Skip to content
Back to announcement

20230703_SLIS_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31335910_lamp3.pdf

Other Text extracted SLIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 173

Page 1
                                                                                           JADWAL
 Tanggal RUPSLB                                                                 :        5 Januari 2023     Tanggal Distribusi HMETD                            :                        12 J uli 2023
 Tanggal Pernyataan Pendaftaran Penawaran HMETD Menjadi Efektif                 :          26 Juni 2023     Tanggal Penc atatan Saham di BEI                    :                        13 J uli 2023
 Tanggal Penc atatan Pemegang Saham Yang Berhak Atas HMETD (Recording Date)     :           11 J uli 2023   Periode Perdagangan dan Pel aksanaan HMETD          :             13 J uli – 27 J uli 2023
 Tanggal Terakhir Per dagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right)                                               Periode Penyer ahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD   :             17 J uli – 31 J uli 2023
     - Pasar Reguler dan Negosiasi                                              :           07 J uli 2023   Tanggal Terakhir Pem bayar an Pes anan Tam bahan    :                        31 J uli 2023
     - Pasar Tunai                                                              :           11 J uli 2023   Tanggal Penj atahan                                 :                  01 Agus tus 2023
 Tanggal Mulai Perdagangan Saham T anpa HMETD (Ex-Right)                                                    Tanggal Pengembalian Kel ebihan U ang Pes anan      :                  03 Agus tus 2023
     - Pasar Reguler dan Negosiasi                                              :           10 J uli 2023   Periode Perdagangan Waran Seri I
     - Pasar Tunai                                                              :           12 J uli 2023        - Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi            :       13 J uli 2023 – 08 J uli 2026
                                                                                                                 - Pasar Tunai                                  :        13 J uli 2023 – 10 J uli 2026
                                                                                                            Periode Pelaksanaan Waran Seri I                        15 J anuari 2024 – 13 J uli 2026
                                                                                                            Akhir Masa Berlaku Waran Seri I                                              13 J uli 2026


 OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA
 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL –
 HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGAR HUKUM.
 PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
 AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
 PT GAYA ABADI SEMPURNA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KE BENARAN SEMUA INFORMASI,
 FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                    PT GAYA ABADI SEMPURNA Tbk.
                                                                                    Kegiatan Usaha Utama:
                              Perdagangan Komponen Elektronik Serta Melalui Perusahaan Anak Penyediaan Dan Penjualan
                                   Kendaraan Ramah Lingkungan Dengan Sumber Daya Energi Listrik (Electric Vehicle)
                                                                              Berkedudukan di Tangerang, Indonesia
                                            Alamat Kantor:                                                   Alamat Kantor dan Pabrik Perusahaan Anak:

            Jl. Raya Serang KM 14,2 No.8, KP. Pengkolan, Kel. Pasir Gadung,                                 Jl. Raya Serang KM 14,2 No.8, KP. Pengkolan, Kel. Pasir
                          Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten                                                     Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten
                                 Telp: (021) 45867333                                                                       Telp: (021) 45867333
                          Website: https://www.gaya-slis.com
                           Email: corporate@gaya-slis.com
                     PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
                  KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan melakukan PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD kepada para Pemegang Saham Perseroan sebanyak-banyaknya 2.000.000.000
(dua miliar) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau sebesar 50,00% (lima puluh koma nol nol persen) dari modal ditempatkan disetor penuh
Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang
saham Perseroan yang tercatat dalam Daf tar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Juli 2023 (recording date) dimana setiap pemilik 1 (satu)
saham lama Perseroan akan memperoleh 1 (satu) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD I ini adalah
sebanyak-banyaknya Rp336.000.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan
dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham-saham Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/ atau Ef ek Bersif at Ekuitas
lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
Selis Investama Indonesia (“SII”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki
56,25% (lima puluh enam koma dua lima persen) atau sebesar 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) Saham dalam Perseroan dan
memiliki hak untuk memperoleh 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) HMETD. Berdasarkan Surat Pernyataan Dalam Rangka
PMHMETD I PT Gaya Abadi Sempurna Tbk tanggal 10 Februari 2023 S II menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya yaitu
sebanyak 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I. Terhadap HMETD yang dimiliki
SII yaitu sebanyak 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta), tidak akan diambil bagian dan dilaksanakan oleh SII serta tidak akan dijual
dan dialihkan oleh SII kepada pihak lain selama periode perdagangan PMHMETD I ini.
Tjoa King Hoa selaku Komisaris Utama dan juga Ultimate Benef iciary Owner sekaligus Pemegang Saham Perseroan yang memiliki 3,75% (tiga koma
tujuh puluh lima persen) atau sebesar 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 75.000.000
(tujuh puluh lima juta) saham baru. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan dana menyatakan Tjoa King Hoa akan melaksanakan seluruh
HMETDnya dan memiliki dana yang cukup untuk mengambil seluruh HMETDnya.
Apabila saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang Bukti
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya seperti yang
tercantum dalam Sertif ikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang tela h
dilaksanakan. Dalam PMHMETD I ini tidak terdapat pembeli siaga. Dengan demikian, apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD
yang tidak dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak -banyaknya 700.000.000 (tujuh ratus juta) Waran Seri I atau sebanyak-
banyaknya 35,00% (tiga puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka PMHMETD I. Untuk setiap 100 (seratus) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 35 (tiga puluh lima) Waran Seri I bagi pemegang
HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Ha rga
Pelaksanaan Waran Seri I Rp600,- (enam ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak -banyaknya
Rp420.000.000.000,- (empat ratus dua puluh miliar Rupiah) Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran
Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan War an Seri I yang
ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan
diperdagangkan PT Bursa Ef ek Indonesia (“BEI”). Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I i ni memiliki hak
yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian
dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
                           PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
 DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI
 HAKNYA MAKA AKAN MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAKNI SEBESAR 50,00% (LIMA PULUH KOMA NOL NOL
 PERSEN) SETELAH HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR 57,45% (LIMA PULUH TUJUH KOMA EMPAT PULUH LIMA
 PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERUBAHAN PERATURAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
 SEHUBUNGAN DENGAN IMPOR. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS
 INI.
 PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I DAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD
 AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN
 SENTRAL EFEK INDONESIA.
 TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN ADALAH 27 JULI 2023. HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
 TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
 PARA PEMEGANG SAHAM AKAN MENGHADAPI RISIKO TIDAK LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA DAN
 TINGKAT HARGA SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA.

                                                        Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 03 Juli 2023
Page 2
PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan
dengan PMHMETD I kepada pemegang saham dalam rangka penerbitan HMETD kepada Ketua Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 018/SLIS/II/2023 tertanggal 10 Februari 2023 sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK
No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.32/2015”) dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-
Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal.

Perseroan, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, keterangan atau laporan serta
kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta
kode etik dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan PMHMETD I ini, semua pihak, termasuk pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak
diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dahulu dari
Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.

Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan Saham
Baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak-
banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya
50,00% (lima puluh koma nol-nol persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah
PMHMETD I. Saham baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan. serta tidak ada pembatasan atas pencatatan saham.

Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, total saham Perseroan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia
adalah sebanyak 2.000.000.000 (dua miliar) saham, sehingga setelah PMHMETD I, total keseluruhan
saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 4.000.000.000 (empat miliar) saham atau
100,00% (seratus koma nol-nol persen) dari total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I.

PT Artha Sekuritas Indonesia merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD I ini
dan menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT Artha
Sekuritas Indonesia dan tidak akan mencabut persetujuan pencantuman nama dalam Prospektus ini. PT
Artha Sekuritas Indonesia dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.


PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA
REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG
BERKAITAN DENGAN PENAWARAN UMUM TERBATAS INI, MAKA PROSPEKTUS ATAU
DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK
MEMBELI SAHAM, KECUALI BILA PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM
TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN
TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.


PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
PUBLIK DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG
MENYEBABKAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 3
                                                                DAFTAR ISI

DAFTAR ISI            .................................................................................................................................. i

DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN ................................................................................................ iii

RINGKASAN             ............................................................................................................................... viii

I.      PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
        DAHULU .................................................................................................................................. 1

II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ......................... 15

III.    PERNYATAAN UTANG .......................................................................................................... 16

IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN................................................................................................. 25

V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN............................................................... 27

VI.     FAKTOR RISIKO .................................................................................................................... 49

VII.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK .............................. 54

VIII.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
        KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ......................................................................... 55

        1.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ......................................................................... 55

                1.1. Riwayat Singkat Perseroan ..................................................................................... 55

                1.2. Maksud dan Tujuan................................................................................................ 55

                1.3. Perkembangan Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan ................. 57

                1.4. Perizinan ............................................................................................................... 58

                1.5. Ketentuan Hukum, Kebijakan Pemerintah Atau Permasalahan Di Bidang Lingkungan
                     Hidup .................................................................................................................... 63

        2.    KETERANGAN TENTANG SELIS INVESTAMA INDONESIA SEBAGAI PEMEGANG SAHAM
              PENGENDALI ................................................................................................................. 66

        3.    KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ........................................... 68

        4.    PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING .......................................................................... 74

        5.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN .......................................................113

        6.    TATA KELOLA PERSEROAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) ..........116

        7.    KETERANGAN MENGENAI SUMBER DAYA MANUSIA ..................................................126

        8.    PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN
              KOMISARIS ...................................................................................................................127

        9.    KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ............128

        10. KECENDERUNGAN USAHA ..........................................................................................140

IX.     EKUITAS ...................................................................................................... .......................141

X.      KEBIJAKAN DIVIDEN............................................................................................................143




                                                                           i
Page 4
XI.     PERPAJAKAN ......................................................................................................................144

XII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................146

XIII.   PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM .....................................................149

XIV.    PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
        SAHAM.................................................................................................................................155

XV.     INFORMASI TAMBAHAN ......................................................................................................156

XVI.    PENDAPAT SEGI HUKUM ....................................................................................................157




                                                                       ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi                 : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM
                           sebagaimana diubah dengan UU PPSK, yaitu:
                            a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                seseorang dengan:
                                 1. suami atau istri;
                                 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                    cucu;
                                 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                    saudara yang bersangkutan; atau
                                 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                            b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                dengan:
                                 1. orang tua dan anak;
                                 2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                 3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                            c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                                dari pihak tersebut;
                            d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
                                atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                pengawas yang sama;
                            e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                                oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                            f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                menentukan pengelolaan dan/ tau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                yang sama; atau
                            g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                                kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                                dari perusahaan tersebut.

BAE                      : Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
                           melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang
                           berkaitan dengan Efek, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh PT
                           Adimitra Jasa Korpora.

BEI atau Bursa Efek      : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
Indonesia                  dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
                           pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara
                           mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
                           Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

BNRI                     : Berita Negara Republik Indonesia.

Daftar Pemegang Saham    : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
(DPS)                      tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham dalam Penitipan
                           Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                           Rekening kepada KSEI.

Formulir Pemesanan       : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
Pembelian Saham (FPPS)




                                             iii
Page 6
FPPS Tambahan               : Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham
                              Tambahan, dalam rangka PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan
                              saham yang melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah
                              PMHMETD I yang diterima oleh 1 pemegang saham Perseroan dalam
                              rangka pelaksanaan PMHMETD I.

Harga Pelaksanaan HMETD : Harga pembelian 1 (satu) saham sebagai hasil pelaksanaan 1 (satu)
                          HMETD, yaitu sebesar Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah)
                          per saham.

Hari Bursa                  : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                              perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang
                              berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kerja                  : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                              nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
                              Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                              Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.

HMETD                       : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang melekat
                              pada Saham yang memungkinkan para pemegang Saham membeli
                              Saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, dengan ketentuan
                              bahwa setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama yang namanya
                              terdaftar dalam DPS tanggal 11 Juli 2023 pukul 16.00 WIB
                              memperoleh 1 (satu) HMETD dimana 1 (satu) HMETD dapat
                              digunakan untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang dikeluarkan dari
                              portepel Perseroan.

KAP                         : Berarti Kantor Akuntan Publik.

Kustodian                   : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
                              berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
                              bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
                              pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Masyarakat                  : Berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara
                              Indonesia/badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/badan
                              asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di Indonesia
                              maupun bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri.

Menkumham                   : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                              dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang
                              berubah nama menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan
                              Republik Indonesia, dan terakhir berubah menjadi Menteri Hukum dan
                              Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
OJK                           wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                              sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                              tanggal 22 November 2011 (tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No.
                              21 Tahun 2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan
                              wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
                              sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai
                              dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011.




                                                iv
Page 7
Pemegang Rekening          : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                             dan/atau sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan
                             Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                             memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                             bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.

Pemegang Saham Utama       : Berarti setiap pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung
                             memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari
                             seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh
                             Perseroan.

Pemerintah                 : Berarti Pemerintah Republik Indonesia.

Penawaran Umum Terbatas    : Berarti Penawaran umum Saham Perseroan dengan menerbitkan
                             HMETD sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam Undang-
                             Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-
                             peraturan pelaksanaannya yaitu POJK No. 32/2015

Penambahan Modal Dengan : Berarti penawaran atas sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua
Memberikan Hak Memesan    miliar) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah)
Efek Terlebih Dahulu atau per saham. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama Perseroan yang
PMHMETD I                 namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
                          tanggal 11 Juli 2023, pukul 16.15 WIB, berhak atas 1 (satu) HMETD,
                          dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru
                          dengan Harga Pelaksanaan Rp168,- (seratus enam puluh delapan
                          Rupiah) per saham yang wajib dibayar penuh pada saat mengajukan
                          FPPS.

Penitipan Kolektif         : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                             satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI sebagaimana
                             dimaksud dalam UUPM.

Pernyataan Pendaftaran     : Berarti pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK oleh
                             Perseroan dalam rangka PMHMETD I, yang terdiri dari dokumen-
                             dokumen yang wajib diajukan berikut lampiran-lampirannya, termasuk
                             semua perubahan, tambahan, serta pembetulannya sesuai dengan
                             POJK No. 32/2015.

Pernyataan Efektif         : Berarti pernyataan yang diterbitkan oleh OJK yang menyatakan
                             bahwa Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

Perseroan                  : Berarti PT Gaya Abadi Sempurna Tbk. berkedudukan dan berkantor
                             di Tangerang.

POJK No. 35/2014           : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                             2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

POJK No. 30/2015             Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                             2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                             Umum.

POJK No. 32/2015           : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                             2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                             Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
                             diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019.

POJK No. 33/2015           : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                             2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan
                             Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                             Terlebih Dahulu.



                                                v
Page 8
POJK No. 17/2020            : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                              tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Pernyataan Penerbitan        Berarti Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I Dalam Rangka
Waran Seri I                 Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT
                             Gaya Abadi Sempurna Tbk. No. 13 tanggal 10 Februari 2023,
                             sebagaimana diubah dengan Perubahan I Pernyataan Penerbitan
                             Waran Seri I Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak
                             Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan Terbatas PT Gaya Abadi
                             Sempurna Tbk No. 06 tanggal 7 Maret 2023, yang seluruhnya dibuat
                             di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara.

Perjanjian Pengelolaan      : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam
Administrasi Saham            Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
                              Efek Terlebih Dahulu PT Gaya Abadi Sempurna Tbk. No. 12 tanggal
                              10 Februari 2023 dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
                              Jakarta Utara.

Perjanjian Pengelolaan       Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I Dalam
Administrasi Waran Seri I    Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
                             Efek Terlebih Dahulu PT Gaya Abadi Sempurna Tbk. No. 14 tanggal
                             10    Februari    2023    sebagaimana     diubah    dengan     Akta
                             Perubahan/Addendum Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
                             Dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
                             Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Gaya Abadi
                             Sempurna Tbk No. 07 tanggal 7 Maret 2023, keduanya dibuat
                             dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara.

Prospektus                  : Berarti setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang
                              digunakan untuk penawaran umum dengan tujuan pihak lain membeli
                              atau memperdagangkan Saham, kecuali pernyataan atau informasi
                              yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai
                              Prospektus sesuai dengan POJK No. 33/2015.

Rekening Efek               : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
                              milik pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                              Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek
                              yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau
                              Bank Kustodian.

RUPS                        : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham                Perseroan yang
                              diselenggarakan sesuai dengan ketentuan          Anggaran Dasar
                              Perseroan, UUPT, dan UUPM.

RUPSLB                      : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                              diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
                              Perseroan, UUPT, dan UUPM.

Saham Baru                  : Berarti saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima
                              puluh Rupiah) setiap saham yang akan dikeluarkan dari dalam
                              simpanan (portepel) Perseroan dalam rangka PMHMETD I sebanyak-
                              banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham, yang selanjutnya
                              dicatatkan pada BEI pada Tanggal Pencatatan.

Saham Hasil Pelaksanaan     : Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan
HMETD                         Saham Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam
                              PMHMETD I yaitu sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar)
                              Saham.




                                                vi
Page 9
Saham Lama                    : Berarti saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
                                disetor penuh pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.

SKS                           : Berarti Surat Kolektif Saham.

Sertifikat Bukti HMETD atau   : Berarti surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
SBHMETD                         kepada pemegang saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
                                diperdagangkan selama periode perdagangan.

Rekening Efek                 : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
                                milik pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                                Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek
                                yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau
                                Bank Kustodian.

UU Pasar Modal atau UUPM : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
                           10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                           Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-
                           peraturan pelaksanaannya.

UUPT                          : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
                                tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-
                                Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.




                                                   vii
Page 10
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di
dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah kecuali
dinyatakan lain dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

GAMBARAN UMUM

Perseroan didirikan dengan nama PT Gaya Abadi Sempurna, suatu Perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 155 tertanggal 26 September 1996, yang dibuat
di hadapan Soekaimi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam surat keputusannya No. C2-20.570 HT.01.01-TH.98, tanggal 16 Oktober 1998. (“Akta
Pendirian”).

Akta pendirian Perseroan yang didalamnya memuat Anggaran Dasar Perseroan diubah terakhir kali
dengan perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pernyataan
Keputusan Rapat PT Gaya Abadi Sempurna Tbk No. 19 tanggal 4 Maret 2021 dibuat dihadapan dibuat
dihadapan Satria Amiputra A., S.E., S.Ak., S.H., M.E., MAk., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0020706.AH.01.02.Tahun
2021 tanggal 5 April 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor. AHU-
0062329.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 5 April 2021 (“Akta No. 19/2021”).

Perseroan berkedudukan kantor di Jl. Raya Serang KM 14,2 No. 8, Kp. Pengkolan, Kelurahan Pasir
Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam
bidang:
a. Industri Pengolahan
b. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per
31 Maret 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                                              Nilai Nominal
                                                            Rp50,- per saham
                      Keterangan                                                           Persentase
                                                   Jumlah Saham         Jumlah Nilai           (%)
                                                     (lembar)          Nominal (Rp,-)
 Modal Dasar
 Jumlah Modal Dasar                                      6.000.000.000   300.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT Selis Investama Indonesia                         1.125.000.000    56.250.000.000         56,25
 2. Tjoa King Hoa                                           75.000.000     3.750.000,000          3,75
 3. Masyarakat*)                                           800.000.000    40.000.000.000         40,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              2.000.000.000   100.000.000.000        100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                             4.000.000.000   200.000.000.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.




                                                  viii
Page 11
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak sebagai
berikut:

                                                                                                                         Persentase
         Nama        Status                   Tahun      Tahun         Kegiatan                                           kontribusi
No                               Perizinan                                                 Alamat          Kepemilikan
      Perusahaan   Operasional               Pendirian Penyertaan    Usaha Utama                                         pendapatan
                                                                                                                         ke PT GAS
 1.    PT Juara    Beroperasi     Masih       2011       2019        Perindustria,    Jl. Raya Serang Km      99%          40,09%
         Bike                    Berlaku                              perdaganga,    14 No. 8 RT 004/001
                                                                     perbengkelan     Desa Pasirgadung,
                                                                        dan jasa      Kecamatan Cikupa
                                                                                           Kabupaten
                                                                                      Tangerang Provinsi
                                                                                             Banten


KETERANGAN TENTANG PMHMETD I

 Jenis Penawaran                                         : Penawaran Umum Terbatas
 Tanggal DPS Perseroan yang berhak                       : 11 Juli 2023
 atas HMETD
 Tanggal Pencatatan di BEI                               : 13 Juli 2023
 Periode Perdagangan dan Pelaksanaan                     : 13 – 27 Juli 2023
 HMETD
 Jumlah Saham PMHMETD I                                  : Sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar)
                                                           Saham Baru
 Nilai Nominal                                           : Rp50,- (lima puluh Rupiah)
 Harga Pelaksanaan HMETD                                 : Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah)
 Nilai emisi dalam rangka PMHMETD I                      : Sebanyak-banyaknya Rp336.000.000.000,- (tiga ratus
                                                           tiga puluh enam miliar Rupiah)
 Rasio PMHMETD I                                         : 1 (satu) saham lama akan memperoleh 1 (satu) HMETD
                                                           dan 1 HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham
                                                           Baru
 Dilusi Kepemilikan                                      : 50,00% (lima puluh koma nol nol persen)
 Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan                      : BEI
 HMETD

KETERANGAN SINGKAT TENTANG WARAN SERI I

 Jumlah Waran Seri I yang akan                           : Sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh ratus juta
 dikeluarkan                                               Rupiah) Saham Baru
 Rasio Saham Hasil Pelaksanaan                           : 100:35
 PMHMETD dengan Waran Seri I
 Harga Pelaksanaan Waran Seri I                          : Rp600,- (enam ratus Rupiah)
 Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I                    : Sebanyak-banyaknya Rp420.000.000.000,-                            (empat
                                                           ratus dua puluh miliar Rupiah)

PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah
PMHMETD I dengan asumsi Selis Investama Indonesia tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang
dimilikinya sejumlah 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta), tidak akan diambil bagian dan
dilaksanakan oleh SII serta tidak akan dijual dan dialihkan oleh SII kepada pihak lain selama periode
perdagangan PMHMETD I ini dan Pemegang Saham Perseroan lainnya melaksanakan HMETD yang
menjadi haknya dalam PMHMETD I, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
menjadi sebagai berikut:




                                                                    ix
Page 12
                                              Sebelum PMHMETD I                                     Setelah PMHMETD I
                                                      Jumlah Nilai                                           Jumlah Nilai
           Keterangan
                                   Jumlah Saham     Nominal (Rp 50,-            %       Jumlah Saham       Nominal (Rp 50,-      %
                                                       per saham)                                             per saham)
  Modal Dasar                        6.000.000.000    300.000.000.000                     6.000.000.000     300.000.000.000
  Modal ditempatkan dan disetor
  1. PT Selis Investama Indonesia     1.125.000.000     56.250.000.000     56,25      1.125.000.000      56.250.000.000     39,13
  2. Tjoa Kin Hoa                        75.000.000      3.750.000.000      3,75        150.000.000        7.500.000.000     5,22
  3. Masyarakat*)                       800.000.000     40.000.000.000     40,00      1.600.000.000      80.000.000.000     55,65
  Jumlah Modal ditempatkan dan
  disetor                             2.000.000.000    100.000.000.000 100,00         2.875.000.000     143.750.000.000 100,00
  Jumlah Saham Dalam Portepel         4.000.000.000    200.000.000.000                3.125.000.000     156.250.000.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.


Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah
PMHMETD I dengan asumsi Tjoa King Hoa mengambil seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah
75.000.000 (tujuh puluh lima juta) saham dan Pemegang Saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan
HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I, maka struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                              Sebelum PMHMETD I                                     Setelah PMHMETD I
                                                      Jumlah Nilai                                           Jumlah Nilai
           Keterangan
                                   Jumlah Saham     Nominal (Rp 50,-            %       Jumlah Saham       Nominal (Rp 50,-      %
                                                       per saham)                                             per saham)
  Modal Dasar                        6.000.000.000    300.000.000.000                     6.000.000.000     300.000.000.000
  Modal ditempatkan dan disetor
  1. PT Selis Investama Indonesia     1.125.000.000     56.250.000.000     56,25      1.125.000.000      56.250.000.000     54,22
  2. Tjoa Kin Hoa                        75.000.000      3.750.000.000      3,75        150.000.000        7.500.000.000     7,23
  3. Masyarakat*)                       800.000.000     40.000.000.000     40,00        800.000.000      40.000.000.000     38,55
  Jumlah Modal ditempatkan dan
  disetor                             2.000.000.000    100.000.000.000 100,00         2.075.000.000     103.750.000.000 100,00
  Jumlah Saham Dalam Portepel         4.000.000.000    200.000.000.000                3.925.000.000     196.250.000.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.


PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD I DENGAN SEBELUM DAN
SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I

Proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan
asumsi. Pemegang Saham Perseroan lainnya melaksanakan Waran Seri I. Maka struktur permodalan dan
pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I tersaji secara proforma
dalam tabel dibawah ini:

                                                                       Nilai Nominal Rp50.- per saham
                                         Setelah PMHMETD I & Sebelum Pelaksanaan          Setelah PMHMETD I & Setelah Pelaksanaan
                                                         Waran Seri I                                    Waran Seri I
              Keterangan
                                                                 Jumlah                                          Jumlah
                                         Jumlah Saham         Nilai Nominal       %       Jumlah Saham        Nilai Nominal     %
                                                           (Rp50,- per saham)                               (Rp50,- per saham)
Modal Dasar                                 6.000.000.000    300.000.000.000                  6.000.000.000   300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT Selis Investama Indonesia            1.125.000.000      56.250.000.000       39,13      1.125.000.000    56.250.000.000   35,36
 2. Tjoa Kin Hoa                              150.000.000       7.500.000.000        5,22        176.250.000     8.812.500.000    5,54
 3. Masyarakat*)                            1.600.000.000      80.000.000.000       55,65      1.880.000.000    94.000.000.000   59,10
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor                                     2.875.000.000    143.750.000.000 100,00            3.181.250.000    159.062.500.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                 3.125.000.000    156.250.000.000                   2.818.750.000    140.937.500.000




                                                                x
Page 13
Proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan
asumsi Tjoa King Hoa mengambil seluruh HMETD yang dimilikinya dan Pemegang Saham Perseroan
lainnya tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I, maka struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp50.- per saham
                                      Setelah PMHMETD I & Sebelum Pelaksanaan          Setelah PMHMETD I & Setelah Pelaksanaan
                                                      Waran Seri I                                    Waran Seri I
              Keterangan
                                                              Jumlah                                          Jumlah
                                      Jumlah Saham         Nilai Nominal       %       Jumlah Saham        Nilai Nominal     %
                                                        (Rp50,- per saham)                               (Rp50,- per saham)
Modal Dasar                              6.000.000.000    300.000.000.000                  6.000.000.000   300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT Selis Investama Indonesia         1.125.000.000      56.250.000.000   54,22      1.125.000.000     56.250.000.000   53,54
 2. Tjoa Kin Hoa                           150.000.000       7.500.000.000    7,23        176.250.000      8.812.500.000    8,39
 3. Masyarakat*)                           800.000.000      40.000.000.000   38,55        800.000.000     40.000.000.000   38,07
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor                                  2.075.000.000    103.750.000.000 100,00        2.101.250.000     105.062.500.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel              3.925.000.000    196.250.000.000               3.898.750.000     194.937.500.000


RENCANA PENGGUNAAN DANA

Dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD I setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan
digunakan oleh Perseroan seluruhnya sebagai setoran modal kepada Perusahaan Anak – PT Juara Bike,
yang selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja. Demikian juga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I
akan digunakan sebagai setoran modal kepada Perusahaan Anak yang selanjutnya akan digunakan untuk
modal kerja.

Penjelasan atas rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.

FAKTOR RISIKO

Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta
telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak untuk risiko usaha serta umum terhadap kinerja
keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak:

A.   Risiko Utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yaitu
     perubahan peraturan dan kebijakan pemerintah sehubungan dengan impor.

B.   Risiko Usaha:
     1. Risiko ketergantungan terhadap produsen bahan baku.
     2. Risiko persaingan usaha dari perusahaan-perusahaan lain dengan kegiatan usaha yang sama
          dengan lini usaha Perseroan.
     3. Risiko perubahan teknologi.
     4. Risiko kecelakaan kerja.
     5. Risiko ketidakmampuan untuk mempertahankan atau merekrut tenaga kerja terampil.

C.   Risiko Umum
     1. Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global.
     2. Risiko perubahan tingkat suku bunga.
     3. Risiko bencana alam dan kejadian diluar kendali Perseroan.
     4. Risiko terkait tuntutan atau gugatan hukum.
     5. Risiko ketentuan negara lain atau peraturan Internasional.

D.   Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan.
     1. Risiko atas likuiditas saham.
     2. Risiko atas fluktuasi harga saham Perseroan.
     3. Risiko atas pembagian dividen.

Seluruh faktor risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan
usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot risiko dan dampak risiko usaha serta umum
terhadap kegiatan usaha dan keuangan Perseroan. Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha
Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.



                                                             xi
Page 14
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri dan Rekan dan
ditandatangani oleh Drs. Suganda Akna Suhri, CPA, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya masing-masing 28 Maret
2023 dan 26 April 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi. Dan untuk laporan keuangan yang
berakhir pada 31 Desember 2020, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rama Wendra dan
ditandatangani oleh Acep Kusmayadi, Ak., CA., CPA., akuntan publik independen, berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya, 26 April 2021 dengan
opini audit wajar tanpa modifikasi

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                        31 Desember
                    Keterangan
                                                      2022                       2021                   2020
 Total Aset                                             446.032.517.908       395.546.064.266        383.601.312.705
 Total Liabilitas                                       200.231.237.020       190.898.283.501        204.941.029.210
 Total Ekuitas                                          245.801.280.888       204.647.780.765        178.660.283.495

LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                            Keterangan
                                                                   2022                2021                2020
Penjualan                                                      487.151.646.729     448.363.550.268     411.798.065.773
Harga Pokok Penjualan                                        (408.009.478.746)   (381.818.269.064)   (341.019.545.555)
Laba Kotor                                                      79.142.167.983      66.545.281.204      70.778.520.218

Beban penjualan                                                (1.725.911.677)     (3.308.118.714)     (5.208.999.696)
Beban umum dan administrasi                                   (17.160.931.109)    (15.832.757.271)    (14.944.639.052)
Pendapatan (beban) keuangan                                   (11.990.779.464)    (15.243.040.527)    (15.073.831.259)
Pendapatan (beban) lainnya                                       6.145.159.014         486.072.583     (2.850.787.328)
                                                              (24.732.463.236)    (33.897.843.929)    (38.078.257.335)

Laba sebelum pajak penghasilan                                 54.409.704.747      32.647.437.275      32.700.262.883

Beban pajak penghasilan                                       (12.069.399.606)     (7.401.722.626)     (6.203.270.934)

Laba Tahun Berjalan                                            42.340.305.141      25.245.714.649      26.496.991.949

Penghasilan (rugi) komprehensif lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Keuntungan/(kerugian) aktuarial                               (1.521.544.896)         951.003.362       (791.374.000)
 Pajak penghasilan terkait                                         334.739.877       (209.220.740)         174.102.280

Jumlah Laba Komprehensif
  Tahun Berjalan                                               41.153.500.122      25.987.497.271      25.879.720.229

Laba (rugi) yang diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                        42.163.332.291      25.183.425.055      26.465.223.822
  Kepentingan non – pengendali                                    176.972.850          62.289.594          31.768.127
                                                               42.340.305.141      25.245.714.649      26.496.991.949

Laba (rugi) komprehensif yang diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                        40.989.227.416      25.920.228.082      25.852.231.988
  Kepentingan non – pengendali                                    164.272.706          67.269.189          27.488.241
                                                               41.153.500.122      25.987.497.271      25.879.720.229

Laba bersih per saham                                                    21,08               12,59              13,23




                                                       xii
Page 15
RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                             31 Desember
                        Keterangan                           2022                2021             2020
RASIO LIKUIDITAS
Rasio Lancar (%)                                                    322,06           210,93              246,05
Rasio Cepat (%)                                                     142,95            99,63              118,52

RASIO SOLVABILITAS
Rasio Total Liabilititas Terhadap Aset (X)                            0,45             0,48                0,48
Rasio Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (X)                           0,81             0,91                0,93
Rasio EBIT terhadap Beban Bunga (X)                                   5,13             3,14                3,17
Rasio Interest Coverage (X)                                           1,22             3,14                3,17
Rasio Debt Service Coverage (X)                                       0,47             0,33                0,29

RASIO USAHA
Laba/(rugi) tahun berjalan/jumlah asset (%)                           9,49             5,94                6,32
Laba/(rugi) tahun berjalan/jumlah ekuitas (%)                        16,74            11,34               12,34
Laba/(rugi) tahun berjalan/Penjualan (%)                              8,69             6,42                5,63

RASIO AKTIVITAS
Rasio Perputaran Total Aset (X)                                       1,09             0,93                1,15
Rasio Perputaran Persediaan (X)                                       2,94             1,78                2,31
Rasio Perputaran Piutang (X)                                          2,66             2,83                2,85

RASIO PROFITABILITAS
Pertumbuhan Penjualan (%)                                             0,09             0,09              (0,10)
Margin Laba kotor (%)                                                 0,16             0,16                0,15
Margin Laba sebelum bunga dan pajak (%)                               0,14             0,11                0,12

Penjelasan mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat diperoleh pada Bab IV Prospektus ini.

KEBIJAKAN DIVIDEN

Perseroan berencana tidak membayar dividen pada tahun 2023. Pembagian Dividen memperhatikan saldo laba yang
positif sesuai dengan UUPT pada Pasal 71. Perseroan akan memberikan dividen yang besarnya akan dikaitkan
dengan laba bersih Perseroan setelah tahun buku 2024 yaitu sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari laba bersih
Perseroan setelah dipotong pajak, dengan tetap memperhatikan tingkat kesehatan Perseroan dan kebutuhan dana
yang diperlukan untuk investasi dalam rangka pengembangan usaha tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan
untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.




                                                      xiii
Page 16
I.      PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
        MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU



                                     PT GAYA ABADI SEMPURNA TBK..
                                                              Kegiatan Usaha:
            Perdagangan Komponen Elektronik Serta Melalui Perusahaan Anak Penyediaan Dan Penjualan
                 Kendaraan Ramah Lingkungan Dengan Sumber Daya Energi Listrik (Electric Vehicle)
                                    Berkedudukan di Tangerang, Indonesia
                              Alamat Kantor:                                            Alamat Kantor dan Pabrik Perusahaan Anak:
           Jl. Raya Serang KM 14,2 No.8, KP. Pengkolan, Kel.                         Jl. Raya Serang KM 14 No.8, KP. Pengkolan, Kel. Pasir Gadung,
           Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten                                      Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten
                          Telp: (021) 45867333                                                             Telp: (021) 45867333
                   Website: https://www.gaya-slis.com
                     Email: corporate@gaya-slis.com
 Perseroan melakukan PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD kepada para Pemegang Saham Perseroan sebanyak -banyaknya 2.000.000.000
 (dua miliar) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau sebesar 50,00% (lima puluh koma nol nol persen) dari modal ditempatkan disetor penuh
 Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang
 saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Juli 2023 (recording date) dimana setiap pemilik 1 (satu)
 saham lama Perseroan akan memperoleh 1 (satu) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli se banyak
 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada
 saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD I ini adal ah sebanyak-
 banyaknya Rp336.000.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah).

 Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel s erta akan
 dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
 segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham-saham Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
 dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No.
 14/POJK.04/2019 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/ atau Efek Bersifat Ekuitas
 lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
 rekening Perseroan.

 Selis Investama Indonesia (“SII”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang me miliki
 56,25% (lima puluh enam koma dua lima persen) atau sebesar 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) Saham dalam Perse roan dan
 memiliki hak untuk memperoleh 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) HMETD. Berdasarkan Surat Pernyataan Dalam Rangka
 PMHMETD I PT Gaya Abadi Sempurna Tbk tanggal 10 Februari 2023 SII menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh hak yang dimilik inya yaitu
 sebanyak 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMET D I. Terhadap HMETD yang dimiliki
 SII yaitu sebanyak 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta), tidak akan diambil bagian dan dilaksanakan oleh S II serta tidak akan dijual
 dan dialihkan oleh SII kepada pihak lain selama periode perdagangan PM HMETD I ini.

 Tjoa King Hoa selaku Komisaris Utama dan juga Ultimate Beneficiary Owner sekaligus Pemegang Saham Perseroan yang memiliki 3,7 5% (tiga koma
 tujuh puluh lima persen) atau sebesar 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk mempero leh 75.000.000
 (tujuh puluh lima juta) saham baru. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan dana menyatakan Tjoa King H oa akan melaksanakan seluruh
 HMETDnya dan memiliki dana yang cukup untuk mengambil seluruh HMETDnya.

 Apabila saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang Bukti
 HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya sepert i yang
 tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak y ang telah
 dilaksanakan. Dalam PMHMETD I ini tidak terdapat pembeli siaga. Dengan demikian, apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD
 yang tidak dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.

 Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh ratus juta) Waran Seri I atau sebanyak-
 banyaknya 35,00% (tiga puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan P endaftaran dalam
 rangka PMHMETD I. Untuk setiap 100 (seratus) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 35 (tiga puluh lima) Waran Seri I bagi pemegang
 HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga
 Pelaksanaan Waran Seri I Rp600,- (enam ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
 Rp420.000.000.000,- (empat ratus dua puluh miliar Rupiah). Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran
 Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang
 ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan
 diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak
 yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian
 dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.


     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERUBAHAN PERATURAN
     DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH SEHUBUNGAN DENGAN IMPOR. RISIKO USAHA PERSEROAN
     SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV PROSPEKTUS INI.




                                                                          1
Page 17
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Dalam rangka PMHMETD I, Perseroan telah melaksanakan RUPSLB sebagaimana disyaratkan dalam
POJK No. 32/2015 pada tanggal 5 Januari 2023 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 1 tanggal 5 Januari 2023 dibuat
oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara. Keputusan hasil RUPSLB tersebut telah
diumumkan melalui eASY. KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan situs web Perseroan
https://www.gaya-slis.com seluruhnya pada tanggal 9 Januari 2023, antara lain sebagai berikut:

Menyetujui Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I ("PMHMETD I") dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar)
lembar saham dengan nilai nominal masing- masing saham sebesar Rp50,- (lima puluh Rupiah) yang juga
disertai dengan penerbitan waran sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh ratus juta) Waran Seri I kepada
para pemegang saham Perseroan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015, tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK No.
32/POJK.04/2015 dan Perubahannya"), termasuk:

1.   Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
     modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas dalam rangka
     PMHMTED I; dan
2.   Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala
     tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD I, termasuk namun tidak terbatas pada
     penetapan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan, rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
     ("HMETD"), harga pelaksanaan HMETD, jadwal PMHMETD I, rasio Waran Seri I, harga pelaksanaan
     Waran Seri I dan jadwal penerbitan Waran Seri I serta untuk menyatakan kembali dalam akta yang
     dibuat dihadapan pejabat yang berwenang mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan akibat
     penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan penerbitan
     Waran Seri I; untuk keperluan itu Direksi diberikan wewenang menanda-tangani dokumen-dokumen
     perjanjian-perjanjian/pernyataan-pernyataan yang diperlukan dalam rangka PMHMETD I dan
     penerbitan Waran Seri I tersebut termasuk dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan
     pendaftaran untuk diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia; Menanda-tangani
     perjanjian-perjanjian lainnya termasuk tidak terbatas perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat
     dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan; Menitipkan saham-saham Perseroan
     dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan
     Kustodian Sentral Efek Indonesia; Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
     disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia; Menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di
     dalam Rapat dalam satu atau lebih akta Notaris; Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau
     disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD I, termasuk yang disyaratkan·berdasarkan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.
3.   Menyetujui Penggunaan dana dari hasil penawaran umum terbatas dengan HMETD digunakan untuk:
     - Meningkatkan struktur permodalan kerja Perseroan dengan adanya tambahan modal kerja yang
       mendukung kegiatan usaha Perseroan
     - Dana hasil PMHMETD I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi. Seluruhnya akan digunakan
       oleh Perseroan sebagai setoran modal kepada Perusahaan Anak yaitu PT Juara Bike, yang
       selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja. Demikian juga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I
       akan digunakan sebagai setoran modal kepada Perusahaan Anak yang selanjutnya akan digunakan
       untuk modal kerja.




                                                   2
Page 18
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per
31 Maret 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan adalah sebagai
berikut:
                                                                           Nilai Nominal
                                                                         Rp50,- per saham
                        Keterangan                                                                                Persentase
                                                                Jumlah Saham         Jumlah Nilai
                                                                                                                      (%)
                                                                  (lembar)          Nominal (Rp,-)
 Modal Dasar
 Jumlah Modal Dasar                                                 6.000.000.000          300.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT Selis Investama Indonesia                                    1.125.000.000           56.250.000.000                 56,25
 2. Tjoa King Hoa                                                      75.000.000            3.750.000,000                  3,75
 3. Masyarakat*)                                                      800.000.000           40.000.000.000                 40,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         2.000.000.000          100.000.000.000                100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                        4.000.000.000          200.000.000.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.


PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah
PMHMETD I dengan asumsi Selis Investama Indonesia tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang
dimilikinya sejumlah 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) saham dan Pemegang Saham
Perseroan lainnya melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I, maka struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                              Sebelum PMHMETD I                                 Setelah PMHMETD I
                                                      Jumlah Nilai                                       Jumlah Nilai
           Keterangan
                                   Jumlah Saham     Nominal (Rp 50,-        %       Jumlah Saham       Nominal (Rp 50,-       %
                                                       per saham)                                         per saham)
  Modal Dasar                        6.000.000.000    300.000.000.000                 6.000.000.000     300.000.000.000
  Modal ditempatkan dan disetor
  1. PT Selis Investama Indonesia     1.125.000.000     56.250.000.000     56,25      1.125.000.000      56.250.000.000     39,13
  2. Tjoa Kin Hoa                        75.000.000      3.750.000.000      3,75        150.000.000        7.500.000.000     5,22
  3. Masyarakat*)                       800.000.000     40.000.000.000     40,00      1.600.000.000      80.000.000.000     55,65
  Jumlah Modal ditempatkan dan
  disetor                             2.000.000.000    100.000.000.000 100,00         2.875.000.000     143.750.000.000 100,00
  Jumlah Saham Dalam Portepel         4.000.000.000    200.000.000.000                3.125.000.000     156.250.000.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah
PMHMETD I dengan asumsi Tjoa King Hoa mengambil seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah
75.000.000 (tujuh puluh lima juta) saham dan Pemegang Saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan
HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I, maka struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                              Sebelum PMHMETD I                                 Setelah PMHMETD I
                                                      Jumlah Nilai                                       Jumlah Nilai
           Keterangan
                                   Jumlah Saham     Nominal (Rp 50,-        %       Jumlah Saham       Nominal (Rp 50,-       %
                                                       per saham)                                         per saham)
  Modal Dasar                        6.000.000.000    300.000.000.000                 6.000.000.000     300.000.000.000
  Modal ditempatkan dan disetor
  1. PT Selis Investama Indonesia     1.125.000.000     56.250.000.000     56,25      1.125.000.000      56.250.000.000     54,22
  2. Tjoa Kin Hoa                        75.000.000      3.750.000.000      3,75        150.000.000        7.500.000.000     7,23
  3. Masyarakat*)                       800.000.000     40.000.000.000     40,00        800.000.000      40.000.000.000     38,55
  Jumlah Modal ditempatkan dan
  disetor                             2.000.000.000    100.000.000.000 100,00         2.075.000.000     103.750.000.000 100,00
  Jumlah Saham Dalam Portepel         4.000.000.000    200.000.000.000                3.925.000.000     196.250.000.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.




                                                                3
Page 19
KETERANGAN TENTANG HMETD

1.   Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
     Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
     11 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama
     akan mendapatkan 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada
     pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga
     Pelaksanaan Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar
     penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk
     pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD
     dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual
     oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.

2.   Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:
     Pemegang HMETD yang sah adalah:
        i. Para pemegang saham Perseroan yang tidak dijual HMETD-nya; atau
       ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen
           Sertifikat Bukti HMETD; atau
      iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode
           Perdagangan HMETD.

3.   Bentuk Dari HMETD
     Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat
     pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli
     Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah
     pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

     Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
     tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke
     Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing
     pemegang saham di KSEI.

4.   Pendistribusian HMETD
     HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam rekening efek di KSEI atau
     didistribusikan kepada Pemegang Saham melalui Pemegang Rekening KSEI selambat-lambatnya 1
     (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu pada tanggal
     11 Juli 2023. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif di
     KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat
     diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam
     kerja mulai tanggal 12 Juli 2023 dengan membawa:
       a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi
             anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib
             menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
       b. Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi
             fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima
             kuasa (identitas asli pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

5.   Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
     Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode
     Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan tanggal 27 Juli 2023.

     Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
     Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
     ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan.
     Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya
     berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer
     investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

     HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan
     HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek.



                                                   4
Page 20
     Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan
     cara pemindahbukuan atas Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
     Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD
     menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

6.   Permohonan Pemecahan HMETD
     Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD
     yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan
     untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan
     pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan tanggal 27 Juli 2023.
     Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XIII
     Prospektus ini. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

7.   Nilai Teoritis HMETD
     Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia dengan nomor Kep-00061/BEI/07-
     2021 dan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas tanggal 23 Juli 2021,
     Harga Teoritis Hasil Tindakan Korporasi adalah nilai yang dihitung dan ditetapkan oleh Bursa
     berdasarkan rasio tindakan korporasi yang ditetapkan oleh Perusahaan Tercatat dan digunakan
     sebagai pedoman harga untuk proses tawar menawar pada awal perdagangan saham hasil tindakan
     korporasi (periode ex) di Bursa.

     Nilai teoritis dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari
     HMETD yang satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.

     Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung
     nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai
     HMETD yang sesungguhnya.

     Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai
     HMETD :

      Harga penutupan saham pada hari bursa terakhir sebelum             =
      perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu                                Rp a
      Harga Pelaksanaan HMETD                                            =        Rp b
      Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I                        =          A
      Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD I                      =          B
      Harga teoritis Saham setelah PMHMETD I*                            (𝐑𝐩 𝐚 𝐱 𝐀) + (𝐑𝐩 𝐛 𝐱 𝐁)
                                                                         =
                                                                                 (𝐀 + 𝐁)
      Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham             =
      adalah                                                                Rp c - Rp a
     *) Hasil Harga Teoritis Saham Setelah HMETD adalah Rp c


8.   Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
     Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk
     membeli Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak
     yang belum melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan Saham HMETD. Sertifikat
     Bukti HMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan
     dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD
     dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank
     Kustodiannya.

9.   Pecahan HMETD
     Sesuai dengan POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2020, dalam hal
     pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut
     wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

10. Tata Cara Pengalihan HMETD
    Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan
    HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD
    kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau



                                                               5
Page 21
       Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme
       perdagangan bursa pada umumnya.

11. Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
    Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI
    Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencatumkan nama dan alamat pemegang
    HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham
    HMETD, jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah
    pemesanan saham HMETD tambahan, kolom endorsement dan keterangan lain yang diperlukan.

       Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
       tidak akan menerbitkan Sertiikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke
       rekening efek atas nama Bank Kustodian atau anggota bursa yang ditunjukan masing-masing
       Pemegang Saham di KSEI.

12. Lain-lain
    Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia.

KETERANGAN MENGENAI WARAN SERI I

Bersamaan dengan PMHMETD I ini. Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh
ratus juta) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 35,00% (tiga puluh lima koma nol-nol persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran PMHMETD I. Untuk setiap 100
(seratus) saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 35 (tiga puluh lima) Waran Seri I yang
diberikan secara cuma-cuma bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1
(satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran (sebagaimana didefinisikan di bawah
ini) berhak untuk membeli 1 (satu) saham Saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan (“Harga
Pelaksanaan Waran Seri I”) (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

Keterangan mengenai Waran Seri I di bawah ini berdasarkan Perjanjian Penerbitan Waran Seri I. namun
bukan merupakan salinan selengkapnya dari seluruh ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
akta tersebut. Salinan selengkapnya dapat diperoleh dan atau dibaca di kantor Perseroan dan kantor BAE
pada setiap hari dan jam kerja

a.     Definisi

     1. Daftar Pemegang Waran berarti suatu daftar yang mencatat nama, alamat Pemegang Waran dan
        keterangan lain yang dianggap perlu.

     2. Harga Pelaksanaan Waran Seri I berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat
        Pelaksanaan Waran. dan terhadap Harga Pelaksanaan Waran tersebut dapat terjadi perubahan
        apabila terjadi penyesuaian sebagaimana tersebut dalam Syarat Dan Kondisi.

     3. Jangka Waktu Pelaksanaan berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran yaitu dimulai pada 6
        (enam) bulan setelah diterbitkannya Waran di Bursa Efek, sampai dengan 30 (tiga puluh) bulan
        berikutnya, yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan
        dalam rangka PMHMETD I.

     4. Masa Perdagangan berarti periode perdagangan Waran yang dimulai terhitung sejak tanggal
        pencatatan Waran pada BEI, sampai dengan sebelum ulang tahun pertama (pertama) pencatatan
        Waran pada Bursa Efek tersebut. yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang
        diterbitkan Perseroan dalam rangka PMHMETD.

     5. Pelaksanaan Waran berarti pelaksanaan hak beli Saham Hasil Pelaksanaan oleh Pemegang Waran.

     6. Pengelola Administrasi Waran berarti PT Adimitra Jasa Korpora. berkedudukan di Jakarta Utara.
        atau pengganti haknya yang ditunjuk oleh Perseroan yang berkewajiban untuk melaksanakan
        pengelolaan administrasi Waran untuk dan atas nama Perseroan dan untuk melaksanakan
        pengelolaan administrasi Saham Hasil Pelaksanaan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
        yang tercantum dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I.




                                                   6
Page 22
     7. Saham Baru berarti saham baru dari portepel sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar)
        saham baru dengan nilai nominal Rp50.- (lima puluh Rupiah) per saham kepada para Pemegang
        Saham Perseroan, dengan menerbitkan HMETD.

     8. Saham Hasil Pelaksanaan berarti saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai
        hasil Pelaksanaan Waran dan merupakan saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan yang
        menjadi bagian dari modal saham Perseroan serta memberikan kepada pemegangnya yang
        namanya dengan sah terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan yang mempunyai hak-hak
        yang sama dengan hak-hak pemegang saham Perseroan lainnya.

     9. Surat Kolektip Waran berarti bukti pemilikan sejumlah Waran dalam kelipatan tertentu yang
        diterbitkan oleh Perseroan yang memuat nama, alamat, dan jumlah Waran Seri I serta keterangan
        lain sehubungan dengan penarikan Waran dari penitipan kolektif KSEI.

     10. Syarat dan Kondisi berarti semua syarat dan kondisi untuk penerbitan Waran sebagaimana
         tercantum dalam lampiran Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I (yang isi dan pada pokoknya
         dimuat kembali seluruhnya dalam Surat Kolektip Waran), yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan
         dengan Peraturan Pasar Modal dan dapat diubah sesuai dengan ketentuan dalam Penerbitan
         Waran.

     11. Waran berarti Waran Seri I yang tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
         Syarat Dan Kondisi. yang memberikan hak kepada pemegangnya. untuk membeli Saham Hasil
         Pelaksanaan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran dengan memperhatikan
         Peraturan Pasar Modal.

     12. Waran Yang Belum Dilaksanakan berarti semua Waran yang telah diterbitkan berdasarkan
         Penerbitan Waran selama Waran tersebut belum lewat waktu (kadaluarsa) sesuai dengan Syarat
         Dan Kondisi kecuali:
          a. Waran yang telah dilaksanakan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi; dan
          b. Waran yang telah dibatalkan sesuai dengan Penerbitan Waran.

b.     Hak Atas Waran

Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I tersebut
dimana untuk setiap 1 (satu) Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I dalam rangka PHMETD berhak
memperoleh 1 (satu) Waran yang diberikan secara cuma-cuma. Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk membeli 1 (satu) saham Hasil Pelaksanaan dengan
Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp600,- (enam ratus Rupiah) per saham.

Waran yang diterbitkan adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran. dan dapat
diperdagangkan di BEI selama Masa Perdagangan Waran.

c.     Bentuk dan Denominasi

Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara
elektronik (dalam bentuk tanpa warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif
KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal. Pemegang Waran wajib menunjuk perusahaan efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Waran
yang didistribusikan oleh Perseroan.

Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka setiap Waran yang belum dilaksanakan menjadi
kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak
dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada Perseroan.

d.     Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran

1.     Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat melakukan
       Pelaksanaan Waran yang dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan membayar
       Harga Pelaksanaan Waran Seri I, setiap Hari Kerja selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan



                                                   7
Page 23
     membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I sebesar Rp600,- (enam ratus Rupiah) per saham, dengan
     memperhatikan ketentuan-ketentuan Penerbitan Waran.

2.   Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan
     Waran yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan melalui
     PMHMETD I.

3.   Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-lambatnya
     tanggal 13 Juli 2026 pada pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi batal
     dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat
     menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.

e.   Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I

1. Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan. setiap Pemegang Waran
   dapat melakukan Pelaksanaan Waran Seri menjadi saham baru yang dikeluarkan dari saham portepel
   Perseroan yang dipegangnya menjadi Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan
   dalam Akta Penerbitan Waran Seri I.

2. Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.

3. Pada Tanggal Pelaksanaan. Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Waran yang
   dimilikinya menjadi saham baru, wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola
   Administrasi Waran melalui perusahaan efek/ Bank Kustodian dimana Pemegang Waran membuka
   rekening efeknya.
   - Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat Kolektif Waran.
   - Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah bukti yang telah dibayarkannya Harga
      Pelaksanaan Waran Seri I oleh Pemegang Waran kepada Perseroan. Atas penyerahan Dokumen
      Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran menyerahkan bukti telah diterimanya Dokumen
      Pelaksanaan (“Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan”).

4.   Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak dapat ditarik
     kembali.

5.   Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu
     Pelaksanaan Waran tidak berhak lagi melaksanakan Waran menjadi Saham Hasil Pelaksanaan.

6.   Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen
     Pelaksanaan. Pengelola Administrasi melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen
     Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya Pemegang Waran dalam Daftar Pemegang
     Waran.
     -   Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi Waran meminta konfirmasi dari Bank. dimana
         Perseroan membuka rekening khusus mengenai pembayaran atas Harga Pelaksanaan Waran Seri
         I telah diterima dengan baik (in good funds) dan kepada Perseroan mengenai dapat atau tidaknya
         Waran dilaksanakan, dan Perseroan pada Hari Kerja berikutnya harus telah memberikan
         persetujuan kepada Pengelola Administrasi mengenai hal-hal tersebut di atas.
     -   Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola
         Administrasi Waran Seri I memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran mengenai
         diterimanya atau ditolaknya permohonan untuk pelaksanaan Waran. Selambatnya 4 (empat) Hari
         Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima persetujuan dari Perseroan, maka
         Pemegang Waran dapat menukarkan Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan dengan Saham
         Hasil Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I. dan Pengelola Administrasi
         Waran Seri I wajib menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan Waran kepada Pemegang Waran.

7.   Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan biaya- biaya
     lain sehubungan dengan Pelaksanaan Waran. Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening
     khusus, apabila terjadi pengubahan rekening khusus, maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi
     Waran akan memberitahukan kepada Pemegang Waran sesuai dengan ketentuan yang tercantum
     dalam Syarat dan Kondisi



                                                  8
Page 24
8.   Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran, terlebih
     dahulu harus diadakan pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan atas sertifikat tersebut
     menjadi biaya pemegang Waran yang bersangkutan. Pengelola Administrasi Waran selanjutnya
     menerbitkan Surat Kolektif Waran baru atas nama Pemegang Waran dalam jumlah yang sesuai
     dengan Waran yang belum atau tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Syarat Dan Kondisi.

9.   Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah
     terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya
     dalam Perseroan.

10. Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan pelaksanaan
    Waran menjadi saham baru dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada BEI.

