Back to announcement
20230704_KDSI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336732_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review KDSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.936
Ir. JOYCE SUDARTO, SH. NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SK. Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. Tgl.22-3-2002 No. C-487.HT.O: SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Tgl.08 Januari 2015 Ne 17.3/1/2015 ISA Ruko 21 Klampis Blok H 5 Jalan Arief Rahman Hakim No. 51 Telp. : 031-5952231 SURABAYA Pd 1 ha Surabaya, 30 Juni 2023 No. : 065/VI/2023 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk. Kepada Yth.: PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk. Di Surabaya Dengan hormat, Bersama ini saya, Notaris yang merupakan pihak independen untuk melakukan perhitungan dan/atau validasi pemungutan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) akan menyampaikan hasil keputusan Rapat dari “PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk”, berkedudukan di Kota Surabaya (selanjutnya disingkat “Perseroar”). PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk Bahwa Rapat telah diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023, pukul 14.05 — 15.20 WIB di Kantor PT Kedawung Setia Industrial, Tbk. Jl. Mastrip No. 862, Warugunung-Karangpilang, Surabaya 60221, dan dihadiri oleh: Dewan Komisaris dan Direksi serta Pemegang Saham dan atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan, antara lain: - Presiden Komisaris : HMY. Bambang Sujanto - Komisaris : Ali Sugiharto Wibisono (Tidak bisa hadir karena tugas perseroan, dengan memberikan kuasa dibawah tangan dan bermeterai cukup kepada HMY.Bambang Sujanto) - Komisaris : Harianto Wibisono - Komisaris Independen : Puguh Sudradjat
Page 2 OCR 0.934
Ir. JOYCE SUDARTO, SH. NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SD: SK. Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. Tgl.22-3-2002 No. c-487.17:0905 1 SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Tgl.08 Januari 2015 I 17.3/1/2015 |s Ruko 21 Klampis Blok H 5 | Jalan Arief Rahman Hakim No. 51 Ne Telp. : 031-5952231 $ SURABAYA - Komsiaris Independen : Fadelan - Presiden Direktur : Permadi Al Suharto BSc. - Direktur dan Corporate Secretary : Ir.Andi Subroto Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang mewakili 347.119.600 saham atau sama dengan 85,714 dari jumlah keseluruhan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan sejumlah 405.000.000 saham, secara Kuorum Rapat dan atau jumlah yang hadir sesuai agenda rapat, telah memenuhi aturan dalam anggaran dasar Perseroan, sehingga Rapat berhak untuk mengambiil keputusan yang sah dan mengikat. AGENDA RAPAT: IL Persetujuan Laporan Tahunan yang memuat Laporan Kegiatan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. II. Penetapan Penggunaan Saldo Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Il .Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. IV. Meminta Persetujuan Pemegang Saham untuk Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. V. Meminta persetujuan Pemegang Saham untuk pemberian wewenang kepada Direksi guna dapat melakukan perbuatan Hukum sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 12 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan. Rapat Dewan Komisaris menunjuk Tuan HMY Bambang Sujanto selaku Presiden Komisaris untuk memimpin dan sekaligus membuka rapat, untuk mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat disampaikan sebagai berikut: Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju, paling sedikit diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. Pemimpin Rapat telah memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham Perseroan dan atau kuasanya yang sah, untuk mengajukan pertanyaan dan pendapat yang berkaitan dengan Agenda Rapat, akan tetapi dari semua agenda Rapat yakni mulai agenda pertama, selanjutnya agenda kedua, berikut agenda ketiga, dan agenda keempat serta agenda kelima, tidak ada satupun pertanyaan dan pendapat dari Para Pemegang Saham dan atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang terkait 2
Page 3 OCR 0.932
