Back to announcement
20230703_AGRS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31336153_lamp1.pdf
Other Text extracted AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN
MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU V (“PMHMETD V”) DALAM RANGKA
PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI KETERBUKAAN INFORMASI INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK IBK INDONESIA TBK (”PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
PT BANK IBK INDONESIA TBK.
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang usaha Perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
JARINGAN PELAYANAN
1 kantor pusat, 1 kantor cabang utama, 11 kantor cabang, 20 kantor cabang pembantu
Kantor Pusat:
Wisma GKBI Suite UG-01
Jl. Jend. Sudirman No. 28
Jakarta 10210, Indonesia
Telepon: +62 21 5790 8888 ; Faksimili: +62 21 5790 6888
Email: corsec@ibk.co.id; Website: www.ibk.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU V (”PMHMETD V”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM DALAM
RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (”HMETD”)
Sebanyak-banyaknya 13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) saham biasa atas nama (“Saham
Baru”) atau 33,32% (tiga puluh tiga koma tiga dua persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD V, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap
saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah), sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD V dalam rangka penerbitan HMETD
seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.381.468.839.000,- (satu triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh
sembilan ribu Rupiah).
Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian
saham. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.32/2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD V memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara
lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.
Industrial Bank of Korea (“IBK”), selaku pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 25.227.362.385 (dua puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua
ribu tiga ratus delapan puluh lima) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 12.613.681.192 (dua belas miliar enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh
satu ribu seratus sembilan puluh dua) Saham Baru. Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 2 Maret 2023, IBK menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya untuk membeli saham
baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini, sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham sehingga kepemilikan saham IBK menjadi sebanyak-banyaknya 84,96% dengan
nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) (”Komitmen IBK”) dengan bukti kecukupan dana berupa Bukti Setoran tertanggal 28 Desember 2022. IBK akan mengalihkan sebagian haknya
kepada PT Bumi Indawa Niaga (”BIN”) sebanyak-banyaknya 45.000.000 (empat puluh lima juta) saham dan dengan dilengkapi bukti kecukupan dana dari BIN berupa account statement
Bank Maybank tanggal 27 Juni 2023. Adapun sisanya tidak akan dijual atau dialihkan, akan tetapi sisa saham HMETD tersebut dapat diserap oleh pemegang saham publik atau pihak ketiga
lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Tambahan. Jika masih terdapat sisa
saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
Perseroan dalam melakukan PMHMETD V ini telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara
Rapat No. 35 tanggal 08 Februari 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT MENGINGAT SEBAGIAN BESAR ASET PERSEROAN ADALAH BERUPA KREDIT YANG
DIBERIKAN KEPADA NASABAH. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL
DAN MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA
DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD V INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH TERBATASNYA
JUMLAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM. SAHAM HASIL PMHMETD V INI AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”).
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD V INI AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM
(DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 33,32% (TIGA PULUH TIGA KOMA TIGA DUA PERSEN).
TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 28 JULI 2023 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN
TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2023
1
Page 2
JADWAL
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 08 Februari 2023
Efektif Pernyataan Pendaftaran : 27 Juni 2023
Daftar Pemegang saham yang Berhak Memperoleh HMETD (Recording Date) : 12 Juli 2023
Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 10 Juli 2023
Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 11 Juli 2023
Cum-HMETD di Pasar Tunai : 12 Juli 2023
Ex-HMETD di Pasar Tunai : 13 Juli 2023
Distribusi Sertifikat HMETD : 13 Juli 2023
Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 14 Juli 2023
Periode Perdagangan HMETD : 14 – 28 Juli 2023
Periode Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD : 14 – 28 Juli 2023
Periode Distribusi Saham Hasil HMETD : 18 Juli – 01 Agustus 2023
Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 01 Agustus 2023
Penjatahan Efek Tambahan : 02 Agustus 2023
Distribusi Saham Hasil Penjatahan : 04 Agustus 2023
Pengembalian Uang Pemesanan : 04 Agustus 2023
PENAWARAN UMUM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD V, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana
penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
tanggal 08 Februari 2023, dengan hasil keputusan antara lain menyetujui rencana peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan
ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) saham melalui
Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara menerbitkan HMETD.
Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan (www.ibk.co.id), dan website BEI pada tanggal
10 Februari 2023, sesuai dengan Peraturan OJK No.15/2020.
Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD V kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka
penerbitan HMETD atas Saham Baru sebanyak-banyaknya banyaknya 13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan
ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) saham biasa atas nama
(“Saham Baru”) atau 33,32% (tiga puluh tiga koma tiga dua persen) dari total modal ditempatkan atau disetor
penuh setelah PMHMETD V, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang ditawarkan
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah), sehingga jumlah dana yang diperoleh dari
PMHMETD V dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp
1.381.468.839.000,- (satu triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta
delapan ratus tiga puluh sembilan ribu Rupiah). Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD.
Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan
dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Saham Baru dari PMHMETD V memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak
atas dividen dengan saham lain yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
HMETD dapat diperdagangkan baik di dalam maupun di luar BEI sesuai Peraturan OJK No. 32/2015 selama 10
(sepuluh) Hari Kerja mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan 28 Juli 2023. Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan
HMETD akan dilakukan di BEI dimulai pada tanggal 14 Juli 2023. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah
tanggal 28 Juli 2023 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan
berlaku.
Industrial Bank of Korea (“IBK”), selaku pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 25.227.362.385 (dua
puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh lima)
Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 12.613.681.192 (dua belas miliar enam ratus tiga
belas juta enam ratus delapan puluh satu ribu seratus sembilan puluh dua) Saham Baru. Berdasarkan Surat
Pernyataan tertanggal 2 Maret 2023, IBK menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya untuk membeli
saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini, sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh miliar)
saham sehingga kepemilikan saham IBK menjadi sebanyak-banyaknya 84,96% dengan nilai nominal Rp 100,-
2
Page 3
(seratus Rupiah) (”Komitmen IBK”) dengan bukti kecukupan dana berupa Bukti Setoran tertanggal 28 Desember
2022. IBK akan mengalihkan sebagian haknya kepada BIN sebanyak-banyaknya 45.000.000 (empat puluh lima
juta) saham dan dengan dilengkapi bukti kecukupan dana dari BIN berupa account statement Bank Maybank
tanggal 27 Juni 2023. Adapun sisanya tidak akan dijual atau dialihkan, akan tetapi sisa saham HMETD tersebut
dapat diserap oleh pemegang saham publik atau pihak ketiga lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham
atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti
HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD
yang memesan Saham Tambahan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham
tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM
Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan berdasarkan Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan, yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi
Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per 31 Mei 2023,
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 25.227.362.385 2.522.736.238.500 91,24
2. Masyarakat 2.402.014.396 240.201.439.600 8,69
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Sebelum Saham Treasury 27.629.376.781 2.762.937.678.100 99,93
Saham Treasury 20.158.930 2.015.893.000 0,07
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 27.649.535.711 2.764.953.571.100 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 32.350.464.289 3.235.046.428.900
Para anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya tidak memiliki saham di Perseroan.
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham selain
IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh
miliar) saham dan BIN yang melaksanakan seluruh haknya dan pengalihan hak yang didapatkan dari IBK
sebanyak-banyaknya 45.000.000 (empat puluh lima juta) saham dimana sisa saham HMETD tersebut dapat
diserap oleh pemegang saham publik atau pihak ketiga lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD V secara
proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan PMHMETD V Setelah pelaksanaan PMHMETD V
Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 25.227.362.385 2.522.736.238.500 91,24% 35.227.362.385 3.522.736.238.500 84,96%
2. Masyarakat 2.242.014.396 224.201.439.600 8,11% 5.931.702.786 593.170.278.600 14,31%
3. PT Bumi Indawa Niaga 160.000.000 16.000.000.000 0,58% 285.000.000 28.500.000.000 0,69%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh Sebelum 27.629.376.781 2.762.937.678.100 99,93% 41.444.065.171 4.144.406.517.100 99,95%
Saham Treasury
Saham Treasury * 20.158.930 2.015.893.000 0,07% 20.158.930 2.015.893.000 0,05%
Jumlah Modal Ditempatkan
27.649.535.711 2.764.953.571.100 100,00% 41.464.224.101 4.146.422.410.100 100,00%
dan Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 32.350.464.289 3.235.046.428.900 18.535.775.899 1.853.577.589.900
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yg dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang saham
yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD V ini.
