Back to announcement
20230703_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_31335922_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MBAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.930
SURAT PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS
Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan atas segala tindakan Direksi sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar
kepada PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk (“MBAP”), Dewan Komisaris Perseroan, telah melakukan penelitian secara
seksama mengenai rencana perubahan ketentuan terkait jasa pemasaran batubara yaitu Amandemen terhadap
Perjanjian Pemasaran Batubara antara MBAP dengan PT BARAMULTI SUGIH SENTOSA (“BMSS"), BMSS, BROOKLYN
ENTERPRISE Pte, Ltd. ("Brooklyn") dan GOODLINK INTERNATIONAL LIMITED (“Goodlink") (beserta perubahannya)
selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”. Rencana Transaksi tersebut melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan
hubungan afiliasi sedangkan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi lain secara
ekonomis tidak terdapat benturan kepentingan dan dilaksanakan berdasarkan arm's length principle.
Selanjutnya setelah berdasarkan penelitian secara seksama tersebut dan sepanjang tidak ada fakta penting yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan Informasi yang diberikan menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan berkaitan dengan Rencana Transaksi, Dewan Komisaris Perseroan menyatakan dan memberikan rekomendasi
bahwa Rencana Transaksi:
1. Merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" (“POJK 42 Tahun 2020”)
yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia:
2. Tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020:
3. Bukan merupakan transaksi material yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha" (“POJK 17 Tahun 2020”)
yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya
Jakarta, 22 Juni 2023
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
pad
(Abdullah Fawzy Siddi
Komisaris Utama Komisaris Independen
PT. MITRABARA ADIPERDANA, Tbk.
GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A8, Jl. Suryopranoto No. 2
Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
“T. (62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 -£ .ma@baramultigroup.co.id
www.mitrabaraadiperdana.co.id
Page 2 OCR 0.940
SURAT PERNYATAAN DIREKSI
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 huruf i Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 (“POJK 42 Tahun 2020”),
kami yang bertandatangan dibawah ini, Direksi PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk ("MBAP”), baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan Informasi tentang rencana
perubahan ketentuan terkait jasa pemasaran batubara yaitu Amandemen terhadap Perjanjian Pemasaran Batubara
antara MBAP dengan PT BARAMULTI SUGIH SENTOSA (“BMSS"), BROOKLYN ENTERPRISE Pte., Ltd. (“Brooklyn”) dan
GOODLINK INTERNATIONAL LIMITED (“Goodlink”) (beserta perubahannya) selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”.
Rencana Transaksi tersebut melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi sedangkan secara
kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi lain secara ekonomis tidak terdapat benturan
kepentingan dan dilaksanakan berdasarkan arm's length principle.
Selanjutnya setelah melakukan penelitian secara seksama, Direksi MBAP menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan dan
keyakinan kami, tidak ada fakta penting yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan Informasi yang
diberikan menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan berkaitan dengan Rencana Transaksi.
Dengan ini Direksi MBAP juga menyatakan bahwa Rencana Transaksi:
1. Merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" (“POJK 42 Tahun 2020”)
yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia,
2 Tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020 dan hal ini juga
didukung berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris berdasarkan Surat Pernyataan Dewan Komisaris tanggal
22 Juni 2023: dan
3. Bukan merupakan transaksi material yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha" (“POJK 17 Tahun 2020”)
yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya
Jakarta, 23 Juni 2023
DIREKSI PERSEROAN
Ir. Syadaruddin) (Yulius Leonardo)
Direktur Utama Direktur Direktur
PT. MITRABARA ADIPERDANA,Tbk.
GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A8, Jl. Suryopranoto No. 2
Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
“T. (62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 - E.ma@baramultigroup.co.id
www.mitrabaraadiperdana.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
126 ms
13 Sep 2026 17:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}