Back to announcement
20260918_ULTJ_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32149697_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ULTJSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DAN
TRANSAKSI MATERIAL (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN PERUSAHAAN
PUBLIK (“POJK HMETD”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK No. 17/2020”).
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
MENYATAKAN BAHWA RENCANA INBRENG (SEBAGAIMANA DIJABARKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI) MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN RUPS
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK NO. 17/2020, SEHINGGA PERSEROAN BERMAKSUD UNTUK
MEMINTA PERSETUJUAN PARA PEMEGANG SAHAM MELALUI RUPSLB YANG AKAN DISELENGGARAKAN
PADA HARI SELASA, TANGGAL 27 OKTOBER 2026.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK
MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-
RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
KEUANGAN, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT HUKUM, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL MAUPUN PIHAK YANG
KOMPETEN LAINNYA.
PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY Tbk
Kegiatan usaha:
Bergerak dalam bidang Industri Makanan dan Minuman
Berkedudukan di Bandung Barat, Indonesia
Alamat Kantor Pusat:
Jalan Raya Cimareme Nomor 131,
Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40552
Telepon: (022) 86 700 700
E-mail: corsec@ultrajaya.co.id | Situs web: www.ultrajaya.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP, ATAU
MENYESATKAN.
DALAM HAL TERDAPAT PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI, MAKA PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI TERSEBUT AKAN DIUMUMKAN OLEH
PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA (“TAMBAHAN INFORMASI”).
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Bandung Barat pada tanggal 18 September 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Pasar
Modal, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
“Akuntan Publik” : Berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
(anggota firma dari BDO International Limited) (“BDO”) selaku auditor
independen, yang melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan dan reviu
atas Laporan Keuangan Proforma Perseroan.
“BWG” : Berarti Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd., suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan hukum Singapura, pemilik atas 4.134 (empat ribu
seratus tiga puluh empat) saham dalam FFI atau setara dengan 16,91%
(enam belas koma sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan modal
disetor FFI.
“BWI” : Berarti PT Bahtera Wiraniaga Internusa, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia, pemilik atas 1.222 (seribu dua ratus
dua puluh dua) saham dalam FFI atau setara dengan 5,00% (lima koma nol
nol persen) dari modal ditempatkan dan modal disetor FFI.
“Benturan Kepentingan” : Berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan
terbuka dimaksud, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
1
Page 3
“CSSA” : Berarti Conditional Share Subscription Agreement, yang merupakan
perjanjian bersyarat tertanggal 18 September 2026 sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan atas seluruh saham
yang telah diterbitkan oleh FFI, yang telah ditandatangani oleh dan antara
Perseroan, FCIH, dan BWG dan BWI.
“Dewan Komisaris” : Berarti Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
“Direksi” : Berarti Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
“EUR” : Berarti Euro, mata uang resmi yang digunakan oleh sebagian besar negara
anggota Uni Eropa.
“FCIH” : Berarti FrieslandCampina International Holding B.V., suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan hukum Belanda, pemilik atas 19.084 (sembilan belas
ribu delapan puluh empat) saham dalam FFI atau setara dengan 78,09%
(tujuh puluh delapan koma nol sembilan persen) dari modal ditempatkan dan
modal disetor FFI.
“FFI” : Berarti PT Frisian Flag Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
“HMETD” : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Kemenkum” : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Keterbukaan Informasi” : Berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan
informasi yang dibuat oleh Perseroan sehubungan dengan Rencana
Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), dalam rangka
pemenuhan POJK HMETD dan POJK No. 17/2020.
“KJPP” : Berarti Kantor Jasa Penilai Publik, dalam hal ini adalah KJPP Rengganis,
Hamid dan Rekan (“KJPP RHR”) sebagai penilai independen untuk
menyusun Laporan Penilai Independen dan Laporan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi.
“Laporan Keuangan : Berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang
Perseroan” berakhir pada tanggal 31 Juli 2026 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
“Laporan Keuangan FFI” : Berarti Laporan Keuangan Konsolidasian FFI untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Juli 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC).
“LIM” : Berarti Lili Melati, pemegang saham Perseroan.
“Menkum” : Berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri
2
Page 4
Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia dan/atau nama lainnya).
“NIS” : Berarti Nila S, pemegang saham Perseroan.
“Otoritas Jasa : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang independen yang
Keuangan” atau “OJK” mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2012 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah sebagian oleh UUP2SK.
“Pemegang Saham FFI” : Berarti FCIH, BWG dan BWI.
“Pemegang Saham : Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
Pengendali” a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan terbuka.
“Pemegang Saham : Berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
Utama” paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang
mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan.
“Perseroan” atau “ULTJ” : Berarti PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk, suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, yang berkedudukan di Bandung, dengan alamat kantor pusat di
Jalan Raya Cimareme No. 131, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat 40552,
Indonesia.
“Pihak Pembeli” : Berarti Perseroan.
“Pihak Penjual” : Berarti Pemegang Saham FFI.
“PMHMETD IV” : Berarti Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu IV Perseroan.
“POJK HMETD” : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dan POJK No. 45/2024.
“POJK No. 9/2018” : Berarti Peraturan OJK (”POJK”) No. 9/POJK.04/2018 tanggal 25 Juli 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 15/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka tanggal 20 April 2020.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 21 April 2020.
3
Page 5
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan tanggal 2 Juli 2020.
“POJK No. 45/2024” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik tanggal
27 Desember 2024.
“PPP” : Berarti PT Prawirawidjaja Prakarsa, Pemegang Saham Utama Perseroan.
“Rencana Transaksi” : Berarti Rencana Inbreng dan Rencana PMHMETD IV.
“Rencana Inbreng” : Berarti rencana pengambilalihan atas seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh FFI oleh Perseroan melalui mekanisme penyetoran modal dalam bentuk
selain uang yang akan dilakukan melalui PMHMETD, yang merupakan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
“Rencana PMHMETD IV” : Berarti rencana penerbitan saham sebanyak-banyaknya
7.878.669.985 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta
enam ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh
lima) saham baru dari simpanan (portepel) Perseroan dengan nilai
nominal Rp50 per saham (“Saham Baru”), dengan menggunakan
harga pelaksanaan sebesar Rp2.150 (“Harga Pelaksanaan”) per
Saham Baru.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2026 untuk menyetujui, antara lain
Rencana Transaksi.
“SAP” : Berarti Samudera Prawirawidjaja, pemegang saham Perseroan.
“SUP” : Berarti Suhendra Prawirawidjaja, pemegang saham Perseroan.
“SPW” : Berarti Sabana Prawirawidjaja, Pemegang Saham Utama Perseroan
sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
“Transaksi Afiliasi” : Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
“Transaksi Material” : Berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020.
“UU Pasar Modal” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan Lembaran Negara
No. 3608, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan
terakhir melalui UUP2SK.
4
Page 6
“UUP2SK” : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 6845, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180.
PENDAHULUAN
Perseroan bermaksud untuk melakukan PMHMETD IV (“Rencana PMHMETD IV”), di mana penggunaan dana
atas Rencana PMHMETD IV akan digunakan antara lain untuk pengambilalihan seluruh saham FFI dari
Pemegang Saham FFI melalui mekanisme penyetoran 100,00% saham FFI oleh Pemegang Saham FFI ke
dalam Perseroan sebagai setoran modal ke dalam Perseroan dalam bentuk lain selain uang (inbreng) dalam
rangka pelaksanaan Rencana PMHMETD IV oleh Perseroan (“Rencana Inbreng”).
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan oleh
Perseroan di mana pelaksanaan Rencana Transaksi didasarkan pada beberapa syarat-syarat pendahuluan
sebagaimana diatur dalam CSSA, termasuk diantaranya diperolehnya (a) penilaian independen dan pendapat
kewajaran dari kantor jasa penilai publik (KJPP) independen atas Rencana Inbreng, (b) persetujuan RUPSLB
Perseroan atas Rencana Transaksi, dan (c) pernyataan efektif dari OJK atas Rencana PMHMETD IV.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan dan
masyarakat mengenai Rencana Transaksi.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak
tertentu terkait dengan Rencana Transaksi.
Setelah dilakukannya Rencana Transaksi, akan terjadi perubahan pengendalian atas Perseroan di mana FCIH
akan menjadi pengendali baru atas Perseroan berlaku efektif sejak Rencana Inbreng diselesaikan. Dan oleh
karenanya, FCIH akan melakukan penawaran tender wajib atas sisa saham Perseroan yang dimiliki
pemegang saham publik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur di dalam POJK No. 9/2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, Keterbukaan Informasi ini merupakan pengumuman informasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK HMETD yang telah mengungkapkan informasi mengenai calon
pengendali baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a POJK No. 9/2018.
KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMHMETD IV
A. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD IV
Perseroan bermaksud untuk melakukan Rencana PMHMETD IV dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
7.878.669.985 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu
sembilan ratus delapan puluh lima) saham baru dari simpanan (portepel) Perseroan dengan nilai nominal
Rp50 per saham (“Saham Baru”), dengan menggunakan harga pelaksanaan sebesar Rp2.150 (“Harga
Pelaksanaan”) per Saham Baru.
