Back to announcement
20230704_BRAM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31337016_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review BRAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh
informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada
fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini
menyesatkan.
PT Indo Kordsa Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Usaha di bidang Industri Kain Ban, Benang Nylon & Polyester, Benang Serat
Industri/Benang Filamen Buatan
Berkedudukan di Citeureup - Kabupaten Bogor, Indonesia
Alamat Kantor
Jalan Pahlawan, Desa Karang Asem Timur, Citeureup
Kab. Bogor - Indonesia
Telp: 021.87521155 Fax: 021. 87912252
www.indokordsa.com
corporate.secretary.id@kordsa.com
Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Atas Rencana
Pinjaman Antar Perusahaan, dalam hal ini Pinjaman yang diberikan oleh
PT Indo Kordsa Tbk kepada induk Perseroan (Kordsa Teknik Tekstil A.S.)
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Citeureup - Kab. Bogor.
Pada tanggal 4 Juli 2023
1
Page 2
DAFTAR ISI
I. UMUM ....................................................................................................................................... 3
A. Umum ...................................................................................................................................... 3
B. Kegiatan Usaha .................................................................................................................... 3
C. Permodalan dan Susunan Saham Perseroan............................................................ 4
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ................................................. 4
E. Komite Audit ......................................................................................................................... 5
F. Sekretaris Perusahaan ...................................................................................................... 5
II. INFORMASI TENTANG RENCANA TRANSAKSI.......................................................... 5
III. RESIKO & MANFAAT DARI RENCANA TRANSAKSI ................................................. 7
IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI............................................................................................ 7
V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN ...... 8
VI. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN
(PROFORMA) ....................................................................................................................... 10
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN ....................................... 13
VIII. INFORMASI TAMBAHAN .................................................................................................. 13
2
Page 3
I. UMUM
A. Umum
PT Indo Kordsa Tbk (“Perseroan”) lahir pada tahun 1981 dengan nama
PT Branta Mulia, didirikan dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal
dalam Negeri No. 6 tahun 1968 dan No. 12 tahun 1970 dengan Akta Notaris
No. 83 tanggal 8 Juli 1981 dari Ridwan Suselo, S.H., notaris di Jakarta, yang
diubah dengan Akta Notaris No. 288 tanggal 27 November 1981 dan
No. 261 tanggal 28 Januari 1982 dari notaris yang sama (“Akta Pendirian
Perseroan”). Akta-akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. YA5/88/3 tanggal 2 Maret
1982 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50
tanggal 22 Juni 1982, Tambahan No. 771. Anggaran Dasar Perseroan telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta notaris No. 5
tanggal 6 Juni 2023 dari notaris Utiek R. Abdurachman, SH., MLI., M.Kn.,
notaris di Jakarta Barat. Perubahan ini telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat No. AHU-
AH.01.03-0078363 tanggal 16 Juni 2023. Perseroan telah memulai
kegiatan operasi komersialnya sejak 6 November 1987.
Perseroan melaksanakan penawaran umum perdana saham (initial public
offering) di tahun 1990 pada Bursa Efek Jakarta dan juga turut
mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Surabaya, namun pada tahun
1999 Perseroan mencabut pencatatan sahamnya di Bursa Efek Surabaya.
Hingga saat ini Perseroan tercatat pada Bursa Efek Jakarta (Jakarta Stock
Exchange) dengan kode emiten BRAM.
Perseroan berdomisili di Indonesia dengan kantor pusat dan pabrik yang
berlokasi di Jl. Pahlawan, Desa Karang Asem Timur, Citeureup, Bogor,
16810. Melalui Kordsa Teknik Tekstil A.S. (“Kordsa”), Perseroan tergabung
dalam kelompok usaha Sabanci Grup (“Sabanci”), suatu grup usaha
dengan entitas induk yang berdomisili di Turki.
B. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha di dalam Industri Kain Ban mencakup usaha
pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban
dari nylon dan kain ban dari polyester dan Industri Serat/benang/strip
Filamen Buatan mencakup usaha pembuatan serat (tow), benang (yarn)
atau strip filamen buatan, seperti poliamid, polipropilen, akrilik, selulosa
asetat dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil.