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham
kecuali IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu sebanyak-banyaknya 10.000.000.000
3
Page 4
(sepuluh miliar) saham dan BIN yang melaksanakan seluruh haknya dan pengalihan hak yang didapatkan dari IBK
sebanyak-banyaknya 45.000.000 (empat puluh lima juta) saham, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD V secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan PMHMETD V Setelah pelaksanaan PMHMETD V
Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 25.227.362.385 2.522.736.238.500 91,24% 35.227.362.385 3.522.736.238.500 93,27%
2. Masyarakat 2.242.014.396 224.201.439.600 8,11% 2.242.014.396 224.201.439.600 5,94%
3. PT Bumi Indawa Niaga 160.000.000 16.000.000.000 0,58% 285.000.000 28.500.000.000 0,75%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh Sebelum 27.629.376.781 2.762.937.678.100 99,93% 37.754.376.781 3.775.437.678.100 99,95%
Saham Treasury
Saham Treasury * 20.158.930 2.015.893.000 0,07% 20.158.930 2.015.893.000 0,05%
Jumlah Modal Ditempatkan
27.649.535.711 2.764.953.571.100 100,00% 37.774.535.711 3.777.453.571.100 100,00%
dan Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 32.350.464.289 3.235.046.428.900 22.225.464.289 2.222.546.428.900
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yg dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang saham
yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD V ini.
Saham Baru yang berasal dari PMHMETD V ini, akan dicatatkan pada BEI bersama dengan saham-saham yang
telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini seluruhnya
berjumlah sebanyak-banyaknya 13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus
delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) saham biasa atas nama, maka pemegang saham yang
tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini sesuai dengan
HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi atas saham Perseroan sampai
dengan maksimum 33,32% (tiga puluh tiga koma tiga dua persen).
Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Jumlah saham yang dicatatkan di BEI saat ini adalah sebanyak 27.357.208.711 (dua puluh tujuh miliar tiga ratus
lima puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu tujuh ratus sebelas) saham atau mewakili 98,94% (sembilan puluh
delapan koma sembilan empat persen) dari Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh, sedangkan jumlah
saham yang tidak dicatatkan di BEI saat ini adalah sejumlah 292.327.000 (dua ratus Sembilan puluh dua juta tiga
ratus dua puluh tujuh ribu) lembar saham atau mewakili 1,06% (satu koma nol enam persen) yang dimiliki oleh
PT Anugrah Cipta Mould Indonesia sebesar 132.327.000 (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh tujuh
ribu) lembar saham atau mewakili 0,48% (nol koma empat delapan persen) dan PT Bumi Indawa Niaga sebesar
160.000.000 (seratus enam puluh juta) saham atau mewakili 0,58% (nol koma lima delapan persen). Jumlah
saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI setelah PMHMETD V adalah sebanyak-banyaknya sejumlah
41.046.897.101 (empat puluh satu miliar empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu
seratus satu) saham atau mewakili 98,99% (sembilan puluh delapan koma sembilan sembilan persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sesudah PMHMETD V. Dengan tetap memperhatikan
ketentuan dalam PP No. 29/1999 jo. Pasal 39 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 41/POJK.03/2019 tentang
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, Jumlah saham yang tidak dicatatkan
oleh Perseroan di BEI sesudah PMHMETD V ini sebanyak-banyaknya sejumlah 417.327.000 (empat ratus tujuh
belas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) atau mewakili 1,01% (satu koma nol satu persen) yang dimiliki oleh
ACMI yaitu sebanyak 132.327.000 lembar saham atau mewakili 0,32% (nol koma tiga dua persen) dan BIN
sebanyak 285.000.000 lembar saham atau mewakili 0,69% (nol koma enam Sembilan persen) (yang keduanya
merupakan Badan Hukum Indonesia) berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat oleh ACMI tertanggal 3 Maret
2023 dan BIN tertanggal 1 Maret 2023.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD V
4
Page 5
Dana yang diperoleh dari PMHMETD V, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan seluruhnya
untuk penambahan modal dalam rangka modal kerja bank, dimana seluruhnya untuk penyaluran kredit.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD V dapat dilihat pada Bab Rencana
Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V dalam
Prospektus ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan laporan
posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International), berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia, dalam laporannya tanggal 4 Mei 2023, dengan opini audit tanpa modifikasian. Laporan keuangan
tersebut ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Jumlah Aset 18.304.587 14.286.910
Jumlah Liabilitas 14.136.322 11.291.328
Jumlah Ekuitas 4.168.265 2.995.582
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Pendapatan Bunga 786.522 544.257
Beban Bunga (378.765) (237.244)
Pendapatan Bunga – bersih 407.757 307.013
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 95.152 10.065
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 103.454 12.770
Laba (Rugi) Komprehensif Lain - Tahun Berjalan (26.277) (8.988)
RASIO
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bunga – bersih 32,81% 78,25%
Laba (Rugi) Bersih 710,13% 107,20%
Jumlah Aset 28,12% 44,99%
Jumlah Liabilitas 25,20% 41,95%
Jumlah Ekuitas 39,15% 57,68%
Rasio Keuangan
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 339,14% 376,93%
Jumlah liabilitas / Jumlah asset 77,23% 79,03%
Rasio Kecukupan Modal (CAR) 43,45% 39,67%
5
Page 6
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
ROA 0,66% 0,08%
ROE 3,38% 0,66%
NIM 2,65% 2,62%
NPL – kotor 1,99% 2,07%
NPL – bersih 1,33% 1,48%
BOPO 91,69% 98,35%
LDR 96,23% 96,11%
Aset Produktif bermasalah dan Aset Non Produktif
bermasalah terhadap total Aset Produktif dan Aset Non 1,09% 1,15%
Produktif
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif 0,93% 0,92%
CKPN aset keuangan terhadap Aset Produktif 1,20% 1,47%
Rasio Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak terkait - -
Pihak tidak terkait - -
Persentase Pelampauan BMPK
Pihak terkait - -
Pihak tidak terkait - -
GWM
GWM primer Rupiah 9,05% 3,56%
GWM sekunder Rupiah 28,23% 31,06%
GWM valuta asing 4,28% 4,23%
Posisi Devisa Neto 2,05% 0,92%
Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada bab IV dalam Prospektus
ini.
ANALISA DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen berikut ini disusun berdasarkan informasi yang tercantum dalam
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Pendapatan dan Beban Operasional
Pendapatan Bunga 786.522 544.257
Beban Bunga (378.765) (237.244)
Pendapatan Bunga - bersih 407.757 307.013
Pendapatan Operasional Lainnya
Provisi dan komisi lainnya 83.142 55.306
Keuntungan kurs mata uang asing - bersih 26.503 5.076
Jumlah pendapatan operasional lainnya 109.645 60.382
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai
(94.414) (54.737)
asset keuangan
Beban Operasional Lainnya
Beban umum dan administrasi (168.204) (152.416)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (156.087) (157.692)
Keuntungan (kerugian) penjualan efek-efek –
- 11.362
bersih
6
Page 7
Beban lain-lain (5.779) (3.720)
Jumlah beban operasional lainnya (330.070) (302.466)
Laba (Rugi) Operasional 92.918 10.192
Pendapatan Non-Operasional
Kerugian penjualan asset tetap - bersih 2.234 (2)
Lainnya - (125)
Jumlah Pendapatan Non-Operasional 2.234 (127)
Rugi Sebelum Manfaat (Beban) Pajak 95.152 10.065
Manfaat (beban) Pajak
Kini - -
Tangguhan 8.302 2.705
8.302 2.705
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 103.454 12.770
Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (56) 639
Pajak atas penghasilan terkait pos-pos yang tidak
12 (131)
direklasifikasi ke laba rugi
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Kerugian neto yang belum direalisasi atas
perubahan nilain efek-efek yang tersedia untuk (33.727) (12.174)
dijual
Pajak penghasilan terkait 7.494 2.678
JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN) KOMPREHENSIF
(26.277) (8.988)
LAIN TAHUN BERJALAN
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan 77.177 3.782
Laba (Rugi) Per Saham Dasar (nilai penuh) 4,76 0,87
1. Analisa laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021:
Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga terutama diperoleh dari kegiatan penempatan dana Perseroan dalam bentuk kredit.
Perseroan juga menerima pendapatan bunga dari penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain, efek-
efek, giro pada Bank Indonesia dan bank lain, dan tagihan lainnya.
Tabel berikut merupakan pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan
2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 % 2021 %
Kredit yang diberikan 468.888 59,62 367.263 67,48
Efek-efek 112.542 14,31 57.689 10,60
Penempatan pada Bank Indonesia dan
62.079 7,89 49.049 9,01
bank lain
Giro pada Bank Indonesia dan bank lain 4.091 0,52 1.281 0,24
Tagihan lainnya 138.922 17,66 68.975 12,67
Total Pendapatan Bunga 786.522 100,00 544.257 100,00
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
7
Page 8
Pendapatan bunga pada tahun 2022 meningkat sebesar Rp242.265 juta atau sebesar 44,51% menjadi
Rp786.522 juta dari Rp544.257 juta pada tahun sebelumnya. Kenaikan pendapatan bunga ini sebagian
besar disebabkan oleh peningkatan portofolio kredit yang diberikan sebesar 32,71% atau setara Rp
1.987.706 juta dan tagihan lainnya sebesar 22,63% atau setara Rp755.372 juta.
