengan memperhatikan perundang-undangan yang beriaku -—— khususnya peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal: ———— Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun jabatan anggota Direksi Perseroan lowong, sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari 5 (lima) orang atau tidak adanya Presiden Direktur dan/atau Wakil Presiden Direktur sebagaimana ditentukan dalam ayat (2) Pasal ini maka: ——-————-—- a. Dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan jabatan Direksi tersebut:-—-———---————. b. Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum mengisi jabatan Direksi yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, maka salah seorang anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama, c. Dalam hal lowongan jabatan disebabkan oleh karena --—- berakhirnya masa jabatan dan RUPS belum mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong sebagai dimaksud pada huruf a ayat ini maka untuk sementara anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh RUPS untuk tetap melaksanakan tugas sebagai anggota Direksi dengan tugas, kewenangan dan kewajiban yang sama sampai dengan diisinya jabatan anggota Direksi yang lowong tersebut:--——-— mn 17
Page 18 OCR 0.918
d. Bagi pelaksana tugas anggota Direksi yang towong ——-——-— sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ayat ini, —— memperoleh gaji dan tunjangan/fasilitas yang sama dengan — anggota Direksi yang lowong tersebut, tidak termasuk ---——- santunan purna jabatan. 2) Menyetujui perubahan Pasal 19 (TUGAS DAN WEWENANG -—————— DIREKSI) ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Pasal 19 -— (TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI) ayat 13 Anggaran Dasar ——-— Perseroan menjadi berbunyi dan tertulis sebagai berikut: ame mamaaaaaaa— TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI-——--—.—————— Pasal 19: 13. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas - nama Direksi serta mewakili Perseroan,, atau dalam hal Presiden Direktur berhalangan karena sebab apapun tanpa perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) Wakil Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta —--—— mewakili Perseroan, atau dalam hal satu atau kedua Wakil -—— Presiden Direktur juga berhalangan karena sebab apapun tanpa perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) Direktur -—u-—- lainnya, berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama -- Direksi serta sah mewakili Perseroan. 3) Menyetujui perubahan Pasal 20 (RAPAT DIREKSI) ayat 11 dan 13 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Pasal 20 (RAPAT DIREKSI) ayat 11 dan 13 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi dan tertulis sebagai berikut: - 18
Page 19 OCR 0.902
"naa —nmnanen RAPAT DIREKSI-————-——-—————— man. —-Pa83) 20 - , Anggota Direksi yang berhalangan untuk menghadiri suatu . Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur. Dalam hal Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan untuk menghadiri Rapat Direksi oleh sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak — ketiga, maka Rapat Direksi dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur.— Dalam hal Wakil Presiden Direktur juga tidak ada atau -———- berhalangan untuk menghadiri Rapat Direksi oleh sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah — searang anggota Direksi yang hadir dan dipilih dalam Rapat Direksi tersebut dapat memimpin Rapat Direksi:———-—--——-—--— Rapat Direksi dapat mengajukan pendapatnya secara tertulis dan ditandatangani, kemudian disampaikan kepada Presiden Direktur atau Wakil Presiden Direktur atau anggota Direksi lainnya yang — akan memimpin Rapat Direksi tersebut, mengenai apakah ia —- mendukung atau tidak mendukung terhadap hal-hal yang akan dibicarakan dan pendapat ini akan dianggap sebagai suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat Direksi.—————— 4) Menyetujui perubahan Pasal 21 (DEWAN KOMISARIS) ayat 1, 2, 3 dan 21 huruf a dan « Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Pasai 21 (DEWAN KOMISARIS) ayat 1, 2, 3 dan 21 huruf a dan c Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi dan tertulis sebagai beriklt:-—-———- Pasal 21 19
