Back to announcement
20260918_BAJA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32149631_lamp2.pdf
Other Text extracted BAJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 147
Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham 31 Maret 2026 Tanggal Distribusi Sertifikat Bukti HMETD 30 September 2026
Luar Biasa (RUPSLB)
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran 17 September 2026 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia 1 Oktober 2026
HMETD dari OJK
Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording 29 September 2026 Periode Perdagangan HMETD 1 Oktober 2026 – 7
Date) untuk Memperoleh HMETD Oktober 2026
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Periode Pendaftaran, Pembayaran dan 1 Oktober 2026 – 7
dengan HMETD (Cum-Right) Pelaksanaan HMETD Oktober 2026
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 25 September 2026 Periode Distribusi saham yang berasal dari 5 Oktober 2026 – 9
HMETD Oktober 2026
PROSPEKTUS Pasar Tunai
Tanggal Mulai Perdagangan Saham
Tanpa HMETD (Ex-Right)
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
Pasar Tunai
29 September 2026
28 September 2026
30 September 2026
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham
Tambahan
Tanggal Penjatahan
Tanggal Pembayaran dari Pembeli Siaga
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan atas
pemesanan saham tambahan
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
9 Oktober 2026
12 Oktober 2026
12 Oktober 2026
14 Oktober 2026
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA
TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SARANACENTRAL BAJATAMA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT SARANACENTRAL BAJATAMA Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA:
Bergerak dalam bidang Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT: PABRIK:
Gedung BAJA, Tower B Lt. 6, Kp. Krajan, Desa Mekarjaya, Kec. Purwasari
Jl. Pangeran Jayakarta No. 55, Mangga Dua Selatan, Kab. Karawang, Jawa Barat 41373
Sawah Besar, Jakarta Pusat Telp : (0267) 432 555 - 777
Telp. : (021) 628 8647, Fax: (021) 6011933 Fax : (02267) 432 888
E-mail : corsec@saranacentral.com
Website : www.saranacentral.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”) KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM
Perseroan menawarkan sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) Saham Baru atau sebesar 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tig a persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh setelah terlaksananya PMHMETD I, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah)
per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham, sehingga total nilai emisi PMHMETD I ini adalah sebesar
Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah)
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan Saham Baru yang akan dikeluarkan dari portepel s erta akan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas
dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan
OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebaga imana diubah dengan Peraturan
OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pe cahan saham dan/atau Efek
Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan.
Soediarto Soerjoprahono, Ibnu Susanto, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Laksmono Tirta Kusumo dan Anton Sebastian se cara bersama-sama merupakan pemegang
saham pengendali Perseroan yang masing-masing akan menerima HMETD yang menjadi haknya berdasarkan berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan,
yaitu masing-masing Soediarto Soerjoprahono selaku pemilik 146.000.000 (seratus empat puluh enam juta) saham yang mewakili 8,11% (delapan koma satu satu persen) dari
jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sehingga akan mendapatkan 73.000.000 (tujuh puluh tiga juta) HMETD dalam PMHMETD I, Ibnu Susanto selaku
pemilik 320.269.200 (tiga ratus dua puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus) saham yang mewakili 17,79% (tujuh belas koma tujuh sembilan) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sehingga akan mendapatkan 160.134.600 (seratus enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus) HMETD dalam
PMHMETD I, Handaja Susanto selaku pemilik 296.096.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan puluh enam ribu) saham yang mewakili 16,45% (enam belas koma
empat lima persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sehingga akan mendapatkan 148.048.000 (seratus empat puluh delapan juta empat
puluh delapan ribu) HMETD dalam PMHMETD I, Entario Widjaja Susanto pemilik 296.016.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta en am belas ribu) saham yang mewakili
16,45% (enam belas koma empat lima persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sehingga akan mendapatkan 148.008.000 (seratus empat
puluh delapan juta delapan ribu) HMETD dalam PMHMETD I, Laksmono Tirta Kusumo pemilik 43.792.000 (empat puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua lembar) saham
yang mewakili 2,43% (dua koma empat tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sehingga akan m endapatkan 21.896.000 (dua puluh
satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu) HMETD dalam PMHMETD I, dan Anton Sebastian adalah pemilik 25.760.000 (dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh
ribu) saham yang mewakili 1,43% (satu koma empat tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sehingga akan mendapatkan 12.880.000
(dua belas juta delapan ratus delapan puluh ribu) HMETD dalam PMHMETD I.
Pandji Surya Soerjoprahono, Soediarto Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Laksmono Tirta Kusumo dan Anton Sebastian masing-masing berdasarkan
surat pernyataan tanggal 15 Juni 2026 menyatakan tidak akan mengalihkan dan tidak akan melaksanakan HMETD yang akan diteriman ya dalam PMHMETD I tersebut;
sedangkan Ibnu Susanto berdasarkan surat pernyataan tanggal 8 September 2026 menyatakan tidak akan mengalihkan serta akan melaksanakan HMETD yang diterimanya
dalam PMHMETD I tersebut untuk mengambil bagian atas 160.134.600 (seratus enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus) saham baru dengan total harga
pelaksanaan sebesar Rp80.067.300.000,- (delapan puluh miliar enam puluh tujuh juta tiga ratus ribu Rupiah) dan menyatakan memiliki dana yang cukup berdasarkan Surat
Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Bank Panin Tbk No.JAE/0058/SRB/26 tanggal 21 Juli 2026.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang Saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD, maka sisa
Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Baru
tambahan.
Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham baru, maka PT Sarana Steel (“PT SS”) (pihak terafiliasi Perseroan) dan Ibnu Susanto (salah
satu pemegang saham pengendali Perseroan), akan bertindak selaku Pembeli Siaga yang membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 739.865.400 (tujuh ratus tiga puluh
sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus) saham (“Sisa Saham Yang Dijamin”) secara proporsional (sesuai dengan persentase yang diuraikan di bawah
ini) dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah) per saham atau maksimal sebesar Rp369.932.700.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan miliar sembilan
ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. PT SS wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 620.000.000 (enam ratus dua puluh juta) saham (83,80% dari Sisa Saham Yang Dijamin), dengan total harga
pelaksanaan maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No.80 tanggal 8 Juni 2026 juncto Akta Perubahan I Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No.116 tanggal
9 September 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT SS; dan
b. Ibnu Susanto wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 119.865.400 (seratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus) saham (16,20%
dari Sisa Saham Yang Dijamin) dengan total harga pelaksanaan maksimal sebesar Rp59.932.700.000,- (lima puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta tujuh
ratus ribu Rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No.81 tanggal 8 Juni 2026 juncto Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No.117 tanggal 9 September 2026, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan Ibnu Susanto.
Dalam hal terdapat sisa saham yang wajib dibeli oleh PT SS selaku pembeli siaga, maka kewajiban penyetoran seluruh sisa saham tersebut [maksimal sebesar
Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah)] akan dikompensasikan dengan piutang atau hak tagih yang dimiliki PT SS terhadap Perseroan yang timbul berdasarkan
Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011, yang telah beberapa kali diperpanjang jangka waktunya, dan terakhir diperpanjang berdasarkan Perjanjian
Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.PPPK002/SCB-LGL/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 (“Perjanjian Utang”) dengan saldo utang sejumlah USD 20.600.000
[ekuivalen dengan Rp317.569.600.000,- (tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah)]. Ibnu Susanto selaku (a) pemegang saham
yang telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan HMETD dengan total harga pelaksanaan sebesar Rp80.067.300.000, - (delapan puluh miliar enam puluh tujuh
juta tiga ratus ribu Rupiah); dan (b) Pembeli Siaga akan melakukan penyetoran dengan uang tunai, di mana yang bersangkutan telah menyatakan sanggup dan mem iliki
kecukupan dana sampai dengan sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah) berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 8 September 2026 yang dibuktikan
berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Bank Panin Tbk No.JAE/0058/SRB/26 tanggal 21 Juli 2026.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK
SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA MULAI TANGGAL 1 OKTOBER 2026 - 7 OKTOBER 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL
PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BURSA EFEK PADA TANGGAL 1 OKTOBER 2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH
TANGGAL 7 OKTOBER 2026 DENGAN KETENTUAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU
LAGI.
Page 2
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM LAMA TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD YANG
DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA MAKA PARA PEMEGANG SAHAM LAMA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE
KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 33,33% DARI PORSI KEPEMILIKANNYA.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO AKIBAT MENURUNNYA HARGA PRODUK BAJA LAPIS DI PASAR GLOBAL. KETERANGAN
SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VII DI DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN
DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2026
Page 3
PT Saranacentral Bajatama Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan rencana Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) melalui surat No.: 96/BAJA-RI/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 Perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Saranacentral Bajatama Tbk dan disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015, POJK No. 14/2019 dan POJK No. 33/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 (“UUPM”) dan peraturan pelaksanaannya. Perseroan, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya ataskebenaran semua informasi atau fakta material, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, semua pihak, termasuk pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dahulu dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. PT Shinhan Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama dalam Prospektus ini sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut. Perseroan tidak memiliki kepentingan ekonomis seperti menerima pinjaman atau hubungan keuangan lainnya antara Perseroan, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang saham Perseroan dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang saham dari Perseroan selain sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DILUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 4
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN ..................................................................................................................... iv
RINGKASAN PROSPEKTUS .................................................................................................................... x
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN .............................................................................. x
2. KETERANGAN MENGENAI PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU ........................................................................................ xi
3. PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM ....................................................... xviii
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................. xix
5. RISIKO USAHA ..................................................................................................................... xxi
6. KEBIJAKAN DIVIDEN ......................................................................................................... xxii
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (PMHMETD I) .................................................................................................................. 1
1. KETERANGAN TENTANG STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG
SAHAM ............................................................................................................................................ 5
2. KETERANGAN TENTANG HMETD ........................................................................................ 8
3. KINERJA SAHAM PERSEROAN .......................................................................................... 10
4. PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK
INDONESIA ................................................................................................................................... 11
5. PERSETUJUAN ATAS PELAKSANAAN PMHMETD I ........................................................ 11
II. KETERANGAN MENGENAI PT SARANA STEEL (“PT SS”) SELAKU PEMBELI SIAGA DAN
HAK TAGIH PT SS TERHADAP PERSEROAN ........................................................................... 12
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PT SS ....................................................................... 12
2. KETERANGAN MENGENAI HAK TAGIH PT SS TERHADAP PERSEROAN .................... 13
III. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ..................... 17
IV. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................ 21
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................... 28
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................... 32
1. UMUM ..................................................................................................................................... 33
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN KINERJA
PERSEROAN ................................................................................................................................ 34
3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI ............................................................................ 34
4. ANALISIS KEUANGAN ......................................................................................................... 35
5. PEMBELANJAAN BARANG MODAL ................................................................................... 47
6. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU
PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH
PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS PERSEROAN .............................................................. 48
7. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA............................ 48
8. PENINGKATAN MATERIAL DARI PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH ............. 48
9. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN
PERSEROAN SERTA LABA OPERASI PERSEROAN SERTA DAMPAK INFLASI DAN
PERUBAHAN KURS VALUTA ASING ......................................................................................... 49
i
Page 5
10. PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG .............................................................................. 49
11. PROSPEK USAHA .............................................................................................................. 50
12. MANAJEMEN RISIKO ......................................................................................................... 51
VII. FAKTOR RISIKO ........................................................................................................................... 53
1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ................................................................................... 53
2. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN
TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN ........................................................................................................... 53
3. RISIKO UMUM........................................................................................................................ 54
4. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR .................................................................................. 55
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN ......................................... 56
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA ............................................................................................................... 57
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ....................................................................................... 57
2. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR .............................. 58
3. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
59
4. TINJAUAN INDUSTRI DAN PROSPEK USAHA ................................................................... 59
5. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN ................................................................ 63
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) ....... 65
7. MANAJEMEN RISIKO ............................................................................................................ 76
8. SUMBER DAYA MANUSIA .................................................................................................... 78
9. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM .................................................................................................... 80
10. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA .................................... 80
11. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN ......................................... 96
12. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN .......... 97
X. EKUITAS...................................................................................................................................... 104
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN ................................................................................................................. 106
XII. PERPAJAKAN ............................................................................................................................ 107
XIII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA ............................................................................ 110
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................... 113
XV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM .......................................................................................... 116
1. PEMESAN YANG BERHAK................................................................................................. 116
2. DISTRIBUSI HMETD, FORMULIR, DAN PROSPEKTUS ................................................... 116
3. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD DALAM BENTUK ELEKTRONIK
116
4. PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN ................................................................................... 117
5. PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN DALAM PMHMETD I ........... 117
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN BAGI PARA PEMEGANG SERTIFIKAT BUKTI HMETD
(DI LUAR PENITIPAN KOLEKTIF KSEI) DAN PEMESANAN SAHAM BARU HASIL
PELAKSANAAN HMETD ............................................................................................................ 118
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM .......................................... 118
ii
Page 6
8. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ............................................................................. 118
9. PENYERAHAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD .................................... 119
10. ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD ............. 119
11. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM ............................................................................ 120
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN ................................... 121
iii
Page 7
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
(1) UUPM yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara
5. yang bersangkutan; atau
6. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan
keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI
dalam rangka melakukan kegiayan perdagangan efek di BEI sesuai
dengan peraturan BEI.
BAE Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu PT Adimitra Jasa
Korpora yang berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang ditunjuk
oleh Perseroan untuk melaksanakan administrasi saham dalam
PMHMETD I berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperolah persetujuan dari OJKuntuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Bapepam-LK Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/
KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi danTata
iv
Page 8
Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/ PMK.01/2010
tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan BAPEPAM dan
LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No.21 Tahun 2011.
BEI Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek diantara
para pihak dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka
sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 4 UUPM, yang dalam hal
ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan.
Dilusi Berarti penurunan persentase kepemilikan saham, sebagai akibat dari
tidak dilaksanakannya HMETD dalam PMHMETD I ini.
DPS Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku BAE Perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 50
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang PerseroanTerbatas, yang
memuat keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham
baik yang masih dalam bentuk script maupun dalam bentuk scriptless.
Saham-saham dalam bentuk script adalah saham- saham yang masih
dalam bentuk warkat dan dikuasai oleh masing- masing pemegang
saham, sedangkan saham-saham dalam bentuk scriptless adalah
saham-saham dalam bentuk elektronik yang berada dalam Penitipan
Kolektif KSEI.
Efek Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
Pasar Modal.
Efektif Berarti terpenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan yang berkaitan
dengan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan UUPPSK dan
Peraturan No. IX.A.2, yaitu:
atas dasar lewatnya waktu:
a. 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Pernyataan
Pendaftaran oleh OJK secara lengkap, yang telah memenuhi seluruh
kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan mengenai Pernyataan
Pendaftaran dan ketentuan mengenai Penawaran Umum; atau
b. 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan perubahan
terakhir yang diajukan oleh Perseroan atau yang diminta oleh OJK
dipenuhi; atau
Atas dasar pernyataan efektif dari OJK yang menyatakan tidak
diperlukan lagi perubahan dan/atau informasi tambahan.
Formulir Konfirmasi Formulir hasil penjatahan atas nama pemesan sebagai tanda bukti
Penjatahan (FKP) pemilikan saham-saham.
FPPS Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
FPPS Tambahan Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan, yaitu formulir untuk memesan Saham Baru yang melebihi
porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh
1 (satu) pemegang saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
PMHMETD I.
v
Page 9
Harga Pelaksanaan Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD I ini untuk setiap
pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu
Rp500,- (lima ratus Rupiah).
Hari Bursa Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan BEI.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional
yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hak Memesan Efek Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang melekat pada Sertifikat
Terlebih Dahulu atau Bukti HMETD yang merupakan hak Pemegang Saham untuk membeli
HMETD Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD I ini dan dapat
dialihkan atau diperdagangkan sesuai dengan POJK No. 32/2015.
Hak Tagih Berarti Hak Tagih yang dimiliki oleh PT Sarana Steel (selaku pihak
terafiliasi dengan Perseroan) terhadap Perseroan yang timbul
berdasarkan Perjanjian Utang.
Berarti pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi
KSEI Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain sebagaimana
didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 10 UUPM, yang dalam hal ini
diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya.
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/
Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/ Badan Asing baik yang
bertempat tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/ berkedudukan di luar negeri.
Menkumham Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman atau Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
OJK Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tanggal 22 November 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21
Tahun 2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal, beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sesuai dengan
Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efekdi
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efekdan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal dan Peraturan KSEI.
Pemegang HMETD Berarti Pemegang Saham Perseroan atau pemegang HMETD.
vi
Page 10
Penambahan Modal Berarti penawaran sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) Saham
Dengan Memberikan Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per
Hak Memesan Efek saham, di mana setiap Pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya
Terlebih Dahulu atau tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29
PMHMETD I September 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dan setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1
(satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima
ratus Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Perusahaan Efek dan/ atau
Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Peraturan KSEI Berarti peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh
OJK sesuai dengan surat keputusan Bapepam dan LK No. S-6953/
BL/2012 tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan atas rancangan
Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, berikut perubahan –
perubahannya dan/atau penambahan – penambahannya, dan/atau
perubahan – perubahannya di kemudian hari.
Peraturan No. IX.J.1 Berarti Peraturan No. IX.J.1, tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Perdana Saham Efek
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
Perjanjian Pengelolaan Berarti Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Penawaran Umum
Administrasi Saham Terbatas I PT Saranacentral Bajatama Tbk Akta No 79 tanggal 08 Juni
2026 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Barat.
Perjanjian Utang Berarti Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober
2011, yang telah beberapa kali diperpanjang jangka waktunya, dan
terakhir diperpanjang berdasarkan Perjanjian Perpanjangan Terhadap
Perjanjian Kredit No.PPPK002/SCB-LGL/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021
yang dibuat oleh dan antara PT SS selaku pemberi pinjaman dengan
Perseroan selaku penerima Pinjaman.
Pernyataan Efektif Berarti telah diterimanya surat dari Kepala Eksekutif Pasar Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK oleh Perseroan yang
memberitahukan bahwa OJK tidak memerlukan informasi tambahan dan
tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut secara tertulis terhadap
Pernyataan Pendaftaran yang telahdisampaikan oleh Perseroan dalam
rangka PMHMETD I.
Pernyataan Pendaftaran Berarti pernyataan pendaftaran yang harus disampaikan oleh Perseroan
kepada Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
Karbon OJK dalam rangka PMHMETD I sesuai dengan POJK No.
32/2015, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan
kepada OJK sebelum melakukan PMHMETD I termasuk perubahan-
perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk
memenuhi persyaratan OJK.
Perseroan Berarti PT Saranacentral Bajatama Tbk., suatu perusahaan publik yang
telah mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek, berkedudukan di
Jakarta, yang akan melaksanakan PMHMETD I.
POJK Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
vii
Page 11
POJK No. 33/2014 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 Berarti Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 32/2015 Berarti Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
POJK No. 33/2015 Berarti Peraturan OJK No.33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 55/2015 Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 15/2020 Berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
POJK No. 17/2020 Berarti peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 Berarti peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No.40/2025 Berarti peraturan OJK No.40 tahun 2025 tentang Laporan Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
Prospektus Berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh
Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I sesuai dengan ketentuan
Pasal 1 ayat 26 UUPM juncto POJK No. 33/2015.
PSAK Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
RUPS Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum
para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuaidengan
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM
serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Saham Baru Berarti saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
PMHMETD I ini sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) Saham Baru
atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
viii
Page 12
Saham Lama Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh
pemegang saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
SAK Berarti singkatan dari Standar Akuntansi Keuangan, yaitu suatu
kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi
keseragaman dalam penyajian laporan keuangan.
Sertifikat Bukti HMETD Berarti bukti kepemilikan atas sejumlah HMETD yang memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru.
Tanggal Pencatatan di Berarti tanggal pencatatan atas seluruh saham tambahan hasil dari
BEI pelaksanaan HMETD dari PMHMETD I di Bursa Efek.
UUP2SK Berarti Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
No.4 Tahun 2023, Tambahan No.6845.
UUPM Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995, tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, tentang Pasar
Modal, sebagaimana diubah dengan UUPPSK.
UUPT Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No.
106 tahun 2007, Tambahan No. 4756.
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Corrugated Sheet Berarti baja lapis berupa atap rumah
CRC Berarti Cold Rolled Coil atau Baja Lembaran Canai Dingin yang
merupakan bahan baku sebelum dicelup menjadi Galvanized/Baja Lapis
Seng dan Saranalume/Baja Lapis Aluminium Seng
Galvanized Steel/Baja Berarti produk hasil pencelupan bahan baku/Cold Rolled Coil (CRC)
Lapis Seng (BjLS) kedalam Seng 100%
Saranalume (zinc Berarti produk hasil pencelupan bahan baku/Cold Rolled Coil (CRC)
alume)/Baja Lapis kedalam Aluminium 55% dan Seng 45%
Aluminium dan Seng
(BjLAS)
Non-Oxidation Furnace Berarti proses pembersihan bahan baku/Cold Rolled Coil (CRC)
(NOF) sebelum di celup kedalam seng dan/atau Aluminium Seng
ix
Page 13
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan dibawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
menurut Perseroan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam
kaitannya dengan informasi yang lebih rinci, termasuk risiko usaha yang tercantum dalam
Prospektus ini. Semua informasi keuangan Perseroan disajikan dalam mata uang Rupiah dan
telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dengan Akta Perseroan Terbatas PT Saranacentral Bajatama No. 78 tanggal 4 Oktober
1993 dari Richardus Nangkih Sinulingga, S.H., notaris di Jakarta yang mengalami beberapa kali
perubahan dan/atau perbaikan dengan perubahan dan/atau perbaikan terakhir berdasarkan Akta
Perbaikan Akta Pendirian PT Saranacentral Bajatama No.180 tanggal 9 Juni 1997, dibuat di
hadapan Haji Muhammad Afdal Gazali, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No.C2-6.286 HT.01.01 TH.97 tanggal 7 Juli
1997, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
Pusat di bawah No.1201/BH.09.05/VIII/1997 tanggal 25 Agustus 1997, dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.56 tanggal 15 Juli 2005, Tambahan No.7529.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Saranacentral Bajatama Tbk No.29 tanggal 26 Juni 2024,
dibuat di hadapan Dr Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Keputusan No.AHU-0040974.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024, didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0136932.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024, dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No.57 tanggal 16 Juli 2024, Tambahan No.20821 (“Akta
29/2024”) mengenai penyusunan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud
dan tujuan Perseroan menyesuaikan dengan KBLI 2020 dan Peraturan Bapepam LK No. IX.J.1.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yaitu berusaha dalam bidang Industri
Penggilingan Baja (Steel Rolling) dan Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam
Dan Barang Dari Logam.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
Kegiatan usaha utama:
(a) Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik
penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat
baja, baja tulangan, baja profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat
baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan
dingin (cold rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya
termasuk penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan
panas, industri baja open section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section
hasil proses cold drawing, grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan
dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada
penggulungan flat baja (KBLI 24102);
(b) Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam Dan Barang Dari Logam, yang
mencakup kegiatan jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran,
pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap
logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam,
anodizing dan lain-lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir
(sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan logam; industri pewarnaan dan
pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan
dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain; industri pengerasan dan
pengkilapan logam (KBLI 25920).
x
Page 14
Kegiatan usaha penunjang:
(a) Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling), yang mencakup industri kawat baja baik kawat
satuan maupun pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering, dan stressing, industri
lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, industri material rel kereta api baja
(rel belum terpasang) (KBLI 24102);
(b) Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam Dan Barang Dari Logam, yang
mencakup industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan,
pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran,
pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan
atau penulisan pada logam dengan sinar laser (KBLI 25920).
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan yaitu Industri Penggilingan Baja (Steel
Rolling).
2. KETERANGAN MENGENAI PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Jumlah Saham yang : Sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) Saham
Ditawarkan Baru.
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Harga Pelaksanaan : Rp500,- (lima ratus Rupiah) setiap saham
Nilai Emisi : Sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima
puluh miliar Rupiah).
Rasio HMETD : Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama berhak atas
1 (satu) HMETD dimana 1 (satu) HMETD
memberikan hak untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru.
Dilusi Kepemilikan : Maksimum 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga
persen)
Periode Perdagangan : HMETD akan diperdagangkan di dalam Bursa Efek
HMETD maupun di luar Bursa Efek sesuai dengan POJK
No.32/2015 pada tanggal 1 Oktober 2026 sampai
dengan 7 Oktober 2026.
Periode Pelaksanaan : 1 Oktober 2026 – 7 Oktober 2026. Apabila sampai
HMETD dengan berakhirnya periode pelaksanaan HMETD,
HMETD yang tidak dilaksanakan oleh pemiliknya, maka
HMETD tersebut menjadi tidak berlaku lagi.
Tanggal Pencatatan : 1 Oktober 2026
HMETD di Bursa
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
Perlakuan atas HMETD : Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
dalam bentuk pecahan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan
POJK No.32/2015, dalam hal Pemegang Saham
mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas
pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan
dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
Porsi HMETD Pemegang : Para pemegang saham Perseroan dibawah ini yang
Saham Pengendali secara bersama-sama merupakan pengendali
Perseroan yaitu:
xi
Page 15
- Soediarto Soerjoprahono selaku pemilik
146.000.000 (seratus empat puluh enam juta)
saham yang mewakili 8,11% (delapan koma satu
satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan, akan menerima
HMETD yang menjadi haknya berdasarkan
proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan
sebanyak 73.000.000 (tujuh puluh tiga juta)
HMETD;
- Ibnu Susanto selaku pemilik 320.269.200 (tiga
ratus dua puluh juta dua ratus enam puluh
sembilan ribu dua ratus) saham yang mewakili
17,79% (tujuh belas koma tujuh sembilan) dari
jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan, akan menerima HMETD yang
menjadi haknya berdasarkan proporsi
kepemilikan sahamnya dalam Perseroan
sebanyak 160.134.600 (seratus enam puluh juta
seratus tiga puluh empat ribu enam ratus)
HMETD;
- Handaja Susanto selaku pemilik 296.096.000
(dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan
puluh enam ribu) saham yang mewakili 16,45%
(enam belas koma empat lima persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan, akan menerima HMETD yang menjadi
haknya berdasarkan proporsi kepemilikan
sahamnya dalam Perseroan sebanyak
148.048.000 (seratus empat puluh delapan juta
empat puluh delapan ribu) HMETD;
- Entario Widjaja Susanto pemilik 296.016.000 (dua
ratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu)
saham yang mewakili 16,45% (enam belas koma
empat lima persen) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan,
akan menerima HMETD yang menjadi haknya
berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya
dalam Perseroan sebanyak 148.008.000 (seratus
empat puluh delapan juta delapan ribu) HMETD;
- Laksmono Tirta Kusumo pemilik 43.792.000
(empat puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh
dua lembar) saham yang mewakili 2,43% (dua
koma empat tiga persen) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan,
akan menerima HMETD yang menjadi haknya
berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya
dalam Perseroan sebanyak 21.896.000 (dua
puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh
enam ribu) HMETD; dan
- Anton Sebastian adalah pemilik 25.760.000 (dua
puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu) saham
yang mewakili 1,43% (satu koma empat tiga
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan, akan menerima
HMETD yang menjadi haknya berdasarkan
proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan
sebanyak 12.880.000 (dua belas juta delapan
ratus delapan puluh ribu) HMETD.
xii
Page 16
Komitmen Pemegang Saham : Pandji Surya Soerjoprahono, Soediarto
Pengendali Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario Widjaja
Susanto, Laksmono Tirta Kusumo dan Anton
Sebastian masing-masing berdasarkan surat
pernyataan tanggal 15 Juni 2026 menyatakan tidak
akan mengalihkan dan tidak akan melaksanakan
HMETD yang akan diterimanya dalam PMHMETD I
tersebut; sedangkan Ibnu Susanto berdasarkan
surat pernyataan tanggal 8 September 2026
menyatakan tidak akan mengalihkan serta akan
melaksanakan HMETD yang diterimanya dalam
PMHMETD I tersebut untuk mengambil bagian atas
160.134.600 (seratus enam puluh juta seratus tiga
puluh empat ribu enam ratus) saham baru dengan
total harga pelaksanaan sebesar
Rp80.067.300.000,- (delapan puluh miliar enam
puluh tujuh juta tiga ratus ribu Rupiah) dan
menyatakan memiliki dana yang cukup
berdasarkan bukti Surat Keterangan yang
dikeluarkan oleh PT Bank Panin Tbk
No.JAE/0058/SRB/26 tanggal 21 Juli 2026.
Pengajuan Pemesanan Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam
Tambahan oleh Pemegang PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh
Saham pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan
dialokasikan kepada Pemegang Saham Baru
lainnya yang telah melaksanakan haknya dan
melakukan pemesanan Saham Baru tambahan
sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD
secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila
jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk
pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi
jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham
Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah
seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk
pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah
seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang
melakukan pemesanan Saham Baru tambahan
akan diberlakukan sistem penjatahan secara
proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD
yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
Pemegang Saham yang meminta pemesanan
Saham Baru tambahan.
Para Pembeli Siaga : Apabila setelah alokasi pemesanan saham
tambahan, masih terdapat sisa saham baru, maka
PT Sarana Steel (“PT SS”) (pihak terafiliasi
Perseroan) dan Ibnu Susanto (salah satu
pemegang saham pengendali Perseroan), akan
bertindak selaku Pembeli Siaga yang membeli sisa
saham sebanyak-banyaknya 739.865.400 (tujuh
ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus enam
puluh lima ribu empat ratus) saham (“Sisa Saham
Yang Dijamin”) secara proporsional (sesuai
dengan persentase yang diuraikan di bawah ini)
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima
ratus rupiah) per saham atau maksimal sebesar
Rp369.932.700.000,- (tiga ratus enam puluh
sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta
xiii
Page 17
tujuh ratus ribu Rupiah), dengan perincian sebagai
berikut:
a. PT SS wajib membeli sisa saham sebanyak-
banyaknya 620.000.000 (enam ratus dua puluh
juta) saham (83,80% dari Sisa Saham Yang
Dijamin), dengan total harga pelaksanaan
maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga
ratus sepuluh miliar Rupiah), berdasarkan Akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I)
PT Saranacentral Bajatama Tbk No.80 tanggal 8
Juni 2026 juncto Akta Perubahan I Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT
Saranacentral Bajatama Tbk No. 116 tanggal 9
September 2026, dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat, oleh dan antara Perseroan
dengan PT SS; dan
b. Ibnu Susanto wajib membeli sisa saham
sebanyak-banyaknya 119.865.400 (seratus
sembilan belas juta delapan ratus enam puluh
lima ribu empat ratus) saham (16,20% dari Sisa
Saham Yang Dijamin) dengan total harga
pelaksanaan maksimal sebesar
Rp59.932.700.000,- (lima puluh sembilan miliar
sembilan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus
ribu Rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian
Pembelian Sisa Saham No.81 tanggal 8 Juni
2026 juncto Akta Perubahan I Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT
Saranacentral Bajatama Tbk No. 117 tanggal 9
September 2026, dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat, oleh dan antara Perseroan
dengan Ibnu Susanto.
Bentuk Penyetoran : Penyetoran modal dalam bentuk uang tunai akan
dilakukan oleh masyarakat, maupun Ibnu Susanto
selaku (a) pemegang saham yang telah
menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan
HMETD dengan total harga pelaksanaan sebesar
Rp80.067.300.000,- (delapan puluh miliar enam
puluh tujuh juta tiga ratus ribu Rupiah); dan (b)
Pembeli Siaga. Ibnu Susanto telah menyatakan
sanggup dan memiliki kecukupan dana sampai
dengan sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus
empat puluh miliar Rupiah) berdasarkan Surat
Pernyataan tanggal 8 September 2026 yang
dibuktikan berdasarkan bukti Surat Keterangan
yang dikeluarkan oleh PT Bank Panin Tbk
No.JAE/0058/SRB/26 tanggal 21 Juli 2026.
Dalam hal terdapat sisa saham yang wajib dibeli
oleh PT SS selaku pembeli siaga, maka kewajiban
penyetoran seluruh sisa saham tersebut [maksimal
sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh
miliar Rupiah)] akan dikompensasikan dengan
xiv
Page 18
piutang atau hak tagih yang dimiliki PT SS terhadap
Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian
Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober
2011, yang telah beberapa kali diperpanjang jangka
waktunya, dan terakhir diperpanjang berdasarkan
Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian
Kredit No.PPPK002/SCB-LGL/X/2021 tanggal 1
Oktober 2021 (“Perjanjian Utang”) dengan saldo
utang sejumlah USD 20.600.000 [ekuivalen dengan
Rp317.569.600.000,- (tiga ratus tujuh belas miliar
lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu
Rupiah)] (“Kompensasi Utang”).
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Prospektus ini adalah berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saranacentral Bajatama Tbk
No.14 tanggal 5 Agustus 2021, dibuat di hadapan Rusnaldy, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Keputusan No.AHU-0043547.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021, diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah
diterima dan dicatat pada tanggal 10 Agustus 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0436322,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0136888.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 10
Agustus 2021, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.87 tanggal 1
November 2022, Tambahan No.37681 (“Akta 14/2021”) mengenai modal dasar Perseroan
sebesar Rp720.000.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh miliar Rupiah); dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saranacentral Bajatama Tbk
No.3 tanggal 1 Maret 2012, dibuat di hadapan Dr Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 22 Mei 2012 dengan
No.AHU-AH.01.10-18319, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0045670.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 22 Mei 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.99, Tambahan No.8629/L (“Akta 3/2012”) mengenai modal
ditempatkan dan disetor Perseroan sebesar Rp180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh
miliar Rupiah).
Sesuai struktur permodalan di atas, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan
saham berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan
oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dengan surat No.LB-
01/BAJA/092026 tanggal 04 September 2026, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Pandji Surya Soerjoprahono 296.400.000 29.640.000.000 16,47
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45
Ibnu Susanto 320.269.200 32.026.920.000 17,79
Entario Widjaja Susanto 296.016.000 29.601.600.000 16,45
Soediarto Soerjoprahono 146.000.000 14.600.000.000 8,11
Laksmono Tirta Kusumo 43.792.000 4.379.200.000 2,43
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43
Masyarakat 375.666.800 37.566.680.000 20,87
Jumlah modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.800.000.000 180.000.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.400.000.000 540.000.000.000
Proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I
adalah sebagai berikut:
Kondisi I
xv
Page 19
Berikut merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum
PMHMETD I dan proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
setelah PMHMETD I dengan kondisi (a) Pandji Surya Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario
Widjaja Susanto, Soediarto Soerjoprahono, Laksmono Tirta Kusumo, dan Anton Sebastian tidak
melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya (b) Ibnu Susanto melaksanakan seluruh
HMETD yang diterimanya sebanyak 160.134.600 (seratus enam puluh juta seratus tiga puluh
empat ribu enam ratus) (c) Masyarakat melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya
sebanyak 187.833.400 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu empat
ratus) dan (d) Ibnu Susanto dan PT SS selaku Pembeli Siaga membeli sisa saham yang tidak
diambil bagian oleh pihak-pihak pada butir a di atas sebanyak 552.032.000 (lima ratus lima puluh
dua juta tiga puluh dua ribu), sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing, di mana Ibnu
Susanto akan mengambil sebesar 16,20% atau sebanyak 89.434.560 (delapan puluh sembilan
juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus enam puluh) saham dan PT SS akan mengambil
sebesar 83,80% atau sebanyak 462.597.440 (empat ratus enam puluh dua juta lima ratus
sembilan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh) saham:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Pemegang Saham Nilai Nominal Nilai Nominal (Rp100,-
Jumlah Saham Jumlah Saham
(Rp100,- per saham) % per saham) %
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal
ditempatkan dan
disetor penuh:
Pandji Surya
296.400.000 29.640.000.000 16,47 296.400.000 29.640.000.000 10,98
Soerjoprahono
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45 296.096.000 29.609.600.000 10,97
Ibnu Susanto 320.269.200 32.026.920.000 17,79 569.838.360 56.983.836.000 21,11
Entario Widjaja
296.016.000 29.601.600.000 16,45 296.016.000 29.601.600.000 10,96
Susanto
Soediarto
146.000.000 14.600.000.000 8,11 146.000.000 14.600.000.000 5,41
Soerjoprahono
Laksmono Tirta
43.792.000 4.379.200.000 2,43 43.792.000 4.379.200.000 1,62
Kusumo
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43 25.760.000 2.576.000.000 0,95
PT Sarana Steel 0 0 0 462.597.440 46.259.744.000 17,13
Masyarakat 375.666.800 37.566.680.000 20,87 563.500.200 56.350.020.000 20,87
Jumlah modal
ditempatkan dan 1.800.000.000 180.000.000.000 100 2.700.000.000 270.000.000.000 100
disetor penuh
Jumlah Saham
5.400.000.000 540.000.000.000 4.500.000.000 450.000.000.000
Dalam Portepel
Kondisi II
Berikut merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum
PMHMETD I dan proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
setelah PMHMETD I dengan kondisi (a) Pandji Surya Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario
Widjaja Susanto, Soediarto Soerjoprahono, Laksmono Tirta Kusumo, dan Anton Sebastian tidak
melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya (b) Ibnu Susanto melaksanakan seluruh
HMETD yang diterimanya sebanyak 160.134.600 (seratus enam puluh juta seratus tiga puluh
empat ribu enam ratus) (c) Masyarakat tidak melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya
(d) Ibnu Susanto dan PT SS selaku Pembeli Siaga membeli sisa saham yang tidak diambil bagian
oleh pihak-pihak pada butir a dan c di atas sebanyak 739.865.400 (tujuh ratus tiga puluh sembilan
juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus) saham, sesuai dengan porsi penjaminan
masing-masing, di mana Ibnu Susanto akan mengambil sebesar 16,20% atau sebanyak
119.865.400 (seratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus)
saham dan PT SS akan mengambil sebesar 83,80% atau sebanyak 620.000.000 (enam ratus
dua puluh juta) saham:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp100,- Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp100,-
(lembar) per saham) (lembar) per saham)
% %
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal ditempatkan
dan disetor penuh:
Pandji Surya
296.400.000 29.640.000.000 16,47 296.400.000 29.640.000.000 10,98
Soerjoprahono
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45 296.096.000 29.609.600.000 10,97
Ibnu Susanto 320.269.200 32.026.920.000 17,79 600.269.200 60.026.920.000 22,23
Entario Widjaja
296.016.000 29.601.600.000 16,45 296.016.000 29.601.600.000 10,96
Susanto
Soediarto
146.000.000 14.600.000.000 8,11 146.000.000 14.600.000.000 5,41
Soerjoprahono
xvi
Page 20
Laksmono Tirta
43.792.000 4.379.200.000 2,43 43.792.000 4.379.200.000 1,62
Kusumo
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43 25.760.000 2.576.000.000 0,95
PT Sarana Steel 0 0 0 620.000.000 62.000.000.000 22,96
Masyarakat 375.666.800 37.566.680.000 20,87 375.666.800 37.566.680.000 13,91
Jumlah modal
ditempatkan dan 1.800.000.000 180.000.000.000 100 2.700.000.000 270.000.000.000 100
disetor penuh
Jumlah Saham
5.400.000.000 540.000.000.000 4.500.000.000 450.000.000.000
Dalam Portepel
Kondisi I dan II di atas, di mana setelah selesainya PMHMETD I PT SS memiliki 17,13% atau
22,96% dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan, tidak akan menyebabkan
perubahan pengendalian dalam Perseroan.
Hal tersebut dinyatakan secara tegas oleh PT SS berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 15
Juni 2026, (yang dibuat oleh Direksi PT SS serta Entario Widjaja Susanto dan Soediarto
Soerjoprahono selaku pemegang saham mayoritas PT SS) bahwa:
1. Kepemilikan saham PT SS dalam Perseroan sebagai akibat pembelian sisa saham oleh PT
SS dalam PMHMETD I berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham maupun
penambahannya di kemudian hari:
a. tidak akan memberikan kewenangan baik langsung maupun tidak langsung kepada PT
SS untuk mengendalikan atau menentukan kebijakan dan/atau pengelolaan Perseroan,
sehingga dalam kondisi-kondisi tersebut PT SS bukan merupakan pengendali dalam
Perseroan,
b. tidak akan mengubah pengendalian secara bersama-sama Perseroan saat ini yang
dilakukan oleh Anton Sebastian, Entario Widjaja Susanto, Handaja Susanto, Ibnu
Susanto, Laksmono Tirta Kusumo dan Soediarto Soerjoprahono;
2. PT SS tidak memiliki perjanjian atau kesepakatan dengan pihak manapun yang memberikan
kewenangan kepada PT SS sebagai pengendali Perseroan.
Kondisi III
Berikut merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum
PMHMETD I dan proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
setelah PMHMETD I dengan kondisi (a) Pandji Surya Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario
Widjaja Susanto, Soediarto Soerjoprahono, Laksmono Tirta Kusumo, dan Anton Sebastian tidak
melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya (b) Ibnu Susanto melaksanakan seluruh
HMETD yang diterimanya sebanyak 160.134.600 (seratus enam puluh juta seratus tiga puluh
empat ribu enam ratus) (c) Masyarakat melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya
sebanyak 187.833.400 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu empat
ratus) (d) saham-saham yang tidak diambil bagian oleh pihak-pihak pada butir a di atas sebanyak
552.032.000 (lima ratus lima puluh dua juta tiga puluh dua ribu) diambil bagian oleh masyarakat
yang mengajukan pemesanan tambahan dan/atau pihak yang menerima pengalihan HMETD dari
masyarakat, sehingga tidak terdapat sisa saham yang dibeli oleh Ibnu Susanto dan PT SS selaku
pembeli siaga:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Pemegang Saham Nilai Nominal Nilai Nominal (Rp100,-
Jumlah Saham Jumlah Saham
(Rp100,- per saham) % per saham) %
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal
ditempatkan dan
disetor penuh:
Pandji Surya
296.400.000 29.640.000.000 16,47 296.400.000 29.640.000.000 10,98
Soerjoprahono
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45 296.096.000 29.609.600.000 10,97
Ibnu Susanto 320.269.200 32.026.920.000 17,79 480.403.800 48.040.380.000 17,79
Entario Widjaja
296.016.000 29.601.600.000 16,45 296.016.000 29.601.600.000 10,96
Susanto
Soediarto
146.000.000 14.600.000.000 8,11 146.000.000 14.600.000.000 5,41
Soerjoprahono
Laksmono Tirta
43.792.000 4.379.200.000 2,43 43.792.000 4.379.200.000 1,62
Kusumo
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43 25.760.000 2.576.000.000 0,95
PT Sarana Steel 0 0 0 0 0 0
Masyarakat 375.666.800 37.566.680.000 20,87 1.115.532.200 111.553.220.000 41,32
Jumlah modal
ditempatkan dan 1.800.000.000 180.000.000.000 100 2.700.000.000 270.000.000.000 100
disetor penuh
Jumlah Saham
5.400.000.000 540.000.000.000 4.500.000.000 450.000.000.000
Dalam Portepel
xvii
Page 21
Mekanisme penyelesaian utang Perseroan kepada PT SS dikaitkan dengan bentuk penyetoran
modal dalam PMHMETD I
Berikut ini adalah bentuk penyetoran modal yang dapat terjadi dalam Kondisi I, II, atau III tersebut
di atas:
Masyarakat Ibnu Susanto PT SS Total Emisi
Kondisi I Uang tunai sebesar Kompensasi Utang sebesar
Uang tunai sebesar
Rp124.784.580.000,- Rp231.298.720.000,- Rp450.000.000.000,-
Rp93.916.700.000,-
Kondisi II Uang tunai sebesar Kompensasi Utang sebesar
- Rp140.000.000.000,- Rp310.000.000.000,- Rp450.000.000.000,-
Kondisi III Uang tunai sebesar Uang tunai sebesar
- Rp450.000.000.000,-
Rp369.932.700.000,- Rp80.067.300.000,-
Mengacu pada bentuk penyetoran modal dalam tabel di atas, maka pelunasan utang Perseroan
kepada PT SS (berupa utang pokok sebesar Rp317.569.600.000,- dan utang bunga sebesar
Rp127.768.228.479,-) (yang menjadi rencana penggunaan dana PMHMETD I, sebagaimana
diuraikan di bawah ini):
a. Dalam Kondisi I akan dilakukan dengan: (i) Kompensasi Utang untuk utang pokok sebesar
Rp231.298.720.000,-; (ii) uang tunai untuk sisa utang pokok sebesar Rp86.270.880.000,-; dan
(iii) uang tunai untuk utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,-; atau
b. Dalam Kondisi II akan dilakukan dengan: (i) Kompensasi Utang untuk utang pokok sebesar
Rp310.000.000.000,-; (ii) uang tunai untuk sisa utang pokok sebesar Rp7.569.600.000,-; dan
(iii) uang tunai untuk utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,-; atau
c. Dalam Kondisi III, akan dilakukan seluruhnya dalam bentuk uang tunai yaitu untuk utang pokok
sebesar Rp317.569.600.000,- dan utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,-.
Uraian mengenai jumlah penyetoran modal oleh Masyarakat, Ibnu Susanto, dan PT SS serta cara
pelunasan utang sebagaimana diuraikan di atas merupakan ilustrasi berdasarkan tiga asumsi
tingkat partisipasi Masyarakat dalam PMHMETD I, yaitu Kondisi I (Masyarakat melaksanakan
seluruh HMETD yang diterimanya tanpa mengajukan pemesanan saham tambahan), Kondisi II
(Masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang diterimanya), dan Kondisi III (Masyarakat
melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya dan mengambil seluruh sisa Saham Baru melalui
pemesanan saham tambahan). Kondisi II merupakan batas terendah dan Kondisi III merupakan
batas tertinggi tingkat partisipasi Masyarakat, sehingga realisasinya dapat berada pada atau di
antara kedua batas tersebut.
