Skip to content
Back to announcement

20230703_AGRS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31336153_lamp2.pdf

Other Text extracted AGRS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 205

Page 1
                                                                                                  JADWAL
        Rapat Umum Pemegang Saham                                    :              8 Februari 2023   Tanggal distribusi HMETD                                 :                    13 Juli 2023




    P
        Tanggal Efektif                                                                27 Juni 2023      Tanggal pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan
                                                                     :                                                                                         :                    14 Juli 2023
                                                                                                           HMETD di Bursa Efek Indonesia
        Tanggal akhir perdagangan saham dengan HMETD
                                                                                                         Periode perdagangan HMETD                             :               14 – 28 Juli 2023
        (Cum-Right) di:
         -      Pasar Reguler dan Negosiasi                          :                  10 Juli 2023     Periode pelaksanaan HMETD                             :               14 – 28 Juli 2023
        -       Pasar Tunai                                                             12 Juli 2023     Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan
                                                                     :                                                                                         :       18 Juli – 01 Agustus 2023
                                                                                                            HMETD




    R
        Tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD (Ex-                                                 Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian
                                                                     :                                                                                         :                01 Agustus 2023
           Right) di:                                                                                       Saham Tambahan
         -      Pasar Reguler dan Negosiasi                          :                  11 Juli 2023     Tanggal penjatahan pemesanan pembelian Saham
                                                                                                                                                               :                02 Agustus 2023
         -      Pasar Tunai                                          :                  13 Juli 2023        Tambahan
P       Tanggal pencatatan (Recording Date) pemegang saham                              12 Juli 2023     Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan
M                                                                    :                                                                                         :                04 Agustus 2023
        yang berhak atas HMETD                                                                              pembelian Saham Tambahan
H       OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU




    O
M       KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
E       PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
T       BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
D
        PT BANK IBK INDONESIA TBK. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,ATAU LAPORAN DAN
V       KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCADNTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




    S
P
T
                                                                         PT BANK IBK INDONESIA Tbk.
I                                                                                             KEGIATAN USAHA
B                                                                                Bergerak dalam bidang usaha Perbankan
K


    P
                                                                                    Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                                                          JARINGAN PELAYANAN
I                                                         1 kantor pusat, 1 kantor cabang utama, 11 kantor cabang, 20 kantor cabang pembantu
                                                                                               KANTOR PUSAT
N
                                                                                         Wisma GKBI Suite UG-01
D                                                                                        Jl. Jend. Sudirman No. 28
O                                                                                        Jakarta 10210, Indonesia
N                                                                        Telepon: +62 21 5790 8888 ; Faksimili: +62 21 5790 6888




    E
                                                                             Email: corsec@ibk.co.id; Website: www.ibk.co.id
E
S            PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU V (”PMHMETD V”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM DALAM
I                                       RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (”HMETD”)
A       Sebanyak-banyaknya 13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) saham biasa atas nama (“Saham
        Baru”) atau 33,32% (tiga puluh tiga koma tiga dua persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD V, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
T


    K
        yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah), sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD V dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya
B       berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.381.468.839.000,- (satu triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu
K       Rupiah).
.       Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD dimana setiap 1
T       (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Dalam
A       hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
H


    T
        Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.32/2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
U       rekening Perseroan.
N       Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD V memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain
2       hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.
0
        Industrial Bank of Korea (“IBK”), selaku pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 25.227.362.385 (dua puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua
2


    U
        ribu tiga ratus delapan puluh lima) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 12.613.681.192 (dua belas miliar enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh satu
2       ribu seratus sembilan puluh dua) Saham Baru. Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 2 Maret 2023, IBK menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya untuk membeli saham baru yang
        ditawarkan dalam PMHMETD V ini, sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham sehingga kepemilikan saham IBK menjadi sebanyak-banyaknya 84,96% dengan nilai nominal
        Rp 100,- (seratus Rupiah) (”Komitmen IBK”) dengan bukti kecukupan dana berupa Bukti Setoran tertanggal 28 Desember 2022. IBK akan mengalihkan sebagian haknya kepada PT Bumi
        Indawa Niaga (”BIN”) sebanyak-banyaknya 45.000.000 (empat puluh lima juta) saham dan dengan dilengkapi bukti kecukupan dana dari BIN berupa account statement Bank Maybank
        tanggal 27 Juni 2023. Adapun sisanya tidak akan dijual atau dialihkan, akan tetapi sisa saham HMETD tersebut dapat diserap oleh pemegang saham publik atau pihak ketiga lain sesuai




    S
        dengan ketentuan yang berlaku. Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka
        sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah
        HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Tambahan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang
        ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
        Perseroan dalam melakukan PMHMETD V ini telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara
        Rapat No. 35 tanggal 8 Februari 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
            RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT MENGINGAT SEBAGIAN BESAR ASET PERSEROAN ADALAH BERUPA KREDIT YANG D IBERIKAN
            KEPADA NASABAH. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN
            MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA
            DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.

            RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD V INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH
            TERBATASNYA JUMLAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN .

            PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM. SAHAM HASIL PMHMETD V INI AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN
            DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”).

                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
            PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD V INI AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM
            (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 33,32% (TIGA PULUH TIGA KOMA TIGA DUA PERSEN).


            TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 28 JULI 2023 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN
            TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
                                                                         Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan
PMHMETD V kepada OJK di Jakarta dengan surat No. 037/DIR/III/23 pada tanggal 30 Maret 2023
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
No. 64, Tambahan No. 3608 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut
“UUPM”) dan Peraturan OJK No. 32/2015.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD V ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material serta kejujuran pendapat yang
tercantum dalam Prospektus ini sesuai dengan fungsi mereka sesuai peraturan yang berlaku di
wilayah Negara Republik Indonesia dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan PMHMETD V ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau
pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis
dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut dalam PMHMETD V ini dengan tegas
menyatakan tidak menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Sesuai dengan PP No. 29 ditetapkan bahwa:
a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing yang
   diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya
   adalah 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan
   (Pasal 3);
b. Pembelian oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat
   mencapai 100% (seratus persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4
   ayat 1);
c. Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan
   puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2);
d. Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
   ayat 2 yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia
   dan atau Badan Hukum Indonesia (Pasal 4 ayat 3).

Ketentuan tersebut diatas adalah dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan
sebagaimana diatur di dalam POJK No.56/2016.

Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam PP No. 29/1999 dan POJK No. 56/2016, jumlah
saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI sesudah PMHMETD V ini adalah sebanyak-
banyaknya sejumlah 41.046.897.101 (empat puluh satu miliar empat puluh enam juta delapan
ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus satu) saham atau mewakili 98,99% (sembilan puluh
delapan koma sembilan sembilan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan sesudah PMHMETD V dan sebanyak-banyaknya sejumlah 417.327.000 (empat ratus
tujuh belas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) saham atau mewakili 1,01% (satu koma nol satu
persen) saham Perseroan yang tidak dicatatkan adalah milik PT Anugrah Cipta Mould Indonesia
(“ACMI”) sebanyak 132.327.000 (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) saham
atau setara dengan 0,32% (nol koma tiga dua persen) dan PT Bumi Indawa Niaga (“BIN”) sebanyak
285.000.000 (dua ratus delapan puluh lima juta) saham atau setara dengan 0,69% (nol koma enam
sembilan persen) (yang keduanya merupakan Badan Hukum Indonesia) berdasarkan Surat
Page 3
Pernyataan yang dibuat oleh masing-masing ACMI tertanggal 3 Maret 2023 dan BIN tertanggal 1
Maret 2023.

Pencatatan saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 14 Juli 2023.

Berdasarkan Surat tanggal 21 Juni 2023, PT KGI Sekuritas Indonesia menyatakan persetujuan atas
pencantuman nama PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai pihak yang membantu penyusunan
Prospektus dan tidak akan mencabut persetujuan tersebut.

 PMHMETD V INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SELAIN
 YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS
 INI DAN/ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN
 PMHMETD V INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI SUATU
 DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA
 PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM, MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
 PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
 MENYESATKAN PUBLIK.
Page 4
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI .................................................................................................................................... I
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................ II
RINGKASAN PROSPEKTUS ............................................................................................................ XI
I. PENAWARAN UMUM............................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............................. 9
III. PERNYATAAN UTANG ...........................................................................................................11
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING....................................................................................20
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .................................................................25
VI. FAKTOR RISIKO .....................................................................................................................50
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN .................................................55
VIII.KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA .........................................................................................................................56
   A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ..................................................................................56
      1.    Riwayat Singkat Perseroan ..........................................................................................56
      2.    Izin-izin .......................................................................................................................60
      3.    Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan ............................................................62
      4.    Diagram Kepemilikan Perseroan dan Hubungan Kepengurusan dan Kepengawasan
            Dengan Pemegang Saham ...........................................................................................62
      5.    Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama Perseroan Berbentuk Badan
            Hukum .......................................................................................................................64
      6.    Manajemen dan Pengawasan Perseroan .....................................................................67
      7.    Sumber Daya Manusia ................................................................................................89
      8.    Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) .........................................................................94
      9.    Perjanjian-perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga ......................................................95
      10. Keterangan Tentang Aset Tetap ................................................................................ 101
      11. Keterangan Tentang Aset Berupa Kepemilikan Atas Obligasi ...................................... 103
      12. Asuransi ................................................................................................................... 104
      13. Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan .................................................................. 121
   B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ................................................................... 131
      1.    Umum ...................................................................................................................... 131
      2.    Kegiatan Usaha ......................................................................................................... 135
      3.    Manajemen Risiko .................................................................................................... 145
      4.    Pelaksanaan Tata Kelola yang Baik ............................................................................ 152
      5.    Penerapan Know Your Customer (“KYC”) ................................................................... 153
      6.    Pemasaran ............................................................................................................... 153
      7.    Persaingan ............................................................................................................... 155
      8.    Prospek dan Strategi Usaha Perseroan ...................................................................... 156
IX EKUITAS ............................................................................................................................. 161
X. KEBIJAKAN DIVIDEN............................................................................................................ 164
XI. PERPAJAKAN ...................................................................................................................... 166
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .......................................................... 170
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ........................................................................................ 173
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM ............ 182
XV. INFORMASI TAMBAHAN ...................................................................................................... 183




                                                                        i
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Prospektus, istilah-istilah yang tercantum di bawah ini
mempunyai arti sebagai berikut:

“Afiliasi”                 berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka
                           1 UU PPSK yaitu:
                           a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
                               sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
                               vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                               1. suami atau istri;
                               2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                   anak;
                               3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                   dari cucu;
                               4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istri dari
                                   saudara yang bersangkutan; atau
                               5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
                           b. hubungan keuarga karena keturunan sampai dengan derajat
                               kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                               hubungan seseorang dengan:
                               1. orang tua dan anak;
                               2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                               3. saudara dari orang yang bersangkutan
                           c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                               komisaris dari pihak tersebut;
                           d. hubungan 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                               satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                               atau pengawas yang sama;
                           e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                               maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                               mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                               pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                               kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                           f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                               dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                               cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                               kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                           g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                               yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                               memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                               mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Aset Produktif”           berarti penyediaan dana bank untuk memperoleh penghasilan,
                           dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar
                           bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli
                           dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), dan
                           tagihan derivative.

                                              ii
Page 6
“Aset Non Produktif”    berarti aset bank selain Aset Produktif yang memiliki potensi
                        kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih,
                        rekening antar kantor dan suspense account.

“ALCO”                  berarti Assets and Liabilities Committee yaitu komite yang
                        merupakan kumpulan dari para pengambil keputusan di bidang
                        pengelolaan aset dan liabilitas yang diketuai oleh Presiden
                        Direktur, bertugas menyusun strategi pengelolaan aset dan
                        liabilitas.

“ATM”                   berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu
                        mesin elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller seperti
                        penarikan uang tunai, pemeriksaan saldo dan pemindahbukuan.

“ATMR”                  berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu jumlah aset yang
                        telah dibobot sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, untuk
                        digunakan sebagai penyebut (pembagi) dalam menghitung CAR.

“BAE”                   Berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora,
                        berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang melaksanakan
                        administrasi saham dalam Penawaran Umum ini.

“Bank Kustodian”        Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK
                        untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian
                        sebagaimana dimaksud dalam UUPM sebagaimana telah diubah
                        sebagian dengan UU PPSK.

“Bapepam”               Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud
                        dalam Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah
                        sebagian dengan UU PPSK.

“Bapepam dan LK”        Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,
                        sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
                        Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01.2010 tentang Organisasi
                        dan Tata Kerja -Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi,
                        tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                        keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dan dilaksanakan oleh
                        OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
                        Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah sebagian
                        dengan UU PPSK.

“BEI atau Bursa Efek”   berarti Bursa Efek Indonesia, bursa efek sebagaimana dimaksud
                        dalam pasal 1 angka 4 UUPM yang diselenggarakan oleh PT Bursa
                        Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas berkedudukan di
                        Jakarta, tempat saham Perseroan akan dicatatkan.


                                          iii
Page 7
“BI Rate”          berarti suku bunga dengan tenor 1 (satu) bulan yang diumumkan
                   oleh Bank Indonesia secara periodik untuk jangka waktu tertentu
                   yang berfungsi sebagai sinyal (stance) kebijakan moneter yang di
                   implementasikan melalui operasi pasar terbuka untuk SBI tenor 1
                   (satu) bulan.

“BMPK”             berarti Batas Maksimum Pemberian Kredit, yaitu persentase
                   maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap
                   modal bank yang diberikan kepada nasabah perorangan atau
                   grupnya sesuai ketentuan Bank Indonesia.

“BNRI”             berarti Berita Negara Republik Indonesia.

“BOPO”             berarti Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional,
                   yaitu rasio total beban operasional dibagi total pendapatan
                   operasional.

“CAR”              berarti Capital Adequacy Ratio yaitu rasio tingkat kecukupan
                   modal bank yang dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri
                   dari modal inti dan modal pelengkap dibagi jumlah ATMR.

“C-BEST”           berarti Central Depository Book Entry Settlement System,
                   merupakan sistem penyelenggaraan jasa kustodian sentral dan
                   penyelesaian perdagangan saham secara pemindahbukuan yang
                   dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana
                   komputer KSEI yang berhubungan dengan terminal komputer
                   Anggota Bursa dan Bank Kustodian dan/atau sarana lainnya yang
                   ditentukan oleh KSEI.

“CAGR”             berarti Compounded Annual Growth            Rate   atau   tingkat
                   pertumbuhan majemuk per tahun.

“CKPN”             berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai, yaitu penyisihan
                   yang dibentuk apabila nilai tercatat aset keuangan setelah
                   penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal.

“Daftar Pemegang   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
Saham atau DPS”    keterangan tentang kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam
                   Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
                   Pemegang Rekening kepada KSEI.

“DPK”              berarti Dana Pihak Ketiga, yaitu dana yang dihimpun oleh bank
                   yang berasal dari masyarakat dimana nasabah menempatkan
                   dananya dalam bentuk giro, deposito dan tabungan.

“FPPS Tambahan”    berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam
                   rangka PMHMETD V, yaitu formulir formulir untuk memesan

                                     iv
Page 8
                        Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam rangka
                        pelaksanaan PMHMETD V yang melebihi porsi yang menjadi hak
                        dari pemegang HMETD berdasarkan jumlah HMETD yang
                        dimilikinya.

“Formulir Penyetoran    berarti formulir yang berisi informasi jumlah dana yang
Efek”                   disetorkan pemegang saham untuk melaksanakan HMETD sesuai
                        haknya maupun yang melakukan pemesanan Saham Tambahan.

“GWM”                   berarti Giro Wajib Minimum, yaitu jumlah dana minimum yang
                        wajib dipelihara oleh bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank
                        Indonesia.

“Hak Memesan Efek       berarti hak yang melekat pada saham yang telah dikeluarkan
Terlebih Dahulu” atau   oleh Perseroan dan dimiliki pada pemegang saham Perseroan
“HMETD”                 yang dibuktikan dengan Sertifikat Bukti HMETD (bagi pemegang
                        saham warkat) atau bukti hak lain yang memungkinkan para
                        pemegang saham Perseroan untuk membeli Saham Baru
                        sebelum ditawarkan kepada pihak lain, dan hak tersebut dapat
                        dialihkan dengan memperhatikan ketentuan dana Peraturan OJK
                        No. 32/2015 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harga Pelaksanaan”     berarti harga yang harus dibayarkan oleh para pemegang saham
                        Perseroan untuk melaksanakan HMETD-nya menjadi 1 (satu)
                        Saham Baru, yaitu Rp 100,- (seratus Rupiah) per saham.

“Hari Bursa”            berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di
                        Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat kecuali hari
                        tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai
                        hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kerja”            berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                        nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“IBK”                   Industrial Bank of Korea

“KPMM”                  berarti singkatan dari Kewajiban Penyediaan Modal Minimum,
                        yaitu kewajiban penyediaan modal minimum sebagaimana
                        diatur dalam Peraturan OJK No. 11/2016.

“KSEI”                  berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu
                        perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertugas
                        mengadministrasikan penyimpanan efek berdasarkan Perjanjian
                        Pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif.

“LDR”                   berarti singkatan dari Loan to Deposit Ratio, yaitu rasio jumlah
                        kredit yang diberikan terhadap DPK berdasarkan formula yang

                                           v
Page 9
                       ditetapkan oleh Bank Indonesia.

“NIM”                  berarti Net Interest Margin yaitu marjin pendapatan bunga
                       bersih yang merupakan pendapatan bunga bersih dibagi rata-
                       rata Aset Produktif.

“NPL”                  berarti Non-Performing Loan, yaitu kredit yang bermasalah,
                       meliputi kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet.

“Otoritas Jasa         berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
Keuangan atau OJK”     pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
                       pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                       sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
                       2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Pemerintah”           berarti Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
                       pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
                       Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
                       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pemegang Rekening”    berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening
                       efek di KSEI yang dapat merupakan Bank Kustodian atau
                       Perusahaan Efek.

“Penambahan Modal      berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya sebesar
dengan memberikan      13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan ratus empat belas juta
Hak Memesan Efek       enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan
Terlebih Dahulu IV”    puluh) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100
atau“PMHMETD V”        (seratus Rupiah) setiap saham, dimana setiap pemegang 2 (dua)
                       Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada
                       tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu)
                       HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
                       pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
                       pada Harga Pelaksanaan sehingga jumlah dana yang diperoleh
                       Perseroan dalam PMHMETD V ini sebanyak-banyaknya sebesar
                       Rp 1.381.468.839.000,- (satu triliun dua ratus dua miliar satu
                       juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh
                       Rupiah).

“Penitipan Kolektif”   berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                       satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.

“Peraturan KSEI”       berarti Peraturan KSEI No.Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15
                       Mei 2000 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah
                       disetujui oleh OJK sesuai dengan surat Keputusan Ketua
                       Bapepam No.S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal
                       Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT

                                          vi
Page 10
                      Kustodian Sentral Efek Indonesia, berikut perubahan-perubahan
                      dan/atau penambahan-penambahan dan/atau pembaharuan-
                      pembaharuan dikemudian hari.

“Peraturan OJK        berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
No.15/2020”           2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                      Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“Peraturan OJK        berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
No.33/2014”           2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                      Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK        berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
No.35/2014”           2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
                      Publik.

“Peraturan OJK        berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22
No.32/2015”           Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                      Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                      Dahulu Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
                      14/POJK.04/2019.

“Peraturan OJK        berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
No.33/2015”           2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
                      Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
                      Hak memesan Efek Terlebih Dahulu.

“Peraturan OJK        Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tanggal 29 Januari 2016
No.11/2016”           serta perubahannya Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016 tanggal
                      22 September 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal
                      Minimum Bank Umum.

“Peraturan OJK        Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 tanggal 9 Desember 2016
No.56/2016”           tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.

“Perjanjian           berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
Pengelolaan           Perseroan No. 134 tanggal 27 Februari 2023, yang telah diubah
Administrasi Saham”   terakhir kali berdasarkan Akta Addendum I Perjanjian
                      Pengelolaan Administrasi Saham No. 10 tanggal 03 Mei 2023,
                      yang seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
                      M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, antara Perseroan dan PT
                      Adimitra Jasa Korpora.

“Pernyataan           berarti pernyataan pendaftaran dalam rangka Penambahan
Pendaftaran”          Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                      V yang diajukan kepada OJK berikut lampiran-lampirannya
                      termasuk seluruh perubahan-perubahan, penambahan-

                                        vii
Page 11
                       penambahan dan penggantiannya yang dibuat di kemudian hari
                       untuk memenuhi persyaratan OJK.

“Perseroan”            berarti PT Bank IBK Indonesia Tbk. d/h PT Bank Agris Tbk.,
                       berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan terbatas yang
                       didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
                       perundang–undangan Negara Republik Indonesia.

“Posisi Devisa Neto”   berarti dikenal dengan Net Open Position berarti angka yang
                       merupakan penjumlah dari nilai mutlak untuk jumlah dari (i)
                       selisih bersih antara aktiva dan pasiva dalam posisi keuangan
                       untuk setiap valuta asing; ditambah dengan (ii) selisih bersih
                       tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitmen maupun
                       kontinjensi dalam rekening administrasi untuk setiap valuta
                       asing yang semuanya dinyatakan dalam Rupiah.

“PP No. 29”            berarti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun
                       1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.

“PPAP”                 berarti singkatan dari Penyisihan Penghapusan Aset Produktif,
                       yaitu cadangan yang harus dihitung sebesar persentase tertentu
                       berdasarkan kualitas Aset Produktif.

“Prospektus”           berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan
                       oleh Perseroan sehubungan dengan PMHMETD V sesuai dengan
                       ketentuan Pasal 1 ayat (26) UUPM juncto POJK No. 33/2015.

“Rekening Efek”        berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau
                       dana milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau
                       Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan
                       rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan
                       perusahan efek dan/atau Bank Kustodian.

“ROA”                  berarti Return on Assets atau Imbal Hasil Investasi yang
                       merupakan perbandingan antara jumlah laba sebelum pajak
                       dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut dengan
                       jumlah rata-rata aset dalam periode yang sama.

“ROE”                  berarti Return on Equity atau Imbal Hasil Ekuitas yang
                       merupakan perbandingan antara jumlah laba setelah pajak
                       dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut dengan
                       jumlah rata-rata ekuitas dalam periode yang sama.

“RUPS”                 berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”               berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
                       diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar

                                        viii
Page 12
                            Perseroan yang antara lain untuk menyetujui rencana
                            PMHMETD V Perseroan guna memenuhi Peraturan OJK
                            No.32/2015.

“Saham Baru”                berarti saham biasa atas nama Perseroan yang akan diterbitkan
                            dalam rangka PMHMETD V sebanyak-banyaknya 13.814.688.390
                            (tiga belas miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus
                            delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) saham
                            dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.

“Saham Lama”                Saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
                            disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini
                            diterbitkan.

“Saham Tambahan”            berarti tambahan Saham Baru yang dipesan oleh pemegang
                            saham atau pemegang bukti HMETD dari jumlah saham yang
                            menjadi porsi pemegang saham atau pemegang bukti HMETD
                            sebagaimana telah ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD
                            yang diterima oleh satu pemegang saham dalam rangka
                            pelaksanaan PMHMETD V.

“SBI”                       berarti Sertifikat Bank Indonesia yaitu surat berharga dalam
                            mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai
                            pengakuan utang berjangka waktu pendek.

“Sertifikat         Bukti   berarti formulir yang berisi informasi jumlah kepemilikan hak
HMETD”                      untuk memperoleh Saham Baru dari setiap pemegang saham
                            serta jumlah pesanan, jumlah pesanan tambahan dan
                            pembayaran, yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak yang
                            berhak atas HMETD.

“SKS”                       berarti Surat Kolektif Saham.

“Tanggal Efektif”           berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang
                            disampaikan oleh Perseroan menjadi efektif menurut peraturan
                            perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu setelah
                            RUPSLB menyetujui PMHMETD V.

“Tanggal Pencatatan”        berarti tanggal yang tercantum dalam jadwal PMHMETD V,
atau “Recording Date”       dimana pemegang saham Perseroan yang terdaftar dalam DPS
                            pada tanggal tersebut berhak atas HMETD yang diterbitkan oleh
                            Perseroan sehubungan dengan PMHMETD V dengan
                            memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                            bidang pasar modal termasuk peraturan di Bursa Efek.

“UKM”                       berarti Usaha Kecil dan Menengah.


                                               ix
Page 13
“UMKM”                 berarti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“USD”                  berarti Dollar Amerika Serikat.

“Undang-Undang Pasar   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Modal atau UUPM”       1995 tentang Pasar Modal, Berita Negara Republik Indonesia No.
                       64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-
                       peraturan pelaksanaannya sebagaimana telah diubah dengan
                       Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                       Penguatan Sektor Keuangan.

“UU Perbankan”         berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tanggal 25 Maret
                       1992 tentang Perbankan, Berita Negara Republik Indonesia No.
                       31 Tahun 1992, Tambahan No. 3472, sebagaimana telah diubah
                       dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998
                       tanggal 10 November 1998 tentangPerubahan atas Undang-
                       Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang
                       Perbankan, Berita Negara Republik Indonesia No. 182 Tahun
                       1998, Tambahan No. 3790 sebagaimana telah diubah dengan
                       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                       2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-
                       undang melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, serta
                       Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                       Penguatan Sektor Keuangan.

“UU PPSK”              Berarti Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                       Keuangan No. 4 Tahun 2023, Lembaran Negara Republik
                       Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.

”UUPT”                 berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                       2007 tentang Perseroan Terbatas, Berita Negara Republik
                       Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756
                       sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
                       Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                       yang telah disahkan menjadi undang-undang melalui Undang-
                       Undang No. 6 Tahun 2023.




                                           x
Page 14
RINGKASAN PROSPEKTUS

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca
bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta
catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat
berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.     Riwayat Singkat

Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Finconesia sebagaimana termaktub dalam
Akta Perseroan Terbatas No. 85 tanggal 13 November 1973 dibuat di hadapan Kartini
Muljadi,S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta Perubahan No.315 tanggal 29 Maret 1974 yang
keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., pada saat itu Notaris di Jakarta yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusan
No.Y.A.5/117/22 tanggal 4 April 1974 dan telah didaftarkan pada buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta dibawah No.1236 dan 1237 tanggal 8 April 1974 dan telah
diumumkan dalam Tambahan BNRI No. 41 tanggal 21 Mei 1974, Tambahan No.201/1974.
Maksud dan tujuan dari Perseroan pada saat itu adalah bertindak sebagai lembaga
keuangan.

Lalu pada tahun 1993, PT Finconesia berubah dari fungsinya sebagai lembaga keuangan
menjadi bank umum dengan nama PT Bank Finconesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 442/KMK.017/1993 tanggal 9 Maret 1993.

Pada tahun 2008, nama PT Bank Finconesia resmi dirubah namanya menjadi PT Bank Agris
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 146 tanggal 18 Juli 2008 yang dibuat di hadapan
Sutjipto, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta dan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat keputusan No. AHU-45703.AH.01.02 tahun
2008, tanggal 29 Juli 2008 (Akta No. 146/2008) yang juga merupakan penyesuaian atas
UUPT.

Pada tahun 2014, status Perseroan berubah menjadi Perusahaan terbuka sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang
Saham No.43 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, SH., Notaris di
Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dalam Surat Keputusannya No. AHU-07146.40.20.2014 tanggal 28 Agustus 2014 dan telah
dicatatkan dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum No. AHU-0086523.40.80.2014
tanggal 28 Agustus 2014.

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham, perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.56 tanggal 16
Juni 2015, yang dibuat dihadapan Ardi Kristiar, SH. MBA, pengganti dari Yulia, SH., Notaris di
Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi

                                              xi
Page 15
Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.03-0948699 tanggal 6 Juli 2015 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-3529486.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 6
Juli 2015, yang mengubah dan menyesuaikan anggaran dasar Perseroan dengan mengacu
pada Peraturan OJK No.15/2020 dan Peraturan OJK No.33/2014 serta melakukan
pengungkapan kembali seluruh isi anggaran dasar Perseroan.

Pada tahun 2016 Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I, sesuai dengan Akta
Perseroan Terbatas No.101 tanggal 20 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Dr. Irawan
Soerodjo SH, MSi, Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum KemenHukHam, sebagaimana ternyata dalam suratnya tanggal
27 Januari 2016 No. AHUAH.01.03.0006753.

Pada tahun 2019, IBK mengakuisisi 95,79% saham dalam Perseroan sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 16 Januari 2019, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 24/2019”) yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0036233 tanggal
18 Januari 2019, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0009548.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Januari 2019. Terkait akuisisi ini, Perseroan telah
memperoleh: i) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP- 228/D.03/2018 tentang
Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan IBK selaku Calon Pemegang Saham Pengendali
tanggal 20 Desember 2018; dan ii) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-
226/D.03/2018 tentang Izin Akuisisi 95,79% Saham Perseroan oleh IBK tanggal 20 Desember
2018.

Kemudian IBK kembali mengakuisisi 71,68% saham PT Bank Mitraniaga Tbk dari pemegang
saham sebelumnya berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengalihan Hak atas Saham No. 88
tanggal 28 Januari 2019, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,,M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat (”Akta No. 88/2019”) yang telah mendapat Ijin Akuisisi dari OJK berdasarkan
Surat Persetujuan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-225/d.03/2018 tanggal 20
Desember 2018. Mengingat IBK telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 2 bank
komersial di Indonesia, selanjutnya berdasarkan Akta Penggabungan No. 4, tanggal 11 Juni
2019 yang diubah dengan Akta Perubahan Penggabungan No. 249, tanggal 22 Agustus 2019,
keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta
Barat (“Akta Penggabungan”), Perseroan melakukan penggabungan dengan PT Bank
Mitraniaga Tbk untuk kemudian berganti nama menjadi PT Bank IBK Indonesia, Tbk. Akta
Penggabungan tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
0009271 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
07146.40.20.2014 tanggal 22 Agustus 2019.

Pada Tahun 2020, Perseroan melakukan penambahan modal disetor melalui Penawaran
Umum Terbatas II dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
berdasarkan Akta No 121 dimana akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No AHU.AH.
01.03.0235713.


                                            xii
Page 16
 Pada Tahun 2021, Perseroan kembali melakukan penambahan modal disetor menjadi Rp1,7
 triliun melalui Penawaran Umum Terbatas III dengan menerbitkan HMETD berdasarkan akta
 No.106 tertanggal 16 Juli 2021 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn,
 Notaris di Jakarta Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam berdasarkan Surat
 Penerimaan Pemberitahuan No AHU.AH.01.03-0430545 tertanggal 22 Juli 2021.

 Pada tahun 2022, Perseroan melakukan penambahan modal disetor menjadi sebesar Rp2,8
 triliun melalui PUT IV yang keempat dengan menerbitkan HMETD berdasarkan Akta No. 109
 tertanggal 14 September 2022 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn,
 Notaris di Jakarta Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam berdasarkan Surat
 Penerimaan Pemberitahuan No AHU-AH.01.03.-0291360 tanggal 15 September 2022.

 Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
 Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
 Perseroan No. 36 tanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
 M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan persetujuan Peningkatan Modal
 Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi
 Bank Umum menjadi sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah), serta mengubah
 dan menyesuaikan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar (”Akta No. 36/2023”).

 2.          STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

 Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan
 berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
 Korpora selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan,
 susunan pemegang saham Perseroan per 31 Mei 2023, adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
                                                    Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)     (%)
Modal Dasar                                            60.000.000.000               6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea                            25.227.362.385               2.522.736.238.500     91,24%
2. Masyarakat                                           2.242.014.396                 224.201.439.600      8,11%
3. PT Bumi Indawa Niaga                                   160.000.000                  16.000.000.000         0,58%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sebelum Saham Treasury                                 27.629.376.781               2.762.937.678.100         99,93
Saham Treasury                                             20.158.930                   2.015.893.000          0,07
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             27.649.535.711               2.764.953.571.100     100,00
Sisa Saham dalam Portepel                              32.350.464.289               3.235.046.428.900


 3.          KETERANGAN TENTANG HMETD

 Berikut merupakan ringkasan struktur PMHMETD V Perseroan:

 Jenis penawaran                             : PMHMETD V dalam rangka penerbitan HMETD kepada
                                               para pemegang saham
 Jumlah Saham Baru                           : Sebanyak-banyaknya 13.814.688.390 (tiga belas miliar
                                               delapan ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh

                                                          xiii
Page 17
                                delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) Saham Baru atau
                                33,32% (tiga puluh tiga koma tiga dua persen) dari total
                                modal ditempatkan atau disetor penuh setelah
                                PMHMETD V
Nilai nominal                : Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Harga Pelaksanaan            : Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Nilai PUT IPMHMETD V         : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.381.468.839.000,-
                               (satu triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar empat
                               ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh
                               sembilan ribu Rupiah).
Rasio Perbandingan HMETD     : Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang tercatat
                               dalam DPS pada tanggal 12 Juli 2023 berhak atas 1 (satu)
                               HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
                               kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham
                               Baru
Presentase Kepemilikan       : Pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan
                               mengalami penurunan persentase kepemilikan sampai
                               dengan maksimum 33,32% (tiga puluh tiga koma tiga dua
                               persen)
Tanggal Pencatatan           : 12 Juli 2023
(Recording Date) Pemegang
Saham yang berhak atas
HMETD
Tanggal pencatatan Saham     : 14 Juli 2023
Baru hasil pelaksanaan
HMETD di BEI
Periode perdangangan dan     : 14 Juli 2023 – 28 Juli 2023
pelaksanaan HMETD

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham selain IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu
sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dan BIN yang melaksanakan
seluruh haknya dan pengalihan hak yang didapatkan dari IBK sebanyak-banyaknya
45.000.000 (empat puluh lima juta) saham dimana sisa saham HMETD tersebut dapat
diserap oleh pemegang saham publik atau pihak ketiga lain sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan
setelah PMHMETD V secara proforma adalah sebagai berikut:




                                          xiv
Page 18
                                      Sebelum pelaksanaan PMHMETD V                        Setelah pelaksanaan PMHMETD V

 Keterangan                            Nilai Nominal Rp100,- per saham                      Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                    Jumlah Nilai                                          Jumlah Nilai
                               Jumlah Saham                              (%)        Jumlah Saham                               (%)
                                                    Nominal (Rp)                                          Nominal (Rp)
 Modal Dasar                   60.000.000.000     6.000.000.000.000                   60.000.000.000    6.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 1. Industrial Bank of Korea  25.227.362.385    2.522.736.238.500     91,24%          35.227.362.385    3.522.736.238.500    84,96%
 2. Masyarakat                 2.242.014.396      224.201.439.600       8,11%          5.931.702.786      593.170.278.600    14,31%
 3. PT Bumi Indawa Niaga         160.000.000       16.000.000.000       0,58%            285.000.000       28.500.000.000     0,69%
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh Sebelum    27.629.376.781    2.762.937.678.100     99,93%          41.444.065.171    4.144.406.517.100   99,95%
 Saham Treasury
 Saham Treasury *                 20.158.930         2.015.893.000      0,07%             20.158.930        2.015.893.000     0,05%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                              27.649.535.711    2.764.953.571.100    100,00%          41.464.224.101    4.146.422.410.100  100,00%
 dan Disetor Penuh
 Sisa Saham dalam Portepel    32.350.464.289    3.235.046.428.900                     18.535.775.899    1.853.577.589.900
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yg dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang
saham yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD V ini.


Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham kecuali IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu
sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dan BIN yang melaksanakan
seluruh haknya dan pengalihan hak yang didapatkan dari IBK sebanyak-banyaknya
45.000.000 (empat puluh lima juta) saham, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD V secara proforma adalah
sebagai berikut:

                                      Sebelum pelaksanaan PMHMETD V                        Setelah pelaksanaan PMHMETD V

 Keterangan                            Nilai Nominal Rp100,- per saham                      Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                    Jumlah Nilai                                          Jumlah Nilai
                               Jumlah Saham                              (%)        Jumlah Saham                               (%)
                                                    Nominal (Rp)                                          Nominal (Rp)
 Modal Dasar                   60.000.000.000     6.000.000.000.000                   60.000.000.000    6.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 1. Industrial Bank of Korea   25.227.362.385    2.522.736.238.500     91,24%          35.227.362.385     3.522.736.238.500    93,27%
 2. Masyarakat                  2.242.014.396      224.201.439.600       8,11%          2.242.014.396       224.201.439.600     5,94%
 3. PT Bumi Indawa Niaga          160.000.000       16.000.000.000       0,58%            285.000.000        28.500.000.000     0,75%
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh Sebelum     27.629.376.781    2.762.937.678.100     99,93%          37.754.376.781     3.775.437.678.100   99,95%
 Saham Treasury
 Saham Treasury *                  20.158.930        2.015.893.000       0,07%             20.158.930         2.015.893.000     0,05%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                               27.649.535.711    2.764.953.571.100    100,00%          37.774.535.711     3.777.453.571.100  100,00%
 dan Disetor Penuh
 Sisa Saham dalam Portepel     32.350.464.289    3.235.046.428.900                     22.225.464.289     2.222.546.428.900
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yang dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang
saham yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD V ini.


Penjelasan lebih lengkap mengenai PMHMETD V dapat dilihat pada bab I dalam Prospektus
ini.




                                                             xv
Page 19
5.         RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD V

Dana yang diperoleh dari PMHMETD V, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan
digunakan seluruhnya untuk penambahan modal bank, dimana seluruhnya untuk penyaluran
kredit.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD V dapat
dilihat pada Bab Rencana Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV dalam Prospektus ini.

6.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini disajikan laporan posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,
dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) yang
ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) dengan
opini audit tanpa modifikasian.

                                                 LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Desember 2022                31 Desember 2021
Keterangan
                                                                 (diaudit)                      (diaudit)
Jumlah Aset                                                                  18.304.587                     14.286.910
Jumlah Liabilitas                                                            14.136.322                     11.291.328
Jumlah Ekuitas                                                                 4.168.265                       2.995.582

                                                   LAPORAN LABA RUGI
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Desember 2022                31 Desember 2021
Keterangan
                                                                 (diaudit)                      (diaudit)
Pendapatan Bunga                                                                786.522                         544.257
Beban Bunga                                                                    (378.765)                       (237.244)
Pendapatan Bunga – bersih                                                       407.757                         307.013
Laba (Rugi) Sebelum Pajak                                                        95.152                          10.065
Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                                      103.454                          12.770
Laba (Rugi) Komprehensif Lain - Tahun Berjalan                                  (26.277)                         (8.988)


                                                         RASIO
                                                             31 Desember 2022               31 Desember 2021
  Keterangan
                                                                   (diaudit)                    (diaudit)
  Rasio Pertumbuhan
  Pendapatan Bunga – bersih                                                        32,81%                       78,25%
  Laba (Rugi) Bersih                                                              710,13%                      107,20%
  Jumlah Aset                                                                      28,12%                       44,99%



                                                           xvi
Page 20
                                                              31 Desember 2022            31 Desember 2021
 Keterangan
                                                                  (diaudit)                   (diaudit)
 Jumlah Liabilitas                                                               25,20%                      41,95%
 Jumlah Ekuitas                                                                  39,15%                      57,68%
 Rasio Keuangan
 Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                           339,14%                     376,93%
 Jumlah liabilitas / Jumlah asset                                                77,23%                      79,03%
 Rasio Kecukupan Modal (CAR)                                                     43,45%                      39,67%
 ROA                                                                             0,66%                       0,08%
 ROE                                                                             3,38%                       0,66%
 NIM                                                                             2,65%                       2,62%
 NPL – kotor                                                                     1,99%                       2,07%
 NPL – bersih                                                                    1,33%                       1,48%
 BOPO                                                                            91,69%                      98,35%
 LDR                                                                             96,23%                      96,11%
 Aset Produktif bermasalah dan Aset Non Produktif
   bermasalah terhadap total Aset Produktif dan Aset                             1,09%                       1,15%
   Non Produktif
 Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif                         0,93%                       0,92%
 CKPN aset keuangan terhadap Aset Produktif                                      1,20%                       1,47%
 Rasio Kepatuhan
 Persentase pelanggaran BMPK
 Pihak terkait                                                                        -                           -
 Pihak tidak terkait                                                                  -                           -
 Persentase Pelampauan BMPK
 Pihak terkait                                                                        -                           -
 Pihak tidak terkait                                                                  -                           -
 GWM
 GWM primer Rupiah                                                               9,05%                       3,56%
 GWM sekunder Rupiah                                                             28,23%                      31,06%
 GWM valuta asing                                                                4,28%                       4,23%
 Posisi Devisa Neto                                                              2,05%                       0,92%


Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada bab IV
dalam Prospektus ini.

7.        FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil
usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik.
Risiko utama yang dihadapi oleh Perseroan adalah risiko kredit mengingat sebagian besar
aset Perseroan adalah berupa kredit yang diberikan kepada nasabah. Berikut semua risiko
usaha yang dihadapi oleh Perseroan yang telah disusun berdasarkan bobot dari dampak
masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan:

A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
   Perseroan


                                                           xvii
Page 21
Risiko Kredit

Risiko kredit merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain
dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Apabila jumlah kredit bermasalah cukup material,
maka dapat menurunkan kinerja Bank yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat
kesehatan dan pendapatan Bank.

B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
   dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan

        Risiko Likuiditas
        Risiko Pasar
        Risiko Operasional
        Risiko Stratejik
        Risiko Kepatuhan
        Risiko Hukum
        Risiko Reputasi

C. Risiko umum

        Risiko Perekonomian secara Makro dan Global
        Risiko Kebijakan Pemerintah
        Risiko Ketentuan Negara Lain dan Peraturan Internasional

D. Risiko Bagi Investor

        Risiko terkait kurang aktifnya perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
        Risiko terkait fluktuasi harga saham yang ditawarkan
        Risiko terkait pemegang saham Perseroan kemungkinan akan terdilusi jika pemegang
         saham menolak atau tidak melaksanakan HMETD
        Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia yang dapat mempengaruhi harga dan
         likuiditas Saham
        Risiko terkait kemampuan terbatas Pemegang Saham Perseroan untuk berpartisipasi
         dalam penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD di masa depan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Risiko Usaha dapat dilihat pada bab VI dalam Prospektus
ini.

8.       KEBIJAKAN DIVIDEN

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan
mengenai pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada
RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada
tahun di mana Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan positif dan setelah dikurangi
dengan cadangan berdasarkan UUPT.

                                             xviii
Page 22
Manajemen Perseroan merencanakan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang
saham Perseroan dalam jumlah maksimum 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih setelah
dikurangi penyisihan untuk cadangan tahun buku 2022 dengan mempertimbangkan faktor-
faktor antara lain meliputi (i) tingkat kesehatan keuangan Perseroan; (ii) posisi permodalan
Perseroan saat ini; (iii) target dalam proyeksi kecukupan modal di masa depan; (iv)
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; (v) rencana dan prospek usaha Perseroan di
masa depan; (vi) hal-hal lain yang dipandang relevan oleh Direksi Perseroan. Perseroan juga
memastikan bahwa untuk setiap rencana pembagian dividen tidak memiliki dampak yang
merugikan kinerja keuangan maupun profil risiko Perseroan.

Perseroan tidak memiliki negative covenant sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga
dalam rangka pembagian dividen.

Penjelasan lebih lengkap mengenai kebijakan dividen Perseroan dapat dilihat pada bab XI
dalam Prospektus ini.




                                            xix
Page 23
I.     PENAWARAN UMUM

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD V, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 8 Februari 2023, dengan hasil keputusan antara lain
menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan ratus empat belas juta enam
ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) saham melalui Penambahan
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara menerbitkan
HMETD. Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan (www.ibk.co.id),
dan website BEI pada tanggal 10 Februari 2023, sesuai dengan Peraturan OJK No.15/2020.

Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD V kepada para pemegang saham Perseroan
dalam rangka penerbitan HMETD atas Saham Baru sebanyak-banyaknya banyaknya
13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh
delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau 33,32%
(tiga puluh tiga koma tiga dua persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh
setelah PMHMETD V, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang
ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah), sehingga jumlah
dana yang diperoleh dari PMHMETD V dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya
berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.381.468.839.000,- (satu triliun tiga ratus
delapan puluh satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh
sembilan ribu Rupiah). Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 1
(satu) HMETD.

Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini akan dikeluarkan dari portepel
Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD V memiliki hak
yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lain
yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

HMETD dapat diperdagangkan baik di dalam maupun di luar BEI sesuai Peraturan OJK No.
32/2015 selama 10 (sepuluh) Hari Kerja mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan 28 Juli
2023. Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI dimulai pada
tanggal 14 Juli 2023. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 28 Juli 2023
sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan
berlaku.

Industrial Bank of Korea (“IBK”), selaku pemegang saham utama Perseroan yang memiliki
25.227.362.385 (dua puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh
dua ribu tiga ratus delapan puluh lima) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk
memperoleh 12.613.681.192 (dua belas miliar enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan
puluh satu ribu seratus sembilan puluh dua) Saham Baru. Berdasarkan Surat Pernyataan
tertanggal 2 Maret 2023, IBK menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya untuk
membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini, sebanyak-banyaknya


                                            1
Page 24
10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham sehingga kepemilikan saham IBK menjadi sebanyak-
banyaknya 84,96% dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) (”Komitmen IBK”) dengan
bukti kecukupan dana berupa Bukti Setoran tertanggal 28 Desember 2022. IBK akan
mengalihkan sebagian haknya kepada BIN sebanyak-banyaknya 45.000.000 (empat puluh
lima juta) saham dan dengan dilengkapi bukti kecukupan dana dari BIN berupa account
statement Bank Maybank tanggal 27 Juni 2023. Adapun sisanya tidak akan dijual atau
dialihkan, akan tetapi sisa saham HMETD tersebut dapat diserap oleh pemegang saham
publik atau pihak ketiga lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila Saham Baru
yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang
saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang
saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari
haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh
masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham
Tambahan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham
tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.

1. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan, yang dikeluarkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per 31 Mei 2023, adalah sebagai berikut:

                                                            Sebelum pelaksanaan PMHMETD V
Keterangan                                                  Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                             Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)     (%)
Modal Dasar                                     60.000.000.000               6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1.   Industrial Bank of Korea                   25.227.362.385               2.522.736.238.500         91,24
2.   Masyarakat                                  2.402.014.396                 240.201.439.600          8,69
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sebelum Saham Treasury                          27.629.376.781               2.762.937.678.100         99,93
Saham Treasury                                      20.158.930                   2.015.893.000          0,07
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh      27.649.535.711               2.764.953.571.100     100,00
Sisa Saham dalam Portepel                       32.350.464.289               3.235.046.428.900


Para anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya tidak memiliki saham di
Perseroan.

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham selain IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu
sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dan BIN yang melaksanakan
seluruh haknya dan pengalihan hak yang didapatkan dari IBK sebanyak-banyaknya
45.000.000 (empat puluh lima juta) saham dimana sisa saham HMETD tersebut dapat
diserap oleh pemegang saham publik atau pihak ketiga lain sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan
setelah PMHMETD V secara proforma adalah sebagai berikut:



                                                   2
Page 25
                                     Sebelum pelaksanaan PMHMETD V                        Setelah pelaksanaan PMHMETD V

 Keterangan                           Nilai Nominal Rp100,- per saham                     Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                   Jumlah Nilai                                          Jumlah Nilai
                               Jumlah Saham                             (%)        Jumlah Saham                              (%)
                                                   Nominal (Rp)                                          Nominal (Rp)
 Modal Dasar                   60.000.000.000    6.000.000.000.000                   60.000.000.000   6.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 1. Industrial Bank of Korea  25.227.362.385    2.522.736.238.500     91,24%          35.227.362.385    3.522.736.238.500    84,96%
 2. Masyarakat                 2.242.014.396       224.201.439.600      8,11%          5.931.702.786      593.170.278.600    14,31%
 3. PT Bumi Indawa Niaga         160.000.000        16.000.000.000      0,58%            285.000.000       28.500.000.000     0,69%
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh Sebelum    27.629.376.781    2.762.937.678.100     99,93%          41.444.065.171    4.144.406.517.100   99,95%
 Saham Treasury
 Saham Treasury *                 20.158.930         2.015.893.000      0,07%             20.158.930        2.015.893.000     0,05%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                              27.649.535.711    2.764.953.571.100    100,00%          41.464.224.101    4.146.422.410.100  100,00%
 dan Disetor Penuh
 Sisa Saham dalam Portepel    32.350.464.289    3.235.046.428.900                     18.535.775.899    1.853.577.589.900
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yg dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang
saham yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD V ini.


Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham kecuali IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu
sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dan BIN yang melaksanakan
seluruh haknya dan pengalihan hak yang didapatkan dari IBK sebanyak-banyaknya
45.000.000 (empat puluh lima juta) saham, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD V secara proforma adalah
sebagai berikut:

                                     Sebelum pelaksanaan PMHMETD V                        Setelah pelaksanaan PMHMETD V

 Keterangan                           Nilai Nominal Rp100,- per saham                     Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                   Jumlah Nilai                                          Jumlah Nilai
                               Jumlah Saham                             (%)        Jumlah Saham                              (%)
                                                   Nominal (Rp)                                          Nominal (Rp)
 Modal Dasar                   60.000.000.000    6.000.000.000.000                   60.000.000.000   6.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 1. Industrial Bank of Korea  25.227.362.385    2.522.736.238.500     91,24%          35.227.362.385    3.522.736.238.500    93,27%
 2. Masyarakat                 2.242.014.396       224.201.439.600      8,11%          2.242.014.396      224.201.439.600     5,94%
 3. PT Bumi Indawa Niaga         160.000.000        16.000.000.000      0,58%            285.000.000       28.500.000.000     0,75%
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh Sebelum    27.629.376.781    2.762.937.678.100     99,93%          37.754.376.781    3.775.437.678.100   99,95%
 Saham Treasury
 Saham Treasury *                 20.158.930         2.015.893.000      0,07%             20.158.930        2.015.893.000     0,05%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                              27.649.535.711    2.764.953.571.100    100,00%          37.774.535.711    3.777.453.571.100  100,00%
 dan Disetor Penuh
 Sisa Saham dalam Portepel    32.350.464.289    3.235.046.428.900                     22.225.464.289    2.222.546.428.900
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yg dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang
saham yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD V ini.


Saham Baru yang berasal dari PMHMETD V ini, akan dicatatkan pada BEI bersama dengan
saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini
seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya 13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan ratus
empat belas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) saham
biasa atas nama, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli

                                                             3
Page 26
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini sesuai dengan HMETD-nya akan
mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi atas saham Perseroan
sampai dengan maksimum 33,32% (tiga puluh tiga koma tiga dua persen).

2. KETERANGAN TENTANG HMETD

a. Pemegang saham yang berhak menerima HMETD

   Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan
   pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap
   pemegang 2 (dua) Saham Lama akan mendapatkan 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1
   (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu)
   Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp 100 (seratus
   Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
   pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah
   (rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan,
   maka hak atas pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan djual oleh
   Perseroan serta hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.

b. Pemegang HMETD yang sah

   Pemegang HMETD yang sah adalah:

   i.   Para pemegang saham Perseroan yang tidak dijual HMETD-nya; atau
   ii.  Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom
        endorsemen Sertifikat Bukti HMETD; atau
   iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI;

   sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.

c. Perdagangan HMETD

   Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama
   periode perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan 28 Juli
   2023.

   Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
   berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas
   pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan
   bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami
   keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri
   dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
   hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

   HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek,
   sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di
   luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan

                                           4
Page 27
   dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank
   Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul
   akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban
   pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

d. Bentuk HMETD

   Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan
   alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat
   digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah
   harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen
   dan keterangan lain yang diperlukan.

   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
   Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan
   pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
   yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

e. Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD

   Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian
   dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat
   menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan.
   Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 14
   Juli 2023 sampai dengan 28 Juli 2023. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor
   BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XIV Prospektus ini.

   Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

f. Nilai Teoritis HMETD

   Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda
   dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan
   penawaran yang ada pada saat ditawarkan.

   Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD V ini. Perhitungan di
   bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan
   ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran
   umum dalam menghitung nilai HMETD.

   Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir
   sebelum perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu          =   Rp a
   Harga pelaksanaan HMETD                                       =   Rp b
   Rasio Lama atau jumlah saham yang dibutuhkan untuk
   mendapatkan HMETD                                             =   A
   Rasio Baru atau jumlah efek yang diterima untuk setiap jumlah
   saham yang dibutuhkan untuk mendapatkan HMETD                 =   B

                                            5
Page 28
   Harga teoritis saham setelah PMHMETD V                       =   (Rp a x A) + (Rp b x B)
                                                                               (A + B)
                                                                =   Rp c
   Harga teoritis HMETD per Saham                               =   Rp c - Rp b

   Nilai teoritis HMETD sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan
   Peraturan BEI No. II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan berdasarkan Surat
   Keputusan Direksi BEI No. Kep-00098/BEI/12-2021 perihal Perubahan Pedoman
   Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.

g. Pecahan HMETD

   Sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib
   dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

h. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

   Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya
   untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD V dan
   diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham.
   Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan,
   serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD
   untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI
   melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

i. Pendistribusian HMETD

   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
   HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau
   Bank Kustodian masing - masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
   Tanggal Pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 12 Juli 2023 pukul
   16.00 WIB. Distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan pada tanggal
   18 Juli 2023 sampai dengan 01 Agustus 2023. Formulir Pemesanan Pembelian Saham
   Tambahan (“FPPS Tambahan”) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh pemegang
   saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya dan dapat diambil di
   BAE Perseroan.

   Bagi pemegang saham yang sahamnya belum diubah menjadi scriptless dan tidak
   dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
   Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat mengambil
   Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE
   Perseroan mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan 28 Juli 2023 pada hari dan jam kerja
   (Senin – Jumat pukul 9.00 – 15.00 WIB) dengan membawa bukti jati diri yang masih
   berlaku serta fotokopi SKS.

3. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN


                                            6
Page 29
   Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga penutupan
   tertinggi, harga penutupan terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam
   periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan
   kepada OJK:

        Bulan           Harga Penutupan          Harga Penutupan          Total Volume
                            Tertinggi               Terendah          Perdagangan (saham)
      Feb 2023                 91                      90                   3.267.100
       Jan 2023                 93                     91                   2.304.200
   Desember 2022                91                     88                   3.624.300
   November 2022               104                     98                  26.622.100
    Oktober 2022                98                     93                   3.591.900
   September 2022               94                     89                  16.125.900
    Agustus 2022               117                    108                  41.951.700
       Juli 2022               120                    117                   4.550.700
      Juni 2022                126                    120                   5.245.500
      Mei 2022                 129                    124                   8.526.300
      April 2022               127                    125                   3.213.800
     Maret 2022                153                    159                  78.579.300

   Informasi mengenai penghentian perdagangan saham
   Selama 3 (tiga) tahun terakhir, perdagangan saham Perseroan mengalami 2 kali
   penghentian perdagangan saham karena peningkatan harga kumulatif, yaitu pada
   tanggal 4 Maret 2021 dan 8 - 17 Maret 2021. Penjelasan mengenai penghentian
   perdagangan saham Perseroan telah disampaikan kepada publik melalui Public
   Expose insidentil yang diselenggarakan pada tanggal 15 Maret 2021.

4. Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia

   Jumlah saham yang dicatatkan di BEI saat ini adalah sebanyak 27.357.208.711 (dua puluh
   tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu tujuh ratus sebelas)
   saham atau mewakili 98,94% (sembilan puluh delapan koma sembilan empat persen)
   dari Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh, sedangkan jumlah saham yang tidak
   dicatatkan di BEI saat ini adalah sejumlah 292.327.000 (dua ratus Sembilan puluh dua
   juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) saham atau mewakili 1,06% (satu koma nol enam
   persen) yang dimiliki oleh PT Anugrah Cipta Mould Indonesia sebesar 132.327.000
   (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) saham atau mewakili 0,48%
   (nol koma empat delapan persen) dan PT Bumi Indawa Niaga sebesar 160.000.000
   (seratus enam puluh juta) saham atau mewakili 0,58% (nol koma lima delapan persen).
   Jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI setelah PMHMETD V adalah
   sebanyak-banyaknya sejumlah 41.046.897.101 (empat puluh satu miliar empat puluh
   enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus satu) saham atau mewakili
   98,99% (sembilan puluh delapan koma sembilan sembilan persen) dari jumlah modal
   ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sesudah PMHMETD V. Dengan tetap
   memperhatikan ketentuan dalam PP No. 29/1999 jo. Pasal 39 ayat (2) Peraturan OJK
   Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi,
   dan Konversi Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.03/2016

                                             7
Page 30
   tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, Jumlah saham yang tidak dicatatkan oleh
   Perseroan di BEI sesudah PMHMETD V ini sebanyak-banyaknya sejumlah 417.327.000
   (empat ratus tujuh belas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) atau mewakili 1,01% (satu
   koma nol satu persen) yang dimiliki oleh ACMI yaitu sebanyak 132.327.000 saham atau
   mewakili 0,32% (nol koma tiga dua persen) dan BIN sebanyak 285.000.000 saham atau
   mewakili 0,69% (nol koma enam Sembilan persen) (yang keduanya merupakan Badan
   Hukum Indonesia) berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat oleh ACMI tertanggal 3
   Maret 2023 dan BIN tertanggal 1 Maret 2023.

   Tidak ada pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan.

5. Persetujuan Pihak Berwenang

   Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang atas rencana
   penerbitan HMETD.


SELAIN SAHAM YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PMHMETD V INI, SAMPAI DENGAN
JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD V INI, PERSEROAN BERENCANA UNTUK
MENGELUARKAN SAHAM BARU ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT
DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM, SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN/ATAU
PERATURAN YANG BERLAKU.




                                            8
Page 31
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
       UMUM

Dana yang diperoleh dari PMHMETD V, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan
digunakan seluruhnya untuk penambahan modal dalam rangka modal kerja bank, dimana
seluruhnya untuk penyaluran kredit.

Penggunaan dana hasil PMHMETD V merupakan transaksi material dan/atau afiliasi
(sebagaimana relevan) yang dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,
dikarenakan penggunaan dana hasil PMHMETD V digunakan seluruhnya untuk penambahan
modal Perseroan. Transaksi material dan/atau afiliasi (sebagaimana relevan) yang
dikecualikan wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan
Perseroan.

Perseroan wajib melaporkan realisasi Penggunaan Dana secara berkala kepada OJK serta
wajib mempertanggungjawabkannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,
sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum tanggal 16 Desember 2015, yang diundangkan pada tanggal 22 Desember
2015. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai
dengan seluruh dana hasil PMHMETD V ini telah direalisasikan. Perseroan akan
menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.

Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud mengubah Pengunaan Dana dari rencana
semula seperti yang tercantum dalam Prospektus PMHMETD V, maka rencana Penggunaan
Dana tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dengan mengemukakan alasan
beserta pertimbangannya dan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS
Perseroan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah sekitar 0,23% dari nilai PMHMETD V yang meliputi:

1. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,07%, yang terdiri dari:
   - biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,03%;
   - biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,03%;
   - biaya jasa Notaris sebesar 0,01%;
2. Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari biaya jasa Biro Administrasi
   Efek sebesar 0,01%;
3. Biaya Pencatatan Saham Tambahan di BEI sebesar 0,01%;
4. Biaya Jasa Konsultan Keuangan yaitu PT KGI Sekuritas Indonesia sebesar 0,06%;
5. Biaya Pernyataan Pendaftaran di OJK atas Pernyataan Pendaftaran sebesar 0,05% ;
6. Biaya lain-lain sebesar 0,03%, termasuk biaya percetakan, biaya iklan koran, biaya
   persiapan RUPSLB, biaya auditor penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan
   hal-hal tersebut.


                                            9
Page 32
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (“PMHMETD IV”) kepada
OJK melalui Surat No. 029/DIR/I/23 tanggal 13 Januari 2023 dimana dana yang diperoleh dari
PMHMETD IV tersebut masih terdapat sisa dana hasil penawaran umum sebesar
299.652.907.609.




                                           10
Page 33
III.       PERNYATAAN UTANG

Pernyataan utang yang disajikan berikut ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto
& Rekan (member of SW International) yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) dengan opini audit tanpa modifikasian.

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah
Rp14.136.322 juta dengan rincian sebagai berikut:
                                                                             (dalam jutaan Rupiah)

 Keterangan                                                                                  Jumlah
 Liabilitas Segera
 Simpanan nasabah                                                                                    -

   Pihak berelasi                                                                             9.045
   Pihak ketiga                                                                           8.370.980
 Jumlah simpanan nasabah                                                                  8.380.025
 Simpanan dari bank lain
   Pihak berelasi                                                                           544.863
   Pihak ketiga                                                                             408.257
 Jumlah simpanan dari bank lain                                                             953.120
 Pinjaman yang diterima                                                                   4.592.413
 Utang pajak                                                                                  8.559
 Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                              12.490
 Liabilitas lain-lain                                                                       189.715
 JUMLAH LIABILITAS                                                                       14.136.322


Pada tanggal 31 Desember 2022, tidak terdapat liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo
tetapi belum dilunasi atau dibayar.

Pada tanggal 31 Desember 2022, tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan dalam
perjanjian kredit yang dilakukan oleh Perseroan yang berdampak material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan.

3.1.       SIMPANAN NASABAH
           Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mencatatkan saldo simpanan nasabah sebesar
           Rp8.380.025 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                              (dalam jutaan Rupiah)

 Keterangan                                                                                 Jumlah
 Giro                                                                                     1.226.205
 Tabungan                                                                                 1.795.016
 Deposito berjangka                                                                       5.358.804
 Jumlah Simpanan Nasabah                                                                  8.380.025




                                               11
Page 34
3.1.1. GIRO
      Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mencatatkan saldo giro sebesar Rp1.226.205 juta
      yang terdiri dari pihak ketiga dengan rincian sebagai berikut:
                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
       Keterangan                                                                          Jumlah
       Pihak berelasi
         Rupiah                                                                                     -

         Mata uang asing                                                                            -

       Jumlah – pihak berelasi                                                                      -


       Pihak ketiga
         Rupiah                                                                         1.086.667

         Mata uang asing                                                                  139.538

       Jumlah – pihak ketiga                                                             1.226.205

       Jumlah Giro                                                                      1.226.205

                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
       Keterangan                                                                         Jumlah
       Pihak berelasi
         Rupiah                                                                                 -

         Mata uang asing                                                                        -

       Jumlah – pihak berelasi                                                                  -


       Pihak ketiga
         Rupiah                                                                        1.086.667

         Mata uang asing                                                                 139.538

       Jumlah – pihak ketiga                                                           1.226.205

       Jumlah Giro                                                                     1.226.205



      Suku bunga rata-rata untuk giro pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar 1,03% per
      tahun untuk mata uang rupiah, dan sebesar 0,35% per tahun untuk mata uang Dolar
      Amerika Serikat (USD). Jumlah giro yang dijadikan jaminan oleh nasabah atas kredit
      yang diberikan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp64.852 juta.

3.1.2. TABUNGAN
       Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mencatatkan saldo tabungan sebesar
       Rp1.795.016 juta yang terdiri dari tabungan dari pihak berelasi dan pihak ketiga
       masing-masing sebesar Rp4.750 juta dan Rp1.790.266 juta dengan rincian sebagai
       berikut:

                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
       Keterangan                                                                          Jumlah
       Pihak berelasi
         Rupiah                                                                              4.742

         Mata uang asing                                                                            8

       Jumlah – pihak berelasi                                                               4.750




                                            12
Page 35
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
        Keterangan                                                                                 Jumlah
        Pihak ketiga
          Rupiah                                                                                1.430.151

          Mata uang asing                                                                         360.115

        Jumlah – pihak ketiga                                                                   1.790.266

        Jumlah Tabungan                                                                         1.795.016



       Suku bunga rata-rata untuk tabungan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
       2,06% per tahun untuk mata uang rupiah, 0,63% per tahun untuk mata uang
       dollar amerika (USD), dan 0,20% per tahun untuk mata uang euro. Jumlah tabungan
       yang dijadikan jaminan oleh nasabah atas kredit yang diberikan Perseroan pada
       tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp6.778 juta.

3.1.3. DEPOSITO BERJANGKA
       Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mencatatkan saldo deposito berjangka
       sebesar Rp5.358.804 juta yang terdiri dari deposito berjangka dari pihak berelasi dan
       pihak ketiga masing-masing sebesar Rp4.295 juta dan Rp5.354.509 juta dengan
       rincian sebagai berikut:

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
        Keterangan                                                                                   Jumlah
        Pihak berelasi
          Rupiah                                                                                      3.812
          Mata uang asing                                                                               483
        Jumlah – pihak berelasi                                                                       4.295


        Pihak ketiga
          Rupiah                                                                                  4.474.338
          Mata uang asing                                                                           880.171
        Jumlah – pihak ketiga                                                                     5.354.509
        Jumlah Deposito Berjangka                                                                 5.358.804
         Berdasarkan periode deposito berjangka:
                                                                                     dalam jutaan Rupiah)
                                                        2022
                                             Pihak Berelasi           Pihak ketiga                 Jumlah
        On call                                           -                      -                       -
        1 bulan                                      1.700              1.064.873               1.066.573
        3 bulan                                         583             2.273.726               2.274.309
        6 bulan                                      2.012              1.248.748               1.250.760
        12 bulan                                          -               738.594                 738.594
        Lebih dari 12 bulan                               -                28.568                  28.568
        Jumlah                                       4.295              5.354.509               5.358.804


         Berdasarkan sisa umur sampai saat jatuh tempo :
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                               2022



                                                   13
Page 36
                                           Pihak Berelasi       Pihak ketiga                  Jumlah
               Kurang dari atau 1 bulan            2.779          2.533.216                 2.535.995
               Lebih dari 1 s/d 3 bulan              823          1.228.150                 1.228.973
               Lebih dari 3 s/d 6 bulan              693            994.118                  994.811
               Lebih dari 6 s/d 12 bulan                -           594.267                  594.267
               Lebih dari 12 bulan                      -             4.758                     4.758
               Jumlah                              4.295          5.354.509                 5.358.804


            Suku bunga rata-rata untuk deposito berjangka pada tanggal 31 Desember 2022
            sebesar 4,57% per tahun untuk mata uang rupiah, dan sebesar 3,53% per tahun
            untuk mata uang Dolar Amerika Serikat (USD). Jumlah deposito berjangka yang
            dijadikan jaminan oleh nasabah atas kredit yang diberikan Perseroan pada tanggal 31
            Desember 2022 sebesar Rp214.295 juta.
3.2.        SIMPANAN DARI BANK LAIN

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mencatatkan saldo simpanan dari bank lain
sebesar Rp953.120 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                   Jumlah
Pihak ketiga
  Rupiah
     Deposito berjangka                                                                       7.900

     Giro                                                                                     6.242

     Tabungan                                                                                 4.928

  Mata uang asing
     Interbank call money                                                                   389.187

 Jumlah – pihak ketiga                                                                      408.257


Pihak berelasi
  Mata uang asing
     Interbank call money                                                                   544.863
Jumlah                                                                                      953.120


Pada tanggal 31 Desember 2022, jangka waktu simpanan dari bank lain masing-masing
berkisar antara 3-24 bulan.

3.3.        PINJAMAN YANG DITERIMA

Perseroan mencatatkan saldo pinjaman yang diterima dari Industrial Bank of Korea yang
seluruhnya dalam mata uang asing sebesar USD295.000.000 (nilai penuh) atau setara
dengan Rp4.592.413 juta pada tanggal 31 Desember 2022.

Pada tanggal 31 Desember 2022, tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan pada
perjanjian pinjaman yang diterima yang dilakukan oleh Perseroan.

3.4.        UTANG PAJAK

                                                     14
Page 37
 Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mencatatkan saldo utang pajak sebesar Rp8.559
 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)

Keterangan                                                                                                            Jumlah

Pajak penghasilan pasal 4(2)                                                                                            5.760

                                                                                                                        1.586
Pajak penghasilan pasal 21
Pajak penghasilan pasal 23                                                                                              1.177

Pajak Pertambahan Nilai                                                                                                    36
                                                                                                                        8.559
Jumlah


 3.5.        LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA

 Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mencatatkan saldo liabilitas imbalan pasca kerja
 sebesar Rp12.490 juta.

 Asumsi dasar yang digunakan dalam perhitungan imbalan pasti pasca-kerja adalah sebagai
 berikut:
                                                                          2022
 Umur pensiun normal                    :                             55 tahun
 Tingkat kematian                       :                         TMI IV (2021)
 Tingkat cacat                          :                                0,02%
                                            6% untuk karyawan sebelum usia 30
                                            tahun dan akan menurun sampai 0%
 Tingkat pengunduran diri               :
                                                 pada usia 2 tahun sebelum usia
                                                                pensiun normal
 Tingkat kenaikan gaji                  :                                   6%
 Tingkat bunga diskonto                 :                                 7,3%


 Tabel berikut menunjukan sensitivitas atas kemungkinan perubahan satu poin persentase
 tingkat suku bunga pasar, dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap nilai kini liabilitas
 imbalan pasti pada tanggal 31 Desember 2022:

                                                                                                   Nilai kini kewajiban imbalan
Keterangan                                                                        Suku bunga
                                                                                                                pasti
Analisa sensitivitas tingkat diskonto

 Kenaikan suku bunga 1%                                                                    8,30%                         11.427

 Penurunan suku bunga 1%                                                                   6,30%                         13.291
Analisa sensitivitas kenaikan gaji
 Kenaikan suku bunga 1%                                                                    7,00%                         13.221
 Penurunan suku bunga 1%                                                                   5,00%                         11.474


 Analisa sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang
 sebenarnya dalam liabilitas imbalan pasti mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya
 tidak terisolasi satu sama lain karena beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi.




                                                          15
Page 38
Selanjutnya, dalam menyajikan analisa sensitivitas di atas, nilai kini liabilitas imbalan pasti
dihitung dengan menggunakan metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan,
yang sama dengan yang diterapkan dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui
dalam laporan posisi keuangan.

3.6.         LIABILITAS LAIN-LAIN

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mencatatkan saldo liabilitas lain-lain sebesar
Rp189.715 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                              (dalam jutaan Rupiah)

 Keterangan                                                                                 Jumlah
 Beban bunga yang masih harus dibayar                                                       92.174
 Liabilitas Sewa                                                                            36.407
 Biaya yang masih harus dibayar                                                             27.613
 Kewajiban derivatif                                                                         2.476
 Lain-lain                                                                                  31.045
 Jumlah Liabilitas Lain-lain                                                               189.715


Beban bunga yang masih harus dibayar merupakan bunga yang masih harus dibayar atas
simpanan nasabah dan simpanan dari bank lain.

Liabilitas sewa merupakan hutang sewa guna untuk kendaraan, kantor pusat operasional dan
kantor cabang.

Biaya yang masih harus dibayar merupakan biaya operasional seperti biaya profesional dan
biaya lainnya.

Kewajiban derivatif Bank terdiri dari kontrak valuta asing berjangka dengan jangka waktu 3
bulan.
3.7. KOMITMEN DAN KONTINJENSI

Per tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki tagihan dan liabilitas komitmen dan
kontinjensi dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)

Keterangan                                                                                        Jumlah
Komitmen
Liabilitas komitmen:
Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan                                          (1.517.759)
Irrevocable letter of credit yang masih berjalan                                                 (84.964)
Penjualan spot dan derivative yang masih berjalan                                              (748.797)


Kontinjensi
Tagihan kontinjensi:
Pendapatan bunga dalam penyelesaian                                                               56.695
Liabilitas kontinjensi:
Garansi yang diterbitkan                                                                         (82.089)



                                                       16
Page 39
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)

Keterangan                                                                                     Jumlah
Bersih                                                                                     (2.376.914)


Perseroan menentukan cadangan kerugian penurunan nilai komitmen dan kontinjensi atas
bank garansi dan fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan berdasarkan selisih
antara biaya perolehan diamortisasi (nilai tercatat) dan nilai kini pembayaran liabilitas yang
diharapkan akan terjadi (ketika pembayaran atas jaminan tersebut menjadi besar
kemungkinan terjadinya).

Perseroan memiliki saldo transaksi komitmen dan kontinjensi dengan pihak berelasi atas
fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan sebesar nihil pada tanggal 31
Desember 2022.

Pada tanggal 31 Desember 2022, transaksi komitmen dan kontinjensi diklasifikasikan sebagai
lancar.

Komitmen sewa
Bank memiliki beberapa komitmen sewa operasi dengan jangka waktu penyewaan berkisar
antara 1-5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Beban
sewa untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.523
juta.

Litigasi
Tidak terdapat sengketa hukum, perkara dan/atau kasus yang dihadapi oleh Perseroan yang
apabila diputus dengan mengalahkan Perseroan dapat memberikan dampak negatif secara
material yang mengganggu keadaan keuangan, kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana
pelaksanaan PMHMETD V. Hingga saat ini tidak terdapat pembekuan izin atau pembatalan
kontrak yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. Sehingga, tidak terdapat
informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
usaha Perseroan, selain terkait dengan Perkara No. 101/PDT.G/2020/PN.JKT.PST di PN
Jakarta Pusat dimana Perseroan diminta untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar
USD2.000.000 (dua juta Dolar Amerika Serikat) dan ganti kerugian immaterial sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) secara tanggung renteng dengan Alfort Capital
Limited sebagai Tergugat II. Meskipun perkara tersebut telah diputus PN Jakarta Pusat pada
tanggal 4 Agustus 2021 serta dikuatkan oleh PT DKI Jakarta pada tanggal 25 Mei 2022
dengan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan sampai saat ini Perseroan tidak
menerima pernyataan / permohonan kasasi dari penggugat, namun mengingat riwayat
sengketa Perseroan dengan PT Geria Wijaya Prestige, tidak tertutup kemungkinan PT Geria
Wjiaya Prestige untuk mengajukan gugatan dengan tuntuan serupa di masa yang akan
datang.

3.8.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
         AUDITOR INDEPENDEN


Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor

                                             17
Page 40
Independen tertanggal 4 Mei 2023 atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugihato &
Rekan (member of SW International) yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) dengan opini audit tanpa modifikasian.

Tetapi terdapat beberapa kejadian penting sampai dengan tanggal laporan auditor
independen, yaitu :

1. Perubahan Susunan Direksi

Berdasarkan keputusan para pemegang saham pada tanggal 27 Februari 2023, yang
diaktakan melalui Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 133 tanggal 27
Februari 2023 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
No. AHU-AH.01.09-0095553 tanggal 27 Februari 2023, para pemegang saham menyetujui
perubahan susunan Dewan Direksi dengan rincian sebagai berikut:


Direksi
Direktur Utama        : Cha Jae Young
Direktur              : Lee Dae Sung
Direktur              : Maria Cortilia Vera Afianti
Direktur              : Edwin Rudianto
Direktur Kepatuhan    : Alexander Frans Rori

2. RUPSLB Perubahan AD

Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 11
Februari 2023 No. 36 dengan hasil keputusan menyetujui dan merubah modal dasar
Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank
Umum, yaitu sebesar Rp 3.800.000.000.000 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) menjadi
sebesar Rp 6.000.000.000.000 (enam triliun rupiah).

3. RUPS Right Issue

Persetujuan RUPS atas rencana PMHMETD V Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 35 tanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat dengan
hasil keputusan antara lain menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan
ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh delapan tiga ratus Sembilan puluh) saham,
yang bernilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham melalui Penambahan Modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara menerbitkan HMETD. Hasil
RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan (www.ibk.co.id), dan website BEI
pada tanggal 10 Februari 2023, sesuai dengan Peraturan OJK No.15/2020.




                                              18
Page 41
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
PROSPEKTUS INI, TIDAK ADA KEWAJIBAN PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI
BELUM DILUNASI.

SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN
DARI PROSPEKTUS INI.

SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
TIDAK DALAM KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.

MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN
DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS-
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN
SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
PEMEGANG SAHAM DAN TIDAK ADA PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS
PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                    19
Page 42
IV.           IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini
bersamaan dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasiaan yang tidak tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus
membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International), berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dalam laporannya tanggal 4 Mei 2023, dengan
opini audit tanpa modifikasian. Laporan keuangan tersebut ditandatangani oleh Michell
Suharli, CPA dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995.

1. Laporan Posisi Keuangan

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                    31 Desember 2022             31 Desember 2021
Keterangan
                                                        (diaudit)                    (diaudit)
Aset
Kas                                                                    101.892                      70.906
Giro pada Bank Indonesia                                               866.351                     413.053
Giro pada bank lain                                                    511.433                     309.242
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain                         2.670.716                    2.815.637
Efek-efek – bersih                                                   1.895.248                    1.140.543
Kredit yang diberikan – bersih
       Pihak berelasi                                                    1.983                         809
       Pihak ketiga                                                  7.847.136                    5.877.617
                                                                     7.849.119                    5.878.426
Aset tetap – bersih                                                    147.716                     181.661
Aset takberwujud – bersih                                               27.638                      39.005
Tagihan lainnya - bersih                                             4.090.500                    3.337.305
Aset pajak tangguhan                                                    15.809                            -
Aset lain-lain - bersih                                                128.165                     101.132
Jumlah Aset                                                         18.304.587                   14.286.910
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Liabilitas segera                                                            -                         162
Simpanan nasabah
       Pihak berelasi                                                    9.045                      26.658
       Pihak ketiga                                                  8.370.980                    6.295.994
                                                                     8.380.025                    6.322.652
Simpanan dari bank lain
       Pihak berelasi                                                  544.863                     256.545
       Pihak ketiga                                                    408.257                      58.214
                                                                       953.120                     314.759
Pinjaman dari bank lain                                              4.592.413                    4.526.594
Utang pajak                                                              8.559                        5.806



                                               20
Page 43
Liabilitas imbalan pasca kerja                                                       12.490                        13.121
Liabilitas lain-lain                                                                189.715                      108.234
Jumlah Liabilitas                                                                14.136.322                    11.291.328
Ekuitas
Modal saham                                                                       2.764.954                     1.766.649
Tambahan Modal Disetor                                                              906.080                      808.879
Dana Setoran Modal                                                                1.000.000                     1.000.000
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                           874                          918
Kerugian neto yang belum direalisasi atas perubahan efek-
                                                                                    (23.773)                        2.460
     efek yang tersedia untuk dijual
Saldo laba (defisit)
Ditentukan penggunaannya                                                                400                          400
Tidak ditentukan penggunaannya                                                    (478.477)                     (581.931)
Jumlah                                                                            4.170.058                     2.997.375
Dikurangi biaya perolehan Saham Treasury                                             (1.793)                      (1.793)
Jumlah Ekuitas                                                                    4.168.265                     2.995.582
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                                    18.304.587                    14.286.910


2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Desember 2022              31 Desember 2021
Keterangan
                                                                     (diaudit)                     (diaudit)
Pendapatan dan Beban Operasional
   Pendapatan Bunga                                                                 786.522                      544.257
   Beban Bunga                                                                    (378.765)                     (237.244)
Pendapatan Bunga - bersih                                                           407.757                      307.013
Pendapatan Operasional Lainnya
   Provisi dan komisi lainnya                                                        83.142                       55.306
   Keuntungan kurs mata uang asing – bersih                                          26.503                        5.076
   Jumlah pendapatan operasional lainnya                                            109.645                       60.382
   Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset
                                                                                    (94.414)                     (54.737)
     keuangan
Beban Operasional Lainnya
      Beban umum dan administrasi                                                 (168.204)                     (152.416)
      Beban tenaga kerja dan tunjangan                                            (156.087)                     (157.692)
      Keuntungan (kerugian) penjualan efek-efek - bersih                                   -                      11.362
      Beban lain-lain                                                                (5.779)                      (3.720)
   Jumlah beban operasional lainnya                                               (330.070)                    (302.466)
Laba (Rugi) Operasional                                                              92.918                       10.192
Pendapatan Non-Operasional
   Kerugian penjualan aset tetap - bersih                                             2.234                           (2)
   Lainnya                                                                                 -                        (125)
Jumlah Pendapatan Non-Operasional                                                     2.234                         (127)
Rugi Sebelum Manfaat (Beban) Pajak                                                   95.152                       10.065
Manfaat (Beban) Pajak
   Kini                                                                                    -                            -
   Tangguhan                                                                          8.302                        2.705




                                                            21
Page 44
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember 2022              31 Desember 2021
Keterangan
                                                                       (diaudit)                     (diaudit)
                                                                                        8.302                         2.705
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                                                            103.454                       12.770
Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
  Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                           (56)                         639
  Pajak atas penghasilan terkait pos-pos yang tidak
                                                                                           12                         (131)
    direklasifikasi ke laba rugi
  Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
  Keuntungan (kerugian) neto yang belum direalisasi atas
                                                                                      (33.727)                     (12.174)
    perubahan nila dan efek-efek yang tersedia untuk dijual
  Pajak penghasilan terkait                                                             7.494                         2.678
JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN) KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                      (26.277)                      (8.988)
TAHUN BERJALAN
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan                                         77.177                         3.782
Laba (Rugi) Per Saham Dasar (nilai penuh)                                                4,76                          0,87


3. Laporan Arus Kas

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember 2022              31 Desember 2021
Keterangan
                                                                       (diaudit)                     (diaudit)
  ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
  Penerimaan bunga                                                                    780.857                       536.422
  Pembayaran bunga                                                                  (322.096)                     (230.253)
  Penerimaan dari pendapatan operasional lainnya                                      401.192                        79.535
  Pembayaran beban umum dan administrasi                                              (78.577)                      (89.501)
  Pembayaran beban karyawan                                                         (156.773)                     (153.402)
  Pembayaran beban lainnya                                                             (4.207)                       (2.640)
  Arus kas operasi sebelum perubahan dalam aset dan
                                                                                      620.396                       140.161
  liabilitas operasi
  Penurunan (kenaikan) dalam aset operasi:
  Efek-efek                                                                         (773.615)                     (403.162)
  Kredit yang diberikan                                                            (2.062.959)                   (1.084.206)
  Biaya dibayar di muka dan aset lainnya                                            (781.215)                    (1.707.493)
  Aset lain-lain                                                                             -                             -
  Kenaikan (penurunan) dalam liabilitas operasi:
  Simpanan nasabah                                                                  2.057.374                     1.452.072
  Simpanan dari bank lain                                                             638.361                       288.013
  Utang pajak                                                                           2.753                        (3.168)
  Biaya yang masih harus dibayar dan liabilitas lainnya                                19.520                       (22.294)
  Kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi                                      (279.385)                    (1.340.077)


  ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
  Perolehan aset tetap dan aset dalam penyelesaian                                    (30.805)                      (17.837)
  Hasil penjualan aset tetap                                                            2.055                             8
  Pembelian aset takberwujud                                                           (1.523)                        (439)
  Hasil penjualan agunan yang diambil alih                                              3.240                              -


                                                              22
Page 45
  Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                                 (27.033)                      (18.268)


  ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
  Uang muka setoran modal                                                       1.000.000                     1.000.000
  Penerimaan atas right issue                                                      98.135                        94.882
  Penerimaan dari pinjaman yang diterima                                        4.486.903                     4.553.534
  Pembayaran dari pinjaman yang diterima                                       (4.705.075)                   (2.983.757)
  Pembayaran biaya emisi                                                           (2.629)                       (2.920)
  Pembayaran liabilitas sewa                                                      (29.041)                     (16.330)
  Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan                                   848.293                     2.645.409
  KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS                                              541.875                     1.287.064
  KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                                 3.609.096                     2.322.032
  KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                                4.150.971                     3.609.096


  Kas dan setara kas terdiri dari:
  Kas                                                                             101.892                        70.906
  Giro pada Bank Indonesia                                                        866.351                       413.053
  Giro pada bank lain                                                             512.012                       309.500
  Penempatan pada Bank Indonesia waktu jatuh tempo tiga
        bulan atau kurang sejak tanggal perolehan                               2.670.716                     2.815.637
  JUMLAH                                                                        4.150.971                     3.609.096


4. Rasio

                                                               31 Desember 2022              31 Desember 2021
Keterangan
                                                                   (diaudit)                     (diaudit)
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bunga - bersih                                                         32,81%                        78,25%
Laba (Rugi) Bersih                                                               710,13%                       107,22%
Jumlah Aset                                                                       28,12%                        44,99%
Jumlah Liabilitas                                                                 25,20%                        41,95%
Jumlah Ekuitas                                                                    39,15%                        57,68%
Rasio Keuangan
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                               339,14%                       376,93%
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                                   77,23%                        79,03%
Rasio Kecukupan Modal (CAR)                                                       43,45%                        39,67%
ROA                                                                                 0,66%                        0,08%
ROE                                                                                 3,38%                        0,66%
NIM                                                                                 2,65%                        2,62%
NPL - kotor                                                                         1,99%                        2,07%
NPL - bersih                                                                        1,33%                        1,48%
BOPO                                                                              91,69%                        98,35%
LDR                                                                               96,23%                        96,11%
Aset Produktif bermasalah dan Aset Non Produktif
  bermasalah terhadap total Aset Produktif dan Aset Non                             1,09%                        1,15%
  Produktif
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif                             0,93%                        0.92%
CKPN aset keuangan terhadap Aset Produktif                                          1,20%                        1,47%



                                                          23
Page 46
                                             31 Desember 2022            31 Desember 2021
Keterangan
                                                 (diaudit)                   (diaudit)
Rasio Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak terkait                                                        -                          -
Pihak tidak terkait                                                  -                          -
Persentase Pelampauan BMPK
Pihak terkait                                                        -                          -
Pihak tidak terkait                                                  -                          -
GWM
GWM primer Rupiah                                               9,05%                       3,56%
GWM sekunder Rupiah                                             28,23%                   31,06%
GWM valuta asing                                                4,28%                       4,23%
Posisi Devisa Neto                                              2,05%                       0,92%



Pada tanggal 31 Desember 2022, pada perjanjian pinjaman yang diterima tidak terdapat
rasio keuangan yang dipersyaratkan termasuk dengan tingkat pemenuhannya.




                                        24
Page 47
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan
Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Prospektus
ini. Informasi yang disajikan berikut berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto &
Rekan (member of SW International), berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,
dalam laporannya tanggal 4 Mei 2023, dengan opini audit tanpa modifikasian. Laporan
keuangan tersebut ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 0995.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan
di masa mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen
saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil
aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah
diuraikan dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini
dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

1. UMUM

Perseroan merupakan Bank Umum dan Bank Devisa swasta yang berkantor pusat di Jakarta.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mengoperasikan 1 (satu) kantor pusat,
1 (satu) kantor cabang utama, 11 (sebelas) kantor cabang, 20 (dua puluh) kantor cabang
pembantu. Fokus usaha Perseroan adalah di sektor komersial, mikro ritel dan konsumer. Di
dalam strategi pengembangan jaringan kantornya, Perseroan memprioritaskan perluasan
pangsa pasar pada segmen UMKM, serta membangun kerjasama pembiayaan dengan
lembaga keuangan yang lain seperti perusahaan multifinance.

2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN HASIL USAHA PERSEROAN

    Kondisi Perekonomian dan Kondisi Pasar di Indonesia

     Perkembangan kondisi Perekonomian Indonesia dapat mempengaruhi kondisi keuangan
     Perseroan baik dari sisi pertumbuhan kredit, pertumbuhan DPK, maupun kemampuan
     Perseroan untuk menghasilkan laba. Sesuai dengan skala usaha Perseroan pada saat ini,
     maka kemampuan untuk memahami dan melayani segmen usaha yang menjadi target
     bisnisnya, akan berpengaruh juga pada kinerja Perseroan.

     Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan
     penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas

                                            25
Page 48
    yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan yang dicantumkan
    dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.

   Kemampuan untuk Mendapatkan Pendanaan

    Strategi usaha Perseroan untuk mendapatkan pendanaan didukung oleh kekuatan
    sumber daya manusia Perseroan dalam memahami kebutuhan nasabah dan kemampuan
    untuk memberikan pelayanan secara lebih dekat. Menyadari akan kondisi masih
    terbatasnya jumlah jaringan kantor dan terbatasnya variasi produk simpanan dana
    nasabah serta terbatasnya jaringan delivery channel, maka Perseroan mengembangkan
    kompetensi para individu karyawan yang secara langsung memasarkan produk simpanan
    dana nasabah dalam memahami kebutuhan spesifik masing-masing individu nasabah
    penyimpan dana. Disadari bahwa kedekatan karyawan Perseroan dengan para
    nasabahnya serta kecepatan dalam menanggapi setiap kebutuhan nasabah akan mampu
    mengatasi kendala keterbatasan jaringan kantor dan variasi produk.

    Penetapan suku bunga yang akan diberikan kepada nasabah didasarkan kepada
    keputusan rapat ALCO, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan rata-rata suku
    bunga yang ditawarkan oleh pasar serta pesaing terdekat (peer group). Kemampuan
    Perseroan untuk mendapatkan pendanaan dengan harga yang menarik dan bersaing
    terbukti dari meningkatnya DPK dari tahun ke tahun. Berikut adalah perkembangan
    kegiatan penghimpunan dana Perseroan dari tahun 2021 sampai dengan 31 Desember
    2022:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                             31 Desember (diaudit)
     Keterangan
                                          2022                   %                   2021                  %
     Giro                                        1.226.205       14,63                       487.945         7,72
     Tabungan                                    1.795.016       21,42                      1.194.619      18,89
     Deposito                                    5.358.804       63,95                      4.640.088      73,39
     Total                                       8.380.025      100,00                  6.322.652         100,00


   Perubahan Perilaku Konsumen

    Secara umum, Perseroan melihat penekanan pelayanan nasabahnya sebagai berikut:

    a. Kebutuhan akan pelayanan

        Perseroan memahami bahwa nasabah peka terhadap kualitas pelayanan yang
        diberikan sehingga upaya untuk senantiasa menjaga kualitas pelayanan kepada
        nasabah menjadi prioritas utama. Bagi nasabah yang mengutamakan pelayanan,
        maka hal terpenting yang diberikan kepada para nasabah dalam melakukan transaksi
        perbankan sehari-hari adalah kenyamanan, keamanan dan kemudahan. Kenyamanan
        layanan perbankan Perseroan diwujudkan dalam bentuk kondisi dan suasana kantor
        yang nyaman, petugas yang ramah dan bersahabat. Sedangkan dalam hal keamanan
        dana nasabah, Perseroan memberikan jaminan keamanan simpanan nasabah melalui


                                           26
Page 49
        program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lokasi kantor yang strategis
        juga memudahkan nasabah untuk mendapatkan layanan perbankan.
     b. Kebutuhan akan imbal hasil

        Selain kebutuhan akan pelayanan, nasabah juga mengharapkan adanya imbal hasil
        yang bersaing atas penempatan dananya pada Perseroan sehingga penetapan tingkat
        suku bunga yang kompetitif juga menjadi prioritas. Perseroan meyakini bahwa
        produk-produk simpanan yang disediakan Perseroan dapat bersaing dan sejauh ini
        terus bertumbuh sehingga menunjukkan adanya kepuasan dan kepercayaan nasabah
        yang tinggi kepada Perseroan dan produk-produknya.

    Pengembangan produk baru

     Pengembangan dan penambahan produk baru baik dari sisi pendanaan, perkreditan
     maupun jasa-jasa bank lainnya, akan terus dilakukan oleh Perseroan guna mendorong
     pertumbuhan usaha dan pendapatan. Pengembangan produk-produk serta jasa tersebut
     tentunya juga harus sejalan dengan tren kebutuhan nasabah serta diimbangi dengan
     peningkatan delivery-system baik yang bersifat konvensional berupa penambahan
     kantor-kantor cabang, maupun penambahan dan pengembangan Electronic Delivery
     System Channel.

3.   ANALISA KEUANGAN

     Analisa laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

     Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
     Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                             31 Desember 2022              31 Desember 2021
      Keterangan
                                                                 (diaudit)                     (diaudit)
      Pendapatan dan Beban Operasional
        Pendapatan Bunga                                                        786.522                     544.257
        Beban Bunga                                                          (378.765)                     (237.244)
      Pendapatan Bunga - bersih                                                 407.757                     307.013
      Pendapatan Operasional Lainnya
        Provisi dan komisi lainnya                                               83.142                       55.306
        Keuntungan kurs mata uang asing - bersih                                 26.503                        5.076
        Jumlah pendapatan operasional lainnya                                   109.645                       60.382
        Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai
                                                                                (94.414)                    (54.737)
          asset keuangan
      Beban Operasional Lainnya
          Beban umum dan administrasi                                        (168.204)                     (152.416)
          Beban tenaga kerja dan tunjangan                                   (156.087)                     (157.692)
          Keuntungan (kerugian) penjualan efek-efek –
                                                                                       -                      11.362
            bersih
           Beban lain-lain                                                       (5.779)                      (3.720)
        Jumlah beban operasional lainnya                                     (330.070)                     (302.466)



                                                        27
Page 50
 Laba (Rugi) Operasional                                                             92.918                            10.192
 Pendapatan Non-Operasional
   Kerugian penjualan asset tetap - bersih                                            2.234                                 (2)
   Lainnya                                                                                    -                          (125)
 Jumlah Pendapatan Non-Operasional                                                    2.234                              (127)
 Rugi Sebelum Manfaat (Beban) Pajak                                                  95.152                            10.065
 Manfaat (beban) Pajak
   Kini                                                                                       -                               -
   Tangguhan                                                                          8.302                             2.705
                                                                                      8.302                             2.705
 LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                                                         103.454                            12.770
 Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain
   Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
   Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                           (56)                             639
   Pajak atas penghasilan terkait pos-pos yang tidak
                                                                                            12                           (131)
     direklasifikasi ke laba rugi
   Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
   Kerugian neto yang belum direalisasi atas
     perubahan nilain efek-efek yang tersedia untuk                                 (33.727)                          (12.174)
     dijual
   Pajak penghasilan terkait                                                          7.494                             2.678
 JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN) KOMPREHENSIF
                                                                                    (26.277)                           (8.988)
 LAIN TAHUN BERJALAN
 Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan                                      77.177                             3.782
 Laba (Rugi) Per Saham Dasar (nilai penuh)                                             4,76                               0,87


Pendapatan Bunga

Pendapatan bunga terutama diperoleh dari kegiatan penempatan dana Perseroan dalam
bentuk kredit. Perseroan juga menerima pendapatan bunga dari penempatan pada Bank
Indonesia dan bank lain, efek-efek, giro pada Bank Indonesia dan bank lain, dan tagihan
lainnya.

Tabel berikut merupakan pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2022 dan 2021:

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                          2022                  %                  2021                 %
 Kredit yang diberikan                                           468.888         59,62                    367.263       67,48
 Efek-efek                                                       112.542         14,31                     57.689       10,60
 Penempatan pada Bank Indonesia dan
                                                                  62.079            7,89                   49.049         9,01
   bank lain
 Giro pada Bank Indonesia dan bank lain                            4.091            0,52                    1.281         0,24
 Tagihan lainnya                                                 138.922         17,66                     68.975       12,67
 Total Pendapatan Bunga                                          786.522        100,00                    544.257      100,00




                                                           28
Page 51
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan bunga pada tahun 2022 meningkat sebesar Rp242.265 juta atau sebesar
44,51% menjadi Rp786.522 juta dari Rp544.257 juta pada tahun sebelumnya. Kenaikan
pendapatan bunga ini sebagian besar disebabkan oleh peningkatan portofolio kredit
yang diberikan sebesar 32,71% atau setara Rp 1.987.706 juta dan tagihan lainnya
sebesar 22,63% atau setara Rp755.372 juta.

Peningkatan kredit yang diberikan dalam bentuk kredit modal kerja dan investasi
sebagai bagian komitmen Perseroan untuk menyalurkan kredit kepada perusahaan-
perusahaan di Indonesia. Selain itu, Bank memiliki pinjaman sindikasi di tahun 2022
untuk 2 debitur sebesar Rp310.091 juta yang juga menambah saldo pinjaman.

Peningkatan tagihan lainnya tersebut sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk
menempatkan dana pada instrumen yang mempunyai risiko kredit rendah karena
tagihan lainnya tersebut merupakan tagihan transaksi L/C yang dijamin oleh Industrial
Bank of Korea (pemegang saham).

Beban Bunga

Beban bunga terutama timbul dari bunga atas deposito berjangka di samping beban
bunga yang berasal dari jasa simpanan nasabah, premi penjaminan Pemerintah, dan
simpanan dari bank lain.

Tabel berikut merupakan beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2022 dan 2021:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                        31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                       2022                 %                   2021              %
 Simpanan nasabah                             270.499        71,42                     201.836    85,08
 Simpanan dari bank lain                       93.721        24,74                      25.610    10,79
 Premi penjaminan Pemerintah                   14.545           3,84                     9.798     4,13
 Total Beban Bunga                            378.765       100,00                     237.244   100,00


Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban bunga pada tahun 2022 sebesar Rp378.765 juta meningkat sebesar Rp141.521
juta atau 59,65% dari pada tahun 2021 sebesar Rp237.244 juta. Peningkatan ini
terutama disebabkan karena simpanan nasabah mengalami peningkatan yaitu sebesar
32,54% atau setara Rp2.057.373 juta dan simpanan dari bank lain meningkat sebesar
202,81% atau setara Rp638.361 juta.

Peningkatan simpanan dari nasabah dikarenakan meningkatnya kepercayaan nasabah
untuk menempatkan dananya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito pada
Perseroan. Hal tersebut disebabkan adanya peningkatan rata-rata suku bunga sebesar
0,42% dari 1,13% pada tahun 2021 menjadi 1,55% pada tahun 2022.

                                       29
Page 52
Peningkatan simpanan dari bank lain dikarenakan meningkatnya interbank call money
jangka pendek baik pada pihak ketiga dan pihak berelasi yang memiliki jatuh tempo 1
bulan.

Pendapatan Bunga - bersih

Pendapatan bunga bersih adalah selisih antara pendapatan bunga dan beban bunga.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Peningkatan pendapatan bunga melebihi penurunan beban bunga, sehingga pendapatan
bunga bersih pada tahun 2022 meningkat sebesar Rp100.744 juta atau 32,81% menjadi
sebesar Rp407.757 juta dari sebesar Rp307.013 juta pada tahun 2021.

Kenaikan pendapatan bunga dan beban bunga telah dijelaskan di atas.

Pendapatan Operasional Lainnya

Tabel berikut merupakan pendapatan lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2022 dan 2021:
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                   2022                 %                   2021                %
   Provisi dan komisi lainnya                              83.142       75,83                      55.306        91,59
   Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing -
                                                           26.503       24,17                       5.076         8,41
      bersih
   Jumlah pendapatan operasional lainnya                  109.645      100,00                      60.382      100,00


Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan operasional lainnya Perseroan pada tahun 2022 meningkat sebesar
Rp49.263 juta atau 81,59% menjadi Rp109.645 juta dari Rp60.382 juta pada tahun
sebelumnya. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan dari
cable and postage charge dan handling charge dari ekspor dan impor, yang sejalan
dengan peningkatan tagihan lainnya. Selain itu, peningkatan pendapatan operasional
lainnya disebabkan.

Peningkatan keuntungan kurs mata uang asing - bersih yang disebabkan oleh
peningkatan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah dibandingkan tahun
sebelumnya.

Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan

Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp94.414 juta dan
Rp54.737 juta.



                                                  30
Page 53
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) turut mengalami peningkatan
sebesar Rp39.677 juta atau 72,49% dari tahun 2021 sebesar Rp54.737 juta menjadi
Rp94.414 juta pada tahun 2022. CKPN untuk kredit yang diberikan mengalami
peningkatan sebesar Rp51.326 juta yang sejalan dengan peningkatan kredit yang
diberikan. Selain itu, CKPN untuk agunan yang diambil alih menurun sebesar Rp6.296
juta, sedangkan CKPN untuk aset keuangan lainnya dan fasilitas pinjaman komitmen
yang belum digunakan menurun sebesar Rp5.353 juta karena penyisihan yang dibuat
tahun lalu masih cukup untuk menutup kemungkinan kerugian penurunan nilai di tahun
2022.

Beban Operasional Lainnya

                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                       31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                      2022               %                 2021                 %
 Beban umum dan administrasi                 168.204      50,96                   152.416         50,40
 Beban tenaga kerja dan tunjangan            156.087      47,29                   157.692         52,13
 Keuntungan penjualan efek-efek                    -         0,00                 (11.362)       (3,76)
 Beban lain-lain                               5.779         1,75                   3.720           1,23
 Jumlah beban operasional lainnya            330.070     100,00                   302.466       100,00


Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Jumlah beban operasional lainnya meningkat sebesar Rp27.604 juta atau 9,13% dari
Rp302.466 juta pada tahun 2021 menjadi Rp330.070 juta pada tahun 2022. Peningkatan
ini disebabkan karena peningkatan beban umum dan administrasi sebesar Rp15.788 juta
atau 10,36% dari tahun 2021 sebesar Rp152.416 juta menjadi Rp168.204 juta pada
tahun 2022. Komponen beban umum dan administrasi yang mengalami peningkatan
signifikan yang berkaitan dengan biaya penyusutan dan amortisasi di tahun 2022 dengan
peningkatan sebesar Rp17.384 juta, dan kerugian atas modifikasi sewa dengan
peningkatan sebesar Rp 8.052 juta.

Beban tenaga kerja dan tunjangan menurun sebesar Rp1.605 juta atau 1,02% dari
Rp157.692 juta pada tahun 2021 menjadi Rp156.087 juta pada tahun 2022. Penurunan
tersebut tidak signifikan.

Laba (Rugi) Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Sebagai hasil dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, pada tahun 2022
memperoleh laba tahun berjalan sebesar Rp103.454 juta dari pada tahun sebelumnya
tahun 2021 sebesar Rp12.770 juta.




                                       31
Page 54
4.   SEGMEN OPERASI

     Kegiatan Perseroan sepenuhnya adalah bank konvensional sehingga informasi segmen
     tidak dikelompokan per segmen usaha tetapi dikelompokkan berdasarkan segmen
     geografis.

     Berikut ini adalah informasi segmen geografis:
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                          31 Desember 2022
      Keterangan
                                       Jawa           Sumatra                 Kalimantan                Total
      Pendapatan
      Pendapatan Bunga                   632.488           152.494                     1.540              786.522
      Pendapatan lainnya                 105.105                4.222                      318            109.645
      Hasil:
      Laba (rugi) sebelum pajak           38.638            52.545                     3.969               95.152
      Aset:
      Jumlah aset                      16.693.105        1.584.728                    26.754            18.304.587
      Liabilitas:
      Jumlah liabilitas                11.463.064        2.409.042                   264.216            14.136.322
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                          31 Desember 2021
      Keterangan
                                       Jawa           Sumatra                 Kalimantan                Total
      Pendapatan
      Pendapatan Bunga                   369.656           172.119                     2.482              544.257

      Pendapatan lainnya                  55.294                4.846                      242             60.382

      Hasil:
      Laba (rugi) sebelum pajak          (91.711)           98.357                     3.419               10.065

      Aset:
      Jumlah aset                      12.491.048        1.779.455                    16.407            14.286.910

      Liabilitas:
      Jumlah liabilitas                 8.991.650          292.902                 2.006.776            11.291.328



     Untuk Wilayah Jawa dan Sumatera memiliki porsi terbesar pada kegiatan Perseroan,
     dengan kontribusi pendapatan bunga pada 31 Desember 2022 masing masing sebesar
     80,42% dan 19,39% dan pada 31 Desember 2021 masing masing sebesar 67,91% dan
     31,62%.

5.   ANALISA LAPORAN POSISI KEUANGAN

     Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan posisi keuangan Perseroan untuk tanggal 31
     Desember 2022 dan 2021:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Desember (diaudit)
      Keterangan
                                                           2022                                  2021
      Jumlah Aset                                                 18.304.587                             14.286.910
      Jumlah Liabilitas                                           14.136.322                             11.291.328



                                               32
Page 55
 Jumlah Ekuitas                                                      4.168.265                           2.995.582


Tabel berikut menunjukkan komposisi aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021:
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                     2022                %             2021               %
 Aset
 Kas                                                    101.892           0,56               70.906           0,50
 Giro pada Bank Indonesia                               866.351           4,73           413.053              2,89
 Giro pada bank lain - bersih                           511.433           2,79           309.242              2,16
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain          2.670.716         14,59         2.815.637            19,71
 Efek-efek - bersih                                    1.895.248         10,35         1.140.543              7,99
 Kredit yang diberikan
   Pihak berelasi-bersih                                     1.983        0,03                 809            0,01
   Pihak ketiga-bersih                                 7.847.136         99,97         5.877.617            99,99
                                                       7.849.119         42,88         5.878.426            41,15
 Aset tetap - bersih                                    147.716           0,81           181.661              1,27
 Aset takberwujud - bersih                                  27.638        0,15               39.005           0,27
 Tagihan lainnya - bersih                              4.090.500         22,35         3.337.305            23,35
 Aset pajak tangguhan                                    15.809           0,09                 -                 --
 Aset lain-lain – bersih                                128.165           0,70           101.132              0,71
 Jumlah Aset                                          18.304.587        100,00        14.286.910          100,00


Jumlah Aset

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset pada 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp4.017.677 juta atau 28,12%
menjadi Rp18.304.587 juta dari Rp14.286.910 juta pada 31 Desember 2021. Peningkatan
yang signifikan terutama disebabkan karena peningkatan kredit yang diberikan, efek-
efek dan tagihan lainnya.

Giro pada Bank Indonesia
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                        2022                                    2021

 Rupiah                                                              607.930                               192.852
 Mata uang asing
   Dolar Amerika Serikat                                             258.421                               220.201

 Jumlah giro pada Bank Indonesia                                     866.351                               413.053


Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Giro pada Bank Indonesia meningkat sebesar Rp453.298 juta atau sebesar 109,74%
menjadi Rp866.351 juta pada 31 Desember 2022 dari Rp413.053 juta pada 31 Desember
2021. Peningkatan Giro pada Bank Indonesia dikarenakan penambahan dana yang
ditempatkan oleh Bank untuk memenuhi Giro Wajib Minimum sehubungan dengan
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Giro

                                                33
Page 56
Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum
Konvensional dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 24/8/PADG/2022
tanggal 30 Juni 2022.

Giro pada bank lain-bersih

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Giro pada bank lain mengalami peningkatan sebesar Rp202.191 juta atau sebesar
65,38%. Pada 31 Desember 2022 tercatat giro pada bank lain sebesar Rp511.433 juta
dan pada 31 Desember 2021 tercatat giro pada bank lain sebesar Rp309.242 juta.
Peningkatan terutama disebabkan oleh penambahan sebesar Rp230.034 juta untuk giro
mata uang asing dari penyelesaian transaksi trade finance terkait dengan tagihan lainnya
terkait Letter of Credit (L/C).

Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain mengalami penurunan sebesar
Rp144.921 juta atau 5,15% dari 31 Desember 2021 sebesar Rp2.815.637 juta menjadi
Rp2.670.716 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan tersebut tidak signifikan.
Penempatan tersebut bersifat jangka pendek.

Efek-efek - bersih

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Efek-efek mengalami peningkatan sebesar Rp754.705 juta atau 66,17% dari Rp1.140.543
juta pada 31 Desember 2021 menjadi Rp1.895.248 juta pada 31 Desember 2022.
Peningkatan efek-efek bersih terutama disebabkan peningkatan obligasi pemerintah.
Hal ini merupakan strategi Perseroan untuk mengatasi risiko kredit dengan
menempatkan dana pada instrumen yang memiliki risiko kredit rendah dan merupakan
bagian dari strategi likuiditas Bank untuk mengoptimalkan penempatan dana yang tidak
disalurkan melalui pinjaman.

Kredit yang diberikan - bersih

                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                               31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                            2022                    2021
 Pihak Berelasi
 Rupiah
   Modal kerja                                                          -                      -
   Konsumsi                                                        1.996                    815
 Jumlah Rupiah                                                     1.996                    815
 Jumlah pihak berelasi                                             1.996                    815
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                   (13)                    (6)
 Jumlah pihak berelasi – bersih                                    1.983                    809




                                        34
Page 57
 Pihak ketiga
 Rupiah
   Modal kerja                                               3.821.055       3.047.028
   Investasi                                                 1.277.854       1.210.635
   Konsumsi                                                    27.663           35.960
 Jumlah Rupiah                                               5.126.572       4.293.623
 Mata uang asing
   Modal kerja                                               1.722.389       1.234.923
   Investasi                                                 1.208.207         545.699
   Konsumsi                                                     4.951            1.349
 Jumlah Mata uang asing                                      2.935.547       1.781.971
 Jumlah pihak ketiga                                         8.062.119       6.075.594
 Cadangan kerugian penurunan nilai                           (214.983)        (197.977)
 Jumlah pihak ketiga - bersih                                7.847.136       5.877.617
 Jumlah kredit yang diberikan - bersih                       7.849.119       5.878.426


Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Kredit yang diberikan - bersih meningkat sebesar Rp1.970.693 juta atau 33,52% dari
Rp5.878.426 juta pada 31 Desember 2021 menjadi Rp7.849.119 juta pada 31 Desember
2022. Peningkatan kredit yang diberikan dalam bentuk kredit modal kerja dan investasi
sebagai bagian komitmen Perseroan untuk menyalurkan kredit kepada perusahaan-
perusahaan di Indonesia. Selain itu, Perseroan telah melakukan pinjaman sindikasi di
tahun 2022 untuk 2 debitur sebesar Rp310.091 juta yang juga menambah saldo
pinjaman.

Aset tetap - bersih

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Aset tetap menurun sebesar Rp33.945 juta atau 18,69% dari Rp181.161 juta pada 31
Desember 2021 menjadi Rp147.716 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan tersebut
tidak signifikan.

Tagihan lainnya - bersih

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Tagihan lainnya meningkat sebesar Rp753.195 juta atau 22,57% dari Rp3.337.305 juta
pada 31 Desember 2021 menjadi Rp4.090.500 juta pada 31 Desember 2022.
Peningkatan tersebut sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk menempatkan dana
pada instrument yang mempunyai risiko kredit rendah karena tagihan lainnya tersebut
merupakan tagihan transaksi L/C yang dijamin pembayarannya oleh Industrial Bank of
Korea (pemegang saham).

Aset pajak tangguhan

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021



                                         35
Page 58
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki saldo atas aset pajak tangguhan
sebesar Rp15.809 juta. Aset pajak tangguhan tersebut berasal dari perbedaan temporer
antara komersial dan fiskal. Pada tahun 2021, Perseroan tidak mengakui aset pajak
tangguhan dari perbedaan temporer antara komersial dan fiskal, karena adanya
ketidakpastian pada tahun 2021 (saat pandemi Covid-19) apakah Perseroan dapat
menghasilkan laba fiskal pada 5 tahun berikutnya. Hal ini sesuai dengan PSAK no.46
“Pajak Penghasilan”.

Aset lain-lain - bersih

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)

                                                                            31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                                     2022                           2021

 Pendapatan bunga yang masih akan diterima                                    59.083                        30.110
 Agunan yang diambil alih - bersih                                            27.424                        31.945
 Biaya dibayar dimuka                                                         19.732                        14.561
 Setoran jaminan                                                              11.182                        11.229
 Tagihan derivatif                                                             1.837                         6.956
 Lain-lain                                                                     8.907                         6.331
 Jumlah aset lain-lain                                                       128.165                       101.132


Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Aset lain-lain mengalami peningkatan sebesar Rp27.033 juta atau 26,73% dari pada 31
Desember 2021 sebesar Rp101.132 juta menjadi Rp128.165 juta pada 31 Desember
2022. Peningkatan terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga yang
masih akan diterima sebesar Rp28.973 juta dari kredit yang diberikan yang sejalan
dengan peningkatan pada kredit yang diberikan.

Perkembangan Pengelolaan Liabilitas

Komponen liabilitas terbesar Perseroan berasal dari simpanan nasabah yang terus
menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun, baik dari jumlah dana maupun jumlah
nasabah. Hal ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk
menempatkan dananya pada Perseroan dan juga merupakan refleksi dari keberhasilan
Perseroan dalam memasarkan produk serta meningkatkan pelayanan kepada nasabah.

Tabel berikut menunjukkan komposisi liabilitas Perseroan per 31 Desember 2022 dan
2021:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                             2022                %                     2021                  %
 Liabilitas segera                                        -          0,00                       162           0,00
 Simpanan nasabah
  Pihak berelasi                                     9.045           0,06                     26.658          0,24
  Pihak ketiga                                    8.370.980       59,22                   6.295.994          55,76



                                             36
Page 59
 Simpanan dari bank lain
  Pihak berelasi                             544.863      3,85                  256.545             2,27
  Pihak ketiga                               408.257      2,89                   58.214             0,51
 Pinjaman dari bank lain                    4.592.413    32,49                4.526.594            40,09
 Utang pajak                                    8.559     0,06                    5.806             0,05
 Liabilitas imbalan pasca kerja               12.490      0,09                   13.121             0,12
 Liabilitas lain-lain                        189.715      1,34                  108.234             0,96
 Jumlah Liabilitas                         14.136.322   100,00               11.291.328          100,00


Jumlah Liabilitas

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas pada 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp2.844.994 juta atau
25,20% menjadi Rp14.136.322 juta dari Rp11.291.328 juta pada 31 Desember 2021.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan peningkatan simpanan nasabah dan
simpanan dari bank lain.

Simpanan Nasabah

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                         2022                           2021
 Giro                                                            1.226.205                      487.945
 Tabungan                                                        1.795.016                     1.194.619
 Deposito berjangka                                              5.358.804                     4.640.088
 Jumlah simpanan nasabah                                         8.380.025                 6.322.652


Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Simpanan nasabah meningkat sebesar Rp2.057.373 juta atau 32,54% dari pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp6.322.652 juta menjadi Rp8.380.025 juta pada tanggal 31
Desember 2022. Peningkatan tersebut disebabkan peningkatan giro, tabungan dan
deposito berjangka masing-masing sebesar Rp738.260 juta atau 151,30%, Rp600.397
juta atau 50,26% dan Rp718.716 juta atau 15,49%.

Peningkatan simpanan dari nasabah dikarenakan meningkatnya kepercayaan nasabah
untuk menempatkan dananya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito pada
Perseroan. Hal tersebut disebabkan adanya peningkatan rata-rata suku bunga sebesar
0,42% dari 1,13% pada tahun 2021 menjadi 1,55% pada tahun 2022.

Simpanan Dari Bank Lain

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Simpanan dari bank lain meningkat sebesar Rp638.361 juta atau 202,81% dari pada
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp314.759 juta menjadi Rp953.120 juta pada tanggal
31 Desember 2022. Peningkatan tersebut disebabkan adanya interbank call money yang
berasal dari pihak ketiga dan pihak berelasi sebesar Rp934.050 juta atau 97,99%.
Interbank call money tersebut bersifat jangka pendek.

                                      37
Page 60
Peningkatan simpanan dari bank lain dikarenakan meningkatnya interbank call money
jangka pendek baik pada pihak ketiga dan pihak berelasi yang memiliki jatuh tempo 1
bulan.

Pinjaman Yang Diterima

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Pinjaman yang diterima meningkat sebesar Rp65.819 juta atau 1,45% dari pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp4.526.594 juta menjadi sebesar Rp4.592.413 juta pada
tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut tidak signifikan.

Liabilitas Imbalan Pasca Kerja

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Perseroan mencatatkan liabilitas imbalan pasca kerja sebesar Rp12.490 juta pada
tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp13.121 juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh amandamen program dan dampak
atas perubahan periode atribusi manfaat.

Perkembangan Pengelolaan Ekuitas

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                             2022                 %              2021                %
 Modal saham                                                   2.764.954          66,31               1.766.649       58,98
 Tambahan Modal Disetor                                             906.080       21,73                808.879        27,00
 Dana setoran modal                                            1.000.000          23,98               1.000.000       33,38
 Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                         874         0,02                    918         0,03
 Keuntungan yang belum direalisasi atas aset keuangan
   yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan             (23.773)         (0,57)                  2.460         0,08
   komprehensif lain - bersih
 Saldo laba
  Ditentukan penggunaannya                                             400         0,01                    400         0,01
  Tidak ditentukan penggunaannya                               (478.477)        (11,45)               (581.931)     (19,43)
 Dikurangi biaya perolehan Saham Treasury                           (1.793)      (0,03)                 (1.793)      (0,05)
 Jumlah Ekuitas                                                4.168.265         100,00               2.995.582     100,00


Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp4.168.265 juta,
meningkat sebesar Rp1.172.683 juta atau 39,15% dari tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp2.995.582 juta. Peningkatan tersebut berasal dari peningkatan modal saham
PMHMETD IV di tahun 2022 sebesar 9.983.043.663 saham (nilai penuh) atau setara
dengan Rp1.095.506 juta.




                                                        38
Page 61
6.   PRINSIP-PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT
     Berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 ditetapkan bahwa bank wajib
     menyediakan modal minimum atau rasio kecukupan modal (“CAR”) sebesar 8,00% dan
     Perseroan telah berhasil mencapai rasio CAR melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh
     Bank Indonesia.

     Selanjutnya, berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 , maka Perseroan wajib
     melakukan proses Internal Capital Adequacy Assessment Process (“ICAAP”) untuk
     menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Perseroan dan menetapkan
     strategi untuk memelihara tingkat permodalan. Hasil penilaian self assessment terhadap
     profil risiko Bank mendapatkan peringkat komposit 2 (low to moderate) sehingga
     Perseroan wajib menyediakan modal minimum antara 9% sampai dengan 10%.

