Back to announcement
20230704_BPFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336902_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BPFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT. WOORI FINANCE INDONESIA Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Woori Finance Indonesia Tbk. yang berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
ini memberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023, berada di Ruang
Rapat Perseroan, Gedung Chase Plaza Lantai 16, Jalan Jenderal Sudirman Kav.21
Jakarta 12920, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
I. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Rapat diselenggarakan dari pukul 14.13 sampai dengan 14.57 WIB.
A. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang sah yang berjumlah 2.260.466.268 saham atau sama dengan 84,54% dari
jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan
sampai dengan tanggal Rapat ini, yaitu sejumlah 2.673.995.362 saham, dengan
memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2023 sampai
dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, karenanya ketentuan
mengenai kuorum kehadiran dalam Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta
Peraturan di bidang Pasar Modal, telah terpenuhi.
B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :
Direktur : Tuan JEONG DAE KIM;
Direktur : Tuan HADY SUTIONO;
Direktur : Tuan JASIN HERMAWAN;
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Komisaris : Tuan SADHANA PRIATMADJA;
Komisaris Independen : Nyonya DESTI LILIATI
Page 2
C. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2022
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2022, serta pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2022;
2. Penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2022;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, dan pemberian
wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik serta persyaratan lainnya;
4. Penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris dan Direksi.
5. Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
(untuk selanjutnya disebut Rapat).
D. Kesempatan Tanya Jawab
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat, namun tidak ada
pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara :
Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kelima:
-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara tidak setuju;
-Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara blanko (abstain);
-Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara
setuju.
-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
F. Keputusan Rapat
Keputusan Mata Acara Pertama :
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2022,
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang mereka lakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut;
Page 3
Keputusan Mata Acara Kedua :
a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2022 sebagai berikut :
i. sebesar Rp10.379.586.997,00 atau sebesar 20% dari laba bersih Perseroan tahun
buku 2022, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham
Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp3,88
per saham dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku;
ii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja
Perseroan;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
diatas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Ketiga :
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria
Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, oleh karena sedang dipertimbangkan
dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lebih
lanjut, serta untuk menetapkan honorarium berikut syarat-syarat penunjukannya
termasuk penggantian dan/atau pemberhentiannya.
Keputusan Mata Acara Keempat :
a. Menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2023, maksimum sebesar sama
dengan tahun buku 2022 atau apabila ada kenaikan maka jumlah kenaikan tidak
melebihi 8% (delapan persen) dari tahun buku 2022, dan memberikan wewenang
kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Remunerasi.
Keputusan Mata Acara Kelima :
a. Menerima pengunduran diri Tuan CHEOL HEE HAN (HAN CHEOL HEE) selaku
Komisaris Utama Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya
dalam Perseroan.
b. Membatalkan pengangkatan Tuan JEONG DAE KIM sebagai Direktur Utama, dan
selanjutnya Tuan JEONG DAE KIM tetap menjabat sebagai Direktur;
c. Mengangkat Tuan HEON JOO RHEE selaku Direktur Utama Perseroan, terhitung
sejak tanggal yang bersangkutan memperoleh persetujuan atas Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “FPT
Direktur Utama”) (selanjutnya disebut “Tanggal Efektif Jabatan Direktur Utama
Baru”), untuk masa jabatan 2 (dua) tahun yang berlaku efektif terhitung sejak
tanggal diterima surat FPT Direktur Utama dari OJK.
Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak memperoleh
persetujuan FPT Direktur Utama, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Page 4
d. Mengangkat Tuan JUNE KIM selaku Komisaris Utama Perseroan, terhitung sejak
tanggal yang bersangkutan memperoleh persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “FPT Komisaris
Utama”) (selanjutnya disebut “Tanggal Efektif Jabatan Komisaris Utama Baru”),
untuk masa jabatan 2 (dua) tahun yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal
diterima surat FPT Komisaris Utama dari OJK.
Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak memperoleh
persetujuan FPT Komisaris Utama, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
e. Menegaskan Ibu DESTI LILIATI, sebagai Komisaris Independen, untuk masa
jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tahun 2027;
f. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi :
Direktur Utama : Tuan HEON JOO RHEE *)
Direktur : Tuan JEONG DAE KIM ***)
Direktur : Tuan HADY SUTIONO ***)
Direktur : Tuan JASIN HERMAWAN ***)
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tuan JUNE KIM **)
Komisaris : Tuan SADHANA PRIATMADJA ***)
Komisaris Independen : Ibu DESTI LILIATI ***)
*) dengan masa jabatan 2 (dua) tahun, yang berlaku efektif terhitung sejak
tanggal diterima surat FPT Direktur Utama dari OJK.
**) dengan masa jabatan 2 (dua) tahun, yang berlaku efektif terhitung sejak
tanggal diterima surat FPT Komisaris Utama dari OJK.
***) dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027.
g. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mengenai susunan Direksi
dan Dewan Komisaris dalam Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk
menuangkan/menyatakan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut, baik
setelah ditutupnya Rapat ini maupun setelah efektifnya pengangkatan anggota
Dewan Komisaris tersebut memperoleh persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan, ke dalam akta-akta tersebut, dan selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 30 Juni 2023
PT. Woori Finance Indonesia, Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 27 Jun 2023 · 14:13–14:57 |
| Present | 2,260,466,268 (84.54%) |
| Chair | — |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
420 ms
12 Sep 2026 22:10
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-06-27',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '84.54',
'shares_present': '2260466268',
'shares_total_voting': '2673995362',
'time_end': '14:57:00',
'time_start': '14:13:00'}