Back to announcement
20230704_BRAM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31337016_lamp2.pdf
Other Text extracted BRAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
PT Indo Kordsa Tbk Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman kepada Kordsa Teknik Tekstil A.S. Juni 2023
Page 2
Jakarta, 28 Juni 2023
No. : 00060/2.0095-00/BS/04/0273/1/VI/2023
Kepada Yth.
Direksi
PT Indo Kordsa Tbk
Jalan Pahlawan, Desa Karang Asem Timur,
Citeureup - Kabupaten Bogor
Indonesia
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman kepada
Kordsa Teknik Tekstil A.S.
Dengan Hormat,
PT Indo Kordsa Tbk (“Perseroan”) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Kain
Ban, Benang Nylon & Polyester, Benang Serat Industri/Benang Filament Buatan.
Per 31 Desember 2022, Kordsa Teknik Tekstil A.S. (“Kordsa”) merupakan pemegang 61,59%
saham pada Perseroan.
Perseroan berencana memberikan pinjaman antar perusahaan kepada Kordsa, untuk selanjutnya
disebut “Rencana Transaksi”.
Penjelasan spesifik Rencana Transaksi dapat dilihat pada bagian Latar Belakang dalam Laporan ini.
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi termasuk transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
1 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42”) karena merupakan
transaksi Perseroan dengan pemegang saham mayoritasnya serta terdapat kesamaan Direksi dan
Dewan Komisaris baik pada Perseroan maupun Kordsa.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42.
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi
material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Nomor
17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17”).
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
(“RSR”) sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran.
STATUS PENILAI
RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal
14 Oktober 2011.
Penilai Publik yang menandatangani laporan pendapat kewajaran adalah penilai yang memiliki
kompetensi dalam melakukan analisis kewajaran serta telah memperoleh izin sebagai penilai
publik dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai Penilai di Otoritas
Jasa Keuangan.
Page 3
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 54/KM.1/2010 tertanggal 25 Januari
2010 mengenai Izin Penilai Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan sebagai penilai di
Bidang Jasa Penilaian Bisnis berkualifikasi Penilai Bisnis (B) dengan No. B-1.10.00273 dan terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sesuai dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) No. STTD.PB-12/PM.2/2018.
PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Dalam laporan ini, Perseroan bertindak sebagai “Pemberi Tugas” dan “Pengguna Laporan”:
Nama : PT Indo Kordsa Tbk
Alamat Kantor Pusat : Jalan Pahlawan, Desa Karang Asem Timur,
Citeureup - Kabupaten Bogor, Indonesia
Telepon : (021) 87521155
Faksimili : (021) 87912252
Email : corporate.secretary.id@kordsa.com
Website : www.indokordsa.com
Kegiatan Usaha : Melakukan usaha di bidang Industri Kain Ban, Benang Nylon &
Polyester, Benang Serat Industri/Benang Filament Buatan.
LATAR BELAKANG
PT Indo Kordsa Tbk (“Perseroan”) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Kain
Ban, Benang Nylon & Polyester, Benang Serat Industri/Benang Filament Buatan. Adapun Kordsa
merupakan pemegang saham mayoritas atau memiliki 61,9% saham Perseroan.
Melalui transaksi yang dilakukan secara internal dalam grup, Perseroan dan anak perusahaan di
dalam grup usaha berupaya memaksimalkan proses pengalokasian sumber daya keuangan
sehingga secara keseluruhan dapat menurunkan biaya modal, memaksimalkan laba perusahaan,
dan juga untuk memastikan setiap anggota dalam grup usaha tidak mengalami masalah likuiditas.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Perseroan berencana memberikan pinjaman kepada
Kordsa untuk keperluan modal kerja jangka panjang dengan bunga yang ditentukan.
Kordsa saat ini merupakan pemegang saham mayoritas Perseroan sebesar 61.59%.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan akan menandatangani Perjanjian Pinjaman
dengan Kordsa, dengan jumlah pinjaman sebesar US$13.000.0000 dan suku bunga mengambang
dengan suku bunga dasar Term Secured Overnight Financing Rate (“TSOFR”) sebesar TSOFR +
3,5% dengan jangka waktu pinjaman adalah 3 tahun dimulai sejak ditandatanganinya Perjanjian
Pinjaman.
SOFR adalah suku bunga forward looking, tersedia untuk periode 1, 3, 6 atau 12 bulan. Berasal
dari perdagangan berjangka, yang mewakili biaya pinjaman semalam di pasar repo Treasury A.S.
Untuk penggunaan SOFR terdapat konvensi tambahan untuk memastikan seluruh pihak yang
menggunakan suku bunga dapat mengetahui suku bunga efektif sebelum hari pembayaran.
TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran rencana
Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada Kordsa, sebagaimana didefinisikan dalam laporan
ini dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan OJK Pasar Modal, tidak untuk perpajakan,
perbankan serta tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya.
ii
Page 4
OBYEK ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN
Obyek analisis kewajaran adalah rencana Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada Kordsa.
SIFAT RENCANA TRANSAKSI
Sesuai dengan penjelasan manajemen Perseroan, Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42, karena merupakan transaksi Perseroan dengan pemegang
saham mayoritasnya serta terdapat kesamaan Direksi dan Dewan Komisaris baik pada Perseroan
maupun Kordsa.
Berdasarkan susunan manajemen terdapat hubungan afiliasi atas susunan direktur/komisaris dari
Kordsa dan Perseroan, yaitu i) Ibrahim Ozgur Yildirim selaku Komisaris Utama Perseroan
merupakan CEO Kordsa, ii) Volkan Ozkan selaku Komisaris Perseroan merupakan Chief Finance
and Supply Chain Officer Kordsa, dan iii) Omur Mentes selaku Direktur Utama Perseroan
merupakan Chief Operating Officer, APAC Kordsa.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42.
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi
material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Nomor
17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17”).
Manajemen berkeyakinan bahwa Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi
Perseroan dan tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham
utama yang dapat merugikan Perseroan.
Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 42, Perseroan telah menunjuk RSR sebagai Penilai
Independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran (”Fairness Opinion”) atas Rencana Transaksi
sebagaimana diinformasikan di atas bagi para pemegang saham Perseroan.
RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran akan didasarkan pada analisis atas kewajaran dari Rencana
Transaksi untuk memenuhi ketentuan POJK 42.
Ruang lingkup Pendapat Kewajaran antara lain indentifikasi masalah (indentifikasi batasan,
maksud, dan tujuan serta objek), pengumpulan data dan wawancara, analisis transaksi, analisis
kewajaran transaksi, penyusunan laporan.
PEDOMAN DAN STANDAR PENILAIAN
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
tahun 2018 dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan pada
1 Maret 2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) seperti yang ditetapkan oleh Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), POJK 42, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK
35”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17”).
iii
Page 5
TANGGAL PENILAIAN
Analisis Pendapat Kewajaran dilakukan per tanggal 31 Desember 2022, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2022.
PENGGUNAAN MATA UANG
Dalam analisis pendapat kewajaran, mata uang yang digunakan adalah mata uang Rupiah yang
merupakan konversi dari satuan Dolar Amerika Serikat - AS (US$) dengan menggunakan kurs per
tanggal penilaian. Hal ini didasari pemahaman bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
disajikan dalam mata uang US$.
KEJADIAN SETELAH TANGGAL PENILAIAN
Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2022, sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan pendapat kewajaran ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi opini
kewajaran.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami telah bertindak secara independen
tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, Kordsa, ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan
pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini
atas kewajaran Rencana Transaksi yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini dan kami
hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada proposal No. RSR/P-B/FO/310523 tanggal
31 Mei 2023. Adapun biaya jasa tersebut telah memperhatikan pedoman yang diatur oleh Ikatan
Kantor Jasa Penilai (IKJPP) MAPPI.
SUMBER DATA DAN INFORMASI
Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi,
kami telah menelaah, mengacu dan mempertimbangkan atas data dan dokumen yang
disampaikan oleh manajemen Perseroan atas hal-hal sebagai berikut:
1. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP Sidharta Widjaja &
Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada
24 Maret 2023 oleh Budi Sutanto, S.E., CPA dengan No. AP.0302;
2. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP Sidharta Widjaja &
Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada
25 Maret 2022 oleh Budi Sutanto, S.E., CPA dengan No. AP.0302;
3. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2020, yang telah diaudit oleh KAP Sidharta Widjaja &
Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada
15 April 2021 oleh Kartika Singodimejo, S.E., CPA dengan No. AP.0847;
iv
Page 6
4. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2019, yang telah diaudit oleh KAP Sidharta Widjaja &
Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada
21 April 2020 oleh Kartika Singodimejo, S.E., CPA dengan No. AP.0847;
5. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2018, yang telah diaudit oleh KAP Sidharta Widjaja &
Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada
1 April 2019 oleh Kartika Singodimejo, S.E., CPA dengan No. AP.0847;
6. Proyeksi Keuangan Konsolidasian Perseroan tanpa dan dengan Rencana Transaksi untuk
tahun 2023 - 2027 yang disiapkan oleh manajemen Perseroan. RSR telah melakukan
review atas proyeksi keuangan tersebut untuk memperoleh keyakinan atas kewajaran
proyeksi keuangan.
