Back to announcement
20260309_BWPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32051907_lamp2.pdf
Other Text extracted BWPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA TANGGAL 12 FEBRUARI 2026.
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG:
Rajawali Place Lt. 28 Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 4 Kantor Cabang yang berlokasi di Banjarmasin,
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4 Palangkaraya, Samarinda, dan Jayapura.
Jakarta 12910
Tel: (021) 8665 8828
Website: www.eaglehighplantations.com
Email: corsec@eaglehighplantations.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP61.845.000.000 (ENAM PULUH SATU MILIAR DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp30.090.000.000,- (TIGA PULUH MILIAR SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp210.000.000.000,- (DUA RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp98.065.000.000,- (SEMBILAN PULUH DELAPAN MILIAR ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp7.705.000.000,- (tujuh miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp 85.785.000.000,- (delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma
tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp 4.575.000.000,- (empat miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Juni 2026, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 21 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 11 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 11 Maret 2031.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN
PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA
KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL
TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN MINYAK
NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA, HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH ALAM LAINNYA,
PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP CPO ITU SENDIRI YANG
BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idA- (Single A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT KB VALBURY SEKURITAS PT BNI SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2026
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif Obligasi : 28 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 9 Maret 2026
Tanggal Penjatahan : 10 Maret 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 11 Maret 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 11 Maret 2026
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 12 Maret 2026
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014,
yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun
kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang
dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tidak pernah
mengalami gagal bayar dari Perseroan tertanggal 11 Februari 2026 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Indris No. 244/III/2025/AB/MSId tanggal 26 Maret 2025; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
“Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi. Obligasi ini
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp98.065.000.000,- (sembilan puluh delapan miliar enam puluh
lima juta Rupiah) yang terdiri dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp7.705.000.000,- (tujuh miliar tujuh ratus lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp 85.785.000.000,- (delapan puluh lima miliar
tujuh ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
1
Page 3
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp 4.575.000.000,- (empat miliar lima ratus
tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Juni 2026, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 21 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A,
tanggal 11 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 11 Maret 2031 untuk seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 11 Juni 2026 11 Juni 2026 11 Juni 2026
2 11 September 2026 11 September 2026 11 September 2026
3 11 Desember 2026 11 Desember 2026 11 Desember 2026
4 21 Maret 2027 11 Maret 2027 11 Maret 2027
5 - 11 Juni 2027 11 Juni 2027
6 - 11 September 2027 11 September 2027
7 - 11 Desember 2027 11 Desember 2027
8 - 11 Maret 2028 11 Maret 2028
9 - 11 Juni 2028 11 Juni 2028
10 - 11 September 2028 11 September 2028
11 - 11 Desember 2028 11 Desember 2028
12 - 11 Maret 2029 11 Maret 2029
13 - - 11 Juni 2029
14 - - 11 September 2029
15 - - 11 Desember 2029
16 - - 11 Maret 2030
17 - - 11 Juni 2030
18 - - 11 September 2030
19 - - 11 Desember 2030
20 - - 11 Maret 2031
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek
lainnya. Satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara (suara dikeluarkan dengan
tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri
yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
2
Page 4
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi adalah 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan,
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 dan
Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-969/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahun 2024 Periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026, yang telah
ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-023/PEF-DIR/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:
idA-
(Single A Minus)
Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO),
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Obligasi tidak dijamin dengan jaminan
apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian
hari.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh
KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2. Apabila pada tanggal pembayaran imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4.1 Perjanjian
Perwaliamanatan, ternyata Perseroan lalai melakukan pembayaran, maka Perseroan wajib membayar jumlah yang wajib
dibayar tersebut ditambah denda sebesar 1% (satu persen). Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat sampai dengan pelunasan efektif kewajiban-kewajiban pembayaran imbalan jasa tersebut, dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
3. Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari
yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
3
Page 5
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lantai 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Tel: (021) 26966553,
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak
kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.