Mengingat Ibnu Susanto telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan seluruh HMETD
yang diterimanya sebanyak 160.134.600 saham, dan seluruh sisa Saham Baru sebanyak-
banyaknya 739.865.400 saham telah dijamin oleh Ibnu Susanto (16,20%) dan PT SS (83,80%)
selaku Pembeli Siaga, maka baik dalam Kondisi I, Kondisi II, maupun Kondisi III: (i) seluruh
900.000.000 Saham Baru akan diambil bagian; (ii) nilai emisi PMHMETD I tetap sebesar
Rp450.000.000.000,-; dan (iii) seluruh utang pokok sebesar Rp317.569.600.000,- dan utang bunga
sebesar Rp127.768.228.479,- kepada PT SS akan dilunasi, baik melalui pembayaran tunai
maupun Kompensasi Utang, sesuai rencana penggunaan dana sebagaimana diuraikan di bawah
ini. Realisasi jumlah saham yang diambil bagian oleh Masyarakat akan menentukan komposisi
pihak yang menyetor, susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I, serta proporsi
penyetoran dalam bentuk uang tunai dibandingkan Kompensasi Utang.
Keterangan lebih lanjut mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh hasil PMHMETD I setelah dikurangi dengan seluruh biaya terkait dengan
PMHMETD I akan digunakan:
1. Sebesar Rp445.337.828.479,- (empat ratus empat puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh tujuh
juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) akan
digunakan untuk pembayaran seluruh utang pokok dan bunga Perseroan kepada PT Sarana
Steel (“PT SS”).
xviii
Page 22
2. Sisanya sekitar Rp2.583.171.521,- (dua miliar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh
puluh satu ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk modal
kerja (working capital) berupa pembelian bahan baku
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum dapat dilihat pada
Bab III Prospektus ini.
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini
bersama dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor
juga harus membaca Bab VI Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan
Perseroan yang telah diaudit pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026, laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, beserta catatan atas laporan-laporan keuangan
tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,
telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Mirawati Sensi Idris (an independent
member of Moore Global Network Limited) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
penekanan suatu hal mengenai kelangsungan usaha Perseroan dalam laporannya
No. 00169/3.0351/AU.1/04/0003-4/1/VII/2026 pada tanggal 20 Juli 2026, yang ditandatangani
oleh Suharsono (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0003).
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, telah di audit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent
member of Moore Global Network Limited) dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan laporan
auditor No.00053/3.0351/AU.1/04/1063-3/1/III/2026 pada tanggal 27 Maret 2026 yang
ditandatangani oleh Santo (Registrasi Akuntan Publik No. AP 1063).
Laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus
ini namun disertakan dalam informasi Perseroan ke BEI dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Informasi keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 pada tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang muncul sebagai
periode komparatif atas laporan keuangan yang telah diaudit tersebut. Informasi keuangan
Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tidak diaudit dan
tidak direviu. KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network
Limited) tidak melakukan audit, reviu atau melakukan prosedur apapun untuk informasi keuangan
tersebut.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
ASET
TOTAL ASET LANCAR 521.755.317.346 538.826.985.733 535.857.986.014
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 149.048.051.138 145.841.584.281 168.729.110.769
xix
Page 23
TOTAL ASET 670.803.368.484 684.668.570.014 704.587.096.783
LIABILITAS
TOTAL LIABILITAS JANGKA
PENDEK 651.345.630.345 655.062.187.863 309.268.500.222
TOTAL LIABILITAS JANGKA
PANJANG 8.581.172.663 8.328.782.341 338.154.849.406
TOTAL LIABILITAS 659.926.803.008 663.390.970.204 647.423.349.628
TOTAL EKUITAS 10.876.565.476 21.277.599.810 57.163.747.155
TOTAL LIABILITAS DAN
EKUITAS 670.803.368.484 684.668.570.014 704.587.096.783
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF
(dalam Rupiah)
Untuk tahun-tahun yang berakhir
Untuk periode-periode tiga bulan
pada
Keterangan yang berakhir pada 31 Maret
31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Penjualan bersih 250.114.220.025 180.394.026.358 824.216.596.902 788.262.006.240
Beban pokok penjualan (245.102.121.912) (173.242.044.650) (799.707.771.347) (778.591.070.084)
Laba kotor 5.012.098.113 7.151.981.708 24.508.825.555 9.670.936.156
Beban usaha (6.464.220.897) (11.293.533.897) (16.910.436.151) (22.681.810.825)
Laba (Rugi) usaha (1.452.122.784) (4.141.552.189) 7.598.389.404 (13.010.874.669)
Beban lain-lain-bersih (9.492.310.689) (20.199.924.039) (42.382.184.334) (44.239.937.953)
Rugi sebelum pajak (10.944.433.473) (24.341.476.228) (34.783.794.930) (57.250.812.622)
Manfaat (beban) pajak 416.687.305 4.595.660.320 (1.632.889.952) 572.693.978
Rugi periode/tahun
berjalan (10.527.746.168) (19.745.815.908) (36.416.684.882) (56.678.118.644)
Penghasilan komprehensif
lain-setelah pajak 126.711.834 618.316.924 530.537.537 2.830.739.555
Jumlah rugi komprehensif (10.401.034.334) (19.127.498.984) (35.886.147.345) (53.847.379.089)
Rugi per saham dasar (5,85) (10,97) (20,23) (31,49)
*) Tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS
(dalam Rupiah)
Untuk tahun-tahun yang berakhir
Untuk periode-periode tiga bulan yang
pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret
31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Kas Bersih Diperoleh
dari (Digunakan untuk) (3.804.018.167) (81.771.990.106) (28.875.566.690) 27.445.283.051
Aktivitas Operasi
Kas Bersih Digunakan
(2.015.661.527) (6.793.824.367) (15.519.320.364) (768.419.146)
untuk Aktivitas Investasi
Kas Bersih Diperoleh
dari (Digunakan untuk) 8.264.194.205 28.009.784.125 (37.770.951.101) 28.822.412.343
Aktivitas Pendanaan
xx
Page 24
KENAIKAN
(PENURUNAN) BERSIH 2.444.514.511 (60.556.030.348) (82.165.838.155) 55.499.276.248
KAS DAN BANK
KAS DAN BANK KAS
AWAL 11.352.780.977 93.486.306.573 93.486.306.573 37.958.342.902
PERIODE/TAHUN
Pengaruh perubahan
18.016.051 12.984.033 32.312.559 28.687.423
kurs mata uang asing
KAS DAN BANK AKHIR 13.815.311.540 32.943.260.258 11.352.780.977 93.486.306.573
PERIODE/TAHUN
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
Untuk tahun-tahun yang berakhir
Untuk periode-periode tiga bulan
pada
Keterangan yang berakhir pada 31 Maret
31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
RASIO PROFITABILITAS
(X)
Gross Profit Margin
("GPM") 0,02 0,04 0,03 0,01
Operating Profit Margin
("OPM") (0,01) (0,02) 0,01 (0,02)
Net Profit Margin ("NPM") (0,04) (0,11) (0,04) (0,07)
RASIO IMBAL HASIL (%)
Rugi periode berjalan /
Aset ("ROA") (1,57) (2,93) (5,32) (8,04)
Rugi periode berjalan /
Ekuitas ("ROE") (96,79) (51,91) (171,15) (99,15)
RASIO LIKUIDITAS (X)
Rasio Lancar 0,80 1,74 0,82 1,73
Debt Service Coverage
Ratio ("DSCR") (3,56) (479,89) 39,18 (59,18)
Interest Coverage Ratio
("ICR") (1,98) (3,03) (0,38) (1,66)
RASIO SOLVABILITAS
(X)
Liabilitas/ Aset ("DAR") 0,98 0,94 0,97 0,92
Liabilitas/ Ekuitas ("DER") 60,67 16,73 31,18 11,33
RASIO PERTUMBUHAN
(%)
Pendapatan 38,65 (6,47) 4,56 (17,06)
Rugi periode berjalan (46,68) (4,10) (35,75) 4270,68
Total Aset (0,51) 1,52 (2,83) (2,96)
Total Liabilitas 3,73 11,49 2,47 5,25
Total Ekuitas (71,40) (59,33) (62,78) (48,51)
*) Tidak diaudit
Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab V Prospektus
ini.
5. RISIKO USAHA
Investasi dalam saham mengandung risiko tinggi. Calon pemegang HMETD disarankan
mempertimbangkan seluruh informasi dalam Prospektus ini, termasuk risiko-risiko yang diuraikan
xxi
Page 25
di bawah ini, secara seksama sebelum membuat keputusan investasi. Perseroan telah
mengungkapkan risiko-risiko yang dipandang material, dan faktor-faktor risiko di bawah ini telah
disusun berdasarkan bobot dampak risiko tersebut terhadap kondisi keuangan dan kinerja
Perseroan secara keseluruhan.
Seperti bidang usaha lainnya, Perseroan tidak terlepas dari risiko-risiko baik secara internal
maupun eksternal.
• Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan
Usaha Perseroan
- Risiko akibat menurunnya harga produk baja lapis di pasar global
• Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung
Yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
- Risiko produk import yang dijual dengan harga dumping
- Risiko nilai tukar valuta asing
- Risiko tidak tersedianya pasokan bahan baku
- Risiko kebijakan pemerintah terutama realisasi anggaran infrastruktur
- Risiko kredit
- Risiko persaingan usaha
- Risiko kegagalan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam industrinya
- Risiko investasi atau aksi korporasi
• Risiko Umum
- Risiko yang berkaitan dengan perekonomian dan moneter
- Risiko likuiditas
- Risiko tuntutan atau gugatan hukum
• Risiko Investasi Bagi Investor
- Risiko Saham Yang Ditawarkan Tidak Likuid
- Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Prospektus
ini.
6. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan, keputusan
mengenai pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS
tahunan berdasarkan rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat membagikan dividen
pada tahun dimana Perseroan mencatatkan laba bersih.
Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru
yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak
atas pembagian dividen.
Perseroan akan membayarkan dividen secara tunai dalam bentuk dividen kas, jika ada, dalam
mata uang Rupiah. Dengan demikian, rencana pembagian dividen dapat dipertimbangkan
apabila saldo laba Perseroan telah positif dan Perseroan memiliki dana cukup.
Pada tahun 2026 Perseroan tidak melakukan pembagian dividen karena pada tahun buku
sebelumnya Perseroan membukukan rugi tahun berjalan.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari
para pemegang saham dalam RUPS.
Untuk penjelasan kebijakan dividen secara lengkap dapat dilihat pada Bab XI dalam Prospektus
ini.
xxii
Page 26
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 27
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMHMETD I)
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB pada tanggal 31
Maret 2026 yang keputusannya tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 248 tanggal 31 Maret 2026 yang dibuat oleh Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
1.000.000.000 (satu miliar) saham baru dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham,
dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD") dalam rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD") sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal,
khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK
32/2015") sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK 32/2015 ("POJK 14/2019") dan
mengesahkan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
("PMHMETD") kepada Para Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan. Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
a. Menyetujui dan merubah Pasal 4 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD;
b. Menyetujui atas penyetoran penambahan modal berupa piutang atau hak tagih kepada
Perseroan yang dikompensasikan sebagai setoran saham sebagaimana dimaksud pada Pasal
10 POJK 32/2015 sebagaimana termaktub dalam:
- Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham, pada tanggal 20 Februari 2026,
melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan;
- Tambahan Dan/atau Perubahan Atas Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang
Saham, pada tanggal 27 Maret 2026, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs
web Perseroan;
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk namun tidak terbatas
pada:
- menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD
termasuk namun tidak terbatas pada realisasi jumlah saham yang dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD dan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD;
- menetapkan rasio HMETD;
- menetapkan harga pelaksanaan HMETD;
- menetapkan jadwal PMHMETD;
- menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD;
- menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta notaris dan
dokumen pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan,
dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk:
- melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD,
tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di
bidang Pasar Modal;
- menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran
Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai
keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta
tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh dan sesuai dengan
1
Page 28
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan dan website BEI pada tanggal 07
April 2026 sesuai dengan POJK No. 15/2020.
Direksi atas nama Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD I kepada para pemegang saham
Perseroan dalam rangka penerbitan Saham Baru sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) Saham
Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham, sehingga total nilai emisi dalam
PMHMETD I adalah sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah).
Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama berhak atas 1 (satu) HMETD dimana 1 (satu) HMETD
memberikan hak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima
ratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian
Saham Baru.
Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I ini akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan
peraturan perundangan yang berlaku. Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I memiliki hak
yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan Saham Lama. Setiap
HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan POJK
No.32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas
pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
Para pemegang saham Perseroan dibawah ini yang secara bersama-sama merupakan pengendali
Perseroan yaitu:
- Soediarto Soerjoprahono selaku pemilik 146.000.000 (seratus empat puluh enam juta) saham yang
mewakili 8,11% (delapan koma satu satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan, akan menerima HMETD yang menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan
sahamnya dalam Perseroan sebanyak 73.000.000 (tujuh puluh tiga juta) HMETD;
- Ibnu Susanto selaku pemilik 320.269.200 (tiga ratus dua puluh juta dua ratus enam puluh sembilan
ribu dua ratus) saham yang mewakili 17,79% (tujuh belas koma tujuh sembilan) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, akan menerima HMETD yang menjadi haknya
berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan sebanyak 160.134.600 (seratus enam
puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus) HMETD;
- Handaja Susanto selaku pemilik 296.096.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan puluh
enam ribu) saham yang mewakili 16,45% (enam belas koma empat lima persen) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, akan menerima HMETD yang menjadi haknya
berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan sebanyak 148.048.000 (seratus
empat puluh delapan juta empat puluh delapan ribu) HMETD;
- Entario Widjaja Susanto pemilik 296.016.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu)
saham yang mewakili 16,45% (enam belas koma empat lima persen) dari jumlah modal ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan, akan menerima HMETD yang menjadi haknya berdasarkan
proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan sebanyak 148.008.000 (seratus empat puluh
delapan juta delapan ribu) HMETD;
- Laksmono Tirta Kusumo pemilik 43.792.000 (empat puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua
lembar) saham yang mewakili 2,43% (dua koma empat tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan, akan menerima HMETD yang menjadi haknya berdasarkan
proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan sebanyak 21.896.000 (dua puluh satu juta delapan
ratus sembilan puluh enam ribu) HMETD; dan
Anton Sebastian adalah pemilik 25.760.000 (dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu) saham
yang mewakili 1,43% (satu koma empat tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan, akan menerima HMETD yang menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan
sahamnya dalam Perseroan sebanyak 12.880.000 (dua belas juta delapan ratus delapan puluh ribu)
HMETD.
2
Page 29
Pandji Surya Soerjoprahono, Soediarto Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto,
Laksmono Tirta Kusumo dan Anton Sebastian masing-masing berdasarkan surat pernyataan tanggal
15 Juni 2026 menyatakan tidak akan mengalihkan dan tidak akan melaksanakan HMETD yang akan
diterimanya dalam PMHMETD I tersebut; sedangkan Ibnu Susanto berdasarkan surat pernyataan
tanggal 8 September 2026 menyatakan tidak akan mengalihkan serta akan melaksanakan HMETD
yang diterimanya dalam PMHMETD I tersebut untuk mengambil bagian atas 160.134.600 (seratus
enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus) saham baru dengan total harga pelaksanaan
sebesar Rp80.067.300.000,- (delapan puluh miliar enam puluh tujuh juta tiga ratus ribu Rupiah) dan
menyatakan memiliki dana yang cukup berdasarkan bukti Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT
Bank Panin Tbk No.JAE/0058/SRB/26 tanggal 21 Juli 2026.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh
Pemegang Saham Perseroan atau pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan
kepada Pemegang Saham Perseroan atau pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan
lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing Pemegang Saham atau pemegang HMETD yang memesan Saham Baru
tambahan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham baru,
maka PT Sarana Steel (“PT SS”) (pihak terafiliasi Perseroan) dan Ibnu Susanto (salah satu pemegang
saham pengendali Perseroan), akan bertindak selaku Pembeli Siaga yang membeli sisa saham
sebanyak-banyaknya 739.865.400 (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima
ribu empat ratus) saham (“Sisa Saham Yang Dijamin”) secara proporsional (sesuai dengan
persentase yang diuraikan di bawah ini) dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus
rupiah) per saham atau maksimal sebesar Rp369.932.700.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan miliar
sembilan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. PT SS wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 620.000.000 (enam ratus dua puluh juta)
saham (83,80% dari Sisa Saham Yang Dijamin), dengan total harga pelaksanaan maksimal
sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No.80 tanggal 08 Juni 2026
juncto Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk
No. 116 tanggal 9 September 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat, oleh dan antara Perseroan dengan PT SS; dan
b. Ibnu Susanto wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 119.865.400 (seratus sembilan
belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus) saham (16,20% dari Sisa Saham
Yang Dijamin) dengan total harga pelaksanaan maksimal sebesar Rp59.932.700.000,- (lima
puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu Rupiah), berdasarkan
Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No.81 tanggal 08 Juni 2026 juncto Akta Perubahan I
Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 117 tanggal 9
September 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat, oleh dan antara Perseroan dengan Ibnu Susanto.
Penyetoran modal dalam bentuk uang tunai akan dilakukan oleh masyarakat, maupun Ibnu Susanto
selaku (a) pemegang saham yang telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan HMETD
dengan total harga pelaksanaan sebesar Rp80.067.300.000,- (delapan puluh miliar enam puluh tujuh
juta tiga ratus ribu Rupiah); dan (b) Pembeli Siaga. Ibnu Susanto telah menyatakan sanggup dan memiliki
kecukupan dana sampai dengan sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah)
berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 8 September 2026 yang dibuktikan berdasarkan bukti Surat
Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Bank Panin Tbk No.JAE/0058/SRB/26 tanggal 21 Juli 2026.
Dalam hal terdapat sisa saham yang wajib dibeli oleh PT SS selaku pembeli siaga, maka kewajiban
penyetoran seluruh sisa saham tersebut [maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh
miliar Rupiah)] akan dikompensasikan dengan piutang atau hak tagih yang dimiliki PT SS terhadap
Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober
2011, yang telah beberapa kali diperpanjang jangka waktunya, dan terakhir diperpanjang berdasarkan
Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.PPPK002/SCB-LGL/X/2021 tanggal 1 Oktober
2021 (“Perjanjian Utang”) dengan saldo utang sejumlah USD 20.600.000 [ekuivalen dengan
Rp317.569.600.000,- (tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu
Rupiah)] (“Kompensasi Utang”).
3
Page 30
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai dengan porsi sahamnya, dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan sahamnya dalam Perseroan (terdilusi) sampai dengan maksimum 33,33% (tiga
puluh tiga koma tiga tiga persen) dari porsi kepemilikannya sebelum PMHMETD I.
PT Saranacentral Bajatama Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA:
Bergerak dalam bidang Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT: PABRIK:
Gedung BAJA, Tower B Lt. 6, Kp. Krajan, Desa Mekarjaya, Kec. Purwasari
Jl. Pangeran Jayakarta No. 55, Mangga Dua Selatan, Kab. Karawang, Jawa Barat 41373
Sawah Besar, Jakarta Pusat Telp : (0267) 432 555-777
Fax : (0267) 432 888
Telp. : (021) 628 8647, Fax: (021) 6011933
E-mail : corsec@saranacentral.com
Website : www.saranacentral.com
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA
SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM TERBATAS INI, TERDAPAT
KEMUNGKINAN PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK AKAN MENJADI
TIDAK LIKUID. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSI APAKAH
PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS
SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO AKIBAT MENURUNNYA HARGA
PRODUK BAJA LAPIS DI PASAR GLOBAL. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR
RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VII DI DALAM PROSPEKTUS INI.
FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DIUNGKAPKAN PADA BAB VII DARI
PROSPEKTUS INI.
4
Page 31
1. KETERANGAN TENTANG STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Prospektus ini adalah berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saranacentral Bajatama Tbk No.14
tanggal 5 Agustus 2021, dibuat di hadapan Rusnaldy, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0043547.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021, diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
10 Agustus 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0436322, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0136888.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.87 tanggal 1 November 2022, Tambahan No.37681 (“Akta
14/2021”) mengenai modal dasar Perseroan sebesar Rp720.000.000.000,00 (tujuh ratus dua
puluh miliar Rupiah); dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saranacentral Bajatama Tbk No.3
tanggal 1 Maret 2012, dibuat di hadapan Dr Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 22 Mei 2012 dengan No.AHU-AH.01.10-
18319, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0045670.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 22
Mei 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.99, Tambahan No.8629/L
(“Akta 3/2012”) mengenai modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi sebesar
Rp180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar Rupiah).
Sesuai struktur permodalan di atas, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham
berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dengan surat No.LB-01/BAJA/092026 tanggal 04
September 2026, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Pandji Surya Soerjoprahono 296.400.000 29.640.000.000 16,47
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45
Ibnu Susanto 320.269.200 32.026.920.000 17,79
Entario Widjaja Susanto 296.016.000 29.601.600.000 16,45
Soediarto Soerjoprahono 146.000.000 14.600.000.000 8,11
Laksmono Tirta Kusumo 43.792.000 4.379.200.000 2,43
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43
Masyarakat 375.666.800 37.566.680.000 20,87
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 1.800.000.000 180.000.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.400.000.000 540.000.000.000
Perseroan tidak memiliki saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasury).
Tabel Proforma Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Sebelum dan Sesudah PMHMETD I
Kondisi I
Berikut merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I
dan proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I dengan
kondisi (a) Pandji Surya Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Soediarto
Soerjoprahono, Laksmono Tirta Kusumo, dan Anton Sebastian tidak melaksanakan seluruh HMETD yang
diterimanya (b) Ibnu Susanto melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya sebanyak 160.134.600
(seratus enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus) (c) Masyarakat melaksanakan seluruh
HMETD yang diterimanya sebanyak 187.833.400 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tiga
puluh tiga ribu empat ratus) dan (d) Ibnu Susanto dan PT SS selaku Pembeli Siaga membeli sisa saham
yang tidak diambil bagian oleh pihak-pihak pada butir a di atas sebanyak 552.032.000 (lima ratus lima
puluh dua juta tiga puluh dua ribu), sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing, di mana Ibnu Susanto
akan mengambil sebesar 16,20% atau sebanyak 89.434.560 (delapan puluh sembilan juta empat ratus
5
Page 32
tiga puluh empat ribu lima ratus enam puluh) saham dan PT SS akan mengambil sebesar 83,80% atau
sebanyak 462.597.440 (empat ratus enam puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus
empat puluh) saham:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Pemegang Saham Nilai Nominal (Rp100,- Nilai Nominal (Rp100,-
Jumlah Saham Jumlah Saham
per saham) % per saham) %
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal ditempatkan
dan disetor penuh:
Pandji Surya
296.400.000 29.640.000.000 16,47 296.400.000 29.640.000.000 10,98
Soerjoprahono
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45 296.096.000 29.609.600.000 10,97
Ibnu Susanto 320.269.200 32.026.920.000 17,79 569.838.360 56.983.836.000 21,11
Entario Widjaja
296.016.000 29.601.600.000 16,45 296.016.000 29.601.600.000 10,96
Susanto
Soediarto
146.000.000 14.600.000.000 8,11 146.000.000 14.600.000.000 5,41
Soerjoprahono
Laksmono Tirta
43.792.000 4.379.200.000 2,43 43.792.000 4.379.200.000 1,62
Kusumo
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43 25.760.000 2.576.000.000 0,95
PT Sarana Steel 0 0 0 462.597.440 46.259.744.000 17,13
Masyarakat 375.666.800 37.566.680.000 20,87 563.500.200 56.350.020.000 20,87
Jumlah modal
ditempatkan dan 1.800.000.000 180.000.000.000 100 2.700.000.000 270.000.000.000 100
disetor penuh
Jumlah Saham
5.400.000.000 540.000.000.000 4.500.000.000 450.000.000.000
Dalam Portepel
Kondisi II
Berikut merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I
dan proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I dengan
kondisi (a) Pandji Surya Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Soediarto
Soerjoprahono, Laksmono Tirta Kusumo, dan Anton Sebastian tidak melaksanakan seluruh HMETD yang
diterimanya (b) Ibnu Susanto melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya sebanyak 160.134.600
(seratus enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus) (c) Masyarakat tidak melaksanakan
seluruh HMETD yang diterimanya (d) Ibnu Susanto dan PT SS selaku Pembeli Siaga membeli sisa saham
yang tidak diambil bagian oleh pihak-pihak pada butir a dan c di atas sebanyak 739.865.400 (tujuh ratus
tiga puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus) saham, sesuai dengan porsi
penjaminan masing-masing, di mana Ibnu Susanto akan mengambil sebesar 16,20% atau sebanyak
119.865.400 (seratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus) saham dan PT
SS akan mengambil sebesar 83,80% atau sebanyak 620.000.000 (enam ratus dua puluh juta) saham:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp100,- Nilai Nominal (Rp100,-
Jumlah Saham (lembar)
(lembar) per saham) per saham)
% %
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal ditempatkan
dan disetor penuh:
Pandji Surya
296.400.000 29.640.000.000 16,47 296.400.000 29.640.000.000 10,98
Soerjoprahono
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45 296.096.000 29.609.600.000 10,97
Ibnu Susanto 320.269.200 32.026.920.000 17,79 600.269.200 60.026.920.000 22,23
Entario Widjaja
296.016.000 29.601.600.000 16,45 296.016.000 29.601.600.000 10,96
Susanto
Soediarto
146.000.000 14.600.000.000 8,11 146.000.000 14.600.000.000 5,41
Soerjoprahono
Laksmono Tirta
43.792.000 4.379.200.000 2,43 43.792.000 4.379.200.000 1,62
Kusumo
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43 25.760.000 2.576.000.000 0,95
PT Sarana Steel 0 0 0 620.000.000 62.000.000.000 22,96
Masyarakat 375.666.800 37.566.680.000 20,87 375.666.800 37.566.680.000 13,91
Jumlah modal
ditempatkan dan 1.800.000.000 180.000.000.000 100 2.700.000.000 270.000.000.000 100
disetor penuh
Jumlah Saham
5.400.000.000 540.000.000.000 4.500.000.000 450.000.000.000
Dalam Portepel
Kondisi I dan II di atas, di mana setelah selesainya PMHMETD I PT SS memiliki 17,13% atau 22,96% dari
seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan, tidak akan menyebabkan perubahan pengendalian
dalam Perseroan.
Hal tersebut dinyatakan secara tegas oleh PT SS berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 15 Juni 2026,
(yang dibuat oleh Direksi PT SS serta Entario Widjaja Susanto dan Soediarto Soerjoprahono selaku
pemegang saham mayoritas PT SS) bahwa:
6
Page 33
1. Kepemilikan saham PT SS dalam Perseroan sebagai akibat pembelian sisa saham oleh PT SS
dalam PMHMETD I berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham maupun penambahannya di
kemudian hari:
a. tidak akan memberikan kewenangan baik langsung maupun tidak langsung kepada PT SS untuk
mengendalikan atau menentukan kebijakan dan/atau pengelolaan Perseroan, sehingga dalam
kondisi-kondisi tersebut PT SS bukan merupakan pengendali dalam Perseroan,
b. tidak akan mengubah pengendalian secara bersama-sama Perseroan saat ini yang dilakukan
oleh Anton Sebastian, Entario Widjaja Susanto, Handaja Susanto, Ibnu Susanto, Laksmono Tirta
Kusumo dan Soediarto Soerjoprahono;
2. PT SS tidak memiliki perjanjian atau kesepakatan dengan pihak manapun yang memberikan
kewenangan kepada PT SS sebagai pengendali Perseroan.
Kondisi III
Berikut merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I
dan proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I dengan
kondisi (a) Pandji Surya Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Soediarto
Soerjoprahono, Laksmono Tirta Kusumo, dan Anton Sebastian tidak melaksanakan seluruh HMETD yang
diterimanya (b) Ibnu Susanto melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya sebanyak 160.134.600
(seratus enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus) (c) Masyarakat melaksanakan seluruh
HMETD yang diterimanya sebanyak 187.833.400 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tiga
puluh tiga ribu empat ratus) (d) saham-saham yang tidak diambil bagian oleh pihak-pihak pada butir a di
atas sebanyak 552.032.000 (lima ratus lima puluh dua juta tiga puluh dua ribu) diambil bagian oleh
masyarakat yang mengajukan pemesanan tambahan dan/atau pihak yang menerima pengalihan HMETD
dari masyarakat, sehingga tidak terdapat sisa saham yang dibeli oleh Ibnu Susanto dan PT SS selaku
pembeli siaga:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Pemegang Saham Nilai Nominal (Rp100,- Nilai Nominal (Rp100,-
Jumlah Saham Jumlah Saham
per saham) % per saham) %
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal ditempatkan
dan disetor penuh:
Pandji Surya
296.400.000 29.640.000.000 16,47 296.400.000 29.640.000.000 10,98
Soerjoprahono
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45 296.096.000 29.609.600.000 10,97
Ibnu Susanto 320.269.200 32.026.920.000 17,79 480.403.800 48.040.380.000 17,79
Entario Widjaja
296.016.000 29.601.600.000 16,45 296.016.000 29.601.600.000 10,96
Susanto
Soediarto
146.000.000 14.600.000.000 8,11 146.000.000 14.600.000.000 5,41
Soerjoprahono
Laksmono Tirta
43.792.000 4.379.200.000 2,43 43.792.000 4.379.200.000 1,62
Kusumo
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43 25.760.000 2.576.000.000 0,95
PT Sarana Steel 0 0 0 0 0 0
Masyarakat 375.666.800 37.566.680.000 20,87 1.115.532.200 111.553.220.000 41,32
Jumlah modal
ditempatkan dan 1.800.000.000 180.000.000.000 100 2.700.000.000 270.000.000.000 100
disetor penuh
Jumlah Saham
5.400.000.000 540.000.000.000 4.500.000.000 450.000.000.000
Dalam Portepel
Berikut ini adalah bentuk penyetoran modal yang dapat terjadi dalam Kondisi I, II, atau III tersebut di atas:
Masyarakat Ibnu Susanto PT SS Total
Kondisi I Uang tunai sebesar Kompensasi Utang sebesar
Uang tunai sebesar
Rp124.784.580.000,- Rp231.298.720.000,- Rp450.000.000.000,-
Rp93.916.700.000,-
Kondisi II Uang tunai sebesar Kompensasi Utang sebesar
- Rp140.000.000.000,- Rp310.000.000.000,- Rp450.000.000.000,-
Kondisi III Uang tunai sebesar Uang tunai sebesar
- Rp450.000.000.000,-
Rp369.932.700.000,- Rp80.067.300.000,-
Mengacu pada bentuk penyetoran modal dalam tabel di atas, maka pelunasan utang Perseroan kepada
PT SS (berupa utang pokok sebesar Rp317.569.600.000,- dan utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,-
) (yang menjadi rencana penggunaan dana PMHMETD I, sebagaimana diuraikan di bawah ini):
a. Dalam Kondisi I akan dilakukan dengan: (i) Kompensasi Utang untuk utang pokok sebesar
Rp231.298.720.000,-; (ii) uang tunai untuk sisa utang pokok sebesar Rp86.270.880.000,-; dan (iii)
uang tunai untuk utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,-; atau
b. Dalam Kondisi II akan dilakukan dengan: (i) Kompensasi Utang untuk utang pokok sebesar
Rp310.000.000.000,-; (ii) uang tunai untuk sisa utang pokok sebesar Rp7.569.600.000,-; dan (iii) uang
tunai untuk utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,-; atau
7
Page 34
c. Dalam Kondisi III, akan dilakukan seluruhnya dalam bentuk uang tunai yaitu untuk utang pokok
sebesar Rp317.569.600.000,- dan utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,-.
Uraian mengenai jumlah penyetoran modal oleh Masyarakat, Ibnu Susanto, dan PT SS serta cara
pelunasan utang sebagaimana diuraikan di atas merupakan ilustrasi berdasarkan tiga asumsi tingkat
partisipasi Masyarakat dalam PMHMETD I, yaitu Kondisi I (Masyarakat melaksanakan seluruh HMETD
yang diterimanya tanpa mengajukan pemesanan saham tambahan), Kondisi II (Masyarakat tidak
melaksanakan HMETD yang diterimanya), dan Kondisi III (Masyarakat melaksanakan seluruh HMETD
yang diterimanya dan mengambil seluruh sisa Saham Baru melalui pemesanan saham tambahan). Kondisi
II merupakan batas terendah dan Kondisi III merupakan batas tertinggi tingkat partisipasi Masyarakat,
sehingga realisasinya dapat berada pada atau di antara kedua batas tersebut.
Mengingat Ibnu Susanto telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan seluruh HMETD yang
diterimanya sebanyak 160.134.600 saham, dan seluruh sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya
739.865.400 saham telah dijamin oleh Ibnu Susanto (16,20%) dan PT SS (83,80%) selaku Pembeli Siaga,
maka baik dalam Kondisi I, Kondisi II, maupun Kondisi III: (i) seluruh 900.000.000 Saham Baru akan diambil
bagian; (ii) nilai emisi PMHMETD I tetap sebesar Rp450.000.000.000,-; dan (iii) seluruh utang pokok
sebesar Rp317.569.600.000,- dan utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,- kepada PT SS akan
dilunasi, baik melalui pembayaran tunai maupun Kompensasi Utang, sesuai rencana penggunaan dana
sebagaimana diuraikan di bawah ini. Realisasi jumlah saham yang diambil bagian oleh Masyarakat akan
menentukan komposisi pihak yang menyetor, susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I,
serta proporsi penyetoran dalam bentuk uang tunai dibandingkan Kompensasi Utang.
2. KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa
perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar
Pemegang Rekening Efek di KSEI.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan mengenai HMETD ini adalah:
a. Pihak Yang Berhak Menerima HMETD
Para pemegang saham Perseroan yang berhak memperoleh HMETD adalah pemegang saham yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) untuk
Memperoleh HMETD, yaitu tanggal 29 September 2026 pukul 16.00 WIB. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan POJK No. 32/2015, dalam hal
Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan HMETD tersebut wajib
dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
b. Pemegang Sertifikat Bukti HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan
pada tanggal 29 September 2026 dan belum menjual HMETD-nya sampai dengan akhir periode
perdagangan HMETD;
ii. Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan
akhir periode perdagangan HMETD; atau
iii. Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan akhir periode
perdagangan HMETD.
c. Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa
atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”).
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan Sertifikat Bukti HMETD yang dimilikinya selama periode
perdagangan, yaitu mulai tanggal 1 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026.
8
Page 35
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut
diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Bila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi,
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat
profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD yang
berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan diluar Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD
menjadi tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
d. Periode Pelaksanaan PMHMETD
Periode pelaksanaan HMETD adalah sejak tanggal 1 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 7 Oktober
2026. HMETD yang tidak dilaksanakan setelah tanggal tersebut menjadi tidak berlaku lagi.
e. Bentuk Dari Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat
pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli
saham hasil pelaksanaan HMETD, jumlah saham hasil pelaksanaan HMETD yang akan dibeli, jumlah
harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan saham hasil pelaksanaan HMETD tambahan, kolom
endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke
Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang
saham di KSEI.
f. Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD
yang dimilikinya, maka pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE
Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat
melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 1 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 7
Oktober 2026.
Sertifikat Bukti HMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah
permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
g. Nilai HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang
satu dan lainnya, berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada pada saat
ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini
hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai
HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
9
Page 36
Asumsi:
Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir
= Rp a
sebelum perdagangan HMETD
Harga pelaksanaan saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
(Rp a x A) + (Rp b x B)
Harga teoritis saham baru =
(A + B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp a - Rp c
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan
Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember
2022.
h. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk
membeli Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak
yang belum melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan Saham Baru. Sertifikat Bukti
HMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang
atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
i. Pecahan HMETD
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan POJK
No.32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas
pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
j. Lain-lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban pemegang Sertifikat Bukti
HMETD atau calon pemegang HMETD.
3. KINERJA SAHAM PERSEROAN
Berikut merupakan historis kinerja saham bulanan Perseroan di BEI dalam 12 bulan terakhir:
Harga Tertinggi (dalam Harga Terendah Total Volume Perdagangan
Periode Rupiah) (dalam Rupiah) (saham)
Mei 2026 162 133 24,272,200
April 2026 149 145 4,372,700
Maret 2026 164 130 16,992,700
Februari 2026 173 132 108,946,000
Januari 2026 170 141 40,429,000
Desember 2025 180 162 198,750,700
November 2025 197 156 652,440,000
Oktober 2025 197 156 652,440,000
September 2025 188 150 882,470,000
Agustus 2025 134 123 62,910,500
Juli 2025 144 116 353,901,100
10
Page 37
Juni 2025 147 117 256,800,800
Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, saham Perseroan tidak pernah mengalami penghentian
perdagangan sementara.
4. PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham Baru yang berasal dari PMHMETD I ini, sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) saham baru
akan dicatatkan pada BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan di BEI adalah sebanyak
1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum pelaksanaan PMHMETD I. Setelah
dilaksanakannya PMHMETD I, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan di BEI akan menjadi sebanyak
2.700.000.000 (dua miliar tujuh ratus juta) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I. Tidak ada
pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham di BEI.
Perseroan bersama-sama para pemegang saham pengendali akan memperhatikan ketentuan yang
berlaku di pasar modal, termasuk ketentuan mengenai jumlah saham free float dan jumlah pemegang
saham sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI No.I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat sebagaimana terakhir diubah dan
berlaku efektif sejak tanggal 31 Maret 2026, beserta Surat Edaran BEI No. SE-00004/BEI/03-2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Perseroan wajib memenuhi jumlah saham free float paling kurang 15%
(lima belas persen) dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga
ratus) pihak.
5. PERSETUJUAN ATAS PELAKSANAAN PMHMETD I
Untuk pelaksanaan PMHMETD I, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari RUPSLB Perseroan yang
telah diselenggarakan pada tanggal 31 Maret 2026 dan keputusannya sebagaimana termaktub dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Saranacentral Bajatama Tbk. No. 248 tanggal
31 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Barat perihal Rencana penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
1.000.000.000 (satu miliar) saham baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
PERSEROAN BELUM MEMILIKI RENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK
EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM JANGKA
WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN
DALAM RANGKA PMHMETD I INI.
11
Page 38
II. KETERANGAN MENGENAI PT SARANA STEEL (“PT
SS”) SELAKU PEMBELI SIAGA DAN HAK TAGIH PT SS
TERHADAP PERSEROAN
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PT SS
PT SS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dengan Akta Perseroan Terbatas No.43 tanggal 30 Januari 1973, dibuat di hadapan Hobropoerwanto.,
Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Keputusan No.Y.A.5/100/17.
tanggal 21 Maret 1974, didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
bawah No. 1219 tanggal 6 April 1974, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.177
tanggal 3 Mei 1974, Tambahan No.36.
Anggaran Dasar PT SS telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Sarana Steel No.17 tanggal 16 Oktober 2023, dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Tangerang Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0064259.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0210677.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT SS yaitu berusaha dalam bidang industri barang logam,
bukan mesin dan peralatannya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PT SS dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha-usaha dibidang industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya.
- 25113 Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan konstruksi berat siap pasang dari baja
untuk jembatan, bangunan hanggar, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya.
a. Alamat domisili atau kantor pusat Pembeli Siaga
Gedung Baja, Jl. Pangeran Jayakarta No.55 Lt 8, RT.1/RW.9, Mangga Dua Sel., Kecamatan Sawah
Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10730
b. Bidang usaha
Bidang industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya
c. Sifat hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Pembeli Siaga memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan yaitu terdapat kesamaan pemegang
saham pengendali, Komisaris dan Direksi antara SS dan Perseroan
d. Keterangan mengenai porsi yang akan diambil oleh Pembeli Siaga
Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham baru, maka PT
Sarana Steel (“PT SS”) (pihak terafiliasi Perseroan) wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya
620.000.000 (enam ratus dua puluh juta) saham (83,80% dari Sisa Saham Yang Dijamin), dengan
total harga pelaksanaan maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah),
berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No.80 tanggal
08 Juni 2026 juncto Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral
Bajatama Tbk No. 116 tanggal 9 September 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH,
M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT SS.
e. Uraian tentang persetujuan dari pihak yang berwenang
Pembeli Siaga tidak membutuhkan persetujuan dari pihak yang berwenang manapun terkait
pelaksanaan pembelian sisa saham.
12
Page 39
Struktur Permodalan Dan Kepemilikan Saham PT SS
Berdasarkan Akta Risalah Rapat PT Sarana Steel No.3 tanggal 14 Maret 2008, dibuat di hadapan
Warsonah Effendi, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-26829.AH.01.02.Tahun 2008
tanggal 21 Mei 2008, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0039263.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 21 Mei 2008, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.60 tanggal 25 Juli
2008, Tambahan No.13060 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Sarana Steel No.01 tanggal 1 Desember 2020, dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 2 Desember 2020
dengan No.AHU-AH.01.03-0414428, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0202768.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 2 Desember 2020, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham PT SS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 160.000 80.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Entario Widjaja Susanto 27.160 13.580.000.000 67,90
Soediarto Soerjoprahono 12.640 6.320.000.000 31,60
Agus Tjahjono 200 100.000.000 0,50
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 40.000 20.000.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 120.000 60.000.000.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sarana Steel
No.06 tanggal 23 Februari 2024, dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 23 Februari 2024 dengan No.AHU-AH.01.09-
0077177, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0039388.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23
Februari 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT SS adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Ibnu Susanto
Direktur : Soediarto Soerjoprahono
Direktur : Entario Widjaja Susanto
Direktur : Sofian Surya
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Handaja Susanto
Komisaris : Endang Fifi Susanto
2. KETERANGAN MENGENAI HAK TAGIH PT SS TERHADAP PERSEROAN
Terkait dengan penyetoran oleh PT SS selaku Pembeli Siaga yang akan dilakukan dengan cara
kompensasi antara kewajiban penyetoran sisa saham oleh PT SS [maksimal sebesar
Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah)] dengan piutang atau hak tagih yang dimiliki PT
SS terhadap Perseroan yang timbul Perjanjian Utang, berikut ini adalah kronologis timbulnya hak tagih
tersebut:
a. Berdasarkan Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011, dengan perubahan
perjanjian terakhir Perjanjian Kredit No.PPPK002/SCB-LGL/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021,
Perseroan telah memperoleh pinjaman dari PT SS dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Utang yaitu sebagai berikut:
13
Page 40
Para Pihak : PT SS (Pihak Pertama/Pemberi Pinjaman);
Perseroan (Pihak Kedua/Penerima Pinjaman).
Jumlah Pinjaman : Pihak Pertama menyediakan pinjaman kepada Pihak Kedua hingga
jumlah pokok maksimal USD20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus
ribu Dollar Amerika Serikat) dalam jumlah mana tidak termasuk bunga,
denda dan biaya lainnya; dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama
sewaktu-waktu, berdasarkan pertimbangannya sendiri, dapat
mengadakan perubahan terhadap jumlah pinjaman tersebut di atas.
Tujuan Penggunaan : Pinjaman ini oleh Pihak Kedua digunakan untuk melunasi pinjamannya
di Bank Credit Suisse dan Bank Sarasin Rabo.
Bunga : Atas pinjaman yang diberikan tersebut Pihak Kedua diwajibkan
membayar bunga sebesar 2% (dua persen) per tahun ditambah tingkat
suku bunga valas USD (Dollar Amerika) per tahun yang diterbitkan oleh
Lembaga Penjamin Simpanan pada saat bunga wajib dibayarkan.
Jangka Waktu Perjanjian : 3 Oktober 2021 sampai 3 Oktober 2026.
Pembayaran Kembali : 1) Demikian pula Pihak Kedua diperkenankan untuk membayar
sebagian maupun seluruh pinjaman sebelum berakhirnya jangka
waktu yang telah ditetapkan tersebut dengan ketentuan Pihak
Kedua wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dan perhitungan
Pihak Pertama yang berlaku.
2) Pihak Pertama menyetujui untuk tidak mengenakan penalti atau
denda atas pembayaran sebagaimana pada angka 1 di atas
kepada Pihak Kedua.
Pengalihan Hak : Pihak Pertama diberikan hak oleh Pihak Kedua untuk mengalihkan
hutang, baik seluruhnya maupun sebagian, kepada pihak manapun dan
dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap
baik oleh Pihak Kedua, dan oleh karenanya seluruh syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian ini berlaku pula dan
mengikat pihak-pihak yang menerima pengalihan hutang dari Pihak
Pertama tanpa perlu dibuatnya suatu perjanjian baru.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Catatan : Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011
dibuat sebelum Perseroan melakukan penawaran umum saham perdana
pada tahun 2011, dan telah diungkapkan dalam Prospektus dalam
rangka IPO yang terbit pada tanggal 12 Desember 2011 (“Prospektus
IPO”) dan catatan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2011, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Rama Wendra, yang juga dituangkan dalam Prospektus
IPO.
Pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari PT SS tersebut yaitu
sebesar USD20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu Dollar
Amerika Serikat) dipergunakan oleh Perseroan untuk:
1) melunasi utang Perseroan kepada Bank Sarasin-Rabo (Asia)
sebesar USD5.186.000,00; dan
2) melunasi utang Perseroan kepada Bank Credit Suisse sebesar
USD1.014.000,00 dan USD14.400.000,00.