7. Laporan Keuangan Proforma Perseroan per 31 Desember 2022, yang telah disediakan
manajemen Perseroan;
8. Laporan Analisis Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha: Transaksi Pinjaman
yang akan Dilakukan pada Tahun Pajak 2023 oleh Danny, Darussalam Tax Center
(“DDTC”), dengan No. 133/DDTC-2A/VI/2023 yang diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2023
dan ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung., LL.B., LL.M Int. Tax., BKP., ADIT;
9. Draft Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan antara Perseroan dan Kordsa, yang telah
disediakan oleh manajemen Perseroan;
10. Draft Keterbukaan Informasi Perseroan;
Atas data yang telah disampaikan tersebut, kami telah menerima Representation Letter dari
manajemen Perseroan No. 069/IK-CS&L/VII/2023 tertanggal 28 Juni 2023 sehubungan dengan
penugasan Pendapat Kewajaran;
Kami telah melakukan wawancara dan diskusi melalui video conference tanggal 20 Juni 2023
dengan perwakilan dari manajemen Perseroan yaitu Bapak Fajar Ramadhan selaku Manager
Accounting and Tax, sehubungan dengan penugasan Pendapat Kewajaran.
Kami juga menggunakan berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik,
seperti Bank Indonesia, dan Bursa Efek Indonesia serta hasil analisis lain yang kami anggap relevan
dengan penugasan pendapat kewajaran.
ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan pendapat
kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan maupun
dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disiapkan
oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disiapkan manajemen Perseroan, namun kami tidak bertanggung jawab atas pencapaiannya.
Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
v
Page 7
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari Perseroan.
Kondisi Pembatas
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada sumber data dan
informasi sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat
kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data-
data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian
kami tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan
kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi, kami menggunakan data-data sebagaimana tercantum pada bagian
Sumber Data dan Informasi sebagai bahan penelahaan, perhitungan dan analisis.
Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Penilaian kami secara
material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Pendapat Kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang
saham Perseroan dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-
aspek lainnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi mengumumkan bahwa wabah Coronavirus
disease (COVID-19) sebagai pandemi global dan telah menyebar hampir ke seluruh dunia
termasuk Indonesia. Hal ini diumumkan pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana diberitakan
dalam situs resmi WHO melalui konferensi pers di kantor pusat WHO di Jenewa1.
Pada tanggal 30 Desember 2022, pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) di seluruh wilayah Indonesia namun Kementerian Kesehatan
(“Kemenkes”) menyatakan tanggap darurat penyebaran COVID-19 di Indonesia belum dicabut.2
Pandemi COVID-19 secara tidak langsung berpengaruh terhadap perekonomian global dan
Indonesia dan selanjutnya berpotensi mempengaruhi kegiatan operasional bisnis perusahaan di
Indonesia. Namun demikian, pengaruh pandemi COVID-19 terhadap operasional Perseroan belum
dapat ditentukan untuk saat ini.
Penyelesaian wabah COVID-19 akan bergantung pada efektivitas kebijakan atau peraturan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta tingkat kedisiplinan masyarakat dalam
menerapkan kebijakan tersebut. Demikian pula pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca wabah
COVID-19 tergantung kebijakan ekonomi makro yang diajukan oleh Pemerintah.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Penilaian ini
dikeluarkan.
1 (https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-
covid-19---11-march-2020)
2 2) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230509165533-20-947348/kemenkes-status-darurat-covid-19-
indonesia-belum-dicabut
vi
Page 8
Sesuai dengan Tujuan Pendapat Kewajaran, maka laporan kewajaran hanya terbatas pada
Rencana Transaksi.
Kami menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan laporan pendapat kewajaran tidak terdapat
kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro ekonomi maupun industri, saat kini
maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap bisnis Perseroan dan rencana bisnis dan
anggaran Perseroan.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Tujuan Penilaian yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Penilaian, dan juga bukan merupakan analisis
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Penilaian.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya terbatas
pada aspek finansial atas Rencana Transaksi, kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi
tersebut, karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan kami.
Penggunaan atas sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari
manajemen Perseroan mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat
mempengaruhi kompetisi dan operasional Perseroan.
Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal laporan ini dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi, maka kesimpulan laporan kewajaran yang diinformasikan
tersebut di atas, hanya berlaku apabila tidak ada perubahan signifikan yang akan berdampak
material terhadap kewajaran dari Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk perubahan
baik secara internal pada masing-masing perusahaan maupun secara eksternal meliputi: kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah
Indonesia setelah tanggal laporan ini dikeluarkan. Bila mana setelah tanggal laporan ini
dikeluarkan terjadi perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
ini mungkin berbeda.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan penelaahan,
penghitungan dan analisis.