     Berikut tabel yang menunjukkan rasio keuangan Perseroan pada tahun yang berakhir 31
     Desember 2022 dan 2021 berdasarkan ketentuan Bank Indonesia:

                                                                                    31 Desember (diaudit)
      Keterangan
                                                                             2022                           2021
      Rasio Kecukupan Modal (CAR)                                                     43,45%                       39,67%
      ROA                                                                              0,66%                       0,08%
      ROE                                                                              3,38%                       0,66%
      NIM                                                                              2,65%                       2,62%
      NPL - kotor                                                                      1,99%                       2,07%
      NPL - bersih                                                                     1,33%                       1,48%
      BOPO                                                                            91,69%                       98,35%
      LDR                                                                             96,23%                       96,11%
      Aset Produktif bermasalah dan Aset Non Produktif bermasalah terhadap
                                                                                       1,09%                       1,15%
        total Aset Produktif
      Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif                          0,93%                       0,92%
      CKPN terhadap Aset Produktif                                                     1,20%                       1,47%
      GWM utama Rupiah                                                                 9,05%                       3,56%
      GWM sekunder Rupiah                                                             28,23%                       31,06%
      GWM Valuta Asing                                                                 4,28%                       4,23%
      Posisi Devisa Neto (PDN)                                                         2,05%                       0,92%


     Permodalan

     Berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016, maka Bank wajib menyediakan KPMM
     dan ICAAP untuk menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Bank dan
     menetapkan strategi untuk memelihara tingkat permodalan. Sampai dengan Prospektus
     ini diterbitkan, Perseroan berhasil mencapai rasio CAR melebihi ketentuan yang
     ditetapkan oleh Bank Indonesia.

     Tabel berikut menggambarkan CAR Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan
     2021:




                                                              39
Page 62
                                                                 (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                          31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                                   2022                           2021
 Modal Inti                                                               4.110.490                      2.902.185
 Modal pelengkap                                                           114.800                         89.649
 Jumlah modal inti dan pelengkap                                          4.225.290                      2.991.834
 Jumlah Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
   Tanpa memperhitungkan risiko pasar                                     9.184.068                      7.172.000
   Dengan memperhitungkan risiko pasar                                    9.270.591                      7.179.705
   Dengan memperhitungkan risiko kredit, pasar dan operasional            9.724.615                      7.542.537
 Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
   Rasio CET 1                                                              42,27%                         38,48%
   Rasio tier 1                                                             42,27%                         38,48%
   Rasio tier 2                                                               1,18%                         1,19%
   Rasio total                                                              43,45%                         39,67%
 Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang diwajibkan                   11,00%                         11,00%


Kualitas Aset Produktif

Kualitas Aset Produktif dinilai berdasarkan rasio-rasio berikut:

   a. Rasio NPL - kotor Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan
      2020 masing-masing sebesar 1,99% % dan 2,07%. Penurunan rasio tersebut
      disebabkan hapus buku kredit bermasalah.
   b. Rasio PPA terhadap Aset Produktif atau CKPN terhadap Aset Produktif pada tahun
      yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar 1,20% dan
      1,47%. Penurunan rasio tersebut disebabkan hapus buku kredit bermasalah.

   Tabel berikut menggambarkan Kualitas aset produktif Perseroan pada tanggal 31
   Desember 2022 dan 2021:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)

                                                                            31 Desember (diaudit)
     Keterangan
                                                                       2022                       2021
     Lancar                                                               16.771.821                13.237.482
     Dalam Perhatian Khusus                                                   304.981                     355.755
     Kurang Lancar                                                             10.986                            -
     Diragukan                                                                   389                        1.205
     Macet                                                                    149.152                     124.370
     Jumlah - kotor                                                       17.237.329                13.718.812
     Dikurangi: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                             222.358                     201.647
     Jumlah - bersih                                                      17.014.971                13.517.165


Rentabilitas

Rentabilitas merupakan kemampuan Perseroan dalam meraih laba. Untuk melihat
kemampuan tersebut, rasio yang secara umum digunakan adalah ROA (rasio laba

                                                         40
Page 63
terhadap rata-rata aset), ROE (rasio laba terhadap rata-rata ekuitas), NIM (rasio
pendapatan bunga-bersih terhadap aset produktif) serta BOPO (rasio beban operasional
terhadap pendapatan operasional), sebagai berikut:

  a. ROA Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
     masing sebesar 0,66% dan 0,08%. Hal ini disebabkan laba bersih tahun berjalan
     Perseroan meningkat sebesar Rp90.684 juta pada tahun 2021 sebesar Rp12.770
     juta menjadi Rp103.454 juta pada tahun 2022.
  b. ROE Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
     masing sebesar 3,38% dan 0,66%. Hal ini disebabkan laba bersih tahun berjalan
     Perseroan meningkat sebesar Rp103.454 juta pada tahun 2021 sebesar Rp12.770
     juta menjadi Rp103.454 juta pada tahun 2022.
  c. NIM Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
     masing sebesar 2,65% dan 2,62%. Kenaikan rasio tersebut tidak signifikan.
  d. Rasio BOPO Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021
     masing-masing sebesar 91,69% dan 98,35%. Penurunan BOPO sesuai dengan
     strategi Perseroan untuk menambah pendapatan operasional dalam rangka
     meningkatkan laba pada tahun 2022.

Kepatuhan (Compliance)

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas
Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum,
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember
2019, BMPK merupakan persentase batas maksimum penyediaan dana yang
diperkenankan terhadap modal bank. Penyediaan dana tersebut dalam bentuk kredit,
surat berharga, penempatan, surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali, dan
bentuk penyediaan lainnya yang dapat dipersamakan. BMPK untuk pihak terkait
ditetapkan paling tinggi 10% dari total modal bank, sedangkan untuk BMPK pihak tidak
terkait ditetapkan sebesar 25% dari modal inti bank, penyediaan dana kepada satu
kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait ditetapkan paling tinggi 25%
dari modal inti.

Perseroan senantiasa menjaga posisi BMPK agar tidak melampaui ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pada tanggal 31 Desember 2022, tidak terdapat
pelanggaran dan pelampauan BMPK.

Giro Wajib Minimum (“GWM”)

Bank Indonesia menentukan bahwa bank-bank di Indonesia diwajibkan menjaga posisi
GWM yang ditempatkan pada rekening di Bank Indonesia dari jumlah dana masyarakat
yang dihimpun dari liabilitas kepada pihak ketiga lainnya baik dalam Rupiah maupun
valuta asing.

Untuk tahun 2022, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022
tertanggal 1 Maret 2022 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan
Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur

                                        41
Page 64
(PADG) No. 24/8/PADG/2022 tanggal 30 Juni 2022, GWM primer dalam Rupiah
ditetapkan sebesar 9,00% dari DPK dalam Rupiah dan GWM valuta asing ditetapkan
sebesar 4,00% dari DPK dalam valuta asing.

Untuk tahun 2021, berdasarkan PBI No. 20/3/PBI/2018 tertanggal 29 Maret 2018
tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah dan PADG No.
22/19/PADG/2020 tanggal 29 Juli 2020, GWM primer dalam Rupiah ditetapkan sebesar
3,50% dari DPK dalam Rupiah dan GWM valuta asing ditetapkan sebesar 4,00% dari DPK
dalam valuta asing.

GWM Bank telah sesuai dengan Peraturan untuk masing-masing tahun 2022 dan 2021.

Giro pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
adalah sebesar Rp866.351 juta dan Rp413.053 juta.

Selama ini Perseroan selalu memenuhi Giro Wajib Minimum atas DPK yang berhasil
dihimpun oleh Perseroan. Berikut adalah tingkat GWM Perseroan pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021:

                                                         31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                2022                             2021
 GWM utama Rupiah                               9,05%                            3,56%
 GWM sekunder Rupiah                            28,23%                           31,06%
 GWM valuta asing                               4,28%                            4,23%


Sedangkan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, rasio GWM yang wajib dibentuk
adalah:

                                                         31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                2022                             2021
 GWM utama Rupiah                               9,00%                            3,50%
 GWM sekunder Rupiah                            6,00%                            6,00%
 GWM valuta asing                               4,00%                            4,00%


Likuiditas
Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari kas dan cadangan likuiditas dalam
bentuk instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, Obligasi pemerintah
dan juga penempatan pada bank lain. Sedangkan sumber eksternal Perseroan berasal
dari simpanan nasabah, simpanan dari Bank lain, dan juga dana setoran modal dari
pemegang saham.

Rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang dihimpun atau LDR pada tahun yang
berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 adalah masing-masing sebesar 96,23% dan
96,11%. Rasio LDR selalu dijaga oleh Perseroan sebagai upaya Perseroan untuk
menjalankan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan. Perseroan berkomitmen
untuk memelihara LDR-nya pada kondisi sehat sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia,

                                      42
Page 65
     sehingga Perseroan dapat menjalankan kegiatan usahanya dalam kondisi yang efektif
     dan efisien.

     Tabel berikut menggambarkan LDR Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
                                                                      (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                             31 Desember (diaudit)
      Keterangan
                                                                      2022                           2021
      Jumlah kredit yang diberikan                                           8.064.115                      6.076.409
      DPK                                                                    8.380.025                      6.322.652
      LDR                                                                      96,23%                         96,11%
      Batas Minimum LDR Menurut Ketentuan Bank Indonesia (untuk
                                                                               90,00%                         90,00%
        Rasio Baik)


     Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan
     modal kerja Perseroan. Jika tidak mencukupi, Perseroan juga akan mempertimbangkan
     penghimpunan dana dari pasar modal setelah penghimpunan dana dari PMHMETD V
     sebagai modal kerja tambahan.

7.   ANALISA LAPORAN ARUS KAS

     Berdasarkan pola arus kas selama 2022 dan 2021, Perseroan memiliki aktivitas
     operasional yang sebagian besar berasal dari pemberian kredit dan tagihan lainnya
     kepada nasabah, pembelian efek-efek dan pengumpulan dana pihak ketiga. Selain itu,
     Perseroan juga melakukan investasi dengan melakukan pembelian aset tetap, aset
     dalam penyelesaian dan aset takberwujud. Selanjutnya, dari sisi pendanaan, terjadi
     peningkatan modal saham dan pinjaman yang diterima dari pihak berelasi.

     Tabel berikut memuat ikhtisar laporan arus kas Perseroan pada tanggal 31 Desember
     2022 dan 2021:
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember (diaudit)
      Keterangan
                                                                             2022                     2021
      Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi                     (279.385)               (1.340.077)
      Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                      (27.033)                 (18.268)
      Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan                       848.293                 2.645.409
      Kenaikan (penurunan) kas dan setara kas                                       541.875                 1.287.064
      Saldo awal kas dan setara kas                                             3.609.096                   2.322.032
      Saldo akhir kas dan setara kas                                            4.150.971                   3.609.096


     Arus Kas dari Aktivitas Operasi

     Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasional untuk tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp279.385 juta. Selama tahun yang berakhir
     pada 31 Desember 2022, arus kas operasi sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas
     operasional tercatat sebesar Rp620.936. Arus kas masuk yang berasal dari simpanan
     nasabah dan simpanan dari bank lain tercatat masing-masing sebesar Rp2.057.374 dan
     Rp638.361. Sedangkan arus kas keluar sebagian besar berasal dari jumlah kredit yang

                                                                 43
Page 66
diberikan yaitu sebesar Rp2.062.959 juta, biaya dibayar dimuka dan aset lainnya sebesar
Rp781.215 juta, dan efek-efek sebesar Rp773.615 juta.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasional untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 1.340.077 juta terutama disebabkan oleh
kenaikan simpanan nasabah. Selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021, arus
kas masuk yang berasal dari simpanan nasabah tercatat sebesar Rp 1.452.072 juta dan
arus kas masuk yang berasal dari pendapatan bunga tercatat sebesar Rp 536.422 juta.
Sedangkan arus kas keluar sebagian besar berasal dari jumlah kredit yang diberikan yaitu
sebesar 1.084.206 juta, biaya dibayar dimuka dan aset lainnya sebesar Rp 1.707.493 juta,
dan beban bunga yang dibayar yaitu Rp230.253 juta.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp27.033 juta yang berasal dari arus kas keluar
berupa perolehan aset tetap dan aset dalam penyelesaian sebesar Rp30.805 juta,
pembelian aset tak berwujud sebesar Rp1.523 juta yang dikompensasi dengan arus kas
masuk berupa penjualan aset tetap sebesar Rp2.055 juta dan penjualan agunan yang
diambil alih sebesar Rp3.240 juta.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 18.268 juta yang berasal dari arus kas keluar
berupa perolehan aset tetap dan aset dalam penyelesaian sebesar Rp 17.837 juta,
pembelian aset tak berwujud sebesar Rp 439 juta yang dikompensasi dengan arus kas
masuk berupa penjualan aset tetap sebesar Rp 8 juta.

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp848.293 juta yang berasal dari arus kas uang
muka muka setoran modal sebesar Rp1.000.000 juta, penerimaan hasil PMHMETD IV
sebesar Rp95.506 juta, penerimaan dari pinjaman yang diterima sebesar Rp4.486.903
juta, pembayaran dari pinjaman yang diterima sebesar Rp4.705.075 juta, dan
pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp29.041 juta.

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.645.442 juta yang berasal dari arus kas uang
muka muka setoran modal sebesar Rp 1.000.000 juta, penerimaan hasil PMHMETD III
sebesar Rp 94.822 juta, penerimaan dari pinjaman yang diterima sebesar Rp 4.553.534
juta, pembayaran dari pinjaman yang diterima sebesar Rp 2.983.757 juta, pembayaran
biaya emisi sebesar Rp 2.920 juta dan pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp 16.330
juta.




                                        44
Page 67
8.   BELANJA MODAL

     Tabel berikut ini menyajikan pengeluaran investasi Perseroan pada tanggal 31 Desember
     2022 dan 2021:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember (diaudit)
      Keterangan
                                                              2022                           2021
      Aset tetap
       Perbaikan aset yang disewa                                         160                        1.830
       Perlengkapan dan peralatan kantor                                5.435                        1.543
       Aset dalam penyelesaian                                          2.326                        9.040
       Aset hak-guna                                                   22.884                        5.424
      Aset takberwujud
        Perangkat lunak                                                 1.523                         439
      Jumlah                                                           32.328                       18.276


     Sebagian besar belanja modal yang dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2022 yaitu
     memuat penambahan aset hak-guna kantor cabang dan kendaraan dengan perjanjian
     jangka panjang. Peningkatan aset hak-guna dari pihak yang terkait dalam perjanjian
     sebagai berikut:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
      Keterangan                                                                   31 Desember 2022
      Bangunan
        PT Mulia Cemerlang Dianpersada                                                              4.232
        PT Samator land                                                                             2.600
        Suhardi                                                                                     1.530
        Hardi Sasmita                                                                               1.395
        Freddy Tjandra                                                                              1.111
        PT Senayan Trikarya Sempana                                                                   663
        Setiawan dan Elyan                                                                            617
        Ronny Efendy                                                                                  601
        Sri Endang Nurliana                                                                           601
        Stephanus Yudianto Sutanto                                                                    601
        PT Jasindo Duta Line                                                                          581
        Handoyono Santoso                                                                             559
        Kok Djokowinata                                                                               518
        Jauw Ay Lan                                                                                   517
        Djoko Nirmala Labbaika                                                                        516
        Tan Nie Srimany                                                                               431
        Sinta Dewi Darmawan                                                                           422
        Alexander Tanzil                                                                              200
        Lain-lain                                                                                     747
      Kendaraan
        PT CSM Corporatama                                                                          1.953
        PT Samana Jaya Propertindo                                                                    734



                                            45
Page 68
                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
      Keterangan                                                            31 Desember 2022
        PT Mulia Jasa Indokor                                                                663
        PT Oto Multiartha                                                                    609
        PT Go Rental                                                                         202
        PT Mandiri Reksa Transindo                                                           134
        PT Srikandi Multi Rental                                                               79
        PT Mitra Pinasthika Mustika Rent                                                       68
      Jumlah                                                                              22.884


     Belanja modal tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan
     yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.

     Pembiayaan belanja modal Perseroan seluruhnya berasal dari arus kas operasional dan
     hal ini juga akan berlaku pada belanja modal di masa yang akan datang.

     Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan Perseroan untuk pemenuhan
     persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

9.   PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

     Pada bulan April 2022, DSAK-IAI telah menerbitkan Siaran Pers yang merupakan materi
     penjelasan atas persyaratan atribusi imbalan pada periode jasa yang diatur di dalam
     PSAK No. 24 tentang “Imbalan Kerja”. Dengan mempertimbangkan Undang-Undang
     Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini maka DSAK-IAI, melalui Siaran Pers tersebut,
     menjelaskan bahwa imbalan pascakerja diatribusikan pada periode ketika jasa pekerja
     pertama kali meningkatkan imbalan program (bukan ketika pekerja pertama kali
     memberikan jasa kepada Bank sebagaimana praktik yang berlaku sebelumnya) sampai
     dengan saat jasa pekerja tidak lagi menghasilkan imbalan program yang material.

     Perubahan pola pengatribusian ini berdampak terhadap jumlah tercatat liabilitas
     imbalan pascakerja yang seluruhnya dibebankan pada laporan keuangan tahun berjalan.

     Selain dampak yang ditimbulkan dari Siaran Pers di atas, standar dan interpretasi
     standar akuntansi keuangan yang baru serta amandemen dan penyesuaian terhadap
     standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan dan berlaku efektif untuk tahun buku
     yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022 berikut ini tidak berdampak secara
     material terhadap pelaporan kinerja ataupun posisi keuangan Bank:
      Amandemen PSAK No. 22, “Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka
         Konseptual”;
      Amandemen PSAK No. 57, “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
         tentang Kontrak Memberatkan - Biaya Memenuhi Kontrak”;
      PSAK No. 69 (Penyesuaian 2020), “Agrikultur”;
      PSAK No. 71 (Penyesuaian 2020), “Instrumen Keuangan”; dan
      PSAK No. 73 (Penyesuaian 2020), “Sewa”.



                                            46
Page 69
    Di samping itu, pada tanggal penerbitan laporan keuangan ini terdapat pula beberapa
    standar dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang baru serta amandemen
    ataupun penyesuaian terhadap standar akuntansi keuangan lainnya yang telah
    diterbitkan namun belum berlaku efektif. Standar, interpretasi, amandemen ataupun
    penyesuaian tersebut, yang akan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada
    atau setelah 1 Januari 2023, 2024 dan 2025, adalah sebagai berikut:

    1 Januari 2023
     Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas
        Sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang”;
     Amandemen PSAK No. 16, “Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang
        Diintensikan”;
     Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan tentang Pengungkapan
        Kebijakan Akuntansi”;
     Amandemen PSAK No. 25, “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan
        Kesalahan tentang Definisi Estimasi Akuntansi”; dan
     Amandemen PSAK No. 46, “Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan terkait Aset
        dan Liabilitas yang timbul dari Transaksi Tunggal”.

    1 Januari 2024
     Amandemen PSAK No. 73, “Sewa tentang Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa-balik”;
        dan
     Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan - Liabilitas Jangka Panjang
        dengan Kovenan”.

    1 Januari 2025
     PSAK No. 74, “Kontrak Asuransi”; dan
     Amandemen PSAK No. 74, “Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK No. 74
        dan No. 71 - Informasi Komparatif”.

    Penerapan dini untuk standar, interpretasi, amandemen ataupun penyesuaian terhadap
    standar akuntansi keuangan di atas diperkenankan.

    Manajemen masih mengevaluasi penerapan dari standar, interpretasi, amandemen
    ataupun penyesuaian tersebut dan belum dapat menentukan dampak yang mungkin
    timbul terhadap pelaporan keuangan Bank secara keseluruhan.

10. RISIKO FLUKTUASI MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA

    Risiko nilai tukar mata uang adalah risiko pasar dimana pendapatan Perseroan
    dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar dari suatu instrumen keuangan dalam mata uang
    asing. Risiko mata uang yang dihadapi oleh Perseroan disebabkan oleh perbedaan aktiva
    dan pasiva dalam mata uang asing (NOP) antara lain penempatan pada bank lain, kredit
    yang diberikan serta simpanan dalam mata uang asing. Perubahan Net Open Position
    dan nilai tukar mata uang dapat menimbulkan risiko berupa penurunan pendapatan


                                           47
Page 70
    Perseroan. Atas hal tersebut Perseroan telah menyediakan Modal yang mencukupi
    untuk melindungi risiko nilai tukar.

    Risiko suku bunga (Interest Rate Risk in Banking Book) merupakan risiko pasar dimana
    arus kas masa depan atau nilai instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan
    suku bunga pasar. IRRBB dipetakan berdasarkan perbedaan antara aktiva dan pasiva
    yang sensitif (Rate Sensitive Assets dan Rate Sensitive Liabilities) pada setiap bucket dan
    dihitung berdasarkan shock scenario sesuai dengan standar Otoritas Jasa Keuangan.
    Perubahan pada suku bunga pasar yang berlaku dapat mengakibatkan potential loss
    terhadap pendapatan bunga bersih (Net Interest Income) Perseroan.

11. MANAJEMEN RISIKO

   Perbankan adalah industri yang sangat rentan dengan risiko karena aktivitas utama
   perbankan adalah proses pengambilan risiko, oleh karenanya sangat diperlukan
   kemampuan dan kompetensi manajemen yang dapat mengelola segala risiko dan
   meminimalkan dampak buruk risiko yang mungkin terjadi. Pengawasan atas aktivitas
   operasional perbankan guna meminimalkan risiko juga dilakukan dengan penetapan
   kebijakan dan prosedur operasional, termasuk penetapan limit-limit dan wewenang
   otorisasi untuk transaksi. Bank senantiasa memperhatikan kualitas manajemen risiko
   serta melakukan pengendalian dan pengelolaan risiko dengan berkelanjutan melalui
   perbaikan kebijakan, prosedur dan proses manajemen risiko, serta meningkatkan
   kompetensi sumber daya manusia. Melalui kerangka manajemen risiko (risk
   management framework) yang jelas, Perseroan telah mengelola delapan jenis risiko
   sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu risiko kredit, risiko pasar,
   risiko likuiditas, risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko hukum, risiko strategik dan
   risiko reputasi secara efektif yang timbul dari semua kegiatan usaha Perseroan.

   Pelaksanaan aktivitas bidang manajemen risiko yang terus dikembangkan dan
   dilaksanakan pada tahun 2021 meliputi:

   1.   Pemantauan dan perbaikan atas profil risiko Perseroan, baik pada risiko inheren
        maupun pada kualitas penerapan manajemen risikonya. Untuk itu unit kerja
        operasional yang mengalami peningkatan risiko akan mendapatkan pengawasan
        yang lebih mendetail.
   2.   Peningkatan fungsi dan independensi komite manajemen risiko dan komite
        pemantau risiko, baik untuk peningkatan monitoring manajemen maupun
        peningkatan kualitas kerja dari unit-unit terkait.
   3.   Menciptakan budaya manajemen risiko yang kuat (contoh, kebijakan manajemen
        risiko yang kuat, pelatihan kesadaran risiko (risk awareness training)
   4.   Meningkatkan system manajemen risiko (Risk Event Database, Key Risk Indicator,
        Risk Control & Self Assessment)
   5.   Pemantauan atau peninjauan batas risiko (risiko kredit/risiko pasar/risiko suku
        bunga).
   6.   Implementasi PSMOR (Principles for the Sound Management of Operational Risk,
        according to BIS Standard)
   7.   Mengikuti regulasi manajemen risiko

                                             48
Page 71
   Manajemen risiko dan kepatuhan dapat dilihat pada bab IV dalam Prospektus ini.

12. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK, DAN POLITIK

    Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter,
    ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung terhadap kegiatan usaha dan
    investasi Perseroan.

13. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

    Pada tanggal laporan keuangan terakhir per 31 Desember 2022, Perseroan memiliki
    pinjaman yang masih terutang dengan rincian sebagai berikut:

    Perseroan mendapatkan lima fasilitas pinjaman dari Industrial Bank of Korea dengan
    total pinjaman sebesar USD295.000.000 (nilai penuh) adalah sebagai berikut:

    1.  Term Borrowing 1 dengan outstanding USD150.000.000 atau Rp2.335.125.
        Pinjaman ini memiliki jangka waktu dari 6 Oktober 2022 sampai dengan 4 Oktober
        2024 dengan tingkat suku bunga sebesar 4,45%.
    2. Term Borrowing 2 dengan outstanding USD50.000.000 atau Rp778.375. Pinjaman ini
        memiliki jangka waktu dari 11 Agustus 2022 sampai dengan 9 Agustus 2024 dengan
        tingkat suku bunga sebesar 3,34%.
    3. Term Borrowing 3 dengan outstanding USD10.000.000 atau Rp155.675. Pinjaman ini
        memiliki jangka waktu dari 5 Juli 2022 sampai dengan 9 Januari 2023 dengan tingkat
        suku bunga sebesar 3,57%.
    4. Term Borrowing 4 dengan outstanding USD20.000.000 atau Rp311.350. Pinjaman ini
        memiliki jangka waktu dari 8 Juli 2022 sampai dengan 9 Januari 2023 dengan tingkat
        suku bunga sebesar 3,56%.
     5. Term Borrowing 5 dengan outstanding USD65.000.000 atau Rp1.011.888. Pinjaman
        ini memiliki jangka waktu dari 7 November 2022 sampai dengan 6 Februari 2023
        dengan tingkat suku bunga sebesar 5,78%.

    Atas pinjaman tersebut, Perseroan tidak menjaminkan apapun.

    Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Perseroan telah melunasi
    Pinjaman Berjangka 3, 4 dan 5 sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Tidak ada perubahan
    tanggal jatuh tempo untuk Pinjaman Berjangka 1 dan 2.




                                            49
Page 72
VI.     FAKTOR RISIKO

Investasi pada saham Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan
informasi yang ada di dalam penjelasan mengenai risiko usaha, beserta informasi lainnya di
dalam Prospektus, dengan seksama sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada saham
Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material
dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau
prospek usaha. Harga pasar atas saham Perseroan dapat mengalami penurunan akibat
risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian
investasinya. Semua risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan di bawah ini telah
diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap
kinerja keuangan Perseroan mulai dari bobot paling berat sampai paling ringan.

1.    Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
      Perseroan

Risiko Kredit

Risiko kredit merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain
dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai
aktivitas bisnis Perseroan. Pemberian kredit merupakan sumber risiko kredit yang terbesar.
Perseroan pada posisi 31 Desember 2022 memiliki portofolio kredit 8 Triliun dengan
pemberian plafond terbesar kepada salah satu debiturnya 460 Miliar yang bergerak pada
bidang sektor ekonomi Jasa Keuangan.

Selain kredit, Perseroan menghadapi risiko kredit dari berbagai instrumen keuangan seperti
surat berharga, akseptasi, transaksi antar bank, transaksi pembiayaan perdagangan,
transaksi nilai tukar dan derivatif serta kewajiban komitmen dan kontinjensi. Apabila jumlah
kredit bermasalah cukup material, maka berdampak menurunkan kinerja Perseroan yang
pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kesehatan dan pendapatan Bank.

2.    Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
      dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan

Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban
yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas
tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan Bank untuk menghimpun sejumlah tertentu dana
dengan biaya tertentu dalam jangka waktu tertentu dari masyarakat.

Ketidaksesuaian antara jangka waktu penghimpunan dana tersebut dan jangka waktu
penempatan dana berakibat pada ketiadaan sumber daya keuangan likuid untuk memenuhi
kewajiban kepada nasabah yang jatuh tempo, atau hanya dapat menggunakan sumber daya
keuangan dengan biaya yang sangat tinggi. Selain itu risiko penarikan dana dalam jumlah
yang sangat besar juga mempengaruhi likuiditas Bank.


                                           50
Page 73
Risiko Pasar

Risiko pasar adalah risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk
transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko
perubahan harga option risiko pasar antara lain meliputi risiko suku bunga, risiko nilai tukar,
risiko ekuitas, dan risiko komoditas.

Komposisi portofolio aset yang dimiliki Bank mempunyai tingkat suku bunga dan jangka
waktu berbeda sehingga mempengaruhi pendapatan bunga yang berdampak pada
menurunnya kinerja Perseroan secara keseluruhan.

Risiko Operasional

Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak
berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, fraud, kegagalan sistem, atau adanya
kondisi eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.

Dampak Bank tidak mampu menangani risiko operasional yang timbul akan menyebabkan
terjadinya kerugian secara finansial maupun non-finansial. Kerugian finansial dapat berupa
pengenaan denda oleh regulator, fraud, dan tuntutan hukum. Kerugian non finansial dapat
berupa menurunnya reputasi dan mengurangi kepercayaan nasabah terhadap Perseroan.

Risiko Strategik

Risiko stratejik adalah risiko yang timbul karena penetapan dan pelaksanaan strategi Bank
yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya
Bank terhadap perubahan eksternal yang akan memberikan dampak seperti bisnis tidak
berkembang, tidak tercapainya target serta tertinggal dari kompetitornya jika tidak dapat
menyesuaikan langkah strategisnya dimana akhirnya kinerja Perseroan menurun.

Risiko Kepatuhan

Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/ atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Risiko kepatuhan dapat
disebabkan oleh kegagalan Bank dalam mematuhi atau melaksanakan peraturan perundan-
undangan dan ketentuan lain yang berlaku.

Bank diawasi dengan ketat oleh OJK dan Bank Indonesia mengenai peraturan perbankan dan
perundangan relevan lainnya. Kegagalan dalam mematuhi peraturan tersebut dapat berupa
sanksi finansial maupun non-finansial, teguran tertulis dan pernyataan ketidakmampuan
manajemen hingga pembekuan kegiatan usaha yang akan berdampak pada pendapatan
keuangan dan kinerja Perseroan.

Risiko Persaingan

Industri bank di Indonesia tumbuh secara kompetitif dan semakin ketatnya persaingan
antar bank dalam wujud keragaman layanan dan produk-produk bank, promosi, suku bunga


                                            51
Page 74
maupun pelayanan kepada nasabah telah mendorong pelaku pasar untuk semakin inovatif.
Selain dengan bank lainnya, Industri Fintech yang sedang berkembang pesat juga mulai
memasuki ke dalam pangsa pasar perbankan,. Ketidakmampuan Perseroan atau kesalahan
Perseroan dalam merumuskan strateginya dapat sehingga Perseroan mengalami penurunan
kinerja.

Risiko Hukum

Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko
hukum lain dapat disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan perundang-undangan
yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat keabsahan
kontrak.

Kegagalan Perseroan dalam menjaga dan melindungi kepentingan Perseroan dapat
menimbulkan permasalahan dan tuntutan hukum di kemudian hari, yang berpotensi
menimbulkan kerugian yang besar bagi Perseroan sehingga dapat mempengaruhi kondisi
keuangan Perseroan.

Risiko Reputasi

Risiko reputasi merupakan risiko yang dapat muncul dari adanya publikasi ataupun persepsi
publik yang negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank. Bank menyadari bahwa
reputasi dan kepercayaan merupakan pondasi penting dalam industri perbankan. Hilangnya
kepercayaan nasabah tersebut dapat berdampak langsung pada menurunnya jumlah
nasabah dan pendapatan, serta peningkatan biaya untuk pemulihan kepercayaan
masyarakat melalui aktivitas kehumasan.

Kegagalan dalam mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku juga dapat mempengaruhi
bisnis dan reputasi Bank, hal ini akan merugikan reputasi Perseroan dan selanjutnya
mempengaruhi kinerja finansial dan operasional Perseroan secara material.

3.   Risiko umum

Risiko Perekonomian secara Makro dan Global

Risiko ekonomi makro merupakan risiko terkait dengan perubahan faktor-faktor makro
seperti pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, tingkat inflasi, ekspor-impor, yang diakibatkan
oleh perang dagang, situasi politik ekonomi global dan pandemic virus. Hal ini akan
berdampak langsung terhadap kegiatan usaha dan operasional kinerja.

Risiko Kebijakan Pemerintah

Pemerintah merupakan regulator dari setiap industri yang ada di Indonesia. Setiap
perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dapat memberikan dampak baik
secara langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan.
Ketidakmampuan Perseroan untuk beradaptasi dengan setiap perubahan kebijakan akan
berdampak terhadap kelangsungan usaha dan kinerja Perseroan.


                                          52
Page 75
Risiko Ketentuan Negara Lain dan Peraturan Internasional

Perseroan merupakan Bank Devisa, sehingga terdapat exposure terhadap mata uang asing.
Kemampuan Perseroan dalam menyeimbangkan antara pemenuhan peraturan regulator
domestik yang berlaku dengan peraturan terakit dari Negara lain selain Negara Indonesia
atau peraturan internasional yang sudah diadopsi oleh regulator Indonesia, berpotensi
memberikan dampak terhadap kinerja Perseroan.

Sebaliknya ketidakmampuan atau keterlambatan perusahaan dalam beradaptasi dengan
ketentuan negara lain serta peraturan internasional dapat memberikan dampak yang kurang
baik ke perusahaan sehingga kinerja perusahaan tidak maksimal.

4.   Risiko Bagi Investor

Risiko terkait kurang aktifnya perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia

Saham Perseroan yang ditawarkan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia cukup banyak,
namun Perseroan tidak menjamin bahwa saham Perseroan yang diperdagangkan akan likuid,
karena adanya kemungkinan saham-saham yang dimiliki oleh pihak tertentu tidak akan
diperdagangkan.

Risiko terkait fluktuasi harga saham yang ditawarkan

Fluktuasi harga ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
• Kinerja Perseroan tidak sesuai dengan harapan investor;
• Peraturan Pemerintah yang dapat mempersempit ruang gerak ekspansi maupun spread
   pendapatan Perseroan;
• Kondisi ekonomi di Indonesia yang tidak kondusif;
• Perubahan kebijakan akuntansi.

Risiko terkait pemegang saham Perseroan kemungkinan akan terdilusi jika pemegang
saham menolak atau tidak melaksanakan HMETD

Pemegang saham Perseroan yang menolak atau tidak melaksanakan HMETD, akan
mengalami dilusi dalam kepemilikan saham Perseroan.

Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia yang dapat mempengaruhi harga dan
likuiditas Saham

Pasar berkembang seperti Indonesia memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan
pasar maju dan jika risiko-risiko terkait hal ini terjadi, hal ini dapat mempengaruhi harga dan
likuiditas saham Perseroan. Pasar berkembang secara historis memiliki karakter volatilitas
yang signifikan dan kondisi sosial, politik dan ekonomi mereka dapat berbeda secara
signifikan dari pasar maju. Risiko spesifik yang dapat memiliki dampak negatif dan material
kepada harga saham, kegiatan usaha, hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan
termasuk antara lain:
• kondisi politik, sosial dan ekonomi yang tidak stabil;


                                            53
Page 76
• kondisi keamanan yang tidak kondusif seperti huru-hara;
• perubahan dalam peraturan, perpajakan dan struktur hukum; dan
• kebijakan yang diambil oleh Pemerintah.

Risiko terkait kemampuan terbatas Pemegang Saham Perseroan untuk berpartisipasi
dalam penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD di masa depan.

Perusahaan publik Indonesia diwajibkan untuk memberikan hak kepada pemegang
sahamnya dalam hal penerbitan saham baru, kecuali untuk beberapa pengecualian.
Kepatuhan terhadap UUPM dan/atau peraturan yang relevan atau peraturan lainnya di
yurisdiksi tertentu dapat menghalangi investor asing tertentu untuk berpartisipasi dalam
penerbitan saham di masa depan dan oleh karena itu menyebabkan terdilusinya saham yang
dimiliki oleh pemegang saham tersebut. Perseroan tidak diharuskan mencantumkan
sahamnya di yurisdiksi lain manapun sehingga investor asing dapat berpartisipasi dalam
penerbitan saham di masa depan.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH RISIKO USAHA YANG
 DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
 DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING
 RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS




                                         54
Page 77
VII.   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN

Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor
Independen tertanggal 4 Mei 2023 atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International)
yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995)
dengan opini audit tanpa modifikasian, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.




                                          55
Page 78
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,                             KEGIATAN           USAHA     SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Finconesia sebagaimana termaktub dalam
Akta Perseroan Terbatas No. 85 tanggal 13 November 1973 dibuat di hadapan Kartini
Muljadi,S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”) juncto Akta Perubahan No.315 tanggal 29
Maret 1974 yang keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., pada saat itu Notaris di
Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan keputusan No.Y.A.5/117/22 tanggal 4 April 1974 dan telah didaftarkan pada buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah No.1236 dan 1237 tanggal 8 April 1974
dan telah diumumkan dalam Tambahan BNRI No. 41 tanggal 21 Mei 1974, Tambahan
No.201/1974. Maksud dan tujuan dari Perseroan pada saat itu adalah bertindak sebagai
lembaga keuangan.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian
tanggal 13 November 1973 adalah sebagai berikut:
                                                       Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
                 Keterangan
                                              Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)   (%)
 Modal Dasar                                           30.000                3.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Bank Negara Indonesia 1946                            600                  60.000.000     10,00
 2. The Nomura Securities Co. Ltd.                      1.140                  114.00.000     19,00
 3. Barclays Bank International Limited                 1.020                 102.000.000     17,00
 4. Manufacturers Hanover International
    Finance Corporation                                 1.020                 102.000.000     17,00
 5. The Mitsui Bank Ltd.                                1.020                 102.000.000     17,00
 6. Banque Francaise Du Commerce Exterieur                600                  60.000.000     10,00
 7. Commerzebank Aktiengesellschaft                       600                  60.000.000     10,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             6.000                  600.000.000   100,00
 Sisa Saham dalam Portepel                             24.000                2.400.000.000


Lalu pada tahun 1993, PT Finconesia berubah dari fungsinya sebagai lembaga keuangan
menjadi bank umum dengan nama PT Bank Finconesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 442/KMK.017/1993 tanggal 9 Maret 1993.

Per tanggal tanggal 29 Juli 2008, nama PT Bank Finconesia resmi dirubah namanya menjadi
PT Bank Agris berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 146 tanggal 18 Juli 2008 yang dibuat
di hadapan Sutjipto, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta dan yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat keputusan No. AHU-
45703.AH.01.02 tahun 2008, tanggal 29 Juli 2008 (Akta No. 146/2008) yang juga merupakan
penyesuaian atas UUPT.

Pada tahun 2014, status Perseroan berubah menjadi Perusahaan terbuka sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang

                                                56
Page 79
Saham No.43 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, SH., Notaris di
Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dalam Surat Keputusannya No. AHU-07146.40.20.2014 tanggal 28 Agustus 2014 dan telah
dicatatkan dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum No. AHU-0086523.40.80.2014
tanggal 28 Agustus 2014.

Maksud dan tujuan dari Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 250/2019
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) adalah bergerak dalam bank umum swasta devisa.

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham, perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.56 tanggal 16
Juni 2015, yang dibuat dihadapan Ardi Kristiar, SH. MBA, pengganti dari Yulia, SH., Notaris di
Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.03-0948699 tanggal 6 Juli 2015 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-3529486.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 6
Juli 2015, yang mengubah dan menyesuaikan anggaran dasar Perseroan dengan mengacu
pada Peraturan OJK No.15/2020 dan Peraturan OJK No.33/2014 serta melakukan
pengungkapan kembali seluruh isi anggaran dasar Perseroan.

Pada tahun 2016 Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I , sesuai dengan Akta
Perseroan Terbatas No.101 tanggal 20 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Dr. Irawan
Soerodjo SH, MSi, Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum KemenHukHam, sebagaimana ternyata dalam suratnya tanggal
27 Januari 2016 No. AHUAH.01.03.0006753.

Pada tahun 2019, IBK mengakuisisi 95,79% saham dalam Perseroan sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 16 Januari 2019, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 24/2019”) yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0036233 tanggal
18 Januari 2019, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0009548.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Januari 2019. Terkait akuisisi ini, Perseroan telah
memperoleh: i) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP- 228/D.03/2018 tentang
Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan IBK selaku Calon Pemegang Saham Pengendali
tanggal 20 Desember 2018; dan ii) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-
226/D.03/2018 tentang Izin Akuisisi 95,79% Saham Perseroan oleh IBK tanggal 20 Desember
2018.

Kemudian IBK kembali mengakuisisi 71,68% saham PT Bank Mitraniaga Tbk dari pemegang
saham sebelumnya berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengalihan Hak atas Saham No. 88
tanggal 28 Januari 2019, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,,M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat (”Akta No. 88/2019”) yang telah mendapat Ijin Akuisisi dari OJK berdasarkan
Surat Persetujuan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-225/d.03/2018 TANGGAL 20
Desember 2018. Mengingat IBK telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 2 bank
komersial di Indonesia, selanjutnya berdasarkan Akta Penggabungan No. 4, tanggal 11 Juni
2019 yang diubah dengan Akta Perubahan Penggabungan No. 249, tanggal 22 Agustus 2019,

                                              57
Page 80
keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta
Barat (“Akta Penggabungan”), Perseroan melakukan penggabungan dengan PT Bank
Mitraniaga Tbk untuk kemudian berganti nama menjadi PT Bank IBK Indonesia, Tbk. Akta
Penggabungan tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
0009271 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
07146.40.20.2014 tanggal 22 Agustus 2019.

Ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar setelah Akta Penggabungan selanjutnya termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 250, tanggal 22 Agustus, 2019, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta Barat (”Akta No.
250/2019”). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0056014.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0145850.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 22 Agustus 2019. Terkait
penggabungan ini, Perseroan telah memperoleh:
- Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-142/D.03/2019 tentang Pemberian Izin
    Penggabungan Usaha (Merger) PT Bank Mitraniaga Tbk ke dalam Perseroan tanggal 14
    Agustus 2019;
- Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK No. KEP- 71/PB.1/2019
    tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Bank Agris Tbk menjadi Izin
    Usaha atas Nama PT Bank IBK Indonesia Tbk tanggal 4 September 2019.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 36 tanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan persetujuan Peningkatan Modal
Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi
Bank Umum menjadi sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah), serta mengubah
dan menyesuaikan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar (Akta No.36/2023).

Pada Tahun 2020, Perseroan melakukan penambahan modal disetor melalui Penawaran
Umum Terbatas II dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
berdasarkan Akta No 121 dimana akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No AHU.AH.
01.03.0235713.

Pada Tahun 2021, Perseroan kembali melakukan penambahan modal disetor menjadi Rp1,7
triliun melalui Penawaran Umum Terbatas III yang ketiga dengan menerbitkan HMETD
berdasarkan akta No.106 tertanggal 16 Juli 2021 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH,
MHum, MKn, Notaris di Jakarta Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No AHU.AH.01.03-0430545 TERTANGGAL 22
Juli 2021.

Pada tahun 2022, Perseroan melakukan penambahan modal disetor menjadi sebesar Rp2,8
triliun melalui PUT IV yang keempat dengan menerbitkan HMETD berdasarkan Akta No. 109
tertanggal 14 September 2022 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn,

                                           58
Page 81
Notaris di Jakarta Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No AHU-AH.01.03.-0291360 tanggal 15 September 2022.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 36 tanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan persetujuan Peningkatan Modal
Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi
Bank Umum menjadi sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah), serta mengubah
dan menyesuaikan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar (Akta No.36/2023).

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No.
62/11 Februari 2022, maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bank umum
Konvensional.

i.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
      berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
      dengan itu;
ii. Memberikan pinjaman baik jangka panjang, jangka menengah atau pinjaman dalam
      bentuk yang pada umumnya dberikan dalam usaha perbankan;
iii. Menerbitkan surat pengakuan utang;
iv. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
      atas perintah nasabahnya, meliputi:
      i) surat–surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa
           berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat–surat
           dimaksud;
      ii) surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
           lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat–surat dimaksud; kertas
           perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
      iii) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
      iv) obligasi;
      v) surat dagang berjangka waktu, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang
           berlaku;
      vi) Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu, sesuai dengan peraturan
           perundangan–undangan yang berlaku
v. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
      nasabah
vi. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank
      lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel atas
      unjuk, cek atau sarana lainnya;
vii. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
      dengan atau antar pihak ketiga;
viii. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang–barang dan surat berharga;
ix. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
x. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
      berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
xi. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;

                                           59
Page 82
xii. Membeli, melalui pelelangan, agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur
      tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli
      tersebut wajib dicairkan secepatnya;
xiii. Melakukan kegaitan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
      oleh Bank Indonesia atau OJK atau instansi yang berwenang lainnya;
xiv. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
      keuangan, seperti perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan
      efek, perusahaan asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan
      memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau OJK atau instansi yang
      berwenang lainnya;
xv. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
      kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi
      ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau OJK atau instansi yang berwenang
      lainnya;
xvi. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun, seusai dengan
      ketentuan dalam peraturan perundang–undangan dana pensiun yang berlaku; dan
xvii. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan
      dengan perundang–undangan dan peraturan yang berlaku, termasuk antara lain
      tindakan dalam rangka restrukturisasi atau penyelamatan kredit antara lain membeli
      agunan, baik semua maupun sebagian, melalui lelang atau dengan cara lain, dalam hal
      debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang
      dibeli wajib dicairkan secepatnya.
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang–undangan khususnya peraturan di bidang perbankan.

Persetujuan RUPS atas rencana PMHMETD V Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 35 tanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat dengan hasil keputusan
antara lain menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam
jumlah sebanyak-banyaknya 13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan ratus empat belas juta
enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) saham melalui Penambahan
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara menerbitkan
HMETD. Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan (www.ibk.co.id), dan
website BEI pada tanggal 10 Februari 2023, sesuai dengan POJK 15/POJK.04/2020.

2.   IZIN-IZIN

Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin sebagai
berikut:
    i) Izin Usaha Bank Umum berdasarkan:
       1. Keputusan Menteri Keuangan No. 442/KMK.017/1993 tanggal 9 Maret 1993
           tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Finconesia di Jakarta;
       2. Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/61/KEP.GBI/2008 tanggal 5
           September 2008 tentang Pengalihan Izin Usaha PT Bank Finconesia menjadi Izin
           Usaha PT Bank Agris;



                                             60
Page 83
      3. Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-142/D.03/2019 tentang
          Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PT Bank Mitraniaga Tbk ke dalam
          PT Bank Agris Tbk tanggal 14 Agustus 2019; dan
      4. Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan
          (”OJK”) No. KEP-71/PB.1/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Penetapan
          Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Agris Tbk Menjadi Izin Usaha Atas
          Nama PT Bank IBK Indonesia Tbk.
ii) Izin Bank Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
      28/64/KEP/DIR Tahun 1995 tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank
      Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa.
iii) Izin Penerbit Kartu Automatic Teller Machine (“ATM”) berdasarkan Surat Bank
      Indonesia No. 13/37/DASP tanggal 17 Januari 2011 tentang Persetujuan Sebagai
      Penerbit Kartu ATM.
iv) Izin Penerbit Kartu Debit berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 16/167/DKSP tanggal
      9 September 2014.
v) Persetujuan Implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) berdasarkan Surat
      Bank Indonesia No. 20/941/DSSK/Srt/B tanggal 20 Juni 2018.
vi) Izin Pemasaran Produk Asuransi (Bancassurance) berdasarkan:
      1. Surat Persetujuan OJK No. S-126/PB.322/2019 tanggal 18 Oktober 2019, Surat
          OJK No. S-156/PB.322/2021 tanggal 20 September 2021, dan [Surat OJK No. S-
          278/NB.111/2022 tanggal 23 Januari 2022 untuk bancassurance dengan PT
          Hanwha Life Insurance Indonesia; dan
      2. Surat OJK No. SR-3/PB.322/2016 tanggal 19 Januari 2016, dan (iv) Surat OJK No.
          SR-45/PB.322/2017 tanggal 19 Juni 2017, untuk bancassurance dengan PT Tokio
          Marine Life Insurance Indonesia.
      3. Surat OJK No. S-4238/NB.111/2022 tertanggal 27 Oktober 2022 tentang
          Persetujuan Kerja Sama Bancassurance antara PT Kookmin Best Insurance dengan
          Perseroan;
      4. Surat OJK No. S-1706/NB-111/2022 tertanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan
          Kerja Sama Bancassurance antara PT Meritz Korindo Insurance dengan Perseroan;
      5. Surat OJK No. S-1405/NB.111/2022 tertanggal 10 April 2022 tentang Persetujuan
          Kerja Sama Bancassurance antara PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya dengan
          Perseroan;
      6. Surat OJK No. S-554/NB.111/2022 tertanggal 10 Februari 2022 dan Surat OJK No.
          S-555/NB.111/2022 tertanggal 10 Februari 2022 tentang Persetujuan Kerja Sama
          Bancassurance antara PT Asuransi Samsung Tugu dengan Perseroan;
      7. Surat OJK No. S-2553/NB.111/2022 tertanggal 8 Juli 2022 tentang Persetujuan
          Kerja Sama Bancassurance antara PT MNC Life Assurance dengan Perseroan.
vii) Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120114151528 tanggal 12 November 2018.
viii) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.311.830.2-073.000.
ix) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No: S-650KT/WPJ.07/KP.0803/2019 tanggal 16
      September 2019.


                                        61
Page 84
      x) Surat        Pengukuhan     Pengusaha     Kena      Pajak  (SPPKP)    No.     S-
            203PKP/WPJ.07/KP.0803/2019.
      xi) Surat Bank Indonesia No. 23/415/DKSP/Srt/B tanggal 22 Juni 2021 tentang
            Persetujuan Pengembangan Kegiatan Proprietary Channel berupa Layanan Internet
            Banking dan Mobile Banking.
      xii) Surat OJK No. S-2/PB.322/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Tanda Pencatatan
            Layanan Perbankan Intenet Banking dan Mobile Banking.
      xiii) Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. 001288.01/DJAI.PSE/10/2021
            tanggal 4 Oktober 2021.

Catatan: Ketentuan dalam izin-izin sebagaimana dinyatakan di atas tidak mengatur mengenai
jangka waktu / masa berlaku dari masing-masing izin.

3.     PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 36 tanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, SH, MHum., Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 36/2023”) dan Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan pada tanggal 05 Juni
2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan per 31 Mei 2023
adalah sebagai berikut:
                                                               Nilai Nominal Rp100,- per saham
                     Keterangan
                                              Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal (Rp)     (%)
 Modal Dasar                                     60.000.000.000                  6.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1.   Industrial Bank of Korea                   25.227.362.385                  2.522.736.238.500         91,24
 2.   Masyarakat                                  2.402.014.396                   240.201.439.600           8,69
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Sebelum Saham Treasury                          27.629.376.781                  2.762.937.678.100         99,93
 Saham Treasury                                        20.158.930                    2.015.893.000          0,07
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh      27.649.535.711                  2.764.953.571.100     100,00
 Sisa Saham dalam Portepel                       32.350.464.289                  3.235.046.428.900


Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 36/2023 merupakan struktur
permodalan terakhir pada saat Prospektus ini diterbitkan.

4.     Diagram Kepemilikan Perseroan dan Hubungan Kepengurusan dan Kepengawasan
       Dengan Pemegang Saham




                                                  62
Page 85
Adapun pihak yang menjadi Pengendali berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 dan
POJK No. 9/POJK.04/2018 adalah Industrial Bank of Korea. Lebih lanjut, berdasarkan
pendapat hukum (legal opinion) dari Yulchon LLC, Attorneys at Law, tanggal 9 Mei 2018
(" Pendapat Hukum Yulchon" ) yang ditujukan kepada OJK, pemegang saham terbesar
dan pengendali dari Industrial Bank of Korea adalah Ministry of Strategy and Finance
Korea.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 (“Perpres No. 13/2018”) pemilik
manfaat adalah orang perseroangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan
direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki
kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat
dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya
dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Perpres No. 13/2018 dan Permenkumham No. 15/2019 hanya
mengatur mengenai pemilik manfaat yang merupakan orang perseorangan, dimana
faktanya terdapat beberapa perseroan yang tidak memiliki pemilik manfaat berupa
orang perserorangan (dalam hal ini salah satunya adalah Perseroan, yang memiliki
pemilik manfaat Perseroan non-perseorangan yaitu Ministry of Strategy and Finance
Korea).

Merujuk pada Pendapat Hukum Yulchon, pemegang saham terbesar dan pengendali
dari Industrial Bank of Korea adalah Ministry of Strategy and Finance Korea yang bukan
merupakan orang perseorangan berdasarkan definisi pemilik manfaat dalam Perpres
No. 13/2018 dan Permenkumham No. 15/2019.

Terlepas dari hal tersebut, OJK dalam Keputusan OJK No. KEP-228/2018 telah
menyetujui Ministry of Strategy and Finance Korea sebagai Ultimate Shareholder pada
Perseroan dan Perseroan telah melaporkan identitas pemilik manfaat pada system
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.



                                       63
Page 86
       Hubungan kepengurusan dan kepengawasan

        Nama                                        Perseroan    IBK
        Taufik Hakim                                      KU           -
        Kang Ho Chang                                      K           -
        Damal Bayu Utama                                  KI           -
        Joni Swastanto                                    KI           -
        Cha Jae Young                                     DU           -
        Lee Dae Sung                                       D           -
        Alexander Frans Rori                               D           -
        Maria Cortilia Vera Afianti                        D           -
        Edwin Rudianto                                     D           -
       __________
       Catatan:
        DU          :   Direktur Utama
        D           :   Direktur
        KU          :   Komisaris Utama
        K           :   Komisaris
        KI          :   Komisaris Independen


     Para anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya tidak memiliki saham
     di Perseroan.

5.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM

INDUSTRIAL BANK OF KOREA (“IBK”)

a. Riwayat Singkat
IBK adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Korea Selatan yang memiliki tujuan
untuk mempromosikan kemandirian aktivitas ekonomi dan posisi UKM korea dan dalam
ekonomi nasional. IBK berkantor pusat di 79, Eulji-ro, Jung-gu, Seoul, Korea.

IBK didirikan pada 1 agustus 1961 berdasarkan Undang-undang Industrial Bank of Korea
(Industrial Bank of Korea Act) untuk mendukung terciptanya kemandirian kegiatan ekonomi
bagi perusahaan kecil dan menengah dan sebagai salah satu dukungan pemerintah untuk
membangun ekosistem UKM. IBK memiliki total pekerja sebesar 13.450 dan cabang sebesar
695 (termasuk 59 cabang luar negeri) dan dengan total asset sebesar 400,753 Milyar KRW.
Mayoritas saham IBK dipegang oleh Pemerintah Korea sebesar 59.5.4%, selain itu Korean
Development Bank 7.2%, dan Korea Expor Impor Bank 1.8%. Bank IBK Korea
mendapatkanrating terbaik diantara beberapa bank korea lainya dan hampir sama dengan
credit rating Korea Selatan yaitu Aa2 (Moody’s), AA- (Fitch Ratings), AA- (Standard&Poor).

IBK mulai mencatatkan sahamnya di Korean Securities Dealers Automated Quotations
(“KOSDAQ”) pada tanggal 30 November 1994. Kemudian, pada 24 Desember 2003, melalui
penawaran umum, IBK memindahkan pencatatan sahamnya pada bursa Korea Stock Price

                                               64
Page 87
Index (“KOSPI”). Selain itu, pada tanggal 19 Desember 2003 IBK mulai mencatatkan
sahamnya di Luxembourg Stock Exchange melalui pencatatan 48.53 juta Global Depository
Shares. Pada tahun 2018, IBK menerima Penghargaan Inovasi Keuangan Republik Korea 2018
yang diselenggarakan oleh Moneytoday dan Grand Prize Komprehensif dari Global Financial
Expo 2018 diselenggarakan oleh Korea Business News. IBK juga membuta NEST Start-up
sebagai bentuk dukungan bank terhadap start-up di Korea.

Visi yang dimiliki IBK adalah “World’s leading financial group with global competitiveness”.
Hal tersebut menunjukan bahwa IBK ingin menjadi group keuangan terdepan dalam daya
saing global. Untuk mencapai hal tersebut, bank akan meningkatkan daya saing melalui
pembiayaan inovtaif dan penguatan nasabah melalui manajemen yang penuh kesadaran.
Terdapat 4 nilai utama IBK adalah nasabah, sosial, pemerintah, dan karyawan.

IBK Korea memiliki 11 anak perusahaan diantaranya adalah IBK Capital Corporation, IBK
Securities Co., Ltd, IBK Insurance Co., Ltd, IBK Asset Management Co., Ltd, IBK Savings Bank
Co., Ltd, IBK Systems Co., Ltd, IBK Credit Information Co., Ltd. IBK Service Co., Ltd, IBK China
Ltd, PT Bank IBK Indonesia Tbk, IBK Myanmar. Selain itu, Bank IBK juga memiliki 635 cabang
di Korea dan 59 cabang luar negeri.

b. Kegiatan Usaha

IBK Korea merupakan badan usaha milik negara yang memiliki kegiatan usaha yang berfokus
pada peningkatan kemandirian ekonomi UKM Korea. IBK berfokus pada kegiatan usaha
inovatif diantaranya adalah sbb.:
 (1) SME Banking
     Sebagai bank yang berfokus pada UKM di Korea, IBK telah mendidekasikan dukungan
     keuangan untuk UKM yang telah terdampak oleh pandemic COVID-19. IBK telah
     menyediakan dana sebesar 186.8 trilliun KRW yang merupakan pertama kali dalam
     sejarah korea. IBK juga meluncurkan SME Financial Support program untuk
     menyediakan industri, bisnis export dan import, dan perusahaan yang memiliki basis
     inovasi pertumbuhan termasuk penurunan suku bunga. Selain itu, IBK juga mendukung
     kebijakan pemerintah daam meningkatkan real estate-oriented collateral practice.
    IBK juga mendukung dukungan secara non-financial untuk UKM yaitu dengan membuat
    platform inovatif untuk memberdayakan startups yaitu IBK Changgong (Incubation
    Platform). IBK Changgong menyediakaan berbagai keuntungan dalam menanggung
    seluruh aspek bisnis, menanggulangi tantangan bisnis dalam setiap pertumbuhan.

(2) Investment Banking
    IBK menyediakan beberapa modal ventura terbesar pada tahun 2020 dengan total
    kumulatif peningkatan sebesar 0.6% dari tahun sebelumnya, dan kontribusi IBK dalam
    pasar meningkat sebesar 26.8% yoy. Rencana kedepanya bank akan menyediakan dana
    sebesar 1.5 trilliun KRW untuk modal ventura ini, dan menjadi pemain utama dalam
    modal ventura di Korea.
    Untuk mendukung hal tersebut, IBK memulai untuk mendukung tehnologi pembiayaan
    pada Juli 2014 dan terus berkembang sehingga bank mendidkasikan pentingnya
    teknologi pembiayaan menjadi IBK Tech Companies. Selain itu untuk meningkatkan

                                               65
Page 88
       orientasi bank dalam real estate-oriented mortgage practice, IBK meningkatkan
       keterlibatan dalam IP Commercialization Capital Loans dengan menggunakan
       Intellectual Property yang dimiliki oleh perusahaan sebagai penjamin.

