Back to announcement
20230704_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31336800_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No.: 075/CORP/9981/VII/23 Jakarta, 4 Juli 2023
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No. 42/2020”), bersama laporan ini kami, PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu
perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia,
dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian mengenai Transaksi
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan dan PT Acset Indonusa Tbk (“ACSET”), anak
perusahaan Perseroan yang dimiliki secara tidak langsung, telah menandatangani
Perjanjian Pinjaman (“Perjanjian”) (selanjutnya disebut “Transaksi”).
Berdasarkan Perjanjian tersebut Perseroan memberikan pinjaman kepada ACSET sebesar
maksimum Rp325.000.000.000 dalam bentuk fasilitas bergulir (revolving) (“Pinjaman”)
yang akan digunakan oleh ACSET sebagai modal kerja (working capital), khususnya
pelaksanaan proyek-proyek baru yang akan dilakukan oleh ACSET.
Berikut ini adalah informasi mengenai Pinjaman:
a. Bunga : JIBOR + 1,5 % p.a. (per annum)
b. Sifat : fasilitas berputar (revolving)
c. Periode Ketersediaan Dana : 36 bulan sejak tanggal Perjanjian
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan ACSET ditunjukkan dari kepemilikan saham
tidak langsung Perseroan pada ACSET dan kesamaan manajemen pada saat dilakukannya
Transaksi, dengan perincian sebagai berikut:
1
Page 2
a. Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan antara Perseroan
dan ACSET:
Perseroan
100%
PT Karya Supra Publik
Perkasa
17,83%
82,17%
ACSET
b. Berikut adalah kesamaan manajemen Perseroan dan ACSET pada saat dilakukannya
Transaksi:
Nama
Direksi Dewan Komisaris
Perusahaan
Perseroan Presiden Direktur: Frans Kesuma -
Direktur: Idot Supriadi
Direktur: Iwan Hadiantoro
ACSET Presiden Direktur: Idot Supriadi Presiden Komisaris: Frans Kesuma
Komisaris: Iwan Hadiantoro
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan
dengan dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi
Secara bisnis bagi Perseroan akan lebih menguntungkan apabila ACSET mendapatkan
Pinjaman ini, dibandingkan bila Perseroan harus menyimpan dana kasnya di bank dengan
rate deposito bank pada saat ini.
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bahwa sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi
yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan
atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan
Transaksi di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
2
Page 3
5. Informasi Tambahan
a. Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi yang wajar, sebagaimana didukung oleh
laporan penilai independen yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan sebagai
penilai independen tertanggal 19 Juni 2023.
Bersamaan dengan surat ini, kami lampirkan pula: (i) ringkasan laporan penilai
independen KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan; dan (ii) salinan laporan penilai
independen dari KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan sebagai penilai independen
tertanggal 19 Juni 2023.
b. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham
independen.
c. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020") karena nilai
Pinjaman ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
Dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan
pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas
perhatian dan kerja samanya.
Hormat Kami,
PT United Tractors Tbk
Sara K. Loebis
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia
3
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1012 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}