Skip to content
Back to announcement

20230704_KINO_Informasi Transaksi Afiliasi_31336440_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review KINO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
                               PT KINO INDONESIA Tbk

 Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                    Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.



Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
    Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
                  penasehat hukum, akuntan publik atau penasehat profesional lainnya.




                                        PT KINO INDONESIA TBK

                                     KINO TOWER LANTAI 17
                              JL. JALUR SUTERA BOULEVARD NO. 01
                             ALAM SUTERA, KOTA TANGERANG 15143
                                        TEL: 021-80821100
                                    WEBSITE: WWW.KINO.CO.ID

                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2023.

                                               DEFINISI

Keterbukaan Informasi               :    Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi
                                         terkait dengan Transaksi yang disiapkan dalam kerangka
                                         memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020
                                         tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
                                         (“POJK 42/2020”).

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK     :    Sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang
                                         Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), OJK
                                         adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai
                                         fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                         pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                         undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

POJK 42/2020                        :    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.4/2020
                                         tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Page 2
Perseroan                             :   PT Kino Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                          berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                                          Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang.


A. PENDAHULUAN
   Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi Afiliasi terkait jual beli aset antara
   Perseroan dengan PT Kino Food Indonesia (“KFI”).

    Dengan memperhatikan bahwa terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan KFI maka Transaksi
    merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Hubungan afiliasi antara
    Perseroan dengan KFI dalam Transaksi adalah sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Uraian
    Transaksi Afiliasi dari Keterbukaan Informasi ini. Namun, transaksi ini bukan merupakan Transaksi
    Material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
    17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

    Dalam rangka pelaksanaan Transaksi Afiliasi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik
    Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (”KJPP FDI”) sesuai dengan surat penawaran No. 012/FDI/PP-
    PA/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023 sebagai Penilai Independen untuk melakukan penilaian aset berupa
    mesin-mesin dan peralatan, inventaris pabrik, dan kendaraan-kendaraan. KJPP FDI adalah Kantor Jasa
    Penilai Publik resmi dengan Izin Usaha No. 2.22.0176 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
    Republik Indonesia No. 460/KM.1/2022 tertanggal 21 April 2022 dan Penilai Publik yang bertanggung
    jawab dalam penugasan adalah Giman, S.Sos., MAPPI (Cert), telah memiliki izin sebagai Penilai Publik
    dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. P-1.12.00333 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa
    Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Properti) No.
    STTD.PP-224/ PM.223/2023.

    Perseroan juga menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (”KJPP SRR”) sesuai
    dengan surat penawaran No. 230531.001/SRR-JK/SPN-F/KINO/OR tanggal 31 Mei 2023 untuk
    memberikan pendapat kewajaran atas transaksi ini. KJPP SRR adalah Kantor Jasa Penilai Publik resmi
    dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009
    tertanggal 20 Agustus 2009 dan Penilai Publik yang bertanggung jawab dalam penugasan adalah
    Heribertus Eri Hestiyanto, MAPPI (Cert), telah memiliki izin sebagai Penilai Publik dari Menteri
    Keuangan No. B-1.16.00457 dengan kualifikasi Penilaian Bisnis yang terdaftar sebagai profesi
    penunjang pasar modal di OJK dengan STTD Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-05/PJ-
    1/PM.02/2023 tanggal 24 Mei 2023 (Penilai Bisnis).

