Back to announcement
20230703_SOUL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336035_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review SOULSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.928
NOTARIS - P.P.A.T PEJABAT LELANG KELAS II Dr. Tabitha Sri Jeany, S.H., M.Kn. SK. MENKEH No. C. 47. HT. 03.01 - Th 2005 tanggal : 11 Juli 2005 SK. Kepala BPN RI No. 9- XVII - PPAT - Th 2008 tanggal : 1 September 2008 | SK.MENKEU NO. 337/KM.6/2013 tanggal 19 Desember 2013 No. :2255/K.07/TS/2023 Kepada Yth : Perihal : Ringkasan Risalah RUPST Direksi PT. MITRA TIRTA BUWANA, Tbk Jalan Waru No. 74 Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282 Dengan hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT. MITRA TIRTA BUWANA, Tbk, berkedudukan di Kabupaten Sleman (“Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023, bertempat di EASTPARC HOTEL, Jalan Laksda Adisucipto Km. 6,5 No. 1, Ngentak, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281. Rapat dibuka pada pukul 13.18 WIB dan ditutup pada pukul 13.51 WIB. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dan Pengesahan atas Perhitungan Tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. . Laporan Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana Perseroan. . Penetapan pembagian Deviden atas laba Perseroan tahun 2022. . Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga 31 Desember 2023 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukkannya. »n » B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut : 1. Ibu IRIYANTI Komisaris Utama 2. Bapak HERY GUNAWAN MUHAMAD Komisaris ak Ya 3. Bapak Doktorandus SULAIMAN Komisaris Independen — (el), Jl. Pakuningratan No. 49 Yogyakarta 55233, Telp. (0274) 558080 - 582091, HP. 0817 546 1898 e-mail: srijeanysh@yahoo.com
Page 2 OCR 0.945
NOTARIS - P.P.A.T PEJABAT LELANG KELAS II Dr. Tabitha Sri Jeany, S.H., M.Kn. SK. MENKEH No. C. 47. HT. 03.01 - Th 2005 tanggal : 11 Juli 2005 SK. Kepala BPN RI No. 9 - XVII - PPAT - Th 2008 tanggal : 1 September 2008 | SK.MENKEU NO. 337/KM.6/2013 tanggal 19 Desember 2013 4. Bapak ARDIANTO WIBOWO Direktur Utama 5. Ibu RINI ANGGOROWATI Direktur C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham : Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui aplikasi eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 813.418.200 (delapan ratus tiga belas juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus) saham atau mewakili sebanyak 75,14 Yo (Tujuh puluh lima koma satu empat persen) dari 1.082.500.000 (satu milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu) saham yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 23 ayat 1.a. sub (i) Anggaran Dasar Perseroan, telah terpenuhi, dan Rapat berhak membahas serta mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat. D. Kesempatan Tanya Jawab : Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat “Electronic Opinions”. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan : Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara Mekanik, dapat memberikan suaranya melalui Layar E- “Meeting Hall di aplikasi eASY-KSEI. Wo Jl. Pakuningratan No. 49 Yogyakarta 55233, Telp. (0274) 558080 - 582091, HP. 0817 546 1898 e-mail: srijeanysh@yahoo.com
Page 3 OCR 0.932
NOTARIS - P.P.A.T PEJABAT LELANG KELAS II Dr. Tabitha Sri Jeany, S.H., M.Kn. SK. MENKEH No. C. 47. HT. 03.01 - Th 2005 tanggal : 11 Juli 2005 SK. Kepala BPN RI No. 9 - XVII - PPAT - Th 2008 tanggal : 1 September 2008 | SK.MENKEU NO. 337/KM.6/2013 tanggal 19 Desember 2013 Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. F. Keputusan Rapat : Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut : Mata Acara Rapat Pertama - Suara Yang Hadir du 482.200 saham - Suara Tidak Setuju 2 - saham - Suara Abstain 2 200 saham - Total Suara SETUJU : 813.482.200 saham atau mewakili 100 96 dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat, Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan : Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah disiapkan dan dilaporkan oleh Direksi Perseroan, serta mengesahkan atas perhitungan Laporan Tahunan Perseroan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Sehingga Rapat memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku 2022, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022. Mata Acara Rapat Kedua Karena mengingat Mata Acara Rapat ini sifatnya adalah Laporan, sehingga tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham/ para peserta Rapat. Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan : Menerima Pelaporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana yang disampaikan oleh Direktur Perseroan untuk periode periode Tahun 2022“ Jl, Pakuningratan No. 49 Yogyakarta 55233, Telp. (0274) 558080 - 582091, HP. 0817 546 1898 e-mail: srijeanysh@yahoo.com