Penjualan Perseroan berfokus kepada pasar Jepang, Tiongkok dan Asia
tenggara dimana Perseroan bertujuan menjadi pemasok utama bahan
penguat ban premium di kawasan tersebut.
3
Page 4
Kegiatan usaha utama:
Kain Ban, Benang Nylon & Polyester, Benang Serat Industri/Benang Filamen
Buatan
C. Permodalan dan Susunan Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT EDI
Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
Rp 500/lembar
Modal Dasar 700.000.000 350.000.000.000 -
Modal ditempatkan dan 450.056.980 225.028.490.000 -
disetor penuh:
1 Kordsa Teknik Tekstil 277.193.068 138.596.534.000 61.59
A.S.
2 PT Risjadson 25.231.500 12.615.750.000 5.61
Suryatama
3 Endang Lestari 74.571.620 37.285.810.000 16.57
Pujiastuti
4 Masyarakat lainnya 73.060.792 36.530.396.000 16.23
Total 450.056.980 225.028.490.000 100
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Susunan Pengurus Terakhir sebagaimana dalam
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) Perseroan akta No. 5 tanggal 10 Oktober 2022 dari Notaris Utiek
R. Abdurachman, SH., MLI., M.Kn., notaris di Jakarta Barat, yang telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam surat No. AHU-AH.01.09-0064720 tanggal 12 Oktober
2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Ibrahim Ozgur Yildirim
Komisaris : Mehmet Mesut Ada
Komisaris : Volkan Ozkan
Komisaris Independen : Andreas Lesmana
Komisaris Independen : Adil Ilter Turan
4
Page 5
Direksi
Presiden Direktur : Omur Mentes
Direktur : Umit Coskun
Direktur : Raden Wahyu Yuniarto
Direktur Independen : Bulent Bozdogan
E. Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 15 Juni 2020,
susunan Komite Audit pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Ketua : Andreas Lesmana
Anggota : Ricky Dompas
Anggota : Fadjar Proboseno
F. Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi tanggal 23 Februari 2018, Sekretaris
Perusahaan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Nama : Reyvia Fitri
Jabatan : Sekretaris Perusahaan
Alamat Kantor : Jl. Pahlawan, Desa Karang Asem Timur, Citeureup,
Kabupaten Bogor 13340, Indonesia
Telp. : 021.87521155
Fax. : 021.87912252
Email : corporate.secretary.id@kordsa.com
Situs web : www.indokordsa.com
II. INFORMASI TENTANG RENCANA TRANSAKSI
Kordsa Teknik Tekstil A.S. (selanjutnya “Kordsa"), saat ini merupakan
pemegang saham mayoritas Perseroan sebesar 61.59%. Dalam rangka
untuk menunjang kegiatan operasional Kordsa, Perseroan dan Kordsa akan
menjalankan transaksi Pinjaman Antar Perusahaan yang di berikan oleh
Perseroan kepada Kordsa untuk keperluan modal kerja yang merupakan
pinjaman jangka Panjang dengan bunga yang ditentukan.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
5
Page 6
Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan berpendapat bahwa Rencana
Transaksi ini:
1. Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, karena merupakan
transaksi Perseroan dengan pemegang saham mayoritasnya (Kordsa
Teknik Tekstil A.S.) dengan kepemilikan sebesar 61,59%.
2. Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung
benturan kepentingan, karena tidak terdapat perbedaan kepentingan
ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham utama yang dapat
merugikan Perseroan. Hal ini didukung pula oleh Laporan Pendapat
Kewajaran dari Penilai Independen.
3. Transaksi ini tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
4. Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Material, karena nilai
Transaksi sebesar maksimal US$ 13.000.000 (tiga belas juta US dolar)
selama periode lima tahun, apabila dibandingkan nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 31
Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta
Widjaja & Rekan (KPMG Indonesia) adalah sebesar US$ 222.478.868
(dua ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu
delapan ratus enam puluh delapan US dolar), sehingga Transaksi ini
hanya senilai 5.84% (lima koma delapan puluh empat persen) dari total
ekuitas Perseroan.
5. Sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan, Rencana
Transaksi tersebut telah mendapat Persetujuan Dewan Komisaris
melalui Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris dan
Direksi tanggal 28 Juni 2023.
Keterangan Tentang Rencana Transaksi Afiliasi
1. Pihak : Perseroan dan Kordsa;
2. Jenis Transaksi : Pinjaman Antar Perusahaan.
3. Tanggal Perjanjian : 30 Juni 2023
4. Perseroan akan memberikan pinjaman kepada Kordsa sebesar maksimal
US$ 13.000.0000.
6
Page 7
5. Senilai US$ 10.000.000 akan dicairkan sepenuhnya pada tanggal 12 Juli
2023 dan opsional pinjaman senilai US$ 3.000.000 akan di cairkan
berdasarkan kebutuhan Kordsa, pencairan selambat-lambatnya dalam
masa periode pembayaran atas pinjaman berakhir (sebelum tanggal 12
Juli 2026).
6. Bunga pinjaman sebesar SOFR 6M + 3,5% p.a (term SOFR D-2).
7. Pembayaran Jumlah Pokok Pinjaman dan Bunga harus dilakukan sesuai
dengan jadwal yang sudah disetujui, dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat dan dibayarkan ke rekening Perseroan.
8. Selama pembayaran Bunga, pemotongan pajak (10%) harus dibayarkan
oleh Kordsa kepada Pemerintah Turki dan Perseroan akan melaporkan
Bunga kotor sebagai pendapatan dan dapat mengambil kredit pajak luar
negeri untuk pemotongan pajak.
III. RESIKO & MANFAAT DARI RENCANA TRANSAKSI
Resiko & Manfaat dari Rencana Pinjaman Antar Perusahaan bagi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Manfaat:
• Perseroan memiliki dana yang bisa digunakan dan dipinjamkan
sehingga bisa mendapatkan keuntungan atas pemberian pinjaman
tersebut melalui pendapatan bunga;
• Kordsa merupakan induk dari Perseroan, sehingga kemungkinan
untuk pembayaran kembali atas Pinjaman beserta dengan Bunga
lebih terjamin keamanannya;
Resiko:
• Perseroan dapat mengalami kekurangan Kas untuk keperluan
operasional;
• Risiko keterlambatan dalam pembayaran Pinjaman Pokok dan Bunga
oleh Kordsa.
IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Kordsa merupakan pemegang saham mayoritas di Perseroan dengan
kepemilikan sebesar 61.59%.
7
Page 8
Struktur kepemilikan saham per 30 Juni 2023
V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK
INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin &
Rekan (selanjutnya disingkat “Penilai”) sebagai penilai independen untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, dimana Penilai
telah memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
No. 2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011. Penilai Publik
yang menandatangani laporan pendapat kewajaran adalah penilai yang
memiliki kompetensi dalam melakukan analisis kewajaran serta telah
memperoleh izin sebagai penilai publik dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia dan terdaftar sebagai Penilai di Otoritas Jasa Keuangan.
Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Pemberian Pinjaman kepada Kordsa Teknik Tekstil A.S., sesuai
dengan laporan No. : 00060/2.0095-00/BS/04/0273/1/VI/2023 tanggal 28
Juni 2023:
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan
selaku pihak pemberi pinjaman, dan Kordsa selaku pihak yang penerima
pinjaman.
2. Obyek Penilaian
Rencana Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada Kordsa..