(3) Retail Banking
    Basis nasabah retail IBK telah bertumbuh mencapai 240,000 dari 2019 dan mencapai
    161.1 juta di tahun 2020. IBK telah mendirikan basisa nasabah retail lebih dari setahun.
    Kedepannya bank IBK akan menguatkan bisasi retail dan customer base dengan
    mendambahkan SME-centered retail finance services di tahun 2021 dengan
    menggunakan berbagai inisatif pemesaran dan pembiayaan UKM. IBK akan menarik para
    pendiri UKM dan jajaranya beserta keluarga sebagai pelanngan IBK. Bank akan
    memberikan diskon, dan keuntungan sebagai mutual prosperity antara nasabah dan IBK.

a. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Amandemen ke - 56 tanggal 18 April 2019, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham IBK Korea adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal 5.000 KRW per saham
  Keterangan                                                                                                  (%)
                                                          Jumlah Saham            Jumlah Nominal (KRW)
  Modal Dasar                                                   1.000.000.000            5.000.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  1.    The Government of South Korea                            474.430.991             2.372.154.955.000    59,50
  2.    Korea Development Bank (KDB)                              57.405.282               287.026.410.000     7,20
  3.    Export – Import Bank of Korea (Korea Exim Bank)           14.711.153                73.555.765.000     1,84
  4.    Lainnya                                                  250.878.443             1.254.392.215.000    31,46
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     797.425.869             3.987.129.345.000   100,00
  Sisa Saham dalam Portepel                                      202.574.131             1.012.870.655.000


b. Pengurusan dan Pengawasan

   Direksi
   Ketua Direksi dan Presiden Direktur                                          : Yoon Jong-won
   Wakil Presiden Direktur dan Wakil Presiden Senior                            : Kim Seong-Tae
   Head of Corporate Banking Group                                              : Lim Mun Taek
   Head of Innovative Financing Gorup                                           : Kwon Young Dae
   Head of Corporate & Investment Banking                                       : Choi Kwang Jin
   Head of Retail & Card Business Group                                         : Park Jeong Jun
   Head of Wealth Management Gorup                                              : Lim Chan-hee
   Head of Global & Capital Markets Group                                       : Park Bong Gyu
   Head of Business Strategy Group                                              : Moon Chang Hwan
   Head of Credit Management Group                                              : Kim Young-joo
   Head of Business Support Group                                               : Kim Hyeong Il
   Head of Digital Group                                                        : Park Ju Young
   Head of IT Group                                                             : Hyeon Kwon Ik
   Head of Risk Management Group                                                : Son Geun Su
   Head of Consumer Protection Group                                            : Kim Eun-hee
   Chief Complience Officer                                                     : Jeon Byeong Seong

                                                           66
Page 89
     Head of IBK Economic Research Institute                : Cho Bong-hyun
     Outside Director                                       : Kim Jeong-hoon
     Outside Director                                       : Shin Chung-shik
     Outside Director                                       : Kim Se-jik
     Direktur Eksternal                                     : Chung So Min

     Auditor Internal
     Auditor Internal                                        : Jung Jae Ho

6.     MANAJEMEN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 155, tanggal 14 Juli
2022, dibuat di hadapan, Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat,
dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari
Menkumham dengan No. AHU-AH.01.09-0032918 tanggal 14 Juli 2022 (“Akta 155/2022”),
susunan dewan komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen               : Taufik Hakim
Komisaris                                : Kang Ho Chang
Komisaris Independen                     : Joni Swastanto
Komisaris Independen                     : Damal Bayu Utama

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 133 tanggal
27 Februari 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di
Jakarta Barat, sehubungan dengan perubahan Direksi Perseroan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095553 tanggal 27 Februari 2023, dan telah di daftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0040986.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Februari 2023 (“Akta
No. 133/2023”), susunan direksi Perseroan adalah sebagai berikut :

Direksi
Direktur Utama                           :   Cha Jae Young
Direktur                                 :   Lee Dae Sung
Direktur                                 :   Maria Cortilia Vera Afianti
Direktur Kepatuhan                       :   Alexander Frans Rori
Direktur                                 :   Edwin Rudianto

Dewan Komisaris dan Direksi telah memenuhi Peraturan OJK No.33/2014 yaitu:
a. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik;
b. Cakap melakukan perbuatan hukum;
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan menjabat:
   1. Tidak pernah dinyatakan pailit;
   2. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang
      dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit;


                                               67
Page 90
   3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuanga
       Negara dan/atau yang berkaitan dengan sector keuangan; dan
   4. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang selama
       menjabat:
      a) Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
      b) Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
         Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan
         pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
         kepada RUPS; dan
      c) Pernah menyebabkan Perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau
         pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan
         dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau
    Perusahaan Publik.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan di atas telah disetujui oleh Bank
Indonesia dan OJK sebagaimana dimaksud dalam surat sebagai berikut:
1. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP- 10/D.03/2022 tentang Hasil
   Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Cha Jae Young selaku calon Direktur Utama PT
   Bank IBK Indonesia Tbk tanggal 25 Januari 2022.
2. Salinan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK No. KEP- 39/PB.1/2021
   tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Lee Dae Sung selaku Direktur Kredit
   PT Bank IBK Indonesia Tbk tanggal 28 Mei 2021.
3. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
   148/D.03/2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Alexander Frans
   Rori selaku Direktur Kepatuhan Perseroan tanggal 14 Agustus 2019.
4. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
   150/D.03/2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdri. Maria Cortilia
   Vera Afianti selaku Direktur Operasional Perseroan tanggal 14 Agustus 2019.
5. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
   18/D.03/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Edwin Rudianto
   selaku Direktur Bisnis Perseroan tanggal 9 Februari 2023.
6. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
   110/D.03/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Damal Bayu
   Utama selaku Komisaris Independen Perseroan tanggal 7 Juli 2022.
7. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
   144/D.03/2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Kang Ho Chang
   selaku Komisaris Perseroan tanggal 14 Agustus 2019.
8. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
   108/D.03/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Taufik Hakim
   selaku Komisaris Utama (Independen) Perseroan tanggal 7 Juli 2022.
9. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
   109/D.03/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Joni Swastanto
   selaku Komisaris Independen Perseroan tanggal 7 Juli 2022.


                                          68
Page 91
Dewan Komisaris

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Dewan Komisaris akan bertindak dan bertanggung jawab secara 69indaka, dibantu oleh
Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi di bidangnya
masing-masing. Tugas dan tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris berlaku untuk
masing-masing anggota Dewan Komisaris.

1. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak boleh bertindak – secara individual, dan akan
   bertindak berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
2. Dewan Komisaris akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik,
   dengan penuh tanggung jawab, kehati-hatian dan independensi.
3. Dewan Komisaris harus memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG Perusahaan yang baik
   diterapkan dalam semua aktivitas bisnis bank dan semua di level organisasi setidaknya
   melalui:
    a. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
    b. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite dan Unit Kerja saat menjalankan tugas
        Bank fungsi control internal;
    c. Implementasi fungsi kepatuhan, dan audit internal dan eksternal;
    d. Penerapan manajemen risiko, termasuk 69indak pengendalian internal
    e. Pemberian dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
    f. Rencana strategis Bank
    g. Transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan Bank;
    h. Persetujuan dan tinjuan berkala terhadap Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Inti Bank
4. Dewan Komisaris akan mengawasi kebijakan manajemen, proses manajemen secara
   umum dan bertanggung jawab atas pengawasan ini, dan akan memberikan saran kepada
   jajaran BOD.
5. Dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam angka (3) dan (4) di
   atas, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan
   strategis Bank implementasi sesuai dengan peraturan.
6. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang
   diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar
   berlaku pula baginya.
7. Dewan Komisaris dilarang ikut serta pengambilan keputusan terkait operasional Bank,
   kecuali untuk:
    a. Ketentuan pinjaman kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam peraturan OJK
        tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit untuk Bank Umum: dan
    b. Hal-hal lain yang ditentukan dalam anggaran dasar atau dalam peraturan dan
        perundang-undangan yang berlaku.




                                           69
Page 92
 8. Pengambilan keputusan Oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka (7) di
    atas merupakan bagian dari fungsi pengawasan Dewan Komisaris agar tidak meniadakan
    tanggung jawab BOD atas manajemen Bank.
 9. Dewan Komisaris menyetujui dan memantau pelaksanaan strategi Bank, Rencana Bisnis
    (selanjutnya disebut “RBB”), dan beberapa kebijakan sesuai dengan peraturan yang
    berlaku, termasuk pembentukan dan implementasi strategi terkait AntiFraud, Anti
    Pencucian Uang dan Memerangi Pembiayaan Terorisme (AMLCFT), Pelaporan
    Pelanggaran, GCG Perusahaan Terintegrasi, Transaksi Pihak Terkait (RPT), Batas
    Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dan strategi Bank lainnya sesuai dengan ketentuan
    yang berlaku.
10. Melalui Komite Nominasi dan Remunerasi, mengawasi pemilihan dan penilaian calon
    anggota BOD dan Dewan Komisaris tanpa intervensi.
11. Dewan Komisaris harus memastikan bahwa BOD telah menindaklanjuti temuan audit dan
    rekomendasi dari Audit Internal Bank, Auditor Eksternal, hasil pengawasan dari OJK dan /
    atau otoritas lain.
12. Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada OJK dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setiap
    temuan terkait dengan :
    a. Pelanggaran hukum, peraturan keuangan dan perbankan dan
    b. Segala keadaan atau keadaan yang diproyeksikan yang dapat membahayakan
         keberlangsungan bisnis Bank.
13. Untuk mendukung efektivitas tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris akan
    membentuk setidaknya:
    a. Komite Audit;
    b. Komite Pemantau Risiko;
    c. Komite Nominasi dan Remunerasi.
14. Dewan Komisaris akan mengawasi komite yg sudah dibentuk, sebagaimana dimaksud
    pada ayat (13) di atas, demikian pula mereka melaksanakan tugasnya secara efektif, dan
    harus mengevaluasi dan / atau menilai kinerja komite-komite ini pada setiap akhir tahun.
15. Dewan Komisaris akan melakukan pengawasan aktifterhadap Fungsi Kepatuhan dengan:
    a. Mengevaluasi Fungsi Kepatuhan Bank setidaknya dua kali setahun.
    b. Memberikan saran untuk meningkatkan kualitas Fungsi Kepatuhan Bank.
16. Berdasarkan Butir (15), Dewan Komisaris wajib memberikan rekomendasi untuk
    meningkatkan kualitas Fungsi Kepatuhan kepada Direktur Utama.
17. Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memastikan penerapan Manajemen Risiko
    sesuai dengan Karakteristik, kompleksitas, dan profil risiko Bank berdasarkan:
    a. Menyetujui kebijakan Manajemen Risiko termasuk Strategi dan Kerangka Kerja
         Manajemen Risiko yang ditentukan berdasarkan risk appetite dan bank risk tolerance.
    b. Mengevaluasi kebijakan dan strategi Manajemen Risiko setidaknya setahun sekali,
         atau lebih bebas jika terjadi perubahan 70 indak-faktor yang secara signifikan
         mempengaruhi kegiatan bisnis Bank.
18. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara 70indaka-sama dan tanggung
    jawab yang besar atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau, / kelalaian oleh
    anggota Dewan Komisaris didalam menjalankan tugasnya.
19. Anggota Dewan Komisaris tidak bertanggung jawab atas kerugian Bank sebagaimana
    dimaksud pada ayat (18) jika terbukti bahwa:


                                             70
Page 93
    a. Kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaian mereka:
    b. Mereka melakukan pengawasan dengan itikad baik, dengan tanggung jawab penuh,
         mengikuti prinsip kehati-hatian untuk kepentingan, dan sesuai dengan tujuan Bank:
    c. Tidak ada konflik kepentingan langsung atau tidak langsung dalam kegiatan
         manajemen yang mengakibatkan kerugian:
    d. Mereka telah mengambil 71indakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian yang
         terjadi atau berlanjut.
20. Seorang anggota Dewan Komisaris, yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris harus memimpin
    RUPS.
21. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau tidak dapat hadir karena
    71indaka apa pun, tanpa syarat untuk membuktikan kepada pihak ketiga, Direktur Utama
    akan memimpin RUPS.
22. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris berhak meminta bantuan para ahli untuk
    jangka waktu terbatas.
23. BOC, berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris berwenang untuk memberhentikan
    sementara anggota BOD dengan menyebutkan alasannya. Dalam hal anggota BOD
    diberhentikan untuk sementara waktu, Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS
    dalam waktu 45 (emapt puluh lima) hari setelah tanggal pemberhentian, untuk mencabut
    atau memberlakukan keputusan pemberhentian.
24. Dewan Komisaris dapat melakukan 71indakan manajemen Bank dalam keadaan tertentu
    dan untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, semua ketentuan yang ada didalam
    Kebijakan dan Prosedur pedoman dan tata tertib kerja Direksi yang dan anggaran dasar
    (selanjutnya disebut “AOA”) mengenai hak, wewenang dan tanggung jawab BOD kepada
    Bank dan pihak ketiga akan berlaku untuk Dewan Komisaris.
25. Dewan Komisaris, setiap saat dalam jam kerja, berhak memasuki 71indak, pekarangan,
    atau bangunan lain yang digunakan atau dikendalikan oleh Bank, dan berhak memeriksa
    semua akun, surat, dan bukti lainnya, untuk mengaudit dan memverifikasi uang tunai dan
    kondisi keuangan lainnya, serta untuk mengetahui semua 71indakan yang diambil oleh
    BOD.
26. Dewan Komisaris memiliki hak untuk memperoleh penjelasan tentang semua hal yang
    berkaitan dengan operasi Bank serta hal-hal yang berkaitan dengan standar etika Bank.
27. Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Dewan BOD telah memiliki dan melaksanakan
    perencanaan terkait Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan terhadap masyarakat atau
    nasabah.
28. Dewan Komisaris harus menyiapkan rencana suksesi untuk Chief Executive Officer (CEO) /
    Presiden Direktur dan manajemen utama untuk memastikan kepemimpinan Bank yang
    berkelanjutan di masa depan.
29. Menyelenggarakan rapat secara berkala minimal 2 bulan 1 kali atau 6 kali dalam setahun.

 Direksi

 Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab

 Berikut ini adalah ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab dari anggota Direksi
 Perseroan:


                                              71
Page 94
                                Jabatan dan Ruang Lingkup
            Nama                                                       Tanggung Jawab
                                          Pekerjaan
Cha Jae Young                 Direktur Utama, membawahi:        Bertanggung jawab dalam
                              1. Direktur Kredit                memimpin,        mengarahkan,
                              2. Direktu Bisnis                 menentukan arah dan strategi
                              3. Direktur Operasional           yang ditempuh Bank dalam
                              4. Direktur Kepatuhan             rangka mencapai Visi yang
                              5. Finance Group                  telah    ditetapkan   melalui
                              6. Divisi Accounting &            pelaksanaan Misi yang sesuai
                                  Reporting                     dengan ketentuan dan regulasi
                              7. Divisi Finance, Network        yang berlaku.
                                  Planning & GA
                              8. Divisi Internal Audit
Lee Dae Sung                  Direktur Kredit                   Bertanggungjawab          dalam
                              1. Divisi Credit Recovery         mewujudkan kinerja kredit
                              2. Divisi Credit Review I         yang        sehat       melalui
                              3. Divisi Credit Review II        perencanaan            strategi,
                              4. Divisi Strategic Planning      menetapkan ketentuan kredit
                              5. Divisi Credit Support          dan pengawasan pelaksanaan
                                                                kredit       Bank        secara
                                                                menyeluruh.
Maria Cortilia Vera Afianti   Direktur Operasional              Bertanggung jawab dalam
                              1. Divisi IT Strategic            memastikan               proses
                              2. Divisi IT Operation            operasional Bank berjalan
                              3. Divisi HR                      dengan        baik      melalui
                              4. Divisi Operation               perencanaan            strategi,
                                                                pengelolaan teknologi dan
                                                                pengembangan SDM.
Alexander Frans Rori          Direktur Kepatuhan                Bertanggung jawab dalam
                              1. Divisi Corporate Secretary     memastikan          terciptanya
                                 & Legal                        budaya      kepatuhan      Bank
                              2. Divisi Compliance              melalui perencanaan strategi,
                              3. Divisi Risk Management         pengawasan dan memastikan
                                                                bahwa dalam menjalankan
                                                                seluruh                kegiatan
                                                                operasionalnya Bank telah
                                                                sesuai dengan ketentuan dan
                                                                regulasi dari pihak regulator
                                                                maupun pemerintah.
Edwin Rudianto                Direktur Bisnis                   Bertanggung jawab dalam
                              1. Divisi Corporate Banking I     meningkatkan kinerja bisnis
                              2. Divisi Corporate Banking II    bank      melalui   pembuatan
                              3. Divisi Corporate Banking III   strategi,        merencanakan,
                                                                mengawasi                proses
                              4. Divisi Treasury
                                                                pengembangan
                              5. Divisi International Banking   produk/layanan bank yang
                              6. Divisi Retail & Digital        meliputi Retail and Digital
                                                                Banking, penyaluran kredit

                                              72
Page 95
                                 Banking                    Corporate               Banking,
                                                            mendukung transaksi luar
                                                            negeri melalui International
                                                            Banking, pengelolaan dana
                                                            Bank melalui Treasury serta
                                                            fungsi bisnis di Cabang.

Berikut ini adalah riwayat singkat masing-masing anggota dewan komisaris dan direksi
Perseroan :

DEWAN KOMISARIS

                              Taufik Hakim
                              Komisaris Utama - Independen

                              Umur 57 Tahun, Warga Negara Indonesia, merupakan
                              Komisaris Perseroan sejak tahun 2019 dan beliau terkahir
                              ditunjuk kembali sebagai Komisaris Utama Independen
                              berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan
                              tanggal 3 Juni 2022, sampai dengan ditutupnya Rapat
                              Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025. Beliau
                              memiliki pengalaman di bidang keuangan selama kurang
                              lebih 29 tahun.


                              Beliau memiliki pengalaman di berbagai perusahaan antara
                              lain di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
                              sebagai Vice President-Kepala Group Sistem Prosedur &
                              Kepatuhan (2002-2004), PT. Perusahaan Pengelola Aset
                              (PPA Persero) sebagai Vice President-Kepala Bagian Risk &
                              Management Saham & Kredit (2004-2005), PT Bank BTPN,
                              sebagai Direktur Keuangan & Perencanaan (2005-2006),
                              Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko (2006-2008),
                              Direktur Risk Management (2008-2010), dengan jabatan
                              terakhir sebagai Senior Advisor (2010), PT Bank Pundi Tbk
                              sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko (2011-2013),
                              Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) sebagai
                              Direktur Standarisasi (2011-2013), PT Bank Pundi Tbk
                              sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko (2013-
                              2016), PT BPD Banten Tbk sebagai Direktur Kepatuhan &
                              Manajemen Risiko (2016-2017), dan PT Bank IBK Indonesia
                              Tbk sebagai Komisaris Independen (2019 -2022). Dan
                              sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko di PT Bank
                              Permata Tbk.


                              Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 Jurusan
                              Pertanian Institut Pertanian Bogor pada tahun 1989.


                                            73
Page 96
Damal Bayu Utama
Komisaris Independen

Umur 59 Tahun, Warga Negara Indonesia, merupakan
Komisaris Perseroan sejak tahun 2022 sampai dengan saat
ini sebagai Komisaris Independen berdasarkan Rapat Umum
Pemegang Saham tahunan tanggal 3 Juni 2022. sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
tahun 2025. Beliau memiliki pengalaman di bidang
perbankan selama kurang lebih 19 tahun.

Beliau pernah berkarir di Bank of America N.A. Jakarta
sebagai Direktur Kepatuhan (2003 – 2009), Bank MUFG
Jakarta sebagai Direktur Kepatuhan (2010 – 2021) dan PT
Bank IBK Indonesia Tbk sebagai Anggota Komite Audit &
Komite Pemantau Risiko (2021 – 2022), dan menjabat
sebagai Komisaris Independen PT Bank IBK Indonesia Tbk ( 3
Juni-Saat ini).

Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 di Jurusan Ilmu
Politik Universitas Indonesia pada tahun 1989.

Dr. Joni Swastanto
Komisaris Independen

Umur 66 Tahun, Warga Negara Indonesia, merupakan
Komisaris Perseroan sejak tahun 2022 sampai dengan saat
ini berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan
tanggal 3 Juni 2022. sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025 Beliau
memiliki pengalaman di bidang perbankan selama kurang
lebih 19 tahun.

Beliau pernah berkarir di Bank Indonesia sebagai Direktur
Departemen Pengawasan Perbankan 3 (2003) yang
dilanjutkan sebagai Direktur Departemen Perizinan dan
Informasi Perbankan (2008 – 2011) dan juga Kepala Cabang
Semarang (2011 – 2013), Otoritas Jasa Keuangan sebagai
Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan
Perbankan (2013 – 2014), Kepala Bagian Perizinan dan
Informasi Perbankan (2013 – 2014), Advisor Kelompok
Panelis (2014 – 2015), Deputi Komisioner Manajemen
Strategis 1B dan Deputi Komisioner Manajemen Strategis 2B
(2015) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai
Komisaris (2016 – 2021).



             74
Page 97
          Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 di Jurusan Ilmu
          Ekonomi Universitas Gajah Mada pada tahun 1981,
          menyelesaikan studi tingkat S2 di Jurusan Ilmu Ekonomi
          Colorado State University Amerika pada tahun 1985, dan
          menyelesaikan studi tingkat S3 di Jurusan Ilmu Ekonomi
          Universitas Indonesia pada tahun 2008.

          Kang Ho Chang
          Komisaris

          Umur 63 Tahun, Warga Negara Korea Selatan, merupakan
          Komisaris Perseroan sejak tahun 2019 sampai dengan saat
          ini sebagai Komisaris Independen berdasarkan Rapat Umum
          Pemegang Saham tahunan tanggal 3 Juni 2022. sampai
          dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
          tahun 2025. Beliau memiliki pengalaman bekerja di grup IBK
          selama kurang lebih 13 tahun.

          Beliau pernah berkarir di IBK Korea sebagai General
          Manager Cabang London (2006 – 2009), General Manager
          Departemen Global Businesss (2009 – 2012), General
          Manager Cabang Samsung-Yeok (2012 – 2013), Executive
          Director pada IBK Credit Information (2014 – 2018). Saat ini
          beliau juga menjabat sebagai Komisaris di PT Bank IBK
          Indonesia ( 2019 - Saat Ini).

          Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 di Jurusan
          Administrasi Publik Universitas Juju Korea pada tahun 1981.

DIREKSI

          Cha Jae Young
          Direktur Utama

          Umur 56 tahun, Warga Negara Korea Selatan, merupakan
          Direktur Perseroan sejak tahun 2022 berdasarkan Rapat
          Umum Pemegang Saham luar biasa tanggal 8 Februari 2022,
          sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
          Tahunan tahun 2025. Beliau memiliki pengalaman bekerja di
          Industrial Bank of Korea (IBK) lebih dari 30 tahun.

          Beliau pernah berkarir di IBK menjabat sebagai Financial
          Management Departement bertanggung jawab sebagai
          Deputy General Manager di IBK Korea (2008-2009), Sebagai
          Chief Deputy General Manager di IBK Korea (2009-2012),
          General Manager Bertanggung Jawab sebagai Head of Korea
          Branches (2012-2016), General Manager Bertanggung Jawab

                        75
Page 98
sebagai Head of New York Branch (USA) (2016-2019),
Financial Management Departemen bertanggung Jawab
sebagai Head of Financial Management Departement IBK
Korea (2019-2021).

Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 Jurusan Business
Administration di Universitas Konkuk Korea, dan
menyelesaikan S2 Jurusan Ekonomi di Universitas Helshinki
School of Economic (EMBA) Korea.

Lee Dae Sung
Direktur

Umur 53 tahun, Warga Negara Korea Selatan, merupakan
Direktur Perseroan sejak tahun 2021 berdasarkan Rapat
Umum Pemegang Saham luar tahunan tanggal 7 Juni 2021,
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan tahun 2024. Beliau memiliki pengalaman bekerja di
Industrial Bank of Korea (IBK) lebih dari 22 tahun.

Beliau pernah berkarir di IBK menjabat sebagai Deputy
General Manager bertanggung jawab sebagai Investment
Banking Departement di IBK Korea (2006-2010), Chief Deputy
General Manager di IBK London Branch (2010-2013), Global
Business Department bertanggung jawab sebagai Head of
Global Expansion Team di IBK Korea (2013-2017), Global
Business Department bertanggung jawab sebagai kepala
Indonesia Bank M&A TFT di Korea (2017-2019), Global
Business Departement Bertanggung jawab sebagai Kepala
Global Strategy Team (2019-2021), dan menjabat sebagai
Direktur di Bank IBK Indonesia (2021- saat ini).

Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 Jurusan Ekonomi
di Universitas Seoul National Korea, dan menyelesaikan S2
Jurusan Finance & Strategy di Universitas Iowa (USA).

Alexander Frans Rori
Direktur Kepatuhan

Umur 57 tahun, Warga Negara Indonesia, merupakan
Direktur Kepatuhan Perseroan sejak tahun 2019 dan beliau
terakhir ditunjuk kembali sebagai Direktur Kepatuhan
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan tanggal
3 Juni 2022, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan tahun 2025 Beliau memiliki
pengalaman di bidang perbankan selama kurang lebih 32
tahun.

               76
Page 99
Selama karirnya, Beliau pernah menjabat berbagai posisi di
PT Bank Harfa sebagai Pemimpin Cabang Malang (pejabat
eksekutif) (1998 - 1999), Pemimpin Kelompok Pemasaran
dan Kredit (1999 – 2003), Deputi Direktur Pemasaran dan
Kredit pejabat eksekutif (2003 – 2004) dan Staf khusus
Direksi (pejabat eksekutif) (2005 – 2006) di PT Bank Harfa
(Kantor Pusat). Beliau selanjutnya menjabat sebagai Direktur
Kepatuhan di PT Bank Mitraniaga pada tahun 2006 – 2019.

Beliau telah menyelesaikan studi S1 Jurusan Ekonomi di
Universitas Sam Ratulangi pada tahun 1990.


Maria Cortilia Vera Afianti
Direktur

Umur 55, Warga Negara Indonesia, merupakan Direktur
Perseroan sejak tahun 2019 dan beliau terakhir ditunjuk
kembali sebagai Direktur berdasarkan Rapat Umum
Pemegang Saham tahunan tanggal 3 Juni 2022, sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
tahun 2025. Beliau memiliki pengalaman di bidang
perbankan selama kurang lebih 30 tahun.

Selama berkarir di bidang perbankan, beliau memulai
karirnya di Bank BCA Tbk sebagai Management Development
Program (1991 – 1992), Project Teram Conversion –
Integrated Core Banking System (1992 – 1995), Kepala sistem
dan prosedur cabang (1995 – 1997), ATM Manager (1997),
Kepala Cabang Pembantu cabang Permata Hijau (1997 –
2001), Kepala Cabang Pembantu cabang Kemang (2001 -
2002), Wakil Kepala Cabang Utama cabang Daan Mogot
(2002 – 2005), Kepala Operasional Cabang Korporasi BCA
Sudirman (2005 – 2007), terakhir menjabat sebagai Advisor
Personal Banking (2007 – 2009). Lalu beliau juga pernah
menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Dyviacom
Intrabumi pada tahun (2009 – 2012 sebagai Business &
Product Development Division Head Di PT Bank Agris Tbk
tahun 2013, Direktur Pengembangan Bisnis dan Operasional
di PT Bank Agris Tbk (2013-2019).

Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 Jurusan Ekonomi-
Akuntansi di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1991 dan
Studi tingkat S2 Jurusan Strategis Manajemen di Institut
Manajemen Prasetya Mulya pada tahun 2005.



              77
Page 100
                            Edwin Rudianto
                            Direktur

                            Umur 54, Warga Negara Indonesia, bergabung dengan
                            Perseroan pada Januari 2023 dan beliau terakhir ditunjuk
                            sebagai Direktur berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham
                            tahunan tanggal 08 Februari 2023 sampai ditutupnya Rapat
                            Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2026. Beliau
                            memiliki pengalaman di bidang perbankan selama kurang
                            lebih 26 tahun.

                            Selama berkarir dibidang perbankan, beliau memulai karirnya
                            di Bank ABN AMRO N.V sebagai Management Trainee (1996-
                            1997), Relationship Manager (1997-2001), beliau juga
                            melanjutkan karirnya di Bank HSBC sebagai AVP Relationship
                            Manager (2001-2003), HSBC Batam Branch sebagai Branch
                            Manager (2003-2005), dan sebagai VP Head of Middle Office
                            Trade Service tahun (2005-2007), PT. Bank Danamon
                            Indonesia Tbk sebagai SVP, Head of Transaction Banking
                            Product Management & Trade FI tahun (2007-2009), PT.
                            Bank Barclays Indonesia sebagai SVP, Head of Trade, (2009-
                            2010), PT. Bank Ekonomi Raharja (HSBC Group) SVP, sebagai
                            Head of Global Transaction Banking sebagai 2010-2013, dan
                            sebagai SVP, Head of Business Banking (2013-2017), kembali
                            berkarir di PT. Bank HSBC Indonesia sebagai SVP, Head of
                            Business Banking tahun (2017-2021), PT. Bank INA Perdana
                            Tbk. Sebagai SVP, Kadiv. Transaction Banking (Okt 2022- 9
                            Des 2022).

                            Beliau telah menyelesaikan studi tingkat 1 Jurusan Business
                            Administration di Bloomsburg University of Pennsylvania
                            pada 1994, dan studi tingkat S2 Jurusan Business
                            Administration di University of Baltimore.

KOMPENSASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Jumlah remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode dan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah masing-masing sebesar
Rp15.642.409.483 dan Rp13.203.659.602. Dasar penetapan besarnya remunerasi Direksi
adalah melalui RUPS dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Sedangkan dasar penetapan besarnya remunerasi Dewan Komisaris adalah melalui RUPS.

KOMITE AUDIT (INTERNAL AUDIT)
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.SKEP.002/DIR/VII/22 tanggal 11 Juli
2022, Perseroan telah membentuk komite audit Perseroan sesuai dengan Peraturan Bank
lndonesia No. 8/4/PBI/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia
No.8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance
bagi Bank Umum yang juga memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015

                                         78
Page 101
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit serta Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tanggal 07 Desember 2016 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada
Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada
Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris, yang antara lain meliputi :
1. Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris.
2. Melakukan penelaahan informasi keuangan yang akan dikeluarkan Bank seperti laporan
    keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya dan meyakinkan bahwa laporan
    keuangan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
3. Menganalisa ketaatan Bank terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar
    modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan
    Bank.
4. Menganalisa rencana kerja dan pelaksanaan pemeriksaan oleh Satuan Kerja Audit Intern.
5. Menganalisa efektivitas fungsi satuan kerja audit intern dan akuntan publik.
6. Menganalisa independensi dan objektivitas Kantor Akuntan Publik (KAP) serta kesesuaian
    pelaksanaan audit oleh KAP dengan standar audit yang berlaku.
7. Menganalisa kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP untuk memastikan semua
    risiko penting telah dipertimbangkan.
8. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut Direksi atas hasil temuan Satuan
    Kerja Audit Intern, KAP, dan hasil pengawasan OJK, guna memberikan rekomendasi
    kepada Dewan Komisaris.
9. Komite wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan akuntan publik dan KAP
    kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS, serta memastikan
    pelaksanaan audit oleh akuntan publik sesuai dengan standar audit yang berlaku.
10. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas tuntutan yang
    timbul terkait dengan Bank.
11. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data dan informasi Bank yang dimilikinya.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016, dalam pelaksanaan fungsi audit intern,
Komite Audit bertanggung jawab :
1. Memantau dan mengkaji efektivitas pelaksanaan audit intern Bank;
2. Mengevaluasi kinerja SKAI;
3. Memastikan SKAI melakukan komunikasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, auditor
   eksternal dan Otoritas Jasa Keuangan;
4. Memastikan SKAI bekerja secara independen;
5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penyusunan rencana audit,
   ruang lingkup, dan anggaran SKAI;
6. Meninjau laporan audit dan memastikan Direksi mengambil tindakan perbaikan yang
   diperlukan secara tepat untuk mengatasi kelemahan pengendalian, fraud, masalah
   kepatuhan terhadap kebijakan, undang-undang, dan peraturan, atau masalah lain yang
   diidentifikasi dan dilaporkan oleh SKAI;
7. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait pemberian remunerasi
   tahunan SKAI secara keseluruhan serta penghargaan kinerja; dan
8. Memastikan SKAI menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas.

                                           79
Page 102
Komite Audit Bank IBK Indonesia bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas
perencanaan dan pelaksanaan audit, pemantauan dan evaluasi tersebut mencakup antara
lain pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern, tindak lanjut temuan audit internal dan
audit eksternal, melakukan penelaahan terhadap laporan keuangan, memberikan
rekomendasi atas penunjukan Kantor Akuntan Publik dan memastikan pekerjaannya sesuai
dengan standar yang berlaku.
Komite Audit bertugas untuk menelaah ketaatan Perseroan atas peraturan yang berlaku dan
memberikan pendapat independen dan profesional kepada Dewan Komisaris.

Susunan anggota komite audit Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua     : Damal Bayu Utama

Anggota   : Gaguk Hartadi

            Pria, Warga negara Indonesia, 71 tahun. Menjabat sebagai anggota Komite
            Audit dan Komite Pemantau Risiko Perseroan. Menyelesaikan pendidikannya
            sebagai Sarjana Ekonomi di Universitas Universitas Brawijaya Malang pada
            tahun 1978.
            Beliau pernah berkarir di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai
            Pimpinan Cabang pada tahun 1981 - 2007, PT Swadharma Propertindo sebagai
            Direktur Operasional (2008 – 2009) dan Direktur Utama (2009 – 2015), PT Bank
            Mitraniaga Tbk sebagai Komisaris (2008 – 2009).

Anggota   : Dharmansyah Djalins

            Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Menjabat sebagai anggota Komite Audit
            dan Komite Pemantau Risiko sejak September tahun 2021. Meraih gelar S1
            Fakultas Ekonomi di Universitas Krisna Dwipayana pada tahun 1989.

            Memulai karirnya di PT Bank Artha Graha Internasional Tbk September 1989-
            April 1997 dengan posisi terakhir sebagai Compliance Officer. Beliau
            melanjutkan karirnya di PT Bank Ina Perdana pada Mei 1997-Maret 2011
            dengan jabatan terakhir sebagai Operation Group Head. Pernah juga berkarir
            sebagai Operation Division Senior di PT Bank Royal Indonesia pada 2011-2012.
            Kemudian pada April 2012-Juni 2016 berkarir di Bank Pundi Indonesia, Tbk
            sebagai Operational Risk & Internal Control Manager. Berkarir di PT BPD
            Banten, Tbk sejak 2016-Februari 2019 dan pernah menjabat sebagai Pimpinan
            Cabang KC Jakarta Sangaji di PT BPD Banten. Selanjutnya sejak tahun 2019
            sampai sekarang aktif sebagai Trainer Inovasi Finansial Indonesia.

Sepanjang tahun 2022 rapat diselenggarakan sebanyak 12 kali Rapat, jumlah rapat serta
tingkat kehadiran dalam rapat komite audit adalah sebagai berikut :

  Nama Anggota Komite                             Kehadiran dalam
                             Frekuensi Rapat                              Persentase
                                                      Rapat

                                           80
Page 103
      Gaguk Hartadi                 12                    11                  90%
    Damal Bayu Utama                12                    11                  90%
   Dharmansyah Djalins              12                    11                  90%

KOMITE PEMANTAU RISIKO
Komite Pemantau Risiko Perseroan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan
No.SKEP.003/DIR/VII/22 tanggal 11 Juli 2022 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan
No. SKEP.001/DIR/XI/22 tanggal 29 November 2022.

Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada
Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada
Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris, yang antara lain meliputi:
1. Evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan
    kebijakan tersebut;
2. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja
    Manajemen Risiko guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris;
3. Membuat program kerja atau rencana tahunan Komite Pemantau Risiko dan dikirimkan
    kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan;
4. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Bank dan penerapan
    manajemen risiko oleh Direksi;
5. Mengevaluasi kebijakan manajemen risiko Bank sekurang-kurangnya sekali dalam
    setahun;
6. Melakukan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko
    Direksi sekurang-kurangnya secara triwulan;
7. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data dan informasi Bank yang dimilikinya;
8. Menyelenggarakan dan memberikan kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap
    hal-hal dalam ruang lingkup tugas terkait;
9. Menjalin kerjasama dengan konsultan dari luar, akuntan atau pihak eksternal lainnya
    yang memberikan saran kepada Komite Pemantau Risiko atau memberi pengarahan
    sehubungan dengan investigasi, mencari berbagai informasi terkait dari karyawan dari
    pihak-pihak yang bekerjasama atas dasar permintaan Komite Pemantau Risiko; dan
10. Tugas-tugas lain, selain disebutkan di atas yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada
    Komite Pemantau Risiko sesuai dengan fungsi dan tugasnya dari waktu ke waktu sesuai
    dengan kebutuhan.

Pembentukan komite pemantau risiko Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tanggal 07 Desember 2016 Tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 yaitu:

1) Anggota komite pemantau risiko paling kurang terdiri dari:
   a. seorang komisaris independen;
   b. seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan;
   c. seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko.
2) Komite pemantau risiko diketuai oleh komisaris independen.
3) Anggota direksi tidak ada yang menjadi anggota komite pemantau risiko.

                                            81
Page 104
4) Seluruh anggota komite pemantau risiko adalah komisaris independen dan pihak
   independen.
5) Anggota komite pemantau risiko memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik.

Susunan anggota komite pemantau risiko adalah sebagai berikut;

Ketua     : Taufik Hakim
Anggota   : Joni Swastanto
Anggota   : Kang Ho Chang
Anggota   : Gaguk Hartadi
Anggota   : Dharmansyah Djalins

Sepanjang tahun 2022 sampai Februari 2023 diselenggarakan sebanyak 5 kali Rapat, jumlah
rapat serta tingkat kehadiran dalam rapat komite pemantau resiko adalah sebagai berikut :

   Nama Anggota Komite         Frekuensi Rapat     Kehadiran dalam Rapat       Persentase
       Taufik Hakim                  5                       5                   100%
      Joni Swastanto                 5                       3                    60 %
      Kang Ho Chang                  5                       3                    60%
      Gaguk Hartadi                  5                       3                    60%
    Dharmansyah Djalins              5                       5                   100%

KOMITE ASSET-LIABILITY (ALCO)
Komite Asset-Liability (ALCO) pada Bank bertanggung jawab membantu Direksi terkait
analisa, strategi, dan perumusan kebijakan dalam pengelolaan asset dan liability secara
terpadu. Juga membantu menentukan lending dan funding rate serta pengelolaan likuiditas
Bank. Bank telah membentuk Komite Asset & Liabilities berdasarkan Keputusan Direksi Bank
No. SKEP.003/DIR/XII/21 tanggal 3 Desember 2021 sebagaimana diubah oleh Surat
Keputusan ALCO beranggotakan seluruh Direksi Bank No. SKEP.003/DIR/XII/21 tanggal 3
Desember 2021, sebagai berikut:
Ketua          :        Group Head Finance;
Sekretaris     :        Kepala Divisi Treasury terkait.
Anggota        :        Direktur yang membidangi Bisnis
                        Direktur yang membidangi Kredit
                        Direktur yang membidangi Operasional &IT
                        Direktur yang membidangi Kepatuhan
                        Kepala Divisi Accounting &Tax
                        Kepala Divisi Retail & Digital Banking
                        Kepala Divisi Risk Management
                        Kepala Divisi Strategic Planning
                        Kepala Divisi Corporate Banking
                        Kepala Divisi International Banking
                        Kepala Divisi Finance, Network & GA
                        Kepala Divisi Credit Review I
Komite ini melakukan rapat rutin setidaknya setiap bulan sekali.

* Komite ini dapat mengundang peserta di luar keanggotaan di atas apabila diperlukan.

                                            82
Page 105
Tugas dan Tanggung Jawab ALCO
 Menetapkan kebijakan dan review berkala pencapaian posisi aset dan liabilitas baik
   untuk Cabang maupun secara nasional;
 Merumuskan kebijakan penentuan metode penetapan tingkat suku bunga ke nasabah;
 Membahas berkala         tingkat suku bunga yang diberikan ke nasabah dengan
   membandingkan tingkat bunga yang diberikan oleh bank-bank pesaing;
 Mengkaji peraturan–peraturan pemerintah maupun Bank Indonesia yang mempengaruhi
   kebijakan pemberian tingkat bunga;
 Menelaah pergerakan dan kondisi pasar serta perekonomian secara umum;
 Melakukan pembahasan-pembahasan lainnya terkait mengenai aset dan liabilitas.

KOMITE MANAJEMEN RISIKO
Pembentukan Komite Manajemen Risiko bertujuan untuk memastikan pelaksanaan proses
dan sistem manajemen risiko dapat berjalan secara efektif. Komite Manajemen Risiko
memberikan arahan signal risiko kepada setiap unit usaha baik yang terkait bisnis maupun
fungsional sehingga dapat melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi risiko yang dihadapi.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank No. SKEP.001/DIR/III/22 tanggal 9 Maret 2022,
susunan anggota Komite Manajemen Risiko Bank saat ini adalah sebagai berikut:

Ketua                :   Direktur Kepatuhan
Sekretaris           :   Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) merangkap
                         anggota

Anggota Tetap        :   1. Direktur Utama
                         2. Direktur Kepatuhan
                         3. Direktur Bisnis
                         4. Direktur Kredit
                         5. Direktur Operasional
                         6. Group Head Finance
                         7. Kepala Divisi Kepatuhan
                         8. Kepala Divisi Treasury
                         9. Kepala Divisi Credit Recovery
                         10. Kepala Divisi Credit Review I (Korean & Syndication)
                         11. Kepala Divisi Credit Review II (Local)

Anggota Tidak Tetap :    1. Kepala Divisi Accounting & Tax
                         2. Kepala Divisi Finance, Network & GA
                         3. Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)
                         4. Kepala Divisi Strategic Planning
                         5. Kepala Divisi Retail & Digital Banking
                         6. Kepala Divisi International Banking
                         7. Kepala Divisi Corporate Banking I
                         8. Kepala Divisi Corporate Banking II
                         9. Kepala Divisi Human Resources

                                            83
Page 106
                          10. Kepala Divisi Operasional
                          11. Kepala Divisi IT Operational
                          12. Kepala Divisi IT Strategic
                          13. Kepala Divisi Corporate Secretary & Legal

Wewenang dan Tanggungjawab Komite Manajemen Risiko adalah memberikan rekomendasi
kepada Direktur Utama yang mencakup :
a. Kaji ulang dan memberikan rekomendasi kepada Direksi atas arah, kebijakan, dan
   strategi manajemen risiko.
b. Mengevaluasi kesesuaian proses penerapan manajemen risiko dengan kebijakan yang
   berlaku serta melakukan penyempurnaan sesuai dengan perubahan eksternal dan
   internal yang mempengaruhi kecukupan permodalan dan profil risiko Bank.
c. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terkait dengan kerangka kerja manajemen
   risiko, selera risiko dan toleransi risiko, profil risiko, dan tes stress.
d. Menetapkan, mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terkait pembentukan
   cadangan alokasi modal untuk mengakomodasi potensi risiko pada risiko kredit, risiko
   operasional, risiko pasar dan risiko likuiditas.
e. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi atas keputusan bisnis, transaksi, dan produk/
   layanan/ aktivitas baru yang tidak sesuai dengan ketentuan internal maupun eksternal - yang
   berdampak signifikan terhadap keberlangsungan bisnis bank.


KOMITE PENGARAH TEKNOLOGI INFORMASI
Peran Teknologi Informasi tidak bisa lepas dari industri, terlebih lagi dalam industri
perbankan yang sangat tergantung sekali dengan peran teknologi informasi. Persepsi
masyarakat terhadap bank tidak akan lepas dari image yang melekat pada bank tersebut
yang dikaitkan dengan pelayanannya kepada nasabah, berbagai jenis produk/service, dan
kemampuan dalam mengimplementasikan teknologi informasi untuk mendukung bisnis dan
operasional bank, yang pada akhirnya paduan dari ketiga hal tersebut akan menjadi tuntutan
dari nasabah.

Persaingan dalam memenuhi tuntutan nasabah yang pada intinya adalah dipenuhinya
‘kemudahan melakukan transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja’, turut mendorong
persaingan teknologi perbankan, yang dapat diimplementasikan dengan adanya kemampuan
fitur Realtime Online System dengan layanan di seluruh cabang Bank IBK Indonesia dan e-
channel.

Dalam pemanfaatan teknologi informasi dapat dikatakan bahwa industri perbankan dewasa
ini merupakan yang terdepan. Bank IBK Indonesia misalnya, menjadikan teknologi informasi
sebagai driver untuk mendukung pelayanan nasabah, kegiatan operasi dan proses bisnis. Hal
ini dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan nasabah, yang umumnya sangat membutuhkan
layanan yang nyaman, yakni tersedianya channel layanan yang banyak, aman, nyaman dan
layanan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu sepanjang tahun.
Sejalan dengan itu, Bank IBK Indonesia selalu melakukan pembenahan dan peningkatan di
bidang Teknologi Informasi dalam rangka untuk terus meningkatkan service dan support
operasional dan bisnis Bank, hal ini menunjukan kepedulian manajemen untuk terus



                                              84
Page 107
melakukan perbaikan dalam layanan perbankan kepada masyarakat dengan berbasis
teknologi.

Komite Pengarah Teknologi Informasi diketuai dan bertanggungjawab kepada Direktur
Utama dan beranggotakan seluruh Direksi dan Kepala Divisi terkait. Komite ini bertugas
secara berkala untuk melaukan kajian dan memberikan rekomendasi rencana strategi
kebijakan arsitektur teknologi informasi, termasuk manajemen risiko teknologi informasi
pada Bank.

Tugas dan Tanggung Jawab:
1. Menentukan dan menyelaraskan Rencana Strategis Teknologi Informasi dengan Rencana
    Bisnis Bank dan disetujui oleh Direksi.
2. Memberikan masukan kepada Direksi atas Kebijakan, Standar dan Prosedur Teknologi
    Informasi terutama yang terkait Manajemen Risiko Penggunaan Teknologi Informasi.
3. Menetapkan status prioritas proyek Teknologi Informasi yang sudah selaras dengan
    Rencana Strategis Teknologi Informasi
4. Memberikan rekomendasi kepada direksi dari hasil analisa terkait proyek Teknologi
    Informasi yang sudah ditetapkan pada Rencana Strategis Teknologi Informasi.
5. Memberikan rekomendasi kepada Direksi terhadap kebutuhan investasi Teknologi
    Informasi (Software dan Hardware) yang disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan usaha
    Bank, dengan mempertimbangkan potensi Risiko yang timbul dan kondisi keuangan
    perusahaan dengan menerapkan asas efektifitas dan efisiensi.
6. Menentukan dan memberikan arahan kepada Direksi terkait langkah-langkah dalam
    meminimalkan risiko atas investasi Bank dalam Teknologi Informasi sehingga investasi
    ini dapat memberikan kontribusi terhadap penapaian tujuan bisnis bank.
7. Pemantauan atas kinerja Teknologi Informasi dan upaya peningkatan kinerja Teknologi
    Informasi dengan mengukur efektifitas dan efisiensi penerapan Kebijakan Pengamanan
    Teknologi Informasi.
8. Menyelesaikan permasalahan terkait Teknologi Informasi secara efisien, efektif dan
    tepat waktu yang pemasalahannya tidak dapat diselesaikan oleh Divisi Teknologi
    Informasi dan Divisi terkait (User Pengguna Teknologi Informasi) dan atau Pihak Ketiga
    terkait penyelenggaraan Teknologi Informasi.
9. Memastikan kecukupan Kebijakan dan Prosedur terkait sumber daya Teknologi
    Informasi yang dimiliki serta penggunaan Jasa Pihak Ketiga dalam penyelenggaraan
    Teknologi Informasi.
10. Memutuskan strategi operasional dalam hal pengujian Disaster Recovery Center (DRC)
    beserta skenario pengujiannya yang dilakukan secara berkala yaitu 1 (satu) kali dalam
    setahun.
11. Menerima laporan dari Divisi Teknologi Informasi atas hasil evaluasi kinerja terkait
    penyelenggara Teknologi Informasi, antara lain meliputi:
    a. Evaluasi pengembangan program aplikasi yang dikembangkan oleh internal maupun
         external;
    b. Evaluasi kinerja Pihak Ketiga (Vendor);
    c. Evaluasi Availability infrastruktur (Software dan Hardware);
    d. Evaluasi Biaya Teknologi Informasi.




                                            85
Page 108
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank No. SKEP.001/DIR/VIII/21 tanggal 23 Agustus
2021, Susunan anggota komite pengarah teknologi informasi adalah sebagai berikut;

Ketua                : Direktur Operasi
Sekretaris           : IT Strategic Division Head
Anggota Tetap        : Direktur Kepatuhan
                       Kepala Grup Finance
                       Kepala Divisi Manajeman Risiko
                       Kepala Divisi Retail and Digital Banking
                       Kepala Divisi Credit and Strategic Planning
                       Seluruh Kepala Divisi IT Operation
                       Kepala Divisi Operasi

Anggota Tidak Tetap : Kepala Divisi Finance, Network and GA
                      Kepala Divisi Credit Review I
                      Kepala Divisi Credit Review II
                      Kepala Divisi Credit Recovery
                      Kepala Divisi International Banking
                      Kepala Divisi Treasury
                      Kepala Divisi Corporate Banking
                      Kepala Divisi HR
                     Kepala Divisi Accounting and Tax

SATUAN KERJA AUDIT INTERN (“SKAI”)
Satuan Kerja Audit Intern atau SKAI merupakan suatu unit yang dibentuk oleh Perseroan
untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi audit internal Perseroan. Unit ini dibentuk
sesuai dengan Peraturan Unit ini dibentuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal dan sesuai dengan ketentuan POJK No 1/POJK.03/2019 tanggal 29 Januari 2019
tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum. SKAI melaksanakan tugasnya
secara independen terhadap satuan dan unit-unit kerja operasional.

SKAI mempunyai tugas dan tanggung jawab SKAI sebagai berikut:

   Mengembangkan rencana audit tahunan;
   Melaksanakan rencana audit tahunan yang telah disetujui oleh Direksi dan Komisaris
    dengan menganalisa dan mengevaluasi efektivitas Internal Control, Risk Management
    and Governance Process guna mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Bank secara
    optimal;
   Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi
    penggunaan sumber daya;
   Menyampaikan laporan hasil audit kepada Direktur Utama atau Dewan Komisaris, dan
    salinannya disampaikan kepada Dewan Komisaris, Komite Audit dan Direktur Kepatuhan;
   Memantau dan melaporkan perkembangan pelaksanaan tindak lanjut hasil audit;
   Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
   Bekerjasama dengan auditor eksternal agar tercapai hasil audit yang komprehensif.


                                             86
Page 109
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.SKEP.021/HRD/SK/VIII/21 tanggal 23
Agustus 2021, Perseroan telah mengangkat Riko Safei selaku Internal Audit Division Head
dan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.SKEP.017/HRD/SK/IX/22 tanggal 22
September 2022 tentang Penetapan Jabatan Susunan anggota SKAI Perseroan adalah
sebagai berikut:
 1 Orang Kepala Divisi : Riko Safei
- 1 Orang Dept.Head Onsite : Yudho Ariefianto
- 1 Orang Dept. Head Offsite : Bramanti Bayu Yudhasmara
- 1 Orang Branch Auditor : Citra Sari Anasthasia
- 3 Orang Head Office Auditor : Fadli Aulia, Eka Dharma Putra & Ricky Rahardjo
- 1 Orang IT Auditor : Vacant
- 2 Orang Regular Audit : Prastowo Bambang Ariyanto & Novia Lisa
- 1 Orang Quality Assurance Auditor : Ricky Windhyarto

Perseroan telah memiliki piagam audit internal dengan nama Piagam Audit Intern yang
diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.SKEP.002/DIR/IX/22 tanggal 27
September 2022.

KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
Komite Nominasi dan Remunerasi Bank dilaksanakan sesuai dengan POJK Nomor
34/POJK.04/2014. Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan
Direksi Nomor SKEP. 004/DIR/VII/22 tanggal 11 Juli 2022 sebagaimana diubah dengan Surat
Keputusan Direksi No. SKEP.002/DIR/XI/22 tanggal 29 November 2022. Tidak ada
pembatasan periode untuk jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.

Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada
dewan komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada
Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan
komisaris, yang antara lain meliputi :


Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang
independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh
Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian
Dewan Komisaris.

Uraian Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Terkait kebijakan nominasi:
   a. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan
      dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan
      Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
   b. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau
      Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; dan
   c. Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota
      komite kepada Dewan Komisaris.



                                          87
Page 110
2. Terkait kebijakan remunerasi:
   a. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi; dan
   b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
       i. Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan
           kepada RUPS dan
       ii. Kebijakan remunerasi bagi pejabat eksekutif dan pegawai secara keseluruhan
           untuk disampaikan kepada Direksi.
3. Komite wajib memastikan bahwa kebijakan remunerasi paling kurang sesuai dengan :
   a. Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam perundang
      undangan yang berlaku;
   b. Prestasi kerja individual;
   c. Kewajaran dengan peer group di dalam dan luar Bank; dan
   d. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Bank.
4. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen data dan informasi Bank.
   Tugas-tugas lain, selain disebutkan di atas yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada
   Komite Remunerasi dan Nominasi sesuai dengan fungsi dan tugasnya dari waktu ke
   waktu sesuai dengan kebutuhan.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank No. Direksi SKEP. 002/DIR/IX/22 tanggal 29
November 2022. Susunan anggota komite remunerasi dan nominasi adalah sebagai berikut :

Ketua       : Taufik Hakim
Anggota     : Kang Ho Chang
Anggota     : Andreas M. Sumual

Sampai dengan Februari 2023, jumlah rapat serta tingkat kehadiran dalam rapat komite
remunerasi dan nominasi adalah sebagai berikut :

    Nama Anggota                                   Kehadiran dalam
                            Frekuensi Rapat                               Persentase
       Komite                                          Rapat
     Taufik Hakim                    7                    7                  100%
    Kang Ho Chang                    3                    3                  100%
  Andreas M. Sumual                  2                    2                  100%

SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Berdasarkan Keputusan Direksi Bank No. 011/HRD/SK/XI/22 tanggal 24 November 2022
tentang Penetapan Jabatan, Bank telah menetapkan Sdri. Sri Suhartin sebagai Sekretaris
Perusahaan terhitung sejak tanggal 1 Desember 2022.

Sri Suhartin (Corporate Secretary)
Sekretaris Perusahaan

Riwayat Hidup Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1987, usia 35 Tahun, memperoleh gelar Sarjana Hukum
dari Universitas Diponogoro Semarang (2010). Diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan 1
Desember 2022.


                                              88
Page 111
Sebelumnya menjabat sebagai Legal Departement Head Di PT Bank IBK Indonesia Tbk (April
2022-Desember 2022), Corporate Legal Section Head di PT Bank IBK Indonesia Tbk
(Desember 2019-April 2020), Corporate Legal Officer di PT Bank IBK Indonesia Tbk
(Desember 2013-Desember 2019), Legal Staff di PT Indonesia Epson Industry (April 2011 –
Desember 2013)

Pendidikan/Pelatihan
Beliau telah mengikuti pendidikan/pelatihan sebagai berikut:
- Pelatihan Leadership Training Program oleh GML One
- Workshop “Integrated Communication & Public Relation“

Kontak Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Alamat                : Divisi Corporate Secretary
                        Wisma GKBI Lt. 19,
                        Jl. Jend. Sudirman No. 28
Telepon               : +62 21 57908888
No. Faksimili         : +62 21 57906888
E-mail                : corsec@ibk.co.id

Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari sekretaris perusahaan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No.35/2014, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
63/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan, antara
lain mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal, memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang
dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perseroan, memberikan masukan
kepada direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan UUPM dan sebagai penghubung atau
contact person antara Perseroan dengan OJK dan masyarakat.

7.   SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber daya manusia memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan
kegiatan usaha Bank. Menyadari hal tersebut, Bank berkeyakinan bahwa untuk dapat
mencapai tujuan perusahaan diperlukan usaha-usaha yang menunjang pengembangan dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia secara professional dan optimal.
Usaha-usaha tersebut dilakukan dengan memfokuskan pada beberapa aspek
pengembangan, yaitu sebagai berikut:
1. Perencanaan struktur organisasi yang searah dengan Visi dan Misi perusahaan.
2. Pelaksanaan proses perekrutan yang disesuaikan dengan rencana dan kebutuhan unit
    kerja
3. Pengadaan      program-program pelatihan untuk dapat meningkatkan dan
    mengembangkan pengetahuan, sikap, keterampilan karyawan dalam melakukan
    pekerjaan dengan efektif dan efisien.

Komposisi Karyawan




                                             89
Page 112
Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan untuk periode tahun yang berakhir per
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 menurut status hubungan kerja, jenjang pendidikan,
jenjang usia, jenis kelamin, jenjang manajemen, aktivitas utama dan lokasi usaha:




                       Komposisi Pegawai Menurut Status Hubungan Kerja

                                                                       31 Desember
                           Keterangan
                                                                2021             2022
 Pegawai Tetap                                                  455               455
 Pegawai Tidak Tetap                                             49               58
 Jumlah                                                          504                 513

                        Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                       31 Desember
                           Keterangan
                                                                2021             2022
 S2                                                              34               32
 S1                                                              380             386
 Diploma                                                         42               42
 SMA (atau setara)                                               48               53
 Jumlah                                                          504             513

                           Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia

                                                                     31 Desember
                           Keterangan
                                                                2021             2022
 < 25 tahun                                                      29               31
 25-34 tahun                                                     235              239
 35-49 tahun                                                     194              199
 > 50 tahun                                                      46               44
 Jumlah                                                          504              513

                           Komposisi Pegawai Menurut Jenis Kelamin

                                                                     31 Desember
                           Keterangan
                                                                2021               2022
 Pria                                                            236                271
 Wanita                                                          268                242
 Jumlah                                                          504                513




                                             90
Page 113
                      Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Manajemen

                                                                     31 Desember
                         Keterangan
                                                              2021             2022
Komisaris                                                       4                4
Direktur                                                        4                4
Konsultan/ Tenaga Ahli                                          9                5
Manajer                                                        68               65
Spesialis/Section Head                                         80               63
Staff                                                          339             372
Jumlah                                                         504             513

                         Komposisi Pegawai Menurut Aktivitas Utama

                                                                     31 Desember
                         Keterangan
                                                              2021                 2022
Operasional                                                   208                  122
Keuangan dan Akuntansi                                         26                   26
Human Resources                                                 7                    9
Kepatuhan                                                      10                   10
Audit Intern                                                   12                   10
Kredit                                                         25                   39
Manajemen Resiko                                                7                    9
Pemasaran                                                     112                  170
Pihak Utama                                                    10                   10
Teknologi Informasi                                            26                   39
Tresuri                                                         7                    6
Bidang Usaha Perbankan Lainnya                                 54                   63
Jumlah                                                        504                  513

                          Komposisi Pegawai Menurut Lokasi Usaha

                                                                     31 Desember
                         Keterangan
                                                              2021                 2022
Jakarta Head Office                                            206                  223
Jabodetabek                                                    129                  130
Semarang                                                       16                   16
Palembang                                                      13                   13
Bandung                                                        13                   10
Surabaya                                                       23                   23
Solo                                                           14                   14
Pontianak                                                      11                   11
Pekanbaru                                                      14                   13
Medan                                                          33                   32
Lampung                                                        32                   28
Jumlah                                                         504                  513


                                            91
Page 114
Kegiatan operasional Perseroan tidak bergantung kepada seorang atau beberapa karyawan
yang memiliki keahlian khusus.

