Back to announcement
20260918_ULTJ_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32149733.pdf
Other Text extracted ULTJSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 282026/ultj-cs/idxnet-speojk/ix/2026
Nama Perusahaan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk
Kode Emiten ULTJ
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12075/BEI.PP1/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1 Terkait peningkatan aktivitas dan harga saham Perseroan yang terjadi pada tanggal 15 September 2026
sebagaimana dirujuk pada Surat IDX, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2 Terkait peningkatan aktivitas dan harga saham Perseroan yang terjadi pada tanggal 15 September 2026
sebagaimana dirujuk pada Surat IDX, Perseroan tidak mengetahui informasi/fakta material lain yang dapat
mempengaruhi harga saham Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
00087/BEI/12-2025.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
3
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sebagaimana telah disampaikan dalam surat Perseroan No. 200/UJ-DIR/Corsec/IX/26 perihal Surat
Pemberitahuan Jadwal dan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT
Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk yang telah disampaikan melalui sistem SPEOJK/IDXNet-
4 Form E049 kepada OJK dengan nomor surat 242026/ultj-cs/idxnet-speojk/ix/2026 tanggal 11 September
2026 dan juga telah diumumkan melalui Keterbukaan Informasi yang dilakukan oleh Perseroan pada
tanggal 18 September 2026, Perseroan berencana untuk melakukan suatu aksi korporasi berupa rencana
penerbitan saham baru melalui mekanisme mekanisme Penambahan Modal dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan menggunakan laporan keuangan audit untuk periode
yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2026. Pelaksanaan aksi korporasi tersebut akan dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sejauh pengetahuan Perseroan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang
5 belum disampaikan kepada publik selain dari Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan pada tanggal
18 September 2026 di mana Perseroan meyakini bahwa rencana transaksi dapat memberikan dampak
positif bagi kelangsungan bisnis Perseroan baik secara operasional maupun finansial dalam jangka
panjang.
Page 2
Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Sehubungan dengan pengumuman Keterbukaan Informasi yang dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 18
6
September 2026, terdapat rencana pengalihan pengendalian Perseroan kepada pemegang saham baru
yang akan memperoleh hak pengendalian atas Perseroan setelah diselesaikannya rencana transaksi
berupa penerbitan saham baru melalui PMHMETD yang disertai dengan rencana penyertaan modal saham
dalam bentuk inbreng kepada Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk
Helina Widayani
Corporate Secretary
PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk
Jalan Raya Cimareme 131, Cimareme, Ngamprah, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat
Telepon : (022) 86700700, Fax : (022) 86700777, https://www.ultrajaya.co.id
Nama Pengirim Helina Widayani
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 18-09-2026 14:39
Lampiran 1. 20260918_Tanggapan IDX Volatilitas_Ultrajaya.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk yang tidak memerlukan
tanda tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Ultrajaya Milk Industry &
Trading Company Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 282026/ultj-cs/idxnet-speojk/ix/2026 Issuer Name PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk Issuer Code ULTJ Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12075/BEI.PP1/09-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1 Terkait peningkatan aktivitas dan harga saham Perseroan yang terjadi pada tanggal 15 September 2026
sebagaimana dirujuk pada Surat IDX, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2 Terkait peningkatan aktivitas dan harga saham Perseroan yang terjadi pada tanggal 15 September 2026
sebagaimana dirujuk pada Surat IDX, Perseroan tidak mengetahui informasi/fakta material lain yang dapat
mempengaruhi harga saham Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
00087/BEI/12-2025.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
3
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sebagaimana telah disampaikan dalam surat Perseroan No. 200/UJ-DIR/Corsec/IX/26 perihal Surat
Pemberitahuan Jadwal dan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT
Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk yang telah disampaikan melalui sistem SPEOJK/IDXNet-
4 Form E049 kepada OJK dengan nomor surat 242026/ultj-cs/idxnet-speojk/ix/2026 tanggal 11 September
2026 dan juga telah diumumkan melalui Keterbukaan Informasi yang dilakukan oleh Perseroan pada
tanggal 18 September 2026, Perseroan berencana untuk melakukan suatu aksi korporasi berupa rencana
penerbitan saham baru melalui mekanisme mekanisme Penambahan Modal dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan menggunakan laporan keuangan audit untuk periode
yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2026. Pelaksanaan aksi korporasi tersebut akan dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sejauh pengetahuan Perseroan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang
5 belum disampaikan kepada publik selain dari Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan pada tanggal
18 September 2026 di mana Perseroan meyakini bahwa rencana transaksi dapat memberikan dampak
positif bagi kelangsungan bisnis Perseroan baik secara operasional maupun finansial dalam jangka
panjang.
Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Sehubungan dengan pengumuman Keterbukaan Informasi yang dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 18
6
September 2026, terdapat rencana pengalihan pengendalian Perseroan kepada pemegang saham baru
yang akan memperoleh hak pengendalian atas Perseroan setelah diselesaikannya rencana transaksi
berupa penerbitan saham baru melalui PMHMETD yang disertai dengan rencana penyertaan modal saham
dalam bentuk inbreng kepada Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk
Helina Widayani
Page 5
Corporate Secretary
PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk
Jalan Raya Cimareme 131, Cimareme, Ngamprah, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat
Phone : (022) 86700700, Fax : (022) 86700777, https://www.ultrajaya.co.id
Sender Name Helina Widayani
Function Corporate Secretary
Date and Time 18-09-2026 14:39
Attachment 1. 20260918_Tanggapan IDX Volatilitas_Ultrajaya.pdf
This is an official document of PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk that does not require a signature
as it was generated electronically by the electronic reporting system. PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company
Tbk is fully responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Ultrajaya Milk Industry
p.1 ×12
unresolved
org
Trading Company Tbk
p.1 ×12
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
Helina Widayani
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.