Skip to content
Back to announcement

20260918_ULTJ_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32149697_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review ULTJ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
  PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA
  PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DAN
                  TRANSAKSI MATERIAL (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN PERUSAHAAN
PUBLIK (“POJK HMETD”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK No. 17/2020”).

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
MENYATAKAN BAHWA RENCANA INBRENG (SEBAGAIMANA DIJABARKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI) MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN RUPS
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK NO. 17/2020, SEHINGGA PERSEROAN BERMAKSUD UNTUK
MEMINTA PERSETUJUAN PARA PEMEGANG SAHAM MELALUI RUPSLB YANG AKAN DISELENGGARAKAN
PADA HARI SELASA, TANGGAL 27 OKTOBER 2026.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK
MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-
RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
KEUANGAN, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT HUKUM, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL MAUPUN PIHAK YANG
KOMPETEN LAINNYA.




               PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY Tbk
                                            Kegiatan usaha:
                          Bergerak dalam bidang Industri Makanan dan Minuman
                                Berkedudukan di Bandung Barat, Indonesia
                                          Alamat Kantor Pusat:
                                    Jalan Raya Cimareme Nomor 131,
                               Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40552
                                        Telepon: (022) 86 700 700
                       E-mail: corsec@ultrajaya.co.id | Situs web: www.ultrajaya.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP, ATAU
MENYESATKAN.

DALAM HAL TERDAPAT PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI, MAKA PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI TERSEBUT AKAN DIUMUMKAN OLEH
PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA (“TAMBAHAN INFORMASI”).


           Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Bandung Barat pada tanggal 18 September 2026
Page 2
                                  DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”               : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Pasar
                           Modal, yaitu:
                           a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                               secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                               1. suami atau istri;
                               2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                               3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                               4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                     yang bersangkutan; atau
                               5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                           b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                               secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                               1. orang tua dan anak;
                               2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                               3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                           c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                               pihak tersebut;
                           d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
                               anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                           e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                               langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                               perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                               dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                           f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                               langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                               menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                               yang sama; atau
                           g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                               yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                               20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                               perusahaan tersebut.

“Akuntan Publik”         : Berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
                           (anggota firma dari BDO International Limited) (“BDO”) selaku auditor
                           independen, yang melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan dan reviu
                           atas Laporan Keuangan Proforma Perseroan.

“BWG”                    : Berarti Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd., suatu perusahaan yang
                           didirikan berdasarkan hukum Singapura, pemilik atas 4.134 (empat ribu
                           seratus tiga puluh empat) saham dalam FFI atau setara dengan 16,91%
                           (enam belas koma sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan modal
                           disetor FFI.

“BWI”                    : Berarti PT Bahtera Wiraniaga Internusa, suatu perseroan terbatas yang
                           didirikan berdasarkan hukum Indonesia, pemilik atas 1.222 (seribu dua ratus
                           dua puluh dua) saham dalam FFI atau setara dengan 5,00% (lima koma nol
                           nol persen) dari modal ditempatkan dan modal disetor FFI.

“Benturan Kepentingan”   : Berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
                           kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                           pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan
                           terbuka dimaksud, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

                                                 1
Page 3
“CSSA”                    : Berarti Conditional Share Subscription Agreement, yang merupakan
                            perjanjian bersyarat tertanggal 18 September 2026 sehubungan dengan
                            rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan atas seluruh saham
                            yang telah diterbitkan oleh FFI, yang telah ditandatangani oleh dan antara
                            Perseroan, FCIH, dan BWG dan BWI.

“Dewan Komisaris”         : Berarti Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
                            tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan.

“Direksi”                 : Berarti Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                            Keterbukaan Informasi ini diumumkan.

“EUR”                     : Berarti Euro, mata uang resmi yang digunakan oleh sebagian besar negara
                            anggota Uni Eropa.

“FCIH”                    : Berarti FrieslandCampina International Holding B.V., suatu perusahaan yang
                            didirikan berdasarkan hukum Belanda, pemilik atas 19.084 (sembilan belas
                            ribu delapan puluh empat) saham dalam FFI atau setara dengan 78,09%
                            (tujuh puluh delapan koma nol sembilan persen) dari modal ditempatkan dan
                            modal disetor FFI.

“FFI”                     : Berarti PT Frisian Flag Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                            berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

“HMETD”                   : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“Kemenkum”                : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu
                            dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                            Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                            Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
                            Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

“Keterbukaan Informasi”   : Berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan
                            informasi yang dibuat oleh Perseroan sehubungan dengan Rencana
                            Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), dalam rangka
                            pemenuhan POJK HMETD dan POJK No. 17/2020.

“KJPP”                    : Berarti Kantor Jasa Penilai Publik, dalam hal ini adalah KJPP Rengganis,
                            Hamid dan Rekan (“KJPP RHR”) sebagai penilai independen untuk
                            menyusun Laporan Penilai Independen dan Laporan Pendapat Kewajaran
                            atas Rencana Transaksi.

“Laporan Keuangan         : Berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang
Perseroan”                  berakhir pada tanggal 31 Juli 2026 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

“Laporan Keuangan FFI”    : Berarti Laporan Keuangan Konsolidasian FFI untuk periode yang berakhir
                            pada tanggal 31 Juli 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
                            Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC).

“LIM”                     : Berarti Lili Melati, pemegang saham Perseroan.

“Menkum”                  : Berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama
                            Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri


                                                 2
Page 4
                            Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan
                            Republik Indonesia dan/atau nama lainnya).

“NIS”                     : Berarti Nila S, pemegang saham Perseroan.

“Otoritas Jasa            : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang independen yang
Keuangan” atau “OJK”        mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                            pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                            No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2012 tentang Otoritas Jasa
                            Keuangan, sebagaimana diubah sebagian oleh UUP2SK.

“Pemegang Saham FFI”      : Berarti FCIH, BWG dan BWI.

“Pemegang Saham           : Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
Pengendali”                 a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen)
                               dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
                            b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
                               langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                               perusahaan terbuka.

“Pemegang Saham           : Berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
Utama”                      paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang
                            mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan.

“Perseroan” atau “ULTJ”   : Berarti PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk, suatu perseroan
                            terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
                            Indonesia, yang berkedudukan di Bandung, dengan alamat kantor pusat di
                            Jalan Raya Cimareme No. 131, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat 40552,
                            Indonesia.

“Pihak Pembeli”           : Berarti Perseroan.

“Pihak Penjual”           : Berarti Pemegang Saham FFI.

“PMHMETD IV”              : Berarti Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                            Terlebih Dahulu IV Perseroan.

“POJK HMETD”              : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                            tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                            Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                            OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas
                            Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
                            Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                            Memesan Efek Terlebih Dahulu dan POJK No. 45/2024.

“POJK No. 9/2018”         : Berarti Peraturan OJK (”POJK”) No. 9/POJK.04/2018 tanggal 25 Juli 2018
                            tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 15/2020”        : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang
                            Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                            Terbuka tanggal 20 April 2020.

“POJK No. 17/2020”        : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang
                            Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 21 April 2020.


                                                 3
Page 5
“POJK No. 42/2020”     : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                         Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan tanggal 2 Juli 2020.

“POJK No. 45/2024”     : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang
                         Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik tanggal
                         27 Desember 2024.

“PPP”                  : Berarti PT Prawirawidjaja Prakarsa, Pemegang Saham Utama Perseroan.

“Rencana Transaksi”    : Berarti Rencana Inbreng dan Rencana PMHMETD IV.

“Rencana Inbreng”      : Berarti rencana pengambilalihan atas seluruh saham yang telah dikeluarkan
                         oleh FFI oleh Perseroan melalui mekanisme penyetoran modal dalam bentuk
                         selain uang yang akan dilakukan melalui PMHMETD, yang merupakan
                         Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

“Rencana PMHMETD IV”   : Berarti   rencana    penerbitan     saham     sebanyak-banyaknya
                         7.878.669.985 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta
                         enam ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh
                         lima) saham baru dari simpanan (portepel) Perseroan dengan nilai
                         nominal Rp50 per saham (“Saham Baru”), dengan menggunakan
                         harga pelaksanaan sebesar Rp2.150 (“Harga Pelaksanaan”) per
                         Saham Baru.

“RUPS”                 : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”               : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan
                         diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2026 untuk menyetujui, antara lain
                         Rencana Transaksi.

“SAP”                  : Berarti Samudera Prawirawidjaja, pemegang saham Perseroan.

“SUP”                  : Berarti Suhendra Prawirawidjaja, pemegang saham Perseroan.

“SPW”                  : Berarti Sabana Prawirawidjaja, Pemegang Saham Utama Perseroan
                         sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

“Transaksi Afiliasi”   : Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                         terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
                         atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                         utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                         dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
                         kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                         anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali
                         sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

“Transaksi Material”   : Berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                         perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur
                         dalam POJK No. 17/2020.

“UU Pasar Modal”       : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
                         Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan Lembaran Negara
                         No. 3608, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan
                         terakhir melalui UUP2SK.

                                                4
Page 6
“UUP2SK”                   : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                             Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
                             Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
                             Indonesia No. 6845, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                             Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4
                             Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                             Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan
                             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180.


                                          PENDAHULUAN

Perseroan bermaksud untuk melakukan PMHMETD IV (“Rencana PMHMETD IV”), di mana penggunaan dana
atas Rencana PMHMETD IV akan digunakan antara lain untuk pengambilalihan seluruh saham FFI dari
Pemegang Saham FFI melalui mekanisme penyetoran 100,00% saham FFI oleh Pemegang Saham FFI ke
dalam Perseroan sebagai setoran modal ke dalam Perseroan dalam bentuk lain selain uang (inbreng) dalam
rangka pelaksanaan Rencana PMHMETD IV oleh Perseroan (“Rencana Inbreng”).

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan oleh
Perseroan di mana pelaksanaan Rencana Transaksi didasarkan pada beberapa syarat-syarat pendahuluan
sebagaimana diatur dalam CSSA, termasuk diantaranya diperolehnya (a) penilaian independen dan pendapat
kewajaran dari kantor jasa penilai publik (KJPP) independen atas Rencana Inbreng, (b) persetujuan RUPSLB
Perseroan atas Rencana Transaksi, dan (c) pernyataan efektif dari OJK atas Rencana PMHMETD IV.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan dan
masyarakat mengenai Rencana Transaksi.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak
tertentu terkait dengan Rencana Transaksi.

