Skip to content
Back to announcement

20230703_INPC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336333_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed INPC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                        PENGUMUMAN
           RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN &
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                      PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk
                                         (“Perseroan”)


Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang selanjutnya disebut “Rapat”, sebagai berikut:

Hari/tanggal             : Selasa, 27 Juni 2023
Waktu                    : 09.50 - 10.57 WIB
Tempat                   : Flores A Room, Lobby Hotel Borobudur Jakarta,
                           Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 01, Jakarta Pusat, 10710

A.   Mata Acara Rapat:
     Agenda RUPST adalah sebagai berikut:
     1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan
         Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2022;
     2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2022;
     3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Tahun Buku 2023;
     4. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan
         anggota Dewan Komisaris; dan
     5. Perubahan Susunan Kepengurusan Perseroan.


     Agenda RUPS LB adalah sebagai berikut:
     1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.




                                                                                           1
Page 2
B. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat :

   Dewan Komisaris:

   Komisaris Independen                                 : Bapak Nicolaus Eko Riwayanto
   Komisaris Independen                                 : Ibu Elizawatie Simon

   Direksi:

   Direktur Utama                                       : Bapak Andy Kasih
   Wakil Direktur Utama                                 : Ibu Christina Harapan
   Direktur Kepatuhan/Direktur Independen               : Bapak Anas Latief
   Direktur                                             : Bapak Indra S. Budianto
   Direktur                                             : Bapak Indrastomo Nugroho
   Direktur                                             : Bapak Andy Dharma

C. Pimpinan Rapat
   Rapat dipimpin oleh Ibu Elizawatie Simon, selaku Komisaris Independen Perseroan
   berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 001/BAGI-KOM/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023.


D. Kehadiran Pemegang Saham

   Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang sah,
   berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku
   Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:

    1.   RUPST      : 17.786.405.952 saham, atau mewakili 87,95% dari 20.223.412.907 saham;
    2.   RUPS LB    : 17.771.857.952 saham, atau mewakili 87,88% dari 20.223.412.907 saham.


E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat

   Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
   saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan

   Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
   mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
   dilakukan dengan pemungutan suara.



                                                                                              2
Page 3
G. Hasil Pemungutan Suara

  1. RUPST

    a) Mata Acara Rapat Pertama:

       1)   Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
            yang memberikan suara tidak setuju;
       2)   Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
            yang memberikan suara blanko (abstain);
       3)   Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
            memberikan suara setuju;
       4)   Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

    b) Mata Acara Rapat Kedua:
       1)   Jumlah suara blanko (abstain) : nihil
       2)   Jumlah suara tidak setuju : 7.856.566 saham
       3)   Jumlah suara setuju : 17.778.549.386 saham
       4)   Sehingga total suara setuju : 17.778.549.386 saham atau sebesar 99,95 % atau lebih
            dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

    c) Mata Acara Rapat Ketiga sampai dengan Keempat:
       1)    Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
             yang memberikan suara tidak setuju;
       2)    Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
             yang memberikan suara blanko (abstain);
       3)    Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
             memberikan suara setuju;
       4)    Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

    d) Mata Acara Rapat Kelima:
       1)    Jumlah suara blanko (abstain) : nihil
       2)    Jumlah suara tidak setuju : 14.146.900 saham
       3)    Jumlah suara setuju : 17.772.259.052 saham
       4)    Sehingga total suara setuju : 17.772.259.052 saham atau sebesar 99,92 % atau lebih
             dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.



                                                                                                3
Page 4
  2. RUPS LB

    Mata Acara Rapat Pertama

    a)     Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
           yang memberikan suara tidak setuju;
    b)     Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
           yang memberikan suara blanko (abstain);
    c)     Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
           memberikan suara setuju;
    d)     Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.


H. Keputusan Rapat.
   1. RUPST :
     Keputusan Mata Acara Rapat Pertama
     a) Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku
         2022,   termasuk   didalamnya   Laporan     Kegiatan   Perseroan   dan   Laporan   Tugas
         Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2022;
     b) Menerima dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022 yang
         telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan
         laporannya Nomor Ref :00034/3.0409/AU.1/07/0524-2/1/III/2023, tanggal 29 Maret 2023
         dengan “Opini menyajikan secara Wajar”.


     Keputusan Mata Acara Rapat Kedua
     Menyetujui tidak ada pembagian dividen untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31
     Desember 2022 dan seluruh laba bersih tersebut dipergunakan untuk memperkuat struktur
     permodalan dan ekspansi usaha Perseroan.


     Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga
     Menyetujui memberikan kuasa dan/atau mendelegasikan wewenang kepada Dewan
     Komisaris Perseroan berdasarkan rekomendasi Komite Audit untuk:
     a) Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono untuk melakukan
         audit atas buku-buku Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember
         2023 (dua ribu dua puluh tiga), dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti yang telah
         terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan kriteria POJK Nomor


                                                                                                4
Page 5
  13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
  dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia serta memiliki reputasi, jika Kantor
  Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit
  atas informasi keuangan historis tahunan pada Periode Penugasan Profesional;
b) Menetapkan   honorarium    dan   persyaratan-persyaratan    lain   sehubungan    dengan
  Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.


Keputusan Mata Acara Rapat Keempat
Menyetujui tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta gaji atau
honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris.


