Back to announcement
20260918_BAJA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32149631_lamp1.pdf
Other Text extracted BAJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 55
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA.
APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SARANACENTRAL BAJATAMA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
PT SARANACENTRAL BAJATAMA Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA:
Bergerak dalam bidang Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT: PABRIK:
Gedung BAJA, Tower B Lt. 6, Kp. Krajang, Desa Mekarjaya, Kec. Purwasari
Jl. Pangeran Jayakarta No. 55, Mangga Dua Selatan, Kab. Karawang, Jawa Barat 41373
Sawah Besar, Jakarta Pusat Telp : (0267) 432 555 - 777
Telp. : (021) 628 8647, Fax: (021) 6011933
E-mail : corsec@saranacentral.com
Fax : (02267) 432 888
Website : www.saranacentral.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
(“PMHMETD I”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Perseroan menawarkan sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) Saham Baru atau sebesar 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari
modal ditempatkan dan disetor penuh setelah terlaksananya PMHMETD I, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. Setiap
pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 September 2026 pukul 16.00
WIB berhak atas 1 (satu) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham, yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham, sehingga total nilai emisi PMHMETD I ini adalah sebesar
Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan Saham Baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau
Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Soediarto Soerjoprahono, Ibnu Susanto, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Laksmono Tirta Kusumo dan Anton Sebastian secara bersama-
sama merupakan pemegang saham pengendali Perseroan yang masing-masing akan menerima HMETD yang menjadi haknya berdasarkan
berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, yaitu masing-masing Soediarto Soerjoprahono selaku pemilik 146.000.000 (seratus
empat puluh enam juta) saham yang mewakili 8,11% (delapan koma satu satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan sehingga akan mendapatkan 73.000.000 (tujuh puluh tiga juta) HMETD dalam PMHMETD I, Ibnu Susanto selaku pemilik 320.269.200
(tiga ratus dua puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus) saham yang mewakili 17,79% (tujuh belas koma tujuh sembilan) dari
jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sehingga akan mendapatkan 160.134.600 (seratus enam puluh juta seratus tiga
puluh empat ribu enam ratus) HMETD dalam PMHMETD I, Handaja Susanto selaku pemilik 296.096.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta
sembilan puluh enam ribu) saham yang mewakili 16,45% (enam belas koma empat lima persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan sehingga akan mendapatkan 148.048.000 (seratus empat puluh delapan juta empat puluh delapan ribu) HMETD dalam
PMHMETD I, Entario Widjaja Susanto pemilik 296.016.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu) saham yang mewakili 16,45%
(enam belas koma empat lima persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sehingga akan mendapatkan
148.008.000 (seratus empat puluh delapan juta delapan ribu) HMETD dalam PMHMETD I, Laksmono Tirta Kusumo pemilik 43.792.000 (empat
puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua lembar) saham yang mewakili 2,43% (dua koma empat tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan sehingga akan mendapatkan 21.896.000 (dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu) HMETD
dalam PMHMETD I, dan Anton Sebastian adalah pemilik 25.760.000 (dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu) saham yang mewakili 1,43%
(satu koma empat tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sehingga akan mendapatkan 12.880.000 (dua
belas juta delapan ratus delapan puluh ribu) HMETD dalam PMHMETD I.
Pandji Surya Soerjoprahono, Soediarto Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Laksmono Tirta Kusumo dan Anton Sebastian
masing-masing berdasarkan surat pernyataan tanggal 15 Juni 2026 menyatakan tidak akan mengalihkan dan tidak akan melaksanakan HMETD
yang akan diterimanya dalam PMHMETD I tersebut; sedangkan Ibnu Susanto berdasarkan surat pernyataan tanggal 8 September 2026
menyatakan tidak akan mengalihkan serta akan melaksanakan HMETD yang diterimanya dalam PMHMETD I tersebut untuk mengambil bagian
atas 160.134.600 (seratus enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus) saham baru dengan total harga pelaksanaan sebesar
Rp80.067.300.000,- (delapan puluh miliar enam puluh tujuh juta tiga ratus ribu Rupiah) dan menyatakan memiliki dana yang cukup berdasarkan
Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Bank Panin Tbk No.JAE/0058/SRB/26 tanggal 21 Juli 2026
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang Saham Perseroan atau pemegang
bukti HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan
Page 2
pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang
Saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Baru tambahan.
Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham baru, maka PT Sarana Steel (“PT SS”) (pihak terafiliasi Perseroan)
dan Ibnu Susanto (salah satu pemegang saham pengendali Perseroan), akan bertindak selaku Pembeli Siaga yang membeli sisa saham sebanyak-
banyaknya 739.865.400 (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus) saham (“Sisa Saham Yang Dijamin”)
secara proporsional (sesuai dengan persentase yang diuraikan di bawah ini) dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah) per
saham atau maksimal sebesar Rp369.932.700.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu
Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. PT SS wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 620.000.000 (enam ratus dua puluh juta) saham (83,80% dari Sisa Saham Yang
Dijamin), dengan total harga pelaksanaan maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah), berdasarkan Akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT
Saranacentral Bajatama Tbk No.80 tanggal 8 Juni 2026 juncto Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 116 tanggal 9 September 2026, dibuat
di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT SS; dan
b. Ibnu Susanto wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 119.865.400 (seratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu
empat ratus) saham (16,20% dari Sisa Saham Yang Dijamin) dengan total harga pelaksanaan maksimal sebesar Rp59.932.700.000,- (lima
puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu Rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No.81
tanggal 8 Juni 2026 juncto Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 117 tanggal 9 September 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan Ibnu Susanto.
Dalam hal terdapat sisa saham yang wajib dibeli oleh PT SS selaku pembeli siaga, maka kewajiban penyetoran seluruh sisa saham tersebut
[maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah)] akan dikompensasikan dengan piutang atau hak tagih yang dimiliki PT
SS terhadap Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011, yang telah beberapa kali
diperpanjang jangka waktunya, dan terakhir diperpanjang berdasarkan Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.PPPK002/SCB-
LGL/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 (“Perjanjian Utang”) dengan saldo utang sejumlah USD 20.600.000 [ekuivalen dengan Rp317.569.600.000,-
(tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah)]. Ibnu Susanto selaku (a) pemegang saham yang telah
menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan HMETD dengan total harga pelaksanaan sebesar Rp80.067.300.000,- (delapan puluh miliar
enam puluh tujuh juta tiga ratus ribu Rupiah); dan (b) Pembeli Siaga akan melakukan penyetoran dengan uang tunai, di mana yang bersangkutan
telah menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana sampai dengan sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah)
berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 8 September 2026 yang dibuktikan berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Bank Panin Tbk
No.JAE/0058/SRB/26 tanggal 21 Juli 2026.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR
BURSA EFEK SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA MULAI TANGGAL 1 OKTOBER 2026 - 7 OKTOBER 2026. PENCATATAN SAHAM
BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BURSA EFEK PADA TANGGAL 1 OKTOBER 2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN
HMETD ADALAH TANGGAL 7 OKTOBER 2026 DENGAN KETENTUAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM LAMA TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD YANG
DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA MAKA PARA PEMEGANG SAHAM LAMA AKAN MENGALAMI PENURUNAN
PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 33,33% DARI PORSI KEPEMILIKANNYA.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO AKIBAT MENURUNNYA HARGA PRODUK BAJA LAPIS DI PASAR GLOBAL.
KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VII DI DALAM PROSPEKTUS.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN
DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”).
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2026
2
Page 3
JADWAL SEMENTARA
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSPLB) : 31 Maret 2026
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran HMETD dari OJK : 17 September 2026
Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) untuk Memperoleh HMETD : 29 September 2026
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right) :
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 25 September 2026
Pasar Tunai : 29 September 2026
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) :
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 28 September 2026
Pasar Tunai : 30 September 2026
Tanggal Distribusi Sertifikat Bukti HMETD : 30 September 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 1 Oktober 2026
Periode Perdagangan HMETD : 1 Oktober 2026 – 7 Oktober 2026
Periode Pendaftaran, Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD : 1 Oktober 2026 – 7 Oktober 2026
Periode Distribusi Saham yang berasal dari HMETD : 5 Oktober 2026 – 9 Oktober 2026
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 9 Oktober 2026
Tanggal Penjatahan : 12 Oktober 2026
Tanggal Pembayaran dari Pembeli Siaga : 12 Oktober 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan atas pemesanan saham tambahan : 14 Oktober 2026
PT Saranacentral Bajatama Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan rencana
Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) melalui surat No.: 96/BAJA-
RI/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 Perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Saranacentral Bajatama Tbk dan disampaikan kepada Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam POJK No. 32/2015, POJK No. 14/2019 dan POJK No. 33/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608 (“UUPM”) dan peraturan pelaksanaannya.
Perseroan, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran semua informasi atau fakta material, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam
Prospektus Ringkas ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD I ini, semua pihak, termasuk pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan
atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus Ringkas ini tanpa
sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dahulu dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik
secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
PT Shinhan Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan bahwa telah
memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama dalam Prospektus ini sebagai pihak yang membantu Perseroan
dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut.
Perseroan tidak memiliki kepentingan ekonomis seperti menerima pinjaman atau hubungan keuangan lainnya antara Perseroan,
Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang saham Perseroan dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia, Direksi, Dewan Komisaris dan
Pemegang saham dari Perseroan selain sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus.
PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG
SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG
BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD
TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU
DI NEGARA TERSEBUT.
PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG
TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG
HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DILUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG
BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG
BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMHMETD I)
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB tanggal 31 Maret 2026 sesuai dengan Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 248 tanggal 31 Maret 2026 yang dibuat
oleh Christina Dwi Utami, SH, Mhum, MKn, Notaris di Kota Jakarta Barat, yang menyetujui antara lain:
1. Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) saham baru
dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
3
Page 4
("HMETD") dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD") sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK 32/2015") sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK 32/2015 ("POJK 14/2019") dan mengesahkan Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD") kepada Para Pemegang Saham sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
a. Menyetujui dan merubah Pasal 4 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan
dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD;
b. Menyetujui atas penyetoran penambahan modal berupa piutang atau hak tagih kepada Perseroan yang dikompensasikan
sebagai setoran saham sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 POJK 32/2015 sebagaimana termaktub dalam:
- Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham, pada tanggal 20 Februari 2026, melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan;
- Tambahan Dan/atau Perubahan Atas Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham, pada tanggal 27 Maret
2026, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan;
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan PMHMETD, termasuk namun tidak terbatas pada:
- menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD termasuk namun tidak terbatas pada
realisasi jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD dan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD;
- menetapkan rasio HMETD;
- menetapkan harga pelaksanaan HMETD;
- menetapkan jadwal PMHMETD;
- menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD;
- menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta notaris dan dokumen pernyataan
pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
- melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, tanpa ada suatu tindakanpun
yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
- menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah
dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar
Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam
akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh dan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang,
untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan dan website BEI pada tanggal 07 April 2026 sesuai dengan POJK
No. 15/2020.
Direksi atas nama Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD I kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka
penerbitan Saham Baru sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) Saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham, sehingga total nilai emisi dalam
PMHMETD I adalah sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah).
Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama berhak atas 1 (satu) HMETD dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1
(satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I ini akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang
berlaku. Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak
atas dividen dengan Saham Lama. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai
ketentuan POJK No.32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan HMETD
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Para pemegang saham Perseroan dibawah ini yang secara bersama-sama merupakan pengendali Perseroan yaitu:
- Soediarto Soerjoprahono selaku pemilik 146.000.000 (seratus empat puluh enam juta) saham yang mewakili 8,11% (delapan
koma satu satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, akan menerima HMETD yang
menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan sebanyak 73.000.000 (tujuh puluh tiga juta)
HMETD;
4
Page 5
- Ibnu Susanto selaku pemilik 320.269.200 (tiga ratus dua puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus) saham
yang mewakili 17,79% (tujuh belas koma tujuh sembilan) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan, akan menerima HMETD yang menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan
sebanyak 160.134.600 (seratus enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus) HMETD;
- Handaja Susanto selaku pemilik 296.096.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan puluh enam ribu) saham yang
mewakili 16,45% (enam belas koma empat lima persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan,
akan menerima HMETD yang menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan sebanyak
148.048.000 (seratus empat puluh delapan juta empat puluh delapan ribu) HMETD;
- Entario Widjaja Susanto pemilik 296.016.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu) saham yang mewakili
16,45% (enam belas koma empat lima persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, akan
menerima HMETD yang menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan sebanyak
148.008.000 (seratus empat puluh delapan juta delapan ribu) HMETD;
- Laksmono Tirta Kusumo pemilik 43.792.000 (empat puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua lembar) saham yang
mewakili 2,43% (dua koma empat tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, akan
menerima HMETD yang menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan sebanyak
21.896.000 (dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu) HMETD; dan
Anton Sebastian adalah pemilik 25.760.000 (dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu) saham yang mewakili 1,43%
(satu koma empat tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, akan menerima HMETD
yang menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan sebanyak 12.880.000 (dua belas juta
delapan ratus delapan puluh ribu) HMETD.
Pandji Surya Soerjoprahono, Soediarto Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Laksmono Tirta Kusumo
dan Anton Sebastian masing-masing berdasarkan surat pernyataan tanggal 15 Juni 2026 menyatakan tidak akan
mengalihkan dan tidak akan melaksanakan HMETD yang akan diterimanya dalam PMHMETD I tersebut; sedangkan Ibnu
Susanto berdasarkan surat pernyataan tanggal 8 September 2026 menyatakan tidak akan mengalihkan serta akan
melaksanakan HMETD yang diterimanya dalam PMHMETD I tersebut untuk mengambil bagian atas 160.134.600 (seratus
enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus) saham baru dengan total harga pelaksanaan sebesar
Rp80.067.300.000,- (delapan puluh miliar enam puluh tujuh juta tiga ratus ribu Rupiah) dan menyatakan memiliki dana yang
cukup berdasarkan bukti Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Bank Panin Tbk No.JAE/0058/SRB/26 tanggal 21 Juli
2026.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang Saham
Perseroan atau pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan atau
pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau pemegang HMETD yang memesan Saham Baru
tambahan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham baru, maka PT Sarana Steel
(“PT SS”) (pihak terafiliasi Perseroan) dan Ibnu Susanto (salah satu pemegang saham pengendali Perseroan), akan bertindak
selaku Pembeli Siaga yang membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 739.865.400 (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta
delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus) saham (“Sisa Saham Yang Dijamin”) secara proporsional (sesuai dengan
persentase yang diuraikan di bawah ini) dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah) per saham atau
maksimal sebesar Rp369.932.700.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus
ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. PT SS wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 620.000.000 (enam ratus dua puluh juta) saham (83,80% dari
Sisa Saham Yang Dijamin), dengan total harga pelaksanaan maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh
miliar Rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No.80 tanggal 08 Juni 2026 juncto Akta
Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 116 tanggal 9 September 2026, dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, oleh dan antara Perseroan dengan PT SS; dan
b. Ibnu Susanto wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 119.865.400 (seratus sembilan belas juta delapan ratus
enam puluh lima ribu empat ratus) saham (16,20% dari Sisa Saham Yang Dijamin) dengan total harga pelaksanaan
maksimal sebesar Rp59.932.700.000,- (lima puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu
Rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No.81 tanggal 08 Juni 2026 juncto Akta Perubahan I
Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 117 tanggal 9 September 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, oleh dan antara Perseroan dengan Ibnu Susanto.
Penyetoran modal dalam bentuk uang tunai akan dilakukan oleh masyarakat, maupun Ibnu Susanto selaku (a) pemegang saham
yang telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan HMETD dengan total harga pelaksanaan sebesar
Rp80.067.300.000,- (delapan puluh miliar enam puluh tujuh juta tiga ratus ribu Rupiah); dan (b) Pembeli Siaga. Ibnu Susanto telah
menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana sampai dengan sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar
Rupiah) berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 8 September 2026 yang dibuktikan berdasarkan bukti Surat Keterangan yang
dikeluarkan oleh PT Bank Panin Tbk No.JAE/0058/SRB/26 tanggal 21 Juli 2026.
Dalam hal terdapat sisa saham yang wajib dibeli oleh PT SS selaku pembeli siaga, maka kewajiban penyetoran seluruh sisa saham
tersebut [maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah)] akan dikompensasikan dengan piutang atau
hak tagih yang dimiliki PT SS terhadap Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3
Oktober 2011, yang telah beberapa kali diperpanjang jangka waktunya, dan terakhir diperpanjang berdasarkan Perjanjian
5
Page 6
Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.PPPK002/SCB-LGL/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 (“Perjanjian Utang”) dengan saldo
utang sejumlah USD 20.600.000 [ekuivalen dengan Rp317.569.600.000,- (tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam puluh
sembilan juta enam ratus ribu Rupiah)] (“Kompensasi Utang”).
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini
sesuai dengan porsi sahamnya, dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya dalam Perseroan (terdilusi)
sampai dengan maksimum 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari porsi kepemilikannya sebelum PMHMETD I.
1. KETERANGAN TENTANG STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Prospektus ini adalah berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saranacentral Bajatama Tbk No.14 tanggal 5 Agustus 2021,
dibuat di hadapan Rusnaldy, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0043547.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021, diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
10 Agustus 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0436322, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
136888.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.87
tanggal 1 November 2022, Tambahan No.37681 (“Akta 14/2021”) mengenai modal dasar Perseroan sebesar
Rp720.000.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh miliar Rupiah); dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saranacentral Bajatama Tbk No.3 tanggal 1 Maret 2012, dibuat
di hadapan Dr Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 22 Mei 2012 dengan No.AHU-
AH.01.10-18319, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0045670.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 22 Mei 2012, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.99 tanggal xx xxxxx 2016, Tambahan No.8629/L (“Akta 3/2012”)
mengenai modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi sebesar Rp180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh
miliar Rupiah).
Sesuai struktur permodalan di atas, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham berdasarkan Daftar
Pemegang Saham per tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan dengan surat No.LB-01/BAJA/092026 tanggal 04 September 2026, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 7,200,000,000 720,000,000,000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Pandji Surya Soerjoprahono 296.400.000 29.640.000.000 16,47
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45
Ibnu Susanto 320.269.200 32.026.920.000 17,79
Entario Widjaja Susanto 296.016.000 29.601.600.000 16,45
Soediarto Soerjoprahono 146.000.000 14.600.000.000 8,11
Laksmono Tirta Kusumo 43.792.000 4.379.200.000 2,43
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43
Masyarakat 375.666.800 37.566.680.000 20,87
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 1.800.000.000 180.000.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.400.000.000 540.000.000.000
Perseroan tidak memiliki saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasury).
Tabel Proforma Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Sebelum dan Sesudah PMHMETD I
Kondisi I
Berikut merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan proforma
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I dengan kondisi (a) Pandji Surya
Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Soediarto Soerjoprahono, Laksmono Tirta Kusumo, dan Anton
Sebastian tidak melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya (b) Ibnu Susanto melaksanakan seluruh HMETD yang
diterimanya sebanyak 160.134.600 (seratus enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus) (c) Masyarakat
melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya sebanyak 187.833.400 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tiga
puluh tiga ribu empat ratus) dan (d) Ibnu Susanto dan PT SS selaku Pembeli Siaga membeli sisa saham yang tidak diambil
bagian oleh pihak-pihak pada butir a di atas sebanyak 552.032.000 (lima ratus lima puluh dua juta tiga puluh dua ribu), sesuai
dengan porsi penjaminan masing-masing, di mana Ibnu Susanto akan mengambil sebesar 16,20% atau sebanyak 89.434.560
(delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus enam puluh) saham dan PT SS akan mengambil
6
Page 7
sebesar 83,80% atau sebanyak 462.597.440 (empat ratus enam puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu empat
ratus empat puluh) saham:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Pemegang Saham Nilai Nominal (Rp100,- Nilai Nominal (Rp100,-
Jumlah Saham Jumlah Saham
per saham) per saham)
% %
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal ditempatkan
dan disetor penuh:
Pandji Surya
296.400.000 29.640.000.000 16,47 296.400.000 29.640.000.000 10,98
Soerjoprahono
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45 296.096.000 29.609.600.000 10,97
Ibnu Susanto 320.269.200 32.026.920.000 17,79 569.838.360 56.983.836.000 21,11
Entario Widjaja
296.016.000 29.601.600.000 16,45 296.016.000 29.601.600.000 10,96
Susanto
Soediarto
146.000.000 14.600.000.000 8,11 146.000.000 14.600.000.000 5,41
Soerjoprahono
Laksmono Tirta
43.792.000 4.379.200.000 2,43 43.792.000 4.379.200.000 1,62
Kusumo
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43 25.760.000 2.576.000.000 0,95
PT Sarana Steel 0 0 0 462.597.440 46.259.744.000 17,13
Masyarakat 375.666.800 37.566.680.000 20,87 563.500.200 56.350.020.000 20,87
Jumlah modal
ditempatkan dan 1.800.000.000 180.000.000.000 100 2.700.000.000 270.000.000.000 100
disetor penuh
Jumlah Saham
5.400.000.000 540.000.000.000 4.500.000.000 450.000.000.000
Dalam Portepel
Kondisi II
Berikut merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan proforma
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I dengan kondisi (a) Pandji Surya
Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Soediarto Soerjoprahono, Laksmono Tirta Kusumo, dan Anton
Sebastian tidak melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya (b) Ibnu Susanto melaksanakan seluruh HMETD yang
diterimanya sebanyak 160.134.600 (seratus enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus) (c) Masyarakat tidak
melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya (d) Ibnu Susanto dan PT SS selaku Pembeli Siaga membeli sisa saham yang
tidak diambil bagian oleh pihak-pihak pada butir a dan c di atas sebanyak 739.865.400 (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta
delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus) saham, sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing, di mana Ibnu
Susanto akan mengambil sebesar 16,20% atau sebanyak 119.865.400 (seratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh
lima ribu empat ratus) saham dan PT SS akan mengambil sebesar 83,80% atau sebanyak 620.000.000 (enam ratus dua puluh
juta) saham:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp100,- Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp100,-
(lembar) per saham) (lembar) per saham)
% %
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal ditempatkan
dan disetor penuh:
Pandji Surya
296.400.000 29.640.000.000 16,47 296.400.000 29.640.000.000 10,98
Soerjoprahono
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45 296.096.000 29.609.600.000 10,97
Ibnu Susanto 320.269.200 32.026.920.000 17,79 600.269.200 60.026.920.000 22,23
Entario Widjaja
296.016.000 29.601.600.000 16,45 296.016.000 29.601.600.000 10,96
Susanto
Soediarto
146.000.000 14.600.000.000 8,11 146.000.000 14.600.000.000 5,41
Soerjoprahono
Laksmono Tirta
43.792.000 4.379.200.000 2,43 43.792.000 4.379.200.000 1,62
Kusumo
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43 25.760.000 2.576.000.000 0,95
PT Sarana Steel 0 0 0 620.000.000 62.000.000.000 22,96
Masyarakat 375.666.800 37.566.680.000 20,87 375.666.800 37.566.680.000 13,91
Jumlah modal
ditempatkan dan 1.800.000.000 180.000.000.000 100 2.700.000.000 270.000.000.000 100
disetor penuh
Jumlah Saham
5.400.000.000 540.000.000.000 4.500.000.000 450.000.000.000
Dalam Portepel
Kondisi I dan II di atas, di mana setelah selesainya PMHMETD I PT SS memiliki 17,13% atau 22,96% dari seluruh saham yang
dikeluarkan oleh Perseroan, tidak akan menyebabkan perubahan pengendalian dalam Perseroan.