Peningkatan kredit yang diberikan dalam bentuk kredit modal kerja dan investasi sebagai bagian komitmen
Perseroan untuk menyalurkan kredit kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Selain itu, Bank memiliki
pinjaman sindikasi di tahun 2022 untuk 2 debitur sebesar Rp310.091 juta yang juga menambah saldo
pinjaman.
Beban Bunga
Beban bunga terutama timbul dari bunga atas deposito berjangka di samping beban bunga yang berasal
dari jasa simpanan nasabah, premi penjaminan Pemerintah, dan simpanan dari bank lain.
Tabel berikut merupakan beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 % 2021 %
Simpanan nasabah 270.499 71,42 201.836 85,08
Simpanan dari bank lain 93.721 24,74 25.610 10,79
Premi penjaminan Pemerintah 14.545 3,84 9.798 4,13
Total Beban Bunga 378.765 100,00 237.244 100,00
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Beban bunga pada tahun 2022 sebesar Rp378.765 juta meningkat sebesar Rp141.521 juta atau 59,65% dari
pada tahun 2021 sebesar Rp237.244 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan karena simpanan nasabah
mengalami peningkatan yaitu sebesar 32,54% atau setara Rp2.057.373 juta dan simpanan dari bank lain
meningkat sebesar 202,81% atau setara Rp638.361 juta.
Peningkatan simpanan dari nasabah dikarenakan meningkatnya kepercayaan nasabah untuk menempatkan
dananya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito pada Perseroan. Hal tersebut disebabkan adanya
peningkatan rata-rata suku bunga sebesar 0,42% dari 1,13% pada tahun 2021 menjadi 1,55% pada tahun
2022.
Pendapatan Bunga – bersih
Pendapatan bunga bersih adalah selisih antara pendapatan bunga dan beban bunga.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Peningkatan pendapatan bunga melebihi penurunan beban bunga, sehingga pendapatan bunga bersih pada
tahun 2022 meningkat sebesar Rp100.744 juta atau 32,81% menjadi sebesar Rp407.757 juta dari sebesar
Rp307.013 juta pada tahun 2021.
Pendapatan Operasional Lainnya
Tabel berikut merupakan pendapatan lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan
2021:
dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 % 2021 %
Provisi dan komisi lainnya 83.142 75,83 55.306 91,59
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing -
26.503 24,17 5.076 8,41
bersih
Jumlah pendapatan operasional lainnya 109.645 100,00 60.382 100,00
8
Page 9
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan operasional lainnya Perseroan pada tahun 2022 meningkat sebesar Rp49.263 juta atau 81,59%
menjadi Rp109.645 juta dari Rp60.382 juta pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan pendapatan dari cable and postage charge dan handling charge dari ekspor dan impor,
yang sejalan dengan peningkatan tagihan lainnya. Selain itu, peningkatan pendapatan operasional lainnya
disebabkan.
Peningkatan keuntungan kurs mata uang asing - bersih yang disebabkan oleh peningkatan nilai tukar mata
uang asing terhadap Rupiah dibandingkan tahun sebelumnya.
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp94.414 juta dan Rp54.737 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) turut mengalami peningkatan sebesar Rp39.677
juta atau 72,49% dari tahun 2021 sebesar Rp54.737 juta menjadi Rp94.414 juta pada tahun 2022. CKPN
untuk kredit yang diberikan mengalami peningkatan sebesar Rp51.326 juta yang sejalan dengan
peningkatan kredit yang diberikan. Selain itu, CKPN untuk agunan yang diambil alih menurun sebesar
Rp6.296 juta, sedangkan CKPN untuk aset keuangan lainnya dan fasilitas pinjaman komitmen yang belum
digunakan menurun sebesar Rp5.353 juta karena penyisihan yang dibuat tahun lalu masih cukup untuk
menutup kemungkinan kerugian penurunan nilai di tahun 2022.
Beban Operasional Lainnya
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 % 2021 %
Beban umum dan administrasi 168.204 50,96 152.416 50,40
Beban tenaga kerja dan tunjangan 156.087 47,29 157.692 52,13
Keuntungan penjualan efek-efek - 0,00 (11.362) (3,76)
Beban lain-lain 5.779 1,75 3.720 1,23
Jumlah beban operasional lainnya 330.070 100,00 302.466 100,00
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Jumlah beban operasional lainnya meningkat sebesar Rp27.604 juta atau 9,13% dari Rp302.466 juta pada
tahun 2021 menjadi Rp330.070 juta pada tahun 2022. Peningkatan ini disebabkan karena peningkatan
beban umum dan administrasi sebesar Rp15.788 juta atau 10,36% dari tahun 2021 sebesar Rp152.416 juta
menjadi Rp168.204 juta pada tahun 2022. Komponen beban umum dan administrasi yang mengalami
peningkatan signifikan yang berkaitan dengan biaya penyusutan dan amortisasi di tahun 2022 dengan
peningkatan sebesar Rp17.384 juta, dan kerugian atas modifikasi sewa dengan peningkatan sebesar Rp
8.052 juta.
Beban tenaga kerja dan tunjangan menurun sebesar Rp1.605 juta atau 1,02% dari Rp157.692 juta pada
tahun 2021 menjadi Rp156.087 juta pada tahun 2022. Penurunan tersebut tidak signifikan.
Laba (Rugi) Tahun Berjalan
9
Page 10
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Sebagai hasil dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, pada tahun 2022 memperoleh laba tahun
berjalan sebesar Rp103.454 juta dari pada tahun sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp12.770 juta.
2. Analisa laporan posisi keuangan
Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan posisi keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2022 dan
2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Jumlah Aset 18.304.587 14.286.910
Jumlah Liabilitas 14.136.322 11.291.328
Jumlah Ekuitas 4.168.265 2.995.582
Tabel berikut menunjukkan komposisi aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 % 2021 %
Aset
Kas 101.892 0,56 70.906 0,50
Giro pada Bank Indonesia 866.351 4,73 413.053 2,89
Giro pada bank lain - bersih 511.433 2,79 309.242 2,16
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 2.670.716 14,59 2.815.637 19,71
Efek-efek - bersih 1.895.248 10,35 1.140.543 7,99
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi-bersih 1.983 0,03 809 0,01
Pihak ketiga-bersih 7.847.136 99,97 5.877.617 99,99
7.849.119 42,88 5.878.426 41,15
Aset tetap - bersih 147.716 0,81 181.661 1,27
Aset takberwujud - bersih 27.638 0,15 39.005 0,27
Tagihan lainnya - bersih 4.090.500 22,35 3.337.305 23,35
Aset pajak tangguhan 15.809 0,09 - --
Aset lain-lain – bersih 128.165 0,70 101.132 0,71
Jumlah Aset 18.304.587 100,00 14.286.910 100,00
Jumlah Aset
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset pada 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp4.017.677 juta atau 28,12% menjadi
Rp18.304.587 juta dari Rp14.286.910 juta pada 31 Desember 2021. Peningkatan yang signifikan terutama
disebabkan karena peningkatan kredit yang diberikan, efek-efek dan tagihan lainnya.
Giro pada Bank Indonesia
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Rupiah 607.930 192.852
Mata uang asing
Dolar Amerika Serikat 258.421 220.201
10
Page 11
Jumlah giro pada Bank Indonesia 866.351 413.053
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Giro pada Bank Indonesia meningkat sebesar Rp453.298 juta atau sebesar 109,74% menjadi Rp866.351 juta
pada 31 Desember 2022 dari Rp413.053 juta pada 31 Desember 2021. Peningkatan Giro pada Bank
Indonesia dikarenakan penambahan dana yang ditempatkan oleh Bank untuk memenuhi Giro Wajib
Minimum sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022 tanggal 1 Maret 2022
tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 24/8/PADG/2022 tanggal 30 Juni 2022.
Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional dan Peraturan
Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 24/8/PADG/2022 tanggal 30 Juni 2022.
Giro pada bank lain-bersih
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Giro pada bank lain mengalami peningkatan sebesar Rp202.191 juta atau sebesar 65,38%. Pada 31
Desember 2022 tercatat giro pada bank lain sebesar Rp511.433 juta dan pada 31 Desember 2021 tercatat
giro pada bank lain sebesar Rp309.242 juta. Peningkatan terutama disebabkan oleh penambahan sebesar
Rp230.034 juta untuk giro mata uang asing.