Ir. JOYCE SUDARTO, SH. NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Tgl.08 Januari 2015 17.3/1/2015 Ruko 21 Klampis Blok H 5 Jalan Arief Rahman Hakim No. 51 Telp. : 031-5952231 SURABAYA dengan Agenda Rapat. Akhirnya dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: I. DALAM AGENDA PERTAMA DARI RAPAT: 1. Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui EASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 1 347.119.600 - 100,000000Y4 Suara yang tidak setuju :0 Suara setuju 1 347.119.600 - 100,000000Y6 Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 347.119.600 saham atau merupakan 100,000000”6 seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: “Menerima baik Laporan Kegiatan Perseroan selama Tahun Buku tahun 2022 dan juga Laporan Keuangan Konsolidasian serta mengesahkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan telah diumumkan dalam Surat Kabar harian berbahasa Indonesia, Website Perseroan, IDX dan Harian Bisnis Indonesia tanggal 30 Mei 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada para anggota Direksi dan para anggota Komisaris Perseroan atas tindakannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi, dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.” DALAM AGENDA KEDUA DARI RAPAT: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui EASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 347.119.600 - 100,00Y6 Suara yang tidak setuju : 4.000 - 0,001Y6 Suara setuju 1 347.114.600 - 99,99Yo Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 347.114.600 saham atau merupakan 99,99” seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: “Menerima dan menyetujui serta menetapkan untuk penggunaan laba neto Perseroan Tahun 2022 sebesar Rp.76.150.000.000,- (tujuh puluh enam milyar seratus lima puluh juta Rupiah), ditetapkan sebagai berikut: » Perusahaan akan membagikan Dividen Final Kepada Pemegang Saham Perseroan sebesar Rp.30.375.000.000,- (tiga puluh milyar tiga ratus
Page 4 OCR 0.936
Ir. JOYCE SUDARTO, SH. NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SK. Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. Tgl.22-3-2002 No. C-487.HT.03,81 SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Tgl.08 Januari 2015 N 17.3/1/2015 Ruko 21 Klampis Blok H 5 Jalan Arief Rahman Hakim No. 51 Telp. : 031-5952231 SURABAYA tujuh puluh lima juta Rupiah) sehingga per 1 (satu) lembar saham mendapatkan Rp.75,- (tujuh puluh lima Rupiah), - Dalam pelaksanaannya, Direksi Perseroan diberikan kuasa dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk menetapkan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Final tunai serta menetapkan jadwal dan tata cara pembayarannya. - Jadwal pembayaran dividen final tunai dimaksud akan diumumkan di situs web Bursa Efek Indonesia- dan web Perseroan, dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. " Sebagai dana cadangan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), dan " Selanjutnya sisanya sebesar Rp.44.780.000.000,- (empat puluh empat milyar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) belum ditetapkan penggunaannya. - Sehingga saldo laba Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp503.200.000.000,- (lima ratus tiga miliar dua ratus juta Rupiah) dan dari jumlah tersebut, Rp.31.300.000.000,- (tiga puluh satu miliar tiga ratus juta Rupiah) telah ditetapkan sebagai dividen final dan dana cadangan, sedangkan sisanya Rp.471.900.000.000,- (empat ratus tujuh puluh satu milyar sembilan ratus juta Rupiah) belum ditetapkan penggunaannya. III.DALAM AGENDA KETIGA DARI RAPAT: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui EASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 347.119.600 - 100,00Y6 Suara yang tidak setuju : 4.000 - 0,001Y6 Suara setuju 1 347.114.600 - 99,99Y6 Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 347.114.600 saham atau merupakan 99,997 seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: “Mendelegasikan kepada Dewan Komisaris Perseroan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang memeriksa pembukuan & keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. - Bahwa atas hal tersebut, Dewan Komisaris dalam melakukan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik harus tetap memperhatikan : " Pasal 68 ayat 1 huruf c Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. " Pasal 11 ayat a dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Praktek Akuntan Publik. » Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalan Kegiatan Jasa Keuangan. 4