Hal tersebut dinyatakan secara tegas oleh PT SS berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 15 Juni 2026, (yang dibuat oleh
Direksi PT SS serta Entario Widjaja Susanto dan Soediarto Soerjoprahono selaku pemegang saham mayoritas PT SS) bahwa:
1. Kepemilikan saham PT SS dalam Perseroan sebagai akibat pembelian sisa saham oleh PT SS dalam PMHMETD I
berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham maupun penambahannya di kemudian hari:
a. tidak akan memberikan kewenangan baik langsung maupun tidak langsung kepada PT SS untuk mengendalikan
atau menentukan kebijakan dan/atau pengelolaan Perseroan, sehingga dalam kondisi-kondisi tersebut PT SS
bukan merupakan pengendali dalam Perseroan,
b. tidak akan mengubah pengendalian secara bersama-sama Perseroan saat ini yang dilakukan oleh Anton Sebastian,
Entario Widjaja Susanto, Handaja Susanto, Ibnu Susanto, Laksmono Tirta Kusumo dan Soediarto Soerjoprahono;
7
Page 8
2. PT SS tidak memiliki perjanjian atau kesepakatan dengan pihak manapun yang memberikan kewenangan kepada PT SS
sebagai pengendali Perseroan.
Kondisi III
Berikut merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan proforma
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I dengan kondisi (a) Pandji Surya
Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Soediarto Soerjoprahono, Laksmono Tirta Kusumo, dan Anton
Sebastian tidak melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya (b) Ibnu Susanto melaksanakan seluruh HMETD yang
diterimanya sebanyak 160.134.600 (seratus enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus) (c) Masyarakat
melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya sebanyak 187.833.400 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tiga
puluh tiga ribu empat ratus) (d) saham-saham yang tidak diambil bagian oleh pihak-pihak pada butir a di atas sebanyak
552.032.000 (lima ratus lima puluh dua juta tiga puluh dua ribu) diambil bagian oleh masyarakat yang mengajukan pemesanan
tambahan dan/atau pihak yang menerima pengalihan HMETD dari masyarakat, sehingga tidak terdapat sisa saham yang dibeli
oleh Ibnu Susanto dan PT SS selaku pembeli siaga:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Pemegang Saham Nilai Nominal (Rp100,- Nilai Nominal (Rp100,-
Jumlah Saham Jumlah Saham
per saham) % per saham) %
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal ditempatkan
dan disetor penuh:
Pandji Surya
296.400.000 29.640.000.000 16,47 296.400.000 29.640.000.000 10,98
Soerjoprahono
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45 296.096.000 29.609.600.000 10,97
Ibnu Susanto 320.269.200 32.026.920.000 17,79 480.403.800 48.040.380.000 17,79
Entario Widjaja
296.016.000 29.601.600.000 16,45 296.016.000 29.601.600.000 10,96
Susanto
Soediarto
146.000.000 14.600.000.000 8,11 146.000.000 14.600.000.000 5,41
Soerjoprahono
Laksmono Tirta
43.792.000 4.379.200.000 2,43 43.792.000 4.379.200.000 1,62
Kusumo
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43 25.760.000 2.576.000.000 0,95
PT Sarana Steel 0 0 0 0 0 0
Masyarakat 375.666.800 37.566.680.000 20,87 1.115.532.200 111.553.220.000 41,32
Jumlah modal
ditempatkan dan 1.800.000.000 180.000.000.000 100 2.700.000.000 270.000.000.000 100
disetor penuh
Jumlah Saham
5.400.000.000 540.000.000.000 4.500.000.000 450.000.000.000
Dalam Portepel
Berikut ini adalah bentuk penyetoran modal yang dapat terjadi dalam Kondisi I, II, atau III tersebut di atas:
Masyarakat Ibnu Susanto PT SS Total
Kondisi I Uang tunai sebesar Kompensasi Utang sebesar
Uang tunai sebesar
Rp124.784.580.000,- Rp231.298.720.000,- Rp450.000.000.000,-
Rp93.916.700.000,-
Kondisi II Uang tunai sebesar Kompensasi Utang sebesar
- Rp140.000.000.000,- Rp310.000.000.000,- Rp450.000.000.000,-
Kondisi III Uang tunai sebesar Uang tunai sebesar
- Rp450.000.000.000,-
Rp369.932.700.000,- Rp80.067.300.000,-
Mengacu pada bentuk penyetoran modal dalam tabel di atas, maka pelunasan utang Perseroan kepada PT SS (berupa utang
pokok sebesar Rp317.569.600.000,- dan utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,-) (yang menjadi rencana penggunaan dana
PMHMETD I, sebagaimana diuraikan di bawah ini):
a. Dalam Kondisi I akan dilakukan dengan: (i) Kompensasi Utang untuk utang pokok sebesar Rp231.298.720.000,-; (ii) uang
tunai untuk sisa utang pokok sebesar Rp86.270.880.000,-; dan (iii) uang tunai untuk utang bunga sebesar
Rp127.768.228.479,-; atau
b. Dalam Kondisi II akan dilakukan dengan: (i) Kompensasi Utang untuk utang pokok sebesar Rp310.000.000.000,-; (ii) uang
tunai untuk sisa utang pokok sebesar Rp7.569.600.000,-; dan (iii) uang tunai untuk utang bunga sebesar
Rp127.768.228.479,-; atau
c. Dalam Kondisi III, akan dilakukan seluruhnya dalam bentuk uang tunai yaitu untuk utang pokok sebesar
Rp317.569.600.000,- dan utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,-.
Uraian mengenai jumlah penyetoran modal oleh Masyarakat, Ibnu Susanto, dan PT SS serta cara pelunasan utang
sebagaimana diuraikan di atas merupakan ilustrasi berdasarkan tiga asumsi tingkat partisipasi Masyarakat dalam PMHMETD
I, yaitu Kondisi I (Masyarakat melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya tanpa mengajukan pemesanan saham
tambahan), Kondisi II (Masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang diterimanya), dan Kondisi III (Masyarakat melaksanakan
seluruh HMETD yang diterimanya dan mengambil seluruh sisa Saham Baru melalui pemesanan saham tambahan). Kondisi II
merupakan batas terendah dan Kondisi III merupakan batas tertinggi tingkat partisipasi Masyarakat, sehingga realisasinya
dapat berada pada atau di antara kedua batas tersebut.
Mengingat Ibnu Susanto telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya sebanyak
160.134.600 saham, dan seluruh sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya 739.865.400 saham telah dijamin oleh Ibnu Susanto
(16,20%) dan PT SS (83,80%) selaku Pembeli Siaga, maka baik dalam Kondisi I, Kondisi II, maupun Kondisi III: (i) seluruh
900.000.000 Saham Baru akan diambil bagian; (ii) nilai emisi PMHMETD I tetap sebesar Rp450.000.000.000,-; dan (iii) seluruh
8
Page 9
utang pokok sebesar Rp317.569.600.000,- dan utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,- kepada PT SS akan dilunasi, baik
melalui pembayaran tunai maupun Kompensasi Utang, sesuai rencana penggunaan dana sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Realisasi jumlah saham yang diambil bagian oleh Masyarakat akan menentukan komposisi pihak yang menyetor, susunan
pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I, serta proporsi penyetoran dalam bentuk uang tunai dibandingkan
Kompensasi Utang.
2. KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada
pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan
HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan mengenai HMETD ini adalah:
a. Pihak Yang Berhak Menerima HMETD
Para pemegang saham Perseroan yang berhak memperoleh HMETD adalah pemegang saham yang namanya tercatat
dalam DPS Perseroan pada Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) untuk Memperoleh HMETD, yaitu tanggal 29
September 2026 pukul 16.00 WIB. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai
ketentuan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan
HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
b. Pemegang Sertifikat Bukti HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 29
September 2026 dan belum menjual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
ii. Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan akhir periode perdagangan
HMETD; atau
iii. Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.
c. Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank
Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan Sertifikat Bukti HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu
mulai tanggal 1 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar
Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Bila Pemegang
HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat
profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat
Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan diluar Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan
antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab
dan beban Pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
d. Periode Pelaksanaan PMHMETD
Periode pelaksanaan HMETD adalah sejak tanggal 1 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026. HMETD yang
tidak dilaksanakan setelah tanggal tersebut menjadi tidak berlaku lagi.
e. Bentuk Dari Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang
dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham hasil pelaksanaan HMETD, jumlah saham hasil
pelaksanaan HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan saham hasil pelaksanaan
HMETD tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
9
Page 10
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau
Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
f. Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 1 Oktober
2026 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026.
Sertifikat Bukti HMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima
lengkap oleh BAE Perseroan.
g. Nilai HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan lainnya,
berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan
ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk
memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Asumsi:
Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum
= Rp a
perdagangan HMETD
Harga pelaksanaan saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
(Rp a x A) + (Rp b x B)
Harga teoritis saham baru =
(A + B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp a - Rp c
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Perubahan
Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Nomor: Kep-00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember 2022.
h. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli Saham Baru.
Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham dan
digunakan untuk memesan Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. Sertifikat Bukti
HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang
HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
i. Pecahan HMETD
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan POJK No.32/2015, dalam
hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
j. Lain-lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban pemegang Sertifikat Bukti HMETD atau calon
pemegang HMETD.
3. KINERJA SAHAM PERSEROAN
Berikut merupakan historis kinerja saham bulanan Perseroan di BEI dalam 12 bulan terakhir:
10
Page 11
Harga Terendah(dalam Total Volume Perdagangan
Periode Harga Tertinggi(dalam Rupiah)
Rupiah) (saham)
Mei 2026 162 133 24,272,200
April 2026 149 145 4,372,700
Maret 2026 164 130 16,992,700
Februari 2026 173 132 108,946,000
Januari 2026 170 141 40,429,000
Desember 2025 180 162 198,750,700
November 2025 197 156 652,440,000
Oktober 2025 197 156 652,440,000
September 2025 188 150 882,470,000
Agustus 2025 134 123 62,910,500
Juli 2025 144 116 353,901,100
Juni 2025 147 117 256,800,800
Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, saham Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan sementara.
4. PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham Baru yang berasal dari PMHMETD I ini, sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) saham baru akan dicatatkan pada
BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan di BEI adalah sebanyak 1.800.000.000 (satu
miliar delapan ratus juta) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan sebelum pelaksanaan PMHMETD I. Setelah dilaksanakannya PMHMETD I, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan
di BEI akan menjadi sebanyak 2.700.000.000 (dua miliar tujuh ratus juta) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I. Tidak ada pembatasan-
pembatasan atas pencatatan saham di BEI.
Perseroan bersama-sama para pemegang saham pengendali akan memperhatikan ketentuan yang berlaku di pasar modal,
termasuk ketentuan mengenai jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham sebagaimana diatur dalam Peraturan
BEI No.I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
sebagaimana terakhir diubah dan berlaku efektif sejak tanggal 31 Maret 2026, beserta Surat Edaran BEI No. SE-00004/BEI/03-
2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, Perseroan wajib memenuhi jumlah saham free float paling kurang 15% (lima belas
persen) dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) pihak.
5. PERSETUJUAN ATAS PELAKSANAAN PMHMETD I
Untuk pelaksanaan PMHMETD I, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari RUPSLB Perseroan yang telah diselenggarakan
pada tanggal 31 Maret 2026 dan keputusannya sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Saranacentral Bajatama Tbk. No. 248 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat perihal Rencana penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan
sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) saham baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
PERSEROAN BELUM MEMILIKI RENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN
MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA
PMHMETD I INI.
KETERANGAN MENGENAI PT SARANA STEEL (“PT SS”) SELAKU PEMBELI SIAGA DAN HAK TAGIH PT SS TERHADAP PERSEROAN
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PT SARANA STEEL (“PT SS”)
PT SS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dengan Akta Perseroan
Terbatas No.43 tanggal 30 Januari 1973, dibuat di hadapan Hobropoerwanto., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman dengan Keputusan No.Y.A.5/100/17. tanggal 21 Maret 1974, didaftarkan dalam buku register pada Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1219 tanggal 6 April 1974, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.177 tanggal 3 Mei 1974, Tambahan No.36.
Anggaran Dasar PT SS telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sarana Steel No.17 tanggal 16 Oktober 2023,
dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0064259.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023,
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0210677.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.
11
Page 12
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT SS yaitu berusaha dalam bidang industri barang logam, bukan mesin dan
peralatannya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PT SS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha-usaha di bidang industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya.
- 25113 Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan konstruksi berat siap pasang dari baja untuk jembatan, bangunan
hanggar, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya.
a. Alamat domisili atau kantor pusat Pembeli Siaga
Gedung Baja, Jl. Pangeran Jayakarta No.55 Lt 8, RT.1/RW.9, Mangga Dua Sel., Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta
Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10730
b. Bidang usaha
Bidang industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya
c. Sifat hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Pembeli Siaga memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan yaitu terdapat kesamaan pemegang saham pengendali,
Komisaris dan Direksi antara SS dan Perseroan
d. Keterangan mengenai porsi yang akan diambil oleh Pembeli Siaga
Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham baru, maka PT Sarana Steel (“PT SS”)
(pihak terafiliasi Perseroan) wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 620.000.000 (enam ratus dua puluh juta)
saham (83,80% dari Sisa Saham Yang Dijamin), dengan total harga pelaksanaan maksimal sebesar Rp310.000.000.000,-
(tiga ratus sepuluh miliar Rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No.80 tanggal 08 Juni 2026
juncto Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 116 tanggal 9 September 2026, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT SS.
e. Uraian tentang persetujuan dari pihak yang berwenang
Pembeli Siaga tidak membutuhkan persetujuan dari pihak yang berwenang manapun terkait pelaksanaan pembelian
sisa saham.
Struktur Permodalan Dan Kepemilikan Saham PT SS
Berdasarkan Akta Risalah Rapat PT Sarana Steel No.3 tanggal 14 Maret 2008, dibuat di hadapan Warsonah Effendi, S.H., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No.AHU-26829.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0039263.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.60 tanggal 25
Juli 2008, Tambahan No.13060 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sarana Steel
No.01 tanggal 1 Desember 2020, dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada
tanggal 2 Desember 2020 dengan No.AHU-AH.01.03-0414428, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0202768.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 2 Desember 2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT SS adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Jumlah Saham
Modal Dasar 160.000 80.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Entario Widjaja Susanto 27.160 13.580.000.000 67,90
Soediarto Soerjoprahono 12.640 6.320.000.000 31,60
Agus Tjahjono 200 100.000.000 0,50
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 40.000 20.000.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 120.000 60.000.000.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sarana Steel No.06 tanggal 23 Februari
2024, dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 23 Februari 2024 dengan
No.AHU-AH.01.09-0077177, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0039388.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Februari
2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SS sebagai berikut:
12
Page 13
Direksi:
Direktur Utama : Ibnu Susanto
Direktur : Soediarto Soerjoprahono
Direktur : Entario Widjaja Susanto
Direktur : Sofian Surya
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Handaja Susanto
Komisaris : Endang Fifi Susanto
2. KETERANGAN MENGENAI HAK TAGIH PT SS TERHADAP PERSEROAN
Terkait dengan penyetoran oleh PT SS selaku Pembeli Siaga yang akan dilakukan dengan cara kompensasi antara kewajiban
penyetoran sisa saham oleh PT SS [maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah)] dengan piutang atau
hak tagih yang dimiliki PT SS terhadap Perseroan yang timbul Perjanjian Utang, berikut ini adalah kronologis timbulnya hak tagih
tersebut:
a. Berdasarkan Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011, dengan perubahan perjanjian terakhir
Perjanjian Kredit No.PPPK002/SCB-LGL/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021, Perseroan telah memperoleh pinjaman dari PT SS
dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Utang yaitu sebagai berikut:
Para Pihak : PT SS (Pihak Pertama/Pemberi Pinjaman);
Perseroan (Pihak Kedua/Penerima Pinjaman).
Jumlah Pinjaman : Pihak Pertama menyediakan pinjaman kepada Pihak Kedua hingga jumlah pokok
maksimal USD20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat)
dalam jumlah mana tidak termasuk bunga, denda dan biaya lainnya; dengan
ketentuan bahwa Pihak Pertama sewaktu-waktu, berdasarkan pertimbangannya
sendiri, dapat mengadakan perubahan terhadap jumlah pinjaman tersebut di atas.
Tujuan Penggunaan : Pinjaman ini oleh Pihak Kedua digunakan untuk melunasi pinjamannya di Bank
Credit Suisse dan Bank Sarasin Rabo.
Bunga : Atas pinjaman yang diberikan tersebut Pihak Kedua diwajibkan membayar bunga
sebesar 2% (dua persen) per tahun ditambah tingkat suku bunga valas USD (Dollar
Amerika) per tahun yang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada saat
bunga wajib dibayarkan.
Jangka Waktu Perjanjian : 3 Oktober 2021 sampai 3 Oktober 2026.
Pembayaran Kembali : 1) Demikian pula Pihak Kedua diperkenankan untuk membayar sebagian
maupun seluruh pinjaman sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah
ditetapkan tersebut dengan ketentuan Pihak Kedua wajib memenuhi
ketentuan-ketentuan dan perhitungan Pihak Pertama yang berlaku.
2) Pihak Pertama menyetujui untuk tidak mengenakan penalti atau denda
atas pembayaran sebagaimana pada angka 1 di atas kepada Pihak Kedua.
Pengalihan Hak : Pihak Pertama diberikan hak oleh Pihak Kedua untuk mengalihkan hutang, baik
seluruhnya maupun sebagian, kepada pihak manapun dan dengan memakai syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Pihak Kedua, dan oleh
karenanya seluruh syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
perjanjian ini berlaku pula dan mengikat pihak-pihak yang menerima pengalihan
hutang dari Pihak Pertama tanpa perlu dibuatnya suatu perjanjian baru.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Catatan : Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011 dibuat sebelum
Perseroan melakukan penawaran umum saham perdana pada tahun 2011, dan
telah diungkapkan dalam Prospektus dalam rangka IPO yang terbit pada tanggal 12
Desember 2011 (“Prospektus IPO”) dan catatan atas Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2011, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Rama Wendra, yang juga dituangkan dalam Prospektus IPO.
Pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari PT SS tersebut yaitu sebesar
USD20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat)
dipergunakan oleh Perseroan untuk:
1. melunasi utang Perseroan kepada Bank Sarasin-Rabo (Asia) sebesar
USD5.186.000,00; dan
2. melunasi utang Perseroan kepada Bank Credit Suisse sebesar
USD1.014.000,00 dan USD14.400.000,00.
Perubahan perjanjian yang dilakukan setelah Perjanjian Kredit No.001/SCB-
LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011, hanya mengatur perpanjangan jangka waktu
13
Page 14
perjanjian, di mana atas perjanjian tersebut Perseroan telah melakukan Laporan
Informasi atau Fakta Material berdasarkan Surat Perseroan:
1. No.027/SCB-OJK/X/2016 tanggal 5 Oktober 2016, yang pada pokoknya
Perseroan menyampaikan perpanjangan jangka waktu pembayaran atas
pinjaman yang semula jatuh tempo tanggal 3 Oktober 2016 diperpanjang
hingga 3 Oktober 2021;
2. No.043/SCB/OJK-IDX/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021, yang pada pokoknya
Perseroan menyampaikan perpanjangan jangka waktu pembayaran atas
pinjaman yang semula jatuh tempo tanggal 3 Oktober 2021 diperpanjang
hingga 3 Oktober 2026.
b. Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan dan
PT SS telah disepakati penyelesaian utang pokok dan bunga dengan pokok-pokok mekanisme serta syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
1) Perseroan akan melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atas sebanyak-
banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) saham baru yang dilakukan dengan tunduk pada POJK 32/2015 juncto POJK
14/2019 (“PMHMETD I ”), di mana dana hasil PMHMETD I (setelah dikurangi biaya emisi) akan digunakan untuk:
a) menyelesaikan utang Perseroan (pokok dan bunga) kepada SS berdasarkan Perjanjian Utang (dengan mekanisme
pada angka 2 dan 3 di bawah ini); dan
b) tambahan modal kerja Perseroan.
2) PT SS akan mengambil bagian atas sejumlah saham baru yang akan dikeluarkan dalam PMHMETD I, di mana kewajiban
penyetoran saham-saham tersebut akan dikompensasikan dengan piutang atau hak tagih yang dimiliki oleh SS terhadap
Perseroan (tidak termasuk bunga) yaitu sejumlah USD 20.600.000 (dua puluh juta enam ratus ribu Dollar Amerika
Serikat).
3) Bunga pinjaman yang timbul berdasarkan Perjanjian Utang akan dibayar seluruhnya oleh Perseroan kepada SS dengan
menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD I.
4) PT SS sepakat untuk tidak melakukan penghitungan bunga pinjaman dan penagihan kepada Perseroan sejak tanggal 19
Februari 2026 hingga konversi piutang menjadi saham dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5) Untuk menentukan jumlah piutang atau hak tagih dalam mata uang Rupiah yang akan dikompensasikan dengan
kewajiban penyetoran saham baru oleh PT SS, PT SS dan Perseroan sepakat menggunakan nilai tukar (kurs) mata uang
Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah yaitu kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023 sehingga total
jumlah piutang SS kepada Perseroan dalam mata uang Rupiah adalah sebesar Rp445.337.828.479,- (empat ratus empat
puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan
Rupiah) yang terdiri dari utang pokok sebesar Rp317.569.600.000,- (tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam puluh
sembilan juta enam ratus ribu Rupiah) dan utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,- (seratus dua puluh tujuh miliar
tujuh ratus enam puluh delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan Rupiah).