Dalam pelaksanaan Rencana PMHMETD IV:
1. SPW selaku Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan
yang memiliki 5.528.219.300 (lima miliar lima ratus dua puluh delapan juta dua ratus sembilan belas
ribu tiga ratus) saham atau 53,17% (lima puluh tiga koma satu tujuh persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum PMHMETD IV, berhak atas 4.188.717.215
5
Page 7
(empat miliar seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus lima belas)
HMETD;
2. PPP selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang memiliki 2.472.304.260 (dua miliar empat ratus
tujuh puluh dua juta tiga ratus empat ribu dua ratus enam puluh) saham atau 23,78% (dua puluh tiga
koma tujuh delapan persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
sebelum PMHMETD IV, berhak atas 1.873.258.431 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta dua
ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh satu) HMETD;
3. SAP selaku pemilik 375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta) saham atau 3,61% (tiga koma enam
satu persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum
PMHMETD IV, berhak atas 284.136.513 (dua ratus delapan puluh empat juta seratus tiga puluh enam
ribu lima ratus tiga belas) HMETD;
4. SUP selaku pemilik 157.710.360 (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu tiga ratus enam
puluh) saham atau 1,52% (satu koma lima dua persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan sebelum PMHMETD IV, berhak atas 119.496.724 (seratus sembilan belas juta
empat ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh empat) HMETD;
5. NIS selaku pemilik 375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta) saham atau 3,61% (tiga koma enam
satu persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum
PMHMETD IV, berhak atas 284.136.513 (dua ratus delapan puluh empat juta seratus tiga puluh enam
ribu lima ratus tiga belas) HMETD; dan
6. LIM selaku pemilik 35.630.000 (tiga puluh lima juta enam ratus tiga puluh ribu) saham atau 0,34% (nol
koma tiga empat persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
sebelum PMHMETD IV, berhak atas 26.996.757 (dua puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh
enam ribu tujuh ratus lima puluh tujuh) HMETD,
di mana seluruh pemegang saham di atas akan mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya dengan
rincian: (i) sebanyak 5.291.626.319 (lima miliar dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus dua puluh enam
ribu tiga ratus sembilan belas) HMETD kepada FCIH; (ii) sebanyak 1.146.278.726 (satu miliar seratus empat
puluh enam juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam) HMETD kepada BWG; dan
(iii) sebanyak 338.837.108 (tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus
delapan) HMETD kepada BWI.
Atas 5.291.626.319 (lima miliar dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus dua puluh enam ribu tiga ratus
sembilan belas) HMETD yang dialihkan kepada FCIH, FCIH akan melaksanakan seluruh HMETD hasil
pengalihan dengan melakukan penyetoran dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa 19.084 (sembilan belas
ribu delapan puluh empat) lembar saham FFI atau setara dengan 78,09% (tujuh puluh delapan koma nol
sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor FFI.
Atas 1.146.278.726 (satu miliar seratus empat puluh enam juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus
dua puluh enam) HMETD yang dialihkan kepada BWG, BWG akan melaksanakan seluruh HMETD hasil
pengalihan dengan melakukan penyetoran dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa 4.134 (empat ribu
seratus tiga puluh empat) lembar saham FFI atau setara dengan 16,91% (enam belas koma sembilan satu
persen) dari modal ditempatkan dan disetor FFI.
Atas 338.837.108 (tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus delapan)
HMETD yang dialihkan kepada BWI, BWI akan melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan dengan
melakukan penyetoran dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa 1.222 (seribu dua ratus dua puluh dua)
lembar saham FFI atau setara dengan 5,00% (lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor
FFI.
Saham Baru akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00045/BEI/03-2026
tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala
dengan saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Perseroan hal termasuk hak suara
dan hak untuk menerima dividen.
6
Page 8
Untuk menghindari keraguan, Perseroan akan menerbitkan 6.776.742.153 (enam miliar tujuh ratus tujuh puluh
enam juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus lima puluh tiga) Saham Baru yang diperlukan untuk
pelaksanaan Rencana Inbreng kepada FCIH, BWG dan BWI. Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan
yang berhak untuk mendapatkan HMMETD dan juga melaksanakan HMETD tersebut, Perseroan juga akan
menerbitkan saham baru setelah diterimanya pembayaran atas saham baru tersebut. Dengan demikian,
jumlah saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan dapat saja tidak mencerminkan seluruh jumlah saham
yang telah disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB.
B. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD IV
Sesuai dengan ketentuan POJK HMETD dan Anggaran Dasar Perseroan, PMHMETD IV dapat dilaksanakan
setelah:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan rencana PMHMETD IV;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD IV beserta dokumen
pendukungnya kepada OJK; dan
3. Pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD IV telah dinyatakan efektif oleh OJK.
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada para pemegang saham Perseroan atas Rencana
PMHMETD IV dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2026 (dengan rincian
yang dijelaskan dalam bagian lain pada Keterbukaan Informasi ini). Perseroan akan mengajukan pernyataan
pendaftaran kepada OJK setelah Rencana PMHMETD IV tersebut disetujui oleh para pemegang saham
Perseroan dalam RUPSLB, dengan ketentuan bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB
sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan, sesuai ketentuan
Pasal 8 ayat (3) POJK HMETD. Dengan demikian, Perseroan berencana melaksanakan Rencana PMHMETD
IV dalam periode tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR RENCANA PENGGUNAAN DANA PMHMETD IV
Dana yang diperoleh dari hasil Rencana PMHMETD IV ini setelah dikurangi biaya-biaya, seluruhnya akan
digunakan untuk:
1. Sekitar 86,01% (delapan enam koma nol satu persen), akan digunakan untuk pengambilalihan 100,00%
dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh FFI atau sejumlah 24.440 (dua puluh
empat ribu empat ratus empat puluh) lembar saham senilai Rp14.569.997.013.000 (empat belas triliun
lima ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga belas ribu Rupiah)
yang pelaksanaannya dilakukan melalui Rencana Inbreng.
2. Sisanya dalam bentuk penyetoran tunai akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja termasuk
namun tidak terbatas untuk beban bahan langsung dan upah langsung, beban pemeliharaan dan
perbaikan, dan beban listrik.
Terkait rencana pengunaan dana hasil PMHMETD IV untuk keperluan modal kerja dalam hal transaksi
tersebut memenuhi definisi transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan/atau
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, merujuk pada Pasal 8 dan 9 POJK
No. 42/2020 dan Pasal 13 POJK No. 17/2020 (beserta ketentuan penjelasannya), maka rencana penggunaan
dana tersebut merupakan transaksi yang dikecualikan karena merupakan transaksi kegiatan usaha yang
dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
berkelanjutan (operational expenditure). Perseroan hanya wajib mengungkapkan transaksi tersebut dalam
laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan
dalam rangka PMHMETD IV yang akan disediakan kepada pemegang saham Perseroan pada waktunya,
sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. PENGARUH PMHMETD IV TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
Perseroan memperkirakan bahwa Rencana PMHMETD IV kepada pemegang saham Perseroan akan
memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, yaitu antara lain optimalisasi pengelolaan
7
Page 9
aset yang dapat berdampak positif pada kegiatan operasional Perseroan, perbaikan ekuitas Perseroan,
pengembangan bisnis Perseroan dan pada akhirnya PMHMETD tersebut secara keseluruhan akan
memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 4 tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ari
Hambawan S.H., M.Kn. Notaris di Cimahi dan telah diterima dan dicatat di dalam sistem Administrasi Badan
Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- 0049934.AH.01.02 Tahun
2023 Tanggal 24 Agustus 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0164550.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 24 Agustus 2023 (“Akta No. 4/2023”) dan DPS Perseroan per
tanggal 17 September 2026 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE yang ditunjuk oleh
Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Sabana Prawirawidjaja * 5.528.219.300 276.410.965.000 53,17%
PT Prawirawidjaja Prakarsa 2.472.304.260 123.615.213.000 23,78%
Suhendra Prawirawidjaja 157.710.360 7.885.518.000 1,52%
Samudera Prawirawidjaja 375.000.000 18.750.000.000 3,61%
Nila S 375.000.000 18.750.000.000 3,61%
Lili Melati 35.630.000 1.781.500.000 0,34%
Masyarakat ** 1.454.311.280 72.715.564.000 13,99%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 10.398.175.200 519.908.760.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 19.601.824.800 980.091.240.000
Catatan:
*) Pemegang saham pengendali.
**) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD IV dan setelah
PMHMETD IV dengan asumsi seluruh pemegang saham termasuk masyarakat melaksanakan HMETD
yang menjadi haknya adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Sebelum PMHMETD IV Setelah PMHMETD IV
Keterangan
Jumlah Nilai
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal % Jumlah Saham %
Nominal
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000 30.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Sabana Prawirawidjaja 5.528.219.300 276.410.965.000 53,17% 5.528.219.300 276.410.965.000 30,25%
PT Prawirawidjaja Prakarsa 2.472.304.260 123.615.213.000 23,78% 2.472.304.260 123.615.213.000 13,53%
Suhendra Prawirawidjaja 157.710.360 7.885.518.000 1,52% 157.710.360 7.885.518.000 0,86%
Samudera Prawirawidjaja 375.000.000 18.750.000.000 3,61% 375.000.000 18.750.000.000 2,05%
Nila S 375.000.000 18.750.000.000 3,61% 375.000.000 18.750.000.000 2,05%
Lili Melati 35.630.000 1.781.500.000 0,34% 35.630.000 1.781.500.000 0,19%
Masyarakat * 1.454.311.280 72.715.564.000 13,99% 2.556.239.112 127.811.955.600 13,99%
FCIH ** - - - 5.291.626.319 264.581.315.950 28,95%
BWG - - - 1.146.278.726 57.313.936.300 6,27%
BWI - - - 338.837.108 16.941.855.400 1,85%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
10.398.175.200 519.908.760.000 100,00% 18.276.845.185 913.842.259.250 100,00%
Disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 19.601.824.800 980.091.240.000 11.723.154.815 586.157.740.750
Catatan:
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**) Pemegang saham pengendali setelah PMHMETD IV.
