Back to announcement
20230703_SINI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31335955_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review SINISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.946
NOTARIS & PPAT FATHIAH HELMI, SH Jakarta, 28 Juni 2022 Nomor : 33/Ket/Not/VI/2023 Hal ! Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Singaraja Putra Tbk Kepada Yth: Direksi PT Singaraja Putra Tbk Di Jakarta Dengan Hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, bersama ini menyampaikan bahwa PT Singaraja Putra Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Kabupaten Bekasi , telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPSTH”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPSTH dan RUPSLB selanjutnya disebut “Rapat”), yang diadakan pada tanggal 28 Juni 2023 yang Berita Acara RUPSTH Nomor: 82 tanggal 28 Juni 2023 dan Berita Acara RUPSLB Nomor: 83 tanggal 28 Juni 2023, yang keduanya dibuat oleh saya, Notaris. RUPSTH: : Rapat pada pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut: Mata Acara pertama Rapat: » Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua), termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua), yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik “Drs. Bambang Sudaryono & Rekan”, sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor : 00077/2.0326/AU.1/05/1251-2/1/111/2023 tanggal 10 Maret 2023, dengan pendapat “Wajar dalam semua hal yang material”, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit ct de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang Direksi dan Dewan Komisaris jalankan selama tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam laporan keuangan Perseroan tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua) dan tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.942
NOTARIS & PPAT FATHIAH HELMI, SH Mata Acara kedua Rapat: » Menyetujui laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2022 sebesar Rp.10.654.021.317,00 (sepuluh miliar enam ratus lima puluh empat juta dua puluh satu ribu tiga ratus tujuh belas Rupiah), diusulkan dipergunakan untuk: a. Sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) ditetapkan sebagai "cadangan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) Undang- undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. b. Sisanya dimasukan sebagai saldo laba ditahan untuk modal kerja Perseroan, sehingga untuk tahun buku 2022 Perseroan tidak membagikan dividen. Mata Acara Ketiga Rapat: » Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannnya, serta menunjuk Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Mata Acara Keempat Rapat: Menyetujui Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut: 1, Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan alasan untuk mempermudah perhitungan jangka waktu masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 2. -Menyetujui mengangkat kembali: Direktur Utama : Erick Tonny Tjandra. Direktur : Prilli Budi Pasravita Soetantyo. Komisaris Utama : Ir. Fredyanto Oetomo. Komisaris Indenenden " Anist Fahimah Graha Irama Li. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.943
NOTARIS & PPAT FATHIAH HELMI, SH -Menyetujui mengangkat: Direktur : Amir Antolis. Komisaris : Brian Randing. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-5 (lima) yaitu tahun Buku 2027 yang diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua dua puluh delapan), dengan memperhatikan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, namun demikian dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir. Dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris menjadi sebagai berikut: DIREKSI : Direktur Utama : ERICK TONNY TJANDRA. Direktur : AMIR ANTOLIS. Direktur : PRILLI BUDI PASRAVITA SOETANTYO. DEWAN KOMISARIS: Komisaris Utama : Insinyur FREDYANTO OETOMO. Komisaris 2 #BRIAN RANDING. Komisaris Independen : ANIST FAHIMAH. 3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk memberitahukan Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax: 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.952
NOTARIS & PPAT FATHIAH HELMI, SH Mata Acara Kelima Rapat: 1. Menyetujui jumlah honorarium Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023 sebanyak-banyaknya sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah), 2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023. Mata Acara Keenam: 1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu: » Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan, » Pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan, Untuk selanjutnya Pasal 17 dan Pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagaimana ternyata dalam Lampiran Berita Acara Rapat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rapat. ' . 2. Menyetujui memberikan wewenang dan/atau kuasa derigan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan Perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut. RUPSLB: Rapat pada pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut: Mata Acara pertama Rapat: 1. Menyetujui tindakan Perseroan untuk melakukan pengambilalihan saham dalam PT Dwi Daya Swakarya oleh Perseroan, dengan memperhatikan keputusan pada mata acara ke dua, pengambilalihan saham PT Dwi Daya Swakarya tersebut, dengan membeli secara langsung saham tersebut antara pemegang saham yaitu PT Barito Energy, sehingga Perseroan memiliki 756 saham dalam PT Dwi Daya Swakarya, transaksi tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan di bidang pasar modal. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.947
NOTARIS & PPAT FATHIAH HELMI, SH 2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, yang berlaku sejak keputusan Rapat, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang disyaratkan, atau dianggap perlu dalam rangka pelaksanaan pengambilalihan oleh Perseroan atas saham PT Dwi Daya Swakarya, sesuai dengan keputusan Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk: a, Menentukan syarat dan ketentuan dalam pengambilalihan dengan memperhatikan Keterbukaan Informasi, b. Mempersiapkan, menyusun, membuat, meminta dibuatkan, dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Akta Jual Beli Saham, c. Menyusun dan menyatakan kembali keputusan Mata Acara ini dalam suatu Akta Notaris jika diperlukan. Mata Acara kedua Rapat: 1. Menyetujui Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yaitu pengambilalihan saham dalam PT Dwi Daya Swakarya sebagaimana tersebut dalam mata acara pertama yang akan dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, yaitu pengambilalihan secara langsung seluruh saham milik PT Barito Energy dalam PT Dwi Daya Swakarya oleh Perseroan, transaksi tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan di bidang pasar modal. 2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, - dengan hak substitusi, yang berlaku sejak keputusan Rapat, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang disyaratkan, atau dianggap perlu dalam rangka pelaksanaan pengambilalihan oleh Perseroan atas saham PT Dwi Daya Swakarya, sesuai dengan keputusan Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk: a, Menentukan syarat dan ketentuan dalam pengambilalihan dengan memperhatikan Keterbukaan Informasi, b. Mempersiapkan, menyusun, membuat, meminta dibuatkan, dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Akta Jual Beli Saham, c. Menyusun dan menyatakan kembali keputusan Mata Acara ini dalam snatu Akta Notaris jika dinerlikan Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 6 OCR 0.946
NOTARIS & PPAT FATHIAH HELMI, SH Demikianlah Resume ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat Kami, Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
196 ms
13 Sep 2026 17:44
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'EGM'}