Catatan:
Oleh karena dalam Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011 maupun addendum-addendumnya yang
khusus mengatur perpanjangan jangka waktu, tidak terdapat ketentuan mengenai kurs yang dapat dijadikan dasar penentuan
jumlah utang dalam mata uang Rupiah, dan sejak Perjanjian Kredit tersebut ditandatangani tidak pernah terdapat pembayaran
atas pokok utang, baik sebagian maupun secara cicilan, sehingga tidak terdapat kurs awal maupun praktik penggunaan kurs
tertentu di antara para pihak yang dapat dijadikan acuan dan penentuan kurs dalam Perjanjian Penyelesaian Utang merupakan
penentuan kurs yang pertama kali dilakukan oleh Perseroan dan PT SS, maka kesepakatan Perseroan dan PT SS mengenai
penggunaan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023 tersebut dikategorikan sebagai perubahan atas syarat
dan ketentuan Perjanjian Utang. Kesepakatan penetapan kurs tersebut memenuhi kriteria sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 dan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020, sehingga wajib tunduk
pada POJK No.17/2020 dan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan.
Penetapan kurs tersebut tidak berpotensi merugikan Perseroan, mengingat dengan dilakukannya penetapan kurs tersebut maka
(a) Perseroan memiliki kepastian atas jumlah utang dalam mata uang Rupiah, yang diperlukan untuk memulai proses PMHMETD
I; dan (b) dengan ditetapkannya kurs tersebut, jumlah utang Perseroan dalam mata uang Rupiah menjadi tertentu dan tetap,
sehingga Perseroan tidak lagi menanggung risiko bertambahnya nilai utang dalam mata uang Rupiah sebagai akibat pelemahan
nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat setelah tanggal Perjanjian Penyelesaian Utang.
Penentuan kurs yang pertama kali dilakukan tersebut juga tidak menunjukkan adanya intensi untuk memberikan keuntungan
kepada PT SS berupa nilai utang yang lebih tinggi sebagai akibat selisih kurs, mengingat (a) kurs yang digunakan bukan kurs yang
ditetapkan sendiri oleh Perseroan dan PT SS, melainkan kurs tengah Bank Indonesia yang dipublikasikan oleh otoritas sehingga
bersifat objektif dan dapat diverifikasi; dan (b) kurs per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp15.416,- (lima belas ribu empat
ratus enam belas Rupiah) lebih rendah daripada kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal 19 Februari 2026 (tanggal
Perjanjian Penyelesaian Utang) yaitu sebesar Rp16.925,- (enam belas ribu sembilan ratus dua puluh lima Rupiah). Berdasarkan
kurs pada tanggal Perjanjian Penyelesaian Utang tersebut, hak tagih PT SS sebesar USD20.600.000 (dua puluh juta enam ratus
ribu Dollar Amerika Serikat) setara dengan Rp348.655.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan miliar enam ratus lima puluh
lima juta Rupiah), sedangkan jumlah yang akan diselesaikan oleh Perseroan adalah sebesar Rp317.569.600.000,- (tiga ratus tujuh
belas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah), sehingga jumlah yang akan diterima oleh PT SS justru
lebih rendah sebesar Rp31.085.400.000,- (tiga puluh satu miliar delapan puluh lima juta empat ratus ribu Rupiah) daripada nilai
hak tagihnya berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut.
14
Page 15
Sehubungan dengan pembuatan dan penandatanganan Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 19 Februari 2026 tersebut,
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas POJK 42/2020 dan POJK No.17/2020, yaitu dengan mengumumkan Keterbukaan
Informasi kepada para pemegang saham pada tanggal 20 Februari 2026 dan Tambahan dan/atau Perubahan Atas Keterbukaan
Informasi kepada para pemegang saham pada tanggal 27 Maret 2026 melalui situs web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek
Indonesia, beserta lampirannya berupa Laporan Penilaian dan Pendapat Kewajaran atas transaksi penetapan kurs tersebut, serta
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 yang
keputusannya dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Independen PT Saranacentral Bajatama Tbk
No.247 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat.
Kesesuaian Kompensasi Hak Tagih dengan Pasal 35 UUPT dan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 1999
Jumlah pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari PT SS sebesar USD20.600.000 (dua puluh juta enam ratus ribu Dollar Amerika
Serikat) seluruhnya digunakan untuk membayar utang Perseroan kepada Bank Sarasin-Rabo (Asia) dan Bank Credit Suisse dalam
mata uang dan jumlah yang sama. Utang Perseroan kepada PT SS tersebut sejak semula berdenominasi dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat dan tidak pernah dinyatakan dalam mata uang Rupiah, sehingga tidak terdapat pokok utang dalam mata uang
Rupiah yang kemudian bertambah sebagai akibat selisih kurs. Dengan demikian, pokok utang dalam mata uang Dollar Amerika
Serikat yang dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang, yaitu sebesar
Rp317.569.600.000,- (tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah), merupakan
jumlah pokok utang yang riil dan tidak mengandung penambahan atau akumulasi sebagai akibat selisih kurs maupun akumulasi
bunga.
Dalam hal PT SS melaksanakan kewajibannya selaku Pembeli Siaga, hak tagih yang akan dikompensasikan dengan kewajiban
penyetoran saham oleh PT SS hanya terbatas pada pokok utang tersebut dan tidak termasuk bunga, sebagaimana ditegaskan
dalam Perjanjian Penyelesaian Utang dan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No.80 tanggal 8 Juni 2026 juncto Akta Perubahan
I Perjanjian Pembelian Sisa Saham No. 116 tanggal 9 September 2026. Adapun bunga sebesar Rp127.768.228.479,- (seratus dua
puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan Rupiah)
seluruhnya akan dibayar oleh Perseroan secara tunai dan tidak dikompensasikan sebagai setoran saham. Dengan demikian,
penentuan kurs berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang dan mekanisme penyetoran saham oleh PT SS tersebut tidak
bertentangan serta tidak dimaksudkan untuk mengaburkan pelaksanaan prinsip yang terkandung dalam Pasal 35 Undang-Undang
No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk
Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham, yang keduanya tidak memperkenankan kompensasi atas
bunga sebagai setoran saham.
Hak tagih PT SS terhadap Perseroan tersebut telah dimuat dalam laporan keuangan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK No.32/2015. Dengan demikian, utang Perseroan yang berpotensi
dikonversi menjadi saham dalam PMHMETD I telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Pasal 35 UUPT dan Pasal
10 POJK No.32/2015.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil PMHMETD I setelah dikurangi dengan seluruh biaya emisi akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp445.337.828.479,- (empat ratus empat puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh
delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) akan digunakan untuk pembayaran seluruh utang pokok dan bunga
Perseroan kepada PT Sarana Steel (“PT SS”), dengan perincian sebagai berikut:
Perseroan memperoleh pinjaman dari PT SS pada tahun 2011 yang
timbul pertama kali berdasarkan Perjanjian Kredit No.001/SCB-
LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011, di mana jangka waktu atas
Perjanjian yang mendasari timbulnya Utang
: perjanjian tersebut telah mengalami beberapa kali perpanjangan
Perseroan kepada PT SS
dan terakhir diperpanjang berdasarkan Perjanjian Perpanjangan
Terhadap Perjanjian Kredit No.PPPK002/SCB-LGL/X/2021 tanggal 1
Oktober 2021.
Jumlah awal Utang Perseroan kepada PT SS
Sebesar USD 20.600.000 (dua puluh juta enam ratus ribu Dollar
:
Amerika Serikat).
2% per tahun ditambah tingkat suku bunga valas Dollar Amerika
Tingkat bunga pinjaman :
Serikat yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan di
Indonesia
Pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari PT SS digunakan oleh
Penggunaan Pinjaman Perseroan untuk pelunasan utang Perseroan kepada:
:
- Bank Sarasin-Rabo (Asia) sebesar USD5.186.000,00; dan
- Bank Credit Suisse sebesar USD1.014.000,00 dan
USD14.400.000,00
15
Page 16
Tanggal Jatuh tempo : 3 Oktober 2026
Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan Terdapat kesamaan pemegang saham pengendali, Komisaris dan
:
dengan PT SS Direksi antara PT SS dan Perseroan.
Untuk menentukan kepastian saldo utang dalam mata uang Rupiah
pada saat dibuatnya Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 19
Februari 2026, Perseroan dan PT SS menyepakati penggunaan nilai
tukar (kurs) tengah Bank Indonesia atas Dolar Amerika Serikat (US
Dollar) terhadap Rupiah per tanggal 31 Desember 2023 yaitu
Rp15.416 (lima belas ribu empat ratus enam belas Rupiah).
Saldo Utang per tanggal 19 Februari 2026 : Dengan demikian, saldo utang per tanggal 19 Februari 2026 dan
menjadi jumlah yang akan diselesaikan oleh Perseroan kepada PT SS
adalah sebesar Rp445.337.828.479,-, yang terdiri dari utang pokok
sebesar Rp317.569.600.000,- (tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus
enam puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah) dan utang bunga
sebesar Rp127.768.228.479,- (seratus dua puluh tujuh miliar tujuh
ratus enam puluh delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu
empat ratus tujuh puluh sembilan Rupiah).
Nilai pokok utang yang akan dilunasi
Rp317.569.600.000,- (tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam
berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang :
puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah).
tanggal 19 Februari 2026
Nilai bunga yang akan dilunasi berdasarkan Rp127.768.228.479,- (seratus dua puluh tujuh miliar tujuh ratus
Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 19 enam puluh delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu empat
Februari 2026 ratus tujuh puluh sembilan Rupiah).
Saldo Utang setelah pelunasan oleh
Perseroan
: Rp0,-
Tidak terdapat prosedur dan persyaratan khusus terkait pelunasan
Prosedur dan persyaratan pelunasan utang : seperti diperlukannya izin terlebih dahulu dari PT SS, serta tidak
terdapat ketentuan mengenai penalti untuk pelunasan lebih awal.
(“Penggunaan Dana I)
2. Sisanya sekitar Rp2.583.171.521,- (dua miliar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus dua
puluh satu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja (working capital) berupa pembelian bahan baku
sebagai berikut:
Nomor dan tanggal
No Keterangan Jumlah Jenis & Spesifikasi perjanjian pembelian Pihak Penjual Hubungan Afiliasi
bahan baku
AI(57%-58%)/ZN(39-
42%)/Si(1.5%-1.6%)/Fe(below
Pre-mixed Zinc Poong Jeon
0.15%)/Cu(below PJLT260715-001,
1 Aluminium Alloy 35 MT Nonferrous Metal Tidak Terafiliasi
0.01%)/Pb(below Tanggal 15 Juli 2026
Ingot Co., LTD.
0,01%)/Sn(below
0.01%)/Ti(below 0.01%)
(“Penggunaan Dana II)
Mekanisme penyelesaian utang Perseroan kepada PT SS dikaitkan dengan bentuk penyetoran modal dalam PMHMETD I
Berikut ini adalah bentuk penyetoran modal yang dapat terjadi dalam PMHMETD I:
Masyarakat Ibnu Susanto PT SS Total
Kondisi I
Uang tunai sebesar Kompensasi Utang
a) Pandji Surya Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario Uang tunai sebesar
Rp124.784.580.000,- sebesar Rp450.000.000.000,-
Widjaja Susanto, Soediarto Soerjoprahono, Laksmono Tirta Rp93.916.700.000,-
Rp231.298.720.000,-
Kusumo, dan Anton Sebastian tidak melaksanakan seluruh
16
Page 17
HMETD yang diterimanya (b) Ibnu Susanto melaksanakan
seluruh HMETD yang diterimanya sebanyak 160.134.600
(seratus enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam
ratus) (c) Masyarakat melaksanakan seluruh HMETD yang
diterimanya sebanyak 187.833.400 (seratus delapan puluh
tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus) dan
(d) Ibnu Susanto dan PT SS selaku Pembeli Siaga membeli
sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pihak-pihak pada
butir a di atas sebanyak 552.032.000 (lima ratus lima puluh
dua juta tiga puluh dua ribu), sesuai dengan porsi penjaminan
masing-masing, di mana Ibnu Susanto akan mengambil
sebesar 16,20% atau sebanyak 89.434.560 (delapan puluh
sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus
enam puluh) saham dan PT SS akan mengambil sebesar
83,80% atau sebanyak 462.597.440 (empat ratus enam puluh
dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus
empat puluh) saham
Kondisi II
(a) Pandji Surya Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario
Widjaja Susanto, Soediarto Soerjoprahono, Laksmono Tirta
Kusumo, dan Anton Sebastian tidak melaksanakan seluruh
HMETD yang diterimanya (b) Ibnu Susanto melaksanakan
seluruh HMETD yang diterimanya sebanyak 160.134.600
(seratus enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam
ratus) (c) Masyarakat tidak melaksanakan seluruh HMETD
Kompensasi Utang
yang diterimanya (d) Ibnu Susanto dan PT SS selaku Pembeli Uang tunai sebesar
sebesar
Siaga membeli sisa saham yang tidak diambil bagian oleh - Rp140.000.000.000,- Rp450.000.000.000,-
Rp310.000.000.000,-
pihak-pihak pada butir a dan c di atas sebanyak 739.865.400
(tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus enam
puluh lima ribu empat ratus) saham, sesuai dengan porsi
penjaminan masing-masing, di mana Ibnu Susanto akan
mengambil sebesar 16,20% atau sebanyak 119.865.400
(seratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh lima
ribu empat ratus) saham dan PT SS akan mengambil sebesar
83,80% atau sebanyak 620.000.000 (enam ratus dua puluh
juta) saham
Kondisi III
(a) Pandji Surya Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario
Widjaja Susanto, Soediarto Soerjoprahono, Laksmono Tirta
Kusumo, dan Anton Sebastian tidak melaksanakan seluruh
HMETD yang diterimanya (b) Ibnu Susanto melaksanakan
seluruh HMETD yang diterimanya sebanyak 160.134.600
(seratus enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam
ratus) (c) Masyarakat melaksanakan seluruh HMETD yang
Uang tunai sebesar Uang tunai sebesar
diterimanya sebanyak 187.833.400 (seratus delapan puluh - Rp450.000.000.000,-
Rp369.932.700.000,- Rp80.067.300.000,-
tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus) (d)
saham-saham yang tidak diambil bagian oleh pihak-pihak
pada butir a di atas sebanyak 552.032.000 (lima ratus lima
puluh dua juta tiga puluh dua ribu) diambil bagian oleh
masyarakat yang mengajukan pemesanan tambahan
dan/atau pihak yang menerima pengalihan HMETD dari
masyarakat, sehingga tidak terdapat sisa saham yang dibeli
oleh Ibnu Susanto dan PT SS selaku pembeli siaga
Mengacu pada bentuk penyetoran modal dalam tabel di atas, maka pelunasan utang Perseroan kepada PT SS (berupa utang pokok
sebesar Rp317.569.600.000,- dan utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,-) (yang menjadi rencana penggunaan dana
PMHMETD I, sebagaimana diuraikan di atas):
a. Dalam Kondisi I akan dilakukan dengan: (i) Kompensasi Utang untuk utang pokok sebesar Rp231.298.720.000,-; (ii) uang
tunai untuk sisa utang pokok sebesar Rp86.270.880.000,-; dan (iii) uang tunai untuk utang bunga sebesar
Rp127.768.228.479,-; atau
b. Dalam Kondisi II akan dilakukan dengan: (i) Kompensasi Utang untuk utang pokok sebesar Rp310.000.000.000,-; (ii) uang
tunai untuk sisa utang pokok sebesar Rp7.569.600.000,-; dan (iii) uang tunai untuk utang bunga sebesar
Rp127.768.228.479,-; atau
c. Dalam Kondisi III, akan dilakukan seluruhnya dalam bentuk uang tunai yaitu untuk utang pokok sebesar Rp317.569.600.000,-
dan utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,-.
Uraian mengenai jumlah penyetoran modal oleh Masyarakat, Ibnu Susanto, dan PT SS serta cara pelunasan utang sebagaimana
diuraikan di atas merupakan ilustrasi berdasarkan tiga asumsi tingkat partisipasi Masyarakat dalam PMHMETD I, yaitu Kondisi I
(Masyarakat melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya tanpa mengajukan pemesanan saham tambahan), Kondisi II
(Masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang diterimanya), dan Kondisi III (Masyarakat melaksanakan seluruh HMETD yang
diterimanya dan mengambil seluruh sisa Saham Baru melalui pemesanan saham tambahan). Kondisi II merupakan batas terendah
dan Kondisi III merupakan batas tertinggi tingkat partisipasi Masyarakat, sehingga realisasinya dapat berada pada atau di antara
kedua batas tersebut.
Mengingat Ibnu Susanto telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya sebanyak
160.134.600 saham, dan seluruh sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya 739.865.400 saham telah dijamin oleh Ibnu Susanto
(16,20%) dan PT SS (83,80%) selaku Pembeli Siaga, maka baik dalam Kondisi I, Kondisi II, maupun Kondisi III: (i) seluruh 900.000.000
Saham Baru akan diambil bagian; (ii) nilai emisi PMHMETD I tetap sebesar Rp450.000.000.000,-; dan (iii) seluruh utang pokok
sebesar Rp317.569.600.000,- dan utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,- kepada PT SS akan dilunasi, baik melalui pembayaran
tunai maupun Kompensasi Utang, sesuai rencana penggunaan dana sebagaimana diuraikan di bawah ini. Realisasi jumlah saham
yang diambil bagian oleh Masyarakat akan menentukan komposisi pihak yang menyetor, susunan pemegang saham Perseroan
setelah PMHMETD I, serta proporsi penyetoran dalam bentuk uang tunai dibandingkan Kompensasi Utang.
Penggunaan Dana I bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) maupun Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) mengingat pembayaran
utang merupakan pelaksanaan dari kewajiban yang timbul dari transaksi yang telah dilakukan oleh Perseroan sebelumnya yaitu
Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011, dengan perubahan terakhir berdasarkan Perjanjian
17
Page 18
Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.PPPK002/SCB-LGL/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021. Perjanjian Kredit No.001/SCB-
LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tersebut dibuat sebelum Perseroan melakukan penawaran umum saham perdana pada tahun
2011 (“IPO”), dan telah diungkapkan dalam Prospektus IPO, dan tidak pernah mengalami perubahan selain mengenai
perpanjangan jangka waktu. Dengan demikian, transaksi yang diatur dalam perjanjian kredit tersebut, bukan merupakan transaksi
yang wajib memenuhi Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi
Tertentu, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 (yang berlaku saat
dibuatnya Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011) maupun POJK 42/2020 (yang berlaku saat
dilakukannya perpanjangan berdasarkan Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.PPPK002/SCB-LGL/X/2021
tanggal 1 Oktober 2021).
Penggunaan Dana II merupakan kegiatan usaha Perseroan sehingga:
a. Dalam hal penggunaan dana hasil PMHMETD I tersebut memenuhi kriteria Transaksi Material sesuai ketentuan POJK
No.17/2020, maka berdasarkan Pasal 13 ayat (1) POJK No.17/2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat
(1) POJK No.17/2020 namun berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK No.17/2020, Perseroan wajib untuk mengungkapkannya
dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan; dan
b. Dalam hal penggunaan dana hasil PMHMETD I tersebut memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan POJK
No.42/2020, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK No.42/2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat
(1) POJK No.42/2020 namun berdasarkan Pasal 9 POJK No.42/2020, Perseroan wajib untuk mengungkapkannya dalam
laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan.
Dalam hal penggunaan dana tersebut merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka wajib memenuhi
ketentuan POJK No.42/2020.
Target waktu Realisasi Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I
Perseroan menargetkan penggunaan dana hasil PMHMETD I akan direalisasikan seluruhnya pada Semester 2 Tahun 2026.
Laporan Realisasi dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara berkala setiap 6 (enam) bulan
kepada OJK serta memperpertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
telah direalisasikan sesuai dengan POJK No.40/2025.
Perseroan juga akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam laporan tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum direalisasikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) POJK No.40/2025.
Sesuai dengan POJK No.33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I diperkirakan berjumlah
sekitar 0,462% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I. Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
• Biaya jasa advisor PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebesar 0,156% dari nilai emisi;
• Biaya jasa akuntan publik sebesar 0,074% dari nilai emisi;
• Biaya jasa konsultan hukum sebesar 0,078% dari nilai emisi;
• Biaya notaris sebesar 0,025% dari nilai emisi;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,022% yang merupakan biaya jasa BAE;
• Biaya pernyataan pendaftaran ke OJK sebesar 0,050% dari nilai emisi; dan
• Biaya lain-lain sebesar 0,057%, termasuk biaya pencatatan di BEI, auditor penjatahan, percetakan prospektus, sertifikat dan
formulir, dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan PMHMETD I ini.
Pihak yang membantu dalam penyusunan Prospektus adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia, sebagai pemberi Jasa Advisor
Perseroan serta tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026, yang diambil dari laporan posisi
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 yang telah diaudit.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Mirawati Sensi Idris (an independent member
of Moore Global Network Limited) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai kelangsungan usaha Perseroan dalam
laporannya No. 00169/3.0351/AU.1/04/0003-4/1/VII/2026 pada tanggal 20 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Suharsono
(Registrasi Akuntan Publik No. AP 0003).
Laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Perseroan ke BEI dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
18
Page 19
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp 659.926.803.008 dengan rincian sebagai berikut:
LIABILITAS
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
LIABLITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 75.687.503.823
Utang usaha
Pihak berelasi 56.768.144.136
Pihak ketiga 18.497.660.808
Utang lain-lain
Pihak berelasi 107.500.000
Pihak ketiga 1.115.416.962
Utang pajak 1.345.447.960
Liabilitas kontrak 708.576.168
Beban akrual
Pihak berelasi 142.798.231.813
Pihak ketiga 4.106.968.176
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang pihak berelasi 348.433.550.554
Liabilitas sewa 233.292.000
Utang pembiayaan konsumen 1.543.337.945
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 651.345.630.345
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 8.184.649.581
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang pembiayaan konsumen 396.523.082
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 8.581.172.663
Jumlah Liabilitas 659.926.803.008
Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Utang Bank
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
PT Bank OCBC NISP Tbk
Dolar Amerika Serikat 48.817.503.823
Rupiah 26.870.000.000
Jumlah 75.687.503.823
Tingkat bunga per tahun
Pinjaman Rupiah 7,5%
Pinjaman Dollar Amerika Serikat 6,5% - 6,75%
Perusahaan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari PT Bank OCBC NISP Tbk yang didenominasi dalam USD, IDR dan
mata uang asing lainnya, berdasarkan perjanjian kredit yang telah mengalami perubahan terakhir pada tanggal 4 April 2025
berupa Fasilitas Trade Gabungan (Letter of Credit, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Trust Receipt (TR) –
LC/SKBDN dan Trade Purchase Financing (TPF) dengan jumlah maksimum gabungan sebesar Rp 200 milyar dan Fasilitas
Transaksi Valuta Asing (FX) dengan jumlah maksimum sebesar USD 13.000.000. Pinjaman bank dikenakan suku bunga
mengambang didasarkan pada FBLR (penyesuaian 1 bulan) untuk pinjaman USD dan suku bunga variabel untuk pinjaman
Rupiah. Jangka waktu fasilitas ini sampai dengan 4 April 2026. Pinjaman tersebut dijamin dengan tanah dan bangunan milik
Perusahaan dan pemegang saham.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2026 beban bunga atas pinjaman ini adalah sebesar Rp 1.058.219.521.
19
Page 20
Untuk tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2026 pembayaran yang dilakukan untuk fasilitas pinjaman diatas adalah sebesar
Rp43.002.996.288.
Perseroan diwajibkan untuk menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
• Adjusted Debt to equity ratio maksimal 3 kali, disesuaikan berdasarkan perjanjian kredit.
• Debt service coverage ratio minimal 1,25 kali.
• Adjusted Current ratio minimal 1,1 kali.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perusahaan telah memenuhi batasan-batasan keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian
pinjaman, kecuali untuk debt service coverage ratio.
Perusahaan telah memperoleh surat waiver dari bank atas rasio keuangan yang belum memenuhi ambang batas rasio yang
telah ditetapkan oleh bank.
b. Utang Usaha
Rincian dari utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
a. Berdasarkan vendor:
Pihak berelasi
Choice Pte. Ltd., Singapura 54.686.950.257
PT Sarana Steel Engineering 2.078.319.600
PT Sarana Steel 2.874.279
Jumlah 56.768.144.136
Pihak ketiga
PT Alexindo 5.002.364.295
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 5 milyar) 13.495.296.513
Jumlah 18.497.660.808
Jumlah 75.265.804.944
b. Berdasarkan mata uang:
Dolar Amerika Serikat 54.686.950.257
Rupiah 20.578.854.687
Jumlah 75.265.804.944
Analisa umur utang usaha dihitung dari tanggal faktur adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Belum jatuh tempo 51.398.500.269
Kurang dari atau sama dengan 3 bulan 23.629.012.664
Lebih dari 12 bulan 238.292.011
Jumlah 75.265.804.944
c. Utang Pajak
Akun ini terdiri atas:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Pajak penghasilan
Pasal 4 (2) 555.000
Pasal 21 495.685.548
Pasal 23 294.655.689
Pajak pertambahan nilai-bersih 554.551.723
Jumlah 1.345.447.960
20
Page 21
Besarnya pajak yang terutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak (self-
assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak dalam jangka waktu tertentu setelah
terutangnya pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
d. Beban Akrual
Akun ini terdiri atas:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Pihak berelasi
Bunga pinjaman 142.660.321.161
Operasional 137.910.652
Jumlah 142.798.231.813
Pihak ketiga
Operasional 2.235.348.565
Biaya gas dan listrik 1.871.619.611
Jumlah 4.106.968.176
Jumlah 146.905.199.989
e. Liabiltas Sewa
Berikut adalah pembayaran sewa minimum masa yang akan datang (future minimum lease payment) berdasarkan perjanjian
sewa antara Perusahaan dan PT Sarana Steel:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Pembayaran yang jatuh tempo pada tahun:
2026 233.292.000
Jumlah pembayaran liabilitas sewa minimum 233.292.000
Bunga -
Nilai sekarang pembayaran liabilitas sewa minimum 233.292.000
Dikurangi: bagian yang akan jatuh tempo
dalam satu tahun (233.292.000)
Bagian liabilitas sewa jangka panjang yang
-
akan jatuh tempo lebih dari satu tahun
Liabilitas sewa merupakan liabilitas atas sewa ruang kantor dengan PT Sarana Steel. Liabilitas ini berjangka waktu satu (1)
tahun, dengan suku bunga efektif 11,08% per tahun.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2026, beban bunga liabilitas sewa masing-masing adalah sebesar
Rp1.389.923.
f. Utang Pembiayaan Konsumen
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
PT Toyota Astra Financial Services 1.558.871.040
PT Maybank Indonesia Finance 380.989.987
Jumlah 1.939.861.027
Bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (1.543.337.945)
Bagian jangka panjang yang akan
396.523.082
jatuh tempo lebih dari satu tahun
Utang tersebut didenominasi dalam mata uang Rupiah dan berjangka waktu 1 sampai dengan 2 tahun dengan tingkat bunga
5,21% per tahun. Utang ini dibayar dalam suatu jumlah tetap dan dijamin dengan aset yang bersangkutan.
21
Page 22
g. Utang Pihak Berelasi
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
PT Sarana Steel 349.314.200.000
Dikurangi diskonto yang belum diamortisasi (880.649.446)
Nilai tercatat 348.433.550.554
Dikurangi bagian lancar (348.433.550.554)
Bagian tidak lancar -
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011 antara Perusahaan dengan PT Sarana Steel,
PT Sarana Steel setuju untuk memberikan pinjaman dana dengan jumlah maksimum sebesar USD 20.600.000. Pada tanggal 3
November 2011, Perusahaan dan PT Sarana Steel setuju untuk mengubah tingkat bunga pinjaman menjadi 2% per tahun
ditambah tingkat suku bunga valas Dolar Amerika Serikat yang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia.
Jangka waktu pinjaman 5 tahun dan telah mengalami perpanjangan dengan tanggal jatuh tempo pada 3 Oktober 2026.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2026, beban bunga atas pinjaman ini sebesar Rp 1.863.269.468.
Rincian saldo diskonto yang belum diamortisasi adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Saldo awal (1.288.047.655)
Pembalikan diskonto 417.837.032
Efek pengaruh selisih kurs (10.438.823)
Saldo akhir (880.649.446)
Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perusahaan dengan PT Sarana Steel (SS) tanggal 19 Februari 2026,
Perusahaan dan SS telah sepakat untuk melakukan penyelesaian utang berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian ini dengan memenuhi peraturan dasar modal yang berlaku khususnya POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto POJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
h. Imbalan Kerja Jangka Panjang
Besarnya imbalan pasca-kerja dihitung berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Perhitungan aktuaria terakhir atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang tersebut dilakukan oleh KKA Hanung Budiarto,
aktuaris independen, tertanggal 18 Mei 2026.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan kerja jangka panjang tersebut sebanyak 125 karyawan pada tanggal 31 Maret
2026.
Jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sehubungan dengan imbalan kerja
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Biaya jasa kini 193.538.473
Biaya bunga neto 492.599.876
Biaya imbalan kerja 686.138.349
Keuntungan aktuarial:
Penyesuaian atas pengalaman (89.021.041)
Perubahan asumsi keuangan (73.430.028)
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan pasca kerja diakui dalam
penghasilan komprehensif lain (162.451.069)
Jumlah 523.687.280
22
Page 23
Biaya jasa kini dan biaya bunga neto untuk periode berjalan disajikan sebagai bagian dari “Beban umum dan administrasi”
pada laba rugi.
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasti diakui dalam penghasilan komprehensif lain.
Mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Saldo awal 7.708.802.301
Beban diakui pada laporan laba rugi 686.138.349
Pengukuran kerugian diakui
pada penghasilan komprehensif lain (162.451.069)
Pembayaran manfaat (47.840.000)
Saldo akhir periode 8.184.649.581
Asumsi yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuaria adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Maret 2026
Tingkat diskonto 6,93%
Tingkat kenaikan gaji 2%
Tingkat kematian TMI IV
Tingkat cacat 10% TMI IV
Tingkat pengunduran diri 6% pada usia 20 dan menurun secara
linier sampai dengan usia 52 tahun
Usia pensiun 56
i. Komitmen
1. Perusahaan menandatangani perjanjian sewa ruang kantor dengan PT Sarana Steel untuk periode Juni 2025 – Mei 2026.
2. Berdasarkan perjanjian No. XDI.SNM.PKS.2020.02.06.002 yang ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2020, Perusahaan
melakukan perjanjian sewa menyewa dengan PT Sea Sun Energi, dimana dalam perjanjian tersebut, PT Sea Sun Energi
menyetujui untuk memasangkan PLTS Fotovoltaik pada pabrik Perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh PT Xurya Daya
Indonesia sebagai penyedia jasa manajemen. Perusahaan membayar biaya sewa Penghematan berdasarkan kwh aktual x
75,8% x Tarif Dasar Jaringan Listrik dan tarif biaya layanan Penghematan berdasarkan kwh aktual x 14,2% x Tarif Dasar
Jaringan Listrik. Perjanjian ini berlaku efektif untuk jangka waktu 30 tahun kontrak sejak tanggal penandatanganan
perjanjian.
3. Perusahaan memperoleh fasilitas kredit Omnibus Trade Finance dengan jumlah maksimum sebesar USD 2.000.000.
Perusahaan telah mengadakan perubahan atas perjanjian kredit dengan perubahan terakhir pada tanggal 23 Juli 2025
untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas sampai dengan 23 Mei 2026. Pinjaman tersebut dijamin dengan persediaan dan
piutang usaha milik Perusahaan, jaminan pribadi dari Ibnu Susanto, Komisaris Perusahaan, jaminan pribadi dari Handaja
Susanto, Direktur Utama Perusahaan, dan margin deposit pada rekening giro pada dana yang dibatasi penggunaannya.
Pada tanggal 31 Maret 2026, tidak terdapat saldo terutang atas pinjaman ini.
Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya tidak memberikan kredit atau
jaminan; menjual atau memindahkan aset, dan mewajibkan untuk memelihara rasio keuangan tertentu. Perjanjian
pinjaman ini juga menyebutkan hal-hal yang menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan pada
tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan di bawah ini diambil dari
laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026, laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan laporan
keuangan Perusahaan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, beserta catatan atas laporan-
laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Mirawati Sensi Idris (an independent member
of Moore Global Network Limited) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai kelangsungan usaha Perseroan dalam
23
Page 24
laporannya No. 00169/3.0351/AU.1/04/0003-4/1/VII/2026 pada tanggal 20 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Suharsono
(Registrasi Akuntan Publik No. AP 0003).
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah
di audit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) dengan opini tanpa
modifikasian berdasarkan laporan auditor No. 00053/3.0351/AU.1/04/1063-3/1/III/2026 pada tanggal 27 Maret 2026 yang
ditandatangani oleh Santo (Registrasi Akuntan Publik No. AP 1063).
Laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Perseroan ke BEI dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Informasi keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 pada tabel di bawah ini diambil
dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang
muncul sebagai periode komparatif atas laporan keuangan yang telah diaudit tersebut. Informasi keuangan Perseroan untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tidak diaudit dan tidak direviu. KAP Mirawati Sensi Idris (an
independent member of Moore Global Network Limited) tidak melakukan audit, reviu atau melakukan prosedur apapun untuk
informasi keuangan tersebut.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
ASET
TOTAL ASET LANCAR 521.755.317.346 538.826.985.733 535.857.986.014
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 149.048.051.138 145.841.584.281 168.729.110.769
TOTAL ASET 670.803.368.484 684.668.570.014 704.587.096.783
LIABILITAS
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 651.345.630.345 655.062.187.863 309.268.500.222
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 8.581.172.663 8.328.782.341 338.154.849.406
TOTAL LIABILITAS 659.926.803.008 663.390.970.204 647.423.349.628
TOTAL EKUITAS 10.876.565.476 21.277.599.810 57.163.747.155
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 670.803.368.484 684.668.570.014 704.587.096.783
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF
(dalam Rupiah)
Untuk periode-periode tiga bulan yang Untuk tahun-tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Penjualan bersih 250.114.220.025 180.394.026.358 824.216.596.902 788.262.006.240
Beban pokok penjualan (245.102.121.912) (173.242.044.650) (799.707.771.347) (778.591.070.084)
Laba kotor 5.012.098.113 7.151.981.708 24.508.825.555 9.670.936.156
Beban usaha (6.464.220.897) (11.293.533.897) (16.910.436.151) (22.681.810.825)
Laba (Rugi) usaha (1.452.122.784) (4.141.552.189) 7.598.389.404 (13.010.874.669)
Beban lain-lain-bersih (9.492.310.689) (20.199.924.039) (42.382.184.334) (44.239.937.953)
Rugi sebelum pajak (10.944.433.473) (24.341.476.228) (34.783.794.930) (57.250.812.622)
Manfaat (beban) pajak 416.687.305 4.595.660.320 (1.632.889.952) 572.693.978
Rugi periode/tahun berjalan (10.527.746.168) (19.745.815.908) (36.416.684.882) (56.678.118.644)
Penghasilan komprehensif
lain-setelah pajak 126.711.834 618.316.924 530.537.537 2.830.739.555
Jumlah rugi komprehensif (10.401.034.334) (19.127.498.984) (35.886.147.345) (53.847.379.089)
Rugi per saham dasar (5,85) (10,97) (20,23) (31,49)
*) Tidak diaudit
24
Page 25
LAPORAN ARUS KAS
(dalam Rupiah)
Untuk periode-periode tiga bulan yang Untuk tahun-tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas (3.804.018.167) (81.771.990.106) (28.875.566.690) 27.445.283.051
Operasi
Kas Bersih Digunakan untuk
(2.015.661.527) (6.793.824.367) (15.519.320.364) (768.419.146)
Aktivitas Investasi
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas 8.264.194.205 28.009.784.125 (37.770.951.101) 28.822.412.343
Pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN)
2.444.514.511 (60.556.030.348) (82.165.838.155) 55.499.276.248
BERSIH KAS DAN BANK
KAS DAN BANK KAS AWAL
11.352.780.977 93.486.306.573 93.486.306.573 37.958.342.902
PERIODE/TAHUN
Pengaruh perubahan kurs
18.016.051 12.984.033 32.312.559 28.687.423
mata uang asing
KAS DAN BANK AKHIR 13.815.311.540 32.943.260.258 11.352.780.977 93.486.306.573
PERIODE/TAHUN
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
Untuk periode-periode tiga bulan yang Untuk tahun-tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
RASIO PROFITABILITAS (X)
Gross Profit Margin ("GPM") 0,02 0,04 0,03 0,01
Operating Profit Margin
("OPM") (0,01) (0,02) 0,01 (0,02)
Net Profit Margin ("NPM") (0,04) (0,11) (0,04) (0,07)
RASIO IMBAL HASIL (%)
Rugi periode berjalan / Aset
("ROA") (1,57) (2,93) (5,32) (8,04)
Rugi periode berjalan /
Ekuitas ("ROE") (96,79) (51,91) (171,15) (99,15)
RASIO LIKUIDITAS (X)
Rasio Lancar 0,80 1,74 0,82 1,73
Debt Service Coverage Ratio
("DSCR") (3,56) (479,89) 39,18 (59,18)
Interest Coverage Ratio
("ICR") (1,98) (3,03) (0,38) (1,66)
RASIO SOLVABILITAS (X)
Liabilitas/ Aset ("DAR") 0,98 0,94 0,97 0,92
Liabilitas/ Ekuitas ("DER") 60,67 16,73 31,18 11,33
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 38,65 (6,47) 4,56 (17,06)
Rugi periode berjalan (46,68) (4,10) (35,75) 4270,68
Total Aset (0,51) 1,52 (2,83) (2,96)
Total Liabilitas 3,73 11,49 2,47 5,25
Total Ekuitas (71,40) (59,33) (62,78) (48,51)
*) Tidak diaudit
Rasio yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Kredit
Perseroan diwajibkan mempertahankan rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas kredit yang diperoleh dari PT
OCBC NISP Tbk antara lain: (i). Adjusted Debt to equity ratio, (ii). Debt service coverage ratio dan (iii). Adjusted Current Ratio.
Rasio yang dipersyaratkan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk:
25
Page 26
Nilai Yang Dipersyaratkan Pemenuhan
RASIO KEUANGAN *) Keterangan
Dalam Perjanjian Kredit 31 Maret 2026
Adjusted Debt to equity ratio Maksimal 3x 0,87x Terpenuhi
Debt service coverage ratio Minimal 1,25x 1,14x Tidak Terpenuhi
Adjusted Current ratio Minimal 1,1x 1,72x Terpenuhi
*) Pemenuhan ketentuan Adjusted Debt to equity ratio, Debt service coverage ratio dan Adjusted Current Ratio sebagimana diatur
dalam perjanjian kredit tidak didasarkan pada current rasio yang disajikan dalam Laporan Keuangan Per 31 Maret 2026, melainkan
berdasarkan dengan definisi dan metode perhitungan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit dengan kreditur.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional dalam bab ini harus dibaca bersama-
sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan beserta catatan-catatan di dalamnya yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus.
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan
Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab VI Prospektus yang berjudul Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan
Perseroan yang telah diaudit pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, laporan
keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan laporan keuangan
Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, beserta catatan atas laporan-laporan
keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Mirawati Sensi Idris (an independent member
of Moore Global Network Limited) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai kelangsungan usaha Perseroan dalam
laporannya No. 00169/3.0351/AU.1/04/0003-4/1/VII/2026 pada tanggal 20 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Suharsono
(Registrasi Akuntan Publik No. AP 0003).
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah
di audit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) dengan opini tanpa modifikasian
berdasarkan laporan auditor No. 00053/3.0351/AU.1/04/1063-3/1/III/2026pada tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh
Santo (Registrasi Akuntan Publik No. AP 1063).
Laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Perseroan ke BEI dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Informasi keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 pada tabel di bawah ini diambil
dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang
muncul sebagai periode komparatif atas laporan keuangan yang telah diaudit tersebut. Informasi keuangan Perseroan untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tidak diaudit dan tidak direviu. KAP Mirawati Sensi Idris (an
independent member of Moore Global Network Limited) tidak melakukan audit, reviu atau melakukan prosedur apapun untuk
informasi keuangan tersebut.
Pembahasan di bawah ini berisi prediksi kinerja ke depan dan mencerminkan pandangan Perseroan pada saat ini sehubungan
dengan kejadian-kejadian di masa yang akan datang dan kinerja keuangan. Hasil yang sebenarnya dapat berbeda secara materiil
dari yang diantisipasi dalam pernyataan-pernyataan untuk masa yang akan datang ini sebagai akibat dari faktor-faktor tertentu
seperti yang dimaksud dalam Bab VII Faktor Risiko dan bagian lain dalam Prospektus.
Sesuai dengan PSAK di Indonesia, informasi tertentu untuk periode/ tahun yang ditetapkan bukan merupakan suatu acuan untuk
kinerja keuangan Perseroan dan tidak bisa dijadikan sebagai alternatif untuk menyesuaikan seluruh hal-hal yang terdapat di
laporan keuangan Perseroan atau acuan kinerja lainnya, acuan likuiditas atau acuan lainnya yang sesuai dengan PSAK di Indonesia.
1. UMUM
PT Saranacentral Bajatama Tbk berdiri sejak 4 Oktober 1993, berfokus pada industri logam. Perseroan kemudian melangkah ke
pasar modal dengan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia pada 21 Desember 2011 (kode: BAJA). Dengan reputasi yang
terus berkembang, Perseroan berkomitmen menghadirkan produk berkualitas melalui inovasi, teknologi ramah lingkungan, dan
jaringan distribusi yang luas, guna memperkuat perannya di pasar domestik maupun internasional.
26
Page 27
PT Saranacentral Bajatama Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 78 tanggal 4 Oktober 1993 dari Richardus
Nangkih Sinulingga, SH, notaris di Jakarta, juncto Akta Perubahan No. 325 tanggal 28 Februari 1997 dari H. Muhammad Afdal
Gazali, SH, notaris di Jakarta. Akta pendirian beserta perubahannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C2-6.286.HT.01.01.TH 97 tanggal 7 Juli 1997.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 29 tanggal 26 Juni 2024 dari Dr.
Putra Hutomo, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan. Akta
perubahan ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. AHU-0040974.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan menjalankan usaha di bidang industri baja dan produk turunannya, dengan rincian
sebagai berikut.
1. Kegiatan Usaha Utama
a. Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun
dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil (H-beam, I-beam, dan
sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet), dan baja lembaran hasil
gilingan dingin (cold rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non-logam lainnya termasuk penggilingan
baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja open section gulungan panas,
industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning, industri baja open section hasil
pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja,
dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 24102.
b. Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang. Dari logam, yang mencakup kegiatan jasa industri
untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai
pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam,
anodizing, dan lain-lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan
(tumbling), dan pembersihan logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan
bukan metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain; industri pengerasan
dan pengkilapan logam, dengan kode KBLI 25920.
2. Kegiatan Usaha Penunjang
a. Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup, industri kawat baja baik kawat satuan maupun pilinan (strand)
hasil proses cold drawing, tempering, dan streSSing, industri lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, dan
industri material rel kereta api baja (rel belum terpasang), dengan kode KBLI 24102.
b. Jasa Industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam, yang mencakup industri pengeboran,
pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan,
penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan, dan lain-lain bagian pekerjaan logam; serta industri pemotongan
atau penulisan pada logam dengan sinar laser, dengan kode KBLI 25920.
Perseroan memulai kegiatan operasional pada tahun 1996.
Perseroan berdomisili di Gedung Baja Tower B Lt 6 Jl. Pangeran Jayakarta No 55, Desa/Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah
Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN KINERJA PERSEROAN
Kegiatan dan Kinerja dan kondisi keuangan Perseroan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik faktor internal Perseroan
maupun faktor eksternal. Faktor internal dan faktor eksternal yang mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan adalah
sebagai berikut:
Kondisi Perekonomian Indonesia
Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian Indonesia, khususnya pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada
tingkat permintaan baja dari sektor konstruksi, infrastruktur, properti, dan manufaktur. Perlambatan ekonomi atau penurunan
aktivitas di sektor-sektor tersebut dapat mengurangi permintaan produk Perseroan dan berdampak negatif terhadap volume
penjualan serta kinerja keuangan Perseroan.