Tenaga Kerja Asing
                                     Hasil Penilaian Kelayakan
No.       Nama          Jabatan                                        Pengesahan RPTKA Baru            ITAS             SKTT
                                       Pengesahan RPTKA
1.    Cha Jae Young   Direktur       B.3/10900/PK.04.00/III/20        B.3/028634/PK.04.01/III/2    2C21JD0903-X     317407291066
                      Utama          23 tertanggal 6 Maret            023 tertanggal 14 Maret                       0004 tanggal 22
                                     2023                             2023                         Berlaku hingga   Juli 2022
                                                                                                   17 Mei 2024
                                                                      Berlaku sejak 18 Mei 2023
                                                                      hingga 17 Mei 2024


2.    Choi Dongjin    IT Strategic   B.3/31546/PK.04.00/VIII/2        B.3/094280/PK.04.01/IX/2     2C21JE9473-W     317405010374
                                     022 tertanggal 19 Agustus        022                                           1003 tanggal 28
                                     2022                             tertanggal 19 September      Berlaku hingga   Oktober 2022
                                                                      2022                         15     Oktober
                                                                                                   2023
                                                                      Berlaku sejak 16 Oktober
                                                                      2022 hingga 15 Oktober
                                                                      2023

3.    Kang Hochang    Internation    B.3/49901/PK.04.00/XII/20        B.3/084575/PK.04.01/XI/2     2C21JE3877AW     317407010180
                      al Banking     22 tertanggal 1 Desember         021                                           1002 tanggal 10
                      Division       2022                                                          Berlaku hingga   Januari 2023
                      Head                                            26-12-2021   s.d.   25-12-   25 Desember
                                                                      2022                         2023

4.    Kim Kunho       IT Advisor     B.3/32786/PK.04.00/VIII/2        B.3/094275/PK.04.01/IX/2     2C21JD2435-W     317407310587
                                     022 tertanggal 26 Agustus        022     tertanggal    19                      0001 tanggal 19
                                     2022                             September 2022               Berlaku hingga   Oktober 2022
                                                                                                   16 Oktober2023
                                                                      Berlaku sejak 17 Oktober
                                                                      2022 hingga 16 Oktober
                                                                      2023

5.    Lee Dae Sung    Direktur       B.3/17453/PK.04.00/V/20          B.3/053065/PK.04.01/VI/2     2C21JE5830-W     317405080470
                      Kredit         22tanggal 20 Mei 2022            022 tertanggal 14 Juni                        1004 tanggal 20
                                                                      2022                         Berlaku hingga   Juli 2022
                                                                                                   05 Juli 2023
                                                                      Berlaku sejak 6 Juli 2022
                                                                      hingga 5 Juli 2023

6.    Lee             Finance        B.3/31546/PK.04.00/VIII/2        B.3/094272/PK.04.01/IX/2     2C21JE9358-W     317403060278
      Seongyoon                      022 tertanggal 19 Agustus        022     tertanggal    19                      1002 tanggal 14
                                     2022                             September 2022               Berlaku hingga   Oktober 2022
                                                                                                   15-10-2023
                                                                      Berlaku sejak 16 Oktober
                                                                      2022 hingga 15 Oktober
                                                                      2023

7.    Park Jinchul    Corporate      B.3/31546/PK.04.00/VIII/2        B.3/095647/PK.04.01/IX/2     2C11JE2580-W     317403060781
                      Banking        022 tertanggal 19 Agustus        022     tertanggal    21                      1002 tanggal 18
                                     2022                             September 2022               Berlaku hingga   Oktober 2022
                                                                                                   15     Oktober
                                                                      Berlaku sejak 16 Oktober     2023
                                                                      2022 hingga 15 Oktober
                                                                      2023

8.    Seo Haiwon      Pejabat        B.3/11726/PK.04.00/III/20        B.3/032243/PK.04.01/IV/2     2C11JE2580-W     317405250981
                      Eksekutif      22 tertanggal 31 Maret           022 tertanggal 7 April                        1002 tanggal 17
                      Credit         2022                             2022                         Berlaku hingga   Mei 2022
                      Review                                                                       13 April 2023
                                                                      Berlaku 12 bulan sejak
                                                                      tanggal Tanda Masuk



                                                                 92
Page 115
                                    Hasil Penilaian Kelayakan
No.       Nama         Jabatan                                         Pengesahan RPTKA Baru            ITAS             SKTT
                                      Pengesahan RPTKA
9.    Van Yu Sik      Risk          B.3/31546/PK.04.00/VIII/2          B.3/094279/PK.04.01/IX/2    2C21JE9382-W     317405231079
                      Manageme      022 tertanggal 19 Agustus          022     tertanggal    19                     1003 tanggal 18
                      nt            2022                               September 2022              Berlaku hingga   Oktober 2022
                                                                                                   15     Oktober
                                                                       Berlaku sejak 16 Oktober    2023
                                                                       2022 hingga 15 Oktober
                                                                       2023

10.   Lee Saemin      Pejabat       B.3/11726/PK.04.00/III/20          B.3/032320/PK.04.01/IV/2    2C41JE0210-W     317405230976
                      Eksekutif     22 tertanggal 31 Maret             022 tertanggal 7 April                       0013 tanggal 22
                      Strategic     2022                               2022                        Berlaku hingga   Juni 2022
                      Planning                                                                     17 Mei 2023
                                                                       Berlaku 12 bulan sejak
                                                                       tanggal Tanda Masuk

11.   Kim     Kyung   Tenaga Ahli   B.3/28707/PK.04.00/VII/2           B.3/074528/PK.04.01/VIII/   2C41JD0241-W     317107600284
      Yeon            Retail   &    022 tertanggal 29 Juli 2022        2022 tertanggal 2 Agustus                    0012 tanggal 12
                      Digital                                          2022                        Berlaku hingga   September
                      Banking                                                                      15     Agustus   2022
                                                                       Berlaku 12 bulan sejak      2023
                                                                       tanggal Tanda Masuk



Fasilitas dan Kesejahteraan Karyawan

Berikut komponen remunerasi/fasilitas yang diterima oleh karyawan tertentu yaitu sebagai
berikut:

No.                                             Jenis Remunerasi/Fasilitas
 1     Tunjangan Kinerja
 2     Tunjangan Hari Raya
 3     Tunjangan Pengembangan Diri
 4     Tunjangan Jabatan
 5     Tunjangan Penampilan
 6     Tunjangan Bahasa Korea
 7     Tunjangan Penempatan
 8     Tunjangan Makan
 9     Tunjangan Keahlian
10     Tunjangan Transportasi
11     Tunjangan Komunikasi/Telepon
12     Uang Perjalanan Dinas
13     Uang Kerja Lembur
14     Tunjangan Pajak
15     Bantuan duka cita
16     Bantuan Melahirkan
17     BPJS Ketenagakerjaan
18     BPJS Kesehatan
19     Fasilitas Asuransi Kesehatan untuk rawat inap
20     Fasilitas Asuransi untuk rawat jalan
21     Fasilitas Asuransi untuk penggantian kacamata
22     Fasilitas Pinjaman Karyawan


                                                                  93
Page 116
Kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas pegawai Perseroan mengacu kepada
Ketentuan dan Peraturan Departemen Tenaga Kerja, termasuk sudah memenuhi Upah
Minimum yang berlaku.

Pengembangan Sumber Daya Manusia

Salah satu aset Perseroan yang sangat berharga adalah sumber daya manusia (SDM), oleh
karena itu Perseroan menyadari akan posisi strategis SDM yang dimiliki dalam menghadapi
persaingan usaha yang semakin meningkat di masa mendatang. Program pengembangan
SDM di lingkungan Perseroan dimulai dengan proses mengidentifikasi kandidat yang
potensial dan memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Perseroan. Program
pengembangan SDM juga ditempuh melalui pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi, produktivitas dan kualitas SDM.

Serikat Pekerja

Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memilki serikat pekerja. Akan
tetapi, Perseroan telah membentuk Whistleblowing System sebagai forum komunikasi dan
konsultasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hubungan industrial atau pun hal lain
untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit Kerja terkait.

Perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham

Perseroan tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam
kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.

8.    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang diajukan permohonannya dan masih
dalam proses pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupa :

1. Hak Merek
   Berdasarkan Formulir Permintaan Pendaftaran dan Bukti Pengumuman dalam Berita
   Resmi Merek (BRM) sebagaimana tercantum dibawah ini

                                 Nomor         Tanggal     Pemegang
No.       Merek      Kelas                                             Dokumen yang diterima     Masa Berlaku
                              Permohonan      diterima       Merek
1.                   9       DID2019050892   04          Bank         Sertifikat     Merek No.   04 September
                                             September                Pendaftaran IDM000842252   2029      dan
                                             2019                     tanggal 6 April 2021       dapat
                                                                                                 diperpanjang
2.                   9       DID2019050913   04          Bank         Sertifikat     Merek No.   04 September
                                             September                Pendaftaran IDM000842263   2029      dan
                                             2019                     tanggal 6 April 2021       dapat
                                                                                                 diperpanjang




                                                   94
Page 117
                                     Nomor         Tanggal     Pemegang
No.        Merek         Kelas                                              Dokumen yang diterima      Masa Berlaku
                                  Permohonan      diterima       Merek
3.                       16      DID2019050895   04          Bank         Sertifikat     Merek No.     04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842253     2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021         dapat
                                                                                                       diperpanjang
4.                       16      DID2019050916   04          Bank         Sertifikat     Merek No.     04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842266     2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021         dapat
                                                                                                       diperpanjang
5.                       35      JID2019050896   04          Bank         Sertifikat     Merek No.     04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842254     2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021         dapat
                                                                                                       diperpanjang

6.                       35      JID2019050918   04          Bank         Sertifikat     Merek No.     04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842267     2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021         dapat
                                                                                                       diperpanjang
7.                       36      JID2019050905   04          Bank         Sertifikat     Merek No.     04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842259     2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021         dapat
                                                                                                       diperpanjang

8.                       36      JID2019050919   04          Bank         Sertifikat     Merek No.     04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842268     2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021         dapat
                                                                                                       diperpanjang
9.                       38      JID2019050908   04          Bank         Sertifikat     Merek No.     04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842261     2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021         dapat
                                                                                                       diperpanjang
10.                      38      JID2019050920   04          Bank         Sertifikat     Merek No.     04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842269     2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021         dapat
                                                                                                       diperpanjang
11.                      42      JID2019050911   04          Bank         Sertifikat     Merek No.     04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842262     2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021         dapat
                                                                                                       diperpanjang
12.                      42      JID2019050923   04          Bank         Sertifikat     Merek No.     04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842271     2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021         dapat
                                                                                                       diperpanjang
13.   PT    Bank   IBK   9       DID2019011197   04 Maret    Bank         Sertifikat     Merek   No.   04 Maret 2029
      Indonesia                                  2019                     Pendaftaran IDM000791420     dan     dapat
                                                                          tanggal 23 Juli 2020         diperpanjang
14.   PT    Bank   IBK   16      DID2019011198   04 Maret    Bank         Sertifikat     Merek   No.   04 Maret 2029
      Indonesia                                  2019                     Pendaftaran IDM000791408     dan     dapat
                                                                          tanggal 23 Juli 2020         diperpanjang
15.   PT    Bank   IBK   36      JID2019011200   04 Maret    Bank         Sertifikat     Merek   No.   04 Maret 2029
      Indonesia                                  2019                     Pendaftaran IDM000926779     dan     dapat
                                                                          tanggal 24 November 2021     diperpanjang
16.   PT    Bank   IBK   35      JID2019011202   04 Maret    Bank         Sertifikat     Merek   No.   04 Maret 2029
      Indonesia                                  2019                     Pendaftaran IDM000732038     dan     dapat
                                                                          tanggal 16 Mei 2020          diperpanjang
17.   PT    Bank   IBK   42      JID2019011203   04 Maret    Bank         Sertifikat     Merek   No.   04 Maret 2029
      Indonesia                                  2019                     Pendaftaran IDM000732029     dan     dapat
                                                                          tanggal 16 Mei 2020          diperpanjang
18.   PT    Bank   IBK   38      JID2019011204   04 Maret    Bank         Sertifikat     Merek   No.   04 Maret 2029
      Indonesia                                  2019                     Pendaftaran IDM000732024     dan     dapat
                                                                          tanggal 16 Mei 2020          diperpanjang


9.    PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan
pihak ketiga sebagaimana diuraikan berikut ini:

                                                       95
Page 118
No.             Perjanjian                     Ruang Lingkup                Jangka Waktu                    Nilai Perjanjian
      Perjanjian Layanan Induk untuk     Penyediaan jasa Layanan       2 Juni 2019 – 1 Juni 2024   -   Biaya Non-Recurring (Satu
 1.
      Data Center Oleh dan Antara PT     Data Centre                                                   Kali): Rp 1.204.950.000
      NTT Indonesia dan PT Bank                                                                    -   Biaya Bulanan: Rp 15.950.000
      Agris Tbk, No. NTTI-AGRI/MSA-                                                                -   Biaya                 Opsional
      DC/028/III/19 dan No. 018/PKS-                                                                   Rp72.000.000.000
      AGRIS/III/19 tanggal 12 Agustus
      2019 sebagaimana terakhir
      diubah dengan Amandemen II
      Perjanjian Layanan Pusat Data
      No.          NTTI-IBK/DC/AMD-
      II/179/VII/21 dan No. IBKI
      001/IBKI-PKS/VII/2021 tanggal
      7 Juli 2021
      Perjanjian      Lisensi    dan     Lisensi untuk 59 (lima        1 tahun, 31 Oktober –       Total    keseluruhan        sebesar
 2.
      Pemeliharaan          Perangkat    puluh     Sembilan)    unit   30 Oktober 2023             Rp2.030.443.530,01
      Fortigate dan Fortimail Oleh       peralatan Fortigate dan 1
      dan Antara PT Bank IBK             (satu)    unit   peralatan
      Indonesia, Tbk, dan PT SNET        Fortimail             serta
      Indonesia, No. IBKI: 002/PKS-      Pemeliharaan      Preventif
      IBKI/XI/22        dan       No.    dan Pemeliharaan Korektif
      SNET/SALES/2022-11/111             di Tempat.
      tanggal 28 November 2022
                                         Perjanjian ini merupakan
                                         perpanjangan           atas
                                         Perjanjian Lisensi dan
                                         Pemeliharaan Perangkat
                                         Fortigate (Lisensi dan
                                         Pemeliharaan) Oleh dan
                                         Antara PT Bank IBK
                                         Indonesia, Tbk, dan PT
                                         SNET     Indonesia,     No.
                                         005/PKS-IBKI/XII/2020
                                         tanggal 22 Desember 2020
                                         sebagaimana         diubah
                                         dengan Amandemen I
                                         Perjanjian Lisensi dan
                                         Pemeliharaan Perangkat
                                         Fortigate (Lisensi dan
                                         Pemeliharaan)           No.
                                         001/IBKI-PKS/XI/21
                                         tanggal 1 November 2021
                                         serta Perjanjian terkait
                                         Fortimail-400f No IBKI:
                                         003/PKS-IBKI/IX/2021
                                         tertanggal 04 Oktober
                                         2021.
      Perjanjian Pemeliharaan Server     Perjanjian        Layanan     25 Oktober 2022 – 30        Total     keseluruhan        senilai
 3.
      dan Perpanjangan Warranty          Pemeliharaan Server dan       September 2023              Rp7.219.204.762
      Server oleh dan antara PT Bank     Perpanjangan     Warranty
      IBK Indonesia dan PT System        Server
      Tree       Technology      No.:
      STT/2022/MA/IX/027 dan No.:
      001/PKS-IBK/X/2022 tanggal 25
      Oktober 2022
      Perjanjian Berlangganan oleh       Perjanjian  Berlangganan      Berlaku selama 5 (lima)     Tidak disebutkan.
 4.
      dan antara PT Aplikanusa           Jasa Pemasangan dan           tahun              sejak
      Lintasarta dan PT Bank Agris       pengaktifan Jaringan dan      diterbitkannya    Berita
      Tbk,        No.      Lintasarta:   lain-lain.                    Acara Operasional (BAO)
      053/LA/CORP/2019 dan No.                                         masing-masing jaringan.
      Agris:     001/PKS-AGRIS/VI/19
      tanggal 31 Mei 2019
      Perjanjian           Kerjasama     Perjanjian Penyediaan Data    20 Mei 2019 – 19 Mei        Biaya      tahunan         sebesar
 5.
      Penyediaan      Data     Center    Center Co-location dan        2024                        Rp2.258.070.780. tidak termasuk
      Colocation oleh dan antara PT      jasa-jasa lainnya.                                        PPN 10% dan pajak lainnya.
      Sigma Cipta Caraka dengan PT
      Bank      Agris    Tbk,    No.:
      146/SCC/BAGS/A/19 dan No.:



                                                               96
Page 119
     No.                Perjanjian                      Ruang Lingkup                Jangka Waktu                    Nilai Perjanjian
              008/PKS-AGRIS/IV/19     tanggal
              11 April 2019


Selain perjanjian-perjanjian yang telah disebutkan di atas, pada saat Prospektus ini
diterbitkan Perseroan juga memiliki perjanjian sewa menyewa sebagai berikut:

                                                                                       Jangka                                       Penggunaan
No.               Nama Perjanjian                        Ruang Lingkup                                   Nilai Perjanjian
                                                                                        Waktu                                          Sewa
1.         Perjanjian Sewa No. Ref.:            -     Ruangan Suite 2007 dengan     01-10-2021      - Suite UG01 (746 m2)         Sewa      untuk
           24/AGRI/LA-02/15/00 tanggal                total luas yang disewakan     s/d               senilai           total     Kantor    Pusat
           29 Juni 2015 sebagaimana telah             150,00 m2                     30-9-2024         Rp250.656.000/bulan         Bank
           diubah beberapa kali dan                                                                 - Suite 1901 (2.717 m2)
                                                 -    Ruangan Suite UG01 dan
           terakhir dengan Perubahan                                                                  senilai           total
           Keempat     Perjanjian   Sewa              1901 dengan total luas yang                     Rp874.874.000/bulan
           Menyewa Ref.: 24/IBKI/LA-                  disewakan 3.463,00 m2                         - Suite 2007 (150 m2)
           01/21/01 tanggal 2 September         Terletak di Wisma GKBI, Jl.                           senilai           total
           2021                                 Jenderal Sudirman No. 28                              Rp48.300.000/bulan
                                                Pemilik:    PT    Muliacemerlang
                                                Dianpersada
2.         Akta Kontrak Sewa Menyewa            Ruko di Jl. Veteran No. 217.        12-2-2018       Rp1.375.000.000,-             Sewa      untuk
           No. 32 tanggal 8 Juli 2018 yang      Kratonan, Serengan, Surakarta,      s/d             selama jangka waktu sewa      Kantor   Cabang
           dibuat    di    hadapan     Ina      Pemilik:       Imewati,     Andre   12-10-2023                                    Solo
           Megahwati, SH, Notaris di            Gunawan, Hendry Gunawan,
           Surakarta                            Andy     Gunawan,      seluruhnya
                                                selaku ahli waris dari Alm.
                                                Chandra Gunawan
3.         Akta Perpanjangan Perjanjian         Ruang kantor di Jl. Raya Kedung     1-4-2023 s/d    Rp1.837.828.205 selama        Sewa     untuk
           Sewa Menyewa No. 2 tanggal 3         Baruk No. 25-28, Surabaya           31-3-2028       jangka waktu sewa             Kantor Cabang
           April     2018     sebagaimana                                                                                         Surabaya
           diperpanjang terakhir dengan
           Akta Addendum Perjanjian Sewa
           Menyewa No. 30 tanggal 15
           Maret 2022 dibuat dihadapan
           Helen Sisceriany Ajinata, SH,
           Notaris di Surabaya dan telah
           direlokasi dengan Perjanjian
           Sewa       No.     22079/PS/SL-
           IBK/XII/2022
4.         Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Ruko di Jl. Palang Merah No.112     30-5-2018       Rp1.500.000.000,-             Sewa     untuk
           No. 58 tanggal 31 Januari 2013       AAA, Medan, Sumatera Utara          s/d             selama jangka waktu sewa      Kantor Cabang
           sebagaimana telah diperpanjang       Pemilik: Nelly Tahir dan Sumarno    30-5-2023                                     Medan – Palang
           dengan Akta Perpanjangan             Wijaya                                                                            Merah
           Sewa Menyewa No. 3, tanggal 4
           Mei 2018 yang dibuat di
           hadapan Henry Tjong, SH,
           Notaris di Medan
5.         Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Ruko Mataram Plaza, Jl. MT          1-3-2023 s/d    Rp222.222.222,-               Sewa     untuk
           No. 33, tanggal 26 Pebruari          Haryono Blok A/9, Semarang,         1-3-2024        selama jangka waktu sewa      Kantor Cabang
           2014,      sebagaimana     telah     Jawa Tengah                                                                       Semarang
           diperpanjang     dengan     Akta     Pemilik: Yenny Basuki dan Tan
           Perpanjangan Perjanjian Sewa         Denny Sutanto
           Menyewa No. 12 tanggal 18
           Februari 2020 dibuat di hadapan
           Suyanto, SH, Notaris di Kota
           Semarang dan terakhir oleh
           Akta Addendum Sewa Menyewa
           No. 01, tanggal 1 Maret 2023
6.         Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Ruko di Jl. Kolonel Atmo No.583     9-7-2018 s/d    Rp1.756.944.444,-             Sewa      untuk
           No. 29, tanggal 8 Mei 2013,          C-D,     Palembang,    Sumatera     9-7-2023        selama jangka waktu sewa      Kantor Cabang
           dibuat di hadapan Holilah, SH,       Selatan                                                                           Palembang
           pengganti H. Thamrin Azwari,         Pemilik: Chandra Hawiryanto dan
           SH, Notaris di Palembang             Elly Lim
           sebagaimana diubah dengan
           Akta Perjanjian Sewa Menyewa
           No. 9 tanggal 6 Juni 2018 yang
           dibuat di hadapan Hj. Thamrin
           Azwari,      SH,   Notaris    di


                                                                         97
Page 120
                                                                                   Jangka                                     Penggunaan
No.           Nama Perjanjian                       Ruang Lingkup                                    Nilai Perjanjian
                                                                                   Waktu                                         Sewa
      Palembang
7.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Bangunan di Jl. Lengkong Kecil        1-12-2018      Rp1.600.000.000,-           Sewa    untuk
      No. 28, tanggal 10 Oktober           No. 12A, Bandung, Jawa Barat          s/d            selama jangka waktu sewa    Kantor Cabang
      2013, dibuat di hadapan              Pemilik: Hartono                      1-12-2023                                  Bandung
      Engawati Gazali, SH, Notaris di
      Jakarta              sebagaimana
      diperpanjang      dengan      Akta
      Perpanjangan Sewa No. 17,
      tanggal 9 Agustus 2018, dibuat
      di hadapan Laurensia Siti
      Nyoman, SH, Notaris di Jakarta
8.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Ruko di Jl. Ir. H. Djuanda No.57-58   15-7-2021      Rp1.611.111.111,11,-        Sewa      untuk
      No. 37 tanggal 13 Juni 2016          Pemilik: Yohanes dan Rusmina          s/d            Selama jangka waktu sewa    Kantor Cabang
      dibuat       dihadapan      Sylvia   Fardimin                              14-7-2026                                  Pontianak
      Fransiska Tan, SH, MH, Notaris
      di    Pontianak      sebagaimana
      diperpanjang      dengan      Akta
      Addendum Perjanjian Sewa
      Menyewa No. 85, tanggal 29
      Juni 2021, dibuat dihadapan
      Sylvia Fransiska Tan, SH, MH,
      Notaris di Pontianak
9.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Ruko di Jl. Riau No.38-G,             11-4-2019      Rp666.666.667,-             Sewa      untuk
      No. 34 tanggal 11 April 2014,        Pekanbaru, Riau                       s/d            Selama jangka waktu sewa    Kantor Cabang
      sebagaimana          diperpanjang    Pemilik: Sri Hartati dan Teguh        11-4-2024                                  Pekanbaru
      dengan Akta Perpanjangan             Arifin
      Jangka Waktu Perjanjian Sewa
      Menyewa No. 9 tanggal 8 April
      2019 dibuat di hadapan Jhon
      Langsung, SH, Notaris di Medan
10.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Ruko di Jl. Raya Barat Boulevard      25-5-2021      Rp1.250.000.000,-           Sewa untuk KCP
      No. 116, tanggal 25 Mei 2021         Blok LC 8 No. 6, Kelapa Gading,       s/d            selama jangka waktu sewa    Kelapa Gading 1
      yang dibuat dihadapan Christina      Jakarta Barat 11750, DKI Jakarta      24-6-2026
      Dwi Utami, SH, MHum., Notaris        Pemilik: Harjanto Widjaja
      di Jakarta
11.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Ruko di Jl. Asia No.93 Medan,         13-5-2018      Rp611.111.111,-             Sewa untuk KCP
      No. 116 tanggal 13 Pebruari          Sumatera Utara                        s/d            selama jangka waktu sewa    Medan – Asia
      2013       sebagaimana       telah   Pemilik: Ho Kaw Liem dan Tan          13-5-2023
      diperpanjang      dengan      Akta   Tau Kiau
      Perpanjangan Jangka Waktu
      Perjanjian Sewa Menyewa No.
      51 tanggal 11 Mei 2018, dibuat
      di hadapan Jhon Langsung, SH,
      Notaris di Medan
12.   Akta Sewa Menyewa No. 79             Ruko di Jl. Pluit Karang No.109       15-5-2018      Rp1.025.000.000.000,-       Sewa untuk KCP
      tanggal      23      Mei     2013    Blok B-7-Utara Kav. No. 6             s/d            selama jangka waktu sewa    – Muara Karang
      sebagaimana telah diperpanjang       Pemilik: Evayana Sutedja              15-5-2023                                  1
      dengan Akta Sewa-Menyewa
      (Perpanjangan) No. 109 tanggal
      25 Oktober 2017, yang dibuat di
      hadapan Desman, SH, MHum,
      Notaris di Jakarta
13.   Lease       Agreement/Perjanjian     Wisma Indocement Lt. 12, Jl.          1-1-2023 s/d   Rp298.200      /    meter   Sewa     untuk
      Persewaan        No.     2010/04/    Jenderal Sudirman Kav. 70-71,         31-12-2023     persegi/ bulan              Kantor     Kas
      LA/025-BA tanggal 23 April 2010      Jakarta seluas 70,85 meter                                                       Wisma
      jo            Surat            No.   persegi                                                                          Indocement
      BRD/IG/078/IV/2015 tanggal 15        Pemilik: PT Serasi Tunggal
      April 2015 sebagaimana terakhir      Mandiri
      diubah      dengan      Ketentuan
      Perjanjian       Sewa      Wisma
      Indocement                     No.
      2022/12/LA/055-IBK          BANK
      tanggal 16 Desember 2022
14.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Ruko Alexandrite Blok 3 No. 10,       1-1-2019 s/d   Rp780.000.000,-             Sewa untuk KCP
      No. 46 tanggal 21 Nopember           Gading Serpong, Tangerang,            31-12-2023     selama jangka waktu sewa    –       Gading
      2013 yang dibuat di hadapan          Banten                                                                           Serpong
      Yulianti, SH Notaris di Tangerang    Pemilik: Josia Kurniawan dan
      sebagaimana diubah dengan            Magdalena


                                                                     98
Page 121
                                                                                   Jangka                                   Penggunaan
No.           Nama Perjanjian                       Ruang Lingkup                                  Nilai Perjanjian
                                                                                   Waktu                                       Sewa
      Akta Perjanjian Sewa Menyewa
      No. 7, tanggal 21 Nvember
      2018, dibuat di hadapan Jerry
      Valentina Andriana, SH, MKn
      Notaris di Kabupaten Tangerang
15.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Ruangan di Gedung Pusat Grosir -      21-7-2020    Rp333.333.333,-             Sewa     untuk
      No. 01 tanggal 3 Juli 2014           Pasar Pagi Mangga Dua Lt. 2 Blok      s/d          selama jangka waktu sewa    Kantor     Kas
      sebagaimana telah diperpanjang       KA No. 004, Jl. Mangga Dua Raya,      20-7-2023                                Mangga Dua
      terakhir       dengan         Akta   Pademangan, Ancol
      Perpanjangan Jangka Waktu            Pemilik: Budi Saleni Tjhang dan
      Perjanjian Sewa Menyewa No. 8        Loe Nur Dwihayati
      tanggal 26 Juni 2020 yang
      dibuat di hadapan Lidya Enywati
      Tjendra, SH, Notaris di Jakarta
16.   Perjanijan Sewa Menyewa No.          Bangunan Ruko Jl. Mangga Dua          14-03-2022   Rp1.700.000.000,-           Sewa untuk KCP
      01 tanggal 18 Maret 2019             Raya Komplek Mangga Dua Plaza         s/d          selama jangka waktu sewa    – Mangga Dua
      dibuat di hadapan Esther             Blok K No. 5                          14-03-2027
      Setiawati Santoso, SH Notaris di
      Jakarta Barat sebagaimana telah
      diperpanjang terakhir dengan
      Akta addendum Perjanjian
      Sewa-Menyewa No. 04 tanggal
      14
      Maret 2022 dibuat dihadapan
      Alexander Wijaya, SH, MKn,
      Notaris di Kab.
      Tangerang
17.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Ruko di Jl. R.A. Kartini No. 68C,     24-6-2019    Rp400.000.000,-             Sewa    untuk
      No.22      tanggal     24-4-2014     Tanjung Karang, Lampung               s/d          selama jangka waktu sewa    Kantor    Kas
      sebagaimana                  telah   Pemilik: Susana Leo                   24-6-2024                                Lampung     -
      diperpanjangan dengan Akta                                                                                          Kartini
      Perpanjangan Perjanjian Sewa
      Menyewa No. 18 tanggal 23 Mei
      2019 yang dibuat di hadapan
      Eva Suriani, SH, Notaris di Kota
      Bandar Lampung
18.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Kompleks Ruko Thamrin Kaveling        08-11-2019   Rp1.200.000.000,- selama    Sewa untuk KCP
      No. 62 tanggal 8 November            No. B-3, Cibatu, Lemah, Bekasi        s/d          masa sewa                   – Cikarang
      2019 yang dibuat di hadapan                                                7-01-2025
      Christina Dwi Utami, SH,
      MHum., Notaris di Jakarta
19.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Jalan Imam Bonjol Blok A No. 3,       06-12-2019   Rp570.000.000,-    selama   Sewa untuk KCP
      No. 56 tanggal 6 Desember 2019       Karawaci      Office      Park,       s/d          masa sewa                   – Karawaci
      yang dibuat di hadapan               Panunggangan Barat, Cibodas,          05-01-2025
      Christina Dwi Utami, SH,             Banten
      MHum., Notaris di Jakarta
20.   Perjanjian Sewa tanggal 17           Ruangan Kantor di Wisma 77 Jl.        31-03-2022   Rp.280.000         /meter   Sewa       untuk
      November 2000 sebagaimana            Let. Jend. S. Parman Kav. 77, Slipi   s/d          persegi/bulan               Kantor    Cabang
      terakhir      diubah      dengan     – Jakarta Barat seluas 353.50 m2      31-03-2024                               Slipi
      Addendum I Perjanjian Sewa           untuk Banking Hall dan seluas 383
      Menyewa Ruangan Wisma 77             m2 untuk ruang Kantor.
      No.      066/KS-W77-GF/04-2022
      dan      No.    IBKI:    001/PKS-
      IBKI/III/2022 tanggal 1 April
      2022
21.   Perpanjangan Perjanjian Sewa         Ruko Jl. Let. Jend Suprapto Blok      08-09-2021   Rp 844.444.444,- untuk      Sewa untuk KCP
      Menyewa No. 09 tanggal 14            A/19 RT 012/005, Cempaka Putih,       s/d          masa sewa 4 (empat)         Salemba       yang
      Desember 2018 dengan Tn.             Cempaka Putih Timur, Jakarta          07-11-2025   tahun sudah termasuk PPH    saat ini direlokasi
      Insinyur Hanafi Onggowarsito         Pusat                                              Pasal 23                    ke          daerah
      dibuat di hadapan Esther                                                                                            Cempaka Putih
      Setiawati Santoso, SH Notaris di
      Jakarta Barat sebagaimana
      terakhir diubah dengan Akta
      Perjanjian Sewa Menyewa No. 6
      tanggal 7 September 2021
22.   Perjanjian Sewa Menyewa No. 7        Sebidang Tanah dan Bangunan Jl.       1-07-2021    Rp 733.333.333 untuk        Sewa untuk KCP
      tanggal 6 Juli 2018 dibuat di        K.H. Wahid Hasyim No. 141-C RT        s/d          masa sewa 3 (tiga) tahun    Tanah Abang
      hadapan Alexander Wijaya, SH.,       011/012 Tanah Abang Jakarta           30-06-2024   belum termasuk Pajak


                                                                     99
Page 122
                                                                                  Jangka                                     Penggunaan
No.          Nama Perjanjian                       Ruang Lingkup                                  Nilai Perjanjian
                                                                                  Waktu                                         Sewa
      MKn. Notaris di kabupaten           Pusat DKI Jakarta.        Pemilik:                 penghasilan (PPH)
      Tangerang            sebagaimana    Mohammad Ali Akbar
      diperpanjang      dengan     Akta
      Perjanjian          Perpanjangan
      Menyewa No. 06 tanggal 11 Juni
      2021 yang dibuat dihadapan
      Alexander Wijaya, SH, MKn.,
      Notaris di Jakarta
23.   Perjanjian Sewa Menyewa No.         Ruko 3,5 lantai di Jl. HR.            1-05-2023    Rp 170.000.000 untuk          Sewa     untuk
      18 tanggal 8 Agustus 2018           Muhammad                  75B         s/d          masa sewa 1 (satu) tahun      Kantor Cabang
      sebagaimana         diperpanjang    Pradahkalikendal, Dukuh Pakis,        31-10-2023   sudah termasuk Pajak          Surabaya
      terakhir dengan Addendum            Surabaya                                           Penghasilan (PPh)
      Perjanjian Sewa Menyewa No. 8       Pemilik: Rusdy Haryono
      tanggal 5 April 2023 dibuat di
      hadapan Anita Lucia Kendarto,
      SH., MKn., Notaris di Surabaya
24.   Perjanjian Sewa Menyewa No.         Ruko di Jl. Danau Sunter Utara        1-10-2019    Rp 700.000.000 untuk          Sewa      untuk
      91 tanggal 16 September 2019        Blok F20 No. 20 Sunter Agung,         s/d          masa sewa 4 (empat)           Kantor      Kas
      dibuat di hadapan Christina Dwi     Tanjung Priok, Jakarta Utara          1-11-2023    tahun 1 (satu) bulan          Sunter
      Utami, SH., MHum., MKn.             Pemilik: Basuki Lidin
25.   Perjanjian Sewa Menyewa No.         Sebidang tanah dan bangunan di        1-01-2023    Rp 400.000.000 belum          Sewa untuk KCP
      11 tanggal 9 Desember 2013          Jl. Tanjung Duren Raya Blok B-IV      s/d          termasuk pajak untuk          Tanjung Duren
      sebagaimana diubah terakhir         Rt. 006/04, nomor 74 D, Grogol        1-01-2025    jangka waktu 2 (dua)
      dengan       Akta      Addendum     Petamburan – Jakarta Barat.                        tahun sudah termasuk
      Perjanjian Sewa Menyewa No.         Pemilik:    NY.      Sinta   Dewi                  Pajak Penghasilan (PPh)
      148 tanggal 15 Desember 2022        Darmawan
      yang dibuat di hadapan
      Christina Dwi Utami, S.H., M.
      Hum., M.Kn., notaris di Jakarta
      Barat
26.   Perjanjian Sewa Menyewa No.         Ruko Clust Graha Bulevar,             14-08-2020   Rp 1.500.000.000 untuk        Sewa untuk KCP
      12 tanggal 12 Agustus 2020          Blok/Nomor GB/A/10, SHGB No.          s/d          masa sewa 5 (lima) tahun      – Bekasi
      dibuat di hadapan Novita            2864/Harapan Mulya seluas 500         13-09-2025
      Bumbunan Siagian, S.Sos, SH,        m2 terletak di Propinsi Jawa
      M.Kn, Notaris di Bekasi             Barat, Wilayah Kota Bekasi,
                                          Kecamatan       Medan       Satria,
                                          Kelurahan Harapan Mulya
                                          Pemilik: Santy Magdalena.
27.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa        sebidang tanah dan bangunan           27-08-2020   Rp 1.350.000.000 untuk        Sewa untuk KCP
      No. 178 tanggal 26 Agustus          ruko dengan alamat Jalan              s/d 27-09-   masa sewa selama 5 tahun      – Rawamangun
      2020, dibuat di hadapan             Pemuda Blok W Kaveling nomor          2025
      Christina Dwi Utami, SH, MH,        706, RT 008, RW 05, Kel. Jati, Kec.
      MKn, Notaris di Jakarta Barat       Pulogadung,     Jakarta    Timur,
                                          dengan Sertifikat Hak Guna
                                          Bangunan No. 02958/Jati, seluas
                                          175 m2, luas bangunan 262,5 m2
                                          Pemilik: Ny. Hyacintha Susanti
                                          Jahja
28.   Akta Perjanjian Perpanjangan        Sebidang tanah dan bangunan di        15-12-2022   Rp 616.666.667        untuk   Sewa untuk KCP
      Sewa Menyewa No. 8 tanggal 8        Rukan Kencana Niaga Blok D.1          s/d          jangka waktu 3 (tiga) tahun   Kebon Jeruk
      Agustus 2019 dibuat di hadapan      No. 3.P                               15-12-2025   sudah termasuk Pajak
      Alexander Wijaya, SH., MKn.         Pemilik: Setiawan.                                 Penghasilan (PPh)
      Notaris di Kabupaten Tangerang
      sebagaimana diubah terakhir
      dengan      Akta    Addendum
      Perjanjian Sewa Menyewa No.
      99 tanggal 12 Desember 2022
      yang dibuat di hadapan
      Christina Dwi Utami, S.H., M.
      Hum., M.Kn., notaris di Jakarta
      Barat
29.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa        Sebidang tanah dan bangunan           10-08-2020   Rp 1.250.000.000 untuk        Sewa      untuk
      No. 49 tanggal 7 Agustus 2020       Jalan Arteri Nomor 18 E, RT 001,      s/d          masa sewa 5 (lima) tahun      Kantor       Kas
      yang dibuat di hadapan              RW 002, Kelurahan Kebayoran           10-09-2025                                 Pondok Indah
      Christina Dwi Utami, SH.,           Lama      Selatan,   Kecamatan
      M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta     Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
      Barat                               yang berdiri di atas sebidang
                                          tanah SHM No. 402/Kebayoran



                                                                   100
Page 123
                                                                                           Jangka                                          Penggunaan
     No.            Nama Perjanjian                         Ruang Lingkup                                      Nilai Perjanjian
                                                                                           Waktu                                              Sewa
                                                   Lama Selatan, seluas 102m2
                                                   Pemilik: Luisedy Ronal
 30.         Akta Perjanjian Sewa Menyewa          Jalan Pantai Indah Utara 2, Metro     7-01-2021       Rp 1.390.000.000 untuk         Sewa      untuk
             No. 6 tanggal 6 Januari 2021          Broadway The Gallery Blok 8           s/d             masa sewa 5 (lima) tahun       Kantor       Kas
             yang dibuat di hadapan                nomor DG, dengan luas bangunan        6-02-2026       sudah termasuk Pajak           Pondok Indah
             Christina Dwi Utami, SH.,             261 m2 dan luas tanah 67 m2,                          Penghasilan (PPh)
             M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta       yang berdiri di atas tanah dengan
             Barat                                 SHGB No. 13510/Kapuk Muara
                                                   dengan Surat Ukur, tertanggal 9
                                                   April 2014 nomor 00092/Kapuk
                                                   Muara/2013, yang terletak di
                                                   Propinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta
                                                   Utara, Kecamatan Penjaringan,
                                                   Kelurahan Kapuk Muara
                                                   Pemilik: Olivia Liemonta


 Selain dari perjanjian-perjanjian Perseroan yang telah disebutkan di atas, pada saat
 Prospektus ini diterbitkan Perseroan juga mengikatkan diri ke dalam perjanjian-perjanjian
 sebagai berikut:

 No.              Nama Perjanjian                   Ruang Lingkup                       Jangka Waktu                      Nilai Perjanjian
            Akta Perjanjian Pengelolaan    Perseroan bermaksud untuk              -                              Imbalan jasa Biro Administrasi Efek
 1.
            Administrasi Saham dalam       menunjuk PT Adimitra Jasa                                             untuk melaksanakan pengelolaan
            Rangka Penambahan Modal        Korpora       sebagai      Biro                                       administrasi HMETD dan saham
            dengan Hak Memesan Efek        Administrasi     Efek     untuk                                       dalam rangka Penambahan Modal
            Terlebih Dahulu No. 134,       bertindak selaku pihak yang                                           dengan HMETD adalah sesuai
            tanggal 27 Februari 2023, di   akan             melaksanakan                                         dengan surat tertanggal 15
            buat di hadapan Notaris        pengelolaan administrasi bukti                                        November 2022 Nomor PW-
            Christina Dwi Utami, S.H.,     right issue atau Hak Memesan                                          191/AGRS/112022. Adapun biaya-
            M.Hum., M.Kn., Notaris di      Efek Terlebih Dahulu (HMETD)                                          biaya tersebut pihak Perseroan
            Jakarta Barat                  dan         saham        dalam                                        dikenakan Pajak Pertambahan
                                           Penambahan Modal dengan                                               Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas
                                           HMETD untuk kepentingan                                               persen) sesuai dengan peraturan
                                           Perseroan          berdasarkan                                        perpajakan yang berlaku.
                                           perjanjian     dan      dengan
                                           memperhatikan         peraturan
                                           pasar modal.
 Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pembatasan-pembatasan
 (negative covenant) yang dapat merugikan pemegang saham publik atau terhambatnya
 PMHMETD V ini.

 10.          KETERANGAN TENTANG ASET TETAP

 Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai
 aset tetap berupa 6 sertifikat HGB dengan total area seluas 552 m2 sebagai berikut:

1.         Kantor Cabang Bandar Lampung

 Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah              :     HGB No. 688/Ps dengan Surat Ukur No. 5019/1991 tanggal 6 November 1991
 Lokasi                                        :     Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Lampung
 Alamat                                        :     Jl. Ikan Tongkol
 Ukuran                                        :     38 m2
 Tanggal Penerbitan                            :     3 Desember 1991
 Tanggal Berakhirnya Hak                       :     29 November 2031
 Pihak Yang Mengeluarkan                       :     Kantor Pertanahan Kotamadya Bandar Lampung
 Keterangan                                    :     -      Tanah ini diperoleh Perseroan berdasarkan Akta Jual Beli No. 242, tanggal 14 Agustus
                                                            2015, dibuat di hadapan Adnan SH., MKn., PPAT di Bandar Lampung.
                                                     -      Dari salinan sertifikat tanah ini, tidak ada indikasi apakah tanah sedang dijaminkan atau
                                                            tidak.



                                                                            101
Page 124
                                             -    Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
                                                  sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
                                             -    Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
                                                  digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Lampung.


 Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah       :    HGB No. 689/Ps dengan Surat Ukur No. 5020/1991 tanggal 6 November 1991
 Lokasi                                 :    Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Lampung
 Alamat                                 :    Jl. Ikan Tongkol
 Ukuran                                 :    57 m2
 Tanggal Penerbitan                     :    3 Desember 1991
 Tanggal Berakhirnya Hak                :    29 November 2031
 Pihak Yang Mengeluarkan                :    Kantor Pertanahan Kotamadya Bandar Lampung
 Keterangan                             :     - Tanah ini diperoleh Perseroan berdasarkan Akta Jual Beli No. 240, tanggal 14 Agustus
                                                    2015, dibuat di hadapan Adnan SH., MKn., PPAT di Bandar Lampung.
                                              - Dari salinan sertifikat tanah ini, tidak ada indikasi apakah tanah sedang dijaminkan atau
                                                    tidak.
                                              - Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
                                                    sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
                                              - Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
                                                    digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Lampung.




 Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah   :       HGB No. 690/Ps dengan Surat Ukur No. 5021/1991 tanggal 6 November 1991
 Lokasi                             :       Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Lampung
 Alamat                             :       Jl. Ikan Tongkol
 Ukuran                             :       56 m2
 Tanggal Penerbitan                 :       3 Desember 1991
 Tanggal Berakhirnya Hak            :       29 November 2031
 Pihak Yang Mengeluarkan            :       Kantor Pertanahan Kotamadya Bandar Lampung
 Keterangan                         :        -      Tanah ini diperoleh Perseroan berdasarkan Akta Jual Beli No. 241, tanggal 14 Agustus
                                                    2015, dibuat di hadapan Adnan SH., MKn., PPAT di Bandar Lampung.
                                             -      Dari salinan sertifikat tanah ini, tidak ada indikasi apakah tanah sedang dijaminkan atau
                                                    tidak.
                                             -      Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
                                                    sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
                                             -      Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
                                                    digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Lampung.




 Nilai Buku Per 31 Maret 2022 untuk SHGB No. 688, 689 dan 690 sebesar Rp 0,-.

2.   KCP Muara Karang
 Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah   :       HGB No. 9085 dengan Surat Ukur No. 05093/2003 tanggal 18 Maret 2003

 Lokasi                             :       Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta

 Alamat                             :       Jl. Pluit Karang No. 241 Blok A-6-Utara Kav. No. 31
 Ukuran                             :       150 m2
 Tanggal Penerbitan                 :       2 April 2003
 Tanggal Berakhirnya Hak            :       11 Mei 2034
 Pihak Yang Mengeluarkan            :       Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara
 Keterangan                         :       -       Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
                                                    sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
                                            -       Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
                                                    digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Muara Karang.


 Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah   :       HGB No. 9086 dengan Surat Ukur No. 05094/2003 tanggal 18 Maret 2003




                                                                   102
Page 125
 Lokasi                                 :    Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta

 Alamat                                 :   Jl. Pluit Karang No. 239 Blok A-6-Utara Kav. No. 32
 Ukuran                                 :   150 m2
 Tanggal Penerbitan                     :   2 April 2003
 Tanggal Berakhirnya Hak                :   11 Mei 2034
 Pihak Yang Mengeluarkan                :   Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara
 Keterangan                             :   -       Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
                                                    sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
                                            -       Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
                                                    digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Muara Karang.



 Nilai Buku Per 31 Maret 2022 untuk SHGB No. 9085 dan 9086 sebesar Rp 15.258.695.782,-

3.   KCP Taman Palem
 Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah   :       HGB No. 11015 dengan Surat Ukur No. 00081/Cengkareng Barat/2014 tanggal 6 November
                                            1991
 Lokasi                             :       Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah
                                            Khusus Ibukota Jakarta

 Alamat                             :       Komplek Perumahan Taman Palem Lestari Blok A.11 No. 29
 Ukuran                             :       101 m2
 Tanggal Penerbitan                 :       28 Januari 2015
 Tanggal Berakhirnya Hak            :       27 Januari 2035
 Pihak Yang Mengeluarkan            :       Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat
 Keterangan                         :       - Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa sertifikat
                                               ini bebas dari jaminan apapun.
                                            - Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini digunakan
                                               sebagai kantor cabang pembantu Perseroan di Taman Palem.



 Nilai Buku Per 31 Maret 2022 untuk SHGB No. 11015 sebesar Rp3.466.908.031,-

 Sehingga total aset Perseroan berdasarkan nilai Buku Per 31 Maret 2022 adalah sebesar
 Rp18.725.603.813,-

 11.      KETERANGAN TENTANG ASET BERUPA KEPEMILIKAN ATAS OBLIGASI

 Perseroan memiliki obligasi-obligasi sebagai berikut:

 1. FR0062 Kementerian Keuangan Nominal 59.677.000.000,00
 2. FR0058 Kementerian Keuangan Nominal 50.000.000.000,00
 3. FR0059 Kementerian Keuangan Nominal 130.000.000.000,00
 4. FR0064 Kementerian Keuangan Nominal 221.912.000.000,00
 5. FR0065 Kementerian Keuangan Nominal 26.757.000.000,00
 6. FR0081 Kementerian Keuangan Nominal 104.000.000.000,00
 7. FR0084 Kementerian Keuangan Nominal 47.000.000.000,00
 8. VR0033 Kementerian Keuangan Nominal 47.000.000.000,00
 9. FR0087 Kementerian Keuangan Nominal 450.000.000.000,00
 10. FR0086 Kementerian Keuangan Nominal 68.000.000.000,00
 11. FR0090 Kementerian Keuangan Nominal 310.000.000.000,00
 12. FR0091 Kementerian Keuangan Nominal 330.000.000.000,00

                                                                   103
Page 126
          13. Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2022 Seri C – HTM
              Bank Rakyat Indonesia (Persero) PT Nominal 34.000.000.000,00
          14. Berkelanjutan II PNM Tahap II Th.2018 seri B PT Permodalan Nasional Madani Nominal
              30.000.000.000,00
          15. Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 Seri B Nominal 5.000.000.000,00

          dengan total obligasi swasta senilai 1.908.346.000.000.

          Saat ini seluruh obligasi disimpan pada Mandiri Custody sebagaimana dibuktikan dengan
          Laporan Portofolio untuk Pendapatan Tetap dan Discounted Securities yang diterbitkan oleh
          Mandiri Custody.

          12.      ASURANSI

          Perseroan telah mengasuransikan aset-asetnya pada beberapa perusahaan asuransi. Berikut
          tabel yang menyajikan asuransi yangdimiliki oleh Perseroan sebagai berikut:


       Nomor          Tipe         Periode        Penerima                                                                                     Obyek
No.                                                           Penjamin        Lokasi Asuransi        Nilai Pertanggungan    Total Premi
        Polis       Asuransi       Asuransi        Jaminan                                                                                    Asuransi


1.    010210122    Asuransi       24      April   Bank       PT Asuransi   Jl. Ikan Tongkol No.      Rp4.000.000.000,00    Rp3.066.440,00   3        unit
      00430        Semua          2023 – 24                  Bina Dana     1-3 Kel. Pesawahan,                                              bangunan
      sebagaima    Risiko         April 2024                 Arta Tbk      Kec. Teluk Betung                                                kantor/bank
      na           (Property                                               Selatan,      Bandar                                             dan perabot
      diperpanja   All Risk)                                               Lampung                                                          dan
      ng dengan                                                                                                                             inventaris
      polis no.                                                                                                                             lainnya.
      010210123
      00531
2.    010210122    PSAGBI         24      April   Bank       PT Asuransi   Jl. Ikan Tongkol No.      Rp4.000.000.000,00    Rp4.897.000,00   Bangunan
      00431        (Maret         2023 – 24                  Bina Dana     1-3 Kel. Pesawahan,                                              kantor/bank
      sebagaima    2010)          April 2024                 Arta Tbk      Kec. Teluk Betung                                                termasuk
      na                                                                   Selatan,      Bandar                                             perabot dan
      diperpanja                                                           Lampung                                                          inventaris
      ng dengan                                                                                                                             kantor dan
      polis no.                                                                                                                             lainnya.
      010210123
      00532
3.    010821221    Cash      In   14 Oktober      Bank       PT Asuransi   Asuransi diberikan        Rp                    Rp               Uang tunai.
      00039        Safe (CIS)     2022 – 14                  Bina Dana     untuk 32 lokasi,          30.000.000.000,00     45.040.000,00
      sebagaima                   October                    Arta Tbk      yaitu:
      na                          2023                                      1. Wisma GKBI,
      diperpanja                                                                  Suite UG-01,
      ng dengan                                                                   Jl.       Jend.
      polis no.                                                                   Sudirman No.
      010821222                                                                   28,
      00036                                                                       Bendungan
                                                                                  Hilir,   Tanah
                                                                                  Abang,
                                                                                  Jakarta
                                                                                  Selatan,
                                                                                  Jakarta Pusat;
                                                                            2. Jl.        Muara
                                                                                  Karang      No.
                                                                                  109,      Pluit,
                                                                                  Jakarta Utara;
                                                                            3. Jl. Boulevard
                                                                                  Barat Blok LC8



                                                                           104
Page 127
      Nomor      Tipe     Periode    Penerima                                                                             Obyek
No.                                             Penjamin     Lokasi Asuransi         Nilai Pertanggungan   Total Premi
       Polis   Asuransi   Asuransi    Jaminan                                                                            Asuransi


                                                                  No. 6, Kelapa
                                                                  Gading Barat,
                                                                  Jakarta Utara;
                                                            4.    Ruko
                                                                  Alexandrite,
                                                                  Jl. Boulevard,
                                                                  Kelapa Gading
                                                                  Serpong Blok
                                                                  ALX       3/010,
                                                                  Pakulonan,
                                                                  Kelapa Dua,
                                                                  Tangerang;
                                                            5.    Jl.        Jend.
                                                                  Sudirman, Kav
                                                                  70-71, Jakarta
                                                                  Selatan;
                                                            6.    Gedung Pusat
                                                                  Grosir Pasar
                                                                  Pagi Mangga
                                                                  Dua Lt. 2 Blok
                                                                  KA No. 004, Jl.
                                                                  Mangga Dua
                                                                  Raya,
                                                                  Pademangan
                                                                  Jakarta;
                                                            7.    Jl. R.A. Kartini
                                                                  No. 68 C,
                                                                  Tanjung
                                                                  Karang,
                                                                  Bandar
                                                                  Lampung;
                                                            8.    Jl.      Kolonel
                                                                  Atmo No. 583
                                                                  C/D,
                                                                  Palembang,
                                                                  Sumatera
                                                                  Selatan;
                                                            9.    Jl.       Palang
                                                                  Merah        No.
                                                                  112        AAA,
                                                                  Medan,
                                                                  Sumatera
                                                                  Utara;
                                                            10.   Jl. Asia No. 93,
                                                                  Medan,
                                                                  Sumatera
                                                                  Utara;
                                                            11.   Jl. Riau No. 38
                                                                  G, Tampan,
                                                                  Payung
                                                                  Sekaki,
                                                                  Pekanbaru,
                                                                  Riau;
                                                            12.   Jl.         H.R.
                                                                  Muhammad
                                                                  No.         75B,
                                                                  Kelurahan
                                                                  Pradah
                                                                  Kalikendal,
                                                                  Surabaya,
                                                                  Jawa Timur;
                                                            13.   Jl.       Raden
                                                                  Saleh No. 8B,
                                                                  Surabaya,
                                                                  Jawa Timur;



                                                           105
Page 128
      Nomor      Tipe     Periode    Penerima                                                                            Obyek
No.                                             Penjamin     Lokasi Asuransi        Nilai Pertanggungan   Total Premi
       Polis   Asuransi   Asuransi    Jaminan                                                                           Asuransi


                                                            14. Jl.           MT
                                                                Haryono Blok
                                                                A/9,        Ruko
                                                                Mataram
                                                                Plaza,
                                                                Semarang,
                                                                Jawa Tengah;
                                                            15. Jl.     Veteran
                                                                No.           217
                                                                RT/RW
                                                                001/001
                                                                Seragen,
                                                                Serengan,
                                                                57155,
                                                                Surakarta,
                                                                Solo,       Jawa
                                                                Tengah;
                                                            16. Jl. Lengkong
                                                                Kecil No. 12 A,
                                                                Bandung;
                                                            17. Jl.    Ir.     H.
                                                                Juanda        No.
                                                                57-58,
                                                                Pontianak;
                                                            18. Jl.    M.      H.
                                                                Thamrin,
                                                                Komplek Ruko
                                                                Thamrin Blok
                                                                B     No.      3,
                                                                Cibatu,
                                                                Cikarang
                                                                Selatan, Kab.
                                                                Bekasi, Jawa
                                                                Barat;
                                                            19. Jl.        Imam
                                                                Bonjol,
                                                                Karawaci
                                                                Office       Park
                                                                Blok A No. 3,
                                                                Panungganga
                                                                n          Barat,
                                                                Cibodas,
                                                                Tangerang,
                                                                Banten;
                                                            20. Rukan
                                                                Kencana
                                                                Niaga Blok D1
                                                                No.           3P,
                                                                Meruya Utara,
                                                                Jakarta Barat ,
                                                                DKI Jakarta;
                                                            21. Komplek
                                                                Mangga Dua
                                                                Plaza, Blok K
                                                                No. 5, Jl.
                                                                Mangga Dua
                                                                Raya, Jakarta
                                                                Pusat,        DKI
                                                                Jakarta;
                                                            22. Perumahan
                                                                Taman Palem
                                                                Lestari Blok
                                                                A11 No. 29,
                                                                Cengkareng,
                                                                Jakarta Barat;



                                                           106
Page 129
      Nomor      Tipe     Periode    Penerima                                                                           Obyek
No.                                             Penjamin     Lokasi Asuransi       Nilai Pertanggungan   Total Premi
       Polis   Asuransi   Asuransi    Jaminan                                                                          Asuransi


                                                            23. Jl.    Tanjung
                                                                Duren Raya
                                                                Blok B IV No.
                                                                74,     Jakarta
                                                                Barat,      DKI
                                                                Jakarta;
                                                            24. Jl.      Danau
                                                                Sunter Utara
                                                                Blok F20 No.
                                                                20,     RT/RW.
                                                                011/12,
                                                                Sunter Agung,
                                                                Tj.       Priok,
                                                                Jakarta Utara;
                                                            25. Ruko Metro
                                                                Broadway The
                                                                Galery Blok 8,
                                                                DG Jl. Pantai
                                                                Indah Utara 2,
                                                                Kel.     Kapuk
                                                                Muara, Kec.
                                                                Penjaringan,
                                                                Jakarta Utara;
                                                            26. Jl. Arteri No.
                                                                18 E, RT/RW:
                                                                001/002, Kel
                                                                Kebayoran
                                                                Lama Selatan,
                                                                Kec.
                                                                Kebayoran
                                                                Lama, Jakarta
                                                                Selatan
                                                                12240;
                                                            27. Jl.    Salemba
                                                                Raya No. 36W
                                                                (Sentra
                                                                Salemba
                                                                Mas), Jakarta
                                                                Pusat,      DKI
                                                                Jakarta;
                                                            28. Jl      Bulevar
                                                                Ahmad Yani
                                                                Ruko Cluster
                                                                Bulevar Blok
                                                                GB/A/10,
                                                                Bekasi, Jawa
                                                                Barat;
                                                            29. Jl. KH Wahid
                                                                Hasyim      No.
                                                                141C, RT/RW.
                                                                011/002,
                                                                Kebon
                                                                Kacang, Tanah
                                                                Abang,
                                                                Jakarta Pusat,
                                                                DKI Jakarta;
                                                            30. Wisma 77 – Jl.
                                                                Letjen         S
                                                                Parman Kav
                                                                77 RT. 6 RW.
                                                                3,         Slipi
                                                                Palmerah,
                                                                Jakbar;
                                                            31. Jl.        Ikan
                                                                Tongkol 01-



                                                           107
Page 130
       Nomor          Tipe       Periode     Penerima                                                                                      Obyek
No.                                                      Penjamin        Lokasi Asuransi        Nilai Pertanggungan     Total Premi
        Polis       Asuransi     Asuransi     Jaminan                                                                                     Asuransi


                                                                             03,       Teluk
                                                                             Betung,
                                                                             Bandar
                                                                             Lampung;
                                                                       32. Jl.      Pemuda
                                                                             Blok W Kav
                                                                             No. 706 RT
                                                                             008/05, Kel.
                                                                             Jati,      Kec.
                                                                             Pulogadung,
                                                                             Jakarta Timur.
4.    010820321    Cash    In   14 Oktober   Bank       PT Asuransi   Asuransi diberikan        Rp                    Rp                 Uang tunai.
      00048        Transit      2022 – 14               Bina Dana     untuk 32 lokasi,          480.000.000.000,00    76.835.000,00
      sebagaima    (CIT)        Oktober                 Arta Tbk      yaitu:                                          (biaya asuransi)
      na                        2023                                   1. Wisma GKBI,
      diperpanja                                                             Suite UG-01,
      ng dengan                                                              Jl.       Jend.
      polis                                                                  Sudirman No.
      010820322                                                              28,
      00075                                                                  Bendungan
                                                                             Hilir,   Tanah
                                                                             Abang,
                                                                             Jakarta
                                                                             Selatan,
                                                                             Jakarta Pusat;
                                                                       2. Jl.         Muara
                                                                             Karang      No.
                                                                             109,      Pluit,
                                                                             Jakarta Utara;
                                                                       3. Jl. Boulevard
                                                                             Barat Blok LC8
                                                                             No. 6, Kelapa
                                                                             Gading Barat,
                                                                             Jakarta Utara;
                                                                       4. Ruko
                                                                             Alexandrite,
                                                                             Jl. Boulevard,
                                                                             Kelapa Gading
                                                                             Serpong Blok
                                                                             ALX      3/010,
                                                                             Pakulonan,
                                                                             Kelapa Dua,
                                                                             Tangerang;
                                                                       5. Jl.          Jend.
                                                                             Sudirman, Kav
                                                                             70-71, Jakarta
                                                                             Selatan;
                                                                       6. Gedung Pusat
                                                                             Grosir Pasar
                                                                             Pagi Mangga
                                                                             Dua Lt. 2 Blok
                                                                             KA No. 004, Jl.
                                                                             Mangga Dua
                                                                             Raya,
                                                                             Pademangan
                                                                             Jakarta;
                                                                       7. Jl. R.A. Kartini
                                                                             No. 68 C,
                                                                             Tanjung
                                                                             Karang,
                                                                             Bandar
                                                                             Lampung;
                                                                       8. Jl.        Kolonel
                                                                             Atmo No. 583



                                                                      108
Page 131
      Nomor      Tipe     Periode    Penerima                                                                               Obyek
No.                                             Penjamin     Lokasi Asuransi           Nilai Pertanggungan   Total Premi
       Polis   Asuransi   Asuransi    Jaminan                                                                              Asuransi


                                                                  C/D,
                                                                  Palembang,
                                                                  Sumatera
                                                                  Selatan;
                                                            9.    Jl.        Palang
                                                                  Merah          No.
                                                                  112          AAA,
                                                                  Medan,
                                                                  Sumatera
                                                                  Utara;
                                                            10.   Jl. Asia No. 93,
                                                                  Medan,
                                                                  Sumatera
                                                                  Utara;
                                                            11.   Jl. Riau No. 38
                                                                  G, Tampan,
                                                                  Payung
                                                                  Sekaki,
                                                                  Pekanbaru,
                                                                  Riau;
                                                            12.   Jl.           H.R.
                                                                  Muhammad
                                                                  No.           75B,
                                                                  Kelurahan
                                                                  Pradah
                                                                  Kalikendal,
                                                                  Surabaya,
                                                                  Jawa Timur;
                                                            13.   Jl.         Raden
                                                                  Saleh No. 8B,
                                                                  Surabaya,
                                                                  Jawa Timur;
                                                            14.   Jl.            MT
                                                                  Haryono Blok
                                                                  A/9,         Ruko
                                                                  Mataram
                                                                  Plaza,
                                                                  Semarang,
                                                                  Jawa Tengah;
                                                            15.   Jl.      Veteran
                                                                  No.            217
                                                                  RT/RW
                                                                  001/001
                                                                  Seragen,
                                                                  Serengan,
                                                                  57155,
                                                                  Surakarta,
                                                                  Solo,        Jawa
                                                                  Tengah;
                                                            16.   Jl. Lengkong
                                                                  Kecil No. 12 A,
                                                                  Bandung;
                                                            17.   Jl.     Ir.     H.
                                                                  Juanda         No.
                                                                  57-58,
                                                                  Pontianak;
                                                            18.   Jl.    M.       H.
                                                                  Thamrin,
                                                                  Komplek Ruko
                                                                  Thamrin Blok
                                                                  B      No.      3,
                                                                  Cibatu,
                                                                  Cikarang
                                                                  Selatan, Kab.