Page 5 OCR 0.932
Ir. JOYCE SUDARTO, SH. NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SK. Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. . Tel. 22-3-2002 No. C- 487. HT.O34 17 3/1/2015 Ruko 21 Klampis Blok H 5 Jalan Arief Rahman Hakim No. 51 Telp. : 031-5952231 SURABAYA - Selanjutnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya dapat memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit. - Dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, Direksi Perseroan dapat mengembalikan Wewenang dimaksud kepada Dewan Komisaris. IV.DALAM AGENDA KEEMPAT DARI RAPAT: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui EASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 1 847.119.600 - 100,005 Suara yang tidak setuju : 4.000 - 0,00140 Suara setuju : 847.114.600 - 99,99Yo Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 347.114.600 saham atau merupakan 99,99 seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: “Menerima baik dan menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Puguh Sudradjat selaku Komisaris Independen dan Bapak Harianto Wibisono selaku Komisaris Perseroan per hari ini dan kepada Beliau-beliau diberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acguit et decharge) dan juga menghaturkan rasa terima kasih yang sebesar- besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Beliau-beliau atas jasa-jasanya yang selama ini dan juga bimbingan dan masukkan maksukkan yang sangat berguna untuk kemajuan Perusahaan. - Selanjutnya Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, setelah keputusan Rapat ini adalah sebagai berikut: » Dewan Komisaris : - Presiden Komisaris : Tuan Haji MUHAMMAD YUSUF BAMBANG SUJANTO disebut dan ditulis juga BAMBANG SUJANTO tersebut diatas, - Komisaris : Tuan ALI SUGIHARTO WIBISONO, tersebut diatas, - Komisaris Independen : Tuan FADELAN, tersebut diatas, " Direksi Perseroan : - Presiden Direktur : Tuan PERMADI AL SUHARTO, Bachelor of Science, tersebut diatas, - Direktur : Tuan Insinyur ANDI SUBROTO, tersebut diatas: V. DALAM AGENDA KELIMA DARI RAPAT: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui EASY.KSEI sebagai berikut:
Page 6 OCR 0.939
Ir. JOYCE SUDARTO, SH. NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SK. Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. Tgl.22-3-2002 No. C-487.HT.03.01-Th.2002 SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Tgl.08 Januari 2015 No. 3/KEP- 17.3/1/2015 Ruko 21 Klampis Blok H 5 Jalan Arief Rahman Hakim No. 51 Telp. : 031-5952231 SURABAYA Suara yang hadir : 347.119.600 - 100,00Y6 Suara yang tidak setuju : 4.000 - 0,001Y6 Suara setuju 1 347.114.600 - 99,99Yo Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 347.114.600 saham atau merupakan 99,994 seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: “Menerima dengan baik “Pemberian Wewenang kepada Direksi Perseroan guna dapat melakukan Perbuatan Hukum sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 12 Ayat &6 Anggaran Dasar Perseroan yakni Untuk Mengalihkan, Melepaskan Hak atau Menjadikan Jaminan Hutang Seluruh atau Sebagian Besar Harta Kekayaan Perseroan Dalam Satu Tahun Buku baik Dalam Satu Transaksi atau Beberapa Transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, sepanjang Direksi Perseroan dalam pelaksanaannya wajib mengacu dan memperhatikan serta tunduk dan patuh pada Pasal 102 Ayat 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 sepanjang penjaminan tersebut tidak merugikan Pihak Ketiga dan apabila dalam pemberian wewenang untuk mengalihkan atau melepaskan harta kekayaan Perseroan tersebut mengandung benturan kepentingan, maka pelaksanaannya wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama”. Akhirnya Rapat memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk membuat keputusan rapat guna keperluan tersebut, menghadap pejabat yang berwenang dimana perlu, memberikan keterangan, membuat dan menandatangani surat-surat/akta-akta yang diperlukan, singkatnya mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik untuk menyelesaikan hal-hal tersebut. Demikian ringkasan risalah rapat dibuat sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
218 ms
13 Sep 2026 17:46
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-06-30',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '15:20:00',
'time_start': '14:05:00'}