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain mengalami penurunan sebesar Rp144.921 juta atau 5,15%
dari 31 Desember 2021 sebesar Rp2.815.637 juta menjadi Rp2.670.716 juta pada 31 Desember 2022.
Penurunan tersebut tidak signifikan. Penempatan tersebut bersifat jangka pendek.
Efek-efek - bersih
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Efek-efek mengalami peningkatan sebesar Rp754.705 juta atau 66,17% dari Rp1.140.543 juta pada 31
Desember 2021 menjadi Rp1.895.248 juta pada 31 Desember 2022. Peningkatan efek-efek bersih terutama
disebabkan peningkatan obligasi pemerintah. Hal ini merupakan strategi Perseroan untuk mengatasi risiko
kredit dengan menempatkan dana pada instrumen yang memiliki risiko kredit rendah dan merupakan
bagian dari strategi likuiditas Bank untuk mengoptimalkan penempatan dana yang tidak disalurkan melalui
pinjaman.
Kredit yang diberikan – bersih
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Pihak Berelasi
Rupiah
Modal kerja - -
Konsumsi 1.996 815
Jumlah Rupiah 1.996 815
Jumlah pihak berelasi 1.996 815
Cadangan kerugian penurunan nilai (13) (6)
Jumlah pihak berelasi – bersih 1.983 809
Pihak ketiga
Rupiah
Modal kerja 3.821.055 3.047.028
Investasi 1.277.854 1.210.635
11
Page 12
Konsumsi 27.663 35.960
Jumlah Rupiah 5.126.572 4.293.623
Mata uang asing
Modal kerja 1.722.389 1.234.923
Investasi 1.208.207 545.699
Konsumsi 4.951 1.349
Jumlah Mata uang asing 2.935.547 1.781.971
Jumlah pihak ketiga 8.062.119 6.075.594
Cadangan kerugian penurunan nilai (214.983) (197.977)
Jumlah pihak ketiga - bersih 7.847.136 5.877.617
Jumlah kredit yang diberikan - bersih 7.849.119 5.878.426
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Kredit yang diberikan - bersih meningkat sebesar Rp1.970.693 juta atau 33,52% dari Rp5.878.426 juta pada
31 Desember 2021 menjadi Rp7.849.119 juta pada 31 Desember 2022. Peningkatan kredit yang diberikan
dalam bentuk kredit modal kerja dan investasi sebagai bagian komitmen Perseroan untuk menyalurkan
kredit kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Selain itu, Perseroan telah melakukan pinjaman
sindikasi di tahun 2022 untuk 2 debitur sebesar Rp310.091 juta yang juga menambah saldo pinjaman.
Aset tetap - bersih
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Aset tetap menurun sebesar Rp33.945 juta atau 18,69% dari Rp181.161 juta pada 31 Desember 2021
menjadi Rp147.716 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan tersebut tidak signifikan.
Tagihan lainnya – bersih
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Tagihan lainnya meningkat sebesar Rp753.195 juta atau 22,57% dari Rp3.337.305 juta pada 31 Desember
2021 menjadi Rp4.090.500 juta pada 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut sebagai bagian dari strategi
Perseroan untuk menempatkan dana pada instrument yang mempunyai risiko kredit rendah karena tagihan
lainnya tersebut merupakan tagihan transaksi L/C yang dijamin oleh Industrial Bank of Korea (pemegang
saham).
Aset pajak tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki saldo atas aset pajak tangguhan sebesar Rp15.809
juta. Aset pajak tangguhan tersebut berasal dari perbedaan temporer antara komersial dan fiskal. Pada
tahun 2021, Perseroan tidak mengakui aset pajak tangguhan dari perbedaan temporer antara komersial
dan fiskal, karena adanya ketidakpastian pada tahun 2021 (saat pandemi Covid-19) apakah Perseroan dapat
menghasilkan laba fiskal pada 5 tahun berikutnya. Hal ini sesuai dengan PSAK no.46 “Pajak Penghasilan”.
Aset lain-lain - bersih
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Agunan yang diambil alih-bersih 59.083 30.110
Pendapatan bunga yang masih akan diterima 27.424 31.945
Biaya dibayar dimuka 19.732 14.561
Setoran jaminan 11.182 11.229
Tagihan derivatif 1.837 6.956
Lain-lain 8.907 6.331
12
Page 13
Jumlah aset lain-lain 128.165 101.132
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Aset lain-lain mengalami peningkatan sebesar Rp27.033 juta atau 26,73% dari pada 31 Desember 2021
sebesar Rp101.132 juta menjadi Rp128.165 juta pada 31 Desember 2022. Peningkatan terutama
disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga yang masih akan diterima sebesar Rp28.973 juta dari
kredit yang diberikan yang sejalan dengan peningkatan pada kredit yang diberikan.
Perkembangan Pengelolaan Liabilitas
Komponen liabilitas terbesar Perseroan berasal dari simpanan nasabah yang terus menunjukkan
pertumbuhan dari tahun ke tahun, baik dari jumlah dana maupun jumlah nasabah. Hal ini mencerminkan
meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk menempatkan dananya pada Perseroan dan juga merupakan
refleksi dari keberhasilan Perseroan dalam memasarkan produk serta meningkatkan pelayanan kepada
nasabah.
Tabel berikut menunjukkan komposisi liabilitas Perseroan per 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 % 2021 %
Liabilitas segera - 0,00 162 0,00
Simpanan nasabah
Pihak berelasi 9.045 0,06 26.658 0,24
Pihak ketiga 8.370.980 59,22 6.295.994 55,76
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 544.863 3,85 256.545 2,27
Pihak ketiga 408.257 2,89 58.214 0,51
Pinjaman dari bank lain 4.592.413 32,49 4.526.594 40,09
Utang pajak 8.559 0,06 5.806 0,05
Liabilitas imbalan pasca kerja 12.490 0,09 13.121 0,12
Liabilitas lain-lain 189.715 1,34 108.234 0,96
Jumlah Liabilitas 14.136.322 100,00 11.291.328 100,00
Jumlah Liabilitas
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas pada 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp2.844.994 juta atau 25,20% menjadi
Rp14.136.322 juta dari Rp11.291.328 juta pada 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan peningkatan simpanan nasabah dan simpanan dari bank lain.
Simpanan Nasabah
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Giro 1.226.205 487.945
Tabungan 1.795.016 1.194.619
Deposito berjangka 5.358.804 4.640.088
Jumlah simpanan nasabah 8.380.025 6.322.652
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
13
Page 14
Simpanan nasabah meningkat sebesar Rp2.057.373 juta atau 32,54% dari pada tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp6.322.652 juta menjadi Rp8.380.025 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut
disebabkan peningkatan giro, tabungan dan deposito berjangka masing-masing sebesar Rp738.260 juta
atau 151,30%, Rp600.397 juta atau 50,26% dan Rp718.716 juta atau 15,49%.
Peningkatan simpanan dari nasabah dikarenakan meningkatnya kepercayaan nasabah untuk menempatkan
dananya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito pada Perseroan. Hal tersebut disebabkan adanya
peningkatan rata-rata suku bunga sebesar 0,42% dari 1,13% pada tahun 2021 menjadi 1,55% pada tahun
2022.
Simpanan Dari Bank Lain
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Simpanan dari bank lain meningkat sebesar Rp638.361 juta atau 202,81% dari pada tanggal 31 Desember
2021 sebesar Rp314.759 juta menjadi Rp953.120 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan
tersebut disebabkan adanya interbank call money yang berasal dari pihak ketiga dan pihak berelasi sebesar
Rp934.050 juta atau 97,99%. Interbank call money tersebut bersifat jangka pendek.
Peningkatan simpanan dari bank lain dikarenakan meningkatnya interbank call money jangka pendek baik
pada pihak ketiga dan pihak berelasi yang memiliki jatuh tempo 1 bulan.
Pinjaman Yang Diterima
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Pinjaman yang diterima meningkat sebesar Rp65.819 juta atau 1,45% dari pada tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp4.526.594 juta menjadi sebesar Rp4.592.413 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan
tersebut tidak signifikan.
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Perseroan mencatatkan liabilitas imbalan pasca kerja sebesar Rp12.490 juta pada tanggal 31 Desember
2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp13.121 juta. Penurunan tersebut
disebabkan oleh amandamen program dan dampak atas perubahan periode atribusi manfaat.