Page 20 OCR 0.910
21.c —— 21. Dewan Komisaris terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota yang terdiri dari: — - 1 (satu) orang Presiden Komisaris, - 1 (satu) orang Wakil Presiden Komisaris, ———---—--—-————- - 1 (satu) orang Komisaris atau lebih dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku -——— khususnya peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal:--—-—-—--- Dalam hal Dewan Komisaris terdiri dari 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris, minimal satu di antaranya adalah Komisaris Independen: Dalam hal jumlah anggota Dewan Komisaris terdiri lebih dari —— 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris, jumlah Komisaris -—- Independen wajib paling kurang 30 94 (tiga puluh persen) dari —- Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris lowong — sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris — kurang dari 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1— Pasal ini, maka RUPS harus diadakan dalam waktu selambat-—— lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kalender sesudah terjadinya lowong tersebut, untuk mengisi lowongan tersebut dengan —-— memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku — di bidang Pasar Modal: Apabila jabatan Presiden Komisaris dan/atau Wakil Presiden -—- Komisaris towong dan selama penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka anggota Dewan Komisaris — 20
Page 21 OCR 0.895
yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris akan menjalankan — kewajiban Presiden Komisaris atau Wakil Presiden Komisaris — yang lowong tersebut dengan wewenang serta tanggung jawab — yang sama sebagai Presiden Komisaris/Wakil Presiden ---—-——- Komisaris, 5) Menyetujui perubahan Pasal 22 (TUGAS DAN WEWENANG DEWAN — KOMISARIS) ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Pasal 22 — (TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS) ayat 8 Anggaran — Dasar Perseroan menjadi berbunyi dan tertulis sebagai berikut: ———— TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS-———-—-—— Pasal 22 8. Dalam hal hanya ada 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris,—— segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Presiden — Komisaris dan Wakil Presiden Komisaris atau anggota Dewan —- Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku baginya.-————— 6) Menyetujui perubahan Pasal 23 (RAPAT DEWAN KOMISARIS), ayat 8, 9 dan 12 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Pasal 23 (RAPAT —— DEWAN KOMISARIS) ayat 8, 9 dan 12 Anggaran Dasar Perseroan — menjadi berbunyi dan tertulis sebagai berikut:----—-—-——— ——- —maanan ea —| RAPAT DEWAN KOMISARIS: Pasal 23 8. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Presiden — Komisasris. Dalam hal Presiden Komisaris berhalangan karena --- sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak - ketiga maka Wakil Presiden Komisaris berhak dan berwenang ——- . 21
Page 22 OCR 0.916
melakukan pemanggilan Rapat Dewan Komisaris. Dalam hat Wakil Presiden Komisaris juga berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh —-— Presiden Komisaris berhak dan berwenang melakukan ——-——- | pemanggilan Rapat Dewan Komisarisj-—--—-——-—----——— —— | -Pemanggilan-Rapat Dewan Komisaris dikirimkan-dengan-sarana— apapun dalam bentuk tertulis, pemanggilan mana harus dikirimkan kepada para anggota Dewan Komisaris selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat tersebut diadakan atau — dalam waktu yang lebih singkat dalam keadaan yang mendesak yaitu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum Rapat —- dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat, keadaan mendesak tersebut ditetapkan oleh Presiden —— Komisaris atau Wakil Presiden Komisaris. Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir dalam Rapat, maka pemanggilan terlebih dahulu tidak disyaratkan: 12, Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris, apabila Presiden Komisaris tidak hadir atau berhalangan untuk menghadiri Rapat hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka Rapat dipimpin oleh Wakil Presiden Komisaris. Dalam hal Wakit Presiden Komisaris juga tidak hadir atau berhalangan untuk menghadiri Rapat hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan 1 22
