Back to announcement
20230705_APIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31337259_lamp2.pdf
Board change Needs review APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.949
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (SIRKULER) PT GAPURA ANGKASA TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN NOMOR: KEP.08.03.01/00/05/2023/0321 NOMOR: GARUDA/PS/GP-00002/2023 NOMOR: SKB.DU.002/KB.03.08/2023 Yang bertanda tangan di bawah ini adalah : Para Pemegang Saham PT GAPURA ANGKASA, Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Anggaran Dasar Perseroan dimuat dalam Akta Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, Nomor 105 tanggal 18 November 2019, yang telah disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0362922, tanggal 21 November 2019 dan perubahannya (selanjutnya disebut "Perseroan"), yang Susunan Pemegang Saham Perseroan terdiri dari: 1 PT Angkasa Pura II, suatu badan hukum Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang, dalam hat ini diwakili oleh Bapak Muhammad Awaluddin, dalam jabatannya sebagai Direktur Utama, yang berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Angkasa Pura II, selaku pemegang sejumlah 1.291.000 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp129.100.000.000,- (seratus dua puluh sembilan miliar seratus juta rupiah). PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., suatu Badan Usaha Milik Negara berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili cleh Bapak Irfan Setiaputra, dalam jabatanya sebagai Direktur Utama, yang berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, selaku pemegang sejumlah 1.263.360 (satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh) lembar saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp126.336.000.000,- (seratus dua puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah). PT Angkasa Pura I, suatu badan hukum Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Faik Fahmi, dalam jabatannya sebagai Direktur Utama, yang berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Angkasa Pura 1, selaku pemegang sejumlah 215.040 (dua ratus lima belas ribu empat puluh) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp21.504.000.000,- (dua puluh satu miliar lima ratus empat juta rupiah). Paraf PT AP II $...K.... Paraf PT GIA sax....o....
Page 2 OCR 0.939
PT Angkasa Pura II, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Angkasa Pura I selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pemegang Saham" dan bersama- sama disebut sebagai “Para Pemegang Saham”. Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham secara fisik tentang Pengangkatan Anggota Direksi Perseroan, sebagaimana hal ini dilakukan dengan berdasarkan pada: 1. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa, "Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui Secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan". Pasal 25 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan yang menyatakan bahwa “Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham secara fisik, dengan syarat dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis tersebut serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Dengan mempertimbangkan hal - hal sebagai berikut: 1. Pasal 10 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 105 tanggal 18 November 2019 dan perubahannya yang menyatakan bahwa “Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham”. Surat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura II nomor: CO.03.05/00/04/2023/0106 tanggal 13 April 2023 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Usulan Pencalonan Direktur Utama PT Gapura Angkasa, Surat Direktur Utama PT Angkasa Pura II kepada Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) nomor: 15.03.01/00/05/2023/4420 tanggal 19 Mei 2023 perihal Usulan Penetapan Calon Anggota Direksi PT Gapura Angkasa: Surat Direktur SDM & Digital PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura II nomor: INJ.01.01/23/05/2023/A.0844 tanggal 30 Mei 2023 perihal Penetapan Direksi PT Gapura Angkasa. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pemegang Saham Perseroan sepakat untuk mengambil keputusan sebagai berikut: 1. Mengukuhkan dan mengangkat Saudara Muhammad Suriawan Wakan sebagai Direktur Utama Perseroan, dengan masa jabatan kepengurusan selama 3 (tiga) tahun terhitung tanggal 3 Juli 2023, tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu- waktu sebelum berakhirnya masa jabatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pengangkatan Anggota Direksi dimaksud, maka susunan Anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Paraf PT AP ITN... MC... Paraf PT GIA ............ Paraf PT AP 1 ..£.....