Proyeksi keuangan yang disampaikan telah kami lakukan review secara terbatas yang
berhubungan dengan Rencana Transaksi dan kami tidak bertanggung jawab atas proyeksi
keuangan diluar Rencana Transaksi.
RSR telah melakukan wawancara dan diskusi melalui video conference dengan manajemen
Perseroan, namun RSR tidak melakukan inspeksi lapangan ke lokasi operasional Perseroan
sehubungan dengan penugasan Pendapat Kewajaran.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
METODOLOGI PENGKAJIAN KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis sebagai
berikut:
vii
Page 9
1) Analisis Rencana Transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi, analisis termin dan persyaratan dari perjanjian atas Rencana Transaksi, analisis
manfaat dan risiko Rencana Transaksi;
2) Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang Rencana Transaksi,
riwayat singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan
prospek usaha Perseroan, dan kerugian Rencana Transaksi;
3) Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proyeksi keuangan, analisis
proforma laporan keuangan, dan analisis inkremental;
4) Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan pendapatan yang relevan,
informasi non keuangan yang relevan yang dapat memberikan keyakinan dalam
memberikan opini kewajaran.
5) Analisis kewajaran Rencana Transaksi;
ANALISIS KEWAJARAN
1. Analisis Rencana Transaksi
a) Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan selaku pihak pemberi
pinjaman, dan Kordsa selaku pihak yang penerima pinjaman.
b) Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42, karena merupakan transaksi
Perseroan dengan pemegang saham mayoritasnya serta terdapat kesamaan Direksi dan
Dewan Komisaris baik pada Perseroan maupun Kordsa.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan
dalam POJK 42.
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan merupakan
transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17.
c) Analisis perjanjian dan persyaratan atas Rencana Transaksi dilakukan terhadap draft
Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan antara Perseroan dan Kordsa, yang telah
disediakan manajemen Perseroan.
d) Analisis Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi
Manfaat yang diharapkan diterima oleh Perseroan berdasarkan penjelasan manajemen
Perseroan dan analisis atas manfaat Rencana Transaksi, antara lain:
• Perseroan akan mendapatkan manfaat berupa pendapatan bunga yang diterima
atas pemberian pinjaman.
• Perseroan dapat mengoptimalkan sumber daya keuangan yang dimiliki sehingga
secara keseluruhan dapat menurunkan biaya modal untuk pendanaan, diharapkan
meningkatkan laba perusahaan, dan juga untuk memastikan setiap anggota dalam
grup usaha Kordsa tidak mengalami masalah likuiditas.
Risiko yang mungkin dihadapi oleh Perseroan berdasarkan penjelasan manajemen
Perseroan, antara lain:
• Perseroan berpotensi menghadapi kekurangan kas untuk keperluan operasional
apabila pada saat yang sama Kordsa juga memerlukan dananya;
• Risiko keterlambatan dalam pembayaran Pinjaman Pokok dan Bunga oleh Kordsa.
viii
Page 10
2. Analisis Kualitatif
a) Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Branta Mulia dalam rangka Undang-undang
Penanaman Modal Dalam Negeri No.6 tahun 1968 dam No. 12 tahun 1970 dengan akta
notaris No. 83 tanggal 8 Juli 1981 dari Ridwan Suselo. S.H., notaris di Jakarta, yang diubah
dengan akta notaris No. 288 tanggal 27 November 1981 dan No. 261 tanggal 28 Januari
1982 dari notaris yang sama. Akta pendirian dan perubahannya ini disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusan No. YA5/88/3 tanggal 2 Maret 1982
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 22 Juni 1982,
Tambahan No. 771.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
akta notaris No. 5 tanggal 6 Juni 2023 dari notaris Utiek R. Abdurrachman, S.H., MLI.,
M.Kn. Perubahan ini telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam surat No. AHU-AH.01.03-008363.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang manufaktur dan
pemasaran kain ban, filamen yarn (serat-serat nylon, polyester, rayon), benang nylon
untuk ban, dan bahan baku polyster. Perseroan menjual produknya ke pasar lokal dan
internasional.
Kantor pusat Perseroan dan pabrik Perseroan berdomisili di Jl. Pahlawan, Desa Karang
Asem Timur, Citeurup, Bogor dan Perseroan memulai kegiatan operasi komersialnya sejak
6 November 1987.
b) Analisis Industri
Saat ini, terdapat beberapa jenis serat yang menjadi bahan dasar bagi berbagai produk
tekstil di dunia. Berdasarkan bahan dasar pembuatannya, jenis-jenis serat dikelompokan
dalam beberapa kategotri utama, diantanya; (1) Serat alami dari tumbuhan (kapas, dan
serat alami dari tumbuhan lainnya); (2) Serat alami dari hewan (kulit, wol, dan sutera); (3)
Manmade Cellulosic fibers (MMCF - viscose, asetat, lyocell, modal, dan cupro), dan (4)
Serat sintetis (polyester, polyamide dan serat sintetis lainnya). Serat – serat tersebut akan
diolah menjadi benang yang yang menjadi bahan dasar untuk menenun tekstil. Hasill
tekstil umumnya digunakan untuk membuat pakaian, namun seiring berjalannya waktu
tekstil dapat digunakan untuk berbagi macam kebutuhan tergantung bahan serat benang
yang digunakan.