Perubahan perjanjian yang dilakukan setelah Perjanjian Kredit
No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011, hanya mengatur
perpanjangan jangka waktu perjanjian, di mana atas perjanjian tersebut
Perseroan telah melakukan Laporan Informasi atau Fakta Material
berdasarkan Surat Perseroan:
1) No.027/SCB-OJK/X/2016 tanggal 5 Oktober 2016, yang pada
pokoknya Perseroan menyampaikan perpanjangan jangka waktu
pembayaran atas pinjaman yang semula jatuh tempo tanggal 3
Oktober 2016 diperpanjang hingga 3 Oktober 2021;
2) No.043/SCB/OJK-IDX/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021, yang pada
pokoknya Perseroan menyampaikan perpanjangan jangka waktu
pembayaran atas pinjaman yang semula jatuh tempo tanggal 3
Oktober 2021 diperpanjang hingga 3 Oktober 2026.
b. Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dan
antara Perseroan dan PT SS telah disepakati penyelesaian utang pokok dan bunga dengan pokok-
pokok mekanisme serta syarat dan ketentuan sebagai berikut:
14
Page 41
1) Perseroan akan melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih
dahulu atas sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) saham baru yang dilakukan
dengan tunduk pada POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019 (“PMHMETD I ”), di mana dana hasil
PMHMETD I (setelah dikurangi biaya emisi) akan digunakan untuk:
a) menyelesaikan utang Perseroan (pokok dan bunga) kepada SS berdasarkan Perjanjian
Utang (dengan mekanisme pada angka 2 dan 3 di bawah ini); dan
b) tambahan modal kerja Perseroan.
2) PT SS akan mengambil bagian atas sejumlah saham baru yang akan dikeluarkan dalam
PMHMETD I, di mana kewajiban penyetoran saham-saham tersebut akan dikompensasikan
dengan piutang atau hak tagih yang dimiliki oleh SS terhadap Perseroan (tidak termasuk bunga)
yaitu sejumlah USD 20.600.000 (dua puluh juta enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat).
3) Bunga pinjaman yang timbul berdasarkan Perjanjian Utang akan dibayar seluruhnya oleh
Perseroan kepada SS dengan menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD I.
4) PT SS sepakat untuk tidak melakukan penghitungan bunga pinjaman dan penagihan kepada
Perseroan sejak tanggal 19 Februari 2026 hingga konversi piutang menjadi saham dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5) Untuk menentukan jumlah piutang atau hak tagih dalam mata uang Rupiah yang akan
dikompensasikan dengan kewajiban penyetoran saham baru oleh PT SS, PT SS dan Perseroan
sepakat menggunakan nilai tukar (kurs) mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah yaitu
kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023 sehingga total jumlah piutang SS
kepada Perseroan dalam mata uang Rupiah adalah sebesar Rp445.337.828.479,- (empat ratus
empat puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat
ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) yang terdiri dari utang pokok sebesar Rp317.569.600.000,-
(tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah) dan
utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,- (seratus dua puluh tujuh miliar tujuh ratus enam
puluh delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan Rupiah).
Catatan:
Oleh karena dalam Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011 maupun
addendum-addendumnya yang khusus mengatur perpanjangan jangka waktu, tidak terdapat
ketentuan mengenai kurs yang dapat dijadikan dasar penentuan jumlah utang dalam mata uang
Rupiah, dan sejak Perjanjian Kredit tersebut ditandatangani tidak pernah terdapat pembayaran atas
pokok utang, baik sebagian maupun secara cicilan, sehingga tidak terdapat kurs awal maupun
praktik penggunaan kurs tertentu di antara para pihak yang dapat dijadikan acuan dan penentuan
kurs dalam Perjanjian Penyelesaian Utang merupakan penentuan kurs yang pertama kali dilakukan
oleh Perseroan dan PT SS, maka kesepakatan Perseroan dan PT SS mengenai penggunaan kurs
tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023 tersebut dikategorikan sebagai perubahan
atas syarat dan ketentuan Perjanjian Utang. Kesepakatan penetapan kurs tersebut memenuhi
kriteria sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020, sehingga wajib tunduk pada POJK
No.17/2020 dan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Independen
Perseroan.
Penetapan kurs tersebut tidak berpotensi merugikan Perseroan, mengingat dengan dilakukannya
penetapan kurs tersebut maka (a) Perseroan memiliki kepastian atas jumlah utang dalam mata uang
Rupiah, yang diperlukan untuk memulai proses PMHMETD I; dan (b) dengan ditetapkannya kurs
tersebut, jumlah utang Perseroan dalam mata uang Rupiah menjadi tertentu dan tetap, sehingga
Perseroan tidak lagi menanggung risiko bertambahnya nilai utang dalam mata uang Rupiah sebagai
akibat pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat setelah tanggal Perjanjian
Penyelesaian Utang.
Penentuan kurs yang pertama kali dilakukan tersebut juga tidak menunjukkan adanya intensi untuk
memberikan keuntungan kepada PT SS berupa nilai utang yang lebih tinggi sebagai akibat selisih
kurs, mengingat (a) kurs yang digunakan bukan kurs yang ditetapkan sendiri oleh Perseroan dan PT
SS, melainkan kurs tengah Bank Indonesia yang dipublikasikan oleh otoritas sehingga bersifat
objektif dan dapat diverifikasi; dan (b) kurs per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp15.416,- (lima
belas ribu empat ratus enam belas Rupiah) lebih rendah daripada kurs tengah Bank Indonesia yang
berlaku pada tanggal 19 Februari 2026 (tanggal Perjanjian Penyelesaian Utang) yaitu sebesar
Rp16.925,- (enam belas ribu sembilan ratus dua puluh lima Rupiah). Berdasarkan kurs pada tanggal
Perjanjian Penyelesaian Utang tersebut, hak tagih PT SS sebesar USD20.600.000 (dua puluh juta
15
Page 42
enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat) setara dengan Rp348.655.000.000,- (tiga ratus empat puluh
delapan miliar enam ratus lima puluh lima juta Rupiah), sedangkan jumlah yang akan diselesaikan
oleh Perseroan adalah sebesar Rp317.569.600.000,- (tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam
puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah), sehingga jumlah yang akan diterima oleh PT SS justru
lebih rendah sebesar Rp31.085.400.000,- (tiga puluh satu miliar delapan puluh lima juta empat ratus
ribu Rupiah) daripada nilai hak tagihnya berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada
tanggal tersebut.
Sehubungan dengan pembuatan dan penandatanganan Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 19
Februari 2026 tersebut, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas POJK 42/2020 dan POJK
No.17/2020, yaitu dengan mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham
pada tanggal 20 Februari 2026 dan Tambahan dan/atau Perubahan Atas Keterbukaan Informasi
kepada para pemegang saham pada tanggal 27 Maret 2026 melalui situs web Perseroan dan situs
web PT Bursa Efek Indonesia, beserta lampirannya berupa Laporan Penilaian dan Pendapat
Kewajaran atas transaksi penetapan kurs tersebut, serta memperoleh persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Independen Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 yang keputusannya
dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Independen PT Saranacentral
Bajatama Tbk No.247 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat.
Kesesuaian Kompensasi Hak Tagih dengan Pasal 35 UUPT dan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun
1999
Jumlah pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari PT SS sebesar USD20.600.000 (dua puluh juta
enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat) seluruhnya digunakan untuk membayar utang Perseroan
kepada Bank Sarasin-Rabo (Asia) dan Bank Credit Suisse dalam mata uang dan jumlah yang sama.
Utang Perseroan kepada PT SS tersebut sejak semula berdenominasi dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat dan tidak pernah dinyatakan dalam mata uang Rupiah, sehingga tidak terdapat
pokok utang dalam mata uang Rupiah yang kemudian bertambah sebagai akibat selisih kurs.
Dengan demikian, pokok utang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat yang dijabarkan ke dalam
mata uang Rupiah berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang, yaitu sebesar Rp317.569.600.000,-
(tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah),
merupakan jumlah pokok utang yang riil dan tidak mengandung penambahan atau akumulasi
sebagai akibat selisih kurs maupun akumulasi bunga.
Dalam hal PT SS melaksanakan kewajibannya selaku Pembeli Siaga, hak tagih yang akan
dikompensasikan dengan kewajiban penyetoran saham oleh PT SS hanya terbatas pada pokok
utang tersebut dan tidak termasuk bunga, sebagaimana ditegaskan dalam Perjanjian Penyelesaian
Utang dan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No.80 tanggal 8 Juni 2026 juncto Akta Perubahan
I Perjanjian Pembelian Sisa Saham No. 116 tanggal 9 September 2026. Adapun bunga sebesar
Rp127.768.228.479,- (seratus dua puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta dua ratus
dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) seluruhnya akan dibayar oleh
Perseroan secara tunai dan tidak dikompensasikan sebagai setoran saham. Dengan demikian,
penentuan kurs berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang dan mekanisme penyetoran saham
oleh PT SS tersebut tidak bertentangan serta tidak dimaksudkan untuk mengaburkan pelaksanaan
prinsip yang terkandung dalam Pasal 35 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk Tagihan
Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham, yang keduanya tidak
memperkenankan kompensasi atas bunga sebagai setoran saham.
Hak tagih PT SS terhadap Perseroan tersebut telah dimuat dalam laporan keuangan Perseroan
terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK
No.32/2015. Dengan demikian, utang Perseroan yang berpotensi dikonversi menjadi saham dalam
PMHMETD I telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Pasal 35 UUPT dan Pasal 10
POJK No.32/2015.
16
Page 43
III. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana hasil PMHMETD I setelah dikurangi dengan seluruh biaya emisi akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp445.337.828.479,- (empat ratus empat puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta
delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) akan digunakan
untuk pembayaran seluruh utang pokok dan bunga Perseroan kepada PT Sarana Steel (“PT SS”),
dengan perincian sebagai berikut:
Perseroan memperoleh pinjaman dari PT SS
pada tahun 2011 yang timbul pertama kali
berdasarkan Perjanjian Kredit No.001/SCB-
LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011, di mana
Perjanjian yang mendasari timbulnya Utang jangka waktu atas perjanjian tersebut telah
:
Perseroan kepada PT SS mengalami beberapa kali perpanjangan dan
terakhir diperpanjang berdasarkan Perjanjian
Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit
No.PPPK002/SCB-LGL/X/2021 tanggal 1
Oktober 2021.
Jumlah awal Utang Perseroan kepada PT
Sebesar USD 20.600.000 (dua puluh juta enam
SS :
ratus ribu Dollar Amerika Serikat).
2% per tahun ditambah tingkat suku bunga
Tingkat bunga pinjaman : valas Dollar Amerika Serikat yang ditetapkan
oleh Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia
Pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari PT
SS digunakan oleh Perseroan untuk pelunasan
utang Perseroan kepada:
Penggunaan Pinjaman - Bank Sarasin-Rabo (Asia) sebesar
:
USD5.186.000,00; dan
- Bank Credit Suisse sebesar
USD1.014.000,00 dan USD14.400.000,00
Tanggal Jatuh tempo : 3 Oktober 2026
Terdapat kesamaan pemegang saham
Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan
: pengendali, Komisaris dan Direksi antara PT
dengan PT SS
SS dan Perseroan.
Untuk menentukan kepastian saldo utang
dalam mata uang Rupiah pada saat dibuatnya
Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 19
Februari 2026, Perseroan dan PT SS
menyepakati penggunaan nilai tukar (kurs)
tengah Bank Indonesia atas Dolar Amerika
Serikat (US Dollar) terhadap Rupiah per tanggal
31 Desember 2023 yaitu Rp15.416 (lima belas
ribu empat ratus enam belas Rupiah).
Dengan demikian, saldo utang per tanggal 19
Saldo Utang per tanggal 19 Februari 2026 :
Februari 2026 dan menjadi jumlah yang akan
diselesaikan oleh Perseroan kepada PT SS
adalah sebesar Rp445.337.828.479,-, yang
terdiri dari utang pokok sebesar
Rp317.569.600.000,- (tiga ratus tujuh belas
miliar lima ratus enam puluh sembilan juta
enam ratus ribu Rupiah) dan utang bunga
sebesar Rp127.768.228.479,- (seratus dua
puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh
delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu
empat ratus tujuh puluh sembilan Rupiah).
17
Page 44
Nilai pokok utang yang akan dilunasi Rp317.569.600.000,- (tiga ratus tujuh belas
berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang : miliar lima ratus enam puluh sembilan juta
tanggal 19 Februari 2026 enam ratus ribu Rupiah).
Rp127.768.228.479,- (seratus dua puluh tujuh
Nilai bunga yang akan dilunasi berdasarkan
miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta dua
Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 19
ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh
Februari 2026
puluh sembilan Rupiah).
Saldo Utang setelah pelunasan oleh
Perseroan : Rp0,-
Tidak terdapat prosedur dan persyaratan
khusus terkait pelunasan seperti diperlukannya
Prosedur dan persyaratan pelunasan utang : izin terlebih dahulu dari PT SS, serta tidak
terdapat ketentuan mengenai penalti untuk
pelunasan lebih awal.
(“Penggunaan Dana I)
2. Sisanya sekitar Rp2.583.171.521,- (dua miliar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh
satu ribu lima ratus dua puluh satu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja
(working capital) berupa pembelian bahan baku sebagai berikut:
Nomor dan tanggal
Hubungan
No Keterangan Jumlah Jenis & Spesifikasi perjanjian pembelian Pihak Penjual
Afiliasi
bahan baku
AI(57%-58%)/ZN(39-
42%)/Si(1.5%-1.6%)/Fe(below
Pre-mixed Zinc Poong Jeon
0.15%)/Cu(below PJLT260715-001,
1 Aluminium Alloy 35 MT Nonferrous Tidak Terafiliasi
0.01%)/Pb(below Tanggal 15 Juli 2026
Ingot Metal Co., LTD.
0,01%)/Sn(below
0.01%)/Ti(below 0.01%)
(“Penggunaan Dana II)
Mekanisme penyelesaian utang Perseroan kepada PT SS dikaitkan dengan bentuk penyetoran modal
dalam PMHMETD I
Berikut ini adalah bentuk penyetoran modal yang dapat terjadi dalam PMHMETD I:
Masyarakat Ibnu Susanto PT SS Total
Kondisi I
a) Pandji Surya Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario
Widjaja Susanto, Soediarto Soerjoprahono, Laksmono Tirta
Kusumo, dan Anton Sebastian tidak melaksanakan seluruh
HMETD yang diterimanya (b) Ibnu Susanto melaksanakan
seluruh HMETD yang diterimanya sebanyak 160.134.600
(seratus enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam
ratus) (c) Masyarakat melaksanakan seluruh HMETD yang
diterimanya sebanyak 187.833.400 (seratus delapan puluh
tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus) dan Uang tunai sebesar Kompensasi Utang
Uang tunai sebesar
(d) Ibnu Susanto dan PT SS selaku Pembeli Siaga membeli Rp124.784.580.000,- sebesar Rp450.000.000.000,-
Rp93.916.700.000,-
sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pihak-pihak pada Rp231.298.720.000,-
butir a di atas sebanyak 552.032.000 (lima ratus lima puluh
dua juta tiga puluh dua ribu), sesuai dengan porsi penjaminan
masing-masing, di mana Ibnu Susanto akan mengambil
sebesar 16,20% atau sebanyak 89.434.560 (delapan puluh
sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus
enam puluh) saham dan PT SS akan mengambil sebesar
83,80% atau sebanyak 462.597.440 (empat ratus enam puluh
dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus
empat puluh) saham
Kondisi II
(a) Pandji Surya Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario
Widjaja Susanto, Soediarto Soerjoprahono, Laksmono Tirta
Kusumo, dan Anton Sebastian tidak melaksanakan seluruh
HMETD yang diterimanya (b) Ibnu Susanto melaksanakan
seluruh HMETD yang diterimanya sebanyak 160.134.600
(seratus enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam
ratus) (c) Masyarakat tidak melaksanakan seluruh HMETD
Kompensasi Utang
yang diterimanya (d) Ibnu Susanto dan PT SS selaku Pembeli Uang tunai sebesar
sebesar
Siaga membeli sisa saham yang tidak diambil bagian oleh - Rp140.000.000.000,- Rp450.000.000.000,-
Rp310.000.000.000,-
pihak-pihak pada butir a dan c di atas sebanyak 739.865.400
(tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus enam
puluh lima ribu empat ratus) saham, sesuai dengan porsi
penjaminan masing-masing, di mana Ibnu Susanto akan
mengambil sebesar 16,20% atau sebanyak 119.865.400
(seratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh lima
ribu empat ratus) saham dan PT SS akan mengambil sebesar
83,80% atau sebanyak 620.000.000 (enam ratus dua puluh
juta) saham
18
Page 45
Kondisi III
(a) Pandji Surya Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario
Widjaja Susanto, Soediarto Soerjoprahono, Laksmono Tirta
Kusumo, dan Anton Sebastian tidak melaksanakan seluruh
HMETD yang diterimanya (b) Ibnu Susanto melaksanakan
seluruh HMETD yang diterimanya sebanyak 160.134.600
(seratus enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu enam
ratus) (c) Masyarakat melaksanakan seluruh HMETD yang
Uang tunai sebesar Uang tunai sebesar
diterimanya sebanyak 187.833.400 (seratus delapan puluh - Rp450.000.000.000,-
Rp369.932.700.000,- Rp80.067.300.000,-
tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus) (d)
saham-saham yang tidak diambil bagian oleh pihak-pihak
pada butir a di atas sebanyak 552.032.000 (lima ratus lima
puluh dua juta tiga puluh dua ribu) diambil bagian oleh
masyarakat yang mengajukan pemesanan tambahan
dan/atau pihak yang menerima pengalihan HMETD dari
masyarakat, sehingga tidak terdapat sisa saham yang dibeli
oleh Ibnu Susanto dan PT SS selaku pembeli siaga
Mengacu pada bentuk penyetoran modal dalam tabel di atas, maka pelunasan utang Perseroan kepada
PT SS (berupa utang pokok sebesar Rp317.569.600.000,- dan utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,-
) (yang menjadi rencana penggunaan dana PMHMETD I, sebagaimana diuraikan di atas):
a. Dalam Kondisi I akan dilakukan dengan: (i) Kompensasi Utang untuk utang pokok sebesar
Rp231.298.720.000,-; (ii) uang tunai untuk sisa utang pokok sebesar Rp86.270.880.000,-; dan (iii)
uang tunai untuk utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,-; atau
b. Dalam Kondisi II akan dilakukan dengan: (i) Kompensasi Utang untuk utang pokok sebesar
Rp310.000.000.000,-; (ii) uang tunai untuk sisa utang pokok sebesar Rp7.569.600.000,-; dan (iii) uang
tunai untuk utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,-; atau
c. Dalam Kondisi III, akan dilakukan seluruhnya dalam bentuk uang tunai yaitu untuk utang pokok
sebesar Rp317.569.600.000,- dan utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,-.
Uraian mengenai jumlah penyetoran modal oleh Masyarakat, Ibnu Susanto, dan PT SS serta cara
pelunasan utang sebagaimana diuraikan di atas merupakan ilustrasi berdasarkan tiga asumsi tingkat
partisipasi Masyarakat dalam PMHMETD I, yaitu Kondisi I (Masyarakat melaksanakan seluruh HMETD
yang diterimanya tanpa mengajukan pemesanan saham tambahan), Kondisi II (Masyarakat tidak
melaksanakan HMETD yang diterimanya), dan Kondisi III (Masyarakat melaksanakan seluruh HMETD
yang diterimanya dan mengambil seluruh sisa Saham Baru melalui pemesanan saham tambahan). Kondisi
II merupakan batas terendah dan Kondisi III merupakan batas tertinggi tingkat partisipasi Masyarakat,
sehingga realisasinya dapat berada pada atau di antara kedua batas tersebut.
Mengingat Ibnu Susanto telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan seluruh HMETD yang
diterimanya sebanyak 160.134.600 saham, dan seluruh sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya
739.865.400 saham telah dijamin oleh Ibnu Susanto (16,20%) dan PT SS (83,80%) selaku Pembeli Siaga,
maka baik dalam Kondisi I, Kondisi II, maupun Kondisi III: (i) seluruh 900.000.000 Saham Baru akan diambil
bagian; (ii) nilai emisi PMHMETD I tetap sebesar Rp450.000.000.000,-; dan (iii) seluruh utang pokok
sebesar Rp317.569.600.000,- dan utang bunga sebesar Rp127.768.228.479,- kepada PT SS akan
dilunasi, baik melalui pembayaran tunai maupun Kompensasi Utang, sesuai rencana penggunaan dana
sebagaimana diuraikan di bawah ini. Realisasi jumlah saham yang diambil bagian oleh Masyarakat akan
menentukan komposisi pihak yang menyetor, susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I,
serta proporsi penyetoran dalam bentuk uang tunai dibandingkan Kompensasi Utang.
Penggunaan Dana I bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”)
maupun Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) mengingat pembayaran utang
merupakan pelaksanaan dari kewajiban yang timbul dari transaksi yang telah dilakukan oleh Perseroan
sebelumnya yaitu Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011, dengan perubahan
terakhir berdasarkan Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.PPPK002/SCB-
LGL/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021. Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011
tersebut dibuat sebelum Perseroan melakukan penawaran umum saham perdana pada tahun 2011
(“IPO”), dan telah diungkapkan dalam Prospektus IPO, dan tidak pernah mengalami perubahan selain
mengenai perpanjangan jangka waktu. Dengan demikian, transaksi yang diatur dalam perjanjian kredit
tersebut, bukan merupakan transaksi yang wajib memenuhi Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.1
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 (yang berlaku saat dibuatnya
Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011) maupun POJK 42/2020 (yang
berlaku saat dilakukannya perpanjangan berdasarkan Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian
Kredit No.PPPK002/SCB-LGL/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021).
19
Page 46
Penggunaan Dana II merupakan kegiatan usaha Perseroan sehingga:
a. Dalam hal penggunaan dana hasil PMHMETD I tersebut memenuhi kriteria Transaksi Material sesuai
ketentuan POJK No.17/2020, maka berdasarkan Pasal 13 ayat (1) POJK No.17/2020, Perseroan tidak
wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK No.17/2020 namun berdasarkan Pasal 13 ayat (2)
POJK No.17/2020, Perseroan wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan tahunan atau laporan
keuangan tahunan Perseroan; dan
b. Dalam hal penggunaan dana hasil PMHMETD I tersebut memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sesuai
ketentuan POJK No.42/2020, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK No.42/2020, Perseroan tidak
wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No.42/2020 namun berdasarkan Pasal 9 POJK
No.42/2020, Perseroan wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan tahunan atau laporan
keuangan tahunan Perseroan.
Dalam hal penggunaan dana tersebut merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan,
maka wajib memenuhi ketentuan POJK No.42/2020.
Target waktu Realisasi Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I
Perseroan menargetkan penggunaan dana hasil PMHMETD I akan direalisasikan seluruhnya pada
Semester 2 Tahun 2026.
Laporan Realisasi dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK serta memperpertanggungjawabkan dalam setiap RUPS
Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK
No.40/2025.
Perseroan juga akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
dalam laporan tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum direalisasikan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) POJK No.40/2025.
Sesuai dengan POJK No.33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD I diperkirakan berjumlah sekitar 0,462% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I.
Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
• Biaya jasa advisor PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebesar 0,156% dari nilai emisi;
• Biaya jasa akuntan publik sebesar 0,074% dari nilai emisi;
• Biaya jasa konsultan hukum sebesar 0,078% dari nilai emisi;
• Biaya notaris sebesar 0,025% dari nilai emisi;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,022% yang merupakan biaya jasa BAE;
• Biaya pernyataan pendaftaran ke OJK sebesar 0,050% dari nilai emisi; dan
• Biaya lain-lain sebesar 0,057%, termasuk biaya pencatatan di BEI, auditor penjatahan,
percetakan prospektus, sertifikat dan formulir, dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan
PMHMETD I ini.
Pihak yang membantu dalam penyusunan Prospektus adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia, sebagai
pemberi Jasa Advisor Perseroan serta tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
20
Page 47
IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026, yang diambil
dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 yang telah diaudit.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Mirawati Sensi Idris (an independent member of
Moore Global Network Limited) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
penekanan suatu hal mengenai kelangsungan usaha Perseroan dalam laporannya
No. 00169/3.0351/AU.1/04/0003-4/1/VII/2026 pada tanggal 20 Juli 2026, yang ditandatangani oleh
Suharsono (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0003).
Laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini
namun disertakandalam informasi Perseroan ke BEI dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp 659.926.803.008 dengan
rincian sebagai berikut:
LIABILITAS
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
LIABLITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 75.687.503.823
Utang usaha
Pihak berelasi 56.768.144.136
Pihak ketiga 18.497.660.808
Utang lain-lain
Pihak berelasi 107.500.000
Pihak ketiga 1.115.416.962
Utang pajak 1.345.447.960
Liabilitas kontrak 708.576.168
Beban akrual
Pihak berelasi 142.798.231.813
Pihak ketiga 4.106.968.176
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang pihak berelasi 348.433.550.554
Liabilitas sewa 233.292.000
Utang pembiayaan konsumen 1.543.337.945
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 651.345.630.345
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 8.184.649.581
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang pembiayaan konsumen 396.523.082
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 8.581.172.663
Jumlah Liabilitas 659.926.803.008
21
Page 48
Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut :
a. Utang bank
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
PT Bank OCBC NISP Tbk
Dolar Amerika Serikat 48.817.503.823
Rupiah 26.870.000.000
Jumlah 75.687.503.823
Tingkat bunga per tahun
Pinjaman Rupiah 7,5%
Pinjaman Dollar Amerika Serikat 6,5% - 6,75%
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari PT Bank OCBC NISP Tbk yang
didenominasi dalam USD, IDR dan mata uang asing lainnya, berdasarkan perjanjian kredit yang
telah mengalami perubahan terakhir pada tanggal 4 April 2025 berupa Fasilitas Trade Gabungan
(Letter of Credit, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Trust Receipt (TR) –
LC/SKBDN dan Trade Purchase Financing (TPF) dengan jumlah maksimum gabungan sebesar
Rp 200 milyar dan Fasilitas Transaksi Valuta Asing (FX) dengan jumlah maksimum sebesar
USD 13.000.000. Pinjaman bank dikenakan suku bunga mengambang didasarkan pada FBLR
(penyesuaian 1 bulan) untuk pinjaman USD dan suku bunga variabel untuk pinjaman Rupiah.
Jangka waktu fasilitas ini sampai dengan 4 Juli 2026. Pinjaman tersebut dijamin dengan tanah dan
bangunan milik Perseroan dan pemegang saham.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2026 beban bunga atas pinjaman ini adalah
sebesar Rp 1.058.219.521.
Untuk tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2026 pembayaran yang dilakukan untuk fasilitas pinjaman
diatas adalah sebesar Rp 43.002.996.288.
Perseroan diwajibkan untuk menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
• Adjusted Debt to equity ratio maksimal 3 kali, disesuaikan berdasarkan perjanjian kredit.
• Debt service coverage ratio minimal 1,25 kali.
• Adjusted Current ratio minimal 1,1 kali.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perusahaan telah memenuhi batasan - batasan keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman, kecuali untuk debt service coverage ratio.
Perusahaan telah memperoleh surat waiver dari bank atas rasio keuangan yang belum memenuhi
ambang batas rasio yang telah ditetapkan oleh bank.
b. Utang usaha
Rincian dari utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
a. Berdasarkan vendor:
Pihak berelasi
Choice Pte. Ltd., Singapura 54.686.950.257
PT Sarana Steel Engineering 2.078.319.600
PT Sarana Steel 2.874.279
Jumlah 56.768.144.136
22
Page 49
Pihak ketiga
PT Alexindo 5.002.364.295
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 5 milyar) 13.495.296.513
Jumlah 18.497.660.808
Jumlah 75.265.804.944
b. Berdasarkan mata uang:
Dolar Amerika Serikat 54.686.950.257
Rupiah 20.578.854.687
Jumlah 75.265.804.944
Analisa umur utang usaha dihitung dari tanggal faktur adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Belum jatuh tempo 51.398.500.269
Kurang dari atau sama dengan 3 bulan 23.629.012.664
Lebih dari 12 bulan 238.292.011
Jumlah 75.265.804.944
c. Utang Pajak
Akun ini terdiri atas:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Pajak penghasilan
Pasal 4 (2) 555.000
Pasal 21 495.685.548
Pasal 23 294.655.689
Pajak pertambahan nilai-bersih 554.551.723
Jumlah 1.345.447.960
Besarnya pajak yang terutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri
oleh wajib pajak (self-assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan
pajak dalam jangka waktu tertentu setelah terutangnya pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-
undang yang berlaku.
d. Beban Akrual
Akun ini terdiri atas:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Pihak berelasi
Bunga pinjaman 142.660.321.161
Operasional 137.910.652
Jumlah 142.798.231.813
Pihak ketiga
Operasional 2.235.348.565
Biaya gas dan listrik 1.871.619.611
Jumlah 4.106.968.176
Jumlah 146.905.199.989
23
Page 50
e. Liabilitas Sewa
Berikut adalah pembayaran sewa minimum masa yang akan datang (future minimum lease
payment) berdasarkan perjanjian sewa antara Perseroan dan PT Sarana Steel:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Pembayaran yang jatuh tempo pada tahun:
2026 233.292.000
Jumlah pembayaran liabilitas sewa minimum 233.292.000
Bunga -
Nilai sekarang pembayaran liabilitas sewa minimum 233.292.000
Dikurangi: bagian yang akan jatuh tempo
dalam satu tahun (233.292.000)
Bagian liabilitas sewa jangka panjang yang
-
akan jatuh tempo lebih dari satu tahun
Liabilitas sewa merupakan liabilitas atas sewa ruang kantor dengan PT Sarana Steel. Liabilitas ini
berjangka waktu satu (1) tahun, dengan suku bunga efektif 11,08% per tahun.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2026, beban bunga liabilitas sewa adalah sebesar
Rp 1.389.923.
f. Utang Pembiayaan Konsumen
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
PT Toyota Astra Financial Services 1.558.871.040
PT Maybank Indonesia Finance 380.989.987
Jumlah 1.939.861.027
Bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (1.543.337.945)
Bagian jangka panjang yang akan
396.523.082
jatuh tempo lebih dari satu tahun
Utang tersebut didenominasi dalam mata uang Rupiah dan berjangka waktu 1 sampai dengan
2 tahun dengan tingkat bunga 5,21% per tahun. Utang ini dibayar dalam suatu jumlah tetap dan
dijamin dengan aset yang bersangkutan.
g. Utang Pihak Berelasi
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
PT Sarana Steel 349.314.200.000
Dikurangi diskonto yang belum diamortisasi (880.649.446)
Nilai tercatat 348.433.550.554
Dikurangi bagian lancar (348.433.550.554)
Bagian tidak lancar -
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011 antara Perseroan
dengan PT Sarana Steel, PT Sarana Steel setuju untuk memberikan pinjaman dana dengan jumlah
maksimum sebesar USD 20.600.000. Pada tanggal 3 November 2011, Perseroan dan PT Sarana
Steel setuju untuk mengubah tingkat bunga pinjaman menjadi 2% per tahun ditambah tingkat suku
bunga valas Dolar Amerika Serikat yang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan di
Indonesia. Jangka waktu pinjaman 5 tahun dan telah mengalami perpanjangan dengan tanggal
jatuh tempo pada 3 Oktober 2026.
24
Page 51
Untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2026, beban bunga atas pinjaman ini sebesar
Rp 1.863.269.468.
Rincian saldo diskonto yang belum diamortisasi adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Saldo awal (1.288.047.655)
Pembalikan diskonto 417.837.032
Efek pengaruh selisih kurs (10.438.823)
Saldo akhir (880.649.446)
Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dengan PT Sarana Steel (SS)
tanggal 19 Februari 2026, Perseroan dan SS telah sepakat untuk melakukan penyelesaian utang
berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini dengan memenuhi peraturan
dasar modal yang berlaku khususnya POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto POJK
No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
h. Imbalan kerja jangka panjang
Besarnya imbalan pasca-kerja dihitung berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di
Indonesia.
Perhitungan aktuaria terakhir atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang tersebut dilakukan oleh
KKA Hanung Budiarto, aktuaris independen, tertanggal 18 Mei 2026.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan kerja jangka panjang tersebut sebanyak 125 karyawan
pada tanggal 31 Maret 2026.
Jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sehubungan
dengan imbalan kerja adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Biaya jasa kini 193.538.473
Biaya bunga neto 492.599.876
Biaya imbalan kerja 686.138.349
Keuntungan aktuarial:
Penyesuaian atas pengalaman (89.021.041)
Perubahan asumsi keuangan (73.430.028)
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan pasca kerja diakui dalam
penghasilan komprehensif lain (162.451.069)
Jumlah 523.687.280
Biaya jasa kini dan biaya bunga neto untuk periode berjalan disajikan sebagai bagian dari “Beban
umum dan administrasi” pada laba rugi.
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasti diakui dalam penghasilan komprehensif lain.
Mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Saldo awal periode 7.708.802.301
Beban diakui pada laporan laba rugi 686.138.349
Pengukuran kerugian diakui
25
Page 52
pada penghasilan komprehensif lain (162.451.069)
Pembayaran manfaat (47.840.000)
Saldo akhir periode 8.184.649.581
Asumsi yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuarial adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Maret 2026
Tingkat diskonto 6,93%
Tingkat kenaikan gaji 2%
Tingkat kematian TMI IV
Tingkat cacat 10% TMI IV
Tingkat pengunduran diri 6% pada usia 20 dan menurun
secara linier sampai dengan
usia 52 tahun
Usia pensiun 56
i. Komitmen
1. Perusahaan menandatangani perjanjian sewa ruang kantor dengan PT Sarana Steel untuk
periode Juni 2025 – Mei 2026.
2. Berdasarkan perjanjian No. XDI.SNM.PKS.2020.02.06.002 yang ditandatangani pada tanggal
23 Maret 2020, Perusahaan melakukan perjanjian sewa menyewa dengan PT Sea Sun Energi,
dimana dalam perjanjian tersebut, PT Sea Sun Energi menyetujui untuk memasangkan PLTS
Fotovoltaik pada pabrik Perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh PT Xurya Daya Indonesia
sebagai penyedia jasa manajemen. Perusahaan membayar biaya sewa Penghematan
berdasarkan kwh aktual x 75,8% x Tarif Dasar Jaringan Listrik dan tarif biaya layanan
Penghematan berdasarkan kwh aktual x 14,2% x Tarif Dasar Jaringan Listrik. Perjanjian ini
berlaku efektif untuk jangka waktu 30 tahun kontrak sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
3. Perusahaan memperoleh fasilitas kredit Omnibus Trade Finance dengan jumlah maksimum
sebesar USD 2.000.000. Perusahaan telah mengadakan perubahan atas perjanjian kredit
dengan perubahan terakhir pada tanggal 23 Juli 2025 untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas
sampai dengan 23 Mei 2026. Pinjaman tersebut dijamin dengan persediaan dan piutang usaha
milik Perusahaan, jaminan pribadi dari Ibnu Susanto, Komisaris Perusahaan, jaminan pribadi
dari Handaja Susanto, Direktur Utama Perusahaan, dan margin deposit pada rekening giro pada
dana yang dibatasi penggunaannya. Pada tanggal 31 Maret 2026, tidak terdapat saldo terutang
atas pinjaman ini.
Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya tidak
memberikan kredit atau jaminan; menjual atau memindahkan aset, dan mewajibkan untuk
memelihara rasio keuangan tertentu. Perjanjian pinjaman ini juga menyebutkan hal-hal yang
menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2026 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
26
Page 53
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TIDAK
MEMILIKI LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI SETELAH TANGGAL 31 MARET 2026
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN
KEUANGAN PERSEROAN, YANG TERJADI SEJAK TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN,
SELAIN DENGAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI, SERTA SELAIN
LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI DARI KEGIATAN USAHA NORMAL.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO DAN BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM
PUBLIK.
27
Page 54
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus
membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit pada
tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, laporan keuangan
Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan laporan
keuangan Perusahaan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
beserta catatan atas laporan-laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Mirawati Sensi Idris (an independent member
of Moore Global Network Limited) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
penekanan suatu hal mengenai kelangsungan usaha Perseroan dalam laporannya
No. 00169/3.0351/AU.1/04/0003-4/1/VII/2026 pada tanggal 20 Juli 2026, yang ditandatangani oleh
Suharsono (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0003).
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, telah di audit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of
Moore Global Network Limited) dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor
No. 00053/3.0351/AU.1/04/1063-3/1/III/2026 pada tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh
Santo (Registrasi Akuntan Publik No. AP 1063).
Laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini
namun disertakan dalam informasi Perseroan ke BEI dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Informasi keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
pada tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang muncul sebagai periode komparatif atas laporan
keuangan yang telah diaudit tersebut. Informasi keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tidak diaudit dan tidak direviu. KAP Mirawati Sensi Idris
(an independent member of Moore Global Network Limited) tidak melakukan audit, reviu atau
melakukan prosedur apapun untuk informasi keuangan tersebut.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
ASET
TOTAL ASET LANCAR 521.755.317.346 538.826.985.733 535.857.986.014
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 149.048.051.138 145.841.584.281 168.729.110.769
TOTAL ASET 670.803.368.484 684.668.570.014 704.587.096.783
LIABILITAS
TOTAL LIABILITAS JANGKA
PENDEK 651.345.630.345 655.062.187.863 309.268.500.222
TOTAL LIABILITAS JANGKA
PANJANG 8.581.172.663 8.328.782.341 338.154.849.406
TOTAL LIABILITAS 659.926.803.008 663.390.970.204 647.423.349.628
28
Page 55
TOTAL EKUITAS 10.876.565.476 21.277.599.810 57.163.747.155
TOTAL LIABILITAS DAN
EKUITAS 670.803.368.484 684.668.570.014 704.587.096.783
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF
(dalam Rupiah)
Untuk tahun-tahun yang berakhir
Untuk periode-periode tiga bulan
pada
Keterangan yang berakhir pada 31 Maret
31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Penjualan bersih 250.114.220.025 180.394.026.358 824.216.596.902 788.262.006.240
Beban pokok penjualan (245.102.121.912) (173.242.044.650) (799.707.771.347) (778.591.070.084)
Laba kotor 5.012.098.113 7.151.981.708 24.508.825.555 9.670.936.156
Beban usaha (6.464.220.897) (11.293.533.897) (16.910.436.151) (22.681.810.825)
Laba (Rugi) usaha (1.452.122.784) (4.141.552.189) 7.598.389.404 (13.010.874.669)
Beban lain-lain-bersih (9.492.310.689) (20.199.924.039) (42.382.184.334) (44.239.937.953)
Rugi sebelum pajak (10.944.433.473) (24.341.476.228) (34.783.794.930) (57.250.812.622)
Manfaat (beban) pajak 416.687.305 4.595.660.320 (1.632.889.952) 572.693.978
Rugi periode/tahun
berjalan (10.527.746.168) (19.745.815.908) (36.416.684.882) (56.678.118.644)
Penghasilan komprehensif
lain-setelah pajak 126.711.834 618.316.924 530.537.537 2.830.739.555
Jumlah rugi komprehensif (10.401.034.334) (19.127.498.984) (35.886.147.345) (53.847.379.089)
Rugi per saham dasar (5,85) (10,97) (20,23) (31,49)
*) Tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS
(dalam Rupiah)
Untuk tahun-tahun yang berakhir
Untuk periode-periode tiga bulan
pada
Keterangan yang berakhir pada 31 Maret
31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas (3.804.018.167) (81.771.990.106) (28.875.566.690) 27.445.283.051
Operasi
Kas Bersih Digunakan
(2.015.661.527) (6.793.824.367) (15.519.320.364) (768.419.146)
untuk Aktivitas Investasi
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas 8.264.194.205 28.009.784.125 (37.770.951.101) 28.822.412.343
Pendanaan
KENAIKAN
(PENURUNAN) BERSIH 2.444.514.511 (60.556.030.348) (82.165.838.155) 55.499.276.248
KAS DAN BANK
KAS DAN BANK KAS
11.352.780.977 93.486.306.573 93.486.306.573 37.958.342.902
AWAL PERIODE/TAHUN
Pengaruh perubahan kurs
18.016.051 12.984.033 32.312.559 28.687.423
mata uang asing
KAS DAN BANK AKHIR 13.815.311.540 32.943.260.258 11.352.780.977 93.486.306.573
PERIODE/TAHUN
*) Tidak diaudit
29
Page 56
RASIO KEUANGAN
Untuk tahun-tahun yang berakhir
Untuk periode-periode tiga bulan
pada
Keterangan yang berakhir pada 31 Maret
31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
RASIO PROFITABILITAS
(X)
Gross Profit Margin
("GPM") 0,02 0,04 0,03 0,01
Operating Profit Margin
("OPM") (0,01) (0,02) 0,01 (0,02)
Net Profit Margin ("NPM") (0,04) (0,11) (0,04) (0,07)
RASIO IMBAL HASIL (%)
Rugi periode berjalan /
Aset ("ROA") (1,57) (2,93) (5,32) (8,04)
Rugi periode berjalan /
Ekuitas ("ROE") (96,79) (51,91) (171,15) (99,15)
RASIO LIKUIDITAS (X)
Rasio Lancar 0,80 1,74 0,82 1,73
Debt Service Coverage
Ratio ("DSCR") (3,56) (479,89) 39,18 (59,18)
Interest Coverage Ratio
("ICR") (1,98) (3,03) (0,38) (1,66)
RASIO SOLVABILITAS
(X)
Liabilitas/ Aset ("DAR") 0,98 0,94 0,97 0,92
Liabilitas/ Ekuitas ("DER") 60,67 16,73 31,18 11,33
RASIO PERTUMBUHAN
(%)
Pendapatan 38,65 (6,47) 4,56 (17,06)
Rugi periode berjalan (46,68) (4,10) (35,75) 4270,68
Total Aset (0,51) 1,52 (2,83) (2,96)
Total Liabilitas 3,73 11,49 2,47 5,25
Total Ekuitas (71,40) (59,33) (62,78) (48,51)
*) Tidak diaudit
Rasio yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Kredit
Perseroan diwajibkan mempertahankan rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas kredit
yang diperoleh dari PT OCBC NISP Tbk antara lain: (i). Adjusted Debt to equity ratio, (ii). Debt service
coverage ratio dan (iii). Adjusted Current Ratio.
Rasio yang dipersyaratkan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk:
Nilai Yang Pemenuhan
RASIO KEUANGAN *) Dipersyaratkan 31 Maret Keterangan
Dalam Perjanjian Kredit 2026
Adjusted Debt to equity ratio Maksimal 3x 0,87x Terpenuhi
Debt service coverage ratio Minimal 1,25x 1,14x Tidak Terpenuhi
Adjusted Current ratio Minimal 1,1x 1,72x Terpenuhi
30
Page 57
*) Pemenuhan ketentuan Adjusted Debt to equity ratio, Debt service coverage ratio dan Adjusted
Current Ratio sebagimana diatur dalam perjanjian kredit tidak didasarkan pada current rasio yang
disajikan dalam Laporan Keuangan Per 31 Maret 2026, melainkan berdasarkan dengan definisi dan
metode perhitungan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit dengan kreditur
31
Page 58
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional dalam bab
ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan beserta
catatan-catatan di dalamnya yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus
membaca Bab VI Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang
disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit pada tanggal dan
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, laporan keuangan Perseroan pada
tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan laporan keuangan
Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, beserta
catatan atas laporan-laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Mirawati Sensi Idris (an independent member of
Moore Global Network Limited) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
penekanan suatu hal mengenai kelangsungan usaha Perseroan dalam laporannya
No. 00169/3.0351/AU.1/04/0003-4/1/VII/2026 pada tanggal 20 Juli 2026, yang ditandatangani oleh
Suharsono (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0003).
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, telah di audit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of
Moore Global Network Limited) dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor
No. 00053/3.0351/AU.1/04/1063-3/1/III/2026pada tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh
Santo (Registrasi Akuntan Publik No. AP 1063).
Laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini
namun disertakan dalam informasi Perseroan ke BEI dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Informasi keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 pada
tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang muncul sebagai periode komparatif atas laporan
keuangan yang telah diaudit tersebut. Informasi keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tidak diaudit dan tidak direviu. KAP Mirawati Sensi Idris
(an independent member of Moore Global Network Limited) tidak melakukan audit, reviu atau
melakukan prosedur apapun untuk informasi keuangan tersebut.
Pembahasan di bawah ini berisi prediksi kinerja ke depan dan mencerminkan pandangan Perseroan
pada saat ini sehubungan dengan kejadian-kejadian di masa yang akan datang dan kinerja keuangan.
Hasil yang sebenarnya dapat berbeda secara materiil dari yang diantisipasi dalam pernyataan-
pernyataan untuk masa yang akan datang ini sebagai akibat dari faktor-faktor tertentu seperti yang
dimaksud dalam Bab VII Faktor Risiko dan bagian lain dalam Prospektus ini.
Sesuai dengan PSAK di Indonesia, informasi tertentu untuk periode/ tahun yang ditetapkan bukan
merupakan suatu acuan untuk kinerja keuangan Perseroan dan tidak bisa dijadikan sebagai alternatif
untuk menyesuaikan seluruh hal-hal yang terdapat di laporan keuangan Perseroan atau acuan kinerja
lainnya, acuan likuiditas atau acuan lainnya yang sesuai dengan PSAK di Indonesia.
32
Page 59
1. UMUM
PT Saranacentral Bajatama Tbk berdiri sejak 4 Oktober 1993, berfokus pada industri logam. Perseroan
kemudian melangkah ke pasar modal dengan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia pada 21
Desember 2011 (kode: BAJA). Dengan reputasi yang terus berkembang, Perseroan berkomitmen
menghadirkan produk berkualitas melalui inovasi, teknologi ramah lingkungan, dan jaringan distribusi
yang luas, guna memperkuat perannya di pasar domestik maupun internasional.
PT Saranacentral Bajatama Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 78 tanggal 4
Oktober 1993 dari Richardus Nangkih Sinulingga, SH, notaris di Jakarta, juncto Akta Perubahan No.
325 tanggal 28 Februari 1997 dari H. Muhammad Afdal Gazali, SH, notaris di Jakarta. Akta pendirian
beserta perubahannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusannya No. C2-6.286.HT.01.01.TH 97 tanggal 7 Juli 1997.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 29
tanggal 26 Juni 2024 dari Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, mengenai perubahan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan. Akta perubahan ini telah mendapat pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
0040974.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan menjalankan usaha di bidang industri baja dan produk
turunannya, dengan rincian sebagai berikut.