11. Apabila tejadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran. Perseroan wajib segera
    memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran mengenai rasio Pelaksanaan
    Waran (berikut pernyataan singkat mengenai fakta-fakta sehingga diperlukannya penyesuaian
    tersebut). Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari
    Kalender sejak diterimanya fakta-fakta yang menyebabkan penyesuaian tersebut.

12. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran tersebut
    menjadi batal dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi
    maupun kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.

13. Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Biasa atas nama. dapat
    melakukan pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro, bank transfer,
    pemindahbukuan ataupun setoran tunai (in good fund) kepada rekening Perseroan:

                                             Bank BCA
                                        Cabang Kedoya Baru
                                     No. Rekening : 309 018 2233
                              Atas nama : PT Gaya Abadi Sempurna Tbk

f.   Penyesuaian Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan Jumlah Waran

Yang dapat menyebabkan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan jumlah Waran
adalah perubahan nilai nominal saham Perseroan karena penggabungan nilai nominal (reverse stock) atau
pemecahan nilai nominal (stock split), maka:

-    Perubahan nilai nominal saham Perseroan akibat penggabungan nilai nominal (reverse stock) dan
     pemecahan nilai nominal (stock split):

                                                          Harga Nominal Baru Setiap Saham
        Harga Pelaksanaan Waran Seri I Baru       =                                               x   A
                                                          Harga Nominal Lama Setiap Saham

                                                          Harga Nominal Baru Setiap Saham
        Jumlah Waran Seri I Baru                  =                                               x   B
                                                          Harga Nominal Lama Setiap Saham

     A = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama.
     B = Jumlah awal Waran yang beredar.

     Penyesuaian tersebut mulai berlaku efektif pada saat dimulai perdagangan di BEI dengan nilai nominal
     yang baru yang diumumkan di dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki
     peredaran yang luas.

-    Pembagian saham bonus, saham dividen atau efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham,
     maka jumlah Waran Seri I tidak mengalami perubahan dan yang berubah hanyalah harga
     pelaksanaannya saja. dengan perhitungan:



                                                      9
Page 25
                                                                           A
          Harga Pelaksanaan Baru                   =                                           x   E
                                                                        (A + B)

     A = Jumlah saham yang disetor penuh dan beredar sebelum pembagian saham bonus atau
          saham dividen.
     B = Jumlah saham baru yang disetor penuh dan beredar yang merupakan hasil pembagian
          saham bonus atau saham dividen
     E = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama

     Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat saham bonus atau saham dividen mulai berlaku efektif
     yang akan diumumkan di dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki
     peredaran yang luas.

-    Pengeluaran saham baru dengan cara PMHMETD:

                                                                       (C – D)
       Harga Waran                                =                                           x    E
                                                                         (C)

      C      =   Harga pasar saham sebelum pengeluaran pengumuman PUT
      E      =   Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama
      D      =   Harga teoritis right untuk 1 (satu) saham yag dihitung dengan formula:

                                                                            (C – F)
      D      =                                    =
                                                                            (G + 1)

      F      =   Harga Pembelian 1 (satu) saham berdasarkan hak memesan efek terlebih dahulu (right)
      G          Jumlah saham yang diperlukan untuk memesan tambahan 1 (satu) saham dengan
             =   hak memesan efek terlebih dahulu (right)

      Penyesuaian ini berlaku efektif 1 (satu) hari kerja serelah tanggal penjatahan pemesanan saham
      dalam rangka PMHMTED.

Penyesuaian harga dan jumlah Waran di atas harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan. khususnya bahwa Harga
Pelaksanaan Waran Seri I tidak boleh kurang dari harga teoritis saham.

Apabila Harga Pelaksanaan Waran Seri I baru dan jumlah Waran baru karena penyesuaian menjadi
pecahan maka dilakukan pembulatan ke bawah.

Penyesuaian Harga Pelaksanaan Waran Seri I atau penyesuaian jumlah Waran tidak lebih rendah dari nilai
nominal tiap saham Perseroan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan Pasar
Modal dan peraturan perundangan yang berlaku. Apabila terjadi penyesuaian harga yang akan
mempengaruhi Harga Pelaksanaan Waran Seri I baru menjadi di bawah nilai nominal maka yang
mengalami perubahan adalah jumlah Waran sedangkan harganya tidak mengalami perubahan.

g.   Pengalihan Hak Atas Waran Seri I

Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli. hibah
maupun peristiwa hukum pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran. Pengalihan hak- hak
atas Waran akan dilakukan dengan pemindah bukuan antar rekening efek pada sistem yang berlaku di
KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran. Waran yang dapat ditransaksikan
di BEI hanya Waran yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan dibebani
dengan hak jaminan atau diblokir.

Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab
sebagaimana tersebut di atas, yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih, dapat mendaftarkan diri
sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan efek atau Bank




                                                       10
Page 26
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dengan
dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemindahan hak atas Waran yang berada di luar penitipan kolektif KSEI dilakukan di luar BEI sesuai
dengan Peraturan Pasar Modal.

Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang bertindak
untuk dan atas nama Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam Daftar
Pemegang Waran berdasarkan surat-surat yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk
bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh Direksi Perseroan
dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.

Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif Waran
(dalam hal diterbitkan warkat Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah pendaftaran dari
peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Waran.

h.   Pengelola Administrasi Waran

Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:

                                      PT Adimitra Jasa Korpora
                                Rukan Boutique Office, Blok F3 No. 5
                                Jl Kirana Avenue III – Kelapa Gading.
                                         Jakarta Utara 14250
                                        Telp. :(021) 29745222
                                        Fax. : (021) 29289961
                                    E-mail. : opr@adimitra-jk.co.id

Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi
Waran dan pengelolaan administrasi Saham Hasil pelaksanaan Waran.

i.   Status Saham Hasil Pelaksanaan

Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran
diperlakukan sebagai saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai hak
yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar
Perseroan.

Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal
Pelaksanaan.

j.   Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi

Apabila dalam Jangka Waktu Waran terjadi penggabungan atau peleburan maka dalam waktu 5 (lima) Hari
Kerja setelah keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut diambil Perseroan. Perseroan
atau perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan hasil peleburan Perseroan
berkewajiban memberitahukan kepada Pemegang Waran dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa
Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya beredar di tempat kedudukan Perseroan, sesuai dengan
Syarat Dan Kondisi.

Perseroan memberi hak kepada Pemegang Waran dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum keputusan
tentang penggabungan atau peleburan tersebut berlaku efektif untuk melaksanakan Waran yang
dimilikinya.

Dalam hal Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain maka
perusahaan yang menerima penggabungan atau peleburan yang merupakan hasil penggabungan atau
peleburan Perseroan wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Waran yang berlaku dalam Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran. Lebih lanjut. semua Waran Yang




                                                 11
Page 27
Belum Dilaksanakan pada tanggal keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut berlaku
efektif menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran bersangkutan tidak dapat menuntut
dengan dasar atau alasan apapun juga atas ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.

k.   Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran

Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar
berbahasa Indonesia, satu di antaranya berperedaran nasional dalam jangka waktu yang telah ditentukan
dalam Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, atau
apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum
suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I
menjadi efektif. Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan
dianggap telah disampaikan kepada Pemegang Waran pada tanggal pertama kali diumumkan dalam surat
kabar tersebut di atas.

l. Pernyataan dan Kewajiban Perseroan

1. Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran berhak atas segala
   manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran dan Peraturan
   Pasar Modal.

2. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun seluruh
   Waran. setiap waktu selama jangka waktu Pelaksanaan. BAE wajib mencatat dan menyerahkan
   Konfirmasi secara elekrtronik sesuai dengan ketentuan immobilisasi dan tunduk pada Peraturan Pasar
   Modal antara lain peraturan-peraturan yang dikeluarkan KSEI, dan Saham Hasil Pelaksanaan dalam
   jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran dengan memperhatikan
   ketentuan dalam Syarat dan Kondisi.

3. Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat
   diperdagangkan. dihibahkan atau dialihkan.

m. Pengubahan

Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali untuk Jangka Waktu
Pelaksanaan Waran. Perseroan dapat mengubah Penerbitan Waran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan Pemegang Waran yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Waran Yang
    Belum Dilaksanakan.
b. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Penerbitan Waran di dalam 2 (dua) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia selambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum
    ditandatangani Pengubahan Penerbitan Waran, dan bilamana selambatnya dalam waktu 21 (dua
    puluh satu) Hari Kalender setelah pengumuman tersebut. pemegang Waran lebih dari 50% tidak
    menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis maka
    pemegang Waran dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut.
c. Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara
    notariil dan pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan pemegang Waran sejak akta pengubahan
    bersangkutan dibuat dengan memperhatikan syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Penerbitan
    Waran dan syarat dan kondisi serta Peraturan Pasar Modal.

n.   Hukum yang berlaku

Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD I DENGAN SEBELUM
DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SER I

Proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan
asumsi:
-    Rasio HMETD adalah 1 Saham Lama berhak atas 1 HMETD, sehingga jumlah HMETD seluruhnya
     sebanyak 2.000.000.000 (dua miliar)



                                                  12
Page 28
-    SII, sebagai Pemegang Saham Utama, tidak melaksanakan seluruh HMETD yang dimiliknya
     sebanyak 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta)
-    Pemegang Saham Perseroan lainnya melaksanakan Waran Seri I.

Jika Masyarakat dan Pemegang saham lainnya melaksanakan HMETD maka struktur permodalan dan
pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I tersaji secara proforma
dalam tabel dibawah ini:

                                                                    Nilai Nominal Rp50.- per saham
                                      Setelah PMHMETD I & SebelumPelaksanaan           Setelah PMHMETD I & Setelah Pelaksanaan
                                                      Waran Seri I                                    Waran Seri I
              Keterangan
                                                              Jumlah                                          Jumlah
                                      Jumlah Saham         Nilai Nominal       %       Jumlah Saham        Nilai Nominal     %
                                                        (Rp50,- per saham)                               (Rp50,- per saham)
Modal Dasar                              6.000.000.000    300.000.000.000                  6.000.000.000   300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT Selis Investama Indonesia         1.125.000.000      56.250.000.000   39,13      1.125.000.000     56.250.000.000   35,36
 2. Tjoa Kin Hoa                           150.000.000       7.500.000.000    5,22        176.250.000      8.812.500.000    5,54
 3. Masyarakat*)                         1.600.000.000      80.000.000.000   55,65      1.880.000.000     94.000.000.000   59,10
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor                                  2.875.000.000    143.750.000.000 100,00        3.181.250.000     159.062.500.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel              3.125.000.000    156.250.000.000               2.818.750.000     140.937.500.000


Proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan
asumsi:
-    Rasio HMETD adalah 1 Saham Lama berhak atas 1 HMETD, sehingga jumlah HMETD seluruhnya
     sebanyak 2.000.000.000 (dua miliar)
-    Tjoa King Hoa melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 75.000.000 (tujuh puluh lima
     juta)
-    Jika, SII, Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham Perseroan lainnya / masyarakat tidak
     melaksanakan seluruh HMETD.

Jika Tjoa King Hoa melaksanakan HMETD maka struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan
setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I tersaji secara proforma dalam tabel dibawah ini:

                                                                    Nilai Nominal Rp50.- per saham
                                      Setelah PMHMETD I & Sebelum Pelaksanaan          Setelah PMHMETD I & Setelah Pelaksanaan
                                                      Waran Seri I                                    Waran Seri I
              Keterangan
                                                              Jumlah                                          Jumlah
                                      Jumlah Saham         Nilai Nominal       %       Jumlah Saham        Nilai Nominal     %
                                                        (Rp50,- per saham)                               (Rp50,- per saham)
Modal Dasar                              6.000.000.000    300.000.000.000                  6.000.000.000   300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT Selis Investama Indonesia         1.125.000.000      56.250.000.000   54,22      1.125.000.000     56.250.000.000   53,54
 2. Tjoa Kin Hoa                           150.000.000       7.500.000.000    7,23        176.250.000      8.812.500.000    8,39
 3. Masyarakat*)                           800.000.000      40.000.000.000   38,55        800.000.000     40.000.000.000   38,07
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor                                  2.075.000.000    103.750.000.000 100,00        2.101.250.000     105.062.500.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel              3.925.000.000    196.250.000.000               3.898.750.000     194.937.500.000


Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini seluruhnya
berjumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham biasa atas nama dan jumlah Waran Seri
I sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh ratus juta), dimana setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I
berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran PMHMETD I ini
disampaikan kepada OJK.

Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham
atau dilusi atas saham Perseroan sampai dengan maksimum 50,00% (lima puluh koma nol nol persen) dari
total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD I. dan secara keseluruhan apabila termasuk
Waran Seri I akan terdilusi sebesar maksimum 57,45% (lima puluh tujuh koma empat puluh lima persen).

Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya.




                                                            13
Page 29
1. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN

Berikut ini merupakan harga penutupan perdagangan tertinggi, harga terendah, dan total volume
perdagangan setiap bulannya selama 12 bulan terakhir sejak Januari 2022 hingga Januari 2023:

                                  Harga
                                            Harga Tertinggi   Harga Terendah Harga Penutupan     Total Volume
          Bulan                Pembukaan
                                             (Rp/saham)         (Rp/saham)     (Rp/saham)      (Lembar Saham)
                               (Rp/saham)
      Februari 2022               890          1.465               790             930           277.318.000
       Maret 2022                 930            930               410             436           511.298.300
       April 2022                 438            482               264             272           893.586.200
        Mei 2022                  272            615               268             426          2.020.117.700
        Juni 2022                 426            426               220             220          1.639.345.000
        Juli 2022                 218            220               167             181          1.293.513.200
      Agustus 2022                181            183               136             151           835.811.500
     September 2022               151            490               147             412          5.970.342.800
      Oktober 2022                420            444               254             268          3.618.392.600
     November 2022                272            276               212             238           914.558.200
     Desember 2022                238            308               222             252          2.229.096.200
      Januari 2023                254            290               191             204          1.917.815.200
Sumber Data : https://finance.yahoo.com

2. PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK
   INDONESIA

Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan Saham
Baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak-
banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya
50,00% (lima puluh koma nol-nol persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah
PMHMETD I. Saham baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan. serta tidak ada pembatasan atas pencatatan saham.

Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, total saham Perseroan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia
adalah sebanyak 2.000.000.000 (dua miliar) saham, sehingga setelah PMHMETD I, total keseluruhan
saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 4.000.000.000 (empat miliar) saham atau 100%
(seratus persen) dari total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I.

Selain itu, Perseroan juga akan mencatatakan di BEI Waran Seri I sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh
ratus juta) Waran Seri I atau sebanyak 35,00% (tiga puluh lima koma nol-nol persen) dari jumlah saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran PMHMETD I ini disampaikan
kepada OJK yang diterbitkan menyertai Saham Baru yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini.

Sehingga total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 4.700.000.000
(empat miliar tujuh ratus juta) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham Perseroan setelah
pelaksanaan PMHMETD I dan dengan asumsi setelah Waran Seri I dilaksanakan seluruhnya.

Hingga pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat suatu peraturan yang mengatur mengenai
pembatasan atas pencatatan saham-saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.

Hingga pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada saham Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan/
saham treasury.

  PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN UNTUK MELAKSANAKAN PMHMETD I
  PADA RUPSLB PERSEROAN YANG DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 5 JANUARI 2023
  SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 32/2015




                                                        14
Page 30
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
      PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD I setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi.
Seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan sebagai setoran modal kepada Perusahaan Anak, yaitu PT
Juara Bike, yang selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja. Demikian juga dana hasil pelaksanaan
Waran Seri I akan digunakan sebagai setoran modal kepada Perusahaan Anak yang selanjutnya akan
digunakan untuk modal kerja.

Rencana pengguanaan dana tersebut merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan karena Transaksi
dilakukan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh
sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali sebagaimana dimasksud dalam Pasal 6 ayat
1 huruf (b) angka 1 Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) sehingga Perseroan hanya wajib melaporkan keterbukaan
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah Transaksi Afiliasi.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015. Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil PMHMETD I ini kepada OJK sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah direalisasikan
dan mempertanggung jawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana
yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I ini telah selesai direalisasikan.
Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Apabila dana hasil PMHMETD I belum dipergunakan seluruhnya. maka sesuai dengan Peraturan OJK No.
30/2015. Perseroan akan:
1. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid;
2. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
3. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
4. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan
    dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.

Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I
ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan
alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut wajib memperoleh
persetujuan Pemegang Saham atas perubahan tersebut melalui RUPS sebagaimana diatur dalam POJK
No.30/2015.

Sesuai dengan Pasal 13 huruf d POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I diperkirakan sekitar 0,5247% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I.
Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
1. Biaya Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,1982%, yang terdiri dari:
      a. Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,0743%.
      b. Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0991%.
      c. Biaya jasa Notaris sekitar 0,0248%.
2. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal berupa jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,0413%
3. Biaya Jasa penasehat keuangan sekitar 0,2313%.
4. Biaya Penyataan pendaftaran ke OJK sekitar 0,0500%
5. Biaya Percetakan sekitar 0,0039%




                                                   15
Page 31
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2022 yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Desember 2022.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan anak pada tanggal 31 Desember 2022 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri dan rekan yang ditandatangani oleh Drs. Suganda
Akna Suhri CPA., berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
dengan opini wajar tanpa modifikasi dalam laporannya yang diterbitkan tanggal 28 Maret 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2022 Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar Rp200.231.237.020. Rincian
dari liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                                          (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                     Jumlah

Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank                                                                              70.552.067.600
Utang usaha                                                                             17.265.138.539
Utang lain-lain                                                                            121.290.000
Uang muka pelanggan                                                                      8.261.490.515
Utang pajak                                                                              1.257.318.287
Beban akrual                                                                             1.539.338.461
Utang yang jatuh tempo dalam satu tahun :
Pinjaman bank                                                                          19.160.238.840
Utang pembiayaan konsumen                                                                 629.604.150
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                       118.786.486.392

Liabilitas Jangka Panjang
Utang pihak yang berelasi                                                               52.545.671.624
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo kurang dari satu
tahun:
Pinjaman bank                                                                           20.765.664.637
Utang pembiayaan konsumen                                                                1.894.485.075
Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                        6.238.929.292
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                        59.902.785.563

Jumlah Liabilitas                                                                     200.231.237.020

Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Utang Bank
a. Utang Bank Jangka Pendek
Saldo utang bank jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp70.552.067.600. Rincian dari utang bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
                                                                                             (dalam Rupiah)
Uraian                                                                                         Jumlah

Perusahaan Anak
 PT Bank Central Asia Tbk.                                                              70.552.067.600
Jumlah                                                                                  70.552.067.600

Jumlah Utang Bank Jangka Pendek                                                         70.552.067.600




                                                      16
Page 32
b. Utang Bank Jangka Panjang
Saldo utang bank jangka Panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp20.765.664.637. Rincian dari beban akrual adalah sebagai berikut:
                                                                                                          (dalam Rupiah)
Uraian                                                                                                     Jumlah
Perusahaan Anak
 PT Bank Central Asia Tbk                                                                         39.925.903.477
Jumlah                                                                                            39.925.903.477
Dikurang: bagian lancar atas utang jangka panjang                                                 19.160.238.840
Utang Bank Jangka Panjang                                                                         20.765.664.637

Sumber pendanaan untuk pelunasan pinjaman bank jangka pendek tersebut berasal dari arus kas
operasional dan arus kas dari penerimaan piutang usaha.
Perusahaan Anak
Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No. 0567/PK/BLD/2013 tanggal 17 Mei 2013, Perusahaan memperoleh beberapa
fasilitas kredit dari BCA. Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta akta notaris Satria
Amiputra A., S.E., Ak., S.H., M.Ak., M.H., M.Kn. No.287 tanggal 31 Desember 2021 dan Perubahan Perjanjian Kredit
No.01173/ALK-KOM/2021 tanggal 17 Juni 2021. Fasilitas-fasilitas kredit yang diperoleh Perusahaan dari BCA terdiri
atas
 1     Jenis Fasilitas                     :   Kredit Lokal (PRK)
       Plafond                             :   Rp18.000.000.000
       Jangka Waktu                        :   Berakhir tanggal 20 November 2022
       Suku Bunga                          :   9%
       Provisi                             :   0,5%

 2     Jenis Fasilitas                     :   Time Loan Revolving – 2, sublimit Letter of Credit (L/C) ekuivalen
                                               Rp43.000.000.000
       Plafond                             :   Rp64.000.000.000
       Jangka Waktu                        :   Berakhir tanggal 2 November 2022
       Suku Bunga                          :   9%
       Provisi                             :   0,5%
       Komisi L/C                          :   0,125% per 6 bulan tiap penerbitan L/C minimal USD.50,- atau
                                               Rp700.000

 3     Jenis Fasilitas                     :   Time Loan Revolving – 1
       Plafond                             :   Rp4.000.000.000
       Jangaka Waktu                       :   Berakhir tanggal 20 November 2022
       Suku Bunga                          :   9%
       Provisi                             :   0,5%

 4     Jenis Fasilitas                     :   Kredit Investasi – 1
       Plafond                             :   Maksimum Pinjaman Rp30.000.000.000
       O/s tanggal 17 Juni 2021                Rp11.666.666.664
       Jangaka Waktu                       :   Berakhir tanggal 03 Oktober 2023
       Suku Bunga                          :   9%

 5     Jenis Fasilitas (Baru)              :   Kredit Investasi – 1
       Plafond                             :   Maksimum Pinjaman Rp8.225.000.000
       O/s tanggal 17 Juni 2021                Rp4.463.055.410,-
       Jangka Waktu                        :   Berakhir tanggal 04 Oktober 2024
       Suku Bunga                          :   9%

 6     Jenis Fasilitas (Baru)              :   Kredit Investasi – 3
       Plafond                             :   Maksimum Pinjaman Rp10.530.000.000
       O/s tanggal 17 Juni 2021                Rp5.513.047.103
       Jangka Waktu                        :   Berakhir tanggal 12 September 2024
       Suku Bunga                          :   9%

 7     Jenis Fasilitas (Baru)              :   Installment Loan - 1




                                                            17
Page 33
    Plafond                            :   Maksimum Pinjaman Rp30.000.000.000
    O/s tanggal 17 Juni 2021               Rp14.250.000.000
    Jangka Waktu                       :   Berakhir tanggal 08 Juni 2023
    Suku Bunga                         :   9%

8   Jenis Fasilitas                    :   Time Loan Insidentil
    Plafond                            :   Rp16.500.000.000
    Jangka Waktu                       :   Maksimal penarikan sampai tanggal 05 Januari 2022
    Suku Bunga                         :   9%

9   Jenis Fasilitas (Baru)             :   Intallment Loan-2
    Plafond                            :   Rp20.000.000.000
    Jangka Waktu                       :   5 (lima) tahun
    Suku Bunga                         :   9%
    Provisi                            :   1%

9   Jenis Fasilitas (Baru)             :   Intallment Loan-3
    Plafond                            :   Rp20.000.000.000
    Jangka Waktu                       :   5 (lima) tahun
    Suku Bunga                         :   9%
    Provisi                            :   1%

    Fasilitas-fasilitas pinjaman ini dijamin secara gabungan dengan jaminan fasilitas kredit yang diperoleh dari
    BCA.

    Selama pinjaman terhadap BCA belum dilunasi, tanpa persetujuan tertulis BCA, Grup dilarang melakukan
    aktivitas seperti yang disyaratkan dalam fasilitas kredit dari BCA.

    Beban bunga dari utang bank jangka panjang dari BCA pada disajikan sebagai “Beban Bunga” dalam laporan
    laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (Catatan 28).

    Fasilitas utang bank jangka pendek dan utang bank jangka panjang dari BCA dijamin secara gabungan
    dengan:

    - Sebidang tanah yang terletak di Jl. Janur Elok VII Blok Q1-2 No.1, DKI Jakarta, Jakarta Utara, Kec. Kelapa
      Gading, Kel. Kelapa Gading Barat, SHM No. 3459/Kelapa Gading Barat, atas nama Tjoa King Hoa;
    - Sebidang tanah yang terletak di Jl. Raya Kelapa Gading Permai Blok A No. 8, DKI Jakarta, Jakarta Utara,
      Kec. Kelapa Gading, Kel. Kelapa Gading Timur, SHM No. 7434/Kelapa Gading Timur, atas nama Tjoa King
      Hoa;
    - Sebidang tanah yang terletak di Jl. Raya Kelapa Gading Permai Blok A No. 9, DKI Jakarta, Jakarta Utara,
      Kec. Kelapa Gading, Kel. Kelapa Gading Timur, SHM No. 8520/Kelapa Gading Timur, atas nama Tjoa King
      Hoa;
    - Sebidang tanah bangunan di Komplek Industri Benua Indah, Jalan Arya Kemuning No. 5, Kel. Nambo Jaya,
      Kec. Tangerang, Kab. Tangerang, atas narna PT Juara Bike berkedudukan di Kabupaten Tangerang.
    - Sebidang tanah yang terletak di Kel. Pabuaran Tumpeng, Kec. Karawaci, Kab. Tangerang, Banten. SHGB
      No. 2342/Pabuaran Tumpeng, atas nama PT Juara Bike.
    - Sebidang tanah bangunan yang terletak di Kel. Nambo Jaya Kec. Karawaci, Kab Tangerang, Banten.
      SHGB No. 00309/Nambo Jaya, atas nama PT Juara Bike.
    - Sebidang tanah bangunan yang terletak di Jl. Raya Serang KM 14, Desa Pasir Gadung, Kecamatan
      Cikupa, Kab. Tangerang, Banten, atas nama PT Juara Bike yang terdiri dari
      3 sertifikat, yakni:
      a. SHGB No. 01255/Pasir Gadung, berkedudukan di Kota Tangerang;
      b. SHGB No. 5/Pasir Gadung, berkedudukan di Kota Tangerang;
      c.   SHGB No. 11/Pasir Gadung, berkedudukan di Kota Tangerang;
    - Bidang tanah dan bangunan terletak di Kel. Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Tangerang, yang terdiri dari
      enam sertifikat kesemuanya tertulis atas nama Tjoa King Hoa:
      a. SHM No. 49/Pasirgadung;
      b. SHM No. 50/Pasirgadung;
      c.   SHM No. 51/Pasirgadung;
      d. SHM No. 52/Pasirgadung;
      e. SHM No. 53/Pasirgadung;




                                                      18
Page 34
        f.   SHM No. 81/Pasirgadung.
      - Persediaan Barang milik PT Juara Bike senilai Rp80.000.000.000.
      - Piutang Usaha milik PT Juara Bike senilai Rp40.000.000.000.
      - Jaminan pribadi oleh Tn. Tjoa King Hoa sebesar plafond kredit.

      Selama pinjaman terhadap BCA belum dilunasi, tanpa persetujuan tertulis BCA, Perusahaan dilarang
      melakukan aktivitas antara lain sebagai berikut:

      a.   Grup tidak diperkenankan untuk mengubah                 status kelembagaan,       anggaran dasar
           PT Juara Bike tanpa persetujuan tertulis BCA.
      b.   Perubahaan susunan direksi & komisaris PT Juara Bike harus dengan pemberitahuan tertulis ke BCA
           min. 14 Hari kalender sebelum perubahaan.
      c.   Grup wajib mempertahankan % kepemilikan saham Bpk. Tjoa King Hoa min. 70% atau kepemilikikan
           saham mayoritas harus keluarga Bpk. Tjoa King Hoa/ grupnya. Selain itu, Manajemen harus tetap
           dibawah kontrol Bpk. Tjoa King Hoa
      d.   Hutang pemegang saham yang ada saat ini maupun yang akan timbul dikemudian hari harus
           disubordinasikan terhadap kewajiban BCA, kecuali dikonversi menjadi modal (dan dibuatkan akta
           perubahaanya).
      e.   Tidak diperkenankan menjadi corporate guarantor perusahaan afisilasi /grup usaha.
      f.   Grup diperbolehkan melakukan pembagian deviden setelah kewajiban kepada BCA telah dipenuhi dan
           debitur wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada BCA*)
      g.   Tambahan pinjaman bank lain/leasing/ lembaga keuangan lain harus dengan persetujuan tertulis BCA
           (Kecuali KKB < Rp 1 M ).

      Berdasarkan surat No.02088/ALK-KOM/2021 tanggal 28 September 2021, Perusahaan dan PT Bank Central
      Asia Tbk setuju untuk melakukan Restrukturisasi dengan syarat atau kondisi sebagai berikut:
      1. Restrukturisasi mulai berjalan pada bulan agustus 2021 sesuai dengan skema restrukturisasi
      2. Tidak terdapat tunggakan bunga dan denda atas seluruh fasilitas di BCA sebelum dilakukan
           Restrukturisasi.
      3. Pembayaran denda dan provinsi sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh BCA.
      4. Fasilitas atas nama PT Juara Indonesia dan PT Juara Logistik Indonesia, serta fasilitas Debitur dan PT
           Juara Indonesia tetap dibuat cross default.
      5. Sisa Fasilitas Installment Loan-3 atas nama Debitur tetap diblokir dan pembukaan blokir harus melalui
           review BCA terlebih dahulu.
      6. BCA memiliki opsi untuk mempercepat Grace Period angsuran pokok dan perpanjangan jangka waktu
           yang diberikan apabila cashflow Debitur telah membaik.
      7    Syarat Realisasi :
         a. Mendatangani dan membubuhkan stampel perusahaan atas Laporan Penjualan dan Laporan
             Pembelian atas nama Debitur periode Januari-Juli 2021 serta laporan Keuangan Internal atas nama
             Debitur periode Januari-Juni 2021
         b. Menandatangani surat kuasa pada BCA untuk mendebet rekening atas nama Bapak Tjoa King Hoa
             (KP), sehingga apabila tidak terdapat dana yang cukup untuk pembayaran tagihan/tunggakan
             bunga/pokok pinjaman atas fasilitas yang dimiliki oleh Debitur, maka dapat dilakukan pendebetan dari
             rekening tsb.
      8. Syarat mengacu pada SPPK No 01173/ALKKOM/2021 tgl. 17-06-2021, ditambah dengan :
         - Fast Time Loan Insidentil harus dilunasi saat jatuh tempo akseptasi bulan Januari 2022.
      Beban bunga dari utang bank disajikan sebagai “Beban Bunga” dalam laporan laba rugi dan penghasilan
      komprehensif lain (catatan 28)..

2. Utang Usaha

Saldo utang usaha jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp17.265.138.539. Rincian dari utang bank jangka pendek adalah sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam Rupiah)
Uraian                                                                                                  Jumlah
Pihak Berelasi
PT Juara Logistik Indonesia                                                                      1.111.317.633
Jumlah Pihak Berelasi                                                                            1.111.317.633



                                                        19
Page 35
Pihak Ketiga
Rupiah
PT Tiga Teknologi Persada                                                       1.045.260.758
PT Mahakarya                                                                      691.261.261
PT Surabaya Kencana Anugrah                                                       989.104.350
PT Sahabat Jaya Sukses                                                            393.435.000
PT Sumber Karya Sukses                                                            553.145.844
PT Surya Megah Mustika                                                            495.282.000
Lain-lain dibawah Rp500Juta                                                     4.122.311.995
                                                                                8.289.801.208
Dolar Amerika
Jiangsu Hongqiao Import & Export Co.,Ltd                                          341.940.500
Yuyao Hualun Import And Export Co.,Ltd                                          3.506.116.306
Jiangmen Jin Xing Trading Development Co.ltd                                      657.627.974
Zhongshan Xinma Trading Co. Ltd                                                   605.654.040
Ahcof International Development Co., Ltd                                          550.749.672
Yiwu Zhuji Trading Co. Ltd                                                        508.514.486
Sichuan Junhengtai Electronic
& Electric Appliance Co.Ltd                                                       333.470.237
Lain-lain dibawah Rp500Juta                                                     1.025.225.884
                                                                                7.864.019.699

Jumlah Pihak Ketiga                                                            16.153.820.906

Jumlah Utang Usaha                                                             17.265.138.539
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:
                                                                                   (dalam Rupiah)
Uraian                                                                                Jumlah
Lancar                                                                          9.753.370.527
Lewat jatuh tempo:
Kurang dari 30 hari                                                             2.073.292.419
31 – 60 hari                                                                    2.849.428.244
> 60 hari                                                                       2.589.047.349
Jumlah Utang Usaha                                                             17.265.138.539
3. Utang Lain-lain
Saldo utang lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp121.290.000. Rincian dari utang lain-lain adalah sebagai berikut:
                                                                                   (dalam Rupiah)
Uraian                                                                               Jumlah
Utang lain-lain                                                                  121.290.000
Jumlah Utang Lain-lain                                                           121.290.000

4. Utang Pajak
Saldo utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp1.257.318.287. Rincian dari utang pajak adalah sebagai berikut:
                                                                                   (dalam Rupiah)
Uraian                                                                                Jumlah
Perseroan
PPh Pasal 21                                                                      30.942.684
PPh Pasal 23                                                                      66.081.014
PPh Pasal 25                                                                      14.835.081
PPh Pasal 29                                                                     153.855.348
PPh Pasal 4(2)                                                                     4.500.000
PPN Keluaran                                                                               -
Jumlah Utang Pajak Perseroan                                                     270.214.127



                                                   20
Page 36
                                                                                            (dalam Rupiah)
Uraian                                                                                         Jumlah
Perusahaan Anak
PPh Pasal 21                                                                               19.267.517
PPh Pasal 23                                                                                6.491.708
PPh Pasal 25                                                                               44.947.925
PPh Pasal 29                                                                              871.593.765
PPh Pasal 4 ayat 2                                                                          6.900.000
PPN Keluaran                                                                               37.903.245
Jumlah Utang Pajak Perusahaan Anak                                                        987.104.160
Jumlah Utang Pajak                                                                      1.257.318.287

5. Beban Akrual
Saldo beban akrual Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp1.539.338.461. Rincian dari beban akrual adalah sebagai berikut:
                                                                                            (dalam Rupiah)
Uraian                                                                                        Jumlah
Bunga Pinjaman Berelasi                                                                 1.500.925.907
Lain-lain                                                                                  38.412.554
Jumlah Beban Akrual                                                                     1.539.338.461

6. Uang Muka Penjualan

Saldo uang muka penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp8.261.490.515.

                                                                                            (dalam Rupiah)
Uraian                                                                                        Jumlah
PT Beam Mobility Indonesia                                                              7.642.717.515
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                             618.773.000
Jumlah                                                                                  8.261.490.515

Uang muka pelanggan merupakan penerimaan pembayaran dari pelanggan sehubungan dengan pemesan
kendaraan listrik dengan rincian sebagai berikut:
  - Uang muka pelanggan merupakan penerimaan pembayaran dari pelanggan sehubungan dengan
     pemesan kendaraan listrik dengan rincian sebagai berikut:

7. Utang Pembiayaan Konsumen

Saldo utang pembiayaan konsumen Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp2.524.089.225 Rincian dari utang pembiayaan konsumen adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam Rupiah)
Uraian                                                                                         Jumlah
Utang pembiayaan konsumen
PT BCA Finance                                                                          2.524.089.225
Jumlah                                                                                  2.524.089.225

8. Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
Liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada 31 Desember 2022 dihitung oleh
Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020
mengenai imbalan pasca kerja”.
Perusahaan telah menunjuk aktuaris, yaitu Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto untuk melakukan
perhitungan beban imbalan kerja seperti yang disyaratkan dalam PSAK No. 24 (revisi 2013), “Imbalan Kerja’.




                                                   21
Page 37
Asumsi - asumsi dasar yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca kerja untuk adalah
sebagai berikut:

Jumlah peserta                           :                        203
Umur pensiun normal (tahun)              :                         58
Kenaikan gaji (per tahun)                :                      8,0%
Tingkat bunga diskonto (per tahun)       :                      7,3%
Tingkat kematian                         :     Indonesia – III (2011)

Liabilitas imbalan kerja yang disajikan dalam laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:
                                                                                            (dalam Rupiah)
Uraian                                                                                          Jumlah
Kewajiban awal periode                                                                    7.316.088.036
Beban yang diakui di laba rugi                                                            1.181.900.345
Plan Amandment                                                                          (1.769.626.087)
Impact of IFRIC                                                                         (1.352.238.598)
Penghasilan komprehensif lain                                                             1.521.544.896
Pembayaran iuran                                                                          (658.739.299)
Liabilitas Akhir Periode                                                                  6.238.929.293

9. Utang Pihak Yang Berelasi

Saldo utang pihak yang berelasi Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp52.545.671.624. Rincian dari utang pihak yang berelasi adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam Rupiah)
Uraian                                                                                         Jumlah
Tn. Tjoa King Hoa                                                                       52.545.671.624
Jumlah utang pihak yang berelasi                                                        52.545.671.624

Utang pihak berelasi merupakan pemberian fasilitas pinjaman dari Tn. Tjoa King Hoa (pihak pertama)
kepada PT Juara Bike, entitas anak (pihak kedua) berdasarkan perjanjian yang telah ditandatrangani dengan
No.001/IV/19/TKH tanggal 15 April 2019 sebagaimana telah di addendum dengan No.001/X/2022/TKH
tanggal 31 Oktober 2022 dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Fasilitas pinjaman               : Modal Kerja
Plafond                          : Rp30.000.000.000,-
Jangka Waktu                     : 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
Suku Bunga                       : 8%
Ketentuan lain                   :
Pelaksanaan konversi saham
    1) Para Pihak sepakat bahwa pihak pertama setiap saat selama jangka waktu perjanjian berhak
       memilih untuk melaksanakan konversi jumlah modal kerja yang tercatat pada jurnal modal kerja
       menjadi saham atas nama pihak pertama pada pihak kedua dengan cara menyampaikan pernyataan
       tertulis untuk melaksanakan konversi saham;
    2) Untuk melaksanakan konversi jumlah modal kerja menjadi saham, dalam waktu selambat-lambatnya
       30 harui kalender sejak tanggal pernyataan konversi saham, pihak kedua wajib menerbitkan saham
       saham baru dengan cara menambah modal dasar atau tidak, dalam jumlah dan nilai yang setara
       dengan nilai jumlah modal kerja yang tercatat pada jurnal modal kerja pada waktu tanggal
       pernyataan konversi saham, yang akan diambil seluruhnya oleh pihak pertama;
    3) Pelaksanaan konversi jumlah modal kerja menjadi saham akan dilakukan berdasarkan ketentuan
       yang berlaku;
    4) Apabila sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian, pihak pertama tidak melaksanakan haknya
       untuk melaksanakan konversi jumlah modal kerja dengan saham, maka pihak kedua selambat-
       lambatnya pada 7 hari kerja setelah berakhirnya perjanjian wajib melakukan pembayaran kembali
       secara sekaligus atas jumlah modal kerja yang tercatat pada jurnal modal kerja;
    5) Dalam hal pihak kedua terlambat melaksanakan kewajiban, maka untuk setiap hari keterlambatan
       pihak kedua akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,1 dari jumlah modal kerja yang tercatat
       pada jurnal modal kerja.



                                                    22
Page 38
Pernyataan dan jaminan
   1) Perjanjian merupakan perjanjian yang sah dan tidak melanggar hukum, dimana seluruh hak,
       wewenang dan kepentingan atas jumlah seluruh modal kerja yang telah di berikan kepada pihak
       kedua yang saat ini maupun dikemudian hari ada dan/ atau timbul berdasarkan perjanjian, dapat
       dan pasti dapat dilaksanakan dan ditagih sesuai dengan syarat-syarat danketentuan-ketentuan
       berdarkan perjanjian.
   2) Penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan dari perjanjian ini sepenuhnya berada dalam
       kewenangan Para Pihak dan para pihak telah memperoleh atau memnuhi segala syarat yang
       diperlukan baginya masingmasing untuk melakukan Tindakan hukum dan Tindakan hukum tersebut
       tidak bertentangan dengan pertauran perundangan-undangan dan/atau dokumen/perikatan apapun
       yang mengikat para pihak.
   3) Para pihak akan melaksanakan syarat dan kewajiban dengan itikad baik sesuai dengan yang diatur
       dalam perjanjian
   4) Pihak kedua tidak sedang dalm terlibat dalam perkara hukum apapun yang dapat mempengaruhi
       kondisi keuangan pihak kedua atau kemampuan pihak kedua melaksanakan perjanjian.
   5) Pelaksanaan perjanjian tidak mengakibatkan para pihak melakukan wanprestasi atas perjanjian lain
       dimana para pihak merupakan atau memiliki hubungan dalam perjanjian lain.
   6) Para pihak mengikatkan diri untuk menjamin, membebaskan dan akan mengganti rugi atas segala
       tuntutan atau gugatan yang diajukan oleh pihak lain manapun kepada pihak sehubungan dengan
       ditantanganinya perjanjian ataupun kepada phak sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian
   7) Pihak kedua untuk memlihara dan menjaga segala aset yang dimilikinya

KOMITMEN DAN KONTIJENSI

PT Gaya Abadi Sempurna Tbk

1.   Perjanjian jual beli gas pelanggan komersial dan industri antara Entitas Anak dengan PT Perusahaan
     Gas Negara berdasarkan perjanjian Nomor PGN:172900.PK/HK.02/-RD1TGR/2018 tertanggal 1 Maret
     2018. Perjanjian berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2018 sampai dengan 31 Maret 2023.

2.   Perjanjian sewa menyewa pabrik/ gudang antara Perusahaan dengan PT Graha Elektrindo Perkasa
     dengan nomor 001/GEP-PSMP/I/2022 tertanggal 01 Januari 2022 dengan jangka waktu selama 1 tahun
     dan harga sewa sebesar Rp100.000.000. Biaya-biaya langganan listrik, air dan telepon sepenuhnya
     menjadi tanggungan pihak penyewa. Pihak penyewa berkewajiban merawat dan memelihara bangunan
     tetapi juga termasuk perbaikan dan penggantian bangunan. Pihak penyewa dilarang melakukan
     pengalihan sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi sewa.

3.   Perjanjian sewa menyewa pabrik/ gudang antara Perusahaan dengan PT.Juara Logistik Indonesia
     dengan nomor 001/JLI-PSMP/I/2022 tertanggal 01 Januari 2022 dengan jangka waktu selama 1 tahun
     dan harga sewa sebesar Rp90.000.000. Biaya-biaya langganan listrik, air dan telepon sepenuhnya
     menjadi tanggungan pihak penyewa. Pihak penyewa berkewajiban merawat dan memelihara bangunan
     tetapi juga termasuk perbaikan dan penggantian bangunan. Pihak penyewa dilarang melakukan
     pengalihan sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi sewa.

4.   Perjanjian sewa menyewa pabrik/ gudang antara Perusahaan dengan Tuan Tjoa King Hoa dengan
     nomor 003/GAS-PSMP/VIII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022 dengan jangka waktu selama 1 tahun dan
     harga sewa sebesar Rp80.000.000. Biaya-biaya langganan listrik, air dan telepon sepenuhnya menjadi
     tanggungan pihak penyewa. Pihak penyewa berkewajiban merawat dan memelihara bangunan tetapi
     juga termasuk perbaikan dan penggantian bangunan. Pihak penyewa dilarang melakukan pengalihan
     sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi sewa.

5.   Perjanjian sewa menyewa pabrik/ gudang antara Perusahaan dengan Tuan Wasudi Atmojo dengan
     nomor 002/GAS-PSMP/VII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022 dengan jangka waktu selama 1 tahun dan
     harga sewa sebesar Rp400.000.000. Biaya-biaya langganan listrik, air dan telepon sepenuhnya menjadi
     tanggungan pihak penyewa. Pihak penyewa berkewajiban merawat dan memelihara bangunan tetapi
     juga termasuk perbaikan dan penggantian bangunan. Pihak penyewa dilarang melakukan pengalihan
     sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi sewa.




                                                  23
Page 39
PERNYATAAN MANAJEMEN

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA         TANGGAL   31   DESEMBER   2022   TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH
JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN KECUALI YANG DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI.

SEJAK TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN DARI TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-
LIABILITAS LAIN, KOMITMEN DAN KONTINJENSI KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN OPERASIONAL NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN INTERIM.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIF NYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBANNYA
SERTA HARAPAN PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN
BERKEYAKINAN DAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA

MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS-LIABILITASNYA YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN INTERIM SERTA DISAJIKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.

TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN INTERIM TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.

SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-
PEMBATASAN (NEGATIVE CONVENANT) YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
SAHAM PUBLIK.




                                     24
Page 40
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN
Berikut ini adalah Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri dan Rekan dan
ditandatangani oleh Drs. Suganda Akna Suhri, CPA, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya masing-masing 28 Maret
2023 dan 26 April 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi. Laporan keuangan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2020, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rama Wendra dan ditandatangani
oleh Acep Kusmayadi, Ak., CA., CPA., akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan nomor laporan No.00042/3.0360/AU.1/09/05/0202-
3/1/IV/2021 tanggal 26 April 2021 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi.

Dan juga untuk laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2020, telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Rama Wendra dan ditandatangani oleh Acep Kusmayadi, Ak., CA., CPA., akuntan publik independen,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                            31 Desember
                      Keterangan
                                                            2022               2021               2020
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank                                                9.237.382.529     6.200.841.122      5.330.054.481
Investasi jangka pendek                                         5.854.945
Piutang usaha:
    Pihak ketiga – setelah dikurangi cadangan penurunan
    nilai                                                 164.847.888.798   127.088.112.134    139.568.616.457
    Pihak berelasi                                         18.492.870.812    26.828.801.683      4.961.467.480
Piutang lain – lain pihak ketiga                                        -     4.424.164.097                  -
Persediaan – setelah dikurangi
 cadangan penurunan nilai                                 138.985.931.007   164.212.953.572    166.088.492.747
Biaya dibayar di muka                                         527.870.117       493.771.324        587.054.816
Pajak dibayar di muka                                         151.807.783                 -                  -
Uang muka                                                  50.308.948.122     3.168.265.359                  -
Jumlah Aset Lancar                                        382.558.554.113   332.416.909.291    316.535.685.981
Aset Tidak Lancar
Aset pajak ditangguhkan                                     1.983.328.623     2.323.537.372      2.281.320.717
Aset tetap – bersih                                        61.490.635.172    60.805.617.603     64.784.306.007
Jumlah Aset Tidak Lancar                                   63.473.963.795     63.129.154.975    67.065.626.724
JUMLAH ASET                                               446.032.517.908   395.546.064.266    383.601.312.705

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank                                                 70.552.067.600    80.068.383.805    109.775.775.492
Utang usaha
   Pihak ketiga                                            16.153.820.906    36.848.371.834     36.969.747.140
   PIhak berelasi                                           1.111.317.633                 -        433.112.057
Utang lain-lain                                               121.290.000                 -                  -
Uang muka pelanggan                                         8.261.490.515                 -                  -
Utang pajak                                                 1.257.318.287     1.657.506.464      3.210.784.737
Beban akrual                                                1.539.338.461     1.957.078.182      1.948.417.518
Utang jangka panjang yang jatuh tempo kurang dari satu
tahun:
   Pinjaman bank                                           19.160.238.840    14.370.179.130     15.160.238.832
   Utang pembiayaan konsumen                                  629.604.150       201.767.556        600.346.884
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                           118.786.486.392   135.103.286.971    168.098.422.660




                                                          25
Page 41
 Liabilitas Jangka Panjang
 Utang pihak yang berelasi                                  52.545.671.624           8.553.005.017          1.275.141.631
 Utang jangka panjan setelah dikurangi bagian yang jatuh
 tempo kurang dari satu tahun :

    Pinjaman bank                                           20.765.664.637          39.925.903.477         28.312.649.761
    Utang pembiayaan konsumen                                1.894.485.075                       -            201.767.557
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                           6.238.929.292           7.316.088.036          7.053.047.601
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                           81.444.750.628          55.794.996.530        36.842.606.550
 JUMLAH LIABILITAS                                         200.231.237.020         190.898.283.501       204.941.029.210

 EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp50 per saham
 Modal dasar sebanyak 6.000.000.000 saham per 31
 Desember 2022, 31 Desember 2021 dan 2020.
 Modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak
 2.000.000.000 saham per 31 Desember 2022, 31
 Desember 2021 dan 2020.                                   100.000.000.000         100.000.000.000       100.000.000.000
 Tambahan modal disetor lainnya:                            28.187.500.000          28.187.500.000       28.187.500.000
 Selisih kombinasi bisnis entitas sepengendali              (6.896.603.697)         (6.896.603.697)      (6.896.603.697)
 Penghasilan komprehensif lainnya                             (721.188.041)             452.916.836       (283.886.191))
 Saldo Laba
 Sudah ditentukan penggunaannya                             20.300.000.000          20.000.000.000        20.000.000.000
 Belum ditentukan penggunaannya                            104.091.748.926          62.228.416.634        37.044.991.579
 JUMLAH                                                    244.961.457.188         203.972.229.773       178.052.001.691
 Kepentingan non pengendali                                    839.823.700             675.550.992           608.281.803
 JUMLAH EKUITAS                                            245.801.280.887         204.647.780.765       178.660.283.495

 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                             446.032.517.908         395.546.064.266       383.601.312.705

LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                            Keterangan
                                                                     2022                 2021                 2020
Penjualan                                                       487.151.646.729      448.363.550.268      411.798.065.773
Harga Pokok Penjualan                                         (408.009.478.746)    (381.818.269.064)    (341.019.545.555)
Laba Kotor                                                       79.142.167.983       66.545.281.204       70.778.520.218

Beban penjualan                                                  (1.725.911.677)      (3.308.118.714)     (5.208.999.696)
Beban umum dan administrasi                                     (17.160.931.109)     (15.832.757.271)    (14.944.639.052)
Pendapatan (beban) keuangan                                     (11.990.779.464)     (15.243.040.527)    (15.073.831.259)
Pendapatan (beban) lainnya                                         6.145.159.014          486.072.583     (2.850.787.328)
                                                                (24.732.463.236)     (33.897.843.929)    (38.078.257.335)

Laba sebelum pajak penghasilan                                   54.409.704.747       32.647.437.275      32.700.262.883

Beban pajak penghasilan                                         (12.069.399.606)      (7.401.722.626)     (6.203.270.934)

Laba Tahun Berjalan                                              42.340.305.141       25.245.714.649      26.496.991.949

Penghasilan (rugi) komprehensif lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Keuntungan/(kerugian) aktuarial                                 (1.521.544.896)          951.003.362       (791.374.000)
 Pajak penghasilan terkait                                           334.739.877        (209.220.740)         174.102.280

Jumlah Laba Komprehensif
  Tahun Berjalan                                                 41.153.500.122       25.987.497.271      25.879.720.229

Laba (rugi) yang diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                          42.163.332.291       25.183.425.055      26.465.223.822
  Kepentingan non – pengendali                                      176.972.850           62.289.594          31.768.127
                                                                 42.340.305.141       25.245.714.649      26.496.991.949

Laba (rugi) komprehensif yang diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                          40.989.227.416       25.920.228.082      25.852.231.988
  Kepentingan non – pengendali                                      164.272.706           67.269.189          27.488.241
                                                                 41.153.500.122       25.987.497.271      25.879.720.229




                                                           26
Page 42
                                                                                        31 Desember
                            Keterangan
                                                                      2022                   2021                2020
Laba bersih per saham                                                        21,08                  12,59               13,23


LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                        Keterangan
                                                               2022                      2021                    2020


Arus Kas dari Aktivitas Operasi:
  Penerimaan kas dari pelanggan                            465.520.046.778             438.905.573.840        402.564.414.723
  Pembayaran kas kepada pemasok                          (438.905.561.669)           (376.483.938.736)      (366.133.945.109)
  Pembayaran kas untuk beban usaha                         (11.147.956.277)             (8.619.407.947)       (10.797.054.695)
  Pemabayaran kepada karyawan                              (16.637.577.522)            (17.004.007.501)       (18.727.699.778)
  Pembayaran bunga pinjaman                                (11.893.332.126)            (14.320.892.277)       (15.073.831.259)
  Pembayaran untuk pajak                                   (11.946.446.939)             (9.206.438.294)        (6.183.432.958)
  Penerimaan kegiatan usaha lainnya                          11.062.410.446                 557.219.130          (245.075.958)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi          (13.948.417.309)              13.828.108.216       (14.596.625.034)

Arus Kas dari Aktivitas Investasi:
  Perolehan aset tetap                                     (3.172.452.845)               (750.640.402)        (1.474.558.810)
  Investasi jangka pendek                                       (5.854.945)
  Hasil Penjualan aset tetap                                   412.493.571                           -             63.636.364
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi        (2.765.814.219)               (750.640.402)        (1.410.922.446)

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan:
  Pembayaran dividen                                                                                  -       (1.500.000.000)
  Penerimaan pinjaman bank                                 348.857.049.777              18.377.102.744         46.390.843.661
  Pembayaran dari pinjaman bank                          (372.743.545.112)            (37.261.300.417)        (6.853.419.976)
  Pembayaran pinjaman dari pihak berelasi                    74.442.666.607                           -      (10.808.983.655)
  Penerimaan/(pembayaran) piutang kepada piak berelasi     (30.450.000.000)              7.277.863.386            935.613.437
  Pembayaran sewa pembiayaan                                  (355.398.337)              (600.346.885)        (1.470.168.655)
  Penerimaan/(pembayaran) pinjaman lain -lain                                                         -      (10.000.000.000)
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan         19.750.772.935             (12.206.681.172)         16.693.884.812

Kenaikan bersih kas dan setara kas                            3.036.541.405               870.786.641            686.337.332

Kas dan setara kas pada awal tahun                            6.200.841.122             5.330.054.481          4.643.717.149

Kas dan setara kas pada akhir tahun                           9.237.382.527             6.200.841.122          5.330.054.481



RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                     31 Desember
                      Keterangan
                                                          2022                           2021                    2020
RASIO LIKUIDITAS
Rasio Lancar (%)                                                  322,06                       210,93                   246,05
Rasio Cepat (%)                                                   142,95                        99,63                   118,52

RASIO SOLVABILITAS
Rasio Total Liabilititas Terhadap Aset (X)                            0,45                       0,48                     0,48
Rasio Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (X)                           0,81                       0,91                     0,93
Rasio EBIT terhadap Beban Bunga (X)                                   5,13                       3,14                     3,17
Rasio Interest Coverage (X)                                           1,22                       3,14                     3,17
Rasio Debt Service Coverage (X)                                       0,47                       0,33                     0,29

RASIO USAHA
Laba/(rugi) tahun berjalan/jumlah asset (%)                         9,49                         5,94                     6,32
Laba/(rugi) tahun berjalan/jumlah ekuitas (%)                      16,74                        11,34                    12,34
Laba/(rugi) tahun berjalan/Penjualan (%)                            8,69                         6,42                     5,63

RASIO AKTIVITAS
Rasio Perputaran Total Aset (X)                                       1,09                       0,93                     1,15
Rasio Perputaran Persediaan (X)                                       2,94                       1,78                     2,31
Rasio Perputaran Piutang (X)                                          2,66                       2,83                     2,85

RASIO PROFITABILITAS
Pertumbuhan Penjualan (%)                                             0,09                       0,09                   (0,10)
Margin Laba kotor (%)                                                 0,16                       0,16                     0,15
Margin Laba sebelum bunga dan pajak (%)                               0,14                       0,11                     0,12




                                                         27
Page 43
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN PINJAMAN

 Rasio Keuangan         Rasio Perjanjian Kredit                       Rasio Keuangan Perusahaan
                       Lebih besar atau sama dengan 1 (satu)
EBITDA                                                               0,33 kali
                       kali

                       Lebih besar atau sama dengan 1 (satu)
Current Ratio                                                        2,72 kali
                       kali
                       Lebih kecil atau sama dengan 3,25 kali
                       (shareholder loan diasumsikan sebagai
Debt to Equity Ratio   modal dan apabila lebih besar dari 2,5 kali   0,83 kali
                       maka Debitor harus menambah modal
                       disetor
Umur persediaan        Maksimal 7 (tujuh) bulan                      5,6 bulan




                                                            28
Page 44
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar
Data Keuangan Penting, Laporan Keuangan Perseroan beserta catatan atas Laporan Keuangan terkait dan
informasi keuangan lainnya yang tercantum dalam Prospektus ini. Laporan Keuangan tersebut telah
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Suganda Akna Suhri dan Rekan dan ditandatangani oleh Drs. Suganda Akna Suhri, CPA, akuntan publik
independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam
laporannya masing-masing 28 Maret 2023 dan 26 April 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi.

