Back to announcement
20230704_MAPA_Informasi Transaksi Afiliasi_31336830_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review MAPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan Umum,
Termasuk perdagangan eceran, dan bertindak sebagai agen atau distributor pihak lain
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Sahid Sudirman Center, Lt. 26
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 8064 8488
Website: www.mapactive.id
Email: corpsec@mapactive.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN, SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2023
Page 2
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 28 Juni 2023, Athletica International Holdings Pte. Ltd. berkedudukan di Singapura
(untuk selanjutnya disebut “AIHP”) dan Map Active Singapore Pte. Ltd., berkedudukan di Singapura
(untuk selanjutnya disebut “MASP”) telah menandatangani Loan Contract dimana AIHP setuju untuk
memberikan fasilitas pinjaman kepada MASP sebesar USD5.000.000,00 (“Loan Contract”).
AIHP dan MASP merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan dengan kepemilikan saham
Perseroan secara langsung sebesar 100% dalam AIHP dan secara tidak langsung sebesar 90% dalam
MASP.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 42/2020,
maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para
Pemegang Saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Transaksi, Obyek dan Nilai Transaksi
a. Nama dan Tanggal Transaksi: Transaksi pemberian fasilitas pinjaman dari AIHP kepada MASP
berdasarkan Loan Contract (selanjutnya disebut “Transaksi”).
b. Obyek Transaksi: Transaksi dimana AIHP setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada
MASP berdasarkan Loan Contract sebesar USD5.000.000,00 dengan tingkat bunga sebesar
5,5% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2028 dan dapat diperpanjang
dengan persetujuan AIHP dan MASP.
c. Nilai Transaksi: sebesar USD5.000.000,00 atau setara dengan Rp.78.655.000.000,00, yang
dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 30 Desember 2022 yaitu
1 USD = Rp.15.731,00.
B. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Athletica International Holdings Pte.Ltd
a. Riwayat Singkat
AIHP didirikan berdasarkan Certificate Confirming Incorporation of Company pada tanggal
19 Februari 2016 dengan nama Map Aktif Adiperkasa Pte. Ltd. Anggaran dasar AIHP telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sebagaimana terdapat dalam Business
Profile tanggal 14 Februari 2020 mengenai perubahan nama perusahaan menjadi
Athletica International Holdings Pte. Ltd.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan AIHP ialah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar
(grosir) dan perdagangan eceran (retail).
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang saham
dan kepemilikan saham di AIHP adalah sebagai berikut:
Page 3
KETERANGAN JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL
@USD1,00
PER SAHAM %
(USD)
Modal Dasar 120.780.000 120.780.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Map Aktif Adiperkasa Tbk. 120.780.000 120.780.000,00 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan 120.780.000 120.780.000,00 100
Disetor
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi AIHP adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Virendra Prakash Sharma
Direktur : Susianna Latif
Direktur : Sjeniwati Gusman
Direktur : Miquel Rodrigo Staal
Direktur : Wong Siew Ying
e. Alamat
AIHP beralamat di 180 Paya Lebar Road #10-01 Yi Guang factory Building, Singapura
409032.
2. Map Active Singapore Pte.Ltd
a. Riwayat Singkat
MASP didirikan berdasarkan Certificate Confirming Incorporation of Company pada
tanggal 5 April 2022.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan MASP ialah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan eceran
pakaian olahraga dan perlengkapannya (termasuk sepeda, perahu dan perlengkapan
kesehatan).
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang saham
dan kepemilikan saham di MASP adalah sebagai berikut:
Page 4
KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL %
SAHAM @SGD1,00
PER SAHAM
(SGD)
Modal Dasar 6.800.000 6.800.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Athletica International Holding Pte. Ltd 6.120.000 6.120.000,00 90.00
2. Gan Kok Tuan 680.000 680.000,00 10.00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 6.800.000 6.800.000,00 100.00
Penuh
d. Pengurusan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi MASP adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Gan Kok Tuan
Direktur : Ng Seok Imm
Direktur : Miquel Rodrigo Staal
Direktur : Susianna Latif
e. Alamat
MASP beralamat di 16 Raffles Quay #16-02, Hong Leong Building, Singapore 048581.
C. Sifat Hubungan Afiliasi
a. Perseroan merupakan pemilik secara langsung sebesar 100% saham dalam AIHP dan secara
tidak langsung sebesar 90% saham dalam MASP.
b. Terdapat pengurus yang sama antara Perseroan, AIHP, dan MASP.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
A. Pihak Independen yang Ditunjuk dalam Transaksi
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR”)
sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan
untuk untuk memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi sesuai dengan surat penugasan
No. KR/230517-001 tanggal 17 Mei 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
B. Pendapat Penilai Independen
1. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan laporan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi No.
00081/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023.
Page 5
• Pihak-Pihak Dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah AIHP dan MASP.
• Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana AIHP
setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada MASP dengan nilai sebesar
USD 5,00 juta, dengan tingkat bunga sebesar 5,50% per tahun, yang akan jatuh tempo
pada tanggal 30 juni 2028, dan dapat diperpanjang dengan persetujuan AIHP dan MASP.
• Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi
dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
• Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan
dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-
informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum
dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari
segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan
MASP berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan MASP.
Page 6
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi- transaksi tersebut terhadap Transaksi. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran. Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
Page 7
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dalam kondisi yang tidak
menentu, antara lain, namun tidak terbatas pada, tingginya tingkat ketidakpastian akibat
adanya pandemi wabah Covid-19. Prinsip kehati-hatian diperlukan dalam penggunaan
Laporan Pendapat Kewajaran, khususnya berkenaan perubahan yang terjadi dari tanggal
penilaian sampai dengan tanggal penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran. Perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini akan
berpengaruh secara material terhadap kesimpulan Pendapat Kewajaran.
• Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran Atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal
sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
• Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan
atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
DENGAN PELAKSANAAN TRANSAKSI SEJENIS LAINNYA DILAKUKAN BUKAN DENGAN PIHAK
YANG MEMILIKI HUBUNGAN AFILIASI
A. Tujuan Pelaksanaan Transaksi
Tujuan atau manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi adalah untuk
mengembangkan bisnis usaha MASP. MASP memerlukan dukungan pendanaan antara lain untuk
tambahan modal kerja dalam menambah lini produk baru dan menjaga ketersediaan persediaan
yang diharapkan dapat memperkuat portofolio bisnis MASP sehingga pada akhirnya diharapkan
dapat mendorong peningkatan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan
datang dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
B. Pertimbangan Transaksi Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
Pertimbangan dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi lebih baik dibandingkan dengan
pihak lain yang tidak terafiliasi adalah agar pengaturan cash management internal group
Perseroan lebih efisien.
V. PERNYATAAN DIREKSI
Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar
(arms length).
Page 8
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Transaksi afiliasi ini:
1. Tidak mengandung benturan kepentingan; dan
2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:
PT Map Aktif Adiperkasa Tbk.
Corporate Secretary
Sahid Sudirman Center, Lt. 26
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 8064 8488
Website: www.mapactive.id
Email: corpsec@mapactive.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2197 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'Transaksi dimana AIHP setuju untuk memberikan '
'fasilitas pinjaman kepada'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Transaksi dimana AIHP setuju untuk memberikan fasilitas '
'pinjaman kepada',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}