Back to announcement
20230704_HDIT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336881_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed HDITSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Bussines Park A5/05, Centre Point Of Indonesia
Makassar 90121| Sulawesi Selatan | Indonesia
Telp Kantor : (0411) 6000 808
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk. (“RAPAT”)
Nomor : 08505HDI/SM/0723
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) juncto Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RI Nomor 15/POJK.04/2020”), Direksi PT. HENSEL
DAVEST INDONESIA, Tbk. (“PERSEROAN”) dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat
sebagai berikut:
TANGGAL, TEMPAT, DAN WAKTU
Rapat diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023, pukul 14.56 WITA-pukul 15.22 WITA
yang bertempat di Business Park Center Point of Indonesia A5/05, Jl. Citraland Boulevard, Kelurahan
Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kode Pos 90121,
Indonesia.
PROSEDUR PENYELENGGARAAN RAPAT
Sehubungan dengan diselenggarakannya Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai agenda mata acara Rapat dalam pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 16
Mei 2023;
2. Melakukan pengumuman Rapat kepada para pemegang saham yang dimuat dalam: situs web
Perseroan, situs web PT. Bursa Efek Indonesia (“PT.BEI”), dan situs web penyedia e-RUPS
yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“PT.KSEI”), ketiganya telah diumumkan pada
tanggal 24 Mei 2023; dan
3. Melakukan Pemanggilan Rapat kepada para pemegang saham Perseroan yang dimuat dalam:
situs web Perseroan, situs web PT. BEI, dan situs web PT.KSEI, ketiganya pada tanggal 08 Juni
2023.
MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan
kegiatan Perseroan, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan
yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022;
2. Penunjukan kantor akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2023 atau pelimpahan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan kriteria dan
menunjuk kantor akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun
1
Page 2
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Bussines Park A5/05, Centre Point Of Indonesia
Makassar 90121| Sulawesi Selatan | Indonesia
Telp Kantor : (0411) 6000 808
Buku 2023 serta memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan besarnya
honorarium dan syarat lainnya bagi kantor akuntan publik tersebut;
3. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023, sesuai dengan rekomendasi
Komite Nominasi dan Remunerasi; dan
4. Persetujuan untuk dilakukannya perubahan alamat perseroan.
KEHADIRAN DALAM RAPAT
1. PIMPINAN RAPAT
Rapat dipimpin oleh FERDIANA dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan merangkap
Sekretaris Perseroan, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka secara Elektronik (“POJK RI Nomor 16/POJK.04/2020”) juncto Pasal 37 POJK
RI Nomor 15/POJK.04/2020 juncto Surat Permohonan Penunjukan Salah Satu Anggota Direksi
Perseroan sebagai Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa tertanggal 12 Juni 2023 Nomor: 08006HDI/SM/0623 juncto Surat Penunjukan
tertanggal 13 Juni 2023 Nomor: 08105HDI/SM/0623.
2. PEMEGANG SAHAM, DIREKSI, DEWAN KOMISARIS DAN PIHAK INDEPENDEN
a. Rapat dihadiri secara fisik oleh:
PEMEGANG SAHAM
1. PT. DAVEST INVESTAMA MANDIRI, selaku pemilik dan/atau pemegang atas
821.800.000 (delapan ratus dua puluh satu juta delapan ratus ribu) lembar saham dalam
Perseroan;
2. EDWIN HOSAN selaku pemilik dan/atau pemegang atas 10.000 (sepuluh ribu) lembar
saham dalam Perseroan;
DIREKSI
1. EDWIN HOSAN selaku Direktur Utama Perseroan.
2. FERDIANA selaku Direktur Perseroan.
PIHAK INDEPENDEN
Dr. OCTORIO RAMIZ, S.H., M.Kn., selaku Notaris di Kota Makassar yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal.
b. Rapat dihadiri secara elektronik melalui sistem aplikasi eASY.KSEI
PEMEGANG SAHAM
MASYARAKAT selaku pemilik dan/atau pemegang atas 433.300 (empat ratus tiga puluh tiga
ribu tiga ratus) lembar saham dalam Perseroan;
DIREKSI
2
Page 3
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Bussines Park A5/05, Centre Point Of Indonesia
Makassar 90121| Sulawesi Selatan | Indonesia
Telp Kantor : (0411) 6000 808
STEVEN THENU selaku Direktur Perseroan.