8
Page 9
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini
atas kewajaran rencana Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada
Kordsa, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini dalam rangka
memenuhi ketentuan peraturan OJK Pasar Modal, tidak untuk
perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk rencana transaksi
lainnya.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatasan
a) Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion,
Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen-
dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Pendapat
Kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari
manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat
dipercaya keakuratannya.
b) Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan
inkremental proyeksi keuangan yang disiapkan oleh manajemen
Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
c) Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis
kewajaran terbatas pada inkremental proyeksi keuangan yang
telah disiapkan manajemen Perseroan, namun Penilai Independen
tidak bertanggung jawab atas kemampuan pencapaian
inkremental proyeksi keuangan tersebut atau pengaruhnya
terhadap akun selain yang dijelaskan dalam inkremental proyeksi
keuangan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
d) Penilai Independen bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
e) Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
f) Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status
hukum para pihak dalam objek Pendapat Kewajaran dari
Perseroan.
5. Metodologi Pengkajian Kewajaran Rencana Transaksi
Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, Penilai menggunakan
metodologi analisis sebagai berikut:
a) Analisis Rencana Transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis termin dan persyaratan
dari perjanjian atas Rencana Transaksi, analisis manfaat dan
risiko Rencana Transaksi;
b) Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar
belakang Rencana Transaksi, riwayat singkat Perseroan dan
9
Page 10
kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek
usaha Perseroan, dan kerugian Rencana Transaksi;
c) Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis
proyeksi keuangan, analisis proforma laporan keuangan, dan
analisis inkremental;
d) Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan
pendapatan yang relevan, informasi non keuangan yang relevan
yang dapat memberikan keyakinan dalam memberikan opini
kewajaran.
e) Analisis kewajaran Rencana Transaksi.
6. Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas rencana transaksi
yang dilakukan meliputi analisis terhadap rencana transaksi, analisis
kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas kewajaran harga transaksi
serta faktor lain yang relevan, maka, menurut pendapat Penilai
Independen, rencana transaksi adalah wajar.
VI. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN
(PROFORMA)
PT INDO KORDSA Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN PROFORMA
Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
PT Indo Kordsa
Tbk dan Entitas Penyesuaian Total Setelah
Catatan Anak Transaksi Transaksi
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 13.209.582 (13.000.000) 209.582
Piutang usaha 1 - -
Pihak ketiga 41.517.776 - 41.517.776
Pihak berelasi 13.411.114 - 13.411.114
Klaim piutang asuransi 1.844.457 - 1.844.457
Piutang lain-lain 107.810 - 107.810
Persediaan 53.396.518 - 53.396.518
Pajak dibayar dimuka 3.961.834 - 3.961.834
Uang muka dan beban yang dibayar dimuka 1.163.707 - 1.163.707
Total Aset Lancar 128.612.798 (13.000.000) 115.612.798
Aset Tidak Lancar
Aset tetap, bersih 135.118.842 - 135.118.842
Piutang lain-lain - pihak berelasi 1,2 - 15.316.937 15.316.937
Uang muka pembelian aset tetap 259.804 - 259.804
Properti investasi 22.804.527 - 22.804.527
Aset takberwujud, bersih 690.925 - 690.925
Goodwill 1.548.663 - 1.548.663
Pajak yang dapat direstitusi 747.591 - 747.591
10
Page 11
Aset pajak tangguhan, bersih 386.274 - 386.274
Investasi jangka panjang 49.456 - 49.456
Aset tidak lancar lainnya 678.086 - 678.086
Total Aset Tidak Lancar 162.284.168 15.316.937 177.601.105
TOTAL ASET 290.896.966 2.316.937 293.213.903
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek 4.799.399 - 4.799.399
Liabilitas sewa jangka pendek 164.994 - 164.994
