Back to announcement
20230704_KINO_Informasi Transaksi Afiliasi_31336440_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review KINOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
PT KINO INDONESIA Tbk
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasehat hukum, akuntan publik atau penasehat profesional lainnya.
PT KINO INDONESIA TBK
KINO TOWER LANTAI 17
JL. JALUR SUTERA BOULEVARD NO. 01
ALAM SUTERA, KOTA TANGERANG 15143
TEL: 021-80821100
WEBSITE: WWW.KINO.CO.ID
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2023.
DEFINISI
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi
terkait dengan Transaksi yang disiapkan dalam kerangka
memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK : Sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), OJK
adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.4/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Page 2
Perseroan : PT Kino Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang.
A. PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi Afiliasi terkait jual beli aset antara
Perseroan dengan PT Kino Food Indonesia (“KFI”).
Dengan memperhatikan bahwa terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan KFI maka Transaksi
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Hubungan afiliasi antara
Perseroan dengan KFI dalam Transaksi adalah sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Uraian
Transaksi Afiliasi dari Keterbukaan Informasi ini. Namun, transaksi ini bukan merupakan Transaksi
Material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dalam rangka pelaksanaan Transaksi Afiliasi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (”KJPP FDI”) sesuai dengan surat penawaran No. 012/FDI/PP-
PA/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023 sebagai Penilai Independen untuk melakukan penilaian aset berupa
mesin-mesin dan peralatan, inventaris pabrik, dan kendaraan-kendaraan. KJPP FDI adalah Kantor Jasa
Penilai Publik resmi dengan Izin Usaha No. 2.22.0176 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 460/KM.1/2022 tertanggal 21 April 2022 dan Penilai Publik yang bertanggung
jawab dalam penugasan adalah Giman, S.Sos., MAPPI (Cert), telah memiliki izin sebagai Penilai Publik
dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. P-1.12.00333 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Properti) No.
STTD.PP-224/ PM.223/2023.
Perseroan juga menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (”KJPP SRR”) sesuai
dengan surat penawaran No. 230531.001/SRR-JK/SPN-F/KINO/OR tanggal 31 Mei 2023 untuk
memberikan pendapat kewajaran atas transaksi ini. KJPP SRR adalah Kantor Jasa Penilai Publik resmi
dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009
tertanggal 20 Agustus 2009 dan Penilai Publik yang bertanggung jawab dalam penugasan adalah
Heribertus Eri Hestiyanto, MAPPI (Cert), telah memiliki izin sebagai Penilai Publik dari Menteri
Keuangan No. B-1.16.00457 dengan kualifikasi Penilaian Bisnis yang terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan STTD Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-05/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 24 Mei 2023 (Penilai Bisnis).
B. LATAR BELAKANG TRANSAKSI AFILIASI
Transaksi ini dilakukan guna menyempurnakan integrasi bisnis anak usaha Perseroan yaitu KFI untuk
menjadi salah satu divisi di Perseroan. Dengan transaksi ini, segala proses, sistem, dan hal terkait
lainnya yang terintegrasi lebih lanjut sehingga akan tercapai sinergi dan keseragaman yang lebih tinggi
dalam proses bisnis Perseroan. Atas transaksi ini tidak terdapat dampak pada kondisi keuangan
Perseroan karena selama ini KFI sudah terkonsolidasi ke dalam Perseroan. Adapun pertimbangan
dilakukannya transaksi ini dibandingkan dengan apabila dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi
adalah karena KFI saat ini sudah terkonsolidasi ke dalam Perseroan.
Page 3
C. URAIAN TRANSAKSI AFILIASI
Jenis Transaksi : Pembelian Aset
Obyek Transaksi : Aset Tetap
Persentase Nilai Transaksi ke : 1,44% (satu koma empat puluh empat persen)
Ekuitas
Nilai Transaksi : Rp 22.106.026.000,- (dua puluh dua miliar seratus enam juta
dua puluh enam ribu Rupiah)
Periode Laporan Keuangan : 31 Desember 2022
yang Menjadi Acuan
Tanggal Transaksi : 30 Juni 2023
Pihak : Pembeli : PT Kino Indonesia Tbk
Penjual : PT Kino Food Indonesia
Hubungan Afiliasi : PT Kino Food Indonesia (“KFI”) merupakan perusahaan yang
dikendalikan oleh Perseroan, yang sahamnya dimiliki oleh
Perseroan sebesar 80,40% (delapan puluh koma empat
puluh persen) dari modal disetor KFI.
Nilai transaksi didapatkan dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan
Rekan untuk mesin-mesin, peralatan, inventaris pabrik dan kendaraan-kendaraan dengan nilai Rp
18,29 miliar serta nilai mesin dalam pemesanan yang diperoleh oleh KFI setelah tanggal 31 Desember
2022 sesuai dengan nilai perolehannya Rp 3,82 miliar.
D. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
i. RINGKASAN LAPORAN PENILAI PROPERTI
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik/atas nama PT Kino Food Indonesia
sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Aset PT Kino Food Indonesia No.
00060/2.0176-00/PP/04/0333/1/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023:
a. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penilaian Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari
Obyek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2022 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Penugasan penilaian atas Obyek Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan
Perseroan dalam rangka rencana transaksi pembelian Obyek Penilaian dan untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020.
b. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
Page 4
▪ Laporan Penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion.
▪ KJPP FDI telah melakukan penelaahan atas dokumen- dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian Obyek Penilaian.
▪ Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari dan
atau divalidasi oleh MAPPI.
▪ KJPP FDI bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
Penilaian.
▪ Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan.
▪ KJPP FDI bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan nilai
akhir.
▪ KJPP FDI telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
▪ Mesin-mesin dan peralatan dinilai sebagai barang individual untuk dipindahkan (ex-situ)
dari lokasi saat ini.
▪ Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti Di
Pasar Modal (“POJK 28”) dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (“SPI 2018”).
c. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai
dengan yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti Di Pasar Modal
(“POJK 28”) dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (“SPI 2018”).
d. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama
KFI yang berupa:
- Mesin-mesin dan peralatan, inventaris pabrik dan kendaraan-kendaraan yang terletak di
Jl. Semarang-Demak Km. 10, Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak,
Propinsi Jawa Tengah.
e. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 21 Juni 2023.
f. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2022. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
g. Pendekatan Penilaian
Secara keseluruhan, pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah Pendekatan Biaya
yang di dalamnya terdapat Pendekatan Pasar.
Page 5
h. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan
diperoleh nilai pasar pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 18.288.500.000,-.
ii. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Berikut ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang disusun KJPP SRR dalam
laporannya No. 00305/2.0059-02/BS/04/0457/1/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 (“Laporan
Pendapat Kewajaran”):
a. Pihak Yang Bertransaksi
Perseroan dan KFI merupakan pihak yang terkait dalam rencana Pembelian Aset.
b. Obyek Pendapat Kewajaran
Obyek Pendapat Kewajaran adalah Transaksi Afiliasi yang berupa pembelian aset anak
perusahaan Perseroan, yaitu KFI oleh Perseroan.
c. Tujuan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan gambaran
mengenai kewajaran Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020.
d. Asumsi Dan Kondisi Pembatas
▪ Pendapat kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
▪ KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan pendapat kewajaran.
▪ Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
▪ Analisis dalam penyusunan pendapat kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
▪ KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan pendapat kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
▪ Pendapat kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
▪ KJPP SRR bertanggung jawab atas pendapat kewajaran dan kesimpulan pendapat
kewajaran.
▪ KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP SRR telah melakukan (a) analisis kualitatif,
yaitu analisis terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi dan keterkaitan, analisis
industri, serta analisis manfaat dan risiko Transaksi; serta (b) analisis kuantitatif, berupa
analisis historis laporan keuangan Perseroan, analisis kinerja keuangan Perseroan tanpa dan
dengan Transaksi dan analisis dampak Transaksi terhadap keuangan Perseroan.
Page 6
f. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi Afiliasi sebagaimana diuraikan dalam analisis
pendapat kewajaran di atas, KJPP SRR berpendapat bahwa Transaksi Afiliasi adalah wajar.
E. DAMPAK TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Berikut disajikan ikhtisar rasio keuangan sebelum Rencana Transaksi dan setelah Rencana Transaksi:
Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa dengan dilakukannya Rencana Transaksi tidak terdapat
perubahan pada laporan posisi keuangan Perseroan yang ditunjukkan pada margin laba usaha, margin
laba bersih, rasio lancar, rasio cepat, ROA, dan ROE yang tidak mengalami perubahan, karena selama
ini KFI sudah terkonsolidasi ke dalam Perseroan. Atas transaksi ini tidak terdapat dampak merugikan
pada kondisi keuangan Perseroan.
F. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dan transaksi ini
bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama karena
nilai transaksinya hanya setara dengan 1,44% (satu koma empat puluh empat persen) dari nilai ekuitas
Perseroan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi yang
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan bahwa seluruh informasi yang disediakan tidak
menyesatkan para pemegang saham.
Page 7
G. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan transaksi ini, pemegang saham dapat
menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT KINO INDONESIA TBK
KINO TOWER LANTAI 17
JL. JALUR SUTERA BOULEVARD NO. 01
ALAM SUTERA, KOTA TANGERANG 15143
TEL: 021-80821100
EMAIL: CORSEC@KINO.CO.ID
WEBSITE: WWW.KINO.CO.ID
Kota Tangerang, 4 Juli 2023
PT KINO INDONESIA TBK
Direksi Perseroan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.455
737 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Aset Tetap'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Aset Tetap',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2023-06-30',
'valuation_date': None,
'value': '1.44'}