Skip to content
Back to announcement

20230704_BRAM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31337016_lamp2.pdf

Other Text extracted BRAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
PT Indo Kordsa Tbk
Laporan   Pendapat     Kewajaran  atas
Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman
kepada Kordsa Teknik Tekstil A.S.


Juni 2023
Page 2
Jakarta, 28 Juni 2023
No. : 00060/2.0095-00/BS/04/0273/1/VI/2023
Kepada Yth.
Direksi
PT Indo Kordsa Tbk
Jalan Pahlawan, Desa Karang Asem Timur,
Citeureup - Kabupaten Bogor
Indonesia

Perihal    : Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman kepada
             Kordsa Teknik Tekstil A.S.
Dengan Hormat,
PT Indo Kordsa Tbk (“Perseroan”) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Kain
Ban, Benang Nylon & Polyester, Benang Serat Industri/Benang Filament Buatan.
Per 31 Desember 2022, Kordsa Teknik Tekstil A.S. (“Kordsa”) merupakan pemegang 61,59%
saham pada Perseroan.
Perseroan berencana memberikan pinjaman antar perusahaan kepada Kordsa, untuk selanjutnya
disebut “Rencana Transaksi”.
Penjelasan spesifik Rencana Transaksi dapat dilihat pada bagian Latar Belakang dalam Laporan ini.
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi termasuk transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
1 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42”) karena merupakan
transaksi Perseroan dengan pemegang saham mayoritasnya serta terdapat kesamaan Direksi dan
Dewan Komisaris baik pada Perseroan maupun Kordsa.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42.
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi
material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Nomor
17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17”).
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
(“RSR”) sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran.

STATUS PENILAI

RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal
14 Oktober 2011.
Penilai Publik yang menandatangani laporan pendapat kewajaran adalah penilai yang memiliki
kompetensi dalam melakukan analisis kewajaran serta telah memperoleh izin sebagai penilai
publik dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai Penilai di Otoritas
Jasa Keuangan.
Page 3
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 54/KM.1/2010 tertanggal 25 Januari
2010 mengenai Izin Penilai Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan sebagai penilai di
Bidang Jasa Penilaian Bisnis berkualifikasi Penilai Bisnis (B) dengan No. B-1.10.00273 dan terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sesuai dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) No. STTD.PB-12/PM.2/2018.

PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN

Dalam laporan ini, Perseroan bertindak sebagai “Pemberi Tugas” dan “Pengguna Laporan”:
Nama                     : PT Indo Kordsa Tbk
Alamat Kantor Pusat      : Jalan Pahlawan, Desa Karang Asem Timur,
                           Citeureup - Kabupaten Bogor, Indonesia
Telepon                  : (021) 87521155
Faksimili                : (021) 87912252
Email                    : corporate.secretary.id@kordsa.com
Website                  : www.indokordsa.com
Kegiatan Usaha           : Melakukan usaha di bidang Industri Kain Ban, Benang Nylon &
                           Polyester, Benang Serat Industri/Benang Filament Buatan.

LATAR BELAKANG

PT Indo Kordsa Tbk (“Perseroan”) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Kain
Ban, Benang Nylon & Polyester, Benang Serat Industri/Benang Filament Buatan. Adapun Kordsa
merupakan pemegang saham mayoritas atau memiliki 61,9% saham Perseroan.
Melalui transaksi yang dilakukan secara internal dalam grup, Perseroan dan anak perusahaan di
dalam grup usaha berupaya memaksimalkan proses pengalokasian sumber daya keuangan
sehingga secara keseluruhan dapat menurunkan biaya modal, memaksimalkan laba perusahaan,
dan juga untuk memastikan setiap anggota dalam grup usaha tidak mengalami masalah likuiditas.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Perseroan berencana memberikan pinjaman kepada
Kordsa untuk keperluan modal kerja jangka panjang dengan bunga yang ditentukan.
Kordsa saat ini merupakan pemegang saham mayoritas Perseroan sebesar 61.59%.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan akan menandatangani Perjanjian Pinjaman
dengan Kordsa, dengan jumlah pinjaman sebesar US$13.000.0000 dan suku bunga mengambang
dengan suku bunga dasar Term Secured Overnight Financing Rate (“TSOFR”) sebesar TSOFR +
3,5% dengan jangka waktu pinjaman adalah 3 tahun dimulai sejak ditandatanganinya Perjanjian
Pinjaman.
SOFR adalah suku bunga forward looking, tersedia untuk periode 1, 3, 6 atau 12 bulan. Berasal
dari perdagangan berjangka, yang mewakili biaya pinjaman semalam di pasar repo Treasury A.S.
Untuk penggunaan SOFR terdapat konvensi tambahan untuk memastikan seluruh pihak yang
menggunakan suku bunga dapat mengetahui suku bunga efektif sebelum hari pembayaran.

TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN

Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran rencana
Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada Kordsa, sebagaimana didefinisikan dalam laporan
ini dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan OJK Pasar Modal, tidak untuk perpajakan,
perbankan serta tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya.