DEWAN KOMISARIS
1. HENDRA DAVID selaku Komisaris Utama Perseroan.
2. ADIKIN BASIRUN, S.E. selaku Komisaris Perseroan.
3. IDA BAGUS PUTU SINARBAWA, S.E. selaku Komisaris Independen Perseroan.
JUMLAH SAHAM DENGAN HAK SUARA YANG HADIR DAN PRESENTASENYA
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 07 Juni 2023, jumlah seluruh saham
dengan pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 1.524.680.000
(satu miliar lima ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu) lembar saham.
Jumlah saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili oleh kuasanya dalam Rapat adalah
822.243.300 (delapan ratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus) lembar
saham atau 53,93% (lima puluh tiga koma sembilan tiga persen) dari jumlah seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”) juncto Pasal 87 UU Perseroan Terbatas juncto
Pasal 41 ayat (1) huruf a dan huruf c POJK RI Nomor 15/POJK.04/2020 juncto Pasal 14 Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. HENSEL DAVEST INDONESIA tertanggal 25
Februari 2019 Nomor 32 yang dibuat oleh FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah diubah dengan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk tertanggal 31 Agustus 2020 Nomor 16 yang dibuat oleh
OCTORIO RAMIZ, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Makassar, Rapat telah
memenuhi persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan, sehingga dengan demikian berhak
untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
TATA TERTIB RAPAT
Para pemegang saham atau para penerima kuasa pemegang saham perseroan yang akan menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan/Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, dimohonkan
untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mendaftarkan diri pada bagian petugas pendaftaran/ penerima tamu dengan menunjukkan Kartu
Tanda Penduduk (KTP)/identitas diri yang masih berlaku dan menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis
untuk Rapat (KTUR) serta asli surat kuasa (bagi yang menjadi penerima kuasa dari pemegang
saham).
2. Menempati tempat duduk yang telah disediakan.
3. Tidak melakukan pembicaraan dengan sesama peserta selama rapat berlangsung, agar tidak
mengganggu jalannya rapat.
4. Mengajukan pertanyaan hanya pada kesempatan yang ditetapkan oleh pimpinan rapat selama
jalannya rapat dengan:
3
Page 4
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Bussines Park A5/05, Centre Point Of Indonesia
Makassar 90121| Sulawesi Selatan | Indonesia
Telp Kantor : (0411) 6000 808
a. Permohonan mengajukan pertanyaan dilakukan dengan cara mengangkat tangan;
b. Pertanyaan ditulis dalam formulir yang akan diberikan oleh petugas untuk kemudian
dibacakan sendiri melalui pengeras suara dan selanjutnya formulir pertanyaan tersebut supaya
diserahkan kepada petugas rapat;
c. Pimpinan rapat akan berusaha untuk menjawab semua pertanyaan. Pertanyaan yang diajukan
harus berhubungan langsung dengan acara rapat yang sedang berjalan. Jika diajukan beberapa
pertanyaan mengenai materi yang sama, maka pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara
sekaligus.
5. Tidak memotong/menyela pembicaraan orang lain, termasuk pimpinan rapat.
6. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar perseroan, keputusan akan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
untuk memperoleh keputusan adalah sah akan dilakukan voting atau pemungutan suara.
7. Keputusan mengenai mata acara rapat yang diajukan adalah sah, jika disetujui lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat, sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Untuk melancarkan jalannya rapat, voting atau pemungutan suara mengenai
mata acara rapat yang diajukan dalam rapat akan dilakukan secara lisan dengan cara mengangkat
tangan.
8. Pemungutan suara akan dilakukan secara lisan dengan metode pooling suara dengan tata cara
sebagai berikut:
a. Pimpinan rapat akan meminta kepada para pemegang saham perseroan/ kuasa yang
mengajukan suara tidak setuju atau abstain terhadap mata acara rapat dalam rapat, untuk
mengangkat tangan, menyerahkan surat kuasa dan kemudian surat kuasa tersebut akan
dihitung oleh PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan
kemudian diverifikasi oleh notaris selaku pihak independen;
b. Jika tidak ada yang memberikan suara yang tidak setuju atau abstain, maka jumlah suara
setuju adalah jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau
diwakilkan dalam rapat, tanpa perlu dipersilahkan oleh pimpinan rapat kepada pemegang
saham perseroan dan/atau penerima kuasa dari pemegang saham perseroan untuk
mengangkat tangan masing-masing sebagai tanda setuju.
