Back to announcement
20230703_MTWI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336358_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review MTWISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.943
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 SURAT KETERANGAN Nomor : 44/Not/VI/2023 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Bkonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa: PT MALACCA TRUST WUWUNGAN INSURANCE Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Selasa, 27 Juni 2023. Tempat : Chase Plaza, Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, Jakarta Selatan 12920. Pukul : 14.50-15.05 WIB. Mata Acara : 1. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan, 2. Perubahan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar mengenai pengumuman laporan keuangan Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 27 Juni 2023, dengan nomor 44. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Direksi Direktur Utama : Nyonya VIENTJE HARJANTO Direktur : Tuan HARJANTO Direktur : Tuan IIS SYARIFUDDIN Dewan Komisaris Komisaris Independen : Tuan SUWARNA Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan SUWARNA., selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 2.726.237.979 saham atau 93,22Y4 dari 2.924.486.639 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua: -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain: -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju: -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju.
Page 2 OCR 0.938
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : a. Mengangkat : -Tuan ILHAM AKBAR HABIBIE, selaku Komisaris Utama, “terhitung sejak tanggal persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan, untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027, Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak memperoleh persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. b. Menetapkan Tuan MARKUS DINARTO PRANOTO sebagai Komisaris, terhitung sejak tanggal persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Tuan ILHAM AKBAR HABIBIF sebagai Komisaris Utama, untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027: Apabila pengangkatan Tuan ILHAM AKBAR HABIBIE sebagai Komisaris Utama tersebut tidak memperoleh persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan, maka Tuan Tuan MARKUS DINARTO PRANOTO tetap menjabat sebagai Komisaris Utama sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027. c. Menetapkan susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut : Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Tuan ILHAM AKBAR HABIBIE" Komisaris : Tuan MARKUS DINARTO PRANOTO "# Komisaris Independen — : Tuan SUWARNA #44 Komisaris Independen —: Ibu RINI SETIAWATI #44 2) terhitung sejak tanggal persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan, untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027: ##) menjabat sebagai Komisaris Utama sampai dengan sebelum tanggal persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Tuan ILHAM AKBAR HABIBIE sebagai Komisaris Utama: dan menjabat Komisaris terhitung tanggal persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Tuan ILHAM AKBAR HABIBIE sebagai Komisaris Utama, untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027, serta tetap menjabat sebagai Komisaris Utama, apabila pengangkatan Tuan ILHAM AKBAR HABIBIE sebagai Komisaris Utama tidak memperoleh persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 20275 masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027, d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mengenai susunan Dewan Komisaris dalam Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk menuangkan/menyatakan susunan Dewan Komisaris tersebut, baik setelah ditutupnya Rapat ini (apabila diperlukan) maupun setelah efektifnya pengangkatan anggota Dewan Komisaris tersebut memperoleh persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan, ke dalam akia-akta tersebut, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap ke)
Page 3 OCR 0.951
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua : a. b. Menyetujui perubahan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat: Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta- akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 17 ayat S5 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan, kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 27 Juni 2023.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
132 ms
13 Sep 2026 17:44
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'SUWARNA.',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-06-27',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '15:05:00',
'time_start': '14:50:00',
'venue': 'Chase Plaza, Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, Jakarta '
'Selatan 12920.'}