Dan juga untuk laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2020, telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Rama Wendra dan ditandatangani oleh Acep Kusmayadi, Ak., CA., CPA., akuntan publik independen,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya

Kecuali disebutkan secara khusus, seluruh pembahasan informasi keuangan Perseroan dalam bagian ini
disajikan berdasarkan informasi keuangan Perseroan.

1.   GAMBARAN UMUM

Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 155 tanggal 26 September 1996 yang dibuat di hadapan
Soekaimi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-20.570 HT.01.01-TH.98 tanggal 16 Oktober 1998.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 11 tanggal 21 Juni 2019, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta,
akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0032560.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 24 Juni 2019 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0289739 tertanggal 24 Juni
2019 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0289740 tertanggal 24 Juni 2019. Akta pendirian Perseroan yang didalamnya
memuat Anggaran Dasar Perseroan diubah terakhir kali dengan perubahan terakhir Anggaran Dasar
Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Keputusan Rapat PT Gaya Abadi Sempurna Tbk
No. 19 tanggal 4 Maret 2021 dibuat dihadapan dibuat dihadapan Satria Amiputra A., S.E., S.Ak., S.H., M.E.,
MAk., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No.AHU-0020706.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 5 April 2021.

Seiring dengan perkembangan Perseroan, maka maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha dalam bidang Industri Pengolahan; Perdagangan Besar dan
Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Perseroan memiliki kantor di Jl. Raya Serang KM 14,2 No. 8, Kp. Pengkolan, Kelurahan Pasir Gadung,
Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

2.   FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN DAN HASIL USAHA

     Berikut ini adalah faktor-faktor yang secara signifikan mempengaruhi hasil operasi Perseroan dan
     Perusahaan Anak di masa lalu maupun di masa yang akan datang. Faktor-faktor ini secara material
     dapat mempengaruhi hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak.

     a.   Perekonomian Indonesia
          Sebagian besar pendapatan Perseroan berasal dari penjualan komponen elektronik sebagai
          bahan baku dan spare part kipas angin, bahan baku dan spare part lampu, serta bahan baku dan
          spare part sepeda listrik. Kegiatan usaha tersebut bergantung pada sejumlah industri, antara lain
          industri elektronik dan industri otomotif. Kinerja dari industri-industri tersebut, tergantung pada
          kondisi ekonomi global dan kondisi publik ekonomi Indonesia, termasuk tingkat investasi publik
          dan swasta, pengeluaran pada proyek-proyek infrastruktur, moneter dan kebijakan pemerintah



                                                     29
Page 45
     lainnya, pertumbuhan penduduk, stabilitas geopolitik, serta regulasi lingkungan dan fluktuasi tingkat
     pendapatan yang memiliki efek mendorong atau menghambat konsumsi dan permintaan.

b.   Kekuatan merek yang digunakan untuk produk
     Produk-produk konsumen (consumer goods), termasuk produk kendaraan listrik sebagai alternatif
     moda transportasi, dikenal oleh konsumen melalui mereknya (brand). Merek yang kuat adalah
     merek yang dikenal dengan baik oleh konsumen dan mempunyai persepsi nilai yang tinggi bagi
     konsumen dimana hal ini akan mempengaruhi probabilitas produk dengan merek tersebut dibeli atau
     dikonsumsi oleh konsumen. Perseroan dan Perusahaan Anak telah berhasil membangun merek
     unggulan, yaitu SELIS. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh pihak ketiga, merek Selis saat ini
     menempati posisi terdepan dalam kategori kendaraan listrik. Dikarenakan merek yang kuat,
     Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki keyakinan bahwa jumlah konsumen yang membeli
     produk-produk Selis akan terus meningkat, yang berdampak pada pertumbuhan penjualan dan
     keuntungan Perseroan dan Perusahaan Anak.

c.   Persaingan usaha
     Jumlah pesaing Perseroan di pasar dalam negeri berjumlah cukup banyak, hal ini memberi
     tantangan tersendiri bagi Perseroan. Kelalaian Perseroan dalam mengantisipasi dan/atau
     mencermati persaingan akan mengakibatkan beralihnya pelanggan ke pesaing yang lebih
     kompetitif baik dari segi harga atau kualitas pelayanan, lalu berdampak pada penjualan Perseroan.
     Perseroan memiliki keunggulan dalam penyediaan bahan baku dan material yang dapat
     menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen serta berbagai bentuk produk, sehingga
     memudahkan pelanggan dan dapat menjawab setiap kebutuhan di pasar.

d.   Tren perilaku konsumen dan permintaan atas produk dan layanan yang ditawarkan oleh
     Perseroan
     Trend permintaan di pasar mulai menunjukkan peningkatan akan kendaraan listrik, ditambah saat
     ini kendaraan listrik roda dua yang beredar di Indonesia baru mencapai sekitar 3.000 unit atau 0,14
     persen dari target Pemerintah, dapat menjadi peluang bagus bagi Perseroan, tren ini didukung
     bahwa pada tahun 2040 mendatang pemerintah Indonesia berencana melarang penjualan
     kendaraan berbahan bakar fosil.

e.   Ekspansi jaringan kegiatan usaha Perseroan
     Perseroan senantiasa berupaya meraih pasar yang menjanjikan. Saat ini jaringan kegiatan
     penjualan Perseroan dan juga Perusahaan Anak dilaksanakan melalui kantor pusat di Cikupa dan
     toko-toko milik Perseroan yang terletak di Selis Kelapa Gading, Selis Serpong, Selis Bintaro, Selis
     Senayan, Selis Bali, Selis Palembang, Selis Bandung, Selis Semarang, Selis Surabaya, dan di
     website toko selis.co.id. Hal ini sejalan dengan kebutuhan Pemerintah menargetkan peredaran
     kendaraan listrik sejumlah 2,1 juta unit kendaraan roda dua dan 2.200 unit kendaraan roda empat
     pada tahun 2025 yang menjadi fokus Perseroan dalam penjualan.

f.   Peningkatan beban pokok penjualan
     Beban pokok penjualan dapat meningkat seiring dengan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata
     uang asing dan juga kelangkaan bahan baku di pasar. Hal ini disebabkan bisnis Perseroan dan
     Perusahaan Anak yang masih mengandalkan impor bahan baku dari negara luar dan juga
     keterbatasan pasokan jika dibandingkan dengan permintaan nasional. Hal ini dapat menjadi
     tantangan bagi Perseroan dan berpengaruh terhadap kinerja Perseroan.

g.   Kebijakan Pemerintah
     Kebijakan pemerintah terkait dengan perekonomian Indonesia, moneter, fiskal dan lainnya dapat
     mempengaruhi kinerja Perseroan. Contoh, apabila suku bunga meningkat secara signifikan, maka
     dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran utang dan mungkin
     akan membatasi kemampuan Perseroan dalam mencari alternatif pendanaan, jika hal ini
     berlangsung dalam jangka panjang tentunya dapat mempengaruhi kinerja Perseroan. Terkait
     kebijakan fiskal yaitu aspek perpajakan, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan
     perpajakan akan berpengaruh terhadap antara lain Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
     Pertambahan Nilai (PPN), yang dapat mempengaruhi likuiditas Perseroan.




                                                 30
Page 46
3.    ANALISIS KEUANGAN

Analisis dan pembahasan di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan harus dibaca
dengan mengacu pada Laporan Keuangan Interim Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan interim
di dalamnya.
LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                                31 Desember
                            Keterangan
                                                              2022                   2021                2020
Penjualan                                                487.151.646.729        448.363.550.268     411.798.065.773
Harga Pokok Penjualan                                  (408.009.478.746)      (381.818.269.064)   (341.019.545.555)
Laba Kotor                                                79.142.167.983         66.545.281.204      70.778.520.218

Beban penjualan                                             (1.725.911.677)     (3.308.118.714)     (5.208.999.696)
Beban umum dan administrasi                                (17.160.931.109)    (15.832.757.271)    (14.944.639.052)
Pendapatan (beban) keuangan                                (11.990.779.464)    (15.243.040.527)    (15.073.831.259)
Pendapatan (beban) lainnya                                    6.145.159.014         486.072.583     (2.850.787.328)
                                                           (24.732.463.236)    (33.897.843.929)    (38.078.257.335)

Laba sebelum pajak penghasilan                              54.409.704.747      32.647.437.275      32.700.262.883

Beban pajak penghasilan                                    (12.069.399.606)     (7.401.722.626)     (6.203.270.934)

Laba Tahun Berjalan                                         42.340.305.141      25.245.714.649      26.496.991.949

Penghasilan (rugi) komprehensif lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Keuntungan/(kerugian) aktuarial                            (1.521.544.896)         951.003.362       (791.374.000)
 Pajak penghasilan terkait                                      334.739.877       (209.220.740)         174.102.280

Jumlah Laba Komprehensif
  Tahun Berjalan                                            41.153.500.122      25.987.497.271      25.879.720.229

Laba (rugi) yang diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                     42.163.332.291      25.183.425.055      26.465.223.822
  Kepentingan non – pengendali                                 176.972.850          62.289.594          31.768.127
                                                            42.340.305.141      25.245.714.649      26.496.991.949

Laba (rugi) komprehensif yang diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                     40.989.227.416      25.920.228.082      25.852.231.988
  Kepentingan non – pengendali                                 164.272.706          67.269.189          27.488.241
                                                            41.153.500.122      25.987.497.271      25.879.720.229

Laba bersih per saham                                                 21,08               12,59              13,23


a.    Penjualan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Penjualan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan
sebesar Rp38.788.096.461 atau 8,65% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021, atau dari sebesar Rp448.363.550.268 menjadi sebesar Rp487.151.646.729. Peningkatan
penjualan tersebut disebabkan oleh Peningkatan penjualan terutama disebabkan oleh peningkatan volume
penjualan kendaraan listrik terutama kepada pihak ketiga yaitu PT Beam Mobility Indonesia sebesar
Rp63.128.887.350 atau 100%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Penjualan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar
Rp36.565.484.495 atau 8,88% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, atau dari sebesar Rp411.798.065.773 menjadi sebesar Rp448.363.550.268. Peningkatan penjualan
tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan pihak berelasi terhadap PT Selis Retail Indonesia
sebesar Rp23.630.376.220 atau 90,00%, dimana Perseoran harus memenuhi permintaan PT Selis Retail
Indonesia atas meningkatnya minat kendaraan listrik.



                                                      31
Page 47
b.   Harga Pokok Penjualan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Harga pokok penjualan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp26.191.209.682 atau 6,86% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp381.818.269.064 menjadi sebesar Rp408.009.478.746
Peningkatan harga pokok penjualan tersebut terutama disebabkan oleh pembelian bahan baku sebesar
Rp25.634.569.284 atau 6,67%, dimana bahan baku tersebut digunakan untuk meningkatkan produksi
Perseroan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Harga pokok penjualan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami
peningkatan sebesar Rp40.798.723.509 atau 11,96% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp341.019.545.555 menjadi sebesar Rp381.818.269.064.
Peningkatan harga pokok penjualan tersebut disebabkan oleh terjadinya peningkatan pembelian bahan baku
sebesar Rp40.126.786.787, dimana seiring meningkatnya penjualan atas produk Perseroan, Perseroan
melakukan pembelian bahan baku.

c.   Laba Kotor

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Laba kotor Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan
sebesar Rp12.596.886.779 atau 18,93%% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021, atau dari sebesar Rp66.545.281.204 menjadi sebesar Rp79.142.167.983. Peningkatan
laba kotor tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan grup secara keselurahan yang lebih
besar dibandingkan peningkatan harga pokok penjualan, peningkatan tersebut terutama disebabkan
peningkatan penjualan kendaraan listrik.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Laba kotor Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar
Rp4.233.239.014 atau 5,98% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020,
atau dari sebesar Rp70.778.520.218 menjadi sebesar Rp66.545.281.204. Penurunan laba kotor tersebut
terutama disebabkan oleh terjadinya peningkatan harga pokok penjualan yang lebih besar dibandingkan
dengan peningkatan penjualan, dimana harga pokok penjualan tersebut terutama digunakan untuk
pembelian bahan baku pembuatan kendaraan listrik.

d.   Beban Penjualan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Beban penjualan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
penurunan sebesar Rp1.582.207.037 atau 47,83% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp3.308.118.714 menjadi sebesar Rp1.725.911.677.
Penurunan beban penjualan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan biaya iklan dan promosi,
dikarenakan adanya pandemic Covid-19 dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat.(PPKM), maka dari itu kegiatan untuk pameran, pembukaan gerai dan produk launching
diminimalisir.




                                                 32
Page 48
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Beban penjualan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan
sebesar Rp1.900.880.982 atau 36,49% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020, atau dari sebesar Rp5.208.999.696 menjadi sebesar Rp3.308.118.714. Penurunan beban
penjualan tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya penurunan beban promosi, gerai penjualan,
pameran dan launching. Yaitu penurunan masing-masing, beban promosi penurunan sebesar
Rp403.762.269 atau 22,03%; beban gerai penjualan sebesar Rp945.254.310 atau 2338,09%; beban
pameran dan launching sebesar Rp585.726.597 atau 214,49%. dikarenakan adanya pandemic Covid-19
dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.(PPKM), maka dari itu kegiatan untuk
pameran, pembukaan gerai dan produk launching diminimalisir.

e.   Beban Umum dan Administrasi

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Beban umum dan administrasi Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
mengalami penurunan sebesar Rp1.328.173.838 atau 8,39%% dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp15.832.757.271 menjadi sebesar Rp17.160.931.109.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan beban-beban yang signifikan diantaranya
beban pemeliharaan, beban perjalanan dinas, penelitian dan pengembangan dan sewa masing-masing
sebesar 49,71%, 28,26%, 100,00% dan 40,94%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Beban umum dan administrasi Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami
peningkatan sebesar Rp888.118.219 atau 5,94% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp14.944.639.052 menjadi sebesar Rp15.832.757.271. Penurunan
beban umum dan administrasi tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya peningkatan beban gaji dan
tunjangan yaitu sebesar Rp2.268.667.763 atau 32,16%

f.   Beban Keuangan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Beban keuangan dan administrasi Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
mengalami penurunan sebesar Rp 3.252.261.063 atau 21,34% dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp15.243.040.527 menjadi sebesar Rp11.990.779.464.
Penurunan beban keuangan tersebut terutama disebabkan oleh beban bunga pinjaman bank yang diiring
dengan penurunan jumlah pinjaman bank..

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Beban keuangan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan
sebesar Rp169.209.268 atau 1,12% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, atau dari sebesar Rp15.073.831.259 menjadi sebesar Rp15.243.040.527. Peningkatan beban
keungan tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya peningkatan beban bunga pinjaman dan peningkatan
beban administrasi bank.




                                                 33
Page 49
g.   Pendapatan/ beban lain-lain

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Pendapatan lain-lain Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp5.659.086.431 atau 1164,25%% dibandingkan dengan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp486.072.583 menjadi sebesar Rp6.145.159.014. Peningkatan
pendapatan lain-lain tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya peningkatan dampak penyesuaian
liabilitas imbalan kerja sebesar Rp3.121.864.685 atau sebesar 100,00% dan jasa pengiriman sebesar
Rp1.728.823.505 atau sebesar 100,00%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Beban lain-lain Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan
sebesar Rp3.336.859.911 atau 117,05%% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020, atau dari sebesar Rp2.850.787.328 menjadi pendapatan lain-lain sebesar Rp486.072.583.
Penurunan beban lain-lain tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya pemulihan cadangan kerugian
penurunan nilai piutang sebesar Rp1.161.126.134 atau sebesar 100,00%.

h.   Laba Sebelum Pajak Penghasilan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
mengalami peningkatan sebesar Rp21.762.267.472 atau 66,66%% dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp32.647.437.275 menjadi sebesar
Rp54.409.704.747. Peningkatan laba sebelum pajak tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan laba
kotor sebesar 18,93% dan penurunan beban penjualan dan beban keuangan masing-masing sebesar
47,83% dan 21,34%

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami
penurunan sebesar Rp52.825.608 atau 0,16%% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp32.700.262.883 menjadi pendapatan lain-lain sebesar
Rp32.647.437.275. Penurunan laba sebelum pajak penghasilan tersebut terutama disebabkan oleh
terjadinya penurunan laba kotor sebesar Rp4.233.239.014 atau 5,98%.

i.   Laba Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Laba tahun berjalan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan
sebesar Rp17.094.590.492 atau 67,71% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022, atau dari sebesar Rp25.245.714.649 menjadi sebesar Rp42.340.305.141. Peningkatan
laba tahun berjalan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan nilai penjualan terutama pada entitas
anak.




                                                  34
Page 50
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020

Laba tahun berjalan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan
sebesar Rp1.251.277.300 atau 4,72%% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020, atau dari sebesar Rp26.496.991.949 menjadi pendapatan lain-lain sebesar
Rp25.245.714.649. Penurunan laba sebelum pajak penghasilan tersebut terutama disebabkan oleh
terjadinya peningkatan beban pajak penghasilan sebesar Rp1.251.277.300 atau 4,72%

j.   Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
mengalami peningkatan sebesar Rp15.166.002.851 atau 58,36% dibandingkan dengan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp25.987.497.271 menjadi sebesar Rp41.153.500.122.
Peningkatan laba komprehensif tahun berjalan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan laba tahun
berjalan sebesar Rp17.094.590.492 atau 67,71%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Laba tahun berjalan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan
sebesar Rp107.777.042 atau 0,42%% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020, atau dari sebesar Rp25.879.720.229 menjadi pendapatan lain-lain sebesar
Rp25.987.497.271. Peningkatan laba komprehensif tahun berjalan tersebut terutama disebabkan oleh
terjadinya keuntungan actuarial sebesar Rp1.742.377.362 atau 220,17% dan peningkatan beban efek pajak
sebesar Rp383.323.020 atau 220,17%.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                             31 Desember
                       Keterangan
                                                             2022               2021              2020
 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan bank                                                9.237.382.529     6.200.841.122      5.330.054.481
 Investasi jangka pendek                                         5.854.945
 Piutang usaha:
     Pihak ketiga – setelah dikurangi cadangan penurunan
     nilai                                                 164.847.888.798   127.088.112.134    139.568.616.457
     Pihak berelasi                                         18.492.870.812    26.828.801.683      4.961.467.480
 Piutang lain – lain pihak ketiga                                        -     4.424.164.097                  -
 Persediaan – setelah dikurangi
  cadangan penurunan nilai                                 138.985.931.007   164.212.953.572    166.088.492.747
 Biaya dibayar di muka                                         527.870.117       493.771.324        587.054.816
 Pajak dibayar di muka                                         151.807.783                 -                  -
 Uang muka                                                  50.308.948.122     3.168.265.359                  -
 Jumlah Aset Lancar                                        382.558.554.113   332.416.909.291    316.535.685.981
 Aset Tidak Lancar
 Aset pajak ditangguhkan                                     1.983.328.623     2.323.537.372      2.281.320.717
 Aset tetap – bersih                                        61.490.635.172    60.805.617.603     64.784.306.007
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                   63.473.963.795     63.129.154.975    67.065.626.724
 JUMLAH ASET                                               446.032.517.908   395.546.064.266    383.601.312.705




                                                           35
Page 51
a.   Jumlah Aset

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Jumlah aset Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp50.486.453.642 atau 12,76% dibandingkan dengan jumlah aset yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp395.546.064.266 menjadi sebesar Rp446.032.517.908 .
Peningkatan jumlah aset tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan uang muka pembelian sebesar
Rp47.140.682.763 atau 1487,90% dan kas dan bank sebesar Rp3.036.541.407 atau 48,97%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Jumlah aset Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar
Rp15.881.223.310 atau 5,02% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, atau dari sebesar Rp316.535.685.981 menjadi sebesar Rp332.416.909.291. Peningkatan jumlah aset
tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya kenaikan piutang pihak berelasi sebesar Rp21.867.334.203
atau 440,74%

b.   Kas dan Bank

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Saldo kas dan bank Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp3.036.541.407 atau 48,97% dibandingkan dengan saldo kas dan bank yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp6.200.841.122 menjadi sebesar Rp9.237.382.529.
Peningkatan kas dan bank tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo deposito berjangka BCA
sebesar Rp1.955.610.024 atau sebesar 100,00%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020

Saldo kas dan bank Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan
sebesar Rp870.786.641 atau 16,34% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020, atau dari sebesar Rp5.330.054.481 menjadi sebesar Rp6.200.841.122. Peningkatan saldo
kas dan bank tersebut terutama disebabkan oleh oleh kenaikan saldo kas dan bank yang berada di bank
yang merupakan hasil dari aktivitas Perseroan.

c.   Piutang usaha

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Piutang usaha Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp29.423.845.793 atau 19,12% dibandingkan dengan piutang usaha yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp153.916.913.817 menjadi sebesar
Rp183.340.759.610. Peningkatan piutang usaha tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan kepada
piutang usaha pihak berelasi, PT Selis Retail Indonesia, sebesar Rp6.369.250.513 atau sebesar 100,00%,
sementara itu terdapat peningkatan nilai piutang usaha pihak ketiga, PT Kobin Bekasi Barat, sebesar
Rp16.234.941.975 atau sebesar 77,02%.




                                                 36
Page 52
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Piutang usaha Perseroan pada yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar
Rp9.386.829.880 atau 6,49% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020,
atau dari sebesar Rp144.530.083.937 menjadi sebesar Rp153.916.913.817. Peningkatan piutang usaha
Perseroan terutama disebabkan oleh oleh kenaikan piutang pihak berelasi sebesar 440,70%.

d.   Persediaan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Persediaan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan
sebesar Rp25.227.022.565 atau 15,36% dibandingkan dengan persediaan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021, atau dari sebesar Rp164.212.953.572 menjadi sebesar Rp138.985.931.007. Penurunan
persediaan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan saldo bahan baku berupa komponen elektronik
dan persediaan barang jadi masing-masing sebesar Rp21.267.657.381 atau 29,46% dan Rp8.337.529.470
atau 10,23%, sementara itu persediaan berupa barang dalam proses dan bahan pendukung mengalami
peningkatan masing-masing sebesar Rp3.184.128.781 atau 33,57% dan Rp1.194.035.505 atau 115,73%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Persediaan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar
Rp1.875.539.175 atau 1,13% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020,
atau dari sebesar Rp166.088.492.747 menjadi sebesar Rp164.212.953.572. Penurunan persediaan
Perseroan terutama disebabkan oleh oleh penurunan persediaan barang jadi sebesar Rp1.196.060.340 atau
1,47%.

e.   Pajak dibayar dimuka

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Pajak dibayar dimuka Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp151.807.783 atau 100,00% dibandingkan dengan persediaan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp0 menjadi sebesar Rp151.807.783. Penigkatan tersebut
merupakan kenaikan atas saldo Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan.

f.   Biaya dibayar dimuka

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Biaya dibayar dimuka Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp34.098.793 atau 6,91% dibandingkan dengan biaya dibayar dimuka yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp493.771.324 menjadi sebesar Rp527.870.117.
Peningkatan biaya dibayar dimuka tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan asuransi dibayar dimuka
sebesar Rp149.025.456 atau 227,48%. Asuransi tersebut terutama merupakan asuransi atas persediaan
yang diasuransikan ke pihak ketiga, yaitu PT Asuransi Umum BCA.




                                                 37
Page 53
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Biaya dibayar dimuka Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan
sebesar Rp93.283.492 atau 15,89% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, atau dari sebesar Rp587.054.816 menjadi sebesar Rp493.771.324. Penurunan biaya dibayar dimuka
Perseroan terutama disebabkan oleh penurunan biaya sewa dibayar dimuka sebesar Rp37.333.337 atau
8,72% dan penurunan biaya asuransi dibayar dimuka sebesar Rp55.950.155 atau 85,41%.

g.   Aset Pajak tangguhan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Aset pajak tangguhan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
penurunan sebesar Rp340.208.759 atau 14,64% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp2.323.537.372 menjadi sebesar Rp1.983.8328.623.
Penurunan aset pajak tangguhan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan aset pajak tangguhan di
Perseroan dan JB.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Aset pajak tangguhan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan
sebesar Rp42.216.655 atau 1,85% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, atau dari sebesar Rp2.281.320.717 menjadi sebesar Rp2.323.537.372. Peningkatan aset pajak
tangguhan Perseroan terutama disebabkan oleh kenailkan aset pajak tangguhan di JB sebesar
Rp13.586.312 atau 1,02%.

h.   Aset Tetap Setelah Dikurangi Akumulasi Penyusutan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp685.017.569 atau 1,13% dibandingkan dengan Aset
tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari
sebesar Rp60.805.617.603 menjadi sebesar Rp61.490.635.172. Peningkatan aset tetap setelah dikurangi
akumulasi penyusutan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan aset tetap berupa kendaraan
sebesar Rp3.446.900.909 atau sebesar 34,39%, peningkatan aset tetap berupa mesin dan peralatan
sebesar Rp1.213.937.340 atau sebesar 7,16% guna memenuhi kebutuhan operasional Perseroan dan
entitas anak.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 mengalami penurunan sebesar Rp3.978.688.404 atau 6,14% dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp64.784.306.007 menjadi sebesar
Rp60.805.617.603. Penurunan aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan Perseroan terutama
disebabkan oleh kenaikan beban akumulasi penyusutan sebesar Rp4.729.328.806 atau 31,10%




                                                 38
Page 54
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                            31 Desember
                       Keterangan
                                                            2022               2021              2020


LIABILITAS

Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank                                                 70.552.067.600    80.068.383.805   109.775.775.492
Utang usaha
   Pihak ketiga                                            16.153.820.906    36.848.371.834    36.969.747.140
   PIhak berelasi                                           1.111.317.633                 -       433.112.057
Utang lain-lain                                               121.290.000                 -                 -
Uang muka pelanggan                                         8.261.490.515                 -                 -
Utang pajak                                                 1.257.318.287     1.657.506.464     3.210.784.737
Beban akrual                                                1.539.338.461     1.957.078.182     1.948.417.518
Utang jangka panjang yang jatuh tempo kurang dari satu
tahun:
   Pinjaman bank                                           19.160.238.840    14.370.179.130    15.160.238.832
   Utang pembiayaan konsumen                                  629.604.150       201.767.556       600.346.884
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                           118.786.486.392   135.103.286.971   168.098.422.660

Liabilitas Jangka Panjang
Utang pihak yang berelasi                                  52.545.671.624     8.553.005.017     1.275.141.631
Utang jangka panjan setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo kurang dari satu tahun :

   Pinjaman bank                                           20.765.664.637    39.925.903.477    28.312.649.761
   Utang pembiayaan konsumen                                1.894.485.075                 -       201.767.557
Liabilitas imbalan kerja karyawan                           6.238.929.292     7.316.088.036     7.053.047.601
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                           81.444.750.628    55.794.996.530    36.842.606.550

JUMLAH LIABILITAS                                         200.231.237.020   190.898.283.501   204.941.029.210


a.   Jumlah Liabilitas

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Jumlah liabilitas Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp9.332.953.519 atau 4,89% dibandingkan dengan jumlah liabilitas yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp190.898.283.501 menjadi sebesar
Rp200.231.237.020 . Peningkatan jumlah liabilitas tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan uang
muka dari pelanggan, utang pembiayaan konsumen dan utang pihak berelasi masing-masing sebesar
Rp8.261.490.515 atau sebesar 100,00%, Rp1.894.485.075 atau sebesar 100,00% dan Rp43.992.666.607
atau sebesar 514,35%. Sementara itu, terdapat komponen liabilitas yang mengalami penurunan terutama
pada utang bank dan utang usaha pihak ketiga masing-masing sebesar Rp28.676.555.045 atau 23,90% dan
Rp20.694.550.928 atau 56,16%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

jumlah liabilitas Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar
Rp14.042.745.709 atau 6,85% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, atau dari sebesar Rp204.941.029.210 menjadi sebesar Rp190.898.283.501. Penurunan jumlah
liabilitas tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya penurunan utang bank jangka pendek sebesar
Rp29.707.391.687 atau 27,06% dan utang bank jangka panjang sebesar Rp19.160.238.840 atau 47,99%.




                                                          39
Page 55
b.   Utang Bank

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Utang bank Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan
sebesar Rp23.886.495.335 atau 17,78% dibandingkan dengan utang bank yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021, atau dari sebesar Rp134.364.466.412 menjadi sebesar Rp110.477.971.077. Penurunan
utang bank tersebut terutama disebabkan oleh pembayaran fasilitas kredit investasi, installment loan dan
term loan terhadap Bank BCA yang telah jatuh tempo sebesar Rp23.886.495.335.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Utang bank Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar
Rp18.884.197.673 atau 14,05% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, atau dari sebesar Rp153.248.664.085 menjadi sebesar Rp134.364.466.412. Penurunan utang bank
tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya pembayaran pokok pinjaman pada Bank BCA sebesar
Rp18.377.102.744.

c.   Utang Usaha

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Utang usaha Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan
sebesar Rp19.583.233.295 atau 53,15% dibandingkan dengan utang usaha yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021, atau dari sebesar Rp36.848.371.834 menjadi sebesar Rp17.265.138.539. Penurunan
utang usaha tersebut terutama disebabkan oleh pelunasan kewajiban utang usaha pihak berelasi terhadap,
PT Juara Indonesia, sebesar Rp21.503.673.918 dan juga disbebakan oleh peningkatan atas utang usaha
pihak berelasi, PT Juara Logistik Indonesia, sebesar Rp1.111.317.633.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Utang usaha Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar
Rp554.487.363 atau 1,48% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020,
atau dari sebesar Rp37.402.859.197 menjadi sebesar Rp36.848.371.834. Penurunan utang usaha tersebut
terutama disebabkan oleh terjadinya pelunasan utang usaha pihak berelasi, PT Juara Logistik Indonesia,
sebesar Rp433.112.057 atau 100,00%.

d.   Uang Muka Pelanggan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Uang muka penjualan Grup pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp 8.261.490.515 atau 100% dibandingkan dengan utang atas uang muka pelanggan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp0 menjadi sebesar Rp8.261.490.515.
Peningkatan uang muka penjualan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pemesanan pembelian
sepeda listrik oleh pihak ketiga dari PT Beam Mobility Indonesia dan PT Bank Mandiri Tbk.




                                                  40
Page 56
e.   Utang Pajak

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Utang pajak Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan
sebesar Rp400.188.177 atau 24,14% dibandingkan dengan utang pajak yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021, atau dari sebesar Rp1.657.506.464 menjadi sebesar Rp1.257.318.287. Penurunan utang
pajak tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang pajak Perseroan atas Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) sebesar Rp306.503.291 atau 100,00% dan atas PPh pasal 29 sebesar , namun disisi lain terdapat
penurunan signifikan pada utang PPh Pasal 29 sebesar Rp527.719.085 atau 77,43%. Penurunan tersebut
juga disebabkan oleh utang pajak Perusaahn Anak atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar
Rp362.684.173 atau 90,54%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Utang pajak Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar
Rp1.553.278.273 atau 48,38% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, atau dari sebesar Rp3.210.784.737 menjadi sebesar Rp1.657.506.464. Penurunan utang pajak
tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan utang pajak PPh pasal 29 sebesar Rp1.699.183.924
atau 69,70%.

f.   Beban Akrual

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Beban akrual Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan
sebesar Rp417.739.721 atau 21,35% dibandingkan dengan beban akrual yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021, atau dari sebesar Rp1.957.078.182 menjadi sebesar Rp1.539.338.461. Penurunan beban
akrual tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya bunga pinjaman sebesar Rp419.336.093,
penurunan tersebut berbanding lurus dengan adanya pembayaran atas pinjaman.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Beban akrual Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar
Rp8.660.664 atau 0,44% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau
dari sebesar Rp1.948.417.518 menjadi sebesar Rp1.957.078.182. Peningkatan beban akrual tersebut
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan beban akrual lain-lain sebesar Rp8.660.664 atau 0,44%.,
berupa gaji dan tunjangan.

g. Utang Pembiayaan Konsumen

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Utang pembiayaan konsumen Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
mengalami peningkatan Rp2.322.321.669 atau 1150,99% dibandingkan dengan utang pembiayaan
konsumen yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp201.767.556 menjadi
sebesar Rp2.524.089.225. Peningkatan/penurunan utang pembiayaan konsumen tersebut terutama
disebabkan oleh penambahan utang pembiayaan pengadaan kendaraan guna memenuhi kegiatan
operasional perusahaan, terutama terhadap utang pembiayaan konsumen jangka pendek dan jangka panjang
PT BCA Finance, masing-masing sebesar Rp427.836.594 dan sebesar Rp2.524.089.225.




                                                41
Page 57
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Utang pembiayaan konsumen Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami
penurunan sebesar Rp398.579.328 atau 66,39% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp600.346.884 menjadi sebesar Rp201.767.556. Penurunan utang
pembiayaan konsumen tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan utang pembiayaan konsumen
pihak ketiga, PT BCA Finance, sebesar Rp310.880.071 atau 64,34%.

h.   Utang Pihak Yang Berelasi

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Utang pihak yang berelasi Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
mengalami peningkatan sebesar Rp43.992.666.607 atau 514,35% dibandingkan dengan utang pihak yang
berelasi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp8.553.005.017 menjadi
sebesar Rp52.545.671.624. Peningkatan utang tersebut digunakan untuk kebutuhan modal kerja dalam
menjalankan kegiatan operasional dan pembayaran utang bank BCA. sebagaimana termaktub pada
No.001/IV/19/TKH tanggal 15 April 2019 sebagaimana telah di addendum dengan No.001/X/2022/TKH
tanggal 31 Oktober 2022.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Utang pihak yang berelasi Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami
peningkatan sebesar Rp7.277.863.386 atau 570,75% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp1.275.141.631 menjadi sebesar Rp8.553.005.017.
Peningkatan utang pihak yang berelasi tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan utang
berelasi kepada pemegang saham, Tn. Tjoa King Hoa, untuk modal kerja Perseroan.

i.   Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
mengalami penurunan sebesar Rp1.077.158.744 atau 14,72% dibandingkan dengan utang liabilitas imbalan
kerja karyawan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp7.316.088.036 menjadi
sebesar Rp6.238.929.292. Peningkatan liabilitas imbalan kerja karyawan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan liabilitas imbalan kerja pada JB.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami
peningkatan sebesar Rp263.040.435 atau 3,73% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp7.053.047.601 menjadi sebesar Rp7.316.088.036. Peningkatan
liabilitas imbalan kerja karyawan tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada kewajiban
liabilitas imbalan kerja karyawan pada awal periode sebesar Rp2.001.414.926 atau 39,62%.




                                                  42
Page 58
                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                           31 Desember
                      Keterangan
                                                         2022                  2021                 2020


 EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp50 per saham
 Modal dasar sebanyak 6.000.000.000 saham per 31
 Desember 2022, 31 Desember 2021 dan 2020.
   Modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak
   2.000.000.000 saham per 31 Desember 2022, 31
   Desember 2021 dan 2020.                            100.000.000.000      100.000.000.000       100.000.000.000
   Tambahan modal disetor lainnya:                     28.187.500.000       28.187.500.000        28.187.500.000
 Selisih kombinasi bisnis entitas sepengendali         (6.896.603.697)      (6.896.603.697)       (6.896.603.697)
 Penghasilan komprehensif lainnya                        (721.188.041)          452.916.836        (283.886.191))
 Saldo Laba
 Sudah ditentukan penggunaannya                        20.300.000.000       20.000.000.000       20.000.000.000
 Belum ditentukan penggunaannya                       104.091.748.926       62.228.416.634       37.044.991.579
   JUMLAH                                             244.961.457.188      203.972.229.773       178.052.001.691


   Kepentingan non pengendali                             839.823.700          675.550.992           608.281.803
 JUMLAH EKUITAS                                       245.801.280.888      204.647.780.765       178.660.283.495

a.   Posisi Ekuitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Posisi ekuitas Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp41.153.500.123 atau 20,11%% dibandingkan dengan posisi ekuitas yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp204.647.780.765 menjadi sebesar
Rp245.801.280.888. Peningkatan posisi ekuitas tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan
pada saldo laba sebesar Rp41.863.332.292 atau 67,27%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Posisi ekuitas Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar
Rp25.987.497.271 atau 14,55% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, atau dari sebesar Rp178.660.283.494 menjadi sebesar Rp204.647.780.765. Peningkatan posisi
ekuitas tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada saldo laba sebesar Rp25.183.425.055
atau 67,98%.

LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                           31 Desember
                      Keterangan
                                                           2022                2021                  2020


Arus Kas dari Aktivitas Operasi:
  Penerimaan kas dari pelanggan                         465.520.046.778      438.905.573.840      402.564.414.723
  Pembayaran kas kepada pemasok                       (438.905.561.669)    (376.483.938.736)    (366.133.945.109)
  Pembayaran kas untuk beban usaha                      (11.147.956.277)      (8.619.407.947)     (10.797.054.695)
  Pemabayaran kepada karyawan                           (16.637.577.522)     (17.004.007.501)     (18.727.699.778)
  Pembayaran bunga pinjaman                             (11.893.332.126)     (14.320.892.277)     (15.073.831.259)
  Pembayaran untuk pajak                                (11.946.446.939)      (9.206.438.294)      (6.183.432.958)
  Penerimaan kegiatan usaha lainnya                       11.062.410.446          486.072.583        (245.075.958)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi       (13.948.417.309)       13.828.108.216     (14.596.625.034)

Arus Kas dari Aktivitas Investasi:
  Perolehan aset tetap                                  (3.172.452.845)        (750.640.402)      (1.474.558.810)
  Investasi jangka pendek                                    (5.854.945)
  Hasil Penjualan aset tetap                                412.493.571                    -           63.636.364
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi     (2.765.814.219)        (750.640.402)      (1.410.922.446)




                                                      43
Page 59
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan:
  Pembayaran dividen                                                                          -    (1.500.000.000)
  Penerimaan pinjaman bank                                 348.857.049.777      18.377.102.744      46.390.843.661
  Pembayaran dari pinjaman bank                          (372.743.545.112)    (37.261.300.417)     (6.853.419.976)
  Pembayaran pinjaman dari pihak berelasi                    74.442.666.607                   -   (10.808.983.655)
  Penerimaan/(pembayaran) piutang kepada piak berelasi     (30.450.000.000)      7.277.863.386         935.613.437
  Pembayaran sewa pembiayaan                                  (355.398.337)      (600.346.885)     (1.470.168.655)
  Penerimaan/(pembayaran) pinjaman lain -lain                                                 -   (10.000.000.000)
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan         19.750.772.935     (12.206.681.172)      16.693.884.812

Kenaikan bersih kas dan setara kas                            3.036.541.407       870.786.642         686.337.332

Kas dan setara kas pada awal tahun                            6.200.841.122     5.330.054.481       4.643.717.149

Kas dan setara kas pada akhir tahun                           9.237.382.529     6.200.841.122       5.330.054.481



ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Arus kas dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022,
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020

Arus Kas bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar negatif Rp13.948.417.309. Adapun ini disebabkan dari transaksi pembayaran kas kepada pemasok
sebesar Rp438.905.561.669, pembayaran kas untuk beban usaha sebesar Rp11.147.956.277 , pembayaran
kas kepada karyawan sebesar Rp16.637.577.522 , pembayaran bunga pinjaman sebesar
Rp11.893.332.126 , dan pembayaran untuk pajak sebesar Rp11.946.446.939 . Pengeluaran tersebut
diimbangi dengan kas yang diperoleh dari penerimaan pelanggan sebesar Rp465.520.046.778 dan
penerimaan kegiatan usaha lainnya sebesar Rp11.062.410.446.

Arus Kas bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp13.828.108.216. Adapun ini disebabkan dari transaksi pembayaran kas kepada
pemasok sebesar Rp376.483.938.736, pembayaran kas untuk beban usaha sebesar Rp8.619.407.947,
pembayaran kepada karyawan sebesar Rp17.004.007.501, pembayaran bunga pinjaman sebesar
Rp14.320.892.277, pembayaran untuk pajak sebesar Rp9.206.438.294. Pengeluaran tersebut diimbangi
dengan kas yang diperoleh dari penerimaan pelanggan sebesar Rp438.905.573.840 dan penerimaan
kegiatan usaha lainnya sebesar Rp486.072.583.

Arus Kas bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 sebesar negatif Rp14.596.625.034. Adapun ini disebabkan dari transaksi pembayaran kas
kepada pemasok sebesar Rp366.133.945.109, pembayaran kas untuk beban usaha sebesar
Rp10.797.054.695, pembayaran kepada karyawan sebesar Rp18.727.699.778, pembayaran bunga
pinjaman sebesar Rp15.073.831.259, pembayaran untuk pajak sebesar Rp6.183.432.958 dan pembayaran
kegiatan usaha lainnya sebesar Rp245.075.958. Pengeluaran tersebut diimbangi dengan kas yang diperoleh
dari penerimaan pelanggan sebesar Rp402.564.414.723.

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI

Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Arus kas dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022,
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020

Arus Kas bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar negatif Rp2.765.814.219. Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi terutama adalah untuk
perolehan aset tetap sebesar Rp 3.172.452.845 dan untuk investasi jangka pendek sbesar Rp5.854.945.
Pengeluaran kas tersebut juga diimbangi dengan penerimaan kas dari penjualan atas aset, masing-masing
sebesar Rp412.493.571




                                                         44
Page 60
Arus Kas bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp750.640.402. Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi adalah untuk
perolehan aset tetap sebesar Rp750.640.402.

Arus Kas bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 sebesar Rp1.410.922.446. Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi adalah untuk
perolehan aset tetap sebesar Rp1.474.558.810 dan penerimaan kas dari aktivitas investasi diperoleh dari
hasil penjualan aset tetap sebesar Rp63.636.364.

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN

Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Arus kas dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2022, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020

Arus Kas bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar R19.750.772.935 . Arus kas yang diperoleh berasal dari penerimaan kas dari
pinjaman bank sebesar Rp348.857.049.777, penerimaan utang dari pihak berelasi sebesar
Rp74.442.666.607. Sedangkan arus kas digunakan untuk pembayaran pinjaman bank sebesar Rp
372.743.545.112 dan pembayaran sewa pembiayaan sebesar Rp355.398.337.

Arus Kas bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar negatif Rp12.206.681.172. Arus kas yang diperoleh berasal dari penerimaan kas
dari pinjaman bank sebesar Rp18.377.102.744, penerimaan piutang dari pihak berelasi sebesar
Rp7.277.863.386. Sedangkan arus kas digunakan untuk pembayaran pinjaman bank sebesar
Rp37.261.300.417 dan pembayaran sewa pembiayaan sebesar Rp600.346.885.

Arus Kas bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 sebesar Rp16.693.884.812. Arus kas yang diperoleh berasal dari penerimaan kas dari
pinjaman bank sebesar Rp46.390.843.661 dan penerimaan piutang dari pihak berelasi sebesar
Rp935.613.437. Sedangkan arus kas digunakan untuk pembayaran dividen sebesar Rp1.500.000.000,
pembayaran pinjaman bank sebesar Rp6.853.419.976, pembayaran pinjaman pihak berelasi sebesar
Rp10.808.983.655, pembayaran sewa pembiayaan sebesar Rp1.470.168.655 dan pembayaran pinjaman
lain-lain sebesar Rp10.000.000.000.

Perseroan:
 Arus Kas dari Aktivitas Operasi        :   Memiliki siklus arus kas dari pembelian persediaan
                                            komponen elektronik hingga penjualan komponen
                                            elektronik.
 Arus Kas dari Aktivitas Investasi      :   Memiliki siklus perolehan dan penjualan aset tetap
                                            serta investasi jangka pendek.
 Arus   Kas        dari    Aktivitas    :   Memiliki siklus arus kas dari pendaan dari pihak
 Pendanaan                                  berelasi.dan sewa pembiayaan.

Perusahaan Anak:

 Arus Kas dari Aktivitas Operasi        :   Memiliki siklus arus kas dari pembuatan atau
                                            produksi, pemasaran. dan penjualan kendaraan
                                            listrik.
 Arus Kas dari Aktivitas Investasi      :   Memiliki siklus perolehan dan penjualan aset tetap
                                            serta investasi jangka pendek.
 Arus   Kas        dari    Aktivitas    :   Memiliki siklus arus kas dari penerimaan hingga
 Pendanaan                                  pembayaran atas pinjaman bank.




                                                  45
Page 61
PINJAMAN DAN FASILITAS

Tabel berikut ini menyajikan pinjaman Perseroan yang masih terutang pada tanggal 31 Desember 2022:

                                                                                              (dalam Rupiah)

 Pinjaman yang terutang                                                               31 Desember 2022
 Utang bank                                                                             110.477.971.077
 Utang usaha                                                                             17.265.138.539
 Biaya yang masih harus dibayar                                                           1.539.338.461
 Utang pembiayaan konsumen                                                                2.524.089.225
 Jumlah                                                                                 131.806.537.302
 Yang akan jatuh tempo dalam satu tahun:
   Utang bank jatuh tempo 1 tahun                                                        89.712.306.440
   Utang usaha                                                                           17.265.138.539
   Biaya yang masih harus dibayar                                                         1.539.338.461
   Utang pembiayaan konsumen                                                                642.359.526
 Jumlah                                                                                 109.146.387.590
 Yang akan jatuh tempo 1 – 5 tahun:
   Utang bank jatuh tempo 1 tahun                                                        20.765.664.637
   Utang Usaha                                                                                        -
   Biaya yang masih harus dibayar                                                                     -
   Utang pembiayaan konsumen                                                              1.894.485.075
Jumlah                                                                                   22.660.149.712

BELANJA MODAL

Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2022, 2021 dan 2020:
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                     31 Desember
                      Keterangan
                                                     2022                2021                2020
 Tanah                                                         -                  -                   -
 Bangunan                                            943.519.315        504.648.130         484.527.299
 Kendaraan                                         3.446.900.909                  -         682.198.748
 Mesin dan peralatan                               1.213.937.340         15.504.163         692.734.510
 Peralatan Kantor                                    245.815.285        230.488.108         297.297.001
 Total Belanja Modal                               5.850.172.849        750.640.401       2.156.757.558
*) Tidak diaudit

RISIKO MANAJEMEN KEUANGAN

Perseroan mengidentifikasi sejumlah faktor risiko yang berpotensi mempengaruhi operasional Perseroan.
Faktor-faktor risiko yang berhasil diidentifikasi dan langkah mitigasinya dijabarkan berikut ini:

•     Risiko tingkat bunga

Pada tanggal 31 Desember 2022, berdasarkan simulasi yang rasional, jika tingkat suku bunga
melemah/menguat sebanyak 10 basis point maka terdapat risiko yang mempengaruhi laba rugi sebesar
Rp1.572.428.464.

•     Risiko kredit

Risiko kredit adalah risiko bahwa Perseroan akan mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan atau pihak
lawan akibat gagal memenuhi liabilitas kontraktualnya. Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat risiko
kredit yang terkonsentrasi secara signifikan. Perseroan mengendalikan risiko kredit dengan cara melakukan
hubungan usaha dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas, menetapkan kebijakan verifikasi dan otorisasi
kredit, serta memantau kolektibilitas piutang secara berkala untuk mengurangi jumlah piutang tak tertagih.



                                                   46
Page 62
Kualitas kredit dari aset keuangan baik yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai dan
jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai dapat dinilai dengan mengacu pada peringkat kredit
eksternal (jika tersedia) atau mengacu pada informasi historis mengenai tingkat gagal bayar debitur.

•   Risiko nilai tukar

Risiko nilai tukar adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen
keuangan akan terpengaruh akibat perubahan nilai tukar. Eksposur Perseroan yang terpengaruh risiko suku
bunga terutama terkait dengan pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya.Untuk mengelola risiko nilai
tukar mata uang asing Perseroan melakukan konversi utang mata uang asing ke Rupiah.

Perseroan memiliki eksposur dalam mata uang asing yang timbul dari transaksi operasionalnya. Eksposur
tersebut timbul karena transaksi yang bersangkutan dilakukan dalam mata uang selain mata uang fungsional
unit operasional atau pihak lawan. Eksposur dalam mata uang asing Perusahaan tersebut jumlahnya tidak
material.

Pada tanggal 31 Desember 2022, berdasarkan simulasi yang rasional, jika nilai tukar Rupiah terhadap Dolar
AS melemah/menguat sebesar 1% (31 Des 2021: melemah/menguat sebesar 1%), dengan seluruh variabel-
variabel lain tidak berubah, maka laba sebelum pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 akan lebih rendah/lebih tinggi sebesar Rp78.640.197 (31 Des 2021: lebih rendah/lebih
tinggi sebesar Rp109.617.494; terutama sebagai akibat dari kerugian/keuntungan selisih kurs atas
pembelian dalam Dolar AS.

•   Risiko likuiditas

Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Perseroan tidak memiliki arus kas yang cukup
untuk memenuhi liabilitasnya.

Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen memantau dan menjaga jumlah kas dan setara kas yang
dianggap memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan untuk mengatasi dampak fluktuasi arus
kas. Manajemen juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk
jadwal jatuh tempo utang dan terus-menerus melakukan penelaahan pasar keuangan untuk mendapatkan
sumber pendanaan yang optimal.

Tujuan utama dari pengelolaan modal Perseroan adalah untuk memastikan bahwa Perseroan
mempertahankan rasio modal yang sehat dalam rangka mendukung bisnis dan memaksimalkan nilai
pemegang saham. Perseroan tidak diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat modal tertentu.

Perseroan mengelola permodalan untuk menjaga kelangsungan usahanya dalam rangka memaksimumkan
kekayaan para pemegang saham dan manfaat kepada pihak lain yang berkepentingan terhadap Perseroan
dan untuk menjaga struktur optimal permodalan untuk mengurangi biaya permodalan.

SEGMEN OPERASI

Perseroan dan Perusahaan Anak mengklasifikasikan kegiatan usahanya menjadi kegiatan usaha penjualan
komponen elektronik dan sepeda listrik.
Berikut ini adalah tabel mengenai informasi terkait dengan total penjualan Perseroan beserta kontribusi
dari masing-masing segmen usahanya:
                                                                                            (dalam juta Rupiah)
                                                                   31 Desember
              Keterangan
                                                 2022                  2021                   2020
Komponen elektronik                                 261.791                268.376               275.103
Sepeda listrik                                      225.360                179.988               136.695
Total                                               487.151                448.364               411.798
Berikut ini adalah tabel mengenai informasi terkait dengan total laba kotor Perseroan beserta kontribusi




                                                     47
Page 63
dari masing-masing segmen usahanya:

                                                                                           (dalam juta Rupiah)
                                                                  31 Desember
              Keterangan
                                                2022                  2021                  2020
Komponen elektronik                                 36.834                   29.262                37.697
Sepeda listrik                                      42.308                   37.283                33.082
Total                                               79.142                   66.545                70.779

Berikut ini adalah tabel mengenai informasi terkait dengan kontribusi laba bersih Perseroan yang berasal
dari masing-masing segmen usahanya:
                                                                                           (dalam juta Rupiah)
                                                                  31 Desember
              Keterangan
                                                2022                  2021                  2020
Komponen elektronik                                 24.643                   19.017                23.320
Sepeda listrik                                       7.523                    6.228                 3.176
Total                                               32.066                   25.245                26.496




                                                    48
Page 64
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan informasi yang ada di
dalam penjelasan mengenai risiko usaha, beserta informasi lainnya di dalam Prospektus, dengan seksama
sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada saham Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui
Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja
operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas saham Perseroan dapat mengalami
penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian
investasinya. Semua risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan di bawah ini telah diungkapkan dan disusun
berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan mulai dari bobot
paling berat sampai paling ringan.
Secara umum, investasi dalam efek-efek dari perusahaan-perusahaan di negara berkembang seperti
Indonesia memiliki risiko-risiko yang umumnya tidak terkait dengan investasi pada efek-efek di perusahaan-
perusahaan di negara lain dengan ekonomi yang lebih maju. Apabila terjadi perubahan kondisi
perekonomian, sosial dan politik secara global, terdapat kemungkinan harga saham Perseroan di pasar
modal dapat turun dan investor dapat menghadapi potensi kerugian investasi.

Dalam penyusunan rencana bisnisnya, Perseroan selalu mempertimbangkan faktor-faktor risiko yang
berpotensi merugikan Perseroan dengan terlebih dulu menganalisis risikonya. Dengan semakin banyaknya
ketidakpastian serta cepatnya perubahan lingkungan usaha, baik internal maupun eksternal, maka akan
berdampak kepada makin kompleksnya risiko usaha yang harus dihadapi Perseroan.

Seluruh risiko yang tercantum dalam Prospektus ini dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan
usaha, arus kas, kinerja operasional, kinerja keuangan atau prospek usaha Perseroan. Risiko usaha dan
umum telah disusun berdasarkan pembobotan risiko yang memberikan dampak paling besar hingga dampak
paling kecil terhadap kinerja usaha dan kinerja keuangan Perseroan.

Berikut adalah risiko-risiko yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan dapat
mempengaruhi kinerja maupun harga saham Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:

A.   Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
     Perubahan Peraturan dan Kebijakan Pemerintah Sebuhubungan dengan Impor

     Kegiatan perdagangan internasional sangat dipengaruhi oleh gejolak ekonomi dunia yang tidak terduga
     sebelumnya, yang dapat menyebabkan defisit neraca perdagangan, dalam upaya Pemerintah untuk
     mengurangi defisit neraca perdagangan tersebut, maka Pemerintah akan berusaha menjaga ‘trade
     balance” sebagai upaya untuk mengurangi impor dan mendorong pertumbuhan ekspor. Oleh karena itu
     Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan akan selalu melakukan
     perubahan peraturan dan kebijakan perdagangan dan bea masuk baik sehubungan dengan impor
     maupun ekspor barang untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi, misalnya dengan
     pembatasan/quota barang impor produk tertentu dan kebijakan penetapan bea masuk/impor produk
     tertentu yang lebih tinggi.

     Kegiatan impor barang terdiri atas barang konsumsi, bahan baku dan penolong serta barang modal.
     Barang bahan baku merupakan bahan yang diperlukan untuk diolah menjadi barang setengah jadi atau
     jadi dan barang penolong merupakan barang yang diperlukan untuk mendukung produksi. Kegiatan
     usaha dari Perseroan adalah memperdagangkan barang impor sebagai bahan baku dan penolong
     untuk mendukung produksi berbagai peralatan perlengkapan rumah tangga, elektronik dan komponen
     kendaraan listrik.

     Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2018 tanggal 12 Januari 2018
     tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 87/M-DAG/PER/10/2015
     tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu tanggal 15 Oktober 2015.

     Pada Pasal 1 ayat (1) dimana komponen elektronik termasuk dalam kategori produk yang di batasi
     impornya berdasarkan Peraturan Menteri ini. Hal ini akan berimbas pada berkurangnya jumlah
     komponen elektronik yang dapat diimpor sehingga berkurang pula jumlah yang dapat diperdagangkan
     oleh Perseroan yang berakibat negatif pada produktifitas Perseroan dan berpengaruh pada kinerja
     bisnis, kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.



                                                   49
Page 65
     Dalam perubahan peraturan ini penetapan pembatasan jumlah impor yang diberikan dilakukan
     berdasarkan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan terhadap barang impor oleh surveyor
     yang ditunjuk. Dari hasil verifikasi data tersebut, maka Kementerian Perdagangan akan menentukan
     batas impor yang diberikan sesuai dengan pasal 9A ayat (1) sampai (5).

     Perseroan dihadapkan pada kondisi untuk selalu melakukan penyesuaian setiap kali terjadi perubahan
     peraturan dan kebijakan Pemerintah sehubungan dengan impor yang dapat menyebabkan ketidakpastian
     kelangsungan usaha Perseroan.

