Back to announcement
20230703_INPC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336333_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed INPCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN &
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang selanjutnya disebut “Rapat”, sebagai berikut:
Hari/tanggal : Selasa, 27 Juni 2023
Waktu : 09.50 - 10.57 WIB
Tempat : Flores A Room, Lobby Hotel Borobudur Jakarta,
Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 01, Jakarta Pusat, 10710
A. Mata Acara Rapat:
Agenda RUPST adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2022;
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2022;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Tahun Buku 2023;
4. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan
anggota Dewan Komisaris; dan
5. Perubahan Susunan Kepengurusan Perseroan.
Agenda RUPS LB adalah sebagai berikut:
1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
1
Page 2
B. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat :
Dewan Komisaris:
Komisaris Independen : Bapak Nicolaus Eko Riwayanto
Komisaris Independen : Ibu Elizawatie Simon
Direksi:
Direktur Utama : Bapak Andy Kasih
Wakil Direktur Utama : Ibu Christina Harapan
Direktur Kepatuhan/Direktur Independen : Bapak Anas Latief
Direktur : Bapak Indra S. Budianto
Direktur : Bapak Indrastomo Nugroho
Direktur : Bapak Andy Dharma
C. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Ibu Elizawatie Simon, selaku Komisaris Independen Perseroan
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 001/BAGI-KOM/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023.
D. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang sah,
berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
1. RUPST : 17.786.405.952 saham, atau mewakili 87,95% dari 20.223.412.907 saham;
2. RUPS LB : 17.771.857.952 saham, atau mewakili 87,88% dari 20.223.412.907 saham.
E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
2
Page 3
G. Hasil Pemungutan Suara
1. RUPST
a) Mata Acara Rapat Pertama:
1) Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara tidak setuju;
2) Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara blanko (abstain);
3) Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
memberikan suara setuju;
4) Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
b) Mata Acara Rapat Kedua:
1) Jumlah suara blanko (abstain) : nihil
2) Jumlah suara tidak setuju : 7.856.566 saham
3) Jumlah suara setuju : 17.778.549.386 saham
4) Sehingga total suara setuju : 17.778.549.386 saham atau sebesar 99,95 % atau lebih
dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
c) Mata Acara Rapat Ketiga sampai dengan Keempat:
1) Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara tidak setuju;
2) Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara blanko (abstain);
3) Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
memberikan suara setuju;
4) Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
d) Mata Acara Rapat Kelima:
1) Jumlah suara blanko (abstain) : nihil
2) Jumlah suara tidak setuju : 14.146.900 saham
3) Jumlah suara setuju : 17.772.259.052 saham
4) Sehingga total suara setuju : 17.772.259.052 saham atau sebesar 99,92 % atau lebih
dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
3
Page 4
2. RUPS LB
Mata Acara Rapat Pertama
a) Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara tidak setuju;
b) Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara blanko (abstain);
c) Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
memberikan suara setuju;
d) Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
H. Keputusan Rapat.
1. RUPST :
Keputusan Mata Acara Rapat Pertama
a) Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku
2022, termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2022;
b) Menerima dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan
laporannya Nomor Ref :00034/3.0409/AU.1/07/0524-2/1/III/2023, tanggal 29 Maret 2023
dengan “Opini menyajikan secara Wajar”.
Keputusan Mata Acara Rapat Kedua
Menyetujui tidak ada pembagian dividen untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022 dan seluruh laba bersih tersebut dipergunakan untuk memperkuat struktur
permodalan dan ekspansi usaha Perseroan.
Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga
Menyetujui memberikan kuasa dan/atau mendelegasikan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan rekomendasi Komite Audit untuk:
a) Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono untuk melakukan
audit atas buku-buku Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember
2023 (dua ribu dua puluh tiga), dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti yang telah
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan kriteria POJK Nomor
4
Page 5
13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia serta memiliki reputasi, jika Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan pada Periode Penugasan Profesional;
b) Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan
Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
Keputusan Mata Acara Rapat Keempat
Menyetujui tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta gaji atau
honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris.