1. Kegiatan Usaha Utama
a. Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik
penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja,
baja tulangan, baja profil (H-beam, I-beam, dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja,
baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet), dan baja lembaran hasil gilingan dingin
(cold rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non-logam lainnya termasuk
penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri
baja open section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold
drawing, grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif
pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja,
dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 24102.
b. Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang. Dari logam, yang
mencakup kegiatan jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran,
pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pekerjaan khusus terhadap
logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam,
anodizing, dan lain-lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir
(sandbalasting), perobohan (tumbling), dan pembersihan logam; industri pewarnaan dan
pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan
dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain; industri pengerasan dan
pengkilapan logam, dengan kode KBLI 25920.
2. Kegiatan Usaha Penunjang
a. Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup, industri kawat baja baik kawat
satuan maupun pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering, dan stressing, industri
lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, dan industri material rel kereta api
baja (rel belum terpasang), dengan kode KBLI 24102.
b. Jasa Industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam, yang
mencakup industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan,
pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran,
pengelasan, penyambungan, dan lain-lain bagian pekerjaan logam; serta industri pemotongan
atau penulisan pada logam dengan sinar laser, dengan kode KBLI 25920.
Perseroan memulai kegiatan operasional pada tahun 1996.
Perseroan berdomisili di Gedung Baja Tower B Lt 6 Jl. Pangeran Jayakarta No 55, Desa/Kelurahan
Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
33
Page 60
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN KINERJA PERSEROAN
Kegiatan dan Kinerja dan kondisi keuangan Perseroan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor,
baik faktor internal Perseroan maupun faktor eksternal. Faktor internal dan faktor eksternal yang
mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan adalah sebagai berikut:
Kondisi Perekonomian Indonesia
Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian Indonesia, khususnya pertumbuhan
ekonomi yang berdampak pada tingkat permintaan baja dari sektor konstruksi, infrastruktur, properti,
dan manufaktur. Perlambatan ekonomi atau penurunan aktivitas di sektor-sektor tersebut dapat
mengurangi permintaan produk Perseroan dan berdampak negatif terhadap volume penjualan serta
kinerja keuangan Perseroan.
Volatilitas Harga Bahan Baku
Perseroan menggunakan bahan baku utama seperti scrap, billet, dan bahan baku lainnya yang
harganya berfluktuasi mengikuti kondisi pasar global. Kenaikan harga bahan baku yang tidak dapat
sepenuhnya diteruskan kepada pelanggan dapat menekan margin keuntungan Perseroan. Sebaliknya,
penurunan harga bahan baku juga dapat berdampak pada nilai persediaan yang dimiliki Perseroan.
Persaingan Dengan Baja Impor
Baja impor sering kali memiliki harga yang lebih murah jika dibandingkan dengan harga baja
domestik. Hal ini utamanya didorong oleh tingkat produksi yang besar dari pemain baja dunia
sehingga menghasilkan produk yang lebih efisien, adanya kebijakan subsidi pemerintah di negara
asal, serta biaya logistik yang lebih rendah. Di samping itu, praktik unfair trade dengan harga
dumping (tingkat harga jual ekspor jauh lebih rendah dibandingkan nilai normalnya di negara
pengekspor/asal) juga menyebabkan produk baja lokal sulit bersaing di pasaran domestik.
Akibatnya, utilisasi kapasitas industri baja nasional semakin tertekan, dimana utilisasi rata-rata
saat ini yaitu sebesar 57% (jauh dari good utilization sebesar 80%).
Tekanan Produk Impor
Perseroan menghadapi persaingan dari produk baja impor yang dapat dijual dengan harga lebih
rendah, termasuk akibat praktik dumping oleh produsen luar negeri. Kondisi tersebut dapat menekan
harga jual domestik, mengurangi pangsa pasar Perseroan, serta berdampak negatif terhadap volume
penjualan dan profitabilitas Perseroan.
Standarisasi Kualitas Baja yang belum Optimal
Kualitas produk baja memiliki peranan penting mengingat sektor industri pengguna utama adalah
sektor konstruksi yang memiliki keterkaitan tinggi terhadap aspek keselamatan (safety). Namun
demikian, baja tidak standar masih banyak beredar di pasaran baik dari produksi lokal maupun
impor dan dijual dengan harga lebih murah. Oleh karena itu, pengawasan implementasi SNI perlu
ditingkatkan untuk dapat mengurangi peredaran baja tidak standar tersebut.
Ketidakpastian Ekonomi Global
Kegiatan usaha Perseroan juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, termasuk fluktuasi harga baja
dan bahan baku internasional, nilai tukar mata uang, serta kondisi geopolitik. Ketidakpastian ekonomi
global dapat mempengaruhi permintaan pasar, biaya produksi, serta stabilitas harga, yang pada
akhirnya berdampak pada kinerja usaha dan keuangan Perseroan.
3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang signifikan antara periode berjalan dengan periode
sebelumnya kecuali yang disebabkan oleh penerapan standar akuntansi baru.
Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Diterapkan pada tahun 2026
34
Page 61
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2026, relevan bagi
Perusahaan namun tidak menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan
dalam laporan keuangan:
- Amandemen PSAK No. 109 “Instrumen Keuangan” dan Amandemen PSAK No. 107 “Instrumen
Keuangan: Pengungkapan”.
Telah diterbitkan namun belum berlaku efektif
Amandemen standar akuntansi yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk tahun buku yang dimulai
pada atau setelah:
1 Januari 2027
PSAK No. 118, “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”.
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan, Perseroan masih mempelajari dampak yang
mungkin timbul dari penerapan amandemen PSAK tersebut dan dampak dari penerapan amandemen
PSAK tersebut pada laporan keuangan belum dapat ditentukan.
4. ANALISIS KEUANGAN
1. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
Untuk tahun-tahun yang berakhir
Untuk periode-periode tiga bulan yang
pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret
31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Penjualan bersih 250.114.220.025 180.394.026.358 824.216.596.902 788.262.006.240
Beban pokok penjualan (245.102.121.912) (173.242.044.650) (799.707.771.347) (778.591.070.084)
Laba kotor 5.012.098.113 7.151.981.708 24.508.825.555 9.670.936.156
Beban usaha
Penjualan (1.783.526.205) (1.754.123.551) (6.813.055.762) (4.710.646.630)
Umum dan administrasi (4.680.694.692) (9.539.410.346) (10.097.380.389) (17.971.164.195)
Jumlah beban usaha (6.464.220.897) (11.293.533.897) (16.910.436.151) (22.681.810.825)
Laba (Rugi) usaha (1.452.122.784) (4.141.552.189) 7.598.389.404 (13.010.874.669)
Penghasilan (Beban) Lain-
lain
Beban bunga dan
keuangan lainnya (3.676.295.073) (6.033.070.202) (25.274.857.839) (21.489.575.583)
Kerugian kurs mata uang
asing - bersih (6.467.255.312) (15.155.226.704) (20.933.992.828) (27.177.393.214)
Pendapatan bunga 54.741.676 574.788.357 978.385.944 571.289.519
Lain-lain - bersih 596.498.020 413.584.510 2.848.280.389 3.855.741.325
Beban lain-lain - bersih (9.492.310.689) (20.199.924.039) (42.382.184.334) (44.239.937.953)
Rugi sebelum pajak (10.944.433.473) (24.341.476.228) (34.783.794.930) (57.250.812.622)
Manfaat (beban) pajak 416.687.305 4.595.660.320 (1.632.889.952) 572.693.978
Rugi periode/tahun
berjalan (10.527.746.168) (19.745.815.908) (36.416.684.882) (56.678.118.644)
35
Page 62
Penghasilan Komprehensif
Lain
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali
liabilitas imbalan pasti 162.451.069 792.714.005 680.176.330 3.629.153.276
Pajak terkait pos yang
tidak akan
direklasifikasi ke laba
rugi (35.739.235) (174.397.081) (149.638.793) (798.413.721)
Penghasilan komprehensif
lain - setelah pajak 126.711.834 618.316.924 530.537.537 2.830.739.555
Jumlah rugi komprehensif (10.401.034.334) (19.127.498.984) (35.886.147.345) (53.847.379.089)
Rugi per saham dasar (5,85) (10,97) (20,23) (31,49)
*) Tidak diaudit
a. Penjualan Bersih
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Penjualan bersih Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar Rp 250.114.220.025 mengalami peningkatan sebesar
Rp 69.720.193.667 atau naik 38,65% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar Rp 180.394.026.358. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh peningkatan penjualan jenis produk saranalum.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjualan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp 824.216.596.902 mengalami peningkatan sebesar Rp 35.954.590.662 atau
naik 4,56% dibandingkan dengan pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 788.262.006.240. Peningkatan tersebut disebabkan oleh
peningkatan penjualan jenis produk saranalum dan saranacolor.
b. Beban Pokok Penjualan
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar Rp 245.102.121.912 mengalami peningkatan sebesar
Rp 71.860.077.262 atau naik 41,48% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar Rp 173.242.044.650. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh peningkatan pemakaian bahan baku dan beban produksi tidak langsung terutama
seiring peningkatan volume penjualan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp 799.707.771.347 mengalami peningkatan sebesar Rp 21.116.701.263 atau naik 2,71%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp
778.591.070.084. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan pemakaian bahan baku dan
beban produksi tidak langsung terutama seiring peningkatan volume penjualan.
36
Page 63
c. Laba Kotor
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Laba kotor Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp 5.012.098.113 mengalami penurunan sebesar Rp 2.139.883.595 atau turun 29,92%
dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit)
yaitu sebesar Rp 7.151.981.708. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan margin atas
penjualan produk saranalum.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp 24.508.825.555 mengalami peningkatan sebesar Rp 14.837.889.399 atau naik 153,43%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar
Rp 9.670.936.156. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan margin atas penjualan produk
saranalum.
d. Rugi Sebelum Pajak
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Rugi sebelum pajak Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar (Rp 10.944.433.473) mengalami penurunan kerugian sebesar
Rp 13.397.042.755 atau turun 55,04% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar
(Rp 24.341.476.228).Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan pada kerugian kurs mata uang
asing dan beban bunga dan keuangan lainnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Rugi sebelum pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar (Rp 34.783.794.930) mengalami penurunan kerugian sebesar Rp 22.467.017.692 atau turun
39,24% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar
(Rp 57.250.812.622). Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan beban umum administrasi atas
pemulihan nilai piutang dan penurunan kerugian kurs mata uang asing.
e. Rugi Periode/Tahun Berjalan
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Rugi periode berjalan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar (Rp 10.527.746.168) mengalami penurunan kerugian sebesar
Rp 9.218.069.740 atau turun 46,68% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar (Rp 19.745.815.908). Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan pada kerugian mata uang asing dan beban bunga dan keuangan lainnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Rugi tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar (Rp 36.416.684.882) mengalami penurunan kerugian sebesar Rp 20.261.433.762 atau turun
35,75% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar
(Rp 56.678.118.644). Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan beban umum administrasi atas
pemulihan nilai piutang dan penurunan kerugian kurs mata uang asing.
37
Page 64
f. Penghasilan Komprehensif Lain-Setelah Pajak
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Penghasilan komprehensif lain-setelah pajak Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp 126.711.834 mengalami penurunan sebesar
Rp 491.605.090 atau turun 79,51% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar Rp 618.316.924. Penurunan tersebut disebabkan
oleh penurunan aktuarial penyesuaian atas pengalaman.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penghasilan komprehensif lain-setelah pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 530.537.537 mengalami penurunan sebesar
Rp 2.300.202.018 atau turun 81,26% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 2.830.739.555. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan
aktuarial penyesuaian atas pengalaman.
g. Rugi Komprehensif
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Rugi komprehensif Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar (Rp 10.401.034.334) mengalami penurunan kerugian sebesar
Rp 8.726.464.650 atau turun 45,62% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar (Rp 19.127.498.984). Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan pada kerugian kurs mata uang asing dan beban bunga dan keuangan
lainnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Rugi komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar (Rp 35.886.147.345) mengalami penurunan kerugian sebesar Rp 17.961.231.744 atau turun
33,36% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar
(Rp 53.847.379.089). Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan beban umum administrasi atas
pemulihan nilai piutang dan penurunan kerugian kurs mata uang asing.
2. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
ASET
TOTAL ASET LANCAR 521.755.317.346 538.826.985.733 535.857.986.014
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 149.048.051.138 145.841.584.281 168.729.110.769
TOTAL ASET 670.803.368.484 684.668.570.014 704.587.096.783
LIABILITAS
TOTAL LIABILITAS JANGKA
PENDEK 651.345.630.345 655.062.187.863 309.268.500.222
TOTAL LIABILITAS JANGKA
PANJANG 8.581.172.663 8.328.782.341 338.154.849.406
TOTAL LIABILITAS 659.926.803.008 663.390.970.204 647.423.349.628
TOTAL EKUITAS 10.876.565.476 21.277.599.810 57.163.747.155
38
Page 65
TOTAL LIABILITAS DAN
EKUITAS 670.803.368.484 684.668.570.014 704.587.096.783
a) Aset Lancar
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Total aset lancar Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar Rp 521.755.317.346 mengalami penurunan sebesar
Rp 17.071.668.387 atau turun 3,17% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp 538.826.985.733. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan
piutang lain-lain yang berasal dari penerimaan restitusi pajak dan persediaan serta terdapatnya
peningkatan uang muka pembelian.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Total aset lancar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp 538.826.985.733 mengalami peningkatan sebesar Rp 2.968.999.719 atau naik 0,55% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar
Rp 535.857.986.014. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan piutang usaha dan
persediaan disertai dengan penurunan kas dan setara kas.
b) Aset Tidak Lancar
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Total aset tidak lancar Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar Rp 149.048.051.138 mengalami peningkatan sebesar
Rp 3.206.466.857 atau naik 2,20% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp 145.841.584.281. Peningkatan tersebut disebabkan oleh
peningkatan aset tetap dan estimasi kelebihan pengembalian pajak.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Total aset tidak lancar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp 145.841.584.281 mengalami penurunan sebesar Rp 22.887.526.488 atau turun 13,56%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp
168.729.110.769. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan aset tetap yang timbul karena
meningkatnya akumulasi penyusutan yang berasal dari penyusutan aset tetap milik Perseroan dan
penerimaan atas restitusi pajak.
c) Total Aset
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Total aset Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp 670.803.368.484 mengalami penurunan sebesar Rp 13.865.201.530 atau turun 2,03%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar
Rp 684.668.570.014. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan piutang lain-lain dan persediaan
serta peningkatan uang muka pembelian.
39
Page 66
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Total aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp 684.668.570.014 mengalami penurunan sebesar Rp 19.918.526.769 atau turun 2,83%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar
Rp 704.587.096.783. Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya kas dan setara kas dan
meningkatnya penurunan aset tetap yang timbul karena meningkatnya akumulasi penyusutan yang
berasal dari penyusutan aset tetap milik Perseroan, penerimaan atas restitusi pajak namun diimbangi
peningkatan piutang usaha dan persediaan.
d) Liabilitas Jangka Pendek
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Liabilitas jangka pendek Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar Rp 651.345.630.345 mengalami penurunan sebesar
Rp 3.716.557.518 atau turun 0,57% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp 655.062.187.863. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan
utang usaha dan peningkatan utang bank dalam mata uang Rupiah dan meningkatnya utang pihak
berelasi dan beban akrual dalam mata uang asing karena pengaruh kurs.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Liabilitas jangka pendek Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 655.062.187.863 mengalami peningkatan sebesar
Rp 345.793.687.641 atau naik 111,81% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 309.268.500.222. Peningkatan tersebut disebabkan oleh saldo
utang pihak berelasi jangka panjang kepada PT Sarana Steel yang direklasifikasi menjadi jangka
pendek sehubungan akan jatuh tempo seluruhnya pada tanggal 3 Oktober 2026.
e) Liabilitas Jangka Panjang
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Liabilitas jangka panjang Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar Rp 8.581.172.663 mengalami peningkatan sebesar
Rp 252.390.322 atau naik 3,03% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp 8.328.782.341. Peningkatan tersebut disebabkan oleh
peningkatan liabilitas imbalan kerja jangka panjang.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Liabilitas jangka panjang Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 8.328.782.341 mengalami penurunan sebesar
Rp 329.826.067.065 atau turun 97,54% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 338.154.849.406. Penurunan tersebut disebabkan oleh saldo
utang pihak berelasi jangka panjang kepada PT Sarana Steel yang sebelumnya dicatat sebagai utang
pihak berelasi jangka panjang direklasifikasi menjadi jangka pendek sehubungan akan jatuh tempo
seluruhnya pada tanggal 3 Oktober 2026.
40
Page 67
f) Total Liabilitas
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Total liabilitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp 659.926.803.008 mengalami penurunan sebesar Rp 3.464.167.196 atau turun 0,52%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp
663.390.970.204. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan utang usaha dan peningkatan utang
bank dalam mata uang Rupiah dan beban akrual atas bunga pinjaman dan utang pihak berelasi dalam
mata uang asing.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Total liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp 663.390.970.204 mengalami peningkatan sebesar Rp 15.967.620.576 atau naik 2,47%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar
Rp 647.423.349.628. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan beban akrual atas beban
bunga pinjaman dan utang pihak berelasi kepada PT Sarana Steel sehubungan pengaruh kurs dan
disertai penurunan atas utang bank.
g) Ekuitas
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Total ekuitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp 10.876.565.476 mengalami penurunan sebesar Rp 10.401.034.334 atau turun 48,88%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar
Rp 21.277.599.810. Penurunan tersebut disebabkan oleh rugi komprehensif untuk periode 3 (tiga)
bulan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Total ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp 21.277.599.810 mengalami penurunan sebesar Rp 35.886.147.345 atau turun
62,78% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar
Rp 57.163.747.155. Penurunan tersebut disebabkan oleh rugi komprehensif selama tahun berjalan.
3. Analisis Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
Untuk tahun-tahun yang berakhir
Untuk periode-periode tiga bulan
pada
Keterangan yang berakhir pada 31 Maret
31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas (3.804.018.167) (81.771.990.106) (28.875.566.690) 27.445.283.051
Operasi
Kas Bersih Digunakan
(2.015.661.527) (6.793.824.367) (15.519.320.364) (768.419.146)
untuk Aktivitas Investasi
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas 8.264.194.205 28.009.784.125 (37.770.951.101) 28.822.412.343
Pendanaan
KENAIKAN
(PENURUNAN) BERSIH 2.444.514.511 (60.556.030.348) (82.165.838.155) 55.499.276.248
KAS DAN BANK
KAS DAN BANK KAS
11.352.780.977 93.486.306.573 93.486.306.573 37.958.342.902
AWAL PERIODE/TAHUN
41
Page 68
Pengaruh perubahan kurs
18.016.051 12.984.033 32.312.559 28.687.423
mata uang asing
KAS DAN BANK AKHIR
13.815.311.540 32.943.260.258 11.352.780.977 93.486.306.573
PERIODE/TAHUN
*) Tidak diaudit
a) Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar (Rp 3.804.018.167) mengalami penurunan sebesar
Rp 77.967.971.939 atau turun 95,35% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar (Rp 81.771.990.106). Penurunan tersebut
disebabkan menurunnya jumlah pembayaran kepada pemasok, karyawan dan lainnya, sedangkan
terdapat peningkatan penerimaan dari pelanggan dan penerimaan restitusi pajak.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Arus kas yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar (Rp 28.875.566.690) mengalami penurunan sebesar
Rp 56.320.849.741 atau turun 205,21% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 27.445.283.051. Penurunan tersebut disebabkan pembayaran
kepada pemasok, karyawan dan lainnya.
b) Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar (Rp 2.015.661.527) mengalami penurunan sebesar
Rp 4.778.162.840 atau turun 70,33% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar (Rp 6.793.824.367). Penurunan tersebut
disebabkan karena adanya pencairan dana yang dibatasi penggunaannya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar (Rp 15.519.320.364) mengalami kenaikan sebesar
Rp 14.750.901.218 atau naik 1919,64% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yaitu sebesar (Rp 768.419.146). Kenaikan tersebut disebabkan oleh peningkatan
perolehan aset tetap dan penempatan dana yang dibatasi penggunaannya selama tahun 2025.
c) Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp 8.264.194.205 mengalami penurunan sebesar
Rp 19.745.589.920 atau turun 70,50% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar Rp 28.009.784.125 Penurunan tersebut disebabkan
oleh menurunnya perolehan utang bank dari PT Bank OCBC NISP Tbk.
42
Page 69
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Arus kas yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar (Rp 37.770.951.101) mengalami penurunan
sebesar Rp 66.593.363.444 atau turun 231,05% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 28.822.412.343. Penurunan tersebut disebabkan oleh
peningkatan pembayaran utang bank kepada PT Bank OCBC NISP Tbk.
4. Analisis Rasio Keuangan
Untuk tahun-tahun yang berakhir
Untuk periode-periode tiga bulan
pada
Keterangan yang berakhir pada 31 Maret
31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
RASIO PROFITABILITAS
(X)
Gross Profit Margin
("GPM") 0,02 0,04 0,03 0,01
Operating Profit Margin
("OPM") (0,01) (0,02) 0,01 (0,02)
Net Profit Margin ("NPM") (0,04) (0,11) (0,04) (0,07)
RASIO IMBAL HASIL (%)
Rugi periode/tahun
berjalan / Aset ("ROA") (1,57) (2,93) (5,32) (8,04)
Rugi periode/tahun
berjalan / Ekuitas ("ROE") (96,79) (51,91) (171,15) (99,15)
RASIO LIKUIDITAS (X)
Rasio Lancar 0,80 1,74 0,82 1,73
Debt Service Coverage
Ratio ("DSCR") (3,56) (479,89) 39,18 (59,18)
Interest Coverage Ratio
("ICR") (1,98) (3,03) (0,38) (1,66)
RASIO SOLVABILITAS
(X)
Liabilitas/ Aset ("DAR") 0,98 0,94 0,97 0,92
Liabilitas/ Ekuitas ("DER") 60,67 16,73 31,18 11,33
RASIO PERTUMBUHAN
(%)
Pendapatan 38,65 (6,47) 4,56 (17,06)
Rugi periode/tahun
berjalan (46,68) (4,10) (35,75) 4270,68
Jumlah Aset (0,51) 1,52 (2,83) (2,96)
Jumlah Liabilitas 3,73 11,49 2,47 5,25
Jumlah Ekuitas (71,40) (59,33) (62,78) (48,51)
*) Tidak diaudit
Sumber likuiditas secara internal dan eksternal
Sumber internal terutama berasal dari penerimaan kas hasil penjualan produk baja lapis, penerimaan
piutang usaha, serta pengelolaan modal kerja yang dilakukan secara berkesinambungan. Perseroan
juga melakukan pengendalian persediaan, piutang usaha, dan utang usaha secara optimal guna
menjaga arus kas operasional.
43
Page 70
Sementara itu, sumber likuiditas eksternal berasal dari fasilitas kredit perbankan yang digunakan untuk
mendukung kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasional Perseroan. Selain itu, melalui Penawaran
Umum Terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), Perseroan juga akan
memperoleh tambahan dana yang akan memperkuat struktur permodalan dan likuiditas Perseroan
sehingga dapat mendukung pengembangan usaha sesuai dengan rencana penggunaan dana.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan
Perseroan masih memiliki ruang pemanfaatan atas fasilitas kredit yang telah diperoleh dari lembaga
keuangan sesuai dengan ketentuan masing-masing fasilitas. Selain itu, dana hasil Penawaran Umum
Terbatas dengan HMETD yang belum direalisasikan juga akan menjadi sumber likuiditas tambahan
yang material untuk mendukung kebutuhan investasi dan modal kerja Perseroan sesuai dengan
rencana penggunaan dana sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus ini.
Perseroan memiliki sumber likuiditas material yang berasal dari fasilitas kredit dari Institusi Keuangan
yang memberikan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja yang akan digunakan untuk modal kerja
Perseroan.
Kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian, dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas Perusahaan Terbuka.
Kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian, dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perusahaan Terbuka.
Likuiditas Perseroan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain perkembangan permintaan produk
baja nasional, fluktuasi harga bahan baku baja, kondisi perekonomian domestik dan global, tingkat suku
bunga, serta kebijakan pemerintah di sektor konstruksi dan infrastruktur.
Perseroan juga memiliki komitmen untuk memenuhi kewajiban kepada pemasok, lembaga keuangan,
dan pihak lainnya sesuai dengan perjanjian yang berlaku. Di samping itu, kebutuhan modal kerja dapat
meningkat seiring dengan peningkatan volume penjualan maupun pengembangan usaha Perseroan.
Meskipun demikian, Perseroan senantiasa melakukan pengelolaan modal kerja secara hati-hati melalui
pengendalian persediaan, percepatan penagihan piutang usaha, pengelolaan pembayaran kepada
pemasok, serta evaluasi arus kas secara berkala guna menjaga likuiditas pada tingkat yang memadai.
Pernyataan Perseroan mengenai kecukupan modal kerja atau jika modal kerja tidak mencukupi,
langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal kerja tambahan yang
diperlukan.
Manajemen berkeyakinan bahwa modal kerja Perseroan saat ini, ditambah dengan arus kas yang
dihasilkan dari kegiatan operasional, fasilitas pembiayaan yang tersedia, serta dana yang diperoleh dari
Penawaran Umum Terbatas dengan HMETD, akan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
dan mendukung kegiatan operasional Perseroan sekurang-kurangnya untuk 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan akan terus melakukan pengelolaan modal kerja secara prudent melalui optimalisasi arus kas
operasional, efisiensi penggunaan modal kerja, serta pemanfaatan sumber pendanaan yang tersedia
guna memastikan keberlangsungan kegiatan usaha dan mendukung rencana pengembangan usaha
Perseroan.
Dampak terhadap pemenuhan rasio keuangan ICR dan DSCR pada perjanjian pinjaman,
kemampuan Perseroan untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman, dan upaya Perseroan
termasuk komitmen pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan Perseroan.
ICR Perseroan masih berada pada tingkat negatif pada periode yang disajikan. Meskipun demikian,
ICR menunjukkan perbaikan dari (1,66) kali pada 31 Desember 2024 menjadi (0,38) kali pada
31 Desember 2025, sejalan dengan membaiknya kinerja operasional Perseroan. Pada 31 Maret 2026,
ICR tercatat sebesar (1,98) kali, namun masih lebih baik dibandingkan posisi 31 Maret 2025 sebesar
(3,03) kali.
44
Page 71
DSCR mengalami fluktuasi yang dipengaruhi oleh perubahan arus kas operasional dan kewajiban
pembayaran utang. DSCR pada 31 Desember 2025 sebesar 39,18 kali mencerminkan kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang pada periode tersebut.
Sementara itu, pada 31 Maret 2026 DSCR tercatat sebesar (3,56) kali, namun telah mengalami
perbaikan yang signifikan dibandingkan posisi 31 Maret 2025 sebesar (479,89) kali.
Rasio ICR dan DSCR yang masih berada di bawah tingkat ideal menunjukkan bahwa kondisi keuangan
Perseroan masih memerlukan perbaikan agar kemampuan dalam memenuhi kewajiban pembayaran
bunga maupun pokok utang dapat semakin kuat. Perseroan secara berkala melakukan pemantauan
terhadap rasio-rasio keuangan tersebut sebagai bagian dari pengelolaan risiko keuangan.
Rasio ICR dan DSCR yang masih berada di bawah tingkat ideal menunjukkan bahwa kondisi keuangan
Perseroan masih memerlukan perbaikan agar kemampuan dalam memenuhi kewajiban pembayaran
bunga maupun pokok utang dapat semakin kuat. Perseroan secara berkala melakukan pemantauan
terhadap rasio-rasio keuangan tersebut sebagai bagian dari pengelolaan risiko keuangan.
Berdasarkan perjanjian pinjaman yang berlaku, Perseroan senantiasa melakukan komunikasi dan
koordinasi dengan para kreditur terkait pemenuhan kewajiban dalam perjanjian pinjaman. Hingga
tanggal Prospektus, Perseroan tetap berupaya memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada
kreditur sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Untuk memperbaiki kondisi keuangan dan meningkatkan rasio ICR maupun DSCR, Perseroan akan
melaksanakan beberapa langkah, antara lain:
• Menggunakan dana hasil PMHMETD I terutama untuk memperkuat modal kerja dan melakukan
pembayaran sebagian kewajiban kepada PT Sarana Steel sehingga beban keuangan Perseroan
dapat berkurang;
• Meningkatkan volume penjualan dan optimalisasi utilisasi kapasitas produksi guna meningkatkan
pendapatan dan profitabilitas;
• Melakukan efisiensi biaya operasional dan pengendalian modal kerja secara berkelanjutan;
• Mengelola struktur permodalan secara lebih optimal sehingga beban bunga dapat ditekan.
Selain itu, pemegang saham pengendali menunjukkan komitmennya untuk mendukung upaya
pemulihan kondisi keuangan Perseroan melalui pelaksanaan PMHMETD I serta dukungan terhadap
keberlangsungan usaha Perseroan, sehingga diharapkan struktur permodalan menjadi lebih sehat,
likuiditas meningkat, dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban kepada kreditur menjadi
semakin baik.
5. Segmen Operasi
Segmen operasi Perseroan terdiri dari galvanis, saranalum, saranacolor dan non produksi.
Produksi
Perseroan merupakan produsen baja lapis yang memproduksi berbagai jenis produk, antara lain BjLAS
(Galvalume) dan BjLAS Warna (Pre-painted Galvalume) yang dipasarkan dengan merek Saranalume
dan Saranacolor. Produk Perseroan digunakan pada berbagai sektor, terutama konstruksi bangunan,
industri manufaktur, pergudangan, komersial, serta proyek infrastruktur.
Sepanjang tahun 2025, Perseroan tetap menjalankan kegiatan produksi secara optimal di tengah
tantangan industri baja yang ditandai dengan fluktuasi harga bahan baku, tingginya persaingan produk
impor, serta dinamika permintaan pasar. Dalam menghadapi kondisi tersebut, Perseroan menerapkan
strategi operasional yang berfokus pada peningkatan efisiensi proses produksi, pengendalian biaya,
optimalisasi utilisasi fasilitas produksi, serta peningkatan kualitas produk.
Produksi Perseroan pada tahun 2025 didominasi oleh produk Saranalume dengan volume produksi
sebesar 51.430,20 ton, sedangkan produksi Saranacolor mencapai 9.855,35 ton. Komposisi tersebut
menunjukkan bahwa produk galvalume masih menjadi kontributor utama terhadap aktivitas operasional
Perseroan, sejalan dengan permintaan pasar domestik terhadap produk baja lapis berkualitas. Di
samping itu, Perseroan terus mengembangkan produk bernilai tambah yang memberikan margin usaha
yang lebih baik sekaligus meningkatkan daya saing di tengah persaingan industri.
45
Page 72
Dalam rangka meningkatkan produktivitas, Perseroan secara berkesinambungan melakukan
optimalisasi proses produksi melalui pengendalian konsumsi bahan baku, efisiensi penggunaan energi
listrik dan liquefied natural gas (LNG), pengurangan tingkat produk non-prime, serta peningkatan
efektivitas penggunaan bahan penolong. Perseroan juga memperkuat sistem pengelolaan operasional
melalui implementasi sistem Enterprise Resource Planning (ERP) berbasis SAP sehingga proses
perencanaan produksi, pengendalian persediaan, serta pengambilan keputusan operasional dapat
dilakukan secara lebih terintegrasi dan efisien.
Perseroan juga senantiasa menjaga kualitas produk melalui penerapan berbagai standar mutu dan
sertifikasi, antara lain ISO 9001, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, Sertifikasi Industri Hijau,
Green Label Indonesia, serta sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berbagai sertifikasi
tersebut diharapkan semakin memperkuat posisi kompetitif Perseroan dalam memenuhi kebutuhan
pelanggan serta mendukung peningkatan pangsa pasar pada masa mendatang.
Tabel berikut menyajikan rincian pendapatan Perseroan dari masing-masing segmen untuk masing-
masing periode/tahun.
(dalam Rupiah)
Untuk tahun-tahun yang berakhir
Untuk periode-periode tiga bulan
pada
Keterangan yang berakhir pada 31 Maret
31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Galvanis - - - 131.060.631
Saranalum 219.996.601.346 167.632.847.793 704.343.446.883 689.537.097.755
Saranacolor 30.080.126.794 12.761.178.565 112.776.327.679 93.973.689.978
Non Produksi 37.491.885 - 7.096.822.340 4.620.157.876
Jumlah 250.114.220.025 180.394.026.358 824.216.596.902 788.262.006.240
Perseroan memiliki fasilitas produksi baja lapis (coated steel) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat,
dengan kapasitas produksi terpasang sekitar 200.000 ton per tahun. Fasilitas tersebut memproduksi
berbagai jenis baja lapis, antara lain SARANALUME®, Galvanized Steel, dan SARANACOLOR®, yang
dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan sektor konstruksi, manufaktur, infrastruktur, dan industri
lainnya.
Kegiatan produksi Perseroan didukung oleh lini produksi yang menggunakan teknologi Non-Oxidation
Furnace (NOF) sehingga mampu menghasilkan produk dengan kualitas yang konsisten sesuai dengan
standar dan spesifikasi pelanggan. Perseroan juga menerapkan sistem perencanaan produksi dan
pengendalian persediaan untuk mengoptimalkan penggunaan kapasitas produksi, efisiensi proses
manufaktur, serta ketepatan waktu pengiriman kepada pelanggan.
Perseroan masih memiliki kapasitas produksi yang memadai untuk mengakomodasi peningkatan
permintaan pasar tanpa memerlukan penambahan kapasitas produksi yang signifikan. Oleh karena itu,
strategi Perseroan difokuskan pada peningkatan tingkat utilisasi fasilitas produksi yang telah tersedia
melalui penguatan modal kerja, peningkatan ketersediaan bahan baku, efisiensi operasional, dan
optimalisasi bauran produk (product mix).
Perseroan diharapkan dapat meningkatkan utilisasi kapasitas produksi yang telah dimiliki, memperkuat
kemampuan memenuhi permintaan pelanggan, serta meningkatkan efisiensi dan profitabilitas usaha
secara berkelanjutan.
Penjualan
Penjualan bersih Perseroan untuk produk saranalum dan saranacolor untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp 219.996.601.346 dan Rp 30.080.126.794
mengalami peningkatan masing- masing sebesar Rp 52.363.753.553 atau naik 31,24% dan
Rp 17.318.948.229 atau naik 135,72% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar Rp 167.632.847.793 dan Rp 12.761.178.565.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan permintaan kebutuhan baja jenis saranalum dan
saranacolor untuk kebutuhan industri.
46
Page 73
Penjualan bersih Perseroan untuk produk saranalum, saranacolor dan non produksi untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 704.343.446.883 dan
Rp 112.776.327.679 dan Rp 7.096.822.340 mengalami peningkatan masing- masing sebesar
Rp 14.806.349.128 atau naik 2,15%, Rp 18.302.637.701 atau naik 19,48% dan Rp 2.476.664.464 atau
naik 53,60% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar
Rp 689.537.097.755, Rp 93.973.689.978 dan Rp 4.620.157.876. Peningkatan tersebut disebabkan oleh
peningkatan permintaan kebutuhan baja jenis saranalum, saranacolor dan non produksi untuk
kebutuhan industri.
Kontribusi terhadap penjualan dan laba usaha
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produk Perseroan berupa galvanis,
saranalum, saranacolor dan non produksi memberikan kontribusi terhadap jumlah pendapatan periode
berjalan Perseroan, yaitu masing-masing sebesar 0%, 87,96%, 12,03% dan 0,01%.
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, produk Perseroan berupa galvanis,
saranalum, saranacolor dan non produksi memberikan kontribusi terhadap jumlah pendapatan periode
berjalan Perseroan, yaitu masing-masing sebesar 0%, 92,93 %, 7,07% dan 0%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, produk Perseroan berupa galvanis,
saranalum, saranacolor dan non produksi memberikan kontribusi terhadap jumlah pendapatan periode
berjalan Perseroan, yaitu masing-masing sebesar 0%, 85,46%, 13,68% dan 0,86%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, produk Perseroan berupa galvanis,
saranalum, saranacolor dan non produksi memberikan kontribusi terhadap jumlah pendapatan periode
berjalan Perseroan, yaitu masing-masing sebesar 0,02%, 87,48 %, 11,92% dan 0,59%.
Profitabilitas
Tabel berikut menunjukkan informasi terkait dengan kontribusi profitabilitas Perseroan yang berasal dari
masing-masing segmen operasinya untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2026 dan 2025
dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam %)
Untuk tahun-tahun yang berakhir
Untuk periode-periode tiga bulan
pada
Keterangan yang berakhir pada 31 Maret
31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Galvanis - - - -0,01
Saranalum 121,23 116,94 120,32 225,98
-
-21,34 -16,94 -22,05
Saranacolor 116,29
Non Produksi 0,11 - 1,73 -8,68
Jumlah 100 100 100 100
Manajemen memantau hasil operasi dari unit usahanya secara terpisah guna keperluan pengambilan
keputusan mengenai alokasi sumber daya dan penilaian kinerja. Kinerja segmen dievaluasi
berdasarkan laba rugi operasi dan diukur secara konsisten dengan laba rugi operasi pada laporan
keuangan.
5. PEMBELANJAAN BARANG MODAL
Belanja modal Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan
2025 (Tidak diaudit) masing-masing sebesar Rp 5.077.430.187 dan Rp 2.919.636.021 dan Belanja
modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing
sebesar Rp 12.508.654.830 dan Rp 4.969.044.371. Sumber dana Perseroan untuk membiayai
pembelian barang modal sebagian besar berasal dari hasil operasional Perseroan.
47
Page 74
Atas pembelian belanja modal tersebut diharapkan meningkatkan pendapatan Perseroan. Pembelian
barang modal didanai dari saldo kas yang ada, kas dari aktivitas operasi dan pendanaan eksternal.
Realisasi belanja modal Perseroan dapat berbeda dengan apa yang direncanakan sebelumnya karena
berbagai faktor, antara lain arus kas Perseroan di masa depan, hasil usaha dan kondisi keuangan,
perubahan kondisi perekonomian Indonesia, perubahan peraturan di Indonesia, dan perubahan
rencana serta stategis bisnis Perseroan.
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan oleh
Perseroan dan tidak ada investasi berang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
6. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU
PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH
PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan tidak mengalami transaksi yang bersifat
tidak normal maupun jarang terjadi yang memberikan dampak material terhadap pendapatan dan
profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Adapun perubahan kinerja Perseroan terutama dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan dinamika industri
baja, antara lain perubahan permintaan dari sektor konstruksi, manufaktur, dan infrastruktur, fluktuasi
harga bahan baku baja, tingkat persaingan industri, serta pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar
Amerika Serikat mengingat sebagian bahan baku diperoleh melalui impor. Faktor-faktor tersebut
mempengaruhi biaya produksi, harga jual, dan margin usaha Perseroan, namun masih merupakan
bagian dari aktivitas usaha normal Perseroan.
7. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA
Pendapatan Perseroan terutama berasal dari penjualan produk baja olahan, yang merupakan kegiatan
usaha utama Perseroan. Selain pendapatan usaha, Perseroan juga membukukan pendapatan lainnya
yang berasal dari pendapatan bunga, keuntungan selisih kurs, dan pendapatan operasional lainnya
yang sifatnya tidak dominan terhadap total pendapatan.
Sementara itu, komponen beban utama Perseroan terdiri atas beban pokok penjualan yang sebagian
besar dipengaruhi oleh harga bahan baku baja, biaya produksi, biaya tenaga kerja, dan biaya energi.
Selain itu terdapat beban penjualan, beban umum dan administrasi, biaya keuangan, serta rugi atau
laba selisih kurs yang timbul sehubungan dengan transaksi dalam mata uang asing. Perubahan atas
komponen-komponen tersebut menjadi faktor utama yang mempengaruhi hasil usaha Perseroan.
8. PENINGKATAN MATERIAL DARI PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH
Selama periode yang disajikan terjadi peningkatan material atas penjualan atau pendapatan bersih,
peningkatan tersebut terutama didorong oleh meningkatnya volume penjualan produk baja sebagai
akibat meningkatnya permintaan pelanggan dari sektor konstruksi, manufaktur, dan industri pendukung
lainnya, serta optimalisasi utilisasi kapasitas produksi Perseroan.
Selain peningkatan volume penjualan, perubahan harga jual juga memberikan kontribusi terhadap
perubahan pendapatan, yang dipengaruhi oleh fluktuasi harga baja di pasar domestik maupun
internasional serta penyesuaian terhadap perubahan harga bahan baku. Perseroan secara
berkesinambungan melakukan pengelolaan harga jual dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
tingkat persaingan guna menjaga daya saing serta profitabilitas.
Apabila terdapat produk baru yang memberikan kontribusi material terhadap pendapatan, Perseroan
akan mengungkapkan kontribusi tersebut beserta dampaknya terhadap pertumbuhan pendapatan.
48
Page 75
9. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN PERSEROAN
SERTA LABA OPERASI PERSEROAN SERTA DAMPAK INFLASI DAN PERUBAHAN KURS
VALUTA ASING
Selama dua tahun terakhir, perubahan harga baja memberikan pengaruh terhadap penjualan,
pendapatan bersih, dan laba usaha Perseroan. Kenaikan harga bahan baku umumnya diikuti dengan
penyesuaian harga jual kepada pelanggan sesuai kondisi pasar, meskipun waktu penyesuaian tersebut
dapat mempengaruhi margin laba usaha dalam jangka pendek.
Selain itu, tingkat inflasi berpengaruh terhadap peningkatan biaya operasional, termasuk biaya tenaga
kerja, energi, transportasi, dan biaya operasional lainnya. Namun demikian, dampak inflasi masih dapat
dikelola melalui efisiensi operasional dan pengendalian biaya.
Perseroan juga memiliki eksposur terhadap risiko perubahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika
Serikat karena sebagian pembelian bahan baku dilakukan dalam mata uang asing. Pelemahan nilai
tukar Rupiah berpotensi meningkatkan biaya perolehan bahan baku dan mempengaruhi laba usaha.
Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan melakukan pengelolaan pembelian, pengaturan arus kas,
serta langkah-langkah manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
10. PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Berikut merupakan pinjaman yang masih terutang dari Perseroan sampai dengan 31 Maret 2026 adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Jatuh tempo kontraktual
Keterangan Jumlah < 1 tahun 1-2 tahun
Utang bank 75.687.503.823 75.687.503.823 -
Utang pihak berelasi 348.433.550.554 348.433.550.554 -
Utang pembiayaan konsumen 1.939.861.027 1.543.337.945 396.523.082
JUMLAH PINJAMAN 426.060.915.404 425.664.392.322 396.523.082
PT Bank OCBC NISP Tbk
Pada tanggal 31 Maret 2026, jumlah saldo terutang adalah sebesar Rp 75.687.503.823 terdiri dari
sebesar Rp 48.817.503.823 atau ekuivalen dengan USD 2.872.801 untuk pinjaman dalam mata uang
Dollar Amerika Serikat dan Rp 26.870.000.000 untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah.
Fasilitas ini dijamin oleh dijamin dengan tanah dan bangunan milik Perusahaan dan pemegang saham.
Berdasarkan perjanjian Perseroan diwajibkan untuk memenuhi rasio bank sebagai berikut:
• Adjusted Debt to equity ratio maksimal 3 kali.
• Debt service coverage ratio minimal 1,25 kali.
• Adjusted Current Ratio minimal 1,1 kali.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perusahaan telah memenuhi batasan - batasan keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman, kecuali untuk debt service coverage ratio.
Perusahaan telah memperoleh surat waiver dari bank atas rasio keuangan yang belum memenuhi
ambang batas rasio yang telah ditetapkan oleh bank.
PT Sarana Steel
Pada tanggal 31 Maret 2026, jumlah saldo terutang adalah sebesar Rp 348.433.550.554 atau ekuivalen
dengan USD 20.548.066, setelah dikurangi diskonto yang belum diamortisasi.
49
Page 76
Pinjaman ini tanpa jaminan dan tidak terdapat rasio yang dipersyaratkan dalam pinjaman ini.
Utang pembiayaan konsumen
Pada tanggal 31 Maret 2026 jumlah saldo terutang adalah sebesar Rp 1.939.861.027 dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
PT Toyota Astra Financial Services 1.558.871.040
PT Maybank Indonesia Finance 380.989.987
Jumlah Pinjaman 1.939.861.027
Pinjaman ini dijamin dengan aset kendaraan yang dibiayai dan tidak terdapat rasio yang dipersyaratkan
dalam pinjaman ini.
11. PROSPEK USAHA
Memasuki 2026, prospek industri baja global mulai menunjukkan perbaikan. Berdasarkan World Steel
Association, permintaan produk baja jadi global turun menjadi 1,718.2 juta ton pada 2025 dan
diproyeksikan tumbuh tipis sebesar 0.3% menjadi 1,724.1 juta ton pada 2026. Pertumbuhan
diperkirakan meningkat menjadi 2.2% pada 2027, sehingga permintaan global mencapai 1,762.0 juta
ton. Pemulihan tersebut didukung oleh investasi infrastruktur, kegiatan manufaktur, dan belanja modal
di sejumlah negara, tetapi masih menghadapi risiko dari ketegangan perdagangan, volatilitas harga
energi, dan konflik geopolitik. India tetap menjadi motor utama pertumbuhan permintaan baja,
sementara pertumbuhan negara-negara ASEAN diperkirakan menormalisasi setelah ekspansi yang
kuat pada 2025. Di Eropa dan Amerika Serikat, pemulihan diperkirakan berlangsung secara bertahap
pada 2026 dan menjadi lebih luas pada 2027. Prospek industri baja Indonesia didukung oleh
pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan Bank Indonesia berada pada kisaran 4.9%–5.7%
pada 2026. Konsumsi baja nasional meningkat dari 18.6 juta ton pada 2024 menjadi 19.3 juta ton pada
2025, atau tumbuh sekitar 3.8%. Permintaan domestik berpotensi tetap ditopang oleh pelaksanaan
program prioritas dalam RPJMN 2025–2029, termasuk pembangunan infrastruktur transportasi, energi,
perumahan, serta pengembangan industri hilir. Sektor manufaktur seperti otomotif, permesinan, dan
barang logam juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap permintaan baja, meskipun
pertumbuhannya akan bergantung pada realisasi investasi dan kondisi daya beli domestik. Pada sisi
lain, Indonesia masih menghadapi ketergantungan yang tinggi terhadap produk baja impor, terutama
untuk jenis dan spesifikasi tertentu yang belum dapat dipenuhi secara memadai oleh produsen
domestik. Pada 2025, volume impor baja Indonesia mencapai 13.0 juta ton, lebih tinggi daripada volume
ekspornya yang sebesar 11.6 juta ton. Kebijakan pemerintah untuk memperkuat industri baja nasional
mencakup penerapan instrumen perlindungan perdagangan, peningkatan TKDN, pemberian insentif
investasi, penguatan hilirisasi, dan penyediaan energi yang lebih kompetitif.