Setelah dilakukannya Rencana Transaksi, akan terjadi perubahan pengendalian atas Perseroan di mana FCIH
akan menjadi pengendali baru atas Perseroan berlaku efektif sejak Rencana Inbreng diselesaikan. Dan oleh
karenanya, FCIH akan melakukan penawaran tender wajib atas sisa saham Perseroan yang dimiliki
pemegang saham publik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur di dalam POJK No. 9/2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, Keterbukaan Informasi ini merupakan pengumuman informasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK HMETD yang telah mengungkapkan informasi mengenai calon
pengendali baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a POJK No. 9/2018.


                      KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMHMETD IV

A.    INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD IV
Perseroan bermaksud untuk melakukan Rencana PMHMETD IV dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
7.878.669.985 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu
sembilan ratus delapan puluh lima) saham baru dari simpanan (portepel) Perseroan dengan nilai nominal
Rp50 per saham (“Saham Baru”), dengan menggunakan harga pelaksanaan sebesar Rp2.150 (“Harga
Pelaksanaan”) per Saham Baru.

Dalam pelaksanaan Rencana PMHMETD IV:
1.   SPW selaku Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan
     yang memiliki 5.528.219.300 (lima miliar lima ratus dua puluh delapan juta dua ratus sembilan belas
     ribu tiga ratus) saham atau 53,17% (lima puluh tiga koma satu tujuh persen) dari jumlah modal yang
     ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum PMHMETD IV, berhak atas 4.188.717.215

                                                   5
Page 7
        (empat miliar seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus lima belas)
        HMETD;
2.      PPP selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang memiliki 2.472.304.260 (dua miliar empat ratus
        tujuh puluh dua juta tiga ratus empat ribu dua ratus enam puluh) saham atau 23,78% (dua puluh tiga
        koma tujuh delapan persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
        sebelum PMHMETD IV, berhak atas 1.873.258.431 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta dua
        ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh satu) HMETD;
3.      SAP selaku pemilik 375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta) saham atau 3,61% (tiga koma enam
        satu persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum
        PMHMETD IV, berhak atas 284.136.513 (dua ratus delapan puluh empat juta seratus tiga puluh enam
        ribu lima ratus tiga belas) HMETD;
4.      SUP selaku pemilik 157.710.360 (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu tiga ratus enam
        puluh) saham atau 1,52% (satu koma lima dua persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
        penuh dalam Perseroan sebelum PMHMETD IV, berhak atas 119.496.724 (seratus sembilan belas juta
        empat ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh empat) HMETD;
5.      NIS selaku pemilik 375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta) saham atau 3,61% (tiga koma enam
        satu persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum
        PMHMETD IV, berhak atas 284.136.513 (dua ratus delapan puluh empat juta seratus tiga puluh enam
        ribu lima ratus tiga belas) HMETD; dan
6.      LIM selaku pemilik 35.630.000 (tiga puluh lima juta enam ratus tiga puluh ribu) saham atau 0,34% (nol
        koma tiga empat persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
        sebelum PMHMETD IV, berhak atas 26.996.757 (dua puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh
        enam ribu tujuh ratus lima puluh tujuh) HMETD,
di mana seluruh pemegang saham di atas akan mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya dengan
rincian: (i) sebanyak 5.291.626.319 (lima miliar dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus dua puluh enam
ribu tiga ratus sembilan belas) HMETD kepada FCIH; (ii) sebanyak 1.146.278.726 (satu miliar seratus empat
puluh enam juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam) HMETD kepada BWG; dan
(iii) sebanyak 338.837.108 (tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus
delapan) HMETD kepada BWI.

Atas 5.291.626.319 (lima miliar dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus dua puluh enam ribu tiga ratus
sembilan belas) HMETD yang dialihkan kepada FCIH, FCIH akan melaksanakan seluruh HMETD hasil
pengalihan dengan melakukan penyetoran dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa 19.084 (sembilan belas
ribu delapan puluh empat) lembar saham FFI atau setara dengan 78,09% (tujuh puluh delapan koma nol
sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor FFI.

Atas 1.146.278.726 (satu miliar seratus empat puluh enam juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus
dua puluh enam) HMETD yang dialihkan kepada BWG, BWG akan melaksanakan seluruh HMETD hasil
pengalihan dengan melakukan penyetoran dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa 4.134 (empat ribu
seratus tiga puluh empat) lembar saham FFI atau setara dengan 16,91% (enam belas koma sembilan satu
persen) dari modal ditempatkan dan disetor FFI.

Atas 338.837.108 (tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus delapan)
HMETD yang dialihkan kepada BWI, BWI akan melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan dengan
melakukan penyetoran dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa 1.222 (seribu dua ratus dua puluh dua)
lembar saham FFI atau setara dengan 5,00% (lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor
FFI.

Saham Baru akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00045/BEI/03-2026
tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala
dengan saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Perseroan hal termasuk hak suara
dan hak untuk menerima dividen.


                                                      6
Page 8
Untuk menghindari keraguan, Perseroan akan menerbitkan 6.776.742.153 (enam miliar tujuh ratus tujuh puluh
enam juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus lima puluh tiga) Saham Baru yang diperlukan untuk
pelaksanaan Rencana Inbreng kepada FCIH, BWG dan BWI. Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan
yang berhak untuk mendapatkan HMMETD dan juga melaksanakan HMETD tersebut, Perseroan juga akan
menerbitkan saham baru setelah diterimanya pembayaran atas saham baru tersebut. Dengan demikian,
jumlah saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan dapat saja tidak mencerminkan seluruh jumlah saham
yang telah disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB.

B.    PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD IV
Sesuai dengan ketentuan POJK HMETD dan Anggaran Dasar Perseroan, PMHMETD IV dapat dilaksanakan
setelah:
1.    Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan rencana PMHMETD IV;
2.    Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD IV beserta dokumen
      pendukungnya kepada OJK; dan
3.    Pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD IV telah dinyatakan efektif oleh OJK.

Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada para pemegang saham Perseroan atas Rencana
PMHMETD IV dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2026 (dengan rincian
yang dijelaskan dalam bagian lain pada Keterbukaan Informasi ini). Perseroan akan mengajukan pernyataan
pendaftaran kepada OJK setelah Rencana PMHMETD IV tersebut disetujui oleh para pemegang saham
Perseroan dalam RUPSLB, dengan ketentuan bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB
sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan, sesuai ketentuan
Pasal 8 ayat (3) POJK HMETD. Dengan demikian, Perseroan berencana melaksanakan Rencana PMHMETD
IV dalam periode tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C.    PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR RENCANA PENGGUNAAN DANA PMHMETD IV
Dana yang diperoleh dari hasil Rencana PMHMETD IV ini setelah dikurangi biaya-biaya, seluruhnya akan
digunakan untuk:
1.    Sekitar 86,01% (delapan enam koma nol satu persen), akan digunakan untuk pengambilalihan 100,00%
      dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh FFI atau sejumlah 24.440 (dua puluh
      empat ribu empat ratus empat puluh) lembar saham senilai Rp14.569.997.013.000 (empat belas triliun
      lima ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga belas ribu Rupiah)
      yang pelaksanaannya dilakukan melalui Rencana Inbreng.
2.    Sisanya dalam bentuk penyetoran tunai akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja termasuk
      namun tidak terbatas untuk beban bahan langsung dan upah langsung, beban pemeliharaan dan
      perbaikan, dan beban listrik.

Terkait rencana pengunaan dana hasil PMHMETD IV untuk keperluan modal kerja dalam hal transaksi
tersebut memenuhi definisi transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan/atau
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, merujuk pada Pasal 8 dan 9 POJK
No. 42/2020 dan Pasal 13 POJK No. 17/2020 (beserta ketentuan penjelasannya), maka rencana penggunaan
dana tersebut merupakan transaksi yang dikecualikan karena merupakan transaksi kegiatan usaha yang
dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
berkelanjutan (operational expenditure). Perseroan hanya wajib mengungkapkan transaksi tersebut dalam
laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan.

Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan
dalam rangka PMHMETD IV yang akan disediakan kepada pemegang saham Perseroan pada waktunya,
sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D.    PENGARUH PMHMETD IV TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
Perseroan memperkirakan bahwa Rencana PMHMETD IV kepada pemegang saham Perseroan akan
memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, yaitu antara lain optimalisasi pengelolaan


                                                     7
Page 9
aset yang dapat berdampak positif pada kegiatan operasional Perseroan, perbaikan ekuitas Perseroan,
pengembangan bisnis Perseroan dan pada akhirnya PMHMETD tersebut secara keseluruhan akan
memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 4 tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ari
Hambawan S.H., M.Kn. Notaris di Cimahi dan telah diterima dan dicatat di dalam sistem Administrasi Badan
Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- 0049934.AH.01.02 Tahun
2023 Tanggal 24 Agustus 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0164550.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 24 Agustus 2023 (“Akta No. 4/2023”) dan DPS Perseroan per
tanggal 17 September 2026 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE yang ditunjuk oleh
Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp50 per saham
                      Keterangan
                                                          Jumlah Saham     Jumlah Nilai Nominal                  %
Modal Dasar                                                 30.000.000.000     1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Sabana Prawirawidjaja *                                         5.528.219.300          276.410.965.000           53,17%
PT Prawirawidjaja Prakarsa                                      2.472.304.260          123.615.213.000           23,78%
Suhendra Prawirawidjaja                                           157.710.360            7.885.518.000            1,52%
Samudera Prawirawidjaja                                           375.000.000           18.750.000.000            3,61%
Nila S                                                            375.000.000           18.750.000.000            3,61%
Lili Melati                                                        35.630.000            1.781.500.000            0,34%
Masyarakat **                                                   1.454.311.280           72.715.564.000           13,99%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                           10.398.175.200          519.908.760.000          100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                                    19.601.824.800          980.091.240.000
Catatan:
*) Pemegang saham pengendali.
**) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.


Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD IV dan setelah
PMHMETD IV dengan asumsi seluruh pemegang saham termasuk masyarakat melaksanakan HMETD
yang menjadi haknya adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp50 per saham
                                           Sebelum PMHMETD IV                            Setelah PMHMETD IV
         Keterangan
                                                                                               Jumlah Nilai
                               Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal      %     Jumlah Saham                          %
                                                                                                  Nominal
Modal Dasar                     30.000.000.000   1.500.000.000.000           30.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Sabana Prawirawidjaja             5.528.219.300   276.410.965.000 53,17% 5.528.219.300        276.410.965.000     30,25%
PT Prawirawidjaja Prakarsa        2.472.304.260   123.615.213.000 23,78% 2.472.304.260        123.615.213.000     13,53%
Suhendra Prawirawidjaja             157.710.360     7.885.518.000   1,52%     157.710.360       7.885.518.000      0,86%
Samudera Prawirawidjaja             375.000.000    18.750.000.000   3,61%     375.000.000      18.750.000.000      2,05%
Nila S                              375.000.000    18.750.000.000   3,61%     375.000.000      18.750.000.000      2,05%
Lili Melati                          35.630.000     1.781.500.000   0,34%      35.630.000       1.781.500.000      0,19%
Masyarakat *                      1.454.311.280    72.715.564.000 13,99% 2.556.239.112        127.811.955.600     13,99%
FCIH **                                       -                 -        - 5.291.626.319      264.581.315.950     28,95%
BWG                                           -                 -        - 1.146.278.726       57.313.936.300      6,27%
BWI                                           -                 -        -    338.837.108      16.941.855.400      1,85%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                 10.398.175.200   519.908.760.000 100,00% 18.276.845.185      913.842.259.250    100,00%
Disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 19.601.824.800        980.091.240.000          11.723.154.815     586.157.740.750
Catatan:
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**) Pemegang saham pengendali setelah PMHMETD IV.




                                                           8
Page 10
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD IV dan setelah
PMHMETD IV dengan asumsi hanya FCIH, BWG, dan BWI yang melaksanakan seluruh HMETD yang
menjadi haknya, pemegang saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan HMETD yang menjadi
haknya adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp50 per saham
         Keterangan                       Sebelum PMHMETD IV                            Setelah PMHMETD IV
                              Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal      %     Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal        %
Modal Dasar                    30.000.000.000   1.500.000.000.000           30.000.000.000     1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Sabana Prawirawidjaja             5.528.219.300   276.410.965.000 53,17% 5.528.219.300          276.410.965.000    32,19%
PT Prawirawidjaja Prakarsa        2.472.304.260   123.615.213.000 23,78% 2.472.304.260          123.615.213.000    14,39%
Suhendra Prawirawidjaja             157.710.360     7.885.518.000   1,52%     157.710.360         7.885.518.000     0,92%
Samudera Prawirawidjaja             375.000.000    18.750.000.000   3,61%     375.000.000        18.750.000.000     2,18%
Nila S                              375.000.000    18.750.000.000   3,61%     375.000.000        18.750.000.000     2,18%
Lili Melati                          35.630.000     1.781.500.000   0,34%      35.630.000         1.781.500.000     0,21%
Masyarakat *                      1.454.311.280    72.715.564.000 13,99% 1.454.311.280           72.715.564.000     8,47%
FCIH **                                       -                 -        - 5.291.626.319        264.581.315.950    30,81%
BWG                                           -                 -        - 1.146.278.726         57.313.936.300     6,67%
BWI                                           -                 -        -    338.837.108        16.941.855.400     1,97%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                 10.398.175.200   519.908.760.000 100,00% 17.174.917.353        858.745.867.650 100,00%
Disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 19.601.824.800        980.091.240.000          12.825.082.647       641.254.132.350
Catatan:
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**) Pemegang saham pengendali setelah PMHMETD IV.


Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya untuk melaksanakan HMETD akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan (dilusi) yaitu sebesar maksimum 43,11% (empat puluh tiga koma satu satu
persen).

Dalam hal pemegang saham publik Perseroan tidak melaksanakan haknya dalam PMHMETD IV, kondisi
tersebut tidak mempengaruhi rencana pengambilalihan saham FFI, mengingat transaksi dilaksanakan melalui
mekanisme inbreng saham FFI oleh FCIH, BWG dan BWI kepada Perseroan pada saat pelaksanaan
PMHMETD IV.

Perseroan menegaskan bahwa dalam kondisi tidak dilaksanakannya HMETD oleh pemegang saham publik,
Perseroan tetap akan memastikan pemenuhan ketentuan kepemilikan saham publik (free float) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

E.    BENTUK PENYETORAN MODAL
Penyetoran modal atas pelaksanaan HMETD akan dilaksanakan melalui mekanisme berikut:
1.   Atas sejumlah Saham Baru yang akan diambil bagian oleh Pemegang Saham FFI dalam rangka
     PMHMETD IV, Pemegang Saham FFI (setelah menerima pengalihan HMETD dari SPW, PPP, SAP,
     SUP, NIS, dan LIM sebagaimana diuraikan dalam Bagian A di atas) akan melakukan penyetoran saham
     dalam bentuk lain selain uang (inbreng) atas 24.440 (dua puluh empat ribu empat ratus empat puluh)
     lembar saham atau setara dengan 100,00% (seratus persen) modal ditempatkan dan disetor FFI, yang
     seluruhnya dimiliki oleh Pemegang Saham FFI.
2.   Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik/masyarakat akan disetorkan kepada
     Perseroan dalam bentuk tunai.

Informasi lebih lanjut mengenai hasil penilaian dan pendapat kewajaran transaksi dari penilai independen
terkait penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang diuraikan dalam bagian lain pada Keterbukaan
Informasi ini.




                                                           9
Page 11
                               KETERANGAN MENGENAI RENCANA INBRENG

A.     OBJEK DAN NILAI RENCANA INBRENG
Objek Rencana Inbreng adalah seluruh saham yang telah diterbitkan FFI, dengan nilai Rencana Inbreng
adalah sebesar Rp14.569.997.013.000 (empat belas triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar sembilan
ratus sembilan puluh tujuh juta tiga belas ribu Rupiah). Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, saham-saham
dalam FFI yang menjadi objek dari Rencana Inbreng tersebut tidak sedang terlibat dalam sengketa dan/atau
sedang dijaminkan kepada pihak ketiga. Penentuan nilai Rencana Inbreng tersebut dilakukan dengan
mempertimbangkan penilaian dan pendapat kewajaran dari KJPP RHR sebagaimana dapat dilihat dalam
ringkasan laporan penilai dan laporan pendapat kewajaran pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.

Nilai keseluruhan Rencana Inbreng memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) POJK No. 17/2020 yaitu 178,24% (seratus tujuh puluh delapan koma dua empat persen) dari
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan. Selain itu, berdasarkan perbandingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Rencana Inbreng juga memenuhi batasan transaksi material
untuk kriteria: (i) total aset FFI dibagi total aset Perseroan nilainya lebih dari 20% (dua puluh persen); (ii) laba
bersih FFI dibagi dengan laba bersih Perseroan nilainya lebih dari 20% (dua puluh persen); dan (iii)
pendapatan usaha FFI dibagi dengan pendapatan usaha Perseroan nilainya lebih dari 20% (dua puluh
persen), masing-masing dihitung dengan membandingkan informasi keuangan FFI berdasarkan Laporan
Keuangan FFI dengan informasi keuangan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan. Rincian
tingkat materialitas Rencana Inbreng dapat dilihat sebagai berikut:

                                           Tingkat Materialitas Rencana Inbreng
                                                                                                   Nilai
      Kriteria Sesuai POJK No. 17/2020                         Keterangan                                               Rasio
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
Nilai Rencana Inbreng dibanding nilai               Nilai Rencana Inbreng                              14.569.997
                                                                                                                         178,24%
ekuitas Perseroan                                   Ekuitas Perseroan 1                                  8.174.415
Total aset yang menjadi objek transaksi             Total aset FFI 2                                     8.818.562
                                                                                                                          96,40%
dibagi total aset Perseroan                         Total aset Perseroan 1                               9.147.598
Laba bersih objek transaksi dibagi dengan           Laba bersih FFI 2                                      439.528
                                                                                                                          36,08%
laba bersih Perseroan                               Laba bersih Perseroan 1                              1.218.367
Pendapatan usaha objek transaksi dibagi             Pendapatan usaha FFI 2                               7.790.916
                                                                                                                         121,44%
dengan pendapatan usaha Perseroan                   Pendapatan usaha Perseroan 1                         6.415.300
Catatan:
1.
   Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan 31 Juli 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
   Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited).
2.
   Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian FFI 31 Juli 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto
   & Rekan (firma anggota jaringan global PwC).


Rencana Inbreng bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020
karena Pihak Pembeli dan Pihak Penjual dalam Rencana Inbreng tidak memiliki hubungan afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal. Rencana Inbreng juga bukan merupakan suatu transaksi
benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama atau
pengendali Perseroan yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dan
5 POJK No. 42/2020. Dengan demikian, Perseroan tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
dalam POJK No. 42/2020 sehubungan dengan Rencana Inbreng. Selain itu, Rencana Inbreng tidak berpotensi
mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020, maka Perseroan sebagai perusahaan terbuka wajib melakukan
prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Selain itu, Rencana Inbreng
memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS karena nilai dari Rencana Inbreng melampaui batasan




                                                               10
Page 12
yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK No. 17/2020. Dengan
demikian berdasarkan POJK No. 17/2020, Perseroan wajib:
a.    menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau memberikan pendapat
      kewajaran atas transaksi;
b.    mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
      tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS
      yang akan diselenggarakan untuk menyetujui Rencana Inbreng;
c.    terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS; dan
d.    melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Inbreng pada laporan tahunan.

Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan telah (i) menunjuk KJPP RHR untuk menentukan nilai wajar dari
FFI sebagai objek inbreng dan Perseroan, serta memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Inbreng, (ii)
dengan Keterbukaan Informasi ini, mengumumkan dan menyampaikan kepada OJK keterbukaan informasi
atas Rencana Inbreng dan (iii) selanjutnya akan meminta permohonan persetujuan dari RUPS sehubungan
dengan Rencana Inbreng yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2026. Keterangan
lebih lanjut mengenai RUPS Perseroan dapat dilihat pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.