                                                                                                  ii
Page 4
OBYEK ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN

Obyek analisis kewajaran adalah rencana Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada Kordsa.

SIFAT RENCANA TRANSAKSI

Sesuai dengan penjelasan manajemen Perseroan, Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42, karena merupakan transaksi Perseroan dengan pemegang
saham mayoritasnya serta terdapat kesamaan Direksi dan Dewan Komisaris baik pada Perseroan
maupun Kordsa.
Berdasarkan susunan manajemen terdapat hubungan afiliasi atas susunan direktur/komisaris dari
Kordsa dan Perseroan, yaitu i) Ibrahim Ozgur Yildirim selaku Komisaris Utama Perseroan
merupakan CEO Kordsa, ii) Volkan Ozkan selaku Komisaris Perseroan merupakan Chief Finance
and Supply Chain Officer Kordsa, dan iii) Omur Mentes selaku Direktur Utama Perseroan
merupakan Chief Operating Officer, APAC Kordsa.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42.
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi
material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Nomor
17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17”).
Manajemen berkeyakinan bahwa Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi
Perseroan dan tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham
utama yang dapat merugikan Perseroan.
Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 42, Perseroan telah menunjuk RSR sebagai Penilai
Independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran (”Fairness Opinion”) atas Rencana Transaksi
sebagaimana diinformasikan di atas bagi para pemegang saham Perseroan.

RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN

Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran akan didasarkan pada analisis atas kewajaran dari Rencana
Transaksi untuk memenuhi ketentuan POJK 42.
Ruang lingkup Pendapat Kewajaran antara lain indentifikasi masalah (indentifikasi batasan,
maksud, dan tujuan serta objek), pengumpulan data dan wawancara, analisis transaksi, analisis
kewajaran transaksi, penyusunan laporan.

PEDOMAN DAN STANDAR PENILAIAN

Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
tahun 2018 dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan pada
1 Maret 2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) seperti yang ditetapkan oleh Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), POJK 42, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK
35”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17”).




                                                                                              iii
Page 5
TANGGAL PENILAIAN

Analisis Pendapat Kewajaran dilakukan per tanggal 31 Desember 2022, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2022.

PENGGUNAAN MATA UANG

Dalam analisis pendapat kewajaran, mata uang yang digunakan adalah mata uang Rupiah yang
merupakan konversi dari satuan Dolar Amerika Serikat - AS (US$) dengan menggunakan kurs per
tanggal penilaian. Hal ini didasari pemahaman bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
disajikan dalam mata uang US$.

KEJADIAN SETELAH TANGGAL PENILAIAN

Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2022, sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan pendapat kewajaran ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi opini
kewajaran.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini.

INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami telah bertindak secara independen
tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, Kordsa, ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan
pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini
atas kewajaran Rencana Transaksi yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini dan kami
hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada proposal No. RSR/P-B/FO/310523 tanggal
31 Mei 2023. Adapun biaya jasa tersebut telah memperhatikan pedoman yang diatur oleh Ikatan
Kantor Jasa Penilai (IKJPP) MAPPI.

SUMBER DATA DAN INFORMASI

Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi,
kami telah menelaah, mengacu dan mempertimbangkan atas data dan dokumen yang
disampaikan oleh manajemen Perseroan atas hal-hal sebagai berikut:
   1. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
      yang berakhir pada 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP Sidharta Widjaja &
      Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada
      24 Maret 2023 oleh Budi Sutanto, S.E., CPA dengan No. AP.0302;
   2. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
      yang berakhir pada 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP Sidharta Widjaja &
      Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada
      25 Maret 2022 oleh Budi Sutanto, S.E., CPA dengan No. AP.0302;
   3. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
      yang berakhir pada 31 Desember 2020, yang telah diaudit oleh KAP Sidharta Widjaja &
      Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada
      15 April 2021 oleh Kartika Singodimejo, S.E., CPA dengan No. AP.0847;


                                                                                           iv
Page 6
    4. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
        yang berakhir pada 31 Desember 2019, yang telah diaudit oleh KAP Sidharta Widjaja &
        Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada
        21 April 2020 oleh Kartika Singodimejo, S.E., CPA dengan No. AP.0847;
    5. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
        yang berakhir pada 31 Desember 2018, yang telah diaudit oleh KAP Sidharta Widjaja &
        Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada
        1 April 2019 oleh Kartika Singodimejo, S.E., CPA dengan No. AP.0847;
    6. Proyeksi Keuangan Konsolidasian Perseroan tanpa dan dengan Rencana Transaksi untuk
        tahun 2023 - 2027 yang disiapkan oleh manajemen Perseroan. RSR telah melakukan
        review atas proyeksi keuangan tersebut untuk memperoleh keyakinan atas kewajaran
        proyeksi keuangan.
    7. Laporan Keuangan Proforma Perseroan per 31 Desember 2022, yang telah disediakan
        manajemen Perseroan;
    8. Laporan Analisis Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha: Transaksi Pinjaman
        yang akan Dilakukan pada Tahun Pajak 2023 oleh Danny, Darussalam Tax Center
        (“DDTC”), dengan No. 133/DDTC-2A/VI/2023 yang diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2023
        dan ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung., LL.B., LL.M Int. Tax., BKP., ADIT;
    9. Draft Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan antara Perseroan dan Kordsa, yang telah
        disediakan oleh manajemen Perseroan;
    10. Draft Keterbukaan Informasi Perseroan;