Page 23 OCR 0.922
Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat tersebut. 7) Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan-perubahan sebagai berikut: - nama, alamat, dan tempat kedudukan serta Pasal 1 ayat 1 -—-— Anggaran Dasar Perseroan: - Pasal 18 (DIREKSI), ayat 2 dan 18 Anggaran Dasar Perseroan:— - Pasal 19 (TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI) ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, - Pasal 20 (RAPAT DIREKSI), ayat 11 dan 13 Anggaran Dasar —- Perseroan: - Pasal 21 (DEWAN KOMISARIS), ayat 1, 2, 3, 21.a, dan 21.c — Anggaran Dasar Perseroan: — Pasal 22 (TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS), — ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, dan - Pasal 23 (RAPAT DEWAN KOMISARIS), ayat 8, 9 dan 12 ——- Anggaran Dasar Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakan -—--———- keputusan Rapat ini dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan memohon persetujuan dan/atau memberitahukan tentang ——— perubahan nama, alamat, tempat kedudukan dan ketentuan: ketentuan Anggaran Dasar Perseroan tersebut di atas dari/kepada 23
Page 24 OCR 0.865
| (asanibovaar serta untuk melaksanakan tindakan !ain yang -- mungkin diperlukan.. Il. Pada Mata Acara Rapat Ke Dua: Rapat dengan suara bulat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui mata acara Rapat Kedua yaitu menyetujui perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sebagai berikut:-—-—————..—. 1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota —— Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang lama terhitung sejak —- ditutupnya Rapat ini dengan mengucapkan terima kasih atas ————- jasa-jasanya yang telah diberikan kepada Perseroan. ——----——-—-—— 2. Menyetujui mengangkat para anggota Direksi dan Dewan Komisaris — dengan susunan sebagai berikut: Dewan Komisaris : Presiden Komisaris Wakil Presiden Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen : Tuan Susanto Kusumo ——-—--—-—-—— : Tuan Phiong Phillipus Darma —-———- : Tuan Steven Kusumo ———-——-—— 1 Tuan Richard Halim Kusuma ———-- : Tuan Hardjo Subroto Lilik -—--——-- : Tuan Profesor Djisman -—----——— | Simandjuntak ————-—-—.——--—— am Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur Direktur . 1 Tuan Alexander Halim Kusuma 1 Tuan Sugianto Kusuma —-—----————-— : Tuan Surya Pranoto Budihardjo ————— 1 Tuan Markus Kusumaputra —-————-—- 24
Page 25 OCR 0.881
0 —— — Direktur : Tuan Ipeng Widjoyo -————-----wowmownn—vw Direktur : Tuan Arthur Salim ——----—-—--——— smmnmnnnan Direktur : Tuan Gianto Gunara -——---—————-—- Direktur 1 Tuan Yohanes Edmond Budiman ———--—- Pengangkatan tersebut berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, kecuali untuk pengangkatan sebagai Wakil Presiden Komisaris dan Wakil Presiden Direktur yang baru akan berlaku efektif sejak ———-— diterimanya pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri —- Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas perubahan-—— perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang telah dibahas dan —-—- disampaikan usulan keputusannya di mata acara Pertama Rapat,—-- yaitu: - Pasal 18 (DIREKSI), ayat 2 dan 18, - Pasal 19 (TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI) ayat 13! ——— - Pasal 20 (RAPAT DIREKSI), ayat 11 dan 13, ———— - Pasal 21 (DEWAN KOMISARIS), ayat 1, 2, 3, 21.a, dan 21.c, —-— - Pasal 22 (TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS), ayat 8, dan - Pasal 23 (RAPAT DEWAN KOMISARIS), ayat 8, 9 dan 12. --—— pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum —— Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan -—- pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan) dengan tidak ——-——-— mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Untuk -——-—-—0r- memberhentikannya sewaktu-waktu: Hn 25
Page 26 OCR 0.869
Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi — Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan——- yang diperlukan berkaitan dengan perubahan anggota Direksi dan —- Dewan Komisaris Perseroan tersebut termasuk tetapi tidak terbatas — untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala ——-———- dokumen, serta untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan memberitahukan perubahan —- anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut kepada -—— instansi berwenang serta untuk melaksanakan tindakan lain yang ——- mungkin diperlukan. Para penghadap menerangkan: Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi terhitung sejak-—-—- ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris : Presiden Komisaris : Tuan Susanto Kusumo —--—-———---- Komisaris : Tuan Steven Kusumo —-—-——— -— Komisaris : Tuan Richard Halim Kusuma -———- Komisaris Independen : Tuan Hardjo Subroto Lilik ————— Komisaris Independen : Tuan Profesor Djisman -—--——-—— Simandjuntak —————-————- Direksi: Presiden Direktur : Tuan Sugianto Kusuma -——-——-——-— Direktur : Tuan Markus Kusumaputra —-—--—— — Direktur : Tuan Ipeng Widjoyo -——--—-—-— ee renan Direktur : Tuan Arthur Salim ———-—-——--——-—-—- PN 26
Page 27 OCR 0.900
0 — Direktur Direktur 'memberhentikannya sewaktu-waktu, pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan) dengan tidak : Tuan Gianto Gunara —--—————--—-— : Tuan Yohanes Edmond Budiman dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum — Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan — mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk —--—-——— Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terhitung sejak diterimanya ———- pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak — Asasi Manusia Republik Indonesia atas perubahan-perubahan ketentuan — Anggaran Dasar sebagaimana termaktub dalam akta ini adalah sebagai — berikut: Dewan Komisaris: kewan Rena: Presiden Komisaris - Tuan SUSANTO KUSUMO, lahir di — Palembang, pada tangga! 06-02-1950 (enam Februari seribu Sembilan ratus enam puluh), Warga Negara —-——--—- Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Apartemen Pesona Bahari -— Diamond PI/A, Rukun Tetangga 001, — Rukun Warga 014, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah --— Besar Pemegang Nomor Induk —— Kependudukan 3171 020602500001,-— 27
Page 28 OCR 0.906
Wakil Presiden Komisaris : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA, — lahir di Singkawang, pada tanggai —-- 02-02-1957 (dua Februari seribu -—-—- sembilan ratus lima puluh tujuh), — Warga Negara Indonesia, bertempat — tinggal di Jakarta Selatan, Kemang V B Nomor 30, Rukun Tetangga 005, -— Rukun Warga 005, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan) —— -Pemegang Nomor Induk Kependudukan 3174030202570004:— Komisaris : Tuan STEVEN KUSUMO, lahir di — lahir di Singapura, pada tanggal 17-09-1990 (tujuh belas September — seribu sembilan ratus sembilan puluh), Warga Negara Indonesia, bertempat -— tinggal di Jakarta Pusat, Apartemen —- Pesona Bahari Diamond PI/A, Rukun - Tetangga 001, Rukun Warga 011,-——- Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, —-—--— -Pemegang Nomor Induk —-—-——- , Kependudukan 3171021709900002:—- | | Komisaris : Tuan RICHARD HALIM KUSUMA,——- 28
Page 29 OCR 0.883
Ta Komisaris Independen Komisaris Independen lahir di Jakarta, pada tanggal -——-—--- 03-12-1979 (tiga Desember seribu ——- sembilan ratus tujuh puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, bertempat — tinggal di Jakarta Utara, Pluit Permai — Raya Nomor 20, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 004, Kelurahan Pluit,-— Kecamatan Penjaringan, Pemegang — Nomor Induk Kependudukan —— 3172010312790008: ——— : Tuan HARDJO SUBROTO LILIK,-———- lahir di Surabaya, pada tanggal 18-10-1962 (delapan belas Oktober —- seribu sembilan ratus enam puluh — dua), Warga Negara Indonesia, bertempat di Kota Tangerang, Duta —- Gardenia Blok F.8/06, Rukun -—- Tetangga 009, Rukun Warga 008, —-—- Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda: Pemegang Nomor Induk -—— kependudukan 3671041810620001: — : Tuan Profesor DJISMAN ---—--———— SIMANDJUNTAK, lahir di Sipahutar, —- pada tanggal 01-01-1947 (satu Januari , seribu sembilan ratus empat puluh —- G——
Page 30 OCR 0.873