Perkembangan Pengelolaan Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 % 2021 %
Modal saham 2.764.954 66,31 1.766.649 58,98
Tambahan Modal Disetor 906.080 21,73 808.879 27,00
Dana setoran modal 1.000.000 23,98 1.000.000 33,38
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 874 0,02 918 0,03
Keuntungan yang belum direalisasi atas aset keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif (23.773) (0,57) 2.460 0,08
lain - bersih
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 400 0,01 400 0,01
Tidak ditentukan penggunaannya (478.477) (11,45) (581.931) (19,43)
Dikurangi biaya perolehan Saham Treasury (1.793) (0,03) (1.793) (0,05)
Jumlah Ekuitas 4.168.265 100,00 2.995.582 100,00
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp4.168.265 juta, meningkat sebesar
Rp1.172.683 juta atau 39,15% dari tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.995.582 juta. Peningkatan
tersebut berasal dari peningkatan modal saham PMHMETD IV di tahun 2022 sebesar 9.983.043.663 saham
(nilai penuh) atau setara dengan Rp1.095.506 juta.
14
Page 15
3. Analisa laporan arus kas
Berdasarkan pola arus kas selama 2022, Perseroan memiliki aktivitas operasional yang sebagian besar
berasal dari pemberian kredit dan tagihan lainnya kepada nasabah, pembelian efek-efek dan pengumpulan
dana pihak ketiga. Selain itu, Perseroan juga melakukan investasi dengan melakukan pembelian aset tetap.
Selanjutnya, dari sisi pendanaan, terjadi peningkatan modal saham dan pinjaman yang diterima dari pihak
berelasi.
Tabel berikut memuat ikhtisar laporan arus kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi (279.385) (1.340.077)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (27.033) (18.268)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 848.293 2.645.409
Kenaikan (penurunan) kas dan setara kas 541.875 1.287.064
Saldo awal kas dan setara kas 3.609.096 2.322.032
Saldo akhir kas dan setara kas 4.150.971 3.609.096
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp279.385 juta. Selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022, arus kas
operasi sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasional tercatat sebesar Rp620.936. Arus kas
masuk yang berasal dari simpanan nasabah dan simpanan dari bank lain tercatat masing-masing sebesar
Rp2.057.374 dan Rp638.361. Sedangkan arus kas keluar sebagian besar berasal dari jumlah kredit yang
diberikan yaitu sebesar Rp2.062.959 juta, biaya dibayar dimuka dan aset lainnya sebesar Rp781.215 juta,
dan efek-efek sebesar Rp773.615 juta.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp 1.340.077 juta terutama disebabkan oleh kenaikan simpanan nasabah. Selama
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021, arus kas masuk yang berasal dari simpanan nasabah tercatat
sebesar Rp 1.452.072 juta dan arus kas masuk yang berasal dari pendapatan bunga tercatat sebesar Rp
536.422 juta. Sedangkan arus kas keluar sebagian besar berasal dari jumlah kredit yang diberikan yaitu
sebesar 1.084.206 juta, biaya dibayar dimuka dan aset lainnya sebesar Rp 1.707.493 juta, dan beban bunga
yang dibayar yaitu Rp230.253 juta.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp27.033 juta yang berasal dari arus kas keluar berupa perolehan aset tetap dan
aset dalam penyelesaian sebesar Rp30.805 juta, pembelian aset tak berwujud sebesar Rp1.523 juta yang
dikompensasi dengan arus kas masuk berupa penjualan aset tetap sebesar Rp2.055 juta dan penjualan
agunan yang diambil alih sebesar Rp3.240 juta.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp 18.268 juta yang berasal dari arus kas keluar berupa perolehan aset tetap dan
aset dalam penyelesaian sebesar Rp 17.837 juta, pembelian aset tak berwujud sebesar Rp 439 juta yang
dikompensasi dengan arus kas masuk berupa penjualan aset tetap sebesar Rp 8 juta
Arus Kas dari aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp848.293 juta yang berasal dari arus kas uang muka muka setoran modal sebesar
Rp1.000.000 juta, penerimaan hasil PMHMETD IV sebesar Rp95.506 juta, penerimaan dari pinjaman yang
15
Page 16
diterima sebesar Rp4.486.903 juta, pembayaran dari pinjaman yang diterima sebesar Rp4.705.075 juta, dan
pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp29.041 juta.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp2.645.442 juta yang berasal dari arus kas uang muka muka setoran modal
sebesar Rp 1.000.000 juta, penerimaan hasil PMHMETD III sebesar Rp 94.822 juta, penerimaan dari
pinjaman yang diterima sebesar Rp 4.553.534 juta, pembayaran dari pinjaman yang diterima sebesar Rp
2.983.757 juta, pembayaran biaya emisi sebesar Rp 2.920 juta dan pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp
16.330 juta.
4. Rasio
Berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 ditetapkan bahwa bank wajib menyediakan modal
minimum atau rasio kecukupan modal (“CAR”) sebesar 8,00% dan Perseroan telah berhasil mencapai rasio
CAR melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 , maka Perseroan wajib melakukan proses
Internal Capital Adequacy Assessment Process (“ICAAP”) untuk menetapkan kecukupan modal sesuai
dengan profil risiko Perseroan dan menetapkan strategi untuk memelihara tingkat permodalan. Hasil
penilaian self assessment terhadap profil risiko Bank mendapatkan peringkat komposit 2 (low to moderate)
sehingga Perseroan wajib menyediakan modal minimum antara 9% sampai dengan 10%.
Berikut tabel yang menunjukkan rasio keuangan Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022
dan 2021 berdasarkan ketentuan Bank Indonesia:
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Rasio Kecukupan Modal (CAR) 43,45% 39,67%
ROA 0,66% 0,08%
ROE 3,38% 0,66%
NIM 2,65% 2,62%
NPL - kotor 1,99% 2,07%
NPL - bersih 1,33% 1,48%
BOPO 91,69% 98,35%
LDR 96,23% 96,11%
Aset Produktif bermasalah dan Aset Non Produktif bermasalah terhadap
1,09% 1,15%
total Aset Produktif
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif 0,93% 0,92%
CKPN terhadap Aset Produktif 1,20% 1,47%
GWM utama Rupiah 9,05% 3,56%
GWM sekunder Rupiah 28,23% 31,06%
GWM Valuta Asing 4,28% 4,23%
Posisi Devisa Neto (PDN) 2,05% 0,92%
Permodalan
Berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016, maka Bank wajib menyediakan KPMM dan ICAAP untuk
menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Bank dan menetapkan strategi untuk memelihara
tingkat permodalan. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan berhasil mencapai rasio CAR
melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
16
Page 17
Tabel berikut menggambarkan CAR Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Modal Inti 4.110.490 2.902.185
Modal pelengkap 114.800 89.649
Jumlah modal inti dan pelengkap 4.225.290 2.991.834
Jumlah Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
Tanpa memperhitungkan risiko pasar 9.184.068 7.172.000
Dengan memperhitungkan risiko pasar 9.270.591 7.179.705
Dengan memperhitungkan risiko kredit, pasar dan operasional 9.724.615 7.542.537
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Rasio CET 1 42,27% 38,48%
Rasio tier 1 42,27% 38,48%
Rasio tier 2 1,18% 1,19%
Rasio total 43,45% 39,67%
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang diwajibkan 11,00% 11,00%
Kualitas Aset Produktif
Kualitas Aset Produktif dinilai berdasarkan rasio-rasio berikut:
a. Rasio NPL - kotor Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing
sebesar 1,99% % dan 2,07%. Penurunan rasio tersebut disebabkan hapus buku kredit bermasalah.
b. Rasio PPA terhadap Aset Produktif atau CKPN terhadap Aset Produktif pada tahun yang berakhir 31
Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar 1,20% dan 1,47%. Penurunan rasio tersebut
disebabkan hapus buku kredit bermasalah.
Tabel berikut menggambarkan Kualitas aset produktif Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan
2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Lancar 16.771.821 13.237.482
Dalam Perhatian Khusus 304.981 355.755
Kurang Lancar 10.986 -
Diragukan 389 1.205
Macet 149.152 124.370
Jumlah - kotor 17.237.329 13.718.812
Dikurangi: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 222.358 201.647
Jumlah - bersih 17.014.971 13.517.165
Rentabilitas
Rentabilitas merupakan kemampuan Perseroan dalam meraih laba. Untuk melihat kemampuan tersebut,
rasio yang secara umum digunakan adalah ROA (rasio laba terhadap rata-rata aset), ROE (rasio laba
terhadap rata-rata ekuitas), NIM (rasio pendapatan bunga-bersih terhadap aset produktif) serta BOPO
(rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional), sebagai berikut:
a. ROA Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar
0,66% dan 0,08%. Hal ini disebabkan laba bersih tahun berjalan Perseroan meningkat sebesar
Rp90.684 juta pada tahun 2021 sebesar Rp12.770 juta menjadi Rp103.454 juta pada tahun 2022.