9. Pemegang saham atau penerima kuasa dari pemegang saham perseroan yang hadir dalam rapat,
namun tidak mengeluarkan suara/abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suaranya.
10. Pemegang saham atau penerima kuasa dari pemegang saham perseroan yang meninggalkan ruang
rapat sebelum rapat selesai tanpa melapor ke pimpinan rapat, dianggap hadir dan menyetujui usul
yang diajukan dalam rapat.
11. Sebelum memasuki ruang rapat, Pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum yang
hadir secara fisik wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran fotokopi akta pendirian dan/atau
4
Page 5
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Bussines Park A5/05, Centre Point Of Indonesia
Makassar 90121| Sulawesi Selatan | Indonesia
Telp Kantor : (0411) 6000 808
akta perubahan Perseroan Terbatas yang terakhir serta akta perubahan Perseroan Terbatas tentang
pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat pada saat
rapat dilaksanakan.
RINCIAN KEPUTUSAN MATA ACARA RAPAT
Mata Acara Rapat Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di
yang Pertama dalamnya laporan kegiatan Perseroan, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang
telah dijalankan selama Tahun Buku 2022.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa yang mengajukan
yang Bertanya/ Menyatakan pertanyaan dan/atau menyatakan keberatan.
Keberatan
Hasil Pemungutan Suara • Suara Abstain :-
• Suara Tidak Setuju :-
• Setuju : 822.243.300 lembar saham
Dengan demikian Rapat menyetujui Agenda Mata Acara Rapat
tersebut, dengan total jumlah seluruh suara setuju sebesar 822.243.300
(delapan ratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh tiga
ribu tiga ratus) lembar saham dengan presentase sebesar 53,93%
(lima puluh tiga koma sembilan tiga persen) dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh PERSEROAN.
Keputusan Rapat Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk
di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, serta pemberian pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022.
Mata Acara Rapat Penunjukan kantor akuntan publik yang akan mengaudit Laporan
yang Kedua Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 atau pelimpahan kepada
Dewan Komisaris untuk menetapkan kriteria dan menunjuk kantor
akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2023 serta memberikan kewenangan kepada Direksi
untuk menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya bagi
kantor akuntan publik tersebut.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa yang mengajukan
yang Bertanya/ Menyatakan pertanyaan dan/atau menyatakan keberatan.
Keberatan
5
Page 6
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Bussines Park A5/05, Centre Point Of Indonesia
Makassar 90121| Sulawesi Selatan | Indonesia
Telp Kantor : (0411) 6000 808
Hasil Pemungutan Suara • Suara Abstain :-
• Suara Tidak Setuju :-
• Setuju : 822.243.300 lembar saham
Dengan demikian Rapat menyetujui Agenda Mata Acara Rapat
tersebut, dengan total jumlah seluruh suara setuju sebesar 822.243.300
(delapan ratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh tiga
ribu tiga ratus) lembar saham dengan presentase sebesar 53,93%
(lima puluh tiga koma sembilan tiga persen) dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh PERSEROAN.
Keputusan Rapat Menyetujui dan mengesahkan pelimpahan kepada Dewan Komisaris
untuk menetapkan kriteria dan menunjuk Kantor Akuntan Publik yang
akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 serta
memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan besarnya
honorarium dan syarat lainnya bagi kantor akuntan publik tersebut.
Mata Acara Rapat Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
yang Ketiga menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun Buku 2023, sesuai dengan rekomendasi
Komite Nominasi dan Remunerasi;
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa yang mengajukan
yang Bertanya/ Menyatakan pertanyaan dan/atau menyatakan keberatan.
Keberatan
Hasil Pemungutan Suara • Suara Abstain :-
• Suara Tidak Setuju :-
• Setuju : 822.243.300 lembar saham
Dengan demikian Rapat menyetujui Agenda Mata Acara Rapat
tersebut, dengan total jumlah seluruh suara setuju sebesar 822.243.300
(delapan ratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh tiga
ribu tiga ratus) lembar saham dengan presentase sebesar 53,93%
(lima puluh tiga koma sembilan tiga persen) dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh PERSEROAN.