Keterangan lebih lengkap mengenai Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Januari
2026:
Pembayaran
Nama Bank Jatuh Tempo Pokok Pinjaman
(juta rupiah)
Leasing
Shinhan 31 Maret 2026 1.563
Toyota Astra Finance 31 Maret 2026 194
CSUL 31 Maret 2026 1.708
Clipan Finance Indonesia 31 Maret 2026 30
SANF 31 Maret 2026 1.138
MTF 31 Maret 2026 1.014
PT ORIX 31 Maret 2026 878
BRI Finance 31 Maret 2026 47
Pinjaman Bank
BNI 25 Maret 2026 92.250
BRI 28 Maret 2026 55.275
Mandiri 23 Maret 2026 41.235
Mestika 9 Maret 2026 1.142
Obligasi
Obligasi PUB 1 Tahap 2 6 Maret 2026 23.920
TOTAL 220.394
4
Page 6
Sehubungan dengan utang yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan yang merupakan pinjaman Bank
jangka panjang dan leasing, Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang
Perseroan. Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga)
bulan kedepan.
Selanjutnya, atas efek bersifat utang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan yg akan jatuh tempo sebagaimana
tersebut diatas, akan dilunasi menggunakan kas dan setara kas.
Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) bulan
kedepan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
(tidak diaudit).
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah Aset Lancar 1,527,134 1,420,678 1,300,009
Jumlah Aset Tidak Lancar 7,882,391 8,373,702 8,883,501
Jumlah Aset 9.409.525 9.794.380 10.183.510
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2,411,654 2,328,677 3,018,163
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4,269,391 5,013,614 4,973,797
Jumlah Liabilitas 6.681.045 7.342.291 7.991.960
Jumlah Ekuitas 2.728.480 2.452.089 2.191.550
Jumlag Liabilitas dan Ekuitas 9.409.525 9.794.380 10.183.510
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan Usaha 4.197.208 2.932.488 4.302.676 4.204.612
Beban Pokok Penjualan 3,042,937 2,060,440 3,048,251 3,147,466
Laba Kotor 1.154.271 872.048 1.254.425 1.057.146
Jumlah Beban Usaha 284,240 269,007 327,918 353,680
Laba Usaha 870,031 603,041 926,507 703,466
Beban Lain-Lain - Bersih (309,943) (306,210) (460,401) (827,619)
Laba (Rugi) periode/tahun berjalan 285.653 185.150 272.132 159.970
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan 276.391 175.877 260.539 152.517
Laba bersih per saham dasar dan dilusian 8,72 5,75 8,36 5,68
*tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 1,002,685 557,278 711,696 607,944
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (199,268) (93,302) (85,470) (132,208)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (753,620) (446,356) (595,654) (557,257)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 49,797 17,620 30,572 (81,521)
Kas dan Bank Awal Tahun 58,080 27,378 27,378 108,876
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (8) 3 130 23
Kas dan Bank Akhir Tahun 107,869 45,001 58,080 27,378
*tidak diaudit
5
Page 7
RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 43,1 2,3 (8,1)
EBITDA 27,7 67,7 (5,5)
Laba kotor 32,4 18,7 2,5
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 54,3 70,1 1.166,1
Aset (3,9) (3,8) (16,7)
Liabilitas (9,0) (8,1) (21,4)
Ekuitas 11,3 11,9 6,9
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 3,0 2,8 1,6
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 10,5 11,1 7,3
EBITDA / Pendapatan 29,5 33,1 20,2
Laba kotor / Pendapatan 27,5 29,2 25,1
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 6,8 6,3 3,8
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,6 0,6 0,4
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,4 3,0 3,6
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7 0,8
1)
Debt service coverage ratio 1,1 0,8 0,4
Interest coverage ratio2) 5,4 3,0 1,5
Interest-bearing debt to equity ratio3) 1,5 1,8 2,3
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan
bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/
jumlah ekuitas.