Atas data yang telah disampaikan tersebut, kami telah menerima Representation Letter dari
manajemen Perseroan No. 069/IK-CS&L/VII/2023 tertanggal 28 Juni 2023 sehubungan dengan
penugasan Pendapat Kewajaran;
Kami telah melakukan wawancara dan diskusi melalui video conference tanggal 20 Juni 2023
dengan perwakilan dari manajemen Perseroan yaitu Bapak Fajar Ramadhan selaku Manager
Accounting and Tax, sehubungan dengan penugasan Pendapat Kewajaran.
Kami juga menggunakan berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik,
seperti Bank Indonesia, dan Bursa Efek Indonesia serta hasil analisis lain yang kami anggap relevan
dengan penugasan pendapat kewajaran.

ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

Asumsi
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan pendapat
kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan maupun
dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disiapkan
oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disiapkan manajemen Perseroan, namun kami tidak bertanggung jawab atas pencapaiannya.
Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.




                                                                                                 v
Page 7
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari Perseroan.

Kondisi Pembatas
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada sumber data dan
informasi sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat
kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data-
data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian
kami tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan
kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi, kami menggunakan data-data sebagaimana tercantum pada bagian
Sumber Data dan Informasi sebagai bahan penelahaan, perhitungan dan analisis.
Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Penilaian kami secara
material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Pendapat Kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang
saham Perseroan dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-
aspek lainnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi mengumumkan bahwa wabah Coronavirus
disease (COVID-19) sebagai pandemi global dan telah menyebar hampir ke seluruh dunia
termasuk Indonesia. Hal ini diumumkan pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana diberitakan
dalam situs resmi WHO melalui konferensi pers di kantor pusat WHO di Jenewa1.
Pada tanggal 30 Desember 2022, pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) di seluruh wilayah Indonesia namun Kementerian Kesehatan
(“Kemenkes”) menyatakan tanggap darurat penyebaran COVID-19 di Indonesia belum dicabut.2
Pandemi COVID-19 secara tidak langsung berpengaruh terhadap perekonomian global dan
Indonesia dan selanjutnya berpotensi mempengaruhi kegiatan operasional bisnis perusahaan di
Indonesia. Namun demikian, pengaruh pandemi COVID-19 terhadap operasional Perseroan belum
dapat ditentukan untuk saat ini.
Penyelesaian wabah COVID-19 akan bergantung pada efektivitas kebijakan atau peraturan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta tingkat kedisiplinan masyarakat dalam
menerapkan kebijakan tersebut. Demikian pula pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca wabah
COVID-19 tergantung kebijakan ekonomi makro yang diajukan oleh Pemerintah.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Penilaian ini
dikeluarkan.



1 (https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-

covid-19---11-march-2020)
2 2) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230509165533-20-947348/kemenkes-status-darurat-covid-19-

indonesia-belum-dicabut


                                                                                                             vi
Page 8
Sesuai dengan Tujuan Pendapat Kewajaran, maka laporan kewajaran hanya terbatas pada
Rencana Transaksi.
Kami menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan laporan pendapat kewajaran tidak terdapat
kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro ekonomi maupun industri, saat kini
maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap bisnis Perseroan dan rencana bisnis dan
anggaran Perseroan.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Tujuan Penilaian yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Penilaian, dan juga bukan merupakan analisis
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Penilaian.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya terbatas
pada aspek finansial atas Rencana Transaksi, kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi
tersebut, karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan kami.
Penggunaan atas sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari
manajemen Perseroan mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat
mempengaruhi kompetisi dan operasional Perseroan.
Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal laporan ini dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi, maka kesimpulan laporan kewajaran yang diinformasikan
tersebut di atas, hanya berlaku apabila tidak ada perubahan signifikan yang akan berdampak
material terhadap kewajaran dari Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk perubahan
baik secara internal pada masing-masing perusahaan maupun secara eksternal meliputi: kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah
Indonesia setelah tanggal laporan ini dikeluarkan. Bila mana setelah tanggal laporan ini
dikeluarkan terjadi perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
ini mungkin berbeda.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan penelaahan,
penghitungan dan analisis.
Proyeksi keuangan yang disampaikan telah kami lakukan review secara terbatas yang
berhubungan dengan Rencana Transaksi dan kami tidak bertanggung jawab atas proyeksi
keuangan diluar Rencana Transaksi.
RSR telah melakukan wawancara dan diskusi melalui video conference dengan manajemen
Perseroan, namun RSR tidak melakukan inspeksi lapangan ke lokasi operasional Perseroan
sehubungan dengan penugasan Pendapat Kewajaran.

PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI

Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

METODOLOGI PENGKAJIAN KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI

Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis sebagai
berikut:




                                                                                           vii
Page 9
     1) Analisis Rencana Transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
        Transaksi, analisis termin dan persyaratan dari perjanjian atas Rencana Transaksi, analisis
        manfaat dan risiko Rencana Transaksi;
     2) Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang Rencana Transaksi,
        riwayat singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan
        prospek usaha Perseroan, dan kerugian Rencana Transaksi;
     3) Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proyeksi keuangan, analisis
        proforma laporan keuangan, dan analisis inkremental;
     4) Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan pendapatan yang relevan,
        informasi non keuangan yang relevan yang dapat memberikan keyakinan dalam
        memberikan opini kewajaran.
     5) Analisis kewajaran Rencana Transaksi;

ANALISIS KEWAJARAN

1.    Analisis Rencana Transaksi
      a) Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan selaku pihak pemberi
         pinjaman, dan Kordsa selaku pihak yang penerima pinjaman.
      b) Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi merupakan
         transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42, karena merupakan transaksi
         Perseroan dengan pemegang saham mayoritasnya serta terdapat kesamaan Direksi dan
         Dewan Komisaris baik pada Perseroan maupun Kordsa.
         Selanjutnya, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
         merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan
         dalam POJK 42.
         Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan merupakan
         transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17.
      c) Analisis perjanjian dan persyaratan atas Rencana Transaksi dilakukan terhadap draft
         Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan antara Perseroan dan Kordsa, yang telah
         disediakan manajemen Perseroan.
      d) Analisis Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi
         Manfaat yang diharapkan diterima oleh Perseroan berdasarkan penjelasan manajemen
         Perseroan dan analisis atas manfaat Rencana Transaksi, antara lain:
             •   Perseroan akan mendapatkan manfaat berupa pendapatan bunga yang diterima
                 atas pemberian pinjaman.
             •   Perseroan dapat mengoptimalkan sumber daya keuangan yang dimiliki sehingga
                 secara keseluruhan dapat menurunkan biaya modal untuk pendanaan, diharapkan
                 meningkatkan laba perusahaan, dan juga untuk memastikan setiap anggota dalam
                 grup usaha Kordsa tidak mengalami masalah likuiditas.
         Risiko yang mungkin dihadapi oleh Perseroan berdasarkan penjelasan manajemen
         Perseroan, antara lain:
             •   Perseroan berpotensi menghadapi kekurangan kas untuk keperluan operasional
                 apabila pada saat yang sama Kordsa juga memerlukan dananya;
             •   Risiko keterlambatan dalam pembayaran Pinjaman Pokok dan Bunga oleh Kordsa.


                                                                                                viii
Page 10
2.   Analisis Kualitatif
     a) Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha Perseroan
        Perseroan didirikan dengan nama PT Branta Mulia dalam rangka Undang-undang
        Penanaman Modal Dalam Negeri No.6 tahun 1968 dam No. 12 tahun 1970 dengan akta
        notaris No. 83 tanggal 8 Juli 1981 dari Ridwan Suselo. S.H., notaris di Jakarta, yang diubah
        dengan akta notaris No. 288 tanggal 27 November 1981 dan No. 261 tanggal 28 Januari
        1982 dari notaris yang sama. Akta pendirian dan perubahannya ini disahkan oleh Menteri
        Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusan No. YA5/88/3 tanggal 2 Maret 1982
        serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 22 Juni 1982,
        Tambahan No. 771.
        Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
        akta notaris No. 5 tanggal 6 Juni 2023 dari notaris Utiek R. Abdurrachman, S.H., MLI.,
        M.Kn. Perubahan ini telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
        Republik Indonesia dalam surat No. AHU-AH.01.03-008363.
        Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang manufaktur dan
        pemasaran kain ban, filamen yarn (serat-serat nylon, polyester, rayon), benang nylon
        untuk ban, dan bahan baku polyster. Perseroan menjual produknya ke pasar lokal dan
        internasional.
        Kantor pusat Perseroan dan pabrik Perseroan berdomisili di Jl. Pahlawan, Desa Karang
        Asem Timur, Citeurup, Bogor dan Perseroan memulai kegiatan operasi komersialnya sejak
        6 November 1987.
     b) Analisis Industri
        Saat ini, terdapat beberapa jenis serat yang menjadi bahan dasar bagi berbagai produk
        tekstil di dunia. Berdasarkan bahan dasar pembuatannya, jenis-jenis serat dikelompokan
        dalam beberapa kategotri utama, diantanya; (1) Serat alami dari tumbuhan (kapas, dan
        serat alami dari tumbuhan lainnya); (2) Serat alami dari hewan (kulit, wol, dan sutera); (3)
        Manmade Cellulosic fibers (MMCF - viscose, asetat, lyocell, modal, dan cupro), dan (4)
        Serat sintetis (polyester, polyamide dan serat sintetis lainnya). Serat – serat tersebut akan
        diolah menjadi benang yang yang menjadi bahan dasar untuk menenun tekstil. Hasill
        tekstil umumnya digunakan untuk membuat pakaian, namun seiring berjalannya waktu
        tekstil dapat digunakan untuk berbagi macam kebutuhan tergantung bahan serat benang
        yang digunakan.
        Serat polyester dan serat polyamide (nilon) merupakan salah satu serat sintetis yang
        cukup banyak digunakan sebagai bahan dasar tekstil. Salah satu pemanfaatan tekstil dari
        serat sintetis tersebut adalah pembuatan kain ban (tire cord fabric) yang bahan utamanya
        adalah polyester dan nilon.
        Untuk itu, produsen kain ban sangat erat dengan industri otomotif, terutama perusahaan
        manufaktur dan penjualan kendaraan bermotor.
        Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) memberikan keterangan bahwa produksi ban
        mobil dan ban motor hingga akhir 2023 di Indonesia akan mulai menunjukkan
        pertumbuhan. Produksi ban motor dari 2021 hingga akhir 2022 menunjukan penurunan
        sebesar 3,30% secara CAGR. Sementara pada ban mobil masih menunjukkan penurunan
        sebesar 9,43% secara CAGR.
        APBI memprediksikan bahwa hingga akhir 2023 produksi ban motor dan ban mobil di
        Indonesia akan melampaui produksi tahun sebelumnya. Produksi ban mobil akan tumbuh
        sebesar 12,17% dari capaian 2022, sementara itu performa ban motor naik 10,90%. APBI