B.   Risiko Usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
     mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan

     1.   Risiko ketergantungan terhadap produsen bahan baku

     Perseroan tidak memiliki kontrak pembelian dengan produsen bahan baku, karena pada umumnya
     struktur pasar komponen elektronik di China dilakukan tidak dengan kontrak melainkan dengan cara
     pembelian sesuai order yaitu dengan membuka Purchase Order (PO), sehingga produsen bahan baku
     tersebut dapat dengan mudah untuk mengalihkan penjualan kepada pembeli lain. Demikian halnya
     jika terdapat kendala pada rantai distribusi maka Perseroan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk
     mencari ketersediaan bahan baku pada produsen baru sehingga akan berdampak pada kegiatan
     perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan, dan berpengaruh pada stabilitas persediaan bahan baku
     yang akan diperdagangkan. Hal ini dalam jangka panjang apabila ketersediaan bahan baku tidak
     terjamin dapat berpengaruh kepada produktifitas, dan secara negatif berpengaruh terhadap kinerja
     keuangan Perseroan.

     2.   Risiko persaingan usaha dari perusahaan-perusahaan lain dengan kegiatan usaha yang
          sama dengan lini usaha Perseroan

     Perusahaan pesaing Perseroan telah memiliki jaringan penjualan yang luas dan diversifikasi produk
     yang lebih banyak dibandingkan Perseroan. Pada umumnya pesaing Perseroan merupakan
     perusahaan manufaktur atau produsen yang mengimpor dan sekaligus memproduksi menjadi
     produk/barang jadi perlengkapan/peralatan rumah tangga antara lain PT Polytron dan PT Sanken.
     Perusahaan - perusahaan ini telah memiliki jaringan distribusi dan merek yang telah dikenal luas.
     Demikian halnya dengan Perusahaan Anak, banyak perusahaan skala besar yang akan berinvestasi
     sebagai produsen kendaraan listrik terutama sepeda motor listrik atau kendaraan listrik lainnya yang
     dikembangkan oleh Perusahaan Anak.

     Perseroan memiliki keyakinan tinggi atas prospek bisnis mencakup diversifikasi produk yang akan
     dilakukan dan perluasan jaringan penjualan, dalam jangka panjang Perseroan senantiasa berupaya
     maksimal untuk menguasai segmen pasar yang lebih luas. Namun demikian persaingan yang tinggi
     akan terus berlanjut, sehingga dapat menyebabkan ketidakmampuan bersaing melawan kompetitor,
     hal ini beresiko pada penurunan pendapatan Perseroan dan akan mempengaruhi kinerja keuangan
     Perseroan.

     3.   Risiko perubahan teknologi

     Di era digital saat ini, perkembangan teknologi yang cepat dapat berdampak signifikan terhadap
     persaingan industri dalam aspek bisnis dan pemasaran. Penggunaan teknologi bukan hanya terjadi di
     hulu namun telah merambah ke tingkat konsumen akhir. Teknologi digital telah menawarkan
     kemudahan bagi konsumen dalam menentukan produk pilihannya, sehingga Perseroan dan para
     pelaku industri dituntut untuk cepat beradaptasi terhadap perubahan teknologi yang terjadi.

     Risiko perubahan teknologi lebih berdampak pada Perusahaan Anak karena kegiatan usaha
     Perusahaan Anak yang memproduksi kendaraan non listrik dan kendaraan listrik berkaitan dengan
     pemakaian teknologi dalam proses produksi dimana mesin yang digunakan terus berkembang,
     sehingga proses produksi dapat semakin cepat dan kapasitas produksi dapat semakin besar. Apabila
     Perusahaan Anak kurang dapat mengikuti perubahan teknologi maka akan tertinggal dibandingkan para
     pesaing yang memiliki kemampuan untuk mengikuti perubahan teknologi.




                                                    50
Page 66
     Demikian juga perkembangan teknologi internet saat ini dapat memperluas jaringan pemasaran namun
     juga menjadi tantangan apabila tidak dapat mengikuti perkembangan, sehingga akan kalah dalam
     persaingan karena keterlambatan menjangkau konsumen, disamping itu konsumen lebih mudah
     mengakses dan memilih produk yang dikehendaki. Hal ini dapat berpengaruh negatif pada penjualan.

     4.   Risiko kecelakaan kerja.

     Dalam proses produksi Perusahaan Anak menggunakan peralatan mesin atau alat yang memerlukan
     kecepatan dan ketrampilan sekaligus kehati-hatian serta terdapat bahan baku yang mudah terbakar
     pada saat proses pengelasan dan pengecatan sehingga terdapat risiko kecelakaan kerja.

     5.   Risiko ketidakmampuan untuk mempertahankan atau merekrut tenaga kerja terampil

     Saat ini Perseroan dikelola oleh sejumlah manajemen dan karyawan senior yang memiliki pengalaman
     dalam operasional dan pengetahuan teknik yang trampil terhadap produk yang diperdagangkan oleh
     Perseroan dan kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagai penyedia kendaraan listrik. Apabila
     Perseroan dan Perusahaan Anak kehilangan karyawan karena pindah bekerja dan tidak mampu
     merekut pengganti yang kompeten secara tepat waktu, hal ini dapat berdampak negatif atas operasi,
     pendapatan dan laba Perseroan.

C.   Risiko Umum

     1.   Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global

     Penguatan atau pelemahan ekonomi di suatu negara, akan berpengaruh secara langsung pada tingkat
     permintaan dan tingkat penawaran yang terjadi di negara tersebut. Selain itu, secara tidak langsung
     akan mempengaruhi setiap negara yang mempunyai hubungan dagang dengan negara yang sedang
     mengalami perubahan kondisi perekonomian tersebut. Begitu juga halnya jika terjadi perubahan kondisi
     perekonomian negara-negara yang mempunyai hubungan dagang dengan Indonesia, hal tersebut
     dapat memberikan dampak bagi kinerja keuangan Perseroan. Perseroan mengimpor kebutuhan bahan
     baku dari China semakin tegangnya perang dagang antara China dan Amerika berpengaruh pada
     perubahan nilai mata uang sehingga berdampak bagi Perseroan terutama harga bahan baku yang
     menjadi fluktuatif.

     2.   Risiko perubahan tingkat suku bunga

     Perseroan memiliki pinjaman dalam bentuk denominasi Rupiah dan US$. Dalam menjalankan dan
     mengembangkan kegiatan usahanya, Perseroan menggunakan kas internal dan utang bank. Beban
     bunga yang dimiliki dan risiko naiknya suku bunga Perseroan akan berdampak mengurangi laba bersih
     Perseroan.

     3.   Risiko bencana alam dan kejadian di luar kendali Perseroan.

     Kejadian gempa bumi, banjir, kekeringan dan bencana alam lainnya yang mungkin terjadi dilokasi
     dimana fasilitas produksi, gudang penyimpanan dan aset Perseroan berada dapat memberikan dampak
     negatif terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan. Kejadian di luar kendali Perseroan
     seperti serangan teroris, bom dan konflik bersenjata juga dapat memberikan dampak negatif terhadap
     kinerja Perseroan secara umum.

     4.   Risiko terkait tuntutan atau gugatan hukum

     Perseroan dapat terlibat dalam sengketa dan proses hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,
     termasuk yang berhubungan dengan produk Perseroan, klaim karyawan atau pelanggan atau sengketa
     perjanjian atau lainnya yang dapat memiliki dampak material dan merugikan terhadap reputasi,
     operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Perseroan saat ini tidak terlibat dalam sengketa hukum
     atau penyelidikan yang dilakukan Pemerintah yang bersifat material dan Perseroan tidak mengetahui
     adanya klaim atau proses hukum yang bersifat material yang masih berlangsung. Apabila di masa
     mendatang Perseroan terlibat dalam sengketa dan proses hukum yang material dan berkepanjangan,
     maka hasil dari proses hukum tersebut tidak dapat dipastikan dan penyelesaian atau hasil dari proses
     hukum tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Selain itu, semua



                                                   51
Page 67
     litigasi atau proses hukum dapat mengakibatkan biaya pengadilan yang substansial serta menyita waktu
     dan perhatian manajemen Perseroan, yang berakibat beralihnya perhatian mereka dari kegiatan usaha
     dan operasional Perseroan.

     5.   Risiko ketentuan Negara lain atau peraturan Internasional

     Kebutuhan impor bahan baku oleh Perseroan dari negara lain juga tergantung dengan peraturan
     perdagangan di negara tersebut dan atau peraturan perdagangan internasional. Jika terjadi perubahan
     yang membuat kesempatan impor lebih ketat, hal ini dapat menjadi tantangan bagi ketersediaan
     pasokan bahan baku Perseroan sehingga dapat menurunkan penjualan Perseroan selanjutnya
     berpengaruh negatif pada pendapatan Perseroan secara langsung.

D.   Risiko bagi Investor

     1.   Risiko likuiditas saham

     Risiko likuiditas saham merupakan risiko yang disebabkan oleh terbatasnya jumlah saham yang
     beredar di pasar saham yang menyebabkan transaksi saham Perseroan tidak aktif. Tingkat fluktuasi
     harga di pasar modal Indonesia juga cenderung tidak stabil dibandingkan dengan pasar modal
     lainnya.

     2.   Risiko atas fluktuasi harga saham Perseroan

     Setelah PMHMETD I Perseroan, harga saham akan ditentukan sepenuhnya oleh tingkat penawaran
     dan permintaan Investor di BEI. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham
     Perseroan setelah PMHMETD I. Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan harga
     saham Perseroan setelah PMHMETD I:
        a. Perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan dengan yang diekspektasikan para Investor;
        b. Perubahan rekomendasi para analis pasar modal;
        c. Perubahan kondisi perekonomian Indonesia;
        d. Perubahan kondisi politik Indonesia;
        e. Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham lain yang
            memiliki tingkat kepemilikan signifikan;
        f. Faktor–faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.

     3.   Risiko atas pembagian dividen

     Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa faktor
     antara lain saldo laba ditahan, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja, serta belanja
     modal, ikatan perjanjian dan biaya yang timbul terkait ekspansi Perseroan. Selain itu, kebutuhan
     pendanaan atas rencana pengembangan usaha di masa mendatang dan juga risiko akan kerugian yang
     dibukukan dalam laporan keuangan dapat menjadi alasan yang mempengaruhi keputusan Perseroan
     untuk tidak membagikan dividen. Beberapa faktor tersebut dapat berdampak pada kemampuan
     Perseroan untuk membayar dividen kepada pemegang sahamnya, sehingga Perseroan tidak dapat
     memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat membagikan dividen atau Direksi Perseroan akan
     mengumumkan pembagian dividen.




                                                   52
Page 68
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG
DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS. RISIKO USAHA DAN UMUM TELAH DISUSUN
BERDASARKAN PEMBOBOTAN RISIKO DARI YANG MEMBERIKAN DAMPAK PALING BESAR
HINGGA DAMPAK PALING KECIL TERHADAP KINERJA USAHA DAN KINERJA KEUANGAN
PERSEROAN.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO USAHA YANG
BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN.




                                  53
Page 69
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
     AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak
cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri dan Rekan dan ditandatangani oleh Drs.
Suganda Akna Suhri, CPA, akuntan publik independen, dengan opini audit wajar tanpa modifikasi.




                                                  54
Page 70
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
      USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA
1.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.1. Riwayat Singkat Perseroan

PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Gaya Abadi Sempurna, suatu
Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 155 tertanggal 26
September 1996, yang dibuat di hadapan Soekaimi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusannya No. C2-20.570 HT.01.01-TH.98, tanggal
16 Oktober 1998. (“Akta Pendirian”).

Struktur permodalan dan komposisi susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah
sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
                                                                           Jumlah Nilai       Persentase
                     Keterangan
                                                     Jumlah Saham        Nominal Saham        Kepemilikan
                                                                              (Rp)                %
 Modal Dasar                                                    1.000         100.000.000
 Modal Ditempatkan Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. Ny. Lau Ling Ngin                                            270            27.000.000          90,00
 2. Teddy Hartono Husein                                          30             3.000.000          10,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      300            30.000.000         100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                     700            70.000.000

Pada tahun 2019, Perseroan mengubah status dan nama perusahaannya yang semula berstatus Perseroan
tertutup Perseroan terbuka dengan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.11 tanggal 21 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Rahayu Ningsih
S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusannya
Nomor AHU-0032560.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 24 Juni 2019, dan telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0289739 dan No. AHU-AH.01.03-0289740 tanggal 24 Juni 2019 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0097345.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 24 Juni 2019, untuk
selanjutnya disebut dengan (“Akta No.11/2019”).

Akta pendirian Perseroan yang didalamnya memuat Anggaran Dasar Perseroan diubah terakhir kali dengan
perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Keputusan
Rapat PT Gaya Abadi Sempurna Tbk No. 19 tanggal 4 Maret 2021 dibuat Satria Amiputra A., S.E., S.Ak.,
S.H., M.E., MAk., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0020706.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 5 April 2021 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor. AHU-0062329.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 5 April 2021
(“Akta No. 19/2021”).

1.2. Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam
bidang:
    a) Industri Pengolahan;
    b) Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.




                                                    55
Page 71
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

1.   Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi, mencakup pembuatan televisi, seperti pesawat penerima
     televisi dan kombinasi, monitor televisi dan pertunjukan. Termasuk perakitan televisi.

2.   Industri Motor Listrik, mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen/bagiannya, seperti motor
     AC, motor DC, stator, rotor, brush dan commutator , kecuali mesin pembakaran dalam untuk
     menyalakan motor .

3.   Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga, mencakup pembuatan selimut listrik, penghisap debu
     (vacuum cleaners), pengkilat lantai (floor polishers), tempat sampah listrik, peralatan untuk mengolah
     dan mempersiapkan makanan (grinders, blenders, pernbuka kaleng, juicers, dan sebagainya) dan
     peralatan listrik Iainnya seperti sikat gigi Iistrik, alat-alat cukur listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik
     Iainnya, pengasah pisau listrik dan sebagainya. Termasuk kulkas (refrigerator), mesin pencuci piring,
     mesin pencuci dan pengering pakaian, unit pembuangan/tempat sampah dan kap ventilasi. Pembuatan
     mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya dalam bentuk yang besar atau untuk kepentingan niaga
     dimasukkan dalam kelompok 28262. Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga
     maupun tidak dimasukkan dalam kelompok 28262.

4.   Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga, mencakup pembuatan kompor (misalnya oven,
     microwave oven, cookers, hot plates, toasters, pembuat kopi dan teh, frypans, roasters, penggorengan
     dan pemanggang listrik dan hoods dan sebagainya), alat pemanas dan alat masak dengan
     menggunakan arus listrik, kipas angin dan pemanas ruangan. Termasuk industri peralatan elektrotermal
     rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut
     (pengering, sisir, sikat, pengeriting), setrika listrik, alat resistor pemanas listrik dan Iain-Iain.

5.   Industri Peralatan Listrik Lainnya, mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi,
     alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya) , peralatan sinyal listrik seperti
     alat-alat pengatur Ialu-lintas jaIan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara dan sinyal untuk
     pejaIan kaki, berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun, seperti
     charger (pengisi) baterai padat, alat pembuka dan penutup pintu listrik, mesin pembersih ultrasonik
     (kecuali untuk laboratorium, dokter gigi) , penyamak kasur (tanning beds), peralatan solid state inverter,
     peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi, UPS (uninterruptible
     power supllies) , supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase), kabel peralatan, kabel
     sambungan, perangkat kabel listrik Iainnya yang berpenyekat dan berkonektor, karbon dan grafit
     elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik Iainnya, akselerator partikel, kapasitor, resistor ,
     kondenser listrik dan komponen sejenisnya, elektromagnet, papan skor listrik, reklame listrik, insulator
     (penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen) , peralatan patri dan solder listrik, besi solder
     tangan dan pembuatan peralatan modul fotovoltaik (panel surya) . Termasuk usaha pembuatan
     komponen dan perlengkapannya.

6.   Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya, mencakup pembuatan peralatan elektronika
     untuk rumah tangga, seþerti mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier dan sebagainya. Termasuk
     industri mesin karaoke, headphone (radio, stereo, komputer) dan console video game dan Iainnya.

7.   Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Penerangan Terpusat Dan lampu Ultra Violet, Kelompok ini mencakup
     usaha pembuatan macam-macam Iampu pijar untuk penerangan, seperti bohlam tidak termasuk fitting
     dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs) dan penerangan untuk panggung/lampu sorot
     (spot light). Termasuk lampu ultraviolet dan infrared, lampu senter, penerangan pada alat-alat
     kedokteran. Usaha pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor
     dimasukkan pada kelompok 27403.

8.   Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga, Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan
     secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor,
     moped, skuter, bemo, a side-cars dan sejenisnya. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor.




                                                          56
Page 72
9.   Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga, Kelompok ini mencakup
     usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor
     pembakaran daIam, suspensi dan knalpot.

10. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga, mencakup usaha perdagangan
    besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture) , peralatan
    dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen seperti radio, televisi, perekam
    dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan, bermacam
    peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu,
    barang dari anyaman dan barang dari gabus, wallpaper, karpet dan sebagainnya.

11. perdagangan Besar Alat Olahraga, mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat olahraga
    (termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya).

12. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung
    elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.

13. Perdagangan Besar Alat Permainan Dan Mainan Anak-Anak, mencakup usaha perdagangan besar
    berbagai alat permainan dan mainan anak-anak.

14. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha perdagangan besar peralatan
    telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi.

15. Perdagangan Besar Mesin Kantor Dan Industri, Suku Cadang Dan Perlengkapannya. mencakup usaha
    perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti
    mesin penggerak mula, turbin, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri
    dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga.
    Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi, mesin-mesin Iain yang tidak termasuk dalam
    Iainnya untuk keperluan industri , perdagangan dan navigasi serta jasa Iainnya dan mesin yang
    dikendalikan komputer üntuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.

16. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan lainnya, mencakup usaha perdagangan besar
    mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 46591 sampai
    dengan 46594, seperti perdagangan besar furnitur kantor, kabel dan sakelar serta instalasi peralatan
    Iain untuk keperluan industri, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin
    yang dikendalikan computer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.

1.3. Perkembangan Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Penyertaan Keputusan Sirkuler
Direksi Perseroan Terbatas Perseroan Nomor 13 tanggal 20 Desember 2019, yang dibuat di hadapan
Rahayu Ningsih, S.h., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah: (i) telah diberitahukan,
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jendral Administrasi
Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”)
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Nomor: AHU-AH.01.03-0376293 tanggal 20 Desember 2019; (ii) telah diberitahukan, diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum
Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0376294 tertanggal 20 Desember 2019; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0247328.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 20 Desember 2019. (“Akta No.13/2019”).
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 13/2019 adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar              :   Rp 300.000.000.000,- terbagi atas 6.000.000.000 saham masing-masing
                              Saham dengan nilai nominal Rp50,-
 Modal Ditempatkan        :   Rp 100.000.000.000,- terbagi atas 2.000.000.000 saham masing-masing
                              Saham dengan nilai nominal Rp50,-
 Modal Disetor            :   Rp 100.000.000.000,- terbagi atas 2.000.000.000 saham masing-masing
                              Saham dengan nilai nominal Rp50,-




                                                   57
Page 73
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Prospektus ini, dan dengan susunan pemegang saham
Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Maret 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku BAE Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                               Nilai Nominal
                                                                             Rp50,- per saham
                        Keterangan                                                                                  Persentase
                                                                    Jumlah Saham         Jumlah Nilai
                                                                                                                        (%)
                                                                      (lembar)          Nominal (Rp,-)
 Modal Dasar
 Jumlah Modal Dasar                                                   6.000.000.000           300.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Selis Investama Indonesia                                         1.125.000.000            56.250.000.000              56,25
 2. Tjoa King Hoa                                                        75.000.000             3.750.000,000               3,75
 3. Masyarakat *)                                                       800.000.000            40.000.000.000              40,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           2.000.000.000           100.000.000.000             100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                          4.000.000.000           200.000.000.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.

1.4. Perizinan

Pada saat Prospektus ini diterbitkan. Perseroan telah memiliki izin-izin dalam menjalankan kegiatan
usahanya, seperti diungkapkan di bawah ini:

Perseroan:

1.   Nomor Induk Berusaha (NIB)
     NIB atas nama Perseroan dengan nomor 9120102662471 yang dikeluarkan dari Sistem Online Single
     Submission (“OSS”) tertanggal 27 Juni 2019 dengan perubahan ke-15 tertanggal 2 Oktober 2022 yang
     berlaku selama menjalankan kegiatan usaha. NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka
     pelaksanaan kegiatan berusaha, berlaku selama menjalan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
     perundang-undangan dan berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) yang dikeluarkan
     oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
     dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
     Nama dan Kode KBLI Perseroan berdasarkan NIB adalah sebagai berikut:

               Kode                                                    Klasifikasi            Perizinan Berusaha
       No.                Judul KBLI            Lokasi Usaha
               KBLI                                                     Risiko             Jenis            Legalitas
      1.     27111      Industri Motor      Jl. Raya     Serang       Menengah        NIB        dan   Untuk persiapan,
                        Listrik             Km.             14,2       Rendah         Sertifikat       operasional,
                                            RT.004/001,                               Standar          dan/atau
                                                                                                       komersial
                                            Desa/Kelurahan Pasir
                                            Gadung, Kec. Cikupa,                                       kegiatan usaha
                                                            Kab.
                                            Tangerang,
                                            Provinsi Banten
                                            Kode Pos: 15710



      2.     27510      Industri            Jl. Raya     Serang       Menengah        NIB              Untuk persiapan
                        Peralatan Listrik   Km.             14,2       Tinggi
                        Rumah Tangga                                                                   kegiatan usaha
                                            RT.004/001,
                                                                                      Sertifikat       Untuk persiapan
                                            Desa/Kelurahan Pasir                      Standar          kegiatan usaha
                                            Gadung, Kec. Cikupa,                      belum
                                                            Kab.
                                            Tangerang, Provinsi                       terverifikasi
                                            Banten Kode Pos:
                                            15710                                     Sertifikat       Untuk
                                                                                      Standar          operasional
                                                                                      telah            dan/atau
                                                                                      terverifikasi    komersial
                                                                                                       kegiatan usaha


      3.     26490      Industri            Jl. Raya     Serang       Menengah        NIB              Untuk persiapan
                        Peralatan           Km.             14,2       Tinggi
                                                                                                       kegiatan usaha




                                                               58
Page 74
                    Audio dan     RT.004/001,                        Sertifikat      Untuk persiapan
                    Video         Desa/Kelurahan Pasir                               kegiatan usaha
                    Elektronik                                       Standar
                                  Gadung, Kec. Cikupa,
                    Lainnya                       Kab.               belum
                                  Tangerang, Provinsi                terverifikasi
                                  Banten Kode Pos:                   Sertifikat      Untuk
                                  15710                              Standar
                                                                     telah           operasional
                                                                     terverifikasi   dan/atau
                                                                                     komersial
                                                                                     kegiatan usaha
      4.   26410    Industri      Jl. Raya Serang Km.     Menengah   NIB             Untuk persiapan
                    Televisi      14,2 RT.004/001,         Tinggi                    kegiatan usaha
                    Dan/Atau      Desa/Kelurahan Pasir               Sertifikat      Untuk persiapan
                    Perakitan     Gadung, Kec. Cikupa,               Standar         kegiatan usaha
                    Televisi      Kab. Tangerang,                    belum
                                  Provinsi Banten Kode               terverifikasi
                                  Pos: 15710                         Sertifikat      Untuk
                                                                                     operasional
                                                                     Standar telah   dan/atau
                                                                     terverifikasi   komersial kegiatan
                                                                                     usaha

     Terhadap seluruh Sertifikat Standar yang belum terverifikasi tersebut di atas, Perseroan telah
     melakukan pemenuhan persyaratan dan kewajiban berdasarkan seluruh Sertifikat Standar tersebut
     yang merupakan persyaratan untuk mendapat verifikasi Sertifikat Standar pada Lembaga Pengelola
     dan Penyelenggara Sistem Online Single Submission (“OSS”) sebagai berikut:
      1. Nomor ID Izin: I-202210021840142586286 untuk Sertifikat Standar Nomor 91201026624710011
         atas Kegiatan Usaha Perseroan dengan Kode KBLI 26410 – Industri Televisi Dan/Atau Perakitan
         Televisi;
      2. Nomor ID Izin: I-202210021859090647347 untuk Sertifikat Standar Nomor 91201026624710012
         atas Kegiatan Usaha Perseroan dengan Kode KBLI 26490 – Industri Peralatan Audio dan Video
         Elektronik Lainnya;
      3. Nomor ID Izin: I-202210021818405897211 untuk Sertifikat Standar Nomor 91201026624710010
         atas Kegiatan Usaha Perseroan dengan Kode KBLI 26510 – Industri Peralatan Listrik Rumah
         Tangga;

2.   Perizinan Perpajakan
     2.1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
          SKT No. S-403KT/WPJ.08/K.0703/2020, diterbitkan tanggal 5 Februari 2020 oleh KPP Madya
          Tangerang, Kantor Wilayah DPJ Banten, Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan
          Republik Indonesia.
     2.2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
          NPWP No. 01.679.755.7-415.000 oleh Direktorat Jendral Pajak Departemen Keuangan Republik
          Indonesia.
     2.3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
          SPPKP No. S-386PKP/WPJ.08 /KP.0703/2020, diterbitkan pada tanggal 5 Februari 2020 oleh
          KPP Madya Tangerang, Kantor Wilayah DPJ Banten, Direktorat Jendral Pajak, Kementerian
          Keuangan Republik Indonesia. Telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 13
          Desember 2006.
3.   Perizinan Berkaitan Dengan Kegiatan Usaha
     3.1. Angka Pengenal Importir - Produsen (API-P)
          Izin API-P No. 280500627-P diterbitkan tanggal 22 Juni 2018 oleh Dinas Penanaman Modal Dan
          Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten, berlaku sampai dengan tanggal 22 Juni 2023.
     3.2. Izin Usaha Industri Penanaman Modal Dalam Negeri (IUI-PMDN)
          No. 31/36/IU/PMDN/2015, diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan
          Pelayanan Terpadu Provinsi Banten, tanggal 27 Mei 2015, berlaku seterusnya selama Perseroan
          masih melakukan kegiatan usaha.




                                                     59
Page 75
Perizinan Perusahaan Anak

1.   Nomor Induk Berusaha (NIB)
     JB telah memiliki NIB 8120200941489 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui
     Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 18 September 2018 dengan perubahan
     ke-10 tanggal 9 Desember 2022. NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan
     kegiatan berusaha, berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
     perundang-undangan dan berlaku juga sebagai TDP yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik
     Indonesia melalui Lembaga PengeIola dan Penyelenggara OSS. Nama dan kode KBLI JB berdasarkan
     NIB adalah sebagai berikut:

      No.     Kode KBLI                                          Nama KBLI
      1.        30911          Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga
      2.        45302          Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil
      3.        45401          Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru
      4.        45102          Perdagangan Besar Mobil Bekas
      5.        45301          Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil
      6.        45103          Perdagangan Eceran Mobil Baru
      7.        45104          Perdagangan Eceran Mobil Bekas
      8.        45405          Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya
      9.        45406          Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya
      10.       46699          Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL
      11.       45402          Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas
                               Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Rekreasi
      12.       77210
                               dan Olahraga
      13.       46498          Perdagangan Besar Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak
      14.       46495          Perdagangan Besar Alat Olahraga
                               Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi
      15.       77302
                               Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
                               Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor,
      16.       46593
                               dan Sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya
      17.       46900          Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
      18.      45201.2         Reparasi Mobil
      19.       45101          Perdagangan Besar Mobil Baru


            Kode                                              Tingkat               Perizinan Berusaha
     No.                 Judul KBLI       Lokasi Usaha
            KBLI                                              Risiko        Jenis        Status    Keterangan
      1.    77311   Aktivitas           JL.RAYA            Rendah        NIB           Terbit      -
                    Penyewaan dan       SERANG KM
                    Sewa Guna           14, NOMOR 8
                    Usaha Tanpa         Kp Pengkolan,
                    Hak Opsi Alat       Kel. Pasir
                    Transportasi        Gadung, Kec.
                    Darat Bukan         Cikupa, Kab.
                    Kendaraan           Tangerang,
                    Bermotor Roda       Prov. Banten,
                    Empat Atau          Desa/Kelurahan
                    Lebih               Pasir Gadung,
                                        Kec. Cikupa,
                                        Kab. Tangerang,
                                        Provinsi Banten
                                        Kode Pos:
                                        42265
      2.    45403   Perdagangan         Jl. Raya Serang    Rendah        NIB           Terbit       -
                    Eceran Sepeda       Km 14 No. 8 Kp.
                    Motor Baru          Pengkolan RT.
                                        004/001,




                                                      60
Page 76
                                     Desa/Kelurahan
                                     Pasir Gadung,
                                     Kec. Cikupa, Kab.
                                     Tangerang,
                                     Provinsi Banten
                                     Kode Pos: 42265
      3.    30921   Industri Sepeda  Jl. Raya Serang     Menengah   NIB          Terbit          -
                    Dan Kursi Roda   Km 14 No. 8 Kp.     Rendah     Sertifikat   Terbit          -
                    Termasuk Becak Pengkolan RT.                    Standar
                                     004/001,
                                     Desa/Kelurahan
                                     Pasir Gadung,
                                     Kec. Cikupa, Kab.
                                     Tangerang,
                                     Provinsi Banten
                                     Kode Pos: 15710
      4.    29101   Industri         JL.RAYA             Menengah   NIB          Terbit
                    Kendaraan        SERANG KM 14,       Tinggi     Sertifikat   - Belum
                    Bermotor Roda    NOMOR 8 Kp                     Standar      Terverifikasi
                    Empat Atau Lebih Pengkolan, Kel.
                                     Pasir Gadung,
                                     Kec. Cikupa, Kab.
                                     Tangerang, Prov.
                                     Banten ,
                                     Desa/Kelurahan
                                     Pasir Gadung,
                                     Kec. Cikupa, Kab.
                                     Tangerang,
                                     Provinsi Banten
                                     Kode Pos: 42265


2.   Perizinan Perpajakan :
     2.1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
          NPWP No. 31.299.592.1-402.000 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikupa,
          Direktorat Jendral Pajak, Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
     2.2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
          SKT dengan Nomor S-439KT/WPJ.08/KP.0703/2020 tertanggal 5 Februari 2020, yang dikeluarkan
          oleh Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang,
          Kantor Wilayah DJP Banten, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik
          Indonesia.

     2.3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
          SPPKP dengan Nomor : S-290PKP/WPJ.08/KP.1103/2017 tertanggal 10 April 2017 yang
          diterbitkan oleh Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor, Kantor Pelayanan Pajak Madya
          Tangerang, Kantor Wilayah DJP Banten, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
          Republik Indonesia.

3.   Izin Terkait Kegiatan Usaha
     3.1. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (“UKL – UPL”)
           JB telah memiliki UKL-UPL berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 660/Kep.639-DLHK/2017
           tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
           Hidup yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten
           Tangerang tanggal 13 September 2017.
     3.2. Izin Lingkungan
           JB telah memiliki Izin Lingkungan untuk kegiatan Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak
           (Kendaraan Listrik dan Non Listrik) berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 660/Kep.640-
           DLHK/2017 tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
           Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
           Kabupaten Tangerang tanggal 13 September 2017.
     3.3. Izin Usaha Industri Besar
           Perseroan telah memiliki IUIB Nomor 4/36/IU/PMDN/2018 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman
           Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten tertanggal 27 Februari 2018 untuk



                                                   61
Page 77
     menjalankan kegiatan industri : KBLI 30921 (Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak)
     dengan lokasi Jl. Raya serang KM. 14 No. 8, Kampung Pengkolan, RT 04/01, Desa Pasir Gadung,
     Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
3.4. Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat
     Perseroan telah memiliki Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Izin Pengusaha Gudang
     Berikat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-190/WBC 07/2018 tentang
     Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat
     Sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik
     Indonesia tertanggal 13 November 2018 untuk bentuk Gudang Berikat : Gudang Berikat
     pendukung kegiatan industri dengan lokasi Jl. Raya serang KM. 14 No. 8, Kampung Pengkolan,
     RT 04/01, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan Jenis
     Barang yang Ditimbun: Electronic Cooker Pan Parts, Blender Parts, Mixer Parts, Iron Parts, Fan
     Parts, Washing Machine Parts, Dispenser Parts, Rice Cooker Parts, Cooker Parts (Kompor Gas
     dan perlengkapannya), Rubber Hose (Selang Karet untuk Kompor Gas LPG), Regulator Gas LPG,
     TV Parts, Bagian Sepeda Roda Dua, Bagian Sepeda Roda Empat, Bagian Sepeda Statis, Bagian
     Sepeda Listrik Roda Tiga, Bulu Cock, Busa Cock, Oval Fram, Gagang Raket dan Lamp Parts
     (Lampu Hemat Energi).
3.5. Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor
     Perseroan        telah  memiliki  Sertifikat   Uji   Tipe   Kendaraan     Bermotor     Nomor
     KP.1364/AJ.502/DRJD/2019 tertanggal 28 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
     Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan untuk Tipe E-Max E/AT, Jenis Sepeda Motor Roda
     Dua, Peruntukan Angkutan Orang dengan Spesifikasi Teknik Kendaraan Bermotor / Varian berikut:

                                    Spesifikasi Teknik Kendaraan Bermotor / Varian
   Konfigurasi      Jarak Sumbu       Dimensi      1. Jumlah           Daya       Bahan      Ukuran         Kekuatan
  Sumbu (Axle           (Axle         (Dimension)      Silinder       Motor        Bakar     Ban (Tyre Rancanga
  Configuration)   Distance/Wheel    1. Lebar          (Number and Penggerak       (Fuel)    Size)          n (Axle
                        Base)           Total          arrangement Maksimum                 1. Sumbu I Load)
                          I-II          (Overall       of Cylinder)  (Engine                   (1st axle) 1. Sumbu I
                         II-III         Width)     2. Isi Silinder    Power)                2. Sumbu II       (1st
                        III-IV       2. Panjang        (Engine                                 (2nd axle)     axle)
                                        Total          Capacity)                            3. Sumbu III 2. Sumbu II
                                        (Overall                                               (3rs axle)     (2nd
                                        Length)                                             4. Sumbu IV       axle)
                                     3. Tinggi                                                 (4th axle) 3. Sumbu
                                        Total                                                                 III (3rd
                                        (Overall                                                              axle)
                                        Height)                                                           4. Sumbu
                                     4. Julur                                                                 IV (4th
                                        Depan                                                                 axle)
                                        (Front
                                        Overhang)
                                     5. Julur
                                        Belakang
                                        (Rear
                                        Overhang)

              1.   1.350 mm         1.   680 mm 0 SIL                1.2    kW/ BATERAI 1. 3.00 – 10
                                    2.   1.845 mm                    620 rpm               (16x3.0) 1. 95 kg
                                    3.   1.130 mm 0 cc                                     42J      2. 130 kg
                                    4.   210 mm                                         2. 3.00 –
                                    5.   285 mm                                            (16x3.0) 10
                                                                                           42J


3.6. Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Untuk keperluan diproduksi
     Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Untuk keperluan diproduksi No.
     541/ILMATE/TPT/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dari Direktorat Jendral Industri Logam, Mesin, Alat
     Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
3.7. Kode Perusahaan Dalam Rangka Penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor
     Kode Perusahaan Dalam Rangka Penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor Kode
     Perusahaan Dalam Rangka Penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor Berdasarkan
     Surat Penetapan Nomor 541/ILMATE/TPT/IV/2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral



                                                   62
Page 78
               Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian pada tanggal
               20 Desember 2018 dengan Kode Perusahaan MK6 dan Kode Lokasi Pabrik J&K.

1.5. Ketentuan Hukum, Kebijakan Pemerintah Atau Permasalahan Di Bidang Lingkungan Hidup

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 11 tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisa Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Perseroan tidak
termasuk dalam perusahaan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Demikian juga tidak termasuk dalam perusahaan dengan jenis usaha/ kegiatan yang wajib dilengkapi Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Perseroan tidak perlu
melengkapi dokumen AMDAL maupun UKL dan UPL.

Perusahaan Anak tidak termasuk dalam perusahaan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), namun termasuk dalam perusahaan dengan jenis usaha/ kegiatan
yang wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UPL).

Berikut dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) dari
Perusahaan Anak :

    •       Surat Keputusan Nomor : 660/Kep.639-DLHK/2017 tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan
            Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Kepala Dinas
            Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang tanggal 13 September 2017.
    •       Izin Lingkungan untuk kegiatan Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak (Kendaraan Listrik
            dan Non Listrik) berdasarkan Surat Keputusan         Nomor : 660/Kep.640-DLHK/2017 tentang
            Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang
            diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang tanggal 13
            September 2017.

1.6. Sertifikasi Produk Dan Hak Kekayaan Intelektual

Sertifikasi dan hak kekayaan intelektual yang dimiliki Perusahaan Anak.

Sertifikat Produk (Product Certificate)

JB telah memiliki Sertifikat Produk Nomor 02620DN‐624‐LSpro PPMB yang diterbitkan oleh Lembaga
Sertifikasi Produk PPMB – Balai Sertifikasi, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat
Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
tertanggal 16 April 2020 yang direvisi pada tanggal 13 Juli 2021 dengan masa berlaku hingga tanggal 15
April 2024 untuk Produk Mainan dengan Standard SNI : SNI ISO 8124-1:2010; SNI ISO 8124-2:2010; SNI
ISO 8124-3:2010; EN 71-5; SNI IEC 62115:2011, untuk jenis produk sebagai berikut:

     No                   Jenis Produk                  Spesifikasi                   Model          Merek
    1.                                                  Bahan utama : Logam &
             Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal
                                                        Plastik;
             dan mainan beroda semacam itu; kereta                                JB-001; JB-002   VITA TOY’S
                                                        Fungsi Utama : Mekanik
             boneka,
                                                        (non-elektrik)
    2.       Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal   Bahan utama : Logam &
             dan mainan beroda semacam itu; kereta      Plastik;                     JB-003          JUARA
             boneka,                                    Fungsi Utama : Elektrik
    3.       Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal   Bahan utama : Logam &
             dan mainan beroda semacam itu; kereta      Plastik;                     JB-005         RHEILAB
             boneka,                                    Fungsi Utama : Elektrik

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (Sertifikat Produk Penggunaan
Tanda SNI)

JB telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI sebagai berikut:

-        Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 028/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang
         dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan,



                                                              63
Page 79
    Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
    tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :

    Merek                      : SELIS
    Komoditi                   : Sepeda – Syarat Keselamatan
    Nomor SNI                  : 1049 : 2008
    Sistem Manajemen Mutu      : Penerapan ISO 9001 : 2015

-   Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 029/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang
    dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan,
    Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
    tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :

    Merek                      : JUARA
    Komoditi                   : Sepeda – Syarat Keselamatan
    Nomor SNI                  : 1049 : 2008
    Sistem Manajemen Mutu      : Penerapan ISO 9001 : 2015

-   Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 030/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang
    dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan,
    Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
    tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :

    Merek                      : JUARA
    Komoditi                   : Sepeda – Syarat Keselamatan
    Nomor SNI                  : 1049 : 2008
    Sistem Manajemen Mutu      : Penerapan ISO 9001 : 2015

-   Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 031/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang
    dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan,
    Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
    tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :

    Merek                      : FNHON
    Komoditi                   : Sepeda – Syarat Keselamatan
    Nomor SNI                  : 1049 : 2008
    Sistem Manajemen Mutu      : Penerapan ISO 9001 : 2015

-   Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 032/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang
    dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan,
    Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
    tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :

    Merek                      : FNHON
    Komoditi                   : Sepeda – Syarat Keselamatan
    Nomor SNI                  : 1049 : 2008
    Sistem Manajemen Mutu      : Penerapan ISO 9001 : 2015

-   Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 033/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang
    dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan,
    Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
    tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :

    Merek                      : FNHON
    Komoditi                   : Sepeda – Syarat Keselamatan
    Nomor SNI                  : 1049 : 2008
    Sistem Manajemen Mutu      : Penerapan ISO 9001 : 2015

-   Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 034/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang
    dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan,



                                                 64
Page 80
         Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
         tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :

         Merek                      : ACEOFFIX
         Komoditi                   : Sepeda – Syarat Keselamatan
         Nomor SNI                  : 1049 : 2008
         Sistem Manajemen Mutu      : Penerapan ISO 9001 : 2015

-        Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 044/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/XI/2021 yang
         dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan,
         Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
         tertanggal 1 November 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :

         Merek                      : JUARA
         Komoditi                   : Sepeda – Syarat Keselamatan
         Nomor SNI                  : 1049 : 2008
         Sistem Manajemen Mutu      : Penerapan ISO 9001 : 2015

-        Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 045/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/XI/2021 yang
         dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan,
         Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
         tertanggal 1 November 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk Komoditi Sepeda –
         Syarat Keselamatan dengan Nomor SNI 1049 : 2008;

         Merek                      : PGK
         Komoditi                   : Sepeda – Syarat Keselamatan
         Nomor SNI                  : 1049 : 2008
         Sistem Manajemen Mutu      : Penerapan ISO 9001 : 2015

Hak Kekayaan Intelektual

JB memiliki harta kekayaan intelektual berupa merek yang sampai dengan Tanggal Pemeriksaaan masih
dalam proses pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai
berikut:

                                                                                  Kelas
                                             Tanggal                                           No.
    No       Merek    No. Permohonan                         Masa Berakhir      Barang/Ja
                                           Penerimaan                                       Pendaftaran
                                                                                   sa
    1.        Selis    D002013009942        5 Maret 2012        5 Maret 2033       12       IDM000485790
    2.        Selis    D002014012254       19 Maret 2014       19 Maret 2024       12       IDM000531424
    3.        Selis    D002014045358      6 Oktober 2014      6 Oktober 2024        9       IDM000551209
    4.        Selis    D002015056465     7 Desember 2015     7 Desember 2025       12       IDM000598687
    5.        Selis    D002017004494      27 Januari 2017     27 Januari 2027      12       IDM000613483




                                                        65
Page 81
2.   STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN
     DENGAN PEMEGANG SAHAM DAN PERUSAHAAN ANAK




Pihak yang bertindak sebagai Pengendali Perseroan adalah SII dan Ultimate Benefical Owner adalah Bapak
Tjoa King Hoa melalui kepemilikan saham sebesar 95% di PT Selis Investama Indonesia, yang merupakan
pemilik 56,25% pada Perseroan, sehingga telah memenuhi kritera yang diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf a
sampai c Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari
Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme.

Terdapat hubungan kekeluargaan diantara anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu Edi
Hanafiah Kwanto sebagai Direktur Utama adalah keponakan dari Tjoa King Hoa sebagai Komisaris Utama,
Wilson Ng sebagai Direktur dan Wilson Teoh sebagai Direktur adalah menantu dari Komisaris Utama Tjoa
King Hoa.

Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham berbentuk badan
hukum adalah sebagai berikut:

                 Nama                       Perseroan               SII                JB
 Tjoa King Hoa                                 KU                   K                   K
 Budi Setiyadi                                  KI                   -                  -
 Edi Hanafiah Kwanto                           DU                   D                  D
 Wilson alias Wilson Ng                         D                    -                  -
 Wilson alias Wilson Teoh                       D                    -                  -

Keterangan
KU     : Komisaris Utama               DU      : Direktur Utama
K      : Komisaris                     D       : Direktur
KI     : Komisaris Independen

3.   KETERANGAN TENTANG SELIS INVESTAMA INDONESIA SEBAGAI PEMEGANG SAHAM
     PENGENDALI

PT Selis Investama Indonesia (“SII”)

Riwayat Singkat

SII didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 02 tanggal 06 Desember 2018, dibuat dihadapan Rahayu
Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-0058552.AH.01.01.
TAHUN 2018 tanggal 07 Desember 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas
dan telah tercantum dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166154.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 07
Desember 2018. Kantor SII berlokasi di Jl. Raya Kelapa Gading Permai Blok A No. 8-9 RT.006 RW 017
Kelurahan Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading DKI Jakarta (“Akta Pendirian SII”)




                                                  66
Page 82
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan SII serta Kegiatan Usaha SII adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
berdasarkan Akta Pendirian SII, yaitu sebagai berikut:
2. Bidang Perindustrian, melaksanakan kegiatan usaha:
   a. Kegiatan pabrikasi dan/atau manufaktur dengan menggunakan teknologi sederhana maupun modern;
      dan
   b. Produksi, pengolahan dan perakitan barang dan komponen berhubungan dengan sepeda, motor,
      monil, mainan dan kendaraan lainnya, termasuk suku cadang dan perlengkapannya, serta barang
      elektrik/mekanikal, barang listrik, mesin, peralatan rumah tangga, alat Kesehatan, alat olahraga dan
      alat pertukangan (baik yang memakai listrik maupun yang tidak memakai listrik).
3. Bidang Perdagangan, melaksanakan kegiatan usaha:
   a. Perdagangan, meliputi eksport dan import antar pulau/daerah serta local dan interinsulair untuk
      barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lain;
   b. Perdagangan yang berhubungan dengan sepeda, motor, mobil, mainan dan kendaraan lainnya,
      termasuk suku cadang dan perlengkapannya, serta barang elektrik/mekanikal, barang listrik, mesin,
      peralatan rumah tangga, alat Kesehatan, alat olahraga dan alat pertukangan (baik yang memakai
      listrik maupun yang tidak memakai listrik); dan
   c. Grossier, supplier, komisioner, leveransir, distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-badan
      perusahaan baik dari dalam maupun dari luar negeri.
4. Bidang Perusahaan Holding, melaksanakan kegiatan usaha:
   a. Penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiary; dan
   b. Jasa penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam aksi korporasi perusahaan.
Pengurus dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris : Tjoa King Hoa

Direksi
Direktur : Edi Hanafiah Kwanto

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Stuktur Permodalan SII adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Risalah Rapat PT Selis Investama
Indonesia Nomor 41 tertanggal 10 April 2019 yang dibuat dihadapan Satria Amiputra A., S.Ak., S.H., M.A.k.,
M.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:

 Modal Dasar             :    Rp76.000.000.000,- terbagi atas 76.000 saham masing-masing
                              saham bernilai nominal Rp1.000.000,-
 Modal Ditempatkan       :    Rp19.000.000.000,- terbagi atas 19.000 saham masing-masing
                              saham bernilai nominal Rp1.000.000,-
 Modal Disetor           :    Rp19.000.000.000,- terbagi atas 19.000 saham masing-masing
                              saham bernilai nominal Rp1.000.000,-

Susunan pemegang saham SII berdasarkan struktur permodalan sebagaimana di atas adalah sebagai
berikut:

                                                                       Nilai Saham
                                                         Jumlah                             Persentase
                 Nama Pemegang Saham                                       (Rp)
                                                         Saham                                  (%)
                                                                      @Rp 1.000.000,-
 Modal Dasar – Rp76.000.000.000                            76.000        76.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 1.     Tjoa King Hoa                                      18.050        18.050.000.000        95%
 2.     Edi Hanafiah Kwanto                                   950           950.000.000         5%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                19.000        19.000.000.000        25%
 Saham Dalam Portepel                                      57.000        57.000.000.000        75%




                                                    67
Page 83
4.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:

PT Juara Bike (“JB”)

Riwayat Singkat
JB didirikan dengan nama PT Juara Bike, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang, didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 69 tertanggal 21 Maret 2011, yang dibuat di hadapan Muhammad
Kholid Artha, S.H. Notaris di Jakarta yang telah: (i) memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 04
April 2011 Nomor AHU-16821.AH.01.01.Tahun 2011; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0026881.AH.01.09.Tahun 2011 (“Akta Pendirian JB”).

Pada tahun 2019, Perseroan memiliki penyertaan saham secara langsung pada JB sebagaimana termaktub
dalam akta Akta Risalah Rapat JB Nomor 37 tanggal 21 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Satria Amiputra
A., S.E., S.Ak., S.H., M.Ak., M.H., M.Kn. Notaris di Jakarta yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari
Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0033346.AH.01.02.TAHUN
2019 tanggal 27 Juni 2019; (ii) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0291294
tanggal 27 Juni 2019; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0099770.AH.01.11.TAHUN
2019 tanggal 27 Juni 2019 (“Akta JB No. 37/2019”).

Anggaran Dasar JB telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Edaran PT Juara Bike Nomor 03 tanggal 6
Desember 2022 dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara yang telah: (i) memperoleh
persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan-nya Nomor AHU-
0089233.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Desember 2022; (ii) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Kemenkumham Nomor: AHU-AH.01.09-0084764 tertanggal 8 Desember 2022; dan (iii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0247431.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Desember
2022 (“Akta JB No. 03/2022”).

Kantor dan Pabrik JB berlokasi di Jl. Raya Serang KM 14 No. 8 Kp. Pengkolan Kel. Pasir Gadung Kec.
Cikupa Kab. Tangerang, Banten.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan JB berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar JB adalah berusaha dalam bidang:
1) Industri Alat Angkutan Lainnya;
2) Industri Pengolahan Lainnya;
3) Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor;
4) Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor; dan
5) Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, JB dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

1)   Industri Menjalankan kegiatan usaha Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau
     Lebih Dan Industri Trailer Dan Semi Trailer
     Mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor, seperti bak truk,
     bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, dan kendaraan bermotor untuk penggunaan
     khusus, seperti kontainer, caravan dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer, semi trailer dan
     bagian-bagiannya. (Kode KBLI: 29200);
2)   Menjalankan kegiatan usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
     Mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang,
     seperti sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon dan sejenisnya dengan menggunakan mesin
     piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, mesin piston bolak balik nyala kompresi
     (diesel atau semi diesel), atau motor listrik untuk penggerak. Termasuk pembuatan kendaraan untuk



                                                   68
Page 84
    keperluan khusus, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulans, mobil
    salju, mobil golf, kendaraan amfibi, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja, lori
    pencampur beton dan ATV, go cart, mobil balap dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha
    pembuatan mesin kendaraan bermotor, chasis mesin dan industri pembangunan kembali mesin
    kendaraan bermotor. (Kode KBLI: 29101);
3) Menjalankan kegiatan usaha Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda
    Empat Atau Lebih
    Mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih,
    seperti leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel,
    suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi,
    sistem kolom kemudi dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan
    bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik
    kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka
    tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse;
    inverter untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan lain-lain. (Kode KBLI: 29300);
4) Menjalankan kegiatan usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga
    Mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor
    roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars dan sejenisnya dengan
    menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, atau motor listrik
    untuk penggerak. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor. (Kode KBLI 30911);
5) Menjalankan kegiatan usaha Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak
    Mencakup usaha pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, seperti sepeda tanpa
    motor, sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak-anak baik roda dua
    maupun roda tiga, termasuk pula pembuatan kereta bayi dan kendaraan difabel atau kursi roda baik
    bermotor maupun tidak. (Kode KBLI: 30921);
6) Menjalankan kegiatan usaha Industri Mainan Anak-Anak
    Mencakup usaha pembuatan macam-macam mainan, seperti boneka dari kayu, kain, karet, dan
    sejenisnya termasuk pakaian boneka dan aksesorinya, mainan berupa senjata, toys set, tokoh super
    hero seperti superman, batman dan lain-lain, binatang mainan, alat musik mainan, kartu permainan,
    scale model dan model rekreasional sejenisnya, kereta api listrik, permainan konstruksi, mainan beroda
    yang dirancang untuk dikendarai (mainan jenis kendaraan) termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda
    tiga yang terbuat dari plastik. Sepeda anak-anak dimasukkan dalam kelompok 30921. (Kode KBLI:
    32402);
7) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Mobil Baru
    Mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan,
    mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan
    pengangkut bermotor lainnya. (Kode KBLI: 45101);
8) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas
    Mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan,
    mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan
    pengangkut bermotor lainnya. (Kode KBLI: 45102);
9) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Mobil Baru
    Mencakup usaha penjualan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan,
    mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan
    pengangkut bermotor lainnya. (Kode KBLI: 45103);
10) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas
    Mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan,
    mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan
    pengangkut bermotor lainnya. (Kode KBLI: 45104);
11) Menjalankan kegiatan usaha Reparasi Mobil
    Mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi
    sistem injeksi elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor,
    penyemprotan dan pengecatan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan
    bermotor. Termasuk reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat,
    pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan
    lainnya. (Kode KBLI: 45201);
12) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil
    Mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang
    terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan
    lampu dan bagian-bagian kelistrikan. (Kode KBLI: 45301);



                                                     69
Page 85
13) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil
    Mencakup usaha penjualan eceran berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah
    dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu
    dan bagian-bagian kelistrikan. (Kode KBLI: 45302);
14) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru
    Mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped. (Kode
    KBLI: 45401);
15) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas
    Mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped. (Kode
    KBLI: 45402);
16) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru
    Mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped. (Kode
    KBLI 45403);
17) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya
    Mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya. (Kode KBLI: 45405);
18) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya
    Mencakup usaha penjualan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya. (Kode KBLI: 45406);
19) Menjalankan kegiatan usaha Reparasi Dan Perawatan Sepeda Motor
    Mencakup usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan
    usaha perawatan lainnya. (Kode KBLI: 45407);
20) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Alat Olahraga
    Mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat olahraga termasuk sepeda dan bagian-bagiannya
    serta aksesorinya). (Kode KBLI: 46492);
21) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda
    Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya
    Mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak
    bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-
    macam suku cadang dan perlengkapannya. (Kode KBLI: 46593);
22) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Alat Permainan Dan Mainan Anak-Anak
    Mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan anak-anak baik permainan
    tradisional maupun modern seperti boardgame. (Kode KBLI: 46495);
23) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah
    Tangga Lainnya YTDL (yang tidak dapat diklasifikasikan lainnya)
    Mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti
    barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk rekaman suara dan
    video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-
    lain), serta alat peraga pendidikan. (Kode KBLI: 46499);
24) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
    Mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang
    tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan. (Kode KBLI: 46900);
25) Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat
    Rekreasi Dan Olahraga
    Mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis
    barang untuk keperluan rekreasi dan olahraga, seperti peralatan olahraga air, perahu kano dan perahu
    layar, kurdi dan payung pantai, sepeda dan peralatan olahraga lainnya. Termasuk peralatan ski dan
    kapal pesiar. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup dalam 6491. (Kode KBLI:
    77210);
26) Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat
    Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
    Mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis
    alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya)
    tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan sejenisnya. Kelompok
    ini juga mencakup usaha persewaan peti kemas (container). Persewaan alat transportasi darat dengan
    operatornya dicakup dalam subgolongan 4922, 4942 dan 4943. Penyewaan alat transportasi darat
    kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bus, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya masuk
    dalam 77100. Penyewaan sepeda dicakup dalam 77210. (Kode KBLI: 77311).

Kegiatan Usaha:
Kegiatan usaha PT Juara Bike meliputi Penyediaan Dan Penjualan Kendaraan Ramah Lingkungan Dengan
Sumber Daya Energi Listrik (Electric Vehicle).



