Back to announcement
20230704_MGLV_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336883_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MGLVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PANCA ANUGRAH WISESA Tbk
(“PERSEROAN”)
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Jumat, 30 Juni 2023;
Waktu : 09.16’ BBWI s/d 10.04’ BBWI;
Tempat : Hotel Kuretakeso Kemang
Jl. Bangka Raya No. 7 A, RW. 7, Kel. Pela Mampang,
Kec. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, 12730.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang didalamnya
terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 serta pemberian dan
pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
5. Perubahan Pasal 3 Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan.
C. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
1
Page 2
PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
- Komisaris Utama : Bapak KEVIN RAHARDJA;
- Komisaris : Nyonya SRI RAHAYU.
DIREKSI:
- Direktur : Bapak ANDRY MULYONO.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
1.499.999.900 saham, yang merupakan 78,7450% dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara
yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan
POJK 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait setiap mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 11 ayat 49 Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H. Hasil pemungutan suara:
Pada saat pengambilan keputusan setiap mata acara Rapat yang
diusulkan, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang
saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan
suara abstain, sehingga seluruh keputusan mata acara Rapat diambil
berdasarkan suara bulat.
2
Page 3
PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
tahun buku 2022;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menetapkan penggunaan Laba Komprehensif Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar
Rp 15.567.841.933,- untuk pengembangan usaha Perseroan dan
memperkuat struktur permodalan sehingga dengan demikian tidak ada
dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2023, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, kepada Dewan
Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
Akuntan Publik yang memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan
usaha Perseroan, memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai
dan memiliki Independensi.
3
Page 4
PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan 2 Anggaran
Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan
menambah kegiatan usaha Perseroan, yaitu perdagangan eceran
marmer dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
antara lain di Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin dan
sejenisnya, dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca.
2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan
untuk menyesuaikan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha
Perseroan, dengan ketentuan kelompok bidang usaha
sebagaimana dimuat dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
berlaku saat ini.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
hasil keputusan mata acara Rapat yang kelima ini kedalam akta
Notaris tersendiri, termasuk memohon persetujuan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada instansi yang
berwenang, antara lain pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, membuat perubahan dan/atau
tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk
diperolehnya persetujuan perubahan Anggaran Dasar tersebut,
termasuk merubah izin usaha Perseroan, mengajukan,
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya,
memilih tempat kedudukan dan melaksanakan segala tindakan
yang diperlukan dalam rangka penambahan kegiatan usaha
Perseroan tersebut, tidak ada yang dikecualikan.
Jakarta, 4 Juli 2023
PT PANCA ANUGRAH WISESA Tbk
Direksi Perseroan
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 Jun 2023 · – |
| Present | 1,499,999,900 (78.75%) |
| Chair | — |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
316 ms
12 Sep 2026 22:10
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-06-30',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '78.7450',
'shares_present': '1499999900',
'venue': 'Hotel Kuretakeso Kemang Jl. Bangka Raya No. 7 A, RW. 7, Kel. Pela '
'Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus '
'Ibukota Jakarta, 12730. B.'}