Serat polyester dan serat polyamide (nilon) merupakan salah satu serat sintetis yang
cukup banyak digunakan sebagai bahan dasar tekstil. Salah satu pemanfaatan tekstil dari
serat sintetis tersebut adalah pembuatan kain ban (tire cord fabric) yang bahan utamanya
adalah polyester dan nilon.
Untuk itu, produsen kain ban sangat erat dengan industri otomotif, terutama perusahaan
manufaktur dan penjualan kendaraan bermotor.
Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) memberikan keterangan bahwa produksi ban
mobil dan ban motor hingga akhir 2023 di Indonesia akan mulai menunjukkan
pertumbuhan. Produksi ban motor dari 2021 hingga akhir 2022 menunjukan penurunan
sebesar 3,30% secara CAGR. Sementara pada ban mobil masih menunjukkan penurunan
sebesar 9,43% secara CAGR.
APBI memprediksikan bahwa hingga akhir 2023 produksi ban motor dan ban mobil di
Indonesia akan melampaui produksi tahun sebelumnya. Produksi ban mobil akan tumbuh
sebesar 12,17% dari capaian 2022, sementara itu performa ban motor naik 10,90%. APBI
ix
Page 11
juga mengatakan peningkatan produksi dikarenakan terjadinya penambahan pada ekspor.
Berdasarkan data yang diterbitkan oleh statista.com, pasar ban otomotif diproyeksikan
akan mengalami pertumbuhan sebesar 4,08% per tahunnya dihitung secara CAGR atau
akan mencapai US$142,54 miliar pada tahun 2025. Semakin besar pangsa pasar ban
otomotif ini akan berdampak baik pada industri tekstil.
c) Analisis Operasional dan Prospek Usaha Perseroan
Perseroan bergerak di bidang manufaktur dan pemasaran kain ban, filamen yarn (serat-
serat nylon, polyester, rayon), benang nylon untuk ban, dan benang polyester.
Pada tahun 2022, penjualan Konsolidasian Perseroan tercatat sebesar US$335,23 juta.
Kontribusi penjualan tertinggi berasal dari segmen operasi kain ban sebesar 90,03%.
Selanjutnya segmen operasi benang polyester sebesar 2,56%, dan segmen operasi benang
nylon dengan kontribusi sebesar 7,41%.
Kantor pusat Perseroan dan pabrik Perseroan berdomisili di Jl. Pahlawan, Desa Karang
Asem Timur, Citeurup, Bogor, Indonesia. Perseroan memiliki anak perusahaan yang
berdomisili di Thailand, dengan alamat Rojana Industrial Park 1/16 Moo 5 Khanham
Subdistrict, Uthai District Ayutthaya, Thailand.
Hambatan global di tahun 2022 terkait rantai pasokan bahan baku pasca pemulihan
setelah COVID-19 dan ditengah perang Rusia-Ukraina yang sedang berlangsung
diperkirakan akan berangsur membaik di tahun 2023.
Perbaikan rantai pasokan bahan baku dan material penunjang produksi automotif akan
membantu pemulihan produksi automotif secara global. Tren permintaan akan kendaraan
yang ramah lingkungan untuk mengurangi emisi gas CO2 semakin meningkat. Dalam
beberapa tahun ke depan diprediksi permintaan kendaraan dengan tenaga listrik akan
meningkat dibandingkan kendaraan dengan bahan bakar fosil. Kondisi pasar ban dunia di
tahun 2022 mencapai USD$314 miliar dan diperkirakan akan meningkat dengan CAGR
6,3% dan mencapai US$413 miliar di 2028.
d) Keuntungan dan Kerugian Rencana Transaksi
Keuntungan yang diharapkan diperoleh Perseroan dengan melaksanakan Rencana
Transaksi adalah pengelolaan kondisi keuangan yang lebih baik dengan memaksimalkan
manajemen kas Perseroan.
Kerugian sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah biaya-biaya yang timbul
sehubungan dengan Rencana Transaksi.