B. LATAR BELAKANG TRANSAKSI AFILIASI
   Transaksi ini dilakukan guna menyempurnakan integrasi bisnis anak usaha Perseroan yaitu KFI untuk
   menjadi salah satu divisi di Perseroan. Dengan transaksi ini, segala proses, sistem, dan hal terkait
   lainnya yang terintegrasi lebih lanjut sehingga akan tercapai sinergi dan keseragaman yang lebih tinggi
   dalam proses bisnis Perseroan. Atas transaksi ini tidak terdapat dampak pada kondisi keuangan
   Perseroan karena selama ini KFI sudah terkonsolidasi ke dalam Perseroan. Adapun pertimbangan
   dilakukannya transaksi ini dibandingkan dengan apabila dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi
   adalah karena KFI saat ini sudah terkonsolidasi ke dalam Perseroan.
Page 3
C. URAIAN TRANSAKSI AFILIASI

   Jenis Transaksi                  : Pembelian Aset
   Obyek Transaksi                  : Aset Tetap
   Persentase Nilai Transaksi ke : 1,44% (satu koma empat puluh empat persen)
   Ekuitas
   Nilai Transaksi                  : Rp 22.106.026.000,- (dua puluh dua miliar seratus enam juta
                                      dua puluh enam ribu Rupiah)
   Periode Laporan Keuangan : 31 Desember 2022
   yang Menjadi Acuan
   Tanggal Transaksi        : 30 Juni 2023
   Pihak                    : Pembeli       : PT Kino Indonesia Tbk
                              Penjual       : PT Kino Food Indonesia
   Hubungan Afiliasi                : PT Kino Food Indonesia (“KFI”) merupakan perusahaan yang
                                      dikendalikan oleh Perseroan, yang sahamnya dimiliki oleh
                                      Perseroan sebesar 80,40% (delapan puluh koma empat
                                      puluh persen) dari modal disetor KFI.

   Nilai transaksi didapatkan dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan
   Rekan untuk mesin-mesin, peralatan, inventaris pabrik dan kendaraan-kendaraan dengan nilai Rp
   18,29 miliar serta nilai mesin dalam pemesanan yang diperoleh oleh KFI setelah tanggal 31 Desember
   2022 sesuai dengan nilai perolehannya Rp 3,82 miliar.

D. RINGKASAN LAPORAN PENILAI

    i. RINGKASAN LAPORAN PENILAI PROPERTI
       Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik/atas nama PT Kino Food Indonesia
       sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Aset PT Kino Food Indonesia No.
       00060/2.0176-00/PP/04/0333/1/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023:

       a. Tujuan dan Maksud Penugasan
          Tujuan penilaian Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari
          Obyek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2022 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
          Penugasan penilaian atas Obyek Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan
          Perseroan dalam rangka rencana transaksi pembelian Obyek Penilaian dan untuk memenuhi
          ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020.

       b. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
          Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
          berikut:
Page 4
     ▪   Laporan Penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
         opinion.
     ▪   KJPP FDI telah melakukan penelaahan atas dokumen- dokumen yang digunakan dalam
         proses penilaian Obyek Penilaian.
     ▪   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari dan
         atau divalidasi oleh MAPPI.
     ▪   KJPP FDI bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
         Penilaian.
     ▪   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
         terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
         Perseroan.
     ▪   KJPP FDI bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan nilai
         akhir.
     ▪   KJPP FDI telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
     ▪   Mesin-mesin dan peralatan dinilai sebagai barang individual untuk dipindahkan (ex-situ)
         dari lokasi saat ini.
     ▪   Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
         sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
         Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti Di
         Pasar Modal (“POJK 28”) dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (“SPI 2018”).

c. Asumsi-Asumsi Pokok
   Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai
   dengan yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
   28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti Di Pasar Modal
   (“POJK 28”) dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (“SPI 2018”).

d. Obyek Penilaian
   Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama
   KFI yang berupa:
   - Mesin-mesin dan peralatan, inventaris pabrik dan kendaraan-kendaraan yang terletak di
       Jl. Semarang-Demak Km. 10, Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak,
       Propinsi Jawa Tengah.

e. Inspeksi Obyek Penilaian
   Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 21 Juni 2023.

f.   Tanggal Penilaian
     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2022. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

g. Pendekatan Penilaian
   Secara keseluruhan, pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah Pendekatan Biaya
   yang di dalamnya terdapat Pendekatan Pasar.
Page 5
   h. Kesimpulan Penilaian
      Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan
      diperoleh nilai pasar pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 18.288.500.000,-.