8
Page 10
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD IV dan setelah
PMHMETD IV dengan asumsi hanya FCIH, BWG, dan BWI yang melaksanakan seluruh HMETD yang
menjadi haknya, pemegang saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan HMETD yang menjadi
haknya adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Sebelum PMHMETD IV Setelah PMHMETD IV
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal % Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000 30.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Sabana Prawirawidjaja 5.528.219.300 276.410.965.000 53,17% 5.528.219.300 276.410.965.000 32,19%
PT Prawirawidjaja Prakarsa 2.472.304.260 123.615.213.000 23,78% 2.472.304.260 123.615.213.000 14,39%
Suhendra Prawirawidjaja 157.710.360 7.885.518.000 1,52% 157.710.360 7.885.518.000 0,92%
Samudera Prawirawidjaja 375.000.000 18.750.000.000 3,61% 375.000.000 18.750.000.000 2,18%
Nila S 375.000.000 18.750.000.000 3,61% 375.000.000 18.750.000.000 2,18%
Lili Melati 35.630.000 1.781.500.000 0,34% 35.630.000 1.781.500.000 0,21%
Masyarakat * 1.454.311.280 72.715.564.000 13,99% 1.454.311.280 72.715.564.000 8,47%
FCIH ** - - - 5.291.626.319 264.581.315.950 30,81%
BWG - - - 1.146.278.726 57.313.936.300 6,67%
BWI - - - 338.837.108 16.941.855.400 1,97%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
10.398.175.200 519.908.760.000 100,00% 17.174.917.353 858.745.867.650 100,00%
Disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 19.601.824.800 980.091.240.000 12.825.082.647 641.254.132.350
Catatan:
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**) Pemegang saham pengendali setelah PMHMETD IV.
Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya untuk melaksanakan HMETD akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan (dilusi) yaitu sebesar maksimum 43,11% (empat puluh tiga koma satu satu
persen).
Dalam hal pemegang saham publik Perseroan tidak melaksanakan haknya dalam PMHMETD IV, kondisi
tersebut tidak mempengaruhi rencana pengambilalihan saham FFI, mengingat transaksi dilaksanakan melalui
mekanisme inbreng saham FFI oleh FCIH, BWG dan BWI kepada Perseroan pada saat pelaksanaan
PMHMETD IV.
Perseroan menegaskan bahwa dalam kondisi tidak dilaksanakannya HMETD oleh pemegang saham publik,
Perseroan tetap akan memastikan pemenuhan ketentuan kepemilikan saham publik (free float) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
E. BENTUK PENYETORAN MODAL
Penyetoran modal atas pelaksanaan HMETD akan dilaksanakan melalui mekanisme berikut:
1. Atas sejumlah Saham Baru yang akan diambil bagian oleh Pemegang Saham FFI dalam rangka
PMHMETD IV, Pemegang Saham FFI (setelah menerima pengalihan HMETD dari SPW, PPP, SAP,
SUP, NIS, dan LIM sebagaimana diuraikan dalam Bagian A di atas) akan melakukan penyetoran saham
dalam bentuk lain selain uang (inbreng) atas 24.440 (dua puluh empat ribu empat ratus empat puluh)
lembar saham atau setara dengan 100,00% (seratus persen) modal ditempatkan dan disetor FFI, yang
seluruhnya dimiliki oleh Pemegang Saham FFI.
2. Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik/masyarakat akan disetorkan kepada
Perseroan dalam bentuk tunai.
Informasi lebih lanjut mengenai hasil penilaian dan pendapat kewajaran transaksi dari penilai independen
terkait penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang diuraikan dalam bagian lain pada Keterbukaan
Informasi ini.
9
Page 11
KETERANGAN MENGENAI RENCANA INBRENG
A. OBJEK DAN NILAI RENCANA INBRENG
Objek Rencana Inbreng adalah seluruh saham yang telah diterbitkan FFI, dengan nilai Rencana Inbreng
adalah sebesar Rp14.569.997.013.000 (empat belas triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar sembilan
ratus sembilan puluh tujuh juta tiga belas ribu Rupiah). Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, saham-saham
dalam FFI yang menjadi objek dari Rencana Inbreng tersebut tidak sedang terlibat dalam sengketa dan/atau
sedang dijaminkan kepada pihak ketiga. Penentuan nilai Rencana Inbreng tersebut dilakukan dengan
mempertimbangkan penilaian dan pendapat kewajaran dari KJPP RHR sebagaimana dapat dilihat dalam
ringkasan laporan penilai dan laporan pendapat kewajaran pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Nilai keseluruhan Rencana Inbreng memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) POJK No. 17/2020 yaitu 178,24% (seratus tujuh puluh delapan koma dua empat persen) dari
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan. Selain itu, berdasarkan perbandingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Rencana Inbreng juga memenuhi batasan transaksi material
untuk kriteria: (i) total aset FFI dibagi total aset Perseroan nilainya lebih dari 20% (dua puluh persen); (ii) laba
bersih FFI dibagi dengan laba bersih Perseroan nilainya lebih dari 20% (dua puluh persen); dan (iii)
pendapatan usaha FFI dibagi dengan pendapatan usaha Perseroan nilainya lebih dari 20% (dua puluh
persen), masing-masing dihitung dengan membandingkan informasi keuangan FFI berdasarkan Laporan
Keuangan FFI dengan informasi keuangan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan. Rincian
tingkat materialitas Rencana Inbreng dapat dilihat sebagai berikut:
Tingkat Materialitas Rencana Inbreng
Nilai
Kriteria Sesuai POJK No. 17/2020 Keterangan Rasio
(dalam jutaan Rupiah)
Nilai Rencana Inbreng dibanding nilai Nilai Rencana Inbreng 14.569.997
178,24%
ekuitas Perseroan Ekuitas Perseroan 1 8.174.415
Total aset yang menjadi objek transaksi Total aset FFI 2 8.818.562
96,40%
dibagi total aset Perseroan Total aset Perseroan 1 9.147.598
Laba bersih objek transaksi dibagi dengan Laba bersih FFI 2 439.528
36,08%
laba bersih Perseroan Laba bersih Perseroan 1 1.218.367
Pendapatan usaha objek transaksi dibagi Pendapatan usaha FFI 2 7.790.916
121,44%
dengan pendapatan usaha Perseroan Pendapatan usaha Perseroan 1 6.415.300
Catatan:
1.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan 31 Juli 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited).
2.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian FFI 31 Juli 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto
& Rekan (firma anggota jaringan global PwC).
Rencana Inbreng bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020
karena Pihak Pembeli dan Pihak Penjual dalam Rencana Inbreng tidak memiliki hubungan afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal. Rencana Inbreng juga bukan merupakan suatu transaksi
benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama atau
pengendali Perseroan yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dan
5 POJK No. 42/2020. Dengan demikian, Perseroan tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
dalam POJK No. 42/2020 sehubungan dengan Rencana Inbreng. Selain itu, Rencana Inbreng tidak berpotensi
mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020, maka Perseroan sebagai perusahaan terbuka wajib melakukan
prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Selain itu, Rencana Inbreng
memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS karena nilai dari Rencana Inbreng melampaui batasan
10
Page 12
yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK No. 17/2020. Dengan
demikian berdasarkan POJK No. 17/2020, Perseroan wajib:
a. menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau memberikan pendapat
kewajaran atas transaksi;
b. mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS
yang akan diselenggarakan untuk menyetujui Rencana Inbreng;
c. terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Inbreng pada laporan tahunan.
Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan telah (i) menunjuk KJPP RHR untuk menentukan nilai wajar dari
FFI sebagai objek inbreng dan Perseroan, serta memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Inbreng, (ii)
dengan Keterbukaan Informasi ini, mengumumkan dan menyampaikan kepada OJK keterbukaan informasi
atas Rencana Inbreng dan (iii) selanjutnya akan meminta permohonan persetujuan dari RUPS sehubungan
dengan Rencana Inbreng yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2026. Keterangan
lebih lanjut mengenai RUPS Perseroan dapat dilihat pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
B. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Perseroan selaku Pihak Pembeli
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 8 dari Notaris Komar Andasasmita S.H., pada tanggal
2 November 1971. Akta pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. Y.A.5/34/21 tertanggal 20 Januari 1972, dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negra
Republik Indonesia No.34 tanggal 27 April 1973, Tambahan No. 313 Anggaran dasar Perseroan telah
beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 1 tanggal 1 Juli 2026 dari Dr. Erny
Kencanawati, S.H., M.H, notaris di Kota Bandung, sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU0051451.AH.01.02. Tahun 2026 tanggal
13 Juli 2026.
Kantor pusat sekaligus fasilitas produksi utama Perseroan berlokasi di Jalan Raya Cimareme No. 131,
Kabupaten Bandung Barat. Perseroan juga memiliki fasilitas produksi kedua yang berlokasi di kawasan
industri MM2100, Cibitung.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan utama Perseroan mencakup sektor
industri pengolahan dan perdagangan besar. Pada kelompok minuman, Perseroan memproduksi beragam
produk seperti susu cair, minuman teh, minuman kesehatan, hingga minuman tradisional. Di sisi makanan,
Perseroan memproduksi susu bubuk serta susu kental manis.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 4/2023 dan DPS Perseroan per 17 September 2026 yang diterbitkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora selaku BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
11
Page 13
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Sabana Prawirawidjaja * 5.528.219.300 276.410.965.000 53,17%
PT Prawirawidjaja Prakarsa 2.472.304.260 123.615.213.000 23,78%
Suhendra Prawirawidjaja 157.710.360 7.885.518.000 1,52%
Samudera Prawirawidjaja 375.000.000 18.750.000.000 3,61%
Nila S 375.000.000 18.750.000.000 3,61%
Lili Melati 35.630.000 1.781.500.000 0,34%
Masyarakat ** 1.454.311.280 72.715.564.000 13,99%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 10.398.175.200 519.908.760.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 19.601.824.800 980.091.240.000
Catatan:
*) Pemegang saham pengendali.
**) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Supiandi Prawirawidjaja
Komisaris : Suhendra Prawirawidjaja
Komisaris Independen : Sony Devano
Komisaris Independen : Evita Puspitasari
Direksi
Presiden Direktur : Sabana Prawirawidjaja
Direktur : Samudera Prawirawidjaja
Direktur : Jutianto Iskandar
FCIH selaku Pihak Penjual dan Calon Pengendali Baru
Riwayat Singkat
FCIH merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Belanda pada tanggal 19 Desember
1972 berdasarkan Akta Pendirian tanggal 19 Desember 1972.
Kantor pusat FCIH berlokasi di Belanda dengan alamat di Stationsplein 4, 3818 LE, Amersfoort.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 2 anggaran dasar FCIH tanggal 1 Januari 2010, kegiatan usaha utama FCIH meliputi
pengelolaan perusahaan industri dan perusahaan komersial secara mandiri yang bergerak di bidang produk
susu, pengolahan produk susu, es krim untuk konsumen, minuman ringan, pakan ternak, dan/atau produk
sejenis lainnya dalam arti seluas-luasnya, serta produk pangan dan stimulan lainnya beserta bahan baku yang
digunakan dalam penyiapan dan produksi serta perdagangan atas produk-produk dan bahan baku tersebut,
penerimaan imbalan atas pengalihan atau pelepasan hak untuk mengajukan permohonan hak kekayaan
industri, penerimaan pembayaran atas pemberian bantuan teknis dan bantuan dalam pengelolaan usaha,
serta penyertaan, pengambilan kepentingan, atau dengan cara lain turut serta dalam pengelolaan perusahaan
lain dalam bentuk dan sifat apa pun. Selain itu, kegiatan usaha utama FCIH meliputi pembiayaan kepada
pihak ketiga atau pemberian jaminan dalam bentuk apa pun atas kewajiban pihak ketiga atau pengambilalihan
kewajiban pihak ketiga, serta pelaksanaan segala kegiatan yang bersifat pelengkap atau yang dapat
mendukung terlaksananya kegiatan-kegiatan tersebut di atas.
12
Page 14
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan FCIH pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Nilai Nominal Persentase
Nama Pemegang Saham
Saham (EUR/Saham) Saham (EUR) (%)
Royal FrieslandCampina N.V. 182 100 18.200 100,00%
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 182 100 18.200 100,00%
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, FCIH tidak memiliki saham dalam Perseroan.
Sebagaimana dijelaskan pada bagian Pendahuluan, FCIH akan menjadi pengendali baru Perseroan yang
berlaku efektif sejak penyelesaian Rencana Inbreng. Tujuan pengambilalihan oleh FCIH tersebut adalah untuk
mendukung investasi jangka panjang FCIH di Indonesia melalui peningkatan ketersediaan dan aksesibilitas
produk olahan susu bernutrisi berkualitas tinggi bagi konsumen di Indonesia, khususnya anak-anak dan
keluarga. Rencana Transaksi diharapkan dapat mendorong kolaborasi yang lebih erat dalam pengembangan
produk, keahlian dalam bidang nutrisi, serta inisiatif pengembangan industri susu di Indonesia, dengan tetap
mempertahankan merek dagang, kegiatan usaha, dan struktur organisasi masing-masing pihak.
Melalui upaya tersebut, para pihak bermaksud untuk menciptakan nilai jangka panjang yang berkelanjutan,
mendukung pengembangan sektor susu yang berakar pada kondisi dan kebutuhan lokal, serta memberikan
kontribusi positif terhadap pilihan konsumen dan peningkatan kualitas nutrisi di Indonesia.
Pengurusan dan Pengawasan
Direksi FCIH dibentuk oleh Royal FrieslandCampina N.V., dan susunan Direksi Royal FrieslandCampina N.V.
pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Executive Board
Chief Executive Officer : Jan Derck van Karnebeek
Chief Financial Officer : Hans Janssen
Chief Supply Chain and R&D Officer : David Cutter
Chief Sustainability Officer : Mireille Einwachter
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, FCIH tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Pemilik Manfaat
Seluruh saham dalam permodalan FCIH dimiliki oleh Royal FrieslandCampina N.V. Seluruh saham dalam
permodalan Royal FrieslandCampina N.V. dimiliki oleh Zuivelcoöperatie FrieslandCampina U.A. (“Koperasi”).
Koperasi merupakan suatu koperasi yang dimiliki sepenuhnya dan secara kolektif oleh para peternak sapi
perah di Belanda, Belgia, Jerman dan Prancis. Berdasarkan anggaran dasar Koperasi, satu atau lebih orang
yang secara bersama-sama terlibat dalam pengelolaan usaha peternakan sapi perah milik anggota dapat
diterima sebagai anggota Koperasi (“Anggota”). Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Koperasi memiliki
lebih dari 15.000 Anggota dan tidak terdapat Anggota yang memiliki kepentingan lebih dari 25% dalam
Koperasi. Dengan demikian, Koperasi tidak memiliki pemilik manfaat akhir.
BWG selaku Pihak Penjual
Riwayat Singkat
BWG merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Singapura pada tanggal
15 Desember 2005 berdasarkan akta pendirian sama No. 200517385H tanggal 15 Desember 2005.
Kantor pusat BWG berlokasi di Singapura dengan alamat di 9, Craig Road #02-01, Singapura 089669.
13
Page 15
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Bizfile dari (ACRA) Accounting and Corporate Regulatory Authority, tertanggal 19 Desember
2025, kegiatan usaha utama BWG adalah Other Holding Companies dan kegiatan usaha pendukung BWG
adalah Management Consultancy Services.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan BWG pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Nilai Nominal Persentase
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham
per Saham Saham (%)
250.000 1 SGD 250.000 SGD 100,00
Provident Investment Holding
Saham Biasa
34.065.000 1 USD 34.065.000 USD 100,00
Saham Preferen
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan pengurus BWG pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Executive Board
Managing Director : Mark Bambang Atejo Soetantyo
Director : Dino Bergas Bramantyo Soetantyo
Director : Robert Santoso
BWI selaku Pihak Penjual
Riwayat Singkat
BWI didirikan pada tahun 1990 berdasarkan Akta No. 13, tanggal 4 Juni 1990, yang dibuat di hadapan Kartini
Mulyadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5885.HT.01.01.TH.93, tanggal 9 Juli 1993 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5075/1993 tanggal 9 Juli 1993, Tambahan No. 87.
Kantor pusat BWI berlokasi di Jakarta Timur dengan alamat di Jl. Jatinegara Barat 124.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar BWI, ruang lingkup kegiatan utama Perseroan mencakup perdagangan besar
makanan dan minuman, hasil peternakan, dan hasil perikanan.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 5, tanggal 24 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Mellia, S.H., Notaris di Jakarta
yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0061684.AH.01.02 TAHUN 2022,
tanggal 30 Agustus 2022, sebagaimana telah diterima dan dicatat di dalam sistem Administrasi Badan Hukum,
Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-0170368.AH.01.11 TAHUN 2022 Tanggal 30 Agustus
2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BWI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 150.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Caraka Infonusa 58.574 58.574.000.000 50,00%
PT Waru Sakti 58.574 58.574.000.000 50,00%
14
Page 16
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 117.148 117.148.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 32.852 32.852.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BWI sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Osman Kaffani Soeria Soemantri
Direksi
Direktur Utama : Ronny Wayong
Direktur : Bobby Gunawan
Direktur : Bagus Kuncoro
C. KETERANGAN MENGENAI FFI SELAKU PERUSAHAAN TARGET
Riwayat Singkat
FFI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 59 tanggal 18 Oktober 1968 yang dibuat di hadapan Juliaan
Nimrod Siregar gelar Mangaradja Namora, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menkum
berdasarkan Penetapan No. J.A.5/142/22 tanggal 5 Desember 1969 dan telah didaftarkan di dalam Buku
Register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta No. 3195 tanggal 18 Desember 1969.