                                                    70
Page 86
Pengurus dan Pengawasan

Dewan Komisaris
Komisaris : Tjoa King Hoa

Direksi
Direktur : Edi Hanafiah Kwanto

JB memiliki harta kekayaan yang sepenuhnya dimiliki dan/atau dikuasai oleh JB yaitu berupa tanah dan
bangunan, kendaraan bermotor, alat berat, aset usaha/produksi, dan perlindungan asuransi terhadap harta
kekayaan dengan rincian sebagai berikut:

Tanah dan Bangunan
JB memiliki harta kekayaan benda tidak bergerak berupa 7 (tujuh) bidang tanah dengan alas hak guna
bangunan (SHGB) dengan rincian sebagai berikut:
   1) SHGB Nomor 01255/Pasir Gadung terdaftar atas nama JB seluas 597 m2 sebagaimana diuraikan
       dalam Surat Ukur Nomor 19/Pasir Gadung/2014 tanggal 15 Agustus 2014, terletak di Kelurahan
       Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten,
       diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 15 Agustus 2014.
   2) SHGB Nomor 00005/ Pasir Gadung terdaftar atas nama JB seluas 9.975 m2 sebagaimana diuraikan
       dalam Surat Ukur Nomor 4965/1992 tanggal 19 Maret 1992, terletak di Kelurahan Desa Pasir
       Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, diterbitkan
       oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 19 Maret 1992.
   3) SHGB Nomor 00011 terdaftar atas nama JB seluas 155 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat
       Ukur Nomor 01/Pasir Gadung/1999 tanggal 5 Maret 1999, terletak di Kelurahan Desa Pasir Gadung,
       Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, diterbitkan oleh
       Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 26 Maret 1999.
   4) SHGB Nomor 00337/Pabuaran Tumpeng terdaftar atas nama JB seluas 120 m2 sebagaimana
       diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 6499/1993 tanggal 27 Desember 1993, terletak di Kelurahan
       Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi
       Banten, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 27 Desember 1993.
   5) SHGB Nomor 00566/Nambo Jaya terdaftar atas nama JB seluas 1.050 m2 sebagaimana diuraikan
       dalam Surat Ukur Nomor SU.318/Nambo Jaya/2016 tanggal 8 Maret 2016, terletak di Kelurahan
       Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten,
       diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 2 April 1991.
   6) SHGB No. 02342/Pabuaran Tumpeng terdaftar atas nama JB seluas 3.418 m2 sebagimana
       diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 12886/1992 tanggal 11 Agustus 1992 dengan lokasi tanah
       di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kelurahan Pabuaran Tumpeng;
   7) SHGB No. 00309/Nambo Jaya, terdaftar atas nama JB seluas 1.050 m2 sebagaimana diuraikan
       dalam Surat Ukur Nomor SU.318/Nambo Jaya/2016 tertanggal 8 Maret 2016 dengan lokasi tanah
       di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kelurahan Nambo Jaya;

Kendaraan Bermotor

JB memiliki dan menguasai harta kekayaan berupa kendaraan bermotor roda empat dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                                           Terdaft
                                                      Tahun         No.
      No.               Merek/Type                                             No. Rangka    No. Mesin     ar Atas
                                                    Pembuatan      Polisi
                                                                                                            Nama
     1.     Mitsubishi Colt Diesel FE 71L M/T         2014          B 9883    MHMFE71PCEK0   4D34TK01447     JB
                                                                     CCD          04357
     2.     Mitsubishi L300 PU FB-R (4x2) M/T         2014          B 9006    MHML0PU39EK1   4056CJY1001     JB
                                                                     CAE          40695
     3.     Mitsubishi Colt Diesel FE 84G HDL New     2017          B 9172    MHMFE84P8HK0   4D34TR27573     JB
            Spec                                                     CCF          10467
     4.     MITSUBISHI L300 PU FB-R (4X2) M/T         2017        A 8006 ZD   MK2L0PU39HK0   4D56CR63014     JB
                                                                                  04546
     5.     Mitsubishi FUSO FN 512 ML 2               2017        A 8662 ZD   MHMFN517GHK0   6D16R05282      JB




                                                             71
Page 87
                                                                                                                                Terdaft
                                                           Tahun            No.
         No.                 Merek/Type                                                  No. Rangka           No. Mesin         ar Atas
                                                         Pembuatan         Polisi
                                                                                                                                 Nama
                                                                                            01073
         6.      Mitsubishi FUSO FN 512 ML 2                 2017         A 8603 ZD     MHMFN517GHK0         6D16R05698           JB
                                                                                            01158
         7.      Daihatsu Sigra                              2017         A 1550 ZR     MHKS6GK3JHJ0         3NRH203882           JB
                                                                                            02954
         8.      Toyota Avanza 1.3E A/T                      2017          B 1012       MHKM1BB2JDK0           M880275            JB
                                                                            CMG             03642
         9.      Toyota Avanza 1.3E A/T                      2017          B 1013       MHKM1BB2JDK0           M882356            JB
                                                                            CMG             03668
         10.     Toyota Rush TRD 2018                        2018         A 1635 ZT     MHKE8FB3JJK00        2NRF660353           JB
                                                                                             3131
         11.     Mitsubishi Colt Diesel FE-71L               2018         A 8489 ZE     MHFE71PCJK01          4D34S78120          JB
                                                                                             3272
         12.     Daihatsu Grand Max                          2018         A 8981 ZE     MHKB3BA1JJK05         K3MH36052           JB
                                                                                             3901
         13.     Daihatsu Grand Max                          2019         A 8599 ZH     MHKB3BA1JKK0          K3MH62896           JB
                                                                                            63968
         14.     Mitsubishi L300                             2019         A 8611 ZH     MK2L0PU39KJ02        4056CT99641          JB
                                                                                             0062
         15.     Mitsubishi L300PU FB-R (4X2) M/T            2020         A 8203 ZV     MK2L0PU39LJ00       4D56CU22316           JB
                                                                                             5082

Aset Usaha/Produksi

JB memiliki aset benda tidak bergerak yang digunakan untuk kegiatan usaha dengan rincian sebagai
berikut:

                No.Faktur/Jurnal/Tgl                                                          Total Harga          Terdaftar Atas
    No.                                                    Keterangan
                    Perolehan                                                                Perolehan (Rp)            Nama
    1.         FA/JB/20/XII/010             PRE-DEGREASING & DEGREASING SYSTEM                1,565,957,308                JB
    2.         FA/JB/20/XII/011             THERMAL OIL HEATER SYSTEM                          560,868,448                 JB
    3.         FA/JB/20/XII/012             MESIN HOT WATER PIPING                             197,500,000                 JB
    4.         FA/JB/20/XII/013             HOIST 2 TON U/ PHOSPHATING                          37,817,200                 JB
    5.         FA/JB/20/XII/014             DRY OVEN SYSTEM                                   1,092,111,412                JB
    6.         FA/JB/20/XII/015             DUST OF BOOTH                                       69,402,060                 JB
    7.         FA/JB/20/XII/016             HEAT EXCHANGER                                    1,391,046,384                JB
    8.         FA/JB/20/XII/017             DRY OVEN SYSTEM                                    605,530,646                 JB
    9.         FA/JB/20/XII/018             WATER SPRAY BOOTH                                 1,818,618,000                JB
    10.        FA/JB/20/XII/019             BAKING OVEN (16.000 X 2000 X 2400)MM               653,954,350                 JB
    11.        FA/JB/20/XII/020             BAKING OVEN (20.000 X 2000 X 2400)MM               867,403,656                 JB
                                            BAKING OVEN FOR BASE COAT AND CLEAR                                            JB
    12.        FA/JB/20/XII/021                                                               1,598,858,436
                                            COAT
    13.        FA/JB/20/XII/022             CONVEYOR                                           33,450,000                  JB
    14.        FA/JB/20/XII/023             HOIS LIFT BARANG 2 TON / 4 WAY                     76,500,000                  JB
    15.        FA/JB/20/XII/024             SYNCRONIZE SYSTEM                                  300,000,000                 JB
    16.        FA/JB/20/XII/025             TROLLEY CONVEYOR                                  1,423,100,000                JB
    17.        FA/JB/20/XII/026             SYNCRONIZE INVERTER MOTOR                          244,602,162                 JB
    18.        FA/JB/20/XII/027             BOX PANEL CONTROL                                  107,255,456                 JB
    19.        FA/JB/20/XII/028             SYNCRONIZE SYSTEM                                 1,400,000,000                JB
    20.        FA/JB/20/XII/029             SPRAY BOOTH                                         50,033,000                 JB
    21.        FA/JB/20/XII/030             ARC ROBOT WELDING FD-BG U/ WELDING                 371,502,450                 JB
    22.        FA/JB/20/XII/031             SYNCRONIZE SYSTEM                                  124,500,000                 JB
    23.                                     TRANSMITTING UNIT        5   TON   U/     LINE                                 JB
               FA/JB/20/XII/032                                                                26,400,000
                                            CONVEYOR




                                                                    72
Page 88
       No.Faktur/Jurnal/Tgl                                              Total Harga     Terdaftar Atas
No.                                         Keterangan
           Perolehan                                                    Perolehan (Rp)       Nama
24.                           AXIAL FAN 2 HP & PANEL BOX + CABLE 200                          JB
      FA/JB/20/XII/033                                                    50,000,000
                              MTR
25.   FA/JB/20/XII/034        TAPPING MACHINE                             36,450,000          JB
26.   FA/JB/20/XII/035        BLOWER U/ PEMBUATAN SPRAY BOOTH             33,000,000          JB
27.   FA/JB/20/XII/036        CUTTING SAW UK 275*2*32                      9,355,000          JB
28.   FA/JB/20/XII/037        ELECTRODE ASSEMBLY                           1,291,950          JB
29.   FA/JB/20/XII/038        HAND PALLET 3 TON                            4,500,000          JB
30.   FA/JB/20/XII/039        MESIN AMPLAS                                 1,734,000          JB
31.   FA/JB/20/XII/040        MIXER WATER TREATMENT                        5,000,000          JB
32.   FA/JB/20/XII/041        POMPA AIR MIXER WATER TREATMENT              4,500,000          JB
33.   FA/JB/20/XII/042        HAND PALLET 3 TON                            9,000,000          JB
34.                           AXIAL FAN 2 HP & PANEL BOX + CABLE 200                          JB
      FA/JB/20/XII/043                                                    10,000,000
                              MTR
35.   FA/JB/20/XII/044        WIRE CUT & SUPER DRILL                       3,845,081          JB
36.   FA/JB/20/XII/045        TENSIONER ORIGINAL                           1,000,000          JB
37.   FA/JB/20/XII/046        WATER TREATMENT                              1,210,000          JB
38.   FA/JB/20/XII/047        MC. GURINDA TANGAN                           3,660,000          JB
39.   FA/JB/20/XII/048        ROBOT WELDING                               111,450,735         JB
40.   FA/JB/20/XII/049        ROBOT WELDING                               236,410,650         JB
41.                           AXIAL FUN PULLEY SPECTEK - SPRAYBOOTH                           JB
      FA/JB/20/XII/050                                                    30,000,000
                              PAINTING
42.   FA/JB/20/XII/051        BLOWER PAINTING                              3,020,000          JB
43.   FA/JB/20/XII/052        MAIN HOLE FOR HEAT EXCHARGER                 4,050,000          JB
44.   FA/JB/20/XII/053        STRAPLES ANGIN                               2,750,000          JB
                              FIREBIRD     AIR    SCREWDRIVER   1/4"                          JB
                              FIREBIRD       AIR      IMPACT    1/2"
45.   FA/JB/20/XII/054                                                    74,560,000
                              FIREBIRD       AIR      IMPACT    3/4"
                              FIREBIRD AIR HOSE 8MM 5/16"
46.   FA/JB/20/XII/055        CONVEYOR WELDING - POMPA SHIMITZU            42,969,036         JB
47.   FA/JB/20/XII/056        ULTIMAKER S5 PRO BUNDLE                     175,000,000         JB
48.   FA/JB/20/XII/057        ELECTRIC TOOLS UNTUK ASSEMBLING VELG         1,500,000          JB
49.   FA/JB/20/XII/058        SPRAYBOOTH                                  15,684,091          JB
50.   FA/JB/20/XII/059        MIG TORCH MB 24-3M                           4,500,000          JB
51.   FA/JB/20/XII/060        MINI KOMPRESSOR 1/4HP                         825,000           JB
                              MC. AMPLAS MAKTEC MT920 U/ AMPLAS                               JB
52.   FA/JB/20/XII/061                                                     1,156,000
                              FRAME PAINTING METAL
53.   FA/JB/20/XII/062        CONVEYOR PAINTING METAL                      2,400,000          JB
54.   FA/JB/20/XII/063        ROBOT WELDING                                2,500,000          JB
55.   FA/JB/20/XII/064        TORCH MESIN LAS CO                           3,693,800          JB
                              CONVEYOR PAINTING METAL - OIL BURNER                            JB
56.   FA/JB/20/XII/065                                                    25,000,000
                              MODIF LINE CONVEYOR
                              CONVEYOR PAINTING METAL - OLI                                   JB
57.   FA/JB/20/XII/066                                                     5,215,500
                              SEPARATOR SCD 20-30D
58.   FA/JB/20/XII/067        CONVEYOR PAINTING METAL                      1,990,000          JB
59.   FA/JB/21/I/001          POWER METER UNTUK UJI BATTERY                1,500,000          JB
60.   FA/JB/21/II/004         WATER TREATMENT PAINTING                     5,201,000          JB
61.   FA/JB/21/V/003          MC HAND BLOWER ELECTRIK                      1,605,000          JB
62.   FA/JB/21/V/004          MINI KOMPRESSOR 1/4HP                        4,535,000          JB
63.   FA/JB/21/VII/001        MESIN AMPLAS MAKTEC MT920                    1,413,163          JB
                              INJECTION       MACHINE       90    MK                          JB
64.   FA/JB/22/II/002                                                     119,188,000
                              000028-020050-20220204-220142
                              INJECTION MACHINE 120 MK 000028-020050-                         JB
65.   FA/JB/22/II/003                                                     416,152,800
                              20220204-220142




                                                   73
Page 89
               No.Faktur/Jurnal/Tgl                                               Total Harga     Terdaftar Atas
      No.                                           Keterangan
                   Perolehan                                                     Perolehan (Rp)       Nama
                                      VERTICAL MIXER FOR INJECTION MACHINE                             JB
     66.      FA/JB/22/II/004                                                       4,738,800
                                      000028-020050-20220204-220142
                                      AIR COMPRESSOR 000028-020050-20220208-                           JB
     67.      FA/JB/22/II/005                                                       6,462,000
                                      220135
                                      AUTOMATION                     FIXTURES                          JB
     68.      FA/JB/22/II/006                                                       2,154,000
                                      000028-020050-20220208-220135
     69.      FA/JB/22/II/007         CONVEYOR 000028-020050-20220208-220135        8,616,000          JB
                                      DRYER MACHINE 000028-020050-20220208-                            JB
     70.      FA/JB/22/II/008                                                       1,723,200
                                      220135
                                      INJECTION MOLDING MACHINE 000028-020050-                         JB
     71.      FA/JB/22/II/009                                                      114,880,000
                                      20220208-220135
                                      AUTOMATIC ALUMINUM CUP MACHINE 000028-                           JB
     72.      FA/JB/22/II/010                                                      19,386,000
                                      020050-20220208-220135
                                      PLASTIC CAST 000028-020050-20220208-                             JB
     73.      FA/JB/22/II/011                                                       6,246,600
                                      220135
     74.      FA/JB/22/III/003        HEATER KACA                                   4,800,000          JB
     75.      FA/JB/22/IX/002         SPRAYBOOTH                                   59,563,948          JB
     76.      FA/JB/22/IX/003         CEROBONG BLOWER BESI SIKU 40 X 40 U/          1,378,378          JB
     77.      FA/JB/22/X/001          MC. AMPLAS HITACHI                            1,744,667          JB
     78.      FA/JB/22/X/002          CONVEYOR GEAR BESI                           10,400,000          JB
                                      CONVEYOR KUNCI RING PASS 12 & 13, PILLOW                         JB
     79.      FA/JB/22/X/002B         BLOCK UCP 205, ENDMILL 8MM & 7MM,             1,036,000
                                      MATABOR 8MM
     80.      FA/JB/22/X/004          SPRAYBOOTH                                    1,375,000          JB
     81.      FA/JB/22/X/005          SPRAYBOOTH                                   22,605,855          JB
     82.      FA/JB/22/XI/003         MC. BOR TANGAN MAKITA HP1630                  958,067            JB
     83.      FA/JB/22/XI/006         CONVEYOR PLAT P: 55CM, L :7CM T: 6MM         68,720,000          JB
     84.      FA/JB/22/XI/008         MESIN BOR TANGAN MAKITA HP1630                958,067            JB
     85.      FA/JB/22/XI/013         CONVEYOR PLAT P: 55CM, L :7CM T: 6MM         25,144,144          JB
     86.      FA/JB/22/XI/015         CONVEYOR PLAT P: 55CM, L :7CM T: 6MM          1,058,558          JB
     87.      FA/JB/22/XII/003        SPRAYBOOTH                                    5,730,000          JB
     88.      FA/JB/22/XII/008        MC. GERINDA TANGAN MAKTEC MT90                1,605,636          JB
     89.      FA/JB/22/XII/013        AUTOMATIC GLUE MACHINE                       13,616,370          JB
     90.      FA/JB/22/XII/014        BENCH DRILL                                   5,947,380          JB
     91.      FA/JB/22/XII/015        CIRCULAR SAW MACHINE                          7,825,500          JB
     92.      FA/JB/22/XII/016        FEEDER                                         7,825,500         JB
     93.      FA/JB/22/XII/017        SAND MACHINE                                  10,173,150         JB
     94.      FA/JB/22/XII/018        EIGHT "V" MACHINE                            101,731,500         JB
     95.      FA/JB/22/XII/019        PRODUCTION LINE                              32,867,100          JB
     96.      FA/JB/22/XII/020        ENGRAVING MACHINE                            125,208,000         JB
     97.      FA/JB/22/XII/022        CONVEYOR PLAT P: 55CM, L :7CM T: 6MM          2,117,117          JB

5.    PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING

 5.1 PERJANJIAN PERSEROAN:

     A.     Perjanjian Afiliasi
     a. Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 003/GAS-PSMP/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 antara Tjoa
        King Hoa dengan Perseroan yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup dan telah
        dilaksanakan secara wajar.




                                                          74
Page 90
      Para Pihak                                Tjoa King Hoa (“Pihak Pertama”)
                                           :    Perseroan diwakili oleh Edi Hanafiah Kwanto (“Pihak
                                                Kedua”)
      Sifat Hubungan Afiliasi                   Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1
                                                Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                                42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                                Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”),
                                           :
                                                hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Tjoa King
                                                Hoa yaitu selaku i) Komisaris Utama Perseroan; (ii)
                                                pemegang saham dalam Perseroan; dan iii) ultimate
                                                beneficial owner Perseroan.
      Objek Perjanjian                          Sebagian tanah dan bangunan yang beralamat di Jl.
                                                Raya Serang KM. 14 RT 004/RW 001, Kel. Pasir
                                           :
                                                Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi
                                                Banten yang dimiliki oleh Pihak Pertama.
      Nilai Perjanjian                          Rp80.000.000,- belum termasuk PPN. Pajak
                                                Penghasilan dikenakan sesuai dengan peraturan
                                           :
                                                perpajakan yang berlaku saat perjanjian ini
                                                ditandatangani.
      Jangka Waktu                              Perjanjian ini berlangsung selama 1 (satu) tahun,
                                           :    terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2022 dan akan
                                                berakhir pada tanggal 28 Agustus 2023.
      Pengalihan                                Pihak Kedua dilarang melakukan pengalihan hak
                                                sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis
                                           :
                                                dari Pihak Pertama.

      Hak dan Kewajiban                         Pihak Kedua berkewajiban merawat dan memelihara
                                                bangunan sebagaimana layaknya pemilik tidak
                                                terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi
                                           :
                                                juga termasuk perbaikan dan penggantian
                                                bangunan.

      Hal-hal yang Dapat Menimbulkan            Tidak diatur
      Pengakhiran Perjanjian               :

      Keadaan Cidera Janji / Wanprestasi   :    Tidak diatur
      Pernyataan dan Jaminan Para Pihak    :    Tidak diatur
      Hukum yang berlaku dan                    Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak
      Penyelesaian Perselisihan                 sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara
                                           :    musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi
                                                kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili
                                                hukum di Pengadilan Negeri Tangerang.


B.   Perjanjian Pihak Ketiga

 a. Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 001/GEP-PSMP/I/2023 tanggal 2 Januari 2023 antara PT Graha
    Elektrindo Perkasa dengan Perseroan yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.

      Para Pihak                           : • Perseroan diwakili oleh Edi Hanafiah Kwanto
                                                selaku Direktur (“Pihak Pertama”);
                                             • PT Graha Elektrindo Perkasa diwakili oleh
                                                Felicia Violitta selaku Direktur (“Pihak
                                                Kedua”).
      Objek Perjanjian                     : Sebagian tanah dan bangunan yang beralamat di Jl.
                                             Milenium Raya F 02/02 Peusar Panongan Kab.
                                             Tangerang, Banten yang dimiliki oleh Pihak Pertama.




                                               75
Page 91
       Nilai Perjanjian                     : Rp100.000.000,- belum termasuk PPN dan PPh 4
                                              ayat 2. Pajak Penghasilan dikenakan sesuai dengan
                                              peraturan perpajakan yang berlaku saat perjanjian ini
                                              ditandatangani.
       Jangka Waktu                         : Perjanjian ini berlangsung selama 1 (satu) tahun,
                                              terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 dan akan
                                              berakhir pada tanggal 31 Desember 202310

       Pengalihan                           : Pihak Kedua dilarang melakukan pengalihan hak
                                              sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
                                              Pihak Pertama.

       Hak dan Kewajiban                    : Dalam jangka sewa berjalan Pihak Kedua
                                              berkewajiban merawat dan memelihara bangunan
                                              sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada
                                              perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk
                                              perbaikan dan penggantian bangunan.

                                                Dalam hal berakhirnya perjanjian Pihak Kedua
                                                berkewajiban untuk mengembalikan pabrik secara
                                                utuh dan semua penambahan-penambahan yang
                                                telah dilakukan Pihak Kedua sepenuhnya terhadap
                                                Pabrik menjadi hak Pihak Pertama.

       Hal-hal yang Dapat Menimbulkan       :
                                                Tidak diatur
       Pengakhiran Perjanjian
       Keadaan Cidera Janji / Wanprestasi   : Tidak diatur

       Pernyataan dan Jaminan Para Pihak    : Tidak diatur
       Hukum yang berlaku dan Penyelsaian   : Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak
       Perselisihan                           sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara
                                              musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi
                                              kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili
                                              hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang.

5.2 PERJANJIAN PERUSAHAAN ANAK:

 A.   Perjanjian Afiliasi

  a. Perjanjian Pengikatan Sewa Menyewa Nomor 001/JMI-PPSM/X/2022 tertanggal 01 Oktober 2022
     antara PT Juara Bike dengan PT Juara Medica Indonesia yang dibuat dibawah tangan dan
     bermaterai cukup

       Para Pihak                           : • PT Juara Bike (“Pihak Pertama”)
                                              • PT Juara Medica Indonesia (“Pihak Kedua”)

       Sifat Hubungan Afiliasi              : Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1
                                              POJK 42/2020, hubungan afiliasi antara Pihak
                                              Pertama dengan Pihak Kedua yaitu : Wilson Ng
                                              selaku Direktur dan Pemegang 420 lembar saham
                                              dari Pihak Kedua, merupakan Direktur Perseroan
                                              yang merupakan Perusahaan Induk dari Pihak
                                              Pertama, dengan kepemilikan saham sebesar 58.014
                                              lembar saham atau sebesar 99% (sembilah puluh
                                              sembilan persen) dari total keseluruhan lembar
                                              saham dari Pihak Pertama.
       Objek Perjanjian                     : Kawasan Industri Benua Indah, Jalan Arya Kemuning
                                              No. 5, Tangerang, Banten




                                                76
Page 92
     Jangka Waktu                         : 1 tahun, sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan
                                            tanggal 30 September 2023.

     Pengalihan                           : Pihak Kedua dilarang melakukan pengalihan hak
                                            sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
                                            Pihak Pertama

     Hak dan Kewajiban                    : - Dalam jangka sewa berjalan Pihak Kedua
                                              berkewajiban merawat dan memelihara bangunan
                                              sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada
                                              perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk
                                              perbaikan dan penggantiam bangunan.
                                            - Dalam hal berakhirnya perjanjian Pihak Kedua
                                              berkewajiban untuk mengembalikan pabrik/gudang
                                              secara utuh dan semua penambahan-penambahan
                                              yang telah dilakukan Pihak Kedua sepenuhnya
                                              terhadap Pabrik menjadi hak Pihak Pertama

     Hal-hal yang Dapat Menimbulkan       : Di dalam masa berlakunya sewa/kontrak, Pihak
     Pengakhiran Perjanjian                 Pertama dengan alasan apapun, sekali-kali tidak akan
                                            memutuskan/membatalkan sewa/kontrak tersebut
                                            sebelum habis masa kontraknya, dan jika terjadi
                                            komplain dari pihak ketiga yang akan mengakibatkan
                                            Pihak Kedua harus mengosongkan pabrik yang
                                            disewa, maka Pihak Pertama harus mengembalikan
                                            sisa sewa kontrak dan mengganti kerugian yang
                                            diderita oleh Pihak Kedua.
     Keadaan Cidera Janji / Wanprestasi   : Tidak diatur

     Pernyataan dan Jaminan Para Pihak    : Tidak diatur
                                          : Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak
                                            sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara
     Hukum yang berlaku dan Penyelsaian
                                            musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi
     Perselisihan
                                            kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili
                                            hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang.

b. Per Perjanjian Pemberian Modal Kerja Nomor: 001/IV/19/TKH tanggal 15 April 2019 antara Tjoa
   King Hoa dengan PT Juara Bike yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, sebagaimana
   terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Pemberian Modal Kerja Nomor: 001/X/2022/TKH
   tanggal 31 Oktober 2022 antara Tjoa King Hoa dengan PT Juara Bike yang dibuat di bawah tangan
   dan bermeterai cukup

    Para Pihak                             :    • Tjoa King Hoa (“Pihak Pertama”)
                                                • JB diwakili oleh Edi Hanafiah Kwanto selaku
                                                  Direktur (“Pihak Kedua”)

    Sifat Hubungan Afiliasi                :    Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1
                                                POJK 42/2020, hubungan afiliasi antara Pihak
                                                Pertama dengan Pihak Kedua yaitu: Tjoa King Hoa
                                                selaku Komisaris dan Pemegang 586 lembar
                                                saham dari Pihak Kedua.
    Objek Perjanjian                       :    Fasilitas pinjaman      Modal      Kerja    sebesar
                                                Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah)

    Nilai Perjanjian                       :    Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah
    Bunga                                  :    Para Pihak sepakat dan menetapkan tidak adanya
                                                pengenaan bunga dari Total Modal Kerja diberikan
                                                yang dimulai per 1 Januari 2020.



                                               77
Page 93
Jangka Waktu                         :    Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu)
                                          tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian
                                          dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan
                                          Para Pihak yang akan dituangkan dalam addendum
                                          yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan
                                          dari Perjanjian ini (sampai dengan 31 Oktober 2023).

Pengalihan                           :    Tidak diatur
Hal-hal Yang Harus Dilaksanakan
(Affirmative Covenants)              :    Tidak diatur

Pembatasan dan Pembebanan
(Negative Covenants)                 :    Tidak diatur

Hal-hal yang Dapat Menimbulkan       : 1. Perjanjian ini dapat berakhir sebelum berakhirnya
Pengakhiran Perjanjian                    Jangka Waktu Perjanjian atas pernyataan
                                          sepihak Pihak Pertama, apabila Pihak Kedua
                                          melakukan cidera janji;
                                       2. Untuk maksud dan tujuan di atas, Para Pihak
                                          sepakat untuk mengesampingkan ketentuan
                                          dalam Pasal 1266 ayat (2) dan ayat (3) Kitab
                                          Undang-Undang Hukum Perdata dalam hal
                                          diperlukan suatu keputusan pengadilan untuk
                                          mengakhiri Perjanjian


Keadaan Cidera Janji / Wanprestasi   :    1.   Apabila Pihak Kedua melanggar atau melakukan
                                               cidera janji terhadap satu atau lebih
                                               kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, maka
                                               Pihak Pertama berhak secara sepihak
                                               menyatakan Perjanjian ini berakhir sebelum
                                               berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian;
                                          2.   Akibat berakhirnya Perjanjian ini karena cidera
                                               janji oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua pada
                                               tanggal yang ditetapkan Pihak Pertama sebagai
                                               tanggal berakhirnya Perjanjian ini, wajib
                                               melakukan      pembayaran    kembali    secara
                                               sekaligus atas jumlah Total Modal Kerja yang
                                               tercatat pada Jurnal Modal Kerja pada waktu
                                               tersebut berikut bunga;
                                          3.   Dalam hal terjadi keterlambatan Pihak Kedua
                                               melaksanakan kewajibannya berdasarkan Pasal
                                               8 ayat (2) di atas, maka ketentuan denda
                                               keterlambatan dalam Pasal 7 ayat (5) Perjanjian
                                               ini akan berlaku.




                                         78
Page 94
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak   :    Para Pihak dengan ini menyatakan dan saling
                                         menjamin satu dengan yang lainnya bahwa :
                                         1. Perjanjian merupakan perjanjian yang sah dan
                                            tidak melawan hukum, dimana seluruh hak,
                                            wewenang dan kepentingan atas jumlah Total
                                            Modal Kerja yang telah diberikan Pihak Pertama
                                            kepada Pihak Kedua, yang saat ini maupun di
                                            kemudian hari ada dan/atau timbul berdasarkan
                                            Perjanjian, dapat dan pasti dapat dilaksanakan
                                            dan ditagih sesuai dengan syarat-syarat dan
                                            ketentuan-ketentuan berdasarkan Perjanjian ini;
                                         2. Penandatanganan,           penyerahan        dan
                                            pelaksanaan dari Perjanjian ini sepenuhnya
                                            berada dalam kewenangan Para Pihak dan Para
                                            Pihak telah memperoleh atau memenuhi segala
                                            syarat yang diperlukan baginya masing-masing
                                            untuk melakukan tindakan hukum dan tindakan
                                            hukum tersebut tidak bertentangan dengan
                                            peraturan     perundang-undangan         dan/atau
                                            dokumen/perikatan apapun yang mengikat Para
                                            Pihak;
                                         3. Para Pihak akan melaksanakan syarat dan
                                            kewajiban dengan itikad baik sesuai dengan
                                            yang diatur dalam Perjanjian ini;
                                         4. Pihak Kedua tidak sedang terlibat dalam perkara
                                            hukum apapun yang dapat mempengaruhi
                                            kondisi keuangan Pihak Kedua atau kemampuan
                                            Pihak kedua melaksanakan Perjanjian ini;
                                         5. Pelaksanaan       Perjanjian       tidak    akan
                                            mengakibatkan       Para     Pihak     melakukan
                                            wanprestasi atas perjanjian lain di mana Para
                                            Pihak merupakan pihak atau memiliki hubungan
                                            dalam perjanjian lain tersebut;
                                         6. Para Pihak mengikatkan diri untuk menjamin,
                                            membebaskan dan akan mengganti rugi Pihak
                                            atas segala tuntutan atau gugatan yang diajukan
                                            oleh pihak lain manapun kepada Pihak
                                            sehubungan       dengan        ditandatanganinya
                                            Perjanjian ini ataupun sehubungan dengan
                                            pelaksanaan Perjanjian ini;
                                         7. Pihak Kedua menjamin untuk memelihara dan
                                            menjaga segala aset yang dimilikinya;
                                         8. Para Pihak akan menjalankan kegiatan
                                            usahanya dengan baik sesuai dengan ketentuan
                                            yang berlaku

Ketentuan Opsi Konversi Saham       :    1.   Para :Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama
                                              setiap saat selama Jangka Waktu Perjanjian ini
                                              berhak memilih untuk melaksanakan konversi
                                              Total Modal Kerja yang tercatat pada Jurnal
                                              Modal Kerja menjadi saham atas nama Pihak
                                              Pertama pada Pihak Kedua dengan cara
                                              menyampaikan pernyataan tertulis untuk
                                              melaksanakan hak konversi saham (untuk
                                              selanjutnya disebut sebagai “Pernyataan
                                              Konversi Saham”);
                                         2.   Untuk melaksanakan konversi Total Modal Kerja
                                              menjadi saham tersebut, maka dalam waktu
                                              selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
                                              sejak tanggal Pernyataan Konversi Saham,



                                        79
Page 95
                                                   Pihak Kedua wajib menerbitkan saham-saham
                                                   baru baik dengan cara menambah modal dasar
                                                   atau tidak, dalam jumlah dan nilai yang setara
                                                   dengan nilai Total Modal Kerja yang tercatat
                                                   Jurnal Modal Kerja pada waktu tanggal
                                                   Pernyataan Konversi Saham, yang akan diambil
                                                   seluruhnya oleh Pihak Pertama;
                                              3.   Pelaksanaan konversi Total Modal Kerja ini
                                                   menjadi saham sebagaimana ketentuan di atas
                                                   akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang
                                                   berlaku;
                                              4.   Apabila sampai dengan tanggal berakhirnya
                                                   Perjanjian      ini,    Pihak   Pertama      tidak
                                                   melaksanakan         haknya   untuk    melakukan
                                                   konversi Total Modal Kerja dengan saham, maka
                                                   Pihak Kedua selambat-lambatnya pada 7 (tujuh)
                                                   hari kerja setelah tanggal berakhirnya Perjanjian
                                                   ini wajib melakukan pembayaran kembali secara
                                                   sekaligus atas Total Modal Kerja yang tercatat
                                                   pada Jurnal Modal Kerja berikut sebagaimana
                                                   diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Perjanjian;
                                              5.   Dalam hal Pihak Kedua terlambat melaksanakan
                                                   kewajibannya sebagaimana ayat (2) dan ayat (4)
                                                   diatas, maka untuk setiap hari keterlambatan
                                                   tersebut, Pihak Kedua akan dikenakan denda
                                                   keterlambatan sebesar 0,1/000 (nol koma satu
                                                   permill) dihitung dari Jumlah Total Modal Kerja
                                                   yang tercatat pada Jurnal Modal Kerja.
      Hukum yang berlaku dan                  1.   Perjanjian ini tunduk dan hanya dapat ditafsirkan
      Penyelesaian Perselisihan                    menurut dan berdasarkan hukum Negara
                                                   Republik Indonesia;
                                              2.   Apabila terjadi sengketa atau perselisihan yang
                                                   timbul dari, mengenai, atau sehubungan dengan
                                                   Perjanjian, termasuk, namun tidak terbatas pada,
                                                   pernyataan,       sengketa,   atau   perselisihan
                                                   berkenaan dengan penafsiran, pelaksanaan,
                                                   keabsahan, atau keberlakuan Perjanjian, Para
                                                   Pihak akan berupaya menyelesaikan sengketa
                                                   atau perselisihan tersebut secara musyawarah;
                                              3.   Apabila sengketa atau perselisihan itu tidak
                                                   dapat diselesaikan secara musyawarah oleh
                                                   Para Pihak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
                                                   hari kalender setelah salah satu Pihak menerima
                                                   pemberitahuan dari Pihak lainnya mengenai
                                                   masalah yang menjadi obyek sengketa atau
                                                   perselisihan, Para Pihak berdasarkan Perjanjian
                                                   ini memilih Pengadilan Negeri Tangerang
                                                   sebagai domisili tetap untuk menyelesaikan
                                                   sengketa atau perselisihan tersebut.



B.   Perjanjian Piihak Ketiga

1.   Perjanjian Kegiatan Usaha
 a. Perjanjian Kerjasama Nomor 02/HEALTHY-JUARA BIKE/GAM/I/2023 tertanggal 01 Januari 2023
    antara PT Juara Bike dengan PT Gramedia Asri Media yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai
    cukup




                                             80
Page 96
Para Pihak                      : • PT Gramedia Asri Media (“Pihak Pertama”)
                                  • PT Juara Bike (“Pihak Kedua”)

Objek Perjanjian                : Produk Sepeda Listrik dan Motor Listrik dengan
                                  Merek Selis dari PT Juara Bike untuk dijual di dalam
                                  Toko Gramedia

Nilai Perjanjian Sewa           : Tidak diatur

Jangka Waktu                    : 1 tahun, sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai
                                  dengan tanggal 31 Desember 2023.

Hak dan Kewajiban               :   - Pihak kedua wajib menyediakan produk sesuai
                                      dengan yang disebutkan pada ayat (1) diatas,
                                      pada tempat yang disediakan oleh pihak pertama,
                                      pihak kedua tidak diperbolehkan menjual produk
                                      yang tidak termasuk dalam kategori atau jenis
                                      produk yang disebutkan dalam ayat (1) diatas.
                                    - Dalam hal terjadi penukaran barang milik pihak
                                      kedua yang tidak mempunyai layanan purna jual
                                      sebagaimana yang telah diatur dalam ayat (10)
                                      pasal ini, yang dilakukan oleh pelanggan, pihak
                                      kedua berkewajiban untuk melayani penukaran
                                      tersebut    dengan     syarat  dan     ketentuan
                                      sebagaimana diberlakukan oleh pihak pertama.
                                    - Pihak kedua wajib memberikan kepada pihak
                                      pertama potongan harga sebesar 15% untuk
                                      Sepeda Listrik dan 10% untuk Motor Listrik dari
                                      hasil penjualan bruto yang dicapai oleh pihak
                                      kedua di masing-masing lokasi toko dan pihak
                                      kedua wajib menyerahkan faktur pajak masukan
                                      kepada pihak pertama jika pihak kedua
                                      merupakan pengusaha kena pajak.
                                    - Penentuan harga jual dilakukan oleh pihak kedua,
                                      dengan sepengetahuan pihak pertama, termasuk
                                      perubahan harga. Untuk mengubah harga dan
                                      pihak pertama berhak menolak produk tertentu
                                      yang ternyata harganya lebh mahal dari harga
                                      pasaran.
Ahli Waris dan Pengganti        : Pihak kedua tidak diperkenankan mengalihan atau
                                  menyerahkan hak-hak dan kewajibannya dalam atau
                                  yang timbul berdasarkan perjanjian ini dengan cara
                                  bagaimanapun kepada orang tau pihak lain, tanpa
                                  terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari
                                  pihak pertama.

Keadaan Kahar (Force Majeure)   :    - Yang dimaksud dengan force majeure adalah
                                       semua kejadian di luar kemampuan para pihak
                                       untuk mengatasinya termasuk didalamnya, tetapi
                                       tidak terbatas pada, kejadian, peristiwa yang
                                       terjadi sebagai akibat hal-hal diluar kemampuan
                                       para pihak yang bersangkutan yang tidak terduga,
                                       tidak dapat dipertanggungjawabkan           dan



                                    81
Page 97
                               memaksa seperti bencana nasional, bencana
                               alam (banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                               badai), bencana non – alam (gagal teknologi,
                               gagal modernisasi, epidemic, pandemic, wabah
                               penyakit), kerusuhan, huru-hara, pemberontakan,
                               peledakan, pemogokan, peperangan dinyatakan
                               atau tidak, embargo, keputusan pemerintah yang
                               mengakibatkan putusnya jaringan internet atau
                               menghalangi para pihak secara langsung untuk
                               melaksanakan              kewajiban-kewajibannya
                               sebagaimana diatur didalam Perjanjian ini.
                             - Dalam hal terjadi salah satu atau beberapa
                               kejadian dan/atau peristiwa sebagaimana
                               dimaksud pada ayat (1) diatas, pihak yang terkena
                               Force        Majeure      berkweajiban       untuk
                               memberitahukan secara tertulis kepada pihak
                               lainnya selambat—ambatnya 14 hari kalender
                               sejak terjadinya peristiwa tersebut dengan disertai
                               bukti-bukti sesuai ketentuan pasal 164 HIR dan
                               1866 KUHPerdata.
                             - Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh
                               salah satu pihak sebagai akibat terjadinya force
                               majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak
                               lainnya.
Wanprestasi             :    - Apabila pihak kedua terbukti dan atau terlibat
                               pelanggaran salah satu atau lebih pelanggaran
                               seperti yang telah diatur dalam pasal 2 ayat (3)
                               dan ayat (4), sehingga merugikan reputasi dan
                               kredibilitas pihak pertama, maka pihak kedua
                               wajib bertanggung jawab penuh dan harus
                               memikul setiap kerugian, denda, penggantian,
                               biaya atau ongkoas dan/atau tuntutan hukum
                               yang ditimbulkan dan/atau diakibatkan oleh
                               pelanggaran, serta menjamin membebasrkan
                               pihak pertama terhadap tuntutan maupun
                             - gugatan serta ganti rugi dari pihak manapun
                               apabila datang dikemudian hari.

Penyelesaian Sengketa   :    - Apabila dalam penyelenggaraan perjanjian ini
                               terdapat perselisihan antara para pihak atau
                               perbedaan penafsiran atas isi perjanjian ini, maka
                               para pihak sepakat dan setuju untuk
                               menyelesaikannya dengan jalan musyawarah
                               untuk mufakat.
                               Apabila jalan musyawarah untuk mufakat
                               sebagaimana yang telah diatur pada ayat (1)
                               diatas tidak terdapat kata sepakat antara para
                               pihak, maka pihak pertama dan/atau pihak kedua
                               untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
                               sepakat untuk memilih dan menunjuk ke
                               Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.




                            82
Page 98
Pengakhiran Perjanjian   :    - Perjanjian kerja sama ini berlaku sesuai dengan
                                yang telah diatur dalam pasal 4 perjanjian ini
                                tentang masa berlaku, perpanjangan atau
                                pengakhiran      perjanjian    ini  menumbilkan
                                kewajiban bagi masing-masing pihak untuk
                                memberitahukan secara tertulis paling lambat 3
                                bulan sebelum perjanjian ini berakhir masa
                                berlakunya.
                              - Perjanjian ini dapat diakhiri sewaktu-waktu
                                apabila:
                                     a. Performance atau kinerja pihak kedua
                                         dibawah target penjualan yang ditetapkan
                                         dan dalam tempo 1 bulan setelah ada
                                         peneguran oleh pihak pertama, kinerja
                                         pihak     kedua     tidak     menunjukkan
                                         perbaikan, sehingga merugikan pihak
                                         pertama.
                                     b. Produk yang dijual pihak kedua melanggar
                                         Undang-Undang (pelanggaran terhadap
                                         pasal 2) dan pihak kedua tidak
                                         menunjukkan itikad baik untuk mematuhi
                                         ketentuan sesuai dengan peraturan yang
                                         berlaku.
                                     c. Pihak kedua secara sengaja tidak
                                         melaporkan penjualan yang terjadi kepada
                                         pihak pertama, yang mana seharusnya
                                         penjualan tersebut merupakan penjualan
                                         yang dikenal perhitungan potongan harga
                                         sesuai dengan apa yang telah diatur
                                         dalam pasal 3 perjanjian ini.
                                     d. Pihak      kedua      tidak    melaporkan
                                         penambahan dan/atau perubahan jenis
                                         barang yang dijual sehingga tidak sesuai
                                         dengan ketentuan yang disepakati
                                         semula, sebagaimana yang telah diatur
                                         dalam pasal 2 perjanjian ini.
                                     e. Pihak      kedua     secara      diam-diam
                                         melakukan pemindahan hak pengelolaan
                                         counter atau penyerahan hak lainnya
                                         berdasarkan perjanjian ini kepada pihak
                                         lain, tanpa ada persetujuan tertulis dari
                                         pihak pertama sebagaimana yang telah
                                         diatur dalam pasal 15 perjanjian ini.
                                     f. Pihak pertama merasa dirugikan akibat
                                         terjadi persaingan usaha antara pihak
                                         pertama dan pihak kedua, sehingga
                                         menimbulkan benturan kepentingan
                                         antara para pihak.
                              - Pihak kedua menyalahi ketentuan dan atau tidak
                                melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan
                                dalam perjanjian ini.
                              - Pada saat berakhirnya perjanjian ini, pihak kedua
                                tidak berhak untuk menuntut ganti rugi (barang
                                dan atau rak), pesangon, goodwill dan lainnya.
                                Demikian juga terhadap tanggung jawab terhadap
                                karyawan pihak kedua agar menyelesaikan




                             83
Page 99
                            kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang
                            berlaku.
                          - Apabila    pada     saat    terjadinya   kejadian
                            sebagaimana yang telah diatur dalam ayat 2 pasal
                            ini diatas atau pihak kedua mengundurkan diri
                            secara sepihak maka pihak kedua wajib serta
                            menyetujui untuk sekarang dan dikemudian hari
                            membayar potongan harga selama 3 bulan
                            kedepan yang dihitung berdasarkan rata-rata
                            omset selama 2 bulan terakhir kepada pihak
                            pertama serta wajib untuk membayar selambat-
                            lambatnya 14 hari kalender sebelum pihak kedua
                            berhenti beroperasi.
                          - Dengan pengakhiran perjanjian secara sepihak
                            oleh pihak pertama tidak serta merta
                            menggugurkan segala hutang dan kewajiban
                            yang selayaknya dan sepatutnya menjadi
                            kewajiban dari pihak kedua kepada pihak pertama
                            berdasarkan perjanjian ini termasuk namun tidak
                            terbatas kewajiban pembayaran sisa penalti
                            hingga berakhirnya perjanjian.Pihak pertama
                            memberlakukan pasal 19 ayat (1) sampai dengan
                            ayat (4) ini untuk penutupan setiap toko atau
                            secara keseluruhan dimana pihak kedua
                            beroperasi.
                          - Sehubungan dengan hal tersebut, maka para
                            pihak sepakat melepas ketentuan-ketentuan yang
                            diatur dalam pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata.
                          - Pihak pertama berhak untuk sewaktu-waktu
                            memeriksa pelaksanaan jaminan yang diberikan
                            pihak kedua dalam pasal ini, dan apabila ternyata
                            pihak kedua terbukti telah melanggar jaminan
                            yang dimaksud pada pasal ini maka pihak
                            pertama      berhak      mengakhiri    perjanjian
                            sebagaimana ditentukan didalam perjanjian ini.

Pernyataan dan Jaminan    - Pihak kedua menjamin bahwa untuk menjalankan
                            usahanya telah memperoleh izin operasional dan
                            perizinan lain yang diwajibkan dan atau diatur oleh
                            pihak yang berwenang, yang diperlukan dalam
                            pelaksanaan usaha Pihak Kedua, surat izin harus
                            diperlihatkan kepada pihak pertama pada saat
                            perjanjian ini ditandatangani.
                          - Pihak kedua menjamin bahwa semua barang
                            yang terdapat di tempat penjualan pihak pertama
                            secara hukum sah dimiliki oleh pihak kedua dan
                            bukan barang-barang yang melanggar hak atas
                            kekayaan intelektual dari satu atau lebih merk
                            tertentu, barang-barang yang dilindungi oleh
                            undang-undang, dan bukan merupakan barang
                            yang dilarang penyimpanan,            penampilan,




                         84
Page 100
                                               peredaran, dan atau penjualannya oleh
                                               pemerintah dan pihak yang berwenang lainnya
                                               atau      berdasarkan     ketentuan     peraturan
                                               perundang-undangan negara RI termasuk tapi
                                               tidak terbatas pada Standar Nasional Indonesia
                                               (SNI), Label Bahasa Indonesia, Izin Edar BPOM,
                                               Izin Edar Kemenkes, Sertifikat Produksi Pangan
                                               Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT), Registrasi
                                               K3L (Keselamatan,         Kesehatan Kerja &
                                               Lingkungan) dan lain sebagainya.
                                             - Apabila pihak kedua terbukti dan atau terlibat
                                               pelanggaran salah satu atau lebih pelanggaran
                                               seperti yang telah diatur dalam pasal 2 ayat (3)
                                               dan ayat (4), sehingga merugikan reputasi dan
                                               kredibilitas pihak pertama, maka pihak kedua
                                               wajib bertanggung jawab penuh dan harus
                                               memikul setiap kerugian, denda, penggantian,
                                               biaya atau ongkos dan/atau tuntutan hukum yang
                                               ditimbulkan      dan/atau     diakibatkan     oleh
                                               pelanggaran, serta menjamin membebaskan
                                               pihak pertama terhadap tuntutan maupun gugatan
                                               serta ganti rugi dari pihak manapun apabila
                                               datang dikemudian hari.
                                             - Merujuk pada ketentuan ayat (4), (5) dan (6) pasal
                                               ini pihak pertama diberikan otoritas untuk
                                               menyelesaikan dampak dan/atau kerugian yang
                                               diakibatkan oleh pihak kedua beban biaya yang
                                               dikeluarkan oleh pihak pertama akan dipotong
                                               melalui credit note (CN).
                                             - Pihak kedua memasok dan menjamin tersedianya
                                               produk Sepeda Listrik dan Motor Listrik dengan
                                               Merek Selis untuk dijual di dalam toko gramedia.
                                             - Pihak kedua wajib mengupdate data apabila ada
                                               perubahan harga, baik di label produk maupun di
                                               POG Gramedia, apabila terjadi perbedaan harga
                                               antara label di produk dengan Cash Register,
                                               maka pihak kedua bertanggung jawab penuh atas
                                               segala akibatnya dan membebaskan pihak
                                               pertama dari segala tuntutan pihak manapun.
                                             - Pihak kedua bertanggung jawab atas produk yang
                                               mempunyai layanan purna jual.
                                             - Pihak kedua dengan perjanjian ini pula untuk
                                               sekarang maupun yang akan datang sanggup dan
                                               menerima untuk membuka outlet dimana pihak
                                               pertama akan menunjuknya. Atas hal ini pula
                                               pihak kedua tidak akan menuntut dalam bentuk
                                               apapun juga termasuk namun tidak terbatas pada
                                               tuntutan ganti rugi dan tuntutan hukum kepada
                                               pihak pertama.

b. Perjanjian Kerja Sama Nomor 99/MNR-PKS/I/0102-23 tertanggal 1 Februari 2023 antara PT Juara
   Bike dengan PT Mitra Natura Raya yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup



                                           85
Page 101
Para Pihak              : • PT Juara Bike (“Pihak Pertama”)
                          • PT Mitra Natura Raya (“Pihak Kedua”)

Objek Perjanjian        : Penyediaan Layanan Berbagi Sepeda Listrik untuk di
                          Kebun Raya Bogor oleh PT Mitra Natura Raya


Nilai Perjanjian Sewa   : Rp 45.000,- termasuk PPN untuk tiap pemakaian
                          sepeda listrik / jam pada hari senin- minggu, tanggal
                          merah dan longweekend di Kebun Raya Bogor



Jangka Waktu            : 11 bulan, sejak tanggal 1 Februari 2023 sampai
                          dengan tanggal 31 Desember 2023.

Hak dan Kewajiban       : Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
                           - Menyediakan unit-unti untuk layanan sepeda
                             listrik di kebun raya bogor sebanyak 40 unit.
                           - Memiliki hak untuk menarik unit sepeda listrik
                             apabila tidak sesuai dengan kebutuhan di
                             lapangan.
                           - Bertanggung jawab atas biaya-biaya yang timbul
                             berkaitan dengan pajak barang, impor/ekspor,
                             legal, complain, klaim, pengiriman, perawatan,
                             perbaikan, kerusakan dan lain-lain atau kerugian
                             yang di akibatkan oleh pelanggaran hak kekayaan
                             intelektual dan pelanggaran hukum lainnya.
                           - Menyediakan tenda untuk tempat penyewaan
                             sepeda listrik.
                           - Menyediakan sign/tanda di area tempat
                             penyewaan sepeda listrik dalam bentuk tempat
                             parkir.
                           - Memastikan seluruh unit sepeda listrik dalam
                             kondisi layak pakai dan melakukan pengecekan
                             unit secara berkala.
                           - Apabila terjadi kerusakan unit yang berkaitan
                             dengan mesin maka pihak pertama berkewajiban
                             melakukan perbaikan maksimal 7 hari kerja
                             setelah diinformasikan.
                           - Menyediakan penambahan unit sepeda listrik
                             sesuai permintaan pihak kedua paling lambat H-
                             30 untuk kedatangan unit sepeda listrik yang
                             diminta.
                           - Menjamin ketersediaan unit setiap hari tanpa ada
                             rusak (zero down time) sesuai jumlah unit sepeda
                             listrik yang disepakati untuk di kebun raya bogor.

                          Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
                           - Menyediakan tempat dan instalasi listrik sesuai
                             dengan kebutuhan.
                           - Bertanggung jawab atas biaya listrik yang timbul
                             untuk isi ulang daya listrik baterai charging dan



                          86
Page 102
                                      operasional sepeda listrik di setiap bulannya
                                      selama masa kerjasama ini.
                                    - Menyediakan Standard Operating Procedure
                                      (SOP) untuk opersional di dalam kebun raya.
                                    - Menyediakan system pembayaran dengan POS
                                      (Payment Online System) milik pihak kedua.
                                    - Menyediakan tenaga operasional.
                                    - Memiliki hak untuk mengajukan penambahan unit
                                      sepeda listrik sesuai kebutuhan di lapangan.
                                    - Bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan
                                      hal-hal yang terkait dalam kerjasama ini
                                      sebagaimana yang dijelaskan dalam perjanjian
                                      ini.
                                    - Memiliki wewenang penuh atas unit sepeda
                                    - listrik untuk di komersialkan di dalam area kebun
                                      raya bogor.
Ahli Waris dan Pengganti        : Perjanjian ini akan mengikat penerima pengalihan,
                                  termasuk penerus dan / atau pihak yang ditunjuk
                                  sesuai ketentuan perjanjian ini.

Keadaan Kahar (Force Majeure)   :    - Yang dimaksud dengan force majeure atau
                                       keadaan kahar adalah keadaan-keadaan yang
                                       secara langsung mengakibatkan salah satu pihak
                                       atau para pihak tidak dapat melaksanakan
                                       kewajibannya      berdasarkan      perjanjian    ini
                                       diakibatkan keadaan-keadaan diluar kekuasaan
                                       para pihak, yaitu tsunami, gempa bumi, angin
                                       topan, banjir, kebakaran, tanah longsor,
                                       pemogokan umum,           huru hara,        perang,
                                       pemberontakan, pemadaman listrik total, dan
                                       perubahan atas kebijaksanaan pemerintah serta
                                       peraturan-peraturan pemerintah.
                                     - Pihak yang tekena force majeure atau keadaan
                                       kahar harus memberitahukan kepad apihak
                                       lainnya selambat-lambatnya 14 hari kalender
                                       sejak kejadian force majeure atau keadaan kahar,
                                       disertai surat keterangan resmi dari instansi
                                       setempat yang berwenang
                                     - Atas pemberitahuan mengenai force majeure atau
                                       keadaan kahar tersebut, para pihak akan
                                       merundingkan kembali dan mencari jalan
                                       penyelesaian untuk mengatasi akibat dari
                                       keadaan force majeure atau keadaan kahar, yang
                                       disepakati bersama oleh para pihak.
                                     - Semua kerugian yang diderita oleh salah satu
                                       pihak sebagai akibat terjadinya force majeure atau
                                       keadaan kahar tersebut bukan merupakan
                                       tanggung jawab pihak lainnya, termasuk dalam
                                       hal ini apabila terjadi kerusahan pada METRO
                                       CAR dan mengakibatkan tidak dapat berfungsi
                                       sebagaimana mestinya karena keadaan kahar.
                                     - Kewajiban-kewajiban       ditangguhkan      selama



                                    87
Page 103
                       keadaan kahar

                  Suatu pihak tidak akan bertanggung jawab atas
                  keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban
                  berdasarkan perjanjian ini apabila:
                     • Kegagalan atau keterlambatan tersebut timbul
                         karena keadaan kahar.
                     • Para pihak telah mengambil semua tindakan
                         pencegahan yang tepat dan langkah-langkah
                         alternative yang wajar dengan tujuan
                         menghindari keterlambatan atau kegagalan
                         dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan
                         perjanjian ini.
                     • Sesegera mungkin setelah muncul atau
                         dimulainya        keadaan     kahar      yang
                         mempengaruhi kemampuan untuk melakukan
                         pekerjaan       atau kewajiban sebagaimana
                         disebutkan dalam perjanjian ini, maka wajib
                         memberitahukan kepada pihak lainnya tentang
                         keadaan kahar yang terjadi secara spesifik dan
                         kemunculannya dan sejauh dimungkinkan,
                         memperkirakan durasi dan kemungkinan
                         perpanjangan waktu yang membuat pihak
                         tersebut tidak dapat melakukan pekerjaan atau
                         kewajibannya.

                   - Konsekuensi keadaan kahar
                     • Apabila setelah jangka waktu enam bulan
                       berturut-turut keadaan kahar atau konsekuensi
                       dan akibatnya yang merugikan berlangsung
                       secara terus menerus. Para pihak akan
                       bertemu      dengan     itikad   baik   untuk
                       mendiskusikan situasi tersebut dan akan
                       menggunakan seluruh upaya mereka yang
                       wajar dan beralasan demi dicapainya
                       kesepakatan bersama para pihak.