                                                           109
Page 132
      Nomor      Tipe     Periode    Penerima                                                                             Obyek
No.                                             Penjamin     Lokasi Asuransi         Nilai Pertanggungan   Total Premi
       Polis   Asuransi   Asuransi    Jaminan                                                                            Asuransi


                                                                  Bekasi, Jawa
                                                                  Barat;
                                                            19.   Jl.      Imam
                                                                  Bonjol,
                                                                  Karawaci
                                                                  Office     Park
                                                                  Blok A No. 3,
                                                                  Panungganga
                                                                  n        Barat,
                                                                  Cibodas,
                                                                  Tangerang,
                                                                  Banten;
                                                            20.   Rukan
                                                                  Kencana
                                                                  Niaga Blok D1
                                                                  No.          3P,
                                                                  Meruya Utara,
                                                                  Jakarta Barat ,
                                                                  DKI Jakarta;
                                                            21.   Komplek
                                                                  Mangga Dua
                                                                  Plaza, Blok K
                                                                  No. 5, Jl.
                                                                  Mangga Dua
                                                                  Raya, Jakarta
                                                                  Pusat,      DKI
                                                                  Jakarta;
                                                            22.   Perumahan
                                                                  Taman Palem
                                                                  Lestari Blok
                                                                  A11 No. 29,
                                                                  Cengkareng,
                                                                  Jakarta Barat;
                                                            23.   Jl.    Tanjung
                                                                  Duren Raya
                                                                  Blok B IV No.
                                                                  74,     Jakarta
                                                                  Barat,      DKI
                                                                  Jakarta;
                                                            24.   Jl.      Danau
                                                                  Sunter Utara
                                                                  Blok F20 No.
                                                                  20,     RT/RW.
                                                                  011/12,
                                                                  Sunter Agung,
                                                                  Tj.       Priok,
                                                                  Jakarta Utara;
                                                            25.   Ruko Metro
                                                                  Broadway The
                                                                  Galery Blok 8,
                                                                  DG Jl. Pantai
                                                                  Indah Utara 2,
                                                                  Kel.     Kapuk
                                                                  Muara, Kec.
                                                                  Penjaringan,
                                                                  Jakarta Utara;
                                                            26.   Jl. Arteri No.
                                                                  18 E, RT/RW:
                                                                  001/002, Kel
                                                                  Kebayoran
                                                                  Lama Selatan,
                                                                  Kec.
                                                                  Kebayoran
                                                                  Lama, Jakarta



                                                           110
Page 133
       Nomor          Tipe      Periode    Penerima                                                                                  Obyek
No.                                                   Penjamin       Lokasi Asuransi        Nilai Pertanggungan    Total Premi
        Polis       Asuransi    Asuransi    Jaminan                                                                                 Asuransi


                                                                         Selatan
                                                                         12240;
                                                                   27. Jl. Salemba
                                                                         Raya No. 36W
                                                                         (Sentra
                                                                         Salemba
                                                                         Mas), Jakarta
                                                                         Pusat,      DKI
                                                                         Jakarta;
                                                                   28. Jl        Bulevar
                                                                         Ahmad Yani
                                                                         Ruko Cluster
                                                                         Bulevar Blok
                                                                         GB/A/10,
                                                                         Bekasi, Jawa
                                                                         Barat;
                                                                   29. Jl. KH Wahid
                                                                         Hasyim      No.
                                                                         141C, RT/RW.
                                                                         011/002,
                                                                         Kebon
                                                                         Kacang, Tanah
                                                                         Abang,
                                                                         Jakarta Pusat,
                                                                         DKI Jakarta;
                                                                   30. Wisma 77 – Jl.
                                                                         Letjen         S
                                                                         Parman Kav
                                                                         77 RT. 6 RW.
                                                                         3,         Slipi
                                                                         Palmerah,
                                                                         Jakbar;
                                                                   31. Jl.          Ikan
                                                                         Tongkol 01-
                                                                         03,       Teluk
                                                                         Betung,
                                                                         Bandar
                                                                         Lampung;
                                                                   32. Jl.      Pemuda
                                                                         Blok W Kav
                                                                         No. 706 RT
                                                                         008/05, Kel.
                                                                         Jati,      Kec.
                                                                         Pulogadung,
                                                                         Jakarta Timur.
5.    0101-0109-   Asuransi    30          Bank       PT Avrist   Asuransi ini diberikan    Rp138.009.203.798.0   Rp109.943.546,   Bangunan.
      21-002299    Semua       November               General     untuk 33 lokasi,          7                     27
      sebagaima    Risiko      2022 – 30              Insurance   yaitu:
      na           (Property   November                             1. Jl.            HR
      diperpanja   All Risk)   2023                                       Muhammad
      ng melalui                                                          No.       75B,
      polis no.                                                           Surabaya,
      0101-0109-                                                          Jawa Timur;
      22-002602                                                     2. Jl.      Pemuda
                                                                          Blok W No.
                                                                          706, Jakarta
                                                                          Timur;
                                                                    3. Wisma 77, Jl.
                                                                          Letjen        S
                                                                          Parman, Slipi,
                                                                          Jakarta Barat;
                                                                    4. Jl. KH Wahid
                                                                          Hasyim No.
                                                                          141C, Kebon
                                                                          Kacang,


                                                                  111
Page 134
      Nomor      Tipe     Periode    Penerima                                                                             Obyek
No.                                             Penjamin     Lokasi Asuransi         Nilai Pertanggungan   Total Premi
       Polis   Asuransi   Asuransi    Jaminan                                                                            Asuransi


                                                                  Jakarta Pusat;
                                                            5.    Jl.     Salema
                                                                  Raya No. 36
                                                                  W,      Jakarta
                                                                  Pusat;
                                                            6.    Ruko Topaz
                                                                  Commercial,
                                                                  Sumarecon
                                                                  Bekasi, Graha
                                                                  Bulevar GB A
                                                                  010, Bekasi,
                                                                  Jawa Barat;
                                                            7.    Jl. Arteri No.
                                                                  18           E,
                                                                  Kebayoran
                                                                  Lama Selatan,
                                                                  Jakarta
                                                                  Selatan;
                                                            8.    Jl.      Muara
                                                                  Karang Raya
                                                                  No. 239-241,
                                                                  Jakarta Utara;
                                                            9.    Ruko Metro
                                                                  Broadway
                                                                  The      Galery
                                                                  Blok 8 No. DG
                                                                  Jl.      Pantai
                                                                  Indah Utara
                                                                  2,      Jakarta
                                                                  Utara;
                                                            10.   Jl.      Danau
                                                                  Sunter Utara
                                                                  Blok F20 No.
                                                                  20,      Sunter
                                                                  Agung,       Tj.
                                                                  Priok, Jakarta
                                                                  Utara;
                                                            11.   Jl.    Tanjung
                                                                  Duren Raya
                                                                  Blok B IV No.
                                                                  74,     Jakarta
                                                                  Barat;
                                                            12.   Perumahan
                                                                  Taman Palem
                                                                  Lestari Blok
                                                                  A11 No. 29,
                                                                  Cengkareng,
                                                                  Jakarta Barat;
                                                            13.   Kompleks
                                                                  Mangga Dua
                                                                  Plaza Blok K
                                                                  No. 5, Jl.
                                                                  Mangga Dua
                                                                  Raya Jakarta
                                                                  Pusat;
                                                            14.   Rukan
                                                                  Kencana
                                                                  Naga Blok D1
                                                                  No.         3P,
                                                                  Jakarta Utara;
                                                            15.   Jl.       Imam
                                                                  Bonjol,
                                                                  Karawaci
                                                                  Office     Park
                                                                  Blok A No. 3,



                                                           112
Page 135
      Nomor      Tipe     Periode    Penerima                                                                            Obyek
No.                                             Penjamin     Lokasi Asuransi        Nilai Pertanggungan   Total Premi
       Polis   Asuransi   Asuransi    Jaminan                                                                           Asuransi


                                                                Tangerang;
                                                            16. Jl.          MH
                                                                Thamrin,
                                                                Komplek
                                                                Ruko Thamrin
                                                                Blok B No. 3,
                                                                Cibatu,
                                                                Cikarang
                                                                Selatan,
                                                                Bekasi;
                                                            17. Jl.    Ir.    H.
                                                                Juanda No.
                                                                57-58,
                                                                Pontianak;
                                                            18. Jl. Lengkong
                                                                Kecil No. 12A,
                                                                Bandung;
                                                            19. Jl.    Veteran
                                                                No.         217,
                                                                Seragen,
                                                                Surakarta,
                                                                Jawa Tengah;
                                                            20. Jl.          MT
                                                                Haryono Blok
                                                                A/9,       Ruko
                                                                Mataram
                                                                Plaza;
                                                            21. Jl.       Raden
                                                                Saleh No. 8B
                                                                Surabaya,
                                                                Jawa Timur;
                                                            22. Jl. Riau No.
                                                                38G          Kel.
                                                                Tampan,
                                                                Payung,
                                                                Sekaki
                                                                Pekanbaru,
                                                                Riau;
                                                            23. Jl. Asia No. 93
                                                                Medan,
                                                                Sumatera
                                                                Utara;
                                                            24. Jl.      Palang
                                                                Merah        No.
                                                                112AAA
                                                                Medan,
                                                                Sumatera
                                                                Utara;
                                                            25. Jl.     Kolonel
                                                                Atmo,        No.
                                                                583         C/D,
                                                                Palembang,
                                                                Sumatera
                                                                Selatan;
                                                            26. Jl. Kartini No.
                                                                68C, Tanjung
                                                                Karang,
                                                                Lampung
                                                                Selatan;
                                                            27. Gedung Pusat
                                                                Grosir Pasar
                                                                Pagi Mangga
                                                                Dua Lt. 2 Blok
                                                                KA No. 004,
                                                                Jl.    Mangga



                                                           113
Page 136
       Nomor          Tipe      Periode    Penerima                                                                                  Obyek
No.                                                   Penjamin       Lokasi Asuransi        Nilai Pertanggungan    Total Premi
        Polis       Asuransi    Asuransi    Jaminan                                                                                 Asuransi


                                                                         Dua         Raya
                                                                         Pademangan,
                                                                         Jakarta Utara;
                                                                   28.   Kantor       Kas
                                                                         Wisma
                                                                         Indocement
                                                                         Lt. 2, Jl. Jend.
                                                                         Sudirman,
                                                                         Jakarta
                                                                         Selatan;
                                                                   29.   Ruko
                                                                         Alexandrite,
                                                                         Jl. Boulevard
                                                                         Kelapa
                                                                         Gading,
                                                                         Serpong Blok
                                                                         ALX      3/010,
                                                                         Kelapa Dua,
                                                                         Tangerang;
                                                                   30.   Jl. Boulevard
                                                                         Barat       Blok
                                                                         LC8, No. 6,
                                                                         Kelapa
                                                                         Gading Barat,
                                                                         Jakarta Utara;
                                                                   31.   Jl.      Muara
                                                                         Karang Blok
                                                                         B7U, No. 109,
                                                                         Pluit, Jakarta
                                                                         Utara;
                                                                   32.   Wisma GKBI
                                                                         Suite UG-01
                                                                         & 19 Floor, Jl.
                                                                         Jend.
                                                                         Sudirman No.
                                                                         28,
                                                                         Bendungan
                                                                         Hilir, Tanah
                                                                         Abang,
                                                                         Jakarta;
                                                                   33.   Wisma GKBI
                                                                         Suite UG-01,
                                                                         Jl.        Jend.
                                                                         Sudirman No.
                                                                         28,
                                                                         Bendungan
                                                                         Hilir, Tanah
                                                                         Abang,
                                                                         Jakarta
                                                                         Selatan.

6.    0101-0109-   Asuransi    30          Bank       PT Avrist   Asuransi ini diberikan    Rp138.009.203.798,0   Rp175.537.005.   Bangunan.
      21-          Gempa       November               General     untuk 33 lokasi,          7                     38
      0022998      Bumi        2022 – 30              Insurance   yaitu:
      sebagaima                November                             1. Jl.            HR
      na                       2023                                      Muhammad
      diperpanja                                                         No.        75B,
      ng dengan                                                          Surabaya,
      Polis No.                                                          Jawa Timur;
      0101-0109-                                                    2. Jl.      Pemuda
      22-                                                                Blok W No.
      0026028                                                            706, Jakarta
                                                                         Timur;
                                                                    3. Wisma 77, Jl.
                                                                         Letjen        S



                                                                  114
Page 137
      Nomor      Tipe     Periode    Penerima                                                                             Obyek
No.                                             Penjamin     Lokasi Asuransi         Nilai Pertanggungan   Total Premi
       Polis   Asuransi   Asuransi    Jaminan                                                                            Asuransi


                                                                  Parman, Slipi,
                                                                  Jakarta Barat;
                                                            4.    Jl. KH Wahid
                                                                  Hasyim No.
                                                                  141C, Kebon
                                                                  Kacang,
                                                                  Jakarta Pusat;
                                                            5.    Jl.     Salema
                                                                  Raya No. 36
                                                                  W,      Jakarta
                                                                  Pusat;
                                                            6.    Ruko Topaz
                                                                  Commercial,
                                                                  Sumarecon
                                                                  Bekasi, Graha
                                                                  Bulevar GB A
                                                                  010, Bekasi,
                                                                  Jawa Barat;
                                                            7.    Jl. Arteri No.
                                                                  18           E,
                                                                  Kebayoran
                                                                  Lama Selatan,
                                                                  Jakarta
                                                                  Selatan;
                                                            8.    Jl.      Muara
                                                                  Karang Raya
                                                                  No. 239-241,
                                                                  Jakarta Utara;
                                                            9.    Ruko Metro
                                                                  Broadway
                                                                  The      Galery
                                                                  Blok 8 No. DG
                                                                  Jl.      Pantai
                                                                  Indah Utara
                                                                  2,      Jakarta
                                                                  Utara;
                                                            10.   Jl.      Danau
                                                                  Sunter Utara
                                                                  Blok F20 No.
                                                                  20,      Sunter
                                                                  Agung,       Tj.
                                                                  Priok, Jakarta
                                                                  Utara;
                                                            11.   Jl.    Tanjung
                                                                  Duren Raya
                                                                  Blok B IV No.
                                                                  74,     Jakarta
                                                                  Barat;
                                                            12.   Perumahan
                                                                  Taman Palem
                                                                  Lestari Blok
                                                                  A11 No. 29,
                                                                  Cengkareng,
                                                                  Jakarta Barat;
                                                            13.   Kompleks
                                                                  Mangga Dua
                                                                  Plaza Blok K
                                                                  No. 5, Jl.
                                                                  Mangga Dua
                                                                  Raya Jakarta
                                                                  Pusat;
                                                            14.   Rukan
                                                                  Kencana
                                                                  Naga Blok D1
                                                                  No.         3P,



                                                           115
Page 138
      Nomor      Tipe     Periode    Penerima                                                                             Obyek
No.                                             Penjamin     Lokasi Asuransi         Nilai Pertanggungan   Total Premi
       Polis   Asuransi   Asuransi    Jaminan                                                                            Asuransi


                                                                Jakarta Utara;
                                                            15. Jl.        Imam
                                                                Bonjol,
                                                                Karawaci
                                                                Office      Park
                                                                Blok A No. 3,
                                                                Tangerang;
                                                            16. Jl.           MH
                                                                Thamrin,
                                                                Komplek
                                                                Ruko Thamrin
                                                                Blok B No. 3,
                                                                Cibatu,
                                                                Cikarang
                                                                Selatan,
                                                                Bekasi;
                                                            17. Jl.    Ir.     H.
                                                                Juanda No.
                                                                57-58,
                                                                Pontianak;
                                                            18. Jl. Lengkong
                                                                Kecil No. 12A,
                                                                Bandung;
                                                            19. Jl.    Veteran
                                                                No.          217,
                                                                Seragen,
                                                                Surakarta,
                                                                Jawa Tengah;
                                                            20. Jl.           MT
                                                                Haryono Blok
                                                                A/9,        Ruko
                                                                Mataram
                                                                Plaza;
                                                            21. Jl.       Raden
                                                                Saleh No. 8B
                                                                Surabaya,
                                                                Jawa Timur;
                                                            22. Jl. Riau No.
                                                                38G           Kel.
                                                                Tampan,
                                                                Payung,
                                                                Sekaki
                                                                Pekanbaru,
                                                                Riau;
                                                            23. Jl. Asia No. 93
                                                                Medan,
                                                                Sumatera
                                                                Utara;
                                                            24. Jl.      Palang
                                                                Merah         No.
                                                                112AAA
                                                                Medan,
                                                                Sumatera
                                                                Utara;
                                                            25. Jl.     Kolonel
                                                                Atmo,         No.
                                                                583          C/D,
                                                                Palembang,
                                                                Sumatera
                                                                Selatan;
                                                            26. Jl. Kartini No.
                                                                68C, Tanjung
                                                                Karang,
                                                                Lampung
                                                                Selatan;



                                                           116
Page 139
       Nomor         Tipe      Periode    Penerima                                                                                  Obyek
No.                                                  Penjamin       Lokasi Asuransi        Nilai Pertanggungan    Total Premi
        Polis      Asuransi    Asuransi    Jaminan                                                                                 Asuransi


                                                                   27. Gedung Pusat
                                                                       Grosir Pasar
                                                                       Pagi Mangga
                                                                       Dua Lt. 2 Blok
                                                                       KA No. 004,
                                                                       Jl.    Mangga
                                                                       Dua         Raya
                                                                       Pademangan,
                                                                       Jakarta Utara;
                                                                   28. Kantor       Kas
                                                                       Wisma
                                                                       Indocement
                                                                       Lt. 2, Jl. Jend.
                                                                       Sudirman,
                                                                       Jakarta
                                                                       Selatan;
                                                                   29. Ruko
                                                                       Alexandrite,
                                                                       Jl. Boulevard
                                                                       Kelapa
                                                                       Gading,
                                                                       Serpong Blok
                                                                       ALX      3/010,
                                                                       Kelapa Dua,
                                                                       Tangerang;
                                                                   30. Jl. Boulevard
                                                                       Barat       Blok
                                                                       LC8, No. 6,
                                                                       Kelapa
                                                                       Gading Barat,
                                                                       Jakarta Utara;
                                                                   31. Jl.      Muara
                                                                       Karang Blok
                                                                       B7U, No. 109,
                                                                       Pluit, Jakarta
                                                                       Utara;
                                                                   32. Wisma GKBI
                                                                       Suite UG-01
                                                                       & 19 Floor, Jl.
                                                                       Jend.
                                                                       Sudirman No.
                                                                       28,
                                                                       Bendungan
                                                                       Hilir, Tanah
                                                                       Abang,
                                                                       Jakarta;
                                                                   33. Wisma GKBI
                                                                       Suite UG-01,
                                                                       Jl.        Jend.
                                                                       Sudirman No.
                                                                       28,
                                                                       Bendungan
                                                                       Hilir, Tanah
                                                                       Abang,
                                                                       Jakarta
                                                                       Selatan.

7.    0101-0901-              30          Bank       PT Avrist   Asuransi ini diberikan                          Rp1.000.000,00   Gedung
      22-000201               November               General     untuk 35 lokasi,
                              2022 – 30              Insurance   yaitu:
                              November                             1. Wisma          77
                              2023                                      Tower 1 lt. 1,
                                                                        Jl. Letjen S.
                                                                        Parman Kav
                                                                        77,       Slipi,



                                                                 117
Page 140
      Nomor      Tipe     Periode    Penerima                                                                               Obyek
No.                                             Penjamin        Lokasi Asuransi        Nilai Pertanggungan   Total Premi
       Polis   Asuransi   Asuransi    Jaminan                                                                              Asuransi


                                                                    Jakarta Barat
                                                            2.      Jl. Salemba
                                                                    Raya No. 36
                                                                    W,      Jakarta
                                                                    Pusat;
                                                            3.      Jl.   Pemuda
                                                                    Blok W No.
                                                                    706, Jakarta
                                                                    Timur;
                                                            4.      Wisma 77, Jl.
                                                                    Letjen        S
                                                                    Parman, Slipi,
                                                                    Jakarta Barat;
                                                            5.      Jl. KH Wahid
                                                                    Hasyim No.
                                                                    141C, Kebon
                                                                    Kacang,
                                                                    Jakarta Pusat;
                                                            6.      Jl.   Pemuda
                                                                    Blok W No.
                                                                    706, Jakarta
                                                                    Timur;
                                                           7.       Perumahan
                                                                    Taman Palem
                                                                    Lestari Blok
                                                                    A11 No. 29,
                                                                    Cengkareng,
                                                                    Jakarta Barat;
                                                           8.       Rukan
                                                                    Kencana Naga
                                                                    Blok D1 No.
                                                                    3P,     Jakarta
                                                                    Utara;
                                                           9.       Jl. Arteri No.
                                                                    18           E,
                                                                    Kebayoran
                                                                    Lama Selatan,
                                                                    Jakarta
                                                                    Selatan;
                                                           10.      Jl     Bulevar
                                                                    Ahmad Yani
                                                                    Ruko Cluster
                                                                    Bulevar Blok
                                                                    GB/A/10,
                                                                    Bekasi, Jawa
                                                                    Barat;
                                                           11.      Jl.    Tanjung
                                                                    Duren Raya
                                                                    Blok B IV No.
                                                                    74,     Jakarta
                                                                    Barat
                                                           12.      Jl.      Danau
                                                                    Sunter Utara
                                                                    Blok F20 No.
                                                                    20,      Sunter
                                                                    Agung,       Tj.
                                                                    Priok, Jakarta
                                                                    Utara
                                                           13.      Jl.      Muara
                                                                    Karang Blok
                                                                    B7U, No. 109,
                                                                    Pluit, Jakarta
                                                                    Utara;
                                                           14.      Jl. Boulevard



                                                           118
Page 141
      Nomor      Tipe     Periode    Penerima                                                                            Obyek
No.                                             Penjamin     Lokasi Asuransi        Nilai Pertanggungan   Total Premi
       Polis   Asuransi   Asuransi    Jaminan                                                                           Asuransi


                                                                 Barat       Blok
                                                                 LC8, No. 6,
                                                                 Kelapa
                                                                 Gading Barat,
                                                                 Jakarta Utara;
                                                           15.   Jl.          MH
                                                                 Thamrin,
                                                                 Komplek
                                                                 Ruko Thamrin
                                                                 Blok B No. 3,
                                                                 Cibatu,
                                                                 Cikarang
                                                                 Selatan,
                                                                 Bekasi;
                                                           16.   Ruko
                                                                 Alexandrite,
                                                                 Jl. Boulevard
                                                                 Kelapa
                                                                 Gading,
                                                                 Serpong Blok
                                                                 ALX      3/010,
                                                                 Kelapa Dua,
                                                                 Tangerang;
                                                           17.   Jl.    Jenderal
                                                                 Sudirman
                                                                 Kav. 70-71 Lt.
                                                                 12,     Jakarta
                                                                 Selatan
                                                           18.   Gedung Pusat
                                                                 Grosir – Pasar
                                                                 Pagi Mangga
                                                                 Dua Lt. 2 Blok
                                                                 KA No. 004,
                                                                 Jakarta Utara;
                                                           19.   Jl.       Imam
                                                                 Bonjol,
                                                                 Karawaci
                                                                 Office      Park
                                                                 Blok A no. 3,
                                                                 Panungganga
                                                                 n         Barat,
                                                                 Cibodas
                                                           20.   Tangerang,
                                                                 Banten;
                                                           21.   Jl.         Ikan
                                                                 Tongkol 01-
                                                                 03,        Teluk
                                                                 Betung,
                                                                 Bandar
                                                                 Lampung;
                                                           22.   Jl. R.A. Kartini
                                                                 No. 68 C
                                                                 Tanjung
                                                                 Karang,
                                                                 Bandar
                                                                 Lampung;
                                                           23.   Jl.     Kolonel
                                                                 Atmo,        No.
                                                                 583         C/D,
                                                                 Palembang,
                                                                 Sumatera
                                                                 Selatan;
                                                           24.   Jl.      Palang
                                                                 Merah        No.
                                                                 112        AAA,



                                                           119
Page 142
      Nomor      Tipe     Periode    Penerima                                                                            Obyek
No.                                             Penjamin     Lokasi Asuransi        Nilai Pertanggungan   Total Premi
       Polis   Asuransi   Asuransi    Jaminan                                                                           Asuransi


                                                                 Medan;
                                                           25.   Jl. Asia No.
                                                                 93, Medan;
                                                           26.   Jl. Riau No. 38
                                                                 G, Pekanbaru;
                                                           27.   Jl.       Raden
                                                                 Saleh No. 8B,
                                                                 Bubutan,
                                                                 Surabaya;
                                                           28.   Jl.          HR.
                                                                 Muhammad
                                                                 No.         75B,
                                                                 Pradah
                                                                 Kalikendal,
                                                                 Dukuh Pakis,
                                                                 Surabaya;
                                                           29.   Jl.          MT
                                                                 Haryono Blok
                                                                 A/9,       Ruko
                                                                 Mataram
                                                                 Plaza,
                                                                 Semarang;
                                                           30.   Jl.    Veteran
                                                                 No.         217,
                                                                 Serengan,
                                                                 Surakarta;
                                                           31.   Jl. Lengkong
                                                                 Kecil No. 12A,
                                                                 Bandung;
                                                           32.   Jl.    Ir.    H.
                                                                 Djuanda No.
                                                                 57-58,
                                                                 Pontianak;
                                                           33.   Wisma GKBI
                                                                 Suite UG-01,
                                                                 Jl.        Jend.
                                                                 Sudirman No.
                                                                 28,
                                                                 Bendungan
                                                                 Hilir, Tanah
                                                                 Abang,
                                                                 Jakarta
                                                                 Selatan;
                                                           34.   Wisma GKBI
                                                                 Suite Lt. 2, Lt.
                                                                 19 dan Lt. 20,
                                                                 Jl.        Jend.
                                                                 Sudirman No.
                                                                 28,
                                                                 Bendungan
                                                                 Hilir, Tanah
                                                                 Abang,
                                                                 Jakarta
                                                                 Selatan.
                                                           35.   Jl.      Muara
                                                                 Karang Raya
                                                                 No. 239-241
                                                                 Jakarta Utara.



        Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi
        (penanggung) tersebut diatas.



                                                           120
Page 143
Nilai pertanggungan tersebut telah memadai untuk menutupi kerugian yang terjadi atas
sarana dan prasarana yang dipertanggungkan.

13.        PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan terlibat dalam:

       -    12 perkara Perdata
       -    1 perkara Pidana
       -    6 perkara PKPU/Kepailitan

yang masih dalam tahap pemeriksaan atau penyelesaian. Keterangan mengenai perkara
tersebut di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

                                   Posisi                               Materi
 No.           No. Perkara                         Pihak Lawan                      Nilai Kerugian                Status Perkara
                                 Perseroan                              Perkara
  1.       Perkara No. 827/        Turut           Penggugat:          Gugatan       Tidak ada        Berdasarkan Putusan Pengadilan
           Pdt.G/2019/PN.Jkt.S   Tergugat II        Sisca    Dewi      Perbuatan       tuntutan        Negeri Jakarta Selatan No. 827
           el                                       Hermawati          Melawan     maupun dampak       PDT.G/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 07 Juli
                                                    (debitur            Hukum      ganti rugi secara   2020, gugatan Penggugat telah
                                                    bank);                         langsung kepada     ditolak untuk seluruhnya.
                                                                                      Perseroan
                                                   Tergugat:                                          Secara terpisah, berdasarkan Putusan
                                                    Bambang                                            Mahkamah           Agung.        2207
                                                    Sunarwibow;                                        K/Pid.Sus/2019 Jo. Putusan PT
                                                                                                       Jakarta No. 51/Pid.Sus/2019/PT.DKI
                                                    Turut                                             Jo. Putusan PN Jakarta Selatan No.
                                                     Tergugat I:                                       1197/Pid.Sus/2018/PN       Jkt.    Sel
                                                     Dewi                                              tanggal 24 Juli 2019 dalam perkara
                                                     Kusumawati                                        pidana Sisca Dewi Hermawati, yang
                                                     (Notaris/PPA                                      bersangkutan dinyatakan terbukti
                                                     T);                                               bersalah atas dugaan sengaja dan
                                                                                                       tanpa hak mendistribusikan dan
                                                                                                       mentransmisikan dan membuat
                                                                                                       dapat      diaksesnya       informasi
                                                                                                       elektronik dan dokumen elektronik
                                                                                                       yang memiliki muatan pemerasan
                                                                                                       dan pengancaman.

                                                                                                       Majelis Hakim juga mengembalikan
                                                                                                       beberapa barang bukti kepada Saksi
                                                                                                       korban dalam perkara tersebut
                                                                                                       (Tergugat/Penggugat      Rekonvensi)
                                                                                                       yang salah satunya adalah 1 bidang
                                                                                                       tanah seluas 397 M2 dan bangunan
                                                                                                       yang terletak di Jalan Lamandau III
                                                                                                       No. 13 RT. 001/RW. 07 Blok C/1,
                                                                                                       Kelurahan Keramat Pela, Kecamatan
                                                                                                       Kebayoran Baru, Kota Jakarta
                                                                                                       Selatan, Provinsi DKI Jakarta beserta
                                                                                                       1 buah Sertifikat Hak Milik No.
                                                                                                       1253/Kramat Pela atas nama Sisca
                                                                                                       Dewi Hermawati (Penggugat).

                                                                                                       Tidak terdapat dampak terhadap
                                                                                                       kelangsungan usaha Perseroan yang
                                                                                                       akan timbul apabila pemilik objek
                                                                                                       jaminan     melakukan     tindakan
                                                                                                       tertentu atas objek jaminan,
                                                                                                       mengingat    putusan   pengadilan
                                                                                                       terkait tidak menghapuskan hak
                                                                                                       tanggungan yang dimiliki oleh
                                                                                                       Perseroan.



                                                                 121
Page 144
                            Posisi                          Materi
No.       No. Perkara                  Pihak Lawan                     Nilai Kerugian               Status Perkara
                          Perseroan                         Perkara

                                                                                         Objek jaminan saat ini masih
                                                                                         dipegang oleh Penggugat Rekonvensi
                                                                                         (Tergugat) dan Perseroan berencana
                                                                                         untuk menggunakan jasa konsultan
                                                                                         hukum untuk membuka komunikasi
                                                                                         dengan     Penggugat    Rekonvensi
                                                                                         (Tergugat)

                                                                                         Telah dilakukan write-off terhadap
                                                                                         utang Debitur pada tanggal 18
                                                                                         Desember 2020 sesuai prosedur
                                                                                         tertulis Perseroan No. IM 007-CPD-
                                                                                         IM-IV-21     tentang      tata   cara
                                                                                         pemantauan pinjaman write-off,
                                                                                         daengan telah disetujui oleh komisaris
                                                                                         Perseroan.

                                                                                         Tidak terdapat upaya hukum banding
                                                                                         terhadap Putusan Pengadilan Negeri
                                                                                         tersebut

2.       Perkara No.     Tergugat    PT Geria Wijaya       Gugatan    Rp.6,666,666,66   PT Geria Wijaya Prestige selaku
          490/PDT.G/199               Prestige sebagai     Perbuatan         6.66        Penggugat       (Debitur)      telah
          8/PN.JKT.PST.                  Penggugat         Melawan                       dimenangkan oleh MA sampai
                                                            Hukum                        tingkat Peninjauan Kembali dan
         Perkara No.                                                                    proses eksekusi sudah dijalankan ke
          880/PDT/1999/                                                                  PN Pusat namun tidak berhasil.
          PT.DKI
                                                                                         Perkara ini telah diperiksa dan diadili
         Perkara No.                                                                    dengan putusan berkekuatan hukum
          3140                                                                           tetap, dan Penggugat mengajukan
          K/Pdt/2001                                                                     permohonan eksekusi atas putusan
                                                                                         tersebut terhadap           Perseroan.
         Perkara No.                                                                    Selanjutnya, PN Jakarta Pusat telah
          292                                                                            mengeluarkan        ketentuan      No.
          PK/PDT/2003                                                                    108/2007 / Eks tanggal 4 Juni 2008
                                                                                         (“Penetapan Eksekusi”), yang mana
                                                                                         berdasarkan penetapan tersebut
                                                                                         ditentukan perintah penyitaan atas
                                                                                         Giro Wajib Minimum dari Para
                                                                                         Tergugat di Bank Indonesia dan yang
                                                                                         harus dibayarkan sejumlah Rp.
                                                                                         6.666.666.666,66 untuk masing-
                                                                                         masing Para Tergugat.

                                                                                         Perkara Perlawanan di PN Jakarta
                                                                                         Pusat:

                                                                                         Perseroan mengajukan perlawanan
                                                                                         terhadap    Penetapan     Eksekusi
                                                                                         tersebut,   namun      perlawanan
                                                                                         Perseroan ditolak oleh PN Jakarta
                                                                                         Pusat.

                                                                                         Dalam             perkembangannya,
                                                                                         berdasarkan        Berita      Acara
                                                                                         Pengangkatan Sita Eksekusi No.
                                                                                         108/2007.Eks tanggal 9 Oktober
                                                                                         2008, PN Jakarta Pusat telah
                                                                                         mengangkat sita eksekusi, dan hingga
                                                                                         saat ini tidak ada upaya eksekusi
                                                                                         lanjutan terhadap Perseroan.

                                                                                         Selanjutnya   sebagai     catatan,
                                                                                         permasalahan hukum ini bukan
                                                                                         merupakan permasalahan hukum
                                                                                         baru, yaitu masih terkait dengan



                                                     122
Page 145
                               Posisi                               Materi
No.       No. Perkara                          Pihak Lawan                      Nilai Kerugian               Status Perkara
                             Perseroan                              Perkara
                                                                                                  permasalahan hukum yang pernah
                                                                                                  dihadapi Perseroan melawan PT
                                                                                                  Geria Wijaya Prestige.

                                                                                                  Tidak terdapat dampak terhadap
                                                                                                  kelangsungan usaha Bank jika
                                                                                                  putusan perkara ini dapat dieksekusi
                                                                                                  secara efektif (Perseroan diminta
                                                                                                  membayar      kompensasi     kepada
                                                                                                  Penggugat         sebesar        Rp.
                                                                                                  6,666,666,666,66.)


3        Perkara    No.      Tergugat        Penggugat: PT        Gugatan     Tidak terdapat    Berdasarkan salinan resmi Putusan
          101/PDT.G/202     I/Terbanding       Geria Wijaya        Perbuatan       kerugian       PN Jakarta Pusat No. 101 / PDT.G /
          0/PN.JKT.PST di                      Prestige;           Melawan         terhadap       2020 / PN.JKT.PST., tanggal 4 Agustus
          PN      Jakarta                     Tergugat    II:      Hukum         Perseroan       2021 Pengadilan menolak gugatan
          Pusat                                Alfort Capital                   karena gugatan    Penggugat untuk seluruhnya. Lebih
                                               Limited                            Penggugat       lanjut, berdasarkan Salinan resmi
         Perkara     No.                     Turut Tergugat                       ditolak       Putusan Pengadilan Tinggi DKI
          168/PDT/2022/                        :     Muhamat                                      Jakarta No. 168 / PDT / 2022 /
          PT.DKI. di PT                        Hatta                                              PT.DKI. tanggal 25 Mei 2022,
          DKI Jakarta                                                                             Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
                                                                                                  menguatkan       putusan       tingkat
                                                                                                  pertama yang menolak gugatan
                                                                                                  Penggugat untuk seluruhnya.

                                                                                                  Tidak   terdapat   pemberitahuan
                                                                                                  pernyataan kasasi dari pihak
                                                                                                  pembanding (semula Penggugat).

                                                                                                  Mengingat riwayat perkara dengan
                                                                                                  PT Geria Wijaya Prestige, dampak
                                                                                                  material yang mengganggu keadaan
                                                                                                  keuangan dan kelangsungan usaha /
                                                                                                  kegiatan usaha Perseroan dapat
                                                                                                  timbul apabila PT Geria Wjiaya
                                                                                                  Prestige    mengajukan       kembali
                                                                                                  gugatan dengan tuntutan serupa
                                                                                                  (menuntut Perseroan membayar
                                                                                                  ganti kerugian materiil sebesar USD
                                                                                                  2.000.000,00 dan ganti kerugian
                                                                                                  immaterial                   sebesar
                                                                                                  Rp1.000.000.000.000),           dan
                                                                                                  Perseroan dihukum oleh putusan
                                                                                                  yang berkekuatan hukum tetap
                                                                                                  untuk     membayarkan       kerugian
                                                                                                  tersebut.

4.       Perkara No.       Terlawan II       Pelawan:            Perlawanan    Tidak terdapat   Berdasarkan:
          1075/PDT.Bth./                       Fireworks            Terhadap        kerugian
          2020/PN.Dps di                       Ventures               Upaya         terhadap      1.   Salinan resmi Putusan PN
                                               Limited;             Eksekusi       Perseroan           Denpasar No. 1075 / Pdt.G /
          PN Denpasar
                                                                     Putusan         karena            2020 / PN.Dps, tanggal 15
                                              Terlawan    I:                     perlawanan
         Perkara No. 244                                                                              November 2021, PN Denpasar
                                               Alfort Capital                   pelawan ditolak
          / PDT / 2021 /                                                                               telah mengabulkan eksepsi
                                               Limited;
          PT.DPS., di PT                                                                               Terlawan I dan Terlawan II serta
          Denpasar                            Terlawan II :                                           menyatakan bahwa perlawanan
                                               Bank;                                                   Pelawan tidak dapat diterima.
         Perkara No.
                                              Turut Terlawan                                     2.   Salinan resmi Putusan PT
          5131 K / PDT /
                                               I: PT Geria                                             Denpasar No. 224 / PDT / 2021 /
          2022                                 Wijaya Prestige                                         PT.DPS., tanggal 24 Januari
                                                                                                       2022, diketahui bahwa upaya
                                              Turut Terlawan
                                                                                                       banding yang diajukan Turut
                                               II: PT Bank
                                                                                                       Terlawan I telah diterima oleh
                                               China


                                                             123
Page 146
                                Posisi                              Materi
No.       No. Perkara                          Pihak Lawan                     Nilai Kerugian               Status Perkara
                              Perseroan                             Perkara
                                               Construction                                           Pengadilan      Tinggi,     dan
                                               Bank                                                   selanjutkan Pengadilan Tinggi
                                               Indonesia, Tbk                                         Denpasar          mengeluarkan
                                                                                                      putusan yang pada intinya i)
                                              Turut Terlawan
                                                                                                      membatalkan      Putusan     PN
                                               III     Menteri
                                                                                                      Denpasar No. 1075 / Pdt.G /
                                               Keuangan
                                               Republik                                               2020 / PN.Dps., tanggal 15
                                               Indonesia Cq                                           November 2021 ii) Menolak
                                               Kantor                                                 ekspesi Terlawan I dan Terlawan
                                               Pengurusan                                             II iii) Menolak Perlawanan
                                               Piutang    dan                                         Pelawan.
                                               Lelang Negara
                                               (KP2LN) Jakarta
                                                                                                 3.   Terdapat 2 (dua) permohonan /
                                                                                                      pernyataan       kasasi    berikut
                                              Turut Terlawan
                                               IV: PT Bank                                            Memori Kasasinya terhadap
                                               Commonwealt                                            Putusan      Pengadilan     Tinggi
                                               h                                                      Denpasar No. 244 / PDT / 2021 /
                                                                                                      PT.DPS., tanggal 3 Februari
                                                                                                      2022,      yakni     sebagaimana
                                                                                                      diajukan      oleh      Fireworks
                                                                                                      Ventures      Limited     (semula
                                                                                                      Pelawan) dan PT Geria Wijaya
                                                                                                      Prestige (semula Turut Terlawan
                                                                                                      I).

                                                                                                 4.   Atas permohonan / pernyataan
                                                                                                      Kasasi serta Memori tersebut,
                                                                                                      Perseroan telah mengajukan
                                                                                                      Kontra       Memori       Kasasi
                                                                                                      sebagaimana Tanda Terima
                                                                                                      Kontra Memori Kasasi No. 37 /
                                                                                                      Akta.Pdt.Kasasi / 2022 / PN. Dps
                                                                                                      tanggal 22 Juni 2022.

                                                                                                 5.   Relaas Pemberitahuan Putusan
                                                                                                      Mahkamah Agung (Kasasi) No.
                                                                                                      5131 K / PDT / 2022 jo. No. 1075
                                                                                                      / PDT.BTH. / 2020 / PN.DPS.,
                                                                                                      yang diterima Perseroan tanggal
                                                                                                      13 April 2022, kasasi oleh PT
                                                                                                      Geria Wijaya Prestige dan
                                                                                                      Fireworks Ventures Limited
                                                                                                      ditolak.   Pereseroan     belum
                                                                                                      mendapatkan salinan putusan
                                                                                                      atas perkara tersebut.

                                                                                                 Sebagai informasi, Perseroan telah
                                                                                                 mengalihkan Piutang dan Kewajiban
                                                                                                 dari Debitur kepada Alfort Capital
                                                                                                 Limited (Terlawan I).

5.    Perkara          No.      Turut       Penggugat:      PT     Gugatan     Tidak terdapat   Berdasarkan Relaas Pemberitahuan
      304/Pdt.G/2021/PN.      Tergugat I     Immunotec             Perbuatan       kerugian      Isi         Penetapan          No.
      Jkt.Pst di PN Jakarta                  Profarmasia;          Melawan         terhadap      304/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal
      Pusat                                                         Hukum         Perseroan      12 Januari 2022, Pengadilan telah
                                            Tergugat I: The                   karena Gugatan    mengeluarkan             Penetapan
                                             Aphin Group;                         penggugat      pencabutan atas gugatan Penggugat.
                                                                                    dicabut.     Namun demikian, Perseroan belum
                                            Tergugat       II:                                  menerima       salinan   penetapan
                                             Notaris   Zainun                                    pengadilan tersebut.
                                             Ahmadi, S.H.;


                                                             124
Page 147
                                Posisi                                Materi
No.       No. Perkara                          Pihak Lawan                        Nilai Kerugian              Status Perkara
                              Perseroan                               Perkara


                                            Tergugat        III:
                                             Notaris Kristina
                                             Sulistyoningsih,
                                             S.H.;

                                            Tergugat IV: PT.
                                             Apex      Pharma
                                             Indonesia;

                                            Tergugat V: Paul
                                             Russel Latchem;

                                            Tergugat VI: KAI
                                             Arief       Iman
                                             Selomulya;

                                            Tergugat VII: Adi
                                             Sofyan;

                                            Turut Tergugat II:
                                             PT      Himalaya
                                             Energi Perkasa,
                                             Tbk

6.    Perkara           No.     Turut       Penggugat: Sapto        Gugatan      Tidak terdapat    Berdasarkan salinan resmi putusan
      70/PDT.G/2022/PN.S      Tergugat I     Wiyoso, A.Md           Wanprestasi      kerugian       PN            Sidoardjo         No.
      DA., di PN Sidoarjo                                                            terhadap       70/Pdt.G/2022/PN.SDA tanggal 13
                                            Tergugat: Fauzi                        Perseroan       Oktober 2022, Pengadilan Negeri
                                             Priambodo                            karena eksepsi    Sidoarjo telah menjatuhkan putusan
                                                                                    Perseroan       yang pada intinya mengabulkan
                                            Turut Tergugat II:                     dikabulkan      eksepsi Turut Tergugat I sehubungan
                                             Kepala     Kantor                     (kompetensi      dengan kompetensi relatif dan
                                             Pelayanan                                relatif)      menyatakan bahwa PN Sidoarjo tidak
                                             Kekayaan Negara                                        berwenang memeriksa dan mengadili
                                             dan        Lelang                                      perkara ini.
                                             (KPKNL) Sidoarjo
                                                                                                    Sehubungan dengan pokok perkara
                                                                                                    dalam kasus ini:

                                                                                                     - Tergugat (Fauzi Priambodo) tidak
                                                                                                       pernah tercatat sebagai debitur
                                                                                                       Perseroan;

                                                                                                     - Tergugat      tidak     pernah
                                                                                                       menjaminkan      bidang   tanah
                                                                                                       berikut    bangunan     kepada
                                                                                                       Perseroan sebagaimana diuraikan
                                                                                                       dalam surat gugatan;

                                                                                                     - Perseroan sama sekali tidak
                                                                                                       memiliki hubungan dengan pokok
                                                                                                       sengketa antara Penggugat dan
                                                                                                       Tergugat

                                                                                                     - Perseroan hingga saat ini tidak
                                                                                                       pernah     menerima      Relaas
                                                                                                       pemberitahuan permohonan /
                                                                                                       pernyataan     banding     dari
                                                                                                       Penggugat.

7.    Perkara No.             Tergugat I    Penggugat         I:    Gugatan       Tidak terdapat   Berdasarkan salinan resmi Putusan
      177/PDT.G/2022/PN.                     Hartono Hadi           Perbuatan         kerugian      No. 177 / PDT.G / 2022 PN.JKT.SEL.,
      JKT.SEL. di PN                                                Melawan           terhadap      tanggal   21    Desember     2022,
      Jakarta Selatan                       Penggugat II: Sri       Hukum           Perseroan      Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
                                             Juliwartina H.                       karena Gugatan    telah menjatuhkan putusan dalam


                                                              125
Page 148
                             Posisi                               Materi
No.      No. Perkara                         Pihak Lawan                     Nilai Kerugian               Status Perkara
                           Perseroan                              Perkara
                                                                             penggugat tidak   perkara ini yang pada intinya
                                          Tergugat       II:                dapat diterima    menyatakan gugatan para penggugat
                                           Kantor Pelayanan                                    tidak dapat diterima.
                                           Kekayaan Negara
                                           dan        Lelang                                   Perseroan hingga saat ini tidak
                                           Jakarta V                                           pernah       menerima        Relaas
                                                                                               pemberitahuan     permohonan       /
                                          Tergugat     III:                                   pernyataan banding dari Penggugat.
                                           Badan
                                           Pertanahan
                                           Nasional Jakarta
                                           Selatan

8.    Perkara No.          Tergugat I     Penggugat: Handy       Gugatan    Tidak terdapat    Pengadilan Negeri Jakarta Utara
      219/PDT.G/2022/PN.                   Cahyadi               Perbuatan      kerugian       telah menjatuhkan putusan yang
      JKT.UTR. di PN                                             Melawan        terhadap       pada intinya mengabulkan eksepsi
      Jakarta Utara                       Tergugat II: PT        Hukum        Perseroan       Perseroan     (Tergugat I)   dan
                                           Oke        Asset                  karena eksepsi    menyatakan bahwa PN Jakarta Utara
                                           Indonesia                           Perseroan       secara relatif tidak berwenang
                                                                               dikabulkan      mengadili perkara ini.
                                                                              (kompetensi
                                          Turut Tergugat I:
                                                                                 relatif)      Telah dilakukan cessie atas tagihan
                                           PT      Anugerah
                                                                                               debitur kepada PT Oke Asset
                                           Mobilindo Sejati
                                                                                               Indonesia (Tergugat II).
                                          Turut Tergugat II:                                  Perseroan hingga saat ini tidak
                                           Kantor Pelayanan                                    pernah       menerima        Relaas
                                           Kekayaan Negara                                     pemberitahuan     permohonan       /
                                           dan        Lelang                                   pernyataan banding dari Penggugat.
                                           Jakarta V
                                                                                               Perseroan belum menerima salinan
                                                                                               putusan pengadilan terkait.

9.    Perkara No.          Tergugat II    Penggugat I: PT        Gugatan    Tidak terdapat    Berdasarkan salinan resmi Putusan
      309/PDT.G/2022/PN.                   Anugerah              Perbuatan      kerugian       No. 309 / PDT.G / 2022 / PN.JKT.BRT.,
      JKT.BRT. di PN                       Mobilindo Sejati      Melawan        terhadap       tanggal 19 Oktober 2022, Pengadilan
      Jakarta Barat                                               Hukum        Perseroan       Negeri     Jakarta     Barat    telah
                                          Tergugat I: PT Oke                karena eksepsi    mengabulkan eksepsi kompetensi
                                           Asset Indonesia                     Perseroan       absolut     para     tergugat    dan
                                                                               dikabulkan      selanjutnya menyatakan Pengadilan
                                                                              (kompetensi      Negeri Jakarta Barat tidak berwenang
                                                                                 absolut)      mengadili perkara.

                                                                                               Perseroan hingga saat ini tidak
                                                                                               pernah       menerima        Relaas
                                                                                               pemberitahuan     permohonan       /
                                                                                               pernyataan banding dari Penggugat.

10.   Perkara No.          Tergugat         Penggugat I: PT     Gugatan     Tidak terdapat    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
      694/PDT.G/2021/PN.                     Anugerah            Lain-Lain      kerugian       menjatuhkan putusan yang pada
      JKT.PST. di PN                         Mobilindo                          terhadap       intinya    mengabulkan       eksepsi
      Jakarta Pusat                                                            Perseroan       kompetensi absolut dari Perseroan
                                             Sejati
                                                                             karena eksepsi    (Tergugat) dan menyatakan bahwa
                                            Penggugat II:                     Perseroan       gugatan Penggugat tidak dapat
                                             Handy Cahyadi                     dikabulkan      diterima
                                                                              (kompetensi
                                                                                 absolut)      Telah dilakukan cessie atas tagihan
                                                                                               debitur kepada PT Oke Asset
                                                                                               Indonesia

11.   Perkara        No.   Tergugat II    Penggugat : PT         Gugatan        Masih         Perkara ini masih dalam tahap
      486/PDT.G/2022/PN.                   Anugerah              Perbuatan    berlangsung      pemeriksaan di Pengadilan Negeri
      JKT.PST.    di  PN                   Mobilindo Sejati      Melawan                       Jakarta Pusat, dengan agenda
      Jakarta Pusat                                               Hukum                        selanjutnya untuk pengajuan alat
                                          Tergugat I: PT Oke                                  bukti surat para pihak.
                                           Asset Indonesia
                                                                                               Telah dilakukan cessie atas tagihan
                                                                                               debitur kepada PT Oke Asset


                                                           126
Page 149
                                 Posisi                                Materi
No.         No. Perkara                         Pihak Lawan                         Nilai Kerugian               Status Perkara
                               Perseroan                               Perkara
                                             Turut Tergugat :                                        Indonesia (Tergugat I).
                                              Kantor
                                              Pertanahan Kota                                         Tidak terdapat dampak terhadap
                                              Administrasi                                            kelangsungan usaha Perseroan
                                              Jakarta Utara                                           jika putusan pengadilan atas
                                                                                                      perkara ini mengalahkan posisi
                                                                                                      Perseroan.

12.    Perkara No.             Tergugat I    Penggugat : PT          Gugatan          Masih          Perkara ini masih dalam tahap
       547/PDT.G/2022/PN.                     Kurnia Jaya Farm       Perbuatan      berlangsung       pemeriksaan di Pengadilan Negeri
       BDG. di PN Bandung                                            Melawan                          Bandung, dengan agenda terakhir
                                             Tergugat        I:      Hukum                           adalah untuk mediasi.
                                              Perseroan (Kantor
                                              Cabang Bandung)
                                                                                                      Tidak terdapat dampak terhadap
                                                                                                      kelangsungan usaha Perseroan
                                             Tergugat        II:
                                                                                                      jika putusan pengadilan atas
                                              Perseroan
                                                                                                      perkara ini mengalahkan posisi
                                                                                                      Perseroan.
                                             Tergugat III: PT
                                              Oke         Asset
                                              Indonesia

                                             Turut Tergugat I:
                                              Jeny Suherman,
                                              S.H., M.H.

                                             Turut Tergugat II:
                                              Desiyana Chafsah,
                                              S.H., M.Kn.;

                                             Turut Tergugat III:
                                              Anna      Yulianti,
                                              S.H., M.Kn.;

                                             Turut Tergugat IV:
                                              Hannywati
                                              Gunawan, S.H.;

                                             Turut Tergugat V:
                                              Kantor Pelayanan
                                              Kekayaan Negara
                                              dan        Lelang
                                              Bandung;

                                             Turut Tergugat VI:
                                              Kantor
                                              Pertanahan
                                              Kabupaten
                                              Bandung Barat


                                 Posisi                               Materi
No.         No. Perkara                        Pihak Lawan                         Nilai Kerugian               Status Perkara
                               Perseroan                              Perkara
Perkara Pidana
 1      B/77/III/2017/Ditres    Pelapor     Shierly                   Laporan            -           Komunikasi terakhir yang dijalin
        krimsus, tanggal 30                 Chendraningsih             dugaan                        dengan Polda Jawa Tengah adalah
        Maret 2017 di Polda                                             Tindak                       tahun 2017.
        Jawa Tengah.                                                   Pidana
                                                                      Penipuan                       Hingga saat ini belum ada penutupan
                                                                         dan                         atau penyelesaian resmi atas laporan
                                                                    Penggelapan                      kepolisian ini, mengingat Polda Jawa
                                                                        terkait                      Tengah tidak mengeluarkan surat
                                                                       fasilitas                     perintah penghentian penyelidikan
                                                                     kredit yang                     atau penyidikan atas laporan yang
                                                                      diberikan                      diajukan oleh Perseroan. Namun
                                                                         oleh                        demikian, mengingat jangka waktu
                                                                     Perseroan                       yang telah lewat dari komunikasi


                                                              127
Page 150
                                 Posisi                                  Materi
No.         No. Perkara                           Pihak Lawan                        Nilai Kerugian              Status Perkara
                               Perseroan                                 Perkara
                                                                                                      terakhir dengan Polda Jawa Tengah
                                                                                                      (2017), dapat dipahami suatu indikasi
                                                                                                      bahwa Polda Jawa Tengah secara
                                                                                                      informal tidak melanjutkan perkara
                                                                                                      ini.