Anggaran Dasar FFI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 13
tanggal 30 April 2024 yang dibuat oleh Lia Amalia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan
dengan perubahan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar FFI. Akta tersebut telah diterima dan dicatat
oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0101005 tanggal 3 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0085304.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Mei 2024.
Kantor dan pabrik FFI berlokasi di Jl. Raya Bogor Km. 5, Pasar Rebo, Jakarta, dan Greenland International
Industrial Center (“GIIC”) BB/02, Sukamahi, Cikarang Pusat, Jawa Barat. FFI juga memiliki kantor penjualan
di beberapa lokasi di Indonesia.
FFI tidak memiliki entitas anak dan asosiasi.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha FFI adalah bergerak dalam bidang (i) industri pengolahan susu segar dan krim; (ii) industri
pengolahan susu bubuk dan susu kental; (iii) industri makanan bayi; (iv) industri ember, kaleng, drum dan
wadah sejenis dari logam; (v) industri pengolahan produk dari susu lainnya; (vi) industri produk makanan
lainnya; dan (vii) perdagangan besar susu dan produk susu.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham FFI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 22 tanggal
29 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Lia Amalia S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0042229 tanggal 30 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0022232.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 30 Januari 2024, sebagai berikut:
15
Page 17
Nilai Nominal Rp306.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 24.440 7.478.640.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
FrieslandCampina International Holding B.V. 19.084 5.839.704.000 78,09%
Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd. 4.134 1.265.004.000 16,91%
PT Bahtera Wiraniaga Internusa 1.222 373.932.000 5,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 24.440 7.478.640.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan pengurus dan pengawas FFI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 23 tanggal 28 Mei 2026, yang dibuat di hadapan
Lia Amalia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0319436 tanggal 28 Mei
2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127062.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 4 Juni
2026, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Mark Bambang Atejo Soetantyo
Komisaris : Cahyadi Herian Tio
Komisaris : Jean Serge Krol
Komisaris : Liselotte Marianne Kooi
Komisaris : Corine Danielle Tap
Direksi
Presiden Direktur : Russell David Lipchin
Direktur : Raju Modalavalasa Srinivasa
Direktur : Ala’ Jamal Anton Kalanzi
Direktur : Aamir Munir
Direktur : Intan Ayu Kartika
Direktur : Harry Permadi Dirgananto
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan FFI untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2026,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC), yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam Laporan Auditor Independen
No. 01334/2.1457/AU.1/04/0231-4/1/IX/2026 tanggal 1 September 2026 yang ditandatangani oleh Chrisna A.
Wardhana, CPA (Rekan pada PwC dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0231).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024*
Jumlah Aset Lancar 3.608.490 3.634.971 3.562.969
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.210.072 5.181.877 5.400.104
Jumlah Aset 8.818.562 8.816.848 8.963.073
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 4.271.550 4.787.017 5.140.449
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 368.505 308.407 300.147
Jumlah Liabilitas 4.640.055 5.095.424 5.440.596
Jumlah Ekuitas 4.178.507 3.721.424 3.522.477
16
Page 18
(dalam jutaan Rupiah)
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024*
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 8.818.562 8.816.848 8.963.073
*Penyajian kembali
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024*
Penjualan 7.790.916 6.913.997 11.811.108 12.323.639
Laba Bruto 1.339.966 1.187.846 1.952.523 2.028.090
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan 439.528 285.978 214.401 334.712
Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan 457.083 276.427 198.947 350.581
*Penyajian kembali
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
SERTA PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
Perseroan meyakini bahwa pengambilalihan seluruh saham FFI merupakan suatu peluang yang diharapkan
dapat mendukung kapabilitas operasional dan keuangan Perseroan, memperluas penawaran produk,
mendukung pertumbuhan di masa depan, serta memberikan kontribusi terhadap penciptaan nilai jangka
panjang bagi Perseroan maupun pemegang saham.
Pengambilalihan FFI oleh Perseroan diharapkan dapat mempertemukan kapabilitas yang saling melengkapi
dalam industri susu Indonesia. Berikut merupakan potensi manfaat operasional dan komersial yang telah
diidentifikasi sehubungan dengan transaksi ini:
1. Sinergi Portofolio Produk (Lini Produk Saling Melengkapi)
- Perseroan: Menawarkan produk susu cair UHT (Ultra Milk) serta minuman non-susu (Teh Kotak
dan Sari Kacang Ijo).
- FFI: Menawarkan produk Susu Kental Manis (SKM), susu bubuk, produk nutrisi anak (Friso),
serta produk susu cair UHT yang melengkapi portofolio produk Perseroan.
Pengambilalihan ini diharapkan dapat memperluas portofolio produk olahan susu dan produk minuman
siap konsumsi non-susu milik Perseroan.
2. Efisiensi Operasional & Rantai Pasok (Supply Chain)
- Fasilitas Manufaktur: Fasilitas Perseroan di Jawa Barat (Padalarang dan Cikarang) serta fasilitas
FFI di Jakarta (Pasar Rebo/Ciracas/Cikarang) diharapkan dapat memberikan tambahan
kapasitas produksi dan fleksibilitas dalam pengolahan produk susu. Masing-masing fasilitas akan
tetap beroperasi secara mandiri, dengan setiap koordinasi operasional, alokasi produksi,
outsourcing, maupun pemanfaatan sumber daya secara bersama dilakukan apabila diperlukan
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengadaan Bahan Baku: Skala kebutuhan bahan baku yang lebih besar secara gabungan
berpotensi memberikan peluang untuk meningkatkan perencanaan pengadaan dan efisiensi
proses pengadaan. Setiap pengaturan pengadaan akan dilaksanakan berdasarkan prinsip
kewajaran (arm's length basis) dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17
Page 19
3. Penguatan Jaringan Distribusi & Logistik
- Cakupan Ritel: Perseroan mendistribusikan produknya melalui saluran ritel modern dan ritel
tradisional, termasuk melalui jaringan logistik miliknya sendiri.
- Peluang Distribusi: Perseroan dapat mempertimbangkan peluang untuk memanfaatkan saluran
distribusi yang bersifat saling melengkapi dengan memperhatikan karakteristik dan cakupan
masing-masing saluran distribusi, dalam rangka mendukung ketersediaan produk pada kategori
produk dan/atau saluran distribusi tertentu. Setiap langkah yang dilakukan sehubungan dengan
hal tersebut akan tetap memperhatikan aspek kelayakan komersial serta dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Efisiensi Biaya Penjualan & Pemasaran (Revenue & Cost Synergies)
- Efisiensi Penjualan dan Pemasaran: Para pihak dapat melakukan evaluasi terhadap potensi
duplikasi dalam kegiatan promosi, pemasaran, dan administrasi umum, dengan tetap
mempertahankan dukungan yang memadai bagi masing-masing merek serta mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Cross-Selling: Peluang promosi silang produk Ultra Milk dan Frisian Flag di saluran penjualan
modern.
B. PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pelaksanaan Rencana Transaksi memiliki pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan. Informasi
keuangan konsolidasian proforma Perseroan berikut di bawah ini menyajikan dampak Rencana Transaksi
terhadap kondisi keuangan Perseroan dengan asumsi Rencana Transaksi berlaku efektif pada tanggal
31 Juli 2026.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum Rencana Transaksi diambil dari Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya per 31 Juli 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), yang telah disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian
dalam Laporan Auditor Independen No. 00706/2.1068/AU.1/04/0517-1/1/IX/2026 tanggal 1 September 2026
yang ditandatangani oleh Tjiong Eng Pin (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0517).