50
Page 77
12. MANAJEMEN RISIKO
Perseroan menerapkan sistem manajemen risiko sebagai pendekatan terintegrasi untuk mengenali,
menganalisis, dan mengendalikan potensi risiko terhadap kinerja dan operasional. Proses ini mencakup
identifikasi risiko, perumusan langkah mitigasi, serta pemantauan yang konsisten sehingga risiko dapat
ditangani dengan tepat. Dengan sistem ini, Perseroan lebih siap menghadapi tantangan sekaligus
mampu menangkap peluang yang mendukung pertumbuhan.
Profil dan Mitigasi Risiko
Profil Risiko Mitigasi Risiko
Turunnya harga produk-produk baja lapis di pasar global secara potensial dapat
menurunkan laba Perseroan karena pelanggan akan beralih kepada produk-
produk impor. Apabila Perseroan tidak melakukan penyesuaian harga, pangsa
pasar akan menurun. Penurunan harga ini dalam jangka pendek berpotensi
Risiko akibat menurunnya
menurunkan laba operasional Perseroan. Namun demikian, untuk jangka
harga produk baja lapis di
menengah dan panjang pangsa pasar tetap dapat dipertahankan. Turunnya harga
pasar global
produk baja lapis global dalam jangka pendek dapat menurunkan laba Perseroan,
namun karena harga baja lapis juga ditentukan oleh harga bahan baku yang
sumbernya sama, maka Perseroan mengantisipasi hal ini dengan lebih cermat
mengamati trend harga baja global.
Perseroan menghadapi risiko dari masuknya produk baja impor yang dijual dengan
harga dumping, yaitu harga yang lebih rendah dibandingkan harga wajar di negara
asal atau bahkan di bawah biaya produksi. Kondisi ini dapat disebabkan oleh
kelebihan kapasitas produksi global, subsidi dari pemerintah negara asal, serta
Risiko produk import yang
strategi penetrasi pasar oleh produsen luar negeri. Apabila kondisi ini berlangsung
dijual dengan harga
dalam jangka panjang, maka dapat berdampak material terhadap pendapatan dan
dumping
profitabilitas Perseroan, maka Perseroan memitigasi risiko ini dengan beberapa
cara antara lain: penerapan implementasi standar nasional indonesia, melakukan
kerjasama dengan asosiasi dengan IISIA dan IZASI misalnya dengan pengajuan
anti dumping atau safeguard (biaya masuk).
Perseroan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing untuk
belanja sebagian barang dagangan dan penempatan dana pada Perseroan yang
terpercaya. Perseroan mengelola risiko mata uang dengan memonitor fluktuasi
Risiko nilai tukar valuta
nilai tukar mata uang secara terus-menerus sehingga apabila diperlukan dapat
asing
menggunakan transaksi lindung nilai untuk mengurangi risiko mata uang asing.
Perseroan tidak mempunyai kebijakan formal lindung nilai transaksi dalam mata
uang asing.
Tidak tersedianya bahan baku dalam jumlah dan waktu yang tepat dapat
mengganggu kinerja operasional Perseroan yang berdampak pada menurunnya
potensi penerimaan pendapatan. Oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan
bahan baku, pemesanan dilakukan secara reguler setiap 2 bulan sebelum
Risiko tidak tersedianya pengiriman dengan volume yang disesuaikan dengan rencana produksi bulanan.
pasokan bahan baku Selain itu, Perseroan juga memelihara hubungan baik dengan pemasok sehingga
alokasi yang telah disepakati dapat terpenuhi. Perseroan menjalin hubungan yang
baik dengan pemasok dan membuat perencanaan pembelian untuk jangka pendek
dan menengah secara reguler. Hubungan baik dengan pemasok sebagai mitra
strategis akan lebih intensif terutama di periode ketidakpastian global.
Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh tingkat realisasi anggaran infrastruktur
pemerintah, yang merupakan salah satu pendorong utama permintaan produk
baja di Indonesia. Realisasi anggaran tersebut dapat mengalami keterlambatan
atau penurunan akibat berbagai faktor, antara lain perubahan kebijakan fiskal,
penyesuaian prioritas anggaran, keterlambatan proses tender, kendala
Risiko kebijakan pemerintah pembebasan lahan, serta kondisi ekonomi makro. Keterlambatan atau penurunan
terutama realisasi anggaran realisasi anggaran infrastruktur dapat mengakibatkan penurunan permintaan
infrastruktur terhadap produk Perseroan, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif
terhadap volume penjualan, harga jual, tingkat utilisasi kapasitas produksi, serta
kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan. Untuk memitigasi risiko tersebut,
Perseroan melakukan diversifikasi pasar dengan memperluas penjualan ke sektor
swasta, meningkatkan fleksibilitas produksi, serta menjaga efisiensi operasional
dan pengelolaan modal kerja secara prudent.
Risiko kredit yang dihadapi oleh Perseroan berasal dari kredit yang diberikan oleh
Perseroan kepada pelanggan. Untuk meringankan risiko ini, terdapat kebijakan
untuk memastikan penjualan produk hanya dibuat kepada pelanggan yang dapat
Risiko kredit dipercaya dan terbukti mempunyai sejarah kredit yang baik. Ini merupakan
kebijakan Perseroan dimana semua pelanggan yang akan melakukan pembelian
secara kredit harus melalui prosedur verifikasi kredit. Perseroan memberikan
jangka waktu kredit sampai jangka waktu tertentu dari faktur yang diterbitkan.
51
Page 78
Saldo piutang dipantau secara terus menerus
untuk mengurangi kemungkinan piutang yang tidak tertagih. Ketika pelanggan
tidak mampu melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah diberikan,
Perseroan akan menghubungi pelanggan untuk menindaklanjuti piutang yang
sudah jatuh tempo. Jika pelanggan tidak melunasi piutang yang telah jatuh tempo
dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Perseroan akan menindaklanjuti
melalui jalur hukum, bergantung pada penilaian Perseroan. Penyisihan khusus
mungkin dibuat jika utang dianggap tidak tertagih. Untuk meringankan risiko kredit,
Perseroan akan menghentikan penyaluran semua produk kepada pelanggan
sebagai akibat gagal bayar. Perseroan tidak berkonsentrasi pada risiko kredit
karena piutang usaha berasal dari jumlah pelanggan yang banyak. Evaluasi
pelanggan dan calon pelanggan adalah hal utama dari mitigasi risiko kredit, di
mana satu kunci kebijakan ini adalah rata-rata rasio persentase penjualan per
pelanggan terhadap total yang relatif minimal, dimana hal ini berbanding lurus
dengan risiko kredit yang diberikan. Prosedur pencatatan, pengkategorian dan
penanganan piutang sudah baku, termasuk metode penyisihan khusus sebagai
antisipasi bisnis. Di atas semua ini, hubungan yang baik dan pemahaman bisnis &
karakter pelanggan secara berkala terus ditingkatkan.
Dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat, strategi yang
dijalankan oleh Perseroan adalah dengan selalu menjaga kualitas produk serta
peningkatan pelayanan kepada pelanggan. Pemahaman mengenai kelebihan dan
Risiko persaingan usaha kekurangan pesaing, dan menargetkan segmen pasar yang tepat sesuai kelebihan
dan spesifikasi produk yang dimiliki Perseroan, iklim usaha industri, ekonomi
makro dan persaingan global dan hal-hal yang mempengaruhinya juga menjadi
perhatian Perseroan.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri penggilingan baja (steel
rolling), kegiatan usaha Perseroan tunduk pada berbagai ketentuan perizinan dan
peraturan teknis, antara lain perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA),
Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk baja, ketentuan lingkungan
Risiko kegagalan Perseroan
hidup (AMDAL/UKL-UPL), ketentuan Kementerian Perindustrian, serta ketentuan
memenuhi peraturan
ketenagakerjaan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3). Dampak terhadap
perundang-undangan yang
kinerja Perseroan adalah dalam hal gagal memenuhi regulasi tersebut adalah
berlaku dalam industrinya
Pencabutan atau pembekuan izin usaha, izin lingkungan, sanksi administratif,
denda, hingga sanksi pidana bagi manajemen. Untuk memitigasi risiko ini
Perseroan melakukan pembaruan dan perpanjangan perizinan secara tepat,
melaksanakan audit internal kepatuhan,.
Perseroan senantiasa memiliki kemungkinan untuk melakukan aksi korporasi di
masa mendatang, antara lain Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMHMETD), penerbitan obligasi/sukuk, akuisisi, merger, atau
restrukturisasi permodalan lainnya, sebagai bagian dari strategi pertumbuhan
Risiko investasi atau aksi usaha maupun pemenuhan kebutuhan modal kerja dan belanja modal (capital
korporasi expenditure). Dampak terhadap Kinerja Perseroan apabila tidak direncanakan
secara tepat dampat berdampak pada dilusi kepemilikan saham, peningkatan
beban keuangan, dan fluktuasi harga saham di pasar sekunder. Untuk memitigasi
risiko ini Perseroan menetapkan proyeksi penggunaan dana secara tramsparan
dan terukur.
Untuk mengatasi risiko yang berkaitan dengan perekonomian dan moneter,
Perseroan berusaha untuk menjaga tingkat likuiditas yang cukup serta memelihara
Risiko yang berkaitan
hubungan yang baik dengan pemasok dan kreditur. Perseroan juga selalu
dengan perekonomian dan
mencermati perubahan-perubahan kebijakan moneter maupun situasi makro
moneter
ekonomi dan pasar, baik domestik maupun global, khususnya yang mempunyai
keterkaitan dengan industri baja.
Perseroan mengelola kewajiban, arus kas operasi, laporan arus kas, proyeksi arus
kas, dan ketersediaan dana untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan
likuiditasnya. Sebagai bagian dari keseluruhan pengelolaan likuiditas, Perseroan
Risiko likuiditas mengelola kas dan setara kas dalam jumlah cukup menurut manajemen untuk
membiayai operasi Perseroan. Selain itu, Perseroan akan tetap mempertahankan
ketersediaan fasilitas pendanaan eksternal dari institusi pembiayaan pada tingkat
layak.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan berpotensi menghadapi
tuntutan atau gugatan hukum, baik yang timbul dari hubungan kontraktual dengan
pemasok/pelanggan, sengketa ketenagakerjaan, klaim pihak ketiga terkait produk
Risiko tuntutan atau
(product liability), maupun sengketa lingkungan hidup di sekitar area pabrik.
gugatan hukum
Dampak terhadap kinerja Perseroan adalah timbulnya beban biaya litigasi dan
potensi kewajiban ganti rugi. Untuk memitigasi risiko ini Perseroan menyusun
kontrak-kontrak bisnis secara cermat.
52
Page 79
VII. FAKTOR RISIKO
Investasi dalam Saham Perseroan mengandung risiko. Sebagaimana dunia usaha pada umumnya,
Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun
eksternal yang berada di luar pengendalian Perseroan. Sebelum memutuskan kegiatan investasi, maka
calon investor harus terlebih dahulu secara hati-hati dan dengan cermat mempertimbangkan berbagai
risiko usaha yang dijelaskan dalam Prospektus ini, serta risiko-risiko lainnya yang mungkin belum
tercakup dalam Prospektus ini. Semua risiko usaha tersebut, baik yang diketahui maupun yang tidak
diketahui, mungkin dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kinerja usaha, dan/atau
kinerja keuangan Perseroan. Semua risiko usaha utama yang dihadapi oleh Perseroan dalam
melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-
masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam Prospektus dimulai dengan risiko utama
Perseroan.
1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko Akibat Menurunnya Harga Produk Baja Lapis di Pasar Global
Turunnya harga produk-produk baja lapis di pasar global secara potensial dapat menurunkan laba
Perseroan karena pelanggan akan beralih kepada produk-produk impor. Apabila Perseroan tidak
melakukan penyesuaian harga, pangsa pasar akan menurun. Penurunan harga ini dalam jangka
pendek berpotensi menurunkan laba operasional Perseroan.
2. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN
TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Risiko Produk Import Yang Dijual Dengan Harga Dumping
Perseroan menghadapi risiko dari masuknya produk baja impor yang dijual dengan harga dumping,
yaitu harga yang lebih rendah dibandingkan harga wajar di negara asal atau bahkan di bawah
biaya produksi. Kondisi ini dapat disebabkan oleh kelebihan kapasitas produksi global, subsidi dari
pemerintah negara asal, serta strategi penetrasi pasar oleh produsen luar negeri. Apabila kondisi
ini berlangsung dalam jangka panjang, maka dapat berdampak material terhadap pendapatan dan
profitabilitas Perseroan.
Risiko Nilai Tukar Valuta Asing
Risiko kerugian yang timbul akibat fluktuasi nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah,
khususnya dalam hal Perseroan melakukan transaksi pembelian barang dagangan (seperti bahan
baku, produk setengah jadi, atau barang impor lainnya) menggunakan mata uang asing, sehingga
dapat mempengaruhi biaya perolehan, margin keuntungan, arus kas, serta kinerja keuangan
Perseroan.
Risiko Tidak Tersedianya Pasokan Bahan Baku
Tidak tersedianya bahan baku dalam jumlah dan waktu yang tepat dapat mengganggu kinerja
operasional Perseroan yang berdampak pada menurunnya potensi penerimaan pendapatan. Oleh
karena itu, untuk menjamin ketersediaan bahan baku, pemesanan dilakukan secara reguler setiap
2 bulan sebelum pengiriman dengan volume yang disesuaikan dengan rencana produksi bulanan.
Risiko Kebijakan Pemerintah Terutama Realisasi Anggaran Infrastruktur
Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh tingkat realisasi anggaran infrastruktur pemerintah, yang
merupakan salah satu pendorong utama permintaan produk baja di Indonesia. Realisasi anggaran
tersebut dapat mengalami keterlambatan atau penurunan akibat berbagai faktor, antara lain
perubahan kebijakan fiskal, penyesuaian prioritas anggaran, keterlambatan proses tender, kendala
pembebasan lahan, serta kondisi ekonomi makro. Keterlambatan atau penurunan realisasi
anggaran infrastruktur dapat mengakibatkan penurunan permintaan terhadap produk Perseroan,
yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap volume penjualan, harga jual, tingkat
utilisasi kapasitas produksi, serta kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan.
53
Page 80
Risiko Kredit
Risiko kerugian yang timbul akibat kegagalan atau ketidakmampuan pelanggan (counterparty)
dalam memenuhi kewajiban pembayaran atas kredit yang diberikan oleh Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas pada keterlambatan pembayaran (delinquency), pembayaran sebagian,
maupun gagal bayar (default), yang pada akhirnya dapat mempengaruhi arus kas, likuiditas, dan
kinerja keuangan Perseroan.
Risiko Persaingan Usaha
Risiko kerugian yang timbul akibat meningkatnya tekanan kompetisi dari pelaku usaha lain dalam
industri penggilingan baja, baik dari produsen domestik maupun internasional, yang dapat
mempengaruhi pangsa pasar, harga jual, volume penjualan, margin keuntungan, serta
keberlangsungan usaha Perseroan. Risiko ini mencakup persaingan dalam aspek harga, kualitas
produk, kapasitas produksi, jaringan distribusi, hingga inovasi teknologi.
Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
Dalam Industrinya
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri penggilingan baja (steel rolling), kegiatan
usaha Perseroan tunduk pada berbagai ketentuan perizinan dan peraturan teknis, antara lain
perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA), Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk
produk baja, ketentuan lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL), ketentuan Kementerian
Perindustrian, serta ketentuan ketenagakerjaan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3).
Dampak terhadap kinerja Perseroan adalah dalam hal gagal memenuhi regulasi tersebut adalah
Pencabutan atau pembekuan izin usaha, izin lingkungan, sanksi administratif, denda, hingga
sanksi pidana bagi manajemen.
Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Perseroan senantiasa memiliki kemungkinan untuk melakukan aksi korporasi di masa mendatang,
antara lain Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD),
penerbitan obligasi/sukuk, akuisisi, merger, atau restrukturisasi permodalan lainnya, sebagai
bagian dari strategi pertumbuhan usaha maupun pemenuhan kebutuhan modal kerja dan belanja
modal (capital expenditure). Dampak terhadap Kinerja Perseroan apabila tidak direncanakan
secara tepat dampat berdampak pada dilusi kepemilikan saham, peningkatan beban keuangan,
dan fluktuasi harga saham di pasar sekunder.
3. RISIKO UMUM
Risiko Yang Berkaitan Dengan Perekonomian dan Moneter
Risiko yang berkaitan dengan perekonomian dan moneter adalah risiko kerugian yang timbul akibat
perubahan kondisi ekonomi makro dan kebijakan moneter, baik di tingkat domestik maupun global,
yang dapat mempengaruhi permintaan produk baja, biaya produksi, nilai tukar, tingkat suku bunga,
serta akses pembiayaan, sehingga berdampak pada kinerja operasional dan keuangan Perseroan.
Risiko Likuiditas
Risiko yang muncul karena adanya ketidakmampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
keuangan yang jatuh tempo karena kurangnya likuiditas. Risiko ini bisa timbul bilamana terjadi
penarikan dana secara masif, kesulitan mengakses pasar uang, ketidakmampuan untuk
menghasilkan arus kas yang cukup
Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan berpotensi menghadapi tuntutan atau gugatan
hukum, baik yang timbul dari hubungan kontraktual dengan pemasok/pelanggan, sengketa
ketenagakerjaan, klaim pihak ketiga terkait produk (product liability), maupun sengketa lingkungan
hidup di sekitar area pabrik. Dampak terhadap kinerja Perseroan adalah timbulnya beban biaya
litigasi dan potensi kewajiban ganti rugi.
54
Page 81
4. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR
Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada PMHMETD I
Meskipun Perseroan akan mencatatkan sahamnya di BEI, tidak ada jaminan bahwa pasar untuk
saham Perseroan yang diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid, karena terdapat
kemungkinan mayoritas pemegang saham tidak memperdagangkan sahamnya di pasar sekunder.
Dengan demikian, Perseroan tidak dapat memprediksi apakah pasar dari saham Perseroan akan
aktif atau likuiditas saham Perseroan akan terjaga.
Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Harga saham Perseroan setelah PMHMETD dapat mengalami fluktuasi. Harga saham akan
ditentukan sepenuhnya oleh tingkat penawaran dan permintaan Investor di Bursa Efek Indonesia.
Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham Perseroan setelah PMHMETD
I. Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan setelah
PMHMETD I:
1. Prospek usaha dan kegiatan operasional Perseroan;
2. Perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan dengan yang diekspektasikan para investor;
3. Perubahan rekomendasi para analis pasar modal;
4. Adanya akuisisi, kerjasama strategis, joint venture atau divestasi yang signifikan;
5. Perubahan kondisi perekonomian Indonesia;
6. Perubahan kondisi politik Indonesia;
7. Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham lain
yang memiliki tingkat kepemilikan signifikan;
8. Fluktuasi harga pasar saham pada umumnya;
9. Faktor–faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha
Perseroan.
Risiko Kebijakan Dividen
Pembagian atau tidak ada pembagian dividen, diputuskan berdasarkan keputusan RUPS tahunan
yang mengacu pada laporan keuangan Perseroan, dengan mempertimbangkan:
a. Perolehan laba bersih jika terjadi kerugian bersih, maka hal tersebut akan menjadi
pertimbangan RUPS untuk tidak membagikan dividen;
b. Kebutuhan untuk modal kerja dan belanja modal di masa mendatang; dan
c. Kebutuhan untuk pengembangan usaha di masa mendatang.
Risiko Penjualan Saham di Masa Datang Dapat Mempengaruhi Harga Pasar Saham
Perseroan
Apabila terjadi penjualan saham Perseroan dalam jumlah besar tanpa diimbangi oleh permintaan
saham Perseroan pada harga tertentu dapat berdampak negatif terhadap harga saham Perseroan
atau dapat menurunkan harga saham Perseroan dibawah nilai wajar. Hal tersebut dapat
menghambat kemampuan Perseroan untuk meningkatkan modal melalui penawaran saham baru
atau efek bersifat ekuitas lainnya dan dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk
memperoleh tambahan modal yang diperlukan untuk perkembangan Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH RISIKO YANG DIHADAPI
OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN
DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI YANG PALING TINGGI DARI DAMPAK
MASING- MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
55
Page 82
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, manajemen Perseroan berkeyakinan
bahwa tidak ada kejadian dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen pada tanggal 20 Juli 2026 yang dapat berdampak material terhadap posisi keuangan dan
hasil usaha Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Mirawati Sensi Idris (an independent member
of Moore Global Network Limited) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan
suatu hal mengenai kelangsungan usaha Perseroan dalam laporannya
No. 00169/3.0351/AU.1/04/0003-4/1/VII/2026 pada tanggal 20 Juli 2026, yang ditandatangani oleh
Suharsono (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0003).
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, telah di audit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of
Moore Global Network Limited) dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor
No. 00053/3.0351/AU.1/04/1063-3/1/III/2026 pada tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh
Santo (Registrasi Akuntan Publik No. AP 1063).
Laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini
namun disertakan dalam informasi Perseroan ke BEI dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
56
Page 83
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dengan Akta Perseroan Terbatas PT Saranacentral Bajatama No. 78 tanggal 4 Oktober 1993
dari Richardus Nangkih Sinulingga, S.H., notaris di Jakarta yang mengalami beberapa kali perubahan
dan/atau perbaikan dengan perubahan dan/atau perbaikan terakhir berdasarkan Akta Perbaikan Akta
Pendirian PT Saranacentral Bajatama No.180 tanggal 9 Juni 1997, dibuat di hadapan Haji Muhammad
Afdal Gazali, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Keputusan No.C2-6.286 HT.01.01 TH.97 tanggal 7 Juli 1997, didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah
No.1201/BH.09.05/VIII/1997 tanggal 25 Agustus 1997, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.56 tanggal 15 Juli 2005, Tambahan No.7529.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Saranacentral Bajatama Tbk No.29 tanggal 26 Juni 2024, dibuat di
hadapan Dr Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0040974.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0136932.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.57 tanggal 16 Juli 2024, Tambahan No.20821 (“Akta 29/2024”) mengenai penyusunan
kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan Perseroan menyesuaikan
dengan KBLI 2020 dan Peraturan Bapepam LK No. IX.J.1.
Maksud dan tujuan Perseroan yaitu berusaha dalam bidang Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)
dan Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam Dan Barang Dari Logam.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
Kegiatan usaha utama:
(c) Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik
penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja
tulangan, baja profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran
hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet)
dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap.
Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja open section gulungan
panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning,
industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan
pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja (KBLI 24102);
(d) Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam Dan Barang Dari Logam, yang mencakup
kegiatan jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan,
pengkilapan, pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau
barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-
lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan
(tumbling) dan pembersihan logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam;
industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain,
lak/pernis dan lain-lain; industri pengerasan dan pengkilapan logam (KBLI 25920).
Kegiatan usaha penunjang:
(c) Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling), yang mencakup industri kawat baja baik kawat satuan
maupun pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering, dan stressing, industri lembaran tiang
57
Page 84
pancang baja atau baja las open section, industri material rel kereta api baja (rel belum terpasang)
(KBLI 24102);
(d) Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam Dan Barang Dari Logam, yang mencakup
industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching,
leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan dan
lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar
laser (KBLI 25920).
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan yaitu Industri Penggilingan Baja
(Steel Rolling).
Dalam menjalakan kegiatan usahanya Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat di Jl. Pangeran
Jayakarta No. 55 Jakarta dan 1 (satu) pabrik berlokasi di Karawang.
2. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR
Struktur permodalan Perseroan yang berlaku terakhir adalah berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saranacentral Bajatama Tbk No.14
tanggal 5 Agustus 2021, dibuat di hadapan Rusnaldy, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0043547.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 10
Agustus 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0436322, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0136888.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.87 tanggal 1 November 2022, Tambahan No.37681 (“Akta 14/2021”)
mengenai modal dasar Perseroan sebesar Rp720.000.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh miliar
Rupiah); dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saranacentral Bajatama Tbk No.3
tanggal 1 Maret 2012, dibuat di hadapan Dr Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 22 Mei 2012 dengan No.AHU-AH.01.10-
18319, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0045670.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 22 Mei
2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.99, Tambahan No.8629/L (“Akta
3/2012”) mengenai modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi sebesar
Rp180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar Rupiah).
Sesuai struktur permodalan di atas, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham
berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan Surat No.LB-01/BAJA/092026 tanggal 04
September 2026, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Pandji Surya Soerjoprahono 296.400.000 29.640.000.000 16,47
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45
Ibnu Susanto 320.269.200 32.026.920.000 17,79
Entario Widjaja Susanto 296.016.000 29.601.600.000 16,45
Soediarto Soerjoprahono 146.000.000 14.600.000.000 8,11
Laksmono Tirta Kusumo 43.792.000 4.379.200.000 2,43
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43
Masyarakat 375.666.800 37.566.680.000 20,87
Jumlah modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.800.000.000 180.000.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.400.000.000 540.000.000.000
Catatan:
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Soediarto Soerjoprahono, Ibnu Susanto, Handaja
Susanto, Entario Widjaja Susanto, Laksmono Tirtakusumo, Anton Sebastian yang merupakan
58
Page 85
Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditetapkan tanggal 25 Juli 2018
dan diundangkan tanggal 27 Juli 2018 (“POJK 9/2018”).
Perseroan telah melakukan pemenuhan Perpres Nomor 13 Tahun 2018, berupa penyampaian Identitas
Pemilik Manfaat Perseroan pada Informasi Pelaporan Data tanggal 23 Februari 2026 yaitu Soediarto
Soerjoprahono, Ibnu Susanto, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Laksmono Tirtakusumo,
Anton Sebastian, selaku pemilik manfaat Perseroan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat 1.f Perpres Nomor 13 Tahun 2018.
Perseroan tidak memiliki saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasury).
3. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan.
4. TINJAUAN INDUSTRI DAN PROSPEK USAHA
a. Tinjauan Industri
Total volume produksi baja global periode 2020 sampai 2025 menunjukkan bahwa, setelah
mengalami pemulihan kuat pada 2021, industri baja dunia memasuki periode stagnasi dan
perlambatan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh melemahnya pertumbuhan ekonomi global,
tekanan struktural pada sektor properti Tiongkok, meningkatnya kelebihan kapasitas, serta
menguatnya tensi perdagangan antarnegara. Tiongkok masih menguasai lebih dari separuh
produksi baja dunia, tetapi menghadapi pelemahan permintaan domestik, terutama akibat kontraksi
berkepanjangan pada sektor properti. Harga baja global juga tetap berada dalam tekanan akibat
lemahnya pertumbuhan permintaan, meningkatnya kelebihan kapasitas, dan bertambahnya
pasokan ekspor dari Tiongkok ke pasar internasional.
59
Page 86
Penggunaan baja global berdasarkan sektor pada 2025 memperlihatkan bahwa bangunan dan
infrastruktur, peralatan mekanik, otomotif, serta produk logam tetap menjadi penggerak utama
permintaan. Bangunan dan infrastruktur menyerap sekitar 52% penggunaan baja global, diikuti
peralatan mekanik sebesar 16%, otomotif 12%, dan produk logam 10%. Namun, tekanan
berkepanjangan pada sektor properti Tiongkok terus menahan permintaan baja konstruksi dan
mengurangi peran salah satu motor konsumsi baja terbesar dunia. Di tengah kondisi tersebut,
belanja infrastruktur publik di sejumlah negara maju dan berkembang tetap menjadi salah satu
sumber penopang permintaan baja global.
Perdagangan baja global juga mengalami perubahan besar seiring meningkatnya kelebihan
kapasitas dan pengetatan kebijakan perdagangan. Asia Tenggara semakin menjadi tujuan
pengalihan pasokan, terutama dari Tiongkok dan eksportir utama Asia lainnya. Kondisi tersebut
berlangsung ketika Amerika Serikat, Uni Eropa, dan India memperketat tarif, safeguard,
standar teknis, serta instrumen perlindungan perdagangan terhadap produk baja impor.
Akibatnya, pasar Asia Tenggara, termasuk Indonesia, menghadapi peningkatan tekanan
pasokan dan harga yang mendorong produsen lokal menyesuaikan strategi produksi dan
penjualan.
Dalam konteks Indonesia, tingkat utilisasi produksi masih menggambarkan situasi yang
menantang. Pada awal 2026, utilisasi rata-rata kapasitas industri baja nasional berada di
kisaran 52%–53%, jauh di bawah tingkat ideal industri sekitar 80%. Tingginya biaya energi,
tekanan dari produk impor berharga rendah, serta perlunya penguatan pengawasan terhadap
penerapan SNI menambah tantangan daya saing industri domestik. Pada 2025, Indonesia
mempertahankan posisi sebagai eksportir baja terbesar ke-11 dunia dengan volume sekitar
11.6 juta ton. Namun, Indonesia juga menjadi importir terbesar ke-10 dengan volume sekitar
13.0 juta ton. Menurut IISIA, sekitar 55% kebutuhan baja nasional masih dipenuhi oleh produk
impor, terutama untuk produk yang belum diproduksi di dalam negeri.
Investasi menjadi salah satu pendorong utama perubahan struktur industri nasional. Realisasi
investasi pada sektor industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya di
Indonesia meningkat signifikan dari IDR 94.8 triliun pada 2020 menjadi IDR 262.0 triliun pada
60
Page 87
2025. Masuknya investasi domestik dan asing mendorong perkembangan kapasitas produksi
hulu secara pesat. Kapasitas produksi crude steel yang telah beroperasi diperkirakan sekitar
19.7 juta ton per tahun. Apabila seluruh proyek yang sedang dibangun dan telah diumumkan
terealisasi, total kapasitas berpotensi mencapai 44.2 juta ton per tahun, jauh melampaui target
jangka panjang sebesar 25 juta ton per tahun untuk periode 2025–2035. Namun, ekspansi
kapasitas tersebut belum sepenuhnya bersinergi dengan struktur kebutuhan nasional karena
sebagian produksi berorientasi ekspor, sementara kebutuhan domestik untuk sejumlah produk
hilir dan produk dengan spesifikasi teknis tertentu masih dipenuhi melalui impor.
b. Prospek Usaha
Memasuki 2026, prospek industri baja global mulai menunjukkan perbaikan. Berdasarkan
World Steel Association, permintaan produk baja jadi global turun menjadi 1,718.2 juta ton
pada 2025 dan diproyeksikan tumbuh tipis sebesar 0.3% menjadi 1,724.1 juta ton pada 2026.
Pertumbuhan diperkirakan meningkat menjadi 2.2% pada 2027, sehingga permintaan global
mencapai 1,762.0 juta ton. Pemulihan tersebut didukung oleh investasi infrastruktur, kegiatan
manufaktur, dan belanja modal di sejumlah negara, tetapi masih menghadapi risiko dari
ketegangan perdagangan, volatilitas harga energi, dan konflik geopolitik. India tetap menjadi
motor utama pertumbuhan permintaan baja, sementara pertumbuhan negara-negara ASEAN
diperkirakan menormalisasi setelah ekspansi yang kuat pada 2025. Di Eropa dan Amerika
Serikat, pemulihan diperkirakan berlangsung secara bertahap pada 2026 dan menjadi lebih
luas pada 2027. Prospek industri baja Indonesia didukung oleh pertumbuhan ekonomi nasional
yang diproyeksikan Bank Indonesia berada pada kisaran 4.9%–5.7% pada 2026. Konsumsi
baja nasional meningkat dari 18.6 juta ton pada 2024 menjadi 19.3 juta ton pada 2025, atau
tumbuh sekitar 3.8%. Permintaan domestik berpotensi tetap ditopang oleh pelaksanaan
program prioritas dalam RPJMN 2025–2029, termasuk pembangunan infrastruktur
transportasi, energi, perumahan, serta pengembangan industri hilir. Sektor manufaktur seperti
otomotif, permesinan, dan barang logam juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap
permintaan baja, meskipun pertumbuhannya akan bergantung pada realisasi investasi dan
kondisi daya beli domestik. Pada sisi lain, Indonesia masih menghadapi ketergantungan yang
tinggi terhadap produk baja impor, terutama untuk jenis dan spesifikasi tertentu yang belum
dapat dipenuhi secara memadai oleh produsen domestik. Pada 2025, volume impor baja
Indonesia mencapai 13.0 juta ton, lebih tinggi daripada volume ekspornya yang sebesar 11.6
juta ton. Kebijakan pemerintah untuk memperkuat industri baja nasional mencakup penerapan
instrumen perlindungan perdagangan, peningkatan TKDN, pemberian insentif investasi,
penguatan hilirisasi, dan penyediaan energi yang lebih kompetitif.
61
Page 88
STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN
Soediarto Soerjoprahono, Ibnu Susanto, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Laksmono Tirta
Kusumo, Anton Sebastian, selaku pemilik manfaat Perseroan memenuhi kriteria sebagai Kelompok
Yang Terorganisasi sebagaimana diatur Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan dan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Hubungan Keluarga
Pemegang Saham
Nama Dewan Komisaris Dewan Direksi
Pengendali
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Dewan Komisaris
Soediarto Soerjoprahono √ √ √
Ibnu Susanto √ √ √
Yentoro √ √ √
Dewan Direksi
Handaja Susanto √ √ √
Pandji Surya Soerjoprahono √ √ √
Jonatan Suwandi Jusuf**) √ √ √
Entario Widjaja Susanto √ √ √
Note:
• Bapak Soediarto Soerjoprahono memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi. Beliau tidak memiliki hubungan
keuangan dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, dan Pemegang Saham Pengendali.
• Bapak Ibnu Susanto memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan dengan Pemegang Saham Pengendali.
Beliau tidak memiliki hubungan keuangan dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, dan Pemegang
Saham Pengendali.
• Bapak Yentoro adalah Komisaris Independen yang tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan keuangan dengan
anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, dan Pemegang Saham Pengendali.
• Bapak Handaja Susanto dan Entario Widjaja Susanto memiliki hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris,
dengan sesama anggota Direksi, dan dengan Pemegang Saham Pengendali.
• Bapak Pandji Surya Soerjoprahono memiliki hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris.
**) Efektif menjabat sejak ditutupnya RUPS Tahunan pada 20 Juni 2025
62
Page 89
5. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Saranacentral Bajatama Tbk No.11 tanggal 08
Juni 2026, dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah
diterima dan dicatat pada tanggal 12 Juni 2026 dengan No. AHU-AH.01.09-0323520, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0128568.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 12 Juni 2026, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Soediarto Soerjoprahono
Komisaris : Ibnu Susanto
Komisaris Independen : Yentoro
Dewan Direksi
Direktur Utama : Handaja Susanto
Direktur : Pandji Surya Soerjoprahono
Direktur : Jonatan Suwandi Jusuf
Direktur : Entario Widjaja Susanto
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
Dewan Komisaris
Soediarto Soerjoprahono
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 80 tahun
Riwayat Pekerjaan
1968 – 1970 Manager EXIM CV Pelita Trading
1971 – 1973 Direktur CV Nugraha
1972 – 1997 Komisaris PT Radjin Steel Pipe Industry
1993 – 2001 Direktur PT Saranacentral Bajatama
2002 – 2010 Direktur Utama PT Saranacentral Bajatama
2011 – sekarang Komisaris Utama PT Saranacentral Bajatama Tbk
Menjabat sebagai Komisaris Utama PT Saranacentral Bajatama Tbk sejak
2011 dan diangkat kembali berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan tanggal
5 Agustus 2021.
Ibnu Susanto
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 85 tahun
Riwayat Pekerjaan
1961 – 1963 Karyawan Heng Gwan
1964 – 1968 Manager Produksi PT Djawa Mulia
1969 – 1971 Direktur PT Cahaya Onderdil Sepeda
1972 – 1997 Direktur Utama PT Radjin Steel Pipe Industry
1993 – 2002 Direktur Utama PT Saranacentral Bajatama Tbk
2002 – 2011 Komisaris Utama PT Saranacentral Bajatama Tbk
2011 – sekarang Komisaris PT Saranacentral Bajatama Tbk
Menjabat sebagai Komisaris PT Saranacentral Bajatama Tbk sejak 2011 dan
diangkat kembali berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan tanggal 5 Agustus
2021.
63
Page 90
Yentoro
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 60 tahun
Riwayat Pekerjaan
1989 – 1991 Equipment Engineering Hualon Microelectronic Corp
1994 – 1997 Senior Financial Consultant Capelle Surjadinata & Setiawan
1997 – 1998 Direktur PT Transpacific Securindo
2003 – 2011 Direktur Utama PT Transasia Securities
2011 – 2017 Direktur Utama PT Avrist Asset Manajemen
2022 – sekarang Komisaris Independen PT Saranacentral Bajatama Tbk
Menjabat sebagai Komisaris Independen PT Saranacentral Bajatama Tbk
Berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan tanggal 1 Juli 2022.
Direksi
Handaja Susanto
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 52 tahun
Riwayat Pekerjaan
1996 – 1997 Inventory/Production Control Assistant Riverport Steel
Incorporated Louisville, Ketucky, Amerika Serikat.
1997 – 1998 Sales Manager PT Saranacentral Bajatama
1998 – 2005 General Manager PT Saranacentral Bajatama
2005 – 2011 Direktur PT Saranacentral Bajatama
2011 – sekarang Direktur Utama PT Saranacentral Bajatama Tbk
Menjabat sebagai Direktur Utama PT Saranacentral Bajatama Tbk sejak 2011
dan diangkat kembali berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan tanggal 5
Agustus 2021.
Pandji Surya Soerjoprahono
Direktur Pemasaran dan Logistik
Warga Negara Indonesia, 52 tahun
Riwayat Pekerjaan
1996 – 1997 Software Engineer PT Multipolar
1997 – 2000 General Manager PT Sarana Steel
2000 – sekarang Direktur PT Saranacentral Bajatama Tbk
Menjabat sebagai Direktur PT Saranacentral Bajatama Tbk sejak 2005 dan
diangkat kembali berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan tanggal 5 Agustus
2021.
64
Page 91
Jonatan Suwandi Jusuf
Direktur Operasional
Warga Negara Indonesia, 58 tahun
Riwayat Pekerjaan
1996 – 2001 Project Director IMPAC (Improved Management Profitabilty and
Control)
2002 – 2012 Managing Director PT Keramik Diamond
2007 – 2018 Direktur dan Komisaris Independen PT Berkat Cahaya Timber
2007 – 2013 Komisaris PT Diva Cipta Lestari
2014 – 2016 Direktur PT Khlasa Indo International
2019 – 2025 VP Operasional PT Saranacentral Bajatama Tbk
2005 – sekarang Direktur PT Saranacentral Bajatama Tbk
Menjabat sebagai Direktur PT Saranacentral Bajatama Tbk sejak 2025
berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan tanggal 20 Juni 2025.
Entario Widjaja Susanto
Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia
Warga Negara Indonesia, 49 tahun
Riwayat Pekerjaan
1998 – 1999 MEP Program PT Mattel Indonesia
1999 – 2000 Engineer System PT Ericsson Indonesia
2000 – 2005 Marketing Manager PT Saranacentral Bajatama
2005 – sekarang Direktur PT Saranacentral Bajatama Tbk
Menjabat sebagai Direktur PT Saranacentral Bajatama Tbk sejak 2005 dan
diangkat kembali berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan tanggal 5
Agustus 2021.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Pembentukan dan pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi telah mengacu dan sesuai dengan
Peraturan OJK No.33/2014.
Tidak terdapat kepentingan lain kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai
anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau pencatatannya di Bursa Efek.
Dalam hal pengurusan dan pengawasan yang dilakukan oleh Anggota Direksi dan Komisaris, tidak
terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Penerapan Tata Kelola Perseroan dengan standar yang terbaik merupakan komitmen dari seluruh
Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan. Penerapan prinsip-prinsip transparansi,
akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran telah dimasukkan ke dalam nilai dan visi
dan misi Perseroan.
Dalam menerapkan Tata Kelola Perseroan, Perseroan telah memiliki 1 (satu) Komisaris Independen,
Sekretaris Perseroan, Komite Audit, serta Unit Audit Internal. Fungsi Unit Audit Internal akan melakukan
penelaahan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai persiapan pelaporan
65
Page 92
keuangan dan keterbukaan informasi, sistem untuk pengendalian internal dan sistem untuk manajemen
risiko.
Struktur Organisasi Perseroan
Perseroan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan kualitas implementasi tata kelola perusahaan
yang baik untuk menjamin efektivitas manajemen, kepatuhan regulasi, dan perlindungan terhadap
hakhak pemegang saham.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk
mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi, serta memastikan Perseroan telah menerapkan
GCG secara menyeluruh.
Pedoman kerja Dewan Komisaris tertuang dalam Board Manual yang disetujui pada 23 Desember 2016
dan telah disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014. Pedoman ini
menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan pengawasan dan tanggung jawab secara
efektif.
Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan melalui keputusan Pemegang Saham dalam
RUPS Tahunan. Setiap anggota menjabat selama 5 tahun, namun RUPS tetap berwenang
memberhentikan mereka sewaktu-waktu dengan alasan yang sah.
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/ POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, kriteria Dewan Komisaris ditetapkan sebagai berikut.
1. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
2. Cakap melakukan perbuatan hukum;
3. Dalam 5 tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
a. Tidak pernah dinyatakan pailit;
b. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
66
Page 93
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara
dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
d. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama
menjabat:
- Pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan;
- Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban
sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
- Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran
dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan
dan/atau Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
4. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
5. Memiliki keahlian, pengetahuan dan/atau keterampilan di bidang yang dibutuhkan Perusahaan.
Pada tahun 2025, terjadi perubahan dalam komposisi Dewan Komisaris seiring pengunduran diri Bapak
Bastianus Fritz Josef Lumanauw sebagai Komisaris Independen. Dengan demikian, Dewan Komisaris
saat ini terdiri dari 1 Komisaris Utama, 1 Komisaris, dan 1 Komisaris Independen, yang rincian
lengkapnya disajikan sebagai berikut.
Nama Jabatan Dasar Pengangkatan Pertama Kali Masa Jabatan
Keputusan RUPS Tahunan 5 Agustus 5 Agustus 2021 – RUPS
Soediarto Soerjoprahono Komisaris Utama 2021 Tahunan 2026
Keputusan RUPS Tahunan 5 Agustus 5 Agustus 2021 – RUPS
Ibnu Susanto Komisaris 2021 Tahunan 2026
Bastianus Fritz Josef Komisaris Keputusan RUPS Tahunan 5 Agustus 5 Agustus 2021 – RUPS
Lumanauw*) Independen 2021 Tahunan 2026
Komisaris 1 Juli 2022 – RUPS Tahunan
Yentoro Independen Keputusan RUPS Tahunan 1 Juli 2022 2026
*) Efektif mengundurkan diri sejak ditutupnya RUPS Tahunan pada 20 Juni 2025
Komisaris Independen
Jumlah anggota Dewan Komisaris saat ini adalah 3 orang, di mana 1 orang di antaranya menjabat
sebagai Komisaris Independen. Dengan demikian, komposisi tersebut telah memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
Publik atau Emiten, dengan kriteria sebagai berikut.
1. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6
bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Perseroan
pada periode berikutnya.
2. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung di Perseroan.
3. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan.
4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan
kegiatan usaha Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Menilai dan mengarahkan strategi Perseroan, rencana kerja, kebijakan pengendalian risiko,
Anggaran Tahunan, dan rencana usaha.
2. Menetapkan sasaran kerja Perseroan.
3. Mengawasi pelaksanaan kebijakan Perseroan beserta hasilnya.
4. Memantau penggunaan sumber daya Perseroan, serta investasi dan penjualan aset.
5. Menetapkan alokasi remunerasi Dewan Direksi.
6. Memantau pelaksanaan tata kelola Perseroan.
Dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Komisaris berwenang menyetujui keputusan strategis
perusahaan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Laporan Keuangan Tahunan,
pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta transaksi material yang berpengaruh signifikan
terhadap kegiatan operasional dan posisi keuangan Perseroan.
67
Page 94
Perseroan menjamin bahwa anggota Dewan Komisaris menjalankan tugasnya secara objektif. Bila
terdapat hubungan afiliasi, hal tersebut disampaikan secara terbuka dalam pengambilan keputusan dan
setiap laporan kepada regulator maupun pemangku kepentingan.
Pada tahun 2025, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris telah dilaksanakan
dengan baik dan profesional yang diuraikan sebagai berikut.
1. Melakukan rapat Dewan Komisaris, rapat gabungan dengan Direksi dan rapat dengan Komite
Audit.
2. Menunjuk akuntan publik, dengan kriteria independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.
3. Memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan tahun 2025.
4. Menindaklanjuti keputusan RUPS untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota
Direksi Perseroan.
Dewan Komisaris menyelenggarakan rapat internal sesuai ketentuan, dengan frekuensi minimal 1 kali
setiap 2 bulan, dan rapat gabungan dengan Direksi minimal 1 kali setiap 4 bulan. Berikut ini
diungkapkan informasi mengenai rapat Dewan Komisaris sepanjang tahun 2025.