17
Page 18
b. ROE Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar
3,38% dan 0,66%. Hal ini disebabkan laba bersih tahun berjalan Perseroan meningkat sebesar
Rp103.454 juta pada tahun 2021 sebesar Rp12.770 juta menjadi Rp103.454 juta pada tahun 2022.
c. NIM Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar
2,65% dan 2,62%. Kenaikan rasio tersebut tidak signifikan.
d. Rasio BOPO Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
sebesar 91,69% dan 98,35%. Penurunan BOPO sesuai dengan strategi Perseroan untuk menambah
pendapatan operasional dalam rangka meningkatkan laba pada tahun 2022.
Kepatuhan (Compliance)
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian
Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum, sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
38/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019, BMPK merupakan persentase batas maksimum penyediaan
dana yang diperkenankan terhadap modal bank. Penyediaan dana tersebut dalam bentuk kredit, surat
berharga, penempatan, surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali, dan bentuk penyediaan
lainnya yang dapat dipersamakan. BMPK untuk pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari total modal
bank, sedangkan untuk BMPK pihak tidak terkait ditetapkan sebesar 25% dari modal inti bank, penyediaan
dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait ditetapkan paling tinggi 25%
dari modal inti.
Perseroan senantiasa menjaga posisi BMPK agar tidak melampaui ketentuan yang telah ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan. Pada tanggal 31 Desember 2022, tidak terdapat pelanggaran dan pelampauan
BMPK.
Giro Wajib Minimum (“GWM”)
Bank Indonesia menentukan bahwa bank-bank di Indonesia diwajibkan menjaga posisi GWM yang
ditempatkan pada rekening di Bank Indonesia dari jumlah dana masyarakat yang dihimpun dari liabilitas
kepada pihak ketiga lainnya baik dalam Rupiah maupun valuta asing.
Untuk tahun 2022, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022 tertanggal 1 Maret 2022
tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 24/8/PADG/2022 tanggal 30 Juni 2022, GWM primer
dalam Rupiah ditetapkan sebesar 9,00% dari DPK dalam Rupiah dan GWM valuta asing ditetapkan sebesar
4,00% dari DPK dalam valuta asing.
Untuk tahun 2021, berdasarkan PBI No. 20/3/PBI/2018 tertanggal 29 Maret 2018 tentang Giro Wajib
Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit
Usaha Syariah dan PADG No. 22/19/PADG/2020 tanggal 29 Juli 2020, GWM primer dalam Rupiah
ditetapkan sebesar 3,50% dari DPK dalam Rupiah dan GWM valuta asing ditetapkan sebesar 4,00% dari DPK
dalam valuta asing.
GWM Bank telah sesuai dengan Peraturan untuk masing-masing tahun 2022 dan 2021.
Giro pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp866.351 juta dan Rp413.053 juta.
Selama ini Perseroan selalu memenuhi Giro Wajib Minimum atas DPK yang berhasil dihimpun oleh
Perseroan. Berikut adalah tingkat GWM Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
GWM utama Rupiah 9,05% 3,56%
GWM sekunder Rupiah 28,23% 31,06%
GWM valuta asing 4,28% 4,23%
18
Page 19
Sedangkan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, rasio GWM yang wajib dibentuk adalah:
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
GWM utama Rupiah 9,00% 3,50%
GWM sekunder Rupiah 6,00% 6,00%
GWM valuta asing 4,00% 4,00%
Likuiditas
Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari kas dan cadangan likuiditas dalam bentuk instrumen
keuangan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, Obligasi pemerintah dan juga penempatan pada bank lain.
Sedangkan sumber eksternal Perseroan berasal dari simpanan nasabah, simpanan dari Bank lain, dan juga
dana setoran modal dari pemegang saham.
Rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang dihimpun atau LDR pada tahun yang berakhir 31
Desember 2022 dan 2021 adalah masing-masing sebesar 96,23% dan 96,11%. Rasio LDR selalu dijaga oleh
Perseroan sebagai upaya Perseroan untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan.
Perseroan berkomitmen untuk memelihara LDR-nya pada kondisi sehat sesuai dengan ketentuan Bank
Indonesia, sehingga Perseroan dapat menjalankan kegiatan usahanya dalam kondisi yang efektif dan
efisien.
Tabel berikut menggambarkan LDR Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Jumlah kredit yang diberikan 8.064.115 6.076.409
DPK 8.380.025 6.322.652
LDR 96,23% 96,11%
Batas Minimum LDR Menurut Ketentuan Bank Indonesia (untuk
90,00% 90,00%
Rasio Baik)
Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
Perseroan. Jika tidak mencukupi, Perseroan juga akan mempertimbangkan penghimpunan dana dari pasar
modal setelah penghimpunan dana dari PMHMETD IV sebagai modal kerja tambahan.
FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan mengandung risiko. Calon investor Perseroan harus
mempertimbangkansebelum melakukan investasi pada saham yang ditawarkan oleh Perseroan dalam
Penawaran Umum Perdana Saham ini, para calon investor diharapkan untuk menyadari bahwa investasi dalam
saham mengandung sejumlah risiko baik risiko eksternal maupun internal. Para investor harus hati-hati
mempertimbangkan semua informasi yang terkandung dalam Keterbukaan Informasi ini, termasuk risiko yang
dijelaskan di bawah ini, sebelum membuat keputusan investasi.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Kredit
Risiko kredit merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi
kewajiban kepada Bank. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas bisnis Perseroan. Pemberian
kredit merupakan sumber risiko kredit yang terbesar. Perseroan pada posisi 31 Desember 2022 memiliki
portofolio kredit 8 Triliun dengan pemberian plafond terbesar kepada salah satu debiturnya 460 Miliar
yang bergerak pada bidang sektor ekonomi Jasa Keuangan.
Selain kredit, Perseroan menghadapi risiko kredit dari berbagai instrumen keuangan seperti surat
berharga, akseptasi, transaksi antar bank, transaksi pembiayaan perdagangan, transaksi nilai tukar dan
19
Page 20
derivatif serta kewajiban komitmen dan kontinjensi. Apabila jumlah kredit bermasalah cukup material,
maka berdampak menurunkan kinerja Perseroan yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat
kesehatan dan pendapatan Bank
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko Likuiditas
2. Risiko Pasar
3. Risiko Operasional
4. Risiko Strategik
5. Risiko Kepatuhan
6. Risiko Persaingan
7. Risiko Hukum
8. Risiko Reputasi
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian secara Makro dan Global
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
3. Risiko Ketentuan Negara Lain dan Peraturan Internasional
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko terkait kurang aktifnya perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
2. Risiko terkait fluktuasi harga saham yang ditawarkan
3. Risiko terkait pemegang saham Perseroan kemungkinan akan terdilusi jika pemegang saham menolak
atau tidak melaksanakan HMETD
4. Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia yang dapat mempengaruhi harga dan likuiditas Saham
5. Risiko terkait kemampuan terbatas Pemegang Saham Perseroan untuk berpartisipasi dalam
penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD di masa depan.
Keterangan lebih rinci mengenai risiko usaha dapat dilihat pada Bab VI Prospektus PMHMETD V Perseroan
mengenai Faktor Risiko.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 4 Mei 2023 atas laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International)
yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) dengan opini audit tanpa
modifikasian, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Finconesia sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan
Terbatas No. 85 tanggal 13 November 1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi,S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta
Perubahan No.315 tanggal 29 Maret 1974 yang keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., pada saat itu
Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
keputusan No.Y.A.5/117/22 tanggal 4 April 1974 dan telah didaftarkan pada buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta dibawah No.1236 dan 1237 tanggal 8 April 1974 dan telah diumumkan dalam Tambahan BNRI No.
41 tanggal 21 Mei 1974, Tambahan No.201/1974 . Maksud dan tujuan dari Perseroan pada saat itu adalah
bertindak sebagai lembaga keuangan.