Laporan Posisi Keuangan FFI diambil dari Laporan Keuangan 31 Juli 2026 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC), yang telah disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
Laporan Auditor Independen No. 01334/2.1457/AU.1/04/0231-4/1/IX/2026 tanggal 1 September 2026 yang
ditandatangani oleh Chrisna A. Wardhana, CPA (Rekan pada PwC dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 0231).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma Per 31 Juli 2026 berdasarkan Laporan Asurans Praktisi
Independen Atas Kompilasi Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma No. 097/U016/TEP-1/07.26/PRO
tanggal 18 September 2026, yang telah disusun oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited) yang ditandatangani oleh Tjiong Eng Pin (Rekan
pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0517) adalah sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma
(dalam jutaan Rupiah)
31 Juli 2026 Penyesuaian 31 Juli 2026
Keterangan Sebelum Rencana Transaksi (diaudit) dan eliminasi Proforma Setelah
Perseroan FFI proforma Rencana Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 2.318.392 309.577 - 2.627.969
Piutang usaha - neto 787.580 1.074.207 - 1.861.787
Piutang lain-lain - neto 40.293 17.774 2.369.143 2.427.210
Persediaan - neto 1.758.538 2.107.847 - 3.866.385
Pajak dibayar dimuka 22 84.308 - 84.330
18
Page 20
(dalam jutaan Rupiah)
31 Juli 2026 Penyesuaian 31 Juli 2026
Keterangan Sebelum Rencana Transaksi (diaudit) dan eliminasi Proforma Setelah
Perseroan FFI proforma Rencana Transaksi
Uang muka 185.566 - - 185.566
Biaya dibayar di muka 8.088 - - 8.088
Aset lancar lain-lain - 14.777 - 14.777
Total Aset Lancar 5.098.479 3.608.490 2.369.143 11.076.112
ASET TIDAK LANCAR
Aset keuangan tidak lancar 809 - - 809
Penyertaan saham pada entitas asosiasi dan
173.868 - - 173.868
ventura bersama
Hewan ternak produksi - neto 318.287 - - 318.287
Aset tetap - neto 3.365.382 4.888.639 1.260.001 9.514.022
Aset hak guna - neto 42.853 4.419 - 47.272
Aset tak berwujud - neto 19.979 - - 19.979
Aset pajak tangguhan 10.263 - - 10.263
Taksiran tagihan restitusi pajak - 209.961 - 209.961
Goodwill - - 9.131.489 9.131.489
Aset tidak lancar lainnya 117.678 107.053 - 224.731
Total Aset Tidak Lancar 4.049.119 5.210.072 10.391.490 19.650.681
Total Aset 9.147.598 8.818.562 12.760.633 30.726.793
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 1.488 - - 1.488
Utang usaha 513.395 2.830.959 - 3.344.354
Utang lain-lain neto 1.586 588.929 - 590.515
Utang proforma - - - -
Utang dividen 2.716 - - 2.716
Utang pajak 194.746 26.503 - 221.249
Akrual 101.871 769.263 - 871.134
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek - 55.896 - 55.896
Bagian jangka pendek dari pinjaman jangka
panjang:
Utang sewa pembiayaan 13.151 - - 13.151
Total Liabilitas Jangka Pendek 828.953 4.271.550 - 5.100.503
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan 13.989 40.522 - 54.511
Liabilitas imbalan pascakerja 105.311 313.730 - 419.041
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi
bagian jangka pendek:
Utang sewa pembiayaan 24.930 - - 24.930
Liabilitas jangka panjang lain-lain - 14.253 - 14.253
Total Liabilitas Jangka Panjang 144.230 368.505 - 512.735
Total Liabilitas 973.183 4.640.055 - 5.613.238
EKUITAS
Modal saham 519.909 7.479 (7.479) 519.909
Modal saham proforma - - 399.508 399.508
Tambahan modal disetor proforma - - 16.539.632 16.539.632
Tambahan modal disetor 46.138 16.662 (16.662) 46.138
Kerugian pengukuran kembali liabilitas
(7.302) - - (7.302)
imbalan pascakerja - neto
Saldo Laba:
Cadangan khusus 1.247 - - 1.247
Telah ditentukan penggunaannya 135.100 200 (200) 135.100
Belum ditentukan penggunaannya 7.386.169 4.154.166 (4.154.166) 7.386.169
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik
8.081.261 4.178.507 12.760.633 25.020.401
entitas induk
Kepentingan non-pengendali 93.154 - - 93.154
Jumlah Ekuitas 8.174.415 4.178.507 12.760.633 25.113.555
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 9.147.598 8.818.562 12.760.633 30.726.793
19
Page 21
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Proforma
(dalam jutaan Rupiah)
31 Juli 2026 Penyesuaian 31 Juli 2026
Keterangan Sebelum Rencana Transaksi (diaudit) dan eliminasi Proforma Setelah
Perseroan FFI proforma Rencana Transaksi
PENJUALAN 6.415.300 7.790.916 (7.790.916) 6.415.300
BEBAN POKOK PENJUALAN (4.237.985) (6.450.950) 6.450.950 (4.237.985)
LABA BRUTO 2.177.315 1.339.966 (1.339.966) 2.177.315
Beban penjualan (533.336) (668.188) 668.188 (533.336)
Beban administrasi dan umum (217.357) (259.339) 259.339 (217.357)
Laba (rugi) selisih kurs - neto 73.705 12.355 (12.355) 73.705
Laba penjualan aset tetap 139 - - 139
Laba (rugi) atas perubahan nilai wajar hewan
(9.819) - - (9.819)
ternak
Pendapatan lain-lain - neto 4.898 2.265 (2.265) 4.898
Total (681.770) (912.907) 912.907 (681.770)
LABA DARI USAHA 1.495.545 427.059 (427.059) 1.495.545
Pendapatan keuangan 29.763 6.929 (6.929) 29.763
Beban keuangan (66) (6.011) 6.011 (66)
Bagian laba neto atas entitas asosiasi dan
10.220 - - 10.220
ventura bersama
Total 39.917 918 (918) 39.917
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
1.535.462 427.977 (427.977) 1.535.462
PENGHASILAN
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan (317.095) 11.551 (11.551) (317.095)
LABA PERIODE BERJALAN 1.218.367 439.528 (439.528) 1.218.367
Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
laba rugi:
Keuntungan (kerugian) pengukuran kembali
7.221 17.555 (17.555) 7.221
liabilitas imbalan pascakerja - setelah pajak
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain,
7.221 17.555 (17.555) 7.221
setelah pajak
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
1.225.588 457.083 (457.083) 1.225.588
PERIODE BERJALAN
Laba periode berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.204.662 439.528 (439.528) 1.204.662
Kepentingan non-pengendali 13.705 - - 13.705
Total 1.218.367 439.528 (439.528) 1.218.367
Total penghasilan komprehensif periode
berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.211.579 457.083 (457.083) 1.211.579
Kepentingan non-pengendali 14.009 - - 14.009
Total 1.225.588 457.083 (457.083) 1.225.588
LABA PER SAHAM DASAR YANG
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG 116 116
EKUITAS ENTITAS INDUK (Jumlah Penuh)
Asumsi-Asumsi Dasar yang Digunakan dalam Penyusunan Informasi Keuangan Konsolidasian
Proforma
Asumsi dasar yang digunakan oleh Perseroan dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma
adalah sebagai berikut:
a. Laporan posisi keuangan konsolidasian dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk tujuh bulan yang berakhir 31 Juli 2026 telah disusun
20
Page 22
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia, dan disusun dengan
basis kelangsungan usaha dan telah BDO diaudit.
Laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain FFI pada tanggal
dan untuk tujuh bulan yang berakhir 31 Juli 2026 telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di
Indonesia, dan telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) & Rekan yang menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.
b. Perseroan mengasumsikan bahwa seluruh kondisi prasyarat yang terdapat di dalam CSSA dengan FFI
tanggal 18 September 2026 telah dipenuhi seluruhnya dan transaksi penyertaan modal saham terjadi
pada tanggal 31 Juli 2026.
c. Pada tahun 2026, Perseroan menunjuk ahli penilaian untuk melakukan alokasi harga perolehan
(Purchase Price Allocation) dengan mengukur kembali nilai wajar aset tetap FFI. Berdasarkan penilaian
yang dilakukan oleh Tuan Ir. Hamid Yusuf, MAPPI (Cert.), FRICS dari RHR sebagaimana tercantum
dalam Laporan Penilaian No. 00245/2.0012-00/PI/04/0005/1/IX/2026 tertanggal 16 September 2026
dan dengan menggunakan pendekatan pasar nilai wajar aset tersebut adalah sebesar
Rp6.056.950.000.000.
d. Perseroan mengasumsikan bahwa harga pengalihan tersebut telah sepenuhnya mencerminkan nilai
transaksi pengambilalihan saham atas suatu perusahaan, yang akan dilakukan melalui penyertaan
modal dalam bentuk lain selain uang (inbreng) dalam rangka Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).
e. Akuisisi saham sebesar 100% dari modal ditempatkan dan disetor FFI yang diasumsikan terjadi pada
tanggal 31 Juli 2026, dicatat sesuai dengan PSAK No. 103 tentang “Kombinasi Bisnis”. Rincian dari
selisih yang timbul atas jumlah nilai wajar imbalan yang diambil alih dengan bagian proporsional nilai
wajar neto aset yang teridentifikasi dan liabilitas yang diambil alih adalah sebagai berikut:
31 Juli
2026
Nilai wajar aset yang diakusisi 10.078.563
Nilai wajar liabilitas yang diambil alih (4.640.055)
Nilai wajar aset neto yang diakuisisi 5.438.508
Jumlah harga perolehan (14.569.997)
Goodwill 9.131.489
RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK HMETD dan POJK
No. 17/2020, KJPP RHR sebagai KJPP yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan No. KEP-881/KS.13/2026
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen berdasarkan kontrak No. RHR00BC2C0426069.0
tanggal 8 April 2026 dan amendemen kontrak No. RHR00BC2C0426069.1 dan No. RHR00BC2C0426069.2
tanggal 16 September 2026 untuk memberikan opini Nilai Pasar atas 100% ekuitas FFI, 100% ekuitas
Perseroan, dan melakukan penyusunan pendapat kewajaran (fairness opinion) untuk memberikan gambaran
mengenai kewajaran atas Rencana Inbreng.
A. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM FFI
Ringkasan hasil penilaian KJPP RHR atas 100% ekuitas FFI berdasarkan laporan No. 00246/2.0012-
00/BS/04/0005/1/IX/2026 tanggal 17 September 2026 adalah sebagai berikut:
Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, FCIH, BWG, dan BWI.
21
Page 23
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Rencana Inbreng
pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 100% ekuitas FFI yang bergerak dalam bidang industri pengolahan susu dan FMCG
(Fast Moving Consumer Goods).