Wanprestasi   :    - Terjadinya wanprestasi yaitu jika salah satu pihak
                     dinyatakan cidera janji apabila gagal dan/atau lalai
                     dalam melaksanakan sebagian atau seluruh
                     kewajiban dan/atau ketentuan yang diatur dan
                     ditentukan dalam perjanjian ini. Pihak yang
                     melakukan wanprestasi tersebut wajib diberitahu
                     secara tertulis oleh pihak yang lain mengenai
                     perbuatan wanprestasi tersebut, dan apabila
                     dalam     waktu     14    hari    kalender   sejak
                     pemberitahuan tertulis tersebut pihak yang
                     melakukan wanprestasi tidak memperbaikinya,
                     maka pihak yang lain berhak mengakhiri
                     perjanjian ini secara sepihak.




                  88
Page 104
Penyelesaian Sengketa    - Perjanjian ini ditafsirkan dan tunduk kepada
                           ketentuan hukum yang berlaku di Republik
                           Indonesia.
                         - Apabila terjadi perbedaan pendapat atau
                           perselisihan    terkait   dengan    pelaksanaan
                           perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk
                           menyelesaikan secara musyawarah untuk
                           mufakat dalam waktu 20 hari kerja terhitung sejak
                           salah satu pihak mengirimkan pemberitahuan
                           tertulis kepada pihak yang lain mengenai adanya
                           perselisihan tersebut.
                         - Apabila dengan penyelesaian sebagaimana
                           dimaksud pada ayat 2 tersebut tidak tercapai,
                           para pihak sepakat untuk menyelesaikannya
                           melalui arbitrase sesuai dengan peraturan Badan
                           Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang
                           diselenggarakan di Jakarta pada fasilitas yang
                           disediakan oleh BANI.
                         - Keputusan yang dibuat dan diberikan oleh arbiter
                           yang ditunjuk BANI adalah bersifat final dan
                           mengikat para pihak, dan terhadapnya tidak dapat
                           diajukan upaya hukum perlawanan banding atau
                           kasasi.
                         - Untuk melaksanakan keputusan BANI, Para
                           Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang
                           tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan
                           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.




                        89
Page 105
Pengakhiran Perjanjian   :    - Masa berlakunya perjanjian ini telah berakhir dan
                                tidak diperpanjang kembali oleh para pihak
                                sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini,
                                dengan adanya kesepakatan oleh para pihak
                                untuk mengakhiri perjanjian ini paling lambat 30
                                hari kalender sebelum jangka waktu perjanjian
                                berakhir.perjanjian      ini,    dengan      adanya
                                kesepakatan oleh para pihak untuk mengakhiri
                                perjanjian ini paling lambat 30 hari kalender
                                sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.
                              - Salah satu pihak dilikuidasi (kecuali untuk maksud
                                pendirian kembali atau merger).
                              - Salah satu pihak mengajukan surat permohonan
                                ke pengadilan untuk dinyatakan pailit atau
                                insolvensi       dari       pihak     lain      atas
                                ketidakmampuannya yang terus menerus untuk
                                melaksanakan kewajibannya menurut perjanjian
                                ini.
                              - Bilamana ternyata bahwa sesuatu pernyataan
                                atau jaminan yang diberikan oleh salah satu pihak
                                kepada pihak lainnya dalam perjanjian ini tidak
                                benar atau tidak sesuai dengan kenyataan. Pihak
                                yang melanggar pernyataan atau jaminannya
                                tersebut wajib diberitahu secara tertulis oleh pihak
                                yang lain mengenai pelanggarannya tersebut, dan
                                apabila dalam waktu 14 hari kalender sejak
                                pemberitahuan tertulis tersebut pihak yang
                                melanggar tidak memperbaiki pelanggarannya,
                                maka pihak yang lain berhak mengakhiri
                                perjanjian ini secara sepihak.
                              - Perjanjian ini berakhir atau batal dengan
                                sendirinya apabila ada ketentuan perundang-
                                undangan dan/atau kebijakan pemerintah
                                serendahnya setingkat keputusan menteri yang
                                menyebabkan            tidak        memungkinkan
                                berlangsungnya Perjanjian.
                              - Untuk pemutusan perjanjian ini para pihak
                                sepakat untuk mengesampingkan ketentuan
                                pasal 1266 dan pasal 1267 KUHPerdata,
                                terhadap segala sesuatu yang bertalian dengan
                                pengakhiran perjanjian secara sepihak yang
                                membutuhkan penetapan hakim, sehingga
                                pengakhiran perjanjian ini dapat dilakukan sesuai
                                dengan ketentuan pasal 8 ini.




                             90
Page 106
Pernyataan dan Jaminan   :    - (kekuatan) memiliki kekuaan penuh untuk
                                mengadakan        perjanjian    ini    dan     untuk
                                melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian ini
                                berdasarkan ketentuan dalam perjanjian ini, dan
                                telah melakukan seluruh tindakan korporasi atau
                                tindakan lainnya dan telah memperoleh seluruh
                                tindakan korporasi atau tindakan lainnya dan telah
                                memperoleh        seluruh    persetujuan       untuk
                                pembuatan dan dalam pelaksanaan perjanjian ini.
                              - (tidak ada kewajiban) tidak memiliki komitmen
                                atau kewajiban yang belum diselesaikan,
                                kontraktual atau sebaliknya yang akan dengan
                                cara apapun menghambat pemenuhan seluruh
                                kewajiban berdasarkan perjanjian ini.
                                • menjadi pailit atau tidak mampu membayar
                                     hutang-hutangnya; atau
                                • berhenti atau menunda atau mengancam
                                     untuk menghentikan atau menangguhkan
                                     pembayaran atau hutang-hutangnya; atau
                                • penunjukan administrator atas seluruh atau
                                     sebagian aset atau usaha; atau
                                • permohonan atau perintah yang dilakukan,
                                     dimulainya persidangan terkait dengan
                                     kepailitan,   pemberitahuan       rapat    atau
                                     langkah- langkah lainnya yang dilakukan
                                     (selain      permohonan,          persidangan,
                                     pemberitahuan, atau langkah-langkah) untuk:
                                • pembubaran, pemecatan, atau pengelolaan;
                                     atau
                                • masuk ke dalam suatu perikatan, kompromi,
                                     atau perjanjian dengan tugas untuk
                                     kepentingan kreditur atau jenis lainnya
                              - (persetujuan usaha) telah memperoleh seluruh
                                pengesahan yang diperlukan untuk melakukan
                                usahanya dengan baik khusus pihak pertama
                                termasuk perijinan terkait perjanjian franchise
                                yang ditandatangani pihak pertama.
                              - (tidak ada proses litigasi) tidak ada tindakan
                                hukum atau administratif yang melibatkannya
                                telah dimulai atau sedang atau diambil dan terus
                                berlanjut atau berdasarkan pengetahuannya
                                kemungkinan akan dimulai atau dilakukan yang
                                dapat merugikan pihak lainnya atau kerjasama.
                              - (tidak ada konflik) penandatanganan dan
                                kepatuhan      terhadap     perjanjian    ini,   dan
                                keikutsertaannya dalam transaksi yang diatur oleh
                                atau dilakukan berdasarkan perjanjian ini tidak
                                mengakibatkan pertentangan dengan
                                • Hukum atau peraturan; atau
                                • Kontrak atau kewajiban lainnya yang
                                     mengikatnya atau aset-asetnya




                             91
Page 107
                                              - -Seluruh izin, persetujuan, kewenangan, dan
                                                tindakan (korporasi maupun lainnya) yang
                                                diperlukan dan disyaratkan di pihak para pihak
                                                agat (i) para pihak sah menurut hukum membuat
                                                dan menandatangani serta mengikatkaan diri
                                                pada perjanjian ini, melaksanakan transaksi-
                                                transaksi yang diatur di dalam perjanjian, dan
                                                melaksanakan              kewajiban-kewajibannya
                                                berdasarkan, serta ketentuan-ketentuan yang
                                                diatur di dalam perjanjian ini; (ii) membuat dan
                                                memastikan perjanjian ini berlaku dan mengikat
                                                secara hukum dan dapat dilaksanakan terhadap
                                                para pihak, termasuk, namun tidak terbatas pada,
                                                seluruh persetujuan dan izin yang disyaratkan
                                                berdasarkan anggaran dasar para pihak, setiap
                                                kontrak, perjanjian, kesepakatan, perikatan,
                                                komitmen, atau kewajiban kontraktual lainnya
                                                dalam bentuk atau sifat apapun, baik tertulis
                                                maupun tidak tertulis, yang mengikat atau berlaku
                                                bagi para pihak, dan ketentuan hukum yang
                                                berlaku, telah diperoleh dan dilaksanakan.


c. Perjanjian Jual Beli Gas Pelanggan Komersial dan Industri Nomor 080000.PK/HK.02/RD1TGR/2023
   tertanggal 1 April 2023 antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan PT Juara Bike yang dibuat di
   bawah tangan dan bermeterai cukup

    Para Pihak                            : • PT Perusahaan Gas Negara Tbk, diwakili oleh
                                              Bambang Purwanto selaku Area Head,
                                              Tangerang, berdasarkan Keputusan Direksi PT
                                              Perusahaan      Gas   Negara    Tbk    Nomor
                                              003500.K/KP.02.02/HCGS/2022      tanggal  24
                                              Februari 2022 (“PGN”);
                                            • JB, diwakili oleh Edi Hanafiah Kwanto selaku
                                              Direktur (“Pelanggan”).

    Objek Perjanjian                        PGN
                                            - : menjual dan menyerahkan Gas kepada
                                            :Pelanggan dengan ketentuan pemakaian minimum
                                            1.001 m3 per Bulan Kontrak dan pemakaian
                                            maksimum 10.000 m3 per Bulan Kontrak.
    Nilai Perjanjian Sewa                 : Rp6.000,-/m3 belum termasuk PPN.

    Jangka Waktu                          : sejak tanggal 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31
                                            Maret 2028

    Hak dan Kewajiban                     : Hak Pelanggan:
                                               - Meminta dan mendapatkan informasi serta
                                                  penjelasan    mengenai       produk    dan
                                                  layananPGN.
                                               - Memperoleh Gas di Titik Penyerahan, kecuali
                                                  dalam kondisi Force Majeure dan/atau
                                                  pemeliharaan Fasilitas Penyaluran Gas.
                                               - Mengajukan perubahan segmen Pelanggan,



                                            92
Page 108
         tekanan, Peralatan Gas, pemakaian Gas,
         produk dan layanan sesuai dengan ketentuan
         yang berlaku di PGN.
     -   Mengajukan pengakhiran Perjanjian sebelum
         berakhirnya jangka waktu Perjanjian dengan
         tetap tunduk pada ketentuan dalam Pasal 6
         ayat      (2)    Perjanjian.   Mengajukan
         perpanjangan jangka waktu Perjanjian.
     -   Mengambil nilai/sisa Jaminan Pembayaran
         (jika ada).
     -   Menerima respon atas gangguan berupa
         kebocoran dan/atau lainnya dalam waktu 1 x
         24 jam dari PGN.

Kewajiban Pelanggan:
  - Menerima tanggung jawab, risiko, dan
       kepemilikan Gas yang beralih dari PGN kepada
       Pelanggan di Titik Penyerahan.
  - Melakukan pembayaran atas tagihan dan
       kewajiban pembayaran lainnya (jika ada)
       sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PGN.
  - Menyediakan Pembayaran Di Muka atau
       Jamina Pembayaran sesuai dengan ketentuan
       yang berlaku di PGN.
  - Terkait Meter Gas:
        o Menyediakan tempat untuk Meter Gas;
        o Memberikan kemudahan akses kepada
             petugas      PGN       menuju       dan
             meninggalkan lokasi Meter Gas;
        o Memberikan izin kepada petugas PGN
             untuk melakukan kegiatan termasuk
             namun tidak terbatas pada pencatatan
             pemakaian Gas, pemeriksaan Meter
             Gas, pengendalian penyaluran Gas,
             perbaikan Meter Gas dan penggantian
             Meter Gas di Lokasi Pelanggan; dan
        o Menjaga keamanan Meter Gas dari
             segala gangguan dan/atau tindakan
             yang dapat menimbulkan kerusakan
             atau kehilangan
  - Memastikan Pipa Instalasi sesuai dengan
       ketentuan yang berlaku di PGN.
  - Memastikan kesiapan Peralatan Gas untuk
       dapat menerima Gas dari PGN.
  - Menyampaikan perubahan Peralatan Gas
       kepada PGN melalui dokumen tertulis.
  - Melakukan pemeliharaan dan perbaikan Pipa
       Instalasi dan Peralatan Gas agar selalu dalam
       keadaan baik dan aman untuk dapat
       menerima Gas dari PGN.
  - Menanggung biaya yang timbul atas:
        o Pengaliran kembali akibat penghentian
             aliran Gas sebagaimana diatur dalam




93
Page 109
               ketentuan Produk;
          o Pemasangan kembali Meter Gas
               dan/atau Fasilitas Penyaluran Gas;
          o Perbaikan/penggantian Meter Gas atas
               kerusakan akibat kesalahan dalam
               pemakaian Gas yang menyebabkan
               kerusakan sebagian atau seluruhnya
               Meter      Gas     dengan     dibuktikan
               berdasarkan investigasi;
          o Penggantian kehilangan Meter Gas
               akibat    kesalahan     atau   kelalaian
               Pelanggan       yang       menyebabkan
               kehilangan Meter Gas;
          o Penyediaan tempat Meter Gas dan/atau
               perubahan Titik Penyerahan Gas atas
               permintaan Pelanggan atau PGN untuk
               alasan keselamatan dan kemudahan
               pelaksanaan kegiatan operasi dan
               pemeliharaan Meter Gas;
          o Permintaan kalibrasi Meter Gas selain
               yang dilakukan secara periodik oleh
               PGN;
          o Permintaan analisa komposisi Gas
               selain informasi spesifikasi Gas sesuai
               hasil pengukuran komposisi Gas yang
               telah dilakukan oleh pemasok Gas
               dan/atau PGN;
          o Perbaikan          kerusakan       Fasilitas
               Penyaluran Gas dan/atau Meter Gas
               karena kesalahan dan/atau kelalaian
               Pelanggan.
     -   Memberitahukan kepada PGN, apabila:
          o Terdeteksi kebocoran Gas di Lokasi
               Pelanggan;
          o Terjadi Force Majeure berikut perkiraan
               waktu yang diperlukan untuk mengatasi
               Force Majeure dan berakhirnya kondisi
               Force Majeure;
          o Akan melakukan Libur Massal.
     -   Memakai Gas sesuai ketentuan teknis,
         keselamatan dan kesehatan kerja serta
         perlindungan      lingkungan      berdasarkan
         perundang-undangan yang berlaku untuk
         menjamin keamanan penggunaan Gas.
     -   Menjamin dan membebaskan PGN dari
         segala tuntutan, klaim, gugatan atau
         kewajiban membayar dalam bentuk apapun
         dari Pelanggan dan/atau pihak lain yang
         berkaitan dengan Pipa Instalasi, Peralatan
         Gas, Force Majeure dan pemeliharaan
         Fasilitas Penyaluran Gas dan Peralatan Gas.




94
Page 110
     -   Menyampaikan bukti pemotongan atau
         pemungutan pajak terkait pembayaran
         tagihan kepada PGN.
     -   Menginformasikan kepada PGN mengenai
         status penundaan kewajiban pembayaran
         utang (“PKPU”) dan/atau pailit selambat-
         lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak adanya
         permohonan PKPU dan/atau pailit tersebut.

Hak PGN:
   - Menerima pembayaran atas tagihan dan
      pembayaran lainnya (jika ada)           dari
      Pelanggan.
   - Mengakses lokasi Meter Gas.
   - Melakukan penghentian aliran Gas sesuai
      dengan      ketentuan   dalam    Perjanjian,
      Ketentuan Umum dan Ketentuan Produk.
   - Melakukan pembongkaran Meter Gas
      dan/atau pencabutan meter Gas dan Fasilitas
      Penyaluran Gas di Lokasi Pelanggan yang
      disebabkan (i) alasan teknis dan keamanan,
      (ii) Pelanggan berhenti berlangganan Gas
      atau diberhentikan sebagai Pelanggan, (iii)
      Pemasangan pipa tanpa izin PGN, dan/atau
      (iv) alasan lainnya yang dianggap dapat
      membahayakan Fasilitas Penyaluran Gas
      atau mengganggu penyaluran Gas kepada
      Pelanggan dan sebagaimana yang dimaksud
      dalam Ketentuan Umum dan Ketentuan
      Produk.
   - Memperhitungkan Nilai Pembayaran Di Muka
      atau Jaminan Pembayaran sesuai dengan
      ketentuan dalam skema pembayaran
   - Melakukan inspeksi dan memberikan
      rekomendasi terhadap Pipa Instalasi untuk
      memastikan keandalan dan keamanan
      penyaluran Gas.
   - Mengubah segmen Pelanggan, tekanan,
      pemakaian Gas, produk dan layanan atas
      pengajuan dari Pelanggan sesuai dengan
      ketentuan yang berlaku di PGN.
   - Mengenakan denda dan sanksi kepada
      Pelanggan sebagaimana diatur dalam
      Perjanjian, Ketentuan Umum dan Ketentuan
      Produk.

Kewajiban PGN:
  - Memberikan informasi dan penjelasan
       mengenai produk dan layanan PGN.
  - Menyalurkan Gas sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 2 ayat (4) Perjanjian kepada




95
Page 111
                                             Pelanggan di Titik Penyerahan, kecuali dalam
                                             kondisi      Force      Majeure      dan/atau
                                             pemeliharaan Fasilitas Penyaluran Gas.
                                         -   Memberitahukan kepada Pelanggan apabila
                                             terjadi Force Majeure berikut perkiraan waktu
                                             yang diperlukan untuk mengatasi Force
                                             Majeure dan berakhirnya kondisi Force
                                             Majeure.
                                         -   Menyampaikan        rencana     pemeliharaan
                                             Fasilitas Penyaluran Gas yang berdampak
                                             pada penyaluran Gas ke Pelanggan.
                                         -   Menindaklanjuti permohonan Pelanggan
                                             untuk:
                                              o Perubahan          segmen      Pelanggan,
                                                   tekanan, pemakaian Gas, produk dan
                                                   layanan;
                                              o Pengakhiran         Perjanjian    sebelum
                                                   berakhirnya jangka waktu Perjanjian
                                                   dengan tetap tunduk pada ketentuan
                                                   dalam Pasal 6 ayat (2) Perjanjian;
                                              o Perpanjangan Perjanjian.
                                         -   Melakukan kegiatan pengoperasian dan
                                             pemeliharaan terhadap Meter Gas dan
                                             terhadap Fasilitas Penyaluran Gas untuk
                                             menjamin      keandalan     dan    keamanan
                                             penyaluran Gas kepada Pelanggan.
                                         -   Menanggapi          keluhan        Pelanggan
                                             selambatlambatnya 1 x 24 jam sejak keluhan
                                             Pelanggan diterima.

Keadaan Kahar (Force Majeure)   :        -   “Keadaan Kahar” atau “Force Majeure”
                                             adalah setiap kejadian atau peristiwa yang di
                                             luar kendali salah satu Pihak (selanjutnya
                                             disebut “Pihak Terdampak Force Majeure”)
                                             dan yang mana secara wajar tidak dapat
                                             dihindari atau dicegah oleh Pihak Terdampak
                                             Force Majeure dan yang memberi dampak
                                             secara signifikan dan langsung terhadap
                                             Pihak Terdampak Force Majeure tersebut
                                             untuk       melaksanakan        kewajibannya
                                             berdasarkan Perjanjian. Tanpa membatasi
                                             ketentuan tersebut di atas, Force Majeure
                                             adalah termasuk peristiwa-peristiwa dan
                                             kejadian-kejadian sebagai berikut, tapi hanya
                                             sebatas dalam hal setiap peristiwa atau
                                             kejadian ini memenuhi ketentuan di atas:
                                               o Perang, invasi, konflik bersenjata, agresi
                                                   asing atau revolusi (diumumkan atau
                                                   tidak oleh pemerintah), blokade atau
                                                   embargo diumumkan oleh pemerintah);
                                               o Kerusuhan, pemberontakan, perang




                                    96
Page 112
             sipil, tindakan terorisme, sabotase yang
             merupakan bagian dari kerusuhan
             berbasis agama atau etnis, atau
             kerusuhan yang bersifat luas atau
             berskala nasional;
          o Kontaminasi radioaktif atau radiasi ion;
          o Pemogokan pekerja yang bersifat luas
             atau berskala nasional;
          o Sambaran petir, kebakaran, gempa
             bumi, tanah longsor, tsunami, banjir,
             badai,      putting    beliung,    topan,
             kekeringan atau tornado;
          o Ledakan, kontaminasi kimia atau
             gangguan operasional akibat atau
             sehubungan dengan bahan peledak
             yang tidak/gagal meledak;
          o Wabah atau epidemi yang bersifat luas
             dan ditetapkan oleh pemerintah;
          o Kerusakan atau tidak berfungsinya
             Fasilitas Penyaluran Gas, turunnya
             tekanan/laju alir/kualitas pasokan Gas,
             berkurangnya pasokan Gas yang
             disebabkan oleh berakhirnya perjanjian
             pasokan Gas atau hal-hal yang
             diakibatkan oleh gangguan yang terjadi
             pada pihak pemasok Gas dan/atau
             transporter Gas termasuk peralatan
             pemasok Gas dan/atau transporter Gas
             dan/atau gangguan pada terminal
             penerima dan/atau penyimpanan LNG
             atau fasilitas pendukungnya dan/atau
             gangguan pada kapal pengangkut LNG
             atau fasilitas pendukungnya, yang
             menyebabkan gangguan penyaluran
             Gas kepada Pelanggan;
          o Adanya          tindakan       pemerintah,
             penerapan        undang-undang       atau
             peraturan-peraturan yang diterbitkan
             oleh pemerintah.
     -   Keadaan yang tidak termasuk keadaan Force
         Majeure yaitu sebagai berikut:
          o Terjadinya fluktuasi nilai tukar mata
             uang asing terhadap mata uang Rupiah
          o Ketidakmampuan salah satu Pihak
             untuk mendapatkan pembiayaan, atau
             pembiayaan dengan persyaratan yang
             dapat diterima secara komersial, untuk
             pelaksanaan                 kewajibannya
             berdasarkan Perjanjian;
          o Pembebanan sanksi oleh pemerintah
             sehubungan dengan kegagalan dari




97
Page 113
         Pihak Terdampak Force Majeure
         tersebut untuk mematuhi setiap hukum
         dan peraturan;
     o   Setiap peristiwa yang merupakan hasil
         dari, atau disebabkan oleh, kesalahan
         disengaja dari Pihak Terdampak Force
         Majeure      (baik      dalam        rangka
         pelaksanaan Perjanjian atau bukan);
     o   Khusus untuk Pelanggan, setiap
         kejadian atau peristiwa yang dihasilkan
         dari atau disebabkan oleh atau
         menimbulkan dampak pada:
          ▪ Penarikan atau habis berlakunya,
              atau         kegagalan           untuk
              mendapatkan, setiap persetujuan,
              konfirmasi,       otorisasi        atau
              persetujuan      yang      diperlukan
              lainnya dari pemerintah;
          ▪ Penyampaian,                perubahan,
              pelaksanaan, modifikasi, penarikan
              atau pemutusan setiap undang
              undang,     keputusan,       instruksi,
              pengundangan,          surat        izin,
              persetujuan, izin, perizinan atau
              pembebasan oleh pemerintah dari
              Indonesia atau setiap menteri,
              kementerian,      pengadilan atau
              badan pemerintah atau pejabat
              lainnya di Indonesia, yang tidak
              secara langsung menghalangi
              terlaksananya Perjanjian;
          ▪ Setiap      tindakan      atau      tidak
              dilakukannya       tindakan        oleh
              pemerintah Indonesia atau setiap
              menteri, kementerian, pengadilan
              atau badan pemerintah atau
              pejabat di Indonesia, yang tidak
              secara langsung menghalangi
              terlaksananya Perjanjian selain
              daripada peristiwa atau keadaan
              yang timbul sebagai akibat dari
              suatu perang dari invasi atau agresi
              dari daerah teritori atau perairan
              Indonesia oleh kekuatan asing;
          ▪ Ketidakmampuan atau kegagalan
              untuk mendapatkan izin atau
              perizinan       dari     Pemerintah
              Indonesia;
          ▪ Pihak ketiga lain yang memiliki
              suatu perikatan hukum dan/atau
              hubungan       komersial       dengan




98
Page 114
                     Pelanggan; dan
                ▪ Perubahan pada kondisi pasar atau
                     harga pasar, termasuk perubahan
                     yang secara langsung atau tidak
                     langsung     berdampak      pada
                     permintaan untuk atau harga atas
                     produk yang dihasilkan Pelanggan
                     atau setiap komoditas yang
                     digunakan dalam menghasilkan
                     produk       Pelanggan       atau
                     kemampuan untuk mendapatkan
                     keuntungan atau untuk menerima
                     pemasukan yang memuaskan atas
                     produk yang dihasilkan oleh
                     Pelanggan.
     -   Masing-masing Pihak tidak bertanggung
         jawab dan tidak dapat menuntut ganti rugi
         kepada Pihak lainnya atas kegagalan atau
         keterlambatan dalam memenuhi ketentuan
         dalam Perjanjian apabila kegagalan atau
         keterlambatan tersebut disebabkan oleh
         terjadinya Force Majeure.
     -   Kewajiban yang tidak dibebaskan dengan
         adanya Force Majeure adalah kewajiban
         pembayaran yang telah jatuh tempo termasuk
         denda keterlambatan (jika ada) yang timbul
         sebelum terjadinya Force Majeure.
     -   Force Majeure dianggap sah apabila:
           o Pihak Terdampak Force Majeure segera
               memberitahukan secara lisan kepada
               Pihak      lainnya  selambat-lambatnya
               dalam waktu 1 x 24 jam sejak diketahui
               terjadinya Force Majeure. Selanjutnya
               Pihak Terdampak Force Majeure harus
               menindaklanjuti dengan pemberitahuan
               tertulis selambatlambatnya dalam waktu
               2 x 24 jam sejak diketahuinya Force
               Majeure tersebut;
           o Pemberitahuan tertulis sebagaiman
               dimaksud di atas sekurang-kurangnya
               mencakup hal-hal sebagai berikut:
                ▪ Penyebab         terjadinya   Force
                     Majeure; dan
                ▪ Perkiraan       waktu    penanganan
                     Force Majeure; dan
                ▪     Upaya yang telah dan yang akan
                     dilakukan untuk mengatasi Force
                     Majeure; dan
                ▪ Dokumen pendukung yang
                ▪ membuktikan terjadinya Force
                     Majeure.




99
Page 115
                                    o    Apabila Force Majeure terjadi di
                                         Pelanggan, setelah pemberitahuan
                                         secara lisan dan/atau tertulis, PGN akan
                                         melakukan konfirmasi terjadinya Force
                                         Majeure tersebut;
                                    o Apabila Force Majeure terjadi di PGN,
                                         setelah Force Majeure dapat teratasi,
                                         PGN akan menyampaikan surat
                                         pemberitahuan atau pemberitahuan
                                         melalui media layanan ainnya kepada
                                         Pelanggan mengenai telah berakhirnya
                                         Force Majeure.
                               -   Apabila terjadinya Force Majeure yang dapat
                                   menyebabkan terganggunya penyaluran Gas
                                   dan/atau berkurangnya jumlah pasokan Gas
                                   yang mengakibatkan PGN tidak dapat
                                   memenuhi        kewajibannya       berdasarkan
                                   Perjanjian, maka PGN dapat mengendalikan
                                   pemakaian       Gas    Pelanggan       dan/atau
                                   memberlakukan kuota pemakaian Gas
                                   sementara sampai dengan berakhirnya Force
                                   Majeure kepada Pelanggan secara langsung
                                   tanpa melalui amendemen Perjanjian.
                                   Dengan adanya penetapan kuota pemakaian
                                   Gas, maka Pelanggan harus mengikuti
                                   ketentuan Pemakaian Minimum Kuota per
                                   Hari dan Pemakaian Maksimum Kuota per
                                   Hari sesuai kuota pemakaian Gas termasuk
                                   pemberlakuan Over Usage Penalty yang
                                   ditetapkan oleh PGN apabila Jumlah Gas
                                   Terpakai Pelanggan lebih dari Pemakaian
                                   Maksimum Kuota per Hari.
                               -   Perhitungan tagihan pada kondisi Force
                                   Majeure menggunakan formula sebagaimana
                                   dimaksud dalam Ketentuan Produk.

Wanprestasi             : Tidak diatur

Penyelesaian Sengketa          -   Apabila terjadi perselisihan mengenai
                                   penafsiran dan pelaksanaan ketentuan-
                                   ketentuan dalam Perjanjian, Ketentuan
                                   Umum dan Ketentuan Produk, Para Pihak
                                   akan berusaha menyelesaikannya secara
                                   musyawarah untuk mufakat.
                               -   Apabila    musyawarah       tidak    dapat
                                   menghasilkan kesepakatan dalam waktu 60
                                   (enam puluh) hari sejak dimulainya
                                   musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk
                                   menyelesaikan perselisihan tersebut melalui
                                   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
                               -   Setelah salah satu Pihak mengajukan




                         100
Page 116
                                       gugatan ke          pengadilan,      PGN akan
                                       melakukan         penghentian       aliran  Gas
                                       sementara kepada Pelanggan. Apabila
                                       sampai dengan 12 (dua belas) Bulan sejak
                                       tanggal didaftarkannya gugatan di pengadilan
                                       atau sampai dengan berakhirnya jangka
                                       waktu Perjanjian (mana yang terjadi lebih
                                       dahulu), belum terdapat putusan pengadilan
                                       yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,
                                       maka PGN berhak melakukan pencabutan
                                       meter Gas dan/atau pengakhiran Perjanjian
                                       ini.
                                   -   Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan menurut
                                       hukum Negara Republik Indonesia.
Pengakhiran Perjanjian   :         -   Perjanjian ini berakhir apabila:
                                       o Jangka waktu Perjanjian sebagaimana
                                            dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
                                            Perjanjian ini berakhir; atau
                                       o Para Pihak sepakat untuk mengakhiri
                                            Perjanjian ini secara tertulis sebelum
                                            berakhirnya jangka waktu Perjanjian
                                             o sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                                                 5 ayat (1) Perjanjian ini; atau
                                       o Terjadi Force Majeure tanpa adanya
                                            penyaluran Gas oleh PGN kepada
                                            Pelanggan selama 12 (dua belas) Bulan
                                            secara berturut-turut; atau
                                       o Salah satu Pihak dinyatakan pailit melalui
                                            suatu putusan pengadilan yang telah
                                            memiliki kekuatan hukum yang tetap; atau
                                       o Pelanggan melakukan Pemakaian Gas
                                            Ilegal; atau
                                       o PGN melaksanakan haknya untuk
                                            mengakhiri      Perjanjian      sehubungan
                                            dengan terjadinya proses penyelesaian
                                            perselisihan sebagaimana diatur dalam
                                            Pasal 9 ayat (3) Perjanjian ini; atau
                                       o Kondisi-kondisi lain sebagaimana diatur
                                            lebih lanjut dalam Ketentuan Umum dan
                                            Ketentuan Produk
                                   -   Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini
                                       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
                                       ini,     dengan      alasan     apapun     tidak
                                       membatalkan atau mengurangi:
                                       o Hak dan kewajiban masing-masing Pihak
                                            yang timbul dan/atau telah jatuh tempo
                                            sebelum dan/atau pada saat pengakhiran
                                            Perjanjian;
                                       o Kewajiban pembayaran masing-masing
                                            Pihak yang terkait dengan Perjanjian ini
                                            dan/atau ketentuan yang berlaku; dan




                             101
Page 117
                                                                        o  Ketentuan penyelesaian perselisihan dan
                                                                           kerahasiaan sebagiamana diatur dalam
                                                                           Pasal 9 dan Pasal 10 Perjanjian in
                                                                    -   Untuk keperluan pengakhiran Perjanjian ini,
                                                                        Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan
                                                                        pemberlakuan ketentuan Pasal 1266 Kitab
                                                                        Undang-Undang Hukum Perdata.

          Pernyataan dan Jaminan                          :     Tidak diatur


2.   Perjanjian Asuransi

     JB telah melengkapi harta kekayaan miliknya yang bersifat material dengan perlindungan asuransi
     dengan rincian sebagai berikut:

           Jenis Asuransi, Nomor      Masa           Obyek             Nilai                                         Penanggu
     No.                                                                               Tertanggung       Premi
             dan Tanggal Polis       Berlaku    Pertanggungan    Pertanggungan                                          ng
     1.    FIRE,                    30 Sept      GUDANG       Rp. 11.742.828.000,-         JB        Rp. 4.307.022,-    JB
           LIGHTING,EXPLOSION,      2022 s.d.    PRIBADI /
           AIRCRAFT IMPACT &        30 Sept      PABRIK
           SMOKE                    2023         SEPEDA

           No Polis :
           011801212201717

           Alamat :
           JALAN RAYA SERANG
           KM.14 KP.
           PENGKOLAN, KEL.
           PASIR GADUNG,
           KEC.CIKUPA,
           KAB.TANGERANG ,
           BANTEN 15710

           Lembaga Asuransi : BCA
           INSURANCE
     2.    FIRE,                    11           GUDANG         Rp. 4.093.240.000,-        JB        Rp. 1.790.999,-   JB
           LIGHTING,EXPLOSION,      Desembe      PRIBADI /
           AIRCRAFT IMPACT &        r 2022       PABRIK
           SMOKE                    s.d. 11      SEPEDA
                                    Desembe
           No Polis :               r 2023
           10601222120001628

           Alamat :
           JL.ARYA KEMUNING
           NO.05 RT.002 RW.005
           KEL.NAMBO JAYA,
           TANGERANG 15112

           Lembaga Asuransi :
           ACA
     3.    FIRE,                    24 Mei       INVENTORY      Rp. 80.079.850.000,-       JB        Rp.               JB
           LIGHTING,EXPLOSION,      2022 s.d.                                                        34.379.256,-
           AIRCRAFT IMPACT &        24 Mei
           SMOKE                    2023

           No Polis :
           011801212200778

           Alamat :
           JL.RAYA SERANG KM
           14,2 , RT.04/01 DESA
           PASIR GADUNG,
           KEC.CIKUPA,
           TANGERANG

           Lembaga Asuransi :
           BCA INSURANCE




                                                              102
Page 118
3.    Perjanjian Kredit

     Perjanjian Kredit Nomor 0567/PK/BLD/2013 tertanggal 17 Mei 2013 yang dibuat di bawah tangan dan
     bermeterai cukup, yang telah beberapa kali diubah sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
     Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 12 tanggal 9 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Raden Ayu
     Mahyasari Arizza Notonagoro, S.H., Notaris di Jakarta Selatan..

       Para Pihak                             :    •    PT Bank Central Asia Tbk, diwakili oleh :
                                                         • Sanni Soegianto selaku Kepala Urusan
                                                           Solusi Legalitas Kredit PT Bank Central
                                                           Asia Tbk; dan
                                                         • Ajeng Kusuma Dewi selaku Kepala Bidang
                                                           Solusi Legalitas Kredit PT Bank Central
                                                           Asia Tbk (untuk selanjutnya, PT Bank
                                                           Central Asia Tbk disebut sebagai
                                                           “Kreditur/BCA”)
                                                   •    JB, diwakili oleh Edi Hanafiah Kwanto selaku
                                                        Direktur    JB    (untuk    selanjutnya,  JB
                                                        disebutsebagai “DEBITOR”)

       Objek Perjanjian                       :    Fasilitas Kredit:
                                                   • Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)
                                                       dengan         jumlah         tidak    melebihi
                                                       Rp18.000.000.000,-
                                                   • Fasilitas Kredit Investasi-1, dengan jumlah
                                                       pagu kredit tidak melebihi Rp30.000.000.000,-
                                                   • Fasilitas Kredit Investasi-2, dengan jumlah
                                                       pagu kredit tidak melebihi Rp8.225.000.000,-
                                                   • Fasilitas Kredit Investasi-3, dengan jumlah
                                                       pagu          kredit        tidak      melebihi
                                                       Rp10.530.000.000,-
                                                   • Fasilitas Installment Loan-1, dengan jumlah
                                                       tidak melebihi Rp30.000.000.000,-
                                                   • Fasilitas Installment Loan-2, dengan jumlah
                                                       pagu kredit tidak melebihi Rp20.000.000.000,-
                                                   • Fasilitas Installment Loan- Loan-4, dengan
                                                       jumlah      pagu     kredit      tidak melebihi
                                                       Rp67.999.999.999,60
       Nilai                                  :    Tidak melebihi Rp184.754.999.999,60,- (seratus
                                                   delapan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh
                                                   empat juta sembilan ratus sembilan puluh
                                                   sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
                                                   sembilan Rupiah enam puluh sen)
       Bunga, Provisi, Biaya dan Denda        :    a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)
                                                       Bunga       : 9% p.a.
                                                       Provisi     : 0,5% p.a.

                                                   b. Fasilitas Kredit Investasi-1
                                                        Bunga       : 9% p.a.
                                                        Provisi     : 1% sekali bayar

                                                   c.   Fasilitas Kredit Investasi-2
                                                         Bunga       : 9% p.a.
                                                         Provisi     : 1% sekali bayar




                                                  103
Page 119
              d. Fasilitas Kredit Investasi-3
                   Bunga      : 9% p.a.
                   Provisi    : 1% sekali bayar

              e. Fasilitas Installment Loan-1
                   Bunga       : 9% p.a.
                   Provisi     : 1% sekali bayar

              f.   Fasilitas Installment Loan-2
                   Bunga         : 9% p.a.
                   Provisi       : 1% sekali bayar

              g. Fasilitas Installment Loan-4
                   Bunga       : 9% p.a.
                   Provisi     : 0,5% sekali bayar

              h. Biaya Administrasi : Rp14.000.000,-

Agunan   :    1. Agunan berupa sebidang tanah berikut
                  bangunan dan segala sesuatu yang telah
                  dan atau akan didirikan, ditanam, dan
                  ditempatkan di atas tanah tersebut dengan
                  keterangan dan bukti
                 - SHM No. 3459/Kelapa Gading Barat,
                      seluas 421 m2 atas nama Tjoa King Hoa
                      dengan lokasi tanah di Jl. Janur Elok VII
                      Blok Q1-2 Kavling Nomor 1, Provinsi DKI
                      Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara,
                      Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan
                      Kelapa Gading Barat
                 - SHM No. 7434/Kelapa Gading Timur,
                      seluas 213 m2 atas nama Tjoa King Hoa;
                      dengan lokasi tanah di Kampung Kelapa
                      Gading, Provinsi DKI Jakarta, Jakarta
                      Utara, Kecamatan Koja, Kelurahan Kelapa
                      Gading
                 - SHM No. 8520/Kelapa Gading Timur,
                      seluas 213 m2 atas nama Tjoa King Hoa
                      dengan lokasi tanah di Kampung Kelapa
                      Gading, Provinsi DKI Jakarta, Jakarta
                      Utara,    Kecamatan Kelapa Gading,
                      Kelurahan Kelapa Gading Timur;
                 - SHGB No. 02342/Pabuaran Tumpeng,
                      seluas 3.418 m2 atas nama JB dengan
                      lokasi tanah di Provinsi Banten,
                      KabupatenTangerang,           Kecamatan
                      Karawaci, Kelurahan Pabuaran Tumpeng;
                 - SHGB No. 00309/Nambo Jaya, seluas
                      1.050 m2 atas nama JB dengan lokasi
                      tanah di Provinsi Banten, Kabupaten
                      Tangerang,       Kecamatan     Karawaci,
                      Kelurahan NamboJaya;
                 - SHGB No. 01255/Pasir Gadung, seluas
                      597 m2 atas nama JB dengan lokasi tanah
                      di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang,
                      Kecamatan Cikupa, Desa Pasir Gadung;
                 - SHGB No. 5/Pasir Gadung, seluas 9.975
                      m2 atas nama JB dengan lokasi tanah di




             104
Page 120
                                             Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang,
                                             Kecamatan Cikupa, Desa Pasir Gadung;
                                        - SHGB No. 11/Pasir Gadung, seluas 155 m
                                             2 atas nama JB dengan lokasi tanah di
                                             Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang,
                                             Kecamatan Cikupa, Desa Pasir Gadung;
                                     2. “Semua stok barang berupa Sepeda yang
                                         dimiliki oleh Pemilik Agunan, yang disimpan
                                         di Jalan Raya Serang Kilometer 14-14.2, RT
                                         004, RW 001, Desa Pasir Gadung,
                                         Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,
                                         milik JB, sebagaimana lebih lanjut tercantum
                                         dalam Laporan Persediaan Barang-Barang
                                         Dagangan tanggal 3 September 2019 Nomor
                                         01/JB-BCA/IX/19 berikut segenap perubahan
                                         dan/atau pembaharuannya”;
                                     3. Hak atas tagih/piutang yang sekarang atau di
                                         kemudian hari ada yang menjadi hak
                                         Pemberi Agunan terhadap pihak manapun
                                         dengan nilai tagihan/piutang sebesar
                                         Rp40.000.318.706,00, sebagaimana lebih
                                         lanjut tercantum dalam Surat Pernyataan
                                         Piutang Nomor 01/JB-BCA/XI/20 tanggal 17
                                         November 2020, berikut segenap perubahan
                                         dan pembaharuannya dari waktu ke waktu;
                                     4. Jaminan pribadi (Personal Guarante) oleh
                                         Bapak Tjoa King Hoa sebesar Nilai yang
                                         tercantum dalam Akta Pemberian Jaminan
                                         dan Ganti Rugi berikut segala perubahannya.

Jangka Waktu dan Perpanjangan   :    a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)
                                        Berakhir pada 20 November 2023

                                     b. Fasilitas Kredit Investasi-1
                                        Berakhir pada tanggal 3 Oktober 2023

                                     c.   Fasilitas Kredit Investasi-2
                                          Berakhir pada tanggal 4 Oktober 2024

                                     d. Fasilitas Kredit Investasi-3
                                        Berakhir pada tanggal 12 September 2024

                                     e. Fasilitas Installment Loan-1
                                        Berakhir pada tanggal 8 Juni 2023

                                     f.   Fasilitas Installment Loan-2
                                          Jangka waktu 5 tahun sejak tanggal 17 Juni
                                          2021

                                     g. Fasilitas Installment Loan-4
                                        berakhir pada tanggal 9 Maret 2023 atau
                                        tanggal lain yang disepakati oleh BCA dan
                                        DEBITOR
Affirmative Covenants           :    Kecuali     bilamana      BCA      secara tertulis
                                     menetapkan lain, DEBITOR wajib untuk:
                                     1. Mentaati semua undang-undang, peraturan
                                        pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk
                                        atau instruksi dari pemerintah yang berlaku
                                        terhadap DEBITOR;
                                     2. Segera memberitahukan kepada BCA secara



                                    105
Page 121
     tertulis tentang adanya setiap perkara yang
     menyangkut DEBITOR, baik perdata, tata
     usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan
     maupun       perkara     pidana      yang   akan
     mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan
     DEBITOR;
 3. Segera memberitahukan kepada BCA secara
     tertulis dengan melampirkan dokumen
     pendukung setiap kali terjadi perubahan
     Anggaran Dasar DEBITOR;
 4. Membayar semua biaya yang timbul dan
     berhubungan dengan pemberian Fasilitas
     Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan
     ketentuan- ketentuan Perjanjian Kredit
     meskipun Fasilitas Kredit dibatalkan;
 5. Memberikan segala keterangan yang diminta
     oleh BCA yang berhubungan dengan
     pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan;
 6. Mempertahankan          Hak     atas     Kekayaan
     Intelektual, antara lain hak cipta, hak paten dan
     hak merek yang telah atau akan dimiliki oleh
     DEBITOR;
 7. Memperbaharui daftar piutang usaha (berupa
     piutang lancar dan disertakan aging schedule)
     dan daftar persediaan (bukan bad goods dan
     slow moving product) yang diagunkan ke BCA
     masing-masing minimal Rp40.000.000.000,-
     dan Rp80.000.000.000,- yang ditandatangani
     pihak     berwenang       dan     dibubuhi    cap
     perusahaan setiap 6 bulan sekali;
 8. Mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA
     untuk agunan yang telah/akan disewakan.
 9. melakukan penutupan asuransi, penilaian
     ulang dan peninjauan seluruh agunan sesuai
     ketentuan BCA
 10. Menyerahkan dokumen sebagai berikut pada
     pengolahan berikutnya:
          a. Laporan Keuangan Internal periode
          tahun berjalan;
          b. Laporan Pembelian dan Laporan
          Penjualan bulanan (dipisahkan dalam
          unit, nominal dan jenis produk);
          c. Daftar Piutang, hutang dan persediaan
          sesuai posisi Laporan Keuangan yang
          diserahkan.
     DEBITOR menyerahkan laporan persediaan
     setiap 3 bulan yang berisi informasi nominal
     bahan baku, Work In Process, bahan
     pendukung dan barang jadi dan perincian
     nominal persediaan yang terdapat di gudang
     Jakarta,     gudang       Palembang,      gudang
     Surabaya,      gudang      semarang,      gudang
     lokasi/luar kota lainnya (jika ada), modern
     market/Departemen store, retail store, serta
     nominal per toko mitra selis sekaligus rincian
     bahan baku dan Work In Process sekaligus
     update mengenai progress stock dari PT
     Sepeda Unntuk Indonesia serta persediaan
     slow moving DEBITOR. DEBITOR harus
     membuat laporan aging persediaan Seluruh



106
Page 122
     dokumen yang diserahkan ke BCA harus
     ditandatangani dan dibubuhkan stempel
     perusahaan;
 11. .menjaga rasio-rasio pada laporan keuangan:
          a. EBITDA/(pokok+bunga) lebih besar
          dari atau sama dengan 1 kali;
          b. Current Ratio lebih besar dari atau
          sama dengan 1 kali;
          c. Debt to Equity ratio lebih kecil dari atau
          sama dengan 2,5 (dua koma lima) kali;
          d. Menjaga Umur Persediaan secara
          keseluruhan maksimal 7 bulan (paling
          lambat dalam waktu 1 tahun sejak tanggal
          24 Februari 2023.
 12. Membuka rekening Retention Account di BCA
     atau bisa dalam bentuk produk dana BCA,
     yang diblokir minimal sebesar 1 (satu) kali
     kewajiban per bulan (sebesar angsuran pokok
     ditambah biaya bunga) untuk fasilitas Kredit
     Investasi-1, fasilitas Kredit Investasi-2, fasilitas
     Kredit Investasi-3, fasilitas Installment Loan –
     1, fasilitas Installment Loan - 2 dan fasilitas
     Installment Loan - 4, serta menyerahkan surat
     kuasa mencairkan untuk digunakan dalam
     membayarkan kewajiban apabila pada saat
     tanggal pendebetan dalam rekening DEBITOR
     tidak mencukupi untuk pembayaran angsuran
     pokok dan biaya bunga fasilitas Kredit
     Investasi-1, fasilitas Kredit Investasi-2, fasilitas
     Kredit Investasi-3, fasilitas Installment Loan –
     1, fasilitas Installment Loan – 2 dan fasilitas
     Installment Loan - 4. Apabila dana tersebut
     terpakai untuk pembayaran angsuran pokok
     dan bunga, maka DEBITOR harus mengisi
     kembali paling lambat 3 (tiga) hari setelah
     tanggal pemakaian;
 13. Selama fasilitas kredit belum lunas:
      a) Mempertahankan                    persentase
           kepemilikan saham Bpk. Tjoa King Hoa
           minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen)
           atau kepemilikan saham mayoritas harus
           keluarga Bapak. Tjoa King Hoa/grupnya.
           apabila setelah right issue PT Gaya Abadi
           Sempurna, Tbk (SLIS) dan membuat
           kepemilikan saham Bapak Tjoa King Hoa
           menjadi minoritas maka seluruh fasilitas
           DEBITOR harus dilunasi. Selain itu,
           manajemen harus tetap di bawah kontrol
           Bapak Tjoa King Hoa
      b) Mensubordinasikan hutang pemegang
           saham yang ada saat ini maupun yang
           akan timbul dikemudian hari harus
           disubordinasikan terhadap kewajiban
           BCA, kecuali dikonversi menjadi modal
           (dan dibuatkan akta perubahannya).
      c) Tidak diperkenankan menjadi corporate
           guarantor perusahaan afiliasi/grup usaha.
      d) Diperbolehkan melakukan pembagian
           deviden setelah memenuhi seluruh
           kewajiban kepada BCA dan wajib



107
Page 123
                                   memberitahukan secara tertulis kepada
                                   BCA.
                          14. Menyerahkan          dokumen        laporan
                              AMDAL/UKLUPL/       dokumen    pengelolaan
                              lingkungan hidup lainnya yang terbaru (jika
                              ada) dan diserahkan ke BCA pada pengolahan
                              berikutnya.
                          15. Memusatkan aktivitas keuangan DEBITOR di
                              BCA.

Financial Covenant   :     1. EBITDA / (pokok+bunga) lebih besar dari atau
                              sama dengan 1 (satu) kali;
                           2. Current Ratio lebih besar dari atau sama
                              dengan 1 (satu) kali;
                           3. Debt to Equity ratio lebih kecil dari atau sama
                              dengan 2,5 (dua koma lima) kali (shareholder
                              lian diasumsikan sebagai modal dan apabila
                              lebih besar dari 2,5 (dua koma lima) kali;
                          4. Menjaga       Umur       Persediaan        secara
                              keseluruhan maksimal 7 (tujuh) bulan (paling
                              lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak
                              tanggal 24 Februari 2023).

Negative Covenant    :    Selama DEBITOR belum membayar lunas Utang
                          atau     Batas      Waktu     Penarikan     dan/atau
                          Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir,
                          DEBITOR tidak diperkenankan untuk melakukan
                          hal-hal di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis
                          terlebih dahulu dari BCA:
                               1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru
                                   dari pihak lain dan/atau memperoleh
                                   tambahan        pinjaman      dari     bank
                                   lain/leasing/lembaga     keuangan       lain
                                   (kecuali Kredit Kendaraan Bermotor
                                   kurang dari Rp1.000.000.000,- (satu miliar
                                   Rupiah)      mengikatkan     diri   sebagai
                                   penanggung/Penjamin dalam bentuk dan
                                   dengan nama apa pun dan/atau
                                   mengagunkan harta kekayaan DEBITOR
                                   kepada pihak lain;
                               2. Meminjamkan uang, ternasuk tetapi tidak
                                   terbatas kepada perusahaan afiliasinya,
                                   kecuali dalam rangka menjalankan usaha
                                   sehari-hari;
                               3. Melakukan investasi, penyertaan atau
                                   membuka usaha baru di luar bisnis inti
                                   DEBITOR;
                               4. Apabila DEBITOR berbentuk badan:
                                  a. Melakukan peleburan,penggabungan,
                                       pengambilalihan,pembubaran/
                                       likuidasi;
                                  b. Mengubah status kelembagaan dan
                                       Anggaran Dasar;




                         108
Page 124
Pengalihan                            :    BCA berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu
                                           dari DEBITOR, memindahkan atau mengalihkan
                                           dengan cara apa pun sebagian atau seluruh hak
                                           dan/atau kewajiban BCA dalam memberikan
                                           Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                                           kepada Lembaga Keuangan, Bank atau Kreditor
                                           lainnya yang pelaksanaannya cukup dengan
                                           memberitahukan      secara    tertulis   kepada
                                           DEBITOR. Untuk keperluan tersebut, DEBITOR
                                           sekarang untuk nanti pada waktunya, memberi
                                           kuasa kepada BCA untuk memberikan semua
                                           data dan/atau keterangan yang diperlukan kepada
                                           Lembaga Keuangan, Bank atau Kreditor lainnya.

Hal-hal yang Dapat Menimbulkan        :     1. Jika terjadi kelalaian sebagaimana diatur
Pengakhiran Perjanjian                         dalam Pasal 14 ayat (1) Perjanjian Kredit BCA,
                                               Para Pihak menyatakan tidak berlaku pasal
                                               1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
                                               khususnya yang mengatur keharusan untuk
                                               mengajukan        permohonan       pembatalan
                                               perjanjian melalui Pengadilan Negeri, dan
                                               Bank BCA berhak menyatakan utang menjadi
                                               jatuh waktu dengan seketika dan wajib dibayar
                                               sekaligus lunas oleh PT JB kepada Bank BCA
                                               tanpa memperhatikan ketentuan pembayaran
                                               utang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7
                                               Perjanjian Kredit BCA, dengan ketentuan
                                               kewajiban-kewajiban PT JB yang timbul dari
                                               Perjanjian Kredit BCA tetap wajib dipenuhi;
                                            2. Jika utang menjadi jatuh waktu sebagaimana
                                               dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Perjanjian
                                               Kredit BCA, maka Bank BCA berhak untuk
                                               melaksanakan hak-haknya selaku kreditor
                                               untuk memperoleh pengembalian utang
                                               dengan jalan pelaksanaan hak-haknya
                                               terhadap PT JB dan/atau harta kekayaannya,
                                               termasuk     tetapi tidak terbatas        pada
                                               pelaksanaan/eksekusi hak- hak BCA terhadap
                                               agunan dan/atau penjamin berdasarkan
                                               dokumen agunan serta akta pemberian
                                               jaminan.