Volatilitas Harga Bahan Baku
Perseroan menggunakan bahan baku utama seperti scrap, billet, dan bahan baku lainnya yang harganya berfluktuasi mengikuti
kondisi pasar global. Kenaikan harga bahan baku yang tidak dapat sepenuhnya diteruskan kepada pelanggan dapat menekan
margin keuntungan Perseroan. Sebaliknya, penurunan harga bahan baku juga dapat berdampak pada nilai persediaan yang dimiliki
Perseroan.
Persaingan Dengan Baja Impor
Baja impor sering kali memiliki harga yang lebih murah jika dibandingkan dengan harga baja domestik. Hal ini utamanya didorong
oleh tingkat produksi yang besar dari pemain baja dunia sehingga menghasilkan produk yang lebih efisien, adanya kebijakan
subsidi pemerintah di negara asal, serta biaya logistik yang lebih rendah. Di samping itu, praktik unfair trade dengan harga
dumping (tingkat harga jual ekspor jauh lebih rendah dibandingkan nilai normalnya di negara pengekspor/asal) juga menyebabkan
27
Page 28
produk baja lokal sulit bersaing di pasaran domestik. Akibatnya, utilisasi kapasitas industri baja nasional semakin tertekan, dimana
utilisasi rata-rata saat ini yaitu sebesar 57% (jauh dari good utilization sebesar 80%).
Tekanan Produk Impor
Perseroan menghadapi persaingan dari produk baja impor yang dapat dijual dengan harga lebih rendah, termasuk akibat praktik
dumping oleh produsen luar negeri. Kondisi tersebut dapat menekan harga jual domestik, mengurangi pangsa pasar Perseroan,
serta berdampak negatif terhadap volume penjualan dan profitabilitas Perseroan.
Standarisasi Kualitas Baja yang belum Optimal
Kualitas produk baja memiliki peranan penting mengingat sektor industri pengguna utama adalah sektor konstruksi yang memiliki
keterkaitan tinggi terhadap aspek keselamatan (safety). Namun demikian, baja tidak standar masih banyak beredar di pasaran
baik dari produksi lokal maupun impor dan dijual dengan harga lebih murah. Oleh karena itu, pengawasan implementasi SNI perlu
ditingkatkan untuk dapat mengurangi peredaran baja tidak standar tersebut.
Ketidakpastian Ekonomi Global
Kegiatan usaha Perseroan juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, termasuk fluktuasi harga baja dan bahan baku
internasional, nilai tukar mata uang, serta kondisi geopolitik. Ketidakpastian ekonomi global dapat mempengaruhi permintaan
pasar, biaya produksi, serta stabilitas harga, yang pada akhirnya berdampak pada kinerja usaha dan keuangan Perseroan.
3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang signifikan antara periode berjalan dengan periode sebelumnya kecuali yang
disebabkan oleh penerapan standar akuntansi baru.
Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Diterapkan pada tahun 2026
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2026, relevan bagi Perusahaan namun tidak
menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan:
- Amandemen PSAK No. 109 “Instrumen Keuangan” dan Amandemen PSAK No. 107 “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
Telah diterbitkan namun belum berlaku efektif
Amandemen standar akuntansi yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah:
1 Januari 2027
PSAK No. 118, “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”.
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan, Perusahaan masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari
penerapan amandemen PSAK tersebut dan dampak dari penerapan amandemen PSAK tersebut pada laporan keuangan belum
dapat ditentukan.
4. ANALISIS KEUANGAN
1. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
Untuk periode-periode tiga bulan yang Untuk tahun-tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Penjualan bersih 250.114.220.025 180.394.026.358 824.216.596.902 788.262.006.240
Beban pokok penjualan (245.102.121.912) (173.242.044.650) (799.707.771.347) (778.591.070.084)
Laba kotor 5.012.098.113 7.151.981.708 24.508.825.555 9.670.936.156
Beban usaha
Penjualan (1.783.526.205) (1.754.123.551) (6.813.055.762) (4.710.646.630)
Umum dan administrasi (4.680.694.692) (9.539.410.346) (10.097.380.389) (17.971.164.195)
Jumlah beban usaha (6.464.220.897) (11.293.533.897) (16.910.436.151) (22.681.810.825)
Laba (Rugi) usaha (1.452.122.784) (4.141.552.189) 7.598.389.404 (13.010.874.669)
28
Page 29
Penghasilan (Beban) Lain-lain
Beban bunga dan keuangan
lainnya (3.676.295.073) (6.033.070.202) (25.274.857.839) (21.489.575.583)
Kerugian kurs mata uang asing -
bersih (6.467.255.312) (15.155.226.704) (20.933.992.828) (27.177.393.214)
Pendapatan bunga 54.741.676 574.788.357 978.385.944 571.289.519
Lain-lain - bersih 596.498.020 413.584.510 2.848.280.389 3.855.741.325
Beban lain-lain - bersih (9.492.310.689) (20.199.924.039) (42.382.184.334) (44.239.937.953)
Rugi sebelum pajak (10.944.433.473) (24.341.476.228) (34.783.794.930) (57.250.812.622)
Manfaat (beban) pajak 416.687.305 4.595.660.320 (1.632.889.952) 572.693.978
Rugi periode/tahun berjalan (10.527.746.168) (19.745.815.908) (36.416.684.882) (56.678.118.644)
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan pasti 162.451.069 792.714.005 680.176.330 3.629.153.276
Pajak terkait pos yang tidak
akan
direklasifikasi ke laba rugi (35.739.235) (174.397.081) (149.638.793) (798.413.721)
Penghasilan komprehensif lain -
setelah pajak 126.711.834 618.316.924 530.537.537 2.830.739.555
Jumlah rugi komprehensif (10.401.034.334) (19.127.498.984) (35.886.147.345) (53.847.379.089)
Rugi per saham dasar (5,85) (10,97) (20,23) (31,49)
*) Tidak diaudit
a. Penjualan Bersih
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Penjualan bersih Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp
250.114.220.025 mengalami peningkatan sebesar Rp 69.720.193.667 atau naik 38,65% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar Rp 180.394.026.358. Peningkatan tersebut disebabkan
oleh peningkatan penjualan jenis produk saranalum.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Penjualan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 824.216.596.902
mengalami peningkatan sebesar Rp 35.954.590.662 atau naik 4,56% dibandingkan dengan pendapatan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 788.262.006.240. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan penjualan
jenis produk saranalum dan saranacolor.
b. Beban Pokok Penjualan
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp
245.102.121.912 mengalami peningkatan sebesar Rp 71.860.077.262 atau naik 41,48% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar Rp 173.242.044.650. Peningkatan tersebut disebabkan
oleh peningkatan pemakaian bahan baku dan beban produksi tidak langsung terutama seiring peningkatan volume penjualan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 799.707.771.347
mengalami peningkatan sebesar Rp 21.116.701.263 atau naik 2,71% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
29
Page 30
Desember 2024 yaitu sebesar Rp 778.591.070.084. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan pemakaian bahan baku dan
beban produksi tidak langsung terutama seiring peningkatan volume penjualan.
c. Laba Kotor
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Laba kotor Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp 5.012.098.113
mengalami penurunan sebesar Rp 2.139.883.595 atau turun 29,92% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar Rp 7.151.981.708. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan
margin atas penjualan produk saranalum.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 24.508.825.555 mengalami
peningkatan sebesar Rp 14.837.889.399 atau naik 153,43% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yaitu sebesar Rp 9.670.936.156. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan margin atas penjualan produk saranalum.
d. Rugi Sebelum Pajak
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Rugi sebelum pajak Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar (Rp
10.944.433.473) mengalami penurunan kerugian sebesar Rp 13.397.042.755 atau turun 55,04% dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar (Rp 24.341.476.228).Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan pada kerugian kurs mata uang asing dan beban bunga dan keuangan lainnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Rugi sebelum pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar (Rp 34.783.794.930)
mengalami penurunan kerugian sebesar Rp 22.467.017.692 atau turun 39,24% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar (Rp 57.250.812.622). Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan beban umum
administrasi atas pemulihan nilai piutang dan penurunan kerugian kurs mata uang asing.
e. Rugi Periode/Tahun Berjalan
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Rugi periode berjalan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar (Rp
10.527.746.168) mengalami penurunan kerugian sebesar Rp 9.218.069.740 atau turun 46,68% dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar (Rp 19.745.815.908). Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan pada kerugian mata uang asing dan beban bunga dan keuangan lainnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Rugi tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar (Rp 36.416.684.882)
mengalami penurunan kerugian sebesar Rp 20.261.433.762 atau turun 35,75% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar (Rp 56.678.118.644). Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan beban umum
administrasi atas pemulihan nilai piutang dan penurunan kerugian kurs mata uang asing.
f. Penghasilan Komprehensif Lain-Setelah Pajak
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Penghasilan komprehensif lain-setelah pajak Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp 126.711.834 mengalami penurunan sebesar Rp 491.605.090 atau turun 79,51% dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar Rp 618.316.924. Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan aktuarial penyesuaian atas pengalaman.
30
Page 31
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Penghasilan komprehensif lain-setelah pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp 530.537.537 mengalami penurunan sebesar Rp 2.300.202.018 atau turun 81,26% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 2.830.739.555. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan aktuarial
penyesuaian atas pengalaman.
g. Rugi Komprehensif
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Rugi komprehensif Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar (Rp
10.401.034.334) mengalami penurunan kerugian sebesar Rp 8.726.464.650 atau turun 45,62% dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar (Rp 19.127.498.984). Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan pada kerugian kurs mata uang asing dan beban bunga dan keuangan lainnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Rugi komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar (Rp 35.886.147.345)
mengalami penurunan kerugian sebesar Rp 17.961.231.744 atau turun 33,36% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar (Rp 53.847.379.089). Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan beban umum
administrasi atas pemulihan nilai piutang dan penurunan kerugian kurs mata uang asing.
2. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
ASET
TOTAL ASET LANCAR 521.755.317.346 538.826.985.733 535.857.986.014
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 149.048.051.138 145.841.584.281 168.729.110.769
TOTAL ASET 670.803.368.484 684.668.570.014 704.587.096.783
LIABILITAS
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 651.345.630.345 655.062.187.863 309.268.500.222
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 8.581.172.663 8.328.782.341 338.154.849.406
TOTAL LIABILITAS 659.926.803.008 663.390.970.204 647.423.349.628
TOTAL EKUITAS 10.876.565.476 21.277.599.810 57.163.747.155
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 670.803.368.484 684.668.570.014 704.587.096.783
a) Aset Lancar
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Total aset lancar Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp
521.755.317.346 mengalami penurunan sebesar Rp 17.071.668.387 atau turun 3,17% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp 538.826.985.733. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan piutang lain-
lain yang berasal dari penerimaan restitusi pajak dan persediaan serta terdapatnya peningkatan uang muka pembelian.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Total aset lancar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 538.826.985.733
mengalami peningkatan sebesar Rp 2.968.999.719 atau naik 0,55% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yaitu sebesar Rp 535.857.986.014. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan piutang usaha dan
persediaan disertai dengan penurunan kas dan setara kas.
31
Page 32
b) Aset Tidak Lancar
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Total aset tidak lancar Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp
149.048.051.138 mengalami peningkatan sebesar Rp 3.206.466.857 atau naik 2,20% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp 145.841.584.281. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan aset tetap
dan estimasi kelebihan pengembalian pajak.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Total aset tidak lancar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 145.841.584.281
mengalami penurunan sebesar Rp 22.887.526.488 atau turun 13,56% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yaitu sebesar Rp 168.729.110.769. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan aset tetap yang timbul karena
meningkatnya akumulasi penyusutan yang berasal dari penyusutan aset tetap milik Perseroan dan penerimaan atas restitusi pajak.
c) Total Aset
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Total aset Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp 670.803.368.484
mengalami penurunan sebesar Rp 13.865.201.530 atau turun 2,03% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yaitu sebesar Rp 684.668.570.014. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan piutang lain-lain dan
persediaan serta peningkatan uang muka pembelian.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Total aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 684.668.570.014 mengalami
penurunan sebesar Rp 19.918.526.769 atau turun 2,83% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yaitu sebesar Rp 704.587.096.783. Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya kas dan setara kas dan meningkatnya
penurunan aset tetap yang timbul karena meningkatnya akumulasi penyusutan yang berasal dari penyusutan aset tetap milik
Perseroan, penerimaan atas restitusi pajak namun diimbangi peningkatan piutang usaha dan persediaan.
d) Liabilitas Jangka Pendek
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Liabilitas jangka pendek Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp
651.345.630.345 mengalami penurunan sebesar Rp 3.716.557.518 atau turun 0,57% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp 655.062.187.863. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan utang usaha
dan peningkatan utang bank dalam mata uang Rupiah dan meningkatnya utang pihak berelasi dan beban akrual dalam mata uang
asing karena pengaruh kurs.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Liabilitas jangka pendek Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 655.062.187.863
mengalami peningkatan sebesar Rp 345.793.687.641 atau naik 111,81% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 309.268.500.222. Peningkatan tersebut disebabkan oleh saldo utang pihak berelasi jangka
panjang kepada PT Sarana Steel yang direklasifikasi menjadi jangka pendek sehubungan akan jatuh tempo seluruhnya pada tanggal
3 Oktober 2026.
e) Liabilitas Jangka Panjang
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Liabilitas jangka panjang Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp
8.581.172.663 mengalami peningkatan sebesar Rp 252.390.322 atau naik 3,03% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp 8.328.782.341. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan liabilitas imbalan
kerja jangka panjang.
32
Page 33
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Liabilitas jangka panjang Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 8.328.782.341
mengalami penurunan sebesar Rp 329.826.067.065 atau turun 97,54% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 338.154.849.406. Penurunan tersebut disebabkan oleh saldo utang pihak berelasi jangka
panjang kepada PT Sarana Steel yang sebelumnya dicatat sebagai utang pihak berelasi jangka panjang direklasifikasi menjadi
jangka pendek sehubungan akan jatuh tempo seluruhnya pada tanggal 3 Oktober 2026.
f) Total Liabilitas
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Total liabilitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp
659.926.803.008 mengalami penurunan sebesar Rp 3.464.167.196 atau turun 0,52% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp 663.390.970.204. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan utang usaha
dan peningkatan utang bank dalam mata uang Rupiah dan beban akrual atas bunga pinjaman dan utang pihak berelasi dalam
mata uang asing.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Total liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 663.390.970.204
mengalami peningkatan sebesar Rp 15.967.620.576 atau naik 2,47% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yaitu sebesar Rp 647.423.349.628. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan beban akrual atas beban
bunga pinjaman dan utang pihak berelasi kepada PT Sarana Steel sehubungan pengaruh kurs dan disertai penurunan atas utang
bank.
g) Ekuitas
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Total ekuitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp 10.876.565.476
mengalami penurunan sebesar Rp 10.401.034.334 atau turun 48,88% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yaitu sebesar Rp 21.277.599.810. Penurunan tersebut disebabkan oleh rugi komprehensif untuk periode 3 (tiga)
bulan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Total ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 21.277.599.810 mengalami
penurunan sebesar Rp 35.886.147.345 atau turun 62,78% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yaitu sebesar Rp 57.163.747.155. Penurunan tersebut disebabkan oleh rugi komprehensif selama tahun berjalan.
3. Analisis Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
Untuk periode-periode tiga bulan yang Untuk tahun-tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas (3.804.018.167) (81.771.990.106) (28.875.566.690) 27.445.283.051
Operasi
Kas Bersih Digunakan untuk
(2.015.661.527) (6.793.824.367) (15.519.320.364) (768.419.146)
Aktivitas Investasi
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas 8.264.194.205 28.009.784.125 (37.770.951.101) 28.822.412.343
Pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN)
2.444.514.511 (60.556.030.348) (82.165.838.155) 55.499.276.248
BERSIH KAS DAN BANK
KAS DAN BANK KAS AWAL
11.352.780.977 93.486.306.573 93.486.306.573 37.958.342.902
PERIODE/TAHUN
Pengaruh perubahan kurs
18.016.051 12.984.033 32.312.559 28.687.423
mata uang asing
33
Page 34
KAS DAN BANK AKHIR
13.815.311.540 32.943.260.258 11.352.780.977 93.486.306.573
PERIODE/TAHUN
*) Tidak diaudit
a) Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar (Rp 3.804.018.167) mengalami penurunan sebesar Rp 77.967.971.939 atau turun 95,35% dibandingkan dengan
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar (Rp 81.771.990.106). Penurunan
tersebut disebabkan menurunnya jumlah pembayaran kepada pemasok, karyawan dan lainnya, sedangkan terdapat peningkatan
penerimaan dari pelanggan dan penerimaan restitusi pajak.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Arus kas yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar (Rp 28.875.566.690) mengalami penurunan sebesar Rp 56.320.849.741 atau turun 205,21% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 27.445.283.051. Penurunan tersebut disebabkan
pembayaran kepada pemasok, karyawan dan lainnya.
b) Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebesar (Rp 2.015.661.527) mengalami penurunan sebesar Rp 4.778.162.840 atau turun 70,33% dibandingkan
dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar
(Rp 6.793.824.367). Penurunan tersebut disebabkan karena adanya pencairan dana yang dibatasi penggunaannya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar (Rp 15.519.320.364) mengalami kenaikan sebesar Rp 14.750.901.218 atau naik 1919,64% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar (Rp 768.419.146). Kenaikan tersebut disebabkan oleh peningkatan
perolehan aset tetap dan penempatan dana yang dibatasi penggunaannya selama tahun 2025.
c) Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp 8.264.194.205 mengalami penurunan sebesar Rp 19.745.589.920 atau turun 70,50% dibandingkan
dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar Rp 28.009.784.125
Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya perolehan utang bank dari PT Bank OCBC NISP Tbk.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Arus kas yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebesar (Rp 37.770.951.101) mengalami penurunan sebesar Rp 66.593.363.444 atau turun 231,05%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 28.822.412.343. Penurunan tersebut
disebabkan oleh peningkatan pembayaran utang bank kepada PT Bank OCBC NISP Tbk.
34
Page 35
4. Analisis Rasio Keuangan
Untuk periode-periode tiga bulan yang Untuk tahun-tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
RASIO PROFITABILITAS (X)
Gross Profit Margin ("GPM") 0,02 0,04 0,03 0,01
Operating Profit Margin
("OPM") (0,01) (0,02) 0,01 (0,02)
Net Profit Margin ("NPM") (0,04) (0,11) (0,04) (0,07)
RASIO IMBAL HASIL (%)
Rugi periode/tahun berjalan /
Aset ("ROA") (1,57) (2,93) (5,32) (8,04)
Rugi periode/tahun berjalan /
Ekuitas ("ROE") (96,79) (51,91) (171,15) (99,15)
RASIO LIKUIDITAS (X)
Rasio Lancar 0,80 1,74 0,82 1,73
Debt Service Coverage Ratio
("DSCR") (3,56) (479,89) 39,18 (59,18)
Interest Coverage Ratio ("ICR") (1,98) (3,03) (0,38) (1,66)
RASIO SOLVABILITAS (X)
Liabilitas/ Aset ("DAR") 0,98 0,94 0,97 0,92
Liabilitas/ Ekuitas ("DER") 60,67 16,73 31,18 11,33
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 38,65 (6,47) 4,56 (17,06)
Rugi periode/tahun berjalan (46,68) (4,10) (35,75) 4270,68
Jumlah Aset (0,51) 1,52 (2,83) (2,96)
Jumlah Liabilitas 3,73 11,49 2,47 5,25
Jumlah Ekuitas (71,40) (59,33) (62,78) (48,51)
*) Tidak diaudit
Sumber likuiditas secara internal dan eksternal
Sumber internal terutama berasal dari penerimaan kas hasil penjualan produk baja lapis, penerimaan piutang usaha, serta
pengelolaan modal kerja yang dilakukan secara berkesinambungan. Perseroan juga melakukan pengendalian persediaan, piutang
usaha, dan utang usaha secara optimal guna menjaga arus kas operasional.
Sementara itu, sumber likuiditas eksternal berasal dari fasilitas kredit perbankan yang digunakan untuk mendukung kebutuhan
modal kerja dan kegiatan operasional Perseroan. Selain itu, melalui Penawaran Umum Terbatas dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (HMETD), Perseroan juga akan memperoleh tambahan dana yang akan memperkuat struktur permodalan dan
likuiditas Perseroan sehingga dapat mendukung pengembangan usaha sesuai dengan rencana penggunaan dana.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan
Perseroan masih memiliki ruang pemanfaatan atas fasilitas kredit yang telah diperoleh dari lembaga keuangan sesuai dengan
ketentuan masing-masing fasilitas. Selain itu, dana hasil Penawaran Umum Terbatas dengan HMETD yang belum direalisasikan
juga akan menjadi sumber likuiditas tambahan yang material untuk mendukung kebutuhan investasi dan modal kerja Perseroan
sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus ini.
Perseroan memiliki sumber likuiditas material yang berasal dari fasilitas kredit dari Institusi Keuangan yang memberikan fasilitas
kredit berupa Kredit Modal Kerja yang akan digunakan untuk modal kerja Perseroan.
Kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian, dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perusahaan Terbuka.
Kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian, dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perusahaan Terbuka.
35
Page 36
Likuiditas Perseroan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain perkembangan permintaan produk baja nasional, fluktuasi harga
bahan baku baja, kondisi perekonomian domestik dan global, tingkat suku bunga, serta kebijakan pemerintah di sektor konstruksi
dan infrastruktur.
Perseroan juga memiliki komitmen untuk memenuhi kewajiban kepada pemasok, lembaga keuangan, dan pihak lainnya sesuai
dengan perjanjian yang berlaku. Di samping itu, kebutuhan modal kerja dapat meningkat seiring dengan peningkatan volume
penjualan maupun pengembangan usaha Perseroan.
Meskipun demikian, Perseroan senantiasa melakukan pengelolaan modal kerja secara hati-hati melalui pengendalian persediaan,
percepatan penagihan piutang usaha, pengelolaan pembayaran kepada pemasok, serta evaluasi arus kas secara berkala guna
menjaga likuiditas pada tingkat yang memadai.
Pernyataan Perseroan mengenai kecukupan modal kerja atau jika modal kerja tidak mencukupi, langkah yang akan dilakukan
Perseroan untuk mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan.