Page 3 OCR 0.931
Direksi Perseroan Direktur Utama : Muhammad Suriawan Wakan Direktur SDM dan Strategi Korporasi : Rini Indrawati Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Widyaka Nusapati Direktur Operasi dan Teknik : Muhammad Martein Malik Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis : Reza Aulia Hakim 3. Bagi Direksi Perseroan yang ditetapkan sebagai tersebut pada butir 1. di atas, yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Perseroan yang bersangkutan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari atau diberhentikan dari Jabatannya tersebut. 4. Melaksanakan tugas sebagai Direksi Perseroan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. 5. Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini dalam bentuk autentik dihadapan Notaris atau Pejabat yang berwenang apabila diperlukan. 6. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. | ISisa Halaman Ini Sengaja Dikosongkan) Paraf PT AP 11 ...X.... Paraf PT GIA se... Paraf PTAPI.O......
Page 4 OCR 0.841
Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini berlaku terhitung sejak tanggal terakhir penandatanganan oleh Pemegang Saham Perseroan. Para Pemegang Saham PT Gapura Angkasa, a.n. DIREKSI PT ANGKASA PURA II T Pa 1 ) 3 METE | ji L 5AAKX2056031P3 MUHAMMAD Abuuoon Jabatan : Direktur Utama Tanggal : 31 Mei 2023 a.n. DIREKSI PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk DIREKTUR UTAMA IRI K PUT! Jabatan : Direktur Utama Tanggal : 03 J uli 2023 a.n. DIREKSI PT ANGKASA PURA 1 dg 1 , “KANTOW PUSAT # JAKARTA FAIK FAHMI Jabatan : Direktur Utama Tanggal : 16 J uni 2023 Paraf PTAP ITk..K.... Paraf PT GIA ............ Paraf PT API S. ORA
Page 5 OCR 0.803
Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini berlaku terhitung sejak tanggal terakhir penandatanganan oleh Pemegang Saham Perseroan. Para Pemegang Saham PT Gapura Angkasa, a.n. DIREKSI a.n. DIREKSI a.n. DIREKSI PT ANGKASA PURA II PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) PT ANGKASA PURA I “KANTOR 3USAT JAKARTA" SETAPUTRA: FAIK FAHMI Jabatan : Gro Ih " Jabatan : Direktur Utama Tanggal : 03 J uli 2023 Tanggal : 16 J uni 2023 Paraf PT AP II 4. WM"... Paraf PT GIA .......... Paraf PT API ..&. Ny
Page 6 OCR 0.841
Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini berlaku terhitung sejak tanggal terakhir penandatanganan oleh Pemegang Saham Perseroan. Para Pemegang Saham PT Gapura Angkasa, a.n. DIREKSI a.n. DIREKSI a.n. DIREKSI PT ANGKASA PURA II PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) PT ANGKASA PURA I Tbk IRFAN SETIAPUTRA FAIK'FAHMI 4 5 2G Jabatan : RN Oa si Jabatan : Direktur Utama Tanggal : 31 Mei 2023 Tanggal : 03 J uli 2023 Tanggal : 16 J uni 2023 4 ParafPTAPII..K..BC. — Paraf PT GIA ........ ”—” Paraf PT API 2. Hkg $
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
192 ms
13 Sep 2026 17:45
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Muhammad Suriawan Wakan',
'position_after': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Utama',
'reason_text': '2023/A.0844 tanggal 30 Mei 2023 perihal '
'Penetapan Direksi PT Gapura Angkasa. Berdasarkan '
'hal-hal tersebut di atas, maka Para Pemegang '
'Saham Perseroan sepakat untuk mengambil '
'keputusan sebagai berikut: 1. Mengukuhkan dan '
'mengangkat Saudara Muhammad Suriawan Wakan '
'sebagai Direktur Utama Perseroan, dengan masa '
'jabatan kepengurusan selama 3 (tiga) tahun '
'terhitung tanggal 3 Juli 2023, tanpa mengurangi '
'hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu- '
'waktu sebelum berakhirnya masa jabatan, '
'sesuai '}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT ANGKASA PURA I Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Tanggapan Dewan'}