Pihak ketiga 31.294.180 - 31.294.180
Pihak berelasi 3.412.480 - 3.412.480
Utang lain-lain 3.550.402 - 3.550.402
Utang pajak 3 3.307.656 509.726 3.817.382
Beban akrual 5.237.599 - 5.237.599
Uang muka pelanggan 68.347 - 68.347
Pinjaman bank jangka panjang yang jatuh
- 1.333.653
tempo dalam satu tahun 1.333.653
Total Liabilitas Jangka Pendek 53.168.710 509.726 53.678.436
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman bank jangka panjang 3.334.133 - 3.334.133
Liabilitas pajak tangguhan, bersih 7.185.102 - 7.185.102
Liabilitas imbalan kerja 4.442.149 - 4.442.149
Liabilitas sewa jangka panjang 260.492 - 260.492
Liabilitas jangka panjang lainnya 27.512 - 27.512
Total Liabilitas Jangka Panjang 15.249.388 - 15.249.388
TOTAL LIABILITAS 68.418.098 509.726 68.927.824
EKUITAS
Modal saham 130.404.630 - 130.404.630
Tambahan modal disetor 1.676.502 - 1.676.502
Selisih penjabaran laporan keuangan dalam
3.256.738 3.256.738
mata uang asing
Penghasilan komprehensif lainnya 5.648.742 - 5.648.742
Saldo laba -
Ditentukan penggunaannya 1.109.828 - 1.109.828
Belum ditentukan penggunaannya 67.154.471 1.807.211 68.961.682
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 209.250.911 1.807.211 211.058.122
Kepentingan non-pengendali 13.227.957 - 13.227.957
TOTAL EKUITAS 222.478.868 1.807.211 224.286.079
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 290.896.966 2.316.937 293.213.903
Penyesuaian Proforma:
1. Pinjaman yang diberikan kepada Intercompany
2. Keuntungan atas pendapatan bunga
3. Dampak pajak penghasilan atas transaksi
11
Page 12
PT INDO KORDSA Tbk dan ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PROFORMA
PERIODE YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022
(Dalam dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
PT Indo Kordsa
Tbk dan Entitas Penyesuaian Total Setelah
Catatan Anak Transaksi Transaksi
PENDAPATAN BERSIH 335.234.244 - 335.234.244
BEBAN POKOK PENJUALAN (268.247.457) - (268.247.457)
LABA BRUTO 66.986.787 - 66.986.787
Beban penjualan (12.019.002) - (12.019.002)
Beban umum & administrasi (7.740.275) - (7.740.275)
Kerugian atas penilaian kembali
properti investasi (1.180.755) - (1.180.755)
Rugi selisih kurs, bersih (868.624) - (868.624)
Pendapatan lainnya, bersih 1.087.518 - 1.087.518
LABA USAHA 46.265.649 - 46.265.649
Pendapatan keuangan 110.685 2.316.937 2.427.622
Biaya keuangan 2 (1.026.045) - (1.026.045)
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 45.350.289 2.316.937 47.667.226
Beban pajak penghasilan 3 (10.430.588) (509.726) (10.940.314)
LABA 34.919.701 1.807.211 36.726.912
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi
Perubahan dari pengukuran kembali
aktuarial
atas liabilitas imbalan kerja (68.004) - (68.004)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak
akan
direklasifikasi ke laba-rugi 14.961 - 14.961
Pos yang akan direklasifikasi ke laba-rugi
Selisih penjabaran laporan keuangan entitas anak
dalam mata uang asing (5.019.504) - (5.019.504)
RUGI KOMPREHENSIF LAIN (5.072.547) - (5.072.547)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF 29.847.154 1.807.211 31.654.365
12
Page 13
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan pada tanggal 4 Juli 2023 telah lengkap dan sesuai dengan
persyaratan yang tercantum dalam POJK 42/2020;
2. Pernyataan Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat
pernyataan-pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau
menyesatkan;
3. Transaksi ini tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
4. Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
5. Transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
Berdasarkan POJK 17/2020.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat
menghubungi Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat:
Sekretaris Perusahaan
PT Indo Kordsa Tbk
Jl. Pahlawan, Desa Karang Asem Timur, Citeureup, Kabupaten Bogor
13340, Indonesia
Telp. : 021.87521155
Fax. : 021.87912252
Email : corporate.secretary.id@kordsa.com
Situs web : www.indokordsa.com
Demikian Keterbukaan Informasi ini kami sampaikan, terima kasih atas
perhatiannya.
Citeureup - Kab. Bogor, 4 Juli 2023
PT Indo Kordsa Tbk,
Reyvia Fitri
Sekretaris Perusahaan
13
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1831 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': 'BRAM.',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}