Skip to content
Back to announcement

20230703_SOUL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336035_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review SOUL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.928
NOTARIS - P.P.A.T
PEJABAT LELANG KELAS II
Dr. Tabitha Sri Jeany, S.H., M.Kn.

SK. MENKEH No. C. 47. HT. 03.01 - Th 2005 tanggal : 11 Juli 2005
SK. Kepala BPN RI No. 9- XVII - PPAT - Th 2008 tanggal : 1 September 2008 | SK.MENKEU NO. 337/KM.6/2013 tanggal 19 Desember 2013

No.  :2255/K.07/TS/2023 Kepada Yth :

Perihal : Ringkasan Risalah RUPST Direksi
PT. MITRA TIRTA BUWANA, Tbk
Jalan Waru No. 74 Sambilegi,
Maguwoharjo, Depok,
Sleman, Yogyakarta 55282

Dengan hormat,

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) PT. MITRA TIRTA BUWANA, Tbk, berkedudukan di Kabupaten Sleman
(“Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023,
bertempat di EASTPARC HOTEL, Jalan Laksda Adisucipto Km. 6,5 No. 1, Ngentak,
Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281.

Rapat dibuka pada pukul 13.18 WIB dan ditutup pada pukul 13.51 WIB.

A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, dan Pengesahan atas Perhitungan Tahunan yang terdiri
dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022, serta memberikan pembebasan dan pelunasan
sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.

. Laporan Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana Perseroan.

. Penetapan pembagian Deviden atas laba Perseroan tahun 2022.

. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal tiga 31 Desember 2023 dan pemberian wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
tersebut beserta persyaratan lain penunjukkannya.

»n

»

B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut :

1. Ibu IRIYANTI Komisaris Utama
2. Bapak HERY GUNAWAN MUHAMAD Komisaris ak Ya
3. Bapak Doktorandus SULAIMAN Komisaris Independen —

(el),

Jl. Pakuningratan No. 49 Yogyakarta 55233, Telp. (0274) 558080 - 582091, HP. 0817 546 1898
e-mail: srijeanysh@yahoo.com
Page 2 OCR 0.945
NOTARIS - P.P.A.T
PEJABAT LELANG KELAS II
Dr. Tabitha Sri Jeany, S.H., M.Kn.

SK. MENKEH No. C. 47. HT. 03.01 - Th 2005 tanggal : 11 Juli 2005
SK. Kepala BPN RI No. 9 - XVII - PPAT - Th 2008 tanggal : 1 September 2008 | SK.MENKEU NO. 337/KM.6/2013 tanggal 19 Desember 2013

4. Bapak ARDIANTO WIBOWO Direktur Utama
5. Ibu RINI ANGGOROWATI Direktur

C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham :

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau
diwakili baik melalui aplikasi eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat
sebanyak 813.418.200 (delapan ratus tiga belas juta empat ratus delapan belas ribu
dua ratus) saham atau mewakili sebanyak 75,14 Yo (Tujuh puluh lima koma satu
empat persen) dari 1.082.500.000 (satu milyar delapan puluh dua juta lima ratus
ribu) saham yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan atau
ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat
sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor : 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 23 ayat 1.a.
sub (i) Anggaran Dasar Perseroan, telah terpenuhi, dan Rapat berhak membahas serta
mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat.

D. Kesempatan Tanya Jawab :
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat
maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan
mata acara Rapat yang dibicarakan.
Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/kuasanya yang hadir secara fisik
dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan,
sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik
dengan cara menulis dalam fitur chat “Electronic Opinions”.
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan :
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada
pemegang saham dan/kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk
mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang
memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.

Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara Mekanik, dapat
memberikan suaranya melalui Layar E- “Meeting Hall di aplikasi eASY-KSEI.

Wo

Jl. Pakuningratan No. 49 Yogyakarta 55233, Telp. (0274) 558080 - 582091, HP. 0817 546 1898
e-mail: srijeanysh@yahoo.com
Page 3 OCR 0.932
NOTARIS - P.P.A.T
PEJABAT LELANG KELAS II
Dr. Tabitha Sri Jeany, S.H., M.Kn.

SK. MENKEH No. C. 47. HT. 03.01 - Th 2005 tanggal : 11 Juli 2005
SK. Kepala BPN RI No. 9 - XVII - PPAT - Th 2008 tanggal : 1 September 2008 | SK.MENKEU NO. 337/KM.6/2013 tanggal 19 Desember 2013

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para
pemegang saham yang mengeluarkan suara.

F. Keputusan Rapat :

Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai
berikut :

Mata Acara Rapat Pertama

- Suara Yang Hadir du 482.200 saham
- Suara Tidak Setuju 2 - saham
- Suara Abstain 2 200 saham
- Total Suara SETUJU : 813.482.200 saham

atau mewakili 100 96 dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat,

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan :

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 yang telah disiapkan dan dilaporkan oleh Direksi Perseroan,
serta mengesahkan atas perhitungan Laporan Tahunan Perseroan yang terdiri dari
Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.

