Skip to content
Back to announcement

20230703_SINI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31335955_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review SINI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.946
NOTARIS & PPAT
FATHIAH HELMI, SH

Jakarta, 28 Juni 2022
Nomor : 33/Ket/Not/VI/2023
Hal ! Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Singaraja Putra Tbk

Kepada Yth:
Direksi PT Singaraja Putra Tbk
Di Jakarta

Dengan Hormat,

Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, bersama ini menyampaikan bahwa PT Singaraja Putra Tbk
(selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Kabupaten Bekasi , telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPSTH”) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPSTH dan
RUPSLB selanjutnya disebut “Rapat”), yang diadakan pada tanggal 28 Juni 2023
yang Berita Acara RUPSTH Nomor: 82 tanggal 28 Juni 2023 dan Berita Acara
RUPSLB Nomor: 83 tanggal 28 Juni 2023, yang keduanya dibuat oleh saya,
Notaris.

RUPSTH: :
Rapat pada pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Mata Acara pertama Rapat:

» Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku 2022 (dua ribu dua puluh dua), termasuk Laporan Tahunan Direksi
dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta
mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022 (dua
ribu dua puluh dua), yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik “Drs.
Bambang Sudaryono & Rekan”, sebagaimana tercantum dalam
laporannya Nomor : 00077/2.0326/AU.1/05/1251-2/1/111/2023 tanggal 10
Maret 2023, dengan pendapat “Wajar dalam semua hal yang material”,
dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit ct de
charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang Direksi dan
Dewan Komisaris jalankan selama tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh
dua), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam laporan
keuangan Perseroan tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua) dan
tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana.

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.942
NOTARIS & PPAT
FATHIAH HELMI, SH

Mata Acara kedua Rapat:

» Menyetujui laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2022 sebesar
Rp.10.654.021.317,00 (sepuluh miliar enam ratus lima puluh empat juta
dua puluh satu ribu tiga ratus tujuh belas Rupiah), diusulkan dipergunakan
untuk:

a. Sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) ditetapkan sebagai
"cadangan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-
undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

b. Sisanya dimasukan sebagai saldo laba ditahan untuk modal kerja
Perseroan, sehingga untuk tahun buku 2022 Perseroan tidak
membagikan dividen.

Mata Acara Ketiga Rapat:

» Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dan
memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
penunjukannnya, serta menunjuk Akuntan Publik Pengganti dalam hal
Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut, karena sebab apapun tidak
dapat menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), dengan ketentuan bahwa
dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisaris
wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, serta
memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK No. 13/POJK.03/2017
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Mata Acara Keempat Rapat:

Menyetujui Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu

sebagai berikut:

1, Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan alasan
untuk mempermudah perhitungan jangka waktu masa jabatan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

2. -Menyetujui mengangkat kembali:

Direktur Utama : Erick Tonny Tjandra.

Direktur : Prilli Budi Pasravita Soetantyo.
Komisaris Utama : Ir. Fredyanto Oetomo.
Komisaris Indenenden " Anist Fahimah

Graha Irama Li. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.943
NOTARIS & PPAT
FATHIAH HELMI, SH

-Menyetujui mengangkat:
Direktur : Amir Antolis.
Komisaris : Brian Randing.

Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut
berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan ke-5 (lima) yaitu tahun Buku 2027
yang diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua dua puluh delapan),
dengan memperhatikan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, namun demikian dengan
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
memberhentikan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut
sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.

Dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris menjadi sebagai berikut:

DIREKSI :

Direktur Utama : ERICK TONNY TJANDRA.
Direktur : AMIR ANTOLIS.

Direktur : PRILLI BUDI PASRAVITA
SOETANTYO.

DEWAN KOMISARIS:

Komisaris Utama : Insinyur FREDYANTO OETOMO.
Komisaris 2 #BRIAN RANDING.

Komisaris Independen : ANIST FAHIMAH.

3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri
dan
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk memberitahukan
Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
ketentuan yang berlaku.

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax: 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.952
NOTARIS & PPAT
FATHIAH HELMI, SH

Mata Acara Kelima Rapat:

1. Menyetujui jumlah honorarium Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023
sebanyak-banyaknya sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta Rupiah),

2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2023.

Mata Acara Keenam:

1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu:
» Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan,
» Pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan,
Untuk selanjutnya Pasal 17 dan Pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan
menjadi berbunyi sebagaimana ternyata dalam Lampiran Berita Acara
Rapat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara
Rapat. ' .

2. Menyetujui memberikan wewenang dan/atau kuasa derigan hak substitusi
kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan Perubahan Anggaran Dasar
tersebut dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi
yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, serta melakukan
segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan
tersebut.

RUPSLB:
Rapat pada pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:

Mata Acara pertama Rapat:

1. Menyetujui tindakan Perseroan untuk melakukan pengambilalihan
saham dalam PT Dwi Daya Swakarya oleh Perseroan, dengan
memperhatikan keputusan pada mata acara ke dua, pengambilalihan
saham PT Dwi Daya Swakarya tersebut, dengan membeli secara
langsung saham tersebut antara pemegang saham yaitu PT Barito
Energy, sehingga Perseroan memiliki 756 saham dalam PT Dwi Daya
Swakarya, transaksi tersebut dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan di bidang pasar
modal.

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.947
NOTARIS & PPAT
FATHIAH HELMI, SH

2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan,
dengan hak substitusi, yang berlaku sejak keputusan Rapat, untuk
melakukan semua dan setiap tindakan yang disyaratkan, atau dianggap
perlu dalam rangka pelaksanaan pengambilalihan oleh Perseroan atas
saham PT Dwi Daya Swakarya, sesuai dengan keputusan Rapat,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk:

a, Menentukan syarat dan ketentuan dalam pengambilalihan dengan
memperhatikan Keterbukaan Informasi,

b. Mempersiapkan, menyusun, membuat, meminta dibuatkan, dan
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Akta
Jual Beli Saham,

c. Menyusun dan menyatakan kembali keputusan Mata Acara ini dalam
suatu Akta Notaris jika diperlukan.

Mata Acara kedua Rapat:

1. Menyetujui Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha yaitu pengambilalihan saham dalam PT Dwi Daya
Swakarya sebagaimana tersebut dalam mata acara pertama yang akan
dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan, yaitu pengambilalihan secara langsung
seluruh saham milik PT Barito Energy dalam PT Dwi Daya Swakarya
oleh Perseroan, transaksi tersebut dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan di bidang pasar
modal.

2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, -
dengan hak substitusi, yang berlaku sejak keputusan Rapat, untuk
melakukan semua dan setiap tindakan yang disyaratkan, atau dianggap
perlu dalam rangka pelaksanaan pengambilalihan oleh Perseroan atas
saham PT Dwi Daya Swakarya, sesuai dengan keputusan Rapat, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk:

a, Menentukan syarat dan ketentuan dalam pengambilalihan dengan
memperhatikan Keterbukaan Informasi,

b. Mempersiapkan, menyusun, membuat, meminta dibuatkan, dan
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Akta
Jual Beli Saham,

c. Menyusun dan menyatakan kembali keputusan Mata Acara ini dalam
snatu Akta Notaris jika dinerlikan

Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 6 OCR 0.946
NOTARIS & PPAT
FATHIAH HELMI, SH

Demikianlah Resume ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Kami,

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published3 Jul 2023
Pages6
Characters10,511
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.111 196 ms 13 Sep 2026 17:44

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'EGM'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result