Skip to content
Back to announcement

20230705_APIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31337259_lamp2.pdf

Board change Needs review APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.949
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(SIRKULER) PT GAPURA ANGKASA
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN

NOMOR: KEP.08.03.01/00/05/2023/0321
NOMOR: GARUDA/PS/GP-00002/2023
NOMOR: SKB.DU.002/KB.03.08/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini adalah :

Para Pemegang Saham PT GAPURA ANGKASA, Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Anggaran Dasar
Perseroan dimuat dalam Akta Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
Nomor 105 tanggal 18 November 2019, yang telah disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0362922, tanggal 21 November
2019 dan perubahannya (selanjutnya disebut "Perseroan"), yang Susunan Pemegang Saham
Perseroan terdiri dari:

1

PT Angkasa Pura II, suatu badan hukum Perseroan Terbatas, yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang, dalam hat
ini diwakili oleh Bapak Muhammad Awaluddin, dalam jabatannya sebagai Direktur
Utama, yang berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Angkasa Pura II, selaku
pemegang sejumlah 1.291.000 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu) lembar
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp129.100.000.000,- (seratus dua
puluh sembilan miliar seratus juta rupiah).

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., suatu Badan Usaha Milik Negara berbentuk
badan hukum Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili cleh Bapak Irfan
Setiaputra, dalam jabatanya sebagai Direktur Utama, yang berwenang bertindak untuk
dan atas nama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, selaku pemegang sejumlah
1.263.360 (satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh) lembar
saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp126.336.000.000,- (seratus dua puluh
enam miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah).

PT Angkasa Pura I, suatu badan hukum Perseroan Terbatas, yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, dalam
hal ini diwakili oleh Bapak Faik Fahmi, dalam jabatannya sebagai Direktur Utama,
yang berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Angkasa Pura 1, selaku pemegang
sejumlah 215.040 (dua ratus lima belas ribu empat puluh) lembar saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp21.504.000.000,- (dua puluh satu miliar lima ratus empat
juta rupiah).

Paraf PT AP II $...K.... Paraf PT GIA sax....o....

Page 2 OCR 0.939
PT Angkasa Pura II, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Angkasa
Pura I selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pemegang Saham" dan bersama-
sama disebut sebagai “Para Pemegang Saham”.

Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan tanpa
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham secara fisik tentang Pengangkatan Anggota
Direksi Perseroan, sebagaimana hal ini dilakukan dengan berdasarkan pada:

1. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang

menyatakan bahwa, "Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat
di luar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui
Secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan".

Pasal 25 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan yang menyatakan bahwa “Pemegang Saham
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang
Saham secara fisik, dengan syarat dan semua pemegang saham memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan secara tertulis tersebut serta menandatangani persetujuan
tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Dengan mempertimbangkan hal - hal sebagai berikut:

1. Pasal 10 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor

105 tanggal 18 November 2019 dan perubahannya yang menyatakan bahwa “Anggota
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham”.

Surat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura II
nomor: CO.03.05/00/04/2023/0106 tanggal 13 April 2023 perihal Tanggapan Dewan
Komisaris atas Usulan Pencalonan Direktur Utama PT Gapura Angkasa,

Surat Direktur Utama PT Angkasa Pura II kepada Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata
Indonesia (Persero) nomor: 15.03.01/00/05/2023/4420 tanggal 19 Mei 2023 perihal
Usulan Penetapan Calon Anggota Direksi PT Gapura Angkasa:

Surat Direktur SDM & Digital PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) kepada Direktur
Utama PT Angkasa Pura II nomor: INJ.01.01/23/05/2023/A.0844 tanggal 30 Mei 2023
perihal Penetapan Direksi PT Gapura Angkasa.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pemegang Saham Perseroan sepakat untuk
mengambil keputusan sebagai berikut:

1.

Mengukuhkan dan mengangkat Saudara Muhammad Suriawan Wakan sebagai Direktur
Utama Perseroan, dengan masa jabatan kepengurusan selama 3 (tiga) tahun terhitung
tanggal 3 Juli 2023, tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-
waktu sebelum berakhirnya masa jabatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pengangkatan Anggota Direksi dimaksud, maka susunan Anggota Direksi
Perseroan menjadi sebagai berikut:

Paraf PT AP ITN... MC... Paraf PT GIA ............ Paraf PT AP 1 ..£.....
Page 3 OCR 0.931
Direksi Perseroan

Direktur Utama : Muhammad Suriawan Wakan
Direktur SDM dan Strategi Korporasi : Rini Indrawati

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Widyaka Nusapati

Direktur Operasi dan Teknik : Muhammad Martein Malik
Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis : Reza Aulia Hakim

3. Bagi Direksi Perseroan yang ditetapkan sebagai tersebut pada butir 1. di atas, yang masih
menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan untuk
dirangkap dengan jabatan Direksi Perseroan yang bersangkutan, maka yang
bersangkutan harus mengundurkan diri dari atau diberhentikan dari Jabatannya tersebut.