Rapat Internal Dewan Komisaris
Kehadiran
Jumlah
Nama Jabatan Rapat Tatap Rapat Kehadiran
Muka Online
Soediarto Soerjoprahono Komisaris Utama 4 100
Ibnu Susanto Komisaris 4 100
Bastianus Fritz Josef Komisaris
Lumanauw*) Independen 2 50
Komisaris
Yentoro Independen - 4 100
*) Efektif mengundurkan diri sejak ditutupnya RUPS Tahunan pada 20 Juni 2025
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi
Kehadiran
Jumlah
Nama Jabatan Rapat Tatap Rapat Kehadiran
Muka Online
Dewan Komisaris
Soediarto Soerjoprahono Komisaris Utama 4 - 100
Ibnu Susanto Komisaris 4 - 100
Bastianus Fritz Josef Lumanauw*) Komisaris Independen 2 - 50
Yentoro Komisaris Independen - 4 100
Dewan Direksi
Handaja Susanto Direktur Utama 4 - 100
Direktur Pemasaran
Pandji Surya Soerjoprahono dan Logistik 4 - 100
Jonatan Suwandi Jusuf**) Direktur Operasional 4 - 100
Direktur Umum dan
Entario Widjaja Susanto Sumber Daya Manusia 1 3 100
*) Efektif mengundurkan diri sejak ditutupnya RUPS Tahunan pada 20 Juni 2025
**) Efektif menjabat sejak ditutupnya RUPS Tahunan pada 20 Juni 2025
Direksi
Direksi merupakan organ Perseroan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk
memastikan seluruh aktivitas operasional Perseroan berlangsung sesuai dengan rencana dan mampu
mencapai target yang telah ditetapkan.
Direksi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Board Manual yang disetujui pada 26
68
Page 95
Desember 2016. Board Manual tersebut telah menyesuaikan diri dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 33/POJK.04/2014 dan menjadi panduan untuk pelaksanaan tugas Direksi secara objektif
dan efektif.
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan melalui keputusan Pemegang Saham dalam RUPS
Tahunan. Setiap anggota menjabat selama 5 tahun, namun RUPS memiliki wewenang untuk
memberhentikan anggota sewaktu waktu apabila terdapat alasan yang jelas.
Pihak yang akan diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan diwajibkan memenuhi kriteria berikut:
1. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
2. Cakap melakukan perbuatan hukum;
3. Dalam 5 tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
a. Tidak pernah dinyatakan pailit;
b. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara
dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
d. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama
menjabat:
- Pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan;
- Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban
sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
- Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran
dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan
dan/atau Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
4. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; serta
5. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perusahaan.
Pada tahun 2025, terjadi perubahan dalam komposisi Direksi seiring pengangkatan Bapak Jonatan
Suwandi Jusuf berdasarkan keputusan RUPS Tahunan. Dengan demikian, Direksi saat ini terdiri dari
1 Direktur Utama dan 3 Direktur, dengan rincian sebagai berikut.
Nama Jabatan Dasar Pengangkatan Pertama Kali Masa Jabatan
Keputusan RUPS Tahunan 5 Agustus 5 Agustus 2021 – RUPS Tahunan
Handaja Susanto Direktur Utama 2021 2026
Pandji Surya Keputusan RUPS Tahunan 5 Agustus 5 Agustus 2021 – RUPS Tahunan
Soerjoprahono Direktur Pemasaran dan Logistik 2021 2026
Keputusan RUPS Tahunan 20 Juni 20 Juni 2025 – RUPS Tahunan
Jonatan Suwandi Jusuf**) Direktur Operasional 2025 2026
Direktur Umum dan Sumber Daya Keputusan RUPS Tahunan 5 Agustus 5 Agustus 2021 – RUPS Tahunan
Entario Widjaja Susanto Manusia 2021 2026
**) Efektif menjabat sejak ditutupnya RUPS Tahunan pada 20 Juni 2025
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili
Perseroan baik di dalam maupun luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan
pembatasan pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, Anggaran
Dasar dan/atau Keputusan RUPS.
2. Direksi bertugas membuat Laporan Tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban pengurusan
perusahaan, serta dokumen keuangan perusahaan.
3. Direksi bertugas mempersiapkan Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
dan menyerahkan kepada akuntan publik untuk diaudit.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan
dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.
5. Direksi bertanggung jawab atas tugas lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Board Manual
Perseroan.
69
Page 96
Perseroan menjamin bahwa anggota Direksi menjalankan tugasnya secara objektif. Apabila terdapat
hubungan afiliasi, hal tersebut disampaikan secara terbuka dalam proses pengambilan keputusan dan
setiap laporan kepada regulator maupun pemangku kepentingan.
Selama tahun 2025, Direksi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan profesional dan
objektif, yang dirinci sebagai berikut.
1. Menyusun serta melaporkan hasil pengelolaan Perseroan kepada para Pemegang Saham pada
RUPS Tahunan.
2. Melaksanakan RUPS Tahunan dan Paparan Publik pada 20 Juni 2025.
3. Melakukan evaluasi Laporan Keuangan Triwulanan dan tahunan dengan berkoordinasi bersama
Unit Audit Internal dan auditor eksternal.
4. Menyusun kebijakan dan strategi Perseroan yang sesuai dengan visi dan tujuan bisnis.
5. Mengadakan rapat internal sebanyak 4 kali dan rapat gabungan bersama Dewan Komisaris
sebanyak 4 kali.
6. Melakukan evaluasi kinerja terhadap Sekretaris Perusahaan dan Unit Audit Internal.
Penyelenggaraan rapat internal Direksi dilakukan sesuai kebijakan yang berlaku, dengan frekuensi
minimal 1 kali setiap bulan. Sementara itu, rapat gabungan dengan Dewan Komisaris diadakan minimal
1 kali setiap 4 bulan. Sepanjang tahun 2025, Direksi telah melaksanakan rapat internal sebanyak 12
kali dan rapat gabungan sebanyak 4 kali, dengan rincian sebagai berikut.
Rapat Internal Direksi
Kehadiran
Jumlah
Nama Jabatan Rapat Tatap Rapat Kehadiran
Muka Online
Handaja Susanto Direktur Utama 10 2 100
Pandji Surya
Soerjoprahono Direktur Pemasaran dan Logistik 10 2 100
Jonatan Suwandi Jusuf**) Direktur Operasional 6 - 100
Direktur Umum dan Sumber Daya
Entario Widjaja Susanto Manusia 2 10 100
**) Efektif menjabat sejak ditutupnya RUPS Tahunan pada 20 Juni 2025
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku, melalui RUPS dengan persetujuan Pemegang Saham. Untuk Direksi, kebijakan
remunerasi dapat dikelola oleh Dewan Komisaris dengan persetujuan Pemegang Saham.
Indikator Penetapan Remunerasi
1. Remunerasi yang berlaku dalam industri sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan yang
mempunyai jenis dan skala usaha yang sama dengan Perseroan.
2. Kinerja Perseroan.
3. Hasil penilaian kinerja Dewan Komisaris.
4. Pencapaian target.
5. Kemampuan Keuangan.
6. Kondisi ekonomi secara umum.
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mencakup gaji pokok, bonus, tunjangan rutin, tantiem, dan
fasilitas tambahan dalam bentuk non-natura. Informasi terkait besaran Remunerasi Dewan Komisaris
dan Direksi diungkapkan sebagai berikut.
Uraian 2025 2024
Dewan Komisaris Rp209,382,300,- Rp209,382,300,-
Direksi Rp6,199,818,765,- Rp5,427,210,191,-
Komite Audit
Komite Audit merupakan organ pendukung Dewan Komisaris yang bertanggung jawab dalam
mengawasi efektivitas sistem pengendalian internal, sistem manajemen risiko, dan menelaah hasil
70
Page 97
audit yang dilaksanakan oleh Unit Audit Internal maupun auditor eksternal untuk informasi keuangan
yang akan dikeluarkan oleh Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku serta memiliki Piagam Komite Audit yang diperbarui pada 08
Desember 2020, yang telah diselaraskan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
55/POJK.04/2015 terkait pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit.
Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Masa jabatan komite
ditetapkan selama 5 tahun atau hingga berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris, dengan
kemungkinan pemberhentian sewaktu-waktu atas alasan yang jelas.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 26 Mei 2025 No. 001/SK-DK/ SCB/V/2025
mengenai Pengangkatan Anggota Komite Audit, berikut susunan lengkap Komite Audit:
Ketua : Yentoro
Usia : 67 tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pengalaman Kerja Yentoro dapat dilihat pada bagian riwayat hidup Dewan Komisaris di Bab IX
Anggota : Birawanti Hariaty S
Usia : 71 tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pengalaman Kerja : 2022 – sekarang Anggota Komite Audit, PT Saranacentral Bajatama Tbk
1977 – 2017 Kepala Departemen Akuntansi di PT Sarana Steel, Jakarta
Anggota : Lily Phang
Usia : 57 tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pengalaman Kerja : 2025 - sekarang Anggota Komite Audit, PT Saranacentral Bajatama Tbk
2009 - sekarang Konsultan Pajak PT Fides Pro Consulting
2004 - 2008 Manajer Keuangan dan Perpajakan PT Intermustika Mutiara
2004 - 2008 Manajer Keuangan dan Perpajakan PT Cozmo Internasional
1997 - 2004 Finance & Tax PT Wahana Jaya Perkasa Tbk
1995 - 1997 Asisten Teknis Deloitte Touche
1993 -1995 Trade Finance Assistant Manager Tjong Eng Electronic Pte Ltd
1992 - 1993 Finance & International Operation PT Bintang Kharisma
Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 55/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit Tugas, wewenang dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana
telah dituangkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 08 Desember 2020 yang berlaku
efektif sejak tanggal tanggal 08 Desember 2020 telah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Komite
Audit yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti
Laporan Keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya.
b. Memberikan Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan.
c. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh tim auditor eksternal dan internal
d. Melaporkan kepada Dewan Komisaris mengenai beberapa risiko yang dihadapi Perseroan dan
e. Menerapkan manajemen risiko untuk dilaksanakan Direksi Perseroan.
f. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Komisaris atas pengaduan yang berkaitan
dengan Perseroan sebagai perusahaan publik.
g. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Pelaporan Komite Audit :
a. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang
diberikan;
b. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang
diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan;
71
Page 98
c. Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai
pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja
setelah ngangkatan atau pemberhentian;
d. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam huruf c
wajib dimuat Situs Web Bursa Efek dan/atau Situs Web Perseroan.
Wewenang Komite Audit:
a. Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset dan sumber
daya Perseroan yang diperlukan.
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Perseroan memastikan bahwa seluruh anggota Komite Audit senantiasa menjunjung tinggi
independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini dibuktikan
melalui pemenuhan aspek aspek independensi berikut.
Yentor Birawanti
Aspek Independensi Lily Phang
o Hariaty S
Tidak memiliki hubungan keuangan dengan Dewan Komisaris dan Direksi. √ √ √
Tidak memiliki hubungan kepengurusan di perusahaan, Entitas Anak, maupun
perusahaan afiliasi. √ √ √
Tidak memiliki hubungan kepemilikan saham perusahaan. √ √ √
Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau sesama
anggota Komite Audit. √ √ √
Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau pejabat pemerintah daerah. √ √ √
Komite Audit telah mengadakan rapat paling sedikit sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai
dengan POJK No. 55/2015.
Pada saat Prosektus ini disusun, sepanjang tahun 2025 Komite Audit telah mengadakan Rapar Komite
Audit sebanyak 4 (empat) kali.
Nama Jabatan Total Rapat Total Kehadiran Jumlah Kehadiran
Yentoro Ketua Komite Audit 4 4 100
Birawanti Hariaty S Anggota Komite Audit 4 2 50
Lily Phang Anggota Komite Audit 4 4 100
Berikut agenda rapat dari Komite Audit selama tahun 2025.
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti
Laporan Keuangan Triwulanan, Laporan Keuangan Konsolidasian, proyeksi, an informasi
keuangan lainnya.
b. Menelaah ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang
berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
c. Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Perseroan atas temuan auditor internal.
d. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas pengaduan
yang berkaitan dengan Perseroan.
Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Pelaksanaan fungsi Remunerasi dan Nominasi Perseroan dijalankan oleh Dewan Komisaris sebagai
pemenuhan terhadap ketentuan POJK No. 34/POJK.04/2014.
Dewan Komisaris telah memiliki Pedoman Dewan Komisaris Dalam Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan
Remunerasi tanggal 06 Mei 2021.
Fungsi Nominasi
a. Mengatur susunan dan tahapan pencalonan untuk keanggotaan Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
72
Page 99
b. Merumuskan pedoman dan persyaratan yang diperlukan untuk proses seleksi calon anggota Dewan
b. Komisaris dan/atau Direksi.
c. Memberikan dukungan dalam proses penilaian kinerja para anggota Dewan Komisaris dan/atau
Direksi.
d. Merancang program peningkatan kapabilitas bagi anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
e. Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi calon yang berkualifikasi sebagai anggota Dewan
Komisaris dan/atau Direksi untuk diajukan dalam RUPS.
Fungsi Remunerasi
a. Mengatur kerangka sistem pemberian imbalan untuk anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
b. Merumuskan ketentuan terkait pemberian kompensasi bagi anggota Dewan Komisaris dan/atau
Direksi.
c. Menentukan nominal kompensasi yang akan diterima anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi
untuk dibahas dalam RUPS.
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan merupakan salah satu organ pendukung Direksi yang berperan dalam
membangun serta memelihara hubungan antara Perseroan dengan institusi pasar modal, Pemegang
Saham, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Sekretaris Perusahaan menjalankan tugasnya
sesuai pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014
mengenai Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan melalui Surat Keputusan Pengangkatan Sekretaris Perusahaan No.33/SCB/DIR/VI/2015
tanggal 10 Juni 2015 telah mengangkat Handaja Susanto untuk melaksanakan fungsi Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary).
Keterangan singkat mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dari Sekretaris Perseroan dapat dilihat
Prospektus Bab IX.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal, khususnya peraturan-peraturan baru di bidang Pasar
Modal yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Bursa
Efek Indonesia.
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang
berkaitan dengan kondisi Perseroan.
3. Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan sehubungan dengan kepatuhan terhadap
peraturanperaturan di bidang pasar modal.
4. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan Otoritas-Otoritas dalam Pasar
Modal, media dan masyarakat.
Alamat Sekretaris Perusahaan :Gedung BAJA, Tower B Lt. 6 Jl. Pangeran Jayakarta No. 55
Jakarta Pusat
Telp : (021) 6288 647, 6260 456
Website : www.saranacentral.com
Email : corsec@saranacentral.com
5. Mengelola informasi dari dalam maupun luar Perseroan.
6. Membantu Direksi dalam penyusunan dan koordinasi rencana strategis korporasi.
7. Menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan pembinaan dan kerja sama dengan stakeholder
Perseroan.
8. Menyusun laporan pertanggungjawaban Direksi, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
9. Memastikan kepatuhan Perseroan pada ketentuan dan peraturan Pasar Modal.
10. Menyampaikan informasi-informasi yang bersifat relevan dan material serta melakukan kegiatan
hubungan investor serta bertindak sebagai penghubung dengan otoritas Pasar Modal.
11. Melakukan proses penatausahaan dan penyimpanan dokumen Perseroan yang meliputi notulen
Direksi, daftar pemegang saham dan Memorandum of Understanding (MoU) dengan institusi lain.
12. Menjaga citra Perseroan melalui berbagai kegiatan public relations.
73
Page 100
13. Mewakili Direksi pada setiap kegiatan yang erat kaitannya dengan komunikasi eksternal,
khususnya dengan investor, komunitas pasar modal, dan para Pemegang Saham.
Dalam 1 (satu) tahun terakhir sampai disusunnya Prospektus ini, terdapat beberapa program pelatihan
dalam rangka meningkatkan kompetensi Corporate Secretary, diantaranya:
No Waktu Pihak yang Mengadakan Judul Acara
1 6 Maret 2026 KSEI Sosialisai eASY.KSEI Batch 2
Sosialisasi Regulasi dan Sistem
2 19 Desember 2025 OJK Pelaporan Perubahan Kepemilikan
Saham
ASEAN Capital Markets Forum - ACMF-ISSB Technical Joint Training
(ACMF) dan International Financial Workshop for Corporate Prepares
3 4 November 2025
Reporting Standards (IFRS) - ACMF-ICAEW Joint Workshop for
Foundation Corporate Preparers
Kegiatan “Risk and Governance
4 19 Agustus 2025 OJK
Summit (RGS) 2025
5 8 Juli 2025 KSEI Seminar Emiten 2025
ASEAN Capital Markets Forum
ACMF-ISSB Technical Training on
(ACMF) dan International Financial
6 28 Mei 2025 IFRS Sustainability Disclosures
Reporting Standards (IFRS)
Standards
Foundation
7 27 Mei 2025 KSEI Sosialisasi eASY.KSEI Batch 8
Unit Audit Internal
Unit Audit Internal merupakan organ pendukung Direksi yang menjalankan tugas dan tanggung jawab
untuk melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan dari sistem pengendalian internal, sistem
manajemen risiko, serta penerapan GCG secara komprehensif.
Perseroan telah membentuk unit audit internal yang selalu memantau segala potensi risiko yang akan
timbul dari bisnis yang dijalankan oleh Perseroan.
Pelaksanaan tugas Unit Audit Internal berpedoman pada Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)
yang disahkan melalui Surat Pernyataan Perseroan No. 14/SCB/10/2011 tertanggal 26 Desember 2015.
Piagam tersebut telah diselaraskan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015
dan memuat tujuan, struktur organisasi, tanggung jawab, wewenang, serta ruang lingkup Unit Audit
Internal Perseroan.
Unit Audit Internal berada di bawah pengawasan Direktur Utama dan berwenang berkoordinasi dengan
Komite Audit maupun Dewan Komisaris dalam rangka mendukung proses audit. Kepala Unit Audit
Internal menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya langsung kepada Direktur
Utama.
Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan
Komisaris, dan masa jabatannya tidak melebihi masa jabatan Direksi. Jika kinerja Kepala Unit tidak
efektif atau tidak memenuhi standar kualifikasi auditor internal, Direktur Utama dapat
memberhentikannya sewaktu-waktu setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
Pada 2025, Perseroan melakukan perubahan Kepala Unit Audit Internal. Jabatan yang sebelumnya John
Benny Tibuludji, kini dijalankan oleh Endang Fifi Susanto sebagai Kepala Unit Audit Internal efektif mulai
tanggal 10 Januari 2025.
Endang Fifi Susanto merupakan Warga Negara Indonesia, 56 tahun yang memiliki latar belakang
akuntansi.
Berikut adalah pengalaman kerja dari Endang Fifi Susanto :
1993 - 1995 : Staff Senior Kantor Akuntan Hans Tuanakota dan Mustofa
74
Page 101
1995 - 2003 : General Manager PT Saranacentral Bajatama Tbk
2025 - sekarang : Auditor Internal PT Saranacentral Bajatama Tbk
Untuk menjamin integritas audit, Perseroan mewajibkan seluruh anggota Unit Audit Internal menjaga
objektivitas dengan berpegang pada Kode Etik Profesi Auditor Internal. Auditor internal tidak
diperkenankan memiliki rangkap jabatan atau hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan organ
Perseroan. Apabila terdapat kondisi tersebut, Perseroan akan melakukan pengawasan lebih lanjut guna
memastikan independensi tetap terjaga.
Tugas dan Tanggung Jawab
Berikut tugas dan tanggung jawab dari Unit Audit Internal.
1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal secara periodik dan terjadwal.
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perseroan.
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen.
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
Dewan Komisaris.
6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan.
7. Bekerja sama dengan Komite Audit.
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan, disetujui, dan ditugaskan oleh Direktur Utama.
Wewenang
1. Mendapatkan akses penuh terhadap informasi Perseroan yang relevan dengan ruang lingkup
tugasnya.
2. Membangun jalur komunikasi langsung dengan seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris,
dan/atau Komite Audit.
3. Mengadakan pertemuan berkala dan insidentil bersama Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite
Audit.
4. Menjalin koordinasi dengan auditor eksternal dalam pelaksanaan kegiatan audit.
Pelaksanaan Tugas
Selama tahun 2025, Unit Audit Internal telah menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan profesional
dan objektif, yang dijelaskan sebagai berikut.
1. Mengawasi dan mengevaluasi penerapan sistem pengendalian internal dan sistem manajemen
risiko, serta memberikan assurance terhadap penerapan tersebut kepada Dewan Komisaris dan
Direksi.
2. Mengawasi setiap aktivitas operasional, aktivitas keuangan, penerapan GCG, dan lainnya melalui
koordinasi dengan Komite Audit.
3. Menyampaikan laporan bulanan dan tahunan terkait pelaksanaan tugas audit internal kepada
Direksi melalui rapat bersama.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, Unit Audit Internal memiliki kesempatan untuk
menghadiri rapat Dewan Komisaris, Direksi, maupun Komite Audit. Unit ini hadir setidaknya sekali dalam
setahun dan dapat menginisiasi rapat khusus dengan Direksi atau organ lain secara insidental bila
diperlukan.
Selama tahun 2025, Unit Audit Internal menyelenggarakan 5 kali rapat, dengan uraian sebagai berikut.
Dewan
Nama Jabatan Direksi Komite Audit
Komisaris
Endang Fifi Susanto Kepala Unit Audit Internal 1 2 2
Mirawati Sensi Idris Auditor 1 2 1
75
Page 102
Sistem Pengendalian Internal
Bagi Perseroan, sistem pengendalian internal adalah instrumen penting untuk memastikan tujuan bisnis
tercapai secara efektif dan efisien. Sistem ini dirancang untuk melindungi aset, menjamin ketepatan
Laporan Keuangan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Melalui mekanisme
pengawasan dan evaluasi rutin, pengendalian internal berperan dalam mengidentifikasi sekaligus
memitigasi risiko yang berpotensi mengganggu operasional. Lebih jauh, sistem ini juga memperkuat
transparansi dan akuntabilitas, sehingga meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan. Sistem
pengendalian internal yang dijalankan Perseroan mencakup:
1. Lingkungan pengendalian (control environment);
2. Penaksiran risiko (risk Assessment) yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan
mengelola risiko-risiko yang berkaitan dengan berbagai aktivitas bisnis Perseroan;
3. Aktivitas pengendalian (control activities) yang senantiasa dilakukan dalam menentukan
kebijakankebijakan dan prosedur-prosedur yang ditetapkan oleh manajemen untuk membantu
memastikan bahwa tujuan bisnis Perseroan tercapai;
4. Informasi dan komunikasi yang memungkinkan orang atau entitas, memperoleh dan bertukar
informasi yang diperlukan untuk melaksanakan, mengelola, dan mengendalikan operasional
Perseroan; serta
5. Pemantauan (monitoring) dengan tujuan untuk menilai mutu kinerja Perseroan.
Perseroan secara berkala menugaskan Unit Audit Internal untuk meninjau pelaksanaan sistem
pengendalian internal. Peninjauan ini bertujuan memastikan kesesuaian penerapan dengan kebijakan
yang berlaku sekaligus mengidentifikasi kelemahan yang masih ada. Selanjutnya, hasil peninjauan
disampaikan kepada Direksi dan dilaporkan kepada Komite Audit serta Dewan Komisaris untuk
ditindaklanjuti.
7. MANAJEMEN RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi berbagai macam risiko usaha yang
tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, upaya pengelolaan risiko tidak kalah penting bagi Perseroan guna
mencapai target yang akan dicapai. Pengelolaan risiko secara sistematis, yang dimulai dengan proses
identifikasi, pengukuran, pengendalian, monitor, dan kemudian pelaporan risiko, dilakukan secara
terintegrasi dan berkesinambungan.
Tahap identifikasi risiko dimulai dengan tahap mengidentifikasi faktor penyebab risiko. Kemudian
dilanjutkan dengan tahap mengukur nilai risiko untuk menentukan nilai yang bisa diterima dan batas
toleransi terhadap risiko tersebut. Tahap pengendalian dan monitor risiko dilakukan untuk memantau
dan mengkaji risiko sesuai nilai dan batas tersebut. Kemudian secara berkala, proses pelaporan dan
pengkajian ulang risiko dilakukan untuk mencapai manajemen risiko yang lebih baik.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko yang dijelaskan
dalam Prospektus ini. Untuk meminimalkan risiko-risiko yang disebutkan tersebut, maka Perseroan
melakukan manajemen risiko antara lain:
1. Risiko Akibat Menurunnya Harga Produk Baja Lapis Di Pasar Global
Turunnya harga produk-produk baja lapis di pasar global secara potensial dapat menurunkan laba
Perseroan karena pelanggan akan beralih kepada produk-produk impor. Apabila Perseroan tidak
melakukan penyesuaian harga, pangsa pasar akan menurun. Penurunan harga ini dalam jangka
pendek berpotensi menurunkan laba operasional Perseroan. Namun demikian, untuk jangka
menengah dan panjang pangsa pasar tetap dapat dipertahankan. Turunnya harga produk baja
lapis global dalam jangka pendek dapat menurunkan laba Perseroan, namun karena harga baja
lapis juga ditentukan oleh harga bahan baku yang sumbernya sama, maka Perseroan
mengantisipasi hal ini dengan lebih cermat mengamati trend harga baja global.
76
Page 103
2. Risiko Produk Import Yang Dijual Dengan Harga Dumping
Perseroan memitigasi risiko ini dengan beberapa cara antara lain: penerapan implementasi
standar nasional indonesia, melakukan kerjasama dengan asosiasi dengan IISIA dan IZASI
misalnya dengan pengajuan anti dumping atau safeguard (biaya masuk).
3. Risiko Nilai Tukar Valuta Asing
Perseroan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing untuk belanja sebagian
barang dagangan dan penempatan dana pada Perseroan yang terpercaya. Perseroan mengelola
risiko mata uang dengan memonitor fluktuasi nilai tukar mata uang secara terus-menerus sehingga
apabila diperlukan dapat menggunakan transaksi lindung nilai untuk mengurangi risiko mata uang
asing. Perseroan tidak mempunyai kebijakan formal lindung nilai transaksi dalam mata uang asing.
4. Risiko Tidak Tersedianya Pasokan Bahan Baku
Tidak tersedianya bahan baku dalam jumlah dan waktu yang tepat dapat mengganggu kinerja
operasional Perseroan yang berdampak pada menurunnya potensi penerimaan pendapatan. Oleh
karena itu, untuk menjamin ketersediaan bahan baku, pemesanan dilakukan secara reguler setiap
2 bulan sebelum pengiriman dengan volume yang disesuaikan dengan rencana produksi bulanan.
Selain itu, Perseroan juga memelihara hubungan baik dengan pemasok sehingga alokasi yang
telah disepakati dapat terpenuhi. Perseroan menjalin hubungan yang baik dengan pemasok dan
membuat perencanaan pembelian untuk jangka pendek dan menengah secara reguler. Hubungan
baik dengan pemasok sebagai mitra strategis akan lebih intensif terutama di periode
ketidakpastian global.
5. Risiko Kebijakan Pemerintah Terutama Realisasi Anggaran Infrastruktur
Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh tingkat realisasi anggaran infrastruktur pemerintah, yang
merupakan salah satu pendorong utama permintaan produk baja di Indonesia. Realisasi anggaran
tersebut dapat mengalami keterlambatan atau penurunan akibat berbagai faktor, antara lain
perubahan kebijakan fiskal, penyesuaian prioritas anggaran, keterlambatan proses tender,
kendala pembebasan lahan, serta kondisi ekonomi makro. Keterlambatan atau penurunan
realisasi anggaran infrastruktur dapat mengakibatkan penurunan permintaan terhadap produk
Perseroan, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap volume penjualan, harga jual,
tingkat utilisasi kapasitas produksi, serta kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan. Untuk
memitigasi risiko tersebut, Perseroan melakukan diversifikasi pasar dengan memperluas
penjualan ke sektor swasta, meningkatkan fleksibilitas produksi, serta menjaga efisiensi
operasional dan pengelolaan modal kerja secara prudent.
6. Risiko Kredit
Risiko kredit yang dihadapi oleh Perseroan berasal dari kredit yang diberikan oleh Perseroan
kepada pelanggan. Untuk meringankan risiko ini, terdapat kebijakan untuk memastikan penjualan
produk hanya dibuat kepada pelanggan yang dapat dipercaya dan terbukti mempunyai sejarah
kredit yang baik. Ini merupakan kebijakan Perseroan dimana semua pelanggan yang akan
melakukan pembelian secara kredit harus melalui prosedur verifikasi kredit. Perseroan
memberikan jangka waktu kredit sampai jangka waktu tertentu dari faktur yang diterbitkan. Saldo
piutang dipantau secara terus menerus untuk mengurangi kemungkinan piutang yang tidak
tertagih. Ketika pelanggan tidak mampu melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah
diberikan, Perseroan akan menghubungi pelanggan untuk menindaklanjuti piutang yang sudah
jatuh tempo. Jika pelanggan tidak melunasi piutang yang telah jatuh tempo dalam jangka waktu
yang telah ditentukan, Perseroan akan menindaklanjuti melalui jalur hukum, bergantung pada
penilaian Perseroan. Penyisihan khusus mungkin dibuat jika utang dianggap tidak tertagih. Untuk
meringankan risiko kredit, Perseroan akan menghentikan penyaluran semua produk kepada
pelanggan sebagai akibat gagal bayar. Perseroan tidak berkonsentrasi pada risiko kredit karena
piutang usaha berasal dari jumlah pelanggan yang banyak. Evaluasi pelanggan dan calon
pelanggan adalah hal utama dari mitigasi risiko kredit, di mana satu kunci kebijakan ini adalah rata-
rata rasio persentase penjualan per pelanggan terhadap total yang relatif minimal, dimana hal ini
77
Page 104
berbanding lurus dengan risiko kredit yang diberikan. Prosedur pencatatan, pengkategorian dan
penanganan piutang sudah baku, termasuk metode penyisihan khusus sebagai antisipasi bisnis.
Di atas semua ini, hubungan yang baik dan pemahaman bisnis & karakter pelanggan secara
berkala terus ditingkatkan.
7. Risiko Persaingan Usaha
Dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat, strategi yang dijalankan oleh
Perseroan adalah dengan selalu menjaga kualitas produk serta peningkatan pelayanan kepada
pelanggan. Pemahaman mengenai kelebihan dan kekurangan pesaing, dan menargetkan segmen
pasar yang tepat sesuai kelebihan dan spesifikasi produk yang dimiliki Perseroan, iklim usaha
industri, ekonomi makro dan persaingan global dan hal-hal yang mempengaruhinya juga menjadi
perhatian Perseroan.
8. Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dalam
Industrinya
Untuk memitigasi risiko kegagalan perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam industrinya, Perseroan melakukan pembaruan dan perpanjangan perizinan secara
tepat, dan melaksanakan audit internal kepatuhan.
9. Risiko Investasi Atau Aksi Korporasi
Untuk memitigasi risiko investasi atau aksi korporasi, Perseroan menetapkan proyeksi
penggunaan dana secara tramsparan dan terukur.
10. Risiko Yang Berkaitan Dengan Perekonomian Dan Moneter
Untuk mengatasi risiko yang berkaitan dengan perekonomian dan moneter, Perseroan berusaha
untuk menjaga tingkat likuiditas yang cukup serta memelihara hubungan yang baik dengan
pemasok dan kreditur. Perseroan juga selalu mencermati perubahan-perubahan kebijakan
moneter maupun situasi makro ekonomi dan pasar, baik domestik maupun global, khususnya yang
mempunyai keterkaitan dengan industri baja.
11. Risiko Likuiditas
Perseroan mengelola kewajiban, arus kas operasi, laporan arus kas, proyeksi arus kas, dan
ketersediaan dana untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan likuiditasnya. Sebagai bagian dari
keseluruhan pengelolaan likuiditas, Perseroan mengelola kas dan setara kas dalam jumlah cukup
menurut manajemen untuk membiayai operasi Perseroan. Selain itu, Perseroan akan tetap
mempertahankan ketersediaan fasilitas pendanaan eksternal dari institusi pembiayaan pada
tingkat layak.
12. Risiko Tuntutan Atau Gugatan Hukum
Untuk memitigasi risiko tuntutan atau gugatan hukum Perseroan menyusun kontrak-kontrak bisnis
secara cermat.
8. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber Daya Manusia merupakan aset utama yang menentukan keberhasilan pencapaian tujuan
usaha. Oleh karena itu, pengelolaan SDM dilaksanakan berdasarkan regulasi serta disesuaikan dengan
arah strategi bisnis, sehingga setiap kebijakan SDM mendukung pencapaian visi perusahaan.
Perseroan juga menaruh perhatian besar pada kesejahteraan karyawan dengan menyediakan program
jaminan sosial, tunjangan, dan insentif, serta memastikan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Langkah ini diharapkan mampu membangun loyalitas, rasa memiliki, dan semangat kerja yang produktif.
Sebagai bagian dari strategi bisnis, Perseroan berkomitmen mengembangkan keterampilan dan
kompetensi karyawan melalui program pengembangan kompetensi. Upaya ini bertujuan meningkatkan
78
Page 105
kemampuan, kesiapan menghadapi tantangan, serta mendukung karier mereka. Uraian program
pengembangan karyawan tahun 2025 disampaikan pada tabel berikut.
Tanggal Nama Pelatihan Penyelenggara Jumlah Peserta Lokasi
Pelatihan terkait Pesawat
10 Januari 2025 Internal Perseroan 11 Pabrik
Angkat dan Angkut
Sosialisasi Peraturan
22 Januari 2025 Menteri No. 14 Tahun Dinas Lingkungan Hidup 2 Zoom Meeting
2024
Sosialisai Pengisian
17 Juni 2025 Perhitungan TKDN Kementerian Perindustrian 2 Hotel Resinda Karawang
Terbaru
Cara Mengoperasikan
5 Agustus 2025 Internal Perseroan 14 Pabrik
Mesin Printing
Pusat Pengembangan Sumber
Daya Manusia Ketenagalistrikan,
Operator Senior Mesin
18 September 25 Energi Baru, Terbarukan, dan 1 PPSDM KEBTKE
Diesel
Konservasi Energi (PPSDM
KEBTKE)
Perseroan memberikan upah minimum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan saat ini
Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan memiliki serikat pekerja, tidak mempekerjakan
tenaga kerja asing dan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang apabila pegawai tersebut tidak
ada, tidak akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan.
Berikut komposisi karyawan menurut jabatan, pendidikan, usia, hubungan kerja dan lokasi penempatan
per 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Perseroan
a. Berdasarkan Jenis Kelamin
Uraian 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Laki-laki 123 123 126
Perempuan 19 19 16
Jumlah 142 142 142
b. Berdasarkan Status Kepegawaian
Uraian 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Tetap 129 129 133
Kontrak 13 13 9
Jumlah 142 142 142
c. Berdasarkan Jabatan
Uraian 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Direksi 3 3 3
Manajer 8 8 8
Staff 26 26 26
Supir dan Non-Staff 105 105 105
Jumlah 142 142 142
d. Berdasarkan Pendidikan
Uraian 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
SD 0 0 1
SLTP 2 2 2
SLTA/SMU/SMK/STM 94 94 90
Akademi/D1/D2/D3 17 17 16
79
Page 106
Sarjana/S1 22 22 27
Master/S2 7 7 6
Jumlah 142 142 142
e. Berdasarkan Usia
Uraian 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Di atas 55 Tahun 3 3 6
45-54 Tahun 30 30 29
35-44 Tahun 65 65 67
25-34 Tahun 44 44 40
18-24 Tahun 0 0 0
Jumlah 142 142 142
f. Berdasarkan Lokasi Kerja
Uraian 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Kantor Pusat 30 30 30
Pabrik 112 112 112
Jumlah 142 142 142
9. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM
Berikut ini adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan pemegang saham
Perseroan:
Perseroan
Nama
PP PS
Soediarto Soerjoprahono KU √
Ibnu Susanto K √
Yentoro KI
Handaja Susanto DU √
Pandji Surya Soerjoprahono DPL √
Jonatan Suwandi Jusuf DO
Entario Widjaja Susanto DUS √
Keterangan
PP = Pengurus Perseroan DU = Direktur Utama
KU = Komisaris Utama DPL = Direktur Pemasaran dan Logistik
K = Komisaris DO = Direktur Operasional
KI = Komisaris Independen DUS = Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia
PS = Pemegang Saham
10. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan
pihak ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Perjanjian Kredit
PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta Perjanjian Pinjaman No.03 tanggal 4 April 2022 juncto Syarat Dan Ketentuan Standar Sehubungan
Dengan Fasilitas Perbankan PT Bank OCBC NISP Tbk tanggal 4 April 2022, dibuat di hadapan Dian
Oktarina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah mengalami beberapa kali
perubahan sebagai berikut:
80
Page 107
- Perubahan Perjanjian Pinjaman No.112/ILS-JKT/PK/IV/2023 tanggal 17 April 2023, dibuat di bawah
tangan, bermaterai cukup dan ditandatangani para pihak;
- Perubahan Perjanjian Pinjaman No.214/ILS-JKT/PK/V/2024 tanggal 27 Mei 2024, dibuat di bawah
tangan, bermaterai cukup dan ditandatangani para pihak;
- Perubahan Perjanjian Pinjaman No.159/ILS-JKT/PK/V/2025 berlaku efektif tanggal 4 April 2025,
dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup dan ditandatangani para pihak tanggal 9 Mei 2025;
- Surat Bank No.299/EB-JKT/EXT/SS/VI/2026 tanggal 3 Juni 2026 Perihal Pemberitahuan
Persetujuan Perpanjangan Sementara Jangka Waktu Fasilitas Pinjaman;
- Akta Perubahan Perjanjian Pinjaman No.06 tanggal 15 Juni 2026, dibuat di hadapan Dian Oktarina,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan,
yang mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank OCBC NISP Tbk (Bank);
Perseroan (Debitur).
Fasilitas Pinjaman dan : Fasilitas Pinjaman - Uncommited Jumlah Batas
Jumlah 1) Fasilitas Trade Gabungan Rp250.000.000.000,-
(Combine Trade Facility) (dua ratus lima puluh
dengan sublimit: miliar Rupiah)
- Letter of Credit (LC): Rp200.000.000.000,-
(Sight/UPAS) (dua ratus miliar Rupiah)
- Surat Kredit Berdokumen Rp200.000.000.000,-
Dalam Negeri (SKBDN) (dua ratus miliar Rupiah)
(Sight/UPAS)
- Trust Receipt (TR) - Rp200.000.000.000,-
LC/SKBDN (dua ratus miliar Rupiah)
- Trade Purchase Financing Rp200.000.000.000,-
(TPF) (dua ratus miliar Rupiah)
Dengan ketentuan total
penggunaan Fasilitas Letter of
Credit (LC), Fasilitas Surat
Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (SKBDN), Fasilitas
Trust Receipt (TR) -
LC/SKBDN, dan Fasilitas
Trade Purchase Financing
(TPF), pada setiap saat secara
bersama-sama tidak melebihi
dari Rp250.000.000.000,- (dua
ratus lima puluh miliar Rupiah).
2) Fasilitas Transaksi Valuta USD10.000.000,-
Asing (FX) (sepuluh juta Dollar
Amerika Serikat)
Nilai Outstanding dan :
Tanggal Cut-off atas (dalam Rupiah)
Pinjaman Keterangan 31 Maret 2026
PT Bank OCBC NISP Tbk
Dolar Amerika Serikat 48.817.503.823
Rupiah 26.870.000.000
Jumlah 75.687.503.823
Tingkat bunga per tahun
Pinjaman Rupiah 7,5%
Pinjaman Dollar Amerika 6,5% - 6,75%
Serikat
Tujuan Penggunaan : - Fasilitas Trade Gabungan untuk mengakomodir kebutuhan
modal kerja Debitur.
- Fasilitas FX untuk memfasilitasi pembelian mata uang asing
pada nilai spot dan forward untuk keperluan usaha dan
upaya lindung nilai terhadap mata uang asing (FX) Debitur.
Biaya Bunga : Untuk:
- UPAS LC/SKBDN:
81
Page 108
Untuk on shore masing-masing sebesar 7,50% per tahun,
floating;
Untuk off shore masing-masing sebesar 6,25% per tahun,
floating.
- Fasilitas TR (LC/SKBDN):
Untuk mata uang USD sebesar 6,25% per tahun, floating;
Untuk mata uang Rupiah sebesar 7,50% per tahun, floating.
- Fasilitas TPF:
Untuk mata uang USD sebesar 6,25% per tahun, floating;
Untuk mata uang Rupiah sebesar 7,50% per tahun, floating.
Jangka Waktu Fasilitas Jangka waktu Fasilitas Trade Gabungan (Combine Trade
Pinjaman Facility) dan Fasilitas FX diberikan sampai dengan tanggal 4
April 2027 atau pada tanggal lebih awal sebagaimana
ditentukan oleh Bank dengan pertimbangan sendiri sesuai
dengan perjanjian pinjaman dan dapat diperbaharui setelahnya
dengan memperhatikan kemampuan Debitur yang dapat
diterima oleh Bank.
Jaminan : Untuk menjamin pembayaran dan pengembalian secara sesuai
dan tepat waktu oleh Debitur kepada Bank atas seluruh jumlah
yang terutang dan belum dibayar dari waktu ke waktu oleh
Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan
berdasarkan dokumen-dokumen lainnya, Debitur wajib
menandatangani dan setelahnya menyerahkan kepada Bank
asli atau salinan resmi yang telah ditandatangani dari:
Dokumen jaminan dalam bentuk dan isi yang dapat diterima
oleh Bank sebagai berikut:
1) - SHGB No.3/Mekarjaya seluas 16.775 m2 terletak di
Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang,
Kecamatan Purwasari, Desa Mekarjaya, terdaftar
atas nama Perseroan;
- SHGB No.8/Mekarjaya seluas 44.600 m2 terletak di
Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang,
Kecamatan Purwasari, Desa Mekarjaya, terdaftar
atas nama Perseroan;
- SHGB No.9/Mekarjaya seluas 1.455 m2 terletak di
Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang,
Kecamatan Purwasari, Desa Mekarjaya, terdaftar
atas nama Perseroan.
Atas barang-barang jaminan tersebut di atas (i) telah
dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama)
sebesar Rp165.250.000.000,- (seratus enam puluh lima
miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana
dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No.372/2022
tanggal 20 Mei 2022 dibuat di hadapan Leodi Chanda
Hidayat, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang
juncto Sertifikat Hak Tanggungan No.03837/2022; (ii)
akan dibebani Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua)
dengan nilai penjaminan sebesar Rp40.750.000.000,-
(empat puluh miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)
yang akan dilanjutkan pendaftarannya ke Kantor
Pertanahan setempat.
2) SHGB No.11/Tamelang seluas 1.600 m2 terletak di
Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang, Kecamatan
Purwasari, Desa Tamelang, terdaftar atas nama
Perseroan, yang (i) telah dibebani Hak Tanggungan
Peringkat I (Pertama) sebesar Rp4.250.000.000,-
(empat miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah),
sebagaimana dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan
No.373/2022 tanggal 20 Mei 2022 dibuat di hadapan
Leodi Chanda Hidayat, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Karawang juncto Sertifikat Hak Tanggungan
82
Page 109
No.03815/2022; (ii) akan dibebani Hak Tanggungan
Peringkat II (Kedua) dengan nilai penjaminan sebesar
Rp1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta
Rupiah) yang akan dilanjutkan pendaftarannya ke Kantor
Pertanahan setempat.
3) SHM No.152/Mekarjaya seluas 1.882 m2 terletak di
Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang, Kecamatan
Purwasari, Desa Mekarjaya, Jalan Kampung Krajan,
terdaftar atas nama Soediarto Soerjo Prahono, yang (i)
telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama)
sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah),
sebagaimana dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan
No.301/2022 tanggal 26 April 2022 dibuat di hadapan
Leodi Chanda Hidayat, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Karawang juncto Sertifikat Hak Tanggungan
No.03833/2022; (ii) akan dibebani Hak Tanggungan
Peringkat II (Kedua) dengan nilai penjaminan sebesar
Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta Rupiah)
yang akan dilanjutkan pendaftarannya ke Kantor
Pertanahan setempat.
4) SHM No.161/Mekarjaya seluas 9.680 m2 terletak di
Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang, Kecamatan
Purwasari, Desa Mekarjaya, Jalan Kampung Krajan,
terdaftar atas nama Anton Sebastian, yang (i) telah
dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama)
sebesar Rp25.500.000.000,- (dua puluh lima miliar lima
ratus juta Rupiah), sebagaimana dalam Akta Pemberian
Hak Tanggungan No.300/2022 tanggal 26 April 2022
dibuat di hadapan Leodi Chanda Hidayat, S.H., M.Kn.,
PPAT di Kabupaten Karawang juncto Sertifikat Hak
Tanggungan No.03824/2022; (ii) akan dibebani Hak
Tanggungan Peringkat II (Kedua) dengan nilai
penjaminan sebesar Rp6.500.000.000,- (enam miliar
lima ratus juta Rupiah) yang akan dilanjutkan
pendaftarannya ke Kantor Pertanahan setempat.
5) Jaminan Fidusia atas barang persediaan dari Debitur
dengan nilai penjaminan sebesar Rp50.000.000.000,-
(lima puluh miliar Rupiah) sebagaimana dalam Akta
Jaminan Fidusia Atas Barang Persediaan No.07 tanggal
15 Juni 2026 dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan.
Seluruh perjanjian penjaminan atau dokumen penjaminan
lainnya yang dari waktu ke waktu diminta oleh Bank untuk
ditandatangni oleh Debitur dan/atau pihak-pihak lainnya untuk
kepentingan Bank guna menjamin hak-hak Bank berdasarkan
Perjanjian Pinjaman, termasuk perubahan dan/atau
penambahan terhadapnya yang akan dilakukan dimasa yang
akan datang, apabila Bank menganggap bahwa nilai dari
agunan yang telah ada telah berkurang atau menurun.