20
Page 21
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian tanggal 13
November 1973 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 30.000 3.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Bank Negara Indonesia 1946 600 60.000.000 10,00
2. The Nomura Securities Co. Ltd. 1.140 114.00.000 19,00
3. Barclays Bank International Limited 1.020 102.000.000 17,00
4. Manufacturers Hanover International
Finance Corporation 1.020 102.000.000 17,00
5. The Mitsui Bank Ltd. 1.020 102.000.000 17,00
6. Banque Francaise Du Commerce Exterieur 600 60.000.000 10,00
7. Commerzebank Aktiengesellschaft 600 60.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.000 600.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 24.000 2.400.000.000
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan Anggaran Dasar
terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 36 tanggal 08 Februari
2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan
persetujuan Peningkatan Modal Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang
Konsolidasi Bank Umum menjadi sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah), serta mengubah dan
menyesuaikan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar (Akta No.36/2023).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 132/2021, maksud dan
tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bank umum swasta devisa.
i. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
ii. Memberikan pinjaman baik jangka panjang, jangka menengah atau pinjaman dalam bentuk yang pada
umumnya dberikan dalam usaha perbankan;
iii. Menerbitkan surat pengakuan utang;
iv. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya, meliputi:
i) surat–surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat–surat dimaksud;
ii) surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat–surat dimaksud; kertas perbendaharaan negara dan surat
jaminan pemerintah;
iii) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
iv) obligasi;
v) surat dagang berjangka waktu, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
vi) Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu, sesuai dengan peraturan perundangan–
undangan yang berlaku
v. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
vi. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel atas unjuk, cek atau sarana lainnya;
vii. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
pihak ketiga;
viii. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang–barang dan surat berharga;
ix. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
x. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tidak tercatat di bursa efek;
xi. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
xii. Membeli, melalui pelelangan, agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi
kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
xiii. Melakukan kegaitan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
21
Page 22
atau OJK atau instansi yang berwenang lainnya;
xiv. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, serta
lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia atau OJK atau instansi yang berwenang lainnya;
xv. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat
harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
atau OJK atau instansi yang berwenang lainnya;
xvi. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun, seusai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang–undangan dana pensiun yang berlaku; dan
xvii. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan perundang–
undangan dan peraturan yang berlaku, termasuk antara lain tindakan dalam rangka restrukturisasi atau
penyelamatan kredit antara lain membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui lelang atau
dengan cara lain, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan
yang dibeli wajib dicairkan secepatnya.
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang–undangan khususnya peraturan di bidang perbankan.
B. SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 36 tanggal 08 Februari 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
SH, MHum., Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 36/2023”) dan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
dikeluarkan PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham
Perseroan pada tanggal 05 Juni 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan per
31 Mei 2023 adalah sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan PMHMETD V
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 25.227.362.385 2.522.736.238.500 91,24
2. Masyarakat 2.402.014.396 240.201.439.600 8,69
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sebelum Saham Treasury 27.629.376.781 2.762.937.678.100 99,93
Saham Treasury 20.158.930 2.015.893.000 0,07
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 27.649.535.711 2.764.953.571.100 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 32.350.464.289 3.235.046.428.900
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 155 tanggal 14
Juli 2022, dibuat di hadapan, Christina Dwi Utami, SH, MHum., Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 155/2022”),
dewan komisaris dan direksi Perseroan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Taufik Hakim
Komisaris : Kang Ho Chang
Komisaris Independen : Joni Swastanto
Komisaris Independen : Damal Bayu Utama
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 133 tanggal 27 Februari 2023,
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan
perubahan Direksi Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095553 tanggal 27 Februari 2023, dan telah di
daftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0040986.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Februari 2023 (“Akta No.
133/2023”), susunan direksi Perseroan adalah sebagai berikut :
22
Page 23
Direksi
Direktur Utama : Cha Jae Young
Direktur : Lee Dae Sung
Direktur : Maria Cortilia Vera Afianti
Direktur Kepatuhan : Alexander Frans Rori
Direktur : Edwin Rudianto
EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan perkembangan posisi ekuitas Perseroan berasal dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW
International) yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) dengan
opini audit tanpa modifikasian.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Modal saham 2.764.954 1.766.649
Tambahan Modal Disetor - bersih 906.080 808.879
Uang muka setoran modal 1.000.000 1.000.000
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 874 918
Keuntungan yang belum direalisasi atas aset keuangan yang di ukur
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - bersih (23.773) 2.460
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 400 400
Tidak ditentukan penggunaannya (478.477) (581.931)
Jumlah 4.170.058 2.997.375
Dikurangi biaya perolehan Saham Treasury (1.793) (1.793)
Jumlah Ekuitas 4.168.265 2.995.582
Tambahan modal disetor disajikan setelah memperhitungkan biaya emisi.
Selain yang telah disebutkan di atas, setelah tanggal laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember
2022 hingga Prospektus ini diterbitkan, tidak ada lagi perubahan struktur permodalan yang terjadi.
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Dewan Komisioner Kepala Eksekutif Pengawas
Pasar Modal OJK dalam rangka PMHMETD V kepada masyarakat sejumlah 13.814.688.390,- (tiga belas miliar
delapan ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) dengan nilai
nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) per saham dan harga penawaran Rp 100,- (seratus Rupiah) setiap Saham, yang
harus tersedia dananya pada RDN pemesan sesuai dengan jumlah pesanan yang dilakukan melalui Sistem
Penawaran dananya pada RDN pemesan sesuai dengan jumlah pesanan yang dilakukan melalui Sistem
Penawaran Umum Elektronik. Nilai dari PMHMETD V secara keseluruhan sebesar Rp 1.381.468.839.000,- (satu
triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh
sembilan ribu Rupiah).
Jika diasumsikan PMHMETD V telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2022 maka proforma struktur
permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
23
Page 24
(dalam jutaan Rupiah)
Modal Pengukuran
Tambahan Uang Muka Penghasilan
ditempatka Kembali atas Saldo Saham Total
Uraian Modal Setoran Komprehensif
n dan Program Laba Treasury Ekuitas
Disetor Modal Lain - Bersih
disetor Imbalan Pasti
Posisi Ekuitas menurut
laporan keuangan per
tanggal 31 Desember 2022 2.764.954 906.080 1.000.000 874 (23.773) (478.077) (1.793) 4.168.265
dengan nilai nominal per
saham Rp 100 per saham
Sebanyak-banyaknya
13.814.688.390 saham dari
PMHMETD V dengan nilai
nominal Rp 100 setiap 1.381.468 - (1.000.000) - - - - 381.468
saham dengan harga
penawaran sebesar Rp100
setiap saham
Biaya Emisi - (3.100) - - - - - (3.100)
Proforma Ekuitas pada
tanggal 31 Desember 2022 4.146.422 902.980 - 874 (23.773) (478.077) (1.793) 4.546.633
setelah PMHMETD V
KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru yang dikeluarkan
dalam rangka PMHMETD V ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang
saham lama termasuk hak atas dividen sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Anggaran Dasar Perseroan memperbolehkan distribusi laba tahun berjalan Perseroan dalam bentuk pembagian
dividen interim selama dividen interim tersebut tidak menyebabkan nilai aset bersih Perseroan menjadi lebih
kecil dari modal ditempatkan dan disetor serta dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan
cadangan wajib sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. Distribusi tersebut akan ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah disetujui Dewan Komisaris. Jika
pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian, distribusi dividen interim harus dikembalikan oleh
para pemegang saham kepada Perseroan, dan Direksi bersama-sama dengan Dewan Komisaris akan
bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam hal dividen interim tidak dikembalikan ke Perseroan.
Manajemen Perseroan merencanakan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan dalam
jumlah hingga 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan tahun buku
2022 dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain meliputi (i) tingkat kesehatan keuangan Perseroan;
(ii) posisi permodalan Perseroan saat ini; (iii) target dalam proyeksi kecukupan modal di masa depan; (iv)
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; (v) rencana dan prospek usaha Perseroan di masa depan; (vi) hal-
hal lain yang dipandang relevan oleh Direksi Perseroan. Perseroan juga memastikan bahwa untuk setiap rencana
pembagian dividen tidak memiliki dampak yang merugikan kinerja keuangan maupun profil risiko Perseroan.
Perseroan berencana untuk membagikan dividen kepada pemegang saham pada tahun 2023 untuk tahun buku
yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 setelah mempertimbangkan kinerja dan kondisi keuangan Perseroan
dan pemenuhan atas peraturan yang mengatur tentang kecukupan modal inti, dan tanpa mengurangi hak dari
RUPS tahunan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan tidak memiliki negative covenant sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam rangka
pembagian dividen.
Sejak Laporan Keuangan Tahun Buku 2019 atau kurang lebih sejak Penambahan Modal dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I, Perseroan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham. Hal ini
dikarenakan selama 4 tahun Perseroan masih memiliki saldo laba negatif sampai dengan laporan keuangan
tahun buku 2020.
PERPAJAKAN
CALON PEMESAN HMETD DALAM PMHMETD V INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN HMETD YANG DIPEROLEH MELALUI PMHMETD V INI.
24
Page 25
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1. Auditor Independen : KAP Suharli, Sugiharto & Rekan
2. Konsultan Hukum : Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro
3. Notaris : Christina Dwi Utami, S.H, M.Hum, M.Kn.
4. Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud
dalam POJK 32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana pengelolaan
administrasi saham dan sebagai agen pelaksana, sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham.