4. Melaksanakan tugas sebagai Direksi Perseroan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
tanggung jawab.

5. Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyatakan yang diputuskan dalam
keputusan Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini dalam
bentuk autentik dihadapan Notaris atau Pejabat yang berwenang apabila diperlukan.

6. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Pemegang Saham di luar
Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini, maka akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya. |

ISisa Halaman Ini Sengaja Dikosongkan)

Paraf PT AP 11 ...X.... Paraf PT GIA se... Paraf PTAPI.O......
Page 4 OCR 0.841
Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini berlaku
terhitung sejak tanggal terakhir penandatanganan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Para Pemegang Saham PT Gapura Angkasa,

a.n. DIREKSI
PT ANGKASA PURA II

T Pa 1
) 3 METE
| ji L
5AAKX2056031P3
MUHAMMAD Abuuoon
Jabatan : Direktur Utama

Tanggal : 31 Mei 2023

a.n. DIREKSI

PT GARUDA INDONESIA (PERSERO)
Tbk

DIREKTUR UTAMA

IRI K PUT!
Jabatan : Direktur Utama
Tanggal : 03 J uli 2023

a.n. DIREKSI
PT ANGKASA PURA 1

dg
1 ,
“KANTOW PUSAT # JAKARTA

FAIK FAHMI
Jabatan : Direktur Utama
Tanggal : 16 J uni 2023

Paraf PTAP ITk..K....

Paraf PT GIA ............

Paraf PT API S. ORA
Page 5 OCR 0.803
Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini berlaku
terhitung sejak tanggal terakhir penandatanganan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Para Pemegang Saham PT Gapura Angkasa,

a.n. DIREKSI a.n. DIREKSI a.n. DIREKSI
PT ANGKASA PURA II PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) PT ANGKASA PURA I

“KANTOR 3USAT JAKARTA"
SETAPUTRA: FAIK FAHMI
Jabatan : Gro Ih " Jabatan : Direktur Utama
Tanggal : 03 J uli 2023 Tanggal : 16 J uni 2023

Paraf PT AP II 4. WM"... Paraf PT GIA .......... Paraf PT API ..&. Ny

Page 6 OCR 0.841
Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini berlaku
terhitung sejak tanggal terakhir penandatanganan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Para Pemegang Saham PT Gapura Angkasa,

a.n. DIREKSI a.n. DIREKSI a.n. DIREKSI

PT ANGKASA PURA II PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) PT ANGKASA PURA I
Tbk

IRFAN SETIAPUTRA FAIK'FAHMI
4 5 2G
Jabatan : RN Oa si Jabatan : Direktur Utama
Tanggal : 31 Mei 2023 Tanggal : 03 J uli 2023 Tanggal : 16 J uni 2023
4
ParafPTAPII..K..BC. — Paraf PT GIA ........ ”—” Paraf PT API 2. Hkg

$

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published5 Jul 2023
Pages6
Characters8,342
Text sourceOCR
OCR confidence0.884

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 192 ms 13 Sep 2026 17:45

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Muhammad Suriawan Wakan',
              'position_after': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur Utama',
              'reason_text': '2023/A.0844 tanggal 30 Mei 2023 perihal '
                             'Penetapan Direksi PT Gapura Angkasa. Berdasarkan '
                             'hal-hal tersebut di atas, maka Para Pemegang '
                             'Saham Perseroan sepakat untuk mengambil '
                             'keputusan sebagai berikut: 1. Mengukuhkan dan '
                             'mengangkat Saudara Muhammad Suriawan Wakan '
                             'sebagai Direktur Utama Perseroan, dengan masa '
                             'jabatan kepengurusan selama 3 (tiga) tahun '
                             'terhitung tanggal 3 Juli 2023, tanpa mengurangi '
                             'hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu- '
                             'waktu sebelum berakhirnya masa jabatan, '
                             'sesuai '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT ANGKASA PURA I Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Tanggapan Dewan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result