Back to announcement
20230704_SMDR_Informasi Transaksi Afiliasi_31337049_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review SMDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.
Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”), sehubungan
dengan transaksi penambahan penyertaan modal Perseroan (sebagaimana didefinisikan dibawah ini)
dalam salah satu anak perusahaannya yaitu PT Masaji Prayasa Cargo (“MPC”).
PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
(“Perseroan” atau “SMDR”)
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa pelayaran dan logistik terpadu melalui anak perusahaan.
Kantor Pusat:
Gedung Samudera Indonesia
Jalan Letjen S. Parman Kav. 35
Jakarta 11480, Indonesia
Telepon: (62-21) 5480088
Website: www.samudera.id
E-mail: corporate.secretary@samudera.id
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini (selanjutnya disebut “Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan dengan MPC,
yang merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan sebagaimana didefinisikan berdasarkan POJK
42/2020. Transaksi afiliasi dalam hal ini adalah penambahan penyertaan modal oleh Perseroan melalui
injeksi modal sebesar Rp13.500.000.000,00 (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah) yang akan
dilakukan melalui pengeluaran 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) lembar saham baru oleh MPC yang
seluruhnya akan diambil bagian oleh Perseroan (“Transaksi Penyertaan Modal”). Transaksi
Penyertaan Modal ini bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(selanjutnya disebut “POJK 17/2020”) mengingat nilai transaksi tidak mencapai 20% dari ekuitas
Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 4 Juli 2023.
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 POJK 42/2020
yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan
penyertaan modal yang dilakukan oleh Perseroan kepada MPC yang merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan.
Transaksi Penyertaan Modal tersebut bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK
17/2020, karena nilai transaksi adalah sebesar Rp13.500.000.000,00 (tiga belas miliar lima ratus
juta rupiah) yang merupakan kurang lebih 0,13% (nol koma tiga belas persen) dari nilai ekuitas
Perseroan yaitu sebesar USD646.482.645 (enam ratus empat puluh enam juta empat ratus
delapan puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima Dolar Amerika Serikat) berdasarkan laporan
keuangan Perseroan per 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwanto, Sungkoro & Surja, dan karenanya tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Informasi Mengenai Transaksi Penyertaan Modal
Bahwa Transaksi Penyertaan Modal telah dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2023 berdasarkan
Akta Pertanyaan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Masaji Prayasa Cargo No. 19
tanggal 14 Juni 2023 dibuat dihadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0036324.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 27 Juni 2023 dan telah
diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Masaji Prayasa Cargo No. AHU-AH.01.03-
0083777 tanggal 27 Juni 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0120200.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Juni 2023.
Adapun pelaksanaan Transaksi Penyertaan Modal dilaksanakan berdasarkan nilai pasar (market
value) yang ditentukan dengan mempertimbangkan penilaian yang dilakukan oleh penilai
independen (Independent Appraiser) yang ditunjuk oleh Perseroan atas saham-saham MPC
dengan nilai konversi atas saham sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per lembar saham.
Berikut adalah susunan pemegang saham MPC sebelum dan setelah dilakukannya Transaksi
Penyertaan Modal oleh Perseroan:
Sebelum
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
No. Pemegang Saham
Saham Rp %
Modal ditempatkan
1. Perseroan 37.500 37.500.000.000,00 93,75
2. Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan PT 2.500 2.500.000.000,00 6,25
PLN (Persero)
Jumlah Modal Disetor 40.000 40.000.000.000,00 100
Page 3
Setelah
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
No. Pemegang Saham
Saham Rp %
Modal ditempatkan
1. Perseroan 51.000 51.000.000.000 95,32%
2. Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan PT 2.500 2.500.000.000 4,68%
PLN (Persero)
Jumlah Modal Disetor 53.500 53.500.000.000,00 100%
B. Pihak Yang Bertransaksi Dan Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Penyertaan Modal adalah sebagai berikut:
(i) Perseroan, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang melakukan penyetoran
modal kepada MPC dan merupakan pihak yang akan mengambil bagian seluruh saham-
saham baru yang akan dikeluarkan oleh MPC atas penyetoran modal tersebut.
Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Perusahaan Pelajaran
Samudera Samudera Indonesia disingkat PT Samudera Indonesia No. 33 tanggal 13
Nopember 1964 yang diubah berturut-turut dengan Akta Perubahan No. 17 tanggal 16
Juli 1971 dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23 September 1971 ketiganya
dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang
Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/174/6. tanggal 8 Oktober 1971,
telah didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Djakarta dibawah
No.2835 tanggal 11 Oktober 1971 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1971, Tambahan No. 496.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Samudera
Indonesia Tbk No.12 tanggal 9 November 2022, dibuat dihadapan Jessy Darmawan,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, sehubungan dengan persetujuan para
pemegang saham atas pemecahan nilai nominal saham (Stock Split) Perseroan dari
semula sebesar Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar menjadi Rp 5 (lima Rupiah)
per lembar atau dengan rasio 1:5. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0318523 tanggal 29 November 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0239054.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 29 November 2022.
Page 4
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Samudera Indonesia Tbk No. 53 tanggal 26 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0036536.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 11 Juli 2019 serta telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT di bawah No. AHU-
0108503.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 11 Juli 2019, kegiatan usaha Perseroan adalah
untuk berusaha dalam bidang pelayaran.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Samudera Indonesia Tbk No.12 tanggal 9 November 2022, dibuat dihadapan Jessy
Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, sehubungan dengan
persetujuan para pemegang saham atas pemecahan nilai nominal saham (Stock Split)
Perseroan dari semula sebesar Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar menjadi Rp 5
(lima Rupiah) per lembar atau dengan rasio 1:5. Akta tersebut telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0318523 tanggal 29 November 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0239054.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 29 November 2022 dan Daftar Pemegang
Saham Perseroan per 30 April 2023, susunan permodalan Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp5,00 per saham
No. Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
Rp
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Samudera Indonesia Tangguh 9.494.000.000 47.470.000.000 57,98%
2. PT Ngrumat Bondo Utomo 2.351.649.800 11.758.249.000 14,36%
3. Masyarakat 4.529.950.200 22.649.751.000 27,66%
Jumlah Modal Disetor 16.375.600.000 81.878.000.000,00 100
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.
38 tertanggal 29 Juni 2022, dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0031537 tertanggal 11 Juli 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0132073.AH.01.11.TAHUN 2022 tertanggal 11 Juli 2022, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Bani Maulana Mulia
Direktur Keuangan : Ridwan Hamid
Direktur Kepatuhan : Farida Helianti Sastrosatomo
Direktur Sumber Daya Manusia : Tara Hidayat
Page 5
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto
Komisaris Independen: Anugerah Pekerti
Komisaris Independen: Kuntoro Mangkusubroto
Komisaris : Masli Mulia
Komisaris : Amir Abadi Jusuf
Komisaris : Ken Narotama Hidayatullah
(ii) MPC, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menerima penyetoran modal dari
Perseroan dan penerbit saham-saham baru yang akan diambil bagian seluruhnya oleh
Perseroan.
Riwayat Singkat
MPC adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Masaji Pengelolaan Cargo
No. 51 tanggal 22 Pebruari 1980 yang diubah dengan Akta Perubahan No. 1 tanggal 1
Pebruari 1983 keduanya dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta.
Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
(sekarang Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3340-HT01-01 TH. 83.
Tanggal 25 April 1983 telah didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dibawah No.2592/1983 tanggal 31 Mei 1983 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 627 tanggal 21 Juni 1983, Tambahan No. 49.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir MPC adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Masaji Prayasa
Cargo No. 04 tanggal 1 September 2020 dibuat dihadapan DR. Tintin Surtini, S.H., M.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat sehubungan dengan persetujuan para pemegang saham
terkait dengan perubahan Anggaran Dasar terkait dengan Tugas dan Wewenang Direksi.
Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum (Sisminbakum) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar PT Masaji Prayasa Cargo No. AHU-AH.01.03-0381673 tanggal 3
September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0145355.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 3 September 2020.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT
Masaji Prayasa Cargo No. 01 tertanggal 1 Oktober 2019, dibuat dihadapan DR. Tintin
Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan
dari Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan No. AHU-
0077496.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 3 Oktober 2019, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0184318.AH.01.11.TAHUN 2019 tertanggal 3 Oktober 2019,
kegiatan usaha MPC adalah untuk berusaha dalam bidang Jasa Logistik dan Pengurusan
Transportasi (Freight Forwarding).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Page 6
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham No. 05
tertanggal 1 Juli 2022, dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0260490 tertanggal 5 Juli 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0127133.AH.01.11.Tahun 2022 tertanggal 5 Juli 2022, susunan permodalan
MPC adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
No. Pemegang Saham
Saham Rp %
Modal ditempatkan
1. Perseroan 37.500 37.500.000.000,00 93,75
2. Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan PT 2.500 2.500.000.000,00 6,25
PLN (Persero)
Jumlah Modal Disetor 40.000 40.000.000.000,00 100
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Masaji Prayasa
Cargo No. 136 tertanggal 27 Desember 2022, dibuat dihadapan Surjadi, S.H., M.Kn.,
MM., MH., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan PT
Masaji Prayasa Cargo No. AHU-AH.01.09-0001634 tertanggal 3 Januari 2023, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0000891.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal
3 Januari 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MPC adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Jhon Radiaman Purba
Direktur : Adi Setiawan
Direktur : Charles Paulinus Marulitua Sitanggang
Direktur : Iwan Amisi
Direktur : Try Prasetya
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Bani Maulana Mulia
Komisaris : Burhanuddin
Komisaris : Prabowo Budhy Santoso
Perseroan dan MPC memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, di mana Perseroan sebagai
pemegang saham mayoritas dan pengurus Perseroan juga menjabat sebagai pengurus di MPC,
sebagaimana terlihat dalam tabel berikut:
No. Nama Pihak Jabatan Dalam Perseroan Jabatan Dalam MPC
Page 7
1. Bani Maulana Mulia Direktur Utama Komisaris Utama
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI
Bahwa 40.000 saham dalam MPC atau yang mewakili 100% (seratus persen) dari modal
ditempatkan dan disetor telah dinilai oleh KJPP ISKANDAR & REKAN (“IDR”) penilai yang
terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 772/KM.1/2013, tertanggal 12
November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK)
berdasarkan Surat Nomor S-774/PM.25/2013 tertanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-43/PM.223/2021 tanggal 22
September 2021, yang memberikan penilaian independen atas nilai pasar atas 40.000 saham
dalam MPC atau yang mewakili 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam
MPC sebagaimana disajikan dalam Laporan Penilaian Saham No: 00244/2.0118-
00/BS/06/0596/1/VI/2023, tanggal 23 Juni 2023.
Ringkasan hasil penilaian yang dilakukan IDR sebagaimana termuat dalam Laporan Penilaian
tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
(a) Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SMDR dan MPC, dimana SMDR sebagai pemberi
setoran modal dan MPC sebagai penerima setoran modal.
(b) Obyek Penilaian
Objek penilaian adalah 40.000 saham atau 100% saham MPC per 31 Desember 2022.
(c) Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas Nilai Pasar objek
penilaian per 31 Desember 2022 berdasarkan laporan keuangan perusahaan (audited)
yang dinyatakan dalam mata uang sesuai dengan laporan keuangan, untuk tujuan
transaksi jual-beli (transfer of ownership).
Page 8
(d) Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
• Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan
proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
• Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
• Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
(e) Pendekatan dan Metode Penilaian
Keterangan:
1. MPC : PT Masaji Prayasa Cargo
2. LBK : PT Lintas Buana Kasei
3. SLS : PT Samudera Logistics Services
Merujuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.04/2020, dalam penilaian
Holding Company, wajib dilakukan penilaian terhadap seluruh penyertaan atau kepemilikan
pada entitas lain.
Pemilihan pendekatan dan metode penilaian yang digunakan serta alasannya untuk setiap
perusahaan yang dinilai adalah sebagai berikut:
No. Nama Pendekatan Metode Alasan
Perusahaan
1 PT Masaji Pendapatan Discounted Perusahaan telah
Prayasa Cargo Cash Flow beroperasi komersial dan
(DCF) pendapatannya dimasa
Page 9
mendatang dapat
diperkirakan.
Pasar Guidline Data pasar perusahaan
Publicly Traded untuk industri yang sejenis
Company cukup tersedia.
Method
2 PT Lintas Buana Pasar Guidline Data pasar perusahaan
Kasei Publicly Traded untuk industri yang sejenis
Company cukup tersedia.
Method
3 PT Samudera Pasar Guidline Data pasar perusahaan
Logistics Publicly Traded untuk industri yang sejenis
Services Company cukup tersedia.