Keputusan Mata Acara Rapat Kelima
a) Memberhentikan dengan hormat Bapak Nicolaus Eko Riwayanto selaku Komisaris
Independen dan Bapak Andy Dharma selaku Direktur Perseroan, yang berlaku efektif
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan mengucapkan terima kasih atas kinerja dan
jasa-jasanya selama menjabat selaku Komisaris Independen dan Direktur Perseroan.
b) Memberhentikan dengan hormat Bapak Anas Latief selaku Direktur Kepatuhan/Direktur
Independen Perseroan, terhitung sejak efektifnya pengangkatan Bapak Indrastomo
Nugroho selaku penggantinya yang akan disebut, dengan mengucapkan terima kasih
atas kinerja dan jasa-jasanya selama menjabat selaku Direktur Kepatuhan/Direktur
Independen Perseroan.
c) Mengangkat Bapak Indrastomo Nugroho selaku Direktur Kepatuhan/Direktur
Independen menggantikan Bapak Anas Latief, berlaku efektif sejak yang bersangkutan
memperoleh persetujuan (Fit and Proper) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
d) Memberhentikan Bapak Indrastomo Nugroho selaku Direktur Perseroan berlaku efektif
sejak yang bersangkutan memperoleh persetujuan (Fit and Proper) dari OJK selaku
Direktur Kepatuhan/Direktur Independen.
e) Mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yaitu:
Dewan Komisaris
1. Bapak Kiki Syahnakri, selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen;
2. Bapak Tomy Winata, selaku Wakil Komisaris Utama;
3. Bapak Sugianto Kusuma, selaku Wakil Komisaris Utama.
5
Page 6
Direksi
1. Bapak Andy Kasih, selaku Direktur Utama;
2. Bapak Indra S. Budianto, selaku Direktur.
f) Mengangkat anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yaitu:
Dewan Komisaris
Ibu Pesta Uli Sitanggang, selaku Komisaris Independen;
*Berlaku efektif sejak memperoleh persetujuan (Fit and Proper) dari OJK
Direksi
Bapak Handoyo Soedirdja, selaku Direktur
*Berlaku efektif sejak memperoleh persetujuan (Fit and Proper) dari OJK.
Sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan menjadi
sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Bapak Kiki Syahnakri
Wakil Komisaris Utama : Bapak Tomy Winata
Wakil Komisaris Utama : Bapak Sugianto Kusuma
Komisaris Independen : Ibu Elizawatie Simon
Komisaris Independen : Ibu Pesta Uli Sitanggang*)
*Efektif setelah diperolehnya persetujuan Fit and Proper Test
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Andy Kasih
Wakil Direktur Utama : Ibu Christina Harapan
Direktur Kepatuhan/Direktur Independen : Bapak Indrastomo Nugroho*)
Direktur : Bapak Indra S. Budianto
Direktur : Bapak Handoyo Soedirdja*)
*Efektif setelah diperolehnya persetujuan Fit and Proper Test
6
Page 7
g) Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menyatakan/menuangkan keputusan tentang susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi tersebut di atas dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk
menuangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi terkait keputusan tersebut, dan
memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
h) Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) POJK 55/2016 yang menyatakan bahwa Komisaris
Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan berturut turut
dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya sebagai Komisaris Independen
sepanjang Komisaris Independen tersebut menyatakan dalam RUPS mengenai
Independensinya, maka dengan itu Bapak Kiki Syahnakri selaku Komisaris
Utama/Komisaris Independen telah menyatakan Independensinya yang tertuang dalam
Surat Pernyataan Independensi tertanggal 23 Juni 2023.
2. RUPS LB
Keputusan Mata Acara Rapat Pertama
a) Menyetujui mengubah Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan Tahun 2020 dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau
Perusahaan Publik.
b) Menyetujui mengubah dan menyusun kembali seluruh pasal pasal dalam Anggaran Dasar
Perseroan dari pasal pertama sampai dengan pasal terakhir, dalam rangka penyesuaian
dan pemenuhan ketentuan POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
c) Menyetujui mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Tahun 2020 dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No 2
tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dengan nomor KBLI :
1. KBLI 64121 tentang Bank Umum Konvensional
2. KBLI 64123 tentang Unit Usaha Syariah Bank Umum
7
Page 8
d) Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan, dengan akta notaris tersendiri di hadapan Notaris, memohon
persetujuan dan/atau memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan melakukan segala
tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Jakarta, 3 Juli 2023
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
Direksi
8
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 27 Jun 2023 · 09:50–10:57 |
| Present | 17,786,405,952 (87.95%) |
| Chair | Elizawatie Simon |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
346 ms
12 Sep 2026 22:10
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Elizawatie Simon',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-06-27',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '87.95',
'shares_present': '17786405952',
'shares_total_voting': '20223412907',
'time_end': '10:57:00',
'time_start': '09:50:00',
'venue': 'Flores A Room, Lobby Hotel Borobudur Jakarta, Jalan Lapangan '
'Banteng Selatan Nomor 01, Jakarta Pusat, 10710 A.'}