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah untuk menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari
kerumunan disatu titik guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19) serta tetap
memperhatikan pelayanan terhadap calon investor, maka Perseroan, dan Biro Administrasi Efek membuat
langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham
Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut:
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak
untuk mengajukan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD V ini dengan ketentuan bahwa setiap
pemegang saham yang memiliki 2 (dua) Saham Lama berhak memperoleh 1 (satu) HMETD, dimana 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah) per saham
yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian saham.
Pemesan yang berhak untuk membeli Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah, yaitu:
a. para pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang
memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. para pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan tanggal
terakhir periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau lembaga/badan hukum indonesia/asing sebagaimana dalam
UUPM.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak maka bagi
pemegang saham di luar Penitipan Kolektif KSEI (warkat) yang belum terdaftar dalam DPS Perseroan dan akan
menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD disarankan untuk mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas
akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB.
Untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak fisik (physical distancing) dan menghindari keramaian untuk
meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona (covid-19), BAE akan mengarahkan para pemegang
saham yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat menghubungi BAE untuk
diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka di perusahaan
efek dan atau bank custodian yang merupakan partisipan dari KSEI. Sehingga pelaksanaan HMETD dapat
dilakukan melalui sistem KSEI.
2. DISTRIBUSI HMETD
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan
pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2023. Prospektus dan petunjuk
25
Page 26
pelaksanaan akan diunggah dalam situs web Perseroan www.ibk.co.id dan situs web Bursa Efek
Indonesia www.idx.co.id.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para Pemegang
Saham Yang Berhak dapat menghubungi BAE melalui email ke opr@adimitra-jk.co.id dengan
menyebutkan (i) nama, (ii) alamat, (iii) nomor rekening bank dari pemegang saham yang akan
digunakan untuk membayar pembelian saham dan melampirkan
- Copy KTP
- Copy surat kolektif saham atas nama pemegang saham
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Adimitra Jasa Korpora
KIRANA BOUTIQUE OFFICE
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telp: 021-29289961 (Hunting) Fax: 021-29289961
Mobile: +62 817 4831438
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Dalam kondisi pandemi ini disarankan agar pemegang saham mengkonversi saham warkat menjadi saham tanpa
warkat dan dimasukkan dalam pentipan kolektif KSEI.
3. PENDAFTARAN PELAKSANAAN HMETD
Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya.
Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise)
melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut;
ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening
efek Pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
1 (satu) Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening
Bank Perseroan Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan
dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke
masing-masing rekening efek Pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI.
Saham Tambahan hasil pelaksanaan akan didistribusikan Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in
good funds) di rekening bank Perseroan.
Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan mengirimkan scan copy melalui
email kepada BAE dokumen sebagai berikut:
- SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran yang mencantumkan nama penyetor; dan
- KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
susunan direksi/pengurus (bagi lembaga / badan hukum).
Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham Tambahan hasil pelaksanaan dalam bentuk
elektronik dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau bank kustodian partisipan KSEI; dan
BAE akan memberikan informasi proses pembukaan sub rekening efek yang diperlukan.
26
Page 27
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang SBHMETD
tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan tanggal 28 Juli 2023
pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-16.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum
dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya
dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds)
di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang saham yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum
dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI dapat memesan Saham
Baru melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan yang
telah disediakan pada Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100
(seratus) saham atau kelipatannya.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil pelaksanaannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank
Kustodian. Sedangkan Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil
pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik SKS dapat mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui
Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham
Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi anggaran dasar dan
lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
- Pelaksanaan tambahan ke dalam elektronik akan dikenakan biaya sebesar tarif di BAE Perseroan per
Sertifikat Bukti HMETD.
b. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
telah didistribusikan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang menjadi partisipan
KSEI dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui sistem C-BEST yang
sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
27
Page 28
c. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) maka
Perseroan dan Biro Administrasi Efek membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau
mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa penawaran sebagai berikut:
Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa penawaran dilakukan
secara elektronik untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik. Biro Administrasi Efek hanya akan melayani
pemesanan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan email permintaan ke
alamat opr@adimitra-jk.co.id dengan subject “PERMINTAAN FORM PESAN TAMBAH”;
- Email yang akan diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 - 15.00
WIB;
- Pengembalian formulir pesanan tambahan harus datang langsung ke kantor BAE;
- Pengembalian harus Melampirkan syarat syarat antara lain fotocopy KTP, bukti penebusan right dari KSEI
dan bukti transfer pemesanan tambahan,beserta denga Form penyetoran efek dari KSEI (dalam bentuk soft
copy).
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
- Konfirmasi penerimaan dokumen;
- Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan dilayani. Setiap pemesan saham harus telah
memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening pada
KSEI.
Pembayaran atas pemesanan pembelian Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima
pada rekening bank Perseroan sebagaimana tercantum pada Sub Bab Persyaratan Pembayaran dalam Bab ini
selambat-lambatnya pada tanggal 01 Agustus 2023 dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak
memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. PENJATAHAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan dilakukan pada tanggal 02 Agustus 2023 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan pembelian Saham Tambahan tidak
melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT IV ini maka seluruh pesanan atas Saham
Tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan pembelian Saham Tambahan melebihi
jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT IV ini maka kepada pemesan yang melakukan
pemesanan pembelian Saham Tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD yang meminta pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
28
Page 29
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan POJK 32/2015 paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal penjatahan.
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PUT IV yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh dalam mata uang Rupiah atau USD pada saat pengajuan
pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer) dengan
mencantumkan nomor Sertifikat Bukti HMETD atau nomor FPPS Tambahan. Pembayaran dapat disetor ke
rekening Perseroan yaitu:
PT Bank IBK Indonesia Tbk.
Cabang : KCU – Wisma GKBI Bank IBK Indonesia
No. rekening : 0100 001313 00 002
Atas Nama : PUT Bank IBK Indonesia
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek dan
wesel bank tersebut ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan dianggap batal.
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro, maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik
(in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening bank Perseroan tersebut di atas paling
lambat tanggal 01 Agustus 2023.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PUT IV ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Pada saat penerimaan pengajuan pemesanan pembelian saham, BAE atas nama Perseroan akan menyampaikan
kepada para pemohon bukti tanda terima pemesanan saham yang merupakan bagian dari HMETD, yang telah
dicap dan ditandatangani sebagai bukti permohonan. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan
mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari sistem C-BEST di KSEI melalui Pemegang
Rekening KSEI.
8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM BARU
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
9. PENGEMBALIAN UANG PESANAN PEMBELIAN SAHAM
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian Saham Tambahan atau
dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Baru maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dengan menggunakan cek/transfer atas nama pemesan. Pengembalian uang
pemesanan saham tersebut dilakukan maksimal 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan dan dapat diambil
oleh pemesan atau kuasanya di kantor BAE pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB).
Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh pemesan atau kuasanya dengan menunjukkan
Formulir Konfirmasi Penjatahan, asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi perorangan), fotokopi anggaran
dasar dan perubahannya yang terakhir serta susunan pengurus terbaru (bagi badan hukum/lembaga) serta asli
29
Page 30
surat kuasa yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli
dan menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari pemberi dan penerima kuasa (bagi yang
dikuasakan).
Pengembalian uang pemesanan saham yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau
setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT IV berdasarkan bukti pembayaran oleh Perseroan akan disertai
bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal
diumumkannya pembatalan PUT IV sampai dengan tanggal pengembalian uang.
Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar rata-rata
tingkat suku bunga deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia yang
berlaku pada saat pengembalian. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang
pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang
pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Bagi pemesan saham dalam Penitipan Kolektif KSEI maka uang pemesanan akan dikembalikan ke dalam
Rekening Efek yang melakukan permohonan tersebut oleh KSEI.
10. PENYERAHAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING EFEK
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui
KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD
diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good
funds) oleh Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan dapat diambil dalam bentuk
SKS atau dapat didistribusikan secara elektronik ke dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah proses penjatahan.
11. ALOKASI TERHADAP HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN
Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V setelah dikurangi Komitmen IBK tidak seluruhnya
diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD yang berhak, maka sisa Saham
Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan
melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara
proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham
Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini, maka sisanya akan
dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih
besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-
masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Tambahan. Jika masih terdapat
sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari
portepel.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT BUKTI HMETD DAN FORMULIR LAINNYA
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PUT IV ini melalui iklan melalui website
Perseroan dan website BEI.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribukan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 13 Juli 2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan kepada
KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham.
30
Page 31
Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil langsung oleh pemegang
saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan 28 Juli 2023 pada
hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri
pada BAE Perseroan di:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading
Jakarta Utara 14250
Telp: 021-29745222 (hunting)
Fax: 021-2928996
E-mail: opr@adimitra-jk.co.id
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal
tanggal 12 Juli 2023 belum menerima atau mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan
formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang
mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya
merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
31
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.