Maksud dan Tujuan Penilaian
Penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini nilai pasar atas 100% ekuitas FFI untuk tujuan Rencana
Inbreng.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian adalah 31 Juli 2026.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Objek penilaian diasumsikan sebagai perusahaan yang sedang berjalan dan akan melanjutkan kegiatan
usahanya di masa yang akan datang;
2. Objek penilaian diasumsikan telah memenuhi seluruh aspek legal dan perundang-undangan yang
berlaku secara umum maupun spesifik terhadap industrinya agar dapat melakukan kegiatan
operasional;
3. Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai;
4. Untuk tujuan penilaian, KJPP RHR telah dilengkapi data dan informasi, termasuk laporan keuangan
yang dijadikan dasar dalam penilaian ini, yang disediakan oleh manajemen FFI dan/atau Perseroan,
serta data dan informasi verbal yang diperoleh selama investigasi, yang mana diasumsikan akurat dan
benar serta tidak ada informasi disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
5. Proyeksi keuangan yang disusun manajemen serta disesuaikan dalam penilaian ini diasumsikan dapat
tercapai dan direalisasikan.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam penilaian ini KJPP RHR menerapkan Metode Pembanding Perdagangan Tercatat di Bursa (“GPTC”)
untuk Pendekatan Pasar dan Metode Diskonto Arus Kas (“DCF”) untuk Pendekatan Pendapatan.
Kesimpulan Nilai
Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, KJPP RHR
berpendapat bahwa Nilai Pasar 100% Ekuitas FFI per 31 Juli 2026 adalah Rp14.570.193.000.000 (empat
belas triliun lima ratus tujuh puluh miliar seratus sembilan puluh tiga juta Rupiah).
B. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM PERSEROAN
Ringkasan hasil penilaian KJPP RHR terhadap Nilai Pasar atas 100% ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
No. 00248/2.0012-00/BS/04/0005/1/IX/2026 tanggal 17 September 2026 adalah sebagai berikut:
Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, FCIH, BWG, dan BWI.
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Rencana Inbreng
pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 100% ekuitas Perseroan yang bergerak di bidang pengolahan dan perdagangan
produk susu. Perseroan memiliki 9 entitas anak dan asosiasi dengan detail sebagai berikut:
22
Page 24
No. Entitas Anak dan Asosiasi Jenis Usaha Kepemilikan Hak Kepemilikan
1 PT Ultra Peternakan Bandung Selatan (“UPBS”) Peternakan sapi perah 75% Mayoritas dengan
hak pengendalian
2 PT Ultra Sumatera Daily Farm (“USDF”) Peternakan sapi perah 69% Mayoritas dengan
hak pengendalian
3 PT Nikos Distribution Indonesia (“NDI”) Jasa distribusi dan logistic 70% Mayoritas dengan
hak pengendalian
4 PT Nikos Intertrade1) (“NI”) Perusahaan Holding 60% Mayoritas dengan
hak pengendalian
5 PT Tirta Talaga Jaya (“TTJ”) Pengelolaan air bersih 85% Mayoritas dengan
hak pengendalian
6 PT ITO EN Ultrajaya Wholesale (“IEUW”) Pemasaran minuman teh 50% Pengendalian
hijau kemasan Bersama
7 PT Kraft Ultrajaya Indonesia (“KUI”) Produk keju 30% Minoritas tanpa hak
pengendalian
8 PT Menara Ultra Indonesia (“MUI”) Pemrosesan minuman 25% Minoritas tanpa hak
susu bubuk pengendalian
9 PT Bposeven Inovasi Indonesia (“BII”) Solusi Penggajian dan 40% Minoritas tanpa hak
Sistem Human Resources pengendalian
Catatan:
1) Berdasarkan informasi manajemen, NI merupakan perusahaan holding non-operasional yang memiliki kepemilikan sebesar 49,00%
ekuitas pada PT Toll Indonesia (”TI”), entitas yang saat ini sedang dalam proses likuidasi.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar atas 100% ekuitas Perseroan untuk tujuan
rencana penerbitan saham baru dalam rangka Rencana Transaksi.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian adalah 31 Juli 2026.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Objek penilaian diasumsikan sebagai perusahaan yang sedang berjalan dan akan melanjutkan kegiatan
usahanya di masa yang akan datang;
2. Objek penilaian diasumsikan telah memenuhi seluruh aspek legal dan perundang-undangan yang
berlaku secara umum maupun spesifik terhadap industrinya agar dapat melakukan kegiatan
operasional;
3. Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai;
4. Laporan keuangan audit yang digunakan sebagai dasar dalam analisis penilaian ini diasumsikan akurat
dan benar serta tidak ada informasi disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
5. Untuk tujuan penilaian, KJPP RHR telah dilengkapi data dan informasi, termasuk laporan keuangan
yang dijadikan dasar dalam penilaian ini, yang disediakan oleh Manajemen Perseroan, serta data dan
informasi verbal yang diperoleh selama investigasi, yang mana diasumsikan akurat dan benar serta
tidak ada informasi disembunyikan atau sengaja disembunyikan.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam penilaian ini KJPP RHR menerapkan Metode Pembanding Perdagangan Tercatat di Bursa (GPTC)
untuk Pendekatan Pasar dan Metode Diskonto Arus Kas (DCF) untuk Pendekatan Pendapatan.
Kesimpulan Nilai
Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, KJPP RHR
berpendapat bahwa nilai pasar 100% Ekuitas Perseroan per 31 Juli 2026 adalah Rp22.338.483.000.000 (dua
puluh dua triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tiga juta Rupiah).
23
Page 25
C. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Ringkasan hasil pendapat kewajaran KJPP RHR atas Rencana Transaksi berdasarkan laporan
No. 00249/2.0012-00/BS/04/0005/1/IX/2026 tanggal 18 September 2026 adalah sebagai berikut:
Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
1. Perseroan sebagai penerima inbreng;
2. FCIH, BWG dan BWI sebagai penyetor modal inbreng.
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Transaksi Material
pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Objek Analisis Kewajaran
Objek analisis kewajaran adalah rencana inbreng FFI kepada Perseroan.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penugasan ini adalah memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
sehubungan dengan keterbukaan informasi kepada publik.
Tanggal Analisis Kewajaran
Tanggal analisis kewajaran adalah 31 Juli 2026.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Pendapat Kewajaran ini bergantung pada asumsi berikut:
a) KJPP RHR berasumsi bahwa Rencana Transaksi akan dijalankan seperti yang telah diungkapkan oleh
manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai Rencana
Transaksi tersebut;
b) KJPP RHR juga mengasumsikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan atas asumsiasumsi yang
digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini antara penerbitan Pendapat Kewajaran dengan
tanggal efektif Rencana Transaksi;
c) KJPP RHR mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah akurat dan benar serta tidak ada informasi
yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
d) Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari analisis ini
dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat
ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap;
e) Pendapat ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar yang
ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di luar kendali Perseroan akan dapat
memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap Pendapat Kewajaran
ini;
f) KJPP RHR tidak berkewajiban untuk memutakhirkan Pendapat Kewajaran apabila terdapat kejadian-
kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis (subsequent events), namun hanya akan
mengungkapkannya di dalam laporan.
24
Page 26
Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP RHR melakukan analisis dengan
tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Analisis Rencana Transaksi:
Sebagai bagian dari rencana jangka panjang Perseroan untuk memperkuat kapasitas operasional dan
keuangan, Perseroan berencana untuk mengakuisisi FFI, sebuah perusahaan yang bergerak di industri
produk susu dan tergabung dalam grup FrieslandCampina, melalui skema inbreng dan Perseroan akan
menerbitkan saham baru kepada pemegang saham FFI.
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan Rencana Transaksi:
Manfaat atas Rencana Transaksi
Perseroan akan menerbitkan saham baru kepada pemegang saham FFI, sehingga akan terjadi
perubahan struktur kepemilikan Perseroan. Melalui kolaborasi ini, memungkinkan Perseroan dan FFI
dapat secara bersama-sama mengembangkan pangsa pasar dan potensi pasar masing-masing entitas
termasuk menciptakan sinergi dalam kegiatan operasional Perseroan dengan fokus pada kegiatan
bisnis utamanya di bidang produk susu. Hal ini juga diharapkan dapat menciptakan nilai tambah tidak
hanya kepada pemegang saham namun juga kepada konsumen.
Analisis Keuangan Sebelum dan Sesudah Transaksi
Berdasarkan analisis laporan keuangan konsolidasi proforma Perseroan, tidak terdapat perubahan
pada Rasio margin Perseroan, sebelum dan setelah Rencana Transaksi, namun ROA dan ROE tercatat
menurun seiring dengan meningkatnya total aset dan ekuitas Perseroan.
Analisis Inkremental
Manajemen Perseroan memproyeksikan laporan keuangan setelah Rencana Transaksi dengan
proyeksi pendapatan yang meningkat lebih tinggi dengan rata-rata sebesar 137% per tahun dengan
tambahan pendapatan dari FFI. Sejalan dengan proyeksi pendapatan, laba operasi dan laba tahun
berjalan juga diasumsikan meningkat hingga rata-rata per tahun mencapai 105,9% dan 115,4%. Total
aset, liabilitas dan ekuitas konsolidasian Perseroan setelah Rencana Transaksi juga mengalami
peningkatan dengan rata-rata masing-masing peningkatan sebesar 170,6%, 215% dan 164% secara
berurutan per tahunnya. Selain itu dengan Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan mampu
meningkatkan arus kas bersih berkisar sekitar 30,12% hingga 82,66% dibandingkan dengan sebelum
Rencana Transaksi.