Manajemen berkeyakinan bahwa modal kerja Perseroan saat ini, ditambah dengan arus kas yang dihasilkan dari kegiatan
operasional, fasilitas pembiayaan yang tersedia, serta dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Terbatas dengan HMETD, akan
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan mendukung kegiatan operasional Perseroan sekurang-kurangnya untuk
12 (dua belas) bulan sejak tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan akan terus melakukan pengelolaan modal kerja secara prudent melalui optimalisasi arus kas operasional, efisiensi
penggunaan modal kerja, serta pemanfaatan sumber pendanaan yang tersedia guna memastikan keberlangsungan kegiatan usaha
dan mendukung rencana pengembangan usaha Perseroan.
Dampak terhadap pemenuhan rasio keuangan ICR dan DSCR pada perjanjian pinjaman, kemampuan Perseroan untuk melunasi
pokok dan bunga pinjaman, dan upaya Perseroan termasuk komitmen pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan
Perseroan.
ICR Perseroan masih berada pada tingkat negatif pada periode yang disajikan. Meskipun demikian, ICR menunjukkan perbaikan
dari (1,66) kali pada 31 Desember 2024 menjadi (0,38) kali pada 31 Desember 2025, sejalan dengan membaiknya kinerja
operasional Perseroan. Pada 31 Maret 2026, ICR tercatat sebesar (1,98) kali, namun masih lebih baik dibandingkan posisi 31 Maret
2025 sebesar (3,03) kali.
DSCR mengalami fluktuasi yang dipengaruhi oleh perubahan arus kas operasional dan kewajiban pembayaran utang. DSCR pada
31 Desember 2025 sebesar 39,18 kali mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan
bunga utang pada periode tersebut. Sementara itu, pada 31 Maret 2026 DSCR tercatat sebesar (3,56) kali, namun telah mengalami
perbaikan yang signifikan dibandingkan posisi 31 Maret 2025 sebesar (479,89) kali.
Rasio ICR dan DSCR yang masih berada di bawah tingkat ideal menunjukkan bahwa kondisi keuangan Perseroan masih
memerlukan perbaikan agar kemampuan dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga maupun pokok utang dapat semakin
kuat. Perseroan secara berkala melakukan pemantauan terhadap rasio-rasio keuangan tersebut sebagai bagian dari pengelolaan
risiko keuangan.
Rasio ICR dan DSCR yang masih berada di bawah tingkat ideal menunjukkan bahwa kondisi keuangan Perseroan masih
memerlukan perbaikan agar kemampuan dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga maupun pokok utang dapat semakin
kuat. Perseroan secara berkala melakukan pemantauan terhadap rasio-rasio keuangan tersebut sebagai bagian dari pengelolaan
risiko keuangan.
Berdasarkan perjanjian pinjaman yang berlaku, Perseroan senantiasa melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para kreditur
terkait pemenuhan kewajiban dalam perjanjian pinjaman. Hingga tanggal Prospektus, Perseroan tetap berupaya memenuhi
seluruh kewajiban pembayaran kepada kreditur sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Untuk memperbaiki kondisi keuangan dan meningkatkan rasio ICR maupun DSCR, Perseroan akan melaksanakan beberapa
langkah, antara lain:
• Menggunakan dana hasil PMHMETD I terutama untuk memperkuat modal kerja dan melakukan pembayaran sebagian
kewajiban kepada PT Sarana Steel sehingga beban keuangan Perseroan dapat berkurang;
• Meningkatkan volume penjualan dan optimalisasi utilisasi kapasitas produksi guna meningkatkan pendapatan dan
profitabilitas;
• Melakukan efisiensi biaya operasional dan pengendalian modal kerja secara berkelanjutan;
• Mengelola struktur permodalan secara lebih optimal sehingga beban bunga dapat ditekan.
Selain itu, pemegang saham pengendali menunjukkan komitmennya untuk mendukung upaya pemulihan kondisi keuangan
Perseroan melalui pelaksanaan PMHMETD I serta dukungan terhadap keberlangsungan usaha Perseroan, sehingga diharapkan
struktur permodalan menjadi lebih sehat, likuiditas meningkat, dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban kepada
kreditur menjadi semakin baik.
36
Page 37
5. Segmen Operasi
Segmen operasi Perseroan terdiri dari galvanis, saranalum, saranacolor dan non produksi.
Produksi
Perseroan merupakan produsen baja lapis yang memproduksi berbagai jenis produk, antara lain BjLAS (Galvalume) dan BjLAS
Warna (Pre-painted Galvalume) yang dipasarkan dengan merek Saranalume dan Saranacolor. Produk Perseroan digunakan pada
berbagai sektor, terutama konstruksi bangunan, industri manufaktur, pergudangan, komersial, serta proyek infrastruktur.
Sepanjang tahun 2025, Perseroan tetap menjalankan kegiatan produksi secara optimal di tengah tantangan industri baja yang
ditandai dengan fluktuasi harga bahan baku, tingginya persaingan produk impor, serta dinamika permintaan pasar. Dalam
menghadapi kondisi tersebut, Perseroan menerapkan strategi operasional yang berfokus pada peningkatan efisiensi proses
produksi, pengendalian biaya, optimalisasi utilisasi fasilitas produksi, serta peningkatan kualitas produk.
Produksi Perseroan pada tahun 2025 didominasi oleh produk Saranalume dengan volume produksi sebesar 51.430,20 ton,
sedangkan produksi Saranacolor mencapai 9.855,35 ton. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa produk galvalume masih
menjadi kontributor utama terhadap aktivitas operasional Perseroan, sejalan dengan permintaan pasar domestik terhadap produk
baja lapis berkualitas. Di samping itu, Perseroan terus mengembangkan produk bernilai tambah yang memberikan margin usaha
yang lebih baik sekaligus meningkatkan daya saing di tengah persaingan industri.
Dalam rangka meningkatkan produktivitas, Perseroan secara berkesinambungan melakukan optimalisasi proses produksi melalui
pengendalian konsumsi bahan baku, efisiensi penggunaan energi listrik dan liquefied natural gas (LNG), pengurangan tingkat
produk non-prime, serta peningkatan efektivitas penggunaan bahan penolong. Perseroan juga memperkuat sistem pengelolaan
operasional melalui implementasi sistem Enterprise Resource Planning (ERP) berbasis SAP sehingga proses perencanaan produksi,
pengendalian persediaan, serta pengambilan keputusan operasional dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan efisien.
Perseroan juga senantiasa menjaga kualitas produk melalui penerapan berbagai standar mutu dan sertifikasi, antara lain ISO 9001,
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, Sertifikasi Industri Hijau, Green Label Indonesia, serta sertifikasi Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN). Berbagai sertifikasi tersebut diharapkan semakin memperkuat posisi kompetitif Perseroan dalam
memenuhi kebutuhan pelanggan serta mendukung peningkatan pangsa pasar pada masa mendatang.
Tabel berikut menyajikan rincian pendapatan Perseroan dari masing-masing segmen untuk masing-masing periode/tahun.
(dalam Rupiah)
Untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Untuk tahun-tahun yang berakhir pada
Keterangan Maret 31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Galvanis - - - 131.060.631
Saranalum 219.996.601.346 167.632.847.793 704.343.446.883 689.537.097.755
Saranacolor 30.080.126.794 12.761.178.565 112.776.327.679 93.973.689.978
Non Produksi 37.491.885 - 7.096.822.340 4.620.157.876
Jumlah 250.114.220.025 180.394.026.358 824.216.596.902 788.262.006.240
Perseroan memiliki fasilitas produksi baja lapis (coated steel) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat, dengan kapasitas produksi
terpasang sekitar 200.000 ton per tahun. Fasilitas tersebut memproduksi berbagai jenis baja lapis, antara lain SARANALUME®,
Galvanized Steel, dan SARANACOLOR®, yang dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan sektor konstruksi, manufaktur, infrastruktur,
dan industri lainnya.
Kegiatan produksi Perseroan didukung oleh lini produksi yang menggunakan teknologi Non-Oxidation Furnace (NOF) sehingga
mampu menghasilkan produk dengan kualitas yang konsisten sesuai dengan standar dan spesifikasi pelanggan. Perseroan juga
menerapkan sistem perencanaan produksi dan pengendalian persediaan untuk mengoptimalkan penggunaan kapasitas produksi,
efisiensi proses manufaktur, serta ketepatan waktu pengiriman kepada pelanggan.
Perseroan masih memiliki kapasitas produksi yang memadai untuk mengakomodasi peningkatan permintaan pasar tanpa
memerlukan penambahan kapasitas produksi yang signifikan. Oleh karena itu, strategi Perseroan difokuskan pada peningkatan
tingkat utilisasi fasilitas produksi yang telah tersedia melalui penguatan modal kerja, peningkatan ketersediaan bahan baku,
efisiensi operasional, dan optimalisasi bauran produk (product mix).
Perseroan diharapkan dapat meningkatkan utilisasi kapasitas produksi yang telah dimiliki, memperkuat kemampuan memenuhi
permintaan pelanggan, serta meningkatkan efisiensi dan profitabilitas usaha secara berkelanjutan.
Penjualan
Penjualan bersih Perseroan untuk produk saranalum dan saranacolor untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2026 adalah sebesar Rp 219.996.601.346 dan Rp 30.080.126.794 mengalami peningkatan masing- masing sebesar Rp
52.363.753.553 atau naik 31,24% dan Rp 17.318.948.229 atau naik 135,72% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar Rp 167.632.847.793 dan Rp 12.761.178.565. Peningkatan
tersebut disebabkan oleh peningkatan permintaan kebutuhan baja jenis saranalum dan saranacolor untuk kebutuhan industri.
37
Page 38
Penjualan bersih Perseroan untuk produk saranalum, saranacolor dan non produksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp 704.343.446.883 dan Rp 112.776.327.679 dan Rp 7.096.822.340 mengalami peningkatan
masing- masing sebesar Rp 14.806.349.128 atau naik 2,15%, Rp 18.302.637.701 atau naik 19,48% dan Rp 2.476.664.464 atau
naik 53,60% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 689.537.097.755, Rp
93.973.689.978 dan Rp 4.620.157.876. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan permintaan kebutuhan baja jenis
saranalum, saranacolor dan non produksi untuk kebutuhan industri.
Kontribusi terhadap penjualan dan laba usaha
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produk Perseroan berupa galvanis, saranalum, saranacolor dan non
produksi memberikan kontribusi terhadap jumlah pendapatan periode berjalan Perseroan, yaitu masing-masing sebesar 0%,
87,96%, 12,03% dan 0,01%.
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, produk Perseroan berupa galvanis, saranalum, saranacolor dan non
produksi memberikan kontribusi terhadap jumlah pendapatan periode berjalan Perseroan, yaitu masing-masing sebesar 0%,
92,93 %, 7,07% dan 0%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, produk Perseroan berupa galvanis, saranalum, saranacolor dan non
produksi memberikan kontribusi terhadap jumlah pendapatan periode berjalan Perseroan, yaitu masing-masing sebesar 0%,
85,46%, 13,68% dan 0,86%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, produk Perseroan berupa galvanis, saranalum, saranacolor dan non
produksi memberikan kontribusi terhadap jumlah pendapatan periode berjalan Perseroan, yaitu masing-masing sebesar 0,02%,
87,48 %, 11,92% dan 0,59%.
Profitabilitas
Tabel berikut menunjukkan informasi terkait dengan kontribusi profitabilitas Perseroan yang berasal dari masing-masing segmen
operasinya untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2026 dan 2025 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024:
(dalam %)
Untuk periode-periode tiga bulan yang Untuk tahun-tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Galvanis - - - -0,01
Saranalum 121,23 116,94 120,32 225,98
Saranacolor -21,34 -16,94 -22,05 -116,29
Non Produksi 0,11 - 1,73 -8,68
Jumlah 100 100 100 100
Manajemen memantau hasil operasi dari unit usahanya secara terpisah guna keperluan pengambilan keputusan mengenai alokasi
sumber daya dan penilaian kinerja. Kinerja segmen dievaluasi berdasarkan laba rugi operasi dan diukur secara konsisten dengan
laba rugi operasi pada laporan keuangan.
5. PEMBELANJAAN BARANG MODAL
Belanja modal Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak diaudit) masing-
masing sebesar Rp 5.077.430.187 dan 2.919.636.021 dan Belanja modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp 12.508.654.830 dan Rp 4.969.044.371. Sumber dana Perseroan untuk
membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari hasil operasional Perseroan.
Atas pembelian belanja modal tersebut diharapkan meningkatkan pendapatan Perseroan. Pembelian barang modal didanai dari
saldo kas yang ada, kas dari aktivitas operasi dan pendanaan eksternal. Realisasi belanja modal Perseroan dapat berbeda dengan
apa yang direncanakan sebelumnya karena berbagai faktor, antara lain arus kas Perseroan di masa depan, hasil usaha dan kondisi
keuangan, perubahan kondisi perekonomian Indonesia, perubahan peraturan di Indonesia, dan perubahan rencana serta stategis
bisnis Perseroan.
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan oleh Perseroan dan tidak ada investasi
berang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
38
Page 39
6. PROSPEK USAHA
Memasuki 2026, prospek industri baja global mulai menunjukkan perbaikan. Berdasarkan World Steel Association, permintaan
produk baja jadi global turun menjadi 1,718.2 juta ton pada 2025 dan diproyeksikan tumbuh tipis sebesar 0.3% menjadi 1,724.1
juta ton pada 2026. Pertumbuhan diperkirakan meningkat menjadi 2.2% pada 2027, sehingga permintaan global mencapai 1,762.0
juta ton. Pemulihan tersebut didukung oleh investasi infrastruktur, kegiatan manufaktur, dan belanja modal di sejumlah negara,
tetapi masih menghadapi risiko dari ketegangan perdagangan, volatilitas harga energi, dan konflik geopolitik. India tetap menjadi
motor utama pertumbuhan permintaan baja, sementara pertumbuhan negara-negara ASEAN diperkirakan menormalisasi setelah
ekspansi yang kuat pada 2025. Di Eropa dan Amerika Serikat, pemulihan diperkirakan berlangsung secara bertahap pada 2026
dan menjadi lebih luas pada 2027. Prospek industri baja Indonesia didukung oleh pertumbuhan ekonomi nasional yang
diproyeksikan Bank Indonesia berada pada kisaran 4.9%–5.7% pada 2026. Konsumsi baja nasional meningkat dari 18.6 juta ton
pada 2024 menjadi 19.3 juta ton pada 2025, atau tumbuh sekitar 3.8%. Permintaan domestik berpotensi tetap ditopang oleh
pelaksanaan program prioritas dalam RPJMN 2025–2029, termasuk pembangunan infrastruktur transportasi, energi, perumahan,
serta pengembangan industri hilir. Sektor manufaktur seperti otomotif, permesinan, dan barang logam juga berpotensi
memberikan kontribusi terhadap permintaan baja, meskipun pertumbuhannya akan bergantung pada realisasi investasi dan
kondisi daya beli domestik. Pada sisi lain, Indonesia masih menghadapi ketergantungan yang tinggi terhadap produk baja impor,
terutama untuk jenis dan spesifikasi tertentu yang belum dapat dipenuhi secara memadai oleh produsen domestik. Pada 2025,
volume impor baja Indonesia mencapai 13.0 juta ton, lebih tinggi daripada volume ekspornya yang sebesar 11.6 juta ton. Kebijakan
pemerintah untuk memperkuat industri baja nasional mencakup penerapan instrumen perlindungan perdagangan, peningkatan
TKDN, pemberian insentif investasi, penguatan hilirisasi, dan penyediaan energi yang lebih kompetitif.
7. MANAJEMEN RISIKO
Perseroan menerapkan sistem manajemen risiko sebagai pendekatan terintegrasi untuk mengenali, menganalisis, dan
mengendalikan potensi risiko terhadap kinerja dan operasional. Proses ini mencakup identifikasi risiko, perumusan langkah mitigasi,
serta pemantauan yang konsisten sehingga risiko dapat ditangani dengan tepat. Dengan sistem ini, Perseroan lebih siap
menghadapi tantangan sekaligus mampu menangkap peluang yang mendukung pertumbuhan.
Profil dan Mitigasi Risiko
Profil Risiko Mitigasi Risiko
Turunnya harga produk-produk baja lapis di pasar global secara potensial dapat
menurunkan laba Perseroan karena pelanggan akan beralih kepada produk-produk impor.
Apabila Perseroan tidak melakukan penyesuaian harga, pangsa pasar akan menurun.
Risiko akibat menurunnya Penurunan harga ini dalam jangka pendek berpotensi menurunkan laba operasional
harga produk baja lapis di Perseroan. Namun demikian, untuk jangka menengah dan panjang pangsa pasar tetap
pasar global dapat dipertahankan. Turunnya harga produk baja lapis global dalam jangka pendek dapat
menurunkan laba Perseroan, namun karena harga baja lapis juga ditentukan oleh harga
bahan baku yang sumbernya sama, maka Perseroan mengantisipasi hal ini dengan lebih
cermat mengamati trend harga baja global.
Perseroan menghadapi risiko dari masuknya produk baja impor yang dijual dengan harga
dumping, yaitu harga yang lebih rendah dibandingkan harga wajar di negara asal atau
bahkan di bawah biaya produksi. Kondisi ini dapat disebabkan oleh kelebihan kapasitas
produksi global, subsidi dari pemerintah negara asal, serta strategi penetrasi pasar oleh
Risiko produk import yang
produsen luar negeri. Apabila kondisi ini berlangsung dalam jangka panjang, maka dapat
dijual dengan harga dumping
berdampak material terhadap pendapatan dan profitabilitas Perseroan, maka Perseroan
memitigasi risiko ini dengan beberapa cara antara lain: penerapan implementasi standar
nasional indonesia, melakukan kerjasama dengan asosiasi dengan IISIA dan IZASI misalnya
dengan pengajuan anti dumping atau safeguard (biaya masuk).
Perseroan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing untuk belanja
sebagian barang dagangan dan penempatan dana pada Perseroan yang terpercaya.
Risiko nilai tukar valuta asing
Perseroan mengelola risiko mata uang dengan memonitor fluktuasi nilai tukar mata uang
secara terus-menerus sehingga apabila diperlukan dapat menggunakan transaksi lindung
39
Page 40
nilai untuk mengurangi risiko mata uang asing. Perseroan tidak mempunyai kebijakan
formal lindung nilai transaksi dalam mata uang asing.
Tidak tersedianya bahan baku dalam jumlah dan waktu yang tepat dapat mengganggu
kinerja operasional Perseroan yang berdampak pada menurunnya potensi penerimaan
pendapatan. Oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan bahan baku, pemesanan
dilakukan secara reguler setiap 2 bulan sebelum pengiriman dengan volume yang
Risiko tidak tersedianya disesuaikan dengan rencana produksi bulanan. Selain itu, Perseroan juga memelihara
pasokan bahan baku hubungan baik dengan pemasok sehingga alokasi yang telah disepakati dapat terpenuhi.
Perseroan menjalin hubungan yang baik dengan pemasok dan membuat perencanaan
pembelian untuk jangka pendek dan menengah secara reguler. Hubungan baik dengan
pemasok sebagai mitra strategis akan lebih intensif terutama di periode ketidakpastian
global.
Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh tingkat realisasi anggaran infrastruktur pemerintah,
yang merupakan salah satu pendorong utama permintaan produk baja di Indonesia.
Realisasi anggaran tersebut dapat mengalami keterlambatan atau penurunan akibat
berbagai faktor, antara lain perubahan kebijakan fiskal, penyesuaian prioritas anggaran,
keterlambatan proses tender, kendala pembebasan lahan, serta kondisi ekonomi makro.
Risiko kebijakan pemerintah
Keterlambatan atau penurunan realisasi anggaran infrastruktur dapat mengakibatkan
terutama realisasi anggaran
penurunan permintaan terhadap produk Perseroan, yang pada akhirnya dapat berdampak
infrastruktur
negatif terhadap volume penjualan, harga jual, tingkat utilisasi kapasitas produksi, serta
kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan. Untuk memitigasi risiko tersebut,
Perseroan melakukan diversifikasi pasar dengan memperluas penjualan ke sektor swasta,
meningkatkan fleksibilitas produksi, serta menjaga efisiensi operasional dan pengelolaan
modal kerja secara prudent.
Risiko kredit yang dihadapi oleh Perseroan berasal dari kredit yang diberikan oleh
Perseroan kepada pelanggan. Untuk meringankan risiko ini, terdapat kebijakan untuk
memastikan penjualan produk hanya dibuat kepada pelanggan yang dapat dipercaya dan
terbukti mempunyai sejarah kredit yang baik. Ini merupakan kebijakan Perseroan dimana
semua pelanggan yang akan melakukan pembelian secara kredit harus melalui prosedur
verifikasi kredit. Perseroan memberikan jangka waktu kredit sampai jangka waktu tertentu
dari faktur yang diterbitkan. Saldo piutang dipantau secara terus menerus
untuk mengurangi kemungkinan piutang yang tidak tertagih. Ketika pelanggan tidak
mampu melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah diberikan, Perseroan akan
menghubungi pelanggan untuk menindaklanjuti piutang yang sudah jatuh tempo. Jika
pelanggan tidak melunasi piutang yang telah jatuh tempo dalam jangka waktu yang telah
Risiko kredit
ditentukan, Perseroan akan menindaklanjuti melalui jalur hukum, bergantung pada
penilaian Perseroan. Penyisihan khusus mungkin dibuat jika utang dianggap tidak tertagih.
Untuk meringankan risiko kredit, Perseroan akan menghentikan penyaluran semua produk
kepada pelanggan sebagai akibat gagal bayar. Perseroan tidak berkonsentrasi pada risiko
kredit karena piutang usaha berasal dari jumlah pelanggan yang banyak. Evaluasi
pelanggan dan calon pelanggan adalah hal utama dari mitigasi risiko kredit, di mana satu
kunci kebijakan ini adalah rata-rata rasio persentase penjualan per pelanggan terhadap
total yang relatif minimal, dimana hal ini berbanding lurus dengan risiko kredit yang
diberikan. Prosedur pencatatan, pengkategorian dan penanganan piutang sudah baku,
termasuk metode penyisihan khusus sebagai antisipasi bisnis. Di atas semua ini, hubungan
yang baik dan pemahaman bisnis & karakter pelanggan secara berkala terus ditingkatkan.
Dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat, strategi yang dijalankan oleh
Perseroan adalah dengan selalu menjaga kualitas produk serta peningkatan pelayanan
kepada pelanggan. Pemahaman mengenai kelebihan dan kekurangan pesaing, dan
Risiko persaingan usaha
menargetkan segmen pasar yang tepat sesuai kelebihan dan spesifikasi produk yang
dimiliki Perseroan, iklim usaha industri, ekonomi makro dan persaingan global dan hal-hal
yang mempengaruhinya juga menjadi perhatian Perseroan.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri penggilingan baja (steel rolling),
kegiatan usaha Perseroan tunduk pada berbagai ketentuan perizinan dan peraturan teknis,
antara lain perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA), Standar Nasional Indonesia (SNI)
Risiko kegagalan Perseroan wajib untuk produk baja, ketentuan lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL), ketentuan
memenuhi peraturan Kementerian Perindustrian, serta ketentuan ketenagakerjaan dan Keselamatan &
perundang-undangan yang Kesehatan Kerja (K3). Dampak terhadap kinerja Perseroan adalah dalam hal gagal
berlaku dalam industrinya memenuhi regulasi tersebut adalah Pencabutan atau pembekuan izin usaha, izin
lingkungan, sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana bagi manajemen. Untuk
memitigasi risiko ini Perseroan melakukan pembaruan dan perpanjangan perizinan secara
tepat, melaksanakan audit internal kepatuhan.
Perseroan senantiasa memiliki kemungkinan untuk melakukan aksi korporasi di masa
mendatang, antara lain Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Risiko investasi atau aksi
(PMHMETD), penerbitan obligasi/sukuk, akuisisi, merger, atau restrukturisasi permodalan
korporasi
lainnya, sebagai bagian dari strategi pertumbuhan usaha maupun pemenuhan kebutuhan
modal kerja dan belanja modal (capital expenditure). Dampak terhadap Kinerja Perseroan
40
Page 41
apabila tidak direncanakan secara tepat dampat berdampak pada dilusi kepemilikan
saham, peningkatan beban keuangan, dan fluktuasi harga saham di pasar sekunder. Untuk
memitigasi risiko ini Perseroan menetapkan proyeksi penggunaan dana secara tramsparan
dan terukur.
Untuk mengatasi risiko yang berkaitan dengan perekonomian dan moneter, Perseroan
berusaha untuk menjaga tingkat likuiditas yang cukup serta memelihara hubungan yang
Risiko yang berkaitan dengan
baik dengan pemasok dan kreditur. Perseroan juga selalu mencermati perubahan-
perekonomian dan moneter
perubahan kebijakan moneter maupun situasi makro ekonomi dan pasar, baik domestik
maupun global, khususnya yang mempunyai keterkaitan dengan industri baja.
Perseroan mengelola kewajiban, arus kas operasi, laporan arus kas, proyeksi arus kas, dan
ketersediaan dana untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan likuiditasnya. Sebagai
bagian dari keseluruhan pengelolaan likuiditas, Perseroan mengelola kas dan setara kas
Risiko likuiditas
dalam jumlah cukup menurut manajemen untuk membiayai operasi Perseroan. Selain itu,
Perseroan akan tetap mempertahankan ketersediaan fasilitas pendanaan eksternal dari
institusi pembiayaan pada tingkat layak.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan berpotensi menghadapi tuntutan atau
gugatan hukum, baik yang timbul dari hubungan kontraktual dengan pemasok/pelanggan,
Risiko tuntutan atau gugatan sengketa ketenagakerjaan, klaim pihak ketiga terkait produk (product liability), maupun
hukum sengketa lingkungan hidup di sekitar area pabrik. Dampak terhadap kinerja Perseroan
adalah timbulnya beban biaya litigasi dan potensi kewajiban ganti rugi. Untuk memitigasi
risiko ini Perseroan menyusun kontrak-kontrak bisnis secara cermat.
FAKTOR RISIKO
1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
- Risiko Akibat Menurunnya Harga Produk Baja Lapis di Pasar Global
2. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
- Risiko Produk Import Yang Dijual Dengan Harga Dumping
- Risiko Nilai Tukar Valuta Asing
- Risiko Tidak Tersedianya Pasokan Bahan Baku
- Risiko Kebijakan Pemerintah Terutama Realisasi Anggaran Infrastruktur
- Risiko Kredit
- Risiko Persaingan Usaha
- Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Dalam Industrinya
- Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
3. RISIKO UMUM
- Risiko Yang Berkaitan Dengan Perekonomian dan Moneter
- Risiko Likuiditas
- Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
4. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR
- Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada PMHMETD I
- Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
- Risiko Kebijakan Dividen
- Risiko Penjualan Saham di Masa Datang Dapat Mempengaruhi Harga Pasar Saham Perseroan
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN
USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI YANG PALING TINGGI DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO
TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian
dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen pada tanggal 20 Juli 2026 yang dapat
berdampak material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Mirawati Sensi Idris (an independent member
of Moore Global Network Limited) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai kelangsungan usaha Perseroan dalam
laporannya No. 00169/3.0351/AU.1/04/0003-4/1/VII/2026 pada tanggal 20 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Suharsono
(Registrasi Akuntan Publik No. AP 0003).
41
Page 42
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, telah di audit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network
Limited) dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor No. 00053/3.0351/AU.1/04/1063-3/1/III/2026 pada
tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Santo (Registrasi Akuntan Publik No. AP 1063).
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dengan Akta
Perseroan Terbatas PT Saranacentral Bajatama No. 78 tanggal 4 Oktober 1993 dari Richardus Nangkih Sinulingga, S.H., notaris
di Jakarta yang mengalami beberapa kali perubahan dan/atau perbaikan dengan perubahan dan/atau perbaikan terakhir
berdasarkan Akta Perbaikan Akta Pendirian PT Saranacentral Bajatama No.180 tanggal 9 Juni 1997, dibuat di hadapan Haji
Muhammad Afdal Gazali, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
Keputusan No.C2-6.286 HT.01.01 TH.97 tanggal 7 Juli 1997, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No.1201/BH.09.05/VIII/1997 tanggal 25 Agustus 1997, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.56 tanggal 15 Juli 2005, Tambahan No.7529.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Saranacentral Bajatama Tbk No.29 tanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan Dr Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Keputusan No.AHU-0040974.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0136932.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.57 tanggal 16
Juli 2024, Tambahan No.20821 (“Akta 29/2024”) mengenai penyusunan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
maksud dan tujuan Perseroan menyesuaikan dengan KBLI 2020 dan Peraturan Bapepam LK No. IX.J.1.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yaitu berusaha dalam bidang Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) dan
Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam Dan Barang Dari Logam.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan usaha utama:
(a) Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin,
yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja
strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold
rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap. Termasuk
industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja open section gulungan panas, industri baja balok dan baja
solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif
pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja (KBLI 24102);
(b) Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam Dan Barang Dari Logam, yang mencakup kegiatan jasa industri
untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan dan berbagai
pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam,
anodizing dan lain-lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan
(tumbling) dan pembersihan logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan
metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain; industri pengerasan dan
pengkilapan logam (KBLI 25920).
Kegiatan usaha penunjang:
(a) Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling), yang mencakup industri kawat baja baik kawat satuan maupun pilinan (strand)
hasil proses cold drawing, tempering, dan stressing, industri lembaran tiang pancang baja atau baja las open section,
industri material rel kereta api baja (rel belum terpasang) (KBLI 24102);
(b) Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam Dan Barang Dari Logam, yang mencakup industri pengeboran,
pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan,
penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau
penulisan pada logam dengan sinar laser (KBLI 25920).
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan yaitu Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling).
Dalam menjalakan kegiatan usahanya Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat di Jl. Pangeran Jayakarta No. 55 Jakarta dan 1
(satu) pabrik berlokasi di Karawang.
2. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR
Struktur permodalan Perseroan yang berlaku terakhir adalah berdasarkan:
42
Page 43
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saranacentral Bajatama Tbk No.14 tanggal 5 Agustus 2021, dibuat
di hadapan Rusnaldy, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0043547.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021, diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 10 Agustus
2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0436322, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0136888.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 10 Agustus 2021, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.87 tanggal 1 November 2022,
Tambahan No.37681 (“Akta 14/2021”) mengenai modal dasar Perseroan sebesar Rp720.000.000.000,00 (tujuh ratus dua
puluh miliar Rupiah); dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saranacentral Bajatama Tbk No.3 tanggal 1 Maret 2012, dibuat di
hadapan Dr Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 22 Mei 2012 dengan No.AHU-AH.01.10-
18319, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0045670.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 22 Mei 2012, dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No.99, Tambahan No.8629/L (“Akta 3/2012”) mengenai modal ditempatkan dan
disetor Perseroan menjadi sebesar Rp180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar Rupiah).
Sesuai struktur permodalan di atas, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham berdasarkan Daftar
Pemegang Saham per tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan Surat No.LB-01/BAJA/092026 tanggal 04 September 2026, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Pandji Surya Soerjoprahono 296.400.000 29.640.000.000 16,47
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45
Ibnu Susanto 320.269.200 32.026.920.000 17,79
Entario Widjaja Susanto 296.016.000 29.601.600.000 16,45
Soediarto Soerjoprahono 146.000.000 14.600.000.000 8,11
Laksmono Tirta Kusumo 43.792.000 4.379.200.000 2,43
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43
Masyarakat 375.666.800 37.566.680.000 20,87
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 1.800.000.000 180.000.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.400.000.000 540.000.000.000
Catatan:
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Soediarto Soerjoprahono, Ibnu Susanto, Handaja Susanto, Entario Widjaja
Susanto, Laksmono Tirtakusumo, Anton Sebastian yang merupakan Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditetapkan tanggal 25 Juli
2018 dan diundangkan tanggal 27 Juli 2018 (“POJK 9/2018”).
Perseroan telah melakukan pemenuhan Perpres Nomor 13 Tahun 2018, berupa penyampaian Identitas Pemilik Manfaat
Perseroan pada Informasi Pelaporan Data tanggal 23 Februari 2026 yaitu Soediarto Soerjoprahono, Ibnu Susanto, Handaja
Susanto, Entario Widjaja Susanto, Laksmono Tirtakusumo, Anton Sebastian, selaku pemilik manfaat Perseroan memenuhi kriteria
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1.f Perpres Nomor 13 Tahun 2018.
Perseroan tidak memiliki saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasury).
3. KEJADIAN KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan.
4. TINJAUAN INDUSTRI DAN PROSPEK USAHA
a. Tinjauan Industri
Total volume produksi baja global periode 2020 sampai 2025 menunjukkan bahwa, setelah mengalami pemulihan kuat pada
2021, industri baja dunia memasuki periode stagnasi dan perlambatan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh melemahnya
pertumbuhan ekonomi global, tekanan struktural pada sektor properti Tiongkok, meningkatnya kelebihan kapasitas, serta
43
Page 44
menguatnya tensi perdagangan antarnegara. Tiongkok masih menguasai lebih dari separuh produksi baja dunia, tetapi
menghadapi pelemahan permintaan domestik, terutama akibat kontraksi berkepanjangan pada sektor properti. Harga baja
global juga tetap berada dalam tekanan akibat lemahnya pertumbuhan permintaan, meningkatnya kelebihan kapasitas, dan
bertambahnya pasokan ekspor dari Tiongkok ke pasar internasional.
Penggunaan baja global berdasarkan sektor pada 2025 memperlihatkan bahwa bangunan dan infrastruktur, peralatan mekanik,
otomotif, serta produk logam tetap menjadi penggerak utama permintaan. Bangunan dan infrastruktur menyerap sekitar 52%
penggunaan baja global, diikuti peralatan mekanik sebesar 16%, otomotif 12%, dan produk logam 10%. Namun, tekanan
berkepanjangan pada sektor properti Tiongkok terus menahan permintaan baja konstruksi dan mengurangi peran salah satu
motor konsumsi baja terbesar dunia. Di tengah kondisi tersebut, belanja infrastruktur publik di sejumlah negara maju dan
berkembang tetap menjadi salah satu sumber penopang permintaan baja global.
Perdagangan baja global juga mengalami perubahan besar seiring meningkatnya kelebihan kapasitas dan pengetatan kebijakan
perdagangan. Asia Tenggara semakin menjadi tujuan pengalihan pasokan, terutama dari Tiongkok dan eksportir utama Asia
lainnya. Kondisi tersebut berlangsung ketika Amerika Serikat, Uni Eropa, dan India memperketat tarif, safeguard, standar teknis,
serta instrumen perlindungan perdagangan terhadap produk baja impor. Akibatnya, pasar Asia Tenggara, termasuk Indonesia,
menghadapi peningkatan tekanan pasokan dan harga yang mendorong produsen lokal menyesuaikan strategi produksi dan
penjualan.
Dalam konteks Indonesia, tingkat utilisasi produksi masih menggambarkan situasi yang menantang. Pada awal 2026, utilisasi rata-
rata kapasitas industri baja nasional berada di kisaran 52%–53%, jauh di bawah tingkat ideal industri sekitar 80%. Tingginya biaya
energi, tekanan dari produk impor berharga rendah, serta perlunya penguatan pengawasan terhadap penerapan SNI menambah
tantangan daya saing industri domestik. Pada 2025, Indonesia mempertahankan posisi sebagai eksportir baja terbesar ke-11
dunia dengan volume sekitar 11.6 juta ton. Namun, Indonesia juga menjadi importir terbesar ke-10 dengan volume sekitar 13.0
juta ton. Menurut IISIA, sekitar 55% kebutuhan baja nasional masih dipenuhi oleh produk impor, terutama untuk produk yang
belum diproduksi di dalam negeri.
Investasi menjadi salah satu pendorong utama perubahan struktur industri nasional. Realisasi investasi pada sektor industri
logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya di Indonesia meningkat signifikan dari IDR 94.8 triliun pada 2020
menjadi IDR 262.0 triliun pada 2025. Masuknya investasi domestik dan asing mendorong perkembangan kapasitas produksi hulu
secara pesat. Kapasitas produksi crude steel yang telah beroperasi diperkirakan sekitar 19.7 juta ton per tahun. Apabila seluruh
proyek yang sedang dibangun dan telah diumumkan terealisasi, total kapasitas berpotensi mencapai 44.2 juta ton per tahun,
jauh melampaui target jangka panjang sebesar 25 juta ton per tahun untuk periode 2025–2035. Namun, ekspansi kapasitas
tersebut belum sepenuhnya bersinergi dengan struktur kebutuhan nasional karena sebagian produksi berorientasi ekspor,
sementara kebutuhan domestik untuk sejumlah produk hilir dan produk dengan spesifikasi teknis tertentu masih dipenuhi
melalui impor.
b. Prospek Usaha
Memasuki 2026, prospek industri baja global mulai menunjukkan perbaikan. Berdasarkan World Steel Association, permintaan
produk baja jadi global turun menjadi 1,718.2 juta ton pada 2025 dan diproyeksikan tumbuh tipis sebesar 0.3% menjadi 1,724.1
juta ton pada 2026. Pertumbuhan diperkirakan meningkat menjadi 2.2% pada 2027, sehingga permintaan global mencapai
1,762.0 juta ton. Pemulihan tersebut didukung oleh investasi infrastruktur, kegiatan manufaktur, dan belanja modal di sejumlah
negara, tetapi masih menghadapi risiko dari ketegangan perdagangan, volatilitas harga energi, dan konflik geopolitik. India tetap
menjadi motor utama pertumbuhan permintaan baja, sementara pertumbuhan negara-negara ASEAN diperkirakan
menormalisasi setelah ekspansi yang kuat pada 2025. Di Eropa dan Amerika Serikat, pemulihan diperkirakan berlangsung secara
bertahap pada 2026 dan menjadi lebih luas pada 2027. Prospek industri baja Indonesia didukung oleh pertumbuhan ekonomi
nasional yang diproyeksikan Bank Indonesia berada pada kisaran 4.9%–5.7% pada 2026. Konsumsi baja nasional meningkat dari
18.6 juta ton pada 2024 menjadi 19.3 juta ton pada 2025, atau tumbuh sekitar 3.8%. Permintaan domestik berpotensi tetap
ditopang oleh pelaksanaan program prioritas dalam RPJMN 2025–2029, termasuk pembangunan infrastruktur transportasi,
energi, perumahan, serta pengembangan industri hilir. Sektor manufaktur seperti otomotif, permesinan, dan barang logam juga
berpotensi memberikan kontribusi terhadap permintaan baja, meskipun pertumbuhannya akan bergantung pada realisasi
investasi dan kondisi daya beli domestik. Pada sisi lain, Indonesia masih menghadapi ketergantungan yang tinggi terhadap produk
baja impor, terutama untuk jenis dan spesifikasi tertentu yang belum dapat dipenuhi secara memadai oleh produsen domestik.
Pada 2025, volume impor baja Indonesia mencapai 13.0 juta ton, lebih tinggi daripada volume ekspornya yang sebesar 11.6 juta
ton. Kebijakan pemerintah untuk memperkuat industri baja nasional mencakup penerapan instrumen perlindungan
perdagangan, peningkatan TKDN, pemberian insentif investasi, penguatan hilirisasi, dan penyediaan energi yang lebih kompetitif.
STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN
44
Page 45
Soediarto Soerjoprahono, Ibnu Susanto, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Laksmono Tirta Kusumo, Anton Sebastian,
selaku pemilik manfaat Perseroan memenuhi kriteria sebagai Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana diatur Peraturan
Perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan dan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Hubungan Keluarga
Nama Dewan Komisaris Dewan Direksi Pemegang Saham Pengendali
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Dewan Komisaris
Soediarto Soerjoprahono √ √ √
Ibnu Susanto √ √ √
Yentoro √ √ √
Dewan Direksi
Handaja Susanto √ √ √
Pandji Surya Soerjoprahono √ √ √
Jonatan Suwandi Jusuf**) √ √ √
Entario Widjaja Susanto √ √ √
Note:
• Bapak Soediarto Soerjoprahono memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi. Beliau tidak memiliki hubungan
keuangan dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, dan Pemegang Saham Pengendali.
• Bapak Ibnu Susanto memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan dengan Pemegang Saham Pengendali. Beliau
tidak memiliki hubungan keuangan dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, dan Pemegang Saham
Pengendali.
• Bapak Yentoro adalah Komisaris Independen yang tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan keuangan dengan anggota
Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, dan Pemegang Saham Pengendali.
• Bapak Handaja Susanto dan Entario Widjaja Susanto memiliki hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, dengan
sesama anggota Direksi, dan dengan Pemegang Saham Pengendali.
• Bapak Pandji Surya Soerjoprahono memiliki hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris.
**) Efektif menjabat sejak ditutupnya RUPS Tahunan pada 20 Juni 2025
5. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Saranacentral Bajatama Tbk No.11 tanggal 08 Juni 2026, dibuat di hadapan
Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 12 Juni 2026 dengan No. AHU-AH.01.09-0323520, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0128568.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 12 Juni 2026, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026 adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Soediarto Soerjoprahono
Komisaris : Ibnu Susanto
Komisaris Independen : Yentoro
Direksi
Direktur Utama : Handaja Susanto
Direktur : Pandji Surya Soerjoprahono
Direktur : Jonatan Suwandi Jusuf
Direktur : Entario Widjaja Susanto
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Penerapan Tata Kelola Perseroan dengan standar yang terbaik merupakan komitmen dari seluruh Direksi, Dewan Komisaris dan
karyawan Perseroan. Penerapan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran telah
dimasukkan ke dalam nilai dan visi dan misi Perseroan.
Dalam menerapkan Tata Kelola Perseroan, Perseroan telah memiliki 1 (satu) Komisaris Independen, Sekretaris Perseroan, Komite
Audit, serta Unit Audit Internal. Fungsi Unit Audit Internal akan melakukan penelaahan dan memberikan rekomendasi kepada
Dewan Komisaris mengenai persiapan pelaporan keuangan dan keterbukaan informasi, sistem untuk pengendalian internal dan
sistem untuk manajemen risiko.
45
Page 46
7. MANAJEMEN RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi berbagai macam risiko usaha yang tidak dapat dihindari.
Oleh karena itu, upaya pengelolaan risiko tidak kalah penting bagi Perseroan guna mencapai target yang akan dicapai.
Pengelolaan risiko secara sistematis, yang dimulai dengan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, monitor, dan
kemudian pelaporan risiko, dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Tahap identifikasi risiko dimulai dengan tahap mengidentifikasi faktor penyebab risiko. Kemudian dilanjutkan dengan
tahap mengukur nilai risiko untuk menentukan nilai yang bisa diterima dan batas toleransi terhadap risiko tersebut.
Tahap pengendalian dan monitor risiko dilakukan untuk memantau dan mengkaji risiko sesuai nilai dan batas tersebut.
Kemudian secara berkala, proses pelaporan dan pengkajian ulang risiko dilakukan untuk mencapai manajemen risiko
yang lebih baik.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko yang dijelaskan dalam Prospektus
ini. Untuk meminimalkan risiko-risiko yang disebutkan tersebut, maka Perseroan melakukan manajemen risiko antara
lain:
1. Risiko Akibat Menurunnya Harga Produk Baja Lapis Di Pasar Global
2. Risiko Produk Import Yang Dijual Dengan Harga Dumping
3. Risiko Nilai Tukar Valuta Asing
4. Risiko Tidak Tersedianya Pasokan Bahan Baku
5. Risiko Kebijakan Pemerintah Terutama Realisasi Anggaran Infrastruktur
6. Risiko Kredit
7. Risiko Persaingan Usaha
8. Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dalam Industrinya
9. Risiko Investasi Atau Aksi Korporasi
10. Risiko Yang Berkaitan Dengan Perekonomian Dan Moneter
11. Risiko Likuiditas
12. Risiko Tuntutan Atau Gugatan Hukum
8. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber Daya Manusia merupakan aset utama yang menentukan keberhasilan pencapaian tujuan usaha. Oleh karena itu, pengelolaan SDM
dilaksanakan berdasarkan regulasi serta disesuaikan dengan arah strategi bisnis, sehingga setiap kebijakan SDM mendukung pencapaian visi
perusahaan. Perseroan juga menaruh perhatian besar pada kesejahteraan karyawan dengan menyediakan program jaminan sosial, tunjangan,
dan insentif, serta memastikan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP). Langkah ini diharapkan mampu membangun loyalitas, rasa memiliki,
dan semangat kerja yang produktif.