B.    KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Perseroan selaku Pihak Pembeli
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 8 dari Notaris Komar Andasasmita S.H., pada tanggal
2 November 1971. Akta pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. Y.A.5/34/21 tertanggal 20 Januari 1972, dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negra
Republik Indonesia No.34 tanggal 27 April 1973, Tambahan No. 313 Anggaran dasar Perseroan telah
beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 1 tanggal 1 Juli 2026 dari Dr. Erny
Kencanawati, S.H., M.H, notaris di Kota Bandung, sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU0051451.AH.01.02. Tahun 2026 tanggal
13 Juli 2026.

Kantor pusat sekaligus fasilitas produksi utama Perseroan berlokasi di Jalan Raya Cimareme No. 131,
Kabupaten Bandung Barat. Perseroan juga memiliki fasilitas produksi kedua yang berlokasi di kawasan
industri MM2100, Cibitung.

Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan utama Perseroan mencakup sektor
industri pengolahan dan perdagangan besar. Pada kelompok minuman, Perseroan memproduksi beragam
produk seperti susu cair, minuman teh, minuman kesehatan, hingga minuman tradisional. Di sisi makanan,
Perseroan memproduksi susu bubuk serta susu kental manis.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 4/2023 dan DPS Perseroan per 17 September 2026 yang diterbitkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora selaku BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                   11
Page 13
                                                                  Nilai Nominal Rp50 per saham
                     Keterangan
                                                          Jumlah Saham     Jumlah Nilai Nominal     %
Modal Dasar                                                 30.000.000.000     1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Sabana Prawirawidjaja *                                         5.528.219.300    276.410.965.000    53,17%
PT Prawirawidjaja Prakarsa                                      2.472.304.260    123.615.213.000    23,78%
Suhendra Prawirawidjaja                                           157.710.360      7.885.518.000     1,52%
Samudera Prawirawidjaja                                           375.000.000     18.750.000.000     3,61%
Nila S                                                            375.000.000     18.750.000.000     3,61%
Lili Melati                                                        35.630.000      1.781.500.000     0,34%
Masyarakat **                                                   1.454.311.280     72.715.564.000    13,99%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                           10.398.175.200    519.908.760.000   100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                                    19.601.824.800    980.091.240.000
Catatan:
*) Pemegang saham pengendali.
**) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.


Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris          :   Supiandi Prawirawidjaja
Komisaris                   :   Suhendra Prawirawidjaja
Komisaris Independen        :   Sony Devano
Komisaris Independen        :   Evita Puspitasari

Direksi
Presiden Direktur           : Sabana Prawirawidjaja
Direktur                    : Samudera Prawirawidjaja
Direktur                    : Jutianto Iskandar

FCIH selaku Pihak Penjual dan Calon Pengendali Baru
Riwayat Singkat
FCIH merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Belanda pada tanggal 19 Desember
1972 berdasarkan Akta Pendirian tanggal 19 Desember 1972.

Kantor pusat FCIH berlokasi di Belanda dengan alamat di Stationsplein 4, 3818 LE, Amersfoort.

Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 2 anggaran dasar FCIH tanggal 1 Januari 2010, kegiatan usaha utama FCIH meliputi
pengelolaan perusahaan industri dan perusahaan komersial secara mandiri yang bergerak di bidang produk
susu, pengolahan produk susu, es krim untuk konsumen, minuman ringan, pakan ternak, dan/atau produk
sejenis lainnya dalam arti seluas-luasnya, serta produk pangan dan stimulan lainnya beserta bahan baku yang
digunakan dalam penyiapan dan produksi serta perdagangan atas produk-produk dan bahan baku tersebut,
penerimaan imbalan atas pengalihan atau pelepasan hak untuk mengajukan permohonan hak kekayaan
industri, penerimaan pembayaran atas pemberian bantuan teknis dan bantuan dalam pengelolaan usaha,
serta penyertaan, pengambilan kepentingan, atau dengan cara lain turut serta dalam pengelolaan perusahaan
lain dalam bentuk dan sifat apa pun. Selain itu, kegiatan usaha utama FCIH meliputi pembiayaan kepada
pihak ketiga atau pemberian jaminan dalam bentuk apa pun atas kewajiban pihak ketiga atau pengambilalihan
kewajiban pihak ketiga, serta pelaksanaan segala kegiatan yang bersifat pelengkap atau yang dapat
mendukung terlaksananya kegiatan-kegiatan tersebut di atas.



                                                          12
Page 14
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan FCIH pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                  Jumlah    Nilai Nominal Nilai Nominal Persentase
          Nama Pemegang Saham
                                                  Saham     (EUR/Saham) Saham (EUR)        (%)
Royal FrieslandCampina N.V.                             182           100         18.200   100,00%
Total Modal Ditempatkan dan Disetor                     182           100         18.200   100,00%

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, FCIH tidak memiliki saham dalam Perseroan.

Sebagaimana dijelaskan pada bagian Pendahuluan, FCIH akan menjadi pengendali baru Perseroan yang
berlaku efektif sejak penyelesaian Rencana Inbreng. Tujuan pengambilalihan oleh FCIH tersebut adalah untuk
mendukung investasi jangka panjang FCIH di Indonesia melalui peningkatan ketersediaan dan aksesibilitas
produk olahan susu bernutrisi berkualitas tinggi bagi konsumen di Indonesia, khususnya anak-anak dan
keluarga. Rencana Transaksi diharapkan dapat mendorong kolaborasi yang lebih erat dalam pengembangan
produk, keahlian dalam bidang nutrisi, serta inisiatif pengembangan industri susu di Indonesia, dengan tetap
mempertahankan merek dagang, kegiatan usaha, dan struktur organisasi masing-masing pihak.

Melalui upaya tersebut, para pihak bermaksud untuk menciptakan nilai jangka panjang yang berkelanjutan,
mendukung pengembangan sektor susu yang berakar pada kondisi dan kebutuhan lokal, serta memberikan
kontribusi positif terhadap pilihan konsumen dan peningkatan kualitas nutrisi di Indonesia.

Pengurusan dan Pengawasan
Direksi FCIH dibentuk oleh Royal FrieslandCampina N.V., dan susunan Direksi Royal FrieslandCampina N.V.
pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Executive Board
Chief Executive Officer            :    Jan Derck van Karnebeek
Chief Financial Officer            :    Hans Janssen
Chief Supply Chain and R&D Officer :    David Cutter
Chief Sustainability Officer       :    Mireille Einwachter

Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, FCIH tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

Pemilik Manfaat
Seluruh saham dalam permodalan FCIH dimiliki oleh Royal FrieslandCampina N.V. Seluruh saham dalam
permodalan Royal FrieslandCampina N.V. dimiliki oleh Zuivelcoöperatie FrieslandCampina U.A. (“Koperasi”).
Koperasi merupakan suatu koperasi yang dimiliki sepenuhnya dan secara kolektif oleh para peternak sapi
perah di Belanda, Belgia, Jerman dan Prancis. Berdasarkan anggaran dasar Koperasi, satu atau lebih orang
yang secara bersama-sama terlibat dalam pengelolaan usaha peternakan sapi perah milik anggota dapat
diterima sebagai anggota Koperasi (“Anggota”). Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Koperasi memiliki
lebih dari 15.000 Anggota dan tidak terdapat Anggota yang memiliki kepentingan lebih dari 25% dalam
Koperasi. Dengan demikian, Koperasi tidak memiliki pemilik manfaat akhir.

BWG selaku Pihak Penjual
Riwayat Singkat
BWG merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Singapura pada tanggal
15 Desember 2005 berdasarkan akta pendirian sama No. 200517385H tanggal 15 Desember 2005.

Kantor pusat BWG berlokasi di Singapura dengan alamat di 9, Craig Road #02-01, Singapura 089669.


                                                    13
Page 15
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Bizfile dari (ACRA) Accounting and Corporate Regulatory Authority, tertanggal 19 Desember
2025, kegiatan usaha utama BWG adalah Other Holding Companies dan kegiatan usaha pendukung BWG
adalah Management Consultancy Services.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan BWG pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal    Nilai Nominal    Persentase
   Nama Pemegang Saham              Jumlah Saham
                                                           per Saham          Saham            (%)
                                       250.000                1 SGD        250.000 SGD        100,00
Provident Investment Holding
                                     Saham Biasa
                                      34.065.000             1 USD        34.065.000 USD        100,00
                                    Saham Preferen

Pengurusan dan Pengawasan
Susunan pengurus BWG pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Executive Board
Managing Director      :   Mark Bambang Atejo Soetantyo
Director               :   Dino Bergas Bramantyo Soetantyo
Director               :   Robert Santoso

BWI selaku Pihak Penjual
Riwayat Singkat
BWI didirikan pada tahun 1990 berdasarkan Akta No. 13, tanggal 4 Juni 1990, yang dibuat di hadapan Kartini
Mulyadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5885.HT.01.01.TH.93, tanggal 9 Juli 1993 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5075/1993 tanggal 9 Juli 1993, Tambahan No. 87.

Kantor pusat BWI berlokasi di Jakarta Timur dengan alamat di Jl. Jatinegara Barat 124.

Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar BWI, ruang lingkup kegiatan utama Perseroan mencakup perdagangan besar
makanan dan minuman, hasil peternakan, dan hasil perikanan.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 5, tanggal 24 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Mellia, S.H., Notaris di Jakarta
yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0061684.AH.01.02 TAHUN 2022,
tanggal 30 Agustus 2022, sebagaimana telah diterima dan dicatat di dalam sistem Administrasi Badan Hukum,
Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-0170368.AH.01.11 TAHUN 2022 Tanggal 30 Agustus
2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BWI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                    Keterangan
                                                    Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal           %
Modal Dasar                                                   150.000      150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Caraka Infonusa                                               58.574        58.574.000.000      50,00%
PT Waru Sakti                                                    58.574        58.574.000.000      50,00%

                                                     14
Page 16
                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                  Keterangan
                                                   Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal    %
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                         117.148      117.148.000.000   100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                                   32.852       32.852.000.000

Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BWI sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris              :   Osman Kaffani Soeria Soemantri

Direksi
Direktur Utama         :   Ronny Wayong
Direktur               :   Bobby Gunawan
Direktur               :   Bagus Kuncoro

C.    KETERANGAN MENGENAI FFI SELAKU PERUSAHAAN TARGET
Riwayat Singkat
FFI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 59 tanggal 18 Oktober 1968 yang dibuat di hadapan Juliaan
Nimrod Siregar gelar Mangaradja Namora, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menkum
berdasarkan Penetapan No. J.A.5/142/22 tanggal 5 Desember 1969 dan telah didaftarkan di dalam Buku
Register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta No. 3195 tanggal 18 Desember 1969.

