Skip to content
Back to announcement

20260918_ULTJ_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32149733.pdf

Other Text extracted ULTJ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          282026/ultj-cs/idxnet-speojk/ix/2026

 Nama Perusahaan                      PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk

 Kode Emiten                          ULTJ

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12075/BEI.PP1/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1      Terkait peningkatan aktivitas dan harga saham Perseroan yang terjadi pada tanggal 15 September 2026
           sebagaimana dirujuk pada Surat IDX, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
           yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
           dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
           Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025?
    2      Terkait peningkatan aktivitas dan harga saham Perseroan yang terjadi pada tanggal 15 September 2026
           sebagaimana dirujuk pada Surat IDX, Perseroan tidak mengetahui informasi/fakta material lain yang dapat
           mempengaruhi harga saham Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
           00087/BEI/12-2025.
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?
    3
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Sebagaimana telah disampaikan dalam surat Perseroan No. 200/UJ-DIR/Corsec/IX/26 perihal Surat
           Pemberitahuan Jadwal dan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT
           Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk yang telah disampaikan melalui sistem SPEOJK/IDXNet-
    4      Form E049 kepada OJK dengan nomor surat 242026/ultj-cs/idxnet-speojk/ix/2026 tanggal 11 September
           2026 dan juga telah diumumkan melalui Keterbukaan Informasi yang dilakukan oleh Perseroan pada
           tanggal 18 September 2026, Perseroan berencana untuk melakukan suatu aksi korporasi berupa rencana
           penerbitan saham baru melalui mekanisme mekanisme Penambahan Modal dengan memberikan Hak
           Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan menggunakan laporan keuangan audit untuk periode
           yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2026. Pelaksanaan aksi korporasi tersebut akan dilakukan dengan
           memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Sejauh pengetahuan Perseroan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang
    5      belum disampaikan kepada publik selain dari Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan pada tanggal
           18 September 2026 di mana Perseroan meyakini bahwa rencana transaksi dapat memberikan dampak
           positif bagi kelangsungan bisnis Perseroan baik secara operasional maupun finansial dalam jangka
           panjang.
Page 2
       Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
       Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
       utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
       Sehubungan dengan pengumuman Keterbukaan Informasi yang dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 18
  6
       September 2026, terdapat rencana pengalihan pengendalian Perseroan kepada pemegang saham baru
       yang akan memperoleh hak pengendalian atas Perseroan setelah diselesaikannya rencana transaksi
       berupa penerbitan saham baru melalui PMHMETD yang disertai dengan rencana penyertaan modal saham
       dalam bentuk inbreng kepada Perseroan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk




Helina Widayani

Corporate Secretary




PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk
Jalan Raya Cimareme 131, Cimareme, Ngamprah, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat
Telepon : (022) 86700700, Fax : (022) 86700777, https://www.ultrajaya.co.id



Nama Pengirim                      Helina Widayani

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  18-09-2026 14:39

Lampiran                           1. 20260918_Tanggapan IDX Volatilitas_Ultrajaya.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk yang tidak memerlukan
  tanda tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Ultrajaya Milk Industry &
        Trading Company Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          282026/ultj-cs/idxnet-speojk/ix/2026

Issuer Name                        PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk

Issuer Code                        ULTJ

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12075/BEI.PP1/09-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
  1     Terkait peningkatan aktivitas dan harga saham Perseroan yang terjadi pada tanggal 15 September 2026
        sebagaimana dirujuk pada Surat IDX, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
        yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
        dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
        Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
        Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
        Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
        2025?
  2     Terkait peningkatan aktivitas dan harga saham Perseroan yang terjadi pada tanggal 15 September 2026
        sebagaimana dirujuk pada Surat IDX, Perseroan tidak mengetahui informasi/fakta material lain yang dapat
        mempengaruhi harga saham Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
        ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
        00087/BEI/12-2025.
        Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
        atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
        Saham Perusahaan Terbuka?
  3
        Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
        atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
        Saham Perusahaan Terbuka.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Sebagaimana telah disampaikan dalam surat Perseroan No. 200/UJ-DIR/Corsec/IX/26 perihal Surat
        Pemberitahuan Jadwal dan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT
        Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk yang telah disampaikan melalui sistem SPEOJK/IDXNet-
  4     Form E049 kepada OJK dengan nomor surat 242026/ultj-cs/idxnet-speojk/ix/2026 tanggal 11 September
        2026 dan juga telah diumumkan melalui Keterbukaan Informasi yang dilakukan oleh Perseroan pada
        tanggal 18 September 2026, Perseroan berencana untuk melakukan suatu aksi korporasi berupa rencana
        penerbitan saham baru melalui mekanisme mekanisme Penambahan Modal dengan memberikan Hak
        Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan menggunakan laporan keuangan audit untuk periode
        yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2026. Pelaksanaan aksi korporasi tersebut akan dilakukan dengan
        memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Sejauh pengetahuan Perseroan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang
  5     belum disampaikan kepada publik selain dari Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan pada tanggal
        18 September 2026 di mana Perseroan meyakini bahwa rencana transaksi dapat memberikan dampak
        positif bagi kelangsungan bisnis Perseroan baik secara operasional maupun finansial dalam jangka
        panjang.
        Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
        utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
        Sehubungan dengan pengumuman Keterbukaan Informasi yang dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 18
  6
        September 2026, terdapat rencana pengalihan pengendalian Perseroan kepada pemegang saham baru
        yang akan memperoleh hak pengendalian atas Perseroan setelah diselesaikannya rencana transaksi
        berupa penerbitan saham baru melalui PMHMETD yang disertai dengan rencana penyertaan modal saham
        dalam bentuk inbreng kepada Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk




Helina Widayani
Page 5
Corporate Secretary




PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk
Jalan Raya Cimareme 131, Cimareme, Ngamprah, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat
Phone : (022) 86700700, Fax : (022) 86700777, https://www.ultrajaya.co.id



Sender Name                        Helina Widayani

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      18-09-2026 14:39

Attachment                        1. 20260918_Tanggapan IDX Volatilitas_Ultrajaya.pdf


This is an official document of PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk that does not require a signature
as it was generated electronically by the electronic reporting system. PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company
                      Tbk is fully responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published18 Sep 2026
Pages5
Characters12,972
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org PT Ultrajaya Milk Industry p.1 ×12
unresolved org Trading Company Tbk p.1 ×12
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved person Helina Widayani · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result