                                                                                                   ix
Page 11
        juga mengatakan peningkatan produksi dikarenakan terjadinya penambahan pada ekspor.
        Berdasarkan data yang diterbitkan oleh statista.com, pasar ban otomotif diproyeksikan
        akan mengalami pertumbuhan sebesar 4,08% per tahunnya dihitung secara CAGR atau
        akan mencapai US$142,54 miliar pada tahun 2025. Semakin besar pangsa pasar ban
        otomotif ini akan berdampak baik pada industri tekstil.
     c) Analisis Operasional dan Prospek Usaha Perseroan
        Perseroan bergerak di bidang manufaktur dan pemasaran kain ban, filamen yarn (serat-
        serat nylon, polyester, rayon), benang nylon untuk ban, dan benang polyester.
        Pada tahun 2022, penjualan Konsolidasian Perseroan tercatat sebesar US$335,23 juta.
        Kontribusi penjualan tertinggi berasal dari segmen operasi kain ban sebesar 90,03%.
        Selanjutnya segmen operasi benang polyester sebesar 2,56%, dan segmen operasi benang
        nylon dengan kontribusi sebesar 7,41%.
        Kantor pusat Perseroan dan pabrik Perseroan berdomisili di Jl. Pahlawan, Desa Karang
        Asem Timur, Citeurup, Bogor, Indonesia. Perseroan memiliki anak perusahaan yang
        berdomisili di Thailand, dengan alamat Rojana Industrial Park 1/16 Moo 5 Khanham
        Subdistrict, Uthai District Ayutthaya, Thailand.
        Hambatan global di tahun 2022 terkait rantai pasokan bahan baku pasca pemulihan
        setelah COVID-19 dan ditengah perang Rusia-Ukraina yang sedang berlangsung
        diperkirakan akan berangsur membaik di tahun 2023.
        Perbaikan rantai pasokan bahan baku dan material penunjang produksi automotif akan
        membantu pemulihan produksi automotif secara global. Tren permintaan akan kendaraan
        yang ramah lingkungan untuk mengurangi emisi gas CO2 semakin meningkat. Dalam
        beberapa tahun ke depan diprediksi permintaan kendaraan dengan tenaga listrik akan
        meningkat dibandingkan kendaraan dengan bahan bakar fosil. Kondisi pasar ban dunia di
        tahun 2022 mencapai USD$314 miliar dan diperkirakan akan meningkat dengan CAGR
        6,3% dan mencapai US$413 miliar di 2028.
     d) Keuntungan dan Kerugian Rencana Transaksi
        Keuntungan yang diharapkan diperoleh Perseroan dengan melaksanakan Rencana
        Transaksi adalah pengelolaan kondisi keuangan yang lebih baik dengan memaksimalkan
        manajemen kas Perseroan.
        Kerugian sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah biaya-biaya yang timbul
        sehubungan dengan Rencana Transaksi.
3.   Analisis Kuantitatif
     a) Analisis Kinerja Historis
        Pada tahun 2022, segmen penjualan barang lokal sebesar US$175,10 juta atau
        berkontribusi sebesar 52,13% dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak
        Perusahaan. Dan segmen penjualan barang ekspor sebesar US$160,75 juta atau
        berkontribusi sebesar 47,87% dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak
        Perusahaan. Beban pokok penjualan konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan
        selama tahun 2018-2022 mengalami peningkatan fluktuatif secara CAGR sebesar 13,86%.
        Selama tahun 2018-2022, EBITDA konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan
        mengalami peningkatan fluktuatif secara CAGR sebesar 7,92%. Selama tahun 2018-2022,
        rata-rata margin EBITDA konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan secara
        konsolidasian sebesar 13,89%.