Denda Lewat Waktu dan : 1) Apabila Debitor lalai melaksanakan kewajiban pembayaran
Denda Pembayaran Lebih kepada Bank saat jatuh tempo berdasarkan Perjanjian
Awal Pinjaman ini, maka Debitor wajib membayar kepada Bank
denda lewat waktu pada tingkat Bunga Wanprestasi
(Cidera Janji), sebesar 3% (tiga persen) per tahun di atas
tingkat suku bunga yang berlaku pada Bank dari waktu ke
waktu, ("Bunga Wanprestasi") atas setiap jumlah dari
Fasilitas baik jumlah pokok maupun bunga yang tidak
dibayar pada saat tanggal jatuh tempo atau saat, diminta
oleh Bank, dan diperhitungkan dengan dasar 360 hari per
tahun, sejak tanggal Wanprestasi tersebut terjadi sampai
83
Page 110
dengan tanggal diterimanya pembayaran secara penuh
oleh Bank.
2) Debitor wajib membayar Denda Pembayaran Lebih Awal
sebesar 2% (dua persen) yang dihitung dari jumlah yang
dibayar lebih awal tersebut apabila Pembayaran Lebih Awal
dilakukan untuk penutupan fasilitas secara keseluruhan dan
jika Fasilitas di take over oleh bank lain termasuk karena
Wanprestasi. Menyimpang dari ketentuan di atas,
Pembayaran Lebih Awal yang berasal dari dana Debitor
diperbolehkan tanpa dikenakan Denda Pembayaran Lebih
Awal.
Financial Covenant : 1) Debitur wajib menjaga Adjusted Debt to Equity Ratio (DER)
maksimum sebesar 3x (tiga kali) dengan ketentuan:
- Adjusted Leverage Ratio adalah Adjusted Total
Liabilities dibagi dengan Adjusted Tangible Networth.
- Adjusted Total Liabilities adalah total kewajiban dikurang
dengan pinjaman dari pihak (-pihak) terkait yang
disubordinasikan.
- Adjusted Tangible Networth adalah (asset bersih
ditambahkan dengan pinjaman dari pihak (-pihak) terkait
yang disubordinasikan) dikurang dengan asset tidak
berwujud dikurang dengan pinjaman kepada pihak (-
pihak) terkait / (para) pemegang saham dikurang
dengan investasi.
- Ketentuan ini akan diuji setiap triwulanan selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah penyerahan periode
laporan keuangan.
2) Debitor wajib menjaga Debt Service Cover Ratio (DSCR)
minimum sebesar 1,25x (satu koma dua lima kali) dengan
ketentuan:
- DSCR (Debt Service Cover Ratio) didefinisikan sebagai
pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi dan
amortisasi (EBITDA) dibagi dengan financing payment:
a) EBITDA diperhitungkan dari keuntungan
operasional sebelum beban bunga ditambah
depresiasi, amortisasi dan hal-hal non tunai lainnya
berdasarkan Selling General and Administrative
Expenses (SGA) dan Cost of Goods Sold (COGS).
Apabila beban bunga kotor dicatatkan dalam SGA
atau COGS, maka beban bunga kotor tersebut
dapat ditambah untuk diperhitungkan ke dalam
EBITDA.
b) Financing Payment adalah beban bunga selama
periode ditambah dengan Current Portion Long
Term Debt (CPLTD) yang wajib dibayarkan oleh
Debitor selama periode yang sama.
Ketentuan ini akan diuji setiap triwulanan selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode penyerahan
laporan keuangan.
3) Debitor wajib menjaga Adjusted Current Ratio minimum
sebesar 1,1x (satu koma satu kali), dengan ketentuan:
- Current Asset dibagi (Current Liabilities dikurang dengan
Current Portion Long Term Debt (CPLTD)).
Ketentuan ini akan diuji setiap triwulanan selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode penyerahan
laporan keuangan
Non Financial Covenant : 1) Debitor wajib menempatkan dana, melakukan aktivitas
keuangan dan menyalurkan transaksi keuangan Debitor
pada Bank, dalam jumlah minimum sebesar 70% (tujuh
puluh persen) dari jumlah pembiayaan yang diberikan Bank
kepada Debitor wajib ditempatkan dan disalurkan melalui
84
Page 111
Bank. Ketentuan ini wajib dipenuhi setiap periode 3 (tiga)
bulanan.
2) Debitor wajib menyerahkan kepada Bank Laporan umur
Piutang, Persediaan, dan Laporan penjualan bulanan
(termasuk kuantitas dan nilai Rupiah pertipe produk.
Ketentuan ini wajib dipenuhi setiap 2 (dua) bulan setelah
periode 3 (tiga) bulanan berakhir).
3) Debitor wajib menyerahkan kepada Bank laporan produksi
bulanan dengan minimum prime grade 90% (sembilan
puluh persen). Ketentuan ini wajib dipenuhi setiap periode
3 (tiga) bulanan.
4) Debitor wajib mengkonversi pinjaman dari PT Sarana Steel
(dengan pokok ekuivalen sebesar USD20.600.000,- (dua
puluh juta enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat) ke
ekuitas selambat-lambatnya pada akhir Juni 2024.
Ketentuan ini akan diuji pada 31 Juli 2024.
5) Debitor tidak akan melakukan pembayaran kembali seluruh
atau sebagian pinjaman (subordinasi pinjaman) kepada
afiliasi dari PT Sarana Steel sebesar USD20.600.000.- (dua
puluh juta enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat) tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari Bank. Dengan ketentuan
Pinjaman yang disubordinasi hanya dapat dibayar pada
saat hutang afiliasi dikonversi menjadi ekuitas. Ketentuan
ini akan diuji pada 31 Juli 2024.
6) Debitor wajib menyerahkan Surat Pernyataan dari PT
Sarana Steel yang menyatakan bahwa PT Sarana Steel
akan mengkonversi piutangnya kepada Debitor menjadi
ekuitas selambat-lambatnya pada 30 Juni 2024.
7) Debitor wajib menyerahkan kepada Bank Perjanjian
Subordinasi dari pihak terkait Debitor dalam hal ini dari PT
Sarana Steel yang telah di tandatangani kedua belah pihak
selambat-lambatnya pada 30 April 2023.
8) Volume transaksi Fasilitas FX terhadap volume transaksi
Fasilitas Usance LC/UPAS harus mewakili minimum
sebesar 30% (tiga puluh persen). Ketentuan ini akan diuji
pada periode 3 bulanan.
Negative Covenant : Debitur berjanji selama masih terdapat kewajiban Debitur
kepada Bank berdasarkan perjanjian pinjaman, Debitur tidak
akan melakukan hal-hal di bawah ini, kecuali atas persetujuan
tertulis dari Bank:
a) Melikuidasi atau membubarkan perusahaan atau terkait
dalam merger, akuisisi, konsolidasi dan/atau usaha
patungan dengan perusahaan lain.
b) Menurunkan modal disetor perusahaan.
c) Debitur tidak akan (baik dalam satu atau beberapa
transaksi yang terkait maupun tidak terkait serta dilakukan
dalam suatu waktu atau suatu periode) menjual,
mengalihkan, menyewakan, meminjamkan atau sebaliknya
mengalihkan seluruh hartanya atau sebagian dari hartanya,
kecuali (i) yang dilakukan dalam kegiatan usaha sehari-hari;
atau (ii) untuk fasilitas yang dijamin dengan agunan 100%
tunai, tanpa menyerahkan pemberitahuan tertulis kepada
Bank dalam jangka waktu 30 hari setelah pelaksanaannya.
d) Mengubah jenis dan skala kegiatan usahanya baik dengan
mengalihkan, akuisisi atau sebaliknya.
e) Meminjamkan sejumlah uang kepada orang atau badan
hukum lain (termasuk related party/pihak terkait) kecuali
untuk pinjaman yang dilakukan dalam kegiatan usaha
sehari-hari.
f) Menerima Pinjaman dan Menjamin Kewajiban:
85
Page 112
(i) Debitur tidak dapat mengikatkan diri dalam atau
memperoleh pinjaman/kewajiban baru atau tambahan
atas jumlah uang yang dipinjam (fasilitas) (termasuk
kewajiban yang kontinjen dalam bentuk garansi atau
bentuk lainnya) dari lembaga keuangan lain tanpa
menyerahkan pemberitahuan tertulis kepada Bank
dalam jangka waktu 30 hari setelah pelaksanaannya;
atau
(ii) Debitur tidak dapat menjamin kewajiban orang/pihak
lain, tanpa menyerahkan pemberitahuan tertulis
kepada Bank dalam jangka waktu 30 hari setelah
pelaksanaannya.
g) Debitur tidak dapat mengadakan, memberikan atau
menyerahkan suatu jaminan (hak tanggungan, kuasa untuk
memasang hak tanggungan, pengalihan secara fidusia,
gadai, hipotik, pembebaban atau bentuk jaminan lain) atau
pembebanan dalam bentuk apapun juga terhadap harta
dan/atau kekayaan Debitur, (kecuali terhadap agunan yang
telah diberitahukan sebelumnya kepada Bank dan diberikan
sebelum diterimanya fasilitas kredit dari Bank) tanpa
menyerahkan pemberitahuan tertulis kepada Bank dalam
jangka waktu 30 hari setelah pelaksanaannya.
h) Terkait dalam suatu transaksi dengan seseorang atau
badan hukum lain dalam konsep bisnis yang tidak wajar.
i) Membayar dividen Debitur dengan cara apapun kepada
pemegang saham kecuali untuk perusahaan terbuka, maka
Debitur wajib menyerahkan pemberitahuan sebelumnya
kepada Bank.
j) Melakukan pembayaran atas pinjaman dari pemegang
saham atau penjamin yang telah disubordinasi.
Ketentuan pada huruf (e), (f), (g) dan (i) di atas berlaku juga
untuk fasilitas yang dijamin dengan agunan 100% tunai,
dengan ketentuan Debitur wajib menyampaikan pemberitahuan
tertulis terlebih dahulu kepada Bank.
Penyelesaian Perselisihan : Setiap dan seluruh perselisihan yang timbul antara Para Pihak
sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman harus, sepanjang
memungkinkan, diselesaikan dengan itikad baik antara Pihak-
pihak melalui musyawarah untuk mencapai mufakat namun
apabila tidak terdapat penyelesaian maka penyelesaian
sengketa dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan lebih dahulu
mendapatkan kesepakatan Para Pihak atau diselesaikan
melalui Pengadilan.
Bilamana ditempuh penyelesaian melalui Pengadilan, Para
Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi
hak Bank untuk mengajukan gugatan pada Pengadilan lainnya
baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
Catatan:
1) Direksi untuk melakukan tindakan hukum dalam Akta Perjanjian Pinjaman No.03 tanggal 4
April 2022, dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang
Selatan, telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Saranacentral Bajatama
Tbk, dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup tanggal 28 Maret 2022 dan berdasarkan
Nomor Legalisasi 160/L/III/2022 yang telah dilegalisasi oleh Dian Oktarina, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Tangerang Selatan.
2) Direksi untuk melakukan tindakan hukum dalam Akta Perubahan Perjanjian Pinjaman No.06
tanggal 15 Juni 2026, dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Tangerang Selatan, telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
86
Page 113
sebagaimana tercantum dalam Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan yang
dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup tanggal 8 Juni 2026.
3) Berdasarkan Perjanjian Subordinasi No.113/ILS-JKT/PK/IV/2023 tanggal 17 April 2023,
dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup dan ditandatangani Para Pihak yaitu (a) PT
Sarana Steel; (b) Perseroan (Debitur); dan (c) PT Bank OCBC NISP Tbk (Bank), yang
menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
(i) PT Sarana Steel dengan ini mensubordinasikan semua tagihan yang dimiliki PT Sarana
Steel kepada Debitor, baik yang telah ada maupun yang akan ada (selanjutnya disebut
juga "Tagihan") terhadap tagihan yang dimiliki Bank kepada Debitor berdasarkan
Perjanjian Pinjaman, dan karenanya PT Sarana Steel dengan ini berjanji dan
mengikatkan diri kepada Bank, bahwa selama Debitor masih mempunyai Hutang kepada
Bank, PT Sarana Steel tidak akan menuntut atau menerima pembayaran atas seluruh
atau sebagian dari jumlah Tagihan dan bilamana karena sebab apapun juga Debitor
membayarkan jumlah (-jumlah) uang tersebut kepada PT Sarana Steel, maka PT Sarana
Steel dengan ini berkewajiban untuk dalam waktu selambat lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja,
menyerahkan seluruh jumlah uang yang diterimanya itu kepada Bank untuk
dipergunakan oleh Bank sebagai pembayaran sebagian dari Hutang.
(ii) Debitor dengan ini pula berjanji dan mengikatkan diri kepada Bank, untuk tidak
melakukan pembayaran dan/atau pembayaran kembali atas jumlah uang yang terhutang
oleh Debitor kepada PT Sarana Steel, sebelum Hutang dibayar lunas seluruhnya oleh
Debitor kepada Bank.
4) Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Surat
No.151/EB-JKT/EXT/SS/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 perihal Pemberitahuan Persetujuan
atas Rencana Aksi Korporasi; dimana pada intinya PT Bank OCBC NISP Tbk menyetujui
rencana right issue I Perseroan serta penyelesaian utang kepada PT Sarana Steel dengan
cara:
(i) Konversi Utang dalam hal PT Sarana Steel dapat mengambil bagian atas saham baru
dalam kapasitas sebagai pembeli siaga dan/atau
(ii) pembayaran dengan uang tunai dalam hal PT Sarana Steel tidak dapat mengambil
bagian atas saham baru dalam kapasitas sebagai pembeli siaga
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk
Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Letter of Credit Import Dan Atau Fasilitas Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri No.44 tanggal 10 Mei 2005, dibuat di hadapan Kemas Anriz Nazaruddin Halim, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai berikut:
- Akta Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.02 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan
Yousfrita, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- Perubahan Perjanjian Terhadap Perjanjian Kredit No.PP/095/0416 tanggal 28 April 2016;
- Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No.186/PP/EB/1219 tanggal 10 Desember 2019;
- Perjanjian Perpanjangan Dan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.018/PPWKP/COMM/0518
tanggal [tidak tertera];
- Perjanjian Perpanjangan Dan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.014/PPWKP/COMM/0618
tanggal [tidak tertera];
- Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.238/PP/EB/0722 tanggal 19 Agustus 2022;
- Surat Bank No.B.297/ARO/EB/0526 tanggal 22 Mei 2026 Perihal Pemberitahuan Persetujuan
Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas;
- Surat Bank No.B.364/ARO/EB/0626 tanggal 22 Juni 2026 Perihal Pemberitahuan Persetujuan
Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit,
- Surat Bank No.B.446/ARO/EB/0726 tanggal 20 Juli 2026 Perihal Pemberitahuan Persetujuan
Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit,
yang menerangkan mengenai hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank);
Perseroan (Debitur).
Fasilitas Kredit dan : Jenis Fasilitas : Omnibus Trade Finance (OTF)
Jumlah Kategori : Uncommitted/Revolving
87
Page 114
Jumlah : USD2.000.000,- (dua juta Dollar
Amerika Serikat)
Jangka Waktu : Sejak tanggal 23 Juli 2026 sampai
dengan tanggal 23 Mei 2027
Tujuan : Modal Kerja
Penggunaan
Fasilitas Omnibus Trade Finance dapat digunakan secara
bersama-sama (sublimit) dalam bentuk sebagai berikut:
a) Jenis Fasilitas: S/U LC/SKBDN
Jumlah: USD2.000.000,- (dua juta Dollar Amerika Serikat)
Tujuan Penggunaan: Modal Kerja
b) Jenis Fasilitas: OAF Buyer
Jumlah: USD2.000.000,- (dua juta Dollar Amerika Serikat)
Tujuan Penggunaan: Modal Kerja
c) Jenis Fasilitas: TR/UPAS
Jumlah: USD2.000.000,- (dua juta Dollar Amerika Serikat)
Tujuan Penggunaan: Modal Kerja
d) Jenis Fasilitas: BG
Jumlah: USD300.000,- (tiga ratus ribu Dollar Amerika Serikat)
Tujuan Penggunaan: Modal Kerja
[dengan ketentuan penggunaan S/U LC/SKBDN, OAF
Buyer, TR/UPAS dan BG setiap saat penggunaannya tidak
diperkenankan melebihi jumlah pokok sebesar
USD2.000.000,- (dua juta Dollar Amerika Serikat)].
Nilai Outstanding dan : Pada tanggal 31 Maret 2026, tidak terdapat saldo terutang atas
Tanggal Cut-off atas pinjaman ini.
Pinjaman
Suku Bunga : Tanpa suku bunga
Jaminan/Agunan : Tanpa jaminan
Hal-hal Yang Wajib : Kecuali ditentukan lain oleh Bank, Debitur menyetujui dan
Dilakukan Debitur berjanji selama Fasilitas Usance/Sight LC or Usance/Sight
SKBDN belum dibayar penuh dan lunas berdasarkan
perjanjian ini (berdasarkan Akta Perubahan Terhadap
Perjanjian Kredit No.02 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di
hadapan Yousfrita, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang), maka Debitur wajib melakukan/melaksanakan
hal-hal sebagai berikut:
1) Menjalankan usahanya secara layak dan efisien.
2) Menggunakan Fasilitas Usance/Sight LC or Usance/Sight
SKBDN semata-mata untuk keperluan sebagaimana
ditetapkan dalam perjanjian ini.
3) Selama pinjaman yang ditarik berdasarkan Fasilitas
Usance/Sight LC or Usance/Sight SKBDN ini belum lunas,
mengasuransikan seluruh barang-barang yang dijadikan
jaminan/agunan Fasilitas Usance/Sight LC or
Usance/Sight SKBDN yang diuraikan dalam dokumen (-
dokumen) bukti hak kepemilikan dan/atau perjanjian (-
perjanjian) jaminan, terhadap risiko kebakaran dan/atau
risiko lain yang ditetapkan oleh Bank pada perusahaan
asuransi serta untuk nilai asuransi dan dengan syarat-
syarat asuransi (seperti namun tidak terbatas pada
Banker’s Clause) yang ditentukan oleh Bank.
4) Senantiasa memberikan izin kepada Bank atau petugas-
petugas yang diberi kuasa oleh Bank untuk:
a) melakukan pemeriksaan (audit) terhadap buku-buku,
catatan-catatan dan administrasi Debitur serta
memeriksa keadaan barang-barang jaminan;
b) melakukan peninjauan ke dalam proyek, bangunan-
bangunan lain dan kantor-kantor yang digunakan
Debitur, dan
88
Page 115
c) mengizinkan Bank untuk menempatkan karyawan-
karyawannya dan/atau kuasanya dalam perusahaan
Debitur guna ikut mengawasi pengelolaan
perusahaan tersebut, apabila dianggap perlu oleh
Bank.
5) Mengizinkan karyawan-karyawan Bank atau kuasanya
atau perusahaan penilai sebagaimana akan ditetapkan
oleh Bank dan akan diberitahukan kepada Debitur untuk
melakukan collateral inspection minimal satu kali dalam
satu tahun dan dengan biaya ditanggung oleh Debitur.
6) Melakukan pembukuan mengenai keuangan perusahaan
dan membuat catatan-catatan yang mencerminkan
keadaan keuangan perusahaan Debitur yang
sesungguhnya serta hasil pengoperasian perusahaan
Debitur sesuai dengan prinsip-prinsip pembukuan yang
diterima secara umum atau sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi Indonesia yang mencerminkan kewajaran dan
dilaksanakan secara konsisten.
7) Memberikan pada Bank segala
informasi/keterangan/data-data (seperti namun tidak
terbatas pada laporan keuangan Debitur), yaitu:
a) segala sesuatu sehubungan dengan keuangan dan
usaha Debitur;
b) bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau luas
lingkup usaha Debitur bilamana terjadi suatu peristiwa
atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan
usaha atau keuangan Debitur, setiap waktu baik
diminta maupun tidak diminta oleh Bank.
8) Mempertahankan, memperpanjang atau memperbaharui
semua izin usaha dan izin-izin lainnya yang dipunyai oleh
Debitur dalam rangka menjalankan usahanya dan
menyerahkan fotocopy dari izin-izin tersebut kepada Bank
serta menyimpan sebaik-baiknya surat-surat izin dan
persetujuan-persetujuan yang telah diperolehnya dari
pihak yang berwenang dan apabila ternyata dikemudian
hari diperlukan surat-surat izin dan persetujuan-
persetujuan yang baru, Debitur wajib segera
mengurusnya.
9) Membayar pajak-pajak dan beban-beban lain yang
ditetapkan oleh pemerintah, bea materai, biaya-biaya dan
semua tagihan-tagihan yang wajib dibayar oleh Debitur
sehubungan dengan usahanya dengan sebagaimana
mestinya.
10) Mempunyai rekening atau sejenisnya pada Bank selama
Debitur memperoleh Fasilitas Usance/Sight LC or
Usance/Sight SKBDN dari Bank.
11) Menyerahkan pada Bank:
a) Laporan Keuangan Tahunan (Audited) segera setelah
diminta oleh Bank, selambatnya 90 hari kalender
sejak tanggal laporan.
b) Laporan Keuangan Triwulanan (House Figures),
termasuk neraca dan perhitungan laba rugi, segera
setelah diminta oleh Bank, selambatnya 60 hari sejak
tanggal laporan, yang ditandatangani oleh pengurus
Debitur.
c) Laporan Keuangan Tahunan yang merupakan
lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Atas Pajak
Penghasilan yang bertanda terima dari kantor
Pelayanan Pajak setempat, selambatnya 120 hari
sejak tanggal laporan.
89
Page 116
d) Daftar tagihan-tagihan (piutang) Debitur dengan
disertai aging schedule setiap triwulanan,
selambatnya 30 hari kalender setelah tanggal periode
laporan tersebut dan ditandatangani oleh pengurus
perusahaan Debitur.
e) Daftar barang dagangan (inventory) Debitur setiap
triwulan, selambatnya 30 hari kalender setelah
tanggal periode laporan dan ditandatangani oleh
pengurus perusahaan Debitur.
12) Maksimum tenor untuk Usance LC dan atau Usance
SKBDN adalah 3 bulan.
13) Debitur wajib melakukan (Throughput) minimum 20% dari
total sales di Bank setelah 3 bulan.
14) Debitur wajib menyerahkan tambahan jaminan
inventory/piutang sehingga total market value jaminan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
15) Debitur wajib menyerahkan Laporan Keuangan Audited
tahun 2006 dan 2007, maksimum 6 bulan setelah tanggal
pelaporan.
Hal-hal Yang Tidak Boleh : Kecuali ditentukan lain oleh Bank, terhitung sejak tanggal
Dilakukan Debitur perjanjian ini (berdasarkan Akta Perubahan Terhadap
Perjanjian Kredit No.02 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di
hadapan Yousfrita, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang), Debitur menyetujui dan berjanji selama Fasilitas
Usance/Sight LC or Usance/Sight SKBDN belum dibayar
penuh dan lunas berdasarkan perjanjian ini, maka Debitur
dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan
terlebih dahulu dari Bank:
1) Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau
menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau
sebagian kekayaan/aset Debitur, baik barang-barang
bergerak maupun tidak bergerak milik Debitur, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha Debitur sehari-hari.
2) Menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun
kekayaan Debitur kepada orang/pihak lain, kecuali
menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada Bank
sebagaimana termaktub dalam perjanjian (-perjanjian)
jaminan.
3) Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan
kewajiban Debitur untuk membayar kepada pihak ketiga,
kecuali dalam rangka menjalankan usaha Debitur sehari-
hari.
4) Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak ketiga
lainnya, kecuali melakukan endorsemen atas surat-surat
yang dapat diperdagangkan untuk keperluan pembayaran
atau penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim
dilakukan dalam menjalankan usaha.
5) Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman
dari pihak lain kecuali dalam rangka menjalankan usaha
Debitur sehari-hari.
6) Mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha
Debitur seperti yang sedang dijalankan dewasa ini.
7) Mengubah susunan pengurus, susunan para pemegang
saham dan nilai saham Debitur.
8) Mengumumkan dan membagikan dividen saham Debitur.
9) Melakukan merger atau akuisisi.
10) Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau
piutang-piutang berupa apapun juga yang sekarang
dan/atau dikemudian hari akan diberikan oleh para
pemegang saham Debitur baik berupa jumlah pokok,
bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar.
90
Page 117
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Catatan : Berdasarkan Surat PT Bank Danamon Indonesia Tbk No.
B.081/EB/HS/I/III/2026 tanggal 31 Maret 2026, Bank
memutuskan:
(i) Bank menyetujui rencana pelunasan utang Perseroan
kepada PT Sarana Steel sebagaimana rencana korporasi
untuk melakukan PMHMETD I dan dengan
mempertimbangkan bahwa PT Sarana Steel dan Ibnu
Susanto merupakan Pembeli Siaga yang akan mengambi
bagian atas saham baru yang tidak diambil bagian oleh
pemegang saham Perseroan;
(ii) Menegaskan bahwa ketentuan negative covenant: a)
Mengubah anggaran dasar (termasuk mengubah
kewenangan Direksi, penarikan modal disetor, kuorum
rapat atau bidang usaha), susunan pengurus, susunan para
pemegang saham dan nilai saham; b) mengumumkan dan
membagikan dividen saham tidak berlaku untuk Perseroan
sebagai perusahaan Tbk.
Catatan umum:
Pemenuhan Kewajiban dan Rasio
Sehubungan dengan kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan oleh masing-masing kreditur Perseroan
sebagaimana disebutkan pada masing-masing Perjanjian Kredit di atas, hingga tanggal Prospektus ini
Perseroan telah melaksanakan kewajiban-kewajiban kepada masing-masing kreditur sebagaimana
diatur dalam masing-masing Perjanjian Kredit kecuali pemenuhan Perseroan terkait rasio keuangan
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimum 1,25x (satu koma dua lima kali) yang dipersyaratkan
pada perjanjian kredit dengan PT Bank OCBC NISP Tbk, di mana kondisi DSCR Perseroan per 31
Maret 2026 adalah 1,14x (satu koma satu empat kali), dengan kondisi pemenuhan rasio keuangan
terkini sebagai berikut:
Uraian Rasio *) Persyaratan Posisi per 31 Maret 2026
Adjusted Debt to Equity Ratio (DER) Max 3x 0,87x
Debt Service Cover Ratio (DSCR) Min 1,25x 1,14x
Adjusted Current Ratio Min 1,1x 1,72x
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perusahaan telah memenuhi batasan - batasan keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman, kecuali untuk debt service coverage ratio.
Perusahaan telah memperoleh surat waiver dari Bank OCBC No. 422/EB-JKT/EXT/SS/VII/2026 tanggal
17 Juli 2026 perihal Surat Pemberitahuan dan Persetujuan Bank atas rasio keuangan yang belum
memenuhi ambang batas rasio yang telah ditetapkan oleh bank. Dengan diberikannya waiver tersebut,
maka PT Bank OCBC NISP Tbk mengetahui dan menyetujui kondisi belum terpenuhinya rasio
keuangan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) tersebut dan Perseroan tidak dalam keadaan cidera
janji (wanprestasi) terhadap PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan perjanjian kredit dengan PT Bank
OCBC NISP Tbk.
*) Pemenuhan ketentuan Adjusted Debt to equity ratio, Debt service coverage ratio dan Adjusted Current
Ratio sebagimana diatur dalam perjanjian kredit tidak didasarkan pada current rasio yang disajikan
dalam Laporan Keuangan Per 31 Maret 2026, melainkan berdasarkan dengan definisi dan metode
perhitungan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit dengan kreditur.
PT Sarana Steel (“PT SS”)
Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011, yang telah mengalami beberapa
kali perubahan dengan perubahan terakhirnya berdasarkan Perjanjian Perpanjangan Terhadap
Perjanjian Kredit No.PPPK002/SCB-LGL/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 (perubahan mana hanya
91
Page 118
mengatur mengenai perpanjangan jangka waktu perjanjian), yang menerangkan mengenai hal-hal
sebagai berikut:
Para Pihak : PT SS (Pihak Pertama/Pemberi Pinjaman);
Perseroan (Pihak Kedua/Penerima Pinjaman).
Jumlah Pinjaman : Pihak Pertama menyediakan pinjaman kepada Pihak Kedua
hingga jumlah pokok maksimal USD20.600.000,- (dua puluh
juta enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dalam jumlah
mana tidak termasuk bunga, denda dan biaya lainnya; dengan
ketentuan bahwa Pihak Pertama sewaktu-waktu, berdasarkan
pertimbangannya sendiri, dapat mengadakan perubahan
terhadap jumlah pinjaman tersebut di atas.
Nilai Outstanding dan : Pada tanggal 31 Maret 2026, utang pihak berelasi kepada PT
Tanggal Cut-off atas Sarana Steel sebesar USD 20.600.000 dan beban akrual atas
Pinjaman bunga pinjaman pihak berelasi kepada PT Sarana Steel
sebesar USD 8.413.064 (bunga pinjaman di hitung sampai
dengan 18 Februari 2026).
Tujuan Penggunaan : Pinjaman ini oleh Pihak Kedua digunakan untuk melunasi
pinjamannya di Bank Credit Suisse dan Bank Sarasin Rabo.
Bunga : Atas pinjaman yang diberikan tersebut Pihak Kedua diwajibkan
membayar bunga sebesar 2% (dua persen) per tahun ditambah
tingkat suku bunga valas USD (Dollar Amerika) per tahun yang
ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada saat
bunga wajib dibayarkan.
Jangka Waktu Perjanjian : 3 Oktober 2021 sampai 3 Oktober 2026.
Pembayaran Kembali : 3) Demikian pula Pihak Kedua diperkenankan untuk
membayar sebagian maupun seluruh pinjaman sebelum
berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut
dengan ketentuan Pihak Kedua wajib memenuhi
ketentuan-ketentuan dan perhitungan Pihak Pertama
yang berlaku.
4) Pihak Pertama menyetujui untuk tidak mengenakan
penalti atau denda atas pembayaran sebagaimana pada
angka 1 di atas kepada Pihak Kedua.
Pengalihan Hak : Pihak Pertama diberikan hak oleh Pihak Kedua untuk
mengalihkan hutang, baik seluruhnya maupun sebagian,
kepada pihak manapun dan dengan memakai syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Pihak
Kedua, dan oleh karenanya seluruh syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian ini berlaku
pula dan mengikat pihak-pihak yang menerima pengalihan
hutang dari Pihak Pertama tanpa perlu dibuatnya suatu
perjanjian baru.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Catatan : Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober
2011 dibuat sebelum Perseroan melakukan penawaran umum
saham perdana pada tahun 2011, dan telah diungkapkan
dalam Prospektus dalam rangka IPO yang terbit pada tanggal
12 Desember 2011 (“Prospektus IPO”).
Pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari PT SS tersebut
yaitu sebesar USD20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu
Dollar Amerika Serikat) dipergunakan oleh Perseroan untuk:
1) melunasi utang Perseroan kepada Bank Sarasin-Rabo
(Asia) sebesar USD5.186.000,00 ; dan
2) melunasi utang Perseroan kepada Bank Credit Suisse
sebesar USD1.014.000,00 dan USD14.400.000,00
Pelunasan pinjaman tersebut telah diungkapkan dalam catatan
atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2011, yang telah diaudit oleh
92
Page 119
Kantor Akuntan Publik Rama Wendra, yang juga dituangkan
dalam Prospektus IPO.
Perubahan perjanjian yang dilakukan setelah Perjanjian Kredit
No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011, hanya
mengatur perpanjangan jangka waktu perjanjian, di mana atas
perjanjian tersebut Perseroan telah melakukan Laporan
Informasi atau Fakta Material berdasarkan Surat Perseroan:
1) No.027/SCB-OJK/X/2016 tanggal 5 Oktober 2016, yang
pada pokoknya Perseroan menyampaikan perpanjangan
jangka waktu pembayaran atas pinjaman yang semula
jatuh tempo tanggal 3 Oktober 2016 diperpanjang hingga 3
Oktober 2021;
2) No.043/SCB/OJK-IDX/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021,
yang pada pokoknya Perseroan menyampaikan
perpanjangan jangka waktu pembayaran atas pinjaman
yang semula jatuh tempo tanggal 3 Oktober 2021
diperpanjang hingga 3 Oktober 2026.
Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dan
antara Perseroan dan PT SS, telah disepakati penyelesaian utang pokok dan bunga yang timbul
berdasarkan Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011, dengan pokok-pokok
mekanisme serta syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1) Perseroan akan melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih
dahulu atas sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) saham baru yang dilakukan dengan
tunduk pada POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019 (“PMHMETD I ”), di mana dana hasil PMHMETD
I (setelah dikurangi biaya emisi) akan digunakan untuk:
a) menyelesaikan utang Perseroan (pokok dan bunga) kepada SS berdasarkan Perjanjian Utang
(dengan mekanisme pada angka 2 dan 3 di bawah ini); dan
b) tambahan modal kerja Perseroan.
2) PT SS akan mengambil bagian atas sejumlah saham baru yang akan dikeluarkan dalam
PMHMETD I, di mana kewajiban penyetoran saham-saham tersebut akan dikompensasikan
dengan piutang atau hak tagih yang dimiliki oleh PT SS terhadap Perseroan (tidak termasuk
bunga) yaitu sejumlah USD 20.600.000 (dua puluh juta enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat).
3) Bunga pinjaman yang timbul berdasarkan Perjanjian Utang akan dibayar seluruhnya oleh
Perseroan kepada PT SS dengan menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD I.
4) PT SS sepakat untuk tidak melakukan penghitungan bunga pinjaman dan penagihan kepada
Perseroan sejak tanggal 19 Februari 2026 hingga konversi piutang menjadi saham dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5) Untuk menentukan jumlah piutang atau hak tagih dalam mata uang Rupiah yang akan
dikompensasikan dengan kewajiban penyetoran saham baru oleh PT SS, PT SS dan Perseroan
sepakat menggunakan nilai tukar (kurs) mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah yaitu
kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023 sehingga total jumlah piutang PT SS
kepada Perseroan dalam mata uang Rupiah adalah sebesar Rp445.337.828.479,- (empat ratus
empat puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat
ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) yang terdiri dari utang pokok sebesar Rp317.569.600.000,-
(tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah) dan
bunga sebesar Rp127.768.228.479,- (seratus dua puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh
delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan Rupiah).
Catatan:
Sehubungan dengan pembuatan dan penandatanganan Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 19
Februari 2026 tersebut, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas POJK No.17/2020 dan
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan pada tanggal 31
Maret 2026 yang keputusannya dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Independen PT Saranacentral Bajatama Tbk No.247 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat oleh Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat.
Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan antara Perseroan dengan PT SS
93
Page 120
Perjanjian Sewa Menyewa No.33/SS-SCB/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026, yang mengatur hal-hal sebagai
berikut:
Para Pihak : PT SS (Pihak Pertama);
Perseroan (Pihak Kedua).
Keterangan Mengenai Para : 1) Pihak Pertama adalah pemilik dari sebuah bangunan
Pihak bertingkat yang terletak di Jalan Pangeran Jayakarta
No.55, Jakarta Pusat, Indonesia. Setempat dikenal
dengan “Gedung Baja”.
2) Pihak Pertama bermaksud untuk menyewakan
ruangan-ruangan yang terletak di dalam Gedung Baja.
3) Pihak Kedua memerlukan ruang untuk menjalankan
usahanya dan karenanya bermaksud untuk menyewa
ruangan dalam Gedung Baja dari Pihak Pertama.
Objek Sewa : Ruang usaha dalam Gedung dengan rincian sebagai
berikut:
- Tower: Gedung B
- Lantai: 6 (enam)
- No.Unit: 01
- Luas: 475 m2
- Kondisi: Fully Furnished
Jangka Waktu Sewa : 1 (satu) tahun sehingga perjanjian ini dimulai terhitung sejak
tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan tanggal 31 Mei 2027.
Harga Sewa : Rp100.000,-/m2/bulan atau Rp47.500.000,-/bulan. Harga
sewa termasuk PPN.
Pembayaran harga sewa wajib dibayarkan per 3 (tiga) bulan
secara sekaligus lunas. Pembayaran dilakukan dimuka,
yakni selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sebelum
periode 3 (tiga) bulan dimulai.
Denda Keterlambatan : Denda keterlambatan atas harga sewa dan biaya
pengelolaan ditentukan sekarang untuk dikemudian hari
sebesar 1% per minggu, yang dihitung dari tagihan
tertunggak.
Peruntukan Objek Sewa : Pemanfaatan ruang usaha semata-mata hanya dapat
digunakan sebagai kantor usaha perdagangan barang dan
jasa atau usaha lain yang diizinkan berdasarkan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Serah Terima : Serah terima ruang usaha dari Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2015. Serah terima
ruang usaha mengakibatkan seluruh kewajiban yang timbul
terkait pemanfaatan ruang usaha telah menjadi beban dan
tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya.
Hak dan Kewajiban Para : Pihak Pertama:
Pihak 1) Pihak Pertama sewaktu-waktu berhak memasuki ruang
usaha dengan didampingi oleh Pihak Kedua maupun
karyawan Pihak Kedua.
2) Pihak Pertama berhak mengakhiri perjanjian ini secara
sepihak dalam hal Pihak Kedua melakukan
pelanggaran kebijakan dan peraturan yang ditetapkan
oleh Badan Pengelola sebanyak 3 (tiga) kali berturut-
turut.
3) Pihak Pertama dengan usaha terbaiknya wajib hak
melindungi Pihak Kedua dari gangguan dan/atau
ancaman yang timbul dalam pemanfaatan ruang usaha
oleh pihak lain yang terafiliasi dengan Pihak Pertama.
Pihak Kedua:
1) Pihak Kedua berhak menggunakan ruang usaha,
termasuk area bersama, bagian bersama, dan benda
bersama tanpa gangguan dari pihak lain yang tidak
terafiliasi dengan Pihak Kedua.
94
Page 121
2) Pihak Kedua wajib tunduk pada kebijakan dan
peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengelola
dalam memanfaatkan ruang usaha, area bersama,
bagian bersama dan benda bersama.
3) Pihak Kedua wajib menjaga dan merawat ruang usaha
dengan sebaiknya dan sewajarnya.
4) Pihak Kedua wajib membayar biaya perbaikan atau
memperbaiki segala kerusakan yang mungkin timbul
akibat terjadinya kerusakan pada ruang usaha, area
bersama, benda bersama, dan bagian bersama yang
disebabkan oleh kesalahan Pihak Kedua, karyawan
Pihak Kedua, serta pihak yang terafiliasi dengan Pihak
Kedua sesuai dengan spesifikasi benda atau bagian
yang rusak.
5) Pihak Kedua wajib melakukan pembetulan, seperti
mengganti pintu yang pecah, kunci-kunci dan engsel-
engsel yang rusak, dan melakukan perawatan tertentu
yang hendak dilakukan oleh Pihak Kedua dengan biaya
Pihak Kedua sepenuhnya.
Pengalihan Sewa : Pihak Kedua tidak diperkenankan dengan cara apapun juga
meminjampakaikan atau mengalihkan hak sewanya
tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak
lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak
Pertama.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Catatan:
Perjanjian Sewa Menyewa No.33/SS-SCB/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 antara Perseroan dengan
PT SS merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, di mana nilai
transaksi tidak melebihi 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor Perseroan atau tidak
melebihi jumlah Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah), sehingga transaksi afiliasi tersebut wajib
dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 42/2020.
Kewajiban pelaporan kepada OJK tersebut telah dilakukan oleh Perseroan berdasarkan Surat
Perseroan No.106/SCB/OJK-IDX/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026, sehingga terdapat keterlambatan
penyampaian pelaporan oleh Perseroan. Sehubungan dengan keterlambatan pelaporan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020 tersebut, Perseroan dapat dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 POJK 42/2020.
Perjanjian Jual Beli Jangka Panjang
Perjanjian Jual Beli Jangka Panjang No. PJL T260715-001 tanggal 15 Juli 2026, yang mengatur hal-
hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT. Saranacentral Bajatama Tbk (Pembeli);
Poong Jeon Nonferrous Metal Co., Ltd. (Penjual).
Komoditas Ingot Paduan Seng Aluminium Pra-Campur (Pre-mixed Zinc
Aluminum Alloy Ingot)
Jangka Waktu Kontrak Agustus 2026 – Desember 2026
Perkiraan Kuantitas 200–250 MT/bulan (Total 1.000–1.250 MT)
Ukuran Ukuran jumbo (1.050 kg/ingot) (+/- 10%)
Harga (Harga LME Aluminium x 56,6%) + (Harga LME Seng x
43,4%) + USD 430
Syarat Harga CIF Jakarta, Indonesia
Cara Pembayaran L/C (Letter of Credit) at sight
Pembukaan L/C Paling lambat satu minggu sebelum ETD (Estimated Time of
Departure) dari Incheon
Penandaan (Marking) Sesuai standar ekspor pabrik (Mill's standard export
marking)
95
Page 122
Pabrik (Mill) Poong Jeon Nonferrous Metal Co., Ltd., Korea
Spesifikasi Al (57%–58%) / Zn (39%–42%) / Si (1,5%–1,6%) / Fe (di
bawah 0,15%) / Cu (di bawah 0,01%) / Pb (di bawah 0,01%)
/ Sn (di bawah 0,01%) / Ti (di bawah 0,01%)
Negara Asal Korea Selatan (Republik Korea)
Transhipment Tidak diperbolehkan
Pengiriman Sebagian (Partial Tidak diperbolehkan
Shipment)
11. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan
tertanggal 08 Juni 2026; Perseroan tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana di pengadilan
negeri, perkara tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar
wilayah Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di
pengadilan niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perselisihan
hubungan industrial, sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, tidak sedang menjadi pihak
terlapor di hadapan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia dan Perseroan tidak
terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, serta tidak terdapat sengketa
atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim.
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dengan didukung Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan seluruhnya tertanggal 8 Juni 2026; masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan baik selaku pribadi maupun jabatannya saat ini tidak terlibat dalam perkara perdata maupun
pidana di pengadilan negeri, perkara tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara, sengketa yang
tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam
maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan dan
PKPU di pengadilan niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta
sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau
somasi/klaim dan tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Catatan:
Sehubungan dengan pemberitaan pada media daring tertanggal 7 September 2026 yang memuat
adanya laporan pengaduan kepada OJK terkait sengketa penguasaan sebidang tanah yang melibatkan
PT SS, yaitu perkara perdata yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor
312/Pdt.G/2026/PN.JKT.Pst (“Perkara”), Perseroan telah menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta
Material kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 September 2026, sesuai dengan
ketentuan POJK No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana telah diubah dengan POJK No.45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dan Peraturan No.I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-
00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022.
Dengan didukung oleh Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 11 September 2026 serta
keterangan dan klarifikasi yang diterima Perseroan dari PT SS serta Surat Pernyataan Direksi PT SS
tertanggal 11 September 2026, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Perseroan bukan merupakan pihak dalam Perkara dan tidak terdapat aset milik Perseroan yang
menjadi objek Perkara. Perkara tersebut merupakan sengketa antara seorang perorangan selaku
Penggugat dan PT SS selaku Tergugat;
b. Objek Perkara adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari keseluruhan bidang tanah
tempat berdirinya bangunan yang dikenal sebagai Gedung Baja di Jalan Pangeran Jayakarta
No.55, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat (“Gedung Baja”), dimana Gedung Baja
dimiliki oleh PT SS;
c. Perseroan adalah penyewa ruang kantor yang berada Gedung Baja berdasarkan Perjanjian Sewa
Menyewa No.33/SS-SCB/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026;
d. Perkara tidak membatasi atau mengganggu hak Perseroan untuk menggunakan ruang kantor yang
disewanya di Gedung Baja;
96
Page 123
e. Perkara tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan
kelangsungan usaha Perseroan, serta tidak berpengaruh terhadap rencana PMHMETD I maupun
rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I; dan
f. Perkara tidak mempengaruhi kemampuan PT SS untuk melaksanakan kewajibannya selaku
Pembeli Siaga dalam PMHMETD I.
12. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan menjalankan usaha di bidang industri baja dan produk
turunannya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama
- Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik
penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja
tulangan, baja profil (H-beam, I-beam, dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran
hasil gilingan panas (hot rolled sheet), dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet)
dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non-logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap.
Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja open section gulungan
panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning,
industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau
pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, dengan kode Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 24102.
- Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang. Dari logam, yang mencakup
kegiatan jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan,
pengkilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau
barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing, dan lain-
lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan
(tumbling), dan pembersihan logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam;
industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain,
lak/pernis dan lain-lain; industri pengerasan dan pengkilapan logam, dengan kode KBLI 25920.
b. Kegiatan Usaha Penunjang
- Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup, industri kawat baja baik kawat satuan
maupun pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering, dan stressing, industri lembaran tiang
pancang baja atau baja las open section, dan industri material rel kereta api baja (rel belum
terpasang), dengan kode KBLI 24102.
- Jasa Industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam, yang mencakup
industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching,
leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan, dan
lain-lain bagian pekerjaan logam; serta industri pemotongan atau penulisan pada logam dengan
sinar laser, dengan kode KBLI 25920.
Produk dan Jasa
Dengan merek Saranalume dan Saranacolor, Perseroan menghadirkan produk baja berkualitas untuk
mendukung kebutuhan konstruksi, kelistrikan, permesinan, otomotif, hingga peralatan kantor. Seluruh
produk dirancang dengan standar yang memastikan kekuatan dan ketahanan. Uraian produk dirinci
sebagai berikut.
1. Baja Lapis Aluminium Seng (BjLAS) Saranalume
Saranalume adalah CRC yang dilapisi dengan kombinasi Aluminium (Al) dan Seng (zinc), dengan
komposisi yang terdiri dari 55% Aluminium dan 45% Seng. Produk ini dirancang untuk digunakan
dalam berbagai aplikasi, termasuk konstruksi bangunan, produk elektrik dan permesinan, serta
kendaraan bermotor dan peralatan kantor.