Page 4 OCR 0.906
NOTARIS - P.P.A.T PEJABAT LELANG KELAS II Dr. Tabitha Sri Jeany, S.H., M.Kn. SK. MENKEH No. C. 47. HT. 03.01 - Th 2005 tanggal : 11 Juli 2005 SK. Kepala BPN RI No. 9- XVII - PPAT - Th 2008 tanggal : 1 September 2008 | SK.MENKEU NO. 337/KM.6/2013 tanggal 19 Desember 2013 Mata Acara Rapat Ketiga - Suara Yang Hadir : 813.482.200 saham - Suara Tidak Setuju : - saham - Suara Abstain 5 100 saham - Total Suara SETUJU : 813.482.200 saham atau mewakili 100 6 dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat, Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan : Menyetujui penetapan pembagian Deviden atas Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2022, bahwa para pemegang saham Perseroan mendapatkan pembagian Deviden sebesar Rp. 0,1,- (Nol koma satu rupiah) per lembar saham. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan pertumbuhan yang konsisten dan performa yang positif dari Perseroan. Deviden yang didistribusikan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan Perseroan kepada seluruh pemegang saham yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan terhadap Perseroan. Dengan pembagian Deviden tersebut, Perseroan berharap dapat memberikan manfaat kepada para pemegang saham dan memperkuat hubungan jangka panjang yang dijalin. Perseroan yakin bahwa pembagian Deviden ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat posisi Perseroan di pasar. Deviden yang diterima oleh para pemegang saham merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen semua pihak yang terlibat, baik dari manajemen maupun karyawan Perseroan. Mata Acara Rapat Keempat - Suara Yang Hadir 7918, 482.200 saham - Suara Tidak Setuju : - saham - Suara Abstain : - saham - Total Suara SETUJU : 813.482.200 saham atau mewakili 100 #6 dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat, Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan : Menyetujui atas penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar, yaitu berdasarkan Pasal 13 POJK Nomor : 13/ POJK.03/2017 yang berbunyi sebagai berikut : “(1) Penunjukan AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Sahim. Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dengan La 0 TAN dewan komisaris. .N Ya Jl. Pakuningratan No. 49 Yogyakarta 55233, Telp. (0274) 558080 - 582091, HP. 08175161898 e-mail: srijeanysh@yahoo.com
Page 5 OCR 0.934
NOTARIS - P.P.A.T PEJABAT LELANG KELAS II Dr. Tabitha Sri Jeany, S.H., M.Kn. SK. MENKEH No. C. 47. HT. 03.01 - Th 2005 tanggal : 11 Juli 2005 SK. Kepala BPN RI No. 9 - XVII - PPAT - Th 2008 tanggal : 1 September 2008 | SK.MENKEU NO. 337/KM.6/2013 tanggal 19 Desember 2013 (2) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat memutuskan penunjukan AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rapat Umum Pemegang Saham dapat mendelegasikan kewenangan kewenangan penunjukan AP dan/atau KAP kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai : a. alasan pendelegasian kewenangan, dan b. kriteria atau batasan AP dan/atau KAP yang dapat ditunjuk. Sehingga dengan demikian, Rapat menyetujui atas : 1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, serta memilik Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi. 2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik. Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris, tertanggal 26 Juni 2023 Nomor : 22. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (3) POJK RI No. 15/POJK.04/ 2020. Yogyakarta, 03 Juli 2023 Notaris Kota Yogyakarta Tg (Dr. TABITHA JEANY S.H., M.Kn)) Jl. Pakuningratan No. 49 Yogyakarta 55233, Telp. (0274) 558080 - 582091, HP. 0817 546 1898 e-mail: srijeanysh@yahoo.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
162 ms
13 Sep 2026 17:44
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-06-26',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '13:18:00'}