Method
Pendekatan dan metode penilaian diatas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Objek
Penilaian dan Pemberi Tugas.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan untuk menghasilkan kesimpulan nilai.
(f) Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat kami Nilai Pasar 40.000 saham atau 100% saham MPC per 31
Desember 2022 adalah Rp 40.300.000.000,- (Empat Puluh Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah)
atau untuk setiap saham adalah Rp 1.007.500,- (satu juta tujuh ribu lima ratus rupiah).
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
Perseroan juga telah menunjuk IDR sebagai Penilai sesuai dengan Surat Penugasan No.
103.1/IDR/DO.2/Pr-FO/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023 untuk memberikan Pendapat Kewajaran
Rencana Transaksi Penyertaan Modal Pada MPC oleh Perseroan.
IDR telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 772/KM.1/2013, tertanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (dahulu Bapepam-LK) berdasarkan Surat Nomor S-774/PM.25/2013 tertanggal 27
November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-
43/PM.223/2021 tanggal 22 September 2021
Identitas Penilai
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
(+62-21) 86611148-49
www.kjppiskandardanrekan.com
Page 10
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penyertaan Modal
Pada PT Masaji Prayasa Cargo oleh PT Samudera Indonesia Tbk yang termuat dalam laporan
Pendapat Kewajaran No. 00245/2.0118-00/BS/06/0596/1/VI/2023, tanggal 23 Juni 2023.
(a) Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SMDR dan MPC, dimana SMDR sebagai pemberi
setoran modal dan MPC sebagai penerima setoran modal.
(b) Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah rencana transaksi penambahan setoran modal tunai pada MPC
oleh SMDR.
(c) Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
Penyertaan Modal untuk tujuan pelaksanaan Rencana Transaksi Penyertaan Modal.
(d) Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian.
• Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian
menggunakan proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
• Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
• Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
(e) Pendekatan dan Metode Penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Melakukan analisis transaksi.
b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
Page 11
(f) Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Penyertaan Modal
Hasil analisis atas nilai transaksi lebih rendah namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya
memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap
kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya
transaksi akan meningkatkan pendapatan dan laba Perseroan yang dapat memberikan
nilai tambah bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
kepentingan pemegang saham adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham Perseroan
pada MPC serta memperbaiki kondisi keuangan MPC yang dapat meningkatkan
kepercayaan customer untuk memenangkan tender pekerjaan, dimana hal tersebut dapat
meningkatkan pendapatan Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
transaksi adalah wajar.
V. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN
TERBUKA
Berdasarkan ringkasan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP IDR sebagaimana termuat
dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00245/2.0118-00/BS/06/0596/1/VI/2023 tanggal 23
Juni 2023, memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan
pendapatan dan laba yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan, sejalan dengan
kepentingan pemegang saham.
VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Transaksi Penyertaan Modal oleh Perseroan kepada MPC diharapkan dapat memperbaiki dan
memperkuat kondisi ekuitas dan posisi keuangan MPC serta meningkatkan pendapatan dan laba
Perseroan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan peluang MPC untuk memenangkan tender
pekerjaan dan proyek-proyek strategis sekaligus memberikan nilai tambah bagi Perseroan yang
sejalan dengan kepentingan pemegang saham. Hal ini juga sekaligus sejalan dengan rencana
Perseroan untuk terus dapat meningkatkan kepemilikan saham dalam MPC.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Modal, Direksi Perseroan menyatakan bahwa
Perseroan telah melalui prosedur yang berlaku dan telah memastikan bahwa transaksi
tersebut dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum;
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Penyertaan Modal
tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
dan
Page 12
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan, bahwa sepanjang pengetahuan dan
keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material
lainnya yang tidak diungkapkan sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Modal ini dalam
Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut oleh Pemegang Saham Perseroan terkait dengan
Transaksi Penyertaan Modal dan Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami
pada setiap hari kerja dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini :
CORPORATE SECRETARY
PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
Kantor Pusat:
Gedung Samudera Indonesia
Jalan Letjen S. Parman Kav. 35
Jakarta 11480, Indonesia
Telepon : (62-21) 5480088
Website: www.samudera.id
E-mail: corporate.secretary@samudera.id
Jakarta, 4 Juli 2023
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
4761 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}