Anggaran Dasar FFI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 13
tanggal 30 April 2024 yang dibuat oleh Lia Amalia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan
dengan perubahan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar FFI. Akta tersebut telah diterima dan dicatat
oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0101005 tanggal 3 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0085304.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Mei 2024.

Kantor dan pabrik FFI berlokasi di Jl. Raya Bogor Km. 5, Pasar Rebo, Jakarta, dan Greenland International
Industrial Center (“GIIC”) BB/02, Sukamahi, Cikarang Pusat, Jawa Barat. FFI juga memiliki kantor penjualan
di beberapa lokasi di Indonesia.

FFI tidak memiliki entitas anak dan asosiasi.

Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha FFI adalah bergerak dalam bidang (i) industri pengolahan susu segar dan krim; (ii) industri
pengolahan susu bubuk dan susu kental; (iii) industri makanan bayi; (iv) industri ember, kaleng, drum dan
wadah sejenis dari logam; (v) industri pengolahan produk dari susu lainnya; (vi) industri produk makanan
lainnya; dan (vii) perdagangan besar susu dan produk susu.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham FFI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 22 tanggal
29 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Lia Amalia S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0042229 tanggal 30 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0022232.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 30 Januari 2024, sebagai berikut:



                                                   15
Page 17
                                                         Nilai Nominal Rp306.000 per saham
                    Keterangan
                                                   Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal          %
Modal Dasar                                                   24.440        7.478.640.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
FrieslandCampina International Holding B.V.                     19.084          5.839.704.000      78,09%
Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd.                              4.134          1.265.004.000      16,91%
PT Bahtera Wiraniaga Internusa                                   1.222            373.932.000       5,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                            24.440          7.478.640.000     100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                                          -                      -

Pengurusan dan Pengawasan
Susunan pengurus dan pengawas FFI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 23 tanggal 28 Mei 2026, yang dibuat di hadapan
Lia Amalia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0319436 tanggal 28 Mei
2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127062.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 4 Juni
2026, sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris     :   Mark Bambang Atejo Soetantyo
Komisaris              :   Cahyadi Herian Tio
Komisaris              :   Jean Serge Krol
Komisaris              :   Liselotte Marianne Kooi
Komisaris              :   Corine Danielle Tap

Direksi
Presiden Direktur      :   Russell David Lipchin
Direktur               :   Raju Modalavalasa Srinivasa
Direktur               :   Ala’ Jamal Anton Kalanzi
Direktur               :   Aamir Munir
Direktur               :   Intan Ayu Kartika
Direktur               :   Harry Permadi Dirgananto

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan FFI untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2026,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC), yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam Laporan Auditor Independen
No. 01334/2.1457/AU.1/04/0231-4/1/IX/2026 tanggal 1 September 2026 yang ditandatangani oleh Chrisna A.
Wardhana, CPA (Rekan pada PwC dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0231).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                    31 Juli                   31 Desember
                Keterangan
                                                     2026                2025              2024*
Jumlah Aset Lancar                                      3.608.490          3.634.971          3.562.969
Jumlah Aset Tidak Lancar                                5.210.072          5.181.877          5.400.104
Jumlah Aset                                             8.818.562          8.816.848          8.963.073
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                         4.271.550          4.787.017          5.140.449
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                          368.505            308.407            300.147
Jumlah Liabilitas                                       4.640.055          5.095.424          5.440.596
Jumlah Ekuitas                                          4.178.507          3.721.424          3.522.477


                                                    16
Page 18
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                   31 Juli                    31 Desember
               Keterangan
                                                    2026                 2025              2024*
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                          8.818.562           8.816.848          8.963.073
*Penyajian kembali

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                         31 Juli                    31 Desember
               Keterangan
                                                  2026             2025          2025           2024*
Penjualan                                         7.790.916        6.913.997    11.811.108     12.323.639
Laba Bruto                                        1.339.966        1.187.846     1.952.523       2.028.090
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan                  439.528          285.978       214.401         334.712
Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan            457.083          276.427       198.947         350.581
*Penyajian kembali


 PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
SERTA PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

A.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
Perseroan meyakini bahwa pengambilalihan seluruh saham FFI merupakan suatu peluang yang diharapkan
dapat mendukung kapabilitas operasional dan keuangan Perseroan, memperluas penawaran produk,
mendukung pertumbuhan di masa depan, serta memberikan kontribusi terhadap penciptaan nilai jangka
panjang bagi Perseroan maupun pemegang saham.

Pengambilalihan FFI oleh Perseroan diharapkan dapat mempertemukan kapabilitas yang saling melengkapi
dalam industri susu Indonesia. Berikut merupakan potensi manfaat operasional dan komersial yang telah
diidentifikasi sehubungan dengan transaksi ini:

1.   Sinergi Portofolio Produk (Lini Produk Saling Melengkapi)
     -     Perseroan: Menawarkan produk susu cair UHT (Ultra Milk) serta minuman non-susu (Teh Kotak
           dan Sari Kacang Ijo).
     -     FFI: Menawarkan produk Susu Kental Manis (SKM), susu bubuk, produk nutrisi anak (Friso),
           serta produk susu cair UHT yang melengkapi portofolio produk Perseroan.

     Pengambilalihan ini diharapkan dapat memperluas portofolio produk olahan susu dan produk minuman
     siap konsumsi non-susu milik Perseroan.

2.   Efisiensi Operasional & Rantai Pasok (Supply Chain)
     -     Fasilitas Manufaktur: Fasilitas Perseroan di Jawa Barat (Padalarang dan Cikarang) serta fasilitas
           FFI di Jakarta (Pasar Rebo/Ciracas/Cikarang) diharapkan dapat memberikan tambahan
           kapasitas produksi dan fleksibilitas dalam pengolahan produk susu. Masing-masing fasilitas akan
           tetap beroperasi secara mandiri, dengan setiap koordinasi operasional, alokasi produksi,
           outsourcing, maupun pemanfaatan sumber daya secara bersama dilakukan apabila diperlukan
           dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     -     Pengadaan Bahan Baku: Skala kebutuhan bahan baku yang lebih besar secara gabungan
           berpotensi memberikan peluang untuk meningkatkan perencanaan pengadaan dan efisiensi
           proses pengadaan. Setiap pengaturan pengadaan akan dilaksanakan berdasarkan prinsip
           kewajaran (arm's length basis) dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                   17
Page 19
3.      Penguatan Jaringan Distribusi & Logistik
        -        Cakupan Ritel: Perseroan mendistribusikan produknya melalui saluran ritel modern dan ritel
                 tradisional, termasuk melalui jaringan logistik miliknya sendiri.
        -        Peluang Distribusi: Perseroan dapat mempertimbangkan peluang untuk memanfaatkan saluran
                 distribusi yang bersifat saling melengkapi dengan memperhatikan karakteristik dan cakupan
                 masing-masing saluran distribusi, dalam rangka mendukung ketersediaan produk pada kategori
                 produk dan/atau saluran distribusi tertentu. Setiap langkah yang dilakukan sehubungan dengan
                 hal tersebut akan tetap memperhatikan aspek kelayakan komersial serta dilaksanakan sesuai
                 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.      Efisiensi Biaya Penjualan & Pemasaran (Revenue & Cost Synergies)
        -        Efisiensi Penjualan dan Pemasaran: Para pihak dapat melakukan evaluasi terhadap potensi
                 duplikasi dalam kegiatan promosi, pemasaran, dan administrasi umum, dengan tetap
                 mempertahankan dukungan yang memadai bagi masing-masing merek serta mematuhi
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        -        Cross-Selling: Peluang promosi silang produk Ultra Milk dan Frisian Flag di saluran penjualan
                 modern.

B.      PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pelaksanaan Rencana Transaksi memiliki pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan. Informasi
keuangan konsolidasian proforma Perseroan berikut di bawah ini menyajikan dampak Rencana Transaksi
terhadap kondisi keuangan Perseroan dengan asumsi Rencana Transaksi berlaku efektif pada tanggal
31 Juli 2026.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum Rencana Transaksi diambil dari Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya per 31 Juli 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), yang telah disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian
dalam Laporan Auditor Independen No. 00706/2.1068/AU.1/04/0517-1/1/IX/2026 tanggal 1 September 2026
yang ditandatangani oleh Tjiong Eng Pin (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0517).
Laporan Posisi Keuangan FFI diambil dari Laporan Keuangan 31 Juli 2026 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC), yang telah disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
Laporan Auditor Independen No. 01334/2.1457/AU.1/04/0231-4/1/IX/2026 tanggal 1 September 2026 yang
ditandatangani oleh Chrisna A. Wardhana, CPA (Rekan pada PwC dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 0231).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma Per 31 Juli 2026 berdasarkan Laporan Asurans Praktisi
Independen Atas Kompilasi Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma No. 097/U016/TEP-1/07.26/PRO
tanggal 18 September 2026, yang telah disusun oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited) yang ditandatangani oleh Tjiong Eng Pin (Rekan
pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0517) adalah sebagai berikut:

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                     31 Juli 2026                 Penyesuaian             31 Juli 2026
                 Keterangan               Sebelum Rencana Transaksi (diaudit)     dan eliminasi        Proforma Setelah
                                            Perseroan             FFI               proforma          Rencana Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                2.318.392             309.577                  -              2.627.969
Piutang usaha - neto                                787.580           1.074.207                  -              1.861.787
Piutang lain-lain - neto                             40.293              17.774          2.369.143              2.427.210
Persediaan - neto                                 1.758.538           2.107.847                  -              3.866.385
Pajak dibayar dimuka                                     22              84.308                  -                 84.330