o—— tujuh), Warga Negara Indonesia, —-—-— bertempat di Jakarta Selatan, Jalan — B!/29 Rawa Bambu, Rukun Tetangga — 008, Rukun Warga 007, Kelurahan -—— Pasar Minggu, Kecamatan Pasar -——- Minggu, Pemegang Nomor Induk ——— kependudukan 3174040101470008, — Direksi: Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur : Tuan SUGIANTO KUSUMA, lahir di —-— Palembang, pada tanggal 10-01-1951 .-—— (sepuluh Januari seribu sembilan ratus —- lima puluh satu), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Pluit — Permai Raya Nomor 20, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan: Pemegang ———- Nomor Induk Kependudukan —————-— 3172011001510004, -—-—-——-——mev—-vno—- : Tuan ALEXANDER HALIM KUSUMA, —— lahir di Jakarta, pada tanggai 24-02-1975 - (dua puluh empat Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara —- Indonesia, bertempat tinggal Jakarta -—— Utara, Pluit Permai Raya/ 20, Rukun —— Tetangga 001, Rukun Warga 004, ——- — 39
Page 31 OCR 0.879
Wakil Presiden Direktur Direktur 0 — Kelurahan pluit, Kecamatan Penjaringan, . Pemegang Nomor Induk Keendudukan — 3175102402750004:-———-nnunn—ow — : Tuan SURYA PRANOTO BUDIHARDJO, - lahir di Semarang, pada tanggal 21-06-1945 (dua puluh satu Juni seribu -— sembilan ratus empat puluh enam), —— Warga Negara Indonesia, bertempat ——- tinggal di Jakarta Barat, Kebon Raya VIII-—- C IM/74, Rukun Tetangga 001, Rukun —— Warga 001, Kelurahan Duri Kepa,—--——-— Kecamatan Kebon Jeruk: Pemegang —— Nomor Induk Kependudukan 3173052106450001:——--——-————— — : Tuan MARKUS KUSUMAPUTRA, lahir di , Bagan Siapi-api, pada tanggal 05-06-1969 (enam Juni seribu sembilan ratus enam — puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Citra | EXT Blok AA-4/3A, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 015, Kelurahan Kalideres, — Kecamatan Kalideres: pemegang Kartu — Tanda Penduduk dengan Nomor Induk ——- Kependudukan: 3173060606690026 —— : Tuan IPENG WIDJOYO, lahir di Jakarta, -- 31
Page 32 OCR 0.885
Direktur Direktur 0 ——— pada tanggal 20-04-1972 (dua puluh April seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia, bertempat di -— Jakarta Utara, Jalan Kenari Hijau Golf Ill — nomor 8 Pantai Indah Kapuk, Rukun —— Tetangga 005, Rukun Warga 006,--—— Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan -—— Penjaringan: Pemegang Nomor Induk —- kependudukan 3173032004720001: ——— - Tuan ARTHUR SALIM, lahir di Jakarta, — pada tanggal 05-10-1992 (lima Oktober --- seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, bertempat di -— Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari VI/28, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 005,-- Kelurahan Gunung Sahari Utara, ——-— Kecamatan Sawah Besar, Pemegang —— Nomor Induk kependudukan --————- 3171020510920005, ——-----—— er —— : Tuan GIANTO GUNARA, lahir di Jakarta, - pada tanggal 01-02-1963 (satu Februari — seribu sembilan ratus enam puluh tiga), — Warga Negara Indonesia, Jalan Laksana II nomor 7, Rukun Tetangga 005, Rukun — Warga 006, Kelurahan Rawa Barat——— 32
Page 33 OCR 0.890
— Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta —— Selatan: pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk - Kependudukan: 3173040102630004, ——- Direktur : Tuan YOHANES EDMOND BUDIMAN, --— lahir di Jakarta, pada tanggal 28-09-1990 (dua puluh delapan September seribu -—-——- sembilan ratus sembilan puluh), Warga — Negara Indonesia, bertempat tinggal di — Jakarta Barat, Jalan Buana Biru Besar -— 11/45, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 009, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan: pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor — Induk Kependudukan: ian 3173032809900005, ——————-——- pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut ——-— dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum —-— Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan -—— pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan) dengan tidak ———--— mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk --————-. memberhentikannya sewaktu-waktu: “Selanjutnya para penghadap memberikan kuasa kepada saya, Notaris untuk - melakukan pengurusan untuk mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau ----——— 33 |
Page 34 OCR 0.909