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Persyaratan
Keterangan 30 September 2025
Keuangan
PERSYARATAN PERBANKAN
ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current ratio Min. 1x 1,12x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,12x
Debt to equity ratio2) Maks. 2,6x 1,76x
SGA, STP, PLS dan KAPAG
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 3x 1,66x
Interest coverage ratio Min. 1x 7,07x
JMS
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 2,75x 2,1x
Debt to EBITDA ratio Maks. 4x 3,6x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,17x
PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
EHP
Interest Coverage Ratio Min 1,5x 4,1x
Catatan:
1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk pengenyampingan
pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan
bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.
Keterangan lebih lengkap mengenai Data Keuangan Perseroan dapat dibaca pada Bab III Informasi Tambahan.
KEJADIAN PENTING SETELAH LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 samapai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
6
Page 8
KEGIATAN USAHA
Pada tanggal 7 Januari 2026, Perseroan melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan melalui Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan Perseroan, yang mana, persetujuan dan bukti penerimaan pemberitahuan dari
Menteri Hukum yang relevan atas Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 5, tanggal 7 Januari 2026, yang
dibuat di hadapan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H. (“Akta 5/2026”) tersebut sedang diproses pengurusan berdasarkan Surat
Keterangan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H., No. 018/Not/I/2026, tanggal 7 Januari 2026.
Sehingga, Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Eagle High Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di
Kota Jakarta Selatan dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 ("Akta No. 61/2021") jo. Anggaran
dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No.
56, tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum berdasarkan Persetujuan No. AHU-0033681.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah
diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025, Tambahan No. 14123/2025 (“Akta 56/2025”). Anggaran Dasar Perseroan
telah disesuaikan dengan (i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK
No. 16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No. 14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan pembagian atas kegiatan
usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4 huruf c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan
tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 56/2025, maksud dan
tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang perkebunan dan industri
kelapa sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha
perkebunan kelapa sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan
Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam
sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar
2% dan Papua tertanam sekitar 13%. Seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia
tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi
yang optimum pada beberapa tahun ke depan.
Perkebunan Perseroan memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena sebagian besar kebun merupakan satu hamparan sawit yang
menyatu sehingga menjadi keunggulan kompetitif Perseroan.
Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400 ton per jam
atau sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton.
Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik kelapa sawit dan/atau
produk turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah hasil pengolahan.
PROSPEK USAHA
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang
seluruhnya diserap oleh pasar domestik, baik untuk kebutuhan industri pangan, oleokimia, maupun program biodiesel nasional
B40. Produk-produk Perseroan telah memenuhi standar keberlanjutan global dengan RSPO pada seluruh CPO yang dihasilkan
serta ISPO mencapai sekitar 80% luas areal perkebunan. Kedepannya, strategi Perseroan difokuskan pada peningkatan
produktivitas kebun mature melalui intensifikasi pemeliharaan, digitalisasi operasional, pembangunan fasilitas baru berupa
Kernel Crushing Plant (KCP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), serta penguatan implementasi ESG untuk
memperluas akses pasar premium domestik dan meningkatkan penyerapan pada segmen biodiesel serta oleokimia yang terus
berkembang.
7
Page 9
Berdasarkan paparan Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2025, konsumsi domestik minyak sawit Indonesia pada 2025
diperkirakan berada pada kisaran ±25–27 juta ton, yang terdiri dari kebutuhan pangan sekitar 10,59 juta ton serta alokasi
biodiesel sekitar 15,86 juta kiloliter atau setara ±14,75 juta ton CPO. Peningkatan signifikan konsumsi biodiesel sebagai
implementasi mandat B40 dan persiapan menuju B50 menjadikan pasar domestik sebagai penopang utama permintaan
struktural. Di sisi harga, CPO sepanjang 2025 tetap menunjukkan ketahanan pada level tinggi, ditopang oleh pertumbuhan
pasokan yang relatif terbatas akibat stagnasi areal dan tantangan produktivitas, sementara permintaan energi dan pangan
terus meningkat. Kombinasi faktor tersebut mencerminkan kondisi fundamental industri yang solid dengan keseimbangan
supply-demand yang ketat, mendukung prospek harga yang relatif stabil dan resilien dalam jangka menengah.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.
KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau
lebih dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025:
Nama Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Kegiatan Usaha Pendirian
Perusahaan Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
1. BLP Jakarta Bidang Beroperasi 15 99,99% 2007 18,21% 8,64%
Selatan pertanian, November
industri, 1989
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
2. BHL Jakarta Bidang Beroperasi 1 Maret 99,99% 2007 12,80% 24,37%
Selatan pertanian, 1991
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
3. JMS Jakarta Bidang Beroperasi 28 Mei 95,0% 2014 25,80% 24,87%
Selatan pertanian, 2004
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
4. STP Jakarta Bidang Beroperasi 11 95,0% 2014 14,06% 26,94%
pertanian, September
industri, 1997
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
Keterangan lebih lengkap Keterangan Mengenai Entitas Anak Perseroan dapat dibaca pada Bab V Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap IV Tahun 2026 sebesar Rp98.065.000.000,- (sembilan puluh delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah) yang akan
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Seri C %
Penjaminan
370 Hari 3 Tahun 5 Tahun
1 PT BNI Sekuritas 3.850 44.260 2.855 50.965 51,97%
8
Page 10
2 PT KB Valbury Sekuritas 3.855 41.525 1.720 47.100 48,03%
Total 7.705 85.785 4.575 98.065 100,00%
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Selanjutnya Para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam penawaran umum Obligasi adalah
PT BNI Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Keterangan lebih lengkap mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Konsultan Hukum : AGI Legal
Notaris : Vita Cahyojati, S.H.M.Hum
Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi No. SP-020/OBL/KSEI/0126 tanggal 11 Februari 2026 di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab X
Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin
Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan di atas tidak akan dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp1.000.000
(satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2026 mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
9 Maret 2026 09.00 – 16.00 WIB
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 11 Maret
2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh
KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau
Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
9
Page 11
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh Perseroan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli surat
Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang
telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam
kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk
hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan
dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan akan
dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 9 Maret 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio
Efek mereka sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan
dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan laporan
hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana
tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 10 Maret 2026 pukul 13.00
WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PENJAMIN EMISI EFEK REKENING
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: Mega Kuningan
No. Rek: 788-8899-787
Atas nama : PT BNI Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk
Cabang: Kuningan
No. Rek: 217 313 0554
Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
10
Page 12
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Maret 2026 pukul
14.00.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada
Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening
Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda Akibat Keterlambatan kepada Pemegang
Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi
Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.
Para Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi
Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, maka:
a) Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Efek maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Penjamin Emisi
Efek kepada para pemesan Obligasi, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan dengan cara yang
disepakati oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan pemesan Obligasi.
b) Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat bunga Obligasi untuk tiap hari keterlambatan. Denda dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksana pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
c) Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Dalam hal Penawaran Umum batal demi hukum dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan
pesanan Obligasi telah dibayar, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Obligasi kepada pemesan Obligasi
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek tidak bertanggung jawab
dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban
yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
11
Page 13
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada masa Penawaran Umum pada tanggal 9 Maret
2026 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT BNI Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Sahid Sudirman Center Lt. 41, Unit AC
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12910 Jakarta 10220
Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 2509 8300
Fax. - Fax. (021) 2509 8400
www.bnisekuritas.co.id www.kbvalbury.com
email: dcm@bnisekuritas.co.id email: dcm.ib@kbvalbury.com
fixed.income@kbvalbury.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
12
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BNI SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×6
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Indris
p.2
unresolved
org
PT ORIX
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.6
unresolved
org
Menteri
p.8 ×2
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.8
unresolved
org
PT BNI Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.10
unresolved
—
| AGI Legal
· Konsultan Hukum
p.10
unresolved
—
| Vita Cahyojati, S.H.M.Hum
· Notaris
p.10 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.11 ×4
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Sudirman Plaza
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.