3. Analisis Kuantitatif
a) Analisis Kinerja Historis
Pada tahun 2022, segmen penjualan barang lokal sebesar US$175,10 juta atau
berkontribusi sebesar 52,13% dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan. Dan segmen penjualan barang ekspor sebesar US$160,75 juta atau
berkontribusi sebesar 47,87% dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan. Beban pokok penjualan konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan
selama tahun 2018-2022 mengalami peningkatan fluktuatif secara CAGR sebesar 13,86%.
Selama tahun 2018-2022, EBITDA konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan
mengalami peningkatan fluktuatif secara CAGR sebesar 7,92%. Selama tahun 2018-2022,
rata-rata margin EBITDA konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan secara
konsolidasian sebesar 13,89%.
x
Page 12
Selama tahun 2018-2022, EBIT konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan mengalami
peningkatan fluktuatif secara CAGR sebesar 14,41%, rata-rata margin EBIT konsolidasian
Perseroan dan Anak Perusahaan secara konsolidasian sebesar 8,96%.
Selama tahun 2018-2022, rata-rata margin laba tahun berjalan konsolidasian Perseroan
Total aset konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan selama tahun 2018-2022
mengalami penurunan fluktuatif secara CAGR sebesar 0,47%.
Selama tahun 2018-2022, total liabilitas konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan
mengalami penurunan secara CAGR sebesar 2,61%, rata-rata rasio total liabilitas terhadap
total aset dan rata-rata rasio total liabilitas terhadap total ekuitas Perseroan dan Anak
Perusahaan secara konsolidasian masing-masing sebesar 22,57% dan sebesar 29,68%.
Selama tahun 2018-2022, total ekuitas konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan
mengalami fluktuasi peningkatan secara CAGR sebesar 0,24%.
b) Analisis proyeksi Keuangan Perseroan Tanpa dan Dengan Rencana Transaksi untuk
periode 2023-2027:
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Pendapatan dan beban penghasilan
Perseroan selama periode 2023-2027 diproyeksikan tidak mengalami perubahan
sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
Proyeksi pendapatan keuangan Perseroan selama periode 2023-2026 diproyeksikan
mengalami peningkatan dengan dilaksanakan Rencana Transaksi dimana pada tahun 2026
diproyeksikan sebesar US$241 ribu, mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi yang diproyeksikan sebesar US$111 ribu yang berasal
dari penghasilan bunga yang diperoleh Perseroan dengan memberikan pinjaman kepada
pihak terafiliasi.
Seiring dengan peningkatan pendapatan keuangan Perseroan selama periode 2023-2026,
Laba bersih Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi, yaitu dari sebesar US$12,54 juta menjadi sebesar
US$12,65 juta pada 2026.
Rata-rata marjin laba bersih Perseroan selama tahun 2023-2027 diproyeksikan mengalami
peningkatan, dimana pada 2027, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi, laba bersih
diproyeksikan sebesar 4,06%.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, jumlah aset Perseroan pada tahun 2026
diproyeksikan sebesar US$277,69 juta, mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi yang diproyeksikan sebesar US$273,71 juta, terutama
berasal dari peningkatan piutang lain pihak terafiliasi.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, jumlah liabilitas jangka Perseroan secara
keseluruhan diproyeksikan mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi, yaitu dari sebesar US$64,44 juta menjadi sebesar
US$64,47 juta pada tahun 2026, yang berasal dari peningkatan pada utang pajak.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, jumlah ekuitas Perseroan secara keseluruhan
diproyeksikan mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana
Transaksi, yaitu dari sebesar US$211,41 juta menjadi sebesar US$213,22 juta pada tahun
2026, yang berasal dari peningkatan pada laba ditahan.
Tingkat pengembalian atas ekuitas (Return on Equity / ROE) Perseroan selama tahun
2023-2027 mengalami peningkatan, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi, rata-rata
xi
Page 13
ROE Perseroan diproyeksikan sebesar 6,02% dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi,
sebesar 5,89%.
Tingkat pengembalian atas aset (Return on Assets / ROA) Perseroan selama tahun 2023-
2027 mengalami peningkatan, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi, rata-rata ROA
Perseroan diproyeksikan sebesar 4,63% dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi,
sebesar 4,52%.
Laba bersih per saham (Earnings Per Share / EPS) Perseroan selama tahun 2023-2027
mengalami peningkatan, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi, rata-rata EPS Perseroan
diproyeksikan sebesar US$0,0293 per saham dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi,
sebesar US$0,0285 per saham.