                                                         18
Page 20
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                         31 Juli 2026                 Penyesuaian           31 Juli 2026
                Keterangan                    Sebelum Rencana Transaksi (diaudit)     dan eliminasi      Proforma Setelah
                                                Perseroan             FFI               proforma        Rencana Transaksi
Uang muka                                               185.566                   -                  -               185.566
Biaya dibayar di muka                                     8.088                   -                  -                 8.088
Aset lancar lain-lain                                         -             14.777                   -                14.777
Total Aset Lancar                                     5.098.479          3.608.490           2.369.143            11.076.112

ASET TIDAK LANCAR
Aset keuangan tidak lancar                                  809                   -                   -                 809
Penyertaan saham pada entitas asosiasi dan
                                                        173.868                   -                   -             173.868
ventura bersama
Hewan ternak produksi - neto                            318.287                   -                  -              318.287
Aset tetap - neto                                     3.365.382           4.888.639          1.260.001            9.514.022
Aset hak guna - neto                                     42.853               4.419                  -               47.272
Aset tak berwujud - neto                                 19.979                   -                  -               19.979
Aset pajak tangguhan                                     10.263                   -                  -               10.263
Taksiran tagihan restitusi pajak                              -             209.961                  -              209.961
Goodwill                                                      -                   -          9.131.489            9.131.489
Aset tidak lancar lainnya                               117.678             107.053                  -              224.731
Total Aset Tidak Lancar                               4.049.119           5.210.072         10.391.490           19.650.681
Total Aset                                            9.147.598           8.818.562         12.760.633           30.726.793

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank                                                1.488                   -                   -               1.488
Utang usaha                                             513.395           2.830.959                   -           3.344.354
Utang lain-lain neto                                      1.586             588.929                   -             590.515
Utang proforma                                                -                   -                   -                   -
Utang dividen                                             2.716                   -                   -               2.716
Utang pajak                                             194.746              26.503                   -             221.249
Akrual                                                  101.871             769.263                   -             871.134
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                        -              55.896                   -              55.896
Bagian jangka pendek dari pinjaman jangka
panjang:
  Utang sewa pembiayaan                                  13.151                   -                   -              13.151
Total Liabilitas Jangka Pendek                          828.953           4.271.550                   -           5.100.503

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan                               13.989             40.522                    -              54.511
Liabilitas imbalan pascakerja                           105.311            313.730                    -             419.041
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi
bagian jangka pendek:
  Utang sewa pembiayaan                                  24.930                   -                   -              24.930
Liabilitas jangka panjang lain-lain                           -              14.253                   -              14.253
Total Liabilitas Jangka Panjang                         144.230             368.505                   -             512.735
Total Liabilitas                                        973.183           4.640.055                   -           5.613.238

EKUITAS
Modal saham                                             519.909              7.479              (7.479)             519.909
Modal saham proforma                                          -                  -             399.508              399.508
Tambahan modal disetor proforma                               -                  -          16.539.632           16.539.632
Tambahan modal disetor                                   46.138             16.662             (16.662)              46.138
Kerugian pengukuran kembali liabilitas
                                                         (7.302)                  -                   -              (7.302)
imbalan pascakerja - neto
Saldo Laba:
  Cadangan khusus                                         1.247                   -                   -               1.247
  Telah ditentukan penggunaannya                        135.100                 200               (200)             135.100
  Belum ditentukan penggunaannya                      7.386.169           4.154.166         (4.154.166)           7.386.169
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik
                                                      8.081.261           4.178.507         12.760.633           25.020.401
entitas induk
Kepentingan non-pengendali                               93.154                   -                  -               93.154
Jumlah Ekuitas                                        8.174.415           4.178.507         12.760.633           25.113.555
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                          9.147.598           8.818.562         12.760.633           30.726.793




                                                             19
Page 21
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Proforma
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Juli 2026                Penyesuaian             31 Juli 2026
                Keterangan                      Sebelum Rencana Transaksi (diaudit)     dan eliminasi        Proforma Setelah
                                                  Perseroan              FFI              proforma          Rencana Transaksi
PENJUALAN                                                6.415.300          7.790.916          (7.790.916)              6.415.300
BEBAN POKOK PENJUALAN                                  (4.237.985)        (6.450.950)            6.450.950            (4.237.985)
LABA BRUTO                                               2.177.315          1.339.966          (1.339.966)              2.177.315

Beban penjualan                                          (533.336)          (668.188)             668.188              (533.336)
Beban administrasi dan umum                              (217.357)          (259.339)             259.339              (217.357)
Laba (rugi) selisih kurs - neto                             73.705             12.355             (12.355)                73.705
Laba penjualan aset tetap                                      139                  -                    -                   139
Laba (rugi) atas perubahan nilai wajar hewan
                                                           (9.819)                  -                    -               (9.819)
ternak
Pendapatan lain-lain - neto                                  4.898              2.265              (2.265)                 4.898
Total                                                    (681.770)          (912.907)             912.907              (681.770)

LABA DARI USAHA                                         1.495.545            427.059            (427.059)             1.495.545

Pendapatan keuangan                                        29.763               6.929              (6.929)                29.763
Beban keuangan                                                (66)            (6.011)                6.011                   (66)
Bagian laba neto atas entitas asosiasi dan
                                                           10.220                   -                    -                10.220
ventura bersama
Total                                                      39.917                918                 (918)                39.917

LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
                                                        1.535.462            427.977            (427.977)             1.535.462
PENGHASILAN

Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan                       (317.095)             11.551             (11.551)             (317.095)
LABA PERIODE BERJALAN                                   1.218.367            439.528            (439.528)             1.218.367

Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
laba rugi:
Keuntungan (kerugian) pengukuran kembali
                                                            7.221             17.555              (17.555)                 7.221
liabilitas imbalan pascakerja - setelah pajak
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain,
                                                            7.221             17.555              (17.555)                 7.221
setelah pajak
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
                                                        1.225.588            457.083            (457.083)             1.225.588
PERIODE BERJALAN

Laba periode berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                 1.204.662            439.528            (439.528)             1.204.662
  Kepentingan non-pengendali                               13.705                  -                    -                13.705
Total                                                   1.218.367            439.528            (439.528)             1.218.367

Total penghasilan komprehensif periode
berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                 1.211.579            457.083            (457.083)             1.211.579
  Kepentingan non-pengendali                               14.009                  -                    -                14.009
Total                                                   1.225.588            457.083            (457.083)             1.225.588

LABA PER SAHAM DASAR YANG
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG                                 116                                                            116
EKUITAS ENTITAS INDUK (Jumlah Penuh)


Asumsi-Asumsi Dasar yang Digunakan dalam Penyusunan Informasi Keuangan Konsolidasian
Proforma
Asumsi dasar yang digunakan oleh Perseroan dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma
adalah sebagai berikut:
a.    Laporan posisi keuangan konsolidasian dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
      konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk tujuh bulan yang berakhir 31 Juli 2026 telah disusun


                                                                20
Page 22
     dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia, dan disusun dengan
     basis kelangsungan usaha dan telah BDO diaudit.

     Laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain FFI pada tanggal
     dan untuk tujuh bulan yang berakhir 31 Juli 2026 telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di
     Indonesia, dan telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
     PwC) & Rekan yang menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.

b.   Perseroan mengasumsikan bahwa seluruh kondisi prasyarat yang terdapat di dalam CSSA dengan FFI
     tanggal 18 September 2026 telah dipenuhi seluruhnya dan transaksi penyertaan modal saham terjadi
     pada tanggal 31 Juli 2026.

c.   Pada tahun 2026, Perseroan menunjuk ahli penilaian untuk melakukan alokasi harga perolehan
     (Purchase Price Allocation) dengan mengukur kembali nilai wajar aset tetap FFI. Berdasarkan penilaian
     yang dilakukan oleh Tuan Ir. Hamid Yusuf, MAPPI (Cert.), FRICS dari RHR sebagaimana tercantum
     dalam Laporan Penilaian No. 00245/2.0012-00/PI/04/0005/1/IX/2026 tertanggal 16 September 2026
     dan dengan menggunakan pendekatan pasar nilai wajar aset tersebut adalah sebesar
     Rp6.056.950.000.000.

d.   Perseroan mengasumsikan bahwa harga pengalihan tersebut telah sepenuhnya mencerminkan nilai
     transaksi pengambilalihan saham atas suatu perusahaan, yang akan dilakukan melalui penyertaan
     modal dalam bentuk lain selain uang (inbreng) dalam rangka Penambahan Modal dengan Memberikan
     Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).

e.   Akuisisi saham sebesar 100% dari modal ditempatkan dan disetor FFI yang diasumsikan terjadi pada
     tanggal 31 Juli 2026, dicatat sesuai dengan PSAK No. 103 tentang “Kombinasi Bisnis”. Rincian dari
     selisih yang timbul atas jumlah nilai wajar imbalan yang diambil alih dengan bagian proporsional nilai
     wajar neto aset yang teridentifikasi dan liabilitas yang diambil alih adalah sebagai berikut:

                                                                                            31 Juli
                                                                                             2026
      Nilai wajar aset yang diakusisi                                                             10.078.563
      Nilai wajar liabilitas yang diambil alih                                                   (4.640.055)
      Nilai wajar aset neto yang diakuisisi                                                        5.438.508
      Jumlah harga perolehan                                                                    (14.569.997)
      Goodwill                                                                                     9.131.489


                             RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK HMETD dan POJK
No. 17/2020, KJPP RHR sebagai KJPP yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan No. KEP-881/KS.13/2026
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen berdasarkan kontrak No. RHR00BC2C0426069.0
tanggal 8 April 2026 dan amendemen kontrak No. RHR00BC2C0426069.1 dan No. RHR00BC2C0426069.2
tanggal 16 September 2026 untuk memberikan opini Nilai Pasar atas 100% ekuitas FFI, 100% ekuitas
Perseroan, dan melakukan penyusunan pendapat kewajaran (fairness opinion) untuk memberikan gambaran
mengenai kewajaran atas Rencana Inbreng.

A.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM FFI
Ringkasan hasil penilaian KJPP RHR atas 100% ekuitas FFI berdasarkan laporan No. 00246/2.0012-
00/BS/04/0005/1/IX/2026 tanggal 17 September 2026 adalah sebagai berikut:

Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, FCIH, BWG, dan BWI.