                                                                                           x
Page 12
  Selama tahun 2018-2022, EBIT konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan mengalami
  peningkatan fluktuatif secara CAGR sebesar 14,41%, rata-rata margin EBIT konsolidasian
  Perseroan dan Anak Perusahaan secara konsolidasian sebesar 8,96%.
  Selama tahun 2018-2022, rata-rata margin laba tahun berjalan konsolidasian Perseroan
  Total aset konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan selama tahun 2018-2022
  mengalami penurunan fluktuatif secara CAGR sebesar 0,47%.
  Selama tahun 2018-2022, total liabilitas konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan
  mengalami penurunan secara CAGR sebesar 2,61%, rata-rata rasio total liabilitas terhadap
  total aset dan rata-rata rasio total liabilitas terhadap total ekuitas Perseroan dan Anak
  Perusahaan secara konsolidasian masing-masing sebesar 22,57% dan sebesar 29,68%.
  Selama tahun 2018-2022, total ekuitas konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan
  mengalami fluktuasi peningkatan secara CAGR sebesar 0,24%.

b) Analisis proyeksi Keuangan Perseroan Tanpa dan Dengan Rencana Transaksi untuk
   periode 2023-2027:
  Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Pendapatan dan beban penghasilan
  Perseroan selama periode 2023-2027 diproyeksikan tidak mengalami perubahan
  sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
  Proyeksi pendapatan keuangan Perseroan selama periode 2023-2026 diproyeksikan
  mengalami peningkatan dengan dilaksanakan Rencana Transaksi dimana pada tahun 2026
  diproyeksikan sebesar US$241 ribu, mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa
  melaksanakan Rencana Transaksi yang diproyeksikan sebesar US$111 ribu yang berasal
  dari penghasilan bunga yang diperoleh Perseroan dengan memberikan pinjaman kepada
  pihak terafiliasi.
  Seiring dengan peningkatan pendapatan keuangan Perseroan selama periode 2023-2026,
  Laba bersih Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa
  melaksanakan Rencana Transaksi, yaitu dari sebesar US$12,54 juta menjadi sebesar
  US$12,65 juta pada 2026.
  Rata-rata marjin laba bersih Perseroan selama tahun 2023-2027 diproyeksikan mengalami
  peningkatan, dimana pada 2027, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi, laba bersih
  diproyeksikan sebesar 4,06%.
  Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, jumlah aset Perseroan pada tahun 2026
  diproyeksikan sebesar US$277,69 juta, mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa
  melaksanakan Rencana Transaksi yang diproyeksikan sebesar US$273,71 juta, terutama
  berasal dari peningkatan piutang lain pihak terafiliasi.
  Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, jumlah liabilitas jangka Perseroan secara
  keseluruhan diproyeksikan mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa
  melaksanakan Rencana Transaksi, yaitu dari sebesar US$64,44 juta menjadi sebesar
  US$64,47 juta pada tahun 2026, yang berasal dari peningkatan pada utang pajak.
  Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, jumlah ekuitas Perseroan secara keseluruhan
  diproyeksikan mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana
  Transaksi, yaitu dari sebesar US$211,41 juta menjadi sebesar US$213,22 juta pada tahun
  2026, yang berasal dari peningkatan pada laba ditahan.
  Tingkat pengembalian atas ekuitas (Return on Equity / ROE) Perseroan selama tahun
  2023-2027 mengalami peningkatan, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi, rata-rata