Rasio lancar Perseroan selama tahun 2023-2027 mengalami penurunan, dengan
dilaksanakan Rencana Transaksi, rata-rata Rasio lancar Perseroan diproyeksikan sebesar
2,46x dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi, sebesar 2,55x. Rasio lancar Perseroan
mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi
yang berasal dari penurunan kas dan setara kas
c) Analisis terhadap Laporan Keuangan Proforma Perseroan per tanggal 31 Desember 2022,
terhadap Laporan Proforma yang telah disediakan manajemen Perseroan:
Proforma pendapatan dan beban pokok penjualan Perseroan tidak mengalami perubahan
sehubungan dengan pelaksanaan rencana Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada
pihak terafiliasi.
Proforma penghasilan keuangan Perseroan mengalami peningkatan yang berasal dari
penghasilan bunga yang diperoleh Perseroan dengan memberikan pinjaman kepada pihak
terafiliasi dibandingkan jika Perseroan tidak melaksanakan Rencana Transaksi.
Proforma laba bersih Perseroan mengalami peningkatan yang berasal dari peningkatan
penghasilan keuangan Perseroan.
Proforma Aset Lancar Perseroan mengalami penurunan yang berasal dari penurunan kas
dan setara kas sehubungan dengan pemberian pinjaman.
Proforma Aset Tidak Lancar Perseroan mengalami peningkatan yang berasal dari Piutang
lain-lain - pihak berelasi sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
Secara keseluruhan, proforma Jumlah Aset Perseroan mengalami peningkatan
sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
Proforma Liabilitas Jangka Pendek Perseroan mengalami peningkatan yang berasal dari
utang pajak.
Proforma Liabilitas Jangka Panjang Perseroan tidak mengalami perubahan sehubungan
dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
Secara keseluruhan, proforma Jumlah Liabilitas Perseroan mengalami peningkatan
sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
Proforma Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan yang berasal dari saldo laba yang
belum dicadangkan sehubungan dengan peningkatan laba bersih Perseroan.
Rasio Profitabilitas menunjukkan peningkatan, dimana ROA Perseroan meningkat dari
12,00% menjadi 12,53%, dan ROE Perseroan meningkat dari 15,70% menjadi 16,38%.
xii
Page 14
d) Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi dilakukan untuk mengukur nilai tambah dari
Rencana Transaksi dengan membandingkan proyeksi tanpa dan dengan Rencana
Transaksi untuk periode 2023-2027.
• Berdasarkan analisis inkremental terhadap laporan laba rugi Perseroan untuk periode
2023-2027, dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Inkremental proyeksi
Pendapatan dan beban penghasilan Perseroan tidak mengalami perubahan
dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
• Inkremental pendapatan keuangan Perseroan untuk periode 2023 – 2026 dengan
melaksanakan Rencana Transaksi diproyeksikan mengalami peningkatan hingga
mencapai US$130 ribu pada tahun 2026 jika dibandingkan tanpa melaksanakan
Rencana Transaksi.
• Inkremental proyeksi laba bersih Perseroan selama periode 2023-2027, dengan
melaksanakan Rencana Transaksi mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi. Pada tahun 2026, Inkremental laba bersih
Perseroan dengan melaksanakan Rencana Transaksi diproyeksikan mencapai US$101
ribu jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
• Berdasarkan analisis inkremental terhadap proyeksi laporan posisi keuangan
Perseroan untuk periode 2023-2027, dengan dilakukannya Rencana Transaksi,
Inkremental proyeksi jumlah aset Perseroan mengalami peningkatan jika
dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi yang berasal dari peningkatan
piutang pihak afiliasi. Pada akhir periode 2027 dengan melaksanakan Rencana
Transaksi diproyeksikan mengalami peningkatan mencapai US$1,81 juta jika
dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
• Inkremental Proyeksi total liabilitas Perseroan selama periode 2023-2027, dengan
melaksanakan Rencana Transaksi mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi yang berasal dari peningkatan utang pajak
Perseroan. Inkremental total liabilitas Perseroan pada 2026 dengan melaksanakan
Rencana Transaksi diproyeksikan mengalami peningkatan mencapai US$29 ribu jika
dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
• Inkremental total ekuitas Perseroan untuk periode 2023-2027 dengan melaksanakan
Rencana Transaksi diproyeksikan mengalami peningkatan mencapai US$1,81 juta
pada tahun 2027, jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi yang
berasal dari peningkatan laba ditahan Perseroan.
