Back to announcement
20230704_KDSI_Penyampaian Bukti Iklan_31337085_lamp2.pdf
Other Text extracted KDSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk (“Perseroan”)
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2022
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023,
Perseroan akan membagikan dividen tunai untuk Tahun Buku 2022 sejumlah Rp 30.375.000.000
(tiga puluh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) atau Rp 75,00 (tujuh puluh Lima Rupiah)
per saham, yang akan dibayarkan kepada pemilik 405.000.000 (empat ratus lima juta) saham
Perseroan yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sampai
dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana di bawah ini.
I. Jadwal Pembagian dividen tunai
No. Aktivitas Tanggal
1 Pengumuman di Bursa Efek dan Surat Kabar 04 Juli 2023
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
2
• Pasar Regular dan Pasar Negosiasi 10 Juli 2023
• Pasar Tunai 12 Juli 2023
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
(Ex-Dividend)
3
• Pasar Regular dan Pasar Negosiasi 11 Juli 2023
• Pasar Tunai 13 Juli 2023
Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak atas
4 12 Juli 2023
(Recording Date)
5 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2022 21 Juli 2023
II. Tata Cara Pembagian dividen tunai
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 sampai
dengan pukul 16:00 WIB (Record Date).
2. Pembayaran Dividen Tunai :
a. Pembayaran ke Pemegang Saham warkat (fisik) akan dilakukan dengan
pemindahbukuan (transfer bank) dengan memberitahukan nama bank dan nomor
rekening atas nama Pemegang Saham yang berhak secara tertulis dan bermaterai
Rp 10.000 kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, PT. Sinartama Gunita
beralamat di Gedung Menara Tekno Lt 7, JL. H. Fachrudin No 19, Kampung Bali - Tanah
Abang, Jakarta Pusat, telp 021-3923003 paling lambat 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB
disertai (i) fotokopi KTP atau Paspor sesuai alamat yang tertera dalam Daftar Pemegang
Saham; (ii) fotokopi NPWP; (iii) Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum
agar melampirkan juga salinan (fotokopi) Anggaran Dasar dan perubahan terakhir berikut
akta yang berisi susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
b. Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan KSEI sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Badan
Dalam Negeri (WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
Page 2
tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
(“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang
saham WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan
dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) maka atas
pembayaran dividen tunai tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan melampirkan
fotocopy Tax Identification Number (TIN) dan Paspor sesuai alamat yang tertera dalam
Daftar Pemegang Saham.
7. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
pemotongan pajak dividen atau Surat Pemberitahuan Pembayaran Dividen (SPPD) untuk
WP Badan DN atau WPOP DN (bila ada) dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek dan bagi Pemegang
Saham warkat dapat diambil di Kantor BAE.
Demikian kami sampaikan pemberitahuan ini, atas perhatian yang diberikan kami mengucapkan
terima kasih.
Surabaya, 04 Juli 2023
PT Kedawung Setia Industrial Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.