ii. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
    Berikut ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang disusun KJPP SRR dalam
    laporannya No. 00305/2.0059-02/BS/04/0457/1/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 (“Laporan
    Pendapat Kewajaran”):

   a. Pihak Yang Bertransaksi
      Perseroan dan KFI merupakan pihak yang terkait dalam rencana Pembelian Aset.

   b. Obyek Pendapat Kewajaran
      Obyek Pendapat Kewajaran adalah Transaksi Afiliasi yang berupa pembelian aset anak
      perusahaan Perseroan, yaitu KFI oleh Perseroan.

   c. Tujuan Pendapat Kewajaran
      Pendapat Kewajaran disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan gambaran
      mengenai kewajaran Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020.

   d. Asumsi Dan Kondisi Pembatas
      ▪ Pendapat kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
      ▪ KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
         proses penyusunan pendapat kewajaran.
      ▪ Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
         keakuratannya.
      ▪ Analisis dalam penyusunan pendapat kewajaran dilakukan dengan menggunakan
         proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
         keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
         (fiduciary duty).
      ▪ KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan pendapat kewajaran dan
         kewajaran proyeksi keuangan.
      ▪ Pendapat kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
         informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
      ▪ KJPP SRR bertanggung jawab atas pendapat kewajaran dan kesimpulan pendapat
         kewajaran.
      ▪ KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
         perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.

   e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
      Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP SRR telah melakukan (a) analisis kualitatif,
      yaitu analisis terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi dan keterkaitan, analisis
      industri, serta analisis manfaat dan risiko Transaksi; serta (b) analisis kuantitatif, berupa
      analisis historis laporan keuangan Perseroan, analisis kinerja keuangan Perseroan tanpa dan
      dengan Transaksi dan analisis dampak Transaksi terhadap keuangan Perseroan.
Page 6
       f.   Kesimpulan Pendapat Kewajaran
            Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi Afiliasi sebagaimana diuraikan dalam analisis
            pendapat kewajaran di atas, KJPP SRR berpendapat bahwa Transaksi Afiliasi adalah wajar.

E. DAMPAK TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
   Berikut disajikan ikhtisar rasio keuangan sebelum Rencana Transaksi dan setelah Rencana Transaksi:




   Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa dengan dilakukannya Rencana Transaksi tidak terdapat
   perubahan pada laporan posisi keuangan Perseroan yang ditunjukkan pada margin laba usaha, margin
   laba bersih, rasio lancar, rasio cepat, ROA, dan ROE yang tidak mengalami perubahan, karena selama
   ini KFI sudah terkonsolidasi ke dalam Perseroan. Atas transaksi ini tidak terdapat dampak merugikan
   pada kondisi keuangan Perseroan.

F. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan tidak
   mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dan transaksi ini
   bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama karena
   nilai transaksinya hanya setara dengan 1,44% (satu koma empat puluh empat persen) dari nilai ekuitas
   Perseroan.

   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
   menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi yang
   diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan bahwa seluruh informasi yang disediakan tidak
   menyesatkan para pemegang saham.
Page 7
G. INFORMASI TAMBAHAN
   Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan transaksi ini, pemegang saham dapat
   menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:


                                    PT KINO INDONESIA TBK

                                    KINO TOWER LANTAI 17
                             JL. JALUR SUTERA BOULEVARD NO. 01
                            ALAM SUTERA, KOTA TANGERANG 15143
                                       TEL: 021-80821100
                                  EMAIL: CORSEC@KINO.CO.ID
                                   WEBSITE: WWW.KINO.CO.ID



                                   Kota Tangerang, 4 Juli 2023
                                    PT KINO INDONESIA TBK
                                       Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published4 Jul 2023
Pages7
Characters15,884
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.455 737 ms 12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Aset Tetap'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Aset Tetap',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2023-06-30',
 'valuation_date': None,
 'value': '1.44'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result