pemberitahuan perubahan Data Perseroan, dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkan pada instansi yang berwenang, sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut di atas,-— untuk keperluan tersebut dengan ini menyatakan bahwa : —-—— 1. Perseroan mengerti, memahami dan mematuhi semua ketentuan yang —- tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tanggal — 05-03-2018 (lima Maret dua ribu delapan belas) tentang Penerapan -—- Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka ---- Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan — Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 03-06-2022 (tiga Juni dua ribu dua puluh dua) yang dibuat -— di bawah tangan bermeterai cukup. Direktur yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pajak Perseroan — adalah Tuan Yohanes Edmond Budiman, selaku Direktur Perseroan —- yang masih menjabat pada saat akta ini di tandatangani: —-—-—-—-—-—-—— Informasi dan data yang disampaikan dalam permohonan yang -—--—--— disampaikan oleh Notaris kepada Kementerian Hukum dan HAM, adalah yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya, ——--——--———— Permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM, tersebut telah -— memenuhi syarat dan tidak melanggar larangan apapun sesuai dengan — ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, —--—-——--— Siap menerima segala bentuk sanksi, termasuk tetapi fidak terbatas: sanksi pidana, perdata, dan/atau administratif sesuai ketentuan -—-—-— peraturan perundang-undangan yang berlaku————————---—-— Dengan menyetujui pernyataan tersebut di atas, berarti siap bertanggung — 34
Page 35 OCR 0.877
0 —— jawab penuh dan dengan ini menyatakan dianggap turut menandatangani pernyataan yang dibuat oleh saya, Notaris dan dengan ini menyatakan — bahwa pernyataan ini adalah merupakan pernyataan yang sah, dengan — demikian membebaskan Saya Notaris dan saksi-saksi dari segala ———— tuntutan berupa apapun juga. -Para penghadap, saya, Notaris kenal dari identitasnyaj -——---—-—or— so -Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran -—---—--— atas dokumen-dokumen yang dinyatakan dalam Akta ini dan identitasnya -—-— sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan ---—--- bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para -———— penghadap menyatakan telah mengerti dan memahami Isi akta ini. — aa LEAN LA DEMIKIANLAH AKTA INI -————-——--—--—-—5-n05 -Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal -- seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh : —-----—-— —— — Nyonya DAHLIA Sarjana Hukum, lahir di Kotabumi, pada tanggal --—-—-- 10-05-1968 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus enam puluh delapan), —- bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Pengadegan Barat III nomor — 16B, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 006, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran: dan — Nona DESMITA KURNIAWATY, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, -- lahir di Bandar Lampung, pada tanggal 04-12-1994 (empat Desember ---— seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), bertempat tinggal di Bandar Lampung, Jalan Wolter Monginsidi Gg Hi Abdullah Nomor 5, Rukun —-— Tetangga 001, Rukun Warga 000, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan —--- Teluk Betung Utara, wa -— —— 5 35
Page 36 OCR 0.870
.. (ommoreren berada di Jakarta: keduanya pegawai saya, Notaris sebagai saksi-saksi. --—---——-——e—wwuveor -Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka dengan segera ditandatangani akta ini oleh para ——--—- penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. -Dilangsungkan dengan 3 (tiga) perubahan, yaitu 2 (dua) coretan dengan -— penggantian dan 1 (satu) coretan tanpa penggantian. -Asli akta ini telah ditandatangani sebagaimana mestinya. ——-—---—-—---— —— “DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA" ATHIAH HELMI, SH 36
Page 37
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
635 ms
13 Sep 2026 17:45
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2023-06-14',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT PRATAMA ABADI NUSA INDUSTRI Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}