6
Page 7
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Bussines Park A5/05, Centre Point Of Indonesia
Makassar 90121| Sulawesi Selatan | Indonesia
Telp Kantor : (0411) 6000 808
Keputusan Rapat Menerima, menyetujui dan mengesahkan untuk:
a. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi secara keseluruhan untuk Tahun
Buku 2023 sesuai dengan rekomendasi Komite Nominasi dan
Remunerasi yaitu sebesar jumlah yang sama dengan tahun buku
sebelumnya yakni Tahun Buku 2022; dan
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi.
Mata Acara Rapat Persetujuan untuk dilakukannya perubahan alamat perseroan.
yang Keempat
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa yang mengajukan
yang Bertanya/ Menyatakan pertanyaan dan/atau menyatakan keberatan.
Keberatan
Hasil Pemungutan Suara • Suara Abstain :-
• Suara Tidak Setuju :-
• Setuju : 822.243.300 lembar saham
Dengan demikian Rapat menyetujui Agenda Mata Acara Rapat
tersebut, dengan total jumlah seluruh suara setuju sebesar 822.243.300
(delapan ratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh tiga
ribu tiga ratus) lembar saham dengan presentase sebesar 53,93%
(lima puluh tiga koma sembilan tiga persen) dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh PERSEROAN.
Keputusan Rapat Menerima, menyetujui dan mengesahkan untuk diadakannya
perubahan pada alamat perseroan dari Gedung Graha Pena, Lantai 17
Kaveling 1701, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 20, Kelurahan Karuwisi
Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi
Selatan, 90234, Indonesia menjadi beralamat di Business Park Center
Point of Indonesia A5/05, Jl. Citraland Boulevard, Kelurahan Maccini
Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi
Selatan, Kode Pos 90121, Indonesia, demikian sebagaimana ternyata
dalam Surat Keterangan Domisili Perusahaan tertanggal 29 Mei 2023
Nomor: 500/225/KMS/V/2023 yang dikeluarkan oleh Pelaksana
Tugas Sekretaris Lurah atas nama Lurah Kelurahan Maccini Sombala
Kecamatan Tamalate Pemerintah Kota Makassar.
7
Page 8
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Bussines Park A5/05, Centre Point Of Indonesia
Makassar 90121| Sulawesi Selatan | Indonesia
Telp Kantor : (0411) 6000 808
Makassar, 30 Juni 2023
PT. HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk.
DIREKSI
8
Page 9
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Bussines Park A5/05, Centre Point Of Indonesia
Makassar 90121| Sulawesi Selatan | Indonesia
Telp Kantor : (0411) 6000 808
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk. (“RAPAT”)
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) juncto Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RI Nomor 15/POJK.04/2020”), Direksi PT. HENSEL
DAVEST INDONESIA, Tbk. (“PERSEROAN”) dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat
sebagai berikut:
TANGGAL, TEMPAT, DAN WAKTU
Rapat diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023, pukul 15:57 WITA-pukul 15.59 WITA
yang bertempat di Business Park Center Point of Indonesia A5/05, Jl. Citraland Boulevard, Kelurahan
Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kode Pos 90121
PROSEDUR PENYELENGGARAAN RAPAT
Sehubungan dengan diselenggarakannya Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai
berikut:
4. Menyampaikan pemberitahuan mengenai agenda mata acara Rapat dalam pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 16
Mei 2023;
5. Melakukan Pengumuman Rapat kepada para pemegang saham yang dimuat dalam: situs web
Perseroan, situs web PT. Bursa Efek Indonesia (“PT. BEI”), dan situs web penyedia e-RUPS
yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“PT. KSEI”), ketiganya telah diumumkan pada
tanggal 24 Mei 2023; dan
6. Melakukan Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan yang dimuat dalam: situs web
Perseroan, situs web PT. BEI, dan situs web PT. KSEI, ketiganya pada tanggal 08 Juni 2023.
MATA ACARA RAPAT
− Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
KEHADIRAN DALAM RAPAT
3. PIMPINAN RAPAT
Rapat dipimpin oleh FERDIANA dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan merangkap
Sekretaris Perseroan, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka secara Elektronik (“POJK RI Nomor 16/POJK.04/2020”) juncto Pasal 37 POJK RI Nomor
9
Page 10
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Bussines Park A5/05, Centre Point Of Indonesia
Makassar 90121| Sulawesi Selatan | Indonesia
Telp Kantor : (0411) 6000 808
15/POJK.04/2020 juncto Surat Permohonan Penunjukan Salah Satu Anggota Direksi Perseroan sebagai
Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
tertanggal 12 Juni 2023 Nomor: 08006HDI/SM/0623 juncto Surat Penunjukan tertanggal 13 Juni 2023
Nomor: 08105HDI/SM/0623.
