Skip to content
Back to announcement

20230704_MAPA_Informasi Transaksi Afiliasi_31336830_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review MAPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                 PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK
                                  (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
        Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
        tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).


 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
     DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK
                                   (“Perseroan”)




                                  Kegiatan Usaha Utama:
                        Bergerak dalam bidang perdagangan Umum,
      Termasuk perdagangan eceran, dan bertindak sebagai agen atau distributor pihak lain

                           Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                          Kantor Pusat:
                                 Sahid Sudirman Center, Lt. 26
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                    Jakarta 10220, Indonesia
                                  Telepon: +62 21 8064 8488
                                  Website: www.mapactive.id
                                 Email: corpsec@mapactive.id



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN, SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.


                        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
                                  pada tanggal 4 Juli 2023
Page 2
                                       I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 28 Juni 2023, Athletica International Holdings Pte. Ltd. berkedudukan di Singapura
(untuk selanjutnya disebut “AIHP”) dan Map Active Singapore Pte. Ltd., berkedudukan di Singapura
(untuk selanjutnya disebut “MASP”) telah menandatangani Loan Contract dimana AIHP setuju untuk
memberikan fasilitas pinjaman kepada MASP sebesar USD5.000.000,00 (“Loan Contract”).

AIHP dan MASP merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan dengan kepemilikan saham
Perseroan secara langsung sebesar 100% dalam AIHP dan secara tidak langsung sebesar 90% dalam
MASP.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 42/2020,
maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para
Pemegang Saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.


                           II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Transaksi, Obyek dan Nilai Transaksi
   a. Nama dan Tanggal Transaksi: Transaksi pemberian fasilitas pinjaman dari AIHP kepada MASP
      berdasarkan Loan Contract (selanjutnya disebut “Transaksi”).

   b. Obyek Transaksi: Transaksi dimana AIHP setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada
      MASP berdasarkan Loan Contract sebesar USD5.000.000,00 dengan tingkat bunga sebesar
      5,5% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2028 dan dapat diperpanjang
      dengan persetujuan AIHP dan MASP.

   c.   Nilai Transaksi: sebesar USD5.000.000,00 atau setara dengan Rp.78.655.000.000,00, yang
        dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 30 Desember 2022 yaitu
        1 USD = Rp.15.731,00.

B. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

    1. Athletica International Holdings Pte.Ltd
       a. Riwayat Singkat
          AIHP didirikan berdasarkan Certificate Confirming Incorporation of Company pada tanggal
          19 Februari 2016 dengan nama Map Aktif Adiperkasa Pte. Ltd. Anggaran dasar AIHP telah
          mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sebagaimana terdapat dalam Business
          Profile tanggal 14 Februari 2020 mengenai perubahan nama perusahaan menjadi
          Athletica International Holdings Pte. Ltd.

        b. Maksud dan Tujuan
           Maksud dan tujuan AIHP ialah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar
           (grosir) dan perdagangan eceran (retail).

        c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang saham
           dan kepemilikan saham di AIHP adalah sebagai berikut:
Page 3
               KETERANGAN                  JUMLAH SAHAM       NILAI NOMINAL
                                                                 @USD1,00
                                                                PER SAHAM          %
                                                                   (USD)

    Modal Dasar                             120.780.000          120.780.000,00
    Modal Ditempatkan dan Disetor:
    PT Map Aktif Adiperkasa Tbk.            120.780.000          120.780.000,00 100

    Jumlah Modal     Ditempatkan     dan    120.780.000          120.780.000,00 100
    Disetor


   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi AIHP adalah sebagai
   berikut:

   Direksi
   Direktur              : Virendra Prakash Sharma
   Direktur              : Susianna Latif
   Direktur              : Sjeniwati Gusman
   Direktur              : Miquel Rodrigo Staal
   Direktur              : Wong Siew Ying

  e. Alamat
    AIHP beralamat di 180 Paya Lebar Road #10-01 Yi Guang factory Building, Singapura
    409032.

2. Map Active Singapore Pte.Ltd
   a. Riwayat Singkat
      MASP didirikan berdasarkan Certificate Confirming Incorporation of Company pada
      tanggal 5 April 2022.

   b. Maksud dan Tujuan
      Maksud dan tujuan MASP ialah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan eceran
      pakaian olahraga dan perlengkapannya (termasuk sepeda, perahu dan perlengkapan
      kesehatan).

   c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang saham
      dan kepemilikan saham di MASP adalah sebagai berikut:
Page 4
                           KETERANGAN                      JUMLAH       NILAI NOMINAL          %
                                                            SAHAM          @SGD1,00
                                                                          PER SAHAM

                                                                             (SGD)
            Modal Dasar                                     6.800.000      6.800.000,00
            Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
            1. Athletica International Holding Pte. Ltd     6.120.000      6.120.000,00    90.00
            2. Gan Kok Tuan                                   680.000        680.000,00    10.00

            Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor            6.800.000      6.800.000,00   100.00
            Penuh

       d.   Pengurusan
            Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi MASP adalah sebagai
            berikut:

            Direksi
            Direktur           : Gan Kok Tuan
            Direktur           : Ng Seok Imm
            Direktur           : Miquel Rodrigo Staal
            Direktur           : Susianna Latif

       e.   Alamat
            MASP beralamat di 16 Raffles Quay #16-02, Hong Leong Building, Singapore 048581.