Meskipun rasio profitabilitas Perseroan diproyeksikan mengalami penurunan pada periode awal
sebagai dampak dari Rencana Transaksi, rasio tersebut diproyeksikan mengalami perbaikan secara
bertahap sepanjang periode proyeksi dibandingkan dengan skenario tanpa Rencana Transaksi. EBIT
Margin diproyeksikan meningkat dari 10,93% pada tahun 2026 menjadi 17,99% pada tahun 2031,
sementara Net Profit Margin meningkat dari 8,89% pada tahun 2026 menjadi 15,65% pada tahun 2031.
Kedua rasio profitabilitas tersebut diproyeksikan mencapai tingkat yang lebih tinggi pada akhir periode
proyeksi dibandingkan dengan skenario tanpa Rencana Transaksi.
Sejalan dengan peningkatan profitabilitas tersebut, tingkat pengembalian atas Rencana Transaksi juga
diproyeksikan mengalami perbaikan. ROE setelah transaksi diproyeksikan meningkat dari 7,22% pada
tahun 2026 menjadi 12,64% pada tahun 2031, sementara ROA setelah transaksi meningkat dari 5,67%
pada tahun 2026 menjadi 10,24% pada tahun 2031.
25
Page 27
3. Analisis Kewajaran atas Nilai Rencana Transaksi:
Ringkasan analisis atas perbedaan nilai transaksi
Perbedaan
Analisis Transaksi – A (nilai Rencana Transaksi atas inbreng FFI yang disebutkan dalam
(0,001%)
CSSA dan Nilai Pasar Ekuitas FFI)
Analisis Transaksi – B (Nilai Rencana Transaksi atas saham baru yang diterbitkan Perseroan
0,079%
dengan Nilai Pasar Perseroan)
Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap Rencana
Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi, dan analisis atas
faktor-faktor yang relevan, maka KJPP RHR berpendapat bahwa secara keseluruhan Rencana Transaksi
adalah Wajar.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan penjelasan dalam Keterbukaan Informasi ini bahwa Rencana Transaksi merupakan transaksi
material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu, maka dengan ini Perseroan
memberitahukan kepada para pemegang saham bahwa Perseroan akan mengadakan RUPSLB secara
elektronik (“e-RUPS”) terkait dengan Rencana Transaksi dengan keterangan tanggal-tanggal penting sebagai
berikut:
No. Kegiatan Hari Tanggal
Pengumuman RUPSLB pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web
1. Jumat 18 September 2026
Perseroan
Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan rencana
2. Jumat 18 September 2026
PMHMETD IV melalui situs web BEI dan situs web Perseroan
3. Penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (recording date) Jumat 2 Oktober 2026
Pemanggilan RUPSLB pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web
4. Senin 5 Oktober 2026
Perseroan
5. Penyelenggaraan RUPSLB Selasa 27 Oktober 2026
Pengumuman hasil RUPSLB pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs
6. Rabu 28 Oktober 2026
web Perseroan
Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk mengikuti e-RUPS akan diumumkan melalui
situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan, dan eASY KSEI.
Pemegang Saham Perseroan yang berhak mengikuti atau diwakili dalam e-RUPS adalah yang namanya
tercatat di dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Hari Jumat, 2 Oktober 2026, jam 16.00 WIB dan
Pemegang Saham Perseroan yang saham-sahamnya berada pada penitipan kolektif, yang namanya tercatat
dalam pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sampai dengan
penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.
Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
Persetujuan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui
penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu IV (“PMHMETD”) untuk
memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (yang telah diubah sebagian dengan (i) Peraturan
OJK No. 14/POJK.04/2019 dan (ii) POJK No. 45/2024), termasuk persetujuan atas perubahan Anggaran
26
Page 28
Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD.
Mata Acara Kedua:
Persetujuan atas pengambilalihan atas 24.440 (dua puluh empat ribu empat ratus empat puluh) lembar saham
atau setara dengan 100% (seratus) kepemilikan saham PT Frisian Flag Indonesia milik FrieslandCampina
International Holding B.V., Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd., dan PT Bahtera Wiraniaga Internusa,
sebagai bagian dari rencana penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) dari PMHMETD, yang
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Mata Acara Ketiga:
Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Mata Acara Keempat:
Persetujuan penggunaan sebagian dari saldo laba ditahan Perseroan untuk dibagikan sebagai tambahan
dividen tunai final.
Mata Acara Kelima:
Persetujuan perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan.
Persetujuan RUPS untuk Rencana Transaksi (mata acara pertama dan kedua), serta untuk mata acara ketiga,
keempat dan kelima, akan mengacu kepada kuorum sesuai Pasal 41 POJK No. 15/2020 dan Pasal 14 ayat
(2) (1) anggaran dasar Perseroan, sebagai berikut:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
2. Dalam hal kuorum sebagaimana poin 1 tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua
tanpa didahulukan dengan pengumuman/pemberitahuan tentang adanya pemanggilan RUPS dan dengan
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
3. Keputusan RUPS sebagaimana poin 1 dan 2 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
4. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada angka (2) di atas tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Terkait mata acara kedua, merujuk kepada Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 POJK No. 17/2020, dalam hal
transaksi material yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, maka transaksi material tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah
memperoleh persetujuan kembali RUPS. Dalam hal transaksi material tidak memperoleh persetujuan RUPS,
rencana transaksi material baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas)
bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui transaksi material tersebut.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini dan setelah pemeriksaan secara seksama, maka:
1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa Rencana Inbreng merupakan transaksi material dengan nilai di atas 50% dari
27
Page 29
ekuitas Perseroan sehingga memerlukan persetujuan RUPS, sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020;
2. Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa Rencana
Inbreng ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Selain
itu, Rencana Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan;
dan
3. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa Rencana Inbreng tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama menyatakan telah
mempelajari secara seksama informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan menegaskan bahwa setelah melakukan
penelitian secara seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan mereka, semua informasi material
sehubungan dengan Rencana Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lain yang
dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak
benar, tidak lengkap, atau menyesatkan. Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan
bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi
ini.
INFORMASI TAMBAHAN
Setiap pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Rencana Transaksi, dapat
menghubungi Perseroan, selama hari kerja dan jam kerja di alamat berikut:
PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY Tbk
Alamat Kantor:
Jalan Raya Cimareme Nomor 131,
Kab. Bandung Barat, Jawa Barat 40552, Indonesia
Telp. +62 22 86 700 700
Situs Web: www.ultrajaya.co.id
Email: corsec@ultrajaya.co.id
28
Names mentioned 63 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY
p.1 ×4
unresolved
org
TRADING COMPANY TBK
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.2 ×4
unresolved
org
BDO International Limited
p.2 ×4
unresolved
org
Berarti Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd.
p.2
unresolved
org
PT Bahtera Wiraniaga Internusa
p.2 ×3
unresolved
org
Berarti FrieslandCampina International Holding B.V.
p.3
unresolved
org
PT Frisian Flag Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Departemen
p.3
unresolved
org
KJPP Rengganis
p.3
unresolved
org
Hamid dan Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP RHR
p.3 ×19
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3 ×3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Prawirawidjaja Prakarsa
p.5 ×5
unresolved
—
SPW
· Pemegang Saham
p.6
unresolved
person
Ari Hambawan S.H.
· Notaris
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.9
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.12 ×2
unresolved
person
Dr. Erny Kencanawati
p.12 ×2
unresolved
org
Royal FrieslandCampina N.V.
p.14 ×4
unresolved
org
Direksi Royal FrieslandCampina N.V.
p.14
unresolved
person
Kartini Mulyadi
· Notaris
p.15
unresolved
person
Mellia
· Notaris
p.15
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-
p.15
unresolved
org
PT Caraka Infonusa
p.15
unresolved
org
PT Waru Sakti
p.15
unresolved
person
Mangaradja Namora
p.16
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.16
unresolved
person
Lia Amalia
· Notaris
p.16 ×5
unresolved
org
Disetor FrieslandCampina International Holding B.V.
p.17
unresolved
org
Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd.
p.17 ×2
unresolved
person
Chrisna A. Wardhana
p.17 ×2
unresolved
org
Rintis
p.22
unresolved
person
Ir. Hamid Yusuf
p.22 ×2
unresolved
org
PT Ultra Peternakan Bandung Selatan
p.24
unresolved
org
PT Ultra Sumatera Daily Farm
p.24
unresolved
org
PT Nikos Distribution Indonesia
p.24
unresolved
org
PT Nikos Intertrade
p.24
unresolved
org
PT Tirta Talaga Jaya
p.24
unresolved
org
PT ITO EN Ultrajaya Wholesale
p.24
unresolved
org
PT Kraft Ultrajaya Indonesia
p.24
unresolved
org
PT Menara Ultra Indonesia
p.24
unresolved
org
PT Bposeven Inovasi Indonesia
p.24
unresolved
org
PT Toll Indonesia
p.24
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.27
unresolved
org
FrieslandCampina International Holding B.V.
p.28
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2416 ms
21 Sep 2026 01:18
missing: transaction_date
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '2 Total aset FFI 8.818.562 96,40%'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '2 Total aset FFI 8.818.562 96,40%',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}