                                                                                                      Perseroan tidak berencana untuk
                                                                                                      melanjutkan proses laporan kepolisian
                                                                                                      karena debitur sudah ada dalam
                                                                                                      keadaan Pailit.

Perkara PKPU/Kepailitan
 1.     Perkara Pailit No.       kreditur        Termohon             Permohonan          -          Debitur Perseroan yaitu Shierly
        12/Pdt.Sus-             separatis         Pailit I: Shierly     Pernyataan                    Chendraningsih dinyatakan pailit
        Pailit/2018/PN.Niaga   pihak ketiga       Chendraningsi           Pailit.                     berdasarkan putusan Pengadilan
        Smg yang diputus                                                                              Niaga Semarang dan seluruh asetnya
                                                  h        (debitur
        Pengadilan Niaga                                                                              saat ini dalam pengurusan kurator.
        pada PN Semarang                          Perseroan)
        tanggal 30 Mei 2018                      Termohon                                            Tidak terdapat dampak terhadap
                                                  Pailit II: Teguh                                    kelangsungan usaha Bank jika
                                                  Wiyono                                              Bank sebagai kreditur dalam
                                                                                                      Perkara ini pada akhirnya tidak bisa
                                                                                                      mendapatkan pengembalian utang
                                                                                                      debitur secara penuh melalui proses
                                                                                                      kepailitan.

                                                                                                      Telah dilakukan write-off terhadap
                                                                                                      utang debitur.

                                                                                                      Telah dilakukan pembagian harta pailit
                                                                                                      hingga tahap ke-5 atas harta pailit.

                                                                                                      Bentuk agunan adalah fixed asset yang
                                                                                                      berupa tanah dan bangunan (berupa
                                                                                                      rumah dan ruko) yang diikat dengan
                                                                                                      jaminan atas hak Kebendaan berupa
                                                                                                      Hak Tanggungan (HT).

                                                                                                      Dari 5 objek jaminan yang dimiliki oleh
                                                                                                      Bank, tersisa 1 objek jaminan yang
                                                                                                      belum terjual. Namun demikian, nilai
                                                                                                      objek jaminan tersebut masih belum
                                                                                                      dapat menutup outstanding utang
                                                                                                      Debitur.

                                                                                                      Secara berkala, Perseroan juga telah
                                                                                                      menanyakan menegnai penjualan
                                                                                                      objek jaminan kepada kurator, namun
                                                                                                      kurator menerangkan hingga saat ini
                                                                                                      belum ada peminat.

 2.    Perkara PKPU No.          kreditur     Termohon Pailit:         Permohonan          -          Berdasarkan Putusan No. 281/Pdt.Sus-
       281/Pdt.Sus-             separatis     PT Truba Jaya             Pernyataan                    PKPU/2019/ PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal
       PKPU/2019/PN.Niag       pihak ketiga   Engineering;                PKPU.                       22 September 2020, telah disahkan
       a.Jkt.Pst yang                                                                                 suatu Perjanjian Perdamaian antara
       diputus Pengadilan                                                                             PT Truba Jaya Engineering dengan
       Niaga pada PN                                                                                  para kreditur.
       Jakarta Pusat
                                                                                                      Tidak terdapat upaya hukum yang
                                                                                                      diajukan      terhadap   putusan
                                                                                                      homologasi tersebut.

                                                                                                      Tidak terdapat dampak terhadap
                                                                                                      kelangsungan usaha Perseroan jika
                                                                                                      Perseroan sebagai kreditur dalam
                                                                                                      Perkara ini pada akhirnya tidak bisa
                                                                                                      mendapatkan pengembalian utang
                                                                                                      debitur secara penuh melalui proses



                                                                 128
Page 151
                             Posisi                               Materi
No.      No. Perkara                        Pihak Lawan                        Nilai Kerugian              Status Perkara
                           Perseroan                              Perkara
                                                                                                PKPU.

                                                                                                Telah dilakukan write-off terhadap
                                                                                                utang debitur pada tanggal 20
                                                                                                Agustus 2021 sesuai prosedur
                                                                                                tertulis Perseroan No. IM 007-CPD-IM-
                                                                                                IV-21 tentang tata cara pemantauan
                                                                                                pinjaman write-off, daengan telah
                                                                                                disetujui oleh komisaris Perseroan.

                                                                                                Terdapat ketidaklancaran pembayaran
                                                                                                kewajiban oleh PT Truba Jaya
                                                                                                Engineering kepada Perseroan pasca
                                                                                                homologasi perjanjian perdamaian.
                                                                                                Terhadap hal tersebut Perseroan telah
                                                                                                menyampaikan        surat peringatan
                                                                                                kepada PT Truba Jaya Engineering
                                                                                                melalui; (i) Surat Perseroan No. 058 /
                                                                                                CRAM-KP / V / 2022 tanggal 31 Mei
                                                                                                2022 dan; (ii) Surat Perseroan No. 058
                                                                                                / CRAM-KP / V / 2022 tanggal 3 Juni
                                                                                                2022.

3.    Perkara Pailit         kreditur     Termohon    PKPU:     Permohonan           -          Berdasarkan Putusan Pengadilan
      No.35/Pdt.Sus-        separatis     PT Taras    Graha      pernyataan                     Niaga Jakarta No. 35/Pdt.Sus-
      PKPU/2020/PN.Niag    pihak ketiga   Advisindo              PKPU yang                      PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst, Debitur
      a.Jkt.Pst. yang                                              berakhir                     Perseroan yaitu PT Taras Graha
      diputus Pengadilan                                           dengan                       Advisindo telah dinyatakan pailit dan
      Niaga pada PN                                               Kepailitan                    seluruh asetnya saat ini dalam
      Jakarta Pusat                                                                             pengurusan kurator.

                                                                                                Lebih lanjut, telah dilakukan write-off
                                                                                                atas utang debitur pada tanggal 21
                                                                                                Desember 2020 sesuai prosedur
                                                                                                tertulis Perseroan No. IM 007-CPD-IM-
                                                                                                IV-21 tentang tata cara pemantauan
                                                                                                pinjaman write-off, daengan telah
                                                                                                disetujui oleh komisaris Perseroan.

                                                                                                Tidak terdapat dampak terhadap
                                                                                                kelangsungan usaha Perseroan jika
                                                                                                Perseroan sebagai kreditur dalam
                                                                                                Perkara Pailit ini pada akhirnya tidak
                                                                                                bisa mendapatkan pengembalian
                                                                                                utang debitur secara penuh melalui
                                                                                                proses kepailitan.

                                                                                                Telah terdapat putusan kasasi atas
                                                                                                perkara Pidana terkait TPPU tersebut
                                                                                                yang diduga dilakukan oleh Direktur
                                                                                                PT Taras Graha Advisindo, dimana
                                                                                                majelis hakim agung memerintahkan
                                                                                                pengembalian Sertifikat Hak Milik No.
                                                                                                1869/Kel. Kerobokan Kelod atas nama
                                                                                                Oco Darmowasito seluas 293m2 yang
                                                                                                merupakan jaminan Perseroan serta
                                                                                                bagian dari boedel pailit kepada
                                                                                                Perseroan selaku penguasa sertifikat
                                                                                                saat dilakukan penyitaan untuk
                                                                                                perkara TPPU tersebut.

                                                                                                Nilai objek jaminan (sekitar Rp54
                                                                                                Miliar) cukup untuk menutupi
                                                                                                outstanding utang Debitur (sekitar
                                                                                                Rp33 Miliar)


4.    Perkara PKPU No.       kreditur     Termohon    PKPU:     Permohonan           -          Debitur telah dinyatakan Pailit pada



                                                          129
Page 152
                                  Posisi                               Materi
No.       No. Perkara                           Pihak Lawan                       Nilai Kerugian               Status Perkara
                               Perseroan                              Perkara
      82/Pdt.Sus-               separatis    PT Dwa       Cipta     Pernyataan                     21 Januari 2021, dan proses
      PKPU/2020/PN.Niag       pihak ketiga   Persada                PKPU.                          pemberesan harta pailit oleh Tim
      a.Jkt.Pst      yang                                                                          Kurator masih berlangsung. Perseroan
      diputus Pengadilan                                                                           mendapatkan informasi telah terdapat
      Niaga     pada   PN                                                                          beberapa calon pembeli yang sedang
      Jakarta Pusat                                                                                bernegosiasi dengan Tim Kurator.

                                                                                                   Tidak terdapat dampak terhadap
                                                                                                   kelangsungan usaha Perseroan jika
                                                                                                   Perseroan sebagai kreditur dalam
                                                                                                   Perkara PKPU ini pada akhirnya tidak
                                                                                                   bisa mendapatkan pengembalian
                                                                                                   utang debitur secara penuh melalui
                                                                                                   proses Kepailitan. Lebih lanjut, Bank
                                                                                                   masih menunggu kelanjutan proses
                                                                                                   PKPU ini dari tim pengurus.

                                                                                                   Kurator telah melakukan upaya lelang
                                                                                                   sebanyak 3 (tiga) kali atas aset Debitur
                                                                                                   yang menjadi jaminan Bank, namun
                                                                                                   demikian     aset     belum      terjual.
                                                                                                   Selanjutnya akan dilakukan proses
                                                                                                   penjualam bawah tangan

                                                                                                   Nilai Jaminan yang dimiliki oleh Bank
                                                                                                   (sekitar Rp86Miliar) cukup untuk
                                                                                                   menutupi outstanding utang Debitur
                                                                                                   sebesar Rp27.437.746.954.

5.    Perkara PKPU No.          kreditur     Termohon PKPU:         Permohonan          -          Proposal perdamaian yang diajukan
      98/Pdt.Sus-              separatis     PT Caturbangun         Pernyataan                     oleh Debitur telah ditolak dan proses
      PKPU/2020/PN.Niag       pihak ketiga   Mandiriperkasa         PKPU yang                      kepailitan sedang berjalan
      a.Jkt.Pst yang                                                berakhir
      diputus Pengadilan                                            dengan                         Tidak terdapat dampak terhadap
      Niaga pada PN                                                 Kepailitan.                    kelangsungan usaha Bank jika
      Jakarta Pusat                                                                                Bank sebagai kreditur dalam
                                                                                                   Perkara Pailit ini pada akhirnya tidak
                                                                                                   bisa mendapatkan pengembalian
                                                                                                   utang debitur secara penuh melalui
                                                                                                   proses Kepailitan

                                                                                                   Jaminan yang dimiliki oleh Bank tidak
                                                                                                   masuk dalam boedel pailit. Sehingga
                                                                                                   Bank berencana untuk melakukan
                                                                                                   eksekusi   atas    jaminan     secara
                                                                                                   langsung. Namun demikian, proses
                                                                                                   eksekusi terhalang dengan adanya
                                                                                                   tunggakan pengelolaan lingkungan
                                                                                                   yang belum dibayar

                                                                                                   Nilai jaminan yang dimiliki oleh Bank
                                                                                                   (sekitar Rp15 Miliar) lebih besar dari
                                                                                                   outstanding utang Debitur (sekitar
                                                                                                   Rp10,6 Miliar)

                                                                                                   Perseroan mendapatkan informasi
                                                                                                   bahwa tengah dilakukan penilaian
                                                                                                   oleh tim penilai eksternal (Kantor Jasa
                                                                                                   Penilai Publik) atas nilai pasar jaminan
                                                                                                   yang kemudian akan dijadikan
                                                                                                   patokan harga penjualan.

6.    Perkara PKPU No.          kreditur     Termohon     PKPU:     Permohonan          -          Proposal perdamaian yang diajukan
      224         /Pdt.Sus-    separatis     PT JEIL JT              Pernyataan                    oleh Debitur telah ditolak dan proses
      PKPU/2020/PN.Niag       pihak ketiga                              PKPU                       kepailitan      sedang       berjalan.
      a.Jkt.Pst       yang
      diputus Pengadilan                                                                           Berdasarkan Daftar Pembagian Harta
      Niaga     pada    PN                                                                         Pailit PT JEIL JTI (Dalam Pailit), tagihan



                                                              130
Page 153
                           Posisi                        Materi
 No.       No. Perkara               Pihak Lawan                   Nilai Kerugian              Status Perkara
                         Perseroan                       Perkara
       Jakarta Pusat                                                                Perseroan seluruhnya telah dilunasi
                                                                                    berdasarkan hasil penjualan boedel
                                                                                    pailit yang dilakukan oleh Tim Kurator.



Tidak terdapat sengketa hukum, perkara dan/atau kasus yang dihadapi oleh Perseroan yang
apabila diputus dengan mengalahkan Perseroan dapat memberikan dampak negatif secara
material yang mengganggu keadaan keuangan, kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana
pelaksanaan PMHMETD V, selain terkait dengan Perkara No. 101/PDT.G/2020/PN.JKT.PST di
PN Jakarta Pusat dimana Perseroan diminta untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar
USD 2.000.000,00 (dua juta dollar Amerika Serikat) dan ganti kerugian immaterial sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) secara tanggung renteng dengan Alfort Capital
Limited sebagai Tergugat II. Meskipun perkara tersebut telah diputus PN Jakarta Pusat pada
tanggal 4 Agustus 2021 serta dikuatkan oleh PT DKI Jakarta pada tanggal 25 Mei 2022
dengan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan sampai saat ini Perseroan tidak
menerima pernyataan / permohonan kasasi dari penggugat, namun mengingat riwayat
sengketa Perseroan dengan PT Geria Wijaya Prestige, tidak tertutup kemungkinan PT Geria
Wjiaya Prestige untuk mengajukan gugatan dengan tuntuan serupa di masa yang akan
datang.

Hingga saat ini tidak terdapat pembekuan izin atau pembatalan kontrak yang dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. Sehingga, tidak terdapat informasi/kejadian
penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
Disamping itu, Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan lain yang
terjadi di luar pengadilan dimana Perseroan memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga,
yang dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha
Perseroan.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara pribadi tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana dan atau perkara tata
usaha negara dan atau perkara ketenagakerjaan dan atau arbitrase dan atau perkara
perpajakan di dalam badan-badan peradilan serta tidak terdaftar sebagai termohon dalam
perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit yang secara material dapat
berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha Bank dan rencana PMHMETD V.

B.     KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

1.     UMUM

Pada tahun 1973 Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama pendirian PT Finconesia. PT
Finconesia merupakan lembaga keuangan dengan komposisi pemegang saham, yaitu PT
Bank Negara Indonesia 1946, The Nomura Securities Co. Ltd, Barclays Bank International
Limited, Manufactures Hanover International Finance Corporation, The Mitsui Bank Ltd,
Banque Francaise Du Commerce Exterieur dan Commerzbank Aktiengesellchaft.




                                                   131
Page 154
Pada tahun 1993, PT Finconesia berubah dari lembaga keuangan menjadi Bank Umum
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 442/KMK.017/1993
tanggal 9 Maret 1993 sehingga nama Finconesia berubah menjadi PT Bank Finconesia.

Pada tahun 2008, PT Bank Finconesia berubah nama menjadi PT Bank Agris berdasarkan
Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/61/KEP.GBI/2008 tanggal 30 September
2008.

Pada tahun 2014, PT Bank Agris menjadi perusahaan publik berdasarkan surat penetapan
OJK No.S-530/D.034/2014 tanggal 11 Desember 2014, sehingga saat itu Perseroan menjadi
PT Bank Agris Tbk.

Pada tahun 2019, IBK mengakuisisi 95,79% saham PT Bank Agris Tbk sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 16 Januari 2019. Terkait
akuisisi ini, Perseroan telah memperoleh: i) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No.
KEP- 228/D.03/2018 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan IBK selaku Calon
Pemegang Saham Pengendali tanggal 20 Desember 2018; dan ii) Keputusan Anggota Dewan
Komisioner OJK No. KEP- 226/D.03/2018 tentang Izin Akuisisi 95,79% Saham Perseroan oleh
IBK tanggal 20 Desember 2018.

PT Bank Agris Tbk kemudian melakukan penggabungan dengan PT Bank Mitraniaga Tbk
untuk kemudian berganti nama menjadi PT Bank IBK Indonesia Tbk. Terkait penggabungan
ini, Perseroan telah memperoleh:
- Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-142/D.03/2019 tentang Pemberian Izin
      Penggabungan Usaha (Merger) PT Bank Mitraniaga Tbk ke dalam Perseroan tanggal 14
      Agustus 2019;
- Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK No. KEP- 71/PB.1/2019
      tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Bank Agris Tbk menjadi Izin
      Usaha atas Nama PT Bank IBK Indonesia Tbk tanggal 4 September 2019.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 36 tanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan persetujuan Peningkatan Modal
Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi
Bank Umum menjadi sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah), serta merubah dan
menyesuaikan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar (Akta No.36/2023).

Tujuan utama usaha dari penggabungan tersebut adalah menjadi bank yang sukses, besar
dan berkelanjutan dalam jangka panjang, dimana Perseroan akan berjalan bersama dengan
nasabah untuk mencapai visi Perseroan dan keberhasilan usaha nasabah.

Visi
Menjadi bank yang profesional, inovatif dan terdepan untuk UKM & Korporasi.

Misi
Perseroan akan melaksanakan beberapa misi utama sebagai berikut :

                                           132
Page 155
-     Menyediakan layanan prima kepada nasabah dan bertumbuh bersama Nasabah
-     Membangun Infrastruktur yang handal dan inovatif untuk pertumbuhan bisnis
-     Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh karyawan
-     Membangung profesionalisme kerja melalui peningkatan kapabilitas sumber daya
      manusia

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki 1 (satu) kantor pusat, 1
(satu) kantor cabang utama, 11 (sebelas) kantor cabang, dan 20 (dua puluh) kantor cabang
pembantu. Tabel jaringan kantor Perseroan adalah sebagai berikut:

Per November 2021 Kantor Kas sudah berubah menjadi Kantor Cabang Pembantu.



No.     Lokasi                                                                 Status Penggunaan   Jangka Waktu
Kantor Pusat Operasional
        KCU Wisma GKBI

1.      Wisma GKBI, Suite UG-01, Jalan Jenderal Sudirman No. 28,                    Sewa           01-10-2021 s/d 30-09-2024
        Desa/Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota
        Jakarta Pusat
Kantor cabang
        KC Slipi:
2.                                                                                  Sewa           31-03-2022 s/d 31-03-2024
        Wisma 77 Tower 1 Lt. 1, Jl. Letjen S. Parman Kav. 77, Slipi, Jakarta
        Barat 11410, DKI Jakarta
        KC Semarang:
3.                                                                                  Sewa           01-03-2020 s/d 01-03-2023
        Ruko Mataram Plaza, Jl. MT. Haryono Blok A No. 9, Semarang, Jawa
        Tengah
        KC Palang Merah:
4.                                                                                  Sewa           30-05-2018 s/d 30-05-2023
        Jalan Palang Merah No.112 AAA, Desa/Kelurahan Petisah Tengah,
        Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan
        KC Palembang:
5.                                                                                  Sewa           09-07-2018 s/d 09-07-2023
        Jl. Kol. Atmo No. 583 C-D, Palembang, Sumatera Selatan
        KC Raden Saleh:
6.                                                                                  Sewa            31-03-2022 s/d 31-3-2023
        Jalan Raden Saleh No.8B, Desa/Kelurahan Bubutan, Kecamatan
        Bubutan, Kota Surabaya
        KC Bandung:
7.                                                                                  Sewa           01-12-2018 s/d 01-12-2023
        Jalan Lengkong Kecil No. 12A, Desa/Kelurahan Paledang, Kecamatan
        Lengkong, Kota Bandung
        KC Pekanbaru:
8.                                                                                  Sewa           11-04-2019 s/d 11-04-2024
        Jalan Riau No.38G, Desa/Keluarhan Tampan, Kecamatan Payung
        Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau
        KC Solo:
9.                                                                                  Sewa           12-02-2018 s/d 12-10-2023
        Jl. Veteran No.217, Surakarta, Jawa Tengah
        KC Teluk Betung:
10.                                                                               Aset Bank                Aset Bank
        Jl. Ikan Tongkol 01-03, Kel. Pesawahan, Kec. Teluk Betung Selatan,
        Bandar l.ampung, Lampung
        KC Pontianak:
11.                                                                                 Sewa           15-07-2021 s/d 14-07-2026
        Jl. Ir. H. Djuanda No. 57 - 58, Pontianak, Kalimantan Barat
12.     KC H.R. Muhammad:                                                           Sewa            1-05-2022 s/d 30-04-2023



                                                                      133
Page 156
       Jl. H.R. Muhammad No. 75 B, Surabaya 60189, Jawa Timur
Kantor cabang pembantu
       KCP Asia
13.                                                                              Sewa      13-05-2018 s/d 13-05-2023
       Jl. Asia No.93, Desa/Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area,
       Kota Medan
       KCP Kelapa Gading:
14.                                                                              Sewa       25-5-2021 s/d 24-6-2026
       Jalan Boulevard Barat Raya Blok LC 8 B No. 6, Desa/ Kelurahan Kelapa
       Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara
       KCP Muara Karang 1:
15.                                                                              Sewa      15-05-2018 s/d 15-05-2023
       Jl. Muara Karang Raya Blok B.7 No. 109 Jakarta Utara, DKI Jakarta
       KCP Taman Palem:
16.                                                                            Aset Bank           Aset Bank
       Perumahan Taman Palem Lestari Blok A11 No. 29 Cengkareng, Jakarta
       Barat 11750, DKI Jakarta
       Kantor Cabang Pembantu Rawamangun:
17.    Pemuda Blok W Kaveling No. 706 RT. 008 RW.05 Kel Jati, Kec. Pulo          Sewa      27-08-2020 s/d 27-09-2025
       Gadung, Jakarta Timur 13220
       KCP Mangga Dua Plaza:
18.                                                                              Sewa      14-03-2022 s/d 14-03-2027
       Mangga Dua Plaza Blok K No. 5, Jl. Mangga Dua Raya, Jakarta Pusat
       10730
       KCP Salemba:
19.                                                                              Sewa      08-09-2021 s/d 07-11-2025
       Jl. Let.Jend Suprapto Blok A/19, RT.012/005, Kel. Cempaka Putih
       Timur, Jakarta Pusat 10510
       KCP Pantai Indah Kapuk: (PIK):
20.                                                                              Sewa      07-01-2021 s/d 06-02-2026
       Jl. Pantai Indah Utara 2, Metro Broadway The Gallery Blok 8 No. DG,
       Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14460
       KCP Tanjung Duren:
21.                                                                              Sewa      01-01-2020 s/d 01-01-2023
       Jl. Tanjung Duren Raya Blok B IV No. 74, Jakarta Barat 11470, DKI
       Jakarta
       KCP Tanah Abang:
22.                                                                              Sewa      01-07-2021 s/d 30-06-2024
       Jl. K.H. Wahid Hasyim RT. 011 RW. 02 No. 141C, Jakarta Pusat 10250,
       DKI Jakarta
       KCP Kebon Jeruk:
23.                                                                              Sewa      15-12-2019 s/d 15-12-2022
       Rukan Kencana Niaga Blok D.1 No.3P, Kel. Meruya Utara, Kec.
       Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta
       KCP Gading Serpong:
24.                                                                              Sewa      01-01-2019 s/d 31-12-2023
       Jl. Boulevard Gading Serpong, Ruko Alexandrite Blok ALX 3/No.10,
       Kelapa Dua, Tangerang 15810
       KCP Bekasi:
25.                                                                              Sewa      14-08-2020 s/d 13-09-2025
       Jl.Bulevar Ahmad Yani, Ruko Cluster Graha Bulevar GB/A/10 Bekasi,
       Jawa Barat 17143
       KCP Cikarang – Thamrin:
26.                                                                              Sewa      08-11- 2019 s/d 07-01-2025
       Jl. M. H. Thamrin, Komp. Ruko Thamrin Blok B No.3 Cibatu, Cikarang
       Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17530
       KCP Karawaci-Pinangsia
27.                                                                              Sewa      06-12-2019 s/d 05-01-2025
       Jl. Imam Bonjol, Karawaci Office Park Blok A no. 3, Kel. Panunggangan
       Barat, Kec. Cibodas, Tangerang, Banten, 15138
       KCP Wisma Indocement:

28.    Wisma Indocement Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71               Sewa      01-01-2022 s/d 31-12-2022
       Desa/Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
       12910
       KCP Lampung - Kartini:
29.                                                                              Sewa      24-06-2019 s/d 24-06-2024
       Jalan R.A. Kartini No. 68 C, Desa/Kelurahan Palapa, Kecamatan



                                                                  134
Page 157
      Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung 35116
      KCP Mangga Dua Pasar Pagi:
30.                                                                           Sewa   21-07-2020 s/d 20-07-2023
      Gedung Pusat Grosir - Pasar Pagi Mangga Dua Lt. 2 Blok KA No 004,
      Jakarta Utara, 14430
      KCP Sunter:
31.                                                                           Sewa   01-10-2019 s/d 01-11-2023
      Jl. Danau Sunter Utara Blok R No. 27 Jakarta Utara 14350 DKI Jakarta
      KCP Pondok Indah:
32.                                                                           Sewa   10-08-2020 s/d 10-09-2025
      Jl. Arteri No. 18 E, Kel Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama,
      Jakarta Selatan, 12240


Rencana pengembangan jaringan kantor akan terus dilakukan sesuai dengan komitmen
Perseroan untuk memperluas pangsa pasar dan memberikan layanan terbaik bagi para
nasabah Perseroan maupun masyarakat.

Selain pengembangan jaringan kantor, Perseroan juga senantiasa melakukan pengembangan
di bidang Informasi Teknologi untuk dapat lebih memenuhi kebutuhan nasabah dan
memudahkan nasabah dalam bertransaksi, yang didukung oleh Core Banking System yang
baru.

2.    KEGIATAN USAHA

Perseroan bergerak di bidang usaha perbankan yang menawarkan aktivitas pelayanan
operasional kepada nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Tujuan usaha utama
Perseroan bank ingin bank yang lebih professional, inovatif dan terdepan untuk segmen
UKM dan Korporasi.

Perseroan memiliki visi untuk Menjadi Bank yang professional, inovatif dan terdepan untuk
UKM & Korporasi, dan sesuai dengan visi tersebut, Perseroan memiliki fokus terhadap
pengembangan produk dan layanan pada sektor UKM dan Korporasi. Hal ini didukung oleh
pengalaman dan kekuatan Perseroan di bidang UKM dan korporasi dan dukungan pemegang
saham pengendali Perseroan yaitu IBK.

IBK adalah bank Pemerintah Republik Korea yang telah menjadi salah satu bank terbesar
yang mendorong dalam pertumbuhan perekonomian Republik Korea yang khususnya
membantu dalam pengembangan UKM dan Industri Kecil Menengah (IKM). Melalui
dukungan keuangan dalam pengembangan UKM, IKM, dan start-ups. IBK selalu
memprioritaskan layanan kepada para nasabahnya, melakukan inovasi dalam produk, dan
manajemin yang stabil. Dengan adanya kehadiran IBK ke dalam pasar keuangan Indonesia,
hal ini menjadi bukti atas kerjasama ekonomi yang didasari oleh kepercayaan antara
Indonesia dan Korea.

Perseroan secara aktif memasarkan produk dan layanan jasa lainnya, termasuk fasilitas
kredit. Fokus usaha bank adalah pada sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan
retail, transporatasi dan pergudangan, konstruksi, dan makanan dan minuman. Sejalan
dengan visi bank, bank akan terus meningkatkan pangsa pasar UMKM.

Produk dan layanan akan difokuskan untuk mencapai hal-hal berikut:



                                                                135
Page 158
1) Strategi peningkatan pemarasan kredit berbasis kemitraan dan value chain financing
   Melakukan kerjasama berbasis kemitraan yang memanfaatkan perusahaan mitra kerja
   sama dari perusahaan besar dan asosiasi industri strategis (sepatu, elektronik, mobil, dll)
   untuk menggalakan pertumbuhan kualitatif dan kuantitatif Peningkatan kualitas kredit
   dengan bekerjasama dengan beberapa komplek industri untuk mendapatkan asset
   berkualitas. Selain itu, Peningkatan kredit UKM bersinergi dengan perusahaan terbaik
   dan melakukan value chain financing.

2) Pengembangan Layanan/Inovasi Produk
   Membuat produk/layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah untuk ekspansi
   customer base yaitu dengan menjadi perantara penjualan asuransi kerugian dan
   mengembangkan produk simpanan dengan memberikan bunga berupa barang atau
   produk layanan. Peningkatan pelayanan digital dengan kerjasama dengan perusahaan
   fintech dengan menghubungkan fungsi feature top-up uang elektronik komersial di
   Indonesia contohnya adalah OVO dan Go-Pay yang digabungkan dalam fitur mobile
   banking yang akan diluncurkan demi kenyamanan nasabah. Bank akan membentuk
   system VIP corporate untuk menyeleksi “Biz-Diamond” dan “Biz-Platinum untuk
   pelanggan corporate. Jasa yang ditawarkan oleh bank adalah pembebasan biaya
   deposit/valas yang didukung oleh aktivitas protable IBK.

3) Meningkatkan pendapatan berbasis biaya
   Pendapatan berbasis biaya turut serta dalam meningkatkan laba dan mengurangi BOPO.
   Oleh karena itu, Perseroan akan meningkatkan kegiatan sisi layanan, diversifikasi produk,
   jasa pembayaran gaji, bank garansi, layanan pengiriman uang dan meningkatkan produk
   keuangan lainnya. Terdapat beberapa strategi untuk meningkatkan pendapatan berbasis
   biaya (fee-based income) dimana salah satunya adalah bancassurance. Selain itu, bank
   juga meningkatkan fee based income dengan memberikan pelayanan pembiayaan L/C
   dan pembiayaan pre-export, Import Usance Payable at Sight (UPAS), remitansi secara
   relay maupun spesifik untuk TKI di Korea Selatan.

4) Meningkatkan kesadaran merek (Brand Awareness)
   Untuk meningkatkan kesadaran merek, Perseroan sebagai bank yang baru berdiri akan
   membangun kesadaran brand dengan melakukan strategi penggunaan media sosial,
   pemasaran video, pembuatan acara terkait pemasaran, memberikan sponsor untuk
   sbuah event yang memiliki target audiensi besar. Selain itu, Perseroan juga akan
   membuat merchandise sebagai rasa terima kasih kepada nasabah.

5) Meningkatkan standar layanan
   Standar layanan merupakan titik masuk yang sangat penting dalam mendapatkan
   nasabah serta mempertahankan nasabah yang telah ada. Hal ini harus dilakukan secara
   konsisten, oleh karenanya Perseroan akan terus berusaha untuk menciptakan standar
   layanan yang optimal dan prima sehingga menjadi karakter unggulan bagi seluruh
   karyawan dalam segala aspek yang dimulai dari standarisasi etika telepon, standar cara
   berpenampilan, standar pelayanan untuk front-office, standar penjaga keamanan, dan
   standar layanan kantor cabang.

Penghimpunan Dana

                                             136
Page 159
Kebijakan Perseroan untuk meningkatkan penghimpunan dana dilakukan dengan
pendekatan kepada nasabah, antara lain dengan memperluas dan mengoptimalisasikan
jaringan kantor Perseroan melalui pembukaan kantor cabang dan penambahan produk baru.

Perseroan telah meluncurkan berbagai macam produk untuk menampung dana dari
masyarakat, antara lain:
1. Tabungan IBK
   Produk tabungan baik dalam Rupiah, USD, dan valuta asing lainnya yang menawarkan
   beberapa kelebihan dibandingkan produk sebelumnya diantaranya adalah tidak ada
   setoran awal, tidak ada saldo minimum, dan fasilitas nomorku, nomor akun tabungan
   yang dapat dipesan secara langsung.
2. Giro IBK
   Produk giro baik dalam Rupiah, USD, dan EUR yang menawarkan jasa penempatan dana
   dengan penawaran jasa menarik dan memberikan layanan gratis pemberitahuan secara
   SMS dan fasilitas nomorku.
3. Deposito IBK
   Produk penempatan dana berjangka dalam Rupiah, USD, dan valuta asing lainnya yang
   menyediakan rentang waktu sesuai dengan kebutuhan, gratis biaya pinalti dan
   menyediakan jasa Automatic Roll Over.
4. Jasa Portable IBK
   Penyediaan jasa perbankan yang nyaman untuk nasabah oleh Bank IBK Indonesia yang
   salah satunya berupa jasa portable. Portable IBK merupakian jasa dari Bank IBK Indonesia
   untuk kenyamanan jasa keuangan untuk nasabah. Dalam hal ini, Bank IBK dapat
   menyediakan jasa dimanapun nasabah berada dengan jasa portable.
5. Bancassurance
   Produk penghimpunan dana yang memberikan pelayanan terkait perlindungan terhadap
   resiko kredit seperti asuransi kerugian kredit dan asuransi jiwa kredit serta asuransi
   produk non-bank.

Berikut ini adalah tabel yang menujukkan perkembangan penghimpunan dana Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember
 Keterangan
                                                           2022                   2021
 Giro                                                          1.226.205                487.945
 Tabungan                                                      1.795.016              1.194.619
 Deposito                                                      5.358.804              4.640.088
 Total                                                         8.380.025              6.322.652


Mayoritas DPK adalah dalam bentuk deposito. Perseroan memahami bahwa penempatan
dana dalam deposito merupakan yang terbesar antara lain disebabkan produk ini
memberikan pendapatan bunga yang lebih besar.

Penyaluran Dana

Bank telah meluncurkan berbagai macam produk penyaluran dana ke masyarakat sebagai
berikut:

                                            137
Page 160
1. Kredit Modal Kerja
   Kredit Modal Kerja dapat dibedakan sesuai dengan cara penggunaan kredit yang
   diberikan kepada debitur adalah :
    Pinjaman Rekening Koran
    Pinjaman Demand Loan:
      a) Demand Loan Revolving
      b) Demand Loan Non Revolving
      c) Demand Loan Diskonto
    Pinjaman Angsuran berjangka: Installment Loan
    Pinjaman modal kerja untuk lembaga pembiayaan (executing)

2. Kredit Investasi
   Kredit yang diberikan untuk pembelian barang-barang modal dan tidak tergantung
   kepada suatu siklus usaha.

3. Kredit pembiayaan bersama/Sindikasi
   Pembiayaan yang dilakukan oleh beberapa pemberi pinjaman (Lenders) baik berupa
   Modal Kerja, Investasi ataupun project.

4. Kredit Konsumsi / Konsumtif / Individual:
   Kredit yang diberikan kepada perorangan, bukan dalam rangka untuk mendapatkan laba
   usaha tetapi untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

   Kriteria debitur yang menjadi target dalam pemberian kredit ini pada umumnya adalah
   debitur mempunyai penghasilan tetap (gaji) setiap bulannya seperti pegawai, pengusaha,
   pekerja profesi (notaris, dokter dan sebagainya).

   Bentuk Kredit Konsumer/Konsumtif /Individual di antaranya:
    Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKB)
    Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
    Kredit Multiguna (Multipurpose Loan)

5. Trade Finance
   Trade finance atau jasa pembiayaan perdagangan dari Perseroan menawarkan solusi
   pembiayaan dengan fasilitas yang ditawarkan adalah pembiayaan pre-shipment, post-
   shipment, dan pembiayaan Impor.

   Jasa Ini tersedia bagi:
    Semua cabang (KC & KCP) Bank IBK Indonesia
    Berlaku untuk semua negara kecuali yang dikenakan sanksi khusus dari otoritas
       terkait.

   Fitur Trade Finance Bank IBK Indonesia
   Nikmati berbagai keuntungan dan kenyamanan dari Bank IBK Indonesia

                                           138
Page 161
Trade Finance Service:
 Cepat dan aman
 Kurs dan biaya bersaing
 Tersedia tim yang siap membantu segala kebutuhan perbankan nasabah
 Proses same-day transaction tanpa tambahan biaya
Layanan tersedia untuk nasabah individu dan perusahaan

Produk Trade Finance Bank IBK Indonesia
(i) EKSPOR
    IBK Trade Finance Services menawarkan fasilitas pembiayaan pre-shipment dan post-
    shipment untuk memenuhi kebutuhan cash flow perusahaan debitur, sebagai
    berikut:
     Export Documentary Credit
     Transfer Letter of Credit
     Negotiation
     Export Documentary Collection
        D/P (Document Againts Payment)
        D/A (Document Against Acceptance)

(ii) IMPOR
   Untuk memenuhi kebutuhan impor perusahaan, IBK Trade Finance Service melayani
   penerbitan berbagai jenis L/C antara lain:
    Import Documentary Credit
    L/C Issuance
       Sight L/C and Usance L/C
    L/C Amendment
    L/C settlement
    TR (Trust Recipt)
    Pinjaman Impor jangka pendek untuk pelunasan barang impor atas transaksi
       Letter of Credit importer.
    Letter of Guarantee/Shipping Guarantee
       Jaminan tertulis dari Bank Penerbit Letter of Credit dan disampaikan oleh importir
       kepada perusahaan pengangkut atau agennya untuk mengambil barang jika
       terjadi pengiriman kargo sebelum dokumen pengiriman di terima Bank Penerbit.
    • Import Documentary Collection
      - D/P (Document against Payment)
      - D/A (Document against Acceptance)

(iii) SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
   IBK juga menyediakan produk layanan SKBDN untuk kebutuhan perdagangan dalam
   negeri. Bila nasabah berada di pihak Pembeli, kami siap membantu menerbitkan
   berbagai jenis SKBDN sesuai kebutuhan Anda. Bila Anda berprofesi sebagai Penjual,


                                         139
Page 162
        kami menawarkan diskonto SKBDN berjangka untuk membantu kebutuhan cash flow
        perusahaan Anda.

   (iv) Standby Letter of Credit (SBLC) / Guarantee
        Adalah jaminan yang dikeluarkan oleh Issuing Bank kepada Beneficiary atas dasar
        dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi SBLC/Guarantee, apabila Applicant
        gagal dalam memenuhi kontrak kerja / kesepakatan.

   REMITTANCE

   Nikmati layanan pengiriman uang dalam valuta asing kepada penerima individu maupun
   perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri melalui jaringan SWIFT.
   A fast and safe way to remit fund to Indonesia
   - Affordable fee
   - Guaranteed speed and accuracy of transaction
   - Receive your money in cash or send it through any bank account
   Layanan Remittance yang tersedia adalah Outward Remittance (pengiriman valas) dan
   Inward Remittance (penerimaan valas) dengan jangkauan dalam dan luar negeri. Dengan
   Layanan Remittance, kiriman valas Anda sampai tujuan tepat waktu dan aman melalui
   sistem yang handal.

   Jasa Ini tersedia untuk:
   Semua cabang (KC, KCP & KK) Bank IBK Indonesia Berlaku di semua negara kecuali yang
   dikenakan sanksi khusus dari otoritas terkait.
   Fitur Remittance Services Bank IBK Indonesia
   Nikmati berbagai keuntungan dan kenyamanan dari Remittance services Bank IBK
   Indonesia:
   - Cepat dan aman
   - Kurs dan biaya bersaing
   - Tersedia tim yang siap membantu segala kebutuhan perbankan nasabah
   - Proses Same-day transfer tanpa tambahan biaya

Berikut ini adalah tabel yang menunjukkan perkembangan penempatan dana dalam bentuk
pinjaman pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       31 Desember
Keterangan
                                                               2022                  2021
Pihak berelasi
Rupiah – Modal kerja                                                       -                   -
Rupiah – Konsumsi                                                     1.996                 815
Rupiah – Investasi                                                         -                   -
Cadangan kerugian penurunan nilai                                       (13)                 (6)
Jumlah                                                                1.983                 809

Pihak ketiga
  Rupiah
     Modal kerja                                                 3.821.055             3.047.028
     Investasi                                                   1.277.854             1.210.635
     Konsumsi                                                       27.663                35.960
  Jumlah                                                         5.126.572             4.293.623



                                             140
Page 163
   Mata uang asing – USD
     Modal kerja                                                     1.722.389             1.234.923
     Investasi                                                       1.208.207               545.699
     Konsumsi                                                            4.951                 1.349
   Jumlah                                                            2.935.547             1.781.971
 Jumlah pihak ketiga                                                 8.062.119             6.075.594
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                   (214.983)             (197.977)
 Jumlah bersih                                                       7.847.136             5.877.617

 Bersih                                                              7.849.119             5.878.426


Sedangkan kolektibilitas peminjaman kredit per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Desember
 Kolektibilitas
                                                                   2022                  2021
 Lancar                                                              7.598.607             5.595.079
 Dalam Perhatian Khusus                                                304.981               355.755
 Kurang Lancar                                                          10.986                     -
 Diragukan                                                                 389                 1.205
 Macet                                                                   149.152             124.370
 Jumlah Kotor                                                        8.064.115             6.076.409
 Dikurangi: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                        (214.996)             (197.983)
 Jumlah - bersih                                                     7.849.119             5.878.426


Berikut ini adalah tabel rasio non-performing loan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
                                                                  31 Desember
                              Keterangan
                                                          2022                      2021
   Jumlah kredit bermasalah
                                                                 1,99%                        2,07%
   NPL – kotor
                                                                 1,33%                        1,48%
   NPL – bersih


Kebijakan Perseroan dalam proses pemberian kredit dan pengawasan kredit terdiri atas:

a) Proses Analisa dan Evaluasi Kredit

     Analisa kredit dilakukan oleh Lending officer khusus lending pada kantor cabang atau
     kantor cabang pembantu (“Capem”).

     Proses analisa kredit dituangkan dalam bentuk proposal kredit serta dilakukan mengikuti
     kebijakan dan prosedur perkreditan Perseroan, serta Peraturan dan Ketentuan Otoritas
     Jasa Keuangan. Analisa kredit tetap didasarkan atas prinsip kehati-hatian dan asas
     perkreditan yang sehat.

     Kredit yang diajukan oleh Lending officer harus dievaluasi/review oleh credit reviewer
     sebelum disampaikan ke pejabat pemutus kredit atau komite kredit.

b) Kewenangan Kredit dan Persetujuan Kredit

     Setiap pengajuan kredit baru, penambahan, perubahan maupun perpanjangan
     diputuskan oleh komite kredit kantor pusat sesuai level kewenanganya.




                                                141
Page 164
   Persetujuan kredit diputuskan secara berjenjang sesuai dengan level kewenangannya.
   Level kewenangan memutus kredit dibagi menjadi 4 (empat) level kewenangan sebagai
   berikut :
   a. Steering Credit Committee (SCC)
   b. Senior Credit Approval (SCA)
   c. Credit Approval (CA)
   d. Inferior Credit Approval (ICA)

c) Pengawasan Kredit

   Sejak proposal kredit disetujui oleh komite kredit sampai dengan debitur masih memiliki
   outstanding pinjaman, pengawasan kredit dilakukan oleh account officer khusus lending,
   pimpinan cabang, credit review dan compliance, sehingga jika terjadi penurunan kualitas
   atas pinjaman yang diberikan dapat terdeteksi secara dini dan cepat.




                                           142
Page 165
Skema Proses Pengajuan dan Persetujuan Kredit yang diberikan sebagai berikut :




*)   Berdasarkan Keputusan Dewan Direksi PT Bank IBK Indonesia, Tbk. SKEP No. 002/DIR/VIII/21 Revisi I
     tentang Perubahan Batas Wewenang Memutus Kredit (BWMK).

                                                  143
Page 166
Adapun Proses Pengajuan dan Persetujuan Kredit adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan awal.
    Debitur melengkapi data-data dan dokumen pengajuan kredit dan diberikan ke Lending
   Officer
2. LO mengecek kembali data yang diberikan apakah sudah lengkap atau belum. Apabila
    data belum lengkap, akan dimintakan kembali kepada debitur. Apabia sudah lengkap
    akan di mintakan laporan penilaian jaminan (LPJ) ke tim appraisal, kemudian akan
    dilakukan permintaan BI Checking melalui Loan admin, kemudian cek DHN. Setelah itu,
    jika sudah didapatkan hasilnya, LO akan membuatkan Aplikasi Kredit (AK) yg didalamnya
    terdapat analisa-analisa kredit seperti laporan keuangan, laporan arus kas dan
    sebagainya. Jika AK sudah lengkap maka data-data yang diberikan oleh debitur akan
    dikirim ke Credit Reviewer, yaitu berupa proposal kredit.
3. Dilakukan peninjauan kembali oleh reviewer.
4. Memorandum atas Review pengajuan kredit akan dilanjutkan dengan checklist
    kepatuhan ke compliance.
5. Jika kredit ditolak maka Credit Review akan memberikan informasi penolakan kepada
    unit bisnis, yang akan diinfokan kepada debitur. Jika disetujui maka akan dibuatkan
    Offering Letter oleh bagian Lending Officer untuk selanjutnya menjadi dasar perjanjian
    Kredit.

Untuk dapat terwujudnya pemberian kredit dengan prinsip kehati-hatian dan asas
perkreditan yang sehat maka perseroan memisahkan tugas, fungsi dan tanggung jawab
antara business unit, credit support (appraiser, Loan admin, reviewer & Compliance) sebagai
berikut :

a. Business Unit
   - Melakukan inisiasi dan pendekatan kepada calon debitur dan debitur existing.
   - Melakukan permintaan dan memeriksa kelengkapan data yang diserahkan oleh calon
     debitur.
   - Melakukan analisa kredit sbb :
      Permohonan OJK SLIK (“Sistem Layanan Informasi Keuangan”) checking kepada
        loan admin dan DHN.
      Permohonan appraisal jaminan kepada appraisal
      Permohonan legal checking kepada loan admin
      Permohonan legal opini bila terdapat permasalahan legal.
      Trade checking (buyer – supplier).
      Analisa Keuangan : R/K dan F/S
   - Membuat aplikasi kredit.
   - Membuat surat penolakan atau surat penawaran (offering letter).

b. Loan Documentation
   - Melakukan permintaan business unit seperti pengecekan OJK SLIK checking, appraisal
     jaminan dan legal checking.

                                            144
Page 167
     - Menyiapkan perjanjian kredit (dibawah tangan atau notaril), dokumen legal lainnya
       serta pengikatan jaminan.
     - Melakukan pencairan pinjaman sesuai persyaratan Komite Kredit dan ketentuan yang
       berlaku di Perseroan.

c. Credit Reviewer
   - Memproses aplikasi kredit , memeriksa kewajaran data/informasi didalam aplikasi
     kredit.
   - Melakukan evaluasi atas proposal kredit yang diajukan oleh business unit berdasarkan
     prinsip kehati-hatian.
   - Memberikan rekomendasi yang tertuang dalam credit review memorandum &
     melakukan presentasi sehingga mendapatkan disposisi dari komite kredit.
   - Menjaga kualitas kredit sesuai dengan standar & ketentuan Perseroan & BI.
   - Memonitor dan mengindentifikasi atas portfolio kredit yang masih dalam keadaan
     lancar yang menunjukkan tanda-tanda bermasalah (early warning sign).

d. Compliance (kepatuhan)
   Mengeluarkan Compliance Checklist untuk melakukan pengecekan apakah permohonan
   kredit (baru dan tambahan) telah memenuhi ketentuan baik eksternal maupun internal.

     Compliance (Kepatuhan) sebagai pihak independen diharapkan dapat menjadi bahan
     masukan bagi:
     - SCC dalam pengambilan keputusan.
     - Business unit dan credit review dalam melakukan proses mitigasi risiko.

3.    MANAJEMEN RISIKO

Untuk menangani semakin kompleksnya produk dan aktivitas yang dihadapi Perseroan, maka
Perseroan telah membentuk komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko
yang bertugas menetapkan kebijakan termasuk strategi manajemen risiko dan perencanaan
dalam keadaan darurat untuk menghadapi risiko yang timbul.

Penerapan Manajemen Risiko Perseroan dilaksanakan melalui pengawasan aktif oleh:
- Dewan komisaris dan direksi,
- Komite Pemantau Risiko,
- Komite Manajemen Risiko.

Organisasi Manajemen Risiko

Perseroan telah menujuk direktur kepatuhan dalam rangka penerapan manajemen risiko
yang meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko operasional,
risiko kepatuhan, risiko reputasi, risiko strategis dan melakukan pemantauan atas
implementasi strategi manajemen risiko yang telah direkomendasikan oleh komite
manajemen risiko dan yang telah disetujui oleh direksi.


                                              145
Page 168
Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko

Untuk menyesuaikan pelaksanaan Manajemen Risiko dengan perkembangan tingkat usaha
perbankan, maka Perseroan terus mengembangkan dan meningkatkan kerangka sistem
pengelolaan risiko dan struktur pengendalian internal yang terpadu dan komprehensif,
sehingga dapat memberikan informasi mengenai adanya potensi risiko lebih awal yang
selanjutnya bisa diambil langkah-langkah untuk meminimalkan dampak yang terjadi akibat
dari risiko tersebut. Kerangka Manajemen Risiko ini dituangkan dalam kebijakan, prosedur,
limit transaksi dan kewenangan serta berbagai perangkat manajemen risiko yang berlaku di
seluruh lingkup usaha.

Kebijakan dan prosedur yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko tercantum
dalam Pedoman Penerapan Manajemen Risiko sesuai Surat Keputusan direksi yang
mencakup:

a. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi,
b. Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit,
c. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Risiko serta
   Sistem Informasi Manajemen Risiko Sistem Pengendalian internal yang menyeluruh.
d. Sistem Pengendalian Internal

Pengelolaan Risiko

Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan Manajemen Risiko,
maka pengelolaan risiko yang dilakukan oleh Perseroan mencakup sebagai berikut:

   1. Risiko Kredit
      Risiko kredit merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak
      lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Apabila jumlah kredit bermasalah
      cukup material, maka dapat menurunkan kinerja Bank yang pada akhirnya dapat
      menurunkan tingkat kesehatan dan pendapatan Bank.

       Mitigasi Risiko Kredit
       Secara berkala Bank memonitor risiko kredit dan berkesinambungan untuk
       memastikan bahwa kemungkinan kerugian yang terjadi akibat gagal bayar debitur
       serta pemenuhan kontrak perjanjian dapat diminimalkan, baik untuk debitur individu
       maupun kelompok atau perusahaan.

       Pengukuran kebutuhan modal untuk risiko kredit dilakukan sesuai dengan Surat
       Edaran OJK No. 42/SEOJK.03/2016 tanggal 28 September 2016 tentang Pedoman
       Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan menggunakan Pendekatan Standar,
       beserta perubahannya SEOJK No. 11/SEOJK.03/2018 tanggal 15 Agustus 2018.

   2. Risiko Pasar


                                           146
Page 169
   Risiko pasar adalah risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif
   termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar,
   termasuk risiko perubahan harga option risiko pasar antara lain meliputi risiko suku
   bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas, dan risiko komoditas.

   Mitigasi Risiko Pasar
   Bank mempergunakan parameter-parameter dalam mengukur risiko pasar, antara
   lain, kemampuan Bank untuk menyerap potensi kerugian karena fluktuasi dalam nilai
   tukar valuta asing, kecukupan modal untuk menyerap risiko nilai tukar mata uang,
   Posisi Devisa Neto (PDN) dan kemampuan Bank untuk mengantisipasi potensi
   kerugian karena fluktuasi dalam nilai tukar. Bank juga secara berkala menghitung
   dan menjaga IRRBB (Interest Rate Risk in Banking Book) sesuai dengan ketentuan
   Otoritas Jasa Keuangan.

   Pengukuran kebutuhan modal untuk risiko pasar dilakukan sesuai dengan Surat
   Edaran OJK No. 38/SEOJK.03/2016 tanggal 8 September 2016 tentang Pedoman
   Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal
   Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar.

3. Risiko Operasional
   Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak
   berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, fraud, kegagalan sistem, atau
   adanya kondisi eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.

   Mitigasi Risiko Operasional
   Bank menghitung kebutuhan modal untuk menutup risiko operasional sesuai dengan
   Surat Edaran OJK No. 24/ SEOJK.03/2016 tanggal 14 Juli 2016 tentang Perhitungan
   ATMR untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar.

   Bank sedang mempersiapkan perhitungan ATMR Risiko Operasional menggunakan
   metode standar sesuai SEOJK No. 06/POJK.03/2020. Pada tahun 2020 Bank telah
   memulai implementasi sistem pelaporan berbasis teknologi secara digital yang
   disediakan OJK dan BI melalui aplikasi APOLO dan ANTASENA. Melalui sistem ini
   diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyampaian laporan.

   Bank terus berusaha menjaga PSMOR (Principles For The Sound Management Of
   Operational Risk) dalam rangka memenuhi standar Basel. Peningkatan kualitas
   sumber daya manusia dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan dan
   pelatihan agar kemampuan karyawan dalam bidangnya menjadi lebih baik sehingga
   mampu memitigasi operasional yang mungkin terjadi.

4. Risiko Likuiditas
   Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi
   kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset
   likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan
   kondisi keuangan Bank. Likuiditas berkaitan dengan kemampuan Bank untuk
   menghimpun sejumlah tertentu dana dengan biaya tertentu dalam jangka waktu

                                        147
Page 170
   tertentu. Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk
   memenuhi semua kewajiban pada saat jatuh temponya.

   Mitigasi Risiko Likuiditas
   Bank menjaga likuiditas dengan selalu mengantisipasi agar Bank tidak mengalami
   kesulitan likuiditas, dengan cara adanya pembatasan atau limit-limit tertentu,
   kepastian tersedianya dana pada saat nasabah akan mengambil dananya, ataupun
   pada saat akan terjadi pencairan kredit dan kewajiban- kewajiban lainnya. Bank
   secara harian maupun bulanan menghitung dan memenuhi rasio likuiditas sesuai
   standar Basel III yaitu rasio LCR (Liquidity Coverage Ratio) dan NSFR (Net Stabil
   Funding Ratio).
   Di sisi lain, Bank juga menyadari bahwa perilaku nasabah dalam melakukan transaksi
   penarikan dan penyetoran dana dapat berbeda dari pola kontraktualnya sehingga
   upaya mitigasi risiko likuiditas juga dilakukan dengan memperhatikan loyalitas dan
   perilaku nasabah. Fungsi pengelolaan likuiditas antara lain dilakukan melalui Assets
   and Liabilities Management (“ALMA”), sedangkan untuk mendukung efektifitas ALMA
   dibentuk Assets and Liabilities Committee (“ALCO”). Pertemuan ALCO dilakukan
   secara rutin 1 (satu) bulan sekali untuk memutuskan garis besar kebijakan yang akan
   ditempuh dalam pengelolaan aset dan liabilitas. ALCO akan menetapkan pricing
   untuk aset maupun liabilitas.

5. Risiko Strategik
   Risiko strategik adalah risiko yang timbul karena penetapan dan pelaksanaan strategi
   Bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang
   responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal.

   Mitigasi Risiko Strategik
   Dalam mengelola risiko strategik, Bank telah membuat rencana bisnis yang direview
   setiap tahun ataupun revisi yang dilakukan di pertengahan tahun dan membuat
   rencana jangka panjang (corporate strategic plan). Rencana bisnis yang sudah
   ditetapkan dikomunikasikan kepada seluruh jajaran pegawai, dan perkembangan
   realisasi dari rencana bisnis akan selalu dipantau.

6. Risiko Kepatuhan
   Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/ atau tidak
   melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Risiko
   kepatuhan dapat disebabkan oleh kegagalan Bank dalam mematuhi atau
   melaksanakan peraturan perundan-undangan dan ketentuan lain yang berlaku
   seperti ketentuan Rasio Kecukupan Modal (CAR), Kualitas Aset Produktif, Penyisihan
   Penyusutan Aset Produktif dan Batas Maksimun Pemberian Kredit.

   Mitigasi Risiko Kepatuhan
   Dalam mengelola kepatuhan, Bank telah membentuk satuan kerja kepatuhan sesuai
   dengan Peraturan OJK No. 46/ POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang
   Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. Satuan Kerja Kepatuhan ini bertugas
   melakukan pemantauan dan memastikan bahwa Bank tidak melakukan pelanggaran
   terhadap ketentuan yang ada, mengkomunikasikan kebijakan, internal maupun

                                        148
Page 171
   eksternal kepada pejabat dan pegawai yang ada di setiap jenjang organisasi,
   melakukan analisa kepatuhan terhadap produk baru, membuat checklist untuk
   pembukaan kantor cabang atau cabang pembantu baru serta checklist kepatuhan
   permohonan kredit.

7. Risiko Hukum
   Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.
   Risiko hukum lain dapat disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan
   perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak
   dipenuhinya syarat keabsahan kontrak.

   Mitigasi Risiko Hukum
   Dalam pengelolaan risiko hukum, Bank telah membentuk bagian legal yang bertugas
   untuk memantau segala hal yang berkaitan dengan kegiatan hukum untuk
   mengurangi risiko hukum. Penempatan pegawai di bagian legal telah sesuai dengan
   latar belakang pendidikan, dan tetap dilakukan peningkatan pengetahuan melalui
   pelatihan secara berkala.

8. Risiko Reputasi
   Risiko reputasi merupakan risiko yang dapat muncul dari adanya publikasi ataupun
   persepsi publik yang negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank. Bank
   menyadari bahwa reputasi dan kepercayaan merupakan pondasi penting dalam
   industri perbankan. Hilangnya kepercayaan nasabah tersebut dapat berdampak
   langsung pada menurunnya jumlah nasabah dan pendapatan, serta peningkatan
   biaya untuk pemulihan kepercayaan masyarakat melalui aktivitas kehumasan.

   Mitigasi Risiko Reputasi
   Dalam mengelola risiko reputasi, Bank telah mempunyai unit khusus yang menangani
   pengaduan nasabah. Bank telah mempunyai Call Center untuk memudahkan nasabah
   dalam menyampaikan keluhan atau kendala yang dihadapi dan dapat dengan cepat
   menanggapi serta membantu nasabah menyelesaikan masalah tersebut. Upaya
   peningkatan pelayanan terhadap nasabah terus diupayakan untuk ditingkatkan
   dengan adanya pembukaan jaringan kantor baru dan kemudahan transaksi dengan
   menggunakan jaringan ATM Bersama.