Kejadian Cidera Janji / Wanprestasi   :     1. Jika DEBITOR lalai membayar utang karena
                                               sebab apapun pada tanggal jatuh waktunya,
                                               maka JB wajib membayar denda atas jumlah
                                               uang yang lalai dibayar itu kepada BCA
                                               terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib
                                               dibayar sampai jumlah tersebut dibayar
                                               seluruhnya dengan ketentuan sebesar :
                                                a. 6% di atas suku bunga yang berlaku bagi
                                                     Fasilitas Kredit dalam Rupiah dari waktu
                                                     ke waktu per tahun;
                                                b. 3% di atas suku bunga yang berlaku bagi
                                                     Fasilitas Kredit dalam Valuta Asing dari
                                                     waktu ke waktu per tahun.
                                               Perhitungan denda tersebut dilakukan secara
                                               harian atas dasar pembagi tetap 360 hari
                                               dalam setahun;
                                            2. Dalam hal DEBITOR lalai mengasuransikan
                                               Agunan dan/atau memperpanjang asuransi,



                                          109
Page 125
     maka dengan ini DEBITOR memberi kuasa
     kepada Bank BCA, tanpa Bank BCA
     berkewajiban untuk melaksanakannya, untuk
     mengasuransikan         Agunan         dan/atau
     memperpanjang asuransi tersebut atas biaya
     DEBITOR;
  3. Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa
     tersebut dibawah ini merupakan kejadian
     kelalaian:
      a. Kelalaian DEBITOR untuk membayar
          Utang pada waktu dan dengan cara
          sebagaimana         ditentukan      dalam
          Perjanjian;
      b. DEBITOR lalai atau tidak memenuhi
          syarat syarat atau ketentuan-ketentuan
          yang dimaksud dalam pasal 12 dan pasal
          13 atau ketentuan-ketentuan lainnya
          dalam Perjanjian Kredit dan/atau lalai
          berdasarkan perjanjian lainnya yang
          dibuat antara DEBITOR dan BCA atau
          pihak lain, baik yang telah ada maupun
          yang akan dibuat dikemudian hari
      c. Pemberi Agunan dan/atau Penjamin
          melalaikan kewajibannya berdasarkan
          Dokumen       Agunan      dan/atau    Akta
          Pemberian Jaminan;
      d. Pihak lain yang Utangnya dijamin dengan
          Agunan      dan/atau     jaminan    pribadi
          dan/atau jaminan perusahaan yang sama
          dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi
          dan/atau jaminan perusahaan DEBITOR
          telah dinyatakan lalai oleh Bank BCA;
      e. DEBITOR menggunakan Fasilitas Kredit
          menyimpang dari maksud dan tujuan
          penggunaannya;
      f. Menurut penilaian Bank BCA, keadaan
          keuangan, bonafiditas dan solvabilitas
          DEBITOR dan/atau Penjamin mundur
          sedemikian          rupa,        sehingga
          mempengaruhi kemampuan DEBITOR
          dan/atau Penjamin dalam melakukan
          pembayaran Utang;
      g. DEBITOR dan/atau pemberi Agunan
          dan/atau       Penjamin       mengajukan
          permohonan pailit atau penundaan
          kewajiban pembayaran utang atau
          dinyatakan pailit atau karena sebab
          apapun tidak berhak lagi untuk mengurus
          dan     menguasai       harta    kekayaan
          DEBITOR dan/atau pemberi Agunan
          dan/atau Penjamin;
      h. Sebagian besar atau seluruh harta
          kekayaan DEBITOR dan/atau Penjamin
          disita akibat tersangkut suatu perkara
          atau sengketa yang secara material dapat
          mempengaruhi kemampuan DEBITOR
          dan/atau Penjamin dalam memenuhi
          kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          dan/atau Dokumen Agunan dan/atau Akta
          Pemberian Jaminan;



110
Page 126
      i.  Agunan yang diberikan oleh DEBITOR
          dan/atau pemberi Agunan musnah,
          berkurang nilainya atau disita pihak lain
          baik sebagian atau seluruhnya atau
          karena sesuatu hal berakhir hak
          penguasaannya;
      j. Suatu persetujuan yang dibuat oleh
          DEBITOR dan/atau pemberi Agunan
          dan/atau Penjamin kepada Bank BCA
          atau suatu keterangan atau pernyataan
          yang diberikan kepada Bank BCA,
          termasuk tetapi tidak terbatas pada
          Pernyataan yang tercantum dalam Pasal
          11 Perjanjian, atau Agunan yang
          diserahkan terbukti tidak benar;
      k. DEBITOR dan/atau Penjamin terlibat
          dalam perkara di Pengadilan yang
          menurut penilaian Bank BCA dapat
          mengakibatkan       DEBITOR      dan/atau
          Penjamin wajib membayar ganti rugi
          dan/atau pembayaran lainnya yang
          secara material dapat mempengaruhi
          kemampuan JB dan/atau Penjamin untuk
          melakukan pembayaran Utang;
      l. DEBITOR dan/atau Penjamin melakukan
          tindakan yang melanggar suatu ketentuan
          atau peraturan hukum yang berlaku yang
          dapat mengakibatkan ijin usaha JB
          dan/atau Penjamin dicabut dan/atau
          secara langsung maupun tidak langsung
          dapat mempengaruhi kemampuan JB
          dan/atau Penjamin untuk memenuhi
          kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
      m. DEBITOR dan/atau Penjamin meninggal
          dunia (dalam hal DEBITOR dan/atau
          Penjamin bukan berbentuk badan);
      n. DEBITOR dan/atau Penjamin dibubarkan
          atau dilikuidasi (apabila DEBITOR
          dan/atau Penjamin berbentuk badan);
  4. Apabila JB berkewajiban untuk melakukan
     suatu kewajiban berdasarkan Perjanjian dalam
     suatu waktu yang ditetapkan dan JB lalai
     melaksanakannya, maka dengan lewatnya
     waktu saja sudah merupakan bukti yang sah
     dan cukup untuk kelalaian JB, sehingga tidak
     diperlukan suatu pemberitahuan (somasi) atau
     surat lain yang serupa dengan itu serta surat
     peringatan dari juru sita.
  5. Dalam hal JB lalai berdasarkan perjanjian
     kredit lain atau perjanjian kredit lain atau
     perjanjian lain dengan nama apapun yang
     dibuat oleh BCA dan JB (‘Perjanjian Lain”) atau
     terdapat permasalahan hukum terkait pada
     Agunan/jaminan yang diserahkan untuk
     menjamin      kewajiban     pembayaran       JB
     berdasarkan Perjanjian lain.




111
Page 127
  Pernyataan dan Jaminan Nasabah          :    DEBITOR menyatakan bahwa seluruh dokumen
                                               perubahan data atau perubahan anggaran dasar
                                               yang telah diserahkan oleh DEBITOR kepada
                                               BCA sebelum ditandatanganinya Perubahan
                                               Perjanjian Kredit ini baik dalam bentuk dokumen
                                               elektronik atau non elektronik adalah benar, akurat
                                               dan mencerminkan data atau informasi yang
                                               sebenarnya dan terkini dari DEBITOR.
  Hukum yang berlaku dan Penyelesaian :        Bank BCA dan DEBITOR memilih tempat
  Perselisihan                                 kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di
                                               Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara
                                               di Jakarta tanpa mengurangi hak Bank BCA
                                               menggugat DEBITOR di hadapan pengadilan lain
                                               di dalam wilayah Republik Indonesia berdasarkan
                                               ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait dengan pembatasan pada perjanjian kredit tersebut di atas, JB telah memperoleh persetujuan
dan/atau pengesampingan atas pembatasan dalam perjanjian kredit untuk melakukan Perubahan
Anggaran Dasar JB, sehubungan dengan rencana penggunaan dana PMHMETD I Perseroan,
berdasarkan Surat dari PT Bank Central Asia Tbk Nomor : 01206/SLK-KOM/2023 perihal
Pemberitahuan Pemberian Kredit tertanggal 16 Juni 2023.

Bahwa perubahan ketentuan pembatasan dalam perjanjian kredit JB adalah sebagai berikut:
1. Selama fasilitas kredit belum lunas:
    a. Jika terdapat perubahan anggaran dasar atau status kelembagaan:
        •      Selama persentase kepemilikan saham Bapak Tjoa King Hoa masih mayoritas, maka
               DEBITOR wajib untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada BCA
               maksimal 5 hari kerja setelah perubahan terjadi.
        •      Apabila persentase kepemilikan saham Bapak Tjoa King Hoa menjadi minoritas, maka
               DEBITOR wajib meminta persetujuan tertulis ke BCA sebelum terjadinya perubahan.
    b. DEBITOR wajib mempertahankan persentase kepemilikan saham Bapak Tjoa King Hoa
        minimal 51% (mayoritas). Apabila setelah Right Issue PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (SLIS)
        dan membuat kepemilikan saham Bapak Tjoa King Hoa menjadi minoritas maka seluruh
        fasilitas atas nama DEBITOR harus dilunasi. Selain itu manajemen harus tetap dibawah
        kontrol Bapak Tjoa King Hoa.
2. DEBITOR harus melakukan pelunasan sebagian fasilitas Installment Loan 4 minimal sebesar Rp
    10.000.000.000,- selambat – lambatnya sampai akhir bulan Desember 2023.
3. Syarat – syarat dan ketentuan lainnya mengacu pada Surat Pemeritahuan Pemberian Kredit
    (SPPK) tanggal 27 Februari 2023 nomor 00529/SLK-KOM/2023




                                              112
Page 128
   4.   Purchase Order

                   Nama          Bentuk Badan           Sifat                                  Jangka
        No.                                                          Syarat dan Kondisi
                 Pelanggan          Hukum              Afiliasi                                 Waktu
                                                                                            Dimulai sejak
              Tianjin Trade                                         Tidak terdapat syarat   3 Oktober
              Touch Supply                                          dan ketentuan,          2022, dan
                                  Perseroan             Tidak
        1     Chain                                                 karena kesepakatan      masih
                                  Terbatas            Terafiliasi
              Management                                            ini berdasarkan         berjalan
              Co., Ltd                                              Purchase Order          hingga
                                                                                            sekarang
                                                                                            Dimulai sejak
                                                                    Tidak terdapat syarat   6 Oktober
                                                                    dan ketentuan,          2022, dan
              Ninebot             Perseroan             Tidak
        2                                                           karena kesepakatan      masih
              Limited             Terbatas            Terafiliasi
                                                                    ini berdasarkan         berjalan
                                                                    Purchase Orde           hingga
                                                                                            sekarang

   6.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama      : Tjoa King Hoa
Komisaris Independen : Budi Setiyadi

Direksi
Direktur Utama          : Edi Hanafiah Kwanto
Direktur                : Wilson alias Wilson Teoh
Direktur                : Wilson alias Wilson Ng

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diuraikan di atas dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 27 tanggal 22 Juli 2022 dibuat
dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta.

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas masing-masing telah
sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:




                                                     113
Page 129
Dewan Komisaris

Tjoa King Hoa          Warga Negara Indonesia, umur 64 tahun.
Komisaris Utama
                       Menjabat sebagai Komisaris Utama PT Gaya Abadi Sempurna sejak tahun
                       2016.

                       Warga Negara Indonesia, umur 64 tahun, memperoleh gelar Sarjana
                       Mechanical Engineering dari National University Taiwan pada tahun 1985,
                       menjabat Komisaris sejak tahun 2019 dan memiliki masa jabatan sampai
                       dengan tahun 2024 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

                       Berikut adalah riwayat pekerjaan dari Komisaris utama:

                        2020 – Sekarang            :   Komisaris PT Selis Retail Indonesia
                        2018 – Sekarang            :   Komisaris PT Selis Investama Indonesia
                        2018 – Sekarang            :   Komisaris PT Juara Logistik Indonesia
                        2016 – 2019                :   Komisaris PT Gaya Abadi Sempurna Tbk
                        2015 – Sekarang            :   Komisaris PT Juara Medika Indonesia
                        2011 – Sekarang            :   Komisaris PT Juara Bike
                        2010 – Sekarang            :   Komisaris PT Juara Indonesia
                        2002 – 2016                :   Komisaris PT Tamson Mulia
                        1991 – Sekarang            :   Komisaris PT Dignitindo Utama

Budi Setiyadi          Warga Negara Indonesia, umur 60 tahun.
Komisaris Independen
                       Warga Negara Indonesia, umur 60 tahun, memperoleh gelar Sarjana
                       Hukum/Hukum Pidana dari Universitas Swadaya Gunung Djati, Cirebon
                       pada tahun 1985, Pascasarjana/Magister Ilmu Administrasi dari Universitas
                       17 Agustus 1945, Surabaya menjabat Komisaris Perseroan sejak tahun
                       2022 dan memiliki masa jabatan sampai dengan tahun 2024 sesuai dengan
                       Anggaran Dasar Perseroan.

                        2022   :   Staff Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat
                                   Dan Konektivitas
                        2017   :   Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian
                                   Perhubungan
                        2015   :   Pati Ssdm Polri (Penugasan Pd Lemhannas RI Sbg Karoum
                                   Settama)
                        2013   :   Pamen Ssdm Polri (Penugasan Pd Lemhannas RI Sbg
                                   Karoum Settama)
                        2012   :   Analis Kebijakan Madya Bidang Regiden Korlantas Polri (K)
                                   (Dlm Rangka Dik Lemhannas Ppra Ke 47 20)
                        2010   :   Kabagrenmin Korlantas Polri
                        2008   :   Widyaiswara Muda Sespim Polri
                        2007   :   Dir Lantas Polda Riau
                        2005   :   Dir Lantas Polda Maluku




                                            114
Page 130
 Direksi
 Edi Hanafiah Kwanto         Warga Negara Indonesia, umur 37 tahun.
 Direktur Utama
                             Warga Negara Indonesia, umur 37 tahun, memperoleh gelar Mechatronic
                             Engineering di Swiss German University, menjabat sebagai Direktur Utama
                             Perseroan sejak tahun 2019 dan memiliki masa jabatan sampai dengan
                             tahun 2024 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

                             Berikut adalah riwayat pekerjaan dari Direktur Utama:

                              2019 – Sekarang      :   Direktur Utama PT Gaya Abadi Sempurna Tbk
                              2011 – Sekarang      :   Direktur PT Juara Bike
                              2010 – Sekarang      :   Direktur PT Juara Indonesia
 Wilson alias Wilson Ng      Warga Negara Indonesia, umur 40 tahun.
 Direktur
                             Warga Negara Indonesia, umur 40 tahun, memperoleh gelar Sarjana
                             Computer Science, Curtin University Perth, Western Australia, pada tahun
                             2005, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2019 dan memiliki
                             masa jabatan sampai dengan tahun 2024 sesuai dengan Anggaran Dasar
                             Perseroan.

                             Berikut adalah riwayat pekerjaan dari Direktur:

                              2020 – Sekarang      :   Direktur PT Selis Retail Indonesia
                              2018 – Sekarang      :   Direktur PT Juara Logistik Indonesia
                              2015 – Sekarang      :   Direktur PT Syavir Indomedicaa Solution
                              2015 – Sekarang      :   Direktur PT Juara Medica Indonesia
                              2015 – Sekarang      :   Direktur PT Sinar Surabaya Wiratama
                              2015 – Sekarang      :   Direktur PT Langkah Bangun Jaya
                              2013 – 2015          :   Direktur PT Hanaveri Sejahtera
                              2009 – 2013          :   Direktur Great Link Ltd Hong Kong
                                                       Operasional Supervisor Rockwood International
                              2006 – 2009          :
                                                       Ltd Hong Kong
                                                       Head Software Developer Logical Development
                              2005 – 2006          :   Limited Western Australia
 Wilson alias Wilson         Warga Negara Indonesia, umur 34 tahun.
 Teoh
 Direktur                    Warga Negara Indonesia, umur 34 tahun, memperoleh gelar Sarjana
                             Electro Engineering National Taiwan University tahun 2010. Menjabat
                             Direktur Perseroan sejak tahun 2019 dan memiliki masa jabatan sampai
                             dengan tahun 2024 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan

                              2020 – Sekarang      :   Direktur Utama PT Selis Retail Indonesia
                              2019 – Sekarang      :   Sekretaris Perusahaan Perseroan
                              2014 – 2019          :   Direktur PT Juara Bike
                              2013 – 2014          :   Senior Consultant - Accenture Plc, Jakarta
                              2012 – 2013          :   Senior Consultant - Solidiance Pte. Ltd, Jakarta
                                                       Associate Consultant, Enhance International
                              2010 – 2012          :
                                                       Ltd, Shanghai
Gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan masing-masing untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta
Rupiah) dan Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dan pada tanggal 31 Desember 2021 jumlah dan
keseluruhannya adalah sebesar Rp1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta Rupiah). Untuk periode 31
Desember 2022 nilai gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan masing-masing sebesar
Rp840.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah) dan Rp660.000.000,- (lima ratus lima puluh juta Rupiah) dan
keseluruhannya adalah sebesar Rp1.500.0000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah). Gaji dan
tunjangan diberikan berdasarkan orientasi kerja, persaingan pasar dan kapasitas keuangan Perseroan yang
telah disampaikan melalui RUPS berdasarkan usulan dari Komite Remunerasi Perseroan.



                                                   115
Page 131
7.    TATA KELOLA PERSEROAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)

7.1 Struktur Organisasi




Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance) sebagaimana diatur dalam peraturan OJK dan Bursa Efek. Perseroan telah
memiliki alat-alat kelengkapan seperti Komisaris Independen, Sekretaris Perusahaan dan Komite Audit,
Komite Nominasi dan Remunerasi. Perseroan juga telah memiliki Unit Audit Internal yang berfungsi untuk
melakukan pengawasan dan penerapan dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh manajemen Perseroan.

Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi POJK No.33/ 2014.

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

7.2    Dewan Komisaris

Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014
adalah sebagai berikut:

1.    Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan
      terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan
      maupun usaha Perseroan dan memberi nasehat kepada Direksi.
2.    Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya
      sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran
      dasar.
3.    Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
      dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
4.    Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris
      wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk Komite lainnya.
5.    Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan
      tugas dan tanggung jawabnya setiap akhir tahun buku.

Besarnya remunerasi Dewan Komisaris akan ditetapkan oleh Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan.
Kebijakan tersebut sesuai undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Dewan Komisaris sebagai berikut:

1.    Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan;
2.    Rapat Dewan Komisaris tersebut dapat dilangsungkan apabila dihadiri lebih dari ½ (satu perdua)
      bagian dari jumlah anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat.
3.    Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali



                                                  116
Page 132
      dalam 4 (empat) bulan.
4.    Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat wajib diungkap dalam laporan tahunan Perseroan.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Dewan Komisaris telah melakukan rapat 4 (empat) kali.

7.3    Direksi

Tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014 adalah
sebagai berikut:

1)    Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Emiten atau Perusahaan Publik
      untuk kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau
      Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2)    Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam
      peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
3)    Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4)    Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) Direksi dapat membentuk komite.
5)    Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib melakukan evaluasi
      terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.

Besarnya remunerasi Direksi akan ditetapkan oleh Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan. Kebijakan
tersebut sesuai undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Direksi:

1.    Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
2.    Rapat Direksi dapat dilangsungkan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Direksi.
3.    Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1
      (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
4.    Kehadiran anggota Direksi wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.

Sampai prospektus ini diterbitkan, Direksi telah mengadakan rapat sebanyak 6 (enam) kali dan dihadiri
seluruh anggota direksi.

Pada tahun 2021, seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak melaksanakan pengembangan
kompetensi. Namun demikian, Perseroan merencanakan mengikutsertakan Dewan Komisaris dan Direksi
untuk mengikuti pengembangan kompetensi di tahun berikutnya. Pada tahun 2022, seluruh anggota Dewan
Komisaris dan Direksi belum melaksanakan pengembangan kompetensi.

7.4    Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary)

Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 35/2014.

Berdasarkan surat Perseroan No.001/SK.Dir/GAS/VI/2019, tanggal 27 Juni 2019, Perseroan menunjuk Sdr.
Wilson alias Wilson Teoh sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) adapun pengalaman kerja
Sekretaris Perseroan dapat diihat pada subbab pengalaman Direksi Perseroan.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan meliputi:

1.    Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
      bidang Pasar Modal.
2.    Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
3.    Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang meliputi:
      a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
          Perseroan;
      b. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;



                                                    117
Page 133
      c.   Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
      d.   Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
      e.   Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

4.    Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan Pemangku
      kepentingan umum lainnya.
5.    Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan
      wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka
      memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam
      peraturan perundang-undangan.
6.    Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan
      dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan
      Perseroan.
7.    Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya,
      Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan.
8.    Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi.
9.    Setiap informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan kepada masyarakat merupakan
      informasi resmi Perseroan.
10.   Mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan merecord Agenda, Minute, Kebijakan,
      Keputusan, dan data - data yang dihasilkan didalam Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi.
11.   Membantu Direksi dalam pemecahan masalah - masalah Perseroan secara umum.
12.   Mengawasi jalannya aplikasi peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip GCG.
13.   Menata-usahakan serta menyimpan dokumen - dokumen Perseroan.
14.   Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan pemodal
      yang berkaitan dengan kondisi Perseroan:
      •    Laporan Keuangan Tahunan (Audited)
      •    Laporan Kinerja Perusahaan Tahunan (Annual Report)
      •    Informasi Fakta Materi;
      •    Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode khusus,
           dan lain-lain);
      •    Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.

           Alamat Sekretaris Perusahaan   :   Jl. Raya Serang KM 14,2 No. 8
                                              Kp. Pengkolan, Kelur ahan Pasir Gadung, Kecamatan
                                              Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten
           No. Telepon                    :   (62-21) 45867333
           Alamat E-mail                  :   corporate@gaya-slis.com
           Website                        :   http://www.gaya-slis.com

7.5     Komite Audit

Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit telah dibentuk sesuai dengan ketentuan POJK
No.55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman pelaksanaan Kerja Komite Audit berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 087a/SK.Dekom/GAS/VII/2022 tentang Pengangkatan
Komite Audit tertanggal 23 Juli 2022 dengan susunan Komite Audit Perseroan sebagai berikut, yaitu:

Ketua    : Budi Setiyadi
           Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Menjabat sebagai Ketua Komite Audit sejak tahun 2022,
           pengalaman kerja Ketua Komite Audit dapat dilihat pada subbab pengalaman Komisaris
           Independen.
Anggota : Ari Binsar
           Warga Negara Indonesia, berumur 59 tahun, memiliki pengalaman bekerja sebagai Komite Audit
           pada Perseroan mulai tahun 2019 sampai dengan saat ini, Komisaris & Komite Audit pada PT
           Kagum Jaya Sakti pada tahun 2018-sekarang, Komite Audit pada PT Indah Prakarsa Sentosa Tbk
           pada tahun 2018-sekarang, Direktur pada PT Strategis Prima Konsultanindo pada tahun 2018-
           sekarang, Manager Audit pada Kantor Akuntan Publik Rama Wendra (McMillan Woods) pada
           Januari 2017- Januari 2018, Konsultan Pembuatan E-Audit pada Inspektorat Jenderal
           Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada Juli 2016-Desember 2016, Manager Audit
           pada Kantor Akuntan Publik Subandi, H. Rudolf Ritonga, & Partner pada Juli 2015-Agustus 2016,
           Manager Keuangan, Akuntansi & Pajak pada PT Trikarya Megah Utama pada Januari 2015-Juni



                                                  118
Page 134
          2015, General Manager Keuangan & Administrasi pada PT Sanggam Kahuripan Indonesia dan
          pada PT Sabhantara Rawi Sentosa (Matahari Kahuripan Group) pada November 2013-
          Desember 2014, Kepala Internal Audit pada PT. Medco Agro & anak-anak perusahaan pada Mei
          2008-November 2013, Konsultan Keuangan, Akuntansi dan Pajak pada RSIA Budi Asih pada
          Agustus 2008-Agustus 2009, Manager Akuntansi & Pajak pada PT Medco Agro & anak-anak
          perusahaan pada Mei 2006-Mei 2008, Manager Audit pada Kantor Akuntan Publik Subandi, H.
          Rudolf Ritonga, & Partner pada Oktober 2005-Mei 2006, Manager Keuangan, Pajak dan
          Administrasi pada PT Penta Widjaja Investindo (Holding Company Tigaraksa GROUP) pada April
          2001-Oktober 2005, Manager Keuangan, Pajak dan Administrasi pada PT Tira Pustaka (Tigaraksa
          GROUP) pada Februari 1999-Oktober 2005, Direktur Keuangan & Administrasi pada PT Panca
          Artha Niagatama pada Januari 2003-Februari 2005, Auditor pada Kantor Akuntan Publik
          Heliantono dan rekan pada November 1998-Februari 1999, Manager Keuangan, Pajak dan
          Administrasi pada PT Sentraboga Intiselera (MEDCO Group) pada Oktober 1996-November
          1998, Manager Keuangan, Pajak dan Administrasi pada PT Sentrafood Indonusa Corp. (MEDCO
          Group) pada Oktober 1996-November 1998, Manager Keuangan/treasuri pada PT Meta Epsi
          Duta Corporation (holding company MEDCO Group) pada Oktober 1996-Februari 1998, Manager
          Keuangan/treasuri pada PT Meta Epsi Intidinamika Corporation (holding company MEDCO Group)
          pada Oktober 1996-Februari 1998, Manager Keuangan, Pajak dan Administrasi pada PT Multi
          Fabrindo Gemilang (MEDCO Group) pada Mei 1993-Oktober 1996, Supervisor pada Kantor
          Akuntan Publik Drs. Paul Lembong & rekan pada Oktober 1991-1993, Asisten Dosen pada
          Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran dan pada STIE PERBANAS pada tahun 1991-
          1993, Supervisor Akuntansi pada PT Maryloone Mentari pada 1990-Oktober 1991, Senior Auditor
          and Konsultan pada Kantor Akuntan Publik Drs. Rasin & Partner Co., Jakarta, dan pada PT MUIJ
          ASTA Konsultan pada Agustus-Oktober 1990, Auditor pada Badan Pengawas Keuangan &
          Pembangunan Republik Indonesia dan pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan
          Republik Indonesia pada tahun 1985-1988.

Anggota : Damar
          Warga Negara Indonesia, berumur 30 tahun, memiliki pengalaman bekerja sebagai Komite Audit
          pada Perseroan mulai tahun 2020 sampai dengan saat ini, Tim Audit diberbagai perusahaan,
          yang meliputi: PT Nusa Sejahtera Kharisma pada tahun 2016, PT Jasnita Telekomindo pada
          tahun 2016, PT Fastel Sarana Indonesia pada tahun 2016, PT Surveyor Indonesia (Persero)
          pada tahun 2016 sampai 2017, PT Panca Budi Idaman Tbk pada tahun 2016 sampai 2017, PT
          Polytech Indo Hausen (Panca Budi Grup) pada tahun 2016 sampai 2017, PT Chemo Prima
          Mandiri pada tahun 2017, PT Arkha Jayanti Persada pada tahun 2018, PT Gaya Abadi Sempurna
          (Selis Grup) pada tahun 2018, PT Damai Sejahtera Abadi (UFO Grup) pada tahun 2019, PT
          Bintang Jasa Selearas pada tahun 2019, PT Patria Anugerah Sentosa pada tahun 2019, dan
          Senior Audit Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri & Rekan sejak tahun 2016.

Piagam Komite Audit

Perseroan juga telah membentuk suatu Piagam Komite Audit Perseroan yang telah disahkan oleh Dewan
Komisaris tanggal 27 Juni 2019. Piagam ini merupakan pedoman kerja Komite Audit.

Masa tugas anggota Komite Audit 5 (lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan
Komisaris.




                                                119
Page 135
Rapat anggota Komite Audit akan dilakukan 1 kali dalam 3 (tiga) bulan dan rapat tersebut akan dihadiri oleh
seluruh anggota Komite Audit. Sampai dengan Prospektus diterbitkan belum ada pelaksanaan Rapat karena
Komite Audit baru terbentuk.

Sebagaimana terdapat di dalam Piagam Komite Audit Perseroan, tugas dan tanggung jawab serta
wewenang dari Komite Audit Perseroan, termaktub dalam POJK No.55/POJK.04/2015 yang mengatur hal
- hal sebagai berikut:

a.    Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit:
      1. Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris;
      2. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan, seperti laporan
          keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
      3. Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
          lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
      4. Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
          mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
      5. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan
          Perseroan;
      6. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan;
      7. Mengawasi hubungan dengan akuntan public, mengadakan rapat/pembahasan dengan akuntan
          publik;
      8. Membuat, mengkaji, dan memperbarui Pedoman Komite Audit apabila perlu;
      9. Melakukan penilaian dan mengonfirmasi bahwa semua tanggung jawab tertera dalam Pedoman
          Komite Audit telah dilaksanakan;
      10. Memberikan pendapat independed apabila terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan
          akuntan atas jasa yang diberikan;
      11. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan, berdasarkan
          pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
      12. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
          Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris; dan
      13. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait potensi benturan kepentingan
          Perseroan.

b.    Wewenang Komite Audit
      Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
      1. Komite Audit berwenang untuk mengakses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap
         catatan, karyawan, dana, aset serta sumber daya persuahaan lainnya yang berkaitan dengan
         pelaksanaan tugasnya
      2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
         audit internal, manajemen resiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
      3. Melibatkan pihak independen dari luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
         pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
      4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris

c.     Pelaporan
      1. Komite Audit wajib membuat lapran kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas yang telah
          ditentukan
      2. Komite Audit membuat laporan tahunan kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan kegiatan
          Komite Audit (dan dimuat pada laporan tahunan Perseroan).
Selama tahun 2021 dan 2022, Komite Audit telah melakukan rapat internal sebanyak 4 (empat) kali dengan
tingkat kehadiran 100%.
7.6     Komite Nominasi Dan Remunerasi

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam
POJK No. 34/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten dan Perusahaan Publik. Dalam rangka
mewujudkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris terhadap pengelolaan
perusahaan oleh Direksi, terutama sehubungan dengan hal-hal seperti penetapan kriteria calon anggota
Dewan Komisaris dan Direksi, penetapan sistem penilaian kinerja dan sistem remunerasinya. Komite Nominasi
dan Remunerasi bertanggung jawab langsung, baik secara kolektif dan/atau individu, atas pelaksanaan
tugas, wewenang dan kewajibannya kepada Dewan Komisaris.



                                                   120
Page 136
Perseroan telah telah membentuk suatu Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 27 Juni 2019. Pedoman ini merupakan pedoman
kerja Komite Nominasi dan Remunerasi.

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dalam Surat Keputusan No. 042/SLIS/III/2023
tertanggal 1 Maret 2023, struktur keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai
berikut:

Ketua           : Budi Setiyadi
                  Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Menjabat sebagai Ketua Nominasi dan Remunerasi
                  mulai tahun 2022, pengalaman kerja Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi dapat dilihat
                  pada subbab pengalaman Komisaris Independen.

Anggota         : Santi Herman
                  Warga Negara Indonesia, umur 46 tahun, menjabat sebagai Anggota Komite Nominasi dan
                  Remunerasi mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 sesuai dengan Anggaran Dasar
                  Perseroan, memiliki pengalaman bekerja sebagai Human Resource Development
                  Manager, Finance Manager, dan Eksport Import Manager di Perseroan dari tahun 2006
                  sampai sekarang.

Anggota         : Marihot Napitupulu
                  Warga Negara Indonesia, umur 62 tahun, menjabat sebagai Anggota Komite Nominasi dan
                  Remunerasi mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 memiliki pengalaman bekerja
                  sebagai Direktur PT Juara Bike dari tahun 2011 – 2016, Direktur PT Juara Indonesia dari
                  tahun 2010 – 2016, Direktur PT Gaya Abadi Sempurna tahun 2008-2016, Direktur PT
                  Tamson Mulia dari tahun 2002 – 2016, Kontraktor di PT Shimizu Corp tahun 1987 – 2002.

Lingkup tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi dijabarkan sebagai berikut:

a.   Bidang Remunerasi
     1. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan
        Komisaris mengenai:
        - Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS;
        - Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk
            disampaikan kepada Direksi;
        - Kebijakan remunerasi bagi anggota Komite Dewan Komisaris;
     2. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menjalankan prosedur remunerasi bagi anggota Dewan
        Komisaris dan Direksi:
        - Menyusun struktur remunerasi berupa gaji, honorium, insentif, dan tunjangan yang bersifat
            tetap dan variabel (khusus Dewan Komisaris tidak menerima insentif untuk menghindari adanya
            benturan kepentingan);
        - Menyusun kebijakan atas struktur remunerasi;
        - Menyusun besaran atas struktur remunerasi;
     3. Komite membuat rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kompensasi bagi anggota
        Dewan Komisaris dan Direksi; dan
     4. Komite akan mempertimbangkan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Dewan Komisaris.

b.   Bidang Nominasi
     1. Mengawasi tugas dan tanggung jawab Direksi terkait Visi dan Misi Perseroan;
     2. Membantu Dewan Komisaris untuk menentukan kebijakan nominasi bagi Dewan Komisaris dan
        Direksi; dan
     3. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem serta
        prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan
        kepada RUPS.




                                                  121
Page 137
7.7    Unit Audit Internal (Satuan Pengawas Internal)

Unit Audit Internal merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit internal,
sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/2015”), Perseroan telah membentuk Unit
Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 001/SK.Dir/GAS/VIII/2019 tertanggal
20 Agustus 2019 sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan tersebut, Direktur
Utama Perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan mengangkat Agustina sebagai Kepala Unit
Audit Internal efektif mulai tanggal 27 Juni 2019.”

Keterangan mengenai Kepala Unit Audit Internal Perseroan sebagai berikut:

 Kepala Unit Audit Internal         :   Agustina
 (merangkap anggota)                    Warga Negara Indonesia, umur 37 tahun, memperoleh gelar
                                        Sarjana Akuntansi di Universitas Tarumanagara menjabat
                                        sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan mulai tahun 2019,
                                        sebelumnya pernah menjabat sebagai Accounting Manager di PT
                                        Juara Logistik Indonesia pada tahun 2018 - 2019, Finance and
                                        Accounting Manager di PT Juara Indonesia pada tahun 2010 -
                                        2019, Finance and Accounting Manager di PT Tamson Mulia pada
                                        tahun 2007-2014, dan Finance and Accounting Manager di PT
                                        Goldjade International pada tahun 2006 - 2011.

Piagam Internal Audit
Perseroan telah membentuk suatu Piagam Internal Audit Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi
tanggal 27 Juni 2019. Piagam ini merupakan pedoman kerja Unit Audit Internal.

Sebagaimana terdapat dalam Piagam Internal Audit Perseroan, lingkup tugas dan tanggung jawab serta
wewenang Unit Audit Internal dijabarkan sebagai berikut:

a.    Ruang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Perseroan sebagai berikut:
      1. Melakukan analisa di bidang keuangan, akuntansi, operasional, teknologi informasi dan kegiatan
         lainnya melalui pemeriksaan secara on-site (berkala maupun melalui “surprise audit”) maupun
         pemantauan secara off-site.
      2. Memberikan rekomendasi perbaikan serta informasi secara obyektif atas kegiatan pemeriksaan
         yang dilakukannya kepada semua tingkat manajemen.
      3. Mengidentifikasikan segala kemungkinan untuk memperbaiki dan mengingatkan efisiensi
         penggunaan sumber daya dan dana.
      4. Melakukan pemeriksaaan khusus (investigasi) terhadap pelanggaran/penyimpangan yang
         berindikasi fraud.
      5. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan.
      6. Memberikan laporan berkala/periodis kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris yang
         menjabarkan hasil analisa audit secara keseluruhan, dengan penekanan khusus terhadap
         penyimpangan/pelanggaran serta rekomendasi perbaikannya.
      7. Tanggung jawab Divisi Internal Audit adalah melaksanakan Tugas dan Misi Internal Audit untuk
         mewujudkan Visi dari Divisi Internal Audit.
      8. Tanggung jawab Direksi adalah menciptakan struktur pengendalian intern dan menjamin
         terselenggaranya Fungsi Internal Audit dalam setiap tingkatan manajemen serta menindaklanjuti
         temuan Internal Audit sesuai dengan kebijakan ataupun pengarahan yang diberikan oleh Komite
         Audit.




                                                   122
Page 138
b.    Wewenang
      1. Divisi Internal Audit mempunyai kewenangan untuk melakukan audit terhadap kegiatan semua unit
         kerja di dalam Persuahaan termasuk audit yang bersifat investigasi terhadap kasus/fraud pada
         setiap aspek dan unsur kegiatan yang dapat atau berpotensi menimbulkan kerugian material
         maupun immaterial bagi Persuahaan
      2. Dalam hal audit yang bersifat investigasi, kewenangan Divisi Internal Audit adalah dalam hal
         pengumpulan bukti dan penelusuran kasus (fact finding sedangkan pengambilan keputusan saksi
         bagi pihak-pihak terlibat dalam kasus/fraud adalah kewenangan dari manajemen
      3. Divisi Internal Audit mempunyai kewenangan untuk melakukan komunikasi secara langsung
         dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit secara Anggota Direksi
      4. Secara berkala dan insidentil mengadakan rapat dengan jajaran Direksi, Dewan Komisaris
         dan/atau Komite Audit
      5. Divisi Internal Audit melakukan koordinasi kegiatan yang dilakukan dengan External Auditor

c.    Pelaporan
      1. Menyampaikan laporan audit kepada Direktur Utama dan Dewan Audit
      2. Laporan-laporan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi internal audit yang harus
           dipenuhi sesuai peraturan & ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan

7.8    Sistem Pengendalian Internal

Dalam rangka pengawasan kegiatan operasional dan penggunaan aset-aset Perseroan, segenap
manajemen dan karyawan Perseroan memiliki fungsi, peran dan tugas masing-masing dalam meningkatkan
kualitas dan pelaksanaan sistem pengendalian internal yang dijalankan secara efektif dan berkelanjutan,
yang mencangkup pengawasan terhadap kegiatan operasional Perseroan. Pelaksanaan atas pengendalian
internal diterapkan melalui kebijakan, regulasi dan prosedur yang jelas sehingga dapat diberdayakan dalam
menjalankan fungsi pengendalian internal sekaligus meminimalisasi risiko yang mungkin timbul. Program
yang diberlakukan oleh Perseroan terkait dengan pengendalian internal meliputi aktivitas pengawasan serta
kegiatan strategis, yang antara lain terdiri dari:
  - Penyusunan pedoman Good Corporate Governance (GCG);
  - Penerapan fungsi pengawasan/supervisi oleh atasan didalam masing-masing divisi dan bagian yang
      terdapat pada Perseroan;
  - Pelaksanaan tugas pendampingan terhadap pihak Auditor Eksternal (KAP);
  - Pemantauan dan pelaksanaan tindak lanjut terhadap temuan-temuan audit;

Perseroan menyadari bahwa tindakan pengendalian internal yang selama ini telah dijalankan tidak menjamin
tidak ada risiko penyalahgunaan maupun bentuk lainnya. Namun, Manajemen Perseroan memiliki komitmen
untuk selalu memastikan dan meningkatkan sistem pengendalian internal tersebut.

7.9    Manajemen Risiko Perseroan

Perseroan selalu menerapkan pengendalian risiko yang bertujuan untuk memperoleh efektifitas dari kinerja
Perseroan. Dengan demikian setiap keputusan yang diambil selalu mengacu pada hasil analisa atas hasil
dari penerapan pengelolaan risiko. Maka dalam rangka meningkatkan kemampuan Perseroan di dalam
menghadapi setiap perubahan, penerapan manajemen risiko menjadi kebutuhan mutlak guna mengurangi
dan mencegah terjadi kerugian yang mengganggu kelangsungan usaha. Tata kelola risiko merupakan
tanggung jawab bersama dari Dewan Komisaris, Direksi Perseroan dan Direksi Perusahaan Anak, semua
Divisi Perseroan serta Bagian Manajemen Risiko.

Manfaat pengelolaan risiko bagi Perseroan akan memberikan gambaran keberhasilan dan kegagalan
Perseroan dalam menjalankan usahanya disamping memberikan rasa aman, peningkatan mutu keputusan
manajemen, menghilangkan keputusan spekulatif atau ragu-ragu dan penangkal hal-hal yang dapat
mengganggu kelancaran operasional serta mendapatkan kepercayaan dari stakeholder seperti kreditur,
supplier, investor.

Untuk dapat mengelola risiko yang mungkin terjadi, maka Kebijakan Manajemen Risiko Perseroan yang
dilakukan Perseroan maupun di setiap unit kerja/Perusahaan Anak dengan menerapkan proses manajemen
risiko dengan langkah langkah sebagai berikut:

-     Mendeteksi/mengidentifikasi risiko sedini mungkin pada setiap aktivitas yang berhubungan dengan
      bidang usaha yang ada di lingkungan Perseroan.
-     Melakukan pengukuran tingkat / besarnya setiap risiko, dengan memperhitungkan besarnya dampak dan



                                                  123
Page 139
     kemungkinan terjadinya peluang risiko.
-    Melakukan analisis dan evaluasi terhadap sumber risiko dan penyebab terjadinya risiko, sebagai
     dasar untuk memetakan dan mengendalikan risiko yang signifikan.
-    Menyusun rencana strategi pengendalian terhadap risiko yang mempunyai prioritas tinggi/risiko
     signifikan.
-    Melakukan kegiatan strategi pengendalian risiko yang membahayakan kelangsungan hidup
     Perseroan.
-    Melakukan komunikasi, konsultasi, evaluasi dan pemantauan, risiko secara terus menerus, khususnya
     yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap kondisi Perseroan.

Kepatuhan dan proses pengendalian internal dipantau berdasarkan SOP yang telah ditetapkan oleh
Perseroan, adapun mitigasi dari risiko-risiko sebagai berikut:

a.   Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
     dan Perusahaan Anak

     Perubahan Peraturan dan Kebijakan Pemerintah Sehubungan dengan Impor

     Perseroan berupaya untuk terus mengupdate informasi terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah
     terutama yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan. Salah satu peraturan perundang-undangan yang
     berdampak positif bagi Perseroan ialah adanya aturan mengenai penggunaan kendaraan listrik yang
     ramah lingkungan dan muatan lokal yang ditetapkan terhadap suatu industri. Dimana pelaku usaha
     ditekankan untuk lebih mengutamakan perusahaan lokal dalam menunjang kegiatan usahanya. Hal ini
     meningkatkan daya saing Perseroan dibanding dengan perusahaan- perusahaan asing yang sejenis.
     Perseroan berupaya untuk terus mematuhi setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah

b.   Risiko Usaha

     1.   Risiko ketergantungan terhadap produsen bahan baku

          Perseroan akan menjaga ketersediaan bahan baku dengan cara menentukan safety stock untuk
          menjaga keberlangsungan kegiatan produksi Perseroan agar rantai distribusi tidak terputus antara
          lain dengan cara mempertimbangkan penggunaan rata-rata maksimum dan minimum penggunaan
          pada periode sebelumnya. Perseroan memiliki database produsen sehingga mengurangi
          ketergantungan pada produsen tertentu, dan berupaya mendapatkan produsen baru serta
          senantiasa menjaga hubungan baik dengan para produsen.

     2.   Risiko persaingan usaha dari perusahaan-perusahaan lain dengan kegiatan usaha yang
          sama dengan lini usaha Perseroan

          Perseroan akan senantiasa meningkatkan kualitas produk dan sistim pelayanan yang baik,
          Perseroan juga akan mencari mitra usaha yang dapat memperkuat lini bisnis, memperkuat brand
          image Perusahaan Anak dengan aktif berpromosi antara lain dengan mengikuti pameran, internet
          marketing sehingga konsumen mudah mengenali produk Perusahaan Anak dan memilihnya.
          Mengenal dan mengetahui posisi pesaing bisnis termasuk kelebihan dan kekurangannya sehingga
          Perseroan dapat menyusun strategi untuk memenangkan persaingan.

     3.   Risiko perubahan teknologi

          Perseroan berupaya untuk cepat beradaptasi terhadap perubahan teknologi dengan mengikuti
          perkembangan teknologi terkait industri Perseroan. Perusahaan Anak memiliki robot untuk
          melaksanakan proses produksi assembling sehingga proses produksi dapat semakin cepat dan
          dapat meningkatkan kapasitas produksi.

          Perusahaan Anak juga menggunakan teknologi internet sebagai alat untuk memperluas jaringan
          pemasaran sehingga mempercepat informasi untuk sampai kepada konsumen.

     4.   Risiko kecelakaan kerja

          Perusahaan Anak menggunakan peralatan mesin atau alat yang beresiko, sehingga Perusahaan



                                                   124
Page 140
          Anak menerapkan standar operating prosedur (SOP) termasuk pemberian pelatihan keselamatan
          dan keterampilan operasional yang optimal bagi karyawan yang bertugas dan bertanggung jawab
          atas penggunaan alat tersebut sehingga meminimalisir risiko kecelakaan kerja yang mungkin
          terjadi.Selain itu Perusahaan anak telah mengasuransikan karyawan tetapnya dengan asuransi
          jiwa dan asuransi kesehatan.

     5.   Risiko ketidakmampuan untuk mempertahankan atau merekrut tenaga kerja terampil

          Perseroan memiliki cara tersendiri dengan berupaya mencetak tenaga ahli yang terampil secara
          internal dengan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan karyawannya melalui pendidikan
          dan pelatihan yang diberikan baik secara internal maupun ekternal untuk meningkatkan
          pengetahuan teknis, pelatihan keselamatan, dan keterampilan operasional yang menunjang
          kegiatan usaha Perseroan. Kemampuan Perseroan dalam melatih dan meningkatkan keahlian
          karyawan telah diakui oleh pelanggan sehingga risiko tidak memiliki tenaga terampil dapat ditekan.

          Perseroan berinvestasi dalam pengelolaan sumber daya manusia dan mengelolanya secara
          efektif, manajemen memastikan adanya kesempatan bagi talenta terbaiknya untuk terus menerus
          mendapatkan kesempatan pengembangan dan pelatihan serta menyiapkan suksesor berikutnya
          hingga dapat mempertahankan tenaga kerja terampil.

c.   Risiko Umum

     1.   Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global

          Untuk mensiasati perlambatan ekonomi secara makro dan global, Perseroan berupaya untuk
          melakukan inovasi dan efisiensi dalam kegiatan usahanya agar bisa terus produktif meskipun
          kondisi ekonomi makro tidak mengalami perkembangan yang pesat, serta terus menjalin
          kerjasama dengan para pelanggan untuk penyediaan jasa perbaikan (service) produk yaitu
          perbaikan (service) kendaraan listrik yang dilakukan di dealer maupun rumah pelanggan (home
          service).

     2.   Risiko perubahan tingkat suku bunga

          Untuk meminimalkan risiko suku bunga. Perseroan mengelola beban bunga melalui kombinasi
          utang dengan suku bunga tetap dan suku bunga variabel dengan mengevaluasi kecenderungan
          suku bunga pasar. Manajemen juga melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan
          oleh kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang menguntungkan sebelum mengambil keputusan
          untuk melakukan perikatan utang baru.

     3.   Risiko bencana alam dan kejadian di luar kendali Perseroan.

          Untuk meminimalisir risiko bencana alam, Perseroan melakukan sosialisasi dan penyuluhan
          tentang segala aspek kebencanaan kepada seluruh karyawan, agar karyawan meningkatkan
          kewaspadaan dan kesiapan dalam menghadapi bencana jika sewaktu-waktu terjadi. Selain itu
          juga, Perseroan melakukan pelatihan tentang tata cara pengungsian dan penyelamatan jika terjadi
          bencana.

     4.   Risiko terkait tuntutan atau gugatan hukum

          Perseroan melaksanakan Good Corporate Governance untuk melaksanakan kepatuhan
          (compliance) terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengatasi gugatan
          hukum, Perseroanselalu menelaah kontrak perjanjian atau kerjasama dengan pihak ketiga secara
          hati-hati dan mematuhi ketentuan yang tercantum di dalam kontrak-kontrak tersebut.

     5.   Risiko ketentuan Negara lain atau peraturan Internasional

          Kebutuhan impor bahan baku oleh Perseroan dari negara lain juga tergantung dengan peraturan
          perdagangan di negara tersebut dan/atau peraturan perdagangan Internasional. Untuk
          mengantisipasi hal tersebut, Perseroan berupaya mencari pemasok dari dalam negeri dan mencari
          alternatif pemasok luar negeri dengan persyaratan yang lebih ringan dan mudah.



                                                    125
Page 141
8.       KETERANGAN MENGENAI SUMBER DAYA MANUSIA

Perseroan menyadari sepenuhnya bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan suatu unsur penting
untuk meningkatkan kinerja Perseroan, Perseroan menjadikan SDM sebagai partner organik dalam
pertumbuhan Perseroan, oleh karenanya Perseroan secara berkesinambungan mengembangkan dan
mendukung sepenuhnya atas peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan-pelatihan. Perseroan melakukan
kebijakan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, jabatan, gaji atau upah minimum, kesejahteraan dan
pemberhentian karyawan, diatur dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.

Perseroan senantiasa memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan, seperti telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum Regional (UMR), telah
menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan yang meliputi Program Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua,
Jaminan Pensiun, dan Jaminan kematian, juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Komposisi Karyawan

Komposisi karyawan Perseroan berdasarkan jenjang jabatan, pendidikan, usia, status kepegawaian dan dan
aktivitas utama serta lokasi sampai dengan 31 Desember 2022 pada tanggal-tanggal di dalam tabel adalah
sebagai berikut:

Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak Berdasarkan Jabatan

                                   Desember 2022          Desember 2021         Desember 2020
 No                  Uraian                  Entitas                Entitas               Entitas
                                 Perseroan              Perseroan             Perseroan
                                              Anak                   Anak                  Anak
     1    Manager                    4          8            1        7           1          7
     2    Staf                      19         37           20        43         21         74
     3    Non Staf                  23        112           25        75         25         38
          Jumlah                    46         157         46         125         47         119

Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak Berdasarkan Tingkat Pendidikan

                                   Desember 2022          Desember 2021         Desember 2020
 No                  Uraian                  Entitas                Entitas               Entitas
                                 Perseroan              Perseroan             Perseroan
                                              Anak                   Anak                  Anak
     1    <SMA                      12          6           13        8          13          8
     2    SMA                       27        132           29        97         31         95
     3    Diploma                    1          2            1        3           1          2
     4    S1                         6         17            3        17          2         14
          Jumlah                    46         157         46         125         47         119

Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak Berdasarkan Jenjang Usia

                                   Desember 2022          Desember 2021         Desember 2020
 No                  Uraian                  Entitas                Entitas               Entitas
                                 Perseroan              Perseroan             Perseroan
                                              Anak                   Anak                  Anak
     1    18-30 tahun                8        29             8        40         10         42
     2    31-40 tahun               14        54            15        41         17         33
     3    41-50 tahun               19        54            21        29         17         32
     4    < 50 tahun                 5        20             3        15          3         12
          Jumlah                    46         157         46         125         47         119




                                                 126
Page 142
Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak Berdasarkan Status Karyawan

                                    Desember 2022          Desember 2021           Desember 2020
 No                     Uraian                Entitas                Entitas                 Entitas
                                  Perseroan              Perseroan               Perseroan
                                               Anak                   Anak                    Anak
     1    Tetap                      46        157           46        125          47        119
     2    Tidak tetap                 -         -             -         -            -          -
          Jumlah                     46         157          46         125         47         119

Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak Berdasarkan Gender

                                    Desember 2022          Desember 2021           Desember 2020
 No                     Uraian                Entitas                Entitas                 Entitas
                                  Perseroan              Perseroan               Perseroan
                                               Anak                   Anak                    Anak
     1    Laki-Laki                  36        128           40        105          41         99
     2    Perempuan                  10         29            6         20           6         20
          Jumlah                     46         157          46         125         47         119

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Perseroan memiliki komitmen yang tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan kerja karyawan serta
kerapihan dari lokasi proyek. Perseroan melalui bagian K3 selalu berusaha memenuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku terkait kesehatan dan keselamatan kerja dan melakukan pelatihan secara rutin.
Implementasi program K3 ini dituangkan dalam bentuk SOP yang mencakup setiap kegiatan dan proses
harus sesuai dengan SOP tersebut.
Penerapan program K3 disisi sumber daya manusia diantaranya dengan melakukan pelatihan secara
berkala yang diikuti oleh seluruh karyawan secara bergantian.

9.       PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Perseroan dan masing-masing anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Komisaris Independen dan
Perusahaan Anak, Direksi Perusahaan Anak dan Komisaris Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat dalam
suatu perkara apapun di muka Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara,
Arbitrase, Pajak, atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan

Perseroan dan/atau JB: (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu
sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara, perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan
maupun perkara arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan dan/atau JB di pengadilan
niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; (iii) tidak berada dalam keadaan lalai membayar
atau melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau
fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung suatu
pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan dan/atau JB merupakan salah satu pihak di
dalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena
pemberitahuan merupakan suatu hal yang dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan
dan/atau JB terhadap pihak manapun; dan (iv) tidak terdapat perkara/sengketa yang melibatkan Perseroan
dan/atau JB, baik di dalam maupun di luar peradilan, terkait dengan praktik Monopoli dan/atau Persaingan
Usaha Tidak Sehat sebagaimana diataur dalam UU No. 5/1999 yang melibatkan Perseroan dan/atau JB
yang dapat menyebabkan perubahan material yang merugikan, atau perkembangan atau peristiwa yang
melibatkan peluang terjadinya perubahan yang secara material dapat berdampak negatif atau merugikan
terhadap kelangsungan usaha (going concern), keadaan keuangan, operasional, dan/atau terhadap
pendapatan, aset-aset, likuiditas, kewajban-kewajiban, dan/atau prospek Perseroan dan/atau JB termasuk
terhadap rencana Penawaran Umum Terbatas untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan, serta tidak terdapat somasi/klaim yang diterima Perseroan
dan/atau JB yang secara material dapat berdampak negatif dan mempengaruhi kegiatan operasional
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan/atau JB termasuk terhadap rencana Penawaran Umum
Terbatas untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan.



                                                  127
Page 143
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan/atau JB: (i) tidak terlibat baik dalam
perkara perdata, pidana, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di
hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan
terhadap/oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan/atau JB di pengadilan niaga pada pengadilan
negeri yang berwenang di Indonesia; (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar
pengadilan yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha dari Perseroan dan/atau
JB; dan (iv) tidak terdapat perkara/sengketa yang melibatkan masing-masing anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan dan/atau JB, baik di muka pengadilan termasuk namun tidak terbatas pada
permohonan pernyataan pailit, terkait dengan praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
sebagaimana diatur dalam UU No. 5/1999, termasuk namun tidak terbatas pada sengketa di lembaga
arbitrase, yang dapat menyebabkan perubahan material yang merugikan, atau perkembangan atau peristiwa
yang melibatkan peluang terjadinya perubahan yang secara material dapat berdampak negatif atau
merugikan terhadap kelangsungan usaha (going concern), keadaan keuangan, operasional, dan/atau
terhadap pendapatan, aset-aset, likuiditas, kewajban-kewajiban, dan/atau prospek Perseroan termasuk
terhadap rencana Penawaran Umum Terbatas untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan serta tidak terdapat somasi/klaim yang diterima oleh masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan/atau JB yang secara material dapat
berdampak negatif dan mempengaruhi kegiatan operasional dan/atau kelangsungan usaha Perseroan
dan/atau JB termasuk terhadap rencana Penawaran Umum Terbatas untuk Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan.

10. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

10.1    Tinjauan Umum

Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 155 tanggal 26 September 1996 yang dibuat dihadapan
Soekaimi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan No. C2-20.570 HT.01.01-TH.98 tanggal 16 Oktober 1998.
sesuai dengan Surat Permohonan tanggal 2 Desember 1996 Nomor B-1178/RS/XII/1996 dari Notaris
Soekimi, SH yang diterima tanggal 4 Desember 1996 dan Surat Permohonan terakhir pada tanggal 22 Juli
1998. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1996. Saat ini, kegiatan utama Perseroan
adalah perdagangan komponen elektronik dan sepeda listrik.

Saat ini, Perseroan memiliki 1 (satu) Entitas Anak, yaitu PT Juara Bike. Bersama Entitas Anak, Perseroan
melaksanakan strategi usaha melalui perencanaan dan formulasi strategi perusahaan serta sasaran dan
arah pengembangan perusahaan yang tercermin dalam Visi Perseroan. Perseroan secara konsisten
memastikan kesinambungan usaha dalam jangka waktu yang lebih panjang dengan terus menjaga
semangat serta meningkatkan kualitas produk. Komitmen ini diharapkan mampu membawa Perseroan
menjadi perusahaan yang memimpin pangsa pasar elektronik di Indonesia.

Perseroan dan Entitas Anak telah berhasil membangun merek unggulan, yaitu Selis. Berdasarkan survei
yang dilakukan oleh pihak ketiga, merek Selis saat ini menempati posisi terdepan dalam kategori kendaraan
listrik. Dikarenakan merek yang kuat, Perseroan dan Entitas Anak memiliki keyakinan bahwa jumlah
pelanggan yang membeli produk-produk Selis akan terus meningkat, yang berdampak pada pertumbuhan
penjualan dan keuntungan Perseroan dan Entitas Anak.
Kegiatan usaha Perseroan bergerak dalam bidang impor dan perdagangan bahan baku, barang setengah
jadi berupa komponen elektronik dan elektrik. Komponen elektronik tersebut digunakan untuk produk
bermacam-macam kipas angin, tusuk kontak, kotak, sakelar listrik, yang telah memperoleh Sertifikasi Produk
dari Standar Nasional Indonesia. Disamping itu komponen elektronik juga digunakan untuk produk
perlengkapan rumah tangga lainnya seperti dispenser, rice cooker, rice box, kursi roda lipat serta bola lampu.
Produk-produk yang menggunakan komponen dari Perseroan yang paling dikenal dimasyarakat adalah
merek “JUARA”.

Pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, Perseroan melakukan riset produk elektronik yang
cocok dengan kondisi Indonesia dan dari hasil riset tersebut Perseroan mengembangkan kendaraan listrik
yang dapat digunakankan sebagai modal transportasi melalui Perusahaan Anak. Sehingga pada tahun 2011,
Perseroan memperluas usahanya ke bidang impor komponen sepeda listrik.




                                                    128
Page 144
10.2   Keterangan Tentang Kegiatan Operasional Dan Proses Produksi

Kegiatan Operasional Perseroan dan Entitas Anak dalam memasarkan produk menggunakan merek sendiri,
yaitu JUARA dan SELIS.