4. Analisis Atas Faktor Lain Yang Relevan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, tidak terdapat biaya
atau pendapatan yang relevan yang signifikan terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang
telah diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
5. Analisis Kewajaran Harga Rencana Transaksi
Analisis kewajaran dilakukan terhadap tingkat bunga berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman
Antar Perusahaan antara Perseroan Kordsa yang dibandingkan dengan hasil studi
benchmarking berdasarkan laporan independen konsultan pajak, Danny, Darussalam Tax
Center (“DDTC”)
Intercompany Loan Agreement
• Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan antara Perseroan Kordsa, suku
Bunga yang berlaku adalah SOFR 6M + 3.5% p.a (term SOFR D-2)), untuk pinjaman dalam
mata uang USD sebagaimana dipublikasikan 2 hari kerja sebelum tanggal pencairan dana
oleh Kordsa.
xiii
Page 15
Laporan Analisis Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha: Transaksi Pinjaman
yang akan Dilakukan pada Tahun Pajak 2023 oleh DDTC, dengan No. 133/DDTC-2A/VI/2023
yang diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Yusuf Wangko
Ngantung., LL.B., LL.M Int. Tax., BKP., ADIT.
• Dalam rangka penerapan pengujian kewajaran tingkat bunga metode transfer
pricing yang paling tepat untuk menguji transaksi tersebut adalah metode
perbandingan transaksi independen / Comparable Uncontrolled Transaction
(“CUT”).
• Dalam penerapan metode CUT, analisis pengujian kewajaran transaksi pinjaman
afiliasi dilakukan di tingkat tarif bunga. Dalam hal ini dilakukan pencarian tarif
tingkat unga wajar dari perjanjian pinjaman yang sebanding dengan perjanjian
pinjaman antara Perseroan. Penggunaan metode CUT sebagai metode yang paling
tepat untuk diterapkan dalam analisis transaksi pinjaman dikonfirmasi dalam Pasal
13 ayat 8 PMK-22/2020 dan OECD Guidelines.
• Dalam melakukan pencarian perjanjian pinjaman pembanding untuk transaksi yang
diuji, telah digunakan database Eksternal yaitu DealScan.
• Dari proses pencarian pembanding diperoleh hasil sebanyak 15 (lima belas)
perjanjian pinjaman pembanding.
Berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap tingkat bunga sebesar SOFR 6M + 3.5% p.a
(term SOFR D-2)), maka Rencana Transaksi antara Perseroan dan Kordsa adalah wajar karena
berada dalam kisaran “inter-quartile” hasil analisis dari DDTC.
KESIMPULAN
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas
kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka, menurut pendapat RSR, Rencana
Transaksi adalah wajar.
PENUTUP
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan
dan penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan
informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini.
Hormat Kami,
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.)
Rekan Senior
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00273
STTD OJK No. : STTD.PB-12/PM.2/2018
MAPPI No. : 06-S-01990
B-1.10.00269
xiv
Page 16
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di
bawah ini menerangkan bahwa:
1. Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami telah bertindak secara
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, Kordsa, ataupun
pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
2. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
dipengaruhi oleh opini atas kewajaran Rencana Transaksi yang dihasilkan dari proses analisis
kewajaran ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada proposal No.
RSR/P-B/FO/310523 tanggal 31 Mei 2023. Adapun biaya jasa tersebut telah memperhatikan
pedoman yang diatur oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai (IKJPP) MAPPI.
3. Penilai bertanggung jawab atas opini Laporan Pendapat Kewajaran;
4. Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2022, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember
2022;
5. Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Obyek
Analisis Pendapat Kewajaran pada Tanggal Penilaian dan analisis telah dilakukan sesuai
dengan Tujuan Pendapat Kewajaran sebagaimana diungkapkan dalam Laporan ini;
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), POJK 42, POJK 35
dan SEOJK 17;
7. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada Laporan
Pendapat Kewajaran ini;
8. Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada ruang lingkup dan data-data yang dianalisis serta
data ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini pada
Sumber Data diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat dipertanggungjawabkan;
9. Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Penilaian ini;
10. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik. RSR telah melakukan
wawancara dan diskusi melalui video conference dengan manajemen Perseroan, namun RSR
tidak melakukan inspeksi lapangan ke lokasi operasional Perseroan sehubungan dengan
penugasan Pendapat Kewajaran;;
11. Dalam melakukan penugasan ini, Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional
dalam menyiapkan Laporan Pendapat Kewajaran; dan
12. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam Laporan ini, telah menyediakan bantuan
profesional dalam menyiapkan Laporan Pendapat Kewajaran.
Jakarta, 28 Juni 2023
Signing Partner
Yunus N. Purwono
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik : B-1.10.00273
STTD OJK : STTD.PB-12/PM.2/2018
MAPPI : 06-S-01990 ......................................................
xv
Page 17
......................................................
Reviewer
Nursatrio
MAPPI No.: 12-T-03901
Register No.RMK-2017.00645 ......................................................
......................................................
Penilai
Ari Kurnia
MAPPI : 11-T-03180
Register No.RMK-2017.00649 ......................................................
Agustya Lisdayanti
MAPPI : 18 - P - 08359
Register No. RMK-2021.04059 ......................................................
......................................................
xvi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.