Perseroan memberikan upah minimum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan saat ini Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
Sampai dengan Prospektus Ringkas ini diterbitkan Perseroan memiliki serikat pekerja, tidak mempekerjakan tenaga kerja asing dan pegawai yang
memiliki keahlian khusus, yang apabila pegawai tersebut tidak ada, tidak akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan.
EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026, yang diambil dari laporan posisi keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 yang telah diaudit.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan tahun-
tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore
Global Network Limited) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini
tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai kelangsungan usaha Perseroan dalam laporannya No.
00169/3.0351/AU.1/04/0003-4/1/VII/2026 pada tanggal 20 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Suharsono (Registrasi Akuntan
Publik No. AP 0003).
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah
di audit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) dengan opini tanpa modifikasian
berdasarkan laporan auditor No. 00053/3.0351/AU.1/04/1063-3/1/III/2026 pada tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh
Santo (Registrasi Akuntan Publik No. AP 1063).
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
EKUITAS
Modal saham – nilai
nominal Rp 100 per saham
46
Page 47
Modal dasar –
7.200.000.000 saham
Modal ditempatkan dan
disetor penuh –
1.800.000.000 saham 180.000.000.000 180.000.000.000 180.000.000.000
Tambahan modal disetor –
bersih 57.658.931.667 57.658.931.667 57.658.931.667
Saldo laba (deficit)
Sudah ditentukan
penggunaannya 500.000.000 500.000.000 500.000.000
Belum ditentukan
penggunaannya (227.282.366.191) (216.881.331.857) (180.995.184.512)
Jumlah Ekuitas 10.876.565.476 21.277.599.810 57.163.747.155
Setelah 31 Maret 2026 sampai dengan laporan auditor independen dan setelah tanggal laporan independen dan sampai dengan
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, Perseroan menyatakan tidak ada perubahan struktur permodalan.
Tabel Proforma Ekuitas
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I sebesar 900.000.000 (sembilan ratus juta) Saham Baru atau sebesar 33,33%
(tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada
tanggal 29 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp500,- (lima ratus Rupiah).
Jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada BEI dengan
senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
rangka PMHMETD I ini sebesar Rp 450.000.000.000 (empat ratus lima puluh milyar Rupiah).
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD I terjadi pada tanggal 31 Maret 2026, maka proforma struktur
permodalan Perseroan pada tanggal tersebut dengan kondisi seluruh saham yang dikeluarkan dalam PMHMEDT I diambil bagian
oleh para pemegang saham dan/atau pembeli siaga, adalah sebagai berikut:
Posisi ekuitas menurut Proforma ekuitas pada tanggal Proforma ekuitas pada
Keterangan laporan posisi keuangan 31 Maret 2026 jika PMHMETD tanggal 31 Maret 2026
pada tanggal 31 Maret 2026 I terjadi pada tanggal tersebut setelah PMHMETD I
Modal ditempatkan dan disetor penuh 180.000.000.000 90.000.000.000 270.000.000.000
Tambahan modal disetor – bersih 57.658.931.667 360.000.000.000 417.658.931.667
Saldo laba (defisit)
Sudah ditentukan penggunaannya 500.000.000 - 500.000.000
Belum ditentukan penggunaannya (227.282.366.191) - (227.282.366.191)
Jumlah Ekuitas 10.876.565.476 450.000.000.000 460.876.565.476
KEBIJAKAN DIVIDEN
Berdasarkan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, seluruh laba bersih Perseroan setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan
wajib dapat dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Perseroan hanya dapat
membagikan dividen apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan melalui
persetujuan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat
membagikan dividen kas pada tahun dimana Perseroan mencatatkan saldo laba positif. Anggaran Dasar Perseroan
memperbolehkan pembagian dividen kas interim selama dividen kas interim tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan
bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib serta dengan memperhatikan
ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUPT. Pembagian dividen interim akan
ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah disetujui Dewan Komisaris. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan
menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan, dan
Direksi bersama-sama dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan,
dalam hal dividen interim tidak dikembalikan ke Perseroan.
Berdasarkan Pasal 70 UUPT, Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan
sampai cadangan tersebut mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor, yang
wajib dilakukan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Sampai dengan tanggal Prospektus ini, saldo cadangan
Perseroan adalah sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
47
Page 48
Penetapan, jumlah dan pembayaran dividen di kemudian hari atas saham, jika ada, akan bergantung pada faktor-faktor berikut,
termasuk:
• Hasil operasional, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan; dan
• Rencana pengembangan usaha Perseroan di masa yang akan datang.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, Pada tahun 2026 Perseroan tidak melakukan pembagian dividen karena
pada tahun-tahun buku sebelumnya Perseroan membukukan rugi tahun berjalan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pembagian dividen sebanyak 1 (satu) kali yaitu untuk laba
bersih tahun buku 2012 (Berdasarkan Akta RUPST PT Saranacentral Bajama Tbk No: 218, Tanggal 24 Juni 2013), deviden dibagikan
sebesar Rp5.670.000.000 (lima miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) atau sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih
Perseroan tahun buku 2012, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham sebesar Rp3,15 (tiga Rupiah lima
belas sen) setiap saham.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para pemegang saham dalam
RUPS.
Tidak terdapat negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang
saham.
PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa
Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-07/ PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan
Saham di Bursa Efek”, telah diatur sebagai berikut:
1. Atas penghasilan penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di Bursa
Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Pembayaran
dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan
transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,50% dari nilai saham Perseroan pada saat
Penawaran Umum. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham
pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham diperdagangkan di Bursa Efek;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham diperdagangkan di Bursa Efek. Namun apabila pemilik saham pendiri
tidak memilih untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,50%
tersebut, perhitungan Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak
Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008.
B. PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No.
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 (berlaku
efektif 1 Januari 2009) pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
Selanjutnya, pasal 4 ayat (3) huruf f menyebutkan bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan
Terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan
modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan
sepanjang seluruh syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:
1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen kepemilikan
saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
Tidak Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 4 ayat (3) huruf f di atas juga ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian
laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti firma, Perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis
dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan Objek Pajak Pasal 23 ayat (1) huruf
48
Page 49
a Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.
36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa atas dividen yang dibayarkan atau terutang oleh badan Pemerintah, Subjek Pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau perwakilan Perseoran luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkan.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif yang
dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17
ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.
111/PMK.03/2010. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember
2009 tentang “Bidang bidang Penanaman Modal Tertentu yang memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Disetujui
Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak Termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan”, maka penghasilan yang diterima atau
diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa
dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai Objek Pajak
Penghasilan.
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) atau tarif yang
lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah
menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak
No. PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009, juncto Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka sesuai dengan Peraturan Direktur Pajak
No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana telah diubah dengan
PER-24/PJ/2010, Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile
of Non- Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:
a. Form-DGT 1 atau;
b. Form-DGT 2 untuk bank dan WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui kustodian sehubungan dengan
penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia
selain bunga dan dividen serta WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan di negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra;
c. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra tidak berkenan
menandatangani Form DGT-1/DGT-2 dengan syarat:
• Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
• Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
• Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu
Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
• Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
• Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang
di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan
nama penjabat dimaksud.
Di samping persyaratan Form-DGT1 atau Form DGT-2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana telah diubah dengan PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 maka WPLN wajib memenuhi persyaratan sebagai
Beneficial Owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
Berdasarkan UUCK, terdapat perubahan aturan pajak atas dividen, baik orang pribadi maupun wajib pajak badan yang menerima
dividen.
Untuk wajib pajak pribadi yang menerima dividen, perubahan perpajakan adalah sebagai berikut:
• Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan
dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
tertentu.
• Adapun pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan berdasarkan RUPS atau pembagian dividen
interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Dividen yang berasal dari dalam negeri diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari jumlah
Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri:
- Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
- Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh sebagai penghasilan
yang tidak termasuk objek pajak.
• Tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa SKB.
49
Page 50
• Untuk wajib pajak badan yang menerima dividen, perubahan perpajakan adalah sebagai berikut:
• Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari
objek PPh (tanpa syarat).
• Sama halnya bagi Orang Pribadi pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan berdasarkan RUPS atau
pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
C. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan sementara
yang dibuat untuk tujuan akuntansi dan dapat berubah pada waktu Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT) pajaknya.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI
PMHMETD I INI.
KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA
A. Keterangan Tentang Pembeli Siaga
Yang bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
1. PT Sarana Steel (“SS”)
a. Alamat Kantor Pembeli Siaga
Gedung Baja, Jl. Pangeran Jayakarta No.55 Lt 8, RT.1/RW.9, Mangga Dua Sel., Kecamatan Sawah Besar, Kota
Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10730.
b. Bidang Usaha
Pembeli Siaga bergerak di bidang industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya.
c. Status badan Hukum
Pembeli Siaga berstatus badan hukum Perseroan terbatas (PT).
d. Susunan Pengurus dan pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sarana Steel No.06 tanggal
23 Februari 2024, dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan
dicatat pada tanggal 23 Februari 2024 dengan No.AHU-AH.01.09-0077177, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0039388.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Februari 2024, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris PT SS adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Ibnu Susanto
Direktur : Soediarto Soerjoprahono
Direktur : Entario Widjaja Susanto
Direktur : Sofian Surya
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Handaja Susanto
Komisaris : Endang Fifi Susanto
e. Struktur Permodalan
Berikut merupakan struktur permodalan Pembeli Siaga
Nilai Nominal Rp500.000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 160.000 80.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Entario Widjaja Susanto 27.160 13.580.000.000 67,90
Soediarto Soerjoprahono 12.640 6.320.000.000 31,60
Agus Tjahjono 200 100.000.000 0,50
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 40.000 20.000.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 120.000 60.000.000.000
50
Page 51
f. Penerimaan manfaat
Penerima Manfaat Utama / Ultimate Benefficiary Owner dari Pembeli Siaga adalah Entario Widjaja Susanto dan
Soediarto Soerjoprahono.
g. Sumber dana yang digunakan oleh Pembeli Siaga
Penyetoran oleh PT SS selaku Pembeli Siaga akan dilakukan dengan cara kompensasi antara kewajiban penyetoran
sisa saham oleh PT SS [maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah)] dengan piutang
atau hak tagih yang dimiliki PT SS terhadap Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Utang.
h. Sifat hubungan afiliasi dengan Perseroan
Pembeli Siaga memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan yaitu terdapat kesamaan pemegang saham
pengendali, Komisaris dan Direksi antara SS dan Perseroan.
i. Keterangan mengenai porsi yang diambil
Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham baru, maka PT Sarana Steel (“PT
SS”) (pihak terafiliasi Perseroan) wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 620.000.000 (enam ratus dua
puluh juta) saham (83,80% dari Sisa Saham Yang Dijamin), dengan total harga pelaksanaan maksimal sebesar
Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral
Bajatama Tbk No.80 tanggal 08 Juni 2026 juncto Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk
No. 116 tanggal 9 September 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat, oleh dan antara Perseroan dengan PT SS.
2. Ibnu Susanto (“IS”)
a. Alamat Domisili
Jl. Taman Golf TMR B.I. No 25 RT/RW 04 03, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta
b. Sumber dana yang digunakan oleh Pembeli Siaga
Dana Pribadi
c. Sifat hubungan afiliasi dengan Perseroan
Pembeli Siaga memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan yaitu salah satu pemegang saham pengendali
Perseroan dan Komisaris Perseroan.
d. Keterangan mengenai porsi yang diambil
Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham baru, maka Ibnu Susanto wajib
membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 119.865.400 (seratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh
lima ribu empat ratus) saham (16,20% dari Sisa Saham Yang Dijamin) dengan total harga pelaksanaan maksimal
sebesar Rp59.932.700.000,- (lima puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu
Rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No.81 tanggal 08 Juni 2026 juncto Akta Perubahan I
Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 117 tanggal 9 September 2026, dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan Ibnu Susanto.
B. Uraian Singkat Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Berikut uraian singkat mengenai Perjanjian Pembelian Sisa Saham berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk
No.80 tanggal 08 Juni 2026 juncto Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No.116 tanggal 9 September
2026, dan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No.81 tanggal 08 Juni 2026 juncto Akta Perubahan I Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT
Saranacentral Bajatama Tbk No.117 tanggal 9 September 2026, seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH,
M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta Barat:
a. PT SS wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 620.000.000 (enam ratus dua puluh juta) saham (83,80% dari
Sisa Saham Yang Dijamin), dengan total harga pelaksanaan maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh
miliar Rupiah) juncto Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No.116 tanggal 9 September 2026,
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT SS;
dan
b. Ibnu Susanto wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 119.865.400 (seratus sembilan belas juta delapan ratus
enam puluh lima ribu empat ratus) saham (16,20% dari Sisa Saham Yang Dijamin) dengan total harga pelaksanaan
maksimal sebesar Rp59.932.700.000,- (lima puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu
Rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No.81 tanggal 08 Juni 2026 juncto Akta Perubahan I
Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 117 tanggal 9 September 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, oleh dan antara Perseroan dengan Ibnu Susanto.
51
Page 52
C. Persetujuan Dari Pihak Yang Berwenang
Pembeli Siaga tidak membutuhkan persetujuan dari pihak yang berwenang manapun terkait pelaksanaan pembelian sisa
saham.
PT SARANA STEEL DAN IBNU SUSANTO SEBAGAI PEMBELI SIAGA MENYATAKAN SANGGUP MENJALANKAN KEWAJIBAN SEBAGAI
PEMBELI SIAGA DALAM PENAWARAN UMUM TERBATAS (PMHMETD I) INI.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Akuntan Publik : KAP Mirawati Sensi Idris
Konsultan Hukum : Irma & Solomon Law Firm
Notaris : Dr. Christina Dwi Utami, SH, Mhum, MKn
Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE yang akan mengelola pelaksanaan administrasi dalam PMHMETD
I Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 79 tanggal 08 Juni 2026 yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan BAE di hadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Jakarta Barat.
Persyaratan pemesanan dan pembelian saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila terdapat peraturan-peraturan
KSEI yang baru.
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 September 2026 pukul
16.00 WIB berhak untuk membeli saham baru yang diterbitkan Perseroan dalam PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap
pemegang 2 (dua) Saham Lama berhak atas 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar
Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham.
Harga Pelaksanaan Rp500,- (lima ratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar pada saat pengajuan pemesanan pembelian.
Pemesan yang berhak melakukan pembelian saham baru adalah Pemegang saham Perseroan yang memperoleh HMETD dari
Perseroan dan tidak menjual/mengalihkan kepada pihak lain; dan
Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing sebagaimana diatur dalam UU No. 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan POJK No.32/2015, dalam hal
Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan
hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
2. DISTRIBUSI HMETD, FORMULIR, DAN PROSPEKTUS
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui
rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 29 September 2026 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir
Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari
masing-masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal 30 September 2026 di kantor
BAE dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal
Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham
berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang
masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib
diperlihatkan).
3. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD DALAM BENTUK ELEKTRONIK
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 1 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026 dengan prosedur
sebagai berikut:
52
Page 53
1) Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian dan membayar
Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI.
2) Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Perusahaan Efek/Bank Kustodian
kepada KSEI maka:
a) KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub-rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi
Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST; dan
b) Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan
melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditujuk KSEI tersebut ke rekening
bank khusus pada hari kerja berikutnya.
3) Satu Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada Biro Administrasi
Efek dokumen sebagai berikut:
a) Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD (Nomor identitas,
nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b) Surat atau bukti pemindahbukuan Harga PMHMETD I yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI
kedalam rekening bank khusus; dan
c) Instruksi untuk mendapatkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disediakan
oleh KSEI.
4) Segera setelah BAE menerima dari KSEI dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir a.iii di atas, BAE akan
melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahan uang sesuai
Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus serta instruksi untuk
mendepositokan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD.
5) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang Harga
pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositkan
sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI dan KSEI akan langsung
mendistribusikan saham hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya KSEI akan memberikan
laporan hasil distribusi saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.
4. PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan melebihi hak yang dimilikinya
dengan cara mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai
berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas nama pemegang
HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif yang telah melaksanakan haknya melalui sistem
C-Best);
c. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham hasil
penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
5. PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN DALAM PMHMETD I
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 12 Oktober 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham
baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham baru tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham baru yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan melebihi jumlah seluruh saham
baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham baru tambahan
akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh
masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham baru tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan
penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan
No.VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep- 17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal penjatahan berakhir.
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN BAGI PARA PEMEGANG SERTIFIKAT BUKTI HMETD (DI LUAR PENITIPAN KOLEKTIF KSEI) DAN
PEMESANAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD
Pembayaran pemesanan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan langsung
kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara
tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor FPPS
tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:
53
Page 54
PT Saranacentral Bajatama Tbk.
No. Rekening Bank Panin: 0985005223
Atas Nama: PT Saranacentral Bajatama Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank tersebut
ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dianggap batal. Bila
pembayaran dilakukan dengan cek/ pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal
penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan
tersebut di atas.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan Saham Baru yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti
pemesanan pembelian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas
permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
8. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tambahan atau
dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan
tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan
akan dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2026 (selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan). Pengembalian
uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 14 Oktober 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah uang yang
dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal penjatahan sampai dengan
tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada
bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan
saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor
rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan
akan dilakukan oleh KSEI.
9. PENYERAHAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan
pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran
telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
akan mendapatkan Sertifikat Kolektif Saham (SKS) atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
tambahan akan tersedia untuk diambil Sertifikat Kolektif Sahamnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
Surat Kolektif Saham (SKS) untuk Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin - Jumat, pukul
09.00 – 15.00 WIB) mulai tanggal 1 Oktober 2026 hingga 7 Oktober 2026. Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan
menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
b. Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi/dewan komisaris atau pengurus yang masih
berlaku;
c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu
Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
d. Asli bukti tanda terima pemesanan saham.
10. ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang HMETD, maka sisanya akan
dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan tambahan, secara proporsional berdasarkan hak
54
Page 55
yang telah dilaksanakannya. Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Baru tambahan tersebut masih terdapat sisa Saham Baru
yang tidak diambil bagian, maka sisa Saham Baru tersebut wajib dibeli oleh PT SS dan Ibnu Susanto selaku Pembeli Siaga
sebanyak-banyaknya 739.865.400 (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus) saham
secara proporsional sesuai porsi penjaminan masing-masing, yaitu PT SS sebanyak-banyaknya 620.000.000 (enam ratus dua
puluh juta) saham (83,80% dari Sisa Saham Yang Dijamin) dan Ibnu Susanto sebanyak-banyaknya 119.865.400 (seratus sembilan
belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus) saham (16,20% dari Sisa Saham Yang Dijamin), dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham, sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No.80 tanggal 8
Juni 2026 juncto Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 116 tanggal 9 September 2026, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT SS; dan Akta Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT
Saranacentral Bajatama Tbk No.81 tanggal 8 Juni 2026 juncto Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 117 tanggal
9 September 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan
dengan Ibnu Susanto, sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bab XIII Prospektus ini.
11. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan memperhatikan
persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan disampaikan bersamaan dengan
surat konfirmasi penjatahan atas pemesahan Saham Baru.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syaratsyarat pemesanan Saham Baru yang tercantum
dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui web Perseroan dan web Bursa Efek
Indonesia.
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari
kerja setelah tanggal pencatatan pada Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD yaitu tanggal 29 September 2026.
Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya akan didistribusikan oleh Perseroan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan
dan dapat diperoleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham.
Para pemegang saham baik yang beralamat di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek) maupun yang beralamat di luar
Jabotabek dapat mengambil sendiri Sertifikat Bukti HMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 30 September
2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat
Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri, pada BAE Perseroan:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Telp: (021) – 2974 5222
Fax: (021) – 2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Apabila sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026 pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan tanggal 29 September 2026 belum mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya dan tidak menghubungi Biro Administrasi Efek Perseroan, maka segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan
menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun Biro Administrasi Efek, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham
yang bersangkutan.
55
Names mentioned 78 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SS
p.2 ×93
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.2 ×33
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2 ×3
unresolved
org
PT Shinhan Sekuritas Indonesia
p.3 ×3
unresolved
person
Mhum
p.3 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Rusnaldy
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×13
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
· Biro Administrasi Efek
p.6 ×3
unresolved
—
Rp124.784.580.000,-
p.8
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.10 ×3
unresolved
org
PT SS TERHADAP
p.11
unresolved
person
Hobropoerwanto.
· Notaris
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.11
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.11
unresolved
person
Dian Oktarina
· Notaris
p.11 ×7
unresolved
org
Menteri
p.11
unresolved
org
PT SS Berdasarkan Akta
p.12
unresolved
person
Warsonah Effendi
· Notaris
p.12
unresolved
org
PT SS TERHADAP PERSEROAN Terkait
p.13
unresolved
org
Bank Credit Suisse
p.13 ×4
unresolved
org
Bank Sarasin Rabo. Bunga
p.13
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Catatan
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rama Wendra
p.13
unresolved
org
Bank Sarasin-Rabo
p.13 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.14 ×8
unresolved
org
PT SS Sebesar USD
p.15
unresolved
org
Bapepam
p.18 ×8
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.18 ×11
unresolved
org
Choice Pte. Ltd.
p.20
unresolved
org
PT Sarana Steel Engineering
p.20
unresolved
org
PT Alexindo
p.20
unresolved
org
PT Sarana Steel. Liabilitas
p.21
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services
p.21
unresolved
org
PT Sea Sun Energi
p.23 ×2
unresolved
org
PT Xurya Daya Indonesia
p.23
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
· Akuntan Publik
p.24 ×6
unresolved
org
OCBC NISP Tbk
p.25 ×2
unresolved
person
Richardus Nangkih Sinulingga
p.27 ×2
unresolved
person
H. Muhammad Afdal Gazali
· Notaris
p.27 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.27 ×2
unresolved
person
Dr. Putra Hutomo
· Notaris
p.27 ×3
unresolved
org
Kementerian Perindustrian
p.40
unresolved
org
Saranacentral Bajama Tbk
p.48 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.48
unresolved
org
Milik Daerah
p.48
unresolved
org
Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
p.48
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.49
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.49 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak Termasuk
p.49
unresolved
org
PT SARANA STEEL DAN IBNU SUSANTO SEBAGAI PEMBELI
p.52
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris Konsultan
p.52
unresolved
—
Irma & Solomon Law Firm
· Konsultan Hukum
p.52
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora TATA CARA PEMESANAN SAHAM
p.52
unresolved
org
Indonesia
p.52
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.55
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.