                                             Merk Usaha




 Produk-produk yang menggunakan komponen              “SELIS merupakan merek kendaraan listrik
 dari Perseroan yang paling dikenal di masyarakat     terbaik dan terkemuka di Indonesia yang memiliki
 adalah merek “JUARA”                                 standar kualitas tinggi dan terbaik.
                                    Sumber laporan tahunan Perseroan

10.2.1 Kegiatan Usaha Perseroan:

Perdagangan Komponen Elektronik dan Elektrik

Perseroan melakukan pembelian secara impor dan perdagangan bahan baku dan penolong yang akan
memberi nilai tambah pada produk-produk yang di produksi menjadi barang elektronik jadi atau siap pakai
di Indonesia yaitu bermacam-macam komponen elektronik dan elektrik serta komponen kendaraan listrik
dan kendaraan non listrik.

Contoh komponen-komponen yang diperdagangkan oleh Perseroan:




                                                    129
Page 145
Proses Produksi Perseroan

Kegiatan operasional sesuai dengan kegiatan usaha perdagangan komponen elektronik, maka Perseroan
menyediakan jasa layanan yang terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yaitu mulai penerimaan
pesanan, pencarian komponen elektronik, perolehan barang pesanan sampai dengan penyerahan
pesananan.




Secara umum proses kegiatan operasional Perseroan sebagai berikut:
   1. Penerimaan pemesanan berupa bahan baku/kompenen elektronik dan elektrik untuk berbagai macam
      produk peralatan elektronik. Pada proses ini untuk mengetahui bahan baku/ komponen yang
      diperlukan atau diinginkan oleh pelanggan berdasarkan kriteria dan spesifikasi yang diberikan oleh
      pelanggan.
   2. Proses pencarian bahan baku/komponen elektronik. Perseroan akan melakukan pencarian bahan
      baku/komponen ke pemasok-pemasok yang telah dikenal dan memiliki hubungan baik dengan
      Perseroan.
   3. Perolehan bahan baku/komponen elektronik. Setelah Perseroan melakukan proses pencarian,
      Perseroan akan mendapatkan bahan baku/komponen sesuai dengan kriteria dan spesifikasi
      pesanan pelanggan dengan harga yang kompetitif .
   4. Penyerahan/pengiriman bahan baku/komponen elektronik. Bahan baku yang telah Perseroan
      dapatkan, segera oleh Perseroan dikirimkan ke pelanggan yang memesan barang tersebut.

10.2.2 Kegiatan Usaha Perusahaan Anak:

Penyediaan dan penjualan kendaraan ramah lingkungan dengan sumber daya energy listrik (electric
vechile) dan sepeda non listrik.

Kegiatan operasional dan proses produksi mulai dari desain produk dan proses produksi secara berturut-
turut pembuatan rangka, pengkondisian awal untuk mencegah korosifitas, pengecatan sampai dengan
perakitan.

Perusahaan Anak secara terus menerus melakukan inovasi terhadap produk, proses produksi, maupun
pelayanan yang berorientasi terhadap kebutuhan dan kepuasan pelanggan, yang menjadikan brand SELIS
sebagai solusi dalam berkendaraan listrik dengan kualitas terbaik di Indonesia.

Berikut Contoh Produk Perusahaan Anak

                                             E-Bike
 E-Bike adalah sepeda yang telah dilengkapi motor penggerak yaitu motor listrik, dapat di gowes
 dan menggunakan throttle (speed grip).




                                                  130
Page 146
                                           E-MOPED
E-Moped adalah jenis sepeda motor kecil yang dilengkapi berpedal, dirancang untuk menyediakan
sarana transportasi sederhana, murah, dan tidak memerlukan izin.




                                          E-MOTOR
E-Motor adalah kendaraan motor yang menggunakan motor penggerak elektrik direkomendasikan
sebagai penganti kendaraan yang berpolusi saat ini.




                                  Special Purpose Vehicle
Special Purpose Vehicle merupakan kendaraan listrik untuk memenuhi kebutuhan konsumen sesuai
kebutuhan secara beragam




                                   Personal Mobility Device
Personal Mobility Device merupakan tipe scooter yang sangat cocok untuk anak-anak sampai remaja.
Beberapa tipe dapat juga untuk mendengarkan musik yang menghubungkan device smartphone ke
bluetooth.




                                Accessories dan Sepeda Lipat




                                                131
Page 147
Proses Produksi Perusahaan Anak

Tahapan proses produksi untuk segmen penyediaan dan penjualan sepeda listrik dilihat dalam skema berikut:

Metal Processing
Merupakan proses awal dari proses produksi, yaitu secara berturut-turut pembuatan kerangka dasar sepeda
listrik dengan tahapan sebagai berikut:




   1. Cutting, yaitu proses pemotongan pipa besi berdasarkan ukuran-ukuran yang dibutuhkan untuk
      membuat kerangka sepeda listrik sesuai dengan masing-masing tipe.
   2. Polishing, yaitu proses dimana pipa yang telah dipotong sesuai dengan ukuran masing-masing pipa,
      dihaluskan atau dilas permukaannya agar permukaan pipa lebih halus.
   3. Pressing, yaitu proses penekanan pada pipa besi untuk ke proses selanjutnya.
   4. Swaging, yaitu proses penyambungan pipa dengan diameter yang sama dengan cara pengelasan.
   5. Bending, yaitu proses pembengkokan pipa menggunakan tekanan mesin.
   6. Corner cutting, yaitu proses pemotongan sudut pipa yang akan disesuaikan dengan ukurannya
      masing-masing.
   7. Welding, yaitu proses selanjutnya pipa-pipa tersebut disambungkan dan dirangkai berdasarkan
      ukuran masing-masing tipe, sehingga membentuk kerangka dasar.
   8. Correcting, yaitu proses akhir dari metal processing, memeriksa atau mengkoreksi dari kerangka
      tersebut sesuai dengan hasil quality control dari metal processing.

Pretreatment

Merupakan proses kedua dalam proses produksi, yaitu secara berturut-turut merupakan rangkaian proses
pengkondisian awal atau proses pelapisan cairan senyawa agar tidak mudah korosif dan sebelum proses
pengecatan, dengan tahapan sebagai berikut:




   1. Degreasing, yaitu proses untuk menghilangkan kotoran yang terdapat pada kerangka pipa.
   2. Rinsing, yaitu proses pembilasan dari proses sebelumnya guna untuk melanjutkan proses
      selanjutnya.
   3. Surface Conditioning, yaitu proses pengkondisian permukaan untuk mempercepat reaksi dari proses
      phosphating.
   4. Phosphating, yaitu proses pencelupan kerangka ke dalam asam phosphate dan senyawa lainnya yang
      berfungsi guna melindungi permukaan logam secara keseluruhan (agar tidak mudah korosif).
   5. Rinsing, setelah proses pencelupan selanjutnya kerangka tersebut dibilas kembali agar kerangka
      dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
   6. Sandblasting, yaitu proses pembersihan permukaan dengan cara menembakkan partikel pasir ke
      kerangka sehingga permukaan pipa menjadi bersih dan sedikit kasar, selanjutnya dilakukan proses
      quality control atas hasil seluruh rangkaian pada proses pretreatment.

Painting and Drying
Proses pengecatan warna dan pengeringan, dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:




   1. Basecoat painting, yaitu proses pengecetan warna dasar (putih).
   2. Color Painting, yaitu proses pengecatan warna dengan cat khusus agar kerangka tidak mudah
      tergores berdasarkan warna sepeda sesuai masing-masing tipe.
   3. Decal Transfer, yaitu proses penempelan stiker “SELIS” dengan tujuan agar stiker tidak mudah lepas.
   4. Clear Coating, yaitu proses lapisan cat akhir pada proses painting and drying agar warna cat lebih
      tahan lama.




                                                  132
Page 148
Assembling
Proses perakitan secara semi-manual, untuk selanjutnya menjadi sepeda listrik seutuhnya sesuai dengan
masing-masing tipe dengan tahapan sebagai berikut:




      1. Assembling, yaitu proses perakitan kerangka dengan komponen penunjang lainnya sampai dengan
         komponen yang utuh secara permanen.
      2. Quality control pada tahap ini merupakan proses pengecekan dari proses perakitan agar tidak ada
         komponen yang terlewatkan.
      3. Packing, yaitu proses pengemasan produk dengan tekhnik khusus sehingga tidak merusak produk
         jadi.
      4. Transfer, yaitu proses pengiriman produk jadi kepada pelanggan, dealer, showroom dan lain
         sebagainya sesuai permintaan yang diterima.

Pengendalian Mutu

Perusahaan Anak telah memperoleh Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 9001: 2015 sebagai
standar pengendalian mutu produk dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI :1049: 2008 untuk
Komoditi: Sepeda-Syarat Keselamatan. Selain itu, untuk menjaga standar dan kualitas mutu produk, Entitas
Anak telah menerapkan sistem pengendalian mutu untuk seluruh (100%) produk yang dihasilkan mulai dari
tahapan pemelihan bahan baku sampai dengan produk jadi. Adapun uji kualitas dalam setiap tahapan proses
produksi ditunjukkan sebagai berikut:

  No       Tahapan Dalam Produksi                         Kegiatan Pengendalian Mutu
 1.       Pemilihan Bahan Baku       Sebelum melakukan pemesanan bahan baku untuk kerangka kendaraan,
                                     cat, aksesoris, komponen elektrik kendaraan listrik, tim riset terlebih ulu
                                     melakukan uji coba dan menetapkan standar atas bahan-bahan baku
                                     tersebut.
 2.       Proses Produksi            Dalam pembuatan kerangka kendaraan listrik (sepeda), pada tahap proses
                                     metal yaitu pembentukan kerangka sepeda maka pada akhir proses akan
                                     dilakukan correcting yaitu mengoreksi pipa apabila tidak sesuai standar
                                     bentuk, pada saat kegiatan painting and drying dilakukan pengecekan atas
                                     hasilnya.
 3.       Barang Jadi                Pengendalian mutu selanjutnya adalah pada saat proses perakitan selesai,
                                     untuk memastikan tidak ada komponen yang terlewatkan. Untuk semua
                                     produk dilakukan uji coba terlebih dulu (dihidupkan) untuk memastikan
                                     produk tersebut dapat digunakan.

Kapasitas Produksi
Setiap proses produksi memiliki kapasitas yang berbeda karena tidak seluruh tipe produk melewati seluruh
tahapan proses produksi. Produk yang melewati seluruh tahapan proses produksi adalah tipe Simple Series,
adapun tipe Luxury Series dan SPV Series cukup melewati proses assembling (perakitan) saja. Adapun
kapasitas produksi Perusahaan Anak setiap unit/bulan dalam 2 tahun terakhir sebagai berikut:

                                                                                                       (dalam unit)
                                           Kapasitas Terpasang
                            Uraian                         2022                 2021                2020
 Kendaraan Listrik                                           120.000              120.000              120.000
 Kendaraan Non-Listrik                                       120.000              120.000              120.000
 Total                                                       240.000              240.000              240.000

                                                                                                       (dalam unit)
                                            Kapasitas Produksi
                                                                            31 Desember
                            Uraian
                                                             2022               2021                2020
 Kendaraan Listrik                                              84.875             61.647              62.366
 Kendaraan Non-Listrik                                          44.077             55.814              75.742
 Total                                                         128.952            117.461             138.108




                                                     133
Page 149
Pada tahun 2021, kapasitas terpasang pada kendaraan listrik dan kendaraan non-listrik tercatat sama
dengan tahun sebelumnya. Sedangkan berdasarkan kapasitas produksi, kendaraan listrik dan kendaraan
non-listrik mengalami penurunan masing-masing sebesar 719 unit dan 19.928 unit, penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan kendaraan non-listrik, Perusahaan Anak lebih menekankan produksi kendaraan
listrik.

10.3    Keterangan Tentang Sumber Pemasok Perseroan

Perseroan :

Bahan baku Perseroan berasal dari pemasok China yang telah memiliki hubungan jangka panjang dengan
Perseroan. Apabila terjadi gangguan pada rantai distribusi dapat mengakibatkan jangka waktu lebih lama
bagi terpenuhinya ketersediaan bahan baku. Perseroan telah mengenal dan memiliki daftar pemasok
berbagai produsen komponen elektronik di China lebih kurang 162 perusahan. Volatilitas nilai tukar mata
uang Rupiah terhadap US $ akan sangat berpengaruh pada volatilitas harga bahan baku.

Adapun pemasok utama Perseroan sebagai berikut :

 No                     Nama Pemasok                                    Nama Barang
 1.     Aura (Hongkong) Industrial                         Speaker Parts,Fan Parts
 2.     Yuyao Hualun                                       Cooker Parts,Lamp Parts
 3.     Jiangsu Hongqiao                                   Dispenser Parts,Ignitation Burner Parts
 4.     Guangdong Shunde Sunrise                           Cooker Parts,Ignition & Burner Parts
 5.     Yiwu Hongyan                                       Conductive,Ground Lug,Button

Perusahaan Anak:

Bahan baku berupa komponen elektronik untuk kendaraan listrik berasal dari impor dilakukan melalui
Perseroan maupun langsung dilakukan oleh Perusahaan Anak. Adapun bahan baku untuk kerangka
kendaraan listrik berasal dari pemasok lokal. Dengan demikian ketersediaan bahan baku dapat terpenuhi
dan volatilitas harga relatif dapat terjaga.

 No                          Nama Pemasok                                     Nama Barang
 1.     Yiwu Woogle Import & Export Co., Ltd                         Bicycle Parts
 2.     Tianjin Trade Touch Supply Chain Management Co., Ltd         Bicycle Parts
 3.     Wuxi Yadea Export-Import Co., Ltd                            Bicycle Parts
 4.     Sato Kenshin Company                                         Motorcycle Parts
 5.     Zhejiang Langxiang Industrial Co.,Ltd                        Bicycle Parts

Pemasaran

Pemasaran Perseroan

Pemasaran Perseroan kepada perusahaan yang memerlukan komponen elektronik, tecatat lebih dari 50
perusahaan yang menjadi pelanggan yang bervariasi dan merupakan pelanggan lama, mulai dari
perusahaan elektronik, peralatan rumah tangga, dan lighting, berikut 5 (lima) pelanggan besar Perseroan
pada periode 31 Desember 2022:
                                                                   (dalam Rupiah)
 No          Nama Perusahaan                  Jumlah Transaksi (Rp)
 1     PT Ganda Jaya Abadi                                       90.566.527.900
 2     PT Beam Mobility Indonesia                                63.128.887.350
 3     PT Kobin Bekasi Barat                                     36.499.338.799
 4     PT Selis Retail Indonesia                                 33.628.053.591
 5     PT Juara Indonesia                                        12.178.331.245
       Total                                                    236.001.138.885

Pemasaran dan Penjualan produk Perseroan dilakukan secara langsung kepada pelanggan, dimana
pelanggan yang membutuhkan komponen elektronik akan menghubungi bagian pemasaran atau bagian
pemasaran akan memasarkan langsung kepada calon pelanggan atau pelanggan lama.




                                                 134
Page 150
Pemasaran Perusahaan Anak

1. Terdapat lebih dari 400 titik jaringan penjualan (distributor, gerai pajang, toko ritel dan point of sales) yang
   yang tersebar diseluruh Indonesia. Jaringan penjualan ini memberikan jaminan layanan perawatan dan
   penjualan suku cadang kepada pelanggan, sehingga senantiasa memuaskan konsumennya. Memiliki 48
   (empat puluh delapan) showroom tersebar di 8 Provinsi:




                                           Sumber website Perseroan

   Provinsi Sumatera:
   Selis Center Palembang, Selis Center Bengkulu, Selis Center Lampung, Selis Center Pangkalpinang

   Provinsi Banten:
   Selis Center Cilegon, Selis Center Pasar Baru Tangerang, Selis Center Ciledug, Selis Center Ciputat,
   Selis Center Bintaro, Selis Center Serpong, Selis Center Citra Raya, Selis Center Serang,

   Provinsi Jakarta:
   Selis Center Senayan, Selis Center Bassura City, Selis Center Kemang, Selis Center Lebak Bulus, Selis
   Center Kemayoran, Selis Center Rawamangun, Selis Center Daan Mogot 1, Selis Center Kelapa Gading

   Provinsi Jawa Barat:
   Selis Center Grand Kota Bintang, Selis Center Cirebon, Selis Center Tasikmalaya, Selis Center Subang,
   Selis Center Karawang, Selis Center Kota Wisata Cibubur, Selis Center Cibinong, Selis Center Cikarang,
   Selis Center Depok, Selis Center Bandung, Selis Center Citayam, Selis Center Sukabumi, Selis Center
   Ciomas, Selis Center Garut, Selis Center Grand Wisata Bekasi
   Provinsi Jawa Tengah:
   Selis Center Purwokerto, Selis Center Semarang, Selis Center Yogyakarta, Selis Center Sragen, Selis
   Center Solo, Selis Center Pekalongan

   Provinsi Jawa Timur:
   Selis Center Surabaya, Selis Center Situbondo, Selis Center Kediri, Selis Center Malang,

   Provinsi Bali:
   Selis Center Jembrana, Selis Center Kuta, Selis Center Bali

   Provinsi Nusa Tenggara Barat:
   Selis Center Mataram

   Memilki Dealer tersebar di 9 (sembilan) provinsi di seluruh Indonesia sebagai berikut :

    Jakarta                                 Tangerang                          Jawa Barat (West Java)
    Jawa Tengah (Central Java)              Jawa Timur (East Java)             Bali
    Sumatera                                Kalimantan (Borneo)                Sulawesi (Celebes)




                                                       135
Page 151
2. Gerai Ritel Modern
   Produk-produk Perseroan dipasarkan melalui gerai ritel modern, seperti Carrefour, Giant, Transmart,
   Lulu, Hypermart, Gramedia, Lotte, AEON, dan Mitra 10.

3. Produk Selis dipasarkan melalui di Official Store Marketplace terpercaya dengan garansi uang kembali,
   seperti: Akulaku, Shoppe, Blanja.com, Elevenia, Dinomarket.com, Pasarwarga.com, Rupa- Rupa,
   Ralali.com, Lotte, J.com, Lazada.co.id, JD.ID , Bibli.com, Bukalapak, Tokopedia serta aktif melalui media
   sosial seperti Twitter, Facebook, Instragram dan Youtube.

4. Produk Selis dipasarkan melalui official store market place terpercaya dengan garansi uang kembali,
   seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada.co.id, Akulaku, JKJK, Jakmall.com, Blanja.com,
   Elevenia, Dinomarket.com, Pasarwarga.com, Ralali.com, Rupa-Rupa, iLotte, Blibli.com, serta aktif
   melalui media social seperti Twitter, Facebook, Instagram, dan Youtube.

5. Penjualan langsung
   Perseroan dan Entitas Anak secara rutin mengikuti kegiatan pameran produk yang berskala besar, baik
   di dalam maupun di luar negeri, antara lain:
   a. Pameran Big Bang Jakarta, Jakarta International Expo;
   b. Indonesia International Motor Show (IIMS), Jakarta International Expo;
   c. China International Bicycle Fair, The Biggest International Automotive Sector Trade Fair, Shanghai,
       China;
   d. Pekan Raya Jakarta, Jakarta International Expo, dan
   e. Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 (ICE-BSD Jakarta)
       Berikut penjualan menurut kelompok produk Perusahaan Anak sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam unit)
                                                                    Oktober
        No.                    Tipe Produk                                         2021          2020
                                                                     2022
        1.    Sepeda Listrik                                          30.274        20.605        21.180
        2.    Motor Listrik                                             1.654        3.886           518
        3.    Kids Bicycle                                            35.286        55.814        71.496
              Jumlah                                                  67.214        80.305        93.194

      Pada tahun 2020 ke tahun 2021 pertumbuhan penjualan mencapai penurunan 13,83%. Penjualan
      pada tahun 2021 mencapai 80.305 unit pertahun. Penjualan periode Oktober 2022 sebesar 67.214
      unit atau sebesar 16,3% dari total penjualan periode 2021.

Daerah Pemasaran

Berikut adalah daerah pemasaran atau penjualan produk Perusahaan Anak sebagai berikut:




                                        Sumber laporan tahunan Perseroan




                                                    136
Page 152
Berikut ini nilai penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022, 2021, dan 2020:
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                    31 Desember
       Keterangan
                                                     2022                   2021                  2022
Sepeda Listrik                                    225.360.502.220     179.987.792.671        275.112.172.421
Komponen Elektronik                               261.791.144.509     268.375.757.597        136.685.893.352
 Jumlah                                           487.151.646.729     448.363.550.268        411.798.065.779

Prospek Usaha Perseroan Dan Perusahaan Anak

Prospek Ekonomi Indonesia

Perekonomian Indonesia pada triwulan IV dan tahun 2023 diperkirakan meningkat dibandingkan triwulan-
triwulan sebelumnya. Mobilitas masyarakat yang semakin pulih pada tahun 2023, seperti pelonggaran syarat
perjalanan, penyelenggaraan event international dan aktivitas keagamaan diperkirakan akan meningkatkan
pertumbuhan Indonesia pada 2023. Akan tetapi, IMF memprojeksi pertumbuhan Indonesia dan negara
berkembang lainnya di Asia akan naik dari 4.4% menjadi 4.9% pada tahun 2023.

Pada triwulan IV tahun 2022, pertumbuhan Produk Domestik Indonesia memiliki pertumbuhan di seluruh
lapangan kecuali Jasa Kesehatan dan lapangan usaha yang memiliki pertumbuhan tertinggi adalah
Transportasi dan pergudangan dengan pertumbuhan yoy sebanyak 19.87%.

Berikut laju pertumbuhan Produk Domestik Bruto Indonesia:

Periode                   Q4/2022       Q3/2022       Q2/2022       Q1/2022        Q4/2021        Q3/2021
 Pertumbuhan (YoY)           5,31        5.72%         5,45 %       5.02%          5,02%           3.51%
Sumber Badan Pusat Statistik

Prospek Usaha

Laju perekonomian Indonesia di tahun 2022 diprakirakan semakin meningkat dengan kisaran 4,7%-5,5%
yang terutama didukung akselerasi konsumsi swasta dan investasi di tengah tetap terjaganya belanja fiskal
pemerintah dan ekspor. Hal tersebut didukung dengan adanya perbaikan perekonomian global yang
diprakirakan mencapai 4,4% melalui volume perdagangan dan harga komoditas dunia yang masih
meningkat, sehingga dapat menopang prospek ekspor negara berkembang. Namun begitu, ketidakpastian
pasar keuangan global sejalan dengan percepatan kebijakan normalisasi The Fed atas tekanan inflasi,
gangguan rantai pasokan dan kenaikan permintaan, serta tingginya penyebaran Covid-19 varian Omicron
diproyeksikan dapat berpengaruh juga terhadap akselerasi perekonomian global dan nasional di tahun 2022.

Sementara itu, prospek industri kendaraan listrik di tahun 2022 akan menjadi momen penting untuk
pengembangan baterai litium untuk kendaraan listrik. Sebab, beberapa investor di Indonesia akan memulai
konstruksi pembangunan pabrik dalam upaya mengolah nikel dan kobalt menjadi bahan baku baterai litium.
Hal tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengembangkan ekosistem industri
kendaraan listrik dari hulu sampai hilir. Salah satu caranya adalah melalui peningkatan investasi untuk
memperkuat struktur manufaktur di dalam negeri.

Pemerintah juga menargetkan jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebanyak sekitar
690 unit di tahun 2022. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga menargetkan konversi
sepeda motor berbahan bakar minyak ke listrik sebanyak 1.000 unit dengan perluasan program untuk
Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan peta jalan industri otomotif nasional, ditargetkan sebanyak 20% kendaraan berbasis baterai
listrik akan digunakan pada tahun 2025, seiring dengan upaya industri otomotif yang terus melakukan
efisiensi untuk jenis teknologi Internal Combustion Engine (ICE), hybrid, dan plug-in hybrid. Lebih lanjut,
dalam pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik, industry otomotif dalam negeri ditargetkan dapat
memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600.000 unit pada tahun 2030, sehingga dengan angka
tersebut akan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar minyak sebesar 3 juta barrel dan menurunkan emisi



                                                    137
Page 153
CO2 sebanyak 1,4 juta ton. (Sumber laporan tahunan Perseroan)

Kelebihan Kendaraan Listrik “SELIS” :

1. Service dan sparepart terjamin karena menjual sparepart melalui marketplace terpercaya diIndonesia,
   tersedia di showroom maupun dealer.
2. Tidak berisik : kendaraan listrik tidak menimbulkan bunyi yang berisik.
3. Tidak memerlukan pelumas (oli) sehigga tidak membutuhkan service rutin untuk menggantikan oli.
4. Menjadi kendaraan masa depan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak.
5. Tanpa asap, tidak mengeluarkan asap disemua tipe kendaraan dan ramah lingkungan karena bebas
   polusi udara.
6. Produk dalam negeri Indonesia.
7. Lebih hemat dari kendaraan berbahan bakar minyak.

Strategi Usaha Perseroan

Perencanaan dan formulasi strategi Perseroan serta sasaran dan arah pengembangan Perseroan tercermin
dari perumusan visi Perseroan sebagai berikut:

Memimpin pangsa pasar elektronik di Indonesia dengan merealisasikan impian pelanggan dan
menciptakan solusi mobilitas masyarakat Indonesia yang bebas polusi serta hemat energi.

Dalam upaya mencapai visi serta mengembangkan bidang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak
menjalankan strategi usaha yang tercermin dalam misi sebagai berikut:

Misi Perseroan dan Perusahaan Anak :

1. Memaksimalkan kapasitas mesin yang ada agar dapat menjadi market leader.
2. Terus menerus melakukan riset dan pengembangan agar ditemukan teknologi yang lebih hemat listrik.
3. Membangun dan mempertahankan hubungan dengan pelanggan untuk menjaga dan menaikkan pangsa
   pasar Perseroan dan meraih peluang pasar baru.
4. Terus fokus untuk menjaga kualitas produk Perseroan.
5. Meningkatkan brand value.
6. Peningkatan efisiensi dan keunggulan operasional.
7. Melanjutkan strategi untuk mempertahankan dan meningkatkan standar operasi keselamatan kerja

Keunggulan Kompetitif Produk Perseroan dan Perusahaan Anak

Perseroan meyakini memiliki kekuatan kompetitif yang akan mendukung Perseroan dalam melaksanakan
strateginya dan memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan para pesaingnya. Kekuatan kompetitif
Perseroan dan Perusahaan Anak sebagai berikut:
a. Perseroan mempunyai Fasilitas L/C untuk import pembelian bahan baku dengan jangka waktu
   pembayaran selama 6 bulan, sehingga meminimalkan modal kerja perseroan.
b. Market Leader dalam pasar kendaraan listrik serta memiliki brand image produk “SELIS”
c. Entitas anak memiliki jaringan penjualan offline (outlet) dan online (www.slis.co.id)
d. Perseroan mempunyai pengalaman dalam perdagangan komponen elektronik selama 23 tahun sejak
   tahun 1996 dan pengalaman sebagai produsen kendaraan listrik selama 8 tahun sejak tahun 2011.
e. Memiliki izin memproduksi sepeda motor listrik
f. Sparepart:
   - Dijamin selama 5 tahun untuk jenis sepeda dan 10 tahun untuk jenis skuter
   - Home service di kota-kota besar untuk pelanggan korporat dan ritel
   - Universalisasi suku cadang sehingga bisa dipertukarkan antar jenis
   - Mudah ditemukan di pengecer secara nasional dan melalui pasar digital
g. System:
   - Integrasi komponen yang kuat, dengan dukungan dari pemain utama dalam komponen penting
   - Kesiapan komponen untuk mengimplementasikan IoT (Internet of Things) dengan GPS, mode
       pengapian otomatis, dan papan control untuk memantau kinerja kendaraan.
h. Perusahaan Anak telah memiliki :
   - Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 9001:2015, Design and Manufacture of Bicycle and triccle, Part




                                                  138
Page 154
      and Accessories of Biycle, diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2018 berlaku sampai dengan 15 Juli 2021.
   -  Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2008), Komoditi
   -  Sepeda- Syarat Keselamatan.
   -  Sertifikat Merek/Pendaftaran Merek No. D002017004494, diterbitkan oleh Direktorat Jendral
      Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Ham RI tanggal 2017 berlaku hingga 26 Januari 2027.
i. Perusahaan Anak telah memperoleh dari Direktorat Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan
   Elektronika, Kementrian Perindustrian Surat Persetujuan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan
   Bermotor Untuk keperluan diproduksi No. 543/ILMATE/TPT/IV/2019, tanggal 25 April 2019.
j. Keunggulan Produk: tanpa asap, service dan sparepart terjamin, tidak berisik, ekonomis dan praktis,
   ramah lingkungan, produk Indonesia, kendaraan masa depan, tanpa oli.

Persaingan Usaha

Perseroan dan Perusahaan Anak memahami bahwa persaingan dalam industri perdagangan komponen
elektronik dan produsen kendaraan listrik di Indonesia cukup ketat, namun dengan keahlian dan pengalaman
yang dimiliki selama 27 tahun khususnya dalam perdagangan komponen elektronik dan produsen sepeda
listrik selama 10 tahun memiliki merek “ SELIS” yang telah dikenal masyarakat, maka Perseroan dan
Perusahaan Anak memiliki posisi yang cukup kuat dalam persaingan usaha.

Persaingan usaha yang dihadapi oleh Perseroan berasal dari perusahaan produsen bermacam-macam
peralatan rumah tangga yang mengimpor sendiri secara langsung komponen elektroniknya dan sekaligus
memproduksi menjadi barang jadi yang langsung dapat digunakan, seperti poduk kipas angin, rice cooker,
dispenser, bola lampu dan lain-lain, namun Perseroan tidak memiliki data perusahaan yang bergerak dalam
perdagangan komponen elektronik saja dan tidak memproduksi secara langsung peralatan rumah tangga
tersebut, antara lain yaitu PT Sanken, PT Polytron.

Persaingan usaha yang dihadapi oleh Perusahaan Anak umumnya didasarkan pada adanya perusahaan
otomotif kendaraan roda dua yang telah lama dan berinovasi pada kendaraan listrik dan perusahaan baru
atau pendatang baru pada industri kendaraan listrik.

Berdasarkan data internal Perseroan dalam menjalankan usahanya memiliki pesaing sebagai berikut:

 Kompetitor                                              Deskripsi
                 PT Triangle Motorindo sebagai Agen Tunggal Pemegang Merk VIAR didirikan dengan
                 tekad untuk menjadi salah satu produsen sepeda motor terbesar di Indonesia. Hal ini
 Viar Q1
                 dibuktikan dengan komitmen PT. Triangle Motorindo yang selalu memproduksi sepeda
                 motor VIAR dengan mutu tinggi dan harga yang terjangkau kepada masyarakat
                 Indonesia agar VIAR menjadi leading brand otomotif di Indonesia.
                 Gesits merupakan motor listrik rakitan PT Gesits Technologies Indo (GTI) bersama
 Gesits
                 beberapa BUMN dan 5 perguruan tinggi di Indonesia.
                 Magnum adalah perusahaan produsen sepeda motor listrik yang berlokasi di Batam,
 Magnum          Indonesia. Perusahaan menjalin kemitraan dengan beberapa perusahaan besar di
 Molis           Cina. Selain itu, komponen lokal juga digunakan dalam produk seperti baterai dan ban
                 yang secara keseluruhan membuat produk terdiri dari 30% komponen lokal dan 70%
                 komponen internasional
                 PT U-Winfly Indonesia Industries adalah perusahaan yang berlokasi di Semarang,
 Sepeda dan
                 Produk sepeda listrik dan motor listrik dari China secara impor CKD (completely knock
 motor listrik
                 down).

Pengembangan, Inovasi dan Teknologi Informasi

Sebagai Perseroan yang memiliki berbagai macam bisnis maka pengembangan dan inovasi pelayanan
menjadi hal mutlak yang perlu dilakukan. Di bisnis penyediaan kendaraan ramah lingkungan dengan sumber
daya energi listrik (Electric Vehicle) pengembangan dan inovasi pelayanan menjadi salah satu faktor
penggerak misalnya terdapat kebutuhan customer akan sepeda listrik ramah lingkungan dengan spesifikasi,
desain/model dan kinerja motor listrik yang hemat biaya, lebih murah dan super irit.

Kendaraan listrik Perseroan menggunakan baterai dengan teknologi internal combustion engine dengan
kemampuan konversi energi menjadi gerakan hingga mencapai 59%-62%. Teknologi ini dipandang lebih




                                                   139
Page 155
baik dari kemampuan konversi energi bensin pada umumnya yang hanya mencapai 17%-21%. Berikut
informasi efisiensi konversi energi kendaraan listrik Perseroan. (Sumber laporan tahunan Perseroan)

Semua hal pengembangan dan inovasi pelayanan di atas menjadi tanggung jawab divisi business
development. Divisi ini memiliki komitmen untuk terus memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan atas
produk Perseroan dengan melakukan penelitian atas karakteristik produk yang dibutuhkan oleh pelanggan
secara berkala serta melakukan pengembangan dan uji coba yang terukur agar produk tersebut dapat
memenuhi kebutuhan pelanggan.

Perseroan yakin dengan adanya pengembangan dan inovasi produk, Perseroan dapat mengantisipasi
persaingan-persaingan yang akan muncul di masa kini dan di masa yang akan datang.

Teknologi informasi memiliki peranan yang cukup penting dalam seluruh proses bisnis di Perseroan untuk
meningkatkan efisiensi dan kinerja Perseroan. Perseroan akan senantiasa melakukan pengembangan
secara terus menerus pada teknologi informasi. Perseroan yakin bahwa dengan pemanfaatan teknologi yang
maksimal, akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan baik saat ini maupun di masa akan datang.Oleh
karena itu, Perseroan memiliki divisi khusus yang bertugas menangani, serta mengembangkan teknologi
informasi untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan.

11. KECENDERUNGAN USAHA

Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keungan Perseroan.

Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui
yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari
operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan
informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan
masa datang.




                                                   140
Page 156
IX. EKUITAS
Laporan keuangan Interim Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31
Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri dan Rekan dan
ditandatangani oleh Drs. Suganda Akna Suhri, CPA, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya masing-masing 28 Maret
2023 dan 26 April 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi.

Dan juga untuk laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2020, telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Rama Wendra dan ditandatangani oleh Acep Kusmayadi, Ak., CA., CPA., akuntan publik independen,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya
                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                      31 Desember
                    Keterangan
                                                      2022                2021             2020


EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50 per saham
Modal dasar sebanyak 6.000.000.000 saham per 31
Desember 2022, 31 Desember 2021 dan 2020.
  Modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak
  2.000.000.000 saham per 31 Desember 2022, 31
  Desember 2021 dan 2020.                          100.000.000.000    100.000.000.000    100.000.000.000
  Tambahan modal disetor lainnya:                   28.187.500.000     28.187.500.000     28.187.500.000
Selisih kombinasi bisnis entitas sepengendali       (6.896.603.697)    (6.896.603.697)    (6.896.603.697)
Penghasilan komprehensif lainnya                      (721.188.041)        452.916.836     (283.886.191))
Saldo Laba
Sudah ditentukan penggunaannya                      20.300.000.000     20.000.000.000    20.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya                     104.091.748.926     62.228.416.634    37.044.991.579
   JUMLAH                                          244.961.457.188    203.972.229.773    178.052.001.691


  Kepentingan non pengendali                           839.823.700        675.550.992        608.281.803
JUMLAH EKUITAS                                     245.801.280.888    204.647.780.765    178.660.283.495

Rencana PMHMETD I adalah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham baru dengan nilai
nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham yang akan ditawarkan melalui PMHMETD I ini dengan harga
pelaksanaan sebesar Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah) per saham.




                                                  141
Page 157
        Di bawah ini disajikan posisi ekuitas proforma Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 setelah
        memperhitungkan dampak dari dilakukannya PMHMETD I ini dengan asumsi seluruh saham diambil bagian
        seluruh pemegang saham, maka permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut :

                                                                                                                        Saldo Lab


                          Modal                                 Selisih kombinasi        Penghasilan
                                           Tambahan Modal                                                   Telah Ditentukan    Belun Ditentukan      Kepentingan
      Uraian         Ditempatkan dan                              bisnis entitas        Komprehensif        Penggunaannya       Penggunaannya                           Total Ekuitas
                                              Disetor                                                                                                Non Pengendali
                         Disetor                                  sepengendali              Lain


EKUITAS


Posisi    Ekuitas
menurut laporan
keuangan      per
tanggal        31
Desember 2022
dengan       nilai
nominal       per
saham Rp 50 per
saham                  100.000.000.000       28.187.500.000        (6.896.603.697)        (721.188.041)     20.300.000.000      104.091.748.926          839.823.700    245.801.280.888
PMHMETD          I
dengan       nilai
nominal Rp 50
setiap    saham
dengan     harga
penawaran
sebesar Rp168
setiap saham           100.000.000.000      236.000.000.000                                                                                                             336.000.000.000
Sebanyak-
banyaknya
700.000.000War
an Seri I dengan
nilai nominal Rp
50 setiap saham
dengan     harga
penawaran
sebesar Rp600
setiap saham            35.000.000.000      385.000.000.000                                                                                                             420.000.000.000

Biaya Emisi                                  (1.487.975.900)
Proforma
Ekuitas     pada
tanggal       31
Desember 2022
setelah
PMHMETD I dan
Pelaksanaan
Waran Seri I             235.000.000.000      647.699.524.100         (6.896.603.697)       (721.188.041)      20.300.000.000      104.091.748.926        839.823.700     1.001.801.280.888




                                                                                           142
Page 158
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan mengenai pembagian
dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan
rekomendasi Direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun di mana Perseroan mencatatkan
saldo laba ditahan positif dan setelah dikurangi dengan cadangan berdasarkan UUPT. Berdasarkan Pasal
20 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dividen interim dapat dibagikan sebelum tahun buku berakhir dengan
memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sesuai dengan UUPT.

Saham yang merupakan hasil dari pelaksanaan PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan pemegang saham lama, yaitu antara lain:
   •   Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
   •   Menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT;
   •   Dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk hak atas dividen kas
       maupun dividen saham.

Besarnya dividen kas dikaitkan dengan laba bersih setelah pajak dari Perseroan pada tahun buku yang
bersangkutan, dengan tidak mengabaikan kondisi keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari
RUPS Perseroan untuk menentukan hal lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Perseroan tidak berencana membayar dividen pada tahun 2023. Pembagian Dividen memperhatikan saldo
laba yang positif sesuai dengan undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal
71. Perseroan akan memberikan dividen yang besarnya akan dikaitkan dengan keuntungan Perseroan
setelah tahun buku 2023, dengan tetap memperhatikan tingkat kesehatan Perseroan dan kebutuhan dana
yang diperlukan untuk investasi dalam rangka pengembangan usaha tanpa mengurangi hak dari Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan.

Riwayat pembagian Deviden :

   •   Perseroan telah membagikan dividen pada tahun fiskal 2018 kepada pemegang sahamnya sebesar
       Rp56.000.000.000,- (lima puluh enam miliar Rupiah)
   •   Perseroan telah membagikan dividen pada tahun fiskal 2019 kepada pemegang sahamnya sebesar
       Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta Rupiah).


TIDAK ADA NEGATIVE COVENANTS YANG DAPAT MENGHAMBAT PERSEROAN UNTUK
MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.




                                                143
Page 159
XI. PERPAJAKAN
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf (f) Undang-Undang No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang No.36 tahun 2008 (“UU PPh No. 36 tahun 2008”) tentang Pajak Penghasilan
(berlaku efektif 1 Januari 2009), dividen atau bagian laba yang diterima oleh perseroan terbatas sebagai
Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”), koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah,
dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia tidak
termasuk Objek Pajak Penghasilan sepanjang seluruh syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:
i.   Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
ii. Bagi Perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima
     dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25,00% dari jumlah
     modal yang disetor.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.651/KMK.04/1994 tanggal 29
Desember 1994 tentang Bidang-bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada
Dana Pensiun yang Tidak Termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan, maka penghasilan yang atau
diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia tidak
termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh dari
penanaman modal antara lain dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di
Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 juncto Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.14 tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan Atas penghasilan Dari Transaksi Penjualan
Saham Di Bursa Efek telah ditetapkan sebagai berikut:
i.     Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham
       di Bursa Efek dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,10% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto
       nilai transaksi penjualan saham yang bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh
       penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan
       saham.
ii.    Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol
       koma lima persen) dari nilai saham perusahaan pada saat Penawaran Umum Perdana Saham;
iii.   Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilakukan oleh perusahaan atas nama
       masing masing pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
       saham tersebut diperdagangkan di bursa efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih
       ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilannya
       dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-
       Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2008

Peraturan Pemerintah atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek di atas juga berlaku
untuk dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.42/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang
Pajak Penghasilan atas Bukti HMETD, apabila Pemegang Saham menjual Bukti HMETD, maka hasil
penjualan tersebut adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan. Penghasilan dari
penjualan Bukti HMETD yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha
tetap di Indonesia, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (witholding tax) di lndonesia apabila Bukti
HMETD dibeli dan dibayar oleh orang pribadi penduduk lndonesia atau mempunyai niat untuk tinggal di
Indonesia, badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, dan bentuk usaha tetap.

Pada tanggal 2 November 2020 telah diundangkan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 sesuai dengan pasal
111 terdapat pengecualian PPh dengan syarat tertentu atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang
Pribadi dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Dividen yang diterima tersebut dapat berasal dari Dalam
Negeri maupun Luar Negeri . Dividen dari Dalam Negeri yang diterima oleh:
    • Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan kepemilikan saham berapapun tidak dikenai PPh.
    • Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenai PPh Final 10%, kecuali jika dividen tersebut
        diinvestasikan di wilayah NKRI dalam waktu tertentu tidak dikenai PPh.




                                                     144
Page 160
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpajakan dividen ini diatur akan diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan, yang sampai dengan Prospektus ini diterbitkan belum terbit peraturan pelaksanaannya dengan
demikian masih berlaku ketentuan di bawah ini.

Dividen yang diterima atau diperoleh pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri selain dari pihak- pihak
yang memenuhi syarat di atas dan bentuk usaha tetap dari Wajib Pajak luar negeri dikenakan Pajak
Penghasilan sesuai pasal 23 Undang-Undang No. 36 tahun 2008. Perusahaan yang membayar dividen
harus memotong pajak penghasilan pasal 23 sebesar 15% (lima belas) persen dari jumlah bruto sesuai
dengan pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemotongan pajak penghasilan pasal 23 merupakan
kredit pajak untuk pajak penghasilan tahunan yang terutang oleh pemegang saham Wajib Pajak Dalam
Negeri dan bentuk usaha tetap.

Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 2c, tarif yang dikenakan atas penghasilan
berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan
Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas
Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No.18 tahun 2021
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan umum dan
tata cara perpajakan, dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan adalah:
1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan Dalam
     Negeri;
2. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi
     sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan, selisih dari
     Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan akan dikenai pajak
     penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 26 ayat 1, dividen yang dibayar atau terutang kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan
dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari kas yang dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau
20% (dua puluh persen) dari nilai par (dalam hal dividen saham). Kepada mereka yang merupakan penduduk
dari suatu negara yang telah menandatangani suatu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan
Indonesia, dengan memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 24/PJ/2010 tertanggal
30 April 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 61/PJ/2009 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, di mana Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan
untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili berupa formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh Wajib Pajak Luar Negeri.

Pemenuhan Kewajiban Pepajakan oleh Perseroan

Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

Perseroan telah memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun Pajak 2021 dan
2020, masing-masing tertanggal 28 April 2022 dan 29 April 2021.


 CALON PEMESAN HMETD DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
 TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN HMETD.




                                                  145
Page 161
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:

 1. Akuntan Publik           :   KAP Suganda Akna Suhri & Rekan
                                 Ruko Pascal Barat No. 9 Lantai 2
                                 Jl. Scientia Square Barat Gading Serpong
                                 Tangerang, Banten, Indonesia
                                 Telp : +622129015203
                                 Email : kapsas.rekan@gmail.com
 Nama                        :   Suganda Akna Suhri
 No. STTD                    :   STTD.AP-97/NB.122/2018
 Tanggal STTD                :   9 Februari 2018
 Asosiasi                    :   Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
 No. Keanggotaan Asosiasi    :   IAPI : 0199
 Standar Profesi             :   Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh IAPI
 Tugas Pokok                 :   Melakukan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
                                 Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan
                                 Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan
                                 yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang
                                 material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-
                                 bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
                                 keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
                                 digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta
                                 penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
 Surat Penunjukan            :   Surat penunjukkan kerja No. 100b/SLIS/XII/2022 Tanggal 26 September
                                 2022

 2. Konsultan Hukum          :   Fahmy Hoessein & Partners
                                 Wisma Bayuadji Suite 101A, Jl. Gandaria Tengah III Nomor 44,
                                 RT.4/RW.4, Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan
                                 12130
                                 Telp/Fax : +62217231985
                                 Website : www.fh-legalconsultant.com
 Nama                        :   Dr. Fahmy Hoessein, S.H., M.M.
 No. STTD                    :   STTD.KH-225/PM.2/2018
 Tanggal STTD                :   4 Oktober 2018
 Asosiasi                    :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
 No. Keanggotaan Asosiasi    :   STTD.KH-225/PM.2/2018
 Pedoman Kerja               :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal dalam Lampiran
                                 Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
                                 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
 Tugas Pokok                 :   Melakukan pemeriksaan dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
                                 atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
                                 lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                                 Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan
                                 Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi
                                 Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna memeriksa
                                 informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut aspek
                                 hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
                                 sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku
                                 guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
 Surat Penunjukan            :   Surat penunjukkan kerja No. 100a/SLIS/XII/2022 Tanggal 26 September
                                 2022




                                                146
Page 162
 3. Notaris                  :   Rudy Siswanto, SH.,
                                 Jl. Kelapa Cengkir Raya
                                 Gading Elok Timur I Blok BK-1 Nomor 23
                                 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
                                 Telp. : +621 29745610
                                 Email : rudy@notarisrudy.com
 No. STTD                    :   STTD.N-131/PM.2/2018
 Tanggal STTD                :   16 Juli 2018
 Asosiasi                    :   Ikatan Notaris Indonesia (INI)
 No. Keanggotaan Asosiasi    :   1512219681031
 Pedoman kerja               :   Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris No. 30 tahun 2004.
 Ruang lingkup tugas         :   Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka PMHMETD I antara lain
                                 menyiapkan dan membuatkan membuat Berita Acara Rapat Umum
                                 Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan dan perjanjian-perjanjian
                                 sehubungan dengan PMHMETD I.
 Surat Penunjukan            :   Surat penunjukkan kerja No. 100c/SLIS/XII/2022 Tanggal 26 September
                                 2022

 4. Biro Administrasi Efek   :   PT. Adimitra Jasa Korpora
                                 Rukan Kirana Boutique Office Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No.5
                                 Kelapa Gading - Jakarta Utara
                                 Telp: +62 21 29745222
                                 Fax: +62 21 29289961

 No. Izin Usaha BAE          :   KEP-41/D.04/2014 tanggal 19 September 2014
 Asosiasi                    :   Assosiasi Biro Administrasi Efek (ABI)
 No. Keanggotaan Asosiasi    :   ABI/II/2015-012
 Pedoman Kerja               :   Peraturan / Perundang undangan Pasar Modal / OJK
 Ruang lingkup pekerjaan     :   Menerbitkan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD.
                                 Menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melayani permohonan pemecahan
                                 Sertifikat Bukti HMETD, melayani permohonan balik nama atas Sertifikat
                                 Bukti HMETD yang sudah diperjualbelikan di lantai bursa dan memproses
                                 pemesanan saham sesuai dengan hak yang dimiliki serta menerima bukti
                                 pembayarannya sampai dengan penerbitan dan penyerahan Surat
                                 Konfirmasi Validasi Saham langsung kepada Anggota Bursa/Bank
                                 Kustodian. Dalam hal terjadi adanya hak yang tidak diambil, maka Biro
                                 Administrasi Efek akan melaksanakan penjatahan sesuai dengan
                                 ketentuan dalam prospektus dan menyesuaikan Daftar Pemegang Saham
                                 Perseroan.
                                 Melakukan koordinasi dengan PT KSEI sehubungan dengan
                                 perdagangan HMETD dan perdagangan saham tanpa warkat sesuai
                                 ketentuan Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan.
 Surat Penunjukan            :   Surat penunjukkan kerja No. PW-148/SLIS/092022 Tanggal 29
                                 September 2022 perihal penunjukan BAE

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
Nopember 1995 tentang Pasar Modal.

Menurut definisi tentang hubungan afiliasi antara Lembaga Penunjang dan Perseroan dalam UUPM, yang
termasuk dalam afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
    horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris
    yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau
    dikendalikan oleh perusahaan tersebut;




                                                147
Page 163
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh
   Pihak yang sama; atau hubungan antara peusahaan dan pemegang saham utama.




                                              148
Page 164
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora untuk melaksanakan
pengelolaan administrasi HMETD dan saham dalam rangka PMHMETD I Perseroan, sesuai dengan Akta
No. 12 tanggal 10 Februari 2023 yang seluruhnya dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Utara, tentang Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Gaya Abadi Sempurna Tbk.

1.   Pemesan Yang Berhak

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan
pemesanan Saham HMETD dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang
dengan rasio sebagai berikut: 1 (satu) Saham Lama Perseroan akan memperoleh 1 (satu) HMETD dimana
setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh
Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah).

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian saham baru adalah:
a. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh
   HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
   perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau
badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan
peraturan pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal
11 Juli 2023.

Untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak fisik (physical distancing) dan menghindari keramaian
untuk meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona (covid-19), BAE akan mengarahkan para
pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat menghubungi
BAE untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka
di perusahaan efek dan atau bank kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI. Sehingga pelaksanaan
HMETD dapat dilakukan melalui sistem KSEI.

2.   Distribusi Sertifikat Bukti HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 12 Juli 2023. Prospektus dan
petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang
saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 12 Juli 2023
dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran
     dasar serta lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus (bagi pemegang saham badan
     hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
     identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
     identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).




                                                 149
Page 165
3.   Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD

A. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
   1) Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank
       Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam
       rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
   2) Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
       Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
       a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
          memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
          fasilitas C-BEST;
       b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yan g
          ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD
          dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh
          Perseroan pada hari yang kerja berikutnya.
   3) 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
       menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
       a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang
          HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang
          HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
       b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI,
          dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
       c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
          rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
   4) Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir
       A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi
       pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam
       rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi untuk
       mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
   5) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari
       KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank
       khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
       ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan
       Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas CBEST. Selanjutnya,
       setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI
       akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada
       Perseroan dan BAE.
B. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
   1) Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
   2) Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif yang akan melakukan pelaksanaan
       HMETD harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus serta
       menyerahkan dokumen sebagai berikut:
       a. Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
       b. Asli bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
       c. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan
          melakukan pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk (”KTP”)/paspor/Kartu Izin Tinggal
          Terbatas (”KITAS”); atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan terakhir anggota
          Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan
          pelaksanaan HMETD;
       d. Asli surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD melalui kuasanya
          dan dilampirkan fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemberi dan penerima kuasa
          (KTP/paspor/KITAS);
       e. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan
          dalam Penitipan Kolektif, maka permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE harus diajukan
          melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen
          tambahan berupa: - Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank
          Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan
          Efek atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI atas nama
          pemberi kuasa; - Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan
          ditandatangani dengan lengkap.



                                                150
Page 166
     3) BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD
        sebagaimana dimaksud dalam butir B.2 di atas.
     4) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE
        dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) ke dalam rekening bank
        yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan
        HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (”SKS”), jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak
        menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif.

4.    Pemesanan Saham Tambahan

     Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang
     namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
     KSEI dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom
     pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan
     menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal
     27 Juli 2023.

     a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
     b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
        mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek
        atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
        sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
     c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
        dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
     d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
        bank tempat menyetorkan pembayaran;
     e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
        lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.

     Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan
     yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

     a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
        sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan
        Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
     b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
        Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
     c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
        bank tempat menyetorkan pembayaran.

     Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
     penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE
     dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

     a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
     b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan
        dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
     c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
        dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
     d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
        bank tempat menyetorkan pembayaran.

     Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut harus telah diterima pada rekening bank Perseroan
     selambat-lambatnya pada tanggal 31 Juli 2023 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan
     yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
     pemesanan.




                                                    151
Page 167
5.   Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 01 Agustus 2023 dengan
ketentuan sebagai berikut:

a.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
     seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan
     akan dipenuhi;
b.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
     seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
     pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional sesuai dengan
     tambahan pemesanan dari HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
     meminta pemesanan saham tambahan.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari
pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 14/2019 dan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.

6.   Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang SBHMETD (Di luar Penitipan Kolektif KSEI) Dan
     Pemesanan Saham HMETD Tambahan

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I bagi pemegang HMETD yang
permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds)
dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/
pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS tambahan dan
pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:
                                            Bank BCA
                                       Cabang Kedoya Baru
                                    No. Rekening : 309 018 2233
                             Atas nama : PT Gaya Abadi Sempurna Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek
atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham HMETD
dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal
pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah
diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian Saham HMETD tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan
tersebut di atas paling lambat tanggal 31 Juli 2023 .

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD I ini menjadi
beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan
sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada
saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat
konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang
Rekening di KSEI.

8.   Pembatalan Pemesanan Saham

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD I, baik sebagian atau secara
keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan
pemesanan Saham dalam PMHMETD I akan disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank kustodian/pemegang saham dalam bentuk
warkat.




                                                152
Page 168
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
     Saham HMETD yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena
pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan
Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk
memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut
dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah
dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.
Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.

9.   Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan
saham tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 3 Agustus 2023 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal . 3 Agustus 2023
tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3
(tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung
berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada Bank dimana
dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang
pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat
mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui
KSEI pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan
haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan
baik di rekening Perseroan.

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran
telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.

Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya
2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil pada
setiap hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB). Pengambilan dilakukan di kantor BAE
dengan menyerahkan dokumen:
a.   Asli KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan);
b.   Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi/Dewan Komisaris atau
     pengurus yang masih berlaku;
c.   Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai
     Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan
     penerima kuasa;
d.   Asli bukti tanda terima pemesanan saham.



                                                 153
Page 169
11. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD

Jika saham-saham yang ditawarkan dalam HMETD ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan
haknya dan telah melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD,
secara proposional sesuai dengan Sertifikat Bukti HMETD yang telah dilaksanakan. Bilamana setelah
dialokasikan masih terdapat sisa saham dalam PMHMETD I ini maka saham-saham tersebut tidak akan
dikeluarkan dari dalam portepel.




                                               154
Page 170
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui situs web Bursa
Efek Indonesia www.idx.co.id dan situs web Perseroan http://www.gaya-slis.com.

a.   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
     didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
     masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS
     PMHMETD I, yaitu tanggal 12 Juli 2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE
     Perseroan.
b.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
     Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil
     SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 13 Juli 2023 dengan
     menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya
     serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:

                                      PT Adimitra Jasa Korpora
                                        Kirana Boutique Office,
               Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading-Jakarta Utara 14250
                                         Telp. 021 – 29745222
                                         Fax. 021 – 29289961
                                     Email : opr@adimitra-jk.co.id

     Informasi mengenai PMHMETD I ini akan diiklankan pada website Bursa Efek Indonesia dan website
     Perseroan.




                                                 155
Page 171
XV. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD I ini, para pemegang saham dipersilahkan untuk
menghubungi:

                                  PT Gaya Abadi Sempurna Tbk.
                          Jl. Raya Serang KM 14,2 No. 8, Kp. Pengkolan,
           Kelurahan Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
                                       Telp: (021) 45867333
                                Website: http://www.gaya-slis.com
                                 Email: corporate@gaya-slis.com




                                                 156
Page 172
XVI. PENDAPAT SEGI HUKUM




                           157
Page 173
Halaman ini sengaja di kosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.13 MB
Published3 Jul 2023
Pages173
Characters637,633
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result