4. PEMEGANG SAHAM, DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN PIHAK INDEPENDEN
a. Rapat dihadiri secara fisik oleh:
PEMEGANG SAHAM
2. PT. DAVEST INVESTAMA MANDIRI, selaku pemilik dan/atau pemegang atas 821.800.000
(delapan ratus dua puluh satu juta delapan ratus ribu) lembar saham dalam Perseroan;
3. EDWIN HOSAN selaku pemilik dan/atau pemegang atas 10.000 (sepuluh ribu) lembar
saham dalam Perseroan;
4. MASYARAKAT selaku pemilik dan/atau pemegang atas 27.500.100 (dua puluh tujuh juta
lima ratus ribu seratus) lembar saham dalam Perseroan.
DIREKSI
3. EDWIN HOSAN selaku Direktur Utama Perseroan;
4. FERDIANA selaku Direktur Perseroan.
PIHAK INDEPENDEN
1. Dr. OCTORIO RAMIZ, S.H., M.Kn., selaku Notaris di Kota Makassar yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal.
b. Rapat dihadiri secara elektronik melalui sistem aplikasi eASY.KSEI
PEMEGANG SAHAM
MASYARAKAT selaku pemilik dan/atau pemegang atas 443.000 (empat ratus empat puluh
tiga ribu) lembar saham dalam Perseroan;
DIREKSI
STEVEN THENU selaku Direktur Perseroan.
DEWAN KOMISARIS
1. HENDRA DAVID selaku Komisaris Utama Perseroan.
2. ADIKIN BASIRUN, S.E. selaku Komisaris Perseroan.
3. IDA BAGUS PUTU SINARBAWA, S.E. selaku Komisaris Independen Perseroan.
JUMLAH SAHAM DENGAN HAK SUARA YANG HADIR DAN PRESENTASENYA
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 07 Juni 2023, jumlah seluruh saham
dengan pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebesar 1.524.680.000
(satu miliar lima ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu) lembar saham dalam
Perseroan.
10
Page 11
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Bussines Park A5/05, Centre Point Of Indonesia
Makassar 90121| Sulawesi Selatan | Indonesia
Telp Kantor : (0411) 6000 808
Jumlah saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah 849.753.100 (delapan
ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu seratus) lembar saham atau
55,73% (lima puluh lima koma tujuh tiga persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas juncto Pasal 42 POJK RI Nomor 15/POJK.04/2020 juncto Pasal 14 Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk. tertanggal 31 Agustus
2020 Nomor 16 yang dibuat oleh OCTORIO RAMIZ, S.H., M.Kn., Notaris di Makassar, Rapat tidak
memenuhi persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan, oleh karena jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili dalam rapat hanya dihadiri sebesar 849.753.100 (delapan ratus
empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu seratus) lembar saham atau 55,73%
(lima puluh lima koma tujuh tiga persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sehingga dengan demikian rapat tidak dapat dilanjutkan karena tidak berhak untuk
mengambil keputusan yang sah dan mengikat atas agenda mata acara Rapat.
Perseroan tidak akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua sebagaimana telah
diatur dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
juncto Pasal 20 dan Pasal 42 POJK RI Nomor 15/POJK.04/2020 juncto Pasal 14 Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk. tertanggal 31
Agustus 2020 Nomor 16 yang dibuat oleh OCTORIO RAMIZ, S.H., M.Kn., Notaris di Makassar.
Adapun pembahasan dan/atau pengambilan keputusan terhadap mata acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa hari ini akan diajukan kembali pada Rapat Umum Pemegang Saham mendatang.
TATA TERTIB RAPAT
5. Mendaftarkan diri pada bagian petugas pendaftaran/ penerima tamu dengan menunjukkan Kartu
Tanda Penduduk (KTP)/identitas diri yang masih berlaku dan menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis
untuk Rapat (KTUR) serta asli surat kuasa (bagi yang menjadi penerima kuasa dari pemegang
saham).
6. Menempati tempat duduk yang telah disediakan.
7. Tidak melakukan pembicaraan dengan sesama peserta selama rapat berlangsung, agar tidak
mengganggu jalannya rapat.