                                                   21
Page 23
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Rencana Inbreng
pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.

Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 100% ekuitas FFI yang bergerak dalam bidang industri pengolahan susu dan FMCG
(Fast Moving Consumer Goods).

Maksud dan Tujuan Penilaian
Penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini nilai pasar atas 100% ekuitas FFI untuk tujuan Rencana
Inbreng.

Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian adalah 31 Juli 2026.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
1.    Objek penilaian diasumsikan sebagai perusahaan yang sedang berjalan dan akan melanjutkan kegiatan
      usahanya di masa yang akan datang;
2.    Objek penilaian diasumsikan telah memenuhi seluruh aspek legal dan perundang-undangan yang
      berlaku secara umum maupun spesifik terhadap industrinya agar dapat melakukan kegiatan
      operasional;
3.    Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai;
4.    Untuk tujuan penilaian, KJPP RHR telah dilengkapi data dan informasi, termasuk laporan keuangan
      yang dijadikan dasar dalam penilaian ini, yang disediakan oleh manajemen FFI dan/atau Perseroan,
      serta data dan informasi verbal yang diperoleh selama investigasi, yang mana diasumsikan akurat dan
      benar serta tidak ada informasi disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
5.    Proyeksi keuangan yang disusun manajemen serta disesuaikan dalam penilaian ini diasumsikan dapat
      tercapai dan direalisasikan.

Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam penilaian ini KJPP RHR menerapkan Metode Pembanding Perdagangan Tercatat di Bursa (“GPTC”)
untuk Pendekatan Pasar dan Metode Diskonto Arus Kas (“DCF”) untuk Pendekatan Pendapatan.

Kesimpulan Nilai
Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, KJPP RHR
berpendapat bahwa Nilai Pasar 100% Ekuitas FFI per 31 Juli 2026 adalah Rp14.570.193.000.000 (empat
belas triliun lima ratus tujuh puluh miliar seratus sembilan puluh tiga juta Rupiah).

B.    RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM PERSEROAN
Ringkasan hasil penilaian KJPP RHR terhadap Nilai Pasar atas 100% ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
No. 00248/2.0012-00/BS/04/0005/1/IX/2026 tanggal 17 September 2026 adalah sebagai berikut:

Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, FCIH, BWG, dan BWI.

Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Rencana Inbreng
pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.

Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 100% ekuitas Perseroan yang bergerak di bidang pengolahan dan perdagangan
produk susu. Perseroan memiliki 9 entitas anak dan asosiasi dengan detail sebagai berikut:

                                                   22
Page 24
No.              Entitas Anak dan Asosiasi                       Jenis Usaha             Kepemilikan   Hak Kepemilikan
 1    PT Ultra Peternakan Bandung Selatan (“UPBS”)        Peternakan sapi perah             75%        Mayoritas dengan
                                                                                                        hak pengendalian
 2    PT Ultra Sumatera Daily Farm (“USDF”)               Peternakan sapi perah             69%        Mayoritas dengan
                                                                                                        hak pengendalian
 3    PT Nikos Distribution Indonesia (“NDI”)             Jasa distribusi dan logistic      70%        Mayoritas dengan
                                                                                                        hak pengendalian
 4    PT Nikos Intertrade1) (“NI”)                        Perusahaan Holding                60%        Mayoritas dengan
                                                                                                        hak pengendalian
 5    PT Tirta Talaga Jaya (“TTJ”)                        Pengelolaan air bersih            85%        Mayoritas dengan
                                                                                                        hak pengendalian
 6    PT ITO EN Ultrajaya Wholesale (“IEUW”)              Pemasaran minuman teh             50%           Pengendalian
                                                          hijau kemasan                                     Bersama
 7    PT Kraft Ultrajaya Indonesia (“KUI”)                Produk keju                       30%        Minoritas tanpa hak
                                                                                                          pengendalian
 8    PT Menara Ultra Indonesia (“MUI”)                   Pemrosesan minuman                25%        Minoritas tanpa hak
                                                          susu bubuk                                      pengendalian
 9    PT Bposeven Inovasi Indonesia (“BII”)               Solusi Penggajian dan             40%        Minoritas tanpa hak
                                                          Sistem Human Resources                          pengendalian
Catatan:
1) Berdasarkan informasi manajemen, NI merupakan perusahaan holding non-operasional yang memiliki kepemilikan sebesar 49,00%
ekuitas pada PT Toll Indonesia (”TI”), entitas yang saat ini sedang dalam proses likuidasi.


Maksud dan Tujuan Penilaian
Penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar atas 100% ekuitas Perseroan untuk tujuan
rencana penerbitan saham baru dalam rangka Rencana Transaksi.

Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian adalah 31 Juli 2026.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
1.     Objek penilaian diasumsikan sebagai perusahaan yang sedang berjalan dan akan melanjutkan kegiatan
       usahanya di masa yang akan datang;
2.     Objek penilaian diasumsikan telah memenuhi seluruh aspek legal dan perundang-undangan yang
       berlaku secara umum maupun spesifik terhadap industrinya agar dapat melakukan kegiatan
       operasional;
3.     Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai;
4.     Laporan keuangan audit yang digunakan sebagai dasar dalam analisis penilaian ini diasumsikan akurat
       dan benar serta tidak ada informasi disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
5.     Untuk tujuan penilaian, KJPP RHR telah dilengkapi data dan informasi, termasuk laporan keuangan
       yang dijadikan dasar dalam penilaian ini, yang disediakan oleh Manajemen Perseroan, serta data dan
       informasi verbal yang diperoleh selama investigasi, yang mana diasumsikan akurat dan benar serta
       tidak ada informasi disembunyikan atau sengaja disembunyikan.

Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam penilaian ini KJPP RHR menerapkan Metode Pembanding Perdagangan Tercatat di Bursa (GPTC)
untuk Pendekatan Pasar dan Metode Diskonto Arus Kas (DCF) untuk Pendekatan Pendapatan.

Kesimpulan Nilai
Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, KJPP RHR
berpendapat bahwa nilai pasar 100% Ekuitas Perseroan per 31 Juli 2026 adalah Rp22.338.483.000.000 (dua
puluh dua triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tiga juta Rupiah).




                                                            23
Page 25
C.    RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Ringkasan hasil pendapat kewajaran KJPP RHR atas Rencana Transaksi berdasarkan laporan
No. 00249/2.0012-00/BS/04/0005/1/IX/2026 tanggal 18 September 2026 adalah sebagai berikut:

Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
1.    Perseroan sebagai penerima inbreng;
2.    FCIH, BWG dan BWI sebagai penyetor modal inbreng.

Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Transaksi Material
pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.

Objek Analisis Kewajaran
Objek analisis kewajaran adalah rencana inbreng FFI kepada Perseroan.

Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penugasan ini adalah memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
sehubungan dengan keterbukaan informasi kepada publik.

Tanggal Analisis Kewajaran
Tanggal analisis kewajaran adalah 31 Juli 2026.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
Pendapat Kewajaran ini bergantung pada asumsi berikut:
a) KJPP RHR berasumsi bahwa Rencana Transaksi akan dijalankan seperti yang telah diungkapkan oleh
    manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai Rencana
    Transaksi tersebut;
b) KJPP RHR juga mengasumsikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan atas asumsiasumsi yang
    digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini antara penerbitan Pendapat Kewajaran dengan
    tanggal efektif Rencana Transaksi;
 c) KJPP RHR mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dari manajemen
    Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah akurat dan benar serta tidak ada informasi
    yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
 d) Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari analisis ini
    dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
    pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat
    ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
    lengkap;
 e) Pendapat ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar yang
    ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di luar kendali Perseroan akan dapat
    memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap Pendapat Kewajaran
    ini;
 f) KJPP RHR tidak berkewajiban untuk memutakhirkan Pendapat Kewajaran apabila terdapat kejadian-
    kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis (subsequent events), namun hanya akan
    mengungkapkannya di dalam laporan.




                                                    24
Page 26
Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP RHR melakukan analisis dengan
tahapan-tahapan sebagai berikut:

1.   Analisis Rencana Transaksi:
     Sebagai bagian dari rencana jangka panjang Perseroan untuk memperkuat kapasitas operasional dan
     keuangan, Perseroan berencana untuk mengakuisisi FFI, sebuah perusahaan yang bergerak di industri
     produk susu dan tergabung dalam grup FrieslandCampina, melalui skema inbreng dan Perseroan akan
     menerbitkan saham baru kepada pemegang saham FFI.

2.   Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan Rencana Transaksi:
     Manfaat atas Rencana Transaksi
     Perseroan akan menerbitkan saham baru kepada pemegang saham FFI, sehingga akan terjadi
     perubahan struktur kepemilikan Perseroan. Melalui kolaborasi ini, memungkinkan Perseroan dan FFI
     dapat secara bersama-sama mengembangkan pangsa pasar dan potensi pasar masing-masing entitas
     termasuk menciptakan sinergi dalam kegiatan operasional Perseroan dengan fokus pada kegiatan
     bisnis utamanya di bidang produk susu. Hal ini juga diharapkan dapat menciptakan nilai tambah tidak
     hanya kepada pemegang saham namun juga kepada konsumen.

     Analisis Keuangan Sebelum dan Sesudah Transaksi
     Berdasarkan analisis laporan keuangan konsolidasi proforma Perseroan, tidak terdapat perubahan
     pada Rasio margin Perseroan, sebelum dan setelah Rencana Transaksi, namun ROA dan ROE tercatat
     menurun seiring dengan meningkatnya total aset dan ekuitas Perseroan.

     Analisis Inkremental
     Manajemen Perseroan memproyeksikan laporan keuangan setelah Rencana Transaksi dengan
     proyeksi pendapatan yang meningkat lebih tinggi dengan rata-rata sebesar 137% per tahun dengan
     tambahan pendapatan dari FFI. Sejalan dengan proyeksi pendapatan, laba operasi dan laba tahun
     berjalan juga diasumsikan meningkat hingga rata-rata per tahun mencapai 105,9% dan 115,4%. Total
     aset, liabilitas dan ekuitas konsolidasian Perseroan setelah Rencana Transaksi juga mengalami
     peningkatan dengan rata-rata masing-masing peningkatan sebesar 170,6%, 215% dan 164% secara
     berurutan per tahunnya. Selain itu dengan Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan mampu
     meningkatkan arus kas bersih berkisar sekitar 30,12% hingga 82,66% dibandingkan dengan sebelum
     Rencana Transaksi.

