Back to announcement
20230703_POLY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31335901_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed POLYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 30 Juni 2023
Nomor : 21/VI/2023 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT ASIA PACIFIC FIBERS Tbk
Pemegang Saham Tahunan The East Lantai 35 Unit 5-7,
PT ASIA PACIFIC FIBERS Tbk Jalan Dr.Ide Anak Agung Gde Agung
Kav. E3.2 No. 1, Setiabudi, Kuningan Timur,
Jakarta Selatan 12950
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT ASIA PACIFIC FIBERS Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 30 Juni 2023
Waktu : 14.19 WIB - 15.32 WIB
Tempat : Ruang Candi Singosari Hotel Grand Sahid Jaya, lantai 2
Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 12920
Kehadiran : - Direksi : 1. Vasudevan Ravi Shankar Direktur Utama
2. Antonius Widyatma S. Direktur
3. Prawira Atmadja Direktur
- Pemegang Saham : 1.443.958.728 saham ( 62,4249%) dari total 2.313.113.365
saham yang merupakan hasil pengurangan dari jumlah
treasury stock sejumlah 2.073.615.504 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 serta pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
penetapan honorarium serta persyaratan lainnya.
3. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
4. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
a. menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 11 Mei 2023;
b. melakukan pengumuman pada tanggal 22 Mei 2023 melalui iklan dalam surat kabar harian Kontan, situs
website resmi Bursa Efek Indonesia, situs website resmi Perseroan serta pada sistem eASY.KSEI; dan
c. melakukan pemanggilan pada tanggal 5 Juni 2023 pada situs website resmi Bursa Efek Indonesia, dan
pada tanggal 7 Juni 2023 melalui iklan dalam surat kabar harian Kontan, situs website resmi Perseroan
serta pada sistem eASY KSEI
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 1.443.958.728 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2022;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yaitu Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah di audit oleh Kantor
Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo sebagaimana termuat dalam laporannya
tertanggal 23 Maret 2023 Nomor 00067/2.1127/AU.1/04/0336-1/1/III/2023 dengan opini wajar
tanpa pengecualian serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 1.443.958.728 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku-buku
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit dengan ketentuan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk merupakan
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki reputasi yang
baik;
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
2. Memberikan kuasa dan wewenang sepenuhnya kepada Direksi untuk menetapkan honorarium serta
persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 1.443.958.728 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan dengan total besaran tetap
seperti tahun sebelumnya dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan pembagian besarannya masing-masing diantara anggota Dewan Komisaris.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
honorarium dan tunjangan Direksi Perseroan beserta fasilitas-fasilitas lainnya.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 1.443.958.728 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menerima pengunduran diri Bapak Dono Iskandar Djojosubroto sebagai Komisaris Independen
Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa
beliau selama menjabat dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan Perseroan dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran terhadap
ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat.
2. Menyetujui pengangkatan Ibu Sumiyati menjadi Komisaris Independen Perseroan menggantikan
Bapak Dono Iskandar Djojosubroto tersebut terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini, untuk sisa
masa jabatan Komisaris Independen yang digantikannya tersebut.
Sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan
pada tahun 2027 adalah menjadi sebagai berikut:
Page 4
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Direksi:
Direktur Utama : Vasudevan Ravi Shankar
Direktur : Seeniappa Jegatheesan
Direktur : Peter Vinzenz Merkle
Direktur : Antonius Widyatma Sumarlin
Direktur : Drs. Prawira Atmadja
Komisaris:
Komisaris Utama : Robert Mc Carthy Jr
Komisaris : Christopher Ian Teague
Komisaris : Christopher Robert Botsford
Komisaris : Alexander Shaik
Komisaris Independen : Agus Tjahajana Wirakusumah
Komisaris Independen : Sumiyati
3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi
Perseroan untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal
yang diputuskan dalam mata acara Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada menghadap Notaris,
membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala dokumen, menyatakan kembali
sebagian atau seluruh keputusan tersebut di atas dalam akta notaris, menyampaikan pemberitahuan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta mendaftarkan susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam Daftar Perseroan, satu dan lain hal tanpa yang
dikecualikan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 30 Juni 2023,
Nomor 61, yang di buat oleh saya, Notaris.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat Saya,
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 Jun 2023 · 14:19–15:32 |
| Present | 1,443,958,728 (62.42%) |
| Chair | — |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
467 ms
12 Sep 2026 22:10
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-06-30',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '62.4249',
'shares_present': '1443958728',
'shares_total_voting': '2073615504',
'time_end': '15:32:00',
'time_start': '14:19:00',
'venue': 'Ruang Candi Singosari Hotel Grand Sahid Jaya, lantai 2 Jl. Jend. '
'Sudirman No. 86, Jakarta 12920'}