8. Mengajukan pertanyaan hanya pada kesempatan yang ditetapkan oleh pimpinan rapat selama
jalannya rapat dengan:
d. Permohonan mengajukan pertanyaan dilakukan dengan cara mengangkat tangan;
e. Pertanyaan ditulis dalam formulir yang akan diberikan oleh petugas untuk kemudian
dibacakan sendiri melalui pengeras suara dan selanjutnya formulir pertanyaan tersebut supaya
diserahkan kepada petugas rapat;
f. Pimpinan rapat akan berusaha untuk menjawab semua pertanyaan. Pertanyaan yang diajukan
harus berhubungan langsung dengan acara rapat yang sedang berjalan. Jika diajukan beberapa
11
Page 12
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Bussines Park A5/05, Centre Point Of Indonesia
Makassar 90121| Sulawesi Selatan | Indonesia
Telp Kantor : (0411) 6000 808
pertanyaan mengenai materi yang sama, maka pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara
sekaligus.
8. Tidak memotong/menyela pembicaraan orang lain, termasuk pimpinan rapat.
9. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar perseroan, keputusan akan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
untuk memperoleh keputusan adalah sah akan dilakukan voting atau pemungutan suara.
10. Keputusan mengenai mata acara rapat yang diajukan adalah sah, jika disetujui paling sedikit dari
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas. Untuk melancarkan jalannya rapat, voting atau pemungutan suara
mengenai mata acara rapat yang diajukan dalam rapat akan dilakukan secara lisan dengan cara
mengangkat tangan.
9. Pemungutan suara akan dilakukan secara lisan dengan metode pooling suara dengan tata cara
sebagai berikut:
c. Pimpinan rapat akan meminta kepada para pemegang saham perseroan/kuasa yang
mengajukan suara tidak setuju atau abstain terhadap mata acara rapat dalam rapat, untuk
mengangkat tangan, menyerahkan surat kuasa dan kemudian surat kuasa tersebut akan
dihitung oleh PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek perseroan dan
kemudian diverifikasi oleh notaris selaku pihak independen;
d. Jika tidak ada yang memberikan suara yang tidak setuju atau abstain, maka jumlah suara
setuju adalah jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau
diwakilkan dalam rapat, tanpa perlu dipersilahkan oleh pimpinan rapat kepada pemegang
saham perseroan dan/atau penerima kuasa dari pemegang saham perseroan dipersilahkan
untuk mengangkat tangan masing-masing sebagai tanda setuju.
9. Pemegang saham atau penerima kuasa dari pemegang saham perseroan yang hadir dalam rapat,
namun tidak mengeluarkan suara/abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suaranya.
10. Pemegang saham atau penerima kuasa dari pemegang saham perseroan yang meninggalkan ruang
rapat sebelum rapat selesai tanpa melapor ke pimpinan rapat, dianggap hadir dan menyetujui usul
yang diajukan dalam rapat.
11. Sebelum memasuki ruang rapat, Pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum yang
hadir secara fisik wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran fotokopi akta pendirian dan/atau
akta perubahan Perseroan Terbatas yang terakhir serta akta perubahan Perseroan Terbatas tentang
pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat pada saat
rapat dilaksanakan.
12
Page 13
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Bussines Park A5/05, Centre Point Of Indonesia
Makassar 90121| Sulawesi Selatan | Indonesia
Telp Kantor : (0411) 6000 808
RINCIAN KEPUTUSAN MATA ACARA RAPAT
Mata Acara Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan yang
Rapat diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan
Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
Jumlah Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa yang mengajukan pertanyaan
Pemegang dan/atau menyatakan keberatan
Saham yang
Bertanya/
Menyatakan
Keberatan
Hasil Tidak terjadi pemungutan suara
Pemungutan
Suara
Keputusan Tidak terdapat keputusan mata acara rapat karena tidak memenuhi persyaratan
Rapat kuorum kehadiran dan keputusan
Makassar, 30 Juni 2023
PT. HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk.
DIREKSI
13
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 Jun 2023 · 14:56–15:22 |
| Present | 822,243,300 (53.93%) |
| Chair | FERDIANA dalam jabatannya |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
848 ms
12 Sep 2026 22:10
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'FERDIANA dalam jabatannya',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-06-30',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '53.93',
'shares_present': '822243300',
'time_end': '15:22:00',
'time_start': '14:56:00'}