Keputusan Mata Acara Rapat Kelima
a) Memberhentikan dengan hormat Bapak Nicolaus Eko Riwayanto selaku Komisaris
    Independen dan Bapak Andy Dharma selaku Direktur Perseroan, yang berlaku efektif
    terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan mengucapkan terima kasih atas kinerja dan
    jasa-jasanya selama menjabat selaku Komisaris Independen dan Direktur Perseroan.
b) Memberhentikan dengan hormat Bapak Anas Latief selaku Direktur Kepatuhan/Direktur
    Independen Perseroan, terhitung sejak efektifnya pengangkatan Bapak Indrastomo
    Nugroho selaku penggantinya yang akan disebut, dengan mengucapkan terima kasih
    atas kinerja dan jasa-jasanya selama menjabat selaku Direktur Kepatuhan/Direktur
    Independen Perseroan.
c) Mengangkat     Bapak     Indrastomo   Nugroho   selaku     Direktur   Kepatuhan/Direktur
    Independen menggantikan Bapak Anas Latief, berlaku efektif sejak yang bersangkutan
    memperoleh persetujuan (Fit and Proper) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
d) Memberhentikan Bapak Indrastomo Nugroho selaku Direktur Perseroan berlaku efektif
    sejak yang bersangkutan memperoleh persetujuan (Fit and Proper) dari OJK selaku
    Direktur Kepatuhan/Direktur Independen.
e) Mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yaitu:
    Dewan Komisaris
    1. Bapak Kiki Syahnakri, selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen;
    2. Bapak Tomy Winata, selaku Wakil Komisaris Utama;
    3. Bapak Sugianto Kusuma, selaku Wakil Komisaris Utama.




                                                                                         5
Page 6
     Direksi
     1. Bapak Andy Kasih, selaku Direktur Utama;
     2. Bapak Indra S. Budianto, selaku Direktur.


f)   Mengangkat anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yaitu:
     Dewan Komisaris
     Ibu Pesta Uli Sitanggang, selaku Komisaris Independen;
     *Berlaku efektif sejak memperoleh persetujuan (Fit and Proper) dari OJK


     Direksi
     Bapak Handoyo Soedirdja, selaku Direktur
     *Berlaku efektif sejak memperoleh persetujuan (Fit and Proper) dari OJK.


     Sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan menjadi
     sebagai berikut :

     DEWAN KOMISARIS
     Komisaris Utama/Komisaris Independen           : Bapak Kiki Syahnakri
     Wakil Komisaris Utama                          : Bapak Tomy Winata
     Wakil Komisaris Utama                          : Bapak Sugianto Kusuma
     Komisaris Independen                           : Ibu Elizawatie Simon
     Komisaris Independen                           : Ibu Pesta Uli Sitanggang*)
     *Efektif setelah diperolehnya persetujuan Fit and Proper Test

     DIREKSI
     Direktur Utama                                 : Bapak Andy Kasih
     Wakil Direktur Utama                           : Ibu Christina Harapan
     Direktur Kepatuhan/Direktur Independen         : Bapak Indrastomo Nugroho*)
     Direktur                                       : Bapak Indra S. Budianto
     Direktur                                       : Bapak Handoyo Soedirdja*)

     *Efektif setelah diperolehnya persetujuan Fit and Proper Test




                                                                                   6
Page 7
  g) Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
     untuk menyatakan/menuangkan keputusan tentang susunan anggota Dewan Komisaris
     dan Direksi tersebut di atas dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk
     menuangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi terkait keputusan tersebut, dan
     memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
     diperlukan   sehubungan    dengan    keputusan     tersebut   sesuai    dengan   peraturan
     perundangan yang berlaku.
  h) Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) POJK 55/2016          yang menyatakan bahwa Komisaris
     Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan berturut turut
     dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya sebagai Komisaris Independen
     sepanjang Komisaris Independen tersebut menyatakan dalam RUPS mengenai
     Independensinya,    maka    dengan   itu   Bapak    Kiki    Syahnakri   selaku   Komisaris
     Utama/Komisaris Independen telah menyatakan Independensinya yang tertuang dalam
     Surat Pernyataan Independensi tertanggal 23 Juni 2023.

2. RUPS LB
  Keputusan Mata Acara Rapat Pertama
  a) Menyetujui mengubah Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan Tahun 2020 dalam rangka
    penyesuaian    dan   pemenuhan    Peraturan   Otoritas      Jasa   Keuangan   (POJK)   No.
    14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau
    Perusahaan Publik.
  b) Menyetujui mengubah dan menyusun kembali seluruh pasal pasal dalam Anggaran Dasar
    Perseroan dari pasal pertama sampai dengan pasal terakhir, dalam rangka penyesuaian
    dan pemenuhan ketentuan POJK          No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas
    Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
  c) Menyetujui mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Tahun 2020 dalam rangka
    penyesuaian dan pemenuhan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No 2
    tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dengan nomor KBLI :
    1. KBLI 64121 tentang Bank Umum Konvensional
    2. KBLI 64123 tentang Unit Usaha Syariah Bank Umum




                                                                                             7
Page 8
d) Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan perubahan
  Anggaran Dasar Perseroan, dengan akta notaris tersendiri di hadapan Notaris, memohon
  persetujuan dan/atau memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada
  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan melakukan segala
  tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.




                              Jakarta, 3 Juli 2023

                   PT Bank Artha Graha Internasional Tbk

                                    Direksi




                                                                                    8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published3 Jul 2023
Pages8
Characters14,445
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held27 Jun 2023 · 09:50–10:57
Present17,786,405,952 (87.95%)
ChairElizawatie Simon
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 346 ms 12 Sep 2026 22:10

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Elizawatie Simon',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2023-06-27',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '87.95',
 'shares_present': '17786405952',
 'shares_total_voting': '20223412907',
 'time_end': '10:57:00',
 'time_start': '09:50:00',
 'venue': 'Flores A Room, Lobby Hotel Borobudur Jakarta, Jalan Lapangan '
          'Banteng Selatan Nomor 01, Jakarta Pusat, 10710 A.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result