Sehingga Rapat memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala
tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
mereka jalankan selama Tahun Buku 2022, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022.

Mata Acara Rapat Kedua
Karena mengingat Mata Acara Rapat ini sifatnya adalah Laporan, sehingga tidak

memerlukan persetujuan dari pemegang saham/ para peserta Rapat.

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan :
Menerima Pelaporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana yang
disampaikan oleh Direktur Perseroan untuk periode periode Tahun 2022“

Jl, Pakuningratan No. 49 Yogyakarta 55233, Telp. (0274) 558080 - 582091, HP. 0817 546 1898
e-mail: srijeanysh@yahoo.com
Page 4 OCR 0.906
NOTARIS - P.P.A.T
PEJABAT LELANG KELAS II
Dr. Tabitha Sri Jeany, S.H., M.Kn.

SK. MENKEH No. C. 47. HT. 03.01 - Th 2005 tanggal : 11 Juli 2005
SK. Kepala BPN RI No. 9- XVII - PPAT - Th 2008 tanggal : 1 September 2008 | SK.MENKEU NO. 337/KM.6/2013 tanggal 19 Desember 2013

Mata Acara Rapat Ketiga

- Suara Yang Hadir : 813.482.200 saham
- Suara Tidak Setuju : - saham
- Suara Abstain 5 100 saham
- Total Suara SETUJU : 813.482.200 saham

atau mewakili 100 6 dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat,

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan :

Menyetujui penetapan pembagian Deviden atas Laba Perseroan untuk Tahun Buku
2022, bahwa para pemegang saham Perseroan mendapatkan pembagian Deviden
sebesar Rp. 0,1,- (Nol koma satu rupiah) per lembar saham. Keputusan tersebut
diambil setelah mempertimbangkan pertumbuhan yang konsisten dan performa yang
positif dari Perseroan. Deviden yang didistribusikan tersebut merupakan bentuk
apresiasi dan penghargaan Perseroan kepada seluruh pemegang saham yang telah
memberikan dukungan dan kepercayaan terhadap Perseroan.

Dengan pembagian Deviden tersebut, Perseroan berharap dapat memberikan manfaat
kepada para pemegang saham dan memperkuat hubungan jangka panjang yang
dijalin. Perseroan yakin bahwa pembagian Deviden ini dapat meningkatkan
kepercayaan investor dan memperkuat posisi Perseroan di pasar.

Deviden yang diterima oleh para pemegang saham merupakan hasil dari kerja keras
dan komitmen semua pihak yang terlibat, baik dari manajemen maupun karyawan
Perseroan.

Mata Acara Rapat Keempat

- Suara Yang Hadir 7918, 482.200 saham
- Suara Tidak Setuju : - saham
- Suara Abstain : - saham
- Total Suara SETUJU : 813.482.200 saham

atau mewakili 100 #6 dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat,

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan :

Menyetujui atas penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar, yaitu berdasarkan

Pasal 13 POJK Nomor : 13/ POJK.03/2017 yang berbunyi sebagai berikut :

“(1) Penunjukan AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan wajib diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Sahim. Pihak yang
Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dengan La 0 TAN dewan

komisaris.
.N Ya

Jl. Pakuningratan No. 49 Yogyakarta 55233, Telp. (0274) 558080 - 582091, HP. 08175161898
e-mail: srijeanysh@yahoo.com
Page 5 OCR 0.934
NOTARIS - P.P.A.T
PEJABAT LELANG KELAS II
Dr. Tabitha Sri Jeany, S.H., M.Kn.

SK. MENKEH No. C. 47. HT. 03.01 - Th 2005 tanggal : 11 Juli 2005
SK. Kepala BPN RI No. 9 - XVII - PPAT - Th 2008 tanggal : 1 September 2008 | SK.MENKEU NO. 337/KM.6/2013 tanggal 19 Desember 2013

(2) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat memutuskan penunjukan AP
dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rapat Umum Pemegang Saham dapat
mendelegasikan kewenangan kewenangan penunjukan AP dan/atau KAP kepada Dewan
Komisaris, disertai penjelasan mengenai :

a. alasan pendelegasian kewenangan, dan
b. kriteria atau batasan AP dan/atau KAP yang dapat ditunjuk.

Sehingga dengan demikian, Rapat menyetujui atas :

1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi
ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai dengan
ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik
yang memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, serta
memilik Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.

2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik.

Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris, tertanggal 26 Juni 2023
Nomor : 22.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi ketentuan Pasal
49 ayat (3) POJK RI No. 15/POJK.04/ 2020.

Yogyakarta, 03 Juli 2023
Notaris
Kota Yogyakarta

Tg

(Dr. TABITHA

JEANY S.H., M.Kn))

Jl. Pakuningratan No. 49 Yogyakarta 55233, Telp. (0274) 558080 - 582091, HP. 0817 546 1898
e-mail: srijeanysh@yahoo.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.35 MB
Published3 Jul 2023
Pages5
Characters11,037
Text sourceOCR
OCR confidence0.929

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 162 ms 13 Sep 2026 17:44

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-06-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_start': '13:18:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result