                                                                                         xi
Page 13
   ROE Perseroan diproyeksikan sebesar 6,02% dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi,
   sebesar 5,89%.
   Tingkat pengembalian atas aset (Return on Assets / ROA) Perseroan selama tahun 2023-
   2027 mengalami peningkatan, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi, rata-rata ROA
   Perseroan diproyeksikan sebesar 4,63% dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi,
   sebesar 4,52%.
   Laba bersih per saham (Earnings Per Share / EPS) Perseroan selama tahun 2023-2027
   mengalami peningkatan, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi, rata-rata EPS Perseroan
   diproyeksikan sebesar US$0,0293 per saham dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi,
   sebesar US$0,0285 per saham.
   Rasio lancar Perseroan selama tahun 2023-2027 mengalami penurunan, dengan
   dilaksanakan Rencana Transaksi, rata-rata Rasio lancar Perseroan diproyeksikan sebesar
   2,46x dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi, sebesar 2,55x. Rasio lancar Perseroan
   mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi
   yang berasal dari penurunan kas dan setara kas
c) Analisis terhadap Laporan Keuangan Proforma Perseroan per tanggal 31 Desember 2022,
   terhadap Laporan Proforma yang telah disediakan manajemen Perseroan:
  Proforma pendapatan dan beban pokok penjualan Perseroan tidak mengalami perubahan
  sehubungan dengan pelaksanaan rencana Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada
  pihak terafiliasi.
  Proforma penghasilan keuangan Perseroan mengalami peningkatan yang berasal dari
  penghasilan bunga yang diperoleh Perseroan dengan memberikan pinjaman kepada pihak
  terafiliasi dibandingkan jika Perseroan tidak melaksanakan Rencana Transaksi.
  Proforma laba bersih Perseroan mengalami peningkatan yang berasal dari peningkatan
  penghasilan keuangan Perseroan.
  Proforma Aset Lancar Perseroan mengalami penurunan yang berasal dari penurunan kas
  dan setara kas sehubungan dengan pemberian pinjaman.
  Proforma Aset Tidak Lancar Perseroan mengalami peningkatan yang berasal dari Piutang
  lain-lain - pihak berelasi sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
  Secara keseluruhan, proforma Jumlah Aset Perseroan mengalami peningkatan
  sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
  Proforma Liabilitas Jangka Pendek Perseroan mengalami peningkatan yang berasal dari
  utang pajak.
  Proforma Liabilitas Jangka Panjang Perseroan tidak mengalami perubahan sehubungan
  dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
  Secara keseluruhan, proforma Jumlah Liabilitas Perseroan mengalami peningkatan
  sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
  Proforma Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan yang berasal dari saldo laba yang
  belum dicadangkan sehubungan dengan peningkatan laba bersih Perseroan.
   Rasio Profitabilitas menunjukkan peningkatan, dimana ROA Perseroan meningkat dari
   12,00% menjadi 12,53%, dan ROE Perseroan meningkat dari 15,70% menjadi 16,38%.




                                                                                      xii
Page 14
     d) Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi dilakukan untuk mengukur nilai tambah dari
        Rencana Transaksi dengan membandingkan proyeksi tanpa dan dengan Rencana
        Transaksi untuk periode 2023-2027.
        •   Berdasarkan analisis inkremental terhadap laporan laba rugi Perseroan untuk periode
            2023-2027, dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Inkremental proyeksi
            Pendapatan dan beban penghasilan Perseroan tidak mengalami perubahan
            dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
        •   Inkremental pendapatan keuangan Perseroan untuk periode 2023 – 2026 dengan
            melaksanakan Rencana Transaksi diproyeksikan mengalami peningkatan hingga
            mencapai US$130 ribu pada tahun 2026 jika dibandingkan tanpa melaksanakan
            Rencana Transaksi.
        •   Inkremental proyeksi laba bersih Perseroan selama periode 2023-2027, dengan
            melaksanakan Rencana Transaksi mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa
            melaksanakan Rencana Transaksi. Pada tahun 2026, Inkremental laba bersih
            Perseroan dengan melaksanakan Rencana Transaksi diproyeksikan mencapai US$101
            ribu jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
        •   Berdasarkan analisis inkremental terhadap proyeksi laporan posisi keuangan
            Perseroan untuk periode 2023-2027, dengan dilakukannya Rencana Transaksi,
            Inkremental proyeksi jumlah aset Perseroan mengalami peningkatan jika
            dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi yang berasal dari peningkatan
            piutang pihak afiliasi. Pada akhir periode 2027 dengan melaksanakan Rencana
            Transaksi diproyeksikan mengalami peningkatan mencapai US$1,81 juta jika
            dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
        •   Inkremental Proyeksi total liabilitas Perseroan selama periode 2023-2027, dengan
            melaksanakan Rencana Transaksi mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa
            melaksanakan Rencana Transaksi yang berasal dari peningkatan utang pajak
            Perseroan. Inkremental total liabilitas Perseroan pada 2026 dengan melaksanakan
            Rencana Transaksi diproyeksikan mengalami peningkatan mencapai US$29 ribu jika
            dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
        •    Inkremental total ekuitas Perseroan untuk periode 2023-2027 dengan melaksanakan
             Rencana Transaksi diproyeksikan mengalami peningkatan mencapai US$1,81 juta
             pada tahun 2027, jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi yang
             berasal dari peningkatan laba ditahan Perseroan.
4.   Analisis Atas Faktor Lain Yang Relevan
     Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, tidak terdapat biaya
     atau pendapatan yang relevan yang signifikan terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang
     telah diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
5.   Analisis Kewajaran Harga Rencana Transaksi
     Analisis kewajaran dilakukan terhadap tingkat bunga berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman
     Antar Perusahaan antara Perseroan Kordsa yang dibandingkan dengan hasil studi
     benchmarking berdasarkan laporan independen konsultan pajak, Danny, Darussalam Tax
     Center (“DDTC”)
     Intercompany Loan Agreement
     • Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan antara Perseroan Kordsa, suku
       Bunga yang berlaku adalah SOFR 6M + 3.5% p.a (term SOFR D-2)), untuk pinjaman dalam
       mata uang USD sebagaimana dipublikasikan 2 hari kerja sebelum tanggal pencairan dana
       oleh Kordsa.