9. Risiko Perekonomian Secara Makro dan Global
   Risiko ekonomi makro merupakan risiko terkait dengan perubahan faktor-faktor
   makro seperti pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, tingkat inflasi dan lain-lain yang
   dapat mempengaruhi kondisi Perseroan. Jika perubahan pada risiko ekonomi makro
   tidak dapat dikelola oleh perusahaan maka akan berdampak pada kinerja Perseroan
   seperti perubahan kondisi likuiditas Perseroan, peningkatan NPL serta dampak
   finansial lainnya.

10. Risiko Kebijakan Pemerintah
    Pemerintah merupakan regulator dari setiap industri yang ada di Indonesia. Setiap
    perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dapat memberikan dampak
    baik secara langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan usaha dan pendapatan

                                       149
Page 172
        Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan untuk beradaptasi dengan setiap perubahan
        kebijakan akan berdampak terhadap kelangsungan usaha dan kinerja Perseroan.
Profil Risiko

Penilaian profil risiko Perseroan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan
melalui proses self assessment untuk menghasilkan profil risiko yang terdiri dari risiko
inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko. Penilaian risiko dilakukan atas 8 (delapan)
jenis risiko yaitu risiko operasional, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko strategis,
risiko kepatuhan, risiko hukum dan risiko reputasi.

Berdasarkan ringkasan Penilaian profil risiko Perseroan pada 31 Desember 2022, peringkat
komposit manajemen risiko adalah Low to Moderate dengan kecenderungan stabil yang
didasarkan atas beberapa hal berikut:

                       Risiko                                Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
 Risiko Kredit                                                          Low to Moderate
 Risiko Pasar                                                                 Low
 Risiko Operasional                                                     Low to Moderate
 Risiko Likuiditas                                                      Low to Moderate
 Risiko Hukum                                                           Low to Moderate
 Risiko Kepatuhan                                                       Low to Moderate
 Risiko Strategis                                                       Low to Moderate
 Risiko Reputasi                                                        Low to Moderate


Kepatuhan

Fungsi kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante
(preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta
kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan telah sesuai dengan ketentuan, Otoritas Jasa
Keuangan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan kepatuhan
Perseroan terhadap komitmen yang dibuat oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

Dengan demikian fungsi kepatuhan pada Perseroan, antara lain meliputi tindakan untuk :
 Mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan
   kegiatan usaha Perseroan.
 Mengelola risiko kepatuhan yang dihadapi oleh Perseroan, dengan mengacu pada
   ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
 Memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang
   dilakukan oleh Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Memastikan kepatuhan Perseroan terhadap komitmen yang dibuat oleh Perseroan
   kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

Dalam rangka melaksanakan fungsi kepatuhan tersebut Perseroan telah membentuk Satuan
Kerja Kepatuhan yang disupervisi oleh direktur Kepatuhan, dimana tugas dan tanggung
jawab satuan kerja kepatuhan antara lain mencakup :
 Membuat langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya budaya kepatuhan
    pada seluruh kegiatan usaha Perseroan pada setiap jenjang organisasi.

                                                  150
Page 173
   Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan,
    sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Perseroan dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.
   Melakukan review dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan
    kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Perseroan agar sesuai
    dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.
   Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan sistem dan
    prosedur, serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
    Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan fungsi kepatuhan.

Disamping itu juga Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme (“UKK APU & PPT”) yang bertugas melakukan penerapan,
koordinasi serta memastikan bahwa program dan pencegahan pencucian uang dan
pendanaan terorisme telah dijalankan dengan baik, yaitu antara lain :
 Menerima dan melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan mencurigakan untuk
    disampaikan kepada PPATK.
 Menyusun laporan transaksi keuangan mencurigakan dan laporan transaski keuangan
    tunai di atas Rp500 juta untuk disampaikan kepada PPATK.
 Melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan program Anti
    Pencucian Uang (“APU”) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (“PPT”) dengan unit
    kerja terkait yang berhubungan dengan nasabah.
 Memantau pengkinian profil nasabah dan profil transaksinya termasuk identifikasi dan
    pemantauan nasabah yang dianggap risiko tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan
    OJK No. 12/POJK.01/2017 dan perubahannya Peraturan OJK No. 32/POJK.01/2019
    tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan
    Terorisme (PPT) di Sektor Jasa Keuangan.
 Menerima laporan transaksi keuangan yang berpotensi mencurigakan (red flag) dari unit
    kerja terkait yang berhubungan dengan nasabah dan melakukan analisis atas laporan
    tersebut.
 Menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan laporan lainnya sebagaimana
    diatur dalam undang–undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
    pencucian uang untuk disampaikan kepada PPATK berdasarkan persetujuan Direktur
    yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
 Memantau, menganalisis, dan merekomendasi kebutuhan pelatihan program APU dan
    PPT bagi seluruh pejabat dan pegawai Perseroan.

Secara umum Divisi Kepatuhan bertugas untuk memastikan bahwa pelaksanaan tata kelola
yang baik, kepatuhan, APU dan PPT serta pengawasan lainnya telah berjalan dengan baik
dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dalam jangka panjang akan
menumbuhkan budaya kepatuhan pada setiap jenjang organisasi Perseroan.




                                           151
Page 174
4.   PELAKSANAAN TATA KELOLA YANG BAIK

Pelaksanaan tata kelola Perseroan yang baik pada industri perbankan harus senantiasa
berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar, dan Perseroan telah melaksanakan 5 (lima) prinsip
dasar tersebut yaitu :
1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi-
   informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan
   keputusan.
2. Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban
   organisasi Perseroan sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
3. Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan Perseroan dengan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang
   sehat.
4. Independensi (independency) yaitu pengelolaan Perseroan secara profesional tanpa
   pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
5. Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak
   stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku.

Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut di atas, Perseroan berpedoman
pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang terkait.

Perseroan telah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan prinsip-prinsip Tata
Kelola yang baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi, mulai dari Dewan Komisaris dan Direksi sampai dengan pegawai tingkat
pelaksana.

Keberadaan Komisaris Independen pada Perseroan telah tercukupi demikian pula pihak
independen pada komite-komite di tingkat Komisaris semuanya telah terpenuhi. Keberadaan
pihak-pihak independen tersebut, diharapkan dapat menciptakan check and balance,
menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugasnya serta
melindungi kepentingan stakeholders khususnya pemilik dana dan pemegang saham
minoritas.

Perseroan melalui jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawannya mempunyai
komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik guna mencapai nilai-
nilai Perusahaan antara lain dengan dibuatnya Standard Operating Procedure yang mengatur
pembagian tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi secara jelas. Selain
berdasarkan pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan juga berdasarkan pada aturan-
aturan internal lainnya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan mengacu kepada prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik yang diatur oleh Otoritas
Jasa Keuangan melalui POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum.




                                            152
Page 175
5.   PENERAPAN KNOW YOUR CUSTOMER (“KYC”)

Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dilakukan
berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 dan Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017
dan perubahannya Peraturan OJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Anti
Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) di Sektor Jasa Keuangan.
Penerapan Program APU dan PPT wajib dilaksanakan dengan menerapkan proses Customer
Due Diligence (“CDD”) termasuk proses identifikasi, verifikasi dan pemantauan transaksi yang
dilakukan nasabah.

Penerapan Program APU dan PPT dilakukan pada semua bagian terutama bagian yang
berhubungan langsung dengan nasabah. Hal ini dilakukan agar Perseroan tidak digunakan
sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh pengguna jasa. Selama ini
penerapan program APU dan PPT telah dilaksanakan secara konsisten dan merupakan hal
yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasional Perseroan. Untuk aktualisasi pelaksanaan
Program APU dan PPT Perseroan senantiasa melakukan sosialisasi kepada karyawan secara
berkesinambungan terutama karyawan yang berhubungan langsung dengan nasabah. Selain
itu Perseroan dengan dukungan manajemen menyediakan alat bantu dalam menerapkan
Program APU dan PPT dengan sistem informasi manajemen yang memadai.

CDD merupakan salah satu hal penting dalam Program APU dan PPT. Perseroan menganggap
bahwa CDD tidak hanya penting untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan
pendanaan terorisme, namun juga penting dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian
perbankan (prudent banking). Penerapan CDD membantu melindungi Perseroan dari
berbagai risiko dalam melaksanakan bisnis, seperti risiko operasional, risiko hukum dan risiko
reputasi. Selain itu CDD mencegah Perseroan digunakan sebagai sasaran tindak pidana,
khususnya pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dalam pelaksanaan Program APU dan PPT, selain dibutuhkan kesadaran pada setiap jenjang
organisasi, Perseroan telah membentuk satu unit kerja untuk memantau efektifitas
penerapan APU dan PPT yaitu Unit Kerja Khusus APU & PPT (“UKK APU & PPT”) yang
berkedudukan di kantor pusat dan masing-masing kantor cabang. Dalam pelaksanaannya
UKK kantor cabang selalu berkoordinasi dengan UKK kantor pusat dimana UKK kantor pusat
menjalankan tugasnya melapor dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Kepatuhan.

6.   PEMASARAN

Aktivitas Pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan umumnya dilakukan pada upaya-upaya
penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran kredit. Aktivitas pemasaran dimulai dengan
penyediaan produk dan program marketing yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
baik untuk penyimpanan dan investasi dana yang aman maupun kebutuhan kredit yang
diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan dan pengembangan usaha. Kemudahan-
kemudahan dan manfaat terus ditambahkan untuk para nasabah yang mempercayakan
dananya kepada Perseroan, melalui kerjasama dengan para mitra usaha.Demikian pula
keleluasaan transaksi secara online di seluruh kantor Perseroan dapat dinikmati untuk
memudahkan layanan perbankan masyarakat. Perseroan juga ikut bekerjasama dalam

                                             153
Page 176
jaringan ATM Prima dan BERSAMA yang memudahkan para nasabah memenuhi kebutuhan
penarikan uang tunai secara cepat dan sarana pembayaran dan transfer yang efisien untuk
meningkatkan layanan terhadap nasabah, Perseroan juga akan mengembangkan transaksi
melalui mobile banking dan internet banking untuk meningkatkan transaksi melalui transaksi
payment point. Dengan adanya fasilitas ini diharapkan akan menambah portofolio DPK dari
Perseroan.

Pengembangan jaringan kantor dipandang oleh Perseroan sebagai bagian dari pemasaran
selain juga untuk pengembangan layanan. Lewat keberadaan lokasi kantor, masyarakat
semakin mengenal Perseroan dan lebih memudahkan untuk bertransaksi. Oleh karena itu
lokasi-lokasi jaringan kantor Perseroan berada di daerah pusat perdagangan atau area
pemukiman dengan kondisi penduduk yang memiliki tingkat kebutuhan layanan perbankan
yang tinggi serta sesuai dengan sasaran nasabah Perseroan. Penambahan lokasi kantor di
masa mendatang baik di dalam maupun di luar kota Jakarta dilakukan secara selektif
mengikuti kebutuhan jaringan usaha para nasabah dan relasinya maupun sesuai dengan
rencana bisnis Perseroan jangka panjang.

Penyaluran dana dan penghimpunan dana masyarakat juga dilakukan melalui personal
selling lewat tenaga-tenaga pemasaran yang ditempatkan di jaringan kantor Perseroan.
Pendekatan secara personal dan kekeluargaan menjadi budaya Perseroan dalam
memperoleh dan mempertahankan nasabah. Perseroan secara rutin mengadakan acara
kebersamaan dengan para nasabah. Lewat program kebersamaan ini informasi kebutuhan
para nasabah dapat diketahui secara cepat, sehingga Perseroan dapat terus
mengembangkan produk dan layanan yang dibutuhkan, serta dapat meningkatkan loyalitas
nasabah. Perseroan juga menggunakan upaya pemasaran lewat apresiasi langsung untuk
para nasabah dan karyawan internal yang memberikan referensi nasabah baru. Cara ini
cukup efektif untuk meningkatkan DPK Perseroan. Untuk peningkatan penyaluran kredit
Perseroan lebih mengutamakan kepada sasaran UKM tanpa meninggalkan market korporasi.
Penyaluran kredit banyak dilaksanakan dengan strategi permintaan referensi dari debitur-
debitur yang berjalan, sehingga kualitas kredit yang diberikan dapat dipertahankan
kelancarannya. Prinsip pemasaran penyaluran kredit adalah selektif namun kredit tetap
harus bertumbuh secara sehat dengan tingkat pertumbuhan yang wajar setiap tahunnya.
Penyaluran dana juga dikembangkan melalui program kerjasama pembiayaan investasi dan
modal kerja dengan para mitra nasabah yang bergerak dalam bisnis plasma dan inti. Pola
Penyaluran dana untuk sektor usaha produktif menempati prioritas utama dibandingkan
kredit konsumsi dari keseluruhan portofolio Perseroan.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki 1 (satu) kantor pusat, 1
(satu) kantor cabang utama, 11 (sebelas) kantor cabang dan 20 (dua puluh) kantor cabang
pembantu.

Segmen pasar Perseroan saat ini adalah sektor mikro, korporasi, retail dan komersil dalam
segi penyaluran kredit, sedangkan dari segi pendanaan, Perseroan memfokuskan pada
sektor mikro, kebutuhan konsumsi, dan komersil.

Sesuai dengan visi dan misi, Perseroan akan fokus pada kelima sektor ekonomi utama yaitu
sbb.:

                                            154
Page 177
a.   Industri Pengolahan
b.   Perdagangan Besar dan Eceran
c.   Transportasi, pergudangan dan komunikasi
d.   Konstruksi
e.   Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

Bank akan fokus pada kelima sektor ekonomi diatas pada tahun 2021 hingga tahun 2023,
dikarenakan penyaluran terhadap sektor ekonomi tersebut diatas dapat menguatkan
pondasi bisnis bank, dan berorientasi pada pertumbuhan industri.

Sejalan dengan Visi Bank IBK Indonesia “menjadi Bank yang profesional, inovatif, dan
terdepan untuk UKM & Korporasi”, Bank IBK Indonesia akan terus mendukung pemberian
kredit pada sektor UMKM yang ditunjukan dengan peningkatan porsi kredit terhadap UMKM
setiap tahun nya.

7.    PERSAINGAN

Prospek kegiatan perbankan juga menunjukan perbaikan. Hal ini sejalan dukungan
pemerintah dalam suku bunga perbakan.Permintaan kredit terus mengalami perbaikan
sejalan dengan meningkatnya aktivitas korporasi dan rumah tangga. Sementara itu dari sisi
penawaran, standar penyaluran kredit terus melonggar khususnya untuk kredit investasi dan
modal kerja, seiring dengan menurunnya persepsi risiko kredit.

Namun demikian, prospek perbankan yang baik ini akan menghadapi tantangan yang lebih
besar kedepanya. Bank dihadapkan pada persaingan yang tidak berasal dari industri
perbankan, namun terdapat pesaing dari non-bank, fintech, dan saat ini mulai banyak
menjamur nya Bank Digital.

Pandemi Covid-19 yang telah melanda dunia selama 1 tahun mentransformasi, segala aspek
kehidupan untuk bisa lebih digital dan virtual. Hal ini membuat industri perbankan
berlomba-lomba untuk dapat mentransformasikan operasional bank untuk dapat lebih
digital dan dapat memberikan jasa keungan dengan non-tatap muka salah satunya yaitu
dengan adanya Bank Digital.

Bank digital mulai meramaikan industri perbankan di Indonesia semenjak pandemi Covid-19
yang membuat para masyarakat dapat mengakses jasa perbankan tanpa harus datang ke
kantor cabang bank terdekat (branchless banking). Saat ini, terdapat 3 Bank Digital yang ada
di Indonesia diantaranya adalah Allo Bank, Blu by BCA Digital, dan Bank Jago.

Fenomena bank digital ini mulai meramaikan industri perbankan di Indonesia dengan
memberikan fitur fitur produk dan jasa perbankan yang dikemas dengan lebih mudah
diakses oleh para nasabah dimana saja dan kapan saja. Fitur ini juga terdapat di berbagai
financial technology yang menawarkan kemudahan dalam bertansaksi.

Dengan adanya fenomena ini, bank konvesional di Indonesia harus melakukan inovasi terkait
penyediaan produk dan jasa keuangan dengan cepat, dan mudah diakses dengan


                                            155
Page 178
mengembangkan layanan digital bank dan membuat ekosistem digital. Untuk mendorong hal
tersebut, maka bank perlu mengkuatkan modal dasar bank untu memitigasi berbagai risiko
kedepanya.

Untuk menunjang hal tersebut, OJK telah mengeluarkan peraturan No.12/POJK.03/2020
tentang konsolidasi bank umum. Terkait hal ini, seluruh bank perlu untuk meningkatkan
modal inti minimum paling sedikit tiga trilliun rupiah hingga akhir tahun 2022. Oleh karena
hal tersebut, OJK mendorong bank untuk dapat penggabungan, peleburan, atau melakukan
integrasi untuk dapat meningkatkan ketahanan bank di era pendemi ini.

Dengan adanya peraturan ini, kedepannya persaingan bank akan dititikberatkan pada
persaingan dalam produk dan layanan jasa keuangan yang inovatif dan mudah dengan
adanya digitalisasi.

8.    PROSPEK DAN STRATEGI USAHA PERSEROAN

Untuk mencapai visi dan misi, terdapat beberapa langkah strategis yang akan diambil oleh
Perseroan sebagai berikut:

     a) Menciptakan produk dan jasa Bank yang berbasis pada pelanggan dan berbasis
        antar bank.
        Perseroan akan merancang produk dan jasa yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah
        baik melalui tatap muka maupun tanpa tatap muka yang artinya semua akan di
        dukung oleh infrasruktur IT yang mendukung bisnis Perseroan.
        i) Produk dan Layanan untuk Nasabah Ritel, terdiri dari :
                                      Produk
                                                                             Layanan
                Simpanan           Bancassurance         Pinjaman

           - Rekening            Bekerjasama         - KPR             Portable IBK
             Tabungan            dengan              - KTA             SMS Notification
           - Rekening Giro       Perusahaan                            Paperless System
           - Tabungan            Asuransi                              Safety Deposit Box
             Berjangka                                                 Nomor Cantik
           - Deposito
             Berjangka

        ii) Produk dan Layanan e-Banking seperti :
            -   Internet Banking (Individual dan Perusahaan)
            -   Mobile Banking (Individual dan Perusahaan)
            -   Kartu ATM/Debit

     b) Fungsi Kepatuhan
        Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat
        preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan
        prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan yang sesuai dengan
        regulasi dan ketentuan (Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia) dan ketentuan

                                               156
Page 179
   peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan kepatuhan
   Perseroan terhadap komitmen yang dibuat oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
   Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

   Budaya Kepatuhan harus ditumbuhkan dari watu ke waktu sehingga tercipta nilai,
   perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan
   Regulator dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga akan tercapai
   tata kelola bank yang baik.

   Selain itu, kepatuhan harus mampu menciptakan system kontrol internal yang baik,
   sehingga dapat membuat manajemen (Dewan Direksi, Dewan Komisaris) dan pekerja
   bekerja sesuai dengan regulasi, legislasi dan SOP dan beraktivitas sesuai dengan
   ketentuan yang berlaku. Bank IBK Indonesia akan berusaha yang terbaik untuk
   menjaga kontrol internal.

   Sebagai salah satu bagian dari pengendalian internal dan untuk mendukung
   pelaksanaan fungsi Kepatuhan dan penerapan Manajemen risiko, maka Departemen
   Legal Korporasi diharapkan dapat memberikan proteksi yang optimal bagi Bank
   dengan meminimalisasi potensi risiko hukum yang dapat terjadi.

c) Fungsi manajemen risiko
   Perseroan harus memiliki fungsi pengawasan dalam manajemen risiko yang
   menggunakan strategi dan metodologi berbasis risiko yang mendukung pengawas
   bank untuk dapat mendeteksi risiko signifikan dan untuk dapat mengukur secara
   tepat risiko untuk mendukung tingkat kesehatan bank dan efisiensi distribusi dari
   majemen sumber daya dan modal.

   Fungsi Manajemen Risiko meliputi:
   i) Pemantauan dalam implementasi dari strategi manajemen risiko.
   ii) Menciptakan budaya majemen risiko yang kuat.
   iii) Meningkatkan Fungsi dan Independensi Manajemen Risiko.
   iv) Melakukan pemeriksaan terkait aktivitas dan produk baru.
   v) Memberikan rekomendasi komite manajamen risiko, dan
   vi) Menyiapkan dan melaporkan profil risiko.

d) Fungsi manajemen
   Perseroan akan menciptakan “good management” dengan peningkatan kesehatan
   kredit, pencegahan dan mitigasi risiko, penciptaan internal sistem yang transparan,
   dan pengenalan budaya “One IBK” untuk meningkatkan kesehatan Perseroan dan
   penguatan pondasi Perseroan dalam menghadapi krisis.

e) Perbendaharaan (Treasury)
   Perseroan akan fokus pada manajemen aset dan kewajiban dan meningkatkan
   profitabilittas dengan treasury trading adapun strategi nya secara garis besar adalah
   sebagai berikut:



                                         157
Page 180
    Optimalisasi pengelolaan aset dan liabilitas yang komprehensif untuk pertumbuhan aset
     yang berkelanjutan.
    Strategi Asset Management Liability dalam rangka mengatasi fluktuasi pasar.
    Memperkuat pondasi untuk pertumbuhan berkelanjutan di masa depan.




f) Kredit
   Perseroan akan focus untuk meningkatkan kredit lokal dengan melakukan dukungan
   penuh untuk cabang dan Transformasi organisasi bisnis unit. Namun demikian,
   diperlukan adanya keseimbangan pertumbuhan kredit baik dalam segmentasi kredit
   lokal, korean desk, dan sindikasi.

g) Kepuasan nasabah
   Perseroan akan menjaga kepuasan nasabah dengan cara-cara sebagai berikut:
    Menjaga kerahasiaan data nasabah akan terjaga dengan baik dan aman.
    Membuat produk yang menghasilkan benefit bagi nasabah secara optimal.
    Membuat Produk dan jasa yang transparan dan mudah dipahami nasabah.
    Menyelesaikan keluhan nasabah diselesaikan dengan cepat dan adil.
    Meningkatkan Kualitas pelayanan yang handal, ramah dan sopan.
    Meningkatkan Layanan call center 24 jam yang dapat diakses oleh nasabah
      perorangan ataupun perusahaan.
    Menyediakan layanan e-Banking secara real time yang dapat diakses kapan saja dan
       dimana saja.

h) Memperkuat pengelolaan hubungan (relationship management)
   Perseroan akan meningkatkan budaya memprioritaskan kebutuhan nasabah,
   Perseroan akan menjadi Bank yang terbaik untuk hubungan ke nasabah. Kedekatan
   Perseroan tidak hanya ke nasabah tetapi juga mempunya tanggung jawab sosial
   perusahaan. Salah satu faktor yang mempengaruhi kemajuan Perseroan adalah
   eratnya hubungan Perseroan dengan nasabah. Oleh karena itu, kami akan terus
   mengupayakan agar para pimpinan kantor cabang yang merupakan ujung tombak
   marketing untuk menguasai pasar di area yang mereka pimpin serta terus
   meningkatkan Brand Awareness Bank IBK Indonesia di area atau kota dimana
   Perseroan berada untuk lebih dekat dengan nasabah.

i) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility “CSR”)
   Sejalan dengan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social
   Responsilibity (CSR), diatur pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
   Perseroan Terbatas (UUPT), Bank berencana untuk melaksanakan kegiatan edukasi
   dan literasi di setiap kuartalnya yang akan dilaksanakan baik berasal dari kantor pusat
   dan kantor cabang. Adapun kegiatan yang dilakukan adalah secara umum sbb.:
   • Edukasi dan Literasi: edukasi kepada pelajar sekolah.
   •CSR: kegiatan-kegiatan yang memungkinkan karyawan bank untuk dapat
   berpartisipasi termasuk namun tidak terbatas pada penanaman pohon, pelatihan,
   donasi atau kegiatan lainnya yang memungkinkan.

                                          158
Page 181
   j) Pengembangan informasi teknologi
      Perseroan akan membangun Teknologi Informasi Bank yang canggih, tujuannya untuk
      mendukung aktivitas bisnis Bank yang optimal. Sehingga TI Perseroan akan kompetitif
      dibanding Bank lain, sehingga akan menjadi pilihan nasabah dalam melakukan
      aktivitas perbankan.
      Beberapa hal yang akan dilakukan Perseroan adalah pengembangan infrastruktur
      yang handal untuk menopang kebutuhan transaksi nasabah, pengembangan sistem
      perbankan yang dapat mencukupi kebutuhan transaksi nasbah seperti Internet
      Banking dan Mobile Banking, update sistem perbankan yang dapat mempermudah
      nasabah dalam melakukan pembayaran seperti pengembangan sistem payment
      Gatway (OVO, GOPAY, Link AJA) dan ikut serta dalam projek BI-FAST, peningkatan
      keamanan sistem agar nasabah merasa nyaman dan aman dalam bertransaksi di
      bank, seperti fitur MOTP pada sistem pembayaran, menambah sistem pembayaran
      yang mendukung QRIS agar nasabah dapat dipermudah namun aman dalam
      menjalankan transaksi pembayaran, dan juga menambah sistem E-Banking dimana
      nasabah dapat dengan mudah melakukan pembukaan rekening secara mandiri
      melalui mobile ataupun internet banking.

   k) Sumber Daya Manusia
      Sumber daya manusia merupakan modal utama suatu perbankan. Oleh karena itu
      dalam rangka mencapai visi dan misinya, Perseroan perlu untuk melakukan
      pengembangan terhadap sumber daya manusianya sehingga tercipta SDM yang
      unggul, berintegritas tinggi dan berpegang pada budaya serta nilai-nilai perusahaan.
      Pengembangan terhadap karyawan akan dilakukan melalui pengembangan program-
      program pelatihan maupun penyusunan manajemen karir ke depannya.

   l) Modal
      IBK Korea melakukan penambahan modal yang disetor kepada Perseroan yang akan
      digunakan untuk penyaluran kredit dan pengembangan infastruktur.

   m) International Banking
      Perseroan akan memperkenalkan beberapa produk international banking terbaru
      yaitu pembiayaan pra ekspor dan Import Usance Payable at Sight (UPAS). Untuk
      menunjang transaksi perbankan internasional, bank akan mulai menjalankan
      transaksi Remittance bank to bank relay dari IBK Korea ke bank lain di Indonesia dan
      mengembangkan outward remittance currency yang sebelumnya hanya 2 mata uang
      (Euro (EUR) dan US Dollar (USD)) menjadi 7 Mata Uang dengan 5 tambahan Mata
      Uang yaitu (Korean Won (KRW), Singapore Dollar (SGD), China Yuan Renminbi (CNY),
      Japanese Yen (JPY), and Pound sterling (GBP). Selain itu, bank juga akan memproses
      transaksi LC Reimburse (Bill Discount) serta akan mengadopsi Centralized Paperless
      Transactions dalam menjalankan transaksi international banking kedepannya.

Prospek Usaha
(sumber: data Bank Indonesia, 2022)




                                           159
Page 182
Prospek Usaha Indonesia memperlihatkan proskpek yang menjanjikan setelah pemulihan
paca pandemi Covid-19 . Hal ini diperlihatkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada
Kuartal IV-2022 sebesar 5.01% (yoy) and in cumulative 5.30% dengan pertumbuhan tertinggi
pada transportasi dan pergudangan serta akomodasi dan makanan minuman. Namun
demikian, peningkatan Inflasi masih menghantui perekonomian di Indonesia akibat gejolak
harga volatile food yang saat ini inflasi IHK (yoy) sebesar 5.51%. Selain itu, trend kenaikan
suku bunga the FED membuat Bank Indonesia meningkatkan suku bunga BI 7 Day RR menjadi
5.75%.

Kinerja sektor industri memperlihatkan perlambatan walaupun masih berada di level
ekspansi sebesar 50.06%, terdapat pelemahan pada sektor industri pengolahan dengan sub
sektor Barang Kayu dan Hasil Hutan, Pupuk Kimia dan Bahan dari Karet, dan Logam Dasar
Besi dan Baja. Pada tahun awal tahun 2023, diperkirakan sektor industri akan meningkat
dengan subsektor tertinggi yaitu tekstil, barang kulit dam alas kaki, logam dasar besi dan
baja, dan kertas dan barang cetakan. Sub-Sektor industri yang menjadi fokus pemerintah
Indonesia untuk mendukung program pemerintah “Making Indonesia 4.0” adalah makanan
dan minuman, tekstil dan fashion, otomotif, kimia, dan elektronik.

Selain itu sektor ekonomi lainya meperlihatkan penurunan diantarnya adalah konstruksi,
perdagangan, hotel dan restoran, dan pengangkutan dan komunikasi, dan Jasa. Sektor yang
diperkirakan meningkat diantaranya adalah sektor pertanian, perkebunan, peternakan,
kehutanan, dan perikanan, sektor pertambahan dan penggalian, sektor industri pengolahan,
sektor listrik, gas dan air bersih, pengangkutan dan komunikasi, serta keuangan, real estate,
dan jasa perusahaan.

Kinerja sektor perbankan untuk penyaluran kredit sebesar 6.42 triliun Rupiah, dan dana
pihak ketiga sebesar 7.97 trilliun rupiah. Sedangkan dari sisi penerimaan, sektor perbankan
mencatatkan laba sebesar 233.63 trilliun rupiah pada November 2022. Walaupun industri
perbankan dinilai stabil, Industri perbankan perlu bersiap mengenai permberhentian
restrukturisasi kredit di Maret 2023, dan berubah menjadi dukungan pada sektor sektor
tertentu diantaranya adalah segmen UMKM, Sektor Penyedia Akomodasi dan Makan Minum
dan Industri yang menyerap tenaga kerja secara besar diantaranya adalah sub sektor industri
lapangan kerja besar, dan alas kaki.

Di tahun 2023, industri perbankan diprediksikan permintaan kredit akan menurun akibat
peningkatan suku bunga dan volatilitas nilai tukar, dan berakhirnya restrukturisasi Covid
yang berakhir akan meningkatkan NPL, sehingga bank memerlukan strategi yang berfokus
pada manajemen kualitas aset.

Secara umum, prospek usaha di Indonesia di Tahun 2023 memiliki prospek yang cukup baik,
namun demikian perlu diwaspadai terkait gejolak harga administrated price yang berdampak
pada inflasi dan selnajutnya dapat meningkatkan suku bunga, sehingga risiko peningkatan
NPL meningkat. Oleh karena hal tersebut, diperlukan adanya peningkatan likuiditas bank
dengan melakukan capital injection.




                                             160
Page 183
IX.    EKUITAS

Tabel berikut ini menggambarkan perkembangan posisi ekuitas Perseroan berasal dari
laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) yang ditandatangani oleh Michell
Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) dengan opini audit tanpa modifikasian.

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Desember
       Keterangan
                                                                                   2022                   2021
       Modal saham                                                                    2.764.954              1.766.649
       Tambahan Modal Disetor - bersih                                                  906.080                808.879

       Uang muka setoran modal                                                        1.000.000              1.000.000
       Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                        874                    918
       Keuntungan yang belum direalisasi atas aset keuangan yang di ukur
         pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - bersih                  (23.773)               2.460
       Saldo laba
         Ditentukan penggunaannya                                                            400                   400
         Tidak ditentukan penggunaannya                                                (478.477)             (581.931)
       Jumlah                                                                         4.170.058              2.997.375
       Dikurangi biaya perolehan Saham Treasury                                            (1.793)             (1.793)
       Jumlah Ekuitas                                                                 4.168.265              2.995.582


Tambahan modal disetor disajikan setelah memperhitungkan biaya emisi.

Berikut ringkasan sejarah permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sejak tahun 2021:

Akta 106/2021

Berdasarkan Akta No. 106 tangal 16 Juli 2021 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat yang telah mendapatkan persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0430545 tanggal 22 Juli 2021, telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU- 0127059.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 22 Juli 2021, Bank
setuju untuk meningkatkan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor menjadi sebagai berikut:

        Modal Dasar                        :                                          Rp 2.800.000.000.000
        Modal Ditempatkan                  :                                          Rp 1.766.649.204.800
        Modal Disetor                      :                                          Rp 1.766.649.204.800




Dengan susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:

            Nama Pemegang Saham                Jumlah saham                Nilai nominal (Rp)                  %
      IBK                                         16.136.453.295                   1.613.645.329.500               91,34
      Masyarakat                                   1.530.038.753                    153.003.875.300                 8,66
                    Total                         11.226.007.028                   1.122.600.703.800                100



                                                              161
Page 184
Modal Dasar Bank tersebut terbagi atas 28.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100
per saham.

Akta 62/2022

Berdasarkan Akta No. 62 tanggal 11 Februari 2022 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat yang telah (i) diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0094825 tanggal 11 Februari 2022, (ii) diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0094818 tanggal 11 Februari 2022, (iii) telah mendapatkan Persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0010680.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 11 Februari 2022, dan (iv) telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0029777.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 11 Februari 2022, Bank
setuju untuk meningkatkan Modal Dasar menjadi sebagai berikut:

       Modal Dasar            :                            Rp 3.800.000.000.000
       Modal Ditempatkan      :                            Rp 1.766.649.204.800
       Modal Disetor          :                            Rp 1.766.649.204.800


Modal Dasar Bank tersebut terbagi atas 38.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100
per saham.

Akta 109/2022

Berdasarkan Akta No. 109/2022, Perseroan setuju untuk menambah Modal Ditempatkan dan
Disetor Perseroan menjadi sebagai berikut:
       Modal Dasar            :                            Rp 3.800.000.000.000
       Modal Ditempatkan      :                            Rp 2.764.953.571.100
       Modal Disetor          :                            Rp 2.764.953.571.100


Modal Dasar Bank tersebut terbagi atas 38.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100
per saham.

Akta 36/2023

Berdasarkan Akta No. 36/2023, Perseroan setuju untuk menambah Modal Dasar Perseroan
menjadi sebagai berikut:

       Modal Dasar            :                            Rp 6.000.000.000.000
       Modal Ditempatkan      :                            Rp 2.764.953.571.100
       Modal Disetor          :                            Rp 2.764.953.571.100


Modal Dasar Bank tersebut terbagi atas 60.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100
per saham.




                                          162
Page 185
Selain yang telah disebutkan di atas, setelah tanggal laporan keuangan Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2022 hingga Prospektus ini diterbitkan, tidak ada lagi perubahan
struktur permodalan yang terjadi.

Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Dewan Komisioner Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam rangka PMHMETD V kepada masyarakat
sejumlah 13.814.688.390,- (tiga belas miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus
delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus
Rupiah) per saham dan harga penawaran Rp 100,- (seratus Rupiah) setiap Saham, yang harus
tersedia dananya pada RDN pemesan sesuai dengan jumlah pesanan yang dilakukan melalui
Sistem Penawaran dananya pada RDN pemesan sesuai dengan jumlah pesanan yang
dilakukan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik. Nilai dari PMHMETD V secara
keseluruhan sebesar Rp 1.381.468.839.000,- (satu triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar
empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu Rupiah).

Jika diasumsikan PMHMETD V telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2022 maka proforma
struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        Pengukuran
                             Modal       Tambahan    Uang Muka                              Penghasilan
                                                                        Kembali atas                                          Saham
         Uraian           ditempatkan      Modal      Setoran                              Komprehensif         Saldo Laba                  Total Ekuitas
                                                                          Program                                            Treasury
                           dan disetor    Disetor      Modal                                Lain - Bersih
                                                                       Imbalan Pasti
Posisi Ekuitas menurut
laporan keuangan per
tanggal 31 Desember
                             2.764.954     906.080     1.000.000                 874             (23.773)        (478.077)     (1.793)         4.168.265
2022 dengan nilai
nominal per saham Rp
100 per saham

Sebanyak-banyaknya
13.814.688.390 saham
dari PMHMETD V dengan
nilai nominal Rp 100         1.381.468           -   (1.000.000)                       -                    -            -              -        381.468
setiap saham dengan
harga penawaran sebesar
Rp100 setiap saham
Biaya Emisi                          -     (3.100)               -                     -                    -            -              -         (3.100)
Proforma Ekuitas pada
tanggal 31 Desember
                             4.146.422     902.980               -               874             (23.773)        (478.077)     (1.793)         4.546.633
2022 setelah PMHMETD
V




                                                                     163
Page 186
X.     KEBIJAKAN DIVIDEN

Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru
yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD V ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan pemegang saham lama termasuk hak atas dividen sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan
mengenai pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada
RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada
tahun di mana Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan positif dan setelah dikurangi
dengan cadangan berdasarkan UUPT.

Anggaran Dasar Perseroan memperbolehkan distribusi laba tahun berjalan Perseroan dalam
bentuk pembagian dividen interim selama dividen interim tersebut tidak menyebabkan nilai
aset bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor serta dengan
memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sebagaimana
dipersyaratkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Distribusi tersebut akan ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah disetujui Dewan
Komisaris. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian, distribusi dividen
interim harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan, dan Direksi
bersama-sama dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng
dalam hal dividen interim tidak dikembalikan ke Perseroan.

Manajemen Perseroan merencanakan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang
saham Perseroan dalam jumlah hingga 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih setelah
dikurangi penyisihan untuk cadangan tahun buku 2022 dengan mempertimbangkan faktor-
faktor antara lain meliputi (i) tingkat kesehatan keuangan Perseroan; (ii) posisi permodalan
Perseroan saat ini; (iii) target dalam proyeksi kecukupan modal di masa depan; (iv)
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; (v) rencana dan prospek usaha Perseroan di
masa depan; (vi) hal-hal lain yang dipandang relevan oleh Direksi Perseroan. Perseroan juga
memastikan bahwa untuk setiap rencana pembagian dividen tidak memiliki dampak yang
merugikan kinerja keuangan maupun profil risiko Perseroan.

Perseroan berencana untuk membagikan dividen kepada pemegang saham pada tahun 2023
untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 setelah mempertimbangkan
kinerja dan kondisi keuangan Perseroan dan pemenuhan atas peraturan yang mengatur
tentang kecukupan modal inti, dan tanpa mengurangi hak dari RUPS tahunan untuk
menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Pembayaran dividen dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran secara tunai, penerbitan
saham dividen atau kombinasi dari keduanya.

Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan
dari para pemegang saham dalam RUPS.



                                            164
Page 187
Perseroan tidak memiliki negative covenant sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga
dalam rangka pembagian dividen.

Sejak Laporan Keuangan Tahun Buku 2019 atau kurang lebih sejak Penambahan Modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I, Perseroan tidak membagikan
dividen kepada pemegang saham. Hal ini dikarenakan selama 4 tahun Perseroan masih
memiliki saldo laba negatif sampai dengan laporan keuangan tahun buku 2020.




                                         165
Page 188
XI.    PERPAJAKAN

A. PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek diatur di
dalam:
 Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang No. 36 tahun 2008 (UU
    Pajak Penghasilan);
 Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tertanggal 23 Desember 1994 tentang Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tertanggal 29
    Mei 1997;
 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 282/KMK.04/1997 tertanggal 20
    Juni 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
    Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tertanggal 21 Februari 1995
    tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham
    di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan SE-06/PJ.4/1997 tertanggal 27 Juni 1997.

Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, ditetapkan
sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi
    penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah
    bruto nilai transaksi penjualan saham dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan
    cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada
    saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% bersifat final
    dari seluruh nilai saham pendiri yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum Perdana
    (Initial Public Offering/IPO). Besarnya nilai saham tersebut adalah nilai saham Perseroan
    pada saat IPO. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri wajib
    dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri sebelum penjualan saham
    pendiri, selambat-lambatnya satu (1) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di
    Bursa Efek Indonesia (BEI).Yang dimaksud dengan “pendiri” adalah orang pribadi atau
    badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau
    tercantum dalam anggaran dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran
    yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka IPO menjadi efektif.
3. Pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya
    berdasarkan perhitungan sendiri sesuai ketentuan di atas. Namun apabila pemilik saham
    pendiri memilih untuk tidak memanfaatkan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam
    butir 2 tersebut di atas, maka atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri
    dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku umum berdasarkan Pasal
    17 UU Pajak Penghasilan.




                                             166
Page 189
B. PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Pajak Penghasilan, dividen atau bagian laba yang
diterima oleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dikecualikan dari objek pajak penghasilan
dengan syarat:

1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang
   menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling
   rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

Dividen dari saham yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan
Menteri Keuangan dari penanaman modal pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa
efek di Indonesia dikecualikan dari objek pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (3)
huruf h UU Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009
tertanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan
Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Dividen yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo
pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain yang
diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan huruf h UU Pajak Penghasilan tersebut di atas,
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dividen oleh pihak yang
wajib membayarkan (Perseroan). Sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan,
dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh dividen tidak memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% dari pada tarif pajak
yang seharusnya dikenakan sehingga menjadi sebesar 30% dari jumlah bruto dividen.

Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenakan
Pajak Penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final sesuai dengan Pasal 17
ayat (2) huruf c UU Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009
tertanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 tertanggal 14 Juni 2010 tentang Tata
Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, pengenaan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% tersebut dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang
membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen pada saat dividen
disediakan untuk dibayarkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa
dividen atau penghasilan lain dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen atau
penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan
dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

                                            167
Page 190
Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang
dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme
pembagian dividen sejenis.

Dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh Perseroan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dipotong Pajak
Penghasilan dengan tarif 20% sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan
atau dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran
dilakukan kepada pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari dividen yang juga merupakan
penduduk suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”) dengan Indonesia sepanjang tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana diatur
di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tertanggal 5 November 2009
tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2010
tertanggal 30 April 2010.

Dalam rangka penerapan tarif sesuai ketentuan P3B, WPLN juga diwajibkan untuk memenuhi
persyaratan administratif sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
61/PJ/2009 tertanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak No. PER-24/PJ/2010 tertanggal 30 April 2010, termasuk menyampaikan Surat
Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Tax Residence dalam format sebagai berikut:
1. Form DGT-1 untuk WPLN selain yang tercantum di nomor 2 di bawah ini.
2. Form DGT-2 untuk WPLN bank, WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya
    sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B Indonesia dan
    merupakan subjek pajak di negara mitra P3B Indonesia dan WPLN yang menerima atau
    memperoleh penghasilan melalui kustodian sehubungan dengan penghasilan dari
    transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar
    modal di Indonesia selain bunga dan dividen.
3. Form SKD yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B dapat digunakan
    dalam hal pejabat yang berwenang di negara mitra P3B tidak berkenan menandatangani
    Form DGT-1/Form DGT-2. Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris
    dan harus memenuhi persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2010. Dalam hal ini, WPLN penerima
    penghasilan harus tetap melengkapi Form DGT-1/Form DGT-2 tersebut dan
    menandatanganinya pada tempat yang telah disediakan.

Form DGT-1/Form DGT-2 tersebut harus disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu
penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

C. PERPAJAKAN UNTUK PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bumi dan Bangunan. Perseroan telah
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan


                                           168
Page 191
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.

Calon pembeli saham dalam PMHMETD V ini diharapkan untuk berkonsultasi dengan
konsultan pajak masing-masing mengenai akibat perpajakan yang timbul dari pembelian,
pemilikan maupun penjualan saham yang dibeli melalui PMHMETD V.




                                         169
Page 192
XII.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam
pelaksanaan Penawaran Umum Saham ini adalah sebagai berikut :

KONSULTAN HUKUM

Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro
Graha CIMB Niaga, Lt. 24
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta, Indonesia

Nama rekan           :      Chandrawati Dewi, S.H.
STTD                 :      No. STTD.KH-111/PM.2/2018 tanggal 16 Mei 2018
Keanggotaan Asosiasi :      Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Anggota 201019
Pedoman kerja        :      Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
                            Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                            Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 10 November 2021 tentang
                            Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Standar Profesi
                            Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan     :      No. 013.I/DIR/I/23 tangal 5 Januari 2023

Tugas dan kewajiban pokok :

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka PMHMETD V ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi
hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan atau pihak
terkait lainnya kepada Konsultan Hukum, sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar
Modal yang berlaku. Hasil pemeriksaan dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji
Tuntas yang menjadi dasar Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut aspek-aspek hukum, sebagaimana
diharuskan dalam rangka penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan transparansi
yang berhubungan dengan suatu penawaran umum.

AKUNTAN PUBLIK

KAP Suharli, Sugiharto & Rekan
UOB Plaza Lantai 34, JL. MH Thamrin Kav 8-10
Jakarta 10230, Indonesia

Nama rekan           :      Michell Suharli, CPA
STTD                 :      STTD.AP-364/PB.122/2018 tanggal 12 April 2018
Keanggotaan Asosiasi :      AP.0995
Pedoman kerja        :      Standar Profesional Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI
                            dan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia
                            (PSAK, ISAK, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Bapepam

                                           170
Page 193
                              – LK/OJK No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan
                              Laporan Keuangan Emitem atau Perusahaan Publik.
Surat Penunjukan      :       024/SSR-HO/IBK-RIGHT/MS/I-2023 tanggal 27 Januari 2023

Tugas dan kewajiban pokok :

Tugas pokok akuntan publik dalam PMHMETD V ini adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar
tersebut mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta
merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang
apakah laporan keuangan Perseroan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit
melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada
pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material
dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam
melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian
internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan Perseroan
untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk
tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Perseroan. Suatu audit
juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan
kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen Perseroan, serta pengevaluasian
atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

NOTARIS

Christina Dwi Utami, S.H, M.Hum, M.Kn.
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 2, Komp. Ketapang Indah Blok B-2, No. 4-5
Jakarta Barat 11140, Indonesia

STTD                 :        STTD.N-29/PM.22/2018
Keanggotaan Asosiasi :        060.2.021.150152
Pedoman kerja        :        Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
                              sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun
                              2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun
                              2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                              Indonesia.
Surat Penunjukan      :       1131/SI.Not/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022

Tugas dan kewajiban pokok :

Tugas utama Notaris dalam PMHMETD V ini adalah untuk menyiapkan dan membuatkan
akta-akta perjanjian dan membuat Berita Acara RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD V
ini, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.




                                              171
Page 194
BIRO ADMINISTRASI EFEK (“BAE”)

PT. Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No 5, Jl. Kirana Avenue III
Kelapa Gading, Jakarta Utara

Keanggotaan Asosiasi :        Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI).
Ijin usaha sebagai BAE:       Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia      No.
                              1400/KMK.010/1990 tanggal 3 Nopember 1990
Surat Penunjukan      :       PW-191/AGRS/112022 tanggal 15 November 2022

Tugas dan kewajiban pokok :

Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD V ini, sesuai dengan Standar Profesi dan
peraturan Pasar Modal yang berlaku, antara lain menentukan DPS yang berhak HMETD,
mendistribusikan Sertifikat Bukti HMETD atau HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam
Penitipan Kolektif di KSEI, menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan
rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk oleh
Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan,
melaksanakan proses penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun
dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta melaksanakan proses
pendistribusian Formulir Konfirmasi Penjatahan dan pengembalian uang pemesanan
pembelian saham kepada Perseroan serta menyusun laporan PMHMETD V sesuai dengan
peraturan yang berlaku.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD V ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.




                                              172
Page 195
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM

Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini diterbitkan berdasarkan HMETD
sebagaimana dimaksud dalam POJK 32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa
Korpora sebagai pelaksana pengelolaan administrasi saham dan sebagai agen pelaksana,
sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

Sehubungan dengan anjuran Pemerintah untuk menjaga jarak aman (social distancing) dan
menghindari kerumunan disatu titik guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona
(Covid-19) serta tetap memperhatikan pelayanan terhadap calon investor, maka Perseroan,
dan Biro Administrasi Efek membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses
atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa Penawaran
Umum sebagai berikut:

1. PEMESAN YANG BERHAK

Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 12 Juli 2023 pukul
16.00 WIB berhak untuk mengajukan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD V ini
dengan ketentuan bahwa setiap pemegang saham yang memiliki 2 (dua) Saham Lama berhak
memperoleh 1 (satu) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah) per
saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian saham.

Pemesan yang berhak untuk membeli Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah,
yaitu:
a. para pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat
    HMETD atau yang memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-
    undangan yang berlaku; atau
b. para pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai
    dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau lembaga/badan hukum indonesia/asing
sebagaimana dalam UUPM.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak
maka bagi pemegang saham di luar Penitipan Kolektif KSEI (warkat) yang belum terdaftar
dalam DPS Perseroan dan akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD disarankan
untuk mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu
tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB.

Untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak fisik (physical distancing) dan menghindari
keramaian untuk meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona (covid-19), BAE
akan mengarahkan para pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif
saham (warkat) dapat menghubungi BAE untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi
HMETD kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka di perusahaan efek dan atau bank


                                            173
Page 196
custodian yang merupakan partisipan dari KSEI. Sehingga pelaksanaan HMETD dapat
dilakukan melalui sistem KSEI.

2. DISTRIBUSI HMETD

   a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan
      Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek
      Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1
      (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas
      HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan
      diunggah dalam situs web Perseroan www.ibk.co.id dan situs web Bursa Efek
      Indonesia www.idx.co.id.

   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem
      Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama
      Pemegang Saham Yang Berhak. Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat
      menghubungi BAE melalui email ke opr@adimitra-jk.co.id dengan menyebutkan (i)
      nama, (ii) alamat, (iii) nomor rekening bank dari pemegang saham yang akan
      digunakan untuk membayar pembelian saham dan melampirkan

      -   Copy KTP
      -   Copy surat kolektif saham atas nama pemegang saham

                              Biro Administrasi Efek Perseroan
                                   PT Adimitra Jasa Korpora
                                   KIRANA BOUTIQUE OFFICE
                              Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                             Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
                      Telp: 021-29289961 (Hunting) Fax: 021-29289961
                                   Mobile: +62 817 4831438
                                 Email: opr@adimitra-jk.co.id

Dalam kondisi pandemi ini disarankan agar pemegang saham mengkonversi saham warkat
menjadi saham tanpa warkat dan dimasukkan dalam pentipan kolektif KSEI.

3. PENDAFTARAN PELAKSANAAN HMETD

Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-
nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian
yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian
melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central
Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank
Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
   permohonan tersebut;


                                           174
Page 197
ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia
    di dalam rekening efek Pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

1 (satu) Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar Pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran
pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan Saham Tambahan hasil
pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk
elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke
masing-masing rekening efek Pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan
haknya oleh KSEI. Saham Tambahan hasil pelaksanaan akan didistribusikan Perseroan/BAE
Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari
KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank
Perseroan.

Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-
nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan
mengirimkan scan copy melalui email kepada BAE dokumen sebagai berikut:
- SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
   Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran yang mencantumkan nama
   penyetor; dan
- KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar
   dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga / badan hukum).

Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham Tambahan hasil pelaksanaan
dalam bentuk elektronik dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau
bank kustodian partisipan KSEI; dan BAE akan memberikan informasi proses pembukaan sub
rekening efek yang diperlukan.

Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika
pemegang SBHMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk
warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang
bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan
tanggal 28 Juli 2023 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-16.00 WIB).

Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham
yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran
tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.


                                            175
Page 198
4. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN

Pemegang saham yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI dapat memesan Saham Baru melebihi hak yang dimilikinya dengan cara
mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan yang telah disediakan pada
Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100
(seratus) saham atau kelipatannya.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan
hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE
Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan Pemegang HMETD dalam
bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk
warkat/fisik SKS dapat mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.

a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan
   Saham Baru hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan
   permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan
   menyerahkan dokumen sebagai berikut:

   -   Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi lengkap dan benar;
   -   Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk
       mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan
       pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
       dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan
       pembelian Saham Tambahan atas nama pemberi kuasa;
   -   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi
       anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi
       lembaga/badan hukum);
   -   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
       Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
   -   Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
       keperluan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
   -   Pelaksanaan tambahan ke dalam elektronik akan dikenakan biaya sebesar tarif di BAE
       Perseroan per Sertifikat Bukti HMETD.

b. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS
   Tambahan yang telah didistribusikan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank
   Kustodian yang menjadi partisipan KSEI dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

   -   Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui
       sistem C-BEST yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi
       pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya
       melalui sistem C-BEST);
   -   Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk


                                            176
Page 199
       keperluan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
   -   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
       Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.

c. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan
   Saham Baru hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan
   permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

   -   Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
   -   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi
       anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi
       lembaga/badan hukum);
   -   Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu
       Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
       kuasa;
   -   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
       Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.

Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-2019) maka Perseroan dan Biro Administrasi Efek membuat
langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan
pembelian saham Perseroan selama masa penawaran sebagai berikut:

Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa
penawaran dilakukan secara elektronik untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik. Biro
Administrasi Efek hanya akan melayani pemesanan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan
    email permintaan ke alamat opr@adimitra-jk.co.id dengan subject “PERMINTAAN FORM
    PESAN TAMBAH”;
- Email yang akan diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
    pukul 09.00 - 15.00 WIB;
- Pengembalian formulir pesanan tambahan harus datang langsung ke kantor BAE;
- Pengembalian harus Melampirkan syarat syarat antara lain fotocopy KTP, bukti
    penebusan right dari KSEI dan bukti transfer pemesanan tambahan,beserta denga Form
    penyetoran efek dari KSEI (dalam bentuk soft copy).

Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
- Konfirmasi penerimaan dokumen;
- Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap. Pemesanan pembelian saham yang
   dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan dilayani. Setiap
   pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank
   kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening pada KSEI.

Pembayaran atas pemesanan pembelian Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan
harus telah diterima pada rekening bank Perseroan sebagaimana tercantum pada Sub Bab
Persyaratan Pembayaran dalam Bab ini selambat-lambatnya pada tanggal 01 Agustus 2023

                                          177
Page 200
dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai
dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. PENJATAHAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN

Penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan dilakukan pada tanggal 02
Agustus 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan pembelian Saham
   Tambahan tidak melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD
   V ini maka seluruh pesanan atas Saham Tambahan akan dipenuhi.

b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan pembelian Saham
   Tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini
   maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan
   diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD
   yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti
   HMETD yang meminta pemesanan pembelian Saham Tambahan.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus dan POJK 32/2015 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan.

6. PERSYARATAN PEMBAYARAN

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD V yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh dalam mata
uang Rupiah atau USD pada saat pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau
bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer) dengan mencantumkan nomor Sertifikat Bukti
HMETD atau nomor FPPS Tambahan. Pembayaran dapat disetor ke rekening Perseroan yaitu:

                              PT Bank IBK Indonesia Tbk.
                    Cabang : KCU – Wisma GKBI Bank IBK Indonesia
                         No. rekening : 0100 001313 00 002
                         Atas Nama : PUT Bank IBK Indonesia

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat
pencairan cek dan wesel bank tersebut ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian
saham yang bersangkutan dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau
pemindahbukuan atau bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal
penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good
funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.

Untuk pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening bank
Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 01 Agustus 2023.

                                           178
Page 201
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD
V ini menjadi beban pemesan. Pemesanan saham akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.

7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Pada saat penerimaan pengajuan pemesanan pembelian saham, BAE atas nama Perseroan
akan menyampaikan kepada para pemohon bukti tanda terima pemesanan saham yang
merupakan bagian dari HMETD, yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti
permohonan. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapat
konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari sistem C-BEST di KSEI melalui
Pemegang Rekening KSEI.

8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM BARU

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai
pembatalan pemesanan Saham Baru akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman
penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:

a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan
   petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD
   atau FPPS Tambahan dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.

9. PENGEMBALIAN UANG PESANAN PEMBELIAN SAHAM

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian Saham
Tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Baru maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dengan menggunakan
cek/transfer atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan
maksimal 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan dan dapat diambil oleh pemesan
atau kuasanya di kantor BAE pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB).

Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh pemesan atau kuasanya
dengan menunjukkan Formulir Konfirmasi Penjatahan, asli KTP/Paspor/KITAS yang masih
berlaku (bagi perorangan), fotokopi anggaran dasar dan perubahannya yang terakhir serta
susunan pengurus terbaru (bagi badan hukum/lembaga) serta asli surat kuasa yang telah
ditandatangani di atas materai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan
menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari pemberi dan penerima
kuasa (bagi yang dikuasakan).




                                            179
Page 202
Pengembalian uang pemesanan saham yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD V berdasarkan bukti
pembayaran oleh Perseroan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga
setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD V
sampai dengan tanggal pengembalian uang.

Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung
sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum
bunga deposito Bank Indonesia yang berlaku pada saat pengembalian. Perseroan tidak
memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang
pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Bagi pemesan saham dalam Penitipan Kolektif KSEI maka uang pemesanan akan
dikembalikan ke dalam Rekening Efek yang melakukan permohonan tersebut oleh KSEI.

10. PENYERAHAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING
    EFEK

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai
dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah
diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk
warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE
Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan dapat
diambil dalam bentuk SKS atau dapat didistribusikan secara elektronik ke dalam Penitipan
Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.

11. ALOKASI TERHADAP HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN

Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V setelah dikurangi Komitmen
IBK tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti
HMETD yang berhak, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham
Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru
tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara proporsional
dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan
Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam
PMHMETD V ini, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang
bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Tambahan. Jika masih


                                           180
Page 203
terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan
dikeluarkan Perseroan dari portepel.




                                         181
Page 204
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS                      DAN       FORMULIR     PEMESANAN
     PEMBELIAN SAHAM

Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD V ini melalui
iklan melalui website Perseroan dan website BEI.

   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
    HMETD akan didistribukan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau
    Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
    tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2023.
    Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI
    dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
    Kustodiannya.

   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
    di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang
    saham.

Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil
langsung oleh pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal
14 Juli 2023 sampai dengan 28 Juli 2023 pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 -
15.00 WIB) dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan
menyerahkan fotokopinya serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada
BAE Perseroan di:

                                  PT Adimitra Jasa Korpora
                                Rukan Kirana Boutique Office
                             Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                                        Kelapa Gading
                                     Jakarta Utara 14250
                                Telp: 021-29745222 (hunting)
                                      Fax: 021-2928996
                                E-mail: opr@adimitra-jk.co.id

Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS
Perseroan per tanggal 12 Juli 2023 belum menerima atau mengambil Sertifikat Bukti HMETD,
Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan,
maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi
tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan
tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau
didistribusikan kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.




                                             182
Page 205
XV.    INFORMASI TAMBAHAN


Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham
menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD V ini, para pemegang
saham dipersilahkan untuk menghubungi:


                               PT Bank IBK Indonesia Tbk.

                                Wisma GKBI Suite UG-01
                                Jl. Jend. Sudirman No. 28
                                Jakarta 10210, Indonesia

                               Telepon: +62 21 5790 8888
                               Faksimili: +62 21 5790 6888
                                 Email: corsec@ibk.co.id
                                Website: www. ibk.co.id




                                           183

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.47 MB
Published3 Jul 2023
Pages205
Characters710,624
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result