     Meskipun rasio profitabilitas Perseroan diproyeksikan mengalami penurunan pada periode awal
     sebagai dampak dari Rencana Transaksi, rasio tersebut diproyeksikan mengalami perbaikan secara
     bertahap sepanjang periode proyeksi dibandingkan dengan skenario tanpa Rencana Transaksi. EBIT
     Margin diproyeksikan meningkat dari 10,93% pada tahun 2026 menjadi 17,99% pada tahun 2031,
     sementara Net Profit Margin meningkat dari 8,89% pada tahun 2026 menjadi 15,65% pada tahun 2031.
     Kedua rasio profitabilitas tersebut diproyeksikan mencapai tingkat yang lebih tinggi pada akhir periode
     proyeksi dibandingkan dengan skenario tanpa Rencana Transaksi.

     Sejalan dengan peningkatan profitabilitas tersebut, tingkat pengembalian atas Rencana Transaksi juga
     diproyeksikan mengalami perbaikan. ROE setelah transaksi diproyeksikan meningkat dari 7,22% pada
     tahun 2026 menjadi 12,64% pada tahun 2031, sementara ROA setelah transaksi meningkat dari 5,67%
     pada tahun 2026 menjadi 10,24% pada tahun 2031.




                                                    25
Page 27
3.    Analisis Kewajaran atas Nilai Rencana Transaksi:
      Ringkasan analisis atas perbedaan nilai transaksi

                                                                                                      Perbedaan
       Analisis Transaksi – A (nilai Rencana Transaksi atas inbreng FFI yang disebutkan dalam
                                                                                                       (0,001%)
       CSSA dan Nilai Pasar Ekuitas FFI)
       Analisis Transaksi – B (Nilai Rencana Transaksi atas saham baru yang diterbitkan Perseroan
                                                                                                        0,079%
       dengan Nilai Pasar Perseroan)

Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap Rencana
Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi, dan analisis atas
faktor-faktor yang relevan, maka KJPP RHR berpendapat bahwa secara keseluruhan Rencana Transaksi
adalah Wajar.


                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sesuai dengan penjelasan dalam Keterbukaan Informasi ini bahwa Rencana Transaksi merupakan transaksi
material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu, maka dengan ini Perseroan
memberitahukan kepada para pemegang saham bahwa Perseroan akan mengadakan RUPSLB secara
elektronik (“e-RUPS”) terkait dengan Rencana Transaksi dengan keterangan tanggal-tanggal penting sebagai
berikut:

No.                                  Kegiatan                                      Hari             Tanggal
      Pengumuman RUPSLB pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web
 1.                                                                               Jumat         18 September 2026
      Perseroan
      Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan              rencana
 2.                                                                               Jumat         18 September 2026
      PMHMETD IV melalui situs web BEI dan situs web Perseroan
 3.   Penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (recording date)           Jumat          2 Oktober 2026
      Pemanggilan RUPSLB pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web
 4.                                                                                Senin         5 Oktober 2026
      Perseroan
 5.   Penyelenggaraan RUPSLB                                                      Selasa         27 Oktober 2026
      Pengumuman hasil RUPSLB pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs
 6.                                                                                Rabu          28 Oktober 2026
      web Perseroan


Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk mengikuti e-RUPS akan diumumkan melalui
situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan, dan eASY KSEI.

Pemegang Saham Perseroan yang berhak mengikuti atau diwakili dalam e-RUPS adalah yang namanya
tercatat di dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Hari Jumat, 2 Oktober 2026, jam 16.00 WIB dan
Pemegang Saham Perseroan yang saham-sahamnya berada pada penitipan kolektif, yang namanya tercatat
dalam pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sampai dengan
penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.

Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:

Mata Acara Pertama:
Persetujuan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui
penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu IV (“PMHMETD”) untuk
memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (yang telah diubah sebagian dengan (i) Peraturan
OJK No. 14/POJK.04/2019 dan (ii) POJK No. 45/2024), termasuk persetujuan atas perubahan Anggaran

                                                       26
Page 28
Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD.

Mata Acara Kedua:
Persetujuan atas pengambilalihan atas 24.440 (dua puluh empat ribu empat ratus empat puluh) lembar saham
atau setara dengan 100% (seratus) kepemilikan saham PT Frisian Flag Indonesia milik FrieslandCampina
International Holding B.V., Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd., dan PT Bahtera Wiraniaga Internusa,
sebagai bagian dari rencana penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) dari PMHMETD, yang
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Mata Acara Ketiga:
Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Mata Acara Keempat:
Persetujuan penggunaan sebagian dari saldo laba ditahan Perseroan untuk dibagikan sebagai tambahan
dividen tunai final.

Mata Acara Kelima:
Persetujuan perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan.

Persetujuan RUPS untuk Rencana Transaksi (mata acara pertama dan kedua), serta untuk mata acara ketiga,
keempat dan kelima, akan mengacu kepada kuorum sesuai Pasal 41 POJK No. 15/2020 dan Pasal 14 ayat
(2) (1) anggaran dasar Perseroan, sebagai berikut:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
     saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
2. Dalam hal kuorum sebagaimana poin 1 tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua
     tanpa didahulukan dengan pengumuman/pemberitahuan tentang adanya pemanggilan RUPS dan dengan
     ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu
     per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
3. Keputusan RUPS sebagaimana poin 1 dan 2 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
     bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
4. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada angka (2) di atas tidak
     tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil
     keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
     kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Terkait mata acara kedua, merujuk kepada Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 POJK No. 17/2020, dalam hal
transaksi material yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, maka transaksi material tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah
memperoleh persetujuan kembali RUPS. Dalam hal transaksi material tidak memperoleh persetujuan RUPS,
rencana transaksi material baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas)
bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui transaksi material tersebut.


               PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini dan setelah pemeriksaan secara seksama, maka:
1.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
     menyatakan bahwa Rencana Inbreng merupakan transaksi material dengan nilai di atas 50% dari




                                                  27
Page 29
      ekuitas Perseroan sehingga memerlukan persetujuan RUPS, sebagaimana dimaksud dalam POJK
      No. 17/2020;
2.    Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa Rencana
      Inbreng ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Selain
      itu, Rencana Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan;
      dan
3.    Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
      menyatakan bahwa Rencana Inbreng tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
      dalam POJK No. 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama menyatakan telah
mempelajari secara seksama informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan menegaskan bahwa setelah melakukan
penelitian secara seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan mereka, semua informasi material
sehubungan dengan Rencana Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lain yang
dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak
benar, tidak lengkap, atau menyesatkan. Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan
bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi
ini.


                                      INFORMASI TAMBAHAN

Setiap pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Rencana Transaksi, dapat
menghubungi Perseroan, selama hari kerja dan jam kerja di alamat berikut:

                     PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY Tbk
                                           Alamat Kantor:
                                   Jalan Raya Cimareme Nomor 131,
                            Kab. Bandung Barat, Jawa Barat 40552, Indonesia

                                         Telp. +62 22 86 700 700
                                      Situs Web: www.ultrajaya.co.id
                                      Email: corsec@ultrajaya.co.id




                                                   28

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published18 Sep 2026
Pages29
Characters113,009
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 63 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked — Sabana Prawirawidjaja p.5 ×6
linked person Evita Puspitasari p.13
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×8
possible person Samudera Prawirawidjaja p.5 ×6
possible — PPP · Pemegang Saham p.7
possible org Bursa Efek Indonesia p.7 ×4
unresolved org PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY p.1 ×4
unresolved org TRADING COMPANY TBK p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.2 ×4
unresolved org BDO International Limited p.2 ×4
unresolved org Berarti Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd. p.2
unresolved org PT Bahtera Wiraniaga Internusa p.2 ×3
unresolved org Berarti FrieslandCampina International Holding B.V. p.3
unresolved org PT Frisian Flag Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Departemen p.3
unresolved org KJPP Rengganis p.3
unresolved org Hamid dan Rekan p.3
unresolved org KJPP RHR p.3 ×19
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.3 ×3
unresolved org Rianto & Rekan p.3 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Prawirawidjaja Prakarsa p.5 ×5
unresolved — SPW · Pemegang Saham p.6
unresolved person Ari Hambawan S.H. · Notaris p.9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.9
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.9 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.12 ×2
unresolved person Dr. Erny Kencanawati p.12 ×2
unresolved org Royal FrieslandCampina N.V. p.14 ×4
unresolved org Direksi Royal FrieslandCampina N.V. p.14
unresolved person Kartini Mulyadi · Notaris p.15
unresolved person Mellia · Notaris p.15
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU- p.15
unresolved org PT Caraka Infonusa p.15
unresolved org PT Waru Sakti p.15
unresolved person Mangaradja Namora p.16
unresolved org Pengadilan Negeri p.16
unresolved person Lia Amalia · Notaris p.16 ×5
unresolved org Disetor FrieslandCampina International Holding B.V. p.17
unresolved org Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd. p.17 ×2
unresolved person Chrisna A. Wardhana p.17 ×2
unresolved org Rintis p.22
unresolved person Ir. Hamid Yusuf p.22 ×2
unresolved org PT Ultra Peternakan Bandung Selatan p.24
unresolved org PT Ultra Sumatera Daily Farm p.24
unresolved org PT Nikos Distribution Indonesia p.24
unresolved org PT Nikos Intertrade p.24
unresolved org PT Tirta Talaga Jaya p.24
unresolved org PT ITO EN Ultrajaya Wholesale p.24
unresolved org PT Kraft Ultrajaya Indonesia p.24
unresolved org PT Menara Ultra Indonesia p.24
unresolved org PT Bposeven Inovasi Indonesia p.24
unresolved org PT Toll Indonesia p.24
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.27
unresolved org FrieslandCampina International Holding B.V. p.28

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2416 ms 21 Sep 2026 01:18

missing: transaction_date

Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': '2 Total aset FFI 8.818.562 96,40%'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '2 Total aset FFI 8.818.562 96,40%',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result