                                                                                            xiii
Page 15
    Laporan Analisis Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha: Transaksi Pinjaman
    yang akan Dilakukan pada Tahun Pajak 2023 oleh DDTC, dengan No. 133/DDTC-2A/VI/2023
    yang diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Yusuf Wangko
    Ngantung., LL.B., LL.M Int. Tax., BKP., ADIT.
       •     Dalam rangka penerapan pengujian kewajaran tingkat bunga metode transfer
             pricing yang paling tepat untuk menguji transaksi tersebut adalah metode
             perbandingan transaksi independen / Comparable Uncontrolled Transaction
             (“CUT”).
       •     Dalam penerapan metode CUT, analisis pengujian kewajaran transaksi pinjaman
             afiliasi dilakukan di tingkat tarif bunga. Dalam hal ini dilakukan pencarian tarif
             tingkat unga wajar dari perjanjian pinjaman yang sebanding dengan perjanjian
             pinjaman antara Perseroan. Penggunaan metode CUT sebagai metode yang paling
             tepat untuk diterapkan dalam analisis transaksi pinjaman dikonfirmasi dalam Pasal
             13 ayat 8 PMK-22/2020 dan OECD Guidelines.
       •     Dalam melakukan pencarian perjanjian pinjaman pembanding untuk transaksi yang
             diuji, telah digunakan database Eksternal yaitu DealScan.
       •     Dari proses pencarian pembanding diperoleh hasil sebanyak 15 (lima belas)
             perjanjian pinjaman pembanding.
    Berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap tingkat bunga sebesar SOFR 6M + 3.5% p.a
    (term SOFR D-2)), maka Rencana Transaksi antara Perseroan dan Kordsa adalah wajar karena
    berada dalam kisaran “inter-quartile” hasil analisis dari DDTC.
KESIMPULAN
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas
kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka, menurut pendapat RSR, Rencana
Transaksi adalah wajar.
PENUTUP
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan
dan penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan
informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini.
Hormat Kami,
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan




Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.)
Rekan Senior
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00273
STTD OJK No. : STTD.PB-12/PM.2/2018
MAPPI No. : 06-S-01990
 B-1.10.00269



                                                                                             xiv
Page 16
                              PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di
bawah ini menerangkan bahwa:
1. Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami telah bertindak secara
     independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, Kordsa, ataupun
     pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
     kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
2. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
     merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
     dipengaruhi oleh opini atas kewajaran Rencana Transaksi yang dihasilkan dari proses analisis
     kewajaran ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada proposal No.
     RSR/P-B/FO/310523 tanggal 31 Mei 2023. Adapun biaya jasa tersebut telah memperhatikan
     pedoman yang diatur oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai (IKJPP) MAPPI.
3. Penilai bertanggung jawab atas opini Laporan Pendapat Kewajaran;
4. Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2022, parameter dan laporan
     keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember
     2022;
5. Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Obyek
     Analisis Pendapat Kewajaran pada Tanggal Penilaian dan analisis telah dilakukan sesuai
     dengan Tujuan Pendapat Kewajaran sebagaimana diungkapkan dalam Laporan ini;
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Standar
     Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), POJK 42, POJK 35
     dan SEOJK 17;
7. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada Laporan
     Pendapat Kewajaran ini;
8. Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada ruang lingkup dan data-data yang dianalisis serta
     data ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini pada
     Sumber Data diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat dipertanggungjawabkan;
9. Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
     analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Penilaian ini;
10. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
     Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik. RSR telah melakukan
     wawancara dan diskusi melalui video conference dengan manajemen Perseroan, namun RSR
     tidak melakukan inspeksi lapangan ke lokasi operasional Perseroan sehubungan dengan
     penugasan Pendapat Kewajaran;;
11. Dalam melakukan penugasan ini, Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional
     dalam menyiapkan Laporan Pendapat Kewajaran; dan
12. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam Laporan ini, telah menyediakan bantuan
     profesional dalam menyiapkan Laporan Pendapat Kewajaran.
Jakarta, 28 Juni 2023
Signing Partner
Yunus N. Purwono
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik : B-1.10.00273
STTD OJK : STTD.PB-12/PM.2/2018
MAPPI : 06-S-01990                                              ......................................................



                                                                                                                   xv
Page 17
            ......................................................

Reviewer
Nursatrio
MAPPI No.: 12-T-03901
Register No.RMK-2017.00645                                           ......................................................
        ......................................................


Penilai


Ari Kurnia
MAPPI : 11-T-03180
Register No.RMK-2017.00649                                           ......................................................




Agustya Lisdayanti
MAPPI : 18 - P - 08359
Register No. RMK-2021.04059                                          ......................................................

                                                                     ......................................................




                                                                                                                       xvi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.8 MB
Published4 Jul 2023
Pages17
Characters49,128
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result