2. Baja Lapis Warna Saranacolor
Saranacolor adalah baja lapis seng atau 55% Al-Zn dilapisi dengan lapisan luar poliester. Mesin
Saranacolor dirancang oleh para ahli terkemuka Jepang yang berpengalaman dalam penelitian dan
pengembangan bertahun-tahun.
97
Page 124
Aplikasi Produk
Produk baja Perseroan memiliki beragam aplikasi, mulai dari sektor konstruksi dan infrastruktur, industri
otomotif, hingga kebutuhan elektrikal dan mekanikal. Produk ini juga banyak digunakan untuk
pembuatan billboard, kontainer, kemasan, serta sistem drainase. Untuk memenuhi kebutuhan
pelanggan, Perseroan menawarkan variasi produk dengan spesifikasi dan karakteristik yang fleksibel.
Salah satu produk unggulan adalah Saranacolor, baja lapis warna yang diformulasikan khusus untuk
penggunaan atap.
Bangunan dan Konstruksi Kendaraan Bermotor (Otomotif)
Atap, siding, langit-langit, talang, floordecking, Pelindung panas untuk otomobil, badan bis, filter
partisi, ducting, dan pagar. udara dan oli, mobil pick-up, dan sebagainya
Elektrikal dan Mesin Aplikasi Lainnya
Air Conditionings (AC), unit pendingin (cooling Billboards, containers, packagings, drainages, dan
units), lift, kipas angin, sebagainya.
panel, dan lemari es.
Kantor dan Peralatan Kantor Residential
Filling cabinets, lockers, show cases, cable
covers, dan sebagainya
Curve Roofing Industrial
Wilayah Operasional
Perseroan beroperasi di Indonesia dan tidak memiliki wilayah operasi di luar negeri. Pabrik Perseroan
berlokasi di Karawang Timur, Jawa Barat, yang berperan sebagai pusat produksi sekaligus distribusi
produk baja.
98
Page 125
Keanggotaan Pada Asosiasi
Pada 2025 Perseroan berpartisipasi dalam asosiasi/perhimpunan sebagai berikut:
Nama Asosiasi Skala Status Keanggotaan
IZASI (Indonesia Zinc - Zinc Aluminium Steel
Nasional Anggota
Industries)
The Indonesian Iron and Steel Industry Association
Nasional Anggota
(IISIA)
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Nasional Anggota
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Nasional Anggota
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Nasional Anggota
Sertifikasi dan Penghargaan
Berikut Sertifikasi dan Penghargaan yang telah diterima oleh Perseroan:
SERTIFIKASI
Nama Sertifikat Penyelenggara Masa Berlaku
Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
SAI Global 10 November 2023 - 22 Oktober 2026
untuk Galvalume Coils
Balai Besar Standardisasi dan
Sertifikasi Industri Hijau Pelayanan Jasa Industri Logam dan 17 Oktober 2024-16 Oktober 2028
Mesin
Certificate of Green Label Indonesia for the Product:
Green Product Council Indonesia 17 Desember 2025-17 Desember 2026
Saranalume
Certificate of Green Label Indonesia for the Product:
Green Product Council Indonesia 17 Desember 2025-17 Desember 2026
Saranacolor
Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Kementerian Perindustrian Republik
11 Agustus 2025-11 Agustus 2028
(TKDN) untuk BjLAS Warna G300, G550 Indonesia
Kementerian Perindustrian
Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
Republik 27 Agustus 2025-27 Agustus 2028
(TKDN) untuk BjLAS G300, G550
Indonesia
PENGHARGAAN
Nama Penghargaan Penyelenggara Masa Berlaku
Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Kementerian Perindustrian Republik
24 November 2025-24 November 2028
(TKDN) untuk BjLAS G300, G550 Indonesia
Kementerian Perindustrian Republik
Penghargaan Penerapan Standar Industri Hijau 2025 -
Indonesia
Pada 2008 Perseroan membangun lini produksi kedua di Pabrik Karawang Timur untuk memproduksi
Baja Lapis Seng Aluminium atau disebut “BjLAS”. dan memperoleh Sertifikasi di bidang Quality
Management System ISO 9001:2008 untuk BjLAS pada tahun yang sama. Pada 2010, BjLAS yang juga
dikenal dengan nama “Saranalume” mulai diproduksi secara komersial dan mendapatkan sertifikasi
Standar Nasional Indonesia (SNI) dari lembaga independen LS Pro.
Pada 2011, Perseroan merubah statusnya menjadi perusahaan terbuka “PT Saranacentral Bajatama
Tbk.” dan melakukan Penawaran Umum Saham Perdana untuk menghimpun dana yang terutama
digunakan sebagai modal kerja dalam rangka pengembangan usaha melalui pembangunan lini produksi
ketiga di Pabrik Karawang Timur, Jawa Barat. Lini produksi ketiga ini telah memproduksi varian produk
baru, yaitu baja lapis warna yang dikenal dengan nama ”Saranacolor”. Sampai dengan Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan merupakan produsen 2 jenis baja lapis di Indonesia dengan komitmen untuk
memenuhi kebutuhan konsumen akan produk Baja Lapis Seng Aluminium (BjLAS) Saranalume, dan
baja lapis warna Saranacolor.
Dalam struktur industri baja secara global, Perseroan merupakan salah satu pemain di industri
midstream, khususnya industri pelapisan baja. Dengan aspirasi untuk menjadi produsen baja yang lebih
terintegrasi di masa mendatang, filosofi Perseroan adalah “Senantiasa memberikan Produk dan
Pelayanan Terbaik untuk Para Pelanggan”, dengan dukungan sistem produksi yang sangat terintegrasi,
mesin-mesin modern, karyawan yang kompeten, serta kendali mutu yang ketat. Berbekal semua ini,
Perseroan siap menghadapi era dunia bisnis yang sangat kompetitif.
Tonggak Sejarah PT Saranacentral Bajatama Tbk:
❖ Tahun 1993
Perseroan berdiri dengan nama PT Saranacentral Bajatama.
99
Page 126
❖ Tahun 1996
Perseroan memulai konstruksi Pabrik Karawang Timur.
Perseroan melakukan bisnis awal dengan menyalurkan produk-produk pengolahan dari bahan dasar
baja seperti Floordeck, Keystone, Roofdeck, dan lain-lain.
❖ Tahun 1997-1999
Perseroan memulai proses instalasi mesin pemrosesan baja lapis seng yang dibeli dari Jepang.
Komponen mesin dan proses produksi dibeli secara bertahap. Proses instalasi berada di bawah
pengawasan tenaga ahli yang didatangkan dari Jepang.
❖ Tahun 2000
Instalasi mesin dengan teknologi NOF untuk menghasilkan baja lapis seng telah diselesaikan. Core
Test produksi dilakukan untuk memastikan bahwa proses pelapisan besi dapat berjalan lancar.
❖ Tahun 2001
Perseroan mulai melakukan produksi komersial dan meluncurkan produk Baja Lapis Seng (BjLS).
❖ Tahun 2004
Perseroan mencapai target produksi sebesar 5.000 ton per bulan, dari total kapasitas terpasang
sebesar 8.000 ton per bulan.
❖ Tahun 2006
Produk baja lapis seng Perseroan, BjLS, mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI)
dari lembaga independen LS Pro.
❖ Tahun 2008
Perseroan membangun lini produksi kedua di Pabrik Karawang Timur untuk memproduksi Baja Lapis
Seng Aluminium (BjLAS).
Perseroan memperoleh Sertifikasi di bidang Quality Management System ISO 9001:2008
❖ Tahun 2010
Perseroan memulai produksi komersial Baja Lapis Seng Aluminium (BjLAS) yang juga dikenal
dengan nama “SARANALUME”.
Produk baja lapis aluminium seng Perseroan, BjLAS, mendapatkan sertifikasi Standar Nasional
Indonesia (SNI) dari lembaga independen LS Pro.
❖ Tahun 2011
Menjadi perusahaan publik dengan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (kode saham:
BAJA), Perseroan menyesuaikan namanya menjadi PT Saranacentral Bajatama Tbk.
❖ Tahun 2012
Perseroan memulai pembangunan lini produksi ketiga di Pabrik Karawang Timur, Jawa Barat untuk
memproduksi varian produk baru, yaitu baja lapis warna dengan merek “SaranaColor”.
❖ Tahun 2013
Perseroan merampungkan pembangunan lini produksi ketiga dan instalasi mesin berteknologi untuk
menghasilkan baja lapis warna.
Perseroan menyelesaikan Production Core Test Run untuk memastikan bahwa proses pelapisan baja
warna dapat berjalan lancar.
❖ Tahun 2014
Perseroan memulai produksi baja lapis warna dengan aktual volume produksi mencapai 248,72 ton
per bulan, dari kapasitas produksi terpasang 5.000 ton per bulan.
❖ Tahun 2015
Perseroan menempati Kantor Pusat baru di Gedung BAJA.
Perseroan mulai mengoperasikan lini produksi Saranacolor
❖ Tahun 2016
Pada Desember 2016, Perseroan merilis Saranacolor.
100
Page 127
❖ Tahun 2019
Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa tanggal 28 Juni 2019 menyetujui perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
❖ Tahun 2020
Perseroan sukses menjaga kinerja di tengah dampak pandemi covid-19 dengan menorehkan
pendapatan sebesar Rp1,20 triliun pada 31 Desember 2020 atau meningkat 12,3% year on year
(yoy).
❖ Tahun 2021
Perseroan melakukan peningkatan modal dasar yang semula Rp560.000.000.000,00 menjadi
Rp720.000.000.000,00.
❖ Tahun 2022
Perseroan memutuskan untuk tetap menghentikan produksi dan penjualan Galvanis (BjLS).
❖ Tahun 2023
Perseroan memutuskan untuk melakukan revamping di mesin coloring, sehingga dapat
meningkatkan produksi dan penjualan produk coloring (Saranacolor).
❖ Tahun 2024
Perseroan meningkatkan kualitas hasil produksi, khususnya melalui peningkatan kualitas Anti Finger
Print (AFP), guna mendorong penjualan ke pasar proyek tanpa mengesampingkan pasar retail.
❖ Tahun 2025
Produk baja lapis aluminium seng Perseroan, BjLAS Warna (Saranacolor), mendapatkan sertifikasi
Standar Nasional Indonesia (SNI) dari lembaga independen LS Pro.
Sejalan dengan orientasi bisnis diatas, Perseroan menetapkan visi dan misi yang baru sebagai berikut:
Visi: Menjadi yang terbaik dengan menggunakan filosofi teknologi modern, kualitas tinggi, dan
pelayanan yang prima kepada pelanggan.
Misi:
1. Menjadi perusahaan baja yang terintegrasi dengan produk yang berkualitas.
2. Menjalin hubungan yang baik dengan para pemangku kepentingan.
Filosofi:
“Senantiasa memberikan Produk dan Pelayanan Terbaik untuk Para Pelanggan.”
Keunggulan Kompetitif
1. Keahlian Tim Manajemen
Perseroan telah mempunyai pengalaman manajemen yang panjang di bidang industri baja dengan
keahlian tim manajemen Perseroan yang merupakan salah satu aset utama Perseroan.
2. Radiant Tube Furnace
Perseroan memanfaatkan sistem Radiant Tube Furnace dengan keunggulan mechanical properties
yang lebih merata, khususnya di sisi operator side dan drive side, terutama yang dibutuhkan di
sektor konstruksi. Perseroan yakin bahwa produknya dapat menyediakan pelanggan dengan
kualitas terbaik lembaran baja galvanis/coil untuk mereka gunakan di gedung, kelistrikan/
permesinan, kendaraan bermotor/otomotif, kantor/ peralatan, dan lain-lain.
3. Total Quality Management
Perseroan menerapkan total quality management agar dapat terus meningkatkan kualitas produk
dan pelayanan kepada pelanggan. Di samping itu, Perseroan juga telah memperoleh Sertifikasi
Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 untuk Galvalume Coils dan selalu memperbaharui
Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 4096:2007 untuk penerapan ISO 9001:2015 dalam
produksi Saranalume (BjLAS).
101
Page 128
4. Keberagaman Produk
Perseroan mengoperasikan pabrik di Karawang Timur yang memiliki 3 lini produksi utama yang
menghasilkan 3 jenis baja lembaran canai dingin (cold rolled coil), yaitu:
• Galvanis/baja lapis seng (BjLS);
• Baja lapis aluminium seng (BjLAS) “Saranalume”; dan
• Baja lapis aluminium seng berwarna “Saranacolor”.
Saat ini, Perseroan memfokuskan produksi dan penjualan pada lini produk yang dinilai paling
menguntungkan, yakni lini produk Saranalume (BjLAS), dan memutuskan untuk menghentikan
produksi baja lapis seng (BjLS).
Persaingan Usaha
Perseroan merupakan salah satu produsen baja lapis (coated steel) di Indonesia yang memproduksi
baja galvanis, Saranalume®, dan Saranacolor® untuk memenuhi kebutuhan sektor konstruksi,
manufaktur, serta industri lainnya. Perseroan bersaing dengan produsen baja lapis nasional maupun
produk impor, terutama pada segmen baja lapis seng (galvanized steel), galvalume, dan pre-painted
steel.
Dibandingkan dengan pelaku industri yang memiliki kapasitas produksi lebih besar, seperti PT NS
BlueScope Indonesia, PT Tata Metal Lestari Tbk (NIKL), dan PT Sunrise Steel, Perseroan berada pada
segmen produsen skala menengah dengan fokus pada kualitas produk, fleksibilitas pelayanan, serta
jaringan distribusi yang telah dibangun melalui Sarana Steel Group.
Perseroan terus memperkuat posisi kompetitifnya melalui peningkatan efisiensi operasional,
optimalisasi utilisasi kapasitas produksi, pengembangan produk bernilai tambah, serta penguatan
hubungan dengan pelanggan.
Namun tidak terdapat sumber data yang layak dipercaya yang menggambarkan keadaan persaingan
dalam industri termasuk kedudukan Perseroan dalam industri.
Strategi Pemasaran
Perseroan terus berupaya mempertahankan dan memperkuat pangsa pasar melalui strategi pemasaran
yang dijalankan secara efektif di berbagai wilayah Indonesia, bekerja sama dengan jaringan distributor,
agen, dan toko sebagai mitra usaha. Sejalan dengan itu, Perseroan senantiasa mencari peluang baru,
termasuk di pasar internasional, dengan melakukan ekspansi jaringan distribusi, pembukaan pasar
baru, sekaligus menjaga pasar yang telah terbentuk. Untuk mendukung hal tersebut, Perseroan juga
berkomitmen meningkatkan kualitas produk dan layanan melalui Tim Pengendalian Mutu, dengan
memastikan kepuasan pelanggan sebagai prioritas utama.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Saat ini Perseroan memiliki Sertifikat Merek Atas nama PT Saranacentral Bajatama untuk merek
dengan:
1 Nama : Saranalume
Tanggal Penerimaan : 24 April 2019
No Pendaftaran : IDM000275758
Tanggal Pendaftaran Merek : 24 April 2019
Masa Berlaku : 24 April 2029
2 Nama : Saranacolor
Tanggal Penerimaan : 8 November 2024
No Pendaftaran : IDM001348229
Tanggal Pendaftaran Merek : 8 November 2024
Masa Berlaku : 08 November 2034
3 Nama : SaranacolorXtra dan Bang Lume
Tanggal Penerimaan : 22 Agustus 2025
No Pendaftaran : IDM001433667
Tanggal Pendaftaran Merek : 22 Agustus 2025
Masa Berlaku : 22 Agustus 2035
102
Page 129
Pemasok dan Pelanggan
Perseroan berkomitmen menjalin hubungan yang kuat dan saling menguntungkan dengan mitra usaha,
baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Kerja sama ini didasarkan pada prinsip
transparansi, keadilan, dan tanggung jawab, serta dituangkan dalam kontrak atau perjanjian yang
disepakati bersama, karena Perseroan percaya bahwa kolaborasi yang baik adalah kunci kesuksesan
bersama. Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah kesalahpahaman, Perseroan menyediakan
saluran pengaduan bagi mitra usaha yang disampaikan langsung kepada Sekretaris Perusahaan dan
ditindaklanjuti oleh Unit Audit Internal. Selama 3 tahun terakhir, tidak ada pengaduan yang diterima,
yang mencerminkan pelaksanaan kontrak yang baik dan sesuai kebijakan.
Berikut ini Nama - Nama Pemasok Perseroan:
No Nama Pemasok 31 Maret 2026 (Rp) %
1 PT Gunung Raja Paksi 45.779.185.000 31,26
2 PT Alexindo 71.786.948.500 21,71
3 PT AM/NS Indonesia 31.407.383.225 21,45
4 PT New Asia International 26.463.798.800 18,07
5 PT Krakatau Baja Industri 8.792.660.000 6,00
6 PT Krakatau Steel 2.178.126.000 1,49
7 PT Gerindo Jaya 31.978.377 0,02
Total 186.440.079.902 100
Berikut ini Nama - Nama Pelanggan Perseroan:
31 Maret 2026
No Nama Pelanggan %
(Rp)
1 PT. Alam Baja Nusantara 19,598,330,238 7.84
2 PT. Bukit Jaya Perkasa 11,316,566,188 4.52
3 PT. Graha Bintang Metalindo 9,832,662,378 3.93
4 PT. Sulawesi Makmur Santosa 9,448,835,528 3.78
5 PT. Cahaya Benteng Mas 8,848,371,690 3.54
6 PT. Sabe Indonesia 7,844,765,048 3.14
7 Lain-Lain 183,224,688,955 73.26
Total 250,114,220,025 100
Sampai pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap
pemasok maupun kelompok pelanggan tertentu.
Kontrak dengan Pemerintah
Perseroan tidak memiliki kontrak dengan pemerintah sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan
hanya memiliki kontrak sepenuhnya dengan pihak swasta.
Sifat Musiman Dari Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan tidak memiliki pola musiman.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, MANAJEMEN MENYATAKAN
BAHWA TIDAK ADA KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PRODUKSI, PENJUALAN,
PERSEDIAAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG
MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, MANAJEMEN MENYATAKAN
BAHWA TIDAK ADA KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN
ATAUPUN PERISTIWA YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN
BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN
MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.
103
Page 130
X. EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026, yang diambil dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 yang telah diaudit.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network
Limited) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai kelangsungan usaha
Perseroan dalam laporannya No. 00169/3.0351/AU.1/04/0003-4/1/VII/2026 pada tanggal 20 Juli 2026,
yang ditandatangani oleh Suharsono (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0003).
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, telah di audit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of
Moore Global Network Limited) dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor
No. 00053/3.0351/AU.1/04/1063-3/1/III/2026 pada tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh
Santo (Registrasi Akuntan Publik No. AP 1063).
Laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini
namun disertakan dalam informasi Perseroan ke BEI dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
EKUITAS
Modal saham – nilai
nominal Rp 100 per
saham
Modal dasar –
7.200.000.000 saham
Modal ditempatkan
dan disetor penuh –
1.800.000.000
saham 180.000.000.000 180.000.000.000 180.000.000.000
Tambahan modal
disetor – bersih 57.658.931.667 57.658.931.667 57.658.931.667
Saldo laba (deficit)
Sudah ditentukan
penggunaannya 500.000.000 500.000.000 500.000.000
Belum ditentukan
penggunaannya (227.282.366.191) (216.881.331.857) (180.995.184.512)
Jumlah Ekuitas 10.876.565.476 21.277.599.810 57.163.747.155
Setelah 31 Maret 2026 sampai dengan laporan auditor independen dan setelah tanggal laporan
independen dan sampai dengan Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, Perseroan menyatakan tidak
ada perubahan struktur permodalan.
Tabel Proforma Ekuitas
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I sebesar 900.000.000 (sembilan ratus juta) Saham
Baru atau sebesar 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari jumlah saham yang ditempatkan
dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal
29 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan
Harga Pelaksanaan Rp500,- (lima ratus Rupiah).
104
Page 131
Jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I akan dikeluarkan dari portepel serta akan
dicatatkan pada BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebesar Rp 450.000.000.000
(empat ratus lima puluh milyar Rupiah).
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD I terjadi pada tanggal 31 Maret
2026, maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut dengan kondisi seluruh
saham yang dikeluarkan dalam PMHMEDT I diambil bagian oleh para pemegang saham dan/atau
pembeli siaga, adalah sebagai berikut:
Posisi ekuitas menurut Proforma ekuitas pada
Proforma ekuitas pada
laporan posisi tanggal 31 Maret 2026
Keterangan tanggal 31 Maret 2026
keuangan pada jika PMHMETD I terjadi
setelah PMHMETD I
tanggal 31 Maret 2026 pada tanggal tersebut
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 180.000.000.000 90.000.000.000 270.000.000.000
Tambahan modal disetor – bersih 57.658.931.667 360.000.000.000 417.658.931.667
Saldo laba (defisit)
Sudah ditentukan penggunaannya 500.000.000 - 500.000.000
Belum ditentukan penggunaannya (227.282.366.191) - (227.282.366.191)
Jumlah Ekuitas 10.876.565.476 450.000.000.000 460.876.565.476
105
Page 132
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN
Berdasarkan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, seluruh laba bersih Perseroan setelah dikurangi
penyisihan untuk cadangan wajib dapat dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali
ditentukan lain dalam RUPS. Perseroan hanya dapat membagikan dividen apabila Perseroan
mempunyai saldo laba yang positif.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen
ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi dari
Direksi Perseroan. Perseroan dapat membagikan dividen kas pada tahun dimana Perseroan
mencatatkan saldo laba positif. Anggaran Dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen kas
interim selama dividen kas interim tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan
menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib serta dengan
memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sebagaimana yang dipersyaratkan
dalam UUPT. Pembagian dividen interim akan ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah disetujui
Dewan Komisaris. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian,
dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan,
dan Direksi bersama-sama dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal dividen interim tidak dikembalikan ke Perseroan.
Berdasarkan Pasal 70 UUPT, Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap
tahun buku untuk cadangan sampai cadangan tersebut mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen)
dari jumlah modal ditempatkan dan disetor, yang wajib dilakukan apabila Perseroan mempunyai saldo
laba yang positif. Sampai dengan tanggal Prospektus ini, saldo cadangan Perseroan adalah sebesar
Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
Penetapan, jumlah dan pembayaran dividen di kemudian hari atas saham, jika ada, akan bergantung
pada faktor-faktor berikut, termasuk:
• Hasil operasional, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan; dan
• Rencana pengembangan usaha Perseroan di masa yang akan datang.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, Pada tahun 2026 Perseroan tidak melakukan
pembagian dividen karena pada tahun-tahun buku sebelumnya Perseroan membukukan rugi tahun
berjalan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pembagian dividen sebanyak 1
(satu) kali yaitu untuk laba bersih tahun buku 2012 (Berdasarkan Akta RUPST PT Saranacentral
Bajama Tbk No: 218, Tanggal 24 Juni 2013), deviden dibagikan sebesar Rp5.670.000.000 (lima miliar
enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) atau sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih Perseroan
tahun buku 2012, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham sebesar Rp3,15 (tiga
Rupiah lima belas sen) setiap saham.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para
pemegang saham dalam RUPS.
Tidak terdapat negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian
dividen kepada pemegang saham.
106
Page 133
XII. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak No. SE-06/PJ4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/ PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal “Pengenaan
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek”, telah diatur sebagai
berikut:
1. Atas penghasilan penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari
transaksi penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah
bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara
pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat
pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,50% dari nilai
saham Perseroan pada saat Penawaran Umum. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final
dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 1 bulan setelah saham diperdagangkan di Bursa Efek;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik
saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham diperdagangkan
di Bursa Efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban
perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,50% tersebut,
perhitungan Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan
tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang No. 36 tahun 2008.
B. PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) pasal 4
ayat (1) menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain
dividen.
Selanjutnya, pasal 4 ayat (3) huruf f menyebutkan bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, koperasi, Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sepanjang
seluruh syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:
1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang
menerima dividen kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%
dari jumlah modal yang disetor.
Tidak Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 4 ayat (3) huruf f di atas juga ditegaskan bahwa dalam hal
penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti
firma, Perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan
berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan Objek Pajak Pasal 23 ayat (1) huruf a
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa atas dividen yang dibayarkan atau
terutang oleh badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk
Usaha Tetap, atau perwakilan Perseroan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau
107
Page 134
Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak
yang wajib membayarkan.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang No. 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang
dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen) dan bersifat final. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal
17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas
Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010. Sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang “Bidang
bidang Penanaman Modal Tertentu yang memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang
Disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak Termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan”,
maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa dividen dari saham pada Perseroan
Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua
puluh persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang
merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran
pajak berganda dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009
tanggal 5 November 2009, juncto Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010
tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka sesuai
dengan Peraturan Direktur Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010, Wajib Pajak
Luar Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of
Non- Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:
a. Form-DGT 1 atau;
b. Form-DGT 2 untuk bank dan WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui
kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta
WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan di negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra;
c. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara
mitra tidak berkenan menandatangani Form DGT-1/DGT-2 dengan syarat:
• Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
• Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
• Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan
Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
• Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
• Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat
kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda
tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama penjabat dimaksud.
Di samping persyaratan Form-DGT1 atau Form DGT-2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan
PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 maka WPLN wajib memenuhi persyaratan sebagai Beneficial
Owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
Berdasarkan UUCK, terdapat perubahan aturan pajak atas dividen, baik orang pribadi maupun wajib
pajak badan yang menerima dividen.
Untuk wajib pajak pribadi yang menerima dividen, perubahan perpajakan adalah sebagai berikut:
• Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
• Adapun pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan berdasarkan RUPS
atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
108
Page 135
• Dividen yang berasal dari dalam negeri diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri:
- Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
- Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang
diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam SPT Tahunan
PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
• Tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa SKB.
• Untuk wajib pajak badan yang menerima dividen, perubahan perpajakan adalah sebagai berikut:
• Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam
negeri dikecualikan dari objek PPh (tanpa syarat).
• Sama halnya bagi Orang Pribadi pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh
dilaksanakan berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
C. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan sementara
yang dibuat untuk tujuan akuntansi dan dapat berubah pada waktu Perseroan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI
PMHMETD I INI.
109
Page 136
XIII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA
A. Keterangan Tentang Pembeli Siaga
Yang bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
1. PT Sarana Steel (“SS”)
a. Alamat Kantor Pembeli Siaga
Gedung Baja, Jl. Pangeran Jayakarta No.55 Lt 8, RT.1/RW.9, Mangga Dua Sel., Kecamatan
Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10730.
b. Bidang Usaha
Pembeli Siaga bergerak di bidang industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya.
c. Status badan Hukum
Pembeli Siaga berstatus badan hukum Perseroan terbatas (PT).
d. Susunan Pengurus dan pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Sarana Steel No.06 tanggal 23 Februari 2024, dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 23
Februari 2024 dengan No.AHU-AH.01.09-0077177, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0039388.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Februari 2024, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris PT SS adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Ibnu Susanto
Direktur : Soediarto Soerjoprahono
Direktur : Entario Widjaja Susanto
Direktur : Sofian Surya
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Handaja Susanto
Komisaris : Endang Fifi Susanto
e. Struktur Permodalan
Berikut merupakan struktur permodalan Pembeli Siaga
Nilai Nominal Rp500.000,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 160.000 80.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Entario Widjaja Susanto 27.160 13.580.000.000 67,90
Soediarto Soerjoprahono 12.640 6.320.000.000 31,60
Agus Tjahjono 200 100.000.000 0,50
Jumlah modal ditempatkan dan disetor
penuh 40.000 20.000.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 120.000 60.000.000.000
f. Penerimaan manfaat
Penerima Manfaat Utama / Ultimate Benefficiary Owner dari Pembeli Siaga adalah Entario
Widjaja Susanto dan Soediarto Soerjoprahono.
g. Sumber dana yang digunakan oleh Pembeli Siaga
Penyetoran oleh PT SS selaku Pembeli Siaga akan dilakukan dengan cara kompensasi antara
kewajiban penyetoran sisa saham oleh PT SS [maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga
ratus sepuluh miliar Rupiah)] dengan piutang atau hak tagih yang dimiliki PT SS terhadap
Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Utang.
h. Sifat hubungan afiliasi dengan Perseroan
Pembeli Siaga memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan yaitu terdapat kesamaan
pemegang saham pengendali, Komisaris dan Direksi antara SS dan Perseroan.
i. Keterangan mengenai porsi yang diambil
Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham baru, maka
PT Sarana Steel (“PT SS”) (pihak terafiliasi Perseroan) wajib membeli sisa saham sebanyak-
banyaknya 620.000.000 (enam ratus dua puluh juta) saham (83,80% dari Sisa Saham Yang
110
Page 137
Dijamin), dengan total harga pelaksanaan maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus
sepuluh miliar Rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT
Saranacentral Bajatama Tbk No.80 tanggal 08 Juni 2026 juncto Akta Perubahan I Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 116 tanggal 9 September
2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, oleh
dan antara Perseroan dengan PT SS.
2. Ibnu Susanto (“IS”)
a. Alamat Domisili
Jl. Taman Golf TMR B.I. No 25 RT/RW 04 03, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta
b. Sumber dana yang digunakan oleh Pembeli Siaga
Dana Pribadi
c. Sifat hubungan afiliasi dengan Perseroan
Pembeli Siaga memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan yaitu salah satu pemegang saham
pengendali Perseroan dan Komisaris Perseroan.
d. Keterangan mengenai porsi yang diambil
Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham baru, maka
Ibnu Susanto wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 119.865.400 (seratus sembilan
belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus) saham (16,20% dari Sisa Saham
Yang Dijamin) dengan total harga pelaksanaan maksimal sebesar Rp59.932.700.000,- (lima
puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu Rupiah), berdasarkan
Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No.81 tanggal 08 Juni 2026 juncto Akta Perubahan I
Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 117 tanggal 9
September 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta,
oleh dan antara Perseroan dengan Ibnu Susanto.
B. Uraian Singkat Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Berikut uraian singkat mengenai Perjanjian Pembelian Sisa Saham berdasarkan Akta Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No.80 tanggal 08 Juni 2026 juncto Akta
Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No.116 tanggal 9
September 2026, dan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No.81
tanggal 08 Juni 2026 juncto Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral
Bajatama Tbk No.117 tanggal 9 September 2026, seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta Barat:
a. PT SS wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 620.000.000 (enam ratus dua puluh juta)
saham (83,80% dari Sisa Saham Yang Dijamin), dengan total harga pelaksanaan maksimal
sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah) juncto Akta Perubahan I Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No.116 tanggal 9 September 2026, dibuat
di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan
dengan PT SS; dan
b. Ibnu Susanto wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 119.865.400 (seratus sembilan
belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus) saham (16,20% dari Sisa Saham Yang
Dijamin) dengan total harga pelaksanaan maksimal sebesar Rp59.932.700.000,- (lima puluh
sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu Rupiah), berdasarkan Akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham No.81 tanggal 08 Juni 2026 juncto Akta Perubahan I Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 117 tanggal 9 September 2026, dibuat
di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, oleh dan antara
Perseroan dengan Ibnu Susanto.
111
Page 138
C. Persetujuan Dari Pihak Yang Berwenang
Pembeli Siaga tidak membutuhkan persetujuan dari pihak yang berwenang manapun terkait
pelaksanaan pembelian sisa saham.
PT SARANA STEEL DAN IBNU SUSANTO SEBAGAI PEMBELI SIAGA MENYATAKAN
SANGGUP MENJALANKAN KEWAJIBAN SEBAGAI PEMBELI SIAGA DALAM PMHMETD I INI.
112
Page 139
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai
berikut:
Akuntan Publik : KAP Mirawati Sensi Idris
Branch Office
Satrio Tower 15th
Jl. Prof. Dr. Satrio, Blok C4 Kav 6-7
Jakarta - 12950
Telp: 021-2598 2152/53
Fax : 021-2598 2154
No. STTD : STTD.AP-112/PM.22/2018
atas nama Suharsono
Tanggal STTD : 5 Februari 2018
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia dan Ikatan
Akuntansi Indonesia
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAPI. Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.13/POJK.03/2017 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 021/IV/2026/AU/SH/3.0351
tanggal 8 April 2026.
Tugas Pokok:
Fungsi utama Akuntan Publik dalam Penawaran Umum ini adalah untuk
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik
merencakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material dan
bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan
yang di audit. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi pemeriksaan
atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
manajemen serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara
keseluruhan. Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat mengenai
kewajaran dari laporan keuangan Perseroan.
113
Page 140
Konsultan Hukum : Irma & Solomon Law Firm
Sequis Tower Lt. 17
Jl. Jend. Sudirman 71,
Jakarta Selatan 12190
Telepon: 021-58060400
021-79193389
Fax : 021-79193389
No. STTD : STTD.KH-52/PJ-1/PM.02/2023 atas nama
Mathilda Irma Untadi. STTD.KH-53/PJ-
1/PM.02/2023 atas nama Sihar Solomon
Siahaan
Tanggal STTD : Tanggal 20 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
No. 200131 atas nama Mathilda Irma Untadi
No.200609 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM, sebagaimana
tercantum dalam Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus
2018 juncto Surat Edaran HKHPM No.
Ref.:01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7 Januari
2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan
HKHPM No. Kep.03/ HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat nomor 93/SCB-LGL/I/2026
tanggal 23 Januari 2026
Tugas Pokok:
Melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan yang
disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan
tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari Segi Hukum yang
merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Segi Hukum yang diberikan
secara obyektif dan mandiri.
Notaris : Dr. Christina Dwi Utami, SH, Mhum, MKn
Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No.4-5
Jl. K.H. Zainul Arifin No.2
Jakarta 11140
No. STTD : STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Dr.
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
Tanggal STTD : Tanggal 6 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 063931900705
Pedoman Kerja : Undang-undang dan Kode Etik Notaris
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat nomor 9/SCB-LGL/XI/2025
tanggal 6 November 2025.
Tugas pokok:
Ruang lingkup tugas Notaris dalam PMHMETD I ini adalah menyiapkan dan
membuat akta-akta dalam rangka PMHMETD I dengan berpedoman pada
Peraturan Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.
114
Page 141
Biro : PT Adimitra Jasa Korpora
Administrasi Rukan Kirana Boutique Office
Efek (BAE) Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240,
Indonesia
No. STTD : OJK KEP-41/D.04/2014 tanggal 19 September
Tanggal STTD : 2014
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
No. ABI/II/2015-012
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal dan Peraturan OJK
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat nomor 92/SCB-LGL/IV/2026 tanggal
23 April 2026
Tugas Pokok:
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai Peraturan
Pasar Modal yang berlaku, antara lain menentukan Daftar Pemegang Saham
Perseroan (DPS) yang berhak atas HMETD, mendistribusikan Sertifikat Bukti
HMETD atau HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menerima permohonan
pelaksanaan HMETD, dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran
permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan
proses penjatahan atas pemesanan pembelian saham tambahan,
melaksanakan proses penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk
warkat maupun dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI
serta melaksanakan proses pendistribusian Formulir Konfirmasi Penjatahan
dan membuat daftar pengembalian uang pemesanan saham.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam rangka PMHMETD I ini
menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi Afiliasi dalam
UUPM sebagaimana terakhir diubah menjadi UUPPSK.
115
Page 142
XV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE yang akan mengelola pelaksanaan
administrasi dalam PMHMETD I Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 79 tanggal 08 Juni 2026 yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan BAE di hadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Jakarta Barat.
Persyaratan pemesanan dan pembelian saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila
terdapat peraturan-peraturan KSEI yang baru.
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 29 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham baru yang diterbitkan
Perseroan dalam PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama
berhak atas 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu)Saham Baru
hasil pelaksanaan HMETD dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham.
Harga Pelaksanaan Rp500,- (lima ratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar pada saat pengajuan
pemesanan pembelian.
Pemesan yang berhak melakukan pembelian saham baru adalah Pemegang saham Perseroan yang
memperoleh HMETD dari Perseroan dan tidak menjual/mengalihkan kepada pihak lain; dan
Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing sebagaimana
diatur dalam UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan POJK
No.32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas
pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
2. DISTRIBUSI HMETD, FORMULIR, DAN PROSPEKTUS
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak
atas HMETD, yaitu tanggal 29 September 2026 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan
Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang
Saham dari masing-masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja
sejak tanggal 30 September 2026 di kantor BAE dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga.
Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
3. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD DALAM BENTUK ELEKTRONIK
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 1 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 7 Oktober
2026 dengan prosedur sebagai berikut:
116
Page 143
1) Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam
rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI.
2) Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Perusahaan Efek/Bank Kustodian kepada KSEI maka:
a) KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub-rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
fasilitas C-BEST; dan
b) Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
HMETD dari rekening bank yang ditujuk KSEI tersebut ke rekening bank khusus pada hari
kerja berikutnya.
3) Satu Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan
kepada Biro Administrasi Efek dokumen sebagai berikut:
a) Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
pemegang HMETD (Nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili)
pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b) Surat atau bukti pemindahbukuan Harga PMHMETD I yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening
bank yang ditunjuk KSEI kedalam rekening bank khusus; dan
c) Instruksi untuk mendapatkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4) Segera setelah BAE menerima dari KSEI dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir
a.iii di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi
pelaksanaan HMETD, bukti pemindahan uang sesuai Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam
rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus serta instruksi untuk
mendepositokan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD.
5) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari
KSEI dan uang Harga pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank
khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke
dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI dan KSEI akan langsung mendistribusikan
saham hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya KSEI akan
memberikan laporan hasil distribusi saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan
dan BAE.
4. PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan
melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
c. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham hasil penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
5. PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN DALAM PMHMETD I
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 12 Oktober 2026
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan tidak
melebihi jumlah seluruh saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh
pesanan atas saham baru tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham baru yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan
melebihi jumlah seluruh saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada
pemesan yang melakukan pemesanan saham baru tambahan akan diberlakukan sistem
penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh
masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham baru tambahan.
117
Page 144
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban
dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep- 17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
penjatahan berakhir.
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN BAGI PARA PEMEGANG SERTIFIKAT BUKTI HMETD (DI
LUAR PENITIPAN KOLEKTIF KSEI) DAN PEMESANAN SAHAM BARU HASIL
PELAKSANAAN HMETD
Pembayaran pemesanan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam
mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet
giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor
FPPS tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”)
sebagai berikut:
PT Saranacentral Bajatama Tbk.
No. Rekening Bank Panin: 0985005223
Atas Nama: PT Saranacentral Bajatama Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan
cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/
pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan
cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I
ini menjadi beban pemesan. Pemesanan Saham Baru yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran
akan dibatalkan.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan
ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham Baru
hasil pelaksanaan HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat
konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang
Rekening di KSEI.
8. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 14 Oktober 2026 (selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan).
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 14 Oktober 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan,
jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga)
setelah tanggal penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan
tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada bank dimana dana tersebut
ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan
118
Page 145
saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan
nama bank dan nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
9. PENYERAHAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan Sertifikat Kolektif Saham (SKS) atau saham
dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan
dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD tambahan akan tersedia untuk diambil Sertifikat Kolektif Sahamnya atau akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah penjatahan.
Surat Kolektif Saham (SKS) untuk Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil pada setiap
Hari Kerja (Senin - Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB) mulai tanggal 1 Oktober 2026 hingga 7 Oktober 2026.
Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
a. Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
b. Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi/dewan komisaris atau
pengurus yang masih berlaku;
c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai
Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan
penerima kuasa;
d. Asli bukti tanda terima pemesanan saham.
10. ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan tambahan, secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakannya. Apabila
setelah alokasi pemesanan Saham Baru tambahan tersebut masih terdapat sisa Saham Baru yang
tidak diambil bagian, maka sisa Saham Baru tersebut wajib dibeli oleh PT SS dan Ibnu Susanto selaku
Pembeli Siaga sebanyak-banyaknya 739.865.400 (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus
enam puluh lima ribu empat ratus) saham secara proporsional sesuai porsi penjaminan masing-masing,
yaitu PT SS sebanyak-banyaknya 620.000.000 (enam ratus dua puluh juta) saham (83,80% dari Sisa
Saham Yang Dijamin) dan Ibnu Susanto sebanyak-banyaknya 119.865.400 (seratus sembilan belas
juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus) saham (16,20% dari Sisa Saham Yang Dijamin),
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham, sesuai dengan Akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No.80 tanggal 8 Juni 2026 juncto Akta
Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 116 tanggal 9
September 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh
dan antara Perseroan dengan PT SS; dan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral
Bajatama Tbk No.81 tanggal 8 Juni 2026 juncto Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT
Saranacentral Bajatama Tbk No. 117 tanggal 9 September 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi
119
Page 146
Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan Ibnu Susanto,
sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bab XIII Prospektus ini.
11. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan
dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan
Saham Baru akan disampaikan bersamaan dengan surat konfirmasi penjatahan atas pemesahan
Saham Baru.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syaratsyarat pemesanan
Saham Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
120
Page 147
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui web
Perseroandan web Bursa Efek Indonesia.
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pencatatan pada
Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD yaitu tanggal 29 September 2026. Prospektus,
FPPS Tambahan dan formulir lainnya akan didistribusikan oleh Perseroan kepada Biro Administrasi
Efek Perseroan dan dapat diperoleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau
Bank Kustodiannya.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham.
Para pemegang saham baik yang beralamat di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek)
maupun yang beralamat di luar Jabotabek dapat mengambil sendiri Sertifikat Bukti HMETD, FPPS
Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 30 September 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda
pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi
yang tidak bisa mengambil sendiri, pada BAE Perseroan:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Telp: (021) – 2974 5222
Fax: (021) – 2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Apabila sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026 pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 29 September 2026 belum mengambil Sertifikat
Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi Biro
Administrasi Efek Perseroan, maka segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi
tanggung jawab Perseroan ataupun Biro Administrasi Efek, melainkan merupakan tanggung jawab para
pemegang saham yang bersangkutan.
121
Names mentioned 114 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SS
p.1 ×122
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.1 ×23
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2 ×5
unresolved
org
PT Shinhan Sekuritas Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT SS TERHADAP
p.4 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.7 ×6
unresolved
org
Bapepam-LK
p.7 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.7 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.7
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan dan BAPEPAM
p.8
unresolved
org
BAPEPAM
p.8 ×12
unresolved
org
Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×17
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
p.9
unresolved
person
Richardus Nangkih Sinulingga
p.13 ×3
unresolved
person
Haji Muhammad Afdal Gazali
· Notaris
p.13 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.13 ×3
unresolved
person
Dr Putra Hutomo
· Notaris
p.13 ×5
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Perlakuan
p.14
unresolved
person
Rusnaldy
· Notaris
p.18 ×5
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.22 ×12
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.22 ×7
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.27
unresolved
—
Rp124.784.580.000,-
p.33
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.36 ×2
unresolved
person
Hobropoerwanto.
· Notaris
p.38
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.38 ×2
unresolved
person
Dian Oktarina
· Notaris
p.38 ×13
unresolved
org
PT SS Berdasarkan Akta
p.39
unresolved
person
Warsonah Effendi
· Notaris
p.39
unresolved
org
Menteri
p.39 ×3
unresolved
org
PT SS TERHADAP PERSEROAN Terkait
p.39
unresolved
org
Bank Credit Suisse
p.40 ×3
unresolved
org
Bank Sarasin Rabo. Bunga
p.40
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Catatan
p.40
unresolved
org
Bank Sarasin-Rabo
p.40 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.41 ×8
unresolved
org
PT Sebesar USD
p.43
unresolved
org
PT SS SS
p.43
unresolved
org
Choice Pte. Ltd.
p.48
unresolved
org
PT Sarana Steel Engineering
p.48
unresolved
org
PT Alexindo
p.49
unresolved
org
PT Sarana Steel. Liabilitas
p.50
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services
p.50 ×2
unresolved
org
PT Sea Sun Energi
p.52 ×2
unresolved
org
PT Xurya Daya Indonesia
p.52
unresolved
org
OCBC NISP Tbk
p.56 ×2
unresolved
org
Kementerian Perindustrian
p.78 ×3
unresolved
org
PT Radjin Steel Pipe Industry
p.89 ×2
unresolved
org
PT Saranacentral Bajatama Tbk Menjabat
· Komisaris Utama
p.89 ×7
unresolved
org
PT Djawa Mulia
p.89
unresolved
org
PT Cahaya Onderdil Sepeda
p.89
unresolved
org
Equipment Engineering Hualon Microelectronic Corp
p.90
unresolved
org
PT Transpacific Securindo
p.90
unresolved
org
PT Transasia Securities
p.90
unresolved
org
PT Avrist Asset Manajemen
p.90
unresolved
org
PT Keramik Diamond
p.91
unresolved
org
PT Berkat Cahaya Timber
p.91
unresolved
org
PT Diva Cipta Lestari
p.91
unresolved
org
PT Khlasa Indo International
p.91
unresolved
org
PT Mattel Indonesia
p.91
unresolved
org
PT Ericsson Indonesia
p.91
unresolved
—
Lumanauw*)
· Independen
p.93
unresolved
person
Soerjoprahono
· Direktur
p.95 ×3
unresolved
org
Departemen Akuntansi
p.97
unresolved
org
PT Fides Pro Consulting
p.97
unresolved
org
PT Intermustika Mutiara
p.97
unresolved
org
PT Cozmo Internasional
p.97
unresolved
org
Wahana Jaya Perkasa Tbk
p.97 ×2
unresolved
org
Trade Finance Assistant Manager Tjong Eng Electronic Pte Ltd
p.97
unresolved
org
PT Bintang Kharisma
p.97
unresolved
—
Birawanti Hariaty S
· Anggota Komite Audit
p.98
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
p.99
unresolved
—
Mirawati Sensi Idris Auditor
· 1
p.101
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.112
unresolved
person
Kemas Anriz Nazaruddin Halim
· Notaris
p.113
unresolved
person
Yousfrita
· Notaris
p.113
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Catatan
p.117
unresolved
org
Bank OCBC
p.117
unresolved
org
Poong Jeon Nonferrous Metal Co., Ltd.
p.122
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.122 ×2
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.122
unresolved
org
Saranacentral Bajama Tbk
p.132 ×2
unresolved
person
MHum
p.142
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.