C. Sifat Hubungan Afiliasi
   a. Perseroan merupakan pemilik secara langsung sebesar 100% saham dalam AIHP dan secara
       tidak langsung sebesar 90% saham dalam MASP.
   b. Terdapat pengurus yang sama antara Perseroan, AIHP, dan MASP.


             III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

A. Pihak Independen yang Ditunjuk dalam Transaksi

   Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR”)
   sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
   No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
   modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
   No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan
   untuk untuk memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi sesuai dengan surat penugasan
   No. KR/230517-001 tanggal 17 Mei 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

B. Pendapat Penilai Independen

   1. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

       Berikut adalah ringkasan laporan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi No.
       00081/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023.
Page 5
•   Pihak-Pihak Dalam Transaksi
    Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah AIHP dan MASP.

•   Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
    Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana AIHP
    setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada MASP dengan nilai sebesar
    USD 5,00 juta, dengan tingkat bunga sebesar 5,50% per tahun, yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 30 juni 2028, dan dapat diperpanjang dengan persetujuan AIHP dan MASP.

•   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
    Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah
    untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi
    dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

•   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
    Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
    informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah.
    Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
    kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan
    dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang
    tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-
    informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
    mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada
    jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
    menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
    menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
    atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
    tersebut.

    Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
    disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi
    laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
    menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
    penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

    KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga
    tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR
    berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
    Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
    perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum
    dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari
    segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-
    disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
    informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
    Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan
    MASP berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan MASP.
Page 6
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi
mungkin berbeda.
Page 7
           Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dalam kondisi yang tidak
           menentu, antara lain, namun tidak terbatas pada, tingginya tingkat ketidakpastian akibat
           adanya pandemi wabah Covid-19. Prinsip kehati-hatian diperlukan dalam penggunaan
           Laporan Pendapat Kewajaran, khususnya berkenaan perubahan yang terjadi dari tanggal
           penilaian sampai dengan tanggal penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran. Perubahan
           asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini akan
           berpengaruh secara material terhadap kesimpulan Pendapat Kewajaran.

       •   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran Atas Transaksi

           Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis
           melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal
           sebagai berikut:

           I. Analisis atas Transaksi;
           II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
           III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.

       •   Kesimpulan
           Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
           dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan
           atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
           Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.

IV.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
       DENGAN PELAKSANAAN TRANSAKSI SEJENIS LAINNYA DILAKUKAN BUKAN DENGAN PIHAK
       YANG MEMILIKI HUBUNGAN AFILIASI

A. Tujuan Pelaksanaan Transaksi
   Tujuan atau manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi adalah untuk
   mengembangkan bisnis usaha MASP. MASP memerlukan dukungan pendanaan antara lain untuk
   tambahan modal kerja dalam menambah lini produk baru dan menjaga ketersediaan persediaan
   yang diharapkan dapat memperkuat portofolio bisnis MASP sehingga pada akhirnya diharapkan
   dapat mendorong peningkatan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan
   datang dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

B. Pertimbangan Transaksi Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
   Pertimbangan dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi lebih baik dibandingkan dengan
   pihak lain yang tidak terafiliasi adalah agar pengaturan cash management internal group
   Perseroan lebih efisien.

                                      V. PERNYATAAN DIREKSI
Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar
(arms length).
Page 8
                       VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Transaksi afiliasi ini:
1. Tidak mengandung benturan kepentingan; dan
2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

                              VII.   INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:

                                 PT Map Aktif Adiperkasa Tbk.
                                       Corporate Secretary
                                 Sahid Sudirman Center, Lt. 26
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                    Jakarta 10220, Indonesia
                                  Telepon: +62 21 8064 8488
                                  Website: www.mapactive.id
                                 Email: corpsec@mapactive.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published4 Jul 2023
Pages8
Characters18,754
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2197 ms 12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': 'Transaksi dimana AIHP setuju untuk memberikan '
                            'fasilitas pinjaman kepada'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Transaksi dimana AIHP setuju untuk memberikan fasilitas '
                'pinjaman kepada',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result