Back to announcement
20230704_CTRA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31336950_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review CTRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.946
PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK (“Perseroan”) PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Dengan ini diberitahukan kepada seluruh pemegang saham Perseroan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang diadakan pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023, di Ciputra Artpreneur, Lotte Shopping Avenue Level 11, Ciputra World 1 Jakarta, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5, Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940. Seluruh anggota Direksi sejumlah 10 (sepuluh) orang dan anggota Dewan Komisaris sejumlah 5 (lima) orang, telah hadir dan mengikuti jalannya Rapat, baik secara fisik maupun secara virtual melalui konferensi video. Rapat dihadiri/diwakili oleh sebanyak 14.640.134.747 (empat belas miliar enam ratus empat puluh juta seratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) saham atau sejumlah 78,9846 (tujuh puluh delapan koma sembilan delapan persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara. Pada setiap mata acara Rapat, terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan pendapat, kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilakukan dengan pemungutan suara. Acara I Persetujuan laporan tahunan Perseroan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 Pertanyaan/pendapat : sebanyak 0 (nol) pemegang saham P bilan keput Senen Setuju Tidak Setuju Abstain 98.94Y0 - 1,064 Keputusan dengan suara terbanyak, menyetujui: Menerima baik dan menyetujui laporan tahunan Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja sebagaimana dimuat dalam laporan tertanggal 30 Maret 2023 nomor 00550/2.1032/AU.1/03/06982/1/111/2023 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material: maka dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk pelaksanaan tugasnya masing-masing, sejauh tindakan tersebut tercatat dalam laporan tahunan atau buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Page 2 OCR 0.954
Acara II Penetapan penggunaan laba bersih Pertanyaan/pendapat : sebanyak 0 (nol) pemegang saham Pengambilan keputusan : Setuju Tidak Setuju Abstain 99,2Yo - 0,8Y0 Keputusan dengan suara terbanyak: 1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp. 1.863.354.747.995,- (satu triliun delapan ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima Rupiah) digunakan untuk: a. Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebagai cadangan sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas, b. Sebesar Rp. 1.584.319.319.170,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar tiga ratus sembilan belas juta tiga ratus sembilan belas ribu seratus tujuh puluh Rupiah) sebagai laba ditahan untuk digunakan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan: dan c. Sejumlah Rp. 278.035.428.825,- (dua ratus tujuh puluh delapan miliar tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh lima Rupiah) atau sebesar Rp. 15,- (lima belas Rupiah) per saham akan dibagikan sebagai dividen tunai yang akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut: a) Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler & Negosiasi : tanggal 10 Juli 2023 b) Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler & Negosiasi : tanggal 11 Juli 2023 c) Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai : tanggal 12 Juli 2023 d) Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai : tanggal 12 Juli 2023 e) Ex Deviden Tunai di Pasar Tunai : tanggal 13 Juli 2023 f) Pembayaran Dividen Tunai : tanggal 25 Juli 2023 Tata cara pembayaran dividen tunai: a. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham. b. Dividen tunai akan diberikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemegang rekening efek dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Juli 2023. c. Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, dividen tunai akan disampaikan oleh Perseroan melalui KSEI kepada perusahaan efek atau bank kustodian, dimana pemegang saham membuka rekeningnya. d. Bagi pemegang saham warkat, Perseroan akan melaksanakan pembayaran dividen melalui pemindahbukuan ke rekening bank yang telah disampaikan pemegang saham kepada Perseroan secara tertulis, lengkap dan jelas di atas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai nama dan alamat yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, ke alamat Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan: PT Electronic Data Interchange Indonesia UP: Bapak Adella Yudhi Kurniawan / Bapak Amirudin Hapid Wisma SMR Lantai 10, Jl. Yos Sudarso Kav. 89, Jakarta Utara 14350
Page 3 OCR 0.944
€e. Atas pembayaran dividen tunai tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, yang menjadi tanggungan dan dipotong dari dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham tersebut. f. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisir kepada KSEI atau BAE Perseroan paling lambat pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2046. &. Bukti pemotongan PPh dividen dapat diambil di perusahaan efek atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya atau di BAE Perseroan bagi pemegang saham warkat. 2. Memberikan kuasa dan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas untuk menentukan jadwal penyesuaian (apabila diperlukan), tata cara pembagiannya, membuat dan menandatangani seluruh dokumen terkait keputusan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. Acara III Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk memeriksa laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, berikut penetapan honorarium dan persyaratan lain mengenai penunjukannya Pertanyaan/pendapat : sebanyak 0 (nol) pemegang saham Pengambilan keputusan | Setuju Tidak Setuju Abstain 90,732Y6 8.468Y0 0,89 Keputusan dengan suara terbanyak, menyetujui: Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk: 1s Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan memiliki reputasi yang baik, dari sisi kualitas, syarat dan biaya jasa audit yang kompetitif bagi Perseroan. Menetapkan honorarium/imbalan jasa audit yang ditentukan berdasarkan pertimbangan dan perhitungan profesional Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan memperhatikan ruang lingkup audit.
Page 4 OCR 0.924
Acara IV Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023 Pertanyaan/pendapat : sebanyak 0 (nol) pemegang saham Pengambilan keputusan Setuju Tidak Seraju Abstain 9913140 0,060 0,8190 Keputusan dengan suara terbanyak: 1. Menetapkan gaji dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan mengalami kenaikan 6Y9 (enam persen) terhadap gaji dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2022. 2. Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 dan 52 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Jakarta, 4 Juli 2023 PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
135 ms
13 Sep 2026 17:42
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-06-27',
'meeting_type': 'AGM'}