Skip to content
Back to announcement

20230704_VICO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336624_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review VICO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.949
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010

Jakarta, 03 Juli 2023

Nomor : 062/NOT/VII/2023 Kepada Yth.

Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi
Umum Pemegang Saham PT VICTORIA INVESTAMA, Tbk.
Tahunan Graha BIP Lt 3A,

Jl. Gatot Subroto Kav 23
Jakarta Selatan - 12140

Dengan hormat,

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
("Rapat”) PT VICTORIA INVESTAMA Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”). -

Rapat diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2022, bertempat di Graha
BIP, Function Hall Lt. 11, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan, dibuka pada
pada pukul 10.11 WIB dan ditutup pada pukul 10.57 WIB.

A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022.

2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

3. Penunjukan kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan tahun buku 2023.

4. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan honorarium bagi
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023.
5. Persetujuan untuk merubah Anggaran Dasar disesuaikan dengan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahan Publik
("POJK 14/2022”)

6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).

B. Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai

berikut :

1. Bapak Untung Woenardi Komisaris Utama
2. Bapak Aldo Jusuf Tjahaja Direktur Utama
3. Bapak Suryadi Direktur

34

N
Komplek Bina Marga II, Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450

Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.949
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam
Rapat sebanyak 12.698.542.432 saham yang merupakan 83,454 dari
15.217.075.658 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum
Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020“), telah
terpenuhi.

D. Kesempatan Tanya Jawab.

Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran
yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan. «

Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan
formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya
yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic
Opinions".

Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi
@ASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta
kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan
abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.

Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.

F. Keputusan Rapat.

Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara,
sebagai berikut :

4
Page 3 OCR 0.956
Mata Acara Rapat Pertama

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 termasuk Laporan
Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
selama tahun buku 2022.

2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono &
Rekan sesuai dengan Laporannya Nomor
00674/2.0459/AU.1/09/0916-1/1/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 dengan
pendapat "opini wajar dengan pengecualian" serta memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit
et decharge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
Tahun Buku 2022, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau
melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat
pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan. ,

Mata Acara Rapat Kedua

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Menyetujui Laba Bersih Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 digunakan sebagai berikut:

1. Menetapkan penyisihan untuk dana cadangan Perseroan sesuai dengan Pasal
70 ayat (1) UUPT sebesar Rp1.000.000.000,-

2. Menetapkan sisa Laba Ditahan tahun berjalan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dicatat kembali sebagai laba yang
ditahan oleh Perseroan atau retained earnings.

Mata Acara Rapat Ketiga

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan
mengaudit buku Perseroan tahun buku 2023 dan pemberian wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor
Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2023 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta
memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.

PK
Page 4 OCR 0.957
Mata Acara Rapat Keempat

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

1. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menentukan gaji dan tunjangan lainnya dari para anggota Direksi
Perseroan,

2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk
menenentukan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan
Komisaris.

Mata Acara Rapat Kelima

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

1. Menyetujui perubahan Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan untuk
disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Emiten atau Perusahaan Publik, dan

2 Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, tanpa ada yang
dikecualikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat Keenam

Sehubungan Mata Acara Rapat Keenam yaitu Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD), maka tidak dilakukan pengambilan keputusan.

Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 28 Juni 2023
Nomor 69.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi ketentuan
Pasal 49 ayat (a) POJK No. 15/2020.

Hormat saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.3 MB
Published4 Jul 2023
Pages4
Characters8,228
Text sourceOCR
OCR confidence0.953

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 149 ms 13 Sep 2026 17:43

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2022-10-19',
 'meeting_type': 'AGM'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result